PUU
Tahun 2014
48/PUU-XII/2014
Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon: Syah Abdul Aziis
Tanggal Registrasi: 2014-05-02
Tanggal Putusan: 2014-07-03
UU Diuji: UU 42/2008, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Ahmad Fadlil Sumadi Maria Farida Indrati", "Aswanto", "Fadzlun Budi SN"]
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Teks Putusan
# Putusan [[48/PUU-XII/2014]] - Permohonan Pengujian Materiil [[Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008]] Tentang Pemi...
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[48/PUU-XII/2014]]
- **Tahun**: 2014
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang-Undang]]
- **Status**: Tidak Dapat Diterima
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2014-07-03
- **Significance**: Low
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2014 on 2025-07-18 17:50:56 -->
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 17 Januari 2014*
## Perihal
Pengujian [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Pemohon
- **Pemohon 1**: [[Syah Abdul Aziis]]
## Timeline
- **2014-04-14**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2014-04-23**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2014-05-02**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2014-06-16**: Sidang pemeriksaan pendahuluan
- **2014-06-18**: Sidang pemeriksaan pendahuluan
- **2014-07-03**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
- [[49/PUU-XII/2014]]
- [[50/PUU-XII/2014]]
- [[51/PUU-XII/2014]]
- [[52/PUU-XII/2014]]
- [[53/PUU-XII/2014]]
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2014
**Pemilu**:
- [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2014:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2014
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Hamdan Zoelva selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Aswanto, Anwar Usman, Muhammad Alim, Patrialis Akbar, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua, bulan Juli, tahun dua ribu empat belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal tiga, bulan Juli, tahun dua ribu empat belas, selesai diucapkan pukul 11.21 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Hamdan Zoelva selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Aswanto, Anwar Usman, Muhammad Alim, Patrialis Akbar, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Fadzlun Budi SN sebagai
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
#### Pokok Permohonan
, terlebih dahulu para Pemohon menyampaikan ringkasan permohonan sebagai berikut:
II. RINGKASAN PERMOHONAN
Yang menjadi alasan utama para Pemohon adalah:
Pengertian Pasal 5 huruf o UU Pilpres telah menghalangi dan menutup hak konstitusional para Pemohon yang dilindungi oleh Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Pasal-pasal tersebut juga bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Dengan mempersyaratkan berusia minimal 35 tahun untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden berarti telah menghalangi dan menutup hak warga negara untuk memperoleh kesempatan berpartisipasi dalam pemerintahan secara demokratis.
Pasal 5 huruf o berbunyi sebagai berikut: "berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun”. Apabila Pasal 5 huruf o UU Pilpres tersebut dibaca berarti pemahamannya jelas bahwa hanya warga negara yang berusia 35 tahun ke atas yang dapat berpartisipasi dalam pilpres. Sementara itu, Konstitusi Republik Indonesia menjamin adanya hak-hak warga negara berupa persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan [Pasal 27 ayat (1)], hak untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum [Pasal 28D ayat (1)] dan hak untuk hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat (3)], serta hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi [Pasal 28I ayat (2)]. Semuanya itu merupakan bentu...
[3.1]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan permohonan Pemohon, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.1.1]
Bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK) menyatakan, “(1) Sebelum mulai memeriksa pokok perkara, Mahkamah Konstitusi mengadakan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan; (2) Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Mahkamah Konstitusi wajib memberi nasihat kepada pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari”;
[3.1.2]
Bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 41 UU MK, Mahkamah telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 16 Juni 2014, dan tanggal 18 Juni 2014, yang masing-masing persidangan tersebut tidak dihadiri oleh Pemohon meskipun Pemohon telah dipanggil secara sah dan patut oleh Mahkamah dengan surat panggilan Panitera Mahkamah Konstitusi, masing-masing Nomor 515.48/PAN.MK/6/2014, tanggal 12 Juni 2014 dan Nomor 529.1.48/PAN.MK/6/ 2014, tanggal 16 Juni 2014;
[3.2]
Menimbang bahwa ...
- Pemohon di dalam permohonannya bertanggal 14 April 2014 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 23 April 2014 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 115/PAN.MK/2014 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 48/PUU-XII/2014 pada tanggal 2 Mei 2014, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. PENDAHULUAN
Sebelum sampai pada pembahasan kewenangan Mahkamah Konstitusi, legal standing Pemohon dan pokok permohonan, terlebih dahulu para Pemohon menyampaikan ringkasan permohonan sebagai berikut:
II. RINGKASAN PERMOHONAN
Yang menjadi alasan utama para Pemohon adalah:
Pengertian Pasal 5 huruf o UU Pilpres telah menghalangi dan menutup hak konstitusional para Pemohon yang dilindungi oleh Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Pasal-pasal tersebut juga bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Dengan mempersyaratkan berusia minimal 35 tahun untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden berarti telah menghalangi dan menutup hak warga negara untuk memperoleh kesempatan berpartisipasi dalam pemerintahan secara demokratis.
