PUU
Tahun 2020
47/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945
Pemohon: Triono, S.T., dan Suyanto
Tanggal Registrasi: 2020-06-29
Tanggal Putusan: 2021-10-28T11:47:00+07:00
UU Diuji: UU 2/2020, UU 1/2020, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 15/2019, UU 6/2016, UU 6/2014, UU 16/2009, UU 6/1983, UU 76/2009
Majelis Hakim: ["Aswanto (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A)", "Yunita Rhamadani (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 47/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Dieases 2019 (COVID-19) dan/atau
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Triono
Pekerjaan
: Kepala Desa, Desa Grudo Kecamatan Ngawi Kabupaten
Ngawi Provinsi Jawa Timur
Alamat
: Dusun Cupo RT 002 RW 003, Desa Grudo Kecamatan
Ngawi, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pemohon I;
2.
Nama
: Suyanto
Pekerjaan
: Kepala Desa, Desa Baderan Kecamatan Geneng
Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur
Alamat
: Dusun Baderan RT 008 RW 003, Desa Baderan,
Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa
Timur
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pemohon II;
3.
Nama
: Mura’i Ahmad, S.E., S.H.
Pekerjaan
: Kepala Desa, Desa Gumirih Kecamatan Singojuruh
Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur
2
Alamat
: Dusun Krajan RT 001 RW 001, Desa Gumirih,
Kecamatan
Singojuruh,
Kabupaten
Banyuwangi,
Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pemohon III;
4.
Nama
: Achmad Sarif Eny Kurniawan
Pekerjaan
: Kepala Desa, Desa Sambiroto Kecamatan Baron
Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur
Alamat
: Dusun Sambiroto, RT 001, RW 002, Desa Sambiroto
Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa
Timur
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pemohon IV;
5.
Nama
: Pranoto Utomo
Pekerjaan
: Kepala Desa, Desa Kedungwinong Kecamatan Sukolilo
Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah
Alamat
: Dusun Krajan, RT 003 RW 001 Desa Kedungwinong,
Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa
Tengah
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pemohon V;
6.
Nama
: Darmawan
Pekerjaan
: Kepala Desa, Desa Dayeuhmanggung Kecamatan
Cilawu Kabupaten Garut Provinsi
Alamat
: Kampung
Babakan,
RT
004
RW
002,
Desa
Dayeuhmanggung,
Kecamatan
Cilawu,
Kabupaten
Garut, Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pemohon VI;
7.
Nama
: Asep Haris
Pekerjaan
: Kepala Desa, Desa Sukalilah Kecamatan Sukaresmi
Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat
Alamat
: Kampung Cilegong, RT 003 RW 006, Desa Sukalilah,
Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa
Barat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Pemohon VII;
3
8.
Nama
: Malik
Pekerjaan
: Kepala Desa, Desa Cilangkap Kecamatan Kalanganyar
Kabupaten Lebak Provinsi Banten
Alamat
: Kampung Cempa, RT 001 RW 001, Desa Cilangkap,
Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Provinsi
Banten
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Pemohon VIII;
9.
Nama
: Agus Bahtiar
Pekerjaan
: Kepala Desa, Desa Baros, Kecamatan Warunggung,
Kabupaten Lebak, Provinsi Banten
Alamat
: Kampung
Tapos,
RT/RW.008/001,
Desa
Baros,
Kecamatan Warunggung, Kabupaten Lebak, Provinsi
Banten
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pemohon IX;
10. Nama
: Koswara
Pekerjaan
: Kepala Desa, Desa Karang Tengah, Kecamatan
Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten
Alamat
: Kampung Pabuaran, RT/RW.001/002, Desa Karang
Tengah,
Kecamatan
Pagedangan,
Kabupaten
Tangerang, Provinsi Banten
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pemohon X;
11. Nama
: Empud Saepudin
Pekerjaan
: Kepala Desa, Desa Karang Tengah, Kecamatan
Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten
Alamat
: Kampung
Sukamulya,
RT/RW.001/002,
Desa
Sindangratu, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten
Lebak, Provinsi Banten
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pemohon XI;
12. Nama
: Solahudin
Pekerjaan
: Kepala
Desa,
Desa
Cimandiri,
Kecamatan
Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten
4
Alamat
: Kampung Ciasahan, RT/RW.001/006, Desa Cimandiri,
Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi
Banten
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Pemohon XII;
13. Nama
: Sampun
Pekerjaan
: Kepala Desa, Desa Riah Naposo Kecamatan Ujung
Padang Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera
Utara
Alamat
: Dusun Huta II Ujung Bayu, RT 000 RW 000, Desa Riah
Naposo,
Kecamatan
Ujung
Padang,
Kabupaten
Simalungun, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Pemohon XIII;
14. Nama
: Irawandi
Pekerjaan
: Kepala Desa, Desa Dusun Ulu, Kecamatan Ujung
Padang Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera
Utara
Alamat
: Dusun Huta II Bendo, RT 000 RW 000, Desa Dusun Ulu,
Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun,
Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Pemohon XIV;
15. Nama
: Kamaruddin
Pekerjaan
: Kepala Desa, Desa Tanrongi Kecamatan Pitumpanua
Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan
Alamat
: Dusun Padang Loang, RT/RW.-, Desa Tanrongi,
Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Provinsi
Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Pemohon XV;
16. Nama
: Ambo Asse, S.E.
Pekerjaan
: Kepala Desa, Desa Tangkoro, Kecamatan Pitumpanua
Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan
5
Alamat
: Dusun Bungawae, RT/RW.000/000, Desa Tangkoro,
Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Provinsi
Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Pemohon XVI;
17. Nama
: Muhammad Rizal
Pekerjaan
: Kepala Desa, Desa Padang Loano, Kecamatan Ujung
Loe, Kabupaten Bulukumba,Provinsi Sulawesi Selatan
Alamat
: Dusun Saraja Toae, RT/RW.001/001, Desa Padang
Loano, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba,
Provinsi Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Pemohon XVII;
18. Nama
: Jamri
Pekerjaan
: Kepala Desa, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang,
Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan
Alamat
: Taccorong Dusun Samaturu’e, RT/RW.001/001, Desa
Taccorong,
Kecamatan
Gantarang,
Kabupaten
Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Pemohon XVIII;
19. Nama
: Nalius Kogoya
Pekerjaan
: Kepala Desa, Desa Wonabunggame, Kecamatan
Yuneri, kabupaten Tolikara, Provinsi Papua
Alamat
: RT/RW. -, Desa Wonabunggame, Kecamatan Yuneri,
Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Pemohon XIX;
20. Nama
: Paulus Kogoya
Pekerjaan
: Kepala kampung, Desa Wiyagi, Kecamatan Dimba,
Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua
Alamat
: RT/RW.-, Desa Wiyagi, Kecamatan Dimba, Kabupaten
Lanny Jaya, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Pemohon XX;
21. Nama
: Koda Kogoya
Pekerjaan
: Kepala Desa, Desa Uruku, Kecamatan Kugu, Kabupaten
Tolikara, Provinsi Papua
6
Alamat
: RT/RW.-, Desa Uruku, Kecamatan Kugu, Kabupaten
Tolikara, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Pemohon XXI;
22. Nama
: Ponco Atmojo
Pekerjaan
: Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Grudo,
Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa
Timur
Alamat
: RT. 001, RW. 001, Desa Grudo, Kecamatan Ngawi,
Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Pemohon XXII;
23. Nama
: Sapto Mudito, S.Pd., M.Pd.
Pekerjaan
: Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Gumirih,
Kecamatan
Singojuruh,
Kabupaten
Banyuwangi,
Provinsi Jawa Timur
Alamat
: Dusun Krajan, RT. 002. RW. 004, Desa Gumirih,
Kecamatan
Singojuruh,
Kabupaten
Banyuwangi,
Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Pemohon XXIII;
24. Nama
: Iwan Nurmansah
Pekerjaan
: Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Sukalilah,
Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa
Barat
Alamat
: Kampung Babakan Sarohan, RT 002 RW 005, Desa
Sukalilah, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut,
Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Pemohon XXIV;
25. Nama
: Sutopo
Pekerjaan
: Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Baderan
Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa
Timur
7
Alamat
: Dusun Mlarik, RT 002, RW 001, Desa Baderan
Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa
Timur
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Pemohon XXV;
26. Nama
: Ahmad Abrori
Pekerjaan
: Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Baros,
Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Provinsi
Banten
Alamat
: Kampung Sindangsono, RT/RW. 001/001, Desa Baros,
Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Provinsi
Banten
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Pemohon XXVI;
27. Nama
: Marsono
Pekerjaan
: Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Guradog,
Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Banten, Banten
Alamat
: Kampung Guradog, RT/RW. 05/01, Desa Guradog,
Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Banten, Banten
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Pemohon XXVII;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 22 Juni 2020 dan 12 Juli
2020 memberi kuasa kepada Muhammad Sholeh, S.H., Sigit Iksan Wibowo,
S.H.I, M.H., Tatik Sri Wulandari, S.H.I, M.H., Runik Erwanto, S.H., Imam Abdul
Rokhim, SH.I, M.H., Singgih Tomi Gumilang, S.H., Ayon Kaharudin, S.H.I.,
Zainal Faizin, S.H., Muhammad Saiful, S.H., Elok Dwi Kadja, S.H., Farid Budi
Hermawan, S.H., Fitriana Kasiani, S.H., Totok Surya, S.H., Yusuf Andriana,
S.H., dan Novan Dwi Kartika, S.H., para Advokat yang tergabung pada kantor
advokat “SHOLEH and PARTNERS”, yang berkantor di Jalan Ngagel Jaya Indah
B Nomor 29 Surabaya, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk
dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
8
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Membaca kesimpulan Presiden;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 23 Juni 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 23 Juni 2020 berdasarkan
Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 120/PAN.MK/2020 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 29 Juni 2020 dengan Nomor
47/PUU-XVIII/2020, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan
bertanggal 16 Juli 2020, dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 20 Juli
2020, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK)
menegaskan hal yang sama, yakni menyebutkan Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final, antara lain “menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, memutus Sengketa
Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945,
Memutus Pembubaran Partai Politik dan Memutus Perselisihan tentang Hasil
Pemilihan Umum.
Penegasan serupa dikemukakan oleh Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman. Sementara ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-
9
Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang dirubah oleh Undang-Undang Nomor 15
Tahun
2019
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
menyatakan “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
Berdasarkan uraian di atas, maka Pemohon berkeyakinan, bahwa Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk mengadili permohonan pengujian Pasal 28 ayat (8)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Diease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134) terhadap Pasal 23 ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK, menyatakan Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat, atau;
d. Lembaga negara.
3. Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945;
4. Bahwa, selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 010/PUU-III/2005 telah
menentukan 5 (lima) syarat kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, sebagai berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
10
UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
lagi terjadi.
5. Bahwa, Pemohon I adalah Kepala Desa Grudo Kecamatan Ngawi
Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur yang menjabat 3 (tiga) periode, saat
ini Pemohon I menjalani jabatan Kepala Desa Periode ke 3 (tiga) sejak 12
September 2019 sampai dengan 12 September 2025;
6. Bahwa, Pemohon 2 adalah Kepala Desa Baderan Kecamatan Geneng
kabupaten Ngawi menjabat sejak 12 September 2019 sampai dengan 12
September 2025;
7. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon 21 adalah Kepala Desa,
berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf (n) Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2016 tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495) menyatakan bahwa “Kepala Desa berwenang mewakili Desa di dalam
dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
8. Bahwa selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (4) huruf
b Undang-undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa menyatakan bahwa
“Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa,
melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,
dan pemberdayaan masyarakat Desa”, selanjutnya ayat (4) menyatakan
“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala
Desa berkewajiban: mengembangkan perekonomian masyarakat Desa”;
11
Bahwa sejauh ini segala upaya pengembangan perekonomian masyarakat
desa ditopang dan/atau paling banyak bersumber dari APBN sebagaimana
ketentuan norma Pasal 72 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2016 tentang Desa, terhadap fakta tersebut akan para Pemohon uraikan
dalam posita tersendiri tentang peruntukan Dana Desa para Pemohon
di tahun anggaran 2020;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka tugas dan/atau kewajiban
Kepala Desa yang berupa pengembangan perekonomian masyarakat desa
berpotensi hilang, oleh karena selama ini upaya pengembangan
perekonomian masyarakat desa yang ada di desa para Pemohon sebagian
besar adalah bersumber dari APBN, sedangkan kucuran dari APBN kepada
Pemerintah Desa telah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Pasal 28 ayat (8)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
9. Bahwa Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa adalah: “Desa adalah desa dan
desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut
Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak
asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
Oleh karenanya, pengertian Desa dalam permohonan ini haruslah dimaknai
pula dengan pengertian kesatuan masyarakat hukum yang kemudian dalam
permohonan ini disebut sebagai Masyarakat Desa;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Pemohon 1 sampai dengan
Pemohon 21 dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa adalah memilki legal
standing bertindak atas nama Desa dan/atau Masyarakat Desa;
10. Bahwa Pemohon 22 sampai dengan Pemohon 27 adalah Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495 menyatakan bahwa “Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa diajukan oleh Kepala Desa dan
12
dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawatan Desa”;
11. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495 menyatakan “Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud Pasal
71 ayat (2) bersumber dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara”. Dari ketentuan norma tersebut dapat ditarik pengertian bahwa
Pemohon 22 sampai dengan Pemohon 27 dalam kapasitasnya sebagai
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara langsung merupakan
komponen yang harus ada dalam setiap pembahasan tentang peruntukan
Keuangan Desa dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang
salah satu sumbernya adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN);
Oleh karenanya, Pemohon 22 sampai dengan Pemohon 27 dalam
kapasitasnya sebagai Permusyawaratan Desa (BPD) adalah memilki legal
standing sebagai pihak dalam perkara ini;
12. Bahwa sebagaimana ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 72 ayat (1) huruf (a) sampai dengan huruf (g) Sumber Pendapatan
Desa atau Sumber keuangan desa bersumber antara lain sebagai berikut:
(a) Pendapatan Asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan
partisipasi, gotong royong, dan lain-lain Pendapatan asli desa;
(b) alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
(c) bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
(d) alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang
diterima Kabupaten/Kota;
(e) bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Propinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/
Kota;
(f) hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
(g) lain-lain pendapatan desa yang sah.
13. Bahwa sebagaimana ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 72 ayat (2), berbunyi, “Alokasi Anggaran sebagaimana dimaksud ayat
(1) huruf b bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program
yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan”. Dalam Penjelasan
Pasal 72
ayat
(2)
berbunyi,
”Besaran
Alokasi
Anggaran
yang
peruntukkannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus)
13
dari dan diluar dana transfer daerah (on top) secara bertahap. Anggaran
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dihitung
berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah
penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan
desa”. Bahwa menindaklanjuti Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa (DD) bersumber dari APBN;
14. Bahwa Sumber Pendapatan Keuangan Desa seluruh Indonesia, yang paling
besar untuk Pembangunan 74.954 Desa diseluruh Indonesia dari Dana
Desa (DD) sebagaimana diamanatkan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Besaran penerimaan Dana Desa yang
diterima tiap-tiap desa bervariatif antara Rp900 juta sampai desa Rp3 Milliar
tiap desa pertahunnya;
15. Bahwa Dana Desa (DD) sebagaimana amanat Pasal 72 ayat (2) UU Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa, sifatnya wajib dianggarkan karena amanat
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, bersumber dari APBN, besarannya
ditentukan 10% dan Penggunaannya sudah diatur dalam ketentuan
Undang-Undang beserta Peraturan pelaksanaannya;
16. Bahwa, selama beberapa tahun ini, desa para Pemohon sangat terbantu
dengan adanya dana desa dari pemerintah pusat (APBN), bahwa, dana
desa yang diterima oleh para Pemohon digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan, Pembangunan, serta pemberdayaan
masyarakat, dan kemasyarakatan, dalam pembangunan desa dengan
wujud pembangunan fisik di desa Pemohon yang kesemuanya
dipergunakan dalam rangka kemakmuran dan lancarnya perekonomian di
desa yang dipimpin oleh para Pemohon;
DANA DESA PEMOHON I
1. Besaran Dana Desa Grudo tahun 2020 berjumlah Rp852.448.000,00
Digunakan untuk
a. Belanja Perlengkapan mesin yang
diserahkan ke masyarakat
: 5.650.000,00
b. Pembangunan/rehabiitasi/ peningkatan
taman bermain anak-anak desa
: 100.000.000,00
14
c. Penanggulangan Bencana (BLT)
: 143.400.000,00
d. Peningkatan Jalan desa
: 232.000.000,00
e. Pembangunan Rehabilitas Jalan Desa
(gorong-gorong, talud, penerangan jalan,
prasarana jalan lain)
: 300.000.000,00
f.
Penyelenggaran Fasilitas Kesenian
: 47.160.000,00
DANA DESA PEMOHON II
2. Besaran
Dana
Desa
Baderan
tahun
2019
berjumlah
Rp784.625.000,00
Digunakan untuk
a. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPQ/TPA
: 25.817.750,00
b. Penyelenggaraan Posyandu (makanan
tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia,
kelas intensif posyandu
: 17.015.000,00
c. Pembangunan Pengerasan Jalan
Lingkungan Pemukiman
: 233.106.500,00
d. Pembangunan peningkatan sarana
prasarana Jalan desa
: 490.104.350,00
e. Pengasuhan Bersama Bina Keluarga Balita
: 4.280.000,00
3. Bantuan
Dana
Desa
Baderan
tahun
2020
berjumlah
Rp776.024.000,00
a. Penyelenggaran posyandu
: 27.280.000,00
b. Pembangunan/rehabilitas/ peningkatan
pengerasan jalan desa
: 467.320.000,00
c. Pembangunan/rehabilitas/ peningkatan
pengerasan jalan desa (gorong-gorong)
: 236.252.669,00
d. Penganggulangan Bencana (Bantuan
Langsung Tunai)
: 85.114.025,00
17. Bahwa, dengan berlakunya Pasal 28 ayat (8) Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 yang menyatakan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku, berpotensi
Dana Desa dihentikan dan/atau tidak bisa diterima oleh desa para
Pemohon, sehingga merugikan hak konstitusional para Pemohon sehingga
pembangunan yang sudah dicanangkan oleh para Pemohon beserta
perangkat desa dan masyarakat dalam MUSRENBANGDES dan
RPJMDES untuk kesejahteraan dan kemakmuran warga desa para
Pemohon terancam tidak bisa terealisasi;
18. Bahwa, benar sejak tahun 2015 desa para Pemohon sudah mendapatkan
dana desa dari Pemerintah Pusat sebagaimana amanat Pasal 72 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah berjalan dengan
15
baik;
19. Bahwa, anggaran dana desa para Pemohon untuk tahun 2020 sudah
terealisasi 2 tahap, tinggal tahap ke 3 yang belum turun;
20. Bahwa, seusai kondisi sekarang ini karena ada wabah Covid-19, Dana Desa
yang sebelumnya dipergunakan untuk infrastruktur dan pemberdayaan
masyarakat, akhirnya oleh para Pemohon dialihkan ke bantuan langsung
tunai (BLT) bagi warga desa para Pemohon yang terdampak adanya
Covid-19;
21. Bahwa dengan berlakunya Pasal 28 ayat (8) Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tidak ada jaminan pembangunan-pembangunan yang
sudah dibahas dan direncanakan bisa terlaksana, bahkan tidak ada jaminan
warga desa para Pemohon yang terdampak covid 19 bisa mendapatkan
bantuan langsung tunai (BLT), jika dasar hukum atau payung hukum dana
desa, yakni Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa ditiadakan, sungguh menjadi kerugian besar bagi warga desa seluruh
Indonesia, khususnya desa para Pemohon;
22. Bahwa, para Pemohon berkeyakinan adanya ketentuan Pasal 28 ayat (8)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Diease 2019 (COVID-19)
dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
134) berpotensi melanggar hak-hak konstitusional Pemohon sebagaimana
dijamin oleh Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1), Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, Pemohon
telah memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal
51 ayat (1) huruf a UU MK;
23. Bahwa, berdasarkan kriteria tersebut para Pemohon merupakan pihak yang
memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) dan mengalami kerugian
konstitusional dengan berlakunya Pasal Undang-Undang yang dimohonkan
untuk diuji karena Pengujian Pasal 28 ayat (8) Lampiran Undang-Undang
16
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Diease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 134) Terhadap Pasal 23 ayat (1) dan Pasal
28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
24. Bahwa, dari berbagai argumentasi di atas, para Pemohon berpendapat
bahwa para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai
pihak dalam permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.
C. POKOK PERMOHONAN;
Pasal 28 ayat (8) Lampiran UU Nomor 2 tahun 2020, berbunyi:
“Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
“dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan
keuangan negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease
2019 (COVID- 19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang
membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem
keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang ini”.
Pasal 72 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, berbunyi:
“Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang
berbasis Desa secara merata dan berkeadilan”
Penjelasan Pasal 72 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2014, berbunyi:
“Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke Desa
ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer
Daerah (on top) secara bertahap. Anggaran yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dihitung berdasarkan jumlah
Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka
kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan Desa”.
17
Selanjutnya UUD 1945 berbunyi:
Pasal 23 ayat (1):
“Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari
pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-
undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Pasal 28D ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
D. Argumentasi konstitusional sebagai berikut.
1. Bahwa negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan oleh
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 adalah sebuah “negara hukum”. Para penyusun
UUD 1945 menjelaskan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara
berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan
belaka (machtsstaat). Digunakannya istilah “rechtsstaat” ini menunjukkan
bahwa para penyusun UUD 1945 menggunakan konsep negara hukum
di Jerman di masa itu. Julius Sthal, seorang ahli hukum Jerman,
menyebutkan ada tiga ciri negara hukum dalam konsep “rechsstaat” itu, dua
diantaranya ialah “perlindungan terhadap hak asasi manusia” dan
“pemerintahan haruslah berdasarkan atas Undang-Undang Dasar”.
Sementara para penyusun UUD 1945 tegas mengatakan bahwa negara
Republik Indonesia tidaklah berdasarkan atas “kekuasaan belaka” atau
“machtsstaat” yang dalam Bahasa Jerman mengandung arti negara itu
dijalankan semata-mata berdasarkan kekuasaan, bukan berdasarkan atas
hukum;
2. Bahwa, desa dapat digolongkan ada 2 (dua) desa yang berada di sebuah
perkotaan dan desa yang berada di daerah jauh dari perkotaan hal ini
seperti desa-desa yang berada di pelosok luar Jawa. Bagi desa yang berada
disekitar perkotaan tentu proses pembangunan lebih cepat dibanding desa
yang berada di pelosok. Sebab desa yang berada di kawasan sekitar
perkotaan tanpa bantuan dana desa dari pemerintah pusat, relatif
pembangunan desa tetap berjalan. Sebab, banyak desa yang dikelilingi oleh
18
pabrik-pabrik, sehingga infrastruktur jalan dengan sendirinya terealisasi,
banyak berdiri lembaga pendidikan dll;
3. Sungguh berbeda dengan desa di pelosok, mereka jauh dari pembangunan
infrastruktur, pembangunan pendidikan dan lain-lain, sehingga infrastruktur
dan sumber daya manusia posisinya masih terbelakang, sehingga bantuan
dana desa dari pemerintah pusat sangat dibutuhkan untuk pembangunan di
desanya;
4. Bahwa, lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi
pembuktian bagi pemerintah sejauhmana mampu mengimplementasikan
pemerataan pembangunan tidak hanya di kota juga dipedesaan. Bahwa, UU
Nomor 6 Tahun 2014 a quo mampu mewujudkan percepatan pembangunan
desa. Karena dalam UU tersebut salah satu Pasal mengatur tentang Dana
Desa, dengan ditetapkannya tiap desa mendapat anggaran dari APBN
berupa Dana Desa. Bahwa, Dana Desa yang di dapat tiap desa akan
beragam, sebab pengalokasian disesuaikan jumlah penduduk angka
kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografisnya;
5. Apa fungsi Dana Desa? Dana Desa digunakan untuk meningkatkan
penyelenggaraan
pemerintahan,
pembangunan,
pemberdayaan
masyarakat, dan kemasyarakatan (Pasal 19 ayat (1) PP Nomor 60 Tahun
2014);
6. Bahwa, dalam APBN telah dialokasikan Dana Desa pada tahun 2020
sebesar 72 trilliun yang akan disalurkan pada 74.954 desa di seluruh
Indonesia. Bahwa, setelah memasuki masa pandemi Covid–19,
pemerintah kemudian menjadikan Dana Desa yang bersumber dari APBN
ini difokuskan untuk penanganan Covid–19 di desa, dalam bentuk
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan program Padat Karya
Tunai Desa (PKTD) sebagai upaya memperkuat daya tahan ekonomi
warga desa menghadapi Covid–19;
7. Bahwa, sampai 8 Juni 2020 ini, menurut catatan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT)
yang dilansir pada minggu ini (9/6), pencairan Dana Desa mencapai
Rp27.125.912.966.451. Dengan angka realisasi pencairan ini, 434
Kabupaten/Kota
sudah
menyelesaikan
Peraturan
Bupati/Walikota
19
tentang Dana Desa sebagai pediman penyaluran Dana Desa di masing–
masing wilayahnya. Seluruh Kabupaten/Kota yang berjumlah 434 ini juga
sudah semuanya membuat surat kuasa pemindahbukuan dari Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke Rekening Kas Desa
(RKDes);
8. Bahwa, kemudian, masih menurut data per 8 Juni 2020, Pemerintah Desa
yang sudah menyelesaikan penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDes) telah mencapai 72.309 dari jumlah keseluruhan
desa di Indonesia, yaitu 74.953. Artinya 96 persen desa–desa telah
selesaikan APBDes 2020. Dengan kondisi tersebut, 94 persen desa telah
menerima Dana Desa tahap pertama atau sebanyak 70.786 desa. Namun
demikian, masih ada 2 persen atau 1.523 desa dari 74.953 desa yang
telah menyelesaikan APBDes dan memenuhi syarat untuk mendapatkan
pencairan tetapi belum mendapat Dana Desa tahap pertama;
9. Bahwa, dari data tersebut juga menunjukan bahwa Kabupaten/Kota
dengan penetapan APBDes di bawah 50 persen berjumlah 12 Kabupaten/
Kota dari 434 Kabupaten/Kota atau sekitar 3 persen. Sedangkan
Kabupaten/Kota yang telah menyalurkan Dana Desa tahap pertama
di bawah 50 persen sebanyak 20 Kabupaten/Kota atau sekitar 5 persen
dari 434 Kabupaten/Kota yang ada. Pencairan Dana Desa tahap kedua
yakni sebesar 40 persen sesungguhnya disalurkan paling cepat Maret,
paling lambat Agustus. Sedangkan untuk tahap ketiga, sebesar 20 persen
disalurkan paling cepat Juli 2020;
10. Bahwa, pada prinsipnya para Pemohon tidak mempersoalkan dilakukan
pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu
(refocusing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/penundaan
penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dengan kriteria
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf i UU Nomor 2
Tahun 2020;
11. Bahwa, para Pemohon sangat memahami kondisi wabah covid 19 sehingga
pengalihan sampai penundaan-pun tidak masalah, menjadi bermasalah jika
muncul ketentuan Dana Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan
dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Corona
20
Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau dalam rangka menghadapi
ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas
sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28 ayat (8) Lampiran UU
Nomor 2 Tahun 2020;
12. Bahwa, berbeda dengan Pasal 2 ayat (1) huruf i, Pasal 28 ayat (8) Lampiran
UU Nomor 2 Tahun 2020 adalah meniadakan Dana Desa karena
menyatakan tidak berlaku lagi Pasal 72 ayat 2 UU Nomor 6 tentang Desa
sebagai dasar dan payung hukum anggaran Dana Desa dari APBN, padahal
Dana Desa sangat dibutuhkan oleh warga, Dana Desa dibutuhkan untuk
pembanguan
infrastruktur
desa,
Dana
Desa
dibutuhkan
untuk
pemberdayaan warga agar sumberdaya manusia warga desa bisa bersaing
dengan penduduk kota;
13. Bahwa, penggunaan APBN untuk kemakmuran rakyat harus dimaknai
bukan hanya pembangunan infrastruktur jalan tol, pembangunan bandara,
pembangunan
kampus, pembangunan
rumah
sakit dan
lain-lain.
Infrastruktur seperti a quo tidak dinikmati secara langsung bagi warga desa
di pelosok. Warga desa pelosok membutuhkan irigasi, perbaikan jalan desa,
butuh
pemberdayaan
warga.
Inilah
makna
yang
sesungguhnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945;
14. Bahwa, Pasal 28 angka 8 tidak sinkron dengan Pasal 2 ayat (1) huruf i yang
menyatakan; melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk
kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/
penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa,
dengan kriteria tertentu;
15. Bahwa, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf I tidak ada keterangan bahwa dalam
kondisi pandemic corona, pemerintah pusat akan meniadakan dana desa,
yang diatur hanya kewenangan pemerintah melakukan penyesuaian,
pemotongan dan penundaan bukan meniadakan. Hal ini tentu maksud dari
Pasal 2 ayat (1) huruf I menunjukkan bahwa dana desa sangat penting dan
dibutuhkan oleh masyarakat desa;
Yang dimaksud dengan “penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah dan Dana
Desa” antara lain berupa:
21
1. penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil dilakukan berdasarkan
perkembangan perekonomian dan/atau penerimaan negara;
2. penyesuaian alokasi Dana Alokasi Umum per daerah berdasarkan
kriteria tertentu yang ditetapkan Menteri Keuangan;
3. penambahan/pengurangan alokasi Dana Transfer Khusus, pengalihan
alokasi antar bidang DAK Fisik atau penyesuaian penggunaan Dana
Transfer Khusus karena kondisi tertentu yang membutuhkan anggaran
mendesak; dan/atau
4. penyesuaian pagu anggaran Dana Desa.
Yang dimaksud dengan "pengutamaan penggunaan Dana Desa" adalah
dapat digunakan antara lain untuk bantuan langsung tunai kepada
penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus
Disease 2019 (covid 19) (Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf (i) Lampiran UU
Nomor 2 Tahun 2020).
16. Bahwa, Pasal 28 ayat (8) Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 mengandung
ketidakpastian hukum, sebab dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan
dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi
ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas
sistem keuangan. Pertanyaannya sampai kapan dampak Covid-19 terhadap
keuangan negara? Tentu ini menjadi subyektif pemerintah pusat, bisa jadi
dalam 5 tahun ke depan perekonomian masih terdampak, APBN menjadi
tidak sehat, berarti sepanjang itulah Dana Desa ditiadakan jika memahami
Pasal 28 ayat (8) Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020. Sementara jika
memahami Pasal 2 ayat (1) huruf (i) UU Nomor 2 Tahun 2020, masih
memberikan ruang APBN untuk Dana Desa, meski ada pengurangan atau
prioritas untuk Covid-19, namun secara prinsip Dana Desa tidak dihapus;
17. Bahwa, menurut para Pemohon bisa jadi munculnya Pasal 28 ayat (8)
Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 adalah kesalahan pencantuman pasal,
karena pembuatan PERPU saat itu yang tergesa-gesa hal ini bisa dilihat
tidak sinkronnya antara Pasal 28 ayat (8) dengan Pasal 2 ayat (1) Lampiran
UU Nomor 2 Tahun 2020;
22
18. Bahwa, bagi sebagaian orang yang berpendapat, jika Dana Desa tidak
dihapus, hal ini dibuktikan dengan turunan dari UU Nomor 2 Tahun 2020,
Menteri keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50
tahun 2020 tentang Perubahan ke dua atas Peratuan Menteri Keuangan
Nomor 205/PMK.07/2019/ tentang Pengelolaan Dana Desa. Ini memperkuat
posisi Pasal 2 ayat (1) huruf i Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020, bahwa
Dana Desa tidak dihapuskan. Berbeda dengan bunyi Pasal 28 ayat (8)
Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020;
19. Bahwa, sekarang ini terjadi kebingungan di perangkat desa, ada yang
percaya bahwa, Dana Desa masih berlaku dengan mengacu pada Pasal 2
ayat (1) huruf i Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020. Sedangkan bagi
perangkat desa lain dan seperti para Pemohon, bahwa Dana Desa sudah
tidak ada lagi dengan mengacu pada Pasal 28 ayat (8) Lampiran UU Nomor
2 Tahun 2020 yang telah mencabut Pasal 72 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun
2014 yang mengatur tentang Dana Desa dari APBN. Oleh karenanya
permohonan ini penting untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi agar ada
kepastian hukum bagi perangkat desa yang ada di seluruh wilayah
Indonesia;
20. Bahwa, jika benar penghapusan Dana Desa dikarenakan pemerintah
kesulitan keuangan, faktanya pemerintah justru mengalokasikan 149 triiliun
bagi BUMN, bukankah ini menunjukkan jika pemerintah masih ada
anggaran bagi bantuan Dana Desa (voaindonesia.com 19/5/2020);
21. Bahwa, para Pemohon tidak bisa memahami cara berpikir pembuat UU
yang tidak ada hujan dan angin tiba tiba menghapus Dana Desa. Yang lebih
aneh lagi DPR tiba-tiba menyetujui pengesahan Peraturan Pengganti UU
Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU tanpa melihat pasal-pasalnya meski
merugikan warga desa seluruh Indonesia, yang jumlahnya 67 persen dari
jumlah pendudukan di Indonesia hidup dan bertempat tinggal di Desa;
22. Bahwa, berdasarkan argumentasi di atas, para Pemohon berkeyakinan jika
Pasal 28 ayat (8) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Diease 2019
23
(COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 134) bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal
28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan potensial merugikan para Pemohon;
23. Bahwa, ketentuan Pasal 28 ayat (8) Lampiran Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Diease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 134) harus dinyatakan inkonstitusional.
PETITUM
Berdasarkan segala yang diuraikan di atas, para Pemohon memohon agar Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memberikan putusan yang dalam
amarnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan:
Pasal 28 ayat (8) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Diease 2019 (COVID-
19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
134) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan harus dinyatakan inkonstitusional dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
24
Atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-30 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara
dan
Stabilitas
Sistem
Keuangan
Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-
19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan
Perekonomian
Nasional
dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi
Petikan
Keputusan
Bupati
Ngawi
Nomor
188/639/404.012/2019 tentang Pemberhentian Pejabat
Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Baderan
Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi. Pengangkatan
Saudara
Suyanto
sebagai
Kepala
Desa
Baderan,
bertanggal 12 September 2019;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi
Petikan
Keputusan
Bupati
Ngawi
Nomor
188/728/404.012/2019 tentang Pemberhentian Pejabat
Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Grudo
Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi. Pengangkatan
Saudara Triono, S.T., sebagai Kepala Desa Grudo,
bertanggal 12 September 2019;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi
Keputusan
Bupati
Banyuwangi
Nomor
188/445/KEP/429.011/2019
tentang
Pegesahan
Pengangkatan
Kepala
Desa
Gumirih,
Kecamatan
Singojuruh,
Kabupaten
Banguwangi.
Pengangkatan
Saudara Mura’i Ahmad, S.E., S.H., sebagai Kepala Desa
Gumirih, bertanggal 18 November 2019;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi
Keputusan
Bupati
Nganjuk
Nomor
188/603/K/411.012/2019
tentang
Pengesahan
dan
Pengangkatan Kepala Desa Sambiroto, Kecamatan Baron,
Kabupaten
Nganjuk
Masa
Jabatan
2019-2025.
Pengangkatan Saudara Achmad Sarif Eny Kurniawan
sebagai Kepala Desa Sambiroto, bertanggal 25 April 2019;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Keputusan Bupati Pati Nomor 141.1/9351 Tahun
2020 tetang Pengesahan dan Pengangkatan Saudara
Pranoto Utomo, S.T., sebagai Kepala Desa Kedungwinong,
25
Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, bertanggal 15
Februari 2020;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Keputusan Bupati Garut Nomor 141/Kep.780-
BPMD/2015 tentang Pengesahan dan Pengangkatan
Kepala Desa Dayeuhmanggung, Kecamatan Cilawu.
Pengangkatan saudara Darmawan sebagai Kepala Desa
Dayeuhmanggung, bertanggal 23 Juli 2015;
10.
Bukti P-10
: Fotokopi
Keputusan
Bupati
Garut
Nomor
141/Kep.1004.BPMD/2019
tentang
Pengesahan
dan
Pengangkatan
Kepala
Desa
Sukalilah,
Kecamatan
Sukaresmi. Pengangkatan saudara Asep Haris sebagai
Kepala Desa Sukalilah, bertanggal 29 November 2019;
11.
Bukti P-11
: Fotokopi
Petikan
Keputusan
Bupati
Lebak
Nomor
141/Kep.405/BPMD/2015
tentang
Pengesahan
dan
Pengangkatan
sebagai
Kepala
Desa
Cilangkap,
Kecamatan Kalanganyar, Kabupeten Lebak. Pengangkatan
saudara Malik sebagai Kepala Desa Cilangkap, bertanggal
4 September 2015;
12.
Bukti P-12
: Fotokopi
Petikan
Keputusan
Bupati
Lebak
Nomor
141/Kep.405/BPMD/2015
tentang
Pengesahan
dan
Pengangkatan sebagai Kepala Desa Baros Kecamatan
Warunggunung, Kabupaten Lebak. Pengangkatan saudara
Agus Bahtiar sebagai Kepala Desa Baros, bertanggal 4
September 2015;
13.
Bukti P-13
: Fotokopi
Petikan
Keputusan
Bupati
Lebak
Nomor
141/Kep.405/BPMD/2015
tentang
Pengesahan
dan
Pengangkatan sebagai Kepala Desa Baros Kecamatan
Warunggunung,
Kabupaten
Lebak,
bertanggal
4
September 2015;
Fotokopi
Surat
Keputusan
Pengangkatan
Saudara
Koswara, S.IP., sebagai Kepala Desa Karang Tengah,
Kecamatan Pagedangan, bertanggal 9 Desember 2019;
14.
Bukti P-14
: Fotokopi
Petikan
Keputusan
Bupati
Lebak
Nomor
141/Kep.405/BPMD/2015
tentang
Pengesahan
dan
Pengangkatan
sebagai
Kepala
Desa
Sindangratu,
Kecamatan
Panggarangan,
Kabupaten
Lebak.
Pengangkatan Empud Saepudin sebagai Kepala Desa
Sindangratu, bertanggal 4 September 2015;
15.
Bukti P-15
: Fotokopi
Petikan
Keputusan
Bupati
Lebak
Nomor
141/Kep.405/BPMD/2015
tentang
Pengesahan
dan
Pengangkatan sebagai Kepala Desa Cimandiri, Kecamatan
Panggarangan, Kabupaten Lebak. Pengangkatan saudara
Solahudin sebagai Kepala Desa Cimandiri, bertanggal 4
September 2015;
16.
Bukti P-16
: Fotokopi Petikan Keputusan Bupati Simalungun Nomor
188.48/3256/BPMPN/2016.
Pengangkatan
Saudara
26
Sampun sebagai Kepala Desa Riah Naposo, bertanggal 16
Agustus 2016;
17.
Bukti P-17
: Fotokopi Petikan Keputusan Bupati Simalungun Nomor
188.45/8200/12.2/2017. Pengangkatan saudara Irawadi
sebagai Pangulu Dusun Ulu, bertanggal 26 Oktober 2017;
18.
Bukti P-18
: Fotokopi Keputusan Bupati Wajo Nomor 648 Tahun 2015
tentang Pengesahan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala
Desa (PPKD) Desa Tanrongi, Kecamatan Pitumpanua
tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih dalam
Pemilihan Periode Tahun 2015-2021. Pengangkatan
saudara Kamarudin sebagai Kepala Desa Tanrogi,
bertanggal 25 Mei 2015;
19.
Bukti P-19
: Fotokopi Keputusan Bupati Wajo Nomor 648 Tahun 2015
tentang Pengesahan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala
Desa (PPKD) Desa Tangkoro, Kecamatan Pitumpanua
tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih dalam
Pemilihan Periode Tahun 2015-2021. Pengangkatan
saudara Ambo Asse sebagai Kepala Desa Tangkoro,
bertanggal 25 Mei 2015;
20.
Bukti P-20
: Fotokopi
Keputusan
Bupati
Bulukumba
Nomor
Kpts.825/8/2016 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala
Desa Serta Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa
Periode 2016-2022 di 27 (Dua Puluh Tujuh) Desa dalam
Wilyah Kabupaten Bulukumba. Pengangkatan saudara
Muhammad Rizal sebagai Kepala Desa Padang Loang,
bertanggal 20 Mei 2016;
21.
Bukti P-21
: Fotokopi Keputusan Bupati Bulukumba Nomor 188-45-798
Tahun 2018 tentang Pengesahan dan Pengangkatan
Kepala Desa pada 13 (Tiga Belas) Desa dalam Wilayah
Kabupaten Bulukumba Periode 2018-2024. Pengangkatan
saudara Jamri sebagai Kepala Desa Taccorong, bertanggal
13 Desember 2018;
22.
Bukti P-22
: Fotokopi Keputusan Bupati Kabupaten Tolikara Nomor: 46
Tahun 2010 tentang Pengangkatan/Penetapan 7033 (tujuh
ribu tiga puluh tiga) Aparat Kampung di Wilayah Kabupaten
Tolikara Tahun 2010. Pengangkatan saudara Nalius
Kagoya sebagai Kepala Desa Wonabunggame, bertanggal
29 Maret 2010;
23.
Bukti P-23
: Fotokopi Keputusan Bupati Lanny Jaya Nomor 38 Tahun
2018 tentang Menetapkan Perubahan Aparat pada 354
(tiga ratus lima puluh empat) Kampung di 39 (Tiga Puluh
Sembilan)
Distrik
Kabupaten
Lanny
Jaya
2018.
Pengangkatan Paulus Kogaya sebagai Kepala Kampung
Wiyagi, bertanggal 17 Januari 2018;
24.
Bukti P-24
: Fotokopi Keputusan Bupati Kabupaten Tolikara Nomor 22
Tahun 2006 tentang Pengangkatan/Penetapan 6539 (enam
ribu lima ratus tiga puluh sembilan) Aparat Kampung di
27
Wilayah Kabupaten Tolikara Tahun 2006, bertanggal 24
April 2006;
25.
Bukti P-25
: Fotokopi
Keputusan
Bupati
Ngawi
Nomor
188/252/404.012/2019 tentang Peresmian Anggota Badan
Permusyawaratan
Desa
Grudo,
Kecamatan
Ngawi,
Kabupaten
Ngawi
Masa
Jabatan
2019
–
2025.
Pengangkatan saudara Ponco Atmojo sebagai Anggota
Badan Permusyawaratan Desa Grudo, bertanggal 14 Mei
2019;
26.
Bukti P-26
: Fotokopi Salinan Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor
188/239/KEP/429.011/2018
tentang
Peresmian
Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di
Kecamatan
Singojuruh
Kabupaten
Banyuwangi.
Pengangkatan saudara Sapto Mudito sebagai Anggota
Badan Permusyawaratan Desa Krajan, bertanggal 20
Agustus 2018;
27.
Bukti P-27
: Fotokopi Keputusan Bupati Garut Nomor 147/Kep.221-
DPMD/2019 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota
Badan Permusyawaratan Desa di Kecamatan Sukaresmi
Periode 2013-2019 dan Peresmian Anggota Badan
Permusyawaratan
Desa
di
Kecamatan
Sukaresmi.
Pengangkatan
saudara
Iwan
Nurmansyah
sebagai
Anggota
Badan
Permusyawaratan
Desa
Sukalilah,
bertanggal 20 Juni 2019;
28.
Bukti P-28
: Fotokopi
Petikan
Keputusan
Bupati
Ngawi
Nomor
188/762/404.012/2019 tentang Peresmian Anggota Badan
Permusyawaratan Desa Baderan Kecamatan Geneng
Kabupaten
Ngawi
Masa
Jabatan
2019-2025.
Pengangkatan saudara Sutopo sebagai Anggota Badan
Permusyawaratan
Desa
Baderan,
bertanggal
12
September 2019;
29.
Bukti P-29
: Fotokopi Keputusan Bupati Lebak Nomor 141.2/Kep.29-
DPMD/2020 tentang Pengesahan Kenggotaan Badan
Permusyawaratan Desa di Wilayah Kabupaten Lebak Masa
Bakti 2019-2025. Pengangkatan saudara Ahmad Abrori
sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa Baros;
30.
Bukti P-30
: Fotokopi Keputusan Bupati Lebak Nomor 141.2/Kep.29-
DPMD/2020 tentang Pengesahan Kenggotaan Badan
Permusyawaratan Desa di Wilayah Kabupaten Lebak Masa
Bakti 2019-2025. Pengangkatan saudara Marsono sebagai
Anggota Badan Permusyawaratan Desa Curadog.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan keterangan yang dibacakan dalam
persidangan Mahkamah pada 15 Oktober 2020 yang kemudian dilengkapi dengan
28
keterangan tertulis yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 10 Desember 2020
serta, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
KETENTUAN UU 2/2020 YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP
UUD NRI TAHUN 1945
● Dalam Pengujian Formil:
Bahwa pengujian UU 2/2020 dimohonkan pengujian secara formil dalam
Perkara Nomor 37, 43, dan 75/PUU-XVIII/2020 yang pada intinya didalilkan
bahwa:
1. Prosedur konstitusional pengesahan telah disimpangi dengan tidak
adanya keterlibatan DPD.
2. Rapat virtual yang berpotensi dihadiri tidak secara konkret karena kuorum
rapat dibuktikan dengan tandatangan sebelum menghadiri rapat.
3. UU 2/2020 tidak memenuhi syarat Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UUD
Tahun 1945 dan Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011 terkait frasa “persidangan
yang berikut”.
4. Pengujian formil yang dibatasi hanya 45 hari setelah undang-undang
dimuat dalam Lembaran Negara tidak sesuai dengan UUD NRI Tahun
1945.
5. Pengambilan keputusan pada sidang Paripurna terdapat 1 fraksi yang
tidak setuju, namun pimpinan rapat mengambil keputusan berdasarkan
mufakat dan bukan berdasarkan suara terbanyak.
● Dalam Pengujian Materiil:
Pengajuan pengujian UU 2/2020 secara materiil terdapat dalam Permohonan
Perkara 37, 42, 43, 45, 47, 49, dan 75/PUU-XVIII/2020, ketentuan yang
dimohonkan pengujian terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah Judul UU
2/2020, Pasal 1 ayat (3); Pasal 1 ayat (5); Pasal 2; Pasal 3 ayat (2); Pasal 4
ayat (1) huruf a; Pasal 4 ayat (1) huruf d; Pasal 4 ayat (2); Pasal 5 ayat (1)
huruf a; Pasal 5 ayat (1) huruf b; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 9; Pasal 10 ayat (1);
Pasal 10 ayat (2); Pasal 11 ayat (3); Pasal 12 ayat (1); Pasal 12 ayat (2);
Pasal 14; Pasal 16 ayat (1) huruf c; Pasal 19; Pasal 20 ayat (1) huruf b angka
1; Pasal 20 ayat (1) huruf b angka 3; Pasal 20 ayat (1) huruf c; Pasal 22 ayat
(1); Pasal 23 ayat (1) huruf a; Pasal 24 ayat (1); Pasal 25; Pasal 26 ayat (1);
29
Pasal 27; Pasal 28 dan Pasal 29 Lampiran UU 2/2020 yang berketentuan
sebagai berikut:
Judul
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian
Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 1 ayat (5)
(3) Untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam
rangka:
a. penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19;
dan/atau
b. menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian
nasional
dan/atau
stabilitas
sistem
keuangan,
perlu
menetapkan kebijakan keuangan negara dan kebijakan
stabilitas sistem keuangan
(5) Kebijakan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) meliputi kebijakan untuk penanganan permasalahan
lembaga keuangan yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Pasal 2
(1) Dalam
rangka
pelaksanaan
kebijakan
keuangan
negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), Pemerintah
berwenang untuk:
a. menetapkan batasan defisit anggaran, dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. melampaui 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto
(PDB) selama masa penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan/atau untuk menghadapi ancaman
yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau
stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan
berakhirnya Tahun Anggaran 2022;
2. sejak Tahun Anggaran 2023 besaran defisit akan kembali
menjadi paling tinggi sebesar 3% (tiga persen) dari Produk
Domestik Bruto (PDB); dan
3. Penyesuaian besaran defisit sebagaimana dimaksud pada
angka 1 menjadi sebagaimana dimakud pada angka 2
dilakukan secara bertahap.
30
b. melakukan penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory
spending) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan terkait;
c. melakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi,
antarfungsi, dan/atau antarprogram;
d. melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang
anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum
tersedia atau tidak cukup tersedia, serta menentukan proses
dan metode pengadaan barang/jasa;
e. menggunakan anggaran yang bersumber dari:
1. Sisa Anggaran Lebih (SAL);
2. dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan;
3. dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu;
4. dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum; dan/atau
5. dana yang berasal dari pengurangan Penyertaan Modal
Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
f.
menerbitkan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga
Syariah Negara dengan tujuan tertentu khususnya dalam
rangka pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) untuk
dapat dibeli oleh Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), investor korporasi, dan/atau investor ritel;
g. menetapkan sumber-sumber pembiayaan Anggaran yang
berasal dari dalarn dan/atau luar negeri;
h. memberikan pinjaman kepada Lembaga PenjaminSimpanan;
i.
melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk
kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, dan/atau
pemotongan/penundaan penyaluran anggaran Transfer ke
Daerah dan Dana Desa, dengan kriteria tertentu;
j.
memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah; dan/atau
k. melakukan penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi
dokumen di bidang keuangan negara
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan keuangan negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
Pasal 3 ayat (2)
Ketentuan mengenai pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk
kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf d
31
(1) Kebijakan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksuddalam Pasal
1 ayat (4) meliputi:
a. penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam
negeri dan bentuk usaha tetap;
b.…;
c.…;
d. pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk
memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau
keringanan bea masuk dalam rangka penanganan kondisi
darurat serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.
Pasal 4 ayat (2)
(2) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perdagangan yang
transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur
elektronik.
Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b
(1) Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam
negeri dan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) huruf a berupa penurunan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b
Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan menjadi:
a. sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun
Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan
b. sebesar 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun
Pajak 2022.
Pasal 6
(1)
Perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf b berupa:
a. pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik (PMSE); dan
b. pengenaan Pajak Penghasilan atau pajak transaksi elektronik
atas kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi
ketentuan kehadiran ekonomi signifikan
(2)
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
32
(3)
Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujuddan/atau Jasa Kena Pajak dari
luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh
pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, Penyelenggara
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri,
dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PPMSE) dalam negeri, yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(4)
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pelaku usaha
penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk
transaksi perdagangan.
(5)
Pedagang luar negeri atau penyedia jasa luar negerisebagaimana
dimaksud pada ayat (3) merupakan orang pribadi atau badan yang
bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah
Pabean yang melakukan transaksi dengan pembeli barang atau
penerima jasa di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik.
(6)
Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)
luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi
signifikan dapat diperlakukan sebagai bentuk usaha tetap dan
dikenakan Pajak Penghasilan.
(7)
Ketentuan kehadiran ekonomi signifikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) berupa:
a. peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah
tertentu;
b. penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu;
dan/atau
c. pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah
tertentu.
(8)
Dalam hal penetapan sebagai bentuk usaha tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilakukan karena penerapan
perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka
penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak,
pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)
luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi
signifikan, dikenakan pajak transaksi elektronik.
(9)
Pajak transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dikenakan atas transaksi penjualan barang dan/atau jasa dari luar
Indonesia melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
kepada pembeli atau pengguna di Indonesia yang dilakukan oleh
subjek pajak luar negeri, baik secara langsung maupun melalui
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)
luar negeri.
(10) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau
pajak transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
33
dibayar dan dilaporkan oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa
luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (PPMSE) luar negeri.
(11) Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri,dan/atau
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)
luar negeri sebagaimana dimaksudpada ayat (3) dan ayat (10),
dapat menunjuk perwakilan yang berkedudukan di Indonesia untuk
memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan
Nilaiyang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau
untuk memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) atau pajak transaksi elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(12) Besarnya tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan
pajak transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. tata cara penunjukan, pemungutan, danpenyetoran, serta
pelaporan Pajak PertambahanNilai sebagaimana dimaksud
pada ayat (3);
b. kehadiran ekonomi signifikan sebagaimanadimaksud pada ayat
(7), tata cara pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan
atau pajak transaksielektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (10); dan
c. tata cara penunjukan perwakilan sebagaimanadimaksud pada
ayat (11), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 7
(1)
Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri,Penyelenggara
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri,
dan/atau PenyelenggaraPerdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PPMSE) dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan pedagang luar
negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri yang
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (10), dikenai sanksi administratif sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
(2)
Ketentuan mengenai penetapan, penagihan, dan upayahukum
atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari
luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean melalui Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik (PMSE) serta pengenaan Pajak
Penghasilan atau pajak transaksi elektronik atas subjek pajak luar
negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilaksanakan sesuai
34
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 76 Tahun
2009.
(3)
Terhadap pelaku kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PMSE) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain dikenai
sanksi administratif juga dikenai sanksi berupa pemutusan akses
setelah diberi teguran.
(4)
Pemutusan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3) atau Pasal 6 ayat (10) tidak dipenuhi sampai dengan batas
waktu yang ditentukan dalam teguran sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
(5)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi
dan
informatika
berwenang
untuk
melakukan
pemutusan akses berdasarkan permintaan Menteri Keuangan.
(6)
Ketentuan mengenai tata cara pemutusan akses sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi
elektronik.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara:
a. pemberian teguran sebagaimana dimaksud padaayat (3); dan
b. permintaan pemutusan akses sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
Pasal 9
Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitas
kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam
rangka:
a. penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
dan/atau
b. menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan
Pasal 10
(1) Perubahan atas barang impor yang diberikan pembebasan bea
masuk berdasarkan tujuan pemakaiannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1995, diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
(2) Perubahan atas barang impor yang dapat diberikan pembebasan
atau keringanan bea masuk berdasarkan tujuan pemakaiannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang
35
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 11 ayat (3)
Program pemulihan ekonomi nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan melalui Penyertaan Modal
Negara, penempatan dana dan/atau investasi Pemerintah, dan/atau
kegiatan penjaminan dengan skema yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 12
(1) Pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11
dilakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik.
(2) Perubahan postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan
keuangan negara dan langkah-langkah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Presiden.
Pasal 14
Dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan ditengah-tengah
kondisi terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dan/atau untuk menghadapi ancaman krisis ekonomi dan/atau stabilitas
sistem keuangan, perlu menetapkan kebijakan stabilitas sistem
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5).
Pasal 16 ayat (1) huruf c
(1) Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka
penanganan
permasalahan
stabilitas
sistem
keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Bank Indonesia
diberikan kewenangan untuk:
c. membeli Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah
Negara berjangka panjang dipasar perdana untuk penanganan
permasalahan
sistem
keuangan
yang
membahayakan
perekonomian nasional, termasuk Surat Utang Negara dan/atau
Surat Berharga Syariah Negara yang diterbitkan dengan tujuan
tertentu khususnya dalam rangka pandemi Corona Virus Disease
2019 (covid- 19);
Pasal 19
(1) Bank Indonesia dapat membeli Surat Utang Negara dan/atau Surat
Berharga Syariah Negara berjangka panjang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c di pasar perdana yang
diperuntukkan sebagai sumber pendanaan bagi Pemerintah.
(2) Sumber pendanaan bagi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipergunakan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional
termasuk menjaga kesinambungan pengelolaan keuangan negara,
memberikan pinjaman dan penambahan modal kepada Lembaga
36
Penjamin Simpanan, serta pendanaan untuk restrukturisasi
perbankan pada saat krisis.
Pasal 20 ayat (1) huruf b angka (1) dan angka (3) dan Pasal 20 ayat (1)
huruf c
(1) Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka
penanganan
permasalahan
stabilitas
sistem
keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Lembaga
Penjamin Simpanan diberikan kewenangan untuk:
b.melakukan tindakan:
1. penjualan/repo Surat Berharga Negara yang dimiliki kepada
Bank Indonesia;
2. …;
3. pinjaman kepada pihak lain; dan/atau
4. ….
dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan diperkirakan akan
mengalami kesulitan likuiditas untuk penanganan bank gagal.
c. melakukan pengambilan keputusan untuk melakukan atau tidak
melakukan penyelamatan bank selain Bank Sistemik yang
dinyatakan sebagai bank gagal dengan mempertimbangkan
antara lain kondisi perekonomian, kompleksitas permasalahan
bank, kebutuhan waktu penanganan, ketersediaan investor,
dan/atau efektivitas penanganan permasalahan bank serta tidak
hanya mempertimbangkan perkiraan biaya yang paling rendah
(least cost test);
Pasal 22 ayat (1)
(1) Untuk mencegah krisis sistem keuangan yang membahayakan
perekonomian nasional, Pemerintah dapat menyelenggarakan
program penjaminan di luar program penjaminan simpanan
sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang mengenai
lembaga penjamin simpanan.
Pasal 23 ayat (1) huruf a
(1) Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka
penanganan
permasalahan
stabilitas
sistem
keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Otoritas Jasa
Keuangan diberikan kewenangan untuk:
a. memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan
untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan,
integrasi dan/atau konversi
Pasal 24 ayat (1)
(1) Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka
penanganan
permasalahan
stabilitas
sistem
keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pemerintah
37
diberikan kewenangan untuk memberikan pinjaman kepada
Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 25
Pemberian pinjaman oleh Pemerintah kepada Lembaga Penjamin
Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dalam hal
Lembaga Penjamin Simpanan mengaiami kesulitan likuiditas yang
membahayakan perekonomian dan sistem keuangan sebagai dampak
pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).
Pasal 26 ayat (1)
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi,
tidak melaksanakan atau menghambat pelaksanaan kewenangan
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (1) huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4
(empat)
tahun
dan
pidana
denda
paling
sedikit
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp 300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah).
Pasal 27
1. Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota
KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara
termasuk kebijakan dibidang perpajakan, kebijakan belanja negara
termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan
pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program
pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi
untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan
kerugian negara.
2. Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan
pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia,
Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan
pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik
secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas
didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan
merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata
usaha negara.
Pasal 28
Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai
berlaku:
1. Ketentuan jangka waktu yang diatur dalam Pasal 1 1 ayat (2), Pasal
l7B ayat (1), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 36 ayat
(1c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
38
Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3843), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4962);
3. Pasal 12 ayat (3) beserta penjelasannya, Pasal 15 ayat (5), Pasal 22
ayat (3), Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28 ayal (3)
dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004
tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4420) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004
tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4963);
6. Pasal 27 ayat (1) beserta penjelasannya, Pasal 36, Pasal 83, dan
Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
39
8. Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
9. Pasal 316 dan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Pasal 177 huruf c angka 2, Pasal 180 ayat (6), dan Pasal 182
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2014
tentang
Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2014
tentang
Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 181,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6396);
11. Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5872); dan
12. Pasal 11 ayat (22), Pasal 40, Pasal 42, dan Pasal 46 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6410), dinyatakan tidak berlaku
sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk
penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
Pasal 29
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
40
Bahwa pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji adalah Pasal
1, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), Pasal 18 ayat (2) dan (3), Pasal 20A, Pasal
20A ayat (1), Pasal 22, Pasal 22 ayat (1), Pasal 22D ayat (2), Pasal 23, Pasal
23A, Pasal 23C, Pasal 23D, Pasal 23E, Pasal 24, Pasal 24A ayat (1), Pasal 27
ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28G ayat
(1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
II. KETERANGAN DPR RI
Dengan ini DPR RI menyampaikan keterangan terhadap permohonan
pengujian materiil UU 2/2020 terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam Perkara
Nomor 37, 42, 43, 45, 47, 49 dan 75/PUU-XVIII/2020 sebagai berikut:
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon dalam
Pengujian Secara Formil
Terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam
pengujian
undang-undang
secara formil,
DPR
RI
memberikan
pandangan dengan berdasarkan 2 (dua) batasan kerugian konstitusional
yang disimpulkan dari Pertimbangan Hukum dalam Putusan Mahkamah
Kontitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, yaitu:
a. Para Pemohon merupakan perorangan yang telah melaksanakan
hak pilih sebagai pemegang kedaulatan yang telah memberikan
kepercayaan dan mandat kepada wakil sebagai fiduciary duty
dalam pemilihan umum;
1) Berdasarkan uraian kedudukannya, Pemohon Badan Hukum
Perkara 37 dan para Pemohon Badan Hukum Perkara 75 yang
merupakan Badan Hukum tentunya tidak memiliki hak dan/atau
kewenangan untuk turut serta dalam pemilihan umum.
2) Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 UU Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilih adalah Warga Negara
Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau
lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Oleh karena itu,
Pemohon Badan Hukum Perkara 37 dan para Pemohon Badan
41
Hukum Perkara 75 telah jelas tidak dapat membuktikan bahwa
telah memberikan kepercayaan dan mandat kepada anggota
DPR RI masa keanggotaan periode tahun 2014-2019 karena
Pemohon Badan Hukum Perkara 37 dan para Pemohon Badan
Hukum
Perkara
75
bukanlah
perorangan
yang
telah
melaksanakan hak pilih sebagai pemegang kedaulatan yang
telah memberikan kepercayaan dan mandat kepada wakil
sebagai fiduciary duty dalam pemilihan umum
3) Para Pemohon Perorangan Perkara 37, para Pemohon Perkara
43, dan para Pemohon Perorangan Perkara 75 dalam perbaikan
permohonannya tidak memberikan uraian argumentasi sebagai
perorangan yang telah melaksanakan hak pilih sebagai
pemegang kedaulatan dalam Pemilihan Umum. Selain itu, para
Pemohon tersebut diatas juga tidak melampirkan bukti-bukti
keikutsertaannya dalam Pemilihan Umum dan menggunakan hak
pilihnya dalam pemilihan anggota DPR RI sebagai bentuk
pemberian mandat kepada wakil sebagai fiduciary duty. Hal ini
menunjukkan bahwa para Pemohon tersebut tidak memahami
kedudukan hukumnya sebagai perseorangan warga negara yang
memiliki hak konstitusional sebagai pemberi mandat dalam
Pemilihan Umum dan tidak memperhatikan ketentuan dalam
pengujian undang-undang secara formil.
b. Para Pemohon mempunyai hubungan pertautan yang langsung
dengan Undang-Undang yang dimohonkan.
1) Bahwa terkait dengan pengajuan pengujian UU a quo secara
formil, para Pemohon secara keseluruhan tidak menguraikan
pertautannya. Namun dapat dipahami dalam uraian dalil-dalilnya,
para Pemohon hanya menyatakan bahwa UU a quo telah
menimbulkan ketidakpastian hukum, melahirkan penafsiran yang
ambigu, tidak jelas dan multi tafsir serta berpotensi menghambat
pemenuhan hak-hak konstitusional para Pemohon dan warga
negara pada umumnya.
42
2) Meskipun demikian, para Pemohon tidak memberikan uraian
yang berkaitan dengan pertautannya secara langsung terhadap
UU a quo yang dimohonkan pengujiannya secara formil. Dengan
demikian telah jelas, tidak terdapat keterkaitan secara langsung
antara para Pemohon Perkara 37, para Pemohon Perkara 43,
dan para Pemohon Perkara 75 dengan UU a quo, sehingga para
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dalam pengujian formil UU a quo terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon Perkara 37,
para Pemohon Perkara 43, dan para Pemohon Perkara 75 dalam
pengujian formil, DPR RI memohon kepada Yang Mulia Ketua Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi agar benar-benar menilai apakah para
Pemohon tersebut memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
pengajuan Permohonan perkara-perkara a quo sesuai dengan parameter
kerugian hak dan/atau kerugian konstitusional dalam pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945 sebagaimana disebutkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
dalam Pertimbangan Hukum pada Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009.
2. Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon dalam
Pengujian Secara Materiil
Terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam
pengujian undang-undang secara materiil, DPR RI memberikan
pandangan dengan berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional
yang tercantum dalam Putusan Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Perkara Nomor 011/PUU-V/2007 sebagai berikut:
a. Perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020
Bahwa para Pemohon Perkara 37 mendalilkan memiliki hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang diatur dalam ketentuan Pasal 23
ayat (1), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945. Terhadap hal tersebut, DPR RI menerangkan bahwa ketentuan
Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur mengenai APBN
yang jelas-jelas tidak mengatur mengenai hak dan/atau kewenangan
Warga Negara. Sehingga ketentuan ini tidak memiliki pertautan hak
43
dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon Perkara 37.
Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon
Perkara 37 sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28C ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945 tidak terciderai dengan berlakunya ketentuan
pasal-pasal yang dimohonkan pengujiannya karena para Pemohon
Perkara 37 tetap dapat memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya. Terkait dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, para Pemohon Perkara 37 juga tetap mendapatkan
haknya atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Bahwa para Pemohon Perkara 37 mendalilkan diri sebagai pembayar
pajak (tax payer), oleh karenanya DPR RI mengutip pertimbangan
hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 40/PUU-XVI/2018 pada Paragraf [3.7] sebagai berikut:
…menurut Mahkamah, para Pemohon sebagai pembayar pajak
(tax payer) tidak serta merta memiliki kedudukan hukum (legal
standing) dalam mengajukan setiap permohonan pengujian
undang-undang. Para Pemohon dapat memiliki kedudukan
hukum (legal standing) apabila para Pemohon dapat
menjelaskan adanya keterkaitan logis dan causal verband
bahwa pelanggaran hak konstitusional atas berlakunya
undang-undang yang diuji adalah dalam kaitannya dengan
status para Pemohon sebagai pembayar pajak (tax payer)
memang menunjukkan kerugian yang nyata.
Dalam permohonan a quo, para Pemohon Perkara 37 dituntut bukan
hanya sekedar menyatakan dirinya sebagai pembayar pajak (tax
payer), tetapi terkait statusnya sebagai pembayar pajak harus
dijelaskan adanya keterkaitannya secara logis dengan kerugian
konstitusional para Pemohon Perkara 37 yang diakibatkan dengan
berlakunya pasal-pasal a quo.
Terkait dengan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 yang oleh para
Pemohon Perkara 37 dipertentangkan dengan ketentuan dalam UU
a quo, para Pemohon Perkara 37 tidak mengurai pertautan antara
keduanya demikian pula terkait dengan pertautannya dengan para
Pemohon Perkara 37. Maka semakin tidak jelas adanya kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon terkait dengan
44
pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dan keberadaan hubungan
sebab akibat (causal verband) antara dalil kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional para Pemohon Perkara 37 dengan
ketentuan pasal-pasal a quo yang dimohonkan pengujiannya.
b. Perkara Nomor 42/PUU-XVIII/2020
Bahwa para Pemohon Perkara 42 tidak konsisten dalam
menyebutkan batu uji yang digunakan dalam pengujian pasal-pasal
a quo dalam uraian kedudukan hukumnya dengan ketentuan UUD
NRI Tahun 1945 yang tertulis dalam bagian Pokok Permasalahan.
Lebih lanjut, dalam uraian permohonannya, para Pemohon Perkara
42 mempertentangkan ketentuan pasal-pasal a quo dengan Pasal 1
ayat (3), Pasal 23 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 23A UUD NRI
Tahun 1945 yang sama sekali tidak mengatur mengenai hak dan/atau
kewenangan konstitusional warga negara. Terkait dengan kerugian
hak konstitusionalnya yang dijamin dalam ketentuan Pasal 27 ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, para Pemohon
Perkara 42 tidak menguraikan bentuk konkrit (aktual) maupun
potensial atas kerugian konstitusional yang didalilkan tersebut
dengan diri para Pemohon Perkara 42 dan justru para Pemohon
Perkara
42
banyak
menyampaikan
asumsi-asumsi
dan
kekhawatirannya atas pemberlakuan pasal-pasal a quo terhadap
negara yang jelas sangat mengada-ada. Selain itu, para Pemohon
Perkara 42 tidak dapat menunjukkan adanya pertautan secara
langsung dengan ketentuan pasal-pasal a quo sehingga tidak jelas
sebab akibat atas dalil kerugian konstitusional yang didalilkan para
Pemohon Perkara 42 dengan berlakunya ketentuan pasal-pasal
a quo.
c. Perkara Nomor 43/PUU-XVIII/2020
Bahwa para Pemohon Perkara 43 tersebut masing-masing tidak
berdiri dalam posisi yang jelas atas kepentingan siapakah para
Pemohon
Perkara
43
hendak
mengemukakan
kerugian
konstitusionalnya. Selain itu, para Pemohon Perkara 43 dalam
permohonannya tidak mampu menjelaskan secara spesifik dalam hal
45
apa para Pemohon Perkara 43 dirugikan dengan keberlakuan pasal
UU a quo tersebut terhadap diri para Pemohon Perkara 43 maupun
terhadap profesi para Pemohon Perkara 43.
Bahwa para Pemohon Perkara 43 dalam permohonannya tidak
mampu menjelaskan secara spesifik dalam hal apa Para Pemohon
Perkara 43 dirugikan dengan keberlakuan pasal a quo tersebut
terhadap diri para Pemohon Perkara 43 maupun terhadap profesi
para Pemohon Perkara 43 sehingga tidak jelas pula hubungan sebab
akibat (causal verband) antara kerugian konstitusional yang didalilkan
oleh para Pemohon Perkara 43 dengan pasal-pasal a quo yang
dimohonkan pengujiannya terhadap UUD NRI Tahun 1945.
d. Perkara Nomor 45/PUU-XVIII/2020
Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal
5 ayat (2), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A ayat (1),Pasal 23, Pasal 23E,
Pasal 24, Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 yang dijadikan batu uji oleh Pemohon Perkara 45 tidak
mengatur mengenai hak konstitusional warga negara, melainkan
mengatur mengenai bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan
pemerintah, tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat, hal
keuangan negara, kelembagaan BPK, Kekuasaan Kehakiman,
tanggung jawab negara dalam mengelola keuangan negara yang
ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang untuk dapat
dilaksanakan secara terbuka dan untuk kemakmuran rakyat, dan
kewajiban warga negara untuk menjunjung hukum dan pemerintahan
tanpa terkecuali. Oleh karena itu tidaklah relevan untuk dijadikan
sebagai batu uji dalam Permohonan a quo.
Bahwa dalam Permohonan a quo, Pemohon Perkara 45 tidak
menguraikan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
Pemohon perkara 45 yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Pemohon perkara 45 hanya
menyatakan hak Pemohon sebagai rakyat dalam memantau
Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat dan Kekuasaan Kehakiman
dapat menjalankan tugas dan fungsinya, tanpa menjelaskan kerugian
46
spesifik apa yang ditimbulkan dari berlakunya ketentuan pasal-pasal
a quo. Sehingga jelas kerugian yang didalilkan oleh Pemohon
Perkara 45 hanya merupakan asumsi tanpa adanya pertautan
dengan hak konstitusional Pemohon Perkara 45.
e. Perkara Nomor 47/PUU-XVIII/2020
Bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 telah ditetapkan menjadi undang-undang yakni UU
a quo, artinya substansi di dalamnya telah dibahas dan disetujui
antara Pemerintah bersama dengan DPR dan telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Bahwa
ketentuan Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur
mengenai hak dan/atau kewenangan konstitusional melainkan
mengatur
mengenai
penetapan,
pelaksanaan,
dan
pertanggungjawaban APBN. Salah satu fungsi yang dimiliki oleh DPR
adalah fungsi anggaran dengan tugas dan wewenang berupa
pemberian persetujuan atas RUU tentang APBN yang diajukan oleh
Presiden. UU APBN tersebut kemudian dilaksanakan secara terbuka
oleh Pemerintah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Para Pemohon Perkara 47 mendalilkan dengan berlakunya Pasal
a quo, berpotensi dana desa dihentikan, dengan demikian jelas
kerugian yang didalilkan tersebut hanya asumsi para Pemohon
Perkara 47, karena kenyataannya dana desa tetap ada meskipun
selama penanganan pandemi Covid-19 ini besarannya dikurangi
karena adanya kebijakan pengalihan mandatory expenses yang
diamanatkan oleh UU Desa.
f.
Perkara Nomor 49/PUU-XVIII/2020
Bahwa Pemohon Perkara 49 menyatakan memiliki hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
namun dalam uraian Positanya, Pemohon Perkara 49 mendalilkan
ketentuan pasal a quo bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Meskipun demikian, DPR
47
menerangkan bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
serta Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur
mengenai hak dan/atau kewenangan konstitusional warga Negara.
Ketentuan Pasal 1 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 23 ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur mengenai Negara Indonesia
adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik, kedaulatan
berada di tangan rakyat, Indonesia adalah Negara hukum dan APBN
sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap
tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan
bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Bahwa Pemohon Perkara 49 dalam perbaikan permohonannya
menguraikan memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional
berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta
Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang jelas-jelas tidak
mengatur mengenai hak dan/atau kewenangan warga Negara. Selain
itu,
Pemohon
Perkara
49
tidak
menguraikan
kerugian
konsitusionalnya berdasarkan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 dan hanya mendalilkan pasal a quo bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon Perkara
49 juga sama sekali tidak menyampaikan argumentasi tentang
pertentangan antara pasal yang dimohonkan pengujian dengan
pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun
1945. Oleh karena itu, telah sangat jelas Pemohon Perkara 49 tidak
memiliki hak dan/atau kewenangan kontitusional yang dirugikan
dengan berlakunya UU 2/2020.
Bahwa Pemohon Perkara 49 dan banyak menguraikan mengenai
asumsi-asumsinya atas pengaturan yang terdapat dalam pasal a quo,
maka DPR RI menerangkan tidak terdapat kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon Perkara 49 yang dimaksud
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi pada Pemohon Perkara 49, maka jelas tidak terdapat
hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
48
g. Perkara Nomor 75/PUU-XVIII/2020
Bahwa mayoritas para Pemohon Perkara 75 mengajukan kembali
Permohonan 51/PUU-XVIII/2020 yang telah ditarik kembali pada
tanggal 19 Agustus 2020 dan Mahkamah Konstitusi sudah
menerbitkan Ketetapan Nomor 51/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan
pada tanggal 27 Agustus 2020. Para Pemohon Perkara 75 berdalil
bahwa dapat mengajukan kembali permohonan yang telah ditarik
sebelumnya tersebut karena sudah dilakukan perubahan dalam isi
materi permohonan sehingga tidak mempunyai kesamaan dalam
permohonan sebelumnya baik dalam permohonan pengujian formil
maupun materiil yang diajukan sehingga Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya. Terhadap dalil
tersebut, DPR RI memberikan pandangan bahwa berdasarkan
ketentuan dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan:
ayat (1)
“Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau
selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”.
ayat (1a)
“Dalam
hal
pemohon
menarik
kembali
Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitera Mahkamah
Konstitusi menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan
dan memberitahukan kepada Pemohon disertai dengan
pengembalian berkas Permohonan”.
ayat (2)
“Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa
Permohonan yang sudah ditarik kembali dan sudah diputus tidak
dapat diajukan kembali. Selain itu, setelah melihat isi dari
permohonan para Pemohon Perkara 75, baik dari segi formil maupun
materiil memiliki materi permohonan yang sama dengan permohonan
sebelumnya yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk
mengabulkan penarikan kembali permohonan perkara 51/PUU-
XVIII/2020 tersebut oleh para Pemohon perkara 51/PUU-XVIII/2020,
49
yang merupakan mayoritas para Pemohon Perkara 75. Walaupun
para Pemohon Perkara 75 memberikan tambahan batu uji Pasal 1
ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
namun batu uji Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
tersebut tidak mengatur mengenai hak konstitusional warga negara.
Begitupun halnya dengan tambahan batu uji Pasal 27 ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945, ketentuan yang ada pada UU a quo tidak
menghalangi para Pemohon Perkara 75 untuk mendapatkan hak
konstitusionalnya berupa pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Sehingga tidaklah tepat jika para Pemohon Perkara 75 masih
mengajukan permohonan yang sama dengan permohonan yang
sudah ditarik kembali dan ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Bahwa para Pemohon Perkara 75 juga mendalilkan diri sebagai
pembayar pajak (tax payer), oleh karenanya DPR RI mengutip
pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
40/PUU-XVI/2018 pada Paragraf [3.7] sebagai berikut:
…menurut Mahkamah, para Pemohon sebagai pembayar pajak
(tax payer) tidak serta merta memiliki kedudukan hukum (legal
standing) dalam mengajukan setiap permohonan pengujian
undang-undang. Para Pemohon dapat memiliki kedudukan
hukum
(legal
standing)
apabila
para
Pemohon
dapat
menjelaskan adanya keterkaitan logis dan causal verband bahwa
pelanggaran hak konstitusional atas berlakunya undang-undang
yang diuji adalah dalam kaitannya dengan status para Pemohon
sebagai pembayar pajak (tax payer) memang menunjukkan
kerugian yang nyata.
Dalam permohonan a quo, para Pemohon Perkara 75 dituntut bukan
hanya sekedar menyatakan dirinya sebagai pembayar pajak (tax
payer), tetapi terkait statusnya sebagai pembayar pajak harus
dijelaskan adanya keterkaitannya secara logis dengan kerugian
konstitusional para Pemohon Perkara 75 yang diakibatkan dengan
berlakunya pasal-pasal a quo.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon,
DPR RI memberikan pandangan selaras dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang Pleno
MK terbuka untuk umum pada tanggal 15 Juni 2016, yang pada
pertimbangan hukum [3.5.2] MK menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
50
... dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis
dikenal dengan point d’ interest point d’ action dan dalam bahasa
Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal
tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op
de Rechtsvordering (RV) khususnya Pasal 102 yang menganut
ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum” (no
action without legal connection).
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terhadap kedudukan hukum
(legal standing) para Pemohon secara materiil, DPR RI menyerahkan
sepenuhnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk
mempertimbangkan dan menilai apakah para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang diatur dalam Pasal
51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai
parameter kerugian konstitusional.
B. PANDANGAN UMUM DPR
1. Penyebaran COVID-19 terus meluas di seluruh dunia yang didorong
oleh mobilitas manusia. Hingga akhir Februari 2020, penyebaran
COVID-19 secara global telah mencapai 86.000 kasus dengan jumlah
kematian hampir 3.000 orang. Pandemi COVID-19 yang menyebar
secara cepat dan mengancam kesehatan publik, mendorong negara-
negara untuk mengambil berbagai langkah pencegahan yang ekstrim.
Salah satu langkah kebijakan yang diambil hampir semua negara
adalah pelarangan atau pembatasan perjalanan (travel ban/restriction),
penutupan perbatasan, serta memperketat lalu lintas manusia antar
wilayah/negara.
Di
dalam
skala
domestik,
beberapa
negara
memberlakukan lockdown yakni penutupan wilayah dan penghentian
segala aktivitas publik kecuali yang berhubungan dengan pemenuhan
kebutuhan pangan dan medis. Physical distancing serta karantina
mandiri termasuk dengan memindahkan aktivitas kantor, belajar, dan
beribadah di rumah juga diimplementasikan di berbagai negara,
termasuk Indonesia. Berbagai kegiatan yang bersifat pengumpulan
massa dikurangi atau bahkan dilarang dengan pengawasan ketat dari
aparat hukum. Di Indonesia, Pemerintah memberlakukan status
51
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan menetapkan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak tanggal 31 Maret 2020.
Sebelumnya,
Pemerintah
juga
telah
memberlakukan
larangan
penerbangan termasuk dari dan ke Tiongkok, membentuk Gugus Tugas
Percepatan
Penanganan
COVID-19,
memberlakukan
kebijakan
physical distancing, serta menetapkan status keadaan darurat bencana
COVID-19. Berbagai himbauan termasuk menganjurkan dan bahkan
melarang masyarakat untuk tidak melakukan pulang kampung termasuk
dalam rangka mudik Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah telah dilakukan.
Anjuran untuk meningkatkan pola hidup bersih dan sehat juga terus
digencarkan. Penyebaran COVID-19 yang terjadi secara cepat dan
eksponensial dikhawatirkan juga tidak dapat diimbangi dengan
ketersediaan fasilitas kesehatan serta tenaga medis yang ada, sehingga
bisa berujung pada krisis kesehatan. Langkah-langkah tersebut
diimplementasikan dengan dasar bahwa kesehatan dan keselamatan
masyarakat adalah prioritas. Namun demikian, langkah-langkah
tersebut menimbulkan penurunan aktivitas ekonomi yang cukup
signifikan.
2. Bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara tidak sebatas
perlindungan dari ancaman fisik namun juga perlindungan terhadap
keseluruhan aspek kehidupan dan keselamatan 269 juta jiwa penduduk
Indonesia. Negara harus mampu menjaga ketahanan seluruh elemen
bangsa dari segala ancaman yang membahayakan negara dan
masyarakat. Dengan segala sumber daya yang ada, kita harus
mewujudkan ketahanan negara yang kokoh dari segala ancaman,
termasuk ancaman terhadap perekonomian nasional dan/atau stabilitas
sistem keuangan yang menimbulkan implikasi pada aspek sosial,
ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
3. Bahwa penyebaran pandemi COVID-19 yang memberikan dampak dan
mengancam pertumbuhan ekonomi Indonesia antara lain karena
menurunnya penerimaan negara serta ketidakpastian ekonomi global,
memerlukan kebijakan dan langkah-langkah luar biasa di bidang
keuangan negara termasuk di bidang perpajakan dan keuangan daerah,
dan sektor keuangan, yang harus segera diambil Pemerintah dan
52
lembaga-lembaga terkait guna mengatasi kondisi mendesak tersebut
dalam rangka penyelamatan kesehatan, perekonomian nasional,
dengan fokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial (social
safety net), serta pemulihan dunia usaha yang terdampak. Oleh karena
itu, diperlukan perangkat hukum yang memadai untuk memberikan
landasan yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga-lembaga terkait
untuk pengambilan kebijakan dan langkah-langkah dimaksud.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 menyatakan:
“Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang”.
Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-
VII/2009, parameter kegentingan yang memaksa dalam rangka
penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang antara
lain:
- karena adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan
masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
- Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi
kekosongan hukum atau tidak memadainya Undang-Undang
yang saat ini ada; dan
- Kondisi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan
cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa yang
memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang
mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
5. Bahwa Perppu 1/2020 telah dikeluarkan oleh Presiden pada tanggal 31
Maret 2020 karena keadaan genting dan kebutuhan mendesak untuk
menyelesaikan
masalah
hukum
secara
cepat
dan
untuk
menyelamatkan perekonomian dari krisis yang diprediksi akan terjadi.
Bahwa dalam keadaan mendesak tersebut diperlukan pemberian
kewenangan bagi Pemerintah diantaranya agar dapat melakukan
realokasi dan refocussing anggaran yang sebelumnya telah
dialokasikan dalam APBN tahun 2020. Melalui realokasi dan
refocussing yang bersifat segera diharapkan dapat segera
memulihkan
ekonomi
dalam
rangka
mendukung
Program
Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai akibat dari Pandemi Covid-
19.
53
6. Bahwa oleh karenanya ketentuan dalam UU 2/2020 diharapkan dapat
memberi fondasi hukum bagi pemerintah terhadap otoritas perbankan
dan otoritas keuangan untuk mengambil langkah luar biasa guna
menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian
nasional, dan stabilitas sistem keuangan sebagaimana diatur UU a quo
yang perlu menetapkan kebijakan keuangan negara dan kebijakan
stabilitas sistem keuangan diantaranya dengan menetapkan batasan
defisit anggaran, melakukan penyesuaian besaran belanja wajib
(mandatory spending), dan melakukan pergeseran anggaran antarunit
organisasi, antarfungsi, dan/atau antarprogram.
7. Bahwa urgensi sebagai dasar dibentuknya Perppu 1/2020 merupakan
pertimbangan subjektif dari Presiden sebagai pihak yang berhak
membentuk suatu perppu. Pertimbangan subjektif tersebut perlu
untuk dinilai secara objektif oleh rakyat yang direpresentasikan
oleh wakilnya, yaitu DPR, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam
Pasal 22 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Dengan disahkannya Perppu
1/2020 menjadi UU 2/2020, maka DPR sebagai wakil rakyat telah
menilai urgensi tersebut merupakan hal yang nyata dan mendesak
sehingga perlu memberikan persetujuan atas Perppu 1/2020 untuk
menjadi undang-undang sehingga dapat digunakan Pemerintah
sebagai dasar hukum yang lebih kuat untuk bereaksi secara cepat
menghadap situasi Pandemi Covid-19.
54
C. KETERANGAN DPR TERHADAP PENGUJIAN FORMIL UU 2/2020
Berdasarkan kewenangan MK yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945, maka batu uji yang digunakan oleh MK untuk melakukan
pengujian formil haruslah berdasarkan Pasal 20 UUD NRI Tahun 1945,
terutama Pasal 20 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
“Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”. Frasa “persetujuan
bersama” dalam ketentuan tersebut merupakan esensi berlakunya asas
legalitas sehingga frase “persetujuan bersama” merupakan norma yang
sangat fundamental sebagai dasar terbentuknya undang-undang. Jika
proses pembentukan undang-undang telah memenuhi unsur legalitas, yakni
telah adanya “persetujuan bersama”, dan tidak adanya kegagalan dalam
mendapatkan “persetujuan bersama” DPR dan Presiden, maka secara
konstitusional undang-undang tersebut menjadi sah secara formil.
