PUU
Tahun 2021
47/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Pemohon: Majelis Rakyat Papua, yang diwakili oleh Timotius Murib selaku Ketua merangkap Anggota Majelis Rakyat Papua dari unsur Perwakilan Masyarakat Adat, Yoel Luiz Mulait, S.H., selaku Wakil Ketua I merangkap Anggota Majelis Rakyat Papua dari unsur Perwakilan Agama, dan Debora Mote, S.Sos., selaku Wakil Ketua II merangkap Anggota Majelis Rakyat Papua dari unsur Perwakilan Perempuan.
Tanggal Registrasi: 2021-09-07
Tanggal Putusan: 2022-08-31T12:48:00+07:00
UU Diuji: UU 21/2001, UU 2/2021, UU 8/2011, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 7/2017, UU 23/2014, UU 35/2008
Majelis Hakim: ["Aswanto (K) Arief Hidayat (A) Enny Nurbaningsih (A) Jefri Porkonanta Tarigan (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 47/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam hal ini diwakili oleh
Timotius Murib selaku Ketua, serta Yoel Luiz Mulait selaku Wakil
Ketua I dan Debora Mote selaku Wakil Ketua II;
Alamat : Jalan Raya Abepura, Kotaraja Jayapura, kelurahan Vim, Distrik
Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 20 Agustus 2021
memberi kuasa kepada Saor Siagian, S.H., M.H., Imam Hidayat, S.H., M.H., Ir.
Esterina D. Ruru, S.H., Dr. S. Roy Rening, S.H., M.H., Rita Serena Kolibonso,
S.H., LL.M., Lamria Siagian, S.H., M.H., Ecoline Situmorang, S.H., M.H., Alvon
Kurnia Palma, S.H., M.H., Haris Azhar, S.H., M.A., dan Muniar Sitanggang, S.H.,
M.H., yang tergabung dalam Tim Hukum dan Advokasi Majelis Rakyat Papua, yang
beralamat di Sekretariat Nasional DPN PERADI RBA, Gedung LMPP Jalan Wahid
Hasyim Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat, baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
2
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Pemohon;
Mendengar keterangan saksi Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Presiden;
Memeriksa bukti-bukti Presiden;
Membaca kesimpulan Pemohon dan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
30 Agustus 2021 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 30
Agustus 2021, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
39/PUU/PAN.MK/AP3/08/2021 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 7 September 2021 dengan Nomor 47/PUU-
XIX/2021, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada 4 Oktober 2021,
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (yang selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945)
menyatakan: “Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
2. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a, UU 24/ 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana telah diubah dengan
UU Nomor 8 tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
3. Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
Tentang Kekuasaan Kahakiman, menyebutkan: “Mahkamah Konstitusi
3
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
4. Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah
dengan undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan menyebutkan: “Dalam hal Undang-Undang diduga
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
5. Bahwa Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005
tetntang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
menyebutkan:
(1) Permohonan pengujian UU meliputi pengujian formil dan/atau pengujian
meterial;
(2) Pengujian material adalah adalah pengujian UU yang berkenan dengan
materi muatan dalam ayat, pasal dan atau bagian UU yang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945
(3) Pengujian formil adalah pengujian UU yang berkenan dengan proses
pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian material
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
6. Bahwa dalam permohonan ini, Pemohon mengajukan pengujian materiil atas:
a. Pasal 6 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5)
serta ayat (6) UU 2/2021 bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3),
Pasal 22E ayat (3), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (3) UUD
NRI 1945.
b. Pasal 6A ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5)
serta ayat (6) UU 2/2021 bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3),
Pasal 22E ayat (3), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (3) UUD
NRI 1945.
c. Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) UU 2/2021; bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (3), Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945.
4
d. Pasal 38 ayat (2) UU 2/2021 bertentangan dengan Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945.
e. Pasal 59 ayat (3) UU 2/2021 bertentangan dengan Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI
1945.
f. Pasal 68A ayat (2) UU 2/2021 bertentangan dengan Pasal 17 ayat
(3), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 18A ayat (1), Pasal 18B
ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
g. Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021 bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 18A ayat (1), Pasal 18B ayat (1),
Pasal 22D ayat (1) UUD NRI 1945
h. Pasal 77 UU 21/2001 bertentangan dengan Pasal 18 ayat (5),
Pasal 18A ayat (1), Pasal 18B ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
7. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah berbunyi, Pemohon adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
8. Bahwa mengenai pengertian pemohon, selanjutnya dipertegas dalam Pasal
3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 Tentang Pedoman
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang menjelaskan
tentang pemohon sebagai berikut: Pemohon dalam pengujian UU terhadap
UUD 1945 adalah:
a. Perorangan warganegara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
5
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
9. Bahwa memperhatikan pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah
terdapat 2 syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara pengujian
Undang-Undang, yakni (1) terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai
pemohon, dan (2) adanya hak dan/atau kepentingan konstitusional dari
Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang.
10. Bahwa Majelis Rakyat Papua (MRP) selaku Pemohon dalam perkara ini,
dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua dan berkedudukan di Ibu Kota
Provinsi juncto UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Selanjutnya, Pengesahan Pengangkatan Pemohon sebagai Anggota Majelis
Rakyat Papua, Provinsi Papua Masa Jabatan 2017-2022 berdasarkan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.91 – 8182 Tahun 2017
tertanggal 19 Oktober 2017. Surat Keputusan Gubernur Papua No.
155/366/Tahun 2017 tentang Pengesahan Pengangkatan Pimpinan Majelis
Rakyat Papua Masa Jabatan Tahun 2017-2022 juncto Surat Keputusan
Gubernur Papua Nomor 188.4/138/Tahun 2021 tentang Pengesahan
Pengangkatan Sdr. Yoel Luiz Mulait, S.H. Sebagai Pimpinan/Wakil Ketua I
Majelis Rakyat Papua Masa Jabatan Tahun 2017-2022;
11. Bahwa dalam konteks Otonomi Khusus di tanah Papua, MRP merupakan
lembaga yang dibentuk khusus sebagai representasi kultural Orang Asli
Papua (Adat/Budaya, Agama dan Perempuan) dan memiliki hak dan
kewenangan khusus sebagaimana diatur dalam UU No. 21/2001 jo. UU
35/2008 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis
Rakyat Papua dan berkedudukan di Ibu Kota Provinsi yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari sistem Pemerintahan Daerah di Provinsi
Papua jo. Peraturan Majelis Rakyat Papua Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata
Tertib Majelis Rakyat Papua Jo. Persetujuan Penugasan kepada Pimpinan
Majelis Rakyat Papua sebagai Pemohon (Principal) dalam permohonan uji
materiil terhadap UU 2/2021 tentang Perubahan Kedua UU 21/2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua pada Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia jo. Keputusan Majelis Rakyat Papua Nomor 6/MRP/2021 tentang
6
Persetujuan Penugasan kepada Pimpinan Majelis Rakyat Papua sebagai
Pemohon (Principal) dalam permohonan uji materiil terhadap UU 2/2021
tentang Perubahan Kedua UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
12. Bahwa untuk mewujudkan komitmen Negara Republik Indonesia dalam
penyelengaraan otonomi khusus di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
maka Majelis Permusyawaratan Rakyat RI telah membuat Rekomendasi
kepada Pemerintah dan DPR melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Nomor IV/MPR/2000 tentang
Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelengaraan Otonomi Daerah tertanggal
18 Agustus 2000 yang merekomendasikan pada point (1): UU tentang
otonomi khusus bagi daerah istimewa Aceh dan Irian Jaya, sesuai amanat
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 Tentang
Garis-garis Besar haluan Negara Tahun 1999/2004, agar dikeluarkan
selambat-lambatnya 1 Mei 2001 dengan memperhatikan aspirasi Masyarakat
daerah yang bersangkutan.
13. Bahwa Pemohon (MRP) yang secara konstitusional didirikan berdasarkan
Pasal 18, Pasal 18A ayat (1) dan Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945 yang dikuatkan melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia (MPR RI) Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi
Kebijakan dalam Penyelengaraan Otonomi Daerah tertanggal 18 Agustus
2000 jo. UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Jo.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua
memiliki kepentingan konstitusional secara langsung baik yang bersifat
kewenangan formil (arti kelembagaan MRP) maupun kewenangan dalam arti
luas (termasuk kewajiban MRP) yang berkaitan dengan perlindungan
terhadap hak-hak masyarakat adat, kehidupan beragama dan perempuan
sebagai akibat atas Perubahan Kedua UU 2/2021 tentang Otonomi Khusus
Bagi Provinsi Papua.
14. Bahwa untuk memperjelas kedudukan hukum daripada Pemohon, maka
mengenai Keanggotaan, Kedudukan dan Kewenangan Majelis Rakyat Papua
telah diatur dalam UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
sebagai berikut:
7
a. Pasal 19 ayat (1): MRP beranggotakan orang-orang asli Papua yang
terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil
perempuan yang jumlahnya masing-masing seperti dari total anggota
MRP; ayat (2) Masa Keanggotaan MRP adalah 5 tahun; ayat (3)
Keanggotaan dan jumlah anggota MRP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan perdasus; ayat (4) Kedudukan Keuangan
MRP ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
b. Pasal 20 ayat (1): MRP mempunyai tugas dan wewenang: (a).
Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon
gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan oleh DPRP; (b).
Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat RI utusan daerah Provinsi Papua yang
diusulkan oleh DPRP; (c). Memberikan pertimbangan dan persetujuan
terhadap rancangan perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama
dengan Gubernur; (d) Memberikan saran, pertimbangan dan persetujuan
terhadap rencana perjanjian kerja sama yang dibuat oleh Pemerintah
maupun pemerintah provinsi dengan pihak ketiga yang berlaku di
Provinsi Papua khsusus yang menyangkut perlindungan hak-hak orang
asli papua; (e). Memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan
masyarakat adat, umat beragama, perempuan dan masyarakat pada
umumnya yang menyangkut hak-hak orang asli papua, memfasilitasi
tindak lanjut penyelesaiannya; dan (f). Memberikan pertimbangan
kepada DPRP, Gubernur, DPRP Kabupaten/Kota serta Bupati/Walikota
mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindunga hak-hak orang asli
papua.
Ayat (2) Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Perdasus.
c. Pasal 21 ayat (1): MRP mempunyai hak: (a) Meminta keterangan kepada
pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota mengenai hal-hal yang terkait
dengan perlindungan hak-hak orang asli papua; (b). Meminta peninjauan
kembali perdasi atau keputusan Gubernur yang dinilai bertentangan
dengan perlindungan hak-hak orang asli papua; (c). Mengajukan
rencana anggaran belanja MRP kepada DPRP sebagai satu kesatuan
8
dengan anggran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Papua; dan
(d). Menetapkan peraturan tata tertib MRP.
Ayat (2): Pelaksanaan hak sebagaimana dimaskud pada ayat (1) diatur
dengan Perdasus dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
d. Pasal 22: ayat (1) Setiap anggota MRP mempunyai hak: (a). Mengajukan
pertanyaan; (b). Menyampaikan usulan dan pendapat; (c). Imunitas; (d)
Protokoler; dan (e) Keuangan atau administrasi. Ayat (2) Pelaksanaan
hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur daam peraturan tata
tertib MRP, dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
e. Pasal 23: ayat (1) MRP mempunyai kewajiban: (a). Mempertahankan dan
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Repubik Indonesia dan
mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua; (b). Mengamalkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 serta menaati segala perundang-
undangan; (c). Membina pelestarian penyelenggaraan kehidupan adat
dan budaya asli Papua; (d). Membina kerukunan kehidupan beragama;
dan (e). Mendorong pemberdayaan perempuan.
Ayat (2) Tata cara pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Perdasus dengan berpedoman pada Peraturan
Pemerintah.
f. Pasal (24): ayat (1) Pemilihan anggota MRP dilakukan oleh anggota
masyarakat adat, masyarakat agama, dan masyarakat perempuan.
Ayat (2) Tata cara pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Perdasi berdasarkan Peraturan Pemerintah.
g. Pasal (25): Ayat (1) Hasil pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal
(24) diajukan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri untuk
memperoleh pengesahan.
Ayat (2) Pelantikan anggota MRP dilaksanakan oleh Menteri Dalam
Negeri.
Ayat (3) tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
15. Bahwa selain tugas dan kewenangan yang khusus yang diberikan oleh UU
21/2001 tersebut di atas, ada kewenangan yang lain yang diberikan kepada
MRP sebagaimana diatur dalam Bab XXIV tentang Ketentuan Penutup
9
sebagaimana diatur dalam pasal 76 dan pasal 77. Adapun pasal-pasal
tersebut sebagai berikut:
a. Pasal 76: Pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan
atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan
sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya
manusia dan kemampuan ekonomi dan pengembangan dimasa depan.
b. Pasal 77: Usul Perubahan atas undang-undang ini dapat diajukan oleh
rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau
Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
16. Bahwa Pengesahan Pengangkatan Pemohon sebagai Pimpinan dan
Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Masa Jabatan 2017-2022
berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.91 – 8182 Tahun
2017 tertanggal 19 Oktober 2017 juncto Surat Keputusan Gubernur Papua
No. 155/366/Tahun 2017 tentang Pengesahan Pengangkatan Pimpinan
Majelis Rakyat Papua Masa Jabatan Tahun 2017-2022 juncto Surat
Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/138/Tahun 2021 tentang
Pengesahan
Pengangkatan
Sdr.
Yoel Luiz
Mulait,
S.H. Sebagai
Pimpinan/Wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua Masa Jabatan Tahun 2017-
2022 jo. Pasal 16 huruf f Peraturan Majelis Rakyat Papua Nomor 1 Tahun
2020 tentang Tata Tertib Majelis Rakyat Papua di mana Pimpinan MRP
mempunyai tugas mewakili MRP atau alat kelengkapan MRP di Pengadilan
Jo. Persetujuan Penugasan kepada Pimpinan Majelis Rakyat Papua sebagai
Pemohon (Principal) dalam permohonan uji materiil terhadap UU 2/2021
tentang Perubahan Kedua UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia jo. Keputusan
Majelis Rakyat Papua Nomor 6/MRP/2021 Tentang Persetujuan Penugasan
kepada Pimpinan Majelis Rakyat Papua sebagai Pemohon (Principal) dalam
permohonan uji materiil terhadap UU 2/2021 tentang Perubahan Kedua UU
21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua pada Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia, Pemohon selaku pimpinan MRP mempunyai
tugas mewakili MRP di Pengadilan, maka Pemohon dalam perkara a quo
memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) dalam permohonan pengujian
materiil dalam perkara a quo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 UU
24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi jo. Pasal 3 Peraturan Mahkamah
10
Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang.
III. KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
17. Bahwa Pemohon adalah MRP yang merupakan representasi kultural orang
asli Papua dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan
berlandaskan
pada
penghormatan
terhadap
adat
dan
budaya,
pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup umat
beragama yang memiliki kepentingan langsung atas lahirnya UU 2/2021
tentang Perubahan Kedua UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
155 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697) jo. UU
21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4151) secara faktual telah terlanggar dan/atau
berpontensi dilanggar sehubungan dengan adanya revisi norma, menghapus
norma dan membuat norma baru serta pemberlakuan norma lama.
18. Bahwa oleh karena itu, Majelis Rakyat Papua (MRP) yang merupakan
representasi kultural Orang Asli Papua (OAP), memiliki kewenangan tertentu
(khusus) dalam rangka perlindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan
berlandaskan
pada
penghormatan
terhadap
adat
dan
budaya,
pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup umat
beragama maka dengan adanya politik hukum Perubahan Kedua UU 2/2021
melalui revisi/perubahan norma, penghapusan norma, pembuatan norma
baru dan pemberlakuan norma lama sebagaimana tercantum dalam UU
2/2021 jo. UU 21/2001 secara faktual dan/atau potensial dapat menimbulkan
kerugian konstitusional bagi pemohon dalam bentuk:
a. Kerugian Faktual Pemohon
Kerugian Faktual yang diderita oleh pemohon adalah sebagai berikut:
1) Pemberlakuan norma dengan frasa “Partai Politik dapat meminta
pertimbangan dan/atau konsultasi kepada MRP” dalam Pasal 28
ayat (4) UU 2/2021 telah mematikan, memandulkan, mengebiri
kewenangan kelembagaan MRP dalam hal seleksi dan rekruitmen
politik oleh partai politik yang mengakibatkan Orang Asli Papua
(OAP) terpinggirkan dalam pemenuhan hak-hak politiknya.
11
2) Pemberlakuan norma dengan frasa “Pemekaran daerah provinsi
dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota
dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP” dalam Pasal 76
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021 telah mematikan,
memandulkan, mengebiri kewenangan MRP dalam memberikan
persetujuan pemekaran provinsi-provinsi dan kabupaten/kota
sehingga roh MRP sebagai representatif kultural orang asli Papua
dalam menjaga keutuhan wilayah dan keanekaragaman adat dan
budaya Orang Asli Papua. Selain itu tanpa melibatkan peran MRP
dalam
memberikan
persetujuan
pemekaran
provinsi
dan
kabupaten/kota pasti akan memecah belah keutuhan kearifan lokal
adat dan budaya tradisional masyarakat Papua yang menjadi roh
kekhususan wilayah Papua dalam hal pemekaran wilayah.
3) Pemberlakuan norma dengan frasa “ dapat diajukan oleh rakyat
Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP” dalam Pasal 77 UU
21/2001 telah mematikan seluruh kewenangan MRP ketika MRP
tidak dilibatkan dalam proses dan pembuatan usulan perubahan
Undang-Undang Otsus yang mengatur Orang Asli Papua, padahal
MRP adalah representatif dari orang asli papua akibatnya MRP
tidak dapat menjalankan fungsi, peran dan kewenangannya untuk
melindungi dan menjamin terpenuhinya hak-hak sipil, sosial,
budaya, ekonomi dan politik OAP.
b. Kerugian Potensial Pemohon
1) Pemberlakuan norma Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4),
ayat (5), dan ayat (6) UU 2/2021 telah merugikan Orang Asli Papua
dalam bentuk adanya perlakuan yang tidak sama dalam
kedudukan hukum pemerintahan dan hak warga negara untuk
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan dalam
hal ini menjadi anggota DPRP yang akan dipilih melalui pemilihan
umum secara jujur, adil, langsung dan rahasia. Selain itu, adanya
frasa berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dapat
menciptakan ketidakpastian hukum yang seharusnya dimaknai
peraturan perundang-undangan adalah perdasus/perdasi.
12
2) Pemberlakuan norma Pasal 6A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4),
ayat (5) dan ayat (6) UU 2/2021 telah merugikan Orang Asli Papua
dalam bentuk adanya perlakuan yang tidak sama dalam
kedudukan hukum pemerintahan dan hak warga negara untuk
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan dalam
hal ini menjadi anggota DPRK yang akan dipilih melalui pemilihan
umum secara jujur, adil, langsung dan rahasia. Selain itu, adanya
frasa berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dapat
menciptakan ketidakpastian hukum yang seharusnya dimaknai
peraturan perundang-undangan adalah perdasus/perdasi.
3) Penghapusan norma dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU
2/2021 dapat menghilangkan atau menghambat atau membatasi
hak-hak politik Orang Asli Papua yang merupakan bagian dari Hak
Asasi Manusia untuk memiliki partai politik lokalnya sendiri sebagai
sarana untuk mewujudkan partisipasi Orang Asli Papua dalam
mengembangkan kehidupan demokrasi di Papua yang bertujuan
menjunjung tinggi kebebasan, kesetaraan, kebersamaan dan
kejujuran. Selain itu, penghapusan norma parpol telah mereduksi
kepentingan OAP dalam menyuarakan isu-isu politik lokal Papua
yang berkaitan hak-hak kekhususan OAP dalam bidang adat dan
budaya, keagamaan dan perempuan dalam mewujudkan
kehidupan kebangsaan yang kuat dalam negara Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, demokratis dan
berdasarkan hukum.
4) Pemberlakuan norma dengan frasa “memberikan jaminan
kepastian hukum bagi pengusaha” dalam Pasal 38 ayat (2) UU
2/2021 berpotensi memberikan diskriminasi tehadap perlindungan
dan perlakuan antara rakyat dengan pemilik modal sebagai
pengusaha guna mendapatkan kepastian hukum yang adil. Frasa
memberikan jaminan perlindungan kepastian hukum kepada
pengusaha merugikan semua orang di papua khususnya orang
asli papua. Semestinya perlindungan jaminan kepastian hukum
harus didapatkan kepada setiap orang di Papua tanpa kecuali.
13
5) Pemberlakuan norma dengan frasa “dengan beban masyarakat
serendah-rendahnya” dalam Pasal 59 ayat (3) UU 2/2021
berpotensi merugikan OAP dalam mendapatkan pelayanan
kesehatan yang optimal. Frasa ini membuka ruang multitafsir
karena tidak mencantumkan penjelasan terhadap makna frasa
tersebut akan menimbulkan ketidakpastian dalam memberikan
pelayanan yang sebaik-baiknya atau setinggi-tingginya dalam
memperoleh pelayanan kesehatan bagi masyarakat pada
umumnya dan khususnya bagi Orang Asli Papua.
6) Pemberlakuan norma dalam Pasal 68A ayat (2) UU 2/2021, dalam
hal pembentukan badan khusus yang hanya merepresentasikan
unsur Pemerintah Pusat tanpa mengakomidasi kepentingan
masyarakat Adat, Budaya, Pemberdayaan Perempuan dan
Pemantapan Kerukunan Hidup Beragama dalam merumuskan
kebijakan pembangunan di Papua dapat berpotensi merugikan
Orang Asli Papua.
IV. POSITA PERMOHONAN PENGUJIAN MATERIIL
19. Bahwa dalam permohonan ini, Pemohon mengajukan beberapa hal penting
dan strategis bagi Orang Asli Papua (OAP) berkaitan dengan Perubahan
Kedua UU 2/2021 yang meliputi: (1) Norma Pengangkatan anggota
DPRP/DPRK dan Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan
tanggungjawab, keanggotaan, pimpinan dan alat kelengkapan DPRP dan
DPRK, Norma Penghapusan Partai politik, Norma dengan frasa memberikan
Jaminan Kepastian Hukum bagi Pengusaha, Norma Pelayanan Kesehatan
Dengan Frasa “beban masyarakat serendah-rendahnya”, Norma Pengaturan
Pemekaran Daerah Otonomi Baru, Norma Pengaturan Pembentukan Badan
Khusus otonomi khusus dan norma pengaturan frasa “Dapat Diajukan”
Perubahan UU otonomi khusus.
20. Bahwa secara substansi, politik hukum perubahan kedua UU 21/2001
tentang Otonomi Khusus Papua versi pemerintah mencakup 3 pasal
sebagaimana yang disampaikan Presiden kepada DPR dan sesuai dengan
Naskah Akademik sebagai berikut:
a. Revisi Ketentuan huruf a Pasal 1 yang diubah dalam perubahan defenisi
Provinsi Papua menjadi lebih umum, dengan tujuan agar tidak
14
menimbulkan salah penafsiran tentang hak otonomi khsusus. Sehingga
hak dimaksud tidak hanya diterima bagi provinsi di wilayah papua yang
sudah lebih dulu ada, melainkan juga meliputi provinsi yang akan
dibentuk nantinya, termasuk sesuai dengan penambahan norma baru
tentang kewenangan pemerintah pusat untuk melakukan penataan
daerah dengan mekanisme top down.
b. Revisi pasal 34 adalah untuk memastikan keberlanjutan dana Otsus di
Papua pasca 2021, reformulasi dana Otsus, jangka waktu dana Otsus
dan mekanisme pengelolaan dana Otsus.
c. Revisi Pasal 76 adalah untuk memberikan ruang agar sistem
pemerintahan formal dapat compatible dengan sistem adat sehingga
diperlukan ruang agar pemekaran daerah dapat dilakukan mekanisme
khusus.
21. Bahwa dalam pembahasan Perubahan Kedua UU 21/2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Papua saat dibahas di Pansus RUU Otonomi Khusus
Bagi Provinsi Papua DPR RI didasarkan pada Surat Presiden Nomor R-
47/Pres/12/2000 tertanggal 4 Desember 2020 yang ditujukan kepada Ketua
DPR RI Perihal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas
UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua untuk dibahas
dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat, guna mendapatkan persetujuan
dengan prioritas utama.
22. Bahwa usulan Perubahan RUU tersebut terbatas Pasal 1 huruf a, Pasal 34
dan pasal 76 UU Nomor 21 tahun 2001. Ketentuan Pasal 1 huruf a
menjelaskan pengertian Provinsi Papua dan ketentuan Pasal 34, mengatur
tentang sumber penerimaan provinsi, kabupaten atau kota, sumber pendapat
asli provinsi Papua, Kabupaten atau kota; dana perimbangan bagian provinsi
Papua, kabupaten atau kota dalam rangka otonomi khusus yang berkaitan
dengan bagi hasil pajak, bagi hasil sumber daya alam, dana alokasi umum.
Sedangkan dalam ketentuan Pasal 76 diatur yang berkaitan dengan
pemekaran provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas
persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-
sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia dan
kemampuan ekonomi dan perkembangan di masyarakat.
15
23. Bahwa adapun Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas
UU 21/2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang diajukan
oleh Presiden kepada DPR untuk selanjutnya dibahas di Pansus DPR
sebagai berikut:
a. Perubahan Pasal 1 huruf a diubah sehingga Pasal 1 huruf a berbunyi
sebagai berikut: Pasal 1 huruf a berbunyi: Provinsi Papua adalah
provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberikan otonomi
khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Bahwa ketentuan Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah serta
ditambahkan 7 ayat yaitu ayat 4, ayat 5, ayat 6, ayat 7, ayat 8, ayat 9
dan ayat 10, sehingga Pasal 34 mengatur hal-hal sebagai berikut : ayat
(1) sumber-sumber penerimaan provinsi dan kabupaten atau kota; ayat
(2) sumber pendapatan asli provinsi dan kabupaten atau kota; ayat (3)
dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf dan
penerimaan provinsi dan kabupaten atau kota; ayat (4) penerimaan
dalam rangka otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b angka 4 dan angka 5 berlaku selama 25 tahun; ayat (5) mulai
tahun ke-26, penerimaan dalam rangka otonomi khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) menjadi 50% untuk pertambangan minyak bumi
dan sebesar 50% pertambangan gas alam; ayat (6) pembagian lebih
lanjut penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka
4 dan angka 5 antara provinsi dan kabupaten atau kota diatur secara
adil, transparan, dan berimbang dengan perdasus, dengan memberikan
perhatian khusus pada daerah-daerah yang tertinggal dan Orang Asli
Papua; ayat (7) penerimaan khusus dalam rangka pelaksaan otonomi
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e adalah untuk total
seluruh provinsi dan kabupaten atau kota di wilayah Papua dan berlaku
selama 20 tahun terhitung sejak undang-undang ini mulai berlaku; ayat
(8) Pembagian penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan otonomi
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e antara provinsi dan
antara kabupaten atau kota di wilayah Papua dilakukan oleh Pemerintah
dengan memperhatikan antara lain jumlah penduduk, luas wilayah,
jumlah kabupaten atau kota, distrik dan kampung atau desa atau
kelurahan, serta tingkat capaian pembangunan; ayat (9) Kementerian,
16
lembaga pemerintahan non kementerian, dan pemerintah daerah
provinsi Papua secara terkoordinasi melakukan pembinaan dan
pengawasan
terhadap
pengelolaan
penerimaan
dalam
rangka
pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf
b angka 4 dan angka 5, huruf e, dan huruf f.; dan ayat (1) ketentuan lebih
lanjut mengenai pengelolaan serta pembinaan dan pengawasan
penerimaan dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5, hurf e, dan huruf
h serta ayat (9) diatur dengan pemeraturan pemerintah.
c. Bahwa ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemekaran daerah provinsi menjadi provinsi-provinsi dapat
dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRD setelah memperhatikan
dengan
sungguh-sungguh
kesatuan
sosial
budaya,
kesiapan
sumberdaya manusia dan kemampuaan ekonomi dan perkembangan
dimasa datang; (2) Pemerintah dapat melakukan pemekaran daerah
provinsi menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan
pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan
masyarakat dengan memperhatikan kesatuan sosial budaya, kesiapan
sumber daya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan
dimasa datang; dan pemekaran daerah provinsi sebagaimana dmaksud
pada ayat (2) tidak melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana
diatur dalam undang-undang mengenai pemerintahan daerah.
24. Bahwa dalam perkembangannya, ternyata RUU Perubahan Kedua atas UU
21/2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang disahkan oleh
DPR dan Pemerintah ternyata tidak sebatas revisi terhadap Pasa 1, Pasal 34
dan Pasal 76), melainkan adanya penghapusan norma dan pembuatan
norma baru sebagaimana terdapat dalam UU 2/2021 Tentang Perubahan
Kedua UU 21/2001, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 155 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697)
sebagai berikut:
(1)
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Mengatur tentang Ketentuan Umum
(2)
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Mengatur Tentang Kewenangan Daerah
17
(3)
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5, mengatur tentang Bentuk
dan Susunan Pemerintahan
(4)
Ketentuan Bagian Kedua Bab V diubah sehingga Pasal 1, mengatur
tentang Dewan Perwakilan Rakyat Papua
(5)
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6, mengatur tentang
Pengangkatan DPRP dari unsur Orang Asli Papua
(6)
Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 6A
mengatur tentang Pengangkatan DPRK dari Unsur Orang Asli Papua.
(7)
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7, mengatur tentang Tugas
dan wewenang DPRP
(8)
Ketentuan Bagian Ketiga Bab V, mengatur tentang Pemerintah Provinsi
Papua
(9)
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11
mengatur tentang Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
(10) Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 17 diubah sehingga
Pasal 17, mengatur tentang Gubernur dan Wakil Gubernur Papua
(11) Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20, mengatur tentang Tugas
dan Wewenag MRP. Penjelasan Keterwakilan Anggota MRP
(12) Ketentuan Pasal 24 tetap, penjelasan pasal 24 ayat (1), menjelaskan
tentang Keterwakilan MRP.
(13) Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dihapus dan ketentuan ayat
(3) diubah, sehingga Pasal 28, mengatur tentang Penghapusan Partai
Politik
(14) Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga Pasal 34, mengatur tentang Dana
Otonomi Khusus Papua
(15) Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36,
mengatur tentang Perubahan Pengaturan APBD
(16) Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga Pasal 38, mengatur tentang
Prekonomian Provinsi Papua
(17) Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga Pasal 56, mengatur tentang
Penyelenggaraan Pendidikan
(18) Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga Pasal 59, mengatur tentang
Pelayanan Kesehatan
18
(19) Ketentuan ayat (2) Pasal 68 diubah sehingga Pasal 68, mengatur
tentang Pedoman, Pelatihan, Supervisi dan Pengawasan
(20) Diantara Pasal 68 dan Pasal 69 disipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
68A, mengatur tentang Pembentukan Badan Khsuus
(21) Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga Pasal 75, mengatur tentang
Pembentukan Peraturan Pemerintah
(22) Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga Pasal 76, mengatur tentang
Pemekaran daerah provinsi, kabupaten dan kota.
Bahwa adapun pasal-pasal yang akan diuji secara materiil adalah sebagai berikut:
A. PENGUJIAN NORMA PASAL 6 AYAT (1) HURUF b, AYAT (2), AYAT (3),
AYAT (4) DAN AYAT (6) DAN PASAL 6A AYAT (1) HURUF b DAN AYAT (2),
AYAT
(3),
AYAT
(4)
SERTA
AYAT
(6)
UU
2/2021
TENTANG
PENGANGKATAN ANGGOTA DPRP DAN DPRK, MASA JABATAN
ANGGOTA DPRP DAN DPRK, PENGANGKATAN DPRP DAN DPRK YANG
DIATUR DALAM PERATURAN PEMERINTAH BERTENTANGAN DENGAN
PASAL 18 AYAT (3), PASAL 22E AYAT (3), PASAL 27 AYAT (3), DAN PASAL
28D AYAT (3) UUD NRI 1945.
25. Bahwa konstitusi kita menegaskan, bahwa pemerintahan daerah propinsi,
daerah kabupaten dan kota beserta anggota DPRD dipilih melalui pemilihan
umum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UUD NRI 1945. Hal
tersebut diperkuat lagi dalam adanya norma Pasal 22E ayat (1) yang
menyatakan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Selanjutnya, Pemilihan umum
anggota DPR RI, DPRD Propinsi dan Kota/Kabupaten melalui partai politik
sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (3). Dengan demikian, Indonesia
sebagai negara yang berdasarkan hukum (rechstaat), mempunyai
konsekuensi yakni adanya supremasi hukum dimana pemerintahan
berdasarkan atas hukum. Hal ini membawa makna, bahwa pengakuan
kepada suatu negara sebagai negara hukum (government by law) sangat
penting, karena kekuasaan negara dan politik bukanlah tidak terbatas (tidak
absolut). Dalam konsep negara hukum, pembatasan-pembatasan terhadap
kewenangan dan kekuasaan negara dan politik tersebut, untuk menghindari
timbulnya kesewenang-wenangan dari pihak penguasa. Kekuasaan negara
dan politik haruslah dilakukan dengan jelas, yang tidak dapat dilanggar oleh
19
siapapun. Untuk itu dalam pelaksanaannya, unsur penting dalam konsep
Negara Rule of Law yang harus dipenuhi sebagai berikut; (1) negara
memiliki hukum yang adil; (2) berlakunya prinsip distribusi kekuasaan; (3)
semua orang, termasuk penguasa negara harus tunduk kepada hukum; (4)
semua orang mendapat perlakuan yang sama dalam hukum; (5)
perlindungan hukum terhadap hak-hak rakyat.
26. Bahwa sistem demokrasi yang berlandaskan hukum dan berkedaulatan
rakyat menjadi dasar kehidupan dalam berbangsa dan bernegara.
Demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia
menyatakan bahwa suatu pemerintahan dipimpin oleh rakyat, dari rakyat,
dan untuk rakyat. Bentuk pengejawantahan dari sistem demokrasi adalah
diselenggarakannya Pemilu secara langsung. Prinsip demokrasi dan
keadilan dalam pemilihan umum (electoral justice) adalah keterlibatan
masyarakat merupakan hal yang mutlak. Hak masyarakat sangat mendasar
dan asasi sifatnya. Hal ini, sebagaimana dimuat dalam Universal Declaration
of Human Right 1948 yang telah dijamin juga dalam konvenan dan
turunannya, terlebih dalam Convenan on Civil and Political Rights(ratifikasi
UU 12/2005) and on Economic, Cultural and social Rights.
27. Bahwa keterpilihan anggota legislatif di DPR RI, DPRD Propinsi dan
Kota/Kabupaten melalui pengangkatan (appointee) bertentangan prinsip
demokrasi yang berbasis pada dari rakyat, untuk rakyat dan kepada rakyat.
Pengangkatan wakil rakyat tanpa adanya pemilihan umum ibarat demos
tanpa kratos. Bahwa pengangkatan anggota legislatif di Propinsi Papua
menghilangkan kesempatan dan kesetaraan secara terbuka bagi setiap
orang untuk berkontestasi dalam suatu pemilihan umum, terlepas saat ini
menyisakan perdebatan terkait dengan sistem pemilu yang proporsional
terbuka atau tertutup. Bahwa dengan demikian, semangat dan watak yang
terkandung dalam UU 2/2021 tentang Perubahan Otsus harus bisa
memastikan adanya persamaan kedudukan di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya. Selain itu, perlunya memberikan jaminan kepastian
bagi semua orang dalam memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan; dan juga tidak dibenarkan melakukan perlakuan diskriminatif
20
atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
28. Bahwa dalam Perubahan Kedua UU Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,
dalam Bagian Kedua tentang Dewan Perwakilan Rakyat Papua diatur
mengenai anggota DPRP dan DPRK yang dipilih melalui Pemilihan Umum
dan pengangkatan anggota DPRP dan DPRK dari unsur Orang Asli Papua.
Adapun ketentuan yang mengatur mengenai pemilihan dan pengangkatan
anggota DPRP dan DPRK diatur dalam revisi pada Pasal 6 dan pembuatan
norma baru pada Pasal 6A UU 2/2021 sebagai berikut:
Pasal 6 UU 2/2021 berbunyi sebagai berikut:
(1) DPRP terdiri atas anggota yang:
a. dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. diangkat dari unsur Orang Asli Papua.
(2) Anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b berjumlah sebanyak ¼ (satu per empat) kali dari jumlah anggota
DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Anggota DPRP yang diangkat sebagaimana pada ayat (1) huruf b
mempunyai masa jabatan lima tahun dan berakir bersamaan dengan
masa jabatan anggota DPRP yang dipilih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a.
(4) Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggungjawab,
keanggotaan dan pimpinan, dan alat kelengkapan DPRP sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kedudukan keuangan dan adminsitratif pimpinan dan angggota DPRP
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggota DPRP yang diangkat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3)
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 6A UU 2/2021 berbunyi sebagai berikut:
(1) DPRK terdiri atas anggota yang:
a. Dipilih dalam pemilihan umum sesai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. Diangkat dari unsur Orang Asli Papua.
21
(2) Anggota DPRK yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b berjumlah ¼ (satu per empat) kali jumlah anggota DPRK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(3) Anggota DPRK sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b mempunyai
masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan
jabatan anggota DPRK yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a;
(4) Kedudukan, susunan, tugas dan wewenang, hak tanggungjawab,
keanggotaan, pimpinan, dan alat kelengkapan DPRK sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
(5) Kedudukan dan keuangan dan adminsitratif pimpinan dan anggota
DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggota DPRK yang diangkat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
29. Bahwa dalam bagian penjelasan Pasal 6 UU 2/2021 menjelaskan sebagai
berikut:
Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf b yang berbunyi:
Yang dimaksud dengan “dari unsur Orang Asli Papua” adalah perwakilan
masyarakat adat di wilayah provinsi dan tidak sedang menjadi anggota
partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum mendaftar
sebagai calon DPRP.
Penjelasan Pasal 6 ayat (2) yang berbunyi:
Yang dimaksud dengan “¼ (satu per empat) kali dari jumlah anggota
DPRP termasuk dengan komposisi sekurang-kurangnya berjumlah 30 %
(tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
Penjelasan Pasal 6 ayat (3) yang berbunyi:
Yang dimaksud dengan “5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan
masa jabatan anggota DPRP yang dipilih” adalah masa jabatan anggota
DPRP yang diangkat tidak boleh berbeda dengan masa berakhir
jabatannya dengan anggota DPRP yang dipilih.
22
30. Bahwa dalam bagian Penjelasan Pasal 6A UU 2/2021 menjelaskan sebagai
berikut:
Penjelasan Pasal 6A ayat (1) huruf b yang berbunyi:
Yang dimaksud dengan “dari unsur Orang Asli Papua” adalah perwakilan
masyarakat adat di wilayah provinsi dan tidak sedang menjadi anggota
partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum mendaftar
sebagai calon DPRK.
Penjelasan Pasal 6A ayat (2) yang berbunyi:
Yang dimaksud dengan “¼ (satu per empat) kali dari jumlah anggota
DPRK termasuk dengan komposisi sekurang-kurangnya berjumlah 30 %
(tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
Penjelasan Pasal 6A ayat (3) yang berbunyi:
Yang dimaksud dengan “5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan
masa jabatan anggota DPRK yang dipilih” adalah masa jabatan anggota
DPRK yang diangkat tidak boleh berbeda dengan masa berakhir
jabatannya dengan anggota DPRK yang dipilih.
31. Bahwa memperhatikan Perubahan Kedua UU Otsus dalam Bagian Kedua
Tentang Dewan Perwakilan Rakyat Papua berkaitan dengan frasa
pengangkatan anggota DPRP dan DPRK yang terdapat dalam Pasal 6 dan
Pasal 6A UU 21/2001 maka dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Anggota DPRP dan DPRK “diangkat dari unsur Orang Asli Papua”
b. Anggota DPRP dan DPRK yang diangkat berjumlah ¼ (satu per empat)
kali jumlah anggota DPRP/DPRK.
c. Anggota DPRP dan DPRK mempunyai masa jabatan 5 (lima) tahun
d. Ketentuan lebih lanjut anggota DPRP/DPRK akan diatur dalam
Peraturan PemerIntah.
32. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU 2/2021 Dewan Perwakilan Rakyat
Papua yang selanjutnya disebut sebagai DPRP adalah lembaga perwakilan
daerah
provinsi
yang
berkedudukan
sebagai
salah
satu
unsur
penyelenggara
pemerintahan
daerah
Provinsi
Papua.
Sedangkan
berdasarkan Pasal 1 angka 12 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota
yang selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga perwakilan daerah
kabupaten/kota
yang
berkedudukan
sebagai
salah
satu
unsur
penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.
23
33. Bahwa selanjutnya, yang dimaksud dengan Orang Asli Papua, berdasarkan
Pasal 1 angka 22, adalah orang yang berasal dari rumpun Melanesia yang
terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdaftar dan
bertempat tinggal Provinsi Papua.
34. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 6A, anggota DPRP dan
DPRK terdiri atas dua unsur:
a. anggota yang dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan; dan
b. anggota yang diangkat dari unsur Orang Asli Papua.
35. Bahwa sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945 yang berlaku sebagai
norma dasar atau konstitusi Republik Indonesia, tidak dikenal sistem
pengangkatan anggota DPRD di daerah otonom. Bahwa dalam Pasal 18
ayat (3) UUD NRI 1945 diatur bahwa anggota-anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (untuk selanjutnya disebut sebagai “DPRD”) dipilih melalui
pemilihan umum.
36. Bahwa norma pengaturan terkait dengan pengangkatan anggota DPRP dan
DPRK dari unsur Orang Asli Papua pada Pasal 6 dan 6A pada ayat (1) huruf
b yakni pada frasa “diangkat dari unsur Orang Asli Papua”, frasa dalam ayat
(2) yang berbunyi “Anggota DPRK yang diangkat”, frasa ayat (3) “Anggota
DPRK sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b” dan frasa ayat (6) yang
berbunyi “anggota DPRK yang diangkat” telah bertentangan dengan
beberapa pasal dalam UUD NRI 1945 yakni sebagai berikut:
a. Pasal 18 ayat (3): “Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan
kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-
anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.”
b. Pasal 22 E ayat (3): “Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah adalah partai politik”;
c. Pasal 28 D ayat (3): “Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
d. Pasal 28 I ayat (2): “Setiap orang bebas dari perlakukan diskriminatif
atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakukan yang bersifat diskriminatif itu.”
24
37. Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UUD NRI 1945, anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dipilih melalui pemilihan umum. Artinya,
pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua, yang dalam hal ini
merupakan frasa khusus yang berlaku di daerah otonomi khusus Provinsi
Papua yang terdapat dalam UU 2/2021, yang merupakan persamaan kata
atau sinonim dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berlaku di luar
daerah otonomi khusus lainnya, harus dipilih melalui pemilihan umum
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 18 ayat (3) UUD NRI 1945 dan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut sebagai “UU 7/2017”);
38. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 7/2017, pemilihan umum atau
pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, anggota Dera Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil
Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas rahasia, jujur, dan adil
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
UUD NRI 1945.
39. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU 7/2017, penyelenggaraan
pemilu bertujuan untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang
demokratis dan memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi
dalam pengaturan pemilu.
Pasal 4
Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk:
a. Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;
b. Mewujudkan Pemilu yang adil dan berintergritas;
c. Menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu;
d. Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam
pengaturan Pemilu; dan
e. Mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien.
40. Bahwa
berdasarkan
tujuan
penyelenggaraan
pemilu
sebagaimana
disebutkan dalam point tersebut di atas, maka frasa pada Pasal 6 dan 6A
UU 2/2021 yang pada intinya menyatakan bahwa anggota DPRP dan DPRK
diangkat dari unsur Orang Asli Papua bertentangan dengan tujuan
penyelenggaraan pemilu yang bertujuan untuk memperkuat sistem
ketatanegaraan yang demokratis. Selain itu, dengan adanya frasa “diangkat
dari unsur Orang Asli Papua” dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (2) dan
25
6A ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU 2/2021 secara eksplisit telah
menunjukkan nihilnya nilai-nilai demokratis dalam pemilihan DPRP dan
DPRK dalam daerah otonomi khusus provinsi Papua dan akan menimbulkan
kerentanan dalam sistem ketatanegaraan di pemerintahan daerah.
41. Bahwa pengangkatan anggota DPRP dan DPRK sebagaimana diatur dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 6A ayat (1) huruf b dan ayat (2) telah
nyata-nyata bertentangan dengan tujuan penyelenggaraan pemilu untuk
memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan
pemilu. Bahwa hal ini menimbulkan ketidak-pastian hukum dan duplikasi
pengaturan penyelenggaraan pemilu karena dalam Pasal 18 ayat (3) UUD
NRI 1945 dan UU 7/2017 telah nyata-nyata tidak mengenal adanya sistem
pengangkatan bagi anggota DPRD, yang dalam hal ini memiliki kedudukan
dan fungsi yang setara dengan DPRP dan DPRK.
42. Bahwa dalam hal ini, seharusnya masyarakat Papua berhak untuk
mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 dan berhak untuk terbebas
dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun sebagaimana diatur dalam
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945. Bahwa dalam hal ini, masyarakat Papua
atau Orang Asli Papua harus diperlakukan sebagaimana warga negara
lainnya yang memiliki kapasitas dan kapabilitas yang sama dalam
memperoleh kedudukan di pemerintahan, termasuk dalam hal perolehan
kedudukan untuk menjadi anggota DPRP dan DPRK. Pemilihan anggota
DPRP dan DPRK harus dilaksanakan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UUD
NRI 1945 dan UU 7/2017. Pemilihan anggota DPRP dan DPRK yang
seluruhnya dilakukan melalui proses pemilu akan memberikan kedudukan
dan status yang sama dan tidak akan terjadi pembedaan perlakuan antara
anggota DPRP dan DPRK hasil pemilu dan anggota DPRP dan DPRK hasil
pengangkatan.
43. Bahwa oleh karenanya, dengan adanya norma pengaturan pengangkatan
anggota DPRP dan DPRK dari unsur Orang Papua Asli, telah nyata-nyata
merendahkan martabat Orang Asli Papua yang kemudian akan berdampak
pada adanya perlakuan diskriminatif pada anggota DPRP dan DPRK hasil
pengangkatan serta perbedaan status keanggotaan dengan DPRP dan
DPRK hasil pemilu, dan lebih lanjut akan berpengaruh pada legitimasi
26
anggota DPRP dan DPRK hasil pengangkatan baik di mata publik secara
luas, masyarakat Papua, maupun segenap pemerintahan di daerah otonomi
khusus.
44. Bahwa adanya pengaturan yang diskriminatif dalam pemilihan dan
pengangkatan anggota DPRP dan DPRK sebagaimana disebutkan dalam
frasa “diangkat dari unsur Orang asli Papua” pada Pasal 6 ayat (1) huruf b
dan ayat (2) dan Pasal 6A ayat (1) huruf b dan ayat (2) dalam UU 2/2021
telah bertentangan dengan dengan prinsip-prinsip persamaan kedudukan di
dalam hukum dan pemerintahan dan melanggar hak warga negara untuk
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan nyata-nyata telah
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (3) UUD NRI
1945.
45. Bahwa pengaturan mengenai persamaan dalam pemerintahan juga telah
tertuang dalam International Convenant on Civil and Political Rights
(Konvensi Internasipnal tentang Hak-hak Sipil dan Politik) sebagaimana
telah diratifikasi melalui UU 12/2005 tentang Pengesahan International
Convenant on Civil and Political Rights (Konvensi Internasipnal tentang Hak-
hak Sipil dan Politik) (untuk selanjutnya disebut sebagai “ICCPR”). Bahwa
pada Pasal 25 ICCPR, diatur mengenai hak dan kesempatan setiap warga
negara dalam urusan pemerintahan.
Pasal 25
Setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan, tanpa
pembedaan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa
pembatasan yang tidak beralasan:
(a) Ikut dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung
atau melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas.
(b) Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang jujur dan
dengan hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan melalui
pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan dalam
menyatakan kemauan dari para pemilih.
(c) Memperoleh akses pada pelayanan umum di negaranya atas dasar
persamaan.
46. Bahwa dalam CCPR General Comment No. 25: Article 25 (Participation in
Public Affairs and the Right to Vote), The Right to Participate in Public Affairs,
Voting Rights and the Rights of Equal Acces to Public Service (untuk
selanjutnya disebut “General Comment Pasal 25 ICCPR”) menyatakan
bahwa Pasal 25 Konvenan mengakui dan melindungi hak setiap warga
negara untuk mengambil bagian dalam penyelenggaraan urusan publik, hak
27
untuk memilih dan dipilih, dan hak untuk mendapatkan akses pelayanan
public. Dalam General Comment Pasal 25 ICCPR menyatakan bahwa
apapun bentuk konstitusi atau pemerintahan yang berlaku disuatu negara,
Pasal 25 konvenan ini mengharuskan negara-negara untuk mengadopsi
langkah-langkah legislatif dan lainnya seperti memastikan bahwa warga
negara memiliki kesempatan yang efektif untuk menikmati hak yang
dilindunginya. Bahwa oleh karenanya, pengaturan pengangkatan anggota
DPRP dan DPRK dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (2) dan Pasal 6A
ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU 2/2021, yang dalam hal ini merupakan
bentuk pengaturan yang dibuat oleh badan legislatif negara, telah
bertentangan dengan dengan Pasal 25 ICCPR.
47. Bahwa selain itu, berdasarkan General Comment Pasal 25 ICCPR, Pasal 25
merupakan inti dari pemerintahan yang demokratis berdasarkan persetujuan
rakyat. Bahwa oleh karenanya, pengangkatan anggota DPRP dan DPRK
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (2) dan Pasal
6A ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU 2/2021 tersebut tidak menunjukkan
pemerintahan yang demokratis dengan meniadakan dan menihilkan
keikutsertaan masyarakat umum (publik) dalam pemilihan anggota DPRP
dan DPRK, sehingga bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3), Pasal 22 E
ayat (3), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 dan harus
dihapuskan dan harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang
mengikat.
48. Bahwa oleh karena pasal-pasal dan ayat-ayat yang berkaitan dengan
pengangkatan anggota DPRP dan DPRK dari unsur Orang Asli Papua
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (2) dan Pasal
6A ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU 2/2021 bertentangan dengan Pasal 18
ayat (3), Pasal 22 E ayat (3), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (3) UUD
NRI 1945 dan harus dihapuskan dan harus dinyatakan tidak memiliki
kekuatan hukum yang mengikat maka membawa konsekuensi hukum pula
bahwa pasal 6 ayat (3) dan Pasal 6A ayat (3) yang berkaitan Anggota DPRP
dan Anggota DPRPK yang diangkat sebagaimana dimaskud ayat (1) huruf
b mempunyai masa jabatan selama 5 (lima ) tahun dan berakhir bersamaan
dengan masa jabatan anggota DPRP dan DPRK yang dipilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3),
28
Pasal 22E ayat (3), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945
sepanjang dimaknai berkaitan bahwa Anggota DPRP dan Anggota DPRPK
mempunyai masa jabatan selama 5 (lima ) tahun.
49. Bahwa begitupun dengan pasal-pasal dan ayat-ayat yang berkaitan dengan
pengangkatan anggota DPRP dan DPRK dari unsur Orang Asli Papua
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (2) dan Pasal
6A ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU 2/2021 bertentangan dengan Pasal 18
ayat (3), Pasal 22E ayat (3), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (3) UUD
NRI 1945 dan harus dihapuskan dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum yang mengikat maka membawa konsekuensi hukum pula bahwa
pasal 6 ayat (6) dan Pasal 6A ayat (6) yang berkaitan dengan ketentuan
lebih lanjut mengenai anggota DPRP dan DPRK diangkat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3), Pasal 22E ayat (3),
Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 dan oleh karena
itu, harus dihapuskan dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang
mengikat.
50. Bahwa norma pengaturan kedudukan, susunan, tugas, wewenang, Hak dan
Tanggung
Jawab, Keanggotaan,
Pimpinan
dan alat
kelengkapan
DPRP/DPRK diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (4) dan (5) dan Pasal 6A
ayat (4) dan ayat (5) UU 2/2021 yang berbunyi sebagai berikut:
(4) Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab,
keanggotaan, pimpinan dan alat kelengkapan DPRP sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota
DPRP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
51. Bahwa masih berkaitan pada pemilihan dan pengangkatan anggota DPRP
dan DPRK yang diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 6A UU 2/2021, frasa “sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” pada ayat (4) dan (5)
pada masing-masing pasal tersebut nyata-nyata telah memberikan ketidak-
pastian hukum bagi pelaksanaan dan implementasi kinerja DPRP dan DPRK
dalam pemerintahan yang diselenggarakan di daerah otonomi khusus
Provinsi Papua sebagaimana yang telah diatur secara menyeluruh melalui
UU 2/2021.
29
52. Bahwa adanya kekhususan anggota DPRP dan DPRK yang terdapat dan
berlaku di Provinsi Papua sebagai daerah otonomi khusus, dan adanya
pengaturan secara khusus dalam UU 2/2021 ini, tentunya harus secara
konsisten diterapkan dan diatur sehingga seluruh acuan yang dijadikan
dalam hal pengaturan Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan
tanggung jawab, keanggotaan, pimpinan dan alat kelengkapan terkait
anggota DPRP dan DPRK. Sehingga dalam hal ini, pengaturan berkaitan
dengan DPRP dan DPRK harus pula mengacu pada Undang-Undang yang
secara khusus mengatur mengenai DPRP dan DPRK, yang dengan kata lain
harus mengacu pada Undang-Undang Otonomi Khusus yang berlaku di
Papua.
53. Bahwa frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
dalam Pasal 6 dan Pasal 6A ayat (4) dan (5) UU 2/2021 merupakan frasa
yang sangat bias, tidak jelas dan multi penafsiran dalam pelaksanaanya.
Perbedaan penafsiran ini secara yuridis akan menyebabkan tidak adanya
kepastian hukum, dan secara sosial politis dapat menimbulkan konflik di
tengah masyarakat. Ketidakjelasan dan perbedaan penafsiran tersebut
berkaitan dengan beberapa hal sebagai berikut:
a. Ketentuan peraturan perundang-undangan mana yang dimaksud;
b. Organ atau lembaga manakah yang berwenang untuk mengeluarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimaksud; dan
c. Ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bentuk apa yang
akan dibentuk atau dimaksud, apakah berupa Undang-Undang,
berupa peraturan pemerintah, peraturan daerah khusus (Perdasus)
atau Peraturan daerah provinsi (perdasi);
54. Bahwa selain sangat potensial menimbulkan ketidak pastian hukum yang
kemudian akan menimbulkan perbedaan penafsiran dan konflik di tengah
masyarakat, frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan” dalam Pasal 6 dan Pasal 6A ayat (4) dan (5) UU 2/2021 tersebut
telah mereduksi nilai-nilai kekhususan yang termuat dalam UU 2/2021 dan
dapat dijadikan sebagai alat oleh Pemerintah untuk melakukan intervensi
terhadap pelaksanaan otonomi khusus di daerah otonomi khusus Provinsi
Papua.
30
55. Bahwa selanjutnya, frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan” dalam Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) dan Pasal 6A ayat (4) dan
ayat (5) UU 2/2021 tersebut juga membuktikan bahwa badan legislatif yang
melakukan pembentukan undang-undang 2/2021 tidak menentukan secara
spesifik bentuk peraturan perundang-undangan yang akan mengatur
mengenai kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab,
keanggotaan, pimpinan dan alat kelengkapan terkait anggota DPRP dan
DPRK.
56. Bahwa sehingga, ketentuan dalam frasa “sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) dan
Pasal 6A ayat (4) dan ayat (5) UU 2/2021 merupakan bentuk ketidaktaatan
asas (inkonsistensi) dan mendua (ambivalensi) norma. Bahwa ketentuan
dalam frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
tersebut tidak konsisten dengan semangat pemberian kewenangan khusus
bagi daerah otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam UU
2/2021.
57. Bahwa selain tidak konsisten pada semangat pemberian kewenangan
khusus bagi daerah otonomi khusus Provinsi Papua, norma pengaturan
Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) dan Pasal 6A ayat (4) dan ayat (5) ini
merupakan kelalaian pembuat undang-undang dalam merumuskan norma
hukum yang sangat tidak jelas, bias, multi tafsir, rawan konflik, dan
contradiction in terminis sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan
prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi.
58. Bahwa ketentuan pada frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan” dalam Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) dan Pasal 6A ayat
(4) dan (5) UU 2/2021 tidak sesuai dengan tujuan pembentuk undang-
undang serta landasan filosofis, sosiologis dan politis, serta norma yang
termuat dalam Pasal 6 dan Pasal 6A UU 2/2021 tersebut. Selain itu,
ketentuan frasa tersebut tidak sesuai dengan asas kejelasan tujuan, asas
kesesuaian antara jenis muatan dan materi muatan, asas kedayagunaan
dan kehasilgunaan, asas kejelasan rumusan, dan kepastian hukum, serta
telah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Maka,
ketentuan Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) dan Pasal 6A ayat (4) dan (5)
sepanjang frasa ““sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
31
undangan” bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 serta
tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
59. Bahwa pengujian serupa berkaitan dengan frasa “sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan” sebelumnya pernah dilakukan pada Pasal
6 ayat (2) sepanjang frasa “berdasarkan peraturan perundang-undangan”
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Papua dan telah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan
Nomor 116/PUU-VII/2009 Tahun 2010.
60. Bahwa pada Putusan Nomor 116/PUU-VII/2009 tersebut, Hakim Mahkamah
Konstitusi memutuskan bahwa Pasal 6 ayat (2) UU 21/2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Papua sepanjang frasa “berdasarkan peraturan perundang-
undangan” adalah inkonstitusional kecuali frasa “berdasarkan peraturan
perundang-undangan” dalam pasal a quo diartikan “berdasarkan Peraturan
Daerah Khusus”.
61. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Hakim Konstitusi
berpendapat bahwa ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) UU 21/2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Papua sepanjang frasa “berdasarkan peraturan
perundang-undangan” tersebut telah memuat norma hukum yang tidak jelas,
bias, dan menimbulkan multi tafsir, dan juga dapat menimbulkan konflik di
antara masyarakat Papua yang akan menggoyahkan keutuhkan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Bahwa dalam pertimbangan pokok perkara
pengujian, Hakim Konstitusi memberikan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa frasa “berdasarkan peraturan perundang-undangan” tersebut adalah
frasa yang sangat tidak jelas, bias, multi penafsiran dalam pelaksanaannya.
Perbedaan penafsiran ini secara yuridis akan menyebabkan tidak adanya
kepastian hukum, dan secara sosial-politis dapat menimbulkan konflik dalam
masyarakat. Ketidakjelasan, bias, multi penafsiran dan rawan konflik
tersebut berkaitan dengan (i) organ atau lembaga manakah yang berwenang
untuk mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang dimaksud; (ii)
peraturan perundang-undangan macam apakah yang akan dibentuk,
apakah berbentuk Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP),
Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) atau Peraturan Daerah Provinsi
(Perdasi); (iii) siapa-siapa atau wakil-wakil dari manakah yang diangkat; dan
(iv) berapa lama masa keanggotaan DPRP yang diangkat tersebut;
Bahwa frasa “berdasarkan peraturan perundang-undangan'' tersebut juga
telah mereduksi nilai kekhususan yang termuat dalam UU 21/2001 dan
dapat dijadikan sebagai alat oleh Pemerintah untuk melakukan intervensi
terhadap pelaksanaan otonomi khusus di tanah Papua serta masih adanya
kecurigaan dari Pemerintah yang menempatkan masyarakat adat Papua
sebagai ekstremis politik menuju separatisme;
32
Bahwa adanya frasa “berdasarkan peraturan perundang-undangan”,
membuktikan pembentuk undang-undang tidak menentukan secara spesifik
bentuk peraturan perundang-undangan yang akan mengaturnya. Padahal
UU 21/2001 tersebut dengan tegas telah mendelegasikan kewenangan
penjabaran dan pelaksanaan Undang-Undang ini dengan Peraturan Daerah
Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) sebagaimana
termuat dalam Penjelasan Umum paragraf 9 UU 21/2001;
62. Bahwa Pemohon merupakan Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya
disingkat MRP adalah representasi kultural Orang Asli Papua, yang memiliki
wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak Orang Asli Papua
dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya,
pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Sehingga, adanya
pemberlakuan norma Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5)
dan ayat (6) UU 2/2021 Pasal 6A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat
(5) dan ayat (6) UU 2/2021 telah merugikan Orang Asli Papua dalam bentuk
adanya perlakuan yang tidak sama dalam kedudukan hukum pemerintahan
dan hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan dalam hal ini menjadi anggota DPRP yang akan dipilih melalui
pemilihan umum secara jujur, adil, langsung dan rahasia. Selain itu, adanya
frasa berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dapat menciptakan
ketidakpastian hukum yang seharusnya dimaknai peraturan perundang-
undangan adalah perdasus/perdasi.
63. Bahwa oleh karenanya, berdasarkan alasan dan dasar hukum sebagaimana
telah diuraikan di atas, maka Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) dan Pasal 6A ayat
(4) dan (5) UU 2/2021 sepanjang frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan” telah nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 28 D
ayat (3) UUD NRI 1945 dan harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum
yang mengikat kecuali frasa tersebut berbunyi “sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan” dalam pasal a quo diartikan “berdasarkan
peraturan daerah khusus dan peraturan daerah provinsi”
B. PENGUJIAN NORMA PASAL 28 AYAT (1) DAN AYAT (2) TENTANG
PENGHAPUSAN PEMBENTUKAN PARTAI POLITIK DI PAPUA SERTA
PERUBAHAN KATA “WAJIB” MENJADI “DAPAT” PADA NORMA PASAL
28 AYAT (4) UU 2/2021 BERTENTANGAN DENGAN PASAL 27 AYAT (1),
33
PASAL 28, PASAL 28C AYAT (2), PASAL 28D AYAT (1) DAN AYAT (3),
PASAL 28I AYAT (2) UUD NRI 1945.
64. Bahwa secara filosofis, lahirnya Partai Politik di dalam UU 21/2001
tentang Otsus Papua adalah konsensus dan kehendak dari Masyarakat
dalam hal ini Orang Asli Papua. Prof. Dr. Melkias Hetharia, S.H., M.A.,
M. Hum. (ahli filsafat HAM). Pandangan ini, melihat spektrum negara
hukum yang berlandaskan pada Pancasila khususnya pada sila ke – 4
yang menegaskan bahwa terdapat demokrasi lokal yang dilindungi dan
dijunjung tinggi. Menurut perspektifnya, Partai Politik lokal berdasar pada
sila ke – 4. Pendirian partai politik lokal tersebut diharapkan dapat
berkontribusi
dalam
kerangka
memecahkan
masalah-masalah
masyarakat dan memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam hal ini
Orang Asli Papua. Adapun pandangannya dalam pengujian UU 21/2001
sebagai berikut:
“Negara hukum Indonesia bukan machstaat, namun negara Indonesia
dibentuk untuk melindungi seluruh bangsa Indonesia berdasarkan
Pancasila. Pancasila mengandung nilai-nilai lokal namun berdampak
universal dan lestari yang melindungi HAM. Negara Hukum Indonesia
adalah negara yang melindungi HAM dalam Konstitusinya. HAM dalam
konstitusi Indonesia tidak dapat dipandang dari sisi individu-liberalis,
namun dari sisi Pancasila di mana ada keseimbangan antara individu
dan kolektif. Partai politik lokal berdasar pada sila ke-4 Pancasila di
mana demokrasi lokal dilindungi dan dijunjung tinggi untuk turut
memecahkan masalah-masalah masyarakat dan memperjuangkan
kepentingan masyarakat asli.”
65. Bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
adalah bagian dari hak asasi manusia sebagaimana diakui dan dijamin
dalam UUD NRI 1945. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya untuk
mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam NKRI yang
merdeka, berdaulat, demokratis, dan berdasarkan hukum. Kaidah-kaidah
demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, tarnsparansi,
keadilan, aspirasi, tanggungjawab, dan perlakuan yang tidak diskriminatif
dalam NKRI yang perlu diberikan landasan hukum. Partai Politik
merupakan salah satu wujud partisipasi masyarakat yang penting dalam
mengembangkan kehidupan demokrasi menjunjung tinggi kebebasan,
kesetaraan, kebersamaan dan kejujuran.
34
66. Bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Pemilu tersebut
diselengarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah. Selanjutnya peserta pemilihan umum untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
adalah Partai Politik. (Vide Pasal 22E UUD NRI 1945). Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota memiliki Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui
pemilihan umum. Bahwa dalam konteks Otonomi Khusus Papua, negara
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang
bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Dalam konteks Otsus, politik hukum telah memberikan kewenangan
khusus untuk membentuk Partai Politik bagi penduduk Papua
sebagaimana telah dalam Pasal 28 UU 21/2001. Dengan begitu, hak
politik untuk membentuk dan mendirikan partai politik tersebut, tentunya
dijamin secara konstitusional mengenai kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan termasuk hak
membentuk partai politik sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang
Otsus. (Vide Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945)
67. Bahwa kehadiran norma adanya Partai Politik lokal di tanah Papua
berdasarkan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU 21/2001, secara historis
terdapat dalam pokok-pokok pikiran penyusunan RUU Otsus Tahun 2001
(Vide: Agus Sumule, Mencari Jalan Tengah Otonomi Khusus Provinsi
Papua, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, halaman 65). Dalam
pokok-pokok pikiran tersebut, sebenarnya yang diharapkan oleh Orang
Asli Papua adanya partai politik lokal di tanah Papua. Sisem Parlemen
seperti yang diusulkan dalam RUU Otsus Provinsi Papua dengan lahirnya
partai politik lokal di Papua. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan
bahwa Orang Asli Papua memiliki representasi yang layak dalam
parlemen secara berkesinambungan. Representasi seperti itu selama
rezim ORBA belum terwujud, bahwa keberadaan OAP di DPR Provinsi
Irian Jaya cenderung berkurang dari periode ke periode. Hasil Pemilu
tahun 1999 telah menunjukkan kecenderugan kurangnya keterwakilan
35
OAP di DPR Provinsi, ditunjukkan dengan jumlah Anggota Asli Papua di
DPR Povinsi hanya mencapai 49 persen, dan hanya 6,67 persen
diantaranya perempuan. Keadaan yang lebih parah dijumpai dikabupaten-
kabupaten Merauke, Sorong, Yapen Waropen dan Biak-Numfor.
68. Bahwa kehadiran partai politik lokal dalam UU 21/2001 pada waktu itu,
dimaksudkan
agar
rakyat
Papua
dapat
melaksanakan
hak-hak
demokrasinya
seluas-luasnya
dengan
cara
efektif
menyalurkan
aspirasinya, didalam otonomi khusus, rakyat Papua berhak mendirikan
partai-partai poltik lokalnya sendiri. Partai-partai lokal memiliki kedudukan
dan hak yang sama dengan partai-partai nasional yang berkedudukan di
daerah. Dengan demikian, jelaslah bahwa pembentukan partai politik lokal
tidak dimaksudkan untuk menggantikan partai politik nasional dan tidak
untuk membahayakan persatuan dan kesatuan nasional, namun sebagai
upaya meningkatkan partisipasi politik masyarakat dan penguatan
lembaga perwakilan sebagai intitusi penyalur aspirasi rakyat. Gafar,
menegaskan bahwa partisipasi politik rakyat biasanya bersumber basis-
basis sosial politik tertentu, di antaranya communal group, yaitu individu-
individu yang terlibat karena memiliki kesamaan ras, agama, bahasa dan
etnisitas yang sama, UU 2/1999 tentang Partai Politik mengisyaratkan
bahwa setiap warganegara, sekurang-kurangnya 50 orang berusia 21
Tahun, dapat membentuk partai politik. (Vide: Agus Sumule, Mencari
Jalan Tengah Otonomi Khusus Provinsi Papua, Gramedia Pustaka Utama,
Jakarta, 2003, halaman 66)
69. Bahwa dalam UU Partai Politik, pendirian partai politik bertujuan:
mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam pembukaan UUD 1945; mengembangkan kehidupan demokrasi
berdasarkan Pancasila dengan menjujunjung tinggi kedaulatan rakyat
dalam NKRI; mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Di mana
tujuan ini harus diwujudkan secara konstitusional. Oleh karena itu, dalam
melaksanakan hak-hak demokrasinya, politik hukum UU Otsus telah
memberikan kewenangan khusus bagi penduduk provinsi Papua
mengatur mengenai pembentukan partai politik lokal dan rekruitmen partai
politik diatur dalam Pasal 28 UU 21/2001 yang berbunyi sebagai berikut:
36
a. Penduduk Provinsi Papua dapat membentuk partai politik.
b. Tatacara pembentukan partai politik dan keikutsertaan dalam
pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c. Rekruitmen politik oleh partai politik di Provinsi Papua dilakukan
dengan memprioritaskan masyarakat asli papua.
d. Partai politik wajib meminta pertimbangan kepada MRP dalam hal
seleksi dan rekruitmen politik partainya masing-masing.
70. Bahwa ironisnya, selama 20 tahun pemberlakuan Otonomi Khusus di
Papua, pembentukan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 ayat (1) sama sekali belum dilaksanakan yang berkaitan dengan
pembentukan partai politik lokal, tata cara pembentukan partai politik,
rekruitmen politik oleh partai politik dan partai politik wajib meminta
pertimbangan MRP. Dalam draft RUU yang diserahkan oleh Presiden
kepada DPR dan Naskah Akademik RUU Perubahan Kedua UU Otsus
tersebut sama sekali tidak menjelaskan adanya penghapusan partai politik
lokal dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2). Adapun penghapusan partai
politik dan tata cara pembentukannya terdapat dalam ketentuan Pasal 28
UU 2/2021:
a. Dihapus
b. Dihapus
c. Rekrutitmen politik oleh partai politik di provinsi dan kabupaten/kota
di wilayah papua dilakukan dengan memperioritaskan Orang Asli
papua.
d. Partai Politik dapat meminta pertimbangan dan/atau konsultasi
kepada MRP dalam hal seleksi dan rekruitmen partainya masing-
masing.
71. Bahwa politik hukum Perubahan Kedua UU Otsus yang berkaitan dengan
afirmasi OAP dibidang politik masih jauh dari harapan lahirnya UU
21/2021. Adanya penghapusan pasal pembentukan partai politik dan cara
pembentukannya sebagaimana diatur dalam ayat (1) dimana Penduduk
Provinsi Papua dapat membentuk partai politik dan ayat (2) Tata cara
pembentukan partai politik dan keikutsertaan dalam pemilihan umum
sesuai dengan peraturan perundang-undangan semakin memperlemah
hak-hak OAP untuk mendapatkan perlindungan terhadap OAP dalam
kehidupan politik lokal di Papua. Penghapusan norma ini, tentunya sangat
bertentangan dengan hak kemerdekaan berserikat dan berkumpul
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana ditetapkan
dengan undang-undang. Penghapusan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2)
37
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dimana setiap orang berhak atas
pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.
72. Bahwa sebagai bahan perbandingan, secara historis lahirnya UU Otsus
Papua dan UU Istimewa Aceh merupakan komitmen politik hukum negara
berdasarkan Tap MPR Nomor IV/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan
Dalam otonomi Daerah. UU 18/2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh
Darusslam. Jo. UU 11/2006. Partai Politik Lokal Aceh dibentuk
berdasarkan UU 11 /2006 tentang Pemerintah Aceh secara menyeluruh
dan sistimatis yakni Bagian Kesatu Mengatur pembentukan partai politik
terdiri dari pasal 75 dan 76.; bagian Kedua Mengatur mengenai Asas,
Tujuan dan Fungsi (Pasal 77 s/d Pasal 79); Bagian Ketiga mengatur Hak
dan Kewajiban Parpol (Pasal 80 dan Pasal 81); Bagian Keempat mengatur
mengenai Larangan (Pasal 82 ); Bagian Kelima mengatur Keanggotaan
dan Kedaulatan Anggota (Pasal 83); bagian Keenam Keuangan (Pasal 84
dan Pasal 85); dan Bagian Ketujuh Sanksi ( Pasal 86, Pasal 87 dan Pasal
88); Bagian Kedelapan Persyaratan mengikuti Pemilu Anggota
DPRA/DPRK, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil
Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. (Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91);
Bagian Kesemblan Pengawasan (Pasal 92, Pasal 93, Pasal 94 dan Pasal
95).
73. Bahwa kekosongan aturan hukum mengenai larangan atau pemberian hak
bagi penduduk atau Orang Asli Papua dalam membentuk Parpol lokal
berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari. Potensi kerugian
tersebut antara lain tuduhan-tuduhan berupa makar, kelompok separatis,
subversif, dan lain sebagainya terhadap penduduk atau Orang Asli Papua
yang membentuk organisasi atau partai politik yang tidak sejalan menurut
Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU 2/2021. Padahal, Mada Sukmajati, pengamat
politik Universitas Gadjah Mada (UGM), menilai pembentukan partai politik
di sebuah Negara atau wilayah dengan latar belakang konflik biasanya
untuk melembagakan kekerasan menjadi gerakan politik. Maka, dengan
masuknya para aktor lapangan ke sistem politik, diharapkan kekerasan
38
fisik dan konflik yang terjadi di Papua dapat diredam, meski tujuan utama
pembentukan Parpol tetap harus jelas.
74. Bahwa penghapusan norma dalam Pasal 28 ayat (1) dan (2) tersebut di
atas telah mengebiri hak partisipasi politik bagi penduduk ataupun Orang
Asli Papua yang berkeinginan memajukan kesejahteraan daerahnya
melalui pembentukan suatu wadah yakni Parpol yang bertujuan untuk
menyalurkan aspirasi masyarakat Papua kepada pemerintah. Padahal
Pasal 28 ayat (2) UU 21/2001 (norma yang lama), cukup tegas mengatur
mengenai tata cara ataupun keikutsertaan suatu Parpol yang dibentuk di
tanah Papua yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yakni UU 2/2011 tentang Perubahan Atas UU 2/2008 tentang Partai
Politik.
75. Bahwa penghapusan norma yang terdapat dalam Pasal 28 ayat (1) dan
(2) bukan lagi hanya mengurangi hak-hak politik penduduk atau Orang Asli
Papua, tetapi juga telah mengesampingkan berlakunya UU Parpol
tersebut di atas. Karena didalam UU Parpol sudah tercantum mengenai
syarat-syarat pembentukan Parpol di Pasal 2 - Pasal 4, sehingga apabila
penduduk atau Orang Asli Papua ingin membentuk Parpol harus dapat
memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan; jika tidak, maka Parpol
tersebut tidak dapat didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum (“KPU”) untuk
bisa mengikuti kontestasi politik nasional. Maka terdapat keraguan apakah
penghapusan norma ayat (1) dan ayat (2) bertujuan untuk melakukan
efisiensi pengaturan atau adanya motif lain untuk mengurangi kesempatan
partisipasi politik penduduk atau Orang Asli Papua, bahkan lebih ekstrim
yaitu adanya kekhawatiran Negara (paranoid) terhadap pertumbuhan
Parpol lokal di Papua.
76. Bahwa berkaitan dengan perubahan kata “wajib” menjadi kata “dapat”
dalam Pasal 28 (4) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945. Bahwa dengan terjadinya perubahan kosakata tersebut di atas, hal
ini seolah ingin menjaga harapan bagi penduduk atau Orang Asli Papua
yang ingin memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya dalam
proses rekrutmen keanggotaan Parpol tertentu. Namun, alih-alih
berpegang pada semangat Otonomi Khusus Papua untuk mengatur
pemerintahannya sendiri, nyatanya terjadi pergeseran norma dalam
39
perumusan Pasal 28 ayat (4) yang berpotensi menimbulkan beragam tafsir
terhadap kata “dapat” dalam UU 2/2021, karena ada anggapan bahwa
Parpol di Papua memiliki keleluasaan untuk meminta pertimbangan
kepada Majelis Rakyat Papua (“MRP”) atau tidak dalam hal seleksi dan
rekrutmen anggota Parpol di tanah Papua.
77. Bahwa kedudukan MRP juga semakin lemah alias tidak kuat dan dapat
dikesampingkan oleh Parpol, terlebih dalam penjelasan ayat (4) yaitu
bahwa permintaan pertimbangan kepada MRP tidak berarti mengurangi
kemandirian Parpol dalam hal seleksi dan rekrutmen anggota Parpol.
Maka ketidakpastian mengenai hak atau kesempatan bagi penduduk atau
Orang Asli Papua dalam keikutsertaannya di sebuah Parpol, telah
mengakibatkan kerugian konstitusional bagi penduduk atau Orang Asli
Papua untuk dapat mencalonkan sendiri calonnya dalam Pemilukada, baik
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota,
dan Anggota DPRP/Anggota DPRK melalui partai lokal Papua.
78. Bahwa berkaitan dengan penghapusan klausul Pasal 28 ayat (1) dan (2),
serta perubahan kata “wajib” menjadi kata” dapat dalam ayat (4), juga
bertentangan dengan Article 5 (c) International Convention on the
Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD) 1965
sebagaimana telah diratifikasi melalui UU 29/1999 yang menyebutkan,
“Political rights, in particular the right to participate in elections-to vote and
to stand for election-on the basis of universal and equal suffrage, to take
part in the Government as well as in the conduct of public affairs at any
level and to have equal access to public service.” Artinya, Hak politik,
khususnya hak untuk berpartisipasi dalam pemilihan—untuk memilih dan
mencalonkan diri—berdasarkan hak pilih yang universal dan setara, untuk
mengambil bagian dalam Pemerintahan serta dalam pelaksanaan urusan
publik pada setiap tingkat dan untuk memiliki akses yang sama terhadap
pelayanan publik.
79. Maka dalam konteks perumusan norma-norma Pasal 28 UU 2/2021, yang
menjadi dasar seharusnya terdapat pemberian hak partisipasi politik yang
mutlak dan prioritas yang setinggi-tingginya bagi penduduk atau Orang
Asli Papua untuk menjalankan demokrasi melalui keikutsertaannya dalam
kontestasi politik di nasional.
40
80. Bahwa kehadiran Parpol lokal di Papua yang menjadi harapan bagi
penduduk dan Orang Asli Papua, akan dapat membuat semakin efisien
dan efektif dalam pengelolaan konflik. Hal ini sejalan dengan tujuan dan
fungsi pembentukan Parpol itu sendiri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 dan Pasal 11 UU 2/2008 yaitu:
Pasal 10
a. Tujuan umum Partai Politik adalah:
b. mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pembukaan UUD NRI 1945;
c. menjaga dan memelihara keutuhan NKRI;
d. mengembangkan
kehidupan demokrasi
berdasarkan Pancasila
dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam NKRI; dan
e. mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
f. Tujuan khusus Partai Politik adalah:
g. meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka
penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
h. memperjuangkan
cita-cita
Partai
Politik
dalam
kehidupan
bermasyarakat, berbanngsa, dan bernegara; dan
i. membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
j. Tujuan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diwujudkan secara konstitusional.
Pasal 11
a. Partai Politik berfungsi sebagai sarana:
b. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi
warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c. penciptaan iklim yang kondusif bagi prsatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
d. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam
merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
e. partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
f. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui
mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan
keadilan gender.
g. Fungsi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan
secara konstitusional.
81. Bahwa bercermin pada situasi politik di Aceh, para mantan elite Gerakan
Aceh Merdeka (GAM) kini terjun ke dalam dunia politik melalui Parpol
lokal, sehingga gerakan separatis yang telah lama bermunculan di Aceh
sebelum adanya penandatanganan MoU Helsinki pada tahun 2008 antara
Pemerintah Republik Indonesia dengan GAM tersebut telah terminimalisir
dengan adanya pemberian hak penuh kepada masyarakat di Aceh—
41
khususnya para partisan GAM—dalam mengikuti sistem politik Indonesia
melalui bentukan Parpol lokal. Namun, harus kembali lagi pada tujuan dan
fungsi pembentukan Parpol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 -
Pasal 11 UU 2/2008.
82. Bahwa konflik yang berujung kekerasan dan pelanggaran HAM di tanah
Papua merupakan akar permasalahan yang tidak pernah tuntas
diselesaikan sampai dengan hari ini, sebab ada faktor kegagalan
Pemerintah dalam menerjemahkan perjuangan penduduk atau Orang Asli
Papua itu sendiri. Yang terjadi adalah melalui UU 2/2021 ini, Pemerintah
justru ingin memformalisasi kebijakan dari Pusat ke tanah Papua, bukan
memformalisasi nilai-nilai dan kultur masyarakat setempat ke dalam
sistem pemerintahan Indonesia. Maka itu, sangat penting untuk
menemukan formula yang tepat dalam menyokong aspirasi perjuangan
penduduk atau Orang Asli Papua yang berlandaskan pada prinsip
keadilan, non-diskriminatif, dan persamaan hukum, yaitu melalui
pemberian hak partisipasi politik penuh lewat pembentukan Parpol lokal
dan kesempatan seluas-luasnya dalam gelanggang politik nasional.
83. Penghapusan pembentukan partai politik lokal di Papua betentangan
dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat
(1) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945.
84. Bahwa penghapusan Partai Politik terkait partai politik lokal yang
disampaikan oleh Pansus DPR dalam laporannya di hadapan sidang
Paripurna pada 15 Juli 2021 “Pelaksanaan Pasal 28 UU No. 21 Tahun
2001 yang selama ini diartikan sebagai hadirnya partai politik lokal di
Papua, yang telah menimbulkan kesalahpahaman antara pemerintah
daerah dan pusat. Demi menghindari terjadinya perbedaan pandangan,
RUU ini mengadopsi Putusan MK Nomor 41/PUU-XVII/2019 dengan
menghapus ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal 28. Sebagai wujud
kekhususan di Papua, maka keanggotaan DPRP dan DPRK, selain dipilih
juga dilakukan pengangkatan dari unsur Orang Asli Papua. Dengan
disediakannya ruang pengangkatan, hal ini diharapkan dapat memenuhi
keinginan nyata Orang Asli Papua.” (Laporan Pansus DPR RI RUU
tentang Perubahan Kedua UU Otsus Papua)
42
85. Bahwa pernyataan dalam laporan yang disampaikan oleh Pansus DPR
tersebut tidak tepat jika penghapusan Partai Politik merujuk pada Putusan
MK Nomor 41/PUU-XVII/2019. Sebab dalam putusan MK tidak dinyatakan
secara spesifik perihal penghapusan pasal tersebut. Justru, Mahkamah
dalam pertimbangannya menyampaikan sebagai berikut:
“Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa frasa
“partai
politik” dalam Pasal 28 UU 21/2001 adalah partai politik lokal.
Namun, dalam posisi sebagai salah satu daerah yang diberi status
otonomi khusus, dalam hal apabila terdapat kesempatan untuk
melakukan perubahan terhadap undang-undang partaipolitik
pada
masa mendatang, pembentuk undang-undang dapat saja memberikan
pengaturan khusus pengelolaan partai politik di Papua yang
memungkinkan warga negara yang merupakan penduduk Papua
memiliki kesempatan lebih besar untuk terlibat mengelola partai politik
nasional yang berada di Papua. Bahkan, sebagai bagian dari
demokratisasi partai politik, pengaturan khusus dimaksud dapat
menjadi model percontohan desentralisasi pengelolaan partai politik
nasional di daerah. Dalam batas penalaran yang wajar, kesempatan
lebih luas untuk terlibat mengelola partai politik akan memberikan
ruang lebih luas kepada warga negara penduduk Papua untuk mengisi
jabatan-jabatan politik yang merupakan hasil kontestasi politik yang
melibatkan partai politik. Namun demikian, jika pembentukan partai
politik lokal akan dijadikan
sebagai bagian dari kekhususan Papua,
pembentuk undang-undang dapat melakukan dengan cara merevisi
UU 21/2001 sepanjang penentuannya diberikan sesuai dengan latar
belakang dan kebutuhan nyata Papua serta tetap dimaksudkan
sebagai bagian bagian dari menjaga keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.”
86. Bahwa jika merujuk pada pertimbangan Mahkamah sebagaimana
disampaikan di atas bukan meminta untuk menghapus, melainkan
“...namun demikian, jika pembentukan partai politik lokal akan dijadikan
sebagai bagian dari kekhususan Papua, Pembentuk Undang–Undang
dapat melakukan dengan cara merevisi UU No. 21/2001 sepanjang
penentuannya diberikan sesuai dengan latar belakang dan kebutuhan
nyata Papua serta tetap dimaksudkan sebagai bagian dari menjaga
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
87. Bahwa pandangan ahli melihat spektrum negara hukum yang
berlandaskan pada Pancasila khususnya pada Sila ke–4 yang
menegaskan bahwa terdapat demokrasi lokal yang dilindungi dan
dijunjung tinggi. Sehingga ahli berpandangan Partai Politik lokal berdasar
pada Sila ke–4. Pendirian partai politik lokal tersebut diharapkan dapat
43
berkontribusi
dalam
kerangka
memecahkan
masalah-masalah
masyarakat dan memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam hal ini
Orang Asli Papua.
88. Bahwa sebagai perbandingan penting bagi kita semua untuk melihat kilas
balik pendirian partai politik lokal di Aceh dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa
sejak
Gerakan
Aceh
Merdeka
mendeklarasikan
perlawanannya pada 1976 dan berakhir dengan perdamain pada
tahun 2005 terdapat banyak peristiwa kekerasan sepanjang konflik
bersenjata berlagsung selama puluhan tahun lamanya. Kerugian
dan penderitaan mulai dari korban meningga, hilang dan lainnya
yang dialami oleh masyarakat sipil tidak dapat dikonversi ke dalam
bentuk apapun;
b. Bahwa Pasca Tsunami melanda Provinsi Nanggroe Aceh
Darusallam pada 2004 yang lalu sebagai bencana terbesar di dunia
saat itu menjadi salah satu pemantik dalam proses perdamaian
Aceh;
c. Bahwa kedua belah pihak yang berkonflik (Pemerintah dan Gerakan
Aceh Merdeka/GAM) bersepakat untuk melakukan perundingan
dengan difasilitasi oleh pihak ketiga yang merupakan peraih Nobel
Perdamaian dan mantan Presiden Finlandia, Martti Ahtisaari melalui
lembaganya CMI atau Inisiatif Manajemen Krisis.
d. Bahwa dalam mukadimah perjanjian damai disebutkan “Pemerintah
RI dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka
untuk menyelesaikan konflik di Aceh secara terhormat bagi semua
pihak, dengan solusi yang damai, menyeluruh, dan berkelanjutan.”
Kemudian Nota Kesepahaman Damai ini dikenal dengan MoU
Helsinki, yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak pada 15
Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia.
e. Bahwa dalam Nota Kesepahaman Damai disebutkan secara spesifik
berkenaan dengan Partai Politik Lokal. Secara khusus dibahas pada
poin 1.2 perihal Partisipasi Politik sebagai berikut :“Sesegera
mungkin, tetapi tidak lebih dari satu tahun sejak penandatanganan
Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan
memfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang berbasis di
44
Aceh yang memenuhi persyaratan nasional. Memahami aspirasi
rakyat Aceh untuk partai-partai politik lokal, Pemerintah RI, dalam
tempo
satu
tahun,
atau
paling
lambat
18
bulan
sejak
penandatanganan Nota Kesepahaman ini, akan menciptakan
kondisi politik dan hukum untuk pendirian partai politik lokal di Aceh
dengan
berkonsultasi
dengan
Dewan
Perwakilan
Rakyat.
Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini yang tepat waktu akan
memberi sumbangan positif bagi maksud tersebut.”
f. Bahwa kemudian dari mandat perjanjian damai diimplementasikan
dalam UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, Peraturan
Pemerintah No. 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh
dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal
Peserta Pemilu Anggota DPR Aceh dan DPRK/Kota Aceh.
Instrumen regulasi tersebut yang menjadi dasar pendirian partai
politik lokal di Aceh.
g. Bahwa hingga saat ini Partai Politik lokal di Aceh sudah berkiprah
dan berkontribusi pada kemajuan bangsa dan negara melalui
anggotanya
yang
duduk
di
DPR
Aceh/Provinsi,
DPR
(Kabupaten/Kota) dan Kepala Daerah (Bupati/Walikota). Selain itu
Partai Politik Lokal di Aceh juga telah berkontribusi besar dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kegiatan sosial dan
lainnya.
h. Bahwa Partai Politik Lokal di Aceh ditetapkan dalam Pemilu 2019
dengan nomor urut partai oleh Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia (KPU RI). Partai Lokal Aceh yang mengikuti Pemilu 2019
adalah sesuai nomor urut yang sudah ditetapkan oleh Nomor urut
15: Partai Aceh Nomor urut 16: Partai SIRA Nomor urut 17: Partai
Daerah Aceh Nomor urut 18: Partai Nangroe Aceh.
89. Bahwa dengan memperhatikan berbagai pertimbangan tersebut di atas
penghapusan partai politik Papua sangatlah tidak beralasan baik secara
politik maupun secara hukum. Terlebih dengan memperhatikan pada
Putusan MK sebagaimana telah disampaikan di atas terdapat kekeliruan.
Jika kita cermati dengan baik putusan tersebut, maka sebaiknya
Mahkamah Konstitusi memberikan jalan pikiran bagi pembuat undang –
45
undang jika ingin membuat partai politik lokal di Papua harus berdasarkan
semangat dan berlandaskan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
90. Dengan demikian, dengan adanya penghapusan norma dalam Pasal 28
ayat (1) dan ayat (2) UU 2/2021 dapat menghilangkan atau menghambat
atau membatasi hak-hak politik Orang Asli Papua yang merupakan bagian
dari Hak Asasi Manusia untuk memiliki partai politik lokalnya sendiri
sebagai sarana untuk mewujudkan partisipasi Orang Asli Papua dalam
mengembangkan kehidupan demokrasi di Papua yang bertujuan
menjunjung tinggi kebebasan, kesetaraan, kebersamaan dan kejujuran.
Selain itu, penghapusan norma parpol telah mereduksi kepentingan OAP
dalam menyuarakan isu-isu politik lokal Papua yang berkaitan hak-hak
kekhususan OAP dalam bidang adat dan budaya, keagamaan dan
perempuan dalam mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam
negara Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat,
demokratis dan berdasarkan hukum.
91. Bahwa dengan demikian penghapusan norma pasal 28 ayat (1) dan ayat (2)
UU 2/2021 bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945.
92. Bahwa Pemohon dalam hal ini Majelis Rakyat Papua mengalami kerugian
yang spesifik mengingat MRP adalah representasi kultural Orang Asli
Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-
hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap
adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukukan
hidup beragama sehingga dengan adanya frasa “Partai Politik dapat
meminta pertimbangan dan/atau konsultasi kepada MRP” mengakibatkan
ketidakpastian bagi Pemohon dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
dalam hal memberikan pertimbangan dan/atau konsultasi dalam hal seleksi
dan rekrutmen partai politik.
93. Bahwa pelibatan MRP sebagai representasi kultural Orang Asli Papua
adalah merupakan kekhususan bagi Papua yang tidak dimiliki oleh wilayah
provinsi lainnya. Dengan demikian tugas dan wewenang yang melekat pada
MPR sudah seharusnya diperkuat melalui perubahan kedua UU Otsus
Papua, bukan justru didelegitimasi kewenangannya yang sebelumnya kata
“wajib”
kemudian
dalam
perubahan
menjadi
“dapat”.
Sehingga,
46
pemberlakuan norma dengan frasa “Partai Politik dapat meminta
pertimbangan dan/atau konsultasi kepada MRP” dalam Pasal 28 ayat (4) UU
2/2021 secara faktual dapat mengamputasi, mematikan, memandulkan,
mengebiri kewenangan kelembagaan MRP dalam hal seleksi dan rekruitmen
politik oleh partai politik yang mengakibatkan Orang Asli Papua (OAP)
terpinggirkan dalam pemenuhan hak-hak politiknya.
94. Bahwa dengan demikian penghapusan norma pasal 28 ayat (1) dan ayat (2)
UU 2/2021 bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945. Sehingga,
Pemohon meminta kepada yang mulia Mahkamah Konstitusi untuk
mengembalikan norma pasal partai politik dengan ketentuan sebagai berikut
“Partai politik dimaksud sepanjang ditafsirkan sebagai partai Politik Lokal di
Papua...”. Bunyi pasal tersebut bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai sebagaimana telah diuraikan di atas. Sedangkan
pada pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) penting bagi Mahkamah Konstitusi
menghidupkan kembali dengan frasa “Partai Politik yang dimaksud adalah
Partai Politik lokal di Papua…”
95. Bahwa khusus terhadap Pasal 28 ayat (4) Para Pemohon juga menghendaki
norma kata “dapat” menjadi “wajib” untuk menjamin kepastian hukum bagi
MRP dalam rangka dalam hal memberikan pertimbangan dan/atau
konsultasi dalam hal seleksi dan rekrutmen partai politik.
C. PENGUJIAN
NORMA
DENGAN
FRASA
“MEMBERIKAN
JAMINAN
KEPASTIAN HUKUM BAGI PENGUSAHA” DALAM PASAL 38 AYAT (2) UU
2/2021 BERTENTANGAN DENGAN PASAL 27 AYAT (1), PASAL 28D AYAT
(1), PASAL 28I AYAT (2) UUD NRI 1945
96. Bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum sebagaimana diatur dalam
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. Oleh karena itu, setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum. Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional. Setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif atas
47
dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu. (Vide: Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945).
97. Bahwa norma pengaturan pemberian jaminan kepastian hukum bagi
pengusaha diatur dalam ketentuan Pasal 38 ayat (2) UU 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua berbunyi sebagai berikut:
(1) Perekonomian
Provinsi Papua
yang merupakan
bagian dari
perekonomian nasional dan global, diarahkan dan diupayakan untuk
menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan
seluruh rakyat Papua, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip
keadilan dan pemerataan;
(2) Usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan
sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak
masyarakat adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi
pengusaha,
serta
prinsip-prinsip
pelestarian
lingkungan
dan
pembangunan yang berkelanjutan yang pengaturannya ditetapkan
dengan Perdasus.
98. Sedangkan bunyi ketentuan hasil revisi Undang-Undang Otonomi Khusus
Bagi Provinsi Papua dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
adalah sebagai berikut:
(1) Perekonomian
Provinsi
papua
yang
merupakan
bagian
dari
perekonomian nasional dan global diarahkan dan diupayakan untuk
menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan
seluruh rakyat Papua, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan
dan pemerataan.
(2) Usaha-Usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan
sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak
masyarakat adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi
pengusaha,
serta
prinsip-prinsip
pelestarian
lingkungan,
dan
pembangunan yang berkelanjutan yang pengaturannya ditetapkan
dengan Perdasus.
(3) Dalam melakukan usaha-usaha perekonomian di Provinsi Ppua
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memperhatikan sumber
daya manusia setempat dengan mengutamakan Orang Asli Papua.
99. Bahwa norma pengaturan dengan frasa “memberikan jaminan kepastian
hukum bagi pengusaha” yang terdapat dalam Pasal 38 ayat (2) tersebut
secara nyata-nyata memberikan makna hanya pihak pengusaha yang
mendapatkan jaminan kepastian hukum. Padahal Konstitusi kita secara
tegas memberikan jaminan konstitusional bagi setiap orang berhak atas
pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
hukum yang sama dihadapan hukum. Artinya, setiap orang seharusnya
48
mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mewujudkan usaha-usaha
perekonomian tanpa kecuali.
100. Bahwa dengan demikian norma pengaturan sepanjang frasa “memberikan
jaminan kepastian hukum bagi pengusaha” yang terdapat dalam Pasal 38
ayat (2) ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal
28I ayat (2) dalam UUD 1945 yakni sebagai berikut:
a. Pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”;
b. Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum”;
c. Pasal 28I ayat (2): “Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”
101. Bahwa selain itu frasa “tetap menghormati hak-hak masyarakat adat” dan
frasa
“memberikan
jaminan
kepastian
hukum
bagi
pengusaha”
sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (2) menjadi hal yang kontradiktif,
disatu sisi harus tetap menghormati hak-hak masyarakat adat akan tetapi
disisi lain jaminan kepastian hukum hanya diberikan kepada Pengusaha
tidak bagi masyarakat adat yang seharusnya dilindungi.
102. Bahwa dari temuan adanya sifat kontradiktif dalam perumusan norma Pasal
38 ayat (2) tersebut, sangat memiliki potensi kerugian bagi kelompok rentan
(vulnerable groups) seperti masyarakat adat karena tersirat upaya
melanggengkan konflik-konflik agraria yang kerap terjadi antara kelompok
masyarakat adat dengan kelompok pemodal besar yang melakukan
ekspansi bisnis di tanah Papua dengan memanfaatkan sumber daya alam
lokal. Bahkan konflik-konflik tersebut tak jarang meluas sampai pada
tindakan diskriminasi rasial terhadap penduduk atau Orang Asli Papua.
103. Bahwa terhadap sifat kontradiktif dalam perumusan norma Pasal 38 ayat (2)
yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi kelompok rentan seperti
masyarakat adat oleh kelompok pemodal, dalam hal ini Pemohon akan
menguraikan fakta-fakta berdasarkan beberapa hasil riset ilmiah yang telah
dilakukan oleh beberapa Lembaga/Instansi. Adapun beberapa riset tersebut
sebagai berikut:
49
a. Hasil “Analisis Akuntabilitas Tata Kelola Minerba: Studi Kasus LHP BPK
atas Kontrak Karya dan Pengenaan Tarif Bea Keluar Pada PT Freeport
Indonesia” Tahun 2020, yang pada pokoknya berisikan sebagai berikut:
1)
Terkait dengan pembuangan tailing PT FI yang mengakibatkan
pencemaran
lingkungan
sebagaimanya
Laporan
Hasil
Pemeriksaan DTT BPK RI pada IHPS II Tahun 2017 atas Kontrak
Karya PT FI tahun 2013-2015 pada Kementerian ESDM serta
KLHK: “Pembuangan limbah tailing yang dilakukan oleh PT FI
telah mengakibatkan perubahan serta hilangnya jasa ekosistem di
sungai, hutan, estuary, dan telah mencapai Kawasan laut selama
28 tahun (1988-2016) sebesar Rp. 185.018.377.989.478,00 atau
Rp. 6.607.799.213.838,50 tiap tahun. Adapun permasalahan atas
temuan tersebut disebabkan oleh pelaksanaan pengelolaan
limbah tailing oleh PT Fi tidak sesuai ketentuan teknis dan
peraturan perundang-undangan serta peran pengawasan KLHK
atas ketaatan pengelolaan perlindungan lingkungan hidup tidak
optimal.” (halaman 3);
2)
Terjadinya
kebocoran
tanggul
di
beberapa
titik
yang
mengakibatkan masuknya limbah tailing ke rawa dan perkebunan
warga sehingga mengakibatkan matinya banyak pohon sagu di
area tersebut serta hilangnya jasa ekosistem selama 28 tahun
(1988-2016); (halaman 5);
3)
Pendangkalan sungai Otomona, Sungai Ajkwa, Sungai Kopi,
Sungai Minarjewi sebagai tempat pembuangan tailing, bahkan
kondisi keberadaan Surai Otomona dan Ajkwa kini telah tertutup
endapan tailing dan menjadi wilayah hijau;
4)
Hilangnya Kampung Pasir Hitam yang berada dekat dengan
muara laut. Lokasi ini dulunya merupakan pusat perdagangan,
namun karena akses air bersih di daerah tersebut telah tertutup
tailing;
5)
Hilangnya fungsi Sungai Otomona dan Ajkwa sebagai akses
transportasi dan sumber mata pencarian masyarakat.
b. Hasil Riset Land Grabbing di Papua
Jaringan Kerja Rakyat Papua (JERAT PAPUA) yang melakukan
50
kompilasi hasil riset dan investigasi laporan land grabbing atau
perampasan tanah di Papua dan Papua Barat. Tujuan dan hasil
kompilasi:
1) Terdapat data dan informasi tentang kasus-kasus perampasan
lahan di Papua dan Papua Barat;
2) Profil Masyarakat adat, situasi dan kondisi masyarakat dan korban
perampasan lahan;
3) Terdapat database kasus perampasan lahan di Provinsi Papua dan
Papua Barat;
4) Dokumen advokasi kasus perampasan lahan di Provinsi Papua
dan Papua Barat;
104. Bahwa hingga saat ini juga belum terdapat suatu payung hukum berupa
Undang-Undang yang memberikan pengakuan dan perlindungan bagi hak-
hak masyarakat adat itu sendiri di level nasional. Meskipun perumusan RUU
Masyarakat Hukum Adat telah rampung dan telah beberapa kali masuk
prolegnas, namun hal tersebut hanya sebatas gula-gula politik untuk
mengakomodir hak-hak masyarakat adat, tetapi faktanya posisi masyarakat
adat masih terpinggirkan oleh kepentingan bisnis atau usaha dari luar yang
diberikan kemudahan fasilitas perizinan dan lain sebagainya oleh
Pemerintah.
105. Bahwa sejauh ini, rezim hukum pengakuan dan perlindungan hak-hak
masyarakat adat hanya berada pada tingkatan daerah. Hal ini juga tidak
mudah untuk direalisasikan, sebab memerlukan adanya political will dari tiap-
tiap Kepala Daerah untuk membentuk suatu Perda ataupun menerbitkan
Surat Keputusan yang bertujuan mengakui dan melindungi hak-hak
masyarakat adat. Disamping itu, produk hukum terkait masyarakat adat juga
masih bersifat sektoral, artinya masih ‘tercecer’ di sejumlah peraturan
perundang-undangan yang umumnya berkaitan dengan pengaturan
pemanfaatan sumber daya alam, seperti UU Minerba, UU Kehutanan, dan
lain sebagainya.
106. Bahwa Ketimpangan produk hukum yang mengakomodir pengakuan dan
perlindungan kelompok masyarakat adat di Indonesia dengan jaminan
kepastian berusaha bagi pengusaha sudah cukup jelas menggambarkan
bagaimana masyarakat adat selalu menjadi korban atas kegiatan-kegiatan
51
usaha yang mengambil alih lahan ulayat milik masyarakat adat tanpa alas
hukum yang jelas. Padahal, masyarakat adat memiliki kemampuannya untuk
mengelola dan mengolah hasil sumber daya alam melalui cara-caranya
sendiri yang berbasis pada tradisi dan kearifan lokal (self-government).
107. Bahwa selama ini masyarakat adat di Papua juga tengah berada dalam posisi
yang tidak menguntungkan atau tidak setara dihadapan hukum (equality
before the law) dengan ditambah adanya pengaturan norma Pasal 38 ayat
(2) UU 2/2021. Padahal, dalam ayat (1) tersebut telah disebutkan yaitu
“Perekonomian Provinsi Papua yang merupakan bagian dari perekonomian
nasional dan global diarahkan dan diupayakan untuk menciptakan sebesar-
besarnya kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Papua, dengan
menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan pemerataan”. Artinya, melalui
semangat Otonomi Khusus Papua, semestinya kepada penduduk atau Orang
Asli Papua dalam hal ini kelompok masyarakat adat, diberikan hak untuk
menentukan nasib sendiri (self-determination) dan hak untuk mengelola
pemerintahannya sesuai dengan adat istiadat yang berlaku (self-
government).
108. Bahwa Pasal 2 angka 1 huruf (a) dan huruf (c) International Convention on
the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD) 1965 juga
mengatur tentang kewajiban dan tanggung jawab para Negara pihak
peratifikasi tersebut yaitu “(a) Each State Party undertakes to engage in no
act or practice of racial discrimination against persons, groups of persons or
institutions and to ensure that all public authorities and public institutions,
national and local, shall act in conformity with this obligation; (c) Each State
Party shall take effective measures to review governmental, national and local
policies, and to amend, rescind or nullify any laws and regulations which have
the effect of creating or perpetuating racial discrimination wherever it exists”.
Artinya, Setiap Negara Pihak berjanji untuk tidak terlibat dalam tindakan atau
praktik diskriminasi rasial terhadap orang, kelompok orang atau lembaga dan
untuk memastikan bahwa semua otoritas publik dan lembaga publik, nasional
dan lokal, harus bertindak sesuai dengan kewajiban ini; Setiap Negara Pihak
wajib mengambil langkah-langkah efektif untuk meninjau kebijakan
pemerintah, nasional dan lokal, dan untuk mengubah, membatalkan atau
52
meniadakan setiap undang-undang dan peraturan yang berdampak
menciptakan atau melanggengkan diskriminasi rasial dimanapun itu ada.
109. Bahwa berdasarkan Pasal 2 United Nations Declaration on the Rights of
Indigenous Peoples 2007/UNDRIP tentang Deklarasi Hak-Hak Masyarakat
Adat juga disebutkan yaitu: “Indigenous peoples and individuals are free and
equal to all other peoples and individuals and have the right to be free from
any kind of discrim-ination, in the exercise of their rights, in particular that
based on their indigenous origin or identity.” Artinya, masyarakat adat dan
individu bebas dan setara dengan semua masyarakat dan individu lainnya
dan berhak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi, dalam pelaksanaan
hak-hak mereka, khususnya yang didasarkan pada asal usul atau identitas
asli mereka.
110. Dengan demikian, pemberlakuan norma dengan frasa “memberikan jaminan
kepastian hukum bagi pengusaha” dalam Pasal 38 ayat (2) UU 2/2021
berpotensi memberikan diskriminasi tehadap perlindungan dan perlakuan
antara rakyat dengan pemilik modal sebagai pengusaha guna mendapatkan
kepastian hukum yang adil. Frasa memberikan jaminan perlindungan
kepastian hukum kepada pengusaha merugikan semua orang di papua
khususnya orang asli papua. Semestinya perlindungan jaminan kepastian
hukum harus didapatkan kepada setiap orang di Papua tanpa kecuali.
111. Bahwa oleh karena itu, pemberlakuan norma dengan frasa “memberikan
jaminan kepastian hukum bagi pengusaha” bertentangan asas perlindungan
hukum dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan hukum yang sama
dihadapan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Ayat (2)
UU 2/2021 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dan oleh karena itu, harus dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai dengan frasa memberikan jaminan kepastian hukum bagi setiap
orang.
D. PENGUJIAN NORMA DENGAN FRASA “BEBAN MASYARAKAT SERENDAH-
RENDAHNYA” DALAM PASAL 59 AYAT (3) UU 2/2021 BERTENTANGAN
DENGAN PASAL 27 AYAT (1), PASAL 28 H AYAT (1) DAN PASAL 34 AYAT (2)
DAN AYAT (3) UUD NRI 1945
53
112. Bahwa hak atas kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah unsur
kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan UUD NRI 1945.
