PUU
Tahun 2021
49/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo KUHP
Pemohon: Tuti Atika
Tanggal Registrasi: 2021-09-20
Tanggal Putusan: 2021-11-24T11:45:00+07:00
UU Diuji: UU 20/2001, UU 31/1999, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Saldi Isra (A) Anak Agung Dian Onita (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 49/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pengujian Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Tuti Atika
Alamat
: Komplek
Sekretariat
Negara
Blok
D4
Nomor
8,
Penunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang, Banten
Pekerjaan : Mantan Panitera Pengganti
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 25 Agustus 2021 memberi kuasa
kepada Akhmad, yang beralamat di Komplek Sekretariat Negara Blok D4 Nomor 8,
Penunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang, Banten, bertindak untuk dan atas
nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
25 Agustus 2021 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 2 September 2021 berdasarkan
2
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 41/PUU/PAN.MK/AP3/09/2021 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan
Nomor 49/PUU-XIX/2021 pada tanggal 20 September 2021, yang telah diperbaiki
dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 18 Oktober 2021 pada
pokoknya sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa perubahan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 24C ayat (1)
menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945”, Ketentuan Pasal 29 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945”;
2. Bahwa Kewenangan Mahkamah Konstitusi itu ditegaskan pula dalam Pasal
10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah dilakukan perubahan dua kali dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945”;
3. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan
Perundang- undangan menyatakan, “dalam hal suatu Undang-Undang
diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
4. Bahwa dikarenakan pasal-pasal yang Pemohon mohonkan untuk diuji adalah
norma peraturan perundang-undangan berbentuk undang-undang yang
menjadi
kewenangan
Mahkamah
Konstitusi
untuk
menguji
Konstitusionalitanya terhadap Undang-Undang Dasar, maka berdasarkan
3
uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Mahkamah konstitusi berwenang
untuk menerima, memeriksa dan memutus permohonan pengujian yang
dimohonkan Pemohon tersebut.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
5. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah dilakukan perubahan dua
kali dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 dan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020, menegaskan, “Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya Pasal 11 dan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP”;
6. Bahwa Pemohon adalah Penitera Pengganti pada Pengadilan Negeri
Tangerang, peristiwa hukum yang dialami Pemohon ialah:
a. Sejak tanggal 12 Maret 2018, bermula dari perintah atasan Pemohon
yang dulu seorang Hakim/Terdakwa I baik disuruh menghubungi dan
atau mempertemukan Agus Wiratno (kuasa hukum) dengan Terdakwa
I, pada tanggal 7 Maret 2018 Agus Wiratno datang untuk menemui
Terdakwa I namun tidak bertemu dengan Terdakwa I, Agus Wiratno
menelpon Terdakwa I, Terdakwa I memerintah Agus Wiratno agar
menitipkan amplop yang dimintakan terdakwa I kepada Pemohon.
Beberapa saat kemudian Pemohon menyerahkan titipan tersebut
kepada Terdakwa I, namun setelah dihitung oleh Terdakwa I amplop
yang berisi uang tersebut 7,5 juta rupiah, Terdakwa I kembali menyuruh
Pemohon untuk menghubungi Agus Wiratno agar menghadap
Terdakwa I, setelah pertemuan Agus Wiratno dan Terdakwa I, ternyata
Terdakwa I meminta tambahan uang kepada Agus Wiratno sebesar 22,5
juta rupiah, sehingga total yang diminta adalah 30 juta rupiah. Saat
kemudian Terdakwa I memanggil Pemohon kembali agar nanti kamu
ambil titipan dari Agus Wiratno karena yang saya minta 30 juta rupiah,
Pemohon sudah beberapa kali menolak dengan dengan alasan sedang
sibuk mengerjakan minutasi, kenapa tidak langsung saja diserahkan
4
kepada lbu/Terdakwa I, namun Terdakwa I selalu mendesak dan
memerintah Pemohon dengan kata-kata: “kamu kan bawahan saya”;
b. Pada tanggal 12 Maret 2018, Agus Wiratno datang membawa uang
tambahan 22,5 juta rupiah yang dimintakan Terdakwa I ke Pengadilan,
salah satu Satpam Pengadilan Negeri Tangerang menemui Pemohon
katanya Bapak Agus Wiratno mau ketemu, Pemohon bilang langsung
saja ketemu Terdakwa I, namun Agus Wiratno memaksa karena
diperintah Terdakwa I agar dititipkan kepada Pemohon, Pemohon bilang
saya tidak mau memegang amplop tersebut dan Agus Wiratno langsung
memasukkan amplop tersebut ke dalam tas Pemohon langsung pergi.