Sesuai landasan konstitusional kewenangan MK menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka pengujian undang-undang secara
formil hanya dapat dinyatakan cacat prosedur jika telah bertentangan
dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Namun
demikian, jika Yang Mulia Hakim Konstitusi berpendapat lain, maka mohon
pertimbangan yang seadil-adilnya, dan DPR tetap bersikap kooperatif
dengan menerangkan lebih lanjut hal-hal yang dipermasalahkan oleh para
Pemohon dalam pengujian formil.
1. Tanggapan DPR terhadap dalil para Pemohon Perkara 75 mengenai
batasan waktu 45 hari dalam pengujian formil undang-undang
harus dikesampingkan karena tidak berdasarkan pada UUD NRI
Tahun 1945.
a) Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam konteks ketatanegaraan
Indonesia dikonstruksikan sebagai pengawal konstitusi (the
guardian of constitution) dan sebagai pengawal demokrasi (the
guardian of democracy) yang diberikan kewenangan oleh UUD
NRI Tahun 1945 untuk dapat menguji undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945. Kewenangan ini diberikan sebagai fungsi
55
Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan keadilan konstitusional
di tengah kehidupan masyarakat. Namun di sisi lain, Mahkamah
Konstitusi juga bertugas mendorong dan menjamin agar konstitusi
dihormati dan dilaksanakan oleh semua komponen negara secara
konsisten dan bertanggungjawab.
b) Bahwa undang-undang bersifat mengikat dan memaksa bagi
semua warga negara, sehingga agar dapat dilaksanakan harus
diundangkan dalam Lembaran Negara agar setiap orang dianggap
mengetahui atas undang-undang tersebut. Hal ini bertujuan untuk
memberikan
kepastian
hukum
kepada
masyarakat
atas
keberlakuan suatu undang-undang.
c) Bahwa untuk menjamin kepastian hukum, pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 diperlukan pembatasan
waktu untuk dapat diuji secara formil. Pembatasan waktu ini tidak
boleh terlalu lama dari waktu diundangkannya suatu undang-
undang dalam Lembaran Negara, karena karakteristik pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil yang hanya menguji kata,
frasa, ayat dan/atau pasal saja dalam undang-undang atas dasar
kerugian konstitusional pemohon. Sedangkan pengujian formil
didasarkan atas undang-undang yang merugikan konstitusi yang
proses pembentukannya tidak sesuai dengan ketentuan dalam
UUD NRI Tahun 1945, sehingga dapat membatalkan keseluruhan
undang-undang.
d) Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam menjaga hal tersebut harus
berhati-hati dalam menguji formalitas suatu undang-undang,
karena yang menjadi fokus pengujian formil bukanlah atas dasar
dalil kerugian pemohon, namun Mahkamah Konstitusi harus
mengutamakan
keadilan
dan
kebenaran
konstitusional.
Mahkamah Konstitusi harus memahami ruh, ide, landasan filosofis,
dan suasana kebatinan yang terjadi selama penyusunan undang-
undang sehingga dapat memahami urgensi suatu undang-undang
harus segera ditetapkan.
56
e) Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi (the
guardian of constitution) dan sebagai pengawal demokrasi (the
guardian of democracy) telah tepat memberikan pembatasan
waktu pengujian formil 45 hari setelah suatu undang-undang
diundangkan dalam Lembaran Negara dalam menjaga kepastian
hukum. Pembatasan ini sebagaimana Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 poin [3.34] yang menyatakan,
“Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok
permohonan a quo Mahkamah memandang perlu untuk
memberikan batasan waktu atau tenggat suatu Undang-
Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan pembatasan
tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-
Undang yang dibentuk tidak berdasarkan tata cara
sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah
diketahui dibandingkan dengan Undang-Undang yang
substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk
kepastian hukum, sebuah Undang-Undang perlu dapat
lebih cepat diketahui statusnya apakah telah dibuat secara
sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan
menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah
memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari
setelah
Undang-Undang
dimuat
dalam
Lembaran
Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang;”
f)
Bahwa terkait hukum acara pembatasan waktu 45 hari dalam
mengajukan pengujian formil di Mahkamah Konstitusi merupakan
materi yang seharusnya diatur dalam undang-undang oleh
pembentuk undang-undang, namun selama belum diatur dalam
undang-undang Mahkamah Konstitusi dapat mengatur hukum
acara yang bersifat teknis untuk mengisi kekosongan hukum.
Dalam hal ini, UUD NRI Tahun 1945 sebagai Konstitusi tidak
mungkin mengatur secara rinci mengenai hal teknis batasan hari
seperti yang didalilkan oleh para Pemohon, karena dibutuhkan
Undang-Undang lain untuk mengatur mengenai hal tersebut.
Sehingga Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk
mengatur sendiri hukum acara yang bersifat teknis dalam sidang
pengadilan selama belum diatur dalam Undang-Undang tentang
Mahkamah Konstitusi.
57
g) Bahwa terhadap pengujian perkara nomor 75/PUU-XVIII/2020
yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 9 September
2020 sesungguhnya telah melewati batas waktu pengujian formil
45 hari sejak diundangkannya UU a quo, yakni pada tanggal 18
Mei 2020 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6516. Oleh karenanya berdasarkan fakta hukum tersebut
DPR berpandangan permohonan Perkara nomor 75/PUU-
XVIII/2020 tidak memenuhi ketentuan batas waktu 45 hari yang
ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga sepatutnya
Mahkamah
Konstitusi
menyatakan
Permohonan
75/PUU-
XVIII/2020 tidak dapat diterima.
2. Tanggapan DPR terhadap dalil para Pemohon Perkara 37 dan
Perkara 75 mengenai prosedur konstitusional pengesahan telah
disimpangi dengan tidak adanya keterlibatan DPD.
Bahwa para Pemohon Perkara 37 dan Perkara 75 dalam perbaikan
permohonannya mendalilkan tidak adanya keterlibatan DPD dalam
pembahasan Perppu yang telah ditetapkan menjadi UU dengan UU
2/2020 bertentangan dengan prinsip negara hukum, prinsip kedaulatan
rakyat dan kewenangan legislasi DPD. Terhadap dalil tersebut DPR
menerangkan sebagai berikut:
a) Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
ditentukan kewenangan untuk membentuk undang-undang ada
pada DPR. Adapun terkait UUD NRI Tahun 1945 menghendaki
bahwa setiap RUU dibahas antara DPR dan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama (Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945).
b) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22D ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 mengatur bahwa:
Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah;
hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan
58
pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang
anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan
agama.
c) Bahwa keikutsertaan DPD dalam pembahasan RUU hanya
sebatas yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat
dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Hal ini
juga sesuai dengan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 (selanjutnya disebut UU 12/2011).
d) Bahwa Perppu 1/2020 pada intinya secara garis besar mengatur
mengenai
kebijakan
keuangan
negara,
apabila
dalam
pelaksanaannya memiliki dampak terhadap alokasi perimbangan
keuangan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, hal itu
merupakan konsekuensi bahwa keuangan daerah merupakan
bagian dari keuangan negara. Sehingga telah jelas bahwa Perppu
tersebut tidak mengatur secara khusus mengenai otonomi daerah;
hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat
dan daerah. Selain itu UU 2/2020 yang dipermasalahkan oleh para
Pemohon merupakan pengesahan Perppu 1/2020 sehingga
pembentuk
undang-undang
tidak
berkewajiban
untuk
mengikutsertakan DPD dalam pembahasan RUU penetapan
Perppu 1/2020 menjadi undang-undang.
e) Berdasarkan Pasal 71 huruf d dan Pasal 249 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD,
dan DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 (UU MD3) bahwa
DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah;
hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan
59
penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat
dan daerah. RUU Penetapan Perppu 1/2020 menjadi UU tidak
memiliki
pertautan
dengan
bidang
yang
mengharuskan
keikutsertaan DPD dalam pembahasannya melainkan mengenai
DPR memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan,
sehingga DPD tidak memiliki kewenangan untuk ikut membahas
RUU tersebut.
3. Tanggapan DPR terhadap dalil para Pemohon Perkara 37, para
Pemohon Perkara 43 dan para Pemohon Perkara 75 mengenai
rapat virtual yang berpotensi dihadiri tidak secara konkret karena
kuorum rapat dibuktikan dengan tandatangan sebelum menghadiri
rapat.
a) Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, Perppu 1/2020 dibentuk
pada intinya untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan
perekonomian nasional yang terdampak dari Pandemi Covid-19.
Bahwa pada saat Perppu 1/2020 tersebut diajukan oleh Pemerintah
kepada DPR untuk menjadi undang-undang, negara dalam kondisi
darurat bencana yang menimbulkan kepanikan di masyarakat.
b) Dalam kondisi demikian, maka DPR sebagai wakil rakyat harus
tetap melaksanakan tugasnya untuk membahas Perppu 1/2020
bersama dengan Pemerintah. Bahwa pada saat itu peraturan
perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pembentuk
undang-undang melaksanakan tugasnya masih belum menjangkau
penggunaan sarana informasi dan teknologi dalam pembahasan
dan pengesahan undang-undang. Hal tersebut disebabkan tidak
terprediksinya kondisi yang diakibatkan dari penyebaran Pandemi
Covid-19 yang begitu masif dan berdampak pada timbulnya korban
jiwa. Adapun pada saat munculnya kasus pertama penyebaran
Covid-19 di Indonesia hingga saat ini, Pemerintah telah membuat
kebijakan mengenai salah satu upaya penanggulangan penyebaran
Pandemi Covid-19 adalah dengan melakukan pembatasan sosial
berskala besar dengan mengharuskan tiap orang menjaga jarak.
60
c) Adapun
salah
satu
kebijakan
Pemerintah
dalam
upaya
penanggulangan penyebaran pandemi Covid-19 adalah dengan
melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang
dilaksanakan di beberapa daerah di Indonesia. Sebagai lembaga
yang berkedudukan di DKI Jakarta yang juga menerapkan PSBB,
maka DPR dan Presiden juga harus mengikuti kebijakan yang telah
ditetapkan Pemerintah Daerah tersebut. Meskipun demikian, tugas
pokok dan fungsi sebagai lembaga tetap harus berjalan, sehingga
sebagai alternatif pelaksanaan rapat dan koordinasi supaya tugas
dan fungsi DPR dan Presiden tetap berjalan adalah dengan
menggunakan sarana informasi dan teknologi berupa video meeting
atau virtual meeting.
d) Pada saat kondisi demikian agar tugas pembentukan undang-
undang tidak terbengkalai, DPR perlu melakukan terobosan hukum,
yaitu dengan menetapkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020
tentang Tata Tertib (Tatib DPR 2020) yang mulai berlaku pada
tanggal 2 April 2020. Berdasarkan Tatib DPR 2020 tersebut
di dalam ketentuan Pasal 254 ayat (4) dinyatakan bahwa:
“Semua jenis rapat DPR dihadiri oleh Anggota, kecuali
dalam
keadaan
tertentu,
yakni
keadaan
bahaya,
kegentingan yang memaksa, keadaan luar biasa, keadaan
konflik, bencana alam, dan keadaan tertentu lain yang
memastikan
adanya
urgensi
nasional,
rapat
dapat
dilaksanakan secara virtual dengan menggunakan teknologi
informasi dan komunikasi.”
Dengan menggunakan dasar hukum tersebut, maka DPR melalui
Badan Anggaran bersama Pemerintah melakukan Pembahasan
Tingkat I UU a quo pada tanggal 4 Mei 2020 dengan menggunakan
teknologi informasi dan komunikasi melalui rapat virtual. Begitu pun
halnya dengan Pembahasan Tingkat II yang menyetujui Perppu
1/2020 menjadi UU pada Rapat Paripurna tanggal 12 Mei 2020
dilaksanakan dengan menggunakan rapat kombinasi secara fisik
maupun dengan teknologi informasi dan komunikasi melalui rapat
virtual.
e) Menanggapi dalil para Pemohon Perkara 37, para Pemohon
Perkara 43 dan para Pemohon Perkara 75 tersebut, DPR
61
menerangkan bahwa pelaksanaan rapat yang dihadiri secara virtual
telah diatur secara jelas dalam Pasal 279 ayat (6) Tatib DPR 2020
yang menyatakan bahwa:
“Dalam
hal
penandatanganan
daftar
hadir
Anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilakukan dan
disebabkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254
ayat (4), kehadiran Anggota dalam semua jenis rapat DPR
dilakukan berdasarkan kehadiran secara virtual.”
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 279 ayat (7) Tatib DPR 2020
menyatakan bahwa:
“Bukti kehadiran secara virtual sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dapat dikonfirmasi dan diverifikasi keabsahannya
melalui Sekretariat Jenderal DPR.”
Oleh karena itu, berdasarkan dokumen sebagaimana terlampir
dalam Lampiran I, maka Pembahasan Tingkat II yang menyetujui
Perppu 1/2020 menjadi UU pada Rapat Paripurna tanggal 12 Mei
2020 yang dilakukan secara virtual tersebut, maka kehadiran
pembentuk undang-undang telah memenuhi ketentuan perundang-
undangan.
f)
Oleh karena itu dalil para Pemohon Perkara 37, para Pemohon
Perkara 43 dan para Pemohon Perkara 75 tersebut hanya
merupakan asumsi karena jelas bahwa pembahasan dan
pengesahan
undang-undang
dengan
menggunakan
sarana
teknologi dan informasi telah memiliki dasar hukum melalui Tatib
DPR 2020. Selain itu berdasarkan risalah Rapat Paripurna bahwa
dengan Pimpinan DPR memberikan keputusan penetapan Perppu
1/2020 menjadi undang-undang artinya memberikan persetujuan
dan juga mengikat anggota yang hadir baik secara fisik dan virtual
(non fisik) (Lampiran II)
4. Tanggapan DPR terhadap dalil para Pemohon Perkara 43 mengenai
UU 2/2020 tidak memenuhi syarat Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945 dan Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011 terkait frasa
“persidangan yang berikut”.
a) Bahwa di dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI bersama
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bank Indonesia, dan
62
Lembaga Penjamin Simpanan tertanggal 4 Mei 2020 bahwa pada
saat itu terdapat 9 (sembilan) fraksi yang menyetujui Perppu 1/2020
untuk ditetapkan menjadi undang-undang, hanya fraksi Partai
Keadilan
Sejahtera
(F-PKS)
yang
belum
menyatakan
persetujuannya. Berdasarkan rapat pada saat itu, DPR RI
menerangkan bahwa UU a quo disetujui untuk ditetapkan menjadi
undang-undang, dari titik tolak pemikiran bahwa Alinea keempat
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan bahwa tujuan
dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia adalah untuk
melindungi segenap rakyat Indonesia. Dengan demikian asas
keselamatan rakyat Indonesia adalah yang diutamakan, untuk
memberikan keyakinan bahwa Perppu 1/2020 tersebut harus
dibahas segera dan secepatnya untuk memenuhi asas keselamatan
rakyat yang diamanatkan di dalam Pembukaan UUD NRI Tahun
1945 tersebut.
b) Bahwa Perppu 1/2020 merupakan kewenangan yang dikeluarkan
oleh pemerintah dalam kondisi darurat yang bersifat fundamental
dan krusial yang berdampak pada stabilitas perekonomian nasional
jangka panjang, maka pengaturan hal tersebut perlu untuk diberikan
dasar legalitas yang lebih kuat dalam bentuk undang-undang.
c) Bahwa DPR selain memiliki fungsi legislasi sebagai pembentuk
undang-undang berdasarkan Pasal 20A ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, juga memiliki fungsi anggaran. Berkaitan dengan Perppu
1/2020 sebagai peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan
oleh pemerintah yang berfokus pada penataan ulang anggaran
hingga beberapa tahun ke depan yang tentu saja memiliki dampak
terhadap APBN, dimana sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945
pembahasan dan pengesahan dalam Perppu 1/2020 menjadi UU
sangat memerlukan peran DPR dalam melaksanakan fungsi
anggaran sebagai kerangka representasi rakyat. Oleh karena itu,
penting bagi DPR untuk segera membahas dan menetapkan
Perppu 1/2020 menjadi UU dalam waktu yang cepat karena adanya
kebutuhan mendesak yang dapat berdampak terhadap stabilitas
perekonomian nasional.
63
d) Dengan adanya situasi pandemi Covid-19 tersebut yang memiliki
dampak bukan hanya terhadap kesehatan dan keselamatan rakyat,
tetapi juga memiliki dampak terhadap perekonomian negara dalam
jangka panjang, oleh karenanya proses penetapan Perppu 1/2020
menjadi UU yang harus dilakukan secepatnya oleh DPR merupakan
langkah cepat DPR dalam menghadapi keadaan darurat negara.
Keadaan darurat tersebut tetap harus dipahami dalam pandangan
yang sesuai dengan alas fakta yang terjadi pada saat keadaan
darurat, dan tidak menggunakan parameter dan indikator keadaan
normal. Oleh sebab itu, keputusan DPR yang secara cepat
mengesahkan Perppu 1/2020 menjadi UU merupakan langkah yang
tepat dan mencerminkan asas prosesual bahwa penundaan yang
tidak beralasan (undue delay) harus dihindarkan, hal ini adalah
demi kepentingan negara dan kepentingan umum yang harus
dilindungi.
e) Hal tersebut menunjukkan bahwa DPR memiliki kesamaan
pandangan dengan Pemerintah mengenai adanya kegentingan
memaksa dan perlunya kebijakan serta tindakan yang harus segera
dilakukan dalam menghadapi pandemi Covid-19. Persetujuan DPR
dimaksud menjadikan norma tersebut memenuhi amanat UUD NRI
Tahun 1945 dan memberikan kepastian hukum bagi keberlanjutan
langkah-langkah
Pemerintah
dalam
penanganan
situasi
extraordinary pandemi Covid-19, yang telah secara nyata
menimbulkan pemburukan ekonomi dan ancaman krisis apabila
tidak segera ditangani. Dengan adanya legitimasi tersebut,
Pemerintah memiliki fleksibilitas melakukan recovery terhadap
situasi dan kondisi perekonomian. Semakin mampu Pemerintah
menangani dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19
seiring dengan perkembangan/perlambatan penyebaran virus
(flattening the curve), semakin mempercepat negara keluar dari
pemburukan ekonomi.
64
D. KETERANGAN DPR TERHADAP PENGUJIAN MATERIIL UU 2/2020
1. Pandangan DPR RI terhadap pengujian judul UU 2/2020:
a. Berdasarkan metode penafsiran secara gramatikal yaitu metode
penafsiran melalui pendekatan tatabahasa yang ada pada rumusan
UU, dalam memahami UU, tanda baca, diksi, dan pola susunan
kalimat sedemikan rupa benar benar diperhatikan. Berdasarkan
metode penafsiran tersebut judul Lampiran UU 2/2020 sudah jelas,
tidak ambigu, memang yang diatur dalam Lampiran UU 2/2020 ini
adalah langkah Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Keuangan dikarenakan adanya pandemi Covid-19 yang saat ini
terjadi. Bukan mengatur tentang langkah tindakan Pemerintah untuk
menangani Covid-19. Yang menjadi subjek dari judul ini adalah
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Covid-19. Dua subjek tersebut adalah dua
hal yang berbeda namun satu kesatuan yang diatur dalam Lampiran
UU 2/2020 ini.
b. Judul dan materi muatan sudah sesuai, materi muatan terdiri atas
6 bab yang hampir semuanya mengatur mengenai langkah-langkah
kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan yang
akan dijalankan pemerintah, dan tidak mengatur mengenai langkah-
langkah untuk menangani pandemi Covid-19.
c. Berdasarkan Ketentuan dalam UU 12/2011 Lampiran II Bagian A
mengatur bahwa:
● Judul Peraturan Perundang–undangan memuat keterangan
mengenai jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan,
dan nama Peraturan Perundang–undangan;
● Judul Peraturan Perundang-undangan ditulis seluruhnya
dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa
diakhiri tanda baca;
● Pada nama Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang
(Perpu)
yang
ditetapkan
menjadi
Undang–Undang,
ditambahkan kata penetapan di depan judul Peraturan
65
Perundang–undangan yang ditetapkan dan diakhiri dengan
frasa menjadi Undang-Undang;
Berdasarkan ketentuan tersebut, judul yang tertulis pada UU 2/2020
maupun Perppu 1/2020 yang merupakan lampiran dari UU 2/2020 telah
sesuai dengan ketentuan dalam UU 12/2011.
2. Pandangan DPR terhadap materi muatan kebijakan pelebaran
defisit anggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU a quo.
a. Bahwa sesuai amanat konstitusi, APBN digunakan untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat, namun ketika keadaan darurat
karena Covid-19 yang telah secara nyata memberikan dampak
pada perekonomian negara seperti saat ini maka penggunaan
APBN dapat disesuaikan untuk kepentingan yang lebih besar yaitu
menyelamatkan perekonomian negara yang mana hal ini justru
untuk menciptakan manfaat yang lebih besar.
b. Implikasi pandemi Covid-19 telah berdampak pula terhadap
ancaman semakin memburuknya sistem keuangan yang berisiko
pada ketidakstabilan makro ekonomi dan sistem keuangan yang
perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan lembaga terkait
dengan melakukan tindakan antisipasi guna menjaga stabilitas
sektor keuangan. Bahwa kedalaman implikasi Covid-19 terhadap
perekonomian sulit diukur karena puncak pandemi Covid-19 belum
dapat dipastikan waktunya. Implikasi ekonomi yang ditimbulkan oleh
Covid-19 terhadap perekonomian sangat dalam sehingga semua
skenario perlu disiapkan untuk menghadapi situasi yang paling
buruk, bahkan dalam bentuk “worst case scenario”. Maka
pemerintah dan lembaga terkait perlu mengambil langkah luar biasa
dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dengan
berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan
melakukan peningkatan belanja untuk kesehatan, jaring pengaman
sosial
dan
pemulihan
perekonomian,
serta
memperkuat
kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan.
66
c. Bahwa para Pemohon Perkara 37 dan Pemohon Perkara 45
mendalilkan UU a quo melampaui dari ruang lingkup yang diatur di
dalam Pasal 1 karenanya senyatanya Pasal 2 ayat (1) huruf a justru
mengatur dalam jangka waktu sampai dengan 2022 bahkan sampai
2023. Selain itu, negara-negara lain, pemerintahnya tidak diberi
kewenangan khusus dalam bidang anggaran selama bertahun-
tahun. Terhadap dalil tersebut, DPR berpandangan sebagai berikut:
1) Dalam Lampiran UU 2/2020 tetap terdapat pembatasan-
pembatasan yaitu: Pertama, kewenangan menetapkan defisit
melampaui 3% dari PDB hanya berlaku paling lama sampai
dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022 (dalam jangka
waktu kurang lebih 2 tahun atau bisa kurang dari waktu tersebut
jika recovery ekonomi dapat berjalan lebih cepat); dan
penyesuaian besaran defisit tersebut dilakukan secara
bertahap. Sebagai perbandingan dengan negara lain, Amerika
Serikat, Australia, Singapura, dan Malaysia telah mengeluarkan
stimulus fiskal yang mencapai lebih dari 10% PDB-nya. Amerika
Serikat hanya dalam waktu kurang dari 3 bulan menambah
utang dengan 3 Triliun US$ yang jumlah tersebut sama dengan
jumlah 3 kali PDB Indonesia. (Lampiran II). Kedua, pelebaran
defisit tersebut tetap dalam koridor jumlah pinjaman yang dapat
dilakukan dalam rangka pelaksanaan pelebaran defisit tersebut
yaitu di batasi maksimal 60% (enam puluh persen) dari PDB
sesuai UU Keuangan Negara
2) Bahwa defisit anggaran yang tidak dapat dihindari tersebut
tentunya butuh penanganan sehingga meningkatnya besaran
utang negara adalah suatu hal yang pasti terjadi. Solusi ini
adalah satu di antara upaya-upaya yang dilakukan oleh
Pemerintah selain melakukan penyesuaian besaran belanja
wajib, pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar fungsi
dan/atau antar program dan lain sebagainya sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 2 Lampiran UU 2/2020.
3) Bahwa konsekuensi dari pelebaran defisit tersebut tentunya
berdampak pada tahun-tahun berikutnya. Sehingga penentuan
67
atau pembatasan APBN sampai tahun anggaran 2022
merupakan pilihan kebijakan yang logis. Oleh karena itu
Pemerintah memberikan prediksi dengan menetapkan batasan
defisit anggaran melampaui 3% dari PDB sampai dengan tahun
anggaran 2022. Sedangkan pada tahun anggaran 2023,
Pemerintah optimis besaran defisit anggaran akan kembali
menjadi paling tinggi sebesar 3% dari PDB. Hal ini merupakan
optimisme Pemerintah dalam mengupayakan perbaikan kondisi
perekonomian dan keuangan nasional. Hal ini harus dipahami
oleh para Pemohon a quo mengingat kondisi dan kemampuan
setiap negara berikut kebijakan-kebijakan yang diambil tidak
dapat
disamaratakan
karena
karakteristik
dan
tren
pertumbuhan perekonomiannya yang juga tidak sama.
4) Bahwa APBN Tahun Anggaran 2021 dan Tahun 2022 dalam
lampiran UU 2/2020 ini tidak diatur karena UU APBN Tahun
Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 belum disusun dan
diundangkan ketika pengundangan UU 2/2020. Dalam
penyusunan APBN Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran
2022 tetap diberlakukan mekanisme penyusunan APBN
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
sehingga esensi Pasal 23 UUD NRI Tahun 1945 tetap terjaga.
5) DPR
menerangkan
pembentukan
Perppu
merupakan
kewenangan konstitusional Presiden sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Baru
selanjutnya diberlakukan ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan kewenangan
konstitusional DPR RI untuk memberikan persetujuan atau tidak
memberikan persetujuan atas Perppu yang dibentuk oleh
Presiden pada masa sidang yang berikutnya. Karakter hukum
UU APBN yang merupakan undang-undang penetapan,
berbeda dengan undang-undang pengaturan pada umumnya.
Karena sifat hukumnya tersebut, UU APBN sebenarnya
merupakan domain pemerintah dalam perumusan dan
perencanaannya, yang kemudian membutuhkan hak budget
68
DPR untuk menyetujui atau tidak. Dalam hal kondisi
kedaruratan, persetujuan tidak ditempatkan di awal, melainkan
sekalian di akhir pelaksanaan dengan maksud terjadinya
perubahan konsep hak budget DPR yang sebelumnya menguji
pengeluaran negara untuk kebutuhan di tahun berjalan, menjadi
menguji pengeluaran negara untuk kemanfataan di tahun
berjalan. Keduanya sama-sama tetap menggunakan dan
menjalankan hak budget DPR, di mana hak budget keadaan
normal, alokasi yang tidak disetujui DPR karena belum menjadi
kebutuhan akan dicoret atau ditarik. Sedangkan dalam keadaan
darurat, alokasi yang tidak disetujui karena tidak sesuai
kemanfaatannya harus dipertanggungjawabkan pemerintah
dalam berbagai bentuk, yaitu meminta Badan Pemeriksa
Keuangan melakukan pemeriksaan dan melaporkannya kepada
DPR,
meminta
pemerintah
melakukan
koreksi
dan
pengembalian sesuai dengan rekomendasi pemeriksaan BPK,
atau DPR dapat menggunakan hak yang dimilikinya dalam
mengawasi penggunaan APBN keadaan darurat.
6) Selain itu terkait keinginan Pemohon Perkara 45 agar RUU
APBN Tahun 2021 dibahas Pemerintah dengan DPR RI
senyatanya sudah disampaikan Pemerintah dalam rangkaian
rapat paripurna tertanggal 12 Mei 2020, 14 Juli 2020, dan 14
Agustus 2020 (Lampiran II, Lampiran III dan lampiran IV).
Sebagai tambahan informasi, pada 25 September 2020,
Kemenkeu selaku yang mewakili Pemerintah dan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Rancangan
Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021 di Banggar dan
Pemerintah bersama DPR telah menyetujui defisit anggaran
sebesar 5,7% dari PDB pada Rapat Paripurna DPR tanggal
29 September 2020. Semua fraksi DPR juga menyampaikan
bahwa kondisi Covid-19 masih belum memberikan kepastian
pada tahun 2021, sehingga Pemerintah dengan pimpinan
Banggar
dan
para
anggota
Banggar
bersama-sama
69
memformulasikan
RUU
APBN
2021
yang
disatu
sisi
memberikan signal kepada masyarakat, dunia usaha bahwa
pemerintah terus melakukan support agar mereka bisa pulih
dan bangkit kembali, namun di sisi lain juga memberikan sinyal
kehati-hatian, sinyal prudent atau kebijakan dalam menjaga
keseluruhan dan keberlangsungan APBN.
7) Oleh karenanya dalil bahwa kewenangan penetapan UU APBN
oleh DPR menjadi nihil, (dalam hal ini dalil tersebut juga
disampaikan oleh para Pemohon Perkara 42) adalah anggapan
yang salah. Hal ini disebabkan perubahan mekanismenya saja,
yang sebelumnya Hak Budget DPR dilakukan di awal menjadi
di akhir setelah diterbitkannya LKPP. Selain itu, dalam
memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan
terhadap penetapan Perppu 1/2020 menjadi undang-undang
tersebut, tentunya DPR mengkaji terlebih dahulu urgensi dan
implikasi pemberlakuan ketentuan dalam Perppu tersebut
sebagai undang-undang sebelum dilakukan penetapan Perppu
tersebut sebagai undang-undang. Pengaturan dalam Perppu ini
tidak berarti menghilangkan mekanisme persetujuan DPR
dalam penetapan UU APBN mengingat UU APBN Tahun
Anggaran 2020 telah ditetapkan, dan UU APBN Tahun
Anggaran 2021 telah dibahas oleh DPR dan Pemerintah, dan
UU APBN Tahun Anggaran 2022 masih belum disusun dan
belum diajukan oleh Pemerintah kepada DPR RI.
3. Pandangan DPR terkait penggunaan dana yang bersumber dari
Dana Abadi Pendidikan untuk penanganan Pandemi Covid-19,
DPR.
a. Akumulasi dana abadi pendidikan yang dimaksud dalam Pasal
a quo adalah akumulasi dana abadi dari tahun-tahun sebelumnya
dan tidak termasuk porsi dana abadi pendidikan yang dialokasikan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan
(vide Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf e UU a quo).
70
b. Anggaran dana pendidikan yang sudah dialokasikan dalam UU
APBN tahun berjalan tidak termasuk dalam objek yang diatur dalam
ketentuan Pasal a quo sehingga kewajiban Pemerintah untuk
memenuhi mandatory spending dana pendidikan sebesar 20%
tetap dilaksanakan. Oleh karena itu yang dapat digunakan oleh
Pemerintah dalam realokasi penggunaan dana abadi pendidikan
dan akumulasi dana pendidikan untuk penanganan Pandemi Covid-
19 tidak mengganggu alokasi dana pendidikan yang sudah
ditetapkan dalam UU APBN sebesar 20%.
c. Bahwa penggunaan dana abadi sebagai sumber pembiayaan
APBN tahun berjalan merupakan salah satu opsi yang dipersiapkan
pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Opsi tersebut
hanya akan dipergunakan apabila seluruh pembiayaan lain yang
tersedia tidak memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintah dalam
penanganan pandemi Covid-19. Namun demikian, pemanfaatannya
akan
tetap
memperhitungkan
efektivitas
dan
ketepatan
dibandingkan dengan surnber-sumber lain yang ada.
4. Pandangan
DPR
terkait
kewenangan
Pemerintah
untuk
menerbitkan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah
Negara dengan tujuan tertentu dan independensi Bank Indonesia
a. Bahwa dasar hukum penerbitan SUN adalah Pasal 55 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (selanjutnya
di sebut UU BI), yang berketentuan:
(1) Dalam hal Pemerintah akan menerbitkan surat-surat utang
negara, Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi
dengan Bank Indonesia.
(2) Sebelum menerbitkan surat utang negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah wajib berkonsultasi
dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat
utang negara yang diterbitkan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(4) ….
Dalam penerbitan Surat Utang Negara tersebut, terdapat peran
DPR dalam mekanisme penerbitan surat utang negara berdasarkan
71
ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (UU SUN) yang mengatur
bahwa Penerbitan Surat Utang Negara harus terlebih dahulu
mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat yang diberikan
pada saat pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Mekanisme ini harus tetap dilakukan oleh Pemerintah.
b. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat
Berharga Syariah Negara (UU SBSN) diatur bahwa SBSN
diterbitkan dengan tujuan untuk membiayai Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara termasuk membiayai pembangunan proyek.
Kewenangan menerbitkan SBSN berada pada Pemerintah
dilaksanakan oleh Menteri dapat dilaksanakan secara langsung
oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN. Dalam
hal akan dilakukan penerbitan SBSN untuk tujuan membiayai
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara termasuk membiayai
pembangunan proyek, Menteri terlebih dahulu berkoordinasi
dengan Bank Indonesia.
c. Ketentuan Pasal 8 UU SBSN mengatur bahwa Penerbitan SBSN
harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR pada saat
pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
diperhitungkan sebagai bagian dari Nilai Bersih Maksimal Surat
Berharga Negara yang akan diterbitkan oleh Pemerintah dalam satu
tahun anggaran. Dalam rangka kedaruratan penanganan Covid-19
dan implikasinya terhadap kondisi perekonomian nasional, hal ini
juga menjadi pertimbangan Presiden dalam penyusunan Perppu
1/2020 dan penetapannya sebagai undang-undang oleh DPR
melalui UU 2/2020. Ketentuan Pasal 8 UU SBSN ini tidak
disebutkan dalam ketentuan Pasal 28 lampiran UU 2/2020,
sehingga masih berlaku dan harus dilaksanakan oleh Pemerintah.
d. Pasal 2 ayat (1) huruf f, Pasal 16 ayat (1) huruf c, dan Pasal 19 ayat
(3) Lampiran UU 2/2020 mengatur bahwa Bl dapat membeli SUN
dan/atau SBSN di pasar perdana atau primer. Pengaturan tersebut
melengkapi ketentuan Pasal 55 ayat (4) UU Bl yang memberikan
kewenangan Bl untuk membeli SUN di pasar primer atau perdana
72
berjangka pendek yang diperlukan oleh Bl untuk operasi
pengendalian moneter. Pengaturan pada Pasal 55 ayat (4) UU Bl
dimaksudkan untuk menjalankan tugas Bl dalam kondisi normal.
Sementara
saat
ini,
Presiden
telah
memutuskan
kondisi
kegentingan yang memaksa serta kekosongan hukum karena
pandemi Covid-19 sehingga diterbitkan Perppu 1/2020. Dalarn
mengatasi kondisi tersebut, diperlukan stimulus fiskal yang dapat
berimplikasi pada pelebaran defisit APBN. Oleh karena itu, peran Bl
perlu diperluas sehingga Bl dapat melakukan pembelian SUN
dan/atau SBSN jangka panjang di pasar perdana khususnya dalam
rangka penanganan permasalahan sistem keuangan yang
membahayakan perekonomian nasional, termasuk SUN dan/atau
SBSN yang diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya dalam
rangka pandemi Covid-19.
e. Ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) hurut c Lampiran UU 2/2020
dimaksudkan untuk memberikan kelengkapan payung hukum bagi
Bl untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan pembelian SUN
dan/atau SBSN berjangka panjang di pasar perdana untuk
penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan
perekonomian nasional, termasuk SUN dan/atau SBSN yang
diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka
pandemi Covid-19. Dengan adanya ketentuan-ketentuan dalam
Lampiran UU 2/2020, terbuka ruang baru bagi Bl dalam
rnerumuskan dan rnelaksanakan kebijakan moneter melalui
pembelian SUN di pasar primer atau perdana, baik yang berjangka
pendek maupun panjang, untuk digunakan dalam operasi
pengendalian moneter maupun yang diperlukan untuk pemulihan
ekonomi nasional.
f.
Pembelian SUN dan/atau SBSN oleh Bl di pasar perdana dilakukan
untuk membantu pemerintah dalam pemenuhan pembiayaan APBN
dan pembiayaan pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional
termasuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional yang
menjadi
peran
Bl
sebagai
otoritas
moneter
dan
bukan
mengintervensi Bl dalam pelaksanaan tugasnya. Proses untuk
73
membeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana merupakan mandat
yang diberikan oleh UU 2/2020 sehingga sama sekali tidak ada
intervensi terhadap independensi Bl.
g. Perlu dicermati pula bahwa SUN dan/atau SBSN yang diterbitkan
oleh Pemerintah tidak wajib untuk dibeli oleh Bl. Rumusan-rumusan
ketentuan dalam Lampiran UU 2/2020 terkait kewenangan Bl untuk
membeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana memuat kata
"dapat". Penggunaan frasa "dapat" dalam ketentuan Pasal 2 ayat
(1) huruf f dan Pasal 19 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 dimaknai
bahwa
tidak ada unsur kewajiban bagi Bl yang
dapat
menghilangkan independensi Bl sebagai bank sentral untuk
memutuskan pembelian SUN dan/atau SBSN di pasar perdana.
Pembelian SUN dan/atau SBSN didasarkan sesuai pertimbangan Bl
dalam menjalankan tugasnya.
h. Kewenangan Bl untuk membeli SUN dan/atau SBSN di pasar
perdana sebagaimana diatur dalam Lampiran UU 2/2020
dilaksanakan dengan tetap menjaga independensi Bl. Pasal
23D UUD NRI Tahun 1945 jo. Pasal 4 ayat (2) UU Bl telah mengatur
bahwa
Bl
merupakan
lembaga
yang
independen
dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan
pemerintah dan/atau pihak lain. Pelaksanaan tugas dan wewenang
Bl akan tetap berjalan secara efektif dengan berlakunya ketentuan
dalam Lampiran UU 2/2020.
i.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (3) UU a quo,
kewenangan tersebut harus memenuhi skema dan mekanisme
pembelian yang diatur bersama antara Menteri Keuangan dan
Gubernur Bank Indonesia dengan Keputusan Bersama Menteri
Keuangan dan Gubernur Bl Nomor 190/KMK.08/2020 dan Nomor
22/4/KEP.GBl/2020 tanggal 16 April 2020 dengan menerapkan
prinsip:
a. mengutamakan mekanisme pasar;
b. mempertimbangkan dampaknya terhadap inflasi secara terukur;
74
c. SUN dan/atau SBSN yang dapat dibeli oleh Bl bersifat tradable
dan marketable; dan
d. Bl sebagai pembeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana
merupakan last resort dalam hal kapasitas pasar tidak mampu
menyerap dan/atau menyebabkan kenaikan yield yang terlalu
tinggi.
5. Pandangan DPR terkait penetapan sumber-sumber pembiayaan
Anggaran yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri dan
pengaturan perubahan postur APBN melalui Peraturan Presiden
sebagaimana diatur dalam UU a quo
a. Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan
pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan
pemerintahan. Kekuasaan tersebut meliputi kewenangan yang
bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus. Untuk
membantu Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan dimaksud,
sebagian dari kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri
Keuangan selaku Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam
kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, serta kepada
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna
Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Menteri
Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan
pada hakekatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah
Republik Indonesia, sementara setiap menteri/pimpinan lembaga
pada hakekatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk
suatu bidang tertentu pemerintahan. Prinsip ini perlu dilaksanakan
secara konsisten agar terdapat kejelasan dalam pembagian
wewenang dan tanggung jawab, terlaksananya mekanisme checks
and balances serta untuk mendorong upaya peningkatan
profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. Sub
bidang pengelolaan fiskal meliputi fungsi-fungsi pengelolaan
kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, penganggaran,
administrasi
perpajakan,
administrasi
kepabeanan,
perbendaharaan, dan pengawasan keuangan.
75
b. Pengecualian Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara dalam
Perppu ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) lampiran UU
2/2020 a quo:
“Perubahan postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan
kebijakan
keuangan
negara
dan
langkah-langkah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan
Pasal 11 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Presiden.”
Ketentuan tersebut hanya berlaku sepanjang berkaitan dengan
kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran
Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang
membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem
keuangan berdasarkan Perppu ini (Vide Pasal 28 lampiran UU
2/2020). Dalam kondisi kembali normal semua ketentuan dalam UU
MD3 berlaku seperti semula termasuk dalam hal mekanisme
pembahasan APBN dan APBNP yang harus tetap mendapatkan
persetujuan DPR. Selain itu meskipun APBN Perubahan ditetapkan
dengan Peraturan Presiden karena situasi yang mendesak
berdasarkan Perppu 1/2020 yang selanjutnya menjadi lampiran UU
2/2020, tetapi pertanggungjawaban APBN tetap kepada DPR.
c. Bahwa terkait dengan sumber-sumber pembiayaan negara, Pasal
12 ayat (3) UU Keuangan Negara mengatur bahwa dalam hal
anggaran
diperkirakan
defisit,
ditetapkan
sumber-sumber
pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Undang-undang
tentang APBN. Dan penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU Keuangan
Negara tersebut mengatur bahwa jumlah pinjaman dibatasi
maksimal 60% dari Produk Domestik Bruto. Ketentuan dalam
penjelasan ini juga menjadi bagian yang dinyatakan tidak berlaku
dalam Pasal 28 angka 3 lampiran UU 2/2020. Namun pada
dasarnya, penetapan sumber-sumber pembiayaan tersebut
diperbolehkan hanya saja batasan yang ada dalam penjelasan
pasal tersebut tidak diberlakukan selama penanganan Covid-
19 ini atau hingga tahun 2021. Selain itu, persebaran Covid-19
yang masif dan cepat ini membutuhkan penanganan cepat namun
yang tidak dapat dilaksanakan melalui mekanisme APBN, sehingga
76
telah jelas tidak ada pelanggaran prinsip pengelolaan keuangan
negara dan tetap sejalan dengan prinsip negara hukum
sebagaimana diatur oleh Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
d. Ketentuan Pasal 12 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 sama sekali tidak
menghilangkan peran dan fungsi DPR, karena dengan telah
disetujui dan ditetapkannya Perppu1/2020 menjadi UU 2/2020,
telah menunjukkan bahwa perubahan postur dan/atau rincian APBN
dengan Peraturan Presiden yang diatur dalam ketentuan Pasal 12
ayat (2) Lampiran UU 2/2020 tersebut telah mendapat persetujuan
DPR. Selain itu, dalam pembentukan Peraturan Presiden tentang
perubahan postur dan/atau rincian APBN, Pemerintah selalu
mengkomunikasikannya dan melakukan pembahasan bersama
dengan DPR. DPR dapat memberikan masukan dan rekomendasi
kepada Pemerintah terkait postur dan/atau rincian APBN tersebut.
Oleh karena itu, Pasal 12 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 yang
mengatur bahwa perubahan postur dan/atau rincian APBN
dilakukan dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden, sama
sekali tidak menghilangkan peran dan fungsi DPR. Pengaturan
perubahan postur dan/atau rincian APBN dalam ketentuan Pasal 12
ayat (2) Lampiran UU 2/2020 telah diselaraskan dengan dicabutnya
ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU Keuangan Negara, Pasal 177 huruf
c angka 2 dan Pasal 182 UU MD3, serta Pasal 40 UU APBN 2020
(vide ketentuan Pasal 28 angka 3, 10, dan 12 Lampiran UU 2/2020).
Pencabutan berbagai ketentuan yang diatur dalam Pasal 28 angka
3, angka 10, dan angka 12 Lampiran UU 2/2020 tersebut,
merupakan upaya harmonisasi agar tidak ada dualisme aturan atas
satu permasalahan. Dengan demikian, ketentuan Pasal 28 angka 3,
angka 10, dan angka 12 Lampiran UU 2/2020 telah memberikan
kepastian hukum atas pelaksanaan ketentuan Pasal 12 ayat (2)
Lampiran UU 2/2020, yaitu bahwa perubahan postur dan/atau
rincian APBN dilakukan dengan atau berdasarkan Peraturan
Presiden.
77
6. Pandangan DPR Terhadap Kebijakan Di Bidang Keuangan Daerah
sebagaimana diatur dalam UU a quo
a. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945,
Pemerintah Daerah telah diberikan kewenangan untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi yang seluas-luasnya
kepada daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Penjelasan
umum UU Pemda menyatakan bahwa pemberian otonomi yang
seluas-luasnya kepada daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip
negara kesatuan. Dalam negara kesatuan, kedaulatan hanya ada
pada pemerintahan negara atau pemerintahan nasional dan tidak
terdapat kedaulatan pada pemerintahan daerah. Oleh karena itu,
seluas apapun otonomi yang diberikan kepada daerah, tanggung
jawab akhir penyelenggaraan pemerintahan daerah akan tetap ada
di tangan pemerintah pusat. Untuk itu pemerintahan daerah pada
negara kesatuan merupakan satu kesatuan dengan pemerintahan
nasional.
b. Kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh daerah merupakan
bagian integral dari kebijakan nasional. Pembedanya, terletak pada
bagaimana memanfaatkan kearifan, potensi, inovasi, daya saing,
dan kreativitas daerah untuk mencapai tujuan nasional tersebut
di tingkat lokal yang pada gilirannya akan mendukung pencapaian
tujuan nasional secara keseluruhan. Pada kondisi pandemi
Covid-19, hal yang perlu diperhatikan dalarn pelaksanaan kebijakan
keuangan di daerah adalah kecepatan dan ketepatan untuk
menyesuaikan anggaran sehingga tepat sasaran. Lebih lanjut,
berdasarkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara),
kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari
kekuasaan pemerintahan, telah diserahkan kepada kepada
gubernur/bupati/walikota untuk mengelola keuangan daerah dan
mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah
yang dipisahkan.
78
c. Namun demikian, dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan
pemerintahan daerah, termasuk keuangan daerah, dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemda sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015. Dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU Pemda
disebutkan urusan absolut adalah urusan pemerintahan yang
sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Lebih Ianjut
dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf e UU Pemda disebutkan
jika salah satu urusan pemerintahan absolut tersebut adalah urusan
moneter dan fiskal nasional. Dalam menangani pandemi Covid-19
dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian
nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, kebijakan yang
diterapkan di bidang keuangan negara yang memberikan relaksasi
untuk refocusing APBN, sudah seharusnya juga diterapkan pada
pemerintahan daerah, khususnya dalam hal relaksasi untuk
refocusing APBD. Oleh karena itu, kebersarnaan dan gotong royong
oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah dapat menuntaskan
permasalahan kesehatan dan ekonomi dampak Covid-19.
d. Sesuai ketentuan Pasal 8 UU Pemda, telah diatur bahwa
pembinaan dan pengawasan terhadap urusan penyelenggaraan
pemerintahan oleh daerah dikoordinasikan oleh Menteri Dalam
Negeri. Hal tersebut dapat menjadi landasan Kementerian Dalam
Negeri untuk memberikan petunjuk/pedoman tentang keuangan
daerah kepada Pemerintah Daerah agar penggunaan realokasil
refocusing seragam dan terarah bagi seluruh daerah. Sebagaimana
telah diatur dalam Pasal 280 UU Pemda, dalam menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang diserahkan dan/atau ditugaskan,
penyelenggara pemerintahan daerah memiliki kewajiban dalam
pengelolaan keuangan daerah antara lain meliputi sinkronisasi
pencapaian sasaran program daerah dalam APBD dengan program
pemerintah pusat.
e. Sejalan dengan hal tersebut, guna mencapai penanganan yang
bersifat holistik dan terpadu atas pandemi Covid-19 dan
dampaknya, maka diperlukan pula peran daerah melalui APBD.
79
Untuk itu, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk
melakukan refocusing, perubahan alokasi dan penggunaan APBD.
Dalam rangka memberikan pedoman/guidance kepada Pemerintah
Daerah, maka Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor
39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi
Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan
Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang
mengatur ketentuan umum dan teknis pelaksanaan refocusing,
perubahan alokasi, dan penggunaan APBD untuk penanganan
pandemi Covid-19 beserta dampaknya di daerah. Dengan
demikian, Permendagri tersebut tidak akan mendikte Pemerintah
Daerah dalam melakukan refocusing, perubahan alokasi dan
penggunaan APBD, melainkan sebatas memberikan petunjuk dan
menciptakan keseragaman tindak lanjut kedaruratan dalam
melakukan refocusing guna mencapai tujuan nasional. Selain itu,
dengan tidak diajukannya pengujian ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Lampiran UU 2/2020 oleh Pemohon, maka Pemohon telah
menyadari dan rnernahami bahwa pemberian kewenangan kepada
daerah untuk melakukan refocusing, perubahan alokasi, dan
penggunaan APBD, merupakan kebijakan yang penting dan
diperlukan Pemerintah Daerah dalam penanganan dampak Covid-
19.
7. Pandangan DPR Terhadap Materi Muatan mengenai “Kebijakan Di
Bidang Perpajakan dan Kepabeanan” sebagaimana diatur dalam
UU a quo
a. Terkait
dengan
perpajakan,
Kementerian
keuangan
telah
mengeluarkan
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
34/
PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau
Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan
Penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan
PMK 83/PMK.04/2020 dengan pertimbangan untuk percepatan
pelayanan dalam pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang
diperlukan dalarn penanganan pandemi Covid-19, perlu mengatur
ketentuan mengenai perlakuan kepabeanan dan/atau cukai serta
80
perpajakan atas impor barang yang diperlukan dalam penanganan
pandemi Covid-19. Dalam PMK tersebut diatur Atas impor barang
untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19 diberikan fasilitas
kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa:
a) pembebasan bea masuk dan/atau cukai;
b) tidak
dipungut
Pajak
Pertambahan
Nilai
atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
dan
c) dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.
terhadap jenis barang yang tercantum dalam Lampiran Huruf A
PMK tersebut yang dapat dilakukan melalui pusat logistik berikat.
b. Pengaturan Pasal 10 lampiran UU 2/2020 ini tidak bertentangan
dengan Pasal 25 dan Pasal 26 UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006
(UU Kepabeanan). Pengaturan perubahan ketentuan Pasal 25 ayat
(1) dan Pasal 26 ayat (1) UU Kepabeanan tersebut dalam rangka
penanganan Covid-19 ini tentukan diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan tentu tidak dapat serta merta dianggap kesalahan
karena anggapan para Pemohon bahwa ketentuan dalam UU
tidak dapat diubah melalui peraturan perundang-undangan
yang tidak setara. Hal ini dilakukan karena apa yang terjadi dan
butuh penanganan cepat tidak sesuai dan tidak termasuk dalam
pengaturan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) UU
Kepabeanan. Barang-barang tersebut tidak termasuk barang yang
dipergunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan tidak termasuk obat-obatan yang pengadaannya
menggunakan anggaran keuangan negara.
c. Perubahan ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) UU
Kepabeanan
tersebut
dengan
UU
perubahan
tentu
akan
memerlukan waktu yang lama mengingat prosedur penyusunan UU
beserta tahapan-tahapannya tidak dapat dilakukan dalam waktu
singkat. Penentuan ini juga tentunya memperhatikan pengaturan
yang ada dalam Pasal 25 ayat (3) UU Kepabeanan yang
81
menyatakan “Ketentuan tentang pembebasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan
menteri” dan Pasal 26 ayat (3) UU Kepabeanan yang menyatakan
“Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan
Menteri”. Sejalan dengan adanya amanat pengaturan peraturan
pelaksanaan UU sebagaimana dalam Pasal 25 ayat (3) dan Pasal
26 ayat (3) UU Kepabeanan, maka hal ini jelas ditujukan untuk
simplifikasi proses dalam kondisi yang genting, yang sudah jelas
tidak berarti bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana yang telah didalilkan
oleh para Pemohon Perkara 37.
d. Tidak adanya pernyataan Presiden bahwa negara dalam kondisi
krisis sehingga tidak diperlukan adanya program stabilitasi
perekonomian dan keuangan nasional termasuk pengurangan
pajak dan bea masuk barang impor sebagaimana yang dinyatakan
para Pemohon Perkara 42, hal tersebut tidaklah benar. Dalam
berbagai pidatonya, Presiden, DPR dan Menteri keuangan berulang
kali
menyampaikan
kondisi
perekonomian
nasional
dan
kekhawatiran apabila tidak dilakukan upaya penanganan segera
tanpa perlu menyatakan “Indonesia dalam keadaan krisis” pun
keadaan tersebut dirasakan oleh masyarakat secara luas
khususnya setelah adanya pandemi Covid-19. Pengurangan pajak
dilakukan karena pajak dipungut dari warga negara dan kondisi
perekonomian nasional sedang tidak dalam keadaan baik. Hal ini
justru akan membebani masyarakat apabila tidak dilakukan
pengurangan pajak. Selain itu, kebijakan terkait bea masuk barang
impor tidak diberlakukan pada seluruh objek bea masuk melainkan
pada alat-alat kesehatan dan obat-obatan yang dibutuhkan oleh
masyarakat dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Oleh
karenanya, pengaturan dan pengawasan pengelolaan keuangan
negara selama masa pandemi Covid-19 ini terlapor secara jelas
kepada DPR dan dilaksanakan sesuai dengan asas-asas
82
pengelolaan
keuangan
negara
dan
asas-asas
umum
penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
e. Bahwa terkait dalil para Pemohon Perkara 37 yang menyatakan
bahwa pemberian keringanan pajak tanpa dibarengi dengan adanya
larangan PHK tidaklah tepat. DPR menerangkan bahwa pelarangan
PHK tidak dapat diberlakukan oleh Pemerintah mengingat kondisi
keuangan setiap perusahaan tidak sama satu sama lain berikut
besar skalanya. Keringanan pajak tersebut diberikan dengan
harapan mampu menstimulus perkembangan perusahaan sehingga
besarnyapun tidak akan sama bagi setiap perusahaan tergantung
pada skala perusahaan dan bidang usaha perusahaan tersebut.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(UU Ketenagakerjaan) mengatur bahwa Hubungan kerja adalah
hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan
perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan
perintah. Dalam UU Ketenagakerjaan tersebut telah diatur
mengenai pemutusan hubungan kerja dan adanya perjanjian kerja.
Selain itu, ketenagakerjaan merupakan hubungan perdata antara
pekerja dan pemberi kerja/pengusaha.
f.
Bahwa terkait dalil para Pemohon Perkara 37 mengenai pajak untuk
perdagangan melalui sistem elektronik tidak memenuhi unsur
kegentingan yang memaksa dan seharusnya diatur dalam undang-
undang, DPR menerangkan bahwa:
1) Langkah-langkah
pencegahan
yang
relatif
ketat
untuk
membatasi
meluasnya
penyebaran
pandemi
Covid-19
menyebabkan turunnya permintaan atas produk nasional.
Dampak selanjutnya, banyak perusahaan yang mengalami
kesulitan cash flow sehingga menurunkan kemampuan dalam
membayar pajak. Akibatnya, penerimaan perpajakan seperti
PPh
Badan
mengalami
penurunan
secara
signifikan.
Berkurangnya aktivitas perdagangan internasional secara
signifikan juga mengakibatkan turunnya penerimaan pajak dari
impor dan bea masuk. Selain itu, penerimaan perpajakan juga
mengalami tekanan dari turunnya harga minyak dunia, bahan
83
mineral, dan CPO yang merupakan komponen penting dalam
menghitung PPh migas dan bea keluar. Kinerja penerimaan
perpajakan diperkirakan akan melemah pada tahun 2020
dengan tax ratio berpotensi berada di bawah 9 persen, terendah
dalam dua dekade terakhir.
2) Menghadapi kondisi perekonomian dan pandemi Covid-19,
kebijakan dan strategi perpajakan jangka menengah ditujukan
untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional
pasca pandemi Covid-19 dan meningkatkan pendapatan
negara. Di tengah ketidakpastian akan akhir dari pandemi
Covid-19, dukungan terhadap dunia usaha mutlak diperlukan
dalam rangka memitigasi dampak ekonomi yang timbul dan
mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu,
langkah reformasi perpajakan yang pertama dilakukan adalah
dengan memberikan relaksasi perpajakan kepada dunia usaha.
Relaksasi perpajakan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi
beban kegiatan usaha dan membantu meningkatkan kondisi
cash flow perusahaan, khususnya selama dan pasca pendemi
Covid-19. Perusahaan dapat menggunakan pengurangan atau
pembebasan pajak untuk menutupi kenaikan harga bahan input
maupun penurunan penjualan sehingga tetap beroperasi
secara normal. Efek selanjutnya adalah perusahaan diharapkan
tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga
karyawan mempunyai gaji untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Pada gilirannya hal tersebut akan kembali menggairahkan
perekonomian nasional, baik dari sisi produksi maupun sisi
konsumsi. Melalui penurunan tarif PPh badan, pembebasan
PPh impor dan bea masuk sektor tertentu, serta berbagai
fasilitas perpajakan lainnya, Pemerintah juga bermaksud
meningkatkan daya saing guna mendorong aktivitas investasi
sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
3) Dalam rangka meningkatkan pendapatan negara, khususnya
penerimaan
perpajakan,
Pemerintah
melakukan
upaya
perluasan basis pemajakan dan perbaikan administrasi
84
perpajakan. Penambahan objek pajak baru yang dipungut oleh
Negara sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan tax ratio.
Sebagai tahap awal, Pemerintah akan memungut pajak atas
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau yang lebih
popular dengan sebutan e-commerce. Dalam beberapa tahun
terakhir, transaksi online berkembang begitu cepat dan
berpotensi menggantikan pasar konvensional. Selain menjadi
sumber pendapatan Negara, pemungutan pajak terhadap
sektor
PMSE
juga
dimaksudkan
untuk
memastikan
terpenuhinya prinsip pemajakan yang berkeadilan (fairness)
antara semua pelaku usaha dan menciptakan level of playing
field yang sama bagi pengusaha di dalam negeri untuk bertahan
dan meningkatkan daya saingnya di tengah pandemi Covid-19.
Selama ini, pelaku usaha ekonomi digital luar negeri
mendapatkan penghasilan secara signifikan dari Indonesia
tanpa perlu membayar pajak di Indonesia. Untuk itu, pemajakan
atas PMSE diharapkan mampu menjadi sumber penting
pendapatan negara mengingat nilai transaksinya yang besar
di masa yang akan datang. Dengan demikian pengaturan objek
pajak baru dan mekanisme mekanisme peningkatan efektifitas
pajak menjadi hal yang harus dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan belanja negara yang semakin tinggi dengan kondisi
pemasukan negara yang tidak mencukupi.
4) Apabila pemajakan terhadap PMSE tidak segera diterapkan
di Indonesia maka terjadi kekosongan hukum dan menjadi
loopholes untuk penghindaran dan pengelakan pajak yang
menyebabkan
hilangnya
potensi
penerimaan
pajak.
Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara
membuat undang-undang secara prosedur biasa akan
memerlukan waktu yang cukup lama, apalagi di tengah pandemi
Covid-19. Dengan demikian, kebijakan pemajakan PMSE
dalam Lampiran UU 2/2020 sangat diperlukan sebagai dasar
legal formal pemajakan atas PMSE. Dalam pelaksanaan PMSE
tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri
85
Keuangan
Nomor
48/PMK.03/2020
tentang
Tata
Cara
Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Dan Penyetoran, Serta
Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari
Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Peraturan tersebut
tentunya tidak lepas dari pengaturan dalam Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Maka dengan
diaturnya PSME dalam Perppu 1/2020 yang keberlakuannya
setara dengan Undang-Undang dan telah ditetapkan sebagai
Undang-Undang melalui UU 2/2020, maka dalil para Pemohon
Perkara 37 mengenai PSME harus diatur dalam undang-
undang menjadi tidak beralasan menurut hukum.
8. Pandangan DPR Terhadap Keterbukaan Pemerintah Terhadap
Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Sebagaimana Diatur
dalam Ketentuan UU a quo.
a. Setiap penyelenggara negara wajib mengelola keuangan negara
secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien,
ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pengelolaan
dimaksud dalam UU Keuangan Negara mencakup keseluruhan
kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan,
dan pertanggung-jawaban. Oleh karenanya, APBN, perubahan
APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap tahun
ditetapkan dengan undang-undang. Sedangkan APBD, perubahan
APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
86
b. Dengan
ditetapkannya
APBN,
Perubahan
APBN
berikut
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dalam Undang-Undang
dan
APBD,
perubahan
APBD
berikut
pertangungjawaban
pelaksanaan APBD dalam Peraturan daerah, maka berlakulah fiksi
hukum dalam masyarakat. Asas Fiksi Hukum beranggapan bahwa
ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan
maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures
de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga
ketidaktahuan
seseorang
akan
hukum
tidak
dapat
membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia
jurist non excusat). Keberadaan asas fiksi hukum, telah dinormakan
di dalam penjelasan Pasal 81 ketentuan UU 12/2011 yakni "Dengan
diundangkannya Peraturan Perundang-undangan dalam lembaran
resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, setiap orang
dianggap telah mengetahuinya". Adapun lembaran resmi yang
dimaksud di dalam ketentuan Pasal 81 terdiri dari 7 jenis yakni
a. Lembaran Negara Republik Indonesia, b.Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia, c.Berita Negara Republik Indonesia,
d. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, e.Lembaran
Daerah, f. Tambahan Lembaran Daerah, atau g. Berita Daerah.
c. Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan keuangan negara
menteri/pimpinan
lembaga/gubernur/bupati/walikota
selaku
pengguna anggaran/pengguna barang bertanggung jawab atas
pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan dalam Undang-undang
tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD, dari segi
manfaat/hasil (outcome). Sedangkan Pimpinan unit organisasi
kementerian negara/lembaga bertanggung jawab atas pelaksanaan
kegiatan yang ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN,
demikian pula Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah bertanggung
jawab atas pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam Peraturan
Daerah tentang APBD, dari segi barang dan/atau jasa yang
disediakan (output).
d. Oleh karena itu, dalam UU Perbendaharaan Negara diatur sanksi
yang berlaku bagi menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/
87
walikota,
serta
Pimpinan
unit
organisasi
kementerian
negara/lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti
melakukan penyimpangan kebijakan/kegiatan yang telah ditetapkan
dalam Undang-Undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang
APBD. Ketentuan sanksi tersebut dimaksudkan sebagai upaya
preventif dan represif, serta berfungsi sebagai jaminan atas
ditaatinya
Undang-undang
tentang
APBN/Peraturan
Daerah
tentang APBD yang bersangkutan. Selain itu, perlu ditegaskan
prinsip yang berlaku universal bahwa barang siapa yang diberi
wewenang untuk menerima, menyimpan dan membayar atau
menyerahkan uang, surat berharga atau barang milik negara
bertanggungjawab secara pribadi atas semua kekurangan yang
terjadi dalam pengurusannya. Kewajiban untuk mengganti kerugian
keuangan negara oleh para pengelola keuangan negara dimaksud
merupakan unsur pengendalian intern yang andal.
e. Anggapan para Pemohon Perkara 42 dan para Pemohon
Perkara 43 atas tidak terjadinya krisis perekonomian karena tidak
adanya pernyataan dari Presiden terkait kondisi tersebut, hal ini
sungguh tidak beralasan menurut hukum dan justru menunjukkan
sikap ketidakpedulian para Pemohon Perkara 42 dan para
Pemohon Perkara 43 atas kondisi negara dan kondisi yang ada
dalam masyarakat secara umum. Dengan perkembangan teknologi
dan akses berita yang mudah dan luas sekarang ini, informasi
mengenai keuangan negara dapat diakses dengan mudah. Hal ini
merupakan wujud transparansi pengelolaan keuangan negara
karena keuangan negara menyangkut kepentingan publik.
f.
Dalam
Undang-Undang
Nomor
14
Tahun
2008
tentang
Keterbukaan Informasi Publik dijelaskan bahwa Informasi Publik
adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim,
dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan
penyelenggara
dan
penyelenggaraan
negara
dan/atau
penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang
sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang
berkaitan dengan kepentingan publik. Salah satu asas dalam UU
88
tersebut adalah bahwa setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan
dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik, kecuali
terdapat ketentuan pengecualiannya. Informasi Publik yang
dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang,
kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian
tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan
kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan
saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi
kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau
sebaliknya. Dalam hal ini, keuangan negara merupakan informasi
yang tidak dikecualikan dan dengan jelas diatur adanya mekanisme-
mekanisme penyampaian informasi keuangan negara dalam UU
Keuangan Negara.
9. Pandangan DPR terkait penambahan kewenangan terhadap OJK
sebagaimana diatur dalam UU a quo
a. Setidaknya terdapat tiga kewenangan OJK dalam UU a quo. Salah
satu amanat dari UU 2/2020 seperti yang tercantum dalam Pasal 23
ayat (1) yaitu memberi kewenangan dan pelaksanaan kebijakan
OJK untuk memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa
keuangan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan,
integrasi dan/atau konversi. Langkah tersebut dapat dilakukan
apabila diperlukan untuk mengantisipasi krisis jasa keuangan yang
dapat membahayakan perekonomian nasional. Dalam menghadapi
kondisi penuh risiko saat ini akibat Covid-19 maka daya tahan
lembaga jasa keuangan sangat dibutuhkan khususnya dari sisi
permodalan. Sehingga, salah satu cara untuk memperkuat daya
tahan lembaga jasa keuangan tersebut dilakukan dengan cara
penggabungan atau merger. Aksi merger tersebut diperlukan
karena terdapat risiko besar akibat Covid-19 yang mengganggu
kemampuan pembayaran perusahaan jasa keuangan khususnya
perbankan, meskipun saat ini perbankan tetap masih membayarkan
bunga deposito kepada nasabah tepat waktu. Di sisi lain,
kemampuan membayar debitur atau peminjam dalam kondisi tidak
stabil karena perlambatan ekonomi di berbagai sektor. Sehingga,
89
aksi merger tersebut diharapkan dapat memperkuat daya tahan
perusahaan jasa keuangan.
b. Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus
untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 di bidang lembaga
jasa keuangan. Sejauh ini, setidaknya OJK telah menerbitkan lima
Peraturan OJK (POJK) pada 21 April 2020 sebagai tindak lanjut
kewenangan OJK dalam pelaksanaan UU 2/2020 Kebijakan
stimulus ini salah satunya adalah Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan
Nomor
11/POJK.03/2020
tentang
Stimulus
Perekonomian
Nasional
sebagai
Kebijakan
Countercyclical
Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
c. Kekhawatiran para Pemohon Perkara 37 dan para Pemohon
Perkara 42 terkait potensi kesewenang-wenangan OJK dalam
melaksanakan kewenangannya yang diberikan oleh UU 2/2020
tentunya telah diantisipasi oleh Pemerintah dan OJK dengan
adanya pedoman pelaksanaan kewenangan-kewenangan tersebut.
Selain itu, bagi OJK selaku pelaksana kewenangan yang diberikan
oleh UU 2/2020 juga berlaku ketentuan Asas-Asas Umum
Pemerintahan yang Baik sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan.
10. Pandangan DPR terkait pinjaman kepada LPS sebagaimana diatur
dalam UU a quo
a. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) UU LPS, LPS merupakan lembaga yang
independen. Sesuai ketentuan tersebut, telah jelas bahwa
kedudukan
LPS
merupakan
lembaga
independen,
bukan
merupakan lembaga yang berada di bawah pemerintah. Pemberian
kewenangan kepada LPS sebagaimana yang tercantum dalam
Lampiran UU 2/2020, pada prinsipnya merupakan kewenangan
yang telah diberikan oleh UU LPS, UU OJK, dan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis
Sistem Keuangan (UU PPKSK). Kewenangan yang diberikan
90
kepada LPS sesuai Pasal 20 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 sifatnya
lebih mempertegas guna mendukung pelaksanaan fungsi LPS
dalam kondisi adanya pandemi Covid-19 dan/atau adanya ancaman
perekonomian dan/atau stabilitas sistem keuangan. Kewenangan
tersebut sudah jelas melekat dan seharusnya diberikan kepada LPS
untuk dapat melaksanakan fungsi LPS sebagaimana diatur dalam
UU LPS, yaitu menjamin simpanan nasabah penyimpan dan
menjaga stabilitas sistem perbankan. Pemberian kewenangan bagi
LPS
untuk
melaksanakan
langkah-langkah
penanganan
permasalahan stabilitas sistem keuangan juga diiringi dengan
wewenang
bagi
Pemerintah
untuk
mengatur
lebih
lanjut
pelaksanaan kewenangan tersebut dalam Peraturan Pemerintah
(vide Pasal 20 ayat (2) Lampiran UU 2/2020). Adanya atribusi dan
mandat untuk melakukan pengaturan dalam peraturan perundang-
undangan
di
bawah
undang-undang
dimaksudkan
untuk
memberikan koridor dalam pelaksanaan kewenangan LPS. Hal
tersebut dimaksudkan selain untuk memberikan kepastian hukum,
juga untuk menghindari LPS menginterpretasikan kewenangan
yang diberikan dalam Lampiran UU 2/2020 secara luas yang dapat
mengakibatkan penyalahgunaan wewenang.
b. Berdasarkan UU LPS, fungsi LPS adalah menjamin simpanan
nasabah di bank dan turut aktif memelihara stabilitas sistem
perbankan sesuai kewenangannya. Berdasaran ketentuan dalam
Pasal 85 ayat (1) UU LPS, dalam hal modal LPS menjadi kurang
dari modal awal, Pemerintah dengan persetujuan DPR menutup
kekurangan tersebut. Modal awal LPS ditetapkan sekurang-
kurangnya Rp 4 triliun dan sebesar-besarnya Rp 8 triliun.
c. UU
2/2020
memberikan
kewenangan
kepada
LPS
yang
di antaranya adalah melakukan pemeriksaan penanganan dan
peningkatan intensitas persiapan Penanganan Bank bersama OJK
dan melakukan pemilihan cara penanganan Bank Selain Bank
Sistemik yang dinyatakan sebagai Bank Gagal dengan tidak hanya
mempertimbangkan perkiraan biaya yang paling rendah (least cost
test), tetapi juga mempertimbangkan kondisi perekonomian,
91
kompleksitas
permasalahan
perbankan,
kebutuhan
waktu
penanganan,
ketersediaan
investor,
dan/atau
efektivitas
penanganan permasalahan Bank.
d. Sehubungan
dengan
kewenangan
tersebut,
UU
2/2020
mendelegasikan
pengaturan
kewenangan
dimaksud
dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Kewenangan LPS dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah
Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan. Sesuai
dengan
Peraturan
Pemerintah
tersebut,
LPS
melakukan
pemeriksaan bersama dalam rangka persiapan Penanganan Bank
dan peningkatan intensitas persiapan Penanganan Bank serta
melakukan pemilihan cara penanganan Bank Selain Bank Sistemik
yang dinyatakan sebagai Bank Gagal.
e. Berdasarkan kewenangan dimaksud, dalam hal terdapat Bank yang
mengalami
permasalahan
solvabilitas,
LPS
melakukan
pemeriksaan
bersama
dengan
OJK
untuk
penanganan
permasalahan solvabilitas Bank. Di samping itu, selama pemulihan
ekonomi sebagai akibat pandemi Covid-19, LPS dapat melakukan
penempatan
dana
pada
Bank
untuk
mengelola
dan/atau
meningkatkan likuiditas LPS dan/atau mengantisipasi dan/atau
melakukan penanganan permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan
yang dapat menyebabkan terjadinya kegagalan Bank sebagai
bagian dari tindakan antisipasi (forward looking) LPS untuk menjaga
Stabilitas Sistem Keuangan.
f.
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33
Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin
Simpanan
Dalam
Rangka
Melaksanakan
Langkah-Langkah
Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan, juga
mengatur bahwa untuk penanganan pandemi Covid-19 untuk
mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS dan/atau dalam
rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian
nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, LPS dalam rangka
pengambilan keputusan untuk melakukan penanganan Bank Selain
92
Bank Sistemik yang dinyatakan sebagai Bank Gagal oleh OJK, tidak
hanya mempertimbangkan perkiraan biaya yang paling rendah
(least cost test) tetapi juga dengan mempertimbangkan kondisi
perekonomian, kompleksitas permasalahan bank, kebutuhan waktu
penanganan, ketersediaan investor, dan/atau efektivitas dalam
rangka penanganan permasalahan bank.
g. Berdasarkan ketentuan dalam lampiran UU 2/2020, LPS dapat
menaikkan nilai penjaminan simpanan dari saat ini Rp 2 miliar per
rekening untuk menjamin adanya kepercayaan masyarakat
terhadap sistem perbankan. LPS juga bisa menambah pembiayaan
dengan menerbitkan surat utang. Penambahan pendanaan ini
bertujuan untuk membantu LPS apabila mengalami kesulitan
likuiditas dalam menangani bank gagal. Pembiayaan dari surat
utang merupakan salah satu opsi yang dapat dilakukan LPS untuk
menjalankan fungsi penjaminan simpanan maupun penanganan
bank berdampak sistemik. Selama ini, LPS mendapatkan
pembiayaan dari premi yang dibayarkan dari bank sebesar 0,2
persen per tahun dari rata-rata simpanan. LPS juga bisa
mendapatkan biaya dari penanganan bank gagal serta memperoleh
pinjaman dari pemerintah apabila modal sudah berada di bawah
Rp 4 triliun.
h. Resiko pembiayaan yang dikeluarkan untuk stabilitas kondisi
perekonomian dan keuangan nasional salah satunya adalah
kewajiban kontinjensi pemerintah pusat. Kewajiban kontinjensi
merupakan kewajiban potensial bagi Pemerintah yang timbul akibat
adanya peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti
dengan terjadinya atau tidak terjadinya suatu peristiwa (event), yang
tidak sepenuhnya. berada dalam kendali Pemerintah. Kewajiban
kontinjensi bersumber dari pemberian dukungan dan/atau jaminan
pemerintah atas proyek-proyek infrastruktur; program jaminan
sosial nasional; kewajiban Pemerintah untuk menambahkan modal
jika modal lembaga keuangan, yaitu Bank Indonesia (BI), Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS), dan Lembaga Pembiayaan Ekspor
93
Indonesia (LPEI), di bawah jumlah yang diatur dalam Undang-
Undang; dan tuntutan hukum kepada Pemerintah.
i.
Berbagai opsi pendanaan tambahan ini diperlukan untuk
memberikan kepercayaan kepada masyarakat sehingga persoalan
solvabilitas bank dapat selesai dengan baik. Oleh karenanya, LPS
harus menentramkan masyarakat bahwa dana mereka aman dan
mampu memulihkan fungsi intermediasi perbankan. Dengan
demikian, kekhawatiran yang didalilkan para Pemohon Perkara 42
dalam permohonannya menjadi hal yang tidak benar karena dalam
pelaksanaan pemberian pinjaman terhadap LPS jelas akan
dikonsultasikan dengan DPR dan keberadaan pengaturan tersebut
adalah salah satu upaya yang terbuka bagi pemerintah apabila
kondisi perbankan nasional memburuk.
j.
Pengaturan dalam pasal 20 ayat (1) huruf b UU 2/2020 yang
menyatakan bahwa LPS diberikan kewenangan untuk melakukan
tindakan (i) penjualan/repo SBN yang dimiliki kepada Bank
Indonesia; (ii) penerbitan surat utang; (iii) pinjaman kepada pihak
lain; dan/atau (iv) pinjaman kepada Pemerintah, dalam hal LPS
diperkirakan akan mengalami kesulitan likuiditas untuk penanganan
Bank Gagal, selain memberikan alternatif sumber pendanaan bagi
LPS yang berlaku, baik untuk Bank Sistemik dan Bank Selain Bank
Sistemik juga diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup bagi
LPS dalam mempersiapkan sumber dana tersebut sebelum
terdapat Bank Gagal. Transaksi antara LPS dengan Bl sebagai
salah satu langkah untuk pemenuhan likuiditas LPS yang diperluas
sehingga LPS selain dapat melakukan penjualan SBN miliknya, juga
dapat melakukan transaksi Repo. Selain penjualan dan/atau repo
kepada Bl, LPS juga mempunyai alternatif pendanaan berupa
pinjaman kepada pihak lain yang dimaksudkan untuk menjaring
pihak-pihak (dalam dan/atau luar negeri) yang mempunyai
kemampuan pendanaan sehingga tersedia alternatif pendanaan
yang lebih luas bagi LPS. Pinjaman LPS dari pihak lain merupakan
salah satu opsi untuk menjaga likuiditas sehingga pemanfaatan
dana tersebut untuk melaksanakan tugas dan fungsi LPS sebagai
94
lembaga resolusi perbankan dalam hal terdapat Bank Gagal sesuai
tata kelola yang diatur dalarn UU LPS.
11. Pandangan DPR terkait dalil para Pemohon mengenai adanya hak
imunitas bagi pelaksana kebijakan keuangan dan kerugian yang
timbul dari pelaksanaan UU a quo bukan merupakan kerugian
negara berdasarkan UU a quo adalah sebagai berikut
a. Bahwa dukungan pembiayaan anggaran untuk penanganan
Covid-19 yang besar adalah dalam rangka mendukung Program
Pemulihan Ekonomi Nasional. Rincian kebutuhan anggaran ini
berdampak pada sisi belanja dan juga pendapatan negara dalam
APBN 2020. Biaya yang dikeluarkan pemerintah ini adalah biaya
ekonomi yang bertujuan untuk penyelamatan negara dari krisis dan
tidak bisa dianggap sebagai merupakan kerugian negara. APBN
sebagai alat untuk mencapai tujuan negara, digunakan sepenuhnya
untuk kepentingan rakyat. Ketika keadaan mendesak dan darurat,
maka
APBN
sebagai
alat
tersebut
dapat
disesuaikan
penggunaannya untuk menjadi penolong keselamatan negara.
Biaya yang dikeluarkan ini disadari tidak akan sepenuhnya kembali
dan juga hilangnya potensi penerimaan negara, namun di sisi lain
telah timbul manfaat yang lebih besar yaitu pulihnya perekonomian
dan dunia usaha sehingga dapat menyelamatkan ekonomi
Indonesia. Sehingga biaya yang dikeluarkan tidak bisa disebut
sebagai kerugian negara.
b. Biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah ini adalah biaya ekonomi
yang bertujuan untuk penyelamatan negara dari krisis dan tidak bisa
dianggap sebagai merupakan kerugian negara. APBN sebagai alat
untuk mencapai tujuan negara, digunakan sepenuhnya untuk
kepentingan rakyat. Ketika keadaan mendesak dan darurat, maka
APBN sebagai alat tersebut dapat disesuaikan penggunaanya
untuk menjadi penolong keselamatan negara. Biaya yang
dikeluarkan ini disadari tidak akan sepenuhnya kembali dan juga
hilangnya penerimaan negara, namun di sisi lain telah menimbulkan
manfaat yang lebih besar yaitu pulihnya perekonomian dan dunia
95
usaha sehingga dapat menyelamatkan ekonomi Indonesia.
Sehingga biaya yang dikeluarkan tidak bisa disebut sebagai
kerugian negara. Penggunaan biaya ekonomi ini lah yang
disebutkan dalam Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 yang
dimaksudkan untuk penyelamatan perekonomian dari krisis
sehingga bukan merupakan kerugian negara.
c. Mengutip Pendapat Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang dalam
tulisannya yang berjudul “Ekuilibrium Kebijakan Keuangan Negara
Menghadapi Keadaan Negara Darurat Akibat Penyebaran Covid-19
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020”:
“Biaya yang telah dialokasikan UU APBN dan/atau realisasi
keuangan pemerintah untuk keadaan darurat tidaklah
dapat dikategorikan sebagai kerugian negara dengan
alasan: Pertama, biaya tersebut dialokasikan dalam UU
APBN dan/atau laporan realisasi anggaran sebagai dasar
hukum pengeluaran uang sebagaimana diatur dalam Pasal
3 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 j.o. Pasal 27 ayat (4) UU
Nomor 17 Tahun 2003; Kedua, biaya tersebut dikeluarkan
untuk memenuhi kewajiban pemerintah untuk melindungi
segenap tumpah darah rakyat Indonesia atau memenuhi
asas kemanfaatan umum (doelmatigheid), dan untuk
menghindari situasi dan keadaan yang lebih membahayakan
keuangan negara dan perekonomian secara keseluruhan;
Ketiga, biaya tersebut tetap diukur dalam satuan yang
dikendalikan dan ditetapkan pedomannya oleh pemerintah
dengan memperhatikan masukan dari lembaga terkait yang
relevan untuk melakukan pengawasan intern. Menyangkut
norma dalam Pasal 27 ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2020
hakikatnya dimaknai sebagai biaya sebagai sebab terjadinya
keadaan darurat uang mempengaruhi stabilitas keuangan
negara
dan
perekonomian
nasional.
Dalam
hukum
keuangan publik, hal demikian merupakan biaya resiko
yang harus dibebankan ke dalam UU APBN untuk
maksud mewujudkan tujuan negara, yaitu melindungi
segenap tumpah darah Indonesia. Biaya dalam keadaan
darurat merupakan konsekuensi logis dalam upaya
mewujudkan tindakan kepemerintahan yang cepat dan luar
biasa diperlukan dalam kondisi yang tidak sempurna.
Kecepatan dan ketepatan pemerintahan dalam penanganan
keadaan darurat Covid-19 tidak dapat menggunakan
parameter dan indikator yang biasa karena justru tidak
prosesual atau tidak memenuhi ekuilibrium kebijakan
keuangan publik jika suatu alas fakta yang berbeda
menggunakan syarat prosedur yang normal atau kondisi
96
yang sempurna, padahal alas fakta jelas terdapat perbedaan
dan situasi yang darurat.”
d. Bahwa dalam memaknai ketentuan Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan
ayat (3) Lampiran UU 2/2020 tidak dapat dimaknai secara parsial
melainkan harus dimaknai sebagai satu kesatuan. Adanya suatu
kerugian keuangan negara, penyalah gunaan kewenangan melalui
suatu kebijakan maupun produk hukum lain yang dikeluarkan dalam
rangka pelaksanaan UU 2/2020 tetap harus dibuktikan secara
hukum dengan parameter yang tentunya tidak bisa disamakan
dengan apa yang ada dalam keadaan normal. Adanya frasa “iktikad
baik” dan “sesuai peraturan perundang-undangan” merupakan
batasan koridor pelaksanaan kewenangan dalam penggunaan
keuangan negara dan mengeluarkan suatu produk hukum dalam
rangka pelaksanaan UU 2/2020.
e. Bahwa dalam perspektif hukum keuangan publik, kerugian negara
adalah “kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata
dan pasti sebagai akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian,”
berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 22 UU Perbendaharaan
Negara. Artinya disini kerugian Negara tersebut harus dibuktikan
sebagai akibat dari suatu perbuatan yang melawan hukum atau
karena kelalaian. Biaya yang telah dialokasikan UU APBN dan/atau
realisasi keuangan pemerintah untuk keadaan darurat tidaklah
dapat dikatagorikan sebagai kerugian negara dengan alasan:
a) biaya tersebut dialokasikan dalam UU APBN dan/atau laporan
realisasi anggaran sebagai dasar hukum pengeluaran uang
sebagaimana
diatur
dalam
Pasal
3
ayat
(1)
UU
Perbendaharaan Negara jo. Pasal 27 ayat (4) UU Keuangan
Negara;
b) biaya tersebut dikeluarkan untuk memenuhi kewajiban
pemerintah untuk melindungi segenap tumpah rakyat
Indonesia
atau
memenuhi
asas
kemanfaatan
umum
(doelmatigheid), dan untuk menghindari situasi dan keadaan
yang
lebih
membahayakan
keuangan
negara
dan
perekonomian nasional secara keseluruhan;
97
c) biaya tersebut tetap diukur dalam satuan yang dikendalikan
dan ditetapkan pedomannya oleh pemerintah dengan
memperhatikan masukan dari lembaga terkait yang relevan
untuk melakukan pengawasan intern;
f.
Bahwa di samping itu, makna kerugian negara juga berkaitan
dengan administrasi pemerintahan karena dengan adanya Pasal 20
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-
XIV/2016, kerugian negara juga mempunyai relevansi dengan
persoalan hukum administrasi negara dalam hal terjadinya
kesalahan administrasi. Bahwa biaya dalam keadaan darurat
merupakan konsekuensi logis dalam upaya mewujudkan tindakan
kepemerintahan yang cepat dan luar biasa diperlukan dalam kondisi
yang tidak sempurna. Kecepatan dan ketepatan pemerintahan
dalam penanganan keadaan darurat akibat Covid-19 tidak dapat
menggunakan parameter dan indikator yang biasa karena tidak
justru tidak prosesual atau tidak memenuhi ekuilibrium kebijakan
keuangan publik jika suatu alas fakta yang berbeda menggunakan
syarat prosedur yang normal atau kondisi yang sempurna, padahal
alas fakta jelas terdapat perbedaan dan situasi yang darurat.
