Langsung ke konten
PUU Tahun 2016

49/PUU-XIV/2016

Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Mustofa, S.H. dan Sahala Aritonang, S.H., M.H., Kuasa Hukum Nova Harmoko, S.H. dan Ahmad Fauzi, S.H., M.H.
Tanggal Registrasi: 2016-06-20
Tanggal Putusan: 2017-02-21
UU Diuji: UU 2/2004
Majelis Hakim: ["Manahan MP Sitompul (K) Patrialis Akbar (A) Suhartoyo (A) Achmad Edi Subiyanto (PP)"]
Amar Putusan: sebagai berikut: 1) Menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); 2) Menyatakan permohonan a quo ditolak untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya permohonan a quo tidak dapat diterima; 3) Menyatakan Keterangan [[DPR]] RI diterima secara keseluruhan; 4) Menyatakan [[Pasal 67 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004]] tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]]; 5) Menyatakan [[Pasal 67 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004]] tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial memiliki kekuatan hukum mengikat. Apabila Yang Mulia ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2004]] tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 67 ayat (2)]] - [[Pasal 24 ayat (1)]] - [[Pasal 27 ayat (1)]] - [[Pasal 28]] - [[Pasal 24]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Dikabulkan Sebagian**

Teks Putusan