Pada saat Pemohon keluar dari ruangan datang Agus Wiratno kembali
didampingi 2 (orang) menemui Pemohon dan Agus Wiratno mengatakan
amplop tersebut mau diambil lagi, Pemohon dengan senang dan
gembira mengucapkan Alhamdulillah saya juga takut memegang titipan
ini kenapa kamu titipkan ke saya dan oleh Pemohon tas tersebut
langsung dilempar ke Agus Wiratno, ternyata 2 orang di samping Agus
Wiratno bilang bahwa mereka dari KPK;
7. Bahwa atas peristiwa tersebut Pemohon dituntut oleh JPU KPK 6 (enam)
tahun penjara denda Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan oleh
hakim putusan tingkat pertama hingga Kasasi di vonis 4 (empat) tahun
penjara denda Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), karena dianggap
telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut;
8. Bahwa dengan demikian tidak sepatutnya penerapan hukum atau pasal-
pasal yang digunakan kepada Pemohon disamakan dengan pelaku koruptor
miliaran bahkan lebih, Pemohon yang hanya seorang panitera/bawahan
ketiban apes (naas), telah diperlakukan tidak adil dan dikorbankan begitu juga
penerapan hukum dengan pasal-pasal yang tidak manusiawi dan rasional
kepada Pemohon, yaitu:
a. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak
Pidana Korupsi, yaitu dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit
Rp50.000.000,00
(lima
puluh
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
5
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau
penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal
diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan
karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan
jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah
atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya;
b. Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan
Undang-Undang
Nomor
31
Tahun
1999
tentang
Pemberantasan tindak Pidana Korupsi, yaitu Hakim yang menerima
hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau
janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang
diserahkan kepadanya untuk diadili;
c. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu mereka
yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta
melakukan perbuatan;
d. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu jika antara
perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau
pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus
dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu
aturan pidana, jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat
ancaman pidana pokok yang paling berat.
9. Bahwa seharusnya Pemohon cukup dikenakan Pasal 51 ayat (1) Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana yaitu, “barang siapa melakukan perbuatan
untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang
berwenang, tidak dipidana”, karena Pemohon atas ketidakberdayaannya
terhadap perintah atasannya bukan selaku pelaku koruptor;
10. Bahwa menurut pendapat Pemohon, tuntutan JPU maupun putusan Hakim
dalam perkara ini adalah kurang tepat tidak rasional membuat pertimbangan
dan penerapan hukumnya karena perbuatan “bersama-sama” adalah keliru
karena memang ada perbedaan antara Pemohon dengan atasan pemohon,
karena Pemohon tidak mempunyai otoritas untuk memutus suatu perkara,
sedangkan unsur “berlanjut” artinya perbuatan itu dilakukan secara terus
menerus sebelumnya bukan satu kali perbuatan, yaitu dengan total uang
6
Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang karena diberikan secara
terputus, berangsur-angsur yang kemudian diinterpretasikan sebagai
perbuatan “berlanjut” perbuatan “berlanjut” itu seharusnya tidak bisa
diterapkan karena dalam perbuatan itu ada jaraknya lebih dari 4 (empat) hari,
sehingga tidak tunduk pada perbuatan tindak pidana perbuatan berlanjut.
Sebagaimana diungkapkan oleh Dr. Boy Yendra Tamin, SH.MH., Ahli
Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, pada Jumal
Sumbar 4 Juni 2020, ketika diminta pendapatnya di sidang dugaan suap
Bupati Solok Selatan, Selasa 2 Juni 2020, di Pengadilan Negeri Padang.
Dikatakan suap termasuk tindak pidana korupsi "Mens rea-nya
(dilakukan dengan niat jahat-red), tergantung perbuatan terdakwa
dengan pejabat pemerintah”, jelasnya "tindak pidana suap harus ada
dua pihak, yaitu ada pemberi dan ada penerima” tambahnya, lebih lanjut
dijelaskan Pasal 55 KUHP, subyek hukumnya adalah pejabat dan
pemberi suap. “Kalau Pasal 64 KUHP, itu perbuatan berlanjut. Dan itu
ada batasan waktunya, 4 hari”, jelasnya, “kalau lebih dari 4 hari, itu
bukan perbuatan berlanjut lagi namanya” tegasnya. Lebih lanjut Boy
mengatakan bila dalam proses penyidikan disangkakan Pasal 55 KUHP,
kemudian didakwaan diubah menjadi Pasal 64 KUHP, dakwaannya tidak
sempurna, atau bahasa lainnya cacat hukum “kalau ada unsur Pasal 55,
tapi di dakwaannya tidak dipakai Pasal 55, dakwaannya batal demi
hukum”, tegas Boy “dakwaan itu perasan dari berkas perkara, atau
sarinya berkas perkara”, tambahnya.