Di samping itu, biaya tersebut juga akan sampai pada muaranya
untuk diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga
hasilnya disampaikan kepada DPR untuk memperoleh persetujuan
berkaitan dengan manfaatnya dalam LKPP. Dengan demikian,
proses dan sistem pembiayaan tersebut tetap akuntabel dan
memenuhi asas umum pemerintahan yang baik dalam suatu syarat
prosedur yang darurat.
g. Bahwa kewenangan BPK sudah sangat tegas diatur dalam Pasal
23E ayat (1) UUD NRI 1945. Dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan maka BPK juga diatur dalam Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK sesuai dengan fungsi dan
kewenangannya serta dikaitkan pula dengan Bab VIII Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang
mengatur bahwa pelaksanaan APBN dan APBD diperiksa oleh BPK
98
sebelum akhirnya Presiden/Kepala Daerah menyampaikan RUU/
Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD
kepada DPR/DPRD. Di samping itu, dalam UU a quo harus
dipahami dan dicermati bahwa tidak ada satu pun pasal dalam UU
a quo yang mengecualikan atau menghalang-halangi fungsi BPK
untuk melakukan audit.
h. Bahwa hal demikian kemudian dilaksanakan dengan iktikad baik
bagi pejabat administrasi pemerintahan. Dalam hukum administrasi
negara, iktikad baik lebih tepat menggunakan istilah asas-asas
umum pemerintahan yang baik. Dalam hal ini pejabat administrasi
pemerintahan menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai
dengan alas hukum dan alas fakta secara memadai, serta
keputusan dan kebijakan ditetapkan dengan motivasi untuk
melindungi kepentingan umum (bestuurzorg). Dengan kondisi
demikian, tepat pelaksanaan tindakan kepemerintahan tersebut
tidak menjadi objek keputusan tata usaha negara karena peraturan
dasarnya telah berubah, tidak pada peraturan dalam keadaan
negara normal. Dengan demikian, keputusan tersebut dikecualikan
sebagai objek pengadilan tata usaha negara karena validitasnya
didasarkan pada peraturan dasar tersendiri yang dibentuk dalam
keadaan darurat.
i.
Dalam hal masyarakat atau pihak lain mengajukan keberatan dalam
keputusan administrasi pemerintahan dalam masa darurat, dapat
menggunakan instrumen administrasi pemerintahan itu sendiri,
yang kemudian dapat dilakukan penyelesaian menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pengenaan Sanksi
Administrasi bagi Pejabat Administrasi Pemerintahan dan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Pengenaan Ganti
Kerugian oleh Pejabat Bukan Bendahara. Dalam hal keberatan
tersebut juga masih ada warga masyarakat dapat mengajukan
pengaduan ke DPR dalam rangka pengawasan, sehingga DPR
dapat menggunakan seluruh hak yang dimilikinya dalam rangka
pengawasan
eksternal
terhadap
tindakan
administrasi
pemerintahan.
99
j.
Konsep iktikad baik tetap meletakkan pada aspek pengambilan
keputusan dan kebijakan tidak mengandung unsur suap,
paksaan/ancaman, dan tipuan guna menguntungkan secara
melawan hukum. Akan tetapi, jika pengambilan keputusan dan
kebijakan disebabkan adanya kesalahan administrasi, tuntutan
pidana tidak dapat dilakukan. Konsep iktikad baik dalam konsep
hukum administrasi negara menurut Safri Nugraha dimaknai
sebagai wujud asas umum pemerintahan yang baik di mana
pelaksanaan pemerintahan dijalankan dengan prinsip akuntabilitas
dan transparansi yang mendorong sistem pemerintahan berjalan
dengan sistem yang jelas dan terukur. Dengan asas-asas umum
pemerintahan yang baik, pengelolaan dan pertanggungjawaban
wewenang pemerintahan akan sejalan motivasinya yang layak. Hal
ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 50 KUHP disebutkan
bahwa:
“Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan
ketentuan undang-undang, tidak dipidana"
Selain itu dalam Pasal 51 ayat 1 KUHP disebutkan bahwa:
“barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan
perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang
berwenang, tidak dipidana”.
k. Mengutip Pendapat Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang dalam
tulisannya yang berjudul “Ekuilibrium Kebijakan Keuangan Negara
Menghadapi Keadaan Negara Darurat Akibat Penyebaran Covid-19
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020”:
“Adanya norma mengesampingkan tuntutan pidana, gugatan
perdata, dan tata usaha negara harus dimaknai secara
lengkap adanya syarat itikad baik atau asas-asas umum
pemerintahan yang baik dalam hukum administrasi negara.
Dengan demikian, ada kejelasan mengenai konsep hukum
perdata, hukum administrasi, dan hukum pidana dalam
konsep pelaksanaan pengambilan keputusan dan kebijakan
dalam
kondisi
darurat
agar
pejabat
administrasi
pemerintahan tidak ragu, cepat, tepat, dan akuntabel
untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia”
l.
Bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 juga bukan
merupakan kekebalan absolut karena dalam ketentuan tersebut
100
mereka terdapat parameter “dengan iktikad tidak baik” dan “tidak
sesuai peraturan perundang-undangan”. Asas iktikad baik awalnya
adalah suatu asas yang berlaku dibidang hukum perjanjian yang kini
telah berkembang dan diterima sebagai asas di bidang-bidang atau
cabang-cabang hukum yang lain, baik yang sesama keluarga
hukum privat maupun yang merupakan bidang hukum publik. Dalam
perkembangan hukum, terdapat prinsip-prinsip umum ataupun
asas-asas umum yang dijadikan sebagai sumber hukum sekaligus
asas yang mendasari pelaksanaan hukum itu sendiri. Oleh
karenanya asas iktikad baik yang tadinya merupakan suatu asas
hukum khusus kini telah berkembang menjadi suatu asas hukum
umum. Selain asas iktikad baik, juga ada frasa “tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan”. Ini adalah 2 parameter
yang bersifat kumulatif. Artinya semua pejabat pemerintah yang
menjalankan ketentuan pasal tersebut harus berdasarkan 2 kriteria
ini secara kumulatif.
m. Dalam hukum dikenal suatu adagium yang berbunyi “tiada hukum
tanpa pengecualian“ atau dalam bahasa belanda dikenal dengan
istilah “geen recht zonder uit zondering”. Pengecualian dapat
dilakukan sepanjang tidak merugikan pihak-pihak yang terkena
aturan tersebut karena hukum ditujukan untuk mengayomi dan
mensejahterakan
masyarakat
(Rosjidi
Ranggawidjaja,
Ilmu
Perundang-undangan, CV Mandar Maju). Dalam kaitannya dengan
hak Presiden untuk mengeluarkan Perpu yang berisi langkah-
langkah yang luar biasa dalam keadaan yang memang tidak normal
maka meskipun dalam suatu Perpu ada materi-materi yang
dipandang tidak lazim, mengenyampingkan, atau memberlakukan
ketentuan bersifat pengecualian dari apa yang telah diatur maka
pengecualian itu dapat saja diberlakukan atau dapat diadakan
pengecualian sepanjang diatur batasannya dalam Perpu itu sendiri.
n. Adapun frasa “iktikad baik” adalah apabila dalam melaksanakan
tugasnya tidak untuk mencari keuntungan bagi diri sendiri, keluarga,
kelompok, dan/atau tindakan lain yang berindikasi korupsi, kolusi,
dan/atau nepotisme. Bahwa apabila nantinya terbukti itikad baik
101
tersebut dilanggar maka sudah jelas konsekuensinya yaitu mereka
harus ditempuh prosedur hukum karena tindakan tersebut mengatur
unsur mens rea (adanya niat jahat atau iktikad tidak baik) dan actus
reus (perbuatan yang melanggar). Dengan demikian asas equality
before the law dan asas kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945 tetap terjamin.
o. UU 2/2020 tidak melindungi pejabat negara atau tidak memberikan
imunitas kepada pejabat negara. Pasal a quo diperlukan karena
para pihak tersebut merupakan orang-orang yang mengambil
keputusan penting. Mengutip pandangan Misbakhun selaku
Anggota Komisi XI DPR RI dalam program Indonesia Lawyers Club
(ILC) 21 April 2020:
“Penanganan
Covid-19
melalui
physical
distancing
merupakan pukulan yang paling berat bagi masyarakat
karena tidak dapat melakukan interaksi sosial dan
merupakan pukulan berat bagi perekonomian. Dampak dari
pandemi Covid-19 yaitu faktor produksi tidak jalan
sedangkan permintaan (demand) tetap ada. Kedalaman
implikasi Covid-19 terhadap perekonomian sulit diukur
karena puncak pandemi Covid-19 belum bisa dipastikan
waktunya. Implikasi ekonomi yang ditimbulkan oleh Covid-
19 terhadap perekonomian sangat dalam sehingga semua
skenario perlu disiapkan untuk menghadapi situasi yang
paling buruk. Sebelum pandemi Covid-19 ini terjadi struktur
perekonomian Indonesia tidak dalam kondisi yang sehat. Hal
ini karena perekonomian Indonesia sedang menghadapi
dampak perang dagang antara China dengan Amerika.
Permasalahannya dalam situasi seperti ini, negara dalam
keadaan yang tidak normal. Dalam keadaan yang tidak
normal tersebut jangan berhadap statistik ekonomi menjadi
bagus. Sehingga menghadapi keadaan yang tidak
normal tersebut juga harus diselesaikan dengan cara
yang tidak normal. Pihak yang paling terdampak oleh
pandemi Covid-19 adalah pekerja harian/pekerja lepas
(informal) yang pemenuhan biaya hidupnya ditentukan oleh
aktivitas harian. Jika tidak keluar maka mereka tidak dapat
makan. Pihak yang terdampak selanjutnya adalah para
pelaku UMKM dan kelompok kelas menengah. Kehadiran
negara dibutuhkan baik oleh rakyat jelata, pelaku UMKM,
masyarakat kelas menengah, maupun masyarakat kelas
atas sehingga negara tidak boleh membeda-bedakan.
Aktivitas
sektor
produksi
yang
menjadi
berhenti
mengakibatkan permintaan menjadi terbatas. Pemerintah
harus memanfaatkan ruang ketatanegaraan yang tersedia
102
untuk mengatasi situasi ini karena UU No. 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara mempunyai keterbatasan. Untuk
memulihkan perekonomian akibat Covid-19, Pemerintah
perlu dana untuk membiayai program-program pemerintah.
Satu-satunya cara Pemerintah harus berhutang jika SAL dan
dana lainnya tidak mencukupi. Hutang bukan tujuan, tetapi
hanya sebagai cara agar dapat keluar dari masalah ini.
Negara lain juga menggunakan cara yang sama. Anggaran
yang disediakan Pemerintah untuk menangani pandemi
Covid-19 sebesar 405 Triliun atau sekitar 2,75% dari PDB.
Hal yang utama bukan negara berhutang tetapi hutang
tersebut dimanfaatkan seperti menolong rakyat jelata.”
p. Keberadaan Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 dimaksudkan untuk
memberikan confidence bagi pihak yang dalam melaksanakan
tugas dan kewenangannya sesuai Lampiran UU 2/2020 telah
didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan prinsip hukum
imunitas terbatas bagi negara dan/atau perwakilannya, bukan
imunitas absolut sehingga melanggar asas keadilan dan kesamaan
dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana pemahaman para
Pemohon. Dari perspektif teori imunitas, perlindungan hukum yang
diberikan dalam Pasal 27 ayat (2) termasuk kategori imunitas
terbatas. Teori imunitas terbatas ini memberikan perlindungan/
imunitas kepada negara dan perwakilannya terhadap upaya hukum
pihak lain baik secara pidana ataupun perdata, sepanjang tindakan
yang dilakukan memenuhi syarat dalam hal ini harus beriktikad baik
dan menjalankan kewenangan serta kebijakannya sesuai peraturan
perundang-undangan. Secara a contrario, imunitas tersebut gugur
apabila perbuatan yang dilakukan didasarkan atau terdapat niat
jahat (mens rea) dan perbuatannya bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
q. Sampai dengan saat ini sudah ada UU lain yang mengatur
perlindungan hukum kepada otoritas yang berwenang dalam
pengambilan kebijakan, contohnya:
●
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan
dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Dalam Pasal 48 ayat
(1)
UU
disebutkan
bahwa
kecuali
terdapat
unsur
penyalahgunaan wewenang, anggota KSSK dan pejabat atau
103
pegawai Kementerian Keuangan, BI, OJK dan LPS tidak dapat
dituntut, baik secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan
fungsi, tugas, dan wewenang berdasarkan Undang-Undang
PPSK. Hal ini untuk melindungi secara hukum kebijakan yang
diambil dalam kondisi krisis yang tentu saja tidak bias
disamakan dengan kondisi normal.
●
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pengampunan Pajak menyebutkan bahwa Menteri, Wakil
Menteri, pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak, tidak
dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan
penyidikan, atau dituntut, baik secara perdata maupun pidana
jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik
dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun itikad baik dijelaskan apabila dalam melaksanakan
tugasnya tidak untuk mencari keuntungan bagi diri sendiri,
keluarga, kelompok, dan/atau tindakan lain yang berindikasi
korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme.
●
UU Bank Indonesia disebutkan dalam Pasal 45 yang berbunyi
“Gubernur, Deputi Gubernur, dan/atau pejabat Bank Indonesia
tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau
kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini sepanjang
dilakukan dengan iktikad baik”.
●
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman
dalam
Pasal
10
menyatakan
bahwa
“Dalam
rangka
pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Ombudsman tidak
dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di
muka pengadilan”.
●
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam
Pasal 16 menyatakan bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik
secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas
profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan
klien dalam sidang pengadilan.
104
●
UU MD3 Perlindungan hukum bagi anggota DPR disebutkan
dalam Pasal 224 UU ayat (1) yaitu: Anggota DPR tidak dapat
dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan,
dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan
maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR
yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Oleh karena itu, pengaturan dalam UU mengenai perlindungan
hukum bagi pihak yang menjalankan UU bukanlah hal yang baru,
dan dapat dibenarkan selama ada pengaturan mengenai batasan
atau kriteria tertentu.
r.
Dengan demikian, perlindungan hukum dalam ketentuan Pasal 27
ayat (2) Lampiran UU 2/2020 diperlukan untuk memberikan
kepastian hukum kepada para pengambil kebijakan bahwa tindakan
dan keputusan yang diambil dengan iktikad baik dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan akan dilindungi oleh
hukum. Dengan demikian tidak ada hak warga negara yang
ditangguhkan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU
2/2020. Bahkan Pasal 49 UU PTUN telah memberikan imunitas
atau perlindungan hukum dari sengketa di peradilan tata usaha
negara atas tindakan dan/atau keputusan pejabat tata usaha negara
yang dilakukan dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku.
Ketentuan Pasal 49 UU PTUN ini menjadi landasan untuk diadopsi
dalam Pasal 27 ayat (3) UU 2/2020. Sebagaimana Majelis Hakim
maklumi, ketentuan perlindungan hukum pernah beberapa kali
dilakukan pengujian konstitusionalitasnya di Mahkamah Konstitusi
(UU Advokat dan UU Pengampunan Pajak). Dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi terdapat pertimbangan sebagai berikut:
“pihak-pihak yang disebut dalam ketentuan a quo memang
sudah seharusnya tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan
penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik
secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan
tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan”
Sebagai best practices, standar internasional yang ditetapkan oleh
lembaga keuangan internasional (Financial Stability Board, Basel
105
Committee on Banking Supervision, dan IMF) juga menetapkan
adanya pengaturan perlindungan hukum bagi pengambil dan
pelaksana kebijakan di bidang sektor keuangan.
12. Pandangan DPR terkait ketentuan UU yang dinyatakan tidak
berlaku sepanjang keterkaitan dengan kebijakan keuangan negara
untuk penanganan penyebaran Covid-19 dan/atau dalam rangka
menghadapi
ancaman
yang
membahayakan
perekonomian
nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Perppu
sebagaimana dimaksud dalam UU a quo.
a. Bahwa pengaturan Pasal 28 lampiran UU 2/2020, telah sesuai
dengan ketentuan Lampiran 137 UU 12/2011 yang mengatur bahwa
pada umumnya Ketentuan Penutup memuat ketentuan mengenai:
a. penunjukan organ atau alat kelengkapan yang melaksanakan
Peraturan Perundang-undangan; b. nama singkat Peraturan
Perundang-undangan; c. status Peraturan Perundang-undangan
yang sudah ada; dan d.saat mulai berlaku Peraturan Perundang-
undangan.
b. Bahwa memang benar bahwa sudah ada beberapa undang-undang
yang mungkin dapat menjadi payung hukum penyelesaian masalah
yang timbul akibat Covid-19. Hanya saja tidak pula dapat disalahkan,
apabila dalam pandangan subjektif Presiden, undang-undang yang
telah ada tersebut dianggap belum mampu menyelesaikan masalah-
masalah yang terjadi. Kondisi serupa juga pernah terjadi ketika
Presiden menerbitkan beberapa Perppu yang lahir karena tidak
memadainya Peraturan Peundang-undangan yang ada, yang
kemudian menyimpangi/menyatakan tidak berlaku sebagian materi
dari beberapa undang-undang misalnya Perppu Nomor 1 Tahun
2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan
Perpajakan menyatakan beberapa ketentuan dalam UU tentang
Perbankan dan Perpajakan tidak berlaku sepanjang berkaitan
dengan pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan
perpajakan berdasarkan Perppu tersebut.
106
c. Bahwa dalam beberapa undang-undang yang ada tersebut memang
telah mengatur berbagai dasar kebijakan keuangan negara materi
muatan undang-undang yang sudah ada belum mengatur mengenai
kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk
penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi
ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau
stabilitas sistem keuangan. Selain itu, beberapa ketentuan yang
terdapat dalam undang-undang tersebut hanya dapat diberlakukan
jika
negara
dalam
keadaan
normal,
bukan
dalam
kegentingan/keadaan yang memaksa. Oleh karena itu, Pasal 28
lampiran UU 2/2020 ini tidak memberlakukan beberapa ketentuan
dalam undang-undang tersebut sepanjang berkaitan dengan
kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid-19
dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan
berdasarkan UU 2/2020.
d. Bahwa tidak diberlakukannya ketentuan undang-undang yang
disebutkan
dalam
Pasal 28
lampiran
UU
2/2020
selama
pemberlakuan UU 2/2020 dimaksudkan untuk memberikan kepastian
hukum dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tidak
terjadi disharmoni pengaturan karena adanya dua pengaturan yang
berbeda yang mengatur hal yang sama.
13. Pandangan DPR terkait penyesuaian mandatory spending dana
desa
a. Bahwa terkait dengan permasalahan dana desa yang disampaikan
oleh para Pemohon Perkara 47, ketentuan Pasal 1 ayat (4) huruf b
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan
Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2020 (PP 72/2020) tetap menetapkan adanya
anggaran Transfer ke
Daerah
dan
Dana
Desa
sebesar
Rp763.925.645.050.000 (tujuh ratus enam puluh tiga triliun
sembilan ratus dua puluh lima miliar enam ratus empat puluh lima
107
juta lima puluh ribu rupiah), termasuk tambahan belanja untuk
penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp5.000.000.000.000
(lima triliun rupiah). Ketentuan Pasal 3 ayat (4) PP 72/2020
menyatakan bahwa rincian anggaran transfer ke daerah dan dana
desa tersebut tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari PP 72/2020. Dalam Lampiran VI.15
mengenai Rincian Dana Desa Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota
Tahun Anggaran 2020 menyatakan bahwa seluruh daerah
kabupaten para Pemohon Perkara 47 tetap mendapatkan
alokasi dana desa. Berdasarkan ketentuan tersebut maka
kekhawatiran para Pemohon Perkara 47 tidak beralasan menurut
hukum karena ketentuan Pasal a quo tidak menyebabkan dana
desa dihentikan dan desa para Pemohon tetap mendapatkan
alokasi dari anggaran belanja negara.
b. Bahwa alokasi dari APBN merupakan salah satu sumber
pendapatan desa. Berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) UU
Desa pendapatan desa bersumber dari pendapatan asli desa,
alokasi APBN, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah
kabupaten/kota, alokasi dana desa yang merupakan bagian dari
dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota, bantuan
keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota, hibah
dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, dan lain-lain
pendapatan desa yang sah. Dengan banyak sumber pendapatan
desa tersebut, maka para Pemohon tidak hanya mengandalkan
APBN dan memaksimalkan sumber-sumber pendapatan desa
lainnya.
Dengan
upaya
yang
maksimal
tersebut
maka
pembangunan yang sudah dicanangkan oleh para Pemohon dan
perangkat desa dalam musrenbangdes dan RPJM desa untuk
kesejahteraan dan kemakmuran warga desa para Pemohon tetap
dapat terealisasikan.
c. Bahwa pemohon perkara 47 telah salah dalam mengartikan Pasal
28 angka 8 UU 2/2020, karena Dana Desa tidak dihentikan paska
disahkannya UU 2/2020, hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi
108
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Permendes 7/2020), yang
pada bagian menimbangnya menyatakan:
“bahwa berdasarkan Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disesase 2019
(COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman
yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang–Undang,
penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan
langsung tunai kepada miskin di Desa”
Pada Pasal 8A ayat (1) Permendes 7/2020 disebutkan bahwa
“Bencana Non-alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
huruf d merupakan bencana yang terjadi sebagai akibat kejadian
luar biasa berupa penyebaran penyakit yang mengancam dan/atau
menimpa warga masyarakat secara luas atau skala besar, meliputi:
a. Pandemi Corona Virus Diseases 2019” dan pada Pasal 8A ayat
(2) Permendes 7/2020 disebutkan bahwa “Penanganan dampak
Pandemi Corona Virus Diseases 2019 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dapat berupa BLT Dana Desa kepada
keluarga miskin di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
d. Bahwa ketentuan Pasal 28 angka 8 Lampiran UU 2/2020
dimaksudkan untuk menyatakan tidak berlakunya ketentuan
mandatory spending alokasi Dana Desa sebesar 10% dari belanja
pemerintah pusat, sebagaimana yang disebutkan dalam Penjelasan
Pasal 72 ayat (2) UU Desa. Ketidakberlakuan ketentuan mandatory
spending
dana
desa
bersifat
temporer.
Dengan
adanya
penyesuaian mandatory spending dana desa, Pemerintah dapat
memiliki fleksibilitas dalam melakukan refocusing belanja untuk
mencegah, menangani, dan memulihkan dampak pandemi
Covid-19. Dengan adanya mandat ini maka untuk menjamin
fleksibilitas penggunaan dana desa dalam rangka sepanjang masih
terdapat kebutuhan untuk penanganan Covid-19 di daerah/desa
109
maka Pasal 72 ayat (2) harus dinyatakan tidak berlaku sehingga
tidak terdapat dualisme aturan. Penyesuaian mandatory spending
Dana Desa tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan program
Pemerintah dapat dilakukan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran
mengingat penyebaran dampak pandemi Covid-19 bersifat masif
di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, Dana Desa tidak
dihentikan namun dialihkan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai
dan program–program Dana Desa dibuat skala prioritas yang
bertujuan untuk kesejahteraan dan kemakmuran warga desa bukan
untuk pembangunan infrastuktur saja.
E. KETERANGAN TAMBAHAN
Terkait dengan pertanyaan Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi
mengenai
mekanisme
pembahasan
perppu
untuk
mencapai
persetujuan atau pencabutan perppu, DPR RI menerangkan sebagai
berikut:
1. Bahwa sebagaimana disampaikan oleh Presiden yang diwakili oleh
Menteri Keuangan, pembahasan penetapan perppu menjadi Undang-
Undang/pencabutan Perppu Pasal 71 UU 12/2011 diatur:
(1) Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
dilaksanakan
melalui
mekanisme
yang
sama
dengan
pembahasan Rancangan Undang-Undang.
(2) Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan
Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang dilaksanakan
melalui mekanisme khusus yang dikecualikan dari mekanisme
pembahasan Rancangan Undang-Undang.
(3) Ketentuan
mengenai
mekanisme
khusus
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan tata cara sebagai
berikut:
a. Rancangan
Undang-Undang
tentang
Pencabutan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang diajukan
oleh DPR atau Presiden;
b. Rancangan
Undang-Undang
tentang
Pencabutan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a diajukan pada saat
Rapat Paripurna DPR tidak memberikan persetujuan atas
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang
diajukan oleh Presiden; dan
c. Pengambilan keputusan persetujuan terhadap Rancangan
Undang-Undang
tentang
Pencabutan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf b dilaksanakan dalam Rapat
110
Paripurna DPR yang sama dengan rapat paripurna
penetapan tidak memberikan persetujuan atas Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, pembahasan suatu
rancangan Undang-Undang dilakukan melalui 2 (dua) tingkat
pembicaraan (vide Pasal 66 UU 12/2011) yang dilakukan oleh DPR
bersama Presiden atau menteri yang ditugasi (vide Pasal 65 ayat (1) UU
12/2011) yang diuraikan lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 67-Pasal 70
UU 12/2011).
3. Bahwa pembicaraan tingkat I dilakukan dalam rapat komisi, rapat
gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau
rapat Panitia Khusus dengan kegiatan pengantar musyawarah,
pembahasan daftar inventarisasi masalah, dan penyampaian pendapat
mini.
4. Bahwa dalam pembahasan tingkat I tersebut Pemerintah selaku pihak
yang mengajukan RUU Penetapan Perppu menjadi Undang-Undang
dan juga pihak yang mengeluarkan Perppu tersebut harus menjelaskan
kepada
DPR
RI
dalam
rapat
pembahasan
tingkat
I
yang
pelaksanaannya telah dijelaskan oleh DPR RI dalam keterangan ini.
Penjelasan tersebutlah yang menjadi pertimbangan DPR RI untuk
menyetujui atau tidak menyetujui Perppu tersebut menjadi Undang-
Undang.
5. Bahwa sebagaimana telah disampaikan, Berdasarkan Pasal 71 huruf d
dan Pasal 249 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019
(UU MD3) bahwa DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan
otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan
pusat dan daerah. RUU Penetapan Perppu 1/2020 menjadi UU tidak
memiliki pertautan dengan bidang yang mengharuskan keikutsertaan
DPD dalam pembahasannya melainkan mengenai DPR memberikan
111
persetujuan atau tidak memberikan persetujuan, sehingga DPD tidak
memiliki kewenangan untuk ikut membahas RUU tersebut.
6. Bahwa hal ini juga telah jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat
(2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur bahwa Peraturan
pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan
yang berikut. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan
pemerintah itu harus dicabut. Dalam ketentuan tersebut, tidak diatur
bahwa dalam hal penetapan Perppu menjadi Undang-Undang dapat
atau bahkan harus mengikutsertakan DPD dalam pembahasannya.
Sebaliknya, mengikutsertakan DPD justru menjadi suatu hal yang tidak
sesuai dengan apa yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, UU
12/2011 dan UU MD3.
Terkait dengan pertanyaan Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi
mengenai penetapan Perppu bukan pada “masa sidang yang berikut”,
DPR RI menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sejauh ini DPR belum pernah melakukan penetapan perppu yang
dalam masa sidang yang sama atau bukan pada “masa sidang yang
berikut”. Setelah dikeluarkannya Perppu 1/2020, Presiden juga telah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang yang disahkan pada 4 Mei 2020 dan
ditetapkan sebagai Undang-Undang melalui Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-
Undang yang disahkan dan diundangkan pada 11 Agustus 2020 pada
masa sidang ketiga tahun 2020 yang terhitung pada 15 Juni 2020 hingga
13 Agustus 2020. Sehingga penetapan Perppu 1/2020 menjadi Undang-
Undang adalah yang pertama kali dilakukan dengan tidak memenuhi
112
ketentuan “masa sidang yang berikut” mengingat urgensi penetapannya
yang harus dilakukan dengan segera.
Terkait dengan pertanyaan Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi
mengenai pembahasan RAPBN 2021 yang kemudian disepakati dalam
paripurna pada 29 September 2020, DPR RI menerangkan:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU Keuangan Negara,
Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan
kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada Dewan
Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun
berjalan. Pasal 15 ayat (1) UU keuangan Negara mengatur bahwa
Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang tentang
APBN, disertai nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya
kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Agustus tahun
sebelumnya. Dan pada ketentuan Pasal 15 ayat (4) dan ayat (6) UU
keuangan Negara diatur Pengambilan keputusan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat mengenai Rancangan Undangundang tentang
APBN dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun
anggaran yang bersangkutan dilaksanakan dan apabila DPR tidak
menyetujui Rancangan Undang-undang tersebut, Pemerintah Pusat
dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN
tahun anggaran sebelumnya.
2. Bahwa penyampaian pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka
ekonomi makro tahun anggaran tahun 2021 telah disampaikan oleh
pemerintah dalam rapat paripurna DPR RI pada dalam rangkaian rapat
paripurna tertanggal 12 Mei 2020, 14 Juli 2020, dan 14 Agustus 2020
(Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV). Sebagai tambahan
informasi, pada 25 September 2020, Kemenkeu selaku yang mewakili
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati
Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021 di Banggar dan Pemerintah
bersama DPR telah menyetujui defisit anggaran sebesar 5,7% dari PDB
pada Rapat Paripurna DPR tanggal 29 September 2020.
113
3. Pembahasan
RUU
APBN
2021
dilakukan
di
banggar
yang
pelaksanaannya disampaikan risalahnya (lampiran V, lampiran VI,
lampiran VII)
F. RISALAH PEMBAHASAN UU 2/2020
Risalah Pembahasan UU 2/2020 ini terlampir berbagai dokumen
pendukung mengenai pembahasan UU 2/2020 sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Keterangan DPR ini.
III. PETITUM DPR
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR memohon agar kiranya
Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan sebagai
berikut:
1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau dalam Rangka
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134; Tambahan Lembaran
Negara Republlik Indonesia Nomor 6516) telah sesuai dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah memenuhi
ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
114
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398);
5. Menyatakan Judul, Pasal 1 ayat (3); Pasal 1 ayat (5); Pasal 2; Pasal 3 ayat
(2); Pasal 4 ayat (1) huruf a; Pasal 4 ayat (1) huruf d; Pasal 4 ayat (2); Pasal
5 ayat (1) huruf a; Pasal 5 ayat (1) huruf b; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 9; Pasal
10 ayat (1); Pasal 10 ayat (2); Pasal 11 ayat (3); Pasal 12 ayat (1); Pasal 12
ayat (2); Pasal 14; Pasal 16 ayat (1) huruf c; Pasal 19; Pasal 20 ayat (1)
huruf b angka (1); Pasal 20 ayat (1) huruf b angka (3); Pasal 20 ayat (1)
huruf c; Pasal 22 ayat (1); Pasal 23 ayat (1) huruf a; Pasal 24 ayat (1); Pasal
25; Pasal 26 ayat (1); Pasal 27; Pasal 28 dan Pasal 29 Lampiran Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Dan/Atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 134; Tambahan Lembar Negara Republlik Indonesia Nomor 6516)
tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat;
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Presiden telah memberikan Keterangan Pendahuluan (Opening statement) yang
disampaikan dalam persidangan Mahkamah tanggal 8 Oktober 2020 yang
keterangan tertulisnya diterima Kepaniteraan Mahkamah tanggal 8 Oktober 2020
disertai keterangan tertulis Presiden, yang pada pokoknya sebagai berikut:
OPENING STATEMENT PRESIDEN
Sejak Indonesia merdeka pada tahun 1945, para pendiri bangsa (founding fathers)
telah menentukan salah satu tujuan bernegara ialah untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Sebagai perwujudan dari
115
tujuan dimaksud, Negara harus selalu hadir dalam setiap kondisi untuk memastikan
perlindungan terhadap rakyatnya. Negara harus dapat memastikan adanya jaminan
perlindungan bagi seluruh warga baik dalam kondisi normal maupun kondisi tidak
normal.
Bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara tidak sebatas perlindungan dari
ancaman fisik namun juga perlindungan terhadap keseluruhan aspek kehidupan dan
keselamatan 269 juta jiwa penduduk Indonesia. Negara harus mampu menjaga
ketahanan seluruh elemen bangsa dari segala ancaman yang membahayakan
negara dan masyarakat. Dengan segala sumber daya yang ada, kita harus
mewujudkan ketahanan negara yang kokoh dari segala ancaman, termasuk
ancaman terhadap perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan
yang menimbulkan implikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan
masyarakat.
Pandemi Covid-19 yang kita hadapi saat ini, telah secara nyata menimbulkan
dampak signifikan yang mempengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi bahkan telah
merenggut nyawa rakyat Indonesia. Keberlangsungan pandemi yang tidak dapat
ditentukan
berakhirnya,
secara
nyata telah menjadi ancaman
terhadap
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Untuk itu, diperlukan
gotong royong dari seluruh otoritas di bidang perekonomian dan sektor keuangan
dalam menghadapi ancaman tersebut.
Legal Standing para Pemohon
Pemerintah memahami bahwa penilaian atas legal standing merupakan
kewenangan Mahkamah. Namun demikian, memperhatikan dalil para Pemohon
yang merasa dilanggar hak konstitusionalnya dengan UU 2/2020 ini, perkenankan
Pemerintah menyampaikan bahwa penerbitan UU 2/2020 justru dimaksudkan untuk
memberikan perlindungan bagi kehidupan masyarakat yang terancam dengan
merebak dan menyebarnya Covid-19 baik terhadap kesehatan, keselamatan
maupun kehidupan perekonomian masyarakat.
Seluruh kebijakan dalam UU 2/2020 terutama kebijakan di bidang keuangan negara
yang telah diimplementasikan saat ini telah didasarkan pada assessment data
faktual dampak dan ancaman bagi masyarakat dan negara akibat terpaparnya
Indonesia
dengan
Covid-19.
Assessment
perlunya
upaya
penyelamatan
masyarakat secara cepat dengan penyiapan bantuan biaya kesehatan dan biaya
116
kehidupan bukan didasarkan pada asumsi, namun merupakan assessment faktual
terhadap multiplier effect atas kebijakan pembatasan sosial yang ditetapkan
Pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Oleh karena itu, Pemerintah berpendapat bahwa UU 2/2020 sama sekali tidak
merugikan hak konstitusional para Pemohon. Dengan demikian, permohonan ini
tidak memenuhi 5 (lima) syarat kumulatif terkait kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang oleh Mahkamah. Justru
sebaliknya, lahirnya UU 2/2020 merupakan upaya pemenuhan hak konstitusional
para Pemohon untuk mendapatkan perlindungan dan penghidupan yang layak
di saat terjadinya keadaan luar biasa akibat pandemi Covid-19.
Latar Belakang Penerbitan Perppu 1/2020
Sebelum memberikan keterangan atas UU 2/2020, perlu Pemerintah sampaikan
mengenai latar belakang penerbitan Perppu 1/2020. Penyakit akibat virus Covid-19
yang muncul sejak Desember 2019 di Kota Wuhan Provinsi Hubei RRT, telah
menyebar secara cepat, ganas dan luas ke seluruh dunia. Pada bulan Maret 2020,
World Health Organization (WHO) menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global.
Penyebaran Covid-19 hingga akhir Maret 2020 meliputi 205 negara dengan hampir
1 juta kasus penularan dan lebih dari 47 ribu kematian. Di Indonesia, sejak
ditemukannya 2 kasus positif infeksi Covid-19 pada awal Maret di Jakarta,
penyebaran kemudian terjadi sangat cepat. Lonjakan eksponensial jumlah pasien
Covid-19 telah menimbulkan krisis bidang kesehatan di seluruh dunia.
Untuk mengurangi kecepatan penyebaran Covid-19, semua negara melakukan
langkah pembatasan sosial yang berbagai ragam, dari yang sangat ketat (total
lockdown), hingga yang bersifat pembatasan sosial secara terbatas (physical
distancing). Pembatasan sosial yang bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-
19, mengakibatkan terhentinya interaksi dan kegiatan sosial yang menyebabkan
perlambatan aktivitas ekonomi terutama di tingkat akar rumput di seluruh dunia.
Perekonomian dunia merosot tajam, dari semula diproyeksikan tumbuh 3,3%
menjadi kontraksi -3%. Kerugian akibat Covid-19 di seluruh dunia saat itu,
diperkirakan mencapai 9 triliun dolar Amerika, atau setara 9 kali (PDB) ekonomi
Indonesia. Ancaman tersebut menyebabkan kepanikan di sektor keuangan dalam
bentuk
masifnya
arus
modal
keluar
negara-negara
berkembang,
yang
menyebabkan kejatuhan pasar saham, pasar surat berharga dan pasar valuta asing.
117
Kepanikan global dan merosotnya kegiatan ekonomi, melonjaknya pengangguran
dan kebangkrutan jelas dapat mengancam stabilitas sosial, ekonomi dan sistem
keuangan suatu negara.
Di sisi lain, masifnya penyebaran Covid-19 di tengah peta perekonomian dan sektor
keuangan global yang sangat kompleks serta saling terkoneksi satu sama lain
menjadikan permasalahan semakin rumit dan dalam. Sementara itu, hingga saat ini
vaksin untuk Covid-19 masih dalam proses pengembangan dan masih
membutuhkan waktu lebih panjang untuk implementasinya. Kombinasi tersebut
menyebabkan ketidakpastian yang dihadapi perekonomian dan sektor keuangan
menjadi sangat tinggi sementara tingkat prediktabilitas Covid-19 baik dari sisi
dampak maupun waktu penyelesaiannya rendah.
Kondisi extraordinary tersebut mendorong berbagai negara untuk melakukan
langkah luar biasa dalam menyelamatkan masyarakat dan perekonomian. Negara-
negara di berbagai benua baik di Asia, Eropa, Amerika melakukan kebijakan
ekspansi fiskal (meningkatkan defisit APBN bahkan hingga mencapai diatas 10%
PDB seperti di Amerika Serikat, Singapura, Australia dan Malaysia), kebijakan
moneter longgar berupa penurunan suku bunga, memompa likuiditas-quantitative
easing, serta melakukan relaksasi regulasi sektor keuangan.
Perekonomian Indonesia juga mengalami tekanan sangat berat, pertumbuhan
kuartal 1-2020 hanya sebesar 2,97% jauh dibawah rata-rata pertumbuhan selama 5
tahun yang diatas 5%. Dalam periode Januari-Maret 2020, terjadi arus modal keluar
dari pasar keuangan Indonesia sebesar Rp148,8 triliun. Hal tersebut mendorong
kenaikan yield SUN 10 tahun yang meningkat ke level di atas 8%, IHSG yang
melemah tajam hampir 28%. Nilai tukar Rupiah sempat menyentuh level Rp16.600
per dolar Amerika dan mengalami depresiasi hingga angka 17,6% ytd di akhir Maret
2020. Merosotnya kegiatan ekonomi menyebabkan lonjakan pada tingkat
pengangguran dan kemiskinan, serta berpotensi meluasnya kebangkrutan
perusahaan.
Untuk menangani penyebaran Covid-19 dan dampaknya yang mengancam
perekonomian dan sistem keuangan, Pemerintah dan otoritas sektor keuangan
memandang perlu melakukan langkah extraordinary secara cepat dan signifikan.
Pelaksanaan langkah extraordinary dimaksud memerlukan produk hukum yang
memadai sebagai dasar pengambilan kebijakan. Setelah melakukan konsultasi
118
dengan beberapa lembaga negara dan mempertimbangkan secara seksama
berbagai masukan yang diperoleh, Pemerintah bersama otoritas sektor keuangan
berkeyakinan bahwa produk hukum yang paling memadai untuk mengatasi kondisi
kegentingan memaksa tersebut adalah Perppu dengan mendasarkan pada
ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
Dengan kondisi demikian, maka tujuan pembentukan Perppu 1/2020 sesungguhnya
adalah sebagai wujud kehadiran Negara dalam rangka menangani permasalahan
pandemi Covid-19. Perppu 1/2020 memberikan landasan hukum bagi Pemerintah
dalam menetapkan kebijakan dan langkah-langkah extraordinary di bidang
keuangan negara maupun tindakan antisipatif (forward looking) terhadap ancaman
memburuknya perekonomian dan stabilitas sistem keuangan seiring ketidakpastian
berakhirnya penyebaran Covid-19.
Memperhatikan bahwa terhadap 7 permohonan ini, hampir seluruh pasal dalam
Lampiran UU 2/2020 dimohonkan pengujian, Pemerintah akan memberikan
keterangan berdasarkan pengelompokan permasalahan yang dikemukakan para
Pemohon yaitu: (1) perlunya persetujuan DPR sebagai fungsi budgeting dan
controlling; (2) pengujian formil; (3) ruang lingkup dan jangka waktu keberlakuan;
(4) kebijakan keuangan negara yang mencakup pelebaran defisit, Pemulihan
Ekonomi Nasional (PEN), perpajakan dan kepabeanan, penerbitan SUN dan/atau
SBSN, penyesuaian mandatory spending, penggunaan dana abadi pendidikan,
kebijakan keuangan daerah (5) pelaksanaan kebijakan keuangan negara; (6)
kebijakan stabilitas sistem keuangan meliputi kewenangan LPS dan OJK; (7)
perlindungan hukum; (8) harmonisasi UU 2/2020 dengan UU terdampak.
Persetujuan DPR Sebagai Fungsi Budgeting Dan Controlling Telah Terpenuhi
Meskipun kebijakan dalam Lampiran UU 2/2020 pada awalnya ditetapkan oleh
Presiden sebagai pelaksanaan Pasal 22 UUD 1945, dapat Pemerintah sampaikan
bahwa dengan penetapan Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020 melalui pembahasan
sebagaimana layaknya pembentukan undang-undang, maka kebijakan dalam UU
2/2020 telah mendapatkan persetujuan DPR. Hal tersebut menunjukkan bahwa
DPR memiliki kesamaan pandangan dengan Pemerintah mengenai adanya
kegentingan memaksa dan perlunya kebijakan serta tindakan yang harus segera
dilakukan dalam menghadapi pandemi Covid-19. Persetujuan DPR dimaksud
menjadikan norma tersebut memenuhi amanat UUD 1945 dan memberikan
119
kepastian
hukum
bagi keberlanjutan
langkah-langkah
Pemerintah
dalam
penanganan situasi extraordinary pandemi Covid-19, yang telah secara nyata
menimbulkan pemburukan ekonomi dan ancaman krisis apabila tidak segera
ditangani.
Pembentukan UU 2/2020 Secara Formil Telah Sesuai Dengan UUD 1945 Dalam
Rangka Pemberian Kepastian Hukum Atas Langkah Kedaruratan Dalam
Perppu
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, Perppu harus mendapat
persetujuan DPR setelah diundangkan. Memperhatikan dampak pandemi Covid-19
yang extraordinary, Pemerintah menyadari pentingnya persetujuan DPR segera
diperoleh untuk kepastian keberlanjutan langkah-langkah penanganan pandemi
Covid-19. Penanganan dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian nasional
memerlukan biaya sangat besar yang tidak tercukupi apabila menggunakan alokasi
sesuai APBN TA 2020. Selain itu, diperlukan langkah-langkah extraordinary yang
belum diatur kewenangannya dalam undang-undang yang ada. Hal tersebut
diperlukan sebagai landasan pemberian dukungan pada bidang kesehatan,
perlindungan sosial, UMKM, dan insentif dunia usaha dalam rangka penyelamatan
kesehatan masyarakat, perekonomian, dan stabilitas sistem keuangan.
Oleh karena itu, pada tanggal 1 April 2020, Pemerintah telah menyampaikan RUU
tentang penetapan Perppu 1/2020 menjadi Undang-Undang kepada DPR. Bahwa
pembahasan atas RUU yang disampaikan Pemerintah dilakukan oleh DPR pada
masa persidangan yang sama tidak melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD
1945. Pemerintah telah meneliti tidak ada larangan untuk melakukan pembahasan
pengesahan Perppu dalam masa persidangan yang sama dengan saat pengajuan
RUU oleh Pemerintah. Dilaksanakannya pembahasan RUU dalam masa
persidangan yang sama (masa persidangan ke-3), menunjukkan bahwa DPR
sebagai
lembaga
wakil
rakyat
juga
menyadari
tindakan-tindakan
untuk
penyelamatan perekonomian nasional harus segera dan secara berkelanjutan
dilakukan oleh Pemerintah. Untuk memberikan kepastian hukum, setelah melalui
proses pembahasan sesuai tahapan pembentukan undang-undang, pada Rapat
Paripurna tanggal 12 Mei 2020, DPR telah memberikan persetujuan pengesahan
Perppu 1/2020 menjadi undang-undang. Bahwa dengan demikian, proses
persetujuan DPR atas Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020 telah memenuhi formalitas
pengesahan Perppu sesuai Pasal 22 ayat (2) UUD 1945.
120
Ruang Lingkup Lampiran UU 2/2020 Tidak Hanya Untuk Penanganan Covid-19
Namun Juga Bersifat Antisipatif (Forward Looking) Untuk Mengatasi Ancaman
Dampak Covid-19
Di dalam konsiderans Lampiran UU 2/2020 telah diuraikan bahwa pandemi
Covid-19 telah menimbulkan efek domino terhadap perlambatan perekonomian.
Apabila tidak dilakukan upaya penanggulangan secara cepat dan tepat atas
perlambatan tersebut, secara pasti akan terjadi ancaman terhadap stabilitas sistem
keuangan. Oleh karena itu, Ruang Lingkup Lampiran UU 2/2020 didesain tidak
hanya ditujukan untuk penanganan Covid-19 melainkan juga tindakan antisipatif
(forward looking) untuk menangani efek domino yang ditimbulkan yaitu ancaman
terhadap perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Dengan
demikian, untuk menghindari terjadinya krisis ekonomi maupun krisis di sektor
keuangan, Lampiran UU 2/2020 juga harus memberi legitimasi bagi Pemerintah
untuk melakukan langkah-langkah menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan seiring ketidakpastian
berakhirnya Covid-19.
Dengan legitimasi tersebut, Pemerintah memiliki fleksibilitas melakukan recovery
terhadap situasi dan kondisi perekonomian. Semakin mampu Pemerintah
menangani dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 seiring dengan
perkembangan/perlambatan penyebaran virus (flattening the curve), semakin
mempercepat negara keluar dari pemburukan ekonomi.
Perlu Pemerintah sampaikan bahwa sampai saat ini tidak ada negara yang dapat
menjamin kapan pandemi Covid-19 akan selesai dan tidak dapat dipastikan pula
seberapa dalam perlambatan/pemburukan perekonomian sebagai dampak pandemi
Covid-19. Atas dasar tersebut, meskipun dalam beberapa ketentuan terdapat
batasan waktu, seperti batasan pelebaran defisit sampai dengan tahun 2020, namun
secara utuh, tidak dapat diberikan batasan jangka waktu keberlakuan UU 2/2020
seperti UU Pengampunan Pajak misalnya. Keberlanjutan UU 2/200 ini diperlukan
dikarenakan tidak dapat dipastikan seberapa besar dan seberapa lama ancaman
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan terjadi di Indonesia.
Semakin lama pandemi Covid-19 berlangsung maka dampaknya pun semakin berat.
Peningkatan jumlah kasus penderita Covid-19 saat ini menjadi bukti ketidakpastian
yang harus dihadapi. Beberapa Pemerintah Daerah kembali melakukan
121
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menghambat penyebaran
Covid-19. Harapan perbaikan pertumbuhan perekonomian menjadi positif di Kuartal
III 2020 dari pertumbuhan -5,32% di Kuartal II 2020 diprediksi sangat sulit terwujud
bahkan potensi resesi menjadi semakin besar. Dengan norma dalam UU 2/2020
yang memberikan fleksibilitas kepada Pemerintah untuk menentukan kebijakan,
Pemerintah memiliki kemampuan untuk melakukan langkah-langkah recovery
maupun antisipatif. Untuk menanggulangi peningkatan penyebaran Covid-19
di daerah bulan September lalu, Pemerintah Pusat telah memberikan pinjaman
kepada Pemda terdampak dan bantuan langsung kepada masyarakat terdampak.
Ketersediaan fasilitas kesehatan pun telah memadai untuk menghadapi
peningkatan jumlah penderita. Dengan demikian, jelas bahwa kebijakan yang
ditetapkan Pemerintah bersama DPR dalam UU 2/2020 semata-mata bertujuan
memberikan legitimasi bagi Pemerintah untuk dapat melakukan langkah-langkah
pencegahan negara dari krisis kesehatan dan perekonomian.
Pelebaran Defisit Menjadi Pilihan Kebijakan Dalam Rangka Penanganan
Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Sebagai Respon Atas Penurunan
Pendapatan dan Peningkatan Belanja Negara Secara Signifikan
Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, untuk menghadapi ancaman
perekonomian nasional, Pemerintah memerlukan fleksibilitas dalam pengelolaan
keuangan negara agar penanganan pandemi Covid-19 dapat berjalan optimal.
Fleksibilitas tersebut tidak dapat dilakukan apabila Pemerintah hanya berdasar pada
ketentuan Undang-Undang yang telah ada sebelum pandemi Covid-19.
Salah satu fleksibilitas yang diperlukan oleh Pemerintah adalah terkait dengan
penyesuaian besaran defisit anggaran. Pada UU Keuangan Negara, diatur bahwa
defisit anggaran dibatasi sebesar 3% dari PDB. Batasan maksimal defisit anggaran
sesuai ketentuan tersebut tidak mungkin dipenuhi oleh Pemerintah karena pandemi
Covid-19 telah menyebabkan penurunan pada pendapatan negara sekaligus
peningkatan belanja negara untuk penanganan Covid-19. Dengan demikian,
menjadi suatu keniscayaan untuk melakukan pelebaran defisit anggaran.
Kewenangan untuk melakukan pelebaran defisit anggaran di atas 3% tidak
dimaksudkan untuk digunakan secara sewenang-wenang. Sebaliknya, hal itu
ditujukan untuk memberikan kemampuan Pemerintah dalam menangani krisis
kesehatan akibat Covid-19 dan efek domino yang ditimbulkannya. Kemampuan dan
122
fleksibilitas untuk menangani permasalahan di bidang kesehatan, sosial dan
ekonomi akan dilakukan secara terukur dan hati-hati, dengan tetap berlandaskan
pada asas tata kelola yang baik, akuntabilitas dan transparansi.
Untuk itu, Lampiran UU 2/2020 memberi pembatasan-pembatasan pelaksanaan
pelebaran defisit yaitu: Pertama, kewenangan menetapkan defisit melampaui 3%
dari PDB hanya berlaku paling lama sampai dengan TA 2022. Kedua, pembatasan
jumlah pinjaman dalam rangka pembiayaan defisit maksimal 60% dari PDB sesuai
UU Keuangan Negara. Perlu Pemerintah sampaikan pula bahwa meskipun UU
2/2020 memberikan fleksibilitas defisit sampai tahun 2022, namun Pemerintah akan
melakukan pembahasan penetapan besaran defisit untuk tahun 2021 dan 2022
dengan DPR melalui mekanisme RAPBN. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga
esensi persetujuan DPR sesuai Pasal 23 UUD 1945 pada pembahasan APBN tahun
mendatang. Dalam proses penyusunan UU APBN TA 2021, Pemerintah bersama
DPR telah menyetujui defisit anggaran sebesar 5,7% dari PDB pada Rapat
Paripurna DPR tanggal 29 September 2020.
Pada APBN 2020, Pemerintah telah menetapkan defisit APBN sebesar 6,34% PDB
yang ditetapkan melalui Perpres 72 Tahun 2020. Besaran defisit tersebut telah
mengakomodir biaya penanganan Covid-19 dan biaya Pemulihan Ekonomi Nasional
sebagai berikut:
No.
Program
Anggaran
Realisasi
1.
Kesehatan
87,55 T
21,92 T
25%
2.
Perlindungan Sosial
203,91 T
157,03 T
77%
3.
Insentif Usaha
120,61 T
28,07 T
23,3%
4.
UMKM
123,47 T
81,85 T
66,3%
5.
Pembiayaan Korporasi
53,6 T
0
0
6.
Sektoral dan Pemda
106,05 T
26,61 T
25,1%
Total
695,2 T
315,48 T
45,4%
Dari jumlah tersebut, porsi terbesar adalah untuk perlindungan sosial untuk menjaga
kemampuan ekonomi masyarakat. Diikuti dengan pemberian stimulus bagi UMKM
dan insentif usaha, dan dukungan anggaran untuk sektoral dan Pemda. Besaran
anggaran program kesehatan meski bukan terbesar, namun sudah diperhitungkan
kecukupannya untuk mendukung biaya penanganan Covid-19 (pembelian alat
123
kesehatan seperti APD, Rapid Test, Reagen, penyediaan sarana dan prasarana
kesehatan), subsidi Iuran BPJS Kesehatan, insentif tenaga medis, santunan
kematian untuk tenaga kesehatan, dan pembebasan pajak serta bea masuk untuk
alat kesehatan.
Sedangkan
anggaran
perlindungan
sosial
digunakan
untuk
mendukung
pelaksanaan Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, Program
Bantuan Sosial Sembako Jabodetabek, Program Bantuan Sosial Tunai, Program
Kartu Prakerja, Subsidi listrik, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Program
insentif usaha ditujukan untuk menjaga keberlanjutan aktivitas usaha masyarakat
dalam bentuk pemberian insentif perpajakan.
Dalam mendukung UMKM, Pemerintah telah melaksanakan beberapa program
diantaranya yaitu pemberian subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi,
serta pembiayaan investasi kepada koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana
Bergulir KUMKM. Program pembiayaan korporasi antara lain dilaksanakan melalui
pemberian penyertaan modal negara dan pinjaman kepada BUMN. Program
sektoral K/L dan Pemda diantaranya digunakan untuk mendukung program padat
karya, pemberian Dana Insentif Daerah untuk pemulihan ekonomi, pariwisata dan
pemberian Dana Alokasi Khusus Fisik.
Sebagai bentuk optimalisasi pelaksanaan program PEN, Pemerintah telah
melakukan reclustering anggaran PEN untuk meningkatkan anggaran bidang
kesehatan, perlindungan sosial, dan UMKM. Reclustering anggaran tersebut
menunjukkan Pemerintah sangat serius menangani pandemi Covid-19 yang masih
terus berlanjut dan berpengaruh sangat signifikan terhadap kesehatan masyarakat
dan perekonomian.
Sebagai rangkaian program PEN untuk terus menggerakkan perekonomian yang
sedang mengalami perlambatan, Pemerintah memandang perlu melakukan upaya-
upaya mendorong ekspansi kredit dan penurunan suku bunga kredit perbankan.
Untuk itu, Pemerintah sebagai pihak yang memiliki kapasitas pendanaan telah
melakukan penempatan dana per 30 September 2020 sebesar Rp61,7 triliun
dengan rincian pada Bank Himbara sebesar Rp47,5 triliun, pada 7 BPD sebesar
11,2 triliun, dan pada 3 bank syariah sebesar 3 triliun. Selain itu, Pemerintah melalui
PT Sarana Multi Infrastruktur salah satu BUMN Pembiayaan, telah memberikan
124
pinjaman kepada 5 Pemerintah Daerah dengan total komitmen sebesar Rp6,8 triliun
(DKI Jakarta senilai Rp3,265 triliun, Jawa Barat senilai Rp1,812 triliun, Banten
senilai Rp851,77 miliar, Sulawesi Utara senilai Rp723,7 miliar, dan Kabupaten
Ponorogo senilai Rp200 miliar). Pinjaman tersebut diberikan dalam rangka
meningkatkan kapasitas Pemerintah Daerah untuk melaksanakan program-program
PEN di daerah masing-masing.
Kebijakan Penurunan Tarif Perpajakan Sebagai Insentif Untuk Menjaga
Kesehatan Keuangan Perusahaan di Masa Pandemi Covid-19
Dalam UU 2/2020 telah ditetapkan kebijakan untuk menurunkan tarif PPh Wajib
Pajak
badan
dalam
negeri dan
Bentuk
Usaha Tetap
(BUT) sebagai
insentif/dukungan Pemerintah menjaga kelangsungan usaha perusahaan dalam
masa pandemi Covid-19. Dampak pandemi Covid-19 hampir menyentuh semua
sektor usaha. Dalam perspektif tersebut, insentif perpajakan sangat relevan
diberikan ke semua sektor usaha tidak hanya yang bergerak di bidang riset dan
pengembangan terkait Covid-19 sebagaimana yang diinginkan Para Pemohon. Hal
ini secara tidak langsung akan berdampak pada terjaminnya ketersediaan barang
dan jasa yang dibutuhkan masyarakat serta mempertahankan lapangan kerja.
Pemungutan PMSE Merupakan Upaya Pemerintah Untuk Mengoptimalkan
Penerimaan Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 Serta Menciptakan
Kesetaraan Bagi Pelaku Usaha Dalam Negeri Maupun Luar Negeri
Penurunan pendapatan negara secara signifikan akibat pandemi Covid-19 di satu
sisi dan adanya akselerasi transformasi digital di sisi lain telah menjadi
pertimbangan lahirnya kebijakan penetapan pajak dari sektor Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik (PMSE) dalam UU 2/202020. Basis pajak dari transaksi digital
menjadi sangat penting pada saat penerimaan negara menurun sehingga
Pemerintah harus menjaga basis pajak tersebut agar tidak tererosi. Selain menjadi
sumber pendapatan Negara, pemungutan pajak terhadap sektor PMSE juga
dimaksudkan untuk memastikan terpenuhinya prinsip pemajakan yang berkeadilan
(fairness) antara semua pelaku usaha dan menciptakan level of playing field yang
sama bagi pengusaha di dalam negeri untuk bertahan dan meningkatkan daya
saingnya di tengah pandemi Covid-19. Selama ini, pelaku usaha ekonomi digital luar
125
negeri mendapatkan penghasilan secara signifikan dari Indonesia tanpa perlu
membayar pajak di Indonesia.
Apabila pemajakan terhadap PMSE tidak segera diterapkan di Indonesia maka
terjadi kekosongan hukum dan menjadi loopholes untuk penghindaran dan
pengelakan pajak yang menyebabkan hilangnya potensi penerimaan pajak.
Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-
undang secara prosedur biasa akan memerlukan waktu yang cukup lama, apalagi
di tengah pandemi Covid-19. Dengan demikian, kebijakan pemajakan PMSE dalam
Lampiran UU 2/2020 sangat diperlukan sebagai dasar legal formal pemajakan atas
PMSE.
Lampiran UU 2/2020 memberikan wewenang atribusi pengenaan besaran tarif
dengan Peraturan Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan Pemerintah dengan
segera dalam situasi mendesak. Pertimbangan serupa juga menjadi pertimbangan
Mahkamah Konstitusi dalam memutus uji materiil UU Pajak Penghasilan, yang juga
mendelegasikan pengaturan besaran tarif dengan Peraturan Pemerintah.
Sebagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut,
pemberian atribusi merupakan bentuk kebijakan pembentuk undang-undang (legal
policy) sesuai dengan hukum administrasi negara dan ketentuan UUD 1945.
Pemberian wewenang atribusi menetapkan tarif pajak bukanlah hal baru. Ketentuan
serupa dapat ditemukan dalam UU Pajak Penghasilan. Dengan demikian,
pengaturan mengenai besaran tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan
pajak penghasilan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah tidak
bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945 sebagaimana yang dipahami oleh para
Pemohon.
Pengaturan Pembebasan Bea Masuk Oleh Menteri Keuangan Merupakan
Pelaksanaan Wewenang Atribusi Yang Bertujuan Menjamin Ketersediaan Alat
Kesehatan Untuk Penanganan Covid-19
Untuk menjamin ketersediaan barang impor yang diperlukan dalam penanganan
pandemi Covid-19, Pemerintah perlu memiliki fleksibilitas dalam pemberian fasilitas
fiskal berupa pembebasan atau keringanan bea masuk. Pasal 10 Lampiran UU
2/2020 telah memberikan wewenang atribusi kepada Menteri Keuangan untuk
melakukan perubahan jenis barang yang dapat diberikan fasilitas pembebasan atau
keringanan yang secara limitatif ditetapkan dalam UU Kepabeanan. Pemberian
126
wewenang atribusi dalam UU 2/2020 ini sejalan dengan prinsip hukum administrasi
negara dalam rangka pemenuhan kebutuhan di tengah adanya kondisi kegentingan
memaksa. Selain itu, pemberian wewenang atribusi yang ditetapkan dalam produk
hukum UU 2/2020 mempunyai kedudukan yang setara dengan UU Kepabeanan.
Dalam pelaksanaannya, Menteri Keuangan selaku penerima wewenang atribusi
dalam pemberian fasilitas kepabeanan tidak akan semena-mena menyalahgunakan
kewenangan dimaksud. Menteri Keuangan melalui PMK 34/PMK.04/2020 juncto
PMK 83/PMK.04/2020 hanya memberikan fasilitas kepabeanan untuk impor barang
keperluan penanganan Covid-19. Sesuai Lampiran PMK tersebut, jenis-jenis barang
yang diberikan fasilitas adalah test kit dan reagen laboratorium, virus transfer media,
obat dan vitamin, peralatan medis, dan alat pelindung diri. Dengan demikian prinsip
pemberian fasilitas secara limitatif tetap terjaga.
Penerbitan SUN dan/atau SBSN Yang Dapat Dibeli Oleh BI Bertujuan Untuk
Menjaga Kesinambungan Fiskal Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 Sesuai
Dengan Fungsi BI
Dampak pandemi Covid-19 telah menyebabkan pendapatan negara menurun cukup
drastic sedangkan anggaran belanja harus ditingkatkan sehingga pelebaran defisit
tak terhindarkan. Untuk pembiayaan defisit anggaran, Pemerintah perlu
menerbitkan SUN dan/atau SBSN berjangka panjang. Pemberian kewenangan bagi
Bank Indonesia untuk membeli SUN dan/atau SBSN berjangka panjang di pasar
perdana merupakan salah satu upaya gotong royong organ negara (burden sharing)
untuk menjaga kesinambungan fiskal dalam rangka mencegah terjadinya krisis
ekonomi.
Burden sharing antara Pemerintah dan BI diatur dalam Surat Keputusan Bersama
antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI tanggal 7 Juli 2020. Skema burden
sharing dimaksud berupa pembayaran kupon atas SUN dan atau SBSN yang dibeli
oleh BI, sesuai tabel berikut:
No.
Penggunaan
Nilai
(Rp)
Burden Sharing
Mekanisme
Penerbitan
1.
Public Goods
397,56T Ditanggung BI seluruhnya
sebesar BI reverse repo
rate
Private
Placement
2.
Non-Public Goods
177,03T Ditanggung Pemerintah
Mekanisme
127
-
UMKM
123,46T sebesar BI reverse repo 3
bulan dikurangi 1%,
sisanya ditanggung BI
market
(lelang,
Green Shoe
Option,
Private
Placement)
-
Korporasi
53,57T
3.
Non-Public Goods
Lainnya
328,87T Ditanggung Pemerintah
seluruhnya sebesar market
rate
Di samping pengaturan norma pembelian SUN dan/atau SBSN oleh BI telah dibahas
terlebih dahulu sebelum ditetapkan dalam Lampiran UU 2/2020, dengan penetapan
secara bersama besaran kupon sebagai burden sharing jelas terlihat bahwa baik
dalam perumusan norma maupun implementasinya, independensi BI tetap terjaga.
Secara best practices, kebijakan bank sentral untuk membeli surat utang negara
dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan juga diimplementasikan oleh
negara-negara lain termasuk negara anggota G20. Dalam pertemuan Menteri
Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara-negara G-20 tanggal 18 Juli 2020
ditekankan bahwa:
“Fiscal and monetary policies will continue operating in a complementary way
for as long as required. Monetary policy continues to support economic activity
and ensure price stability, consistent with central banks’ mandates.”
Communique pertemuan dimaksud juga menjelaskan bahwa Bank Sentral G20
Countries telah menunjukkan komitmen untuk membeli surat utang negara dalam
rangka menjaga suku bunga jangka panjang agar tetap rendah. Selanjutnya, dalam
communique dinyatakan bahwa langkah-langkah yang dilakukan bank sentral
terbukti menimbulkan peningkatan signifikan pada likuiditas pasar, membantu
meredakan tekanan pada pasar keuangan, dan meminimalkan risiko permasalahan
stabilitas sistem keuangan.
Penyesuaian Mandatory Spending Dana Desa Tidak Menghapuskan Dana
Desa dari APBN 2020 dan Tahun-tahun Mendatang
Pasal 2 ayat (1) huruf b Lampiran UU 2/2020 mengatur mengenai penyesuaian atas
pemenuhan belanja wajib (mandatory spending), antara lain penyesuaian
pemenuhan anggaran Dana Desa sebesar 10% dari dan di luar dana Transfer
Daerah, yang diatur dalam Pasal 72 ayat (2) UU Desa. Penyesuaian mandatory
spending Dana Desa dimaksudkan agar Pemerintah memiliki fleksibilitas melakukan
refocusing belanja untuk mencegah, menangani, dan memulihkan dampak pandemi
Covid-19.
128
Sebagai bentuk harmonisasi antara ketentuan penyesuaian mandatory spending
dalam UU 2/2020 dan UU Desa, ketentuan Pasal 72 ayat (2) UU Desa beserta
Penjelasannya dinyatakan tidak berlaku (vide Pasal 28 angka 8 Lampiran UU
2/2020). Tidak berlakunya ketentuan Pasal 72 ayat (2) UU Desa sama sekali tidak
menghapuskan anggaran Dana Desa dari APBN TA 2020 dan tahun-tahun
berikutnya, sebagaimana dipahami para Pemohon. Di TA 2020 dan UU APBN TA
2021, Dana Desa berturut-turut dialokasikan sebesar Rp71,2 T dan Rp72 T.
Pemerintah tetap memegang komitmen untuk mendukung pembangunan ekonomi
di desa melalui Dana Desa yang diprioritaskan untuk pembangunan dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Perekonomian pedesaan yang kuat
merupakan pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional
sehingga Pemerintah akan terus mendukung pembangunan pedesaan dan
pemberdayaan masyarakat desa.
Penggunaan Dana Abadi Tidak Bertentangan Dengan Kewajiban Negara
Memenuhi Hak Atas Pendidikan
Pembiayaan APBN di masa Pandemi Covid-19 membutuhkan sumber pendanaan
yang cepat dan efisien. Dengan kebutuhan tersebut, Pasal 2 ayat (1) huruf e UU
2/2020 mengatur pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih, dana abadi dan akumulasi
dana abadi pendidikan, dana yang dikelola BLU, dana yang dikuasai negara, serta
memanfaatkan pengurangan pembiayaan investasi pada BUMN sebagai sumber
pendanaan APBN. Penggunaan dana abadi pendidikan tidak akan bertentangan
dengan kewajiban negara memenuhi hak atas pendidikan karena: (1) hanya akan
dipergunakan apabila seluruh pembiayaan lain yang tersedia tidak memenuhi
kebutuhan Pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19; (2) sampai saat ini
Pemerintah belum berencana menggunakan dana abadi pendidikan sebagai
sumber pendanaan APBN; (3) apabila dipergunakan, akan menjadi investasi dana
abadi pendidikan melalui pembelian SUN dan/atau SBSN yang akan mendapatkan
return, bukan sebagai belanja Pemerintah.
Pengaturan Refocusing Dan Realokasi Anggaran Melalui Permendagri Tidak
Bertentangan Dengan Prinsip Otonomi Daerah
Sebagai wujud integrasi kebijakan nasional dan kebijakan daerah, Pasal 3 ayat (1)
UU 2/2020 mengatur Pemda melakukan refocusing dan realokasi anggaran daerah
dengan prioritas penanganan pandemi Covid-19 beserta dampak sosial ekonominya
129
sesuai kondisi masing-masing daerah. Pada kondisi pandemi Covid-19, kecepatan
dan ketepatan dalam penyesuaian anggaran daerah menjadi sangat penting. Untuk
itu, Pasal 3 ayat (2) UU 2/2020 memberikan kewenangan kepada Mendagri untuk
mengatur mengenai refocusing dan realokasi penggunaan APBD sebagai pedoman
bagi seluruh Pemda. Dengan adanya pedoman ini, Pemda dapat segera melakukan
penyesuaian anggarannya secara mandiri.
Dengan demikian pemberian kewenangan kepada Mendagri tersebut merupakan
bentuk pelaksanaan amanat Pasal 8 UU Pemda sebagai pembina dan pengawas
pemerintahan daerah, bukan merupakan intervensi Pemerintah Pusat sebagaimana
pemahaman para Pemohon.
Penetapan Rekening Akun Khusus Belanja Covid-19 dan Penetapan Perpres
Rincian APBN Sebagai Wujud Transparansi dan Akuntabilitas Dalam
Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara
Pelaksanaan
kebijakan
keuangan
negara
dalam
Lampiran
UU
2/2020
membutuhkan uang negara yang sangat besar dalam kurun waktu yang singkat.
Untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi, Pasal 12 Lampiran UU 2/2020
menetapkan bahwa seluruh pelaksanaan kebijakan keuangan negara dilakukan
dengan tata kelola yang baik. Dalam implementasi tata kelola anggaran terkait
Covid-19, Pemerintah telah menetapkan akun khusus belanja Covid-19 dalam Pasal
2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2020. Hal ini untuk
menjamin seluruh belanja yang terkait dengan penanganan Covid-19 dapat
dipantau dan dievaluasi penggunaannya. Selain itu, dalam rangka mencegah
terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran, Pemerintah bekerja sama
dengan aparat penegak hukum meliputi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan KPK untuk
melakukan pendampingan Kementerian/Lembaga. Sebagai bentuk transparansi
publik, Pemerintah secara rutin menyampaikan perkembangan pelaksanaan
kebijakan melalui press conference dan rapat pembahasan dengan DPR. Hal
tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah untuk terus menerus melaksanakan
seluruh kebijakan keuangan yang ditetapkan dalam UU 2/2020 memenuhi prinsip
transparansi, akuntabilitas, dan taat peraturan. Dengan demikian, pada dasarnya
UU 2/2020 telah sangat memperhatikan harapan para Pemohon sebagai warga
masyarakat.
130
Mempertimbangkan situasi extraordinary akibat pandemi Covid-19, Pasal 12 ayat
(2) UU 2/2020 memberikan wewenang atribusi bagi Presiden untuk menetapkan
perubahan postur sekaligus rincian APBN melalui Perpres. UU 2/2020 pada
dasarnya telah menetapkan kebijakan pelebaran defisit APBN TA 2020 sampai
dengan APBN TA 2022. Penetapan ini dilakukan sebagai langkah extraordinary
penanganan kegentingan memaksa pandemi Covid-19 berdasarkan Pasal 22 UUD
1945 sekaligus untuk menyesuaikan kebijakan dalam UU APBN TA 2020 yang
merupakan pelaksanaan Pasal 23 UUD 1945. Dengan demikian, penetapan
pelebaran defisit dalam Lampiran UU 2/2020 sebagai pedoman penyesuaian UU
APBN TA 2020 dapat disetarakan dengan UU Perubahan APBN dalam situasi
kegentingan memaksa. Amanat perubahan postur dalam Perpres didasarkan situasi
yang tidak memungkinkan penetapan melalui proses secara normal.
Perlu Pemerintah sampaikan bahwa penetapan postur APBN dalam Perpres hanya
dilakukan untuk TA 2020. Untuk TA 2021 dan tahun-tahun berikutnya, Pemerintah
akan membahas postur APBN bersama dengan DPR sebagaimana pada kondisi
normal sehingga Pemerintah sama sekali tidak menghilangkan peran dan fungsi
DPR.
Kewenangan LPS Sesuai UU 2/2020 Merupakan Penegasan Kewenangan Yang
Telah Diberikan Oleh Undang-undang Terdahulu Untuk Penanganan Kesulitan
Likuiditas LPS Dalam Menyelamatkan Bank Gagal dan Menghindarkan Negara
Dari Krisis Ekonomi
Sebagaimana telah Pemerintah sampaikan, dampak pandemi Covid-19 telah secara
nyata menyebabkan pemburukan perekonomian sehingga pertumbuhan ekonomi
mengalami kontraksi (minus) 5,32% pada Kuartal II 2020. Pemburukan ekonomi
secara pasti akan mempengaruhi stabilitas sektor keuangan. Untuk itu, perlu
dilakukan
upaya
menjaga
stabilitas
sistem
keuangan
dengan
menjaga
keberlangsungan lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan.
Selain itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan,
perlu memperkuat landasan hukum bagi LPS dalam melakukan tindakan antisipasi
penanganan permasalahan bank dan resolusi bank gagal baik bank sistemik
maupun bank selain bank sistemik. Sampai saat ini, stabilitas sistem keuangan
masih terjaga. Namun perlu melakukan kebijakan antisipatif (forward looking)
dengan menegaskan kembali sumber-sumber pendanaan yang dapat diperoleh
LPS untuk menjaga kecukupan likuiditasnya (vide Pasal 20 ayat (1) huruf b
131
Lampiran UU 2/2020). Salah satu sumber pendanaan LPS adalah melakukan
melakukan pinjaman kepada pihak lain dan/atau Pemerintah yang juga telah diatur
dalam undang-undang terdahulu yaitu UU LPS, UU OJK, dan UU PPKSK. Pinjaman
kepada pihak lain dimaksudkan untuk menjaring pihak-pihak (dalam dan/atau luar
negeri) yang mempunyai kemampuan pendanaan sehingga tersedia alternatif
pendanaan yang lebih luas bagi LPS. Hal ini juga sesuai dengan best practice yang
dijalankan di negara-negara lain yang memiliki lembaga resolusi perbankan.
Pinjaman oleh LPS kepada Pemerintah melalui APBN merupakan jaring ke-4
(terakhir) dari pengaman sistem keuangan (bukan bail-out kepada industri). Peran
Pemerintah dalam jaring ke-4 tersebut ditujukan untuk memastikan lembaga/otoritas
terkait dapat menjalankan fungsi resolusi secara efektif, sehingga penggunaan dana
publik (taxpayer money) untuk mengatasi permasalahan perbankan dapat
terhindarkan.
Pemberian pinjaman kepada LPS dilakukan setelah mendapatkan persetujuan DPR
dalam APBN kecuali untuk APBN TA 2020 sebagaimana diatur dalam Pasal 28
angka 12 Lampiran UU 2/2020. Persyaratan persetujuan DPR hanya diberlakukan
untuk pinjaman kepada Pemerintah karena bersumber dari APBN dan tidak
dipersyaratkan untuk pinjaman LPS kepada pihak lain sebagaimana juga diatur
dalam UU terdahulu. Sampai saat ini, LPS masih memiliki kecukupan likuiditas.
Pasal 22 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 memberikan kewenangan bagi Pemerintah
untuk menyelenggarakan program penjaminan di luar program penjaminan
simpanan sebagaimana yang diatur dalam UU LPS. Kebijakan ini merupakan
langkah antisipatif (forward looking) untuk memberikan legitimasi bagi Pemerintah
yang akan dilaksanakan apabila terjadi pemburukan perekonomian yang
mengancam stabilitas sistem keuangan. Perlu Pemerintah sampaikan pula bahwa
program penjaminan dimaksud bukan merupakan penjaminan terhadap seluruh
kewajiban bank, melainkan penjaminan atas Pasar Uang Antar Bank (PUAB) dan
kewajiban Bank atas transaksi perdagangan luar negeri (trade finance).
Perintah Tertulis OJK Sebagai Instrumen Menjaga Keberlangsungan Lembaga
Keuangan Dalam Rangka Meningkatkan Resiliensi Sistem Keuangan
Pasal 23 ayat (1) jo. Pasal 26 Lampiran UU 2/2020 menegaskan dan memperkuat
kewenangan OJK memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan
untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau
132
konversi (P3IK) yang telah diatur dalam UU OJK dan UU PPKSK. Perintah tertulis
untuk melakukan P3IK diperlukan untuk meningkatkan resiliensi industri jasa
keuangan dan memperkuat sistem keuangan dengan menciptakan struktur
perbankan yang kuat, skala usaha yang lebih besar, serta daya saing yang tinggi.
Perintah dimaksud bertujuan pula untuk mempercepat penanganan lembaga jasa
keuangan yang bermasalah, melindungi nasabah, dan menjaga stabilitas sistem
keuangan dalam hal pemegang saham tidak secara sukarela melakukan upaya
untuk memperkuat modal.
Sebagai upaya paksa kepatuhan lembaga keuangan melaksanakan perintah tertulis
OJK tersebut, khususnya dalam situasi pandemi Covid-19 yang mengancam
stabilitas sistem keuangan maka ancaman sanksi diperberat dibandingkan sanksi
dalam UU OJK. Pemberian sanksi dimaksud merupakan bentuk jaminan kepastian
hukum untuk kepentingan umum yang harus dijaga oleh OJK selaku lembaga
pengawas
jasa
keuangan,
bukan
kesewenang-wenangan
sebagaimana
pemahaman para Pemohon.
Perlindungan Hukum Dalam UU 2/2020 Sebagai Bentuk Kepastian Hukum Bagi
Pengambil Kebijakan Dalam Bertindak Sesuai Kewenangannya
Keberadaan Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 dimaksudkan untuk memberikan
confidence bagi pihak yang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai
Lampiran UU 2/2020 telah didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan prinsip hukum imunitas
terbatas bagi negara dan/atau perwakilannya, bukan imunitas absolut sehingga
melanggar asas keadilan dan kesamaan dalam hukum dan pemerintahan
sebagaimana pemahaman para Pemohon.
Dari perspektif teori imunitas, perlindungan hukum yang diberikan dalam Pasal 27
ayat (2) termasuk kategori imunitas terbatas. Teori imunitas terbatas ini memberikan
perlindungan/imunitas kepada negara dan perwakilannya terhadap upaya hukum
pihak lain baik secara pidana ataupun perdata, sepanjang tindakan yang dilakukan
memenuhi syarat dalam hal ini harus beriktikad baik dan menjalankan kewenangan
serta kebijakannya sesuai peraturan perundang-undangan. Secara a contrario,
imunitas tersebut gugur apabila perbuatan yang dilakukan didasarkan atau terdapat
niat jahat (mens rea) dan perbuatannya bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan. Teori imunitas ini didasarkan pada prinsip kedaulatan negara, dengan
133
demikian tidak mengherankan ketentuan serupa merupakan hal yang precedented.
Di berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Pasal 50 dan Pasal 51
KUHP, Pasal 48 UU PPKSK, Pasal 22 UU Pengampunan Pajak, Pasal 45 UU Bank
Indonesia, Pasal 36A ayat (5) UU KUP, Pasal 10 UU Ombudsman, Pasal 224 ayat
(1) UU MD3, Pasal 16 UU Advokat dan Pasal 26 UU BPK mengatur pemberian
perlindungan hukum serupa.
Dengan demikian, perlindungan hukum dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Lampiran
UU 2/2020 diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pengambil
kebijakan bahwa tindakan dan keputusan yang diambil dengan iktikad baik dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan dilindungi oleh
hukum. Dengan demikian tidak ada hak warga negara yang ditangguhkan dalam
ketentuan Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020.
Bahkan Pasal 49 UU PTUN telah memberikan imunitas atau perlindungan hukum
dari sengketa di peradilan tata usaha negara atas tindakan dan/atau keputusan
pejabat tata usaha negara yang dilakukan dalam keadaan mendesak untuk
kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Pasal 49 UU PTUN ini menjadi landasan untuk diadopsi dalam Pasal 27
ayat (3) UU 2/2020.
Sebagaimana Majelis Hakim maklumi, ketentuan perlindungan hukum pernah
beberapa kali dilakukan pengujian konstitusionalitasnya di Mahkamah Konstitusi
(UU Advokat dan UU Pengampunan Pajak). Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
terdapat pertimbangan sebagai berikut:
“pihak-pihak yang disebut dalam ketentuan a quo memang sudah seharusnya
tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan,
atau dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan
tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”
Sebagai best practices, standar internasional yang ditetapkan oleh lembaga
keuangan internasional (Financial Stability Board, Basel Committee on Banking
Supervision, dan IMF) juga menetapkan adanya pengaturan perlindungan hukum
bagi pengambil dan pelaksana kebijakan di bidang sektor keuangan.
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, bukan suatu kemewahan bagi pembuat
kebijakan untuk meminta perlindungan hukum agar dapat menjalankan tugasnya
dengan tenang sehingga mendapatkan hasil yang optimal.
134
Pengaturan Pasal 27 ayat (1) UU 2/2020 bahwa biaya yang dikeluarkan dalam
rangka pelaksanaan UU 2/2020 bukan merupakan kerugian negara didasarkan
pada pertimbangan antisipatif antara lain adanya kondisi bahwa biaya yang
dikeluarkan negara dalam melakukan penyelamatan perbankan untuk menjaga
stabilitas sistem keuangan tidak sepenuhnya ter-recovery. Di sisi lain, pelaksanaan
tugas dan wewenang para pelaksana UU 2/2020 dilandaskan pada iktikad baik dan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga sangat beralasan untuk
mendapatkan perlindungan. Hal ini sejalan dengan prinsip dalam keuangan negara
yang menjadi pedoman bagi pemeriksa baik BPK maupun APH bahwa terjadinya
kerugian negara harus dikaitkan dengan adanya unsur perbuatan melawan hukum
baik sengaja maupun lalai. Hal tersebut mengadopsi asas hukum pidana tidak dapat
dipidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld). Dengan demikian, selama
kebijakan keuangan negara tidak melawan hukum, maka biaya yang dikeluarkan
bukan kerugian negara.
Pemberian Kepastian Norma Hukum Melalui Harmonisasi Keberlakuan Norma
UU Yang Terdampak Norma dalam UU 2/2020
Lahirnya UU Nomor 2 Tahun 2020 ditujukan untuk mengisi kekosongan hukum atau
penyesuaian undang-undang terdahulu dalam rangka penanganan pandemi
Covid-19 dan/atau krisis perekonomian dan/atau sistem keuangan. Dengan
demikian, terhadap norma-norma yang dilakukan penyesuaian dalam UU 2/2020
perlu dilakukan harmonisasi agar tidak terjadi dualisme hukum. Norma Pasal 28
Lampiran UU 2/2020 yang berisi pencabutan beberapa ketentuan undang-undang
terdahulu akan memberikan kepastian norma hukum yang berlaku untuk
penanganan penyebaran Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman
yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Sebagaimana telah dijelaskan, penyesuaian norma-norma tersebut dimungkinkan
berdasarkan Hukum Administrasi Negara dalam bentuk pemberian kewenangan
atribusi. Selain itu, beberapa norma disesuaikan untuk jangka waktu tertentu sesuai
dengan kebutuhan penanganan pandemi Covid-19. Pelaksanaan pemberian
kewenangan atribusi dan/atau penyesuaian norma dalam Pasal 28 Lampiran UU
2/2020 tersebut dilakukan dengan memenuhi tata kelola yang baik dan
memperhatikan batasan-batasan dalam peraturan perundang-undangan.
135
Dengan demikian, norma Pasal 28 Lampiran UU 2/2020 didasarkan pada kebutuhan
kepastian hukum regulasi yang berlaku, bukan sewenang-wenang sesuai dalil para
Pemohon.
Sebelum
mengakhiri
Keterangan
Presiden
ini,
perkenankan
Pemerintah
menyampaikan fakta-fakta perbaikan kondisi perekonomian di Kuartal II 2020
sebagai implikasi pelaksanaan kewenangan Pemerintah berdasarkan kebijakan
dalam UU 2/2020. Beberapa indikator sektoral telah bergerak ke arah positif pada
bulan Juni 2020. Membaiknya perdagangan internasional telah mendorong kinerja
perpajakan. Pada sektor riil, konsumsi masyarakat mengalami rebound namun
masih lemah. Selain itu, degup ekonomi pada bidang konstruksi mulai naik serta
produksi dalam negeri mulai tumbuh. Cadangan devisa juga meningkat didukung
dengan penerbitan SBN Valas. Aktivitas ekspor impor juga menunjukkan tren
membaik dengan potensi ekspor ke Tiongkok yang mulai tumbuh. Pada sektor
moneter dan keuangan, yield SBN kembali ke kondisi awal tahun 2020, likuiditas
perbankan terjaga serta inflasi dalam kondisi terkendali. Implementasi program
Pemulihan Ekonomi Nasional yang efektif telah menjadi penggerak utama dari
pertumbuhan ekonomi. Untuk lebih mempercepat pemulihan ekonomi, Pemerintah
juga telah menerbitkan program baru yaitu pemberian insentif bagi pekerja yang
berpenghasilan di bawah Rp5 juta/bulan.
Mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi Kuartal II 2020 yang terkontraksi (minus)
5,32 persen serta realisasi data perekonomian dan sektor keuangan hingga akhir
Kuartal III 2020, optimisme terhadap magnitude perbaikan di paruh kedua tahun
2020 perlu sedikit disesuaikan. Dalam hal ini, kendati masih diyakini bahwa kondisi
Kuartal III 2020 akan lebih baik dibandingkan kuartal sebelumnya namun besaran
tingkat recovery diperkirakan tidak setinggi perkiraan sebelumnya.
Mencermati kondisi tersebut, Pemerintah akan tetap terus antisipatif dan adaptif
terhadap perkembangan yang ada termasuk ketidakpastian yang masih akan
dihadapi. Dalam hal ini, langkah extraordinary yang koordinatif antara Pemerintah,
BI, OJK, dan LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dengan menjaga
keberlangsungan lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan akan
terus dikalibrasi sesuai dengan perkembangan terkini dan diimplementasikan tanpa
keraguan karena telah memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana tertuang
dalam Lampiran UU 2/2020. Sebagaimana filsuf berkebangsaan Italia, Cicero,
136
katakan, “Salus populi suprema lex esto”, bagi Pemerintah saat ini, keselamatan
rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia
Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian (constitutional review)
UU 2/2020 terhadap UUD 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal
Standing);
3. Menolak permohonan pengujian para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapat
diterima.
