PUU
Tahun 2022
47/PUU-XX/2022
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Pemohon: Mulak Sihotang
Tanggal Registrasi: 2022-04-01
Tanggal Putusan: 2022-05-31T11:21:00+07:00
UU Diuji: UU 3/2022, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 19/2019, UU 30/2002, UU 15/2019, UU 12/2011, UU 11/2021, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Enny Nurbaningsih (A) Dian Chusnul Chatimah (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 47/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Ir. Mulak Sihotang
Pekerjaan
: Supir/Akademisi
Alamat
: Rusunawa Marunda Blok A6/116, Kecamatan Cilincing,
Jakarta Utara
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
29 Maret 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 29 Maret 2022 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 44/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor
47/PUU-XX/2022 pada 1 April 2022, yang telah diperbaiki dan diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada 9 Mei 2022, yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
2
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan Mahkamah Konsitusi
berwewenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang UUD, memutus sengketa
kewewenangan lembaga Negara yang kewewengannya diberikan oleh UUD,
memutus pembubarkan partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilu.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas undang-undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konsitusi yang menyatakan Mahkamah Konsitusi
berwewenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk (Q) menguji undang-undang terhadap undang-undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Kewenangan menguji undang-undang terhadap undang-undang 1945
mencakup proses pembentukan undang-undang uji formil yang didasarkan
pada Pasal 51 undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi yang mengatakan “Dalam permohonan sebagaimana dimaksud ayat
(2), Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. Pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan
undang-undang dasar Negara Republik Indonesia dan/atau;
b. Materi muatan dalam ayat, pasal dan/atau bagian undang-undang
dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945.
4. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 perihal
pengujian formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikemukakan Mahkamah Konstitusi ,
kriteria pengujian formil di atas dapat mencakup:
a. pengujian atas pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan
undang-undang, baik dalam pembahasan maupun dalam pengambilan
3
keputusan atas rancangan suatu undang-undang menjadi undang-
undang;
b. Pengujian atas bentuk, format, atau struktur undang-undang;
c. Pengujian berkenaan dengan kewenangan lembaga yang mengambil
keputusan dalam proses pembentukan undang-undang, dan
d. Pengujian atas hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materi.
5. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009,
tanggal 16 Juni 2010, pengujian formil undang-undang hanya dapat diajukan
dalam tenggat waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah undang-undang dimuat
dalam Lembaran Negara, sebagaimana kutipan berikut: “3.34 Sebuah undang-
undang yang dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan
oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-
undang yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian
hukum, sebuah undang-undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya
apakah telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan
menyebabkan undang-undang batal sejak awal. Mahkamah memandang
bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah undang-undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian terhadap undang-undang. ”(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU-VII/2009 halaman 92);
6. Bahwa yang menjadi objek pengajuan pengujian formil ini adalah Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara
Nomor 41 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 6766)
7. Bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
(Lembaran Negara Nomor 41 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 6766)
diundangkan dan dicatatkan di dalam Lembaran Negara pada tanggal 15
Februari 2022, sehingga batas waktu pengajuan permohonan pengujian formil
atas undang-undang ini paling lambat pada tanggal 01 April 2022;
8. Bahwa permohonan Pemohon diajukan pada tanggal 29 Maret tahun 2022
berdasarkan akta penerimaan berkas pada pendaftaran permohonan di Kantor
Mahkamah Konstitusi;
9. Bahwa berdasarkan uraian di atas, pengajuan permohonan ini masih dalam
tenggat waktu pengujian formil sebagaimana dipersyaratkan oleh Mahkamah
Konstitusi.
4
10. Dengan demikian Mahkamah Konstitusi berwewenang memeriksa Perkara
Nomor 47 dengan permohonan pengajuan uji formil terhadap Undang-Undang
Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Nomor 41
dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 6766).
II. Kedudukan Hukum
1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Pasal 51 ayat (1) tentang
Mahkamah Konsitusi (selanjutnya disebut dengan UU MK) menyatakan
Pemohon pengujian undang-undang tersebut adalah “Pihak yang menganggap
hak dan/atau kewenangan konstitusional dirugikan dengan berlakunya
undang-undang”.
2. Kemudian dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dikatakan, Pemohon adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
dengan belakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga Negara Indonesia;
b. Ketentuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan Hukum Publik atau Privat;
d. Lembaga Negara.
3. Bahwa pemohon adalah perorangan warga Negara Indonesia yang
menganggap hak konstitusionalnya dirugikan dalam pembentukan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 41 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6766);
4. Dan selanjutnya dalam penjelasan Pasal 51 ayat 1 UU MK, disebutkan bahwa
yang dimaksud dengan hak konsitutional adalah hak-hak yang diatur dalam
UUD 1945.
5. Bahwa Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang
mengatur hak dan/atau kewenangan konsitutional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang
atau perpu apabila:
5
a) Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau perpu yang dimohonkan pengujian;
c) Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik/khusus dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penelaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d) Ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya
undang-undang atau perpu yang dimohonkan pengujian;
e) Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak ada lagi atau tidak akan terjadi.
6. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka terdapat dua syarat yang harus
dipenuhi untuk dapat bertindak sebagai pihak dalam mengajukan permohonan
pengujian undang-undang yakni pertama yang memiliki kualifikasi sebagai
Pemohon atau legal standing dalam perkara pengujian undang-undang. Kedua
adanya kerugian konstitusional Pemohon oleh berlakunya suatu undang-
undang.
7. Bahwa Pemohon menganggap memiliki kedudukan hukum dalam pengujian
formil ini, hak konstitusional Pemohon merasa dirugikan dengan pembentukan
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 41 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6766) yaitu terdapat ada beberapa alasan sebagai berikut:
a) Pemohon memiliki hak konstitusional sebagaimana ditentukan Pasal 28D
dan Pasal 28F UUD 1945;
b) Pemohon adalah seorang akademisi Perencanaan Tata Ruang Wilayah
dan Perkotaan pernah Praktek Kerja Lapangan (PKL) tentang Proyek Tata
Ruang Perbaikan Kampung (Kampung Improvement Proyek) tentang
banjir, pelebaran saluran air pembuangan rumah tangga, pembangunan
MCK, kerjasama dengan Pemerintah Negara Prancis di Perkampungan
Babakan Surabaya Kelurahan Kiaracondong, Kota Bandung, Pemohon
study Akhir Judul Skripsi : Identifikasi Kemacetan Lalu Lintas di Jalan Ir.H.
Juanda Kota Bandung, Pernah mengerjakan Proyek Master Plan Drainace
tentang Banjir di Kota Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Propinsi
Kalimantan Timur, pernah mengerjakan Proyek Rencana Tata Ruang
6
Wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, Propinsi Sumatera Utara, pernah
team leader merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Sulawesi
Tenggara, pernah mengerjakan Proyek Perencanaan Tata Ruang
Permukiman Transmigrasi di Pulau Sumatera Daerah Tingkat II Kabupaten
Muara Bungo, Propinsi Jambi, dsb.
8. Bahwa terhadap hak konsitutional pemohon yang diberikan UUD 1945 Pasal
28D sebagai berikut: “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum. Serta Pasal 28F UUD 1945 menyatakan bahwa setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
9. Bahwa terkait tentang pengujian formil Pemohon yang hak konstitusionalnya
dirugikan dengan berlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara, dan merugikan hak konstitusional Pemohon untuk
memperoleh informasi yang bermakna dalam proses pembentukan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Di samping itu,
Pemohon berpendapat dalam proses pembentukan UU IKN ini, ada yang
diminta pendapat dari berbagai pakar ahli dalam rapat-rapat pembahasan,
kurang lebih ada sebanyak 27 orang pakar yang memberikan pendapat secara
tertulis sebanyak 8 orang, hanya pendapat saja yang diminta untuk memenuhi
hak,
tapi
tidak
ada
pertimbangan-pertimbangan
dari
pihak
yang
berkepentingan untuk dipertimbangkan (right to be considered) juga tidak ada
penjelasan dan renponsibility dari pihak pemberi jawaban atau pembentuk
undang-undang, (right to be explained) mereka sudah termasuk kelas kakap
tidak ada jawaban yang pasti, apalagi kelas teri seperti Pemohon boro-boro
dipertimbangkan dan dijawab, didengar saja sudah syukur kalau memang
direpresentasikan dengan para pakar tersebut (the right to be considered, and
the right to be explained), maka hak Pemohon untuk memperoleh informasi
dalam pengembangan diri sendiri maupun lingkungan sosialnya menjadi
dirugikan dan mengakibatkan tidak dipenuhinya jaminan pengakuan, jaminan
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan
hukum.
7
10. Berdasarkan yang dikemukakan di atas maka Pemohon memiliki kedudukan
hukum (Legal standing) dengan kerugian konstitusional untuk melakukan
pengujian aspek formil terhadap Proses Pembentukan Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 41 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766),
III. Analisa Alasan Pengujian Formil
1. Pembentukan undang-undang merupakan pemenuhan amanat konstitusi yang
menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar utama
berbangsa dan bernegara, hal itu tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) UUD 1945;
2. Kalau kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar yang utama dalam
pembentukan undang-undang, seharusnya juga harus dilibatkan kedaulatan
rakyat untuk menentukan pusat pemerintahan Negara bukan seperti yang ada
dalam Bab Pendahuluan mengatakan strategis berada di tengah-tengah
Indonesia, kalau Negara kita satu daratan semua, no problema, tetapi Negara
kita kan terdiri dari berbagai pulau, kalau memang misalnya pusat IKN itu
berdasarkan penentuannya karena antara pulau, gantialah dulu, habis dari
Pulau Jawa, ke pulau Sumateralah dulu gantian habis dari pulau Sumatera
baru dipindah ke pulau Kalimantan persis 300 tahun Indonesia merdeka, baru
pindah ke Kalimantan. Soalnya dunia ini masih ada 1000 tahun ke depan,
jangan buru-buru, tenang masih panjang perjalanan bangsa yang dalamnya
anak bangsa sedang berjuang untuk masa depan bangsa dan negara. Bahwa
pembentukan UU IKN bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Negara
Republik Indonesia melanggar UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) sentralistik tapi lebih
besar dan luas lautan dari pada daratan, tidak mengakomidir kedaulatan
rakyat, kepentingan masaryarakat yang mayoritas yang kebanyakan barada di
bagian barat Indonesia yang memiliki jumlah penduduk sebesar 225 juta jiwa
(BPS: Dalam angka tahun 2020), dibandingkan dengan di Pulau Kalimantan
hanya sebesar 16 juta jiwa. Kalau nanti sudah disana berada Pusat Ibu Kota
Negara, jangan harapkan manusia-manusia yang ada di bagian barat ini akan
datang ke sana, gimana bisa datang ke sana, lahan pertaniannya hanya 0,5%
dari luas wilayah Kalimantan Timur, luas wilayah Kalimantan Timur sebesar
kurang lebih 245 ribu km2, lahan-lahan di sana kebanyakan bekas galian
tambang batu bara yang menimbulkan genangan-genangan air baik yang dari
lautan masuk ke galian tambang itu maupun air hujan yang turun dari langit
8
yang mengakibatkan banjir. Supaya tidak ada dusta di antara kita, maka saya
waktu terakhir sidang sudah mau ditutup saya berkomentar, Bapak Ketua Arief
Hidayat mengatakan masukkan saja dalam perbaikan nanti, itu makanya saya
masukkan komentar saya sesuai dengan komentar yang Pemohon ucapkan
pada waktu sidang pendahuluan.
