PUU
Tahun 2025
47/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon: Mochamad Adli Wafi (Pemohon I) dan Muhammad Kevin Setio Haryanto (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2025-05-27
UU Diuji: UU 17/2014, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 3/2009, UU 18/2011, UU 15/2006, UU 3/2004, UU 2/2002
Majelis Hakim: Suhartoyo, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 47/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Mochamad Adli Wafi
Alamat
: Komplek Bumi Harapan Blok AA-19 Nomor 24 RT 05
RW 016, Kelurahan Cibiru Hilir, Kecamatan Cileunyi,
Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Pekerjaan
: Mahasiswa
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon I
2.
Nama
: Muhammad Kevin Setio Haryanto
Alamat
: Jalan Bintara XII RT 003 RW 009, Kelurahan
Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi,
Provinsi Jawa Barat.
Pekerjaan
: Mahasiswa
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon II
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai ------ para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 21 Maret 2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 21 Maret 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
50/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 23 April 2025 dengan Nomor 47/PUU-
XXIII/2025, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 16 Mei 2025 dan
diterima Mahkamah pada tanggal 16 Mei 2025, yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi memegang kekuasaan kehakiman sesuai
dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Perubahan Keempat UUD NRI 1945: “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa lebih lanjut kewenangan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian
Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 diatur juga dalam ketentuan Pasal
10 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut
3
UU MK), menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”;
4. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Undang-
Undang terhadap UUD NRI 1945 juga diatur dalam Pasal 29 Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang
berbunyi, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
5. Bahwa pengujian materi dilakukan ketika terdapat Undang-Undang yang
bertentangan dengan UUD NRI 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan yang menyatakan: “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
6. Bahwa lebih lanjut ketentuan mengenai cakupan kewenangan pengujian
Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 diatur dalam Pasal 2 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut
PMK Tata
Beracara
Dalam
Perkara
Pengujian
Undang-Undang),
menyatakan: “Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu”;
7. Bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Mahkamah Konstitusi
merupakan satu-satunya lembaga negara yang mempunyai kewenangan
untuk menafsirkan dan menjaga konstitusi (UUD NRI 1945), karenanya
Mahkamah Konstitusi disebut sebagai “the sole interpreter of constitution”
dan “the guardian of constitution” dengan menyatakan suatu Undang-
Undang inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) dan
konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) terhadap UUD
NRI 1945;
4
8. Bahwa dalam perkara ini, Mahkamah Konstitusi berwenang menguji Pasal
70 ayat (3), Pasal 72 huruf d, Pasal 185 ayat (1) dan ayat (2) UU MD3
terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI 1945;
9. Bahwa oleh karena dasar-dasar kewenangan yang Pemohon sampaikan,
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo;
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON (LEGAL STANDING)
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (1) PMK Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang menyatakan bahwa,
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
2. Bahwa merujuk pada ketentuan dalam Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) UU MK
beserta Penjelasannya jo. Pasal 4 ayat (1) PMK Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang tersebut, terdapat 2 (dua) syarat yang
harus dipenuhi untuk menguji apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) dalam perkara pengujian undang-undang, yaitu:
a. Terpenuhinya
kualifikasi
untuk
bertindak
sebagai
Pemohon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat
(1) PMK Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(kedudukan hukum formil); dan
b. Adanya hak dan/kewenangan konstitusional dari Pemohon yang
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang (kedudukan hukum
materiil).
3. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, para Pemohon menguraikan
kedudukan hukum formil sebagai perorangan warga negara Indonesia.
5
Hal demikian para Pemohon buktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda
Penduduk (Bukti P. 3). Oleh karena itu, para Pemohon memenuhi kualifikasi
untuk bertindak sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (1) PMK Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang.
4. Bahwa para Pemohon merupakan mahasiswa aktif pada Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada. Dalam hal ini, para Pemohon merupakan generasi
muda bangsa yang memiliki perhatian besar, keterlibatan aktif dan
kepentingan erat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai
generasi muda bangsa, para Pemohon mempunyai keterkaitan langsung
atau tidak langsung, dirugikan secara langsung ataupun paling tidak
potensial (potential loss), karena pemberlakuan pasal a quo yang nyata-
nyata telah mengkhawatirkan para Pemohon akan membahayakan
kehidupan demokrasi di tanah air, terutama berkaitan dengan independensi
lembaga negara yang terancam akibat wewenang DPR pada pasal a quo,
dimana hal ini sangat menentukan nasib dan kehidupan kita berbangsa dan
bernegara;
5. Bahwa terkait isu fungsi pengawasan oleh DPR dan kelembagaan negara,
Pemohon I (Mochamad Adli Wafi) merupakan mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada dengan peminatan konsentrasi di bidang Hukum
Tata Negara (Bukti P. 4). Pemohon I aktif sebagai Pengurus dan Peneliti di
Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM (PANDEKHA) sejak tahun
2023. Selama menjalankan peran tersebut, Pemohon I terlibat dalam
berbagai kegiatan advokasi isu-isu ketatanegaran. Dalam hal ini, komitmen
keberpihakan Pemohon I terhadap isu-isu fungsi pengawasan oleh DPR dan
tatanan lembaga negara yang demokratis dibuktikan dengan berbagai karya
tulis yang dihasilkan antara lain:
▪ Kajian singkat berjudul “Quo Vadis Independensi Peradilan di Indonesia”,
yang merespons pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto (Bukti
P.5).
▪ Artikel
jurnal
di
Rechtsvinding
(Sinta
2)
berkenaan
dengan
pelaksanaan fungsi pengawasan oleh DPR, yang berjudul “Post-
Legislative Scrutiny sebagai Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan
6
Rakyat:
Pengaturan,
Praktik,
dan
Problematika”
(https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/192).
▪ Artikel
media
yang
menanggapi
aksi
DPR
yang
berusaha
membatalkan putusan MK pada Agustus 2024, di kompas yang
berjudul
“Parau
Suara
Keadilan”
https://www.kompas.id/baca/opini/2024/08/26/parau-suara-keadilan dan
di Detik.com yang berjudul “Cacat Logika Revisi Kilat UU Pilkada”
https://news.detik.com/kolom/d-7503427/cacat-logika-revisi-kilat-uu-
pilkada
▪ Berbagai tulisan lainya yang relevan dengan isu hukum ketatanegaraan;
6. Bahwa terkait isu fungsi pengawasan oleh DPR dan kelembagaan negara,
Pemohon II (Muhammad Kevin Setio H) merupakan mahasiswa aktif
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dengan peminatan konsentrasi di
bidang Hukum Tata Negara (Bukti P. 4). Pemohon merupakan Peneliti di
Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM (PANDEKHA) Fakultas
Hukum Universitas Gadjah Mada sejak tahun 2023. Pemohon aktif
memproduksi ragam publikasi ilmiah maupun opini media massa yang
berkaitan dengan isu demokrasi, konstitusi, dan HAM. Selain itu, Pemohon
secara khusus juga aktif dalam kegiatan advokasi isu-isu ketatanegaraan,.
Beberapa karya tulis yang pernah dihasilkan sebagai berikut.
• “Kemunduran Demokrasi” yang merespon isu pembatasan kekuasaan
akibat adanya dominasi koalisi partai politik yang memuluskan proses
pembentukan
UU
tanpa
partisipasi
yang
bermakna
(https://www.kompas.id/baca/opini/2024/09/24/kemunduran-demokrasi-
1?open_from=Search_Result_Page);
• Menjadi narasumber dalam diskusi publik dan bedah film “Pesta Oligarki”
yang mendokumentasikan runtuhnya independensi lembaga negara
akibat adanya intervensi politik untuk memenangkan salah satu calon
dalam pemilihan umum tahun 2024;
• Menjadi narasumber dalam diskusi publlik bertema “Polemik Pasal
Penghinaan Presiden dalam Revisi KUHP” yang membahas kontroversi
pasal penghinaan presiden dalam Revisi KUHP sebagai upaya
pembatasan kekuasaan presiden;
7
• Berbagai tulisan dan aktivitas lainya yang relevan dengan isu hukum
ketatanegaraan;
7. Bahwa para Pemohon, yang merupakan mahasiswa, memiliki kepentingan
yang besar terhadap terjaminnya independensi lembaga negara. Sebagai
generasi muda, para Pemohon memerlukan lembaga negara yang
independen dalam memperjuangkan hak dan keadilan mereka. Hal ini
terbukti melalui berbagai upaya mahasiswa (baca; generasi muda bangsa)
dalam menempuh jalur advokasi hukum, baik melalui Mahkamah Konstitusi,
sebagaimana dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait Presidential
Threshold dalam UU Pemilu dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait
syarat usia kepala daerah dalam UU Pilkada, maupun melalui Mahkamah
Agung, sebagaimana dalam Putusan Nomor 31P/HUM/2024 terkait biaya
operasional pendidikan tinggi dalam Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta berbagai contoh advokasi melalui
kanal konstitusional lainnya. Dalam hal ini, jika independensi lembaga
negara terancam akibat keberlakuan objectum litis, maka para
Pemohon akan kehilangan kanal advokasi yang menjadi sarana utama
dalam memperjuangkan keadilan dan hak-hak konstitusional mereka;
8. Bahwa para Pemohon juga merupakan warga negara Indonesia yang telah
memenuhi syarat sebagai pemilih, terdaftar sebagai pemilih, dan telah
menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Calon Anggota Legislatif Tahun
2024. Dalam hal ini, selain menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan
anggaran sebagaimana diatur dalam Konstitusi, DPR juga memiliki fungsi
representatif yang mengemban aspirasi rakyat (Lihat Jimly Asshiddiqie,
Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, hlm 305-308). Sebagai warga negara
yang telah menggunakan hak pilihnya, para Pemohon berpandangan bahwa
DPR telah melampaui kewenangannya dengan membentuk ketentuan yang
memungkinkan pemberhentian pimpinan lembaga negara di tengah masa
jabatannya. Padahal, pimpinan lembaga negara tersebut telah dipilih melalui
serangkaian mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
kelembagaannya masing-masing. Oleh karena itu, sebagai warga negara
yang secara hakiki diwakili aspirasinya oleh DPR, para Pemohon memiliki
8
kepentingan hukum yang kuat untuk mempermasalahkan kewenangan
eksesif DPR yang berpotensi mengancam tatanan demokrasi di Indonesia;
9. Bahwa terkait dengan parameter kerugian konstitusional, Mahkamah telah
menetapkan definisi dan batasannya dalam konteks keberlakuan suatu
undang-undang. Hal tersebut dapat ditemukan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 serta Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, termasuk putusan-putusan berikutnya, serta diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) PMK Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang. Mahkamah berpendapat bahwa kerugian terhadap hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima persyaratan.