Untuk itu, setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan dengan
prinsip-prinsip non-diskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka
pembentukan sumber daya manusia Indonesia serta peningkatan ketahanan
dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional. Oleh karena itu,
diperlukan upaya kesehatan yang maksimal bagi penduduk Papua agar
setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara
terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Papua dalam bentuk
pencegahan penyakit, penigkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan
pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
113. Politik
hukum
kesehatan,
diselenggarakan
dengan
berasaskan
perikemanusian, keseimbangan, mamfaat, perlindungan, penghormatan
terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan
norma-norma agama. Sedangkan Pembangunan Kesehatan bertujuan untuk
meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap
orang agar terwujud derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya,
sebagaima investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang
produktif secara sosial dan ekonomis sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan
Pasal 3 UU 36/2009 tentang Kesehatan.
114. Bahwa Pasal 59 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2021 yang diuji mengatur sebagai
berikut:
(3) “Setiap penduduk Papua berhak memperoleh pelayanan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan beban masyarakat
serendah-rendahnya”;
115. Dalam kaitan dengan norma pelayanan kesehatan yang mengatur tentang
frasa
“beban
masyarakat
serendah-rendahnya”
tidak
mendapatkan
penjelasan lebih lanjut dalam ketentuan penjelasan Pasal 59 ayat (3) UU
21/2021 atau secara eksplisit disebutkan bahwa pasal 59 “cukup jelas”.
116. Bahwa politik hukum dalam perubahan kedua UU No, 2 Tahun 2021 yang
berkaitan dengan dengan adanya frasa “dengan beban masyarakat
54
serendah-rendahnya” dapat berpotensi merugikan masyarakat Papua pada
umumnya dan penduduk Orang Asli Papua pada khususnya yang
representasinya guna mendapatkan hak asasi nya untuk hidup sejahtera lahir
dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan linkungan hidup yang baik
dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Selain itu, Negara
juga seharusnya bertanggungjawab atas penyediaan fasiltas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang baik (Vide Pasal 28H ayat (1),
Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
117. Bahwa frasa “beban masyarakat serendah-rendahnya” tidak memberikan
penjelasan makna guna mendapatkan kepastian memperoleh pelayanan
kesehatan dan tanggung jawab negara untuk memberikan penyedian fasilitas
pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang lebih baik. Sebaliknya
masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan dinyatakan masih
dibebani dalam hal ini ditafsirkan beban pembiayaan serendah-rendahnya.
118. Bahwa perubahan Pasal 59 ayat (3) pada UU No. 2 Tahun 2021 dari Pasal
59 ayat (3) UU No. 21 Tahun 2001 adalah dengan dihapusnya atau
ditiadakannya penjelasan pasal yang sebelumnya tercantum pada pasal 59
ayat (3) khususnya untuk penjelasan frasa “dengan beban masyarakat
serendah-rendahnya”, berbunyi sebegai berikut:
“yang dimaksud dengan beban masyarakat serendah-rendahnya
adalah biaya pelayanan kesehatan disesuaikan dengan kemampuan
ekonomi termasuk pembebasan biaya pelayanan bagi mereka yang
tidak mampu”.
119. Bahwa penjelasan frasa pasal yang dengan secara terang memberikan
jaminan dan perlindungan konstitusional hak atas kesehatan masyarakat
Papua yakni menyatakan biaya pelayanan kesehatan disesuaikan dengan
kemampuan ekonomi masyarakat Papua bahkan termasuk pembebasan
biaya bagi masyarakat yang tidak mampu. Penjelasan frasa tersebut
memberikan kepastian hukum bahwa masyarakat Papua yang menjadi
penerima layanan kesehatan yang layak dibebaskan dari biaya untuk yang
tidak mampu sedangkan yang lainnya disesuaikan dengan kemampuannya.
120. Bahwa ketiadaan penjelasan Pasal 59 ayat (3) khususnya frasa “beban
masyarakat serendah-rendahnya” telah menciptakan ketidakpastian hukum
bagi masyarakat atau penduduk Papua khususnya Orang Asli Papua dalam
mengakses pelayanan kesehatan dan fasilitas kesehatan yang wajib dijamin
55
dan dipenuhi oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
121. Bahwa berlakunya ketentuan Pasal 59 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2021
bertentangan dengan Pasal Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2) dan
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan oleh karena itu, dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Ketentuan Pasal 59 ayat (3)
khususnya pada frasa “beban masyarakat serendah-rendahnya” dan
berkaitan dengan pasal 59 ayat (5) huruf a, dapat memberikan ketidakpastian
hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan. Konstitusi menjamin hak setiap Orang Asli Papua dan
masyarakat Papua untuk memperoleh pelayanan kesehatan bersama hak
hidup sejahtera lahir dan batin dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan
sehat. Selanjutnya, Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) mengatur sebagai berikut:
(2) Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan. (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
122. Bahwa hak memperoleh pelayanan kesehatan dan Kewajiban Negara
mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruh rakyat, serta
bertenggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang layak merupakan hak dari Orang Asli Papua
sebagai penduduk asli di provinsi Papua yang dijamin oleh konstitusi yang
secara khusus seharusnya diatur secara harmonis dalam Undang-Undang
dalam hal ini UU Otonomi Khusus dan perubahannya. Oleh karena itu,
Pemohon sebagai representasi kultural Orang Asli Papua, masyarakat Papua
sesuai Konstitusi, berpotensi dirugikan secara konstitusional dengan ketidak
pastian hukum atas penghapusan penjelasan eksplisit pembebasan biaya
bagi warga yang tidak mampu.
123. Bahwa Pemohon dalam hal ini Majelis Rakyat Papua mengalami kerugian
yang spesifik mengingat MRP adalah representasi kultural Orang Asli Papua,
yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak Orang
Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan
56
budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup
beragama guna memperoleh pelayanan Kesehatan dengan derajat yang
setinggi-tingginya. Oleh karena itu, dengan adanya frasa “beban masyarakat
serendah-rendahnya”
mengakibatkan
adanya
ketidakpastian
bagi
masyarakat Orang Asli Papua dalam memperoleh pelayanan Kesehatan
yang optimal sehingga MRP memiliki kewajiban untuk memberikan
perlindungan terhadap hak-hak bagi pelayanan kesehatan bagi Orang Asli
Papua.
124. Bahwa norma dengan frasa “dengan beban masyarakat serendah-
rendahnya” dalam Pasal 59 ayat (3) dapat berpotensi merugikan masyarakat
Papua pada umumnya dan Orang Asli Papua pada khususnya guna
mendapatkan hak atas kesehatan yang terbaik untuk hidup sejahtera lahir
dan bathin di tanah airnya, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Oleh karena itu, Negara seharusnya bertanggungjawab atas penyediaan
fasiltas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang baik tanpa
membebani biaya kepada masyarakat dan penduduknya dalam hal ini harus
ditafsirkan masyarakat atau penduduk Orang Asli Papua di tanah Papua atau
provinsi Papua.
125. Bahwa berlakunya norma dengan frasa “beban masyarakat serendah-
rendahnya” dalam Pasal 59 ayat (3) UU 2/2021 tidak memberikan penjelasan
makna guna mendapatkan kepastian hukum memperoleh pelayanan
kesehatan dan tanggung jawab negara untuk memberikan penyedian fasilitas
pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang lebih baik. Sehingga
dengan
demikian,
frasa
beban
masyarakat
serendah-rendahnya
menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat atau penduduk Provinsi
Papua khususnya Orang Asli Papua. Pemberlakuan norma dengan frasa
“dengan beban masyarakat serendah-rendahnya” dalam Pasal 59 ayat (3)
UU 2/2021 berpotensi merugikan OAP dalam mendapatkan pelayanan
kesehatan yang optimal. Frasa ini membuka ruang multitafsir karena tidak
mencantumkan
penjelasan
terhadap
makna
frasa
tersebut
akan
menimbulkan ketidakpastian dalam memberikan pelayanan yang sebaik-
baiknya atau setinggi-tingginya dalam memperoleh pelayanan kesehatan
bagi masyarakat pada umumnya dan khususnya bagi Orang Asli Papua.
57
126. Bahwa berlakunya ketentuan Pasal 59 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2021
bertentangan dengan Pasal Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2) dan
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan oleh karena itu, harus dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang
dimaknai setiap masyarakat dan penduduk papua berhak memperoleh
pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan beban
masyarakat yang serendah-rendahnya di mana biaya pelayanan kesehatan
disesuaikan dengan kemampuan ekonomi dan memberikan pembebasan
biaya pelayanan bagi mereka yang tidak mampu.
E. PENGUJIAN
NORMA
DALAM
PASAL
68A
AYAT
(2)
UU
2/2021
BERTENTANGAN DENGAN PASAL 17 AYAT (3), PASAL 18 AYAT (1) DAN
AYAT (2), PASAL 18A AYAT (1), PASAL 18B AYAT (1), PASAL 28D AYAT (1)
UUD NRI 1945.
127. Dalam UU Otonomi Khusus Pemerintah Provinsi Papua memiliki
kewenangan yang cukup luas dibanding kewenangan provinsi lain sebagai
bagian dari kekhususan Papua. Pemerintah Provinsi Papua mempunyai
kewenangan yang lebih dominan dibandingkan dengan pemerintahan
kabupaten/kota sehingga dapat mendelegasikan, mengkoordinasikan dan
mengendalikan pelaksanaan UU Otsus. Sehingga tidak diperlukan lagi
lembaga/badan khusus dari Pemerintah Pusat. Bahwa berkaitan dengan
pemerintahan yang berkaitan kewenangan khusus, secara konstitusional,
dipertegas Pengaturan mengenai hubungan wewenang antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota; atau antara
provinsi dan kabupaten dan kota diatur dengan undang-undang dengan
memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Selanjutnya, Negara
juga mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang
bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
128. Bahwa pembuatan norma baru yang berkaitan dengan pengaturan
pembentukan badan khusus sebagaimana diatur dalam dalam ketentuan
Pasal 68A UU 21/2021 bertentangan dan dapat menciptakan ketidakpastian
hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), Pasal 18A ayat (1)
dan Pasal 18B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
129. Bahwa adapun pengaturan pembentukan Badan Khusus yang diatur dalam
ketentuan Pasal 68A sebagai berikut:
58
(1) Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi
pelaksanaan otonomi khusus dan pembangunan di wilayah papua,
dibentuk suatu badan khusus yang bertanggungjawab secara langsung
kepada Presiden
(2) Badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang
ketua dan beberapa orang anggota dengan susuanan sebagai berikut:
a. Wakil Presiden sebagai Ketua;
b. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
sebagai anggota; dan
c. 1(satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua
sebagai anggota
(3) Untuk mendukung pelaksanaan tugas badan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dibentuk lembaga kesekretariatan yang
berkantor di Papua.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
130. Bahwa norma pengaturan pembentukan Badan Khusus yang terdapat pada
Pasal 68A UU 2/2021 telah nyata-nyata bertentangan dengan sistem dan
prinsip desentralisasi, prinsip pembagian kekuasaan, prinsip kekhususan dan
keragaman daerah, dan prinsip negara mengakui dan menghormati satuan-
satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang telah diamanatkan
dalam Pasal 18 ayat (5), Pasal 18A ayat (1), dan Pasal 18B ayat (1) UUD NRI
1945.
131. Bahwa pembentukan badan khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden
Republik Indonesia, dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri
Perencanaan pembangunan nasional, dan Menteri Keuangan, serta 1 orang
perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua sebagai anggota
menunjukkan adanya penumpukan (gathered) dan sentralisasi (centralized)
pengaturan daerah otonomi khusus Provinsi Papua oleh Pemerintah Pusat
(central government), sehingga telah bertentangan dengan prinsip
59
desentralisasi sebagaimana diatur secara rigid dan jelas dalam batang tubuh
Pasal 18 UUD NRI 1945.
132. Bahwa Pasal 18 ayat (1) UUD NRI 1945 yang pada intinya berbunyi “Negara
Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi
atas kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur
dengan Undang-Undang” yang kemudian dilanjutkan pada ayat (2) sebagai
grundnorm dari pengaturan terkait pemerintahan daerah secara tegas
mengatur bahwa “Pemerintahan provinsi, kota/kabupaten, mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan”. Sebagai bagian dari pemerintahan daerah, pemerintah daerah
otonomi khusus Provinsi Papua seharusnya dapat mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi khusus dan tugas
pembantuan. Pemberian kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan tidak lain untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan,
dan peningkatan masyarakat sebagaimana prinsip-prinsip desentralisasi.
133. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka sudah seharusnya pemerintah
pusat memegang teguh prinsip-prinsip pengaturan pemerintahan daerah
sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUD NRI 1945 sebagaimana telah
diuraikan sebelumnya. Pemerintah Daerah Provinsi Papua, tidak boleh
mendapatkan pengurangan kewenangan untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahannya.
134. Bahwa pengaturan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat dapat
menimbulkan permasalahan dalam praktek sistem dan prinsip-prinsip
desentralisasi sebagaimana yang diamanatkan Pasal 18 UUD NRI 1945
yakni potensi adanya tarik-menarik kepentingan dan tumpang-tindih
kewenangan pengurusan daerah otonomi khusus antara Pemerintah Daerah
dan Pemerintah Pusat. Lebih jauh lagi, pembentukan badan khusus yang
secara struktural terdiri dari unsur-unsur pemerintah pusat berpotensi
menihilkan dan memangkas kewenangan Pemerintah Daerah yang
seharusnya menjadi pihak utama (main party) dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan daerah, khususnya di daerah otonomi khusus Provinsi
Papua.
60
135. Bahwa apabila pembentukan badan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal
68A UU 2/2021 ini dinilai sebagai pelaksanaan konsep dekonsentrasi
(centralisatie met de deconcentratie) yang menyatakan bahwa seluruh
kewenangan
menyelenggarakan
pemerintahan
daerah,
termasuk
kewenangan
organ-organ
dalam membentuk
peraturan perundang-
undangan didasarkan atau sangat tergantung pada pemerintah (pusat), maka
dalam hal pembentukan badan khusus yang secara struktural terdiri dari
unsur-unsur pemerintah pusat merupakan bentuk pengecualian.
136. Bahwa dalam sistem desentralisasi yang pada dasarnya secara harfiah
memiliki arti ‘melepaskan diri dari pusat (pemerintah pusat)’, maka
pemerintah daerah dapat berdiri sendiri namun dengan batasan bahwa
pemerintah daerah tidak melepaskan diri dari ikatan negara. Bahwa dari
sudut pandang ketatanegaraan, desentralisasi pada dasarnya merupakan
bentuk pelimpahan kekuasaan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri, sehingga
dengan kata lain, daerah diberikan otonomi untuk menjadi daerah otonom.
Dalam konteks pemerintahan yang berjalan di daerah otonomi khusus
Provinsi Papua, maka adanya pembentukan badan khusus yang secara
struktural terdiri dari unsur-unsur pemerintah pusat merupakan bentuk
pembangkangan pada prinsip desentralisasi yang diamanatkan oleh Pasal
18 UUD NRI 1945 sebagai grundnorm sistem desentralisasi di Indonesia
serta bentuk sikap otoriter pemerintah pusat atas pengaturan dan
pelaksanaan pemerintahan di daerah otonomi khusus Provinsi Papua.
137. Bahwa tidak terlepas dari adanya sistem dan prinsip-prinsip desentralisasi
kekuasaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 18 Konstitusi, Pasal 18A
mengatur bahwa “Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan
kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan
kekhususan dan keragaman daerah”. Oleh karenanya, norma pengaturan
dalam UU 2/2021 secara menyeluruh maupun terkait dengan Pasal 68A yang
secara spesifik mengatur adanya pembentukan badan khusus harus pula
memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah yang ada di Provinsi
Papua.
61
138. Bahwa norma tersebut secara khusus bertentangan dengan Pasal dalam
Pasal 18 ayat (5), Pasal 18A ayat (1), dan Pasal 18B ayat (1) UUD NRI 1945.
Dimana konstitusi telah memberikan mandat kepada negara untuk mengakui
asas otonomi, prinsip desentralisasi dan prinsip dasar otonomi khusus.
Norma yang terkandung dalam muatan pengaturan pembentukan badan
khusus secara jelas tidak sejalan dan betentangan dengan prinsip dasar
desenteralisasi. Jika merujuk pada UU No. 22/1999 dan UU No. 23/2014
tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksud dengan desentralisasi adalah
Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah
Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. Selain itu,
pembentukan Badan Khusus dengan komposisi Wakil Presiden sebagai
Ketua, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri,
Menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
perencanaan pembangunan nasional, dan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai anggota sama saja
dengan mengambil alih urusan pemerintahan yang sudah diserahkan oleh
Pemerintah Pusat kepada Daerah otonom berdasarkan asas Otonomi.
139. Bahwa norma yang terkandung dalam muatan pasal a quo perihal
pembentukan badan khusus yang bertanggungjawab kepada Presiden
dengan diketuai oleh Wakil Presiden dan dibantu Menteri yang
menyelenggarakan urusan tertentu bertentangan dengan prinsip dasar
Otonomi Khusus Papua. Otonomi Khusus Papua lahir dari semangat
reformasi dalam kerangka penyelesaian konflik secara menyeluruh yang
ditandai dengan agenda pembangunan yang dapat dirasakan manfaatnya
oleh masyarakat dalam hal ini Orang Asli Papua dijalankan secara mandiri
oleh Pemerintahan sendiri dalam bentuk Otsus. Pembentukan Otsus sendiri
berdasarkan TAP MPR No IV/MPR/1999 tentang Garis – Garis Besar Haluan
Negara Tahun 1999–2004 dan TAP MPR Nomor IV/MPR/2000 tentang
Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang
memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan DPR untuk membentuk
UU tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh dan Irian Jaya,
sesuai amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004,
agar dikeluarkan selambat-lambatnya 1 Mei 2001. Kemudian DPR
62
mengambil inisiatif untuk membentuk RUU Otsus Papua hingga akhirnya
disahkan melului UU No. 21/2001 tentang Otsus Papua. Substansi muatan
pasalnya merujuk pada kehendak dan kebutuhan Orang Asli Papua yang
dirumuskan oleh Tim Asistensi Otsus Papua sebagai representasi semua
elemen yang merumuskan Otsus Papua. Merujuk pada UU No. 21/2001
tentang Otsus Papua yang dimaksud dengan Otsus adalah Otonomi Khusus
adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi
Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar
masyarakat Papua.
140. Bahwa dengan dibentuknya badan khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden
dengan beeranggotakan Menteri yang menangani urusan tertentu yang
bertanggungjawab
langsung
kepada
Presiden
telah
secara
jelas
meghilangkan dan menegasikan kewenangan khusus yang telah diberikan
oleh UU Otsus menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak
dasar masyarakat Papua. Bahwa dengan dibentuknya badan Khusus yang
diketuai oleh Wakil Presiden dan bertanggungjawab secara langsung oleh
Presiden berdasarkan pasal a quo tidak didasari oleh kepentingan yang jelas
perhal maksud dan tujuannya. Hal ini terlihat tidak adanya evaluasi yang
korektif dari Pembentukan Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua
dan Papua Barat (UP4B) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65
Tahun 2011 dan dirubah menjadi Perpres Nomor 84 Tahun 2011.
141. Bahwa dibentuknya UP4B melalui Perpres ini dalam rangka percepatan
pembangunan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, diperlukan
pendekatan secara menyeluruh meliputi pendekatan sosial ekonomi, sosial
politik, dan budaya. Kemudian UP4B sendiri adalah adalah lembaga yang
dibentuk untuk mendukung koordinasi, memfasilitasi dan mengendalikan
pelaksanaan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua
Barat. Badan ini menggunakan strategi Percepatan Pembangunan Provinsi
Papua dan Provinsi Papua Barat dilaksanakan melalui peningkatan
koordinasi, sinergi dan sinkronisasi perencanaan, serta pengendalian
pelaksanaan program dan kegiatan yang berasal dari berbagai sumber
pendanaan dan pelaku pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang keuangan negara.
63
142. Bahwa sudah seharusnya jika ingin membentuk kembali badan khusus untuk
tujuan yang sama, idealnya harus melakukan analisis yang objektif dan
komprehensif. Dalam teori medis harusnya dilakukan diagnosis yang
menyeluruh yang dilakukan secara korektif berkenaan yang dimaksud
dengan “kegagalan” agenda pembangunan. Bahkan jika perlu dilakukan audit
yang independen kepada semua pihak baik di Pemerintah Pusat yang selama
ini memiliki tugas dan fungsi koordinasi dan supervisi atas pelaksanaan Otsus
Papua. Bukan justru sebaliknya ketika tidak berjalan, “kesalahan” hanya
ditimpakan pada Pemerintah Papua. Bahwa berdasarkan pandangan ahli
dari Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI), Profesor Riset, Cahyo
Pamungkas selama ini belum pernah ada evaluasi yang menyeluruh atas
capaian dan kendala yang dialami oleh UP4B. Menurutnya justru kehadiran
UP4B sendiri tidak mendapatkan pengakuan dari Kementerian terkait dari sisi
rekomendasinya. Sebagai contoh ketika UP4B meminta pengadaan untuk
percepatan transportasi di wilayah tertentu respon Kementerian terkait jusrtu
bukannya segera menyediakan permintaan UP4B namun malah merespon
dengan alasan hal tersebut tidak masuk dalam agenda kementerian terkait
sehingga rekomendasi dan/atau permintaan UP4B tidak dapat dijalankan.
143. Bahwa berdasarkan Ketua Pusat Studi Kajian Papua Universitas Kristen
Indonesia (UKI), Antie Soelaiman menilai kehadiran UP4B sudah ditolak oleh
DPRD dan aktivis di Papua. Mereka menilai UP4B merupakan program yang
sia-sia yang dibentuk karena Otsus tidak berhasil. Antie mencontohkan
Program UP4B yang tidak berhasil adalah program pembangunan
infrastruktur pendidikan di Papua. “Di bidang pendidikan, UP4B berjanji
memberikan beasiswa ke 50 orang Papua. 20 di antara untuk fakultas
kedokteraan, tetapi sampai sekarang tidak terealisasi. Anehnya, pemerintah
mengirimkan anak-anak Papua ke daerah lain untuk studi seperti Semarinda,
Semarang dan Lumajang. Namun, anak-anak Papua cepat kembali karena
UP4B hanya memberikan uang makan dan hidup selama dua bulan awal,
setelah itu dilepas”
144. Bahwa dengan merujuk pada pernyataan Ketua Pusat Studi Kajian Papua
dari UKI dan Peneliti LIPI telah mengindikasikan kehadiran badan khsusus
seperti UP4B legitimasinya dipertanyakan mengingat telah ditolak oleh DPRD
dan aktivis di Papua. Dengan demikian terkait pembentukan badan khusus
64
yang dibentuk melalui UU No. 2/2021 juga berpotensi akan mendapatkan
penolakan serupa di Papua. Terlebih sekretariat badan khusus ini juga
berada di Papua.
145. Bahwa berdasarkan pandangan dari Dr. Dian Simatupang, S.H., M.H. (ahli
hukum administrasi negara dan keuangan publik Fakultas Hukum Universitas
Indonesia) pembentukan badan khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden
dan beranggotakan dua orang menteri yang menangani urusan tertentu tidak
diperlukan dalam rangka optimalisasi pembangunan. Justru yang terjadi akan
menggangu fokus kerja Kemeterian itu sendiri, terlebih saat ini di masa
pandemi tugas menteri sendiri sesuai bidangnya sangat berat apalagi
dibebani dengan tugas baru sebagai anggota badan khusus. Selanjutnya
terdapat persoalan pada sisi anggaran, karena badan khusus ini
ditindaklanjuti regulasinya dengan Peraturan Pemerintah sehingga beban
pembiayaan ada pada anggaran Otsus yang semula 2% naik menjadi 2,25%.
Sehingga menghilangkan sebahagian fokus anggaran Otsus Papua itu
sendiri.
146. Bahwa tugas dan fungsi Menteri telah diatur melalui UU 39/2008 tentang
Kementerian Negara. Bahwa tugas menteri sebagaimana diatur dalam pasal
7 adalah “Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu
dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.” Dan fungsi Menteri berdasarkan pasal 8 adalah
sebagai berikut: (1) perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidangnya; (2) pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawabnya; (3) pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;
dan (4) pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
147. Bahwa merujuk pada UU Kementerian Negara tersebut di atas tidak perlu lagi
Menteri menjadi anggota dari badan Khusus, mengingat Menteri sudah
memiliki tugas dan fungsi untuk menjalankan urusan pemerintahan tertentu.
Justru dengan menempatkan Kementerian di dalam badan khusus akan
membuat kerja Kementerian menjadi tidak fokus dan dapat mengganggu
tugas utama Menteri sebagaimana diatur dalam UU Kementerian Negara.
148. Bahwa berdasarkan Prof. Dr. H. Djohermansyah Djohan, M.A. dalam
Pengujian Permohonan Perkara Nomor 41/PUU/XVII/2019 menyatakan
bahwa Provinsi Papua menyandang status otonomi khusus sesuai UU Nomor
65
21/2001 yang menurut konstitusi (Pasal 18B ayat (1) UUD 1945) diakui dan
dihormati oleh negara...” daerah yang diberi predikat otonomi khusus (special
authonomy) dengan UU memiliki model desentralisasi asimetrik yang transfer
of power and authority-nya oleh pemerintah pusat extra ordinary baik
dibidang politik, ekonomi, sosial, budaya, fiskal dan administrasi. Merujuk
pada pandangan ahli otonomi daerah dapat disimpulkan bahwa seharusnya
pembuat UU a quo memperhatikan aspek asimetrik yang melekat pada
Papua sebagai mandat dari Konstitusi sehingga penempatan badan khusus
atau nama lainnya akan berdampak serius pada hilangnya makna
kekhususan. Jika kekhususan sudah kehilangan roh dan substansinya, maka
agenda pembangunan bangsa pasca reformasi mengalami kemunduran.
149. Bahwa dengan demikian, atas nama apa pun dan bagaimana pun prinsip
asas otonomi, desentralisasi dan otonomi khusus adalah hal yang sudah final
sehingga tidak dibenarkan untuk membentuk sebuah badan khusus yang
memiliki tugas dan fungsi yang mendelegitimasi kekhususan itu sendiri.
Pemohon sangat dirugikan hak konstitusionalnya mengingat Pemohon
adalah representasi kultural Orang Asli Papua yang memiliki kewenangan
tertentu dengan berprinsip pada perlindungan terhadap adat, budaya dan
pemberdayaan perempuan. Secara otomatis tugas dan kewenangan
Pemohon menjadi terganggu mengingat Badan Khusus sebagaimana
dimaskud pada pasal a quo berkantor di Papua. Pembentukan badan khusus
sebagaimana Pasal 68A UU 2/2021 tersebut telah nyata-nyata bertentangan
sistem otonomi daerah, asas otonomi, otonomi khusus dan prinsip-prinsip
desentralisasi, sangat bertentangan dengan pasal dalam Pasal 18 ayat (5),
Pasal 18A ayat (1), dan Pasal 18B ayat (1) UUD NRI 1945 dan oleh karena
itu harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
150. Dengan adanya pemberlakuan norma dalam Pasal 68A ayat (2) UU 2/2021,
dalam hal pembentukan badan khusus yang hanya merepresentasikan unsur
Pemerintah Pusat tanpa mengakomodasi kepentingan masyarakat Adat,
Budaya, Pemberdayaan Perempuan dan pemantapan kerukunan hidup
beragama dalam merumuskan kebijakan pembangunan di Papua dapat
berpotensi
merugikan
Orang
Asli
Papua
dalam
penyelenggaraan
pembangunan di Provinsi Papua.
66
151. Bahwa jika merujuk pada Badan Khusus yang melaksanakan Pembangunan
pasca bencana di Aceh dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara,
Pemerintah membentuk Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2005 tentang
Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan
Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias
Sumatera Utara. Badan ini memiliki fokus kerja yang jelas sebagai berikut;
a. Rehabilitasi
adalah
perumusan
kebijakan
dan
usaha
serta
langkahlangkah nyata yang terencana, konsisten dan berkelanjutan untuk
memperbaiki dan memulihkan semua aspek pelayanan publik atau
masyarakat sampai tingkat yang memadai dengan sasaran utama untuk
memungkinkan terjadinya normalisasi atau berjalannya secara wajar
semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Wilayah Pasca
Bencana.
b. Rekonstruksi adalah perumusan kebijakan, dan usaha serta langkah-
langkah nyata yang terencana, konsisten dan berkelanjutan untuk
membangun kembali semua prasarana, sarana, kelembagaan baik di
tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh
berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya
hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran dan partisipasi masyarakat
sipil dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat di Wilayah Pasca
Bencana.
c. Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi
Sumatera Utara, yang selanjutnya disebut Badan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi, adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan
rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat di
Wilayah Pasca Bencana.
d. Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan
Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias
Provinsi Sumatera Utara, yang selanjutnya disebut Rencana Induk,
adalah rencana-rencana (blueprints) yang disusun oleh Pemerintah
bersama Pemerintah Daerah dalam rangka Rehabilitasi dan Rekonstruksi
di Wilayah Pasca Bencana.
67
e. Rencana Induk berlaku selama 4 (empat) tahun, sesuai dengan periode
waktu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2004 - 2009.
f. Kegiatan
dilakukan
secara
spesifik
mulai
dari
(lokasi
kecamatan/kabupaten/kota, nama program yang mengacu pada ungís,
sub ungís, dan program APBN/APBD, nama kegiatan, sasaran kuantatif,
kelompok sasaran, cakupan kegiatan, indikator keberhasilan, jadwal
waktu pelaksanaan, keterkaitan dengan program/kegiatan lainnya,
instansi pelaksana dan penanggung jawab, dan perkiraan biaya dan
sumber pembiayannya.
152. Pembentukan Badan Khusus ini fokus dan terukur sehingga sangat
berkontribusi pada pemulihan pasca bencana Tsunami yang melanda
Provinsi Aceh dan Nias Sumatera Utara.
153. Bahwa Pembentukan Badan Khusus tersebut diperkuat kembali dengan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja melalui Peraturan Presiden Nomor 34
Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja serta Hak Keuangan
Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat
Provinsi Nanggore Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera
Utara. Susunan badan ini terdiri dari sebagai berikut:
a. Susunan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi terdiri dari Dewan
Pengarah, Dengan Pengawas dan Badan Pelaksana.
b. Proses pengambilan keputusan dalam Badan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi bebas dari pengaruh-pengaruh atau tekanantekanan dari
pihak manapun yang dapat menghambat pencapaian tujuan rehabilitasi
dan rekonstruksi.
c. Dewan Pengarah beranggotakan 17 (tujuh belas) orang yang terdiri dari
unsur-unsur
Pemerintah
Pusat,
Pemerintah
Daerah,
pemuka
agama/ulama dan pemuka adat, tokoh masyarakat dan akademisi.
d. Anggota Dewan Pengarah dari Pemerintah Pusat berjumlah 6 (enam)
orang, yang terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Keuangan, Menteri
Pekerjaan
Umum,
dan
Menteri
Negara
Perencanaan
Pembangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
68
e. Anggota Dewan Pengarah dari Pemerintah Daerah berjumlah 3 (tiga)
orang, yang terdiri dari unsur Pemerintahan Daerah Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam dan Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Utara.
f. Anggota Dewan Pengarah dari unsur pemuka agama/ulama dan pemuka
adat berjumlah 3 (tiga) orang, yang berasal dari Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara.
g. Anggota Dewan Pengarah dari unsur tokoh masyarakat berjumlah 2
(dua) orang, yang berasal dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan
Provinsi Sumatera Utara.
h. Anggota Dewan Pengarah dari unsur akademisi berjumlah 3 (tiga) orang,
yang terdiri dari unsur perguruan tinggi di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara.
i. Dewan Pengawas beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri dari
unsur tokoh masyarakat yang memiliki pemahaman yang memadai
dalam bidang pengawasan.
j. Badan Pelaksana terdiri atas: a. Kepala Badan Pelaksana; b. Wakil
Kepala Badan Pelaksana; c. Sekretaris Badan Pelaksana; d. Deputi
Bidang
Perencanaan
dan
Pemrograman;
e.
Deputi
Bidang
Pengembangan dan Pemberdayaan Kelembagaan; f. Deputi Bidang
Perumahan, Infrastruktur dan Koordinasi Penatagunaan Lahan; g. Deputi
Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Usaha; h. Deputi Bidang Agama,
Sosial, dan Kebudayaan; i. Deputi Bidang Pendidikan dan Kesehatan; j.
Deputi Bidang Keuangan dan Pendanaan; k. Deputi Bidang Komunikasi,
Informasi dan Hubungan Kelembagaan. Kepala Pelaksana diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden dan memiliki kedudukan setingkat Menteri.
154. Bahwa merujuk pada Pembentukan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
yang dibentuk melalui Peraturan Presiden dengan pendekatan kolaborasi
yang komprehensif dari pelbagai pihak mulai dari unsur Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, Tokoh Masyarakat dan Akademisi tidak menghilangkan
kekhususan dalam perspektif otonomi khusus. Selanjutnya Badan Khusus
Rehabilitasi dan Rekonstruksi memiliki pola kerja dan struktur kerja yang jelas
dalam rangka melaksanakan pembangunan dengan sumber pendanaan
APBN dan ABPD tidak hanya bersumber pada keuangan daerah. (Bukti P –
Perpres No.34/2005)
69
155. Bahwa merujuk pada pembelajaran Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di
wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Wilayah Nias Provinsi
Sumatera Utara yang dibentuk dengan pendekatan kolektif yakni melibatkan
seluruh unsur mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Tokoh
Masyarakat, ahli dan akademisi melalui struktur Dewan Pengarah, Dewan
Penasihat dan Badan Pelaksana yang diketuai oleh orang yang profesional
dan
berintegritas
serta
bertanggunjawab
kepada
Presiden
dan
kedudukannya setingkat Menteri. Sehingga dalam melaksanakan program
pembangunan Badan ini memiliki legitimasi yang kuat dan tidak
menghilangkan peran daerah sebagaimana prinsip desentralisasi dan
Otonomi Khusus.
156. Bahwa sumber pendanaan dalam pelaksanaan Badan Khusus tersebut
sebagaimana pasal a quo menjadi penting dijelaskan secara spesifik.
Merujuk pada Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Provinsi Aceh dan Nias
Provinsi Sumatera Utara sumber pendapaan meliputi APBN dan ABPD tidak
dibebankan pada anggaran daerah saja.
157. Bahwa Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan
diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak
dasar masyarakat Papua. Sehingga, Majelis Rakyat Papua sebagai
representasi kultural Orang Asli Papua mengalami kerugian yang spesifik
mengingat MRP adalah representasi kultural Orang Asli Papua, yang
memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak Orang Asli
Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya,
pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukukan hidup beragama.
Pembentukan badan khusus yang hanya merepresentasikan unsur
Pemerintah Pusat tanpa mengakomodasi kepentingan Adat, Budaya,
Pemberdayaan Perempuan dan Pemantapan Kerukunan Hidup Beragama
dalam merumuskan keijakan pembangunan di Provinsi Papua adalah
penghianatan terhadap Otonomi Khusus Papua. Dengan demikian, kerugian
tersebut sangatlah spesifik berkenaan dengan tugas dan wewenang MRP
untuk memberikan hak-hak Orang Asli Papua untuk berpartisipasi secara
aktif
dalam
penyusunan
dan
merumuskan
percepatan
program
pembangunan di Papua.
70
158. Bahwa dengan demikian, atas nama apa pun dan bagaimana pun prinsip
asas otonomi, desentralisasi dan otonomi khusus adalah hal yang sudah final
sebagaimana UUD NRI 1945 sehingga tidak dibenarkan untuk membentuk
sebuah badan khusus yang memiliki tugas dan fungsi yang berpotensi
mendelegitimasi kekhususan itu sendiri. Kalaupun mau dibentuk Badan
Khusus untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan di Papua dan
Papua Barat haruslah dengan melibatkan seluruh unsur yang meliputi Dewan
Pengarah, Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana yang diketuai oleh
profesional dan orang yang berintegritas bukan hanya terbatas pada jajaran
Pemerintahan di tingkat pusat sebagai mana pasal a quo hanya diketuai oleh
Wakil Presiden, beranggotakan Menteri dan 1 orang mewakili Provinsi Papua
dan Papua Barat.
159. Bahwa merujuk pada pertimbangan tersebut di atas pembentukan Badan
Khusus sebagaimana diatur dalam pasal a quo adalah bertentangan dengan
Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 18A ayat (1), Pasal
18B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
Badan Khusus terdiri dari Dewan Pengarah, Dewan Penasihat dan Badan
Pelaksana dengan melibatkan semua unsur mulai dari Pemerintah Pusat,
Pemerintah Provinsi Papua, Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Tokoh
Perempuan, akademisi dan profesional serta memiliki integritas sehingga
dapat menyelengagarakan percepatan pembangunan di Provinsi Papua
dengan sumber pendanaan dari APBN dan bukan bersumber dari dana Otsus
Papua.
F. PENGUJIAN NORMA DALAM PASAL 76 ayat (1), AYAT (2) dan ayat (3) UU
2/2021 BERTENTANGAN DENGAN PASAL 1 AYAT (2), PASAL 18 AYAT (3)
DAN AYAT (5), PASAL 18A AYAT (1), PASAL 18B AYAT (1), PASAL 22D AYAT
(1) UUD NRI 1945
160. Bahwa otonomi khusus adalah satu jalan untuk menghindari disintegrasi dari
suatu negara. Masyarakat internasional memberikan ruang dan penghormatan
atas perlindungan suatu kelompok bangsa atau etnis untuk mempertahankan
identitasnya. Keuntungan menerapkan otonomi adalah sebagai salah satu
sarana
penyelesaian
konflik.
Bahwa
prinsip-prinsip
otonomi
adalah
perlindungan hak asasi manusia (HAM) yang berdampak pada pemajuan
71
standar umum bagi pembangunan kepercayaan terhadap demokrasi,
kesetaraan, dan partisipasi rakyat dalam bidang ekonomi, sosial, budaya,
politik, dan hukum dari suatu negara.
161. Bahwa daerah otonom dalam suatu negara (a self-governing intra state region)
adalah sebagai salah satu pilihan mekanisme penyelesaian konflik internal.
Sehingga memaksa pemerintah pusat untuk menciptakan daerah otonomi
sebagai suatu intra
state
region with
unique
level of local self-
government (Kjell-Ake Nordquist, 1997: 59). Oleh karena itu, daerah otonomi
harus mendapatkan pengakuan konstitusional dari negara induk yang
didasarkan pada prinsip pemerintahan sendiri yang derajat kemandiriannya
lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya dalam suatu negara.
162. Bahwa harus diakui, UU Otsus bagi propinsi Papua adalah satu dari 2 realitas
pilihan penyelesain konflik antara pemerintah pusat dengan daerah, selain
Provinsi Aceh. Pemerintah Provinsi Papua secara khusus memiliki
kewenangan
luas
dibanding
kewenangan
provinsi.
Secara
khusus,
pemerintahan Provinsi Papua lebih kuat dan berwenang mendelegasikan
kewenangannya kepada pemerintahan kabupaten/kota guna memastikan
pelaksanaan UU Otsus.
163. Bahwa norma pengaturan pemekaran daerah diatur dalam ketentuan Pasal 76
ayat (1) dan ayat (2) UU No. 2 Tahun 2021 bertentangan dan/atau dapat
menciptakan ketidakpastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A
ayat (1), Pasal 18B ayat (1) dan Pasal 22D ayat (2), UUD NRI Tahun 1945.
164. Bahwa adapun bunyi ketentuan Pasal 76 mengenai pengaturan pemekaran
daerah sebagai berikut:
(1)
Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-
provinsi kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan
DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan
sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi
dan perkembangan pada masa yang akan datang.
(2)
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran
daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk
mempercepat pemerataan pembangunan, penigkatan pelayanan publik,
dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat
orang asli papua dengan memperhatiakn aspek politik, adminsitrative,
72
hukum, kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia,
infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa
yang akan datang dan atau aspirasi masyarakat Papua.
165. Bahwa pada dasarnya, UU 2/2021 tidak memberikan definisi terkait frasa
‘pemekaran daerah’ sebagaimana disebutkan dalam Pasal 76 sehingga
pendefinisian frasa ‘pemekaran daerah harus ditemukan dan merujuk pada
aturan lain yang mengatur mengenai pemekaran daerah. Bahwa berdasarkan
Pasal 32 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (untuk selanjutnya disebut sebagai “UU 23/2014”), pemekaran daerah
merupakan salah satu bagian dari pembentukan daerah selain penggabungan
daerah. Selanjutnya, dalam Pasal 33 UU 23/2014, diatur bahwa pemekaran
daerah dapat berupa pemecahan daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota
untuk menjadi dua atau lebih Daerah baru; atau penggabungan bagian daerah
dari Daerah yang bersanding dalam satu daerah provinsi menjadi satu daerah
baru.
166. Bahwa dalam Pasal 33 ayat (2) UU 23/2014, pemekaran daerah dilakukan
dengan melalui tahapan daerah persiapan provinsi atau daerah persiapan
kabupaten/kota serta harus memenuhi persyaratan dasar dan administratif
sebagaimana diatur dalam ayat (3) pasal yang sama. Bahwa ketentuan dalam
Pasal 33 ayat (3) terkait dengan persyaratan dasar tersebut kemudian diatur
lebih lanjut dalam Pasal 34 UU 23/2014 yakni meliputi persyaratan dasar
kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah. Persyaratan dasar
kewilayahan yakni meliputi luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal,
batas wilayah, cakupan wilayah, dan batas usia minimal daerah provinsi,
daerah kabupaten/kota, dan kecamatan. Sedangkan yang dimaksud dengan
persyaratan dasar kapasitas daerah adalah kemampuan daerah untuk
berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Kemudian,
berkaitan dengan uraian persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan
dasar kapasitas tersebut secara rigid diatur dalam pasal-pasal selanjutnya
yang terdapat dalam UU 23/2014.
167. Bahwa berdasarkan Pasal 37 UU 23/2014, yang dimaksud dengan
persyaratan administratif dalam upaya pemekaran daerah yakni sebagai
berikut.
73
Pasal 37
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(3) disusun dengan tata urutan sebagai berikut:
a. Untuk Daerah Provinsi meliputi:
1. Persetujuan
bersama
DPRD
kabupaten/kota
dengan
bupati/walikota yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah
Persiapan Provinsi; dan
2. Persetujuan bersama DPRD provinsi induk dengan gubernur
daerah provinsi induk.
b. Untuk Daerah kabupaten/kota meliputi:
1. Keputusan musyawarah Desa yang akan menjadi Cakupan
Wilayah Daerah kabupaten/kota;
2. Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan
bupati/walikota Daerah induk; dan
3. Persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari
Daerah
provinsi
yang
mencakupi
Daerah
Persiapan
kabupaten/kota yang akan dibentuk.
168. Bahwa selanjutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 UU 23/2014,
pembentukan daerah persiapan dalam rangka usulan adanya pemekaran
daerah diusulkan oleh gubernur kepada Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik
Indonesia setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan
administratif. Bahwa selanjutnya, berdasarkan usulan pemekaran daerah dari
Gubernur tersebut, Pemerintahan Pusat melakukan penilaian terhadap
pemenuhan persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif
yang kemudian disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Pasal 38
(1) Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (2) diusulkan oleh gubernur kepada Pemerintah Pusat,
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, atau Dewan
Perwakilan
Daerah
Republik
Indonesia
setelah
memenuhi
persyaratan dasar kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 ayat (2), dan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37.
(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah Pusat melakukan penilaian terhadap pemenuhan
persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif.
(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(4) Dalam hal usulan pembentukan Daerah Persiapan dinyatakan
memenuhi
persyaratan
dasar
kewilayahan
dan
persyaratan
administratif, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Daerah
74
Republik Indonesia, Pemerintah Pusat membentuk tim kajian
independent.
(5) Tim kajian independen bertugas melakukan kajian terhadap
persyaratan dasar kapasitas Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36.
(6) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh
tim kajian independent kepada Pemerintah Pusat untuk selanjutnya
dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(7) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi
pertimbangan Pemerintah Pusat dalam menetapkan kelayakan
pembentukan Daerah Persiapan.
169. Bahwa kembali pada UU 2/2021, ketentuan pemekaran daerah dalam UU
2/2021 hanya diatur dalam satu pasal dan dengan penjelasan yang sangat
minim. Bahwa pada Pasal 76 ayat (2) UU 2/2021 sebagaimana telah dikutip di
atas, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran
daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk
mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik,
kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli
Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan
sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar,
kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau
aspirasi masyarakat Papua.
170. Bahwa munculnya subyek hukum yang dapat mengusulkan pemekaran daerah
dalam Pasal 76 UU 2/2021 tersebut, yakni Pemerintah dan Dewan Perwakilan
Rakyat, yang dapat melakukan pemekaran daerah, telah nyata-nyata
mengesampingkan pemerintah daerah sebagai pihak utama (main party) yang
melakukan dan melaksanakan pemerintahan di daerah. Bahwa sebagaimana
diatur dalam Pasal 38 UU 23/2014, secara jelas dan tegas pemekaran daerah
dapat diusulkan oleh gubernur kepada Pemerintah Pusat yang kemudian
dilanjutkan dengan adanya penilaian pemenuhan persyaratan dasar dan
persyaratan administratif. Bahwa oleh karenanya, jika dalam hal ini pihak yang
mengusulkan atau melakukan pemekaran secara absolut dilakukan oleh
pemerintah pusat, lantas pertanyaannya, siapakah pihak yang akan
melakukan penilaian kepatutan pemekaran daerah?
171. Bahwa dengan tidak adanya pihak yang melakukan penilaian kepatutan
pemekaran daerah, maka ketentuan yang terdapat dalam Pasal 76 ayat (2) UU
2/2021 ini menjadi sangat absolut dan menunjukkan tidak adanya sistem check
75
and balance dalam ketentuan pemekaran daerah di daerah otonomi khusus
Provinsi Papua nantinya.
172. Bahwa lebih lanjut, dalam Pasal 76 ayat (3) UU 2/2021 menyatakan bahwa jika
pemekaran daerah dilakukan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat,
maka pemekaran daerah tersebut tanpa dilakukan melalui tahapan daerah
persiapan sebagaimana yang diatur dalam UU 23/2014. Lebih lanjut, dalam
Penjelasan Pasal 76 ayat (3) menjelaskan bahwa “yang dimaksud dengan
“tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan” termasuk tanpa harus
memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.”. Bahwa hal ini
kemudian mempertegas bahwa pengaturan dalam Pasal 76 UU 2/2021 bersifat
mutlak bahwa pemekaran daerah yang dilakukan oleh pemerintah pusat tidak
dapat diganggu gugat oleh pihak lain, termasuk pemerintah daerah.
173. Bahwa selain itu, dalam Penjelasan Pasal 76 ayat (3) UU 2/2021 yang
menyatakan bahwa pemekaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat tidak
diharuskan untuk memenuhi syarat dasar dan syarat administratif telah nyata-
nyata menimbulkan kontradiksi dengan Pasal 76 ayat (1) yang menyatakan
bahwa pemekaran daerah di daerah otonomi khusus provinsi Papua harus
dilakukan dengan persetujuan MRP dan DPRP.
174. Bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, yang dimaksud
dengan syarat administratif dalam proses pemekaran daerah, berdasarkan
Pasal 37 UU 23/2014, yakni berupa adanya Persetujuan bersama DPRD
kabupaten/kota dengan bupati/walikota yang akan menjadi Cakupan Wilayah
Daerah Persiapan Provinsi dan Persetujuan bersama DPRD provinsi induk
dengan gubernur daerah provinsi induk untuk daerah provinsi. Sedangkan
untuk daerah kabupaten/kota, syarat administratifnya berupa Keputusan
musyawarah
Desa
yang
akan
menjadi
Cakupan
Wilayah
Daerah
kabupaten/kota; Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan
bupati/walikota Daerah induk; dan Persetujuan bersama DPRD provinsi
dengan gubernur dari Daerah provinsi yang mencakupi Daerah Persiapan
kabupaten/kota yang akan dibentuk.
175. Bahwa dalam konteks daerah otonomi khusus Provinsi Papua, kedudukan
DPRD Provinsi dalam Pasal 37 UU 23/2014 memiliki persamaan kedudukan
dengan DPRP atau Dewan Perwakilan Rakyat Papua dalam UU 2/2021,
sedangkan kedudukan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pasal 37 UU 23/2014
76
memiliki persamaan kedudukan dengan DPRK atau Dewan Perwakilan Rakyat
Kota dalam UU 2/2021. Sehingga, syarat administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 UU 23/2014, jika dimasukkan dalam konteks pemekaran di
daerah otonomi khusus Provinsi Papua, seharusnya mensyaratkan adanya
persetujuan bersama antara DPRK dengan Bupati/Walikota dan Persetujuan
bersama antara DPRP dan Gubernur Provinsi Papua.
176. Bahwa oleh karenanya, berdasarkan uraian sebelumnya di atas, ketentuan
dalam Pasal 76 ayat (3) beserta dengan Penjelasannya, yang menyatakan
bahwa apabila pemekaran daerah dilakukan oleh Pemerintah (Pusat) dan
Dewan Perwakilan Rakyat tidak diwajibkan dan boleh mengabaikan syarat
administratif, maka hal ini sangat kontradiktif dengan Pasal 76 ayat (1) yang
mensyaratkan adanya persetujuan dari MRP dan DPRP dalam hal pemekaran
daerah di daerah otonomi khusus Provinsi Papua.
177. Bahwa selain pengaturan yang bersifat absolut yang mengenyampingkan
pemerintah daerah, tidak adanya sistem check and balance, serta kontradiksi
antar ayatnya, Pasal 76 UU 2/2021 berkaitan dengan pemekaran daerah yang
dilakukan oleh Pemerintah (Pusat) dan Dewan Perwakilan Rakyat juga telah
menihilkan peran serta masyarakat dan telah mengesampingkan dampak yang
potensial terjadi pada masyarakat Papua saat pemekaran daerah
dilaksanakan dengan tanpa melalui daerah persiapan.
178. Bahwa kerugian potensial yang akan terjadi ketika tiba2 diadakan pemekaran
wilayah tanpa persiapan. Warga bisa shock. Tidak siap dengan perubahan.
Bagaimana dengan masyarakat adat, apakah bisa mempertahankan
kehidupannya? Perlu fakta-fakta pemekaran daerah di Papua yang pernah
terjadi.
Bagaimana
kondisi
masyarakat
saat
pemekaran
dilakukan
mengakibatkan adanya pemekaran daerah yang tidak maksimal, tergesa-
gesa, serampangan, dan prematur.
179. Dengan adanya pemberlakuan norma dengan frasa “Pemekaran daerah
provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota
dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP” dalam Pasal 76 ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) UU 2/2021 telah mengamputasi, mematikan,
memandulkan, mengebiri kewenangan MRP dalam memberikan persetujuan
pemekaran provinsi-provinsi dan kabupaten/kota sehingga roh MRP sebagai
representatif kultural orang asli Papua dalam menjaga keutuhan wilayah dan
77
keanekaragaman adat dan budaya Orang Asli Papua. Apalagi pemberlakuan
norma Pasal 76 ayat (2) yang mengatur Pemerintah dan DPR dapat
melakukan pemekaran provinsi dan kabupaten/kota tanpa mendapat
persetujuan MRP secara nyata-nyata menghilangkan kewenangan MRP untuk
memberikan persetujuan pemekaran. Selain itu tanpa melibatkan peran MRP
dalam memberikan persetujuan pemekaran provinsi dan kabupaten/kota pasti
akan memecah belah keutuhan kearifan lokal adat dan budaya tradisional
masyarakat Papua yang menjadi roh kekhususan wilayah Papua dalam hal
pemekaran wilayah.
180. Bahwa ketentuan pengaturan pemekaran daerah yang dilakukan oleh
pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan
(ayat (3) UU 2/2021 telah nyata-nyata bertentangan Pasal 1 ayat (2), Pasal 18
ayat (3) dan ayat (5) Pasal 18A ayat (1), Pasal 18B ayat (1) dan Pasal 22D
ayat (1) UUD NRI 1945 dan oleh karena itu, harus dinyatakan tidak memiliki
kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
dengan frasa “Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi
provinsi-provinsi dan kabupaten/kota hanya dapat dilakukan atas persetujuan
MRP dan DPRP” sebagaimana ddiatur dalam pasal 76 ayat (1) UU 2/2021 dan
dengan frasa “wajib dilakukan melalui daerah persiapan” sebagaimana diatur
dalam Pasal 76 ayat (3) UU 2/2021. Sedangkan pasal 76 ayat (2) UU 2/2021
harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan oleh karena itu,
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
G. PENGUJIAN NORMA DENGAN FRASA “DAPAT DIAJUKAN OLEH RAKYAT
PROVINSI PAUA MELALUI MRP DAN DPRP” DALAM PASAL 77 UU 21/2001
BERTENTANGAN DENGAN PASAL 18 AYAT (5), PASAL 18A AYAT (1), PASAL
18B AYAT (1), PASAL 28D AYAT (1) UUD NRI 1945
181. Bahwa Pemerintah telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintahan Pusat. Dalam
menjalankan kewenangannya dalam otonomi daerah atau otonomi khusus
harus memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Selain itu, Negara
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat
khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Untuk itu,
dalam menjalankan kewenangannya dalam otonomi daerah/otonomi khusus
78
negara memberikan pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (Vide Pasal 18 ayat
(5), Pasal 18A ayat (1) dan Pasal 18B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945)
182. Bahwa norma pengaturan perubahan UU Otsus diatur ketentuan Pasal 77 UU
21/2021 sebagai berikut:
“Usul Perubahan atas undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi
Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan”.
183. Bahwa frasa “dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan
DPR” dalam pasal a quo memberikan frasa yang tidak jelas, bias, dan
multitafsir dan menimbulkan konflik dalam tataran implementasinya. Bahwa
pengajuan usul perubahan atas UU 21/2001 dan UU 2/2021 sebagaimana
diatur dalam Pasal 77 a quo dalam tataran implementasi menimbulkan konflik
yakni dengan adanya perbedaan penafsiran dalam mamaknai frasa “dapat
diajukan” pada Pasal 77 a quo.
184. Bahwa frasa “dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan
DPR” tersebut adalah frasa yang tidak jelas, bias, dan multitafsir dalam
pelaksanaannya. Perbedaan penfasiran ini secara yuridis menyebabkan tidak
adanya kepastian hukum, dan secara sosial-politis menimbulkan konflik dan
perdebatan di tengah masyarakat Papua, serta MRP dan DPRP sebagai pihak
yang akan mewakili masyarakat Papua dalam pengusulan perubahan Undang-
Undang a quo.
185. Bahwa ketidakjelasan dan multitafsir yang ditimbulkan dalam Pasal 77
sepanjang frasa “dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan
DPR” yakni sebagai berikut:
a. Adanya upaya pengesampingan aspirasi kultural dan politik rakyat Provinsi
Papua yang dalam hal ini diwakili oleh MRP dan DPRP dalam hal
pengajuan usulan perubahan undang-undang a quo;
b. Frasa “dapat diajukan” diartikan sebagai ketentuan yang tidak mengikat
dan menyebabkan pengabaikan hak dan kewenangan MRP dan DPRP
dalam proses perubahan undang-undang a quo sebagai penyalur aspirasi
rakyat Papua;
186. Bahwa frasa “dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan
DPR” dapat dijadikan sebagai alat pemerintah pusat untuk melakukan
79
pengusulan perubahan tanpa mengikutsertakan, melibatkan, dan meminta
partisipasi dari masyarakat Papua. Sebagai contoh konkrit konflik yang timbul
dari ketidakjelasan frasa “dapat diajukan” ini dapat dilihat dari proses
perubahan UU 21/2001 yang kemudian diubah dengan UU 2/2021 ini.
187. Bahwa dalam proses perubahan UU 2/2021, usulan perubahan UU 21/2001
jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (untuk selanjutnya disebut sebagai
“UU 35/2008”) diusulkan oleh Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri
RI melalui Surat Nomor 188. 2/6310/SJ tanggal 12 Juli 2019 perihal Usulan
Perubahan UU 21/2001 jo. UU 35/2008. Surat dari Menteri Dalam Negeri
tersebut
ditujukan
kepada
Gubernur
Papua
dimaksudkan
untuk
menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri
mengajukan usulan perubahan dan meminta Provinsi Papua untuk
mengusulkan terhadap Perubahan UU 21/2001 jo. UU 35/2008, sebagaimana
tercantum pada angka 2 dan angka 4 surat tersebut yang menyatakan:
(2) Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, kebijakan otonomi khusus bagi
Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang diatur melalui Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2001 dirasa perlu untuk dilakukan perubahan
sesuai dengan kondisi kekinian dan kebutuhan masyarakat Papua,
sehingga mampu menjawab isu-isu aktual permasalahan dalam
implementasi kebijakan otonomi khusus selama ini.
(4) Berkenaan hal tersebut di atas, diminta kepada Pemerintah Provinsi
Papua agar memetakan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus, dan
mengusulkan perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 jo UU Nomor 35
Tahun 2008 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
188. Bahwa kemudian, terhadap Surat Menteri Dalam Negeri tersebut, Gubernur
Papua memberikan jawaban melalui Surat Nomor 188.3/9940/SET perihal
Tanggapan Surat MENDAGRI Nomor: 188.2/6310/SJ Hal: Usulan Perubahan
UU 21/2001 tanggal 26 Agustus 2019 salah satunya menyatakan bahwa
Pemerintah Provinsi Papua menunggu Pendapat Rakyat Papua melalui
Majelis Rakyat Papua (MRP) keputusan revisi atau tidaknya UU 21/2001, serta
tercantum pada surat tersebut Majelis Rakyat Papua sedang melakukan
tahapan konsolidasi dan konsultasi dengan Lima Wilayah Adat di Provinsi
Papua.
80
189. Bahwa pengajuan Rancangan Perubahan UU 21/2001 dilakukan tanpa
adanya masukan, usulan, dan partisipasi dari Pemerintah Provinsi Papua,
MRP, dan DPRP, yang dalam hal ini merupakan representasi kultural orang
asli Papua dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua. Sehingga
dalam hal ini, menunjukan tidak adanya itikad baik dan tanggung jawab
Presiden RI dalam pelaksanaan kewenangan pengajuan rancangan undang-
undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 5
ayat (1) UUD NRI 1945 serta sebagaimana diatur dalam Pasal 77 UU 21/2001.
190. Bahwa sebagaimana dikemukakan oleh Arief Sidharta dalam bukunya “Kajian
Kefilsafatan tentang Negara Hukum”, Scheltema mendefinisikan asas
demokrasi adalah setiap orang mempunyai hak dan kesempatan yang sama
untuk turut serta dalam pemerintahan atau mempengaruhi tindakan-tindakan
pemerintahan. Dengan demikian, demokrasi diwujudkan oleh 7 prinsip, antara
lain:
a. adanya mekanisme pemilihan pejabat-pejabat publik tertentu yang
bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang
diselenggarakan secara berkala;
b. pemerintah bertanggung jawab dan dapat dimintai pertanggungjawaban
oleh badan perwakilan rakyat;
c. semua warga memiliki kemungkinan dan kesempatan yang sama untuk
berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan politik dan
mengontrol pemerintah;
d. semua tindakan pemerintahan terbuka bagi kritik dan kajian rasional oleh
semua pihak;
e. kebebasan berpendapat/berkeyakinan dan menyatakan pendapat;
f. kebebasan pers dan lalu lintas informasi;
g. rancangan undang-undang harus dipublikasikan untuk memungkinkan
partisipasi rakyat secara aktif.
191. Bahwa kewenangan pembentukan undang-undang dituangkan ke dalam Pasal
20 dan Pasal 22A UUD NRI 1945 yang kemudian diderivasi ke dalam
ketentuan sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (selanjutnya disebut “UU No.12 Tahun 2011”) juncto
81
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No.12
Tahun 2011 (selanjutnya disebut “UU No. 15 Tahun 2019”);
b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan
DPRD (selanjutnya disebut “UU No.17 Tahun 2014”) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014, Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2018, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019;
c. Peraturan DPR Nomor 01 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (selanjutnya
disebut “Tatib DPR No.01 Tahun 2020)
d. Peraturan DPR Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-
Undang (selanjutnya disebut Peraturan DPR No. 02 Tahun 2020).
192. Bahwa proses pembahasan Perubahan UU 21/2001 dilakukan dengan cepat
dan terburu-buru untuk disetujui. Perubahan UU 21/2001 yang cepat dan
terburu-buru telah nyata-nyata telah menimbulkan ketidakjelasan rumusan
pasal perubahan dalam batang tubuh undang-undang a quo. Padahal,
kerangka hukum pembentukan peraturan perundang-undangan tidak
mengatur secara spesifik terkait waktu pembentukan suatu undang-undang
sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) UU No.12 Tahun 2011, dan Pasal
97 Peraturan DPR No.02. Keleluasaan ini patutnya digunakan oleh Pemerintah
dan DPR untuk membentuk peraturan secara matang, serta elakukan kajian
pemantauan evaluasi pelaksanaan UU 21/2001 secara mendalam, melibatkan
partisipasi publik sebagai pemangku kepentingan, dan menjamin transparansi
serta asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
193. Bahwa sebenarnya, Pemohon sesuai dengan hak kewenangan yang diberikan
oleh pasal 77 kepada Rakyat Provinsi Papua tersebut yang berkaitan dengan
usul perubahan UU 21/2001, telah melakukan kegiatan Rapat Dengar
Pendapat yang bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan otonomi
Khusus Papua yang telah dilaksanakan selama 20 (dua puluh) tahun dengan
melibatkan seluruh komponen Orang Asli Papua dan Tujuan pelaksanaan
Rapat Dengar Pendapat Majelis Rakyat Papua dan Rakyat Orang Asli Papua
sebagai berikut:
a. Mendengarkan aspirasi Orang Asli Papua baik yang berada di Provinsi
Papua, Provinsi Papua Barat, Daerah Lain di Indonesia dan di luar negeri
tentang penilaian terhadap implementasi otonomi Khusus Di Tanah
Papua.
82
b. Memperoleh gambaran bersama tentang keberhasilan dan kegagalan
kebijakan Otonomi Khusus dalam menjaga jatidiri Orang Asli Papua dan
pemenuhan hak-hak dasar Orang Asli Papua.
c. Membahas dan menentukan pilihan Bersama tentang kebijakan yang
bermartabat dan tepat dalam menentukan nasib Orang Asli Papua.
194. Bahwa Kekhususan dalam kebijakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, terdapat Dua Puluh Empat
kewenangan khusus dalam perspektif implementasi Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2001 tentang Otonomi. Adapun daftar kewenangan khusus yang
diamanatkan dalam Otsus Papua dapat diidentifikasi sebagai berikut:
1. Dapat memiliki lambang daerah dalam bentuk bendera dan lagu sebagai
panji kebesaran dan simbol kultural.
2. Kerjasama dengan lembaga atau Badan Luar Negeri, bertujuan
memajukan pendidikan, peningkatan investasi, dan mengembangkan
pariwisata.
3. Pembentukan MRP.
4. Pengangkatan 1¼ anggota DPRP.
5. Gubernur dan Wakil Gubernur Orang Asli Papua.
6. Membentuk Partai Politik.
7. Kewajiban Parpol untuk meminta pertimbangan MRP dalam hal seleksi
dan rekruitmen politik partainya.
8. Pengakuan, penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak
masyarakat.
9. Perlindungan terhadap hak kekayaan inteletual Orang Asli Papua.
10. Pembentukan Komisi Hukum Ad Hoc.
11. Dapat melakukan pinjaman dari sumber dalam negeri atau luar negeri
untuk membiayai sebagian anggaran daerah.
12. Pembentukan Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
13. Pengangkatan Kapolda dengan persetujuan Gubernur.
14. Pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi dengan persetujuan Gubernur.
15. Pendelegasian sebagian kewenangan perizinan penempatan tenaga
asing bidang keagamaan di Provinsi Papua.
16. Memberlakukan kebijakan kependudukan.
17. Penempatan transmigrasi dengan persetujuan Gubernur.
83
18. Orang Asli Papua berhak memperoleh kesempatan dan
diutamakan mendapatkan pekerjaan.
19. Pengakuan terhadap peradilan adat.
20. Dibidang peradilan, Orang Asli Papua memperoleh keutamaan untuk
diangkat menjadi Hakim dan Jaksa.
21. Membentuk Lembaga Independen untuk penyelesaian sengketa
lingkungan.
22. Pemberian jaminan hidup yang layak kepada penduduk yang
menyandang masalah sosial.
23. Penanganan khusus bagi suku-suku terisolasi, terpencil dan terabaikan.
24. Pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas
persetujuan.
195. Bahwa Pemohon menilai bahwa untuk melakukan perubahan Kedua UU
21/2001, ternyata dari 24 kewenangan yang diberikan oleh UU Otsus ternyata
hanya 4 kewenangan saja yang dapat dilaksanakan. Sedangkan 20
kewenangan lainnya ternyata sama sekali belum dilaksanakan. Untuk itu,
menurut Pemohon secara konstitusional, MRP yang diberikan kewenangan
bersama-sama DPRP oleh UU Otsus untuk dan atas nama Rakyat Provinsi
Papua mengajukan usulan perubahan kepada DPR atau Pemerintah untuk
selanjutnya dibahas dan disahkan menjadi undang-undang. Dalam kaitan
dengan pelaksanaan UU 21/2001, dapat dilihat dalam matrix UU Otonomi
Khusus di bawah ini:
No.
Aspek Khusus Yang Diatur
Pasal/Ayat
Keterangan
01
Provinsi Papua Mempunyai Bendera,
Lambang, dan Lagu Sendiri
Bab II
Pasal 2
Tidak Terlaksana
02
Hak Asasi Manusia Dengan Pembentukan
Perwakilan Komnas HAM, Pengadilan HAM,
dan Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi
Pasal 45, Pasal
46, dan Pasal 47
Tidak Terlaksana
03
Pembentukan Legislative Provinsi Papua
Sebagaimana Nomenklatur DPRP Dengan
Penambahan Jumlah Anggota 1¼ Kali Jumlah
Anggota DPRD Provinsi Papua
Pasal 6
Terlaksana
04
Pembentukan Majelis Rakyat Papua Yang
Merupakan Representasi Kultur Orang Asli
Papua
Pasal 5
Terlaksana
84
05 Pemerintah Provinsi Papua Dipimpin Seorang
Kepala Daerah Sebagai Kepala Eksekutif
Yang Disebut Gubernur Dengan Dibantu
Wakil
Pasal 11 dan
12
Terlaksana
Gubernur Yang Mempunyai Persyaratan
Adalah Orang Asli Papua
06
Penduduk Di Provinsi Papua Dapat
Membentuk Partai Politik Dengan Proses
Rekrutmen Politik Dilakukan Dengan
Memprioritaskan Masyarakat Asli Papua
Dengan Cara Partai Politik Wajib Meminta
Pertimbangan Kepada MRP
Pasal 28
Tidak Terlaksana
07
Pembentukan Komisi Hukum Ad Hoc Dalam
Rangka Efektivitas Pembentukan Dan
Pelaksanaan Huku Di Provinsi Papua
Pasal 32
Tidak Terlaksana
08
Keuangan, Penerimaan Khusus Dalam
Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Yang
Besarnya Setara Dengan 2% (Dua Persen)
Dari Dana Alokasi Umum Nasional
Pasal 34
Terlaksana
09
Pengangkatan Kapolda Papua Oleh
KAPOLRI Dilakukan Dengan Persetujuan
Gubernur
Pasal 48
Tidak Terlaksana
10
Pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi
Provinsi Papua Dilakukan Oleh Jaksa Agung
RI Dengan Persetujuan Gubernur
Pasal 52
Tidak Terlaksana
11
Peradilan Adat Dan Pengadilan Adat
Pasal 50
Tidak Terlaksana
12
Lingkungan Hidup Di Provinsi Papua Dapat
Dibentuk Lembaga Indenpenden Untuk
Menyelesaikan Sengketa Lingkuangan
Pasal 64
Tidak Terlaksana
13
Perdasus Dibuat Dan Ditetapkan Oleh
DPRP Bersama-Sama Gubernur Dengan
Pertimbangan Dan Persetujuan MRP.
Pasal 29
Terlaksana, namun
tidak konsisten
karena dalam
banyak kasus
pertimbangan dan
persetujuan MRP
diabaikan oleh
DPRP dan
Pem.Prov.Papua.
14
Orang Asli Papua Berhak Memperoleh
Kesempatan Dan Diutamakan Untuk
Mendapatkan Pekerjaan Dalam Semua
Bidang Pekerjaan Di Wilayah Provinsi Papua
Berdasarkan Pendidikan Dan Keahliannya
Pasal ayat 2 62
Tidak Terlaksana
85
196. Bahwa untuk memenuhi hak dan kewenangan konstitusionalnya dalam rangka
usulan perubahan UU Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua, maka Pemohon
melakukan Rapat Dengar Pendapat Wilayah Majelis Rakyat Papua dan Orang
Asli Papua tentang Penilaian Efektivitas Pelaksanaan UU 21/2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Papua. Adapun Kegiatan Rapat Dengar Pendapat
Majelis Rakyat Papua dan Orang Asli Papua tersebut dilaksanakan pada 17-
18 November 2020. Agenda utama Kegiatan Rapat Dengar Pendapat Majelis
Rakyat Papua Dan Orang Asli Papua dimaksudkan untuk Menerima Aspirasi
Orang Asli Papua Terkait Pasal 77 UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua.
197. Bahwa Kegiatan Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan oleh Majelis Rakyat
Papua dengan Orang Asli Papua tersebut dilaksanakan di 5 (lima) Wilayah
Adat Papua dan 2 (dua) Wilayah Adat Papua Barat sebagai berikut:
a. Wilayah Adat Tabi di Kabupaten Jayapura;
b. Wilayah Adat Saireri di Kabupaten Biak;
c. Wilayah Adat Anim Ha di Kabupaten Merauke;
d. Wilayah Adat La Pago di Kabupaten Jayawijaya; dan
e. Wilayah Adat Mee Pago di Kabupaten Dogiyai.
198. Adapun pemetaan Tujuh Wilayah adat di Tanah Papua sebagaimana gambar
wilayah adat dibawa ini.
Tujuh Wilayah Adat di Tanah Papua
Sumber: Twitter I Love Papua 2013.
86
199. Bahwa adapun situasi dan kondisi terkait dengan menerima aspirasi orang
asli Papua (RDP) pada 5 (lima) wilayah adat tersebut adalah sebagai berikut:
a. Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Wilayah Adat Tabi
1. Bahwa Tim Kerja RDP Majelis Rakyat Papua dari Wilayah Adat Tabi
telah bekerja mempersiapkan segala sesuatu dalam rangka
pelaksanaan RDP pada tanggal 17- 18 November 2020 di Hotel Horex
Sentani tanpa masalah. Segala sesuatu disini bermakna kesiapan Tim
Kerja RDP MRP sendiri, Peserta RDP, Tempat Kegiatan, dan
koordinasi dan konsolidasi dengan Pemerintah Kabupaten dan Aparat
Kepolisian dan TNI. Kesiapannya memungkinkan untuk pelaksanaan
RDP Wilayah adat Tabi dapat dilakukan dalam keadaan Aman, Damai,
dan Kondusif.
2. Pada tanggal 17 November 2020 ketika Tim Kerja RDP Wilayah Adat
Tabi sudah siap menerima Aspirasi Rakyat, Namun Aparat Keamanan
(TNI/Polri) sudah mengepung Hotel Horex Sentani dan membatalkan
seluruh kegiatan yang sudah siap dilaksanakan, sehingga Tim RDP
Wilayah Adat Tabi bekerja dengan cara lain, yaitu menerima Aspirasi
tertulis, baik yang hardcopy maupun softcopy, akhirnya Kegiatan RDP
Wilayah Adat Tabi tidak dapat dilanjutkan.
3. Namun sangat disayangkan, Tim RDP Wilayah Adat Tabi tidak dapat
lagi meneruskan Kegiatan RDP karena pendekatan represif aparat
keamanan, sehingga RDP tidak terlaksana dan hasil yang dapat
diterima bukan merupakan hasil melalui RDP melainkan hasil on-line
per SMS/WA Inbox.
b. Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Wilayah Adat Saireri
1. Bahwa melaksanakan RDP tersebut, disepakati tempat tinggal Tim
Pelaksana RDPW Saireri difokuskan di 2 (dua) tempat, yaitu a)
Anggota MRP di Hotel Agung, b) Staf Sekretariat di Hotel Intsia,
sekaligus dijadikan sebagai sekretariat dan pusat koordinasi. Rapat
Tim Pelaksana RDPW
2. Untuk kegiatan di wilayah adat Saireri dihadiri oleh Koordinator,
Moderator, dan Anggota Tim dan Staf di Rumah Makan Furama pada
minggu malam November. Dalam rapat ini dibahas rencana kegiatan
87
dan anggaran serta pembagian tugas. Terkait dengan kegiatan
RDPW, Tim sepakat untuk menunggu Bupati yang akan datang dari
Jakarta yang terlebih dahulu sudah bersepakat bahwa kegiatan RDPW
akan dilaksanakan pada tanggal 19 dan 20 November 2020. Saat
rapat Tim di Furama, ada 2 staf yang kembali ke Hotel Intsia untuk
mengambil notebook untuk kerja bersama di Furama, tetapi ketika
sampai di Intsia, mereka melihat 4 orang berbadan tegap sedang
menginterogasi Resepsionis, dengan bahasa tubuh yang intimidatif,
sehingga kedua staf wanita ini takut untuk turun dari mobil dan
kemudian kembali ke Furama lalu melaporkan dalam rapat tim yang
sedang berlangsung. Rapat Koordinasi Tim pada Senin, 16 November
2020 di Hotel Intsia menetapkan a) Anggota MRP Edison Tanati,
Lenora Wonatorey dan Panus Werimon untuk berangkat dengan kapal
cepat pada Senin siang menuju Waropen dan Yapen untuk menjemput
Peserta RDPW dan mendampingi Peserta RDPW menuju Biak; b) Tim
bersepakat untuk mengantarkan surat pemberitahuan sekaligus
beraudiensi dengan Kapolres, Dandim, Danrem, dan Kepala
Kesbangpol Biak Numfor; c) Tim juga menginventarisir beberapa
tempat yang representatif untuk dijadikan tempat pelaksanaan RDPW,
seperti hotel Mapia, hotel Asana, SKB, rumah makan Asia, Aula
Yasokabi dan bersepakat untuk melakukan survei secara bersama-
sama; d) Tim Pelaksana RDPW Saireri mendatangi Polres Biak
Numfor, yang saat itu bertepatan dengan kehadiran Dandim dan
Kepala Kesbangpol, sehingga disepakati agar langsung digelar
pertemuan. Melalui pertemuan ini, Tim Pelaksana RDPW Saireri
dapat mengklarifikasi issu-issu yang beredar liar di luar tentang
RDPW. Dalam kesempatan yang sama, Kapolres dan Dandim
menyatakan mendukung pelaksanaan RDP Wilayah dan hendaknya
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan Maklumat Kapolda Papua
(Notulensi terlampir); e) Pada senin sore, kepala kesbangpol
memanggil Koordinator RDPW untuk bertemu di Kantor Kesbangpol
Kabupaten
Biak
Numfor
untuk
menggali
informasi
teknis
penyelenggaraan kegiatan. Koordinator menelpon anggota Tim untuk
bergabung dalam Rapat jam 19.00 WIT malam, di mana bukan saja
88
dari Kesbangpol yang hadir, tetapi juga Satgas Intel dari berbagai
Kesatuan yang bertugas di Kabupaten Biak Numfor.
3. Dalam kegatan tersebut, Koordinator menjelaskan bahwa persiapan
teknis tempat penginapan dan kegiatan telah disurvei dan negosiasi,
sehingga diharapkan Kesbangpol hanya melakukan monitoring saja; f)
Pada Selasa, 17 November 2020, Tim Pelaksana RDPW Saireri
melakukan survey tempat penyelenggara kegiatan yaitu ke SKB di
Ridge I, Hotel Mapia, dan Hotel Intsia sendiri. Tetapi pihak hotel
menyampaikan kepada Tim Pelaksana bahwa bila MRP mau
menggunakan hotel harus ada surat ijin dari Kepolisian; g) Pada
Selasa 17 November 2020, sekitar jam 19.30 WIT malam kapal cepat
yang ikut membawa Peserta RDPW Saireri dari Kabupaten Kepulauan
Yapen dan Kabupaten Waropen tiba di Pelabuhan Biak tetapi
dihadang oleh kurang lebih 100-an personel pasukan gabungan dari
TNI AU, TNI AL, TNI AD, POLRI dan Satpol PP. Peserta RDPW
diminta untuk tetap diatas kapal, dan kapal harus membawa mereka
kembali ke Kabupaten asal. Tim Pelaksana RDPW bertemu dengan
Bupati Biak Numfor pada jam 22.00 sampai dengan 23.00 WIT malam
untuk bernegosiasi agar peserta dapat diturunkan untuk diinapkan di
hotel Mapia, lalu besoknya berangkat kembali ke Yapen dan Waropen.
Negosiasi terus dilakukan tetapi pihak keamanan tetap bersikeras
sampai kemudian akhirnya disepakati untuk peserta masuk hotel jam
03.00 Wit dini hari; h) Pada Rabu, 18 November 2020, Tim Pelaksana
RDPW berkumpul dan membahas situasi yang berkembang di rumah
Ibu Yuliana Wambrauw, dimana sesuai dengan komunikasi dengan
Bupati yang menindaklanjuti pertemuan semalam. Pada tanggal 17-18
November 2020 RDP Wilayah Adat Saireri tidak dapat dilaksanaka
karena Bupati Biak Numfor akan menggelar RDP untuk Peserta dari
unsur adat, perempuan dan agama, kemudian hasilnya akan
diserahkan kepada MRP. Peserta RDPW Saireri dari Kabupaten
Waropen dan Kepulauan Yapen dipulangkan dengan kapal cepat
siang itu, didampingi Edison Tanati dan Panus Werimon; Tim
Pelaksana RDPW Saireri menggelar RDP secara parsial, yaitu untuk
Kabupaten Waropen dilaksanakan oleh Edison Tanati, Kabupaten
89
Kepulauan dilaksanakan oleh Panus Werimon, dan Kabupaten Supiori
dilaksanakan oleh Ibu Yuliana Wambrauw; Hasil RDPW Saireri secara
parsial per Kabupaten sedang dikompilasi untuk diserahkan secara
resmi kepada Pimpinan MRP. Pada Rabu, 18 November 2020, jam
18.00 WIT sore dilaksanakan RDP khusus untuk Kabupaten Biak
Numfor yang dipandu Bupati dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Biak
Numfor, yang hasinya dibacakan sebagai masukan terhadap
perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Papua, dimana terdapat 33 item atau point usulan perubahan
tersebut (Usulan perubahan terlampir). Pada tanggal 17-18 November
2020 RDP Wilayah Adat Saireri tidak dapat dilaksanaka karena Bupati
Biak Numfor akan menggelar RDP untuk Peserta dari unsur adat,
perempuan dan agama, kemudian hasilnya akan diserahkan kepada
MRP. Peserta RDPW Saireri dari Kabupaten Waropen dan
Kepulauan Yapen dipulangkan dengan kapal cepat siang itu,
didampingi Edison Tanati dan Panus Werimon; Tim Pelaksana RDPW
Saireri menggelar RDP secara parsial, yaitu untuk Kabupaten
Waropen dilaksanakan oleh Edison Tanati, Kabupaten Kepulauan
dilaksanakan oleh Panus Werimon, dan Kabupaten Supiori
dilaksanakan oleh Ibu Yuliana Wambrauw; Hasil RDPW Saireri secara
parsial per-Kabupaten sedang dikompilasi untuk diserahkan secara
resmi kepada Pimpinan MRP. Pada Rabu, 18 November 2020, jam
18.00 WIT sore dilaksanakan RDP khusus untuk Kabupaten Biak
Numfor yang dipandu Bupati dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Biak
Numfor, yang hasinya dibacakan sebagai masukan terhadap
perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Papua, di mana terdapat 33 item atau point usulan perubahan
tersebut (Usulan perubahan terlampir).
4. Tim RDP Wilayah Adat Saireri tidak dilaksanakan sebagaimana
rencana kegiatan Tim Kerja RDP, namun dilaksanakan secara
segmentarian (parsial) per kabupaten. Cipta kondisi yang bersumber
dari aparat keamanan membawah konsekuensi, bahwa peluang
konflik terbuka dapat terjadi di Biak sebagai pusat kegiatan RDP-W
90
Saireri tidak berjalan normal sebagaimana yang direncanakan oleh
Majelis Rakyat Papua.
c. Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Wilayah Adat Anim Ha
1. Tim Kerja RDP-W Anim Ha telah bekerja melaksanakan semua
mekanisme persiapan RDP-W. Anggota MRP, Staff Ahli dan Staff
Sekretariat MRP yang berjumlah 12 (dua belas) orang serta Peserta
RDP-W yang berjumlah 109 (seratus sembilang) orang sudah berada
di Merauke sebagai lokasi kegiatan.
2. Kegiatan RDP-W Anim Ha tidak terjadi pada tanggal ini karena 1) tidak
ada izin dari pihak keamanan untuk pelaksanaan RDP-W, dan 2) telah
terjadi penangkapan terhadap Tim Kerja RDP-W Anim Ha dan juga
Peserta RDP-W oleh Polres Merauke yang ditahan selama 2 (dua)
hari, yaitu tanggal 17–18 November 2020. Selama ditahan di Polres
Merauke terjadi proses penangkapan, pemborgolan, dan interogasi.
3. Tim Kerja RDP-W Anim Ha telah bekerja dengan mekanisme
pendekatan tidak langsung (quisioner) dijalankan sebagai cara untuk
mendapatkan dan atau memperoleh Aspirasi Rakyat Orang Asli
Papua. Tim Kerja RDP-W Anim Ha Kembali ke Jayapura setelah
mengamankan dan memastikan semua peserta RDP-W Kembali ke
kabupaten asalnya.
d. Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Wilayah Adat Adat La Pago
1. Tim Kerja RDP-W La Pago melakukan Rapid Test sebanyak 3 (tiga)
kali karena hasil test rapid yang pertama tidak diterima oleh Bupati dan
Tim Medis Kabupaten Jayawijaya, kemudian, Tim Medis Kabupaten
Jayawijaya melakukan Rapid Test tahap kedua yang menyatakan,
bahwa hasilnya semua Tim Kerja RDP-W La Pago reaktif corona, dan
akhirnya karena Tim Kerja RDP-W La Pago tidak puas maka Tim Kerja
RDP-W La Pago melakukan rapid test ke-tiga di Rumah Sakit Dian
Harapan yang hasilnya semua Tim Kerja RDP-W La Pago negatif.
Akhirnya, Tim advance dari Tim Kerja RDP-W La Pago berangkat lebih
awal dan Tim Kerja RDP-W La Pago lengkap berangkat ke Wamena
dari Sentani pada tanggal 15 November 2020. Setelah Tim Kerja RDP-
W La Pago tiba di Wamena, mereka dilarang keluar airport, sehingga
91
bertahan di airport Wamena selama 9 jam tanpa dengan makan dan
minum karena aparat keamanan dan 15 (lima belas) orang yang
mengklaim diri sebagai tokoh adat (tokoh milisi) melakukan
demonstrasi di depan pintu keluar airport. Akhirnya pada hari itu juga
Tim Kerja RDP-W La Pago Kembali ke Jayapura.
2. Tim Kerja RDP-W La Pago tidak melakukan kegiatan RDP-W pada 2
(dua) hari ini karena di lokasi RDP-W La Pago yang ada hanya Tim
Advance Tim Kerja RDP-W, sedangkan Tim Kerja RDP-W La Pago
lainnya berada di Jayapura.
3. Tim Kerja RDP-W La Pago selama berada di Jayapura, pada dua hari
kegiatan RDPW itu, terjadi dua kegiatan yang berbeda, yaitu kegiatan
model RDP-W yang dimotori oleh Bupati Jayawijaya dan kegiatan
model RDP-W yang dimotori oleh kehendak Masyarakat Adat pada
lokasi yang berlainan. Namun hasilnya, belum dapat diterima oleh Tim
Kerja RDP-W La Pago.
e. Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Wilayah Adat Mee Pago
1. Ketika Kunker Anggota MRP Wilayah Adat Mee Pago selama dua kali
perjalanan pada waktu yang berbeda (21 September 2020 dan 05
Oktober 2020), Bupati Kabupaten Dogiyai sudah bersedia dan
menerima Kabupaten Dogiyai sebagai Lokasi.
2. Pelaksanaan RDP-W tanggal 7 dan 12 November 2020 Bupati Dogiyai
Melakukan Aksi penolakan RDP-W Mee Pago. Namun Penolakan
Bupati Dogiyai tidak diindahkan oleh Tim Kerja RDP-W karena sudah
memasuki minggu pelaksanaan RDP-W. sejak tanggal 13–16
November 2020, Bupati Dogiyai melaksanakan negosiasi dengan
Bupati Nabire dan Tim Kerja RDP-W yang belum ke lokasi kegiatan di
Kabupaten Dogiyai, sehingga Bupati Nabire berhasil keluarkan Surat
Penolakkan dan atau pembatalan kegiatan RDP-W Mee Pago di
Kabupaten Dogiyai.
3. Tim Kerja RDP-W Mee Pago tidak berada di lokasi RDP-W (sekalipun
persiapan sudah memasuki nilai 99,9%, dan yang belum adalah nilai
0,01% untuk terima Aspirasi dalam RDPnya) karena perintah pimpinan
MRP dan Surat dari Bupati Nabire sebagai Ketua Asosiasi Bupati Mee
Pago dan karena itu, Rakyat Orang Asli Papua Wilayah Adat Mee
92
Pago melakukan kegiatan Rapat Rakyat di Halaman Terbuka,
Lapangan Theo Makai (hasilnya terlampir). Tim Kerja RDP-W Mee
Pago sudah berada di Nabire dan melakukan evaluasi sedangkan
Rakyat Orang Asli Papua Wilayah Adat Mee Pago melakukan Rapat
Rakyat di Halaman Sepak Bola Theo Makai dengan mengeluarkan
kesimpulan dan rekomendasi Bersama setelah mereka melakukan
Rapat koordinasi dan konsolidasi antar peserta RDP yang hasilnya
diumukan, bahwa Inti Pernyataan sikap Rakyat Wilayah Adat Mee
Pago adalah “Menyatakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
Tentang Otonomi Khusus Papua telah gagal maka ditolak dan segera
dicabut
serta
merekomendasikan
keinginan
Rakyat,
yaitu
Kemerdekaan Penuh Bagi Rakyat dan Tanah Papua Ke luar Dari
NKRI”.
4. Bahwa Pemohon sebagai lembaga negara didalam penyelenggaraan
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dibatalkan karena adanya Intimidasi
dan Penangkapan. Delegasi Majelis Rakyat Papua yang hendak
melaksanakan Rapat Dengar Pendapat di kota Wamena untuk wilayah
adat La Pago, kota Deyai untuk wilayah adat Mee Pago, kota Sentani
untuk wilayah adat Tabi dan kota Merauke untuk wilayah adat Anim Ha
membatalkan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat yang rencananya
akan dilaksanakan pada tanggal 17 dan 18 November 2020 karena
dikhawatirkan akan meletusnya kekerasan horizontal antara kelompok
pro-pemerintah
dan
pro-kemerdekaan,
intimidasi
dari
aparat
keamanan dan kelompok pro NKRI, dan adanya penangkapan
sewenang-wenang yang diuraikan sebagai berikut:
a. Upaya menghalangi dan Menghambat Tim MRP di Wamena:
1)
Pada tanggal 15 November 2020, enam puluh dua anggota
tim MRP pelaksana Rapat Dengar Pendapat di wilayah adat
Lapago mengalami diintimidasi dan dihalangi di bandara
Wamena, Kabupaten Jayawijaya. Delegasi MRP tiba di
bandara sekitar pukul 09.30 waktu Papua. Meski demikian,
mereka tidak dapat meninggalkan gedung bandara karena
anggota organisasi adat pemerintah LMA (Lembaga
Musyawarah Adat) dan milisi sipil Barisan Merah Putih
93
memblokir pintu masuk. Mereka menuntut delegasi MRP
membatalkan kegiatan RDP. Situasi tersebut dilaporkan
disaksikan oleh anggota militer dan polisi.
2)
Setelah itu, rombongan MRP memanggil Bupati Jayawijaya,
Jhon Banua, serta perwakilan TNI. Namun, tidak satupun dari
mereka menjawab panggilan telepon. Menurut informasi
yang diterima, Kapolres Jayawijaya Dominggus Rumaropen
datang ke bandara dan berbincang dengan rombongan.
Perwakilan MRP meminta pihak kepolisian mengamankan
situasi, sehingga delegasi bisa meninggalkan bandara dan
mempersiapkan sidang RDP. Alih-alih melindungi delegasi
MRP, Kapolres Rumaropen meminta daftar nama delegasi
dan kemudian meninggalkan bandara. Tak lama kemudian,
empat truk militer dan lima truk polisi tiba di bandara tetapi
gagal mengambil tindakan apa pun untuk melindungi
delegasi atau meredakan situasi. Polisi dan militer tidak
mengambil posisi netral dalam masalah ini.
3)
Merasa prihatin dengan eskalasi situasi dan pecahnya
kekerasan horizontal antara kelompok pro kemerdekaan dan
kelompok pro pemerintah, delegasi MRP mencarter pesawat
terbang dan terbang kembali ke Sentani, kabupaten
Jayapura. Mereka meninggalkan Wamena sekitar pukul
17.00.
4)
Pada tanggal 17 November 2020, Ketua dan anggota Dewan
Adat Papua Wilayah La Pago bersama masyarakat setempat
mengadakan rapat RDP wilayah adat Lapago di Desa Kama,
Kecamatan Wesaput, Kabupaten Jayawijaya. Peserta RDP
Dewan Adat Papua Wilayah La Pago menyatakan bahwa
otonomi khusus gagal mewujudkan kesejahteraan dan
kehidupan bermartabat bagi masyarakat adat. Orang Papua
di daerah Lapago menolak perpanjangan status otonomi
khusus dan justru menuntut dilaksanakannya referendum
kemerdekaan politik.
94
b. Tim MRP ditangkap secara sewenang-wenang di Merauke:
1)
Pada tanggal 16 Agustus 2020, Tim MRP menyampaikan
surat pemberitahuan RDP kepada Bupati Kabupaten
Merauke, Kapolres Merauke, dan Dandim Merauke.
Kemudian pada tanggal 16 November 2020, delegasi MRP
Wilayah Adat Ha Anin memutuskan untuk membatalkan
pertemuan setelah mendapat intimidasi dari Kapolres
Merauke dan demostrasi damai dari sembilan belas warga
Merauke yang menolak RDP MRP di Merauke dan menuntut
perpanjangan dana otsus dan pemekaran Provinsi Papua
Selatan.
2)
Pada 17 November 2020, Kapolres Merauke bersama
aparat kepolisian dan TNI setempat secara sewenang-
wenang menangkap 87 orang, termasuk dua anggota MRP,
seorang tenaga ahli MRP, tujuh orang staf sekretariat MRP
dan perwakilan masyarakat sipil yang datang ke kota
Merauke untuk mengikuti rapat RDP. Petugas polisi dan TNI
menggeledah hotel dan menyita dokumen, spanduk, dan
materi lainnya, serta memborgol lima orang, termasuk
koordinator Tim MRP Amatus Ndatipis. Penangkapan ini
dilakukan di Hotel Grand Mandala di Jalan raya Mandala,
Hotel Valentine di Jalan Parako, dan Rumah retreat Pankat
di Jalan Angkasa. Penangkapan ini terjadi setelah Tim MRP
menyampaikan surat pemeritahuan rencana RDP MRP
kepada Bupati Kabupaten Merauke, Kapolres Merauke dan
Dandim Merauke. Semua tahanan dibawa dan ditahan di
Mapolres Merauke. Setidaknya lima tahanan, di antaranya
anggota MRP Amatus Ndapits dan pembela HAM Katolik,
Wensislaus Fatubun, diborgol setelah penangkapan.
Menurut para tahanan, petugas polisi gagal menyediakan
makanan dan air selama penahanan. Selain itu, para
tahanan dipaksa tidur bersebelahan di Aula kantor polisi
tanpa mengikuti tindakan pencegahan kesehatan mengikuti
95
protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku. Kapolres
Merauke, AKBP Untung Sangaji, menjelaskan dalam
wawancara dengan beberapa media bahwa penangkapan
dilakukan karena polisi mendapat informasi bahwa rapat
RDP
juga
sedang
berlangsung
untuk
membahas
referendum kemerdekaan Papua.
3)
Para tahanan dibebaskan pada 18 November sekitar pukul
19.30, tetapi anggota polisi measih menahan uang
penunjang kegiatan RDP MRP, semua barang pribadi milik
anggota MRP atas nama Amatus Ndatipist, dan Felisitas
Kabagaimu, serta laptop dan barang pribadi milik
Wensislaus Fatubun. Barangbarang tersebut ditahan untuk
pemeriksaan lebih lanjut sebagai barang bukti, Pada tanggal
19 November 2020, polisi menyerahkan kembali semua
barang yang ditahan.
200. Bahwa memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada
Gubernur Provinsi Papua melalui suratnya Nomor: 108.2/6310/SJ tertanggal
12 Juli 2019 perihal Usulan Perubahan UU Nomo 21 Tahun 2001 jo. UU
Nomor 35 Tahun 2008 yang berkaitan dengan Otonomi Khusus Bagi Provinsi
Papua dan Papua Barat pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai
berikut: (1) Pemerintahan cq. Kementerian Dalam Negeri memberikan
apresiasi terhadap pemerintahan Provinsi Papua dan segenap unsur
masyarakat Papua yang telah berupaya meningkatkan kinerja pelaksanaan
kebijakan otonomi khusus di Provinsi Papua sebagai upaya peningkatan
kesejahtareaan masyarakat Papua khususnya Orang Asli Papua yang telah
berlangsung selama kurang lebih 18 tahun, dengan capaian kinerja yang
semakin baik; (2) Berdasarkan hasil eveluasi pemerintah, kebijakan otonomi
khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat yang diatur melalui UU 21/2001
dirasa perlu untuk dilakukan perubahan sesuai dengan kondisi kekiniaan dan
kebutuhan masyarakat Papua, sehingga mampu menjawab issue-issue
aktual permasalahan dalam implementasi kebijakan otonomi khusus selama
ini; (3) Di samping itu, sesuai ketentuan pasal 34 ayat (3) huruf c angka 6 UU
21/2001 sebagaimana telah diubah dengan UU 35/2008, bahwa penerimaan
dalam rangka otonomi khusus yang besarnya setara dengan 2% dana alokasi
96
umum nasional berlaku selama 20 tahun, yang berakhir pada tahun 2021. (4)
Berkenaan hal tersebut di atas, diminta kepada pemerintah Provinsi Papua
agar memetakan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus, dan mengusulkan
perubahan UU 21/2001 jo. UU 35/2008 sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
201. Dengan adanya surat Mendagri tersebut yang ditujukan kepada Gubernur
Provinsi Papua pada point 4 tersebut membuktikan bahwa Kemendagri sama
sekali berusaha tidak mengakui dan menghormati hak dan kewenangan MRP
yang secara konstitusional dalam proses pengusulan Perubahan UU 21/2001
jo. UU 35/2008. Atau bahkan menghianati maksud pembentuk undang-
undang Otonomi Khusus dengan memberikan kewenangan khusus yang
diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Ironisnya, bahkan sampai
dengan permohonan ini diajukan ke mahkamah, Pemerintah cq. Kemendagri
samasekali tidak memberitahukan rencana usulan perubahan undang-
undang otonomi khusus kepada MRP yang merupakan lembaga resmi negara
yang masuk dalam rumpun pemerintahan daerah Provinsi Papua
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Bagi Provinsi
Papua. Padahal lembaga MRP yang memiliki kewenangan khusus tersebut
yang merupakan anak kandung UU Otsus itu sendiri.
202. Bahwa kemudian atas Surat MENDAGRI Nomor: 108.2/6310/SJ tertanggal
12 Juli 2019 perihal Usulan Perubahan UU 21/2001 jo. UU 35/2008 yang
berkaitan dengan Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Papua Barat
diatas, kemudian pada tanggal 26 Agustus 2019, Gubernur Papua
memberikan
Tanggapan
atas
Surat
MEDAGRI
dengan
Nomor:
188.3/9940/SET, yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai
berikut: (a). Revisi UU 21/2001 yang diberi nama Rancangan Undang-undang
Pemerintah Otonomi Khusus Bagi Provisi di Tanah Papua sebagaimana
disampaikan secara resmi oleh Pemerintah ke DPR-RI melalui Surat Presiden
(SUSPRES) Nomor: 53/Pres/IX/2014 pada tanggal 18 September 2014
dengan berbagai pertimbangan yang disampaikan oleh Pemerintah pada
Rapat Kerja Badan Legislasi Meteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta
Dewan Perwakilan Daerah republik Indonesia (DPD-RI) pada tanggal 6
97
Ferbruari 2015 dalam rangka penetapan Prolegnas tahun 2014-2015 dan
Prolegnas RUU Prioritas 2015 telah diputuskan bahwa RUU tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua ditunda pembahasannya dan akan
dimasukan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2016 tapi sampai hari ini belum
ditindaklanjuti.
203. Dengan begitu, telah menimbulkan kekecewaan, baik di kalangan Pemerintah
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Majelis Rakyat Papua
(MRP) dan Rakyat di Tanah Papua; (b). UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus
Bagi Provinsi Papua sesuai ketentuan Pasal 77 dijelaskan bahwa: Usul
Perubahan atas Undang-undang ini dapat diajukan oleh Rakyat Provinsi
Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan
Peraturan perundang-undangan. Untuk itu, Majelis Rakyat Papua (MRP)
sedang melakukan tahapan konsolidasi dan konsultasi dengar pendapat di
lima wilayah adat (Mamta, Saereri, Anim Ha, La Pago dan Mee Pago)
bersama seluruh masyarakat di Provinsi Papua guna menerima saran dan
masukan yang tumbuh dari hati nurani Orang Asli Papua dalam
penyempurnaan proses revisi UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua;
204. Memperhatikan Surat Tanggapan Gubernur Papua terhadap Surat
MENDAGRI tersebut pada huruf (b) di atas, membuktikan bahwa MRP
sedang melakukan tahapan konsolidasi dan konsultasi dengar pendapat di
lima wilayah adat (Mamta, Saereri, Anim Ha, La Pago dan Mee Pago)
bersama seluruh masyarakat di Provinsi Papua guna menerima saran dan
masukan yang tumbuh dari hati nurani Orang Asli Papua dalam
penyempurnaan proses revisi UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua. Ironisnya, faktanya Pemerintah cq. Kemendagri tidak
menghargai dan menghormati bahkan tidak memperdulikan Surat Tanggapan
Gubernur Papua dengan tetap terus menjalankan rencana perubahan
Undang-undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
205. Bahwa dalam pembahasan Perubahan Kedua UU 21/2001 tentang Otonomi
Khusus Papua yang telah dibahas di DPR RI melalui Pansus RUU Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Papua didasarkan pada Usulan Presiden Republik
Indonesia yang diajukan berdasarkan Surat Presiden Nomor: R-
47/Pres/12/2000 tertanggal 4 Desember 2020 yang ditujukan kepada Ketua
98
DPR RI Perihal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas
UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua untuk dibahas
dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat, guna mendapatkan persetujuan
dengan prioritas utama. Usulan Perubahan dalam RUU tersebut hanya
terbatas pada Pasal 1 huruf a, Pasal 34 dan pasal 76 UU 21/2001. Untuk
ketentuan Pasal 1 huruf a menjelaskan pengertian Provinsi Papua dan
ketentuan Pasal 34, mengatur tentang sumber penerimaan provinsi,
kabupaten atau kota, sumber pendapat asli provinsi Papua, Kabupaten atau
kota; dana perimbangan bagian provinsi Papua, kabuaten atau kota dalam
rangka otonomi khusus yang berkaitan dengan bagi hasil pajak, bagi hasil
sumber daya alam, dana alokasi umum. Sedangkan dalam ketentuan Pasal
76 diatur yang berkaitan dengan pemekaran provinsi Papua menjadi provinsi-
provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan
dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya
manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masyarakat.
206. Bahwa dengan tidak mengikutsertakan pemerintah daerah Provinsi Papua,
MRP, dan DPRP dalam proses perubahan UU 21/2001, maka hal ini
membuktikan bahwa Pemerintah Pusat dan DPR telah nyata-nyata
mengingkari dan melanggar pemberlakuan Pasal 77 UU 21/2001 dan secara
tidak langsung membuktikan bahwa Pasal 77 UU 21/2001 sepanjang frasa
“dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPR”
mengandung ketidak-jelasan hukum, bias, multitafsir, dan telah menimbulkan
konflik dalam tataran pelaksanaan. Dengan demikian, dengan adanya
pemberlakuan norma dengan frasa “dapat diajukan oleh rakyat Provinsi
Papua melalui MRP dan DPRP” dalam Pasal 77 UU 21/2001 telah mematikan
seluruh kewenangan MRP ketika MRP tidak dilibatkan dalam proses dan
pembuatan usulan perubahan Undang-Undang Otsus yang mengatur Orang
Asli Papua, padahal MRP adalah representatif dari orang asli papua akibatnya
MRP tidak dapat menjalankan fungsi, peran dan kewenangannya untuk
melindungi dan menjamin terpenuhinya hak-hak sipil, sosial, budaya, ekonomi
dan politik OAP.
207. Bahwa frasa “dapat diajukan” dalam Pasal 77 UU 2/2021 bertentangan
dengan Pasal 18A ayat (1), Pasal 18B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD
NRI 1945 dan harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat
99
kecuali frasa “dapat diajukan” dalam pasal a quo harus dimaknai sebagai
usulan perubahan UU ini hanya dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua
melalui MRP dan DPR. Atau dengan kata lain harus dimaknai usulan
perubahan UU Otsus tanpa melalui MRP dan DPRP harus dimaknai sebagai
inkonsitusional.
