PUU
Tahun 2014
47/PUU-XII/2014
Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon: PT. Cotrans Asia
kuasa kepada Denny Kailimang, S.H., M.H., dkk,
Tanggal Registrasi: 2014-04-28
Tanggal Putusan: 2015-01-21
UU Diuji: UU 36/2008, UU 7/1983, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Ahmad Fadlil Sumadi (K) Wahiduddin Adams (A)", "Aswanto (A)", "Sunardi (PP)"]
Amar Putusan: > Mengadili,
> Menyatakan menolak permohonan Pemohon
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 36 Tahun 2008]] tentang Perubahan Keempat Atas [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983]] tentang Pajak Penghasilan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap [[UUD 1945]].
### Batu Uji
- [[Pasal 28I ayat (2) UUD 1945]]
- [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 23A UUD 1945]]
- [[Pasal 24 ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]]
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
[[UU No. 36 Tahun 2008]] tentang Perubahan Keempat Atas [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983]] tentang Pajak Penghasilan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap berlaku sepenuhnya.
## Hakim Konstitusi
### Majelis Hakim
- **[[Arief Hidayat]]**
- **[[Ahmad Fadlil Sumadi]]**
- **[[Aswanto]]**
- **[[Wahiduddin Adams]]**
- **[[Muhammad Alim]]**
- **[[Maria Farida Indrati]]**
- **[[Anwar Usman]]**
- **[[Patrialis Akbar]]**
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[128/PUU-VII/2009]]
### Perkara yang Merujuk
- [[12/PUU-XII/2014]]
- [[4/PUU-XIII/2015]]
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 36 Tahun 2008]] tentang Perubahan Keempat Atas [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983]] tentang Pajak Penghasilan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- [[UUD 1945]]
Teks Putusan
# Putusan [[47/PUU-XII/2014]] - Permohonan Pengujian Materiil [[Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008]] tentang Perub...
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[47/PUU-XII/2014]]
- **Tahun**: 2014
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang-Undang]]
- **Status**: Ditolak
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2015-01-21
- **Significance**: Medium
## Ringkasan
Pengujian [[UU No. 36 Tahun 2008]] tentang Perubahan Keempat Atas [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983]] tentang Pajak Penghasilan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap [[UUD 1945]]. Putusan: **Ditolak**.
## Pemohon
- **Pemohon 1**: [[TN. LEE KI MAN]]
## Objek Pengujian
### Undang-Undang yang Diuji
- [[UU No. 36 Tahun 2008|[[UU No. 36 Tahun 2008]] tentang Perubahan Keempat Atas [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983]] tentang Pajak Penghasilan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]]
### Pasal yang Diuji
- **[[Pasal 23 ayat (2)]]**
- **[[Pasal 24 ayat (1)]]**
- **[[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]**
- **[[Pasal 24]]**
- **[[Pasal 9 ayat (1)]]**
- **[[Pasal 51 ayat (1)]]**
- **[[Pasal 51 ayat (1) huruf a]]**
- **[[Pasal 51 ayat (1) huruf c]]**
## Perihal
Pengujian [[UU No. 36 Tahun 2008]] tentang Perubahan Keempat Atas [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983]] tentang Pajak Penghasilan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2014-04-28**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2015-01-21**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah memohon pengujian konstitusionalitas [[Pasal 23 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008]] tentang Perubahan Keempat Atas [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983]] tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tam...
- Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal berikut: a.. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) [[UUD 1945]], Pasal 10 ayat (1) huruf a [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] (Lemb...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Amar Putusan
> Mengadili,
> Menyatakan menolak permohonan Pemohon
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 36 Tahun 2008]] tentang Perubahan Keempat Atas [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983]] tentang Pajak Penghasilan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap [[UUD 1945]].
### Batu Uji
- [[Pasal 28I ayat (2) UUD 1945]]
- [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 23A UUD 1945]]
- [[Pasal 24 ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]]
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
[[UU No. 36 Tahun 2008]] tentang Perubahan Keempat Atas [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983]] tentang Pajak Penghasilan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap berlaku sepenuhnya.
## Hakim Konstitusi
### Majelis Hakim
- **[[Arief Hidayat]]**
- **[[Ahmad Fadlil Sumadi]]**
- **[[Aswanto]]**
- **[[Wahiduddin Adams]]**
- **[[Muhammad Alim]]**
- **[[Maria Farida Indrati]]**
- **[[Anwar Usman]]**
- **[[Patrialis Akbar]]**
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[128/PUU-VII/2009]]
### Perkara yang Merujuk
- [[12/PUU-XII/2014]]
- [[4/PUU-XIII/2015]]
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 36 Tahun 2008]] tentang Perubahan Keempat Atas [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983]] tentang Pajak Penghasilan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- [[UUD 1945]]
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah memohon pengujian konstitusionalitas [[Pasal 23 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008]] tentang Perubahan Keempat Atas [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983]] tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tam... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal berikut: a.. kewenangan Mahkamah untuk
