PUU
Tahun 2022
48/PUU-XX/2022
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Pemohon: Damai Hari Lubis, S.H., M.H.
Tanggal Registrasi: 2022-04-01
Tanggal Putusan: 2022-05-31T11:35:00+07:00
UU Diuji: UU 3/2022, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 18/2003, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 17/2007, UU 7/2020
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Enny Nurbaningsih (A) Anak Agung Dian Onita (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 48/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Damai Hari Lubis, S.H., M.H.
Pekerjaan
: Pengacara dan Aktivis Organisasi Kemanusiaan
Alamat
: Graha Raya Bintaro Indah Nomor 17 RT 004, RW 003,
Pakujaya, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 20 Februari 2022 memberi kuasa
kepada Arvid Martdwisaktyo, S.H., M.Kn., Mahmud, S.H., M.H., Mohammad
Jonson Hasibuan, S.H., Firly Noviansyah, S.H., dan Andi Muhamad Zulhaji,
S.H., kesemuanya adalah advokat yang tergabung pada Tim Advokasi Aliansi Anak
Bangsa, beralamat di Wisma Buncit Raya Unit D Jalan Warung Buncit Raya Nomor
502, Kalibata, Pancoran, Jakarta, bertindak baik bersama-sama ataupun sendiri-
sendiri untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
30 Maret 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
2
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 29 Maret 2022 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 45/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor
48/PUU-XX/2022 pada 1 April 2022, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan
Mahkamah pada 9 Mei 2022, yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”;
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
2. Bahwa sedangkan pengaturan mengenai kewenangan hak uji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar tersebut terdapat dalam Pasal 24C
UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi yang selengkapnya menentukan sebagai berikut:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran parpol dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilu.”
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,”
3. Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman menentukan sebagai berikut:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
3
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
4. Bahwa berdasarkan dasar-dasar kewenangan Mahkamah Konstitusi di atas,
oleh karenanya Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menerima
permohonan pengujian (judicial review) terhadap: “Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara”.
B. LEGAL STANDING PEMOHON DAN KERUGIAN KONSTITUSIONAL
PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menentukan
2 (dua) syarat agar Pemohon memenuhi kedudukan hukum (legal standing)
di Mahkamah, yaitu dapat bertindak sebagai Pemohon dan mempunyai hak
konstitusional, yang dalam penjelasannya hak konstitusional itu berarti
sebagai hak yang tercantum pada UUD 1945;
2. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi tersebut
mengkualifikasi Pemohon secara limitatif yakni:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
3. Bahwa Pemohon merupakan perorangan Warga Negara Indonesia.
Sehingga berdasarkan kualifikasi siapa yang dapat mengajukan Permohonan
ke Mahkamah Konstitusi, berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi diatas pada huruf a, dengan demikian Pemohon memiliki hak untuk
mengajukan permohonan uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi;
4. Bahwa terkait dengan untuk mengukur atau menjadi parameter kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon, dalam Putusan Nomor
006/PUU-V/2005 Mahkamah Konstitusi berpendirian bahwa kerugian hak
4
dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus memenuhi lima syarat,
yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
5. Bahwa menyangkut syarat Putusan Nomor 006/PUU-V/2005 Mahkamah
Konstitusi dikaitkan dengan diri Pemohon adalah sebagai berikut:
a. Syarat Pertama: Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional
Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
Pemohon dalam kapasitasnya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai Advokat, dimana dalam Profesi
Advokat memiliki status sebagai berikut:
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
(“Undang-Undang Advokat”) menyatakan:
“Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang
dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.”
Proses penegakan hukum sebagai dimaksud dalam praktek jasa Advokat
sebagaimana pasal 1 angka 1 Undang-Undang Advokat menyatakan:
“Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di
dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan
berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini”.