Dalam kaitan itu, maka apabila dihubungkan antara Pasal 55 KUHP
dengan ajaran deelneming, maka sebenarnya tidak ada dalam suatu
peristiwa pidana diantara pelaku mempunyai kedudukan dan peranan
yang sejajar. Artinya tidaklah logis apabila dalam penanganan suatu
perkara pidana, hakim menyatakan terbukti Pasal 55 KUHP dengan
hanya
sebatas
adanya
hubungan
kerjasama
secara
kolektif.
Penggunaan kesimpulan adanya suatu kerjasama kolektif dalam suatu
peristiwa pidana tanpa bisa menunjukkan peran masing-masing pelaku.
Sebenarnya proses pembuktian Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP adalah
tidak sempurna. Bahkan sekaligus menggambarkan proses persidangan
7
telah gaga/menggali kebenaran materiil dari perkara yang diperiksa dan
diadili.
III. Kerugian Konstitusional Pemohon
11. Bahwa sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
111/2005 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 010/PUU-11112005,
Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengertian apa yang dimaksud
dengan “kerugian konstitusional” yang timbul karena berlakunya suatu
Undang-Undang menurut Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi harus menenuhi lima (5) syarat, yaitu: (1) adanya hak
konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar RI
Tahun 1945; (2) Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh Undang-undang yang diuji; (3) Kerugian konstitusional
Pemohon yang maksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi; (4) adanya hubungan sebab akibat (causal verband)
antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk
diuji; dan (5) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya
permohonan, maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau
tidak terjadi lagi;
12. Bahwa Pemohon sejak tanggal 12 Maret 2018 hingga saat ini Pemohon telah
diperlakukan tidak adil dan mengalami kerugian hak-hak konstitusional atas
ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagimana uraian tersebut di atas dan bukti-
bukti yang telah Pemohon sampaikan pada saat sidang pertama tanggal 4
Oktober 2021 lalu, Pemohon menilai bahwa pasal-pasal tersebut
bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945, antara lain:
a. Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945 setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum;
b. Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, setiap orang berhak
bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan
8
berhak
mendapatkan
perlindungan
terhadap
perlakuan
bersifat
diskriminatif itu;
c. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
d. Pasal 28A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
e. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas, sudilah Majelis Hakim Mahkamah yang
Mulia memutuskan Permohonan Pemohon tersebut dengan amar putusan
sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 huruf c Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai perbuatan tersebut
untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang
berwenang;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau apabila Majells Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, Mohon
putusan yang seadil-adilnya.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-2 sampai dengan bukti
P-13 yang telah disahkan dalam persidangan, sebagai berikut:
9
1.
Bukti P-2
:
Fotokopi Putusan kasasi Nomor 701/K/Pid.sus/2019,
tanggal 19 Maret 2019;
2.
Bukti P-3
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor
6/Pid.Sus-TKP/2018/PT BTN, tanggal 12 November 2018;
3.
Bukti P-4
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Serang, Nomor
23/Pid.Sus-TPK/2018/PN Srg, tanggal 28 Agustus 2018;
4.
Bukti P-5
:
Fotokopi Surat Dakwaan Nomor 46/Tut.01.04/24/05/2018,
tanggal 23 Mei 2018;
5.
Bukti P-6
:
Fotokopi Memori Kasasi JPU KPK a.n. Wahyu Widya
Nurfitri, dkk., tanggal 13 Desember 2018;
6.
Bukti P-7
:
Fotokopi Nota Pembelaan (Pledoi) a.n. Tuti Atika, tanggal 9
Agustus 2018;
7.
Bukti P-8
:
Fotokopi Surat KPK Nomor B/5231/HK.06.04/55/06/2019,
perihal Tanggapan Permohonan Penetapan Kesediaan
Narapidana untuk bekerja sama dengan penegak hukum
a.n. Tuti Atika, tanggal 24 Juni 2019;
8.
Bukti P-9
:
Fotokopi Surat Permohonan audiensi kepada Yth. Prof.
Mahfud MD, tanggal 27 Februari 2019;
9.
Bukti P-10
:
Fotokopi Memori Peninjauan Kembali Perkara a.n. Tuti
Atika, SH, tanggal 28 Februari 2020;
10. Bukti P-11
:
Fotokopi Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung,
tentang pemberhentian a.n.Tuti Atika, tanggal 30 Oktober
2019;
11. Bukti P-12
:
Fotokopi Surat Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan
Negeri perihal Pemberitahuan pembayaran gaji Bulan April
2019 s.d. Januari 2020, a.n. Tuti Atika, tanggal 22 April
2020;
12. Bukti P-13
:
Fotokopi Surat perihal Permohonan Keadilan kepada Ketua
KPK, tanggal 23 November 2018 dan artikel Jurnal Sumbar,
tanggal 4 Juni 2020, Saksi Ahli: Pidana Suap, Itu Harus Ada
Kesepakatan Antara Pejabat Dengan Si Penyuap.