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
10. Bahwa lebih lanjut, para Pemohon juga menguraikan kedudukan hukum
materiil berkenaan dengan kerugian konstitusional secara kumulatif lebih
mendetail sebagai berikut:
10.1. Pertama, adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para
Pemohon yang diberikan oleh Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945
“Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya” serta Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI 1945 “Setiap orang berhak atas pengakuan,
9
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum”;
10.2. Kedua, para Pemohon mengganggap hak konstitusional dirugikan
oleh berlakunya Pasal 70 ayat (3), Pasal 72 huruf d, Pasal 185 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 185 ayat (1) dan ayat (2) UU MD3. Hal ini
disebabkan oleh keberlakuan pasal-pasal a quo mengakibatkan
terhambatnya hak para Pemohon untuk memperoleh jaminan dan
kepastian hukum atas independensi penyelenggaraan lembaga-
lembaga negara (constitutional importance). Hal tersebut lebih lanjut
juga menghalangi hak para Pemohon dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif dalam upaya pembangunan masyarakat,
bangsa, dan negara dalam tatanan negara hukum yang
berlandaskan konstitusi dan supremasi rakyat. Berkenaan dengan
itu, Pasal-Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
Pasal 70 ayat (3)
Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui pengawasan atas
pelaksanaan undang-undang dan APBN
Pasal 72 huruf d
d. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-
undang, APBN, dan kebijakan pemerintah
Pasal 185
(1) DPR mengajukan calon untuk mengisi suatu jabatan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
melalui rapat paripurna DPR.
(2) DPR memberikan persetujuan atau pertimbangan atas calon
untuk mengisi suatu jabatan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan melalui rapat paripurna
DPR;
10.3. Ketiga, kerugian konstitusional tersebut secara aktual atau setidak-
tidaknya secara potensial, menurut penalaran yang wajar, akan terjadi.
Bahwa pasal-pasal mengenai fungsi pengawasan dan wewenang
DPR dalam pengisian jabatan lembaga negara telah dimaknai
secara
menyimpang,
yakni
melingkupi
wewenang
untuk
memberhentikan atau menarik kembali (recall) pejabat lembaga
10
negara yang terdapat peranan DPR pada proses pengisiannya.
Pemaknaan yang menyimpang ini telah terjadi secara nyata terhadap
Hakim Konstitusi Aswanto pada tahun 2022 dan batas penalaran
yang wajar akan semakin sering terjadi dengan adanya 'bentuk legal'
dari interpretasi tersebut dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025
tentang Perubahan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata
Tertib. Hal demikian amat sangat mengancam dan merugikan hak
konstitusional para Pemohon untuk memeroleh jaminan dan
kepastian hukum akan penyelenggaraan lembaga negara yang
independen; serta berkaitan erat dengan upaya kolektif dalam
pembangunan negara hukum berbasis konstitusi dan supremasi
rakyat. Dalam hal ini, ketiadaan lembaga negara yang Independen
sangat dibutuhkan oleh Para Pemohon sebagai generasi muda
dan pencari keadilan. Selain itu, para Pemohon yang juga
menempuh bidang studi hukum tata negara bercita-cita ingin menjadi
hakim konstitusi pada suatu hari nanti. Dengan demikian, para
Pemohon memiliki kerugian potensial yang semakin relevan
berkenaan dengan objectum litis;
10.4. Keempat, berlakunya Pasal 70 ayat (3), Pasal 72 huruf d, Pasal 185
ayat (1) dan ayat (2) UU MD3 dalam status quo memiliki hubungan
sebab-akibat (causal verband) dengan kerugian konstitusional yang
dialami para Pemohon, yaitu terhalangnya hak mereka sebagai warga
negara untuk mendapatkan penyelenggaraan kinerja lembaga-
lembaga negara yang independen. Dalam hal ini, fungsi pengawasan
yang melekat pada DPR dalam proses pengisian jabatan pimpinan
lembaga negara sebagaimana diatur dalam UU MD3 telah ditafsirkan
oleh DPR secara bertentangan dengan UUD NRI 1945, yakni
mencakup wewenang untuk memberhentikan atau menarik
kembali (recall) pejabat lembaga negara yang bersangkutan. Pada
titik ini, adanya tafsir menyimpang oleh DPR berkenaan dengan
wewenang untuk melakukan pemberhentian atau penarikan kembali
(recall) berbasis pada fungsi pengawasan yang diatur pada UU MD3.
Sementara itu, tidak ada pembatasan secara eksplisit pada UU
11
MD3 yang melarang DPR melakukan pemberhentian atau
penarikan kembali (recall) sebagai bentuk fungsi pengawasan.
Dengan
demikian,
keberlakuan
pasal-pasal
mengenai
fungsi
pengawasan dan ketentuan yang mengatur mekanisme pengisian
jabatan publik berkaitan erat dengan kerugian konstitusional yang
dialami para Pemohon;
10.5. Kelima, kerugian konstitusional para Pemohon sebagaimana diatas
tidak akan terjadi lagi apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan
permohonan para Pemohon untuk memberikan tafsir konstitusional
terhadap Pasal 70 ayat (3), Pasal 72 huruf d, Pasal 185 ayat (1) dan
ayat (2) UU MD3, yang pada intinya agar Pasal-Pasal a quo tidak
boleh dimaknai bahwa fungsi pengawasan pada DPR mencakup
wewenang untuk memberhentikan atau menarik kembali (recall)
pimpinan
lembaga
negara
yang
pengisiannya
terdapat
keterlibatan DPR. Dengan tafsir konstitusi dari Mahkamah Konstitusi,
kerugian tersebut dapat dicegah dan dihentikan;
11. Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka menurut hukum, Pemohon
memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya jo. Pasal 4 ayat (1) PMK Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang;
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
A. PASAL 70 AYAT (3) DAN PASAL 72 HURUF D UU MD3 BERTENTANGAN
DENGAN KONSTITUSI SECARA BERSYARAT
1. Pasal 70 ayat (3) UU MD3 yang berbunyi “Fungsi pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui pengawasan
atas pelaksanaan undang-undang dan APBN” dan Pasal 72 huruf d yang
berbunyi “d. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-
undang, APBN, dan kebijakan pemerintah” bertentangan dengan UUD NRI
1945 apabila dimaknai mencakup wewenang untuk memberhentikan pejabat
lembaga negara;
12
2. Bahwa kewenangan DPR dalam dimensi fungsi pengawasan sebagaimana
Pasal 70 ayat (3) dan Pasal 72 huruf d UU MD3 ialah mencakup
pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan
pemerintah. Keberadaan kewenangan dalam Pasal a quo sebetulnya
bersifat limitatif terhadap hal-hal tersebut. Akan tetapi, sebagaimana hasil
penelitian ilmiah berupa disertasi berjudul “Pelibatan Dewan Perwakilan
Rakyat dalam Pengisian Jabatan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi
menurut Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan Undang-
Undang Dasar Tahun 1945” yang dituils oleh Sri Hastuti Puspitasari pada
tahun 2020, perkembangan secara empirik menunjukkan bahwa telah terjadi
penguatan kewenangan DPR di bidang pengawasan dan di saat yang
bersamaan telah memperluas fungsi pengawasan DPR dalam hal rekrutmen
calon pejabat publik di sejumlah lembaga negara;
3. Bahwa perihal keterlibatan DPR dalam rekrutmen pejabat publik secara
akademis ialah didasari atas peran DPR sebagai representasi rakyat yang
tidak kalah pentingnya dengan fungsi legislasi. Peran tersebut secara
historis merupakan buah dari reformasi yang mengamanatkan gagasan
penguatan DPR dalam semangat pembatasan kekuasaan presiden.
Relevansi peran DPR sebagai representasi rakyat ialah sebagai bentuk
partisipasi secara tidak langsung dari rakyat melalui wakil-wakil rakyat di
DPR untuk terlibat dalam mekanisme pengisian pejabat negara. Oleh
karenanya, keterlibatan DPR dalam mekanisme tersebut dapat dimaknai
bahwa DPR menjalankan fungsi perwakilan dan pengawasan di saat yang
bersamaan;
4. Bahwa gejala perluasan kewenangan DPR tidak hanya berhenti pada
mekanisme pengangkatan pejabat lembaga negara, melainkan merambah
pula pada pemberhentian pejabat terkait. Secara nyata, DPR telah
memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto pada tahun 2022 dengan
mendasarkan pada fungsi pengawasan. Artinya, fungsi pengawasan
sedemikian rupa telah disalahartikan secara bertentangan dengan UUD NRI
1945;
5. Bahwa perluasan kewenangan DPR dalam pemberhentian pejabat lembaga
negara secara nyata terkonfirmasi melalui pernyataan Wakil Ketua DPR RI
13
Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan, Sufmi Dasco pada 25
November 2022, yang menyatakan berikut:
“Saya rasa, mekanisme soal pemberhentian Hakim MK sudah melalui
mekanisme di DPR. Seperti kita tahu bahwa DPR mempunyai fungsi
pengawasan dan juga yang kemudian diberhentikan itu hakim dari
usulan DPR RI,” [Bukti P-6]
Pernyataan ini menggambarkan bahwa kewenangan untuk memberhentikan
pejabat lembaga negara didasari atas penafsiran yang ekstensif terhadap
fungsi pengawasan DPR. Paradigma ini secara jelas terlihat dari pernyataan
Sufmi Dasco berikut:
“Sehingga fungsi-fungsi pengawasan sesuai dengan UU MD3 sudah
dijalankan ya memang mengenai masa jabatan dalam UU MK ada
jangka waktu tetapi dari hasil pengawasan itu diputuskan kemudian ya
tidak diteruskan sampai waktunya habis,”
6. Bahwa
kekeliruan
paradigma
mengenai
kewenangan
untuk
memberhentikan pejabat lembaga negara yang didasari atas perluasan
fungsi pengawasan DPR terus berlanjut dan kemudian terkristalisasi dalam
Pasal 228A ayat (1) dan ayat (2) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata
Tertib (Peraturan DPR No. 1/2025) yang berbunyi [Bukti P-7]:
Pasal 228A ayat (1):
Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga
kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan
evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam
rapat paripurna DPR.