Dalam proses penegakan hukum terkait hak atas informasi publik juga
menjadi hal yang sangat penting dan krusial dalam rangka memberikan
5
hak klien dalam mendapatkan pembelaan baik di dalam maupun di luar
pengadilan sebagaimana diuraikan dalam pasal 17 Undang-Undang
Advokat juga menyatakan:
“Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi,
data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak
lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk
pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan”
Baik selaku warga negara maupun sebagai Advokat, dikaitkan dengan
fungsi penegakan hukum, Pemohon memiliki hak untuk melakukan
kontrol/monitoring atas setiap kebijakan publik yang akan dikelurkan oleh
Pemerintah, dengan berpindahnya Ibu Kota Negara, dimana letak
geografisnya sangat jauh dari kehidupan masyarakat perkotaan/modern
sangat dimungkinkan segala kebijakan yang diambil nantinya tidak akan
bersifat terbuka dan transparan dalam mengelola pemerintahan.
b. Syarat Kedua: Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh
Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam huruf a diatas, Pemohon
adalah seorang Advokat jika dikaitkan dengan Pasal 17 Undang-Undang
Advokat juga menyatakan:
Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi,
data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak
lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk
pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan”
hal tersebut sangat berpotensi merugikan Pemohon dalam mendapatkan
akses informasi publik khususnya dalam proses pembentukan kebijakan-
kebijakan
publik
khususnya
yang
terkait
dengan
pembelaan
bersinggungan dengan Hukum Administrasi Negara.
c. Syarat Ketiga: Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
6
Sebagaimana kita ketahui letak Ibu Kota Negara dalam Pasal 6 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara
menyatakan sebagai berikut:
Posisi Ibu Kota Nusantara secara geografis terletak pada:
a. Bagian Utara pada 117" O' 3L.292" Bujur Timur dan O' 38'44.912"
Lintang Selatan;
b. Bagian Selatan pada 1L7" lL' 51.903" Bujur Timur dan 1" 15'25.260"
Lintang Selatan;
c. Bagian Barat pada 116' 31' 37.728" Bujur Timur dan O' 59'22.51O"
Lintang Selatan; dan
d. Bagian Timur pada ll7" L8'2a.O84" Bujur Timur dan l' 6' 42.398' Lintang
Selatan.
Posisi/letak geografis tersebut sangat jauh dari kehidupan masyarakat
perkotaan yang modern sehingga sulit untuk mendapatkan akses
informasi.
d. Syarat Keempat: Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Negara telah diundangkan dan memiliki beberapa konsekuensi
hukum bagi Pemohon sebagai berikut:
i. Bahwa posisi/letak Ibu Kota Negara telah dipindahkan dengan
demikian seluruh aktivitas kebijakan publik telah berpindah ke
lokasi/tempat Ibukota baru, dengan letak yang cukup jauh dari
perkotaan maka sangat minim fungsi masyarakat dalam melakukan
kontrol kebijakan public yang akan diambil;
ii. Ibu Kota Negara yang dibentuk melalui Undang-Undang a quo
menggunakan konsep sistem Kepala Otorita dimana dalam Undang-
Undang Dasar 1945 tidak mengenal adanya istilah Kepala Otorita;
iii. Bahwa Ibu Kota Negara dipimpin oleh Kepala Otorita dimana Kepala
Otorita tersebut ditunjuk langsung oleh Presiden, hal tersebut sangat
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dimana Kepala
Daerah baik itu Gubernur, Walikota, Bupati yang memimpin suatu
7
Daerah atau Ibu Kota dipilih langsung oleh Rakyat, kalaulah memang
alasan ditunjuknya Kepala Otorita oleh Presiden hanya untuk pertama
kalinya, menjadi pertanyaan apakah di dalam kawasan/wilayah Ibu
Kota Negara yang baru tersebut tidak dihuni warga masyarakat?.
