PUU
Tahun 2025
48/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pemohon: Muhammad Syafiq Wafi (Pemohon I), M. Hilmi Miftahzen Reza (Pemohon II), Abdullah Widy Asshidiq (Pemohon III), Laksmi Dava Diandra Kirana (Pemohon IV), Faradita Raihani (Pemohon V), dan Rifki Yustisio (Pemohon VI)
Tanggal Putusan: 2025-05-27
UU Diuji: UU 13/2022, UU 12/2011, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 31/1999, UU 20/2001, UU 32/2009, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 48/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Muhammad Syafiq Wafi
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Perumahan Bumi Avia Permai Kav 49 Bayen
Purwomartani Kalasan Sleman Yogyakarta 55571
sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
:
M. Hilmi Miftahzen Reza
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jatirokeh 003/003, Songgom, Brebes, Jawa
Tengah 52266.
sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
:
Abdullah Widy Asshidiq
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Gg.
Gayamsari
I
Nomor
17,
Kocoran,
Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten
Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon III;
4. Nama
:
Laksmi Dava Diandra Kirana
Pekerjaan
:
Mahasiswa
2
Alamat
:
Dusun Rejotangan, Kabupaten Tulungagung,
Provinsi Jawa Timur.
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon IV;
5. Nama
:
Faradita Raihani
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Perumahan Griya Praja Mukti Blok J Nomor 8,
Langenharjo, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa
Tengah.
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon V;
6. Nama
:
Rifki Yustisio
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Jaya Wijaya, Nomor 52, Parit Padang,
Sungailiat, Kabupaten Bangka, 33215.
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon VI;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon VI disebut sebagai -----------
--------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 24 Maret 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
25 Maret 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
51/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 48/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 23
April 2025, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 17 Mei
2025 dan diterima oleh Mahkamah melalui pos pada tanggal 19 Mei 2025, yang
pada pokoknya sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi
adalah
melakukan
pengujian
undang-undang
terhadap
konstitusi
3
sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum."
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Huruf a Undang- Undang
nomor 48 tahun 2009 Kekuasaan Kehakiman (Lembaga Negara Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076), selanjutnya disebut
"Undang Undang Kekuasaan Kehakiman" berbunyi:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang – Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. Memutus pembubaran partai politik;
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum dan;
e. Kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang."
3. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar ditegaskan kembali dalam Pasal 10 Ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor
4316),
sebagaimana telah diubah terakhir Undang-undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554) berbunyi:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:(a) Menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.”
4. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar dilakukan dalam hal suatu undang-undang
diduga bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana dinyatakan
4
dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) yang selanjutnya disebut
“UU PPP”, berbunyi:
"Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi."
5. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
juga diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (Selajutnya disebut sebagai Peraturan Mahkamah Konstitusi) yang
berbunyi:
"Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Juga diatur dalam Pengujian Materiil
Undang-Undang (PUU) Adalah Perkara Konstitusi yang menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjadi
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) termasuk
pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi"
6. Bahwa objek permohonan (objectum litis) para Pemohon memohon agar
Mahkamah Konstitusi melakukan Pengujian materiil UU Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 96
ayat (8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801) yakni:
5
“Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan
kepada
masyarakat
mengenai
hasil
pembahasan
masukan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)”
Pasal 96 ayat (8) UU P3 sepanjang frasa “Dapat” bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
7. Bahwa para Pemohon menyatakan bahwa konstitusionalitas Pasal 96 Ayat
(8) UU P3 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 Berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”
Pasal 28F UUD 1945 Berbunyi:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia”
8. Bahwa berdasarkan uraian di atas Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan untuk melakukan uji materiil Pasal 96 ayat (8) Undang-Undang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
A. SUBJEK HUKUM PARA PEMOHON
1. Bahwa Dimilikinya kedudukan hukum/legal standing merupakan syarat
yang harus dipenuhi oleh para Pemohon untuk mengajukan permohonan
pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Tahun 1945 kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur
dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir Undang- undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No Tahun 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi:
"Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau Hak
Konstitusional dirugikan oleh berlakunya Undang – Undang, yaitu:
6
a. Perorangan warga negara Indonesia
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
Undang-Undang;
c. Badan hukum publik atau privat;atau
d. Lembaga negara."
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No 24 Tahun 2003
Sebagaimana telah diubah terakhir Undang-undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi:
"Yang dimaksud dengan "Hak Konstitusional" adalah hak – hak
yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945."
Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, terdapat 2 syarat yang
harus dipenuhi untuk menguji apakah para Pemohon memiliki
kedudukan legal (Legal Standing) dalam perkara pengujian undang-
undang, yaitu (i) terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai
pemohon, dan (ii) adanya hak dan/atau Hak Konstitusional dari para
Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang.
2. Bahwa para Pemohon akan Menguraikan kedudukan hukum (Legal
Standing) dalam mengajukan permohonan pengujian Pasal 96 ayat (8)
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801).
