Langsung ke konten
PUU Tahun 2024

46/PUU-XXII/2024

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi Undang Undang

Pemohon: Sahbirin Noor, S.Sos, M.H. (Pemohon I); Ahmad Sufian (Pemohon II); dan Rizka Maulida (Pemohon III)
Tanggal Putusan: 2024-07-24
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 23/2014, UU 22/1999
Amar Putusan: Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon I. Dalam Pokok Permohonan: 1.Menyatakan permohonan Pemohon II sampai dengan Pemohon V tidak dapat diterima. 2.Menolak pokok permohonan Pemohon I untuk seluruhnya.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)