PUU
Tahun 2024
46/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi Undang Undang
Pemohon: Sahbirin Noor, S.Sos, M.H. (Pemohon I); Ahmad Sufian (Pemohon II); dan Rizka Maulida (Pemohon III)
Tanggal Putusan: 2024-07-24
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 23/2014, UU 22/1999
Amar Putusan: Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon I. Dalam Pokok Permohonan: 1.Menyatakan permohonan Pemohon II sampai dengan Pemohon V tidak dapat diterima. 2.Menolak pokok permohonan Pemohon I untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 46/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Sahbirin Noor, S.Sos., M.H.
Pekerjaan
:
Gubernur Kalimantan Selatan
Alamat
:
Jalan R. Suprapto Nomor 34B, RT 017/RW 002 Desa
Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota
Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
:
Ahmad Sufian
Pekerjaan
:
Pegawai Negeri Sipil
Alamat
:
Jalan Pemangkih Laut, RT 002/RW 001, Kelurahan Tatah
Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten
Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3.
Nama
:
Riska Maulida
Pekerjaan
:
Pelajar/Mahasiswa
Alamat
:
Dusun Al-Husein, RT 011/RW000, Desa Al Kautsar,
Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi
Kalimantan Selatan.
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon III;
2
4.
Nama
:
Prof. Dr. Ahmad Alim Bachri, S.E., M.Si.
Pekerjaan
:
Rektor Universitas Lambung Mangkurat
Alamat
:
Jalan Perdagangan Permai II/26, RT.022/RW.002,
Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara,
Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan.
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon IV;
5.
Nama
:
H. Muhammad Mukri Yunus
Pekerjaan
:
Ketua Ikatan Pondok Pesantren Kalimantan Selatan
Alamat
:
Jalan Gunung Kencana, RT.012/RW 003, Desa Alur
Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
Kalimantan Selatan.
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon V;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 21 dan 23 Maret, serta
7 Juli 2024 memberikan kuasa kepada Yupen Hadi, S.H., M.H., Rivaldi, S.H., M.H.,
Ade Yan Yan Hasbullah, S.H., Syamsu Saladin, S.H., M.H., Syainaldi Muttaqien,
S.H., dan Nadya Febrianie Nooridhayanti, S.H., kesemuanya merupakan advokat
dan penasihat hukum dari kantor hukum Yupen Hadi & Partners Law Firm yang
beralamat di Jalan D. Laut Tawar Nomor A58, RT.3/RW.4, Kelurahan Bendungan
Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama berwenang mewakili
kepentingan Pemberi Kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- para Pemohon.
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 25 Maret 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 25 Maret 2024
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
3
44/PUU/PAN.MK/AP3/03/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 46/PUU-XXII/2024 pada tanggal
13 Juni 2024, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 15 Juli 2024 yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang
(UU) terhadap UUD RI tahun 1945”;
4. Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
4
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. (telah dibatalkan oleh Putusan MK No.97/PUU-XI/2013))”;
5. Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan menyatakan:
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi;
6. Bahwa dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah perkara konstitusi sebagaimana dimaksud dalam
UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi;
7. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal
konstitusi (the guardian of constitution). Apabila terdapat Undang-Undang
(selanjutnya disebut UU) yang berisi atau terbentuk bertentangan dengan
konstitusi
(inconstitutional),
maka
Mahkamah
Konstitusi
dapat
menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat materi muatan
ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU termasuk keseluruhannya;
5
8. Bahwa sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga
berwenang memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-
pasal undang-undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi.
Tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap konstitusionalitas pasal-pasal UU
tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of
constitution) yang memiliki kekuatan hukum, sehingga terhadap pasal-
pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multitafsir dapat
pula dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi;
9. Bahwa Objek Pengajuan Permohonan yang Para Pemohon ajukan terkait
dengan ketentuan Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang Paska Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
XXII/2024 menjadi berbunyi sebagai berikut: “Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024
sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan” Terhadap Undang-
Undang Dasar 1945;
10. Bahwa
berdasarkan
uraian
tersebut
di
atas,
Para
Pemohon
berpandangan Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus Permohonan a quo.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
1.
Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan sebagai berikut:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan WNI;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI
yang diatur dalam undang-undang;
6
c. Badan hukum publik dan privat, atau;
d. Lembaga Negara”.
2.