IV. PETITUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur
dalam Pasal 24C UUD 1945 jo. Undang-Undang Mahkamah berkenan
memeriksa dan memutus permohonan uji materiil yang diajukan Pemohon
sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (2), Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6697) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan Pasal 6 ayat (3), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6697) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai yang
berbunyi, “Anggota DPRP yang dipilih melalui pemilihan umum mempunyai
masa jabatan selama 5 (lima) tahun.” Sehingga Pasal 6 ayat (3), Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697) yang semula berbunyi,
“Anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai
masa jabatan 5 (lima) tahun dan berakhir dengan masa jabatan anggota
100
DPRP yang dipilih sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a,”
menjadi selengkapnya berbunyi “Anggota DPRP yang dipilih melalui
pemilihan umum mempunyai masa jabatan selama 5 (lima) tahun.”;
4. Menyatakan frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan” dalam Pasal 6 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6697) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
“sesuai dengan perdasus dan perdasi”. Sehingga, Pasal 6 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697) yang semula berbunyi’
“Kedudukan, susunan, tugas dan wewenang, hak dan tanggungjawab,
keanggotaan dan pimpinan, dan alat kelengkapan DPRP sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan”,
menjadi
selengkapnya
berbunyi “Kedudukan, susunan, tugas dan wewenang, hak dan
tanggungjawab, keanggotaan dan pimpinan, dan alat kelengkapan
DPRP sesuai dengan perdasus dan perdasi’;
5. Menyatakan frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan” dalam Pasal 6 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6697) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
“sesuai dengan perdasus dan perdasi”. Sehingga, Pasal 6 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 Tambahan
101
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697) yang semula berbunyi’
“Kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan angota DPRP sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan”, menjadi selengkapnya berbunyi
“Kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRP
sesuai dengan perdasus dan perdasi’;
6. Menyatakan Pasal 6 ayat (6) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Papua, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 155 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6697) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
7. Menyatakan Pasal 6A ayat (1) huruf b dan ayat (2), Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6697) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
8. Menyatakan Pasal 6A ayat (3), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6697) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai yang berbunyi,
“Anggota DPRK yang dipilih melalui pemilihan umum mempunyai masa
jabatan selama 5 (lima) tahun.” Sehingga Pasal 6A ayat (3), Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697) yang semula berbunyi,
“Anggota DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai
masa jabatan 5 (lima) tahun dan berakhir dengan masa jabatan anggota
DPRK yang dipilih sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a”,
102
menjadi selengkapnya berbunyi “Anggota DPRK yang dipilih melalui
pemilihan umum mempunyai masa jabatan selama 5 (lima) tahun”;
9. Menyatakan frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan” dalam Pasal 6A ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6697) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “sesuai
dengan perdasus dan perdasi”. Sehingga, Pasal 6A ayat (4) Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697) yang semula berbunyi’
“Kedudukan, susunan, tugas dan wewenang, hak dan tanggungjawab,
keanggotaan dan pimpinan, dan alat kelengkapan DPRK sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan”,
menjadi
selengkapnya
berbunyi “Kedudukan, susunan, tugas dan wewenang, hak dan
tanggungjawab, keanggotaan dan pimpinan, dan alat kelengkapan
DPRK sesuai dengan perdasus dan perdasi”;
10. Menyatakan frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan” dalam Pasal 6A ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6697) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
“sesuai dengan perdasus dan perdasi”. Sehingga, Pasal 6A ayat (5)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi
Papua, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697) yang
103
semula berbunyi’ “Kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan
angota DPRK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”, menjadi
selengkapnya berbunyi “Kedudukan keuangan dan administratif
pimpinan dan anggota DPRK sesuai dengan perdasus dan perdasi”;
11. Menyatakan Pasal 6A ayat (6) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6697) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
12. Menyatakan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2021 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6697) yang semula dihapus pada ayat (1) dan ayat (2)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang dikembalikan normanya dengan perbaikan norma
sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (1) yakni Penduduk Provinsi Papua
dapat membentuk partai politik lokal dan ayat (2) Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4151). Sehingga Pasal 28 ayat (1) dan
ayat (2), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
155 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697) yang
semula dihapus pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi selengkapnya berbunyi
“ayat (1) Penduduk Provinsi Papua dapat membentuk partai politik
lokal; dan ayat (2) Tatacara pembentukan partai politik lokal dan
keikutsertaan dalam pemilihan umum sesuai dengan peraturan
perundangan.”;
104
13. Menyatakan frasa “Partai Politik dapat meminta pertimbangan dan/atau
konsultasi kepada MRP” dalam Pasal 28 ayat (4), Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6697) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
“Partai Politik wajib meminta pertimbangan dan/atau konsultasi kepada
MRP”. Sehingga, Pasal 28 ayat (4), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6697) yang semula berbunyi, “Partai Politik
dapat meminta pertimbangan dan/atau konsultasi kepada MRP dalam hal
seleksi
dan
rekruitmen
politik
partainya
masing-masing”
menjadi
selengkapnya berbunyi “Partai Politik wajib meminta pertimbangan
dan/atau konsultasi kepada MRP dalam hal seleksi dan rekruitmen
politik partainya masing-masing”;
14. Menyatakan frasa “memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha”
dalam Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6697) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “memberikan
jaminan kepastian hukum bagi setiap orang”. Sehingga, Pasal 38 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi
Papua, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697) yang
semula berbunyi “Usaha-usaha prekonomian di Provinsi Papua yang
memfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-
105
hak masyarakat adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi
pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan
yang berkelanjutan yang pengaturannya ditetapkan dengan perdasus”,
menjadi selengkapnya berbunyi : “Usaha-usaha prekonomian di Provinsi
Papua yang memfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan tetap
menghormati
hak-hak
masyarakat
adat,
memberikan
jaminan
kepastian hukum bagi setiap orang, serta prinsip-prinsip pelestarian
lingkungan,
dan
pembangunan
yang
berkelanjutan
yang
pengaturannya ditetapkan dengan perdasus”;
15. Menyatakan frasa “dengan beban masyarakat serendah-rendahnya” dalam
Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6697) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “beban
masyarakat serendah-rendahnya dimana biaya pelayanan kesehatan
disesuaikan dengan kemampuan ekonomi dan memberikan pembebasan
biaya pelayanan bagi mereka yang tidak mampu”. Sehingga, Pasal 59 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
155 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697) yang
semula berbunyi “Setiap penduduk Papua berhak memperoleh pelayanan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan beban
masyarakat yang serendah-rendahnya”, menjadi selengkapnya berbunyi,
“Setiap penduduk Papua berhak memperoleh pelayanan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan beban masyarakat yang
serendah-rendahnya dimana biaya pelayanan kesehatan disesuaikan
dengan kemampuan ekonomi dan memberikan pembebasan biaya
pelayanan bagi mereka yang tidak mampu”;
16. Menyatakan Pasal 68A ayat (2), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
106
Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6697) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
“Badan Khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) yang terdiri dari Dewan
Pengarah, Dewan Penasihat dan Badan Pelaksana dengan melibatkan
semua unsur mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua,
Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, akademisi dan profesional
serta memiliki integritas sehingga dapat menyelenggarakan percepatan
pembangunan di Papua dengan sumber pendanaan dari APBN dan bukan
yang bersumber pada dana Otsus Papua”. Sehingga, Pasal 68A ayat (2),
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi
Papua, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697) yang
semula berbunyi: Badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas seorang ketua dan beberapa orang anggota dengan susuanan
sebagai berikut: (a) Wakil Presiden sebagai Ketua; (b) Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
perencanaan
pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan sebagai anggota; dan (c) 1(satu) orang
perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua sebagai anggota”,
selengkapnya berbunyi “Badan Khusus sebagaimana dimaksud ayat (1)
yang terdiri dari Dewan Pengarah, Dewan Penasihat dan Badan
Pelaksana dengan melibatkan semua unsur mulai dari Pemerintah
Pusat, Pemerintah Provinsi Papua, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh
Perempuan, akademisi dan profesional serta memiliki integritas
sehingga dapat menyelenggarakan percepatan pembangunan di
Provinsi Papua dengan sumber pendanaan dari APBN dan bukan yang
bersumber pada dana Otsus Papua”;
17. Menyatakan frasa “Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi
provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan
107
MRP dan DPRP” dalam Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2021 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6697) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pemekaran daerah
provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota
hanya dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP”. Sehingga, Pasal
76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan
Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus
Bagi Provinsi Papua, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 155 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697)
yang semula berbunyi, “Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota
menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas
persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-
sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia,
kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang”
menjadi selengkapnya berbunyi “Pemekaran daerah provinsi dan
kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota hanya
dapat
dilakukan
atas
persetujuan
MRP
dan
DPRP
setelah
memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya,
kesiapan
sumber
daya
manusia,
kemampuan
ekonomi,
dan
perkembangan pada masa yang akan datang”;
18. Menyatakan Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6697) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
19. Menyatakan Frasa “ tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan”
dalam Pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang
108
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6697) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “wajib
dilakukan melalui tahapan daerah persiapan.” Sehingga, Pasal 76 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi
Papua, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697) yang
sebelumnya berbunyi, “Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan
daerah persiapan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai
pmerintahan daerah” menjadi selengkapnya berbunyi, “Pemekaran daerah
provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilakukan melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur
dalam undang-undang mengenai pmerintahan daerah”;
20. Menyatakan frasa “dapat diajukan oleh Rakyat Provinsi Papua melalui MRP
dan DPRP” dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4151) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “hanya dapat diajukan
oleh Rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP”. Sehingga, Pasal 77
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
135 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) yang
semula berbunyi, : “Usulan Perubahan atas Undang-Undang ini dapat
diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR
atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, menjadi
selengkapnya berbunyi “Usulan Perubahan atas Undang-undang ini
hanya dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan
109
DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
21. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Apabila Majelis Mahkamah Konstitusi bependapat lain, mohon perkara a quo
dapat diputus seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-46 yang
disahkan dalam persidangan tanggal 5 Oktober 2021, 13 Desember 2021, dan 28
Maret 2022 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Surat Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal
Otonomi Daerah tertanggal 31 Oktober 2017 Perihal:
Penyampaian Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri
tentang Pengesahan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi
Papua Masa Jabatan Tahun 2017-2022;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi
Surat
Keputusan
Gubernur
Papua
Nomor
155/366/Tahun 2017 tentang Pengesahan Pengangkatan
Pimpinan Majelis Rakyat Papua Masa Jabatan Tahun 2017-
2022 tertanggal 12 Desember 2017;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi
Surat
Keputusan
Gubernur
Papua
Nomor
188.4/138/Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan
Sdr. Yoel Luiz Mulait, S.H., sebagai Pimpinan/Wakil Ketua I
Majelis Rakyat Papua Masa Jabatan Tahun 2017-2022
tertanggal 29 Maret 2021;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Surat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua
Dewan Pimpinan Rakyat Republik Indonesia Nomor R-
47/Pres/12/2020,
Perihal
Rancangan
Undang-Undang
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,
tertanggal 4 Desember 2020;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-
110
Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang
Majelis Rakyat Papua;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004
tentang Majelis Rakyat Papua;
10.
Bukti P-10 : Fotokopi buku berjudul “Penilaian Efektifitas Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi
Khusus Bagi Papua” yang terbitkan oleh Majelis Rakyat
Papua, Jayapura 2020;
11.
Bukti P-11 : Fotokopi Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Papua
Nomor 188.2/6310/SJ, Perihal Usulan Perubahan Undang-
Undang No. 21 Tahun 2001 jo UU No. 35 Tahun 2008,
tertanggal 12 Juli 2019;
12.
Bukti P-12 : Fotokopi Surat Gubernur Papua kepada Menteri Dalam Negeri
Nomor 188.3/9940/SET Perihal Tanggapan Surat Mendagri
Nomor 188.2/6310/SJ Hal: Usulan Perubahan UU No. 21
Tahun 2001 tertanggal 26 Agustus 2019;
13.
Bukti P-13 : Fotokopi Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan
Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua;
14.
Bukti P-14 : Buku Berjudul “Mencari Jalan Tengah Otonomi Khusus
Provinsi Papua”, editor: Agus Sumule;
15.
Bukti P-15 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh;
16.
Bukti P-16 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia;
17.
Bukti P-17 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
18.
Bukti P-18 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant On Civil And Political
Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan
Politik);
19.
Bukti P-19 : Fotokopi United Nations Declaration On The Rights Of
Indigenous Peoples;
20.
Bukti P-20 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang
Pengesahan International Convention On The Elimination Of
111
All
Forms
Of
Racial
Discrimination
1965
(Konvensi
Internasional
Tentang
Penghapusan
Segala
Bentuk
Diskriminasi Rasial 1965);
21.
Bukti P-21 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman;
22.
Bukti P-22 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik;
23.
Bukti P-23 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
24.
Bukti P-24 : Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
25.
Bukti P-25 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
26.
Bukti P-26 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Nomor 9107013008720002
atas nama Timotius Murib;
27.
Bukti P-27 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Nomor 7204071507710001
atas nama Yoel Luiz Mulait, S.H.;
28.
Bukti P-28 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Nomor 9171024112740003
atas nama Debora Mote, S.Sos;
29.
Bukti P-29 : Fotokopi hasil kajian mengenai Analisis Akuntabilitas Tata
Kelola Minerba: Studi Kasus LHP BPK Atas Kontrak Karya dan
Pengenaan Tarif Bea Keluar Pada PT. Freeport Indonesia;
30.
Bukti P-30 : Fotokopi hasil kajian mengenai Land Grabbing dan Potensi
Internal Displacement Persons (IDP) Dalam Merauke
Integrated Food And Energy Estate (MIFEE) Di Papua oleh
Amin Tohari;
31.
Bukti P-31 : Fotokopi artikel jurnal dengan judul “Manajemen Konflik Dalam
Pembangunan Masyarakat Di Mimika Papua”, oleh Witrianto
Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas Padang;
32.
Bukti P-32 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-
VII/2009;
33.
Bukti P-33 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
34.
Bukti P-34 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-
XVII/2019;
35.
Bukti P-35 : Fotokopi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh;
112
36.
Bukti P-36 : Fotokopi Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai
Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota;
37.
Bukti P-37 : Fotokopi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30
Tahun 2005 tentang Rencana Induk Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi
Sumatera Utara;
38.
Bukti P-38 : Fotokopi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34
Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Serta
Hak Keuangan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah
dan
Kehidupan
Masyarakat
Provinsi
Nanggroe
Aceh
Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara;
39.
Bukti P-39 : Fotokopi Peraturan Majelis Rakyat Papua Nomor 1 Tahun
2020 tentang Tata Tertib Majelis Rakyat Papua;
40.
Bukti P-40 : Fotokopi
Keputusan
Majelis
Rakyat
Papua
Nomor
6/MRP/2021 /MRP/2021 tentang Persetujuan Penugasan
Kepada Pimpinan Majelis Rakyat Papua Sebagai Pemohon
(Prinsipal) Dalam Permohonan Uji Materiil Terhadap Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Papua Pada Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia;
41.
Bukti P-41 : Fotokopi
Berita
Acara
Nomor
166/593/MRP
tentang
Persetujuan Penugasan Kepada Pimpinan Majelis Rakyat
Papua Sebagai Pemohon (Prinsipal) Dalam Permohonan Uji
Materiil Terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia;
42.
Bukti P-42 : Fotokopi Daftar Hadir Pleno pada hari Kamis tanggal 23
September 2021 dengan agenda: Persetujuan dan Mandat
Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2
tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua di
Mahkamah Konstitusi;
43.
Bukti P-43 : Fotokopi Surat Wali Nanggroe Nomor 189.1/162/XII/2021
tertanggal 1 Desember 2021, perihal: Dukungan Wali
Nanggroe Aceh Kepada Majelis Rakyat Papua;
113
44.
Bukti P-44 : Buku berjudul: Masalah Pendidikan dan Kesehatan di Papua
(Kebijakan, Tata Kelola Anggaran dan Infrastruktur);
45.
Bukti P-45 : Buku berjudul: Orang Asli Papua (Kondisi Sosial Demografi
dan Perubahannya);
46.
Bukti P-46 : Video dan foto RDP MRP di wilayah Wamena dan Merauke.
Selain itu, untuk mendukung dalil permohonannya, Pemohon juga
mengajukan 9 (sembilan) orang ahli atas nama Maruarar Siahaan, Usman Hamid,
dan Cahyo Pamungkas (yang keterangannya diterima oleh Mahkamah pada 10
Desember 2021 kemudian didengarkan dalam persidangan pada 13 Desember
2021), Zainal Arifin Mochtar, Ifdhal Kasim, dan Herlambang Perdana Wiratraman
(yang keterangannya diterima oleh Mahkamah pada 11 Januari 2022, kemudian
didengarkan dalam persidangan pada 13 Januari 2022), Dian Puji Simatupang dan
Adriana Elisabeth (yang keterangannya diterima oleh Mahkamah pada 2 Februari
2022 kemudian didengarkan dalam persidangan pada 7 Februari 2022), serta Otto
Nur Abdullah (yang keterangannya diterima oleh Mahkamah pada 3 Februari 2022
kemudian didengarkan dalam persidangan pada 22 Februari 2022), masing-masing
keterangannya pada pokoknya sebagai berikut:
1. Keterangan Ahli: Maruarar Siahaan
Pendahuluan
Konstitusi suatu negara, terutama konstitusi negara modern, tidak hanya
merupakan dokumen hukum, melainkan juga memuat sejarah, cita-cita perjuangan
sebagai aspirasi rakyat yang membentuk tujuan negara, dan juga merupakan suatu
dokumen yang menjadi landasan filosofis, pandangan hidup dan ideologi suatu
bangsa dalam bernegara. Oleh karenanya suatu konstitusi di samping memuat
bagian yang tertulis, diterima dan diakui adanya bagian yang tidak tertulis dalam
bentuk praktek, kebiasaan, adat istiadat dan nilai-nilai yang dianut dan hidup di
kalangan bangsa tersebut. Nilai-nilai yang dikristalisasikan dalam pandangan hidup
bangsa dan suatu kultur yang terbentuk dari realitas kehidupan bangsa tersebut,
menjadi suatu ukuran atau indikator yang diakui dalam kebijakan dan standar
perilaku, sehingga kemudian dari apa yang tertulis, dalam praktik dan
perkembangan yang terjadi ketika hendak memaknai norma-norma yang
dirumuskan dalam konstitusi dan UUD, suatu negara dan bangsa, perlu memberi
114
makna, dengan memperhitungan dinamika kehidupan masyarakat dan bangsa yang
mengalami sejarah pembentukan kehidupan bersama yang panjang dalam interaksi
antar komponen dalam suatu kehidupan bersama yang membentuk negara.
Pancasila Sumber Dari Segala Sumber Hukum Negara.
Oleh karenanya ketika Indonesia menyatakan bahwa landasan filosofis serta
ideologi negara dan bangsa Indonesia adalah Pancasila, yang menjadi nilai-nilai
yang digali dari kehidupan kultural dan sosial seluruh komponen bangsa, dan
kemudian dinyatakan dalam kehidupan hukum dan negara bahwa Pancasila
tersebut menjadi sumber dari segala sumber hukum negara, maka sumber hukum
yang merupakan nilai-nilai yang dikonstruksikan dari interaksi dan dinamika antar
hubungan kelompok-kelompok masyarakat dengan adat-istiadat dan kehidupan
suku-suku bangsa yang berbeda dan sangat majemuk, telah membentuk budaya
dalam lingkup kehidupan bersama, maka sebagai sumber dari segala sumber
hukum, niscaya diperlukan proses untuk menemukan hukum yang ber- sumber pada
Pancasila (rechtsvinding) melalui konstruksi, interpretasi dan analogi. Hukum
tersebut dianggap (presupposed) telah ada dalam Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa, landaan filosofis dan ideologi negara, tetapi diperlukan proses untuk
menemukannya -terutama oleh hakim (konstitusi)- untuk dijadikan sebagai landasan
ketika menguji konstitusionalitas norma yang ada.
Sejarah kehidupan bersama Indonesia sampai mencapai kemerdekaan dan
keluar dari penjajahan, menjadi aspek yang membentuk dasar negara dan landasan
filosofis bernegara tersebut, sehingga dalam melakukan tafsir yang perlu untuk
memberi makna terhadap norma-norma yang menjadi ukuran atau indikator dalam
menguji aturan penyelenggaran kekuasaan negara dan pemerintahan negara,
diperlukan ukuran, bukan hanya yang tertulis, tetapi juga yang tidak tertulis dalam
bentuk nilai, moralitas, aspirasi dan cita-cita serta tujuan bernegara, yang harus turut
dipertimbangkan ketika memberi arti dan makna terhadap suatu norma hukum
konstitusi dan norma hukum pada umumnya. Oleh karenanya ketika Mahkamah
Konstitusi mendeklarasikan diri sebagai pengawal konstitusi, itu artinya dalam
paham ke Indonesiaan, adalah juga sebagai pengawal Pancasila.
Menggunakan sila-sila dalam Pancasila sebagai ukuran konstitusionalitas
norma uang diuji, sering dikatakan bahwa sila-sila Pancasila tersebut merupakan
115
satu kesatuan yang tidak terpisah, sehingga ketika mengkonstruksikan sila keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, itu berarti keadilan yang kita pahami itu adalah
keadilan sosial yang ber Ketuhanan, yang berprerikemanusiaan secara adil dan
beradab, dalam kerangka persatuan Indonesia sebagai dasar yang kokoh bagi
terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta tercapai melalui proses
yang demokratis yaitu musyawarah untuk mencapai mufakat, dalam kerangka
memperoleh
persetujuan
rakyat
sebagai
pemegang
kedaulatan
yang
sesungguhnya. Menguji norma-norma dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus
Papua, menempatkan prinsip Keadilan sebagai batu uji yang juga dapat dimaknai
dalam suatu perbandingan dengan implementasi Otonomi Khusus yang bersamaan
dibentuk untuk Provinsi Aceh, meskipun dengan ciri kekhususan yang berbeda.
Idealisme dalam prinsip persamaan (equality) sebagai wujud keadilan, yang
kemudian dalam pasal 28D ayat (1) dirumuskan dengan kalimat “Setiap orang
berhak atas...perlakuan yang sama didepan hukum, juga menjadi ukuran dalam
pengujian konstitusionalitas norma seperti yang dihadapi. Adil, juga dapat dilihat
sebagai
fairness,
ketika
memperlakukan
setiap
orang
atau
setiap
kelompok/organisasi/daerah dengan jujur dan tidak menunjukkan pemihakan
tertentu kepada satu orang/kelompok/daerah dengan alasan yang tidak jujur dan
terbuka. Hanya dengan cara demikianlah kita menemukan makna norma konstitusi
yang bersumber pada Pancasila, sehingga dapat dilegitimasi dan di justifikasi jika
melalui pendekatan yang holistik, integratif dan dinamis.
Oleh karenanya, merupakan suatu rumus dalam norma konstitusi, bahwa jika
suatu norma dimaknai secara harfiah dalam arti yang ditemukan dalam teks,
terkadang membawa kita jauh dari cita-cita dan tujuan kehidupan berbangsa yang
menjadi konteks sebagai pandangan hidup dan nilai-nilai moral yang harus
dipelihara dalam kerangka mencapai keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
secara demokratis, serta dalam suatu nilai kemanusiaan yang adil dan beradab,
yang dilandasi Ketuhanan Yang Maha Esa dalam suatu persatuan bangsa.
Sehingga dengan demikian, ketika Pemerintah menyatakan bahwa “bahwa
pembentukan UU sudah dilakukan menurut prinsip dan mekanisme yang sesuai
dengan ketentuan UUD 1945, yaitu dibentuk secara bersama oleh Pemerintah
dengan DPR sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan
116
Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, dan Presiden berhak mengajukan rancangan undang-
undang dan DPR mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang dengan
mekanisme setiap RUU harus dibahas bersama oleh DPR dan Presiden, untuk
mencapai persetujuan bersama”, boleh menimbulkan kesalah fahaman dan tidak
mencapai tujuan bernegara yang dicita-citakan, jika hal demikian dimaknai secara
harafiah, karena kewenangan juga tidak merupakan substansi konstitusi yang
berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari suatu sistem konstitusi yang utuh
dan integral, yang memuat prinsip konstitusi lain seperti demokrasi, sistem
pemerintahan, sistem ekonomi, pembagian kekuasaan dan checks and balances
dan lain-lainnya.
Memang tidak boleh ada lembaga atau orang lain ikut menetapkan dalam
proses persetujuan bersama dalam legislasi antara Presiden dengan DPR sebagai
kekuasaan atau hak ekslusif Presiden dan Pemerintah. Menurut Pasal 5 ayat (1)
dan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945, hanya DPR dan Presiden atau Pemerintahlah
yang mempunyai kekuasaan dan hak untuk membentuk UU. Akan tetapi seperti
telah berulang dikatakan, legitimasi demokratis dengan persetujuan rakyat sebagai
pemegang kadaulatan rakyat, atas suatu usul rancangan undang-undang, lahir dari
suatu proses yang harus menggambarkan prinsip-prinsip bernegara dalam
keseluruhan aspek yang disebutkan secara menyeluruh di antara sila-sila Pancasila,
yang dirumuskan dari pengalaman sosial-kultural, adat istiadat, agama yang serba
majemuk yang harus termuat dalam suatu pedoman kehidupan bersama yang
menegara.
Telah menjadi ajaran universal, bahwa konstitusi suatu bangsa dalam zaman
modern, tidak hanya merupakan dokumen juridis, melainkan juga harus dibaca dari
sisi moral dan etik berbangsa, dengan mengingat sejarah pembentukan negara dan
bangsa atas dasar nilai-nilai yang dibentuk dari kemajemukan adat istiadat dan
budaya bangsa tersebut. Keseluruhan perubahan UUD 1945 dalam 4 (empat) tahap
yang dilakukan, telah menghasilkan norma-norma yang merujuk pada sejarah
bangsa dan kesadaran untuk menghargai dan memeteraikannya dalam konstitusi,
sebagaimana secara gamblang terlihat dalam sistem pemerintahan berdasar
negara kesatuan, tetapi mengabadikan karakter bangsa yang menjadikan norma
konstitusi sesanti Bhineka Tunggal Ika, Tan Hana Mangruwa”, ketika Pasal 18B
ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 Perubahan Kedua pada Tahun 2000, secara tegas
117
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat
khusus atau bersifat istimewa, dan mengakui serta menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup.
Secara tersendiri menjadi bagian dari hak asasi manusia dikatakan bahwa “identitas
dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman
dan peradaban” [Pasal 28I ayat (3) UUD 1945].
Pengakuan
ini
meletakkan
dimensi
baru
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan daerah serta hubungan pemerintah pusat dan daerah, dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut, yang harus mewarnai
pengambilan keputusan cabang kekuasaan negara dalam bidang legislasi, yang
berkewajiban secara moral konstitusi untuk memahami, menjiwai dan menghayati
serta mengamalkannya.
Legal Standing Majelis Rakyat Papua
Doktrin legal standing diartikan sebagai sebagai hak atau kedudukan hukum
seseorang atau badan untuk mengajukan gugatan atau permohonan kehadapan
pengadilan. Dengan perkataan lain, legal standing Pemohon JR, merupakan
persyaratan yang harus dipenuhi Pemohon untuk dapat memohon pengujian suatu
undang-undang yang berlaku secara sah. Dalam literatur dan praktik negara-negara
dengan sistem yang berbeda, legal standing di maknai sebagai standing to sue, dan
dalam kosa kata latin, disebutkan sebagai persona standi in judicio, semuanya
merujuk syarat-syarat yang harus dipenuhi Pemohon untuk membawa satu undang-
undang di uji konstitusionalitas di depan MK.
Dalam kerangka menemukan kejelasan syarat-syarat yang disebut dalam
Pasal 51 UU Mahkamah Konstitusi, yang memerlukan kejelasan, khususnya ketika
Pasal tersebut menyebut syarat adanya “kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional oleh berlakunya undang-undang”, yang dialami oleh Pemohon, MK
telah merumuskannya dalam Putusan MK masing-masing Nomor Putusan MK
Nomor 058, 059, 060, 063/PUU-II/2004, Putusan MK Nomor 010/PUU–III/2005, dan
Putusan MK Nomor 005/PUU–III/2005, dan diteruskan dengan Putusan Nomor
006/PUU-III/2005, yang kemudian telah menjadi jurisprudensi tetap.
118
Mahkamah Konstitusi telah menetapkan lima (5) syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan UUD 1945;
2. Hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh UU
yang diuji dan No. 11/PUU-V/2007
3. Kerugian konstitusional Pemohon bersifat spesifik (khusus), aktual, setidak-
tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya UU yang diajukan untuk diuji;
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi lagi.
Syarat legal standing tersebut merupakan hasil upaya melengkapi dan
menafsirkan syarat kerugian konstitusional Pemohon untuk dapat mengajukan
permohonan judicial review suatu undang-undang di MK, yang sesungguhnya harus
diingat bahwa sampai saat putusan-putusan MK tentang JR yang diterima saat itu,
syarat yang disusun kebanyakan menyangkut perorangan atau kelompok orang
yang mempunyai kepentingan yang sama. Ketika itu rujukan yang dipedomani
adalah putusan-putusan Pengadilan yang banyak menyangkut perkara yang bersifat
perdata/TUN menyangkut perorangan yang menjadi perkara yang akan diputus
pengadilan, dan perkara-perkara judicial review yang memuat masalah konstitusi,
tetapi yang dihadapi dalam proses perkara yang berjalan di hadapan hakim
Mahkamah Agung, yang disebut sebagai case and controversy.
Oleh karena rujukan yang dilakukan pada banyak perkara (case and
controversy) yang bersifat perseorangan, dan MK Indonesia juga belum mengenal
jenis kewenangan untuk memeriksa dan mengadili constitusitutional complaint (
pengaduan konstitusi), maka syarat legal standing tentang kerugian konstitusional
tersebut banyak atau pada umumnya menyangkut perseorangan atau kumpulan
perseorangan, yang kemudian menetapkan kerugian yang dialami karena
berlakunya suatu undang-undang, bersifat aktual, setidak-tidaknya potensial,
menurut penalaran yang wajar, dipastikan akan terjadi.
Saat ini dalam JR yang dihadapi sebagai Pemohon adalah Majelis Rakyat
Papua (MRP) yang merupakan suatu Lembaga negara, yang terbentuk karena
119
adanya “pengakuan satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau
bersifat istimewa” dan pengakuan dan penghormatan kesatuan masyarakat hukum
adat beserta hak-hak tradisionalnya”, yang harus dikatakan bahwa legal
standingnya akan berbeda dari perorangan sebagai Pemohon dalam Judicial
Review yang bersifat kongkrit dalam suatu case and controversy, yang kerugian
konstitusionalnya diukur dari hak-haknya karena berlakunya suatu undang-undang,
maka dalam hal pemohon adalah lembaga negara, kerugian konstitusional harus
dilihat dari kewenangan konstitusional lembaganya, yang tidak bersifat individual
orang perorang.
Majelis Rakyat Papua (MRP) adalah Lembaga negara yang dibentuk
berdasarkan Pasal 1 huruf f Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua yang telah di revisi dengan Perpu Nomor 1
Tahun 2008 dan menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008, yang
menyatakan:
“MRP adalah representasi kultural orang asli Papua yang memiliki kewenangan
tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan
pada penghormatan terhadap adat dan budaya perberdayaan perempuan, dan
pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam undang-
undang ini”.
Meskipun kewenangan MRP diatur dan ditentukan dalam Undang-Undang Otonomi
Khusus, dan dijabarkan kembali dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah
khusus (Perdasus), sesungguhnya karena Pasal 18B merupakan ketentuan
konstitusi yang lahir setelah perubahan kedua, maka kewenangan MRP tersebut
merupakan kewenangan yang diberikan konstitusi, meskipun secara tidak langsung,
yaitu sebagai akibat perubahan kedua UUD 1945 yang terkait dengan otonomi
daerah, yang diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 18B UUD 1945 yang memuat hal-hal
sebagai berikut:
1. Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
“Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai Pemerintahan daerah, yang diatur dengan
Undang-Undang”.
120
2. Pasal 18B Undang-undang Dasar 1945 menyatakan:
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum
adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,
yang diatur dalam undang-undang.”
3. Pasal 18 Ayat (5) UUD 1945 berbunyi :
“Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali utusan
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah
Pusat”.
Bahwa dengan melihat hubungannya dalam Pemerintahan Daerah, maka
berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah MRP merupakan bagian dari penyelenggaraan urusan pemerintahan
daerah dengan diberikannya kewenangan sebagai mana dimaksud, bahwa:
“Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan
perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”.
4. Bahwa Pasal 1 huruf d Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua yang telah di revisi sebagaimana
terjadi dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 dan menjadi Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2008 mengatur yang dimaksud dengan pemerintah daerah
propinsi Papua adalah Gubernur beserta perangkat lainnya sebagai badan
eksekutif Propinsi Papua”.
Dikaitkan dengan bunyi Pasal 1 huruf f Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
Tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua yang telah di revisi sebagaimana
Perpu Nomor 1 Tahun 2008 dan menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
yang menyatakan:
“MRP adalah representasi kultural orang asli Papua yang memiliki
kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua
dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya
perberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama
sebagaimana diatur dalam undang-undang ini”.,
121
Hal ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah dan Perdasus,
dengan mana dapat dipahami bahwa MRP merupakan bagian dari perangkat
pemerintahan daerah lainnya yaitu badan eksekutif propinsi papua yang dinyatakan
dalam Pasal 1 huruf d Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Propinsi Papua yang telah di revisi sebagaimana Perpu Nomor 1
Tahun 2008 dan menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008, sehingga MRP
sebagai repsresentasi kultural orang asli Papua dalam rangka perlindungan hak-hak
orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan
budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup umat
beragama yang memiliki kepentingan saat adanya perubahan atas UU yang
berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
Bagi Propinsi Papua yang telah di revisi sebagaimana Perpu Nomor 1 Tahun 2008.
Sebab, pelaksanaan dan perubahan atas isi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
Tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua yang telah di revisi sebagaimana
Perpu Nomor 1 Tahun 2008 dan menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
sangat berkaitan dengan pemenuhan hak-hak asli (tenuria) masyarakat Papua yang
diwakili oleh MRP sebagai lembaga negara yang termaktub dalam UU Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua, dalam revisi
sebagaimana dimuat dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2008 dan disahkan Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2008, telah dikurangi dengan Perubahan yang terjadi
dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Kerugian Konstitusional MRP Sebagai Syarat Legal Standing
Lepas dari syarat kerugian konstitusional dalam rumus yang disebutkan MK
dalam Jurisprudensi tetapnya, terutama kerugian yang ackual atau setidaknya
potensial yang menurut penalaran yang wajar pasti terjadi, yang merujuk kepada
jenis pengujian kongkrit terkait dengan perorangan atau kumpulan perorangan
sebagai Pemohon JR, sedang MRP sebagai Lembaga negara tidak merupakan
orang perorangan dengan hak individual yang bersifat aktual yang dirugikan dengan
berlakunya suatu undang-undang atau bersifat potensial yang dengan pelaran yang
wajar dipastikan akan terjadi, maka MRP sebagai representasi kultural orang asli
Papua, adalah mewakili kepentingan umum, sehingga jenis pengujian yang diajukan
dapat dikategorikan sebagai pengujian abstrak, maka ukuran yang dipergunakan
akan berbeda. Pengurangan kewenangan konstitusional, secara umum dan prima
facie dapat juga disebut sebagai kerugian konstitusional yang telah terjadi secara
122
aktual dengan hilangnya kewenangan tertentu MRP dengan berlakunya UU Nomor
2 Tahun 2021 sebagai perubahan UU 21 tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus
Papua yang secara nyata terjadi dengan diubahnya UU Nomor 21 Tahun 2001. Hal
demikian dapat dikategorikan sebagai kerugian hak konstitusional atau dikuranginya
kewenangan konstitusional MRP yang merupakan kepentingan konstitusional orang
asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak
orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan
budaya perberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama
sebagaimana diatur dalam undang-undang. Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa MRP mempunyai legal standing dalam permohonan Judicial review Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2021 a quo.
Pemekaran Daerah di Provinsi Papua
Suatu hal yang sangat penting sesungguhnya mendapat perhatian dalam UU
Pemerintah Daerah dan UU Otonomi Khusus Papua, adalah menyangkut muatan
UUD 1945 tentang otonomi daerah dan otonomi khusus, dalam konteks Negara
Kesatuan yang telah menjadi suatu sikap yang dianut secara tegas dalam teks UUD
1945, akan tetapi mengalami kekaburan dalam perkembangan yang ditemukan
rumusannya dalam peraturan perundang-undangan. Suatu kerangka sistem
pemerintahan yang tampak dalam pemerintahan yang terbentang dari mulai sistem
Negara Kesatuan - ke sistem Negara Federal – Sistem Konfederasi – dan Sistem
model Uni-Eropa yang mungkin dapat dilihat lebih kompleks dari sistem konfederasi.
Dalam kerangka sistem Negara Kesatuan yang memberi keleluasaan dalam
sistem desentralisasi dan otonomi, maka pengakuan dan penghormatan pada
satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,
serta pengakuan dan penghormatan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat
beserta hak-hak tradisionalnya sebagai norma konstitusi yang dianut setelah
perubahan kedua UUD 1945, yang kemudian harus diatur diatur dalam undang-
undang, mengandung pesan konstitusi bahwa desentralisasi yang disusun tidak
senantiasa bersifat simmetrik yang memuat tingkat kesesuaian (conformity) dan
keumuman (commonality) antara unit terpisah dari suatu sistem kepada sistem
secara keseluruhan, sedangkan desentralisasi asimmetrik menggambarkan derajat
otonomi dan kekuasaan yang bervariasi.(Anthon Raharusun; 2014) Alasan
123
terjadinya desentralisasi asimmetrik, boleh jadi bersifat politik, social budaya dan
ekonomi.
Memperhatikan perubahan kedua UUD 1945 tentang lahirnya Pasal 18 ayat
(1) dan Pasal 18B UUD 1945, sebagai pergeseran dari desentralaisasi atau otonomi
yang simetrik kearah asimmetrik yang lebih tegas, maka pergerakan otonomi
tersebut adalah kearah yang lebih luas dan kuat pada pendulum di daerah,
sehingga menafsirkan norma konstitusi yang menjadi indicator konstitusionalitas
Pasal 76 dan Pasal 77 yang diubah dalam UU No. 2 Tahun 2021, harus menimbang
arah konstitusionalitas tersebut dengan ukuran kearah kewenangan pemerintahan
daerah termasuk MRP, ke arah yang semakin luas dan semakin berdaya. Oleh
karenannya, meskipun ciri-ciri otonomi khusus yang diatur dalam undang-undang
yang berubah ini, harus dilihat dengan tetap menuju kearah penguatan sistem
Negara Kesatuan, maka kebijakan legislasi yang dianut harus untuk mempercepat
kemakmuran rakyat, untuk mewujudkan keadilan sosial, mendukung kesejahteraan
rakyat di daerah otonomi, namun akan tetap merupakan penguatan pelaksanaan
kedaulatan rakyat setempat, dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua
dengan
berlandaskan
pada
penghormatan
terhadap
adat
dan
budaya,
perberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama, sebagai
ukuran kesejahteraan yang menjadi tujuan kebijakan otonomi khusus tersebut.
Berdasarkan uraian dan alasan tersebut diatas, maka Pasal 76 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Papua, Beserta
Penjelasannya mengandung kontradiksi atau pertentangan dengan Pasal 76 ayat
(1) dan tujuan kebijakan konstitusional otonomi khusus, sehingga harus dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya juga harus dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kesimpulan
Berdasarkan seluruh uraian diatas, maka dapat ditarik kesimpulan tentang
hal berikut:
1. MRP memiliki legal standing dalam mengajukan Judicial Review UU Nomor
2 Tahun 2021, baik dalam kerangka jurisprudensi MK tentang legal standing
124
dalam pengujian yang bersifat kongkrit maupun dalam kerangka pengujian
abstrak, mewakili kepentingan orang papua asli berdasar adat dan kultur;
2. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia,
merupakan
landasan
filosofis,
dasar
dan
ideologi
negara,
yang
diabstraksikan dari kehidupan sosial, budaya, adat dan religi yang majemuk
di Nusantara, sebagai norma dasar yang menjadi indikator konstitusional bagi
seluruh kebijakan legislasi termasuk dalam sistem pemerintahan Indonesia;
3. Sebagai demikian sila-sila Pancasila harus menjadi metode penafsiran
konstitusi yang dioperasionalisasikan secara integrative, holistik dan dinamis
dalam pengujian undang-undang yang berlaku terhadap UUD 1945;
4. MRP sebagai Lembaga negara yang dibentuk untuk merespon perubahan
kedua UUD 1945 tentang Otonomi Daerah yang memperhatikan kekhususan
dan keragaman daerah, serta pengakuan dan penghormatan kesatuan-
kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya, termasuk
kondisi kulturalnya, menjadi bagian yang diperhitungkan dalam kebijakan
otonomi khusus yang relevan demikian, sebagai konsekwensi metode tafsir
yang integrative, holistik dan dinamis dari Pancasila tentang keadilan social
bagi seluruh rakyat Indonesia dilihat dari keempat sila Pancasila lainnya;
5. Pasal 76 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2021, bertentangan dengan kebijakan
konstitusi tentang otonomi khusus Papua, dan kontradiktif dengan Pasal 76
ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2021 tersebut, sehingga karena harus dinyatakan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, Ahli Maruarar Siahaan pun menyampaikan keterangan tambahan
yang disampaikan secara tertulis yang diterima di Mahkamah pada 10 Januari 2022
yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. Terhadap Pertanyaan dari Kuasa Pemohon:
1. MRP yang disebut sebagai representasi kultural orang asli Papua,
merupakan bentuk perwujudan Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2) sebagai hasil
dari Perubahan Kedua UUD 1945, yang pada dasarnya memberikan
penghormatan dan pengakuan satuan-satuan pemerintahan daerah yang
bersifat khusus atau bersifat istimewa, juga menghormati dan mengakui
kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Ketika
norma konstitusi tesebut dijabarkan dalam Undang-Undang yang
menyangkut pemerintahan daerah yang didasarkan pada desentralisasi,
125
tetapi tidak dilakukan secara simmetrik untuk seluruh wilayah Republik
Indonesia, kekhususan-kekhususan tersebut mendapat bentuk dalam
otonomi khusus di Papua yang memberikan kesempatan kepada orang asli
Papua, dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan
berlandaskan
pada
penghormatan
terhadap
adat
dan
budaya,
pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
Kedudukan sebagai Lembaga negara dengan kewenangan sebagai
representasi penduduk asli papua, dalam proses penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang diberikan kepada MRP, sudah barang tentu hak
dan kewenangan konstitusionalnya diturunkan dari Pasal 18B ayat (1) dan
(2) UUD 1945 sebagaimana ditemukan dalam UU No. 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus Papua, yang kemudian diubah dengan UU Nomor
2 Tahun 2021. Jelas terlihat beberapa kewenangan dan hak merepresentasi
masyarakat asli Papua dalam penyelenggaran pemerintahan daerah, telah
dikurangi, di kesampingkan dan terhambat, dengan perubahan yang
dilakukan, yaitu dengan tidak perlu lagi mendengar pendapat MRP dalam
proses demokrasi pemekaran provinsi dan kabupaten sebagaimana diatur
dalam UU Nomor 21 Tahun 2001, sebagai penjabaran lebih jauh Pasal 18B
UUD 1945. Setiap pengurangan, hambatan dan penghilangan sebagian
atau keseluruhan kewenangan dan/atau hak konstitusional yang lahir dari
UU 21 Tahun 2001 sebagai penjabaran Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2) UUD
1945, dikategorikan sebagai kerugian hak dan /atau kewenangan
konstitusional MRP.
2. Dalam proses uji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945,
Mahkamah Konstitusi sudah barang tentu menggunakan norma konstitusi
sebagai rujukan atau batu uji, dan bukan justru kepada peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah. Justru ketika terjadi inkonsistensi,
pertentangan antara undang-undang dengan peraturan perundang-
undangan dibawah undang-undang, kontrol norma harus dilakukan oleh
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terhadap peratran
perundang-undangan yang lebih rendah, sehingga dengan demikian tidak
benar jika undang-undang diukur dan dibandingkan dengan peraturan
dibawah undang-undang, karena norm-control yang dilakukan, didasarkan
kepada teori hirarki peraturan perundang-undangan yang menyatakan
126
bahwa setiap norma hukum harus bersumber pada dan validitasnya
didasarkan kepada peraturan yang diatasnya. Demikian secara hirarkis
berlangsung sampai kepada UUD atau konstitusi. Oleh karena itu,
pengukuran atau pengawasan norma hukum dari suatu undang-undang,
tidak diuji terhadap peraturan yang berada dibawahnya. Dalam hal terjadi
inkonsistensi demikian, justru peraturan dibawah undang-undang yang
harus disesuaikan dengan norma hukum dalam undang-undang yang
berada diatasnya.
3. Tampaknya terdapat ketidak serasian semangat yang jadi muatan undang-
undang antara Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dengan Pasal 76 ayat (2) dan
ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2021, karena antara kewenangan-kewenangan
dalam Pasal-Pasal tersebut tidak ditata dengan baik , sehingga menjadi
tidak jelas, kearah mana jiwa UU Perubahan Otsus Papua tersebut harus
dilihat, ketika Pancasila yang menjadi dasar negara dan sumber dari segala
sumber hukum negara, dijadikan sebagai metode interpretasi konstitusi
untuk menemukan makna Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945
menjadi landasan untuk membentuk UU Ntonomi khusus Papua.
4. Berbicara tentang kewenangan membuat undang-undang, memang jelas
bahwa hal demikian merupakan kewenangan Pemerintah dan DPR, yaitu
tiap undang-undang yang diusulkan akan dibahas bersama dan disetujui
Bersama oleh DPR dan Presiden, setelah mana kemudian Presiden
mensahkan UU yang sudah disetujui bersama. Tetapi undang-undang yang
membentuk suatu pemekaran/pemerintahan daerah, memiliki dasar dan
landasan konstitusi yang khusus dengan desentralisasi dan otonomi daerah
yang seluas-luasnya, terlebih ketika terdapat perubahan konstitusi yang
memberikan kedudukan khusus bagi Pemerintahan di Provinsi Papua,
maka aspek kekhususan yang didasarkan pada Pasal 18B ayat (1) dan ayat
(2) UUD 1945, mengharuskan adanya proses demokrasi secara bottom –
up dimana aspirasi yang hidup di daerah tersebut, terlebih yang dijadikan
sebagai kewenangan MRP, menyebabkan karakter pembentukan UU yang
memekarkan daerah provinsi dan kabupaten/kota, tidak lah harus dilihat
sebagai kebijakan yang top down, karena daerah yang lebih mengetahui
kebutuhan dan apa yang merupakan hal penting untuk daerah tersebut.
Oleh karenanya proses bottom-up dalam pengambilan keputusan
127
sesungguhnya yang menjadi kekhususan otonomi di Papua, harus menjadi
suatu proses yang dianut. Daerah pasti lebih mengetahui kebutuhannya,
sehingga meskipun Pemerintah dan DPR yang berwenang dalam
pembuatan undang-undang, namun undang-undang pembentukan daerah
Provinsi/Kabupaten dan Kota yang baru, harus lebih banyak dipercayakan
pada daerah otonomi itu sendiri yang lebih mengetahui persoalannya dan
solusi yang diharapkan. Hemat kami, itulah makna yang harus diberikan
pada prinsip musyawarah mufakat dalam demokrasi perwakilan, karena
pada akhirnya rakyatlah sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam
suatu negara sebagaimana dianut dalam UUD 1945, sedang Pemerintah
dan DPR yang dipilih dalam pemilu adalah mereka yang memperoleh
mandat berdasar kedaulatan rakyat, yang dapat dicabut jika melanggar
kekuasaan atau mandat yang diberikan.
B. Terhadap Pertanyaan dari Kuasa Pemerintah
1. Jika dilihat dari kewenangan MRP untuk memberi pertimbangan kepada
Gubernur dan DPRP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2001,
memang seolah-olah tidak tampak ada pengurangan yang terjadi atas
kewenangan MRP. Akan tetapi dilihat secara keseluruhan perubahan UU
Otsus dalam UU 2 Tahun 2021, terlihat jelas bahwa ketika kewenangan
persetujuan MRP yang dimuat dalam Pasal 76 UU Nomor 21 Tahun 2001,
yang menentukan bahwa dalam hal pemekaran disebut adanya persetujuan
MRP, ketika dirinci dalam Pasal 76 baru menurut UU 2 Tahun 2021 sebagai
UU Perubahan, kewenangan dalam Pasal 76 UU 21/2021 tersebut tidak
memiliki makna lagi ketika dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU 2 Tahun 2021,
kewenangan demikian tidak disinggung lagi. Apalagi secara tegas dalam
Jawaban Pemerintah dikatakan bahwa “Tidak boleh ada Lembaga atau
orang ikut menetapkan dalam persetujuan Bersama sebagai kekuasaan
atau hak ekslusif Presiden/Pemerintah. Menurut Pasal 5 ayat (1) dan Pasal
20 ayat (1) UUD 1945, hanya DPR dan Presiden atau Pemerintahlah yang
mempunyai kekuasaan dan hak untuk membentuk UU”, maka tampak suatu
kerancuan pemikiran dalam pembentukan undang-undang pada umumnya
dan pembentukan Undang-Undang Pemekaran daerah, yang memiliki
landasan konstitusional yang berbeda dan jiwa atau moralitas konstitusi
yang berbeda ketika Otonomi Khusus Papua didasarkan pada Pasal 18 ayat
128
(1) dan ayat (2) sebagai suatu lex spesialis yang harus memberi tafsir yang
komprehensif, integrative dan dinamis berdasar metode interpretasi
Pancasila secara holistik.
2. Jelas bahwa jika suatu norma sudah dihapus, benar tidak dapat diuji lagi,
akan tetapi jika semangat dalam pasal yang sudah hapus tersebut
merupakan suatu norma yang dapat ditemukan semangatnya dalam Pasal-
Pasal lain dari Undang-Undang yang mengubahnya, maka semangat itu
melandasi norma pasal lain yang diuji terhadap UUD 1945.
2. Keterangan Ahli Usman Hamid
Ada tiga lensa dalam perspektif hak asasi manusia untuk menilai UU No.
2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Pertama, hak asasi yang berlaku secara
universal, yang mewajibkan negara untuk memajukan dan melindungi hak-hak
orang asli Papua sebagai manusia. Kedua, hak asasi yang berlaku secara
konstitusional, yang mewajibkan negara untuk melindungi hak orang Papua sebagai
warga negara. Ketiga, hak asasi masyarakat adat yang berlaku secara universal,
yang mewajibkan negara untuk melindungi orang asli Papua sebagai entitas
masyarakat adat.
Dalam perspektif hukum hak asasi manusia, menurut hemat saya, UU
aquo telah cacat formal-prosedural dan cacat material-substansial. Cacat formal-
prosedural karena proses pembuatan Undang-undang aquo disahkan secara
terburu-buru, tidak partisipatif, dan tanpa konsultasi yang bermakna dengan
representasi kultural orang asli Papua, yakni MRP Papua dan MRP Papua Barat,
sehingga menimbulkan adanya kerugian konstitusional, legal, institusional, dan
individual. Selain tanpa Naskah Akademik, tanpa konsultasi publik ke 29
kabupaten/kota di provinsi Papua yang meliputi 5 wilayah adat, serta 11
kabupaten/kota provinsi Papua Barat yang meliputi 2 wilayah adat, UU ini dibahas
hanya dalam masa 6 bulan saat pembatasan sosial akibat pandemi, bahkan Surat
Presiden bernomor R-47/Pres/12/2000 tertanggal 4 Desember 2020 yang hanya
berisi perubahan terbatas pada Pasal 1, Pasal 34 dan Pasal 76, ternyata mengalami
perubahan yang besar, dari penghapusan norma lama hingga pembuatan norma
baru.
129
Dikatakan cacat material-substansial karena perubahan tersebut
menghasilkan sejumlah norma yang melanggar norma universal, norma
konstitusional, dan norma legal tentang hak-hak asasi manusia, hak-hak
konstitusional, dan hak-hak legal orang asli Papua, yang kini direpresentasikan oleh
para pemohon. Perubahan norma tersebut juga mengabaikan latar belakang sosial
politik di mana norma-norma itu juga dilahirkan untuk menanggapi tuntutan
kemerdekaan Papua dengan maksud agar integrasi wilayah Papua pada Indonesia
“harus tetap dipertahankan dengan menghargai kesetaraan dan keragaman
kehidupan sosial budaya masyarakat Papua.”
Secara singkat, setidaknya terdapat empat pelanggaran normatif dalam
UU yang diujikan:
1. Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) yang menghapuskan pengakuan hak-hak orang
asli Papua untuk mendirikan partai politik, melanggar prinsip konsultasi,
partisipasi politik, dan representasi
2. Pasal 38 ayat (2) terkait frasa “memberikan jaminan kepastian hukum bagi
pengusaha” melanggar prinsip penghormatan hak atas kesetaraan dan anti-
diskriminasi
3. Pasal 68A ayat (2) UU 2/2021 yang disisipkan antara Pasal 68-69 tentang
pembentukan “suatu badan khusus” yang diketuai Wakil Presiden dan diatur
oleh Peraturan Pemerintah telah melanggar prinsip otonomi.
4. Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) berupa penambahan frasa “dapat”, dalam
rumusan “Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-
provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP”
juga jelas melanggar prinsip otonomi karena disahkan tanpa konsultasi dan
partisipasi yang bermakna dengan MRP, termasuk menimbulkan kerugian
kepada lembaga representasi kultural yang diberi tugas dan wewenang untuk
melindungi hak-hak masyarakat adat Papua.
Pembagian penjelasan hal ini ke dalam empat bagian; kerangka hukum
internasional hak asasi manusia, kerangka hukum konstitusional, dilanjutkan
dengan pembahasan kedua sumber hukum tersebut yang dipadukan dengan
kerangka legal peraturan perundang-undangan yang relevan, terutama UU No.
21/2001 Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Saya akan menutupnya dengan
sebuah kesimpulan.
130
I.
Kerangka hukum hak asasi manusia internasional
Saya mulai dari yang pertama. Jika dilihat dari sumber-sumber hukum
internasional hak asasi manusia, maka seluruh norma hak-hak asasi yang diakui
secara universal jelas berlaku bagi setiap orang Papua. Dari mulai norma yang
tertuang dalam deklarasi-deklarasi, kovenan-kovenan, sampai pada norma yang
diakui berbagai konvensi hak asasi manusia. Sebut saja misalnya, Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia 1948, perjanjian-perjanjian internasional seperti dua
kovenan kembar tentang Hak-hak Sipil dan Politik serta tentang Hak-hak Ekonomi,
Sosial, dan Budaya 1966 yang diratifikasi Indonesia pada 2006, Konvensi Hak Anak
yang diratifikasi Indonesia pada 1990, Konvensi Penghapusan Diskriminasi Rasial
yang diratifikasi Indonesia pada 1999, Konvensi Penghapusan Diskriminasi
Terhadap Perempuan yang diratifikasi Indonesia pada 1984, Konvensi Menentang
Penyiksaan yang diratifikasi Indonesia pada 1998, hingga Deklarasi PBB tentang
Hak-hak Masyarakat Adat yang disahkan pada 2007, sebuah deklarasi yang sangat
relevan dengan perkara a quo.
Untuk keperluan keterangan ahli dalam perkara ini, yaitu untuk
menjelaskan tentang hak-hak orang asli Papua, maka sumber-sumber hukum
internasional seperti Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat, Konvensi
ILO 169, dan berbagai perjanjian hak asasi manusia lainnya itu menyediakan
setidaknya delapan prinsip penghormatan hak terhadap masyarakat adat, dalam
perkara a quo adalah orang asli Papua, yang perlu dipastikan terjamin di dalam
hukum konstitusional sebuah negara. Ke-delapan prinsip itu adalah:
1. Pengakuan dan kewarganegaraan
2. Hak atas kesetaraan dan anti-diskriminasi
3. Landasan untuk hak-hak masyarakat adat
4. Otonomi: pembuatan kesepakatan dan pemerintahan sendiri
5. Konsultasi, partisipasi politik dan perwakilan
6. Hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam
7. Hak atas budaya, dan pembangunan sosial dan ekonomi
8. Melindungi dan mempromosikan hak-hak masyarakat adat
Kedelapan prinsip konstitusional inilah yang wajib diperhatikan oleh negara dalam
pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi masyarakat adat seperti orang asli
Papua, termasuk untuk memenuhi mandat konstitusional dan legal normatif agar
131
Papua tidak terpisahkan dari Republik Indonesia, sejalan dengan Deklarasi PBB
tentang Hak-hak Masyarakat Adat.
II. Kerangka hukum konstitusional
Di bagian kedua ini, saya akan membahas prinsip-prinsip tersebut dalam kerangka
konstitusional Indonesia, yaitu UUD 1945 hasil amandemen UUD 1945 pada tahun
2000-2002, yang sebagian darinya dikembangkan dari TAP MPR RI No.
XV/MPR/1998 dan TAP MPR RI No. IV/MPR/2000. Dari produk hukum ini, Indonesia
telah mengakui semua prinsip ini sehingga menjadi bagian dari kewajiban
konstitusional para penyelenggara negara dalam rangka untuk menjamin pemajuan
dan perlindungan hak-hak konstitusional orang asli Papua:
-
Pasal 18B ayat (1): “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur
dengan undang-undang.”
-
Pasal 18B ayat (2) “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
-
Pasal 28I ayat (3) “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati
selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”
-
Pasal 32 ayat (1) “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara
dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
Prinsip-prinsip penghormatan hak-hak konstitusional ini telah menjadi bagian dari
norma hukum konstitusional Indonesia yang berlaku bagi semua orang warga
negara Indonesia, termasuk orang asli Papua, yakni antara lain:
•
Pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.”
•
Pasal 28C ayat (2): “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya.”
132
•
Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.”
•
Pasal 28D ayat (3): “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan.”
•
Pasal 28H ayat (1): “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
•
Pasal 28I ayat (2): “Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.”
•
Pasal 34 ayat (2): “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh
rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai
dengan martabat kemanusiaan.”
•
Pasal 34 ayat (3): “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas
pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.”
Pengakuan konstitusional atas seperangkat hak-hak konstitusional orang Papua
sebagai warga negara Indonesia dan sebagai masyarakat adat tersebut merupakan
landasan bagi perlindungan dan pemajuan hak-hak orang asli Papua yang
direpresentasikan oleh para pemohon.
III. Kerangka legal perundang-undangan
Dalam kerangka legal, Indonesia telah menjabarkan jaminan hak-hak asasi yang
universal dan konstitusional tersebut ke dalam setidaknya tiga produk peraturan
perundang-undangan: UU No. 39/1999 tentang HAM, UU No. 5/1960 tentang
Pokok-Pokok Agraria, dan UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi
Papua.
UU HAM menjelaskan jaminan hak konstitusional sebagai berikut:
-
Pasal 6 ayat (1) “Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan
dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan
dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah.”
133
Bagian penjelasan-nya berbunyi: “Hak adat yang secara nyata masih berlaku dan
dijunjung tinggi di dalam lingkungan masyarakat hukum adat harus dihoramati dan
dilindungi dalam rangka perlindungan dan penegakan hak asasi menusia dalam
masyarakat yang bersangkutan dengan memperhatikan hukum dan peraturan
perundang-undangan.”
-
Pasal 6 ayat (2) “Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas
tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.”
Penjelasan pasal ini menjabarkan bahwa: “Dalam rangka penegakan hak asasi
manusia, identitas budaya nasional masyarakat hukum adat, hak-hak adat yang
masih secara nyata dipegang teguh oleh masyarakat hukum adat setempat, tetap
dihormati dan dilindungi sepanjang tidak bertentangan dengan asas-asas negara
hukum yang berintikan keadilan dan kesejahteraan rakyat.”
Lalu UU Agraria menyatakan bahwa:
“…pelaksanaan hak ulayat dan hakhak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat
hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa
sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas
persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan
peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.”
Sementara UU Otonomi Khusus 2001, yang lebih bersifat khusus atau bersifat
istimewa, atau lex special, menjabarkan secara komprehensif tentang berbagai
prinsip dan hak orang Papua. Dari konsideran “menimbang” dikatakan bahwa:
-
butir g. menyatakan “bahwa pengelolaan dan pemanfaatan hasil kekayaan
alam Provinsi Papua belum digunakan secara optimal untuk meningkatkan
taraf hidup masyarakat asli, sehingga telah mengakibatkan terjadinya
kesenjangan antara Provinsi Papua dan daerah lain, serta merupakan
pengabaian hak-hak dasar penduduk asli Papua;”
-
butir i. menyatakan “bahwa pemberlakuan kebijakan khusus dimaksud
didasarkan pada nilai-nilai dasar yang mencakup perlindungan dan
penghargaan terhadap etika dan moral, hak-hak dasar penduduk asli, Hak
Asasi Manusia, supremasi hukum, demokrasi, pluralisme, serta persamaan
kedudukan, hak, dan kewajiban sebagai warga negara;”
134
-
butir j. menyatakan “bahwa telah lahir kesadaran baru di kalangan
masyarakat Papua untuk memperjuangkan secara damai dan konstitusional
pengakuan terhadap hak-hak dasar serta adanya tuntutan penyelesaian
masalah yang berkaitan dengan pelanggaran dan perlindungan Hak Asasi
Manusia penduduk asli Papua.”
Lalu dalam konsiderans “mengingat” disebutkan bahwa UU No. 21/2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dibentuk dengan merujuk pada berbagai
produk hukum yang meliputi, tetapi tak terbatas pada:
-
Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal
18A, Pasal 18B, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 21 ayat (1), Pasal 26,
dan Pasal 28.
-
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
-
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia.
Beberapa ketentuan spesifik yang relevan dengan perkara aquo antara lain:
Pasal 42 UU yang menegaskan perekonomian yang berpusat pada kesejahteraan
orang asli Papua bahwa:
-
Ayat (1) Pembangunan perekonomian berbasis kerakyatan dilaksanakan
dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat
adat dan/atau masyarakat setempat.
-
Ayat (2) Penanam modal yang melakukan investasi di wilayah Provinsi Papua
harus mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat setempat.
-
Ayat (3) Perundingan yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi,
Kabupaten/Kota, dan penanam modal harus melibatkan masyarakat adat
setempat.
-
Ayat (4) Pemberian kesempatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam kerangka pemberdayaan masyarakat adat agar dapat
berperan dalam perekonomian seluas-luasnya.
135
Pasal 43 yang menjelaskan apa yang disebut “perlindungan hak-hak masyarakat
adat”:
(1) Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui, menghormati, melindungi,
memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat dengan
berpedoman pada ketentuan peraturan hukum yang berlaku.
(2) Hak-hak masyarakat adat tersebut pada ayat (1) meliputi hak ulayat
masyarakat hukum adat dan hak perorangan para warga masyarakat hukum
adat yang bersangkutan.
(3) Pelaksanaan hak ulayat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada,
dilakukan oleh penguasa adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan
menurut ketentuan hukum adat setempat, dengan menghormati penguasaan
tanah bekas hak ulayat yang diperoleh pihak lain secara sah menurut
tatacara dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum
adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan
masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh
kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun
imbalannya.
(5) Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota memberikan mediasi aktif dalam usaha
penyelesaian sengketa tanah ulayat dan bekas hak perorangan secara adil
dan bijaksana, sehingga dapat dicapai kesepakatan yang memuaskan para
pihak yang bersangkutan.
UU ini juga memandatkan kepada negara untuk membentuk mekanisme
penyelesaian melalui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Pengadilan Hak Asasi
Manusia, dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Provinsi Papua. Meski bersifat
khusus, UU ini juga menjamin hak-hak universal dan konstitusional terkait hak dan
pemberdayaan perempuan dalam upaya “memposisikannya sebagai mitra sejajar
kaum laki-laki” (Pasal 47), hak dan kebebasan beragama (Pasal 53), hak atas
pendidikan dan kebudayaan (Pasal 56), hak-hak layanan kesehatan (Pasal 59), hak
atas pekerjaan dan penghasilan yang layak (Pasal 62), hak atas pembangunan
berkelanjutan dan lingkungan hidup (Pasal 63 dan Pasal 64).
136
Melalui kerangka legal tersebut, jelas bahwa Indonesia mengakui pentingnya
“perlindungan hak-hak masyarakat adat”. Perlindungan ini ditempuh melalui proses
desentralisasi kekuasaan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah lewat sebuah
undang-undang yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, yang di dalamnya
memandatkan pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP). Negara mengakui
prinsip otonomi melalui desentralisasi kendali pemerintahan dari tangan pusat ke
daerah, yang dalam kasus Papua diwujudkan dalam pendirian lembaga Majelis
Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi kultural orang asli Papua.
Dalam perlindungan hak-hak orang asli Papua, MRP merupakan badan yang
terpenting karena “representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang
tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan
pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan
pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam Undang-
undang ini.”
Mengingat pentingnya kelembagaan MRP itulah maka UU yang bersifat khusus
sampai memberi tugas dan wewenang yang sangat besar, antara lain:
a. memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan
Wakil Gubernur yang diusulkan oleh DPRP;
b. memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia utusan daerah Provinsi Papua
yang diusulkan oleh DPRP;
c. memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Perdasus
yang diajukan oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur;
d. memberikan saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian
kerjasama yang dibuat oleh Pemerintah maupun Pemerintah Provinsi dengan
pihak ketiga yang berlaku di Provinsi Papua khusus yang menyangkut
perlindungan hak-hak orang asli Papua;
e. memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat
beragama, k perempuan dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut
hak-hak orang asli Papua, memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya;
137
f. memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota
serta Bupati/Walikota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-
hak orang asli Papua.
Selain wewenang, MRP juga mempunyai hak:
a. meminta keterangan kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota mengenai
hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua;
b. meminta peninjauan kembali Perdasi atau Keputusan Gubernur yang dinilai
bertentangan dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua;
c. mengajukan rencana Anggaran Belanja MRP kepada DPRP sebagai satu
kesatuan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua;
dan
d. menetapkan Peraturan Tata Tertib MRP.
Lebih jauh, setiap anggota MRP mempunyai hak untuk mengajukan pertanyaan,
menyampaikan
usul
dan
pendapat,
imunitas,
protokoler,
dan
keuangan/administrasi. Ini adalah hak-hak yang kemudian mengalami kerugian
akibat adanya norma-norma baru dalam UU yang menjadi obyek perkara aquo.
Singkatnya, kerangka konstitusional dan legal di atas setidaknya menyediakan
perlindungan bagi hak-hak masyarakat adat atau orang asli Papua dengan
penghormatan pada otonomi mereka dalam mengambil keputusan, termasuk
melalui representasi kultural mereka. Namun demikian, sebagaimana saya akan
jelaskan berikut ini, jaminan konstitusional dan legal-normatif ini justru dilanggar oleh
UU aquo.
Empat Pelanggaran Norma Konstitusional dan Legal-normatif
Setidaknya terdapat empat pokok masalah konstitusional maupun legal-normatif
yang berakibat terlanggarnya prinsip-prinsip hak untuk orang asli Papua.
1. Pelanggaran Prinsip Konsultasi, Partisipasi Politik, dan Representasi
Sebagaimana empat norma konstitusional yang disebutkan di atas, negara telah
mengakui hak-hak orang Papua sebagai warga negara Indonesia dan sebagai
warga masyarakat adat atau orang asli Papua, yang dirinci lebih jauh oleh kerangka
legal yang bersifat khusus, yaitu UU No. 21/2001 Tentang Otonomi Khusus.
138
Melalui UU tersebut, penghormatan prinsip konsultasi, representasi, dan partisipasi
politik orang asli Papua telah dituangkan ke dalam pembentukan sejumlah
kelembagaan, di antaranya adalah Majelis Rakyat Papua (MRP) beserta wewenang
yang bersifat khusus hingga pembentukan partai politik di Papua.
Pembentukan partai politik dimaksudkan untuk mendorong pencapaian “kesetaraan
penuh”, yakni agar masyarakat adat atau orang asli Papua dapat naik ke tingkat
eksekutif sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dan anggota kabinet.
Representasi dan partisipasi politik mereka dapat hadir di legislatif dan kepartaian
politik, termasuk kepemimpinan partai. Ini sangat penting sebagai ambang untuk
pemajuan dan perlindungan hak-hak orang asli yang ditempuh melalui prinsip
konsultasi dan partisipasi yang bermakna, serta representasi politik di cabang
eksekutif.
Prinsip atau asas keadilan dan kesetaraan dalam konsultasi, representasi, dan
partisipasi politik termasuk pengangkatan pejabat eksekutif di tingkat lokal hingga
menteri kabinet di tingkat pusat dapat membantu mengatasi diskriminasi dan bias
yang terjadi selama ini terhadap orang asli.
Namun demikian, UU aquo justru memuat rumusan norma Pasal 28 ayat (1) dan
ayat (2) yang menghapuskan pengakuan hak-hak orang asli Papua untuk
mendirikan partai politik di Papua. Norma ini menutup ruang dan proses partisipatif
bagi masyarakat adat atau orang asli Papua untuk terlibat sebagai orang yang
berhak untuk dipilih dan memilih melalui lembaga representasi seperti partai politik,
termasuk membentuk partai politik dan menjadi anggota partai politik yang mereka
dirikan sendiri.
Tidak terkecuali pula mereka sebagai anggota masyarakat sipil dan akademisi, dan
sebagai warga negara dan pemilih dalam keseluruhan proses pengakuan prinsip
hak yang telah dijamin melalui proses reformasi konstitusi pada 2000-2002 yang
memberi kesempatan untuk mendefinisikan kembali ruang lingkup siapa yang
dianggap sebagai 'warga negara' dan mengadvokasi inklusi yang lebih besar dari
pengertian lebih luas tentang hak asasi manusia dan hak-hak orang asli Papua.
139
2. Pelanggaran Prinsip Hak Atas Kesetaraan dan Anti-diskriminasi (di hadapan
hukum dan pemerintahan)
Hak-hak konstitusional tentang kesetaraan dan anti-diskriminasi juga ditegaskan
kembali dalam peraturan perundang-undangan seperti UU No. 39 Tahun 1999
tentang HAM untuk setiap warga negara Indonesia, bahkan telah mendapat
kebijakan afirmatif dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus atau
bersifat istimewa untuk orang asli Papua, yakni UU No. 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Namun demikian, rumusan norma Pasal 38 ayat (2) merupakan norma hukum yang
diskriminatif dalam frasa “memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha”.
Selengkapnya, norma Pasal 38 UU No. 2/2021 berbunyi
-
Ayat (1) Perekonomian Provinsi Papua yang merupakan bagian dari
perekonomian nasional dan global diarahkan dan diupayakan untuk
menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan seluruh ralryat
Papua, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan pemerataan.
-
Ayat (2) Usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan
sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat
adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha, serta prinsip-
prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan yang
pengaturannya ditetapkan dengan Perdasus.
-
Ayat (3) Dalam melakukan usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memperhatikan sumber daya
manusia setempat dengan mengutamakan Orang Asli Papua.
Norma ini mengulangi bunyi Pasal yang sama yang sebelumnya diatur oleh Pasal
38 UU No. 21/2001:
-
Ayat (1) Perekonomian Provinsi Papua yang merupakan bagian dari
perekonomian nasional dan global, diarahkan dan diupayakan untuk
menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat
Papua, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan pemerataan.
-
Ayat (2) Usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan
sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat
adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha, serta prinsip-
140
prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan yang
pengaturannya ditetapkan dengan Perdasus.
Secara konstitusional dan legal normatif, frasa “memberikan jaminan kepastian
hukum bagi pengusaha” dalam kedua UU tersebut jelas melanggar konstitusi karena
mengandung aturan normatif tentang perlakuan istimewa kepada pelaku usaha di
hadapan hukum sehingga kedudukannya tidak lagi setara dengan orang Papua
sebagai warga negara, apalagi sebagai orang asli Papua. Padahal UU Otonomi
Khusus ini bukan dimaksudkan untuk memberikan kekhususan atau keistimewaan
bagi pelaku usaha, melainkan bagi orang Papua dalam tiga lapis haknya, baik
sebagai manusia, sebagai warga negara, maupun sebagai orang asli Papua.
Kalau pun undang-undang aquo hendak diberlakukan kepada pelaku usaha, frasa
tersebut tetap melanggar konstitusi dan undang-undang yang bersifat khusus yang
diakui oleh konstitusi. Selain itu, frasa ini juga bertentangan dengan asas hukum lex
specialis derogat legi generali, undang-undang yang khusus mengurangi undang-
undang yang umum.
3. Pelanggaran Prinsip Otonomi: Pembuatan Kesepakatan dan Pemerintahan-
sendiri
Jelas bahwa prinsip otonomi telah dijamin dalam kerangka konstitusional dan legal,
yang semula dikembangkan dari TAP MPR tahun 1998 hingga 2000, termasuk UU
HAM tahun 1999. Seluruh sumber hukum ini mengakui prinsip otonomi untuk
melindungi hak-hak orang Papua sebagai manusia, warga negara, dan orang asli.
Prinsip otonomi dilakukan melalui kesepakatan untuk desentralisasi kendali
pemerintahan yang semula ada di pusat berubah menjadi ke daerah, yang salah
satunya diwujudkan dalam pendirian MRP dengan wewenang “perlindungan hak-
hak orang asli Papua” dan “menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-
hak dasar masyarakat Papua.”
Akan tetapi, dalam UU aquo, pengakuan hak-hak orang asli Papua oleh konstitusi
dan undang-undang yang bersifat umum maupun khusus tersebut dilanggar oleh
pemberlakuan norma Pasal 68A ayat (2) UU 2/2021 terkait pembentukan badan
khusus yang hanya merepresentasikan unsur Pemerintah Pusat;
Norma ini jelas tidak selaras dengan prinsip otonomi atau desentralisasi. Sebaliknya,
norma ini merupakan wujud resentralisasi, penarikan kembali kendali pemerintahan
141
dari daerah ke pusat melalui pembentukan Badan Khusus yang dipimpin Wakil
Presiden RI, wakil kepala pemerintahan pusat di Jakarta, dan membuat pemerintah
Papua tidak lagi memiliki kekuasaan yang otonom.
Norma ini mengurangi sifat otonom dari pemerintahan Papua dan Papua Barat.
Norma ini telah membatalkan sifat khusus atau sifat istimewa dari Papua yang
dijamin konstitusi dan undang-undang yang bersifat khusus (lex specialis). Kendali
pemerintahan yang sebelumnya diserahkan kepada pemerintahan otonom Papua
dan Papua Barat justru kini kembali ke pemerintahan pusat di Jakarta.
Dengan pemusatan kendali pemerintahan tersebut, maka jaminan hak-hak
masyarakat adat atas kekayaan alam mereka yang selama ini kerap
dikesampingkan akan semakin jauh dari pencapaian maksud dan tujuan otonomi
khusus. Sebagai contoh, hak orang asli Papua sektor pengelolaan sumber daya
alam yang dilindungi undang-undang yang bersifat khusus tersebut dibenturkan
dengan undang-undang lain yang bertentangan.
Akibatnya, undang-undang, beserta lembaga dan wewenang yang melekat padanya
tersebut, tidak dapat dijalankan secara efektif. Hal ini dapat dilihat dengan
berlanjutnya kebijakan seputar deforestasi di wilayah tanah adat Papua. Sebuah
organisasi yang mendalami kehutanan, Forest Watch Indonesia, mencatat laju
deforestasi di Papua antara tahun 2000 hingga 2009 berkisar pada 60.300 hektar
per tahun. Angka ini meningkat lebih dari tiga kali lipat, yaitu menjadi 189.300 hektar
per tahun dalam kurun waktu tahun 2013 dan 2017. (Update dengan riset
GreenPeace)
4. Pelanggaran Prinsip Melindungi dan Mempromosikan Hak-hak Masyarakat
Adat
Sekali lagi, konstitusi Indonesia, termasuk UU yang bersifat umum seperti UU HAM,
UU sektoral seperti UU Pokok-Pokok Agraria, dan UU yang bersifat khusus seperti
UU Otonomi Khusus, jelas mengakui pentingnya “perlindungan hak-hak masyarakat
adat”. Perlindungan ini termasuk atas hak-hak tradisional masyarakat hukum adat,
hak-hak mana dalam perkara aquo dinilai masih hidup dan diakui serta dijabarkan
oleh peraturan perundang-undangan yang bersifat umum, sektoral, dan bersifat
khusus. Salah satunya adalah hak ulayat, yaitu “hak persekutuan yang dipunyai oleh
masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan
142
lingkungan hidup para warganya, yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah,
hutan, dan air serta isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka mewujudkan perlindungan dan pemajuan hak-hak masyarakat adat
itu, dibentuk sebuah representasi kultural orang asli Papua, yaitu MRP, dalam hal
ini para pemohon, dengan sejumlah wewenang yang salah satunya adalah
memberikan persetujuan politik atas pemekaran wilayah di Papua.
Wewenang MRP yang relevan dalam perkara a quo ini ditegaskan dalam Pasal 76
UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus yang berbunyi:
“Pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan
MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-
budaya, kesiapan sumberdaya manusia dan kemampuan ekonomi dan
perkembangan di masa datang.”
Norma ini artinya pemekaran wilayah di Papua dilakukan atas persetujuan MRP dan
DPR. Akan tetapi, norma baru dalam UU aquo, tepatnya Pasal 76 ayat (1), yang
berbunyi, “Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi
dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP… dst” serta
ayat (2) yang berbunyi: “Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat
melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota” di Papua, menunjukkan
pemerintah pusat telah mengambil wewenang MRP terkait pemekaran wilayah di
Papua tanpa melibatkan partisipasi dan konsultasi bermakna, wewenang mana
diberi undang-undang kepada MRP untuk melindungi hak-hak masyarakat adat
Papua.
Dengan menambahkan kata “dapat”, pasal ini menghilangan sifat imperatif dari
persetujuan MRP dalam pemekaran wilayah. Artinya pemekaran wilayah yang
semula hanya bisa dilakukan oleh MRP guna melindungi hak-hak orang asli Papua,
kini dengan norma a quo boleh dilakukan juga oleh pemerintah pusat dengan tanpa
persetujuan MRP bahkan tanpa partisipasi dan konsultasi yang bermakna.
Dengan kata lain, norma baru dalam UU a quo, telah melanggar prinsip otonomi
karena menarik kembali kendali Papua oleh Jakarta. Norma baru ini jelas melanggar
prinsip otonomi khusus yang dijamin oleh konstitusi, UU HAM, UU sektoral, dan UU
yang bersifat khusus dalam rangka untuk perlindungan dan pemajuan hak-hak
masyarakat adat.
143
Dengan rumusan ini jelas bahwa pasal baru ini menunjukkan inkonsistensi Jakarta
untuk kesekian kalinya. Dalam sebuah kajian yang diterbitkan oleh YLBHI dan
Kemitraan pada tahun 2003, ahli bersama para peneliti Jakarta untuk Papua seperti
Andrinof Chaniago, Philips J. Vermonte, Patra M. Zen, dan Amiruddin Alrahab
menemukan fakta pelanggaran atas norma ini melalui Instruksi Presiden Nomor 1
Tahun 2003 tentang Pemekaran Wilayah Papua, di pemekaran wilayah yang
seharusnya dilakukan atas persetujuan MRP, justru terjadi sebelum MRP akhirnya
dibentuk pada Desember 2004. Temuan ini kembali menjadi bahan perbincangan
ahli bersama Forum Papua yang beranggotakan Marzuki Darusman, HS. Dillon, dan
Albert Hasibuan, dan Pokja Papua yang diinisiasi oleh CSIS dan melibatkan ahli
bersama para peneliti lainnya seperti Sidney Jones dan Clara Juwono.
Ini menunjukkan betapa pengambilan keputusan pemekaran wilayah di Papua oleh
pemerintah pusat di Jakarta tanpa partisipasi maupun konsultasi yang bermakna
dari representasi kultural orang asli Papua, telah menimbulkan kritik yang meluas.
Ini juga jelas menunjukkan norma dalam perkara a quo merupakan pelanggaran
normatif terhadap prinsip-prinsip hak-hak asasi manusia, hak-hak konstitusional,
dan hak-hak orang asli Papua yang diwakili oleh para Pemohon.
PENUTUP
Dengan keseluruhan uraian ini kiranya dapat disimpulkan bahwa sejumlah pasal
dalam UU a quo telah mengandung norma-norma yang inkonstitusional, melanggar
kerangka legal-normatif, dan menimbulkan kerugian institusional dan personal pada
pemohon, serta hak-hak masyarakat adat orang asli Papua pada umumnya. Hak-
hak mana telah dijamin oleh hukum internasional hak asasi manusia, konstitusi UUD
1945 dan peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus di bidang hak asasi
manusia dan otonomi Papua, demi menjawab tuntutan kemerdekaan Papua yang
didasarkan atas ketidakadilan selama ini. Seyogyanya ketentuan-ketentuan tersebut
dapat dipertimbangkan untuk dinyatakan inkonstitusional.
Ahli Usman Hamid pun menyampaikan keterangan tambahan yang
disampaikan secara lisan dalam persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1) Di dalam Undang‐Undang Nomor 21 Tahun 2001 dalam konsiderans butir d
“Bahwa telah lahir kesadaran bangsa di dalam masyarakat Papua untuk
memperjuangkan secara damai dan konstitusional pengakuan terhadap hak‐
144
hak dasar, serta adanya tuntutan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan
pelanggaran dan perlindungan hak asasi manusia penduduk asli Papua.”
Namun, di dalam praktik pelaksanaannya seperti kebijakan pemerintah di tahun
2003, khususnya melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2003 berupa
pemekaran Provinsi Papua menjadi Papua dan Irian Jaya Barat yang saat ini
menjadi Papua Barat, telah menimbulkan berbagai kendala di dalam
pencapaian hak-hak tradisional masyarakat adat Papua atau hak-hak yang
bersifat khusus atau bersifat istimewa dari orang asli Papua.
2) Tentang kedudukan Majelis Rakyat Papua, jelas bahwa Majelis Rakyat Papua
dalam rangka memberikan persetujuan pemekaran wilayah perlu atau
berwenang untuk melaksanakan rapat dengar pendapat. Sejak pernyataan
Presiden Republik Indonesia pada Maret Tahun 2020 bahwa Rancangan
Undang-Undang Otonomi Khusus perlu disosialisasikan ke berbagai kalangan
masyakarat Papua, Majelis Rakyat Papua telah melakukan rapat-rapat dengar
pendapat. Namun demikian, rapat-rapat dengar pendapat itu mendapatkan
halangan, bahkan tim Majelis Rakyat Papua ditangkap dan di pertemuan-
pertemuan Majelis Rakyat Papua di berbagai wilayah antara lain di Wamena, di
Nabire, dan di Merauke dibatalkan atau dibubarkan secara paksa. Dalam hal ini
Majelis Rakyat Papua juga mendapatkan penolakan dari berbagai unsur
pemerintah yang merupakan representasi atau kepanjangan dari pemerintah
pusat.
3) Hak asasi adalah hak yang bersifat moral, kecuali ia telah diratifikasi oleh
sebuah negara. Ketika ia diratifikasi, maka dia bersifat mengikat secara hukum
(legally binding).
3. Keterangan Ahli Cahyo Pamungkas
Bagian I Pemekaran
Bagian ini memfokuskan pembahasan pada perubahan terhadap Pasal 76
UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua, yang direvisi menjadi UU No.
2/2021. Ketentuan pemekaran provinsi dalam Pasal 76 ayat (2) UU No. 2/2021
berbunyi: “Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran
daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat
pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan
masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan
memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial budaya,
145
kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi,
perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat
Papua.” Di samping ketentuan tersebut secara hukum telah mereduksi kewenangan
Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagaimana yang tertulis pada ayat (1), ketentuan ini
jika dipraktikkan berpotensi membawa kerugian- kerugian pada masyarakat adat
Papua yang menetap pada daerah yang dimekarkan. Oleh karena itu, dalam tulisan
ini, saya akan menjelaskan pemekaran daerah di Tanah Papua dari aspek historis
dan sosiologis, yakni dampaknya terhadap situasi kehidupan masyarakat adat
Papua dan dalam relasinya dengan penduduk non-Papua.
Pemekaran administrasi pemerintahan di Tanah Papua harus dilihat secara
komprehensif baik secara historis maupun dampaknya secara sosial-budaya
terhadap kehidupan masyarakat adat Papua atau orang asli Papua. Dalam diskusi
ini saya akan memulai dari sejarah pembentukan dan pembagian Tanah Papua ke
dalam berbagai unit pemerintahan pada masa kolonial.
Dr. Rosmaida Sinaga dalam jurnal kajian sejarah, Lontar, 2010,
menggunakan sejumlah arsip Belanda, telah mengkaji dan mendeksripsikan sejarah
pemerintahan kolonial membentuk pemerintahan di daerah ini. Tulisan tersebut
mengungkapkan sejumlah motivasi dan kepentingan kolonialisme Belanda dalam
membentuk adminitrasi pemerintahan di Tanah Papua. Pertama, pembentukan
afdeling Noord New Guinea (1909-1919) atau yang sekarang menjadi wilayah adat
Tabi (Jayapura dan sekitarnya) lebih disebabkan karena motivasi ekonomi, yaitu
melindungi para pemburu burung cenderawasih dari Ternate agar mereka dapat
memasok burung hasil tangkapan ke pasar global. Kedua, pembentukan afdeling
Zuid New Guinea yang mencakup Merauke, Boven Digul, Mappi, dan Asmat pada
1896-1901 lebih didorong untuk melindungi klaim politik Belanda terhadap Papua
selatan. Pada saat itu Pemerintahan kolonial Inggris mengancam Belanda agar
mendisiplinkan suku Tugeri atau yang sekarang disebut sebagai orang Marind, yang
sering melakukan pengayauan ke daerah Papua New Guinea. Ketiga, pembentukan
afdeling West New Guinea pada 1919-1924 yang mencakup daerah kepala burung
termasuk Teluk Bintuni lebih disebabkan untuk memudahkan eksploitasi sumber
daya alam di daerah tersebut terutama minyak bumi.
Berdasarkan penelitian tersebut, pemekaran pemerintahan di Tanah Papua
yang dilakukan oleh pemerintahan kolonial dilandasi oleh kepentingan untuk
melindungi ekspansi ekonomi, eksploitasi sumber daya alam maupun memperkuat
146
klaim politik kolonialisme terhadap tanah jajahan. Pemerintah kolonial Belanda pada
sisi lain menggunakan batas-batas kultural sebagai dasar dalam menetapkan batas-
batas administrasi, sebagaimana disepakati dalam konferensi para pejabat Belanda
di Tanah Papua pada 1939 di Kota Sorong. Sesudah Perang Dunia II, tepatnya pada
1953, Belanda membagi Tanah Papua menjadi lima afdeling yang berkesesuaian
dengan pembagian lima wilayah adat yaitu: Galvinkbaai atau Teluk Cenderawasih,
Noord Nieu Guinea (Jayapura), Zuid Nieu Guinea (Merauke), Centraal Nieu Guinea
(Enarotali), dan West Nieu Guinea (Mnukwar). Pada 1961, Belanda membentuk
afdeling Fak-fak yang terpisah dari West Nieu Guinea. Enam afdeling ini menjadi
delapan kabupaten yang dibentuk pada masa Tanah Papua berintegrasi ke
Indonesia dengan nama Provinsi Irian Barat atau Irian Jaya, yakni Kabupaten
Sorong, Manokwari, Fak-fak, Teluk Cenderawasih, Paniai, Jayawijaya, Jayapura,
dan Merauke.
Setelah jatuhnya rejim Orde Baru atau pada periode pascareformasi politik
1998, Pemerintahan reformasi mengubah kebijakan politik sentralisasi menjadi
desentralisasi yang memungkinkan reformasi teritorial termasuk pemekaran daerah.
Pemerintahan Presiden BJ Habibie menetapkan UU No. 45/1999 tentang
pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah Tengah dan Irian Jaya Barat sebagai
jawaban atas tuntutan oang Papua untuk merdeka pada 26 Februari 1999.
Pemerintah provinsi, DPRD, maupun masyarakat Papua menolak undang-undang
ini karena tidak menjawab tuntutan masyarakat Papua. Baru pada 2003, Presiden
Megawati mengeluarkan Inpres No. 1/2003 tentang percepatan pembentukan
Provinsi Irian Jaya Barat dan Irian Jaya Tengah, dengan dukungan Badan Intelijen
Negara (BIN). Provinsi Irian Jaya Barat mendapatkan dukungan dari suku-suku yang
dominan di Manokwari dan sekitarnya dan berhasil direalisasikan. Sedangkan
Provinsi Irian Jaya Tengah yang beribukota di Timika memunculkan konflik
antarkelompok yang pro dan kontra pemekaran sehingga pembentukan provinsi ini
dibatalkan. Penelitian Pusat Penelitian Ekonomi - LIPI bekerja sama dengan Badan
Penelitian dan Pengembangan Kementrian Dalam Negeri pada 2004 menemukan
bahwa implementasi Inpres No. 1/2003 ini menimbulkan polarisasi politik dan konflik
kekerasan antarkelompok orang Papua yang pro dan kontra pemekaran
(Pamungkas, 2004). Mereka yang pro berpandangan bahwa pemekaran akan
mempercepat pembangunan dan kesejahteraan di daerahnya. Sedangkan yang
kontra berpendapat bahwa pemekaran yang top down hanya akan meningkatkan
147
marginalisasi dan eksploitasi sumber daya alam Papua dan memecah belah Papua
sebagai kesatuan politik dan kultural.
Sampai sekarang ini belum pernah ada evaluasi apakah pemekaran Provinsi
Irian Jaya Barat atau sekarang disebut sebagai Provinsi Papua Barat mampu
meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua di daerah tersebut. Kita mengetahui
bahwa baik Provinsi Papua maupun Papua Barat pada masa Otonomi Khusus tetap
menempati posisi sebagai dua provinsi paling miskin di Indonesia. Dalam konteks
ini, saya akan menyoroti dampak-dampak sosiologis dari pemekaran terhadap
orang asli papua yang terjadi pada akar rumput. Pemekaran kabupaten banyak
dilakukan baik di Provinsi Papua maupun Papua Barat hingga Provinsi Papua Barat
memiliki 12 kabupaten & 1 kota, Provinsi Papua memiliki 28 kabupaten & 1 kota.
Studi yang dilakukan oleh Dr I Ngurah Suryawan pada 2014, 2015, dan 2016
menunjukkan pemekaran kabupaten di Provinsi Papua Barat merupakan suatu
arena permainan elit lokal untuk mencari keuntungan atau disebut sebagai rente.
Pemekaran hanya menguntungkan para politisi lokal yang bekerja sama dengan elit
di Pusat dan para investor untuk memanfaatkan alokasi APBD.
Pada sisi lain, observasi Dr. I Ngurah Suryawan menemukan ketegangan
antarelit lokal Papua dalam memprebutkan jabatan biokrasi dan sumber daya alam.
Pada akhirnya, pemekaran kabupaten telah mendorong konflik internal yang
bermuara pada fragmentasi dan polarisasi antarkelompok etnis. Juga mendorong
transformasi sosial yang berbasiskan kesadaran pragmatis yaitu menggunakan
kesempatan untuk memperkaya diri atau kelompoknya dan melupakan upaya
menjaga keberlanjutan komunitas etnis, identits kebudayaan, dan ekologisnya.
Ngurah Suryawan mengatakan bahwa kekacauan yang muncul sebagai akibat
pemekaran ini bukan sekadar kondisi yang diciptakan oleh Jakarta tetapi strategi elit
Papua untuk memanfaatkan projek politik dengan memanfaatkan politik identitas
etnis dan kebijakan pemerintah Pusat yang cenderung ingin mengendalikan elit
politik lokal Papua.
Konsekuensi sosial yang tidak diharapkan dari pemekaran terhadap orang
asli papua telah diperkuat dengan beberapa riset ilmiah yang dilakukan oleh
akademisi. Misalnya, McWilliam (2011) menulis bahwa pemekaran di Papua dan
Sulawesi memiliki implikasi yang hampir sama yaitu gagal membentuk tata kelola
pemerintahan modern yang akuntabel di daerah hasil pemekaran. Kemudian Prof
Richard Chauvel, sejarawan dari Melbourne University, dalam makalahnya di ISEAS
148
(2010) mengatakan bahwa pemekaran lebih menjadi sarana politik identitas dan
kontestasi elit daripada suatu proses partisipasi politik orang Papua dalam
demokrasi (ISEAS 2010). Juga Jaap Timer (2007) yang menuliskan mengenai
demokrasi salah kaprah dan politik elit di Papua.
LIPI bekerja sama dengan The Asia Foundation pada 2018 (Dibukukan dalam
Elisabeth dkk, 2020, Pamungkas dkk, 2019) melakukan riset untuk mengetahui
bagaimana hasil pembangunan dan kesejahteraan di semua kabupaten dan kota
baik di Provinsi Papua maupun Papua Barat, termasuk kabupaten-kabupaten hasil
pemekaran. Studi kami menemukan bahwa Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
rata-rata cukup rendah antara 40 dan 55 pada kabupaten-kabupaten yang
penduduknya didominasi oleh orang asli Papua dan IPM cukup tinggi pada
kabupaten dan kota yang penduduknya didominasi oleh non-Papua. Kabupaten-
kabupaten hasil pemekaran seperti Tambrauw, Maybrat, Sorong Selatan,
Pegunungan Arfak, Nduga, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Lani Jaya, Tolikara,
Puncak, Puncak Papua, Dogiyai, Deiyai, Intan Jaya dan lainnya termasuk daerah
yang memiliki IPM yang rata-rata di sekitarr 50.
Pada bagian terkahir ini, saya bermaksud menguraikan beberapa potensi
kerugian yang dialami oleh Pemerintah maupun masyarakat Papua dari kebijakan
pemekaran yang dilaksanakan secara top down.
Pertama, kebijakan pemekaran yang bersifat top down sebagaimana telah
menjadi salah satu ketentuan dalam UU No. 2/2021 akan membentuk citra atau
149
image atau opini publik di kalangan orang Papua bahwa kebijakan pemerintahan
Indonesia di Tanah Papua mengulangi kebijakan Pemerintah kolonial Belanda yang
lebih pada tujuan membagi wilayah dan menguasai, dengan menekankan pada
keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam dan menguasai tanah orang asli
Papua. Tentunya kebijakan Indonesia di Papua harus lah pada membebaskan
manusia Papua dan membawa orang Papua ke kesejahteraan dan kedamaian,
bukan pada mengeksploitasi sumber daya alamnya dan mengadu domba manusia
di atasnya agar mudah untuk dikuasai secara polittik.
Kedua, pemekaran yang dipaksakan akan menimbulkan kekhawatiran atau
ancaman berupa migrasi penduduk dari luar Papua atau luar etnisnya untuk
menjalankan sektor ekonomi dan birokrasi. Oleh karena itu, sebelum pemekaran,
SDM orang asli Papua harus dipersiapkan agar mereka dapat bersaing dan mengisi
sektor perekonomian dan birokrasi dan sektor-sektor lainnya sehingga menghindari
marjinalisasi orang asli Papua dalam ekonomi dan birokrasi pemerintahan. Jika
pemekaran dipaksakan dari atas maka kemungkinan SDM dari luar derahnya sendiri
yang akan mengisi pos-pos birokrasi pemerintahan yang pada jangka panjang akan
memunuculkan konflik dan ketegangan baru. Pemekaran yang disertai dengan
percepatan pembangunan cenderung akan mempercepat proses migrasi masuk
yang sulit dikendalikan, misalnya dalam kasus pembukaan kelapa sawit dan
pertambangan modern yang membutuhkan tenaga kerja dari luar Papua.
Ketiga, pemekaran sudah seharusnya melibatkan Majelis Rakyat Papua
(MRP) karena majelis ini sebagai representasi orang asli Papua yang diakui dalam
Undang- Undang. Mereka lah yang mengetahui apa yang disebut sebagai batas-
batas kultural kelompok-kelompok etnis di Papua. Misalnya, etnis Papua yang
menetap di Nabire menginginkan agar kelompok etnis di Nabire termasuk dalam
wilayah adat Saireri, bukan Mee Pago. Sebaliknya kelompok etnis Mee Pago
beranggapan bahwa kelompok etnis Papua di Nabire telah puluhan tahun dan
bahkan ratusan tahun berinteraksi dengan orang-orang Mee yang menetap di
pegunungan sehingga telah membentuk hubungan antaretnis yang saling
bergantung satu sama lain sehingga orang asli Papua di Nabire termasuk dalam
wilayah adat Mee-Pago.
Keempat, pemekaran yang bersfiat top down akan menyebabkan polarisasi
dan konflik di antara orang Papua yakni kelompok yang pro dan kontra pemekaran.
Pemekaran dalam banyak kasus di masa lalu, baik pemekaran kabupaten dan
150
provinsi, cenderung bermanfaat bagi elit politik Papua bersama kelompok dan
jaringannya untuk mengambil keuntungan baik yang bersifat material maupun non
material. Dalam jangka panjang, pemekaran seperti ini hanya akan semakin
meningkatkan rasa ketidakpercayaan orang asli Papua kepada Pemerintah Pusat
karena kebijakan politik yang diambil bersifat sepihak tanpa melibatkan orang Papua
terutama Majelis Rakyat Papua. Hal ini akan semakin menjauhkan kelompok-
kelompok orang asli Papua dari identitas politik ke-Indonesia-an dan semakin
meningkatkan simpati terhadap cita-cita Papua Merdeka karena di dalam ruang
publik ke-Indonesia-an suara mereka tidak didengar dan diabaikan.
Oleh karena itu, sebagai kesimpulan, saya berpendapat bahwa Pasal 76 ayat
(2) dalam UU No. 2/2021 berpotensi untuk membawa kerugian baik secara simbolik
maupun material bagi masyarakat adat Papua. Selain itu, suasana kebatinan yang
menyertai ayat (2) ini tidak selaras dengan semangat yang dibawa oleh Pasal 18B
UUD 1945 yang berbunyi: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
Bagian Kedua
UU No 2/2021 telah mengatur ketentuan pendidikan di Tanah Papua dalam Pasal
56 ayat (1) dan (2) sebagai berikut:
Pasal 56
(1) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan KabupatenlKota bertanggung
jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan
sesuai
dengan
kewenangannya
berdasarkan
ketentuan
peraturan perundangundangan dengan memperhatikan hak asasi manusia,
budaya, kearifan lokal, dan kemajemukan bangsa.
(2) Pemerintah menetapkan kebijakan umum tentang otonomi perguruan
tinggi, kurikulum inti, dan standar mutu pada semua jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan sebagai pedoman pelaksanaan bagi pimpinan perguruan tinggi
dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Tim Puslit Kependudukan - LIPI
(Afriansah dkk, 2020) mengemukakan berbagai macam regulasi telah ditetapkan
Pemerintah terkait pendidikan dasar, misalnya dalam Pasal 36, Pasal 56, Pasal 58
dan Pasal 62 UU No. 21/2001 mengatur soal pendidikan, yang menjamin alokasi
dana pendidikan dan tanggung jawab pemerintah provinsi. Kemudian Inpres No
5/2007 tentang Percepatan Pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat
(P4B), mengatur peningkatan beasiswa pendidikan untuk putra dan putri Papua.
151
Kemudian Perpres 65 dan 66/2011 tentang P4B mengatur revitalisasi pelayanan
pendidikan yang menjangkau kampung. Kemudian, Inpres No 9/2017 tentang
Percepatan Pembangunan dan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat
(yang diperbarui menjadi Inpres 9/2021) merekomendasikan sekolah berpola
asrama, pendidikan vokasi, pemberantasan tuna aksara, kurikulum kontekstual,
tambahan guru, dan pendirian Kursus Pendidikan Guru dan perluasan kesempatan
orang asli Papua dalam pendidikan.
Kami juga telah mencatat berbagai program afirmasi pendidikan seperti
emajuan yang lain adalah semakin banyaknya skema beasiswa yang dinikmati oleh
anak-anak asli Papua. Jumlah penerima beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi dari
Kementerian Ristek Dikti untuk Provinsi Papua dan Papua Barat meningkat dari
2.151 pada 2015 menjadi 4.386 pada 2019. Selain itu, Pemerintah Provinsi Papua
sejak 2009 pada masa Gubernur Barnabas Suaebu sampai sekarang, Gubernur
Lukas Enembe memiliki program beasiswa untuk mengirim 1.000 anak-anak Papua
untuk menempuh studi doktoral di luar negeri. Tujuan program ini adalah untuk
meningkatkan kualitas SDM serta mengejar ketertinggalan dan pembangunan di
Papua. Pada 2021, tercatat 1.263 siswa dari Papua dan Papua Barat mendapatkan
beasiswa Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) dari Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Namun data juga menunjukkan bahwa pendidikan masih bersifat elitis di
mana kondisi pendidikan dasar dan menengah masih memprihatinkan di Papua
maupun Papua Barat. Rata-rata lama sekolah di Provinsi Papua dari 2015 ke 2019
hanya meningkat dari 5,99 menjadi 6,69 tahun. Data ini menunjukkan bahwa rata-
rata pendidikan di Provinsi Papua adalah SD atau tidak tamat SMP. Rata-rata lama
sekolah di daerah dataran rendah atau pesisir seperti Kota Jayapura, Kabupaten
Jayapura, Merauke, Nabire, Mimika, Kepulauan Yapen, Biak Numfor, Boven Digul
lebih tinggi dari daerah pegunungan Tengah. Bahkan, rata-rata lama sekolah di
daerah konflik kurang dari 3 tahun. Misalnya, Nduga yang merupakan salah satu
daerah konflik bersenjata antara TNI/Polri dan TPN-PB antara 0 sampai 1 tahun,
yang artinya mereka tidak bersekolah atau hanya sekolah sampai kelas 1 SD. Juga,
Puncak yang sekarang ini menjadi lokasi konflik juga memiliki rata-rata lama sekolah
dari 1,61 pada 2015 sampai 2,15 pada 2019. Sedangkan Intan Jaya memiliki rata-
rata lama sekolah dari 2,48 menjadi 2,84 para periode yang sama.
152
Berbeda dengan rata-rata lama sekolah di Provinsi Papua, rata-rata lama
sekolah di Provinsi Papua Barat lebih tinggi, yakni dari 7,01 sampai 7,44. Hal ini
berarti bahwa rata-rata pendidikan anak-anak di Papua Barat sampai pada SMP
kelas 2 atau tidak tamat SMP. Daerah-daerah pesisir seperti Kota Sorong,
Kabupaten Sorong, Fak-fak, Kaimana, Raja Ampat, dan Teluk Bintuni memiliki rata-
rata lama sekolah yang lebih tinggi daripada daerah pedalaman. Kabupaten
Tambraw dan Pegunungan Arfak merupakan dua kabupaten pemekaran yang
memiliki angka rata-rata lama sekolah di bawah lima tahun.
Di samping ketersediaan tenaga pendidik, terdapat persoalan lain yang tidak
kalah penting. Hasil penelitian LIPI (Afriansah dkk 2020) menyebutkan kompleksitas
persoalan pendidikan di Papua Barat. Misalnya adalah keterbatasan anak-anak
orang asli Papua untuk belajar dan mengembangkan diri melalui pendidikan. Selain
itu juga identitas budaya yang beragam dengan berbagai sub kultur yang masih
kuat. Kemudian, sebagaimana telah disampaikan di muka, pemenuhan hak untuk
mendapatkan pendidikan yang masih terkendala oleh situasi geografis. Pendidikan
bagi orang asli Papua menjadi tidak relevan karena tidak membangun imajinasi
berbasis kearifan lokal dan pengembangan diri. Peta Jalan Pengembangan
Pendidikan Tanah Papua yang responsif terhadap geografis, demografis, dan
sosial-budaya orang asli Papua dilakukan dengan kerjasama lintas sektoral. Hal lain
yang tidak kalah penting ialah melakukan penambahan kuota guru, meningkatkan
status guru honor menjadi guru tetap, dan penguatan pelaksaan pendidikan melalui
pola sekolah berasrama.
Berbagai rekomendasi ini menurut pengakuan informan sulit dilakukan
karena terganjal dengan UU No. 2/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
mengharuskan standar nasional dalam proses pendidikan dan kurikulum nasional
seperti berikut.
Pasal 35 (1) Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses,
kompetensi
lulusan,
tenaga
kependidikan,
sarana
dan
prasarana,
pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan
secara berencana dan berkala. (2) Standar nasional pendidikan digunakan
sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
Pasal 36 (1) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada
standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan
dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi
daerah, dan peserta didik. (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang
pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
153
memperhatikan: a. peningkatan iman dan takwa; b. peningkatan akhlak
mulia; c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; d.
keragaman potensi daerah dan lingkungan; e. tuntutan pembangunan daerah
dan nasional; f. tuntutan dunia kerja; g. perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni; h. agama; i. dinamika perkembangan global; dan j.
persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Kalau terdapat kontradiksi antara UU sektoral dan UU Otsus Papua,
sejauhmana UU Otsus Papua menjadi lex specialist. Sejatinya UU Otsus Papua
telah memberikan semua kewenangan bidang pemerintahan kecuali lima
kewenangan. Namun dalam pasal 4 ayat (1) “Kewenangan Provinsi Papua
mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan
bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan
peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun kewenangan pemerintah
provinsi
tersebut
dalam
praktiknya
dibatasi
oleh
Peraturan
Pemerintah
sebagaimana disebutkan oleh ayat (7) Ketentuan mengenai pelaksanaan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam
Peraturan Pemerintah. Contoh kasus misalnya, kekurangan guru SD di Provinsi
Papua dan Papau Barat tidak dapat langsung diselesaikan oleh Pemprof karena
terganjal dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang guru dimana
Sekolah Pendidikan Guru sudah tidak boleh didirikan lagi. Kemudian,
pertanyaannya adalah dimana kewenangan Pemerintah Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat yang dapat menjadi lex specialis (untuk mengembangkan
pendidikan kontekstual, pendidiakn adat) yang tidak dapat dikalahkan oleh UU
sektoral atau peraturan pemerintah yang berlaku umum.
Bagian Ketiga Kesehatan
Dalam bagian ini saya memfokuskan pada pembahasan Pasal 59 (3) UU No.
2/2021 sebagai berikut: “Setiap Penduduk Papua berhak memperoleh pelayanan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan beban masyarakat
serendah- rendahnya.”
Penelitian Tim Kependudukan LIPI (Widayatun dkk., 2020) menunjukkan
bahwa Peningkatan Kesehatan ibu dan anak di Provinsi Papua Barat sangat penting
untuk menjadi prioritas pembangunan. Data yang ada menunjukkan bahwa Angka
kematian ibu yang dilaporkan (233/100.000 kelahiran) dan angka kematian bayi
(34/1000 kelahiran) cukup tinggi dibandingkan dengan angka di tingkat nasional
154
Berbagai kebijakan dan program untuk peningkatan pelayanan kesehatan ibu dan
anak sudah dilakukan, namun pemanfaatannya masih belum optimal.
Buruknya kondisi kesehatan menurut penelitian LIPI tersebut dapat dilihat
dari data indeks pelayanan kesehatan Provinsi Papua Barat pada 2018, yaitu 0,37
yang masih di awah rata-rata nasional (0,44). Angka tersebut banyak disumbang
pada rendahnya indeks pelayanan kesehatan di kabupaten-kabupaten pemekaran
yang pada umumnya proporsi jumlah penduduk asli Papua adalah dominan seperti
Kabupaten Pegunungan Arfak (0,2), Manokwari Selatan (0,35), Tambrauw (0,21),
dan Maybrat (0,37). Juga di dua kabuputan induk seperti Sorong (0,34) dan
Manokwari (0,32) yang menimbulkan tanda tanya kenapa di daerah induk kondisi
kesehatan juga masih memprihatinkan,
Data lain adalah Indeks Pembangunan Kesehatan antara 2013 dan 2018
yang bersumber dari Balitbang Kementrian Kesehatan yang dikutip oleh tim LIPI
(Widayatun dkk.,2020) sebagai berikut. Indeks kesehatan anak di daerah-daerah
yang jumlah penduduk asli Papua adalah mayoritas masih rendah seperti
Pergunungan Arfak (0,54), Manokwari Selatan (0,51), Manokwari (0,55), Raja
Ampat (0,55), Sorong Selatan (0,52), Tambrauw (0,48), dan Maybrat (0,42). Hal
yang sama juga dijumpai dalam Indeks Kesehatan Reproduksi yang rata-rata masih
di bawah rata-rata nasional (0,58), seperti Kabupaten Pegunungan Arfak (0,26),
Sorong Selatan (0,35), Tambrauw (0,33), Maybrat (0,36), Teluk Wondama (0,43),
Fak-fak (0,44), Kaimana (0,47), Manokwari Selatan (0,46) dan Sorong (0,49).
155
Rendahnya Indeks Pelayanan Kesehatan dan Indeks Pembangunan Kesehatan
Masyarakat di Provinsi Papua Barat tersebut menurut temuan penelitian kualitatif
kami di Kabupaten Tambrauw dan Sorong terkait dengan akses orang asli Papua
terhadap persoalan kesehatan yang masih rendah. Hal tersebut berlangsung secara
berkelanjutan sampai sekarang karena persoalan pokok sebagai berikut:
1. Keterbatasan prasarana dan sarana pendukung pelayanan kesehatan di
puskesmas, Pustu dan Polindes: jalan, alat transportasi, ketersediaan, air,
listrik, dan jaringan komunikasi.
2. Belum terjaminnya kelengkapan alat kesehatan dan ketersediaan obat-
obatan di Puskesmas, Pustu, dan Polindes.
3. Kondisi geografis yang sulit dengan sarana transportasi yang terbatasa
berdampak pada biaya operasional yang tinggi untuk pelayanan di luar
gedung (pelayanan bergerak).
4. Permasalahan tenaga kesehatan: jumlah dan kualitas tenaga kesehatan di
Puskesmas, Pustu, dan Polindes yang belum memadai.
5. Distribusi tenaga kesehatan yang tidak merata, mengelompok di wilayah
perkotaan.
6. Jaminan keamanan petugas kesehatan yang masih belum optimal.
7. Belum
optimalnya
dukungan
pemerintah
kabupaten/kota
dalam
meningkatkan pelayanan kesehatan ibu dan anak
156
Oleh karena itu, saya memandang bahwa UU No. 2/2021, Pasal 59 (3):
Setiap Penduduk Papua berhak memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan beban masyarakat serendah rendahnya
seharusnya diganti dengan “Setiap Penduduk Papua berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.” Intervensi pemerintah diharapkan bersifat maksimal dalam
konteks ini dan tidak bergantung pada sektor swasta. Pemerintah dapat mencontoh
bagaimana Belanda membangun sistem kesehatan bagi orang asli Papua pada
masa Gubernur Van Baal (1959), misalnya menjadikan Algemene Centraal
Ziekenhuis menjadi salah satu RS terbesar se-Asia Tenggara dan Pasifik. Juga
mengirim para dokter Belanda, yang merupakan lulusan terbaik dari universitas di
Belanda, untuk mengabdi di Netherlands New Guinea, dibantu tenaga kesehatan
dan misionaris melakukan perjalanan keliling dari kampung ke kampung, dari rumah
ke rumah, dari orang ke orang, dalam rangka pemeriksaan, pengobatan, dan
penelitian epidemiologi (Lagowan, 2017).