e. Syarat Kelima: Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya
permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
Bahwa
dengan
dikabulkannya
Permohonan
Pemohon
dalam
Permohonan a quo maka tidak ada lagi peraturan yang melanggar
Konstitusi. Sangat dimungkinkan jika Undang-Undang a quo tetap
diberlakukan, maka akan ada Peraturan-peraturan perundangan
dibawahnya yang akan dikeluarkan oleh Kepala Otorita yang akan
bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
C. PERMOHONAN A QUO DIAJUKAN MASIH DALAM TENGGANG WAKTU
YANG DISYARATKAN OLEH UNDANG-UNDANG
Dalam perkara a quo, Pemohon melakukan pengujian formil atas Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah
diundangkan/dimuat dalam Lembara Negara Tahun 2022 Nomor 41 tertanggal
15 Februari 2022 dimana dalam Perkara a quo Pemohon mengajukan pengujian
formil Undang-Undang a quo di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 30 Maret
2022 atau dengan kata lain, Pemohon mengajukan Permohonan a quo pada saat
43 hari setelah Undang-Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Negara diundangkan, sehingga dengan demikian Pemohon mengajukan
Permohonan a quo masih dalam tenggang waktu sebelum 45 hari setelah
Undang-Undang a quo diundangkan dan masih dalam batas waktu yang
disyaratkan dalam ketentuan pengujian formil.
D. ALASAN DAN POKOK PERMOHONAN
1. Pemohon dalam perkara a quo melakukan pengajuan uji formil atas Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, terkait pengajuan uji
formil berdasarkan pada ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 22A Undang-Undang Dasar 1945 yang menentukan sebagai
berikut:
8
“Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang
diatur dengan undang-undang”.
b. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
c. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan.
2. Sebagaimana kita ketahui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Undang-Undang
a quo hanya butuh waktu 42 hari, pembentukan undang-undang a quo tidak
disusun dan dibentuk dengan perencanaan yang berkesinambungan. dari
dokumen perencanaan pembagunan, perencanaan regulasi, perencanaan
keuangan negara dan pelaksanaan pembagunan. Hal ini karena rencana Ibu
Kota Negara tidak pernah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2007, dan tidak tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2015-2019. Ibu Kota Negara mendadak muncul baru dalam
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Namun meskipun demikian,
anggaran Ibu Kota Negara tidak pernah ditemukan dalam Undang-
Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2020, 2021, dan 2022;
3. Undang-Undang
a
quo
dalam
Pembentukan
tidak
benar-benar
memperhatikan materi muatan. Karena banyak mendelegasikan materi yang
berkaitan dengan Ibu Kota Negara dalam Peraturan Pelaksana. Bahwa dari
44 Pasal dalam Undang-Undang a quo, terdapat 13 perintah pendelegasian
kewenangan pengaturan dalam peraturan pelaksana. Undang-Undang a quo
tidak secara detail mengatur mengenai administrasi pemerintahan Ibu Kota
Negara dan Undang-Undang a quo masih sangat bersifat makro dalam
mengatur hal-hal tentang Ibu Kota Negara. Ragam materi yang didelegasikan
dalam 13 perintah pendelegasian dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara
diatas seharusnya menjadi materi muatan yang diatur dalam level undang-
undang, karena bersifatnya yang strategis;
9
4. Undang-Undang a quo dalam pembentukannya tidak memperhitungkan
efektivitas Peraturan Perundang-undangan dalam masyarakat, baik secara
filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Oleh karena Ibu Kota Negara merupakan
materi yang disebutkan dalam UUD RI Tahun 1945, maka setiap kebijakan
yang berkaitan dengan Ibu Kota Negara mestinya dirumuskan secara
komperensif dan holistik. Kebijakan pemindahan Ibu Kota Negara tidak
mempertimbangkan aspek sosiologis kondisi nasional dan global yang
tengah menghadapi pandemi Covid-19, yang dari waktu kewaktu trennya
masih cukup tinggi;
5. Pembentukan Undang-Undang Ibu Kota Negara minim Partisipasi
Masyarakat. Dari 28 tahapan/agenda pembahasan RUU IKN di DPR, hanya
ada 7 (tujuh) agenda yang dokumen dan informasinya dapat diakses.