3. Kalau begitu salah seperti itu untuk membangun bangsa dan Negara,
tuntaskan dulu bagian barat Indonesia bangun dulu jaringan jalan di Toba
Samosir,
jembatan
penyeberangan
Bakahuni
dan
Merak,
jembatan
penyeberangan Jawa Timur dengan Pulau Bali, jembatan penyeberangan
antara Pulau Bali dan NTB, serta NTT, itu semua membutuhkan dana yang
tidak kecil, kalau tidak ada halangan pada masa mendatang baru 100 tahun
Indonesia Merdeka, entah di Palau di Kalimantan atau di tempat yang lain
gimana nanti, tuntaskan dulu di bagian Barat Indonesia yang memiliki jumlah
penduduk 225 juta jiwa. Antara Pulau ini pulau Sumatera, Pulau Jawa, Pulau
Bali, Pulau NTB dan NTT, yang sudah terintergrasi, baik pusat kegiatan sosial-
pendidikan, politik, ekonomi dan pusat-pusat pariwisata yang menarik dsb. Jadi
seperti yang ditulis di buku UU IKN pada Bab Pendahuluan mengatakan
Indonesia telah menyetapkan untuk masuk ke jajaran lima besar perekonomian
terkuat di dunia dan memiliki pendapatan perkapita Negara berpenghasillan
tinggi pada tahun 2045. Sasaran itu dibangun di atas 4 pilar utama Visi
Indonesia 2045, pembangunan manusia dan pembangunan ilmu pengetahuan
dan teknologi, dan sebagainya ada di UU IKN. Hal itu tidak akan tercapai kalau
bagian barat Indonesia masih belum tuntas pembangunannya, kita
membangun bangsa dan Negara, tuntaskan dulu bagian barat Indonesia yang
sudah menjadi magnit/gula dunia, bangun dulu sumber daya manusianya
supaya bisa sejajar dengan bangsa-bangsa lain, terfokus dulu terhadap satu
wilayah, yaitu bagian barat Indonesia kepalang tanggung, lebih baik
berdayakan pusat pertumbuhan yang sudah ada untuk mendorong
pembangunan
pertumbuhan
di
masing-masing
pusat
pertumbuhan.
Kembangkan dulu sumber daya manusianya untuk mengelola sumber daya
alam dan untuk membangun dan pengembangkan di masing-masing pusat
pertumbuhan wilayah yang sudah tritegrasi dengan baik.
4. Bahwa partisipasi masyarakat disahkan dan dijamin berdasarkan Pasal 27 ayat
(1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang memberikan kesempatan bagi
9
warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negara. Apabila dalam pembentukan undang-undang
dengan proses dan mekanisme, yang justru menutup atau menjauhkan
keterlibatan partisipasi masyarakat untuk turut serta mendiskusikan dan
memperdebatkan isi undang-undang tersebut pada prinsipnya secara
konstitusi rakyatlah yang berdaulat, dan bekuasa.
5. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Pasal 96 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, sejak mulai dari: perencanaan, penyusunan,
pengesahan, atau penetapan harus bersifat transpran dan terbuka serta
melibatkan partisipasi masyarakat. Hal ini sebagai bagian penting dari
demokrasi dan asas keterbukaan. Dalam pembahasan perundang-undang di
dalam lampiran itu seharusnya ada naskah akademik seperti Master Plan Ibu
Kota Negara, sebagai salah satu yang tidak terpisahkan dari Proses
Pembentukan Perundang-undangan atau Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2022 yang baru-baru ini ramai diperbincangkan di mata publik, RIK IKN itu tidak
terlampirkan ada di dalam lampiran, atau pada waktu rapat-rapat pembahasan
dan pertemuan tidak disebutkan ada Rencana Induk IKN pada waktu
pembahasan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, bagaimana undang-
undang ini bisa lolos untuk dijadikan menjadi undang-undang, seharusnya RIK
belum ada pembahasan ditunda dulu supaya tidak ada polemik.
