Langsung ke konten
PUU Tahun 2020

48/PUU-XVIII/2020

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945

Pemohon: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Ketua Pengurus Yayasan Perludem
Tanggal Registrasi: 2020-06-29
Tanggal Putusan: 2020-08-27T12:42:00+07:00
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 42/2008, UU 10/2008, UU 8/2012
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K)", "Arief Hidayat (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Mardian Wibowo (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)