3. Bahwa para Pemohon merupakan perseorangan Warga Negara
Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan identitas E-KTP dengan NIK
[Bukti P-3], sehingga dalam hal ini para Pemohon Tergolong sebagai
subjek hukum berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto
Pasal 4 ayat (1) PMK PUU, maka diberikan hak untuk mengajukan
pengujian UU terhadap UUD NRI Tahun 1945. Masing-masing para
Pemohon diuraikan identitasnya sebagai berikut:
7
1. Bahwa Pemohon I merupakan perorangan WNI yang dibuktikan
dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan [Bukti P-3] serta
mahasiwa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia dan Dicle
Universitesi yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk
Mahasiswa [Bukti P-4];
2. Bahwa Pemohon II merupakan perorangan WNI yang dibuktikan
dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan [Bukti P-3] dan
sekarang sebagai mahasiswa magister Fakultas Hukum Universitas
Gadjah Mada yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk
Mahasiswa [Bukti P-4];
3. Bahwa Pemohon III merupakan perorangan WNI yang dibuktikan
dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan [Bukti P-3] dan
sekarang sebagai mahasiswa Magister Fakultas Hukum Universitas
Gadjah Mada;
4. Bahwa Pemohon IV merupakan perorangan WNI yang dibuktikan
dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan [Bukti P-3] dan
sekarang sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam
Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk
Mahasiswa [Bukti P-4];
5. Bahwa Pemohon V merupakan perorangan WNI yang dibuktikan
dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan [Bukti P-3] dan
sekarang sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam
Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk
Mahasiswa [Bukti P-4];
6. Bahwa Pemohon VI merupakan perorangan WNI yang dibuktikan
dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan [Bukti P-3] dan
sekarang sebagai mahasiswa Magister Fakultas Hukum Universitas
Islam Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk
Mahasiswa [Bukti P-4];
7. Bahwa Pemohon I sampai III adalah sebagai Peneliti menggeluti di
berbagai bidang hukum yang salah satunya diterbitkan Seminar
Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, Penelitian tentang
rancangan Perda Kota Yogyakarta yang berjudul “Urgensi Perda
Penanggulangan Wabah Menular di Kota Yogyakarta” (Bukti P-05,
8
Dan Bukti P-06)
8. Bahwa Pemohon IV adalah sebagai peneliti menggeluti di berbagai
bidang hukum yang salah satunya di terbitkan di Web Universitas
Islam Indonesia yang berjudul “Implementasi Keadilan Restoratif
Dalam Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Polres Blitar
Kota” (Bukti P-07)
9. Bahwa Pemohon V adalah sebagai peneliti menggeluti di berbagai
bidang hukum yang salah satunya di terbitkan di web Universitas
Islam Indonesia “Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Bagi Anak Usia
0-3 Tahun Yang Dibawa Ibunya Sebagai Warga Binaan Perempuan
Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Kota
Semarang” (Bukti P-08)
B. Kerugian Konstitusionalitas Para Pemohon
1. Bahwa Mengenai parameter kerugian Konstitusional, Mahkamah
Konstitusi telah memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian
konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang
harus memenuhi 5 (lima) syarat sebagaimana Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 011/PUU-V/2007, yaitu sebagai berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan Konstitusional pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. Adanya hak dan/atau kewenangan Konstitusional pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
c. Bahwa hak dan/atau kewenangan Konstitusional pemohon tersebut
dianggap dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
d. Bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan Konstitusional pemohon
yang dimaksud bersifat spesifik (Khusus) dan aktual atau setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
e. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
f. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
9
maka kerugian dan/atau kewenangan Konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi;
2. Bahwa para Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan
Undang-Undang Dasar 1945 yang mana hak-hak tersebut telah
terlanggar atau berpotensi untuk terlanggar dengan keberadaan Pasal 96
ayat (8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan:
a. Hak Konstitusional untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum
sebagaimana dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”
b. Hak
Konstitusional
untuk
berkomunikasi
dan
memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya
sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945 yang
berbunyi:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”
3. Bahwa Pemohon I Sampai dengan Pemohon VI Sebagai perorangan
Warga Negara Indonesia (WNI) dan juga Para Pemohon telah terdaftar
sebagai Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum
(Bukti P-15), berdasarkan statusnya sebagai warga negara Indonesia dan
Pemilih yang sah dan sudah membebankan hak pilihnya pada pemilihan
umum, Para Pemohon memiliki kepentingan hukum (legal standing) untuk
mempersoalkan "kata dapat" pada Pasal 96 ayat (8) merasa dirugikan
hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kepastian hukum atas
berlakunya Pasal 96 ayat (8) UU P3 karena frasa “Dapat” Hal ini
dikarenakan memiliki pilihan yang sangat opsional untuk memberikan
penjelasan terkait rancangan undang-undang kepada warga negara
10
Republik Indonesia. Sehingga menimbulkan kerugian nyata bagi Para
Pemohon yang merupakan sebagai akademisi dan praktisi hukum apabila
Pembentuk Undang-Undang memiliki pilihan yang opsional untuk
menjelaskan suatu Rancangan Undang-Undang Kepada warga negara
yang seharusnya mendapatkan informasi sebagaimana di atur dalam
Pasal 28F Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Bahwa secara khusus masing-masing diri Pemohon mengalami kerugian
konstitusional atas berlakunya Pasal 96 ayat (8) UU P3 sebagai berikut:
4.1.
Bahwa Pemohon I, Muhammad Syafiq Wafi adalah seorang
peneliti dan mahasiswa aktif Fakultas Hukum di Universitas
Islam Indonesia dan mahasiswa magister hukum publik di
Dicle Universitesi Turkiye (Bukti P-04), serta pernah
melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dalam
legal standing nya sebagai mahasiswa dan peneliti dalam
perkara nomor 59/PUU-XXII/2024. (Bukti P-13);
4.2.
Bahwa
Pemohon
I
dalam
menggapai
cita-citanya
mengedepankan satu prinsip penting dalam pemerintahan
yang baik adalah keterbukaan informasi sebagaimana diatur
pada
Pasal
28
F
Undang-Undang
Dasar
1945.
Ketidakjelasan dalam menjelaskan
RUU
bertentangan
dengan prinsip ini dan dapat dianggap sebagai pelanggaran
terhadap hak konstitusional bagi Pemohon I untuk
mendapatkan informasi yang relevan tentang rencana
kebijakan publik yang akan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan. Oleh karena itu, jika Frasa “dapat”
dihapuskan pada Pasal 96 ayat (8) UU P3, Pemohon I ke
depannya dapat menjelaskan pada mahasiswa terkait
rancangan undang-undang kedepan secara terbuka serta
kepastian hukum untuk memperoleh informasi terkait isi
rancangan undang-undang sebagaimana hak konstitusional
tersebut
berkaitan
dengan
kepastian
hukum
yang
berdasarkan pada Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945;
11
4.3.
Bahwa Pemohon I perlu menggunakan hak konstitusionalnya
sebagai seorang mahasiswa yang berperan sebagai agent of
change sehingga Pemohon I memiliki Hak Konstitusional
selaku peneliti untuk berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan
sosialnya,
serta
berhak
untuk
mencari,
memperoleh,
memiliki,
menyimpan,
mengolah,
dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia sebagaimana dijamin dalam 28F
Undang-Undang Dasar 1945 sehingga perlu adanya
judicial review terkait Pasal 96 ayat (8) UU P3.
4.4.
Bahwa Pemohon II, M Hilmi Miftahzen Reza adalah
mahasiswa aktif Magister Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada juga sebagai Peneliti Hukum Tata
Negara dan Hukum Pidana, yang dibuktikan Kartu Tanda
Mahasiswa (KTM) (Bukti P-04), menegaskan bahwasanya
partisipasi masyarakat harus diperhatikan guna memenuhi
mandat konstitusi yang menempatkan prinsip kedaulatan
rakyat sebagai salah satu pilar negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
4.5.
Bahwa selain daripada Legal Standing tersebut Pemohon
II memenuhi syarat sebagai Pemohon sebagaimana Pasal
4 ayat (2) huruf a PMK/2021, yak adanya hak konstitusional
pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 Hak
Konstitusional
selaku
peneliti
untuk
berhak
untuk
berkomunikasi
dan
memperoleh
informasi
untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta
berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah,
dan
menyampaikan
informasi
dengan
menggunakan
segala
jenis
saluran
yang
tersedia
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang
Dasar 1945.
12
4.6.