KETERANGAN TERTULIS PRESIDEN
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Berdasarkan masing-masing permohonannya, yang dimohonkan pengujian oleh
para Pemohon pada pokoknya adalah:
Gambar 1: Matriks Pengujian UU 2/2020
Adapun batu uji yang digunakan oleh para Pemohon dalam permohonannya
adalah sebagai berikut:
137
Gambar 2 : Batu Uji UUD 1945 Yang Digunakan Para Pemohon
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Pemerintah memahami bahwa penilaian atas legal standing merupakan
kewenangan Mahkamah. Namun demikian, memperhatikan dalil para Pemohon
yang merasa dilanggar hak konstitusionalnya dengan UU 2/2020 ini,
perkenankan Pemerintah menyampaikan bahwa penerbitan UU 2/2020 justru
dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi kehidupan masyarakat yang
terancam dengan merebak dan menyebarnya Covid-19 baik terhadap
kesehatan, keselamatan maupun kehidupan perekonomiannya.
Seluruh kebijakan dalam UU 2/2020 terutama kebijakan di bidang
keuangan negara yang telah diimplementasikan saat ini telah didasarkan pada
assessment data faktual dampak dan ancaman bagi masyarakat dan negara
akibat terpaparnya Indonesia dengan Covid-19. Assessment perlunya upaya
penyelamatan masyarakat secara cepat dengan penyiapan bantuan biaya
kesehatan dan biaya kehidupan bukan didasarkan pada asumsi, namun
merupakan assessment faktual terhadap multiplier effect atas kebijakan
pembatasan sosial yang ditetapkan Pemerintah untuk mencegah penyebaran
Covid-19.
Oleh karena itu, Pemerintah berpendapat bahwa UU 2/2020 sama sekali
tidak merugikan hak konstitusional para Pemohon dan tidak memenuhi 5 (lima)
138
syarat kumulatif terkait kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional untuk
mengajukan pengujian undang-undang oleh Mahkamah. Justru sebaliknya,
lahirnya UU 2/2020 merupakan upaya pemenuhan hak konstitusional para
Pemohon untuk mendapatkan perlindungan dan penghidupan yang layak di saat
terjadinya keadaan luar biasa akibat pandemi Covid-19.
Terhadap legal standing para Pemohon Perkara Nomor 75/PUU-
XVIII/2020, Pemerintah sampaikan bahwa para pihak dalam perkara dimaksud
adalah pihak-pihak yang sama dengan Perkara Nomor 51/PUU-XVIII/2020 yang
telah dilakukan pencabutan sesuai Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor
51/PUU-XVIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020. Bahwa alasan-alasan yang
diajukan oleh para Pemohon dalam perkara Nomor 75/PUU-XVIII/2020 sama
dengan perkara Nomor 51/PUU-XVIII/2020, hal ini diakui oleh para Pemohon
pada sidang pendahuluan tanggal 15 Juli 2020. Oleh karena itu, sesuai
ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi dan Amar Ketetapan Perkara Nomor 51/PUU-XVIII/2020
tanggal 27 Agustus 2020, para Pemohon seharusnya tidak dapat mengajukan
kembali permohonan a quo.
III. KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
A. LATAR BELAKANG PENERBITAN UU 2/2020
1. Latar Belakang Lampiran UU 2/2020
Penyakit akibat virus Covid-19 yang muncul sejak Januari 2020
di Wuhan Provinsi Hubei RRT, telah menyebar secara cepat dan meluas ke
seluruh dunia. Pada bulan Maret 2020, World Health Organization (WHO)
menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global. Di Indonesia, sejak
ditemukannya 2 kasus positif infeksi Covid-19 pada awal Maret di Jakarta,
penyebaran terjadi sangat cepat. Lonjakan eksponensial yang sangat cepat
dari jumlah pasien akibat Covid-19 telah menimbulkan krisis kesehatan di
seluruh dunia.
Untuk mengurangi kecepatan penyebaran Covid-19, semua negara
melakukan langkah pembatasan sosial dengan berbagai ragam, dari yang
sangat ketat (total lockdown seperti di RRT), hingga yang bersifat
pembatasan sosial melalui physical distancing sebagaimana di Indonesia.
139
160 negara menerapkan penutupan sekolah, dan menerapkan belajar dari
rumah. School from home, work from home, dan bahkan ibadah from home
juga diterapkan. Pembatasan sosial yang bertujuan untuk mencegah
penyebaran Covid-19 telah mengakibatkan terhentinya interaksi dan
kegiatan sosial masyarakat. Efek domino yang ditimbulkan telah
menyebabkan perlambatan aktivitas ekonomi terutama di tingkat akar
rumput di seluruh dunia. Perekonomian dunia merosot tajam, dari semula
diproyeksikan tumbuh 3,4% menjadi kontraksi (minus) 3%. Selain itu, IMF
juga menyebutkan bahwa ekonomi global akan mengalami resesi terdalam
sejak the great depression tahun 1930. Kerugian akibat Covid-19 di seluruh
dunia diperkirakan mencapai USD 9 triliun, atau setara 9 kali (PDB) ekonomi
Indonesia. Ancaman krisis tersebut menyebabkan kepanikan di sektor
keuangan dalam bentuk masifnya arus modal keluar, yang menyebabkan
kejatuhan pasar saham, pasar surat berharga dan pasar valuta asing.
Di sisi lain, masifnya penyebaran Covid-19 di tengah peta perekonomian
dan sektor keuangan global yang sangat kompleks serta saling terkoneksi
satu sama lain menjadikan permasalahan semakin rumit dan dalam.
Sementara itu, hingga saat ini vaksin untuk Covid-19 masih dalam proses
pengembangan dan masih membutuhkan waktu lebih panjang untuk
implementasinya. Kombinasi tersebut menyebabkan ketidakpastian yang
dihadapi perekonomian dan sektor keuangan menjadi sangat tinggi
sementara tingkat prediktabilitas Covid-19 baik dari sisi dampak maupun
waktu penyelesaiannya rendah.
Kondisi luar biasa (extraordinary) tersebut di atas, mendorong berbagai
negara melakukan langkah luar biasa untuk menyelamatkan masyarakat
dan perekonomian. Negara-negara di berbagai benua baik di Asia, Eropa,
Amerika semua melakukan kebijakan ekspansi fiskal (meningkatkan defisit
APBN bahkan hingga mencapai diatas 10% PDB seperti di Amerika Serikat,
Singapura, Australia dan Malaysia) dan kebijakan moneter (menurunkan
suku bunga, memompa likuiditas - quantitative easing) dan melakukan
relaksasi regulasi sektor keuangan. Dapat dikatakan pandemi ini menjadi
pelajaran baru bagi seluruh negara dan seluruh pemerintah dalam
menyusun kebijakan fiskal untuk mengantisipasi dampak pandemi. Apabila
pemerintah terlambat mengantisipasi atau underestimate terhadap dampak
140
pandemi maka akan berbahaya bagi perekonomian nasional yang dapat
mengakibatkan krisis ekonomi dan instabilitas sistem keuangan nasional.
Perekonomian Indonesia juga mengalami tekanan sangat berat,
pertumbuhan kuartal 1-2020 hanya sebesar 2,97% jauh di bawah rata-rata
pertumbuhan selama 5 tahun yang di atas 5%. Merosotnya kegiatan
ekonomi menyebabkan lonjakan pada tingkat pengangguran. Kondisi
tersebut berdampak pada peningkatan kemiskinan. Dalam periode Januari-
Maret 2020, terjadi arus modal keluar dari pasar keuangan Indonesia
sebesar Rp148,8 triliun, baik di pasar saham, pasar SBN maupun SBI. Hal
tersebut mendorong kenaikan yield SUN 10 tahun yang meningkat ke level
di atas 8%, IHSG yang melemah tajam hampir 28%. Nilai tukar Rupiah
sempat menyentuh level di atas Rp16.600 per dolar Amerika dan
terdepresiasi hingga angka 17,6% ytd di akhir Maret 2020. Kepanikan global
dan merosotnya kegiatan ekonomi, melonjaknya pengangguran dan
kebangkrutan jelas dapat mengancam stabilitas sosial, ekonomi dan sistem
keuangan suatu negara.
Pemerintah Indonesia juga melakukan langkah yang extraordinary (luar
biasa) secara cepat dan signifikan untuk menangani penyebaran Covid-19
dan dampak ancaman sosial, ekonomi dan ancaman sistem keuangan.
Tujuannya adalah untuk dapat melakukan berbagai langkah extraordinary
untuk pengamanan di bidang kesehatan, perlindungan masyarakat secara
luas melalui jaring pengaman sosial, upaya perlindungan dan pemulihan
ekonomi serta sistem keuangan.
Tidak ada keraguan lagi bahwa pandemi Covid-19 merupakan suatu
kegentingan yang memaksa dan menimbulkan daya paksa kepada
pemerintah. Kondisi extraordinary akibat pandemi Covid-19 merupakan
substitute evidence atau fakta yang tidak perlu dibuktikan. Kondisi yang
ditimbulkan menciptakan adanya state of emergency. Dalam keadaan
seperti ini, sudah timbul fakta sempurna yang memberikan landasan bahwa
keadaan tidak biasa, harus dihadapi dengan hukum yang tidak biasa.
Implikasi pandemi ini selain jelas menimbulkan masalah kesehatan namun
juga telah menjadi fakta umum (generally known) menimbulkan masalah
ekonomi dan juga masalah sosial. Oleh karena itu, dari sudut pandang
hukum tata negara, kondisi extraordinary akibat pandemi Covid-19 sudah
141
memberikan dasar yang kuat untuk tidak menggunakan hukum yang
biasa. Dalam kondisi demikian, pendapat subjektif presiden mengenai
kegentingan yang memaksa akibat Covid-19 tidak untuk diperdebatkan
(notoire feiten). Negara memiliki proportional necessity untuk menjaga
stabilitas dan kepentingan rakyat dalam mengatasi kegentingan yang
memaksa. Upaya dimaksud belum memiliki landasan hukum/terdapat
kekosongan hukum sehingga diperlukan adanya suatu hukum untuk
mengatasi kondisi extraordinary akibat pandemi Covid-19.
Langkah Pemerintah menerbitkan Perppu 1/2020 pada tanggal 31 Maret
2020 merupakan mandat konstitusi untuk melaksanakan langkah
extraordinary
dengan
tujuan
penyelamatan
kepentingan
masyarakat. Perppu 1/2020 memuat dua kebijakan penting sebagaimana
juga dilakukan negara-negara lain, yaitu kebijakan di bidang keuangan
negara dan kebijakan di bidang stabilitas sistem keuangan. Kebijakan
keuangan negara yang diatur dalam Perppu tersebut meliputi kebijakan
pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan
belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, dan
kebijakan pembiayaan. Memperhatikan substitute evidence berupa
tajamnya penurunan pendapatan negara akibat hampir terhentinya aktivitas
ekonomi, sedangkan kebutuhan belanja meningkat tajam dalam rangka
pelaksanaan tanggung jawab negara terhadap masyarakat di masa pandemi
Covid-19 maka diperlukan adanya pengaturan mengenai pelebaran defisit
anggaran. Melalui Perppu tersebut, batasan defisit anggaran diatur dapat
melebihi 3% dari PDB selama masa penanganan pandemi Covid-19
dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian
nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan
berakhirnya tahun anggaran 2022.
Indonesia sama seperti negara-negara lain, mengambil kebijakan
pelonggaran defisit dari 1,76% di APBN 2020 menjadi sekitar 6,34 persen
dari PDB. Pelonggaran defisit bukanlah merupakan kebijakan yang berdiri
sendiri, namun suatu kebijakan yang holistik, dimana Pemerintah secara
bersamaan juga melakukan refocusing dan penghematan anggaran dari
belanja yang tidak terkait langsung dengan penanganan Covid-19, seperti
perjalanan dinas, belanja barang, dan termasuk pembayaran THR tidak
142
diberikan kepada pejabat negara, dan pejabat eselon I dan II. Selanjutnya,
Pemerintah telah melakukan tambahan Anggaran belanja sekitar Rp695,2
Triliun untuk penanganan Covid-19. Tambahan belanja ini dibutuhkan untuk
belanja program kesehatan dan pelaksanaan program pemulihan ekonomi
nasional.
Stimulus fiskal dalam menghadapi Covid-19 yang dikeluarkan
Pemerintah baik dari sisi sasaran maupun besarannya akan terus
disesuaikan mengikuti dinamika sejauh mana dampak Covid-19 terhadap
kehidupan masyarakat dan dunia usaha, namun tetap dilakukan dengan
memperhatikan kapasitas fiskal dan kesinambungan fiskal jangka panjang.
Perppu 1/2020 memberikan legitimasi dan menjadi landasan hukum bagi
Pemerintah serta otoritas terkait untuk mengambil langkah-langkah cepat
namun akuntabel untuk perlindungan masyarakat, ekonomi dan stabilitas
sistem keuangan sebagai wujud kehadiran Negara dalam penanganan
pandemi.
Dengan kondisi demikian, maka tujuan pembentukan Perppu 1/2020
sesungguhnya adalah sebagai wujud legitimasi kehadiran Negara dalam
rangka menangani permasalahan pandemi Covid-19 maupun tindakan
antisipatif (forward looking) seiring ketidakpastian berakhirnya pandemi
Covid-19. Perppu 1/2020 memberikan landasan hukum bagi Pemerintah
dalam menetapkan kebijakan dan langkah-langkah extraordinary di bidang
keuangan Negara dan sektor keuangan, dalam rangka penanganan krisis
kesehatan, kemanusiaan, ekonomi, dan keuangan sebagai akibat dari
pandemi Covid-19.
2. Pengesahan Perppu 1/2020 Menjadi UU 2/2020
Setelah Presiden menetapkan Perppu 1/2020 pada tanggal 31 Maret
2020, Pemerintah pada tanggal 1 April 2020 telah menyampaikan
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Perppu 1/2020
menjadi Undang-Undang kepada DPR. Setelah melalui beberapa kali rapat
kerja, DPR menyetujui Perppu 1/2020 menjadi undang-undang dalam Rapat
Paripurna DPR pada tanggal 12 Mei 2020 sesuai kewenangannya
berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945.
143
Dengan disetujuinya Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020, menunjukkan
bahwa DPR memiliki kesamaan pandangan dengan Pemerintah mengenai
adanya kegentingan memaksa dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Dengan adanya persetujuan DPR dimaksud, telah memberikan kepastian
akan keberlanjutan langkah-langkah Pemerintah dalam melakukan
penyelamatan kesehatan masyarakat juga menyelamatkan negara dari
ancaman krisis perekonomian di tengah situasi extraordinary pandemi
Covid-19 yang secara nyata telah menimbulkan pemburukan ekonomi dan
ancaman krisis apabila tidak segera ditangani.
B. BANTAHAN DALIL-DALIL PARA PEMOHON
1. Keterangan Presiden Atas Uji Formil UU 2/2020
Dalam permohonannya, para Pemohon dalam perkara Nomor 37 dan
45/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa UU 2/2020 bertentangan dengan
UUD 1945 secara formil karena pembahasan dan penetapannya tidak pada
masa sidang berikutnya. Dalil Pemohon tersebut didasarkan pada
penafsiran bahwa “persidangan yang berikut” dalam Pasal 22 ayat (2) UUD
1945 dimaknai sebagai “masa sidang yang berikutnya”.
Terhadap dalil para Pemohon, dapat Pemerintah sampaikan bahwa:
a. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, Perppu harus
mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.
b. Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut
UU 12/2011) yang mengadopsi Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 mengatur
bahwa “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus
diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.” Selanjutnya dalam
Penjelasan Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011 disebutkan “Yang dimaksud
dengan “persidangan yang berikut” adalah masa sidang pertama
DPR setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
ditetapkan.”
c. Berdasarkan ketentuan Pasal 221 ayat (3) Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Tata Tertib (selanjutnya disebut Peraturan Tata Tertib DPR), masa
persidangan meliputi masa sidang dan masa reses. Sesuai dengan
144
ketentuan Pasal 1 angka 13 Peraturan Tata Tertib DPR, masa sidang
adalah masa DPR melakukan kegiatan di dalam gedung DPR.
Berdasarkan hal-hal tersebut, terdapat penggunaan frasa yang berbeda
antara UUD 1945, UU 12/2011 dan Peraturan Tata Tertib DPR, mengenai
norma waktu Perppu harus mendapatkan persetujuan DPR. Frasa
“Persidangan Yang Berikut” dalam Pasal 22 ayat (2) UUD 1945
diterjemahkan dalam Penjelasan Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011 sebagai
masa sidang pertama DPR setelah Perppu ditetapkan.
Di samping itu, frasa “Masa Sidang Pertama” tidak ditemukan dalam
Peraturan Tata Tertib DPR. Frasa yang digunakan dalam Peraturan Tata
Tertib DPR adalah “Masa Persidangan” yang terdiri dari “Masa Sidang” dan
“Masa Reses”. Selanjutnya, tahun sidang dibagi dalam 4 masa persidangan
(bukan “masa sidang”) yang dimulai tanggal 16 Agustus dan diakhiri pada
15 Agustus tahun berikutnya. Sesuai penjelasan di atas, dapat dipahami
bahwa masa sidang pertama yang dimaksud dalam Penjelasan Pasal 52
merujuk pada penghitungan norma waktu pemberian persetujuan DPR yaitu
setelah disampaikannya Perppu oleh Presiden, sehingga tidak dapat
dimaknai merujuk pada masa persidangan pertama dari 4 masa persidangan
dalam 1 tahun masa sidang yang waktunya adalah di bulan Agustus.
Selain itu, dalam konteks kegentingan yang memaksa/state of
emergency terbitnya Perppu, frasa “masa sidang pertama” lebih tepat
dimaknai
sebagai
masa
persidangan
terdekat/tercepat
setelah
disampaikannya Perppu oleh Presiden. Prof. Dr. Maria Farida Indrati
Soeprapto, S.H., M.H. (Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi/Guru Besar
Ilmu Perundang-undangan, FHUI) menyatakan Perppu jangka waktunya
terbatas (sementara), sehingga secepat mungkin harus dimintakan
persetujuan DPR. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat
(2) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa Perppu harus mendapat
persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut, maka setelah Perppu
1/2020 diundangkan pada tanggal 31 Maret 2020, Pemerintah segera
menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan
Perppu 1/2020 menjadi Undang-Undang kepada DPR pada tanggal 1 April
2020.
145
Dampak
pandemi
Covid-19
terhadap
perekonomian
nasional
mengakibatkan diperlukannya dana yang besar untuk memberikan
dukungan pada bidang kesehatan, perlindungan sosial, UMKM, dan insentif
dunia usaha. Perppu 1/2020 mengatur hal-hal terkait pelebaran defisit
anggaran, realokasi dan refocusing anggaran, serta penetapan sumber-
sumber pembiayaan.
Pelaksanaan kebijakan Perppu 1/2020 sebagai dasar penanganan
pandemi Covid-19 maupun ancaman terhadap perekonomian dan stabilitas
sistem keuangan yang menyertainya memerlukan pengeluaran yang sangat
besar dan berkelanjutan. Kebijakan extraordinary melalui Perppu 1/2020
yang diputuskan oleh Presiden dalam situasi kegentingan memaksa sebagai
implementasi hak subjektif Presiden sesuai mandat konstitusi membutuhkan
kepastian yang segera untuk keberlanjutan dalam pelaksanaannya
sehingga perlu segera mendapat persetujuan DPR sebagai wakil rakyat.
Respon DPR yang secara cepat dalam proses pembahasan dan
persetujuan Perppu 1/2020 merupakan wujud kesamaan pandangan wakil
rakyat atas kondisi kegentingan memaksa yang harus diambil Pemerintah
dan untuk memberikan kepastian keberlanjutan kebijakan yang telah
ditetapkan Pemerintah dalam Perppu 1/2020. Kebijakan tersebut ditujukan
untuk penyelamatan masyarakat dan negara di tengah situasi extraordinary
pandemi Covid-19 yang secara nyata telah menimbulkan pemburukan
ekonomi dan ancaman krisis apabila tidak segera ditangani. Langkah yang
diambil oleh Pemerintah dan DPR tersebut merupakan wujud penyelamatan
rakyat sebagaimana adagium “Salus Populi Suprema Lex Esto” dari Cicero
yang artinya keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Sebagai respon atas situasi kegentingan memaksa dan dengan tujuan
perlindungan kepada rakyat dan Negara dalam situasi extraordinary, maka
persetujuan DPR atas Perppu 1/2020 menjadi UU yang dilakukan dalam
Rapat Paripurna DPR pada tanggal 12 Mei 2020, menurut Pemerintah perlu
diapresiasi dan menunjukan ketaatan kepada hukum dan konstitusi
sebagaimana amanat Pasal 22 ayat (2) UUD 1945.
Terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa pengambilan
keputusan dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 12 Mei 2020 yang
146
memberikan persetujuan atas RUU Penetapan Perppu 1/2020 menjadi UU
tidak memenuhi kuorum karena dilakukan melalui rapat virtual dan tidak
dilakukan voting, dapat Pemerintah sampaikan keterangan sebagai berikut:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 232 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (selanjutnya disebut UU MD3), kuorum rapat DPR
terpenuhi apabila rapat dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah
anggota rapat dan terdiri atas lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah fraksi.
b. Rapat Paripurna DPR pada tanggal 12 Mei 2020 yang memberikan
persetujuan atas RUU Penetapan Perppu 1/2020 menjadi UU tersebut,
dihadiri oleh 438 Anggota DPR (355 orang mengikuti secara virtual dan
83 orang hadir secara fisik). Kehadiran secara virtual Anggota DPR
dalam Rapat Paripurna tersebut merupakan bentuk ketaatan terhadap
kebijakan physical distancing sebagai protokol pencegahan Covid-19
dalam situasi extraordinary dan telah menjadi proses bisnis dalam era
new normal di seluruh lembaga/institusi/masyarakat. Dengan demikian,
kehadiran secara virtual harus diperlakukan sama dengan kehadiran
secara fisik sehingga sekali tidak mengurangi esensi dari pemenuhan
kuorum. Dalam kehadiran secara virtual, para Anggota DPR tetap dapat
menyampaikan pandangan dan pendapatnya secara bebas dan
mandiri. Dengan demikian, Rapat Paripurna DPR pada tanggal 12 Mei
2020 sebagai forum tertinggi persetujuan pengesahan Perpu 1/2020
telah memenuhi kuorum sebagaimana dipersyaratkan UU MD3.
c. Dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 12 Mei 2020 terdapat 1 fraksi yang
tidak menyetujui, sedangkan 8 fraksi lainnya menyatakan menyetujui.
Dengan demikian, karena hanya 1 fraksi yang tidak menyetujui, Ketua
DPR menyatakan penetapan Perppu menjadi UU melalui Surat
Keputusan DPR RI Nomor 5/DPR RI/III/2019-2020 tanggal 12 Mei
2020.
Terkait dalil para Pemohon yang menyatakan pembahasan penetapan
Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020 harus melibatkan DPD, dapat
Pemerintah sampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2)
UUD 1945, Perppu cukup mendapat persetujuan DPR. Sesuai dengan
147
ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, kewenangan untuk memberikan
persetujuan atas Perppu ada pada DPR. Namun demikian, baik dalam
pelaksanaan Perppu 1/2020 maupun UU 2/2020, Pemerintah tetap
melaksanakan konsultasi dengan DPD.
Terhadap pengujian formil yang diajukan para Pemohon Perkara Nomor
75/PUU-XVIII/2020, perlu Pemerintah sampaikan bahwa pengujian formil
dimaksud telah melewati tenggat waktu 45 (empat puluh lima) hari untuk
mengajukan pengujian formil sebagaimana yang dipersyaratkan oleh
Mahkamah Konstitusi. Tenggat waktu pengajuan pengujian formil undang-
undang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009 tanggal 16 Juni 2010 adalah 45 (empat puluh lima) hari setelah
undang-undang disahkan dan dimuat dalam Lembaran Negara RI.
1. Keterangan Presiden Atas Uji Materi UU 2/2020
Sebelum menyampaikan keterangan atas dalil-dalil yang diajukan para
Pemohon, perlu Pemerintah sampaikan DPR sebagai wakil rakyat, pemegang
fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan telah menyetujui
seluruh substansi Lampiran UU 2/2020. Oleh karenanya, dalil-dalil para
Pemohon yang mempermasalahkan perlunya persetujuan DPR atas beberapa
kebijakan dalam Lampiran UU 2/2020 seperti pelebaran defisit anggaran,
penerbitan SUN dan/atau SBSN, pengenaan pajak terhadap PMSE, fasilitas
pembebasan bea masuk, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dan
pinjaman LPS kepada Pemerintah sudah tidak relevan lagi untuk
dipertentangkan dengan pelaksanaan fungsi DPR.
Kebijakan-kebijakan yang diatur dalam Lampiran UU 2/2020 merupakan
langkah extraordinary yang diperlukan Pemerintah dalam menghadapi kondisi
luar biasa akibat pandemi Covid-19. Oleh karenanya, DPR memahami perlunya
dasar hukum bagi Pemerintah untuk mengambil tindakan secara cepat dalam
rangka penanganan krisis kesehatan, kemanusiaan, penyelamatan ekonomi
dan keuangan sebagai akibat pandemi Covid-19. Dengan demikian, tidak
terdapat permasalahan konstitusional atas norma-norma dalam Lampiran UU
2/2020.
148
a. Ruang Lingkup Lampiran UU 2/2020
Sesuai dengan judul pada Lampiran UU 2/2020, ruang lingkup
pengaturan Lampiran UU 2/2020 meliputi kebijakan keuangan negara dan
stabilitas sistem keuangan terhadap penanganan pandemi Covid-19, ancaman
yang
membahayakan
perekonomian
nasional
dan
ancaman
yang
membahayakan stabilitas sistem keuangan. Ruang lingkup Lampiran UU
2/2020 tersebut tidak semata-mata hanya penanganan pandemi Covid-19 saja
tetapi juga dampak dari pandemi Covid-19 sebagaimana telah dijelaskan
sebelumnya yang sangat mempengaruhi perekonomian nasional dan stabilitas
sistem keuangan.
Dalam konsideran huruf a dan b Lampiran UU 2/2020 dijelaskan bahwa
pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan
ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja
negara dan pembiayaan. Oleh karena itu, diperlukan berbagai upaya
Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian
nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial
(social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha
dan masyarakat yang terdampak.
Implikasi
pandemi
Covid-19
telah
berdampak
pula
terhadap
memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai
aktivitas ekonomi domestik, sehingga perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah
dan KSSK untuk melakukan tindakan antisipatif (forward looking) guna menjaga
stabilitas sektor keuangan.
Apabila dicermati, dalam Lampiran UU 2/2020 telah diuraikan efek domino
tidak hanya kesehatan tapi juga sektor ekonomi, keuangan dan stabilitas sistem
keuangan. Dengan demikian, konsideran dan judul Lampiran UU 2/2020 telah
sejalan dan konsisten sehingga tidak ada yang berbeda dengan ruang lingkup
Lampiran UU 2/2020.
Ketidakpastian penyebaran dan berakhirnya pandemi Covid-19 akan
berdampak pada ketidakpastian seberapa dalam pemburukan ekonomi
sehingga Pemerintah memerlukan landasan hukum dan fleksibilitas untuk
melakukan penyelamatan di bidang kesehatan maupun perekonomian. Oleh
karena itu, UU 2/2020 merupakan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah
149
dan lembaga terkait untuk segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah
guna penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang
membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Kebijakan keuangan negara dalam Lampiran UU 2/2020 pada dasarnya adalah
wujud kehadiran negara dalam mengatasi pandemi Covid-19 dan mencegah
krisis perekonomian dan sektor keuangan.
Selain itu, terhadap dalil para Pemohon perkara 37/PUU-XVIII/2020 yang
meminta UU 2/2020 perlu ada batas waktu berlakunya yaitu sepanjang masa
darurat penanganan Covid-19 atau sampai dengan status kedaruratan
kesehatan masyarakat akibat Covid-19 dicabut oleh Presiden maka dapat
Pemerintah sampaikan bahwa Lampiran UU 2/2020 dimaksudkan untuk
penanganan Covid-19 beserta efek domino yang ditimbulkan terhadap
perekonomian dan ancaman stabilitas sistem keuangan. Tingkat kedalaman
efek domino yang ditimbulkan pandemi Covid-19 tidak dapat diukur secara pasti
seiring dengan ketidakpastian berakhirnya pandemi Covid-19.
Bahwa dengan ketidakpastian pandemi Covid-19, UU 2/2020 telah
mengantisipasi hal tersebut untuk memberikan legitimasi bagi Pemerintah
khususnya dalam rangka pemulihan ekonomi yang sangat tergantung kepada
kedalaman dampak pemburukan ekonomi yang terjadi namun dalam ketentuan
tertentu ada batas waktu berlakunya. Dengan demikian, Pemerintah memiliki
fleksibilitas melakukan recovery terhadap situasi dan kondisi perekonomian.
Semakin mampu Pemerintah menangani dampak yang ditimbulkan oleh
pandemi Covid-19 seiring dengan perkembangan/perlambatan (flattening the
curve), semakin mempercepat negara keluar dari pemburukan ekonomi akibat
pandemi Covid-19.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011), tidak ada
ketentuan yang mengatur tentang batas akhir berlakunya Perppu. Namun
demikian, terkait dengan hal ini dapat Pemerintah sampaikan bahwa secara
substansi, kebijakan yang diatur dalam Lampiran UU 2/2020 dibatasi untuk
penanganan
pandemi
Covid-19
dan
menghadapi
ancaman
yang
membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Walaupun UU 2/2020 memberikan fleksibilitas pelaksanaan kebijakan
penanganan pandemi Covid-19 dan penyelamatan perekonomian, namun pada
150
prinsipnya Pemerintah secara konsisten menjaga akuntabilitas pelaksanaan
anggaran antara lain tercermin dalam penetapan pelebaran defisit. Meskipun
terdapat fleksibilitas pelebaran defisit, namun mulai tahun anggaran 2021
Pemerintah akan menyampaikan UU APBN yang di dalamnya juga dibahas
mengenai defisit sehingga besaran pelebaran defisit akan ditentukan bersama
oleh Pemerintah dan DPR.
Perlu Pemerintah sampaikan bahwa sampai saat ini tidak ada negara
yang dapat menjamin kapan pandemi Covid-19 akan selesai dan tidak dapat
dipastikan pula seberapa dalam perlambatan/pemburukan perekonomian
sebagai dampak pandemi Covid-19. Atas dasar tersebut, keberlakuan UU
2/2020 tidak memiliki jangka waktu dikarenakan tidak dapat dipastikan seberapa
besar dan seberapa lama ancaman perekonomian nasional dan/atau stabilitas
sistem keuangan terjadi di Indonesia. Semakin lama pandemi Covid-19
berlangsung maka dampaknya pun semakin berat.
Ketidakpastian tersebut terbukti dengan masih adanya peningkatan
jumlah kasus penderita Covid-19 saat ini sehingga sebagian Pemerintah
Daerah kembali melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Harapan perbaikan perekonomian di Kuartal III 2020 dari -5,32% di Kuartal II
2020 menjadi positif diprediksi tidak mungkin terwujud bahkan potensi resesi
menjadi semakin besar. Dengan norma dalam UU 2/2020 yang memberikan
fleksibilitas kepada Pemerintah untuk menentukan kebijakan, Pemerintah
memiliki kemampuan untuk melakukan langkah-langkah recovery maupun
antisipatif. Untuk menanggulangi peningkatan penyebaran Covid-19 di daerah,
Pemerintah Pusat telah memberikan pinjaman kepada Pemda terdampak dan
bantuan langsung kepada masyarakat terdampak. Ketersediaan fasilitas
kesehatan pun telah memadai untuk menghadapi peningkatan jumlah
penderita. Dengan demikian, jelas bahwa kebijakan yang ditetapkan
Pemerintah bersama DPR dalam UU 2/2020 semata-mata bertujuan
memberikan legitimasi bagi Pemerintah untuk dapat melakukan langkah-
langkah pencegahan negara dari krisis kesehatan dan perekonomian.
Namun demikian, terdapat ketentuan dalam Lampiran UU 2/2020 yang
dibatasi masa keberlakuannya, seperti:
151
a. Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 Lampiran UU 2/2020 yang
mengatur mengenai pelebaran defisit APBN;
b. Perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan mengacu pada penetapan periode kahar akibat pandemi
Covid-19;
c. Kebijakan stabilitas sistem keuangan yang diatur dalam Lampiran UU
2/2020 bertujuan untuk mengatasi permasalahan pada stabilitas sistem
keuangan dan perekonomian akibat dari dampak pandemi Covid-19.
Penetapan
berakhirnya
kondisi
stabilitas
sistem
keuangan
dan
perekonomian akibat dari dampak pandemi Covid-19 tersebut ditetapkan
oleh KSSK sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 15 ayat (1)
huruf a Lampiran UU 2/2020.
b. Kebijakan Keuangan Negara
1) Pelebaran Defisit Anggaran dan Program PEN
Pelebaran defisit lebih dari 3% PDB merupakan kebijakan yang diambil
oleh Pemerintah agar upaya penanganan Covid-19 dapat berjalan efektif dan
upaya pemulihan ekonomi serta stabilitas sektor keuangan dapat dipercepat,
sehingga upaya pemulihan sosial-ekonomi dalam situasi extraordinary pandemi
Covid-19 dapat berjalan optimal. Pelebaran defisit dalam APBN 2020 terutama
disebabkan adanya penurunan di sisi pendapatan, dan tambahan kebutuhan
belanja yang ditujukan untuk penyelamatan jiwa dan kegiatan dunia usaha.
Penurunan di sisi pendapatan yang sangat signifikan terutama dipengaruhi oleh
faktor perlambatan pertumbuhan ekonomi, penurunan harga minyak dan
komoditas, di samping karena adanya berbagai insentif yang berperan sebagai
stimulus bagi perekonomian nasional seperti insentif perpajakan untuk dunia
usaha. Sementara itu, kebutuhan belanja negara bertambah terutama
disebabkan oleh adanya tambahan belanja untuk penanganan pandemi Covid-
19 dan tambahan stimulus untuk kesehatan, social safety net, serta dukungan
terhadap dunia usaha dan UMKM.
Sebagai upaya penanganan keadaan darurat, pemberian kewenangan
pelebaran defisit kepada Pemerintah dalam Perppu 1/2020 didasarkan pada
mandat Presiden sebagai Kepala Pemerintahan yang diatur dalam Pasal 22
UUD 1945. Dengan telah disahkannya Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020 maka
152
pelebaran defisit tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 20A ayat (1) dan
Pasal 23 UUD 1945.
Walaupun UU 2/2020 memberikan fleksibilitas defisit sampai tahun 2022,
tetapi pelebaran defisit untuk tahun 2021 dan 2022 akan dibahas bersama DPR
melalui mekanisme RAPBN sehingga esensi Pasal 23 UUD 1945 masih terjaga
untuk APBN tahun mendatang.
Dalam Lampiran UU 2/2020 tetap terdapat pembatasan-pembatasan yaitu:
Pertama, kewenangan menetapkan defisit melampaui 3% dari PDB hanya
berlaku paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022 (dalam
jangka waktu kurang lebih 2 tahun atau bisa kurang dari waktu tersebut jika
recovery ekonomi dapat berjalan lebih cepat); dan penyesuaian besaran defisit
tersebut dilakukan secara bertahap. Kedua, pelebaran defisit tersebut tetap
dalam koridor jumlah pinjaman yang dapat dilakukan dalam rangka
pelaksanaan pelebaran defisit tersebut yaitu dibatasi maksimal 60% (enam
puluh persen) dari PDB sesuai UU Keuangan Negara.
Pemohon juga mendalilkan Pasal 11 ayat (3) Lampiran UU 2/2020
bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 karena Pemerintah
menetapkan program PEN tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR.
Selain itu, program PEN bersumber dari APBN sehingga Pemerintah tidak dapat
melaksanakan PEN tanpa membahas terlebih dahulu dengan DPR yang
memiliki fungsi anggaran.
Dapat Pemerintah sampaikan bahwa program PEN yang merupakan salah
satu materi muatan dalam Perppu 1/2020, telah disampaikan Pemerintah
kepada DPR dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang
Penetapan Perppu 1/2020 menjadi Undang-Undang. Pemerintah telah
menyampaikan RUU Perppu 1/2020 dimaksud kepada DPR pada tanggal
1 April 2020 dan telah dibahas secara intensif bersama dengan DPR dalam
Rapat Kerja. Selanjutnya, pada Rapat Paripurna DPR tanggal 12 Mei 2020,
DPR telah memberikan persetujuan terhadap RUU Penetapan Perppu 1/2020
menjadi Undang-Undang tersebut, yang tentunya termasuk pula program PEN
dimaksud.
153
Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan penetapan batasan
defisit anggaran dan penetapan program PEN oleh Pemerintah tanpa
persetujuan dari DPR tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Program PEN yang ditetapkan dalam Pasal 11 Lampiran UU 2/2020
merupakan pendukung dan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan
keuangan negara. Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan
perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan
negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan
pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian
nasional
dan/atau
stabilitas
sistem
keuangan,
serta
penyelamatan ekonomi nasional.
Program PEN dilaksanakan melalui Penyertaan Modal Negara,
penempatan dana dan/atau investasi Pemerintah, dan/atau kegiatan
penjaminan dengan skema yang ditetapkan oleh Pemerintah. Sebagai wujud
dari tata kelola yang baik dalam pelaksanaan Program PEN tersebut,
Pemerintah telah menerbitkan peraturan pelaksanaan berikut:
1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program
Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan
Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
(Covid-19)
Dan/Atau
Menghadapi
Ancaman
Yang
Membahayakan
Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta
Penyelamatan Ekonomi Nasional;
2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program
Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan
Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19)
Dan/Atau
Menghadapi
Ancaman
Yang
Membahayakan
Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta
Penyelamatan Ekonomi Nasional;
3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2020 tentang Tata Cara
Investasi Pemerintah;
4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan
Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan
Ekonomi Nasional;
154
5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara
Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk
Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara
Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan Usaha
Mikro, Usaha Kecil, Dan Usaha Menengah Dalam Rangka Mendukung
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2020 tentang Tata Cara
Pengelolaan Rekening Khusus Dalam Rangka Pembiayaan Penanganan
Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan
Ekonomi Nasional
8) Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
104/PMK.05/2020
tentang
Penempatan Dana Pada Bank Peserta Dalam Rangka Program Pemulihan
Ekonomi Nasional;
9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan
Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 21A PP Nomor 43 Tahun 2020, diatur bahwa
dalam
rangka
pelaksanaan
kebijakan
dan
Program
PEN,
pejabat
perbendaharaan dan pejabat yang mengelola Program PEN melaksanakan
penyaluran dana dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai Program PEN.
Dapat Pemerintah sampaikan bahwa proses pelaksanaan PEN, yaitu:
1) Penetapan dasar hukum perubahan APBN dan program PEN
a) Program PEN diatur dalam PP 23/2020 sebagai implementasi dari
Perppu 1/2020 yang telah disahkan menjadi UU 2/2020.
b) Telah dilakukan perubahan Perpres 54/2020 menjadi Perpres 72/2020
untuk menampung kebutuhan pendanaan untuk program PEN senilai
Rp 695,2 T (pelebaran defisit dari 5,07% PDB menjadi 6,34% PDB).
2) Berkonsultasi dengan DPR RI
Perubahan APBN yang ditetapkan di dalam Perpres 72/2020 telah dibahas
dan dikoordinasikan dengan DPR RI (Komisi XI dan Badan Anggaran)
termasuk kebutuhan anggaran dan kebijakan Program PEN.
155
3) Adanya Kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH)
a) Dengan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan APH yaitu KPK,
Kepolisian, dan Kejaksaan Agung serta BPK dalam rangka monitoring
pelaksanaan PEN.
b) Direktorat Litbang KPK telah membentuk 5 (lima) Satuan Tugas
(Satgas) untuk memantau perkembangan PEN.
c) Kerjasama dengan APH juga turut melibatkan Inspektorat Jenderal
Kementerian/Lembaga.
4) Pembentukan Pola Monitoring
Proses monitoring dan evaluasi dilakukan secara berjenjang di internal
Kementerian Keuangan. Proses monitoring dan evaluasi dimulai kelompok
kerja yang dipimpin oleh Pejabat Eselon I yang dilakukan setiap hari,
laporan ke Wakil Menteri Keuangan setiap 3 hari dan laporan ke Menteri
Keuangan setiap minggu. Dalam setiap jenjang, dibahas perkembangan
pelaksanaan program, identifikasi permasalahan, dan perumusan solusi
untuk mengakselerasi dan mendorong efektivitas program PEN.
Pengawasan PEN diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor
75/PMK.09/2020 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Program
Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan
Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta
Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Pemerintah telah menetapkan dan melaksanakan program kesehatan
dan kebijakan PEN dengan penyediaan anggaran senilai Rp695,2 triliun,
dengan rincian untuk program kesehatan sebesar Rp87,55 triliun dan untuk
program PEN dengan total anggaran Rp607,65 T yang terbagi dalam 5
(lima) sektor yaitu perlindungan sosial (Rp203,91 triliun), UMKM (Rp 123,47
triliun), Sektoral K/L dan Pemda (Rp 106,05 triliun), Pembiayaan Korporasi
(Rp 53,6 triliun) dan Insentif Usaha (Rp 120,61 triliun). Rincian program dan
realisasi anggaran program dimaksud per 30 September 2020 adalah
sebagai berikut:
156
Gambar 3 : Program Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Realisasi program PEN telah mengalami akselerasi yang signifikan
selama bulan Agustus dan September 2020. Akselerasi tersebut didukung
antara lain karena adanya percepatan belanja penanganan Covid-19,
percepatan program PEN lainnya (seperti DAK Fisik, DID Pemulihan, dan
Prakerja), dan adanya program-program baru yang langsung segera
direalisasikan (bantuan produktif UMKM dan subsidi gaji/upah).
Per 30 September 2020, progress realisasi belanja program kesehatan
mencapai 25% dari pagu anggaran. Rincian realisasi anggaran tersebut
adalah sebagai berikut: insentif tenaga kesehatan pusat dan daerah
(Rp3,13T), santunan kematian tenaga kesehatan (Rp0,029T), gugus tugas
Covid-19 (Rp3,22T), belanja penanganan Covid-19 (Rp11,70T), bantuan
iuran JKN (Rp1,19T), dan insentif perpajakan kesehatan (Rp2,66T).
Keseluruhan program pada klaster Perlindungan Sosial telah
dilaksanakan dengan realisasi mencapai 77% dari pagu per 30 September
2020. Program dengan realisasi belanja paling besar pada periode tersebut
adalah Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp36,26T, Kartu
Sembako sebesar Rp32,4T, Bansos Tunai Non-Jabodetabek sebesar
Rp25,54T, Kartu Prakerja sebesar 19,46T, dan Bantuan Langsung Tunai
(BLT) Dana Desa sebesar Rp12,28T.
157
Pada klaster Sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah,
realisasi anggaran mencapai 25,1% dari pagu atau sebesar Rp26,61T per
30 September 2020. Realisasi belanja terbesar terserap pada program
Padat Karya dengan nilai sebesar Rp13,23T yang menghasilkan output
sebanyak 1,97 juta pekerja. Rincian realisasi program lainnnya pada klaster
ini adalah sebagai berikut: DID Pemulihan Ekonomi (Rp7T), DAK Fisik
(Rp6,83T), Bantuan Operasional Pesantren (Rp2,02T), Perluasan PEN
KemenPUPR (Rp0,53T), dan Peta Peluang Investasi (Rp0,0001T).
Sebagai bentuk optimalisasi pelaksanaan program PEN, Pemerintah
telah melakukan reclustering anggaran PEN untuk meningkatkan anggaran
bidang kesehatan, perlindungan sosial, dan UMKM. Alokasi cluster
kesehatan semula Rp87,55T menjadi Rp 87,93T, alokasi cluster
perlindungan sosial semula Rp203,9T menjadi Rp239,53T dan alokasi
cluster UMKM semula Rp123,46T menjadi 128,21T. Reclustering anggaran
tersebut menunjukkan Pemerintah sangat serius menangani pandemi
Covid-19 yang masih terus berlanjut dan berpengaruh sangat signifikan
terhadap kesehatan masyarakat dan perekonomian.
Indonesia merupakan negara yang pangsa usahanya didominasi oleh
UMKM sehingga keberlangsungan (sustainability) usaha UMKM harus
tetap dipertahankan. Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah menunjukkan bahwa pada tahun 2018 terdapat 64.2 juta unit
UMKM di Indonesia, yang telah menyumbang 99% pangsa usaha di
Indonesia. Sebagian besar UMKM bergantung kepada kegiatan ekonomi
harian atau day to day basis untuk mempertahankan keberlangsungan
usahanya. Penerapan social and physical distancing menjadi kendala
terhadap kegiatan ekonomi UMKM.
Dalam rangka memberdayakan keberlangsungan UMKM di tengah
pandemi Covid-19, Pemerintah telah melakukan berbagai langkah-langkah
strategis, yaitu penempatan dana pada perbankan untuk membantu
penyaluran kredit UMKM dan menanggung PPh Final bagi UMKM. Selain
itu, Pemerintah juga memberikan subsidi bunga bagi UMKM dengan pagu
anggaran sebesar Rp35,3 triliun dengan rincian untuk penerima Kredit
Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp5 triliun, Non-KUR Perbankan, BPR, dan
Perusahaan Pembiayaan sebesar Rp27,2 triliun, Non-KUR PT Permodalan
158
Nasional Madani (Persero) dan Pegadaian sebesar Rp2,4 triliun, dan
sebesar Rp0,7 triliun untuk penerima Non-KUR Koperasi. Insentif kepada
UMKM juga diberikan dengan skema pembiayaan investasi kepada
Koperasi melalui LPDB KUMKM dengan total alokasi yang sudah dicairkan
sebesar Rp1 triliun. Untuk menjamin kredit yang diberikan kepada UMKM,
Pemerintah memberikan penjaminan dengan pagu sebesar Rp6 triliun.
Pemerintah melalui kementerian/lembaga, BUMN, dan Pemda juga
bertindak sebagai penyangga dalam ekosistem UMKM terutama pada
tahap pemulihan dan konsolidasi usaha setelah pandemi Covid-19.
Dapat Pemerintah sampaikan juga bahwa agar realisasi penanganan
Covid-19 dan program PEN dapat terus dipercepat maka Pemerintah telah
mempercepat penyelesaian regulasi dan penyederhanaan administrasi,
mempercepat implementasi program untuk mendukung keberlangsungan
dunia usaha, dan memperkuat komunikasi publik untuk meningkatkan
kesadaran publik serta mendapatkan feedback.
2) Kebijakan di Bidang Perpajakan dan Kepabeanan
a) Penyesuaian Tarif Pajak
Kebijakan penurunan tarif PPh Wajib Pajak badan dalam negeri dan Bentuk
Usaha Tetap (BUT) merupakan upaya nyata Pemerintah mengurangi beban
pengusaha dalam tren global yang mengalami penurunan sehingga sejauh
mungkin tidak terjadi PHK. Dengan penurunan tarif PPh Badan dan BUT,
maka beban pajak yang ditanggung perusahaan menjadi berkurang,
sehingga arus kas dan kesehatan perusahaan dapat bertahan di tengah
pandemi Covid-19 dan potensi PHK oleh perusahaan akan berkurang.
Insentif pajak ini secara tidak langsung akan berdampak pada terjaminnya
ketersediaan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat serta
mempertahankan lapangan kerja.
Terhadap dalil Pemohon perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang
menyatakan bahwa pengaturan insentif pajak harus diikuti dengan frasa
“dan larangan pemutusan hubungan kerja (PHK)”, dapat Pemerintah
sampaikan bahwa pengaturan terkait ketenagakerjaan terutama terkait PHK
telah diatur secara jelas dalam UU Ketenagakerjaan. Adanya tambahan
frasa “dan larangan pemutusan hubungan kerja (PHK)” dalam ketentuan
159
penyesuaian tarif PPh Badan akan menimbulkan ketidakharmonisan
ketentuan dalam UU 2/2020 dengan UU Ketenagakerjaan sehingga justru
menimbulkan potensi komplikasi hukum, ketidakadilan dan ketidakpastian
hukum bagi seluruh pihak.
Selain itu, atas dalil Pemohon perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang
menyatakan bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Lampiran UU
2/2020 harus ditambahkan frasa “paling tinggi” sesuai dengan sektor usaha
tertentu, perlu Pemerintah sampaikan bahwa apabila mengikuti logika
Pemohon dimaksud, maka dibutuhkan pengaturan mengenai kriteria Wajib
Pajak dan batas-batas (range) besaran tarif PPh yang akan dikenakan. Di
samping itu, dalam implementasinya akan sulit untuk menentukan bidang-
bidang usaha wajib pajak dan besaran tarif pajak yang akan dikenakan,
karena secara faktual sebuah perusahaan dimungkinkan memiliki usaha
lintas bidang/lintas sektoral. Dengan demikian, penambahan frasa “paling
tinggi” yang didalilkan Pemohon akan menimbulkan kesulitan dan kerumitan
dalam implementasi pemajakannya dan menimbulkan ketidakpastian
hukum.
Lebih lanjut, Pemohon perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020 juga berpendapat
jika seharusnya pada Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b memberikan insentif
pajak secara maksimal kepada badan dalam negeri yang bergerak di bidang
riset dan pengembangan untuk penanganan Covid-19. Terhadap dalil
tersebut, dapat Pemerintah sampaikan bahwa pemberian insentif penurunan
PPh badan diberikan kepada seluruh dunia usaha karena tidak dapat
dipungkiri jika dampak akibat Covid-19 dialami oleh semua sektor usaha.
Beberapa
kebijakan
Pemerintah
antara
lain
pembatasan
sosial
(social/physical distancing), pembatasan perjalanan, karantina wilayah,
bekerja dari rumah (work from home) dan tetap tinggal di rumah (stay at
home) telah berdampak pada menurunnya aktivitas perekonomian dan
merosotnya pertumbuhan bisnis di segala bidang. Oleh karena itu, tarif yang
bersifat tunggal, berlaku umum dan universal untuk seluruh wajib pajak
badan dalam negeri dan BUT dinilai lebih memberikan jaminan kepastian
hukum. Khusus untuk badan dalam negeri yang bergerak di bidang riset dan
pengembangan untuk penanganan Covid-19, Pemerintah telah memberikan
fasilitas tambahan yaitu fasilitas pembebasan kepabeanan.
160
b) Perlakuan Perpajakan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Pandemi Covid-19 memaksa semua orang beraktivitas di rumah seperti
work from home, study from home, maupun online shopping sehingga
transformasi digital menjadi semakin terakselerasi. Basis pajak dari transaksi
digital ini menjadi sangat penting pada saat penerimaan pajak menurun.
Oleh karena itu, Pemerintah harus menjaga basis pajak tersebut agar tidak
tererosi. Berdasarkan hal tersebut, maka pengaturan mengenai perlakuan
perpajakan terhadap PMSE merupakan konsekuensi logis dari adanya
pandemi Covid-19.
Pengaturan pemajakan PMSE juga penting dan perlu disegerakan
mengingat penerimaan negara mengalami penurunan dan diiringi dengan
meningkatnya belanja negara dan pembiayaan. Oleh karena itu, Pengaturan
pemajakan PMSE dalam UU 2/2020 tidak dapat dipertentangkan dengan
Putusan MK Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006.
Mendesaknya kebutuhan penerbitan dasar hukum pemungutan pajak PMSE
tersebut juga dikuatkan dengan beberapa pertimbangan, yaitu:
1) Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah
memungkinkan pelaku usaha ekonomi digital luar negeri menikmati
fasilitas dan mendapatkan penghasilan dari Indonesia secara signifikan
tanpa perlu membayar pajak di Indonesia, sehingga perlu segera dibuat
ketentuan yang memastikan terpenuhinya prinsip pemajakan yang
berkeadilan (fairness) antara semua pelaku usaha, serta menciptakan
level playing field yang sama bagi pengusaha untuk bertahan dan
meningkatkan daya saingnya di tengah pandemi Covid-19.
2) Besarnya nilai transaksi dan kapitalisasi barang tidak berwujud,
perkembangan ekonomi digital di Indonesia menunjukkan pertumbuhan
yang paling cepat dan ukuran pasar paling besar di negara-negara Asia
Tenggara, dengan proyeksi nilai kapitalisasi ekonomi sebagaimana
digambarkan di bawah ini.
161
Gambar 4: Proyeksi Ukuran Ekonomi Digital
Dengan mempertimbangkan besarnya ukuran kapitalisasi ekonomi
digital tersebut, terdapat beberapa titik perhatian utama dalam cakupan
ekonomi digital. Pertama, adanya isu ketidaksetaraan perlakuan akibat
perkembangan ekonomi digital bagi masyarakat suatu yurisdiksi, sebagai
contoh negara berkembang seharusnya tidak hanya dijadikan sebagai
pasar e-commerce, namun juga harus ikut terlibat sebagai pelaku dalam
interaksi ekonomi tersebut. Oleh karena itu, pajak diharapkan menjadi
penghambat fiskal terjadinya invasi persaingan lintas yurisdiksi. Kedua,
adanya risiko penghindaran pajak dalam skema PMSE, yang dibuktikan
secara empiris dengan adanya penggerusan basis pemajakan sebagai
konsekuensi pergeseran transaksi yang dilakukan secara konvensional
menjadi dilakukan secara elektronik.
Lebih spesifik, OECD (2015) mengidentifikasi beberapa isu pergeseran
laba dalam skema PMSE untuk menghindari pengenaan pajak di
yurisdiksi terjadinya transaksi atau kegiatan ekonomi, antara lain: (1)
menghindari keberadaan sebagai objek pajak (taxable presence), (2)
meminimalkan
penghasilan
di
yurisdiksi
pasar
dengan
cara
mengalokasikan penghasilan tersebut ke fungsi, aset atau risiko, dan (3)
memaksimalkan biaya atau pengurang penghasilan di yurisdiksi pasar.
Dikaitkan dengan aspek ekonomi, kedaulatan, dan strategi untuk
melawan praktik penghindaran pajak dalam konteks ekonomi digital,
diperlukan perumusan pengenaan pajak yang efisien, terstruktur,
komprehensif dan dapat diaplikasikan dalam dinamika evolusi transaksi
ekonomi digital (atau PMSE) yang sangat cepat.
3) Saat ini atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan PMSE yang
dilakukan oleh Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dikenakan PPh
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan.
162
Sementara itu terdapat isu mendasar dalam pemajakan kegiatan PMSE
yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), di mana secara
konseptual, pembagian hak pemajakan masih ditentukan oleh ada
tidaknya bentuk usaha tetap (BUT) dengan kriteria keberadaan
fisik. Lebih lanjut, OECD (2015) menyatakan bahwa konsep penentuan
keberadaan fisik sebagai penghasil laba seharusnya diartikan lebih luas
dengan mempertimbangkan kondisi dan lokasi di mana kegiatan
ekonomi yang menghasilkan profit dilakukan.
Dalam konteks ini, OECD (2015) menyatakan bahwa hak pemajakan
dapat ditentukan dengan melihat keberadaan ekonomi yang signifikan
yang terkait langsung dengan aktivitas ekonomi di suatu yurisdiksi.
Konsep penentuan keberadaan suatu bentuk usaha yang dikaitkan
dengan kegiatan riil suatu entitas dalam menciptakan laba pada suatu
yurisdiksi menjadi penting, mengingat dengan kemajuan teknologi saat
ini, sebuah entitas dimungkinkan untuk memberikan pengaruh yang
besar (heavily involved) pada suatu bisnis tanpa harus memiliki fixed
place atau dependent agent di suatu tempat.
4) Saat ini pengenaan PPN dan Bea Masuk atas penyerahan barang dan
jasa yang dilakukan oleh kegiatan PMSE dipersamakan dengan
transaksi konvensional. Subjek pajak yang dikenakan adalah SPDN atau
yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Atas penyerahan barang
dan jasa dikenakan PPN sebesar 10% (sepuluh persen) sesuai dengan
Undang-Undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah. Secara keseluruhan, pengaturan yang
ada saat ini terkait dengan pemanfaatan Barang Kenapa Pajak (BKP)
Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean hanya efektif diterapkan untuk
transaksi yang sifatnya Business-to-Business (B2B), yakni transaksi
yang dilakukan oleh konsumen di Indonesia yang telah menjadi
Pengusaha Kena Pajak (PKP). Atas pembayaran PPN atas pemanfaatan
BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean bagi PKP merupakan Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan. Sementara itu, untuk pemanfaatan BKP Tidak Berwujud
dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang
163
sifatnya Business-to-Customer (B2C), aspek pengawasan pemenuhan
kewajiban perpajakannya belum efektif karena masih menggunakan
sistem self-assessment.
5) Adanya potensi penerimaan pajak yang besar. Secara praktis, saat ini
barang digital telah masuk ke dalam daerah pabean dan dimanfaatkan,
dipakai, dan dimiliki atau dikuasai oleh penduduk di dalam negeri.
Beberapa jenis barang yang termasuk dalam definisi barang digital
beserta bentuk transaksi, pengiriman, dan perkiraan nilai transaksi dapat
dilihat pada tabel berikut:
Tabel 1 : Proyeksi Ukuran Ekonomi Digital Indonesia
TYPE OF
GOODS
CONVENTIONAL/NOW
NOW/FUTURE
VAL. IN
2017 (Rp)
SHIPMENT
TRANSACTION
SALE
TRANSACTION
Software
system and
Application
Recording
Media
Express Consignment Online Retail
Marketplace
Online/
Commercial
14,06 T
Game, Video,
Music
Recording
Media
Express Consignment Online Retail
Marketplace
Online/
Commercial
0,88 T
Film Cinema
Recording
Media
Express Consignment/
import home use
Online Retail Bank
7,65 T
Software
Spesialis
(engineering,
design, etc)
Recording
Media +
Manual
installment
Express Consignment
/ imported together
with the hardware
Online Retail/
Special
Subscription
Online/
Bank Instrument
1,77 T
Handphone
Software
In gadget
Express Consignment
/ import for home use
Imported
separately/
electronic
Transmission
Online
44,75 T
Pay TV /
Broadcast
Rights
Satelit
Bank
Instrument
Internet
Satelite
Bank Instrument/
Commercial
16,49 T
Fas OTT and
Social Media
Recording
Media
Express Consignment/
import for home use
Special
Subscription
Online/
Commercial
17,07 T
Dari tabel tersebut dapat dijelaskan bahwa dari 7 (tujuh) buah poin
tersebut, total nilai transaksi dari barang digital mencapai pada angka
Rp104,4 triliun. Angka tersebut merupakan gambaran perkiraan pada
tahun 2017. Dari total nilai transaksi tersebut, maka potensi dari
penerimaan Pajak Pertambahan Nilai mencapai Rp 10,4 triliun dengan
menggunakan tarif pajak konsumen sebesar 10% yang berlaku saat ini.
Potensi pajak dari PMSE ini dapat semakin besar bila Pemerintah
melakukan penarikan PPh perusahaan digital.
164
Sedangkan potensi penerimaan pajak atas kegiatan PMSE dari Subjek
Pajak Luar Negeri (SPLN) pada tahun pajak 2020 sebesar Rp3,45T dan
sampai tahun pajak 2024 diperkirakan sebesar Rp6,40 T, yang berasal
dari 8 SPLN pelaku ekonomi digital saja, belum untuk keseluruhan pelaku
usaha ekonomi digital luar negeri.
6) Bahwa eksistensi pelaku usaha ekonomi digital yang pada umumnya
berdomisili di luar negeri menimbulkan kesulitan tersendiri dalam
pemajakannya karena regulasi-regulasi yang ada belum mengatur,
sehingga terdapat kekosongan hukum dan menjadi celah (loopholes)
yang menyebabkan hilangnya potensi penerimaan pajak dalam jumlah
besar karena adanya pengelakan pajak. Kekosongan hukum pengaturan
tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang
melalui proses legislasi karena akan memerlukan waktu yang cukup
lama, apalagi di tengah pandemi Covid-19 tentunya proses legislasi
pembahasan RUU untuk sampai dengan diundangkan menjadi undang-
undang akan mengalami banyak kendala dan perlambatan, sehingga
menjadi sangat berdasar apabila Presiden memasukkan pengaturan
mengenai pemajakan PMSE tersebut dalam Lampiran UU 2/2020.
Berikutnya terkait dengan dalil para Pemohon yang menganggap bahwa
pengaturan pajak terhadap PMSE semestinya diatur dalam suatu
undang-undang tersendiri dan tidak disisipkan dalam Perppu a quo
sesuai dengan Pasal 23A UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor
012-016-019/PUU-IV/2006
tanggal
19
Desember
2006,
Pemerintah dapat memberikan penjelasan sebagai berikut:
1) Berdasarkan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi, untuk
menilai konstitusionalitas pengaturan PMSE dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf b, Pasal 4 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 7 Lampiran UU 2/2020
adalah harus dengan melihat substansi norma yang diatur didalamnya
dan implikasi atas pengaturan norma tersebut. Sepanjang norma yang
diatur didalamnya secara substansial tidak bertentangan dengan
UUD 1945 dan implikasinya tidak mengakibatkan timbulnya hal-hal
yang bertentangan dengan UUD 1945, maka pengaturan pajak PMSE
dalam Lampiran UU 2/2020 tersebut adalah konstitusional.
165
2) Lebih lanjut, para Pemohon dalam permohonannya sama sekali tidak
mendalilkan substansi norma dari pengaturan pajak PMSE dalam
Lampiran UU 2/2020 yang bertentangan dengan UUD 1945. Para
Pemohon juga tidak mendalilkan implikasi kerugian nyata yang timbul
dan dialaminya dari pengaturan pajak PMSE dalam Lampiran UU
2/2020 yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
3) Bahwa perlu Pemerintah sampaikan kembali, persetujuan DPR atas
Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020 dalam rapat sidang Paripurna DPR
tanggal 12 Mei 2020 menunjukkan fungsi legislasi DPR telah
digunakan dalam pengaturan pajak PMSE dalam UU 2/2020.
Bahwa secara substansial, norma-norma dan implikasi yang timbul
dari pengaturan pajak PMSE dalam Lampiran UU 2/2020 justru
selaras dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hal tersebut dapat
Pemerintah jelaskan sebagai berikut:
1) Bahwa norma pengaturan pajak PMSE dalam Lampiran UU
2/2020 secara substansial justru menghadirkan jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, karena dengan
pengaturan pajak PMSE maka:
a) akan menutup celah pengaturan (loopholes) yang dapat
mengakibatkan timbulnya penghindaran dan pengelakan pajak
yang akan menggerus potensi penerimaan pajak yang
merugikan penerimaan negara;
b) memastikan ketentuan pemajakan berlaku secara adil dan
tidak diskriminatif antara Subjek Pajak luar negeri dan Subjek
Pajak dalam negeri;
c) menciptakan kesetaraan dalam berusaha (level of playing
field) baik antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha
ekonomi digital maupun antara pelaku usaha ekonomi digital
di dalam negeri dan luar negeri;
d) memberikan
keadilan
(fairness)
antara
pelaku
usaha
perdagangan melalui sistem elektronik. Pengenaan pajak
terhadap PMSE juga sudah diadopsi berbagai negara dengan
pengaturan yang secara substansi sama, seperti Perancis,
166
India, Spanyol, Australia, Inggris, Italia, Singapura dan
Malaysia.
2) Apabila ketentuan mengenai pengaturan pajak PMSE dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 7
Lampiran UU 2/2020 ini dibatalkan, maka justru tidak ada jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil karena akan muncul
kembali kekosongan hukum yang secara langsung berakibat pada
hilangnya penerimaan pajak (kerugian penerimaan negara)
terutama dalam kondisi saat ini dimana penanganan pandemi
Covid-19 membutuhkan biaya yang sangat besar dan karena
ketidakpastian kapan pandemi berakhir dan dampak ikutan
(multiplier
effect)
yang
ditimbulkan,
maka
kebutuhan
biaya/anggaran penanganannya pun sangat mungkin bertambah.
c) Pengaturan Besaran Tarif Pajak PMSE Dengan Atau Berdasarkan
Peraturan Pemerintah
Berkaitan dengan masalah pendelegasian kewenangan, Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H., pada intinya berpendapat bahwa kewenangan yang
dimiliki oleh suatu lembaga negara dapat berpindah kepada lembaga lain
karena pemberian mandat atau karena pelimpahan wewenang (transfer of
power). Jika kekuasaan yang dilimpahkan itu adalah kekuasaan untuk
membentuk
suatu
peraturan
perundang-undangan
(the
power
of
rulemaking), maka dengan terjadinya pendelegasian kewenangan regulasi
(delegation of the rule-making power) tersebut berarti terjadi pula peralihan
kewenangan untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan. Hal
tersebut berarti pembentuk undang-undang memberikan delegasi kepada
Pemerintah untuk mengatur sendiri hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran
tugas dan wewenangnya.
Lebih lanjut, Prof. Dr. Maria Farida Indrati S, dalam buku ”Ilmu Perundang-
Undangan” berpendapat
bahwa
Peraturan
Pemerintah
merupakan
pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam suatu undang-undang yang secara
tegas disebutkan. Fungsi ini sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UUD
1945 yang menentukan bahwa Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah
untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
167
Apabila ketentuan dalam undang-undang belum cukup mengatur dan masih
diperlukan pengaturan lebih lanjut, maka dapat dilakukan pendelegasian
kewenangan pengaturan. Hal ini sejalan dengan Pertimbangan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-VII/2009:
“Bahwa hal tersebut semata-mata untuk memenuhi kebutuhan negara
mendapatkan
landasan
hukum
yang
diperlukan,
karena
proses
pembentukan
peraturan
di
bawah
Undang-Undang
lebih
cepat
dibandingkan
proses
pembentukan
Undang-Undang.
Melalui
pendelegasian wewenang kepada peraturan yang lebih rendah (delegated
regulations), maka tercapainya tujuan (doelmatigheid) untuk memenuhi
tuntutan masyarakat menjadi hal yang diutamakan. Pendelegasian
wewenang tersebut merupakan hal yang lazim dan dibolehkan dalam
penyelenggaraan negara, oleh sebab itu tidak bertentangan dengan
hukum.”
Pengaturan besaran tarif pajak PMSE dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada Pemerintah
untuk mengikuti perkembangan dunia usaha terutama pada kondisi pandemi
Covid-19. Menyadari hal tersebut, maka pengaturan mengenai besaran tarif
pajak PMSE dalam Peraturan Pemerintah telah tepat karena akan
menciptakan instrumen perpajakan untuk mendorong perekonomian.
Lampiran UU 2/2020 memberikan kewenangan atribusi untuk mengatur
pengenaan besaran tarif pajak PMSE dengan Peraturan Pemerintah untuk
memenuhi kebutuhan Pemerintah dengan segera dalam situasi mendesak.
Hal tersebut juga menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam
memutus uji materiil UU Pajak Penghasilan, yang juga mendelegasikan
pengaturan
besaran
tarif
pajak
dengan
Peraturan
Pemerintah.
Sebagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi tersebut, pemberian
kewenangan atribusi telah sesuai dengan hukum administrasi negara dan
ketentuan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 6 ayat (12) Lampiran UU
2/2020.
Pendelegasian wewenang undang-undang untuk mengatur lebih lanjut
suatu ketentuan melalui peraturan perundang-undangan yang lebih rendah
tingkatannya merupakan suatu kebijakan pembentuk undang-undang
(opened legal policy) sehingga peraturan tersebut dianggap sah dan sesuai
dengan UUD 1945. Selain itu, pengaturan lebih lanjut dalam bentuk
Peraturan Pemerintah atau peraturan perundang-undangan yang lebih
rendah diperlukan Pemerintah untuk menjadi landasan hukum yang lebih
168
rinci dan operasional sekaligus merupakan diskresi yang dibenarkan oleh
hukum administrasi.
Pengaturan lebih lanjut mengenai besaran tarif pajak dengan Peraturan
Pemerintah bukanlah hal yang baru (precedented), karena ketentuan serupa
dapat ditemukan dalam UU Pajak Penghasilan, yaitu:
a. Pasal 4 ayat 2 huruf e UU Pajak Penghasilan yang menyebutkan bahwa:
“Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: penghasilan
tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah”
b. Pasal 17 ayat (7) UU Pajak Penghasilan yang menyebutkan bahwa:
“Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri
atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2),
sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada
ayat (1)”
Selain itu, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 47/PUU-XII/2014
telah menolak permohonan uji materi yang pada pokoknya mempersoalkan
pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai objek pajak (jasa lain)
dalam Peraturan Menteri Keuangan. Dengan demikian, pendelegasian
pengaturan besaran tarif PMSE dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah tidak bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945.
Selain itu dapat Pemerintah sampaikan, para Pemohon bukanlah adressat
atau subjek hukum dari pengaturan PMSE karena para Pemohon tidak
memenuhi kriteria subjek pajak dalam ketentuan Pasal 6 Lampiran UU
2/2020.
d) Pemberian Fasilitas Kepabeanan
Sebagai upaya Pemerintah menanggulangi pandemi Covid-19 dan juga
mengantisipasi
terjadinya
ancaman
di
masa
depan
yang
dapat
membahayakan perekonomian nasional, maka fleksibilitas dalam pemberian
fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk sangat diperlukan.
Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Lampiran UU 2/2020
merupakan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan atas pengelolaan fiskal
yang menjadi kewenangan dari Menteri Keuangan berdasarkan ketentuan
Pasal 8 UU Keuangan Negara, sehingga tidak bertentangan dengan tugas
dan fungsi menteri yang lain.
169
Kewenangan dalam Pasal 9 Lampiran UU 2/2020 tersebut tidak bersifat
absolut dan tidak berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang, karena
dilakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik dan dilaporkan
dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), sehingga dapat
dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mekanisme
pemberian pembebasan atau keringanan Bea Masuk tersebut dilakukan
secara akuntabel dengan tetap mendasarkan pada peraturan lain yang
terkait maupun masukan/pertimbangan dari kementerian/lembaga terkait.
Bahwa perlu Pemerintah sampaikan kembali, dengan disahkannya Perppu
1/2020 oleh DPR menjadi UU 2/2020 maka secara mutatis mutandis DPR
telah
memberikan
persetujuan
kepada
Menteri
Keuangan
dalam
melaksanakan kewenangan khusus untuk memberikan fasilitas kepabeanan
berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka penanganan
pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian keuangan dan/atau stabilitas sistem keuangan dan bukan
untuk impor barang lainnya. Pemberian kewenangan kepada Menteri
Keuangan ditetapkan dalam produk hukum yang sama dengan UU
Kepabeanan yaitu UU 2/2020.
Dengan demikian, pemberian kewenangan tersebut tidaklah menyalahi
hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 karena UU Kepabeanan dan UU 2/2020
memiliki tingkat hierarki yang sederajat. Pemberian kewenangan atribusi
kepada Menteri Keuangan dimaksud juga telah sesuai dan sejalan dengan
ketentuan pasal 12 ayat (1) huruf a UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan yang antara lain menyebutkan bahwa badan
atau pejabat pemerintahan memperoleh wewenang melalui atribusi apabila
diatur dalam UUD 1945 dan/atau undang-undang.
Dengan memperhatikan domino effect dari Covid-19, maka pengaturan atas
barang-barang yang akan diberikan pembebasan bea masuk akan lebih
memadai dan responsif jika diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
(PMK). Pengaturan mengenai jenis barang dalam PMK memberikan
fleksibilitas bagi pengambil kebijakan dalam menghadapi dinamika serta
ketidakpastian akan kebutuhan barang untuk penanganan Covid-19 di
dalam negeri.
170
Dapat Pemerintah sampaikan, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK
Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau
Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (PMK 34/2020) pada
tanggal 16 April 2020. Pada bagian lampiran butir A PMK 34/2020 telah
diatur 73 jenis barang untuk penanganan Covid-19 yang dibebaskan bea
masuknya. Selanjutnya atas PMK 34/2020 telah diubah dengan PMK
83/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau
Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (PMK 83/2020) pada
tanggal 6 Juli 2020. Pada lampiran PMK 83/2020 telah mengubah daftar
jenis barang yang telah dibebaskan bea masuknya menjadi 49 jenis barang.
Hal tersebut telah menunjukkan Menteri Keuangan selaku penerima
kewenangan
atribusi
tidak
secara
semena-mena
menggunakan
kewenangan dimaksud karena penerbitan PMK mengenai pemberian
fasilitas
pembebasan
bea
masuk
selalu
dikontrol
dengan
mempertimbangkan aspek kebutuhan dan dampaknya terhadap kondisi dan
situasi nasional.
3) Penerbitan SUN dan/atau SBSN Untuk Dibeli Oleh Bank Indonesia
Selain mendukung produktivitas dunia usaha melalui berbagai stimulus,
koordinasi moneter-fiskal melalui pembelian Surat Utang Negara (SUN)
dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) jangka panjang di pasar
perdana akan menciptakan stimulus bagi agen ekonomi di tengah perlambatan
permintaan agregat dalam rangka menghindarkan terjadinya krisis ekonomi
karena dampak pandemi yang berkepanjangan (John Maynard Keynes: Konsep
Makroekonomi Sisi Permintaan, 1933). Selanjutnya, Paul A. McCulley, mantan
Chief Economist & Managing Director PIMCO menyatakan bahwa keterpaduan
kebijakan moneter-fiskal adalah suatu keniscayaan dalam mengatasi
permasalahan pada permintaan agregat. Hal ini sejalan dengan pernyataan Ben
Bernanke, Chairman of The Fed periode 2006 - 2014 yang mengklaim tentang
perlunya perpaduan kebijakan moneter-fiskal sebagai berikut:
"Under the current circumstances [of a liquidity trap], greater cooperation for a
time between the [monetary] and the fiscal authorities is in no way inconsistent
171
with the independence of central bank[s], any more than cooperation between
two independent nations in pursuit of a common objective [or, for that matter,
cooperation between central banks and fiscal authorities to facilitate war
finance] is inconsistent with the principle of nation sovereignty.”
Dampak pandemi Covid-19 di Indonesia telah mengharuskan Pemerintah untuk
membiayai penanganan masalah kesehatan dan penyelamatan/pemulihan
perekonomian nasional dengan cara antara lain menerbitkan SUN dan/atau
SBSN. Di sisi lain, terdapat potensi harga (yield) SUN dan/atau SBSN menjadi
tinggi/mahal karena Pemerintah dan swasta menawarkan obligasi secara
bersamaan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas. Dalam kondisi pasar yang
dipenuhi penawaran obligasi (over supply), pasar berpotensi tidak mampu
menyerap seluruh penawaran obligasi sehingga terjadi kondisi crowding out.
Akibatnya, suku bunga di pasar, termasuk yield SUN dan/atau SBSN akan
menjadi tinggi. Kondisi tersebut akan berdampak langsung terhadap
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Bl dalam mengendalikan suku bunga
yang berpengaruh pada pengendalian inflasi dan nilai tukar. Oleh karena itu,
kebijakan pembelian SUN dan/atau SBSN di pasar perdana oleh Bank
Indonesia sesuai dengan kewenangan yang dimiliki bukan semata-mata untuk
membantu pembiayaan Pemerintah melainkan untuk tetap menjaga inflasi yang
stabil dan nilai tukar yang wajar sesuai dengan nilai ekonominya.
Pemberian kewenangan kepada bank sentral untuk dapat membeli SUN
dan/atau SBSN di pasar perdana atau primer dalam rangka menanggulangi
dampak pandemi Covid-19 juga telah menjadi praktik bank sentral berbagai
negara dengan tetap mengedepankan independensi, penerapan prinsip tata
kelola yang baik, dan prudensialitas. Sesuai dengan Communique hasil
pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 Countries pada
tanggal 15 April 2020, disepakati Action Plan untuk mendukung perekonomian
global dalam menghadapi pandemi Covid-19. Diantara isi Action Plan tersebut,
G20 Countries menyatakan komitmen untuk melanjutkan paket moneter yang
komprehensif dan menyusun regulasi kebijakan untuk mendukung stabilitas
ekonomi dan keuangan. Selain itu, Bank Sentral G20 Countries juga
menyatakan bersedia untuk melakukan langkah-langkah untuk mendukung
perekonomian dengan menggunakan instrumen yang sesuai dengan
kewenangan yang dimiliki.
172
Selanjutnya, dalam pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral
negara-negara G-20 tanggal 18 Juli 2020 ditekankan bahwa:
“Fiscal and monetary policies will continue operating in a complementary way
for as long as required. Monetary policy continues to support economic
activity and ensure price stability, consistent with central banks’ mandates.”
Communique pertemuan dimaksud juga menjelaskan bahwa Bank Sentral G20
Countries telah menunjukkan komitmen untuk membeli surat utang negara
dalam rangka menjaga suku bunga jangka panjang agar tetap rendah.
Selanjutnya, dalam communique dinyatakan bahwa langkah-langkah yang
dilakukan bank sentral terbukti menimbulkan peningkatan signifikan pada
likuiditas pasar, membantu meredakan tekanan pada pasar keuangan, dan
meminimalkan risiko permasalahan stabilitas sistem keuangan.
Berdasarkan penelitian Bank for International Settlement (BIS) yang
dipublikasikan dalam BIS Bulletin tanggal 2 Juni 2020, diketahui bahwa 12
negara emerging market economies (Kolombia, Hungaria, India, Indonesia,
Korea, Meksiko, Polandia, Rumania, Filipina, Afrika Selatan, Thailand, dan
Turki) menerapkan kebijakan pembelian surat utang negara oleh bank sentral.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk merespon permasalahan sistem keuangan
yang timbul akibat pandemi Covid-19. Dari penelitian tersebut, diperoleh
kesimpulan bahwa kebijakan dimaksud telah menimbulkan reaksi positif yaitu
penurunan yang signifikan terhadap yield surat utang negara. Reaksi tersebut
menunjukkan bahwa program pembelian surat utang negara oleh bank sentral
berhasil memulihkan kepercayaan investor dan tidak mengarah pada kenaikan
inflasi yang tinggi.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 (UU BI), tujuan BI adalah mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah merupakan salah satu
pilar utama dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan untuk
meningkatkan
kesejahteraan
rakyat
Indonesia.
Guna
mencapai
dan
memelihara kestabilan nilai rupiah, Bl menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan suku bunga,
dengan
mempertimbangkan
kebijakan
umum
Pemerintah
di
bidang
173
perekonomian nasional, termasuk bidang keuangan negara (fiskal) dan
perkembangan sektor riil.
Pasal 2 ayat (1) huruf f, Pasal 16 ayat (1) huruf c, dan Pasal 19 ayat (3) Lampiran
UU 2/2020 mengatur bahwa BI dapat membeli SUN dan/atau SBSN di pasar
perdana atau primer. Pengaturan tersebut melengkapi ketentuan Pasal 55 ayat
(4) UU Bl yang memberikan kewenangan Bl untuk membeli SUN di pasar primer
atau perdana berjangka pendek yang diperlukan oleh Bl untuk operasi
pengendalian moneter. Pengaturan pada Pasal 55 ayat (4) UU BI dimaksudkan
untuk menjalankan tugas BI dalam kondisi normal. Sementara saat ini, Presiden
telah memutuskan kondisi kegentingan yang memaksa serta kekosongan
hukum karena pandemi Covid-19 sehingga diterbitkan Perppu 1/2020. Dalam
mengatasi kondisi tersebut, diperlukan stimulus fiskal yang dapat berimplikasi
pada pelebaran defisit APBN. Oleh karena itu, peran BI perlu diperluas sehingga
BI dapat melakukan pembelian SUN dan/atau SBSN jangka panjang di pasar
perdana khususnya dalam rangka penanganan permasalahan sistem keuangan
yang membahayakan perekonomian nasional, termasuk SUN dan/atau SBSN
yang diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi
Covid-19.
Ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c Lampiran UU 2/2020 dimaksudkan
untuk memberikan kelengkapan payung hukum bagi Bl untuk menetapkan dan
melaksanakan kebijakan pembelian SUN dan/atau SBSN berjangka panjang di
pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang
membahayakan perekonomian nasional, termasuk SUN dan/atau SBSN yang
diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Covid-19.
Dengan adanya ketentuan-ketentuan dalam Lampiran UU 2/2020, terbuka
ruang baru bagi Bl dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter
melalui pembelian SUN di pasar primer atau perdana, baik yang berjangka
pendek maupun panjang, untuk digunakan dalam operasi pengendalian
moneter maupun yang diperlukan untuk pemulihan ekonomi nasional.
Pembelian SUN dan/atau SBSN oleh BI di pasar perdana dilakukan untuk
membantu pemerintah dalam pemenuhan pembiayaan APBN dan pembiayaan
pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional termasuk menjaga stabilitas sistem
keuangan nasional yang menjadi peran BI sebagai otoritas moneter dan bukan
mengintervensi BI dalam pelaksanaan tugasnya. Proses untuk membeli SUN
174
dan/atau SBSN di pasar perdana merupakan mandat yang diberikan oleh UU
2/2020 sehingga sama sekali tidak ada intervensi terhadap independensi BI.
Dalam menjalankan tugasnya, BI juga masih membutuhkan kepemilikan SUN
dan/atau SBSN dalam jumlah besar karena pemenuhan kebutuhan kepemilikan
SUN dan/atau SBSN melalui lelang yang selama ini masih belum cukup
menutupi kebutuhan operasi moneter.
Kewenangan BI untuk membeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana
sebagaimana diatur dalam Lampiran UU 2/2020 dilaksanakan dengan tetap
menjaga independensi BI. Pasal 23D UUD 1945 jo. Pasal 4 ayat (2) UU BI telah
mengatur
bahwa
BI
merupakan
lembaga
yang
independen
dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah
dan/atau pihak lain. Pelaksanaan tugas dan wewenang BI akan tetap berjalan
secara efektif dengan berlakunya ketentuan dalam Lampiran UU 2/2020.
BI dan Pemerintah selalu melakukan koordinasi dalam memutuskan jenis,
jumlah, dan waktu yang tepat untuk melakukan penerbitan oleh Pemerintah dan
pembelian SUN dan/atau SBSN oleh BI dengan mempertimbangkan kebijakan
BI dan kebutuhan Pemerintah. Koordinasi tersebut dilaksanakan melalui skema
Burden sharing antara Pemerintah dengan BI. Burden sharing antara
Pemerintah dan BI diatur dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri
Keuangan dan Gubernur BI tanggal 7 Juli 2020. Skema burden sharing dibagi
menjadi tiga kategori yaitu yang seluruh kuponnya ditanggung BI, ditanggung
bersama Pemerintah dan BI dan ditanggung Pemerintah seluruhnya.
Pembayaran kupon sebesar BI reverse rate atas pembelian SUN sebesar
Rp397,56T untuk pembiayaan public goods ditanggung seluruhnya oleh BI.
SUN untuk pembiayaan non-public goods UMKM sebesar Rp123,46T dan non-
public goods Korporasi Rp53,57T ditetapkan bersama BI dan Pemerintah, dan
yang ditanggung Pemerintah untuk pembiayaan non-public goods. SUN
dan/atau SBSN yang dibeli BI untuk public goods dialokasikan sebesar
Rp397,56T dengan suku bunga BI reverse rate ditanggung BI, sedangkan untuk
pembiayaan non-public goods UMKM dialokasikan sebesar Rp123,46T dan
untuk non-public goods korporasi sebesar Rp53,57T pembayaran kupon
ditanggung pemerintah sebesar BI reverse repo rate 3 bulan dikurangi 1%, dan
sisanya ditanggung oleh BI. Untuk non-public goods lainnya, dialokasikan SUN
175
dan/atau SBSN sebesar Rp328,87T yang kuponnya akan ditanggung
seluruhnya oleh Pemerintah sebesar market rate.
Skema burden sharing dimaksud dapat dijelaskan sesuai gambar berikut:
Gambar 5 : Skema Burden Sharing antara Pemerintah dan Bank Indonesia
Untuk menjamin independensi dalam pelaksanaan tugas BI, Pemerintah juga
tetap diwajibkan untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bl sebelum
menerbitkan SUN dan/atau SBSN sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 55
UU BI. Konsultasi tersebut diperlukan agar penerbitan SUN dan/atau SBSN
dapat dilakukan secara tepat waktu dan tidak berdampak negatif terhadap
kebijakan moneter.
Perlu dicermati pula bahwa SUN dan/atau SBSN yang diterbitkan oleh
Pemerintah tidak wajib untuk dibeli oleh BI. Rumusan-rumusan ketentuan dalam
Lampiran UU 2/2020 terkait kewenangan BI untuk membeli SUN dan/atau
SBSN di pasar perdana memuat kata “dapat”. Penggunaan frasa "dapat"
dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf f dan Pasal 19 ayat (1) Lampiran UU
2/2020 dimaknai bahwa tidak ada unsur kewajiban bagi Bl yang dapat
menghilangkan independensi Bl sebagai bank sentral untuk memutuskan
pembelian SUN dan/atau SBSN di pasar perdana. Pembelian SUN dan/atau
SBSN didasarkan sesuai pertimbangan Bl dalam menjalankan tugasnya.
