PUU
Tahun 2021
48/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: 1. Partai Bulan Bintang (PBB), dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. dan Sekretaris Jenderal Afriansyah Noor, selanjutnya disebut sebagai Pemohon I;
2. Partai Beringin Karya (Berkarya), dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum Muchdi Purwopranjono dan Sekretaris Jenderal Badaruddin A.P., selanjutnya disebut sebagai Pemohon II;
3. Partai Perindo (Persatuan Indonesia), dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum Hary Tanoesoedibjo dan Sekretaris Jenderal Ahmad Rofiq, selanjutnya disebut sebagai Pemohon III; dan
4. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, selanjutnya disebut sebagai Pemohon IV.
Tanggal Registrasi: 2021-09-07
Tanggal Putusan: 2021-11-24T11:27:00+07:00
UU Diuji: UU 7/2017, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 8/2011, UU 2/2011, UU 2/2008
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K) Arief Hidayat (A) Manahan MP Sitompul (A) Saiful Anwar (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 48/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Partai Beringin Karya (Berkarya)
Alamat
: Jalan Taman Margasatwa Raya Nomor 11,
Ragunan, Jakarta Selatan
Sebagai---------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Partai Perindo (Persatuan Indonesia)
Alamat
: Jalan Abdul Muis Nomor 36 C, D, E, F Gambir,
Jakarta Pusat
Sebagai--------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
: Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Alamat
: K.H. Wahid Hasyim Nomor 194 Tanah Abang,
Jakarta Pusat
Sebagai-------------------------------------------------------------------- Pemohon III;
Dalam hal ini masing-masing berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
006/MK.Berkarya/I&I
SCBD-BO/VIII/21,
Nomor
007/MK.Perindo/I&I
SCBD-
BO/VIII/21, dan Nomor 008/MK.PSI/I&I SCBD-BO/VIII/21, bertanggal 25 Agustus
2021, memberi kuasa kepada Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., Yuri
Kemal Fadlullah, S.H., M.H., Gugum Ridho Putra, S.H., M.H., M. Gamal
Resmanto, S.H., Adnial Roemza, S.H., LL.M., Andi Kristian, S.H., Satria
Nararya, S.H., Ahmad Maulana, S.H., Junaidi, S.H., Dr. Dodi S. Abdul Kadir,
S.H., M.H., Serfas S. Manek, S.E., S.H., M.H., Gatot Priadi, S.H., Firmansyah,
S.H., M.H., Sonny Pudjisasono, S.H., Irman Jaya, S.H., M.H., Ricky Kurnia
Margono, S.H., M.H., David Surya, S.H., Sugeng Teguh Santoso, S.H. dan
2
Pandu Setyahadi, S.H., baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertindak
untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Selanjutnya Pemohon I Sampai dengan Pemohon III disebut sebagai------------------
----------------------------------------------------------------------------------------para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan
Mahkamah) pada 2 September 2021 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 38/PUU/PAN.MK/AP3/08/2021 dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi pada 7 September 2021 dengan Nomor 48/PUU-
XIX/2021, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 5
Oktober 2021, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa perubahan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 24 C ayat (1)
menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar”. Ketentuan Pasal 29 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”.
2. Bahwa Kewenangan Mahkamah Konstitusi itu ditegaskan pula dalam Pasal
10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah dilakukan perubahan dua kali dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
yang menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji
3
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”.
3. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan menyatakan “dalam hal suatu Undang-
Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi”.
4. Bahwa dikarenakan pasal-pasal yang Pemohon mohonkan untuk diuji adalah
norma peraturan perundang-undangan berbentuk undang-undang yang
menjadi
kewenangan
Mahkamah
Konstitusi
untuk
menguji
konstitusionalitasnya terhadap Undang-Undang Dasar, maka berdasarkan
uraian angka 1 dan angka 3 di atas, dapat disimpulkan bahwa Mahkamah
Konstitusi berwenang
untuk menerima,
memeriksa,
dan memutus
permohonan pengujian yang dimohonkan Pemohon a quo.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
5. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah dilakukan perubahan dua
kali dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 dan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 menegaskan “Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak/dan atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang” salah satunya adalah “badan hukum publik atau
privat”. Sementara ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik menegaskan “Partai Politik harus didaftarkan ke
Kementerian untuk menjadi badan hukum”. Masing-masing Pemohon dalam
permohonan a quo adalah 3 (tiga) Partai Politik yang telah mendapatkan
status badan hukum Partai Politik dan masing-masing diwakili oleh Ketua
Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai yang
berwenang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Partai Politik.
4
6. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III masing-masing adalah
Partai Politik yang telah mendapatkan status badan hukum Partai Politik
sebagai berikut:
a. Pemohon I, Partai Beringin Karya (Berkarya) adalah Partai Politik yang
didirikan berdasarkan Akta yang terakhir diubah dengan Akta Nomor 2
tanggal 14 Juli 2020 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Partai Berkarya) yang dibuat di
hadapan Hj. Ai. Suryani, S.H., notaris di Bekasi dan telah mendapatkan
pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan
Surat Keputusan Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang
Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Partai Beringin Karya (Berkarya). Susunan Kepengurusan dan Dewan
Pimpinan Pusat Partai Berkarya telah ditetapkan berdasarkan Akta
Nomor 1 tanggal 14 Juli 2020 tentang Perubahan Pengurus Partai
Beringin Karya (Partai Berkarya) yang dibuat di hadapan Hj. Ai. Suryani,
S.H., notaris di Bekasi dan telah disahkan dengan Surat Keputusan
Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tanggal
30 Juli 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan
Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025.
Dalam Kepengurusan yang terbaru Partai Beringin Karya (Berkarya)
diwakili oleh Ketua Umum Muchdi Purwopranjono dan Sekretaris Jenderal
Badaruddin A.P. Kewenangan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal
mewakili Partai Beringin Karya didasarkan pada ketentuan Pasal 61 ayat
(1) jo. Pasal 30 Akta Nomor 2 tanggal 14 Juli 2020 tentang Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya
(Partai Berkarya);
b. Pemohon II, Partai Perindo (Persatuan Indonesia) adalah Partai Politik
yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1 Tanggal 9 September
2006 dibuat di hadapan Nyonya Chairunnisa Said Selenggang, notaris di
Jakarta yang terakhir diubah dengan Akta Nomor 5 tanggal 18 September
2014 tentang Pernyataan Keputusan Team Ad Hoc Partai Perindo
(Persatuan Indonesia) yang dibuat di hadapan Wahdini Syafrina. S. Tala,
S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Sukabumi dan telah disahkan dengan
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-
5
02.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 08 Oktober 2014 tentang Pengesahan
Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Nama, Lambang,
dan Tanda Gambar Partai Indonesia Sejahtera menjadi Partai Perindo
(Persatuan Indonesia). Susunan Kepengurusan dan Dewan Pimpinan
Pusat Partai Perindo telah ditetapkan berdasarkan Akta Nomor 04 tanggal
12 April 2016 tentang Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan
Pimpinan Pusat Partai Perindo (Persatuan Indonesia) yang dibuat di
hadapan Rina Utami Djauhari, S.H., notaris di Jakarta dan telah disahkan
melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
M.HH – 07 .AH.11.01 Tahun 2016 tanggal 30 Mei 2016 tentang
Pengesahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Perindo (Persatuan Indonesia). Dalam Kepengurusan yang terbaru Partai
Perindo diwakili oleh Ketua Umum Hary Tanoesoedibjo dan Sekretaris
Jenderal Ahmad Rofiq. Kewenangan Ketua Umum dan Sekretaris
Jenderal mewakili Partai Perindo didasarkan pada ketentuan Pasal 23
ayat (2) Anggaran Dasar juncto Pasal 57 Anggaran Rumah Tangga dalam
Akta Nomor 5 tanggal 18 September 2014 tentang Pernyataan Keputusan
Team Ad Hoc Partai Perindo (Persatuan Indonesia); dan
c. Pemohon III, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) adalah Partai Politik yang
didirikan berdasarkan Akta Nomor 14 tanggal 16 Nopember 2014 tentang
Pendirian Partai Solidaritas Indonesia yang dibuat di hadapan
Widyatmoko, S.H., notaris di Jakarta Selatan dan telah disahkan dengan
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M-HH -
01 .AH.01.04 Tahun 2016 tanggal 07 Oktober 2016 tentang Pengesahan
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sebagai Badan Hukum. Susunan
Kepengurusan dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia
ditetapkan berdasarkan Akta Notaris Nomor 18 tanggal 28 Oktober 2019
tentang Risalah Rapat Pengangkatan Kembali Susunan Pengurus “Partai
Solidaritas Indonesia” yang dibuat di hadapan Lilly Fitriyani, S.H., notaris
di Kabupaten Tangerang dan telah disahkan melalui Surat Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH 09.AH.11.01 Tahun
2019 tanggal 11 Desember 2019 tentang Pengesahan Struktur Dewan
Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia Periode 2019-2024. Dalam
Kepengurusan yang terbaru Partai Solidaritas Indonesia diwakili oleh
6
Ketua Umum Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli
Antoni. Kewenangan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal mewakili
Partai PSI didasarkan pada ketentuan Pasal 19 ayat (2) Anggaran Dasar
juncto Pasal 19 Anggaran Rumah Tangga dalam Akta Nomor 14 tanggal
16 November 2014 tentang Pendirian Partai Solidaritas Indonesia.
7. Bahwa para Pemohon adalah Peserta Pemilihan Umum yang telah lolos
verifikasi dan telah ditetapkan sebagai Peserta dalam Pemilihan Umum Tahun
2019 yang lalu. Para Pemohon termasuk sebagai partai yang tidak berhasil
memenuhi ambang batas Parlemen (Parliamentary Threshold) sebagaimana
ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yakni paling sedikit sebesar 4% (empat perseratus) dari jumlah
suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi
anggota DPR. Adapun perolehan suara masing-masing Pemohon adalah
sebagai berikut:
Tabel 1. Rekapitulasi Perolehan Suara Partai Politik
NO
PARTAI POLITIK
PEROLEHAN SUARA
1.
PERINDO
3.738.320 (2,67 %)
2
BERKARYA
2.929.495 (2,09 %)
3
PSI
2.650.361 (1,89 %)
Total
9.318.176 (6,65%)
8. Bahwa para Pemohon sangat dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal
173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
yang menyatakan “Partai Politik Peserta Pemilu merupakan Partai Politik yang
telah lulus verifikasi oleh KPU”, disebabkan ketentuan ini membebankan
kewajiban bagi Pemohon untuk terus menerus melakukan verifikasi administrasi
maupun faktual setiap saat akan mengikuti kontestasi Pemilihan Umum yang
mana proses tersebut memakan energi, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit
sehingga apabila Pemohon tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk itu
secara otomatis akan menghalangi Pemohon untuk menggunakan hak
politiknya mengikuti kontestasi Pemilihan Umum.
7
9. Bahwa hak konstitusional Pemohon juga semakin dirugikan karena ketentuan
Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi beberapa kali dalam putusan-
putusan sebelumnya dengan menguatkan pembebanan kewajiban melakukan
verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kepada Pemohon. Yang terakhir
melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020 tanggal 4 Mei 2021, Mahkamah
Konstitusi juga kembali menegaskan pembebanan kewajiban yang sama
melalui penafsiran baru sebagaimana amar putusan sebagai berikut:
Menyatakan Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109) yang menyatakan, “Partai Politik Peserta Pemilu merupakan Partai
Politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU”, bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Partai Politik yang
telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan
Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara
administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual, adapun Partai Politik
yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold,
Partai Politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota
dan
Partai
Politik
yang
tidak
memiliki
keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan
dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal
tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap Partai Politik
baru”.
10. Bahwa dalam Putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020 tanggal 22 April 2021,
Mahkamah Konstitusi telah membagi 3 (tiga) kategori Partai Politik, yakni:
Pertama, Partai Politik Peserta Pemilu 2019 yang lolos Parliamentary Threshold
dan memiliki wakil di DPR Pusat dan tentunya DPRD di daerah. Kedua, Partai
Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 yang tidak lolos Parliamentary Threshold
baik partai-partai yang memiliki wakil di DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota
maupun yang tidak. Ketiga, Partai Politik yang sama sekali baru dan belum
pernah mengikuti Pemilihan Umum. Para Pemohon termasuk kategori yang
kedua, yakni Partai Politik yang telah mengikuti Pemilihan Umum Tahun 2019,
namun tidak lolos Parliamentary Threshold dan memiliki maupun tidak memiliki
keterwakilan di DPRD tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
11. Bahwa atas ketiga kategori Partai Politik yang berbeda satu sama lain itu,
Mahkamah Konstitusi memberlakukan dua ketentuan sebagai berikut: Untuk
golongan yang pertama, yakni Partai Peserta Pemilu 2019 yang lolos
8
Parliamentary Threshold dan memiliki wakil di DPR Pusat diberlakukan
ketentuan untuk “cukup diverifikasi administrasi saja dan tidak perlu verifikasi
secara faktual”. Sementara untuk 2 (dua) kategori partai sisanya, yakni kategori
yang kedua, merupakan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 yang tidak
lolos Parliamentary Threshold baik yang memiliki wakil ataupun tidak memiliki
wakil di DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta kategori ketiga yang
merupakan Partai Politik baru yang belum pernah mengikuti Pemilihan Umum,
sama-sama diberlakukan ketentuan “wajib untuk verifikasi secara administrasi
maupun faktual”.