Sedangkan 21 agenda lainya informasi dan dokumenya tidak dapat diakses
publik. Pembentukan UU Ibu Kota Negara yang dibahas sejak 3 November
2021 s.d. 18 Januari 2022 hanya memakan waktu 42 hari. Tahapan ini
tergolong sangat cepat untuk pembahasan sebuah RUU yang berkaitan
dengan Ibu Kota Negara yang sangat strategis dan berdampak luas;
6. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan menentukan sebagai berikut:
Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
7. Bahwa dalam penjelasan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan sebagai
berikut:
10
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas kejelasan tujuan” adalah bahwa setiap
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan
yang jelas yang hendak dicapai.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas dapat dilaksanakan” adalah bahwa setiap
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan
efektivitas Peraturan Perundangundangan tersebut di dalam masyarakat,
baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah bahwa dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan
bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan
masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan
masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
8. Bahwa dikaitkan dengan uraian yang Pemohon uraikan dalam pokok
permohonan
dikaitkan
dengan
asas-asas
pembentukan
peraturan
perundang-undangan, maka Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Negara sebagai berikut:
a. Undang-Undang a quo bertentangan dengan asas kejelasan tujuan
mengapa Ibu Kota Negara harus dipindahkan terlebih kondisi
perekonomian negara sedang mengalami masa-masa sulit;
b. Undang-Undang a quo bertentangan dengan asas dapat dilaksanakan
karena tidak mempertimbangkan kondisi dalam masyarakat, baik secara
filosofis, sosiologis, maupun yuridis;
c. Undang-Undang a quo bertentangan dengan asas keterbukaan karena
sangat minimnya peran serta masyarakat dan tidak memperhatikan
seluruh lapisan masyarakat agar mempunyai kesempatan yang seluas-
luasnya dalam proses pembentukan perundang-undangan.
E. PERMOHONAN/PETITUM
Berdasarkan hal tersebut di atas Pemohon memohon kepada Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia dapat mengabulkan hal-hal sebagai berikut:
-
Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan uji formil Pemohon;
-
Menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
sebagaimana telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
11
Indonesia Tahun 2022 Nomor 41 tidak memenuhi ketentuan pembentukan
peraturan perundang-undangan dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat;
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain, mohon
putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-4, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon (Damai
Hari Lubis);
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu
Kota Negara;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Advokat atas nama Pemohon (Damai
Hari Lubis).
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan dan
risalah persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
12
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Selanjutnya, Pasal 51 ayat (3) UU MK menyatakan dalam permohonan
Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan Undang-
Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi
muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang dianggap bertentangan
dengan UUD 1945. Dengan demikian, menurut pasal ini Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 baik pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
formil undang-undang, in casu pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766, selanjutnya
disebut UU 3/2022) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
keterpenuhan tenggang waktu pengujian formil.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni
2010, Paragraf [3.34] menyatakan:
Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a quo
Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD
1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan Undang-Undang
yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian
hukum, sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui
13
statusnya apakah telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian
secara formil akan menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal.