Bl tetap memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan kebijakan terkait
pembelian SUN dan/atau SBSN di pasar perdana dengan mempertimbangkan
keseluruhan kebijakan moneter Bl dan kebutuhan pemulihan ekonomi nasional.
176
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa rumusan dan substansi ketentuan
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f, Pasal 16 ayat (1) huruf c, dan Pasal 19 ayat (1)
Lampiran UU 2/2020 tetap menjunjung tinggi dan sejalan dengan independensi
Bl dalam menjalankan tugasnya. Untuk menjamin adanya harmonisasi dengan
peraturan-perundangan yang telah ada sebelumnya, dan untuk mencegah
adanya dualisme pengaturan, perlu Pemerintah sampaikan pula bahwa
ketentuan Pasal 55 UU BI yang mengatur larangan bagi BI untuk membeli Surat
Berharga Negara di pasar perdana dinyatakan tidak berlaku berdasarkan
ketentuan Pasal 18 angka 2 Lampiran UU 2/2020.
Agar pelaksanaan Lampiran UU 2/2020 serta Keputusan Bersama Menteri
Keuangan
dan
Gubernur
BI
Nomor
190/KMK.08/2020
dan
Nomor
22/4/KEP.GBI/2020 tanggal 16 April 2020 tetap sejalan dengan independensi
Bl sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 23D UUD 1945 dan UU Bl, Bl telah
menetapkan 2 (dua) aspek governance dalam pelaksanaannya yaitu:
1) Pembelian SUN dan/atau SBSN di pasar perdana oleh Bl diatur dalam suatu
Peraturan Dewan Gubernur dengan menerapkan prinsip:
a) mengutamakan mekanisme pasar;
b) mempertimbangkan dampaknya terhadap inflasi secara terukur;
c) SUN dan/atau SBSN yang dapat dibeli oleh Bl bersifat tradable dan
marketable; dan
d) Bl sebagai pembeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana merupakan
last resort dalam hal kapasitas pasar tidak mampu menyerap dan/atau
menyebabkan kenaikan yield yang terlalu tinggi.
2) Penetapan kebijakan (decision making process) untuk pembelian SUN
dan/atau SBSN berjangka panjang di pasar perdana oleh Bl ditetapkan
dalam Rapat Dewan Gubernur yang merupakan forum pengambilan
keputusan tertinggi untuk menetapkan kebijakan Bl yang bersifat prinsipil
dan strategis sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU Bl.
Dengan adanya ketentuan last resort, memperlihatkan bahwa masuknya BI
untuk membeli SUN dan/SBSN yang diterbitkan oleh pemerintah merupakan
upaya gotong royong organ negara, dalam hal ini pemerintah dan BI, untuk
mencegah terjadinya krisis ekonomi.
177
4) Penyesuaian Mandatory Spending Dana Desa
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Lampiran UU 2/2020,
Pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian besaran
belanja wajib (mandatory spending) sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan terkait. Dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1)
huruf b Lampiran UU 2/2020 disebutkan bahwa salah satu mandatory spending
yang dapat disesuaikan adalah anggaran Dana Desa sebesar 10% dari dan
di luar dana Transfer Daerah, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Sebagai bentuk harmonisasi atas
ketentuan tersebut, dalam Pasal 28 angka 8 Lampiran UU 2/2020 diatur bahwa
ketentuan Pasal 72 ayat (2) UU Desa beserta Penjelasannya dinyatakan tidak
berlaku.
Berlakunya ketentuan Pasal 28 angka 8 Lampiran UU/2020 tidak dapat
dimaknai bahwa Pemerintah akan menghapuskan alokasi anggaran Dana Desa
dari APBN pada tahun 2020 dan tahun-tahun mendatang, sebagaimana
dipahami para Pemohon. Di TA 2020 dan UU APBN TA 2021, Dana Desa
berturut-turut dialokasikan sebesar Rp71,2 T dan Rp72 T. Hal ini ditunjukkan
dengan tetap dipertahankannya ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b UU Desa
yang mengatur bahwa salah satu sumber pendapatan desa adalah alokasi dari
APBN (Dana Desa). Pada prinsipnya, Pemerintah tetap berkomitmen untuk
mendukung pelaksanaan pembangunan desa dan menjadikan desa sebagai
tonggak pembangunan dengan terus mengalokasikan Dana Desa dalam APBN.
Sampai dengan tahun 2020, Dana Desa tetap menjadi sumber penerimaan
terbesar dalam APBDesa. Sejak awal implementasinya di tahun 2015, Dana
Desa telah membawa perubahan besar bagi kehidupan masyarakat desa
terutama pada peningkatan jumlah infrastruktur publik yang sangat signifikan.
Dapat Pemerintah sampaikan pula bahwa dalam 5 tahun terakhir, juga terjadi
perbaikan rasio gini pedesaan dari 0,34 (2014) menjadi 0,32 (2018). Perbaikan
yang sama juga terjadi pada jumlah penduduk miskin pedesaan yang menurun
dari 17,7 juta jiwa (2014) menjadi 15,5 juta jiwa (2018).
Pada tahun 2020, Pemerintah juga tetap mengalokasikan pagu Dana Desa
dalam APBN Tahun Anggaran 2020 walaupun telah dilakukan penyesuaian
terhadap besaran alokasinya. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54
178
Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72
Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, Pemerintah telah menyesuaikan pagu
Dana Desa yang semula Rp72,0 triliun menjadi Rp71,19 triliun atau turun
sebesar
Rp810
miliar.
Penyesuaian
pagu
dilakukan
dengan
mempertimbangkan proyeksi penghematan karena kapasitas penyerapan oleh
desa.
Perlu Pemerintah jelaskan bahwa ketentuan mengenai Dana Desa sesuai UU
Desa yang dirujuk oleh para Pemohon perkara Nomor 47/PUU-XVIII/2020
adalah sebagai berikut:
a. Pasal 72 ayat (1) huruf b UU Desa mengatur bahwa “Pendapatan Desa
bersumber dari alokasi APBN”
b. Pasal 72 ayat (2) UU Desa “alokasi APBN tersebut bersumber dari Belanja
Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata
dan berkeadilan”
c. Penjelasan Pasal 72 ayat (2) “Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya
langsung ke Desa ditentukan 10% dari dan di luar dana Transfer Daerah (on
top) secara bertahap”
Ketentuan dalam Pasal 72 ayat (2) UU 6/2014 di atas selanjutnya dinyatakan
tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk
pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 dan/atau dalam rangka
menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau
stabilitas sistem keuangan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 28 angka 8
Lampiran UU 2/2020.
Dapat Pemerintah sampaikan bahwa ketentuan Pasal 28 angka 8 Lampiran UU
2/2020 dimaksudkan untuk menyatakan tidak berlakunya ketentuan mandatory
spending alokasi Dana Desa sebesar 10% dari belanja pemerintah pusat,
sebagaimana yang disebutkan dalam Penjelasan Pasal 72 ayat (2) UU 6/2014.
Ketidakberlakuan ketentuan mandatory spending dana desa bersifat temporary.
Dengan adanya penyesuaian mandatory spending dana desa, Pemerintah
dapat memiliki fleksibilitas dalam melakukan refocusing belanja untuk
mencegah, menangani, dan memulihkan dampak pandemi Covid-19. Dengan
adanya mandat ini maka untuk menjamin fleksibilitas penggunaan dana desa
dalam rangka sepanjang masih terdapat kebutuhan untuk penanganan
179
Covid-19 di daerah/desa maka Pasal 72 ayat (2) harus dinyatakan tidak berlaku
sehingga tidak terdapat dualisme aturan.
Sebagaimana diketahui, dalam rangka penanganan dan penanggulangan
dampak pandemi Covid-19, Pemerintah diberikan diskresi untuk dapat
menempatkan program-program berbasis desa pada pos Belanja Pusat
(Belanja Kementerian/Lembaga) sepanjang program dimaksud bertujuan untuk
penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman
yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem
keuangan. Berkenaan hal tersebut, kebijakan penggunaan Dana Desa juga
diarahkan untuk penanganan Covid-19 dan pemberian Bantuan Langsung
Tunai (BLT) bagi masyarakat miskin terdampak desa. Untuk itu, pemerintah
perlu melakukan penyesuaian mandatory spending Dana Desa agar
pelaksanaan program Pemerintah dapat dilakukan lebih efektif, efisien, dan
tepat sasaran mengingat penyebaran dampak pandemi Covid-19 bersifat masif
di seluruh wilayah Indonesia.
Terkait dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa pemberlakuan Pasal 28
angka 8 Lampiran UU 2/2020 tidak sinkron dengan ketentuan dalam Pasal 2
ayat (1) huruf l Lampiran UU 2/2020, dapat Pemerintah jelaskan bahwa dua
pasal tersebut sudah sinkron satu sama lain. Penyesuaian penggunaan dan
besaran alokasi Dana Desa dengan pencabutan Pasal 72 ayat (2) UU 6/2014
bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam upaya
penyelamatan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
5) Penggunaan Dana Abadi
Para Pemohon perkara 37/PUU-XVIII/2020 dalam dalilnya menyatakan
Pemerintah dapat menggunakan dana yang bersumber dari dana abadi
pendidikan untuk penanganan Covid-19 sehingga bertentangan dengan esensi
dari dana abadi pendidikan. Terkait hal tersebut, dapat Pemerintah sampaikan
bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2 UU 2/2020 mengatur bahwa
dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk penanganan
pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, Pemerintah
berwenang untuk menggunakan anggaran yang bersumber dari dana abadi
dan akumulasi dana abadi pendidikan.
180
Bahwa penggunaan dana abadi sebagai sumber pembiayaan APBN tahun
berjalan merupakan salah satu opsi yang dipersiapkan pemerintah dalam
penanganan pandemi Covid-19. Opsi tersebut hanya akan dipergunakan
apabila seluruh pembiayaan lain yang tersedia tidak memenuhi kebutuhan
pembiayaan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Namun
demikian, pemanfaatannya akan tetap memperhitungkan efektivitas dan
ketepatan dibandingkan dengan sumber-sumber lain yang ada.
Terkait dengan hal tersebut, hingga saat ini Pemerintah belum berencana
menggunakan sumber pembiayaan dari dana abadi dan akumulasi dana abadi
pendidikan untuk penanganan Covid-19. Dalam hal akan digunakan, maka
penggunaan dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2 Lampiran UU 2/2020
dilakukan dengan cara private placement melalui pembelian surat berharga
negara. Dengan demikian, dana abadi dan akumulasi dana tersebut tidak akan
digunakan sebagai belanja namun lebih kepada investasi melalui pembelian
SBN/SBSN tersebut. Berdasarkan penjelasan tersebut maka kekhawatiran
Pemohon mengenai penggunaan dana abadi yang bertentangan dengan esensi
dari dana pendidikan itu sendiri tidak perlu lagi dipermasalahkan, dikarenakan
dana abadi masih tetap utuh dan tidak digunakan sebagai belanja.
6) Kebijakan di Bidang Keuangan Daerah
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 UUD 1945, Pemerintah Daerah telah
diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian
otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Penjelasan
umum UU Pemda menyatakan bahwa pemberian otonomi yang seluas-luasnya
kepada daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. Dalam
negara kesatuan, kedaulatan hanya ada pada pemerintahan negara atau
pemerintahan nasional dan tidak terdapat kedaulatan pada pemerintahan
daerah. Oleh karena itu, seluas apapun otonomi yang diberikan kepada daerah,
tanggung jawab akhir penyelenggaraan pemerintahan daerah akan tetap ada di
tangan pemerintah pusat. Untuk itu pemerintahan daerah pada negara kesatuan
merupakan satu kesatuan dengan pemerintahan nasional.
181
Kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh daerah merupakan bagian integral
dari kebijakan nasional. Pembedanya, terletak pada bagaimana memanfaatkan
kearifan, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas daerah untuk mencapai
tujuan nasional tersebut di tingkat lokal yang pada gilirannya akan mendukung
pencapaian tujuan nasional secara keseluruhan. Pada kondisi pandemi
Covid-19, hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kebijakan keuangan
di daerah adalah kecepatan dan ketepatan untuk menyesuaikan anggaran
sehingga tepat sasaran.
Lebih lanjut, berdasarkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara), kekuasaan
pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan,
telah diserahkan kepada kepada gubernur/bupati/wali kota untuk mengelola
keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan
kekayaan daerah yang dipisahkan. Namun demikian, dalam pelaksanaannya,
penyelenggaraan
pemerintahan
daerah,
termasuk
keuangan
daerah,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemda sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU Pemda disebutkan urusan absolut adalah
urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah
pusat. Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf e UU Pemda
disebutkan jika salah satu urusan pemerintahan absolut tersebut adalah urusan
moneter dan fiskal nasional.
Dalam menangani pandemi Covid-19 dan menghadapi ancaman yang
membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan,
kebijakan yang diterapkan di bidang keuangan negara yang memberikan
relaksasi untuk refocusing APBN, sudah seharusnya juga diterapkan pada
pemerintahan daerah, khususnya dalam hal relaksasi untuk refocusing APBD.
Oleh karena itu, kebersamaan dan gotong royong oleh pemerintah pusat dan
Pemerintah Daerah dapat menuntaskan permasalahan kesehatan dan ekonomi
dampak Covid-19.
Sesuai ketentuan Pasal 8 UU Pemda, telah diatur bahwa pembinaan dan
pengawasan terhadap urusan penyelenggaraan pemerintahan oleh daerah
dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. Hal tersebut dapat menjadi
landasan Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan petunjuk/pedoman
182
tentang keuangan daerah kepada Pemerintah Daerah agar penggunaan
realokasi/refocusing seragam dan terarah bagi seluruh daerah.
Sebagaimana
telah
diatur
dalam
Pasal
280
UU
Pemda,
dalam
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
yang
diserahkan
dan/atau
ditugaskan, penyelenggara pemerintahan daerah memiliki kewajiban dalam
pengelolaan keuangan daerah antara lain meliputi sinkronisasi pencapaian
sasaran program daerah dalam APBD dengan program pemerintah pusat.
Sejalan dengan hal tersebut, guna mencapai penanganan yang bersifat holistik
dan terpadu atas pandemi Covid-19 dan dampaknya, maka diperlukan pula
peran daerah melalui APBD. Untuk itu, Pemerintah Daerah diberikan
kewenangan untuk melakukan refocusing, perubahan alokasi dan penggunaan
APBD. Dalam rangka memberikan pedoman/guidance kepada Pemerintah
Daerah, maka Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 39 Tahun
2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan
Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah yang mengatur ketentuan umum dan teknis pelaksanaan
refocusing, perubahan alokasi, dan penggunaan APBD untuk penanganan
pandemi Covid-19 beserta dampaknya di daerah.
Dengan demikian, Permendagri tersebut tidak akan mendikte Pemerintah
Daerah dalam melakukan refocusing, perubahan alokasi dan penggunaan
APBD,
melainkan
sebatas
memberikan
petunjuk
dan
menciptakan
keseragaman tindak lanjut kedaruratan dalam melakukan refocusing guna
mencapai tujuan nasional.
Selain itu, dengan tidak diajukannya pengujian ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Lampiran UU 2/2020 oleh Pemohon, maka Pemohon telah menyadari dan
memahami bahwa pemberian kewenangan kepada daerah untuk melakukan
refocusing, perubahan alokasi, dan penggunaan APBD, merupakan kebijakan
yang penting dan diperlukan Pemerintah Daerah dalam penanganan dampak
Covid-19.
183
7) Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara
a) Tata Kelola yang Baik Dalam Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara
Pengambilan keputusan dan penggunaan dana APBN sebagai pelaksanaan
Perppu 1/2020 justru dilaksanakan secara terbuka dan menjaga tata kelola
yang baik. Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan APBN,
LKPP yang memuat pelaksanaan kebijakan keuangan negara dalam Perppu
1/2020, juga akan diaudit oleh BPK sesuai kewenangan BPK pada Pasal 6
UU BPK. Atas hasil pemeriksaan dimaksud, akan disampaikan kepada DPR
sebagai wakil rakyat sesuai dengan ketentuan Pasal 17 UU Nomor 15 tahun
2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara.
Selanjutnya, untuk memastikan bahwa semua instrumen kebijakan
keuangan negara berupa Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD)
difokuskan pada penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya,
Pemerintah Daerah juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan
penggunaan
dana/penyesuaian
APBD
kepada
Pemerintah
Pusat.
Pemerintah Pusat melakukan monitoring atas laporan yang disampaikan
Pemerintah Daerah. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan
laporan penggunaan atau penyesuaian APBD maka Pemerintah Daerah
dapat diberikan sanksi berupa penundaan penyaluran atas TKDD tersebut.
Dengan demikian, telah jelas bahwa pengelolaan APBN yang didasarkan
pada kebijakan dalam Perppu 1/2020 akan tetap dilaksanakan secara
terbuka dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Sebagai bentuk transparansi atas penggunaan anggaran, Pemerintah juga
telah menyampaikan informasi perkembangan penggunaan anggaran
kepada masyarakat. Selain itu, Pemerintah telah menyampaikan kepada
publik melalui konferensi pers serta memberikan laporan terkait penyerapan
anggaran secara rutin kepada DPR.
Terhadap dalil Pemohon dalam perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang
menyatakan bahwa Pasal 12 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 bertentangan
dengan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena
pelaksanaan kebijakan keuangan negara tidak menggunakan rekening
184
khusus,
dapat
Pemerintah
sampaikan
bahwa
dalam
tata
kelola
penganggaran, Pemerintah telah menetapkan akun khusus belanja Covid-
19 sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 43
Tahun 2020 sehingga seluruh belanja yang terkait dengan penanganan
Covid-19 dapat dilakukan monitoring penggunaan anggaran penanganan
Covid-19. Selain itu, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
juga telah menerbitkan rekening khusus untuk menampung dan mengelola
hasil penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli oleh Bank
Indonesia untuk pembiayaan Program PEN sebagaimana diatur dalam PMK
Nomor 103/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus
Dalam Rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) Dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan PMK
Nomor 104/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana Pada Bank Peserta
Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Hal ini menunjukkan
bahwa Pemerintah telah dan akan terus melakukan upaya-upaya penerapan
tata kelola yang baik dalam pelaksanaan kebijakan-kebijakan di bidang
keuangan negara.
b) Perubahan Postur dan/atau Rincian APBN Diatur Dengan Peraturan
Presiden
Lampiran UU 2/2020 mengatur hal-hal terkait pelebaran defisit anggaran,
realokasi dan refocusing anggaran, serta penetapan sumber-sumber
pembiayaan. Lampiran UU 2/2020 secara substansi telah mengatur
perubahan/penyesuaian terhadap UU APBN 2020, yang postur dan
rinciannya kemudian ditetapkan dalam Peraturan Presiden. Amanat UU
2/2020 untuk menetapkan postur APBN dalam Peraturan Presiden dengan
mendasarkan kewenangan atribusi dalam Pasal 22 UUD 1945 karena
adanya kondisi mendesak hanya untuk tahun anggaran 2020 yang tidak
memungkinkan melalui proses normal. Untuk Tahun Anggaran Tahun 2021,
Pemerintah akan membahas postur APBN bersama dengan DPR
sebagaimana pada keadaan normal.
Ketentuan Pasal 12 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 sama sekali tidak
menghilangkan peran dan fungsi DPR, karena dengan telah disetujui dan
ditetapkannya Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020, telah menunjukkan
bahwa perubahan postur dan/atau rincian APBN dengan Peraturan Presiden
185
yang diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 tersebut
telah mendapat persetujuan DPR. Selain itu, dalam pembentukan Peraturan
Presiden tentang perubahan postur dan/atau rincian APBN, Pemerintah
selalu mengkomunikasikannya dan melakukan pembahasan bersama
dengan DPR. DPR dapat memberikan masukan dan rekomendasi kepada
Pemerintah terkait postur dan/atau rincian APBN tersebut. Oleh karena itu,
Pasal 12 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 yang mengatur bahwa perubahan
postur dan/atau rincian APBN dilakukan dengan atau berdasarkan
Peraturan Presiden, sama sekali tidak menghilangkan peran dan fungsi
DPR.
Pengaturan perubahan postur dan/atau rincian APBN dalam ketentuan
Pasal 12 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 telah diselaraskan dengan dicabutnya
ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU Keuangan Negara, Pasal 177 huruf c angka
2 dan Pasal 182 UU MD3, serta Pasal 40 UU APBN 2020 (vide ketentuan
Pasal 28 angka 3, 10, dan 12 Lampiran UU 2/2020). Pencabutan berbagai
ketentuan yang diatur dalam Pasal 28 angka 3, 10, dan 12 Lampiran UU
2/2020 tersebut, merupakan upaya harmonisasi agar tidak ada dualisme
aturan atas satu permasalahan. Dengan demikian, ketentuan Pasal 28
angka 3, 10, dan 12 Lampiran UU 2/2020 telah memberikan kepastian
hukum atas pelaksanaan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Lampiran UU 2/2020,
yaitu bahwa perubahan postur dan/atau rincian APBN dilakukan dengan
atau berdasarkan Peraturan Presiden.
c) Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan
Terhadap dalil para Pemohon perkara Nomor 42/PUU-XVIII/2020 terkait
dengan Pasal 14 Lampiran UU 2/2020, dapat Pemerintah jelaskan bahwa
Pasal 14 Lampiran UU 2/2020 mengatur kebijakan stabilitas sistem
keuangan untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan yang
membahayakan
perekonomian
nasional
dan/atau
stabilitas
sistem
keuangan di tengah-tengah kondisi terjadinya pandemi Covid-19.
Sebagaimana diketahui, pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada
masalah kesehatan dan keselamatan jiwa manusia namun juga secara
nyata menyebabkan pemburukan perekonomian sehingga pertumbuhan
ekonomi mengalami kontraksi (minus) 5,32% pada Kuartal II 2020.
Pemburukan ekonomi secara pasti akan mempengaruhi stabilitas sektor
186
keuangan sehingga perlu mitigasi bersama oleh Pemerintah melalui
koordinasi kebijakan dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Dalam melakukan mitigasi tersebut, Pemerintah bersama dengan BI, OJK,
dan LPS sebagai otoritas yang memiliki fungsi masing-masing dalam
menjaga stabilitas sistem keuangan perlu menetapkan kebijakan untuk
melakukan tindakan antisipasi (forward looking) untuk mencegah terjadinya
krisis yang mengancam stabilitas sistem keuangan. Mengingat pentingnya
stabilitas sistem keuangan yang dapat berdampak terhadap kepercayaan
publik dan stabilitas sistem keuangan maka dalam Lampiran UU 2/2020
diatur instrumen untuk upaya penyelamatan. Hal tersebut bertujuan agar
tidak menimbulkan efek domino pada sektor keuangan yang dapat
mengakibatkan krisis lanjutan dan menambah beban pemerintah.
Dapat Pemerintah sampaikan pula bahwa kebijakan stabilitas sistem
keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 sampai dengan
Pasal 26 Lampiran UU 2/2020 disusun bersama oleh Pemerintah, Bank
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan
sesuai dengan kewenangannya. Adapun ketentuan-ketentuan pasal yang
terkait dengan kewenangan BI, OJK, dan LPS dirumuskan oleh masing-
masing lembaga dan diputuskan dengan memperhatikan batasan
kewenangan dan tanggung jawab masing-masing lembaga baik secara
individual maupun dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Hal ini dapat
terlihat dari ketentuan Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (3) Lampiran UU
2/2020 yang memberikan amanat kepada Menteri Keuangan dan Gubernur
BI untuk secara bersama menyusun ketentuan lebih lanjut.
1) Kewenangan LPS Memperoleh Pinjaman dari Pihak Lain
Dapat Pemerintah sampaikan terlebih dahulu bahwa berdasarkan ketentuan
Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga
Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2009 (“UU LPS”), LPS merupakan lembaga yang independen.
Sesuai ketentuan tersebut, telah jelas bahwa kedudukan LPS merupakan
lembaga independen, bukan merupakan lembaga yang berada di bawah
pemerintah.
187
Pemberian kewenangan kepada LPS sebagaimana yang tercantum dalam
Lampiran UU 2/2020, pada prinsipnya merupakan kewenangan yang telah
diberikan oleh UU LPS, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (“UU PPKSK”).
Kewenangan LPS dalam peraturan perundang-undangan tersebut adalah
sebagai berikut:
1) melakukan persiapan penanganan dan peningkatan persiapan intensitas
(vide Pasal 21 ayat (1) s.d. ayat (4) UU PPKSK dan Pasal 42 UU OJK);
2) melakukan tindakan terkait pendanaan termasuk dalam hal LPS mengalami
kesulitan likuiditas untuk penanganan bank yang mengalami permasalahan
solvabilitas (vide Pasal 82 jis. Pasal 85 UU LPS, Pasal 27 UU PPKSK, dan
Pasal 42 UU APBN);
3) melakukan pengambilan keputusan untuk menyelamatkan atau tidak
menyelamatkan bank gagal (vide Pasal 22 jis. Pasal 23 UU LPS dan Pasal
22 UU PPKSK);
4) merumuskan dan melaksanakan kebijakan penjaminan simpanan untuk
kelompok nasabah tertentu, dengan mempertimbangkan sumber dana,
peruntukan simpanan, serta besaran nilai yang dijamin yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah (vide Pasal 11 UU LPS).
Kewenangan yang diberikan kepada LPS sesuai Pasal 20 ayat (1) Lampiran UU
2/2020 sifatnya lebih mempertegas guna mendukung pelaksanaan fungsi LPS
dalam kondisi adanya pandemi Covid-19 dan/atau adanya ancaman
perekonomian dan/atau stabilitas sistem keuangan. Kewenangan tersebut
sudah jelas melekat dan seharusnya diberikan kepada LPS untuk dapat
melaksanakan fungsi LPS sebagaimana diatur dalam UU LPS, yaitu menjamin
simpanan nasabah penyimpan dan menjaga stabilitas sistem perbankan.
Pemberian kewenangan bagi LPS untuk melaksanakan langkah-langkah
penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan juga diiringi dengan
wewenang bagi Pemerintah untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan
kewenangan tersebut dalam Peraturan Pemerintah (vide Pasal 20 ayat (2)
Lampiran UU 2/2020). Adanya atribusi dan mandat untuk melakukan
pengaturan dalam peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
dimaksudkan untuk memberikan koridor dalam pelaksanaan kewenangan LPS.
188
Hal tersebut dimaksudkan selain untuk memberikan kepastian hukum, juga
untuk menghindari LPS menginterpretasikan kewenangan yang diberikan
dalam Lampiran UU 2/2020 secara luas yang dapat mengakibatkan
penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan Pasal 82 UU LPS, kekayaan LPS dapat berbentuk investasi dan
bukan investasi, dimana kekayaan yang berbentuk investasi hanya dapat
ditempatkan pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia
dan/atau Bank Indonesia. Dengan terbitnya UU 2/2020, LPS tidak/belum
memastikan berapa jumlah dana yang dibutuhkan dan kapan dana tersebut
harus tersedia untuk penanganan Bank, baik itu Bank Sistemik maupun Bank
Selain Bank Sistemik. Dengan adanya pemberian tambahan alternatif
pendanaan bagi LPS, diharapkan dapat memperluas akses LPS kepada
sumber-sumber dana yang relatif cepat dengan jumlah lebih besar dari kas LPS
yang tersedia (likuiditas) pada situasi dan kondisi tertentu.
Tambahan alternatif pendanaan tersebut juga mengantisipasi kondisi pasar dan
industri yang sedang atau berpotensi mengalami turbulensi dimana transaksi
LPS dalam jumlah tertentu selain menambah tekanan kepada pasar juga
berpotensi menimbulkan kegaduhan khususnya di industri perbankan. Selain itu
pasar juga belum tentu mampu menyediakan likuiditas dalam jumlah dan waktu
yang sesuai dengan kebutuhan LPS, sehingga LPS berpotensi terpapar risiko
likuiditas dan penurunan harga yang signifikan. Oleh karena itu dibutuhkan
proses transaksi dengan pihak- pihak yang dianggap mempunyai kemampuan
pendanaan yang memadai dalam jumlah dan waktu yang sesuai dengan
kebutuhan LPS serta paling sedikit menimbulkan kegaduhan di market dan
industri.
Pihak yang dianggap dapat memenuhi kebutuhan LPS tersebut salah satunya
adalah BI. Transaksi SBN milik LPS secara langsung kepada BI sudah diatur
dalam UU PPKSK namun hanya untuk (i) penjualan SBN untuk penanganan
Bank Sistemik, baik dalam kondisi normal atau kondisi krisis, dan (ii) untuk
penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik pada kondisi krisis (vide Pasal 27 ayat
(2) juncto Pasal 37 ayat (2) UU PPKSK).
Pengaturan dalam pasal 20 ayat (1) huruf b UU 2/2020 yang menyatakan bahwa
LPS diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan (i) penjualan/repo SBN
189
yang dimiliki kepada Bank Indonesia; (ii) penerbitan surat utang; (iii) pinjaman
kepada pihak lain; dan/atau (iv) pinjaman kepada Pemerintah, dalam hal LPS
diperkirakan akan mengalami kesulitan likuiditas untuk penanganan Bank
Gagal, selain memberikan alternatif sumber pendanaan bagi LPS yang berlaku,
baik untuk Bank Sistemik dan Bank Selain Bank Sistemik juga diharapkan dapat
memberikan waktu yang cukup bagi LPS dalam mempersiapkan sumber dana
tersebut sebelum terdapat Bank Gagal.
Transaksi antara LPS dengan BI sebagai salah satu langkah untuk pemenuhan
likuiditas LPS yang diperluas sehingga LPS selain dapat melakukan penjualan
SBN miliknya, juga dapat melakukan transaksi Repo. Selain penjualan dan/atau
repo kepada BI, LPS juga mempunyai alternatif pendanaan berupa pinjaman
kepada pihak lain yang dimaksudkan untuk menjaring pihak-pihak (dalam
dan/atau luar negeri) yang mempunyai kemampuan pendanaan sehingga
tersedia alternatif pendanaan yang lebih luas bagi LPS. Pinjaman LPS dari
pihak lain merupakan salah satu opsi untuk menjaga likuiditas sehingga
pemanfaatan dana tersebut untuk melaksanakan tugas dan fungsi LPS sebagai
lembaga resolusi perbankan dalam hal terdapat Bank Gagal sesuai tata kelola
yang diatur dalam UU LPS.
Pinjaman kepada pihak lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan:
1) tidak adanya konflik kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi
LPS; dan
2) tidak menimbulkan persepsi negatif dan mengurangi kepercayaan
masyarakat kepada LPS.
Pemberian kewenangan kepada LPS yang diatur dalam Pasal 20 ayat (1) huruf
b angka 1 dan 3 Lampiran UU 2/2020 telah sejalan dengan prinsip-prinsip yang
diterbitkan oleh International Association of Deposit Insurers (IADI) yaitu:
1) Core Principles for Effective Deposit Insurance Systems
Dalam Principle 9 - Sources and Uses of Funds, dinyatakan sebagai
berikut:
“The deposit insurer should have readily available funds and all funding
mechanisms necessary to ensure prompt reimbursement of depositors’
claims, including assured liquidity funding arrangements. Responsibility for
paying the cost of deposit insurance should be borne by banks.”
Selanjutnya, dalam angka 4 kriteria esensial dinyatakan sebagai berikut:
190
“Emergency funding arrangements for the deposit insurance system,
including pre-arranged and assured sources of liquidity funding, are explicitly
set out (or permitted) in law or regulation. Sources may include a funding
agreement with the government, the central bank or market borrowing. If
market borrowing is used it is not the sole source of funding. The
arrangement for emergency liquidity funding is set up in advance, to ensure
effective and timely access when required.”
2) Guidance Paper IADI tentang “Enhanced Guidance for Effective Deposit
Insurance Systems: Ex Ante Funding” yang diterbitkan Juni 2015
Sources of Funds for Deposit Insurance Systems, External funds – liquidity
funding, dinyatakan sebagai berikut: “The predominant source is borrowing
from the government. Another option is to seek funding from private sources,
for instance through borrowing from commercial lenders or issuing debt
securities in the capital market. However, this option is feasible only when
market conditions permit. In some cases, syndicated loans from foreign
institutions or supranational organizations might be used.”
For effectiveness, deposit insurers with the power to borrow or raise funds
from public and private sources should consider an appropriate sequencing
for funds usage. Internal funds from the deposit insurer’s reserve funds
should be used first. If internal funds prove insufficient, financing could also
be obtained directly from the market, particularly if the amount to be financed
would have a negligible impact on the financial system as a whole.”
Dengan demikian, telah jelas bahwa kewenangan kepada LPS yang diatur
dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b angka 1 dan 3 Lampiran UU 2/2020 telah sejalan
dengan prinsip-prinsip di atas dimana likuiditas merupakan komponen dalam
kerangka pendanaan penjaminan simpanan. Selain itu, kerangka pemenuhan
likuiditas penjamin simpanan perlu diatur dalam suatu undang-undang atau
peraturan terkait dan pengaturannya harus disusun secara tepat untuk
memastikan efektivitas serta dapat diakses secara tepat waktu, ketika
dibutuhkan.
2) Kewenangan Pemerintah Untuk Memberikan Pinjaman kepada LPS
Sesuai Pasal 20 ayat (1) jo. Pasal 24 ayat (1) Lampiran UU 2/2020, Pemerintah
berwenang untuk memberikan pinjaman kepada LPS. Kewenangan Pemerintah
tersebut pada prinsipnya telah pula diatur dalam UU LPS dan UU APBN TA
2020. Dalam Pasal 42 UU APBN TA 2020 telah diatur bahwa dalam hal LPS
mengalami kesulitan likuiditas, Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada
LPS setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. Namun demikian, ketentuan
pembahasan dengan DPR dalam Pasal 42 UU APBN TA 2020 tersebut
dinyatakan tidak berlaku berdasarkan ketentuan Pasal 28 angka 12 Lampiran
191
UU 2/2020. Pembahasan dengan DPR mengenai pemberian pinjaman LPS
kepada Pemerintah sesuai Pasal 28 angka 12 UU 2/2020 khusus tahun
anggaran 2020 dan sepanjang untuk penanganan pandemi Covid-19 tidak lagi
dipersyaratkan termasuk pertimbangan DPD sebagaimana yang didalilkan oleh
Pemohon Perkara Nomor 42/PUU-XVIII/2020.
Berdasarkan Pasal 25 Lampiran UU 2/2020 telah diatur bahwa dilakukan
apabila LPS mengalami kesulitan likuiditas yang membahayakan perekonomian
nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan sebagai dampak pandemi Covid-
19. Dalam kondisi akibat pandemi Covid-19, diperlukan percepatan dan
pemenuhan syarat pemberian pinjaman dari Pemerintah kepada LPS sehingga
perlu ada relaksasi atas aturan yang berlaku sebelumnya namun tetap
dilakukan secara prudent.
Pinjaman oleh Pemerintah kepada LPS merupakan opsi terakhir dalam rangka
penanganan kesulitan likuiditas LPS dan menghindarkan negara dari krisis
ekonomi. Pasal 20 ayat (1) huruf b Lampiran UU 2/2020 mengatur bahwa LPS
diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan dalam hal diperkirakan akan
mengalami kesulitan likuiditas untuk penanganan bank gagal, diantaranya
adalah untuk melakukan pinjaman kepada Pemerintah.
Pinjaman oleh LPS kepada Pemerintah melalui APBN merupakan jaring ke-4
(terakhir) dari pengaman sistem keuangan (bukan bail-out kepada industri).
Peran Pemerintah dalam jaring ke-4 tersebut ditujukan untuk memastikan
lembaga/otoritas terkait dapat menjalankan fungsi resolusi secara efektif,
sehingga penggunaan dana publik (taxpayer money) untuk mengatasi
permasalahan perbankan dapat terhindarkan.
Opsi untuk melakukan pinjaman kepada Pemerintah tersebut dilakukan sebagai
opsi terakhir dalam hal LPS telah melakukan opsi lain namun masih tidak dapat
mencukupi kebutuhan likuiditasnya. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 83
s.d. Pasal 85 UU LPS.
Berdasarkan ketentuan di atas, terlihat jelas bahwa perlu upaya-upaya yang
harus dilakukan terlebih dahulu oleh LPS sebelum dapat meminta pinjaman
dari Pemerintah untuk pelaksanaan fungsi dan tugas LPS. Di samping itu, dalam
Pasal 27 UU PPKSK juga telah diatur secara jelas bahwa LPS harus
menggunakan kekayaan yang dimilikinya terlebih dahulu secara optimal,
192
sebelum menggunakan anggaran Pemerintah. Hal ini juga dipertegas dalam
Pasal 39 UU PPKSK yang menyatakan bahwa dalam rangka penanganan krisis
melalui Program Restrukturisasi Perbankan, dana yang digunakan LPS
diupayakan secara maksimal tidak menggunakan anggaran Pemerintah.
Apabila LPS menggunakan opsi terakhir tersebut untuk melakukan tugas dan
fungsinya dalam menjamin simpanan bank dan penanganan permasalahan
solvabilitas bank, biaya yang dikeluarkan LPS untuk melakukan tugas dan
fungsinya tersebut bukanlah merupakan kerugian negara. Hal tersebut secara
tegas juga telah dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Nomor 27/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa:
“Atas dasar perintah dari Undang-Undang tersebut maka tindakan penjualan
saham Bank Gagal oleh LPS tidak dapat dikategorikan sebagai
tindakan/perbuatan pidana yang merugikan keuangan negara, selama
penjualan saham Bank Gagal dimaksud telah dilakukan secara terbuka dan
transparan sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) UU LPS.”
Pemberian pinjaman kepada LPS akan dilakukan dengan memperhatikan tata
kelola yang baik dan prinsip-prinsip pemberian pinjaman serta melihat
kebutuhan dan kemampuan debitur. Dalam implementasinya, untuk menjaga
tata kelola pemberian pinjaman kepada LPS, dalam ketentuan Pasal 22 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan
Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan,
permohonan
pinjaman
harus
disertai
informasi
bahwa
LPS
sudah
mengupayakan seluruh sumber dana lainnya namun membutuhkan tambahan
likuiditas dalam penyelesaian/penanganan Bank Gagal yang membahayakan
perekonomian dan sistem keuangan.
Berdasarkan dalil-dalil di atas, sangatlah tidak tepat dalil Pemohon pada
Perkara Nomor 42/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa pelaksanaan
ketentuan Pasal 20 Lampiran UU 2/2020 menyebabkan kerugian negara. Selain
itu, yang dipermasalahkan oleh Pemohon merupakan ranah implementasi
bukan masalah konstitusionalitas. Oleh karena itu, sudah sepatutnya pula
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan Pasal 20 Lampiran UU
2/2020 tidak bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945.
193
3) Program Penjaminan Di Luar Program Penjaminan Simpanan
Pasal 22 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 memberikan kewenangan bagi
Pemerintah untuk menyelenggarakan program penjaminan di luar program
penjaminan simpanan sebagaimana yang diatur dalam UU LPS. Ketentuan ini
merupakan forward looking untuk memberikan legitimasi bagi Pemerintah dan
untuk mengantisipasi apabila terjadi pemburukan perekonomian dan stabilitas
sistem keuangan yang dapat mempengaruhi kepercayaan terhadap sektor
keuangan sehingga diperlukan ketentuan yang mengatur kewenangan
pemerintah untuk menyelenggarakan program penjaminan di luar penjaminan
simpanan.
Penyelenggaraan program tersebut dimaksudkan untuk mencegah krisis sistem
keuangan yang dapat membahayakan perekonomian nasional. Program
penjaminan di luar penjaminan simpanan akan dilakukan dengan sangat selektif
hanya apabila sangat diperlukan untuk menghindarkan negara dari krisis. Selain
itu, kebutuhan penyelenggaraan program penjaminan selain simpanan perlu
dipertimbangkan terkait dengan fungsi bank sebagai intermediary. Selain dapat
memberikan rasa aman terhadap deposan seperti yang telah diatur dalam UU
LPS, program penjaminan di luar program penjaminan simpanan dapat
berfungsi menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan.
Program penjaminan di luar program penjaminan simpanan simpanan bukan
merupakan penjaminan terhadap seluruh kewajiban bank, melainkan
penjaminan atas pinjaman antar bank (PUAB) dan kewajiban Bank atas
transaksi perdagangan luar negeri (trade finance). Untuk menghindari
kekhawatiran adanya penafsiran yang tidak berdasar terhadap pengaturan
dalam Pasal 22 ayat (1) Lampiran UU 2/2020, telah terdapat pengaturan secara
khusus di dalam Pasal 22 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 yang mengamanatkan
pengaturan lebih lanjut mengenai objek penjaminan serta pihak yang akan
menyelenggarakan penjaminan tersebut melalui Peraturan Pemerintah.
4) Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan
Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 26 Lampiran UU 2/2020 menegaskan dan
memperkuat kewenangan OJK dalam memberikan perintah tertulis kepada
lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi (P3IK) telah diberikan sesuai
194
Pasal 9 UU OJK dan Pasal 19 UU PPKSK. Perintah tertulis merupakan salah
satu bentuk pelaksanaan kewenangan OJK sebagai lembaga pengawas untuk
mengawasi pemenuhan rasio kecukupan modal dan kecukupan likuiditas
ditentukan pada kondisi individual bank. Perintah tertulis untuk melakukan P3IK
diperlukan untuk meningkatkan resiliensi industri jasa keuangan dan
memperkuat sistem keuangan dengan menciptakan struktur perbankan yang
kuat, skala usaha yang lebih besar, serta daya saing yang tinggi. Perintah
dimaksud bertujuan pula untuk mempercepat penanganan lembaga jasa
keuangan yang bermasalah, melindungi nasabah, dan menjaga stabilitas
sistem keuangan dalam hal pemegang saham tidak secara sukarela melakukan
upaya untuk memperkuat modal. Kondisi modal dan kecukupan likuiditas
tersebut diukur dengan parameter yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan antara lain POJK 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan
Modal Minimum Bank Umum dan POJK 15/POJK.03/2017 tentang Penetapan
Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum.
P3IK merupakan salah satu upaya untuk memperkuat rasio kecukupan modal
yang dapat dilakukan atas dasar inisiatif bank dan kantor cabang dari bank
asing atau tindakan pengawasan OJK (vide Pasal 2 ayat (2) POJK
41/POJK.03/2019
tentang
P3IK
Bank
Umum).
Dalam
hal
terdapat
permasalahan modal, bank diharapkan dapat melakukan upaya memperkuat
modalnya baik melalui penambahan modal secara sukarela dari pemegang
saham, melakukan penawaran umum maupun melakukan P3IK. Sebagai
bagian dari aksi korporasi, P3IK mengedepankan pada inisiatif bank dan/atau
pemegang saham. Pada saat bank mengalami kesulitan keuangan, pemegang
saham diharapkan sanggup memperkuat modal bank. Dengan adanya POJK di
atas, menunjukkan bahwa tata kelola dalam penerbitan Perintah Tertulis telah
diatur dalam POJK sehingga yang dipermasalahkan oleh Pemohon sebenarnya
merupakan ranah implementasi bukan masalah konstitusionalitas.
Dalam hal pemegang saham tidak secara sukarela melakukan upaya untuk
memperkuat modal bank, maka untuk melindungi kepentingan publik nasabah
penyimpan, masyarakat dan stabilitas sistem keuangan, OJK sebagai otoritas
pengawas dapat memerintahkan bank melakukan P3IK untuk memperkuat
modal bank. Hal ini mengingat, dalam konsep penggabungan, pengambilalihan
dan/atau integrasi, bank penerima penggabungan, pengambilalihan, dan/atau
195
integrasi tidak harus berada dalam kesulitan keuangan, sehingga diharapkan
dapat memperkuat bank yang mengalami kesulitan keuangan dan pada saat
yang sama memberikan nilai tambah bagi bank yang melakukan P3IK.
Keadaan suatu lembaga jasa keuangan dikatakan mengalami kesulitan yang
membahayakan kelangsungan usahanya apabila berdasarkan penilaian
Otoritas Jasa Keuangan, kondisi usaha lembaga jasa keuangan semakin
memburuk, antara lain, ditandai dengan menurunnya permodalan, kualitas aset,
likuiditas, dan rentabilitas, serta pengelolaan lembaga jasa keuangan yang tidak
dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan asas lembaga jasa keuangan
yang sehat. Langkah P3IK antara lain ditujukan agar tidak terjadi pencabutan
izin
usahanya
dan/atau
tindakan
likuidasi
dan
dalam
rangka
mempertahankan/menyelamatkan lembaga jasa keuangan sebagai lembaga
kepercayaan masyarakat, sehingga aksi korporasi tidak dapat sepenuhnya
diserahkan kepada mekanisme keperdataan biasa karena terkait dana
masyarakat yang dikelola LJK.
Ketentuan pemberian sanksi merupakan upaya ultimum remidium dan
memberikan kepastian hukum agar pihak yang diberi perintah tertulis
menjalankan upaya untuk penyehatan lembaga jasa keuangan dan mencegah
moral hazard sehingga OJK dapat melindungi kepentingan publik yang lebih
besar.
Dalam permohonannya, Pemohon perkara Nomor 42/PUU-XVIII/2020 hanya
mempermasalahkan implementasi bukan masalah konstitusionalitas. Pada
penerapannya, sanksi tersebut lebih mungkin untuk ditebus oleh mayoritas
industri perbankan dibandingkan dengan tunduk pada perintah tertulis yang
diberikan oleh OJK. Untuk mengantisipasi hal tersebut, diperlukan pemberatan
atas pasal sanksi pidana atas pelanggaran perintah tertulis OJK untuk
melakukan P3IK.
Perintah tertulis dalam Lampiran UU 2/2020 diperlukan untuk melakukan
tindakan segera apabila terjadi ancaman yang membahayakan perekonomian
nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Selain itu, sebagai upaya paksa
kepatuhan lembaga keuangan melaksanakan perintah tertulis, ancaman sanksi
pidana dan denda yang lebih berat diperlukan agar LJK yang dikenakan
196
perintah tertulis dapat melaksanakan proses P3IK dalam rangka menjaga
stabilitas sistem keuangan.
Pemberian sanksi dalam Pasal 26 UU Lampiran UU 2/2020 sebenarnya
penguatan atas ketentuan Pasal 53 dan Pasal 54 UU OJK. Selain itu, pemberian
sanksi merupakan bentuk jaminan kepastian hukum untuk kepentingan umum
sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) jo. Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945. Dengan adanya ketentuan pidana sesuai Pasal 26 Lampiran UU
2/2020, OJK dapat melindungi kepentingan publik yang lebih besar yakni
nasabah, kepercayaan masyarakat, sistem perbankan dan stabilitas sistem
keuangan dari kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan pihak yang dengan
sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, tidak melaksanakan atau menghambat
kewenangan OJK. Kewenangan pemberian sanksi juga sudah ada pada Pasal
53 dan Pasal 54 UU OJK.
Selain itu, terhadap dalil Pemohon perkara Nomor 42/PUU-XVIII/2020 yang
menyebutkan bahwa OJK dapat melakukan penyimpangan tanpa dapat
dikontrol oleh pihak manapun, perlu Pemerintah sampaikan bahwa di era
keterbukaan saat ini dan banyaknya institusi pengawas, kontrol dapat dilakukan
masyarakat melalui wakil rakyat, aparat penegak hukum, dan lembaga
pengawas lainnya sehingga tidak benar bahwa OJK akan melakukan
penyalahgunaan wewenang.
c. Perlindungan Hukum
Bahwa terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan frasa “bukan
merupakan kerugian negara” jelas kedudukannya di atas konstitusi sehingga
sudah seharusnya dibatalkan karena tidak cocok dalam negara hukum dan
demokrasi yang membutuhkan check and balances, dapat Pemerintah
sampaikan sebagai berikut:
a. Definisi kerugian negara terdapat dalam beberapa undang-undang, antara
lain adalah sebagai berikut:
1) Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”):
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga,
dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat
perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”
197
2) Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (“UU Perbendaharaan Negara”):
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga,
dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat
perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”
b. Berdasarkan definisi di atas, suatu kerugian negara harus terdapat unsur
perbuatan melawan hukum. Hal tersebut mengadopsi dari asas hukum
pidana tidak dapat dipidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld).
c. Selama kebijakan keuangan negara tidak melawan hukum, maka biaya yang
dikeluarkan bukan kerugian negara. Apabila dalam perbuatan/tindakan
pelaksana UU 2/2020 ternyata dilakukan secara melawan hukum atau tidak
memenuhi syarat dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020,
maka tentunya mekanisme check and balances tetap dapat berlaku.
d. Lebih lanjut, ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU 2/2020 sama sekali tidak
menghilangkan wewenang BPK untuk melaksanakan pengawasan dalam
rangka pelaksanaan UU 2/2020 (check and balances tetap terjaga).
Dapat Pemerintah sampaikan pengaturan mengenai biaya sebagaimana dalam
ketentuan Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 dimaksudkan untuk
memperlakukan biaya yang telah dikeluarkan negara dalam melaksanakan
kebijakan UU 2/2020 sebagai biaya ekonomi. Hal ini diperlukan mengingat
dalam masa pandemi Covid-19, kondisi perekonomian tidak berjalan normal
sebagaimana mestinya, sehingga biaya yang dikeluarkan tidak dapat dianggap
sebagai kerugian negara. Agar kebijakan dapat tetap dilaksanakan, maka perlu
suatu bentuk perlindungan hukum berupa justifikasi bahwa kerugian dimaksud
tidak dianggap sebagai kerugian negara melainkan sebagai biaya ekonomi yang
dalam proses pelaksanaannya telah dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip tata
kelola yang baik.
Dalam implementasi UU 2/2020 yang menggunakan biaya dari APBN tidak
dapat disebut sebagai kerugian negara karena biaya yang telah dikeluarkan
berpotensi tidak dikembalikan dengan nilai yang sama, contoh:
a. Terkait insentif pajak badan yang memberikan relaksasi kepada pengusaha
agar pengusaha dapat mempertahankan arus kas usahanya. Hal tersebut
menyebabkan berkurangnya potensi penerimaan negara dari pajak;
198
b. Terkait dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang langsung dikucurkan
Pemerintah tidak mungkin diharapkan adanya imbal balik atas BLT tersebut
karena tujuan dari BLT adalah untuk membantu masyarakat dalam
memenuhi kebutuhan sehari-harinya;
c. Terkait program PEN yaitu adanya penitipan sejumlah dana pada bank-
bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) agar dapat melakukan
restrukturisasi kredit nasabahnya sehingga aset-aset para nasabahnya
tidak sampai dieksekusi.
d. Terkait dengan fasilitas pembebasan bea masuk yang sekiranya juga
mengurangi penerimaan negara dari Bea dan Cukai, namun tidak dapat
dikategorikan sebagai kerugian negara karena pembebasan bea masuk
tersebut diimplementasikan terhadap barang-barang tertentu seperti alat
medis, APD, hand sanitizer, masker dsb yang merupakan barang-barang
krusial dan sangat diperlukan Pemerintah dalam menangani pandemi
Covid-19.
e. Terkait dengan pengeluaran dana yang dikeluarkan LPS tidak semata-mata
hanya mempertimbangkan least cost test (Pasal 20 ayat (1) huruf c
Lampiran UU 2/2020), namun juga mempertimbangkan aspek ekonomi
serta aspek psikologis masyarakat.
Terkait dengan contoh-contoh kebijakan di atas, apabila dalam pelaksanaannya
terdapat pihak yang melakukan kecurangan dalam bentuk penyalahgunaan
wewenang maka yang bertanggung jawab adalah pihak pada tingkat teknis
pelaksana kebijakan yang melakukan kecurangan tersebut dan bukan
Pemerintah selaku pengambil kebijakan terkait.
Tujuan dari pencantuman Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 bukan dimaksudkan
untuk memberikan imunitas absolut, namun lebih kepada memberikan
confidence bagi pelaksana Lampiran UU 2/2020 dalam kerangka hukum dan
sistem hukum yang akan melindunginya dalam pelaksanaan tugas dan
kewenangan berdasarkan Lampiran UU 2/2020.
Perlindungan hukum yang diberikan dalam Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU
2/2020 telah sesuai dengan prinsip hukum imunitas terbatas bahwa
pejabat/pegawai yang beriktikad baik dan bertindak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
Bahwa adanya iktikad baik mencerminkan tidak adanya unsur mens rea yang
199
menjadi dasar tuntutan pidana. Selain itu, perbuatan yang dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan tentu merupakan ketaatan terhadap
peraturan perundang-undangan. Dalam kondisi extraordinary seperti saat ini
membutuhkan kebijakan extraordinary pula untuk mengatasi keadaan
kegentingan memaksa, sehingga menjadi suatu kewajaran apabila para
pengambil kebijakan diberikan kepastian hukum bahwa tindakan yang telah
dilakukannya untuk menjalankan peraturan perundang-undangan dan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan serta didasarkan pada iktikad baik
sudah sepatutnya mendapat jaminan tidak dapat dituntut secara pidana dan
digugat dalam gugatan perdata.
Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 27 Lampiran UU 2/2020
memberikan perlindungan bagi mereka yang berlaku tidak adil atau melakukan
sesuatu yang dapat merugikan bangsa dan Negara, merupakan tuduhan tanpa
bukti. Situasi pandemi Covid-19 merupakan dilema policy bagi Pemerintah.
Dalam kondisi ini, Pemerintah dihadapkan pada pilihan harus menunggu situasi
menjadi masalah besar untuk menyelamatkan masyarakat dengan berpegang
pada ketentuan yang ada atau harus bergerak cepat menangani kondisi yang
tidak normal dengan risiko tuduhan karena membutuhkan kebijakan dan
langkah extraordinary.
Adanya ketentuan tata kelola yang baik di dalam UU 2/2020 justru menunjukkan
bahwa UU 2/2020 tidak akan dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab. Pembahasan dalam pengambilan keputusan dibutuhkan
secara terbuka dengan up and down segala risikonya. Apabila pengeluaran
negara pada masa pandemi Covid-19 dianggap merugikan negara, maka tidak
akan ada pejabat yang berani mengambil langkah-langkah kebijakan
extraordinary meskipun dengan tujuan untuk menyelamatkan negara,
masyarakat dan ekonomi.
Ketentuan Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 bukan merupakan suatu hal
yang baru (precedented) namun justru telah ada ketentuan-ketentuan serupa
dan telah diterima baik oleh Pembentuk Undang-Undang maupun Mahkamah
Konstitusi dalam putusan uji materi pasal-pasal serupa. Preseden pengaturan
perlindungan hukum juga terdapat di berbagai peraturan perundang-undangan,
antara lain:
a. Pasal 50 dan 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
200
b. Pasal 48 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan
Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK);
c. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan
Pajak (UU Pengampunan Pajak);
d. Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;
e. Pasal 36A ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
f. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman
Republik Indonesia;
g. Pasal 224 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
h. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; dan
i. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan.
Bahwa terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa pemberlakuan
Pasal 27 ayat (3) Lampiran UU 2/2020 telah mengesampingkan fungsi peradilan
tata usaha negara, dapat Pemerintah sampaikan bahwa ketentuan serupa telah
diatur dalam Pasal 49 UU PTUN. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa PTUN
tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN
dalam hal keputusan dikeluarkan dalam keadaan bahaya, bencana alam, atau
keadaan luar biasa dan dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum.
Pengaturan tersebut telah sejalan dengan rumusan yang diatur dalam Pasal 27
ayat (3) Lampiran UU 2/2020 yang menyatakan bahwa segala tindakan
termasuk keputusan yang diambil berdasarkan UU 2/2020 bukan merupakan
objek gugatan yang dapat diajukan kepada PTUN. Oleh karena itu, rumusan
dalam Pasal 27 ayat (3) Lampiran UU 2/2020 sejatinya telah sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Bahwa di antara ketentuan di atas, juga telah terdapat ketentuan pasal yang
diuji di Mahkamah Konstitusi yaitu Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-
XI/2013, Mahkamah Konstitusi mengoreksi rumusan Pasal 16 UU Advokat yang
semula berbunyi:
201
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam
menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan
pembelaan klien dalam sidang pengadilan.”
diubah menjadi:
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam
menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan
pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.”
Putusan Mahkamah Konstitusi di atas semakin memperkuat bahwa rumusan
ketentuan perlindungan hukum dalam Lampiran UU 2/2020 memang telah
benar sesuai dengan hukum yaitu untuk melindungi pelaksana UU 2/2020 yang
telah beriktikad baik dalam menjalankan tugasnya. Putusan ini juga menjadi
salah satu bukti bahwa dalam keadaan normal saja dibutuhkan adanya pasal
perlindungan hukum, apalagi dalam keadaan kegentingan memaksa.
Selain Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, Mahkamah juga
pernah menguji Pasal 16 UU Advokat dalam perkara Nomor 52/PUU-XVI/2018
yang di dalam putusan perkara tersebut, Mahkamah memberikan pertimbangan
sebagai berikut:
“hak imunitas Advokat yang dijamin dan dilindungi dalam UU 18/2003 tidak
serta-merta membuat Advokat menjadi kebal terhadap hukum. Karena hak
imunitas tersebut digantungkan kepada apakah profesinya dilakukan
berdasarkan iktikad baik atau tidak. Dalam Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003
dinyatakan, “Yang dimaksud dengan iktikad baik adalah menjalankan tugas
profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela
kepentingan kliennya”. Maka dengan demikian pengertian iktikad baik yang
diberikan dalam Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 mensyaratkan dalam
membela kepentingan kliennya pun Advokat harus tetap berdasarkan aturan
hukum.”
Tidak hanya dalam kedua putusan atas Pasal 16 UU Advokat tersebut,
Mahkamah bahkan memberikan penafsirannya terhadap frasa itikad baik dalam
Pasal 16 UU Advokat pada pengujian materiil Pasal 21 UU Tipikor yaitu “kata
kunci dari rumusan hak imunitas dalam ketentuan ini (Pasal 16 UU Advokat)
bukan terletak pada “kepentingan pembelaan Klien” melainkan pada “itikad
baik”. Artinya, secara a contrario, imunitas tersebut dengan sendirinya gugur
tatkala unsur “itikad baik” dimaksud tidak terpenuhi…Oleh karena itu, tidaklah
beralasan mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 21 UU PTPK dengan
mendasarkan pada hak imunitas yang dimiliki Advokat sebab norma Undang-
Undang a quo sama sekali tidak menggugurkan keberlakuan hak imunitas
dimaksud.”
202
Selanjutnya,
Mahkamah
juga
memberikan
pertimbangan
mengenai
perlindungan hukum dalam halaman 407 Putusan Nomor 57/PUU-XIV/2016
mengenai uji materi ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pengampunan Pajak, yang menyatakan bahwa:
“Pasal 22 UU 11/2016 selengkapnya berbunyi, “Menteri, Wakil Menteri,
pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan Pengampunan Pajak, tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan
penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik secara perdata
maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik
dan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan”.
Sesungguhnya, tanpa ada Pasal 22 UU 11/2016 ini pun pihak-pihak yang
disebut dalam ketentuan a quo memang sudah seharusnya tidak dapat
dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau
dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas
didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.”
Berdasarkan pertimbangan Mahkamah dalam putusan-putusan di atas, dengan
menggunakan metode penafsiran hukum argumentum per analogiam, maka
sesungguhnya apa yang dirumuskan dalam Pasal 27 Lampiran UU 2/2020
adalah konstitusional. Sangat tidak beralasan apabila para Pemohon
mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 dengan
mendasarkan pada asas equality before the law karena pada dasarnya hak
imunitas yang dimiliki oleh pengambil kebijakan dalam Pasal 27 Lampiran UU
2/2020 sama sekali tidak menghilangkan asas equality before the law tersebut.
Equality before the law merupakan konsep yang sangat universal (berlaku di
mana saja) dan tekstual bagi hukum. Secara universal, Equality Before the Law
sudah menjadi prinsip hukum dan kenegaraan yang mensyaratkan adanya
hukum dan diberlakukan bagi setiap orang. Sedangkan secara tekstual, Equality
Before the Law tertulis dalam induk aturan hukum yang menegaskan bahwa
aturan hukum berlaku bagi semua orang di tempat hukum tersebut berlaku.
Sebaliknya, dari sisi hukum, bisa dilihat bahwa hukum tidak membiarkan dirinya
hanya untuk menguntungkan sejumlah pihak tanpa alasan yang sah di muka
hukum. Jika ada pengecualian maka hal tersebut mengkhianati konsep hukum.
Bahwa prinsip Equality Before the Law dituangkan dalam ketentuan Pasal 27
ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pada dasarnya, prinsip
Equality Before the Law diterapkan oleh aparat penegak hukum yang artinya
203
siapapun yang berhadapan dengan aparat penegak hukum harus diperlakukan
secara sama oleh penegak hukum dengan tidak membeda-bedakan status dan
kedudukan.
Pada dasarnya, siapapun yang bertindak dengan iktikad baik dan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan tidaklah dapat dituntut secara
hukum. Bahkan dalam ketentuan Pasal 51 ayat (2) KUHP menyatakan
pelaksanaan perintah yang dijalankan dengan iktikad baik tidak dapat dipidana.
UU 2/2020 menegaskan prinsip tersebut dalam ketentuan pasalnya untuk
memberikan ketenangan bagi pelaksana UU 2/2020 yang sudah memenuhi 2
(dua) syarat dalam Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 tersebut agar dapat bertindak
secara cepat, tepat, dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan meskipun didesak oleh kondisi yang tidak normal sehingga
memerlukan tindakan segera.
Sebaliknya, siapapun yang melakukan apapun dengan iktikad tidak baik dan
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan haruslah dituntut secara
hukum. Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 secara a contrario juga mengakomodir
prinsip tersebut yang artinya apabila pelaksana UU 2/2020 dalam bertindak
ternyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka
dirinya dapat dituntut secara perdata maupun pidana.
Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 27
Lampiran UU 2/2020 tidak memenuhi asas equality before the law merupakan
dalil yang tidak berdasar karena telah jelas bahwa Pasal 27 Lampiran UU
2/2020 tidak membuat pelaksana UU 2/2020 menjadi kebal hukum. Apabila
pelaksana UU 2/2020 telah memenuhi kedua syarat dalam Pasal 27 Lampiran
UU 2/2020 yaitu dengan iktikad baik bertindak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan, maka dirinya berhak mendapat perlindungan
hukum. Sebaliknya apabila yang bersangkutan melakukan tindakan dengan
iktikad tidak baik dan melanggar ketentuan perundang-undangan, maka yang
bersangkutan dapat dituntut secara perdata dan pidana.
Dalam beberapa permohonan pengujian terhadap UU 2/2020, terdapat
anggapan bahwa diberikannya “kekebalan hukum” dari tuntutan perdata dan
pidana dalam Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 hanya mendasarkan pada
ada/tidaknya iktikad baik dari pelaksana UU 2/2020. Namun, apabila dibaca
204
secara utuh, syarat untuk tidak dapat dituntut secara perdata dan pidana ada 2
(dua) yaitu:
a. mempunyai iktikad baik; dan
b. tindakannya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kedua syarat tersebut bersifat kumulatif yang artinya apabila salah satu
syaratnya tidak terpenuhi, maka pejabat pelaksana UU 2/2020 dapat dituntut
secara perdata dan pidana.
Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 juga telah memenuhi asas hukum pidana tidak
dapat dipidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld) yang artinya apabila
tidak ada kesalahan, maka seseorang tidak mungkin dapat dipidana. Dalam hal
pelaksana UU 2/2020 bertindak dengan iktikad baik dan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, maka dapat disimpulkan bahwa yang
bersangkutan tidak mempunyai kesalahan dan tidak dapat dipidana.
Pengaturan hal tersebut terdapat pula dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan yang secara tegas mengatur norma yang memberikan jaminan
kepastian dan perlindungan hukum bagi pegawai yang melaksanakan tugas
karena perintah undang-undang, yaitu dalam Pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 1946
tentang KUHP yang berbunyi: “barang siapa melakukan perbuatan untuk
melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana”. Selanjutnya di
dalam Pasal 51 KUHP dinyatakan bahwa “barang siapa melakukan perbuatan
untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang
berwenang, tidak dipidana. Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak
menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan iktikad
baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya
termasuk dalam lingkungan pekerjaannya”.
Bahwa para Pemohon juga mendalilkan Pasal 27 Lampiran UU 2/2020
meniadakan pembuktian iktikad baik oleh lembaga peradilan. Terhadap dalil ini,
dapat ditanggapi sebagai berikut:
1. Dalam teori pidana, sebuah tindak pidana dibangun atas 2 (dua) unsur
penting yaitu 1) unsur objektif yaitu perbuatan yang melanggar ketentuan
hukum pidana (actus reus) dan 2) unsur subjektif yaitu sikap batin/niat
pelaku ketika melakukan tindak pidana (niat jahat/mens rea).
205
2. Bahwa yang dibuktikan oleh lembaga peradilan adalah ada/tidaknya niat
untuk melakukan perbuatan yang dilarang (iktikad tidak baik/ mens rea),
bukan pembuktian dari ada/tidaknya iktikad baik.
3. Pintu masuk bagi lembaga peradilan untuk menilai ada/tidaknya mens rea
terkait dengan pelaksanaan UU 2/2020 adalah pada ada/tidaknya suatu
perbuatan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dimana hal tersebut telah diatur di dalam Pasal 27
Lampiran UU 2/2020.
4. Ketentuan Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 sama sekali tidak meniadakan
kewenangan lembaga peradilan untuk menilai ada/tidaknya mens rea
karena Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 telah mengatur secara tegas bahwa
ada 2 (dua) syarat kumulatif dalam pemberian perlindungan hukum dari
tuntutan perdata dan pidana.
Selain itu, perlu dipertimbangkan juga bahwa pemberian perlindungan dari
tuntutan perdata dan pidana merupakan penghargaan yang diberikan negara
kepada pelaksana UU 2/2020 karena telah dengan iktikad baik dan sangat
berhati-hati melakukan tugasnya dengan tidak melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan di saat segala tindakannya diperlukan untuk memberikan
penanganan yang cepat, tepat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan dalam menciptakan stabilitas keuangan pada saat kondisi
perekonomian Indonesia melemah sejak pandemi Covid-19 dan memerlukan
tindakan sangat segera.
Perlu Pemerintah sampaikan pula bahwa pengaturan mengenai perlindungan
hukum bagi pengambil dan pelaksana kebijakan di bidang sektor keuangan
telah sesuai dengan standar internasional. Financial Stability Board (FSB) pada
tanggal 15 April 2014 menyampaikan bahwa salah satu Key Attributes of
Effective Resolution Regimes for Financial Institutions adalah adanya
perlindungan hukum bagi otoritas dan personilnya yang beriktikad baik dalam
menjalankan tugasnya. Pada poin 2.5 Key Attributes of Effective Resolution
Regimes for Financial Institutions, FSB menyatakan sebagai berikut:
“The resolution authority and its staff should be protected against liability for
actions taken and omissions made while discharging their duties in the exercise
of resolution powers in good faith, including actions in support of foreign
resolution proceedings.”
206
Di samping itu, Basel Committee on Banking Supervision pada September 2012
juga menetapkan Core Principles for Effective Banking Supervision, yang salah
satu isinya menyampaikan perlunya perlindungan hukum bagi pengawas bank
yang menjalankan tugas dengan iktikad baik. Menurut Basel Committee,
perlindungan
hukum
diberikan
dalam
bentuk
perlindungan
terhadap
gugatan/tuntutan hukum dan perlindungan atas kerugian yang ditimbulkan
dalam pelaksanaan kebijakan. Hal tersebut dinyatakan sebagai berikut:
“Laws provide protection to the supervisor and its staff against lawsuits for
actions taken and/or omissions made while discharging their duties in good
faith. The supervisor and its staff are adequately protected against the costs of
defending their actions and/or omissions made while discharging their duties in
good faith.”
Dalam konteks pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi pengambil dan
pelaksana kebijakan bidang sektor keuangan di Indonesia, sesuai dengan hasil
Financial System Stability Assessment yang dilaksanakan oleh International
Monetary Fund pada tahun 2016-2017, diperoleh hasil bahwa:
“Inadequate legal protection creates a risk of crisis management decisions
being delayed or even avoided due to concerns over potential liability. Although
the PPKSK Law has strengthened legal protection across the agencies
involved in crisis management, further strengthening is needed, including in the
relevant agencies’ laws, to provide legal protection to the extent advocated in
the Key Attributes (and BCP and ICP). The main shortcomings in the PPKSK
Law are that the test for legal protection is “misuse of authority” rather than
“good faith”, that it applies only to actions taken in situations of near-crisis or
crisis, and it does not extend to the institution itself and persons acting on its
behalf.”
Berdasarkan hasil penilaian di atas, jelas bahwa perlindungan hukum bagi
pengambil dan pelaksana kebijakan di sektor keuangan yang telah ada
sebelumnya dirasa masih belum memadai sehingga masih diperlukan
penguatan. Oleh karena itu, pengaturan perlindungan hukum sebagaimana
diatur pada Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 pada hakikatnya telah sesuai dengan
standar internasional dan dibutuhkan sebagai penguatan atas pengaturan yang
telah ada sebelumnya.
Dengan adanya perlindungan hukum sesuai Pasal 27 Lampiran UU 2/2020,
pengambil kebijakan dapat mengambil keputusan terbaik yang dilandasi
dengan iktikad baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila ternyata dalam pelaksanaan UU 2/2020 tersebut terdapat pihak yang
tidak beriktikad baik dan menyimpang dari peraturan perundang-undangan
207
yang berlaku, maka pihak tersebut tidak dapat menggunakan perlindungan
hukum berdasarkan ketentuan pasal ini.
Di dalam penegakan hukum, adanya iktikad buruk (mens rea) secara pidana
atau adanya perbuatan melanggar hukum secara perdata harus dapat
dibuktikan terlebih dahulu. Prinsip dasar pembuktian secara perdata adalah
actori incumbit onus probandi artinya siapa yang menuntut maka dia yang
membuktikan. Dalam hukum pidana juga dikenal asas bahwa tuduhan yang
tidak dapat dibuktikan dalam proses persidangan tidak akan melahirkan
keputusan yang memenuhi tuntutan (vide pasal 66 KUHAP). Prinsip penegakan
hukum tersebut telah sejalan dengan Pasal 14 ICCPR, bahwa setiap orang yang
dituntut/digugat harus diberikan kesempatan untuk disidangkan dalam peradilan
yang adil dan terbuka.
Tindakan dapat dikenakan hukuman sesuai hukum pidana jika memenuhi unsur
mens rea dan actus reus. Dalam hal ini yang disalahkan secara hukum bukan
UU 2/2020 atau pembuatnya, melainkan pejabat dan pembonceng yang
melakukan pelanggaran atasnya. Substansi Pasal 27 Lampiran UU 2/2020
bukan penilaian subjektif melainkan sudah diakui dalam berbagai pengaturan
dan sudah diuji oleh Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah juga telah membuktikan adanya iktikad baik dalam penerbitan UU
2/2020 yaitu dengan memperluas cakupan bantuan sosial, menanggung biaya
pemeriksaan kesehatan, memberikan insentif bagi tenaga medis, memberikan
Bantuan Langsung Tunai, dan stimulus fiskal dunia usaha.
Dalam melaksanakan UU 2/2020, baik prosesnya maupun landasan hukumnya
telah dilaksanakan dengan iktikad baik dan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dari segi proses, berbagai kebutuhan belanja dan
pembiayaan sebagai dampak Covid-19 telah dibahas di berbagai tataran
pemerintahan, mulai dari internal Kemenkeu, Rapat Koordinasi pada tingkat
Menteri Perekonomian, maupun pada Sidang Kabinet. Oleh karena itu,
prosesnya sangat transparan dengan iktikad baik dan tidak dilakukan secara
tersembunyi. Selain itu, pelaksanaan UU 2/2020 juga berdasar peraturan
perundang-undangan yaitu berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden,
Keputusan Presiden, dan Surat Keputusan Bersama.
208
Pemberian perlindungan hukum sesuai Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 tidak
dapat diartikan bahwa pembuat kebijakan tidak tenang dalam melakukan
tugasnya. Bukan suatu kemewahan bagi pembuat kebijakan untuk meminta
kepastian hukum namun perlindungan dan kepastian hukum tersebut sangat
diperlukan agar pembuat kebijakan dapat menjalankan tugasnya dengan baik
dan mendapatkan hasil yang optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat dari kebijakan yang telah diambil.
Dapat Pemerintah tegaskan pula bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban
atas pengelolaan APBN, LKPP yang memuat pelaksanaan kebijakan keuangan
negara dalam Lampiran UU 2/2020, juga akan diaudit oleh BPK sesuai
kewenangan BPK pada Pasal 6 UU BPK, yang selanjutnya akan disampaikan
kepada DPR sebagai wakil rakyat sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang
Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara.
Dengan demikian, telah jelas bahwa pengelolaan APBN yang didasarkan pada
kebijakan dalam Lampiran UU 2/2020 akan tetap dilaksanakan secara terbuka
dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Harmonisasi UU 2/2020 Dengan UU Terdampak
Lahirnya Lampiran UU 2/2020 ditujukan untuk mengisi kekosongan hukum atau
memerlukan penyesuaian dalam rangka penanganan pandemi Covid-19
dan/atau krisis perekonomian dan/atau sistem keuangan. Oleh karena itu,
terhadap norma-norma yang dilakukan penyesuaian dalam Lampiran UU
2/2020 perlu dilakukan harmonisasi agar tidak terjadi dualisme hukum. Norma
Pasal 28 Lampiran UU 2/2020 yang berisi pencabutan beberapa ketentuan
undang-undang terdahulu akan memberikan kepastian norma hukum yang
berlaku untuk penanganan penyebaran Covid-19 dan/atau dalam rangka
menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau
stabilitas sistem keuangan.
Sebagaimana
telah
dijelaskan,
penyesuaian
norma-norma
tersebut
dimungkinkan berdasarkan Hukum Administrasi Negara dalam bentuk
pemberian kewenangan atribusi. Selain itu, beberapa norma disesuaikan untuk
jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan penanganan pandemi Covid-
19. Pelaksanaan pemberian kewenangan atribusi dan/atau penyesuaian norma
209
dalam Pasal 28 Lampiran UU 2/2020 tersebut dilakukan dengan memenuhi tata
kelola yang baik dan memperhatikan batasan-batasan dalam peraturan
perundang-undangan.
Dengan demikian, norma Pasal 28 Lampiran UU 2/2020 didasarkan pada
kebutuhan kepastian hukum regulasi yang berlaku, bukan yang sewenang-
wenang (constitutional dictatorship) sesuai dalil para Pemohon.
Berdasarkan teori peraturan perundang-undangan, Pasal 28 Lampiran UU
2/2020 berlaku sebagai ketentuan harmonisasi atas ketentuan-ketentuan yang
dikesampingkan. Hal tersebut juga didasarkan pada pertimbangan bahwa untuk
melakukan kebijakan dan langkah-langkah extraordinary untuk melakukan
penanganan permasalahan Covid-19 secara cepat dan penanganan
dampaknya yang luar biasa terhadap ancaman perekonomian dan/atau
stabilitas sistem keuangan, tidak dapat dilakukan hanya dengan mendasarkan
pada undang-undang yang ada sebelum UU 2/2020 yang memang kurang
memadai untuk penanganan kepentingan tersebut.
Pernyataan para Pemohon yang menyampaikan bahwa Pasal 28 Lampiran UU
2/2020 menimbulkan kesewenang-wenangan dan constitutional dictatorship
adalah pernyataan yang tidak benar dan sangat berlebihan. Pemohon telah
salah menafsirkan constitutional dictatorship sebagai tindakan kesewenang-
wenangan. Dalam ilmu hukum konstitusi, constitutional dictatorship merupakan
kewenangan yang diberikan oleh konstitusi untuk menjaga keberadaan negara
demokrasi konstitusional, "No form of government can survive that excludes
dictatorship when the life of the nation is at stake". Lampiran UU 2/2020
diterbitkan dalam kegentingan yang memaksa sebagaimana fakta-fakta yang
telah disampaikan sebelumnya, dan merupakan instrumen hukum yang
diberikan kepada Presiden untuk mengatasi kondisi kegentingan yang
memaksa dengan menerbitkan Perppu. Filosofi constitutional dictatorship yang
tersirat pada Pasal 22 UUD 1945 dalam konteks kedaruratan merupakan wujud
nyata kehadiran Pemerintah dalam mengatasi kondisi luar biasa akibat pandemi
Covid-19 dan bukan merupakan makna negatif sebagai penyelewengan
kekuasaan. Dengan ditetapkannya Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020 maka
pendapat subjektif Presiden mengenai perlunya penerbitan Perppu sebagai
instrumen hukum untuk mengatasi kegentingan yang memaksa telah disetujui
DPR sebagai lembaga wakil rakyat.
210
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada
Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
yang
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan
pengujian
(constitutional review) UU 2/2020 terhadap UUD 1945, dapat memberikan
putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(Legal Standing);
3. Menolak permohonan pengujian para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun demikian, apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana
dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Selain itu, Presiden telah mengajukan 3 (tiga) orang ahli bernama Dr.
Maruarar Siahaan, S.H., Dr. Muhammad Chatib Basri, S.E., M.Ec., dan Dr. W.
Riawan Tjandra S.H., M.Hum., yang keterangan tertulisnya diterima oleh
Kepaniteraan pada 26 April 2020 dan didengar keterangannya dalam persidangan
Mahkamah pada 29 April 2021. Pemerintah juga mengajukan 3 (tiga) keterangan
tertulis ahli tambahan yang bernama Prof. Denny Indrayana S.H., LL.M., Ph.D.,
Chandra Hamzah S.H., dan Yunus Husein S.H., LL.M., yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada 3 Juni 2021, yang pada pokoknya menjelaskan
sebagai berikut:
AHLI PEMERINTAH YANG DIDENGARKAN KETERANGANNYA DALAM
PERSIDANGAN
1. Dr. Maruarar Siahaan, S.H.
Pendahuluan.
Kondisi negara -seperti halnya masyarakat umumnya dan manusia orang
per orang – tidak selalu berada dalam keadaan biasa (state of normalcy), dalam
arti selalu ada pengelolaan kehidupan yang memerlukan hal yang berbeda dari
211
yang biasa sehingga memerlukan upaya khusus secara berbeda dari proses
dan prosedur yang biasa dilakukan baik dalam pencapaian tujuan sehari-hari
maupun dalam program yang direncanakan untuk tujuan tertentu. Kehidupan
masyarakat yang di atur oleh negara melalui sistem pemerintahan dan hukum
dalam mengatur interaksi kepentingan anggota dan korporasi atau kelompok
satu dengan yang lain, tunduk pada aturan perundang-undangan. Negara yang
memerlukan pengorganisasian kekuasaan untuk memungkinkan adanya upaya
paksa ketika terjadi hal-hal yang membutuhkan, ditentukan dengan sistem yang
diatur dalam masing-masing konstitusi negara. Di samping menyusun lembaga
dengan masing-masing kekuasaan yang relevan dalam mencapai suatu tujuan
bersama, dan hubungannya satu dengan lain, serta hubungan kekuasaan
lembaga negara dengan warganegaranya dalam penyelenggaran negara
untuk kepentingan umum, dalam keadaan teratur dan normal atau kondisi yang
aman, di dalam mana hubungan-hubungan hukum yang terjadi dapat ditata
berdasar ketentuan hukum yang berlaku secara biasa. Ketika terjadi konflik
kepentingan, mekanisme hukum yang tersedia dapat menyelesaikannya secara
teratur dengan dukungan kekuasaan negara yang ada untuk memaksakan
sanksi hukum dalam kerangka mengembalikan keseimbangan seperti semula.
Pengaturan dan operasionalisasi penyelenggaraan negara berdasar kekuasaan
negara
yang
ada
akan
berlangsung
secara
biasa
dalam
proses
penyelenggaraan kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat. Hukum
dan kekuasaan yang dipergunakan adalah hukum dalam keadaan normal (state
of normalcy).
Akan tetapi ketika muncul bahaya dalam bentuk yang tidak biasa, yang
mendatangkan ancaman bagi keselamatan negara dan rakyatnya, baik karena
magnitude bahaya yang mengancam maupun akibat-akibatnya, di mana
keadaan tidak dapat diatasi secara baik dengan instrumen kekuasaan dan
hukum yang ada, maka dalam sejarah kehidupan hukum dan tata negara
secara universal dalam perjalanannya, ada masanya keadaan harus diatasi
dengan instrumen dan kewenangan (kekuasaan negara) secara berbeda, untuk
mengatasi keadaan bahaya yang mengancam, baik untuk keselamatan negara,
maupun keselamatan warganegara. Dalam hal terjadi suatu keadaan demikian
yang secara luar biasa menyimpang dari keadaan normal, jawaban dan
instrumen yang dipergunakan harus memberikan ruang gerak yang juga luar
212
biasa bagi pemimpin negara, untuk dapat mengatasi keadaan bahaya secara
tepat waktu dan dengan metode yang tepat. Kecepatan dalam pengambilan
keputusan
merupakan
keniscayaan,
yang
senantiasa
membutuhkan
penyimpangan dari prosedur-prosedur dan instrumen yang digunakan dalam
keadaan normal. Keadaan yang membawa situasi darurat, tidak dapat dijawab
dengan hukum yang berlaku dalam keadaan normal, melainkan harus
menggunakan hukum dalam keadaan tidak normal karena kondisi yang
membahayakan negara dan rakyat harus dijawab juga dengan hukum yang
berlaku dan dibutuhkan dalam keadaan darurat (state of emergency).
Paradigma yang harus menjadi pemahaman bersama ini, merupakan titik tolak
yang digunakan dalam melihat dalil-dalil permohonan judicial review yang
berlangsung sekarang ini.
Covid-19 Adalah Keadaan Bahaya Yang Mengancam Dunia
Beberapa permohonan Judicial Review terhadap Perppu Nomor 1 Tahun
2020 dan kemudian setelah disahkannya Perppu tersebut pengujian dilakukan
terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, serta komentar beberapa
aktivis dan tokoh nasional, yang menganggap Perppu Nomor 1 Tahun 2020
sebagai kesewenang-wenangan dari Presiden RI Jokowi, Perppu mana
kemudian telah disetujui oleh DPR menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020, sesungguhnya merupakan pendapat yang sungguh keliru. Langkah untuk
mengeluarkan Perppu Nomor 1/2020 yang merupakan kewenangan Presiden
yang sah dalam UUD 1945, dan kewenangan yang diberikan secara
konstitusional tersebut berdasarkan pandangan subjektif seorang Presiden,
sesungguhnya telah diobjektivisir dengan melihat kondisi pandemik yang terjadi
secara global meliputi negara-negara besar dan yang maju maupun tidak maju,
sebagai keadaan yang di beberapa negara bahkan disebut sebagai keadaan
darurat. Kondisi darurat tidak dapat dijawab dengan hukum normal, bahkan di
negara yang berdasarkan hukum dan konstitusi yang menjadi kampiun
demokrasi sekalipun.
Tampaknya kita di Indonesia juga harus memperhatikan perkembangan
yang terjadi di Mesir, Perancis dan Hongaria. Hongaria dan Perancis, dan boleh
jadi harus menoleh pada keunggulan kediktatoran Romawi, ketika Parlemen
Hongaria dan Perancis menyetujui pemberian kekuasaan besar bagi Perdana
Menteri dan Presiden Mesir untuk mengeluarkan dekrit dan hukum tanpa
213
persetujuan parlemen untuk menggunakan kekuasaan luar biasa dalam
menanggapi pandemik tersebut, termasuk mengeluarkan aturan tanpa
persetujuan parlemen dengan aturan mana dimuat sanksi berupa hukuman
penjara bagi yang mengeluarkan disinformasi tentang epidemi atau
mengganggu upaya-upaya untuk menahan penyebaran virus corona. Meskipun
hal tersebut mendapat kritikan dari Presiden Uni Eropa, Parlemen Hongaria dan
Pemerintah Perancis menolak kritikan tersebut dengan mengatakan bahwa
undang-undang baru tersebut disesuaikan dengan kebutuhan khusus untuk
mengatasi pandemik.
Perkembangan itu menunjukkan perlunya aturan yang tegas, keras dan
cenderung otoriter dalam kerangka memaksakan ketertiban dan kecepatan
penanganan
pencegahan
penyebaran
pandemik,
yang
memerlukan
pengorbanan semua pihak termasuk mengesampingkan perlindungan HAM
secara ideal dan sempurna untuk sementara. Di antara kritikan yang
dilontarkan terhadap kekuasaan besar eksekutif tersebut, disebutkan perlunya
tinjauan yang teratur, proporsional serta adanya batas waktu. Ini merujuk pada
syarat-syarat tentang apa yang disebut sebagai kediktatoran konstitusional
sebagai suatu kekuasaan yang diatur dalam konstitusi dengan syarat-syarat
yang cukup untuk mengendalikan dampaknya yang negatif terhadap demokrasi
dan rule of law.
