PUU
Tahun 2018
47/PUU-XVI/2018
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Sabela
Tanggal Registrasi: 2018-06-21
Tanggal Putusan: 2019-02-14
UU Diuji: UU 18/2003
Majelis Hakim: ["I Dewa Gede Palguna (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Suhartoyo (A)", "Ria Indriyani (PP)"]
Amar Putusan: [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[95/PUU-XVI/2016]] tanggal 23 Mei 2017 tentang pengujian Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 [[Pasal 2 ayat (1)]], [[Pasal 3 ayat (1) huruf f]] terhadap [[UUD 1945]] [[Pasal 28]]C ayat (1), [[Pasal 28]]D ayat (1), dan [[Pasal 31 ayat (3)]], dinyatakan bahwa:
“[[Pasal 2 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003]] tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai yang berhak menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat adalah organisasi advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B”;
e. Berdasarkan Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] tersebut, pendidikan profesi advokat harus diselenggarakan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B;
f. Dengan demikian, Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) yang selama ini menyelenggarakan Pendidikan Profesi yaitu Certified Procurement Lawyer (CPL) dan Certified Procurement Contract Legal Expert (CPCLE), tidak lain adalah asosiasi advokat yang harus tunduk pada [[Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003]] tentang Advokat. Sebagai asosiasi advokat, maka ketika menyelenggarakan Program Pendidikan (dan Pelatihan) Profesi Pengacara/Advokat Pengadaan harus bekerjasama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B;
g. Bahwa dengan demikian keinginan Pemohon untuk menyelenggarakan pendidikan profesi, in casu profesi pengacara pengadaan barang/jasa, bertentangan dengan Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] tersebut.
h. Pengesahan asosiasi tersebut oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai Asosiasi Profesi merupakan pengesahan asosiasi tersebut sebagai badan hukum, bukan memberikan hak dan wewenang untuk menyelenggarakan Program Pendidikan dan Pelatihan Profesi Pengacara Pengadaan, apalagi memberikan gelar profesi sebagai Certified Procurement Lawyer (CPL) dan Certified Procurement Contract Legal Expert (CPCLE), melainkan pengesahan sebagai entitas organisasi sebagai suatu badan hukum.
C. Jawaban Pemerintah Atas Dalil-Dalil Pemohon Terhadap Ketentuan Dalam UU Dikti yang dianggap Merugikan Hak Konstitusional Pemohon.
1. Bahwa Pemohon yang mendalilkan [[Pasal 28 ayat (4)]] UU Dikti dan [[Pasal 28 ayat (6)]] UU Dikti adalah merugikan organisasi profesi merupakan dalil yang tidak benar. Bahwa ketentuan [[Pasal 28]] UU Dikti harus dibaca utuh dalam seluruh ayatnya, tidak hanya berkaitan dengan ayat (2) dan ayat (4) saja. Dengan membaca secara utuh pengaturan dalam [[Pasal 28]], maka jelas bahwa organisasi profesi diakui sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan pr
Teks Putusan
# Pengujian UU Informasi dan Transaksi Elektronik
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[47/PUU-XVI/2018]]
- **Tahun**: 2018
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Tidak Diterima
- **Tanggal Putusan**: 2018 Desember 20
- **Significance**: Medium
- **File**: [[47 PUU 2018_UU_DIkti-TIDAK_DITERIMA-telahucap-14Feb2019. Doc]]
- **Pemohon III**: [[Aliansi Jurnalis Independen]] dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
## Perihal
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap [[UUD 1945]]
## Duduk Perkara
Pemohon mengajukan permohonan pengujian UU dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan [[UUD 1945]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 19]] dan [[UU No. 24 Tahun 20]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]]
- **2018-12**: Pemeriksaan pendahuluan dilakukan
- **2018-12-20**: Sidang pleno [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **Konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
2. **Kepastian hukum dan proporsionalitas sanksi pidana**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
3. **Kesesuaian dengan prinsip negara hukum dan demokrasi**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
### Pertimbangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian UU.
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2018
**Korupsi**:
- [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi
**Pemilu**:
- [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[001/PUU-XII/2014]] - Preseden penting terkait pemilu
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
- [[138/PUU-XIII/2015]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2018:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2018
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Putusan ini memperkuat kedudukan UU yang diuji dan memberikan kepastian hukum mengenai konstitusionalitasnya.