12. Bahwa atas penyamarataan ketentuan verifikasi administrasi dan faktual
kepada Partai Politik baru dan kepada Pemohon yang sudah pernah mengikuti
Pemilihan Umum itu secara langsung membuat Pemohon tidak dapat
melaksanakan hak konstitusional Pemohon yang dijamin Pasal 1 ayat (2) juncto
pasal 22 E ayat (1), (2) dan (3) UUD Tahun 1945 yang masing-masing berbunyi
sebagai berikut. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) menyatakan “kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, namun
pelaksanaannya telah ditetapkan pasal 22 E ayat (1), (2) dan (3) dilakukan
melalui suatu Pemilihan Umum di mana Pemohon sebagai pesertanya. Pasal
22 ayat (1) menyatakan “Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali”. Ayat (2)
menyatakan “Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”. Ayat (3) menyatakan “Peserta pemilihan
umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik”. Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut undang-undang
dasar itu adalah dicerminkan dengan kepesertaan para Pemohon (Partai Politik)
dalam kontestasi pemilihan umum.
13. Bahwa kepesertaan Pemohon dalam pemilihan umum adalah wujud dari
pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945
karena rakyat tidak turun langsung meng-exercise kedaulatan yang berada di
tangannya itu sendiri, melainkan dilakukan dengan memilih wakil-wakilnya lewat
pemilihan umum untuk mengisi posisi anggota DPR, Presiden, dan DPRD.
Wakil-wakil itu sendiri berasal dari calon-calon yang difasilitasi dan diusung oleh
9
Pemohon selaku Partai Politik. Rakyat tidak berkontestasi, melainkan
Pemohonlah yang berkontestasi dalam Pemilihan Umum. Karena itu, tanpa ada
kepesertaan para Pemohon (Partai Politik) di dalam Pemilihan Umum, sejatinya
tidak akan pernah ada pelaksanaan kedaulatan rakyat. Dengan kata lain,
menjegal kepesertaan Pemohon dalam suatu Pemilihan Umum secara
langsung juga berarti menjegal pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
14. Bahwa para Pemohon telah menjalankan fungsinya memfasilitasi pelaksanaan
kedaulatan rakyat sesuai Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 22 E ayat (1), (2) dan (3)
UUD Tahun 1945 dibuktikan dengan kepesertaan dalam Pemilihan Umum
Tahun 2019 yang lalu (vide angka 6 di atas). Sekalipun perolehan suara
Pemohon tidak memenuhi ambang batas 4% (empat perseratus) yang
ditentukan untuk dapat mendudukkan wakil-wakilnya di DPR RI, namun suara
rakyat pemilih yang dititipkan kepada Pemohon itu tidak dapat diabaikan dan
sekedar dianggap sebagai angka saja, sebab ia tetaplah wujud dari
pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan melalui Pemilihan Umum.
Terlebih apabila total perolehan suara para Pemohon digabungkan akan
mencapai angka 6,65% (enam koma enam puluh lima perseratus), setara
dengan pemenang Pemilu urutan ketujuh atau setara dengan 9.318.176
(sembilan juta tiga ratus delapan belas seratus tujuh puluh enam) rakyat pemilih
yang melaksanakan kedaulatannya, sehingga sungguh bukan jumlah yang bisa
dianggap sedikit.
15. Bahwa selain sebagai Partai Politik yang tidak lolos Parliamentary Threshold
pada pemilu 2019-2024, para Pemohon tidak memiliki wakil-wakil yang duduk
di DPR RI baik periode 2014-2019 maupun periode 2019-2024 sehingga para
Pemohon bukanlah partai-partai yang turut terlibat dalam penyusunan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan begitu, para
Pemohon jelas bukanlah Partai Politik yang dikecualikan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, Nomor 73/PUUXII/2014, dan Nomor
85/PUU-XII/2014, yakni Partai Politik yang telah mengambil bagian dalam
pembahasan, penyusunan, dan pengambilan keputusan undang-undang yang
dimohonkan untuk diuji, sehingga tidak lagi memiliki kepentingan untuk
mengajukan pengujian.
10
16. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan
selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengertian apa yang
dimaksud dengan “kerugian konstitusional” yaitu: (1) Adanya hak konstitusional
Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; (2) Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang yang diuji; (3) Kerugian konstitusional Pemohon
yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi; (4) Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji; dan (5) Adanya
kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
17. Bahwa sebagai Partai Politik, hak konstitusional Pemohon diatur dan dijamin
Pasal 1 ayat (2) juncto Pasal 22 E ayat (1), (2), dan (3) UUD Tahun 1945.
Ketentuan itu memang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Akan tetapi pelaksanaan
kedaulatan menurut Undang-Undang Dasar itu tidak dilakukan oleh rakyat
sendiri, melainkan melalui pemilihan umum di mana pesertanya adalah Partai
Politik (Pemohon). Dengan dasar norma konstitusi itu tegaslah bahwa Pemohon
memiliki hak konstitusional yakni hak untuk memfasilitasi pelaksanaan
kedaulatan rakyat dengan cara mengikuti pemilihan umum.
18. Bahwa hak konstitusional Pemohon itu dirugikan secara langsung atas
berlakunya ketentuan Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
yang telah diberikan pemaknaan oleh Mahkamah melalui putusan 55/PUU-
XVIII/2020 tanggal 22 April 2021. Pemaknaan baru itu secara langsung telah
memberikan perlakuan istimewa kepada Partai Politik yang telah lulus
Parliamentary Treshold (kategori I), namun di sisi lain menyamakan kedudukan
partai yang sudah ikut pemilu namun tidak lulus Parliamentary Treshold
(Pemohon/Kategori II) dengan Partai Politik yang sama sekali baru (kategori III),
yang belum pernah melakukan verifikasi karena belum pernah mengikuti
Pemilihan Umum. Akibatnya, Pemohon yang semestinya dapat melaksanakan
hak konstitusionalnya untuk mengikuti pemilihan umum harus melakukan
11
verifikasi ulang secara administratif dan faktual terus menerus setiap kali akan
mengikuti pemilihan umum. Dengan kata lain, meskipun telah pernah lolos
verifikasi terdapat kemungkinan bagi Pemohon untuk tidak dapat melaksanakan
hak konstitusionalnya itu karena tidak lolos verifikasi administrasi maupun
faktual. Kerugian konstitusional Pemohon tersebut adalah kerugian faktual atau
nyata terjadi karena Pemohon harus mengikuti verifikasi administrasi dan faktual
kembali bersama Partai Politik yang baru setiap kali akan mengikuti pemilihan
umum. Dengan demikian jelas terdapat hubungan sebab akibat (causal
verband) antara kerugian yang Pemohon alami itu dengan pasal yang Pemohon
mohonkan untuk diuji. Dengan alasan yang sama terdapat kemungkinan pula
kerugian itu tidak akan pernah terjadi apabila Mahkamah mengabulkan
Permohonan Pemohon a quo.
19. Bahwa Pemohon menyadari objek permohonan a quo sudah pernah diuji di
Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-
XVIII/2020 sebagaimana disebutkan amarnya di atas dan juga dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017. Namun Pemohon perlu
menegaskan bahwa permohonan a quo tidaklah ne bis in idem sebagaimana
disyaratkan dalam Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi juncto Ketentuan Pasal 78 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (“PMK Pengujian UU”).
20. Bahwa di sisi lain, ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa putusan Mahkamah
Konstitusi bersifat final. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa “putusan
Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi
langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada
upaya hukum yang dapat ditempuh”. Setelah terbit perubahan dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011, penjelasan Pasal 10 ayat (1) itu telah diubah
sehingga berbunyi “Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan
Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak
diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam
putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula
kekuatan hukum mengikat (final and binding)”. Ketentuan Pasal 47 Undang-
12
Undang Nomor Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi juga
menegaskan hal yang serupa yakni “Putusan Mahkamah Konstitusi
memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum”. Dengan kata lain, selain bersifat final dan mengikat,
putusan Mahkamah juga bersifat prospektif ke depan (non retro active force).
21. Bahwa dengan sifat final tersebut putusan Mahkamah Konstitusi memiliki
kekuatan setara dengan undang-undang. Karena itu sejak terbitnya Putusan
Mahkamah Nomor 55/PUU-XVIII/2020 tanggal 22 April 2021, pemaknaan baru
atas Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 telah berlaku final
dan berkekuatan setara dengan undang-undang. Dengan dasar itu, Pemohon
berpendapat bahwa ketentuan norma yang Pemohon ujikan dalam permohonan
a quo dapat pula dianggap bukan suatu pengujian ulang atas ketentuan Pasal
173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebab ketentuan tersebut telah diberikan pemaknaan yang baru oleh Mahkamah
melalui putusannya yang terakhir. Pemaknaan baru itu sendiri telah bersifat final
dan mengikat serta memiliki kekuatan setara dengan undang-undang sejak
dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tanggal 22 April 2021 yang lalu.
22. Bahwa namun demikian, Pemohon sepenuhnya menyerahkan penilaian
mengenai aspek formil permohonan a quo kepada Mahkamah. Apabila
Mahkamah berpendapat berbeda dengan pendirian Pemohon itu, Pemohon
mohon agar diberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) sehingga
kalaulah Permohonan Pemohon a quo dianggap sebagai Pengujian ulang
(rejudicial
review),
Pemohon
juga
telah
memastikan
bahwa
alasan
konstitusionalitas yang dijadikan dasar dalam permohonan a quo jelas berbeda
dengan pengujian-pengujian sebelumnya, sehingga permohonan a quo setidak-
tidaknya telah memenuhi kategori permohonan sebagaimana dimaksud Pasal
60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 juncto Pasal 78 ayat (2) PMK
Pengujian UU yang menyebutkan bahwa, “ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam UUD 1945 yang
dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang
berbeda”. Perbedaan itu dapat Pemohon uraikan sebagai berikut:
13
No
Putusan No
53/PUU-XV/2017
Putusan No.
55/PUU-XVIII/2020
Permohonan
a quo
Batu
Uji
Pasal 22E ayat (1),
Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28, Pasal 28C
ayat (2), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28D
ayat (3), dan Pasal
28I ayat (2) UUD
Tahun 1945
Pasal 28H ayat (2) UUD
Tahun 1945
Pasal 1 ayat (2)
juncto Pasal 22 E
ayat (1), (2) dan (3)
Alasan Frasa
“telah
ditetapkan”
dalam
Pasal 173 ayat (1)
dan Pasal 173 ayat
(3)
UU
Pemilu
dianggap
bersifat
diskriminatif
dan
standar
ganda
karena
membedakan
perlakuan
Parpol
baru
dan
Parpol
yang
sudah
ikut
Pemilu Tahun 2014
(vide Halaman 105).
Politik penyederhanaan
Partai
Politik
dengan
syarat
verifikasi
dianggap tidak efektif
dan lebih efektif dengan
meningkatkan ambang
batas
parlemen
(parliamentary treshold)
(vide hal 37).
Penerapan
perlakuan 2 (dua)
ketentuan
tentang
verifikasi kepada 3
(tiga) kategori Partai
Politik
yang
berbeda
dianggap
bertentangan
dengan
asas
kedaulatan
rakyat
yang dilaksanakan
menurut
Undang-
Undang Dasar.
23. Bahwa pada Permohonan a quo, Pemohon menggunakan Pasal 1 ayat (2)
juncto Pasal 22 E ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD Tahun 1945 sebagai dasar
pengujian dan menggunakan alasan permohonan bahwa Penyamarataan
Kewajiban Verifikasi Administrasi dan Faktual Kepada Partai Politik Peserta
Pemilu Tahun 2019 dan Partai Politik Baru Bertentangan dengan Prinsip
Kedaulatan Rakyat yang salah satunya dilaksanakan melalui Pemilihan Umum.
Berlakunya ketentuan pasal-pasal yang Pemohon mohonkan untuk diuji dalam
permohonan a quo secara langsung melanggar Hak Pemohon untuk
memfasilitasi pelaksanaan kedaulatan rakyat itu.
24. Bahwa berdasarkan uraian angka 1 hingga 23 di atas, jelaslah terdapat
hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian yang dialami
Pemohon berkenaan dengan kepesertaan Pemilu dengan pasal-pasal yang
dimohonkan diuji. Terlebih Pemohon mengajukan permohonan a quo dengan
batu uji yang berbeda dibandingkan dengan permohonan-permohonan
sebelumnya, sehingga pengujian a quo jelas tidak ne bis in idem. Dengan
14
demikian, jelaslah Pemohon memiliki kedudukan hukum mengajukan
permohonan pengujian a quo.
III. Argumentasi Yuridis
A. Penyamarataan Kewajiban Verifikasi Administrasi dan Faktual Kepada
Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 dan Partai Politik Baru
Bertentangan Dengan Prinsip Kedaulatan Rakyat
25. Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945
menentukan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Selain sebagai
negara hukum, ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar
negara kita juga menegaskan Indonesia sebagai negara demokrasi
yakni “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”. Pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut
Undang-Undang Dasar itu, dijelaskan pula dalam Pasal 22E ayat (2)
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yakni dilaksanakan melalui suatu
mekanisme yang disebut sebagai pemilihan umum. Dalam Pasal 22E
ayat (1) disebutkan “Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali”. Dalam
ayat (3) ditegaskan kembali “Peserta pemilihan umum untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah adalah Partai Politik”. Dengan demikian, dapat
disimpulkan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut undang-
undang dasar itu adalah dicerminkan dengan kepesertaan para
pemohon (Partai Politik) dalam pemilihan umum.