6. Berkenaan dengan partisipasi masyarakat, pada Sub-paragraf [3.17.8]
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 disebutkan: “Oleh
karena itu, selain menggunakan aturan legal formal berupa peraturan
perundang-undangan,
partisipasi
masyarakat
perlu
dilakukan
secara
bermakna sehingga tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan publik secara
sungguh-sungguh. Partisipasi masyarakat yang bermakna tersebut setidaknya
memenuhi tiga prasyarat, yaitu hak untuk didengar pendapatnya (right to be
heard); kedua, hak untuk mempertimbangkan pendapatnya (right to be
considred); dan ketiga hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas
pendapat yang diberikan. Partisipasi publik tersebut terutama diperuntukkan
bagi kelompok masyarakat yang berdampak langsung atau memiliki perhatian
terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas. Berdasarkan ke
lima tahapan tesebut di atas, maka partisipasi masyarakat yang bermakna
10
(meaningful participation) harus dilakukan, paling tidak, dalam tahapan: (i)
pengajuan rancangan undang-undang (ii) pembahasan bersama antara
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden, dan DPD sepanjang terkait
dengan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945; dan (iii) persetujuan
bersama antara DPR dan Presiden.
7. Bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Nusantara secara Proses Pembentukan merupakan usulan Presiden diajukan
melalui surat Presiden Nomor R-44/Pres /09/2021 tanggal 29 September 2021
perihal: Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara, selanjutnya disetujui
bersama DPR tanggal 18 Januari 2022. Untuk lebih jelas tentang rapat-rapat
umum Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara. Rapat dengar Pendapat Umum
Pansus ada sebanyak 27 diminta pendapat, dari 27 orang ini ada 9 orang
pendapatnya diuraikan dengan bentuk tulisan, di samping itu terdapat
beberapa pihak yang didengar pendapatnya pada tahapan pembicaraan
Tingkat I yaitu Forum Dayak Bersatu, Civitas Akademik: Universitas
Mulawarman, Universitas Hasanuddin, Universitas Sumatera Utara. Hal ini bisa
di Up date via Website (https//www.dpr.go.id/uu /detail/id/368):
8. Berdasarkan nomor 7 di atas, narasumber pakar yang diminta pendapat
mengemukakan: bahwa undang-undang yang akan dibahas ini tidak
menghadirkan blind reviwers dalam Proses Perencanaan sehingga validitas
dekumen Rencana Induk tidak terverifikasi dengan baik, Rencana Pemindahan
IKN bukan merupakan prioritas untuk dilaksanakan sekarang, Perlu ditempuh
upaya partisipasi publik untuk menghindari potensi melanggar aspek formil
pembentukan undang-undang, perlu studi kelayak Amdal yang handal dsb.
Dengan demikian stockholder [Sic!] hanya sekedar untuk memenuhi hak untuk
didengar pendapatnya (right to be heard). Akan tetapi pendapat-pendapat
tersebut tidak bisa dilakukan untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be
considered) dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau rensponsibility atas
pendapat yang diberikan (right to be explained) tidak ada kemampuan terus
terangan dari pihak-pihak stockholder [Sic!] pembentuk undang-undang. Jadi
tidak bisa dibuktikan bahwa pendapat mereka dapat dipertimbangkan dan
adanya hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban (right to be
explained).
11
9. Berdasarkan dalil-dalil di atas maka stockholder [Sic!] pembentuk undang-
undang belum mampu untuk memenuhi standar partisipasi masyarakat yang
bermakna (meaningfull participation) dan tidak terealisasi partisipasi
masyarakat dengan keterlibatan masyarakat secara sungguh-sungguh.
PENJERNIHAN LAMPIRAN
1. Supaya tidak ada dusta di antara kita maka berdasarkan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 dalam angka 192 tentang Lampiran 1 dalam Proses Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan memerlukan lampiran, dalam angka 193 UU
No.12/2011 bahwa lampiran itu isinya terdiri dari: uraian, daftar, table, gambar,
peta, grafik, dan sketsa, flow chart. Karena itu lampiran tidak terpisahkan dari
batang tubuh dan pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang tersebut,
serta memiliki kekuatan mengikat yang sama kekuatannya dengan isi undang-
undang itu sendiri. Jadi lampiran salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Perundang-undangan, juga lampiran adalah satu kesatuan dengan
pasal-pasal dalam batang tubuh perundangan-undangan dan memiliki
kekuatan mengikat seperti peraturan perundang-undangan itu sendiri.
2. Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Negara menyatakan daftar isi Rencana Induk Ibu Kota Negara terdiri
dari: (a) pendahuluan, visi, tujuan, prinsip dasar, dan indikator kenerja utama,
(b). prinsip dasar pembangunan, dan (c). pentahapan pembangunan dan
sketsa pendanaan. Oleh karena itu, Master Plan IKN ini harus ada dalam
Lampiran Undang-Undang a quo dan merupakan hal yang sangat tidak
terpisahkan dalam proses Pembentukan Perundang-undangan. Pada Pasal 7
tentang Ibu Kota Negara RI, dalam surat Presiden tanggal 29 September 2021
dalam isi surat itu tidak tergores atau belum termuat adanya Master
Plan/Rencana Induk Ibu Kota Negara, dalam rangka persetujuan bersama
tanggal 18 Tahun 2022 Pasal 7 ayat (3) tidak ada juga Master Plan IKN, juga
dalam waktu rapat Bamus, rapat pansus, rapat paripurna, rapat dengar
pendapat, konsultasi publik, rapat panja, dll, mulai bulan November 2021
sampai tanggal 18 Januari 2022 penetapan tidak pernah disinggung adanya,
dan tidak pernah ada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara. Keakuratannya bisa
Update Via Wesite DPR pada halaman sebelumnya.
12
3. Berdasarkan Pasal 88 UU No. 15 tahun 2019 perubahan dari UU No.12 tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undang bahwa:
a) Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak penyusunan
Prolegnas, penyususnan Rancangan undang-undang, pembahasan
Rancangan undang-undang, sehingga pengundangan undang-undang;
b) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
memberikan informasi dan/atau memperolah masukan masyarakat serta
para pengangku kepentingan.
4. Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan bahwa penyebarluasan harus dilakukan DPR dan
Pemerintah sejak penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan undang-
undang, pembahasan Rancangan undang-undang, hingga pengundangan
undang-undang, namun pada kenyataannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 88 UU No. 12 tahun 2011
5. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 28D tentang Hak Konstitusional menyatakan
bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian Hukum yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum”,
dan Pasal 28F UUD 1945 yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi utnuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
6. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan Pasal 88 Lampiran 1 angka 192 dan 193 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa hak-hak konstitusional
Pemohon akan dapat diperoleh apabila Proses Pembentukan UU a quo
memenuhi pembentukan undang-undang.
7. Dengan dilanggarnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan
Atas
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 88 Lampiran 1, angka
13
192 dan 193 tentang Pembentukan Perundang-undangan, maka berakibat
cacatnya salah satu proses pembentukan perundang-undangan.
8. Berdasarkan pertimbangan Mahkamah pada Sub-paragraf [3.17.9] dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa
“semua tahapan dan partisipasi masyarakat yang dikemukakan di atas
digunakan sebagai standar penilaian untuk pengujian formil, sehingga
memperkuat syarat penilaian pengujian formil sebagaimana termaktub dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 yaitu:
i. Pengujian atas pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan
undang-undang, baik dalam pembahasan maupun dalam pengambilan
keputusan atas rancangan suatu undang-undang menjadi undang-
undang;
ii. Pengujian bentuk (format) atau sistematika undang-undang;
iii. berkenaan dengan wewenang lembaga yang mengambil keputusan
dalam proses pembentukan undang-undang; dan
iv. Pengujian atas hal-hal yang tidak termasuk pengujian materiil.
Semua tahapan dan standar sebagaimana diuraikan dan dipertimbangkan
di atas, akan digunakan untuk keabsahan formalitas pembentukan undang-
undang yang dilekatkan atau dikaitkan dengan asas-asas pembentukan
peraturan perundang-undang. Perlu Mahkamah Konsititusi tegaskan, penilaian
terhadap tahapan dan standar yang dimaksud dilakukan secara akumulatif.
Dalam hal ini, jika satu tahapan atau satu standar saja tidak terpenuhi dari
semua tahapan atau semua standar yang ada, maka sebuah undang-undang
dapat dikatakan cacat formil dalam pembentukannya, yang artinya, cacat formil
undang-undang sudah bisa dibuktikan apabila terjadi kecacatan dari semua
atau beberapa tahapan atau standar dari semua tahapan atau standar
sepanjang kecacatan tersebut telah dapat dijelaskan dengan argumentasi dan
bukti-bukti yang tidak diragukan untuk menilai dan menyatakan adanya cacat
formil pembentukan undang-undang.
9. Bahwa pelanggaran terhadap ketiadaan Lampiran II Undang-Undang a quo
sejak tahapan persetujuan bersama, dan penyebarluasan jelas bertentangan
dengan kewajiban dalam Pasal 88, Lampiran I angka 192 dan 193 UU No.11
tahun 2021 [Sic!] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Maka sesuai dengan pertimbagan pada Sub-paragraf [3.17.9] dalam Putusan
14
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 maka tidak dipenuhinya
tahapan sebagaimana dimaksud dilakukan secara akumulatif. Dalam hal ini,
jikalau minimal satu tahapan atau semua standar yang ada, maka sebuah
undang-undang dapat dikatakan cacat formil dalam pembentukannya.
10. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka tidak terpenuhinya syarat formil
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menurut
Pemohon secara hukum, maka pembentukannya bertentangan dengan UUD
1945.
IV.
