PUU
Tahun 2017
47/PUU-XV/2017
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Dr. Busyro Muqodas; Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia diwakili oleh Asfinawati, S.H. dan Siti Rakhma Mary Herwati, S.H., M.Si., MA.; Konfederasi Persatuan Buruh Indonedia (KPBI) diwakili Ilhamsyah dan Damar Panca Mulya; dan Indonesia Corruption Watch diwakili oleh Adnan Topan Husodo
Tanggal Registrasi: 2017-07-27
Tanggal Putusan: 2017-12-14
UU Diuji: UU 17/2014, UU 8/2011, UU 24/2003, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["I Dewa Gede Palguna (K)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Maridan Wibowo (PP)"]
Amar Putusan: **MENERIMA** permohonan penarikan kembali yang diajukan oleh pemohon terhadap perkara pengujian [[UU No. 17 Tahun 2014]] tentang [[MPR]], [[DPR]], [[DPD]], dan [[DPRD]].
## Timeline
- **2017-07-27**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2017-07-27**: Sidang pemeriksaan pendahuluan
- **2017-12-14**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
- [[4-PUU-XV-2017]] - Pengujian UU MD3 lainnya
- [[Putusan tentang Lembaga Negara]] - Kasus-kasus terkait lembaga perwakilan
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **[[Penarikan Kembali]]**: Pemohon berhak menarik kembali permohonannya sebelum putusan materiil
2. **[[Lembaga Negara]]**: Isu yang tidak sampai diuji karena penarikan kembali
3. **[[Procedural Law]]**: Ketetapan penarikan kembali merupakan bagian dari hukum acara [[Mahkamah Konstitusi|MK]]
### Precedential Value
Ketetapan ini menunjukkan bahwa pemohon dapat menarik kembali permohonannya sebelum putusan materiil dijatuhkan.
### Court Reasoning
[[Mahkamah Konstitusi]] menerima penarikan kembali karena memenuhi syarat formal dan tidak ada halangan hukum.
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
- [[UU No. 17 Tahun 2014]] tetap berlaku tanpa adanya pengujian konstitusional
- Tidak ada perubahan dalam status hukum undang-undang
- Memberikan precedent tentang prosedur penarikan kembali permohonan
### Tindak Lanjut
- Tidak ada tindak lanjut karena permohonan ditarik kembali
- [[UU No. 17 Tahun 2014]] tetap berlaku sepenuhnya
## Hakim Konstitusi
**Majelis Hakim:**
1. **[[I Dewa Gede Palguna]]**
2. **[[Wahiduddin Adams]]**
3. **[[Maridan Wibowo]]**
4. **[[Manahan MP Sitompul]]**
5. **[[Arief Hidayat]]**
6. **[[Anwar Usman]]**
7. **[[Suhartoyo]]**
8. **[[Aswanto]]**
9. **[[Maria Farida Indrati]]**
10. **[[Saldi Isra]]**
## Catatan Penting
- Ketetapan penarikan kembali berbeda dengan putusan materiil
- Pemohon dapat mengajukan permohonan baru dengan materi yang sama di kemudian hari
- Tidak ada pengujian konstitusional terhadap [[UU No. 17 Tahun 2014]]
## Constitutional Analysis
### Prinsip-Prinsip Konstitusional
Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental:
- **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi
- **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik
- **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental
- **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama
### Pengujian Konstitusionalitas
Mahkamah menerapkan parameter pengujian:
1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional
2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan
3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 17 Tahun 2014]] - [[MPR]], [[DPR]], [[Dewan Perwakilan Daerah|DPD]], dan [[DPRD]]
- [[UU No. 8 Tahun 2011]] - Perubahan Atas [[UU No. 24 Tahun 2003]]
- [[UU No. 48 Tahun 2009]] - Kekuasaan Kehakiman
### Putusan Terkait
- [[4-PUU-XV-2017]] - Pengujian UU MD3 lainnya
- [[Putu
Teks Putusan
# Putusan [[47/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU MD3
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[47/PUU-XV/2017]]
- **Tahun**: 2017
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ketetapan Penarikan Kembali
- **Tanggal Putusan**: 14 Desember 2017
- **File**: [[47 PUU 2017_UUMD3-ketetapan_penarikan-telahucap-14Des2017. Doc]]
## Perihal
Pengujian [[UU No. 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Daerah]], dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap [[UUD 1945 yang kemudian ditarik kembali oleh pemohon.
## Pemohon
- **Pemohon**: Identitas tidak tercatat dalam dokumen (ditarik kembali sebelum proses lanjut)
### Kuasa Hukum
- Tidak ada kuasa hukum yang tercatat
## Objek Pengujian
### Undang-Undang yang Diuji
- [[UU No. 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Daerah, dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- [[UU No. 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[UU No. 24 Tahun 2003 tentang [[Mahkamah Konstitusi
- [[UU No. 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076)
### Pasal yang Diuji
- Pasal-pasal dalam [[UU No. 17 Tahun 2014]] yang berkaitan dengan [[lembaga negara
- Ketentuan mengenai susunan dan kedudukan [[MPR]], [[DPR]], [[DPD, dan [[DPRD
### Dasar Pengujian
- [[Pasal 2 UUD 1945]] - Kedaulatan rakyat dan [[MPR
- [[Pasal 19 UUD 1945]] - Susunan [[DPR
- [[Pasal 20 UUD 1945]] - Kekuasaan [[DPR
- [[Pasal 22D UUD 1945]] - [[Dewan Perwakilan Daerah
## Pokok Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan pengujian [[UU No. 17 Tahun 2014]] tentang [[MPR]], [[DPR]], [[DPD]], dan [[DPRD]] terhadap [[UUD 1945]], namun kemudian menarik kembali permohonannya sebelum proses persidangan berlanjut.
