PUU
Tahun 2016
49/PUU-XIV/2016
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Mustofa, S.H. dan Sahala Aritonang, S.H., M.H., Kuasa Hukum Nova Harmoko, S.H. dan Ahmad Fauzi, S.H., M.H.
Tanggal Registrasi: 2016-06-20
Tanggal Putusan: 2017-02-21
UU Diuji: UU 2/2004
Majelis Hakim: ["Manahan MP Sitompul (K) Patrialis Akbar (A) Suhartoyo (A) Achmad Edi Subiyanto (PP)"]
Amar Putusan: sebagai berikut:
1) Menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2) Menyatakan permohonan a quo ditolak untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya permohonan a quo tidak dapat diterima;
3) Menyatakan Keterangan [[DPR]] RI diterima secara keseluruhan;
4) Menyatakan [[Pasal 67 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004]] tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]];
5) Menyatakan [[Pasal 67 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004]] tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2004]] tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 67 ayat (2)]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 27 ayat (1)]]
- [[Pasal 28]]
- [[Pasal 24]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan Sebagian**
Teks Putusan
# Putusan [[49/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[49/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dikabulkan
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2004]] tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2010-08-04**: Sidang mendengarkan keterangan saksi
- **2010-10-04**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2010-12-01**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2013-01-15**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-11-48**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-04-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-07-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-08-24**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-10-04**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-05-24**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-06-01**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-06-20**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-08-23**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-08-31**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-10-10**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2016-10-17**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-02-21**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Dikabulkan Sebagian**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[029/PUU-IV/2006]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[56/PUU-X/2012]]
- [[6/PUU-XIV/2016]]
## Amar Putusan
sebagai berikut:
1) Menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2) Menyatakan permohonan a quo ditolak untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya permohonan a quo tidak dapat diterima;
3) Menyatakan Keterangan [[DPR]] RI diterima secara keseluruhan;
4) Menyatakan [[Pasal 67 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004]] tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]];
5) Menyatakan [[Pasal 67 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004]] tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2004]] tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 67 ayat (2)]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 27 ayat (1)]]
- [[Pasal 28]]
- [[Pasal 24]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan Sebagian**