Pasal 228A ayat (2):
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat
dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada
pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang
berlaku
7. Bahwa Pasal 228A ayat (1) dan ayat (2) Peraturan DPR No. 1/2025 pada
dasarnya hanyalah bentuk naar buiten gebracht schriftelijk beleid, yakni
kebijakan tertulis yang dipublikasikan sebagai bentuk interpretasi sepihak
terhadap ekstensi fungsi pengawasan DPR, yang dalam hal ini
disalahgunakan untuk membenarkan kewenangan memberhentikan pejabat
lembaga negara;
14
8. Bahwa Pemohon sepenuhnya memahami bahwa objek perkara dalam
Pengujian Undang-Undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi terbatas pada
peraturan perundang-undangan berbentuk Undang-Undang dan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Oleh karena itu,
Permohonan a quo bukanlah permohonan untuk menguji Peraturan DPR
No. 1/2025, melainkan untuk menguji Pasal 70 ayat (3) dan Pasal 72 huruf
d UU MD3, yang telah ditafsirkan secara luas guna memberikan
kewenangan kepada DPR untuk memberhentikan pejabat lembaga negara.
Hal ini terbukti dengan pemberhentian Mantan Hakim Konstitusi Aswanto,
yang terjadi jauh sebelum Peraturan DPR No. 1/2025 hadir;
9. Bahwa oleh karenanya, menjadi relevan bagi Pemohon untuk meminta tafsir
konstitusional dari Majelis Hakim terhadap Pasal 70 ayat (3) dan Pasal 72
huruf d UU MD3 agar fungsi pengawasan DPR tidak dimaknai mencakup
kewenangan untuk memberhentikan pejabat lembaga negara. Apabila
Majelis Hakim tidak memberikan tafsir konstitusional berupa limitasi makna
atas fungsi pengawasan DPR sebagaimana dimaksud, dalam penalaran
yang wajar akan memberikan kewenangan yang terlampau besar bagi DPR,
termasuk dalam hal ini yaitu memberhentikan pejabat lembaga negara.
Pemohon selanjutnya akan menguraikan argumentasi hukum untuk
mendukung pernyataan sebagaimana dimaksud;
A.1. Objectum Litis Mengancam Sejumlah Independensi Lembaga Negara
10. Bahwa keberadaan Pasal 70 ayat (3) dan Pasal 72 huruf d UU MD3
berpotensi mengancam jaminan kepastian hukum mengenai independensi
lembaga negara sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dan
bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3)
UUD NRI 1945;
11. Bahwa bilamana Pasal 70 ayat (3) dan Pasal 72 huruf d UU MD3 tidak
ditafsirkan secara ketat bahwa fungsi pengawasan DPR bukanlah mencakup
kewenangan untuk memberhentikan pejabat lembaga negara, maka
terdapat sejumlah lembaga negara yang akan terdampak. Lembaga negara
ini merupakan lembaga yang melibatkan DPR dalam mekanisme pengisian
15
jabatannya, sehingga pejabat lembaga negara tersebut berpotensi
diberhentikan oleh DPR;
12. Bahwa selanjutnya Pemohon akan menjabarkan lembaga negara yang
mekanisme pengangkatan pejabatnya melibatkan DPR. Berdasarkan
penelusuran Pemohon, terdapat total 20 (dua puluh) lembaga negara yang
tersebar dalam lembaga negara yang dibentuk oleh UUD NRI 1945 dan
lembaga negara yang dibentuk oleh undang-undang. Penjabaran tersebut
dapat dilihat dalam tabel sebagai berikut:
No.
Lembaga Negara
Mekanisme Pengisian
Jabatan
Keterlibatan DPR
1.
Mahkamah Konstitusi
(MK)
Pasal 24C ayat (3) UUD
NRI 1945 dan Pasal 18 jo.
Pasal 20 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003
tentang
Mahkamah
Konstitusi
Mengajukan calon hakim
konstitusi
berdasarkan
mekanisme yang diatur
secara internal
2.
Mahkamah
Agung
(MA)
Pasal 24A ayat (3) UUD
NRI 1945 dan Pasal 8
Undang-Undang Nomor 3
Tahun
2009
tentang
Mahkamah Agung
Memilih dan mengajukan
calon
hakim
agung
kepada
Presiden
berdasarkan calon hakim
yang diusulkan oleh KY
3.
Komisioner
Komisi
Yudisial (KY)
Pasal 28 Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2011
tentang Komisi Yudisial
Memilih dan menetapkan
calon
anggota
KY
berdasarkan usulan dari
Presiden
4.
Duta Besar
Pasal 13 ayat (2) UUD
NRI 1945
Memberikan
pertimbangan
terhadap
usulan pengangkatan dari
Presiden
5.
Anggota
Bank
Pemeriksa Keuangan
(BPK)
Pasal 23F ayat (1) UUD
NRI 1945 dan Pasal 4 jo.
Pasal 14 Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2006
tentang Badan Pemeriksa
Keuangan
Memilih
anggota
BPK
berdasarkan
pertimbangan dari Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
6.
Gubernur
Bank
Indonesia (BI), Deputi
Gubernur Senior BI,
Deputi Gubernur BI
Pasal 41 Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2004
tentang Bank Indonesia
Memberikan persetujuan
atas usulan pengangkatan
dari Presiden
7.
Kepala
Kepolisian
Republik
Indonesia
(Polri)
Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002
tentang
Kepolisian
Memberikan persetujuan
atas usulan pengangkatan
dari Presiden
16
Negara
Republik
Indonesia
8
Panglima
Tentara
Nasional
Indonesia
(TNI)
Pasal
13
ayat
(5)
Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2004 tentang
Tentara
Nasional
Indonesia
Memberikan persetujuan
atas usulan pengangkatan
dari Presiden
9.
Anggota dan Pimpinan
Komisi
Pemberantasan
Korupsi (KPK)
Pasal 30 Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 jo.
Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2019 tentang
Komisi
Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi
Memilih
pimpinan
KPK
berdasarkan
calon
anggota yang diusulkan
oleh Presiden
10.
Anggota
Komisi
Pemilihan
Umum
(KPU)
Pasal 25 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum
Memilih dan menetapkan
calon
anggota
KPU
berdasarkan
hasil
uji
kelayakan dan kepatutan
serta
menyampaikan
calon terpilihnya kepada
Presiden
11.
Anggota
Badan
Pengawas
Pemilu
(Bawaslu)
Pasal
121
Undang-
Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan
Umum
Memilih dan menetapkan
calon anggota Bawaslu
berdasarkan
hasil
uji
kelayakan dan kepatutan
12.
Anggota
Dewan
Kehormatan
Penyelenggara Pemilu
(DKPP)
Pasal
155
Undang-
Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan
Umum
Mengusulkan
calon
anggota DKPP dari unsur
tokoh masyarakat kepada
Presiden
13.
Anggota
Komisi
Nasional Hak Asasi
Manusia
(Komnas
HAM)
Pasal 83 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999
tentang
Hak
Asasi
Manusia
Memilih
calon
anggota
berdasarkan
usulan
Komnas HAM
14.
Anggota Ombdusman
Pasal 16 Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2008
tentang
Ombudsman
Republik Indonesia
Memilih dan menetapkan
calon berdasarkan usulan
dari Presiden
15.
Anggota
Komisi
Penyiaran
Indonesia
(KPI)
Pasal
10
ayat
(2)
Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran
Memilih
anggota
KPI
Pusat
dan
memilih
anggota
KPI
Daerah
berdasarkan
hasil
uji
kelayakan dan kepatutan
16.
Anggota
Badan
Perlindungan
Konsumen
Nasional
(BPSK)
Pasal
35
ayat
(2)
Undang-Undang Nomor 8
Tahun
1999
tentang
Perlindungan Konsumen
Memberikan
konsultasi
terhadap usulan Menteri
sebelum
diangkat
oleh
Presiden
17
17.
Kepala Kepala Badan
Intelijen Negara (BIN)
Pasal
36
ayat
(2)
Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2011 tentang
Intelijen Negara
Memberikan
pertimbangan atas usulan
calon dari Presiden
18.
Anggota Badan Amil
Zakat
Nasional
(BAZNAS)
Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat
Memberikan
pertimbangan
terhadap
usulan Menteri sebelum
diangkat oleh Presiden
19.
Anggota
Komisi
Informasi Pusat (KIP)
Pasal 31 dan Pasal 32
Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan
Informasi
Publik
Memilih
anggota
KIP
berdasarkan mekanisme
uji
kepatutan
dan
kelayakan
20.
Anggota
Komisi
Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU)
Pasal
31
ayat
(2)
Undang-Undang Nomor 5
Tahun
1999
tentang
Larangan
Praktek
Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat
Memberikan persetujuan
atas usulan pengangkatan
dari Presiden
Sumber: diolah oleh Pemohon
13. Bahwa dari 20 (dua puluh) lembaga negara sebagaimana dijabarkan dalam
tabel di atas, telah menggambarkan betapa besarnya kewenangan DPR
untuk terlibat dalam mekanisme pengisian jabatan melalui berbagai bentuk,
yakni
mengajukan,
memilih,
menetapkan,
dan/atau
memberikan
persetujuan/penolakan terhadap calon anggota pejabat lembaga negara
dimaksud;
14. Bahwa dari total 20 (dua puluh) lembaga negara tersebut, terdapat klasifikasi
lembaga negara berdasarkan landasan hukum pembentukannya yang
menurut Saldi Isra dalam bukunya yang berjudul “Lembaga Negara: Konsep,
Sejarah, Wewenang, dan Dinamika Konstitusional” terdiri atas 4 (empat)
pengelompokan, yaitu i) lembaga negara yang dibentuk dengan dan
berdasarkan UUD; ii) lembaga negara yang dibentuk dengan UU; iii)
lembaga dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berada dalam wilayah kuasa Presiden; dan iv) lembaga negara yang
dibentuk berdasarkan peraturan daerah. Apabila menyandarkan pada
pengelompokan tersebut, maka terdapat 8 (delapan) lembaga negara yang
dibentuk dengan UUD, yaitu MK, MA, KY, Duta Besar, BPK, BI, Polri, dan
TNI, serta 12 (dua belas) lembaga negara yang dibentuk dengan UU, yaitu
18
KPK, KPU, Bawaslu, DKPP, Komnas HAM, Ombudsman, KPI, BPSK, BIN,
BAZNAS, KIP, KPPU;
15. Bahwa kendatipun terdapat pengelompokan pembentukan lembaga negara
tersebut, seluruh lembaga negara yang mekanisme pengisian jabatannya
terdapat keterlibatan DPR bukan berarti mekanisme pemberhentiannya
merupakan domain kewenangan DPR. Ihwal ini berkaitan pula dengan
makna independensi lembaga negara sebagaimana dijelaskan oleh Hakim
Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim
Konstitusi Saldi Isra, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam
Dissenting Opinion dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-
XX/2022:
“[6.7] [...] Pertama, perihal independensi dapat dilihat bagaimana
lembaga tersebut menjalankan tugas dan fungsi yang telah ditegaskan
dalam dasar hukum pembentukannya, sebagai syarat normatif. Makna
independen ialah terbebas dari pengaruh, kontrol, ataupun kehendak
dari cabang kekuasaan lembaga yang terlibat dalam proses
pengisiannya.