Bahwa untuk menelaah kedudukan hukum Pemohon II
sebagaimana Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK
2/2021, yakni adanya kerugian konstitusional bersifat spesifik
(khusus) dan
aktual,
atau
setidak-tidaknya menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
4.7.
Bahwa sebagai mahasiswa, Pemohon II menulis tentang
partisipasi masyarakat dalam jurnal yang berjudul “Urgensi
Perda Penanggulangan Wabah Menular di Yogyakarta” (Bukti
P-05) yang didalamnya terdapat sub-bab pembahasan
mengenai pembuatan peraturan perlu adanya, pertama
partisipasi masyarakat dalam proses perancangan, kedua
partisipasi masyarakat dalam pembuatan serta ketiga
pembahasan
peraturan
perundang-undangan
dengan
sebelum pembahasan harus dipublikasi kepada masyarakat
agar dapat mengetahui apa saja yang akan dibahas,
partisipasi dalam mengimplementasikan peraturan.
4.8.
Bahwa Pemohon III, Abdullah Widy Ashidiq merupakan
mahasiswa sekaligus merupakan Peneliti yang menggeluti
bidang hukum dan dibuktikan dengan penelitian yang
diterbitkan pada Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri
Semarang, 7(1), 2021 ISSN Online 2614-3569, ISSN Print
2614-3216 yang berjudul “Urgensi Perda Penanggulangan
Wabah Menular di Kota Yogyakarta” (Bukti P-05, Dan Bukti
P-06) dengan ini Pemohon III memiliki kedudukan hukum
dalam mengajukan Judicial Review karena Pemohon III
merasa dirugikan hak konstitusionalnya. Hal ini dikarenakan
dalam menulis penelitian di bidang hukum perlu adanya suatu
kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D ayat
(1) Undang-Undang Dasar 1945 sehingga dalam meneliti
rancangan undang-undang Pemohon III merasa dirugikan
dengan adanya Frasa “Dapat”. Bahwa selain itu Pemohon III
sebagai peneliti karena memiliki pilihan yang sangat opsional
dan tidak mendapatkan informasi terkait RUU yang akan dikaji
sebagaimana diatur dalam sebagaimana dijamin dalam 28F
13
Undang-Undang Dasar 1945. Pemohon III serta pernah
melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dalam
legal standing nya sebagai mahasiswa dan peneliti dalam
perkara nomor 59/PUU-XXII/2024. (Bukti P-13).
4.9.
Bahwa bagi Pemohon IV adanya ketidakpastian hukum
mengenai Pasal 96 ayat (8) UU P3 dalam meneliti rancangan
kebijakan peraturan perundang-undangan dikarenakan ada
kalanya dalam meneliti kajian pembentukan peraturan yang
sudah mendapatkan masukan oleh masyarakat namun tidak
terdapat informasi lebih lanjut mengenai perkembangannya.
Hal
ini
sekaligus
sekaligus
menimbulkan
kerugian
konstitusional bagi pemohon yang dijaminkan dalam Pasal 28
F Undang-Undang Dasar 1945 yakni hak untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya.
4.10.
Bahwa Pemohon V memiliki kedudukan hukum dalam
mengajukan Judicial Review karena Pemohon V merasa
dirugikan hak konstitusionalnya. Hal ini dikarenakan dalam
menulis penelitian di bidang hukum perlu adanya suatu
kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat
(1) Undang-Undang Dasar 1945 sehingga dalam meneliti
rancangan undang-undang Pemohon V merasa dirugikan
dengan adanya Frasa “Dapat”. Bahwa selain itu Pemohon V
sebagai peneliti karena memiliki pilihan yang sangat opsional
dan tidak mendapatkan informasi terkait RUU yang akan dikaji
sebagaimana diatur dalam sebagaimana dijamin dalam Pasal
28F Undang-Undang Dasar 1945.
4.11.
Bahwa para Pemohon merasa hal ini bertentangan dengan
prinsip keterbukaan dalam penyusunan peraturan perundang-
undangan, yang pada akhirnya merugikan hak konstitusional
pemohon sebagai bagian dari warga negara yang berhak
berpartisipasi dalam proses legislasi. Lebih lanjut, Dalam
sistem hukum Indonesia, penyusunan peraturan perundang-
undangan harus dilakukan sesuai dengan prinsip demokrasi,
14
keterbukaan, dan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 13 Tahun 2022. Salah satu prinsip
fundamental dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang
(RUU) adalah keterlibatan masyarakat secara efektif melalui
rapat dengar pendapat, musyawarah, dan konsultasi publik,
termasuk mekanisme online. Atas hal ini, kemudian para
Pemohon
merasa
perlu
untuk
menggunakan
hak
konstitusionalnya yang kelak akan menjadi akademisi,
sebagaimana
Hak
konstitusional
yang
diatur
dalam
penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang
disebutkan bahwa hak konstitusional adalah hak-hak yang
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
(UUD 1945).
4.12.
Bahwa terhadap para Pemohon yang selama ini aktif dalam
upaya penelitian dan perbaikan setiap aturan-aturan yang ada
maupun sedang dirancang oleh pembentuk undang-undang,
guna memastikan partisipasi yang seluas-luasnya dari warga
negara dalam pembentukan undang undang.
4.13.
Bahwa para Pemohon hilang kerugian jika permohonan a quo
dikabulkan yaitu memberikan penafsiran frasa “Dapat” agar
masyarakat mendapatkan kepastian hukum terkait penjelasan
dari Pembentuk Undang-Undang masukan masukan yang
dilakukan oleh masyarakat dan kendati pun ditolak oleh
pembentuk undang-undang terkait masukan dari masyarakat
juga harus menjelaskan kepada masyarakat dengan teori-teori
hukum dan dengan alasan yang rasional dan masuk akal yang
mana merupakan Kerugian konstitusional dimaksud bersifat
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi hal tersebut selaras
dengan yang sudah diamanatkan Pasal 28C ayat (2) Undang-
15
Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menyatakan
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat,
bangsa
dan
negaranya”
serta
“untuk
mendapatkan jaminan, perlindungan hukum dan kepastian
hukum”
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut para Pemohon
terdapat hak konstitusional para Pemohon dan dengan demikian para
Pemohon Memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) sebagai pemohon
pengujian undang-undang dalam perkara a quo karena telah memenuhi
ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi beserta
penjelasan 5 (lima) syarat kerugian hak konstitusional sebagai pendapat
Mahkamah selama ini yang telah menjadi yurisprudensi dan Pasal 3
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 oleh karenanya
keseluruhan para Pemohon memiliki hak dan kepentingan hukum mewakili
kepentingan publik untuk mengajukan permohonan pengujian Materiil Pasal
Pasal 96 ayat (8) UU P3 dengan UUD NRI Tahun 1945.