### Tindak Lanjut
- Undang-undang yang diuji tetap berlaku
- Tidak ada perubahan dalam sistem hukum
## Hakim Konstitusi
- [[Anwar Usman]] (Anggota)
- [[Manahan MP Sitompul]] (Anggota)
- [[Enny Nurbaningsih]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Timeline
- **2018-06-21**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2019-02-14**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[95/PUU-XIV/2016]]
### Perkara yang Merujuk
- [[45/PUU-XVII/2019]]
## Amar Putusan
[[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[95/PUU-XVI/2016]] tanggal 23 Mei 2017 tentang pengujian Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 [[Pasal 2 ayat (1)]], [[Pasal 3 ayat (1) huruf f]] terhadap [[UUD 1945]] [[Pasal 28]]C ayat (1), [[Pasal 28]]D ayat (1), dan [[Pasal 31 ayat (3)]], dinyatakan bahwa:
“[[Pasal 2 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003]] tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai yang berhak menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat adalah organisasi advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B”;
e. Berdasarkan Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] tersebut, pendidikan profesi advokat harus diselenggarakan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B;
f. Dengan demikian, Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) yang selama ini menyelenggarakan Pendidikan Profesi yaitu Certified Procurement Lawyer (CPL) dan Certified Procurement Contract Legal Expert (CPCLE), tidak lain adalah asosiasi advokat yang harus tunduk pada [[Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003]] tentang Advokat. Sebagai asosiasi advokat, maka ketika menyelenggarakan Program Pendidikan (dan Pelatihan) Profesi Pengacara/Advokat Pengadaan harus bekerjasama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B;
g. Bahwa dengan demikian keinginan Pemohon untuk menyelenggarakan pendidikan profesi, in casu profesi pengacara pengadaan barang/jasa, bertentangan dengan Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] tersebut.
h. Pengesahan asosiasi tersebut oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai Asosiasi Profesi merupakan pengesahan asosiasi tersebut sebagai badan hukum, bukan memberikan hak dan wewenang untuk menyelenggarakan Program Pendidikan dan Pelatihan Profesi Pengacara Pengadaan, apalagi memberikan gelar profesi sebagai Certified Procurement Lawyer (CPL) dan Certified Procurement Contract Legal Expert (CPCLE), melainkan pengesahan sebagai entitas organisasi sebagai suatu badan hukum.
C. Jawaban Pemerintah Atas Dalil-Dalil Pemohon Terhadap Ketentuan Dalam UU Dikti yang dianggap Merugikan Hak Konstitusional Pemohon.
1. Bahwa Pemohon yang mendalilkan [[Pasal 28 ayat (4)]] UU Dikti dan [[Pasal 28 ayat (6)]] UU Dikti adalah merugikan organisasi profesi merupakan dalil yang tidak benar. Bahwa ketentuan [[Pasal 28]] UU Dikti harus dibaca utuh dalam seluruh ayatnya, tidak hanya berkaitan dengan ayat (2) dan ayat (4) saja. Dengan membaca secara utuh pengaturan dalam [[Pasal 28]], maka jelas bahwa organisasi profesi diakui sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan profesi;
2. Bahwa Organisasi profesi tidak dihilangkan peran sertanya didalam penyelenggaraan pendidikan profesi, sehingga tidak dirugikan dalam penyelenggaraan pendidikan profesi karena juga secara jelas diakui keberadaannya sebagaimana bunyi Pasal 17 ayat (2) UU Dikti;
Dengan membaca secara utuh pengaturan dalam Pasal 28 UU Dikti, maka jelas bahwa organisasi profesi diakui sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan profesi.
3. Bahwa ketentuan Pasal 28 UU Dikti juga harus dikaitkan dengan ketentuan Pasal 26 khususnya ayat (5) dan ayat (6) UU Dikti, yang berbunyi:
(5) Gelar profesi diberikan oleh Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi.
(6) Gelar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Perguruan Tinggi bersama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab terhadap mutu layanan profesi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka bila dikaitkan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 15 dan penjelasannya, maka sebenarnya domain dari pendidikan profesi adalah dalam kategori pendidikan tinggi. Justru UU Dikti yang meneguhkan pengakuan adanya organisasi profesi dalam penyelenggaraan pendidikan profesi dan dalam pemberian gelar. Oleh karena itu organisasi profesi tidak dirampas, tidak disingkirkan dan tidak dirugikan dalam penyelenggaraan pendidikan profesi karena diakui keberadaanya dan bahkan dapat memberikan gelar profesi bersama dengan perguruan tinggi.
4. Bahwa Pemohon yang mendalilkan Pasal 28 ayat (4) dan ayat (6) UU Dikti adalah merugikan organisasi profesi merupakan dalil yang tidak benar. Bahwa membaca pengaturan mengenai “gelar profesi” dalam Pasal 28 ayat (4) dan ayat (6) UU Dikti, juga harus membaca ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan profesi dalam Pasal 17 ayat (2) UU Dikti, agar dapat mengerti bahwa ketentuan tersebut tidak merugikan organisasi profesi, karena organisasi profesi juga diberikan ruang dan peran sebagai mitra perguruan tinggi dalam penyelenggaraan pendidikan profesi.
5. Bahwa Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 44 ayat (4) UU Dikti, yang dianggap merugikan Pemohon adalah dalil yang ditampilkan secara sepotong-potong dan bias sehingga memberikan pemahaman yang menyesatkan. Larangan pemberikan sertifikat profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) UU Dikti dan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) harus dibaca secara keseluruhan pada kedua pasal tersebut. Dalam hal ini bunyi keseluruhan Pasal 43 UU Dikti adalah:
(1) Sertifikat profesi merupakan pengakuan untukmelakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan.
(2) Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bersama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab terhadap mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan.
(3) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan sertifikat profesi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10]]
- [[Pasal 1]]
- [[Pasal 17 ayat (1)]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:18 -->