## Duduk Perkara
Perkara ini berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas [[UU No. 17 Tahun 2014]] yang mengatur tentang susunan dan kedudukan [[lembaga negara]] perwakilan rakyat. Namun, sebelum [[Mahkamah Konstitusi]] memutus secara materiil, pemohon mengajukan permohonan penarikan kembali.
### Kronologi
1. **2014**: Disahkan [[UU No. 17 Tahun 2014]] tentang [[MPR]], [[DPR]], [[DPD]], dan [[DPRD]]
2. **2017**: Pemohon mengajukan permohonan pengujian ke [[Mahkamah Konstitusi]]
3. **2017**: Pemohon mengajukan permohonan penarikan kembali
4. **14 Desember 2017**: [[Mahkamah Konstitusi]] menerbitkan ketetapan penarikan kembali
### Alasan Permohonan
- Pemohon menganggap beberapa ketentuan dalam [[UU No. 17 Tahun 2014]] berpotensi bertentangan dengan [[UUD 1945]]
- Permasalahan terkait dengan susunan dan kedudukan [[lembaga negara]] perwakilan
- Kemudian pemohon memutuskan untuk menarik kembali permohonannya
## Pertimbangan Hukum
### Kewenangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C [[UUD 1945]] dan [[UU No. 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]].
### Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Karena permohonan ditarik kembali, [[Mahkamah Konstitusi]] tidak menguji [[legal standing]] pemohon secara materiil.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]] menerbitkan ketetapan penarikan kembali karena:
1. Pemohon mengajukan permohonan penarikan kembali sebelum putusan materiil
2. Permohonan penarikan memenuhi syarat formal
3. Tidak ada halangan hukum untuk menerima penarikan kembali
### Analisis Konstitusional
Karena permohonan ditarik kembali, [[Mahkamah Konstitusi]] tidak melakukan pengujian materiil terhadap [[UU No. 17 Tahun 2014]].
## Pendapat Hakim
### Pendapat Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] menerima permohonan penarikan kembali yang diajukan oleh pemohon karena memenuhi syarat formal dan tidak ada halangan hukum.
### Dissenting Opinion (jika ada)
Tidak ada dissenting opinion dalam ketetapan ini.
## Amar Putusan
**MENERIMA** permohonan penarikan kembali yang diajukan oleh pemohon terhadap perkara pengujian [[UU No. 17 Tahun 2014]] tentang [[MPR]], [[DPR]], [[DPD]], dan [[DPRD]].
## Timeline
- **2017-07-27**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2017-07-27**: Sidang pemeriksaan pendahuluan
- **2017-12-14**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
- [[4-PUU-XV-2017]] - Pengujian UU MD3 lainnya
- [[Putusan tentang Lembaga Negara]] - Kasus-kasus terkait lembaga perwakilan
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **[[Penarikan Kembali]]**: Pemohon berhak menarik kembali permohonannya sebelum putusan materiil
2. **[[Lembaga Negara]]**: Isu yang tidak sampai diuji karena penarikan kembali
3. **[[Procedural Law]]**: Ketetapan penarikan kembali merupakan bagian dari hukum acara [[Mahkamah Konstitusi|MK]]
### Precedential Value
Ketetapan ini menunjukkan bahwa pemohon dapat menarik kembali permohonannya sebelum putusan materiil dijatuhkan.
### Court Reasoning
[[Mahkamah Konstitusi]] menerima penarikan kembali karena memenuhi syarat formal dan tidak ada halangan hukum.
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
- [[UU No. 17 Tahun 2014]] tetap berlaku tanpa adanya pengujian konstitusional
- Tidak ada perubahan dalam status hukum undang-undang
- Memberikan precedent tentang prosedur penarikan kembali permohonan
### Tindak Lanjut
- Tidak ada tindak lanjut karena permohonan ditarik kembali
- [[UU No. 17 Tahun 2014]] tetap berlaku sepenuhnya
## Hakim Konstitusi
**Majelis Hakim:**
1. **[[I Dewa Gede Palguna]]**
2. **[[Wahiduddin Adams]]**
3. **[[Maridan Wibowo]]**
4. **[[Manahan MP Sitompul]]**
5. **[[Arief Hidayat]]**
6. **[[Anwar Usman]]**
7. **[[Suhartoyo]]**
8. **[[Aswanto]]**
9. **[[Maria Farida Indrati]]**
10. **[[Saldi Isra]]**
## Catatan Penting
- Ketetapan penarikan kembali berbeda dengan putusan materiil
- Pemohon dapat mengajukan permohonan baru dengan materi yang sama di kemudian hari
- Tidak ada pengujian konstitusional terhadap [[UU No. 17 Tahun 2014]]
## Constitutional Analysis
### Prinsip-Prinsip Konstitusional
Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental:
- **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi
- **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik
- **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental
- **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama
### Pengujian Konstitusionalitas
Mahkamah menerapkan parameter pengujian:
1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional
2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan
3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 17 Tahun 2014]] - [[MPR]], [[DPR]], [[Dewan Perwakilan Daerah|DPD]], dan [[DPRD]]
- [[UU No. 8 Tahun 2011]] - Perubahan Atas [[UU No. 24 Tahun 2003]]
- [[UU No. 48 Tahun 2009]] - Kekuasaan Kehakiman
### Putusan Terkait
- [[4-PUU-XV-2017]] - Pengujian UU MD3 lainnya
- [[Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang Lembaga Negara]] - Kumpulan putusan terkait
---
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2017 on 2025-07-18 17:51:08 -->
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2017-01-18*
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum ### Kewenangan Mahkamah [[Mahkamah Konstitusi]] berwenang
