PUU
Tahun 2018
49/PUU-XVI/2018
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: 1. Muhammad Busyro Muqoddas; 2. Muhammad Chatib Basri; 3. Faisal Batubara; 4. Hadar Nafis Gumay; 5. Bambang Widjojanto; 6. Rocky Gerung; 7. Robertus Robet; 8. Angga Dwimas; 9. Feri Amsari; 10. Hasan; 11. Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, dalam hal ini diwakili oleh Dahnil Anzar Simanjuntak; 12. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dalam hal ini diwakili oleh Titi Anggraini
Kuasa Hukum : Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., dkk
Tanggal Registrasi: 2018-06-25
Tanggal Putusan: 2018-10-25
UU Diuji: UU 7/2017
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Achmad Edi Subiyanto (PP)"]
Amar Putusan: yang menolak permohonan pemohon. Dalam pertimbangan hukum putusan a quo, Mahkamah menyatakan, pada pokoknya antara lain:
“Menurut Mahkamah, rumusan ketentuan [[Pasal 222]] UU Pemilu adalah dilandasi oleh semangat demikian. Dengan sejak awal diberlakukannya persyaratan jumlah minimum perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden berarti sejak awal pula dua kondisi bagi hadirnya penguatan sistem Presidensial diharapkan terpenuhi, yaitu, pertama, upaya pemenuhan kecukupan dukungan suara partai politik atau gabungan partai politik pendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden di [[DPR]] dan, kedua, penyederhanaan jumlah partai politik.
Dalam konteks yang pertama, dengan memberlakukan syarat jumlah minimum perolehan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden maka sejak awal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang bersangkutan telah memiliki cukup gambaran atau estimasi bukan saja perihal suara yang akan mendukungnya di [[DPR]] jika terpilih tetapi juga tentang figur-figur yang akan mengisi personalia kabinetnya, yang tentunya sudah dapat dibicarakan sejak sebelum pelaksanaan Pemilu melalui pembicaraan intensif dengan partai-partai pengusungnya, misalnya melalui semacam kontrak politik di antara mereka. Benar bahwa belum tentu partai-partai pendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden akan menguasai mayoritas kursi di DPR sehingga pada akhirnya tetap harus dilakukan kompromi-kompromi politik dengan partai-partai peraih kursi di DPR, namun dengan cara demikian setidak-tidaknya kompromi-kompromi politik yang dilakukan itu tidak sampai mengorbankan hal-hal fundamental dalam program-program pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang bersangkutan yang ditawarkan kepada rakyat pemilih dalam kampanyenya. Dengan demikian, fenomena lahirnya “sistem Presidensial rasa Parlementer” dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat direduksi.
Sementara itu, dalam konteks yang kedua, yaitu bahwa dengan memberlakukan persyaratan jumlah minimum perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden akan mendorong lahirnya penyederhanaan jumlah partai politik, penjelasannya adalah sebagai berikut: dengan sejak awal partai-partai politik bergabung dalam mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden berarti sesungguhnya sejak awal pula telah terjadi pembicaraan ke arah penyamaan visi dan misi partai-partai politik bersangkutan yang bertolak dari platform masing-masing yang kemudian secara simultan akan dirumuskan baik ke dalam program-program kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusung maupun dalam program-program kampanye partai-partai pengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tersebut yang akan ditawarkan kepada rakyat pemilih. Dengan cara demikian, pada saat pelaksanaan Pemilu, rak
Teks Putusan
# Pengujian UU Pemberantasan Korupsi
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[49/PUU-XVI/2018]]
- **Tahun**: 2018
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ditolak
- **Tanggal Putusan**: 2018 Februari 22
- **Significance**: Medium
- **File**: [[49 PUU 2018_UU_PEMILU-tolak-telahucap25Okt2018. Doc]]
- **Pemohon III**: [[PT Pertamina]]K dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
## Perihal
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Duduk Perkara
Pemohon mengajukan permohonan pengujian UU dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan [[UUD 1945]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 1945]] dan [[UU No. 24 Tahun 20]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]]
- **2018-02**: Pemeriksaan pendahuluan dilakukan
- **2018-02-22**: Sidang pleno [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **Konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
2. **Kepastian hukum dan proporsionalitas sanksi pidana**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
3. **Kesesuaian dengan prinsip negara hukum dan demokrasi**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
### Pertimbangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian UU.
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2018
**Korupsi**:
- [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi
**Pemilu**:
- [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[001/PUU-XII/2014]] - Preseden penting terkait pemilu
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
- [[138/PUU-XIII/2015]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2018:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2018
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Putusan ini memperkuat kedudukan UU yang diuji dan memberikan kepastian hukum mengenai konstitusionalitasnya.