10
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Udang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4150, selanjutnya disebut UU 20/2001) dan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) terhadap UUD 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
11
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
12
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 11 dan Pasal 12 huruf c UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1)
dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 11 UU 20/2001
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal
diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan
karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan
jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah
atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Pasal 12 huruf c UU 20/2001
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
a. ...;
c. hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut
diduga
bahwa
hadiah
atau
janji
tersebut
diberikan
untuk
mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk
diadili;
d. ...;
Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang
turut serta melakukan perbuatan;
Pasal 64 ayat (1) KUHP
(1) Jika
antara
beberapa
perbuatan,
meskipun
masing-masing
merupakan
kejahatan
atau
pelanggaran,
ada
hubungannya
sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan
berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, jika berbeda-
beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang
paling berat.
2. Bahwa Pemohon, Tuti Atika, dalam kualifikasinya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia yang merupakan mantan Panitera Pengganti di Pengadilan
Negeri Tangerang (PN Tangerang), menganggap hak konstitusionalnya
13
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I, Pasal 27 ayat (2), Pasal
28A ayat (2), dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, potensial dirugikan oleh
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dengan
penjelasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon diperintah oleh atasannya yang merupakan seorang hakim
untuk menghubungi kuasa hukum yang sedang berperkara di PN Tangerang
bernama Agus Wiratno, walaupun sudah menolak perintah tersebut, namun
atasan Pemohon tetap memaksa Pemohon untuk menghubungi dan bertemu
dengan Agus Wiratno, kemudian dari pertemuan tersebut Agus Wiratno
memberikan amplop kepada Pemohon yang berisi uang sebesar
Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), kemudian atasan
Pemohon memerintahkan Pemohon kembali untuk menghubungi Agus
Wiratno agar menghadap dirinya. Kemudian setelah pertemuan antara
atasan Pemohon dan Agus Wiratno, atasan Pemohon memerintahkan
Pemohon agar mengambil amplop yang berisi uang dari Agus Wiratno
sebesar Rp22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus rupiah). Uang
tersebut ditolak oleh Pemohon, namun Agus Wiratno memaksa menyerahkan
amplop tersebut dengan alasan karena diperintah oleh Hakim (atasan
Pemohon) dan memasukkannya ke dalam tas Pemohon. Beberapa saat
setelah itu Agus Wiratno kembali datang dengan didampingi oleh dua orang
lainnya yang ternyata kedua orang tersebut dari Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK);
b. Bahwa atas persitiwa tersebut, Pemohon dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU) KPK 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah) dan oleh hakim tingkat pertama hingga kasasi divonis 4 (empat)
tahun penjara dan denda Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), karena
dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan
berlanjut;
c. Bahwa tidak sepatutnya penerapan hukum ata pasal-pasal yang digunakan
Pemohon disamakan dengan pelaku koruptor, karena Pemohon hanya
seorang bawahan yang telah diperlakukan tidak adil dan dikorbankan atas
penerapan hukum dari pasal-pasal yang tidak manusiawi dan rasional;
14
d. Bahwa seharusnya Pemohon cukup dikenakan Pasal 51 ayat (1) KUHP,
karena atas ketidakberdayaannya terhadap perintah atasan, bukan sebagai
koruptor;
e. Bahwa menurut Pemohon, tuntutan JPU maupun putusan hakim dalam
perkara ini adalah kurang tepat dan tidak rasional dalam mempertimbangkan
dan menerapkan hukumnya, karena perbuatan “bersama-sama” adalah
keliru, sebab memang terdapat perbedaan antara Pemohon dan atasannya,
Pemohon tidak memiliki otoritas untuk memutus perkara. Sedangkan unsur
“berlanjut” artinya perbuatan itu dilakukan secara terus-menerus, bukan
hanya 1 (satu) kali, padahal pemberian uang tersebut dilakukan secara
terputus
dan
berangsur-angsur
(pemberian
pertama
sejumlah
Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan pemberian kedua
sejumlah Rp22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus rupiah), sehingga
berjumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), tetapi kemudian
diinterpretasikan sebagai perbuatan “berlanjut”. Perbuatan “berlanjut” itu
seharusnya tidak dapat diterapkan, karena dalam perbuatan itu ada jarak
lebih dari 4 (empat) hari, sehingga tidak tunduk pada perbuatan tindak pidana
perbuatan berlanjut;
f. Bahwa Pemohon memohon agar Pasal 11 dan Pasal 12 huruf c UU 20/2001
juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) KUHP bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “perbuatan tersebut untuk melaksanakan perintah
jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang”.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon telah cukup jelas dalam
menerangkan kedudukan hukumnya berkenaan dengan pengujian Pasal 11 dan
Pasal 12 huruf c UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam hal ini, Pemohon menyatakan diri sebagai perseorangan warga negara
Indonesia yang potensial dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal
11 dan Pasal 12 huruf c UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1)
KUHP. Pemohon juga telah dapat menjelaskan adanya hubungan sebab akibat
(causal verband) antara anggapan kerugian konstitusional yang bersifat potensial
yang akan dialami dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujian.
