PUU
Tahun 2024
48/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: H. Ahmad Kanedi, S.H., M.H. (Pemohon I); Dewi Sartika Hemeto , S.E. (Pemohon II); M. Fadhil Rahmi (Pemohon III); Ir. H. Iskandar Muda Baharuddin Lopa (Pemohon IV); Zainal Arifin (Pemohon V); Prof. Dr. HJ. Sylviana Murni , S.H., M.Si. (Pemohon VI); Djafar Alkatiri (Pemohon VII); dan Edwin Pratama Putra, S.H.
Tanggal Putusan: 2024-07-23
UU Diuji: UU 17/2014, UU 7/2017, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 24/2023, UU 13/2019, UU 7/2023, UU 1/2022, UU 27/2009
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 48/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: H. Ahmad Kanedi, S.H., M.H.
Pekerjaan
: Anggota DPD RI periode 2019-2024
Alamat
: Jalan WR Supratman Nomor 19, RT. 09 RW. 02,
Kandang Limun, Kecamatan Muara Bengkulu, Kota
Bengkulu, Provinsi Bengkulu;
Selanjutnya disebut ----------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Dewi Sartika Hemeto, S.E.
Pekerjaan
: Anggota DPD RI periode 2019-2024
Alamat
: Lingkungan II RT 018 RW 006, Kelurahan Hunggaluwa,
Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Provinsi
Gorotalo;
Selanjutnya disebut ---------------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
: M. Fadhil Rahmi
Pekerjaan
: Wiraswasta/Anggota DPD RI periode 2019-2024
Alamat
: Rukoh, Kelurahan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh,
Provinsi Aceh;
Selanjutnya disebut ---------------------------------------------------- Pemohon III;
2
4. Nama
: Ir. H. Iskandar Muda Baharuddin Lopa
Pekerjaan
: Anggota DPD RI periode 2019-2024
Alamat
: Jalan AUP Barat III/27A, RT 009 RW 006, Kelurahan
Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
Selanjutnya disebut --------------------------------------------------- Pemohon IV;
5. Nama
: Zainal Arifin
Pekerjaan
: Wiraswasta/Anggota DPD RI periode 2019-2024
Alamat
: Jalan Mangkuraja, Nomor 05, Kelurahan/Desa Loa Ipuh,
Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara,
Provinsi Kalimantan Timur;
Selanjutnya disebut ---------------------------------------------------- Pemohon V;
6. Nama
: Prof. Dr. HJ. Sylviana Murni, S.H., M.SI
Pekerjaan
: Dosen/Anggota DPD RI periode 2019-2024
Alamat
: Kav. Marinir Blok AA II/1-2 RT 001, RW 013, Kelurahan
Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta
Timur, Provinsi DKI Jakarta;
Selanjutnya disebut ---------------------------------------------------- Pemohon VI;
7. Nama
: Djafar Alkatiri
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Lingkungan III RT 000 RW 003, Kelurahan/Desa
Maasing, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Provinsi
Sulawesi Utara;
Selanjutnya disebut --------------------------------------------------- Pemohon VII;
8. Nama
: Edwin Pratama Putra, S.H.
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jalan Sisingamaraja RT 001 RW 0014, Kelurahan/Desa
Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten
Kampar, Provinsi Riau;
Selanjutnya disebut -------------------------------------------------- Pemohon VIII;
3
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 20 Maret 2024 memberi kuasa kepada
Makhfud, S.H., M.H. dan Agustam Rachman, S.H., M.APS., para Advokat dari
Kantor Advokat & Konsultan Hukum Makhfud, S.H., M.H. & Rekan, yang
berkedudukan di Perumahan Wijaya Kusuma II Jalan Flamboyan II Blok M Nomor
21, Kelurahan/Desa Katonsari RT 005 RW 005, Kecamatan Demak, Kabupaten
Demak, Provinsi Jawa Tengah, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Selanjutnya Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V,
Pemohon VI, Pemohon VII, dan Pemohon VIII disebut sebagai ------ para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 22 Maret 2024 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 22 Maret 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
41/PUU/PAN.MK/AP3/03/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 48/PUU-XXII/2024 pada tanggal 13
Juni 2024, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 15 Juli 2024,
yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) (Bukti P-1),
menyatakan,
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
2. Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar…”
4
3. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK)
Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4316) (Bukti P-2) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada Tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;”
4. Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076)
(Bukti P-3) menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;”
5. Bahwa Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut PMK No. 2/2021), menyatakan,
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konsitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk
pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas:
1) Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah diubah terkahir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan
5
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 181, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6936) (Bukti P-4), yang berbunyi:
“Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat)
orang.”
2) Pasal 196 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Bukti P-5), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Tahun Republik Indonesia 2023 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6368), yang berbunyi,
“Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4 (empat).”
terhadap Pasal 22C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa Pemohon I adalah warga negara Indonesia (Bukti P-6), pembayar
pajak yang taat (Bukti P-7), ditetapkan sebagai peserta Pemilu calon Anggota
DPD sesuai Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon
Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilu Tahun 2024 untuk
Daerah Pemilihan Provinsi Bengkulu, tanggal 3 November 2023 dan
Lampirannya (Bukti P-8). Berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota
Dewan Perwakilan Daerah di Tingkat Provinsi dari Seluruh Kabupaten/Kota
Pemilihan Umum Tahun 2024. (Model D.HASIL PROVINSI-DPD), KPU
Provinsi Bengkulu menempati peringkat kelima dalam perolehan suara,
tertanggal 8 Maret 2024 (Bukti P-9) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
6
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta Lampiran IV Perolehan Suara Sah dan
Peringkat Suara Sah Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, Provinsi Bengkulu (Bukti
P-38), sebagaimana tabel berikut ini:
Tabel 1:
Perolehan Suara Calon Anggota DPD Dapil Provinsi Bengkulu
Pada Pemilu Anggota DPD Tahun 2024
Peringkat 1 sampai dengan Peringkat 5
No
Nama Peserta Pemilu
Perolehan Suara
1
Elisa Ermasari,S.Mn
325.842
2
apt. Destita Khairilisani,
S.Farm,M.S.M
201.888
3
Sultan B.Najamudin
129.495
4
Hj. Leni Haryati, John
Latief,S.E.M.SI
129.045
5
H. Ahmad Kanedi, S.H.,M.H
87.032
2. Bahwa Pemohon II adalah warga negara Indonesia (Bukti P-10), pembayar
pajak yang taat (Bukti P-11), ditetapkan sebagai peserta Pemilu calon
Anggota DPD sesuai Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang
Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilu Tahun
2024 untuk Daerah Pemilihan Provinsi Gorontalo, tanggal 3 November 2023
dan Lampirannya (Bukti P-12). Berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota
Dewan Perwakilan Daerah di Tingkat Provinsi dari Seluruh Kabupaten/Kota
Pemilihan Umum Tahun 2024. (Model D.HASIL PROVINSI-DPD), KPU
Provinsi Gorontalo menempati peringkat kelima dalam perolehan suara
tanggal 04 Maret 2024 (Bukti P-13), dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta Lampiran IV Perolehan Suara Sah dan
Peringkat Suara Sah Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, Provinsi Gorontalo (Bukti
P-38), sebagaimana tabel berikut ini:
7
Tabel 2:
Perolehan Suara Calon Anggota DPD Dapil Provinsi Gorontalo
pada Pemilu Anggota DPD Tahun 2024
No
Nama Peserta Pemilu
Perolehan Suara
1
Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad
242.732
2
Hj. Syarif Mbuinga,S.PdI,SE,MM
101.992
3
Rahmijati Jahja
85.146
4
H. Jasin U Dilo
63.904
5
Dewi Sartika Hemeto,SE
59.171
Berdasarkan tabel 2 di atas, Pemohon II menempati peringkat ke-5 dalam
perolehan suara calon anggota DPD Dapil Provinsi Gorontalo pada Pemilu
2024.
3. Bahwa Pemohon III adalah warga negara Indonesia (Bukti P-14), pembayar
pajak yang taat (Bukti P-15), ditetapkan sebagai peserta Pemilu calon
Anggota DPD sesuai Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang
Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilu Tahun
2024 untuk Daerah Pemilihan Provinsi Aceh, tanggal 3 November 2023 dan
Lampirannya (Bukti P-16). Berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota
Dewan Perwakilan Daerah di Tingkat Provinsi dari Seluruh Kabupaten/Kota
Pemilihan Umum Tahun 2024. (Model D.HASIL PROVINSI-DPD), KPU
Provinsi Aceh menempati peringkat kelima dalam peroleh suara, tertanggal
12 Maret 2024 (Bukti P-17), dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta LampiranIV Perolehan Suara Sah dan
Peringkat Suara Sah Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, Provinsi Aceh (Bukti P-38),
sebagaimana tabel berikut ini:
Tabel 3:
Perolehan Suara Calon Anggota DPD Dapil Provinsi Aceh
pada Pemilu Anggota DPD Tahun 2024
No
Nama Peserta Pemilu
Perolehan Suara
1
Tgk.Ahmada
175.185
8
2
Darwati A Gani
123.388
3
Azhari Cage,S.IP
120.706
4
H. Akhyar Kamil,S.H.
119.252
5
M. Fadhil Rahmi
96.363
Bahwa berdasarkan tabel 3 di atas, Pemohon III menempati peringkat ke-5
dalam perolehan suara calon anggota DPD Dapil Provinsi Aceh pada Pemilu
2024.
4. Bahwa Pemohon IV adalah warga negara Indonesia (Bukti P-18), pembayar
pajak yang taat (Bukti P-19), ditetapkan sebagai peserta Pemilu calon
Anggota DPD sesuai Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang
Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilu Tahun
2024 untuk Daerah Pemilihan Provinsi Sulawesi Barat, tanggal 3 November
2023 dan Lampirannya (Bukti P-20). Berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota
Dewan Perwakilan Daerah di Tingkat Provinsi dari Seluruh Kabupaten/Kota
Pemilihan Umum Tahun 2024. (Model D.HASIL PROVINSI-DPD), KPU
Provinsi Sulawesi Barat menempati peringkat kelima dalam perolehan suara,
tertanggal 09 Maret 2024 (Bukti P-21), dan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta Lampiran IV Perolehan Suara Sah dan
Peringkat Suara Sah Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, Provinsi Sulawesi Barat
(Bukti P-38), sebagaimana tabel berikut ini:
Tabel 4:
Perolehan Suara Calon Anggota DPD Dapil Provinsi Sulawesi Barat
pada Pemilu Anggota DPD Tahun 2024
No
Nama Peserta Pemilu
Perolehan
Suara
1
Andri Prayoga Putra Singkarru,M.Sc
150.633
2
Jupri Mahmud,S.E
112.289
3
H. Almalik Prababari
56.225
4
A. Ian Ali Baal Masdar, S.H.
55.090
5
H. Iskandar Muda Baharuddin Lopa
53.069
9
Bahwa berdasarkan tabel 4 di atas, Pemohon IV menempati peringkat ke-5
dalam perolehan suara calon anggota DPD Dapil Provinsi Sulawesi Barat
pada Pemilu 2024.