4. Keterangan Ahli Zainal Arifin Mochtar
Setelah membaca perihal permohonan uji materil Majelis Rakyat Papua
atas Undang-Undang No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Permohonan pengujian materil tersebut setidaknya menguji beberapa ketentuan,
yaitu; Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38 ayat (2), Pasal 59 ayat (3),
Pasal 68A, Pasal 76 dan Pasal 77 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001
sebagaimana diubah dengan UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi
Papua Terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sehubungan permohonan pengujian materiil tersebut, keterangan ini akan
menjelaskan beberapa hal, yakni: 1) Problem Pengangkatan Anggota DPRP dan
DPRK dari Unsur OAP; 2) Tafsir frasa “sesuai dengan peraturan Perundang-
undangan”; 3) Partai Lokal dan Otonomi Khusus Papua; 4) Norma “kepastian hukum
bagi Pengusaha” bersifat diskriminatif; 5) Tafsir frasa pelayanan kesehatan “dengan
beban serendah-rendahnya”; 6) Ancaman bahaya kelembagaan Badan Khusus
terhadap Otonomi Khusus Papua; 7) Kewenangan pemekaran daerah dalam
kerangka Otonomi Khusus Papua; dan, 8) Perubahan UU Otsus Papua.
157
1. Problem Pengangkatan Anggota DPRP dan DPRK dari Unsur OAP
Terlebih dahulu perlu diketahui bahwa selain hak asasi manusia dan
supremasi hukum, pemilihan umum adalah salah satu dari tiga pilar penting dalam
negara demokrasi konstitusional. Istilah demokrasi menyiratkan bahwa setiap orang
memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum (Pemilu). Relasi antara hak
asasi manusia dan Pemilu merupakan sesuatu hal yang tidak dapat dinafikan.
Keduanya memiliki hubungan yang sangat kuat dalam konsep negara demokrasi
konstitusional. Kuatnya hubungan antara keduanya dapat dilihat dalam proses
Pemilu, di mana hak asasi manusia untuk demokrasi sering dibenarkan, begitu pun
sebaliknya. Keduanya saling berkontribusi. Suatu pemerintahan tidak dapat
dikatakan benar-benar demokratis jika hak-hak asasi manusia dalam proses
demokrasi tidak terjamin dan terpenuhi. Dengan kata lain, dalam proses Pemilu hak-
hak asasi manusia haruslah dipenuhi, salah satunya adalah hak politik berupa “hak
pilih”.
Bagi negara–negara yang menganut sistem pemerintahan demokratis,
pengisian dan/atau pengelolaan kekuasaan pemerintahan dilakukan dengan cara–
cara yang demokratis pula. Untuk menjamin pengelolaan kekuasaan pemerintahan
secara demokratis, lazimnya pengisian jabatan Presiden/Wakil Presiden, anggota
DPR, DPD, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dipilih melalui Pemilu secara
langsung. Di Indonesia misalnya, pengisian jabatan Presiden/Wakil Presiden, DPR,
DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota melalui Pemilu telah dinormakan
dalam konstitusi (UUD Tahun 1945). Penormaan tersebut sebagai bentuk jaminan
konstitusional terhadap prinsip demokrasi konstitusional, agar pengisian kekuasaan
pemerintahan dilakukan secara demokratis sesuai koridor konstitusional yang sudah
dimandatkan konstitusi.
Partisipasi dalam proses Pemilu tidak dapat berjalan efektif ketika hak pilih
tidak diatur secara pasti. Prinsipnya, hak pilih mencakup dua hal yakni hak pilih aktif
dan pasif. Hak pilih aktif merupakan hak warga negara untuk memilih pejabat negara
(eksekutif dan legislatif), sedangkan, hak pilih pasif ialah setiap warga negara berhak
untuk dicalonkan dan/atau dipilih sebagai pejabat negara (eksekutif dan legislatif)
dalam Pemilu. Hak pilih dan Pemilu memiliki hubungan yang sangat erat
sebagaimana ditegaskan di pelbagai konvensi hukum internasional seperti,
Universal Declaration of Human Rights 1948 (UDHR), International Covenant on
Civil and Political Rights (ICCPR). Selain itu, hak pilih juga dijamin dalam sejumlah
158
konvensi regional seperti the American Convention on Human Rights 1969, dan
African Charter on Human & People’s Rights 1981. Dari instrumen-instrumen hukum
internasional jelas terlihat bahwa pemenuhan terhadap penggunaan hak pilih
menjadi prasayarat dalam Pemilu.
Perlu juga dipahami bahwa hak pilih merupakan salah satu hak politik yang
paling fundamental karenanya tidak boleh dibatasi dengan alasan atas dasar ras,
agama, etnis dan jenis kelamin. Di Amerika Serikat misalnya. Dalam lintas sejarah
ketatanegaraannya, hak pilih warga negara dibatasi atas dasar ras, agama, etnis,
dan jenis kelamin. Demikian pula di Inggris, yang memiliki hak pilih hanyalah orang-
orang tertentu. Namun, seiring perkembangannya hak pilih hanya dapat dibatasi
dalam kondisi yang wajar ialah berdasarkan usia dan kewarganegaraan. Instrumen
usia digunakan sebagai kerangka menyusun batas usia minimum hak pilih.
Karenanya, warga negara harus tunduk terhadap regulasi pembatasan penggunaan
hak pilih yang ditetapkan oleh pemerintah, sepanjang diatur dalam batas kewajaran.
Secara praktik, biasanya negara memberikan batasan konstitusional
terhadap penggunaan hak pilih tentang siapa saja yang berhak menggunakannya
dalam Pemilu. Penelitian Alexander Kirshner yang melakukan penelitian terhadap
119 (seratus sembilan belas) konstitusi negara demokrasi konstitusional, dari hasil
risetnya tersebut ia menemukan bahwa 108 (seratus delapan) dari 119 (seratus
sembilan belas) negara menjamin hak pilih warga negaranya secara konstitusional
untuk berpartisipasi dalam Pemilu. Lebih lanjut, menurut Kirshner setidaknya ada
empat kategori bagaimana negara-negara demokrasi konstitusional mengatur hak
pilih warga negaranya dalam suatu konstitusi, yaitu; Pertama, ada yang tidak
memiliki hak konstitusional afirmatif untuk memilih. Negara-negara yang ia
tempatkan dalam kategori ini adalah Australia, Bahama, Bangladesh, Barbados,
Belize, India, Indonesia, Nauru, Samoa, Amerika Serikat, dan Inggris Raya. Kedua,
ada konstitusi negara yang menetapkan hak pilih universal untuk pemilihan lembaga
berdaulat – seperti parlemen. Seperti Nigeria, Jerman, Jamaika, Rusia, Selandia
Baru, Senegal, Swedia, dan Korea Selatan. Ketiga, konstitusi memberikan jaminan
dan perlindungan terhadap hak-hak yang bersifat universal dan kebebasan
berekspresi kepada warga negara. Keempat, konstitusi tidak hanya mengatur hak
pilih, tetapi juga menetapkan kewajiban terhadap pemerintah untuk memfasilitasi
warga negara untuk berpartisipasi dalam penggunaan hak pilih.
159
Sementara J. Kirby (1970) mengidentifikasi lima teori tahapan evolusi sejarah
hak pilih dari masa primitif hingga masa renaisans. Pertama, teori kewarganegaraan
tentang hak suara. Teori ini, meletakkan hak pilih sebagai atribut kewarganegaraan.
Penggunaan teori ini masih berlaku sampai hari ini. Kedua, teori hak istimewa
tentang hak suara. Di mana teori ini meletakkan hak pilih hanya di distribusikan
dengan mengacu pada prinsip-prinsip feodal murni. Dalam konsepsi melekat hak-
hak istimewa dan status tertentu. Ketiga, teori hukum alam tentang hak pilih. Di
mana hak pilih sama seperti hak-hak lainnya bersifat abstrak dan berdasar atas
hukum kodrat sebagai konsekuensi dari peristiwa kedaulatan rakyat dan kontrak
sosial. Keempat, teori fungsi pemerintahan. Teori ini berasal dari prinsip-prinsip
politik-hukum modern, di mana hak suara maupun hak pilih digunakan dalam
menjalankan fungsi-fungsi publik. Kelima, teori etika. Bahwa hak pilih dalam Pemilu
sangat penting untuk pengembangan karakter individu. Artinya, teori ini diperlukan
untuk realisasi nilai-nilai dari kepribadian manusia.
Dalam lintas sejarah kepemiluan Indonesia, regulasi mengenai penggunaan
hak pilih tidak memiliki standar yang sama. Faktor penyebabnya karena regulasi
kepemiluan mengenai hak pilih tidak memiliki rekayasa konstitusional yang jelas.
Praktik berbeda di negara-negara lain di dunia, seperti Brasil, Amerika Serikat,
Filipina, Mesir, Prancis, dan Afrika Selatan. Negara-negara tersebut mengatur
rekayasa konstisional hak pilih di dalam konstitusinya. Sehingga memberikan
jaminan konstitusional terhadap hak pilih warga negaranya. Namun, masing-masing
negara memiliki perbedaan dari sisi keluasan aspek hak pilih yang diatur dalam
konstitusi masing-masing negara.
Permasalahan yang dihadapi saat ini adalah pembatasan “hak pilih” warga
masyarakat dalam tataran demokrasi lokal bagi daerah yang mendapatkan
perlakuan
khusus
dalam
bentuk
otonomi
khusus
seperti
di
Papua.
Permasalahannya adalan pengisian dan pengelolaan kekuasaan pemerintahan
kadangkala keluar dari koridor demokrasi yang sudah diamanatkan oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan, konvensi internasional, bahkan bertentangan
dengan konstitusi. Pengisian jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Papua misalnya, yang mana ¼ (satu
per empat) anggotanya “diangkat” secara langsung dari “unsur Orang Asli Papua”
(OAP), sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 6A UU No. 21 Tahun 2001,
160
sebagaimana diubah dengan UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua, yang selanjutnya disingkat UU Otsus Papua.
Secara
normatif–yuridis
mekanisme
pengisian
jabatan
anggota
parlemen/legislatif (DPR, DPD, DPRD) telah diatur di pelbagai ketentuan dalam
konstitusi, sebagaimana tertuang pada Pasal 18 ayat (3), dan Pasal 22E ayat (3)
UUD Tahun 1945. Kedua ketentuan tersebut secara tegas menyatakan bahwa
pengisian jabatan anggota parlemen/legislatif dipilih melalui Pemilihan Umum, yang
dilakukan secara berkala. Bahwa Pemilu dilakukan sebagai sarana kedaulatan
rakyat untuk memilih pemimpin dan/atau wakil-wakilnya di pemerintahan, dalam
artian memilih Presiden/Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan memilih anggota Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945. (vide. Pasal 1
angka 1 UU No. 7 Tahun 2017).
Merujuk ketentuan Pasal 1 angka 7 dan angka 12 UU Otsus Papua
menjelaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Papua disingkat DPRP, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat DPRK adalah
lembaga perwakilan daerah provinsi, kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai
salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten/kota
di Papua. Lebih lanjut, pengisian jabatan mengenai anggota DPRP dan DPRK diatur
dalam ketentuan Pasal 6 dan Pasal 6A UU Otsus Papua. Adapun ketentuan kedua
Pasal tersebut menyatakan bahwa anggota DPRP dan DPRK terdiri atas anggota
yang dipilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan “diangkat dari unsur Orang Papua Asli” (OAP), dan
anggota DPRP dan/atau DPRK yang diangkat berjumlah sebanyak ¼ (satu per
empat) kali dari jumlah anggota DPRP dan DPRK.
Penjelasan tentang Orang Asli Papua (OAP) dapat dilihat pada Pasal 1 angka
22 UU Otsus Papua, menyatakan bahwa “Orang Asli Papua adalah orang yang
berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua
dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat
Adat Papua”. Namun, menjadi pertanyaan ialah OAP yang manakah yang
dimaksud, apakah suku-suku asli di Papua? Ataukah OAP yang masih memiliki
kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih
161
hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Lalu, bagaimana dengan
orang-orang yang lahir dari percampuran Orang Asli Papua?
Secara sosial–politis pengisian jabatan anggota DPRP dan/atau DPRK tanpa
melalui Pemilu, dalam arti “diangkat” secara langsung dari unsur OAP justru akan
memicu lahirnya konflik baru diantara kalangan unsur OAP itu sendiri. Dikarenakan
pengangkatan diinternal suku–suku OAP itu sendiri memiliki cara yang berbeda–
beda. Sehingga dapat memicu konflik baru diinternal suku–suku OAP itu sendiri.
Selain itu, pengangkatan anggota DPRP dan/atau DPRK dari unsur OAP, secara
langsung mau pun tidak langsung telah melakukan pengingkaran terhadap amanat
konstitusi.
Padahal langgam konstitusionalnya, hak pilih dalam Pemilu merupakan hal
yang paling fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Secara tersirat
konstitusi telah menjamin hak pilih tersebut, sebagaimana termaktub dalam Pasal
27 ayat (1) UUD 1945. Artinya, hak pilih dalam Pemilu merupakan hak konstitusional
setiap warga negara Indonesia. Negara atau pemerintah harus menyiapkan sarana
dan prasarana, baik dalam bentuk regulasi, kebijakan maupun fasilitas agar setiap
warga negara dapat menggunakan hak pilih-nya atau right to acces election. Dilain
sisi, UUD Tahun 1945 telah mengamanatkan bahwa anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota sdipilih melalui Pemilihan Umum
(Pemilu), sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (3) UUD Tahun 1945, yang
menyebutkan bahwa “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota
memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui
pemilihan umum”. Artinya, konstitusi melarang pengisian anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRP dan/atau DPRK) dengan cara – cara yang tidak
melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam suatu wilayah sebagai pemegang
mandat kedaulatan rakyat. Dengan kata lain, pengisian anggota DPRD dan/atau
DPRK dengan cara “diangkat” langsung dari unsur OAP tanpa melalui Pemilu tidak
dibenarkan dengan alasan otonomi khusus.
Selain itu, mekanisme pengangkatan anggota DPRP dan/atau DPRK
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 dan Pasal 6A UU No. 2 Tahun 2021
tentang Otsus Papua tersebut telah menabrak beberapa ketentuan dalam UUD
Tahun 1945 yaitu; Pertama, Pasal 6 dan Pasal 6A UU Otsus Papua bertentangan
dengang Pasal 22 E ayat (3) UUD Tahun 1945, yang menyatakan bahwa “peserta
Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota
162
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik”; Kedua, Pasal 6 dan Pasal
6A UU Otsus Papua mengingkari amanat Pasal 28 D ayat (3) UUD Tahun 1945,
yang telah memberikan jaminan bahwa “setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan; ketiga, ketentuan Pasal 6 dan Pasal
6A UU Otsus Papua mengabaikan prinsip–prinsip Hak Asasi Manusia sebagaimana
amanat konstitusi yang diatur pada Pasal 28 I ayat (2), dan Pasal 28 J ayat (1) UUD
Tahun 1945, bahwa setiap orang terbebas dari perlakukan diskriminatif atas dasar
apapun, serta menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.”
Selain itu, anggota DPRP dan/DPRK yang “diangkat” langsung dari unsur
OAP tersebut juga bertentangan dengan konvensi hukum internasional yang
mengatur tentang hak politik warga negara dalam pemerintahan, seperti; Konvensi
Internasional tentang hak – hak sipil dan Politik (International Convenant on Civil
and Political Rights atau ICCPR), (Konvensi Internasinal tentang Hak-hak Sipil dan
Politik). Konvensi internasional tersebut telah memberikan jaminan bahwa setiap
warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan, tanpa pembedaan apapun
dan pembatasan untuk; a) ikut dalam pelaksanaan pemerintahan baik secara
langsung atau melalui wakil-wakilnya yang dipilih secara bebas, b) memilih dan
dipilih pada pemilihan umum berkala yang jujur dan dengan hak pilih yang universal
dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk
menjamin kebebasan dalam menyatakan kemauan dari para pemilih, dan, c)
memperoleh akses pada pelayanan umum di negaranya atas dasar persamaan.
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa
ketentuan Pasal 6 dan Pasal 6A UU No. 2 Tahun 2021 tersebut bertentangan
dengan Pasal 18 ayat (3), Pasal 22 E ayat (3), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28D
ayat (3) UUD NRI 1945, konvensi – konvensi internasional; ICCPR, dan UDHR,
serta bertentangan dengan teori “hak pilih”. Sebagai negara yang menganut paham
supremasi konstitusi, di mana konstitusi merupakan kedaulatan hukum tertinggi,
maka sudah seharusnya seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang
menjadi turunan pelaksanaannya haruslah selaras dan sejalan dengan amanat
konstitusi itu sendiri.
163
2. Tafsir Frasa “sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan”
Keterangan ini akan menjabarkan tentang tafsir frasa “sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan” yang tertuang dalam ketentuan Pasal 6
dan Pasal 6A ayat (4) dan (5) UU 2/2021. Setelah membaca ketentuan Pasal 6 dan
Pasal 6A UU Otsus Papua (UU No. 2 Tahun 2021), secara tegas keterangan Ahli ini
menyatakan bahwa frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan” dalam UU a quo adalah frasa yang sangat multitafsir dan absurd. Artinya,
frasa tersebut membuka ruang penafsiran yang sangat beragam sehingga pada
tataran praktik dapat menimbulkan polemik. Selain itu, frasa tersebut juga
menimbulkan ketidakpastian hukum, sebab frasa “sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan” memiliki cakupan yang sangat luas. Dalam artian
ketentuan frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” yang
manakah yang dimaksud, apakah ketentuan berupa undang – undang, peraturan
pemerintah, peraturan daerah dan/atau peraturan daerah khusus.
Secara teori pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, ada
begitu banyak asas–asas yang harus dipatuhi dalam pembentukan suatu peraturan
perundang–undangan. I.C. van der Vlies (1987) misalnya, membagi asas–asas
pembentukan peraturan negara yang baik (beginselen van behoorlijke regelgeving)
ke dalam asas–asas yang formal dan materil. Adapun asas–asas formal dalam
pemebntukan peraturan perundang–undangan meliputi; a) asas tujuan yang jelas
(beginsel van duidelijke doelstelling); b) asas organ/lembaga yang tepat (beginsel
van het juiste orgaan); c) asas perlunya pengaturan (het noodzakelijkheids
beginsel); d) asas dapat dilaksanakannya (het beginsel van uitvoerbaarheid); dan,
e) asas consensus (het beginsel van consensus). Sedangkan asas – asas
materilnya meliputi: 1) asas terminologi dan sistematika yang benar (het beginsel
van
duidelijke
terminology
en
duidelijke
systematiek);
2)
asas
dapat
diketahui/dikenali (het beginsel van de kenbaarheid); 3) asas perlakuan yang sama
dalam hukum (het rechtsgelijkheids beginsel); 4) asas kepastian hukum (het
rechtszekerheidsbeginsel); dan. 5) asas pelaksanaan hukum sesuai keadaan
individual (het beginsel van de individuele rechtsbedeling).
Dalam sistem hukum Indonesia asas–asas pembentukan peraturan
perundang – undangan telah dinormakan dalam ketentuan Pasal 5 UU No. 11 Tahun
2012, sebagaimana diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 tentang pembentukan
peraturan perundang–undangan. Ketentuan Pasal 5 UU a quo secara tegas
164
menyatakan bahwa pembentukan peraturan perundang–undangan haruslah
dilakukan berdasarkan asas–asas pembentukan peraturan Perundang-undangan
yang baik, yang meliputi: 1) kejelasan tujuan; 2) kelembagaan atau pejabat
pembentuk yang tepat; 3) kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; 4)
dapat dilaksanakan; 5) kedayagunaan dan kehasilgunaan; 6) kejelasan rumusan;
dan, 7) keterbukaan. Kedudukan asas–asas tersebut dalam pembentukan peraturan
perundangan sangatlah penting. I.C. van der Vlies (1987) menjelaskan bahwa asas
tidaklah semata-mata menunjuk pada norma kepatutan (fatsoen), tetapi asas
melampaui norma kepatutan (fatsoen) walaupun tidak dapat dinyatakan seberapa
jauh suatu asas – asas melampaui norma kepatutan. Oleh karena itu, asas-asas
(hukum) merupakan suatu pedoman atau rambu – rambu dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik.
Frasa “sesuai dengan peraturan perundang-undangan” yang tertuang dalam
ketentuan Pasal 6 dan Pasal 6A UU No. 2 Tahun 2021 Otsus Papua tersebut sangat
jelas bahwa frasa tersebut sangat multitafsir sehingga menimbulkan berbagai
macam penafsiran. Rumusan materi muatan yang demikian secara jelas
bertentangan dengan pelbagai asas-asas dalam pembentukan peraturan
perundang–undangan yang baik, salah satunya ialah asas kejelasan rumusan. Asas
ini mensyaratkan bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus mematuhi
persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika,
pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti,
sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
Di lain sisi, frasa “sesuai dengan peraturan perundang–undangan” dalam UU
Otsus Papua terbaru adalah sama dengan frasa “berdasarkan ketentuan peraturan
perundang–undangan” dalam UU Otsus Papu terdahulu yaitu, UU No. 21 Tahun
2001. Sehubungan frasa tersebut telah pernah dilakukan uji materil di Mahkamah
Konstitusi pada tahun 2009. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 116/PUU-
VII/2009, menafsirkan bahwa frasa “berdasarkan peraturan perundang–undangan”
dalam ketentuan UU Otsus Papua terdahulu adalah inkonstitusional, kecuali frasa
dalam ketentuan Pasal 6 UU Otsus Papua tersebut diartikan “berdasarkan
Peraturan Daerah Khusus”. Bahkan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya
memberikan penjabaran yang cukup jelas mengenai tafsir “berdasarkan peraturan
perundang–undangan” dalam ketentuan UU a quo. Agar menjadi lebih jelas dan
165
terang, Ahli mengutip penjelasan Mahkamah dalam Putusan MK No. 116/PUU-
VII/2009, yang menyatakan bahwa:
“frasa “berdasarkan peraturan perundang-undangan” tersebut adalah frasa
yang sangat tidak jelas, bias, multi penafsiran dalam pelaksanaannya. Perbedaan
penafsiran ini secara yuridis akan menyebabkan tidak adanya kepastian hukum, dan
secara sosial – politis dapat menimbulkan konflik dalam masyarakat. Ketidakjelasan,
bias, multi penafsiran dan rawan konflik tersebut berkaitan dengan (i) organ atau
lembaga manakah yang berwenang untuk mengeluarkan peraturan perundang-
undangan yang dimaksud; (ii) peraturan perundang-undangan macam apakah yang
akan dibentuk, apakah berbentuk Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah
(PP), Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) atau Peraturan Daerah Provinsi
(Perdasi); (iii) siapa-siapa atau wakil-wakil dari manakah yang diangkat; dan (iv)
berapa lama masa keanggotaan DPRP yang diangkat tersebut;
“frasa “berdasarkan peraturan perundang-undangan'' tersebut juga telah
mereduksi nilai kekhususan yang termuat dalam UU 21/2001 dan dapat dijadikan
sebagai alat oleh Pemerintah untuk melakukan intervensi terhadap pelaksanaan
otonomi khusus di tanah Papua serta masih adanya kecurigaan dari Pemerintah
yang menempatkan masyarakat adat Papua sebagai ekstremis politik menuju
separatisme;
“frasa
“berdasarkan
peraturan
perundang-undangan”,
membuktikan
pembentuk undang-undang tidak menentukan secara spesifik bentuk peraturan
perundang-undangan yang akan mengaturnya. Padahal UU No. 21 Tahun 2001
tersebut dengan tegas telah mendelegasikan kewenangan penjabaran dan
pelaksanaan Undang- Undang ini dengan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan
Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) sebagaimana termuat dalam Penjelasan
Umum paragraf 9 UU. No. 21 Tahun 2001;
Secara prinsip frasa “berdasarkan peraturan perundang – undangan” dalam
ketentuan Pasal 6 UU Otsus Papua terdahulu, dan frasa “sesuai peraturang
perundang – undangan” dalam UU Otsus Papua terbaru (Pasal 6 dan 6A UU No. 2
Tahun 2021), secara subtantif adalah sama. Frasa tersebut sudah pernah dilakukan
pengujian materil dalam UU Otsus Papua terdahulu, karenanya dapat dikaitkan
dengan asas hukum de similibus idem est judicium atau lazimnya dikenal dengan
asas similia similibus curantor yang berarti bahwa terhadap perkara yang sama
166
harus diterapkan putusan yang sama pula. Adapun postulat lain yang serupa adalah
in consimili casu consimile debet esse remedium yang berarti pekara yang serupa,
putusannya pun dapat dikatakan harusnya serupa. Hal ini untuk menjamin kepastian
hukum. Oleh karena itu, terhadap perkara-perkara yang sejenis, kendatipun para
pihak (pemohon) antara perkara yang satu dengan perkara yang lain berbeda,
haruslah diputus yang sama dengan perkara yang telah diputus terlebih dulu. Maka
permohonan pengujian materil terhada frasa a quo seharusnya diputuskan sama.
Zainal Arifin Mochtar & Eddy O.S Hiariej menjelaskan bahwa jika alasannya sama,
maka hukumnya sama (Eadem est ratio, eadem est lex).
3. Partai Lokal dan Otonomi Khusus Papua
Pasca runtuhnya rezim otoritarian Orde Baru, ada begitu banyak kebijakan
penting, diantaranya ialah pelaksanaan Pemilu secara demokratis, dan kebijakan
otonomi daerah yang seluas–luasnya. Proses demokratisasi di Indonesia
mengalami perkembangan yang begitu pesat yang ditandai dengan lahirnya partai-
partai politik nasional mau pun partai politik lokal dalam konsep otonomi khusus.
Adapun landasan konstitusional diaturnya otonomis khusus dan/atau daerah
istimewa di negara Indonesia termaktub pada Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945.
Daerah otonomi khusus dan Istimewa yang dimaksud, yaitu; Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2012 yang mengatur tentang DIY, Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006 yang mengatur tentang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2001 yang mengatur tentang Otonomi Khusus Provinsi papua, dan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 yang mengatur tentang DKI Jakarta.
Konsep otonomi khusus yang diterapkan dalam relasi antara pemerintah daerah dan
pusat ialah pelimpahan kewenangan atau seringkali disebut sebagai desentralisasi.
Pada tataran praktik, konsep desentralilasi dibagi menjadi dua model, yaitu;
symmetrycal model dan asymmetrycal model. Menurut Charles D. Tarlton (1965),
pembeda inti antara symmetrical model (decentralization symmetry) dan
asymmetrical model (decentralization asymmetrys) terletak pada tingkat kesesuaian
(conformity), dan keumuman (commonality) pada hubungan suatu level
pemerintahan (negara bagian/daerah) dengan sistem politik, dengan pemerintah
pusat maupun antar negara bagian /daerah. Model desentralisasi simetris ditandai
dengan “the level of conformity and commonality in the relations of each separate
political unit of the system to both the system as a whole and to the component
167
units”. Di sini, hubungan simetris antar setiap unit lokal dengan pemerintah pusat
tersebut didasari atas bobot kewenangan yang sama.
Dalam pandangan Charles D. Tarlton (1965) menyatakan bahwa model
symmetry yang ideal terdiri dari; unit politik yang terdiri dari wilayah dan pupulasi
yang sama, kondisi, ekonomi, budaya, kelompok sosial, dan institusi politik yang
serupa. Artinya, masing-masing unit politik yang terpisah pada dasarnya merupakan
refleksi dari miniatur aspek-aspek penting dari keseluruhan sistem pemerintahan
federal dan/atau pemerintahan pusat. Sementara, dalam model asymmetry secara
tegas Charles D. Tarlton (1965) menyatakan bahwa “The ideal asymmetrical federal
system would be one composed of political units corresponding to differences of
interest, character, and makeup that exist within the whole society”. Bahwa sistem
desentralisasi asimetris yang ideal adalah sistem yang terdiri dari unit–unit politik
yang sesuai dengan perbedaan kepentingan, karakter, dan susunan yang ada
dalam seluruh masyarakat”.
Indonesia sebagai negara yang menganut konsep desentralisasi asimetris
atau asymmetry model tertuang pada ketentuan Pasal 18A dan Pasal 18B UUD
Tahun 1945. Namun yang menjadi pertanyaan bahwa berdasarkan kewenangan
daerah otonomi khusus dan istimewa yang telah diatur dalam masing-masing
undang-undang otonomi khusus dan istimewa tersebut di atas apakah benar-benar
sudah mencerminkan ciri desentralisasi asimetris yang ideal dalam perspektif
Charles D. Tarlton?
Konsep otonomi khusus atau desentralisasi asimetris (Asymmetry model)
umumnya melihat kondisi sosial, politik, ekonomi, dan budaya suatu daerah.
Pemberian status otonomi khusus tidaklah diberikan secara serta merta kepada
seluruh daerah–daerah yang ada di Indonesia. Hanya ada beberapa daerah seperti
Aceh, Papua, D.I. Yogyakarta, dan D.K.I Jakarta. Asymmetry model yang diperoleh
Aceh dan Papua misalnya, melalui proses dan pertimbangan politik yang cukup
panjang. Ada banyak alasan yang melatarbelakangi mengapa kedua daerah
tersebut diberikan otonomi khusus. Membaca keduanya tidak lain karena salah satu
alasannya ialah karena persoalan konflik sosio-politik. Sehingga kedua daerah
tersebut dalam menjalankan fungsi pemerintahannya memiliki pembeda khusus
dengan daerah-daerah lain di Indonesia. Dalam arti kedua daerah tersebut memiliki
karakteristik kekhususnnya, di mana kedua daerah tersebut dalam menjalankan
168
pemerintahannya konsep asymmetry model. Oleh karena itu, kehadiran partai lokal
merupakan salah satu pengejewantahan pelaksanaan desentralisasi asimetris.
Asymmetry model di Papua dan Aceh, kehadiran partai lokal bisa menjadi
jawaban atas permasalahan–permasalahan lokal. Kehadiran partai politik lokal di
Aceh dan Papua adalah bagian dari konsep asymmetry model dalam bidang politik,
atau dengan kata lain desentralisasi politik. Kehadiran partai politik lokal di kedua
daerah tersebut, dapat meredam konflik dan konfigurasi politik antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah. Selain itu, partai politik lokal dapat menjadi jawaban
atas mekanisme pengisian anggota DPRP dan/atau DPRK di Papua misalnya.
Partai lokal di Aceh dan Papua dapat menjadi jembatan antara Pemerintah
Daerah dengan Pemerintah Pusat dalam mengatasi dinamika sosial–politik di Aceh
dan Papua. Di lain sisi, partai politik lokal dapat menyuarakan isu–isu lokal (daerah).
Setidaknya ada pelbagai alasan mengapa kehadiran partai politik lokal di Papua
menjadi penting, alasannya; Pertama, partai lokal bukan hanya sekedar kebebasan
berserikat dan berkumpul, tetapi juga dapat menjadi jawaban mengenai pengisian
anggota DPRP dan/atau DPRK dari unsur Orang Asli Papua; Kedua, keberadaan
partai lokal dapat menjadi penyeimbang dalam mempertahakan isu–isu lokal di
Papua yang sudah mulai terkikis akibat Pemilu serentak. Karena Pemilu serentak
Pilpres dan legislatif mengakibatkan isu–isu lokal terpinggirkan khusus bagi
saudara–saudara kita yang berada di Papua, yang masih mengalami ketertinggalan
baik dari segi pelayanan kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan lain–lain. Perhelatan
Pemilu serentak, bukan hanya persoalan nasional yang menjadi penting tetapi
bagaimana menjawab isu–isu/persoalan yang dihadapi daerah, khususnya daerah–
daerah otonomi khusus seperti Papua.
Apabila merujuk UU Otsus Papua terdahulu, maka salah satu landasan
filosofis lahirnya Partai Politik lokal di Papua ialah dikarenakan konsensus dan
kehendak dari Masyarakat Orang Asli Papua. Artinya, masyarakat Papua diberikan
otonomi khusus dalam bidang politik (desentralisasi politik) untuk mendirikan partai
politik lokal. Keberadaan partai politik lokal tidak menegasikan dan/atau
menghilangkan partai politik nasional, tetapi memiliki kedudukan yang sama. Jika
dikatakan bahwa keberadaan partai politik lokal akan mengancam dan
membahayakan persatuan–kesatuan kepentingan nasional, maka pandangan
tersebut tidaklah tepat. Tujuan dari konsep asymmetry model ialah untuk menjaga
keutuhan negara, yang mana tiap–tiap daerah tidak dapat diperlakukan secara
169
beragam. Karena asymmetry model (desentralisasi asimetris) seperti yang
dikatakan Livingston bahwa keragaman dalam masyarakat yang lebih besar
menemukan ekspresi politik melalui pemerintah lokal yang memiliki berbagai tingkat
otonomi dan kekuasaan. Maka kehadiran partai politik lokal Papua merupakan salah
satu konsekuensi hukum dari otonomi khusus yang diberikan kepada Papua.
Dengan demikian, penghapusan norma yang terdapat pada Pasal 28 ayat (1)
dan (2) UU Otsus Papua tersebut, secara terang–terangan telah melakukan erosi
terhadap hak–hak politik–demokrasi masyarakat Papua yang bertentangan dengan
konsep asymmetry model. Di mana daerah otonomi khusus memiliki fitur–fitur dan
karakteristik khusus dalam pemerintahan lokal (daerah) yang akan memisahkan
kepentingannya (mau pun kewenangan) dari pemerintah pusat untuk mengatur
sendiri daerahnya. Namun, pemisahan tersebut dilakukan secara ketat dengan
batas – batas yang jelas dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Berdasarkan uraian – uraian pada keterangan ini, maka kehadiran Partai
Politik lokal adalah bagian yang tak terpisahkan dari otonomi khusus yang diberikan
Pemerintah Pusat kepada Provinsi Papua untuk mengatur sendiri pemerintahannya.
Penghapusan Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU Otsus Papua tersebut secara jelas telah
bertentangan dengan prinsip otonomi khusus dan UUD Tahun 1945. Sedangkan,
perubahan frasa “wajib” menjadi frasa “dapat” yang diatur pada Pasal 28 ayat (3)
dan ayat (4) UU Otsus Papua tersebut telah menimbulkan interpretasi yang beragam
(multi tafsir). Oleh karena itu, pengujian materil Pasal a quo, majelis Mahkamah
sebaiknya dapat mempertimbangkan untuk menghidupkan kembali norma Pasal 28
ayat (1) dan ayat (2) UU Otsus Papua, yang memuat klausul bahwa “Penduduk
Provinsi Papua dapat membentuk partai politik”, dalam artian partai politik lokal.
Kemudian, untuk perubahan frasa “wajib” menjadi frasa “dapat” sebagaimana
tertuang Pada Pasal 28 ayat (4) UU Otsus Papua haruslah dinyatakan tidak memiliki
kekuatan hukum yang mengikat dan bertentangan dengan UUD Tahun 1945.
4. Norma “Kepastian Hukum bagi Pengusaha” bersifat Diskriminatif
Sebelum memberikan penjelasan sehubungan pengujian materil norma
Pasal 38 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2021, terlebih dahulu akan dikutip ketentuan Pasal
a quo, yang menyatakan bahwa:
170
“(1) Perekonomian Provinsi papua yang merupakan bagian dari perekonomian
nasional dan global diarahkan dan diupayakan untuk menciptakan sebesar-
besarnya kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Papua, dengan
menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan pemerataan.
“(2) Usaha-Usaha Perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber
daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat,
memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha, serta prinsip-prinsi dari
pelestarian lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan yang pengaturannya
ditetapkan dengan perdasus”.
“(3) Dalam melakukan usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), wajib memperhatikan sumber daya manusia setempat
dengan mengutamakan Orang Asli Papua.
Pada ketentuan Pasal 38 ayat (2) UU a quo, terdapat frasa “memberikan
jaminan kepastian hukum bagi pengusaha. Secara kontekstual frasa tersebut
sangat bersifat diskriminatif, seakan – akan hanya pengusaha yang perlu diberikan
jaminan kepastian hukum. Frasa “memberikan jaminan kepastian hukum bagi
pengusaha sangatlah rancu dan multitafsir. Kalau boleh dikatakan ketentuan Pasal
38 ayat (2) UU a quo merupakan “Pasal kegenitan”, karena jaminan kepastian
hukum hanya ditujukan kepada kelompok tertentu.
Padahal UUD Tahun 1945 telah mengamanatkan bahwa setiap warga
negara berhak atas pengakuan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum (vide. Pasal 28D ayat (1). Artinya, jaminan kepastian hukum
tersebut diberikan kepada seluruh warga negara tanpa terkecuali. Selain itu,
konstitusi juga telah mengamanatkan bahwa setiap warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (vide. Pasal 27 ayat (1) UUD Tahun
1945). Dengan kata lain, negara (pemerintah) memberikan jaminan kesetaraan
kedudukan kepada seluruh warga negaranya tanpa ada pembedaan apa pun atas
dasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan. Adapun tujuan dari jaminan
kosntitusional tersebut ialah agar negara (pemerintah) dan/atau pembentuk
peraturan perundang–undangan tindak bertindak sewenang–wenang kepada warga
negaranya dalam menjalankan kewenangannya. Sehingga bagi pelaku kekuasaan
171
negara dalam menjalankan kewenangannya “haram hukumnya” memperlakukan
warga negaranya secara berbeda atas dasar apa pun.
I.C. van der Vlies (1987) menjelaskan bahwa asas kesamaan/persamaan
kedudukan dalam hukum telah menjadi dasar dari semua pembentukan peraturan
perundang–undangan. Prinsip tersebut biasanya mempunyai dasar hukum positif
dalam konstitusi di tiap–tiap negara di dunia. Di Indonesia misalnya, prinsip tersebut
terejawantah dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
Di lain sisi, prinsip “persamaan kedudukan dalam hukum” selain telah
dijamin oleh konstitusi, prinsip tersebut juga telah diejawantahkan menjadi salah
satu asas pembentukan peraturan perundang–undangan yang baik. Penormaan
prinsip “persamaan kedudukan dalam hukum” menjadi asas pembentukan
peraturan perundang–undangan yang baik, diatur dalam ketentuan Pasal 5 huruf h
UU No. 12 Tahun 2011, yang diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 tentang
pembentukan peraturan perundang–undangan. Pasal 5 huruf h UU a quo
menjelaskan bahwa “asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan”
adalah setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh memuat
hal – hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain,
agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial. Oleh karenanya, “asas
persamaan kedudukan hukum” tersebut haruslah diwujudkan oleh negara
(pemerintah) baik dalam bentuk kebijakan negara dan/atau peraturan perundang–
undangan yang dibuat. Artinya, prinsip “persamaan kedudukan dalam hukum”
tersebut menjadi salah satu unsur yang harus terpenuhi dalam materi muatan
peraturan
perundang–undangan.
Tujuannya,
agar
setiap
warga
negara
mendapatkan perlakuan yang sama tanpa pengecualian. Maka negara (pemerintah)
dan/atau para pembentuk peraturan perundang–undangan dalam merumuskan
suatu kebijakan dan/atau materi muatan peraturan perundang – undangan tidaklah
boleh bersifat diskriminatif yang hanya memberikan manfaat bagi kelompok –
kelompok tertentu.
Dari penjabaran tersebut di atas, ketentuan Pasal 38 ayat (2) UU No. 2
Tahun 2021 tentang Otsus Papua tersebut harusnya disesuaikan dengan konstruksi
amanat konstitusi. Karena frasa “memberikan jaminan kepastian hukum bagi
pengusaha” melahirkan ketimpangan hukum antara kepentingan masyarakat adat
Papua dan kepentingan berusaha bagi pengusaha. Frasa tersebut seakan
172
memperlihatkan bahwa negara (pemerintah) dan/atau pembentuk undang–undang
bersifat diskriminatif dalam merumuskan rumusan Pasal tersebut. Di mana jaminan
kepastian hukum lebih condong memihak terhadap kepentingan pengusaha. Dan
seakan–akan masyaratkat adat Papua tidak membutuhkan jaminan kepastian
hukum. Padahal jaminan kepastian hukum haruslah ditujukan kepada seluruh warga
negara tanpa terkecuali. Oleh karena itu, seharusnya frasa “memberikan jaminan
kepastian hukum bagi pengusaha” diubah menjadi frasa “memberikan jaminan
kepastian hukum bagi seluruh warga negara”. Sebab frasa “memberikan jaminan
kepastian hukum bagi pengusaha” secara jelas dan nyata melakukan pengingkaran
terhadap asas kesamaan hukum/persamaan kedudukan dalam hukum yang telah
dijamin oleh konstitusi.
5. Tafsir Frasa Pelayanan Kesehatan “dengan Beban Serendah-rendahnya”
Salah satu asas dalam teori pembentukan peraturan perundang –
undangan yang baik adalah asas peristilahan dan sistematika yang jelas. Atau
dalam UU No. 12 Tahun 2011, dikenal dengan sebutan asas kejelasan rumusan.
Asas ini mensyaratkan bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus
memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan,
sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah
dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam
pelaksanaannya. Menurut I.C. van der Vlies (1987) bahwa suatu peraturan
perundang–undangan tidak hanya harus jelas kalimat demi kalimat, tetapi juga
mengharuskan sistematikanya pun harus jelas dan logis baik kata–kata yang
digunakan maupun strukturalnya perlu dijalankan secara ketat. Sehingga rumusan
suatu peraturan perundang–undangan dapat dimengerti dan/atau dipahami dengan
mudah oleh setiap orang. Artinya frasa yang dirumuskan dalam suatu peraturan
perundang - undangan tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.
Sehubungan pengujian materil frasa “dengan beban masyarakat
serendah-rendahnya”, sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 59 ayat (3)
UU No. 2 Tahun 2011. Adapun bunyi ketentuan Pasal 59 ayat (3) a quo adalah
sebagai berikut:
1. Pemerintah Provinsi berkewajiban menetapkan standar mutu dan memberikan
pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
173
2. Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/kota berkewajiban
mencegah dan menaggulangi penyakit-penyakit endemis dan/atau penyakit-
penyakit yang membahayakan kelangsungan hidup penduduk.
3. Setiap
penduduk
Papua
berhak
memperoleh
pelayanan
kesehatan
sebagaimana dikamksud pada ayat (1) dengan beban masyarakat serendah-
rendahnya;
Secara kontekstual sebenarnya frasa “dengan beban masyarakat
serendah-rendahnya” tersebut bergantung bagaimana frasa tersebut ditafsirkan.
Maksud dari frasa “dengan beban masyarakat serendah-rendahnya” tersebut ialah
bahwa biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat Papua haruslah sekecil-kecilnya,
atau dengan kata laian yaitu biaya yang semurah-murahnya. Artinya, negara
(pemerintah) harus menanggung biaya yang sebesar–besarnya terhadap pelayanan
kesehatan masyarakat Papua. Penafsiran frasa “dengan beban yang serendah–
rendahnya” yang dimaksud dalam ketentuan a quo adalah biaya yang sebesar–
besarnya ditanggung oleh pemerintah, yang berarti standar pelayanan kesehatan
masyarakat Papua haruslah lebih tinggi atau paling tidak sama dengan standar
pelayanan
kesehatan
pemerintah
pusat.
Namun,
biaya
yang
dibebankan/dikeluarkan masyarakat Papua haruslah sekecil–kecilnya/semurah–
murahnya (serendah–rendahnya). Karena dari segi pelayanan kesehatan
masyarakat Papua mengalami ketertinggalan sehingga perlu mendapatkan
perhatian khusus.
Dari segi teknis penyusunan peraturan perundang–undangan, frasa
“dengan beban masyarakat serendah-rendahnya” menjadi masalah dikarenakan
peristilahan,
sistematika
dan/atau
strukturalnya
tidaklah
jelas.
Sehingga
menimbulkan interpretasi yang beragam dalam implementasinya. Ketidakjelasan
rumusan frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Dan secara teori teknik
pembentukan peraturan perundang–undangan frasa tersebut secara jelas
bertentangan asas pembentukan peraturan perundang–undangan yang baik, yang
mewajibkan suatu rumusan peraturan haruslah diatur dengan jelas kalimat demi
kalimat, serta strukturnya harus jelas dan logis agar tidak menjadi multitafsir.
174
6. Ancaman Bahaya Kelembagaan Badan Khusus terhadap Otonomi Khusus
Papua
UU Otsus Papua terbaru mengamanatkan pembentukan suatu badan
khusus yang bertugas untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan
koordinasi pelaksanaan otonomis khusus dan pembangunan di wilayah Papua.
Amanat pembentukan badan khusus tersebut diatur pada ketentuan Pasal 68A UU
No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, menyebutkan:
(1) Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan
Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua, dibentuk suatu badan
khusus yang bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden;
(2) Badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua
dan beberapa orang anggota dengan susunan sebagai berikut:
a. Wakil presiden sebagai ketua;
b. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan
pembangunan
nasional,
dan
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai
anggota; dan
c. 1 (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi sebagai anggota.
(3) Untuk mendukung pelaksanaan tugas badan khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dibentuk lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Melihat konstruksi Pasal 68A UU a quo, yang mengamanatkan agar
dibentuk suatu badan khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden Republik Indonesia,
seakan-akan menunjukkan bahwa pemerintah pusat “setengah hati” dalam
memberikan otonomi khusus bagi provinsi Papua. Tujuan dari pemberian otonomi
khusus bagi provinsi Papua ialah agar dapat menjalankan pemerintahannya sendiri.
Hadirnya badan khusus tersebut secara tidak langsung pelaksanaan otonomi
khusus Papua menjadi kendali pemerintah pusat. Artinya, dalam pelaksanaan
otonomi khusus terjadi sentralisasi kekuasaan ditangan pemerintah pusat melalui
badan khusus yang akan dibentuk.
175
Padahal
prinsip
dasar
dari
pelaksanaan
otonomi
khusus
(desentralisasi/asymmetry model) ialah agar pemerintah daerah otonomi khusus
dapat mengatur, mengurus, serta menjalankan sendiri urusan pemerintahannya.
Akan tetapi, pelaksanaan tersebut tergerus karena kehadiran badan khusus yang
mengatur pelaksaan otonomi khusus di Papua. Kehadiran badan khusus tersebut
justru akan memicu lahirnya konflik baru dalam pelaksanaan otonomi khusus antara
Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah Papua. Salah satunya ialah akan terjadi
tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam
menjalankan kewenangan otonomi khusus Papua. Sehingga hadirnya badan
khusus tersebut justru akan menekan pelaksanaan otonomi khusus di Papua.
bahkan dapat menjadi ancaman bahaya dalam pelaksanaan otonomi khusus di
Indonesia terkhusus di Papua.
Setidaknya ada beberapa persoalan hukum yang timbul terkait isu
kelembagaan badan khusus otonomi yang diketuai wakil presiden, yaitu: Selain
karena badan khusus yang akan dibentuk secara tidak langsung akan menekan
atau meruntuhkan pelaksanaan otonomi khusus di Papua yang mengarah pada
sentralisasi kekuasaan dan karenanya isu kelembagaan badan khusus yang akan
dibentuk menjadi ancama bahaya terhadap pelaksanaan otonomi khusus di Papua.
Hal yang tidak kalah pentingnya, secara struktur dan konstruksi
kelembagaan pembentukan badan khusus tersebut menjadi rancu dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia oleh karena badan khusus yang diketuai wakil Presiden
akan melahirkan tumpang-tindih kekuasaan atau “matahari kembar” antara Presiden
dan wakil Presiden dalam hal pelaksanaan otonomi khusus. Badan khusus yang
diketuai wakil Presiden bertentangan dengan prinsip sistem pemerintahan
presidensil, karena dalam sistem pemerintahan presiden wakil Presiden tidak
memiliki kewenangan atributif. Sebab kedudukan wakil Presiden hanya sebagai
pembantu Presiden; Tidak seharusnya wakil Presiden memiliki kewenangan bersifat
atributif yang berarti itu menjadi kewenangan mutlak seorang wakil presiden dan
karenanya Presiden dapat dikatakan tidak memiliki kewenangan pada ranah
tersebut.
7. Garis Batas Pemekaran Daerah dalam Konsep Otonomi Khusus (Pasal 76)
Secara umum mekanisme pemekaran daerah merujuk pada UU No. 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan Pasal 32 UU No 23 Tahun
176
2014 tersebut menjelaskan bahwa pemekaran daerah merupakan salah satu bagian
dari pembentukan daerah selain penggabungan daerah. Pemekaran daerah dapat
berupa pemecahan daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota untuk menjadi dua
atau lebih daerah baru dan/atau penggabungan bagian daerah dari daerah yang
bersanding dalam satu daerah provinsi menjadi satu daerah baru (vide. Pasal 33
UU No. 23 Tahun 2014). Di mana pemekaran daerah tersebut diusulkan oleh
gubernur kepada Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia setelah memenuhi
persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif (Vide. Pasal 38 UU
No. 23 Tahun 2014).
Lalu, bicara soal pemekaran daerah bagi daerah yang berstatus Otonomi
Khusus haruslah dibuat suatu mekanisme pembeda dengan daerah-daerah lainnya
di Indonesia. Bagi negara-negara yang menganut sistem negara kesatuan,
pemekaran daerah berbasis dari pemerintah pusat. Tetapi dalam konsep negara
kesatuan yang di dalamnya menganut sistem Otonomi Khusus, maka pemekaran
daerah tidak lagi sepenuhnya menjadi kewenangan mutlak pemerintah pusat.
Dalam artian kewenangan pemekaran daerah dilakukan dengan berbasis dari
daerah, akan tetapi pada saat yang sama pemerintah pusat juga memiliki peranan.
Oleh karenanya, haruslah dibuat suatu desain dan garis batas yang tepat antara
pemekaran daerah yang berstatus otonomi khusus dengan daerah-daerah lain
dalam kerangka negara kesatuan seperti Indonesia.
Pada konteks Papua misalnya, norma pengaturan pemekaran daerah
yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua. Pengaturan
pemekaran daerah dalam wilayah otonomi khusus papua tersebut merupakan suatu
permasahalan baru yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Pemekaran daerah
dalam wilayah Otonomi Khusus Papua diatur dalam ketentuan Pasal 76 UU No. 2
Tahun 2021 tentang Otsus Papua, menyebutkan bahwa;
1) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan
kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah
memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan
sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa
yang akan datang.
2) Pemerintah dan dewan perwakilan rakyat dapat melakukan pemekaran daerah
provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat
177
pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahateraan
,masyarakat.serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan
memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya,
kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi,
perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat
papua.
3) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur
dalam undang-undang mengenai pemerintahan daerah.
4) Pemekaran harus menjamin dan memberikan ruang kepada Orang Asli Papua
dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial-budaya.
5) Pembentukan daerah otonom dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
undang-undang ini dan ditetapkan dengan undang-undang.
Ketentuan yang tertuang dalam Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3) UU a quo
menimbulkan ketidakpastian hukum karena pemekaran daerah yang dilakukan oleh
pemerintah dan dewan perwakilan rakyat tanpa harus melalui tahapan persiapan.
Penormaan ini terkesan sangat sentralistik dan otoriter karena pemerintah dan DPR
dapat secara sewenang-wenang dalam melakukan pemekaran daerah. Padahal
pemekaran daerah dalam konsep otonomi khusus seharusnya dilakukan atas dasar
usul dari pemerintah daerah. Selain itu, pemekaran daerah yang hanya dilakukan
oleh pemerintah dan DPR secara tidak langsung telah menghilangkan kewenangan
konstitusional DPD untuk mengajukan pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 76 ayat (3) UU a quo
seharusnya pemekaran daerah tidak hanya dilakukan oleh pemerintah dan dewan
perwakilan rakyat tetapi juga oleh DPD. Selain itu, ketentuan Pasal 76 ayat (3) UU
a quo seakan-akan melembagakan absolutisme kekuasaan pemerintah dan DPR
dalam hal pemekaran daerah di wilayah Papua, yang tidak dapat dicampuri dan/atau
diganggu-gugat oleh Pemerintah Daerah. Sehingga membuka ruang kemungkinan
bagi pemerintah dan DPR melakukan pemekaran daerah secara serampangan dan
sewenang-wenang tanpa mempertimbangkan aspek politik, administratif, hukum,
kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar,
kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau
aspirasi masyarakat Papua.
178
Absolutisme kekuasaan pemerintah dan DPR dalam hal pemekaran
daerah di Papua secara nyata merupakan suatu bentuk pengingkaran terhadap
konsep otonomi khusus yang diberikan kepada Papua. Di mana kewenangan
pemekaran daerah seharusnya diserahkaan kepada Pemerintah Daerah Papua
sebagai pelaksana Otonomi Khusus. Hal tersebut selaras dengan ketentuan Pasal
38 UU No. 23 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa pemekarand daerah dapat
diusulkan oleh Gubernur kepada Pemerintah Pusat. Di mana pengusulan tersebut
haruslah dilanjutkan dengan penilaian kelayakan apakah telah memenuhi syarat-
syarat yang telah ditentukan. Maka, dalam konsep Otonomi Khusus seharusnya
kewenangan pemekaran daerah bagi daerah yang berstatus Otonomi Khusus
sebaiknya
sepenuhnya
menjadi
kewenangan
Pemerintah
Daerah
dalam
menjalankan sendiri urusan pemerintahannya.
8. Perubahan UU Otsus Papua
Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, setidaknya ada
dua frasa kata yang penggunaannya haruslah dilakukan secara hati-hati, yaitu; kata
“diusulkan” dan “diajukan”. Dan salah satu salah permasalahan dalam pengujian UU
Otsus Papua tersebut ialah penggunaan frasa/kata “dapat diajukan”. Penormaan
frasa tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 77 UU Otsus Papua, yang menyatakan:
“Usul perubahan atas undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi
Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan”
Penggunaan frasa kata “dapat diajukan” dalam ketentuan Pasal 77 UU a
quo menjadi tidak tepat. Apabila mengacu pada ketentuan UUD Tahun 1945,
penggunaan frasa “diajukan” dilekatkan dengan kewenangan Presiden, DPR,
dan/atau DPD, dikarenakan yang dapat mengajukan usul pembentukan dan/atau
perubahan undang-undang ialah Presiden, DPR, dan/atau DPD. Rumusan pasal
yang demikian akan menimbulkan multitafsir pada tataran pelaksanaan. Oleh
karena itu, penyusunan rumusan dalam suatu peraturan perundang-undangan
haruslah digunakan bahasa hukum yang jelas dan logis. Seharusnya, “Pemerintah,
DPR, dan DPD dapat melakukan perubahan atas undang-undang ini setelah
mendengarkan usulan, pendapat, dan aspirasi rakyat Papua melalui MRP dan
DPRP”. Rumusan tersebut jauh lebih pas dan tegas untuk menekankan
kewenangan legislasi dan aspirasi rakyat Papua.
179
Permasalahan lain dari ketentuan Pasal 77 UU a quo ialah pengajuan
usulan tersebut hanya memberikan kewenangan kepada Presiden dan DPR.
Padahal kewenangan untuk mengajukan suatu UU tidak hanya diberikan kepada
Presiden dan DPR, tetapi juga kepada DPD, sebagaimana tertuang dalam Pasal
22D ayat (1) UUD Tahun 1945, yang secara tegas menyatakan bahwa “Dewan
Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang
yang berkaitan dengan otonomi daerah, …….”. Kewenangan DPD tersebut adalah
kewenangan konstitusional yang diberikan oleh konstitusi sebagai lembaga negara
yang secara kelembagaan memiliki kedudukan yang setara dengan DPR dan
Presiden. Karenanya, rumusan Pasal 77 UU a quo yang hanya melibatkan
Pemerintah dan DPR secara tidak langsung merupakan suatu bentuk pelanggaran
konstitusional terhadap kewenangan legislasi DPD, khususnya berkaitan dengan
otonomi daerah.
Ahli Zainal Arifin Mochtar pun menyampaikan keterangan tambahan yang
disampaikan secara lisan dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
1) Seharusnya tidak dibeda-bedakan kepastian hukum untuk masyarakat adat
dengan pengusaha. Dalam UUD, kepastian hukum adalah milik semua orang.
2) Perihal “sesuai dengan peraturan perundang-undangan” maka lihat putusan MK
Nomor 116/PUU/2009. MK sendiri memandang frasa seperti itu bisa bias dan
multitafsir dalam pelaksanaannya. Bukan karena kata‐kata itu dalam hukum
perundang‐undangan salah, tapi ketika dilekatkan pada konteks pasal tertentu,
dia bisa menjadi keliru, misalnya dalam hal konsep otonomi daerah.
3) Soal partai lokal, pihak Pemerintah mengatakan, “Partai lokal ini sudah tidak ada
dan tidak boleh lagi dilakukan pengujian,” maka apakah artinya dengan seketika
semua hak asasi yang dipegang oleh orang itu bisa ditiadakan dengan misalnya
pemerintah mengubah undang‐undang, sehingga beralasan hal pengaturan itu
sudah hilang. Undang‐undang ini harus dikaitkan dengan konteks kebijakannya,
mulai dari konsep politik hukumnya dari naskah akademik, dari pembahasan,
bahkan sampai dikaitkan dengan undang‐undang sebelum, dan kebijakan
pemerintah soal partai lokal, karena tidak diketahui apa dasarnya yang dulu
diberikan partai lokal kemudian tiba‐tiba dihilangkan sekarang. Jika berdasarkan
riset Perludem, sudah ada peran dari partai lokal di Aceh.
180
5. Keterangan Ahli Ifdhal Kasim
Para Pemohon uji materiil terhadap Undang-Undang No. 2/2021 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua adalah mewakili kelembagaan Majelis Rakyat Papua (MRP) --yang
merupakan representasi kultural Orang Asli Papua. Para Pemohon yang bertindak
atas nama MRP ini adalah tiga Orang Asli Papua, yang masing-masing bernama
Sdr. Timotius Murib, Sdr. Yoei Luis Mulait, S.H., dan Debora Mote, S.Sos,
mengemban amanah yang mulia, yaitu memelihara, mempertahankan, melindungi,
dan memajukan kepentingan atau hak-hak Orang Asli Papua. Meskipun perancang
undang-undang bermaksud “melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi
afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua, baik dalam bidang ekonomi,
politik, maupun sosial-budaya”, tetapi para pemohon justru memohon kepada yang
mulia
Majelis
Hakim
Mahkamah
Konstitusi
untuk
memulihkan
kembali
konstitusionalitas hak-hak mereka yang dicederai oleh Undang-Undang No. 2/2021
tentang Perubahan Kedua Undang-Undang N0. 21/2001 tentang Otonomi Khusus
Bagi Provinsi Papua (Selanjutnya disingkat UU No. 2/2021).
Pasal-pasal dalam UU No. 2/2021 yang diuji materiil oleh Representasi
Kultural Orang Asli Papua itu meliputi: Pasal 6 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3),
ayat (4) dan ayat (5) serta ayat (6); Pasal 6A ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat
(4) dan ayat (5) serta ayat (6); Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4); Pasal 38 ayat
(2) UU 2/2021 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1); Pasal 59 ayat (3); Pasal 68A
ayat (2); Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3); dan Pasal 77 Undang-Undang No.
21/2001.
Begitu
banyak
pasal
yang
diuji,
menunjukkan bahwa
belum
terakomodasinya dengan terbuka keterlibatan, konsultasi, dialog atau partisipasi
yang menyeluruh suku-suku yang hidup di Papua yang berada dalam wadah MRP.
MRP berfungsi menjembatani dialog dan konsultasi terkait dengan kebutuhan Orang
Asli Papua --yang sebenarnya merupakan semangat undang-undang sebelumnya,
yakni Undang-Undang No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Pada kesempatan memberikan Keterangan Ahli ini, saya tidak meninjau seluruh
pasal yang dimohonkan tersebut.
Maka, Majelis Hakim Konstitusi yang terhormat, izinkan saya
menyampaikan Keterangan Ahli, khususnya terkait dengan konstitusionalitas pasal-
pasal berikut ini: Pasal 6 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5)
serta ayat (6); Pasal 59 ayat (3); dan Pasal 77 UU No. 21/2001. Apakah pasal-pasal
181
ini konstitusional atau tidak? Melalui keterangan ini, saya menelaah apakah
kandungan pasal-pasal tersebut merealisasikan pesan yang diamanahkan oleh
konsitutusi atau tidak? Khususnya amanah yang terkandung dalam Pasal 18 ayat
(3), ayat (5), Pasal 18A ayat (1), Pasal 18B ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 22E
ayat (3), Pasal 27 ayat (1), ayat (3), dan Pasal 28D ayat (3), Pasal 28H ayat (1), dan
Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia 1945. Guna
menjawab pertanyaan tersebut, saya akan membahasnya dari perspektif indigenous
peoples rights, khususnya terkait dengan internal self-determination, yang
berkembang dalam kepustakaan hukum hak asasi manusia internasional,
jurisprudensi yang berkembang dalam sistem perlindungan hak asasi manusia
internasional dan nasional.
Orang Asli Papua sebagai “Indigenous Peoples”
Saya ingin memulai dengan istilah yang digunakan dalam undang-undang
ini, yaitu “Orang Asli Papua”. Dengan menggunakan istilah itu secara sadar pembuat
undang-undang telah mengakui (recognition) karakteristik pembeda (distinct),
sekaligus menginditifikasinya (identification) sebagai “Orang Asli Papua”. Pembeda
dan indentifikasi-diri (self-identification) itu tampak dengan gamblang dari defenisi
yang dirumuskan, yaitu “orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri
atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui
sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua”. Orang Asli Papua itu
adalah ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua.
Maka dengan pengertian tersebut, menurut saya, istilah Orang Asli Papua
masuk menjadi bagian dari istilah generik “Indigenous Peoples” dalam perspektif
Hukum Hak Asasi Manusia Internasional. Istilah “Indigenous” digunakan dalam
Hukum Hak Asasi Manusia Internasional untuk menampung keberagaman dari
Indigenous Peoples di berbagai belahan dunia. Dirasakan sangat sulit membuat
satu defenisi tunggal mengenai Indigenous Peoples yang dapat diterapkan secara
universal, dengan alasan adanya perbedaan-perbedaan negeri dan wilayah, dan
perbedaan-perbedaan latar belakang, budaya, sejarah dan kondisi kehidupan
masyarakat-masyarakat asli tersebut. Namun demikian, mengacu pada instrumen-
instrumen internasional, seperti Deklarasi PBB tentang Hak-hak Indigenous Peoples
(United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP),
Konvensi ILO 169 tentang “Bangsa dan Suku-suku Asli di Negara-negara Merdeka”
182
(ILO Convention No. 169 concerning Indigenous and Tribal Peoples in Independent
Countries), dan FAO Policy mengenai Bangsa dan Suku-suku Asli (Policy on
Indigenous and Tribal Peoples by the Food and Agriculture Organization), terdapat
beberapa karakteristik dari kelompok yang disebut sebagai Indigenous Peoples
tersebut.
Karakteristik
yang
dimaksud
adalah
sebagai
berikut:
mereka
mengindentifikasi dirinya (self-identify) sebagai indigenous people, dan terkadang
diakui oleh kelompok lain atau oleh otoritas Negara, sebagai memiliki identitas
kelompok yang berbeda; mereka memiliki asal-usul historis berkenaan dengan
wilayah dimana mereka hidup; mereka memiliki budaya yang diwariskan dari
generasi ke generasi, yang meliputi bahasa, tatanan sosial, hukum, agama dan nilai-
nilai spriritual, dan cara produksi; dan mereka memiliki pengalaman bersama
mengalami marginalisasi, terusir dari tanahnya, diskriminasi, dan pemusnahan.
Meskipun istilah tersebut bersifat umum, tetapi tanpa memiliki beberapa dari
karakteristik ini, maka kita tidak dapat menyematkan istilah indigenous peoples
kepada suatu kelompok. Dengan karakteristik demikian inilah, tercakup ke dalam
istilah Indigenous Peoples, beragam kelompok “can include tribes, first
peoples/nations, aboriginals, ethnic groups or occupational and geographical terms
like hunter gatherers, nomads, peasants, and hill people”.
Dalam konteks pembahasan di atas, maka kita dapat mengatakan “Orang
Asli Papua” tersebut secara bergantian dengan istilah “Indigenous Peoples”. Dalam
kaitan ini pula kita membahas hak-hak mereka sebagai kelompok yang dilindungi,
baik oleh hukum nasional maupun oleh hukum hak asasi manusia internasional.
Latar Belakang Perlindungan terhadap Indigenous Peoples
Kalau kita sudah sama memahami, bahwa saat menggunakan istilah
“Orang Asli Papua” sekaligus secara bergantian kita menggunakan istilah
“Indigenous Peoples”, adalah sangat relevan apabila kita menengok sekilas ke
belakang sejarah dimulainya perhatian terhadap perlindungan Indigenous Peoples
ini. Berbeda perhatian terhadap isu hak asasi manusia yang telah menjadi subyek
yang serius dalam perdebatan politik dan hukum setelah berakhirnya Perang Dunia
II, perhatian terhadap isu hak-hak Indigenous Peoples baru muncul pada dekade
60-an di fora internasional. Realitas ini tidaklah mengherankan, mengingat akses ke
fora internasional dan domestik (setelah PD II) dikontrol oleh negara-negara
183
kolonial. Di Amerika Serikat, orang-orang Anglo-Eropa, Spanyol dan Portugis,
terlibat dalam kampanye besar-besaran menghapus “native american cultures”.
Begitu pula negara koloni yang didirikan oleh Inggris, Australia dan Selandia Baru,
mengikuti apa yang dilakukan Amerika terhadap apa yang mereka sebut sebagai
“native peoples”.
Penaklukan terhadap Indigenous Peoples dilakukan dengan sistematis.
Mulai dari penyeragaman penggunaan bahasa, agama, hukum, hingga kepada
penggunaan kekerasan. Gereja Katolik, misalnya memainkan peranan yang penting
dalam proses ini dengan mendalilkan pembagian teritori, yakni “Christian territories”
dan “non-Christian territories”. Di mana di wilayah yang terakhir itu, “Conquest and
slavery were justified by the fact that the indigenous peoples were not Christians,”
tutur Robert A. Williams. Hal yang sama juga terlihat dari segi hukum; teori hukum
dikembangkan untuk memberi justifikasi terhadap penaklukan Barat terhadap
Indigenous Peoples, antara lain, doktrin hukum “Terra Nullius”, yang membenarkan
pendudukan wilayah-wilayah mereka oleh para pendatang (western). Belakangan
doktrin “terra nullius” ini ditolak oleh Mahkamah Agung Australia dalam putusan
perkara Mabo.
Dalam konteks penaklukan (conquest) yang panjang itulah ILO
melibatkan diri. Yang membuka jalan adalah Francisco de Victoria dan Bartholome
de Las Casas, yang merintis penulisan mengenai hak-hak Indigenous Peoples di
bawah hukum internasional, dan mendalilkan bahwa hak-hak pribadi dan
kepemilikan
Indigenous
sejajar
dengan
hak-hak
para
penakluknya
(Conquistadores). Tulisan-tulisan kedua oarng ini mulai membuka horison
kesadaran. Selain karena memang munculnya perlawanan di kalangan Indigenous
Peoples sendiri. Keterlibatan ILO jelas tidak bisa dipisahkan dengan sejarah
perjuangan kaum buruh Indigenous Peoples dan Tribal Peoples di dataran Amerika
Selatan. Penderitaan yang panjang selama berabad-abad pada akhirnya
mendorong mereka mengorganisir dan mulai memperjuangkan hak-hak mereka
melalui berbagai forum baik ditingkat nasional maupun internasional, sampai akhir
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membentuk suatu Kelompok Kerja Perancang
Deklarasi Indigenous Peoples (UN Working Group on the Declaration on Indigenous
Peoples), yang kemudian berhasil menyusun Deklarasi tentang Hak-hak Indigenous
Peoples (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP)
--yang sekaligus menandai sistem perlindungan hak asasi manusia yang berada di
184
bawah PBB mulai dapat digunakan oleh kelompok yang selama berabad-abad
terpinggirkan sedemikian rupa.
Hak-hak Indigenous Peoples: Internal Self-Determination
Dalam sejarah panjang perjuangan Indigenous Peoples mendapatkan
perlindungan atas kekhasannya (distinctiveness) sebagai suatu kelompok tersebut,
sekarang saya akan mengetengahkan beberapa hak-hak yang fundamental, yang
terkait dengan isu yang diuji oleh para pemohon ini. Tetapi perlu diketengahkan
terlebih dahulu landasan konstitusional jaminan hak-hak Indigenous Peoples di
dalam UUD 1945 Amandemen, yang kita temukan pada Pasal 18B ayat (2), yang
menyatakan: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Meskipun tidak secara eksplisit
menyebut istilah indigenous peoples, tidak terpungkiri bahwa ketentuan tersebut
memberikan landasan konstitusional terhadap pengakuan kelompok-kelompok yang
tercakup ke dalam istilah indigenous, yaitu kesatuan-kesatuan masyarakat adat, dan
hak-hak tradisionalnya. Hal ini juga diperkuat oleh ahli hukum yang menyamakan
istilah indigenous peoples tersebut dengan istilah masyarakat adat.
Melalui pengakuan konstitusional atas indigenous peoples atau
masyarakat adat tersebut, saya ingin mengelaborasi lebih jauh keterkaitannya
dengan Pasal 18A ayat (1), Pasal 18B ayat (1), dan Pasal 28D ayat 3 UUD NRI
1945. Pasal 18A ayat (1) dan Pasal 18B ayat (1) ini mengatur konstitusionalitas
hubungan pemerintah pusat dan daerah dengan memperhatikan kekhususan, dan
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus
atau istimewa. Sedangkan Pasal 28D ayat (3) berkaitan dengan konstitusionalitas
menyatakan pendapat. Yang ketentuan-ketentuan ini saling berkaitan dengan
pengakuan konsitusionalitas indigenous peoples atau masyarakat adat yang diatur
dalam Pasal 18B ayat (2). Masyarakat adat atau indigenous peoples tidak memiliki
akses untuk mengisi baik Pasal 18A ayat (1) maupun Pasal 18B ayat (1) tanpa
adanya jaminan atas hak-hak mereka.
Pasal 18B ayat (2) telah memberikan pengakuan masyarakat adat dan
hak-hak tradisionalnya, maka perlu dilengkapi dengan hak-hak yang lahir dari
instrumen internasional, khususnya Deklarasi tentang Hak-hak Indigenous Peoples
185
(Declaration on the Rights of Indigenous Peoples). Deklarasi ini mewajibkan kepada
Negara untuk mengambil langkah-langkah untuk terlaksananya apa yang
terkandung dalam deklarasi. Salah satu hak yang fundamental, yang sering disalah
mengerti, adalah hak menentukan nasib sendiri (right of selft-determination). Hak ini
tercantum pada Pasal 3 Deklarasi, yang menyatakan: “Indigenous peoples have the
right to self-determination. By virtue of that right they freely determine their political
status and freely pursue their economic, social and cultural development”
(Indigenous Peoples mempunyai hak menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak
tersebut, mereka secara bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas
mengembangkan kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka).
Ketentuan tersebut tidak bermaksud memberikan hak kepada indigenous
peoples menyatakan merdeka atau memisahkan diri (succession) dari negara
dimana mereka hidup. Ketentuan ini harus diletakkan dalam konteks “internal self-
determination”, yakni merujuk pada hak suatu kelompok dalam satu Negara untuk
mengatur sendiri pilihan politik, sosial, budaya dan ekonominya tanpa diintervensi.
Persis seperti dikatakan James Anaya, mantan Special Rapporteur on the rights of
Indigenous peoples, yang menyatakan: “the right of self-determination as it relates
to Indigenous peoples as encompassing a range of collective human rights. These
include non-discrimination; cultural integrity; control over land and resources; social
welfare and development; and self-government. Other elements include the right to
freedom of speech, to peaceful assembly, to freedom of association, to vote and to
take part in the conduct of public affairs directly or through chosen representatives”.
Undang-Undang No. 2/2021 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang
No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebetulnya dapat
diletakkan dalam konteks renegosiasi mengatur kembali tatanan pemerintahan,
politik, hukum, dan ekonomi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kita amati
pada saat perumusan Undang-Undang No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua proses renegosiasi itu berjalan dengan baik, fair, dan partisipatif.
Hasilnya sesuai dengan yang diharapkan oleh Orang Asli Papua. Tetapi
perubahannya, Undang-Undang No. 2/2021, mengabaikan elemen paling penting
dari internal self-determination tersebut, yaitu tidak mengakomodasi sepenuhnya
proses dengar pendapat, konsultasi, dan dialog yang difasilitasi oleh Majelis Rakyat
Papua. Padahal partisipasi dalam proses pengambilan kebijakan yang berdampak
pada hak-hak dan kepentingan Orang Asli Papua mutlak harus dilakukan.
186
Deklarasi Hak-hak Indigenous Peoples juga menggarisbawahi pentingnya
partisipasi tersebut. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 18, yang menyatakan:
“Indigenous peoples have the right to participate in decision-making in matters which
would affect their rights, through representatives chosen by themselves in
accordance with their own procedures, as well as to maintain and develop their own
indigenous decision-making institutions”. (Indigenous peoples mempunyai hak untuk
berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan berkenaan dengan hal-hal yang
akan membawa dampak pada hak-hak mereka, melalui perwakilan-perwakilan yang
mereka pilih sesuai dengan prosedur mereka sendiri, dan juga untuk
mempertahankan dan mengembangkan pranata pembuatan keputusan yang
mereka miliki secara tradisional). Maka terlihat ketentuan Pasal 77 Undang-Undang
No.21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua tidak cukup menjamin
hak ini, khususnya norma “dapat diajukan oleh Rakyat Provinsi Papua melalui MPR
dan DPRP”. Sebab usul perubahan suatu undang-undang tidak bersifat imperatif
harus melalui MPR sebagai perwakilan kultural Orang Asli Papua. Bisa saja
dilakukan tanpa konsultasi, dialog, dan dengar pendapat dengan Rakyat Papua
melalui MRP. Dikembalikan ke amanah Pasal 18A ayat 1, Pasal 18B ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945, maka tampak sekali tidak tercakup ke dalam
ketentuan Pasal 77 UU No 21/2001, atau bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Dalam konteks internal self-determination itu pula terlihat, bahwa Pasal 6
ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat 4, ayat 5, dan ayat (6) UU No. 2/2021 menempatkan
kedudukan Orang Asli Papua tidak diperlakukan sama dalam kedudukan hukum
pemerintahan. Hal ini jelas tidak sejalan dengan Deklarasi Hak-hak Indigenous
Peoples, yang pada Pasal 2, menyatakan dengan gamblang: “Indigenous peoples
and individuals are free and equal to all other peoples and individuals and have the
right to be free from any kind of discrimination, in the exercise of their rights, in
particular that based on their indigenous origin or identity” (Indigenous peoples dan
warganya bebas dan sederajat dengan semua kelompok-kelompok masyarakat dan
warga lainnya, dan mempunyai hak bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam
menjalankan hak-hak mereka, khususnya didasarkan atas asal-usul atau identitas
mereka).
Selain itu ketentuan yang tidak memperlakukan sama Orang Asli Papua
itu, juga tidak sejalan dengan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik
(International Covenant on Civil and Political Rights), khususnya pada Pasal 25,
187
yang menyatakan: “Setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan,
tanpa pembedaan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa
pembatasan yang tidak beralasan: (a) Ikut dalam pelaksanaan urusan
pemerintahan, baik secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih secara
bebas. (b) Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang jujur, dan dengan
hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara
secara rahasia untuk menjamin kebebasan dalam menyatakan kemauan dari para
pemilih. (c) Memperoleh akses pada pelayanan umum di negaranya atas dasar
persamaan.
Dengan demikian menjadi jelas, bahwa pengaturan yang bersifat
diskriminatif dalam pemilihan dan pengangkatan anggota DPRP dan DPRK
sebagaimana disebutkan dalam kalimat “diangkat dari unsur Orang asli Papua” pada
Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (2) dan Pasal 6A ayat (1) huruf b dan ayat (2)
dalam UU 2/2021 telah bertentangan dengan dengan prinsip-prinsip persamaan
kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan melanggar hak warga negara
untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan nyata-nyata telah
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (3) UUD NRI 1945.
Masih terkait dengan perlakuan yang tidak sama ini, tetapi dibidang hak-
hak ekonomi, sosial dan budaya terhadap indigenous peoples atau Orang Asli
Papua adalah terkait dengan ketentuan dalam Pasal 59 ayat (3) UU No, 2/2021,
khususnya frasa “beban masyarakat serendah-rendahnya” terkait dengan fasilitas
pelayanan kesehatan. Dikatakan diskriminatif karena undang-undang ini berlaku
untuk masyarakat Papua. Padahal hak atas kesehatan (the rights to health)
merupakan hak asasi manusia, yang juga sudah mendapat pengakuan
konstitusionalitas dalam UUD NRI 1945. Seperti ditegaskan dalam Kovenan
Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on
Economic, Social and Cultural Rights), pemenuhan hak ini merupakan
tanggungjawab negara (state obligation). Tidak dibebankan pada masyarakat.
Maka dapat dikatakan frasa “dengan beban masyarakat serendah-
rendahnya” dalam Pasal 59 ayat (3) tersebut sangat besar potensinya merugikan
masyarakat Papua pada umunya, dan secara spesifik Orang Asli Papua yang
memang rentan. Ketentuan ini dapat membatasi pelayanan kesehatan yang terbaik
dari negara, agar mendapat hidup yang lebih baik lahir dan batin, bertempat tinggal
dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sama dengan warga
188
negara lainnya, Orang Asli Papu berhak memperoleh pelayanan kesehatan secara
gratis dari Negara. Sejalan dengan Pasal 1 Deklarasi Hak-hak Indigenous Peoples,
yang menyatakan: “Indigenous peoples have the right to the full enjoyment, as a
collective or as individuals, of all human rights and fundamental freedoms as
recognized in the Charter of the United Nations, the Universal Declaration of Human
Rights4 and international human rights law” (Indigenous peoples mempunyai hak
terhadap penikmatan penuh, untuk secara bersama-sama atau secara sendiri-
sendiri, semua hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar yang diakui
dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi
Manusia dan hukum internasional tentang hak asasi manusia). Oleh karena itu dapat
dikatakan, ketentuan ini tidak sejalan dengan amanah Pasal 28H ayat (1), dan Pasal
34 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI 1945.
Ahli Ifdhal Kasim pun menyampaikan keterangan tambahan yang
disampaikan secara lisan dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
1) Sebagai orang asli mereka berhak mempertahankan identitas kulturalnya. Maka
setiap keputusan yang berdampak pada mereka haruslah dengan memalui
dialog dan negosiasi yang melibatkan mereka. MRP inilah menjadi perantara
dan perwakilannya. Jadi tidak cukup jika ketentuan di dalam undang‐undang
hanya memberikan sesuatu yang tidak bersifat imperatif kata “dapat” atas
proses ini.
2) Semua hak-hak yang ada di dalam Deklarasi Hak-Hak Indigenous People itu
juga bisa diterapkan untuk orang asli Papua yang terdiri dari suku-suku asli.
Oleh karena itu, makna dari internal self determination itu bukan berarti
memberikan hak kepada masyarakat asli untuk melepaskan diri dari negara
kesatuan. Tapi, maknanya adalah mereka boleh mengatur diri mereka dalam
bingkai negara.
3) Afirmasi itu artinya Negara memberikan proteksi melampaui yang diberikan
kepada masyarakat pada umumnya. Dalam konteks ini, maka pemberian hak
atas kesehatan bagi masyarakat suku-suku asli Papua yang memang hidupnya
sangat berbeda dengan masyarakat yang ada di wilayah lain di Republik ini.
Karena itu, perlu ada afirmasi terhadap mereka dalam konteks kesehatan. Ada
kewajiban negara yang bersifat progresif terhadap pemenuhan hak-hak
ekonomi, sosial, budaya, khususnya hak atas kesehatan.
189
4) Hak konstitusional dari orang asli Papua yang terdiri dari suku-suku asli itu diakui
oleh konsitusi. Pasal 18B yang mengakui tentang hak-hak masyarakat adat
beserta hak-hak konstitusionalnya. Ini adalah landasan konstitusional dari
konstitusi dan memberikan pemberlakuan atas suku-suku asli yang ada di
Indonesia ini. Oleh karena itu, maka hak-hak yang lain yang menyertainya
seperti yang ada dalam Pasal 28 sampai Pasal 28I, dengan demikian berlaku
bagi suku-suku asli Papua ini dan ini menjadi batu landasan uji terkait dengan
hak mereka untuk menyatakan pendapat juga terkait dengan hak mereka untuk
dipilih dan memilih. Jadi, apa yang diatur di dalam konstitusi itu berlaku bagi
orang Papua dan itu menjadi landasan untuk menguji undang-undang ini.
6. Keterangan Ahli Herlambang Perdana Wiratraman
Pemberlakuan norma dengan frasa “dengan beban masyarakat
serendah-rendahnya” dalam Pasal 59 ayat (3) UU 2/2021 berpotensi merugikan
OAP dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal. Kalimat ini membuka
ruang multitafsir karena tidak mencantumkan penjelasan terhadap makna kalimat
tersebut sehingga akan menimbulkan ketidakpastian dalam memberikan pelayanan
yang sebaik- baiknya atau setinggi-tingginya dalam memperoleh pelayanan
kesehatan bagi masyarakat pada umumnya dan khususnya bagi OAP.
Kalimat “beban masyarakat serendah-rendahnya” tidak memberikan
penjelasan makna guna mendapatkan kepastian memperoleh pelayanan kesehatan
dan tanggung jawab negara untuk memberikan penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan pelayanan umum yang lebih baik. Sebaliknya masyarakat dalam
mengakses layanan kesehatan dinyatakan masih dibebani dalam hal ini ditafsirkan
beban pembiayaan serendah-rendahnya.
Kalimat “dengan beban masyarakat serendah-rendahnya” dalam pasal 59
ayat (3) dapat berpotensi merugikan masyarakat Papua pada umunya dan OAP
pada khususnya guna mendapatkan hak atas kesehatan yang terbaik untuk hidup
sejahtera lahir dan batin di tanah airnya, bertempat tinggal dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan;
Bahwa berlakunya ketentuan Pasal 59 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2021
bertentangan dengan Pasal- Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945 dan oleh karena itu, harus dinyatakan tidak mempunyai
190
kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai setiap
masyarakat dan penduduk Papua berhak memperoleh pelayanan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan beban masyarakat yang serendah-
rendahnya di mana biaya pelayanan kesehatan disesuaikan dengan kemampuan
ekonomi dan memberikan pembebasan biaya pelayanan bagi mereka yang tidak
mampu.
Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang fundamental demi
pelaksanaan hak-hak asasi manusia lainnya. Setiap orang berhak untuk menikmati
standar kesehatan tertinggi yang dapat dijangkau (Komentar Umum Komite Hak-
hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Nomor 14 tentang Hak Atas Standar Kesehatan
Tertinggi yang dapat Dijangkau (Pasal 12 Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan
Budaya), Para 1. Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage) dalam
kesehatan sebagai kebijakan dan program kesehatan yang terjangkau, setara, dan
merata bagi seluruh masyarakat termasuk pada masyarakat dengan keadaan
geografis yang sulit.
Hak atas kesehatan (right to health) tidak hanya dimaknai sebagai hak
setiap orang untuk menjadi sehat atau untuk terbebas dari penyakit. Namun, hak
atas kesehatan merupakan hak untuk mendapatkan dan menikmati standar
kesehatan tertinggi yang dapat dicapai bagi setiap orang secara kodrati bahwa
setiap manusia terlahir bebas dan sama. Frasa “standar kesehatan tertinggi yang
dapat dicapai” dimaknai bahwa tingkat kesehatan yang dapat dinikmati oleh setiap
orang harus merupakan kondisi kesehatan yang tertinggi dan didukung dengan
sumber daya yang maksimal, dan setiap orang berhak untuk mendapatkan dan
menikmati pelayanan, fasilitas, dan kondisi yang diperlukan untuk mencegah,
memulihkan, dan memitigasi kesehatan yang buruk. Hak atas kesehatan
merupakan hak yang inklusif, melingkupi seluruh layanan kesehatan dan sejumlah
prasyarat dasar bagi kesehatan yang harus tersedia sampai aras terbawah, dan
bahwa setiap orang berhak atas kesehatan.
Kewajiban
Negara,
berdasarkan
Prinsip-Prinsip
Limburg
Bagi
Implementasi Perjanjian Internasional Mengenai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya:
Hak Atas Kesehatan
•
Bagian integral hukum HAM internasional, khususnya kewajiban dalam KIHESB
(ratf. UU No. 11 Tahun 2005)
191
•
Mengambil langkah-langkah menuju terwujudnya pemenuhan hak-hak
Kesehatan
•
Pemenuhan hak atas kesehatan dapat dilaksanakan secara bertahap
•
Segera menghapus hukum, peraturan, dan praktik yang diskriminatif (termasuk
kelalaian maupun tindakan yang diambil oleh negara) yang memengaruhi
penikmatan hak atas Kesehatan
•
Tindakan afirmasi untuk melindungi kemajuan penikmatan hak bagi kelompok-
kelompok rentan, termasuk OAP, bukanlah bentuk tindakan diskriminasi.
•
Pemerintah wajib memenuhi hak atas kesehatan melalui dua tindakan utama,
yaitu tindakan teknis dan administratif, dan tindakan legislasi. Tindakan teknis,
misalnya melalui pengadaan pelayanan perawatan kesehatan, penciptaan
prasyarat dasar kesehatan, pengadaan fasilitas yang baik, dan memastikan
layanan yang tidak diskriminatif. Tindakan administratif dilakukan dengan
mengembangkan standar pelayanan, kebijakan yang mengikat penyedia
layanan, dan kebijakan publik yang mendukung pemenuhan hak atas
kesehatan. Tindakan legislasi dilakukan dengan memastikan dan membuat
peraturan perundang-undangan yang mendukung bahwa kesehatan adalah hak
asasi manusia.
•
Negara wajib memenuhi hak atas kesehatan dalam dua cara, yaitu kewajiban
melakukan tindakan (obligation of conduct) dan kewajiban mencapai hasil yang
ditentukan (obligation of result) - Komentar Umum Nomor 3 Kovenan
Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
•
Kewajiban inti minimum (minimum core obligations) merupakan kewajiban yang
memiliki dampak secara langsung dalam memenuhi tingkat esensi minimum
masing- masing hak.
Tindakan Afirmasi:
•
OAP – harus mendapatkan perlakuan khusus atau tindakan afirmasi atau
pelindungan lebih (preferential treatment/affirmative action/positive measures),
khususnya terkait potensi diskriminasi yang diakibatkan oleh kerentanan
tersebut.
•
Komentar Umum Nomor 3 pada KIHESB menggarisbawahi pemenuhan hak-
hak kelompok rentan walaupun dalam keadaan keterbatasan sumber daya yang
bersifat darurat. Programprogram pelindungan terhadap kelompok rentan tetap
harus dijalankan meski dalam kondisi kedaruratan.
192
Pembatasan (konsekuensi derogable rights):
•
Pembatasan atas hak-hak tertentu tersebut harus bersifat sementara dan
dideklarasikan secara terbuka berdasarkan undang-undang.
•
Pembatasan hak atas kesehatan hanya berlaku dalam konteks pemenuhan
dimana negara diperkenankan untuk merealisasikan hak atas kesehatan secara
bertahap maju (progresif).
•
Pembatasan ini harus berdasarkan pada aturan yang jelas, tegas, dan terukur,
serta berdasar undang-undang, karena itu tanpa penjelasan, akan justru
berpotensi kesewenang-wenangan.
Frasa ‘dengan beban masyarakat serendah-rendahnya’, (1) keliru secara
konsepsi hukum HAM (tidak merujuk pada ICESCR, Panduan Limburg, maupun
Prinsip Maastricht); (2) melahirkan ketidakpastian hukum, yang membuka peluang
tafsir tanpa standar atau pengukuran yang jelas; (3) potensi disalahgunakan, karena
tanpa menjelaskan konteks progressive realization, kebutuhan untuk ‘maximizing
available resources’ , terlebih tak tepat untuk posisi UU; (4) negara abai atau diam,
karena ketidaksungguhan mengambil tindakan (unwilling to take step); (5)
konstruksi pasal a quo, itu sangat memungkinkan menggunakan dalam istilahnya
negara abai atau diam, atau by a mission karena ketidaksungguhan mengambil
tindakan atau unwilling to take step dan ini merupakan bentuk pelanggaran hak
asasi manusia; (6) tanpa menghapus pasal a quo, Pasal 59 ayat (3), konstruksi
ketentuan pasal tersebut menegaskan Legal Valuation of Human Rights,
pelanggaran hak asasi manusia yang justru disediakan melalui ketentuan
perundang‐undangan karena tidak ditempatkan dalam konstruksi kewajiban negara
dalam upaya maju, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi
manusia. Istilah maju sebenarnya dikenal di dalam Pasal 28I ayat (4) Undang‐
Undang Dasar. Pemajuan itulah yang dimaksud dengan istilah progressive
realization.
Rekomendasinya yaitu: pertama, menghapusnya. Kedua, memperkuat
argumen dalam ratio decidendi mungkin, berkaitan dengan mengadopsi kerangka
hukum hak asasi manusia yang sudah diberikan jalan melalui Kovenan Internasional
Hak, Ekonomi, Sosial Budaya atau yang telah diratifikasi melalui Undang‐Undang
11 Tahun 2005.
193
Ahli Herlambang Perdana Wiratraman pun menyampaikan keterangan
tambahan yang disampaikan secara lisan dalam persidangan pada pokoknya
sebagai berikut:
1) Pertama, seharusnya atau idealnya setiap formulasi pasal, itu memiliki landasan
argumen yang harusnya dituangkan dalam naskah akademis sehingga bisa
dipahami mengapa diperlukan perubahan. Jadi, kalau tidak ada naskah
akademiknya, tidak ada penjelasannya, menjadi tidak tahu apa yang
melatarbelakanginya, dan itu tentu akan mengganggu pemahaman terhadap
sebuah pasal yang dilahirkan, termasuk misalnya original intent dari sebuah
pasal tersebut. Yang kedua, ada problem koherensi sebenarnya yang akan
mengganggu secara substantif maupun proses. Setiap formulasi pasal
seharusnya ada landasan argumen. Koherensi ada 2 yaitu koherensi substansi
dan koherensi proses. Koherensi secara substantif itu karena seharusnya
koheren atau ada keterhubungan antara naskah akademiknya, termasuk
formulasi pasalnya. Sedangkan koherensi proses, seharusnya koheren dengan
aspirasi dan partisipasi politik warga dalam pembentukan hukumnya, apakah
ada yang diubah pasal‐pasalnya merupakan aspirasi dari warga negara,
khususnya warga negara di Papua dan OAP.
2) Dalam konteks partisipasi, kita juga perlu hati‐hati karena Papua dengan
pendekatan yang lebih khusus untuk mengelola pemerintahan, termasuk
penyelenggaraan kekuasaan di sana, maka level partisipasi yang meaningful
participation itu perlu dipertanyakan di mana meaningful-nya.
194
3) Sebagaimana tabel di atas, konsultansi-konsultasi itu sebenarnya fasenya juga
masih rendah dalam level partisipasi, sehingga masih jauh dari meaningful
participation. Pada level atas lagi itu kemitraan, peredaman, pembuatan
keputusan. Hal tersebut pun menurut Sherry Arnstein disebut tokenism. Artinya
partisipasi yang tidak sungguh‐sungguh.
4) The real participation sebenarnya sifatnya transformatif, ada kuasa warga, ada
kontrol kewargaan, dan ada yang mendelegasikan dengan dukungan inisiasi
individual, mobilisasi mandiri. Jadi dengan tabel tersebut dapat dicek, sejauh
mana partisipasi di dalam pembentukan Undang‐Undang Otsus.
5) Pertanyaan berikutnya, dikaitkan dengan Pasal 28H ayat (1), “Apakah memang
Pasal 59 ayat (3) itu bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1). Maknanya apa
buat standar kesehatan tertinggi, apakah Undang‐Undang Otsus bertentangan
dengan undang‐undang yang lain, Undang-Undang HAM, ratifikasi, dan frasa
duty barrier”. Soal frasa standar kesehatan tertinggi yang dapat dicapai, itu
maknanya adalah tingkat kesehatan yang dapat dinikmati oleh setiap orang
harus merupakan kondisi kesehatan yang tertinggi dan didukung dengan
sumber daya yang maksimal dan setiap orang berhak untuk mendapatkan dan
menikmati layanan, fasilitas, dan kondisi yang diperlukan untuk mencegah,
memulihkan, dan memitigasi kesehatan yang buruk.
6) Negara tidak boleh menunda upaya pemenuhan tanpa batasan waktu. Jadi, itu
pun harus jelas, tidak boleh ada penundaan terhadap layanan hak atas
kesehatan. Negara harus mulai mengambil langkah‐langkah minimal untuk
memulai
memenuhi
kewajibannya
sesuai
dengan
standar
Kovenan
Internasional Hak Ekonomi, Sosial, Budaya. Bahkan diperlukan tindakan
afirmasi.
7) Pertanyaan yang kedua, yang berkaitan dengan Pasal 28H ayat (1), apakah
bertentangan dengan Undang‐Undang HAM atau Ratifikasi Hak Ekosob.
Bagaimana dikaitkan dengan pandangan lex posterior derogat legi priori.
Pertama, tidak relevan memperdebatkan atau mempertahankan dengan alasan
ini karena berada dalam lingkup yang berbeda, karena Majelis Hakim Konstitusi
justru memerlukan argumen berkaitan dengan asas lex superiori derogat legi
inferiori.
195
8) Apakah Undang‐Undang Otsus ini bertentangan dengan Undang‐Undang Dasar
Tahun 1945. Secara substantif, yang menjadi poin dasar adalah sejauh mana
Undang‐Undang Otsus itu mengadopsi kerangka hukum hak asasi manusia
internasional, sebagaimana diberi jalan Pasal 2 ayat (1) Kovenan Hak Ekonomi,
Sosial, Budaya yang menegaskan konstruksi progressive realization dan juga
doktrin hukum.
9) Pertanyaan soal the duty barrier, siapa sebenarnya duty barrier yang
dimaksudkan. Pertama, harus dipahami kewajiban negara di dalam konstruksi
hukum hak asasi manusia, yaitu dikenal state obligation to respect, protect, and
fulfill, kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi.
Sementara, dalam konstruksi Pasal 28I ayat (4) Undang‐Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, kita mengenali istilah perlindungan, pemajuan,
dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama
pemerintah.
10) Di Undang‐Undang Dasar Tahun 1945 juga, kita mengenal tentang Pasal 28J
ayat (1). Konstruksi pasal di Pasal 28J ayat (1), bagaimana posisi individu atau
warga negara. Di sana dijelaskan setiap orang wajib menghormati orang lain,
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kata‐kata yang
disematkan adalah setiap orang wajib menghormati, artinya setiap orang,
individu kalau misalnya diserahkan kepada warga negara, itu ada kewajiban,
tapi kewajibannya seperti apa. Misalnya ikut berperan serta dalam vaksinasi,
imunisasi, kesadaran hak atas kesehatan, dan itu merupakan seperti dimaksud
Pasal 28J ayat (1) konsekuensi frasa wajib menghormati hak asasi manusia,
mengapa tidak disebut wajib melindungi atau wajib memenuhi, karena memang
warga negara tidak memiliki wewenang atau kapasitas Pasal 28J ayat (1), jadi
konstruksi Undang‐Undang Dasar sudah benar. Yang keliru adalah Pasal 59
ayat (3) karena frasa dengan beban masyarakat serendah‐rendahnya, itu
artinya warga negara disuruh bayar, seakan‐akan pemenuhannya tergantung
bayaran dari warga negara, dan tentunya tidak tepat berada di dalam undang‐
undang mungkin alasannya kaitanya dengan ketersediaan biaya atau
keterbatasan. Jalan keluarnya Pasal 2 ayat (1) tempatkanlah dalam progressive
reliazation.
196
7. Keterangan Ahli Dian Puji Simatupang
Dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
pelayanan publik, khususnya pelayanan dasar yang didefinisikan sebagai “jenis
pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang
berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal,” di antaranya adalah
Pendidikan dan Kesehatan yang dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2018 pemerintah daerah dapat:
a. membebaskan biaya untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi Warga Negara
yang berhak memperoleh Pelayanan Dasar secara minimal, dengan
memprioritaskan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau;
b. memberikan bantuan pemenuhan barang dan/jasa kebutuhan dasar yang
berhak diperoleh Warga Negara secara minimal, dengan memprioritaskan
bagi masyarakat miskin atau tidak mampu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Kedua ketentuan tersebut menyatakan bagi masyarakat tertentu yang
bersifat wajib (mandatory) justru dibebaskan dan bukan tetap dibebankan kepada
mereka meskipun serendah-rendahnya. Kepada masyarakat dengan kriteria
masyarakat tersebut, di manapun, termasuk di Provinsi Papua dan Provinsi Papua
Barat, tidak dibebankan biaya, tetapi dibebaskan dan/atau dibantu dengan
menganggarkannya dalam peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan
belanja daerah (APBD).
Penggunaan frasa “…dengan beban masyarakat serendah-rendahnya”
menunjukkan masih adanya biaya yang dibebankan kepada mereka yang
seharusnya negara dan/atau daerah wajib membebaskan dan/atau memberikan
bantuan. Dalam sistem jaminan sosial nasional, jaminan Kesehatan kepada warga
masyarakat tersebut diberikan bantuan iuran sebagaimana diatur dalam Pasal 1
angka 5 jo Pasal 21 ayat (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional yang mengatur “Peserta yang mengalami cacat total tetap
dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh Pemerintah.”
Ketentuan dalam undang-undang tersebut tidak diatur dengan menggunakan
frasa “…dibebankan kepada masyarakat serendah-rendahnya”, tetapi untuk kriteria
masyarakat tertentu justru dibebaskan dan dibebankan kepada pemerintah dan/atau
pemerintah daerah. Penggunaan frasa “…beban masyarakat serendah-rendahnya”
197
tidak memperhatikan kelompok masyarakat tersebut dan menyamakan semua
masyarakat dalam kondisi yang sama, sehingga justru menimbulkan ketidakadilan
dalam memberikan kewajiban pelayanan minimal kepada warga masyarakat
tersebut.
Penggunaan frasa “…beban masyarakat serendah-rendahnya” dalam Pasal
56 ayat (3) dan Pasal 59 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 berpotensi
melanggar hak konstitusional kelompok masyarakat yang sudah menjadi kewajiban
dan tanggung jawab negara dan/atau daerah dalam menerima pelayanan minimal
dalam bentuk Pendidikan dan Kesehatan. Dengan kata lain, ketentuan tersebut
akan berpotensi kelompok masyarakat apapun akan tetap dimintakan biaya atas
layanan Pendidikan dan Kesehatan.
Frasa “…beban masyarakat serendah-rendahnya” berpotensi menimbulkan
ketidakadilan karena semua masyarakat dikenakan biaya atas layanan Pendidikan
dan Kesehatan karena menyamakan semua kriteria masyarakat apapun, apakah itu
kurang mampu, cukup mampu, atau berkemampuan lebih, tetap dikenakan biaya.
Menurut Teori Keadilan John Rawls, keadilan bukanlah menyamakan semua dalam
kondisi sama, tetapi memberikan keuntungan (benefit) dan beban (burdens) sesuai
dengan karakter dan kondisinya yang bersifat deontologis, yaitu kepada masyarakat
yang paling marjinal harus diberikan prioritas atas manfaat yang akan diperolehnya.
Artinya, dengan menggunakan teori keadilan John Rawls tersebut, justru
masyarakat kurang mampu harus diberikan manfaat Pendidikan dan Kesehatan
yang paling prioritas agar manfaat pembangunan dapat dirasakannya langsung,
sehingga kepada mereka tersebut dapat berkesempatan berkembang dan berubah
ke arah yang lebih baik.
Dengan demikian, ketentuan Pasal 56 ayat (3) dan Pasal 59 ayat (3) Undang-
undang Nomor 2 Tahun 2021 seharusnya dimaknai secara konstitusional
pendidikan dan kesehatan berhak diperoleh masyarakat seluruhnya “dengan
memungkinkan pemerintah membebaskan dan memberikan bantuan kepada
kelompok masyarakat tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Berkaitan dengan ketentuan Pasal 68A Undang-undang Nomor 2 Tahun
2021, khususnya ayat (1) yang mengatur pembentukan badan khusus dalam rangka
sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus
dan pembangunan di wilayah Papua, pengaturan tersebut menciptakan
contradiction in terminis atas konsep otonomi khusus yang dimaknai sebagai
198
“kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua.”
Kontradiksi atas terminologi “otonomi khusus” dengan “badan khusus” dalam
Pasal 68A Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 adalah:
a. sebagian besar anggotanya adalah pejabat pemerintahan di tingkat pusat
yang belum tentu memahami aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua;
b. keanggotaan perwakilan provinsi hanya satu orang tanpa disertai hak
prioritas dalam memberikan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua;
c. badan khusus tersebut tidak diadakan untuk daerah yang menerima otonomi
pada umumnya, tetapi kepada daerah pada umumnya juga tetap ada upaya
sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi, tetapi tidak perlu ada
badan khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,
misalnya Undang-undang Kementerian Negara, koordinasi dan norma
standar bagi beberapa sektor tertentu tetap ada koordinasi dan evaluasi;
d. pembentukan badan khusus tidak dijelaskan dibebankan kepada anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN) atau dana otonomi khusus, karena
jika dibebankan kepada dana otonomi khusus tentu akan lebih kontradiktif
lagi karena seharusnya dana otonomi khusus diperuntukkan bagi
kesejahteraan daerah dan masyarakat Provinsi di Papua, dan bukan untuk
badan khusus yang seluruh anggotanya adalah pejabat pemerintahan pusat.
Kalau pun kemudian dibebankan kepada APBN, bukankah ruang fiskal APBN
begitu sempit, sehingga lebih baik biaya alokasi badan khusus ini
dipriroritaskan bagi alokasi belanja lain yang lebih prioritas.
Pembentuk undang-undang alih-alih memberdayakan Majelis Rakyat Papua
untuk meningkatkan kapasitasnya dalam melakukan sinkronisasi, harmonisasi,
evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otonomi khusus dan pembangunan di Papua,
justru membentuk badan khusus yang sebagian besar anggotanya tidak
mencerminkan aspirasi dan hak dasar masyarakat di Papua.
Penguatan kapasitas Majelis Rakyat Papua seharusnya prioritas dilakukan
untuk maksud melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi
pelaksanaan otonomi khusus dan pembangunan di Papua, yaitu dengan
memberikan akses komunikasi langsung Pemerintah Pusat dengan Majelis Rakyat
Papua dalam suatu sidang tahunan atau rapat tahunan Majelis Rakyat Papua yang
199
dihadiri Presiden dan/atau pejabat pemerintahan terkait untuk membahas
sinkronisisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otonomi khusus
dan pembangunan di Papua.
Adanya sidang atau rapat tahunan Majelis Rakyat Papua yang membahas
sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otonomi khusus
dan pembangunan di Papua yang dihadiri langsung Presiden dan/atau pejabat
pemerintahan terkait lebih dianggap efektif dan efisien sebagaimana kegiatan
tahunan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas),
tetapi diadakan khusus bagi provinsi di Papua, yang akan melahirkan Haluan Dasar
Otonomi Khusus dan Pembangunan di Papua yang disepakati bersama Pemerintah
Pusat dan dihasilkan dalam forum Sidang Tahunan atau Rapat Tahunan Majelis
Rakyat Papua.
Haluan Dasar Otonomi Khusus dan Pembangunan di Papua akan menjadi
dokumen yang dihasilkan dari rakyat di Papua yang dipresentasikan oleh Majelis
Rakyat Papua mengenai beberapa program dan sektor prioritas yang telah
dilakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi dari Pemerintah
Pusat. Dalam sidang tahunan atau rapat tahunan Majelis Rakyat Papua tersebut,
para Menteri sektor tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 68A ayat (2) huruf b
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri
Perencanaan
Pembangunan/Ketua
Bappenas,
dan
Menteri
Keuangan
menyampaikan pokok arahan kebijakan agar diformulasikan Majelis Rakyat Papua
dalam Haluan Dasar Otonomi Khusus dan Pembangunan di Papua, yang kemudian
menjadi
pedoman
wajib
bagi
kepala
daerah
dalam
menyelenggarakan
pemerintahan dan pembangunan daerah.
Dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Bappenas, dan Menteri Keuangan dapat menyepakati agar Majelis
Rakyat Papua diperkuat hubungan kelembagaannya dengan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Papua, sehingga diberikan kekuatan
memadai professional dalam mengevaluasi sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan
koordinasi otonomi khusus dan pembangunan di Papua. Dengan demikian,
pemerintah Pusat juga memberdayakan semua potensi kelembagaan yang sudah
ada, dan tidak diperlukan pembentukan ekstralembaga lagi yang justru menambah
beban keuangan negara dan beban tanggung jawab yang sudah besar pada pejabat
kementerian yang sudah ada.
200
Pembentukan badan khusus dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi,
evaluasi, dan koordinasi otonomi khusus dan pembangunan di Papua tidak hanya
menunjukkan citra otonomi khusus yang setengah hati, tetapi juga pengaturan
norma yang setengah matang, karena tanpa memperhatikan implikasi norma
tersebut untuk mencapai tuuan melindungi dan menjunjung harkat martabat,
memberikan afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua, baik dalam
bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya.
Apabila
pembentukan
badan
khusus
tersebut
dimaksudkan
untuk
melanjutkan dan mengoptimalkan pengelolaan penerimaan dalam rangka
pelaksanaan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua secara akuntabel, efisien, efektif,
transparan, dan tepat sasaran, serta untuk melakukan penguatan penataan daerah
provinsi di wilayah Papua, cara tersebut justru kontradiktif karena tujuan
akuntabilitas harus didasarkan pada dasar kepercayaan. Dalam hal ini, Pemerintah
Pusat dapat menerapkan agency theory dalam sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi,
dan koordinasi otonomi khusus dan pembangunan di Papua yang terwujud pada
bentuk hubungan kontrak kerja yang termuat dalam Haluan Dasar yang ditetapkan
dalam sidang tahunan atau rapat tahunan Majelis Rakyat Papua yang akan
mengatur proporsi hak dan kewajiban masing-masing pihak dengan tetap
mempertimbangkan kemanfaatan secara keseluruhan bagi negara dan bagi
masyarakat dan provinsi di Papua.