Mahkamah memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari
setelah Undang-Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu
yang cukup untuk mengajukan pengujian formil terhadap Undang-
Undang;
2. Bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UU 15/2019) menyatakan:
Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah,
Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
3. Bahwa berkenaan dengan hal di atas, berdasarkan pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XX/2022, tanggal 20 April 2022,
pada Paragraf [3.3] angka 3 yang menyatakan pada pokoknya sebagai berikut:
3. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009 tersebut di atas, yang dimaksud dengan frasa “45 (empat puluh
lima) hari setelah Undang-Undang dimuat dalam Lembaran Negara
sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan pengujian formil terhadap
Undang-Undang” kemudian dipertegas dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang adalah “Permohonan pengujian
formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan dalam
jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak undang-undang
atau Perppu diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia;
4. Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan pada angka 3 terdapat
dua peristilahan terkait dengan waktu pengajuan 45 (empat puluh lima) hari
pengujian formil yaitu “setelah” dan “sejak” suatu undang-undang diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia;
5. Bahwa berkenaan dengan pengajuan permohonan pengujian secara formil yang
diajukan “sejak” undang-undang yang dimohonkan pengujian formil diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia menurut Mahkamah untuk memberikan kepastian hukum
dalam mengajukan permohonan pengujian formil undang-undang terhadap UUD
1945. Apabila pengajuan permohonan pengujian formil undang-undang terhadap
14
UUD 1945 diajukan “setelah” diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dapat atau
berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, meskipun makna
“setelah” dapat ditafsirkan sebagai sesaat setelah undang-undang diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia, namun dapat pula ditafsirkan setelah beberapa waktu
kemudian. Hal demikian berbeda dengan makna “sejak” yang bersifat lebih pasti
dan konkret yaitu penghitungan berlaku sejak saat undang-undang tersebut
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indoensia. Oleh karena itu, Mahkamah berpendirian
pengajuan permohonan pengujian formil undang-undang terhadap UUD 1945
diajukan dalam waktu 45 hari “sejak” undang-undang diundangkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
14/PUU-XX/2022, tanggal 20 April 2022;
6. Bahwa dalam perkara a quo, Pemohon mengajukan permohonan pengujian
formil UU 3/2022 ke Mahkamah pada 29 Maret 2022 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 45/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022,
sementara itu UU 3/2022 diundangkan pada 15 Februari 2022 sehingga batas
waktu paling lambat pengajuan permohonan yaitu 31 Maret 2022. Berdasarkan
fakta hukum tersebut permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang
waktu pengajuan permohonan pengujian formil suatu undang-undang, in casu
UU 3/2022.
[3.4]
Menimbang bahwa meskipun permohonan a quo menjadi kewenangan
Mahkamah dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan
permohonan, namun sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
mengenai kedudukan hukum Pemohon dan pokok permohonan dalam pengujian
formil, Mahkamah perlu terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.4.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam
persidangan Pendahuluan pada 19 April 2022, dalam persidangan tersebut, Majelis
15
Panel sesuai dengan kewajibannya yang diatur dalam Pasal 39 ayat (2) UU MK dan
Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) telah
memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki dan memperjelas hal-hal
yang berkaitan dengan kedudukan hukum dan pokok permohonan.
Bahwa Panel Hakim telah menasihatkan kepada Pemohon untuk dapat
memperjelas permohonannya dengan menyesuaikan format dan syarat-syarat
permohonan pengujian formil yang sesuai dengan UU MK dan PMK 2/2021 [vide
Risalah Persidangan Nomor 47-48-49/PUU-XX/2022, tanggal 19 April 2022, hlm. 37
s.d. 39].
[3.4.2]
Bahwa Pemohon telah melakukan perbaikan permohonannya dan
diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 9 Mei 2022 yang kemudian disampaikan
pokok-pokok perbaikan permohonannya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan
dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan pada 11 Mei 2022.
Bahwa setelah mempelajari secara saksama perbaikan permohonan
Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
1. Berkenaan dengan syarat permohonan pengujian undang-undang, Pasal 51A
ayat (2) UU MK menyatakan:
Uraian mengenai hal yang menjadi dasar Permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b untuk perkara Permohonan pengujian undang-
undang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian;
b. kedudukan hukum pemohon yang berisi uraian tentang hak dan/atau
kewenangan konstitusi pemohon yang dianggap dirugikan dengan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk dilakukan pengujian;
dan
c. alasan Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(1) huruf b diuraikan dengan jelas dan terperinci.
Terhadap hal tersebut, selanjutnya Pasal 10 ayat (2) huruf b PMK 2/2021
menyatakan:
Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
b. uraian yang jelas mengenai:
1. kewenangan
Mahkamah,
yang
memuat
penjelasan
mengenai
kewenangan Mahkamah dalam mengadili perkara PUU sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan serta objek permohonan;
16
2. kedudukan hukum Pemohon, yang memuat penjelasan mengenai hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dianggap dirugikan
dengan berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
3. alasan permohonan, yang memuat penjelasan mengenai pembentukan
undang-undang
atau
Perppu
yang
tidak
memenuhi
ketentuan
pembentukan undang-undang atau Perppu berdasarkan UUD 1945
dan/atau bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-
undang atau Perppu bertentangan dengan UUD 1945.