5. Bahwa Pemohon V adalah warga negara Indonesia (Bukti P-22), pembayar
pajak yang taat (Bukti P-23), ditetapkan sebagai peserta Pemilu calon
Anggota DPD sesuai Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang
Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilu Tahun
2024 untuk Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Timur, tanggal 3
November 2023 dan Lampirannya (Bukti P-24). Berdasarkan Berita Acara
dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Perolehan Suara
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah di Tingkat Provinsi dari Seluruh
Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024. (Model D.HASIL PROVINSI-
DPD), KPU Provinsi Kalimantan Timur menempati peringkat kelima dalam
perolehan suara, tertanggal 10 Maret 2024 (Bukti P-25), dan berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
beserta Lampiran IV Perolehan Suara Sah dan Peringkat Suara Sah Calon
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Peserta Pemilihan
Umum Tahun 2024, Provinsi Kalimantan Timur (Bukti P-38), sebagaimana
tabel berikut ini:
Tabel 5:
Perolehan Suara Calon Anggota DPD Dapil Provinsi Kalimantan Timur
pada Pemilu Anggota DPD Tahun 2024
No
Nama Peserta Pemilu
Perolehan Suara
1
Sinta Rosma Yenti,S.AP
219.819
2
Adji Mirni Mawarni,ST,MM
188.193
3
Dr.dr. Andi Sofyan Hasdam,Sp.N
179.346
4
Dr. Yulianus Henock Sumual, S.H., M.Si.
140.044
5
Zainal Arifin,A.Md,Kep
129.974
Bahwa berdasarkan tabel 5 di atas, Pemohon V menempati peringkat ke-5
dalam perolehan suara calon anggota DPD Dapil Provinsi Kalimantan Timur
pada Pemilu 2024.
10
6. Bahwa Pemohon VI adalah warga negara Indonesia (Bukti P-26), pembayar
pajak yang taat (Bukti P-27), ditetapkan sebagai peserta Pemilu calon
Anggota DPD sesuai Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang
Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilu Tahun
2024 untuk Daerah Pemilihan Provinsi DKI Jakarta, tanggal 3 November
2023 dan Lampirannya (Bukti P-28). Berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota
Dewan Perwakilan Daerah di Tingkat Provinsi dari Seluruh Kabupaten/Kota
Pemilihan Umum Tahun 2024. (Model D.HASIL PROVINSI-DPD), KPU
Provinsi DKI Jakarta menempati peringkat kelima dalam perolehan suara,
tertanggal 9 Maret 2024 (Bukti P-29), dan berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional
dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta Lampiran IV Perolehan Suara
Sah dan Peringkat Suara Sah Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, Provinsi DKI
Jakarta (Bukti P-38), sebagaimana tabel berikut ini:
Tabel 6:
Perolehan Suara Calon Anggota DPD Dapil Provinsi DKI Jakarta
pada Pemilu Anggota DPD Tahun 2024
No
Nama Peserta Pemilu
Perolehan Suara
1
Fahira Idris,S.E,M.H
745.841
2
Hj. Happy Djarot
656.815
3
Prof. Dr. H. Dailami Firdaus, S.H.,LL.M
613.721
4
Ahmad Azran
456.247
5
Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni, S.H,M.SI
436.923
Bahwa berdasarkan tabel 6 di atas, Pemohon VI menempati peringkat ke-5
dalam perolehan suara calon anggota DPD Dapil Provinsi DKI Jakarta pada
Pemilu 2024.
7. Bahwa Pemohon VII adalah warga negara Indonesia (Bukti P-30), pembayar
pajak yang taat (Bukti P-31), ditetapkan sebagai peserta Pemilu calon
Anggota DPD sesuai Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang
Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilu Tahun
11
2024 untuk Daerah Pemilihan Provinsi Sulawesi Utara, tanggal 3 November
2023 dan Lampirannya (Bukti P-32). Berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota
Dewan Perwakilan Daerah di Tingkat Provinsi dari Seluruh Kabupaten/Kota
Pemilihan Umum Tahun 2024. (Model D.HASIL PROVINSI-DPD), KPU
Provinsi Sulawesi Utara menempati peringkat kelima dalam perolehan suara,
tertanggal 10 Maret 2024 (Bukti P-33), dan berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional
dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta Lampirannya IV Perolehan
Suara Sah dan Peringkat Suara Sah Calon Anggota Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, Provinsi
Sulawesi Utara (Bukti P-38), sebagaimana tabel berikut ini:
Tabel 7:
Perolehan Suara Calon Anggota DPD Dapil Provinsi Sulawesi Utara
pada Pemilu Anggota DPD Tahun 2024
No
Nama Peserta Pemilu
Perolehan Suara
1
Maya Rumantir
394.153
2
Cherish Harriette
234.333
3
Ir. Stepanus BAN Liow,M.AP
216.126
4
Dra. Adriana Charlotte
Dondokambey, M.S.I
202.652
5
Djafar Alkatiri
188.580
Bahwa berdasarkan tabel 7 di atas, Pemohon VII menempati peringkat ke-5
dalam perolehan suara calon anggota DPD Dapil Provinsi Sulawesi Utara
pada Pemilu 2024.
8. Bahwa Pemohon VIII adalah warga negara Indonesia (Bukti P-34), pembayar
pajak yang taat (Bukti P-35), ditetapkan sebagai peserta Pemilu calon
Anggota DPD sesuai Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang
Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilu Tahun
2024 untuk Daerah Pemilihan Provinsi Riau, tanggal 3 November 2023 dan
Lampirannya (Bukti P-36). Berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota
12
Dewan Perwakilan Daerah di Tingkat Provinsi dari Seluruh Kabupaten/Kota
Pemilihan Umum Tahun 2024. (Model D. HASIL PROVINSI-DPD), KPU
Provinsi Riau menempati peringkat kelima dalam perolehan suara, tertanggal
09 Maret 2024 (Bukti P-37), dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta Lampirannya IV Perolehan Suara Sah
dan Peringkat Suara Sah Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, Provinsi Riau (Bukti P-38),
sebagaimana tabel berikut ini:
Tabel 8:
Perolehan Suara Calon Anggota DPD Dapil Provinsi Riau
pada Pemilu Anggota DPD Tahun 2024
No
Nama Peserta Pemilu
Perolehan Suara
1
Arif Eka Saputra,S.Pi
271.518
2
KH. Muhammad Mursyid, M.Pdi
262.889
3
Sewitri,S.E
219.168
4
H. Abdul Hamid,S.PI.M.SI
189.171
5
H. Edwin Pratama Putra,S.H.
185.403
9. Bahwa berdasarkan tabel 8 di atas, Pemohon VIII menempati peringkat ke-5
dalam perolehan suara calon anggota DPD Dapil Provinsi Riau pada Pemilu
2024.
10. Bahwa berdasarkan Tabel 1, Tabel 2, Tabel 3, Tabel 4, Tabel 5, Tabel 6,
Tabel 7, dan Tabel 8 maka para Pemohon tidak dapat ditetapkan menjadi
anggota DPD terpilih dari Provinsi Bengkulu, Provinsi Gorontalo, Provinsi
Aceh, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi DKI
Jakarta, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Riau untuk pengisian anggota
Dewan Perwakilan Daerah periode 2024-2029.
11. Bahwa tidak dapat ditetapkannya para Pemohon sebagai anggota DPD
terpilih dari Provinsi Bengkulu, Provinsi Gorontalo, Provinsi Aceh, Provinsi
Sulawesi Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi
Sulawesi Utara, dan Provinsi Riau untuk pengisian anggota DPD periode
2024-2029 disebabkan keberlakukan Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang
13
Nomor 17 Tahun 2014 dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,
sementara, berdasarkan Pasal 22C ayat (2) UUD 1945 jumlah anggota DPD
setiap provinsi tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR, bahkan kalau
jumlah anggota atau kursi DPD di setiap provinsi 5 (lima) pun tetap masih di
bawah sepertiga dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
12. Bahwa para Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh
Pasal 28D ayat (1) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi:
Ayat (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Ayat (3) “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan”
13. Bahwa oleh karena keberlakuan Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2014 dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
menyebabkan kerugian konstitusional para Pemohon yaitu tidak mendapat
kepastian hukum yang adil dan tidak dapat memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan, sebagaimana dijamin dan dilindungi oleh Pasal
28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.
14. Bahwa oleh karena para Pemohon mempunyai hak konstitusional yang
dijamin dan dilindungi oleh Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) dan pasal-pasal
yang dimohonkan pengujian menghalangi hak konstitusional untuk
menduduki jabatan sebagai anggota DPD periode 2024-2029 maka para
Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PARA PEMOHON
1. Bahwa meskipun isu hukum permohonan para Pemohon terkait dengan
keberlakuan pasal-pasal yang dimohonkan pengujian yang mengahalangi
hak konstitusional para Pemohon, akan tetapi Permohonan a quo sejatinya
sangat terkait dengan Dewan Perwakilan Daerah (selanjutnya disingkat DPD)
secara kelembagaan karena Permohonan a quo terkait dengan keanggotaan
DPD yang selama ini menjadi problem kelembagaan karena dalam sistem
demokrasi jumlah anggota lembaga perwakilan akan sangat menentukan
posisi politik dalam pengambilan keputusan ketatanegaraan. Oleh karena itu,
para Pemohon perlu secara singkat terlebih dahulu mendeskripsikan politik
14
hukum dan historiagrafi pembentukan DPD dan eksisting DPD saat ini tanpa
bermaksud “memberikan suluh di siang hari” kepada Mahkamah Konstitusi,
namun semata-mata kiranya menjadi pemahaman yang utuh bahwa kerugian
konstitusional para Pemohon seharusnya tidak perlu terjadi jikalau jumlah
anggota DPD proporsional dengan kedudukan, tugas, dan fungsi DPD
sebagai lembaga negara perwakilan daerah agar cukup memberikan
perimbangan yang wajar dan konstitusional sesuai dengan prinsip check and
balance yang menjadi spirit hubungan antarlembaga negara utama.
2. DPD dibentuk melalui Perubahan Ketiga UUD 1945. Gagasan mengenai
pembentukan DPD sudah dimulai sejak proses Perubahan Pertama 1999
yang berakhir pada Perubahan Ketiga 2001. Latar belakang pembentukan
DPD, tidak terlepas dari pelbagai latar belakang persoalan lembaga-lembaga
negara. Hal ini tentunya dimaksudkan untuk mendapatkan sistem
kelembagaan yang pas dan sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia.
Sebagai negara kepulauan dengan komposisi etnis yang beragam, bahasa
daerah yang berbeda-beda, agama yang berlainan, serta persebaran
penduduk yang menghuni kawasan pulau-pulau kecil sampai gunug-gunung
tinggi, rasanya mustahil satu sistem kelembagan politik saja akan mampu
menampung seluruh perbedaan itu.
