PUU
Tahun 2019
49/PUU-XVII/2019
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Pemohon: Prof. Dr. Ir. H. Basyaruddin M.S., Prof. Dr. Ir. H. Tridjoko Wisnu Murti, DEA., Prof. Dr. H. Sugijanto, M.S.Apt., dkk
Kuasa Hukum : Dr. H. Ikhsan Abdullah, S.H., M.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2019-09-10
Tanggal Putusan: 2019-09-30
UU Diuji: UU 33/2014, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Aswanto (K)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Mardian Wibowo (PP)"]
Teks Putusan
# Pengujian UU Jaminan Produk Halal (Ditarik Kembali)
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[49/PUU-XVII/2019]]
- **Tahun**: 2019
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ditarik Kembali
- **Tanggal Putusan**: 2019-09-30
- **Significance**: Low
- **File**: [[TAP 49 PUU 2019_Ketetapan-telahucap-30Sept2019. Doc]]
### Pemohon
Drs. Mardjan Paputungan, M.Si., dkk., yang memberikan kuasa kepada Dr. H. Ikhsan Abdullah, S.H., M.H., H. Syaeful Anwar, S.H., M.H., Yusriza Abdullah Pratama, S.H., M.H., Raihani Keumala, S.H., Deny Adi Pratama, S.H., dan Nafisa Ayudina, S.H. pada Kantor H. Ikhsan Abdullah & Partners Law Firm.
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 5 UU No. 33 Tahun 2014]] tentang Jaminan Produk Halal
- [[Pasal 6 UU No. 33 Tahun 2014]] tentang Jaminan Produk Halal
- [[Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 33 Tahun 2014]] tentang Jaminan Produk Halal
### Alasan Penarikan
Pemohon menyampaikan surat penarikan kembali/pencabutan permohonan pada tanggal 20 September 2019, setelah sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 17 September 2019. Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 25 September 2019 menetapkan permohonan pencabutan beralasan menurut hukum.
## Perihal
Permohonan Pengujian [[Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014]] tentang Jaminan Produk Halal terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
## Timeline
- **2019-08-14**: Permohonan bertanggal 14 Agustus 2019 dari Drs. Mardjan Paputungan, M.Si., dkk.
- **2019-09-10**: Permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor [[49/PUU-XVII/2019]]
- **2019-09-10**: Ketetapan Pembentukan Panel Hakim (Nomor 148/TAP.[[MK]]/2019) dan Penetapan Hari Sidang Pertama (Nomor 153/TAP.[[MK]]/2019)
- **2019-09-17**: Sidang Pemeriksaan Pendahuluan -- mendengarkan permohonan para Pemohon, Panel memberikan nasihat perbaikan
- **2019-09-20**: Pemohon menyampaikan surat penarikan kembali/pencabutan permohonan
- **2019-09-25**: Rapat Permusyawaratan Hakim menetapkan pencabutan beralasan menurut hukum
- **2019-09-30**: Ketetapan dibacakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum, pukul 13.44 WIB
## Related Cases
- Perkara pengujian [[UU No. 33 Tahun 2014]] tentang Jaminan Produk Halal lainnya
- [[23/PUU-XV/2017]] - Perkara terkait
- [[45/PUU-IX/2011]] - Perkara terkait
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum
Perkara ini merupakan **Ketetapan** (bukan putusan atas pokok perkara) karena permohonan ditarik kembali sebelum pemeriksaan pokok perkara selesai.
Mahkamah mempertimbangkan:
- Permohonan pengujian konstitusionalitas [[Pasal 5 [[UU No. 33 Tahun 2014]]|Pasal 5]], [[Pasal 6 [[UU No. 33 Tahun 2014]]|Pasal 6]], serta [[Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) [[UU No. 33 Tahun 2014]]|[[Pasal 47 ayat (2)]] dan ayat (3)]] [[Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014]] tentang Jaminan Produk Halal terhadap [[UUD 1945]]
- Berdasarkan [[Pasal 35 ayat (1) UU MK|[[Pasal 35]] ayat (1)]] dan [[Pasal 35 ayat (2) UU MK|ayat (2)]] [[UU MK]], Pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan dilakukan, dan penarikan kembali mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali
### Amar Ketetapan
1. Mengabulkan permohonan penarikan permohonan para Pemohon
2. Permohonan Perkara Nomor [[49/PUU-XVII/2019]] perihal pengujian konstitusionalitas [[Pasal 5]], [[Pasal 6]], serta [[Pasal 47 ayat (2)]] dan ayat (3) [[Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014]] tentang Jaminan Produk Halal terhadap [[UUD 1945]] ditarik kembali
3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan tersebut
4. Memerintahkan [[Panitera MK|Panitera Mahkamah Konstitusi]] untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Permohonan pengujian [[Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014]] tentang Jaminan Produk Halal terhadap [[UUD 1945]]. Pasal-pasal yang diuji adalah [[Pasal 5]], [[Pasal 6]], serta [[Pasal 47 ayat (2)]] dan ayat (3). Namun, karena permohonan ditarik kembali sebelum pemeriksaan pokok perkara, [[Mahkamah Konstitusi]] tidak memberikan pertimbangan atas substansi konstitusionalitas pasal-pasal tersebut.