Ihwal
ini,
mekanisme
pengangkatan
dan
pemberhentian anggota lembaga negara independen harus diatur
secara khusus dan tidak langsung berdasarkan kehendak
lembaga yang mengisinya.”;
16. Bahwa pemaknaan secara materil atas independensi lembaga negara telah
jelas mengamanatkan adanya pemisahan antara mekanisme pengangkatan
dengan pemberhentian pejabat lembaga negara, sehingga cabang
kekuasaan negara yang terlibat dalam pengangkatan suatu pejabat lembaga
negara in casu DPR tidak memiliki alasan menurut hukum untuk dapat
memberhentikan pejabat lembaga negara;
17. Bahwa
berkaitan
dengan
prinsip
independensi
lembaga
negara
sebagaimana Putusan a quo, sesungguhnya terkristalisasi pula secara
khusus bagi beberapa lembaga-lembaga negara yang dimaksud. Pemohon
selanjutnya menjabarkan independensi lembaga negara disertai dasar
hukumnya, baik melalui produk hukum di tataran UUD NRI 1945 dan UU
maupun Putusan MK;
18. Bahwa independensi peradilan atau kekuasaan kehakiman bagi Mahkamah
Konstitusi dan Mahkamah Agung dijamin dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI
1945 yang berbunyi:
19
“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”
Dalam hal ini, lingkup kekuasaan kehakiman dalam Pasal a quo
dilaksanakan oleh MK dan MA sebagaimana Pasal 24 ayat (2) UUD NRI
1945;
19. Bahwa independensi KY juga telah dijamin dalam Pasal 24B ayat (1) UUD
NRI 1945 yang berbunyi:
“Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam
rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,
serta perilaku hakim”
20. Bahwa independensi BPK juga telah dijamin dalam Pasal 23E ayat (1) yang
berbunyi:
“Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang
keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang
bebas dan mandiri”
21. Bahwa independensi KPU, Bawaslu, DKPP juga telah dijamin dalam Pasal
22E ayat (5) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum
yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”
Dalam hal ini, frasa “komisi pemilihan umum” tidak dimulai dengan huruf
besar sehingga tidak merujuk pada satu komisi tertentu. Dengan demikian,
frasa
“komisi
pemilihan
umum”
merujuk
pada
komisi
yang
menyelenggarakan urusan kepemiluan meliputi KPU, Bawaslu, dan DKPP;
22. Bahwa independensi BI diatur dalam Pasal 23D UUD NRI 1945 yang
berbunyi:
“Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan,
kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan
undang-undang.”
23. Bahwa independensi Ombudsman diatur secara tegas dalam Pasal 2
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik
Indonesia yang berbunyi:
“Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan
tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi
pemerintahan
lainnya,
serta
dalam
menjalankan
tugas
dan
wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.”
20
Pasal ini eksplisit menjelaskan makna independensi yang berkaitan dengan
kebebasan dari intervensi lembaga negara lain;
24. Bahwa independensi KPK diatur secara tegas dalam Pasal 3 Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang berbunyi:
“Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam
rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh
kekuasaan manapun.”
25. Bahwa independensi Komnas HAM juga diatur secara tegas dalam Pasal 1
ayat (7) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
yang berbunyi:
“Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut
KOMNAS HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat
dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan
pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak
asasi manusia.”
26. Bahwa independensi KPI juga diatur secara tegas dalam Pasal 7 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang berbunyi:
“KPI sebagai lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal-
hal mengenai penyiaran.”
Perihal independensi KPI disebut juga oleh MK dalam Putusan MK No.
005/PUU-I/2003 pada lingkup kemandirian dalam menyusun regulasi
penyiaran.
“Dalam hubungan ini Mahkamah berpendapat bahwa sebagai
lembaga negara yang independen, seyogianya KPI juga diberi
kewenangan untuk membuat regulasi sendiri atas hal-hal yang
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan 8 UU Penyiaran.”
MK mengamanatkan meskipun KPI bekerja dalam kerangka Peraturan
Pemerintah sebagai pelaksana regulasi penyiaran, penyusunan regulasi
tersebut harus dilakukan secara independen.
“Perlu ditambahkan, bahwa sesuai dengan prinsip pembatasan
kekuasan negara hukum, KPI sebagai lembaga negara tidak boleh
sekaligus melaksanakan fungsi legislatif, fungsi eksekutif, dan fungsi
yustisi, sehingga fungsi membuat peraturan pemerintah harus
dikembalikan sepenuhnya kepada Pemerintah (Presiden).”
21
27. Bahwa dari beberapa lembaga negara tersebut, status independensi
kelembagaan negara diindikasikan dari adanya klausul “mandiri”, “merdeka”,
atau “independen” dalam pengaturan kelembagaannya. Klausul tersebut
menyaratkan adanya independensi secara struktural yang berarti bebas dari
intervensi cabang kekuasaan lain, termasuk DPR, meskipun posisinya
terlibat dalam mekanisme pengisian pejabat lembaga negara berkaitan;
28. Bahwa dari keseluruhan lembaga negara tersebut, tidak terdapat satupun
norma hukum yang mengatur mengenai keterlibatan DPR dalam mekanisme
pemberhentian jabatannya. Keterlibatan DPR perihal jabatan hanya
dilimitasi dalam mekanisme pengisiannya sebagaimana telah Pemohon
jabarkan dalam tabel di atas. Oleh karenanya, perluasan fungsi pengawasan
DPR untuk memberhentikan pejabat lembaga negara telah bertentangan
dengan prinsip negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945
yang mengamanatkan bahwa lembaga negara harus bertindak dalam
koridor kewenangan yang diatur secara tegas oleh hukum. Apabila tidak
demikian,
maka
potensi
kesewenang-wenangan,
termasuk
perihal
perluasan fungsi pengawasan DPR ini akan terus terjadi;
29. Bahwa potensi kesewenang-wenangan DPR tersebut sesungguhnya akan
berimplikasi untuk menimbulkan kerugian potensial (potential loss) bagi
pemenuhan hak konstitusional warga negara, yakni jaminan kepastian
hukum sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Hal ini dikarenakan
perluasan kewenangan DPR tersebut dapat menimbulkan ancaman berupa
intervensi terhadap independensi 20 (dua puluh) lembaga negara. Dalam
penalaran yang wajar, intervensi ini tentu berpotensi menimbulkan
ketidakefektifan penyelenggaraan negara oleh 20 (dua puluh) lembaga
negara tersebut, sehingga menjadikan pemenuhan hak konstitusional warga
negara tidak terpenuhi secara optimal;
30. Bahwa sebagai komparasi, Pemohon mendalilkan bentuk nyata dari
terganggungnya independensi lembaga negara yang pernah terjadi di Turki
oleh Presiden Recep Tayyip Erdogan (Presiden Erdogan). Berdasarkan
penelusuran Pemohon dalam peristiwa ancaman terhadap independensi
peradilan melalui (vide: https://nordicmonitor.com/2025/02/dutch-report-
22
exposes-how-judges-and-prosecutors-under-erdogans-control-target
opponents/?utm_source=chatgpt.com) dan
(vide: https://www.turkishminute.com/2025/02/11/european-right-court-rule-
turkey-violated-right-fair-trial-of-120-judges-and-
prosecutors/?utm_source=chatgpt.com);
31. Bahwa secara kronologis, setelah terdapat upaya kudeta terhadap Presiden
Erdogan pada Juli 2016, Presiden Erdogan memperkuat pengaruhnya
terhadap 3 (tiga) cabang kekuasaan, termasuk dalam hal ini ialah lembaga
peradilan. Dalam rangka memperkuat kekuasaan, Presiden Erdogan lantas
memberhentikan 4.156 hakim dan jaksa yang diduga terafiliasi dengan
upaya kudeta. Presiden Erdogan kemudian mengganti kekosongan jabatan
hakim dan jaksa tersebut dari dalam jajaran Partai Keadilan dan
Pembangunan yang merupakan partai berkuasa saat ini. Dalam
penelusuran Pemohon melalui (vide: https://www.anayasa.gov.tr/en/press-
releases/press-release-regarding-the-reasoned-decision-on-the-dismissal-
of-two-members-of-the-constitutional-court-alparslan-altan-and-erdal-
tercan-from-profession/?utm_source=chatgpt.com),
secara aktual, terdapat 2 (dua) Mantan Hakim Konstitusi Turki, yakn
Alparslan Altan dan Erdal Tercan yang merasa hak konstituonalnya
terancam lantaran diberhentikan oleh Presiden Erdogan tanpa prosedur
hukum yang jelas;
32. Bahwa rusaknya independensi lembaga peradilan di Turki sejatinya
didasarkan karena adanya penyalahgunaan kekuasaan eksekutif yang
menjadikan eksekutif sebagai pilar sentral dalam memutuskan berbagai
kebijakan politik. Pada tahun 2010, Presiden Erdogan mengesahkan 24 (dua
puluh empat) perubahan konstitusional melalui referendum nasional.
Perubahan ini menjadikan Presiden Erdogan memiliki kewenangan untuk
menunjuk 14 (empat belas) dari total 17 (tujuh belas) hakim Mahkamah
Konstitusi
Turki.
Kemudian
pada
tahun
2014,
Pemerintah
Turki
mengesahkan undang-undang yang memberikan kewenangan kepada
Menteri Kehakiman untuk menunjuk langsung anggota Majelis Kehakiman
Agung dan mengontrol badan pengawas yang mendisiplinkan hakim.