Menurut
sejarahnya,
lembaga
perwakilan
daerah
di
Indonesia
sebenarnya telah ada sejak sebelum Indonesia merdeka. Pada era kolonial,
terdapat lembaga semacam parlemen bentukan pemerintah kolonial Belanda
yang diberi nama Volksraad. Setelah Indonesia merdeka keberadaan wakil
daerah dipertahankan dalam Utusan Daerah di Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR). Hanya saja persoalan utama yang selalu merubungi lembaga
ini dari masa ke masa adalah tidak pernah hadirnya lembaga perwakilan
daerah yang mampu menyuarakan kepentingan-kepentingan daerah di
tingkat nasional seperti di era Orde Lama dalam kurun waktu dari 1959
sampai dengan 1967 dan di era Orde Baru 1967 sampai dengan 1998. Dari
kedua rezim politik tersebut yang paling menonjol adalah dalam rezim Ode
Baru, dimana Utusan Daerah diangkat oleh Presiden yang diambil dari unsur
Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) tingkat provinsi di seluruh
Indonesia, yang antara lain terdiri dari gubernur, Pangdam, Kapolda, Kejati,
15
Ketua Pengadilan Negeri dan lain-lain, yang hanya hadir dalam sidang MPR
yang diselenggarakan hanya sekali dalam lima tahun, dan justru hanya
digunakan untuk memperoleh suara yang sebanyak-banyaknya dalam
rangka Pemilu dan pemilihan Presiden di MPR, bersama-sama dengan
kekuatan Orde Baru yang lain yaitu unsur ABRI, birokrasi, Golkar, dan Utusan
Golongan. Belajar dari pengalaman sejarah itulah, maka Utusan Daerah
direformasi dan difungsionalkan sesuai dengan agenda reformasi dengan
maksud dan tujuan untuk menuju desentralisasi dan otonomi daerah demi
mempercepat pembangunan di daerah-daerah di seluruh Indonesia, yang
sebelumnya sangat sentralistik dan hegemonik.
Oleh karena itu, pada saat bangsa Indonesia mengalami masa transisi
demokrasi dengan melakukan reformasi, diambillah kesempatan untuk
membentuk lembaga perwakilan daerah yang prosesnya lebih demokratis,
untuk memperkuat NKRI karena banyak daerah yang ingin melepaskan diri
dari NKRI dan dalam kerangka otonomi daerah. Upaya itu dilakukan dengan
merestrukturisasi Utusan Daerah di dalam MPR karena bagaimana Utusan
Daerah yang hanya berkumpul 5 (lima) tahun sekali di MPR, dapat berperan
secara lebih baik dalam sebuah lembaga yang keanggotaannya permanen
dan dipilih rakyat secara langsung bisa memperjuangkan aspirasi
wilayah/teritorial di parlemen tingkat pusat.
Pendek kata, pembentukan DPD tersebut adalah sebagai upaya mencari
jawaban bagaimana menafsirkan demokratisasi sebagaimana dimaksud
dalam Pembukaan UUD 1945 secara wajar dan proporsional. Disamping
bagaimana menafsirkan demokratisasi yang kemudian diimplementasikan
dengan memilih anggotanya melalui Pemilu. Pembentukan DPD juga
dimaksudkan untuk memberikan tempat bagi daerah-daerah menempatkan
wakilnya di lembaga perwakilan tingkat nasional untuk mengakomodasi dan
memperjuangkan
aspirasi
dan
kepentingan
daerah
dalam
rangka
memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sistem otonomi
daerah.
3. Bahwa dengan kehadiran DPD tersebut maka menurut Solly Lubis (Sutjipno:
2005) di Daerah itu berlangsung sekaligus dua arus kebijakan, yakni
berlangsungnya kekuasaan dan kewibawaan Pemerintah Pusat di Daerah
16
dari satu arah secara top-down, dan sekaligus berlangsung pendemokrasian
pemerintahan dan akomodasi aspirasi masyarakat Daerah dari arah lain
secara bottom-up, secara demikian maka berarti konstitusi mengamanatkan
kepada DPD untuk menjembatani kedua kepentingan kebijakan ini.
Bahwa untuk menjembatani dua kepentingan tersebut di negara yang
menganut sistem demokrasi perwakilan seperti Indonesia bukan hanya soal
kewenangan dan kewajiban konstitusional saja yang diperlukan tetapi jumlah
suara akan sangat menentukan posisi politik dan optimalisasi keberhasilan
penyampaian aspirasi dari Daerah dalam pengambilan keputusan di tingkat
Pusat.
4. Bahwa secara hakiki, eksistensi DPD mencerminkan prinsip representasi
teritorial atau regional (regional representation) dalam wilayah provinsi.
Melalui wakil-wakil yang jumlahnya sama di setiap provinsi, DPD
menyuarakan kepentingan daerah melalui tugas dan fungsinya di bidang
legislasi, anggaran serta pengawasan. Dalam fungsi legislasi DPD
berwenang untuk mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan
keuangan antara pusat dan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D
ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Secara faktual, pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012, DPD telah diakui dalam membahas
Rancangan Undang-Undang, di Tingkat I dan Tingkat II serta Rancangan
Undang-Undang yang berasal dari DPD. Akan tetapi, dalam Pembahasan
Tingkat II, DPD hanya menyampaikan pendapat mini dalam rapat Paripurna
DPR sebelum tahap persetujuan. Kondisi demikian, berakibat DPD tidak
dapat melakukan kontrol terhadap perubahan-perubahan ketentuan
rancangan undang-undang dalam sidang paripurna persetujuan antara DPR
dan Presiden. Pada akhirnya kebijakan yang dihasilkan berpotensi
merugikan daerah.
5. Bahwa tidak masuknya DPD dalam pembahasan Rancangan Undang-
Undang untuk mendapatkan persetujuan bersama, disebabkan Pasal 20 ayat
(2) UUD 1945, hanya mengatur, “Setiap rancangan undang-undang dibahas
17
oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama.” Dengan demikian, tidak ada ruang secara konstitusional
keterlibatan DPD dalam pemberian persetujuan pada sidang paripurna
terhadap Rancangan Undang-Undang yang menyangkut otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat
dan daerah. Padahal, keberadaan DPD sebagai representasi teritorial atau
regional (regional representation). Untuk itu diperlukan upaya dalam
mengoptimalkan pelaksanaan fungsi legislasi yang menjamin tercapainya
aspirasi masyarakat (Roosiah Yuniarsih dkk, 2019).
Pasal 252 ayat (1) UU MD3 dan Pasal 196 UU Pemilu Melanggar Prinsip
Kedaulatan Rakyat, Proprsionalitas dan Keadilan
6. Bahwa Pasal 22C ayat (2) UUD 1945 berbunyi,
“Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama
dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari
sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.”
7. Bahwa 22C ayat (2) UUD 1945 memang tidak secara eksplisit menentukan
berapa jumlah anggota DPD dari setiap provinsi atau secara implisit
memerintahkan pengaturan norma jumlah kursi DPD atau jumlah anggota
DPD dari setiap provinsi ke dalam undang-undang, detail jumlahnya
diserahkan kepada Pembentuk undang-undang.
8. Bahwa meskipun ketentuan Pasal 22C ayat (2) UUD 1945 hanya
memberikan garis besar berapa jumlah anggota dari setiap provinsi, tidaklah
bermakna memberikan kebebasan sebebas-bebasnya kepada Pembentuk
Undang-Undang untuk menentukan berapa kursi DPD di setiap provinsi dan
dengan demikian berapa jumlah anggota DPD dari setiap provinsi, dan tidak
berarti pula bahwa berjumlah 1 (satu), atau 2 (dua), atau 3 (tiga), atau 4
(empat) konstitusional atau ketika berjumlah 5 (lima) menjadi inkonstitusional,
karena kedaulatan rakyat tidak semata-mata angka matematis, melainkan
harus ada ruh hukum yang berbasis pada kedaulatan rakyat, sehingga
secara demikian tidak pula bermakna bahwa Mahkamah Konstitusi tidak
boleh mencampuri masalah-masalah yang didelegasikan kepada Pembentuk
Undang-Undang atau secara “mafhum mukhalafah” menjadi arena
18
permainan dan domain dari Pembentuk Undang-Undang karena ketika
sebuah undang-undang dipersoalkan di hadapan Mahkamah Konstitusi
maka Mahkamah Konstitusi akan memastikan bahwa penormaan sebuah
norma konstitusi ke dalam Undang-Undang harus tetap dalam bingkai
konstitusi atau dengan kata lain, meskipun implementasi dari suatu norma
konstitusi menjadi ranah Pembentuk Undang-Undang namun penormaan
tersebut tidak boleh melanggar prinsip-prinsip dalam konstitusi, diantaranya
prinsip kedaulatan rakyat, proporsionalitas dan keadilan.
9. Bahwa permohonan ini tidak bermaksud menarik Mahkamah ke medan
legislative review yang secara konstitusional menjadi ranah Pembentuk
Undang-Undang, tetapi sudah menjadi pemahaman bersama bahwa dengan
kekuasaan membentuk undang-undang yang ada pada DPR, maka upaya
melakukan perubahan Undang-Undang yang bisa mengarah pada
kemungkinan
pembagian
kewenangan
atau
potensi
mengurangi
kewenangan DPR “bak menembus tembok tebal” dan seperti menempuh
“jalan gelap, terjal dan berliku” yang tidak tahu kapan akan sampai pada titik
tujuan. Seperti terbukti, DPD pernah mengajukan Pengujian Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang Undangan di hadapan Mahkamah
Konstitusi yakni dalam Perkara Nomor 92/PUU-X/2012, Pembentuk Undang-
Undang tidak sepenuhnya menindaklanjuti Putusan Mahkamah terbukti
dalam melakukan penggantian UU MD3 tetap mengabaikan kewenangan
konstitusional DPD sebagaimana tafsir konstitusional Mahkamah dalam
Putusan a quo sehingga DPD terpaksa kembali mengajukan pengujian UU
MD3 sebagaimana dalam Perkara Nomor 79/PUU-XII/2014, dimana
Mahkamah kembali harus mengingatkan Pembentuk UU sebagaimana
dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah menyatakan, “Pembentuk
Undang-Undang dalam melakukan penggantian UU MD3 tidak memasukkan
Putusan Mahkamah bahwa rancangan UU tersebut selain disampaikan
kepada DPR juga disampaikan kepada Presiden.”
19
10. Bahwa dua dari Putusan Mahkamah tersebut adalah nyata bahwa kekuasaan
membentuk undang-undang yang ada pada DPR membuat DPR tidak ada
political will untuk penguatan kewenangan DPD apalagi menambah jumlah
anggota DPD melalui jalur legislative review. Sampai pada titik ini, Mahkamah
Konstitusi harus hadir semata-mata demi fungsinya sebagai penjaga,
penafsir konstitusi, dan pelindung hak konstitusional warga negara. Fungsi
tersebut telah dijalankan oleh Mahkamh secara optimal dan progresif yang
ditandai dengan beragam amar putusan yang isinya merumuskan makna
bagi norma undang-undang yang diuji, yang oleh Mahkamah Konstitusi diberi
istilah konstitusional bersyarat dan inkonstitusional bersyarat sebagai wujud
pelaksanaan fungsi check and balances system antar cabang kekuasaan
negara.
11. Bahwa dengan demikian, “bak pungguk merindukan bulan” mengajukan
penambahan jumlah anggota DPD melalui penggunaan hak konstitusional
mengajukan RUU karena kewenangan konstitusional DPD mengajukan RUU
terbatas pada undang-undang saja sebagaimana diatur dalam Pasal 22D
ayat (1) ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945, yaitu RUU yang hanya berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan
keuangan
pusat
dan
daerah.