C. PERMOHONAN DAPAT DIAJUKAN KEMBALI (TIDAK Nebis In Idem)
1. Bahwa ketentuan Pasal 60 UU MK juncto Pasal 78 ayat (2) PMK Nomor
2 Tahun 2021 memungkinkan Pemohon mengajukan kembali pengujian
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang
telah diuji oleh Mahkamah, yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60 ayat (2) UU MK
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.”
Pasal 78 ayat (2) PMK Nomor 2 Tahun 2021
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda”
2. Bahwa Pengujian materiil Pasal 96 ayat (8) UU P3 satu kali dilakukan
pengujian ke Mahkamah Konstitusi, sebagai berikut:
Nomor Perkara : 82/PUU-XXI/2023
Alasan Permohonan: Pasal 96 ayat (8) UU P3 Tidak memiliki kepastian
hukum dan melegalisasi para pembentuk undang-undang untuk tidak
16
mempublikasikan
risalah
konsultasi/diskusi,
semacam
seminar
proceedings, sehingga gagalnya diskusi publik yang lebih luas serta tidak
adanya kewajiban pembentuk undang-undang untuk menjawab
pertanyaan dan/atau masukan masyarakat termaksud. Hal tersebut
diatas merugikan hak konstitusional Pemohon, untuk menjadi lebih
cerdas karena tidak tersedianya publikasi tersebut dan tersedianya
diskusi publik yang lebih luas.
Petitum: Menyatakan Pasal 96 ayat (8) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801) bertentangan dengan Undang-
Undang
Dasar
Tahun
1945
secara
bersyarat
(conditionally
unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai dengan “Pembentuk Peraturan Perundang-
Undangan wajib menjelaskan dan mempublikasikan kepada
masyarakat mengenai hasil pembahasan masukan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat,
atau, selambat-lambatnya satu minggu terhitung sejak masukan
termaksud diterima oleh pembentuk peraturan perundang-undangan.”
Pertimbangan Hakim: Bahwa perluasan makna yang Pemohon
mohonkan dalam petitumnya dengan membatasi waktu dalam
memberikan penjelasan kepada publik, yaitu satu minggu terhitung sejak
masukan dimaksud diterima oleh pembentuk peraturan perundang-
undangan, menurut Mahkamah tidak akan memberikan kepastian
hukum, namun justru sebaliknya kontraproduktif dengan upaya
partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan.
Pengaturan
yang
lebih
teknis
mengenai
partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan menurut Mahkamah, tidak tepat jika diatur dalam undang-
undang sebagaimana telah dipertimbangkan di atas.
Putusan: Ditolak.
3. Bahwa terhadap perbedaan antara permohonan pemohon sebagai
berikut:
17
Batu Uji UUD NRI 1945
Dalil Permohonan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
Pasal 28F UUD NRI 1945
Bahwa dalam permohonan a quo
pemohon berfokus terhadap dalil:
Pertama, Mahkamah Konstitusi agar
memberikan pemaknaan kata
dapat terhadap Pasal 96 ayat (8)
UU P3. Kedua, selain
argumentasi
yang
bersifat yuridis
konstitusional,
Pemohon menjabarkan
argumentasi bersifat sosiologis
atau peristiwa terbaru
pembuatan peraturan
perundang-undangan yang menjadi
peristiwa
hukum
untuk
dipertimbangkan oleh Mahkamah.
Pada intinya dari persoalan nebis in idem Pasal 60 UU MK jo Pasal 78 ayat
(2) PMK Nomor 2 Tahun 2021 : terdapat perbedaan alasan-alasan
permohonan antara putusan 82/PUU-XXI/2023 dengan permohonan
Pemohon.
III. Alasan-Alasan/Pokok Permohonan
Kerangka Acuan Permohonan Pengujian Pasal 96 ayat (8) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan
Dalam
Memberikan
Kepastian
Hukum
dan
Memberikan Informasi Kepada Masyarakat. Pasal 96 ayat (8) UU P3
Bertentangan Dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
1. Bahwa kepastian hukum juga salah satu unsur utama moralitas hukum. Hal
ini seperti dikemukakan oleh Lon L Fuller dalam jurnal yang ditulis oleh
Petrus CKL Bello dengan judul “Sahkah Hukum Yang Buruk Secara Moral ?
Perdebatan Antara Lon Luvois Fuller Dan H.L.A Hart” hlm 103, yang
menyatakan bahwa suatu peraturan hukum perlu tunduk pada internal
morality, oleh karena itu dalam pembentukannya harus memperhatikan
empat syarat berikut ini:
a. Hukum-Hukum harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat
dimengerti oleh rakyat biasa. Fuller juga menamakan hal ini juga
sebagai hasrat untuk kejelasan;
b. Aturan-aturan tidak boleh bertentangan satu sama lain;
c. Dalam hukum harus ada ketegasan. Hukum tidak boleh diubah- ubah
setiap waktu sehingga setiap orang tidak lagi mengorientasikan
kegiatan kepadanya;
d. harus ada konsistensi antara aturan-aturan sebagaimana yang
diumumkan dengan pelaksanaannya senyatanya
2. Bahwa Kamus Besar Bahasa Indonesia kata “dapat” bermakna: “mampu”,
18
“sanggup”, “bisa”, boleh, serta “mungkin”. Berdasarkan makna tersebut kata
“dapat” tidak memiliki makna yang pasti. Dalam hal Pasal 96 ayat (8)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bisa bermakna:
a. Pembentuk Peraturan Perundang-undangan “mungkin” menjelaskan
kepada masyarakat mengenai hasil pembahasan masukan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
b. Pembentuk Peraturan Perundang-undangan “tidak harus” menjelaskan
kepada masyarakat mengenai hasil pembahasan masukan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
c. Pembentuk Peraturan Perundang-undangan “boleh” menjelaskan
kepada masyarakat mengenai hasil pembahasan masukan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Beragam makna kata “dapat” menimbulkan ketidakpastian hukum dalam
penerapan
pembentukan
perundang-undangan
yang
implikasinya
merugikan warga negara karena proses yang tidak transparan oleh
pembentuk undang-undang.