### Tindak Lanjut
- Undang-undang yang diuji tetap berlaku
- Tidak ada perubahan dalam sistem hukum
## Hakim Konstitusi
- [[Anwar Usman]] (Anggota)
- [[Manahan MP Sitompul]] (Anggota)
- [[Enny Nurbaningsih]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Timeline
- **2018-06-25**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2018-10-25**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[003/PUU-I/2003]]
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[108/PUU-XI/2013]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[14/PUU-XI/2013]]
- [[26/PUU-VII/2009]]
- [[27/PUU-VII/2009]]
- [[4/PUU-XI/2013]]
- [[46/PUU-XI/2013]]
- [[49/PUU-XII/2014]]
### Perkara yang Merujuk
- [[20/PUU-XVII/2019]]
- [[50/PUU-XVI/2018]]
- [[54/PUU-XVI/2018]]
- [[58/PUU-XVI/2018]]
- [[92/PUU-XVI/2018]]
## Amar Putusan
yang menolak permohonan pemohon. Dalam pertimbangan hukum putusan a quo, Mahkamah menyatakan, pada pokoknya antara lain:
“Menurut Mahkamah, rumusan ketentuan [[Pasal 222]] UU Pemilu adalah dilandasi oleh semangat demikian. Dengan sejak awal diberlakukannya persyaratan jumlah minimum perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden berarti sejak awal pula dua kondisi bagi hadirnya penguatan sistem Presidensial diharapkan terpenuhi, yaitu, pertama, upaya pemenuhan kecukupan dukungan suara partai politik atau gabungan partai politik pendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden di [[DPR]] dan, kedua, penyederhanaan jumlah partai politik.
Dalam konteks yang pertama, dengan memberlakukan syarat jumlah minimum perolehan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden maka sejak awal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang bersangkutan telah memiliki cukup gambaran atau estimasi bukan saja perihal suara yang akan mendukungnya di [[DPR]] jika terpilih tetapi juga tentang figur-figur yang akan mengisi personalia kabinetnya, yang tentunya sudah dapat dibicarakan sejak sebelum pelaksanaan Pemilu melalui pembicaraan intensif dengan partai-partai pengusungnya, misalnya melalui semacam kontrak politik di antara mereka. Benar bahwa belum tentu partai-partai pendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden akan menguasai mayoritas kursi di DPR sehingga pada akhirnya tetap harus dilakukan kompromi-kompromi politik dengan partai-partai peraih kursi di DPR, namun dengan cara demikian setidak-tidaknya kompromi-kompromi politik yang dilakukan itu tidak sampai mengorbankan hal-hal fundamental dalam program-program pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang bersangkutan yang ditawarkan kepada rakyat pemilih dalam kampanyenya. Dengan demikian, fenomena lahirnya “sistem Presidensial rasa Parlementer” dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat direduksi.