Oleh karena itu terlepas dari ada atau tidaknya keterpenuhan syarat formalitas
15
berkenaan dengan tata cara pengajuan permohonan di Mahkamah Konstitusi dan
persoalan konstitusionalitas terhadap norma yang dimohonkan pengujian oleh
Pemohon, menurut Mahkamah Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut pokok
permohonan
Pemohon,
penting
bagi
Mahkamah
terlebih
dahulu
mempertimbangkan berkenaan dengan sistematika permohonan Pemohon
mengenai syarat formal dalam mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi.
Terhadap persoalan tersebut, setelah Mahkamah memeriksa dan mencermati
sistematika permohonan Pemohon, telah ternyata bahwa permohonan Pemohon
tidak memenuhi Pasal 51A ayat (2) huruf c UU MK dan Pasal 10 ayat (2) huruf b
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) yaitu, belum memuat alasan
permohonan (posita) yang menjelaskan mengenai alasan-alasan norma yang
dimohonkan pengujian tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Namun demikian,
Mahkamah dapat memahami persoalan hukum yang dipermasalahkan oleh
Pemohon yang dianggap merugikan hak konstitusionalnya, sebagaimana
penjelasan kedudukan hukum yang telah diuraikan oleh Pemohon. Oleh karena itu
Mahkamah tetap akan mempertimbangkan substansi permohonan Pemohon,
sebagai berikut:
[3.7.1]
Bahwa terkait persoalan hukum Pemohon berkenaan konstitusionalitas
Pasal 11 UU 20/2001. Terhadap hal tersebut Mahkamah telah mempertimbangkan
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XIX/2021, bertanggal 29
September 2021, yang pada Paragraf [3.12] menyatakan,
[3.12] ... rumusan delik korupsi dalam Pasal 11 UU Tipikor sebenarnya
adalah hasil adopsi dan harmonisasi dari Pasal 418 KUHP yang
merupakan salah satu kejahatan jabatan yang diatur dalam BAB XXVIII
16
KUHP tentang Kejahatan Jabatan. Dalam rumusan tersebut, terdapat
dua jenis delik korupsi, yaitu: (1) delik korupsi yang dilakukan oleh
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau
janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut
diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan
dengan jabatannya; dan (2) delik korupsi yang dilakukan oleh pegawai
negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji
padahal diketahui atau patut diduga menurut pikiran orang yang
memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan
jabatannya. Dengan demikian, dapat diuraikan unsur-unsur dari Pasal 11
UU Tipikor a quo, adalah: (i) pegawai negeri atau penyelenggara negara;
(ii) menerima hadiah atau janji; dan (iii) padahal diketahui atau patut
diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan
atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang
menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada
hubungan dengan jabatannya;
Berdasarkan uraian unsur-unsur dalam Pasal 11 UU Tipikor di atas,
menurut Mahkamah, unsur utama yang merupakan objek norma (norm-
gedrag) dalam pasal a quo adalah “menerima hadiah atau janji” yang
apabila diuraikan lebih lanjut terdiri atas 2 (dua) bentuk perbuatan, yaitu
menerima hadiah atau menerima janji. Penggunaan kata “atau” dalam
kalimat tersebut menunjukkan bahwa kedua perbuatan tersebut bersifat
alternatif, sehingga apabila salah satu perbuatan tersebut terpenuhi maka
objek norma dalam Pasal 11 UU Tipikor a quo telah terpenuhi.
Sedangkan frasa “yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah
atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya” merupakan salah
satu kondisi norma (norm-conditie) yang tidak menetapkan perilaku atau
perbuatan apa yang diminta atau dilarang untuk dilakukan. Frasa a quo
menghendaki adanya sikap batin dari subjek norma (pegawai negeri atau
penyelenggara negara) yang menerima hadiah atau janji tersebut agar
mengetahui atau patut menduga tentang sikap batin dari pihak pemberi
bahwa hadiah atau janji yang diberikan berhubungan dengan jabatannya.
Dalam hal ini maka tidak dipersoalkan apakah subjek norma tersebut
melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan sesuai dengan
kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya
sepanjang objek atau perbuatan yang dilarang (menerima hadiah atau
janji) tersebut telah terjadi. Oleh karena itu, rumusan dalam Pasal 11 UU
Tipikor telah jelas dan tegas menetapkan bahwa pegawai negeri atau
penyelenggara negara hanya dapat dipidana karena melakukan
perbuatan menerima “hadiah atau janji” yang padahal diketahui atau
patut diduga diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang
berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran si pemberi
ada hubungannya dengan jabatannya. Penjatuhan pidana melalui
putusan oleh hakim tentu didasarkan pada pembuktian unsur-unsur delik
atau tindak pidana, termasuk penilain terhadap sikap batin seorang yang
melakukan perbuatan yang dilarang dalam pasal a quo. Dengan
demikian, menurut Mahkamah, dalil permohonan Pemohon a quo tidak
beralasan menurut hukum..