3. Bahwa asas “Kepastian Hukum” sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tidak dapat semata mata dimaknai
sebagai mitos belaka melainkan terkandung fakta yang harus dirumuskan
dengan cara yang jelas sehingga menghindari kekeliruan dalam
pemaknaan, serta mudah dilaksanakan namun apabila Asas Kepastian
Hukum tidak digunakan secara jelas dan mudah pemaknaannya maka
bangsa dan negara Republik Indonesia berada dalam ancaman kehancuran
kepada perpecahan bangsa dan negara ataunya mudah negara dikuasai
asing;
4. Bahwa mengenai ketidakpastian hukum dalam norma yang menggunakan
kata “Dapat” telah banyak diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai
inkonstitusional karena mengandung ketidakpastian hukum, terlebih dalam
putusan-putusan berikut:
a. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, tanggal 25
Januari 2017, yang menyatakan dalam amarnya kata “dapat” Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
19
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XII/2014, tanggal 21
Januari 2015, yang salah satu amarnya memutuskan, bahwa kata
“dapat” dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertentangan
dengan UUD 1945. Pertimbangan Mahkamah Konstitusi menyatakan,
bahwa kata dapat tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam
penegakan hukum lingkungan, yaitu dengan adanya kata “dapat”
memberikan alternatif melakukan koordinasi atau pun tidak melakukan
koordinasi dalam penegakan hukum lingkungan, padahal menurut
Mahkamah Konstitusi koordinasi dalam penegakan hukum lingkungan
adalah mutlak dilakukan.
5. Bahwa frasa “Dapat” dalam Pasal 96 Ayat (8) UU P3 memiliki pengertian
yang sangat opsional sehingga tidak memiliki kepastian hukum dan keadilan
mengenai mekanisme dalam menjelaskan kepada masyarakat mengenai
hasil pembahasan masukan masyarakat terhadap suatu rancangan
undang-undang;
6. Bahwa ambiguitas rumusan Pasal a quo yang berakibat pada
ketidakpastian hukum dalam penerapannya telah mengancam hak warga
negara yang seharusnya dapat menerima penjelasan rancangan
undang-undang terkait masukan dan masyarakat;
7. Bahwa Frasa "Dapat" dalam Pasal 96 ayat (8) UU P3 memiliki implikasi yang
signifikan terkait kepastian hukum dan mekanisme partisipasi masyarakat
dalam pembahasan rancangan undang-undang;
8. terhadap (Bukti P-10) berkaitan frasa "Dapat" dalam Pasal 96 ayat (8) UU
P3 dapat diberikan penjelasan kepada Para Pemohon dalam hal ini Para
Pemohon mempunyai hak mendapatkan tanggapan secara resmi
sebagaimana hasil yang diminta masukan saran tertulis atau lisan sehingga
permohonan ini meminta frasa "Dapat" tidak memiliki kekuatan hukum
karena
memperkenankan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
untuk
tidak
20
memberikan penjelasan mengenai hasil pembahasan terhadap seluruh
jenis undang-undang, dan tetap mewajibkan DPR untuk memberikan
penjelasan pembahasan masukan masyarakat untuk undang-undang yang
dibentuk melalui jalur Program Legislasi Nasional. Hal ini agar terpenuhinya
kepastian hukum dalam hal menyampaikan tanggapan yang diminta oleh
masyarakat sebagaimana Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang P3, berbunyi:
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/ atau
tertulis
dalam
setiap
tahapan
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan.
9. Bahwa terhadap (Bukti P-09) video Penggurudukan oleh KontraS bahwa
terdapat rapat Komisi I DPR yang membahas Revisi UU TNI di Hotel
Fairmont Jakarta menjadi kerugian bagi pemohon yang ingin mengakses
draft RUU TNI (Bukti P-18). Padahal rancangan aturan yang dibahas bakal
berdampak terhadap masyarakat. Peristiwa hukum tersebut menjadi
persoalan
guna
pertimbangan
Mahkamah
dari
aspek
sosiologis
permohonan a quo. Persoalan ini menyebabkan berbahaya bagi demokrasi
substantif, dan tak sekadar skeptis tapi apatis Sebagai perwujudan
demokrasi substantif, mencegah legislasi bermasalah, dan meminimalkan
dampak buruk;
10. Bahwa (Bukti P-15) Akibatnya masyarakat seolah suaranya tidak didengar,
prosedur demokrasi seperti pemilu dan pemilihan kepala daerah juga dijauhi
karena ujungnya masyarakat merasa tak ada gunanya memilih. Tantangan
yang dihadapi dalam partisipasi selama ini hanya bersifat prosedural,
misalnya melalui seminar di beberapa tempat seperti kampus.
11. Bahwa Pengaturan partisipasi publik sebagaimana diatur Pasal 96 UU
13/2022 menurut para Pemohon itu masih menyisakan masalah. Antara lain
bentuk partisipasi belum sepenuhnya bersandar pada demokrasi dan HAM.
Frasa ‘dapat’ dalam ketentuan itu berpotensi meniadakan partisipasi publik
yang bermakna. Pihak yang dilibatkan belum sepenuhnya mengakomodasi
prinsip dan dampak dari materi atau muatan. “Parameter partisipasi
bermakna masih minim” sehingga terdapat ketidakpastian hukum yang
mengakibatkan beberapa demonstran oleh sipil dan mahasiswa (Bukti P-10)
12. Bahwa keadaan ini tidak memberikan jaminan, pengakuan dan Kepastian
Hukum pada akademisi hukum yang ingin mendapatkan penjelasan terkait
penelitian untuk memberikan masukan masukan kepada pembentuk
21
undang-undang, sebagaimana dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.”
13. Bahwa dengan alasan-alasan tersebut diatas para Pemohon sebagai WNI,
Mahasiswa, juga pemerhati/peneliti pembentukan peraturan perundang-
undangan memiliki hak untuk diberikan penjelasan hasil dari saran dalam
setiap proses tahapan pembentukan. UU berkaitan Pasal 96 ayat (8) UU P3
DPR sebagai pembentuk UU memberikan penjelasan sebagai kewajiban
Pembuat UU atas bentuk kepastian hukum.
14. Bahwa dalam pengajuan permohonan ini, Pemohon tidak menyampaikan
dalil-dalil hukum yang rumit atau teori-teori ilmu hukum yang canggih,
karena menurut hemat Pemohon, apa yang menjadi alasan permohonan ini
sudah sangat jelas dan kuat untuk menentukan pasal 96 ayat (8) UU P3
telah bertentangan terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang
menyebutkan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum” dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “kata ‘dapat’;
15. Bahwa adanya partisipasi masyarakat terdapat limitasi yakni hanya
rancangan undang-undang yang masuk ke dalam Program Legislasi
Nasional sehingga dirasa perlu untuk menegasikan bahwa Pasal 96 ayat (8)
UU P3 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“kata ‘dapat’ memperkenankan Dewan Perwakilan Rakyat untuk tidak
memberikan penjelasan mengenai hasil pembahasan terhadap seluruh jenis
undang-undang, dan tetap mewajibkan DPR untuk memberikan penjelasan
pembahasan masukan masyarakat untuk undang-undang yang dibentuk
melalui jalur Program Legislasi Nasional sehingga dapat menjamin
kepastian hukum yang adil.