Sementara itu, dalam konteks yang kedua, yaitu bahwa dengan memberlakukan persyaratan jumlah minimum perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden akan mendorong lahirnya penyederhanaan jumlah partai politik, penjelasannya adalah sebagai berikut: dengan sejak awal partai-partai politik bergabung dalam mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden berarti sesungguhnya sejak awal pula telah terjadi pembicaraan ke arah penyamaan visi dan misi partai-partai politik bersangkutan yang bertolak dari platform masing-masing yang kemudian secara simultan akan dirumuskan baik ke dalam program-program kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusung maupun dalam program-program kampanye partai-partai pengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tersebut yang akan ditawarkan kepada rakyat pemilih. Dengan cara demikian, pada saat pelaksanaan Pemilu, rakyat pemilih akan memiliki referensi sekaligus preferensi yang sama ketika memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dan ketika memilih calon anggota DPR dari partai-partai pengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden itu sebab Pemilu akan dilaksanakan secara serentak. Artinya, rakyat pemilih telah sejak awal memiliki gambaran bahwa jika memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu karena setuju dengan program-program yang ditawarkannya maka secara rasional juga harus memilih anggota DPR dari partai politik yang akan mendukung tercapainya program-program tersebut yang tidak lain adalah partai-partai politik pengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tersebut. Pada perkembangan selanjutnya, apabila partai-partai politik yang bergabung dalam mengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tersebut berhasil menjadikan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusungnya itu terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka dengan sendirinya partai-partai politik tersebut menjadi partai-partai yang memerintah (the ruling parties) yang secara logika politik telah berada dalam satu kesatuan pandangan dalam tujuan-tujuan politik yang hendak dicapai atau diwujudkan. Pada titik itu sesungguhnya secara etika dan praktik politik partai-partai politik tersebut telah bermetamorfosis menjadi satu partai politik besar sehingga dalam realitas politik telah terwujud penyederhanaan jumlah partai politik kendatipun secara formal mereka tetap memiliki identitas tertentu sebagai pembeda namun hal itu tidak lagi secara mendasar mempengaruhi kerjasama mereka dalam pencapaian tujuan-tujuan mereka yang tercemin dalam program-program dan kinerja pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang mereka usung bersama. Sesungguhnya dalam kedua konteks itulah frasa “sebelum pelaksanaan pemilihan umum” dalam [[Pasal 6]]A ayat (2) [[UUD 1945]] didesain dan karenanya dalam kedua konteks itu pula seharusnya diimplementasikan. Dengan kata lain, [[Pasal 6]]A ayat (2) [[UUD 1945]] yang selengkapnya berbunyi, “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum” adalah norma Konstitusi yang memuat desain konstitusional penguatan sistem Presidensial dengan semangat, di satu pihak, mendorong tercapainya keparalelan perolehan suara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dengan peroleh suara partai-partai politik pendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tersebut di DPR serta, di pihak lain, mendorong terwujudnya penyederhanaan partai, di mana kedua hal itu merupakan penopang utama bekerjanya sistem Presidensial dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan negara. Bahwa dalam praktik hingga saat ini keadaan demikian belum terwujud, hal itu bukanlah berarti kelirunya desain konstitusional di atas melainkan terutama karena belum berjalannya fungsi-fungsi partai politik sebagai instrumen pendidikan dan komunikasi politik”.
[3.12.2] Bahwa pendirian Mahkamah mengenai konstitusionalitas [[Pasal 222]] UU Pemilu sebagaimana dituangkan dalam Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[53/PUU-XV/2017]] tersebut diulangi dan ditegaskan kembali dalam Nomor [[59/PUU-XV/2017]], Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[70/PUU-XV/2017]], Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[71/PUU-XV/2017]], dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[72/PUU-XV/2017]] yang memohonkan substansi yang sama sehingga permohonan pemohon mengenai konstitusionalitas [[Pasal 222]] UU Pemilu dalam putusan-putusan Mahkamah yang disebut terakhir dinyatakan tidak dapat diterima.
[3.13]
Menimbang bahwa setelah membaca semua putusan Mahkamah yang berkenaan langsung dengan ketentuan ambang batas pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pokoknya Mahkamah menyatakan adalah konstitusional dan dianggap sebagai bagian dari legal policy pembentuk undang-undang. Dengan kata lain, Mahkamah berpendirian bahwa mendasarkan syarat perolehan suara (kursi) partai politik di DPR dengan persentase tertentu untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah konstitusional.
[3.14]
Menimbang bahwa setelah melihat kembali pendirian Mahkamah yang tertuang dalam putusan-putusan Mahkamah sebelumnya sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.11] dan Paragraf [3.12] di atas, maka dalam hubungannya dengan Permohonan a quo, apakah terdapat alasan konstitusional bagi Mahkamah untuk mengubah pendiriannya berkenaan dengan syarat ambang batas perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam [[Pasal 222]] UU Pemilu?