Melihat kritikan yang muncul dari Komisi Uni Eropa dan hal yang sama
terjadi di tanah air setelah diberbitkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2020, yang
disusul dengan Permohonan Judicial Review Perppu tersebut dalam perkara
a quo, maka dalam sejarah dan praktek ketatanegaran kemudian memang kita
mengetahui suatu keinginan dan kebutuhan mempertahankan kekuasaan luar
biasa dalam kondisi genting atau darurat, dengan pengaturan-pengaturan
dalam konstitusi dan dengan nomenclatur yang berbeda terhadap kekuasaan,
yang diperlukan mengatasi keadaan darurat atau genting. Kondisi luar biasa
pasti membutuhkan kewenangan untuk melakukan tindakan luar biasa.
Ketika pertama kali kita mendengar tentang meledaknya virus covid-19
dan daya sebar yang luar biasa cepat, pada awalnya, bahkan sekarang, juga
banyak yang skpetis, dan menganggap hal tersebut adalah keadaan biasa saja,
dan dampaknya di anggap dibesar-besarkan, bahkan ada menganggap hoax.
Pandemi Covid-19 sudah barang tentu bukanlah hal yang biasa atau kondisi
214
normal. Tidak perlu pembuktian lagi tentang hal itu dengan sifatnya yang
meliputi
dunia,
yang
menimbulkan
ancaman
terhadap
keselamatan
warganegara bangsa-bangsa dengan angka kematian yang tinggi luar biasa
dan sampai saat Perppu disahkan dan sampai bulan Desember 2020, belum
ditemukan vaksin atau obat yang dapat mengatasinya. Angka kematian yang
dapat dimonitor dari informasi resmi maupun tidak resmi, dalam siaran TV, kita
misalnya melihat di Amerika Serikat saja sampai bulan Januari 2021, korban
meninggal lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu), dan di Indonesia, angka kematian
terakhir sebelum dimulai suntikan vaksin pertama di atas 20.000,- (dua puluh
ribu jiwa). Angka-angka itu lebih menakutkan lagi jika kita amati korban
kematian di Italia, Inggris, Irlandia, Jerman, Perancis Spanyol dan lain-lain.
Kalau diperbandingkan dengan korban perang dunia ke II, Amerika dan sekutu-
sekutunya hemat saya tidak mengalami korban sampai 300 (tiga ratus) batalyon
tentara yang gugur dalam pertempuran. Pandemi corona karenanya melibihi
ancaman perang dunia Ke II, dilihat dari korban manusia. Jika dilihat dari
implikasinya yang timbul secara luas dalam seluruh bidang kehidupan, baik di
bidang kesehatan, Pendidikan, kehidupan sosial, bidang ekonomi dalam
kegiatan produksi dan perdagangan telah berdampak pada lapangan kerja dan
kebangkrutan usaha-usaha, sehingga ancaman yang dihadapi adalah suatu
keadaan yang sifatnya luar biasa. Terjadi perang tetapi melawan musuh yang
tidak terlihat, sehingga menyebabkan manusia menjadi sasaran empuk yang
mudah dibidik musuh, dan keberdayaan kita hanya pada disiplin pemakaian
masker, cuci tangan dan jaga jarak, yang seyogyanya dilaksanakan dengan
langkah tegas dan keras dan tindakan yang luar biasa. Oleh karena sifat
ancaman dan bahaya yang dihadapi sedemikian rupa, sehingga banyak
langkah yang bersifat luar biasa perlu dilakukan untuk pencegahan, untuk
penanganan baik yang telah terkena covid, maupun masyarakat luas yang
terdampak dalam kehidupan yang membutuhkan dukungan darurat, telah
mengakibatkan dampak yang timbul di bidang ekonomi, keuangan, dan sosial,
bahkan boleh jadi politik. Menurut hemat saya telah menjadi notoir feit yang tidak
perlu pembuktian lebih lanjut, bagaimana daerah yang tergantung pada
tourisme, mengalami “kebangkrutan” karena mendadak kebijakan pembatasan
gerak manusia secara global, memukul industri perhotelan, industri pariwisata,
dan akibatnya penganguran yang menyedihkan, yang bagi karyawan tertentu
215
tanpa dukungan tabungan dan pendapatan yang pokok harus menghidupi
keluarganya. Semua hal itu membutuhkan langkah cepat dan pengerahan
keuangan negara, yang harus diberi landasan hukum yang baru sesuai dengan
kondisi yang dihadapi, sebagaimana amanat konstitusi kita bahwa negara harus
hadir “untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia”.
Keadaan Darurat Dalam Konstitusi
Tiap konstitusi masing-masing negara akan menentukan keadaan tidak
normal tersebut secara berjenjang, dengan kekuasaan yang dilimpahkan
kepada penyelenggara negara secara berbeda-beda, sesuai dengan tingkat
keadaan yang di hadapi. Dalam hal terjadi suatu keadaan yang tidak biasa yang
membutuhkan tindakan untuk melawan hal yang tidak biasa tersebut yang
mengancam eksistensi negara, kehidupan anggota masyarakat ataupun
kehidupan masyarakat sebagai kepentingan umum yang menyeluruh bahkan
mencakup kelangsungan kehidupan bersama yang disusun dalam organisasi
negara, maka diperlukan juga tindakan atau langkah dari penyelenggara negara
yang tidak biasa untuk melawan ancaman, mengatasi keadaan yang tidak biasa
untuk dapat mengembalikan kekeadaan yang normal tersebut. Ketika serangan
terorisme bertubi-tubi di Amerika dan perlu menyatakan keadaan bahaya yang
membutuhkan emergency power bagi kepala pemerintahan untuk bertindak,
maka tidak selalu tersedia kewenangan emergency tersebut dalam sistem
konstitusi Amerika Serikat. Sehingga karenanya Bruce Ackerman menyatakan:
“Designing a constitutional regime for a limited state of emergency is a tricky
business…The paradigm case for emergency powers has been an imminent
threat to the very existence of the state, which necessitates empowering the
executive to take extraordinary measures” [Bruce Ackerman. The Emergency
Constitution, Yale Law Journal, Vol. 113 -2004].
Tetapi tindakan-tindakan yang luar biasa demikian harus senantiasa ada
dalam bentuk yang integral dengan sistem hukum yang berlaku sebagaimana
diatur dalam konstitusi. Konstitusi sebagaimana disebut di atas sudah mengatur
dalam kerangka kekuasaan yang ditentukan kekuasaan atau kewenangan yang
mungkin dibutuhkan untuk melaksanakan fungsi dan kewajiban-kewajibannya.
Pada saat yang sama pembatasan dan larangan konstitusional maupun
perlindungan yang diberikan dalam kerangka hak-hak perorangan atau individu
senantiasa juga diperlakukan tidak hanya dalam keadaan biasa tetapi juga
dalam keadaan luar biasa.
216
Ketika Amerika masih mencari bentuk yang pas untuk emergency power
terrsebut dalam menghadapi krisis terorisme, yang karena paradigma checks
and balance dan separation of powers yang agak ketat dalam aturan konstitusi
Amerika, maka Indonesia sudah sejak zaman Konstitusi RIS, UUD Sementara,
UUD 1945 sebelum dan sesudah perubahan, secara lugas telah menyediakan
kekuasaan dalam keadaan daruurat yang diberikan pada Presiden, meskipun
terjadi
perubahan-perubahan
Undang-Undang
Dasar
atau
Konstitusi.
Pengalaman sejarah sejak masa penjajahan dan setelah kemerdekaan yang
mengalami keadaan bahaya dari perspektif perang, bahaya perang, yang sering
kali dilihat dalam konteks istilah SOB (Staat van Oorlog en beleg) yaitu keadaan
perang dan bahaya serangan, yang awalnya termuat dalam Koninklijke Besluit
– semacam undang-undang- tertanggal 13 September 1939 No. 32 (Stb 1939-
5820 dan mulai berlaku 15 April 1940 [Wirjono Projodikoro, Azas-Azas Hukum
Tata Negara di Indonesia, Peberbit Dian Rakyat, 1983, hlm. 69]. Undang-
Undang tersebut memberi wewenang kepada Gubernur Jenderal untuk
mengambil 2 (dua) tindakan darurat, yaitu (i) menyatakan wilayah Hindia
Belanda seluruhnya atau sebagian “in staat van oorlog (keadaan perang) dan
(ii) menyatakan wilayah Indonesia dalam keadaan in staat van beleg (dalam
keadaan terkurung oleh musuh) [Wirjono Projodikoro, Azas-Azas Hukum Tata
Negara di Indonesia, Peberbit Dian Rakyat, 1983, hlm. 69].
Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang memungkinkan
perubahan hukum tatanegara biasa menjadi hukum tatanegara istimewa
yang mengalihkan kekuasaan pemerintahan sipil kepada pemerintahan
militer. Hal ini terjadi karena keadaan di mana terjadi perang atau timbulnya
bahaya perang (staat van oorlog), sehingga apabila keamanan negara berada
dalam bahaya karena huru hara atau karena pemerintahan sipil kocar kacir
akibat
malapetaka,
kekuasaan
pemerintahan
sipil
dialihkan
kepada
pemerintahan militer, yang memiliki prosedur dan tatacara yang membutuhkan
komando secara disiplin militer yang tegas. Setelah kemerdekaan RI pada
tanggal 17 Augustus 1945, karena undang-undang yang disebut dalam Pasal
12 UUD 1945 belum ada, maka waktu itu Peraturan SOB tersebut terus
diperlakukan. Tetapi kemudian DPR membentuk Undang-Undang mengenai
keadaan bahaya tanggal 17 Desember 1957 seperti halnya Peraturan SOB
yang juga mengenal keadaan bahaya dalam 2 tingkatan, di mana tingkat kesatu
217
dinamakan “keadaan darurat” dan tingkat kedua disebut “keadaan perang”.
Keadaan darurat dalam Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 mengenal tiga
tingkatan keadaan darurat yaitu (i) keadaan darurat sipil, (ii) keadaan darurat
militer”, dan (iii) keadaan darurat perang. Undang-Undang Keadaan bahaya ini
berlaku sampai 16 Desember 1959, yang kemudian telah di dasarkan pada
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang keadaan bahaya. Sampai saat
ini, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 belum dicabut, akan tetapi kondisi
dan kelembagaan yang disebut didalamnya, setelah perubahan UUD 1945 telah
mengalami perubahan, menjadi tidak relevan, sehingga sesungguhnya sudah
sejak awal reformasi harus direvisi.
Karena kenyataan perkembangan sejarah dan nomenklatur kolonial
yang ketika itu masih melekat, telah menyebabkan Pasal 12 dan undang-
undang keadaan darurat yang diperintahkan Pasal 12 UUD 1945 menjadi
terlupakan, sehingga ketika diperlukan saat ini suatu produk hukum Perppu
yang memiliki karakter, dasar hukum dan akibat hukum yang berbeda dari Pasal
22 serta praktek Perppu yang tidak memperhitungkan hal tersebut, telah
mengakibatkan keadaan yang terjadi sekarang dengan Perppu Nomor 1 Tahun
2020 yang kemudian sesuai dengan ketentuan UUD 1945 diharuskan untuk
mendapat persetujuan DPR pada sidang berikutnya, menjadikannya sedikit
banyak dilematis, karena keadaan yang tidak biasa yang disebut dalam
keadaan krisis dalam arti bahaya dan ancaman kedaruratan akan keselamatan
jiwa dalam jumlah besar dan dalam wilayah yang luas, kemudian ditangani
seperti dalam keadaan normal atau biasa (state of normalcy) Perppu tersebut
disahkan menjadi undang-undang, dan memasuki sistem hukum dalam
keadaan normal karena abnormalcy telah terhapus dengan dijadikannya
Perppu jadi undang-undang.
Setelah proklamasi kemerdekaan dan sesudah tercapainya secara relatif
stabilitas
pemerintahan
serta
hilangnya
ancaman
perpecahan
dan
pemberontakan meskipun sesungguhnya tidak benar, karena yang berubah
hanya bentuk dan karakteristiknya, maka kewenangan tersebut agak terlupakan
dan dipahami sebagai sesuatu yang berbeda. Terutama karena pengertian
Pasal 12 UUD 1945 tentang kekuasaan Presiden untuk menyatakan keadaan
bahaya, yang kemudian syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya diatur dalam
Undang-Undang, maka keadaan yang diatur dalam undang-undang itu, tentu
218
bukan keadaan yang diatur undang-undang sebagai keadaan normal (state of
normalcy) melainkan dalam keadaan darurat atau bahaya dengan kegentingan
memaksa, yang hemat kami, outputnya bukan Perppu berdasarkan Pasal 22,
melainkan keadaan darurat yang merupakan bagian dari kegentingan memaksa
yang timbul karena keadaan bahaya, yang outputnya dalam Undang-Undang
Dasar Sementara dan UUD RIS, disebut dengan istilah yang berbeda yaitu
Undang-Undang Darurat. Kekosongan pengaturan yang sesuai karena lupa
menjabarkan Pasal 12 tentang “keadaan bahaya” dalam UUD 1945, kemudian
menyebabkan kesalah pahaman yang agaknya boleh jadi menimbulkan
masalah konstitusionalitas normanya, sebagaimana kita saksikan di media
social. Perppu Nomor 1/2020 yang dikeluarkan dengan berdasarkan kondisi
ancaman serangan Covid-19, oleh WHO dinyatakan sebagai pandemic,
sesungguhnya terjadi secara global dan dengan bukti tingkat kematian yang
sangat tinggi akibat serangan Covid-19 sebagaimana telah disebut di atas,
sehingga secara objektif negara memang berada dalam keadaan bahaya,
yang
mengancam
kehidupan
manusia
dan
boleh
jadi
mengancam
kelangsungan kehidupan negara akibat krisis ekonomi yang timbul serta
dampak ikutannya. Meskipun demikian, masih ada pihak yang mungkin hanya
melihatnya dari segi pertarungan politik, karena pemahaman konstitusi yang
kurang cermat dan lengkap, sehingga boleh jadi mengakibat krisis konstitusi
yang berbahaya.
Dengan kata lain kekuasaan apapun yang boleh secara sah digunakan
menurut konstitusi untuk menghadapi ancaman keadaan yang luar biasa, tidak
akan mengurangi ruang lingkup jaminan-jaminan konstitusional yang ada,
meskipun dalam keadaan yang tidak biasa tersebut perlindungan hak-hak
individu dan hak asasi boleh jadi harus ditunda pemberlakuannya, karena
suatu keadaan yang berbahaya atau genting yang menimbulkan keadaan
memaksa untuk bertindak mengatasi keadaan tersebut beserta akibat-
akibatnya secara luar biasa. Dalam keadaan seperti itu, diperlukan seorang
pemimpin yang harus mampu bertindak dalam keadaan yang segera, sehingga
konsep-konsep hukum yang inovatif untuk mengatasi keadaan yang luar biasa
tersebut juga boleh jadi dibutuhkan. Asumsi pembedaan kondisi dan keyakinan
akan kemampuan kita untuk memisahkan keadaan genting dan krisis dari
keadaan normal, langkah kontra terorisme dari aturan hukum dan norma
219
yang biasa(?), mengandung arti bahwa tindakan melawan kegentingan atau
keadaan darurat bukan ditujukan kepada kita, melainkan terhadap ancaman
keselamatan masyarakat dan bahkan negara tersebut. Penerapan secara
membabi buta model-model keadaan yang tidak biasa, dalam jangka panjang
akan menimbulkan ketidak stabilan terhadap prinsip-prinsip fundamental seperti
rule of law, perlindungkan atas hak-hak dan kebebasan yang berlaku.
Models of Accomodation
Seorang penulis mengatakan bahwa wacana tentang rezim keadaan
darurat dalam masyarakat demokratis hampir secara tetap diatur dengan
model-model yang dikelompokkan menurut satu teori umum yang disebut
“models of accomodations”. Semua model tersebut menerima satu tingkat
akomodasi bagi tekanan yang terjadi/dilakukan terhadap negara pada saat
keadaan darurat, sementara pada waktu yang sama, sebanyak mungkin
mempertahankan prinsip dan norma hukum yang normal. Menurut model-model
akomodasi tersebut, ketika satu negara dihadapkan kepada keadaan darurat,
maka struktur hukum dan bahkan struktur konstitusionalnya agak dilonggarkan
dan barangkali bahkan ditangguhkan (keberlakuannya) Sebagian [Oren Gros
and Fionnuala Ni Aolain, Law in Times of Crisis, Emergency Power in Teory and
Practice, Cambridge University Press, 2006, hlm. 17, dengan mengutip Eric
Eosner and Adrian Vermeule]. Kompromi ini yang memungkinkan kelangsungan
dianutnya asas rule of law dan nilai-nilai dasar demokrasi, ketika negara
diberikan kewenangan yang cukup untuk menahan puting beliung yang
ditimbulkan oleh krisis yang mengancam kehidupan negara dan keselamatan
warganya.
A. Constitutional Dictatorship in State of Emergency
Gross dan Fionuala memasukkan dalam jenis akomodasi ini kedikatoran
Romawi dalam bagian akomodasi klasik, yang diperkenalkan di zaman Romawi
dengan mana satu lembaga darurat yang diakui dan instrument pemerintahan
yang dibangun dalam kerangka konstitusional. Lembaga ini dipuja oleh Niccolo
Machiavelli sebagai lembaga yang dipandang dimasukkan diantara penyebab
kebesaran suatu kekaisaran yang adidaya. Kediktatoran konstitusional Romawi
dilihat sebagai kegeniusan politik Romawi yang dapat menyelesaikan
masalah yang sulit dalam kekuasaan darurat yang tidak ada bandingnya dalam
220
sejarah. Sesungguhnya kediktatoran konstitusional adalah satu model
dengan mana suatu negara demokrasi dapat berhasil dalam perang semesta
dan masih dapat mempertahankan sifat demokratisnya dengan menggunakan
prinsip kediktatoran konstitusional. Kediktatoran konstitusional disusun
berdasarkan pengalaman dan atribut kedikatoran Romawi. Pemecahan
Romawi atas masalah kekuasaan darurat dipuji sebagai yang paling berhasil
dari semua sistem pemerintahan darurat yang dikenal. Unsur-unsur pokok
kediktatoran Romawi yang paling terkenal itu adalah [Oren Gros and Fionnuala
Ni Aolain, Law in Times of Crisis, Emergency Power in Teory and Practice,
Cambridge University Press, 2006, hlm. 18]:
1. Sifatnya yang sementara (temporary character);
2. Pengakuan akan sifat khusus (exceptional) dari keadaan darurat;
3. Pengangkatan
seorang
diktator
sesuai
dengan
bentuk
bentuk
konstitusional yang khusus, yang memisahkan mereka yang menyatakan
keadaan darurat, dan mereka yang menjalankan kekuasaan darurat;
4. Pengangkatan dikator untuk tujuan yang terinci dan terbatas, dan tujuan
akhir mempertahankan tertib konstitusi katimbang mengganti atau
mengubahnya, sering diangap meletakkan pedoman dasar bagi regiem
darurat konstitusional di zaman modern.
Pada zaman modern sekarang, ketika krisis negara-negara secara
global yang timbul karena pandemi virus corona, Hongaria dan Perancis
tampaknya menoleh pada keunggulan kediktatoran Romawi, ketika Parlemen
Hongaria dan Perancis menyetujui pemberian kekuasaan besar bagi Perdana
Menteri dan/atau Presiden untuk mengeluarkan dekrit dan hukum tanpa
persetujuan parlemen untuk menggunakan kekuasaan luar biasa dalam
menanggapi pandemik tersebut, termasuk mengeluarkan aturan tanpa
persetujuan parlemen dengan aturan mana dimuat juga hukuman penjara bagi
yang mengeluarkan disinformasi tentang epidemi atau mengganggu upaya-
upaya untuk menahan penyebaran virus corona. Meskipun hal tersebut
mendapat kritikan dari Presiden Uni Eropa, Parlemen Hongaria dan Pemerintah
Perancis menolak kritikan tersebut dengan mengatakan bahwa undang-undang
baru tersebut disesuaikan dengan kebutuhan khusus untuk mengatasi
pandemic [Voaindonesia.com, diunduh tanggal 25 April 2020]. Perkembangan
itu menunjukkan perlunya aturan yang tegas, keras dan cenderung otoriter
221
dalam kerangka memaksakan ketertiban dan kecepatan penanganan
pencegahan penyebaran pandemik, yang memerlukan pengorbanan semua
pihak termasuk mengesampingkan perlindungan HAM secara ideal dan
sempurna untuk sementara.
Di antara kritikan yang dilontarkan terhadap kekuasaan besar eksekutif
tersebut, disebut perlunya tinjauan yang teratur, proporsional serta adanya
batas waktu. Ini merujuk pada syarat-syarat tentang apa yang disebut sebagai
kediktatoran konstitusional sebagai suatu kekuasaan yang diatur dalam
konstitusi dengan syarat-syarat yang cukup untuk mengendalikan dampak
negatif terhadap demokrasi dan rule of law. Melihat kritikan yang muncul dari
Komisi Uni Eropa dan hal yang sama terjadi di tanah air setelah diberbitkannya
Perppu Nomor 1 Tahun 2020, yang disusul dengan Permohonan Judicial
Review Perppu tersebut dalam perkara JR yang telah dinyatakan gugur dengan
disetujuinya Perppu menjadi undang-undang a quo, maka dalam sejarah dan
praktek ketatanegaran kemudian ternyata memang terdapat suatu keinginan
dan kebutuhan mempertahankan kekuasaan luar biasa dalam kondisi genting
dan bahaya atau darurat, dengan pengaturan-pengaturan dalam konstitusi dan
nomenclatur yang berbeda terhadap kekuasaan yang diperlukan mengatasi
keadaan darurat, bahaya atau genting tersebut
B. State of Siege
Model klasik berikut yang disebut oleh Gross dan Fionnuala, adalah state
of siege [Untuk memahami pengertian state of siege tersebut adalah: a situation
in which governments limit people’s freedom to enter or leave city, town or
building.( …satu keadaan di mana pemerintah membatasi kebebasan warga
untuk memasuki atau meninggalkan kota atau rumah, karena keadaan tertentu
yang memerlukan tindakan pelaksanaan aturan yang ditetapkan], yang berasal
dari sistem hukum kontinental, khususnya Perancis, sebagai mekanisme untuk
mengurus keadaan krisis yang ekstrim. Dikatakan bahwa instrumen mengatasi
krisis jenis ini sangat dekat dengan teori kediktatoran konstitusional. Keadaan
genting dalam state of siege ini tidak menggambarkan adanya keadaan di mana
hukum dibatalkan sementara, tetapi gagasan dasar kondisi ini adalah adanya
keadaan darurat yang dapat diantisipasi dan tindakan untuk mengatasinya
dapat dibentuk secara awal dengan menciptakan aturan hukum yang
komprehensif, kerangka hukum yang lengkap menentukan dan merumuskan
222
langkah/tindakan yang harus diambil untuk mengontrol atau mengakhiri tiap
keadaan darurat [Oren Gros and Fionnuala Ni Aolain, Law in Times of Crisis,
hlm. 17]. Untuk mengatur lebih jauh state of siege tersebut, Konstitusi Perancis
Republik Kedua tahun 1848 mengadopsi Pasal 106, yang mengatur penerbitan
pernyataan state of siege, pengakhiran, dan akibat hukum keadaan darurat
tersebut.
Akan tetapi patut diingat bahwa menurut Konstitusi Perancis tahun 1878
state of siege hanya dapat dinyatakan dengan undang-undang dan hanya
“dalam hal bahaya yang mengancam dari perang dari luar atau pemberontakan
dalam negeri’. Pernyataan state of siege harus ditentukan jangka waktu
berlakunya, dan ketika jangka waktu yang disebutkan berakhir, state of siege
juga berakhir. Hal itu hanya dibatasi terhadap keadaan yang sangat luar biasa.
Kewenangan untuk menyatakan state of siege tersebut hanya berada pada
parlemen, termasuk untuk mengakhiri keadaan darurat luar biasa tersebut baik
sebahagian atau seluruhnya sebelum masa yang ditentukan dalam pernyataan
sebelumnya, dengan deklarasi yang dikeluarkan kemudian. Pengertian yang
dianut pada waktu itu bahwa masa berlaku state of siege tersebut relative
singkat dan sangat terbatas. Tambahan lagi pernyataan state of siege harus
menentukan bagian wilayah negara di mana berlaku state of siege. Ketika state
of siege telah dinyatakan maka semua kewenangan untuk “memelihara
ketertiban” dialihkan secara menyeluruh kepada pihak militer. Penguasa sipil
tetap memegang fungsi dan kewenangan lainnya, dan pengadilan militer akan
melaksanakan kewenangan atas tiap pelanggaran yang menyangkut keamanan
dan ketertiban Republik serta pelanggaran terhadap konstitusi, kemanan dan
ketertiban umum.
Terdapat dua hal yang tidak termasuk dalam sistem ini yaitu:
1. Regiem state of siege tidak melimpahkan kewenangan pembuatan
undang-undang kepada eksekutif; dan
2. State of siege tidak mengakibatkan perubahan mendasar dalam
hubungan pembuat undang-undang dengan eksekutif, atau antara
pemerintahan sipil dan militer, dan militer tetap tunduk kepada
pengarahan dan instruksi dari menteri-menteri. Dengan kata lain,
meskipun ada pengalihan kewenangan memelihara ketertiban dan
223
kewenangan lain, militer dan sipil bekerja bahu membahu selama
keadaan perang, meskipun secara umum militer tetap sebagai hakim
terakhir atas masalah kepolisian dan keamanan.
C. Martial Law -Darurat Militer
Jenis keadaan darurat semacam ini merupakan instrumen keadaan
darurat dalam sistem common law, yang digunakan mengatur dengan
keputusan eksekutif yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk
menentukan dengan keputusannya untuk mengambil langkah-langkah yang
dipandang perlu untuk mempertahankan negara dan menyatakan keadaan
darurat dalam masa permusuhan. Keputusan-keputusan dalam keadaan
darurat demikian dipandang memiliki kekuatan yang sama dengan undang-
undang.
Keadaan Bahaya atau Kegentingan Yang Memaksa.
Republik yang ideal harus memiliki lembaga emergency, ketika
menghadapi ancaman dan bahaya yang luar biasa, ketika pembuatan
keputusan yang normal sangat lambat untuk mengatasi secara efektif krisis
yang mengancam. Banyak negara konstitusional modern memuat secara tegas
dan terkadang sangat rinci ketentuan-ketentuan tentang keadaan darurat.
Meskipun banyak dipergunakan negara di masa modern, akan tetapi beberapa
negara seperti Amerika Serikat, Jepang dan Belgia, hampir tidak mengenal
rujukan kepada keadaan darurat dan kekuasaan darurat. Konstitusi Amerika
hanya secara tidak langsung merujuk kepada kedaruratan tersebut dalam Pasal
1 ayat (9) kalimat kelima belas (15) yang memberikan kekuasaan kepada
Kongres “memanggil wajib militer untuk melaksanakan undang-undang Negara
Federal, memadamkan pemberontakan dan menahan invasi”. Sedang Pasal 1
ayat (9) Kalimat Kedua yang menyatakan bahwa hak istimewa Habeas Corpus
tidak boleh ditangguhkan kecuali keamanan umum membutuhkan ketika terjadi
pemberontakan atau invasi. Dan meskipun disebut dalam pasal-pasal lain
tentang perang dan masa perang, tidak ada kewenangan khusus yang diberikan
kepada cabang eksekutif dalam keadaan mendesak demikian [Jimly Assidiqie
menyebut state of emergency itu dalam Bahasa yang berbeda dalam 27 istilah,
yang semua merujuk pada emergency, state of siege dan keadaan bahaya, dan
224
terakhir keadaan kegentingan yang memaksa. Lihat Hukum Tata Negara
Darurat, Rajawali Pers, 2007, hlm. 7-8].
Constitutional Necessity
Ketika aturan yang memberikan kewenangan menyangkut keadaan
darurat tidak termuat dalam konstitusi, orang mencoba untuk mempertegas
kewenangan darurat yang tersedia bagi pemerintah untuk menghadapi
kegentingan secara khusus dalam struktur konstitusi adalah dengan beralih
kepada prinsip kebutuhan (principle of necessity) baik sebagai sumber hukum
yang berdiri sendiri atau sebagai cita-hukum (rechtsidee) yang menjadi sumber
aturan (meta-rule) dari konstruksi konstitusi. Dalam kedua pandangan tersebut
“kebutuhan (necessity)” berlaku sebagai prinsip konstitusi yang dapat
mengesahkan hal yang sebaliknya tidak sah bahkan inkonstitusional. Necessity,
menciptakan hukum konstitusi yang baru dengan cara menyimpang dari, dan
bertentangan dengan, norma konstitusi yang ada, atau dia membentuk
konstruksi konstitusi dengan cara yang baru [Oreon Gross and Fionnuala, hlm.
46-47].
Untuk melihat aplikasi necessity dan meta-rule constitutional construction
ini, dapat kita lihat perkembangan jurisprudensi atau case law sebagaimana
secara bertahap memberikan kewenangan dalam keadaan darurat dalam
putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat, tentang kewenangan memanggil
wajib militer dan kedudukan wajib militer tersebut dalam keadaan perang di
bawah perintah Presiden Amerika Serikat sebagai Panglima Angkatan Perang.
Pasal 2 ayat 2 Kalimat Pertama, berbunyi : “The President shall be Commander
in Chief…of the Militia of the several States, when called into the actual Service
of the United States…”
Pada tahun 1792, Congress membuat Undang-Undang, yang memberi
izin kepada Presiden memanggil milisi utuk memadamkan pemberontakan.
Kewenangan ini awalnya dibatasi pada kejadian yang tidak dapat ditangani oleh
Pengadilan atau Polisi dalam tugasnya. Undang-undang itu juga menyatakan
bahwa hakim harus lebih dahulu menyatakan keadaan diluar kewenangan
kekuasaan yang sah dan menyatakan bahwa Presiden harus memperingatkan
pemberontak untuk mengakhiri kegiatannya sebelum menyatakan wajib militer.
Ketika perang tahun 1812, Presiden James Madison memanggil wajib miter,
225
tetapi negara bagian New England menentang perang dan kewenangan
Presiden serta mengancam akan memisahkan diri. Mahkamah Agung Negara
Bagian Massachuset mengeluarkan pendapat hukum yang menyatakan bahwa
Gubernur atau Panglima Perang Negara Bagian mempunyai kewenangan
ekslusif untuk menyatakan keadaa darurat dan memanggil milisi. Keputusan ini
secara efektif diakui sebagai kewenangan veto Gubernur atas penggunaan
milisi masing-masing negara bagian.
Pasal 1 ayat (8) kalimat 15 dan Pasal II ayat (2) kalimat Pertama
Konstitusi Amerika menyatakan secara khusus memberi kewenangan, masing-
masing kepada Kongres dan Presiden, kekuasaan untuk memanggil milisi
dalam tugas aktif pada Amerika Serikat. Menjawab argumen kewenangan
negara bagian, James Monroe menyatakan bahwa ketika milisi dipanggil untuk
tugas negara (Federal) Amerika Serikat, semua kewenangan negara bagian
atas milisi berakhir. Tahun 1872 Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam
perkara Martin v Mott, dalam putusan yang ditulis oleh Hakim Joseph Story
menyatakan, “Semua hakim MA berpendapat bahwa kewenangan untuk
menentukan apakah terdapat keadaan darurat, dimiliki secara ekslusif oleh
Presiden, dan keputusannya mengikat semua orang”. Kemudian tahun 1849
dalam perkara Luther v Borden, MA menyatakan bahwa bukan hanya keputusan
Presiden memanggil milisi sebagai jawaban atas keadaan darurat tidak
memerlukan persetujuan eksekutif negara bagian, juga keputusan Presiden
demikian juga tidak tunduk pada judicial review [Edwin Meese III et.al The
Heritage Guide to The Constitution,Regnery Publishing, 2005, hlm. 200].
Tahun 1980, Gubernur-gubernur Negara Bagian kembali menentang
kewenangan Presiden tersebut, dan mengemukakan bahwa merupakan hak
prerogative mereka untuk memberikan persetujuan. Sebagai akibatnya Congres
mengeluarkan Amendemen Montgomery yang melarang Gubernur untuk
menggunakan persetujuan bagi National Guard yang bertugas di luar Amerika
Serikat. Kemudian ada JR yang menyatakan bahwa Montgomery Amendment
inkonstitusional, tetapi akhirnya Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan
supremasi kewenangan Presiden atas operasi milisi ketika dipanggil untuk
menjalani tugas negara, dan Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa
Gubernur negara bagian tidak dapat memveto penggunaan milisi negara bagian
226
ketika dipanggil oleh negara sesuai dengan Kewenangan Konstitusional
Kongres dan kewenangan konstitusional Presiden.
Keadaan Bahaya dan Kegentingan Memaksa
Kondisi Negara dalam krisis tentu wajar membutuhkan penanganan yang
tidak biasa. Dikatakan bahwa instrumen mengatasi krisis jenis tertentu yang
mengancam wilayah, masyarakat dan negara, membutuhkan langkah cepat dan
keras, yang sangat dekat dengan teori kediktatoran konstitusional. Keadaan
genting dalam state of exigencies (keadaan genting) ini menggambarkan
adanya keadaan di mana hukum perlu sementara berada dalam prosedur yang
tidak biasa untuk memungkinkan diambil langkah-langkah yang tidak terhambat
oleh prosedur-prosedur biasa. Gagasan dasar kondisi ini adalah adanya
keadaan darurat yang dapat diantisipasi dan tindakan yang mengatasinya dapat
dibentuk secara awal dengan menciptakan aturan hukum yang komprehensif,
kerangka hukum yang lengkap untuk menentukan dan merumuskan
langkah/tindakan yang harus diambil untuk mengontrol atau mengakhiri tiap
keadaan darurat atau genting.
“Dalam hal bahaya yang mengancam akibat perang dari luar atau
pemberontakan dalam negeri’, kerusuhan social yang berskala besar,
membutuhkan kewenangan yang tidak biasa seperti yang telah disebutkan.
Pernyataan genting dan memberikan kewenangan untuk mengambil langkah-
langkah yang berada di luar ketentuan hukum yang biasa, menunjukkan
perlunya aturan yang tegas, keras dan cenderung otoriter dalam kerangka
memaksakan ketertiban dan kecepatan penanganan pencegahan penyebaran
pandemik, yang juga memerlukan pengorbanan semua pihak termasuk
mengesampingkan perlindungan HAM secara ideal dan sempurna untuk
sementara. Oleh karena itu memang harus ditentukan jangka waktu berlakunya,
dan ketika jangka waktu yang disebutkan berakhir, yaitu kegentingan yang
disebut memaksa tersebut berakhir, maka berakhir juga pemberian
kewenangan secara luar biasa tersebut kepada Presiden. Hal itu hanya dibatasi
terhadap keadaan yang sangat luar biasa.
Dasar Pembentukan Perppu
Dalam sejarah kehidupan negara kita disebutkan bahwa pada masa
pemerintahan SBY, dalam masa 10 (sepuluh) tahun, Presiden SBY
227
mengeluarkan Perppu terbanyak, dengan jumlah Perppu [Daniel Yusmic Foekh,
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Suatu Kajian Dari
Perspektif Hukum Tata Negara Normal dan Hukum Tata Negara Darurat,
Disertasi 2011]. Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Dalam hal ikhwal
kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan
pemerintah sebagai pengganti undang-undang”.
Pengertian hal ihkwal kegentingan yang memaksa tersebut telah
diperjelas oleh MK dengan merumuskan syarat-syarat yang disebut dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 sebagai dasar untuk
“hal ikhwal kegentingan yang memaksa” yaitu:
1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah
hukum secara cepat berdasarkan undang-undang;
2. Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada, sehingga terjadi
kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai;
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat
undang-undang dengan prosedur biasa karena akan membutuhkan waktu
yang cukup lama sedangkan keadaan mendesak tersebut perlu kepastian
hukum untuk diselesaikan.
Landasan hukum yang dipergunakan untuk membentuk Perppu yang
disebut seluruhnya adalah karena adanya “kegentingan memaksa”, yang
kemudian dilandaskan pada 3 (tiga) hal yang disebut dalam putusan MK
tersebut, sehingga timbul pertanyaan apakah dalam keadaan seperti ancaman
dan bahaya yang timbul akibat keadaan darurat karena potensi serangan baik
yang bersifat militer, dalam arti ancaman invasi kekuatan asing, ancaman
pemberontakan atau pergolakan dalam negeri yang berpotensi menghancurkan
kesatuan dan integrasi bangsa dan negara baik secara ideologis maupun
secara geografis, yang berpotensi juga terhadap keutuhan wilayah dan
keamanan jiwa dan raga, termasuk terhadap ancaman pandemic yang
membahayakan nyawa dalam skala besar dan dampak social, politik, dan
ekonomi yang luas, UUD 1945 memiliki landasan hukum lain yang boleh juga
menyebabkan dipergunakannya kebijakan pemerintahan yang didasarkan pada
suatu peraturan perundang-undangan.
Pandemi Covid sudah barang tentu bukanlah hal yang biasa atau kondisi
normal, yang secara umum boleh dikategorikan dalam keadaan genting, yang
228
memaksa penyelenggara pemerintahan untuk mengambil langkah-langkah
yang cepat dan tidak biasa dalam kerangka memenuhi amanat konstitusi “untuk
melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia”. Tetapi dengan bukti
angka-angka kematian yang timbul dari covid-19, apakah “kegentingan
memaksa” yang disebut dalam Pasal 22 sama dengan “keadaan bahaya”
yang disebut dalam Pasal 12 UUD 1945. Tidak perlu pembuktian lebih lanjut
tentang keadaan bahaya, kegentingan memaksa, state of emergency yang
terjadi karena hal itu dengan sifatnya yang meliputi dunia, termasuk dengan
pernyataan WHO tentang Pandemi-Covid 19 dengan angka kematian yang
tinggi dan belum ada obat yang dapat mengatasinya (sampai akhir 2020).
Terlebih lagi dengan pernyataan para ahli tentang kemungkinan mutasi virus
yang diprediksi secara keilmuan mengakibatkan jenis yang berbeda yang boleh
jadi tidak dapat dihambat dengan suatu jenis vaksin tertetu saja. Oleh
karenanya banyak langkah yang harus dilakukan secara cepat untuk perawatan
dan pengobatan serta pencegahan, yang menjadi kewajiban negara secara
konstitusional untuk melindungi segenap bangsa, mengakibatkan dampak
beban keuangan yang sangat besar yang berpengaruh pada pertumbuhan
ekonomi, pengurangan pendapatan negara, pengangguran dan kebangkrutan,
dan bahkan jika tidak tertangani secara baik kemungkinan boleh jadi
berkembang kearah krisis politik. Semua hal itu membutuhkan langkah cepat
dan pengerahan keuangan negara, yang harus diberi landasan hukum yang
baru sesuai dengan kondisi yang dihadapi.
Kondisi yang terjadi sekarang, pasti memenuhi bunyi Pasal 22 ayat (1)
UUD 1945, yang menyebut bahwa dalam hal ikhwal kegentingan yang
memaksa, dengan 3 (kondisi) yang disebut dalam putusan MK tersebut,
sehingga Presiden berhak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang. Tetapi kondisi yang dihadapi sekarang ini dalam hal Pandemi
Covid-19, jauh lebih besar dari sekedar kegentingan yang disebut dalam Pasal
22 UUD 1945, karena unsur ancaman dan korban yang secara riil sudah
demikian besar, yang potensinya berkembang masih berlanjut, yang juga
mengancam penyelenggara negara dan petugas kesehatan itu sendiri. Hal-hal
ini tidak perlu terjadi dalam hal kegentingan memaksa yang diatasi dengan
Perppu berdasarkan Pasal 22 UUD 1945. Oleh karena kondisi yang sedemikian
besar ancaman dan bahayanya, sehingga negara sebenarnya berada dalam
229
keadaan bahaya atau darurat, maka landasan yang dipergunakan tidak cukup
hanya Pasal 22 UUD 1945, seperti halnya pengalaman perjalanan Negara
Republik Indonesia. Dalam keadaan bahaya yang masih mengancam seperti
saat ini, Pasal 12 UUD 1945 juga seharusnya digunakan bersama-sama Pasal
22 atau mungkin lebih tepat dikaitkan dengan Pasal 22, jika kondisi ini adalah
keadaan bahaya yang dimaksud. Dalam pengalaman di bawah UUD
Sementara Republik Indonesia maupun UUD 1945 sebelum Dekrit Presiden 5
Juli 1959, dan sebelum Perubahan Tahun 1999, masing-masing kita mengenal
adanya Undang-Undang Darurat dan Undang-Undang Keadaan Bahaya yang
berlaku sampai 16 Desember 1959, yang kemudian telah didasarkan pada
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Sesungguhnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-
VII/2009, dalam pertimbangannya secara ringkas sebenarnya telah merujuk
pada Pasal 12 UUD 1945, dengan menyatakan bahwa “keadaan bahaya” yang
disebut dalam Pasal 12UUD 1945 menjadi suatu bagian dari “kegentingan
memaksa” dalam Pasal 22 UUD 1945 dengan pernyataan bahwa “pengertian
kegentingan yang memaksa tidak dimaknai sebatas hanya adanya bahaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 UUD 1945. Memang benar bahwa
keadaan bahaya sebagaimana dimaksud oleh Pasal 12 UUD 1945 dapat
menyebabkan proses pembentukan undang-undang secara biasa atau normal
tidak dapat dilaksanakan, namun keadaan bahaya bukanlah satu-satunya
keadaan yang dapat menyebabkan timbulnya kegentingan yang memaksa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Yang menjadi
pertanyaan yang harus dapat dijawab apakah norma yang dilahirkan atas dasar
Perppu yang timbul sebagai bagian sistem hukum yang bersifat darurat (state
of emergency and law in crisis) yang sesungguhnya sementara mentolerir
penyimpangan konstitusi, dan ketika disetujui sebagai undang-undang, menjadi
masuk dalam bagian sistem hukum yang bersifat normal (state of normalcy).
Inilah sesungguhnya yang menjadi masalah utama ketika kita berbicara tentang
pengujian UU Nomor 2 Tahun 2020 yang berasal dari Perppu Nomor 1 Tahun
2020. Berdasarkan keadaan darurat yang menjadi dasar pembentukan Perppu
sebagai law in time of crisis, yang mentolerir penyimpangan beberapa prinsip
konstitusi dan rule of law, tetapi ketika mendapat persetujuan DPR menjadi
undang-undang, kemudian dijadikan bagian dari sistem hukum keadaan
230
normal? Pasti jawabannya tidak. Keadaan darurat dan law in time of crisis
seperti halnya suatu constitutional dictatorship, memiliki batasan waktu, ketika
state of emergency telah berakhir maka law in crisis yang abnormal
membutuhkan tindakan pengakhiran.
Dasar Hukum Perppu
Secara khusus, AB Kusuma menyebut dengan to the point, Perppu harus
didasarkan pada Pasal 12 dan Pasal 22 UUD 1945, meskipun keluar dari
pakem, dan meskipun ada semantic confusion (kerancuan istilah). Dari Tahun
1945 sampai tahun 2020 Perppu yang dikeluarkan hanya didasarkan pada
Pasal 22 saja, kecuali Perppu Nomor 23 Tahun 1959 yang didasakan pada
Pasal 12 dan Pasal 22. Dari Pasal 12 dirumuskan ketentuan bahwa Presiden
dapat menyatakan negara dalam keadaan bahaya dengan tingkat keadaan
“darurat sipil”, atau “darurat militer atau “keadaan perang”. Dan Pasal 22 untuk
memenuhi “kekosongan hukum”. Mengingat Perppu 1 Tahun 2020 mempunyai
ciri “negara dalam keadaan bahaya”, maka seharusnya dipakai Pasal 12, maka
Perppu harus menyatakan bahwa dasarnya Pasal 12 dan Pasal 22, harus
dideklarasikan, harus berlaku untuk sementara, harus memuat apa saja
kekuasaan istimewa untuk menangguhkan atau membatasi fundamental rights
dan prinsip pemerintahan yang demokratis. Dan harus memuat pengawasan
dari lembaga judisial. Mengingat ketentuan itu tidak tercantum, maka dapat
disimpulkan bahwa Perppu Nomor 1/2020 yang menjadi UU Nomor 2 Tahun
2020, inkonstitusional. Sebagai perbandingan T Ginsburg menulis di Harvard
Law Review April 2020 yang menyatakan: “bila negara dalam emergency law,
maka perlu diupayakan agar tidak terjadi abuse of powers dengan mengadakan
ketentuan: 1. Providing for legislative and judicial oversight for the executive, 2.
Limiting exceptional measures to those strictly necessary, 3. Ensuring that such
powers endure only for the duration of outbreak. Nyatanya tidak ada ketentuan
di dalam Perppu bahwa judiciary boleh melakukan oversight. Yang ada
kebalikannya. Bahwa anggota KKSK kebal hukum dengan pernyataan bahwa:
anggota KKSK tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, serta…
”segala tindakan…bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan ke
PTUN. Dan di Perppu ada ketentuan bahwa defisit dapat melampaui 3 persen
selama 3 tahun (sampai tahun 2023), padahal ada ketentuan dalam UUD bahwa
APBN ditetapkan setiap tahun dengan persetujuan DPR. Hal itu jelas melanggar
231
konstitusi dan ada batas waktu berlakunya yang harus mendapat persetujuan
DPR. Demikian pula penerbitan SUN (apalagi dengan Tenor 50 Tahun)
melanggar Pasal 11 UUD. Hukum Tata Negara darurat bersifat dinamis. Di
Belanda, nama dan istilah banyak berubah. Konsep juga berubah emergency
law (staatsnoodrecht) terdiri dari Coordinatiewet Uitzonderingstoestanden
Oorlogswet door Nederland, dan Wet Buitengewone Bevoegheden Burgelijk
Gezag. HTN Darurat terdiri dari “limited state of emergency”, dan general state
of emergency. Istilah Maria Law tidak lagi digunakan. Mungkin Asosiasi
Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara bisa menemukan
istilah, ump HTN Darurat Ringan untuk yang berdasar Pasal 22, dan HTN
Darurat Berat berdasarkan Pasal 12 UUD 1945. Di India, emergency provision
tercantum di Pasal 352 (yang dapat menangguhkan fundamental rights) sampai
Pasal 360 (provision as financial emergency) yang dapat menurunkan gaji ASN.
Di Amerika, menurut Emergency Act 1976 Presiden memiliki “statutory
powers”, dengan mana Presiden dapat membuat emergency law untuk hal
yang dipandangnya penting, kecuali menangguhkan habeas corpus. Syaratnya
Presiden harus mendeklarasikan kekuasaan apa yang akan dipergunakan dan
berlaku selama satu tahun. Dapat diperpanjang berkali-kali asalkan disetujui
Congress.
Konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 2/2020 juncto Perppu Nomor
1/2020
Salah satu keberatan besar dalam judicial review yang diajukan terhadap
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 adalah Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang a quo.
Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disetujui menjadi Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020, menyatakan bahwa pada saat Undang-Undang
ini mulai berlaku maka “beberapa pengaturan yang sebelumnya telah diatur oleh
Undang-Undang lainnya, dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan
kebijakan keuangan Negara untuk penenganan penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang
membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan
berdasarkan Perppu ini.” Pemberlakukan Perppu Nomor 1 Tahun 2020
mengubah beberapa pengaturan yang sebelumnya telah diatur oleh Undang-
232
Undang lainnya yang terkait dengan kebijakan keuangan Negara dan stabilitas
sistem keuangan yang meliputi:
(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
(2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2009;
(3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
(4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
(5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2009;
(6) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat.
Ruang lingkup perubahan tersebut dapat diklasifikasi dalam 12 (dua belas)
kelompok bidang regulasi, dengan diberlakukannya Perppu Nomor 1 Tahun
2020 secara umum, sebagai berikut:
a) Bidang Perpajakan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Penetapan Perppu Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang.
1) Perpanjangan batas waktu hingga dua bulan atas pengembalian
kelebihan pajak;
2) Perpanjangan
batas
waktu
atas
penerbitan
Surat
Ketepan
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan 16 bulan;
3) Perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan sampai dengan
Sembilan bulan;
4) Perpanjangan batas waktu penyelesaian keputusan atas keberatan
Wajib Pajak hingga 18 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima; dan
5) Perpanjangan
batas
waktu
penerbitan
surat
keputusan
atas
permohonan pengurangan atau pembatalan atau penghapusan sanksi
233
administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak
benar, pembatalan hasil pemeriksaan hingga 12 bulan.
b) Bidang Perbankan, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor
23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Perppu ini memberikan kewenangan bagi Bank Indonesia untuk membeli
membeli Surat Utang Negara (SUN) dan/atau Surat Berharga Syariah Negara
(SBSN) berjangka panjang di pasar perdana. Pengaturan sebelumnya dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia disebutkan
bahwa Bank Indonesia dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang
Negara, kecuali di pasar skunder. Kewenagan tersebut diberikan untuk
membantu pemerintah jika pasar tidak dapat menyerap SUN dan/atau SBSN
yang tertebitkan pemerintah, sehingga dapat menjaga suku bunga tidak terlalu
tinggi, serta untuk membantu likuiditas pemerintah dalam penanganan
pandemic Covid-19.
c) Bidang Keuangan Negara, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
1) Perubahan pengaturan tentang batas maksimum deficit anggaran,
sebagai antisipasi terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi
nasional, penurunan penerimaan Negara, dan peningkatan belanja
Negara dan pembiayaan;
2) Pemerintah dapat melakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi,
antarfungsi dan/atau antarprogram tanpa persetujuan DPR;
3) Pemberian kewenangan penuh kepada pemerintah untuk memberikan
hibah kepada pemerintah daerah tanpa memerlukan persetujuan DPR;
4) Pemberian hibah kepada LPS sebagai kewenangan pemerintah tanpa
memerlukan persetujuan DPR; dan
5) Penerimaan pembiayan untuk menangulangi Defisit pada APBD dengan
menggunakan si LPA Tahun yang lalu masih dimungkinkan.
d) Bidang Perbendaharaan Negara, yang sebelumnya diatur oleh Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
234
Perubahan ketentuan ini berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 27
ayat (4) juncto Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara yang mengatur pada prinsipnya bahwa dalam
keadaan darurat Pemerintah/Pemrintah Daerah dapat melakukan
pengeluaran yang belum tersedia anggaranya, yang selanjutnya diusulkan
dalan rancangan perubahan APBN dan/atau disampaikan dalam Laporan
Realisasi Anggaran.
e) Bidang Penjaminan Simpanan, yang sebelumnya diatur oleh Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Perppu Nomor 3 Tahun
2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004
tentang Lembaga Penjamin Simpanan menjadi Undang-Undang.
1) Pelebaran kriteria pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk
menyelamatkan atau tidak menyelamatkan suatu Bank; dan
2) LPS sekurang-kurangnya melakukan perhitungan atas perkiraan biaya
penyelamatan dan perkiraan biaya tidak melakukan penyelamatan Bank
Gagal. Apabila LPS mengalami kesulitan likuiditas maka LPS dapat
memperoleh pinjaman dari pemerintah.
f) Bidang Pertimbangan Keuangan, yang sebelumnya diatur oleh Undang-
Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
1) Pengaturan sebelumnya ada batas minimal alokasi DAU dalam APBN
dan kemudian diatur menjadi tidak ada batas minimal alokasi DAU
dalam APBN;
2) Penetapan batasan deficit anggaran yang awalnya ada maksimum
deficit menjadi tidak ada maksimum deficit. Melalui Perppu Nomor 1
Tahun 2020 Pemerintah berencana menambah alokasi belanja dan
pembiayaan dalam APBN 2020 sebesar Rp. 405,1 Trilyun.
Konsekuensi dari naiknya belanja Negara adalah defisit APBN yang
bertambah hingga 5,07% dari produk domestik bruto (PDB);
3) Terdapat perbedaan antara Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
dengan Perppu terkait sangsi berupa penundaan atas penyaluran Dana
Perimbangan menjadi tidak ada pengenaan sanksi; dan
235
4) Terdapat perbedaan antara Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
dengan Perppu terkait waktu pemberlakuan DAU.
g) Bidang kesehatan, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Ketentuan sesuai Undang-Undang Kesehatan terdapat alokasi
minimal 5% untuk bidang kesehatan dari APBN sedangkan dalam Perppu
dimungkinkan adanya tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020
sehingga alokasi yang diberikan untuk bidang kesehatan akan lebih besar
dari yang diatur oleh Undang-Undang Kesehatan dalam rangka
penanggulangan pandemic Covid-19.
h) Bidang Desa, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa.
Dana yang seharusnya wajib dialokasikan untuk pembangunan desa
sebesar 10% dalam Undang-Undang Desa menjadi dilakukan penyesuaian
alokasi Dana Desa, antara lain berupa penyesuaian pagu anggaran Dana
Desa. Hal ini terkait dengan pengutamaan penggunaan Dana Desa, yang
dapat digunakan antara lain untuk bantuan langsung tunai kepada
penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemic Covid-19.
i) Bidang Pemerintah Daerah, yang sebelumnya diatur oleh Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.
1) Syarat perubahan APBD dicabut sehingga dengan adanya Perppu
dimungkinkan penggunaan anggaran mendahului perubahan dalam
APBD. Pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran anggaran
terkait penenganan Covid-19 dan dampaknya meskipun mendahului
pembahasan atau pengesahan APBD-P 2020, sehingga hanya
merubah Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang penjabaran
APBD TA 2020; dan
2) Kewenangan DPRD dialihkan kepada Kepala Daerah dilakukan dalam
rangka percepatan penggunaan dana dari APBD untuk penanganan
Covid-19.
j) Bidang Kelembagaan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang sebelumnya
diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan
236
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,
DPD dan DPRD.
Perppu ini mengatur perubahan kebijakan dalam Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2019 terkait perubahan APBN dapat dilakukan melalui
perubahan postur dan rincian APBN sehingga tidak memerlukan
persetujuan DPR.
k) Bidang Pencegahan dan Penangganan Krisis Sistem Keuangan, yang
sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
1) Perubahan ruang lingkup pernilaian yang dilakukan oleh OJK dan Bank
Indonesia sehingga mencakup Bank sistemik dan Bank selain Bank
sistemik; dan
2) Tidak ada keharusan adanya agunan dalam pemberian pinjaman
likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek
berdasarkan prinsip syariah.
l) Bidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang sebelumnya
diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
1) Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian
besaran belanja wajib (mandatory spending);
2) Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan perubahan APBN
tanpa harus melakukan pembahasan bersama DPR melalui perubahan
postur dan rincian APBN;
3) Pemerintah diberikan kewenangan untuk penggunaan atas dana-dana
tersebut dalam penanganan Covid-19 tanpa memerlukan ketetapan
Meteri Keuangan dan tanpa kewajiban pelaporan dalam APBN;
4) Pemerintah diberikan kewenangan untuk mengeluarkan kewajiban baru
seperti mengalokasikan tambahan belanja dan pembiayaan APBN-TA
2020 untuk penenganan Covid-19 yang memerlukan fleksibilitas.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang APBN harus dirubah yaitu
ketentuan terkait syarat peruntukan, perlunya ketetapan Menkeu
tentang penggunaan SAL, Kewenangan DPR, syarat pinjaman
kuantitatif, sumber dana dan penetapan tingkat kemiskinana;
237
5) Pemerintah diberikan fleksibilitas dalam melaksanaan APBN karena
tidak ada target berupa angka yang ditentukan; dan
6) Tidak lagi diatur mengenai pelaporan dalam APBN-P tahun berjalan
atau dalam LKPP, dalam hal terjadi pemberian pinjaman.
Dan dalam rangka mengakomodir amanat Perppu Nomor 1 Tahun
2020, maka diperlukan peraturan pelaksanaan yang mengatur lebih rinci
untuk menjamin implementasi Perppu secara konsisten dan efektif. Perppu
Nomor 1 Tahun 2020 mengamanatkan adanya peraturan pelaksanaan
sebagai berikut:
a) 7 (Tujuh) Peraturan Pemerintah, sesuai amanat pada Pasal 5 ayat (3),
Pasal 6 ayat (12), Pasal 11 ayat (7), Pasal 15 ayat (3), Pasal 20 ayat
(1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 ayat (1);
b) 1 (Satu) Peraturan Presiden, sesuai amanat pada Pasal 12 ayat (2);
c) 1 (Satu) Peraturan BI, sesuai amanat pada Pasal 16 ayat (2);
d) 1 (Satu) Peraturan OJK, sesuai amanat pada Pasal 23 ayat (2);
e) 2 (Dua) Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Bank Indonesia,
sesuai amanat pada Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (3);
f)
7 (Tujuh) Peraturan Menteri Keuangan sesuai amanat pada Pasal 2
ayat (2), Pasal 6 ayat (13), Pasal 7 ayat (7), Pasal 10 ayat (1), Pasal 10
ayat (2), dan Pasal 24 ayat (2); dan
g) 1 (Satu) Peraturan Menteri Dalam Negeri sesuai amanat pada Pasal 3
ayat (2)
[Blucer Wellington Rajagukguk, Konstitusionalitas Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Dan
Implikasi Hukumnya Terhadap Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan,
Tesis 2021, hlm. 122-131].
Kita dapat melihat luas ruang lingkup dampak iterbitkannya Perppu
Nomor 1 Tahun 2020 dalam peraturan perundang-undangan di bidangan
keuangan
dan
kesehatan,
sehingga
melahirkan
keberatan
yang
diuatarakan dalam argument judicial review yang diajukan. Akan tetapi
justru dalam keadaan darurat dan krisis yang membutuhkan gerakan cepat
238
dalam mengambil langkah-langkah untuk mengatasi keadaan krisis dan
dampaknya terhadap kehidupan social, politik, ekonomi masyarakat,
konstitusi memberi keleluasaan untuk mengambil langkah tersebut. Justru
untuk menghadapi kondisi bahaya atau darurat dan genting demikian,
konstitusi menyediakan dasar hukum bertindak untuk membentuk hukum
mengatasi krisis dan keadaan darurat.
Demikian juga kesan yang ditimbulkan bahwa Pasal 27 memberi
impunitas pada koruptor, sesungguhnya tidak benar. Kalau dibaca secara
cermat Pasal 27 ayat (1) Perppu yang menyatakan bahwa para pejabat
yang disebut dalam pasal tersebut, dalam rangka melaksanakan Perppu
1/2020 tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata, adalah jikalau
dalam menjalankan tugasnya di dasarkan pada itikad baik dan sesuai
dengan ketentuan peraturan merupakan amanat yang tegas, agar tidak
terjadi kriminalisasi terhadap Pejabat yang disebutkan jika mereka telah
melakukan tugas berdasar undang-undang dan secara itikad baik. Itikad
baik tersebut diartikan sebagai pelaksanaan tugas secara jujur. Ketentuan
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak pidana Korupsi
merumuskan unsur melawan hukum, merugikan keuangan negara dan
menguntungkan orang lain, jika dipenuhi baru dapat dituntut kedepan
peradilan. Mungkin juga pesan lain, karena selama ini, terjadi mengabaikan
doktrin hukum pidana yang disebut dengan ultimum remedium atau
hukum pidana sebagai upaya hukum terakhir maka secara tidak perlu
sesungguhnya hal itu telah dituliskan. Biarlah Hukum Tata Usaha Negara
dulu menyelesaikan masalah hukumnya kalau ada pelanggaran dan kalau
ada kerugian yang timbul karena pelanggaran atau kelalaian yang
dilakukan, maka akan dituntut untuk dikembalikan secara administrasi.
Pasal 27 ayat (2) adalah justru merupakan keadaan yang diperlukan
untuk menghindari kemacetan karena adanya gugatan-gugatan yang
mungkin diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang dapat
menghambat langkah-langkah yang memerlukan kecepatan mengatasi
keadaan genting dan bahkan kadang-kadang darurat, karena adanya
perintah penangguhan pelaksanaan keputusan TUN dalam Perppu yang
mungkin diperintahkan Hakim. Tetapi tidak berarti hukum pidana dalam
239
noodstaatsrecht dikesampingkan, melainkan hanya soal momentum yang
diminta untuk dipahami oleh penegak hukum.
Secara khusus AB. Kusuma yang mengkritisi tulisan Machfud di Jawa
Pos mengecewakan, bahkan bernada “juristerij”, dengan menyatakan
bahwa Pasal 27 memberikan kekebalan hukum tidak tepat,karena disitu
dikatakan bahwa yang tidak bisa dituntut adalah para pejabat yang
melakukan tugasnya dengan baik dan berdasar peraturan perundang-
undangan. Machfud MD berpendapat bahwa soal Mens Rea dan Actus
Reus adalah merupakan bidang hukum pidana bukan ranah HTN. AB.
Kusuma berpendapat, Perppu adalah ranah HTN sehingga Pasal 27 dapat
melindungi oknum yang akan menyalahgunakan kekuasaan dengan
menyatakan “saya beriktikad baik”. Lepas dari perbedaan pandangan
tersebut, dan sesungguhnya tanpa memperdebatkannya secara panjang
lebar, kita dapat merujuk saja kepada kasus Menteri Sosial dan beberapa
pejabat lain serta pengusaha yang berkolusi telah ditangkap, ditahan dan
diajukan kedepan persidangan pengadilan dengan tuduhan korupsi. Hal ini
menjadi bukti konkrit bahwa tidak terjadi impunitas.
Jenis Perppu Yang Tidak Dikenal Perbedaannya
Kami menyetujui pandangan Jimly Asshidiqie yang menyatakan
perlunya dibedakan Perppu yang dimaksudkan sebagai aturan Undang-
Undang yang akan berlaku selanjutnya setelah disetujui oleh DPR
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) yang
mewajibkan Perppu disampaikan kepada DPR pada persidangan berikut
untuk mendapat persetujuan, dan adanya kemungkinan Perppu tidak
disetujui sehingga Perppu harus dicabut. Ini adalah bagian dari
pengawasan DPR, yang sesungguhnya dalam masa darurat juga berlaku
ketika kewenangan Presiden dalam keadaan bahaya dan darurat itu
dipergunakan. Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 adalah bagian
pengawasan. Tetapi ketika seperti disebutkan agar Perppu Nomor 1 Tahun
2020 ini jangan dulu diajukan ke DPR dan dicari kesepakatan untuk tidak
dibahas, maka potensi Presiden melanggar konstitusi menjadi terbuka,
kalau dengan sengaja tidak mengajukan Perppu ke DPR dalam sidang
berikut,
sebagai
bagian
kewenangan
konstitusional
DPR
dalam
pengawasan.
240
Memang Perppu sederajat dengan Undang-undang, dan boleh
mengatur segala bidang yang diatur dengan undang-undang, asal saja
memenuhi syarat “kegentingan yang memaksa”, yang tidak diartikan
sekedar sebagai adanya undang-undang Darurat, tetapi selain keadaan
mendesak dan segera, Perppu diadakan untuk penyelenggaraan
pemerintahan secara luas yaitu seluruh penyelenggara negara atau
terbatas pada penyelenggaraan administrasi negara. Cakupan yang luas
dalam sejarah tatanegara kita berdasar pengalaman UUDS 1950 pernah
dibuat Undang-Undang Darurat DRT Nomor 7 Tahun 1955 menyangkut
Tindak Pidana Ekonomi, yang juga memuat hukum formil maupun hukum
materiil [Bagir Manan, Lembaga Kepresidenan, FH UII Press, 2006, hlm.
154]. Pembatasan waktu sesungguhnya terkandung dalam Pasal 22 ayat
(2) UUD 1945, yaitu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan
berikut. Pengertian sidang berikut, diartikan sesuai dengan pembagian
masa sidang dalam setahun, sehingga ketika Perppu dibentuk, maka
sidang setelah terbitnya Perppu merupakan time frame bahwa Perppu
harus diajukan ke DPR untuk mendapat persetujuan atau tidak.Persoalan,
bagaimana jikalau Perppu tidak diajukan ke DPR pada sidang berikutnya?
Sudah barang tentu terdapat masalah konstitusi dalam hal ini, yang
merupakan kegagalan memenuhi amanat konstitusi dalam Pasal 22 ayat
(2). Bagir Manan menyatakan bahwa Perppu yang tidak diajukan ke DPR
pada masa sidang berikut, harus dianggap tidak mempunyai kekuatan
berlaku yang disebut dalam UUD, sebagai pemahaman yang tidak berlaku
lagi karena melampaui waktu, yang sangat penting untuk mencegah
mempermanenkan
kedaruratan
yang
merupakan
pembenaran
penyimpangan dari suatu sistem normal. Dikatakan lebih jauh lagi, bahwa
DPR juga harus mengambil inisiatif agar Perppu diajukan ke DPR untuk
memenuhi kewenangan konstitusional DPR dalam bidang pengawasan.
Tetapi dengan melihat pembedaan yang diperlukan tentang Perppu yang
didasarkan pada Pasal 22 UUD 1945 dengan Perppu yang didasarkan pada
Pasal 12 UUD 1945, justru menjadi persoalan apakah Perppu itu harus
disahkan menjadi undang-undang sehingga menjadi bagian dari
sistem hukum dalam kondisi normal, atau seharusnya dengan
berlalunya suatu waktu tertentu ancaman bahaya telah berlalu, Perppu
241
tersebut sebagai hukum dalam kondisi abnormal-darurat atau
keadaan bahaya - harus dicabut dan tidak memasuki sistem hukum
yang normal. Ini berarti bahwa dalam Perppu tersebut harus dimuat masa
berlaku, yang merujuk pada waktu tertentu atau berakhirnya “bahaya” yang
menjadi dasar dikeluarkannya Perppu.
Pandangan ini memiliki alasan yang masuk akal, jika kita berpendapat
bahwa Perppu yang dibentuk atas dasar Pasal 22 UUD 1945 tidak
dibedakan dengan Perppu yang disebut dalam Pasal 12 UUD 1945, dalam
keadaan Bahaya. Output Pasal 12 boleh jadi adalah Undang-Undang
Darurat seperti disebut dalam kalimat kedua pasal tersebut. Tetapi ketika
kita membaca sejarah pengaturan konstitusi kita sejak Konstitusi RIS dan
IS sebelum merdeka yang mengacu pada “bahaya” yang disebut dalam
literatur dan perbandingan hukum, sesungguhnya “bahaya” merupakan
salah satu keadaan yang menimbulkan “kegentingan memaksa dan
kedaruratan”, yang mencakup perang, ancaman pemberontakan,
pengepungan, bencana alam, yang menghendaki tindakan cepat
untuk
melindungi
warganegara
dan
keutuhan
negara
serta
eksistensinya. Kalimat “Hal ikhwal kegentingan memaksa” adalah suatu
hal ihkwal yang mencakup seluruh keadaan yang disebut dalam Pasal 12,
UUD 1945, serta diterjemahkan dalam UU 23 Tahun 1959 yang merupakan
penyesuaian dari UU Nomor 74 Tahun 1957 dari dasar konstitusi yang
berbeda. Oleh karenanya output Pasal 12 sebagai kewenangan
Presiden tidak mungkin berbentuk undang-undang, terutama karena
kewenangan legislatif merupakan hak DPR dan kewenangan mengajukan
RUU untuk dibahas bersama, outputnya adalah Undang-Undang sebagai
hasil persetujuan bersama. Dalam hal Undang-Undang Dasar 1945, kondisi
bahaya dalam Pasal 12 terlupakan dimuat sebagai dasar, maka jenis
Produk dalam state of emergency tetap adalah Perppu, yang materi
muatannya adalah materi muatan undang-undang.
Oleh karenanya, untuk mencegah kekacauan yang mungkin timbul
karena kekurangan dasar hukum yang tepat dan mencegah adanya
keberlakuan Pasal 22 tentang jangka waktu pengajuan ke DPR pada
sidang berikut yang jika tidak dipenuhi, menyebabkan Perppu tidak
memiliki kekuatan hukum lagi (meskipun pendapat tersebut masih
242
perlu diperdebatkan), maka Perppu jenis kewenangan darurat
(emergency power) Presiden, tetap diajukan kepada DPR untuk
memperoleh persetujuan, karena akibat hukum tidak menyetujui atau
menyetujui dapat menimbulkan komplikasi karena suatu kedaruratan,
tetapi secara jelas dan tegas harus memuat batasan waktu atau
berlaku sampai kedaruaratan telah berakhir. Perppu ex Pasal 22 jika
disetujui DPR dalam sidang berikut menjadi undang-undang, akan
berakibat undang-undang tersebut akan berlaku secara permanen. Tetapi
bagaimana untuk menerimanya sebagai suatu Perppu in sui generis, yang
unik dan hal ikhwal kegentingan memaksa secara inherent mengandung
keadaan bahaya dan kedaruratan sebagaimana dimaksud Pasal 12 UUD
1945. Interpretasi dalam bentuk konstitusionalitas bersyarat yang telah
menjadi kewenangan negative legislation yang kemudian dalam keadaan
genting boleh bergerak kearah positive legislation sesuai dengan
jurisprudensi MK, dapat memberikan beberapa syarat terhadap norma yang
dipermasalahkan sehingga dimaknai dalam batasan-batasan yang dikenal
dalam konstruksi konstitusional dan constitutional necessity sebagai
meta-rules.
Kesimpulan
Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka dapat ditarik beberapa
kesimpulan sebagai berikut ini:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 sebagai hasil persetujuan DPR
terhadap
Perppu
Nomor
1
Tahun
2020,
memenuhi
syarat
konstitusionalitas yang disebut dalam UUD 1945 tentang kegentingan
yang memaksa dan keadaan bahaya;
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam UUD 1945
sesungguhnya harus dibedakan antara Perppu berdasar Pasal 12 UUD
1945 yang dikeluarkan dalam “keadaan bahaya sebagai kegentingan
memaksa” yang harus diajukan ke DPR pada sidang berikut untuk
memperoleh persetujuan, dan Perppu yang tidak disetujui harus dicabut;
3. Bahwa Perppu yang boleh lahir atas dasar Pasal 12 UUD 1945, adalah
Perppu yang lahir karena adanya keadaan bahaya, sebagai suatu keadaan
yang dinyatakan oleh Presiden, dan boleh diikuti oleh lahirnya Perppu
sebagai kekuasaan yang diberikan mengatasi keadaan bahaya yang
243
timbul yang mengancam keselamatan rakyat, mengancam keadaan sosial
ekonomi secara umum yang dapat juga menimbulkan krisis disegala
bidang yang mengancam eksistensi negara, sebagai bagian dari
kegentingan memaksa dalam Pasal 22 UUD 1945;
4. Kegentingan memaksa dengan 3 kriteria yang dirumuskan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, dapat merupakan dasar
bagi mengeluarkan Perppu atas dasar Pasal 22 UUD 1945, tetapi tidak
cukup untuk mengeluarkan Perppu berdasar Pasal 22, ketika ancaman
dan bahaya yang timbul jelas sedemikian rupa sehingga kematian,
kebangkrutan, krisis multi dimensi yang dapat mengancam eksistensi
negara negara sendiri, yang jauh lebih ekstrim dari “keadaan yang genting”
yang memaksa Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai
Pengganti Undang-Undang;
5. Undang-Undang yang menjabarkan keadaan bahaya yang disebut dalam
Pasal 12 UUD 1945, harus dibentuk oleh Pembuat Undang-Undang,
sehingga ketika timbul keadaan bahaya yang disebut Pasal 12 UUD 1945
dapat diketahui secara sama ukuran-ukuran yang dipergunakan
menanggulangi keadaan bahaya, sesuai dengan tingkat bahaya yang
dihadapi;
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengesahan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara
dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease (Covid-19) adalah konstitusional sepanjang dimaknai bahwa
Undang-Undang tersebut berlaku sampai dengan berakhirnya Pandemi
Covid berdasar pernyataan Pemerintah.
2. Dr. Muhammad Chatib Basri, S.E., M.Ec.,
-
Ahli menyampaikan paparan mengenai peran APBN dalam pemulihan
ekonomi. Isu yang dibahas ada tiga hal. Yang pertama adalah bagaimana
dampak Covid-19 bagi perekonomian dunia? Yang kedua adalah bagaimana
dampaknya terhadap perekonomian Indonesia? Dan yang ketiga, mengapa
stimulus fiskal atau pelebaran defisit itu dibutuhkan untuk mengatasi situasi
ini.
-
Bahwa penyebaran Covid-19 terus mengalami eskalasi kenaikan secara
global dan juga di Indonesia. Per 14 Februari, 109.400.000 orang yang
244
terkena dampak dari Covid-19 di 218 negara. Dengan tingkat kematian
2.300.00 orang.
-
Bahwa akibat dari Pandemi Covid-19, maka pemerintah berbagai negara
harus mengambil tindakan yang di luar normal atau di luar kebiasaan. Karena
cara untuk mengatasi pandemi adalah meminta agar orang menghindari
kerumunan, menghindari aktifitas, atau menjaga jarak. Yang disebut sebagai
PSBB (Pembatasan Sosial Bersekala Besar), sedangkan di berbagai negara
lain ini dijalankan dalam bentuk lockdown.
-
Bahwa Implikasi dari lockdown adalah meminta orang untuk tinggal di rumah.
Padahal kita tahu esensi dari aktifitas ekonomi adalah aktifitas pasar dan
pasar adalah tempat bertemunya orang untuk mempertukarkan barang dan
jasa, baik secara fisik maupun secara virtual. Tetapi di dalam kasus ini karena
orang diminta untuk tidak berinteraksi, maka aktifitas pasar kolaps di seluruh
dunia, kecuali yang bisa dilakukan secara virtual.
-
Bahwa yang menarik untuk diamati adalah dengan dampak yang sebegitu
besar ternyata Indonesia relatif mampu, mampu menghadapi situasi pandemi
ini dalam konteks ekonomi dengan cukup baik. Meskipun kinerja Indonesia
tidak sebaik Vietnam yang membukukan pertumbuhan positif 2,9% di tahun
2020, atau seperti Tiongkok yang punya pertumbuhan positif 2,3%, atau
Korea Selatan yang -,1%.
-
Bahwa pertumbuhan Indonesia tahun lalu negatif 2,1%. Kita mengalami
kontraksi 2,1%. Tetapi relatif lebih baik dibandingkan dengan apa yang terjadi
di Rusia, Amerika, Jerman, Malaysia, Singapura, dan sebagainya. Bahwa hal
ini karena Indonesia tidak melakukan lockdown secara ketat seperti yang
dilakukan di beberapa negara. Kecuali di dalam kasus Tiongkok dan Vietnam,
mereka melakukan lockdown secara ketat dan mampu mengatasi pandemi
dalam waktu singkat. Di Indonesia tidak seketat di negara lain, tetapi
pandeminya berlangsung cukup lama. Saat ini kita bisa melihat Singapura
dengan pengetatan yang dilakukan, recovery ekonominya relatif lebih cepat;
-
Bahwa pertanyaan paling penting adalah bagaimana dampak Covid ini
terhadap
Indonesia?
Ahli
mencoba
menggunakan
data
untuk
membandingkan kondisi pra-Covid dengan kondisi Covid. Jadi, sebagai
batas Januari 2020 sebelum Covid terjadi, Ahli anggap sebagai kondisi pra-
Covid, di mana basisnya adalah 100. Jika angkanya di bawah 100, berarti
245
kondisinya lebih buruk dibandingkan dengan kondisi pra-Covid. Tetapi bila
angkanya di atas 100, maka kondisi Covidnya lebih baik dibandingkan
dengan kondisi pra-Covid.
-
Bahwa yang paling terpukul akibat dari pandemi Covid adalah sektor informal.
Pendapatan
mereka
turun
30%.
Sedangkan
sektor
wirausaha
pendapatannya turun 15%. Untuk pekerja tetap dengan gaji tetap hampir
tidak terdampak, kecuali jika mereka kehilangan pekerjaan.
-
Bahwa yang paling berat terpukul adalah mereka yang berada di sektor
informal. Yaitu kelompok yang rentan, pendapatan menengah bawah,
perempuan, dan anak-anak. Itulah sebabnya pada waktu pendemi mulai
terjadi menurut Ahli langkah pertama yang harus dilakukan oleh pemerintah
adalah memberikan bantuan langsung tunai atau cash transfer. Karena pada
kondisi ini kita tidak mungkin memberikan pekerjaan karena PSBB
(lockdown). Yang bisa dilakukan adalah mengompensasi ketika orang tinggal
di rumah (people are paid to stay at home). Akibatnya tingkat pengangguran
terbuka, naik dari 5,28% menjadi 7,07%. Tingkat kemiskinan naik dari 9,22%
menjadi 10,19%. Menurut Ahli pengangguran di Indonesia adalah barang
mewah. Hanya orang kaya yang bisa menganggur. Sedangkan orang miskin
harus bekerja. Jika tidak, dia tidak bisa makan. Maka menurut Ahli walaupun
pengangguran terbuka naik dari 5,28% menjadi 7,07%, tetapi sebetulnya
dampak riilnya mungkin jauh lebih besar. Karena orang yang miskin kalau dia
tidak ada pendapatan, dia akan meninggal. Maka, yang dia lakukan adalah
melakukan pekerjaan apa saja asal bisa hidup.
-
Bahwa sektor informal meningkat karena orang bekerja apa saja, istilahnya
poor to be unemployed. Jadi, angka Indonesia sebesar 7,07% itu masih
sangat konservatif karena angka kemiskinan yang 10,19% sedikit-banyak
terbantu karena program dari BLT atau cash transfer dan perlindungan sosial
yang dilakukan pemerintah.
-
Bahwa rasio dari tabungan terhadap pendapatan untuk kelompok yang
pengeluaraannya di bawah Rp4.000.000,00 mengalami penurunan. Ini
memperkuat argumen Ahli bahwa yang terukur dengan pandemi adalah
kelompok menengah bawah.
-
Bahwa yang menarik adalah melihat kelompok pendapatan di atas
Rp5.000.000,00, rasio dari tabungan terhadap total pendapatannya
246
meningkat. Kelompok menengah atas justru tabungannya meningkat. Hal ini
terjadi karena di dalam porsi konsumsi, orang ketika pendapatannya rendah,
dia akan fokus membelanjakan pendapatannya pada kebutuhan pokok
(essential goods), sedangkan mereka yang relatif kaya, porsi dari makanan
itu relatif rendah. Karena orang makan tiga kali sehari, bukan berarti jika dia
menjadi kaya maka dia akan makan 12 kali sehari.
-
Bahwa di dalam masa pandemi, kalangan menengah atas hanya
membelanjakan kebutuhan esensialnya karena dia bekerja di rumah,
akibatnya tabungannya meningkat. Jadi, kita bisa melihat, bahwa dampak
dari pandemi ini adalah akan munculnya ketimpangan pendapatan.
-
Bahwa dari segi pertumbuhan PDB, sebetulnya Indonesia sudah mencapai
titik pertumbuhan terendah pada triwulan II tahun 2020 ketika pertumbuhan
kita minus 5,3%. Setelah itu, masih mengalami kontraksi, tetapi kontraksinya
lebih kecil, minus 3,49%, minus 2,19%. Perkiraan Ahli adalah di dalam
triwulan I tahun 2021 kita mungkin masih mengalami kontraksi minus 0,5%.
Dan baru akan positif pada triwulan II tahun 2021.
-
Bahwa pertanyaannya adalah mengapa Indonesia mampu melalukan
pembalikan atau turneral pada triwulan III. Jadi, triwulan II terburuk, kemudian
triwulan III meningkat? Bahwa seluruh komponen di dalam produk domestik
bruto mengalami pertumbuhan negatif, konsumsi rumah tangga, investasi
ekspor-impor, kecuali konsumsi pemerintah pada triwulan III. Konsumsi
pemerintah mengalami peningkatan. Inilah yang menjelaskan mengapa
ekonomi kita bisa mengalami turneral. Stimulus fiskal yang dilakukan
pemerintah telah memberikan dampak sedikitnya memitigasi dampak dari
pandemi ini. Inilah alasan mengapa stimulus fiskal perlu dilakukan.
-
Bahwa baik kelompok pendapatan atas, menengah, maupun bawah, di
dalam frekuensi belanja sudah kembali di atas normal. Dan ini kondisinya
membaik setelah triwulan III tahun 2020. Jadi, kembali lagi efek dari bantuan
sosial dari stimulus fiskal itu memberikan dampak frekuensi belanja sudah
kembali normal.
-
Bahwa yang nilai belanjanya sudah di atas normal, yaitu 100 adalah kondisi
pra-Covid, di atas kondisi normal, itu adalah kelompok menengah bawah. Hal
ini karena mereka harus mengonsumsi essential goods, makanan, aktivitas
sehari-hari. Tetapi belanja dari kelompok menengah atas atau kelompok atas
247
itu masih di bawah kondisi pra-pandemi. Hal itu terjadi karena di dalam
kelompok menengah bawah, mereka mendapat bantuan sosial dari
pemerintah. Ini yang mendorong pendapatannya mengalami peningkatan,
spending-nya mengalami peningkatan.
-
Bahwa pada kalangan menengah atas mereka tidak dapat bantuan sosial,
tetapi mereka punya tabungan. Tapi konsumsinya tidak kembali kepada
kondisi pra-pandemi karena porsi terbesar dari kelompok atas, adalah
traveling, hal tersebut adalah entertainment, leisure. Itu yang menjelaskan
bahwa belanja dari kelas menengah atas masih di bawah normal.
-
Bahwa yang terjadi program dari stimulus fiskal berhasil mendorong belanja
dari kelompok menengah bawah, tetapi tidak menengah atas. Dan masuk
akal karena belanja atau konsumsi menengah atas akan tergantung dari
kemamupuan pemerintah mengatasi pandemi karena konsumsi mereka itu
berkaitan
dengan
mobilitas,
traveling,
entertainment,
leisure
yang
aktivitasnya terganggu.
-
Bahwa yang akan terjadi jika aktivitas ekonomi mengalami penurunan
sebagai akibat kontraksi ekonomi yaitu akan terjadi return, atau imbal, atau
balas jasa dari aktivitas sektor itu juga akan mengalami pertumbuhan negatif.
Jika perusahaan mengalami kerugian, maka dia berisiko tidak bisa membayar
kreditnya kepada perbankan, maka non-performing loan akan meningkat. Di
dalam konteks ini, OJK melakukan kebijakan dengan merelaksasi di mana
jika kolektibilitasnya satu dan dua tidak dianggap sebagai NPL. Tapi
kebijakan ini suatu hari akan berakhir. Saat tahun 2020 berakhir, kita akan
melihat risiko dari kredit macet yang riil pada tahun berikutnya. Karena
direlaksasinya berakhir, pada saat itu kalau sektor perbankan tidak
mendapatkan dukungan, maka ada risiko stabilitas sektor keuangan. Ciri dari
sektor keuangan adalah dia bergerak berbadasarkan animal spirit. Jika orang
khawatir bahwa satu bank mengalami persoalan, maka kemudian ada risiko
kekhawatiran akan terjadi rush. Menurut Ahli risiko di sektor keuangan itu
ada, namun respons kebijakan yang dilakukan Pemerintah adalah dengan
dikeluarkannya Perpu Tahun 2020 yang kemudian menjadi Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 yang memfokuskan kepada tiga hal. Yang pertama
adalah alokasi belanja untuk kesehatan. Yang kedua adalah alokasi belanja
untuk bantuan sosial. Yang ketiga adalah dukungan untuk UMKM, karena
248
sektor informal UMKM terpukul. Ini adalah bagian dari stimulus fiskal, akibat
dari kebijakan yang dilakukan untuk menambah alokasi belanja di dalam
sektor kesehatan di dalam perlindungan sosial, memberikan BLT dan segala
macam, restrukturisasi di dalam UMKM.
-
Bahwa pada tahun 2021 di mana bantuannya diperluas kepada korporasi
maka defisit yang terjadi akan melampaui batas defisit 3% yang dinyatakan
di dalam undang-undang. Oleh sebab itu, jika pemerintah tetap menetapkan
defisitnya hanya 3% pada tahun 2020, maka tidak ada ruang bagi pemerintah
untuk melakukan stimulus fiskal.
-
Bahwa jika tidak ada stimulus fiskal maka akan terjadi pembalikan ekonomi
atau economic turneral. Menurut ahli yang terjadi adalah pada saat ini,
Indonesia akan berada dalam situasi yang lebih parah. Karena itu, menurut
Ahli di dalam situasi yang genting seperti itu, maka batas defisit 3% harus
diperlebar. Hal ini perlu dilakukan untuk menolong kelompok menengah ke
bawah, untuk belanja kesehatan, dan juga UMKM.
-
Bahwa total pemulihan ekonomi sebesar Rp579,78 triliun realisasinya 83,4%.
Bahwa yang paling besar itu adalah bantuan sosial Rp220,4 triliun, dukungan
UMKM Rp112,4 triliun, dan kemudian diikuti oleh kesehatan, pembiayaan
korporasi realisasinya Rp60,7 triliun, belum terlalu meningkat insentif dunia
usaha. Ekspansi belanja perlindungan sosial secara tunai termasuk PKH,
insentif kartu prakerja, bansos tunai, sembako, pengeluaran konsumsi
pemerintah termasuk bantuan UMKM, belanja pegawai, belanja barang
operasional, bantuan pemerintah, dan belanja modal termasuk pembangun
sarana prasarana kesehatan, pengadaan tanah PSN, dan pengadaan
peralatan hankam, dan pembangunan irigasi.