26. Bahwa sekalipun kedaulatan itu berada di tangan rakyat, pelaksanaan
kedaulatan rakyat itu tidak mungkin akan dijalankan oleh seluruh warga
negara Indonesia secara langsung. Cakupan wilayah, jangkauan, dan
urusan pemerintahan yang sedemikian kompleks tidak mungkin
dilaksanakan secara langsung terkecuali dilakukan dengan menunjuk
wakil-wakil yang diberikan wewenang yang cukup untuk itu. Mekanisme
untuk menunjuk wakil-wakil ini oleh Undang-Undang Dasar kita salah
satunya dilakukan melalui Pemilihan Umum secara langsung (Pemilu
untuk memilih anggota DPR, DPR, Presiden dan Wakil Presiden, serta
anggota DPRD di Provinsi, Kabupaten dan Kota). Undang-Undang
Dasar tidak mengatur mekanisme lain selain Pemilihan Umum ini,
15
sehingga dengan memaknai ketentuan Pasal 1 ayat (2) juncto Pasal 22
E ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 dapatlah ditarik
pemahaman bahwa yang dimaksud dengan kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar itu
salah satunya adalah dilakukan melalui Pemilihan Umum.
27. Bahwa sekalipun kedaulatan itu berada di tangan rakyat dan dilakukan
melalui Pemilihan Umum, akan tetapi dalam pelaksanaan Pemilihan
Umum, bukanlah rakyat yang saling berkontestasi melainkan Partai
Politik. Begitu pun dengan para calon-calon wakil rakyat yang diusung
Partai Politik dalam suatu Pemilihan Umum, sekalipun dalam kertas
suara terpampang tanda nomor, nama, dan gambar calon, para pribadi
calon yang maju dalam pemilihan itu tidaklah bertindak untuk dan atas
nama kepentingannya sendiri, melainkan untuk dan atas nama
kepentingan Partai Politik yang mengusungnya. Dari sini dapat dipahami
bahwa Pemilihan Umum sebagai salah satu bentuk pelaksanaan
kedaulatan rakyat itu secara esensinya adalah kontestasi antar satu
Partai Politik dengan lainnya.
28. Bahwa namun demikian, ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyatakan bahwa “Partai Politik
adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok
warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan
kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela
kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta
memelihara
keutuhan
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”. Dengan kata lain, meskipun yang berkontestasi
adalah Partai Politik, kiprah itu bukanlah untuk kepentingan Partai Politik
sendiri melainkan untuk kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan
negara. Kembali dipertegas di sini bahwa peran Partai Politik sangatlah
penting karena ikut menentukan pelaksanaan kedaulatan oleh rakyat
menurut Undang-Undang Dasar.
29. Bahwa dengan kata lain, keikutsertaan Partai Politik dalam sebuah
Pemilihan Umum adalah conditio sine qua non atau sebuah
16
keniscayaan yang harus ada bagi berlangsungnya pelaksanaan
kedaulatan rakyat itu. Tanpa adanya Partai Politik yang mengikuti
kontestasi Pemilihan Umum, tidak akan ada pula calon wakil-wakil yang
diusung yang disediakan bagi rakyat untuk mempergunakan hak
pilihnya. Jika tidak ada calon-calon yang diusung oleh Partai Politik,
maka tidak akan berjalan pula suatu Pemilihan Umum yang artinya tidak
akan ada pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut undang-undang
dasar sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar
tahun 1945.
30. Bahwa kepesertaan Partai Politik dalam Pemilu justru memastikan
rakyat dapat melaksanakan kedaulatannya melalui Pemilihan Umum
dengan memilih calon-calon yang diusung Partai Politik. Peran Partai
Politik sebagai wadah yang menyediakan calon-calon untuk dipilih
rakyat dalam sebuah Pemilihan Umum adalah hak dasar atau hak
konstitusional dari Partai Politik itu sendiri. Karena itu apabila terdapat
ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang lebih condong kepada
aspek administratif dan teknis yang ternyata melanggar, menghalangi
atau bahkan menghilangkan hak dasar Partai Politik untuk ikut serta
dalam pemilihan, maka ketentuan demikian sangat beralasan menurut
hukum untuk tidak dipertahankan.
31. Bahwa di sisi lain, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 55/PUU-
XVIII/2020 tanggal 22 April 2021, telah menafsirkan ketentuan Pasal
173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum dengan memberlakukan ketentuan yang sama kepada Partai
Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 dan Partai Politik yang baru
sebagaimana amar putusan berikut:
Menyatakan Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “Partai Politik
Peserta Pemilu merupakan Partai Politik yang telah lulus verifikasi
oleh KPU”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Partai Politik yang
telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan
Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi
secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual,
adapun Partai Politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan
17
Parliamentary Threshold, Partai Politik yang hanya memiliki
keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan Partai
Politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali
secara administrasi dan secara faktual, hal tersebut sama dengan
ketentuan yang berlaku terhadap Partai Politik baru”.
32. Bahwa dengan mengacu kepada putusan Mahkamah di atas, dapat
disimpulkan Mahkamah membagi tiga kategori Partai Politik berkenaan
dengan kewajiban melakukan verifikasi sebelum mengikuti pemilihan
umum. Tiga kategori itu antara lain:
a. Kategori I: Partai Politik Peserta Pemiliu 2019 yang lolos Parliamentary
Threshold dan memiliki wakil-wakil di DPR RI (Pusat);
b. Kategori II: Partai Politik Peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos/tidak
memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, baik Partai Politik yang
hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota
dan Partai Politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
c.
Kategori III: Partai Politik yang sama sekali baru dan belum pernah
mengikuti Pemilihan Umum sehingga otomatis belum pernah
dilakukan verifikasi administrasi maupun faktual.
33. Bahwa apabila membaca putusan Mahkamah di atas secara saksama,
dapatlah diketahui bahwa penafsiran Mahkamah untuk menerapkan
perlakuan berbeda kepada masing-masing kategori Partai Politik itu
setidaknya didasarkan kepada 2 (dua) indikator yakni: pertama, soal
kepesertaan Partai Politik dalam pemilihan umum sebelumnya. Indikator
ini menyoal apakah Partai Politik itu sudah pernah mengikuti pemilihan
umum atau tidak. Dalam artian apabila telah mengikuti Pemilihan Umum,
maka Partai Politik bersangkutan telah pernah melalui proses verifikasi
administrasi dan faktual serta telah berhasil lolos melewati verifikasi itu
karena terbukti dapat mengikuti pemilihan umum. Indikator Kedua, soal
keberhasilan mendudukkan wakil-wakilnya di lembaga perwakilan pusat
dan/atau di daerah.
34. Bahwa dari putusan Mahkamah di atas terlihat jelas bahwa Mahkamah
memandang partai-partai yang sudah ikut pemilu harus dibedakan
dengan partai yang belum pernah ikut pemilu karena yang sudah ikut
berarti membuktikan partai yang bersangkutan telah pernah dan teruji
18
melewati proses verifikasi administrasi maupun faktual. Terlebih lagi
untuk partai-partai yang berhasil mendudukkan wakilnya di lembaga
perwakilan
pusat
maupun
daerah.
Partai-partai
yang
berhasil
mendudukkan wakilnya di lembaga perwakilan pusat (DPR RI)
selayaknya didudukkan secara berbeda dengan partai-partai yang hanya
berhasil mendudukkan wakilnya di lembaga perwakilan daerah (DPRD
Provinsi/Kab/Kota). Selain indikator sebagai alumni Pemilihan Umum,
indikator kinerja atau keberhasilan Partai mendudukkan wakilnya juga
menjadi indikator yang dijadikan Mahkamah sebagai dasar untuk
menerapkan kewajiban verifikasi secara proporsional. Sampai di sini hal
itu telah sejalan dengan prinsip keadilan yang proporsional dalam artian
kondisi yang berbeda memang menuntut perlakuan yang dikenakan
berbeda pula.
35. Bahwa atas dasar itu pemberian perlakuan yang berbeda secara
signifikan kepada partai kategori pertama sebagaimana ditafsirkan
Mahkamah dalam putusannya dapatlah diterima menurut penalaran
yang wajar sebab partai kategori pertama memiliki keunggulan yang jauh
lebih baik dibanding dua kategori partai lainnya. Partai kategori pertama
tidak hanya unggul dari segi kepesertaan pemilu tetapi juga kinerja
mendudukkan wakilnya di lembaga perwakilan pusat (DPR RI). Hal itu
juga beralasan menurut hukum karena tujuan utama dari didirikannya
Partai Politik memanglah untuk mengikuti pemilihan umum dan
mendudukkan wakil-wakilnya di lembaga perwakilan. Kepada partai yang
berhasil menjalankan fungsinya itu menjadi wajar diberikan reward
positif, sehingga apabila terdapat norma undang-undang yang
mendukung respons positif itu maka norma demikian beralasan menurut
hukum untuk tetap dipertahankan agar setiap Partai Politik dapat
memacu kinerjanya ke arah yang sama guna menjamin kesinambungan
demokrasi.
36. Bahwa namun demikian, perlakuan yang serupa ternyata tidak
ditemukan pada partai kategori II (in casu Pemohon), selaku partai yang
telah mengikuti pemilu dan hanya memiliki wakil-wakil di lembaga
perwakilan daerah (DPRD Provinsi/Kab/Kota). Padahal, sekalipun
Pemohon tidak berhasil lolos Parliamentary Threshold, dan tidak memiliki
19
keterwakilan di DPR RI pusat, akan tetapi Pemohon jelas berkedudukan
berbeda dengan Partai Kategori III yang sama sekali baru, yang belum
pernah mengikuti pemilihan umum dan karenanya tidak memiliki wakil
rakyat sama sekali baik di pusat maupun di daerah. Alih-alih menerapkan
kewajiban verifikasi secara proporsional pula, kepada Partai Politik
kategori II (Pemohon) dan Partai Politik kategori III justru diberlakukan
kewajiban verifikasi secara mutlak (administrasi dan faktual). Tidak ada
keistimewaan (perlakuan berbeda) yang diterapkan kepada Partai Politik
kategori II (Pemohon) di hadapan partai-partai kategori III yang jelas-jelas
baru berdiri dan belum pernah ikut pemilu.
37. Bahwa adalah fakta yang tidak dapat dibantah (notoire feiten) fenomena
sistem multipartai hari ini terjadi di mana-mana. Popularitas sistem
multipartai diperlihatkan dengan melihat data tahun 2010 yang
menunjukkan bahwa seluruh negara anggota Uni Eropa (27 negara), 12
negara Amerika Latin dan pada umumnya negara-negara anggota
Persemakmuran menganut sistem multipartai. Dapatlah dikatakan
bahwa sistem multipartai mendominasi dunia saat ini. Hanya beberapa
negara yang tidak menganut sistem multipartai antara lain seperti Russia,
Amerika Serikat, Republik Rakyat China, Kerajaan Saudi Arabia, Kuba
dan Korea Utara. Apabila dilihat karakter negara-negara yang tidak
multipartai tersebut, kesemuanya rata-rata karena memiliki karakter
“spesial” dengan sistem demokrasinya.
38. Bahwa sebelum menjawab pengaruh sistem multipartai dengan sistem
presidensial yang kita anut dan hubungannya dengan alasan
konstitusionalitas permohonan a quo, Pemohon perlu terlebih dahulu
mendudukkan, sistem multipartai yang seperti apa yang membawa
pengaruh kepada sistem pemerintahan presidensial. Hal ini penting
untuk menjawab kekhawatiran banyak pihak soal hal ini, sekaligus untuk
membuktikan apakah sistem kepartaian yang kita anut betul akan
membuat presidensial system menjadi melemah. Berkenaan dengan ini,
Wolonetz (dalam Katz & Crotty 2006: 54) menjelaskan bahwa untuk
menentukan partai mana yang diperhitungkan dalam sistem kepartaian
dapat dilihat dalam dua cara: semua partai dihitung atau sebagian
dikecualikan atas dasar ukuran atau relevansi. Berdasarkan cara itu
20
didapat kesimpulan bahwa jumlah Partai Politik yang berdiri, partai yang
menjadi peserta pemilu dan partai yang duduk di parlemen, tidaklah
menjadi satu-satunya indikator untuk menyebut atau mengategorikan
jenis sistem kepartaian yang dianut suatu negara.
39. Bahwa indikator paling penting yang menjadi ukuran adalah besaran
kursi yang dimiliki oleh Partai Politik karena interaksi antar partai-lah yang
akan membangun menjadi definisi sistem kepartaian dianut karena hal
itu menentukan relevansi atau konsentrasi jumlah kursi yang dimiliki oleh
Partai Politik di parlemen. Oleh karena itu, sekalipun terdapat banyak
Partai Politik di parlemen tetapi konsentrasi kursi mayoritas dikuasai oleh
dua partai maka sistem yang dianut dapat diklasifikasikan ke dalam
sistem dua partai. Sedangkan apabila terdapat banyak Partai Politik di
parlemen namun konsentrasi kursi mayoritas hanya dimiliki tiga atau
empat Partai Politik, maka dapat diklasifikasi sebagai sistem multipartai
sederhana. Partai-partai yang mendapatkan perolehan suara kecil,
apalagi partai yang sekadar ikut pemilu dan partai-partai yang hanya
berdiri dianggap tidak relevan untuk menjelaskan sistem kepartaian. Dari
pemahaman ini dapatlah diketahui bahwa sistem multipartai yang betul-
betul akan memberikan pengaruh kepada sistem presidensial yang kita
anut adalah multipartai yang menguasai konsentrasi kursi mayoritas di
parlemen. Hal ini sekaligus menjawab pula pertanyaan apakah
pengetatan verifikasi kepada Pemohon, dalam rangka penyederhanaan
Partai Politik, yang bahkan Pemohon sendiri tidak memiliki wakil di
parlemen pusat (DPR RI) menjadi relevan? Tentu saja tidak.