Terhadap pertanyaan tersebut, Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan mendasar yang menyebabkan Mahkamah harus mengubah pendiriannya. Sebab:
Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[53/PUU-XV/2017]] tersebut diucapkan pada tanggal 11 Januari 2018. Sementara itu, putusan Mahkamah mengenai konstitusionalitas [[Pasal 222]] UU Pemilu a quo didasarkan atas pertimbangan komprehensif yang bertolak dari hakikat sistem pemerintahan presidensial menurut desain [[UUD 1945]], bukan atas dasar pertimbangan-pertimbangan kasuistis yang bertolak dari peristiwa-peristiwa konkret. Dalam rentang waktu yang hanya beberapa bulan tersebut tidak terjadi perubahan sistem ketatanegaraan menurut [[UUD 1945]] yang dibuktikan dengan tidak adanya perubahan undang-undang sebagai pengaturan lebih lanjut sistem ketatanegaraan. Dengan demikian belum ada alasan mendasar bagi Mahkamah untuk mengubah pendiriannya;
Kedua, oleh karena pendirian Mahkamah didasarkan atas pertimbangan komprehensif yang bertolak dari hakikat sistem pemerintahan presidensial menurut desain [[UUD 1945]] maka pada dasarnya seluruh argumentasi para Pemohon, meskipun didalilkan menggunakan dasar pengujian yang berbeda, telah dengan sendirinya dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[53/PUU-XV/2017]] tersebut:
1. argumentasi para Pemohon yang mendalilkan bahwa [[Pasal 222]] UU Pemilu menambahkan syarat ambang batas pencalonan yang berpotensi menghilangkan pasangan capres dan cawapres alternatif telah dipertimbangkan bahkan sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-[[59/PUU-VI/2008]] yang kemudian ditegaskan kembali dalam putusan-putusan berikutnya. Pertimbangan tersebut diperkuat dengan pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[53/PUU-XV/2017]] sebagaimana dapat dibaca khususnya dalam Paragraf [3.14] angka 5 putusan tersebut;
2. argumentasi para Pemohon bahwa syarat pasangan calon bukan open legal policy melainkan close legal policy telah tertolak oleh Mahkamah sebagaimana tertuang dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-[[59/PUU-VI/2008]], yang kemudian ditegaskan kembali dalam putusan-putusan Mahkamah berikutnya, termasuk dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[53/PUU-XV/2017]];
3. argumentasi para Pemohon bahwa [[Pasal 222]] UU Pemilu bukanlah constitutional engineering melainkan constitutional breaching, Mahkamah telah menyatakan pendiriannya bahwa hal itu adalah constitusional engineering, sebagaimana telah dijelaskan dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[53/PUU-XV/2017]], khususnya dalam Paragraf [3.14] angka 4, oleh karena itu Mahkamah tidak sependapat dengan para Pemohon;
4. argumentasi para Pemohon bahwa penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil Pemilu DPR sebelumnya telah menghilangkan esensi pelaksanaan Pemilu, hal ini pun telah dipertimbangkan oleh Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-[[59/PUU-VI/2008]] dan dielaborasi lebih jauh dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[53/PUU-XV/2017]], khususnya dalam Paragraf [3.14] angka 5;
5. argumentasi para Pemohon bahwa [[Pasal 222]] UU Pemilu seharusnya tidak mengatur “syarat” Capres karena Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 hanya mendelegasikan “tata cara”-nya, argumentasi ini pun telah dibantah oleh Putusan Mahkamah 51-52-[[59/PUU-VI/2008]];
6. argumentasi para Pemohon bahwa pengaturan delegasi “syarat” Capres ke Undang-Undang ada pada Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 dan tidak terkait pengusulan Parpol, hal ini juga dengan sendirinya telah terbantahkan oleh pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-[[59/PUU-VI/2008]]. Lagi pula, sulit untuk membangun argumentasi yang secara konstitusional koheren ketika di satu sisi Konstitusi secara tegas memberikan peran yang besar kepada partai politik untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden, sementara di sisi lain persyaratan Capres itu dikatakan tidak terkait dengan pengusulan oleh partai politik. Hal ini pun telah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[53/PUU-XV/2017]], khususnya Paragraf [3.14] angka 5;