-
Bahwa Indonesia bukan merupakan negara produsen vaksin. Kemampuan
Indonesia memulihkan ekonomi akan sangat tergantung dari kemampuan
kita mengatasi pandemi. Karena porsi terbesar dari belanja masyarakat
adalah menengah atas namun selama pandemi menengah atas tidak
berbelanja, mereka tidak ada mobilitas. Karena itu, solusinya hanya dua hal
kita mengembalikan mobilitas. Caranya adalah yang pertama dengan
menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, yang kedua vaksin.
-
Bahwa jika kita memiliki disiplin seperti yang ada di China, Vietnam,
Singapura, maka mungkin role dari vaksin tidak sepenting yang kita hadapi
249
sekarang. Lihat bagaimana negara seperti Australia proses vaksinnya relatif
lambat karena mereka mempu membuat kasusnya sangat kecil, Singapura
zero cases sekarang, proses vaksinnya bisa lambat. Tetapi dalam kasus di
Indonesia protokol kesehatan enforcement-nya masih sangat sulit, maka hal
tersebut akan sangat tergantung kepada vaksin. Di dalam konteks vaksin,
Indonesia adalah 10 besar negara dengan vaksin tertinggi, di antara negara
non-produsen, kita empat besar.
-
Bahwa ada persoalan sekarang karena ada risiko dari gelombang ketiga,
maka semua negara mengatakan mereka tidak lagi mau mengekspor
vaksinnya karena untuk mengantisipasi kebutuhan domestiknya. Di dalam
konteks ini, maka ada persoalan, kalau persediaan vaksin terbatas, maka
pemulihan ekonomi juga akan terbatas. Karena itulah role dari stimulus fiskal
menjadi sangat penting untuk memastikan, untuk men-secure bahwa
vaksinnya ada.
-
Bahwa menurut Ahli kalau berbicara mengenai fiskal defisit, sebetulnya
angka 6,1%, untuk Indonesia relatif kecil, dibandingkan dengan Filipina 7,6%,
Australia 10,6%, Singapura 13,9%, dan Amerika 15,2% dari GDP.
-
Bahwa dibutuhkan stimulus fiskal dalam skala yang masif. Di seluruh dunia
pada tahun 2020 yang terjadi adalah whatever it takes, lakukan apapun yang
harus dilakukan agar penyelamatan nyawa dan penyelamatan ekonomi bisa
terjadi.
-
Bahwa menurut Ahli pertanyaannya adalah mengapa kita perlu ekspansi
fiskal? Ada dua pilihan yaitu apakah pemerintah terlebih dahulu harus
mendorong produksi investasi? Karena logikanya kalau produksi berjalan,
investasi naik, kemudian perusahaan akan membutuhkan tenaga kerja,
orang dapat income, kemudian bisa berbelanja. Atau yang harus pertama
harus dilakukan adalah mendorong konsumsi. Orang mendapat uang untuk
belanja, kemudian ada belanja, ada permintaan, maka ketika ada permintaan,
perusahaan merespons.
-
Bahwa dari simulasi yang Ahli lakukan, jika investasi dinaikkan, maka
konsumsi rumah tangga itu akan naik. Tetapi bila orang diberikan uang dalam
bentuk cash transfer, maka diapun melakukan belanja, maka investasi akan
merespons.
250
-
Bahwa tingkat bunga dari Bank Indonesia sudah diturunkan, mungkin
terendah di dalam sejarah Indonesia, tetapi investasi tidak naik. Karena bagi
perusahaan untuk apa perusahaan mengambil uangnya jika yang akan
membeli barang produksinya tidak ada. Seseorang memproduksi barang dan
berakhir sebagai stok. Stok itu adalah cost akan dibutuhkan gudang.
Akibatnya yang menjelaskan kenapa pertumbuhan kredit mengalami
penurunan karena permintaannya tidak ada. Karena itu, yang pertama kali
harus dilakukan di dalam pemulihan ekonomi itu adalah stimulus fiskal
sebagai pengungkit. Caranya dengan memperluas BLT kelas menengah
bawah. Bahkan Ahli mengatakan bahwa perluasannya harus lebih besar lagi
sebetulnya. Jika BLT-nya sebesar upah minimum, maka orang tidak kerja,
dia hanya akan tinggal di rumah menjadi pemalas
3. Dr. W. Riawan Tjandra S.H., M.Hum.
Keterangan Ahli yang penulis sampaikan ini terdiri dari 3 (tiga) bagian
sesuai dengan permintaan Keterangan Ahli yang disampaikan kepada Ahli
melalui Surat Kepala Biro Advokasi Kementerian Keuangan RI Nomor S-
212/SJ.4/2020 tertanggal 03 Desember 2020 perihal Permohonan Sebagai Ahli
Pemerintah Dalam Rangka Pengujian UU No. 2 Tahun 2020 di Mahkamah
Konstitusi, sebagai berikut: (1). Wewenang Presiden untuk melakukan diskresi
dengan penetapan Perppu; (2). Wewenang Pemerintah yang menetapkan
perubahan postur APBN melalui Perpres dan pelebaran defisit anggaran karena
perlunya fleksibilitas untuk menghadapi kondisi akibat pandemi Covid-19; dan
(3). Penjelasan perbandingan pengaturan dan tata kelola keuangan negara di
negara lain dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Pertama, Wewenang Presiden untuk melakukan diskresi dengan
penetapan Perppu. Norma-norma konstitusional dalam UUD Negara RI 1945
disusun untuk dilaksanakan untuk mewujudkan ketertiban hukum dan kepastian
hukum serta dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan negara dalam keadaan
stabil/normal. Hal yang sama juga berlaku untuk pengaturan yang terdapat
dalam norma Hukum Administrasi Negara umum (algemene wet bestuursrecht)
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan serta implementasinya dimaksudkan untuk mewujudkan
251
ketertiban hukum dan kepastian hukum serta dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan dalam keadaan negara yang stabil/normal.
Kehidupan kenegaraan yang dinamis dan berbagai permasalahan
sosial, politik, hukum, kesehatan, serta berbagai faktor dalam kehidupan bangsa
dan negara bisa saja menyebabkan terjadinya keadaan krisis atau darurat
(extra-ordinary), yang kiranya harus dihadapi/ditangani juga dengan cara-cara
yang bersifat darurat (extra-ordinary). Hal itulah yang menjadi pertimbangan
bagi pembentuk UUD Negara RI 1945 mengatur kewenangan untuk
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Sehubungan dengan Perppu, Pasal 22 UUD Negara RI 1945 mengatur bahwa:
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan
peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang; (2) Peraturan
pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam
persidangan yang berikut; dan (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka
peraturan pemerintah itu harus dicabut. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 15 Tahun 2019 mengatur bahwa
materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan
materi muatan Undang-Undang. Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 juga mendefinisikan bahwa Peraturan Pemerintah Penggati
Undang-Undang merupakan Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan
oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Kewenangan pembentukan Perppu oleh Presiden sebagaimana diatur
pada Pasal 22 UUD Negara RI 1945 tersebut merupakan kewenangan atributif
yang diberikan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan yang didasarkan
atas kewenangan diskresi secara konstitusional sebagaimana diatur dalam
UUD Negara RI 1945. Penetapan Perppu didasarkan atas pertimbangan
subyektif Presiden mengacu pada parameter obyektif dalam penyelenggaraan
pemerintahan. Parameter obyektif untuk penggunaan kewenangan diskresi
konstitusional tersebut pernah diberikan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 138/PUU-VII/2009, yang terdiri dari: (1) Karena adanya kebutuhan
mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan
Undang-Undang; (2) Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada sehingga
terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya Undang-Undang yang saat
252
ini ada; dan (3) Kondisi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan
cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa yang memerlukan waktu
yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian
untuk diselesaikan.
Peraturan yang ditetapkan untuk menyelenggarkan kegiatan negara
dan pemerintahan dalam keadaan darurat itu pada hakikatnya merupakan
“martial law” atau “emergency legislation”. Jika dipandang dari segi isinya
peraturan tersebut merupakan legislative act atau Undang-undang, tetapi
karena keadaan darurat tidak memungkinkan untuk membahasnya bersama-
sama dengan parlemen (DPR). Presiden selaku kepala pemerintahan (the chief
of executive) menetapkannya secara sepihak didasarkan atas pertimbangan
subyektif dan obyektif tanpa didahului oleh persetujuan parlemen (DPR) yaitu
dalam bentuk peraturan khusus yang disebut “martial law”, “emergency law”,
atau “emergency legislation”.
Perppu ditetapkan sehubungan dengan adanya keadaan genting yang
memaksa. Pengertian “kegentingan yang memaksa” sebagai suatu keadaan
darurat dan tidak hanya terbatas pada ancaman bahaya atas keamanan,
keutuhan negara, atau ketertiban umum. Dalam prakteknya dapat dikategorikan
sebagai kegentingan yang memaksa, misalnya krisis di bidang ekonomi,
bencana alam, ataupun keadaan yang memerlukan pengaturan lain setingkat
Undang-undang. Jadi, pangertian “hal ihwal kegentingan yang memaksa” bukan
hanya dimaknai sebagai keadaan mendesak, tetapi dapat diartikan lebih luas
dari sekedar keadaan bahaya [Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata
Negara Indonesia Pasca Reformasi, hal. 355]. Bahkan, jika mengacu S.E Viner,
yang dikutip oleh Jimly Asshiddiqie, ukuran untuk menetapkan Perppu juga lebih
longgar, karena walaupun tidak terdapat keadaan darurat, tetapi ada
kepentingan internal pemerintahan, sudah memenuhi syarat untuk dapat
ditempuh dengan penerbitan Perppu sebagai landasan hukum.
S.E Viner membedakan keadaan darurat ke dalam (3) tiga kategori
yaitu: a. Keadaan darurat karena perang (State of War, atau State of Defence),
yaitu keadaan perang bersenjata; b. Keadaan darurat karena ketegangan (State
of Tension) termasuk pengertian bencana alam ataupun ketegangan sosial
karena peristiwa politik; c. Keadaan darurat karena kepentingan internal
pemerintahan yang memaksa (innere notstand). Meskipun tidak terdapat
253
keadaan darurat, tetapi ada kepentingan internal pemerintahan, maka, sudah
dapat dilakukan penerbitan Perppu sebagai landasan hukum.
Ditinjau dari perspektif teori Hukum Administrasi Negara, konsep
mengenai diskresi tersebut jika mengacu pada pendapat NM. Spelt dan JBJM
Ten Berge dalam buku “Inleiding Het Vergunningsrecht”, diskresi (freies
ermessen) pemerintah dibedakan menjadi 2 (dua) kategori kebebasan, yaitu:
kebebasan
kebijaksanaan
(beleidsvrijheid)
dan
kebebasan
penilaian
(beordelingsvrijheid). Kebebasan kebijaksanaan (beleidsvrijheid) terdapat
manakala peraturan perundang-undangan memberikan wewenang tertentu
kepada organ pemerintah, namun organ pemerintah tersebut bebas untuk
menggunakan atau tidak menggunakannya, meskipun pada kondisi tertentu
syarat-syarat penggunaannya telah terpenuhi secara sah. Sedangkan
kebebasan penilaian (beordelingsvrijheid) terdapat manakala menurut hukum
organ pemerintah diberikan kewenangan untuk menilai secara mandiri dan
eksklusif terpenuhi atau tidaknya secara sah syarat-syarat penggunaan
wewenang. Pada hakikatnya, wewenang diskresi penetapan Perppu lebih
mendekati kategori kebebasan kebijaksanaan (beleidsvrijheid) sejak telah
adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.
Dalam perspektif norma Hukum Administrasi Negara umum (algemene
wet bestuursrehct), kewenangan diskresi juga diatur dalam Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 1 angka 9
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 mengatur pengertian diskresi adalah
Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat
Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam
penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan
yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas,
dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 mengatur
tujuan penggunaan diskresi pejabat pemerintahan yang meliputi: a.
melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; b. mengisi kekosongan hukum;
c. memberikan kepastian hukum; dan d. mengatasi stagnasi pemerintahan
dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Jika
mengacu pada latar belakang dan pertimbangan penetapan Perppu No. 1
Tahun 2020 yang telah disetujui DPR dan diundangkan menjadi UU No. 2
254
Tahun 2020 yang menjadi obyek permohonan pengujian dari para Pemohon,
kiranya telah memenuhi tujuan dari penggunaan diskresi pemerintahan. Hal itu
sebagaimana terlihat dari pertimbangan hukum dari UU No. 2 Tahun 2020 yang
menyatakan bahwa: (a). bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health
Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh
dunia, termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu
dan telah menimbulkan korban jiwa, serta kerugian material yang semakin
besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan
masyarakat; (b). bahwa implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi
nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan
pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan
penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada
belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta
pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang
terdampak; (3). bahwa implikasi pandemi Corona Virus Disease 20l9 (COVID-
19) telah berdampak pula terhadap memburuknya sistem keuangan yang
ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik sehingga
perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem
Keuangan (KSSK) untuk melakukan tindakan antisipasi (forward looking) dalam
rangka menjaga stabilitas sektor keuangan; (d). bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
Pemerintah dan lembaga terkait perlu segera mengambil kebijakan dan
langkah-langkah luar biasa dalam rangka penyelamatan perekonomian
nasional dan stabilitas sistem keuangan melalui berbagai kebijakan relaksasi
yang berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) khususnya dengan melakukan peningkatan belanja untuk
kesehatan, pengeluaran untuk jaring pengaman sosial (social safety net), dan
pemulihan perekonomian, serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga
dalam sektor keuangan; (e). bahwa kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b, huruf c, dan huruf d, telah memenuhi parameter sebagai kegentingan
memaksa yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang sebagaimana diatur dalam
255
Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; (f). bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, serta guna memberikan landasan
hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil
kebijakan dan langkah-langkah tersebut dalam waktu yang sangat segera, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Konsiderasi tersebut kiranya telah
menunjukkan dipenuhinya asas kecermatan (the principle of carefullness), asas
motivasi dari kebijakan pejabat pemerintahan (the principle of motivation),
kebijaksanaan (sapientia), asas penyelenggaraan kepentingan umum, asas
kehati-hatian dan kewajiban untuk memberikan argumentasi dari kebijakan
yang diambil oleh pejabat pemerintahan (cq Presiden RI) (the duty to give
reasons).
Gambar 1
Konstruksi Pemikiran Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2020 (Lampiran UU No.
2 Tahun 2020
Kedua, wewenang Pemerintah yang menetapkan perubahan postur
APBN melalui Perpres dan pelebaran defisit anggaran karena perlunya
fleksibilitas untuk menghadapi kondisi akibat pandemi Covid-19. UU No. 2
Tahun 2020 telah memberikan seperangkat wewenang (bevoegdheiden)
Penetapan Perppu "dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa"
Diskresi
Konstitusional
(Pasal 22 UUD Negara RI
1945)
Landasan Perppu No. 1
Tahun
2020
(Lampiran
UU No. 2 Tahun 2020)
kebebasan kebijaksanaan (beleidsvrijheid)
Syarat
Obyektif
Diskresi
konstitusional
Penetapan
Perppu
dalam
Putusan MK
No. 138/PUU-VII/2009.
kebebasan kebijaksanaan
(beleidsvrijheid) dalam
pertimbangan penetapan
Perppu No. 1 Tahun 2020
Landasan prinsip Perppu No. 1 Tahun
2020
Asas
kecermatan
(the
principle
of
carefullness),
asas
motivasi
dari
kebijakan pejabat pemerintahan (the
principle of motivation), kebijaksanaan
(sapientia),
asas
penyelenggaraan
kepentingan umum, asas kehati-hatian
dan
kewajiban
untuk
memberikan
argumentasi
dari
kebijakan
yang
diambil oleh pejabat pemerintahan (cq
Presiden
RI)
(the
duty
to
giving
reasons)
256
kepada Pemerintah untuk menetapkan kebijakan keuangan negara dan
kebijakan stabilitas sistem keuangan (vide Pasal 1 ayat 3), Pemerintah diberikan
wewenang untuk (vide Pasal 2 ayat (1)): a. menetapkan batasan defisit
anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. melampaui 3% (tiga persen)
dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan/atau untuk menghadapi ancaman yang
membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan
paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022; 2. sejak Tahun
Anggaran 2023 besaran defisit akan kembali menjadi paling tinggi sebesar 3%
(tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB); dan 3. penyesuaian besaran
defisit sebagaimana dimaksud pada angka 1 menjadi sebagaimana dimaksud
pada angka 2 dilakukan secara bertahap; b. melakukan penyesuaian besaran
belanja wajib (mandatory spending) sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan terkait; c. melakukan pergeseran anggaran
antarunit organisasi, antarfungsi, dan/atau antar-program; d. melakukan
tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN), yang anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut
belum tersedia atau tidak cukup tersedia, serta menentukan proses dan metode
pengadaan barang/jasa; e. menggunakan anggaran yang bersumber dari: 1.
Sisa Anggaran Lebih (SAL); 2. dana abadi dan akumulasi dana abadi
pendidikan; 3. dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu; 4. dana yang
dikelola oleh Badan Layanan Umum; dan/atau dana yang berasal dari
pengurangan Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara
(BUMN); f. menerbitkan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah
Negara dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Corona Virus
Disease 20I9 (COVID-l9) untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia, Badan Usaha
Milik Negara (BUMN), investor korporasi, danf atau investor ritel; g. menetapkan
sumber-sumber pembiayaan Anggaran yang berasal dari dalarn danf atau luar
negeri; h. memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan; i.
melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu
(refocussing),
penyesuaian
alokasi,
dan/atau
pemotongan/penundaan
penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dengan kriteria
tertentu; j. memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah; dan/atau k.
257
melakukan penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen di bidang
keuangan negara.
Guna melaksanakan wewenang pemerintahan yang diatribusikan oleh
Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun 2020) tersebut sementara UU APBN
yang ada sebagai dasar pembiayaan kebijakan di bidang keuangan tersebut
adalah UU No. 20 Tahun 2019 tentang APBN Tahun 2020 yang
pelaksanaannya didasarkan Pepres No. 78 Tahun 2019 tentang Rincian APBN
Tahun 2020. Maka, diperlukan dasar hukum untuk menyesuaikan bagi dasar
pembiayaan kebijakan keuangan berdasarkan Perpres No. 1 Tahun 2020
tersebut Pemerintah di ranah operasional dengan mengacu pada Perppu No. 1
Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun 2020) perlu diberikan kewenangan untuk
melakukan penyesuaian pelaksanaan UU APBN melalui perubahan postur
dan/atau rincian APBN. Pasal 12 ayat (2) Perppu No. 1 Tahun 2020 kemudian
memberikan
delegasi
kewenangan
pengaturan
operasional
terhadap
pemerintah untuk melakukan perubahan postur dan/atau rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan
keuangan negara dan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sampai dengan Pasal 11 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
Dasar wewenang perubahan postur dan/atau rincian APBN tersebut
tetap mengacu pada prinsip negara hukum yaitu: (1) Perubahan postur dan/atau
rincian APBN tersebut lahir berdasarkan kewenangan diskresi konstitusional
berdasarkan Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun 2020); (2) Perubahan
postur itu dilakukan berdasarkan produk hukum yang setara dengan
kewenangan pengaturan mengenai rincian APBN berdasarkan Peraturan
Presiden; (3) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN tetap dilakukan melalui
sistem pertanggungjawaban pelaksanaan APBN sebagaimana diatur pada
Pasal 30 UU No. 17 Tahun 2003. Hal ini disebabkan atas alasan: (1) Dalam
keadaan darurat diperlukan kecepatan bertindak untuk mengatasi kondisi
darurat secara cepat dan tepat tanpa meninggalkan landasan negara hukum
(asas rechtsmatigheid van het bestuur); (2) Perubahan postur APBN dan/atau
rincian APBN berada di ranah kewenangan penyelenggaraan pemerintahan
berdasarkan prinsip fleksibilitas APBN dalam rangka menghadapi kondisi
darurat. Justru disinilah esensi dari penggunaan wewenang diskresi
konstitusional sebagai landasan dari penetapan Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU
258
No. 2 Tahun 2020). Hal itulah yang menjadi argumentasi mengenai
dikeluarkannya Pepres No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan
APBN Tahun Anggaran 2020 guna melaksanakan Pasal 12 ayat (2) Perppu No.
1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun 2020).
Perubahan postur APBN dan/atau rincian APBN melalui Perpres No. 54
Tahun 2020 dengan demikian memenuhi asas negara hukum karena
didasarkan wewenang pengaturan melalui Pasal 12 ayat (2) Perppu No. 1
Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun 2020) dan sekaligus merupakan landasan hukum
(legal framework) bagi diskresi kebijakan implementasi APBN dalam kondisi
darurat bencana non alam Covid-19. Kondisi ini dapat digambarkan berikut ini.
Gambar 2
Perbandingan Kebijakan Rincian APBN Dalam Kondisi Normal dan Darurat
Mengingat landasan faktual yang dihadapi negara di masa Pandemi
Covid-19 adalah keadaan memaksa atau di luar keadaan normal, tindakan
pemerintahan juga dilakukan berlandaskan pada cara-cara yang luar biasa
(extraordinary) dengan tujuan melindungi kepentingan umum (public interest).
Oleh karena itu, negara kemudian menetapkan secara khusus masa waktu,
prosedur dan syarat, serta subtansi tertentu dalam melaksanakan situasi
darurat dengan mengesampingkan beberapa ketentuan yang berlaku umum
pada situasi normal. Upaya mengesampingkan beberapa ketentuan yang
Dalam Kondisi
Normal
UU No. 20 Tahun 2019
tentang APBN Tahun
2020
Perpres No. 78 TAhun
2019 tentang Rincian
APBN
Dalam Keadaan
Darurat
Perppu No. 1 Tahun
2020 (UU No. 2 Tahun
2020)
Perpres No. 54 Tahun
2020 sebagai landasan
Perubahan Postur
dan/atau Rincian APBN
259
berlaku umum tersebut bukan dimaksudkan untuk diberlakukan secara terus
menerus, sehingga menjadi peraturan regular. Namun, sebagai peraturan yang
akan diberlakukan pada masa yang ditentukan pada peraturan tersebut disertai
dengan syarat dan prosedur, serta subtansi pelaksanaannnya secara khusus.
Ditinjau dari perspektif hukum administrasi negara, pemberlakuan
secara khusus peraturan perundang-undangan dalam keadaan darurat menjadi
sah (rechtsmatig) sejauh memenuhi landasan faktual yang memadai dan
negara memprioritaskan kemanfaatan umum (doelmatigheid) yang diperoleh
bagi masyarakat dengan penerapan peraturan yang bersifat darurat tersebut.
Dengan demikian, keadaan darurat tetap harus dipahami dalam konteks
pandangan yang sesuai dengan landasan faktual yang terjadi pada saat
keadaan darurat dan tidak menggunakan parameter dan indikator keadaan
normal.
Lahirnya Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun 2020)
sesungguhnya
juga
berkaitan
dengan
upaya
untuk
mengefektifkan
implementasi berbagai ketentuan dalam UU No. 17 Tahun 2003 guna
mendukung upaya mengatasi kondisi darurat kesehatan dan ekonomi akibat
Pandemi Covid 19 yang tidak dapat dipisahkan dari berbagai kebijakan
pemerintah yang lain dalam upaya penanganan kondisi darurat bencana non
alam itu.
Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan
Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Keppres No. 11 Tahun
2020 menyebutkan dua hal pokok: (1) Menetapkan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat dan (2) Menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) di lndonesia yang wajib dilakukan upaya
penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sifat kedaruratan masyarakat sebagai landasan kebijakan penanganan Covid-
19 diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan sebagai regulasi sektoral yang sudah mengatur sistem penanganan
kondisi kedaruratan masyarakat berdasarkan seperangkat kriteria, metode dan
proses dalam pelaksanaan kebijakan terkait.
260
Selain itu, juga berkaitan dengan Keppres RI Nomor 12 Tahun 2020
tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) Sebagai Bencana Nasional dengan rujukan Undang-Undang Nomor
4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Berbagai kebijakan tersebut
membutuhkan dukungan dana yang sangat besar dan membutuhkan langkah-
langkah pengambilan kebijakan yang cepat dan tepat, misalnya untuk
pembelian Alat Pelindung Diri (APD) terutama bagi para tenaga medis,
pembangunan/perbaikan fasilitas pelayanan kesehatan, dukungan obat-obatan,
penggalian sumber-sumber pembiayaan, relaksasi sejumlah penerimaan
negara baik dari pajak (tax income) maupun non pajak (non tax income) dengan
karakter bencana non alam Pandemi Covid-19, refocussing dan realokasi
anggaran dalam APBN, dan seterusnya.
Keadaan darurat negara atau staat van oorlog en beleg (SOB) bisa
menyebabkan instrumen-instrumen negara tidak dapat berfungsi sebagaimana
mestinya. Dalam hukum administrasi negara, keadaan darurat negara harus
ditetapkan kepala pemerintahan, baik penetapan awal dan akhir waktu darurat,
sebagai kehendak pemerintahan kepada warga masyarakat dan seluruh pihak
atas situasi yang luar biasa. Penetapan keadaan darurat sebagai kepala
pemerintahan dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum dan
menjelaskan cara pemerintahan bekerja dalam situasi negara darurat.
Salah satu sektor yang paling terdampak secara siginifikan dengan
adanya kondisi darurat kesehatan akibat penyebaran Covid-19 adalah sektor
keuangan negara dan perekonomian makro nasional, yang sangat bergantung
pada asumsi makro yang dapat diperkirakan. Adanya keadaan darurat akibat
penyebaran Covid-19 menyebabkan beberapa asumsi makro yang termuat
dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) harus berubah
mengikuti kondisi perekonomian global. Antisipasinya adalah dengan
menetapkan kebijakan keuangan negara dan perekonomian negara yang
sejalan dengan kondisi tersebut (asas fleksibilitas). Keadaan darurat negara
ditinjau dari Hukum Administrasi Negara dianggap sebagai keadaan memaksa
negara untuk mengambil tindakan kepemerintahan yang perlu dilakukan guna
mencapai tujuan yang lebih besar dan lebih diprioritaskan guna melindungi
kepentingan umum (bestuurszorg).
261
Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun 2020) dimaksudkan sebagai
jalan darurat di bidang keuangan negara guna merespons secara cepat
ancaman bahaya Covid-19 di berbagai sektor. Berdasarkan alasan itu, Perppu
No. 1 Tahun 2020 mengatur sejumlah kebijakan darurat. Pertama, menyangkut
obyeknya, diatur kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan di
bidang pendapatan negara termasuk di bidang perpajakan, belanja negara
termasuk di bidang keuangan daerah, dan pembiayaan. Kedua, menyangkut
subyeknya, diatur peranan dan interaksi antar aktor kebijakan di bidang fiskal
dan moneter yaitu Pemerintah, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, OJK,
KSSK dan Lembaga Penjamin Simpanan. Ketiga, dalam menghadapi pandemi
Covid-19 kebijakan yang dilakukan pemerintah sesuai dengan keadaan yang
dihadapi tidak hanya menyangkut persoalan pengeluaran anggaran negara,
namun juga menyangkut relaksasi dan mengatur fleksibilitas/penundaan
penerimaan negara baik yang bersumber dari pajak maupun non pajak dan
keempat, dalam mengatasi dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi Covid-
19 juga diperlukan sinergi kebijakan aktor-aktor kebijakan di bidang fiskal dan
keuangan. Sehingga, keberadaan Perppu No. 1 Tahun 2020 juga diperlukan
untuk lebih mengefektifkan implementasi Pasal 21 UU No. 17 Tahun 2003 yang
mengharuskan adanya koordinasi antara Pemerintah dengan Bank Sentral.
Ketiga, perbandingan pengaturan dan tata kelola keuangan negara di
negara lain dalam menghadapi pandemi Covid-19. Menghadapi dampak
ekonomi akibat Pandemi Covid-19, defisit anggaran Amerika Serikat (AS)
sempat melesat 218 persen menjadi US$3,1 triliun hingga akhir September
2020. Kenaikan itu terjadi karena pembengkakan belanja untuk membantu
perekonomian di tengah pandemi Covid-19. Guna menutup pelebaran defisit,
utang pemerintah AS meningkat menjadi US$26,9 triliun. Angka itu lebih besar
dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) negeri Paman Sam yang susut pada
kuartal II lalu ke level di bawah US$20 triliun. Presiden Amerika Serikat (AS)
Donald Trump menandatangani perpanjangan satu minggu dari anggaran yang
kedaluwarsa
untuk
menghindari
penutupan
pemerintah
(government
shutdown). Kebijakan perpanjangan anggaran ini juga guna memberikan lebih
banyak waktu untuk pembicaraan terpisah tentang bantuan penanganan virus
corona baru di AS dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran yang
menyeluruh.
262
Jerman pada bulan Maret 2020 juga sempat meluncurkan anggaran
darurat yang bertujuan untuk mengendalikan kerugian negara akibat Pandemi
Covid-19. Pemerintah Jerman juga sempat mengalokasikan dana hingga € 750
miliar atau sekitar RP 13 ribu triliun yang dapat dibelanjakan untuk menutupi
kerugian sebagai akibat dari pandemi Covid-19. Jumlah itu hampir dua kali lipat
dari keseluruhan anggaran tahun 2020 yang sebelumnya disetujui pemerintah
federal Jerman. Bagian paling penting dari anggaran darurat ini adalah
mengatasi peningkatan biaya pengeluaran perawatan kesehatan yang lebih dari
€ 3 miliar atau sekitar Rp. 53 triliun.
Pemerintah Italia menggunakan skema “anggaran lebih” untuk
melawan virus corona agar tidak berdampak pada perekonomian negara
tersebut. Pemerintah Italia juga menggunakan fleksibilitas anggaran guna
mengatasi dampak ekonomi Pandemi Covid-19. Pemerintah Italia juga
meningkatkan target defisit anggaran tahun 2020 ini menjadi 2,5 persen dari 2,2
persen saat ini.
Di Perancis ada anggaran pemerintah yang disebut “dana solidaritas”.
Anggaran ini digunakan untuk membantu perusahaan dan para pekerjanya.
Setidaknya, Prancis mengucurkan total anggaran darurat sebesar € 45 miliar
atau sekitar Rp765 triliun (dengan kurs Rp 17 ribu). Mereka mengatakan ada €
2 miliar atau sekitar Rp34 triliun yang akan dibagikan ke perusahaan, khususnya
bagi perusahaan yang 70% aktivitasnya berhenti sebagai dampak Pandemi
Covid-19.
Berbagai kebijakan penganggaran di berbagai negara tersebut yang
dimaksudkan
guna
penanganan
Pandemi
Covid-19
memperlihatkan
digunakannya langkah-langkah darurat melalui kebijakan penganggaran
di berbagai negara tersebut. Cara-cara yang ditempuh bisa berbeda-beda
variasinya, seperti di AS melalui perpanjangan anggaran yang kadaluarsa,
Jerman menggunakan skema anggaran darurat, Italia menggunakan skema
anggaran lebih dan Perancis juga menggunakan kebijakan penganggaran
darurat guna penanganan dampak ekonomi Pandemi Covid-19. Kebijakan
keuangan yang bersifat darurat melalui Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2
Tahun 2020) yang dilaksanakan oleh Pemerintah RI merupakan bagian dari
strategi global untuk menangani dampak Pandemi Covid-19 secara sistematis,
komprehensif dan berkelanjutan. Maka, justifikasi teoretik konstitusional bagi
263
kebijakan melalui Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun 2020)
sesungguhnya merupakan langkah solidaritas semesta guna mengatasi secara
efektif dampak Pandemi Covid 19 yang menimbulkan situasi kedaruratan global
dan nasional yang memerlukan kebijakan extraordinary dalam menanganinya.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut. Pertama,
Kewenangan pembentukan Perppu oleh Presiden sebagaimana diatur pada
Pasal 22 UUD Negara RI 1945 tersebut merupakan kewenangan atributif yang
diberikan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan yang didasarkan atas
kewenangan diskresi secara konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD
Negara RI 1945. Penetapan Perppu didasarkan atas pertimbangan subyektif
Presiden mengacu pada parameter obyektif dalam penyelenggaraan
pemerintahan. Kedua, dasar wewenang perubahan postur dan/atau rincian
APBN berdasarkan Pepres No. 54 Tahun 2020 tetap mengacu pada prinsip
negara hukum, yaitu: (1). Perubahan postur dan/atau rincian APBN tersebut
lahir berdasarkan kewenangan diskresi konstitusional berdasarkan Perppu No.
1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun 2020); (2). Perubahan postur itu dilakukan
berdasarkan produk hukum yang setara dengan kewenangan pengaturan
mengenai
rincian
APBN
berdasarkan
Peraturan
Presiden;
(3).
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN tetap dilakukan melalui sistem
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN sebagaimana diatur pada Pasal 30
UU No. 17 Tahun 2003. Dan ketiga, berbagai kebijakan penganggaran di
berbagai negara sebagaimana telah diuraikan di atas yang dimaksudkan guna
penanganan Pandemi Covid-19, semua memperlihatkan digunakannya
langkah-langkah darurat melalui kebijakan penganggaran di berbagai negara.
Kebijakan keuangan negara yang bersifat darurat melalui Perppu No. 1 Tahun
2020 (UU No. 2 Tahun 2020) yang dilaksanakan oleh Pemerintah RI merupakan
bagian dari strategi global untuk menangani dampak Pandemi Covid-19 secara
sistematis, komprehensif dan berkelanjutan. Maka, justifikasi teoretik
konstitusional bagi kebijakan melalui Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun
2020), sesungguhnya merupakan langkah solidaritas semesta guna mengatasi
secara efektif dampak Pandemi Covid 19 yang menimbulkan situasi
kedaruratan global dan nasional yang memerlukan kebijakan extraordinary
dalam menanganinya.
264
4. Prof. Denny Indrayana S.H., LL.M., Ph.D.
Norma Yang Diuji Konstitusionalitasnya
Sebelum masuk
kepada
pokok
pembahasan,
terlebih
dahulu
perlu
dikemukakan bahwa terkait dengan norma yang diuji konstitusionalitasnya
dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (selanjutnya
disebut “UU 2/2020”) sampai saat ini masih menjadi isu di masyarakat.
Meskipun demikian, pada dasarnya seluruh kebijakan dalam UU 2/2020 tentu
dibuat dengan berbagai pertimbangan dan assessment sebagai bentuk upaya
penyelamatan masyarakat dalam situasi Pandemi Covid-19, khususnya di
bidang keuangan negara agar dapat diimplementasikan dengan baik.
Adapun yang menjadi objek pengujian, norma yang diuji konstitusionalitasnya
dalam UU 2/2020 dapat dikatakan hampir sebagian besar dari pasal-pasal UU
2/2020. Apabila dikelompokkan berdasarkan topik, maka secara umum norma
UU 2/2020 yang diuji konstitusionalitasnya meliputi perlindungan hukum dan
kepastian hukum terkait:
1. Ruang lingkup pengaturan;
2. Keuangan Daerah;
3. Perpajakan dan Kepabeanan;
4. Perubahan Postur Anggaran; dan
5. Kebijakan keuangan lainnya yang merupakan materi muatan UU 2/2020.
Alasan Permohonan
Judicial Review yang diajukan terhadap UU 2/2020 ini pada dasarnya lebih
kepada judicial review terhadap konstitusionalitas materi muatan UU 2/2020
yang dianggap tidak mencerminkan kondisi Indonesia dalam menghadapi
Pandemi Covid-19 sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut “UUD 1945”) dan berpotensi
merugikan hak-hak konstitusional para Pemohon.
265
Terkait dengan materi keterangan yang akan disampaikan Ahli, pada dasarnya
merupakan materi yang seyogianya telah dikuasai oleh Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Yang Mulia. Kemudian, sebelum masuk kepada pokok-
pokok keterangan yang akan disampaikan dalam kapasitas ahli di bidang
hukum tata negara, perlu dikemukakan bahwa Covid-19 yang dinyatakan
secara resmi oleh World Health Organization (WHO) sebagai Pandemi pada 11
Maret 2020 yang lalu, tentu merupakan kondisi yang tidak mudah bagi semua
pihak, tidak hanya bagi Indonesia, namun juga bagi negara-negara di belahan
dunia lainnya. Sebagai penyelenggara negara yang diberikan amanat oleh
konstitusi untuk melindungi hak-hak warga negara, terutama dalam menghadapi
masa Pandemi Covid-19, negara wajib mempertimbangkan langkah-langkah
yang akan diambil tentu dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak konstitusional
warga negara yang telah dijamin di dalam UUD 1945.
Oleh karena itu, terkait langkah-langkah yang diambil oleh negara sebagai
bentuk tindakan pemerintah dalam menghadapi Pandemi Covid-19 akan
mencerminkan tanggung jawab negara dalam menanggulangi Pandemi Covid-
19 di Indonesia. Tentu tindakan pemerintah tersebut harus ditelaah dari
beberapa aspek:
A. Regulasi
Sebagai negara yang menjunjung supremasi hukum, UUD 1945 tentu telah
mengatur tindakan yang harus diambil oleh Presiden selaku kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan dalam hal terjadinya keadaan darurat. Keadaan
dimana diperlukan respon yang cepat tanggap untuk menangani kondisi luar
biasa (extraordinary). Keadaan darurat ini, sebagaimana kita ketahui telah diatur
di dalam UUD 1945 dalam dua (2) bentuk, yakni keadaan bahaya dalam Pasal
12 UUD 1945 yang selanjutnya berbunyi: "Presiden menyatakan keadaan
bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan
undang-undang.” dan kegentingan yang memaksa yang diatur dalam Pasal
22 UUD 1945 menyatakan, “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa,
Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-
undang.”
Untuk keadaan bahaya yang dimaksud dalam Pasal 12 UUD 1945, dalam
konsep hukum darurat pada dasarnya lebih kepada security approach
sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
266
Undang Nomor 23 Tahun 1959 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1960.
Terkait dengan pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
yang dibentuk dalam rangka kegentingan yang memaksa, pada dasarnya belum
ada undang-undang yang khusus mengatur “kegentingan yang memaksa”
sebagaimana yang dibunyikan di dalam Pasal 22 UUD 1945 tersebut. Akan
tetapi, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
terdapat ketentuan yang mengatur secara teknis prosedur pembentukan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 UUD 1945, maka situasi Pandemi
Covid-19 yang tengah dihadapi oleh Indonesia saat ini menunjukkan adanya
kondisi “kegentingan yang memaksa” yang membutuhkan tindakan cepat
tanggap dari pemerintah untuk menanggulanginya. Pemerintah memegang
peranan penting dalam hal mengambil kebijakan dalam penanganan situasi
Pandemi Covid-19 ini. Oleh karenanya, tindakan pemerintah dalam
menanggulangi Pandemi Covid-19 tentu diambil bukan tanpa pertimbangan
mengingat situasi ini butuh penanganan yang sangat serius.
B. Doktrin dan Yurisprudensi
Terhadap frasa “kegentingan yang memaksa”, sebelumnya juga telah
dikemukakan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 138/PUU-VII/2009 terkait pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Mahkamah Konstitusi kemudian memberikan 3 (tiga) parameter yang
dapat digunakan untuk menetapkan suatu kegentingan yang memaksa [vide
Putusan Mahakamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009], yaitu:
1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah
hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi
kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tapi tidak memadai; dan
267
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat datasi dengan cara membuat
Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu
yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu
kepastian untuk diselesaikan.
Tentu, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Yang Mulia dalam memberikan 3
(tiga) parameter kegentingan yang memaksa melalui putusannya telah
mempertimbangkan pula bahwa terdapat irisan antara keadaan bahaya dan
kegentingan yang memaksa, dimana dalam kondisi tertentu keadaan bahaya
dapat menimbulkan kegentingan yang memaksa meskipun tidak selalu memiliki
hubungan antara satu sama lain. Prof. Jimly Asshiddiqie dalam Hukum Tata
Negara Darurat mengemukakan bahwa, “Keadaan bahaya yang menimbulkan
kegentingan yang memaksa, yaitu: (1) ancaman yang membahayakan
(dangerous threat); (2) kebutuhan yang mengharuskan (reasonable necessity);
dan (3) keterbatasan waktu (limited time) yang tersedia.” Berbeda dengan
keadaan bahaya, kegentingan yang memaksa hanya memerlukan kebutuhan
yang mengharuskan dan keterbatasan waktu berdasarkan keyakinan Presiden.
Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi memberikan 3 (tiga) parameter
kegentingan yang memaksa sebagai tolak ukurnya.
Prof. Iwa Kusuma Sumantri dalam Ilmu Hukum dan Keadilan menyatakan
bahwa, “hukum darurat itu disusun dan berlaku untuk mengatasi kegentingan,
atau setidak-tidaknya untuk dijalankan hanya dalam waktu kegentingan itu.”
Lebih lanjut Iwa Kusuma Sumantri mengemukakan 5 (lima) syarat dibentuknya
undang-undang darurat yakni: (1) keadaan mendesak; (2) keamanan
membahayakan dan mengancam terwujudnya negara; (3) untuk mengatasi
keadaan dan kesulitan-kesulitan yang timbulkan dari keadaan bahaya itu; (4)
tidak ada kesempatan membahas dengan parlemen; dan (5) hanya berlaku
selama keadaan bahaya.
Berdasarkan situasi Pandemi Covid-19 yang tengah terjadi dan norma UUD
1945 yang mengatur kewenangan Presiden dalam konteks kegentingan yang
memaksa, apabila dikaitkan dengan situasi Pandemi Covid-19 yang sedang
dihadapi Indonesia, maka dapat dikatakan pemerintah telah mengambil langkah
penanganan Pandemi Covid-19 sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku yakni:
a) Mengumumkan bahwa telah terjadi situasi darurat Pademi Covid-19;
268
b) Menetapkan hukum darurat dalam rangka penanganan Covid-19, salah
satunya dengan membentuk Perppu 1/2020 yang telah disahkan menjadi
UU 2/2020 dan kemudian menjadi objek permohoan saat ini;
c) Menyiapkan instrumen hukum lebih lanjut yang berkaitan dengan keadaan
darurat yang tengah berlangsung;
d) Menerapkan hukum darurat yang telah dibentuk.
Dalam pembentukan hukum darurat untuk menangani situasi Pandemi Covid-
19 ini, Pemerintah dimungkinkan untuk melakukan diskresi, namun dengan
catatan dalam hal ini pemerintah tetap harus memperhatikan ruang dalam
hukum darurat yang menimbulkan potensi korupsi. Akuntabilitas dalam
hal penggunaan keuangan negara dalam masa Pandemi Covid-19 tetap
harus diperhatikan. Terhadap imunitas dalam melaksanakan ketentuan
hukum darurat pun Ahli berpendapat tetap diperlukan agar hukum darurat yang
telah dibentuk dapat diimplementasikan dengan baik sepanjang imunitas
tersebut digunakan dalam kapasitas yang tepat dan bukan berarti tanpa
batas.
Pengawasan atas penggunaan dan penyaluran anggaran negara dalam hal ini
APBN dan APBD yang ditujukan untuk penanganan Pandemi Covid-19 tentu
juga tidak boleh dilonggarkan, mengingat penggunaan keuangan negara
dalam situasi bencana rentan untuk disalahgunakan dan dikorupsi.
Kebijakan Keuangan Negara dalam UU 2/2020
Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, materi muatan UU 2/2020 terkait
kebijakan keuangan negara masih menjadi isu di masyarakat. Terhadap
permohonan pengujian konstitusionalitas norma UU 2/2020, khususnya mengenai
perpajakan dan kepabeanan, secara garis besar, apabila dikelompokkan setidaknya
ada 6 (enam) isu yang menjadi perhatian dalam pengujian UU 2/2020, yakni:
1. Apakah kebijakan penyesuaian tarif PPh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan
Bentuk Usaha Tetap tanpa diikuti dengan larangan Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) bersifat inkonstitusional?
2. Apakah kebijakan penyesuaian tarif pajak dalam UU 2/2020 yang diberlakukan
tidak hanya terhadap wajib pajak badan yang bergerak di bidang riset dan
pengembangan penanganan Covid-19 bersifat inkonstitusional?
269
3. Apakah pengaturan pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (selanjutnya
disebut
“PSME”
yang
diatur
dalam
UU
2/2020
memenuhi
sifat
kedaruratan/kegentingan yang memaksa?
4. Apakah UU 2/2020 yang melimpahkan pengaturan besarnya tarif dasar
pengenaan, dan tata cara penghitungan Pajak diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah bersifat inkonstitusional?
5. Apakah pengaturan hak imunitas dalam UU 2/2020 inkonstitusional?
6. Apakah Pasal 27 ayat (1) UU 2/2020 menjadikan hak imunitas bersifat absolut
dan inkonstitusional?
1. Konstitusionalitas Kebijakan Penyesuaian Tarif PPh Wajib Pajak Badan
Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) Tanpa Diikuti dengan
Larangan Pemutusan Hubungan Kerja
Terkait penyesuaian tarif PPh Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk
usaha tetap yang tanpa diikuti dengan larangan Pemutusan Hubungan Kerja
yang sebagaimana ditetapkan dalam UU 2/2020 harus dipahami secara utuh
dan kaitannya dengan kondisi perusahaan dalam situasi Pandemi Covid-19.
Lebih lanjut Pasal 4 ayat (1) UU 2/2020 berbunyi sebagai berikut:
(1) Kebijakan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(4) meliputi:
a. penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri
dan bentuk usaha tetap;
b. perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik;
c. perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan; dan
d. pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan
fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk
dalam rangka penanganan kondisi darurat serta pemulihan dan
penguatan ekonomi nasional.
Sementara itu, Pasal 1 ayat (3) dan ayat (4) UU 2/2020 berbunyi,
(3) Untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam rangka:
a. penanganan pandemi Corona Disease 2019 (COVID-19); dan/atau
b. menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan.
(4) Kebijakan keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi
kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan,
kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah,
dan kebijakan pembiayaan.”
270
Berdasarkan ketentuan norma yang terkait dengan Pasal 4 ayat (1) UU 2/2020,
jika dicermati dan dipahami secara utuh, maka kebijakan penyesuaian tarif PPh
Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) yang tidak diikuti
dengan larangan Pemutusan Hubungan Kerja tidaklah inkonstitusional. Apabila
ketentuan UU 2/2020 mencantumkan norma yang memaksakan larangan PHK,
justru menimbulkan ketidakadilan terhadap perusahaan, karena dapat
mengakibatkan perusahaan kolaps di masa pandemi. Kolapsnya perusahaan
tentu akan berdampak lebih buruk tidak hanya bagi perusahaan terkait, namun
juga terhadap para pekerja yang bekerja di perusahaan dan bagi perekonomian
nasional.
Kebijakan insentif perpajakan berupa penurunan tarif yang diberikan pemerintah
kepada Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, tidak serta
merta dapat menjamin dan menjadikan perusahaan tersebut baik secara
finansial. Kebijakan insentif perpajakan ini hanya membantu perusahaan di
masa pandemi agar tidak terpuruk dan diharapkan masih tetap dapat beroperasi
dengan baik serta tetap dapat mempertahankan lapangan kerja bagi
pekerjanya.
Jika mengkhawatirkan dampak buruk dari tidak disertainya pemberian insentif
perpajakan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri dan BUT dengan adanya
larangan PHK, maka ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan kembali:
1. Bagaimana jika ternyata setelah mendapat insentif pajak, kinerja
perusahaan menurun bukan dikarenakan oleh faktor internal perusahaan,
seperti resesi ekonomi global, fluktuasi supply and demand?
2. PHK yang dilaksanakan sesuai tata cara yang telah ditentukan peraturan
perundang-undangan dapat dilakukan dalam rangka efisiensi dan
restrukturisasi yang justru dapat menyelamatkan perusahaan.
3. Perusahaan besar/BUMN/dan perusahaan lain sebagainya dengan
suntikan besar modal asing dan APBN sekalipun (yang bukan sekedar
diberikan insentif pajak saja) bisa jatuh pailit, contohnya Merpati, dan BUMN
Kertas Leces.
4. Pemaksaan larangan PHK dalam UU 2/2020 justru akan menciptakan
potensi komplikasi hukum bagi berbagai pihak.
Pelu digarisbawahi pula bahwa, dalam menangani situasi Pandemi Covid-19,
tanpa adanya larangan PHK bagi pekerja dalam UU 2/2020, sebelumnya telah
271
ada rambu-rambu terkait PHK dan program sosial terkait ketenagakerjaan, yang
meliputi:
1. Pemerintah telah berusaha maksimal melalui program bantuan sosial, kartu
pra kerja, dan bantuan lain sebagainya sebagai bentuk perlindungan sosial
bagi warga negara, bahkan pemerintah telah menganggarkan bantuan
subsidi gaji bagi pekerja untuk besaran yang ditentukan pada masa
Pandemi Covid-19; dan
2. Terkait dengan PHK, perusahaan tidak serta merta dapat melakukan PHK
terhadap pekerja meskipun dalam situasi Pandemi Covid-19, kecuali
perusahaan tersebut tutup secara permanen, sebagaimana pertimbangan
Mahkamah dalam Putusan Nomor 19/PUU-IX/2011.
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
selanjutnya disebut “UU Ketenagakerjaan”, juga telah mengatur
penyelesaian dalam hal terjadi persoalan ketenagakerjaan, mulai dari
bipartit hingga Pengadilan Hubungan Industrial.
Lebih lanjut, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011 terkait uji
materi Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dalam pertimbangannya
memperkuat dasar bahwa PHK dengan alasan efisiensi dampak pandemi tidak
serta merta dapat dilakukan dan merupakan pilihan terakhir.
PHK merupakan pilihan terakhir sebagai upaya untuk melakukan efisiensi
perusahaan setelah sebelumnya dilakukan upaya-upaya yang lain dalam
rangka efisiensi tersebut. Berdasarkan hal tersebut, menurut Mahkamah,
perusahaan tidak dapat melakukan PHK sebelum menempuh upaya-upaya
sebagai berikut:
a. mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya manajer dan
direktur;
b. mengurangi shift;
c. membatasi/ menghapuskan kerja lembur;
d. mengurangi jam kerja;
e. mengurangi hari kerja;
f. meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara
waktu;
g. tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa
kontraknya;
272
h. memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.
Dengan demikian, adanya tambahan frasa “dan larangan pemutusan hubungan
kerja (PHK)” dalam ketentuan penyesuaian tarif PPh Badan sebagaimana dalil
Pemohon, akan menimbulkan ketidakharmonisan ketentuan dalam UU 2/2020
dengan UU Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga
justru menimbulkan potensi komplikasi hukum, ketidakadilan dan ketidakpastian
hukum bagi seluruh Pihak.
2. Konstitusionalitas Kebijakan Penyesuaian Tarif Pajak dalam UU 2/2020
Tidak Hanya Diberlakukan Terhadap Wajib Pajak Badan yang Bergerak
di Bidang Riset dan Pengembangan Penanganan Covid-19
Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam kajian peraturan perpajakan, sulit
menentukan bidang-bidang usaha Wajib Pajak dan besaran tarif pajak yang
akan dikenakan. Hal ini dikarenakan, secara faktual sebuah perusahaan
dimungkinkan memiliki usaha lintas bidang/lintas sektoral, sehingga dalam
implementasinya juga akan rumit apabila besaran tarif dikenakan berbeda untuk
setiap bidang usaha wajib pajak yang jenisnya sangat beragam. Oleh karena
itu, penetapan tarif yang berlaku umum atau universal untuk seluruh Wajib Pajak
badan dalam negeri dan badan usaha tetap dinilai lebih memberikan jaminan
kepastian hukum yang adil bagi seluruh Wajib Pajak. Diberlakukannya
pembedaan tarif pajak berdasarkan sektor usaha Wajib Pajak justru berpotensi
menimbulkan diskriminasi dan ketidakadilan. Ketentuan besaran penyesuaian
tarif pajak secara universal dalam Pasal 5 ayat (1) UU 2/2020 yang berbunyi:
(1) Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri
dan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf
a berupa penurunan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang
mengenai Pajak Penghasilan menjadi:
a. sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak
2020 dan Tahun Pajak 2021; dan
b. sebesar 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun
Pajak 2022.
dinilai sudah tepat. Apabila pemerintah menerapkan kebijakan kekhususan
pengenaan tarif pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan badan usaha
tetap bagi bidang usaha riset dan pengembangan penanganan Covid-19 untuk
Tahun Pajak 2020 dan 2021, maka secara tidak langsung aturan khusus ini
justru berpotensi menguntungkan Wajib Pajak badan dalam negeri dan badan
273
usaha tetap yang bidang usahanya di luar riset dan pengembangan
penanganan Covid-19. Artinya, ketika diberlakukan aturan khusus tarif pajak
berdasarkan permohonan Pemohon, maka pajak terutang yang harus dibayar
oleh Wajib Pajak badan dalam negeri dan badan usaha tetap bisa saja lebih
kecil dari pada pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak badan dalam negeri
dan badan usaha tetap yang bergerak di bidang riset dan pengembangan untuk
penanganan Covid-19 karena besarannya telah ditentukan dalam UU 2/2020.
Dan secara faktual, dampak Pandemi Covid-19 berimbas tidak terbatas untuk
sektor/bidang usaha tertentu tetapi bersifat multisektoral, sehingga akan
memberikan kepastian hukum yang adil apabila penurunan tarif PPh
Badan diberikan kepada seluruh Wajib Pajak badan dalam negeri dan BUT
agar mereka mampu bertahan di masa pandemi dan mampu bangkit kembali
pasca berakhir Pandemi Covid-19.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa aturan perpajakan secara umum atau
universal dan menjadikannya sebagai open legal policy adalah lebih baik,
sehingga menghindari diskriminasi dan ketidakadilan dalam penerapan tarif
perpajakan. Oleh karena itu, rumusan Pasal 23A UUD 1945 berbunyi, “Pajak
dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan
undang-undang.”
Konsep Open Legal Policy
Meskipun substansinya akan dinilai kurang baik atau bahkan buruk oleh
masyarakat, penentuan besaran tarif pajak adalah penjabaran dari Pasal 23A UUD
1945 yang merupakan open legal policy dan Mahkamah Konstitusi tidak dapat
membatalkannya. Pengecualian atas open legal policy yang dibuat adalah apabila
ketentuan normanya telah nyata-nyata melanggar konstitusi secara intolerable,
yakni apabila terdapat muatan yang bersifat sewenang-wenang (willekeur) dan
melampaui kewenangan (de tournament de pouvoir). Konstitusi memberi peluang
untuk open legal policy karena konstitusi terkadang tidak memuat suatu aturan yang
spesifik dan eksplisit untuk mengatur suatu dasar konstitusionalitas kebijakan publik.
Atas dasar inilah, pembuat undang-undang diberikan kewenangan membuat open
legal policy untuk kemudian menjabarkannya lebih lanjut dalam suatu undang-
undang.
274
Karakteristik open legal policy ditemukan di dalam pasal-pasal UUD 1945 yang
mendelegasikan pengaturan mengenai materi muatan lebih lanjut ke dalam undang-
undang dengan rumusan “…diatur dalam undang-undang…” dan “…diatur dengan
undang-undang.”
Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-VI/2006 menyatakan bahwa frasa “diatur dalam
undang-undang (geregeld in de wet), tidak identik dengan diatur dengan undang-
undang (geregeld bij de wet).” Dalam putusan yang sama Mahkamah juga
berpendapat bahwa, “Frasa “diatur dalam undang-undang” tidak serta merta berarti
bahwa pembuat undang-undang membuatkan undang-undang tersendiri, yang
secara khusus mengatur fungsi-fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman tersebut, sepanjang pengaturannya termaktub dalam undang-undang (in
de wet), bukan dalam peraturan perundang-undangan lainnya.” [Vide Disenting
Opinion Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, hlm.
292]. Sementara itu, frasa “dengan undang-undang, maka sifatnya imperatif,
merupakan perintah konstitusi bahwasanya hal sesuatu tersebut hanya dapat
secara khusus diatur dengan undang-undang tersendiri.” [Vide Disenting Opinion
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, hlm. 293].
Meskipun konstitusi memberikan peluang open legal policy, perlu diingat pula bahwa
konsep open legal policy di dalam konstitusi tentu harus memiliki dasar, motif,
tujuan, atau kebutuhan konstitusional untuk menentukan pilihan-pilihan yang akan
dibuat. Konsep open legal policy dalam konstitusi ini kemudian juga diperkuat
dengan penafsiran Mahkamah Konstitusi melalui putusannya, sebagai berikut:
Tabel 1.
Konsep Open Legal Policy di Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
No
Nomor Putusan
Pertimbangan Hukum/ Amar Putusan
1
26/PUU-VII/2009
terkait Pengujian
Undang-Undang
Nomor 48 Tahun
2009 tentang Pemilu
Presiden dan Wakil
Presiden
“Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal
konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan undang-
undang atau sebagian isinya jikalau norma tersebut
merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat
ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk
undang-undang.”
2
37-39/PUU-VIII/2010
terkait Pengujian
Undang-Undang
“Dalam kaitannya dengan kriteria usia, UUD 1945
tidak menentukan batasan usia minimal atau maksimal
tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk
275
Nomor 30 Tahun
2002 tentang KPK
semua jabatan atau aktivitas pemerintahan. Hal itu
berarti, UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan
usia tersebut kepada pembentuk undang-undang
untuk mengaturnya. Dengan kata lain, oleh UUD 1945
hal itu dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum
(legal policy) pembentuk undang-undang.”
3
6/PUU-III/2005 terkait
Pengujian Undang-
Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang
Pemerintahan
Daerah
“….yaitu sepanjang pembedaan yang dilakukan tidak
didasarkan atas agama, suku, ras, etnik, kelompok,
golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin,
bahasa, dan keyakinan politik, maka pengusulan
melalui partai politik demikian tidak dapat dipandang
bertentangan dengan UUD 1945, karena pilihan
sistem yang demikian merupakan kebijakan (legal
policy) yang tidak dapat diuji kecuali dilakukan secara
sewenang-wenang
(willekeur)
dan
melampaui
kewenangan pembuat undang-undang (detournement
de pouvoir).”
4
5/PUU-V/2007
Pengujian Undang-
Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang
Pemerintahan
Daerah
“Alternatif yang dipilih adalah konstitusional, dan
penentuan pilihan itu merupakan kebijaksanaan (legal
policy) yang menjadi wewenang dari pembentuk
undang-undang. Dalam melaksanakan pemilihan
kepala daerah “secara demokratis” itu, ternyata
pembentuk undang-undang telah mencontoh tata cara
pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden
sebagaimana telah diatur secara rinci dalam UUD
1945. Pilihan yang dijatuhkan oleh pembentuk
undang-undang ini adalah konstitusional, sebab
adalah
suatu
kesesatan
berpikir
(fallacy)
jika
mencontoh sesuatu yang tercantum dalam konstitusi
dinilai sebagai sesuatu yang inkonstitusional.”
5
56/PUU-X/2012
terkait Pengujian
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2004
tentang Perselisihan
Hubungan Industrial
“Menurut Mahkamah, UUD 1945 tidak menentukan
batas usia untuk semua jabatan hakim. Penentuan
batas usia hakim merupakan kebijakan hukum terbuka
(open legal policy), yang sewaktu-waktu dapat diubah
oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan
tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada dan
sesuai dengan jenis dan spesifikasi serta kualifikasi
jabatan tersebut. Dengan demikian penentuan batas
usia sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk
undang-undang.”
6
. 7/PUU-XI/2013
Pengujian Undang-
Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi
“Terkait dengan pengaturan batasan usia untuk
menduduki jabatan publik tertentu dalam undang-
undang. DPR mengutip pertimbangan Mahkamah
Konstitusi dalam beberapa perkara yang menyatakan
bahwa penentuan batasan usia minimal adalah
merupakan pilihan kebijakan (legal policy) pembuat
undang-undang yang menentukannya.”
7
30-74/PUU-XII/2014
“Penetapan usia perkawinan yang dalam Undang-
Undang Perkawinan merupakan pilihan kebijakan
276
Pengujian Undang-
Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang
Perkawinan
open legal policy pembentuk undang-undang. Bahwa
batasan umur sekurang-kurangnya 16 tahun bagi
pihak wanita untuk dapat melangsungkan perkawinan
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) undang-
undang
bukanlah
merupakan
persoalan
konstitusionalitas norma, melainkan lebih merupakan
pilihan kebijakan dari pembentuk undang-undang,
sehingga kerugian konstitusionalitas yang didalilkan
Pemohon
bukanlah
merupakan
kerugian
konstitusional akibat berlakunya norma a quo.”
8
46/PUU-XII/2014
Pengujian UU
28/2009 tentang
Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah
“Penetapan besaran tarif retribusi baik dalam bentuk
presentase atau pun jumlah rupiah merupakan
kebijakan yang terbuka bagi pemerintah untuk
menentukannya (open public policy). Mahkamah
Konstitusi memberikan catatan meski merupakan
open legal policy tetapi harus memperhatikan
kepastian hukum yang adil, yang meliputi kepastian
subjek, objek, besarnya tarif dan waktu pembayaran.”
Dengan demikian, berdasarkan penafsiran Mahkamah Konstitusi dari beberapa
putusannya, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa terkait kebijakan yang
menyesuaikan besaran tarif pajak terhadap Wajib Pajak badan dalam negeri dan
badan usaha tetap di dalam UU 2/2020, justru dimungkinkan dan telah sesuai
dengan ketentuan perpajakan yang di dalam Konstitusi ditentukan sebagai open
legal policy sepanjang kebijakan penyesuaian tarif tersebut, 1) tidak bertentangan
secara nyata dengan UUD 1945; 2) tidak melampaui kewenangan pembentuk
undang-undang; dan 3) bukan merupakan penyalahgunaan kewenangan.
3. Pengaturan
Pajak
PMSE
yang
Diatur
dalam
Perppu
Memenuhi
Kedaruratan/Kegentingan Memaksa
Apabila aspek kedaruratan/ kegentingan yang memaksa dalam pengaturan pajak
PMSE yang diatur dalam UU 2/2020 diuji konstitusionalitasnya, maka terhadap
pengujian norma tersebut dinilai sudah tidak lagi terkait dengan isu
konstitusionalitas, melainkan isu legalitas yang berkaitan dengan teknik drafting
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 15
Tahun 2019. Hal ini dikarenakan, dengan disahkannya Perppu 1/2020 menjadi
UU 2/2020, maka dapat diartikan bahwa DPR telah menyetujui materi muatan
Perppu
1/2020
menjadi
undang-undang.
Dengan
demikian,
menguji
konstitusionalitas unsur kegentingan yang memaksa dalam pembentukan UU
2/2020 sudah tidak relevan lagi untuk diajukan.
277
Kemudian, apabila unsur kegentingan yang memaksa dijadikan tolak ukur atau
dasar untuk mengajukan pengujian, maka sebelum pemohonan pengujian
diajukan perlu ditelaah kembali 3 (tiga) parameter dalam menetapkan
kegentingan yang memaksa sebagaimana yang dikemukakan oleh Mahkamah
Konstitusi di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009,
yakni:
1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah
hukum secara cepat berdasarkan undang-undang;
2. Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi
kekosongan hukum, atau ada undang-undang tapi tidak memadai; dan
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat
undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang
cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian
untuk diselesaikan.
Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dalam hal
kegentingan yang memaksa pun merupakan hak prerogatif presiden sebagai
kepala pemerintahan, sebagaimana bunyi Pasal 22 UUD 1945, “Dalam ihwal
kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah
sebagai pengganti undang-undang”, hingga disetujui dan ditetapkan oleh DPR
menjadi undang-undang.
4. Konstitusionalitas Pengaturan Besarnya Tarif, Dasar Pengenaan, dan Tata
Cara Penghitungan Pajak Diatur dengan atau Berdasarkan Peraturan
Pemerintah
Berkaitan dengan masalah pendelegasian kewenangan, Prof. Jimly Asshiddiqie
pada intinya berpendapat bahwa kewenangan yang dimiliki oleh suatu lembaga
negara dapat berpindah kepada lembaga lain karena pemberian mandat atau
karena pelimpahan wewenang (transfer of power). Jika kekuasaan yang
dilimpahkan itu adalah kekuasaan untuk membentuk suatu peraturan perundang-
undangan (the power of rulemaking atau law making), maka dengan terjadinya
pendelegasian kewenangan regulasi (delegation of the rule-making power)
tersebut berarti terjadi pula peralihan kewenangan untuk membuat suatu
peraturan perundang-undangan. Hal tersebut berarti bahwa pembentuk Undang-
Undang, memberikan delegasi kepada Pemerintah atau Pejabat Pemerintahan
278
untuk mengatur sendiri hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran tugas dan
wewenangnya. Pendelegasian kewenangan regulasi (rule-making power) itu
dapat pula dilakukan secara bertingkat atau bertahap melalui mekanisme
pemberian delegasi yang diberikan oleh pemberi delegasi kepada penerima
delegasi, dan penerima delegasi itu kemudian mendelegasikan kembali
kewenangan untuk mengatur tersebut pada tahap berikutnya kepada lembaga
lain yang lebih rendah.
Peraturan pelaksanaan perundang-undangan dinilai memegang peranan yang
sangat penting dan bahkan terus berkembang dalam praktik di hampir semua
negara hukum modern. Perumus undang-undang pada umumnya lebih
memusatkan perhatian pada kerangka kebijakan dan garis-garis besar kebijakan
yang penting dalam menjalankan roda dan fungsi pemerintahan sesuai dengan
tujuan yang hendak dicapai. Bentuk peraturan pelaksanaan perundang-
undangan dapat berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan
peraturan lainnya.
Bahwa hal tersebut semata-mata untuk memenuhi kebutuhan negara
mendapatkan
landasan
hukum
yang
diperlukan,
karena
proses
pembentukan
peraturan
di
bawah
Undang-Undang
lebih
cepat
dibandingkan
proses
pembentukan
Undang-Undang.
Melalui
pendelegasian wewenang kepada peraturan yang lebih rendah (delegated
regulations), maka tercapainya tujuan (doelmatigheid) untuk memenuhi
tuntutan masyarakat menjadi hal yang diutamakan. Pendelegasian
wewenang tersebut merupakan hal yang lazim dan dibolehkan dalam
penyelenggaraan negara, oleh sebab itu tidak bertentangan dengan hukum
[Vide Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-
VII/2009 hal. 159].
Undang-undang di bidang perpajakan mendasarkan pada beberapa kebijakan
perpajakan sebagaimana yang tercantum dalam Organization for Economic Co-
Operation and Development yakni: (1) netralitas, artinya pajak harus netral dan
berlaku adil kepada semua pihak. (2) efisien, yaitu biaya kepatuhan WP dan biaya
administrasi pemerintah seminimal mungkin. (3) kepastian dan kesederhanaan,
maksudnya peraturan pajak harus jelas dan mudah dipahami sehingga setiap
pihak mampu mengantisipasi konsekuensi pajak atas transaksi yang
dilakukannya, termasuk mengetahui kapan, dimana, bagaimana, dan berapa
pajak yang harus dibayar dan (4) fleksibilitas, artinya sistem pajak harus fleksibel
dan dinamis agar selalu dapat menyesuaikan dengan perkembangan bisnis,
perdagangan, ekonomi dan teknologi informasi.
279
Dunia usaha selalu berkembang sangat dinamis termasuk di masa Pandemi
Covid-19 di mana transaksi ekonomi digital menjadi berkembang sangat pesat.
Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan yang melandasinya juga harus
bersifat terbuka, agar memiliki fleksibilitas untuk mengikuti perkembangan dunia
usaha tersebut sehingga tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum
dapat terpenuhi.
Demikian pula dengan tata cara penghitungan yang pada dasarnya bersifat
teknis prosedural yang berada dalam lingkup kewenangan pemerintah dalam
mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan, sekaligus sebagai
alat uji kepatuhan perpajakan Wajib Pajak, sehingga telah tepat jika
mendelegasikan pengaturan mengenai dasar pengenaan, tarif, dan tata cara
penghitungan pajak kepada pemerintah untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah
guna memberikan ruang fleksibilitas bagi Pemerintah dalam menciptakan
instrumen perpajakan untuk mendorong tujuan ekonomi.
Di Indonesia, sudah menjadi konvensi ketatanegaraan bahwa berbagai undang-
undang yang mengatur pajak dan pungutan lain, memberikan mandat atau
delegasi wewenang kepada pemerintah untuk membuat peraturan-peraturan
pelaksanaan dalam rangka menjalankan norma-norma hukum yang terkandung
dalam Undang-Undang tersebut, seperti:
1) Pasal 4 ayat 2 huruf e UU Pajak Penghasilan yang menyebutkan bahwa,
“Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: e. penghasilan
tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.”
2) Pasal 17 ayat (7) UU Pajak Penghasilan yang menyebutkan bahwa, ”Dengan
Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak
melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat (1).”
Bahwa kedua pasal dalam UU Pajak Penghasilan tersebut di atas pernah
diajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi dengan dalil yang sama dengan
permohonan uji materi perkara a quo, yaitu dalam perkara uji materi nomor
128/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan. Dalam pertimbangan putusan yang MENOLAK permohonan
Pemohon tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan:
280
“Bahwa pendelegasian wewenang Undang-Undang untuk mengatur lebih
lanjut oleh peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya
adalah suatu kebijakan pembentuk Undang-Undang yakni DPR dengan
persetujuan Pemerintah (legal policy), sehingga dari sisi kewenangan kedua
lembaga itu tidak ada ketentuan UUD 1945 yang dilanggar, artinya produk
hukumnya dianggap sah. Pengaturan lebih lanjut dalam bentuk Peraturan
Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak, di samping untuk memenuhi kebutuhan Pemerintah dengan segera
supaya ada landasan hukum yang lebih rinci dan operasional, sekaligus juga
merupakan diskresi yang diberikan oleh Undang-Undang kepada Pemerintah
yang dibenarkan oleh hukum administrasi."
Dalam perkara uji materi lainnya, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XII/2014 pernah memutus menolak
permohonan uji materi Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan tentang Pajak Penghasilan.
Pasal 23 ayat (2):
“Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan”
Ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU PPh di atas memberikan delegasi pengaturan
lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai jenis jasa lain (Objek)
yang terutang PPh Pasal 23. Sehubungan dengan pendelegasian tersebut,
Mahkamah menyatakan:
“Menteri Keuangan tidak diberikan kewenangan untuk menentukan mengenai
perpajakan tersebut secara mandiri, melainkan hanya terbatas merinci hal-hal
yang telah diatur oleh Undang-Undang a quo. Hal tersebut dimungkinkan
oleh karena objek atau kegiatan dimaksud merupakan sesuatu yang
berkembang. Sementara itu pembentukan Undang-Undang memerlukan
waktu yang cukup lama, sehinga terkadang –bahkan sering- ketinggalan dari
apa yang diaturnya. Untuk menutup celah demikian maka dalam hal terkait
dengan perkembangan tersebut maka norma yang terdapat pada frasa “jenis
jasa lain” tersebut diperlukan;”
Uji materi tersebut pada prinsipnya sama dengan uji materi perkara a quo yang
mempersolakan pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai objek pajak
(jasa lain) dalam Peraturan Menteri Keuangan. Dengan demikian, pendelegasian
pengaturan besarnya tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan Pajak
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah tidak bertentangan
dengan Pasal 23A UUD 1945.
281
5. Konstitusionalitas Pengaturan Hak Imunitas dalam UU 2/2020
Konsep Hak Imunitas
Pengaturan atas pemberian imunitas melalui peraturan perundang-undangan
terhadap subjek tertentu merupakan hal yang dimungkinkan dan tidak
bertentangan dengan hukum. Konsep imunitas juga dapat ditemukan dalam
beberapa pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi yang dijabarkan melalui
tabel berikut:
Tabel 2.
Konsep Imunitas di Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
No
Nomor Putusan
Pertimbangan Hukum
1
57/PUU-XVI/2016
Pengujian Undang-
Undang Nomor 11 Tahun
2016 tentang
Pengampunan Pajak
“… pelaksanaan Pengampunan Pajak, tidak
dapat
dilaporkan,
digugat,
dilakukan
penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau
dituntut, baik secara perdata maupun pidana
jika dalam melaksanakan tugas didasarkan
pada
iktikad
baik
dan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.”
2
26/PUU-XI/2013
Pengujian Undang-
Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat
“Pasal 16 UU 18/2003 merupakan salah satu
ketentuan
yang
mengatur
mengenai
perlindungan advokat sebagai profesi dalam
menjalankan tugas profesinya demi tegaknya
keadilan
berdasarkan
hukum
untuk
kepentingan masyarakat pencari keadilan.
Perlindungan tersebut antara lain, berupa tidak
dapat dituntutnya advokat baik secara perdata
maupun pidana dalam menjalankan tugas
profesinya
dengan
iktikad
baik
untuk
kepentingan pembelaan klien dalam sidang
pengadilan.”
dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi
bahkan memperluas imunitas Advokat yang
sebelumnya terbatas hanya di dalam sidang
pengadilan, menjadi di dalam maupun di luar
sidang pengadilan.
3
7/PUU-XVI/2018
Pengujian Undang-
Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang
Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi
“Kata kunci dari rumusan hak imunitas dalam
ketentuan ini bukan terletak pada “kepentingan
pembelaan klien” melainkan pada “iktikad
baik”. Artinya, secara a contrario, imunitas
tersebut dengan sendirinya gugur tatkala
unsur
“iktikad
baik”
dimaksud
tidak
terpenuhi.”
282
Pada dasarnya, imunitas dalam UU 2/2020 adalah imunitas dengan batasan
berupa hanya untuk pelaksanaan UU 2/2020 dan pelaksanaan tersebut harus
didasari dengan iktikad baik. Adapun hak imunitas dalam UU 2/2020 diberikan
melalui Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 2/2020 yang berbunyi,
(1) Biaya yang timbul dari kebijakan-kebijakan penyelamatan keuangan oleh
Pemerintah terkait krisis disebut sebagai bagian dari biaya ekonomi untuk
menyelamatkan dari krisis, bukan merupakan kerugian negara.
(2) Pejabat pengambil kebijakan tidak bisa dituntut oleh hukum pidana dan
perdata jika dalam melaksanakan tugas didasar pada iktikad baik dan
sesuai perundang-undangan.
(3) Segala Tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek
gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
Dengan demikian, pemberian hak imunitas dalam UU 2/2020 bertujuan agar
Pemerintah dapat melaksanakan kebijakan yang telah diambil untuk
menyelamatkan kondisi negara, dalam hal ini kebijakan keuangan negara dalam
kondisi Pandemi Covid-19 berdasarkan UU 2/2020. Konstruksi pengaturan hak
imunitas Pemerintah dalam Pasal 27 UU 2/2020 juga sesuai dengan konsep
imunitas yang ada, yakni: a) imunitas untuk tidak dituntut secara perdata
maupun pidana diberikan hanya berkaitan dengan pelaksanaan UU 2/2020; b)
imunitas untuk tidak dituntut secara perdata maupun pidana diberikan jika tugas
dilaksanakan didasarkan pada iktikad baik; dan c) harus sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
Hak imunitas dinilai perlu diberikan kepada penyelenggara negara dalam rangka
menjalankan tugasnya sesuai dengan konsep imunitas yang seharusnya, yakni
1) adanya iktikad baik; 2) sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
3) memberikan manfaat bagi kepentingan umum. Artinya, hak imunitas yang
diberikan kepada penyelenggara negara bukanlah imunitas tanpa batas dan
tanpa akuntabilitas. Hak imunitas yang diberikan kepada penyelenggara negara
dipagari dengan rambu-rambu iktikad baik dan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
6. Hak Imunitas dalam Pasal 27 ayat (1) UU 2/2020 Tidaklah Bersifat Absolut
dan Tidak Menghilangkan Unsur Kerugian Negara
283
Sebagaimana yang telah dijabarkan sebelumnya bahwa, konstruksi hak
imunitas dalam Pasal 27 UU 2/2020 adalah hak imunitas yang memiliki batasan
iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila Pasal
27 ayat (1) UU 2/2020 dinilai telah menghilangkan unsur esensial tindak pidana
korupsi, yakni “adanya kerugian negara” sebagaimana yang diatur dalam Pasal
2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, selanjutnya disebut UU Tipikor, maka
perlu ditelaah pula definisi kerugian negara yang menjadi unsur esensial tindak
pidana korupsi dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara, selanjutnya disebut UU Perbendaharaan
Negara.
Pasal 2 ayat (1)
UU Tipikor
“Setiap orang yang secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara…”
Pasal 3
UU Tipikor
“Setiap orang yang secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan
kewenangan. kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat
merugikan
keuangan
negara
atau
perekonomian negara…”
Pasal 1 angka 22
UU Perbendaharaan
Negara
“Kerugian Negara/ Daerah adalah kekurangan
uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan
pasti
jumlahnya
sebagai
akibat perbuatan
melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”
Dari ketentuan-ketentuan dalam UU Tipikor dan UU Perbendaharaan Negara
tersebut, terkait “kerugian negara” selalu diikuti dengan frasa “secara
melawan hukum atau sebagai akibat perbuatan melawan hukum”. Frasa
tersebut mengandung pengertian bahwa “kerugian negara” dikategorikan
sebagai melanggar UU Tipikor dan melanggar UU Perbendaharaan Negara
hanya apabila ada unsur perbuatan/tindakan yang melawan hukum. Jadi
unsur perbuatan/tindakan yang melawan hukum merupakan unsur yang
harus ada apabila kerugian negara tersebut dikualifikasi sebagai Tipikor.
Artinya, tidak semuanya “kerugian negara” dinyatakan sebagai Tipikor, bisa jadi
hanya merupakan pelanggaran administratif yang seharusnya bisa ditempuhnya
284
penyelesaian melalui jalur administrasi untuk pemulihan kerugian negara
tersebut.
Dari pasal-pasal tersebut, dipahami pula bahwa perbuatan “merugikan
keuangan negara” haruslah merupakan implikasi dari perbuatan melawan
hukum yaitu memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi serta
penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau
korporasi. Artinya, pasal ini tidak menutup kemungkinan adanya suatu tuntutan
hukum jika perbuatan melawan hukum dapat dibuktikan.
Terkait kerugian negara juga ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui
pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan, “UU LPS merupakan undang-undang yang memerintahkan
kepada LPS untuk menjual aset Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik
sehingga apabila hal itu dilakukan meskipun dengan harga yang tidak
optimal tidak dapat digolongkan merugikan keuangan negara.” [Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XII/2014 terkait Pengujian Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, hlm. 66].
Lebih lanjut, Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan menyatakan, “Selisih
kurang antara dana hasil penjualan Bank Perantara ditambah hasil
likuidasi Bank Sistemik yang telah ditangani permasalahannya dan dana yang
dikeluarkan Lembaga Penjamin Simpanan untuk penanganan permasalahan
Bank Sistemik, merupakan biaya penanganan permasalahan Bank Sistemik
bagi Lembaga Penjamin Simpanan dan bukan merupakan kerugian
keuangan negara.”
Dengan demikian, dapat diartikan bahwa tidak semua kerugian atau selisih
kurang secara otomatis dikualifikasi sebagai kerugian negara sebagaimana
kerugian negara yang dimaksud dalam UU Tipikor dan UU Perbendaharaan
Negara. Selama biaya-biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau
lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang
perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan
daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan
program pemulihan ekonomi nasional, didasarkan pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, maka biaya tersebut tidak dapat
digolongkan sebagai kerugian negara dan tidak dapat menjadi unsur tindak
285
pidana korupsi. Namun sebaliknya, ketika biaya untuk melaksanakan berbagai
kebijakan tersebut dilakukan secara melawan hukum, terdapat unsur objektif
(actus reus) yaitu ada perbuatan yang secara nyata dan pasti jumlahnya telah
menimbulkan kerugian negara, dan terdapat unsur subjektif yaitu adanya
mens rea/niat jahat secara melawan hukum dari Pejabat terkait biaya-biaya
yang dikeluarkan tersebut, maka yang demikian dikategorikan melanggar UU
Tipikor maupun UU Perbendaharaan Negara.
Sebagaimana konsep open legal policy yang telah dijabarkan sebelumnya, hak
imunitas dalam Pasal 27 UU 2/2020 telah lazim juga digunakan dalam berbagai
undang-undang, diantaranya Pasal 50 KUHAP, Pasal 41 KUP, dan Pasal 22 UU
Pengampunan Pajak. Artinya, perlindungan hukum bagi pejabat pemerintahan
dalam menjalankan kewenangannya, dari segi legal drafting bukanlah
merupakan substansi baru dalam perancangan peraturan perundang-undangan
di Indonesia.
Dalam hal yang dipermasalahkan adalah apakah ketentuan serupa dapat
dimuat dalam sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, maka
perlu diperhatikan ketentuan dalam Pasal 11 Undang-Undang 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang 15 Tahun 2019 disebutkan bahwa, “materi
muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi
muatan Undang-Undang.” Oleh karena itu, jika dalam berbagai undang-undang
dibenarkan untuk mengatur pemberian imunitas kepada pelaksana undang-
undang, maka demikian halnya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang.
Kemudian,
sebagaimana
yang
telah
disampaikan
sebelumnya, apabila menguji konstitusionalitas materi muatan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang, saat ini sudah tidak relevan lagi karena
sudah ditetapkan menjadi UU 2/2020 oleh DPR.
Jika diperhatikan, ketentuan Pasal 27 UU 2/2020 tersebut tidaklah mengatur
imunitas yang bersifat absolut. Terdapat 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi
yaitu iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kedua hal
ini merupakan syarat yang dapat dipergunakan oleh penegak hukum untuk
menilai apakah pengambilan kebijakan dan/atau pelaksanaannya dapat dituntut
atau tidak. Menurut Arsul Sani, jika penegak hukum meyakini bahwa prinsip
iktikad baik tidak terpenuhi dan juga ditemukan keadaan melanggar
286
hukum, maka proses hukum tetap dijalankan meski ada pasal imunitas dalam
undang-undang terkait. Oleh karena itu, imunitas hukum tidak serta merta
menyebabkan imun terhadap tuntutan hukum.
Begitu pula terkait dengan ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU 2/2020 yang
menyatakan bahwa UU 2/2020 bukan merupakan objek gugatan dan
kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, perlu dipahami bahwa lahirnya
ketentuan ini merupakah respon terhadap krisis yang disebabkan oleh Pandemi
Covid-19. Hal ini juga telah ditekankan dalam Pasal 27 ayat (1) dimana biaya
yang dikeluarkan bertujuan untuk menyelamatkan negara dari krisis. Oleh
karena itu, memahami bunyi Pasal 27 ayat (3) semestinya tidak dilakukan
secara parsial, namun harus komprehensif dan kontekstual.
Bahwa pembatasan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara telah diatur
dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang 51 tahun 2009, yang menyebutkan:
“Pengadilan tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
sengketa Tata Usaha Negara tertentu dalam hal keputusan yang
disengketakan itu dikeluarkan:
a. dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam, atau
keadaan luar biasa yang membahayakan, berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b. dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, adalah berdasar jika kebijakan atau keputusan
yang dibuat oleh KSSK atau pejabat pemerintahan lainnya dalam melaksanakan
amanat UU 2/2020 bukanlah merupakan objek sengketa tata usaha negara
dengan tetap memperhatikan bahwa kebijakan atau keputusan yang dibuat
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Chandra Hamzah S.H.
Pemaknaan Kerugian Negara
Dalam Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020, terdapat ketentuan yang
berbunyi sebagai berikut:
“Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK
dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di
bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang
keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan,
287
dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya
ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan
kerugian negara.”
Terhadap ketentuan tersebut, dapat Ahli sampaikan bahwa rumusan seperti
yang terdapat dalam Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 bukanlah hal baru.
Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan
dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (“UU Krisis Sistem Keuangan”)
memiliki kemiripan dalam rumusan pasalnya, sebagai berikut:
Pasal 28 ayat (1) UU Krisis Sistem Keuangan
“Selisih kurang antara dana hasil penjualan Bank Perantara ditambah hasil
likuidasi Bank Sistemik yang telah ditangani permasalahannya dan dana yang
dikeluarkan Lembaga Penjamin Simpanan untuk penanganan permasalahan
Bank Sistemik, merupakan biaya penanganan permasalahan Bank Sistemik
bagi Lembaga Penjamin Simpanan dan bukan merupakan kerugian
keuangan negara.”
Penjelasan Pasal 28 ayat (1) UU Krisis Sistem Keuangan:
“Cukup jelas”
Frasa “kerugian negara” setidaknya ditemukan dalam 3 (tiga) undang-undang
lainnya, yaitu:
1. Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan
Negara (“UU Perbendaharaan Negara”)
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan
barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan
hukum baik sengaja maupun lalai.”
2. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan
Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”)
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan
barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan
hukum baik sengaja maupun lalai.”
3. Bagian I Umum Penjelasan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), sebagai berikut:
Paragraf kedua:
“Di tengah upaya pembangunan nasional di berbagai bidang, aspirasi
masyarakat untuk memberantas korupsi dan bentuk penyimpangan lainnya
semakin meningkat, karena dalam kenyataan adanya perbuatan korupsi
telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar yang pada
gilirannya dapat berdampak pada timbulnya krisis di berbagai bidang.”