40. Bahwa dari logika dasar itu, agenda penyederhanaan Partai Politik yang
dikenakan kepada Pemohon, dalam bentuk pengetatan verifikasi baik
secara administrasi maupun faktual menjadi tidak tepat sasaran. Yang
faktual terjadi bukanlah penyederhanaan partai karena toh partai kategori
II (in casu Pemohon) sebagaimana dijelaskan di atas, sama sekali tidak
memiliki wakil di parlemen pusat. Karena itu bagi Partai Politik baru,
agenda
penyederhanaan
partai
dengan
mengenakan
verifikasi
administrasi dan faktual kepada partai golongan III tentu masih tepat
sasaran karena mereka perlu diuji kemampuan dan kapasitasnya
mengikuti pemilu guna memfasilitasi pelaksanaan kedaulatan rakyat.
21
Sementara bagi partai kategori II (Pemohon), pengetatan verifikasi bukan
lagi mengenai penyederhanaan partai karena Pemohon sudah pernah
ikut Pemilu, yang faktual terjadi bukanlah agenda penyederhanaan partai
tetapi justru penghalangan hak konstitusional Pemohon sebagai Partai
Politik untuk menggunakan haknya mengikuti pemilihan umum yang
kesekian kalinya. Dari sini dapatlah dipahami bahwa pelonggaran
verifikasi kepada partai kategori II (Pemohon) tidaklah mengancam
agenda penguatan sistem presidensial Partai Politik kategori II.
41. Bahwa sistem presidensial yang kita anut memanglah memiliki
problematik bawaannya tersendiri sebagai konsekuensi dari pilihan
konstitusional yang kita atur dalam undang-undang dasar. Banyaknya
partai yang didirikan dan berkontestasi dalam pemilihan umum
memunculkan kesan kuat bahwa presidensialisme kita tidak murni atau
istilahnya “presidensial rasa parlementer”. Beberapa kali memang faktual
terjadi kondisi seolah-olah Presiden lemah dalam mempertahankan
kebijakannya di hadapan parlemen. Antisipasi berlebihan atas
pemusatan kekuasaan pada eksekutif ternyata melahirkan residu
pergeseran kekuasaan dari “executive heavy” menjadi “legislative
heavy”. Sekalipun dipilih langsung oleh pemilihnya, presiden seolah tidak
punya kekuatan membela setiap kebijakannya di hadapan parlemen
yang multipartai (multi kepentingan), terlebih jika presiden terpilih
memang bukan dari partai yang mayoritas menguasai parlemen. Situasi
ini disebut para Ahli sebagai pemerintahan terbelah atau divided
government. Suatu kondisi di saat kebijakan eksekutif sering kali ditolak
atau tidak didukung legislatif sehingga tercipta situasi buntu (deadlock)
antara keduanya.
42. Bahwa namun demikian, divided government di negara kita itu sendiri
terjadi karena pemilu Presiden dan wakil presiden tidak terjadi dalam satu
waktu dengan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Pelaksanaannya
yang terpisah dalam waktu yang berbeda memperbesar kemungkinan
Presiden yang terpilih bukan berasal dari partai yang berhasil
memenangkan kursi mayoritas di parlemen pusat (DPR RI). Akibatnya,
bisa saja tercipta kondisi di mana Presiden yang terpilih miskin dukungan
parlemen, karena eksekutif dan legislatif dimenangkan oleh Partai Politik
22
yang berbeda satu sama lain. Walaupun Undang-Undang Dasar 1945
telah memberikan berbagai privilege seperti Presiden memiliki hak
prerogatif, tidak dapat dijatuhkan karena bukan alasan hukum, bahkan
memiliki
kekuasaan
membentuk
undang-undang
dalam
situasi
darurat/mendesak (Perppu), akan tetapi secara faktual, kondisi
terpisahnya pemilihan umum itulah yang justru membuat sulit untuk
membangun pemerintahan yang solid.
43. Bahwa namun demikian, apakah kesulitan-kesulitan itu mutlak
disebabkan oleh berlakunya sistem multipartai dalam sistem presidensial
yang umum dianggap lebih cocok diterapkan pada sistem parlementer?
Nyatanya tidak demikian. Arend Lijphart, dalam karangan Jose Antonio
Cheibub berjudul “Presidentials, Parliamentarism, and Democracy”
(Cambridge University Press: 2007) pada pokoknya mengatakan bahwa
dalam sistem multipartai bukan tidak mungkin dibangun sistem
demokrasi presidensial yang efektif dan stabil. Kondisi sistem multipartai
dapat diatasi dengan mengembangkan apa yang dinamakan sebagai
consensual democracy atau demokrasi konsensus. Salah satu ciri
demokrasi konsensus menurut Lijphart adalah dengan membangun
koalisi pemerintahan (kabinet) di antara Partai-Partai Politik. Salah satu
contoh berhasilnya praktik ini di Indonesia adalah disahkannya RUU
Ciptaker menjadi Undang-Undang oleh mayoritas fraksi di DPR RI.
44. Bahwa Scott Morgenstern (Cambridge University Press, 2002), juga
berpendapat sama dengan Arend Lijphart, dia menyampaikan bahwa
dinamika, fragmentasi di lembaga parlemen/legislatif dapat dikendalikan
dengan baik oleh kekuatan mayoritas yang kohesif. Karena itu, dalam
kondisi memang terdapat banyak partai di lembaga parlemen,
pemerintah eksekutif dapat menjalin koalisi yang kohesif untuk meraih
dukungan legislatif atas kebijakan-kebijakannya. Terlepas orang
berdebat soal ini bahwa koalisi lebih pas bagi sistem pemerintahan
parlementer, namun hal ini secara faktual membantah keyakinan
beberapa pihak yang cenderung menggeneralisasi bahwa multipartai
selalu akan membuat sistem presidensial menjadi tidak stabil dan efektif.
45. Bahwa kekhawatiran sistem multipartai menjadi satu-satunya penyebab
yang melemahkan sistem presidensial sehingga menyulitkan terbentuk
23
pemerintahan yang stabil dan efektif tidaklah tepat karena saat ini
presiden tidak hanya mendapatkan legitimasi kuat karena dipilih
langsung oleh rakyat, tetapi pemilihan umum Presiden dan wakil
presiden telah dilakukan secara bersamaan (serentak) dengan pemilihan
umum anggota DPR, DPD dan DPRD. Dengan begitu kemungkinan
presiden terpilih bukan didukung dari partai mayoritas pemenang kursi di
Parlemen tidak akan sebesar yang sebelumnya. Dari sini dapat dipahami
bahwa berlakunya sistem multipartai tidak mutlak menyebabkan
pemerintahan menjadi tidak stabil dan tidak efektif. Dengan bekal
kewenangan, hak prerogatif, pemilu serentak dan legitimasi kuat karena
dipilih langsung oleh rakyat, presiden sebetulnya sudah memiliki bekal
yang cukup untuk dapat mengkonsolidasikan dukungan membentuk
pemerintahan stabil dengan menjalankan demokrasi konsensus.
Anggapan sistem multipartai dianggap selalu menjadi ancaman sistem
pemerintahan presidensial tidaklah terbukti.
46. Bahwa oleh karena sistem multipartai bukanlah ancaman mutlak bagi
kestabilan sistem presidensial, maka agenda penyederhanaan Partai
Politik melalui verifikasi secara mutlak (administrasi dan faktual) layak
untuk ditinjau ulang. Pelaksanaan verifikasi secara mutlak baik
administrasi maupun faktual menuntut biaya, waktu dan tenaga yang
tidak sedikit. Partai Golongan II (Pemohon) adalah Partai Politik dengan
suara yang tidak sebanyak Partai Politik Golongan I sehingga jika ditinjau
dari kapasitas dan kemampuan untuk melaksanakan verifikasi secara
mutlak selain sebagai suatu pembebanan kewajiban yang melebihi
kapasitas kemampuannya, hal itu juga menjadi proses yang tidak jelas
apa tujuan yang hendak dicapai pada akhirnya. Partai Kategori II telah
berhasil membuktikan kiprah dengan mengikuti pemilu, sehingga atas
urgensi apa verifikasi administrasi dan faktual itu dipaksakan
kepadanya? Lagi pula apabila dikaitkan dengan penyederhanaan Partai
Politik atau ancaman multipartai terhadap kestabilan pemerintahan
presidensial, partai-partai kategori II (Pemohon) sendiri tidak memiliki
wakil-wakil yang duduk di DPR RI pusat. Anggapan Partai Kategori II
akan menyumbangkan kesulitan bagi Presiden untuk menegakkan
24
kebijakannya, atau bahkan membuat pemerintahan menjadi tidak stabil
sama sekali tidak beralasan menurut hukum.
47. Bahwa sebaliknya, apabila dikaitkan dengan asas kedaulatan rakyat,
sistem multipartai sangat penting untuk menguatkan sistem presidensial
dari sisi memperbanyak calon-calon wakil terbaik untuk diusung Partai
Politik dalam pemilihan umum, sebab kemampuan membentuk koalisi
pemerintahan yang stabil juga adalah persoalan kapasitas figur/personal
calon yang diusung. Dengan dipermudahnya Partai Politik untuk
mengusung calonnya mengikuti pemilu, masyarakat pemilih juga akan
memiliki kekayaan pilihan untuk memilih calon yang memenuhi
aspirasinya nanti. Calon-calon terbaik tidak selalu muncul dari partai-
partai besar atau partai kategori pertama. Justru apabila perlakuan
istimewa hanya diterapkan kepada mereka, maka masyarakat tidak akan
memiliki kekayaan untuk memilih wakil-wakilnya karena calon yang
diusung bisa jadi orang yang sama yang itu-itu saja berulang kali setiap
periode pemilihan. bukankah hal ini juga melemahkan sistem
presidensial itu sendiri? Dalam kasus Donald Trump di Amerika
misalnya, Daniel Ziblatt dan Steven Levitsky dalam bukunya How
Democracies Dies, 2008 membeberkan dengan gamblang ternyata
demokrasi sendiri bisa mati di tangan figur-figur yang dipilih secara
demokratis. Seperti dikatakan oleh Arend Lijphart, penguatan sistem
presidensial di tengah sistem multipartai dapat dilakukan dengan
membentuk concencual democracy atau demokrasi konsensus tadi.
Artinya persoalan lemahnya sistem presidensial bukan mutlak
disebabkan banyaknya Partai Politik yang ikut berkontestasi, tetapi juga
ada faktor kapasitas dan kemampuan calon yang terpilih nantinya karena
Dialah yang akan melakukan konsolidasi mengumpulkan dukungan.
Bagaimana bisa sistem presidensial diperkuat sementara calon-calon
terbaik terganjal oleh sistem politik oligarkis yang dikuasai sekelompok
partai-partai besar dan hal itu dilegitimasi oleh ketentuan pasal yang
Pemohon mohonkan untuk diuji a quo.
48. Bahwa atas dasar itu, penerapan kewajiban verifikasi kepada Partai
Politik kategori II (in casu Pemohon) jelas bertentangan dengan prinsip
kedaulatan rakyat terutama karena menghalangi Pemohon mengusung
25
calon-calon wakil terbaik dalam pemilihan umum. Sebagaimana telah
dijelaskan sebelumnya, pengenaan kewajiban verifikasi kepada Partai
Politik kategori II (Pemohon) semestinya tidaklah disamaratakan dengan
kewajiban Partai Politik kategori III yang sama sekali baru. Verifikasi
administrasi dan faktual tepat untuk diterapkan kepada Partai Politik baru
karena belum pernah menjalani verifikasi dan karenanya belum pernah
membuktikan kiprahnya dengan mengikuti pemilihan umum. Namun
terhadap Partai Politik kategori II (Pemohon) yang telah pernah lolos
verifikasi administrasi dan telah berhasil membuktikan kiprahnya dengan
mengikuti pemilihan umum semestinya layak diberikan perlakuan yang
berbeda.
49. Bahwa adalah Aristoteles yang memberikan sumbangan besar tentang
logika hukum terutama dalam hubungannya dengan keadilan. Lebih
maju dari gurunya Plato, Aristoteles mengembangkan konsep keadilan
dari analisa ilmiah atas prinsip-prinsip rasional dengan latar belakang
politik dan undang-undang atau hukum yang berlaku sehingga dihasilkan
konsep keadilan yang empiris. Dalam karyanya nichomachean ethics,
politics, rethoric (Friedrich, Filsafat Hukum), Aristoteles mengartikan
perlakuan keadilan kepada seseorang dipengaruhi unsur kepemilikan
benda tertentu. Dalam satu petikan tentang keadilan dikatakan bahwa
“justice consist in treating equals equally and unequals unequally, in
proportion to their inequality” atau secara bebas dapat diartikan “untuk
hal-hal yang sama diperlakukan secara sama, dan yang tidak sama juga
diperlakukan tidak sama, secara proporsional” (Notohamidjojo, masalah
keadilan).
50. Bahwa prinsip keadilan proporsional ini, jika dikaitkan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 tanggal 22 April 2021
di atas, maka jelaslah terdapat logika hukum yang tidak terpenuhi di sana
disebabkan terdapat 3 (tiga) golongan Partai Politik yang masing-masing
memiliki keadaan yang berbeda satu sama lain namun 2 (dua) di
antaranya justru diperlakukan dengan ketentuan yang sama. Semestinya
apabila mengikuti logika hukum yang rasional, terhadap tiga golongan
Partai Politik yang keadaannya berbeda satu sama lain, tentulah harus
dikenakan 3 (tiga) perlakuan yang berbeda pula, secara proporsional.
26
Menyamakan pemberlakuan verifikasi administrasi dan faktual baik
kepada Partai Politik yang sudah pernah ikut Pemilu/pernah lolos
verifikasi maupun kepada Partai Politik yang sama sekali baru tentulah
menyisakan ketidakadilan bagi Partai Politik yang telah pernah ikut
Pemilu sebelumnya.
