Langsung ke konten
PUU Tahun 2021

48/PUU-XIX/2021

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Pemohon: 1. Partai Bulan Bintang (PBB), dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. dan Sekretaris Jenderal Afriansyah Noor, selanjutnya disebut sebagai Pemohon I; 2. Partai Beringin Karya (Berkarya), dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum Muchdi Purwopranjono dan Sekretaris Jenderal Badaruddin A.P., selanjutnya disebut sebagai Pemohon II; 3. Partai Perindo (Persatuan Indonesia), dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum Hary Tanoesoedibjo dan Sekretaris Jenderal Ahmad Rofiq, selanjutnya disebut sebagai Pemohon III; dan 4. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, selanjutnya disebut sebagai Pemohon IV.
Tanggal Registrasi: 2021-09-07
Tanggal Putusan: 2021-11-24T11:27:00+07:00
UU Diuji: UU 7/2017, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 8/2011, UU 2/2011, UU 2/2008
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K) Arief Hidayat (A) Manahan MP Sitompul (A) Saiful Anwar (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)