2. Pemohon pada bagian kedudukan hukum tidak dapat menguraikan dengan jelas
persoalan pertautan potensi kerugian Pemohon dengan adanya dugaan
persoalan konstitusionalitas dalam proses pembentukan UU 3/2022. Uraian
pada bagian kedudukan hukum hanya menjelaskan mengenai kerugian
Pemohon
sebagai
advokat
yang
memiliki
hak
untuk
melakukan
kontrol/monitoring atas setiap kebijakan publik yang dikeluarkan oleh
Pemerintah. Dengan berpindahnya ibu kota negara yang letak geografisnya
sangat jauh dari kehidupan masyarakat perkotaan yang modern sangat
dimungkinkan sulitnya mengakses informasi. Oleh karenanya segala kebijakan
yang akan diambil dalam mengelola pemerintahan nantinya tidak bersifat
terbuka. Kerugian demikian menurut Mahkamah tidaklah relevan dijadikan
alasan dalam kaitannya dengan proses pembentukan sebuah undang-undang
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya. Oleh karena uraian tersebut tidak
menjelaskan adanya keterkaitan mengenai kerugian pembentukan undang-
undang a quo dengan anggapan kerugian Pemohon baik secara aktual maupun
potensial. Dengan demikian, menurut Mahkamah terdapat ketidakjelasan dalam
uraian mengenai kedudukan hukum Pemohon.
3. Pada bagian alasan permohonan (posita), Pemohon tidak menguraikan
mengenai di mana letak persoalan konstitusionalitas proses pembentukan UU
3/2022 yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon hanya
menguraikan mengenai sejumlah argumentasi yang bersifat umum, yaitu hanya
menyebutkan hal-hal yang bersifat pokok tanpa menguraikan secara rinci alasan
pertentangannya dengan UUD 1945. Antara lain, misalnya, argumentasi
berkenaan dengan pembahasan rancangan UU 3/2022 yang terlalu cepat
karena hanya butuh waktu 42 hari, Pemohon di dalam positanya tidak
menguraikan lebih lanjut mengenai pada pembahasan tingkat mana yang
dianggap cepat dan bagaimana proses yang sudah dilakukan dalam tahapan
17
pembahasan UU 3/2022, sehingga menyimpulkan pembahasan rancangan
undang-undang a quo cepat. Kemudian berkenaan dengan argumentasi adanya
13 perintah pendelegasian kewenangan pengaturan dalam peraturan pelaksana
UU 3/2022 yang seharusnya menjadi materi muatan undang-undang, Pemohon
di dalam positanya juga tidak menyebutkan pasal-pasal mana saja dalam UU
3/2022 yang merupakan perintah pendelegasian yang seharusnya dimuat dalam
undang-undang. Selain itu, berkenaan dengan argumentasi minimnya partisipasi
masyarakat, Pemohon juga tidak menguraikan lebih lanjut mengenai uraian
pihak-pihak yang telah didengar pendapatnya sehingga menyimpulkan bahwa
pembentukan rancangan undang-undang a quo minim partisipatif, sehingga
menurut Mahkamah, posita yang demikian menjadi tidak relevan bagi
Mahkamah untuk menilainya.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah permohonan Pemohon tidak jelas pada bagian kedudukan hukum dan
pokok permohonan. Dengan demikian, secara keseluruhan permohonan Pemohon
adalah tidak jelas (kabur).