Bahwa lebih lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Perkara Nomor 11/PUU-V/2007 memberikan persyaratan
tentang adanya kerugian konstitusional yang harus dipenuhi secara
komulatif sebagai berikut:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para
Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
terjadi lagi.
3.
Bahwa Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK
2/2021):
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
7
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
(2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau
tidak akan terjadi.
4.
Bahwa Pemohon I merupakan Perseorangan Warga Negara Indonesia
yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan
sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105/P
Tahun 2021 Tentang Pemberhentian Pejabat Gubernur Kalimantan
Selatan dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kalimantan Selatan Tertanggal 24 Agustus 2021;
5.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 201 Ayat (7) UU Pemilihan Kepala
Daerah pada awalnya membatasi masa jabatan bagi kepala daerah yang
dipilih berdasarkan pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun
2020 hanya sampai dengan Tahun 2024 (satu Periode hanya Empat
Tahun). Sedangkan dalam prakteknya Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Kalimantan Selatan terdapat Pemungutan Suara Ulang (PSU)
sehingga baru bisa dilakukan pelantikan pada Tanggal 24 Agustus 2021,
8
sehingga apabila harus selesai 24 Desember 2024 maka Pemohon I
hanya menjabat 3 (tiga) Tahun 4 (empat) Bulan, sedangkan apabila
digenapkan 4 (empat) Tahun sebagaimana subtansi dari Tahun 2020
sampai dengan Tahun 2024, maka seharusnya berhenti pada 24 Agustus
2025, namun setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Tanggal 20 Maret 2024 masa
jabatan Pemohon I dibatasi hanya sampai dengan dilantiknya Gubernur
dan Wakil Gubernur yang terpilih dari Pemilihan serentak yang akan
dilaksanakan pada Tahun 2024;
6.
Bahwa ketentuan sebagaimana tersebut diatas tidak dapat memberikan
kepastian terpenuhinya hak konstitusional Pemohon I yang baru dilantik
pada tanggal 24 Agustus 2021, sehingga seharusnya berdasarkan Pasal
162 ayat (1) UU Pemilihan kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur
memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
pelantikan, maka seharusnya Pemohon I menjabat menjadi Gubernur
Kalimantan Selatan sampai dengan Agustus 2026;
7.
Bahwa ketentuan Pasal 201 Ayat (7) bertentangan dengan ketentuan
yang tercantum didalam Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintah Daerah yang menyatakan dengan tegas bahwa Masa
jabatan kepala daerah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan
dan sesudahnya dapat dipilih kembali utuk satu kali masa jabatan yang
sama;
8.
Bahwa Pemilihan Kepala Daerah secara serentak Tahun 2024
seharusnya tidak serta merta mengurangi hak konstitusional dari
Pemohon
I
dan
memberikan
kesempatan
Pemohon
I
untuk
menyelesaikan masa jabatannya seperti yang terjadi didalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung pada Tahun 2018,
dimana Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih (Dr.(H.C) Ir.H. Arinal
Djunaidi dan Chusnunia Chalim, SH.,M.Si.,M.Kn, Ph.D) tidak langsung
dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung akan
tetapi menunggu terlebih dahulu Gubernur dan Wakil Gubernur
sebelumnya menyelesaikan masa jabatannya dan baru dilantik pada
Tahun 2019;
9
9.