Pasal 5 huruf o berbunyi sebagai berikut: "berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun”. Apabila Pasal 5 huruf o UU Pilpres tersebut dibaca berarti pemahamannya jelas bahwa hanya warga negara yang berusia 35 tahun ke atas yang dapat berpartisipa...
### Isu Konstitusional
Perkara ini menguji ketentuan terhadap:
- [[Pasal 28I ayat (2) UUD 1945]]
- [[Pasal 1 ayat (2) UUD 1945]]
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 5 huruf o]]
- [[Pasal 28]]
- [[Pasal 1 ayat (2)]]
- [[Pasal 27 ayat (1)]]
- [[Pasal 7]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pokok Permohonan , terlebih dahulu para Pemohon menyampaikan ringkasan permohonan sebagai berikut: II. RINGKASAN PERMOHONAN Yang menjadi alasan utama para Pemohon adalah: Pengertian Pasal 5 huruf o UU Pilpres telah menghalangi dan menutup hak konstitusional para Pemohon yang dilindungi oleh Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Pasal-pasal tersebut juga bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Dengan mempersyaratkan berusia minimal 35 tahun untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden berarti telah menghalangi dan menutup hak warga negara untuk memperoleh kesempatan berpartisipasi dalam pemerintahan secara demokratis. Pasal 5 huruf o berbunyi sebagai berikut: "berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun”. Apabila Pasal 5 huruf o UU Pilpres tersebut dibaca berarti pemahamannya jelas bahwa hanya warga negara yang berusia 35 tahun ke atas yang dapat berpartisipasi dalam pilpres. Sementara itu, Konstitusi Republik Indonesia menjamin adanya hak-hak warga negara berupa persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan [Pasal 27 ayat (1)], hak untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum [Pasal 28D ayat (1)] dan hak untuk hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat (3)], serta hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi [Pasal 28I ayat (2)]. Semuanya itu merupakan bentu... [3.1] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan permohonan Pemohon, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: [3.1.1] Bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK) menyatakan, “(1) Sebelum mulai memeriksa pokok perkara, Mahkamah Konstitusi mengadakan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan; (2) Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Mahkamah Konstitusi wajib memberi nasihat kepada pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari”; [3.1.2] Bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 41 UU MK, Mahkamah telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 16 Juni 2014, dan tanggal 18 Juni 2014, yang masing-masing persidangan tersebut tidak dihadiri oleh Pemohon meskipun Pemohon telah dipanggil secara sah dan patut oleh Mahkamah dengan surat panggilan Panitera Mahkamah Konstitusi, masing-masing Nomor 515.48/PAN.MK/6/2014, tanggal 12 Juni 2014 dan Nomor 529.1.48/PAN.MK/6/ 2014, tanggal 16 Juni 2014; [3.2] Menimbang bahwa ... - Pemohon di dalam permohonannya bertanggal 14 April 2014 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 23 April 2014 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 115/PAN.MK/2014 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 48/PUU-XII/2014 pada tanggal 2 Mei 2014, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: I. PENDAHULUAN Sebelum sampai pada pembahasan kewenangan Mahkamah Konstitusi, legal standing Pemohon dan pokok permohonan, terlebih dahulu para Pemohon menyampaikan ringkasan permohonan sebagai berikut: II. RINGKASAN PERMOHONAN Yang menjadi alasan utama para Pemohon adalah: Pengertian Pasal 5 huruf o UU Pilpres telah menghalangi dan menutup hak konstitusional para Pemohon yang dilindungi oleh Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Pasal-pasal tersebut juga bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Dengan mempersyaratkan berusia minimal 35 tahun untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden berarti telah menghalangi dan menutup hak warga negara untuk memperoleh kesempatan berpartisipasi dalam pemerintahan secara demokratis. Pasal 5 huruf o berbunyi sebagai berikut: "berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun”. Apabila Pasal 5 huruf o UU Pilpres tersebut dibaca berarti pemahamannya jelas bahwa hanya warga negara yang berusia 35 tahun ke atas yang dapat berpartisipa... ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 28I ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 1 ayat (2) UUD 1945]] ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 5 huruf o]] - [[Pasal 28]] - [[Pasal 1 ayat (2)]] - [[Pasal 27 ayat (1)]] - [[Pasal 7]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**
