PUU
Tahun 2018
48/PUU-XVI/2018
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Partai Solidaritas Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Grace Natalie Louisa dan Raja Juli Antoni
Kuasa Hukum : Dr. Surya Tjandra, S.H., LL.M, dkk
Tanggal Registrasi: 2018-06-21
Tanggal Putusan: 2019-01-24
UU Diuji: UU 7/2017
Majelis Hakim: ["Aswanto (K)", "Arief Hidayat (A)", "Saldi Isra (A)", "Ery Satria Pamungkas (PP)"]
Amar Putusan: sebagai berikut:
a. Mengabulkan Permohonan Pemohon Perkara Nomor [[48/PUU-XVI/2018]] untuk seluruhnya;
b. Memerintahkan amar putusan Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] Republik Indonesia untuk dimuat dalam Berita Negara.
Atau apabila Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT-1 sampai dengan bukti PT-6 sebagai berikut:
Bukti
PT-1
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum;
Bukti
PT-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bukti
PT-3
:
Fotokopi Akta Notaris Pernyataan Keputusan Team Ad Hoc Partai PERINDO Nomor 5, tanggal 18 September 2014 dibuat dihadapan Wahdini Syafrina S. Tala, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Sukabumi dan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 82 tanggal 14 Oktober 2014 mengenai Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Nama, Lambang dan Tanda Gambar Partai Partai Indonesia Sejahtera Menjadi Partai Perindo (Persatuan Indonesia);
Bukti
PT-4
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:13 -->
Teks Putusan
# Pengujian UU Pemilu
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[48/PUU-XVI/2018]]
- **Tahun**: 2018
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ditolak
- **Tanggal Putusan**: 2018 Januari 21
- **Significance**: High
- **File**: [[48 PUU 2018_Pemilu-TOLAK-telahucap-24Jan2019. Doc]]
- **Pemohon III**: [[Adnan Buyung Nasution]] dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
## Perihal
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Duduk Perkara
Pemohon mengajukan permohonan pengujian UU dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan [[UUD 1945]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 19]] dan [[UU No. 24 Tahun 20]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]]
- **2018-01**: Pemeriksaan pendahuluan dilakukan
- **2018-01-21**: Sidang pleno [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **Konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
2. **Kepastian hukum dan proporsionalitas sanksi pidana**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
3. **Kesesuaian dengan prinsip negara hukum dan demokrasi**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
### Pertimbangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian UU.
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2018
**Korupsi**:
- [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi
**Pemilu**:
- [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[001/PUU-XII/2014]] - Preseden penting terkait pemilu
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
- [[138/PUU-XIII/2015]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2018:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2018
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Putusan ini memperkuat kedudukan UU yang diuji dan memberikan kepastian hukum mengenai konstitusionalitasnya.
### Tindak Lanjut
- Undang-undang yang diuji tetap berlaku
- Tidak ada perubahan dalam sistem hukum
## Hakim Konstitusi
- [[Arief Hidayat]] (Anggota)
- [[Manahan MP Sitompul]] (Anggota)
- [[I Dewa Gede Palguna]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Timeline
- **2018-06-21**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2019-01-24**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[002/PUU-I/2003]]
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[017/PUU-I/2003]]
- [[102/PUU-VII/2009]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[17/PUU-V/2007]]
- [[26/PUU-VII/2009]]
- [[27/PUU-VII/2009]]
- [[33/PUU-XIII/2015]]
- [[4/PUU-VII/2009]]
### Perkara yang Merujuk
- [[53/PUU-XVI/2018]]
## Amar Putusan
sebagai berikut:
a. Mengabulkan Permohonan Pemohon Perkara Nomor [[48/PUU-XVI/2018]] untuk seluruhnya;
b. Memerintahkan amar putusan Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] Republik Indonesia untuk dimuat dalam Berita Negara.
Atau apabila Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT-1 sampai dengan bukti PT-6 sebagai berikut:
Bukti
PT-1
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum;
Bukti
PT-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bukti
PT-3
:
Fotokopi Akta Notaris Pernyataan Keputusan Team Ad Hoc Partai PERINDO Nomor 5, tanggal 18 September 2014 dibuat dihadapan Wahdini Syafrina S. Tala, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Sukabumi dan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 82 tanggal 14 Oktober 2014 mengenai Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Nama, Lambang dan Tanda Gambar Partai Partai Indonesia Sejahtera Menjadi Partai Perindo (Persatuan Indonesia);
Bukti
PT-4
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:13 -->
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT-1 sampai dengan bukti PT-6 sebagai berikut: Bukti PT-1 : Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum; Bukti PT-2 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Bukti PT-3 : Fotokopi Akta Notaris Pernyataan Keputusan Team Ad Hoc Partai PERINDO Nomor 5, tanggal 18 September 2014 dibuat dihadapan Wahdini Syafrina S. Tala, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Sukabumi dan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 82 tanggal 14 Oktober 2014 mengenai Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Nama, Lambang dan Tanda Gambar Partai Partai Indonesia Sejahtera Menjadi Partai Perindo (Persatuan Indonesia); Bukti PT-4 ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 29 ayat (1)]] - [[Pasal 9 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2018* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:13 -->