Termasuk
mengawasi
pelaksaanaan undang-undang tertentu tersebut demikian juga kewenangan
terbatas lain yang diatur dalam Pasal 23 ayat (2), dan Pasal 23E ayat (2),
dan Pasal 23F ayat (1) UUD 1945.
12. Bahwa terkait dengan pengujian norma yang berkategori Kebijakan Hukum
Terbuka (open legal policy), Mahkamah Konstitusi juga pernah memutus dan
mengadili dalam Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Perkara Nomor
112/PUU-XX/2022. Dalam perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam
amarnya memutus secara inkonstitusional bersyarat terhadap norma yang
notabene juga berkategori Kebijakan Hukum Terbuka (open legal policy).
20
13. Bahwa Pasal 252 ayat (1) UU MD3 yang berbunyi “Anggota DPD dari setiap
provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang” dan Pasal 196 UU Pemilu
yang menyatakan, “Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi
ditetapkan 4 (empat).” adalah tidak proporsional karena:
1) anggota DPD adalah juga anggota MPR, dipastikan akan selalu kalah
manakala dalam setiap pengambilan keputusan di MPR yang
menghendaki suara terbanyak atau prosentasi, seperti fakta yang pernah
terjadi ketika DPD mengusulkan amandemen UUD 1945 kelima pada
2007, di mana DPD semula mendapat dukungan 238 (dua ratus tiga puluh
delapan) anggota MPR yang ketika itu anggota MPR berjumlah 678 yang
terdiri dari 550 (lima ratus lima puluh lima) anggota DPR dan 138 (seratus
tiga puluh delapan) anggota DPD yang berarti sudah memenuhi 1/3
jumlah anggota MPR sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 37 ayat (1)
UUD 1945. Akan tetapi, pada tanggal 29 Mei 2007. Menjelang tenggat
waktu yang telah ditentukan oleh Pimpinan MPR dukungan berkurang
tinggal 204 (dua ratus empat) anggota, sehingga sidang DPD gagal
mengusulkan Perubahan Kelima UUD 1945.
Kegagalan DPD mengusulkan amandemen kelima UUD 1945 disebabkan
jumlah anggota DPD ketika itu hanya 132 (seratus tiga puluh dua),
ditambah 66 orang anggota DPR sehingga tidak mencapai 1/3 dari jumlah
anggota MPR.
2) apabila diukur dengan kedudukan DPD sebagai lembaga negara
perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai panyalur aspirasi daerah
dalam arus kebijakan nasional dan aspirasi kepentingan Daerah,
dibandingkan dengan DPR yang juga sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Ketidakproporsionalan tersebut dibuktikan dengan terus bertambahnya
jumlah anggota DPR setiap perubahan atau pembentukan undang-
undang terkait, sementara jumlah anggota DPD meski bertambah karena
dibentuknya provinsi baru yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua
Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya,
tetap tidak mendekati jumlah sepertiga dari jumlah anggota DPR bahkan
jauh di bawah sepertiga dari jumlah anggota DPR saat ini, sebagaimana
tabel berikut ini:
21
Tabel 9:
Jumlah anggota/kursi DPR dan DPD berdasarkan Undang-Undang
No
ANGGOTA
DPR RI
Dasar
ANGGOTA
DPD RI
DASAR
1
560
Pasal 76 ayat
(1) UU Nomor
17 Tahun 2014
tentang MPR,
DPR, DPD, dan
DPRD
136
Pasal 252 ayat
(1) UU Nomor
17 Tahun 2014
tentang MPR,
DPR, DPD,
dan DPRD
2
575
Pasal 186 UU
Nomor 7 Tahun
2017 tentang
Pemilu
136
Pasal 196 UU
Nomor 7
Tahun 2017
tentang Pemilu
3
580
PKPU Nomor 6
Tahun 2023
dan atas
perintah
Putusan MK
dan Perpu
Nomor 1 Tahun
2002
152
PKPU Nomor
6 Tahun 2023
dan atas
perintah
Putusan MK
dan Perpu
Nomor 1
Tahun 2002
14. Bahwa dengan mengacu pada Pasal 22C ayat (2) UUD 1945 bahwa anggota
DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR maka artinya anggota
DPD tidak boleh lebih dari 193 (seratus sembilan puluh tiga) dari 580 (lima
ratus delapan puluh) anggota DPR saat ini. Hal ini mempengaruhi kekuatan
politik DPD dalam memperjuangkan kepentingan daerah dalam menjalankan
fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
15. Dengan demikian permohonan dalam perkara a quo yang meminta agar
jumlah anggota DPD setiap provinsi adalah 5 (lima) orang atau 5 (lima) kursi
jika dikalikan dengan jumlah provinsi di Indonesia sebanyak 38 (tiga puluh
delapan) provinsi maka jumlah anggota DPD menjadi 190 (seratus sembilan
puluh) orang atau 190 (seratus sembilan puluh) kursi, jumlah 190 (seratus
sembilan puluh) tersebut masih di bawah sepertiga dari jumlah anggota DPR,
menjadi beralasan hukum.
16. Bahwa benar secara konstitusional memang Pasal 22C ayat (2) UUD 1945
mengatakan bahwa anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan
jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota
DPR. Namun, jika dilihat jumlah anggota DPD saat ini yang berjumlah 152
22
anggota, jumah ini merupakan jumlah keanggotaan yang minimal dari
ketentuan maksimal sepertiga jumlah DPR RI. Jumlah tersebut jauh di bawah
jumlah anggota maksimal DPD RI yaitu 193 anggota.
17. Bahwa dengan demikian pasal-pasal yang dimohonkan pengujian melanggar
prinsip proporsionalitas yang secara kebahasaan bermakna sebanding,
seimbang dan berimbang antara jumlah anggota DPD di satu sisi dan
kedudukan, kewenangan, dan kewajiban konstitusional DPD di sisi yang lain.
Dengan kata lain, makna proporsional dalam konteks permohonan a quo
adalah mendekati sepertiga dari jumlah anggota DPR dan angka yang
mendekati sepertiga dari jumlah anggota DPR saat ini yang berjumlah 580
(lima ratus delapan puluh), adalah 5 (lima) anggota DPD di setiap provinsi.
Oleh karena itu, pasal-pasal yang dimohonkan pengujian terhadap Pasal 22C
ayat (1) UUD 1945 dimaknai berjumlah 5 (lima) orang selayaknya dikabulkan.
18. Bahwa pasal-pasal yang dimohonkan pengujian bertentangan prinsip
keadilan, karena:
1) Pembentuk Undang-Undang mengabaikan rasa keadilan bagi DPD
karena
Pembentuk
Undang-Undang
sungguh-sungguh
tidak
memperhatikan hasil yang paling buruk ketika menormakan jumlah
anggota DPD dari setiap provinsi yang hanya 4 (empat) orang, karena
dengan jumlah yang hanya 4 (empat) orang membuat lemah posisi politik
DPD karena membuat DPD akan selalu kalah dalam setiap pengambilan
Keputusan ketatanegaraan di MPR yang menghendaki suara terbanyak
sebagaimana diuraikan pada paragrap di atas.
2) Adalah benar bahwa para Pemohon mendapat perlakuan yang sama
dengan peserta Pemilu lainnya dalam mengikuti kontestasi Pemilu, akan
tetapi pasal-pasal yang dimohonkan pengujian adalah berkaitan dengan
jumlah anggota DPD di setiap provinsi yang kalau permohonan ini
dikabulkan akan dapat memperkuat posisi politik DPD karena jumlah
anggota DPD akan mendakati proporsional dengan jumlah anggota DPR.
Penambahan jumlah anggota DPR melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022, Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu, dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023
23
sebagaimana diuraikan maka ketidakadilan para Pemohon terhalang
untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.
Menimbulkan Problematika Kelembagaan dan Menghambat Kinerja
Kelembagaan bagi DPD RI
19. Pasal 252 ayat (1) UU 17/2014 dan Pasal 196 UU 7/2017 yang dimohonkan
pengujian menimbulkan problem kelembagaan bagi DPD RI karena jumlah
anggota DPD yang hanya 4 (empat) di setiap provinsi membuat DPD akan
selalu kalah dalam pengambilan keputusan politik ketatanegaraan di MPR
yang diambil melalui pemungutan suara (voting) atau pembicaraan isu-isu
strategis nasional, seperti ketika DPD menggagas untuk menindaklanjuti 7
(tujuh) Rekomenasi MPR masa jabatan 2009-2014 yang melakukan kajian
kemungkinan perbaikan penataan sistem ketatanegaraan, yang kemudian
dilanjutkan oleh MPR masa jabatan 2014-2019, sebagaimana dituangkan
dalam Keputusan MPR RI Nomor 8/MPR/2019 tentang Rekomendasi MPR
Masa Jabatan 2014-2019. Rekomendasi tersebut berisi (Bukti: P-39):
1) Pokok-pokok Haluan Negara;
2) Penataan Kewenangan MPR;
3) Penataan Kewenangan DPD;
4) Penataan Sistem Presidensil;
5) Penataan Kekuasaan Kehakiman;
6) Penataan
Sistem
Hukum
dan
Peraturan
Perundang-undangan
Berdasarkan Pancasila sebagai Sumber Segala Sumber Hukum Negara;
7) Pelaksanaan pemasyarakatan nilai-nilai Pancasila, UUD NRI 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika, serta
Ketetapan MPR.
Akan tetapi, gagasan DPD tersebut tidak mendapat respon sebagaimana
mestinya, lagi-lagi disebabkan lemahnya posisioning DPD dan sedikitnya
jumlah DPD yang jauh di bawah sepertiga dari jumlah DPR. Akibatnya, DPD
secara kelembagaan adalah tidak dapat secara efektif mengakomodasi
kebutuhan daerah di tingkat nasional dan tidak optimal melakukan fungsi
sebagai lembaga perwakilan, seperti diantaranya produktivitas di fungsi
“dapat mengajukan” dan “ikut membahas, dalam kurun waktu Oktober 2004
24
sampai dengan Oktober 2014, DPD mengajukan 57 (lima puluh) RUU, 237
(dua ratus tiga puluh tujuh) pandangan dan pendapat, 74 (tujuh puluh empat)
pertimbangan dan 138 (seratus tiga puluh delapan) hasil pengawasan tidak
dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya dan pada tahun sidang 2015-
2016 DPD menerima 7.621 (tujuh ribu enam ratus dua puluh satu)
permasalahan daerah yang tidak lanjutnya juga tidak pernah terlembagakan.
Implikasi bagi anggota DPD adalah membuat anggota DPD merasa satu
langkah di belakang DPR karena merasa fungsi dan kewenangannya
terbatas dan jumlah anggota yang tidak proporsional dengan jumlah anggota
DPR.