Bahwa tidak adanya kepastian bagi Pemohon I untuk menyelesaikan
masa jabatan atau hak konstitusional yang tadinya diperoleh oleh
Pemohon I mengakibatkan adanya perlakuan dan kesempatan yang
berbeda antara yang diperoleh oleh Pemohon I dengan Muhammad
Ridho Ficardo yang diberikan kesempatan menjadi Gubernur Provinsi
Lampung sampai dengan akhir jabatan sesuai dengan SK Pelantikan dan
berhenti pada tanggal 2 Juni 2019, Perbedaan seperti ini tentu
bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang dasar 1945;
10. Bahwa pemilihan umum kepala daerah secara serentak dilakukan dalam
rangka efisiensi anggaran dan hal itu tetap bisa dilakukan tanpa harus
menghilangkan hak konstitusional yang seharusnya diberikan kepada
Pemohon I untuk menyelesaikan masa jabatannya, yang menjadi
persoalan adalah frase menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang
tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”, berdasarkan penalaran yang
wajar, tidak memberikan kepastian bagi Pemohon I untuk memperoleh
haknya dalam menyelesaikan masa jabatannya selama 5 (lima) tahun
sehingga bertentangan dengan prinsip persamaan, jaminan dan
kepastian sebagaimana dimaksud didalam ketentuan Pasal 28D ayat (1)
Undang Dasar 1945;
11. Bahwa masa jabatan selama 5 (lima) tahun bagi Kepala Daerah
merupakan hak konstitusional yang diberikan dengan tegas oleh Undang-
Undang, baik itu Undang-Undang Pemerintahan Daerah maupun
Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah itu sendiri. Dengan demikian
masa jabatan 5 (lima) tahun merupakan komitmen konstitusional yang
merupakan turunan dan atau dipersamakan dengan jabatan Presiden
dan Wakil Presiden yang diatur didalam Pasal 7 UUD 1945. Oleh karena
itu, masa jabatan selama lima tahun wajib diberikan dan tidak dapat
dibatasi oleh pemerintah pusat. Dan dan tidak ada satupun aturan
Perundang-undangan yang memberikan kewenangan bagi Pemeritah
Pusat untuk melakukan pemangkasan masa jabatan Kepala Daerah;
12. Bahwa Pemohon I sebagai Gubernur Kalimantan Selatan dipilih secara
demokratis dan mendapatkan mandat dari Masyarakat sebagaimana
10
diamanatkan di dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945. Di
samping itu, Pemohon I juga diberikan kewenangan untuk menjalankan
otonomi daerah seluas-luasnya sebagaimana ketentuan Pasal 18 Ayat
(5) UUD 1945, terkecuali yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat
yang secara limitative diatur didalam Undang-undang.
13. Bahwa Pemerintah Pusat yang bermaksud melakukan pemilihan kepala
daerah secara serentak dengan serta merta mengurangi hak Pemohon I
dengan hanya menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur hanya
sampai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dari Pilkada Serentak
dilantik. Hal ini tentu merugikan konstitusional Pemohon I karena masa
jabatan Pemohon I tidak lagi sama dengan Kepala-Kepala Daerah
lainnya yang menjabat selama 5 (lima) tahun kecuali berhalangan tetap.
Hal ini juga bertentangan dengan prinsip hukum dalam asas persamaan
di muka hukum yakni “sesuatu yang sama tidak boleh dibedakan dan
sesuatu yang beda tidak boleh disamakan” sebagaimana ketentuan
Pasal 27 UUD 1945;
14. Bahwa Pemohon I mengalami kerugian secara langsung apabila tidak
mendapatkan haknya untuk menyelesaikan jabatannya selama 5 (lima)
tahun, terlebih ini merupakan periode terakhir Pemohon I menjadi
Gubernur Kalimantan Selatan. Pemohon I tidak dapat melaksanakan
masa jabatan yang telah diberikan Undang-Undang yang juga berarti
kehilangan hak dan fasilitas yang selama ini melekat dan diperoleh oleh
Pemohon I sebagai Gubernur Kalimantan Selatan baik itu materil dan
immateril.
Selain
itu,
yang
menguatkan
Pemohon
I
untuk
memperjuangkan hak melaksanakan jabatan penuh selama 5 tahun
adalah terkait dengan harapan dan dorongan untuk mewujudkan
keinginan dari masyarakat yang masih bisa diwujudkan dengan sisa
masa bakti yang seharusnya diperoleh oleh Pemohon I;
15. Bahwa pada Tahun 2020 sampai dengan 2022 merupakan Fakta Notoir
terjadi pandemi Covid secara nasional, sehingga semua alokasi sumber
daya dipergunakan untuk menanggulangi pandemi tersebut. Oleh karena
itu, program-program yang sudah dijanjikan oleh Pemohon I pada saat
kampanye periode Ke- (kedua) Gubernur Kalimantan Selatan banyak
yang tidak berjalan dan baru bisa dilaksanakan secara Normal pada
11
Tahun 2023. Dengan tidak adanya kepastian bagi Pemohon I untuk
dapat menyelesaikan masa jabatan selama 5 (lima) tahun tentu akan
menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata bagi Pemohon I;
16. Bahwa Pemohon II merupakan perseorangan Warga Negara Indonesia
yang dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP),
Pemohon II dalam hal ini bertindak dimuka hukum sebagai Pembina
Yayasan Majelis Irsyadul Fata disingkat MIF yang berkedudukan di
Kabupaten Banjar sesuai dengan Akta Notaris Nomor 04 Tanggal 22
Februari 2021 yang dibuat oleh Notaris Maulidayanti, SH.,M.Kn.,
berkedudukan di Kota Banjarmasin dan telah disahkan oleh Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
0005753.AH.01.04 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pendirian Badan
Hukum Yayasan Majelis Irsyadul Fata Tertanggal 23 Februari 2021.