Peristiwa-peristiwa ini pada pokoknya merupakan bentuk sentralisasi
23
kekuasaan eksekutif di Turki yang pada gilirannya telah merusak
independensi lembaga peradilan di Turki (Lihat Nancy Bermeo, On
Democratic Backsliding, Halaman 11-12);
33. Bahwa dalam putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia
Eropa, pengadilan menyatakan bahwa tindakan Presiden Erdogan tersebut
telah melanggar sejumlah pasal dalam Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa,
terutama mengenai hak atas pengadilan yang adil. Adanya tindakan yang
melampaui batas kewenangan berupa pemberhentian hakim dan jaksa yang
dilakukan oleh Presiden Erdogan dinilai telah menimbulkan kekhawatiran
terhadap independensi peradilan dan proses hukum yang adil. Oleh karena
itu, peristiwa ini telah menunjukkan bahwa ancaman terhadap independensi
lembaga negara dapat berimplikasi pada terganggunya hak konstitusional
warga negara;
34. Bahwa berpijak pada studi komparasi tersebut, sentralisasi kekuasaan
eksekutif yang terjadi di Turki berpotensi terjadi pula di Indonesia namun
dalam dimensi kekuasaan legislatif. Bilamana kewenangan DPR untuk
memberhentikan pejabat lembaga negara tidak segera diputuskan
inkonstitusional dan dibiarkan begitu saja, bukan tidak mungkin apabila
nasib Indonesia akan sama dengan Turki. Bahkan dalam konteks
Permohonan a quo, DPR tidak hanya berhak memberhentikan pejabat
lembaga peradilan seperti MK dan MA saja, melainkan pula total 20 (dua
puluh) lembaga negara yang potensial menjadi objek kesewenang-
wenangan. Oleh karena itu, nasib Indonesia dalam batas penalaran yang
wajar, bilamana tidak segera diatasi, akan lebih buruk dari Turki yang tidak
hanya
merusak
independensi
lembaga
peradilan
melainkan
pula
keseluruhan lembaga negara;
35. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, Majelis Hakim seharusnya
menyadari betapa strategis posisinya saat ini sebagai lembaga penjaga
konstitusi (guardian of justice) yang berwenang untuk memberikan tafsir
konstitusional terhadap fungsi pengawasan DPR pada Pasal 70 ayat (3) dan
Pasal 72 huruf d UU MD3 agar tidak dimaknai mencakup kewenangan untuk
memberhentikan pejabat lembaga negara, yang apabila tidak ditafsirkan
demikian, maka berpotensi mengancaman jaminan kepastian hukum
24
mengenai independensi lembaga negara sebagaimana Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945 dan bertentangan dengan prinsip negara hukum
sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945;
A.2. Objectum Litis Merusak Keseimbangan Checks and Balances Antara
Lembaga Negara dengan Menempatkan DPR Sebagai Lembaga Negara
Tertinggi
36. Bahwa pemaknaan fungsi pengawasan DPR dalam Pasal 70 ayat (3) dan
Pasal 70 huruf d UU MD3, yang mencakup wewenang untuk
memberhentikan pimpinan lembaga negara yang pengisiannya melibatkan
DPR, bertentangan dengan hakikat pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam
semangat reformasi pasca-amandemen Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945;
37. Bahwa, pemaknaan Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI 1945 adalah deklarasi
pelaksanaan demokrasi konstitusional untuk melaksanakan kedaulatan
rakyat berdasar atas Undang-Undang Dasar. Sebelumnya, Pasal 1 ayat (2)
UUD NRI 1945 berbunyi “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Dalam amandemen
ketiga, Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 menjadi berbunyi “Kedaulatan berada
di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Pasca, amandemen kedaulatan rakyat tidak lagi digantungkan pada satu
lembaga negara tertinggi, melainkan dilaksanakan berdasarkan konstitusi;
38. Bahwa secara historis, konsep kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 ayat (2)
UUD NRI 1945 merupakan hasil dari upaya tim ad hoc amandemen UUD
NRI 1945 yang berusaha menggali makna asli kedaulatan rakyat sesuai
dengan amanat reformasi. Dalam kaitannya dengan hal ini, Tubagus
Harjono, anggota tim amandemen UUD NRI 1945 dari Fraksi Partai
Golongan Karya, menegaskan:
Bahwa, sebagai sebuah konsekuensi logis amanat reformasi untuk
memberlakukan supremasi hukum dalam konstitusi, maka perubahan
bentuk kedaulatan rakyat Indonesia merubah tata laksana yang
semula dilaksanakan MPR sebagai (Vertretungsorgan des Willens des
Staatsvolkes), untuk kemudian dilaksanakan menurut Undang-undang
Dasar, sehingga tidak ada lagi penyebutan lembaga tertinggi negara;
39. Bahwa pembahasan perubahan Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI 1945
berlangsung dalam jangka waktu yang panjang, dimulai sejak perubahan
25
pertama pada tahun 1999 hingga akhirnya menemukan bentuknya dalam
perubahan ketiga UUD NRI 1945 pada tahun 2001. Dalam proses tersebut,
konsep kedaulatan rakyat yang dijalankan seiring dengan kedaulatan hukum
menjadi titik temu yang disepakati. Sejak awal pembahasan, seluruh fraksi
pada dasarnya menyetujui konsep ini, sebagaimana dirangkum oleh
pemohon dalam catatan dari Naskah Komprehensif Buku Kedua, sebagai
berikut:
1. Valina Singka Subekti dari F-UG menyampaikan pendapatnya
terkait relasi konstitusi, lembaga negara, dan kedaulatan rakyat:
“Intinya adalah undang-undang dasar harus mengandung semangat
membatasi kekuasaan. Sebab hakekatnya, kedaulatan ada ditangan
rakyat yang berdasarkan teori kontrak sosial, kedaulatan itu setiap
saat
dapat
diambil
kembali
oleh
rakyat
apabila
rakyat
menghendakinya. MPR tidak lagi sebagai pelaksana kedaulatan
rakyat yang sepenuhnya. Kata ”sepenuhnya dihilangkan” karena
sesungguhnya
kedaulatan
rakyat
itu
telah
didistribusikan
pelaksanaanya oleh berbagai lembaga trias politika dan lembaga
negara lainnya yang ada seperti DPR, Mahkamah Agung, Eksekutif
dan lain-lain.”
2. Lukman Hakim Saefuddin dari F-PPP menyampaikan pandangan
umum F-PPP sebagai berikut.
Di masa lalu pengertian kedaulatan rakyat, distribusi dan
perimbangan kekuasaan legislatif, eksekutif serta yudikatif nyaris
menjadi hak mutlak penguasa. Oleh karena itu perubahan substansi
dari amendemen tersebut harus dapat menciptakan struktur
kekuasaan negara yang lebih berimbang dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara secara demokratis.
3. I Dewa Gede Palguna dari F-PDI Perjuangan menyampaikan
tanggapan akhir F-PDI Perjuangan sebagai berikut.
Kesepakatan kita bahwa kedaulatan rakyat harus dihormati,
demokrasi harus dikembangkan, dan untuk itu mekanisme checks
and balances harus ditegakkan membawa konsekuensi pada suatu
pemikiran bahwa kedaulatan rakyat tidak hanya dijalankan oleh
26
MPR, tetapi juga oleh lembaga negara lainnya, atau bahkan oleh
rakyat secara langsung melalui sistem pemilihan umum. Oleh karena
itu kami menyetujui rumusan: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut UUD” (Pasal 1 ayat (2) rancangan
perubahan UUD 1945).
40. Bahwa pemaknaan fungsi pengawasan dalam Pasal 70 ayat (3) dan Pasal
70 huruf d UU MD3 yang meluas hingga mencakup kewenangan untuk
memberhentikan pejabat yang pengisiannya melibatkan DPR secara nyata
merusak prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia. Hal ini dikarenakan DPR seolah-olah menjadi lembaga negara
tertinggi yang dapat secara sepihak menentukan keberlanjutan jabatan
pimpinan lembaga negara, serupa dengan kewenangan MPR di masa lalu
yang dapat memberhentikan Presiden tanpa melalui mekanisme hukum di
Mahkamah Konstitusi. Pemaknaan terhadap ketentuan ini menempatkan
DPR dalam ruang diskresi yang sangat subjektif dalam menentukan
keberlangsungan jabatan pimpinan lembaga negara;
41. Bahwa konstruksi kelembagaan negara pasca-amandemen Pasal 1 ayat (2)
UUD NRI 1945 tidak lagi mengenal adanya lembaga negara tertinggi,
melainkan menempatkan seluruh lembaga negara dalam kedudukan yang
setara. Kedaulatan rakyat setelah amandemen tidak hanya dimonopoli oleh
DPR, melainkan tersebar di antara lembaga trias politica serta lembaga
negara lainnya, seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Presiden
dan institusi yang disebut secara eksplisit maupun implisit dalam UUD NRI
1945. Dengan demikian, intervensi terhadap lembaga-lembaga negara
lainnya merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap kedaulatan
rakyat yang konstitusional;
42. Bahwa dalam tata kelembagaan dengan konsep pembagian kekuasaan
(distribution of power), mekanisme checks and balances berfungsi untuk
mencegah penyalahgunaan wewenang oleh suatu lembaga negara
terhadap lembaga lainnya. Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi dan
Mahkamah Agung sebagai cabang yudikatif memiliki kewenangan menguji
kesesuaian peraturan perundang-undangan dengan hierarki norma yang
lebih tinggi, termasuk terhadap produk hukum yang dibuat oleh DPR dan
27
pemerintah (Pasal 24A dan Pasal 24C UUD NRI 1945). Di sisi lain, DPR
memiliki hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat
terhadap pemerintah sebagai bagian dari fungsi pengawasan (Pasal 20A
ayat (2) UUD NRI 1945);
43. Bahwa prinsip utama dalam mekanisme checks and balances di Indonesia
adalah memastikan tidak ada satu cabang kekuasaan yang melampaui atau
mendominasi cabang kekuasaan lainnya. Prinsip ini lahir dari semangat
untuk saling mengawasi dan membatasi, bukan untuk menciptakan
kekuasaan absolut yang bertentangan dengan sistem ketatanegaraan yang
demokratis. Oleh karena itu, setiap upaya suatu lembaga negara untuk
mengintervensi atau menguasai lembaga lain di luar kewenangan
konstitusionalnya merupakan bentuk penyimpangan terhadap prinsip
checks and balances;
44. Bahwa perubahan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 merupakan bagian dari
semangat memperkuat sistem presidensialisme. Salah satu ciri utama
sistem presidensial adalah tidak adanya political apex, yakni puncak
kekuasaan tertinggi yang terpusat pada satu lembaga negara. Dalam sistem
presidensialisme, parlemen bahkan tidak memiliki kewenangan untuk
menjatuhkan presiden, sebab presiden tidak bertanggung jawab kepada
parlemen, melainkan langsung kepada rakyat melalui pemilihan umum;
45. Bahwa dalam sistem presidensialisme, mekanisme checks and balances
sama sekali tidak diposisikan untuk saling memberhentikan pejabat lembaga
negara dari jabatannya. Dalam hal ini, fungsi pengawasan yang diemban
oleh DPR sesungguhnya terbatas pada “penilaian kinerja”, bukan dalam