Petitum
Berdasarkan dalil-dali tersebut di atas, Pemohon memohon kepada yang mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus permohonan
pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Nusantara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47 [Sic!] dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor.6766) antara lain:
1. Mempertimbangan permohonan Pemohon untuk bisa diterima.
2. Pembentukan Undang-undang IKN ini (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 41 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766)
berlawanan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
3. Dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (8), Pasal 4, Pasal 5 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 41 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6766) berlawanan dengan UUD 1945 tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dicamtumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-2 yang telah disahkan dalam persidangan, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu
Kota Negara;
15
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan apakah kewenangan
Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja yaitu pengujian materiil atau
formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun materiil. UU MK
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945. Selanjutnya, Pasal 51 ayat (3)
menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
(a) pembentukan Undang-Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD
1945; dan/atau (b) materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-
Undang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, menurut
ketentuan pasal tersebut Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 baik dalam pengujian
formil maupun pengujian materiil.
16
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766, selanjutnya
disebut UU 3/2022) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
keterpenuhan tenggang waktu pengujian formil.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.3.1] Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009,
bertanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.34] menyatakan:
“Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan
a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu
atau tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil.
Pertimbangan pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik
dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah
Undang-Undang
yang
dibentuk
tidak
berdasarkan
tata
cara
sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui
dibandingkan dengan Undang-Undang yang substansinya bertentangan
dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum, sebuah Undang-Undang
perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah telah dibuat secara
sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan menyebabkan
Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang bahwa
tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang;”
[3.3.2] Bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UU 15/2019) menyatakan:
“Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah,
Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.”
[3.3.3] Bahwa selain itu dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 14/PUU-XX/2022, tanggal 20 April 2022, pada Paragraf [3.3]
angka 3 yang menyatakan pada pokoknya sebagai berikut:
17
“3.Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009 tersebut di atas, yang dimaksud dengan frasa “45 (empat puluh
lima) hari setelah Undang-Undang dimuat dalam Lembaran Negara
sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan pengujian formil terhadap
Undang-Undang” kemudian dipertegas dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang adalah “Permohonan pengujian
formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan dalam
jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak undang-undang
atau Perppu diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia”;
[3.3.4]
Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan pada Sub-
paragraf [3.3.3] terdapat dua peristilahan terkait dengan waktu pengajuan 45 (empat
puluh lima) hari pengujian formil yaitu “setelah” dan “sejak” suatu undang-undang
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia.
[3.3.5]
Bahwa berkenaan dengan pengajuan permohonan pengujian secara
formil yang diajukan “sejak” undang-undang yang dimohonkan pengujian formil
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia menurut Mahkamah untuk memberikan
kepastian hukum dalam mengajukan permohonan pengujian formil undang-undang
terhadap UUD 1945. Apabila pengajuan permohonan pengujian formil undang-
undang terhadap UUD 1945 diajukan “setelah” diundangkan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
dapat atau berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, meskipun
makna “setelah” dapat ditafsirkan sebagai sesaat setelah undang-undang
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia, namun dapat pula ditafsirkan setelah
beberapa waktu kemudian. Hal demikian berbeda dengan makna “sejak” yang
bersifat lebih pasti dan konkret yaitu penghitungan berlaku sejak saat undang-
undang tersebut diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia. Oleh karena itu, Mahkamah
berpendirian pengajuan permohonan pengujian formil undang-undang terhadap
UUD 1945 diajukan dalam waktu 45 hari “sejak” undang-undang diundangkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
18
Undang-Undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XX/2022,
tanggal 20 April 2022.
[3.3.6]
Bahwa dalam perkara a quo, Pemohon mengajukan permohonan
pengujian formil UU 3/2022 ke Mahkamah pada 29 Maret 2022 berdasarkan Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
44/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022,
sementara itu UU 3/2022 diundangkan pada 15 Februari 2022 sehingga batas waktu
paling lambat pengajuan permohonan yaitu 31 Maret 2022. Berdasarkan fakta
hukum tersebut permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu
pengajuan permohonan pengujian formil suatu undang-undang, in casu UU 3/2022.