Yayasan Majelis Irsyadul Fata/MIF merupakan penerima program hibah
bantuan untuk Pesantren yang diprogramkan oleh Pemohon I pada tahun
2024. Dan berdasarkan ketentuan yang terdapat didalam BIRO
Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kalimantan Selatan Penerima
Program tidak boleh menerima bantuan selama 2 Tahun berturut-turut,
sehingga baru bisa mengajukan kembali di tahun 2025 untuk Tahun
2026, dengan demikian apabila Pemohon I Berhenti menjabat sebagai
Gubernur Kalimantan Selatan maka hak konstitusional Pemohon II jelas
dirugikan sebab Gubernur Kalimantan Selatan berikutnya belum tentu
memiliki program yang sama dengan Pemohon I;
17. Bahwa Pemohon III merupakan perseorangan Warga Negara Indonesia
yang dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP),
dimana Pemohon III merupakan penerima manfaat dari Program
Beasiswa Mahasiswa Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat yang
berasal dari dana hibah Provinsi Kalimantan Selatan. Pemohon III
memiliki kepentingan konstitusional sebagaimana ketentuan pasal 28 D
ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian dan jaminan keberlanjutan
program beasiswa yang dibiayai dari dana hibah Provinsi dan hal tersebut
hanya diperoleh dari keberlanjutan masa jabatan Pemohon I selama 5
(lima) tahun dan atau setidak-tidaknya sampai dengan pemohon III lulus
dari Fakultas Kedokteran, sebab jika bukan Pemohon I bisa saja Program
12
dana hibah provinsi akan dialokasikan sesuai dengan program Gubernur
Kalimantan Selatan yang baru sesuai dengan agenda Politik Gubernur
tersebut;
18. Bahwa Pemohon IV merupakan Perseorangan Warga Negara Indonesia
yang dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang
sekarang ini diberikan Amanah sebagai Rektor Universitas Lambung
Mangkurat (ULM). Sebagai Civitas Akademik Pemohon IV memiliki
kepentingan
konstitusional
terhadap
perkembangan
pendidikan
sebagaimana cita-cita berdirinya negara kesatuan Republik Indonesia
yakni mencerdaskan kehidupan bangsa oleh karena itu Pemohon IV
memiliki cita-cita untuk menjadikan Universitas Lambung Mangkurat
(ULM) sebagai Universitas yang lahir dari Rahim pejuang Kemerdekaan
mendidik Putra-Putri bangsa yang berjiwa Pancasila, berakhlak mulia dan
berilmu pengetahuan untuk mengisi kemerdekaan dalam wadah NKRI”.
Dalam melakukan upaya perwujudan cita-cita dimaksud tentu diperlukan
common sense dari para pemangku kebijakan khususnya di Kalimantan
Selatan baik itu terkait sarana dan prasarana dan atau program lainnya
yang mempermudah akses bagi setiap Warga Negara Indonesia
khususnya Warga Kalimantan Selatan untuk mendapatkan akses ke
dunia pendidikan khsusnya Perguruan Tinggi, lebih khusus lagi di
Universitas Lambung Mangkurat;
19. Bahwa salah satu daya dan upaya Pemohon IV dalam mewujudkan cita-
cita di atas adalah membangun kerjasama dengan Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah termasuk di antaranya dengan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan secara
konsisten memberikan bantuan hibah untuk beasiswa bagi Mahasiswa
yang kuliah di Universitas Lambung Mangkurat dimana untuk Anggaran
tahun 2025 Pemohon IV sudah mengajukan dan menunggu persetujuan
dari Gubernur Kalimantan Selatan. Betul bahwa dana tersebut bersumber
dari hibah APBD Provinsi, akan tetapi dalam perakteknya komitmen
Kepala Daerah dan programnya yang menentukan alokasi beasiswa
yang diterima oleh Universitas Lambung Mangkurat, bahkan jikapun
sudah di daftarkan mengenai besaran yang diterima bisa jadi jumlahnya
lebih kecil dari permohonan yang diajukan dan bisa jadi diberikan, atau
13
bisa jadi dialihkan programnya kepada pihak lain dan atau untuk kegiatan
yang lain. Oleh karena itu, kepastian pemberian jabatan selama 5 (lima)