Dalam agency theory, Haluan Dasar seakan sebagai kontrak kerja antara
Pemerintah Pusat dan provinsi di Papua sebagai seperangkat kesepakatan yang
berisi mekanisme bagi hasil, baik yang berupa keuntungan dan sumber daya,
maupun risiko fiskal yang disetujui oleh kedua belah pihak. Haluan Dasar tersebut
akan optimal apabila kedua belah pihak menerapkan kepercayaan dan fairness,
yaitu mampu menyeimbangkan antara kepentingan negara dan kepentingan
masyarakat di Papua secara adil dan wajar atas pelaksanaan kewajiban dengan
pemberian insentif yang memuaskan kedua belah pihak dalam penyelenggaraan
otonomi khusus dan pembangunan di Papua.
Dengan konsep tersebut, akuntabilitas dalam penyelenggaraan otonomi
khusus dan pembangunan di Papua bukan dievaluasi atas perspektif dan
berorientasi pada penilaian Pemerintah Pusat semata, tetapi semestinya
akuntabilitas ditujukan kepada kemanfaatan yang diperoleh masyarakat di Papua
terhadap sektor dan alokasi anggaran yang dipercayakan kepada Pemerintah
201
Daerah di Papua melalui Haluan Dasar yang disepakati bersama. Dengan demikian,
Pemerintah Pusat memberikan kepercayaan disertai dengan akuntabilitasnya, baik
berupa pelaporan yang melahirkan penghargaan dan sanksi dari Pemerintah Pusat,
tetapi semuanya disepakati dalam suatu Dokumen yang dilaksanakan sendiri oleh
masyarakat di Papua melalui suatu dokumen Haluan Dasar yang ditetapkan dalam
sidang tahunan atau rapat tahunan Majelis Rakyat Papua.
Suatu kepercayaan yang melahirkan kemanfataan akan dapat sempurna
diperoleh apabila kedua belah menyepakatinya dengan komitmen yang sama. Jika
pembentuk undang-undang menginginkan untuk melanjutkan dan mengoptimalkan
pengelolaan penerimaan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus bagi Provinsi
Papua secara akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan tepat sasaran, serta untuk
melakukan penguatan penataan daerah provinsi di wilayah Papua, berikan
kepercayaan Majelis Rakyat Papua sebagai representasi masyarakat Asli Papua
untuk mewujudkannya. Inti kepercayaan adalah memberikan sepenuhnya disertai
dengan bimbingan yang sesuai dengan karakteristiknya.
Oleh sebab itu, dalam rangka mengoptimalkan otonomi khusus dan
pembangunan di Papua, peningkatan kemampuan hukum dan kapasitas Majelis
Rakyat Papua menjadi penting untuk merumuskan norma mengenai perlunya
pemerintah membebaskan dan memberikan bantuan Pendidikan dan Kesehatan
kepada kelompok masyarakat tertentu tanpa disertai beban biaya berapapun, dan
menjadikan sidang tahunan atau rapat tahunan Majelis Rakyat Papua untuk
merumuskan dokumen Haluan Dasar dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi,
evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otonomi khusus dan pembangunan di Papua,
sehingga menjadi dasar hukum yang disepakati bersama dan dievaluasi dalam
upaya mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dan daerah di Papua.
Dengan demikian, pengenaan beban biaya serendah-rendahnya dan
pembentukan badan khusus yang Sebagian besar anggotanya adalah pejabat
pemerintahan di tingkat pusat sudah semestinya tidak diperlukan dan bertentangan
dengan prinsip tujuan pembentukan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 serta
berpotensi melanggar hak konstitusional yang diinginkan masyarakat di Papua dan
Majelis Rakyat Papua pada khususnya.
202
Ahli Dian Puji Simatupang pun menyampaikan keterangan tambahan yang
disampaikan secara lisan dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
1) Bahwa sebenarnya Papua itu yang dibutuhkan otonomi khususnya, bukan
perhatian
khususnya.
Apabila
tujuannya
dalam
rangka
sinkronisasi,
harmonisasi, koordinasi, dan evaluasi terhadap pelaksanaan otonomi khusus
dan pembangunan, maka sebenarnya tidak diperlukan suatu badan khusus
sebagaimana beberapa sinkronisasi di dalam Undang-Undang Kementerian,
menteri mempunyai kewenangan untuk melakukan norma dasar terhadap
semua sektor yang dimilikinya.
2) Pasal 34 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Tahun 1945
dikatakan bahwa justru pemerintah harus memberdayakan masyarakat yang
kurang mampu. Jadi, artinya konsep tersebut pada hakikatnya, negara punya
hak prioritas untuk memberi pelayanan kesehatan kepada yang tidak mampu.
Jadi, membedakan dengan bahwa sistem jaminan sosial kesehatan ada untuk
semuanya, tetapi untuk masyarakat dan sifat mandatory masyarakat negara
memberikan prioritas bantuan atau memberdayakan kepadanya.
3) Sistem jaminan sosial kesehatan tetap memberikan keharusan mandatory
negara atau daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang
tidak mampu.
4) Perlu ada pelibatan Majelis Rakyat Papua. Bagaimana susunan MRP apakah
mempunyai kapasitas untuk melakukan evaluasi. Kapasitas MRP dimungkinkan
dia melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan yang diberikan di dalam PP 60 Tahun 2008 untuk melakukan
evaluasi, norma standar, pengawasan, audit review, dan sebagainya karena
pelaksanaan pembangunan. Dengan demikian diharapkan meningkatkan
kapasitas MRP.
5) Pendelegasian itu tentu memang tidak ada karena delegasi keuangan itu
menurut Pasal 6 Undang-Undang 17 Tahun 2003 adalah dari presiden kepada
Menteri Keuangan, tidak ada ke wakil presiden. Dan pendelegasian ini juga
sebenarnya contradictio in terminis. Kalau misalnya membutuhkan teknis
pelaksanaan terhadap sektor-sektor yang ingin dievaluasi, mengapa presiden
tidak menggunakan Undang‐Undang Kementerian Negara. Bahwa presiden
meminta ke semua menteri evaluasi dan tetapkan norma standar bagi provinsi
ini sehingga akhirnya tidak terjadi contradictio in terminis bahwa mau khusus,
203
tapi keputusannya ternyata pada aspek tindakannya, bukan pada sesuatu yang
akan diwujudkan dari manfaat yang diharapkan dalam Undang‐Undang
Otonomi Khusus.
8. Keterangan Ahli Adriana Elisabeth
I.
Pengantar
Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) bagi Papua merupakan
kebijakan yang mengacu pada konsep negara kesejahteraan (welfare state) dan
pendekatan resolusi konflik. Negara (otoritas pemerintahan di tingkat lokal)
bertanggungjawab mendukung kesejahteraan dan menyiptakan keamanan
ekonomi. Resolusi konflik adalah sebuah pendekatan yang digunakan untuk
menyelesaikan konflik dengan cara demokratis, konstruktif dan tanpa kekerasan. Di
dalam konteks penyelesaian konflik Papua, konsep dan pendekatan ini bermakna
bahwa negara dan pemerintah daerah menjamin pemenuhan hak-hak dasar
masyarakat, termasuk keselamatan bagi seluruh warga negara yang hidup di
Papua, baik orang asli Papua (OAP) maupun non-OAP. UU Otsus Papua dirancang
untuk mengatasi seluruh atau sebagian sumber persoalan, termasuk dampak konflik
(kekerasan) dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Di dalam perkembangannya, UU Otsus justru menjadi sumber
perdebatan, bahkan penolakan terhadap kebijakan negara di Papua. Sikap ini tidak
muncul tiba-tiba, namun dilatarbelakangi proses pembentukan UU Otsus yang
diwarnai pertentangan dan juga dinamika yang terjadi di masa implementasi UU
Otsus Papua sejak November 2001. Semua aspek ini memengaruhi semangat
Otsus Papua yang kemudian berubah menjadi problem baru. Oleh karena itu,
sejarah lahirnya Otsus dan perkembangan politik selama 20 tahun terkahir perlu
dipahami dengan baik untuk menghindari simplifikasi pemahaman mengenai
kompleksitas realita dan kondisi Papua. Pemahaman yang tidak tepat akan
berdampak pada pengambilan keputusan dan perumusan pendekatan yang
berpotensi tidak tepat sasaran.
Dalam konteks revisi terbatas Otsus 2001, Papua pernah mengusulkan
evaluasi secara menyeluruh, namun Pemerintah Pusat memutuskan untuk
merevisinya secara terbatas terkait dana Otsus dan pemekaran DOB. Berdasarkan
hasil revisi, UU Otsus telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun
204
2021 setelah melalui serangkaian pembahasan dengan menghadirkan pakar dan
pemerhati Papua. Namun demikian, bagi Tim Advokasi dan Hukum MRP, hasil
evaluasi terhadap UU Otsus 2001 perlu diuji kembali, baik secara formil maupun
materiil. Atas dasar itulah, judicial review diajukan kepada Mahkamah Konstitusi
terkait tujuh pasal di dalam UU 2/2021: Pasal 6 dan Pasal 6A tentang pengangkatan
anggota DPRP dan DPRK, Pasal 28 tentang penghapusan partai politik lokal, Pasal
38 tentang jaminan kepastian hukum bagi pengusaha, Pasal 59 tentang pelayanan
kesehatan, Pasal 69A tentang pembentukan badan khusus di bawah arahan Wakil
Presiden RI, Pasal 76 tentang pemekaran wilayah tanpa persetujuan MRP dan
DPRP, dan Pasal 77 tentang perubahan UU Otsus Papua.
II. Latar Belakang Otsus Papua
UU Otsus Papua merupakan sebuah kompromi dan ‘jalan tengah’ untuk
menangani konflik politik, kesenjangan ekonomi, dan ketidakadilan sosial budaya.
Dengan kata lain, Otsus adalah sebuah model pembangunan dan solusi menuju
Papua maju dan sejahtera melalui perbaikan pendidikan, kesehatan, ekonomi dan
infrastruktur konektivitas. Sejak 2015, harus diakui bahwa pembangunan
infrastruktur di Papua berkembang pesat. Papua semakin terhubung, kegiatan
ekonomi meningkat, dan pendatang semakin berminat memanfaatkan peluang
ekonomi untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik di Tanah Papua.
Sementara OAP belum mendapatkan pemerataan ekonomi, dan mereka harus
berjuang secara terbuka dengan para pendatang yang memiliki pengalaman dan
ketrampilan yang lebih baik.
Untuk itulah, UU Otsus Papua menetapkan prinsip erlindungan,
pemihakan dan pemberdayaan terhadap OAP sebagai kebijakan afirmasi dan
pengakuan atas kekhususan masyarakat Papua. Ketiga prinsip itu tidak selalu
mudah dipenuhi karena kurangnya pemahaman mengenai hal-hal spesifik di Papua
seperti keberagaman adat dan budaya Papua, masih adanya perbedaan
interprestasi atas sejarah dan politik di masa lalu, tuntutan penyelesaian kasus-
kasus pelanggaran HAM (berat), dan keinginan untuk bebas dari diskriminasi rasial
dan stigmatisasi (sebagai separatis dan juga teroris).
Di dalam perjalanannya, makna dan semangat Otsus Papua perlahan
bergeser dan menjauh dari harapan OAP. Hal ini memicu sikap menolak Otsus yang
menguat terutama menjelang akhir tahun ke-20 pelaksanaan Otsus Papua. Selama
205
Otsus, konflik meluas, kesenjangan ekonomi belum teratasi, dan Indeks
Pembangunan Manusia (IPM) Papua dan Papua masih tercatat yang paling rendah
di Indonesia. Menurut Badan Program Pembangunan Manusia (UNDP), indikator
IPM diukur dari tiga dimensi dasar meliputi (i) umur panjang dan sehat), (ii)
pengetahuan (pendidikan), (iii) kehidupan yang layak. Di dalam UU Otsus Papua,
pendidikan, kesehatan, dan ekonomi sudah ditetapkan pula sebagai sektor-sektor
yang menjadi prioritas dan harus diperbaiki untuk memperbaiki IPM Papua dan
Papua Barat, bahkan di 52 kabupaten dan kota.
Meskipun terendah secara nasional, IPM Papua dan Papua Barat
mengalami peningkatan hampir setiap tahun. Selama kurun waktu 2010-2021, IPM
Papua Barat naik 0,79%. Namun antara 2020-2021 hanya meningkat sebesar
0,26% atau 0,17 poin. Pada 2020, dibandingkan IPM nasional, IPM Papua Barat
tercatat sebesar 60,44%. Indeks ini turun 0,66% dibandingkan 2019 yang mencapai
60,84%. Sedangkan, pada kurun waktu 2016-2021, IPM Papua mengalami
kenaikan tipis sebesar 0,3%. Bila dilihat di setiap kabupaten/kota di seluruh Papua,
perbaikan kualitas sumber daya manusia (SDM) Papua relatif belum terjadi secara
merata. Ada IPM yang tinggi, sedang dan rendah. Di Provinsi Papua, terdapat dua
pertiga atau 18 (dari 29) kabupaten dengan IPM rendah, dimana yang paling rendah
adalah IPM Kabupaten Nduga hanya 26,56. Ini bahkan terendah se Indonesia. IPM
tertinggi adalah Kota Jayapura (78,76), Kabupaten Mimika (71,6), Kabupaten Biak
Numfor (71,1), dan Kabupaten Jayapura (70,5). Sedangkan di Provinsi Papua Barat,
terdapat dua daerah dengan IPM tertinggi, yaitu Kota Sorong (78,45) dan Kabupaten
Manokwari (72,01). Kemudian tujuh daerah berstatus IPM sedang, dan empat
lainnya rendah (kurang dari 60). IPM terendah ada di Kabupaten Manokwari
Selatan, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kabupaten
Tambrauw.
Berdasarkan gambaran di atas, dapat disimpulkan bahwa Otsus Papua
belum berhasil mengubah potret buram pendidikan, kesehatan, pendapatan
ekonomi lokal. Untuk mengetahui kondisi riil SDM Papua, maka Otsus Papua
seharusnya dievaluasi secara berkala (setiap tiga tahun sekali) sebagaimana
mandat UU Otsus 2001. Namun pada realitanya, evaluasi tidak dilakukan secara
regular atau hanya bersifat parsial, masing-masing melakukan secara terpisah di
Pusat dan Papua. Pada saat bersamaan, protes atau demonstrasi menolak Otsus
tidak direspons secara substansi terkait aspirasi yang disampaikan. Sebaliknya,
206
aparat keamanan di Papua menghentikan rapat dengar pendapat umum (RDPU)
oleh Majelis Rakyat Papua (MRP), bahkan menangkap anggota MRP di Merauke,
karena pihak kepolisian setempat mengantisipasi ancaman akan adanya agenda
referendum pada saat membahas Otsus.
Perkembangan politik dan masalah keamanan selama pembahasan hasil
revisi Otsus Papua menjadi bukti bahwa proses itu tidak cukup mewakili aspirasi
setiap elemen, apalagi MRP adalah lembaga resmi yang diberikan mandat penuh
dan bertanggungjawab atas hal-hal yang berhubungan dengan masa depan dan
eksistensi adat, agama, dan perempuan di Papua. Otsus mencakup semua aspek
yang menjadi domain MRP.
Apabila UU Otus Papua 2001 dievaluasi secara menyeluruh, maka
implementasi Otsus harus dianalisa dari tiga aspek. Pertama, aspek regulasi yang
terdiri dari UU Otsus, Perdasi, Perdasus, dan aturan sektoral dari kementerian dan
lembaga (K/L) terkait setiap aturan dan program di Papua. Apakah semua sudah
terkoordinasi dan bersinergi ataukah masih cenderung (sangat) parsial. Kedua,
aspek teknis meliputi masalah, kendala yang muncul di setiap sektor prioritas di
dalam UU Otsus 2001 maupun yang terkait dengan aspek tatakelola pemerintah
terkait kapasitas dan kinerja birokrasi daerah, cara pelaporan anggaran berdasarkan
sumber pendanaan (secara terpisah). Apakah dana Otsus terealisasi sesuai dengan
alokasi anggaran yang telah direncanakan di tiap sektor. Ketiga, dinamika politik dan
tantangan di dalam implementasi Otsus di Papua dan Papua Barat, termasuk isu
internalisasi dan internasionalisasi isu Papua.
Otsus sebagai model dan solusi bagi Papua mengalami perubahan
sekaligus penolakan. Hal ini perlu dipahami dari teori pemangku kepentingan yang
terlibat di dalam konflik Papua (stakeholder conflict theory), dimana perbedaan yang
menghasilkan konflik berkepanjangan tidak terjadi tiba-tiba. Ini dipengaruhi oleh
perspektif, mind set dan kepentingan yang berbeda, misalnya antara kubu pro NKRI
berhadapan dengan kubu pro Papua Merdeka. Setiap kubu yakin dan percaya
dengan interpretasi masing-masing, serta dan agenda setting yang dirancang untuk
mencapai tujuan dan kepentingan tertentu. Perbedaan ini menyulitkan upaya
merumuskan pendekatan yang dapat memuaskan perspektif dan kepentingan
semua pihak.
207
Bagi Pemerintah Indonesia, semua hal yang dibutuhkan oleh Papua
sudah diberikan dan ada di dalam UU Otsus (otoritas dan dana). Sebaliknya, bagi
Papua, Otsus tidak mampu memenuhi keinginan Papua dalam konteks negosiasi
ketidakpuasan (grievances) di masa lalu, termasuk operasi militer yang
mengakibatkan kasus-kasus pelanggaran HAM (berat). Lebih jauh, upaya perbaikan
kondisi Papua hari ini melalui Otsus dirancang atas nama kepentingan Jakarta
bukan kepentingan Papua. Semua ketidakpuasan dan fakta yang terjadi di Papua
terakumulasi ke dalam bentuk perlawanan, baik secara damai dan demokratis
maupun gerakan bersenjata. Resistensi terhadap negara akan terjadi manakala
kebijakan bagi Papua dinilai ataupun dicurigai tidak akan membawa kebaikan bagi
OAP ataupun masyarakat adat Papua.
Sejarah kekerasan dan ketidakadilan di Papua menjadi ingatan kolektif
yang dikenal dengan istilah ‘memoria passionis’. Kondisi ini menyebabkan distrust
yang semakin dalam antara ‘Jakarta dan Papua’ atau antara OAP dan non-OAP.
Otsus bahkan juga berpotensi menjadi pemicu konflik di internal Papua, terutama
antara Papua yang pro NKRI dan pro Merdeka. Secara spesifik, perebutan ekonomi
antara OAP dan non-OAP cenderung makin menyudutkan SDM OAP yang belum
seluruhnya mampu bersaing secara terbuka. Perubahan sosial dan modernisasi
Papua berdampak pada perbaikan kehidupan orang Papua, namun juga menjadi
persoalan sosial baru bagi OAP yang tidak dapat mengikuti perubahan dengan
cepat karena keterbatasan kapasitas, ketrampilan, dan pengetahuan.
Ketidakpuasan bertambah karena kehadiran investor dan pebisnis besar
di Papua, seperti Freeport McMoran. Semua berkepentingan di sektor sumber daya
alam (SDA) Papua. Dampaknya bagi masyarakat adat Papua (MAP) adalah rasa
terpinggirkan dan terancam. Sebagai pemilik tanah dan hutan adat, mereka
mempertahankan eksistensi dan identitas diri yang identik dengan alam, keyakinan
ini tidak selalu berhasil diperjuangkan bila berhadapan dengan kepentingan
ekonomi yang datang dan berinvestasi di tanah Papua. Ancaman terhadap
kehidupan orang Papua dialami juga dengan kedatangan para migran, baik melalui
program transmigrasi maupun atas keinginan sendiri. Lambat namun pasti, kondisi-
kondisi ini menjadi alasan kuat yang mendorong munculnya gerakan politik
menuntut hak penentuan nasib sendiri (self-determination) dan gerakan untuk
memisahkan diri atau separatisme Papua.
208
III. Dinamika Konflik Papua
Semangat desentralisasi Otsus Papua diragukan meskipun telah
dirumuskan di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 hasil revisi Otsus yang
telah disahkan pada 15 Juli 2021. Judicial review yang diajukan oleh Tim Hukum
dan Advokasi Majelis Rakyat Papua (MRP) terhadap UU 2/2021 merupakan bukti
bahwa Otsus belum sepenuhnya dapat diterima, bahkan oleh MRP sebagai
lembaga resmi dan representasi kultural Papua yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004.
Dinamika Otsus sangat memengaruhi perubahan politik dan peta konflik
di Papua. Dinamika yang paling menyolok adalah ketika Otsus Papua dikembalikan
oleh Dewan Adat Papua (DAP) kepada Pemerintah Indonesia. Meskipun Gubernur
Provinsi Papua, JP Solossa mengupayakan pertemuan antara 31 orang dari berasal
dari wakil-wakil dari DPR Papua dan elemen masyarakat untuk bertemu Presiden
RI, DAP tetap menolak. Kecuali pertemuan itu dilakukan di Papua bukan di Jakarta.
Perdebatan seputar Otsus Papua antara pihak yang mendukung perpanjangan
masa berlaku Otsus Papua dan yang menolak mencapai puncaknya ketika
Pemerintah Pusat memutuskan untuk melakukan revisi terbatas terhadap
implementasi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua, dimana
ketika itu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR 2021.
Penolakan terhadap Otsus Papua antara lain karena UU 2001 tidak
berhasil mengatasi kesenjangan ekonomi dan aparat keamanan kerap melakukan
pelanggaran HAM di Papua. Pemerintah Pusat melalui Menko Polhukam, Mahfud
MD tidak sepenuhnya membantah alasan penolakan tersebut, namun mengakui dan
menyatakan bahwa Pemerintah sedang mencari formula terbaik agar dana Otsus
dapat sungguh-sungguh dirasakan sampai pada tingkat masyarakat Papua yang
paling bawah, selain Pemerintah juga berencana meningkatkan jumlah dana Otsus.
Di dalam konteks demokrasi, UU No. 21 Tahun 2001 merupakan bentuk
pengakuan negara secara formal atas kekhususan daerah dan masyarakat Papua.
Salah satu kekhususan Papua berhubungan dengan sejarah politik dan proses
integrasi Papua ke dalam NKRI yang kerap menjadi sumber perdebatan. Di satu
sisi, Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa status politik Papua sudah final
berdasarkan hasil referendum atau jajak pendapat yang disahkan oleh PBB pada
1969. Sedangkan di sisi lain, beberapa tokoh dan masyarakat Papua yang menolak
209
hasil referendum menyatakan pendiriannya bahwa proses politik saat itu tidak
dilakukan secara fair dan terbuka. Melalui Otsus 2001, Papua telah memiliki otoritas
untuk menentukan penyelenggaraan pemerintahan di Papua secara otonom dan
sesuai dengan kebutuhan daerah dan masyarakat di Papua. Secara teoritis, Otsus
Papua dapat dimaknai sebagai sebuah bentuk self-determination. Meskipun secara
traditional atau pada awal istilah ini muncul, self-determination lebih banyak
digunakan dalam konteks politik dan diplomasi untuk menggambarkan proses
menuju kemerdekaan (independence) sebuah negara. Kemudian secara psikologis,
self-determination adalah sebuah kemampuan orang untuk membuat pilihan-pilihan
dan pengawasan atas kehidupannya sendiri.
Apabila Otsus Papua ditinjau dari hak penentuan nasib-sendiri, maka ada
tiga hal yang perlu dikaji kembali terkait dengan haka tau isu self-determination,
yaitu: kepribadian (personality) atau “sifat hakiki yang tercermin pada sikap
seseorang atau suatu bangsa yang membedakannya dari orang atau bangsa lain”,
motif atau inspirasi yang manusiawi (human motivation), dan fungsi dan kerja yang
optimal (optimal functioning). Motivasi dibedakan antara yang instrinsik dan
ekstrinsik, dimana keduanya memiliki kekuatan yang besar dalam “menajamkan
identitas (who we are) dan bagaimana seseorang atau suatu bangsa berperilaku
(how we behave’)”. Selanjutnya, menurut teori self-determination, terdapat tiga
kebutuhan dasar terdiri dari: otonomi (autonomy), kompetensi (competence), dan
hubungan (relatedness atau connection).
Status Otsus Papua tidak lepas dari perdebatan mengenai isu self-
determination. Kelompok politik Papua menuntut pemisahan diri dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dikenal dengan secessionist movement,
atau self-separation. Tuntutan dan keinginan ini didukung posisi geografis Pulau
Papua yang terletak di ujung timur wilayah Indonesia yang berbatasan langsung
dengan Papua Nugini mulai dari perbatasan di sebelah utara (Skouw) sampai
selatan (Sota). Posisi Papua juga menghadap langsung ke Samudra Pasifik dan
mengarah ke Kawasan Pasifik Selatan. Keyakinan lain adalah bahwa alam Papua
memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) yang bernilai ekonomi tinggi yang dapat
menghidupi orang Papua. Namun keunggulan Papua ini memerlukan pengelolaan
yang baik agar dapat mendatangkan manfaat bagi masyarakat dan daerah Papua.
Potensi dan kekayaan SDA Papua strategis dan berharga bukan hanya bagi warga
Papua, namun juga bagi komoditas perdagangan internasional, seperti tambang
210
(batu bara, bijih besi), mineral logam (tembaga, emas, perak), gas, panas bumi,
hutan, air, perikanan, dan perkebunan.
Hal ini digunakan untuk memahami perubahan terdiri dari kemajuan,
seperti pembangnan infrastruktur konektivitas (dan digital), mobilitas orang dan
barang, aktivitas ekonomi sampai ke daerah-daerah pendalaman dan terpencil di
Pulau Papua, serta modernisasi yang memengaruhi perubahan sosial. Kemudian
kemunduran yang terjadi di Papua, seperti siklus kekerasan yang terus berulang,
bahkan cenderung meluas dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat
di deerah konflik. Selain perubahan, terjadi pula stagnasi atau kondisi buruk yang
belum dapat diperbaiki, seperti dalam konteks penanganan kasus-kasus
pelanggaran HAM (berat) di masa lalu maupun akhir-akhir ini.
IV. Penutup
Akumulasi berbagai permasalahan menjadi satu bentuk kekecewaan baru
yang mengakibatkan rasa tidak percaya semakin dalam, baik pemerintah terhadap
masyarakat Papua ataupun sebaliknya, rasa curiga di antara kelompok masyarakat,
bahkan di antara sesama orang Papua. Hilangnya rasa percaya (trust deficit)
menjadikan konflik Papua memiliki tingkat kerumitan yang makin tinggi, meskipun
dengan intensitas rendah (low intensity conflict). UU Otsus Papua diharapkan dapat
membangun kembali trust (trust building) antara ‘Jakarda dan Papua’, namuan
pendekatan resolusi konflik tampaknya perlu dirancang tersendiri agar dapat
mengatasi konflik vertikal atau intra-state conflict.
Secara konstitutional, penolakan terhadap Otsus Papua perlu dipahami
dari dua pendekatan. Pertama, pendekatan sensitivitas konflik. Pendekatan ini
menyarankan perlunya merancang tiga pendekatan secara sinergi mencakup
pembangunan, perdamaian, dan kemanusiaan. Pendekatan ini didasarkan pada
upaya memperbaiki kehidupan masyarakat Papua sesuai dengan kondisi spesifik
yang meliputi: (i) kondisi alam dan geografi Papua terutama potensi dan kekayaan
SDA yang belum dikelola secara transparanm inklusif dan berkelanjutan. Kesalahan
dalam manajemen SDA di Papua menjadi sumber konflik antara kepentingan
pemerintah, pelaku ekonomi, dan masyarakat adat Papua. (ii) kondisi sosian budaya
terkait dengan tingkat keberagaman adat yang sangat tinggi. Keberagaman Papua
memerlukan mekanisme keterwakilan yang dapat mengakomodasi setiap
perbedaan, sehingga dapat berkontribusi positif bagi kemajuan Papua dan
211
Indonesia. (iii) konflik di Papua cenderung meluas bukan hanya tentang gerakan
separatisme, melainkan juga konflik sosial karena perbedaan identitas dan nilai, baik
antarkelompok di Papua. Badan khusus yang bertugas mendorong percepatan
pembangunan Papua perlu membuka saluran komunikasi untuk mendengarkan
aspirasi masyarakat dari tingkat paling bawah atau akar rumput.
Kedua, teori pemangku kepentingan yang terlibat di dalam konflik Papua
(stakeholder conflict theory). UU Otsus No.2/2021 perlu dianalisa lebih jauh dengan
memetakan peran dan kepentingan para pemangku kepentingan di Papua.
Pemetaan ini kemudian dianalisa berdasarkan elemen pokok berikut ini: perspektif
(pengalaman dan keyakinan), mindset (pola pikir), kepentingan, nilai, konteks,
posisi, dan jaringan. Analisa aktor konflik bukan hanya untuk mengetahui
kompleksitas persoalan, namun untuk memudahkan proses perumusan kebijakan
dan model pendekatan yang sesuai, dimana perbedaan-perbedaan dapat
diselesaikan dengan cara-cara demokratis dan bermartabat, tanpa stigma dan
kekerasan.
Ahli Adriana Elisabeth pun menyampaikan keterangan tambahan yang
disampaikan secara lisan dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
1) Jika UU ini masih ada perbedaan interpretasi maka akan menjadi problem.
2) Setidaknya ada 3 klaster besar dari pemeran aktor, yaitu negara, pasar atau
market pelaku ekonomi, serta masyarakat itu sendiri. Jika terjadi hubungan yang
tidak simetris dan harmonis maka terjadi konflik.
3) Di Papua ada Heterogenitas. Di Papua ada local wisdom seperti dialog di
masyarakat untuk menyelesaikan konflik. Banyak nilai lokal papua yang baik
yang bisa dipakai untuk menyelesaikan konflik di Papua.
4) UU yang baru bisa ada potensi timbulkan konflik jika tidak adanya pemahaman
terhadap UU baru tersebut.
9. Keterangan Ahli Otto Nur Abdullah
Dalam kesempatan ini bahwa saya berpandangan bahwa Papua adalah
sebuah wilayah konflik vertikal atau politik bersenjata antara pihak Republik
Indonesia dengan pihak Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan, atau organisasi
yang menyebut dirinya sebagai United Liberation Movement for West Papua
(ULMWP). Ada pun konflik vertikal ini sudah dimulai sejak pasca Penentuan
212
Pendapat Rakyat (PEPERA) pada 14 Juli-2 Agustus 1969 (Ada juga pendapat yang
menyatakan konflik vertical di Papua terjadi sejak 1962). Sebuah rentang waktu
konflik vertical yang lebih panjang RI-GAM (1976-2005), yakni konflik vertikal RI-
OPM/ULMWP (1969-saat ini). Artinya, jika konflik vertikal RI-GAM melibatkan 2
generasi, maka konflik vertikal RI-OPM/ULMWP mulai melibatkan 3 generasi.
Dalam situasi konflik vertical yang terus berkelanjutan, maka secara
teroritis sulit dihentikan secara seketika, oleh karena itu konflik harus
ditransformasikan untuk menurunkan tingkat intensitas konflik bersenjata, yang
sekaligus berkenaan dengan meningkatkan penghormatan terhadap hak asasi
manusia (Bab XA UUD NRI 1945), dan nilai-nilai Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab (Pancasila).
Pendekatan transformasi konflik vertikal ini, adalah pengkondisian untuk
mencapai situasi yang kondusif untuk dilaksanakannya proses perundingan damai.
Resolusi konflik untuk Aceh, sebagaimana yang difasilitasi oleh Henry Dunant
Center, adalah menggunakan pendekatan transformasi konflik. Hal ini tercermin dari
adanya tahapan Humanitarian Pause (Jeda Kemanusiaan, 2000) dan Cessation of
Hostilities Agreement (Penghentian Permusuhan, 2002), yang jika dipandang
sebagai proses perdamaian yang berkelanjutan dan fluktuatif, adalah modal untuk
tercapainya MoU Helsinki, 2005. Perbedaannya, jika HDC menggunakan
pendekatan transformasi konflik sebelum tercapai kesepakatan damai sepenuhnya,
maka CMI menggunakan pendekatan transformasi setelah MoU damai tercapai.
Oleh karena itu, keberadaan partai lokal di Aceh termasuk di dalam salah satu poin
MoU Helsinki, yang kemudian diwujudkan di dalam UU No. 11/2006, yang mana
pengakuan terhadap partai politik lokal termaktub pada Pasal 1 angka 14.
Jadi kesadaran diperlukannya transformasi konflik di Aceh muncul sejak
tahun 2000, manakala proses resolusi konflik mulai dihidupkan. Sedangkan di
Papua kesadaran transformasi konflik muncul sejak diberikan status otonomi khusus
untuk Papua. Salah satu bentuk kesadaran transformasi konflik adalah dengan
pemberian payung hukum bagi adanya partai lokal di dalam UU No. 21 Tahun 2001.
Kesadaran perlu diadakan partai local adalah untuk mentransformasi dari gerakan
politik bersenjata menjadi gerakan politik berpartai.
Selain itu, partai lokal juga dalam perspektif Mindes (2006: 24) tentang
resolusi konflik, dapat menjadi wadah untuk membentuk “kemampuan untuk
213
menyelesaikan
perbedaan
dengan
…
bernegoisasi,
kompromi
serta
mengembangkan rasa keadilan.” Dalam lain kata, perbedaan (politik) tidak harus
diselesaikan dengan mengangkat senjata.
Hal positif selanjutnya, sebagaimana yang terjadi di Aceh, partai politik
lokal merupakan media yang lebih mudah diakses oleh warga Aceh, di dalam
menyalurkan aspirasi politiknya, dan dengan tanpa rasa curiga sebagai
perpanjangan politik Pusat. Di samping itu, Parlemen local atau di daerah, di satu
pihak menjadi arena kontestasi; dan di lain pihak, menjadi arena kolaborasi antara
partai nasional dan lokal di dalam memperjuangkan aspirasi daerah ke tingkat
nasional.
Sehubungan dengan Pasal 68A Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021,
perihal pembentukan badan khusus untuk penyelenggaraan pembangunan di
wilayah Papua, saya kembali menegaskan bahwa Papua merupakan sebuah
wilayah konflik vertical. Perihal ini ada semacam adagium: bahwa di mana ada
konflik, maka di situ pembangunan sulit dilangsungkan. Adagium ini, saya kenal
manakala Pemerintah hendak melangsungkan pembangunan rehabilitasi dan
rekonstruksi di Aceh, pasca bencana gempa tsunami 2004.
Ada kontradiksi antara konflik dan pembangunan karena konflik
cenderung bersifat destruktif; sedangkan pembangunan lebih bersifat konstruktif.
Bahkan di dalam periode, pengrusakan fasilitas-fasilitas public terjadi, di antara
pengrusakan jalan dan jembatan, serta pembakaran Gedung-gedung sekolah.
Karena mempertimbangkan adagium tersebut, dan dikarenakan bencana
gempa tsunami Aceh (2004) merupakan bencana berlevel global, maka warga dunia
dan negara-negara asing terlebih dahulu mendorong terjadinya perundingan damai
RI-GAM. Setelah itu, Pemerintah segera membentuk Badan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi (BRR, 16 April 2005-2009), dengan payung legal Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) No. 2/2005), dan selanjutnya
Presiden mengeluarkan Perpres No. 34/2005. Artinya, pembangunan dapat
dilaksanakan manakala perundingan damai telah berproses dan tercapai
kesepakatan (MoU Helsinki, 2005).
Selanjutnya, kita juga dapat mempertimbangkan tingkat keberhasilan
pengalaman pembangunan di Papua itu sendiri, yakni yang diselenggarakan dalam
periode konflik sedang berlangsung, sebagaimana yang dilaksanakan oleh UP4B
214
(Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat), yang berpayung
legal pada Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2011.
Secara singkat, perbandingan antara Aceh dan Papua menyangkut badan
khusus untuk pembangunan ini, pertama, di Aceh dibentuk setelah tercapai
perdamaian, sedangkan di Papua dibentuk dalam periode konflik masih berlanjut.
Di Aceh, Badan Khusus dibentuk bukan dengan payung legal Undang undang
Otonomi Khusus, sebaliknya di Papua dasar legalnya dicantumkan di dalam Undang
undang Otsus Papua. BRR dipimpin oleh kepala yang setingkat Menteri, sedangkan
Lembaga khusus di Papua langsung dipimpin oleh Wakil Presiden. BRR diakui
berhasil menjalankan tugas pembangunan, dan mendapat pengakuan internasional.
Selain itu, Pemohon juga mengajukan 7 (tujuh) orang saksi atas nama
Muhammad Musa’ad, M. Ridwan Rumasukun, Yorgemes Derek Hegemur (yang
keterangannya didengarkan dalam persidangan pada tanggal 22 Februari 2022),
serta Nurzahri, Benny Sweny, Helena Huby, Wensislaus Fatubun (yang
keterangannya didengarkan dalam persidangan pada tanggal 10 Maret 2022)
masing-masing pada pokoknya sebagai berikut:
1. Keterangan Saksi Muhammad Musa’ad
1) Kata “khusus” harus diartikan sebagai perlakuan berbeda. Papua merupakan
wilayah khusus dengan perlakuan khusus yang diberi wewenang khusus,
artinya berbeda dari daerah lain di Indonesia. Latar belakang kebijakan
kekhususan harus dilihat dari aspek geografis, sosiologi, politik, aspek social
budaya, dan sejarah politik. Aspek‐aspek inilah yang harus menjadi catatan
dan perhatian serius bagi pemerintah untuk mengelola Papua sebagai suatu
wilayah dengan status otonomi khusus;
2) Kami menilai bahwa meskipun partai politik bersifat mandiri, akan tetapi
dalam semangat dan cita‐cita otonomi khusus untuk menjaga konsistensi dan
keseimbangan partisipasi politik orang asli Papua pada lembaga politik dan
rekrutmen politik mestinya dan sudah seharusnya partai politik meminta
pendapat MRP yang merupakan lembaga representasi kultural orang asli
Papua yang menjaga dan mengawal pemberdayaan orang asli Papua di
semua aspek, termasuk rekrutmen politik atau oleh partai politik. Pemerintah
Provinsi Papua bersama DPRP dan MRP dalam rancang peraturan daerah
215
khusus sebagai rekrutmen politik, namun tidak mendapat pembahasan dan
respons positif dari pemerintah.
2. Keterangan Saksi M. Ridwan Rumasukun
1) Untuk pemekaran ditentukan oleh teman‐teman di MRP. Sampai dengan saat
ini yang kami terima adalah dari Papua Selatan itu telah disampaikan ke
DPRP, MRP, dan juga ke pemerintah dan disampaikan ke pemerintah pusat
sekitar tahun 2014 atau 2017 yang secara resmi baru satu, sedangkan yang
lain secara resmi belum sampai ke DPRP, MRP. Tetapi informasi yang
terakhir itu baru Papua Selatan saja.
2) Mengenai pemekaran itu jika terjadi apakah akan mensejahterakan rakyat
Papua, itu masih perlu ada penelitan dan data yang riil dan update.
3. Keterangan Saksi Yorgemes Derek Hegemur
1) Berkenaan dengan Pasal 58, secara prinsip kekhususan Papua, otonomi
khusus Papua bicara tentang pendidikan, kesehatan, perekonomian rakyat,
dan infrastruktur. Keempat ini adalah menjadi hal yang sangat penting bagi
Papua dalam kerangka penyelenggaraan otonomi khusus. Masyarakat
Papua pada umumnya bertempat tinggal di wilayah-wilayah yang sulit
terjangkau. Di sisi lain, beban-beban masyarakat yang berkenaan dengan
pelayanan kesehatan begitu tinggi, sehingga meskipun dalam beberapa frasa
itu disebutkan beban masyarakat serendah-rendahnya, harus diartikan
bahwa kemampuan masyarakat asli yang belum memadai, sehingga
Pemerintah Provinsi Papua bertanggung jawab penuh untuk membiayai,
bahkan melakukan pembebasan-pembebasan biaya kesehatan kepada
masyarakat terutama orang asli Papua.
2) Berkenaan dengan adanya kartu-kartu Indonesia Sehat yang menggunakan
KTP sebagai dasar untuk pengenaannya itu akan menyulitkan kita di Papua,
sehingga Pemerintah Provinsi melalui Kartu Papua Sehat kemudian
memberikan dukungan penuh untuk pembebasan biaya-biaya Kesehatan,
sehingga frasa yang berkenaan dengan beban masyarakat serendah-
rendahnya harus ditafsirkan bahwa pemerintah tetap memberikan kebebasan
biaya-biaya kesehatan dalam rangka pelayanan kesehatan kepada
masyarakat orang asli maupun masyarakat kurang mampu, sehingga
tercapailah semua harapannya adalah cita-cita khusus berkenaan dengan
216
pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat orang asli Papua itu akan
tercapai ketika diintervensi oleh pemerintah.
4. Keterangan Saksi Nurzahri
1) Saksi adalah juru bicara Partai Aceh;
2) GAM beranggapan bahwa saluran politik dan aspirasi melalui partai nasional
tidak pernah benar- benar berjalan, partai- partai politik nasional tidak pernah
memberikan kemerdekaan bagi perwakilannya yang ada di Aceh, dan juga
tidak pernah memberikan kemerdekaan bagi tokoh- tokoh partai yang ada di
level Aceh, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Semua kebijakan dan
keputusan partai diambil oleh kepemimpinan di level pusat, Jakarta.
3) Publik Indonesia dalam sektor politik dengan membolehkan penduduk Aceh
untuk mendirikan partai lokal. Karena GAM meyakini bahwa kesejahteraan
penduduk Aceh hanya dapat diwujudkan dengan peran serta secara aktif dan
langsung para tokoh Aceh secara merdeka dalam Pemerintahan Aceh. Juga
pihak GAM menginginkan agar seluruh anggota GAM memiliki wadah untuk
menyalurkan aspirasinya dalam rangka mengawal proses perdamaian
secara langsung;
4) Selama proses pembentukan partai lokal, GAM juga mempersiapkan calon
kepala daerah, baik level provinsi maupun level kabupaten/kota. Karena
proses pilkada di Aceh telah ditetapkan berjalan pada tahun 2006, tepatnya
pada bulan Desember atau 1 tahun setelah perjanjian damai. Dan
disebabkan belum adanya partai lokal pada tahun tersebut, maka GAM
mencalonkan wakil-wakilnya melalui jalur independen. Sebelumnya GAM
mencoba mengusulkan calon gubernur mulai salah satu partai politik
nasional. Akan tetapi, partai politik nasional yang ada di Aceh hanya
menerima calon wakil gubernur saja yang dari GAM, sedangkan calon
gubernur yang harus dari partai mereka. Nah, sehingga hal ini menimbulkan
kekecewaan di kalangan arus bawah GAM, sehingga mereka mengambil
keputusan untuk mencalonkan calon kepala daerahnya melalui jalur
independen.
5) Setelah pilkada, semua kepala daerah dari GAM dan naik melalui jalur
independent, bergabung ke dalam partai lokal bentukan Gam, yaitu Partai
Aceh. Sehingga praktis pada tahun 2007 Pemerintahan Aceh di level provinsi
217
dan beberapa kabupaten/kota itu sudah dipimpin oleh kader- kader Partai
Aceh yang notabenenya adalah berasal dari Gerakan Aceh Merdeka.
6) Program jaminan kesehatan Aceh bagi seluruh rakyat Aceh atau 5.000.000
penduduk yang diluncurkan pada tahun 2010. Program ini adalah program
berbentuk alokasi dana yang dikelola oleh dinas kesehatan yang dikeluarkan
apabila ada tagihan dari rumah sakit terhadap pelayanan kesehatan bagi
penduduk Aceh. Program ini sebenarnya sudah diwacanakan semenjak
tahun 2007. Akan tetapi karena DPRD Aceh pada tahun 2007 masih dikuasi
oleh partai nasional, maka wacana ini selalu ditolak oleh DPRD dengan
alasan tidak adanya izin dari pemerintah pusat untuk program tersebut. Baru
kemudian, setelah Pemilu Tahun 2009, ketika DPR Aceh sudah di diwarnai
oleh partai lokal dan bahkan Ketua DPR Acehnya dari partai lokal, yaitu Partai
Aceh, maka program tersebut dapat digolkan oleh DPR Aceh yang dilantik
pada tanggal 30 September 2009.
7) Segala resiko penolakan dari pusat dan bahkan sistem penganggaran JKA
dengan pola dana Lumpsum pada Dinas Kesehatan Aceh itu menggunakan
mekanisme penganggaran yang sebenarnya tidak dikenal dalam sistem
nomenklatur anggaran yang ada di republik ini, tetapi resiko itu tetap diambil
oleh partai lokal, mengingat bahwa program ini adalah salah satu program
yang bisa menurunkan angka kemiskinan dan juga meningkatkan kondisi
kesehatan yang ada di Aceh. Dan program JKA ini ketika diluncurkan hanya
menjadikan KTP penduduk Aceh sebagai syarat berobat, tanpa melampirkan
dokumen lainnya. Dan dengan adanya program JKA ini, sistem pelayanan
kesehatan di rumah sakit yang ada di Aceh juga diubah dengan hanya ada 2
kelas saja, yaitu kelas JKA dan kelas VIP, tidak ada lagi yang namanya kelas
1, dan kelas 2, serta kelas 3 di sistem pelayanan rumah sakit karena sudah
dilebur menjadi satu kelas, yaitu kelas JKA.
8) Pada tahun 2014, pemerintah pusat kemudian mengadopsi program JKA ini
dan meluncurkan program JKN melalui Undang- Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Sayangnya di undang-
undang ini, JKA mengalami penurunan kualitas pelayanan yang sebelumnya
dengan pelayanan kelas 1, tetapi menjadi pelayanan kelas 3 di sistem JKN.
Sampai sekarang program JKA ini masih dilaksanakan dengan sistem hybrid,
yaitu dimana JKN secara nasional menanggung sekitar 1.800.000 penduduk
218
miskin di Aceh, sedangkan sisanya 3.200.000 penduduk/rakyat Aceh lainnya
itu ditanggung dengan JKA yang menggunakan dana APBA Aceh atau APBD
Aceh.
9) Jadi, untuk konteks kesejahteraan rakyat Aceh dengan kehadiran partai lokal,
ini sudah membawa perubahan yang cukup signifikan bagi rakyat Aceh.
5. Keterangan Saksi Benny Sweny
1) Saksi adalah Wakil Ketua Tim Kerja Pelaksana RDP Majelis Rakyat Papua
dan juga sekaligus sebagai Anggota Tim Pelaksana RDP Wilayah Adat
Saereri;
2) Majelis Rakyat Papua adalah suatu lembaga negara di daerah yang dibentuk
berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf
f Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021. MRP adalah representasi kultural
orang asli Papua yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka
perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada
penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan
pemantapan kerukunan hidup umat beragama. Secara institusional, MRP
merupakan lembaga perwakilan orang asli Papua yang lahir bersama dengan
otonomi khusus Papua yang mempunyai kedudukan yang setara dan sejajar
dengan DPRP atau Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang merupakan
lembaga perwakilan politik dan gubernur sebagai kepala eksekutif atau
kepala pemerintahan di Provinsi Papua.
3) Majelis Rakyat Papua sesungguhnya hendak melaksanakan Pasal 77
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua yang berbunyi, “Usul perubahan atas undang-undang ini
dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada
DPR atau pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Maka
bertepatan dengan momentum 20 tahun implementasi otonomi khusus
Papua yang memunculkan diskursus dan polemik dalam masyarakat orang
asli Papua, dimana ada masyarakat yang mendukung, tetapi juga ada yang
menolak kelanjutan dari otonomi khusus Papua ini. Yang mana wujud
hubungan dan penolakan terhadap kelanjutan otsus tersebut dalam bentuk
aspirasi yang disampaikan kelompok masyarakat, organisasi sosial, lembaga
agama, organisasi mahasiswa melalui pertemuan dengan MRP, demo, dan
219
unjuk rasa, maupun saran dan masukan kepada anggota MRP saat
melakukan kunjungan kerja dan reses.
4) MRP perlu mengkanalisasi aspirasi dan harapan rakyat Papua dalam koridor
konstitusional melalui Rapat Dengar Pendapat tentang penilaian efektivitas
pelaksanaan otonomi khusus Papua yang telah berjalan selama hampir 20
tahun, yang selanjutnya hasil RDP akan dibahas bersama DPRP untuk
selanjutnya diajukan kepada DPR dan Pemerintah sabagai usulan terhadap
perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
Bagi Provinsi Papua;
5) Bila dikorelasikan dengan Pasal 77, maka MRP lalu mendesain suatu
mekanisme penyaluran aspirasi masyarakat Papua terkait dengan kelanjutan
otonomi khusus Papua ini dalam suatu forum yang kita sebut RDP (Rapat
Dengar Pendapat), atau di setiap wilayah adat kita sebut Rapat Dengar
Pendapat Wilayah (RDPW), dan di tingkat kompilasi kita sebut RDPU (Rapat
Dengar Pendapat Umum);
6) Skema penilian efektifitas pelaksanaan otonomi khusus di tanah Papua
dalam bentuk RDP, yaitu ada 4C atau tahapan. Tahap pertama, yaitu tahap
assessment dan review terhadap kebijakan otsus selama 20 tahun ini. Itu kita
melakukan pertemuan dengan stakeholder, dengan organisasi sosial,
mahasiswa, LSM, dan juga OPD-OPD terkait dalam mengelola dana otsus
itu sendiri. Lalu yang kedua adalah tahap sosialisasi dan koordinasi, itu dalam
bentuk kunjungan kerja, baik dari pokja adat, pokja perempuan, dan pokja
agama dalam rangka sosialisasi dan inventarisir wakil- wakil dari masyarakat
adat, masyarakat agama, dan masyarakat perempuan untuk hadir di RDP
wilayah adat. Tahap yang ketiga, sesuai skema yang saya tampilkan ini
adalah pelaksanaan RDPW (Rapat Dengar Pendapat Wilayah Adat) ini
dalam rangka mencari aspirasi secara langsung dari tokoh-tokoh adat, tokoh
perempuan, dan tokoh agama. Dan tahap keempat, yaitu kita sebut sebagai
RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) ini untuk bersama-sama
mengompilasi dan menentukan bagaimana penilaian masyarakat terhadap
kebijakan otsus Papua;
7) Kemudian setelah RDPU, maka antara MRP dan MRPP, melakukan pleno
untuk menetapkan hasil RDPU dan selanjutnya kita akan serahkan kepada
DPRP dan kemudian dari DPRP menuju ke DPR dan pemerintah;
220
8) Dalam tataran polisi, niat baik MRP dalam melaksanakan Pasal 77
mendapatkan hambatan, intimidasi, dan tindakan represif dari pihak penegak
hukum, antara lain ada surat pindah, ada maklumat dari kapolda, ada rapat
internal Kapolda Papua dengan Kapinda, beberapa anggota MRP;
9) Ada tindakan- tindakan intimidatif dan represif. Yang pertama, pada saat kami
tiba di Biak, sebagai kota tempat kita melaksanakan RDPW, itu saat kita rapat
di suatu rumah makan di Biak, ada dua staf yang kembali ke hotel tempat
kami menginap dan ketika mereka ingin mengambil laptop guna bekerja
bersama-sama dengan kami, ada empat orang yang berbadan tegap sedang
menginterogasi resepsionis. Kemudian karena kedua staf ini takut, mereka
balik lagi. Akomodasi di seluruh Kota Biak ditutup untuk MRP. Jadi, kita
melakukan survei ke hotel-hotel, ke gedung pertemuan, gedung gereja, untuk
bisa melakukan RDP, tetapi pihak-pihak tersebut menyampaikan bahwa
kalau MRP yang melakukan kegiatan, harus ada surat izin dari kepolisian;
10) Kemudian yang kedua. Pada tanggal 17 November, peserta RDPW dari
Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Kepulauan Waropen yang
didampingi oleh dua anggota MRP, tiba di Biak sekitar pukul 19.30 WIT
malam, tetapi ada seratusan pasukan gabungan dari TNI Angkatan Udara,
Angkatan Laut, Angkatan Darat, dan Polri, serta Satpol PP memblokade
pelabuhan Laut Biak dan tidak mengizinkan peserta RDPW ini untuk turun
dari kapal. Setelah kita bicara dengan pak bupati, lalu Bupati Biak Numfor
mengambil inisiatif untuk melaksanakan RDP. Akhirnya pada tanggal 18
November, bupati yang melaksanakan RDP dengan tokoh-tokoh adat, tokoh
agama, dan tokoh perempuan di Biak. Kemudian, dia mengundang MRP
pada sore harinya, ada dandim dan pak kapolres di situ, lalu menyerahkan
hasilnya 33 poin yang diserahkan kepada MRP. Jadi, kita hanya menerima
hasil RDP yang diselenggarakan oleh bupati, dan kemudian kita tindaklanjuti
ke Pleno MRP, dan selanjutnya kita usul ke pihak-pihak terkait. Jadi rupanya
memang RDP yang diorganisisasi oleh MRP dilarang, tetapi RDP yang
dilaksanakan oleh Bupati Biak Numfor ini dapat terlaksana dengan baik.
6. Keterangan Saksi Helena Huby
1) Saksi adalah Anggota Majelis Rakyat Papua, Ketua Pokja Agama Majelis
Rakyat Papua.
221
2) Peristiwa yang saya alami di Tim RDP di Wamena, pada hari Minggu, 15
November 2020, Tim RDP, MRP, dan juga peserta RDP Majelis Rakyat
Papua, mereka disandera di Bandara Wamena, dari pukul 09.00 WIT pagi
sampai dengan pukul 16.00 WIT sore. Disandera dan semua di sana, mereka
dikunci. Anggota Tim RDP itu mereka dikunci, dan mereka dikunci di depan,
dan belakang, samping, kanan mereka digembok semua, dan anggota MRP
yang Tim RDP itu dengan peserta, mereka dikurung di dalam, dan mereka
meminta bahwa di luar mereka yang pendemo datang di bawah pimpinan
Ketua LMA, Carlos Huby dan juga Ketua BMP Bapak Hengky Heselo, dan
juga di-backup oleh TNI, Polri, dan juga intel. Dan pada saat itu, mereka yang
Tim RDP, mereka meminta untuk berdialog, berdiskusi. Namun, mereka
menolak. Dan juga mereka meminta kepada kapolres, namun mereka juga
menolak, wakapolres juga menolak, dan pada saat itu mereka menyatakan
bahwa mereka yang tim pendemo itu, mereka dengan suara keras, mereka
menyatakan bahwa MRP harus pulang kembali ke Jayapura, tidak boleh
mengadakan RDP di Jayawijaya.
7. Keterangan Saksi Wensislaus Fatubun
1) Saksi adalah tenaga ahli MRP dan Anggota Tim Pendamping Pelaksanaan
RDP Wilayah Adat Animha, di Kota Merauke, serta sebagai korban
penangkapan dan penahanan sewenang- wenang menjelang RDP Wilayah
Adat Animha;
2) Satu hal yang memotivasi dan menguatkan Majelis Rakyat Papua dalam
melaksanakan rapat dengar pendapat bersama perwakilan orang asli Papua,
adalah pernyataan Bapak Presiden Joko Widodo pada tanggal 11 Maret
2020. Bapak Presiden meminta untuk diadakan evaluasi terhadap
pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
secara menyeluruh. Bapak Presiden juga memerintahkan jajarannya di
Kabinet Indonesia Maju untuk mengevaluasi lagi efektivitas penyaluran dana
otonomi khusus untuk Papua dan Papua Barat;
3) Tapi ada beberapa hal yang membuat kami tidak mempersiapkan agenda
rapat dengar pendapat dengan baik sesuai dengan apa yang Bapak Presiden
sampaikan.
4) Pada tanggal 29 Oktober 2020, surat rahasia yang ditandatangani oleh
Kepala
Badan
Intelijen
Daerah
Papua
(Kapinda
Papua)
dimana
222
merekomendasikan intelijen negara, Kepolisian Republik Indonesia dan
Militer Indonesia untuk memantau Rapat Dengar Pendapat Majelis Rakyat
Papua, mengkonsolidasikan kelompok-kelompok pro-pemerintah dan
mendorong mereka untuk menunjukkan kehadiran publik sebagai kontra-
inisiatif bagi aktivisme pro-kemerdekaan. Surat itu juga menyarankan
Kepolisian Daerah Papua (Polda Papua) untuk membubarkan atau
mencegah massa dari kelompok pro-kemerdekaan dan menghalangi
partisipasi mereka dalam pertemuan Rapat Dengar Pendapat Majelis Rakyat
Papua;
5) Pada tanggal 11 November 2020, Bupati Kabupaten Jayapura mengeluarkan
pernyataan ke publik dan diberitakan di beberapa media lokal mengenai sikap
penolakan terhadap Rapat Dengar Pendapat Majelis Rakyat Papua dengan
pertimbangan menjaga stabilitas keamanan daerahnya dan Pemerintah
Kabupaten Jayapura bersama Pemda di wilayah adat Tabi Saireri lainnya
telah melakukan Rapat Dengar Pendapat mengenai Otonomi Khusus;
6) Pada tanggal 13 November 2020, Bupati Merauke menyampaikan bahwa
Rapat Dengar Pendapat di Merauke dapat dibubarkan karena mengancam
disintegrasi bangsa dan negara Indonesia;
7) Pada tanggal 14 November 2020, Kapolda Papua Irjen Pol. Drs. Paulus
Waterpauw menerbitkan maklumat terkait akan dilaksanakannya RDPU
(Rapat Dengar Pendapat Umum) oleh Majelis Rakyat Papua (MRP). Isi dari
Maklumat Kapolda Papua adalah, sebagai berikut:
a. Rapat Dengar Pendapat merupakan alat kelengkapan Majelis Rakyat
Papua dengan lembaga sosial masyarakat dan/atau kelompok
masyarakat adat dalam rangka mendengarkan atau menampung aspirasi
masyarakat Papua yang pelaksanaannya wajib menjaga ketentraman
dan kerukunan seluruh elemen masyarakat.
b. Wajib menghormati dan menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19 dan
mentaati
himbauan
Pemerintah
untuk
tidak
melakukan
aksi
mengumpulkan massa dalam jumlah besar dalam rangka memutus mata
rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru.
8) Bahwa menjadi satu pengalaman trauma yang luar biasa untuk saya bersama
dengan anggota MRP, dan staf MRP, serta peserta rapat dengar pendapat.
Pada peristiwa kami ditangkap dan ditahan, kami tidak tahu alasan mengapa
223
kami ditangkap. Tapi setelah saya di-BAP, saya baru tahu bahwa saya
dituduhkan dengan Pasal 107 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana yaitu
makar. Saya kaget karena saya tidak tahu, saya melakukan makar pada
bagian yang mana.
9) Sementara saya mendengar kesaksian dari Bapak Amatus Ndatipits dan Ibu
Felisitas Kabagaimu, keduanya adalah Anggota Majelis Rakyat Papua.
Ketika mereka bertemu dengan Kapolres Merauke di ruang kapolres,
kapolres mengeluarkan pistol, meletakkan di meja, dan mendorong itu ke
arah mereka berdua, dan mereka sangat trauma dengan peristiwa tersebut;
10) Saya menulis menyerahkan surat pemberitahuan RDP tanggal 16 Agustus
2020 dikoreksi yaitu seharusnya tanggal 16 November 2020. Dan yang
kedua, ada penulisan kasat intel dikoreksi kepada Kaur Intel Polres Merauke.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) menyampaikan keterangan tertulisnya yang diterima oleh Mahkamah
pada 13 Desember (melalui email) dan dokumen fisiknya diterima 30 Desember
2021 yang didengarkan dalam persidangan pada 13 Desember 2021, pada
pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut:
I. KETENTUAN UU 2/2021 YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP
UUD 1945
Dalam permohonan a quo, Pemohon mengajukan pengujian terhadap
Pasal 6 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) UU
2/2021; Pasal 6A ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat
(6) UU 2/2021; Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) UU 2/2021; Pasal 38 ayat
(2) UU 2/2021; Pasal 59 ayat (3) UU 2/2021; Pasal 68A ayat (2) UU 2/2021;
Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021; dan Pasal 77 UU 21/2001
yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 6
(1) DPRP terdiri atas anggota yang:
a. dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
b. diangkat dari unsur Orang Asli Papua.
(2) Anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b berjumlah sebanyak 1/4 (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai
masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan masa
224
jabatan anggota DPRP yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a.
(4) Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab,
keanggotaan, pimpinan, dan alat kelengkapan DPRP sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRP
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggota DPRP yang diangkat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 6A
(1) DPRK terdiri atas anggota yang:
a. dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
b. diangkat dari unsur Orang Asli Papua.
(2) Anggota DPRK yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b berjumlah sebanyak 1/4 (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Anggota DPRK sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b mempunyai masa
jabatan selama 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan masa
jabatan anggota DPRK yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a.
(4) Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab,
keanggotaan, pimpinan, dan alat kelengkapan DPRK sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRK
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggota DPRK yang diangkat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
(1) Dihapus
(2) Dihapus.
(3) Rekrutmen politik oleh partai politik di provinsi dan kabupatenlkota di
wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan Orang Asli Papua.
(4) Partai politik dapat meminta pertimbangan dan/atau konsultasi kepada
MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing.
Pasal 38 ayat (2)
Usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber
daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat,
memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha, serta prinsip-prinsip
pelestarian lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan yang
pengaturannya ditetapkan dengan Perdasus.
225
Pasal 59 ayat (3)
Setiap Penduduk Papua berhak memperoleh pelayanan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan beban masyarakat serendah-
rendahnya.
Pasal 68A ayat (2)
Badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua
dan beberapa orang anggota dengan susunan sebagai berikut:
a. Wakil Presiden sebagai Ketua;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan
pembangunan
nasional,
dan
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai
anggota; dan
c. 1 (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua sebagai
anggota.
Pasal 76
(1) Pemekaran daerah provinsi dan kabupatenlkota menjadi provinsi-provinsi
dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP
setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-
budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan
perkembangan pada masa yang akan datang.
(2) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran
daerah provinsi dan kabupatenlkota menjadi daerah otonom untuk
mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik,
dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat
Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif,
hukum, kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia,
infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang
akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.
(3) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan
daerah.
Pasal 77 UU 21/2001
Usul perubahan atas Undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi
Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pemohon mengemukakan bahwa ketentuan pasal-pasal a quo
bertentangan dengan Pasal 17 ayat (3), Pasal 18, Pasal 18A ayat (1), Pasal 18B
ayat (1), Pasal 22D, Pasal 22E ayat (3), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28C
ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 34
UUD NRI Tahun 1945 yang berketentuan sebagai berikut:
226
Pasal 17 ayat (3)
Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi
dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap
propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang
diatur dengan undang-undang.
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan.
(3) Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD
yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala
pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara
demokratis.
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali
urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai
urusan Pemerintah.
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan
peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas
pembantuan.
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur
dalam undang-undang.
Pasal 18A ayat (1)
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
provinsi, kabupaten, dan kota atau provinsi dan kabupaten dan kota diatur
dengan UU dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
Pasal 18B ayat (1)
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang
bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan UU.
Pasal 22D
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan
pusat dan daerah.
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang
yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah;
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan
keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran
pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
227
(3) Dewan
Perwakilan
Daerah
dapat
melakukan
pengawasan
atas
pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan,
pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan
anggaran
pendapatan
dan
belanja
negara,
pajak,
pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu
kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk
ditindaklanjuti.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya,
yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
Pasal 22E ayat (3)
Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD
adalah partai politik.
Pasal 27 ayat (3)
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 28C ayat (2)
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28H ayat (1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
Pasal 28I ayat (2)
Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu.
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan
dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang.
228
Pemohon
dalam
permohonannya
mengemukakan
bahwa
hak
konstitusionalnya telah dirugikan dan dilanggar oleh berlakunya ketentuan pasal-
pasal a quo UU 2/2021 sebagaimana dikemukakan dalam perbaikan
permohonannya sebagai berikut: (vide perbaikan permohonan hal. 14-18)
Kerugian Faktual
1. Pemberlakuan norma dengan frasa “Partai Politik dapat meminta
pertimbangan dan/atau konsultasi kepada MRP” dalam Pasal 28 ayat (4) UU
2/2021
telah
mematikan,
memandulkan,
mengebiri
kewenangan
kelembagaan MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik oleh partai politik
yang mengakibatkan Orang Asli Papua terpinggirkan dalam pemenuhan hak-
hak politiknya.
2. Pemberlakuan norma dengan frasa “Pemekaran daerah provinsi dan
kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat
dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP” dalam Pasal 76 ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3) UU 2/2021 telah mematikan, memandulkan, mengebiri
kewenangan MRP dalam memberikan persetujuan pemekaran provinsi-
provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu tanpa melibatkan peran MRP dalam
memberikan persetujuan pemekaran provinsi dan kabupaten/kota pasti akan
memecah belah keutuhan kearifan lokal adat dan budaya tradisional
masyarakat Papua yang menjadi roh kekhususan wilayah Papua dalam hal
pemekaran wilayah.
3. Pemberlakuan norma dengan frasa “dapat diajukan oleh rakyat Provinsi
Papua melalui MRP dan DPRP” dalam Pasal 77 UU 21/2001 telah mematikan
seluruh kewenangan MRP ketika MRP tidak dilibatkan dalam proses dan
pembuatan usulan perubahan UU 21/2001 yang mengatur Orang Asli Papua.
Kerugian Potensial
1. Pemberlakuan norma Pasal 6 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat
(5) dan ayat (6) dan Pasal 6A ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat
(5) dan ayat (6) UU 2/2021 telah merugikan Orang Asli Papua dalam bentuk
adanya perlakuan yang tidak sama dalam kedudukan hukum pemerintahan
dan hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan dalam hal ini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Papua (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) yang
229
akan dipilih melalui pemilihan umum secara jujur, adil, langsung dan rahasia.
Selain itu, adanya frasa “berdasarkan perundang-undangan” yang berlaku
dapat menciptakan ketidakpastian hukum yang seharusnya dimaknai
peraturan perundang-undangan adalah perdasus/perdasi.
2. Penghapusan norma dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU 2/2021 dapat
menghilangkan atau menghambat atau membatasi hak-hak politik Orang Asli
Papua yang merupakan bagian dari hak asasi manusia untuk memiliki partai
politik lokalnya sendiri sebagai sarana untuk mewujudkan partisipasi Orang
Asli Papua dalam mengembangkan kehidupan demokrasi di Papua yang
bertujuan menjunjung tinggi kebebasan, kesetaraan, kebersamaan dan
kejujuran. Selain itu, penghapusan norma partai politik telah mereduksi
kepentingan Orang Asli Papua dalam menyuarakan isu-isu politik lokal Papua
yang berkaitan hak-hak kekhususan Orang Asli Papua dalam bidang adat
dan budaya, keagamaan dan perempuan.
3. Pemberlakuan norma dengan frasa “memberikan jaminan kepastian hukum
bagi pengusaha” dalam Pasal 38 ayat (2) UU 2/2021 berpotensi memberikan
diskriminasi tehadap perlindungan dan perlakuan antara rakyat dengan
pemilik modal sebagai pengusaha guna mendapatkan kepastian hukum yang
adil. Frasa “memberikan jaminan perlindungan kepastian hukum kepada
pengusaha” merugikan semua orang di Papua khususnya Orang Asli Papua.
Semestinya perlindungan jaminan kepastian hukum harus didapatkan
kepada setiap orang di Papua tanpa kecuali.
4. Pemberlakuan norma dengan frasa “dengan beban masyarakat serendah-
rendahnya” dalam Pasal 59 ayat (3) UU 2/2021 membuka ruang multitafsir
karena tidak mencantumkan penjelasan terhadap makna frasa tersebut akan
menimbulkan ketidakpastian dalam memberikan pelayanan yang sebaik-
baiknya atau setinggi-tingginya dalam memperoleh pelayanan kesehatan
bagi masyarakat pada umumnya dan khususnya bagi Orang Asli Papua.
5. Pemberlakuan norma dalam Pasal 68A ayat (2) UU 2/2021, dalam hal
pembentukan badan khusus yang hanya merepresentasikan unsur
Pemerintah Pusat tanpa mengakomidasi kepentingan masyarakat adat,
budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup
beragama dalam merumuskan kebijakan pembangunan di Papua dapat
berpotensi merugikan Orang Asli Papua.
230
Bahwa dengan berlakunya ketentuan sebagaimana objek permohonan
pasal-pasal a quo, Pemohon memohon agar Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk memeriksa dan memutus permohonan sebagaimana
disebutkan oleh Pemohon dalam petitumnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (2), Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6697) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan Pasal 6 ayat (3), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6697) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai yang berbunyi,
“Anggota DPRP yang dipilih melalui pemilihan umum mempunyai masa
jabatan selama 5 (lima) tahun.” Sehingga Pasal 6 ayat (3), Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6697) yang semula berbunyi, “Anggota
DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai masa
jabatan 5 (lima) tahun dan berakhir dengan masa jabatan anggota DPRP
yang dipilih sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a,” menjadi
selengkapnya berbunyi “Anggota DPRP yang dipilih melalui pemilihan
umum mempunyai masa jabatan selama 5 (lima) tahun”;
4. Menyatakan frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan” dalam Pasal 6 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
231
Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6697) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “sesuai dengan
perdasus dan perdasi”. Sehingga, Pasal 6 ayat (4) Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6697) yang semula berbunyi’ “Kedudukan,
susunan, tugas dan wewenang, hak dan tanggungjawab, keanggotaan dan
pimpinan, dan alat kelengkapan DPRP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”, menjadi selengkapnya berbunyi “Kedudukan,
susunan, tugas dan wewenang, hak dan tanggungjawab, keanggotaan dan
pimpinan, dan alat kelengkapan DPRP sesuai dengan perdasus dan
perdasi’;
5. Menyatakan frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan” dalam Pasal 6 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6697) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “sesuai dengan
perdasus dan perdasi”. Sehingga, Pasal 6 ayat (5) Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6697) yang semula berbunyi’ “Kedudukan
keuangan dan administratif pimpinan dan angota DPRP sesuai dengan
ketentuan
perundang-undangan”,
menjadi
selengkapnya
berbunyi
“Kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRP
sesuai dengan perdasus dan perdasi”;
232
6. Menyatakan Pasal 6 ayat (6) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6697) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
7. Menyatakan Pasal 6A ayat (1) huruf b dan ayat (2), Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6697) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
8. Menyatakan Pasal 6A ayat (3), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6697) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai yang berbunyi,
“Anggota DPRK yang dipilih melalui pemilihan umum mempunyai masa
jabatan selama 5 (lima) tahun.” Sehingga Pasal 6A ayat (3), Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697) yang semula berbunyi,
“Anggota DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai
masa jabatan 5 (lima) tahun dan berakhir dengan masa jabatan anggota
DPRK yang dipilih sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a”,
menjadi selengkapnya berbunyi “Anggota DPRK yang dipilih melalui
pemilihan umum mempunyai masa jabatan selama 5 (lima) tahun”;
9. Menyatakan frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan” dalam Pasal 6A ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
233
Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6697) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “sesuai dengan
perdasus dan perdasi”. Sehingga, Pasal 6A ayat (4) Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6697) yang semula berbunyi’ “Kedudukan,
susunan, tugas dan wewenang, hak dan tanggungjawab, keanggotaan dan
pimpinan, dan alat kelengkapan DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”, menjadi selengkapnya berbunyi “Kedudukan,
susunan, tugas dan wewenang, hak dan tanggungjawab, keanggotaan dan
pimpinan, dan alat kelengkapan DPRK sesuai dengan perdasus dan
perdasi”;
10. Menyatakan frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan” dalam Pasal 6A ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6697) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “sesuai dengan
perdasus dan perdasi”. Sehingga, Pasal 6A ayat (5) Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6697) yang semula berbunyi’ “Kedudukan
keuangan dan administratif pimpinan dan angota DPRK sesuai dengan
ketentuan
perundang-undangan”,
menjadi
selengkapnya
berbunyi
“Kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRK
sesuai dengan perdasus dan perdasi”;
234
11. Menyatakan Pasal 6A ayat (6) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6697) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
12. Menyatakan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2021 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6697) yang semula dihapus pada ayat (1) dan ayat (2)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang dikembalikan normanya dengan perbaikan norma
sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (1) yakni Penduduk Provinsi Papua
dapat membentuk partai politik lokal dan ayat (2) Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4151). Sehingga Pasal 28 ayat (1) dan
ayat (2), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
155 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697) yang
semula dihapus pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi selengkapnya berbunyi
“ayat (1) Penduduk Provinsi Papua dapat membentuk partai politik lokal; dan
ayat (2) Tata cara pembentukan partai politik lokal dan keikutsertaan dalam
pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundangan.”;
13. Menyatakan frasa “Partai Politik dapat meminta pertimbangan dan/atau
konsultasi kepada MRP” dalam Pasal 28 ayat (4), Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6697) bertentangan dengan Undang-Undang
235
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
“Partai Politik wajib meminta pertimbangan dan/atau konsultasi kepada
MRP”. Sehingga, Pasal 28 ayat (4), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6697) yang semula berbunyi, “Partai Politik dapat meminta
pertimbangan dan/atau konsultasi kepada MRP dalam hal seleksi dan
rekruitmen politik partainya masing-masing” menjadi selengkapnya berbunyi
“Partai Politik wajib meminta pertimbangan dan/atau konsultasi kepada
MRP dalam hal seleksi dan rekruitmen politik partainya masing-masing”;
14. Menyatakan frasa: “memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha”
dalam Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6697) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “memberikan
jaminan kepastian hukum bagi setiap orang”. Sehingga, Pasal 38 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi
Papua, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697) yang
semula berbunyi “Usaha-usaha prekonomian di Provinsi Papua yang
memanfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati
hak-hak masyarakat adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi
pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan
yang berkelanjutan yang pengaturannya ditetapkan dengan perdasus”,
menjadi selengkapnya berbunyi: “Usaha-usaha perekonomian di Provinsi
Papua yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan tetap
menghormati hak-hak masyarakat adat, memberikan jaminan kepastian
hukum bagi setiap orang, serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan
236
pembangunan yang berkelanjutan yang pengaturannya ditetapkan dengan
perdasus”;
15. Menyatakan frasa “dengan beban masyarakat serendah-rendahnya” dalam
Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6697) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “beban
masyarakat serendah-rendahnya dimana biaya pelayanan kesehatan
disesuaikan dengan kemampuan ekonomi dan memberikan pembebasan
biaya pelayanan bagi mereka yang tidak mampu”. Sehingga, Pasal 59 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
155 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697) yang
semula berbunyi “Setiap penduduk Papua berhak memperoleh pelayanan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan beban
masyarakat yang serendah-rendahnya”, menjadi selengkapnya berbunyi,
“Setiap penduduk Papua berhak memperoleh pelayanan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan beban masyarakat yang
serendah-rendahnya dimana biaya pelayanan kesehatan disesuaikan
dengan kemampuan ekonomi dan memberikan pembebasan biaya
pelayanan bagi mereka yang tidak mampu”;
16. Menyatakan Pasal 68A ayat (2), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6697) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Badan Khusus
sebagaimana dimaksud ayat (1) yang terdiri dari Dewan Pengarah, Dewan
Penasihat dan Badan Pelaksana dengan melibatkan semua unsur mulai
237
dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua, Tokoh Adat, Tokoh
Agama, Tokoh Perempuan, akademisi dan profesional serta memiliki
integritas sehingga dapat menyelenggarakan percepatan pembangunan di
Papua dengan sumber pendanaan dari APBN dan bukan yang bersumber
pada dana Otsus Papua”. Sehingga, Pasal 68A ayat (2), Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6697) yang semula berbunyi: Badan
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua dan
beberapa orang anggota dengan susunan sebagai berikut: (a) Wakil
Presiden sebagai Ketua; (b) Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai
anggota; dan (c) 1 (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi
Papua sebagai anggota”, selengkapnya berbunyi “Badan Khusus
sebagaimana dimaksud ayat (1) yang terdiri dari Dewan Pengarah, Dewan
Penasihat dan Badan Pelaksana dengan melibatkan semua unsur mulai
dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua, Tokoh Adat, Tokoh
Agama, Tokoh Perempuan, akademisi dan profesional serta memiliki
integritas sehingga dapat menyelenggarakan percepatan pembangunan di
Provinsi Papua dengan sumber pendanaan dari APBN dan bukan yang
bersumber pada dana Otsus Papua”
17. Menyatakan frasa “Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi
provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP
dan DPRP” dalam Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6697) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pemekaran daerah provinsi dan
kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota hanya dapat
238
dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP”. Sehingga, Pasal 76 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi
Papua, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697) yang
semula berbunyi, “Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi
provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP
dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan
sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan
perkembangan pada masa yang akan datang” menjadi selengkapnya
berbunyi “Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-
provinsi dan kabupaten/kota hanya dapat dilakukan atas persetujuan MRP
dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan
sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan
perkembangan pada masa yang akan datang”;
18. Menyatakan Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6697) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
19. Menyatakan Frasa “tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan”
dalam Pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6697) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “wajib
dilakukan melalui tahapan daerah persiapan.” Sehingga, Pasal 76 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi
Papua, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155
239
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697) yang
sebelumnya berbunyi, “Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan
daerah persiapan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai
pemerintahan daerah” menjadi selengkapnya berbunyi, “Pemekaran daerah
provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilakukan melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam
undang-undang mengenai pemerintahan daerah”;
20. Menyatakan frasa “dapat diajukan oleh Rakyat Provinsi Papua melalui MRP
dan DPRP” dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 135 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4151) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “hanya dapat diajukan oleh
Rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP”. Sehingga, Pasal 77
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
135 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) yang
semula berbunyi: “Usulan Perubahan atas Undang-Undang ini dapat
diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR
atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, menjadi
selengkapnya berbunyi “Usulan Perubahan atas Undang-undang ini hanya
dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada
DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
21. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Apabila Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon perkara a quo
dapat diputus seadil-adilnya (ex aquo et bono).
II. KETERANGAN DPR
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Terhadap
kedudukan
hukum
(legal
standing)
Pemohon,
DPR
berpandangan berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional yang
240
timbul karena berlakunya suatu undang-undang sebagaimana dinyatakan
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-V/2007 sebagai berikut:
1. Terkait adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
Pemohon mendalilkan sebagai lembaga negara yang dibentuk
berdasarkan
UU
2/2021
memiliki
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional dalam pengujian UU 2/2021. Terhadap dalil tersebut, DPR
menerangkan bahwa lembaga negara adalah lembaga yang dibentuk
berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, undang-undang dan peraturan
perundang-undangan lainnya, namun terkait dengan hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon untuk mengajukan permohonan
pengujian undang-undang harus dilihat kembali adanya pertautan dan
pemenuhan batasan dalam pengajuan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa Pemohon mendalilkan berlakunya ketentuan pasal-pasal a
quo telah merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
dan bertentangan dengan Pasal 17 ayat (3), Pasal 18, Pasal 18A ayat
(1), Pasal 18B ayat (1), Pasal 22D, Pasal 22E ayat (3), Pasal 27 ayat (3),
Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1),
Pasal 28I ayat (2), Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945. Terhadap dalil
Pemohon tersebut, DPR menerangkan bahwa ketentuan pasal-pasal a
quo UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur hak dan/atau kewenangan
konstitusional warga negara maupun lembaga negara melainkan
mengatur mengenai Menteri yang membidangi urusan pemerintahan,
pembagian daerah di NKRI, hubungan antara pemerintah pusat dan
daerah, kewenangan DPD, partai politik peserta pemilu, dan kewajiban
fakir miskin dan anak terlantar serta sistem jaminan sosial sosial
tanggung jawab negara.
Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang dijamin oleh Pasal 18B ayat (1) UUD NRI Tahun
1945. Terhadap dalil tersebut, DPR menerangkan bahwa ketentuan
Pasal 18B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur mengenai pengakuan
dan penghormatan Negara atas kesatuan-kesatuan masyarakat hukum
241
adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang dalam hal masyarakat adat Papua, Negara
mengatur dan memberikan kewenangan secara khusus dalam UU
2/2021. Dalam pengaturan terkait MRP yang beranggotakan Orang-
Orang Asli Papua telah diberikan kewenangan sebagaimana diatur dalam
Pasal 20 UU 2/2021 sebagai berikut:
a. memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon
Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara
pemilihan kepala daerah;
b. memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan
Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur;
c. memberikan saran, pertimbangan, dan persetujuan terhadap rencana
perjanjian kerja sama, baik yang dibuat oleh Pemerintah maupun
Pemerintah Daerah Provinsi Papua dengan pihak ketiga yang berlaku
di Provinsi Papua, khusus yang menyangkut perlindungan hak Orang
Asli Papua;
d. memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat
adat, umat beragama, kaum perempuan, dan masyarakat pada
umumnya yang menyangkut hak-hak Orang Asli Papua, serta
memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya; dan
e. memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRK, dan
Bupati/Wali Kota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan
hak-hak Orang Asli Papua.
Oleh karena itu hak dan/atau kewenangan konstitusional MRP terbatas
pada hal-hal yang telah diatur dalam pasal tersebut. Pasal-pasal a quo
yang diujikan oleh Pemohon sebagian besar bukan merupakan
kewenangan dari Pemohon sebagai MRP.
2. Terkait adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang
Bahwa hak konstitusional Pemohon untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
242
bangsa, dan negaranya juga tidak dibatasi maupun dilanggar dengan
keberlakuan
pasal-pasal
a
quo,
hak
konstitusional
Pemohon
sebagaimana dijamin oleh ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 juga tidak dibatasi dengan berlakunya ketentuan pasal-pasal a quo.
Pemohon tetap mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
dengan diberikannya kewenangan oleh negara kepada Pemohon dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai representasi kultural orang
asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan
hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan
terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan
kerukunan hidup beragama.
Pemohon juga tetap mendapatkan hak konstitusionalnya atas hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan berdasarkan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang
selama ini diupayakan terus oleh Pemerintah dalam program-program
pembangunan yang ada yang dilaksanakan secara berkesinambungan.
Demikian pula dengan hak konstitusional Pemohon yang dijamin dalam
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Tidak ada pengaturan dalam
UU a quo yang mendiskriminasikan Pemohon karena telah terdapat
pengakuan negara atas kekhususan dan keistimewaan satuan-satuan
pemerintahan daerah dan masyarakat asli Papua dan pengaturan yang
memberikan perlakuan yang sama dan memberikan kepastian hukum
bagi Pemohon dengan adanya kewenangan tertentu yang diberikan
dalam UU a quo untuk merepresentasikan adat orang asli Papua dalam
pelaksanaan pemerintahan di daerah papua. Dengan demikian, dalil
adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diuraikan
oleh Pemohon dalam permohonannya tidaklah benar.
243
3. Terkait adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
yang bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi
Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 28 UU
2/2021 telah mematikan, memandulkan, mengebiri kewenangan
kelembagaan MRP terkait isu partai politik, DPR berpandangan bahwa
pengaturan dalam Pasal 28 UU 2/2021 haruslah dibaca dengan
menyeluruh dan bukan dibaca secara parsial agar diperoleh pemahaman
yang utuh. Pasal 28 UU 2/2021 mengatur mengenai partai politik yang
melakukan kegiatannya di tanah papua, bukan mengatur mengenai
kewenangan MRP atas partai politik. Adapun kewenangan MRP telah
diatur dalam Pasal 20 UU 2/2021 yang sama sekali tidak menyebutkan
partai politik sebagai salah satu kewenangan yang dimiliki oleh MRP.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan bahwa Pasal 76 UU 2/2021
mengenai pemekaran daerah telah mematikan, memandulkan, mengebiri
kewenangan
kelembagaan
MRP,
DPR
berpandangan
bahwa
kewenangan MRP untuk memberikan persetujuan atas pemekaran
daerah bukan merupakan kewenangan mutlak, melainkan terlebih dahulu
dengan memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-
budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan
perkembangan pada masa yang akan datang. Sehingga dengan
demikian tidak ada kewenangan MRP yang dikurangi.
Terkait dalil Pemohon yang menyatakan Pasal 77 UU 21/2001 telah
mematikan seluruh kewenangan MRP ketika MRP tidak dilibatkan dalam
proses dan pembuatan usulan perubahan UU Otsus, DPR berpandangan
bahwa pengaturan Pasal 77 UU 21/2001 tidak mengurangi kewenangan
MRP berdasarkan Pasal 20 UU 2/2021. Sebaliknya Pasal 77 UU 21/2001
merupakan pelaksanaan kewenangan MRP pada Pasal 20 huruf e UU
2/2021 yang menyatakan “memperhatikan dan menyalurkan aspirasi,
pengaduan masyarakat adat, umat beragama, perempuan dan
masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak orang asli Papua,
memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya”. MRP dapat menyampaikan
usul perubahan atas undang-undang terkait dengan otonomi khusus
244
papua kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang mana usulan ini merupakan suatu bentuk
penyampaian aspirasi dan partisipasi pembangunan kepada pembentuk
undang-undang yang kemudian akan dilakukan pembahasan sesuai
dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan di
Indonesia. Terlebih usulan perubahan UU 2/2021 adalah usulan dari
Pemerintah, sehingga tidak ada hak dan/atau kewenangan Pemohon
yang dirugikan dengan berlakunya UU a quo.
Berdasarkan uraian tersebut maka kerugian faktual yang didalilkan
Pemohon akibat keberlakuan Pasal 28 UU 2/2021, Pasal 76 UU 2/2021
dan Pasal 77 UU 21/2001 adalah dalil yang tidak berdasar.
Selanjutnya, terkait kerugian potensial yang didalilkan Pemohon
akibat keberlakuan Pasal 6, Pasal 6A, dan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2)
UU 2/2021, DPR berpandangan bahwa pasal-pasal a quo tidak mengatur
mengenai kewenangan MRP. Pasal 6 dan Pasal 6A UU 2/2021 mengatur
mengenai mekanisme pengangkatan anggota DPRP dan DPRK dan
Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU 21/2001 yang telah dihapus oleh UU
2/2021 merupakan pengaturan mengenai pembentukan partai politik oleh
penduduk Provinsi Papua dan tata cara pembentukannya. Selain itu,
dihapusnya Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU UU 21/2001 melalui UU
2/2021 tidak berarti membatasi maupun menghalangi hak dan/atau
kewenangan konstitusional warga papua. Kekhawatiran Pemohon
tersebut tidak terbukti sejauh ini, namun apabila menurut Pemohon
potensi tersebut terjadi di masa mendatang maka Pemohon dapat
mengajukan pengujian melalui lembaga peradilan yang berwenang.
Pemohon juga mendalilkan adanya kerugian potensial akibat dari
frasa “memberikan jaminan kepastian hukum bagi Pengusaha” dalam
Pasal 38 ayat (2) UU 2/2021 yang mendiskriminasi perlindungan jaminan
kepastian hukum tidak untuk setiap orang di Papua. Terkait hal tersebut,
DPR berpandangan bahwa Pemohon tidak cermat dalam memahami
keseluruhan pasal a quo, Pasal 38 ayat (2) UU 2/2021 tidak diubah dalam
perubahan UU a quo, namun secara substansi diperkuat dengan
keberadaan Pasal 38 ayat (3) UU 2/2021 yang mengutamakan Orang Asli
245
Papua, sehingga kerugian tersebut hanya merupakan asumsi Pemohon
dan tidak berdasarkan fakta yang ada.
Terkait kerugian potensial akibat adanya frasa “dengan beban
masyarakat serendah-rendahnya” dalam Pasal 59 ayat (3) UU 2/2021
yang dapat merugikan Orang Asli Papua dalam mendapatkan pelayanan
kesehatan yang optimal. DPR berpandangan bahwa adanya frasa
tersebut ditujukan kepada masyarakat secara umum tanpa membedakan
kondisi perekonomiannya, sehingga upaya penyejahteraan masyarakat
khususnya di Papua dapat dicapai secara luas. Selain itu berdasarkan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional, jaminan kesehatan merupakan salah satu bentuk jaminan
sosial untuk menjamin seluruh rakyat yang menjadi anggotanya dapat
memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak khususnya terkait
dengan kesehatan. Sehingga kekhawatiran Pemohon dalam hal ini
tidaklah berdasar.
Terkait kerugian potensial akibat keberlakuan Pasal 68A ayat (2) UU
2/2021 mengenai struktur organisasi badan khusus, DPR berpandangan
bahwa Pemohon tidak memiliki kepentingan karena Pasal 68A ayat (2)
huruf c UU 2/2021 dinyatakan MRP tidak boleh menjadi perwakilan
anggota badan khusus untuk menghindari konflik kepentingan dan KKN.
Dari uraian diatas dapat dilihat bahwa ketentuan pasal-pasal a quo
tidak menimbulkan kerugian hak dan/kewenangan konstitusional bagi
Pemohon. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tidak
terganggu dengan keberlakuan pasal-pasal a quo. Sehingga tidak
terdapat kerugian konstitusional secara spesifik dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi.
4. Terkait adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian
hak
konstitusional
dengan
undang-undang
yang
dimohonkan pengujian
Bahwa sebagaimana telah dikemukakan pada angka 1, angka 2, dan
angka 3 di atas, Pemohon mendalilkan hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang dilanggar oleh keberlakuan ketentuan pasal-pasal
246
a quo secara tidak relevan, karenanya Pemohon tidak menguraikan
secara spesifik dan aktual mengenai kerugian konstitusionalnya. Oleh
karena tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian yang didalilkan oleh Pemohon dengan berlakunya ketentuan
pasal-pasal a quo, maka sudah dapat dipastikan tidak ada kerugian hak
dan/kewenangan konstitusional Pemohon. Sebaliknya, berlakunya
ketentuan pasal-pasal a quo telah memberikan kepastian hukum serta
hak dan/atau kewenangan bagi Pemohon.
5. Terkait
adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan,
maka
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi
Bahwa karena tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband)
maka sudah dapat dipastikan bahwa pengujian pasal-pasal a quo tidak
akan berdampak apa pun pada Pemohon. Dengan demikian menjadi tidak
relevan lagi bagi Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus
permohonan a quo, karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sehingga sudah sepatutnya Mahkamah Konstitusi tidak
mempertimbangkan pokok perkara.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Pemohon, DPR memberikan
pandangan selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-
XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari tanggal 15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum
[3.5.2] Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada kepentingan
maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal dengan point
d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda dikenal dengan
zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama dengan prinsip
yang terdapat dalam Reglement op de Rechtsvordering (Rv) khususnya
Pasal 102 yang menganut ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa
hubungan hukum“ (no action without legal connection).
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut DPR
berpandangan bahwa Pemohon secara keseluruhan tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memenuhi ketentuan Pasal
51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi dan penjelasannya, serta tidak
247
memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang ditentukan dalam
putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu. Selain itu, Pemohon dalam
permohonan a quo tidak menguraikan secara konkrit mengenai hak dan/atau
kewenangan konstitusionaInya yang dianggap dirugikan atas berlakunya
ketentuan yang dimohonkan untuk diuji, sehingga sudah sepatutnya
Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok perkara karenanya permohonan
Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terhadap kedudukan hukum
(legal standing) Pemohon, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan perkara Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian
konstitusional.
B. PANDANGAN UMUM DPR
1. UU 21/2001 merupakan perwujudan pengakuan negara atas kekhususan
Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18B ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-
satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa
yang diatur dengan undang-undang. UU 21/2001 mengatur seluruh aspek
penyelenggaraan politik pemerintahan di Provinsi Papua, antara lain terkait
dengan lambang daerah, pembagian daerah, kewenangan Pemerintah
Daerah Provinsi Papua, bentuk dan susunan pemerintahan di Papua,
kelembagaan dan kepegawaian di Papua, partai politik, Peraturan Daerah,
keuangan, perekonomian, pelindungan hak masyarakat adat, hak asasi
manusia, kepolisian daerah, peradilan, keagamaan, pendidikan dan
kebudayaan,
kesehatan,
kependudukan
dan
ketenagakerjaan,
pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup, sosial, pengawasan,
dan kerja sama penyelesaian perselisihan.
2. UU 2/2021 merupakan penyempurnaan terhadap UU 21/2001, dan untuk
menjamin keberlanjutan pemberian dana otonomi khusus untuk Provinsi
Papua yang telah berjalan selama 20 (dua puluh) tahun, serta untuk
248
mempercepat pembangunan dan meningkatkan pemerataan pembangunan
di Papua. UU 2/2021 melakukan perubahan terhadap beberapa pasal yang
terdapat dalam UU 21/2001 dan menambahkan materi baru untuk
menyesuaikan dengan kondisi politik, ekonomi, dan sosial budaya yang
berkembang di masyarakat.
3. Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada dasarnya adalah pemberian
kewenangan yang lebih luas bagi Provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur
dan mengurus diri sendiri di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Kewenangan yang lebih luas berarti pula tanggung jawab yang
lebih besar bagi Provinsi dan rakyat Papua untuk menyelenggarakan
pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan alam di Provinsi Papua
untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Papua sebagai bagian
dari rakyat Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan ini berarti pula kewenangan untuk memberdayakan potensi
sosial-budaya
dan
perekonomian
masyarakat
Papua,
termasuk
memberikan peran yang memadai bagi orang-orang asli Papua melalui para
wakil adat, agama, dan kaum perempuan.
4. Bahwa UU 2/2021 mengubah beberapa pasal dalam UU 21/2001 dan
menambahkan materi baru untuk menyesuaikan dengan kondisi politik,
ekonomi, dan sosial budaya yang berkembang di masyarakat. UU 2/2021
mempertegas keberpihakan Pemerintah pada Orang Asli Papua dan
mendorong adanya penyusunan rencana induk bidang pendidikan,
kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat demi peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Perubahan dalam undang-undang ini juga
diarahkan untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah di Papua dengan
membuka pendekatan penataan daerah yang bottom up dan top down
dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan efisiensi.
C. KETERANGAN DPR TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa pengangkatan
anggota DPRP dan DPRK yang tidak melalui mekanisme pemilihan
umum bertentangan dengan demokrasi, menimbulkan ketidakpastian
hukum dan duplikasi pengaturan penyelenggaraan pemilu, serta
merendahkan martabat Orang Asli Papua, sebagaimana diatur dalam
249
Pasal 6 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6); Pasal 6A
ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6) UU 2/2021, DPR
menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa pengaturan mengenai anggota DPRP yang diangkat bukanlah
hal baru. Pasal 6 ayat (2) UU 21/2001 pada dasarnya juga sudah
mengatur substansi yang sama, yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 6
(1) …
(2) DPRP terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Norma Pasal 6 ayat (2) UU 21/2001 tersebut, juga pernah diajukan
pengujian materil di Mahkamah Konstitusi, yang telah diputus oleh
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
116/PUU-VII/2009. Meskipun pokok permohonan Pemohon dalam
perkara tersebut adalah sepanjang frasa “berdasarkan peraturan
perundang-undangan” (Vide Pokok Permohonan [3.12], hlm. 53), akan
tetapi pertimbangan hukum yang diberikan oleh Mahkamah harus
dibaca secara utuh agar persoalan konstitusionalitas norma mengenai
pengisian keanggotaan DPRP yang diangkat dapat menjadi lebih
terang.
b. Bahwa norma pengisian anggota DPRP yang diangkat dalam pasal
yang diuji tersebut, dimaksudkan sebagai kebijakan afirmatif
(affirmative action policy) untuk memberikan peran yang memadai bagi
masyarakat Papua ikut serta merumuskan kebijakan daerah dan
menentukan strategi pembangunan, terutama dalam bidang sosial
politik. Hal ini merupakan wujud dari pendelegasian kewenangan yang
lebih luas bagi Provinsi Papua dan rakyat Papua untuk mengatur diri
sendiri dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lebih
jauh, Mahkamah juga berpendapat bahwa kebijakan afirmatif tersebut
merupakan bentuk perlakuan khusus yang tidak bertentangan dengan
Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan” (Vide Putusan MK No. 116/PUU-VII/2009
hlm 62-63).
250
c. Bahwa pengaturan mengenai anggota DPRP yang diangkat
merupakan pengejawantahan dari Pasal 18B ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, dimana “negara mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang
diatur dengan undang-undang”. Salah satu bentuknya adalah
keberadaan DPRP sebagai lembaga perwakilan rakyat dari
pemerintahan daerah Papua yang bersifat khusus dan berbeda
dengan provinsi lainnya, termasuk cara pengisian keanggotaanya
yang mengakomodir pengisian dengan cara diangkat. (Vide Putusan
MK No. 116/PUU-VII/2009 hlm 63).
d. Bahwa norma yang mengatur pengisian keanggotaan DPRP dengan
cara diangkat tersebut tidak dapat dilaksanakan sampai dengan
diajukannya permohonan pengujian materil pasal a quo ke Mahkamah
Konstitusi karena terkendala oleh frasa “berdasarkan peraturan
perundang-undangan” dalam pasal a quo. Pada saat pengujian materil
pasal a quo dimohonkan di Mahkamah Konstitusi, pengisian
keanggotaan DPRP yang dipilih melalui pemilihan umum sudah jelas
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ada, yakni
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maupun Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang merupakan pengejawantahan
dari Pasal 22E ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Sedangkan pengisian keanggotaan DPRP dengan cara diangkat
belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Itu sebabnya
Mahkamah
kemudian
memberikan
penafsiran
bahwa
frasa
“berdasarkan peraturan perundang-undangan” harus dinyatakan
inkonstitusional kecuali frasa “berdasarkan peraturan perundang-
undangan” dalam pasal a quo diartikan “berdasarkan Peraturan
Daerah Khusus” (Vide Putusan MK No. 116/PUU-VII/2009, hlm 68).
e. Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi inilah yang selanjutnya dijadikan
dasar oleh Gubernur Papua bersama DPRP untuk membentuk
peraturan daerah khusus (Perdasus) yang mengatur mengenai
pengisian keanggotaan DPRP dengan cara diangkat, misalnya
251
Perdasus Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2014 tentang Keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang Ditetapkan Melalui Mekanisme
Pengangkatan Periode 2014-2019 dan Perdasus Provinsi Papua
Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang Ditetapkan Melalui Mekanisme
Pengangkatan Periode 2019-2024.
f.
Bahwa sesuai dengan Pasal 14 huruf h, Pasal 20 ayat (1) huruf c, dan
Pasal 29 ayat (1) UU 21/2001, MRP memiliki wewenang untuk
memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan
perdasus yang dibentuk bersama oleh Gubernur dan DPRP. Bahwa
dalam batas penalaran yang wajar, Perdasus Provinsi Papua Nomor 6
Tahun 2014 maupun Perdasus Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2019
tidak akan mungkin lahir tanpa adanya pertimbangan dan persetujuan
dari MRP.
g. Bahwa dengan demikian apa yang didalilkan oleh Pemohon dalam
permohonan ini dan apa yang telah dilakukan oleh Pemohon selama
ini adalah suatu kontradiksi, sebab di satu sisi Pemohon mendalilkan
bahwa pengisian keanggotaan DPRP yang diangkat melanggar prinsip
kesetaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945, namun disisi lain MRP pernah memberikan pertimbangan
dan persetujuan atas lahirnya Perdasus Provinsi Papua Nomor 6
Tahun 2014 dan Perdasus Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2019. Oleh
karena itu, dalam batasan penalaran yang wajar sulit mengatakan
terjadi kerugian konstitusional bagi Pemohon.
h. Bahwa konstitusionalitas norma mengenai pengisian keanggotaan
DPRP yang diangkat juga semakin diperkuat melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-XVIII/2020, dalam perkara
pengujian Pasal 6 ayat (2) UU 21/2001. Dalam pertimbangan
hukumnya, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
[3.11] … Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada dasarnya
adalah pemberian kewenangan yang lebih luas bagi Provinsi
dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri di
dalam kerangka NKRI. Kewenangan yang lebih luas berarti
pula tanggung jawab yang lebih besar bagi Provinsi dan rakyat
Papua untuk menyelenggarakan pemerintahan, termasuk
dalam penentuan wakil-wakil rakyat Papua dalam Pemilu yang
diselenggarakan
sesuai
dengan
peraturan
252
perundangundangan. Kewenangan tersebut berarti pula
kewenangan untuk memberdayakan masyarakat Papua,
termasuk memberikan peran yang memadai bagi orang-orang
asli Papua melalui para wakil adat, agama, dan kaum
perempuan.
Peran
yang
dilakukan
adalah
ikut
serta
merumuskan
kebijakan
daerah,
menentukan
strategi
pembangunan dengan tetap menghargai kesetaraan dan
keragaman
kehidupan
masyarakat
Papua.
Selain
itu
penjabaran dan pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi dan
Kabupaten/Kota dilakukan secara proporsional sesuai dengan
jiwa dan semangat berbangsa dan bernegara yang hidup dalam
niiai-nilai luhur masyarakat Papua, yang diatur dalam Peraturan
Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi. Peraturan
Daerah Khusus dan/atau Peraturan Daerah Provinsi adalah
Peraturan Daerah yang tidak boleh mengesampingkan
peraturan perundang-undangan lain yang ada, termasuk dalam
hal pemilihan dan pengangkatan Anggota DPR Provinsi Papua;
[3.12.1] … Mahkamah perlu menjelaskan bahwa kata
“diangkat” dalam Pasal 6 ayat (2) UU 21/2001 yang
menyatakan, “DPRP terdiri atas anggota yang dipilih dan
diangkat berdasarkan peraturan perundangundangan”, apabila
diletakkan dalam status otonomi khusus yang diberikan pada
Papua (termasuk Papua Barat sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1
Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
21 5 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Menjadi UndangUndang) adalah bagian dari pengakuan negara
terhadap bentuk kekhususan daerah ini dalam bingkai NKRI.
Pengakuan demikian sesuai dengan Penjelasan Umum UU
21/2001 yang menyatakan:
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada dasarnya
adalah pemberian kewenangan yang lebih luas bagi
Provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan
mengurus diri sendiri di dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan yang lebih
luas berarti pula tanggung jawab yang lebih besar bagi
Provinsi dan rakyat Papua untuk menyelenggarakan
pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan
alam di Provinsi Papua untuk sebesar-besamya bagi
kemakmuran rakyat Papua sebagai bagian dari rakyat
Indonesia
sesuai
dengan
peraturan
perundang-
undangan. Kewenangan ini berarti pula kewenangan
untuk memberdayakan potensi sosial-budaya dan
perekonomian
masyarakat
Papua,
termasuk
memberikan peran yang memadai bagi orang-orang asli
Papua melalui para wakil adat, agama, dan kaum
perempuan. Peran yang dilakukan adalah ikut serta
merumuskan kebijakan daerah, menentukan strategi
pembangunan dengan tetap menghargai kesetaraan
dan
keragaman
kehidupan
masyarakat
Papua,
253
melestarikan budaya serta lingkungan alam Papua, yang
tercermin melalui perubahan nama Irian Jaya menjadi
Papua, lambang daerah dalam bentuk bendera daerah
dan lagu daerah sebagai bentuk aktualisasi jati diri
rakyat Papua dan pengakuan terhadap eksistensi hak
ulayat, adat, masyarakat adat, dan hukum adat.
Merujuk Penjelasan Umum dimaksud, pengisian Anggota
DPRP melalui mekanisme “pengangkatan” sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 ayat (2) UU 21/2001 merupakan bagian dari
upaya memberikan peran dan pengakuan yang lebih besar
kepada
orang
asli
Papua
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan termasuk dalam perumusan kebijakan di
lembaga perwakilan, in casu, DPRP dan DPRPB;
i.
Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan pengaturan norma mengenai
pengisian keanggotaan DPRP dan DPRK dengan cara diangkat
menimbulkan ketidakpastian hukum dan duplikasi pengaturan
penyelenggaran
pemilu
adalah
tidak
berdasar.
Persoalan
ketidakpastian hukum pada dasarnya muncul karena ketidakjelasan
pendelegasian dari UU 21/2001 untuk mengatur lebih lanjut mengenai
pengisian keanggotaan DPRP dan DPRK yang diangkat, kepastian
hukum tersebut akhirnya dijawab oleh Mahkamah Konstitusi dengan
memberikan penafsiran frasa “berdasarkan peraturan perundang-
undangan”
adalah
inkonstitusional
sepanjang
tidak
dimaknai
“berdasarkan peraturan daerah khusus”. Sedangkan dalam UU
2/2021,
kepastian
hukum
tersebut
sudah
terjawab
karena
mendelegasikan
pengaturan
lebih
lanjut
mengenai pengisian
keanggotaan DPRP dan DPRK dengan cara diangkat melalui
peraturan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (6) dan
6A ayat (6) UU 2/2021. Sedangkan dalil Pemohon terkait dapat
menimbulkan duplikasi pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU 7/2017)
juga tidak beralasan. Sebab, pengaturan mengenai pemilu tetap
tunduk pada UU 7/2017, bukan kepada UU 2/2021. Dengan demikian,
pengisian keanggotaan DPRP dan DPRK yang dipilih melalui
pemilihan umum akan didasarkan pada UU 7/2017, sedangkan
pengisian keanggotaan DPRP dan DPRK melalui pengangkatan telah
didelegasikan dalam ketentuan Pasal 6 ayat (6) dan Pasal 6A ayat (6)
UU 2/2021 untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
254
j.
Pembentuk UU mengharapkan pengisian anggota DPRP yang
diangkat tidak lagi terpengaruh oleh konstelasi politik yang terjadi di
lingkup internal DPRP. Sebagai contoh, pengangkatan anggota DPRP
Periode tahun 2014-2019 yang baru terlaksana pada tahun 2017.
Pelantikan anggota DPRD yang diangkat tersebut juga diwarnai
dengan permintaan penundaan pelantikan oleh beberapa fraksi di
DPRP
(vide
https://regional.kompas.com/read/2017/12/14/08215381/meski-tuai-
polemik-14-anggota-dpr-papua-jalur-pengangkatan-tetap-dilantik?
page=all). Oleh karena itu, bentuk yang tepat dalam pengisian anggota
DPRP dengan pengangkatan diatur dalam peraturan pemerintah.
k. Bahwa terkait dalil Pemohon yang menyatakan pengisian keanggotan
DPRP dan DPRK yang diangkat merendahkan harkat dan martabat
Orang Asli Papua adalah keliru. Keberadaan norma ini justru sebagai
upaya negara untuk memastikan agar keterwakilan Orang Asli Papua
dalam pemerintahan daerah Papua terus terjaga, sehingga secara
sosial politik, kepentingan untuk memperjuangan harkat dan martabat
Orang Asli Papua dapat terus disuarakan. Upaya tersebut kian tampak
setelah lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021
tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan
Otonomi Khusus di Provinsi Papua (selanjutnya disebut PP 106/2021,
yang diundangkan pada tanggal 15 Oktober 2021. Misalnya, Pasal 32
ayat (3) PP 106/2021 yang menyatakan “Anggota DPRP yang diangkat
menduduki salah satu unsur wakil ketua DPRP”, dan Pasal 37 ayat (1)
dan Pasal 47 ayat (1) PP 106/2021 yang menyatakan bahwa anggota
DPRP dan DPRK yang diangkat berhimpun dalam 1 (satu) kelompok
khusus dan bersifat tetap.
l.