Pasal 96 ayat (8) UU P3 Bertentangan Dengan Pasal 28F UUD NRI Tahun
1945
16. Bahwa hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari,
memperoleh,
memiliki,
menyimpan,
mengolah,
dan
22
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia sebagaimana tercantum pada Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945
memberi pemaknaan pada hak-hak tertentu yakni; hak berkomunikasi, hak
atas informasi, Hak Mencari, Memiliki, dan Mengolah Informasi, dan Hak
Menyampaikan Informasi, oleh karena hal tersebut adanya keterbukaan
informasi oleh pembentuk peraturan perundang-undangan wajib dijelaskan
kepada masyarakat;
17. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV dalam kapasitasnya
sebagai masyarakat serta peneliti berdasarkan (Bukti P-17) sedang
memberikan masukan terhadap rancangan Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana kepada DPR melalui email serta sebagai pemegang hak
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya sehingga Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon
IV merasa dirugikan secara konstitusional jika tidak mendapatkan
tanggapan atas masukan tersebut;
18. Bahwa fenomena di masyarakat yang dirugikan atas prinsip keterbukaan
informasi di mana praktik yang terjadi yakni adanya aksi geruduk saat
berlangsungnya rapat RUU TNI di Hotel Fairmont pada tanggal 15 Maret
2025 merupakan bagian dari hak masyarakat dalam memberikan masukan
secara lisan pada setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-
undangan (Bukti P-09), hal tersebut terjadi karena pembahasan RUU TNI ini
berlangsung secara tertutup yang dimana hal ini bertentangan dengan
prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur pada Pasal 28F UUD NRI
1945 sehingga pembentuk undang-undang tidak ada kewajiban untuk
menjelaskan kepada masyarakat;
19. Bahwa oleh karena kejadian tersebut berdampak pada terjadinya aksi demo
yang terjadi pada hari kamis tanggal 20 Maret 2025 di depan gedung DPR
RI (Bukti P-11) karena pembentuk undang-undang tidak menerapkan prinsip
keterbukaan informasi sebagaimana diatur pada Pasal 28F UUD NRI 1945,
sehingga hal tersebut menjadi urgensi tersendiri terhadap perubahan frasa
“dapat” pada Pasal 96 ayat (8) UU P3 2022 dalam hal tidak terpenuhinya
saran berkaitan dengan aspirasi masyarakat terhadap RUU TNI sehingga
terjadi perusakan gerbang DPRD (Bukti P-15);
20. Bahwa atas kejadian tersebut, kami para Pemohon siap untuk
23
menghadirkan saksi yang bersangkutan jika permohonan uji materiil ini
dilanjutkan pada proses pembuktian;
21. Bahwa
Pengadopsian
Partisipasi
Masyarakat
yang
Bermakna
Meaningful Participation dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII/2020 (Bukti P-14) tentang Pengujian Formil Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) Secara
doktriner, partisipasi masyarakat dalam suatu pembentukan undang-
undang bertujuan, antara lain, untuk (i) menciptakan kecerdasan kolektif
yang kuat (strong collective intelligence) yang dapat memberikan analisis
lebih baik terhadap dampak potensial dan pertimbangan yang lebih luas
dalam proses legislasi untuk kualitas hasil yang lebih tinggi secara
keseluruhan, (ii) membangun lembaga legislatif yang lebih inklusif dan
representatif (inclusive and representative) dalam pengambilan keputusan;
(iii) meningkatnya kepercayaan dan keyakinan (trust and confidence) warga
negara terhadap lembaga legislatif; (iv) memperkuat legitimasi dan
tanggung jawab (legitimacy and responsibility) bersama untuk setiap
keputusan dan tindakan; (v) meningkatan pemahaman (improved
understanding) tentang peran parlemen dan anggota parlemen oleh warga
negara; memberikan kesempatan bagi warga negara (opportunities for
citizens) untuk mengomunikasikan kepentingan-kepentingan mereka; dan
menciptakan parlemen yang lebih akuntabel dan transparan (accountable
and transparent) [Vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 Hlm 393] (Bukti P-12 )
22. Bahwa proses turut sertanya masyarakat dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan merupakan hal yang penting oleh karenanya
dilakukan
secara
bermakna
(Meaningful
Participation)
sehingga
terwujudnya keterlibatan masyarakat untuk memenuhi kepastian hukum.
terdapat 3 (tiga) persyaratan yaitu: pertama, hak untuk didengarkan
pendapatnya (right to be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan
pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan
penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be
explained);
23. Bahwa Pasal 96 ayat (8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 12
24
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
memiliki frasa “Dapat” bahwasanya kata dapat ini memerlukan penjelasan
mengenai Frasa tersebut sehingga penjelasan maksud dan limitasi
berkaitan frasa “Dapat” oleh pembuat peraturan perundang-undangan;
24. Bahwa kewajiban ini sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi yang
menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan
undang-undang dan perlunya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat
untuk didengarkan dan dipertimbangkan sebagaimana dijelaskan dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020; (Bukti P-14)
25. Bahwa asas keterbukaan mengharuskan adanya transparansi dalam proses
pembuatan undang-undang. Dengan frasa "dapat", DPR memiliki
keleluasaan untuk tidak menjelaskan hasil masukan masyarakat, yang
bertentangan dengan prinsip keterbukaan. Ini dapat menyebabkan persepsi
negatif terhadap proses legislasi, di mana masyarakat merasa diabaikan;
26. Bahwa setiap tahap dalam proses legislasi mulai dari perencanaan hingga
pengesahan harus bersifat transparan dan terbuka untuk masyarakat. Pasal
96 ayat (4) secara eksplisit menyatakan bahwa rancangan undang-undang
(RUU) harus dapat diakses oleh publik agar masyarakat dapat memberikan
masukan. Keterbukaan ini penting agar masyarakat merasa terlibat dan
memiliki suara dalam proses pembuatan undang-undang yang akan
mengikat mereka.
27. Bahwa Ketidakjelasan dan kurangnya transparansi dapat menyebabkan
para Pemohon merasa proses legislasi tidak akuntabel. Apabila DPR
menggunakan frasa "Dapat" dalam konteks keterbukaan, memberikan
keleluasaan untuk tidak menjelaskan hasil masukan yang bertentangan
dengan prinsip keterbukaan. Akibatnya, para Pemohon merasa bahwa
aspirasi mereka tidak didengar yang dapat merusak kepercayaan terhadap
lembaga legislatif.
28. Bahwa Proses legislasi yang tidak transparan juga berpotensi memicu
tantangan hukum terhadap undang-undang yang dihasilkan. Sebagai
contoh, yaitu pengujian formil Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah
Konstitusi (Bukti P-12) sering kali dilakukan karena adanya dugaan
pelanggaran prosedur dalam pembentukan undang-undang. Hal ini
25
menunjukkan bahwa tanpa keterlibatan publik yang memadai, legitimasi
undang-undang dapat dipertanyakan.