kapasitas untuk “meminta pertanggungjawaban”. Dengan demikian, fungsi
pengawasan yang dilaksanakan oleh DPR terhadap lembaga-lembaga
negara yang melaksanakan kewenangannya berdasarkan UUD NRI 1945
dan undang-undang tidak sepatutnya dapat menjadi pintu masuk
pemberhentian pejabat lembaga negara;
46. Bahwa perbedaan antara “permintaan pertanggungjawaban” dan “penilaian
kinerja” memiliki konsekuensi yang jelas. Jika pengawasan dimaknai
sebagai “permintaan pertanggungjawaban,” maka pengawasan tersebut
bersifat mengikat dan dapat dijadikan dasar pemberhentian pejabat apabila
28
laporan pertanggungjawaban ditolak oleh lembaga yang berwenang. Hal ini
serupa dengan penolakan MPR terhadap laporan pertanggungjawaban
Presiden Ketiga B.J. Habibie dan pemberhentian Presiden Keempat
Abdurrahman Wahid;
47. Sebaliknya, pengawasan dalam bentuk “penilaian kinerja” bersifat
rekomendatif dan hanya berfungsi sebagai dasar tindak lanjut perbaikan,
bukan sebagai alat untuk memberhentikan pejabat. Oleh karena itu,
lembaga yang melakukan pengawasan hanya dapat memberikan
rekomendasi perbaikan kepada lembaga yang dievaluasi tanpa memberikan
konsekuensi hukum berupa pemberhentian. Mekanisme pengawasan pun
bervariasi: terhadap lembaga di bawah eksekutif dapat dilakukan melalui hak
angket, interpelasi, dan hak menyatakan pendapat; terhadap lembaga
negara independen, pemanggilan dalam rapat parlemen hanya dapat
dilakukan sebatas naming and shaming. Sementara itu, terhadap lembaga
yudikatif (MA dan MK), bukan hanya pemberhentiannya yang mustahil
dilakukan oleh DPR, bahkan sekadar menilai putusan hukumnya pun
bertentangan dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman;
48. Bahwa untuk menjaga amanat reformasi 1998, Mahkamah perlu
menafsirkan fungsi pengawasan secara ketat agar tetap selaras dengan
konsep demokrasi konstitusional. Oleh karena itu, Mahkamah harus
memastikan bahwa fungsi pengawasan tidak memberikan peluang bagi
suatu lembaga negara untuk mengontrol atau mendominasi lembaga tinggi
negara lainnya dengan dalih pengawasan;
49. Bahwa intervensi DPR terhadap lembaga negara lainnya merupakan bentuk
nyata dari pengingkaran terhadap konstruksi kelembagaan pasca-
amandemen serta prinsip kedaulatan rakyat. Tindakan ini secara langsung
bertentangan dengan sejarah pembentukan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945,
yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut UUD, bukan dimonopoli oleh satu lembaga negara
tertentu;
29
B. PASAL 185 AYAT (1) DAN AYAT (2) BERTENTANGAN DENGAN
KONSTITUSI SECARA BERSYARAT
46. Bahwa Pasal 185 ayat (1) dan (2) UU MD3 yang berbunyi “DPR mengajukan
calon untuk mengisi suatu jabatan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan
melalui
rapat
paripurna
DPR;”
serta
“DPR
memberikan persetujuan atau pertimbangan atas calon untuk mengisi suatu
jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui
rapat paripurna DPR.” Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945 yang memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil kepada seseorang yang sudah ditetapkan sebagai pejabat
suatu lembaga negara sebab dapat ditarik kembali;
47. Bahwa tindakan DPR dalam mengajukan, memberikan persetujuan, dan
memberikan pertimbangan calon untuk mengisi suatu jabatan merupakan
Keputusan dan/atau Tindakan Tata Usaha Negara (beschikking);
48. Bahwa mulanya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) memang hanya
terbatas pada penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat
yang
melaksanakan
urusan
pemerintahan
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1
angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara (UU Peratun). Sebelumnya, KTUN terbatas pada lingkungan
eksekutif saja. Lebih lanjut, Pasal 1 angka 3 UU No.5/1986 menyatakan
bahwa “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang
dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi
tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan
final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum
perdata”;
49. Bahwa dalam perkembangannya Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah (UU AP) telah memperlebar
makna Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tidak terbatas pada konteks
lembaga eksekutif saja, melainkan juga lembaga legislatif dan lembaga
yudikatif yang menjalankan fungsi pemerintahan. Dalam hal ini, Pasal 87
UU AP berbunyi:
30
“Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Keputusan Tata Usaha
Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-
Undang Nomor 51 Tahun 2009 harus dimaknai sebagai:
a. penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;
b. Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di
lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara
negara lainnya;
c. berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB;
d. bersifat final dalam arti lebih luas;
e. Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau
f. Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat.”;
50. Bahwa selanjutnya, Penjelasan Umum UU AP juga menyatakan hal yang
selaras sebagai berikut:
“Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengaktualisasikan
secara khusus norma konstitusi hubungan antara negara dan Warga
Masyarakat. Pengaturan Administrasi Pemerintahan dalam Undang-
Undang ini merupakan instrumen penting dari negara hukum yang
demokratis, dimana Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan
dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau
penyelenggara negara lainnya yang meliputi lembaga-lembaga di
luar eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang menyelenggarakan
fungsi pemerintahan yang memungkinkan untuk diuji melalui
Pengadilan. Hal inilah yang merupakan nilai-nilai ideal dari sebuah
negara hukum. Penyelenggaraan kekuasaan negara harus berpihak
kepada warganya dan bukan sebaliknya;
51. Bahwa ketentuan Pasal 87 UU AP selaras dengan definisi pemerintah
dalam arti luas sebagaimana dikemukakan oleh S.F. Marbun dan Mahfud
MD dalam Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, yang mencakup
kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sementara itu, Romejin
sebagaimana dikutip oleh Dwi Haryati dan Alif Duta Hardenta menyatakan
bahwa pengertian perbuatan pemerintah (bestuurhandelingen) adalah
tiap-tiap
tindakan
atau
perbuatan
dari
alat
administrasi
negara
(bestuursorgan) yang mencakup juga perbuatan mencakup juga perbuatan
atau hal-hal yang berada di luar lapangan hukum tata pemerintahan, seperti
keamanan, peradilan dan lain-lain dengan maksud menimbulkan akibat
hukum dalam bidang administrasi;
52. Bahwa dalam konteks ini, terdapat tindakan yang dilakukan oleh lembaga
legislatif di luar fungsi utamanya dalam pembentukan undang-undang
31
(legislasi). DPR bertindak dalam ranah administrasi, di mana pengajuan,
persetujuan, dan pertimbangan yang diberikan oleh DPR memiliki akibat
hukum berupa pemberian hak kepada seorang calon pejabat negara untuk
menjabat. Oleh karena itu, tindakan DPR dalam pengajuan, persetujuan,
dan pertimbangan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan
administrasi atau beschikking;
53. Bahwa berdasarkan penalaran tersebut, Pasal 185 ayat (1) dan ayat (2) UU
MD3 an sich mengandung muatan yang inkonstitusional apabila dikaitkan
dengan asas contrarius actus, yang menyatakan bahwa badan atau
pejabat yang menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) juga
berwenang
untuk
membatalkannya.
Sebab,
DPR,
yang
memiliki
kewenangan dalam pengajuan, persetujuan, dan pertimbangan, dapat
sewaktu-waktu menarik kembali keputusan yang telah dikeluarkannya. Pada
titik ini, Pasal 185 ayat (1) dan ayat (2) UU MD3 mengandung wewenang
DPR untuk menarik kembali keputusan yang telah ia buat;
54. Bahwa kewenangan DPR untuk menarik kembali penetapan seorang
pejabat negara di tengah masa jabatannya, tanpa alasan yang sah,
melanggar doktrin Legitimate Expectations. Doktrin ini merupakan
mekanisme dalam hukum administrasi yang memberikan perlindungan
hukum terhadap ekspektasi yang muncul akibat tindakan seorang pejabat
(Paul Reynolds, Legitimate Expectations and the Protection of Trust in Public
Officials, 2011, hlm. 1). Dalam hal ini, kewenangan DPR untuk menarik
kembali keputusannya secara sepihak telah merusak kepastian hukum
(legal certainty), yang merupakan prinsip fundamental dalam Pasal 28D
UUD NRI 1945;
55. Bahwa secara nyata DPR telah melakukan penarikan kembali (recall)
terhadap pengajuan Hakim Konstitusi Aswanto yang memberikan dampak
hukum berupa pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto dari jabatannya.
Adapun, alasan penarikan kembali tersebut disebabkan Mantan Hakim
Hakim Konstitusi mengambil jalan yang berbeda dengan kehendak DPR.
Secara gamblang, Ketua Komisi III DPR kala itu, Bambang Wuryanto
(Bambang Pacul) dalam berbagai liputan media nasional pada Oktober
32
2022, di antaranya Tempo dan Kompas, menyatakan sebagai berikut: (Bukti
P-8 dan Bukti P-9)
“Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR
dianulir sendiri oleh dia, dia wakil dari DPR. Dasarnya anda tidak
komitmen gitu loh. Nggak komit dengan kita, ya mohon maaf lah ketika
punya hak, dipakai lah.”;
56. Bahwa apabila mengacu pada sifat-sifat Keputusan Tata Usaha Negara
(KTUN). Riawan W. Tjandra, membaginya menjadi dua menjadi KTUN yang
bersifat einmalig dan KTUN yang bersifat permanen (Riawan W. Tjandra,
Hukum Administrasi Negara, 2018, hlm 159-160). Hal tersebut juga selaras
dengan yang disampaikan oleh S.F. Marbun dan Mahfud M.D, yang
membagi Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berdasarkan sifatnya
menjadi dua, yakni keputusan yang bersifat kilat (Vluchtige Beschikking) dan
keputusan yang tetap (blijvend) (Marbun dan Mahfud M.D, Pokok-Pokok
Hukum Administrasi Negara, 2011, hlm 78-79);
57. Bahwa Keputusan DPR dalam pengajuan, persetujuan dan pertimbangan
terhadap calon pejabat lembaga negara seharusnya dimaknai sebagai suatu
Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat einmalig atau kilat (vluctige
beschikking). Sebab, DPR tidak sepatutnya dapat menarik kembali
keputusannya yang pada akhirnya berakibat hukum pada berhentinya
pejabat lembaga negara yang sedang menjabat di tengah masa jabatannya.