17
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut telah jelas
berkenaan dengan konstitusionalitas norma Pasal 11 UU 20/2001 Mahkamah telah
berpendirian bahwa keterlibatan penyelenggara negara di dalam menerima hadiah
atau
janji
ada
atau
tidaknya
keterkaitannya
dengan
kekuasaan
atau
kewenangannya adalah sangat tergantung pada penilaian hakim yang didasarkan
pada hasil pembuktian, termasuk sikap batin seorang yang melakukan perbuatan
yang dilarang dalam Pasal 11 UU 20/2001 tersebut.
[3.7.2]
Bahwa selanjutnya berkenaan dengan konstitusionalitas Pasal 12 huruf c
UU 20/2001, menurut Mahkamah tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang
dialami Pemohon termasuk menilai putusan hakim yang mengadilinya, ketentuan
norma Pasal 12 UU 20/2001 harus dibaca sebagai satu kesatuan yaitu dari huruf a
sampai dengan huruf i, di mana sanksi pidana yang dapat dijatuhkan baik terhadap
pelaku, pemberi, maupun penerima. Adapun hakim sebagai penyelenggara negara
juga bagian yang dilarang untuk menerima hadiah atau janji yang dapat
memengaruhi putusan perkara yang sedang ditangani. Hal demikian sejalan dengan
pertimbangan Mahkamah Konstitusi di atas dan semangat pemberantasan tindak
pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam norma a quo, sehingga apabila
memang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak berniat menerima suap
atau terpaksa menerima gratifikasi, maka berdasarkan Pasal 12C ayat (1) dan ayat
(2) UU 20/2001, gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara
negara tidak akan dianggap sebagai suap apabila penerima gratifikasi melaporkan
kepada KPK paling lambat 30 hari sejak tanggal diterimanya gratifikasi dimaksud.
Demikian halnya, dalam persoalan yang dihadapi oleh Pemohon, yaitu apabila
benar Pemohon telah menerima uang dari kuasa hukum yang sedang berperkara di
PN Tangerang, maka juga berlaku kewajiban untuk melaporkan berkenaan dengan
gratifikasi tersebut agar terhindar dari ancaman pidana yang dapat dikenakan
kepadanya.
[3.7.3]
Bahwa lebih lanjut berkenaan dengan konstitusionalitas norma Pasal 55
ayat (1) KUHP, menurut Mahkamah, berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (UU 31/1999), setiap orang yang membantu pelaku tindak pidana korupsi
18
diancam dengan pidana yang sama yang dikenakan kepada pelaku korupsi.
Ketentuan ini juga berlaku untuk setiap orang yang berada di luar wilayah Indonesia
yang membantu pelaku tindak pidana korupsi (vide Pasal 16 UU 31/1999). Adapun
dalam rumusan Pasal 55 ayat (1) KUHP, terdapat 3 (tiga) jenis pelaku tindak pidana
yang dapat dipidana yaitu: (1) mereka yang melakukan, (2) yang menyuruh
melakukan, dan (3) yang turut serta melakukan perbuatan. Dalam konteks ini dikenal
dengan yang disebut penyertaan (deelneming) dan frasa “turut serta” melakukan
yang dalam hal ini berarti bersama-sama melakukan, dan diperlukan syarat
sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang
yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana.
Bahwa lebih lanjut dijelaskan, dalam perspektif turut serta dengan ancaman
pidana yang sama, kedua pelaku semuanya melakukan perbuatan pidana, tidak
boleh hanya melakukan persiapan atau hanya bersifat menolong, sebab jika hanya
demikian maka orang yang menolong tersebut tidak termasuk turut melakukan
(medepleger), akan tetapi hanya diancam pidana sebagai orang yang membantu
melakukan (medeplichtigheid- vide Pasal 56 KUHP). Oleh karena itu, apabila dalam
tindak pidana melibatkan beberapa orang, maka pertanggungjawaban setiap orang
yang bersama-sama melakukan tindak pidana itu tidaklah sama, tetapi berbeda-
beda menurut perbuatan atau perannya. Dengan demikian, berkaitan dengan status
keterlibatan seseorang dalam terjadinya tindak pidana, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
menentukan sistem pemidanaannya, pertama, jika status keterlibatan seseorang itu
sebagai pembuat delik (dader), baik kapasitasnya sebagai yang melakukan (pleger),
yang menyuruh melakukan (doenpleger), turut serta melakukan (medepleger),
maupun mereka yang memberikan atau menjanjikan sesuatu (uitloker) maka dapat
dikenakan ancaman pidana yang sama dengan pelaku (dader) sesuai dengan
ketentuan pasal yang dilanggar (bertanggung jawab penuh). Kedua, jika status
keterlibatan orang tersebut adalah pembantu bagi para pembuat delik
(medeplichtigheid) maka hanya dapat dikenakan ancaman pidana maksimum
dikurangi sepertiga sesuai dengan ketentuan pasal yang dilanggar (bertanggung
jawab sebagian). Sehingga, penting untuk menjelaskan secara rinci terkait
kedudukan pelaku apabila dihubungkan dengan adanya delik penyertaan, karena,
hal tersebut berhubungan dengan sifat pertanggungjawaban dan ancaman pidana
yang akan dikenakan kepada pelaku.