29. Bahwa Penggunaan kata "Dapat" dalam Pasal 96 ayat (8) menciptakan
sejumlah masalah terkait ambiguitas, ketidakpastian partisipasi masyarakat,
dan bertentangan dengan asas keterbukaan. Untuk meningkatkan
efektivitas proses legislasi dan kepercayaan publik, perlu ada klarifikasi
mengenai kewajiban DPR untuk memberikan penjelasan atas masukan
masyarakat agar partisipasi dapat berlangsung secara bermakna dan
transparan.
30. Bahwa pasal 96 ayat (8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
secara nyata bertentangan dengan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945
yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta
berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia.
31. Bahwa partisipasi masyarakat terdapat limitasi terhadap rancangan
undang-undang yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional sehingga
dirasa perlu untuk menegasikan bahwa Pasal 96 ayat (8) UU P3 tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “kata ‘dapat’
memperkenankan Dewan Perwakilan Rakyat untuk tidak memberikan
penjelasan mengenai hasil pembahasan terhadap seluruh jenis undang-
undang, dan tetap mewajibkan DPR untuk memberikan penjelasan
pembahasan masukan masyarakat untuk undang-undang yang dibentuk
melalui jalur Program Legislasi Nasional sehingga para Pemohon dapat
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”;
32. Bahwa dengan alasan-alasan tersebut diatas para Pemohon sebagai WNI,
Mahasiswa, juga pemerhati/peneliti pembentukan peraturan perundang-
undangan memiliki hak untuk diberikan penjelasan hasil dari saran dalam
26
setiap proses tahapan pembentukan. UU berkaitan Pasal 96 ayat (8) UU
P3 DPR sebagai pembentuk UU memberikan penjelasan sebagai kewajiban
Pembuat UU atas bentuk keterbukaan informasi;
33. Maka jelas keberadaan Pasal 96 ayat (8) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan bertentangan Pasal 28F Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia 1945 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “kata ‘dapat’.
IV. Petitum
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan diatas para
Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenaan memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 96 ayat (8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) bertentangan dengan
Undang- Undang Dasar 1945 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “kata ‘dapat’ memperkenankan Dewan Perwakilan
Rakyat untuk tidak memberikan penjelasan mengenai hasil pembahasan
terhadap seluruh jenis undang-undang, dan tetap mewajibkan DPR untuk
memberikan penjelasan pembahasan masukan masyarakat untuk undang-
undang yang dibentuk melalui jalur Program Legislasi Nasional”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-18, sebagai berikut:
27
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
Undangan;
2. Bukti P-2
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia;
3. Bukti P-3
: Fotokopi KTP para Pemohon;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa para Pemohon;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Jurnal Seminar Nasional Hukum Univeristas
Negeri Semarang, 7 (1), 2021, berjudul “Urgensi Perda
Penanggulangan Wabah Menular di Kota Yogyakarta”;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Sertifikat Penyaji Paper Seminar Nasional Hukum
Univeristas Negeri Semarang, 7 (1), 2021, berjudul
“Urgensi Perda Penanggulangan Wabah Menular di Kota
Yogyakarta”;
7. Bukti P-7
: Fotokopi
Tulisan
berjudul
“Implementasi
Keadilan
Restoratif Dalam Perkara Kekerasan Dalam Rumah
Tangga di Polres Blitar Kota”;
8. Bukti P-8
: Fotokopi
Tulisan
berjudul
“Pemenuhan
Hak
Atas
Kesehatan Bagi Anak Usia 0-3 Tahun Yang Dibawa Ibunya
Sebagai Warga Binaan Perempuan Kelas IIA Kota
Semarang”;
9. Bukti P-9
: Video Penggerudukan Hotel oleh Masyarakat Sipil
Terhadap Pemerintah dan DPR Melakuan Rapat Tertutup
Pembahasan Rancangan Undang-Undang;
10. Bukti P-10
: Tangkapan Layar Berita online pada media hukumonline,
berjudul “ 7 Tuntutan Aksi Demo Tola RUU TNI Hari ini”
11. Bukti P-11
: Tangkapan Layar berita pada media online Kompas, tanpa
judul;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020, hlm. 393;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-
XXII, hlm. 19-22;
28
14. Bukti P-14
: Tangkapan Layar berita pada media online berjudul “RUU
TNI: Proses Kilat Legislasi Yang Kembali Terulang Di
DPR”;
15. Bukti P-15
: Tangkapan Layar Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemohon I,
Pemohon II, Pemohon IV, dan Pemohon VI;
16. Bukti P-16
: Fotokopi NPWP Pemohon III dan Pemohon V;
17. Bukti P-17
: Print Out Masukan Aspirasi Masyarakat Terhadap
Beberapa Pasal Dalam RUU KUHAP;
18. Bukti P-18
: Tangkapan Layar Bukti Pernah Diaksesnya SIMAS PUU
atas Naskah Akademik Peraturan Perundang-Undangan.
(bukti fisik tidak ada)
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan Risalah
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar.
29
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 96 ayat (8)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801, selanjutnya disebut
UU 13/2022) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
30
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas
sepanjang frasa “dapat” dalam norma Pasal 96 ayat (8) UU 13/2022 UU
13/2022, yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 96
Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan kepada
masyarakat
mengenai
hasil
pembahasan
masukan
masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara yang merupakan
mahasiswa di Fakultas Hukum pada beberapa universitas [vide Bukti P-3 dan
Bukti P-4]. Selain itu, para Pemohon juga merupakan peneliti pada bidang
hukum dan telah menulis dalam jurnal universitas [vide Bukti P-5 sampai dengan
Bukti P-8];
31
4. Bahwa para Pemohon menjelaskan terhalang haknya untuk mendapatkan
kepastian hukum terkait informasi berupa penjelasan rancangan undang-
undang oleh pembentuk undang-undang, karena ketentuan pasal a quo
memberikan pilihan kepada pembentuk undang-undang untuk memberikan atau
tidak memberikan penjelasan suatu rancangan undang-undang. Hal tersebut
menurut para Pemohon menghalangi haknya sebagai warga negara Indonesia
untuk berpartisipasi dalam pembentukan rancangan undang-undang.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya,
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut.