51. Bahwa dengan mempertimbangkan kepesertaan dalam pemilihan
sebelumnya dan kiprahnya mendudukkan wakil-wakilnya di pusat
maupun daerah, serta pertimbangan-pertimbangan teoretis dari ahli-ahli
yang diulas di atas, Pemohon memandang beralasan menurut hukum
Mahkamah untuk memberikan penafsiran baru terhadap ketentuan Pasal
173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 [sic!] Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum memberikan perlakuan berbeda (istimewa) kepada
Partai Politik Kategori I dengan tidak mewajibkan ketentuan verifikasi
kepadanya. Begitu pun terhadap Partai Politik kategori II dengan cukup
mewajibkan melaksanakan verifikasi administrasi saja. Sementara
terhadap Partai Politik kategori III yang sama sekali baru demi dapat
diberlakukan verifikasi secara administrasi dan faktual.
IV. Petitum
Berdasarkan seluruh uraian di atas, sudilah Mahkamah memutus Permohonan
para Pemohon a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 [sic!] Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara RI Tahun 2017, Nomor 182,
TLN RI Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai sebagai (1): “Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019
dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019
tidak perlu diverifikasi secara administrasi maupun secara faktual; (2) Partai
Politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 namun tidak lolos/tidak
memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, Partai Politik yang hanya
memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan Partai
Politik
yang
tidak
memiliki
keterwakilan
di
tingkat
DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara
administrasi saja; dan (3) Partai Politik baru yang belum pernah mengikuti
27
Pemilihan Umum diwajibkan untuk melaksanakan verifikasi administrasi
maupun verifikasi faktual”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-26
sebagai berikut:
1
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
2
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Ketua Umum Partai Bulan
Bintang (PBB);
4
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Sekretaris Jenderal Partai
Bulan Bintang (PBB);
5
Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Ketua Umum Partai Beringin
Karya (Berkarya);
6
Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Sekretaris Jenderal Partai
Beringin Karya (Berkarya);
7
Bukti P-7
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Ketua Umum Partai
Persatuan Indonesia (Perindo);
8
Bukti P-8
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Sekretaris Jenderal Partai
Persatuan Indonesia (Perindo);
9
Bukti P-9
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Ketua Umum Partai
Solidaritas Indonesia (PSI);
10 Bukti P-10
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Sekretaris Jenderal Partai
Solidaritas Indonesia (PSI);
11 Bukti P-11
: Fotokopi Akta Nomor 4 tanggal 5 Nopember 1998 tentang
Anggaran Dasar “Partai Bulan Bintang”;
28
12 Bukti P-12
: Fotokopi
Pengumuman
Menteri
Kehakiman
Nomor:
M.UM.06.08-77
tanggal
16
Pebruari
1999
tentang
Pendaftaran dan Pengesahan Partai Politik;
13 Bukti P-13
: Fotokopi Akta Nomor 42 tanggal 29 Januari 2020 tentang
Pengesahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat
Partai Bulan Bintang;
14 Bukti P-14
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor: M.HH – 06 .AH.11.01 Tahun 2020 tanggal
05 Februari 2020 tentang Pengesahan Susunan dan
Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang
Periode 2019-2024;
15 Bukti P-15
: Fotokopi Akta Nomor 2 tanggal 14 Juli 2020 tentang
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Partai Beringin Karya (Partai Berkarya);
16 Bukti P-16
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tanggal 30
Juli 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya
(Berkarya);
17 Bukti P-17
: Fotokopi Akta Nomor 1 tanggal 14 Juli 2020 tentang
Perubahan Pengurus Partai Beringin Karya (Partai Berkarya);
18 Bukti P-18
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tanggal 30
Juli 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus
Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya)
Periode 2020-2025;
19 Bukti P-19
: Fotokopi Akta Nomor 5 tanggal 18 September 2014 tentang
Pernyataan Keputusan Team Ad Hoc Partai Perindo
(Persatuan Indonesia);
20 Bukti P-20
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor M.HH-02.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 08
Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran
Dasar / Anggaran Rumah Tangga, Nama, Lambang, dan
Tanda Gambar Partai Indonesia Sejahtera menjadi Partai
Perindo (Persatuan Indonesia);
29
21 Bukti P-21
: Fotokopi Akta Nomor 04 tanggal 12 April 2016 tentang
Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat
Partai Perindo (Persatuan Indonesia);
22 Bukti P-22
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor M.HH – 07 .AH.11.01 Tahun 2016 tanggal 30
Mei 2016 tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan
Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo (Persatuan Indonesia);
23 Bukti P-23
: Fotokopi Akta Nomor 14 tanggal 16 Nopember 2014 tentang
Pendirian Partai Solidaritas Indonesia;
24 Bukti P-24
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor M-HH - 01 .AH.01.04 Tahun 2016 tanggal 07
Oktober 2016 tentang Pengesahan Partai Solidaritas
Indonesia (PSI) Sebagai Badan Hukum;
25 Bukti P-25
: Fotokopi Akta Nomor 18 tanggal 28 Oktober 2019 tentang
Risalah Rapat Pengangkatan Kembali Susunan Pengurus
“Partai Solidaritas Indonesia”;
26 Bukti P-26
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor M.HH - 09.AH.11.01 Tahun 2019 tanggal 11
Desember 2019 tentang Pengesahan Struktur Dewan
Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia Periode 2019-
2024.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan
dan Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
30
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017)
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
31
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan
hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 yang menyatakan, “Partai Politik
Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi
oleh KPU”.
2.
Bahwa para Pemohon adalah Partai Politik yang telah mendapatkan status
badan hukum partai politik yang telah lolos verifikasi dan telah ditepakan
sebagai peserta dalam Pemilihan Umum tahun 2019, namun tidak berhasil
memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebagaimana
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para Pemohon
merasa sangat dirugikan dengan berlakunya Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017
dengan alasan sebagaimana termuat lengkap pada bagian Duduk Perkara yang
pada pokoknya sebagai berikut:
32
a. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017
membebankan kewajiban bagi para Pemohon untuk terus menerus
melakukan verifikasi administrasi maupun faktual setiap saat akan mengikuti
kontestasi pemilihan umum yang mana proses tersebut memakan energi,
tenaga dan biaya yang tidak sedikit sehingga apabila para Pemohon tidak
memiliki kemampuan yang cukup untuk hal tersebut maka secara otomatis
akan menghalangi para Pemohon untuk menggunakan hak politiknya
mengikuti kontestasi pemilihan umum.
b. Bahwa ketentuan Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 telah diputus oleh
Mahkamah beberapa kali dengan menguatkan pembebanan kewajiban
melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kepada para
Pemohon. Yang terakhir adalah melalui Putusan Mahkamah Nomor
55/PUU-XVIII/2020 tanggal 4 Mei 2021, di mana Mahkamah juga kembali
menegaskan pembebanan kewajiban yang sama melalui penafsiran baru
sebagaimana tertuang dalam amar Putusan Mahkamah Nomor 55/PUU-
XVIII/2020 tersebut.
c. Bahwa dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020
tersebut, menurut para Pemohon, Mahkamah memberlakukan dua
ketentuan yaitu, untuk golongan yang pertama, yakni Partai Peserta Pemilu
2019 yang lolos Parliamentary Threshold dan memiliki wakil di DPR Pusat
diberlakukan ketentuan untuk “cukup diverifikasi administrasi saja dan tidak
perlu verifikasi secara faktual”. Sementara untuk 2 (dua) kategori partai
sisanya, yakni kategori yang kedua, merupakan Partai Politik Peserta Pemilu
Tahun 2019 yang tidak lolos Parliamentary Threshold baik yang memiliki
wakil ataupun tidak memiliki wakil di DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota,
serta kategori ketiga yang merupakan Partai Politik baru yang belum pernah
mengikuti Pemilihan Umum, sama-sama diberlakukan ketentuan “wajib
untuk verifikasi secara administrasi maupun faktual”.
d. Bahwa atas penyamarataan ketentuan verifikasi administrasi dan faktual
partai politik kepada para Pemohon yang sudah pernah mengikuti pemilu
secara langsung membuat para Pemohon tidak dapat melaksanakan hak
konstitusional para Pemohon yang dijamin Pasal 1 ayat (2) juncto Pasal 22E
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.
33
e. Bahwa selain sebagai Partai Politik yang tidak lolos Parliamentary Threshold
pada pemilu 2019-2024, para Pemohon tidak memiliki wakil-wakil yang
duduk di DPR RI baik periode 2014-2019 maupun periode 2019-2024
sehingga para Pemohon bukanlah partai-partai yang turut terlibat dalam
penyusunan UU 7/2017. Dengan demikian, para Pemohon jelas bukanlah
Partai Politik yang dikecualikan Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya,
yakni Partai Politik yang telah mengambil bagian dalam pembahasan,
penyusunan,
dan
pengambilan
keputusan
undang-undang
yang
dimohonkan untuk diuji, sehingga tidak lagi memiliki kepentingan untuk
mengajukan pengujian.
3. Bahwa berdasarkan argumentasi dalam uraian para Pemohon di atas, para
Pemohon yang merupakan partai politik yang telah lolos verifikasi dan telah
ditetapkan sebagai peserta dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, namun tidak
berhasil memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) serta
tidak pernah terlibat dalam pembuatan/penyusunan norma yang diuji menurut
Mahkamah telah secara spesifik menjelaskan perihal hak konstitusionalnya
yang menurut para Pemohon dianggap dirugikan, yaitu hak untuk mendapatkan
kepastian hukum yang adil di mana anggapan kerugian demikian dialami oleh
para Pemohon dengan berlakunya Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 sebagaimana
telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-
XVIII/2020, bertanggal 4 Mei 2021. Dengan uraian demikian, telah tampak pula
hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian para
Pemohon sebagai Partai Politik yang pernah dinyatakan lolos verifikasi untuk
mengikuti Pemilihan Umum pada Tahun 2019 ihwal hak konstitusionalnya yang
dirugikan dengan berlakunya Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 yang dimohonkan
pengujian sehingga jika Permohonan a quo dikabulkan maka kerugian tersebut
tidak lagi terjadi. Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan tersebut
Mahkamah berpendapat para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
34
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 173 ayat (1)
UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor
55/PUU-XVIII/2020,
para
Pemohon
mengemukakan
argumentasi
sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada
pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa menurut para Pemohon apabila melihat dari amar Putusan Mahkamah
Nomor 55/PUU-XVIII/2020, bertanggal 4 Mei 2021, Mahkamah telah
menafsirkan ketentuan Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 dengan membagi tiga
kategori partai politik berkenaan dengan kewajiban melakukan verifikasi
sebelum mengikuti pemilihan umum yaitu:
1. Kategori I: Partai Politik Peserta Pemiliu 2019 yang lolos Parliamentary
Threshold dan memiliki wakil-wakil di DPR RI (Pusat);
2. Kategori II: Partai Politik Peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos/tidak
memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, baik Partai Politik yang
hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan
Partai Politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
3. Kategori III: Partai Politik yang sama sekali baru dan belum pernah mengikuti
Pemilihan Umum sehingga otomatis belum pernah dilakukan verifikasi
administrasi maupun faktual.
b. Bahwa menurut para Pemohon pemberian perlakuan yang berbeda secara
signifikan kepada partai kategori pertama sebagaimana ditafsirkan Mahkamah
dalam putusannya dapatlah diterima menurut penalaran yang wajar sebab partai
kategori pertama memiliki keunggulan yang jauh lebih baik dibanding dua kategori
partai lainnya. Partai kategori pertama tidak hanya unggul dari segi kepesertaan
pemilu tetapi juga kinerja mendudukkan wakilnya di lembaga perwakilan pusat
(DPR RI). Hal itu juga beralasan menurut hukum karena tujuan utama dari
didirikannya Partai Politik memanglah untuk mengikuti pemilihan umum dan
mendudukkan wakil-wakilnya di lembaga perwakilan. Kepada partai yang berhasil
menjalankan fungsinya itu menjadi wajar diberikan reward positif, sehingga
apabila terdapat norma undang-undang yang mendukung respons positif itu maka
norma demikian beralasan menurut hukum untuk tetap dipertahankan agar setiap
35
Partai Politik dapat memacu kinerjanya ke arah yang sama guna menjamin
kesinambungan demokrasi. Namun demikian, perlakuan yang serupa ternyata
tidak ditemukan pada partai kategori II (in casu Pemohon), selaku partai yang
telah mengikuti pemilu dan hanya memiliki wakil-wakil di lembaga perwakilan
daerah (DPRD Provinsi/Kab/Kota). Padahal, sekalipun para Pemohon tidak
berhasil lolos Parliamentary Threshold, dan tidak memiliki keterwakilan di DPR RI
pusat, akan tetapi para Pemohon jelas berkedudukan berbeda dengan Partai
Kategori III yang sama sekali baru, yang belum pernah mengikuti pemilihan umum
dan karenanya tidak memiliki wakil rakyat sama sekali baik di pusat maupun di
daerah. Alih-alih menerapkan kewajiban verifikasi secara proporsional pula,
kepada Partai Politik kategori II (para Pemohon) dan Partai Politik kategori III
justru diberlakukan kewajiban verifikasi secara mutlak (administrasi dan faktual).