tahun atau tidaknya Pemohon I oleh Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia akan berpengaruh terhadap kelanjutan beasiswa bagi Putra
dan Putri Kalimantan Selatan yang menempuh pendidikan di Perguruan
Tinggi Universitas Lambung Mangkurat sehingga apabila tidak diberikan
maka dapat dipastikan Pemohon IV baik secara individu maupun secara
institusi pendidikan dirugikan konstitusionalnya terutama mengenai
kepastian dan jaminan sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945;
20. Bahwa Pemohon V, merupakan Ketua Ikatan Pesantren Indonesia DPW
Kalimantan Selatan masa khidmat 2019-2024, sebagaimana Surat
Keputusan Nomor 0020/03/SK/IPI/II/2019 Tentang Pembentukan Surat
Keputusan
Nomor
0011/03/SK-DPP/IPI/V/2017
dan
Mandat
Pembentukan IPI DPW Kalimantan Selatan Masa Khidmat 2019-2024,
tertanggal 20 Februari 2019. Dalam rangka melaksanakan tugas
tersebut, Pemohon V telah melakukan berbagai upaya untuk memajukan
pendidikan pesantren melalui peningkatan sarana dan prasarana
pesantren, baik itu melalui hibah Pemerintah Daerah maupun kerjasama
lainnya dengan dinas terkait terutama dalam mewujudkan “Satu
Pesantren Satu Produk”. Terutama setelah pandemi Covid, Pemerintah
provinsi Kalimantan Selatan dengan Pemohon I sebagai Gubernurnya
memiliki komitmen penuh untuk meningkatkan sarana dan prasarana
kegiatan pesantren di Kalimantan Selatan sebagaimana terlihat dari
alokasi dana hibah untuk pendidikan dan pesantren yang lebih besar
daripada periode-periode sebelumnya sehingga jumlah pesantren
mengalami kenaikan disetiap tahunnya dari Tahun 2021 di seluruh
Kalimantan Selatan terdapat 264 (dua ratus enam puluh empat)
Pesantren, dengan Guru Ngaji sebanyak 7.161 (tujuh ribu seratus enam
puluh satu) dan jumlah santri sebanyak 93.198 (sembilan puluh tiga ribu
seratus sembilan puluh delapan), ini terus mengalami kenaikan disetiap
tahunnya;
21. Bahwa Pemohon V mengalami kerugian konstitusional apabila masa
jabatan Pemohon I tidak diberikan penuh selama 5 (lima) tahun,
14
Pemohon V kehilangan jaminan dan kepastian terlaksananya program
baik itu terkait dengan “Satu Pesantren Satu Produk” dan atau dengan
bantuan terhadap sarana dan prasarana Pesantren di seluruh Kalimantan
Selatan yang berada didalam IPI DPW Kalimantan Selatan yang berada
dalam tanggungjawab Pemohon V;
22. Bahwa dengan demikian, Para Pemohon memenuhi ketentuan Pasal 51
ayat (1) huruf a UU MK, dan Putusan MK No.006/PUU-III/2005 dan
Putusan MK No. 11/PUU-V/2007, dan Pasal 4 PMK 2/2021, sehingga
para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan Permohonan a quo.
III.
ALASAN PERMOHONAN PARA PEMOHON (POSITA)
Bahwa terhadap hal-hal yang telah disampaikan didalam legal standing atau
kedudukan hukum Pemohon, mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi berkenan untuk menjadikannya sebagai satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dari alasan Permohonan yang akan diuraikan di bawah
ini:
A. TENTANG MASA JABATAN KEPALA DAERAH DISAMAKAN DENGAN
MASA JABATAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SEHINGGA
PEMANGKASAN
MASA
JABATAN
KEPALA
DAERAH
BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945
1.
Bahwa satu periode masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat
dipilih kembali untuk satu periode masa jabatan (lima tahun)
berikutnya bagi Kepala Daerah baik itu Gubernur/Wakil Gubernur,
Walikota/Wakil Walikota dan Bupati/Wakil Bupati bukanlah Norma
yang muncul begitu saja tanpa ada dasar yang melandasinya,
melainkan merujuk pada ketentuan pasal 7 UUD 1945 yang dengan
tegas menyatakan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan
selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih dalam jabatan yang
sama hanya untuk satu kali masa jabatan;
2.