Bahwa terkait dalil Pemohon yang menyatakan bahwa frasa “sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 6
ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 6A ayat (4) dan ayat (5) UU 2/2021,
harus ditafsirkan “berdasarkan peraturan daerah khusus” dengan
mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-
VII/2009 adalah keliru. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
116/PUU-VII/2009 memang memberikan penafsiran bahwa frasa
255
“berdasarkan peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 6 ayat (2)
UU 21/2001 adalah inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai
“berdasarkan peraturan daerah khusus”. Namun bukan berarti, hal
yang sama secara serta merta juga diberlakukan bagi penafsiran frasa
“berdasarkan peraturan perundang-undangan” pada ayat atau pasal
lain dalam undang-undang yang mengatur mengenai otonomi khusus
bagi Provinsi Papua, baik UU 21/2001 maupun UU 2/2021. Pasal 1
angka 10 UU 2/2021 menyatakan “Peraturan Daerah Khusus yang
selanjutnya disebut Perdasus adalah Peraturan Daerah Provinsi
Papua dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam ini.”
Dengan demikian, perlu dilihat apakah pasal-pasal tertentu yang ingin
dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan lain merupakan
pasal-pasal tertentu yang merupakan bagian dari kekhususan atau
tidak. Bahwa UU 21/2001 jo. UU 2/2021 sebagai pengejawantahan
dari Pasal 18B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, di dalamnya memuat
pasal-pasal tertentu yang mengatur kekhususan dimaksud. Salah
satunya adalah pembentukan DPRP sebagai lembaga perwakilan
rakyat dari pemerintahan daerah Papua yang bersifat khusus dan
berbeda dengan daerah provinsi lainnya. Kekhususan tersebut, antara
lain adanya sebagian anggota DPRP yang diangkat. Bahwa
keanggotaan DPRP yang diangkat dengan kuota adalah bentuk
perlakuan khusus dan tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945.
Pengisian
keanggotaan
DPRP
melalui
pengangkatan
merupakan
pengisian
berdasarkan
sistem
komunal/kolegial,
sedangkan keanggotaan DPRP yang dipilih merupakan pengisian
keanggotaan DPRP berdasarkan hasil pemilihan umum. Tata cara
pemilihan anggota DPRP yang akan dipilih melalui pemilihan umum
dan masa jabatannya sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-
undangan yang sudah ada, yaitu UU 7/2017 dan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang merupakan
pengejawantahan dari Pasal 22E ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal
6A ayat (1) huruf b dan ayat (2) telah memberikan kepastian hukum.
256
2. Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa penghapusan partai
politik lokal dapat memperlemah hak-hak politik Orang Asli Papua
sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1), ayat (2); Pasal 28 ayat (4)
UU 2/2021, DPR menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa sejak dari awal pengaturan mengenai partai politik yang ada
dalam
UU
21/2001
oleh
pembentuk
undang-undang
tidak
dimaksudkan sebagai dasar partai politik lokal. Pemaknaan tersebut
dikuatkan oleh pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
No. 41/PUU-XVII/2019 yang menyatakan sebagai berikut:
[3.13.5]... pengaturan partai politik dalam UU 21/2001 tidak secara
tegas dikatakan dan sekaligus dimaknai sebagai partai politik lokal.
Bilamana hendak dibandingkan dengan UU 11/2006, keberadaan
partai politik lokal disebut secara eksplisit dalam Ketentuan Pasal
1 angka 14 UU 11/2006. Tidak hanya penyebutan tersebut, UU
11/2006 pun menguraikan secara terperinci ihwal partai politik
lokal dalam satu bab khusus, yaitu Bab XI Pasal 75 sampai dengan
Pasal 95 UU 11/2006, yang mengatur mulai dari Pembentukan;
Asas, Tujuan, dan Fungsi; Hak dan Kewajiban; Larangan;
Keanggotaan dan Kedaulatan Anggota; Keuangan; Sanksi;
Persyaratan Mengikuti Pemilu Anggota DPRA/DPRK, Pemilu
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota; dan Pengawasan terhadap partai politik lokal.
Artinya, jikalau pembentuk undang-undang bermaksud frasa
“partai politik” dalam UU 21/2001 sebagai partai politik lokal, maka
pengaturannya akan dilakukan secara terperinci berkenaan
dengan segala sesuatu yang terkait dengan partai politik lokal.
Selain itu, sebagaimana diuraikan pada Sub-paragraf [3.13.3] di
atas, partai politik lokal memang tidak termasuk sebagai bentuk
kekhususan yang diberikan UU 21/2001 dalam penyelenggaraan
otonomi khusus di Papua.
[3.14]...Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan
bahwa frasa “partai politik” dalam Pasal 28 UU 21/2001 adalah
partai politik lokal. Namun, dalam posisi sebagai salah satu daerah
yang diberi status otonomi khusus, dalam hal apabila terdapat
kesempatan untuk melakukan perubahan terhadap undang-
undang partai politik pada masa mendatang, Pembentuk undang-
undang dapat saja memberikan pengaturan khusus pengelolaan
partai politik di Papua yang memungkinkan warga negara yang
merupakan penduduk Papua memiliki kesempatan lebih besar
untuk terlibat mengelola partai politik nasional yang berada di
Papua. Bahkan, sebagai bagian dari demokratisasi partai politik,
pengaturan khusus dimaksud dapat menjadi model percontohan
desentralisasi pengelolaan partai politik nasional di daerah. Dalam
batas penalaran yang wajar, kesempatan lebih luas untuk terlibat
mengelola partai politik akan memberikan ruang lebih luas kepada
warga negara penduduk Papua untuk mengisi jabatan-jabatan
257
politik yang merupakan hasil kontestasi politik yang melibatkan
partai politik. Namun demikian, jika pembentukan partai politik
lokal akan dijadikan sebagai bagian dari kekhususan Papua,
pembentuk undang-undang dapat melakukan dengan cara
merevisi UU 21/2001 sepanjang penentuannya diberikan sesuai
dengan latar belakang dan kebutuhan nyata Papua serta tetap
dimaksudkan sebagai bagian dari menjaga keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
b. Di dalam UU a quo pembentuk Undang-Undang tetap memberikan
kesempatan yang lebih luas kepada Orang Asli Papua untuk ikut
berpartisipasi sebagai anggota DPRP dan DPRK dan di dalam UU a
quo terdapat ruang afirmasi rekruitmen politik Orang Asli Papua untuk
dapat melaksanakan kegiatan dalam partai politik hingga tingkat
nasional agar dapat menduduki jabatan politik di lembaga legislasi,
sehingga tidak menghilangkan makna bahwa masyarakat Papua tidak
dapat mengajukan partai politik. Aspirasi dan partisipasi Orang Asli
Papua masih dapat disalurkan melalui jaminan keterwakilan di DPRK.
c. Terkait dengan dalil Pemohon mengenai kata “dapat” diganti menjadi
“wajib” dalam ketentuan Pasal 28 ayat (4) UU 2/2021, DPR
berpandangan bahwa hal itu justru bertentangan dengan kemandirian
partai politik untuk melakukan rekruitmen bagi warga Negara
Indonesia secara demokratis dan terbuka serta mengurangi
kemandirian atau independensi partai politik.
d. Bahwa sesuai dengan lampiran 267 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU
12/2011) untuk menyatakan sifat diskresioner dari suatu kewenangan
yang diberikan kepada seseorang atau lembaga digunakan kata
“dapat” dalam hal ini meskipun partai politik dalam meminta
pertimbangan atau konsultasi kepada MRP bersifat kebebasan untuk
mengambil
keputusan
berdasarkan
situasi,
namun
jika
pertimbangan/konsultasi diminta maka disitulah letak kepastian hukum
bagi MRP memberikan pertimbangan.
e. Bahwa secara teknik perumusan suatu norma, setiap norma harus
memuat predikat atau operator norma, yang terdiri dari larangan
258
(verbod), perintah (gebod), izin/kebolehan melakukan sesuatu
(toestemming), dan pembebasan dari suatu perintah (vrijstelling).
Larangan
untuk
melakukan
sesuatu
dirumuskan
dengan
menggunakan kata “dilarang”. Perintah untuk melakukan sesuatu
digunakan kata “wajib” atau “harus”. Perumusan norma untuk
menyatakan izin/kebolehan melakukan sesuatu dirumuskan dengan
menggunakan kata “dapat”. Sedangkan perumusan norma untuk
menyatakan pembebasan dari suatu perintah dirumuskan dengan kata
“kecuali”.
Keempat
operator
norma
tersebut
masing-masing
mempunyai kepastian hukum sendiri. Bahwa dengan adanya
perubahan operator norma dari kata “wajib” menjadi “dapat”
sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (4) UU 2/2021 bukan berarti
Pemohon kehilangan kepastian hukum dalam melaksanakan tugasnya
memberikan pertimbangan terhadap hasil rekruitmen yang dilakukan
oleh Partai Politik. Kepastian hukum bagi Pemohon ada ketika Partai
Politik meminta pertimbangan terhadap hasil rekruitmen yang
diselenggarakannya.
f.
Bahwa meskipun Partai Politik tidak wajib meminta pertimbangan
dan/atau konsultasi kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen
politik partainya, telah diatur didalam ketentuan penjelasan dalam
Pasal 28 ayat (3) UU 2/2021 “Rekrutmen politik dengan
memprioritaskan masyarakat asli Papua tidak dimaksudkan untuk
mengurangi sifat terbuka partai politik bagi setiap warga negara
Republik Indonesia.” Pasal 28 ayat (4) UU 2/2021 “Permintaan
pertimbangan kepada MRP tidak berarti mengurangi kemandirian
Partai Politik dalam hal seleksi dan rekrutmen politik.” Oleh karena itu
dalil Pemohon kurang tepat.
g. Berdasarkan Rapat Paripurna pembahasan pembicaraan tingkat
II/pengambilan keputusan terhadap RUU Otsus Papua tertanggal 15
Juli 2021, Ketua Pansus RUU Otsus Papua (Komarudin Watubun,
S.H., M.H.) menyatakan:
Terkait partai politik, Pasal 28 UU 21/2001 yang selama ini
diartikan sebagai hadirnya partai politik lokal di Papua yang telah
menimbulkan kesalahpahaman antara Pemerintah Daerah dan
Pusat agar tidak terjadi perbedaan pandangan, RUU ini
mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-
259
XVII/2019, dengan menghapus ketentuan pada ayat (1) dan (2)
Pasal 28. Sebagai wujud kekhususan di Papua, maka
keanggotaan DPRP dan DPRK, selain dipilih juga dilakukan
pengangkatan
dari
unsur
Orang
Asli
Papua.
Dengan
disediakannya ruang pengangkatan, hal ini diharapkan dapat
memenuhi keinginan nyata Orang Asli Papua.
(vide risalah rapat paripurna tanggal 15 Juli 2021 hal. 48)
3. Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa frasa “memberikan
jaminan kepastian hukum bagi pengusaha” memberikan makna hanya
pihak pengusaha yang mendapatkan jaminan kepastian hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (2) UU 2/2021, DPR
menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa jaminan kepastian hukum bagi pengusaha terkait dengan
perizinan berusaha yang harus dijamin oleh Negara. Pemerintah
Indonesia saat ini sedang menggalakkan investasi dari investor baik
dari luar maupun dari dalam negeri, maka jaminan kepastian hukum
bagi pengusaha terkait perizinan berusaha adalah hal yang mutlak
diperlukan dalam mendongrak perekonomian Indonesia. Namun,
jaminan kepastian hukum bagi pengusaha tersebut tetap diberikan
tanpa melupakan hak-hak masyarakat adat, prinsip-prinsip pelestarian
lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan. Bahkan di dalam
ketentuan Pasal 38 ayat (3) UU 2/2021 diatur bahwa “Dalam
melakukan
usaha-usaha
perekonomian
di
Provinsi
Papua
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memperhatikan sumber
daya manusia setempat dengan mengutamakan Orang Asli Papua”.
Dengan demikian Pasal 38 UU 2/2021 telah mencerminkan asas
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 UU 12/2011.
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 070/PUU-II/2004, bertanggal 12
April 2005, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 024/PUU-III/2005,
bertanggal 29 Maret 2006, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU-V/2007, bertanggal 22 Februari 2008, telah menyatakan
batasan diskriminasi, yaitu:
1) Bahwa diskriminasi dapat dikatakan terjadi jika terdapat setiap
pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun
tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar
260
agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status
ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat
pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan,
pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan
dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam
bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek
kehidupan lainnya;
2) Bahwa diskriminasi baru dapat dikatakan ada jika terdapat
perlakuan yang berbeda tanpa adanya alasan yang masuk akal
(reasonable ground) guna membuat perbedaan itu. Justru jika
terhadap hal-hal yang sebenarnya berbeda diperlakukan secara
seragam akan menimbulkan ketidakadilan;
3) Bahwa diskriminasi adalah memperlakukan secara berbeda
terhadap hal yang sama. Sebaliknya bukan diskriminasi jika
memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang memang
berbeda.
Oleh karena itu, berdasarkan uraian diatas telah jelas tidak terdapat
diskriminasi dalam pengaturan pasal a quo yang dimohonkan pengujian
oleh Pemohon.
4. Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa frasa “beban
masyarakat serendah-rendahnya” berpotensi merugikan masyarakat
Papua
untuk
mendapatkan
pelayanan
kesehatan
yang
baik
sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (3) UU 2/2021, DPR
menerangkan sebagai berikut:
a. DPR berpandangan bahwa Pasal 59 ayat (1) UU 2/2021 mengatur
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua berkewajiban
menetapkan standar mutu, memberikan pelayanan kesehatan bagi
Penduduk, termasuk peningkatan gizi, kesehatan reproduksi, dan
kesehatan ibu dan anak, serta melakukan upaya pencegahan dan
penanggulangan penyakit.” Dalam hal ini sudah terlihat jelas
Pemerintah memberikan pelayanan kesehatan bagi Penduduk.
Pemohon seharusnya mencermati keseluruhan Pasal 59 UU 2/2021
261
bahkan anggaran kesehatan juga dialokasikan oleh Pemerintah untuk
pelayanan kesehatan bagi Orang Asli Papua.
b. Bahwa semangat pembentuk undang-undang yang ingin memberikan
pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakat Papua sudah
diterjemahkan dengan baik oleh Pemerintah Daerah Provinsi Papua
dan Provinsi Papua Barat. Hal ini dapat dilihat dengan telah
dibentuknya Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2010
tentang Pelayanan Kesehatan yang teknisnya diatur dalam Peraturan
Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2010 dan Peraturan Gubernur
Papua Barat 6 Tahun 2015 tentang Pembiayaan Rujukan Pelayanan
Kesehatan Perorangan Bagi Orang Asli Papua di Provinsi Papua
Barat.
c. Bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menetapkan
standar mutu dan memberikan pelayanan kesehatan bagi penduduk.
Selain itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memenuhi
kebutuhan akan kesehatan penduduk yang dilakukan dengan tidak
membebani masyarakat yang kurang mampu secara sosial ekonomi
namun memperoleh pelayanan kesehatan dengan biaya yang
serendah-rendahnya yang ketentuan teknisnya telah ditetapkan
secara jelas dalam peraturan-peraturan sebagaimana tersebut diatas.
5. Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa pembentukan
Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden mengintervensi
kewenangan
desentralisasi
asimetris
otonomi
khusus
Papua
sebagaimana diatur dalam Pasal 68A ayat (2) UU 2/2021, DPR
menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon tidak dapat menyandingkan antara pembentukan
badan khusus dengan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di wilayah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Wilayah Nias Provinsi
Sumatera Utara dengan yang ada dalam Pasal 68A UU 2/2021 karena
sifat dari Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang ada di Aceh hanya
sementara karena adanya bencana nasional yang berdampak di
wilyah Provinsi yang bersangkutan bahkan meluas hingga Provinsi
Sumatera Utara. Sedangkan untuk pembentukan badan khusus dalam
262
UU 2/2021, pembentuk UU memiliki visi bahwa badan khusus ini
diperuntukkan khusus agar pembangunan dan kesejahteraan
masyarakat Papua lebih terkoordinasi, berkesinambungan dan
percepatan pembangunan lebih merata.
b. Pembentukan badan khusus ini tidak hanya merepresentasikan unsur
Pemerintah Pusat tanpa mengakomodasi kepentingan masyarakat
Papua, karena berdasarkan Pasal 68A ayat (2) huruf c UU 2/2021
menyebutkan bahwa “1 (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di
Provinsi Papua sebagai anggota.” Anggota perwakilan dari setiap
provinsi di Provinsi Papua berasal dari Orang Asli Papua sebagaimana
diatur dalam Pasal 87 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 106
Tahun 2021 tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan
Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
c. Kehadiran badan khusus ini dikarenakan Pansus dan Pemerintah
menyadari adanya banyak program yang dilakukan di kementerian/
lembaga di Papua yang tidak sinkron dan harmonis. Berdasarkan
penjelasan pemerintah dalam rapat kerja pansus tanggal 4 Agustus
2021 (vide risalah rapat kerja pansus tanggal 4 Agustus 2021 hal. 10),
terdapat data-data di lapangan berbagai indikator yang masih
memerlukan adanya percepatan pembangunan di Papua, antara lain:
1) Masih terdapat 22 (dua puluh dua) dari 28 (dua puluh delapan)
kabupaten dan satu kota di Papua ditetapkan sebagai daerah
tertinggal, dan sebanyak 8 (delapan) dari 12 (dua belas) kabupaten
dan satu kota di Papua Barat sebagai daerah tertinggal.
Ketertinggalan tersebut disebabkan salah satunya oleh faktor
geografis, sehingga Papua dan Papua Barat memerlukan biaya
pembangunan yang cukup tinggi dan proses pembangunan tidak
dapat berjalan secara optimal.
2) Papua dan Papua Barat memiliki indeks pembangunan manusia
yang relatif lebih rendah dibanding rata-rata nasional. Selain itu,
ketimpangan kesejahteraan antar kabupaten/kota di Papua sangat
nyata, sehingga harus mendapatkan perhatian di mana sisi
geografis sangat kotras mempengaruhi tingkat kesejahteraan di
Papua dan Papua Barat.
263
3) Secara angka kemiskinan di Papua dan Papua Barat menurun,
tetapi jumlah penduduk miskin di Papua dan Papua Barat relatif
masih sangat tinggi.
4) Peningkatan kualitas pendidikan di Papua dan Papua Barat
meningkat namun tidak signifikan. Rata-rata angka Harapan Lama
Sekolah (HLS) dan angka Rata-Rata Lama Sekolah (RLS) masih
dibawah rata-rata nasional. Selain itu, angka buta huruf di Papua
dan Papua Barat masih cukup tinggi.
5) Pelayanan kesehatan di Papua dan Papua Barat relatif masih
rendah dan peningkatan Angka Harapan Hidup (AHH) juga relatif
rendah dibanding rata-rata nasional.
6) Pembangunan infrastruktur di Papua dan Papua Barat terjadi
peningkatan namun kurang signifikan. Dibandingkan dengan
provinsi lain Papua masih sangat tertinggal dan Papua Barat relatif
dapat mengejar provinsi lain.
d. Berdasarkan rapat kerja Pansus Otsus Papua dengan Menkumham,
Mendagri dan Menkeu tertanggal 12 Juli 2021, fraksi PDI Perjuangan
yang diwakili oleh MY Esti Wijayati menyatakan:
“suatu badan khusus diketuai wakil presiden untuk melaksanakan
pendampingan
khususnya
kepada
daerah,
agar
dalam
penyusunan peraturan pelaksanaan undang-undang dapat
secepatnya diselesaikan serta program kegiatan percepatan
pembangunan terutama bidang pendidikan kesehatan dan
pemberdayaan ekonomi orang asli papua dapat direalisasikan”
(vide risalah rapat kerja Pansus Otsus Papua tanggal 12 Juli 2021
hal. 19)
e. Berdasarkan Rapat Paripurna pembahasan pembicaraan tingkat
II/pengambilan keputusan terhadap RUU Otsus Papua tertanggal 15
Juli 2021, Ketua Pansus RUU Otsus Papua (Komarudin Watubun,
S.H., M.H.) menyatakan:
Telah Hadirnya sebuah Badan Khusus seperti badan khusus
percepatan pembangunan papua (BK-P3). Pansus DPR bersama-
sama Pemerintah menyepakati bahwa selama ini ada banyak
program-program yang dilakukan oleh berbagai kementerian dan
lembaga di Papua yang tidak sinkron. Oleh karena itu, kehadiran
badan khusus percepatan pembangunan papua yang diketuai
langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam
Negeri, Menteri Bappenas, dan Menteri Keuangan, serta masing-
masing perwakilan dari setiap Provinsi Papua yang ada di Papua
264
dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di
Papua. (vide risalah rapat paripurna tanggal 15 Juli 2021 hal. 49)
f.
Bahwa badan khusus yang dimaksud dalam UU a quo adalah Badan
Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
Pembentukan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi
Khusus Papua yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden
adalah untuk sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi
pelaksanaan Otonomi Khusus dan Pembangunan di wilayah Papua.
Bertujuan agar program pemerintah ataupun program pemerintah
daerah dalam membangun Papua dapat berjalan selaras sehingga
tujuan pembangunan nasional, yaitu untuk menciptakan kesejahteraan
rakyat dapat terwujud dan merata di seluruh Wilayah Papua
khususnya dan wilayah Indonesia. Dengan demikian, keberadaan
Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus justru
akan mewujudkan pelaksanaan tata pemerintahan yang baik (good
governance) berjalan dengan efektif dan efisien dalam rangka
melayani kepentingan publik yang lebih adil, demokratis, dan
akuntabel kepada masyarakat Papua di wilayahnya sebagai pelaku
sekaligus sasaran pembangunan.
6. Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa pemekaran daerah
di Provinsi Papua tanpa persetujuan MRP dan DPRP dan dilakukan
tanpa melalui tahapan daerah persiapan telah mengamputasi,
mematikan, memandulkan, mengebiri kewenangan MRP dalam
memberikan
persetujuan
pemekaran
provinsi-provinsi
dan
kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU 2/2021, DPR
menerangkan sebagai berikut:
a. Pasal 4 UUD NRI Tahun 1945 menyatakan “Presiden Republik
Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang memegang
kekuasaan pemerintah.” Bahwa sebagai pemegang kekuasaan
pemerintahan negara, baik pusat maupun daerah, Pemerintah Pusat
dapat melakukan pembentukan daerah berdasarkan kepentingan
strategis nasional dengan pertimbangan yang matang dan baik. Untuk
memastikan
percepatan
pembangunan
dan
peningkatan
265
kesejahteraan di wilayah Papua, DPR dan Pemerintah dapat
melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi
daerah otonom. Dengan demikian terdapat dua mekanisme
pemekaran daerah di Papua, yaitu bottom up dan top down.
b. Dalam Pasal 76 UU a quo dipilih kebijakan pemekaran daerah secara
top down karena mempertimbangkan kemampuan daerah induk.
Sebagai daerah induk Provinsi Papua dinilai belum mampu untuk
mengadakan pemekaran daerah secara bottom up melalui tahapan
daerah persiapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu,
diperlukan terobosan hukum untuk merevisi Pasal 76 UU a quo yang
memungkinkan Pemerintah dapat menggunakan pendekatan top
down dalam rangka percepatan dan pemerataan pembangunan di
wilayah Papua.
c. Dalam rapat kerja Pansus tanggal 8 April 2021, Menteri Dalam Negeri
yang diwakili oleh Jend. Po. I. (Purn) Prof Drs. H. Muhammad Tito
Karnavian, M.A., Ph.D. menyampaikan bahwa terkait pemekaran
daerah terdapat 2 (dua) opsi yaitu pemekaran melalui MRP dan DPRP
dan pemekaran dilakukan oleh pemerintah yaitu pemerintah pusat
dengan tujuan untuk memenuhi misi pemerintah dalam rangka
percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik, dan
kesejahteraan masyarakat namun memperhatikan kesatuan sosial
budaya, kesediaan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi,
aspirasi masyarakat papua. (vide risalah rapat kerja Pansus Otsus
Papua tanggal 8 April 2021 hal.14)
d. Penambahan norma baru tentang kewenangan Pemerintah Pusat
untuk melakukan pemekaran daerah dengan mekanisme top down ini
juga diikuti dengan perubahan Pasal 1 angka 1 UU 2/2021 jo. UU
35/2008 agar definisi Provinsi Papua tidak hanya mencakup Provinsi
Papua dan Provinsi Papua Barat yang ada saat ini melainkan juga
provinsi-provinsi lain yang akan di bentuk di wilayah Papua nantinya.
Hal ini dimaksudkan untuk tidak menimbulkan salah penafsiran
tentang hak otonomi khusus yang tidak hanya dimiliki oleh Provinsi
Papua dan Papua Barat.
266
e. Untuk memastikan percepatan pembangunan dan peningkatan
kesejahteraaan di wilayah Papua melalui penataan daerah,
pemerintah dapat melakukan penataan daerah provinsi dengan
pertimbangan sebagai pelaksanaan amanat Pasal 4 UUD NRI Tahun
1945, maka perlu membedakan norma persyaratan pembentukan
daerah antara bottom up dan top down, dengan menambah operator
norma pengaturan di dalam rumusan Pasal 76 UU 21/2001 sehingga
pemekaran provinsi dapat dilakukan atas prakarasa Pemerintah. (vide
naskah akademik hal. 79)
f. Lebih jauh ketentuan Pasal 76 UU 2/2021 juga dimaksudkan untuk
memberikan peranan yang lebih luas kepada MRP dalam memberikan
persetujuan terhadap pemekaran daerah di Papua. Perluasan peranan
tersebut dapat dilihat dari perubahan norma Pasal 76 ayat (1) UU
2/2021, sebelumnya MRP hanya dapat memberikan persetujuan
terhadap pemekaran daerah provinsi. Melalui UU 2/2021 MRP dapat
juga
memberikan
persetujuan
terhadap
pemekaran
daerah
kabupaten/kota.
g. Bahwa meskipun tanpa ada frasa “hanya dapat” dalam ketentuan
Pasal 76 ayat (1) UU 2/2021 sebagaimana diinginkan oleh Pemohon,
DPR dan Pemerintah tetap memperhatikan aspek politik, administratif,
hukum, kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia,
infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa
yang akan datang. Hal ini merupakan bentuk komitmen DPR dan
Pemerintah untuk melakukan pembangunan di Papua dimana sistem
pemerintahan formal harus dibangun agar kompatibel dengan sistem
pemerintahan berbasis adat. Selain itu, perlu dilakukan terobosan agar
pembagian kewilayahan disesuaikan dengan sistem adat yang berlaku
di masyarakat.
h. Bahwa keinginan Pemohon agar Mahkamah Konstitusi menambahkan
frasa “hanya dapat” dalam ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU 2/2021
dapat merusak konstruksi pasal yang telah dibangun oleh pembentuk
undang-undang. Penggunaan kata “dapat” pada Pasal 76 ayat (1) UU
2/2021 dimaksudkan untuk memberikan pilihan terhadap model
pemekaran daerah yang akan dilakukan di Papua baik dengan cara
267
bottom up maupun dengan cara top down sebagaimana diatur dalam
Pasal 76 ayat (2) UU 2/2021. Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan
keinginan Pemohon maka dapat berdampak terhadap pilihan model
pemekaran yang tidak bersifat fleksibel karena hanya dengan cara
bottom up. Hal inilah yang sesungguhnya menegasikan keberadaan
Pemerintah
untuk
memenuhi
tugas
konstitusionalnya
dalam
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, mengefektifkan
pelaksanaan pemerintahan, dan memperpendek rentang kendali
pemerintahan.
7. Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa frasa “dapat
diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP”
merupakan rumusan yang tidak jelas, bias, dan multitafsir dan
menimbulkan konflik dalam tataran implementasinya sebagaimana
diatur dalam Pasal 77 UU 21/2001, DPR menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 UUD NRI Tahun 1945 DPR
memiliki kekuasaan membentuk undang-undang bersama-sama
dengan pemerintah, dan berdasarkan ketentuan Pasal 96 UU 12/2011
masyarakat juga berhak untuk memberikan masukan dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu masyarakat
orang-perseorangan
atau
kelompok
orang
yang
mempunyai
kepentingan atas substansi rancangan peraturan perundang-
undangan. Oleh karena itu, tanpa ada penambahan frasa “hanya
dapat”, masyarakat Papua tetap memiliki hak untuk mengajukan usul
perubahan UU a quo selama dilaksanakan melalui DPR sebagai
pembentuk undang-undang bersama-sama Pemerintah dan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Pasal 77 UU 21/2001 merupakan pasal yang mengamanatkan rakyat
Papua menyampaikan aspirasi dan partisipasi untuk mengevaluasi
hasil dari Program Otsus. Usulan perubahan terhadap undang-undang
diajukan oleh rakyat Papua melalui MRP dan DPRP (bottom up)
merupakan hal sangat penting agar setiap kebijakan yang dibuat oleh
pembentuk undang-undang memiliki legitimasi yang kuat serta dapat
diterima oleh rakyat Papua secara keseluruhan.
268
8. Bahwa terkait dengan keterlibatan pemerintahan daerah MRP, DPRP
dalam proses pembentukan UU a quo, DPR menyampaikan
keterangan sebagai berikut:
a. Berdasarkan rapat Pansus tanggal 8 April 2021, Menteri Dalam Negeri
yang diwakili oleh Jend. Po. I. (Purn) Prof Drs. H. Muhammad Tito
Karnavian, M.A., Ph.D. menyampaikan bahwa rangkaian penyusunan
RUU Otsus Papua telah dilakukan selain menyerap aspirasi yaitu
dengan permintaan usulan perubahan kepada Gubernur Papua dan
Papua Barat (yaitu dengan mendengarkan aspirasi dari berbagai tokoh
yaitu dari tokoh akademisi, tokoh masyarakat tokoh birokrat senior),
perubahan tersebut juga disampaikan kepada DPRP, dan MRP.
b. Berdasarkan laporan pansus tanggal 1- 5 Mei 2021 telah dilaksanakan
kunjungan kerja pansus RUU Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua ke
Provinsi Papua dengan melibatkan MRP, DPRP, Pemerintah Daerah,
Tokoh Adat, Akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya, sebagai
berikut:
1) Pertemuan Kunjungan Kerja Pansus RUU Otsus Sesi I, II dan III di
Jayapura, yang dihadiri oleh:
a) Sekretaris Daerah Provinsi Papua (Dance Yulian Flassy, SE,
MSi)
b) Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib;
c) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Jhony Banua
Rouw, SE;
d) Panglima
Komandan
Daerah
Militer
(Pangdam)
XVII
Cendrawasih (Mayjen TNI Ignatius Yogo Triyono, MA);
e) Wakil Kepala Polisi Daerah (Wakapolda) (Irjen Pol Mathius D.
Fakhiri);
f)
Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) X
(Laksma TNI Yeheskiel Katiandagho, S.E., M.M.);
g) Kepala Badan Intelijen Nasional Daerah (Kabinda) Papua
(Mayjen Abdul Haris Napoleon);
h) Komandan Pangkalan Utama TNI AU Papua (Silas Papare);
i)
Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM
Provinsi Papua;
269
j)
Kepala Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Papua;
k) Pengadilan Tinggi Jayapura;
l)
Bupati Merauke (Drs. Romanus Mbaraka, MT);
m) Walikota Jayapura (Dr. Benhur Tomi Mano, MM);
n) Bupati Kepulauan Yapen (Tony Tesar, S.Sos.);
o) Bupati Lanny Jaya (Befa Yigibalom, S.E., M.M.);
p) Forum Rektor Papua (Kepala Layanan Pendidikan Tinggi
Provinsi Papua dan Papua Barat) (Suriel S. Mofu);
q) Forum Kerukunan Umat Beragama (Pdt. James Taberauw);
r)
Ketua Forum Pemberdayaan Perempuan Papua (Yosuna);
s) Tokoh Masyarakat (Alex Kasegam);
t)
Ketua Forum Kebangsaan Papua dan Tabi (Ramses Wari);
u) Kelompok Cipayung;
v) Ketua BEM UNCEN;
w) Tim Kajian Mahasiswa;
x) Ketua Umum Seiseri (Givly).
2) Pertemuan Kunjungan Kerja Pansus RUU Otsus di Kabupaten
Mimika, Papua, yang dihadiri oleh:
a) Tokoh Adat Timika (Marianus);
b) Ketua Badan Musyawarah Lemasko (Tokoh Adat);
c) Tokoh Gereja;
d) Solidaritas Perempuan Papua (Magdalena);
e) DPRD Kabupaten Deiyai (Petrus Badokapa, S.Th., M.Th.);
f)
DPRD Kabupaten Intan Jaya (Diwakili oleh Staf Khusus);
g) PT. Freeport Indonesia (Diwakili oleh Arnold dari Committee
Relation PT. Freeport Indonesia);
h) Bupati Mimika (Eltinus Omaleng S.E., M.H.);
i)
Bupati Puncak Jaya (Yuni Wonda);
j)
Wakil Bupati Intan Jaya (Yan Kobogoyau);
k) Bupati Paniai (Meki Nawipa);
l)
Wakapolres Mimika;
m) DANDIM 1710 Mimika;
n) Kajari Mimika.
270
c. Berdasarkan laporan pansus tanggal 1- 5 Mei 2021 telah dilaksanakan
kunjungan kerja pansus RUU Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua ke
Provinsi Papua Barat dengan melibatkan MRP, DPRP, Pemerintahan
Daerah, Akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya, sebagai
berikut:
1) Gubernur Provinsi Papua Barat (Dominggus Mandacan);
2) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (Ketua DPRPB);
3) Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (Ketua MRPB);
4) Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Papua
Barat;
5) Forum Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Papaua Barat;
6) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB);
7) Universitas Papua (Dr. Meky Sagrim, S.P., M. Si.);
8) Badan Intelijen Negara- Daerah Papua Barat (BINDA Papua
Barat);
9) Pangdam XVIII/Kasuari;
10) Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat;
11) Kepala Kejaksaan Tinggi (KAJATI) Papua Barat.
9. Pemohon dalam petitumnya memohon bahwa pasal a quo dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan Pemohon juga meminta
pasal a quo diubah/diganti, sehingga keduanya tidak mungkin diajukan
dalam satu kesatuan petitum yang bersifat kumulatif. Antara petitum yang
satu dengan petitum lainnya adalah bertentangan/kontradiktif. Hal demikian
akan menimbulkan konsekuensi hukum yang berbeda, dalam hal
permohonan Pemohon dikabulkan. Dengan petitum yang meminta pasal a
quo dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 maka
menimbulkan konsekuensi hukum bahwa pasal a quo menjadi
batal/dihapus, sedangkan dengan petitum yang meminta pasal a quo
diubah/diganti menimbulkan konsekuensi hukum. Dengan adanya
kontradiksi
petitum
permohonan
dimaksud
berakibat
terjadinya
inkonsistensi antara posita yang lebih banyak menguraikan persoalan
implementasi norma a quo dengan petitum permohonan tersebut. Dalam
batas penalaran yang wajar, permohonan demikian menjadi kabur (obscuur
libel).
271
D. RISALAH PEMBAHASAN PASAL-PASAL A QUO UU 2/2021
Selain pandangan secara konstitusional, teoritis, dan yuridis, sebagaimana telah
diuraikan di atas, DPR menyampaikan risalah pembahasan pasal-pasal a quo
UU 2/2021 sebagai berikut:
1. Rapat Kerja Anggota Pansus dengan Pemerintah mengenai Laporan
Hasil Pembahasan Panja ke Pansus dan Pembacaan Naskah RUU
Otsus Papua tanggal 21 Oktober 2001.
Pemerintah (Dirjen PUOD/DR.IR. Sudarsono, H, MA)
“...tadi kami diingatkan Pasal 77, Kami hanya mengingatkan saja
barangkali Pak Ferry masih ingat persoalan ini karena Undang-undang
tentu saja DPR kami mengikuti pemikiran apakah itu persetujuan atau
pertimbangan. Mungkin dari rekan-rekan DPR yang memikirkan
implikasi dari Pasal 77 ini, karena disini persetujuan berarti ini kan
apakah ini melebihi DPR atau bagaimana.”
Ketua Pansus (Sabam Sirait)
“...Bagaimana kalau begini kira-kira: “usul perubahan terhadap undang-
undang ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Rakyat Papua
melalui MRP dan DPRP dan pelaksanaannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.”
Pemerintah (Mendagri dan Otonomi Daerah/Hari Sabarno, S.I.P., M.B.A.,
M.M)
“...Pada prinsipnya satu perubahan itu yang berhak merubah adalah
yang memutuskan. Tentu pertimbangan usulan dari sana boleh tetapi
jangan satu lembaga yang mengesahkan memutuskan kemudian yang
berhak mengubah itu justru lembaga yang eselon dibawahnya.”
Pemerintah (Dirjen Peraturan Perundang-Undangan DEPKEH dan HAM/
Prof DR. Abdul Gani, S.H)
“...Apabila rumusan ini dipertahankan maka makna yuridisnya bahwa
persetujuan perubahan setelah diadakan rancangan perubahan dan
bahkan setelah disetujui DPR baru bisa disahkan perubahan setelah
mendapat persetujuan MRP dan DPRP. Mungkin yang dimaksud disini
adalah usulan perubahan itu dari bawah kalau itu yang dimaksud
rumusan tidak begini. Usul perubahannya adalah “Usul perubahan atas
undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat Papua melalui MRP dan
DPRP kepada Pemerintah atau DPR sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku.” Mesti ada kata “dapat diajukan” sebab kalau
tidak ada kata dapat maka tertutuplah hak legislative DPR untuk
membuat RUU inisiatif.”
(Vide risalah rapat hal. 1262-1263)
272
2. Rapat Kerja Pansus RUU Otsus Papua dengan Mendagri, Menkeu dan
Menkumham tanggal 8 April 2021
Mendagri (Jend. Po. I. (Purn) Prof Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A.,
Ph.D.)
“...Ada beberapa isu krusial dari sisi implementasi kebijakan maupun
substansinya, oleh karena itu pemerintah mengajukan usulan ke DPR
tanpa melalui forum MPRP sebagaimana Pasal 77 Otsus. Adapun forum
Otsus pada hakikatnya merupakan sarana mengakomodir aspirasi
rakyat Papua yang dapat dipahami dalam konteks Pasal 77 kaku tidak
bersifat mutlak, absolut tidak rigid melainkan memberikan ruang baru
MPRP dan DPRP sebagai forum aspirasi. Pemerintah menyadari
bahwa sebuah undang-undang sifatnya dinamis, menyesuaikan dengan
kondisi yang ada di masyarakat. Pemerintah menyesuaikan kondisi
tersebut dan telah meminta usulan dari Provinsi Papua dan Papua Barat
melalui surat Mendagri Tanggal 12 Juli perihal usulan perubahan UU
21/2001 kepada Gubernur Papua, dan Gubernur Papua Barat dan
disampaikan juga kepada Ketua DPRP, DPRPB, Ketua MPRP, MPRPB
yang intinya meminta dilakukan evaluasi dan pemetaan permasalahan
implementasi kebijakan Otsus dan mengusulkan perubahan UU
21/2001. Provinsi Papua Barat telah secara resmi menyampaikan
usulan dan masukan tersebut pada Bulan Oktober Tahun 2020.
Sedangkan Provinsi Papua tidak memberikan masukannya dan
cenderung untuk mengedepankan Otsus yang pernah diajukan pada
tahun 2014.”
(Vide risalah rapat hal. 10)
“...terkait Pasal 76 pemekaran provinsi harus mendapat persetujuan
MPRP dan DPRP. Dalam usulan pemerintah menharapkan selain ayat
(1) opsi satu cara dengan cara pemekaran melalui mekanisme
MPRP/DPRP, yang kedua adalah pemekaran dapar dilakukan oleh
pemerintah. Maksudnya pemerintah pusat adalah dalam rangka untuk
percepatan pembangunan, dan meningkatkan pelayanan publik dan
kesejahteraan masyarakat, namun memperhatikan kesatuan sosial
budaya, adat, kesiapan SDM, kemampuan ekonomi, perkembangan di
masa
mendatang,
serta
aspirasi
masyarakat
Papua
melalui
MPRP/DPRP dan pihak-pihak yang terkait. Opsi ini disampaikan karena
jika terkunci persetujuan di MPRP dan DPRP, jika terjadi deadlock maka
sedangkan aspirasi pemekaran dirasakan cukup tinggi. Pengalaman
kasus Papua Barat dahulu kesulitan harus koordinasi ke Jayapura
hitungan hari, sulit sekali untuk bertemu atau izin pun jika bertemu
dengan pejabat yang ada di Jayapura. Dengan adanya pemekaran
Papua Barat dilihat bagaimana terjadinya percepatan pembangunan
yang luar biasa di Papua Barat.”
“...untuk menindaklanjuti revisi undang-undang otsus kami sebetulnya
sudah melaksanakan cukup banyak langkah selain menyerap aspirasi,
sekali lagi meminta usulan kepada Gubernur Papua, Papua Barat yang
disampaikan juga kepada DPRP, DPRPB, dan Ketua MPRP maupun
MPRPB dan kemudian mendengarkan aspirasi dari berbagai tokoh baik
273
tokoh akademisi, kemudian juga tokoh masyarakat, tokoh-tokoh birokrat
senior, adat, gereja.”
(Vide risalah rapat hal. 14)
3. Rapat Kerja Pansus RUU Otsus Papua dengan Tim Pemekaran
Provinsi Papua Selatan tanggal 7 Juni 2021
Ketua Tim Usulan Pemekaran Papua Selatan (Thomas Eppe Safando)
“...Dalam RDP antara Pansus dan Pimpinan Pemerintahan di wilayah
Papua yang dilaksankan pada tanggal 3 Mei 2021 di Hotel Swis Bell
Jayapura, PImpinan Rapat Saudara Yan Mendenas menegaskan
bahwa Pansus RUU Panpua berniat melakukan pemekaran dalam
kerangka Otsus Papua, pemekaran Papua dengan mengabaikan
amanat UU 23/2014 yang mengatur tentang mekanisme daerah
persiapan. Oleh sebab itu kami juga mengusulkan agar tidak hanya
pasal tentang mekanisme daerah persiapan yang diabaika, tetapi
persiapan administratif tentang jumlah wilayah cakupan administratif
yang harus dibawahi oleh sebuah provinsi dalam UU 23/2014 juga dapat
dikesampingkan. Kami mengusulkan agar pansus mengesampingkan
pasal-pasal tentang pemekaran sebagaimana diatur dalam UU 23/2014,
agar UU Otsus Papua bersifat umum mendapatkan daya dan kekuatan
tanpa harus melalui proses atau mekanisme yang diatur dalam UU
23/2014. Prinsip hukum mengatakan lex spesialis derogate lex
generalis,
undang-undang
yang
bersifat
khusus
dapat
mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum.”
(vide risalah rapat hal. 7-8)
4. Rapat Kerja Pansus RUU Otsus Papua dengan Fraksi dan Pemerintah
tanggal 5 Juli 2021
Komite I DPD RI (Yorrys Raweyai)
“...Partai politik di Pasal 28, kemudian Pasal 46 tentang Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi, pernah di judicial review I pada 2008
dahulu dan sudah dianulir. Dalam evaluasi ini untuk tidak memberikan
beban ke depan lagi, boleh tidak dianulir atau dihilangkan, itu saran dari
kami.”
Ketua Rapat (Komarudin Watubun, S.H., M.H)
“...intinya kalau pasal-pasal sudah diputuskan oleh MK tidak lagi
dilaksanakan ya, dihapus saja begitu”
Komite I DPD RI (Yorrys Raweyai)
“boleh tidak”
Ketua Rapat
“boleh ini khusus Menkumham”
(vide risalah rapat hal. 12)
274
Wamenkumham (Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum)
“...bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pasal
dalam suatu undang-undang bertentangan, maka pasal itu tidak berlaku
lagi, secara mutatis mutandis maka sebaiknya dicabut saha. Supaya
seperti dikatakan Pak Yorrys dari DPD, tidak membebani untuk ada satu
kewajiban moral untuk melaksanakan undang-undang tersebut.”
F.P Gerindra (Habiburokhman, S.H., M.M)
“...terkait adanya putusan MK, sepakat bahwa apabila pernah diputus
dalam Putusan MK dalam dictum putusan tentu tidak bisa mengusulkan
lagi dalam undang-undang yang sama. Akan tetapi kalau sesuatu hanya
disebut dalam pertimbangan putusan MK, bukan diktum putusan, itu
akan menjadi debatable.”
Komite I DPD (Filep Wamafma, S.H., M.Hum)
“...lahirnya UU Otsus Papua adalah untuk menjawab persoalan, artinya
kalau peruntukan menghapus dan tidak menghapus, kemudian
persoalnnya tetap tidak bisa diselesaikan maka apa artinya kita
merumuskan kolase di dalam regulasi ini. Oleh sebab itu, putusan
Mahkamah Konstitusi hendaknya dipelajari secar amendalam, sehingga
tidak menjadi satu dasar untuk penyanderaan pada krusial dalam UU
Otsus.
(vide risalah rapat hal. 17-19)
F-P Demokrat (Willem Wandik, S.Sos)
“...pada poin Pasal 28 terkait pembentukan partai politik lokal.
Seharusnya dibuka oleh Pemerintah pusat, karena Daerah Istimewa
Aceh memiliki partai politik lokal yang fokus memperjuangkan qanun
Aceh, yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku secara lokal
untuk kepentingan masyarakat syariat Islam di Aceh. Tentunya tanah
Papua sebagai tanah Injil harus memiliki kesetaraan yang sama dengan
Daerah Istimewa Aceh melihat latar belakang sejarah Papua yang
hingga hari ini belum merasa puas dengan produk perundang-
undangan yang disentralisasi oleh pusat dan ada banyak hal tidak dapat
diakomodir dalam sistem perundang-undangan yang disusun oleh
pusat. Keadaan ini dapat memicu konflik berkepanjangan yang lebih
disebabkan oleh para pembentuk undang-undang, tidak pernah
memahami pranata hukum adat dan kepentingan sosial budaya yang
berlaku di masyarakat komunal di Tanah Papua”
(vide risalah rapat hal. 54)
F-P Golkar (Drs.Agus Gunanjar Sudarsa, Bc.IP., M.Si)
“...Nah terkait dengan apa yang disampaikan soal partai politik lokal
Pak,
Provinsi
Aceh
dalam
kesejarahannya,
latar
belakang
pembentukannya berbeda dengan tiga daerah yang lain. Oleh karena
itu, memang khusus untuk Aceh, karena problematikanya sejak dari
awal adalah problematik sebuah provinsi yang merasa tidak pernah
dimerdekakan, tidak menjadi bagian yang merasa melah menyumbang
275
sehingga penggabungannya terhadap Republik Indonesia berbeda
dalam provinsi-provinsi lain.”
(vide risalah rapat hal. 57)
5. Rapat Kerja Pansus RUU Otsus Papua dengan Fraksi dan Pemerintah
tanggal 12 Juli 2021
F-PDIP (MY Esti Wijayati)
“...Fraksi PDIP Perjuangan DPR RI tetap dalam posisi agar menjadi
bagian perubahan RUU perempuan perubahan kedua UU 21/2001
dengan penyempurnaan perubahan rumusan sebagai berikut yang tadi
sudah disepakati bahwa Bab 7 partai politik Pasal 28 ayat (1) dan (2)
dihapus, ayat (3) dan (4) berubah sedikit, yang ayat (3) rekrutmen politik
oleh partai politik di provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua
dilakukan dengan memprioritaskan Orang Asli Papua. Ayat (4) partai
politik dapat meminta pertimbangan dan atau konsultasi kepada MRP
dalam hal seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing.
Perubahan tersebut berangkat dari argumentasi tentang pentingnya
tetap kehidupan pengaturan partai politik dalam rancangan undang-
undang perubahan kedua dengan penghapusan dan perbaikan
rumusan yakni untuk memberikan ruang afirmasi rekrutmen politik
Orang Asli Papua untuk dapat berkiprah dalam parpol sampai tingkat
nasional agar dapat menduduki jabatan politik di lembaga legislatiif.
Selain itu juga untuk mendorong memberi ruang agar Orang Asli Papua
dapat memiliki jumlah suara signifikan dalam pengambilan keputusan
khususnya terkait dengan aspirasi Orang Asli Papua.”
“...usulan penghapusan ayat (1) dan (2) Pasal 28 UU 21/2001 dalam
RUU perubahan dimaksudkan memupus multitafsir terkait frasa
penduduk Provinsi Papua dapat membentuk partai politik sebagian
kalangan terutama penduduk atau Orang Asli Papua menafsirkan
sebagai dasar pendirian partai politik lokal meskipun putusan MK Nomor
41/PUU-XVII/2019, MK berpendapat Mahkamah tidak menemukan
bukti yang meyakinkan bahwa frasa partai politik dalam Pasal 28 UU
21/2001 adalah politik lokal.”
“...pelaksanaan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (2) sebagaimana
diuraikan dalam penjelasan ayat pemenuhan 30% keterwakilan
perempuan dalam pengisian anggota DPRP dan DPRK yang dilakukan
melalui positif terhadap kebijakan afirmasi pemberdayaan perempuam
Orang Asli Papua dalam jabatan politik sehingga keberadaannya
menjadi sebuah keharusan.”
“...adanya suatu badan khusus yang diketuai wakil presiden dan
didedikasikan dalam rangka sinkronisasi harmonisasi evaluasi dan
koordinasi pelaksanaan otonomi khusus dan pembangunan di wilayah
Papua, diharapkan juga dapat melakukan pendampingan khususnya
kepada daerah dalam penyusunan peraturan pelaksanaan undang-
undang dapat secepatnya diselesaikan. Dengan demikian program atau
kegiatan percepatan pembangunan kesejahteraan terutama terkait
dengan pemenuhan bidan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan
ekonomi masyarakat Orang Asli Papua dapat segera direalisasikan
276
sesuai target kinerja dalam rencana induk percepatan pembangunan
Papua.”
(vide risalah rapat hal. 19-22)
Wakil Ketua (Yan Permenas Mandenas, S.Sos., M.Si)
“...Pasal 28 ayat (3) dan (4) dikembalikan dan tidak dihapus mengingat
pasal tersebut memberikan ruang yang sebesar-besarnya bagi
penduduk Papua untuk berkiprah pada partai politik. Adapun ayat
tersebut adalah tiga, rekruitmen politik oleh partai politik di Provinsi
Papua dilakukan dengan memprioritaskan masyarakat asli Papua. Ayat
(4) partai politik wajib meminta pertimbangan kepada mRP dalam
rangka seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing. Poin
empat, badan percepatan pembangunan Papua atau Badan Khusus
yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Pasal 68A
diharapkan bisa berfungsi secara maksimal dan totalitas dalam
menjamin sinkronisasi pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua.”
(vide risalah rapat hal. 32)
F-PAN (Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si)
“...dibentuknya badan khusus yang bertanggungjawab langsung kepada
Presiden yang secara khusus bertugas melakukan sinkronisasi,
harmonisasi, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan otonom khusus dan
pembangunan di wilayah Papua. Lembaga ini penting untuk dibentuk
mengingat selama ini pelaksanaan otonomi khusus kurang terarah
sehingga mencapainya kurang terukut. Dengan adanya lembaga
terpadu ini diharapkan arah dan strategi pelaksanaan UU Otsus Papua
semakin jelas sehingga pelaksanaan UU Otsus Papua semakin optimal.
Kelima, ihwal partai politik Fraksi PAN menyayangkan dihapuskannya
ketentuan semua tentang partai politik dalam RUU Otsus. Memahami
bahwa keputusan MK 41/PUU-17/2019 telah menganulir beberapa
ketentuan yang berkaitan erat dengan partai politik karena dinilai
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 terutama Pasal 28 ayat (1)
dan ayat (2) UU 21/2001. Namun dalam putusan MK juga memberikan
ruang untuk melakukan pengaturan khusus terhadap pengelolaan partai
politik di Papua, sehingga penduduk Papua memiliki kesempatan lebih
besar untuk terlibat secara langsung dalam mengelola partai politik
nasional. Pengaturan khusus ini secara nyata dapat memberikan ruang
lebih luas kepada penduduk Papua untuk mengisi jabatan-jabatan
politik yang merupakan hasil kontestasi politik yang melibatkan partai
politik Karena itu dengan berpijak pada Putusan MK Nomor 41/PUU-
17/2019 Fraksi PAN mendesak agar Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4)
dipertahankan dan disesuaikan dalam RUU Otsus.
(vide risalah rapat hal. 61)
277
6. Rapat Kerja ke-4 Membahas Materi Daftar Intervensi Masalah
Pemerintah tanggal 8 Oktober 2021
Ketua Rapat (Sabam Sirait):
“...Baik sekarang DIM 369 setiap penduduk Papua berhak memperoleh
pelayanan kesehatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
dengan beban masyarakat serendah-rendahnya, Pemerintah Provinsi,
Kabupaten dan kota sesuai dengan kewenangan masing-masing
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku
berkewajiban untuk mencegah dan menanggulangi wabah penyakit
menular termasuk penyakit endemis.”
(vide risalah rapat hal 10)
E. PETITUM DPR
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR memohon agar
kiranya, Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya;
3. Menerima keterangan DPR secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 6 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan
ayat (6); Pasal 6A ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan
ayat (6); Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4); Pasal 38 ayat (2); Pasal 59
ayat (3); Pasal 68A ayat (2); Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahaan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi
Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697), dan Pasal
77 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita negara republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
278
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Presiden
memberikan keterangan yang keterangan tertulisnya diterima oleh Mahkamah pada
12 November 2021 dan didengarkan dalam persidangan pada 16 November 2021
yang pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
1. Bahwa Pemohon adalah MRP yang merupakan representasi kultural Orang
Asli Papua dalam rangka perlindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan
berlandaskan
pada
penghormatan
terhadap
adat
dan
budaya,
pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup umat
beragama yang memiliki kepentingan langsung atas lahirnya UU 2/2021 jo.
UU 21/2001, secara faktual telah terlanggar dan/atau berpotensi dilanggar
sehubungan dengan adanya revisi norma, menghapus norma dan membuat
norma baru serta pemberlakuan norma lama.
2. Bahwa oleh karena itu, Majelis Rakyat Papua (MRP) yang merupakan
representasi kultural Orang Asli Papua, memiliki kewenangan tertentu
(khusus) dalam rangka perlindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan
berlandaskan
pada
penghormatan
terhadap
adat
dan
budaya,
pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup umat
beragama maka dengan adanya politik hukum Perubahan Kedua
UU 2/2021 melalui revisi/perubahan norma, penghapusan norma, pembuatan
norma baru dan pemberlakuan norma lama sebagaimana tercantum dalam
UU 2/2021 jo. UU 21/2001 secara faktual dan/atau potensial dapat
menimbulkan kerugian konstitusional bagi pemohon.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Bahwa setelah Termohon pelajari substansi dan materi objek permohonan yang
diajukan oleh Para Pemohon, diketahui fakta riil bahwa Para Pemohon adalah
Majelis Rakyat Papua (MRP), merupakan representasi kultural Orang Asli Papua
yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak Orang
Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya,
pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
279
MRP tidak diatur tegas secara konstitutional, baik dalam BAB khusus Pemerintah
Daerah maupun jaminan hak hak konstitutional yang diatur dalam UUD 1945,
sehingga pasal-pasal yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon tidak memiliki
keterkaitan adanya kerugian konstitutional terhadap Undang-Undang yang
dimohonkan dalam pengujian Undang-Undang a quo. Oleh karena itu, Pemohon
tidak memiliki kepentingan atas objek permohonan dan/atau tidak terdapat
kerugian atau potensi akan adanya kerugian dengan objek permohonan a quo.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa pemohon adalah
pihak yang menganggap Hak dan atau kewenangan konstitutionalnya dirugikan
oleh
berlakunya
Undang-Undang,
sebagai
syarat
dalam
mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang antara lain:
1. Perseorangan atau kelompok orenag yang punya kepentingan sama;
2. Kesatuan masyarakat hukum adat;
3. Badan hukum publik atau privat; dan
4. Lembaga negara.
Berdasarkan prinsip pengajuan permohonan di lembaga peradilan antara lain
perihal “point d’interest poin d’action” yang pada intinya bermakna bahwa yang
berhak mengajukan permohonan adalah pihak yang berkepentingan/memiliki
kepentingan langsung terhadap objek permohonan. Sehingga diartikan bahwa
Pemohon tidak memenuhi persyaratan legal standing untuk mengajukan
permohonan uji materiil UU 2/2021, dengan demikian maka sudah tepat/cukup
alasan bagi Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan
menolak/tidak menerima.
III. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
OLEH PARA PEMOHON
1. Bahwa pengaturan dalam Pasal 6 dan Pasal 6A UU 2/2021 yang pada intinya
menyatakan bahwa “Anggota DPRP/DPRK terdiri atas Anggota yang dipilih
dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan Anggota yang diangkat dari Orang Asli Papua. Anggota
DPRP/DPRK yang diangkat dari Orang Asli Papua jumlahnya adalah ¼ (satu
per empat) dari jumlah Anggota DPRP/DPRK yang dipilih melalui pemilihan
umum”.
280
Bahwa DPRK dalam UU 2/2021 merupakan perubahan nomenklatur dari
DPRD Kabupaten/Kota di dalam UU 21/2001, perubahan tersebut dalam
rangka untuk mengakomodasi keberadaan anggota DPRD di Kabupaten/Kota
yang berasal dari unsur Orang Asli Papua. Perubahan nomenklatur dilakukan
agar minimnya representasi Orang Asli Papua di DPRD Kabupaten/Kota
selama ini dapat terakomodasi.
Adanya ketentuan Anggota DPRP/DPRK diangkat dari Orang Asli Papua
merupakan bentuk dukungan Pemerintah bagi Orang Asli Papua untuk
memanfaatkan perangkat demokrasi yang tersedia dalam negara modern,
dalam hal ini lembaga perwakilan rakyat agar berbagai aspirasi yang dimiliki
dapat disalurkan secara baik dan memiliki legalitas yang kuat dan efektif demi
tercapainya kehidupan berdemokrasi secara dewasa dan bertanggungjawab
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan tujuan untuk
mendorong Orang Asli Papua agar turut berpartisipasi dalam politik
pemerintahan di Papua, serta diberikan kewenangan yang cukup luas untuk
merumuskan kebijakan publik yang sesuai dengan kearifan lokal dan
karakteristik masyarakat di Papua.
2. Bahwa frasa “dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan”, frasa tersebut merupakan penegasan
pemilihan umum diatur secara nasional tidak bersifat kedaerahan, meskipun
Papua merupakan daerah Otonomi Khusus, karena pemilihan umum sebagai
sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan
negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dimaksudkan
untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD, serta
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mampu mencerminkan nilai-
nilai demokrasi dan dapat menyerap serta memperjuangkan aspirasi rakyat
sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian frasa “dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan” memberikan kepastian hukum,
serta tetap memberikan ruang bagi peraturan perundang-undangan yang
memiliki ciri khas kedaerahan, selama tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan pemilihan umum yang berlaku nasional.
3. Bahwa kekhususan dan keistimewaan suatu daerah diakui oleh Negara,
sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 18B UUD 1945 yang
281
menyatakan
“Negara
mengakui
dan
menghormati
satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur
dengan undang-undang”. Sehingga keberadaan Papua sebagai daerah
otonomi khusus tidak bertentangan dengan UUD 1945, maka dalam
penyelenggaraan pemerintahan memiliki kekhususan yang diatur dalam
Undang-Undang tersendiri.
Berdasarkan hal tersebut, maka Papua mempunyai kekhususan dalam
penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pengaturan dalam sistem
pemilihan umum. Dengan demikian kekhususan dalam sistem pemilihan
umum di Papua dapat dilakukan sepanjang diatur dalam UU 2/2021, serta
tidak bertentangan dengan sistem kepemiluan yang diatur dalam UUD 1945.
Sehingga pengaturan terkait ketentuan Anggota DPRP/DPRK diangkat dari
Orang
Asli
Papua,
merupakan
kekhususan
yang
diberikan
untuk
mengakomodasi insipirasi Orang Asli Papua untuk turut serta dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
4. Bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU 2/2021 dihapus
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XVIII/2019, yang
dalam pertimbangannya menyatakan “Mahkamah tidak menemukan bukti
yang meyakinkan bahwa frasa “partai politik” dalam Pasal 28 UU 21/2001
adalah partai politik lokal. Namun, dalam posisi sebagai salah satu daerah
yang diberi status otonomi khusus, dalam hal apabila terdapat kesempatan
untuk melakukan perubahan terhadap undang-undang partai politik pada
masa mendatang, pembentuk undang-undang dapat saja memberikan
pengaturan khusus pengelolaan partai politik di Papua yang memungkinkan
warga negara yang merupakan penduduk Papua memiliki kesempatan lebih
besar untuk terlibat mengelola partai politik nasional yang berada di Papua.
Bahkan, sebagai bagian dari demokratisasi partai politik, pengaturan khusus
dimaksud dapat menjadi model percontohan desentralisasi pengelolaan partai
politik nasional di daerah. Dalam batas penalaran yang wajar, kesempatan
lebih luas untuk terlibat mengelola partai politik akan memberikan ruang lebih
luas kepada warga negara penduduk Papua untuk mengisi jabatan-jabatan
politik yang merupakan hasil kontestasi politik yang melibatkan partai politik.
Namun demikian, jika pembentukan partai politik lokal akan dijadikan sebagai
bagian dari kekhususan Papua, pembentuk undang-undang dapat melakukan
282
dengan cara merevisi UU 21/2001 sepanjang penentuannya diberikan sesuai
dengan latar belakang dan kebutuhan nyata Papua serta tetap dimaksudkan
sebagai bagian dari menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
5. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka pembentuk Undang-Undang
memiliki kewenangan untuk melakukan revisi pengaturan Pasal 28 ayat (1)
dan ayat (2) UU 2/2021, karena Mahkamah Konstitusi menyampaikan terkait
pengaturan partai politik di Papua diserahkan kepada pembentuk Undang-
Undang sepanjang penentuannya diberikan sesuai dengan latar belakang dan
kebutuhan nyata Papua, sehingga penghapusan Pasal 28 ayat (1) dan ayat
(2) UU 2/2021 yang dilakukan oleh pembentuk Undang-Undang telah
mempertimbangkan kebutuhan masyarakat Papua.
Meskipun Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU 2/2021 telah dihapus, hak-hak
politik dan aspirasi masyarakat Papua dalam penyelenggaraan pemerintahan,
tetap dapat tersalurkan melalui Partai Politik Nasional, adanya prioritas Orang
Asli Papua dalam rekruitmen anggota Partai Politik Nasional merupakan
tujuan agar aspirasi yang disampaikan benar-benar berasal dari masyarakat
Papua sehingga dapat mewujudkan seluruh keinginan masyarakat Papua
dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Serta adanya Anggota DPRD yang diangkat dari unsur Orang Asli Papua
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan dukungan
Pemerintah Pusat melalui ruang politik yang diberikan kepada masyarakat
Papua untuk menyampaikan aspirasinya dan berkiprah di wilayahnya sebagai
pelaku sekaligus sasaran pembangunan.
Pasal 28 ayat (4) UU 2/2021 yang menyatakan bahwa “Partai politik wajib
meminta pertimbangan kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik
partainya masing-masing”, bahwa Partai Politik Nasional yang akan membuka
cabang di Provinsi Papua harus memprioritaskan masyarakat asli Papua
sebagai anggotanya dan meminta pertimbangan dari MRP sebagai bentuk
perwujudan otonomi khusus yang diberikan kepada Provinsi Papua. Adanya
prioritas masyarakat asli Papua dalam rekruitmen anggota Partai Politik
Nasional merupakan tujuan agar aspirasi yang disampaikan benar-benar
berasal dari masyarakat Papua sehingga dapat mewujudkan seluruh
keinginan masyarakat Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
283
6. Bahwa frasa “memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha” dalam
Pasal 38 ayat (2) UU 2/2021, tidak bisa diartikan frasa tersebut merugikan
semua orang di Papua khususnya Orang Asli Papua, karena dalam
pengaturan Pasal 38 ayat (3) UU 2/2021 menyatakan “Dalam melakukan
usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), wajib memperhatikan sumber daya manusia setempat dengan
mengutamakan Orang Asli Papua”.
Dengan demikian frasa “memberikan jaminan kepastian hukum bagi
pengusaha” justru menguntungkan bagi pengusaha lokal (Orang Asli Papua),
karena partisipasinya dalam bidang perekenomian di Papua dijamin oleh
Undang-Undang, sehingga para pengusaha lokal (Orang Asli Papua) dapat
maksimal dalam mengolah kekayaan alam Papua, untuk mewujudkan
kesejahteraan rakyat Papua pada khususnya dan membantu meningkatkan
kesejahteraan rakyat Indonesia.
Pengaturannya dapat dimaksimalkan dengan diterbitkan Perdasi atau
Perdasus yang disesuaikan dengan karakteristik Papua dan budaya
masyarakat Papua, karena pengaturan Pasal 38 UU 2/2021 merupakan
kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat dalam rangka mensejajarkan
Papua dengan wilayah lainnya di Indonesia, juga sebagai bentuk proteksi bagi
hak-hak dasar masyarakat Papua, tujuannya adalah kemakmuran dan
kesejahteraan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Papua.
7. Bahwa frasa “dengan beban masyarakat serendah-rendahnya”, frasa ini
menjelaskan bahwa setiap penduduk Papua berhak memperoleh pelayanan
kesehatan tanpa dibebani biaya yang mahal atau diluar kemampuan
penduduk tersebut, pembebanan biaya disesuaikan dengan kemampuan
masing-masing penduduk. Maka setiap penduduk bisa mendapatkan
pelayanan kesehatan secara maksimal tanpa perlu mengkhawatirkan biaya
pengobatan. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 59 ayat (1) UU 2/2021
yang menyatakan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua
berkewajiban menetapkan standar mutu, memberikan pelayanan kesehatan
bagi penduduk, termasuk peningkatan gizi, kesehatan reproduksi dan
kesehatan ibu dan anak, serta melakukan upaya pencegahan dan
penanggulangan penyakit”.
284
Frasa “beban serendah-rendahnya” memberikan makna bahwa Pemerintah
Daerah Provinsi Papua diminta untuk lebih memperhatikan pemberian
pelayanan kesehatan masyarakat, karena baik secara kebijakan umum
maupun kebijakan pendanaan pelayanan kesehatan tersebut sudah
dialokasikan dengan presentase tertentu melalui penerimaan dalam rangka
Otonomi Khusus, yaitu tambahan Dana Bagi Hasil Migas sebesar 25% (dua
puluh lima persen) dari pagu alokasi dan Dana Otonomi Khusus sebesar 20%
(dua puluh lima persen) yang bersumber dari 1,25% (satu koma dua puluh
lima persen) dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional, sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 34 UU 2/2021.
Ketentuan Pasal 59 ayat (5) huruf a UU 2/2021 menyatakan bahwa
“Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota wajib: a. mengalokasikan anggaran kesehatan untuk upaya
pelayanan kesehatan bagi Orang Asli Papua”. Dengan demikian anggaran
kesehatan kepada Orang Asli Papua wajib dialokasikan, maka ketentuan
tersebut merupakan kebijakan yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat
Papua yang secara keseluruhan, baik Orang Asli Papua atau bukan dapat
menerima pelayanan kesehatan secara maksimal dan merata.
Bahwa Kesehatan masyarakat memiliki peran penting dalam upaya
peningkatan kualitas sumber daya manusia, penanggulangan kemiskinan dan
pembangunan ekonomi. Indeks Pembangunan Manusia meletakkan
kesehatan adalah salah satu komponen utama pengukuran selain pendidikan
dan pendapatan, sehingga dengan adanya pengaturan dalam Pasal 59 UU
2/2021 dapat memudahkan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang masih
belum merata melayani penduduk Papua, serta perbaikan kualitas kesehatan
masyarakat Indonesia jangka panjang.
Kewajiban Pemerintah untuk memenuhi hak atas kesehatan sebagai hak
asasi manusia memiliki landasan yuridis internasional dalam Pasal 2 ayat (1)
Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945
menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan
hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Kewajiban pemerintah ini juga ditegaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dibidang kesehatan,
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
285
menyatakan
bahwa
pemerintah
bertugas
menyelenggarakan
upaya
kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat. Serta Pasal 9
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan
bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat.
Dengan demikian frasa “dengan beban masyarakat serendah-rendahnya”
justru merupakan bentuk perlindungan Pemerintah kepada penduduk Papua
dalam pemenuhan hak atas kesehatan sebagai hak asasi manusia, yang
tentunya apabila kesehatan penduduk Papua telah terjamin maka program
pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat
akan terwujud.
8. Bahwa dalam ketentuan Pasal 86 ayat (1) huruf b angka 4 dan Pasal 87 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan
Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua (yang
selanjutnya disebut PP 106/2021) pada intinya menyatakan Anggota Badan
Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua salah satunya
adalah 1 (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua dan
berasal dari Orang Asli Papua.
Berdasarkan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah tersebut diatas, maka
Orang
Asli
Papua
dilibatkan
dalam Badan
Pengarah
Percepatan
Pembangunan Otonomi Khusus Papua, sehingga aspirasi dan hak-hak dasar
masyarakat Papua dapat terakomodasi. Seperti pengaturan dalam Pasal 38
UU 2/2021 tentang dilibatkannya Orang Asli Papua dalam usaha-uasaha
perekonomian di Papua yang memanfaatkan sumber daya alam.
9. Bahwa pembentukan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi
Khusus Papua yang bertanggungjawab langsung ke Presiden adalah untuk
sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan Otonomi
Khusus dan pembangunan di wilayah Papua. Bertujuan agar program
Pemerintah ataupun program Pemerintah Daerah dalam membangun Papua
dapat selaras, sehingga tujuan pembangunan nasional yaitu untuk
menciptakan kesejahteraaan rakyat dapat terwujud dan merata di seluruh
wilayah Papua khususnya dan seluruh wilayah Indonesia.
286
Dengan demikian keberadaan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan
Otonomi Khusus justru akan mewujudkan pelaksanaan tata pemerintahan
yang baik (good governance) berjalan dengan efektif dan efisien dalam
kerangka melayani kepentingan publik yang lebih adil, demokratis dan
akuntabilitas, kepada masyarakat Papua di wilayahnya sebagai pelaku
sekaligus sasaran pembangunan.
10. Bahwa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk
Republik.”, dan pemegang kekuasaan pemerintahan di Republik Indonesia
adalah Presiden, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 UUD 1945 yang
menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.
Berdasarkan kedua pasal tersebut, maka kekuasaan pemerintahan terpusat
pada kepala pemerintahan yaitu Presiden, sehingga dimaknai secara tersirat
bahwa seluruh administrasi pemerintahan adalah menjadi tugas dan tanggung
jawab Presiden, termasuk didalamnya berkaitan dengan Penataan Daerah
(Pembentukan Daerah dan Penyesuaian Daerah).
Di dalam penyelenggaran pemerintahan daerah sebagaimana amanat Pasal
18 dan Pasal 18B BAB Pemerintah Daerah UUD 1945, Undang-Undang
Organik sebagai pelaksana ketentuan sebagaimana dimaksud antara lain
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (yang
selanjutnya disebut UU 23/2014) yang mengatur penyelenggaraan
pemerintahan daerah sebagai landasan konstitusional dan pengaturan
susunan pemerintahan daerah yang bersifat umum, sedangkan Undang-
Undang organik sebagaimana ketentuan pelaksanaan Pasal 18B mengenai
Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus, salah satunya diatur dalam UU
2/2021. Berkaitan dengan pemekaran daerah Provinsi dan Kabupaten/kota di
Papua, Pemerintah berpedoman pada UU 23/2014 dan UU 2/2021, sepanjang
UU 2/2021 tidak membatasi kebijakan dalam pemekaran daerah sebagai
bagian dari kebijakan umum yang tertuang dalam UU 23/2014.
Berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU 2/2021, pembentuk Undang-
Undang dalam hal ini Pemerintah tetap mengakomodasi keterlibatan MRP
dalam pemekaran daerah sebagaimana disebutkan bahwa “Pemekaran
daerah
provinsi
dan
kabupaten/kota
menjadi
provinsi-provinsi
dan
287
kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah
memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan
sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa
yang akan datang”.
Bahwa kata “dapat” dalam frasa “Pemekaran daerah provinsi dan
kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan
atas persetujuan MRP
dan DPRP”, dimaksudkan agar tidak hanya satu-satunya MRP dalam
memberikan persetujuan pemekaran daerah diwilayah Provinsi Papua,
namun demikian MRP mempunyai peranan penting dalam proses pemekaran.
Ketentuan tersebut tidak mengurangi kewenangan MRP melainkan
memperluas kewenangan MRP dalam memberikan persetujuan terhadap
pemekaran daerah di Papua, yang sebelumnya hanya pada tingkat Provinsi,
dengan UU 2/2021 diperluas hingga tingkat Kabupaten/Kota.
11. Bahwa dasar pertimbangan penambahan pengaturan pemekaran daerah
melalui inisiatif Pemerintah dan DPR yaitu pemekaran daerah di wilayah
Papua, diarahkan untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah di Papua
dengan membuka pendekatan penataan daerah secara top down dengan
tetap mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan efisiensi. Melalui
mekanisme pemekaran daerah di Papua yang dilakukan secara top down
diharapkan dapat mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat
peningkatan pelayanan publik, mempercepat peningkatan kesejahteraan
masyarakat, dan mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua. Selain
itu sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (2) UU 2/2021, pemekaran
tersebut tetap memperhatikan aspirasi masyarakat Papua termasuk yang
disampaikan melalui MRP.
Bahwa pemekaran daerah yang dilakukan melalui inisiatif Pemerintah dan
DPR dilakukan penguatan peran pemerintah pusat dengan memperhatikan
aspek politik, aspek administratif, aspek hukum, kesatuan sosial-budaya
(salah satunya wilayah adat), kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur
dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan yang akan datang, dan/atau
aspirasi masyarakat sebagai parameter. Selanjutnya dalam rangka
melaksanakan tata kelola Pemerintahan yang baik (good governance) dan
sesuai dengan PP 106/2021, terhadap daerah hasil pemekaran di Papua yang
288
merupakan inisiasi Pemerintah dan DPR dilakukan pembinaan, pengawasan,
dan evaluasi oleh Pemerintah Pusat yang kemudian menyampaikan hasilnya
kepada DPR dan DPD.
12. Bahwa dasar pertimbangan pemekaran daerah atas inisiatif Pemerintah dan
DPR juga melihat kondisi faktual di Papua, antara lain sebagai berikut :
a. Kondisi geografis di tanah Papua yang berat dan menantang (ancaman
keamanan), turut berdampak terhadap lambannya pelayanan publik bagi
masyarakat serta kendala pemerintahan yang cukup sulit dalam
melakukan pelayanan publik ke masyarakat.
b. Pengaturan pemekaran daerah bagi Provinsi, Kabupaten/Kota atas inisiasi
Pemerintah dan DPR sebagai upaya Akselarasi Pembangunan (khusus
pada
c. bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi) tanpa daerah persiapan serta
menjamin dan memberikan ruang bagi Orang Asli Papua.
d. Tujuan perubahan noma pengaturan pada ketentuan Pasal 76 UU 2/2021
adalah untuk percepatan pemerataan pembangunan, peningkatan
pelayanan publik dan kesejahteraan bagi masyarakat asli papua (Orang
Asli Papua), serta mewujudkan rasa keadilan dan penghormatan terhadap
hak-hak Orang Asli Papua.
e. Masih banyak daerah yang terpencil, terisolir dan tertinggal di wilayah
Papua, khususnya terdeteksi pada wilayah pedalaman dan pegunungan.
Kondisi ini mengakibatkan mereka yang hidup kurang mendapat perhatian
pembangunan dan pelayanan publik.
f. Selanjutnya dalam Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2) PP 106/2021,
menyatakan bahwa :
(1) Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan
pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Papua
menjadi daerah otonom.
(2) Pemekaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan
untuk :
a. mempercepat pemerataan pembangunan;
b. mempercepat peningkatan pelayanan publik;
c. mempercepat kesejahteraan masyarakat; dan
d. mengangkat harkat dan martabat OAP.
289
g. Dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan
sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar,
kemampuan ekonomi, perkembangan di masa yang akan datang,
dan/atau aspirasi masyarakat Papua.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut maka pemekaran daerah dilaksanakan
bertujuan
untuk
pemerataan
pembangunan
dalam
mewujudkan
kesejahteraan rakyat Papua sesuai dengan cita-cita bangsa.
13. Bahwa Pemerintah sejak tahun 2019 telah menyampaikan surat kepada
Gubernur Papua dan Gubernur Papua Barat melalui Surat Mendagri Nomor
188.2/6310/SJ, tanggal 12 Juli 2019 perihal usulan Perubahan UU 21/2020
kepada Gubernur Papua dan Gubernur Papua Barat, (surat juga disampaikan
kepada ketua DPRP/PB dan Ketua MRP/PB) yang pada intinya meminta
dilakukan evaluasi dan pemetaan permasalahan implementasi kebijakan
Otonomi Khusus dan mengusulkan perubahan UU 21/2001. Atas hal tersebut
Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat memberikan respon sebagai
berikut:
1) Provinsi Papua menyatakan menolak dan tetap mengedepankan
Rancangan Undang-Undang (Otonomi Khusus Plus) yang diajukan pada
tahun 2014, serta menunggu hasil Dengar Pendapat MRP dengan
masyarakat di 5 (lima) wilayah adat.
2) Provinsi Papua Barat menyampaikan masukan secara resmi sekitar bulan
Oktober 2020 disaat proses pembahasan internal Pemerintah telah selesai
dilaksanakan. Adapun saran dari Pemerintah yaitu agar masukan ataupun
aspirasi, dapat disampaikan pada saat proses penyusunan dan
pembahasan antara Pemerintah dan DPR serta DPD.
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka Pemerintah harus melakukan
Perubahan UU 21/2001 dengan pertimbangan adanya ketentuan Pasal 34 UU
21/2001 yang mengatur tentang “Dana Otonomi Khusus berlaku selama 20
Tahun
(berakhir
tahun
2021)”,
sehingga
untuk
keberlangsungan
pembangunan di wilayah Papua, perlu dasar hukum untuk melanjutkan Dana
Otonomi Khusus dengan perbaikan kebijakan melalui Perubahan UU 21/2001.
14. Bahwa frasa “Usul perubahan atas Undang-Undang Otonomi Khusus Bagi
Papua dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP
kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-
290
undangan”, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 77 UU 21/2001
dan ketentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang
Majelis Rakyat Papua (yang selanjutnya disebut (PP 54/2004), yang
menyatakan bahwa “(1) Usulan perubahan UU 21/2001 dapat disampaikan
oleh rakyat kepada MRP dan DPRP; (2) Usulan dibahas oleh MRP untuk
diteruskan kepada DPR atau Pemerintah melalui Gubernur; dan (3) Usulan
perubahan dapat menjadi bahan pertimbangan Pemerintah”. Penjelasan dari
ketentuan 2 (dua) Pasal tersebut, sebagai berikut:
a. Makna frasa “dapat” sama dengan “tidak mutlak”, sehingga Pemerintah
tetap memiliki kewenangan sebagai pemrakarsa (penyusun/pembahas)
sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
b. Makna frasa “Peraturan perundang-undangan” dimaksud merujuk pada
ketentuan Pasal 5 ayat (1) UUD Tahun 1945 “Presiden berhak
mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan
Rakyat“ dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan
bahwa “Rancangan Undang-Undang dapat berasal dari DPR atau
Presiden”, serta prosedur/mekanisme pelaksanaannya diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
c. Makna frasa “dapat menjadi pertimbangan” oleh pemerintah dalam proses
penyusunan Undang-Undang dimaksud yang diusulkan oleh MRP dan
DPRP melalui Gubernur (sebagai sistem/mekanisme pemerintahan).
15. Bahwa ketentuan Pasal 77 UU 21/2001, secara regulasi tidak dapat berdiri
sendiri dan saling berhubungan dengan pengaturan pada Bab XV Ketentuan
Lain-Lain PP 54/2004 terkait tugas dan wewenang MRP, yaitu dalam
ketentuan Pasal 71 yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian
Pertimbangan dan Persetujuan Terhadap Pemekaran Provinsi, dan Pasal 72
yang mengatur Tata Cara Penyampaian Usulan Perubahan UU 21/2001.
Berdasarkan pengaturan dalam Pasal 72 PP 54/2004 maka MRP dapat
menampung usulan Perubahan UU 21/2021 yang disampaikan oleh rakyat,
kemudian dibahas oleh MRP untuk diteruskan kepada DPR atau Pemerintah
291
melalui Gubernur, selanjutnya usulan tersebut menjadi bahan pertimbangan
Pemerintah.
Dengan demikian maka tidak terdapat kewenangan yang menyatakan bahwa
Perubahan UU 21/2001 harus mendapatkan persetujuan dari MRP, karena
usulan dari MRP kepada Pemerintah hanya sebagai salah satu bahan
pertimbangan untuk Pemerintah dalam menyusun Rancangan Perubahan UU
21/2001. Sehingga apabila terdapat kondisi faktual di Papua atau dalam
rangka mewujudkan kebijakan strategis nasional, serta untuk pemerataan
pembangunan di wilayah Papua, Pemerintah dapat melakukan Perubahan UU
21/2001 sebagai bentuk perlindungan negara terhadap pemenuhan hak-hak
rakyat Papua, guna mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana cita-cita
bangsa Indonesia.
16. Bahwa pembentukan Undang-Undang merupakan kewenangan legislatif
(DPR) dan hak mengajukan Undang-Undang merupakan kewenangan
eksekutif (Presiden) sebagaimana diatur dalam UUD 1945, sehingga UU
2/2001 tidak bertentangan dengan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan
membentuk undang-undang”.
Bahwa Indonesia merupakan negara hukum tertuang dalam Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”, dalam
sebuah negara hukum, kekuasaan akan dijalankan oleh Pemerintah berdasar
kedaulatan hukum atau yang kita sebut sebagai supremasi hukum yang
bertujuan untuk menjalankan sebuah ketertiban hukum. Supremasi hukum
sendiri haruslah mencakup tiga macam ide dasar dari sebuah hukum, yaitu
dasar keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
UU 2/2001 dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat, guna
mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan cita-cita bangsa
Indonesia yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Dengan demikian UU 2/2001 telah sesuai dengan UUD 1945, serta
memperhatikan kondisi faktual di Papua dan untuk memaksimalkan Dana
Otonomi khusus agar keberlanjutan pembangunan di Wilayah Papua dapat
dilaksanakan sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.
292
17. Dari pengkajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, ditemukan kondisi-
kondisi yang menjadi dasar suatu pembentukan dan/atau materi UU yang
dinilai bersifat Open Legal Policy, yaitu:
a. UUD 1945 memberikan mandat kepada pembentuk UU untuk mengatur
suatu materi lebih lanjut, namun tidak memberikan batasan pengaturan
materinya.
b. UUD 1945 tidak memberikan mandat kepada pembentuk UU untuk
mengatur suatu materi lebih lanjut.
18. Bahwa
Pemerintah
menghargai
usaha-usaha
yang
dilakukan
oleh
masyarakat dalam ikut memberikan sumbangan dan partisipasi pemikiran
dalam membangun pemahaman tentang ketatanegaraan. Pemikiran-
pemikiran masyarakat tersebut akan menjadi sebuah rujukan yang sangat
berharga bagi Pemerintah pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada
umumnya. Atas dasar pemikiran tersebut, Pemerintah berharap agar
Pemohon nantinya dapat ikut serta memberi masukan dan tanggapan
terhadap penyempurnaan Undang-Undang a quo di masa mendatang dalam
bentuk partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan. Harapan Pemerintah pula bahwa dialog antara masyarakat dan
Pemerintah tetap terus terjaga dengan satu tujuan bersama untuk
membangun kehidupan berbangsa dan bernegara demi masa depan
Indonesia
yang
lebih
baik
dan
mengembangkan
dirinya
dalam
kepemerintahan dengan tujuan ikut berkontribusi positif mewujudkan cita-cita
bangsa Indonesia sebagaimana dalam Pembukaan UUD 1945.
IV. PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada
Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal
standing;
2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mohon dalil dalam Eksepsi dipertimbangkan pula di dalam pokok
permohonan ini;
293
2. Menerima keterangan Presiden secara keseluruhan;
3. Menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Para Pemohon
untuk seluruhnya;
4. Menyatakan Pasal 6 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan
ayat (6) Pasal 6A ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat
(6); Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4); Pasal 38 ayat (2), Pasal 59 ayat
(3), Pasal 68A ayat (2) dan Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Papua tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang seadil‐adilnya
(ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang
bahwa
untuk
mendukung
keterangannya,
Presiden
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PK-1 sampai dengan
bukti PK-4 yang disahkan dalam persidangan tanggal 16 November 2021 sebagai
berikut:
1. Bukti PK-1
: Fotokopi
Hasil
Penyelerasan
Naskah
Akademik
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
2. Bukti PK-2
: Fotokopi Surat Menteri Dalam Negeri yang ditujukan
kepada Gubernur Papua Nomor 188.2/6310/SJ tanggal 12
Juli 2019 Hal Usulan Perubahan UU No. 21 Tahun 2001 jo.
UU No. 35 Tahun 2008;
3. Bukti PK-3
: Fotokopi Surat Menteri Dalam Negeri yang ditujukan
kepada Gubernur Papua Barat Nomor 188.2/6311/SJ
tanggal 12 Juli 2019 Hal Usulan Perubahan UU No. 21
Tahun 2001 jo. UU No. 35 Tahun 2008;
294
4. Bukti PK-4
: Fotokopi Surat Gubernur Papua yang ditujukan kepada
Menteri Dalam Negeri Nomor 188.3/9940/SET tanggal 26
Agustus
2019
Hal
Tanggapan
Surat
Mendagri
188.2/6310/SJ Hal Usulan Perubahan UU No. 21 Tahun
2001.
[2.6]
Menimbang bahwa untuk mendukung keterangannya, Presiden juga
mengajukan 4 (empat) orang ahli yaitu Yusril Ihza Mahendra dan Muhammad
Rullyandi, yang keterangannya diterima oleh Mahkamah pada 24 Maret 2022
kemudian didengarkan dalam persidangan pada 28 Maret 2022, serta H.M. Laica
Marzuki dan Fahri Bachmid yang keterangannya diterima oleh Mahkamah pada
tanggal 10 Mei 2022 kemudian didengarkan dalam persidangan pada tanggal 17
Mei 2022, masing-masing pada pokoknya sebagai berikut:
1. Keterangan Ahli Yusril Ihza Mahendra
Adanya semacam kerancuan terhadap undang-undang yang dimohonkan
untuk diuji kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana terdaftar dengan Perkara
Nomor 47/PUU-XIX/2021. Pemohon seolah-olah mengajukan pengujian terhadap 2
undang-undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
1945.
Pertama
adalah
permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (LN Tahun 2001 No. 155 TLN No. 66970) dan
Kedua adalah permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (LN Tahun 2021 TLN No. 4151).
Padahal yang ingin diuji oleh Pemohon adalah Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang dan telah diubah lagi dengan
Perubahan Kedua atas Undang-Undang 21 Tahun Otonomi Khusus bagi Provinsi
Papua. Kerancuan itu menjadi semakin jelas dalam angka 6 huruf c permohonan
pemohon yang merinci pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji di dalam Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2021 mulai dari huruf a sampai dengan huruf g. Sementara
huruf h menguji Pasal 77 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001. Pada hemat kami,
untuk menghindari kerancuan dalam permohonan, Pemohon seyogianya
295
mengajukan permohonan untuk menguji Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan perubahan-perubahannya.
Tentang Kedudukan Hukum Pemohon
Pemohon pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 51 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU
Nomor 7 Tahun 2020 adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya undang-undang yakni : (a)
perorangan warganegara Indonesia, (b) kesatuan masyarakat hukum adat
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang, (c) badan
hukum publik atau privat, atau (d) lembaga negara. Pemohon wajib untuk
menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya. Selanjutnya dalam yurisprudensi Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 juncto Putusan Nomor 11/PUU-
V/2007 dipertegas lagi bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 itu nyata-nyata dirugikan dan atau
dikesampingkan dengan berlakunya suatu norma undang-undang. Kerugian
konstitusional tersebut haruslah nyata dan benar-benar terjadi, atau setidak-
tidaknya menurut penalaran yang wajar, hal itu diperkirakan sebagai sesuatu yang
potensial untuk terjadi.
Pemohon dalam perkara ini adalah Majelis Rakyat Papua (MRP) yang
keberadaannya untuk pertama kalinya dibentuk berdasarkan undang-undang, yakni
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi
Papua. Jika dihubungkan dengan pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan
pengujian terhadap undang-undang, jelaslah bahwa MRP bukanlah perorangan
warganegara Indonesia, bukan pula badan hukum publik ataupun privat, dan bukan
pula kesatuan masyarakat hukum adat yang masih diakui keberadaannya
berdasarkan undang-undang. Kategori yang paling mungkin bagi MRP adalah
memasukkannya ke dalam kategori “lembaga negara”. Meskipun dapat digolongkan
demikian, pembentukan MRP tidak didasarkan atas perintah Undang-Undang Dasar
1945 secara langsung, melainkan didasarkan kepada undang-undang. Oleh sebab
itu, karena pembentukannya didasarkan atas perintah undang-undang, maka hak
296
dan kewenangan konstitusional lembaga tersebut tidaklah bersifat umum dan
menyeluruh seperti misalnya terkait dengan hak-hak konstitusional warga negara
dan badan hukum. Warganegara, perseorangan dan badan hukum mempunyai hak
dan kewenangan konstitusional terkait misalnya dengan hak-hak asasi manusia
yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945. Partai politik sebagai sebuah badan
hukum publik, mempunyai hak dan kewenangan konstitusional ikut dalam pemilihan
umum DPR dan DPRD. Lembaga negara yang dibentuk berdasarkan undang-
undang hanya mempunyai hak-hak dan kewenangan konstitusional yang secara
spesifik diberikan oleh undang-undang yang menjadi dasar pembentukannya.
Karena itu, dalam perkembangan sejarahnya, mungkin saja hak dan
kewenangan konstitusional lembaga negara yang dibentuk berdasarkan undang-
undang itu menjadi bertambah atau berkurang. Satu dan lain hal, tergantung kepada
pembentuk undang-undang apakah akan menambah hak dan kewenangan itu atau
menguranginya. Tidak ada celah konstitusional apapun bagi lembaga negara yang
dibentuk berdasarkan undang-undang untuk menguji undang-undang yang mungkin
menambah atau mengurangi kewenangannya, karena pengujian undang-undang
dan kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945, bukan menguji perubahan sebuah undang-undang
dengan undang-undang yang merubahnya. Kejaksaan Agung sebagai lembaga
negara dalam lingkup kekuasaan kehakiman misalnya, tidak mempunyai kedudukan
hukum untuk menguji perubahan Undang-Undang Kejaksaan yang misalnya hanya
memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan
dan penuntutan terhadap perkara-perkara korupsi.
Keadaan di atas berbeda halnya dengan lembaga negara yang hak dan
kewenangan konstitusionalnya diberikan langsung oleh Undang-Undang Dasar
1945. Misalnya, Mahkamah Agung yang dinyatakan berwenang untuk menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar. Jika ada undang-undang meniadakan hak dan kewenangan
konstitusional tersebut dan menyatakan misalnya, menyerahkan kewenangan itu
kepada Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah Agung sebagai lembaga negara
mempunyai kedudukan hukum untuk menguji undang-undang tersebut ke
Mahkamah Konstitusi. Sementara kedudukan MRP adalah “lembaga negara” yang
pembentukannya didasarkan atas undang-undang, hak dan kewenangannya untuk
melakukan sesuatu juga diberikan oleh undang-undang, maka jika suatu ketika hak
297
dan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang tersebut diubah oleh undang-
undang, maka tidak tersedia ruang bagi MRP untuk menguji undang-undang
tersebut terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Selanjutnya dalam posita permohonan, Pemohon, dalam huruf A angka
25 sampai dengan angka 63 yang mempermasalahkan norma Pasal 6 ayat 2 sampai
ayat 6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 terkait dengan ikhwal pengangkatan
anggota DPRP dan DPRK yang diuji dengan norma Pasal 18 ayat (3), Pasal 22E
ayat (3) dan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945,
permohonan demikian hanya dapat dilakukan oleh orang perorangan yang
mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Pemohon mendalilkan bahwa adanya anggota-anggota DPRP dan DPRK yang
diangkat adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang secara
tegas mengatur antara persamaan kedudukan bagi warganegara dalam hukum dan
pemerintahan dan pengisian keanggotaan DPRD harus dilakukan melalui pemilihan
umum, maka pihak yang mempunyai kedudukan hukum untuk mengujinya adalah
perorangan warganegara Indonesia dan partai politik. Sebab calon-calon anggota
DPRD adalah perorangan warganegara Indonesia, sementara peserta pemilihan
umum DPR dan DPRD menurut Pasal 22E ayat (3) adalah partai politik.
MRP tidak mempunyai kerugian konstitusional secara langsung, nyata
dan faktual dalam bentuk apapun, ataupun suatu kerugian yang secara potensial
menurut penalaran yang wajar dapat terjadi dengan berlakunya norma pasal-pasal
tentang pengangkatan anggota DPRP dan DPRK dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2021 ini. MRP tidak dapat mendalilkan bahwa lembaga negara ini
mempunyai hak dan kewenangan konstitusional untuk menguji pasal-pasal ini
karena mereka adalah representasi dalam hal-hal tertentu dalam masyarakat
Papua. Bahwa MRP benar merupakan lembaga representasi masyarakat Papua
dalam hal-hal tertentu sebagaimana disebutkan dalam undang-undang, namun
tidaklah dalam konteks sebagai pihak yang mempunyai legal standing untuk
mengajukan permohonan pengujian pasal-pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Persoalan pengangkatan terhadap anggota DPRP dan DPRK sepintas memang
bertentangan dengan norma Pasal 22 E Undang-Undang Dasar 1945 yang
memerintahkan agar semua anggota DPR, DPD dan DPRD dipilih oleh rakyat
sehingga tidak terbuka ruang untuk pengangkatan. Meskipun secara harfiah hal itu
bertentangan, namun kami berpendapat hal tersebut dapat diberlakukan dengan
298
memperhatikan keadaan-keadaan khusus di Papua sebagai Daerah Otonomi
Khusus. Pengaturan norma dalam undang-undang yang terlihat bertentangan
dengan
norma
konstitusi
tersebut,
dapat
saja
diterima
dalam
praktik
penyelenggaraan negara sebuah konvensi ketatanegaraan.
Demikian pula terhadap dalil-dalil yang dikemukakan pemohon dalam
huruf B anggka 64 sampai angka 95 terkait dengan penghapusan partai politik lokal
dalam perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Bahwa partai politik adalah sebuah lembaga
politik yang keberadaannya disebutkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945,
dengan hak dan kewenangan tertentu seperti ikut dalam pemilihan umum anggota-
anggota DPR dan DPRD dan mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Keberadaan partai
politik terkait langsung dengan hak setiap orang untuk berserikat dan berkumpul
serta menyatakan pendapat. Namun aturan-aturan lebih rinci mengenai partai politik
diserahkan kepada undang-undang. Partai politik diatur secara khusus dalam
Undang-Undang tentang Partai Politik. Pada intinya, partai politik dibentuk secara
nasional dengan syarat-syarat tertentu. Sementara keberadaan partai politik lokal
tidak diatur dalam Undang-Undang tentang Partai Politik, melainkan dalam undang-
undang tentang Daerah Otonomi Khusus yang hanya berlaku di Aceh dan Papua.
Oleh karena keberadaan partai politik lokal hanya dikenal dalam undang-
undang otonomi khusus di Aceh dan Papua, maka keberadaan partai politik lokal
tersebut sangat tergantung kepada pembentuk undang-undang, dalam hal ini
Presiden dan DPR RI. Sementara ini, Pemerintah dan DPR berpandangan bahwa
keberadaan partai politik lokal di Aceh tetap dipertahankan, sementara keberadaan
partai politik lokal di Papua dihapuskan dengan amendemen kedua atas Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2001. Sekiranya ada orang-perorangan yang berhak
membentuk partai politik lokal di Papua yang merasa dirugikan hak-hak
konstitusionalnya dengan dihapuskannya keberadaan partai politik lokal di Papua,
maka orang tersebut punya hak dan kewenangan konstitusional untuk menguji
norma tersebut terhadap Undang-Undang Dasar. Demikian pula halnya jika
sekiranya telah ada partai politik lokal yang berdiri di Papua, maka partai politik lokal
tersebut juga mempunyai kedudukan hukum untuk menguji norma undang-undang
yang menghapuskan hak konstitusional yang menyangkut eksistensinya. Tetapi
MRP sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang
299
Otonomi Khusus Papua, tidaklah mempunyai kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional apapun dengan dihapuskan norma-norma tentang partai politik lokal
di Papua. Lagi pula, jika normanya telah dihapuskan, maka norma apa dalam
undang-undang hasil amandemen kedua itu yang hendak diuji ke Mahkamah
Konstitusi? Ini adalah sebuah paradoks.
Selanjutnya, pandangan kami selanjutnya mengenai kedudukan hukum
dan argumentasi dalam posita permohonan, sebagaimana dituangkan dalam
permohonan dalam huruf C, huruf D dan huruf F, secara mutatis-mutandis adalah
sama dengan apa yang telah kami kemukakan dalam uraian pada posita
permohonan huruf A dan huruf B di atas. Pada intinya, kami berpendapat bahwa
secara formal, Pemohon tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan
permohonan. Secara materil -- kecuali mengenai pengangkatan anggota DPRP dan
DPRK yang telah kami berikan catatan di atas – kami tidak melihat adanya
pertentangan yang nyata antara norma-norma di dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan perubahan kedua melalui Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2021 dengan norma-norma di dalam Undang-Undang
Dasar 1945.
Ahli Yusril Ihza Mahendra pun menyampaikan keterangan tambahan yang
disampaikan secara lisan dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
1. Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk menguji materi
permohonan yang sekarang diuji ke Mahkamah Konstitusi ini, baik dari segi
permohonan
formilnya,
maupun
dari
segi
materiilnya.
Yang
paling
memungkinkan adalah MRP dikategorikan sebagai lembaga negera;
2. Eksistensi MRP adalah lembaga negara yang dibentuk tidak berdasarkan UUD
1945 melainkan dibentuk dengan Undang-Undang. Karena itu, hak-hak yang
dimiliki oleh lembaga negara yang dibentuk oleh undang‐undang itu tidak
berlaku umum, seperti keberadaan satu lembaga yang diatur secara langsung
di dalam Undang‐Undang Dasar Tahun 1945.
3. Misalnya Mahkamah Agung jelas disebutkan sebagai lembaga negara yang
tegas
dinyatakan
dalam
Undang-Undang
Dasar
Tahun
1945
dan
kewenangannya juga disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945,
yaitu Mahkamah Agung antara lain berwenang untuk menguji peraturan
perundang‐undangan di bawah undang‐undang terhadap undang‐undang.
300
Apabila ada hak-hak seperti itu yang dirugikan, maka Mahkamah Agung dapat
menguji undang‐undang itu ke Mahkamah Konstitusi.
4. MRP kalau sekiranya ada norma yang diatur oleh konstitusi yang berkaitan
dengan dirinya, itu dia bisa uji langsung kepada Mahkamah Konstitusi. Tapi,
dalam hal ini, kewenangan dari Majelis Rakyat Papua itu tidak diatur dalam
Undang-Undang Dasar Tahun 1945, keberadaannya diatur dalam undang-
undang.
5. MRP itu adalah representasi dari rakyat Papua. Sama halnya DPRD di sebuah
kabupaten/kota dia juga sebenarnya representasi rakyat yang memperjuangkan
kepentingan-kepentingan rakyat yang ada di daerah itu. Apakah DPRD boleh
mengajukan permohonan pengujian undang-undang kepada Mahkamah
Konstitusi? Boleh, dia sebagai suatu lembaga negara boleh mengajukan itu
kepada Mahkamah Konstitusi, tapi yang diperjuangkan adalah hak-hak DPRD
itu sendiri. Bukan DPRD menguji suatu undang-undang, misalnya terkait
dengan pertambangan yang dibuat oleh pemerintah pusat dengan DPRD,
dengan alasan memperjuangkan rakyat yang ada di daerahnya. Hal seperti itu
tidak pada tempatnya. Yang bisa diuji adalah sekiranya hak-hak DPRD itu oleh
suatu undang-undang dikesampingkan, padahal itu adalah kuasa yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jadi dalam pengujian
undang-undang, dia bisa mengajukan permohonan pengujian itu tapi dia tidak
bisa bertindak mengatasnamakan rakyat yang diwakili.
6. MRP tidak bisa menguji pasal-pasal tentang penghapusan keberadaan partai
lokal dengan alasan memperjuangkan kepentingannya rakyat orang asli Papua.
Yang bisa menguji itu adalah orang asli Papua atau penduduk Papua sendiri
yang bisa menguji kenapa partai lokal dihilangkan.
7. MRP tidak bisa berdalih memperjuangkan kepentingan rakyat. Hak
konstitusional atau kewenangan konstitusional yang bisa dia uji itu menyangkut
kepentingannya secara langsung, bukan dia bertindak representasi atas orang
lain.
2. Keterangan Ahli Muhammad Rullyandi
Bapak pendiri bangsa kita (the founding fathers) Bung Karno, pada rapat
panitia perancang undang – undang dasar 15 Juli 1945 pernah menyampaikan: ..
wajib kita membuka kitab sejarah. Salah seorang maha guru Prof. Sir John Seely
301
pernah berkata: “.. Wij Studeren historie om wijs te worden van te voren – kita
mempelajari sejarah untuk menjadi lebih bijaksana terlebih dahulu”. Begitu pula Prof.
Soepomo menyampaikan Undang–Undang Dasar bagaimana pun tidak dapat
dimengerti dengan hanya membaca teksnya saja akan tetapi harus dipelajari juga
bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui keterangan–keterangannya dan
sebetulnya juga dalam suasana apa pembikinan teks itu terjadi (geistlichen
hintergrund). Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksud undang–undang
dasar itu, bahkan dapat kita renungkan pula pemikiran mendasar akan hadirnya
“Negara Bangsa” yang telah digagas oleh Bung Karno sebagaimana diucapkan
dalam Pidato 1 Juni 1945 “...Kesinilah kita semua harus menuju mendirikan satu
“Nationale staat”, diatas kesatuan bumi Indonesia dari Ujung Sumatera sampai ke
Irian”.
Mengingat pidato Prof. Mr. Muhammad Yamin pada tanggal 29 Mei 1945:
selain dari pada itu garuda negara Indonesia hendak terbang membumbung tinggi
dengan gagahnya meliputi daerah yang terhampar di tanah Semenanjung Melayu,
dan Pulau Weh, di puncak utara Sumatera sampai ke kandung Sampan Mangio di
kaki Gunung Kinibalu dan Pulau Palma Sangihe disebelah utara Sulawesi meliputi
daerah yang delapan (Sumatera, Jawa, Borneo, Malaya, Selebes, Sunda Kecil,
Maluku dan Papua). Peta daratan dan lautan sekeliling benua kepulauan itu sudah
terlukis dengan garis yang tentu dalam dada bangsa Indonesia. Demikian pula Prof.
Mr. Muhammad Yamin dalam rapat BPUPKI tanggal 10 Juli 1945 menyampaikan
pikirannya: menurut paham geopolitik, pulau Papua adalah lompatan yang paling
akhir dari kepulauan Indonesia menuju lautan pasifik dan lompatan itu berarti
lompatan yang pertama dari Lautan Pasifik menuju tanah air kita, sehingga untuk
menyempurnakan daerah yang berarti kuat dan abadi perlulah pulau papua
seluruhnya dimasukan ke dalam Republik Indonesia.
Pada tanggal 31 Mei 1945 Prof. Soepomo dalam pidato BPUPKI pernah
mengemukakan pandangannya: ... kita hendak mendirikan satu negara, jadi tinggal
membicarakan eenheidsstaat (negara persatuan). Soal pemerintahan apakah yang
akan diurus oleh pemerintah pusat dan soal apakah yang akan diserahkan kepada
pemerintah daerah, baik daerah besar maupun daerah kecil itu semuanya akan
tergantung daripada doelmatigheid berhubungan dengan waktunya, tempatnya dan
juga soalnya. Yang dimaksud pikiran Prof. Soepomo ialah misalnya soal ini pada
masa ini dan pada tempat ini lebih baik diurus oleh pemerintah daerah, sedangkan
302
soal itu pada masa itu dan tempat itu lebih baik diurus oleh pemerintah pusat.
Selanjutnya pada rapat besar BPUPKI 15 Juli 1945 Prof Soepomo mengemukakan
Kembali bahwa kita telah menyetujui bentuk negara kesatuan (eenheidstaat). Oleh
karena itu dibawah negara Indonesia tidak ada negara bawahan, tidak ada
“onderstaat,” akan tetapi hanya ada daerah-daerah pemerintahan belaka.
Pembagian daerah Indonesia dan bentuknya pemerintahan daerah ditetapkan
dengan undang-undang.
Pikiran–pikiran fundamental bapak pendiri bangsa (the founding fathers)
melahirkan ketentuan Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945, secara tegas menyatakan negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Sementara itu
penjelasan UUD 1945 tentang Bab Pemerintahan Daerah menegaskan, oleh karena
Negara Indonesia itu suatu eenheidsstaat, maka Indonesia tak akan mempunyai
daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staat juga. Daerah Indonesia akan
dibagi dalam daerah propinsi dan daerah propinsi akan dibagi pula dalam daerah
yang lebih kecil. Di daerah-daerah yang bersifat otonom (streek dan locale
rechtsgemeenschappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya
menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang. Implikasi
konstitusional
dari
penerapan
prinsip
negara
kesatuan
(eenheidsstaat)
sebagaimana dimaksud mengandung arti bahwa pemegang tampuk kekuasaan
tertinggi atas segenap urusan negara adalah Pemerintah Pusat.