7. argumentasi para Pemohon bahwa presidential threshold menghilangkan esensi pemilihan presiden karena lebih berpotensi menghadirkan Capres tunggal, hal demikian meskipun sekilas tampak logis namun mengabaikan fakta bahwa UUD 1945 tidak membatasi warga negara untuk mendirikan partai politik sepanjang syarat untuk itu terpenuhi sebagaimana diatur dalam undang-undang. Sehingga, kendatipun diberlakukan syarat parliamentary threshold, kemungkinan untuk lahirnya partai-partai politik baru akan tetap terbuka, sebagaimana terbukti dari kenyataan empirik yang ada selama ini sejak dijaminnya kemerdekaan berserikat dan berkumpul, terutama setelah dilakukan perubahan UUD 1945. Terlebih lagi, untuk dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, sebuah partai politik terlebih dahulu haruslah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bagi partai politik yang memenuhi persyaratan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk menjadi peserta pemilihan umum harus pula terdaftar sebagai peserta pemilihan umum di [[KPU]] dengan terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang lebih berat bila dibandingkan dengan syarat terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tidak hanya persyaratan formal, untuk menjadi peserta pemilihan umum partai politik harus melewati verifikasi mulai dari dari tingkat pusat sampai ke tingkat kecamatan;
8. argumentasi para Pemohon bahwa Pasal 222 UU Pemilu berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum yang harus diantisipasi oleh Mahkamah, hal demikian tidaklah beralasan sama sekali karena rumusan Pasal 222 UU Pemilu a quo tidak memberi ruang untuk ditafsirkan berbeda karena telah sangat jelas;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 222]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from [[MK]]RI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:13 -->
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum putusan a quo, Mahkamah menyatakan, pada pokoknya antara lain: “Menurut Mahkamah, rumusan ketentuan [[Pasal 222]] UU Pemilu adalah dilandasi oleh semangat demikian. Dengan sejak awal diberlakukannya persyaratan jumlah minimum perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden berarti sejak awal pula dua kondisi bagi hadirnya penguatan sistem Presidensial diharapkan terpenuhi, yaitu, pertama, upaya pemenuhan kecukupan dukungan suara partai politik atau gabungan partai politik pendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden di [[DPR]] dan, kedua, penyederhanaan jumlah partai politik. Dalam konteks yang pertama, dengan memberlakukan syarat jumlah minimum perolehan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden maka sejak awal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang bersangkutan telah memiliki cukup gambaran atau estimasi bukan saja perihal suara yang akan mendukungnya di [[DPR]] jika terpilih tetapi juga tentang figur-figur yang akan mengisi personalia kabinetnya, yang tentunya sudah dapat dibicarakan sejak sebelum pelaksanaan Pemilu melalui pembicaraan intensif dengan partai-partai pengusungnya, misalnya melalui semacam kontrak politik di antara mereka. Benar bahwa belum tentu partai-partai pendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden akan menguasai mayoritas kursi di DPR sehingga pada akhirnya tetap harus dilakukan kompromi-kompromi politik dengan partai-partai peraih kursi di DPR, namun dengan cara demikian setidak-tidaknya kompromi-kompromi politik yang dilakukan itu tidak sampai mengorbankan hal-hal fundamental dalam program-program pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang bersangkutan yang ditawarkan kepada rakyat pemilih dalam kampanyenya. Dengan demikian, fenomena lahirnya “sistem Presidensial rasa Parlementer” dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat direduksi. Sementara itu, dalam konteks yang kedua, yaitu bahwa dengan memberlakukan persyaratan jumlah minimum perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden akan mendorong lahirnya penyederhanaan jumlah partai politik, penjelasannya adalah sebagai berikut: dengan sejak awal partai-partai politik bergabung dalam mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden berarti sesungguhnya sejak awal pula telah terjadi pembicaraan ke arah penyamaan visi dan misi partai-partai politik bersangkutan yang bertolak dari platform masing-masing yang kemudian secara simultan akan dirumuskan baik ke dalam program-program kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusung maupun dalam program-program kampanye partai-partai pengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tersebut yang akan ditawarkan kepada rakyat pemilih. Dengan cara demikian, pada saat pelaksanaan Pemilu, rakyat pemilih akan memiliki referensi sekaligus preferensi yang sama ketika memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dan ketika memilih calon anggota DPR dari partai-partai pengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden itu sebab Pemilu akan dilaksanakan secara serentak. Artinya, rakyat pemilih telah sejak awal memiliki gambaran bahwa