[3.4]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo dan permohonan Pemohon tidak melewati tenggang waktu
pengajuan permohonan pengujian formil, namun sebelum mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok
permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai
permohonan Pemohon sebagai berikut:
[3.4.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan pada 19 April 2022, dalam persidangan tersebut, Majelis
Panel sesuai dengan kewajibannya yang diatur dalam Pasal 39 UU MK dan Pasal
41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) telah
memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas
hal-hal yang berkaitan dengan kedudukan hukum, posita, dan petitum;
Bahwa Panel Hakim telah menasihatkan kepada Pemohon untuk
memperjelas permohonan, karena permohonan Pemohon tidak menjelaskan
apakah merupakan permohonan pengujian secara formil atau materiil. Selain itu,
Pemohon juga tidak menguraikan secara jelas kedudukan hukum terkait dengan
kerugian konstitusional dan kaitannya dengan hak konstitusional yang dimiliki oleh
Pemohon. Begitu pula terhadap uraian pada bagian alasan permohonan (posita)
dan hal-hal yang dimohonkan (petitum), Pemohon tidak memberikan argumentasi
secara jelas persoalan terkait dengan pengujian formil dan juga ketidakjelasan
terkait dengan apa yang diminta oleh Pemohon. Terhadap hal tersebut, Panel Hakim
telah memberikan nasihat kepada Pemohon agar menyesuaikan format dan syarat-
19
syarat Permohonan sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2)
huruf a, huruf b, huruf c, serta huruf d PMK 2/2021 [vide Risalah Sidang Perkara
Nomor 47/PUU-XX/2022, tanggal 19 April 2022];
[3.4.2]
Bahwa
Pemohon
telah
melakukan
perbaikan
permohonannya
sebagaimana telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 9 Mei 2022 dan
Kepaniteraan Mahkamah telah memanggil Pemohon untuk hadir dalam sidang
pemeriksaan perbaikan permohonan pada 11 Mei 2022. Namun, Pemohon melalui
nomor whatsapp Juru Panggil Mahkamah menyampaikan tidak dapat menghadiri
persidangan dikarenakan sakit. Keterangan sakit tersebut dilengkapi dengan
keterangan tertulis tangan tertanggal 17 Mei 2022 dan Surat Keterangan Dokter
Nomor 1/UKP/RWJ/V/2022 dikeluarkan oleh Puskesmas Kecamatan Pancoran
tertanggal 11 Mei 2022, yang diterima kepaniteraan Mahkamah pada 17 Mei 2022.
Namun demikian, Pemohon tidak meminta penundaan persidangan, sehingga
Mahkamah memeriksa perbaikan permohonan tertulis yang telah disampaikan oleh
Pemohon pada 9 Mei 2022 dan mengesahkan alat bukti yang diajukan oleh
Pemohon;
[3.4.3]
Bahwa setelah mempelajari secara saksama lebih lanjut perbaikan
permohonan Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
1. Berkenaan dengan syarat permohonan pengujian undang-undang, Pasal 51A
ayat (2) UU MK menyatakan:
Uraian mengenai hal yang menjadi dasar Permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b untuk perkara Permohonan
pengujian undang-undang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian;
b. kedudukan hukum pemohon yang berisi uraian tentang hak dan/atau
kewenangan konstitusi pemohon yang dianggap dirugikan dengan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk dilakukan
pengujian; dan
c. alasan Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31 ayat (1) huruf b diuraikan dengan jelas dan terperinci.
Selanjutnya Pasal 10 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK 2/2021 menyatakan:
Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
b. uraian yang jelas mengenai:
1. kewenangan Mahkamah, yang memuat penjelasan mengenai
kewenangan Mahkamah dalam mengadili perkara PUU
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
serta objek permohonan;
20
2. kedudukan hukum Pemohon, yang memuat penjelasan
mengenai hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
yang dianggap dirugikan dengan berlakunya undang-undang
atau Perppu yang dimohonkan pengujian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4; dan
3. alasan permohonan, yang memuat penjelasan mengenai
pembentukan
undang-undang
atau
Perppu
yang
tidak
memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang atau
Perppu berdasarkan UUD 1945 dan/atau bahwa materi muatan
ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu
bertentangan dengan UUD 1945.
c. petitum, yang memuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam
permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (3), yaitu:
1. mengabulkan permohonan Pemohon;
2. menyatakan bahwa pembentukan undang-undang atau Perppu
yang dimohonkan pengujiannya tidak memenuhi ketentuan
pembentukan undang-undang atau Perppu berdasarkan UUD
1945 dan undang-undang atau Perppu a quo tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang
seadil-adilnya
2. Pemohon pada pokoknya mengajukan pengujian formil terhadap UU 3/2022,
namun pada bagian kedudukan hukum, Pemohon tidak menguraikan dengan
jelas hak konstitusional Pemohon yang dirugikan akibat pembentukan UU
3/2022. Pemohon hanya menyebutkan pasal dalam UUD 1945 yang dianggap
merugikan hak konstitusionalnya. Uraian pada bagian kedudukan hukum berisi
sejumlah argumentasi yang tidak relevan dengan anggapan kerugian
konstitusional Pemohon, sehingga uraian tersebut tidak dapat menjelaskan
adanya keterkaitan norma a quo dengan aktual atau potensial kerugian
Pemohon.
3. Pada bagian alasan permohonan (posita), Pemohon tidak menguraikan dengan
jelas dan terperinci mengenai di mana letak persoalan konstitusionalitas proses
pembentukan UU 3/2022 yang dianggap tidak memenuhi persyaratan formil
pembentukan UU 3/2022. Pemohon hanya menguraikan mengenai hal-hal yang
menurut Pemohon seharusnya dipertimbangkan dalam proses pembentukan UU
3/2022. Hal itu menurut Mahkamah, tidak relevan untuk dijadikan argumentasi
dalam mempersoalkan proses pembentukan UU 3/2022.