20. Bahwa Pasal 252 ayat (1) UU 17/2014 dan Pasal 196 UU 7/2017 yang
dimohonkan dapat menghambat kinerja kelembagaan DPD karena sebagai
wakil daerah dengan sendirinya DPD berkepentingan menjaga daerah
sebagai sebuah geopolitik, sosial, dan budaya yang beranekaragam dalam
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). DPD sebagai salah satu
pemegang otoritas publik dalam sistem NKRI dan penyalur aspirasi daerah
merupakan konsekuensi dari prinsip demokrasi yang juga diemban DPD oleh
bersama lembaga negara perwakilan rakyat. Daerah dalam hal ini provinsi-
provinsi yang luas dan jumlah yang banyak membutuhkan perwakilan yang
proporsional dengan lembaga perwakilan rakyat sehingga jumlah 4 (empat)
orang tidak memadai sebagai representasi wakil daerah yang menimbulkan
kerugian konstitusional bagi rakyat di daerah.
21. Bahwa kalau Pasal 252 ayat (1) UU 17/2014 dan Pasal 196 UU 7/2017 yang
dimohonkan pengujian jikalau dikategorikan sebagai Kebijakan Hukum
Terbuka agar tetap tidak merugikan hak konstitusional para pemohon yang
bersifat khusus, faktual, dan mempunyai hubungan sebab-akibat antara
kerugian dan berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan pengujian, serta
kalau permohonan para Pemohon dikabulkan, agar kerugian tersebut tidak
akan terjadi, maka Pasal 252 ayat (1) UU 17/2014 dan Pasal 196 UU 7/2017
tersebut harus dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak
dimaknai sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini
sehingga Pasal 252 ayat (1) UU 17/2014 menjadi berbunyi, “Anggota DPD
dari setiap provinsi ditetapkan 5 (lima) orang.” dan Pasal 196 UU 7/2017
25
sehingga menjadi berbunyi, “Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi
ditetapkan 5 (lima)”.
22. Bahwa dengan mengingat Pasal 47 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi yang menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi
memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai dibacakan, maka untuk
menghindari kerugian konstitusional yang lebih besar karena kerugian
konstitusional tersebut secara faktual sudah dialami para Pemohon akibat
berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dengan ditetapkannya
Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional
dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, maka meskipun permohonan a quo
bukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, tetapi putusan dalam
perkara a quo mengikat lembaga negara maka kerugian konstitusional para
Pemohon tidak boleh terus terjadi apabila lembaga negara terkait in casu
Komisi Pemilihan Umum tidak mematuhi putusan ini.
23. Bahwa makna putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum tetap sejak
selesai dibacakan adalah mengikat lembaga negara maka lembaga negara
terkait in casu Komisi Pemilihan Umum harus menindaklanjuti dalam rangka
mencegah kerugian konstitusional yang lebih besar bagi para Pemohon
dengan menetapkan para Pemohon sebagai anggota DPD terpilih pada
Pemilu 2024 dari provinsi masing-masing sebelum peresmiannya oleh
Presiden sebagaimana dimaksud oleh Pasal 252 ayat (3) UU 17/2014.
24. Bahwa dalil-dalil para Pemohon pada posita paragrap 22 dan paragrap 23 di
atas tidaklah bermakna meminta agar putusan ini berlaku surut karena
faktanya para Pemohon masih menjabat sebagai anggota DPD dan
sekaligus menjadi peserta Pemilu 2024 yang baru akan berhenti dengan
dilantiknya anggota DPD terpilih pada bulan Oktober sehingga permohonan
untuk ditetapkan sebagai anggota DPD terpilih pada Pemilu 2024 dari
provinsi masing-masing sebelum peresmiannya oleh Presiden tanggal
1 Oktober 2024 menjadi beralasan hukum.
26
IV. PETITUM
Berdasarkan uraian sebagaimana di atas, mohon kiranya Mahkamah Konstitusi
yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini menjatuhkan putusan
dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5568) Sebagaimana Telah Diubah
Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6396) terhadap Pasal 22C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai, “Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 5
(lima) orang.”
3. Menyatakan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6832), bertentangan dengan Pasal 22C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) dan
(3) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap
provinsi ditetapkan 5 (lima).”
4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan dan berlaku untuk hasil
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024.
27
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-39, yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 18 Juli 2024,
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama H. Ahmad
Kanedi, S.H., M.H.;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Kartu NPWP Atas Nama H. Ahmad Kanedi,
S.H., M.H.;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023
tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan
Daerah dalam Pemilu Tahun 2024 untuk Daerah
Pemilihan Provinsi Bengkulu,tanggal 3 November 2023
dan Lampirannya;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Perolehan Penghitungan Perolehan Suara Calon
Anggota Dewan Perwakilan Daerah di Tingkat Provinsi
dari Seluruh Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun
2024. (Model D.HASIL PROVINSI-DPD), KPU Provinsi
Bengkulu;
10.
Bukti P-10
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Dewi
Sartika, S.E.;
11.
Bukti P-11
:
Fotokopi Kartu NPWP Atas Nama Dewi Sartika Hemeto,
S.E.;
28
12.
Bukti P-12
:
Fotokopi Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023
tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan
Daerah dalam Pemilu Tahun 2024 untuk Daerah
Pemilihan Provinsi Gorontalo, tanggal 3 November 2023
dan Lampirannya;
13.
Bukti P-13
:
Fotokopi Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Perolehan Penghitungan Perolehan Suara Calon
Anggota Dewan Perwakilan Daerah di Tingkat Provinsi
dari Seluruh Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun
2024. (Model D.HASIL PROVINSI-DPD), KPU Provinsi
Gorontalo;
14.
Bukti P-14
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama M. Fadhil
Rahmi;
15.
Bukti P-15
:
Fotokopi Kartu NPWP Atas Nama Muhammad Fadhil
Rahmi;
16.
Bukti P-16
:
Fotokopi Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023
tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan
Daerah dalam Pemilu Tahun 2024 untuk Daerah
Pemilihan Provinsi Aceh, tanggal 3 November 2023 dan
Lampirannya;
17.
Bukti P-17
:
Fotokopi Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Perolehan Penghitungan Perolehan Suara Calon
Anggota Dewan Perwakilan Daerah di Tingkat Provinsi
dari Seluruh Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun
2024. (Model D.HASIL PROVINSI-DPD), KPU Provinsi
Aceh;
18.
Bukti P-18
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Ir. H.
Iskandar Muda Baharuddin Lopa;
19.
Bukti P-19
:
Fotokopi Kartu NPWP Atas Nama Ir. Iskandar Muda;
20.
Bukti P-20
:
Fotokopi Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023
tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan
Daerah dalam Pemilu Tahun 2024 untuk Daerah
Pemilihan Provinsi Sulawesi Barat, tanggal 3 November
2023 dan Lampirannya;
21.
Bukti P-21
:
Fotokopi Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Perolehan Penghitungan Perolehan Suara Calon
Anggota Dewan Perwakilan Daerah di Tingkat Provinsi
dari Seluruh Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun
2024. (Model D.HASIL PROVINSI-DPD), KPU Provinsi
Sulawesi Barat;
22.
Bukti P-22
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Zainal
Arifin;
23.
Bukti P-23
:
Fotokopi Kartu NPWP Atas Nama Zainal Arifin;
24.
Bukti P-24
:
Fotokopi Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023
tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan
29
Daerah dalam Pemilu Tahun 2024 untuk Daerah
Pemilihan Provinsi Kalimantan Timur, tanggal 3
November 2023 dan Lampirannya;
25.
Bukti P-25
:
Fotokopi Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Perolehan Penghitungan Perolehan Suara Calon
Anggota Dewan Perwakilan Daerah di Tingkat Provinsi
dari Seluruh Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun
2024. (Model D.HASIL PROVINSI-DPD), KPU Provinsi
Kalimantan Timur;
26.
Bukti P-26
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Prof. Dr. Hj.
Sylviana Murni, S.H., M.Si.;
27.
Bukti P-27
:
Fotokopi Kartu NPWP Atas Nama Sylviana Murni, S.H.;
28.
Bukti P-28
:
Fotokopi Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023
tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan
Daerah dalam Pemilu Tahun 2024 untuk Daerah
Pemilihan Provinsi DKI Jakarta, tanggal 3 November
2023 dan Lampirannya;
29.
Bukti P-29
:
Fotokopi Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Perolehan Penghitungan Perolehan Suara Calon
Anggota Dewan Perwakilan Daerah di Tingkat Provinsi
dari Seluruh Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun
2024. (Model D.HASIL PROVINSI-DPD), KPU Provinsi
DKI Jakarta;
30.
Bukti P-30
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Djafar
Alkatiri;
31.
Bukti P-31
:
Fotokopi Kartu NPWP Atas Nama Djafar Alkatiri;
32.
Bukti P-32
:
Fotokopi Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023
tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan
Daerah dalam Pemilu Tahun 2024 untuk Daerah
Pemilihan Provinsi Sulawesi Utara, tanggal 3 November
2023 dan Lampirannya;
33.
Bukti P-33
:
Fotokopi Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Perolehan Penghitungan Perolehan Suara Calon
Anggota Dewan Perwakilan Daerah di Tingkat Provinsi
dari Seluruh Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun
2024. (Model D.HASIL PROVINSI-DPD), KPU Provinsi
Sulawesi Utara;
34.
Bukti P-34
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Edwin
Pratama Putra, S.H.;
35.
Bukti P-35
:
Fotokopi Kartu NPWP Atas Nama Edwin Pratama Putra;
36.
Bukti P-36
:
Fotokopi Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023
tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan
Daerah dalam Pemilu Tahun 2024 untuk Daerah
Pemilihan Provinsi Riau, tanggal 3 November 2023 dan
Lampirannya;
30
37.
Bukti P-37
:
Fotokopi Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Perolehan Penghitungan Perolehan Suara Calon
Anggota Dewan Perwakilan Daerah di Tingkat Provinsi
dari Seluruh Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun
2024. (Model D.HASIL PROVINSI-DPD), KPU Provinsi
Riau;
38.
Bukti P-38
:
Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor:
360 Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 dan
Lampirannya Tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara
Nasional Dalam Pemilihan Umum tahun 2024;
39.
Bukti P-39
:
Fotokopi Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 8/MPR/2019, tanggal 27
September
2019
tentang
Rekomendasi
Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia masa
jabatan 2014-2019;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
31
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal
252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5568, selanjutnya disebut UU 17/2014) dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109,
selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD NRI Tahun 1945 sehingga
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
32
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dikemukakan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 252 ayat (1) UU
17/2014 dan Pasal 196 UU 7/2017, yang masing-masing menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 252 ayat (1) UU 17/2014
“Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang.”
33
Pasal 196 UU 7/2017
“Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4 (empat).”
terhadap Pasal 22C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun
1945, yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 22C ayat (2)
“Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap propinsi jumlahnya sama
dan jumlah sekuruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari
sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.”