### Dasar Hukum Penarikan
Penarikan kembali didasarkan pada [[Pasal 35 UU MK|[[Pasal 35 ayat (1)]] dan ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]].
## Hakim Konstitusi
### Rapat Permusyawaratan Hakim (25 September 2019)
- **[[Anwar Usman]]** (Ketua merangkap Anggota)
- **[[Aswanto]]** (Anggota)
- **[[Manahan M.P. Sitompul]]** (Anggota)
- **[[Wahiduddin Adams]]** (Anggota)
- **[[I Dewa Gede Palguna]]** (Anggota)
- **[[Enny Nurbaningsih]]** (Anggota)
- **[[Saldi Isra]]** (Anggota)
- **[[Arief Hidayat]]** (Anggota)
- **[[Suhartoyo]]** (Anggota)
### Sidang Pleno (30 September 2019)
Diucapkan oleh delapan Hakim Konstitusi (tanpa [[Arief Hidayat]]), dibantu oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti.
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- [[Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014]] tentang Jaminan Produk Halal
- [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]]
- [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas UU MK
- [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:20 -->
<!-- Enhanced with source extraction on 2026-02-16 -->
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Perkara ini merupakan **Ketetapan** (bukan putusan atas pokok perkara) karena permohonan ditarik kembali sebelum pemeriksaan pokok perkara selesai. Mahkamah mempertimbangkan: - Permohonan pengujian konstitusionalitas [[Pasal 5 [[UU No. 33 Tahun 2014]]|Pasal 5]], [[Pasal 6 [[UU No. 33 Tahun 2014]]|Pasal 6]], serta [[Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) [[UU No. 33 Tahun 2014]]|[[Pasal 47 ayat (2)]] dan ayat (3)]] [[Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014]] tentang Jaminan Produk Halal terhadap [[UUD 1945]] - Berdasarkan [[Pasal 35 ayat (1) UU MK|[[Pasal 35]] ayat (1)]] dan [[Pasal 35 ayat (2) UU MK|ayat (2)]] [[UU MK]], Pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan dilakukan, dan penarikan kembali mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali ### Amar Ketetapan 1. Mengabulkan permohonan penarikan permohonan para Pemohon 2. Permohonan Perkara Nomor [[49/PUU-XVII/2019]] perihal pengujian konstitusionalitas [[Pasal 5]], [[Pasal 6]], serta [[Pasal 47 ayat (2)]] dan ayat (3) [[Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014]] tentang Jaminan Produk Halal terhadap [[UUD 1945]] ditarik kembali 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan tersebut 4. Memerintahkan [[Panitera MK|Panitera Mahkamah Konstitusi]] untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Permohonan pengujian [[Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014]] tentang Jaminan Produk Halal terhadap [[UUD 1945]]. Pasal-pasal yang diuji adalah [[Pasal 5]], [[Pasal 6]], serta [[Pasal 47 ayat (2)]] dan ayat (3). Namun, karena permohonan ditarik kembali sebelum pemeriksaan pokok perkara, [[Mahkamah Konstitusi]] tidak memberikan pertimbangan atas substansi konstitusionalitas pasal-pasal tersebut. ### Dasar Hukum Penarikan Penarikan kembali didasarkan pada [[Pasal 35 UU MK|[[Pasal 35 ayat (1)]] dan ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]]. ## Hakim Konstitusi ### Rapat Permusyawaratan Hakim (25 September 2019) - **[[Anwar Usman]]** (Ketua merangkap Anggota) - **[[Aswanto]]** (Anggota) - **[[Manahan M.P. Sitompul]]** (Anggota) - **[[Wahiduddin Adams]]** (Anggota) - **[[I Dewa Gede Palguna]]** (Anggota) - **[[Enny Nurbaningsih]]** (Anggota) - **[[Saldi Isra]]** (Anggota) - **[[Arief Hidayat]]** (Anggota) - **[[Suhartoyo]]** (Anggota) ### Sidang Pleno (30 September 2019) Diucapkan oleh delapan Hakim Konstitusi (tanpa [[Arief Hidayat]]), dibantu oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti. ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - [[Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014]] tentang Jaminan Produk Halal - [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] - [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas UU MK - [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2019* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:20 --> <!-- Enhanced with source extraction on 2026-02-16 -->