19
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, berkenaan
dengan kerugian konstitusional yang Pemohon alami, apabila Pemohon
menganggap dirinya tidak turut serta dalam melakukan tindak pidana penyuapan
sebagaimana yang didakwakan kepadanya, seharusnya Pemohon menjelaskan
kedudukannya tersebut, khususnya jika dihubungkan dengan adanya delik
penyertaan apabila Pemohon benar tidak melakukannya. Hal tersebut untuk
menjadi bahan pertimbangan hukum bagi Majelis Hakim yang mengadili kasus
konkretnya. Sebab, Mahkamah Konsitusi tidak berwenang turut menilai kasus
konkret yang dialami Pemohon, termasuk menilai putusan hakim baik pada tingkat
pertama sampai tingkat terakhir.
[3.7.4]
Bahwa berkenaan dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP, menurut Mahkamah,
pasal a quo mengatur tentang perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) yaitu
perbuatan pidana yang dilakukan dengan memenuhi unsur-unsur: 1) perbuatan
yang terjadi apabila kejahatan atau pelanggaran tersendiri itu adalah pelaksanaan
dari suatu kehendak yang terlarang; 2) kejahatan atau pelanggaran itu sejenis; dan
3) tenggang waktu terjadinya kejahatan atau pelanggaran yang tidak terlalu lama.
Perbuatan berlanjut sebagaimana yang dimaksudkan di atas adalah perbuatan yang
harus dianggap hanya sebagai satu perbuatan, karena antara satu perbuatan
dengan perbuatan lainnya ada hubungan yang erat, sehingga hanya dikenakan
ancaman pidana dengan satu hukuman saja. Sedangkan apabila perbuatan-
perbuatan itu berbeda-beda maka akan dikenakan hukuman yang terberat.
Terhadap ketentuan norma Pasal 64 ayat (1) KUHP tersebut, jika dikaitkan dengan
kasus
konkret
yang
dialami
Pemohon
sebagaimana
diuraikan
dalam
permohonannya, bukan menjadi kewenangan Mahkamah untuk menilainya. Sebab,
Pemohon hanya menilai konstitusionalitas norma pasal a quo semata-mata hanya
dikaitkan dengan kasus konkret yang dialaminya berdasarkan penilaian dan putusan
hakim pada tingkat pertama hingga tingkat terakhir, tanpa memberikan argumentasi
adanya pertentangan dengan konstitusi. Terlebih, berkenaan dengan Pasal 64 ayat
(1) KUHP termasuk bagian yang telah diputus Mahkamah dan telah dinyatakan
konstitusional sepanjang berkaitan dengan penuntutan dan penjatuhan pidana lebih
dari satu kali dalam tindak pidana berlanjut sebagaimana yang dirumuskan dalam
Pasal 64 KUHP (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XVI/2018,
bertanggal 15 April 2019).
20
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah tidak
menemukan persoalan konstitusionalitas norma terhadap Pasal 64 ayat (1) KUHP
sebagaimana yang dipersoalkan oleh Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.7.5]
Bahwa selanjutnya berkenaan dengan pendapat Pemohon yang
menyatakan Pemohon dapat dikenakan Pasal 51 ayat (1) KUHP karena atas
ketidakberdayaannya terhadap perintah atasan. Terhadap hal tersebut, tanpa
bermaksud menilai kasus konkret yang dialami Pemohon, suatu perintah tidak dapat
langsung dijalankan, melainkan harus dipikirkan terlebih dahulu dan jika dirasakan
bertentangan dengan hukum dan kemanusiaan terlebih lagi telah diketahui adanya
niat yang tidak baik, maka seharusnya perintah tersebut tidak dilaksanakan, karena
walaupun seorang pejabat memiliki wewenang untuk memberikan perintah tertentu,
namun haruslah dilihat dari ketentuan yang menjadi dasar hukum dari jabatan yang
bersangkutan, apakah perintah tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku ataukah sebaliknya, untuk selanjutnya patut untuk dilaksanakan ataukah
tidak.