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3)
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat
2. Bahwa para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia dan
pembayar pajak yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan
NPWP para Pemohon [vide bukti P-6, bukti P-7, bukti P-10, bukti P-11, bukti
P-14, bukti P-15, bukti P-18, bukti P-19, bukti P-22, bukti P-23, bukti P-26, bukti
P-27, bukti P-30, bukti P-31, bukti P-34, dan bukti P-35];
3. Bahwa para Pemohon telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu calon Anggota
DPD sesuai Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon
Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,
tanggal 3 November 2023, yakni Pemohon I untuk Dapil Provinsi Bengkulu,
Pemohon II untuk Dapil Provinsi Gorontalo, Pemohon III untuk Dapil Provinsi
Aceh, Pemohon IV untuk Dapil Provinsi Sulawesi Barat, Pemohon V untuk Dapil
Provinsi Kalimantan Timur, Pemohon VI untuk Dapil Provinsi DKI Jakarta,
Pemohon VII untuk Dapil Provinsi Sulawesi Utara, dan Pemohon VIII untuk Dapil
Provinsi Riau [vide bukti P-8, bukti P-12, bukti P-16, bukti P-20, bukti P-24, bukti
P-28, bukti P-32, dan bukti P-36];
4. Bahwa para Pemohon menjelaskan sebagai peringkat kelima dalam perolehan
suara calon anggota DPD berdasarkan Formulir Model D.Hasil Provinsi-DPD
(Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah di Tingkat Provinsi dari Seluruh
Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024) [vide bukti P-9, bukti P-13, bukti
P-17, bukti P-21, bukti P-25, bukti P-29, bukti P-33, dan bukti P-37];
34
5. Bahwa menurut para Pemohon, dengan berlakunya Pasal 252 ayat (1) UU
17/2014 dan Pasal 196 UU 7/2017 yang membatasi jumlah kursi anggota DPD
untuk setiap provinsi, yakni sebanyak 4 (empat) kursi telah merugikan hak
konstitusional para Pemohon sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 karena para Pemohon sebagai
peringkat kelima dalam perolehan suara calon anggota DPD berdasarkan
Formulir Model D.Hasil Provinsi-DPD sebagaimana dimaksud pada angka 4,
tidak dapat ditetapkan sebagai anggota DPD terpilih. Sehingga, para Pemohon
tidak mendapat kepastian hukum yang adil dan tidak dapat memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, para Pemohon adalah benar
perorangan warga Negara Indonesia, calon anggota DPD peserta Pemilu Tahun
2024 yang berdasarkan Formulir Model D.Hasil Provinsi-DPD menduduki peringkat
kelima dalam perolehan suara calon anggota DPD pada daerah pemilihan, in casu
provinsi masing-masing. Para Pemohon telah dapat menguraikan secara spesifik
dan aktual perihal kerugian hak konstitusionalnya dengan berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian. Kerugian dimaksud secara konkret dialami para Pemohon
sebagai calon anggota DPD peserta Pemilu Tahun 2024 yang menduduki peringkat
kelima dalam perolehan suara calon anggota DPD. Dengan adanya pembatasan
jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi, yakni sebanyak 4 (empat) kursi
sebagaimana diatur dalam Pasal 252 ayat (1) UU 17/2014 dan Pasal 196 UU 7/2017
telah menimbulkan kerugian hak konstitusional bagi para Pemohon. Sebagaimana
diuraikan para Pemohon, jumlah hanya 4 (empat) kursi tersebut telah menimbulkan
ketidakpastian hukum dan tidak memberikan kesempatan yang sama dalam
pemerintahan. Terhadap hal tersebut, menurut Mahkamah, para Pemohon telah
dapat menguraikan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara
anggapan hak konstitusional yang dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 252
ayat (1) UU 17/2014 dan Pasal 196 UU 7/2017 yang dimohonkan pengujian.
Kerugian hak konstitusional dimaksud tidak lagi terjadi apabila permohonan para
Pemohon dikabulkan.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, terlepas dari terbukti atau tidak
terbuktinya dalil para Pemohon perihal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan
pengujian terhadap UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah berpendapat para Pemohon
35
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian
norma Pasal 252 ayat (1) UU 17/2014 dan Pasal 196 UU 7/2017.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam pengujian norma Pasal 252 ayat (1) UU 17/2014 dan Pasal
196 UU 7/2017 maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan para Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
252 ayat (1) UU 17/2014 dan norma Pasal 196 UU 7/2017 (dalil selengkapnya
dimuat dalam bagian Duduk Perkara), para Pemohon mengemukakan dalil-dalil
permohonan yang apabila dirumuskan oleh Mahkamah, pada pokoknya sebagai
berikut:
a. Bahwa menurut para Pemohon, secara hakiki, eksistensi DPD mencerminkan
prinsip
keterwakilan/representasi
teritorial
atau
regional
(regional
representation) yang berbasis pada wilayah provinsi. Sebagai representasi
wilayah, salah satu persoalan yang dihadapi DPD adalah berkenaan dengan
jumlah anggota DPD yang tidak proporsional dengan kedudukan, tugas, dan
fungsi DPD sebagai lembaga perwakilan daerah agar memberikan
perimbangan yang wajar sesuai dengan prinsip check and balance dalam
hubungan antar-lembaga;
b. Bahwa menurut para Pemohon, UUD NRI Tahun 1945 tidak secara eksplisit
menentukan jumlah anggota DPD dari setiap provinsi. Dalam hal ini, Pasal 22C
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan, “Anggota DPD dari setiap provinsi
jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih dari sepertiga
jumlah anggota DPR”. Berkenaan dengan jumlah tersebut, Pasal 22C ayat (4)
UUD NRI Tahun 1945 memberikan delegasi untuk diatur dengan undang-
undang. Artinya, berkenaan dengan jumlah dimaksud diserahkan kepada
pembentuk undang-undang;
c. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 252 ayat (1) UU 17/2014 dan
Pasal 196 UU 7/2017 yang membatasi jumlah anggota DPD setiap provinsi
36
sebanyak 4 (empat) orang adalah melanggar prinsip kedaulatan rakyat,
proporsionalitas dan keadilan;
d. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 252 ayat (1) UU 17/2014 dan
Pasal 196 UU 7/2017 tidak proporsional karena anggota DPD yang juga
anggota MPR, dipastikan akan selalu kalah dalam setiap pengambilan
keputusan di MPR yang menghendaki suara terbanyak atau prosentasi. Selain
itu, apabila kedudukan DPD sebagai lembaga perwakilan daerah yang
merupakan penyalur aspirasi daerah dalam perumusan kebijakan nasional dan
aspirasi kepentingan daerah, dibandingkan dengan DPR yang juga sebagai
lembaga perwakilan rakyat, jumlah tersebut adalah tidak proporsional. Hal
tersebut dibuktikan dengan terus bertambahnya jumlah anggota DPR setiap
perubahan atau pembentukan undang-undang terkait, sementara jumlah
anggota DPD meski bertambah karena dibentuknya provinsi baru tetap tidak
mendekati jumlah sepertiga dari jumlah anggota DPR bahkan jauh di bawah
sepertiga dari jumlah anggota DPR saat ini;
e. Bahwa menurut para Pemohon, dengan mengacu pada Pasal 22C ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945, jumlah anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota
DPR. Artinya anggota DPD tidak boleh lebih dari 193 (seratus sembilan puluh
tiga) dari 580 (lima ratus delapan puluh) anggota DPR saat ini. Permintaan agar
jumlah anggota DPD setiap provinsi adalah 5 (lima) orang atau 5 (lima) kursi
jika dikalikan dengan jumlah provinsi di Indonesia sebanyak 38 provinsi maka
jumlah anggota DPD menjadi 190 (seratus sembilan puluh) orang atau 190
(seratus sembilan puluh) kursi, yang masih di bawah sepertiga dari jumlah
anggota DPR;
f. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 252 ayat (1) UU 17/2014 dan
Pasal 196 UU 7/2017 bertentangan dengan prinsip keadilan karena pembentuk
undang-undang mengabaikan rasa keadilan bagi DPD. Dengan jumlah DPD
yang hanya 4 (empat) orang setiap provinsi membuat lemah posisi politik DPD
pada
setiap
pengambilan
keputusan
ketatanegaraan
di MPR
yang
menghendaki suara terbanyak (voting) atau pembicaraan isu-isu strategis
nasional serta provinsi-provinsi yang luas dan jumlah yang banyak
membutuhkan perwakilan yang proporsional dengan lembaga perwakilan rakyat
sehingga jumlah 4 (empat) orang tidak memadai sebagai representasi wakil
daerah yang menimbulkan kerugian konstitusional bagi rakyat di daerah.
37
Sehingga, jika permohonan a quo dikabulkan dapat memperkuat posisi politik
DPD karena jumlah anggota DPD akan mendekati secara proporsional dengan
jumlah anggota DPR;
Bahwa berdasarkan uraian dalil permohonan para Pemohon di atas, para
Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan:
1. Pasal 252 ayat (1) UU 17/2014 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 5 (lima) orang”.
2. Pasal 196 UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 5 (lima)”.
3. Putusan ini dapat dilaksanakan dan berlaku untuk hasil Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024;
[3.8] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-39 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 18
Juli 2024 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan kebutuhan untuk mendengar keterangan
pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK;
[3.10] Menimbang bahwa selanjutnya, Mahkamah akan mempertimbangkan dalil
pokok permohonan para Pemohon berkenaan dengan pengujian norma Pasal 252
ayat (1) UU 17/2014 dan Pasal 196 UU 7/2017 yang oleh para Pemohon dianggap
melanggar prinsip kedaulatan rakyat, proporsionalitas dan keadilan sehingga tidak
sesuai dengan kaidah konstitusi yang mengatur tentang pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat [Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945] karena hal
tersebut membatasi jumlah kursi atau jumlah anggota DPD di setiap provinsi, yakni
sebanyak 4 (empat) kursi/anggota.
38
[3.11] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan ihwal dalil pokok tersebut,
terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan perihal keberadaan lembaga
perwakilan dalam relasi antar-lembaga negara. Menggunakan teori bernegara yang
paling klasik, yaitu antara lain teori trias politika, selain eksekutif dan kekuasaan
kehakiman, lembaga perwakilan rakyat atau legislatif merupakan salah satu cabang
kekuasaan terpenting suatu negara. Secara doktriner dan praktik yang telah dikenal
selama ini, lembaga perwakilan atau legislatif merupakan lembaga negara pertama
yang mencerminkan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, sebagaimana eksekutif dan
kekuasaan kehakiman, sebagai elemen suprastruktur politik, lembaga perwakilan
merupakan lembaga yang diatur secara eksplisit dalam undang-undang dasar atau
konstitusi suatu negara. Dengan membaca berbagai konstitusi di dunia, salah satu
hal mendasar yang diatur secara eksplisit adalah sistem/model lembaga perwakilan.
Merujuk perkembangan paling mutakhir, negara-negara demokrasi pada umumnya
memilih 2 (dua) model, yaitu lembaga perwakilan dengan kamar tunggal/unikameral
(single chamber) atau lembaga perwakilan dengan kamar ganda/bikameral (two
chambers). Pengalaman sejumlah negara, model/sistem lembaga perwakilan yang
dipilih pernah mengalami perubahan dari unikameral menjadi bikameral, sebaliknya
terdapat pula negara yang berubah dari bikameral menjadi unikameral. Dalam hal
ini, misalnya Selandia Baru (1950), merupakan salah satu negara yang berubah dari
model bikameral menjadi unikameral. Sebaliknya, meskipun saat ini memilih model
lembaga perwakilan bikameral, Filipina pernah beberapa kali berubah dari bikameral
menjadi unikameral.
