Langsung ke konten
PUU Tahun 2017

49/PUU-XV/2017

Permohonan Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Pusat Persatuan Islam dalam hal ini diwakili oleh Dr. H. Jeje Jaenudin, M.Ag.
Tanggal Registrasi: 2017-07-27
Tanggal Putusan: 2017-12-12
UU Diuji: UU 2/2017, UU 17/2013, UU 16/2017
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K)", "Suhartoyo (A)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Dian Chusnul Chatimah (PP)"]
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[Pasal 59 ayat (3) huruf a]] dan ayat (4) huruf c, [[Pasal 61 ayat (3)]], [[Pasal 62 ayat (3)]], dan [[Pasal 82A]] [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Perubahan Atas [[UU No. 17 Tahun 2013]] tentang [[Organisasi Kemasyarakatan]] terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 59 ayat (3) huruf a]] dan ayat (4) huruf c Perppu Ormas (pembubaran Ormas) - [[Pasal 61 ayat (3)]] Perppu Ormas - [[Pasal 62 ayat (3)]] Perppu Ormas - [[Pasal 82A]] Perppu Ormas (sanksi pidana) ### Dasar Pengujian (Batu Uji) - [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]]: Negara hukum - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]]: Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil - [[Pasal 28E ayat (2) UUD 1945]]: Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan - [[Pasal 28E ayat (3) UUD 1945]]: Hak atas kebebasan berserikat - [[Pasal 28 UUD 1945]]: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul - [[Pasal 1 ayat (1) UUD 1945]]: Negara Kesatuan Republik Indonesia - [[Pasal 1 ayat (2) UUD 1945]]: Kedaulatan rakyat - [[Pasal 28I ayat (1) UUD 1945]]: Hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa ### Catatan Penting Permohonan ini kehilangan objek karena Perppu telah disetujui menjadi [[UU No. 16 Tahun 2017]]. Perkara ini diperiksa bersama-sama dengan permohonan lainnya karena memuat objek yang sama (*in casu* Perppu Ormas). ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** (kehilangan objek)

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)