288
Dalam UU Perbendaharaan Negara dan UU BPK, dalam pengertian
frasa “kerugian negara/daerah”, sudah terkandung unsur “perbuatan
melawan hukum”, sudah terkandung sifat jahat dari perbuatan tersebut.
Sedangkan pada UU Tipikor, dalam pengertian frasa “kerugian
negara” belum terkandung unsur “melawan hukum”, belum terkandung sifat
jahat dari perbuatan tersebut. Perbuatan korupsi-nya yang mengandung
unsur melawan hukum, bukan kerugian negaranya.
Selain dapat disimpulkan berdasarkan Bagian I Penjelasan Umum
Atas UU Tipikor sebagaimana telah dikutip pada butir 3 di atas, hal ini juga
dapat dilihat dalam rumusan delik pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sebagai berikut:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana
penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Perbuatan yang dikategorikan sebagai suatu tindak pidana dalam UU
Tipikor adalah ”perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi secara melawan hukum”. Sedangkan, kerugian negara adalah
sebagai akibat dari perbuatan (melawan hukum) dimaksud.
Jadi, dalam sudut pandang UU Tipikor, “kerugian negara” yang
disebabkan perbuatan korupsi (melawan hukum) saja yang merupakan suatu
tindak pidana. Konsekuensinya, terdapat dua kategorisasi kerugian negara,
sebagaimana diagram sebagai berikut:
Apabila menggunakan pengertian ‘’kerugian negara’’ pada UU Tipikor,
maka biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota
Kerugian Negara
Akibat Perbuatan
Melawan Hukum
Tindak Pidana
Akibat Perbuatan
Menurut Hukum
Bukan Tindak Pidana
289
KSSK berdasarkan Lampiran UU 2/2020, sepanjang biaya tersebut bukan
sebagai akibat dari perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi secara melawan hukum, maka hal tersebut bukan tindak
pidana (korupsi).
Sedangkan, apabila menggunakan pengertian ‘’kerugian negara’’
pada UU BPK dan UU Perbendaharaan Negara, maka biaya yang telah
dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK berdasarkan
Lampiran UU 2/2020, sepanjang biaya tersebut bukan sebagai akibat dari
perbuatan melawan hukum, maka hal tersebut bukan kerugian negara.
Kewenangan BPK/BPKP Untuk Memeruksa Adanya Kerugian Negara Dalam
Pelaksanaan Lampiran UU 2/2020
Terkait dengan frasa ‘’kerugian negara’’, berdasarkan Undang-Undang
Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”), Badan
Pemeriksa Keuangan memiliki kewenangan sebagai berikut:
Pasal 10 UU BPK:
“(1) BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang
diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai
yang dilakukan oleh bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/
Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang
menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
(2) Penilaian kerugian keuangan negara dan/atau penetapan pihak yang
berkewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan keputusan BPK.
(3) Untuk menjamin pelaksanaan pembayaran ganti kerugian, BPK berwenang
memantau:
a. penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh
Pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat
lain;
b. pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada
bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan
negara yang telah ditetapkan oleh BPK; dan
c. pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang
ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.”
Pasal 11 UU BPK:
“BPK dapat memberikan:
a. pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, Pemerintah Pusat/Pemerintah
Daerah, Lembaga Negara Lain, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik
290
Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, dan
lembaga atau badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
b. pertimbangan
atas
penyelesaian
kerugian
negara/daerah
yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah; dan/atau
c. keterangan
ahli
dalam
proses
peradilan
mengenai
kerugian
negara/daerah.”
Sedangkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (“Perpres BPKP”), Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, memiliki kewenangan sebagai berikut:
Pasal 3 Perpres BPKP
“a. …
b. …
c. …
d. …
e. pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau
kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas
penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus
penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah,
audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian
keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi;”
Sementara itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012,
Mahkamah Konstitusi mempertegas kewenangan BPK dan BPKP terkait dengan
kerugian negara sebagaimana dapat dibaca pada halaman 53 Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 sebagai berikut:
“Oleh sebab itu menurut Mahkamah, KPK bukan hanya dapat
berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu
tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi
lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK,
misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari
inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan
itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain
(termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil
dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau dapat
membuktikan perkara yang sedang ditanganinya;”
Ketentuan Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 tidak menghilangkan
kewenangan BPK/BPKP terkait dengan kerugian negara. Oleh karena itu,
BPK/BPKP tetap dapat memeriksa adanya kerugian negara dalam pelaksanaan UU
2/2020.
Due Process of Law Dalam Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi Terkait
Pelaksanaan Kebijakan Sesuai Lampiran UU 2/2020
291
Pengertian yang dianut UU BPK dan UU Perbendaharaan Negara maupun
yang dianut UU Tipikor, ada persamaan diantara ketiganya yaitu adanya unsur
‘’melawan hukum’’. Apabila terpenuhi semua unsur-unsurnya, termasuk unsur
‘’melawan
hukum’’,
maka
terhadap
pelakunya
tetap
dapat
diminta
pertanggungjawaban melalui proses hukum.
Terkait Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020, yang berbunyi sebagai berikut:
“Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau
pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan,
serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan
dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini,
tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam
melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.”
Bagaimana batasan itikad baik dalam prinsip hukum pidana?
Dalam hukum pidana materiil di Indonesia tidak banyak pasal yang
menyebutkan tentang “itikad baik”, begitu pula referensi terhadapnya. Hal ini dapat
dipahami karena ketentuan pidana lebih banyak mengatur tentang:
a. perbuatan/tindak pidana (unsur objektif/fisik yaitu actus reus), dan
b. sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana (unsur subjektif/mental
yaitu mens rea).
Frasa “itikad baik” ditemukan dalam Pasal 51 ayat (2) Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (“KUHPidana”), sebagai berikut:
“Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana,
kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah
diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan
pekerjaannya.”
Pasal 51 ayat (2) KUHPidana ini terdapat dalam KUHPidana Bab III Hal-hal
Yang Menghapuskan, Mengurangi, atau Memberatkan Pidana.
Seseorang dapat dikatakan tidak beritikad baik apabila pelaku, ketika
melakukan tindak pidana, mengetahui atau sepatutnya dapat menduga bahwa
perbuatan yang dia lakukan adalah suatu kejahatan (unsur subjektif/mental yaitu
mens rea).
Pasal 119 KUHPidana
“Barang siapa memberi pondokan kepada orang lain, yang diketahuinya
mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui benda-benda rahasia
seperti tersebut dalam pasal 113, padahal tidak wenang untuk itu, atau
mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui letak, bentuk,
susunan, persenjataan, perbekalan, perlengkapan mesiu, atau kekuatan orang
292
dari bangunan pertahanan atau sesuatu hal lain yang bersangkutan dengan
kepentingan tentara”
Pasal 187 bis KUHPidana
“Barang siapa membuat, menerima, berusaha memperoleh, mempunyai
persediaan, menyembunyikan, mengangkut atau memasukkan ke Indonesia
bahan-bahan, benda-benda atau perkakas-perkakas yang diketahui atau
selayaknya harus diduga bahwa diperuntukkan, atau kalau ada kesempatan
akan diperuntukkan, untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa
orang atau menimbulkan bahaya umum bagi barang, diancam dengan pidana
penjara paling lama delapan tahun atau pidana kurungan paling lama satu
tahun.”
Pasal 393 KUHPidana
“Barang siapa memasukkan ke Indonesia tanpa tujuan jelas untuk
mengeluarkan lagi dan Indonesia, menjual, menawarkan, menyerahkan,
membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagi-bagikan,
barang-barang yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa
pada barangnya itu sendiri atau pada bungkusnya dipakaikan secara palsu,
nama, firma atau merek yang menjadi hak orang lain atau untuk menyatakan
asalnya barang, nama sebuah tempat tertentu, dengan ditambahkan nama atau
firma yang khayal, ataupun pada barangnya sendiri atau pada bungkusnya
ditirukan nama, firma atau merek yang demikian sekalipun dengan sedikit
perubahan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua
minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”.
Pasal 480 KUHPidana
“Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda
paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima
hadiah,
atau
untuk
menarik
keuntungan,
menjual,
menyewakan,
menukarkan,
menggadaikan,
mengangkut,
menyimpan
atau
menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus
diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang
diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari
kejahatan.”
Dalam delik-delik di atas, dapat dikatakan tidak beritikad baik apabila
seseorang yang mengetahui atau sepatutnya dapat menduga bahwa perbuatan
yang dia lakukan adalah suatu kejahatan.
Khusus untuk Pasal 480 ke-1 KUHP, Mahkamah Agung telah menerbitkan
yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 2/Yur/Pid/2018 dan 3/Yur/Pid/2018 dimana
Mahkamah Agung secara konsisten menganggap bahwa tindakan-tindakan yang
dikategorikan sebagai “diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari
kejahatan” adalah:
293
a. apabila sebuah barang dijual atau dibeli di bawah harga pasar/standar.
b. apabila seseorang membeli kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat-surat
kendaraan yang sah.
Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa seseorang tidak memiliki itikad baik
apabila ketika melakukan tindak pidana, mengetahui atau sepatutnya dapat
menduga bahwa perbuatan yang dia lakukan adalah suatu kejahatan (unsur
subjektif/mental yaitu mens rea).
Ketentuan Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 mengatur perlindungan
hukum kepada pihak tertentu. Apakah dalam suatu peraturan perundang-
undangan diperbolehkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada
pihak tertentu? Apakah ketentuan tersebut menghilangkan prinsip equality
before the law, khususnya dalam penerapan hukum pidana?
Norma yang terkandung dalam Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020
tersebut bukan hal baru dalam peraturan perundang-undangan. Tercatat ada
beberapa peraturan perundang-undangan yang mengandung norma serupa,
sebagai berikut:
a. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam
menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan
pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.”
b. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
“Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun
pidana dalam memberikan Bantuan Hukum yang menjadi tanggung
jawabnya yang dilakukan dengan iktikad baik di dalam maupun di luar sidang
pengadilan sesuai Standar Bantuan Hukum berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan/atau Kode Etik Advokat.”
c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, serbagaimana sudah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 (“UU MD3”)
Pasal 57:
1) Anggota MPR mempunyai hak imunitas.
2) Anggota MPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan,
pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan
maupun tertulis di dalam sidang atau rapat MPR ataupun di luar sidang atau
rapat MPR yang berkaitan dengan wewenang dan tugas MPR.
294
Pasal 224
1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan,
pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan
maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan
dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap,
tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang
semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau
anggota DPR.
Pasal 290
1) Anggota DPD mempunyai hak imunitas.
2) Anggota DPD tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan,
pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan
maupun tertulis di dalam rapat DPD ataupun di luar rapat DPD yang berkaitan
dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPD.
Pasal 338
1) Anggota DPRD provinsi mempunyai hak imunitas.
2) Anggota DPRD provinsi tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena
pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik
secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD provinsi ataupun di luar
rapat DPRD provinsi yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan
tugas DPRD provinsi.
d. Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan
Penanganan Krisis Sistem Keuangan
“Kecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, anggota Komite
Stabilitas Sistem Keuangan, sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan,
anggota sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, dan pejabat atau
pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan,
dan Lembaga Penjamin Simpanan tidak dapat dituntut, baik secara perdata
maupun pidana atas pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang berdasarkan
Undang-Undang ini.”
e. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
"Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain
yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak, tidak dapat
dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau
dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas
didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan."
f. Pasal 6 Lampiran Undang-undang Nomor 9 tahun 2017 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2017 tentang
Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan;
295
1) Menteri Keuangan dan/atau pegawai Kementerian Keuangan dalam
melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan akses dan
pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, tidak dapat
dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
2) Pimpinan dan/ atau pegawai Otoritas Jasa Keuangan yang memenuhi
kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a, tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau digugat secara
perdata.
3) Pimpinan dan/ atau pegawai lembaga jasa keuangan, pimpinan dan/atau
pegawai lembaga jasa keuangan lainnya, dan pimpinan dan/ atau pegawai
entitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang memenuhi
kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2), dan/atau pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), tidak dapat dituntut secara
pidana dan/ atau digugat secara perdata.
Terhadap norma yang tercantum dalam beberapa peraturan perundang-
undangan tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi telah melakukan pengujian dalam
beberapa putusannya, antara lain sebagai berikut:
a. Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, sebagai
berikut:
“… bahwa ketentuan Pasal 16 UU 18/2003 harus dimaknai advokat tidak
dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan
tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di
dalam maupun di luar sidang pengadilan;”
b. Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-XIV/2016,
sebagai berikut:
“Sesungguhnya, tanpa ada Pasal 22 UU 11/2016 ini pun pihak-pihak yang
disebut dalam ketentuan a quo memang sudah seharusnya tidak dapat
dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau
dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas
didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.”
Berdasarkan kenyataan bahwa norma tersebut kerap digunakan dalam
berbagai peraturan perundang-undangan dan kemudian juga telah diuji oleh
Mahkamah Konstitusi, maka secara politik hukum norma tersebut dapat diterima
untuk dimuat dalam suatu peraturan perundang-undangan.
Tanpa adanya norma tersebut pun, pihak-pihak terkait memang seharusnya
tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam
melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu keberadaan norma tersebut
tidak menghilangkan prinsip equality before the law
296
6. Yunus Husein S.H., LL.M.
Pada tanggal 31 Maret 2020 Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan
Pandemi Virus Disease, 2019 (COVID 19) Dan/Atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau
stabilitas Sistem Keuangan. Kemudian Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang tersebut ditetapkan sebagai Undang-Undang dengan Undang-
Undang No. 2 Tahun 2020 pada tanggal 16 Mei 2020 (Selanjutnya disebut UU
No. 2 Tahun 2020). Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 tersebut saat ini sedang
dimohonkan Uji Materiel (Judicial Review) di Mahkamah Konsitusi.
Kementerian Keuangan dengan surat Nomor S-10/SJ.4/2021 tertanggal
25 Januari 2021 meminta saya sebagai Narasumber/Ahli Pemerintah untuk
memberikan keterangan ahli tentang perkara ini terutama dari sudut pandang
Hukum Perbankan. Perkenankanlah saya untuk menyampaikan Keterangan
Tertulis kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, berdasarkan keahlian
saya di bidang hukum perbankan sebagai berikut.
1. Pandemi Covid 19 Melumpuhkan Ekonomi Dunia
Pandemi Covid 19 telah menyebar ke 207 negara yang menimbulkan
dampak kematian yang besar dan permasalahan perekonomian yang merata
di seluruh dunia. Upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 menyebabkan
banyak negara membatasi mobilitas masyarakat, sehingga menimbulkan
gangguan pada perekonomian. Hal ini mendorong terjadinya penurunan
pendapatan, pelemahan daya beli dan pemutusan hubungan kerja. Untuk
memitigasi dampak Covid-19 berbagai negara mengkombinasikan berbagai
kebijakan baik kebijakan sosial, fiskal maupun moneter, dan lainnya. Stimulus
ekonomi yang sangat besar digelontorkan berbagai negara untuk mencegah
krisis Kesehatan menjadi krisis ekonomi dan keuangan. Stimulus fiskal dan
moneter yang ekstensif telah dikeluarkan oleh sekitar 193 negara yang fokus
pada peningkatan anggaran kesehatan, bantuan bagi rumah tangga, jaminan
sosial, bantuan kepada sektor yang terdampak, baik berupa penundaan pajak
atau penjaminan pinjaman. [Vide Bank Indonesia, Kebijakan Penanganan
Dampak Pandemi Covid 19 oleh Bank Indonesia, hal. 4 dst]
297
Menurut Financial Stability Board respons kebijakan yang ditempuh
berbagai otoritas baik di negara maju dan berkembang relatif sama. Hal yang
membedakan lebih pada besaran dukungan dari Pemeritah, Di negara
berkembang dukungan pemerintah sebesar 5,5 % dari Produk Domestik Bruto
(PDB) dibandingkan dengan negara maju sebesar 20% dari PDB.
2. Dampak Pandemi Covid-19 Bagi Perekonomian Domestik
Untuk mencegah penyebaran Covid-19 banyak negara termasuk Indonesia
melakukan pembatasan mobilitas masyarakat yang menimbulkan gangguan pada
perekonomian. Hal ini mendorong terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi,
penurunan pendapatan, menurunnya daya beli dan banyaknya pemutusan
hubungan kerja. Sejalan dengan itu, perekonomian Indonesia mengalami
penurunan pertumbuhan yang tajam dan banyak perusahaan yang gulung tikar.
Dalam situasi seperti ini perkara Penundaan Kewajiban Membayar dan
Kepailitan meningkat. Ini terlihat dari naiknya perkara PLPU dan Kepailitan
di Pengadilan Niaga, Jakarta, Medan, Semarang, Surabaya dan Makassar [Siasat
Advokat Hadapi Badai Covid-19, Kompas, Minggu, 23 Mei 2021 hal.2]. Untuk itu
diperlukan respons kebijakan yang komprehensif untuk memitigasi dampak
Pandemi Covid-19 terhadap stabilitas ekonomi dan sistem keuangan.
3. Risiko Yang dihadapi Bank dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya
Pandemi Covid-19 memberikan tekanan pada sektor jasa keuangan,
khususnya bank. Sebagai sumber utama penyedia dana untuk kegiatan ekonomi,
terdapat kebutuhan untuk menjaga ketahanan bank dari risiko-risiko yang
mungkin timbul di tengah situasi pandemik yang tidak menentu seperti saat ini.
Setidaknya terdapat tiga jenis risiko yang dapat disebabkan oleh situasi pandemik
Covid-19. Pertama, risiko kredit, yaitu berupa kesulitan debitur memenuhi
kewajibannya kepada perbankan, khususnya dari sektor Usaha Menengah Kecil
dan Mikro (UMKM). Kedua, risiko pasar, yaitu perubahan nilai dari aset lembaga
jasa keuangan sebagai akibat dari pelemahan yield instrumen keuangan dan
pelemahan nilai tukar dan Ketiga, risiko likuiditas, yaitu tekanan terhadap
likuiditas yang timbul akibat pelaksanaan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang
terdampak pandemik Covid-19 [Dr. Anung Herlianto EC, Direktur Eksekutif,
Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan di OJK. Kinerja
Lingkungan Perbankan di Tengah Pandemi Covid-19 dan Respon Kebijakan].
298
Untuk mengantisipasi risiko-risiko tersebut, maka diperlukan kebijakan yang
bersifat antisipatif, yang bertujuan untuk menopang fundamental sektor
riil/informal dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Disamping itu, diperlukan
juga penguatan kewenangan lembaga-lembaga di sektor keuangan untuk
menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dalam kondisi darurat akibat Pandemi
Covid-19.
4. Pentingnya Stabilitas Sistem Keuangan
Sistem Keuangan adalah sistem yang terdiri atas lembaga jasa keuangan,
pasar keuangan dan infrastruktur keuangan, termasuk system pembayaran yang
berinteraksi
dalam
memfasilitasi
pengumpulan
dana
masyarakat
dan
pengalokasiannya untuk mendukung aktifitas perekonomian nasional [Vide Pasal
1 angka (1) UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis
Sistem Keuangan]. Peranan sistem keuangan dalam perekonomian sangatlah
penting. Setidaknya ada tiga peranan penting dari sistem keuangan. Pertama,
peranan sebagai perantara keuangan (financial intermediary), Kedua sebagai
pelaku utama dalam sistem pembayaran dan Ketiga, sebagai sarana untuk
melaksanakan kebijakan moneter.
Pertama, peranan sebagai sebagai Perantara Keuangan [Vide Pasal 3 UU
No. 7 th 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dg UU no. 10 th 1998 (UU
Perbankan)], terutama yang dilakukan bank dapat diibaratkan dengan peran
jantung dalam tubuh manusia. Kalau jantung mensuplai darah ke seluruh jaringan
tubuh manusia, maka bank mensuplai likuiditas ke dalam seluruh kegiatan
perekonomian. Dengan adanya dana yang disalurkan ke dalam seluruh kegiatan
masyarakat, maka terjadilah kegiatan investasi dan produksi yang membuka
lapangan kerja yang menghasilkan barang dan jasa. Inilah yang disebut dengan
pertumbuhan ekonomi. Dengan terbukanya lapangan kerja, maka diharapkan
akan mengurangi pengangguran dan mengurangi kriminalitas, sekaligus
memberikan penghasilan kepada para pekerja yang pada gilirannya juga akan
membayar pajak kepada negara atas penghasilan yang diterima. Begitu juga
dengan perusahaan yang berproduksi menghasilkan barang dan jasa yang akan
memperoleh keuntungan dan akan membayar pajak juga kepada negara. Dengan
demikian, kegiatan bernegara juga dapat berjalan dengan adanya penerimaan
negara dan kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa akan tersedia dengan
baik.
299
Kedua, peranan sebagai pelaku utama Sistem Pembayaran, baik yang
bersifat tunai dan non tunai. Pembayaran non tunai baik yang menggunakan
warkat, kartu, elektronik dan virtual, kliring dan Real Time Gross Settlement
(RTGS). Sistem pembayaran yang dilakukan oleh sistem keuangan meliputi
pembayaran di dalam dan luar negeri dan kegiatan lainnya baik di pasar barang
dan jasa, pasar uang, pasar modal, pasar komoditi dan pasar tenaga kerja.
Dengan adanya kegiatan pembayaran yang cepat, aman dan efisien, maka
kegiatan perekonomian, kegiatan perdagangan dll juga akan berjalan lancar
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,
Ketiga, peranan sebagai sarana dalam transmisi kebijakan moneter [Vide
Pasal 1 angka 10 dan Pasal 10 UU NO. 23 Th 1999 tentang Bank Indonesia dan
perubahannya], terutama dalam rangka menjaga stabilitas nilai rupiah, baik yang
berkaitan dengan harga (price stability) dan nilai tukar. Dengan adanya kestabilan
nilai rupiah, maka tingkat inflasi rendah dan tidak merugikan masyarakat. Selain
itu, kebijakan moneter juga dapat terlaksana melalui sistem keuangan apabila
sistem keuangan itu sehat dan stabil, yang dapat bekerja dengan efisien dan
efektif. Kestabilan Nilai Rupiah untuk mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional
tersebutlah yang diamanatkan oleh UU No. 2 Tahun 2020. Kesemuanya itu
menunjang Stabilitas Sistem Keuangan yang efektif dan efisien serta mampu
bertahan dari gejolak yang bersumber dari dalam dan luar negeri [Vide Pasal 1
angka 2 UU No. 2 Tahun 2020].
5. Dampak Instabilitas Sistem Keuangan
Menurut Bank Indonesia, apabila Sistem Keuangan tidak stabil dan tidak
berjalan secara efisien, pengalokasian dana tidak akan berjalan dengan baik,
sehingga dapat menghambat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Sistem
Keuangan yang tidak stabil, terlebih lagi jika mengakibatkan terjadinya krisis,
memerlukan biaya yang sangat tinggi untuk menyelamatkannya. Pelajaran
berharga pernah dialami Indonesia ketika terjadi krisis keuangan pada tahun
1998, di mana waktu itu biaya krisis sangat signifikan. Pada waktu itu biaya yang
dikeluarkan Pemerintah adalah sekitar Rp640 triliun (enam ratus empat puluh
triliun rupiah) untuk melakukan rekapitalisasi perbankan dan memberikan
bantuan likuiditas kepada bank-bank yang kesulitan likuiditas. Stabilitas Sistem
Keuangan merupakan aspek yang sangat penting dalam membentuk dan
menjaga perekonomian yang berkelanjutan. Selain itu, diperlukan waktu yang
300
lama untuk membangkitkan kembali kepercayaan publik kepada Sitem
Keuangan.
Krisis tahun 1998 membuktikan bahwa, secara umum, dampak instabilitas
pada Sistem Keuangan adalah sebagai berikut; Pertama, transmisi kebijakan
moneter tidak berjalan normal, sehingga, kebijakan moneter menjadi tidak efektif.
Kedua, Fungsi, intermediasi industri jasa keuangan terutama perbankan tidak
berjalan sebagaimana mestinya, karena ada alokasi dana yang tidak tepat dan
mengakibatkan terhambatnya pertumbuhan ekonomi. Ketiga, ketidakpercayaan
sektor publik pada sistem keuangan mendorong investor/kreditur untuk menarik
dana. Akibatnya, timbul masalah likuiditas. Keempat, sangat mahalnya biaya
untuk menyelamatkan sistem keuangan jika terjadi krisis yang sistemik. Oleh
karena itu, upaya untuk menghindari atau mengurangi risiko kemungkinan
terjadinya ketidak stabilan sistem keuangan sangatlah diperlukan untuk
menghindari kerugian yang begitu besar [Web Site Bank Indonesia, diakses
tanggal 31 Maret 2021].
6. Pentingnya pengaturan Stabilitas Sistem Keuangan dalam UU N0. 2/2020
Setidaknya ada tiga manfaat dari diterbitkannya UU No. 2 Tahun 2020.
Pertama, untuk memberikan dasar hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat
dan aparatur negara. Khusus untuk aparatur negara, dasar hukum ini diperlukan
untuk memperkuat kewenangannya dengan berbagai kewenangan yang luar
biasa (extra ordinary) dalam menghadapi Pandemi Covid-19. Kedua, untuk
memberikan
kepastian
akan
keberlanjutan
langkah
pemerintah
dalam
penyelamatan kesehatan masyarakat dan perekonomian negara. Ketiga untuk
memberikan perlindungan hukum bagi aparatur negara dalam pelaksanaan
tugasnya.
Mengingat Pandemi Covid-19, selain merupakan ancaman bagi manusia,
juga menyebabkan risiko ketidakstabilan dan ancaman terhadap perekonomian
nasional dan sistem keuangan, sehingga perlu mitigasi bersama Komite Stabilitas
Sistem Keuangan (KSSK). UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan
Penanganan Krisis Sistem Keuangan membentuk Komite Stabilitas Sistem
Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan sebagai kordinator
merangkap anggota, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin
301
Simpanan (LPS). KSSK menyelenggarakan pencegahan dan penanganan Krisis
Sistem Keuangan untuk melaksanakan kepentingan dan ketahanan negara di
bidang perekonomian (Vide: Pasal 4 UU UU PPSK).
UU Nomor 2 Tahun 2020 antara lain dalam Pasal 14 sampai Pasal 26
mengatur langkah-langkah luar biasa (extra ordinary) dan penguatan
Kewenangan dan Pelaksanaan Kebijakan KSSK, Menteri Keuangan, Otoritas
Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan. Untuk menjaga stabilitas
Sistem Keuangan dalam kondisi darurat akibat Pandemi Covid-19, UU No. 2
Tahun 2002 memberikan legitimasi dan landasan hukum bagi pemerintah dan
otoritas terkait untuk mengambil Langkah-langkah yang cepat dan akuntabel.
Peraturan perundang-undangan yang ada dirasa masih belum memadai untuk
menjaga stabilitas Sistem Keuangan akibat Pandemi Covid-19. Oleh karena itu,
pengaturan ini perlu sebagai dasar dari peraturan pelaksanaan atau kebijakan
yang dilakukan oleh masing-masing instansi/lembaga.
Dalam rangka melaksanakan UU Nomor 2 Tahun 2002 Kementerian Keuangan,
BI, OJK, LPS dan dunia usaha bersinergi untuk mendorong kredit dan
pembiayaan ke sektor-sektor prioritas. Hal ini sejalan dengan Paket Kebijakan
Terpadu KSSK untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka
Percepatan Pemulihan Ekonomi yang diputuskan pada 1 Februari 2021 yang
mencakup:
1. Kebijakan insentif fiskal serta dukungan belanja pemerintah dan pembiayaan.
2. Stimulus moneter, kebijakan makro prudensial, akomodatif dan digitalisasi
system pembayaran.
3. Kebijakan prudensial sektor keuangan.
4. Kebijakan penjaminan simpanan.
(Siaran Pers Bersama Kementerian Keuangan, BI dan OJK, 1 April 2021,
Website Bank Indonesia dan Kemenkeu diakses 3 April 2021).
Sementara itu, Kementerian Keuangan telah melakukan kebijakan antara
lain berupa peningkatan anggaran Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN)
sebanyak 22 persen menjadi Rp699,43 triliun rupiah, yang antara lain menyasar
dukungan sosial sebesar Rp157,43 triliun, dukungan UMKM dan korporasi
302
sebesar Rp184,83 triliun, insentif usaha sebesar Ro58,46 triliun dan Rp124,44
triliun unyuk dukungan program prioritas.
Kemudian Kebijakan BI tetap diarahkan untuk:
1. Mendorong pemulihan ekonomi, termasuk pembiayaan kepada dunia usaha.
2. Menurunkan suku bunga kebijakan sebanyak enam kali sejak tahun 2020
sebesar 15- bps menjadi 3,5% bps.
3. Melakukan injeksi likuditas yang besar.
4. Mendorong transparansi suku bunga dasar kredit.
5. Memperkuat kebijakan Ratio Intermediasi Makroprudensial (RIM/RIMS)
6. Memberlakukan secara bertahap disinsentif berupa giro RIM/RIMS dengan
mengurangi
giro
wajib
minimum
untuk
mendorong
pembiayaan
kredit/pembiayaan kepada perbankan.
OJK telah mengambil kebijakan antara lain:
1. Kebijakan stimulus yang bertujuan agar sektor jasa keuangan tetap kokoh
dan sektor riil dapat bangkit kembali dengan berbagai kemudahan, antara lain
akan bertambah restrukturisasi kredit dan pembiayaan.
2. Orkestrasi kebijakan OJK bersama Kementerian Keuangan dan BI telah
membuat stabilitas Sistem Keuangan terutama perbankan terus terjaga.
3. Pada tahun 2021 (Januari-Maret), OJK telah mengeluarkan telah
mengeluarkan 7 POJK dan 10 SEOJK kepada industri jasa keuangan dalam
rangka memperkuat industri jasa keuangan dan mempercepat Pemilihan
Ekonomi Nasional.
Lembaga Penjamin Simpanan mengeluarkan beberapa kebijakan, antara lain:
1. Penurunan suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing,
2. Kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi, serta
3. Kebijakan relaksasi penyampaian laporan.
UU No. 2 Tahun 2020 melahirkan beberapa peraturan pelaksanaan, antara
lain, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program
Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka mendukung Kebijakan Keuangan
Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 Dan/Atau
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau
303
Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional dan
Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dalam Rangka Melaksanakan Langkah-
Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan. Kewenangan
LPS menurut UU No. 2 Tahun 2020 antara lain:
1. Penjualan/repo Surat Berharga Negara yang dimiliki kepada Bank Indonesia
2. Penerbitan Surat Hutang,
3. Pinjaman kepada pihak lain dan
4. Pinjaman kepada pemerintah dalam hal LPS mengalami kesulitan likuiditas
pada waktu menangani bank gagal. Hal ini juga diatur dalam UU LPS.
Pinjaman ini merupakan opsi terakhir setelah diupayakan sumber lain terlebih
dahulu.
Salah satu kebijakan yang bertujuan untuk mengantisipasi risiko-risiko
tersebut diatas tercermin dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan
Permasalahan Bank. POJK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari UU No. 2
Tahun 2020 yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk memberikan
perintah
tertulis
kepada
Lembaga
Jasa
Keuangan
untuk
melakukan
penggabungan, peleburan, pengambilaliham, integrasi dan/atau konversi (P3IK).
Hal ini sejalan dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
OJK dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 1998. Perintah
untuk melakukan atau menerima P3IK bertujuan untuk menjaga ketahanan Bank
yang
menghadapi
permasalahan
keuangan
yang
dapat
mengganggu
kelangsungan usaha dan tidak mampu menghadapi tekanan yang sedangkan
terjadi dan tidak mampunyai Pemegang Saham Pengendali untuk melakukan
upaya penguatan Bank.
Kebijakan tersebut adalah contoh dari kebijakan yang bersifat antisipatif,
yang bertujuan untuk menjaga ketahanan Bank sebagai sumber penyedia dana
dan pelaku utama dalam sistem pembayaran, Apabila Undang-undang No. 2
Tahun 2020 tidak memandatkan kebijakan tersebut, tentunya OJK akan kesulitan
dalam melindungi ketahanan bank yang mengalami permasalahan karena tidak
ada dasar hukum yang cukup kuat untuk mendasari kebijakan P3IK tersebut.
304
7. Perlindungan Hukum bagi Pengambil Kebijakan
Kemudian, perlu juga dipahami bahwa tidak mudah untuk mengambil
kebijakan-kebijakan strategis, khususnya terkait penanganan permasalahan
bank. Terlebih lagi, kebijakan tersebut diambil di masa pandemi, yang tentunya
menempatkan si pembuat kebijakan dalam tekanan yang lebih besar dari situasi
normal. Untuk itu, guna memastikan si pembuat kebijakan dapat membuat
keputusan yang tepat dan independen, maka diperlukan jaminan perlindungan
terhadap si pembuat kebijakan untuk terbebas dari tuntutan yang mungkin timbul
dikemudian hari atas keputusan yang dibuatnya. Lebih lanjut terkait landasan
hukum dari pandangan ini akan dijabarkan sebagai berikut:
a) Imunitas yang Terkandung Dalam Rumusan Pasal 27 ayat (2) adalah
Wajar dan Sesuai Dengan Teori-Teori dalam Hukum Pidana
Apabila diperhatikan poin-poin permohonan yang diajukan oleh para
pemohon, dapat dilihat bahwa terdapat suatu kekhawatiran bahwa ketentuan
dalam Pasal 27 ayat (2) seolah menjadikan pihak-pihak yang disebut dalam
Pasal tersebut menjadi kebal dari jerat hukum tindak pidana korupsi.
Pandangan ini tidaklah tepat. Apabila diperhatikan dengan cermat rumusan
ketentuan Pasal 27 ayat (2) tersebut, dapat dipahami bahwa hanya tindakan
yang dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas yang didasarkan pada
itikad baik lah yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perlindungan atas
perbuatan yang dilakukan dalam rangka menjalankan tugas dan dengan
itikad baik merupakan hal yang lazim dalam konteks hukum pidana.
Perlindungan yang diberikan kepada pihak yang menjalankan tugas atau
melakukan suatu tindakan dengan itikad baik bukanlah hal yang baru dalam
hukum Indonesia, khususnya hukum pidana. Terkait perlindungan kepada
pihak yang melaksanakan tugas diatur dalam Pasal 50 dan 51 ayat (1) Kitab
Undang-undang Hukum Pidana
Pasal 50
Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan
undang-undang, tidak dipidana.
Pasal 51
(1) Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah
jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak
dipidana”
305
Bahkan, dalam konteks hukum pidana, sekalipun suatu perbuatan tidak
memenuhi ketentuan yang menjadi dasar penghapus pidana dalam Pasal 50
dan Pasal 51 ayat (1) tersebut diatas, masih terdapat doktrin mens rea untuk
menilai apakah terdapat unsur kesalahan dalam diri seseorang sebagai dasar
untuk menuntut pertanggungjawaban pidana. Kemudian, dalam konteks
tindak pidana korupsi, juga terdapat doktrin perbuatan melawan hukum
materil negatif untuk menilai apakah suatu perbuatan bersifat melawan
hukum atau tidak. Kedua doktrin tersebut berkaitan erat dengan unsur “itikad
baik” dalam Pasal 27 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2020.
Mengenai doktrin Mens Rea
Unsur kesalahan merupakan unsur yang harus dipenuhi untuk menuntut
pertanggungjawaban pidana. Salah satu doktrin untuk menentukan ada atau
tidaknya kesalahan pada diri seseorang adalah doktrin Mens Rea dalam.
Doktrin ini berasal dari hukum pidana Inggris yang lengkapnya berbunyi
“actus non facit reum, nisi mens sit rea” yang artinya adalah suatu perbuatan
tidak dapat membuat orang menjadi bersalah kecuali bila dilakukan dengan
niat jahat. Mengenai masalah niat jahat [Lamintang, 1984. Dasar-Dasar
Hukum Pidana Indonesia Bandung: Sinar Baru. Hlm.337 dan Rosa Agustina,
2003. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta : Pasca Sarjana Fakultas Hukum
UI. Hlm 52], meskipun sulit untuk diukur, akan tetapi unsur ini dapat dideteksi
dari sikap batin atau disimpulkan dari perbuatan seseorang.
Penerapan doktrin Mens Rea dalam menentukan kesalahan banyak
diterapkan dalam perkara mengenai tindak pidana perbankan. Salah satu
contoh penerapan doktrin mens rea dapat dilihat dalam Putusan Nomor 1651
K/Pid.Sus/2015. Dalam perkara terkait rahasia bank ini, terdakwa dibebaskan
dari dakwaan melanggar ketentuan mengenai rahasia bank karena
perbuatan terdakwa dilakukan dengan itikad baik dan justru bertujuan untuk
menjaga kepercayaan nasabah terhadap bank. Kaidah hukum yang sama
juga terkandung dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus/2019/PN.Mrs. Dalam
perkara tersebut terdakwa dibebaskan karena Majelis Hakim berpandangan
bahwa meskipun perbuatan terdakwa secara tekstual dapat dipandang
sebagai pelanggaran atas ketentuan pidana mengenai rahasia bank, akan
tetapi karena perbuatan tersebut dilakukan dengan itikad baik, maka unsur
kesalahan atas perbuatan tersebut dianggap tidak terpenuhi.
306
Penerapan doktrin Mens Rea diatas merupakan contoh bahwa unsur itikad
baik
memegang
peranan
penting
dalam
terpenuhinya
suatu
pertanggungjawaban pidana. Apabila suatu perbuatan dilakukan dengan
itikad baik, maka tidak terdapat kesalahan dalam perbuatan tersebut. Apabila
tidak ada unsur kesalahan, maka tidak ada pula pertanggungjawaban pidana.
Mengenai perbuatan melawan hukum materil dalam fungsi negatif
Unsur melawan hukum merupakan unsur yang pasti terkandung dalam suatu
tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi. Pengertian dari unsur
melawan hukum pada dasarnya adalah berupa tindakan yang bertentangan
dengan hukum objektif, bertentangan dengan hak subyektif orang lain, tanpa
hak dan bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku
Dalam memahami unsur melawan hukum, perlu pula diperhatikan ajaran
perbuatan melawan hukum formil dan materiil. Dalam ajaran melawan hukum
formil, suatu perbuatan dianggap melawan hukum apabila perbuatan tersebut
telah melanggar ketentuan undang-undang atau hukum tertulis. Sebaliknya,
dalam ajaran melawan hukum materiil, suatu perbuatan dapat bersifat
melawan hukum karena bertentangan dengan hukum yang tidak tertulis, yaitu
norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Ajaran melawan hukum
materiil juga memiliki fungsi negatif, dalam artian mengecualikan suatu
perbuatan sebagai perbuatan yang dikategorikan perbuatan melawan
hukum.
Ajaran sifat melawan hukum materil, dalam fungsi negatif dapat ditemukan
dalam yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 42/K/Kr/1966 tanggal 8
Januari 1966 atas nama terdakwa Machroes Effendi, diikuti dengan putusan
MA Nomor 71/K/1970 tanggal 27 Mei 1972, Putusan Nomor 81/K/Kr/1973,
yang pada pokoknya menggariskan bahwa terdapat tiga sifat yang
menghilangkan unsur melawan hukum atau sebagai alasan penghapus
pidana yaitu apabila negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani dan
terdakwa tidak mendapat untung.
Dalam kaitannya dengan perkara uji materi ini, dapat dilihat bahwa jangankan
suatu perbuatan dilakukan dalam rangka menjalankan tugas dan dengan
itikad baik, perbuatan yang jelas-jelas bertentangan dengan aturan yang
berlaku saja masih dapat dihilangkan sifat melawan hukumnya sepanjang
307
perbuatan tersebut mengandung tiga sifat berupa tidak dirugikannya negara,
terlayaninya kepentingan umum, dan tidak adanya keuntungan yang diterima
oleh si pelaku.
Selain itu, ketentuan yang memuat perlindungan atas tuntutan perdata atau
pidana terhadap pembuat kebijakan juga telah diatur di berbagai ketentuan
perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang
Bunyi Pasal
Pasal 48 ayat (1)
Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pencegahan
dan Penanganan
Krisis Sistem
Keuangan
Kecuali
terdapat
unsur
penyalahgunaan
wewenang,
anggota
Komite
Stabilitas
Sistem
Keuangan, sekretaris
Komite
Stabilitas
Sistem
Keuangan, anggota sekretariat Komite Stabilitas
Sistem Keuangan, dan pejabat atau pegawai
Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas
Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan
tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun
pidana
atas
pelaksanaan
fungsi,
tugas,
dan
wewenang berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 45 Undang-
Undang Nomor 23
Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia
Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur,
dan atau Pejabat Bank Indonesia tidak dapat dihukum
karena telah mengambil keputusan atau kebijakan
yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini
sepanjang dilakukan dengan itikad baik.
Pasal 10 Undang-
Undang Nomor 37
Tahun 2008 tentang
Ombudsman
Dalam
rangka
pelaksanaan
tugas
dan
wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap,
ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka
pengadilan.
Pasal 22 Undang-
Undang Nomor 11
Tahun 2016 tentang
Pengampunan Pajak
Menteri,
Wakil
Menteri,
pegawai
Kementerian
Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan Pengampunan Pajak, tidak dapat
dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan
penyidikan, atau dituntut, baik secara perdata maupun
pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan
pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
b) Imunitas yang diberikan pada pembuat keputusan tidak serta merta
melanggar prinsip equality before the law.
Para pemohon dalam permohonannya juga mendalilkan bahwa ketentuan
dalam Pasal 27 ayat (2) bertentangan dengan prinsip kesetaraan di muka
hukum atau Equality Before the Law. Pandangan para pemohon ini juga
merupakan alasan yang tidak tepat.
308
Dalam ilmu hukum dan hak asasi manusia, prinsip Equality before the law,
yang mengakui bahwa kesetaraan tidak berarti harus selalu ada perlakuan
yang sama di setiap saat. Dalam Pasal 2 Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia dan komentar umum nomor 18 Kovenan Hak Sipil Politik terkait
pengertian mengenai kesetaraan dan diskriminasi, dapat dipahami bahwa
pengertian kesetaraan juga mencakup pemahaman bahwa tidak semua
tindakan pembedaan antara orang ataupun sekelompok orang dapat
dikatakan sebagai tindakan diskriminasi sepanjang pembedaan tersebut
didasarkan pada alasan yang rasional dan objektif serta tujuan yang
dibenarkan.
Bahwa yang dimaksud dengan alasan yang rasional adalah alasan yang
pantas (Proper), biasa (Usual), dan adil (Fair), dengan tolak ukur didasarkan
pada perlakuan terhadap orang lain dalam kondisi yang sama dan maksud
dari alasan yang objektif yaitu berdasarkan kondisi aktual, tidak memihak
(impartial),
tidak
subyektif
(Non-Subyektif),
tidak
ada
kepentingan
(uninterested) dan tidak ada pengaruh (uninfluenced) serta sesuai dengan
tujuan yang dibenarkan yaitu berupaya untuk mengusahakan adanya
penikmatan hak asasi manusia yang sama bagi semua orang [United Nation
Human Right (Office of the high commissioner of Human Right). Human
Rights in Administration of Justice: A Manual on Human Rights for Judges,
Prosecutors and Lawyers Chapter 13. The Right to Equality and Non-
Discrimination in the administration of Justice. hlm. 65].
Berdasarkan uraian tersebut diatas, dalam menilai ada atau tidaknya
pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan dimuka hukum dalam Pasal 27 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 standar yang perlu diperhatikan
adalah apakah ketentuan yang dianggap membedakan perlakuan tersebut
telah memenuhi standar rasional dan objektif. Dalam perkara ini, untuk
mengukur apakah telah terpenuhi standar rasional dan objektif dapat dilihat
dari fakta-fakta yang melatarbelakangi diterbitkannya UU Nomor 2 Tahun
2020.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 pada dasarnya diterbitkan sebagai
respons untuk menyelamatkan perekonomian nasional dan menjaga
stabilitas sistem keuangan dalam kondisi pandemi Covid-19. Kondisi
pandemi yang melanda seluruh belahan dunia tersebut tentu juga memberi
309
dampak ekonomi, termasuk kepada Indonesia, yang mengakibatkan
timbulnya kebutuhan untuk melakukan serangkaian kebijakan yang
diperlukan guna mencegah terjadinya dampak buruk pada sistem
perekonomian. Kebijakan yang diperlukan tersebut bukan tidak mungkin
dipandang sebagai tindakan yang tidak lazim dalam kondisi normal. Akan
tetapi, berdasarkan pertimbangan tertentu dari si pembuat kebijakan,
kebijakan yang mungkin dalam kondisi normal dianggap tidak lazim tersebut
ternyata sangat dibutuhkan untuk mencegah dampak buruk pada
perekonomian dalam situasi pandemi yang tidak menentu.
Oleh karena itu, untuk menjaga independensi dan professionalisme pembuat
kebijakan, mencegah keragu-raguan dan ketakutan yang berlebihan akan
konsekuensi hukum yang mungkin timbul dikemudian hari apabila diambil
suatu kebijakan yang mungkin saja tidak populer bagi sebagian kalangan,
dan tentunya untuk melindungi kepentingan umum, maka diperlukan jaminan
perlindungan bahwa kebijakan yang diambil tersebut tidak dapat dituntut baik
secara perdata ataupun pidana. Kewenangan tanpa batas memang bukanlah
solusi untuk mengatasi suatu permasalahan. Oleh karena itu, ketentuan
dalam Pasal 27 ayat (2) juga memuat pembatasan bahwa kebijakan yang
diambil harus dalam rangka menjalankan tugas dan dilakukan dengan itikad
baik.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa alasan-
alasan yang mendasari ketentuan Pasal 27 ayat (2) telah memenuhi standar
rasional dan objektif dan oleh karenanya ketentuan tersebut tidak
bertentangan dengan prinsip persamaan dimuka hukum.
8. Dampak Positif Kebijakan Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2020
Dampak Positif kombinasi kebijakan yang dilakukan berbagai instansi yang
tergabung dalam KSSK telah menunjukkan dampak positif sebagai berikut:
a. Pemulihan Kondisi Makroprudensial
Sejalan dengan perbaikan pada perekonomian global, perekonomian
domestik juga mulai membaik, Hal ini tercermin dari Lapangan Usaha
Informasi dan Komunikasi, Kesehatan, Sosial, Pendidikan, Pertanian,
Kehutanan dan Perikanan yang mengalami pertumbuhan positif. Selain itu,
stabilitas eksternal perekonomian Indonesia tetap terjaga. Nilai tukar
310
rupiahpun menunjukkan perbaikan, karena peningkatan Transaksi Modal dan
Finansial pada Neraca Pembayaran Indonesia pada triwulan ke 4 tahun 2020
[Bank Indonesia, Sinergi Kebijakan, Kajian Stabilitas Sistem Keuangan No. 36
Maret, hal.4 dst. Lihat juga Neraca Pembayaran RI Kian Positif, Kompas,
Senin, 24 Mei 2021 hal.10]. Stabilitas Sistem Keuangan tetap terjaga di tengah
perbaikan pertumbuhan ekonomi semester 2 Tahun 2020. Likuiditas
Perbankan melimpah dan terus bertambah sepanjang tahun 2020. Selain itu,
bank masih mengalami keuntungan walaupun menurun dan pembiayaan
ekonomi tumbuh melambat pada semester 2 tahun 2020 [Bank Indonesia,
Sinergi Kebijakan, Kajian Stabilitas Sistem Keuangan No. 36 Maret, hal.9].
b. Ketahanan Sistem Keuangan tetap terjaga
Ketahanan yang membaik terlihat pada tekanan di Pasar Keuangan Domestik
berlanjut turun, Kinerja dan ketahanan Rumah Tangga dan Korporasi
membaik, Ketahanan Perbankan dan Institusi Keuangan Non-Bank (IKNB)
masih kuat dan baik [Bank Indonesia, Sinergi Kebijakan, Kajian Stabilitas
Sistem Keuangan No. 36 Maret, hal.18]. Tidak ada bank dan IKNB yang gagal
pada masa Pandemi Covid-19. Sistem Pembayaran baik tunai dan non tunai
tetap berlangsung dengan cepat, aman dan efisien. Restrukturisasi kredit juga
tetap berjalan dengan baik, likuiditas bank masih cukup baik dan suku bunga
kredit cenderung turun dengan turunnya suku bunga penjaminan simpanan
dan membaiknya penangnan Pandemi Covid-19 oleh Pemerintah.
Sampai saat ini, tantangan yang masih ada dalam proses pemulihan
ekonomi dan stabilitas sistem keuangan adalah bagaimana memulihkan fungsi
intermediasi perbankan dan bagaimana mengawal kualitas kredit yang baik
dengan program restrukturiasi dan setelah program restrukturisasi [Bank
Indonesia, Kajian Stabilitas Sistem Keuangan hal xix].
9. Penutup
Sebagai penutup, kembali perlu ditekankan bahwa memang diperlukan
upaya-upaya yang tidak biasa dalam menghadapi situasi yang tidak biasa, seperti
Pandemi Covid-19. Kebijakan yang tertuang dalam POJK Nomor 18 Tahun 2020
tersebut adalah salah satu contoh dari upaya tidak biasa yang dilakukan untuk
menghadapi situasi yang tidak biasa.
311
Tujuan dari kebijakan tersebut semata-mata adalah untuk menjaga sistem
perekonomian, khususnya ketahanan Sistem Keuangan terutama Lembaga Jasa
Keuangan Bank, yang sangat rentan mengalami permasalahan keuangan
sebagai akibat dari situasi pandemik. Untuk itu, selain dari perlunya memberi
payung hukum atas kebijakan-kebijakan yang tidak biasa tersebut, perlu adanya
kepastian hukum dan juga diperlukan perlindungan hukum yang jelas atas
keputusan yang diambil oleh pemangku kebijkan guna melindungi independensi
dan profesionalitas si pembuat kebijakan dan membantu pembuat kebijakan
membuat keputusan yang tepat.
[2.5]
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan kesimpulan yang
diterima Kepaniteraan pada 4 Juni 2021 yang pada pokoknya masih dalam
pendiriannya;
[2.6]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara dan
risalah persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
312
[3.2]
Menimbang bahwa objek permohonan para Pemohon yang tertera dalam
permohonannya adalah pengujian konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (8)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Diease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6485, yang selanjutnya disebut UU 2/2020) terhadap UUD 1945. Namun
Pasal 28 Lampiran UU 2/2020 bukan terdiri dari ayat-ayat, sehingga seharusnya
tidak disebut sebagai Pasal 28 ayat (8) sebagaimana permohonan para Pemohon.
Namun Pasal 28 menyebutkan ada 12 (dua belas) undang-undang yang beberapa
norma yang terkandung didalam UU tersebut dinyatakan tidak berlaku, salah
satunya dalam angka 8 yang menjadi objek permohonan para. Dengan demikian
cara penyebutan yang tepat adalah Pasal 28 angka 8 Lampiran UU 2/2020;
Bahwa meskipun para Pemohon tidak tepat menyebut Pasal 28 angka 8
Lampiran 2/2020, namun Mahkamah dapat memahami maksud permohonan para
Pemohon yaitu untuk menguji konstitusionalitas Pasal 28 angka 8 Lampiran 2/2020.
Terlebih lagi dalam permohonan para Pemohon telah mengutip dengan tepat Pasal
28 angka 8 Lampiran UU 2/2020 yang menjadi objek pengujian permohonannya.
Dengan demikian dalam putusan ini, permohonan para Pemohon selanjutnya
dipertimbangkan sebagai permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 28 angka
8 Lampiran 2/2020 terhadap UUD 1945. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
313
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
314
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma yang terdapat dalam Pasal
28 angka (8) Lampiran UU 2/2020, selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 28
1. ...
8. Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
12. …
dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan
keuangan negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease
2019 (COVID- 19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang
membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem
keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang ini.
2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon XXI adalah kepala desa (vide bukti
P-6 sampai dengan bukti P-24) yang berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
huruf (n) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa (UU Desa)
berwenang mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan. Kepala Desa juga
bertugas
menyelenggarakan
pemerintahan
desa
dan
melaksanakan
pembangunan desa dan juga mengembangkan perekonomian masyarakat
desa, sebagaimana diamanatkan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (4) huruf b UU
Desa. Berdasarkan hal ini menurut para Pemohon, Pemohon I sampai dengan
Pemohon XXI memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo
dalam kapasitasnya sebagai kepala desa berwenang bertindak atas nama desa
dan/atau masyarakat desa.
3. Bahwa Pemohon XXII sampai dengan Pemohon XXVII adalah Anggota Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), yang dalam Pasal 73 ayat (2) UU Desa
disebutkan
sebagai
badan
yang
bersama
kepala
desa
melakukan
permusyawaratan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pemohon XXII sampai dengan Pemohon XXVII dalam kapasitasnya sebagai
BPD secara langsung merupakan komponen yang harus ada dalam setiap
pembahasan tentang peruntukan Keuangan Desa dan/atau Anggaran
315
Pendapatan dan Belanja Desa. Yang oleh karenanya menurut para Pemohon,
Pemohon XXII sampai dengan Pemohon XXVII memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan a quo.
4. Bahwa menurut para Pemohon sumber pendapatan keuangan desa seluruh
Indonesia, paling besar untuk berasal dari Dana Desa (DD) sebagaimana
diamanatkan Pasal 72 ayat (2) UU Desa. Desa sangat terbantu dengan adanya
Dana Desa dari pemerintah pusat (APBN), yang digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan
pemerintahan,
pembangunan,
serta
pemberdayaan
masyarakat, dan kemasyarakatan, dalam pembangunan desa dengan wujud
pembangunan fisik di desa yang kesemuanya dipergunakan dalam rangka
kemakmuran dan lancarnya perekonomian di desa yang dipimpin oleh para
Pemohon.
5. Bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 28 angka 8 Lampiran UU 2/2020
berpotensi menghentikan Dana Desa sehingga merugikan hak konstitusional
para Pemohon sehingga pembangunan yang sudah dicanangkan oleh para
Pemohon beserta perangkat desa dan masyarakat dalam MUSRENBANGDES
dan RPJMDES untuk kesejahteraan dan kemakmuran warga desa terancam
tidak bisa terealisasi. Dengan berlakunya Pasal 28 angka 8 Lampiran UU
2/2020 tidak ada jaminan pembangunan-pembangunan yang sudah dibahas
dan direncanakan bisa terlaksana, bahkan tidak ada jaminan warga desa para
Pemohon yang terdampak covid-19 bisa mendapatkan bantuan langsung tunai
(BLT).
6. Bahwa para Pemohon menganggap Pasal 28 angka 8 Lampiran UU 2/2020
berpotensi melanggar hak-hak konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin
oleh Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian penjelasan para Pemohon dalam
menerangkan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah dalam kualifikasinya baik sebagai Kepala Desa (Pemohon I sampai
dengan Pemohon XXI) dan sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa
(Pemohon XXII sampai dengan Pemohon XXVII) para Pemohon telah dapat
menguraikan secara spesifik adanya hubungan kausalitas (causal verband) antara
berlakunya norma yang diuji oleh para Pemohon dengan anggapan kerugian
ataupun potensi kerugian konstitusional para Pemohon yang diatur dalam Pasal
316
UUD 1945. Pandemi Covid-19 yang merupakan situasi darurat kesehatan yang
melanda seluruh dunia, secara langsung memengaruhi perekonomian setiap
negara baik mikro maupun makro. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah
untuk mengontrol dampak pandemi Covid-19 pada perekonomian adalah dengan
membuat kebijakan, salah satunya dengan diterbitkannya UU 2/2020 yang
mengatur kebijakan keuangan negara di masa pandemi Covid-19. Pemberlakuan
kebijakan darurat terhadap keuangan negara ini akan berdampak pada seluruh
lapisan masyarakat, tidak terkecuali para Pemohon sebagai warga negara
Indonesia apalagi dalam jabatannya sebagai kepala desa dan anggota Badan
Permusyawaratan Desa yang memiliki tanggung jawab atas keselamatan dan
kesejahteraan masyarakat desa yang dipimpinnya. Sehingga, terkait dengan
anggapan para Pemohon bahwa norma Pasal 28 angka 8 Lampiran UU 2/2020 tidak
memberikan
kepastian
hukum
atas
keberlangsungan
penyelenggaraan
pemerintahan desa, menurut Mahkamah para Pemohon telah dapat menjelaskan
anggapan kerugian konstitusional ataupun potensi kerugian konstitusional yang
akan dialami para Pemohon dengan berlakunya norma Pasal 28 angka 8 Lampiran
UU 2/2020. Anggapan kerugian faktual dan kerugian potensial dimaksud tidak terjadi
lagi dan tidak akan terjadi lagi apabila permohonan para Pemohon a quo dikabulkan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, terlepas dari terbukti atau tidak
terbuktinya inkonstitusionalitas norma dalam Pasal 28 angka 8 Lampiran UU 2/2020
yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat para Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 28 angka 8
Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) dan 28D ayat (1) UUD
1945 dengan argumentasi sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian
Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
317
1. Bahwa pada prinsipnya para Pemohon tidak mempersoalkan dilakukan
pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu
(refocusing),
penyesuaian
alokasi,
dan/atau
pemotongan/
penundaan
penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dengan kriteria
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf i UU No 2 tahun
2020, akibat kondisi wabah covid-19. Namun menjadi bermasalah jika muncul
ketentuan dana desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan
kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang
membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan
berdasarkan Pasal 28 angka (8) Lampiran UU 2/2020 a quo;
2. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 28 angka (8) Lampiran UU 2/2020
meniadakan dana desa karena menyatakan tidak berlaku lagi Pasal 72 ayat (2)
UU Desa sebagai dasar dan payung hukum anggaran dana desa dari APBN,
padahal dana desa sangat dibutuhkan oleh warga;
3. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 28 angka (8) Lampiran UU 2/2020 tidak
sinkron dengan Pasal 2 ayat (1) huruf I UU 2/2020. Dalam Pasal 2 ayat (1) huruf
I Lampiran UU 2/2020 tidak ada keterangan bahwa dalam kondisi pandemi
Covid-19, pemerintah pusat akan meniadakan dana desa, yang diatur hanya
kewenangan pemerintah melakukan penyesuaian, pemotongan dan penundaan
bukan meniadakan. Hal ini tentu maksud dari Pasal 2 ayat (1) huruf I
menunjukkan bahwa dana desa sangat penting dan dibutuhkan oleh
masyarakat desa;
4. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 28 angka (8) Lampiran UU 2/2020
mengandung ketidakpastian hukum, sebab dinyatakan tidak berlaku sepanjang
berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran
Covid-19. Padahal dampak Covid-19 pada keuangan negara tidak dapat
dipastikan akan sampai kapan;
5. Bahwa menurut para Pemohon, saat ini terjadi kebingungan di perangkat desa,
ada yang percaya bahwa, dana desa masih berlaku dengan mengacu pada
Pasal 2 ayat (1) huruf i UU 2/2020. Sedangkan bagi perangkat desa lain dan
seperti para Pemohon, bahwa dana desa sudah tidak ada lagi dengan mengacu
pada Pasal 28 angka 8 Lampiran UU 2/2020;
318
6. Bahwa berdasarkan uraian dali-dalil tersebut di atas, para Pemohon memohon
kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 28 angka 8 Lampiran UU 2/2020
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-30 (sebagaimana selengkapnya termuat pada bagian Duduk
Perkara);
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan keterangan
yang dibacakan dalam persidangan Mahkamah tanggal 15 Oktober 2020 yang
kemudian dilengkapi dengan keterangan tertulis yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah pada 20 Desember 2020, pada pokoknya menerangkan bahwa para
Pemohon hanya mengasumsikan kerugian konstitusionalnya, karena kenyataannya
dana desa tetap ada meskipun selama penanganan pandemi Covid-19 ini
besarannya dikurangi karena adanya kebijakan pengalihan mandatory expenses
yang diamanatkan oleh UU Desa. Para Pemohon telah salah dalam mengartikan
Pasal 28 angka 8 Lampiran UU 2/2020, karena Dana Desa tidak dihentikan pasca
disahkannya UU 2/2020. Ketentuan Pasal 28 angka 8 Lampiran UU 2/2020
dimaksudkan untuk menyatakan tidak berlakunya ketentuan mandatory spending
alokasi Dana Desa sebesar 10% dari belanja pemerintah pusat yang bersifat
temporer;
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah memberikan Keterangan Pendahuluan
(Opening statement) yang diterima dan dibacakan dalam persidangan Mahkamah
tanggal 8 Oktober 2020, kemudian menyampaikan keterangan tertulisnya yang
diterima Kepaniteraan Mahkamah tanggal 8 Oktober 2020 yang pada pokoknya
menerangkan bahwa penyesuaian mandatory spending Dana Desa tidak
menghapuskan Dana Desa dari APBN 2020 dan tahun-tahun mendatang.
Penyesuaian mandatory spending Dana Desa dimaksudkan agar Pemerintah
memiliki fleksibilitas melakukan refocusing belanja untuk mencegah, menangani,
dan memulihkan dampak pandemi Covid-19. Pemerintah tetap memegang
komitmen untuk mendukung pembangunan ekonomi di desa melalui Dana Desa
yang diprioritaskan untuk pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat desa. Perekonomian pedesaan yang kuat merupakan pilar penting
319
dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sehingga Pemerintah akan terus
mendukung pembangunan pedesaan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Untuk mendukung keterangannya, Presiden mengajukan 3 (tiga) orang
ahli bernama Dr. Maruarar Siahaan, S.H., Dr. Muhammad Chatib Basri, S.E.,
M.Ec., dan Dr. W. Riawan Tjandra S.H., M.Hum., yang keterangan tertulisnya
diterima oleh Kepaniteraan pada 26 April 2020 dan didengar keterangannya dalam
persidangan Mahkamah pada 29 April 2021. Presiden juga mengajukan keterangan
tertulis dari 3 (tiga) orang ahli tambahan yang bernama Prof. Denny Indrayana
S.H., LL.M., Ph.D., Chandra Hamzah S.H., dan Yunus Husein S.H., LL.M., yang
diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 3 Juni 2021. Selain itu Presiden
mengajukan kesimpulan tertulis yang diterima Kepaniteraan pada 4 Juni 2021.
(keterangan selengkapnya termuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.11]
Menimbang bahwa setelah memeriksa dengan saksama dalil-dalil
permohonan para Pemohon dan bukti-bukti yang diajukan para Pemohon;
keterangan DPR; opening statement dan keterangan tertulis Presiden, serta ahli
yang diajukan oleh Presiden, pokok permasalahan utama yang harus
dipertimbangkan Mahkamah, yaitu: benarkah tidak berlakunya Pasal 72 ayat (2) UU
Desa sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 angka 8 UU 2/2020 bertentangan
dengan UUD 1945.
[3.12]
Menimbang bahwa dari permasalahan utama dan uraian dalil-dalil
permohonan para Pemohon, Mahkamah menyimpulkan bahwa sesungguhnya para
Pemohon tidak mempersoalkan adanya penyesuaian alokasi anggaran akibat
pandemi Covid-19. Karena sebagaimana disebutkan dalam halaman 17 angka 10
permohonan para Pemohon, bahwa “pada prinsipnya para Pemohon tidak
mempersoalkan dilakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk
kegiatan tertentu (refocussing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/
penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dengan
kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf i UU Nomor 2
Tahun 2020”. Lebih lanjut para Pemohon juga menyatakan sangat memahami
kondisi pandemi Covid-19 sehingga pengalihan sampai penundaan pun tidak
dipermasalahkan. Menurut Mahkamah yang dikhawatirkan oleh para Pemohon
adalah dengan diberlakukannya Pasal 28 angka 8 Lampiran UU 2/2020 yang
320
menyatakan tidak berlaku lagi Pasal 72 ayat (2) UU Desa, maka dana desa yang
selama ini disalurkan kepada desa di Indonesia menjadi kehilangan dasar
hukumnya.
Bahwa persoalan konstitusionalitas yang menurut para Pemohon
menimbulkan ketidakpastian hukum adalah tidak diberlakukannya Pasal 72 ayat (2)
UU Desa akibat telah diabsorbsi (diserap) dalam Pasal 28 angka 8 Lampiran UU
2/2020. Terhadap hal tersebut, Mahkamah melalui Putusan Nomor 37/PUU-
XVIII/2020 menyatakan hal tersebut konstitusional. Namun demikian, karena
kekhawatiran para Pemohon tersebut mengenai substansi Pasal 28 angka 8
Lampiran UU 2/2020 berkelindan dengan ketiadaan batas waktu berlakunya UU
2/2020 sebagaimana termaktub dalam Pasal 29 Lampiran UU 2/2020. Terhadap hal
tersebut, Mahkamah telah mempertimbangkan ketiadaan batas waktu dimaksud
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020, bertanggal 28
Oktober 2021 yang antara lain sebagai berikut:
[3.18]
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap pengujian materiil
sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon dalam Paragraf [3.11] di atas,
Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.18.1]
Bahwa setelah Mahkamah mencermati dalil-dalil para Pemohon
berkenaan dengan Judul dan norma Pasal 1 ayat (3), Pasal 2 ayat (1) huruf
a, Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2, Pasal
2 ayat (1) huruf f, Pasal 2 ayat (1) huruf g, Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1)
huruf a, Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 6, Pasal
7, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 12 ayat (1), Pasal 16
ayat (1) huruf c, Pasal 19, dan Pasal 23 ayat (1) huruf a Lampiran UU 2/2020
tidak dapat dilepaskan dari kekhawatiran para Pemohon yang pada
pokoknya, antara lain sebagai berikut (selengkapnya termuat dalam Duduk
Perkara):
1. Bahwa berkaitan dengan Judul dan Pasal 1 ayat (3) Lampiran UU
2/2020 para Pemohon mengkhawatirkan UU a quo ditujukan tidak
hanya untuk menangani pandemi Covid-19 tetapi juga untuk krisis
ekonomi dan sistem keuangan di luar yang berkaitan dengan pandemi
Covid-19.
2. Bahwa berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan
angka 3 Lampiran UU 2/2020 para Pemohon mengkhawatirkan
mengenai adanya penetapan defisit anggaran yang dilakukan sepihak
oleh Pemerintah karena tidak melibatkan DPR dan pertimbangan DPD
sehingga dapat menimbulkan penyalahgunaan.
3. Bahwa berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2 Lampiran UU
2/2020
para
Pemohon
mengkhawatirkan
mengenai
adanya
ketidakpastian penggunaan dana abadi pendidikan.
4. Bahwa berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) huruf f juncto Pasal 16 ayat
(1) huruf c dan Pasal 19 Lampiran UU 2/2020 para Pemohon
mengkhawatirkan mengenai a) tidak adanya persetujuan DPR dalam
321
penerbitan surat utang negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah
Negara (SBSN); b) BI dapat membeli SUN dan/atau SBSN yang
diterbitkan oleh Pemerintah di pasar perdana; c) penggunaan dana
pembelian SUN dan/atau SBSN oleh BI ialah untuk menjaga
kesinambungan pengelolaan keuangan negara.
5. Bahwa berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) huruf g Lampiran UU 2/2020
para Pemohon mengkhawatirkan mengenai adanya keleluasaan
pemerintah untuk menetapkan sumber-sumber pembiayaan anggaran
untuk penanganan Covid-19 beserta dampaknya terhadap multiaspek
secara unilateral.
6. Bahwa berkaitan dengan Pasal 3 ayat (2) Lampiran UU/2020 para
Pemohon mengkhawatirkan mengenai adanya kewenangan luas
pemerintah untuk melakukan refocusing anggaran yang mereduksi
pelaksanaan otonomi daerah.
7. Bahwa berkaitan dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 ayat (1)
huruf a dan huruf b Lampiran UU 2/2020 para Pemohon
mengkhawatirkan mengenai adanya pemberian insentif pajak yang
diiringi dengan PHK yang berimplikasi terhadap menurunnya tingkat
kesejahteraan masyarakat.
8. Bahwa berkaitan dengan Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (2), Pasal
6 dan Pasal 7 Lampiran UU 2/2020 menurut para Pemohon pengaturan
perpajakan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak
secara langsung bertautan dengan penanganan pandemi Covid-19.
9. Bahwa berkaitan dengan Pasal 9 dan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2)
Lampiran UU 2/2020 para Pemohon mengkhawatirkan mengenai
adanya pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditujukan pada
ruang lingkup yang sangat luas dan tidak terbatas untuk penanganan
pandemi Covid-19 serta membuka jalan mengubah ketentuan
pembebasan bea masuk atas barang impor berdasarkan tujuan
pemakaiannya.
10. Bahwa berkaitan dengan Pasal 12 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 para
Pemohon mengkhawatirkan mengenai tidak adanya akun rekening
khusus berpotensi adanya penyimpangan anggaran penanganan
pandemi Covid-19.
11. Bahwa berkaitan dengan Pasal 23 ayat (1) huruf a Lampiran UU 2/2020
para Pemohon mengkhawatirkan mengenai adanya pemberian
kewenangan yang besar kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk
merestrukturisasi Lembaga jasa keuangan yang berpotensi mengalami
kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya secara tepat di
tengah pandemi Covid-19 atau dengan kata lain OJK dapat memaksa
bank bermasalah untuk direstrukturisasi dan memaksa bank yang sehat
untuk bergabung, melebur, mengambil alih, berintegrasi dengan bank
bermasalah.
Bahwa berkaitan hal-hal sebagaimana yang didalilkan para
Pemohon tersebut di atas, setelah dicermati dengan saksama dalil-dalil para
Pemohon dimaksud telah ternyata saling berkaitan erat dan bertumpu pada
argumen khusus yaitu adanya kekhawatiran para Pemohon berkenaan
dengan penggunaan keuangan negara dalam penanggulangan pandemi
Covid 19. Terhadap dalil-dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah
berpendapat sesungguhnya pilihan kebijakan pemerintah sebagaimana
tertuang dalam norma-norma yang dilakukan pengujian tersebut di atas oleh
322
para Pemohon adalah pilihan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah
karena adanya keterdesakan keadaan atau kondisi darurat. Dalam hal ini,
kebijakan dalam penanganan pandemi Covid-19 yang tidak bisa tidak harus
bersentuhan dengan soal keuangan atau anggaran, termasuk dalam hal ini
kemungkinan-kemungkinan adanya asumsi penyalahgunaan keuangan
negara dimaksud. Oleh karena itu, Mahkamah dapat memahami pilihan
kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah tersebut karena pemerintah
memang memiliki pilihan yang sangat terbatas dalam penanganan pandemi
Covid-19 yang tentunya memerlukan beban anggaran yang tidak bisa
diprediksi sebagaimana layaknya beban anggaran negara dalam keadaan
normal. Dengan demikian, Mahkamah tidak serta-merta juga menegasikan
adanya kekhawatiran-kekhawatiran semua pihak, termasuk dalam hal ini
para Pemohon, adanya gangguan stabilitas keuangan yang dipergunakan
untuk fokus pada penanganan pandemi Covid-19. sehingga, terkait dengan
persoalan perluasan judul yang dikhawatirkan oleh para Pemohon dengan
sendirinya telah terjawab dengan adanya penegasan a quo dari Mahkamah.
Namun demikian, dalam keadaaan yang dilema seperti saat ini Mahkamah
menegaskan tidak ada persoalan konstitusionalitas berkaitan dengan
norma-norma yang dipersoalkan para Pemohon tersebut di atas sepanjang
hal tersebut hanya berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19. Oleh
karena itu, dalil-dalil para Pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas
pasal-pasal tersebut di atas tidak beralasan menurut hukum.
[3.18.2]
Bahwa terlepas dari adanya kekhawatiran para Pemohon dan
asumsi-asumsi lain berkenaan dengan persoalan penggunaan anggaran
tersebut di atas, justru yang menjadi persoalan krusial adalah tidak adanya
pembatasan waktu berlakunya UU 2/2020 yang berasal dari Perpu 1/2020
yang hanya difokuskan untuk menangani pandemi Covid-19. Berkaitan
dengan hal demikian, menurut Mahkamah kekhawatiran-kekhawatiran di
atas juga akan terjawab dengan sendirinya setelah Mahkamah menilai
konstitusionalitas norma Pasal 29 Lampiran UU 2/2020. Oleh karena itu,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan konstitusionalitas norma
Pasal 29 a quo sebagai berikut:
[3.18.3]
Bahwa para Pemohon pada pokoknya mendalilkan Pasal 29
Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan prinsip negara hukum dan
prinsip jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil karena pasal
a quo sebagai penutup tidak memberikan jangka waktu keberlakuan
undang-undang a quo kendati diterbitkan untuk menyelesaikan persoalan di
masa darurat kesehatan masyarakat. Oleh karena pasal a quo tidak memiliki
batas waktu yang jelas perihal keberlakuan Perpu tersebut yang kemudian
menjadi UU 2/2020 sehingga menurut para Pemohon akan berpotensi
menimbulkan kesewenang-wenangan oleh Pemerintah khususnya dalam
pengelolaan keuangan negara yang akuntabel untuk kepentingan sosial dan
kemanusiaan yang difokuskan untuk pandemi Covid-19.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, menurut Mahkamah dalam
batas penalaran yang wajar, kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi secara
global memang memiliki dampak yang signifikan terhadap kondisi
perekonomian suatu negara, termasuk Indonesia. Sebagai salah satu
negara yang juga terdampak adanya pandemi Covid-19, Pemerintah
berupaya untuk mengantisipasinya dengan berbagai langkah, salah satunya
adalah dengan mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengatasi dampak
323
terhadap perekonomian nasional. Namun demikian, oleh karena langkah
antisipatif yang dilakukan Pemerintah berkaitan erat dengan penggunaan
keuangan negara maka harus dilakukan kontrol yang kuat yang salah
satunya adalah dengan pembatasan waktu berlakunya UU a quo. Terlebih
lagi hal demikian apabila dikaitkan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan
prinsip negara hukum yang demokratis sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, sekalipun terhadap Perpu terdapat
karakteristik khusus namun bukan berarti substansi UU yang berasal dari
Perpu dapat mengabaikan prinsip demokrasi dan prinsip negara hukum.
Oleh karena itu, materi UU a quo bukan hanya harus memenuhi prinsip
keadilan namun juga harus memenuhi prinsip kepastian, termasuk prinsip
kepastian dalam pemberlakuannya.
Bahwa terlepas dari adanya persetujuan DPR terhadap Perpu a
quo, tidak adanya pemuatan batas waktu yang tegas dalam UU a quo
memberikan dampak yang cukup signifikan tentang batas waktu
keberlakukan keadaan darurat yang merupakan substansi utama karena
karakteristik yang dimiliki oleh UU yang berasal dari Perpu dimaksudkan
untuk mengatasi kedaruratan akibat pandemi Covid-19. Terlebih substansi
dalam Lampiran UU a quo sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 UU
2/2020 yang menganulir beberapa norma pasal berbagai undang-undang,
yaitu:
1. Pasal 11 ayat (2), Pasal 17B ayat (1), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat
(1), dan Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat
Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
2. Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang;
3. Pasal 12 ayat (3) beserta penjelasannya, Pasal 15 ayat (5), Pasal 22
ayat (3), Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28 ayat (3)
dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
4. Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
5. Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004
tentang Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004
tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang;
6. Pasal 27 ayat (1) beserta penjelasannya, Pasal 36, Pasal 83, dan Pasal
107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah;
324
7. Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
8. Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya, Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa;
9. Pasal 316 dan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
10. Pasal 177 huruf c angka 2, Pasal 180 ayat (6), dan Pasal 182 Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
11. Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan; dan
12. Pasal 11 ayat (22), Pasal 40, Pasal 42, dan Pasal 46 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2020.
Bahwa oleh karena itu, apabila tidak dilakukan pembatasan waktu
pemberlakuan UU 2/2020, maka sejumlah norma dalam berbagai undang-
undang yang dianulir tersebut akan kehilangan keberlakuannya secara
permanen. Bahkan ketika pandemi Covid-19 telah berakhir, dengan tidak
adanya batasan waktu tersebut norma-norma yang dianulir oleh Pasal 28
Lampiran UU 2/2020 tetap saja tidak berlaku karena masih digunakan untuk
kepentingan yang lain yaitu dalam rangka menghadapi ancaman yang
membahayakan
perekonomian
nasional
dan/atau
stabilitas
sistem
keuangan. Hal demikian menimbulkan ketidakpastian akan batas waktu
kondisi kegentingan yang memaksa. Terlebih, pemberlakuan undang-
undang a quo berkaitan erat dengan penggunaan keuangan negara yang
sangat memengaruhi perekonomian negara yang berdasarkan Pasal 23
ayat (2) UUD 1945 seharusnya mendapatkan persetujuan DPR dan
pertimbangan DPD.
Bahwa hal utama yang juga harus ditekankan dalam hal keadaan
darurat adalah batasan waktu yang jelas tentang kapan situasi darurat
pandemi Covid-19 akan berakhir. Secara konseptual, state of emergency
dan law in time of crisis harus menjadi satu kesatuan yang utuh yang tidak
dapat dipisahkan sebagai upaya untuk menegaskan kepada masyarakat
bahwa keadaan darurat akan ada ujungnya sehingga hal tersebut pastinya
akan menimbulkan adanya kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Mahkamah
dalam putusan ini harus menegaskan pembatasan waktu pemberlakuan UU
a quo secara tegas dan pasti agar semua pihak memiliki kepastian atas
segala ketentuan dalam UU ini yang hanyalah dalam rangka menanggulangi
dan mengantisipasi dampak dari pandemi Covid-19 sehingga keberlakuan
UU ini harus dikaitkan dengan status kedaruratan yang terjadi karena
pandemi tersebut. Oleh karena itu, UU ini hanya berlaku selama status
pandemi Covid-19 belum diumumkan berakhir oleh Presiden dan paling
325
lama hingga akhir tahun ke-2 sejak UU 2/2020 diundangkan. Namun
demikian, dalam hal pandemi diperkirakan akan berlangsung lebih lama,
sebelum memasuki tahun ke-3, berkaitan dengan pengalokasian anggaran
untuk penanganan Pandemi Covid-19, harus mendapatkan persetujuan
DPR dan pertimbangan DPD. Pembatasan demikian perlu dilakukan karena
UU a quo telah memberikan pembatasan perihal skema defisit anggaran
sampai tahun 2022. Oleh karena itu, pembatasan dua tahun paling lambat
Presiden mengumumkan secara resmi berakhirnya pandemi adalah sesuai
dengan jangka waktu perkiraan defisit anggaran tersebut di atas. Dengan
demikian, berdasarkan pertimbangan tersebut menurut Mahkamah Pasal 29
Lampiran UU 2/2020 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Presiden
mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi Covid-19 telah berakhir
di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun
ke-2. Dalam hal secara faktual pandemi Covid-19 belum berakhir, sebelum
memasuki tahun ke-3 UU a quo masih dapat diberlakukan namun
pengalokasian anggaran dan penentuan batas defisit anggaran untuk
penanganan Pandemi Covid-19, harus mendapatkan persetujuan DPR dan
pertimbangan DPD.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas telah
ternyata Pasal 29 Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi
sejak Presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi
Covid-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus
dinyatakan paling lambat akhir tahun ke-2. Dalam hal secara faktual
pandemi Covid-19 belum berakhir, sebelum memasuki tahun ke-3 UU
a quo masih dapat diberlakukan namun pengalokasian anggaran dan
penentuan batas defisit anggaran untuk penanganan Pandemi Covid-
19, harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD”.
Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil para Pemohon beralasan
menurut hukum untuk sebagian.
Bahwa berdasarkan kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas, selain
terhadap ketentuan norma Pasal 72 ayat (2) UU Desa yang tidak diberlakukan lagi
karena telah terabsorbsi (terserap) dalam ketentuan norma Pasal 28 angka 8
Lampiran UU 2/2020 dan telah dinyatakan konstitusional, Mahkamah juga
menegaskan berkaitan dengan UU 2/2020 harus memiliki batas waktu, sehingga
sifatnya temporer yaitu sampai pandemi Covid-19 berakhir sebagaimana amar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan
sebagai berikut:
Mengadili:
Dalam Pengujian Formil:
326
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Dalam Pengujian Materiil:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan frasa “bukan merupakan kerugian negara” Pasal 27 ayat (1)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6516) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “bukan merupakan kerugian
negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan”. Sehingga Pasal 27 ayat (1) Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau
Dalam
Rangka
Menghadapi
Ancaman
yang
Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6516) yang semula berbunyi, “Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah
dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan
pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan
belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan
pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program
pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk
penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian
negara”, menjadi selengkapnya berbunyi, “Biaya yang telah dikeluarkan
Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka
pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di
bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di
bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas
sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional,
merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan
perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara
sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan”.
3. Menyatakan frasa “bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan
kepada peradilan tata usaha negara” dalam Pasal 27 ayat (3) Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau
Dalam
Rangka
Menghadapi
Ancaman
yang
Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
327
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6516) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “bukan merupakan objek
gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara
sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 serta
dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan”. Sehingga Pasal 27 ayat (3) Lampiran Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6516) yang semula berbunyi, “Segala
tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek
gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara”,
menjadi selengkapnya berbunyi, “Segala tindakan termasuk keputusan
yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan
kepada peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait
dengan penanganan pandemi Covid-19 serta dilakukan dengan
iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
4. Menyatakan Pasal 29 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6516) yang semula berbunyi, “Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak
Presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi Covid-
19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan
paling lambat akhir tahun ke-2. Dalam hal secara faktual pandemi
Covid-19 belum berakhir, sebelum memasuki tahun ke-3 UU a quo
masih dapat diberlakukan namun pengalokasian anggaran dan
penentuan batas defisit anggaran untuk penanganan Pandemi Covid-
19, harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD”.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
6. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
328
Bahwa dengan demikian melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
37/PUU-XVIII/2021 tersebut, Pemerintah harus mengumumkan kapan berakhirnya
pandemi dan berakhirnya keberlakuan UU a quo, sehingga kekhawatiran para
Pemohon bahwa dana desa tidak lagi akan diterima akibat dari tidak berlakunya
Pasal 72 ayat (2) UU Desa yang diatur dalam Pasal 28 angka 8 Lampiran UU 2/2020
menjadi tidak beralasan menurut hukum. Karena sebagaimana pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020 ketentuan-
ketentuan yang dinyatakan tidak berlaku tersebut menjadi berlaku kembali setelah
UU 2/2020 dinyatakan tidak berlaku.
Oleh karena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020
telah memberikan kejelasan sehingga tidak terjadi lagi ketidakpastian hukum, maka
menurut Mahkamah Pasal 28 angka 8 Lampiran UU 2/2020 yang berkelindan
dengan Pasal 29 Lampiran UU 2/2020 adalah tidak bertentangan dengan UUD
1945. Dengan demikian, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 37/PUU-XVIII/2020 sepanjang berkenaan dengan Pasal 28 angka 8 yang
berkelindan dengan Pasal 29 Lampiran UU 2/2020 berlaku mutatis mutandis
terhadap pertimbangan hukum dalam permohonan a quo, sehingga dalil
permohonan para Pemohon a quo harus dinyatakan tidak beralasan menurut
hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, dalil para Pemohon mengenai ketidakpastian hukum akibat tidak berlakunya
Pasal 72 ayat (2) UU Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 angka 8
Lampiran UU 2/2020 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa dengan telah ditegaskannya pendirian Mahkamah
bahwa ketentuan norma Pasal 28 angka 8 Lampiran UU 2/2020 adalah
konstitusional, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, maka terhadap hal-hal
lain dari permohonan para Pemohon yang dipandang pula tidak relevan tidak
dipertimbangkan lebih lanjut dan harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
329
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-
XVIII/2020 sepanjang berkenaan dengan Pasal 28 angka 8 Lampiran UU
2/2020 yang berkelindan dengan Pasal 29 Lampiran UU 2/2020 berlaku
mutatis mutandis terhadap pertimbangan hukum dalam permohonan
a quo.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Manahan M.P
Sitompul, Arief Hidayat, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua
puluh satu dan pada hari Rabu, tanggal tiga belas, bulan Oktober, tahun dua ribu
330
dua puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh delapan, bulan Oktober tahun
dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 11.47 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Manahan M.P
Sitompul, Arief Hidayat, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang
mewakili tanpa dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd
Wahiduddin Adams
ttd.
Manahan MP Sitompul
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
331
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
1
57/PUU-XVI/2016
Pengujian Undang-
Undang Nomor 11 Tahun
2016 tentang
Pengampunan Pajak
“… pelaksanaan Pengampunan Pajak, tidak
dapat
dilaporkan,
digugat,
dilakukan
penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau
dituntut, baik secara perdata maupun pidana
jika dalam melaksanakan tugas didasarkan
pada
iktikad
baik
dan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.”
2
26/PUU-XI/2013
Pengujian Undang-
Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat
“Pasal 16 UU 18/2003 merupakan salah satu
ketentuan
yang
mengatur
mengenai
perlindungan advokat sebagai profesi dalam
menjalankan tugas profesinya demi tegaknya
keadilan
berdasarkan
hukum
untuk
kepentingan masyarakat pencari keadilan.
Perlindungan tersebut antara lain, berupa tidak
dapat dituntutnya advokat baik secara perdata
maupun pidana dalam menjalankan tugas
profesinya
dengan
iktikad
baik
untuk
kepentingan pembelaan klien dalam sidang
pengadilan.”
dalam
