Langsung ke konten
PUU Tahun 2019

47/PUU-XVII/2019

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: 1. Syamsul Bachri Marasabessy; 2. Yoyo Effendi; 3. Djefri Tuanany; 4. Adi Sucipto; dan 5. Sulastri
Tanggal Registrasi: 2019-09-10
Tanggal Putusan: 2019-10-23
UU Diuji: UU 7/2017
Majelis Hakim: ["Enny Nurbaningsih (K)", "Saldi Isra (A)", "Suhartoyo (A)", "Ery Satria Pamungkas (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili: Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] - [[Pasal 27 ayat (1)]] - [[Pasal 28]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2019* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:21 -->

Teks Putusan