Tidak ada keistimewaan (perlakuan berbeda) yang diterapkan kepada Partai
Politik kategori II (para Pemohon) di hadapan partai-partai kategori III yang jelas-
jelas baru berdiri dan belum pernah ikut pemilu.
c. Bahwa menurut para Pemohon agenda penyederhanaan Partai Politik yang
dikenakan kepada para Pemohon, dalam bentuk pengetatan verifikasi baik
secara administrasi maupun faktual menjadi tidak tepat sasaran. Yang faktual
terjadi bukanlah penyederhanaan partai karena partai kategori II (in casu para
Pemohon), sama sekali tidak memiliki wakil di parlemen pusat. Karena itu bagi
Partai Politik baru, agenda penyederhanaan partai dengan mengenakan verifikasi
administrasi dan faktual kepada partai golongan III tentu masih tepat sasaran
karena mereka perlu diuji kemampuan dan kapasitasnya mengikuti pemilu guna
memfasilitasi pelaksanaan kedaulatan rakyat. Sementara bagi partai kategori II
(para Pemohon), pengetatan verifikasi bukan lagi mengenai penyederhanaan
partai karena para Pemohon sudah pernah ikut Pemilu, yang faktual terjadi
bukanlah agenda penyederhanaan partai tetapi justru penghalangan hak
konstitusional para Pemohon sebagai Partai Politik untuk menggunakan haknya
mengikuti pemilihan umum yang kesekian kalinya. Dari sini dapatlah dipahami
bahwa pelonggaran verifikasi kepada partai kategori II (para Pemohon) tidaklah
mengancam agenda penguatan sistem presidensial Partai Politik kategori II.
d. Bahwa menurut para Pemohon penerapan kewajiban verifikasi kepada Partai
Politik kategori II (in casu para Pemohon) jelas bertentangan dengan prinsip
kedaulatan rakyat terutama karena menghalangi para Pemohon mengusung
36
calon-calon wakil terbaik dalam pemilihan umum. Pengenaan kewajiban verifikasi
kepada Partai Politik kategori II (para Pemohon) semestinya tidaklah
disamaratakan dengan kewajiban Partai Politik kategori III yang sama sekali baru.
Verifikasi administrasi dan faktual tepat untuk diterapkan kepada Partai Politik
baru karena belum pernah menjalani verifikasi dan karenanya belum pernah
membuktikan kiprahnya dengan mengikuti pemilihan umum. Namun terhadap
Partai Politik kategori II (para Pemohon) yang telah pernah lolos verifikasi
administrasi dan telah berhasil membuktikan kiprahnya dengan mengikuti
pemilihan umum semestinya layak diberikan perlakuan yang berbeda.
e. Bahwa objek permohonan para Pemohon sudah pernah diuji di Mahkamah
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 dan juga
dengan Putusan Mahkamah Nomor 53/PUU-XV/2017. Namun menurut para
Pemohon permohonan a quo tidaklah ne bis in idem sebagaimana disyaratkan
dalam Pasal 60 ayat (1) UU MK juncto Ketentuan Pasal 78 ayat (1) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), karena para Pemohon dalam
permohonan a quo menggunakan alasan konstitusional dan batu uji yang
berbeda dengan permohonan sebelumnya.
f. Bahwa menurut para Pemohon putusan Mahkamah yang bersifat final, maka
putusan Mahkamah memiliki kekuatan setara dengan undang-undang. Oleh
karena itu sejak adanya putusan Mahkamah Nomor 55/PUU-XVIII/2020 tanggal
4 Mei 2021, pemaknaan baru atas Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 telah berlaku
final dan berkekuatan setara dengan undang-undang. Dengan dasar tersebut,
para Pemohon berpendapat bahwa ketentuan norma yang para Pemohon ujikan
dalam permohonan a quo dapat pula dianggap bukan suatu pengujian ulang atas
ketentuan Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 sebab ketentuan tersebut telah diberikan
pemaknaan yang baru oleh Mahkamah melalui putusannya yang terakhir.
Pemaknaan baru itu sendiri telah bersifat final dan mengikat serta memiliki
kekuatan setara dengan undang-undang sejak dibacakan dalam sidang terbuka
untuk umum tanggal 4 Mei 2021 yang lalu.
g. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, para Pemohon memohon
kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 sebagaimana
telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
37
sepanjang tidak dimaknai sebagai (1): “Partai Politik yang telah lulus verifikasi
Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada
Pemilu 2019 tidak perlu diverifikasi secara administrasi maupun secara faktual;
(2) Partai Politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 namun tidak lolos/tidak
memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, Partai Politik yang hanya memiliki
keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan Partai Politik yang
tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan
dilakukan verifikasi kembali secara administrasi saja; dan (3) Partai Politik baru
yang belum pernah mengikuti Pemilihan Umum diwajibkan untuk melaksanakan
verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual”;
[3.8] Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-26;
[3.9] Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
pokok
permohonan
para
Pemohon,
Mahkamah
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan apakah permohonan a quo relevan apabila dikaitkan dengan
ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021, sebagai
syarat dapat diajukannya kembali sebuah permohonan yang pernah diajukan
sebelumnya. Terhadap persoalan tersebut Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.9.1] Bahwa Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 pernah diajukan pengujiannya kepada
Mahkamah dalam Perkara Nomor 53/PUU-XV/2017 dan telah diputus pada tanggal
11 Januari 2018, dengan amar putusan antara lain, “Menyatakan frasa “telah
ditetapkan/” dalam Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat”, dan juga pernah diajukan pengujiannya
kepada Mahkamah dalam perkara Nomor 55/PUU-XVIII/2020 dan telah diputus
pada tanggal 4 Mei 2021, dengan amar putusan antara lain, Menyatakan Pasal
173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
38
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “Partai
Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU”,
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Partai
Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan
Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi
namun tidak diverifikasi secara faktual, adapun partai politik yang tidak lolos/tidak
memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, partai politik yang hanya memiliki
keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak
memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan
dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal tersebut
sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru”.
[3.9.2] Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, oleh karena terhadap
bunyi norma Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 telah berubah pemaknaannya
sebagaimana termuat lengkap dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
55/PUU-XVIII/2020, maka norma Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 dengan sendirinya
telah berubah sebagai norma yang mempunyai sifat baru, yang mempunyai
kekuatan mengikat layaknya sebagai norma pada umumnya yang terdapat dalam
undang-undang. Dengan demikian, sebagai kosekuensi yuridisnya terhadap norma
yang baru dan sebelumnya belum pernah diajukan permohonan pengujian di
Mahkamah Konstitusi dapat menjadi objek pengujian materiil baru dan tidak relevan
lagi untuk dikaitkan dengan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat
(2) PMK 2/2021.
[3.10] Menimbang bahwa oleh karena terhadap permohonan a quo tidak relevan
lagi untuk dikaitkan dengan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat
(2) PMK 2/2021, oleh karena itu tidak ada halangan bagi Mahkamah untuk
mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut.
[3.11] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, maka
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU
MK;
[3.12] Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dan mempelajari secara
saksama permohonan para Pemohon, permohonan a quo berkenaan dengan
39
verifikasi partai politik peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (1)
UU 7/2017 yang telah diputus oleh Mahkamah dalam Perkara Mahkamah Konstitusi
Nomor 55/PUU-XVIII/2020, yang mempertimbangkan antara lain sebagai berikut:
[3.13] Menimbang bahwa permohonan Pemohon berkenaan dengan
Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 yang menyatakan,“Partai Politik Peserta
Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh
KPU”, yang kemudian ketentuan tersebut sepanjang frasa “telah
ditetapkan/” telah dinyatakan bertentangan dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 53/PUU-XV/2017, bertanggal 11 Januari 2018. Dengan demikian
bunyi ketentuan Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 tersebut menjadi, ”Partai
Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang lulus verifikasi oleh
KPU.” Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-
XV/2017, Mahkamah juga membatalkan keberlakuan Pasal 173 ayat (3)
UU 7/2017 yang menyatakan, ”Partai politik yang telah lulus verifikasi
dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi
ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu”. Pembatalan
keberlakuan Pasal 173 ayat (3) UU 7/2017 berdampak pada
penyamarataan terhadap semua partai politik untuk dilakukan verifikasi
dalam Pemilu serentak 2019 dan partai politik yang lolos verifikasi
memiliki hak konstitusional sebagai peserta Pemilu.
[3.14] Menimbang bahwa dalam perkembangannya pasca Pemilu
serentak 2019, Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 ini dimohonkan kembali
pengujiannya oleh Pemohon (Partai Garuda) melalui Perkara Nomor
55/PUU-XVIII/2020 yang pada petitumnya Pemohon meminta kepada
Mahkamah agar Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 dinyatakan
inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang
tidak dimaknai “Partai yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 tidak
diverifikasi kembali untuk Pemilu selanjutnya”. Artinya, Pemohon
meminta kepada Mahkamah agar pada Pemilu serentak 2024,
terhadap partai politik peserta Pemilu 2019 tidak perlu lagi dilakukan
verifikasi ulang.
[3.15] Menimbang bahwa posisi Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012, bertanggal 29 Agustus
2012 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017,
bertanggal 11 Januari 2018 terkait dengan verifikasi partai politik sudah
sangat jelas, yakni semua partai politik diharuskan mengikuti verifikasi
untuk menjadi peserta Pemilu selanjutnya. Hal ini dilakukan untuk
menghindari pemberlakuan syarat yang berbeda (unequal treatment)
kepada peserta suatu kontestasi (pemilihan umum) yang sama. Posisi
dan standing Mahkamah dalam memberlakukan ketentuan terkait
kewajiban verifikasi terhadap semua partai politik, baik yang telah lolos
ketentuan parliamentary threshold maupun yang tidak lolos ketentuan
ini, tetapi telah menjadi peserta Pemilu pada Pemilu sebelumnya
dengan partai politik baru yang akan mengikuti Pemilu selanjutnya
merupakan upaya untuk menegakkan prinsip persamaan di hadapan
hukum (equality before the law) akan tetapi cenderung abai pada
40
penegakan prinsip keadilan karena memandang sama terhadap
sesuatu yang seharusnya diperlakukan secara berbeda.
[3.16] Menimbang bahwa pada prinsipnya, verifikasi terhadap partai
politik untuk menjadi peserta Pemilu menjadi bagian yang sangat
penting dan strategis. Sebab, partai politik merupakan manifestasi
perwujudan aspirasi rakyat. Melalui partai politik ini lah rakyat
menyalurkan aspirasinya. Hal ini merupakan suatu hal yang wajar
dalam sebuah negara yang menganut sistem demokrasi perwakilan
seperti hal nya Indonesia. Namun demikian, tidak semua partai politik
dapat menjadi peserta Pemilu. Hanya partai politik yang memenuhi
syarat lah yang memiliki kesempatan menjadi peserta Pemilu. Di dalam
Pasal 173 ayat (2) UU 7/2017, partai politik dapat menjadi Peserta
Pemilu setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang
Partai Politik;
b. Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
c. Memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah
kabupaten/kota di Proivinsi yang bersangkutan;
d. Memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah
kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
e. Menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan
perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
f. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau
1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan
partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan
dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
g. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat,
provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
h. Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik
kepada KPU; dan
i. Menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama
partai politik kepada KPU.
[3.17] Menimbang bahwa persyaratan untuk menjadi partai politik
peserta Pemilu sebagaimana diuraikan di atas, merupakan ujian yang
cukup berat. Sebab, partai politik peserta Pemilu merefleksikan
aspirasi rakyat dalam skala besar dan bersifat nasional (terkecuali
partai politik lokal di Provinsi Aceh). Oleh karena itu, struktur
kepengurusan partai politik harus berada di seluruh provinsi (skala
nasional), memiliki kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota di
provinsi yang bersangkutan, memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh
persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan,
mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat,
provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu dan
persyaratan lainnya. Tantangannya tidak selesai sampai di situ, setelah
menjadi peserta Pemilu pada Pemilu serentak 2019, ada partai politik
yang lolos Parliamentary Threshold sehingga memiliki wakil di DPR
dan ada pula partai politik yang tidak lolos parliamentary threshold
sehingga tidak memiliki wakil di DPR, tetapi boleh jadi memiliki wakil di
tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan ada pula partai politik
peserta Pemilu yang tidak memiliki wakilnya baik di tingkat DPR
41
maupun di tingkat DPRD Prov/Kabupaten/Kota. Melihat dinamika dan
perkembangan capaian perolehan suara dan tingkat keterwakilan
suatu partai politik pada suatu kontestasi Pemilu, maka pertanyaannya
adalah apakah adil ketiga varian capaian perolehan suara dan tingkat
keterwakilan suatu partai politik disamakan dengan partai politik baru
yang akan menjadi peserta Pemilu pada “verifikasi” kontestasi Pemilu
selanjutnya? Dalam perspektif keadilan, hal ini tidak dapat dikatakan
adil karena esensi keadilan adalah memperlakukan sama terhadap
sesuatu yang seharusnya diperlakukan sama dan memperlakukan
berbeda terhadap sesuatu yang seharusnya diperlakukan berbeda.
Memperlakukan verifikasi secara sama terhadap semua partai politik
peserta Pemilu, baik partai politik peserta Pemilu pada Pemilu
sebelumnya
maupun
partai
politik
baru
merupakan
suatu
ketidakadilan. Oleh karena itu, terhadap partai politik yang
lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold tetap diverifikasi
secara adimistrasi namun tidak diverifikasi secara faktual, adapun
partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary
Threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat
DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki
keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan
dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual hal
tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik
baru. Dengan demikian Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 yang
menyatakan,”Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik
yang lulus verifikasi oleh KPU” bertentangan dengan UUD 1945
sepanjang tidak dimaknai, “Partai Politik yang telah lulus verifikasi
Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary
Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi
namun tidak diverifikasi secara faktual, adapun partai politik yang
tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold,
partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki
keterwakilan
di
tingkat
DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota,
diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan
secara faktual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku
terhadap partai politik baru”. Dengan demikian berdasarkan
pertimbangan hukum tersebut, permohonan Pemohon beralasan
menurut hukum untuk sebagian.