Secara konseptual, negara yang memilih model bikameral, kedua kamar di
lembaga perwakilan rakyat dibedakan menjadi lower house (majelis rendah) dan
upper house (majelis tinggi). Kedua kamar tersebut memiliki keterwakilan yang tidak
sama atau berbeda. Dalam hal ini, lower house lebih merupakan keterwakilan partai
politik. Sementara itu, upper house umumnya merupakan keterwakilan daerah yang
bersifat kewilayahan atau dari unsur lain yang bukan merupakan keterwakilan dari
partai politik. Bahkan, sejumlah negara memosisikan upper house sebagai lembaga
yang memberi kesempatan kepada kelompok masyarakat termarjinalkan yang tidak
terwakili oleh partai politik untuk tetap memiliki wakil di lembaga perwakilan rakyat.
Sebagaimana halnya negara lain, Indonesia juga mengatur perihal lembaga
perwakilan dalam berbagai hukum dasar. Misalnya, merujuk pada Undang-Undang
39
Dasar 1945 sebelum perubahan, perihal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diatur
dalam bab tersendiri, yaitu Bab VII yang terdiri atas 4 (empat) pasal, yaitu Pasal 19
hingga Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945 sebelum perubahan. Bahkan, dengan
memosisikan
Majelis
Permusyawaratan Rakyat
(MPR)
sebagai lembaga
perwakilan, terdapat pula dua pasal lain yang juga mengatur lembaga perwakilan,
yaitu Pasal 2 hingga Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945 sebelum perubahan.
Selain mengatur eksplisit di dalam hukum dasar, Indonesia pun pernah memiliki
pengalaman berubah model lembaga perwakilan, yaitu dari model unikameral
berubah menjadi model bikameral. Paling tidak, perubahan model dimaksud dapat
dilacak dari hasil perubahan konstitusi setelah era reformasi (1999-2002). Hasil
perubahan konstitusi memunculkan 2 (dua) lembaga perwakilan yang pengisian
anggotanya berasal dari hasil pemilihan umum, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) diatur dalam Bab VII Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 22,
Pasal 22B UUD NRI Tahun 1945; dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diatur
dalam Bab VIIA Pasal 22C dan Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945.
Searah dengan konsep lembaga perwakilan bikameral yang telah diuraikan
sebelumnya, DPR dan DPD memiliki representasi atau keterwakilan yang berbeda.
Sebagai lower house, DPR lebih merupakan keterwakilan partai politik. Pandangan
demikian terkait dengan makna Pasal 22E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 antara lain
menyatakan peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR adalah partai
politik. Sementara itu, sebagai upper house, DPD merupakan perwakilan wilayah,
yang berdasarkan Pasal 22E ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 kepesertaannya dalam
pemilihan umum adalah perseorangan. Perbedaan keterwakilan antara DPR dan
DPD dimaksud telah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
92/PUU-X/2012 yang ducapkan dalam sidang Pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 27 Maret 2013, yang antara lain dalam Paragraf [3.17] menyatakan:
4. DPD adalah sebuah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan
perubahan
UUD
1945.
Pembentukan
DPD
merupakan
upaya
konstitusional yang dimaksudkan untuk lebih mengakomodasi suara
daerah dengan memberi saluran, sekaligus peran kepada daerah-daerah.
Saluran dan peran tersebut dilakukan dengan memberikan tempat bagi
daerah-daerah untuk menempatkan wakilnya dalam badan perwakilan
tingkat nasional untuk memperjuangkan dan menyuarakan kepentingan-
kepentingan daerahnya sehingga akan memperkuat kesatuan Negara
Republik Indonesia. Perwakilan daerah dalam DPD mencerminkan prinsip
40
representasi teritorial atau regional (regional representation) dari daerah,
dalam hal ini provinsi...
5. …dengan peran dan kewenangan tertentu dalam bidang legislasi,
anggaran, dan pengawasan. Hal itu dimaksudkan untuk memberi saluran
dan peran kepada daerah untuk ikut menentukan kebijakan nasional yang
secara langsung terkait dengan kepentingan daerah serta untuk
memperkuat pilihan atas bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keterwakilan anggota DPR dan anggota DPD yang sama-sama mewakili
daerah di badan perwakilan tingkat nasional mengandung perbedaan,
antara lain, anggota DPR dipilih berdasarkan daerah-daerah pemilihan dari
seluruh Indonesia. Adapun anggota DPR dicalonkan dan berasal dari
partai politik peserta pemilihan umum, yang dalam posisinya sebagai
anggota DPR mewakili dua kepentingan sekaligus, yaitu kepentingan
partai politik dan kepentingan rakyat daerah yang diwakilinya. Pada sisi
lain, anggota DPD berasal dari perseorangan yang dipilih secara langsung
oleh rakyat di daerah tersebut, sehingga anggota DPD hanya akan secara
murni menyuarakan kepentingan-kepentingan daerahnya, yaitu seluruh
aspek yang terkait dengan daerah yang diwakilinya. Berbeda dengan
anggota DPR, yang oleh karena mewakili partai politik tertentu sering
dibebani misi partai politik yang bersangkutan. Selain itu, wakil rakyat yang
duduk di DPR yang berasal dari partai politik dan terpilih dari suatu daerah
pemilihan dapat saja berdomisili atau berasal dari daerah lain yang bisa
saja tidak begitu mengenal daerah yang diwakilinya. Hal semacam itu
sangat kecil kemungkinan terjadi bagi anggota DPD, karena mereka dipilih
secara perseorangan dalam pemilihan umum secara langsung oleh rakyat
di daerah yang bersangkutan.”
Sekalipun pengaturan perihal lembaga perwakilan dalam UUD NRI Tahun
1945 lebih luas dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum
perubahan, beberapa hal masih menimbulkan persoalan ihwal hubungan antara
DPR dan DPD. Salah satu persoalan yang telah mengemuka sejak hasil Perubahan
Keempat UUD NRI Tahun 1945 pada tanggal 10 Agustus 2002 adalah terkait
dengan kewenangan antara kedua lembaga yang relatif tidak seimbang. Dalam hal
ini, secara tekstual maupun praktik, kewenangan DPR lebih “kuat” dibandingkan
dengan kewenangan DPD. Namun, oleh karena wewenang dua lembaga tersebut
diatur dalam konstitusi, upaya membuat wewenang dimaksud menjadi relatif
berimbang di luar perubahan UUD NRI Tahun 1945 adalah terbatas untuk dilakukan.
Bahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 hanya sebatas
memperjelas kewenangan DPD dalam kaitannya dengan kewenangan DPR. Terkait
substansi Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945, di antara kewenangan DPD yang
dipertegas dan diperjelas Mahkamah adalah kewenangan DPD dalam mengajukan
rancangan undang-undang. Dalam hal ini Sub-paragraf [3.18.1] Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 antara lain menyatakan:
41
DPD mempunyai posisi dan kedudukan yang sama dengan DPR dan Presiden
dalam hal mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Selanjutnya, perihal kewenangan DPD dalam ikut membahas rancangan undang-
undang, Sub-paragraf [3.18.2] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-
X/2012 antara lain menyatakan:
DPD sebagai lembaga negara mempunyai hak dan/atau kewenangan yang
sama dengan DPR dan Presiden dalam membahas RUU yang berkaitan
dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan
daerah.
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, pembentukan DPD
sebagai salah satu kamar lembaga perwakilan antara lain dimaksudkan untuk
mengakomodasi dan sekaligus memperkuat eksistensi dan peranan daerah dalam
proses pengambilan keputusan politik di tingkat nasional. Namun demikian, terdapat
beberapa hal berkenaan dengan kelembagaan DPD yang tidak diatur UUD NRI
Tahun 1945 yang pengaturannya didelegasikan kepada undang-undang, yang
berdasarkan ketentuan Pasal 22C ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan “diatur
dengan undang-undang”. Di antara substansi pendelegasian yang masuk dalam
frasa “diatur dengan undang-undang” dimaksud adalah jumlah anggota DPD dari
setiap provinsi dan pembatasan jumlah total anggota DPD tidak boleh lebih dari 1/3
(sepertiga) jumlah anggota DPR. Bagi para Pemohon, perwujudan delegasi tersebut
dinilai melanggar prinsip kedaulatan rakyat, proporsionalitas dan keadilan sehingga
tidak sesuai dengan kaidah UUD NRI Tahun 1945 tentang pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum.
[3.12] Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas,
secara konstitusional norma Pasal 22C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan,
“Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah
seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah
anggota Dewan Perwakilan Rakyat”. Ketentuan Pasal 22C ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 dimaksud mengatur 3 (tiga) hal pokok.
42
Pertama, anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama. Pengaturan
demikian tidak dapat dilepaskan dari model keterwakilan DPD yang didasarkan pada
wilayah atau ruang, bukan didasarkan kepada jumlah total penduduk atau pemilih.
Karena yang diwakili adalah wilayah atau ruang, maka setiap wilayah atau ruang
tersebut diwakili oleh jumlah yang sama. Berkenaan dengan jumlah yang sama bagi
setiap provinsi tersebut, Paragraf [3.17] angka 6 Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 92/PUU-X/2012 mempertimbangkan bahwa jumlah wakil yang sama dari
setiap provinsi mengandung maksud setiap provinsi di Indonesia diperlakukan sama
menurut UUD NRI Tahun 1945, sekecil apapun daerah provinsi itu karena daerah-
daerah itu adalah bagian dari wilayah Indonesia yang menjadikan Indonesia bersatu.
Selain itu, secara historis, apabila dirujuk sejarah ketatanegaraan Indonesia, dengan
model lembaga perwakilan yang mirip DPD, jumlah wakil yang sama di setiap
provinsi pernah diatur dan dipraktikkan untuk mengisi anggota upper house (Senat)
ketika berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1949 (Konstitusi RIS
1949). Dalam hal ini, Pasal 80 ayat (2) Konstitusi RIS 1949 menyatakan bahwa
setiap daerah bagian mempunyai dua anggota dalam Senat. Berbeda dengan Pasal
22C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 80 ayat (2) Konstitusi RIS 1949 secara
eksplisit mencantumkan jumlah yang sama dimaksud, yaitu 2 (dua) orang.
Sementara itu, ketentuan Pasal 22C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tidak
menentukan secara spesifik angka (jumlah) yang sama dimaksud, namun
menyerahkan pengaturannya dengan undang-undang.
Kedua, jumlah total dari keseluruhan anggota DPD tidak lebih dari sepertiga
jumlah total anggota DPR, sebagaimana termaktub dalam Paragraf [3.17] angka 6
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 dimaksudkan agar terdapat
perimbangan keanggotaan MPR yang terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD.
Selain itu, apabila dilacak latar belakang pembentukan DPD, lembaga ini merupakan
“replikasi” dari utusan daerah ketika MPR masih berkedudukan sebagai pemegang
kedaulatan rakyat dan penjelmaan seluruh rakyat (Vertretungsorgan des Willens
des Staatsvolkes) yang dalam struktur ketatanegaraan merupakan lembaga negara
tertinggi (die gezatnte Staatgewalt liegi allein bei der Majelis). Dalam posisi sebagai
utusan daerah, jumlah memang lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah anggota
DPR. Karena ide pembentukannya sebagai “pengganti” utusan daerah, dalam batas
penalaran yang wajar, sangat mungkin jumlah anggota DPD yang dibatasi maksimal
43
tidak melebihi dari 1/3 (sepertiga) jumlah anggota DPR berkelindan dengan jumlah
utusan daerah di MPR ketika itu.
