PUU
Tahun 2017
48/PUU-XV/2017
Permohonan Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Yayasan Sharia Law Alqonuni diwakili oleh Chandra Furna Irawan
Tanggal Registrasi: 2017-07-27
Tanggal Putusan: 2017-12-12
UU Diuji: UU 2/2017, UU 17/2013, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 02/2017, UU 40/2008
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K)", "Suhartoyo (A)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Hani Adhani (PP)"]
Amar Putusan: nya diputus dengan menyatakan bahwa Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013]] tentang Organisasi Kemasyarakatan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6084) tidak memenuhi ketentuan pembentukan Peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
II. ALASAN UJI MATERIL PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 02 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN UNDANG UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
1. PASAL 1 ANGKA 2 PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 02 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN UNDANG UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN BERUPA PERUBAHAN KETENTUAN PASAL 59 KHUSUSNYA PASAL 59 AYAT (2) HURUF A DAN B, PASAL 59 AYAT (4) HURUF C BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28E AYAT (3) DAN 28D AYAT (1) [[UUD 1945]] UUD NRI 1945 YANG MENJAMIN HAK KONSTITUSIONAL ATAS KEBEBASAN BERSERIKAT, BERKUMPUL DAN MENGELUARKAN PENDAPAT SERTA HAK ATAS PENGAKUAN, JAMINAN, PERLINDUNGAN, DAN KEPASTIAN HUKUM YANG ADIL SERTA PERLAKUAN YANG SAMA DI HADAPAN HUKUM
1. Bahwa ketentuan [[Pasal 1]] angka 2 Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017]] tentang Perubahan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Berupa Perubahan Ketentuan [[Pasal 59]] khususnya [[Pasal 59 ayat (2)]] huruf A dan B, tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Bahwa [[Pasal 1]] angka 2 Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017]] tentang Perubahan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Berupa Perubahan Ketentuan [[Pasal 59 ayat (2) huruf a]] berbunyi:
“Ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau antar golongan (SARA)”
3. Bahwa [[Pasal 1]] angka 27 yang menyebutkan diantara [[Pasal 82]] dan [[Pasal 83]] disisipkan 1 (satu) pasal yang diantaranya berbunyi:
Pasal 82A ayat (2)
“setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat 4 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun”.
4. Bahwa menurut ketentuan Pasal 4 [[Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008]] tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis, disebutkan:
Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa:
a. memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau
b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang beru
Teks Putusan
# Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[48/PUU-XV/2017]]
- **Tahun**: 2017
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dalam proses identifikasi
- **Tanggal Putusan**: 2017
- **Significance**: Medium
- **File**: [[48 PUU 2017--Ormas-Tidak_DIterima-telahucap-12Des2017. Doc]])
[[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] (Ketua)
- [[Anwar Usman]]
## Perihal
Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013]] tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap [[UUD 1945]]
## Timeline
- **2017-07-27**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2017-12-12**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[055/PUU-II/2004]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[138/PUU-VII/2009]]
- [[17/PUU-V/2007]]
- [[19/PUU-VI/2008]]
- [[2/PUU-XII/2014]]
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) [[UUD 1945]], [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] (Lemb...
- Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013]] tentang Organisasi Kemasyarakatan (selanjutnya disebut Perpu Ormas) terhadap [[UUD 1945]] maka Mahka...
- menyatakan, “.... Perpu melahirkan norma hukum dan sebagai norma hukum baru akan dapat menimbulkan: (a) status hukum baru, (b) hubungan hukum baru, dan (c) akibat hukum baru.
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Catatan Penting
- Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU
- Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Amar Putusan
nya diputus dengan menyatakan bahwa Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013]] tentang Organisasi Kemasyarakatan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6084) tidak memenuhi ketentuan pembentukan Peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
II. ALASAN UJI MATERIL PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 02 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN UNDANG UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
1. PASAL 1 ANGKA 2 PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 02 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN UNDANG UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN BERUPA PERUBAHAN KETENTUAN PASAL 59 KHUSUSNYA PASAL 59 AYAT (2) HURUF A DAN B, PASAL 59 AYAT (4) HURUF C BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28E AYAT (3) DAN 28D AYAT (1) [[UUD 1945]] UUD NRI 1945 YANG MENJAMIN HAK KONSTITUSIONAL ATAS KEBEBASAN BERSERIKAT, BERKUMPUL DAN MENGELUARKAN PENDAPAT SERTA HAK ATAS PENGAKUAN, JAMINAN, PERLINDUNGAN, DAN KEPASTIAN HUKUM YANG ADIL SERTA PERLAKUAN YANG SAMA DI HADAPAN HUKUM
1. Bahwa ketentuan [[Pasal 1]] angka 2 Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017]] tentang Perubahan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Berupa Perubahan Ketentuan [[Pasal 59]] khususnya [[Pasal 59 ayat (2)]] huruf A dan B, tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Bahwa [[Pasal 1]] angka 2 Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017]] tentang Perubahan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Berupa Perubahan Ketentuan [[Pasal 59 ayat (2) huruf a]] berbunyi:
“Ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau antar golongan (SARA)”
3. Bahwa [[Pasal 1]] angka 27 yang menyebutkan diantara [[Pasal 82]] dan [[Pasal 83]] disisipkan 1 (satu) pasal yang diantaranya berbunyi:
Pasal 82A ayat (2)
“setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat 4 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun”.
4. Bahwa menurut ketentuan Pasal 4 [[Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008]] tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis, disebutkan:
Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa:
a. memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau
b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
5. Bahwa ketentuan Pasal 15 [[Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008]] tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis, dinyatakan:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.
5. Bahwa menurut ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE disebutkan:
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013]] tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 7]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) [[UUD 1945]], [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] (Lemb... - Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013]] tentang Organisasi Kemasyarakatan (selanjutnya disebut Perpu Ormas) terhadap [[UUD 1945]] maka Mahka... - menyatakan, “.... Perpu melahirkan norma hukum dan sebagai norma hukum baru akan dapat menimbulkan: (a) status hukum baru, (b) hubungan hukum baru, dan (c) akibat hukum baru. ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Catatan Penting - Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU - Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman - [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman ##