Dengan memahami suasana kebatinan (geistlichen hintergrund) pikiran –
pikiran mendasar yang dikemukakan oleh bapak pendiri bangsa kita, setidaknya
dapat kita ketahui bersama bahwa sejak didirikannya Negara Indonesia, irian atau
papua merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari negara bangsa yakni negara
kesatuan republik Indonesia. Diatas pemikiran tersebut, telah tersusun suatu sistem
pemerintahan negara kesatuan (eenheidstaat) yang pembagian daerah Indonesia
dan bentuknya pemerintahan daerah ditetapkan dengan undang-undang dengan
mengingat apa yang akan diurus oleh pemerintah pusat dan soal apakah yang akan
diserahkan kepada pemerintah daerah semuanya akan tergantung daripada
doelmatigheid berhubungan dengan waktunya, tempatnya dan juga soalnya, artinya
perkembangan penataan daerah lebih kepada arah tujuan kehidupan dinamis yang
dibutuhkan daerah sepanjang dengan mempertimbangkan berbagai hal yang
menyangkut sendi–sendi perkembangan pemerintahan suatu daerah dengan
menyerahkan kepada pembentuk undang–undang untuk mengatur kebijakan
303
penataan daerah. Sebagaimana halnya pengaturan kebijakan penataan daerah
senantiasa berpedoman pada kerangka pembukaan undang–undang dasar yang
menjadi pokok–pokok pikiran cita–cita luhur bangsa Indonesia dalam membentuk
suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia yang terbentuk dengan susunan negara
kesatuan yang berbentuk republik berdasarkan pada philosophische grondslaag
pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar dan ideologi negara yang harus
dijadikan paradigma kerangka berpikir, sumber nilai, dan orientasi arah dalam
pembangunan hukum dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia. Prinsip yang demikian menjadi pedoman di dalam melakukan penafsiran
dan menjadi penguji kebenaran hukum positif.
C.F. Strong dalam bukunya yang berjudul Modern Political Constitution:
An Introduction to the Comparative Study of Their History and Existing Form,
menyatakan, ”the essence of a unitary state is that the sovereignty of is undivided,
or in other words, that the power of the central government are unrestricted, for the
constitution of a unitary state does not admit of any other of law making body than
the central one”. (hakekat negara kesatuan ialah negara yang kedaulatannya tidak
terbagi, atau dengan kata lain, negara yang kekuasaan pemerintah pusatnya tidak
dibatasi karena konstitusi negara kesatuan tidak mengakui adanya badan pembuat
undang-undang selain badan pembuat undang-undang pusat). Pemerintah pusat
mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah
berdasarkan hak otonomi, tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tertinggi
sepenuhnya tetap terletak di tangan pemerintah pusat.
Kleintjes berpandangan bahwa otonomi adalah berarti pembentukan
undang–undang sendiri (zelfwetgeving), begitu pula pandangan JHA Logemann
yang mengemukakan: De Vrije beweging aan de zelfregerende gemeenschappen
toegestaan, betekent de aanwending uit eigeninitiatief van hunt attributen voor de
verzooring van openbare belangen. Dat regeren uit vrij initiatief heet autonomie.
Logemaan mengartikan otonomi adalah kebebasan yang diberikan kepada daerah
otonom untuk mengurus penduduk atas prakarsa sendiri. Namun demikian J.J
Schrieke mengemukakan bahwa otonomi adalah “Eigenmeesterschap” (tuan atas
darinya),
“Zelfstandigheid”
(kemandirian),
tetapi
bukan
“onafhankelijkheid”
(kemerdekaan). Aspek krusial lainnya yang penting untuk dibicarakan dalam
membahas makna hakekat dari pengertian otonomi daerah adalah untuk menuju
304
pemerintahan sendiri namun tidak dapat diartikan suatu kemerdekaan atau
kebebasan
penuh
secara
absolut
(absolute
onafhankelijkesheid)
dalam
menjalankan hak dan fungsi otonominya menurut kehendak sendiri tanpa
mempertimbangkan kepentingan nasional secara keseluruhan, maka akan dapat
mengakibatkan disharmonisasi integrasi bangsa. Akan tetapi, kebebasan itu
diartikan sebagai kebebasan yang bertanggung jawab mengingat pemerintah pusat
berperan sebagai pemegang mekanisme kontrol atas implementasi otonomi daerah
tersebut agar norma-norma yang terkandung dalam otonomi tidak berlawanan
dengan kebijakan pemerintah pusat. Dengan demikian pembentukan suatu daerah
otonomi merupakan kebijakan hukum “open legal policy” yang menunjukan suatu
jati diri karakteristik daerah otonomi yang dibentuk dengan cara “bij wetgeving
bevoegdheid”
(dengan
cara
dibentuk
oleh
pembentuk
undang–undang),
sebagaimana suasana kebatinan terbentuknya undang–undang yang memberikan
status daerah otonomi maupun daerah otonomi yang bersifat khusus dan istimewa.
Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah yang bersifat khusus jika kekhususan itu
terkait dengan kenyataan dan kebutuhan daerah yang karena posisi dan
keadaannya mengharuskan suatu daerah diberikan status khusus yang tidak bisa
disamakan dengan daerah khusus lainnya.
Sebagai suatu fondasi Negara “In het staatsrecht is een constitutie de
grondslag van een staat”, maka Undang–Undang Dasar sebagai “Constitutie is de
hoogste wet” menempati tata urutan peraturan perundang-undangan tertinggi dalam
negara sebagai hukum dasar yang memiliki derajat filosofis yuridis dalam suatu
sistem penyelenggaraan bernegara. Pilihan konstitusional atas bentuk Negara
kesatuan (eenheidstaat) membawa akibat yuridis didalam penyelenggaraan sistem
pemerintahan daerah sebagaimana ditetapkan pada ketentuan Pasal 18 perubahan
UUD 1945 secara letterlecht vertaling sebagai berikut: ayat (1) Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu
dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Kemudian
selanjutnya pada ayat (2) Pemerintah daerah provinsi, daerah Kabupaten, dan Kota
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan. Dan ayat (7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. Ketentuan Pasal 18B ayat (1)
305
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang
bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (7) Jo.
Pasal 18B ayat (1) Perubahan UUD 1945 dapat dimaknai bahwa penyelenggaraan
otonomi daerah berdasarkan pada prinsip desentralisasi simetris dan Asimetris
desentralisasi yang memuat pembagian wilayah baik ditingkat provinsi dan
kabupaten/kota. Desentralisasi asimetris (asymmetrical decentralisation) adalah
pemberlakuan pelimpahan kewenangan khusus yang hanya diberikan pada daerah-
daerah tertentu dalam suatu negara, yang dianggap sebagai alternatif untuk
menyelesaikan permasalahan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah, dalam konteks menjaga eksistensi daerah dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Pijakan dasar (basic rule) penerapan kebijakan
Desentralisasi asimetris dengan mempertimbangkan kekhususan masing-masing
daerah merupakan sebuah manifestasi dari usaha pemberlakuan keistimewaan dan
kekhususan guna memberikan kesempatan kepada daerah untuk bisa berkembang
sesuai dengan potensi yang mereka miliki dengan memperhatikan kekhususan dan
keragaman daerah maupun harmonisasi integrasi bangsa dalam konteks
kepentingan nasional. Lebih lanjut, pemahaman terhadap maksud kata “dibagi”
dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 tersebut adalah untuk menekankan
yang ada lebih dahulu adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. UUD
1945 dengan sengaja mengambil kata “dibagi” karena untuk menghindari kata
“terdiri dari” atau “terdiri atas”. Tujuannya adalah untuk menghindari konstruksi
hukum bahwa wilayah provinsi/ kabupaten/kota eksistensinya mendahului dari
eksistensi wilayah Negara Kasatuan Republik Indonesia. Pelaksanaan Pasal 18
ayat (1) UUD 1945 menjadi kewenangan sepenuhnya dari pembentuk Undang-
Undang untuk membagi wilayah termasuk menetapkan batas-batas wilayahnya.
Wilayah provinsi/kabupaten/kota bersifat relatif, Artinya tidak menjadi wilayah yang
mutlak dari sebuah provinsi/kabupaten/kota yang tidak dapat diubah-ubah batas-
batasnya, yang berdasarkan pada alasan tertentu dapat dilakukan perubahan
dengan adanya kebijakan penataan daerah dalam bentuk penggabungan atau
pemekaran.
Pembagian wilayah dalam kerangka penyelenggaraan otonomi daerah
sebagaimana dimaksud mengandung muatan kepastian hukum (rechtszakerheid)
sebagai zona territoriale grenzen yang dibentuk dengan instrumen hukum suatu
306
undang–undang yang pada hakekatnya sebagai suatu kebijakan open legal policy,
sebab pembentuk undang–undang melekat prinsip attributie van wetgeving
bevoegdheid. Atribusi kekuasaan (attributie van rechtsmacht), khususnya atribusi
kewenangan pembentukan undang–undang (attributie van wetgeving bevoegdheid)
berdasarkan pada Ketentuan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan membentuk
undang-undang, namun kekuasaan membentuk undang-undang DPR tersebut tidak
bersifat tunggal melainkan dibahas dan memerlukan persetujuan bersama dengan
Presiden (Pasal 20 ayat (2) UUD 1945), selain itu Presiden juga berhak mengajukan
rancangan undang-undang kepada DPR (Pasal 5 ayat (1) UUD 1945). Dalam
pemahaman interpretasi original intent perlu direnungkan maksud pembentuk
Perubahan Undang–Undang Dasar 1945 menempatkan Bab Kekuasaan
Pemerintahan yang di dalamnya mengatur hak presiden mengajukan rancangan
undang–undang. Adapun usulan perubahan disampaikan oleh Fraksi PPP melalui
juru bicaranya, Lukman Hakim Saifuddin, fraksi ini mengusulkan agar Pasal 5 Ayat
(1) diubah, Presiden berwenang mengajukan rancangan undang-undang.
Kewenangan tersebut diberikan kepada Presiden “dalam kapasitasnya” sebagai
kepala pemerintahan. Hal demikian berkesesuaian dengan ide Negara hukum
formal, memberikan kewenangan dan keleluasaan bertindak yang lebih besar
kepada pemerintah sesuai dengan asas legalitas sebagai salah satu unsur Negara
hukum formal (wet matigheid van bestuur). Dalam hubungan ruang lingkup tugas
pemerintah, Jellineak mengemukakan pendapat bahwa kekuasaan pemerintahan
(verwaltung) secara formal mengandung kekuasaan mengatur dan kekuasaan
memutus
(verordnungs
und
entscheidungsgewalt)
dan
secara
material
mengandung dua unsur yang berkaitan yaitu unsur memerintah dan unsur
menyelenggarakan (element der regierung und das der vollzienung). Kewenangan
yang bersifat mengatur mengandung arti bahwa pemerintah berwenang membentuk
aturan–aturan yang berlaku secara umum berdasarkan kewenangan atribusi dalam
membentuk UU (atributie van wetgevings bevoegdheid). Kewenangan yang
dimaksud dalam urusan pemerintahan umum sepanjang berkaitan dengan
hubungan pemerintah pusat dan daerah yang bersifat khusus yakni dalam konteks
pembinaan daerah otonomi khusus, pemerintah pusat perlu melakukan pembinaan
wawasan kebangsaan, persatuan dan kesatuan bangsa, serta penanganan konflik.
Berkaitan dengan pengawasan terhadap daerah otonomi khusus, Presiden
307
melakukan pengawasan umum. Berikutnya kewenangan yang terkait dengan
kesejahteraan masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi menjadi
kewenangan daerah provinsi asimetris. Kewenangan ini merupakan salah satu
dasar pembagian fungsi kewenangan daerah dalam rangka mendorong akselerasi
daerah untuk mewujudkan peningkatan pelayanan masyarakat, kemandirian serta
pembangunan daerah. Hal ini dikarenakan adanya kondisi yang khusus dan
berbeda dengan daerah lainnya. Di samping itu, dalam menjaga basic rule pijakan
dasar asas negara kesatuan, maka Pemerintah pusat dapat melakukan evaluasi
keberhasilan dari pelaksanaan desentralisasi asimetris sehingga menjadi
pertimbangan atas keberlangsungan dan keberlanjutannya.
Lahirnya kebijakan asimetris desentralisasi dalam pemberian Otonomi
Khusus di Provinsi Papua tertuang dalam konsiderans filosofis Undang- Undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, di antaranya:
-
bahwa cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
-
bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut
Undang-Undang Dasar 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintahan daerah yang diatur dalam undang-undang;
-
bahwa integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
harus tetap dipertahankan dengan menghargai kesetaraan dan keragaman
kehidupan sosial budaya masyarakat Papua, melalui penetapan daerah
Otonomi Khusus;
-
bahwa pemberlakuan kebijakan khusus dimaksud didasarkan pada nilai-nilai
dasar yang mencakup perlindungan dan penghargaan terhadap etika dan
moral, hak-hak dasar penduduk asli, Hak Asasi Manusia, supremasi hukum,
demokrasi, pluralisme, serta persamaan kedudukan, hak, dan kewajiban
sebagai warga negara;
Mengacu dari ketentuan diktum konsiderans menimbang sebagaimana
dimaksud dapat disimpulkan, bahwa Provinsi Papua menyandang otonomi khusus
dengan kriteria sebagai berikut:
1) Dalam konteks historis yaitu otonomi khusus di Papua diberikan didasarkan
pada sejarah dari masyarakat Papua pada saat perjuangan bangsa Indonesia
308
meraih kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagaimana cita-cita dan tujuan
terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2) Dalam konteks kebijakan arah politik hukum yaitu upaya Negara Kesatuan
Republik Indonesia untuk tetap mempertahankan wilayah Kesatuan Republik
Indonesia, hal ini dikarenakan konflik berkepanjangan yang terjadi di Papua dan
juga dikarenakan adanya gerakan separatis yang tumbuh dan berkembang di
Papua.
3) Dalam konteks ekonomi yaitu ketertinggalan daerah Papua dari daerah lainnya
dari segi ekonomi, kesejahteraan, pendidikan dan Kesehatan masyarakat
sebagai bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia penduduk asli Papua.
Secara spesifik kerangka desain arah pengaturan hukum dalam hal pemberian
otonomi khusus bagi Provinsi Papua berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menempatkan keberadaan
Majelis Rakyat Papua yang merupakan representasi kultural orang asli Papua
memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua
dengan
berlandaskan
pada
penghormatan
terhadap
adat
dan
budaya,
pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama,
selanjutnya kewenangan pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua yang diatur
lebih lanjut dengan pengaturan hukum Perdasus atau Perdasi, kemudian kebijakan
penerimaan dana Otonomi Khusus yang berlaku selama 20 (dua puluh) tahun, dan
penataan daerah dengan pendekatan kekhususan sistem bottom up serta hubungan
pemerintah pusat dan daerah dalam rangka pelaksanaan pengawasan fungsional
yang tertuang dalam bagian batang tubuh sebagai berikut:
-
Ketentuan umum Pasal 1 huruf g: Majelis Rakyat Papua, yang selanjutnya
disebut MRP, adalah representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki
wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua
dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya,
pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini;
-
Pasal 4 ayat (2): Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus, Provinsi Papua diberi
kewenangan khusus berdasarkan Undang-undang ini. (3) Pelaksanaan
309
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih
lanjut dengan Perdasus atau Perdasi;
-
Pasal 5 Ayat (2): Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus di Provinsi
Papua dibentuk Majelis Rakyat Papua yang merupakan representasi kultural
orang asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka
perlindungan hak-hak orang asli Papua, dengan berlandaskan pada
penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan
pemantapan kerukunan hidup beragama;
-
Pasal 34 ayat 3 huruf c angka 6: Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berlaku selama 20 (dua puluh)
tahun;
-
Pasal 68 ayat (1): Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
Pemerintah berkewajiban memfasilitasi melalui pemberian pedoman, pelatihan,
dan supervisi;
-
Pasal 68 ayat (3): Pemerintah berwenang melakukan pengawasan fungsional
terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; dan
-
Pasal 76: Pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas
persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh
kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumberdaya manusia dan kemampuan
ekonomi dan perkembangan di masa datang.
Penjelasan umum Undang–Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Papua menitikberatkan pada dimensi penjabaran dan
pelaksanaan Undang-undang ini di Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan secara
proporsional sesuai dengan jiwa dan semangat berbangsa dan bernegara yang
hidup dalam nilai-nilai luhur masyarakat Papua, yang diatur dalam Peraturan Daerah
Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi yang tidak mengesampingkan peraturan
perundang-undangan lain yang ada termasuk Undang -Undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang
ini,
artinya
pembentuk
undang–undang
menghendaki
tetap
terjaganya
keharmonisan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam bingkai prinsip negara
kesatuan dengan tidak mengesampingkan perkembangan dinamika keberadaan
310
undang–undang yang mengatur pemerintahan daerah beserta perubahannya
termasuk didalamnya perubahan terakhir Undang–Undang No. 23 Tahun 2014
tentang
Pemerintahan
Daerah.
Penerapan
kebijakan
penataan
daerah
sebagaimana desain Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, menghendaki penataan daerah dalam kontek pemekaran dengan
menganut prinsip top down sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 49 ayat (1)
Pembentukan Daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) berlaku untuk daerah perbatasan,
pulau-pulau terluar, dan Daerah tertentu untuk menjaga kepentingan dan
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perimbangan penataan daerah
dengan metode top down sebagaimana desain Undang-Undang No. 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah yang diterapkan dalam konteks penjabaran Undang–
Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
merupakan perpaduan yang seimbang dan proporsional dengan menitikberatkan
dimensi kepentingan strategis nasional yang memerlukan peran pemerintah pusat
dalam menentukan kebijakan penataan daerah tertentu. Hal demikian telah
berkesesuaian dengan penjelasan umum Undang–Undang No. 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang tidak mengesampingkan
peraturan perundang-undangan lain yang ada termasuk didalamnya perubahan
terakhir Undang–Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Penelusuran latar belakang maksud pembentuk Undang – Undang No. 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua ditinjau dari pendekatan
penafsiran historis yakni cara menemukan makna suatu ketentuan hukum dengan
cara mencari dan memahami latar belakang kemunculan suatu ketentuan hukum,
meliputi suasana kebatinan pembentuk undang–undang sehingga akan memberi
petunjuk mengenai maksud dari ketentuan hukum dimaksud, dapat ditemukan
adanya berbagai pandangan–pandangan yang menggambarkan suasana kebatinan
pembentuk undang–undang ketika pada saat pembahasan rancangan undang–
undang tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Tahun 2001 sehingga akan
memberi petunjuk dalam penafsiran pemaknaan yang sesungguhnya atas suatu
ketentuan norma hukum. Sebagaimana lahirnya ketentuan Pasal 77 yang
menyatakan usul perubahan atas Undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat
Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan penelusuran risalah resmi
311
rapat pembahasan rancangan undang–undang otonomi khusus papua tahun 2001
tanggal 21 Oktober 2001, Pemerintah diwakili Dirjen Peraturan Perundang–
Undangan Departemen Kehakiman dan HAM Prof. Dr. Abdul Gani, SH
menyampaikan: “Usulan perubahan atas undang–undang ini dapat diajukan oleh
rakyat papua melalui MRP dan DPRP kepada pemerintah atau DPR sesuai
peraturan perundang–undangan yang berlaku. Mesti ada kata “dapat diajukan”
sebab kalau tidak ada kata dapat maka tertutuplah hak legislatif DPR untuk
membuat RUU inisiatif”. Kemudian disambut oleh Ketua Pansus (Sabam Sirait): “jadi
saudara–saudara kita setuju dengan usul pak Gani? (rapat setuju)”. Dengan
demikian pemaknaan yang benar terhadap ketentuan Pasal 77 yang menyatakan
usul perubahan atas Undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua
melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, sepanjang frasa : “dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua
melalui MRP dan DPRP” tidak mengesampingkan kewenangan pembentuk
undang–undang termasuk hak legislatif DPR untuk membuat rancangan undang–
undang inisiatif dan hak presiden dalam mengajukan rancangan undang–undang
inisiatif (vide Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 Perubahan Amandemen). Begitu pula
dinamika pertentangan pandangan mengenai keberadaan partai politik lokal di
papua berdasarkan penelusuran risalah resmi rapat dengar pendapat umum dengan
para pakar pada pembahasan rancangan undang–undang otonomi khusus papua
tahun 2001 tanggal 28 Juli 2001, Pakar otonomi daerah Prof. Dr. Ryaas Rasyid
menyampaikan pandangannya mengenai partai politik lokal sebagai berikut: “saya
tidak ingin bertanya kepada kawan–kawan dari irian ini, sebab partai politik lokal itu
akan membatasi proses kaderisasi mereka, lalu mereka akan terikat hanya pada
isu–isu lokal, karir politiknya juga tidak bisa berkembang karena tidak mungkin
masuk ke DPR misalnya saja atau menjadi wakil MPR itu sulit sekali. Karena
presentasinya tentu akan terbatas sekali dan saya pikir perlu dipikirkan kembali
sejauh mana sih kita punya keperluan atas partai politik lokal, apakah saudara perlu
punya nama? kalau soal program, kan itu bisa dimainkan oleh partai–partai
setempat dengan program setempat begitu. Oleh karena saya khawatir partai politik
lokal itu tidak terlalu banyak memberikan kontribusi bagi pengembangan sumber
daya manusia irian”. Dengan memahami pandangan tersebut, sekiranya
keberadaan partai politik lokal di Papua semestinya menjadi ukuran untuk
mempertimbangkan keberlanjutan eksistensi partai politik lokal yang saat ini
312
mendasarkan pada norma ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) yang
menyatakan: (1) Penduduk Provinsi Papua dapat membentuk partai politik. (2) Tata
cara pembentukan partai politik dan keikutsertaan dalam pemilihan umum sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan demokratisasi partai politik
lokal di Papua tidak selalu identik “penyeragaman” dengan pemberian suatu daerah
yang bersifat khusus pada daerah otonomi khusus lainnya seperti Partai Politik Lokal
di Aceh. Justru dari pada itu, pada dasarnya hakekat pengaturan kebijakan
demokratisasi partai politik lokal sepenuhnya diserahkan kepada pembentuk
Undang-Undang sepanjang penentuannya diberikan sesuai dengan latar belakang
dan kebutuhan nyata incasu daerah khusus papua, sehingga demikian dengan tidak
terwadahinya sarana pembentukan partai politik lokal di Papua akan tetapi hak-hak
politik dan aspirasi masyarakat Papua dalam penyelenggaraan pemerintahan, tetap
dapat tersalurkan melalui Partai Politik Nasional, dengan adanya prioritas Orang Asli
Papua dalam rekruitmen anggota Partai Politik Nasional yang merupakan tujuan
agar aspirasi yang disampaikan benar-benar berasal dari masyarakat Papua
sehingga dapat mewujudkan seluruh keinginan masyarakat Papua dalam bingkai
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setiap negara, lazimnya memiliki titik berat yang berbeda dalam tujuan-
tujuan desentralisasinya. Hal itu sangat ditentukan oleh kesepakatan dalam
konstitusi terhadap arah pertumbuhan (direction of growth) yang akan dicapai
melalui desentralisasi termasuk Asimetris desentralisasi, sebagaimana bapak
pendiri bangsa (the founding fathers) Prof. Soepomo dalam pidato BPUPKI pernah
mengemukakan pandangannya: ”... Soal pemerintahan apakah yang akan diurus
oleh pemerintah pusat dan soal apakah yang akan diserahkan kepada pemerintah
daerah, baik daerah besar maupun daerah kecil itu semuanya akan tergantung
daripada doelmatigheid berhubungan dengan waktunya, tempatnya dan juga
soalnya”. Bahkan, dalam kurun waktu tertentu titik berat tujuan desentralisasi dan
asimetris desentralisasi di setiap negara akan mengalami perbedaan. Berdasarkan
pada pendekatan penafsiran teleologis yakni berupaya mengetahui makna suatu
ketentuan hukum dengan cara mengkaitkan ketentuan dimaksud dengan tujuan
atau maksud dibentuknya suatu peraturan perundang-undangan. Merujuk pada
kajian naskah akademis hasil penyelarasan Rancangan Undang–Undang Tahun
2021 tentang Perubahan Undang–Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Papua incasu Undang–Undang No. 2 Tahun 2021 tentang
313
Perubahan Kedua atas Undang–Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Papua, terkait dengan pelaksanaan otonomi khusus di
Provinsi Papua dan Papua Barat terdapat beberapa permasalahan yang perlu
mendapatkan perhatian serius bagi para pemangku kebijakan, baik di pusat maupun
di daerah untuk menyusun kebijakan dalam perubahan UU Otsus Papua, yaitu:
Pertama, bahwa Pasal 34 UU Otsus Papua menyebutkan bahwa dana otonomi
khusus sebesar 2% hanya berlaku selama 20 tahun dan akan berakhir pada tahun
2021. Itu berarti setelah tahun 2021, pemberian dana otonomi khusus ke Provinsi
Papua dan Papua Barat tidak mempunyai dasar hukum sehingga jika tidak
dilakukan perubahan norma maka Dana Otonomi Khusus akan dihentikan. Hal ini
berkonsekuensi pada pola pembangunan di Papua dan Papua Barat, sehingga perlu
disusun pengkajian terkait dengan keberlanjutan dana otonomi khusus di Papua dan
Papua Barat. Kedua, terdapat permasalahan terkait dengan tata kelola dana
otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur, sehingga hasil dari dana otonomi
khusus tidak tercapai secara optimal. Beberapa isu dan permasalahan terkait
dengan tata kelola keuangan dapat dijabarkan sebagai berikut:
1) Pada proses perencanaan dan penganggaran, tidak ada grand design atau
rencana induk penggunaan dana otonomi khusus yang disusun baik oleh
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkait dengan rencana induk
pemanfaatan dana otonomi khusus, sehingga pengalokasian dana otonomi
khusus tidak mempunyai pedoman jangka panjang yang jelas terkait output
dan outcome yang ingin dicapai.
2) Output Dana Otonomi Khusus sulit untuk diukur karena selama ini
perencanaan anggaran dana otonomi khusus tidak menggunakan sistem
perencanaan dan penganggaran tersendiri tetapi menggunakan mekanisme
perencanaan dan penganggaran secara umum sesuai dengan mekanisme
perencanaan biasa. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat kesulitan untuk
mengetahui program dan kegiatan yang dibiayai otonomi khusus, sehingga
kesulitan untuk menilai kinerja dana otonomi khusus secara lebih terukur. Hal
tersebut juga menyebabkan kesulitan untuk menjawab ketika banyak unsur
masyarakat yang mengklaim bahwa dana otonomi khusus tidak berpihak untuk
OAP.
3) Dalam perencanaan pembangunan dan penganggaran, selama ini belum
dilakukan pemetaaan kebutuhan pembiayaan pembangunan dan belum
314
dilakukan sinergitas sumber pembiayaan pembangunan dalam proses
perencanaan pembangunan daerah dan sistem penganggaran daerah di
Provinsi
Papua
dan
Papua
Barat.
Pada
kenyataannya,
banyak
Kementerian/Lembaga yang juga memiliki program dan kegiatan di Provinsi
Papua dan Papua Barat, sehingga hal tersebut berpotensi terdapat duplikasi
anggaran dan atau anggaran tidak terfokus pada sektor yang memiliki daya
ungkit ekonomi tinggi.
4) Sistem penentuan Dana Otonomi Khusus yang jumlah ditentukan dengan
formula 2% dari Dana Alokasi Umum nasional bisa menjadi disinsentif dalam
menyusun program berbasis kinerja. Disatu sisi ketentuan ini menjamin
komitmen pemerintah untuk meningkatkan anggaran otonomi khusus di
Provinsi Papua dan Papua Barat. Disisi lain, sistem block grant tersebut bisa
menjadi disinsentif untuk menyusun anggaran berbasis kinerja, dimana usulan
program dan kegiatan belum terseleksi secara optimal berdasarkan kebutuhan
dan prioritas program yang diusulkan, sehingga tanpa perencanaan anggaran
yang baik maka akan timbul inefisiensi yang besar.
5) Permasalahan klasik yang penting dalam perencanaan anggaran adalah
terkait dengan kapasitas pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat serta
Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun perencanaan anggaran yang
berkualitas. Kelemahan tersebut tidak didukung oleh peran Pemerintah Pusat
dalam melakukan asistensi dan pendampingan dalam proses penyusunan
anggaran. Permasalahan tersebut dapat diatasi jika pendekatan dalam
penyusunan anggaran adalah berbasis kinerja (performance-based budgeting)
dan menggunakan sistem specific grants.
6) Terkait dengan mekanisme penyaluran, berdasarkan Pasal 34 ayat (3) huruf c
angka 7) UU Otsus Papua disebutkan bahwa pembagian penerimaan dana
otonomi khusus ke kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Daerah Khusus.
Hal itu ditujukan agar pemerintah daerah mempunyai kewenangan yang besar
untuk mengarahkan pembangunan di Papua dan Papua Barat berdasarkan
karakteristik lokal dan prioritas pembangunan di Papua dan Papua Barat.
Namun pada prakteknya, muncul permasalahan-permasalahan baru dalam
pelaksanaannya dimana Perdasus yang menjadi pedoman dalam pengelolaan
dana otonomi khusus baru diterbitkan setelah tahun 2013.
315
7) Dalam hal pengelolaan dana otonomi khusus, formula pembagian penerimaan
dalam rangka otonomi khusus antara provinsi dan kabupaten/kota yang ada
menyebabkan kecenderungan adanya alokasi yang tidak rasional dan alokasi
yang tidak tepat sasaran. Hal ini disebabkan oleh kurang jelasnya pedoman
pengelolaan keuangan dalam rangka otonomi yang jelas yang bisa digunakan
oleh pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun anggaran.
8) Dalam pelaksanaan anggaran, diketahui bahwa permasalahan paling serius
adalah banyaknya program dan kegiatan yang tidak terlaksana sehingga Sisa
Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dari Dana Otsus cukup besar setiap
tahunnya, sementara capaian outcome masih jauh dibawah rata-rata nasional.
9) Proses pengawasan pemanfaatan dan pengelolaan dana otonomi khusus
berjalan tidak optimal. Problem pengawasan pelaksanaan dana otsus saat ini
adalah masih menggunakan pengaturan pengawasan secara umum dan
dilakukan oleh masing-masing instansi yang belum terkoordinir dan terintegrasi
dengan baik, sehingga perlu dibangun sistem pengawasan yang terintegrasi
dan terdiri dari berbagai lembaga pengawas pemerintah.
Berdasarkan berbagai permasalahan tata kelola pemerintahan yang
dijelaskan diatas, maka perlu reformulasi terkait dengan besaran dan mekanisme
pengelolaan keuangan dana otonomi khusus yang diatur dalam perubahan kedua
atas UU Otsus Papua. Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia,
Joko Widodo bahwa agar dilakukan evaluasi secara menyeluruh tata kelola dan
efektivitas penyaluran dana otsus. Selain itu agar dievaluasi terkait pengelolaan,
transparansi, akuntabilitas, pelaksanaan good governance untuk memastikan agar
dana otsus ter-deliver ke masyarakat, tepat sasaran, manfaat dan output-nya dapat
dirasakan oleh masyarakat di Provinsi Papua dan Papua Barat, terutama bagi OAP.
Ketiga, pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat sangat terkendala oleh
kondisi geografis dan gangguan keamanan, sehingga perlu terobosan dalam
penataan daerah di Papua. Provinsi Papua dan Papua Barat memiliki kendala
geografis yang menyebabkan biaya pembangunan yang cukup tinggi dan proses
pembangunan tidak dapat berjalan secara optimal. Kondisi geografis yang berat di
wilayah Papua yang ditandai dengan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) yang
sangat tinggi, terutama daerah pegunungan menyebabkan unit cost yang tinggi
yang pada akhirnya menimbulkan high cost ekonomi.
316
Permasalahan tersebut perlu diselesaikan dengan mengatur rentang
kendali pemerintahan serta membangun sistem pemerintahan yang dapat
mengakomodasi sistem adat yang sangat kuat sebagai bagian dari rekognisi
pemerintah terhadap kekhususan di Papua. Dengan memperhatikan kekhususan
Papua, maka perlu perumusan kebijakan penataan daerah yang dapat mengurangi
kesenjangan pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat dan dapat
mereduksi konflik yang terjadi di Papua dan Papua Barat. Konsep penataan daerah
ini harus bersifat khusus dan asimetris dengan daerah-daerah lain di Indonesia,
sehingga perlu dirumuskan secara khusus sebagai bagian dari desentralisasi
asimetris di wilayah Papua. Dasar hukum pemekaran Papua telah menjadi agenda
nasional sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020–2024. Ketentuan Pasal
4 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia merupakan satu-
satunya lembaga yang memegang kekuasaan pemerintah. Kemudian Presiden
adalah Penyelenggara atau pemegang kekuasaan Pemerintahan Negara (pusat
dan daerah). Sejalan dengan itu, sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa pembentukan daerah dapat dilakukan
berdasarkan kepentingan strategis nasional, hal ini merupakan kekuasaan Presiden
c.q pemerintah pusat untuk membentuk suatu daerah dengan memperhatikan dan
pertimbangan yang matang dan baik. Sehingga UU Otsus Papua merupakan aturan
pelaksana dari peraturan disebut di atas.
Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi di wilayah Papua yang
timbul karena belum terakomodirnya ketentuan di UU Otsus Papua yang
mengantisipasi berakhirnya masa berlaku dana otonomi khusus, pengaturan
tentang tata kelola keuangan, dan wewenang Pemerintah Pusat untuk melakukan
penataan daerah perlu dilakukan perubahan terhadap UU Otsus Papua untuk
mengakselerasi pembangunan di wilayah Papua.
Berkenaan dengan inti materi permohonan Pemohon. Ahli berpandangan
sebagai berikut:
1. Bahwa pengaturan dalam Pasal 6 dan Pasal 6A Undang – Undang No. 2 Tahun
2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang No. 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (selanjutnya UU 2/2021) yang
pada intinya menyatakan bahwa “Anggota DPRP/DPRK terdiri atas Anggota
317
yang dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan Anggota yang diangkat dari Orang Asli Papua.
Anggota DPRP/DPRK yang diangkat dari Orang Asli Papua jumlahnya adalah
¼ (satu per empat) dari jumlah Anggota DPRP/DPRK yang dipilih melalui
pemilihan umum”. Perubahan nomenklatur dari DPRD Kabupaten/Kota menjadi
DPRK di dalam UU 21/2001 dalam rangka untuk mengakomodasi keberadaan
anggota DPRD di Kabupaten/Kota yang berasal dari unsur Orang Asli Papua.
Ketentuan Anggota DPRP/DPRK diangkat dari Orang Asli Papua merupakan
bentuk dukungan Pemerintah bagi Orang Asli Papua untuk memanfaatkan
perangkat demokrasi yang tersedia dalam negara modern, dalam hal ini
lembaga perwakilan rakyat agar berbagai aspirasi yang dimiliki dapat disalurkan
secara baik dan memiliki legalitas yang kuat dan efektif demi tercapainya
kehidupan berdemokrasi secara dewasa dan bertanggungjawab sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, dengan tujuan untuk mendorong Orang Asli
Papua agar turut berpartisipasi dalam politik pemerintahan di Papua, serta
diberikan kewenangan yang cukup luas untuk merumuskan kebijakan publik
yang sesuai dengan kearifan lokal dan karakteristik masyarakat di Papua.
Bahwa frasa “dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”, merupakan penegasan pemilihan umum diatur secara
nasional tidak bersifat kedaerahan, meskipun Papua merupakan daerah
Otonomi Khusus, karena pemilihan umum sebagai sarana perwujudan
kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dimaksudkan untuk memilih Presiden
dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah yang mampu mencerminkan nilai-nilai demokrasi dan dapat
menyerap serta memperjuangkan aspirasi rakyat sesuai dengan tuntutan
perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian
kekhususan dalam sistem pemilihan umum di Papua dapat dilakukan sepanjang
diatur dalam UU 2/2021, serta tidak bertentangan dengan sistem kepemiluan
yang diatur dalam UUD 1945. Sehingga pengaturan terkait ketentuan Anggota
DPRP/DPRK diangkat dari Orang Asli Papua, merupakan kekhususan yang
diberikan untuk mengakomodasi insipirasi Orang Asli Papua untuk turut serta
dalam penyelenggaraan pemerintahan.
318
2. Bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU 2/2021 yang pada intinya
menghapus keberadaan partai politik lokal di Papua, telah sesuai dengan
pemahamam dalam pengelolaan demokratisasi partai politik lokal di Papua tidak
selalu identik “penyeragaman” dengan pemberian suatu daerah yang bersifat
khusus pada daerah otonomi khusus lainnya seperti Partai Politik Lokal di Aceh.
Justru dari pada itu, pada dasarnya hakekat pengaturan kebijakan
demokratisasi partai politik lokal sepenuhnya diserahkan kepada pembentuk
Undang-Undang sepanjang penentuannya diberikan sesuai dengan latar
belakang dan kebutuhan nyata incasu daerah khusus papua, sehingga demikian
dengan tidak terwadahinya sarana pembentukan partai politik lokal di Papua
akan tetapi hak-hak politik dan aspirasi masyarakat Papua dalam
penyelenggaraan pemerintahan, tetap dapat tersalurkan melalui Partai Politik
Nasional, dengan adanya prioritas Orang Asli Papua dalam rekruitmen anggota
Partai Politik Nasional yang merupakan tujuan agar aspirasi yang disampaikan
benar-benar berasal dari masyarakat Papua sehingga dapat mewujudkan
seluruh keinginan masyarakat Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
3. Bahwa frasa “memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha” dalam
Pasal 38 ayat (2) UU 2/2021, tidak bisa diartikan frasa tersebut merugikan
semua orang di Papua khususnya Orang Asli Papua, karena dalam pengaturan
Pasal 38 ayat (3) UU 2/2021 menyatakan “Dalam melakukan usaha-usaha
perekonomian di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib
memperhatikan sumber daya manusia setempat dengan mengutamakan Orang
Asli Papua”. Dengan demikian frasa “memberikan jaminan kepastian hukum
bagi pengusaha” justru menguntungkan bagi pengusaha lokal (Orang Asli
Papua), karena partisipasinya dalam bidang perekenomian di Papua dijamin
oleh Undang-Undang, sehingga para pengusaha lokal (Orang Asli Papua) dapat
maksimal dalam mengolah kekayaan alam Papua, untuk mewujudkan
kesejahteraan rakyat Papua pada khususnya dan membantu meningkatkan
kesejahteraan rakyat Indonesia.
4. Bahwa frasa “dengan beban masyarakat serendah-rendahnya”, sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 59 ayat (3) UU 2/2021, frasa ini menjelaskan
bahwa setiap penduduk Papua berhak memperoleh pelayanan kesehatan tanpa
dibebani biaya yang mahal atau diluar kemampuan penduduk tersebut,
319
pembebanan biaya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing penduduk.
Pemerintah Daerah Provinsi Papua diminta untuk lebih memperhatikan
pemberian pelayanan kesehatan masyarakat, karena baik secara kebijakan
umum maupun kebijakan pendanaan pelayanan kesehatan tersebut sudah
dialokasikan dengan presentase tertentu melalui penerimaan dalam rangka
Otonomi Khusus, yaitu tambahan Dana Bagi Hasil Migas sebesar 25% (dua
puluh lima persen) dari pagu alokasi dan Dana Otonomi Khusus sebesar 20%
(dua puluh lima persen) yang bersumber dari 1,25% (satu koma dua puluh lima
persen) dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional, sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 34 UU 2/2021. Dikaitkan dengan Ketentuan Pasal 59 ayat (5) huruf
a UU 2/2021 yang menyatakan bahwa “Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi
Papua,
dan
Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota
wajib:
a.
mengalokasikan anggaran kesehatan untuk upaya pelayanan kesehatan bagi
Orang Asli Papua”. Dengan demikian anggaran kesehatan kepada Orang Asli
Papua wajib dialokasikan, maka ketentuan tersebut merupakan kebijakan yang
bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Papua yang secara keseluruhan.
Dengan demikian frasa “dengan beban masyarakat serendah-rendahnya” justru
merupakan bentuk perlindungan Pemerintah kepada penduduk Papua dalam
pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan sebagai hak asasi manusia yang
telah terjamin agar program pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan rakyat dapat terwujud.
5. Bahwa keberadaan “badan khusus yang bertanggung jawab secara langsung
kepada Presiden” sebagaimana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
68A ayat (2) ayat (3) UU 2/2021 merupakan implememtasi hubungan
pengawasan fungsional pemerintah pusat dan daerah dalam hal sinkronisasi,
harmonisasi, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan
pembangunan di wilayah Papua. Tujuannya agar program Pemerintah ataupun
program Pemerintah Daerah dalam membangun Papua dapat selaras, sehingga
tujuan pembangunan nasional yaitu untuk menciptakan kesejahteraaan rakyat
dapat terwujud dan merata di seluruh wilayah Papua khususnya dan seluruh
wilayah
Indonesia.
Hal
demikian
merupakan
konsekuensi
implikasi
konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk
Republik.”, dan pemegang kekuasaan pemerintahan di Republik Indonesia
320
adalah Presiden, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 UUD 1945 yang
menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Berdasarkan kedua pasal
tersebut, maka kekuasaan pemerintahan terpusat pada kepala pemerintahan
yaitu Presiden, sehingga dimaknai secara tersirat bahwa seluruh administrasi
pemerintahan adalah menjadi tugas dan tanggung jawab Presiden, termasuk
didalamnya hubungan pengawasan fungsional pemerintah pusat dan daerah
dengan keberadaan “badan khusus yang bertanggung jawab secara langsung
kepada Presiden”.
6. Sehubungan dengan ketentuan Pasal 76 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU
2/2021, pembentuk Undang-Undang dalam hal ini Pemerintah tetap
mengakomodasi keterlibatan MRP (bottom up) dalam pemekaran daerah
sebagaimana disebutkan bahwa (1) Pemekaran daerah provinsi dan
kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan
atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-
sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan
ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang. Selanjutnya (2)
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah
provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat
pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan
masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan
memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya,
kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi,
perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat
Papua. (3) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah.
Penjelasan umum Undang–Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Papua menitikberatkan pada dimensi penjabaran dan
pelaksanaan Undang-undang ini di Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan
secara proporsional sesuai dengan jiwa dan semangat berbangsa dan
bernegara yang hidup dalam nilai-nilai luhur masyarakat Papua, yang diatur
dalam Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi yang tidak
mengesampingkan peraturan perundang-undangan lain yang ada termasuk
321
Undang -Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini, artinya pembentuk undang–
undang menghendaki tetap terjaganya keharmonisan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam bingkai prinsip negara kesatuan dengan tidak
mengesampingkan perkembangan dinamika keberadaan undang–undang yang
mengatur pemerintahan daerah beserta perubahannya termasuk didalamnya
perubahan terakhir Undang–Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah. Penerapan kebijakan penataan daerah sebagaimana desain Undang-
Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menghendaki
penataan daerah dalam kontek pemekaran dengan menganut prinsip top down
sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 49 ayat (1) Pembentukan Daerah
berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) berlaku untuk daerah perbatasan, pulau-
pulau terluar, dan Daerah tertentu untuk menjaga kepentingan dan kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perimbangan penataan daerah dengan
metode top down sebagaimana desain Undang-Undang No. 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah yang diterapkan dalam konteks penjabaran
Undang–Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi
Papua merupakan perpaduan yang seimbang dan proporsional dengan
menitikberatkan dimensi kepentingan strategis nasional yang memerlukan
peran pemerintah pusat dalam menentukan kebijakan penataan daerah
tertentu. Hal demikian telah berkesesuaian dengan penjelasan umum Undang–
Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang
tidak mengesampingkan peraturan perundang-undangan lain yang ada
termasuk didalamnya perubahan terakhir Undang–Undang No. 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah.
7. Bahwa ketentuan Pasal 77 sebagaimana diatur dalam UU 21/2001 yang
menyatakan usul perubahan atas Undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat
Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan penelusuran risalah
resmi rapat pembahasan rancangan undang–undang otonomi khusus papua
tahun 2001 tanggal 21 Oktober 2001, Pemerintah diwakili Dirjen Peraturan
Perundang–Undangan Departemen Kehakiman dan HAM Prof. Dr. Abdul Gani,
SH menyampaikan: “Usulan perubahan atas undang–undang ini dapat diajukan
322
oleh rakyat papua melalui MRP dan DPRP kepada pemerintah atau DPR sesuai
peraturan perundang–undangan yang berlaku. Mesti ada kata “dapat diajukan”
sebab kalau tidak ada kata dapat maka tertutuplah hak legislatif DPR untuk
membuat RUU inisiatif”. Kemudian disambut oleh Ketua Pansus (Sabam Sirait):
“jadi saudara–saudara kita setuju dengan usul pak Gani? (rapat setuju)”.
Dengan demikian pemaknaan yang benar terhadap ketentuan Pasal 77 yang
menyatakan usul perubahan atas Undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat
Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, sepanjang frasa : “dapat diajukan oleh
rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP” tidak mengesampingkan
kewenangan pembentuk undang–undang termasuk hak legislatif DPR untuk
membuat rancangan undang–undang inisiatif dan hak presiden dalam
mengajukan rancangan undang–undang inisiatif (vide Pasal 5 Ayat (1) UUD
1945 Perubahan Amandemen). Undang–Undang No. 2 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua atas Undang–Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Papua diajukan dengan Rancangan Undang–Undang
inisiatif yang diajukan oleh Presiden dengan mendasarkan pada ketentuan
konstitusional Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 Perubahan Amandemen yakni hak
presiden dalam mengajukan rancangan undang–undang. Presiden c.q
Pemerintah melakukan usul perubahan Undang–Undang No. 2 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang No. 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua berlandaskan pada pendelegasian
kewenangan atas kewajiban yang diperintahkan oleh Undang–Undang No. 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana
ketentuan Pasal 34 UU Otsus Papua yang menyebutkan bahwa dana otonomi
khusus sebesar 2% hanya berlaku selama 20 tahun dan akan berakhir pada
tahun 2021. Itu berarti setelah tahun 2021, pemberian dana otonomi khusus ke
Provinsi Papua dan Papua Barat tidak mempunyai dasar hukum sehingga jika
tidak dilakukan perubahan norma maka Dana Otonomi Khusus akan dihentikan.
Hal ini berkonsekuensi pada pola pembangunan di Papua dan Papua Barat,
sehingga perlu disusun pengkajian terkait dengan keberlanjutan dana otonomi
khusus di Papua dan Papua Barat. Selanjutnya pemerintah memandang
terdapat permasalahan terkait dengan tata kelola dana otonomi khusus dan
dana tambahan infrastruktur, sehingga hasil dari dana otonomi khusus tidak
323
tercapai secara optimal. Kemudian persoalan pembangunan di Provinsi Papua
dan Papua Barat sangat terkendala oleh kondisi geografis dan gangguan
keamanan, sehingga perlu terobosan dalam penataan daerah di Papua dengan
dilakukan perubahan terhadap UU Otsus Papua untuk mengakselerasi
pembangunan di wilayah Papua.
Dengan demikian perubahan Undang–Undang No. 2 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua atas Undang–Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Papua tidak mengandung pertentangan dengan nilai–nilai
konstitusi, karena perumusan keseluruhan ketentuan pasal–pasal dalam semangat
perubahan Undang–Undang No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas
Undang–Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
telah sejalan dengan amanat UUD 1945 dalam konteks penyelenggaraan
desentralisasi asimetris khususnya untuk daerah otonomi khusus papua dengan
berpedoman pada asas negara kesatuan dan jaminan perlindungan hak
konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945 serta berpijak pada kerangka
pembukaan undang–undang dasar yang menjadi pokok–pokok pikiran cita–cita
luhur bangsa Indonesia dalam membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia yang
terbentuk dengan susunan negara kesatuan yang berbentuk republik berdasarkan
nilai pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar dan ideologi negara dalam
paradigma kerangka berpikir, sumber nilai, dan orientasi arah dalam pembangunan
hukum dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
khususnya bagi masyarakat papua. Disamping itu kedudukan Para Pemohon
keterwakilan dari Majelis Rakyat Papua atau MRP yang merupakan representasi
kultural Orang Asli Papua dalam rangka perlindungan hak-hak Orang Asli Papua
dengan
berlandaskan
pada
penghormatan
terhadap
adat
dan
budaya,
pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup umat beragama,
karena tidak diatur tegas secara konstitutional, baik dalam BAB khusus Pemerintah
Daerah maupun jaminan hak hak konstitutional yang diatur dalam UUD 1945,
sehingga pasal-pasal yang dimohonkan pengujian oleh Para Pemohon tidak
memiliki keterkaitan adanya kerugian konstitutional terhadap Undang-Undang yang
dimohonkan dalam pengujian Undang–Undang No. 2 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua atas Undang–Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Papua. Oleh karena itu, Para Pemohon sebagaimana diatur
324
dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Mahkamah Konstitusi tidak tergolong (ejusdem generis) atau bagian dari genus
sebagai subjectum litis pihak yang menganggap Hak dan atau kewenangan
konstitutionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, sebagai syarat
dalam mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang antara lain:
1. Perseorangan atau kelompok orenag yang punya kepentingan sama;
2. Kesatuan masyarakat hukum adat;
3. Badan hukum publik atau privat; dan
4. Lembaga negara.
Ahli Muhammad Rullyandi pun menyampaikan keterangan tambahan yang
disampaikan secara lisan dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 38 ayat (2) dan dikaitkan dengan Pasal 38 ayat (3), tidak terjadi
pertentangan secara kontradiktif. Karena penjelasan Pasal 38 ayat (2) itu harus
dibaca secara menyeluruh mengenai Penjelasan Pasal 38 ayat (3), yakni bahwa
kita mengupayakan mengenai Pasal 38 ayat (3), terkait dengan jaminan
terhadap kepastian hukum bagi pengusaha itu merupakan suatu norma hukum
bersifat umum yang harus diberikan oleh pemerintah dalam konteksnya sebagai
pengusahaan dalam rangka meningkatkan perekonomian di wilayah Papua;
2. Mengenai
beban
serendah‐rendahnya
terkait
pelayanan
Kesehatan
dihubungkan dengan Ketentuan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar
Tahun 1945, sehingga ada pendelegasian kewenangan, dimana norma Pasal
59 ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021
yang menyatakan bahwa beban serendah-rendahnya masyarakat itu dikaitkan
dengan bidang Kesehatan, yang antara lain pelayanan kesehatan bagi
penduduk, meliputi peningkatan gizi masyarakat, kesehatan reproduksi,
kesehatan ibu dan anak, kesehatan lanjut usia, dan pelayanan kesehatan
lainnya yang mendukung keberlangsungan hidup masyarakat Papua. Artinya,
baik pemerintah maupun pemerintah daerah, itu diberikan kewajiban masing‐
masing untuk saling melakukan penyelarasan kebijakan. Dan pemerintah
daerah di dalam melakukan turunan kebijakan Undang‐Undang Otsus Papua,
maka dituangkan melalui peraturan daerah, perdasus secara spesifik untuk
mengatur lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut. Karena beban serendah-
rendahnya itu adalah merupakan tugas pemerintah daerah dan pemerintah
325
provinsi, termasuk juga pemerintah pusat di dalam sinergitas melakukan
pelayanan yang maksimal sesuai dengan Pasal 28H, sehingga tidak terjadi
pertentangan terhadap Pasal 28H ayat (1) Undang‐Undang Dasar 1945;
3. Apakah MRP itu dapat bersifat mutlak atau tunggal dalam melakukan suatu
perubahan UU, maka kalau membaca Pasal 77 memberikan dua alternatif. Jika
rakyat Papua ingin mengusulkan suatu perubahan, maka jalurnya melalui forum
aspirasi, yaitu sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua melalui
MRP. Tetapi karena ada hak legislatif dan hak presiden sesuai dengan konstitusi
Pasal 20 dan Pasal 5A, maka dihubungkan dengan adanya Pasal 34 kewajiban
terhadap pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah selaku
pelaksana fungsi pengawasan, melakukan fungsi pengawasan ini dalam
konteksnya melaksanakan kebijakan secara terpusat oleh pemerintah, yaitu
dalam rangka untuk melaksanakan Pasal 34, sehingga Pasal 34 tersebut
sejalan dengan konteks prinsip negara kesatuan. Sehingga tidak bisa dilakukan
secara mutlak dan tunggal karena ada konsekuensi implikasi konstitusional
prinsip-prinsip asas negara kesatuan.
4. Ketentuan Pasal 6 UU a quo tentang anggota DPRP juga diatur lebih lanjut
melalui PP 106 Tahun 2021, yaitu Pasal 32 dan Pasal 42, ada pendelegasian
kewenangan untuk lebih lanjut diatur mengenai pengangkatan DPRP mengikuti
kaidah-kaidah sesuai dengan peraturan, yaitu PP Nomor 106.
3. Keterangan Ahli H.M. Laica Marzuki
I.
KONSIDERANS UU 21/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi
Papua mencantumkan 3 (tiga) hal pokok, sebagai berikut:
a. Bahwa dalam rangka melindungi dan menjunjung harkat martabat,
memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua, baik
dalam bidang ekonomi, politik maupun sosial budaya, perlu di beri
kepastian hukum;
b. Bahwa dalam rangka percepatan pembangunan kesejahteraan dan
peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesinambungan dan
keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua, perlu dilakukan upaya
untuk melanjutkan dan mengoptimalkan pengelolaan penerimaan
dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
326
secara akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan tepat sasaran, serta
untuk melakukan penguatan penataan daerah provinsi, di wilayah
Papua sesuai dengan kebutuhan, perkembangan, dan aspirasi
masyarakat Papua;
c. Bahwa Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua
menjadi Undang-Undang dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 18 B,
ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan negara
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang
bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan Undang-Undang.
Ketiga hal pokok tersebut merupakan IDEE DRAGER revisi norma
terdahulu, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Papua.
Nomenklatur ‘KONSIDERANS” menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pada Bab
I.bagian B.3, dinyatakan sebagai berikut:
1.7.
Konsiderans diawali dengan kata Menimbang
1.8.
Konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok yang menjadi
pertimbangan dan alasan pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
1.9.
Pokok pikiran pada konsiderans Undang-Undang Peraturan
undangan atau Peraturan Daerah, Kabupaten / Kota memuat unsur
filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi pertimbangan dan
alasan pembentukannya ditempatkan secara berurutan dari filosofis,
sosiologis dan yuridis.
Konsiderans UU 2/2021 menunjukkan trend perkembangan perbaikan serta
penyempurnaan norma terdahulu, yakni UU 21/ 2001. UU 2/2021
merupakan hogere optrekking terhadap norma terdahulu, UU 21/2001.
II.
Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 menyatakan, Negara mengakui dan
menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus
atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
327
Provinsi Papua selaku daerah otonomi khusus, diatur dengan undang-
undang (bij de wet geregeld), berdasarkan UU 2/ 2021.
Negara berkewajiban merawat dan melestarikan sifat khusus dan istimewa
di daerah-daerah Otonomi Khusus. Namun, tidak tepat kiranya manakala
daerah otonomi khusus diperlakukan sebagai daerah tertutup (closing area).
Daerah Otonomi Khusus merupakan bagian integral NKRI. Setiap orang
dapat turut berpartisipasi membangun daerah otonomi khusus sepanjang
hak-hak dasar Penduduk Pribumi Asli di bidang ekonomi, politik dan sosial
budaya tidak tergerus.
III.
Pembentuk Undang-Undang, DPR bersama Presiden (the law maker),
berdasarkan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 berwenang membentuk dan
mengubah undang-undang menurut konstitusi.
Pemohon Uji materi, Majelis Rakyat Papua (MRP) mendalilkan bahwa
beberapa pasal UU 2/2021 telah merugikan hak konstitusionalnya.
Menurut Presiden, pengaturan Pasal 6 dan Pasal 6A UU 21/2021 yang
menetapkan bahwasanya Anggota DPRP/DPRK terdiri atas anggota yang
dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan Anggota yang diangkat dari Orang Asli Papua
yang jumlahnya ¼ (satu per empat) dari jumlah Anggota DPRP/DPRK yang
dipilih melalui pemilihan umum. Hal dimaksud bertujuan agar jumlah unsur
Orang Papua Asli di DPRK Kabupaten/Kota tetap terakomodasi. Adapun
frasa ‘dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, merupakan penegasan bahwa pemilihan umum
diatur secara nasional menurut Pasal 22E, ayat (2) UUD 1945, namun
secara mutatis mutandis mendudukkan unsur Orang Papua Asli selaku
representasi daerah Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Adapun permohonan uji materi dari Pemohon Majelis Rakyat Papua (MRP)
terhadap Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU 2/2021, Presiden menanggapi
bahwa Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dihapus berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi RI. Nomor 41/PUU–XVIII/2019.
Menurut Ahli, penghapusan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU 2/2021 telah
tepat menurut hukum karena berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,
putusan MK-RI bersifat Ein Malig, merupakan putusan tingkat pertama dan
terakhir serta final. Berdasarkan hal tersebut, Pembentuk Undang-Undang
328
memiliki kewenangan guna mengubah Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU
2/2021 MK-RI mempertimbangkan bahwa terkait pengaturan partai politik
Papua, diserahkan kepada Pembentuk Undang–Undang sepanjang
penentuannya diberikan sesuai dengan latar belakang dan kebutuhan nyata
masyarakat Papua.
Dalam pada itu, menurut Ahli, Pasal 28 ayat (4) UU 2/2021 sudah tepat
menurut hukum, yakni mewajibkan Partai Politik meminta pertimbangan
kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutman partai politik masing –
masing.
Hal dimaksud bertujuan agar aspirasi yang dikemukakan benar- benar
berpaut dengan kepentingan masyarakat Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Berkenaan dengan permohonan uji materi Pasal 38 ayat (2) UU 2/2021, Ahli
sependapat dengan tanggapan Presiden bahwa frasa ‘memberikan jaminan
kepastian hukum bagi pengusaha’ tidak merugikan hak konstitusional Orang
Asli Papua karena pada Pasal 38 ayat (3) UU 2/2021 dinyatakan: ‘Dalam
melakukan usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), wajib memperhatikan sumber daya manusia
setempat dengan mengutamakan Orang Asli Papua‘. Kata ‘WAJIB’ pada
Pasal 38 ayat (3) UU 2/2021 mengandung makna hukum: imperatif, harus
dilaksanakan secara tidak kepalang tanggung.
Adapun permohonan uji materi Pasal 59 ayat (3) UU 2/2021 tidak tepat
menurut hukum manakala Pasal 59 ayat (3) UU 2/2021 dimaknai secara
terpisah dari Pasal 59 ayat (1) UU 2/2021. Frasa ‘dengan beban serendah-
rendahnya’ pada Pasal 59 ayat (3) UU 2/2021 merujuk pada Pasal 59 ayat
(1) UU 2/2021 yang menyatakan, ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Provinsi Papua berkewajiban menetapkan standar mutu, memberikan
pelayanan kesehatan bagi Penduduk, termasuk peningkatan gizi,
kesehatan reproduksi dan kesehatan ibu dan anak, serta melakukan upaya
pencegahan dan penanggulangan penyakit’. Dalam pada itu, Pasal 59 ayat
(5) Huruf a UU 2/2021, mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota
guna mengalokasikan anggaran
kesehatan
untuk
pelayanan kesehatan bagi Orang Asli Papua.
Dalam kaitan permohonan uji materi Pasal 68A ayat (2) UU 2/2021,
Pemohon MRP kiranya memaklumi bahwa Pembentuk Undang-Undang
329
berwenang menetapkan Badan Khusus dalam rangka sinkronisasi,
harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus serta
pembangunan di wilayah Papua yang bertanggung jawab kepada Presiden,
berikut mengatur menetapkan komposisi kepengurusan daripadanya,
sebagaimana dinyatakan pada Pasal 68A ayat (2) UU 2/2021. Hal dimaksud
tidak bertentangan serta tidak menyimpangi Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.
Berkaitan dengan permohonan uji materi Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) UU
2/2021, Pembentuk Undang–Undang tetap membuka peluang bagi MRP
dan DPRP memberikan persetujuan terhadap upaya pemekaran daerah
provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi–provinsi dan kabupaten kota
setelah memperhatikan dengan sungguh kesatuan sosial–budaya, kesiapan
sumber daya manusia, kemampuan ekonomi dan perkembangan pada
masa yang akan datang. Ahli sependapat dengan keterangan Presiden
bahwa kata ‘dapat‘ pada Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) UU 2/2021 adalah
bermakna agar MRP bukan pihak satu-satunya dalam memberikan
persetujuan pemekaran daerah di wilayah Provinsi Papua. Hal dimaksud
tidak bertujuan memanafikan atau mengurangi kewenangan MRP,
melainkan memperluas kewenangan MRP dalam memberikan persetujuan
terhadap pemekaran daerah di Papua yang sebelumnya hanya pada tingkat
Provinsi maka dengan UU 2/2021 diperluas hingga tingkat Kabupaten/Kota.
Dalam pada itu, Pasal 77 UU 2/2021 secara regulasi tidak bertentangan tata
cara demokrasi menurut UUD 1945.
Demikian Keterangan Ahli ini di buat, kiranya menjadi pertimbangan
bagi Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia guna menolak semua
permohonan uji materi dari Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam perkara ini
karena tidak ternyata bertentangan dengan UUD 1945.
Ahli H.M. Laica Marzuki pun menyampaikan keterangan tambahan yang
disampaikan secara lisan dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
1) Suatu daerah otonomi khusus secara konstitusional adalah bagian dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Suatu daerah otonomi khusus tidak boleh secara
konstitusional dipahami sebagai daerah tertutup (closing area). Setiap orang
bisa membangun di suatu daerah otonomi daerah, sepanjang keberadaannya
di daerah khusus otonomi, daerah itu adalah tidak menjadikan kepentingan
330
ekonomi, sosial, budaya penduduk asli tergerus. Jadi, ini yang pertama‐tama
saya minta agar ini dipahami bahwa suatu daerah khusus otonomi itu tidak boleh
dipahami sebagai daerah tertutup, daerah otonomi khusus itu merupakan
bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2) Mengenai pemekaran, setelah mencermati undang-undang bersangkutan,
maka tidak terdapat hal‐hal yang merugikan penduduk asli daerah karena tetap
partisipasi, keterlibatan pihak yang mewakili orang asli Papua.
3) Pasal 38 ayat (2) dengan ayat (3) itu tidak kontradiktif melainkan saling
melengkapi, dalam hukum dikenal sebagai elkaar aanvullen, saling melengkapi.
4) Wajib itu sifatnya imperatif, harus dilaksanakan secara tidak kepalang tanggung.
Sehingga, tatkala kita memisahkan memisahkan Pasal 59 ayat (3) dengan Pasal
59 ayat (1), maka itu sudah tidak benar. Kita keliru pada isi karena pembuat
undang-undang mengaitkannya dengan Pasal 59 ayat (1) dengan nomenklatur
wajib.
5) Pasal 77 tidak melanggar aturan regulasi secara demokratis menurut Undang-
Undang Dasar Negara Tahun 1945, hanya redaksinya pembuat undang‐undang
itu sedemikian rupa membuatnya karena ini di dalam kaitan otonomi khusus.
Otonomi khusus itu punya ketentuan khusus, yaitu sepanjang melindungi aspek
budaya, sosial, ekonomi, tetapi secara konstitusional, tidak merugikan
pemahaman Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
6) Soal pemilihan umum, Pasal 22E Undang-Undang Dasar Tahun 1945 ayat (1)
itu tetap adanya. Mengapa mencantumkan pemilihan umum itu karena
pemilihan umum dilakukan secara nasional, dan khusus bagi pemerintah daerah
khusus otonomi, itu ada tambahannya. Tetapi secara konstitusional, tidak
melanggar konstitusional Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
4. Keterangan Ahli Fahri Bachmid
Bahwa mencermati seluruh argumnetasi pada permohonan pemohon, Ahli
menemukan pokok isu hukum sebagai poin kerugian konstitusional yang
dikemukakan oleh pemohon pengujian materiil aquo yaitu sebagai berikut:
1. Pemberlakuan norma dengan frasa “Partai Politik dapat meminta
pertimbangan dan/atau konsultasi kepada MRP” dalam Pasal 28 ayat (4) UU
2/2021
telah
mematikan,
memandulkan,
mengebiri
kewenangan
kelembagaan MRP dalam hal seleksi dan rekruitmen politik oleh partai politik
331
yang mengakibatkan Orang Asli Papua (OAP) terpinggirkan dalam
pemenuhan hak-hak politiknya.
2. Pemberlakuan norma dengan frasa “Pemekaran daerah provinsi dan
kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat
dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP” dalam Pasal 76 ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3) UU 2/2021 telah mematikan, memandulkan, mengebiri
kewenangan MRP dalam memberikan persetujuan pemekaran provinsi-
provinsi dan kabupaten/kota sehingga roh MRP sebagai representatif kultural
orang asli Papua dalam menjaga keutuhan wilayah dan keanekaragaman
adat dan budaya Orang Asli Papua. Selain itu tanpa melibatkan peran MRP
dalam memberikan persetujuan pemekaran provinsi dan kabupaten/kota
pasti akan memecah belah keutuhan kearifan lokal adat dan budaya
tradisional masyarakat Papua yang menjadi roh kekhususan wilayah Papua
dalam hal pemekaran wilayah.
3. Pemberlakuan norma dengan frasa “dapat diajukan oleh rakyat Provinsi
Papua melalui MRP dan DPRP” dalam Pasal 77 UU 21/2001 telah mematikan
seluruh kewenangan MRP ketika MRP tidak dilibatkan dalam proses dan
pembuatan usulan perubahan Undang-Undang Otsus yang mengatur Orang
Asli Papua, padahal MRP adalah representatif dari orang asli papua
akibatnya MRP tidak dapat menjalankan fungsi, peran dan kewenangannya
untuk melindungi dan menjamin terpenuhinya hak-hak sipil, sosial, budaya,
ekonomi dan politik OAP.
4. Pemberlakuan norma Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5)
dan ayat (6) UU 2/2021 telah merugikan Orang Asli Papua dalam bentuk
adanya perlakuan yang tidak sama dalam kedudukan hukum pemerintahan
dan hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan dalam hal ini menjadi anggota DPRP yang akan dipilih melalui
pemilihan umum secara jujur, adil, langsung dan rahasia. Selain itu, adanya
frasa berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dapat menciptakan
ketidakpastian hukum yang seharusnya dimaknai peraturan perundang-
undangan adalah perdasus/perdasi.
5. Pemberlakuan norma Pasal 6A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5)
dan ayat (6) UU 2/2021 telah merugikan Orang Asli Papua dalam bentuk
adanya perlakuan yang tidak sama dalam kedudukan hukum pemerintahan
332
dan hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan dalam hal ini menjadi anggota DPRK yang akan dipilih melalui
pemilihan umum secara jujur, adil, langsung dan rahasia. Selain itu, adanya
frasa berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dapat menciptakan
ketidakpastian hukum yang seharusnya dimaknai peraturan perundang-
undangan adalah perdasus/perdasi.
6. Penghapusan norma dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU 2/2021 dapat
menghilangkan atau menghambat atau membatasi hak-hak politik Orang Asli
Papua yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia untuk memiliki partai
politik lokalnya sendiri sebagai sarana untuk mewujudkan partisipasi Orang
Asli Papua dalam mengembangkan kehidupan demokrasi di Papua yang
bertujuan menjunjung tinggi kebebasan, kesetaraan, kebersamaan dan
kejujuran. Selain itu, penghapusan norma parpol telah mereduksi
kepentingan OAP dalam menyuarakan isu-isu politik lokal Papua yang
berkaitan hak-hak kekhususan OAP dalam bidang adat dan budaya,
keagamaan dan perempuan dalam mewujudkan kehidupan kebangsaan
yang kuat dalam negara Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
merdeka, berdaulat, demokratis dan berdasarkan hukum.
7. Pemberlakuan norma dengan frasa “memberikan jaminan kepastian hukum
bagi pengusaha” dalam Pasal 38 ayat (2) UU 2/2021 berpotensi memberikan
diskriminasi tehadap perlindungan dan perlakuan antara rakyat dengan
pemilik modal sebagai pengusaha guna mendapatkan kepastian hukum yang
adil. Frasa memberikan jaminan perlindungan kepastian hukum kepada
pengusaha merugikan semua orang di papua khususnya orang asli papua.
Semestinya perlindungan jaminan kepastian hukum harus didapatkan
kepada setiap orang di Papua tanpa kecuali.
8. Pemberlakuan norma dengan frasa “dengan beban masyarakat serendah-
rendahnya” dalam Pasal 59 ayat (3) UU 2/2021 berpotensi merugikan OAP
dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal. Frasa ini membuka
ruang multitafsir karena tidak mencantumkan penjelasan terhadap makna
frasa tersebut akan menimbulkan ketidakpastian dalam memberikan
pelayanan yang sebaik-baiknya atau setinggi-tingginya dalam memperoleh
pelayanan kesehatan bagi masyarakat pada umumnya dan khususnya bagi
Orang Asli Papua.
333
9. Pemberlakuan norma dalam Pasal 68A ayat (2) UU 2/2021, dalam hal
pembentukan badan khusus yang hanya merepresentasikan unsur
Pemerintah Pusat tanpa mengakomidasi kepentingan masyarakat Adat,
Budaya, Pemberdayaan Perempuan dan Pemantapan Kerukunan Hidup
Beragama dalam merumuskan kebijakan pembangunan di Papua dapat
berpotensi merugikan Orang Asli Papua.
Pemohon pengujian materiil aquo adalah Majelis Rakyat Papua (MRP),
Pemohon menyandang status sebagai representasi kultural Orang Asli Papua
(OAP) dalam hubungan perwujudan perlindungan hak-hak Orang Asli Papua,
penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan
pemantapan kerukunan hidup umat beragama sebagaimana kaidah filosofis yang
dikandung pada UU 2/2021 jo. UU 21/2001. Pemohon dalam argumentasinya
mengemukakan adanya hak hak yang dilanggar secara faktual ataupun potensial
dilanggar sehubungan dengan adanya revisi norma, menghapus norma dan
membuat norma baru serta pemberlakuan norma lama pada UU 2/2021 jo. UU
21/2001.
Bahwa terhadap keseluruhan argumentasi Pemohon perkara pengujian
materiil aquo, Ahli memberikan tanggapan sekaligus sebagai pendapat dan
keterangan ahli sehubungan dengan pokok-pokok perdebatan dalam perkara a
quo sebagaimana uraian keterangan Ahli sebagai berikut:
Makna
Otonomi
Daerah
(Otonomi
Khusus
Provinsi
Papua)
dan
Desentralisasi Asimetris
Otonomi daerah pada konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
bermakna sebagai bentuk dari verdeling (pembagian) kekuasaan kepada setiap
daerah-daerah dengan tetap berpegang pada kaidah kesatuan Negara dengan
batasan – batasan kewenangan tertentu. Ketentuan norma Pasal 18 ayat (1), ayat
(2), ayat (7) Jo. Pasal 18B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 memberikan rule
penyelenggaraan otonomi daerah dengan prinsip desentralisasi simetris dan
asimetris. Basis fundamental penyelenggaraan otonomi tersebut dimaksud
berpijak pada konsepsi pembagian/pelimpahan kekuasaan kepada daerah baik
Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Pembagian kekuasaan ini dimaksudkan agar
masing-masing daerah berkembang dengan mudah dan memberikan akses
pelayanan dari segala sektor kebutahan masyarakat terpenuhi dengan cepat
sesuai dengan kekhususan dan keragaman daerah.
334
Kata “dibagi” pada ketentuan Pasal 18 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
menekankan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu
entitas yang lebih dulu ada, diksi yang digunakan oleh UUD NRI Tahun 1945
bukan dengan kata “terdiri atas/dari”, hal ini disadari dengan maksud untuk
menghindari pemahaman atau konstruksi hukum daerah- daerah (provinsi atau
kabupaten/kota) lebih dulu ada daripada NKRI. Pembagian/pemberian
kekuasaan pada konteks otonomi daerah tentu tidak dapat dimaknai sebagai
distribution of power pada kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Provinsi Papua adalah salah satu daerah yang diberikan otonomi khusus untuk
mengatur dan mengurus secara mandiri urusan pemerintahannya menurut asas
otonomi, meskipun corak otonominya adalah otonomi khusus, namun konsep
dasar pemberian otonomi tersebut adalah tetap dalam kaidah dan pengaturan
otonomi daerah (vide Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (7) Jo. Pasal 18B ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945). Otonomi khusus kepada Provinsi Papua diberikan dalam
rangka melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan
melindungi hak dasar Orang Asli Papua, baik dalam bidang ekonomi, politik,
maupun sosial-budaya. Di samping itu bahwa dalam rangka percepatan
pembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta
kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua, perlu
dilakukan upaya untuk melanjutkan dan mengoptimalkan pengelolaan
penerimaan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
secara akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan tepat sasaran, serta untuk
melakukan penguatan penataan daerah provinsi di wilayah Papua sesuai dengan
kebutuhan, perkembangan, dan aspirasi masyarakat Papua.
Otonomi khusus dalam pemberian serta pelaksanaannya tetap harus
berpedoman pada kerangka hukum yang dibentuk oleh Negara melalui produk
hukum berbentuk Undang-undang, ini bermakna bahwa otonomi yang dimiliki dan
dijalankan tiap-tiap daerah berada pada koridor Negara Kesatuan Republik
Indonesia sehingga tidak timbul kesan adanya power terpisah antara daerah
otonom dengan Negara oleh karena konsepsi otonomi tersebut adalah
distribution of power, bukan pemisahan kekuasaan dalam arti separation of
power.
Bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
335
Bagi Provinsi Papua (sebelumnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua) adalah perwujudan pengaturan
yang utuh dan komprehensif atas otonomi khusus yang diberikan kepada Provinsi
Papua. UU No.2/2021 memberikan defenisi yang jelas dan terukur yaitu bahwa
Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada
Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua.
Provinsi Papua diberikan Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia secara asimetris (tidak sama dengan daerah lainnya). Konsep
desentralisasi asimetris sendiri berkembang dari konsep tentang asymmetric
federation yang diperkenalkan oleh Charles Tarlton pada tahun 1965 (Tillin, 2006:
46- 48). Menurut Tillin, terdapat dua jenis asymmetric federation, yakni de facto
dan de jure asymmetry. Jenis pertama merujuk pada adanya perbedaan antar
daerah dalam hal luas wilayah, potensi ekonomi, budaya dan bahasa, atau
perbedaan dalam otonomi, sistem perwakilan atau kewenangan yang timbul
karena adanya perbedaan karakteristik tadi. Sedangkan asimetri kedua
merupakan produk konstitusi yang didesain secara sadar untuk mencapai tujuan
tertentu. Hal ini berhubungan dengan alokasi kewenangan dalam besaran yang
berbeda, atau pemberian otonomi dalam wilayah kebijakan tertentu, kepada
daerah tertentu saja.
Bahwa gagasan tentang desentralisasi asimetris mestinya tidak dipersepsi
sebagai bentuk penyimpangan dari ide dasar desentralisasi negara kesatuan,
namun justru dipandang sebagai instrumen untuk memperkuat tujuan
desentralisasi yakni menciptakan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan
negara,
sekaligus
memperkokoh
struktur
demokrasi
di
tingkat
lokal.
Pembangunan demokrasi lokal memiliki probabilitas untuk lebih diperkuat dengan
cara mengakui dan mengakomodasikan setiap perbedaan karakteristik, potensi,
kebutuhan, dan latar belakang historis masing-masing daerah kedalam sistem
kebijakan nasional. Dan mengingat bahwa setiap daerah /wilayah dalam sebuah
negara memiliki anatomi dan struktur politik, sosial, maupun kultural yang
beragam, maka desain desentralisasi yang berbeda (atau asimetris) menjadi
alternatif yang strategis untuk menghindari terjadinya kekecewaan daerah
terhadap pemerintah pusat. Itulah sebabnya, baik di negara kesatuan maupun di
negara federal pada masa modern sekarang ini, desentralisasi cenderung tidak
336
sekedar dijadikan sebagai strategi politik melalui transfer wewenang/kekuasaan,
atau strategi ekonomi melalui perimbangan keuangan dan fiskal.
Bahwa sebagai daerah dengan otonom, Provinsi Papua berdasarkan UU
No.2/2021 Jo. UU No.21/2001 dibentuk satu wadah representative bernama
Majelis Rakyat Papua (MRP), sebagai representasi kultural Orang Asli Papua,
yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak Orang Asli
Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya,
pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama, in
casu MRP sebagai pemohon dalam permohonan pengujian materiil a-quo
mengajukan beberapa dalil keberatan atas berlakunya beberapa norma pasal UU
No.2/2021 Jo. UU No.21/2001 sekaligus berkeberatan atas dihapusnya norma
pasal pada UU No.21/2001.
Tentang Kedudukan Hukum (Legal Standing) dan Kepentingan Hukum
(Legal Interest) Pemohon Pengujian Materiil a quo
Bahwa penyelenggaraan otonomi khusus Provinsi Papua berdasarkan UU
No.2/2021, MRP diberi kedudukan yang penting pada aspek representative
kepentingan Orang Asli Papua dengan lingkup kewenangan yang melekat pada
MRP yaitu disebutkan pada Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 20 UU No. 2/2021 yang
berbunyi :
Pasal 5
1) ….”
2) Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus di Provinsi Papua
dibentuk MRP yang merupakan representasi kultural Orang Asli Papua
yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak
Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap
adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan
kerukunan hidup beragama.
3) … dst”
Pasal 20
(1) MRP mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon
Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara
pemilihan kepala daerah;
b. memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan
Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama-sama dengan
Gubernur;
c. memberikan saran, pertimbangan, dan persetujuan terhadap
rencana perjanjian kerja sama, baik yang dibuat oleh Pemerintah
maupun Pemerintah Daerah Provinsi Papua dengan pihak ketiga
337
yang berlaku di Provinsi Papua, khusus yang menyangkut
perlindungan hak Orang Asli Papua;
d. memperhatikan
dan
menyalurkan
aspirasi,
pengaduan
masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan, dan
masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak Orang Asli
Papua, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya; dan
e. memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRK, dan
Bupati/Wali Kota mengenai hal-hal yang terkait dengan
perlindungan hak-hak Orang Asli Papua.
Berpedomana pada rumusan norma Pasal tersebut diatas, Ahli menilai
Pembentukan serta keberadaan MRP berikut dengan sejumlah tugas dan
wewenang yang dimiliki pada dasarnya ditujukan untuk mendukung kelancaran
pemenuhan kepentingan dan hak-hak orang asli papua yang berada di Provinsi
Papua secara substansial, khususnya pada aspek melindungi dan menjunjung
harkat martabat, hak dasar Orang Asli Papua, baik dalam bidang ekonomi, politik,
maupun sosial-budaya.
Bahwa sejumlah tugas dan wewenang yang dimiliki MRP menurut kaidah
hukum yang diatur pada UU No. 2/2021 Jo. UU No.21/2001 telah limitative atau
terperinci dengan jelas. Atas dasar itu, apakah MRP bisa dikategorikan/dikualifisir
mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dan memiliki kepentingan hukum
(legal interest) untuk mengajukan uji materiil ataupun uji formil atas suatu
Undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945?
Bahwa Pemohon pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya undang-undang yakni: (a)
perorangan warganegara Indonesia, (b) kesatuan masyarakat hukum adat
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang,
(c) badan hukum publik atau privat, atau (d) lembaga negara. Bagi setiap
Pemohon wajib hukumnya untuk memberikan penguraian dengan jelas dalam
permohonannya tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya. Bahwa,
secara konstitusional telah terdapat yurisprudensi tetap (Vaste Jurisprudentie)
Mahkamah Konstitusi sepanjang berkaitan dengan kualifikasi pemohon,
338
Mahkamah Konstitusi sudah membuat kriteria baku melalui putusan No.
006/PUU-III/2005 juncto putusan MK No. 11/PUU-V/2007. Putusan ini terus
menerus diikuti hingga kini sehingga sudah dianggap menjadi yurisprudensi
tetap. Ada lima kriteria yang digunakan Mahkamah Konstitusi. Pertama, adanya
hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945. Kedua, hak
konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh para pemohon telah dirugikan
oleh suatu undang-undang yang diuji. Ketiga, kerugian konstitusional pemohon
dimaksud bersifat spesifik atau khusus dan actual, atau setidak-tidaknya bersifat
potensial berdasarkan penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
Keempat, adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan untuk diuji. Kelima, adanya kemungkinan
bahwa dengan diakabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Bahwa Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk pertama kalinya dibentuk melalui
undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Papua, jika dihubungkan pada konteks principal Pemohon
atau pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pengujian terhadap
undang-undang, maka secara akademik MRP bukanlah dapat dikategorikan
sebagai perorangan warganegara Indonesia, bukan pula badan hukum publik
ataupun privat, dan tidak juga dapat dikualifisir sebagai entitas kesatuan
masyarakat hukum adat yang masih diakui keberadaannya berdasarkan undang-
undang. Jika dipaksakan MRP lebih memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon
pengujian materiil terhadap Undang-undang yaitu dengan mengkelompokkan
MRP ke dalam pengertian “Lembaga Negara”. Bahwa meskipun dapat dikualifisir
dengan logika demikian, namun secara konstitusional pembentukan MRP tidak
didasarkan dan/atau bukan berdasarkan perintah (atribusi) dari Undang-Undang
Dasar 1945 secara langsung, akan tetapi pembentukan MRP hanya didasarkan
pada undang-undang (UU No.21/2001). Oleh sebab itu, karena pembentukannya
didasarkan atas perintah undang-undang, maka hak dan kewenangan
konstitusional lembaga tersebut tidaklah bersifat umum dan menyeluruh seperti
idealnya sesuai konsep hukum yaitu terkait dengan hak-hak konstitusinal
warganegara dan badan hukum dalam kedudukan serta intensi kepentingan
hukumnya.
339
Lazim diketahui bahwa Warganegara, perseorangan dan badan hukum
mempunyai hak, dan kewenangan konstitusional yang beririsan dengan konsepsi
hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Partai politik sebagai sebuah badan hukum public, mempunyai hak dan
kewenangan konstitusional untuk ikut dalam pemilihan umum DPR dan DPRD.
Lembaga negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang hanya mempunyai
hak-hak dan kewenangan konstitusional yang secara spesifik diberikan oleh
undang-undang organik yang menjadi dasar pembentukannya. Mungkin saja
terdapat keadaan dimana hak dan kewenangan konstitusional lembaga negara
yang dibentuk berdasarkan undang-undang itu menjadi bertambah atau
berkurang, Satu dan lain hal, tergantung kepada pembentuk undang-undang
apakah akan menambah hak dan kewenangan itu atau menguranginya. Namun
demikian, tidak ada celah konstitusional apapun bagi lembaga negara yang
dibentuk berdasarkan undang-undang untuk menguji undang-undang yang dapat
saja menambah atau mengurangi kewenangannya, karena pengujian undang-
undang dan kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang
terhadap Undang Dasar 1945, bukan menguji perubahan sebuah undang-undang
dengan undang-undang yang merubahnya.
Secara doktrinal jika terjadi perubahan tertib norma sebagaimana dijelaskan
diatas, baik terdapat penambahan kewenangan ataupun menghilangkan
kewenangan, hal yang demikian itu dapat diterima sebagai suatu tertib hukum
baru (new legal order) yang mengakibatkan tertib hukum yang lama (old legal
order) kehilangan daya lakunya, sebagaimana dikemukakan oleh Hans Kelsen
dalam bukunya “General Theory of Law and State” (versi Bahasa Inggris, edisi
1961, hal. 118-119).
Bahwa keadaan di atas berbeda halnya dengan lembaga negara yang hak
dan kewenangan konstitusionalnya diberikan langsung oleh Undang-Undang
Dasar 1945. Seperti, Mahkamah Agung RI yang dinyatakan berwenang untuk
menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar. Jika ada undang-undang meniadakan hak dan
kewenangan
konstitusional
tersebut
dan
menyatakan,
menyerahkan
kewenangan itu kepada Mahkamah Konstitusi RI, maka Mahkamah Agung RI
sebagai lembaga negara yang wewenangnya secara atribusi bersumber dari
UUD NRI Tahun 1945 mempunyai kedudukan hukum untuk menguji undang-
340
undang tersebut ke Mahkamah Konstititusi. Sementara kedudukan MRP adalah
semacam “Lembaga Negara dalam tanda kutip” yang pembentukannya
didasarkan atas undang-undang (bukan bersumber dari UUD NRI Tahun 1945),
hak dan kewenangannya untuk melakukan sesuatu juga diberikan oleh undang-
undang, maka jika suatu ketika hak dan kewenangan yang diberikan oleh
undang-undang tersebut diubah oleh undang-undang, maka tidak tersedia ruang
bagi MRP untuk menguji undang-undang tersebut terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
Bahwa demikian mengenai kedudukan hukum ataupun kepentingan hukum,
Ahli berpandangan, MRP pada konteks permohonan pengujian Undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945, tidak dapat dikualifisir memiliki kedudukan
hukum (legal standing) dan kepentingan hukum (legal interest) atas dasar alasan
kerugian konstitusional, oleh karena pembentukan dan kewenangannya
bersumber pada Undang-undang.
Bahwa kategori subjek bagi Pemohon Pengujian Materiil di Mahkamah
Konstitusi amat fundamental, serta elementer sebab pihak pemohon yang
dipandang memiliki hak atau kepentingan untuk mengajukan permohonan uji
materiil telah limitative dan tegas diatur berdasarkan UU Mahkamah Konstitusi Jo
Peraturan Mahkamah Konstitusi Jo Putusan Mahkamah Konstitusi. Norma
dimaksud sangat imperatif, mengingat kedudukannya yang merupakan produk
yuridis serta dibentuk dan mempunyai daya laku, hal ini sejalan dengan doktrin
Negara Hukum Due Process of Law sebagaimana dikemukakan oleh A.V.
Dicey tentang ciri penting Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah “The
Rule of Law”, yaitu: (1) Supremacy of Law, (2) Equality before the law, (3) Due
Process of Law.
Pandangan Ahli Terhadap Pokok Permohonan Pemohon dalam Pengujian
Materiil A quo
Bahwa selanjutnya terhadap pokok atau inti permohonan pengujian materiil
aquo, Ahli berpendapat sebagai berikut:
❖ Bahwa pemberlakuan norma dengan frasa “Partai Politik dapat meminta
pertimbangan dan/atau konsultasi kepada MRP” dalam Pasal 28 ayat (4) UU
2/2021 bukanlah mematikan kewenangan kelembagaan MRP dalam hal
seleksi dan rekruitmen politik, justru norma ini sangat aspiratif dengan
membukan ruang lingkup peranan MRP untuk memberikan masukan dan
341
pendapat. Frasa norma tersebut juga tidak memberikan batasan pelibatan
rekruitmen keanggotan partai politik terhadap warga local di provinsi papua
sehingga hak hak politik Orang Asli Papua tetap dapat diakomodir. Ahli
memahami maksud dari keberatan pemohon oleh karena pada UU
No.21/2001 sebelumnya terdapat frasa norma “Penduduk Provinsi Papua
dapat membentuk partai politik”, kemudian norma ini dihapus dan mengalami
perubahan kaidah sebagaimana objek uji materi Pasal 28 ayat (4) UU No.
2/2021 tersebut, namun demikian keberadaan norma yang demikian bukan
berarti menghilangkan hak membentuk partai/organisasi perkumpulan bagi
penduduk provinsi papua mengingat hak untuk berkumpul dan membentuk
organisasi termasuk partai politik adalah dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945.
Demikian berarti Pasal 28 ayat (4) UU No. 2/2021 tidak memiliki masalah
konstitusional.
Ahli berpendapat, dan sejalan dengan keterangan Presiden bahwa
pada hakekatnya ketentuan norma Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU 2/2021
dihapus berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-
XVIII/2019, yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa:
“Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa frasa “partai
politik” dalam Pasal 28 UU 21/2001 adalah partai politik lokal. Namun, dalam
posisi sebagai salah satu daerah yang diberi status otonomi khusus., dalam
hal apabila terdapat kesempatan untuk melakukan perubahan terhadap
undang-undang partai politik pada masa mendatang, pembentuk undang-
undang dapat saja memberikan pengaturan khusus pengelolaan partai politik
di Papua yang memungkinkan warga negara yang merupakan penduduk
Papua memiliki kesempatan lebih besar untuk terlibat mengelola partai politik
nasional yang berada di Papua. Bahkan, sebagai bagian dari demokratisasi
partai politik, pengaturan khusus dimaksud dapat menjadi model percontohan
desentralisasi pengelolaan partai politik nasional di daerah. Dalam batas
penalaran yang wajar, kesempatan lebih luas kepada warga negara
penduduk Papua untuk mengisi jabatan-jabatan politik yang merupakan hasil
kontestasi politik yang melibatkan partai politik. Namun demikian, jika
pembentukan partai politik lokal akan dijadikan sebagai bagian dari
kekhususan Papua, pembentuk undang-undang dapat melakukan dengan
cara merevisi UU 21/2001 sepanjang penentuannya diberikan sesuai dengan
342
latar belakang dan kebutuhan nyata Papua serta tetap dimaksudkan sebagai
bagian dari menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Bahwa berpijak pada pertimbangan tersebut diatas, maka konsekwensi
yuridis dan konstitusional bagi pembentuk Undang-Undang untuk melakukan
revisi dan penataan kembali terhadap pengaturan norma Pasal 28 ayat (1)
dan ayat (2) UU 2/2021, oleh sebab Mahkamah Konstitusi merumuskan
bahwa pengaturan terhadap kedudukan partai politik di Papua diserahkan
kepada pembentuk Undang-Undang sepanjang penentuannya diberikan
sesuai dengan latar belakang dan kebutuhan nyata Papua, dengan demikian,
penghapusan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU 2/2021 yang
dilakukan oleh pembentuk Undang-Undang telah mengakomodir kebutuhan
nyata
masyarakat
Papua
sesuai
kaidah
putusan
MK
dimaksud.
Reasoningnya adalah, meskipun ketentuan norma Pasal 28 ayat (1) dan ayat
(2) UU 2/2021 telah dihapus, akan tetapi hak-hak politik dan aspirasi
masyarakat Papua dalam penyelenggaraan pemerintahan secara elementer,
tetap dapat tersalurkan (kanalisasi) melalui instrumen Partai Politik Nasional,
serta adanya prioritas Orang Asli Papua dalam proses rekruitmen anggota
Partai Politik Nasional dengan suatu orientasi tunggal yaitu supaya aspirasi
masyarakat Papua/Orang Asli Papua dapat direalisir pada kanca politik
nasional dalam spirit serta kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
❖ Bahwa Pemberlakuan norma dengan frasa “Pemekaran daerah provinsi dan
kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat
dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP” dalam Pasal 76 ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3) UU 2/2021 tetap melibatkan MRP dalam memberikan
persetujuan pemekaran provinsi-provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini
ditegaskan pada Pasal 76 ayat (1) UU No.2/2021 yang berbunyi Pemekaran
daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan
kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah
memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan
sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa
yang akan datang. Bahkan secara tegas pemekaran yang dilakukan harus
menjaga ruang Orang Asli Papua dalam aktifitas politik sebagaimana diatur
pada ayat (4) yang berbunyi: Pemekaran harus menjamin dan memberikan
343
ruang kepada Orang Asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan,
perekonomian, dan sosial-budaya.
Bahwa ketentuan norma Pasal 4 Undang-Undang Dasar 1945
menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar, secara ketatanegaraan hal
yang demikian mempunyai makna bahwa Presiden RI merupakan satu-
satunya lembaga yang memegang kekuasaan pemerintah. Kemudian
Presiden adalah Penyelenggara atau pemegang kekuasaan Pemerintahan
Negara (pusat dan daerah). Sejalan dengan itu, sebagaimana ketentuan
Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pembentukan daerah dapat
dilakukan berdasarkan kepentingan strategis nasional, hal ini merupakan
kekuasaan Presiden c.q pemerintah pusat untuk membentuk suatu daerah
dengan memperhatikan dan pertimbangan yang matang dan baik. Hal ini
berkorelasi bahwa UU Otsus Papua merupakan derivasi dari pelaksanaan
konstitusi tersebut.
Pasal 76 UU Otsus Papua menjelaskan “Pemekaran provinsi papua
menjadi provinsi-provinsi dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP
setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya,
kesiapan
sumberdaya
manusia
dan
kemampuan
ekonomi
dan
perkembangan di masa datang”, ketentuan Pasal ini perlu dilakukan
penyempurnaan dengan memperhatikan Pasal 4 UUD 1945 dan kebijakan
pemerintah dalam upaya untuk percepatan pemerataan pembangunan,
peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu,
ketentuan Pasal 76 UU Otsus Papua diadakan formulasi ulang dengan
memasukkan pengaturan bagaimana peran pemerintah dalam pembentukan
daerah dalam hal ini pemekaran daerah provinsi yang selama ini belum
diatur. Menurut ahli adalah sebuah keniscayaan, Peran pemerintah dalam
pembentukan atau pemekaran provinsi di Provinsi Papua dan Provinsi Papua
Barat sangat penting dalam rangka percepatan pembangunan, peningkatan
pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
❖ Bahwa pemberlakuan norma dengan frasa “dapat diajukan oleh rakyat
Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP” dalam Pasal 77 UU 21/2001 adalah
norma yang tepat untuk tetap mengakomodir seluruh kewenangan MRP
344
dalam hal salah satunya usulan perubahan UndangUndang Otsus yang
mengatur Orang Asli Papua. Hal ini sejalan dengan tupoksi dan wewenang
MRP sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU No. 2/2021 “memperhatikan
dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama,
kaum perempuan, dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-
hak Orang Asli Papua, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.
Kaidah hukum yang diatur pada Pasal 77 UU No. 21/2001 sangat relevan
dengan fungsi dan eksistensi MRP sebagai representatif dari orang asli
papua dan menjadi wadah bagi Orang Asli Papua mengajukan usulan usulan
sehubungan usul perubahan undang-undang otonomi khusus papua.
Bahwa norma Pasal 77 UU No.21/2001 telah sejalan dengan konstitusi
UUD NRI Tahun 1945. Norma Pasal tersebut berbunyi “usul perubahan atas
Undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP
dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan”. Bila dicermati norma tersebut telah sesuai dengan
kaidah konstitusional yang dimuat pada UUD NRI Tahun 1945 yaitu bahwa
rancangan undang-undang adalah wewenang presiden, DPR atau DPD.
Rancangan tersebut dapat saja bersumber dari aspirasi yang ditampung atau
diterima dari seluruh kalangan termasuk dalam hal ini mengenai perubahan
UU No.21/2001 tentunya dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui
MRP dan DPRP.
Bahwa perubahan UU Otsus Papua dengan mempertimbangkan
sekaligus untuk mengantisipasi berakhirnya masa berlaku dana otonomi
khusus, pengaturan tentang tata kelola keuangan, dan wewenang
Pemerintah Pusat untuk melakukan penataan daerah perlu dilakukan
perubahan terhadap UU Otsus Papua untuk mengakselerasi pembangunan
di wilayah Papua. Salah satu fokus atas rancangan perubahan UU No.
21/2001 tersebut adalah mengenai Pengaturan tentang masa berlaku
pemberian dana Otsus Papua sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (3)
huruf c angka 1), yang menyebutkan bahwa Penerimaan dalam rangka Otsus
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e berlaku selama 20 (dua puluh)
tahun. Hal ini berarti pemberian dana Otsus kepada Provinsi Papua akan
berakhir pada tahun 2021 dan setelah tahun 2021, pemberian dana Otsus ke
345
Provinsi Papua dan Papua Barat tidak mempunyai dasar hukum sehingga
jika tidak dilakukan perubahan norma, maka Dana Otsus akan dihentikan.
❖ Bahwa kemudian, mengenai norma Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat
(4), ayat (5) dan ayat (6) UU 2/2021 yang berbunyi:
Pasal 6
1) DPRP terdiri atas anggota yang:
a. dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
b. diangkat dari unsur Orang Asli Papua.
2) Anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
berjumlah sebanyak 1/4 (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
3) Anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai
masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan masa
jabatan anggota DPRP yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a.
4) Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab,
keanggotaan, pimpinan, dan alat kelengkapan DPRP sesuai dengan
ketentuan per6.turan perundang-undangan.
5) Kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRP sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggota DPRP yang diangkat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (21, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Bahwa Pemohon menyatakan norma Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3),
ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) UU 2/2021 tersebut diatas telah merugikan
Orang Asli Papua dalam bentuk adanya perlakuan yang tidak sama dalam
kedudukan hukum pemerintahan dan hak warga negara untuk memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan, yaitu menjadi anggota DPRP
yang akan dipilih melalui pemilihan umum, mempermasalahkan norma Pasal
6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) UU 2/2021 terkait
dengan ikhwal pengangkatan anggota DPRP dan DPRK yang diuji dengan
norma Pasal 18 ayat (3), Pasal 22E ayat (3) dan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal
28D ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, permohonan demikian
seharusnya dan lebih tepat hanya apabila dilakukan oleh Orang Perorangan
yang mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang
Dasar 1945 pada konteks hak memilih dan dipilih. Pemohon mendalilkan
bahwa adanya anggota-anggota DPRP dan DPRK yang diangkat adalah
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang secara tegas
mengatur antara persamaan kedudukan bagi warganegara dalam hukum dan
346
pemerintahan dan pengisian keanggotaan DPRD harus dilakukan melalui
pemilihan umum, maka pihak yang mempunyai kedudukan hukum untuk
mengujinya adalah perorangan warganegara Indonesia dan partai politik.
Sebab calon-calon anggota DPRD adalah perorangan warganegara
Indonesia, sementara peserta pemilihan umum DPR dan DPRD menurut
Pasal 22E ayat (3) adalah partai politik.
MRP tidak mempunyai kerugian konstitusional secara langsung, nyata
dan faktual dalam bentuk apapun, ataupun suatu kerugian yang secara
potensial menurut penalaran yang wajar dapat terjadi dengan berlakunya
norma pasal-pasal tentang pengangkatan anggota DPRP dan DPRK dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 ini. MRP tidak dapat mendalilkan
bahwa lembaga negara ini mempunyai hak dan kewenangan konstitusional
untuk menguji pasal-pasal ini karena mereka adalah representasi dalam hal-
hal tertentu dalam masyarakat Papua. Bahwa MRP benar merupakan
lembaga
representasi
masyarakat
Papua
dalam
hal-hal
tertentu
sebagaimana disebutkan dalam undang-undang, namun tidaklah dalam
konteks sebagai pihak yang mempunyai legal standing untuk mengajukan
permohonan pengujian pasal-pasal tersebut ke Mahkamah Konstititusi.
Bahwa Ahli berpendapat ketentuan norma Pasal 6 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) UU 2/2021 secara keseluruhan justru
menitikberatkan pada adanya ruang bagi Orang Asli Papua menduduki
jabatan atau ikut serta dalam pemerintahan menjadi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) baik melalui keikutsertaan pemilihan
umum dan juga melalui pelibatan langsung melalui pengangkatan untuk
menjadi dan menduduki jabatan keanggotaan DPRP. Norma UU No. 2/2021
tidak mengandung aturan larangan ataupun batasan hukum bagi Orang Asli
Papua untuk turut serta menjadi anggota DPRP, justru membuka dan
menjaga ruang keterlibatan bagi Orang Asli Papua. Sebagaimana
Pemerintah telah sampaikan pada persidangan, dalam keterangannya
menyatakan bahwa DPRK dalam UU 2/2021 merupakan perubahan
nomenklatur dari DPRD Kabupaten/Kota di dalam UU 21/2001, perubahan
tersebut dalam rangka untuk mengakomodasi keberadaan anggota DPRD di
Kabupaten/Kota yang berasal dari unsur Orang Asli Papua. Perubahan
nomenklatur dilakukan agar minimnya representasi Orang Asli Papua di
347
DPRD Kabupaten/Kota selama ini dapat terakomodasi. Adanya ketentuan
Anggota DPRP/DPRK diangkat dari Orang Asli Papua merupakan bentuk
dukungan Pemerintah bagi Orang Asli Papua untuk memanfaatkan perangkat
demokrasi yang tersedia dalam negara modern, dalam hal ini lembaga
perwakilan rakyat.
Pengaturan yang demikian itu sebagaimana uraian diatas secara
filosofis
telah
sejalan
dengan
tujuan
Negara
Republik
Indonesia
sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD NRI 1945 yaitu melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya yang
Negara lakukan untuk mencapai tujuan negara tersebut salah satunya adalah
dengan membagi kewenangan melalui desentralisasi. Para pendiri bangsa
(the founding fathers) menyadari bahwa variabilitas yang tinggi antardaerah,
dan kondisi geografis menjadi salah satu tantangan yang besar dan berat
untuk mewujudkan tujuan negara, terutama jika Pemerintahan dikelola
secara sentralistis. Oleh karena itu Pemerintah mengakui satuan-satuan
pemerintahan yang bersifat khusus, yang mendapatkan desentralisasi yang
bersifat asimetris atau berbeda dengan daerah pada umumnya. Hal tersebut
sesuai dengan Pasal 18B ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa
“Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah
yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-
undang”. Kemudian ayat (2) menyatakan “Negara mengakui dan
menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur
dalam undang-undang”. UU Otsus Papua yaitu sebagai instrumen hukum
pelaksanaan dari konstitusi yang berfungsi sebagai panduan dan/atau acuan
bagi penyelenggaraan pelaksanaan otonomi khusus (affirmative policy).
❖ Bahwa pemberlakuan norma dengan frasa “memberikan jaminan
kepastian hukum bagi pengusaha” dalam Pasal 38 ayat (2) UU 2/2021
tidak dapat dimaknai secara parsial sebagaimana uraian pemohon a-quo.
Konteks
pasal
tersebut
selengkapnya
berbunyi:
Usaha-usaha
perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam
dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat,
348
memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha, serta prinsip-
prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan
yang pengaturannya ditetapkan dengan Perdasus. Norma pasal 38 ayat
(2) tersebut kemudian dipertegas melalui Pasal 38 ayat (3) yang berbunyi:
Dalam melakukan usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memperhatikan sumber daya
manusia setempat dengan mengutamakan Orang Asli Papua. Kata Wajib
itu mengandung makna keharusan dan perintahnya secara imperative
sekaligus norma tersebut menjadi jaminan kepastian dan perlindungan
pada sector aktifitas bisnis atau usaha yang terjadi di Provinsi Papua.
Keseluruhan frasa kalimat dalam Pasal 38 ayat (2) UU No.2/2021
merupakan bentuk perlindungan hukum yang adil dengan prinsip dasar
Negara Hukum yang dikemukakan oleh A.V. Dicey khususnya mengenai
perlindungan hak hak warga Negara dan persamaan kedudukan di
hadapan hukum dan pemerintahan. Masyarakat Adat dan juga
Pengusaha adalah sama posisi hukumnya untuk dilindungi menurut
konteks keseluruhan Pasal 38 ayat (2) UU No. 2/2021. Terlebih bahwa
jaminan kepastian hukum adalah hak konstitusional bagi setiap warga
Negara (termasuk Orang Asli Papua/Penduduk Provinsi Papua) yang
diatur tegas didalam UUD NRI Tahun 1945. Persoalan kekhawatiran
Pemohon adanya kemungkinan ketidakadilan perlakuan antara rakyat
dengan pemilik modal sebagai pengusaha tentu dapat dianulir mengingat
Pasal 38 ayat (2) UU No. 2/2021 memberikan derivasi pengaturan lebih
lanjut melalui perdasus, demikian Ahli berpendapat bahwa Pasal 38 ayat
(2) UU No. 2/2021 tidak mengandung pelanggaran atas jaminan
kepastian hukum.
❖ Bahwa frasa “dengan beban masyarakat serendah-rendahnya” dalam
Pasal 59 ayat (3) UU 2/2021 harus dimaknai secara menyeluruh dengan
mengaitkan pada konteks dan kaidah hukum yang diatur. Frasa dengan
beban masyarakat serendah-rendahnya” adalah bertalian langsung
dengan ayat (1) yang selengkapanya berbunyi:
Pasal 59
1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua berkewajiban
menetapkan standar mutu, memberikan pelayanan kesehatan bagi
Penduduk, termasuk peningkatan gizi, kesehatan reproduksi, dan
349
kesehatan ibu dan anak, serta melakukan upaya pencegahan dan
penanggulangan penyakit.
2) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota
berkewajiban
mencegah
dan
menanggulangi penyakit-penyakit endemis dan/atau penyakit-
penyakit yang membahayakan kelangsungan hidup Penduduk.
3) Setiap Penduduk Papua berhak memperoleh pelayanan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan beban masyarakat
serendah-rendahnya.
Mencermati kaidah norma tersebut Ahli berpendapat bahwa justru
dengan pengaturan itu terdapat penegasan pada aspek pelayanan
kesehatan bagi setiap penduduk papua, penduduk artinya bukan hanya
Orang Asli Papua, namun demikian juga kepada setiap orang yang
berdiam dan berdomisili di Papua. Norma Pasal 59 UU No. 2/2021 justru
merupakan bentuk perlindungan pelayanan yang sebaik-baiknya atau
setinggi-tingginya dengan beban yang murah/rendah dalam memperoleh
pelayanan kesehatan bagi masyarakat khususnya bagi Orang Asli
Papua. Frasa tersebut tidak mengandung multitafsir mengingat bahwa
frasa “beban masyarakat serendah-rendahnya” tentu diartikan secara
umum beban yang rendah sesuai pemaknaan yang lazim. Dengan
demikian, pada aspek konteks penormaan, maka dengan adanya frasa
dan norma “beban masyarakat serendah-rendahnya” justru merupakan
bentuk perlindungan Pemerintah kepada penduduk Papua dalam
pemenuhan hak atas kesehatan sebagai hak asasi manusia, yang
tentunya apabila kesehatan penduduk Papua telah terjamin maka
program
pembangunan
nasional
dalam
rangka
mewujudkan
kesejahteraan rakyat akan terwujud.
Hal itu telah dijelaskan dengan baik oleh pihak Pemerintah sebagai
pelaksana pemerintahan khususnya di bidang pelayanan kesehatan.
Pemerintah memberi penjelasan bahwa frasa “dengan beban masyarakat
serendah-rendahnya”, frasa ini menjelaskan bahwa setiap penduduk
Papua berhak memperoleh pelayanan kesehatan tanpa dibebani biaya
yang mahal atau diluar kemampuan penduduk tersebut, pembebanan
biaya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing penduduk. Maka
setiap penduduk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara
maksimal
tanpa
perlu
mengkhawatirkan
biaya
pengobatan.
