PUU
Tahun 2024
47/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Pemohon: Elrodo Natama Sihaloho; Ir. Pierre W.G. Abraham; Andry Hendarsyah, S.T.; Saiful Alamsyah; dan Usman
Tanggal Putusan: 2024-07-30
UU Diuji: UU 4/2023, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan dalam perkara Nomor 47/PUU-XXII/2024 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3.Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 47/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Teks Putusan
1
KETETAPAN
Nomor 47/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
: a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 20 Maret 2024, yang diajukan oleh perorangan
Warga Negara Indonesia bernama Elrodo Natama Sihaloho,
S.Sos., S.H., M.A., Ir. Pierre Abraham, S.H., M.H., M.M.,
Andry Hendarsyah, S.T., Saiful Alamsyah, S.E., dan Usman,
S.E., yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 21 Maret 2024 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
39/PUU/PAN.MK/AP3/
03/2024, bertanggal 12 Juni 2024 dan telah dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada
tanggal 13 Juni 2024 dengan Nomor 47/PUU-XXII/2024
mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
2
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
47/PUU-XXII/2024 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
47.47/PUU/TAP.MK/Panel/06/2024
tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 47/PUU-XXII/2024, bertanggal 13 Juni 2024;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
47.47/PUU/TAP.MK/HS/06/2024
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Perkara Nomor 47/PUU-XXII/2024, bertanggal 13 Juni
2024;
c. bahwa terhadap permohonan tersebut, Mahkamah telah
menyelenggarakan persidangan pada tanggal 4 Juli 2024
dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan dan Mahkamah
telah memberikan nasihat sesuai dengan ketentuan Pasal 39
UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam
Perkara
Pengujian
Undang-Undang
serta
memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk
memperbaiki permohonannya;
d. bahwa pada saat pelaksanaan sidang Panel dengan agenda
Perbaikan Permohonan tanggal 17 Juli 2024, para Pemohon
menyampaikan kepada Majelis Hakim Panel bahwa para
Pemohon
mencabut/menarik
kembali
permohonannya
dengan alasan yang pada pokoknya para Pemohon masih
perlu mendalami permohonan a quo [vide risalah sidang
perkara 47/PUU-XXII/2024 tanggal 17 Juli 2024, hlm. 7-8];
e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para
Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan,
“Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau
selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan
Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan, “Penarikan kembali
3
mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan
kembali”;
f.
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal
18 Juli 2024, telah berkesimpulan perihal pencabutan atau
penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 47/PUU-
XXII/2024 adalah beralasan menurut hukum dan para
Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan
a quo;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf f
di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan
Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan
mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para
Pemohon;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
4
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam perkara Nomor 47/PUU-XXII/2024
mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6845) terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan
a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali Permohonan Nomor 47/PUU-XXII/2024 dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan
salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan
Mansyur, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Kamis, tanggal delapan belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh empat, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Selasa, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai
diucapkan pukul 10.25 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, M. Guntur
Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rahmadiani Putri Nilasari
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
5
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Anwar Usman
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahmadiani Putri Nilasari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. 4 MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam perkara Nomor 47/PUU-XXII/2024 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 47/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal delapan belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 10.25 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rahmadiani Putri Nilasari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Suhartoyo 5 ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Ridwan Mansyur ttd. Anwar Usman ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Arsul Sani PANITERA PENGGANTI, ttd. Rahmadiani Putri Nilasari