Namun, rumusan Pasal 185 ayat (1) dan ayat (2) UU MD3 tidak memberikan
kejelasan terkait sifat keputusan DPR sehingga dapat berlaku penafsiran
doktrinal berbasis asas contrarius actus;
58. Bahwa selain merupakan bentuk pembatasan terhadap asas contrarius
actus, keputusan DPR dalam hal pengajuan, persetujuan, dan pemberian
pertimbangan terhadap calon pejabat lembaga negara tidak semestinya
memuat ketentuan escape clause (klausul pelepasan), yakni ketentuan yang
memungkinkan salah satu pihak untuk mengakhiri, mengubah, atau
membatalkan keputusan secara sepihak karena kondisi tertentu. Hal ini
disebabkan karena logika pemberian keputusan DPR terhadap calon
pejabat lembaga negara tidak bergerak dalam kerangka hubungan
perjanjian antara pemberi kerja dan penerima kerja. Penting untuk dipahami
bahwa pejabat lembaga negara memiliki kedudukan yang independen serta
33
kesetaraan secara kelembagaan, sehingga DPR tidak sepatutnya bertindak
secara sewenang-wenang;
59. Bahwa rumusan Pasal 185 ayat (1) dan ayat (2) UU MD3 seharusnya secara
tegas menyatakan bahwa pengajuan, persetujuan, dan pertimbangan
merupakan tindakan yang bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali.
Tanpa kejelasan tersebut, ketentuan dalam Pasal 185 ayat (1) dan ayat (2)
UU MD3 menjadi inkonstitusional karena bertentangan dengan prinsip
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
IV. Petitum
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusional di atas, maka para
Pemohon dalam hal ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia untuk dapat memutus hal-hal sebagai berikut.
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) yang berbunyi “Fungsi
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c
dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan
APBN” tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 secara bersyarat (Konstitusional Bersyarat) sepanjang frasa
‘fungsi pengawasan’ tidak dimaknai mencakup kewenangan untuk
memberhentikan pejabat lembaga negara yang pengisiannya dilakukan
dengan keterlibatan DPR;
3. Menyatakan Pasal 72 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) yang berbunyi “d.
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan
34
kebijakan pemerintah” tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945 secara bersyarat (Konstitusional Bersyarat)
sepanjang
kata
“pengawasan”
tidak
dimaknai
mencakup
untuk
memberhentikan pejabat lembaga negara yang pengisiannya dilakukan
dengan keterlibatan DPR;
4. Menyatakan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) yang berbunyi “DPR
mengajukan calon untuk mengisi suatu jabatan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan melalui rapat paripurna DPR“ bertentangan
dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
1945
(Inkonstitusional Bersyarat) sepanjang tidak dimaknai sebagai pengajuan
yang bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali setelah penetapan
sebagai pejabat. Dengan demikian, ketentuan Pasal 185 ayat (1) dimaknai
sebagai berikut: “DPR mengajukan calon untuk mengisi suatu jabatan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui rapat
paripurna DPR yang bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali setelah
penetapan sebagai pejabat”;
5. Menyatakan Pasal 185 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) yang berbunyi “DPR
memberikan persetujuan atau pertimbangan atas calon untuk mengisi suatu
jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui rapat
paripurna DPR“ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945 (Inkonstitusional Bersyarat) sepanjang tidak
dimaknai sebagai persetujuan atau pertimbangan yang bersifat final dan
tidak dapat ditarik kembali setelah penetapan sebagai pejabat. Dengan
demikian, ketentuan Pasal 185 ayat (2) dimaknai sebagai berikut: “DPR
memberikan persetujuan atau pertimbangan atas calon untuk mengisi suatu
35
jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui rapat
paripurna DPR yang bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali setelah
penetapan sebagai pejabat”;
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-9, yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 19 Mei 2025 sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: -
Fotokopi
Kartu
Tanda
Penduduk
Nomor
3204051804030005, Atas Nama Mochamad Adli Wafi;
-
Fotokopi
Kartu
Tanda
Penduduk
Nomor
3275022601030021, Atas Nama Muhammad Kevin
Setio Haryanto;
4.
Bukti P-4
: -
Fotokopi Kartu Mahasiswa Universitas Gadjah Mada
Nomor 21/476939/HK/22821, Atas Nama Mochamad
Adli Wafi;
-
Fotokopi Kartu Mahasiswa Universitas Gadjah Mada
Nomor 21/477064/HK/22831, Atas Nama Muhammad
Kevin Setio Haryanto;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Kajian Singkat Mengenai Pencopotan Hakim
Konstitusi Aswanto;
36
6.
Bukti P-6
: Cetak Tangkapan Layar Berita Online dari suara.com
berjudul, “Sufmi Dasco Tegaskan Pencopotan Hakim
Konstitusi Aswanto Sesuai Mekanisme”, tanggal 28
November 2022;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib;
8.
Bukti P-8
: Cetak Tangkapan Layar Berita Online dari Kompas.com
berjudul, “Respon Pemberhentian Hakim Aswanto oleh
DPR, UU MK digugat”, tanggal 13 Oktober 2022;
9.
Bukti P-9
: Cetak Tangkapan Layar Berita Online dari tempo.co
berjudul, “Langkah DPR Berhentikan Aswanto Ancam
Independensi Mahkamah Konstitusi”, tanggal 9 Oktober
2022.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
37
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
70 ayat (3), Pasal 72 huruf d, Pasal 185 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568, selanjutnya disebut UU
17/2014) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
38
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 70 ayat
(3), Pasal 72 huruf d, Pasal 185 ayat (1) dan ayat (2) UU 17/2014 yang
menyatakan sebagai berikut:
39
Pasal 70 ayat (3) UU 17/2014
Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf
c dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan
APBN.
Pasal 72 huruf d UU 17/2014
DPR bertugas:
d. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN,
dan kebijakan pemerintah;
Pasal 185 ayat (1) dan ayat (2) UU 17/2014
(1) DPR mengajukan calon untuk mengisi suatu jabatan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan melalui rapat paripurna DPR.
(2) DPR memberikan persetujuan atau pertimbangan atas calon untuk
mengisi suatu jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan melalui rapat paripurna DPR.
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menerangkan memiliki hak konstitusional
sebagaimana dijamin antara lain dalam Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menerangkan kualifikasi kedudukan
hukumnya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang merupakan
mahasiswa aktif di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, yang aktif
sebagai pengurus dan peneliti Pusat Kajian Demokrasi Konstitusi dan HAM
(PANDEKHA)
dan
selalu
terlibat
dalam
kegiatan
advokasi
isu-isu
ketatanegaraan. Pemohon I dan Pemohon II juga aktif membuat karya tulis
mengenai isu-isu fungsi pengawasan oleh DPR dan tatanan lembaga negara
yang demokratis;
4. Bahwa sebagai generasi muda yang memiliki perhatian besar, keterlibatan aktif
dan kepentingan erat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Pemohon I
dan Pemohon II menganggap memiliki keterkaitan langsung dan tidak langsung,
serta mengalami kerugian langsung maupun potensial akibat diberlakukannya
norma yang dimohonkan pengujian. Dalam anggapan Pemohon I dan Pemohon
II, norma-norma a quo telah mengancam independensi lembaga negara karena
kewenangan DPR yang sangat dominan;
5. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II juga merupakan warga negara Indonesia
yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, terdaftar sebagai pemilih, dan
telah menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Calon Anggota Legislatif
40
Tahun 2024. Sebagai warga negara yang secara hakiki diwakili aspirasinya oleh
DPR, para Pemohon menganggap memiliki kepentingan hukum yang kuat untuk
mempermasalahkan kewenangan eksesif DPR yang berpotensi mengancam
tatanan demokrasi di Indonesia;
6. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menganggap norma Pasal 70 ayat (3), Pasal
72 huruf d, Pasal 185 ayat (1) dan ayat (2) UU 17/2014 telah menyebabkan
kerugian hak konstitusional secara aktual atau setidak-tidaknya secara
potensial. Pemaknaan secara menyimpang terhadap norma-norma mengenai
fungsi pengawasan dan wewenang DPR dalam pengisian jabatan pejabat
lembaga negara telah terjadi secara nyata terhadap Hakim Konstitusi Aswanto
pada tahun 2022, dan dalam batas penalaran yang wajar potensial akan
semakin sering terjadi dengan diberlakukannya Peraturan DPR Nomor 1 Tahun
2025 tentang Perubahan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata
Tertib. Hal demikian menurut anggapan Pemohon I dan Pemohon II sangat
mengancam dan merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk memeroleh
jaminan dan kepastian hukum akan penyelenggaraan lembaga negara yang
independen;
7. Bahwa kerugian hak konsitusional Pemohon I dan Pemohon II baik secara
aktual maupun potensial memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband)
dengan berlakunya Pasal 70 ayat (3), Pasal 72 huruf d, Pasal 185 ayat (1) dan
ayat (2) UU 17/2014, yang kerugian dimaksud tidak akan terjadi atau tidak lagi
akan terjadi jika permohonan para Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh
para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di atas,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.6.1]
Bahwa dalam pengujian undang-undang di Mahkamah, Pemohon harus
memenuhi syarat formil dan syarat materiil terkait dengan kedudukan hukum
sebagaimana telah diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas. Oleh
karena itu, berkenaan dengan permohonan a quo Mahkamah akan menilai
keterpenuhan syarat formil dan materiil tersebut untuk menentukan apakah para
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
41
[3.6.2]
Bahwa terkait dengan syarat formil yang berkaitan dengan kualifikasi para
Pemohon dalam pengujian undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK, para Pemohon dalam permohonannya telah mengkualifikasikan
dirinya sebagai perorangan warga negara Indonesia yang merupakan mahasiswa
aktif di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Untuk membuktikannya, para
Pemohon telah menyampaikan bukti berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
[vide Bukti P-3] dan Kartu Mahasiswa Universitas Gadjah Mada [vide Bukti P-4].
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, para Pemohon telah memenuhi syarat formil
terkait dengan kualifikasi para Pemohon sebagai perorangan warga negara
Indonesia.