[3.5]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu
pengajuan permohonan, namun oleh karena permohonan Pemohon adalah tidak
jelas (kabur), maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut mengenai
kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil;
[4.3] Permohonan Pemohon tidak jelas (kabur);
[4.4] Kedudukan hukum Pemohon dan pokok permohonan Pemohon tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
18
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul,
Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Kamis, tanggal dua belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh dua,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Selasa, tanggal tiga puluh satu, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh
dua, selesai diucapkan pukul 11.35 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu
Aswanto selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Suhartoyo, dan
Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Anak
Agung Dian Onita sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Aswanto
19
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Anak Agung Dian Onita
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
12
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Selanjutnya, Pasal 51 ayat (3) UU MK menyatakan dalam permohonan
Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan Undang-
Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi
muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang dianggap bertentangan
dengan UUD 1945. Dengan demikian, menurut pasal ini Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 baik pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
formil undang-undang, in casu pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766, selanjutnya
disebut UU 3/2022) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
keterpenuhan tenggang waktu pengujian formil.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni
2010, Paragraf [3.34] menyatakan:
Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a quo
Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD
1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan Undang-Undang
yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian
hukum, sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui
13
statusnya apakah telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian
secara formil akan menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal.
Mahkamah memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari
setelah Undang-Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu
yang cukup untuk mengajukan pengujian formil terhadap Undang-
Undang;
2. Bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UU 15/2019) menyatakan:
Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah,
Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
3. Bahwa berkenaan dengan hal di atas, berdasarkan pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XX/2022, tanggal 20 April 2022,
pada Paragraf [3.3] angka 3 yang menyatakan pada pokoknya sebagai berikut:
3. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009 tersebut di atas, yang dimaksud dengan frasa “45 (empat puluh
lima) hari setelah Undang-Undang dimuat dalam Lembaran Negara
sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan pengujian formil terhadap
Undang-Undang” kemudian dipertegas dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang adalah “Permohonan pengujian
formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan dalam
jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak undang-undang
atau Perppu diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia;
4. Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan pada angka 3 terdapat
dua peristilahan terkait dengan waktu pengajuan 45 (empat puluh lima) hari
pengujian formil yaitu “setelah” dan “sejak” suatu undang-undang diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia;
5. Bahwa berkenaan dengan pengajuan permohonan pengujian secara formil yang
diajukan “sejak” undang-undang yang dimohonkan pengujian formil diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia menurut Mahkamah untuk memberikan kepastian hukum
dalam mengajukan permohonan pengujian formil undang-undang terhadap UUD
1945. Apabila pengajuan permohonan pengujian formil undang-undang terhadap
14
UUD 1945 diajukan “setelah” diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dapat atau
berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, meskipun makna
“setelah” dapat ditafsirkan sebagai sesaat setelah undang-undang diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia, namun dapat pula ditafsirkan setelah beberapa waktu
kemudian. Hal demikian berbeda dengan makna “sejak” yang bersifat lebih pasti
dan konkret yaitu penghitungan berlaku sejak saat undang-undang tersebut
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indoensia. Oleh karena itu, Mahkamah berpendirian
pengajuan permohonan pengujian formil undang-undang terhadap UUD 1945
diajukan dalam waktu 45 hari “sejak” undang-undang diundangkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
14/PUU-XX/2022, tanggal 20 April 2022;
6. Bahwa dalam perkara a quo, Pemohon mengajukan permohonan pengujian
formil UU 3/2022 ke Mahkamah pada 29 Maret 2022 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 45/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022,
sementara itu UU 3/2022 diundangkan pada 15 Februari 2022 sehingga batas
waktu paling lambat pengajuan permohonan yaitu 31 Maret 2022. Berdasarkan
fakta hukum tersebut permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang
waktu pengajuan permohonan pengujian formil suatu undang-undang, in casu
UU 3/2022.
[3.4]
Menimbang bahwa meskipun permohonan a quo menjadi kewenangan
Mahkamah dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan
permohonan, namun sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
mengenai kedudukan hukum Pemohon dan pokok permohonan dalam pengujian
formil, Mahkamah perlu terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.4.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam
persidangan Pendahuluan pada 19 April 2022, dalam persidangan tersebut, Majelis
15
Panel sesuai dengan kewajibannya yang diatur dalam Pasal 39 ayat (2) UU MK dan
Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) telah
memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki dan memperjelas hal-hal
yang berkaitan dengan kedudukan hukum dan pokok permohonan.
Bahwa Panel Hakim telah menasihat