[3.13] Menimbang bahwa dari pertimbangan hukum tersebut Mahkamah telah
memutuskan yang tertuang dalam amar putusannya bahwa terhadap Pasal 173 ayat
(1) UU 7/2017 yang menyatakan,”Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai
politik yang lulus verifikasi oleh KPU” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang
tidak dimaknai, “Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan
lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap
diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual,
adapun
partai
politik
yang
tidak
lolos/tidak
memenuhi
ketentuan
42
Parliamentary Threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di
tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki
keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan
verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal tersebut sama
dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru”.
[3.14]
Menimbang bahwa dengan mengutip pertimbangan hukum di atas, oleh
karena substansi yang dipersoalkan oleh para Pemohon pada hakikatnya sama
dengan apa yang telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, meskipun dengan dasar pengujian yang
digunakan oleh para Pemohon dalam perkara a quo berbeda yaitu Pasal 1 ayat (2)
juncto Pasal 22E ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD Tahun 1945, namun esensi
yang dimohonkan dalam perkara a quo adalah sama dengan perkara terdahulu
yakni mempersoalkan mengenai verifikasi partai politik, maka pertimbangan hukum
dalam perkara a quo mutatis mutandis berlaku untuk permohonan a quo.
[3.15] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, menurut Mahkamah permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut
hukum untuk seluruhnya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-
XVIII/2020 mutatis mutandis berlaku terhadap pertimbangan hukum
permohonan a quo;
[4.4] Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
43
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
-----------------------------------------------------------------------------------------
6. ALASAN BERBEDA (CONCURRING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, 3 (tiga) orang Hakim
Konstitusi, yaitu Hakim Suhartoyo, Hakim Enny Nurbaningsih, dan Hakim Saldi Isra
memiliki alasan berbeda (concurring opinion) sebagai berikut:
Menimbang bahwa terhadap putusan Mahkamah a quo, tiga Hakim
Konstitusi, yaitu Hakim Suhartoyo, Hakim Enny Nurbaningsih, dan Hakim Saldi Isra
memiliki alasan berbeda (concurring opinion) perihal permohonan para Pemohon
yang memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017
sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-
XVIII/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai (1): “Partai Politik yang telah lulus
verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada
Pemilu 2019 tidak perlu diverifikasi secara administrasi maupun secara faktual; (2)
Partai Politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 namun tidak lolos/tidak
memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, Partai Politik yang hanya memiliki
keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan Partai Politik yang tidak
memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan
dilakukan verifikasi kembali secara administrasi saja; dan (3) Partai Politik baru yang
belum pernah mengikuti Pemilihan Umum diwajibkan untuk melaksanakan verifikasi
administrasi maupun verifikasi faktual”;
44
Menimbang bahwa terhadap putusan a quo, kami menyatakan memiliki
alasan berbeda (concurring opinion) dan kami menyatakan tetap dengan alasan
hukum sebagaimana dikemukakan dalam pendapat berbeda (dissenting opinion)
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, bertanggal 4 Mei 2021,
hlm. 64-71. Oleh karena pertimbangan hukum mayoritas hakim menolak
permohonan a quo sama atau tidak jauh berbeda dengan pertimbangan hukum
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, alasan berbeda
kami juga tetap didasarkan kepada pendapat berbeda (dissenting opinion) Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, yaitu sebagai berikut:
Bahwa terkait dengan konstitusionalitas ketentuan Pasal 173 ayat (1) UU
Pemilu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-
XV/2017 telah dinyatakan inkonstitusional sepanjang frasa “telah
ditetapkan” sehingga jika dibaca secara utuh norma Pasal 173 ayat (1) UU
Pemilu menjadi, “Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik
yang lulus verifikasi oleh KPU”. Pertanyaan hukum mendasar yang perlu
dijawab, apabila dikaitkan dengan ide dasar pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah No 53/PUU-XV/2017 untuk memperkuat desain sistem
pemerintahan presidensial adalah apakah norma “Partai Politik Peserta
Pemilu merupakan partai politik yang lulus verifikasi oleh KPU”
bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945? Sehubungan dengan
itu, merujuk pokok permohonan Pemohon, terdapat dua pertanyaan
turunan yang juga perlu dijawab, yaitu : (1) apakah benar bahwa
argumentasi Mahkamah tidak relevan lagi, khusus alasan hukum bahwa
keberadaan norma Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu setelah Putusan
Mahkamah
Nomor
53/PUU-XV/2017
dibangun
atas
semangat
penyederhanaan partai politik dalam pemilu, yaitu belajar dari pengalaman
Pemilu 2019? Apakah partai politik peserta pemilu yang telah diverifikasi
untuk menjadi peserta pemilu pada satu periode pemilu memiliki hak untuk
mendapatkan perlakuan kemudahan dan perlakukan khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, sehingga tidak perlu
diverifikasi kembali pada periode pemilu berikutnya?
Bahwa sebelum menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu kami akan
menjelaskan perihal konstruksi baru Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu yang
dikehendaki Pemohon. Dalam hal ini, sebagai termaktub dalam petitum,
Pemohon menghendaki agar ketentuan a quo dimaknai menjadi “Partai
yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 tidak diverfikasi kembali untuk
pemilu selanjutnya”. Artinya, ketentuan Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu
setelah
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
53/PUU-XV/2017
menyatakan “Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang
lulus verifikasi oleh KPU” dimaknai (konstitusional bersyarat) menjadi
“Partai yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 tidak diverfikasi kembali
untuk pemilu selanjutnya”. Dengan memaknai secara benar dan saksama
petitum Pemohon, makna baru yang dikehendaki tersebut menjadi tidak
jelas ihwal partai politik yang bagaimana yang dikehendaki karena tidak
dibedakan lagi antara partai politik yang belum terdaftar di kementerian
hukum dan hak asasi manusia dengan partai politik yang telah terdaftar di
45
kementerian hukum dan hak asasi manusia, serta tidak pula dapat
dibedakan status partai politik peserta pemilu dengan partai politik yang
belum terdaftar di kementerian hukum dan hak asasi manusia serta partai
politik yang telah terdaftar di kementerian hukum dan hak asasi manusia.
Artinya, makna baru yang dikehendaki Pemohon menghilangkan, atau
setidak-tidaknya, mengaburkan status partai politik perserta pemilu
sebagai status penting partai politik dalam UUD 1945. Selain itu, disadari
atau tidak, pemaknaan baru yang dikehendaki Pemohon jelas-jelas
mengeleminir peran KPU sebagai lembaga yang berwenang melakukan
verifikasi partai politik peserta pemilu. Dengan demikian, dalam batas
penalaran yang wajar, Mahkamah harus menyatakan permohonan
Pemohonan adalah kabur (obscuur libel).
Bahwa selanjutnya, norma Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang dijadikan
dasar pengujian dalam permohonan a quo merupakan norma yang
memberi hak kepada setiap orang untuk mendapatkan kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
guna mencapai persamaan dan keadilan. Sekalipun norma konstitusi
dimaksud memberikan kesempatan bagi setiap orang, namun bukan
bermakna bahwa norma tersebut berlaku untuk siapa pun. Sebab, frasa
“setiap orang” dalam ketentuan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 harus dibaca
dalam satu nafas dengan frasa “guna mencapai persamaan dan keadilan”.
Dengan membaca dua frasa “guna mencapai persamaan dan keadilan”
tersebut dalam satu kesatuan maksud, maka kemudahan dan perlakukan
khusus dimaksud hanya boleh atau dapat diberikan kepada orang yang
apabila tanpa adanya kemudahan dan perlakukan khusus dimaksud ia
tidak mampu mencapai persamaan dengan orang lain, sehingga ia tidak
akan mendapatkan keadilan. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 28H ayat
(2) UUD 1945 merupakan hak yang diberikan secara khusus kepada orang
yang memiliki hambatan tertentu dalam mencapai persamaannya dengan
orang lain, sehingga membutuhkan apa yang dikenal dengan affirmative
action. Penegasan Mahkamah Konstitusi perihal keterkaitan affirmative
action sebagai wujud pelaksanaan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 dapat
dibaca, misalnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 22-
24/PUU-VI/2008, tanggal 23 Desember 2008; Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 12/PUU-VI/2008, tanggal 12 Maret 2014; dan Putusan
Nomor 20/PUU-XI/2013, tanggal 12 Maret 2014. Tidak hanya itu, putusan-
putusan Mahkamah Konstitusi tersebut secara substansial menyatakan
bahwa tindakan-tindakan yang bersifat khusus dan sementara (affirmative
actions) ditujukan untuk mendorong dan sekaligus mempercepat kelompok
masyarakat tertentu atau kelompok warga masyarakat tertentu untuk
mengejar kemajuan sehingga mencapai tingkat perkembangan yang sama
dan setara dengan kelompok masyarakat kebanyakan yang sudah jauh
lebih maju. Ditegaskan pula dalam putusan-putusan tersebut, affirmative
action dalam pemilu sebagai wujud dari pelaksanaan Pasal 28H ayat (2)
UUD 1945 misalnya kuota 30 (tiga puluh) persen bagi perempuan sebagai
bentuk perlakuan khusus untuk mencapai kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan kesebagaimana
dicantumkan dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
46
Bahwa sehubungan dengan itu, dalam kaitannya dengan ketentuan Pasal
173 ayat (1) UU Pemilu yang mensyaratkan bahwa partai politik peserta
pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi sebagai peserta
pemilu oleh KPU, apakah partai politik-partai politik yang telah pernah
diverifikasi sebagai peserta pemilu juga berhak mendapatkan kemudahan
dan perlakuan khusus untuk tidak diverifikasi kembali ketika hendak
menjadi peserta pemilu dalam periode pemilu berikutnya? Pertanyaan ini
dapat dijawab dengan menjawab pertanyaan lanjutan, apakah dengan
tetap mengikuti proses verifikasi sebagai peserta pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu, partai politik yang telah
diverifikasi dan dinyatakan lulus verifikasi dalam pemilu sebelumnya
kehilangan kesempatan atau tidak dapat mencapai persamaannya dengan
partai politik lainnya?
Bahwa verifikasi keterpenuhan syarat menjadi partai politik peserta pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu sama sekali
tidak menyebabkan partai politik tertentu kehilangan haknya untuk
mencapai persamaan dengan partai politik lainnya. Sebab, semua partai
politik berangkat dan berada pada titik yang sama ketika hendak menjadi
partai politik peserta pemilu lagi pada pemilu berikutnya. Dengan berada
pada posisi dan titik yang sama, maka segala beban pemenuhan syarat
menjadi peserta pemilu juga ditanggung sama berat oleh masing-masing
partai politik. Dengan demikian, ketika verifikasi ihwal keterpenuhan syarat
diatur sebagai syarat menjadi partai politik peserta pemilu, maka sama
sekali tidak terjadi kondisi di mana partai politik yang telah pernah
diverifikasi dan lulus sebagai peserta pemilu kehilangan atau tidak memiliki
kesempatan untuk mendapatkan persamaan dalam kepesertaannya
menjadi peserta pemilu berikutnya. Oleh karena itu, keberadaan Pasal 173
ayat (1) UU Pemilu sama sekali tidak relevan untuk diuji menggunakan
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, kami menyampaikan pendapat hukum
terkait sejumlah pertanyaan hukum yang muncul dari permohonan
Pemohon sebagai berikut :
Pertama,
Pemohon
dalam
permohonannya
mendalilkan
bahwa
argumentasi Mahkamah terkait keberadaan norma Pasal 173 ayat (1) UU
Pemilu dibangun atas semangat penyederhanaan partai politik dalam
pemilu tidak lagi relevan. Sebab, belajar dari pengalaman Pemilu 2019,
penyederhanaan partai politik sama sekali tidak terjadi. Bahwa penilaian
Pemohon a quo pada dasarnya hendak mendeligitimasi pendapat
Mahkamah dalam Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017, hal mana dalam
pertimbangan tersebut terkait norma Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu,
Mahkamah secara tegas menyatakan sebagai berikut:
[3.13.6] Bahwa oleh karena itu, sekalipun dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012 Mahkamah menyatakan verifikasi
dilakukan terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2014,
namun guna menghindari adanya perlakuan berbeda terhadap partai
politik calon peserta Pemilu 2019, pertimbangan dimaksud juga
relevan dan harus diberlakukan untuk setiap partai politik calon
peserta Pemilu 2019. Bahkan, tidak hanya untuk Pemilu 2019,
melainkan juga untuk Pemilu anggota DPR dan DPRD dalam Pemilu
47
periode-periode
selanjutnya.
Alasan
mendasar
lainnya
mempertahankan verifikasi adalah untuk menyederhanakan jumlah
partai politik peserta Pemilu. Dalam batas penalaran yang wajar,
bilamana dalam setiap penyelenggaraan Pemilu tidak dilakukan
verifikasi terhadap semua partai politik calon peserta Pemilu, maka
jumlah partai politik akan cenderung terus bertambah. Misalnya
dalam Pemilu 2019, partai politik yang memiliki kursi di DPR tidak
diverifikasi dan otomatis menjadi peserta pemilihan umum, maka
jumlah peserta Pemilu 2019 akan menjadi semua partai politik yang
memiliki kursi di DPR ditambah partai politik baru yang lulus verifikasi.
Begitu pula di Pemilu 2024, seandainya pada Pemilu 2019 terdapat
12 partai politik yang memiliki kursi di DPR maka peserta Pemilu 2024
akan menjadi 12 partai politik ditambah dengan partai politik baru
yang lulus verifikasi, akhirnya jumlah partai politik peserta Pemilu
akan terus bertambah dan ide besar menyederhanakan partai politik
dengan memperketat persyaratan menjadi peserta Pemilu, yang
menjadi desain konstitusional (constitutional design) UUD 1945, tidak
akan pernah terwujud. Hal ini tidak berarti Mahkamah menolak hak
konstitusional warga negara untuk mendirikan partai politik sebagai
bagian dari hak berserikat dan berkumpul yang dijamin dalam
Konstitusi untuk menjadi peserta Pemilu sepanjang memenuhi
semua persyaratan dan telah dinyatakan lulus verifikasi.