[3.6.1]
Bahwa para Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia
dan mahasiswa pada Fakultas Hukum di beberapa universitas [vide Bukti P-3 dan
Bukti P-4] yang telah menerbitkan tulisan pada jurnal universitas mengenai bidang
hukum [vide Bukti P-5 sampai dengan Bukti P-8];
[3.6.2]
Bahwa pada persidangan pada tanggal 5 Mei 2025, Mahkamah telah
memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperkuat argumentasi
berkaitan dengan kedudukan hukum disertai dengan bukti yang berkenaan dengan
anggapan kerugian hak konstitusional yang dimohonkan oleh para Pemohon, yaitu
terhalanginya hak para Pemohon untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan
peraturan perundang-undangan dikarenakan adanya kata “dapat” dalam Pasal 96
ayat (8) UU 13/2022 [vide Risalah Sidang, tanggal 5 Mei 2025, hlm. 13, hlm. 17 dan
hlm. 19]. Setelah Mahkamah memeriksa bukti-bukti yang diajukan, para Pemohon
hanya menambahkan Bukti P-5 sampai dengan Bukti P-8 berupa fotokopi tulisan
dan sertifikat kegiatan, dan Bukti P-17 berupa print out dokumen aspirasi terkait
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
[3.6.3]
Bahwa berdasarkan Bukti P-5 sampai dengan Bukti P-8 dan Bukti P-17
tersebut, para Pemohon hanya memberikan bukti tulisan dan sertifikat kegiatan yang
memperlihatkan Pemohon sebagai pembicara serta print out pengajuan aspirasi
pada Rancangan KUHAP tanpa keterangan yang jelas mengenai alamat
dikirimkannya surat pengajuan aspirasi tersebut;
32
[3.6.4]
Bahwa jika dihubungkan dengan anggapan kerugian hak konstitusional
yang para Pemohon uraikan dalam bagian kedudukan hukum, sebagaimana nasihat
Mahkamah pada sidang Pendahuluan dengan agenda memeriksa kelengkapan dan
kejelasan materi permohonan, maka pada saat perbaikan permohonan, para
Pemohon selain memperkuat uraian kedudukan hukum yang menjelaskan sebagai
pihak yang telah berpartispasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-
undangan dan terhalang dengan berlakunya norma Pasal 96 ayat (8) UU 13/2022
seharusnya disertai dengan bukti. Namun, para Pemohon hanya memberikan bukti
tambahan, berupa fotokopi tulisan pada jurnal universitas dan sertifikat kegiatan
sebagai pembicara yang bukan merupakan kegiatan penyampaian aspirasi.
Sementara itu, bukti berupa print out pengajuan aspirasi pada Rancangan KUHAP
tidak disertai dengan keterangan dan bukti yang jelas mengenai benar atau tidaknya
aspirasi tersebut disampaikan kepada pembentuk undang-undang. Dengan
demikian, menurut Mahkamah, para Pemohon tidak dapat membuktikan dirinya
sebagai pihak yang telah atau pernah melakukan partisipasi dalam proses
pembentukan undang-undang sehingga dengan bukti-bukti demikian dapat
menguatkan kedudukan hukum para Pemohon.
Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas, tidak
terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun oleh karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon lebih lanjut.
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
33
[4.2]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arsul Sani, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota
pada hari Selasa, tanggal dua puluh tujuh, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal lima, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh lima,
selesai diucapkan pukul 09.15 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arsul Sani, Ridwan Mansyur, Anwar
Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur
Hamzah, dan masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Dian Chusnul
34
Chatimah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dian Chusnul Chatimah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar.
29
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 96 ayat (8)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801, selanjutnya disebut
UU 13/2022) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
30
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas
sepanjang frasa “dapat” dalam norma Pasal 96 ayat (8) UU 13/2022 UU
13/2022, yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 96
Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan kepada
masyarakat
mengenai
hasil
pembahasan
masukan
masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara yang merupakan
mahasiswa di Fakultas Hukum pada beberapa universitas [vide Bukti P-3 dan
Bukti P-4]. Selain itu, para Pemohon juga merupakan peneliti pada bidang
hukum dan telah menulis dalam jurnal universitas [vide Bukti P-5 sampai dengan
Bukti P-8];
31
4. Bahwa para Pemohon menjelaskan terhalang haknya untuk mendapatkan
kepastian hukum terkait informasi berupa penjelasan rancangan undang-
undang oleh pembentuk undang-undang, karena ketentuan pasal a quo
memberikan pilihan kepada pembentuk undang-undang untuk memberikan atau
tidak memberikan penjelasan suatu rancangan undang-undang. Hal tersebut
menurut para Pemohon menghalangi haknya sebagai warga negara Indonesia
untuk berpartisipasi dalam pembentukan rancangan undang-undang.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya,
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut.
[3.6.1]
Bahwa para Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia
dan mahasiswa pada Fakultas Hukum di beberapa universitas [vide Bukti P-3 dan
Bukti P-4] yang telah menerbitkan tulisan pada jurnal universitas mengenai bidang
hukum [vide Bukti P-5 sampai dengan Bukti P-8];
[3.6.2]
Bahwa pada persidangan pada tanggal 5 Mei 2025, Mahkamah telah
memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperkuat argumentasi
berkaitan dengan kedudukan hukum disertai dengan bukti yang berkenaan dengan
anggapan kerugian hak konstitusional yang dimohonkan oleh para Pemohon, yaitu
terhalanginya hak para Pemohon untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan
peraturan perundang-undangan dikarenakan adanya kata “dapat” dalam Pasal 96
ayat (8) UU 13/2022 [vide Risalah Sidang, tanggal 5 Mei 2025, hlm. 13, hlm. 17 dan
hlm. 19]. Setelah Mahkamah memeriksa bukti-bukti yang diajukan, para Pemohon
hanya menambahkan Bukti P-5 sampai dengan Bukti P-8 berupa fotokopi tulisan
dan sertifikat kegiatan, dan Bukti P-17 berupa print out dokumen aspirasi terkait
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
[3.6.3]
Bahwa berdasarkan Bukti P-5 sampai dengan Bukti P-8 dan Bukti P-17
tersebut, para Pemohon hanya memberikan bukti tulisan dan sertifikat kegiatan yang
memperlihatkan Pemohon sebagai pembicara serta print out pengajuan aspirasi
pada Rancangan KUHAP tanpa keterangan yang jelas mengenai alamat
dikirimkannya surat pengajuan aspirasi tersebut;
32
[3.6.4]
Bahwa jika dihubungkan dengan anggapan kerugian hak konstitusional
yang para Pemohon uraikan dalam bagian kedudukan hukum, sebagaimana nasihat
Mahkamah pada sidang Pendahuluan dengan agenda memeriksa kelengkapan dan
kejelasan materi permohonan, maka pada saat perbaikan permohonan, para
Pemohon selain memperkuat uraian kedudukan hukum yang menjelaskan sebagai
pihak yang telah berpartispasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-
undangan dan terhalang dengan berlakunya norma Pasal 96 ayat (8) UU 13/2022
seharusnya disertai dengan bukti. Namun, para Pemohon hanya memberikan bukti
tambahan, berupa fotokopi tulisan pada jurnal universitas dan sertifikat kegiatan
sebagai pembicara yang bu