jika memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu karena setuju dengan program-program yang ditawarkannya maka secara rasional juga harus memilih anggota DPR dari partai politik yang akan mendukung tercapainya program-program tersebut yang tidak lain adalah partai-partai politik pengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tersebut. Pada perkembangan selanjutnya, apabila partai-partai politik yang bergabung dalam mengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tersebut berhasil menjadikan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusungnya itu terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka dengan sendirinya partai-partai politik tersebut menjadi partai-partai yang memerintah (the ruling parties) yang secara logika politik telah berada dalam satu kesatuan pandangan dalam tujuan-tujuan politik yang hendak dicapai atau diwujudkan. Pada titik itu sesungguhnya secara etika dan praktik politik partai-partai politik tersebut telah bermetamorfosis menjadi satu partai politik besar sehingga dalam realitas politik telah terwujud penyederhanaan jumlah partai politik kendatipun secara formal mereka tetap memiliki identitas tertentu sebagai pembeda namun hal itu tidak lagi secara mendasar mempengaruhi kerjasama mereka dalam pencapaian tujuan-tujuan mereka yang tercemin dalam program-program dan kinerja pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang mereka usung bersama. Sesungguhnya dalam kedua konteks itulah frasa “sebelum pelaksanaan pemilihan umum” dalam [[Pasal 6]]A ayat (2) [[UUD 1945]] didesain dan karenanya dalam kedua konteks itu pula seharusnya diimplementasikan. Dengan kata lain, [[Pasal 6]]A ayat (2) [[UUD 1945]] yang selengkapnya berbunyi, “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum” adalah norma Konstitusi yang memuat desain konstitusional penguatan sistem Presidensial dengan semangat, di satu pihak, mendorong tercapainya keparalelan perolehan suara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dengan peroleh suara partai-partai politik pendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tersebut di DPR serta, di pihak lain, mendorong terwujudnya penyederhanaan partai, di mana kedua hal itu merupakan penopang utama bekerjanya sistem Presidensial dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan negara. Bahwa dalam praktik hingga saat ini keadaan demikian belum terwujud, hal itu bukanlah berarti kelirunya desain konstitusional di atas melainkan terutama karena belum berjalannya fungsi-fungsi partai politik sebagai instrumen pendidikan dan komunikasi politik”. [3.12.2] Bahwa pendirian Mahkamah mengenai konstitusionalitas [[Pasal 222]] UU Pemilu sebagaimana dituangkan dalam Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[53/PUU-XV/2017]] tersebut diulangi dan ditegaskan kembali dalam Nomor [[59/PUU-XV/2017]], Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[70/PUU-XV/2017]], Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[71/PUU-XV/2017]], dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[72/PUU-XV/2017]] yang memohonkan substansi yang sama sehingga permohonan pemohon mengenai konstitusionalitas [[Pasal 222]] UU Pemilu dalam putusan-putusan Mahkamah yang disebut terakhir dinyatakan tidak dapat diterima. [3.13] Menimbang bahwa setelah membaca semua putusan Mahkamah yang berkenaan langsung dengan ketentuan ambang batas pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pokoknya Mahkamah menyatakan adalah konstitusional dan dianggap sebagai bagian dari legal policy pembentuk undang-undang. Dengan kata lain, Mahkamah berpendirian bahwa mendasarkan syarat perolehan suara (kursi) partai politik di DPR dengan persentase tertentu untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah konstitusional. [3.14] Menimbang bahwa setelah melihat kembali pendirian Mahkamah yang tertuang dalam putusan-putusan Mahkamah sebelumnya sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.11] dan Paragraf [3.12] di atas, maka dalam hubungannya dengan Permohonan a quo, apakah terdapat alasan konstitusional bagi Mahkamah untuk mengubah pendiriannya berkenaan dengan syarat ambang batas perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam [[Pasal 222]] UU Pemilu? Terhadap pertanyaan tersebut, Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan mendasar yang menyebabkan Mahkamah harus mengubah pendiriannya. Sebab: Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[53/PUU-XV/2017]] tersebut diucapkan pada tanggal 11 Januari 2018. Sementara itu, putusan Mahkamah mengenai konstitusionalitas [[Pasal 222]] UU Pemilu a quo didasarkan atas per
