PUU
Tahun 2015
48/PUU-XIII/2015
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: 1. Tua Alpaolo Harahap (Pemohon I);
2. Anirwan (Pemohon (II).
Kuasa Pemohon:
Eben Eser Naibaho, SH., dkk
Tanggal Registrasi: 2015-04-08
Tanggal Putusan: 2015-05-26T11:51:00+07:00
UU Diuji: UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 2/2011, UU 2/2008
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K) Anwar Usman (A)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Saiful Anwar (PP)"]
Amar Putusan: Ditarik Kembali
Teks Putusan
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 48/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 30 Maret 2015 dari: 1) Tua Alpaolo Harahap
(Pemohon I) dan Anirwan (Pemohon (II), dalam hal ini
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 04.III.SKK.PK.15/IV-
36, bertanggal 27 Maret 2015, memberi kuasa kepada Eben
Eser Naibaho, SH., Toni Sastra, SH., Raden Aria Riefaldhy,
SH., dan Syawaluddin Nasution, SH., pada tanggal 30 Maret
2015 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
dengan Nomor 48/PUU-XIII/2015 pada tanggal 8 April 2015,
perihal Pengujian Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 24 Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa terhadap Perkara dengan registrasi Nomor 48/PUU-
XIII/2015 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 97/TAP.
MK/2015
tentang
Pembentukan
Panel
Hakim
Untuk
Memeriksa Permohonan Nomor 48/PUU-XIII/2015, bertanggal
8 April 2015;
2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor
98/TAP.MK/2015 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama
untuk Pemeriksaan Pendahuluan, bertanggal 9 April 2015;
c. bahwa terhadap Perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi telah
menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada
tanggal 29 April 2015 dan sidang perbaikan permohonan pada
tanggal 19 Mei 2015;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
d. bahwa Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 18 Mei
2015, telah menerima surat bertanggal 18 Mei 2015 dari para
Pemohon yang pada pokoknya para Pemohon menarik kembali
Permohonan perkara Nomor 48/PUU-VIII/2015. Permohonan
penarikan dimaksud telah pula disampaikan secara lisan oleh
para Pemohon di depan persidangan pada tanggal 19 Mei 2015;
e. bahwa terhadap penarikan kembali Permohonan tersebut, Rapat
Pleno Permusyawaratan Hakim pada tanggal 20 Mei 2015 telah
menetapkan penarikan kembali Permohonan perkara Nomor
48/PUU-XIII/2015 beralasan menurut hukum;
f. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
”Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau
selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan
”Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076);
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Permohonan para Pemohon dengan Registrasi Perkara Nomor 48/PUU-
XIII/2015 perihal Pengujian Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 24 Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5189) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, ditarik kembali;
3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal
23 ayat (3) dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta
Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan
kepada para Pemohon;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, I
Dewa Gede Palguna, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, Aswanto, Maria Farida
Indrati, Suhartoyo, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal dua puluh, bulan Mei, tahun dua ribu lima belas,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Selasa, tanggal dua puluh enam, bulan Mei, tahun dua ribu lima
belas, selesai diucapkan pukul 11.51 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu
Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, I Dewa Gede
Palguna, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, Aswanto, Maria Farida Indrati,
Suhartoyo, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan
didampingi oleh Saiful Anwar sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh para
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
Pemohon/kuasanya, Presiden atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Anwar Usman
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Aswanto
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Manahan M.P Sitompul
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Saiful Anwar
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 30 Maret 2015 dari: 1) Tua Alpaolo Harahap (Pemohon I) dan Anirwan (Pemohon (II), dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 04.III.SKK.PK.15/IV- 36, bertanggal 27 Maret 2015, memberi kuasa kepada Eben Eser Naibaho, SH., Toni Sastra, SH., Raden Aria Riefaldhy, SH., dan Syawaluddin Nasution, SH., pada tanggal 30 Maret 2015 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 48/PUU-XIII/2015 pada tanggal 8 April 2015, perihal Pengujian Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 24 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa terhadap Perkara dengan registrasi Nomor 48/PUU- XIII/2015 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 97/TAP. MK/2015 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 48/PUU-XIII/2015, bertanggal 8 April 2015; 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 98/TAP.MK/2015 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan, bertanggal 9 April 2015; c. bahwa terhadap Perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 29 April 2015 dan sidang perbaikan permohonan pada tanggal 19 Mei 2015; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 2 d. bahwa Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 18 Mei 2015, telah menerima surat bertanggal 18 Mei 2015 dari para Pemohon yang pada pokoknya para Pemohon menarik kembali Permohonan perkara Nomor 48/PUU-VIII/2015. Permohonan penarikan dimaksud telah pula disampaikan secara lisan oleh para Pemohon di depan persidangan pada tanggal 19 Mei 2015; e. bahwa terhadap penarikan kembali Permohonan tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada tanggal 20 Mei 2015 telah menetapkan penarikan kembali Permohonan perkara Nomor 48/PUU-XIII/2015 beralasan menurut hukum; f. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, ”Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan ”Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 3 MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Permohonan para Pemohon dengan Registrasi Perkara Nomor 48/PUU- XIII/2015 perihal Pengujian Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, I Dewa Gede Palguna, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, Aswanto, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua puluh, bulan Mei, tahun dua ribu lima belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh enam, bulan Mei, tahun dua ribu lima belas, selesai diucapkan pukul 11.51 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, Aswanto, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Saiful Anwar sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh para Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 4 Pemohon/kuasanya, Presiden atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili. KETUA, ttd. Arief Hidayat ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Anwar Usman ttd. I Dewa Gede Palguna ttd. Patrialis Akbar ttd. Wahiduddin Adams ttd. Aswanto ttd. Maria Farida Indrati ttd. Suhartoyo ttd. Manahan M.P Sitompul PANITERA PENGGANTI, ttd. Saiful Anwar Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