4. Pada bagian Petitum angka 2 Pemohon memohonkan pengujian formil UU
3/2022 yang bertentangan dengan UUD 1945, namun dalam Petitum angka 3
permohonannya Pemohon justru memohon agar Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat
21
(8), Pasal 4, Pasal 5 ayat (4) UU 3/2022 dinyatakan bertentangan dengan UUD
1945 tanpa menguraikan sama sekali anggapan kerugian konstitusionalnya
karena berlakunya norma Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (8), Pasal 4, Pasal 5
ayat (4) UU 3/2022. Pada bagian posita, Pemohon juga tidak menguraikan
alasan pertentangan norma pasal-pasal a quo dengan UUD 1945.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah permohonan Pemohon tidak jelas pada bagian kedudukan hukum,
posita, dan petitum. Dengan demikian, secara keseluruhan permohonan Pemohon
tidak jelas (kabur).
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, meskipun
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan permohonan pengujian
formil diajukan masih dalam tenggang waktu, namun oleh karena permohonan
Pemohon tidak jelas (kabur) maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut
mengenai kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon mengenai pengujian formil diajukan masih dalam
tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil;
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak jelas (kabur);
[4.4]
Kedudukan hukum Pemohon dan pokok permohonan Pemohon tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
22
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Wahiduddin Adams
Manahan M.P. Sitompul, Suhartoyo, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal delapan belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua
puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga puluh satu, bulan Mei, tahun dua ribu
dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 11.21 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi
yaitu Aswanto selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, Suhartoyo,
dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Dian Chusnul
Chatimah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili, dan tanpa dihadiri oleh Pemohon.
KETUA,
ttd.
Aswanto
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
23
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Saldi Isra
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dian Chusnul Chatimah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan apakah kewenangan
Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja yaitu pengujian materiil atau
formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun materiil. UU MK
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945. Selanjutnya, Pasal 51 ayat (3)
menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
(a) pembentukan Undang-Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD
1945; dan/atau (b) materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-
Undang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, menurut
ketentuan pasal tersebut Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 baik dalam pengujian
formil maupun pengujian materiil.
16
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766, selanjutnya
disebut UU 3/2022) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
keterpenuhan tenggang waktu pengujian formil.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.3.1] Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009,
bertanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.34] menyatakan:
“Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan
a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu
atau tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil.
Pertimbangan pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik
dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah
Undang-Undang
yang
dibentuk
tidak
berdasarkan
tata
cara
sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui
dibandingkan dengan Undang-Undang yang substansinya bertentangan
dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum, sebuah Undang-Undang
perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah telah dibuat secara
sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan menyebabkan
Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang bahwa
tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang;”
[3.3.2] Bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UU 15/2019) menyatakan:
“Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah,
Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.”
[3.3.3] Bahwa selain itu dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 14/PUU-XX/2022, tanggal 20 April 2022, pada Paragraf [3.3]
angka 3 yang menyatakan pada pokoknya sebagai berikut:
17
“3.Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009 tersebut di atas, yang dimaksud dengan frasa “45 (empat puluh
lima) hari setelah Undang-Undang dimuat dalam Lembaran Negara
sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan pengujian formil terhadap
Undang-Undang” kemudian dipertegas dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang adalah “Permohonan pengujian
formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan dalam
jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak undang-undang
atau Perppu diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia”;
[3.3.4]
Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan pada Sub-
paragraf [3.3.3] terdapat dua peristilahan terkait dengan waktu pengajuan 45 (empat
puluh lima) hari pengujian formil yaitu “setelah” dan “sejak” suatu undang-undang
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia.
[3.3.5]
Bahwa berkenaan dengan pengajuan permohonan pengujian secara
formil yang diajukan “sejak” undang-undang yang dimohonkan pengujian formil
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia menurut Mahkamah untuk memberikan
kepastian hukum dalam mengajukan permohonan pengujian formil undang-undang
terhadap UUD 1945. Apabila pengajuan permohonan pengujian formil undang-
undang terhadap UUD 1945 diajukan “setelah” diundangkan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
dapat atau berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, meskipun
makna “setelah” dapat ditafsirkan sebagai sesaat setelah undang-undang
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia, namun dapat pula ditafsirkan setelah
beberapa waktu kemudian. Hal demikian berbeda dengan makna “sejak” yang
bersifat lebih pasti dan konkret yaitu penghitungan berlaku sejak saat undang-
undang tersebut diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia. Oleh karena itu, Mahkamah
berpendirian pengajuan permohonan pengujian formil undang-undang terhadap
UUD 1945 diajukan dalam waktu 45 hari “sejak” undang-undang diundangkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
18
Undang-Undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XX/2022,
tanggal 20 April 2022.
[3.3.6]
Bahwa dalam perkara a quo, Pemohon mengajukan permohonan
pengujian formil UU 3/2022 ke Mahkamah pada 29 Maret 2022 berdasarkan Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
44/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022,
sementara itu UU 3/2022 diundangkan pada 15 Februari 2022 sehingga batas waktu
paling lambat pengajuan permohonan yaitu 31 Maret 2022. Berdasarkan fakta
hukum tersebut permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu
pengajuan permohonan pengujian formil suatu undang-undang, in casu UU 3/2022.
[3.4]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo dan permohonan Pemohon tidak melewati tenggang waktu
pengajuan permohonan pengujian formil, namun sebelum mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok
permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan men