Ketiga, eksistensi DPD tidak didasarkan pada jumlah (kuantitas) anggota
tetapi lebih ditentukan kewenangan DPD dan optimalisasi kewenangan dimaksud
dalam upaya menindaklanjuti aspirasi daerah dalam proses pengambilan keputusan
di tingkat nasional. Artinya, dengan posisi sebagai representasi kepentingan daerah
dalam pengambilan keputusan di tingkat nasional, eksistensi DPD tidak ditentukan
oleh jumlah anggota an sich tetapi kemampuan menggunakan kewenangan secara
optimal. Penambahan jumlah anggota mungkin dapat menjadi salah satu jalan
memperkuat eksistensi institusi, namun penambahan jumlah anggota bukan faktor
penentu yang paling dominan.
[3.13] Menimbang bahwa terhadap delegasi Pasal 22C ayat (4) UUD NRI Tahun
1945 telah 3 (tiga) kali diatur dengan undang-undang, yaitu: (1) Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah; (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan (3) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Terdapat pula
fakta, undang-undang terakhir, in casu UU 17/2014, telah beberapa kali direvisi atau
diubah oleh pembentuk undang-undang. Dari ketiga undang-undang tersebut, ihwal
jumlah anggota DPD tidak berubah, yaitu tetap 4 (empat) orang dari setiap provinsi.
Sekalipun terdapat fakta, jumlah anggota DPR mengalami kenaikkan dari periode
2004-2009 sebanyak 550 orang, pada periode 2024-2029 bertambah menjadi 580
orang. Namun fakta lain, jumlah anggota DPD mengalami penambahan dari periode
2004-2009 sebanyak 128 orang, bertambah menjadi 152 orang pada periode 2024-
2029. Bilamana dibuat dalam bentuk persentase, penambahan jumlah anggota DPR
dari periode 2004-2009 adalah sebanyak 5,45 persen, dan penambahan jumlah
anggota DPD dari periode 2004-2009 adalah sebanyak 18,75 persen. Artinya,
secara persentase, penambahan jumlah anggota DPD lebih besar daripada
penambahan jumlah anggota DPR. Namun demikian, dalam batas penalaran yang
wajar, fakta yang tidak mungkin dinafikan adalah penambahan jumlah tersebut, baik
44
anggota DPR maupun anggota DPD, disebabkan adanya penambahan jumlah
provinsi.
[3.14] Menimbang bahwa terhadap ketentuan Pasal 252 ayat (1) UU 17/2014,
yang mengatur mengenai jumlah anggota DPD sebanyak 4 (empat) kursi untuk
setiap provinsi harus dikembalikan kepada ketentuan Pasal 22C ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945. Dalam hal ini, selama dan sepanjang jumlah anggota DPD tidak lebih
dari sepertiga dari keseluruhan jumlah anggota DPR, jumlah tersebut harus
dinyatakan konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, semua jumlah yang ditentukan oleh
pembentuk undang-undang sejauh dan sepanjang tidak melebihi 1/3 (sepertiga)
jumlah anggota DPR adalah tidak bertentangan dengan konstitusi (konstitusional).
Dalam konteks itu maka jumlah 4 (empat) orang yang diatur dalam Pasal 252 ayat
(1) UU 17/2014 harus dinyatakan tidak bertentangan dengan Pasal 22C ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945. Dalam konteks itu pula, petitum para Pemohon yang
menghendaki jumlah anggota DPD dari setiap provinsi menjadi 5 (lima) orang masih
berada dalam ambang batas tidak melebihi 1/3 (sepertiga) jumlah anggota DPR,
secara kalkulatif adalah benar. Namun demikian, jikalau Mahkamah menyatakan
jumlah anggota DPD menjadi 5 (lima) orang pada setiap provinsi sebagaimana yang
diinginkan oleh para Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu harus menyatakan
jumlah 4 (empat) orang yang diatur dalam Pasal 252 ayat (1) UU 17/2014
bertentangan dengan norma Pasal 22C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Sebagaimana telah ditegaskan di atas, karena jumlah 4 (empat) orang yang diatur
dalam Pasal 252 ayat (1) UU 17/2014 masih berada dalam ambang batas yang
diatur dalam Pasal 22C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah tidak mungkin
menyatakan jumlah 4 (empat) orang anggota DPD tersebut inkonstitusional. Dengan
demikian, pada dasarnya tidak ada permasalahan konstitusionalitas terkait dengan
ketentuan norma Pasal 252 ayat (1) UU 17/2014 selama jumlah anggota DPD tidak
lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR sebagaimana ketentuan Pasal 22C ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945.
[3.15] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 252 ayat (1) UU
17/2014 yang dimohonkan pengujian menimbulkan problem kelembagaan bagi DPD
karena jumlah anggota DPD yang hanya 4 (empat) orang pada setiap provinsi
45
membuat DPD akan selalu kalah dalam pengambilan keputusan politik
ketatanegaraan di MPR yang diambil melalui pemungutan suara (voting) atau
pembicaraan isu-isu strategis nasional. Terhadap hal tersebut, penentuan batasan
jumlah anggota DPD sebanyak 4 (empat) orang pada setiap provinsi adalah
merupakan kewenangan dari pembentuk undang-undang, termasuk bilamana di
kemudian hari jumlah tersebut diubah oleh pembentuk undang-undang selama tidak
melebihi jumlah 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota DPR, hal demikian tidak
bertentangan dengan Pasal 22C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Dalam konteks itu,
sebagai salah satu lembaga yang berwenang untuk membentuk undang-undang,
secara kelembagaan seharusnya DPD berupaya mengubah jumlah tersebut dengan
mengubah UU 17/2014. Adapun adanya penjelasan para Pemohon perihal DPD
akan selalu kalah ketika pengambilan keputusan di MPR karena terbatasnya jumlah
anggota DPD, menurut Mahkamah, sebagai negara yang berlandaskan Pancasila,
pengambilan keputusan politik ketatanegaraan di MPR diusahakan terlebih dahulu
menggunakan mekanisme musyawarah dan mufakat sejalan dengan Sila Keempat
Pancasila.
Mekanisme
tersebut
diharapkan
dapat
menciptakan
suasana
kekeluargaan dan semangat gotong royong untuk memastikan keputusan yang
diambil adalah adil dan dapat diterima semua pihak sebagai upaya untuk
menyatukan semua elemen kekuatan bangsa. Andaipun, mekanisme musyawarah
dan mufakat tidak mencapai titik temu, sehingga harus dilakukan mekanisme
pemungutan suara (voting), tidak serta merta membuat anggota DPD yang
jumlahnya tidak lebih dari sepertiga anggota DPR akan selalu kalah.
[3.16] Menimbang bahwa berkenaan dengan norma Pasal 196 UU 7/2017 yang
dimohonkan para Pemohon, norma a quo harus dibaca sebagai tindaklanjut dari
jumlah anggota DPD yang ditentukan dalam Pasal 252 ayat (1) UU 17/2014. Oleh
karena norma Pasal 252 ayat (1) UU 17/2014 konstitusional dan tidak bertentangan
dengan Pasal 22C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, norma Pasal 196 UU 7/2017
harus dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
[3.17] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas telah ternyata norma Pasal 252 ayat (1) UU 17/2014 dan norma Pasal 196 UU
7/2017 yang masing-masing mengatur mengenai jumlah anggota DPD sebanyak 4
orang setiap provinsi telah bersesuaian dengan Pasal 22C ayat (2) UUD NRI Tahun
46
1945, yakni tidak lebih dari sepertiga anggota DPR sehingga telah memberikan
kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan
demikian, permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
[3.18] Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
47
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Selasa, tanggal dua puluh tiga, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh empat,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Selasa, tanggal dua puluh, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh
empat, selesai diucapkan pukul 16.07 WIB oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Anwar Usman, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan
Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rizki Amalia
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
48
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rizki Amalia
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
31
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal
252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5568, selanjutnya disebut UU 17/2014) dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109,
selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD NRI Tahun 1945 sehingga
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
32
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dikemukakan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 252 ayat (1) UU
17/2014 dan Pasal 196 UU 7/2017, yang masing-masing menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 252 ayat (1) UU 17/2014
“Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang.”
33
Pasal 196 UU 7/2017
“Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4 (empat).”
terhadap Pasal 22C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun
1945, yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 22C ayat (2)
“Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap propinsi jumlahnya sama
dan jumlah sekuruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari
sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.”
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3)
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat
2. Bahwa para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia dan
pembayar pajak yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan
NPWP para Pemohon [vide bukti P-6, bukti P-7, bukti P-10, bukti P-11, bukti
P-14, bukti P-15, bukti P-18, bukti P-19, bukti P-22, bukti P-23, bukti P-26, bukti
P-27, bukti P-30, bukti P-31, bukti P-34, dan bukti P-35];
3. Bahwa para Pemohon telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu calon Anggota
DPD sesuai Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon
Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,
tanggal 3 November 2023, yakni Pemohon I untuk Dapil Provinsi Bengkulu,
Pemohon II untuk Dapil Provinsi Gorontalo, Pemohon III untuk Dapil Provinsi
Aceh, Pemohon IV untuk Dapil Provinsi Sulawesi Barat, Pemohon V untuk Dapil
Provinsi Kalimantan Timur, Pemohon VI untuk Dapil Provinsi DKI Jakarta,
Pemohon VII untuk Dapil Provinsi Sulawesi Utara, dan Pemohon VIII untuk Dapil
Provinsi Riau [vide bukti P-8, bukti P-12, bukti P-16, bukti P-20, bukti P-24, bukti
P-28, bukti P-32, dan bukti P-36];
4. Bahwa para Pemohon menjelaskan sebagai peringkat kelima dalam perolehan
suara calon anggota DPD berdasarkan Formulir Model D.Hasil Provinsi-DPD
(Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah di Tingkat Provinsi dari Seluruh
Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024) [vide bukti P-9, bukti P-13, bukti
P-17, bukti P-21, bukti P-25, bukti P-29, bukti P-33, dan bukti P-37];
34
5. Bahwa menurut para Pemohon, dengan berlakunya Pasal 252 ayat (1) UU
17/2014 dan Pasal 196 UU 7/2017 yang membatasi jumlah kursi anggota DPD
untuk setiap provinsi, yakni sebanyak 4 (empat) kursi telah merugikan hak
konstitusional para Pemohon sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 karena para Pemohon sebagai
peringkat kelima dalam perolehan suara calon anggota DPD berdasarkan
Formulir Model D.Hasil Provinsi-DPD sebagaimana dimaksud pada angka 4,
tidak dapat ditetapkan sebagai anggota DPD terpilih. Sehingga, para Pemohon
tidak mendapat kepastian hukum yang adil dan tidak dapat memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, para Pemohon adalah benar
perorangan warga Negara Indonesia, calon anggota DPD peserta Pemilu Tahun
2024 yang berdasarkan Formul
