PUU
Tahun 2016
47/PUU-XIV/2016
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Adri dan Eko Sumantri
Tanggal Registrasi: 2016-05-25
Tanggal Putusan: 2017-06-14
UU Diuji: UU 24/2011
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K) Wahiduddin Adams (A) Manahan MP Sitompul (A) Ida Ria Tambunan (PP)"]
Amar Putusan: Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
# Putusan [[47/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[47/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ditolak
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 24 Tahun 2011]] tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2004-10-19**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2011-11-21**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2011-11-25**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2012-12-13**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-12-07**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-04-25**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-04-26**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-05-25**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-07-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2017-05-23**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2017-06-14**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditolak**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[003/PUU-I/2003]]
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[007/PUU-III/2005]]
- [[101/PUU-XIV/2016]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[119/PUU-XIII/2015]]
- [[138/PUU-XII/2014]]
- [[27/PUU-VII/2009]]
- [[43/PUU-X/2012]]
- [[50/PUU-VIII/2010]]
## Amar Putusan
Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal delapan, bulan Juni, tahun dua ribu tujuh belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal empat belas, bulan Juni, tahun dua ribu tujuh belas, selesai diucapkan pukul 08.33 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Ida Ria Tambunan sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 24 Tahun 2011]] tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 60]]
- [[Pasal 4 huruf g]]
- [[Pasal 28]]
- [[Pasal 14]]
- [[Pasal 34 ayat (2)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