[3.8]
Menimbang bahwa, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, meskipun terhadap hal-hal yang dikemukakan Pemohon berkaitan dengan
konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian telah dijawab oleh Mahkamah,
namun oleh karena Pemohon dalam permohonannya tidak menguraikan alasan-
alasan permohonan berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma pasal-pasal yang
dimohonkan pengujian (posita) dan tidak pula menguraikan alasan-alasan adanya
pertentangan norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujiannya yang
terdapat dalam konstitusi, namun hanya menguraikan kasus konkret yang dialami
oleh Pemohon, maka Mahkamah tidak dapat mempertimbangkan lebih lanjut
permohonan Pemohon. Oleh karena itu, terhadap permohonan Pemohon a quo
haruslah dinyatakan kabur (obscuur). Seandainyapun permohonan Pemohon a quo
tidak kabur, quod non, sepanjang yang dapat dipahami oleh Mahkamah berkenaan
dengan konstitusionalitas norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian
sesungguhnya tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma dalam Pasal 11
dan Pasal 12 huruf c UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1)
KUHP. Oleh karenanya permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
21
[3.9]
Menimbang bahwa terhadap dalil permohonan Pemohon selain dan
selebihnya dipandang tidak relevan dan oleh karenanya tidak dipertimbangkan lebih
lanjut pula.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok
Permohonan
Pemohon
kabur,
seandainyapun
permohonan
Pemohon tidak kabur, quod non, telah ternyata norma yang dimohonkan
pengujian oleh Pemohon tidak ada persoalan konstitusionalitas norma.
[4.4] Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Manahan M.P. Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
22
pada hari Senin, tanggal dua puluh lima, bulan Oktober, tahun dua ribu dua
puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh empat, bulan November, tahun
dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 11.45 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Daniel
Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan
M.P. Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Anak Agung Dian Onita sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
23
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Anak Agung Dian Onita
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Udang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4150, selanjutnya disebut UU 20/2001) dan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) terhadap UUD 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
11
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
12
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 11 dan Pasal 12 huruf c UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1)
dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 11 UU 20/2001
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal
diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan
karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan
jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah
atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Pasal 12 huruf c UU 20/2001
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
a. ...;
c. hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut
diduga
bahwa
hadiah
atau
janji
tersebut
diberikan
untuk
mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk
diadili;
d. ...;
Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang
turut serta melakukan perbuatan;
Pasal 64 ayat (1) KUHP
(1) Jika
antara
beberapa
perbuatan,
meskipun
masing-masing
merupakan
kejahatan
atau
pelanggaran,
ada
hubungannya
sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan
berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, jika berbeda-
beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang
paling berat.
2. Bahwa Pemohon, Tuti Atika, dalam kualifikasinya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia yang merupakan mantan Panitera Pengganti di Pengadilan
Negeri Tangerang (PN Tangerang), menganggap hak konstitusionalnya
13
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I, Pasal 27 ayat (2), Pasal
28A ayat (2), dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, potensial dirugikan oleh
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dengan
penjelasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon diperintah oleh atasannya yang merupakan seorang hakim
untuk menghubungi kuasa hukum yang sedang berperkara di PN Tangerang
bernama Agus Wiratno, walaupun sudah menolak perintah tersebut, namun
atasan Pemohon tetap memaksa Pemohon untuk menghubungi dan bertemu
dengan Agus Wiratno, kemudian dari pertemuan tersebut Agus Wiratno
memberikan amplop kepada Pemohon yang berisi uang sebesar
Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), kemudian atasan
Pemohon memerintahkan Pemohon kembali untuk menghubungi Agus
Wiratno agar menghadap dirinya. Kemudian setelah pertemuan antara
atasan Pemohon dan Agus Wiratno, atasan Pemohon memerintahkan
Pemohon agar mengambil amplop yang berisi uang dari Agus Wiratno
sebesar Rp22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus rupiah). Uang
tersebut ditolak oleh Pemohon, namun Agus Wiratno memaksa menyerahkan
amplop tersebut dengan alasan karena diperintah oleh Hakim (atasan
Pemohon) dan memasukkannya ke dalam tas Pemohon. Beberapa saat
setelah itu Agus Wiratno kembali datang dengan didampingi oleh dua orang
lainnya yang ternyata kedua orang tersebut dari Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK);
b. Bahwa atas persitiwa tersebut, Pemohon dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU) KPK 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah) dan oleh hakim tingkat pertama hingga kasasi divonis 4 (empat)
tahun penjara dan denda Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), karena
dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan
berlanjut;
c. Bahwa tidak sepatutnya penerapan hukum ata pasal-pasal yang digunakan
Pemohon disamakan dengan pelaku koruptor, karena Pe
