PUU
Tahun 2017
49/PUU-XV/2017
Permohonan Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Pusat Persatuan Islam dalam hal ini diwakili oleh Dr. H. Jeje Jaenudin, M.Ag.
Tanggal Registrasi: 2017-07-27
Tanggal Putusan: 2017-12-12
UU Diuji: UU 2/2017, UU 17/2013, UU 16/2017
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K)", "Suhartoyo (A)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Dian Chusnul Chatimah (PP)"]
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[Pasal 59 ayat (3) huruf a]] dan ayat (4) huruf c, [[Pasal 61 ayat (3)]], [[Pasal 62 ayat (3)]], dan [[Pasal 82A]] [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Perubahan Atas [[UU No. 17 Tahun 2013]] tentang [[Organisasi Kemasyarakatan]] terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 59 ayat (3) huruf a]] dan ayat (4) huruf c Perppu Ormas (pembubaran Ormas)
- [[Pasal 61 ayat (3)]] Perppu Ormas
- [[Pasal 62 ayat (3)]] Perppu Ormas
- [[Pasal 82A]] Perppu Ormas (sanksi pidana)
### Dasar Pengujian (Batu Uji)
- [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]]: Negara hukum
- [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]]: Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
- [[Pasal 28E ayat (2) UUD 1945]]: Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan
- [[Pasal 28E ayat (3) UUD 1945]]: Hak atas kebebasan berserikat
- [[Pasal 28 UUD 1945]]: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
- [[Pasal 1 ayat (1) UUD 1945]]: Negara Kesatuan Republik Indonesia
- [[Pasal 1 ayat (2) UUD 1945]]: Kedaulatan rakyat
- [[Pasal 28I ayat (1) UUD 1945]]: Hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa
### Catatan Penting
Permohonan ini kehilangan objek karena Perppu telah disetujui menjadi [[UU No. 16 Tahun 2017]]. Perkara ini diperiksa bersama-sama dengan permohonan lainnya karena memuat objek yang sama (*in casu* Perppu Ormas).
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima** (kehilangan objek)
Teks Putusan
# Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[49/PUU-XV/2017]]
- **Tahun**: 2017
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dalam proses identifikasi
- **Tanggal Putusan**: 2017
- **Significance**: Medium
- **File**: [[49 PUU 2017--Ormas-Tidak_Diterima-telahucap-12Des2017. Doc]]**: Persyaratan legal standing dalam pengujian UU
2. **[[Hak Asasi Manusia]] mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan konstitusional dalam memutus perkara ini.
### Implikasi Hukum
Putusan ini memiliki implikasi terhadap penerapan hukum dan sistem ketatanegaraan.
### Tindak Lanjut
Implementasi putusan sedang dalam pemantauan.
## Perihal
Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013]] tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap [[UUD 1945]]
## Timeline
- **1923-09-12**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **1939-08-24**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2010-02-08**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-02-13**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-12-07**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-04-18**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2017-07-10**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2017-07-25**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-07-26**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-07-27**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-08-02**: Sidang pemeriksaan pendahuluan
- **2017-09-06**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2017-09-14**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2017-09-28**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-10-24**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2017-12-12**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Pasal 59 ayat (3) huruf a]] dan ayat (4) huruf c, [[Pasal 61 ayat (3)]], [[Pasal 62 ayat (3)]], dan [[Pasal 82A]] [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Perubahan Atas [[UU No. 17 Tahun 2013]] tentang [[Organisasi Kemasyarakatan]] terhadap [[UUD 1945]].
Pemohon mendalilkan bahwa pasal-pasal tersebut bertentangan dengan:
- Prinsip *due process of law* dalam negara hukum karena hilangnya peran pengadilan dalam pembubaran suatu Ormas
- Hak atas kemerdekaan berserikat dan berkumpul
- Hak atas kebebasan beragama, hak atas kebebasan meyakini kepercayaan
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
Mahkamah mempertimbangkan [3.11] bahwa [[Dewan Perwakilan Rakyat]] dalam Rapat Paripurna pada tanggal 24 Oktober 2017 telah menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi Undang-Undang. Selanjutnya Presiden pada tanggal 22 November 2017 telah mengesahkan Perppu tersebut menjadi [[UU No. 16 Tahun 2017]] tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi Undang-Undang.
Oleh karena itu, Perppu yang menjadi objek permohonan Pemohon **telah tidak ada**, sehingga permohonan Pemohon telah **kehilangan objek**. Pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
### Konklusi
1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo
2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo
3. **Permohonan Pemohon kehilangan objek**
4. Pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut
## Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[Pasal 59 ayat (3) huruf a]] dan ayat (4) huruf c, [[Pasal 61 ayat (3)]], [[Pasal 62 ayat (3)]], dan [[Pasal 82A]] [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Perubahan Atas [[UU No. 17 Tahun 2013]] tentang [[Organisasi Kemasyarakatan]] terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 59 ayat (3) huruf a]] dan ayat (4) huruf c Perppu Ormas (pembubaran Ormas)
- [[Pasal 61 ayat (3)]] Perppu Ormas
- [[Pasal 62 ayat (3)]] Perppu Ormas
- [[Pasal 82A]] Perppu Ormas (sanksi pidana)
### Dasar Pengujian (Batu Uji)
- [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]]: Negara hukum
- [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]]: Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
- [[Pasal 28E ayat (2) UUD 1945]]: Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan
- [[Pasal 28E ayat (3) UUD 1945]]: Hak atas kebebasan berserikat
- [[Pasal 28 UUD 1945]]: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
- [[Pasal 1 ayat (1) UUD 1945]]: Negara Kesatuan Republik Indonesia
- [[Pasal 1 ayat (2) UUD 1945]]: Kedaulatan rakyat
- [[Pasal 28I ayat (1) UUD 1945]]: Hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa
### Catatan Penting
Permohonan ini kehilangan objek karena Perppu telah disetujui menjadi [[UU No. 16 Tahun 2017]]. Perkara ini diperiksa bersama-sama dengan permohonan lainnya karena memuat objek yang sama (*in casu* Perppu Ormas).
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima** (kehilangan objek)
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah Mahkamah mempertimbangkan [3.11] bahwa [[Dewan Perwakilan Rakyat]] dalam Rapat Paripurna pada tanggal 24 Oktober 2017 telah menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi Undang-Undang. Selanjutnya Presiden pada tanggal 22 November 2017 telah mengesahkan Perppu tersebut menjadi [[UU No. 16 Tahun 2017]] tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi Undang-Undang. Oleh karena itu, Perppu yang menjadi objek permohonan Pemohon **telah tidak ada**, sehingga permohonan Pemohon telah **kehilangan objek**. Pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut. ### Konklusi 1. Mahkamah berwenang