[3.6.3]
Bahwa selanjutnya terkait dengan syarat materiil yang berkaitan dengan
ada atau tidaknya hak konstitusional para Pemohon yang dirugikan (constitutional
injury), para Pemohon harus memenuhi 5 (lima) syarat sebagaimana disebutkan
dalam Paragraf [3.4] di atas secara kumulatif. Oleh karenanya, para Pemohon
dalam
pengujian
undang-undang
memiliki
kewajiban
untuk
menjelaskan
persyaratan yang telah ditentukan tersebut yang secara umum dapat dibagi menjadi
2 (dua) unsur yaitu uraian mengenai adanya (i) hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang dimiliki serta (ii) anggapan kerugian hak konstitusional yang
diderita atau dialami oleh para Pemohon dengan berlakunya norma undang-undang
yang dimohonkan pengujian. Berkenaan dengan unsur pertama, para Pemohon
telah menjelaskan perihal hak konstitusional para Pemohon yang dijamin antara lain
dalam Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang oleh
para Pemohon dianggap telah dirugikan. Terhadap hak konstitusional yang
didalilkan oleh para Pemohon, Mahkamah menilai, alas hak konstitusional tersebut
telah sejalan dengan keinginan dan tujuan permohonan para Pemohon terkait
dengan hak membangun masyarakat, bangsa dan negara serta jaminan kepastian
hukum yang adil. Dengan demikian menurut Mahkamah, unsur pertama dari salah
satu syarat materiil mengenai kedudukan hukum para Pemohon telah terpenuhi;
[3.6.4]
Bahwa selanjutnya berkenaan dengan unsur adanya anggapan kerugian
hak konstitusional dengan alasan untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negara serta jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana ketentuan Pasal 28C
ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, para Pemohon menguraikan
42
mengenai kerugian hak konstitusionalnya karena tugas, fungsi dan kewenangan
DPR telah dimaknai secara menyimpang yakni melingkupi wewenang untuk
memberhentikan atau menarik kembali (recall) pejabat lembaga negara yang
terdapat peranan DPR pada proses pengisiannya. Dalam konteks permohonan
a quo, Mahkamah tidak menemukan adanya keterkaitan para Pemohon baik dalam
kualifikasinya sebagai mahasiswa maupun sebagai pemilih dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024 dengan substansi norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,
sehingga hak konstitusional yang dianggap dirugikan dengan berlakunya norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian tidak memiliki hubungan kausalitas
(causal-verband). Bahwa benar para Pemohon mendasarkan pada hak-hak
konstitusional yang diatur antara lain dalam Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945, namun terhadap hal tersebut menurut Mahkamah tidak
tampak adanya hubungan keterkaitan antara anggapan kerugian hak konstitusional
dimaksud dengan berlakunya norma Pasal 70 ayat (3), Pasal 72 huruf d, Pasal 185
ayat (1) dan ayat (2) UU 17/2014.
Lebih lanjut berkenaan dengan norma Pasal 70 ayat (3), Pasal 72 huruf
d, Pasal 185 ayat (1) dan ayat (2) UU 17/2014 adalah norma yang mengatur
mengenai fungsi dan tugas pengawasan DPR, serta kewenangan DPR dalam
mengajukan, menyetujui ataupun mempertimbangkan calon untuk mengisi suatu
jabatan tertentu berkaitan erat dengan institusi DPR. Sehingga, secara aktual yang
memiliki keterkaitan langsung dengan norma-norma yang dimohonkan pengujian
adalah DPR sebagai institusi ataupun anggota DPR. Kalaupun bukan keduanya,
maka dalam kaitan dengan persoalan konstituasionalitas norma yang dimohonkan
oleh para Pemohon, maka yang memiliki keterkaitan erat dengan persoalan yang
diajukan oleh para Pemohon tersebut adalah pejabat pada jabatan yang diajukan,
ataupun yang memerlukan persetujuan atau pertimbangan DPR dalam
pengisiannya, seperti hakim konstitusi, hakim agung, anggota ataupun pimpinan
KPK, dan sebagainya. Jikapun tidak, setidak-tidaknya adalah seseorang yang
menganggap dirinya secara potensial mengalami kerugian hak konstitusional
karena dimungkinkan dapat mengisi jabatan-jabatan yang diajukan atau
memerlukan persetujuan dan pertimbangan DPR untuk pengisiannya. Oleh karena
itu, Pemohon I dan Pemohon II dalam kualifikasinya sebagai mahasiswa yang
43
memiliki perhatian besar dan aktif dalam advokasi terhadap isu-isu ketatanegaraan,
tidak dapat menerangkan anggapan kerugian hak konstitusionalnya dalam
kualifikasinya tersebut memiliki keterkaitan dengan berlakunya norma Pasal 70 ayat
(3), Pasal 72 huruf d, Pasal 185 ayat (1) dan ayat (2) UU 17/2014. Demikian halnya
dengan anggapan adanya potensi kerugian hak konstitusional Pemohon I dan
Pemohon II dalam kualifikasinya sebagai pemilih dalam Pemilihan Umum Anggota
Legislatif Tahun 2024, meskipun benar dalam pemilihan umum pemilih memilih
calon anggota legislatif yang akan menjadi representasi di antaranya di DPR, namun
dalam kaitan dengan norma-norma yang dimohonkan pengujian, menurut
Mahkamah kualifikasi sebagai pemilih dalam pemilihan umum tidak memiliki
keterkaitan erat dengan norma-norma yang dimohonkan pengujian yang mengatur
mengenai tugas, fungsi dan kewenangan institusional DPR.
Dengan
demikian,
Mahkamah
menilai
para
Pemohon
dalam
kualifikasinya sebagai mahasiswa ataupun sebagai pemilih dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024, tidak dapat membangun dan menjelaskan argumentasi mengenai
kerugian hak konstitusional yang aktual yang telah dialami maupun potensial akan
dialaminya akibat berlakunya norma-norma yang dimohonkan pengujian. Jikapun
terdapat anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami para Pemohon, quod
non, menurut Mahkamah para Pemohon juga tidak dapat membuktikan terdapat
hubungan sebab akibat antara kerugian hak konstitusional yang dialami para
Pemohon dengan berlakunya norma-norma yang dimohonkan pengujian.
[3.6.5]
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, walaupun para
Pemohon telah menentukan kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara
yang merupakan mahasiswa yang juga pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
dan telah menjelaskan adanya hak konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI
Tahun 1945, akan tetapi menurut Mahkamah pada para Pemohon tidak terdapat
alasan yang dapat membuktikan adanya hubungan kausalitas antara anggapan
kerugian hak konstitusional yang dimiliki tersebut dianggap dirugikan dengan
berlakunya
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya. Oleh karena itu, para Pemohon tidak memenuhi syarat-syarat
anggapan kerugian hak konstitusional antara lain sebagaimana yang dikehendaki
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
44
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 serta putusan-putusan selanjutnya.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon maka pokok permohonan tidak
dipertimbangkan.
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
45
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal dua puluh tujuh, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal lima, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh lima,
selesai diucapkan pukul 09.15 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
46
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
37
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
70 ayat (3), Pasal 72 huruf d, Pasal 185 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568, selanjutnya disebut UU
17/2014) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
38
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 70 ayat
(3), Pasal 72 huruf d, Pasal 185 ayat (1) dan ayat (2) UU 17/2014 yang
menyatakan sebagai berikut:
39
Pasal 70 ayat (3) UU 17/2014
Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf
c dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan
APBN.
Pasal 72 huruf d UU 17/2014
DPR bertugas:
d. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN,
dan kebijakan pemerintah;
Pasal 185 ayat (1) dan ayat (2) UU 17/2014
(1) DPR mengajukan calon untuk mengisi suatu jabatan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan melalui rapat paripurna DPR.
(2) DPR memberikan persetujuan atau pertimbangan atas calon untuk
mengisi suatu jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan melalui rapat paripurna DPR.
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menerangkan memiliki hak konstitusional
sebagaimana dijamin antara lain dalam Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menerangkan kualifikasi kedudukan
hukumnya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang merupakan
mahasiswa aktif di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, yang aktif
sebagai pengurus dan peneliti Pusat Kajian Demokrasi Konstitusi dan HAM
(PANDEKHA)
dan
selalu
terlibat
dalam
kegiatan
advokasi
isu-isu
ketatanegaraan. Pemohon I dan Pemohon II juga aktif membuat karya tulis
mengenai isu-isu fungsi pengawasan oleh DPR dan tatanan lembaga negara
yang demokratis;
4. Bahwa sebagai generasi muda yang memiliki perhatian besar, keterlibatan aktif
dan kepentingan erat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Pemohon I
dan Pemohon II menganggap memiliki keterkaitan langsung dan tidak langsung,
serta mengalami kerugian langsung maupun potensial akibat diberlakukannya
norma yang dimohonkan pengujian. Dalam anggapan Pemohon I dan Pemohon
II, norma-norma a quo telah mengancam independensi lembaga negara karena
kewenangan DPR yang sangat dominan;
5. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II juga merupakan warga negara Indonesia
yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, terdaftar sebagai pemilih, dan
telah menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Calon Anggota Legislatif
40
Tahun 2024. Sebagai warga negara yang secara hakiki diwakili aspirasinya oleh
DPR, para Pemohon menganggap memiliki kepentingan hukum yang kuat untuk
mempermasalahkan kewenangan eksesif DPR yang berpotensi mengancam
tatanan demokrasi di Indonesia;
6. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menganggap norma Pasal 70 ayat (3), Pasal
72 huruf d, Pasal 185 ayat (1) dan ayat (2) UU 17/2014 telah menyebabkan
kerugian hak konstitusional secara aktual atau setidak-tidaknya secara
potensial. Pemaknaan secara menyimpang terhadap norma-norma mengenai
fungsi pengawasan dan wewenang DPR dalam pengisian jabatan pejabat
lembaga negara telah terjadi secara nyata terhadap Hakim Konstitusi Aswanto
pada tahun 2022, dan dalam batas penalaran yang wajar potensial akan
semakin sering terjadi dengan diberlakukannya Peraturan DPR Nomor 1 Tahun
2025 tentang Perubahan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata
Tertib. Hal demikian menurut anggapan Pemohon I dan Pemohon II sangat
mengancam dan merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk memeroleh
jaminan dan kepastian hukum akan penyelenggaraan lembaga negara yang
independen;
7. Bahwa kerugian hak konsitusional Pemohon I dan Pemohon II baik secara
aktual maupun potensial memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband)
dengan berlakunya Pasal 70 ayat (3), Pasal 72 huruf d, Pasal 185 ayat (1) dan
ayat (2) UU 17/2014, yang kerugian dimaksud tidak akan terjadi atau tidak lagi
akan terjadi jika permohonan para Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah.
[3.6]
M