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 59 ayat (1) UU 2/2021 yang
350
menyatakan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua
berkewajiban menetapkan standar mutu, memberikan pelayanan
kesehatan bagi penduduk, termasuk peningkatan gizi, kesehatan
reproduksi dan kesehatan ibu dan anak, serta melakukan upaya
pencegahan dan penanggulangan penyakit”. Frasa “beban serendah-
rendahnya” memberikan makna bahwa Pemerintah Daerah Provinsi
Papua diminta untuk lebih memperhatikan pemberian pelayanan
kesehatan masyarakat, karena baik secara kebijakan umum maupun
kebijakan pendanaan pelayanan kesehatan tersebut sudah dialokasikan
dengan presentase tertentu melalui penerimaan dalam rangka Otonomi
Khusus, yaitu tambahan Dana Bagi Hasil Migas sebesar 25% (dua puluh
lima persen) dari pagu alokasi dan Dana Otonomi Khusus sebesar 20%
(dua puluh lima persen) yang bersumber dari 1,25% (satu koma dua
puluh lima persen) dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional,
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 34 UU 2/2021.
❖ Bahwa pemberlakuan norma Pasal 68A ayat (2) UU 2/2021, yang
mengatur mengenai keberadaan badan khusus di provinsi papua adalah
merupakan kewenangan mutlak dari pemerintah pusat dalam hal ini
Presiden. Pengaturan Badan khusus yang dibentuk sebagaimana
dimaksud
pada
Pasal
68A
ayat
(1)
UU
2/2021
adalah
(overheidsinstrument) yaitu sebuah alat/instrumen, atau sarana yang
digunakan
oleh
pemerintah
atau
administrasi
negara
dalam
melaksanakan tugas-tugasnya, (overheidsinstrument) yang merupakan
sebuah instrumen yuridis dan didesain serta ditujukan dalam rangka
sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi
Khusus dan pembangunan di wilayah Papua. Badan khusus bertanggung
jawab secara langsung kepada Presiden selaku penanggungjawab
tertinggi pemerintahan. Bahwa pembentukan instrumen badan khusus a
quo tidak terlepas dari aspek pemberian otonomi daerah dalam konteks
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bermakna sebagai bentuk dari
verdeling (pembagian) kekuasaan kepada setiap daerah-daerah dengan
tetap berpegang pada kaidah prinsip Negara Kesatuan dengan batasan-
batasan kewenangan tertentu.
351
Provinsi Papua adalah salah satu daerah yang diberikan otonomi untuk
mengatur dan mengurus secara mandiri urusan pemerintahannya menurut asas
otonomi, meskipun corak otonominya adalah otonomi khusus dengan konsep
asimetris, namun prinsip dasar pemberian otonomi tersebut adalah tetap dalam
kaidah dan pengaturan otonomi daerah. Otonomi khusus kepada Provinsi Papua
diberikan dalam rangka melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi
afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua, baik dalam bidang
ekonomi, politik, maupun sosial-budaya. Disamping itu sebagai akselerasi
pembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang
berkesinambungan dan berkelanjutan, prinsip kebijakan pengelolaan penerimaan
dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua secara akuntabel,
efisien, efektif, transparan, dan tepat sasaran, serta untuk melakukan penguatan
penataan daerah provinsi di wilayah Papua sesuai dengan kebutuhan,
perkembangan,
dan
aspirasi
masyarakat
Papua
merupakan
sebuah
keniscayaan.
Kesimpulan dan Penutup
Bahwa sebagai kesimpulan, Ahli menilai dari keseluruhan objek pengujian
materiil pada Permohonan a quo, norma Pasal 6 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat
(3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6); Pasal 6A ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3),
ayat (4), ayat (5) dan ayat (6); Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4); Pasal 38
ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A ayat (2) dan Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan
ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi
Papua (yang selanjutnya disebut UU 2/2021) dan Pasal 77 Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Tidak
Mengandung Permasalahan Konstitusional.
Ahli Fahri Bachmid pun menyampaikan keterangan tambahan yang
disampaikan secara lisan dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
1) Kata “dapat” artinya opsional, tidak memiliki makna yang absolut. Hal itu tidak
bertentangan dengan konstitusi.
2) Ketentuan norma Pasal 22E Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tentang rezim
pemilu. Memang secara teoretik sebenarnya kalau kita melihat persoalan ini
secara hati-hati, sepintas atau secara harfiah barangkali bisa dianggap bahwa
352
itu bertentangan dengan ketentuan atau rumusan ketentuan Pasal 22E Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tetapi satu hal yang
pasti bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 maupun Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2021 pijakannya ada pada Pasal 18B Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jadi, atribusinya langsung dari perintah
konstitusi yang sama-sama punya intensif konstitusional yang sama,
konstitusional importansinya sama. Jadi dengan memperhatikan kekhususan,
atau keistimewaan dari satu daerah dengan kebijakan afirmatif ataupun
kebijakan asimetris, maka dapat saja hal itu dapat diperlakukan dan sepanjang
itu tidak dianggap sebagai sesuatu yang bertentangan secara konstitusional,
bahkan itu bisa diterima sebagai sebuah konvensi dalam ketatanegaraan kita
ataupun dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan kita. Hal yang secara
konstitusional dapat diterima.
[2.7]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan Pemohon
yang diterima oleh Mahkamah pada 25 Mei 2022 yang pada pokoknya Pemohon
tetap pada pendiriannya;
[2.8]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan Presiden
yang diterima oleh Mahkamah pada 25 Mei 2022 yang pada pokoknya Presiden
tetap pada pendiriannya;
[2.9]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
353
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 6 ayat (1) huruf b, ayat (2),
ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6); Pasal 6A ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3),
ayat (4), ayat (5), dan ayat (6); Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4); Pasal 38 ayat
(2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A ayat (2), dan Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697, selanjutnya disebut
UU 2/2021), serta Pasal 77 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151,
selanjutnya disebut UU 21/2001) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
354
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta
putusan-putusan
selanjutnya
berpendirian
bahwa
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
355
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a
quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3),
ayat (4), ayat (5), dan ayat (6); Pasal 6A ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat
(4), ayat (5), dan ayat (6); Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4); Pasal 38 ayat
(2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A ayat (2), dan Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) UU 2/2021, serta Pasal 77 UU 21/2001 yang rumusannya masing-masing
sebagai berikut:
Pasal 6 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU
2/2021:
(1) DPRP terdiri atas anggota yang:
a. ...; dan
b. diangkat dari unsur Orang Asli Papua.
(2) Anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b berjumlah sebanyak 1/4 (satu per empat) kali dari jumlah anggota
DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai
masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan
masa jabatan anggota DPRP yang dipilih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a.
(4) Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab,
keanggotaan, pimpinan, dan alat kelengkapan DPRP sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRP
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggota DPRP yang diangkat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 6A ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU
2/2021:
(1) DPRK terdiri atas anggota yang:
a. ... ; dan
b. diangkat dari unsur Orang Asli Papua.
(2) Anggota DPRK yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b berjumlah sebanyak 1/4 (satu per empat) kali dari jumlah anggota
DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Anggota DPRK sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b mempunyai
masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan
masa jabatan anggota DPRK yang dipilih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a.
(4) Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab,
keanggotaan, pimpinan, dan alat kelengkapan DPRK sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
356
(5) Kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRK
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggota DPRK yang diangkat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (21, dan ayat (3)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) UU 2/2021:
(1) Dihapus.
(2) Dihapus.
...
(4) Partai politik dapat meminta pertimbangan dan/atau konsultasi kepada
MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing.
Pasal 38 ayat (2) UU 2/2021:
(2)
Usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan
sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak
masyarakat
adat,
memberikan
jaminan
kepastian
hukum
bagi
pengusaha,
serta
prinsip-prinsip
pelestarian
lingkungan,
dan
pembangunan yang berkelanjutan yang pengaturannya ditetapkan
dengan Perdasus.
Pasal 59 ayat (3) UU 2/2021:
(3) Setiap Penduduk Papua berhak memperoleh pelayanan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan beban masyarakat
serendah- rendahnya.
Pasal 68A ayat (2) UU 2/2021:
(2) Badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang
ketua dan beberapa orang anggota dengan susunan sebagai berikut:
a. Wakil Presiden sebagai Ketua;
b. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan
pembangunan
nasional,
dan
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
sebagai anggota; dan
c. 1 (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua
sebagai anggota.
Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021:
(1) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-
provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan
DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan
sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi,
dan perkembangan pada masa yang akan datang.
(2) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Ralryat dapat melakukan pemekaran
daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk
mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan
publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan
martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik,
administratif, hukum, kesatuan sosial- budaya, kesiapan sumber daya
357
manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada
masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.
(3) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan
daerah.
Pasal 77 UU 21/2001:
Usul perubahan atas Undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi
Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
2. Bahwa Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya terdapat dalam Pasal 1 ayat
(2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), Pasal 18A
ayat (1), Pasal 18B ayat (1), Pasal 22D ayat (1), Pasal 22E ayat (3), Pasal 27
ayat (1), ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28H
ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945;
3. Bahwa dalam permohonan a quo Pemohon menerangkan dirinya adalah Majelis
Rakyat Papua (MRP) dalam hal ini diwakili oleh Timotius Murib selaku Ketua,
serta Yoel Luiz Mulait dan Debora Mote selaku Wakil Ketua, yang merupakan
pimpinan MRP yang salah satu tugasnya mewakili MRP di Pengadilan;
4. Bahwa pasal-pasal a quo menurut Pemohon dapat menciptakan ketidakpastian
hukum dan dapat menimbulkan kerugian konstitusional Pemohon sehubungan
dengan adanya revisi norma melalui UU 2/2021 yang berkaitan dengan
kewenangan dan kedudukan MRP sebagai representasi kultural Orang Asli
Papua, yaitu:
a. Bahwa norma Pasal 6 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5)
dan ayat (6), Pasal 6A ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5)
dan ayat (6) UU 2/2021 telah merugikan Orang Asli Papua untuk
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan untuk menjadi
anggota DPRP dan DPRK, serta dapat menciptakan ketidakpastian
hukum;
b. Bahwa dengan adanya ketentuan yang menyatakan “dihapus” norma yang
semula ada dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU 21/2001 oleh UU
2/2021 telah menghilangkan kesempatan Orang Asli Papua untuk memiliki
partai politik lokal. Selanjutnya, dengan adanya Pasal 28 ayat (4) UU
2/2021 telah membatasi kewenangan MRP dalam melakukan rekrutmen
politik partai politik sehingga mengabaikan hak Orang Asli Papua;
358
c. Bahwa Pasal 38 ayat (2) UU 2/2021 berpotensi memberikan diskriminasi
tehadap perlindungan dan perlakuan antara rakyat dengan pemilik modal
sebagai pengusaha guna mendapatkan kepastian hukum yang adil;
d. Bahwa Pasal 59 ayat (3) UU 2/2021 berpotensi merugikan masyarakat
Papua untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal;
e. Bahwa
Pasal
68A
ayat
(2)
UU
2/2021
menyebabkan
tidak
terselenggaranya
prinsip
desentralisasi,
pembagian
kekuasaan,
kekhususan dan keragaman daerah berdasarkan amanat UUD 1945;
f. Bahwa Pasal 76 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 2/2021 telah mematikan
dan mengebiri kewenangan MRP dalam memberikan persetujuan
pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota;
g. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 77 UU 21/2001 telah mematikan seluruh
kewenangan MRP ketika MRP tidak dilibatkan dalam proses dan
pembuatan usulan perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus yang
mengatur Orang Asli Papua.
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa bukti yang diajukan oleh Pemohon,
berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon dalam mengajukan permohonan a
quo adalah sebagai Majelis Rakyat Papua (MRP), maka sesuai dengan Pasal 16
huruf f Tata Tertib MRP, yang dapat mewakili MRP di pengadilan adalah Pimpinan
MRP yaitu Ketua dan Wakil Ketua MRP [vide Bukti P-39]. Permohonan a quo
diajukan oleh Pemohon yang diwakili oleh Ketua dan Wakil Ketua sesuai dengan
Rapat Pleno MRP tanggal 23 September 2021 dengan agenda Persetujuan dan
Mandat Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
Bagi Provinsi Papua di Mahkamah Konstitusi, sebagaimana pula Keputusan MRP
Nomor 6/MRP/2021 dan Berita Acara Nomor 166/593/MRP tentang Persetujuan
Penugasan Kepada Pimpinan Majelis Rakyat Papua Sebagai Pemohon (Prinsipal)
Dalam Permohonan Uji Materiil Terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Pada Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia [vide Bukti P-40, Bukti P-41, dan Bukti P-42].
Pemohon adalah MRP yang merupakan representasi kultural Orang Asli
Papua yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak Orang
Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya,
359
pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama. Oleh
karena itu, Pemohon telah dapat menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusional
dan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband), yaitu berkenaan dengan
anggapan kerugian hak-hak konstitusional Orang Asli Papua dengan berlakunya
norma Pasal 6 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6),
Pasal 6A ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 28
ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 68A ayat (2) UU 2/2021. Dengan demikian,
terlepas dari ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan
oleh Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian norma Pasal 6 ayat (1)
huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 6A ayat (1) huruf b,
ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat
(4), Pasal 68A ayat (2) UU 2/2021.
Sementara itu, berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon dalam
permohonan pengujian norma Pasal 38 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 76 ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021, serta Pasal 77 UU 21/2001, setelah dicermati
pasal-pasal a quo di samping berkaitan dengan hak-hak konstitusional Orang Asli
Papua ternyata juga berkaitan dengan kepentingan pemerintah daerah Papua dan
pemerintah pusat. Oleh karena itu, berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon
secara substansial sudah berkaitan dengan materi pokok permohonan sehingga
kedudukan
Pemohon
dimaksud
baru
diketahui
setelah
pembuktian
konstitusionalitas norma terhadap pasal-pasal yang dimohonkan pengujian tersebut.
Dengan demikian, berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon dalam pengujian
norma Pasal 38 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
UU 2/2021, serta Pasal 77 UU 21/2001, akan dibuktikan bersama-sama dengan
pokok permohonan.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengujian
norma Pasal 6 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6),
Pasal 6A ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 28
ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 68A ayat (2) UU 2/2021, serta kedudukan
hukum Pemohon berkaitan dengan pengujian norma Pasal 38 ayat (2), Pasal 59
ayat (3), Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021, serta Pasal 77 UU
360
21/2001 akan dibuktikan bersama-sama dengan pokok permohonan. Oleh karena
itu, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 6
ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6); Pasal 6A ayat (1)
huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6); Pasal 28 ayat (1), ayat (2)
dan ayat (4); Pasal 38 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A ayat (2), dan Pasal 76
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021, serta Pasal 77 UU 21/2001, Pemohon
mengemukakan dalil-dalil permohonan yang apabila diformulasikan oleh Mahkamah
pada pokoknya sebagai berikut (alasan-alasan Pemohon selengkapnya telah
dimuat dalam bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 6 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4),
ayat (5) dan ayat (6), Pasal 6A ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat
(5) dan ayat (6) UU 2/2021 telah merugikan Orang Asli Papua karena
pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) dari unsur Orang Asli
Papua bersifat diskriminatif di antara Orang Asli Papua sendiri dalam
memperoleh jaminan persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
serta jaminan kepastian bagi semua orang dalam memperoleh kesempatan
yang sama. Selain itu, adanya frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan” dapat menciptakan ketidakpastian hukum apabila tidak
dimaknai peraturan perundang-undangan tersebut adalah perdasus/perdasi;
2. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU 21/2001
yang dihapus dalam UU 2/2021 dapat menghilangkan atau menghambat atau
membatasi hak-hak politik Orang Asli Papua dalam kemerdekaan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat serta berpartisipasi untuk membentuk
partai politik lokal. Selain itu, perubahan kata “wajib” menjadi “dapat” dalam
Pasal 28 ayat (4) UU 2/2021 telah menghilangkan kewenangan kelembagaan
MRP dalam melakukan seleksi dan rekruitmen politik partai politik;
3. Bahwa menurut Pemohon, frasa “memberikan jaminan kepastian hukum bagi
pengusaha” dalam Pasal 38 ayat (2) UU 2/2021 berpotensi menimbulkan
diskriminasi tehadap perlindungan dan perlakuan antara rakyat dengan pemilik
361
modal karena jaminan kepastian hukum yang adil tersebut hanya diberikan
untuk pengusaha;
4. Bahwa menurut Pemohon, frasa “dengan beban masyarakat serendah-
rendahnya” dalam Pasal 59 ayat (3) UU 2/2021 berpotensi merugikan
masyarakat Papua untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal;
5. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 68A ayat (2) UU 2/2021 dalam hal
pembentukan badan khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden menyebabkan
intervensi
Pemerintah
Pusat
sehingga
bertentangan
dengan
prinsip
desentralisasi, pembagian kekuasaan, kekhususan dan keragaman daerah
yang tidak sejalan dengan amanat pemerintahan daerah yang bersifat khusus
berdasarkan Pasal 18 ayat (5), Pasal 18A ayat (1) dan Pasal 18B ayat (1) UUD
1945;
6. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021
telah mematikan dan mengebiri kewenangan MRP sebagai representatif kultural
orang asli Papua dalam memberikan persetujuan pemekaran daerah provinsi
dan kabupaten/kota. Menurut Pemohon, Pasal 76 ayat (1) UU 2/2021
seharusnya dimaknai “Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi
provinsi-provinsi dan kabupaten/kota hanya dapat dilakukan atas persetujuan
MRP dan DPRP”, dan Pasal 76 ayat (3) UU 2/2021 seharusnya dimaknai “wajib
dilakukan melalui tahapan daerah persiapan.”
7. Bahwa menurut Pemohon, frasa “dapat diajukan” dalam Pasal 77 UU 21/2001
adalah frasa yang tidak jelas, bias dan multitafsir, menimbulkan konflik dan
perdebatan di tengah masyarakat Papua dalam pengusulan perubahan
Undang-Undang a quo apabila tidak dimaknai “hanya dapat”. Dengan adanya
frasa “dapat diajukan” tersebut juga telah mematikan seluruh kewenangan MRP
ketika MRP tidak dilibatkan dalam proses dan pembuatan usulan perubahan
undang-undang otonomi khusus yang mengatur Orang Asli Papua;
Berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar:
1) Menyatakan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU 2/2021 bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
2) Menyatakan Pasal 6 ayat (3) UU 2/2021 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
362
dimaknai, “Anggota DPRP yang dipilih melalui pemilihan umum mempunyai
masa jabatan selama 5 (lima) tahun”;
3) Menyatakan frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
dalam Pasal 6 ayat (4) UU 2/2021 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “sesuai dengan perdasus dan perdasi”;
4) Menyatakan frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
dalam Pasal 6 ayat (5) UU 2/2021 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “sesuai dengan perdasus dan perdasi”;
5) Menyatakan Pasal 6 ayat (6) UU 2/2021 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6) Menyatakan Pasal 6A ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU 2/2021 bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
7) Menyatakan Pasal 6A ayat (3) UU 2/2021 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai yang berbunyi, “Anggota DPRK yang dipilih melalui pemilihan umum
mempunyai masa jabatan selama 5 (lima) tahun”;
8) Menyatakan frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
dalam Pasal 6A ayat (4) UU 2/2021 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “sesuai dengan perdasus dan perdasi”;
9) Menyatakan frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
dalam Pasal 6A ayat (5) UU 2/2021 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “sesuai dengan perdasus dan perdasi”;
10) Menyatakan Pasal 6A ayat (6) UU 2/2021 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
11) Menyatakan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU 2/2021 bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang norma yang semula dihapus pada ayat (1) dan ayat (2) dirumuskan
kembali dengan norma baru yang selengkapnya berbunyi “ayat (1) Penduduk
Provinsi Papua dapat membentuk partai politik lokal; dan ayat (2) Tatacara
363
pembentukan partai politik lokal dan keikutsertaan dalam pemilihan umum
sesuai dengan peraturan perundangan”;
12) Menyatakan frasa “Partai Politik dapat meminta pertimbangan dan/atau
konsultasi kepada MRP” dalam Pasal 28 ayat (4) UU 2/2021 bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Partai Politik wajib meminta pertimbangan
dan/atau konsultasi kepada MRP”;
13) Menyatakan frasa “memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha”
dalam Pasal 38 ayat (2) UU 2/2021 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai, “memberikan jaminan kepastian hukum bagi setiap orang”;
14) Menyatakan frasa “dengan beban masyarakat serendah-rendahnya” dalam
Pasal 59 ayat (3) UU 2/2021 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “beban masyarakat serendah-rendahnya di mana biaya pelayanan
kesehatan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi dan memberikan
pembebasan biaya pelayanan bagi mereka yang tidak mampu”;
15) Menyatakan Pasal 68A ayat (2) UU 2/2021 bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai “Badan Khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) yang terdiri dari
Dewan Pengarah, Dewan Penasihat dan Badan Pelaksana dengan melibatkan
semua unsur mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua, Tokoh
Adat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, akademisi dan profesional serta
memiliki
integritas
sehingga
dapat
menyelenggarakan
percepatan
pembangunan di Papua dengan sumber pendanaan dari APBN dan bukan yang
bersumber pada dana Otsus Papua”;
16) Menyatakan frasa “Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi
provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP
dan DPRP” dalam Pasal 76 ayat (1) UU 2/2021 bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan
kabupaten/kota hanya dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP”;
17) Menyatakan Pasal 76 ayat (2) UU 2/2021 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
364
18) Menyatakan Frasa “tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan” dalam
Pasal 76 ayat (3) UU 2/2021 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “wajib dilakukan melalui tahapan daerah persiapan”;
19) Menyatakan frasa “dapat diajukan oleh Rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan
DPRP” dalam Pasal 77 UU 21/2001 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “hanya dapat
diajukan oleh Rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil permohonannya, Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-46 serta 9 (sembilan) orang ahli atas nama Maruarar Siahaan, Usman Hamid,
Cahyo Pamungkas (yang keterangannya diterima oleh Mahkamah pada 10
Desember 2021, kemudian didengarkan dalam persidangan pada 13 Desember
2021), Zainal Arifin Mochtar, Ifdhal Kasim, Herlambang Perdana Wiratraman (yang
keterangannya diterima oleh Mahkamah pada 11 Januari 2022, kemudian
didengarkan dalam persidangan pada 13 Januari 2022), Dian Puji Simatupang,
Adriana Elisabeth (yang keterangannya diterima oleh Mahkamah pada 2 Februari
2022, kemudian didengarkan dalam persidangan pada 7 Februari 2022), Otto Nur
Abdullah (yang keterangannya diterima oleh Mahkamah pada 3 Februari 2022,
kemudian didengarkan dalam persidangan pada 22 Februari 2022). Di samping itu,
Pemohon juga mengajukan 7 (tujuh) orang saksi atas nama Muhammad Musa’ad,
M. Ridwan Rumasukun, Yorgemes Derek Hegemur (yang keterangannya
didengarkan dalam persidangan pada 22 Februari 2022), serta Nurzahri, Benny
Sweny, Helena Huby, Wensislaus Fatubun (yang keterangannya didengarkan
dalam persidangan pada 10 Maret 2022), yang masing-masing keterangan ahli dan
saksi tersebut selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara. Selain itu,
Pemohon juga menyerahkan kesimpulan yang diterima oleh Mahkamah pada 25
Mei 2022;
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan tertulisnya yang diterima oleh Mahkamah pada 13 Desember 2021
(melalui email) dan dokumen fisiknya diterima 30 Desember 2021 yang didengar
dalam persidangan pada 13 Desember 2021 (selengkapnya dimuat dalam bagian
Duduk Perkara);
365
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden mengajukan alat bukti surat/tulisan yang
diberi tanda bukti PK-1 sampai dengan bukti PK-4 serta telah menyampaikan
keterangan yang keterangan tertulisnya diterima oleh Mahkamah pada 12
November 2021 dan didengar dalam persidangan pada 16 November 2021. Selain
itu, Presiden juga mengajukan 4 (empat) orang ahli yaitu Yusril Ihza Mahendra dan
Muhammad Rullyandi, yang keterangannya diterima oleh Mahkamah pada 24 Maret
2022 kemudian didengar dalam persidangan pada 28 Maret 2022, serta H.M. Laica
Marzuki dan Fahri Bachmid yang keterangannya diterima oleh Mahkamah pada 10
Mei 2022 kemudian didengar dalam persidangan pada 17 Mei 2022 (selengkapnya
dimuat dalam bagian Duduk Perkara). Presiden juga menyerahkan kesimpulan yang
diterima oleh Mahkamah pada 25 Mei 2022;
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden,
keterangan ahli Pemohon, keterangan ahli Presiden, bukti-bukti surat/tulisan yang
diajukan oleh Pemohon, bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh Presiden,
keterangan saksi Pemohon, kesimpulan tertulis Pemohon, kesimpulan tertulis
Presiden, sebagaimana selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara,
Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan dalil-dalil permohonan Pemohon.
[3.12]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh dalil-dalil
pokok permohonan a quo, penting bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
[3.12.1]
Bahwa otonomi khusus bagi Papua pada dasarnya merupakan
kewenangan khusus yang diakui dan diberikan bagi provinsi dan rakyat Papua
untuk mengatur dan mengurus diri sendiri dalam bingkai Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Otonomi khusus Provinsi Papua pertama kali ditetapkan
berdasarkan UU 21/2001 adalah dalam rangka melaksanakan amanat Ketetapan
MPR RI Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun
1999-2004 dan Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi
Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, yang antara lain, menekankan
pentingnya segera merealisasikan otonomi khusus melalui penetapan suatu
Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Irian Jaya dengan memperhatikan
aspirasi masyarakat. Pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua tersebut
366
merupakan kebutuhan sosial, politik, ekonomi, dan budaya yang dimaksudkan untuk
mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM,
percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan
masyarakat Papua dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan
provinsi lain [vide Penjelasan Umum UU 21/2001].
Kekhususan yang diberikan bagi Provinsi Papua tersebut pada prinsipnya
merupakan bentuk kebijakan afirmatif, oleh karenanya pemberian otonomi khusus
bagi Provinsi Papua semestinya tidak bersifat permanen. Sebab, kebijakan afirmatif
pada prinsipnya hanya diterapkan kepada kelompok tertentu dan dalam waktu
tertentu yang mengalami ketidaksetaraan atau ketidakadilan sehingga dengan
adanya perlakuan khusus tersebut kelompok/golongan tertentu memeroleh peluang
yang setara dengan kelompok/golongan lain sehingga apabila ketidaksetaraan dan
ketidakadilan dimaksud telah berhasil diatasi, berarti raison d’etre bagi kebijakan
afirmatif itu pun menjadi tiada [vide Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 34/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum pada 14 Juli 2016, hlm. 26]. Untuk mengimplementasikan kebijakan afirmatif
tersebut pembentuk undang-undang sesuai dengan amanat Ketetapan MPR
menghendaki agar menempatkan Orang Asli Papua dan penduduk Papua pada
umumnya sebagai subjek utama dalam penyelenggaraan otonomi khusus. Oleh
karena itu, kepada mereka perlu diberikan pelayanan dan kesempatan yang
memadai
serta
pemberdayaan
rakyat
karena
mengingat
pelaksanaan
pembangunan sebelum diberikannya otonomi khusus belum setara dengan daerah-
daerah otonom lainnya. Dengan demikian, diperlukan langkah strategis yang tepat
dan cepat untuk mengejar kesetaraan dan keseimbangan di Provinsi Papua melalui
kebijakan afirmatif.
[3.12.2]
Bahwa UU 21/2001 yang mengatur pelaksanaan otonomi khusus
Papua telah dilakukan perubahan pertama melalui Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (UU
35/2008), karena adanya kebutuhan untuk mengatur pemberian otonomi khusus
bagi Provinsi Papua Barat [vide konsiderans Menimbang huruf b UU 35/2008].
Selanjutnya, setelah otonomi khusus Papua berjalan selama lebih dari 20 (dua
puluh) tahun, perlu dilakukan penyempurnaan kembali beberapa substansi yang
367
terkait dengan kekhususan Papua, termasuk dalam hal ini adalah jaminan
keberlanjutan pemberian dana otonomi khusus untuk Provinsi Papua. Hal ini
dikarenakan Pasal 34 ayat (3) huruf e juncto ayat (6) UU 21/2001 menentukan
penerimaan anggaran dalam rangka otonomi khusus yang besarnya setara dengan
2% (dua persen) dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional, yang terutama ditujukan
untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan, berlaku selama 20 (dua puluh) tahun.
Batas waktu 20 (dua puluh) tahun dimaksud dihitung sejak UU 21/2001
diundangkan, yaitu pada 21 November 2001.
Dalam hal ini, UU 2/2021 sebagai penyempurnaan atas UU 21/2001
menentukan kembali batas waktu pemberian dana otonomi khusus untuk seluruh
provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua sampai dengan tahun 2041 [vide
Pasal 34 ayat (8) UU 2/2021]. Dengan adanya alokasi dana otonomi khusus tersebut
diharapkan makin mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan, dan
meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kesinambungan dan keberlanjutan
pembangunan di wilayah Papua [vide konsiderans Menimbang huruf b UU 2/2021].
Dalam upaya percepatan tersebut maka melalui UU 2/2021 ditambahkan materi
baru untuk menyesuaikan dengan perkembangan kondisi politik, ekonomi, dan
sosial budaya di masyarakat, termasuk materi baru yang diatur adalah berkaitan
dengan anggota DPRK yang dipilih melalui pemilihan umum dan diangkat dari unsur
Orang Asli Papua [vide Penjelasan Umum UU 2/2021].
[3.12.3] Bahwa perubahan kedua UU 21/2001 melalui UU 2/2021 dimaksudkan
juga untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka melindungi, menjunjung
harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua,
baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya. Orang Asli Papua
dimaksud adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas
suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai
Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua yang memiliki keragaman
kebudayaan, sejarah, adat istiadat, dan bahasa sendiri [vide konsiderans
Menimbang huruf a juncto Pasal 1 angka 22 UU 2/2021].
[3.12.4] Bahwa sebagai implikasi diberikannya Otonomi Khusus Provinsi Papua
berarti memberikan tanggung jawab yang lebih besar bagi provinsi dan rakyat
Papua untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengatur pemanfaatan
kekayaan alam di Provinsi Papua untuk sebesar-sebesarnya bagi kemakmuran
368
rakyat Papua sebagai bagian dari rakyat Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Kewenangan
ini
berarti
pula
kewenangan
untuk
memberdayakan potensi sosial budaya dan perekonomian masyarakat Papua
termasuk memberikan peran yang memadai bagi orang-orang asli Papua melalui
para wakil adat, agama, dan kaum perempuan yang diwujudkan melalui Majelis
Rakyat Papua (MRP) [vide Penjelasan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua].
[3.12.5] Bahwa
berkenaan
dengan
kelembagaan
MRP,
kedudukannya
merupakan organisasi yang dibentuk berdasarkan undang-undang dan diatur lebih
lanjut dengan peraturan pemerintah, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-IX/2011 yang diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada 29 September 2011, di mana dalam Paragraf
[3.21] menyatakan bahwa:
[3.21]
Menimbang bahwa, menurut Mahkamah, dengan pemberian
otonomi khusus bagi Provinsi Papua seharusnya akan diakui, dijamin, dan
dilindungi hak-hak masyarakat hukum adat yang ada dan tetap hidup di
Provinsi Papua. Hak masyarakat hukum adat tersebut seharusnya tidak
boleh dikurangi atau dieliminasi dengan adanya keberadaan MRP, karena
MRP bukanlah bentuk dari kesatuan masyarakat hukum adat yang lahir
secara alamiah dan MRP tidak membawahi berbagai kesatuan masyarakat
hukum adat yang ada di Provinsi Papua, tetapi merupakan salah satu
lembaga pemerintahan daerah bentukan negara berdasarkan Undang-
Undang. Selain itu, menurut Mahkamah, MRP tersebut dibentuk oleh
negara sebagai perwakilan kultural yang mewakili masyarakat adat,
kelompok agama, dan kelompok perempuan yang ada di Provinsi Papua
sehingga tidak mungkin mewakili seluruh masyarakat hukum adat yang ada
di Papua. Oleh karena itu, menurut Mahkamah hak-hak kesatuan
masyarakat hukum adat mengenai kriteria, mekanisme, dan prosedur
seseorang untuk menjadi anggota kesatuan masyarakat hukum adat
haruslah didasarkan pada ketentuan internal dari kesatuan masyarakat
hukum adat yang bersangkutan dan bukan atas keputusan MRP.
Keberadaan MRP akan bertentangan dengan semangat lahirnya otonomi
khusus bagi Provinsi Papua, jika dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya justru mengabaikan hak-hak asli masyarakat hukum adat
yang ada di Provinsi Papua. Pengakuan atas hak-hak tradisional suku-suku
asli sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Provinsi Papua adalah
salah satu bentuk perlindungan konstitusional atas kekhususan Provinsi
Papua sebagaimana diatur dalam UU 21/2001 dan sesuai dengan Pasal
18B ayat (2) serta Pasal 28I ayat (3) UUD 1945;.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan hukum di
atas, Mahkamah selanjutnya akan menilai konstitusionalitas norma Pasal 6 ayat (1)
369
huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6); Pasal 6A ayat (1) huruf b,
ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6); Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat
(4); Pasal 38 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A ayat (2), dan Pasal 76 ayat (1),
ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021, serta Pasal 77 UU 21/2001, yang dipersoalkan oleh
Pemohon.
Terhadap
persoalan
konstitusionalitas
tersebut,
Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.13.1] Bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 6 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3),
dan ayat (6), serta Pasal 6A ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), dan ayat (6) UU
2/2021 telah merugikan Orang Asli Papua karena pengangkatan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota (DPRK) dari unsur Orang Asli Papua bersifat diskriminatif di antara
Orang Asli Papua sendiri dalam persamaan kedudukan di dalam hukum dan
pemerintahan serta jaminan kepastian bagi semua orang dalam memperoleh
kesempatan yang sama. Selain itu, menurut Pemohon, adanya frasa “sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam norma Pasal 6 ayat (4) dan ayat
(5), serta Pasal 6A ayat (4) dan ayat (5) UU 2/2021 dapat menciptakan
ketidakpastian hukum sehingga seharusnya frasa “sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan” dimaksud dimaknai menjadi “perdasus” dan
“perdasi”.
Apabila
dipelajari
secara
saksama,
berkenaan
dengan
isu
konstitusionalitas norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon
a quo pada pokoknya bermuara karena adanya unsur anggota DPRP dan DPRK
yang diangkat dari unsur Orang Asli Papua. Substansi UU 21/2001 belum mengatur
ketentuan mengenai adanya anggota DPRK (kabupaten/kota) yang diangkat dari
Orang Asli Papua. Dalam rangka melindungi dan meningkatkan harkat dan martabat
Orang Asli Papua, UU 2/2021 sebagai perubahan dari UU 21/2001, menambahkan
pasal baru terkait dengan komposisi DPRK yang sebelumnya hanya terdiri atas
anggota DPRD kabupaten/kota yang dipilih melalui pemilihan umum, diubah
menjadi terdiri atas anggota DPRK yang dipilih melalui pemilihan umum dan yang
diangkat dari Orang Asli Papua [vide Penjelasan Umum UU 2/2021]. Dengan
demikian, setelah berlakunya UU 2/2021 lembaga perwakilan rakyat daerah di
Provinsi Papua, yaitu DPRP di provinsi serta DPRK di kabupaten/kota ditentukan
sebanyak ¼ (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRP atau anggota DPRK
370
adalah diangkat dari unsur Orang Asli Papua [vide Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A
ayat (2) UU 2/2021].
Berkenaan dengan dalil Pemohon mengenai Pasal 6 ayat (1) huruf b, ayat
(2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 6A ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat
(3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU 2/2021, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut:
[3.13.1.1]
Bahwa terhadap dalil Pemohon mengenai Pasal 6 ayat (1) huruf b dan
Pasal 6A ayat (1) huruf b UU 2/2021 menurut Pemohon dengan adanya unsur yang
diangkat dari Orang Asli Papua dalam lembaga dewan perwakilan rakyat
menimbulkan diskriminasi di antara Orang Asli Papua sendiri dalam persamaan
kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan serta jaminan kepastian bagi semua
orang untuk memperoleh kesempatan yang sama. Berkenaan dengan hal ini penting
bagi Mahkamah untuk menegaskan terlebih dahulu pertimbangan hukum beberapa
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam menguji konstitusionalitas norma Pasal 6 ayat
(2) UU 21/2001. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-VII/2009
yang telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 1 Februari 2010,
Mahkamah telah memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
[3.16.3]
Bahwa pemberian otonomi khusus bagi Provinsi Papua pada
dasarnya adalah pendelegasian kewenangan yang lebih luas bagi Provinsi
dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan tersebut berarti pula
kewenangan
untuk
memberdayakan
potensi
sosial-budaya
dan
perekonomian masyarakat Papua, termasuk memberikan peran yang
memadai bagi masyarakat Papua untuk ikut serta merumuskan kebijakan
daerah dan menentukan strategi pembangunan. Salah satu peran serta
masyarakat asli Papua dalam merumuskan kebijakan daerah dan
menentukan strategi pembangunan terutama dalam bidang sosial politik
adalah menjadi anggota DPRP. Sehubungan dengan hal tersebut,
Penjelasan Umum UU 21/2001 secara tegas mendorong orang asli Papua
untuk terlibat baik dalam pemikiran maupun tindakan bagi kepentingan
Provinsi Papua dengan harapan akan terjadi perubahan kualitas orang asli
Papua dalam menguasai dan mengelola sumber daya alam, sosial, politik,
ekonomi, dan budaya. Penjelasan Umum UU 21/2001 tersebut dengan
tegas menunjukkan adanya kebijakan afirmatif (affirmative action policy)
yakni pengistimewaan untuk sementara waktu yang bertujuan memberikan
peluang kepada masyarakat asli Papua untuk memiliki wakil di DPRP
melalui pengangkatan;
[3.16.4]
Bahwa UU 21/2001 sebagai pengejawantahan dari Pasal 18B
ayat (1) UUD 1945, di dalamnya memuat pasal-pasal tertentu yang
mengatur kekhususan dimaksud. Salah satunya adalah pembentukan
DPRP sebagai lembaga perwakilan rakyat dari pemerintahan daerah Papua
371
yang bersifat khusus dan berbeda dengan daerah provinsi lainnya.
Kekhususan tersebut, antara lain, adanya sebagian anggota DPRP yang
diangkat.
[3.16.5]
Bahwa keanggotaan DPRP yang diangkat dengan kuota
ditentukan oleh Pasal 6 ayat (4) UU 21/2001 yang menyatakan bahwa
jumlah anggota DPRP adalah 1¼ (satu seperempat) kali dari jumlah
anggota DPRD Provinsi Papua, adalah bentuk perlakuan khusus yang tidak
bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan,
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan”, merupakan kebijakan afirmatif. Perlakuan khusus
seperti itu diterapkan juga untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu
diberikannya hak bagi masyarakat Aceh untuk mendirikan partai politik lokal;
Selanjutnya, berkenaan dengan Orang Asli Papua yang diangkat dalam
keanggotaan lembaga perwakilan di Papua, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 4/PUU-XVIII/2020 yang telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
pada 26 Februari 2020, Mahkamah telah pula memberikan pertimbangan hukum
sebagai berikut:
[3.12.1]
Bahwa
dalam
Permohonannya,
Pemohon
mendalilkan,
pengangkatan anggota DPRP dan DPRPB yang dilakukan oleh Pemerintah
Daerah merupakan tindakan penyimpangan terhadap demokrasi yang telah
dianut dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, menegasikan prinsip
kedaulatan rakyat, menciptakan diskriminasi, ketidakadilan, dan berpotensi
menimbulkan konflik.
Berkenaan dengan dalil dimaksud, Mahkamah perlu menjelaskan
bahwa kata “diangkat” dalam Pasal 6 ayat (2) UU 21/2001 yang
menyatakan, “DPRP terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat
berdasarkan peraturan perundang-undangan”, apabila diletakkan dalam
status otonomi khusus yang diberikan pada Papua (termasuk Papua Barat
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-
Undang) adalah bagian dari pengakuan negara terhadap bentuk
kekhususan daerah ini dalam bingkai NKRI. Pengakuan demikian sesuai
dengan Penjelasan Umum UU 21/2001 yang menyatakan:
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada dasarnya adalah
pemberian kewenangan yang lebih luas bagi Provinsi dan rakyat
Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri di dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan
yang lebih luas berarti pula tanggung jawab yang lebih besar bagi
Provinsi
dan
rakyat
Papua
untuk
menyelenggarakan
pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan alam di
Provinsi Papua untuk sebesar-besamya bagi kemakmuran rakyat
Papua sebagai bagian dari rakyat Indonesia sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Kewenangan ini berarti pula
372
kewenangan untuk memberdayakan potensi sosial-budaya dan
perekonomian masyarakat Papua, termasuk memberikan peran
yang memadai bagi orang-orang asli Papua melalui para wakil
adat, agama, dan kaum perempuan. Peran yang dilakukan adalah
ikut serta merumuskan kebijakan daerah, menentukan strategi
pembangunan dengan tetap menghargai kesetaraan dan
keragaman kehidupan masyarakat Papua, melestarikan budaya
serta lingkungan alam Papua, yang tercermin melalui perubahan
nama Irian Jaya menjadi Papua, lambang daerah dalam bentuk
bendera daerah dan lagu daerah sebagai bentuk aktualisasi jati
diri rakyat Papua dan pengakuan terhadap eksistensi hak ulayat,
adat, masyarakat adat, dan hukum adat.
Merujuk Penjelasan Umum dimaksud, pengisian Anggota DPRP
melalui mekanisme “pengangkatan” sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
(2) UU 21/2001 merupakan bagian dari upaya memberikan peran dan
pengakuan
yang
lebih
besar kepada
orang asli
Papua
dalam
penyelenggaraan pemerintahan termasuk dalam perumusan kebijakan di
lembaga perwakilan, in casu, DPRP dan DPRPB;
Jikalau upaya memberikan peran dan pengakuan lebih besar melalui
mekanisme pengangkatan tersebut diubah atau dimaknai “dipilih oleh
masyarakat asli Papua”, sebagaimana dimohonkan oleh Pemohon, menurut
Mahkamah tidak sejalan dengan semangat otonomi khusus sebagaimana
diamanatkan UUD 1945;
Berdasarkan kutipan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas
pada pokoknya Mahkamah telah menyatakan pendiriannya bahwa pengaturan
mengenai anggota DPRP yang diangkat merupakan pengejawantahan dari Pasal
18B ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Negara mengakui dan menghormati
satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa
yang diatur dengan undang-undang”. Salah satu bentuk kekhususan dimaksud
adalah adanya keberadaan unsur Orang Asli Papua pada DPRP, sebagai salah satu
unsur penyelenggara pemerintahan daerah Papua, yang dilakukan berdasarkan
sistem kolektif/kolegial bukan melalui pemilihan umum, sebagaimana kelaziman
untuk pengisian lembaga perwakilan rakyat. Hal ini menunjukkan sifat khusus yang
berbeda dengan provinsi lainnya. Selain itu, adanya norma pengisian anggota
DPRP yang diangkat dimaksudkan sebagai salah satu wujud kebijakan afirmatif
(affirmative action policy). Oleh karena itu, ketentuan norma Pasal 6 ayat (1) dan
Pasal 6A ayat (1) UU 2/2021 yang mengatur bahwa DPRP dan DPRK terdiri atas
anggota yang: a. dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan b. diangkat dari unsur Orang Asli Papua, merupakan
suatu bentuk kekhususan Provinsi Papua. Adanya ketentuan anggota DPRP/DPRK
yang diangkat dari unsur Orang Asli Papua justru memberikan kepastian hukum,
373
dukungan dan sekaligus mengakomodasi representasi Orang Asli Papua di
lembaga perwakilan pada tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota, sebagaimana
telah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-
VII/2009 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-XVIII/2020.
Terlebih lagi jika dikaitkan dengan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan
Pasal 6A ayat (1) huruf b UU 2/2021 telah menegaskan bahwa yang dimaksud
dengan "dari unsur Orang Asli Papua" adalah perwakilan masyarakat adat di wilayah
provinsi atau kabupaten/kota dan tidak sedang menjadi anggota partai politik
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum mendaftar sebagai calon anggota
DPRP atau DPRK. Dalam hal ini, apabila Mahkamah mengikuti petitum Pemohon
yang memohon agar pengangkatan anggota DPRP dan DPRK dihapuskan
sehingga anggota DPRP dan DPRK hanya berasal dari hasil pemilihan umum, maka
hal demikian justru potensial menghilangkan sifat kekhususan Provinsi Papua yang
merupakan salah satu bentuk kebijakan afirmatif dan sekaligus berpotensi
mengancam keterwakilan Orang Asli Papua di DPRP dan DPRK. Bahkan lebih dari
itu, dengan hilangnya unsur Orang Asli Papua yang diangkat sebagaimana yang
dimohonkan Pemohon justru akan meniadakan maksud dan politik hukum
perubahan UU 2/2021 yang mempertegas keberpihakan pembentuk undang-
undang kepada Orang Asli Papua dalam rangka melindungi dan meningkatkan
harkat dan martabatnya. Oleh karena itu, dengan adanya kepastian unsur Orang
Asli Papua yang diangkat sebanyak ¼ (satu per empat) kali dari jumlah anggota
DPRP atau anggota DPRK dalam lembaga perwakilan pada tingkat provinsi atau
kabupaten/kota, dan dengan masa jabatan yang sama dengan anggota
DPRP/DPRK yang dipilih yaitu 5 (lima) tahun akan memberikan keadilan dan
kepastian bagi mereka dalam menjalankan peran merumuskan berbagai kebijakan
daerah dan menentukan strategi pembangunan, terutama dalam bidang sosial
politik dan budaya. Oleh karenanya, menurut Mahkamah adanya unsur Orang Asli
Papua yang diangkat tersebut merupakan salah satu wujud dari kebijakan afirmatif
yang merupakan bentuk perlakuan khusus yang sesuai dan tidak bertentangan
dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
[3.13.1.2]
Bahwa dengan telah dinyatakannya ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf
b dan Pasal 6A ayat (1) huruf b UU 2/2021 tidak bertentangan dengan Pasal 28H
ayat (2) UUD 1945, dalam batas penalaran yang wajar, oleh karena norma Pasal a
quo memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3),
374
serta Pasal 6A ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021, maka menurut Mahkamah dalil
Pemohon mengenai Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 6A ayat (2) dan ayat
(3) UU 2/2021 karena substansinya memiliki kesamaan sehingga tidak relevan lagi
untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Oleh karenanya, dalil Pemohon berkaitan
dengan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 6A ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021
tidak terdapat adanya pertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
[3.13.1.3]
Bahwa lebih lanjut Pemohon juga mendalilkan mengenai frasa “sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam norma Pasal 6 ayat (4)
dan ayat (5) serta Pasal 6A ayat (4) dan ayat (5) UU 2/2021, yang menurut Pemohon
menciptakan ketidakpastian hukum sehingga perlu dimaknai “sesuai dengan
perdasus dan perdasi”. Berkenaan dengan dalil Pemohon a quo, Mahkamah pernah
memutus mengenai frasa “berdasarkan peraturan perundang-undangan” dalam
Pasal 6 ayat (2) UU 21/2001 yaitu dalam Paragraf [3.19] Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 116/PUU-VII/2009 yang pertimbangan hukumnya antara lain
menyatakan Pasal 6 ayat (2) UU 21/2001 sepanjang frasa “berdasarkan peraturan
perundang-undangan” harus dinyatakan inkonstitusional kecuali frasa ”berdasarkan
peraturan perundang-undangan” dalam pasal a quo diartikan “berdasarkan
Peraturan Daerah Khusus”, jika tidak demikian dapat menimbulkan ketidakpastian
hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Apabila pertimbangan hukum yang terdapat dalam Paragraf [3.19]
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-VII/2009 dipelajari secara saksama,
pendapat Mahkamah tersebut dilatarbelakangi karena substansi norma yang diuji
menyangkut soal pemilihan dan pengangkatan Anggota DPRP yang dilaksanakan
berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemaknaan Mahkamah tersebut
menjadi sangat beralasan karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum
disebabkan tidak jelasnya bentuk atau dasar hukum pemilihan dan pengangkatan
Anggota DPRP. Namun demikian, frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan” dalam Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 6A ayat (4)
dan ayat (5) UU 2/2021 memiliki dimensi substansi pengaturan yang berbeda jika
dibandingkan dengan frasa “berdasarkan peraturan perundang-undangan” dalam
Pasal 6 ayat (2) UU 21/2001. Dalam hal ini, frasa “sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 6A
ayat (4) dan ayat (5) UU 2/2021 adalah menyangkut hal yang mendasar, yaitu: (i)
kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab, keanggotaan,
375
pimpinan, alat kelengkapan DPRP dan DPRK; (ii) kedudukan keuangan dan
administratif pimpinan serta anggota DPRP dan DPRK sehingga menjadi tidak tepat
apabila diatur dalam produk hukum yang dibentuk di tingkat daerah. Dalam sistem
penyelenggaraan pemerintahan di daerah menjadi tidak tepat jikalau dimaknai diatur
atau berdasarkan produk hukum yang dibuat di daerah, in casu, Perdasus atau
Perdasi, sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Selain itu, hal-hal mendasar
dimaksud selalu menyangkut dan terkait dengan sejumlah peraturan perundang-
undangan seperti undang-undang, peraturan pemerintah dan lain-lain. Artinya
bilamana frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam
Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 6A ayat (4) dan ayat (5) UU 2/2021 hanya
dimaknai sebagai Perdasus atau Perdasi saja sangat berpotensi menimbulkan
ketidakpastian dalam pelaksanaan tugas dan wewenang MRP dan DPRP dan/atau
DPRK.
Di antara ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimaksud
sangat jelas, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut UU 17/2014)
berikut perubahannya dan peraturan pelaksanannya. Dalam Pasal 422 BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN UU 17/2014 dengan tegas menyatakan bahwa:
“Undang-Undang ini berlaku juga bagi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
(DPRA), dewan perwakilan rakyat kabupaten/kota (DPRK) di Aceh, Dewan
Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) di Provinsi Papua, dan DPRD Provinsi
Papua Barat, sepanjang tidak diatur khusus dalam undang-undang
tersendiri”.
Dalam ketentuan UU 17/2014 berikut perubahannya telah diatur dengan
jelas mengenai kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab,
keanggotaan, pimpinan, alat kelengkapan, kedudukan keuangan dan administratif
pimpinan serta anggota lembaga perwakilan rakyat, termasuk Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD). Sepanjang ketentuan dalam UU 17/2014 ada yang
dikecualikan untuk DPRP dan DPRK di wilayah Papua maka yang berlaku baginya
adalah undang-undang pengecualian tersebut. Dalam kaitan ini, pada “Bagian
Kedua” tentang “Dewan Perwakilan Rakyat Papua” UU 2/2021 telah mengatur
beberapa hal mengenai DPRP, yaitu anggota yang diangkat dari unsur Orang Asli
Papua [Pasal 6 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021], tugas dan
wewenang DPRP [Pasal 7 UU 2/2021], hak DPRP dan hak setiap anggota DPRP
376
[Pasal 8 dan Pasal 9 UU 21/2001], kewajiban DPRP [Pasal 10 UU 21/2001].
Selebihnya dari yang dikecualikan pengaturannya dalam UU 21/2001 dan UU
2/2021, berlaku UU 17/2014 berikut perubahannya. Oleh karena itu, penting
digunakan frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam
rumusan norma Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 6A ayat (4) dan ayat (5)
UU 2/2021 agar memberikan kejelasan dan kepastian rujukannya. Ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya yang perlu dirujuk adalah Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU
23/2014) karena dalam Pasal 399 BAB XXV mengenai “KETENTUAN LAIN-LAIN”
dengan tegas menyatakan bahwa:
“Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi
Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur
secara khusus dalam Undang-Undang yang mengatur keistimewaan dan
kekhususan Daerah tersebut.”
Dengan demikian, sepanjang mengenai anggota yang diangkat dari unsur Orang
Asli Papua, tugas dan wewenang DPRP, hak DPRP dan hak setiap anggota DPRP,
serta kewajiban DPRP telah diatur dalam UU 21/2001 dan UU 2/2021 maka
selebihnya dari itu untuk kelembagaan DPRP dan DPRK pengaturannya tetap harus
merujuk pada UU 23/2014. Artinya, adanya frasa “sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan” dalam norma Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) serta
Pasal 6A ayat (4) dan ayat (5) UU 2/2021, sama sekali tidak mereduksi nilai-nilai
kekhususan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, sebagaimana dalil
Pemohon, namun justru menegaskan sehingga memberikan kepastian bagi
siapapun, termasuk MRP dalam mengimplementasikan seluruh ketentuan peraturan
perundang-undangan terkait dengan Otonomi Khusus Bagi Papua dalam NKRI.
Terlebih lagi, ketentuan berkenaan dengan kedudukan, susunan, tugas, wewenang,
hak dan tanggung jawab, keanggotaan, pimpinan dan alat kelengkapan DPRP diatur
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah diatur sejak awal diberikannya
otonomi khusus di Provinsi Papua [vide Pasal 6 ayat (5) UU 21/2001] dan tidak
pernah dilakukan pengujian. Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas tidak
terdapat ketidakpastian hukum dalam norma Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) serta
Pasal 6A ayat (4) dan ayat (5) UU 2/2021, sebagaimana didalilkan Pemohon.
[3.13.1.4]
Bahwa selain mendalilkan norma-norma tersebut di atas, Pemohon
juga mendalilkan Pasal 6 ayat (6) dan Pasal 6A ayat (6) UU 2/2021 yang pada
377
pokoknya menyatakan anggota DPRP dan DPRK yang diangkat dari unsur Orang
Asli Papua, jumlahnya sebanyak ¼ (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRP
atau DPRK, dengan masa jabatan anggota DPRP dan DPRK yang sama dengan
anggota yang dipilih yaitu 5 (lima) tahun diatur dalam Peraturan Pemerintah,
dimohonkan kepada Mahkamah untuk dinyatakan inkonstitusional [vide petitum
permohonan angka 6]. Namun, dalam positanya Pemohon sama sekali tidak
menguraikan
argumentasi
pertentangan
norma
pasal
yang
dimohonkan
pengujiannya tersebut dengan UUD 1945. Seandainya pun terdapat uraian
pertentangan norma Pasal 6 ayat (6) dan Pasal 6A ayat (6) UU 2/2021 dengan UUD
1945, quod non, Mahkamah penting merujuk kembali pertimbangan hukum dalam
Paragraf [3.19] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-VII/2009 yang
antara lain menyatakan Pasal 6 ayat (2) UU 21/2001 sepanjang frasa “berdasarkan
peraturan perundang-undangan” harus dinyatakan inkonstitusional kecuali frasa
”berdasarkan peraturan perundang-undangan” dalam pasal a quo diartikan
“berdasarkan Peraturan Daerah Khusus”, jika tidak demikian dapat menimbulkan
ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dalam batas penalaran yang wajar, sebagaimana telah dikutip sebelumnya,
pertimbangan Mahkamah pada saat itu adalah disebabkan belum jelasnya bentuk
dasar hukum perihal pengisian anggota DPRP sehingga untuk menghindari
terjadinya kekosongan hukum yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum
Mahkamah menyatakan diperlukan peraturan daerah khusus (Perdasus) sebagai
pelaksanaan atas Pasal 6 ayat (2) UU 21/2001. Oleh karena itu, demi kepastian
hukum maka dalam amar putusannya Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 6
ayat (2) UU 21/2001 sepanjang frasa “berdasarkan peraturan perundang-undangan”
adalah inkonstitusional kecuali frasa “berdasarkan peraturan perundang-undangan”
dalam pasal a quo diartikan “berdasarkan Peraturan Daerah Khusus”. Berbeda
dengan kondisi setelah pengesahan UU 2/2021 sebagai perubahan atas UU
21/2001, dalam UU 2/2021 ketentuan lebih lanjut mengenai anggota DPRP dan
DPRK telah ditegaskan secara eksplisit diatur dalam Peraturan Pemerintah. Artinya,
substansi yang terkait dengan pengaturan lebih lanjut keanggotaan DPRP maupun
DPRK tidak lagi terdapat kekosongan hukum. Adapun perdasus yang saat ini masih
berlaku harus menyesuaikan dengan ketentuan peraturan pemerintah tersebut [vide
Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan
Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua (selanjutnya
378
disebut PP 106/2021)]. Oleh karena itu, dalil Pemohon bahwa Pasal 6 ayat (6) UU
2/2021 akan menimbulkan ketidakpastian hukum adalah tidak beralasan menurut
hukum.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil
Pemohon mengenai Pasal 6 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan
ayat (6), Pasal 6A ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6)
UU 2/2021 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13.2]
Bahwa Pemohon mendalilkan penghapusan norma Pasal 28 ayat (1)
dan ayat (2) UU 2/2021 dapat menghilangkan atau menghambat atau membatasi
hak-hak politik Orang Asli Papua dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat serta berpartisipasi untuk membentuk partai politik lokal,
sehingga Pemohon memohon agar rumusan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) menjadi
“(1) Penduduk Provinsi Papua dapat membentuk partai politik lokal; dan (2) Tatacara
pembentukan partai politik lokal dan keikutsertaan dalam pemilihan umum sesuai
dengan peraturan perundangan”. Selain itu, menurut Pemohon, perubahan kata
“wajib” pada Pasal 28 ayat (4) UU 21/2001 menjadi kata “dapat” pada Pasal 28 ayat
(4) UU 2/2021 sehingga rumusannya menjadi “Partai politik dapat meminta
pertimbangan dan/atau konsultasi kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen
politik partainya masing-masing” telah menghilangkan kewenangan kelembagaan
MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik partai politik.
Terhadap dalil Pemohon yang berkaitan dengan pembentukan partai
politik lokal, Mahkamah telah mempertimbangkan dan memutus dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XVII/2019 yang diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum pada 26 Oktober 2020. Dalam pertimbangan hukum Sub-
paragraf [3.13.3] Mahkamah menyatakan yaitu:
[3.13.3] Bahwa berdasarkan latar belakang pembentukan dan kebutuhan
nyata Papua maka pembentuk Undang-Undang melalui UU 21/2001
memberikan kekhususan kepada Papua seperti dalam bidang pemerintahan
dan politik yang mencakup antara lain:
1. Adanya Majelis Rakyat Papua (MRP), yang merupakan representasi
kultural orang asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam
rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua, dengan berlandaskan
pada penghormatan terhadap adat budaya, pemberdayaan perempuan,
dan pemantapan kerukunan umat beragama [Pasal 5 ayat (2) UU
21/2001];
2. Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) merupakan nomenklatur yang
berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia, yaitu DPRD provinsi.
379
Demikian pula terdapat perbedaan perekrutan anggota DPRP, yakni
sebagian anggotanya diangkat, sedangkan sebagian lainnya dipilih
melalui pemilihan umum [Pasal 6 ayat (2) UU 21/2001];
3. Adanya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) di samping Peraturan
Daerah Provinsi (Perdasi), dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal
tertentu dalam Undang-Undang ini;
4. Perbedaan nomenklatur, yakni adanya distrik yang pada dasarnya adalah
kecamatan di provinsi lain [Pasal 3 ayat (2) UU 21/2001];
5. Calon gubernur dan calon wakil gubernur harus orang asli Papua [Pasal
12 huruf a UU 21/2001].
Dengan demikian berdasarkan kekhususan tersebut tidak terdapat materi
muatan yang mengatur mengenai pembentukan partai politik lokal di Papua
sebagaimana di Provinsi Aceh sebagai salah satu kekhususan yang diberikan
oleh pembentuk undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU 11/2006);
Berdasarkan pertimbangan hukum putusan tersebut, Mahkamah telah
berpendirian bahwa kekhususan di Papua tidaklah mencakup pembentukan partai
politik lokal. Dalil Pemohon yang memperbandingkan dengan partai politik di
Provinsi Aceh, menurut Mahkamah, hal tersebut tidaklah dapat dipersamakan
mengingat daerah khusus dan daerah istimewa memiliki kekhususan dan
keistimewaannya masing-masing yang berbeda antara satu daerah dengan daerah
lainnya. Pengakuan negara atas adanya kekhususan dan keistimewaan pada
beberapa daerah di Indonesia sejalan dengan ketentuan Pasal 18B ayat (1) UUD
1945.
Oleh karena itu, meskipun pada UU 2/2021 ketentuan Pasal 28 ayat (1)
dan ayat (2) telah dihapus, Mahkamah tidak menemukan inkonsitusionalitas norma
pada pasal a quo. Apalagi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-
XVII/2019 tersebut, Mahkamah dalam pertimbangan hukum juga menilai bahwa:
[3.14] Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, Mahkamah tidak
menemukan bukti yang meyakinkan bahwa frasa “partai politik” dalam Pasal
28 UU 21/2001 adalah partai politik lokal. Namun, dalam posisi sebagai salah
satu daerah yang diberi status otonomi khusus, dalam hal apabila terdapat
kesempatan untuk melakukan perubahan terhadap undang-undang partai
politik pada masa mendatang, pembentuk undang-undang dapat saja
memberikan pengaturan khusus pengelolaan partai politik di Papua yang
memungkinkan warga negara yang merupakan penduduk Papua memiliki
kesempatan lebih besar untuk terlibat mengelola partai politik nasional yang
berada di Papua. Bahkan, sebagai bagian dari demokratisasi partai politik,
pengaturan khusus dimaksud dapat menjadi model percontohan desentralisasi
pengelolaan partai politik nasional di daerah. Dalam batas penalaran yang
wajar, kesempatan lebih luas untuk terlibat mengelola partai politik akan
memberikan ruang lebih luas kepada warga negara penduduk Papua untuk
mengisi jabatan-jabatan politik yang merupakan hasil kontestasi politik yang
melibatkan partai politik. Namun demikian, jika pembentukan partai politik lokal
380
akan dijadikan sebagai bagian dari kekhususan Papua, pembentuk undang-
undang dapat melakukan dengan cara merevisi UU 21/2001 sepanjang
penentuannya diberikan sesuai dengan latar belakang dan kebutuhan nyata
Papua serta tetap dimaksudkan sebagai bagian dari menjaga keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan demikian, meskipun Mahkamah menilai kekhususan di Papua
tidak mencakup pembentukan partai politik lokal, Mahkamah juga berpendapat
bahwa penentuan perlunya keberadaan partai politik lokal di Papua merupakan
kewenangan pembentuk undang-undang. Artinya, penghapusan norma dalam
Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU 2/2021 haruslah dipandang sebagai bentuk
kebijakan pembentuk undang-undang dalam pengaturan partai politik di Papua saat
ini.
Adapun
terhadap
dalil
Pemohon
perihal
hilangnya
kewenangan
kelembagaan MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik partai politik karena
adanya perubahan kata “wajib” pada Pasal 28 ayat (4) UU 21/2001 menjadi kata
“dapat” pada Pasal 28 ayat (4) UU 2/2021, Mahkamah mempertimbangkan bahwa
MRP adalah representasi kultural Orang Asli Papua, yang memiliki wewenang
tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan
pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan
pemantapan kerukunan hidup beragama [vide Pasal 1 angka 8 dan Pasal 5 ayat (2)
UU 2/2021].
Selain itu, Pasal 20 ayat (1) UU 2/2021 mengatur bahwa MRP mempunyai
tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon
Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara
pemilihan kepala daerah;
b. memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan
Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur;
c. memberikan saran, pertimbangan, dan persetujuan terhadap rencana
perjanjian kerja sama, baik yang dibuat oleh Pemerintah maupun
Pemerintah Daerah Provinsi Papua dengan pihak ketiga yang berlaku di
Provinsi Papua, khusus yang menyangkut perlindungan hak Orang Asli
Papua;
d. memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat,
umat beragama, kaum perempuan, dan masyarakat pada umumnya yang
menyangkut hak-hak Orang Asli Papua, serta memfasilitasi tindak lanjut
penyelesaiannya; dan
e. memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRK, dan
Bupati/Wali Kota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan
hak-hak Orang Asli Papua.
381
Berdasarkan ketentuan di atas, MRP dalam menjalankan fungsinya
untuk memberikan pertimbangan dan/atau konsultasi perihal seleksi dan rekrutmen
politik dalam hal diminta oleh partai politik haruslah tetap berada pada koridor tugas
dan wewenangnya dalam rangka perlindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan
berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan
perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama. Perlindungan bagi
Orang Asli Papua dalam rekrutmen politik oleh partai politik juga telah dijamin
dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2021 yang menyatakan, “Rekrutmen politik oleh
partai politik di provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua dilakukan dengan
memprioritaskan Orang Asli Papua”. Dengan demikian, digunakannya kata “dapat”
dalam norma Pasal 28 ayat (4) UU 2/2021 tidaklah berarti menghilangkan tugas
dan wewenang MRP untuk melaksanakan pelindungan hak-hak Orang Asli Papua
dalam hal seleksi dan rekrutmen politik. Sebaliknya, jika kata “dapat” diganti
menjadi “wajib” sebagaimana dimohonkan Pemohon, justru hal tersebut akan
menjadi persoalan karena menghilangkan kemandirian partai politik untuk
melakukan rekrutmen warga negara secara demokratis dan terbuka sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing partai politik [vide
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Penjelasan Pasal 28 ayat
(4) UU 2/2021].
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dalil Pemohon bahwa
penghapusan norma Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dalam UU 2/2021 dapat
menghilangkan hak-hak politik Orang Asli Papua dalam kemerdekaan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat, serta dalil Pemohon bahwa perubahan
kata “wajib” menjadi kata “dapat” pada Pasal 28 ayat (4) UU 2/2021 telah
menghilangkan kewenangan kelembagaan MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen
politik partai politik, adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13.3] Bahwa selanjutnya Pemohon mendalilkan frasa “memberikan jaminan
kepastian hukum bagi pengusaha” dalam Pasal 38 ayat (2) UU 2/2021 berpotensi
menimbulkan diskriminasi tehadap perlindungan dan perlakuan antara rakyat
dengan pemilik modal sebagai pengusaha guna mendapatkan kepastian hukum
yang adil. Pemohon memohon kepada Mahkamah agar frasa a quo menjadi
“memberikan jaminan kepastian hukum bagi setiap orang”.
382
Terhadap dalil Pemohon tersebut, penting bagi Mahkamah menegaskan
bahwa sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 kepastian hukum yang adil
merupakan hak setiap orang, tanpa terkecuali. Sejalan dengan ketentuan tersebut,
Pasal 38 ayat (2) UU 2/2021 menentukan bahwa usaha-usaha perekonomian di
Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan tetap
menghormati hak-hak masyarakat adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi
pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan yang
berkelanjutan yang pengaturannya ditetapkan dengan Perdasus. Jaminan kepastian
hukum yang dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) a quo haruslah dipahami secara
keseluruhan dengan ketentuan ayat-ayat lainnya. Dalam hal ini, pembentuk undang-
undang menghendaki melalui Otonomi Khusus Papua dapat menciptakan sebesar-
besarnya kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Papua dengan tetap
menjunjung tinggi keadilan dan pemerataan [vide Pasal 38 ayat (1) UU 2/2021].
Untuk mengejawantahkan ketentuan tentang perekonomian dalam Pasal 38 ayat (1)
UU a quo, Pasal 38 ayat (3) menegaskan pula bahwa usaha perekonomian di
Provinsi Papua dilakukan dengan wajib memerhatikan sumber daya manusia
setempat dengan mengutamakan Orang Asli Papua. Oleh karena itu, adanya frasa
“jaminan kepastian hukum bagi pengusaha” yang dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2)
adalah
dalam
konteks
memberikan
“insentif
berusaha”
sehingga
dapat
meningkatkan usaha-usaha perekonomian di Papua untuk menciptakan sebesar-
besarnya kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Papua dengan dengan
tetap menghormati hak-hak masyarakat adat, prinsip-prinsip pelestarian lingkungan,
dan pembangunan yang berkelanjutan. Lebih dari itu, adanya jaminan kepastian
hukum bagi pengusaha, haruslah dipahami termasuk pengusaha yang merupakan
Orang Asli Papua yang akan dan sedang menjalankan usaha. Terlebih lagi,
pengaturan untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha dimaksud
pengaturan lebih lanjutnya ditetapkan dengan Perdasus sehingga MRP yang
mempunyai tugas dan wewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan
terhadap rancangan Perdasus [vide Pasal 20 ayat (1) huruf b UU 21/2001] dapat
memandu agar substansi Perdasus dimaksud sesuai dengan kondisi atau
karakteristik masyarakat Papua.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, norma Pasal 38 ayat (2)
UU 2/2021 tidak menimbulkan diskriminasi dan ketidakpastian hukum sebagaimana
diatur dalam 28I ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, dalil
383
Pemohon mengenai inkonstitusionalitas norma Pasal 38 ayat (2) UU 2/2021 adalah
tidak beralasan menurut hukum.
[3.13.4] Bahwa Pemohon selanjutnya mendalilkan frasa “dengan beban
masyarakat serendah-rendahnya” dalam Pasal 59 ayat (3) UU 2/2021 berpotensi
merugikan masyarakat Papua untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang
optimal.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, penting bagi Mahkamah untuk
menegaskan terlebih dahulu bahwa norma dalam ketentuan Pasal 59 ayat (3) UU
2/2021 bukanlah norma baru karena telah ditentukan sejak awal dalam Pasal 59
ayat (3) UU 21/2001 yang menyatakan, “Setiap penduduk Papua berhak
memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
beban masyarakat serendah-rendahnya”. Selanjutnya, Penjelasan Pasal 59 ayat
(3) UU 21/2001 menyatakan, “yang dimaksud dengan beban masyarakat serendah-
rendahnya adalah biaya pelayanan kesehatan disesuaikan dengan kemampuan
ekonomi termasuk pembebasan biaya pelayanan bagi mereka yang tidak mampu”.
Sekalipun Pasal 59 diubah dalam UU 2/2021, namun ketentuan norma Pasal 59
ayat (3) tidak mengalami perubahan rumusan dalam UU 2/2021. Perbedaannya,
Pasal 59 ayat (3) UU 2/2021 tidak lagi memiliki Penjelasan Pasal sebagaimana
halnya dengan Pasal 59 ayat (3) UU 21/2001. Persoalannya apakah dengan
adanya ketentuan ini akan menyebabkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat
Papua akan terkurangi atau terbebani. Dalam kaitan ini penting untuk dipahami
bahwa salah satu alasan diberikannya Otonomi Khusus bagi Papua untuk pertama
kali melalui UU 21/2001 adalah karena adanya kesenjangan pada sektor kesehatan
[vide Penjelasan Umum UU 21/2001]. Oleh karena itulah, untuk memfokuskan
otonomi khusus pada sektor kesehatan, ketentuan Pasal 34 ayat (3) huruf e UU
21/2001 menentukan bahwa “Penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan
Otonomi Khusus yang besarnya setara dengan 2% (dua persen) dari plafon Dana
Alokasi Umum Nasional, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan
dan kesehatan”. Ketentuan Pasal 34 tersebut selanjutnya diubah dengan UU
2/2021, di mana ayat (3) huruf e angka 1 dan angka 2 menyatakan sebagai berikut:
e. penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang
besarnya setara dengan 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) dari
plafon Dana Alokasi Umum nasional terdiri atas:
1. penerimaan yang bersifat umum setara dengan 1% (satu persen) dari
plafon Dana Alokasi Umum nasional yang ditujukan untuk:
384
a) pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan pelayanan
publik;
b) peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua dan penguatan
lembaga adat; dan
c) hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis
kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima
persen) dari plafon Dana Alokasi Umum nasional yang ditujukan
untuk pendanaan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan
ekonomi masyarakat, dengan besaran paling sedikit:
a) 30% (tiga puluh persen) untuk belanja pendidikan; dan
b) 20% (dua puluh persen) untuk belanja kesehatan;
Berdasarkan uraian di atas, kekhawatiran Pemohon berkenaan dengan
frasa “dengan beban masyarakat serendah-rendahnya” dalam Pasal 59 ayat (3) UU
2/2021 berpotensi merugikan masyarakat Papua untuk mendapatkan pelayanan
kesehatan yang optimal dapat dikatakan sebagai kekhawatiran yang berlebihan.
Selain secara substansial tidak terdapat perbedaan substansi antara Pasal 59 ayat
(3) UU 2/2021 dengan Pasal 59 ayat (3) UU 21/2001, karena alasan untuk
memperbaiki kondisi di Papua, UU 2/2021 secara eksplisit telah meningkatkan
penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya
dari semula 2% (dua persen) menjadi setara dengan 2,25% (dua koma dua puluh
lima persen) dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional. Tidak hanya itu, dari
penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja
pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari plafon Dana
Alokasi Umum Nasional yang ditujukan untuk pendanaan pendidikan, kesehatan,
dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, dengan besaran paling sedikit 20% (dua
puluh persen) untuk belanja Kesehatan [vide Pasal 34 ayat (3) huruf e angka 1 dan
angka 2 UU 2/2021]. Terlebih lagi, untuk menguatkan keberpihakan kebijakan
otonomi khusus pada sektor kesehatan telah ditentukan pula bahwa terhadap dana
bagi hasil sumber daya alam dari pertambangan minyak bumi sebesar 70% (tujuh
puluh persen) dan dari pertambangan gas alam sebesar 70% (tujuh puluh persen),
di mana dari penerimaan tersebut dialokasikan sebesar 25% (dua puluh lima
persen) untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi [vide Pasal 34 ayat (3) huruf b
angka 4 dan angka 5 juncto Pasal 36 ayat (2) huruf b UU 2/2021].
Bahwa bertolak dari desain pengaturan alokasi sektor kesehatan yang telah
ditentukan tersebut di atas, selanjutnya ditentukan pengaturan sektor kesehatan
385
dalam BAB XVII UU 2/2021. Dalam kaitan inilah, Pemerintah dan Pemerintah
Daerah Provinsi Papua berkewajiban menetapkan standar mutu, memberikan
pelayanan kesehatan bagi penduduk, termasuk peningkatan gizi, kesehatan
reproduksi, dan kesehatan ibu dan anak, serta melakukan upaya pencegahan dan
penanggulangan penyakit [vide Pasal 59 ayat (1) UU 2/2021], dan kepada setiap
penduduk Papua berhak memeroleh pelayanan kesehatan dengan beban
masyarakat serendah-rendahnya [vide Pasal 59 ayat (3) UU 2/2021].
Berdasarkan fakta hukum di atas, menurut Mahkamah, telah ternyata
ketentuan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus telah didesain sedemikian
rupa dengan tetap memerhatikan aspek pelayanan kesehatan bagi penduduk
Papua secara maksimal. Selain itu, kesehatan juga merupakan salah satu indikator
penting dalam mengukur indeks pembangunan manusia. Oleh karena pentingnya
penyediaan pelayanan kesehatan ini maka kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Papua diwajibkan untuk
mengalokasikan anggaran kesehatan untuk upaya pelayanan kesehatan bagi Orang
Asli Papua [vide Pasal 59 ayat (5) huruf a UU 2/2021]. Dengan demikian, adanya
desain alokasi penerimaan untuk kesehatan sebagaimana uraian pertimbangan
hukum di atas, maka adanya frasa “dengan beban masyarakat serendah-
rendahnya” tidak perlu dikhawatirkan akan menyebabkan hilang atau berkurangnya
pelayanan kesehatan kepada masyarakat, termasuk Orang Asli Papua. Karena,
frasa “dengan beban masyarakat serendah-rendahnya” tersebut bukanlah
dimaksudkan dikuranginya alokasi anggaran dari Pemerintah atau Pemerintah
Daerah untuk sektor kesehatan, tetapi maksud frasa tersebut adalah memberikan
keringanan atau kemudahan bagi masyarakat/setiap penduduk Papua dalam
memeroleh pelayanan kesehatan.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon
bahwa frasa “dengan beban masyarakat serendah-rendahnya” dalam Pasal 59 ayat
(3) UU 2/2021 berpotensi merugikan masyarakat Papua untuk mendapatkan
pelayanan kesehatan yang optimal adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13.5] Bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 68A ayat (2) UU 2/2021 dalam
hal pembentukan badan khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden menyebabkan
ketidakpastian hukum, bertentangan dengan prinsip desentralisasi, pembagian
kekuasaan, kekhususan dan keragaman daerah, serta prinsip negara mengakui dan
386
menghormati
satuan-satuan
pemerintahan
daerah
yang
bersifat
khusus
berdasarkan UUD 1945.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan bahwa
pembentukan badan khusus bertujuan untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi,
evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di
wilayah Papua sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan
di Papua [vide Pasal 68A ayat (1) dan Penjelasan Umum UU 2/2021]. Badan khusus
tersebut terdiri atas seorang ketua dan beberapa orang anggota dengan susunan
yaitu: a. Wakil Presiden sebagai ketua; b. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di
bidang
perencanaan
pembangunan
nasional,
dan
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai anggota; dan
c. 1 (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua sebagai anggota.
Adanya komposisi perwakilan dari provinsi Papua dapat dipahami sebagai upaya
membuka saluran aspirasi terhadap kinerja badan khusus di Papua. Bahkan untuk
menjamin independensi atas keterlibatan langsung masyarakat Papua terlihat
karena yang dimaksud dengan "perwakilan" dari setiap provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68A ayat (2) huruf c UU 2/2021 adalah mereka yang tidak
boleh berasal dari pejabat pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, DPRP, MRP, DPRK, dan anggota partai politik [vide Penjelasan
Pasal 68A ayat (2) huruf c UU 2/2021].
Adapun maksud pembentukan badan khusus adalah untuk mempercepat
pembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta
kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua agar sejalan
dengan tujuan diberikannya otonomi khusus [vide konsiderans Menimbang huruf a
UU 2/2021]. Oleh karena itu, badan khusus tersebut bertanggung jawab secara
langsung kepada Presiden. Tanggung jawab langsung kepada Presiden ini sejalan
dengan kedudukan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan
berdasarkan Pasal 4 UUD 1945. Dalam konteks itu, menurut Mahkamah,
penunjukkan Wakil Presiden sebagai Ketua “badan khusus” tersebut justru
membuktikan perhatian dari pemerintah pusat dalam upaya akselerasi perwujudan
otonomi khusus Papua, dengan tetap memerhatikan aspirasi masyarakat Papua.
Sebab, komposisi dan susunan “badan khusus” yang dimaksudkan dalam Pasal 68A
387
ayat (2) UU 2/2021 tetap sejalan dengan esensi sistem desentralisasi karena
mengakomodasi kepentingan masyarakat Orang Asli Papua dalam bingkai NKRI.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon ihwal
norma Pasal 68A ayat (2) UU 2/2021 menimbulkan ketidakpastian hukum,
bertentangan dengan prinsip desentralisasi, pembagian kekuasaan, kekhususan
dan keragaman daerah, serta prinsip negara mengakui dan menghormati satuan-
satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus berdasarkan Pasal 18B UUD
1945, adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13.6] Bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU
2/2021 telah mematikan dan mengebiri kewenangan MRP sebagai representatif
kultural orang asli Papua dalam memberikan persetujuan pemekaran daerah
provinsi dan kabupaten/kota. Menurut Pemohon, Pasal 76 ayat (1) UU 2/2021
seharusnya dimaknai “Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi
provinsi-provinsi dan kabupaten/kota hanya dapat dilakukan atas persetujuan MRP
dan DPRP”. Selain itu, frasa “tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan”
dalam Pasal 76 ayat (3) UU 2/2021 seharusnya dimaknai “wajib dilakukan melalui
tahapan daerah persiapan”.
Terhadap dalil Pemohon mengenai Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) UU
2/2021, Mahkamah menilai bahwa salah satu tujuan dari perubahan dalam UU
2/2021 diarahkan untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah di Papua dengan
menggunakan pendekatan penataan daerah yang bottom up dan top down dengan
tetap mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan efisiensi [vide Penjelasan
Umum UU 2/2021]. Penerapan pendekatan bottom up dan top down oleh
pembentuk undang-undang perlu dilihat sebagai bentuk pilihan kebijakan dalam
menjaga perpaduan yang seimbang dan proporsional antara peran pemerintah
pusat dan pemerintahan daerah dalam menentukan kebijakan penataan daerah
tertentu dengan tetap menjaga kepentingan nasional sebagai negara kesatuan,
sepanjang hal tersebut juga tidak mengabaikan perlindungan Orang Asli Papua.
Terlebih lagi, pengakuan terhadap satuan-satuan pemerintahan yang bersifat
khusus dan istimewa sebagai bagian cara untuk mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat adat serta hak-hak tradisionalnya diatur dalam
undang-undang [vide Pasal 18B UUD 1945].
388
Adapun terhadap dalil Pemohon yang memohonkan rumusan “hanya
dapat” dalam Pasal 76 ayat (1) UU 2/2021, Mahkamah mempertimbangkan bahwa
secara doktriner isi kaedah hukum pada prinsipnya meliputi gebod (suruhan) yaitu
kaedah yang berisi suruhan atau kewajiban untuk berbuat sesuatu; verbod
(larangan) yaitu kaedah yang berisi larangan melakukan sesuatu; serta mogen
(kebolehan) yaitu kaedah yang berisi kebolehan yang artinya sesuatu boleh
dilakukan dan boleh tidak dilakukan. Sementara itu, dari sifat kaedah hukum dikenal
adanya kaedah imperatif yaitu bersifat memaksa (gebod dan verbod), serta kaedah
fakultatif yaitu bersifat kebolehan dan tidak harus dilakukan (mogen). Sementara itu,
dalil dan petitum Pemohon yang memohon agar rumusan “dapat” dimaknai menjadi
“hanya dapat” dalam Pasal 76 ayat (1), menurut Mahkamah, justru menimbulkan
ketidakjelasan makna yang termuat dalam pasal a quo yaitu antara imperatif
ataukah fakultatif, karena kata “hanya” adalah bersifat memaksa sedangkan kata
“dapat” adalah bersifat kebolehan. Jika menggunakan frasa “hanya dapat” maka
rumusan kaedah tersebut menjadi tidak lazim dalam penyusunan kaedah norma
(penormaan) peraturan perundang-undangan. Penggunaan kata “dapat” tersebut
justru memiliki kejelasan maksud, yakni hendak menyatakan adanya sifat
diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan kepada lembaga [vide Lampiran
II angka 267 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, selanjutnya disebut UU 12/2011]. Dengan
rumusan kata “dapat” bagi MRP dalam memberikan persetujuan pemekaran daerah,
tidak menyebabkan kewenangan MRP sebagaimana diatur dalam UU 2/2021
menjadi terhalangi atau terkurangi.
Lebih lanjut, Pemohon juga mempersoalkan frasa “tanpa dilakukan melalui
tahapan daerah persiapan” dalam norma Pasal 76 ayat (3) UU 2/2021, menurut
Pemohon inkonstitusional jika tidak dimaknai “wajib dilakukan melalui tahapan
daerah persiapan”. Dalam kaitan dengan dalil Pemohon a quo, penting bagi
Mahkamah mempertimbangkan terlebih dahulu desain usulan atau prakarsa
pemekaran Papua menjadi daerah otonom yang ditentukan dalam UU 2/2021, yaitu:
(1) pemekaran sebagai usulan pemerintah daerah [vide Pasal 76 ayat (1) UU
2/2021] dan (2) pemekaran sebagai prakarsa pemerintah pusat dan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) [vide Pasal 76 ayat (2) UU 2/2021]. Jika usulan tersebut
berasal dari pemerintah daerah untuk memekarkan provinsi dan kabupaten/kota
menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan
389
MRP dan DPRP. Dalam hal ini, peran daerah terkait dengan pembentukan daerah
persiapan tidaklah dihilangkan sama sekali sepanjang usulan pemekaran tersebut
dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP, karena hal demikian sesuai dengan UU
23/2014. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah perlu menegaskan, sekalipun
pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota yang berasal dari prakarsa
Pemerintah dan DPR dilakukan tanpa melalui tahapan pembentukan daerah
persiapan namun tetap harus dilakukan kajian yang mendalam dan komprehensif.
Dalam hal ini, pemekaran daerah harus tetap memperhatikan aspek politik,
administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia,
infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan di masa yang akan
datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua [vide Pasal 76 ayat (2) UU 2/2021].
Dengan demikian, pemekaran daerah sekalipun dilakukan atas prakarsa
Pemerintah dan DPR tetap dapat menjamin adanya ruang bagi Orang Asli Papua
dalam melakukan aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial-budaya.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon ihwal
norma Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021 telah mematikan dan
mengebiri kewenangan MRP telah ternyata tidak bertentangan dengan Pasal 18B
UUD 1945 sehingga dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13.7] Bahwa Pemohon juga mendalilkan frasa “dapat diajukan” dalam Pasal 77
UU 21/2001 adalah frasa yang tidak jelas, bias dan multitafsir, serta menimbulkan
perdebatan di tengah masyarakat Papua dalam pengusulan perubahan Undang-
Undang a quo. Frasa tersebut, menurut Pemohon, juga telah meniadakan seluruh
kewenangan MRP ketika MRP tidak dilibatkan dalam proses dan pembuatan usulan
perubahan undang-undang otonomi khusus yang mengatur Orang Asli Papua. Oleh
karena itu, pada pokoknya Pemohon memohon agar kata “dapat” dimaknai menjadi
“hanya dapat”.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah terlebih dahulu perlu
melihat ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 bahwa Presiden
dan DPR merupakan lembaga yang oleh konstitusi diberikan kekuasaan untuk
membentuk undang-undang. Sementara itu, Mahkamah juga melihat adanya
ketentuan Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 bahwa pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan. Demikian pula ketentuan Pasal 18B ayat (1)
UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-
390
satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur
dengan undang-undang. Keberadaan Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 18B ayat (1) telah
menjamin eksistensi dan kekhususan provinsi Papua. Di sisi lain, terdapat
kewenangan Presiden dan DPR sebagai pembentuk undang-undang sebagaimana
ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu,
pelaksanaan dua hal tersebut haruslah dilakukan secara seimbang tanpa saling
menganulir pasal lain dalam konstitusi.
Mahkamah
menilai
norma
Pasal
77
UU
21/2001
merupakan
pengejawantahan prinsip keseimbangan terutama berkaitan dengan pembentukan
daerah khusus dan istimewa. Dalam hal ini, Pasal 77 UU 21/2001 pada pokoknya
menentukan bahwa usulan perubahan atas UU 21/2001 dapat diajukan oleh rakyat
Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Dengan rumusan ketentuan tersebut
tidaklah menutup kesempatan bagi masyarakat Papua melalui MRP dan DPRP
untuk mengajukan usulan perubahan atas undang-undang a quo.
Menurut Mahkamah, apabila kata “dapat” dalam norma Pasal 77 UU
21/2001 dimaknai menjadi “hanya dapat” sehingga normanya menjadi “Usulan
Perubahan atas Undang-undang ini hanya dapat diajukan oleh rakyat Provinsi
Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan”, sebagaimana petitum Pemohon angka 20, maka
pemaknaan demikian ini justru bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, Pasal 20
UUD 1945 telah menentukan bahwa DPR memiliki kekuasaan membentuk undang-
undang bersama-sama dengan presiden. Selain bertentangan dengan Pasal 5,
Pasal 20, Pasal 22D UUD 1945 hal tersebut juga menisbikan ketentuan Pasal 21
UUD 1945, karena UUD juga menentukan hak anggota DPR mengajukan usul
rancangan undang-undang. Jika petitum Pemohon yang diikuti maka sama halnya
dengan menegasikan usul inisiatif dari anggota DPR, DPR, DPD, dan Presiden
dalam mengajukan usulan rancangan undang-undang perubahan undang-undang
otonomi khusus Papua. Dalam hal ini, penting Mahkamah menegaskan bahwa
sekalipun digunakan kata “dapat” dalam norma Pasal 77 UU 21/2001 sesungguhnya
tetap terbuka kemungkinan bagi MRP dan DPRP untuk menyampaikan aspirasi
berkenaan dengan perubahan UU 21/2001. Terlebih lagi, dalam ketentuan Pasal 96
UU 12/2011 menentukan adanya hak masyarakat untuk memberikan masukan
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu masyarakat orang-
391
perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi
rancangan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tanpa ada
penambahan frasa “hanya dapat”, masyarakat Papua tetap memiliki hak untuk
mengajukan usul perubahan Undang-Undang a quo selama dilaksanakan melalui
DPR sebagai pembentuk undang-undang bersama-sama Pemerintah dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terlebih lagi, berkenaan dengan
frasa “hanya dapat” sebagaimana dikehendaki Pemohon, Mahkamah telah pula
mempertimbangkan dalam Sub-paragraf [3.13.6] di atas bahwa frasa “hanya dapat”
justru menimbulkan ketidakjelasan makna dan kaedah yang termuat dalam pasal a
quo yaitu antara imperatif dan/atau fakultatif. Sementara itu, terhadap dalil Pemohon
yang berkaitan dengan tidak dilibatkannya masyarakat dalam proses pembentukan
UU 2/2021 sebagai perubahan atas UU 21/2001, selain hal tersebut adalah
persoalan implementasi, menurut Mahkamah persoalan tersebut merupakan ranah
pengujian formil undang-undang sehingga tidak relevan bagi Mahkamah untuk
mempertimbangkannya.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon
mengenai frasa “dapat diajukan oleh Rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan
DPRP” dalam Pasal 77 UU 21/2001 tidak jelas, bias, dan multitafsir sehingga
bertentangan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa, setelah Mahkamah mempertimbangkan pokok
permohonan Pemohon sebagaimana tersebut di atas, Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon dalam permohonan pengujian
norma Pasal 38 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
UU 2/2021, serta Pasal 77 UU 21/2001 sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 38 ayat (2) UU 2/2021 yang dimohonkan pengujian merupakan
bagian dari Bab tentang Perekonomian yang pada pokoknya mengatur usaha-
usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam.
Hal demikian tidak berkaitan secara langsung dengan Pemohon sebagai MRP
yang merupakan representasi kultural Orang Asli Papua dengan berfokus pada
penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan
pemantapan kerukunan hidup beragama. Apalagi dalam permohonannya,
Pemohon menitikberatkan pada frasa “memberikan jaminan kepastian hukum
bagi pengusaha” dalam Pasal 38 ayat (2) a quo, namun tidak dapat menjelaskan
392
anggapan kerugian hak konstitusionalnya baik yang bersifat aktual, spesifik atau
bersifat potensial serta adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dengan berlakunya norma
yang dimohonkan pengujian.
b. Bahwa Pasal 59 ayat (3) UU 2/2021 merupakan ketentuan yang mengatur
mengenai urusan pemerintahan daerah otonom di bidang kesehatan. UU
2/2021 telah mengatur pada pasal-pasal lain perihal alokasi dana pelayanan
kesehatan dan siapa saja yang bertanggung jawab terhadap pelayanan
kesehatan di Papua, sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan pula dalam
Sub-paragraf [3.13.4]. Dengan demikian, permohonan Pasal 59 ayat (3) a quo
tidak berkaitan langsung dengan penghormatan terhadap adat dan budaya,
pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama yang
merupakan tugas dan wewenang MRP.
c. Bahwa Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021 adalah ketentuan
yang mengatur mengenai pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota di
Papua, di mana persetujuan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota
tidak hanya diberikan oleh MRP saja melainkan persetujuan bersama-sama
dengan DPRP. Dengan demikian, jika Pemohon mengajukaan permohonan
pengujian Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021 maka seharusnya
diajukan bersama-sama dengan DPRP. Pemohon menguraikan kedudukan
hukumnya bahwa Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021 telah
mematikan, memandulkan, mengebiri kewenangan MRP dalam memberikan
persetujuan
pemekaran
provinsi-provinsi
dan
kabupaten/kota.
Namun
sebagaimana Mahkamah pertimbangkan dalam Sub-paragraf [3.13.6], adanya
pasal a quo ternyata tidak pula menghilangkan kewenangan dan peran MRP
dalam memberikan persetujuan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota
bersama-sama dengan DPRP.
d. Bahwa demikian pula terhadap Pasal 77 UU 21/2001 yang mengatur mengenai
usul perubahan atas undang-undang otonomi khusus bagi Provinsi Papua (in
casu UU 21/2001) dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan
DPRP kepada DPR atau Pemerintah. Oleh karena pengusulan perubahan UU
21/2001 dapat diajukan melalui MRP dan DPRP, maka seharusnya
permohonan pengujian Pasal 77 a quo diajukan Pemohon bersama-sama
393
dengan DPRP. Adapun dalam perkara a quo permohonannya hanya diajukan
oleh MRP. Selain itu, dalam menguraikan kedudukan hukumnya, Pemohon
mendalilkan dirinya tidak dilibatkan dalam proses dan pembuatan usulan
perubahan undang-undang otonomi khusus yang setelah Mahkamah
pertimbangkan dalam dalam Sub-paragraf [3.13.7], hal tersebut merupakan
implementasi norma dan ranah pengujian formil, bukan merupakan persoalan
konstitusionalitas norma.
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap kedudukan hukum Pemohon dalam
permohonan pengujian Pasal 38 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 76 ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3) UU 2/2021, serta Pasal 77 UU 21/2001, setelah Mahkamah
mempertimbangkan pokok permohonan, telah ternyata substansi dari permohonan
Pemohon tersebut telah berkenaan dengan kepentingan pemerintah daerah juga,
oleh karena itu pengajuan permohonan pengujian terhadap pasal-pasal a quo tidak
dapat hanya diajukan oleh Pemohon sendiri. Terlebih, Pemohon tidak dapat
menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusional tersebut baik yang bersifat
aktual, spesifik atau setidak-tidaknya potensial serta adanya hubungan sebab-akibat
(causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dengan
berlakunya norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian. Oleh karenanya
terhadap permohonan pengujian norma Pasal 38 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal
76 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021, serta Pasal 77 UU 21/2001 adalah tidak
memenuhi persyaratan untuk diberikan kedudukan hukum sehingga Mahkamah
berpendapat Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam pengujian pasal-pasal a quo.
Bahwa andaipun Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan pengujian norma Pasal 38 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 76 ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021, serta Pasal 77 UU 21/2001, quod non, dalil
permohonan Pemohon mengenai pasal-pasal a quo tidak beralasan menurut hukum
untuk seluruhnya, sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan pada bagian
pokok permohonan dalam Sub-paragraf [3.13.3], Sub-paragraf [3.13.4], Sub-
paragraf [3.13.6], dan Sub-paragraf [3.13.7].
[3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di
atas, Mahkamah berpendapat ketentuan norma Pasal 6 ayat (1) huruf b, ayat (2),
394
ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6); Pasal 6A ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3),
ayat (4), ayat (5), dan ayat (6); Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4); Pasal 38 ayat
(2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A ayat (2), dan Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) UU 2/2021, serta Pasal 77 UU 21/2001 telah ternyata tidak menimbulkan
ketidakadilan, ketidakpastian hukum, dan diskriminasi yang dijamin dalam UUD
1945 sebagaimana didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, permohonan
Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya dan Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum pula untuk mengajukan permohonan Pasal 38 ayat (2),
Pasal 59 ayat (3), Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021, serta Pasal 77
UU 21/2001.
[3.17]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dipandang tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
pengujian sepanjang berkenaan dengan norma Pasal 6 ayat (1) huruf b,
ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6); Pasal 6A ayat (1) huruf
b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6); Pasal 28 ayat (1), ayat
(2) dan ayat (4) UU 2/2021;
[4.3]
Pemohon
tidak
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan pengujian sepanjang berkenaan dengan norma Pasal 38
ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU
2/2021, serta Pasal 77 UU 21/2001. Andaipun Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian norma
Pasal 38 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) UU 2/2021, serta Pasal 77 UU 21/2001, quod non, dalil permohonan
Pemohon mengenai pasal-pasal a quo tidak beralasan menurut hukum;
[4.4] Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
395
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pengujian Pasal 38 ayat (2),
Pasal 59 ayat (3), Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697), serta
Pasal 77 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151)
tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya.
-------------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion)
dari Hakim Konstitusi Saldi Isra mengenai kedudukan hukum Pemohon dalam
permohonan pengujian Pasal 38 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 76 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) UU 2/2021, serta Pasal 77 UU 21/2001, sebagai berikut:
[6.1] Menimbang bahwa dalam permohonan a quo, Majelis Rakyat Papua (MRP)
menguji konstitusionalitas Pasal 6 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat
(5), dan ayat (6); Pasal 6A ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan
396
ayat (6); Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4); Pasal 38 ayat (2), Pasal 59 ayat
(3), Pasal 68A ayat (2), dan Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021
tentang Perubahan Kedua Atas UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi
Papua, serta Pasal 77 UU 21 Tahun terhadap UUD 1945. Dalam hal ini, Pemohon,
in casu MRP, diwakili oleh Timotius Murib selaku Ketua, serta Yoel Luiz Mulait dan
Debora Mote selaku Wakil Ketua.
[6.2] Menimbang bahwa berkenaan dengan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon, Mahkamah dalam pertimbangan hukum putusan a quo menyatakan
dalam permohonan pengujian Pasal 38 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 76 ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021, serta Pasal 77 UU 21/2001, setelah Mahkamah
mempertimbangkan pokok permohonan, telah ternyata substansi dari permohonan
Pemohon tersebut berkenaan dengan kepentingan pemerintah daerah juga, oleh
karena itu pengajuan permohonan pengujian terhadap pasal-pasal a quo tidak dapat
hanya diajukan oleh Pemohon sendiri. Terlebih, Pemohon tidak dapat menjelaskan
anggapan kerugian hak konstitusional tersebut baik yang bersifat aktual, spesifik
atau setidak-tidaknya potensial serta adanya hubungan sebab-akibat (causal
verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dengan
berlakunya norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian. Oleh karenanya
terhadap permohonan pengujian norma Pasal 38 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal
76 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 2/2021, serta Pasal 77 UU 21/2001, Pemohon
tidak memenuhi persyaratan untuk diberikan kedudukan hukum dalam mengajukan
norma pasal-pasal a quo. Oleh karena itu, dalam amar putusan permohonan a quo,
Mahkamah menyatakan permohonan pengujian sepanjang berkenaan dengan
norma Pasal 38 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
UU 2/2021, serta Pasal 77 UU 21/2001 tidak dapat diterima (NO).
[6.3] Menimbang bahwa berkenaan dengan tidak diberikannya kedudukan hukum
(legal standing) bagi Pemohon dalam pengujian terhadap norma Pasal 38 ayat (2),
Pasal 59 ayat (3), Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021, serta Pasal 77
UU 21/2001, saya Hakim Konstitusi Saldi Isra memiliki pendapat atau pandangan
berbeda (dissenting opinion) dengan alasan sebagai berikut:
[6.3.1] Bahwa
dalam
menguraikan
kedudukan
hukum,
Pemohon
mengonstruksikan dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua
(OAP) berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya,
397
pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup umat
beragama menguraikan memiliki kepentingan langsung atas UU 2/2021 jo.
UU 21/2001. Bagi Pemohon, secara faktual ataupun potensial norma Pasal
6 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6); Pasal
6A ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6); Pasal
28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4); Pasal 38 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal
68A ayat (2), dan Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021 tentang
Perubahan Kedua Atas UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi
Papua, serta Pasal 77 UU 21 Tahun terhadap UUD 1945 telah merugikan
dan/atau berpontensi merugikan OAP. Karenanya, sebagai representasi
kultural OAP, Pemohon memiliki kewenangan tertentu (khusus) dalam
rangka
perlindungan
hak-hak
OAP
dengan
berlandaskan
pada
penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan
pemantapan kerukunan hidup umat beragama;
[6.3.2] Bahwa dalam menilai kedudukan hukum Pemohon dalam permohonan a
quo, tidak dapat dilepaskan sama sekali dari konstruksi yuridis keberadaan
MRP sebagai bagian dari kekhususan dalam memberikan otonomi khusus
kepada Papua sebagai implementasi Pasal 18B Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Terlebih lagi, perihal
identitas budaya hak masyarakat tradisional dihormati, menjadi rumpun hak
asasi manusia yang diatur dalam konstitusi [vide Pasal 28I ayat (3) UUD
1945]. Dalam hal ini, politik hukum pembentukan Undang-Undang Otonomi
Khusus Bagi Papua menempatkan MRP sebagai representasi kultural OAP,
yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak OAP
dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya,
pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama
(vide Pasal 1 angka 8 UU 2/2021). Politik hukum yang demikian harusnya
dimaknai secara benar, terutama apabila diletakkan dalam konteks Pasal
18 dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945.
[6.3.3] Bahwa apabila Pasal 6 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5),
dan ayat (6); Pasal 6A ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5),
dan ayat (6); Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4); Pasal 38 ayat (2),
Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A ayat (2), dan Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan
ayat (3) UU 2/2021, serta Pasal 77 UU 21/2001 yang dimohonkan untuk
398
diuji konstitusionalitasnya, harus diteropong berdasarkan Pasal 51 UU MK.
Dalam hal ini, Pasal 51 UU MK yang mensyaratkan, yaitu: (1) adanya hak
konstitusional Pemohon yang diberikan UUD 1945; (2) hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian; (3) kerugian konstitusional Pemohon
bersifat spesifik, aktual, atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; (4) adanya hubungan
sebab akibat (causal verband) antara kerugian dengan berlakunya undang-
undang yang diajukan untuk diuji; dan (5) adanya kemungkinan dengan
dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak terjadi lagi.
[6.4] Menimbang bahwa setelah mempelajari dan mengkaji uraian berkenaan
dengan kerugian konstitusional Pemohon, baik yang diuraikan kerugian secara
faktual maupun kerugian secara potensial, Pemohon telah menguraikan secara
spesifik sehingga menggambarkan adanya hubungan kausalitas berlakunya norma
pasal-pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya. Dalam hal ini, jikalau
diletakkan secara tepat dan benar dalam posisi MRP sebagai representasi kultural
OAP sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 angka 8 UU 2/2021, tidak terdapat
cukup alasan untuk membedakan pemberian kedudukan hukum kepada Pemohon
atas pemberlakuan norma Pasal 6 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat
(5), dan ayat (6); Pasal 6A ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan
ayat (6); Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4); Pasal 68A ayat (2) UU 2/2021
dengan pemberlakuan norma Pasal 38 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 76 ayat (1),
ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021, serta Pasal 77 UU 21/2001. Dalam batas penalaran
yang wajar, kesemua norma yang diajukan pengujian tersebut sangat terkait dan
berkelindan dengan masalah kultural OAP.
Pendapat hukum demikian tidak dapat dilepaskan dari substansi norma
pasal-pasal yang diajukan permohonan. Misalnya, dalam substansi Pasal 38 ayat
(2) UU 2/2021, terdapat frasa “menghormati hak-hak masyarakat adat” dan Pasal
59 ayat (3) UU 2/2021 terdapat frasa “setiap penduduk Papua berhak memeroleh
pelayanan kesehatan”, di mana kedua norma tersebut sama sekali tidak mungkin
dipisahkan dengan masalah kultural OAP dan kepentingan masyarakat Papua.
Begitu pula dengan Pasal 76 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 2/2021 dan Pasal
77 UU 20/2001 tidak dapat dipisahkan dari keberadaan MRP sebagai representasi
399
kultural OAP. Dalam pandangan demikian, jikalau substansi undang-undang yang
bersifat khusus tersebut selalu dikaitkan dengan kepentingan pemerintahan daerah,
karena memang terdapat arsiran kepentingan di antara keduanya, kita dapat dinilai
gagal dalam memahami posisi lembaga kultural dalam desain otonomi khusus. Oleh
karena itu, tersebab semua norma yang diajukan permohonan berkelindan dengan
kepentingan kultural OAP, seharusnya Mahkamah memberikan kedudukan hukum
kepada Pemohon untuk semua norma dimaksud.
[6.4] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut,
selain terhadap norma Pasal 6 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5),
dan ayat (6); Pasal 6A ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat
(6); Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4); Pasal 68A ayat (2) UU 2/2021 yang
diberikan kedudukan hukum, seharusnya Pemohon dalam norma Pasal 38 ayat (2),
Pasal 59 ayat (3), Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021, serta Pasal 77
UU 21/2001 juga diberikan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Namun demikian, untuk norma Pasal 38 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 76 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) UU 2/2021, serta Pasal 77 UU 21/200, sekalipun memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, pokok permohonan adalah tidak
beralasan menurut hukum sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan hukum
putusan
a
quo.
Sehingga,
semua
norma
yang
diajukan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam permohonan a quo seharusnya
dinyatakan ditolak.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan
M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh enam, bulan Juli, tahun dua ribu
dua puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Rabu, tanggal tiga puluh satu, bulan Agustus, tahun dua
ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 12.48 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Enny
Nurbaningsih, Arief Hidayat, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P.
Sitompul, Wahiduddin Adams, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota,
400
dengan dibantu oleh Jefri Porkonanta Tarigan sebagai Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Saldi Isra
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Jefri Porkonanta Tarigan
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
353
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 6 ayat (1) huruf b, ayat (2),
ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6); Pasal 6A ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3),
ayat (4), ayat (5), dan ayat (6); Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4); Pasal 38 ayat
(2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A ayat (2), dan Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697, selanjutnya disebut
UU 2/2021), serta Pasal 77 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151,
selanjutnya disebut UU 21/2001) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
354
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta
putusan-putusan
selanjutnya
berpendirian
bahwa
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
355
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a
quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3),
ayat (4), ayat (5), dan ayat (6); Pasal 6A ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat
(4), ayat (5), dan ayat (6); Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4); Pasal 38 ayat
(2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A ayat (2), dan Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) UU 2/2021, serta Pasal 77 UU 21/2001 yang rumusannya masing-masing
sebagai berikut:
Pasal 6 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU
2/2021:
(1) DPRP terdiri atas anggota yang:
a. ...; dan
b. diangkat dari unsur Orang Asli Papua.
(2) Anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b berjumlah sebanyak 1/4 (satu per empat) kali dari jumlah anggota
DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai
masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan
masa jabatan anggota DPRP yang dipilih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a.
(4) Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab,
keanggotaan, pimpinan, dan alat kelengkapan DPRP sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRP
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggota DPRP yang diangkat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 6A ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU
2/2021:
(1) DPRK terdiri atas anggota yang:
a. ... ; dan
b. diangkat dari unsur Orang Asli Papua.
(2) Anggota DPRK yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b berjumlah sebanyak 1/4 (satu per empat) kali dari jumlah anggota
DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Anggota DPRK sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b mempunyai
masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan
masa jabatan anggota DPRK yang dipilih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a.
(4) Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab,
keanggotaan, pimpinan, dan alat kelengkapan DPRK sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
356
(5) Kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRK
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggota DPRK yang diangkat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (21, dan ayat (3)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) UU 2/2021:
(1) Dihapus.
(2) Dihapus.
...
(4) Partai politik dapat meminta pertimbangan dan/atau konsultasi kepada
MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing.
Pasal 38 ayat (2) UU 2/2021:
(2)
Usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan
sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak
masyarakat
adat,
memberikan
jaminan
kepastian
hukum
bagi
pengusaha,
serta
prinsip-prinsip
pelestarian
lingkungan,
dan
pembangunan yang berkelanjutan yang pengaturannya ditetapkan
dengan Perdasus.
Pasal 59 ayat (3) UU 2/2021:
(3) Setiap Penduduk Papua berhak memperoleh pelayanan keseha