Bahwa pertimbangan untuk mempertahankan mekanisme verifikasi partai
politik peserta pemilu untuk tujuan penyederhanaan partai politik peserta
pemilu sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan a quo sama sekali
tidak kehilangan relevansi sebagaimana didalilkan Pemohon. Sekalipun
hal itu hendak diuji dengan realitas jumlah peserta Pemilu 2019, di mana
jumlah partai politik peserta pemilu lebih banyak dibandingkan jumlah
partai politik peserta pemilu 2014. Kondisi demikian justru semakin
memperkuat kebenaran pendapat hukum Mahkamah dalam putusan
a quo, di mana sekalipun telah dilakukan verifikasi terhadap semua partai
politik calon peserta pemilu, jumlahnya tetap saja dapat bertambah.
Terlebih lagi, verifikasi dapat memperkuat kesiapan partai politik untuk
menjadi peserta pemilu. Jika verifikasi partai politik calon peserta pemilu
ditiadakan termasuk bagi partai politik peserta pemilu yang telah lulus
verifikasi sebelumnya, yang akan terjadi justru penambahan jumlah partai
politik dari pemilu ke pemilu akan semakin banyak. Sebab, tidak akan
pernah partai politik telah lulus verifikasi sebelumnya yang tereliminasi
sebagai peserta pemilu, karena secara otomatis ditetapkan sebagai partai
politik peserta pemilu untuk pemilu periode-periode berikutnya karena
telah pernah dinyatakan lulus verifikasi sebagai peserta pemilu. Karena itu,
pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
53/PUU-XV/2017 a quo tetap relevan dan tidak terdapat alasan yang cukup
untuk mengubahnya.
Kedua, Pemohon mendalilkan bahwa partai politik peserta pemilu yang
telah diverifikasi dan dinyatakan lulus menjadi peserta pemilu pada satu
periode pemilu tertentu memiliki hak untuk mendapatkan kemudahan dan
perlakukan khusus sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28H ayat (2)
UUD 1945. Terhadap dalil a quo, di samping bahwa partai politik bukanlah
subjek hukum yang patut mendapatkan perlakuan khusus yang dimaksud
48
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 sebagaimana diuraikan di atas, pokok
permohonan Pemohon justru akan menyebabkan terjadi perlakuan
berbeda terhadap partai politik calon peserta pemilu. Ketika verifikasi
hanya dilakukan terhadap partai politik baru, maka partai politik calon
peserta pemilu justru akan mendapatkan perlakuan secara berbeda.
Kondisi demikian justru bertentangan dengan maksud yang diinginkan oleh
norma Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 itu sendiri. mengenai keberadaan
verifikasi partai politik calon peserta pemilu untuk memberikan jaminan
perlakukan yang sama bagi semua partai politik, Mahkamah dalam
Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017 Sub-Paragraf [3.13.7] hlm. 114 antara
lain mempertimbangkan sebagai berikut:
…perlakuan yang sama antarpeserta Pemilu anggota DPR dan
DPRD, maka seluruh syarat dan penetapan syarat bagi partai politik
untuk menjadi peserta Pemilu tidak dapat dibeda-bedakan, baik
karena alasan bahwa partai politikl dimaksud memiliki kursi di DPR
atau DPRD maupun karena alasan telah mendapat dukungan dari
rakyat melalui Pemilu. Bahwa perolehan suara partai politik dan
kursi dalam suatu Pemilu haruslah dibedakan dari syarat yang harus
dipenuhi setiap partai politik calon peserta Pemilu. Dalam hal bahwa
satu partai politik tertentu memperoleh suara dan kursi dalam
Pemilu, tidak berarti bahwa hal itu menjadi alasan bagi partai politik
dimaksud untuk langsung dapat ditetapkan menjadi peserta Pemilu
berikutnya atau menjadi perseta Pemilu tanpa harus diverifikasi lagi
keterpenuhan syarat sebagai calon peserta Pemilu. Bagaimanapun,
perolehan suara dan kursi merupakan indikator kepercayaan rakyat
terhadap
partai politik
dalam
sebuah
Pemilu,
sedangkan
keterpenuhan syarat untuk menjadi calon peserta Pemilu
merupakan indikator bahwa partai politik dimaksud masih layak
untuk turut dalam kontestasi memperebutkan kepercayaan rakyat
dalam Pemilu.
Terkait perlakuan yang sama antarseluruh peserta Pemilu, maka
perlakuan dalam pemenuhan syarat untuk ditetapkan sebagai
peserta Pemilu tidak boleh dibedakan antara calon peserta Pemilu
anggota DPR dan DPRD dengan calon peserta Pemilu
perseorangan. Dalam hal ini, Mahkamah sependapat dengan
keterangan yang disampaikan ahli dalam persidangan menyangkut
substansi verifikasi kepesertaan Pemilu, dalam hal bahwa seluruh
peserta Pemilu, baik partai politik maupun perseorangan haruslah
diperlakukan sama dalam hal bagaimana masing-masing peserta
Pemilu dimaksud memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu.
Bahwa pertimbangan a quo secara jelas dan tegas berangkat dari
semangat bahwa semua partai politik calon peserta pemilu mesti
diperlakukan
secara
setara.
Segala
bentuk
pembedaan
yang
menyebabkan unfairness penyelenggaraan pemilu mesti dieliminasi.
Adapun dalil Pemohon yang meminta agar partai politik yang telah
diverifikasi dan dinyatakan lulus dalam satu periode pemilu diberikan
perlakuan khusus untuk tidak diverifikasi kembali, justru bertolak belakang
dengan kehendak konstitusi agar semua diperlakukan secara sama,
termasuk partai politik dalam kaitan dengan kepesertaanya dalam pemilu.
49
Bahwa selanjutnya, dalil yang dikemukakan Pemohon juga tidak sejalan
dengan realitas partai politik sebagai badan hukum yang bersifat dinamis.
Sebagai badan hukum yang sangat dinamis, keterpenuhan syarat sebagai
peserta pemilu pada periode pemilu tertentu menuntut adanya
pemeriksaan kembali atau verifikasi ulang atas keterpenuhan syarat
dimaksud pada periode pemilu berikutnya. Terkait hal ini, Mahkamah juga
telah mempertimbangkannya dalam Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017
Sub-Paragraf [3.13.7] angka 3 hlm. 116-117 sebagai berikut:
Sebagai badan hukum, partai politik bukanlah benda mati yang
bersifat statis. Apalagi, partai politik merupakan infrastruktur politik
yang menjembatani antara kepentingan rakyat dengan lembaga-
lembaga negara. Sebagai intermediary antara rakyat dan negara,
partai politik yang dipastikan penuh dengan dinamika, baik secara
organisasi maupun kebijakan. Pada ranah organisasi, dalam
periode tentu partai politik tentu akan menjalankan suksesi
kepemimpinan. Pengurus partai politik akan mengalami pergantian-
pergantian, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan juga
kecamatan. Dinamika demikian dapat dipastikan akan ada pasang
surutnya, di mana dalam kondisi tertentu partai politik bisa jadi
mengalami masa pasang dalam hal seluruh perangkat organisasi
diisi dan berjalan secara maksimal, dan pada kondisi lainnya sangat
mungkin pula mengalami masa surut di mana tidak seluruh
perangkat strukturalnya eksis dan dapat bekerja. Salah satu contoh
masa surut partai politik adalah seperti konflik yang menyebabkan
pecahnya partai. Perpecahan di internal partai politik sangat
mungkin berdampak pada tereliminasinya keterpenuhan syarat
kepengurusan partai politik pada tingkat kepengurusan tertentu.
Dengan
kemungkinan
tereliminasinya
keterpenuhan
syarat
demikian, maka proses Pemilu haruslah dijadikan momentum untuk
mengecek kembali potensi berkurangnya syarat dimaksud.
Selain itu, dinamika internal partai politik juga dapat berdampak
pada keterpenuhan syarat kelengkapan infrastruktur internal partai
politik seperti kepemilikan kantor tetap. Salah satu syarat yang
harus dipenuhi partai politik untuk dapat ditetapkan sebagai partai
politik peserta Pemilu adalah memiliki kantor tetap, di mana kantor
tetap dimaksud bisa saja dimiliki sendiri ataupun disewa untuk
jangka waktu hingga tahapan terakhir Pemilu. Dalam konteks ini,
apabila pada satu periode Pemilu sebuah partai politik dinyatakan
memenuhi syarat mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan
tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota, maka pada periode
Pemilu berikutnya syarat kepemilikan kantor belum tentu masih
tetap dipenuhi. Lebih-lebih apabila syarat mempunyai kantor tetap
dimaksud dipenuhi partai politik dengan cara menyewa untuk waktu
hingga tahapan terakhir Pemilu saja. Jika syarat mempunyai kantor
hanyalah berlaku hingga tahapan terakhir Pemilu selesai, maka
keterpenuhan syarat ini haruslah diverifikasi setiap proses Pemilu
dilaksanakan.
Oleh karena dinamika internal partai politik merupakan kenyataan
yang tidak dapat dihindarkan sampai kapanpun serta syarat
mempunyai kantor tetap hanyalah berjangka waktu yaitu sampai
50
tahapan terakhir Pemilu saja, maka setiap partai politik calon
peserta Pemilu, termasuk yang sudah pernah diverifikasi pada
Pemilu sebelumnya pun tetap harus dilakukan pengecekan kembali.
Bahwa pada saat sebuah partai politik yang telah dinyatakan lulus verifikasi
dalam satu periode pemilu dapat menjadi peserta pemilu tanpa dilakukan
pengecekan kembali terhadap keterpenuhan syaratnya sebagai peserta
pemilu, hal tersebut justru akan menjadi penyebab hilangnya mekanisme
kontrol terhadap partai politik sebagai infrastruktur politik penting dalam
penyelenggaraan negara yang demokratis. Pada saat yang sama, hal
tersebut juga menyebabkan mekanisme kepesertaan pemilu tidak
berkontribusi untuk mendorong partai politik menjadi partai politik yang
sehat dalam menopang berjalannya demokrasi.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan adanya perimbangan yang diuraikan di
atas, kami berpendapat Mahkamah tidak memiliki alasan yang kuat untuk
berubah dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017.
Oleh karena itu, verfikasi partai politik, baik administratif maupun faktual,
sebagaimana dimaksud Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-
XV/2017 merupakan bagian dari desain memperkuat sistem pemerintahan
presidensial. Menerima logika Pemohon dengan menghapus keharusan
verikasi, baik administratif maupun faktual, bagi semua partai partai politik
yang hendak menjadi peserta pemilu, jelas mengubah makna hakiki
penyerdehanan partai politik dalam sistem pemerintahan presidensial.
Seharusnya, untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial
Mahkamah tidak menghapus keharusan verifikasi terhadap semua partai
politik yang hendak menjadi peserta pemilu. Membenarkan sejumlah partai
politik tidak perlu dilakukan verifikasi, terutama verifikasi faktual, sebagai
peserta pemilu dapat mengubah dan menggerakkan penyederhanaan
partai politik menuju pendulum yang berbeda.
Menimbang bahwa dengan merujuk pendapat berbeda (dissenting opinion)
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 di atas, verifikasi
partai politik akan diberlakukan sama bagi semua partai politik peserta pemilihan
umum. Dengan demikian, kekhawatiran para Pemohon mengenai adanya
diskriminasi perlakuan terhadap partai politik peserta pemilihan umum tidak akan
terjadi karena semua partai politik peserta pemilihan umum diberlakukan sama, yaitu
harus dilakukan verifikasi administratif dan verifikasi faktual.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Wahiduddin
Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal sebelas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua
puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
51
untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh empat, bulan November, tahun
dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 11.27 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Wahiduddin
Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Saiful Anwar sebagai Panitera Pengganti, dengan
dihadiri oleh para Pemohon atau Kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Saldi Isra
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Saiful Anwar
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
30
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017)
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
31
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan
hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 yang menyatakan, “Partai Politik
Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi
oleh KPU”.
2.
Bahwa para Pemohon adalah Partai Politik yang telah mendapatkan status
badan hukum partai politik yang telah lolos verifikasi dan telah ditepakan
sebagai peserta dalam Pemilihan Umum tahun 2019, namun tidak berhasil
memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebagaimana
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para Pemohon
merasa sangat dirugikan dengan berlakunya Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017
dengan alasan sebagaimana termuat lengkap pada bagian Duduk Perkara yang
pada pokoknya sebagai berikut:
32
a. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017
membebankan kewajiban bagi para Pemohon untuk terus menerus
melakukan verifikasi administrasi maupun faktual setiap saat akan mengikuti
kontestasi pemilihan umum yang mana proses tersebut memakan energi,
tenaga dan biaya yang tidak sedikit sehingga apabila para Pemohon tidak
memiliki kemampuan yang cukup untuk hal tersebut maka secara otomatis
akan menghalangi para Pemohon untuk menggunakan hak politiknya
mengikuti kontestasi pemilihan umum.
b. Bahwa ketentuan Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 telah diputus oleh
Mahkamah beberapa kali dengan menguatkan pembebanan kewajiban
melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kepada para
Pemohon. Yang terakhir adalah melalui Putusan Mahkamah Nomor
55/PUU-XVIII/2020 tanggal 4 Mei 2021, di mana Mahkamah juga kembali
menegaskan pembebanan kewajiban yang sama melalui penafsiran baru
sebagaimana tertuang dalam
