Langsung ke konten
PUU Tahun 2014

49/PUU-XII/2014

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Pemohon: Sri Sudarjo, S.Pd., S.H., M.H
Tanggal Registrasi: 2014-05-02
Tanggal Putusan: 2014-07-03
UU Diuji: UU 42/2008, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Ahmad Fadlil Sumadi Maria Farida Indrati", "Aswanto", "Fadzlun Budi SN"]
Amar Putusan: Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 42 ayat (2)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)