Bahwa masa jabatan Kepala Daerah juga diatur didalam dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan
Daerah yang kemudian dirubah dengan Undang-Undang Nomor 32
15
Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, dan perubahan terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
Tentang
Pemerintahan Daerah, ketentuan yang sama juga diatur didalam
pasal 162 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menjadi Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Gubernur/Wakil Gubernur menjabat
selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu
periode berikutnya;
3.
Bahwa dengan banyaknya pemilihan Kepala Daerah baik itu tingkat
Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota dan Bupati/Wakil
Bupati, maka harus dilakukan efisiensi anggaran dengan cara
melakukan pemilihan Kepala Daerah secara serentak di Tahun 2024
sebagaimana diatur didalam UU Pemilihan Kepala Daerah, atas hal
ini
kemudian
banyak
menimbulkan
persoalan
konstitusional
sebagaimana terlihat dalam banyaknya permohonan Judicial Review
Terhadap UU ini diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Perkara Nomor: 55/PUU-XVII/2019
Pemohon mengajukan Permohonan Pengujian Pasal 201 Ayat
(7) dan (9) UU nomor 10 Tahun 2016 dengan batu uji Pasal 1
Ayat (3), Pasal 18 Ayat (4), Pasal 4 Ayat (1), Pasal 22 E Ayat
(1) dan pasal 18 Ayat (3) UUD 1945
Dengan pokok permohonan salah satunya adalah sebagai berikut:
Menyatakan Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia 35 Tahun 2016
Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5898); “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun
2020 menjabat sampai dengan tahun 2024” bertentangan dengan
16
UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat;
b. Perkara Nomor: 67/PUU-XIX/2021
Pemohon mengajukan permohonan pengujian Pasal 201 Ayat (7)
dan (8) UU nomor 10 Tahun 2016 dengan batu uji Pasal 27 Ayat
(1), Pasal 28 d Ayat (1) dan Pasal 28 I Ayat (2) UUD 1945;
Dengan pokok permohonan di antaranya sebagai berikut:
Menyatakan ketentuan Pasal 201 ayat (7) UU No. 10/2016
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang
mengikat, sepanjang tidak dimaknai, masa jabatan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota hasil pemilihan Tahun 2020 adalah selama 5 (lima)
tahun atau menjabat selama 5 (lima) tahun sejak dilakukan
pelantikan;
c. Perkara Nomor: 18/PUU-XX/2022
Pemohon mengajukan permohonan untuk menguji Pasal 201
Ayat (7) UU No 10 Tahun 2016 dengan batu uji Pasal 28 D ayat
(1) dan Ayat (3) UUD 1945
Dengan pokok permohonan di antaranya adalah sebagai berikut:
Menyatakan Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang 11 Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898);
“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat
sampai dengan tahun 2024” bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat;
d. Perkara Nomor: 95/PUU-XX/2022
17
Pemohon mengajukan Permohonan untuk menguji Ketentuan
Pasal 201 ayat (7) dan Ayat (8) UU No. 10 Tahun 2016 dengan
batu uji Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945;
Dengan pokok permohonan di antaranya adalah sebagai berikut:
Menyatakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 201 ayat (7)
“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat
sampai dengan tahun 2024. Dan ayat (8) “Pemungutan suara
serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dilaksanakan pada bulan November 2024”, bertentangan dengan
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
e. Perkara Nomor 27/PUU-XXII/2024
Pemohon mengajukan Permohonan untuk menguji ketentuan
Pasal 201 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU No. 10 Tahun 2016
terhadap Pasal 1 Ayat (3), Pasal 18 Ayat (4), Pasal 22E Ayat
(1), Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
Dengan pokok permohonan di antaranya adalah sebagai berikut:
Menyatakan ketentuan di dalam Pasal 201 ayat (7) UU No. 10
Tahun 2016 “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun
2020 menjabat sampai dengan tahun 2024” bertentangan dengan
ketentuan di dalam UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan
dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil
18
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota oleh KPU hasil
pemilihan tahun 2025”;
4.
Bahwa Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
27/PUU-XXII/2024 telah menyatakan ketentuan Pasal 201 Ayat (7)
UU Pemilihan Kepala Daerah berbunyi sebagai berikut:
“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat
sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan
serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5
(lima) tahun masa jabatan”.
5.
Bahwa menurut hemat kami adanya pembatasan masa jabatan bagi
Kepala Daerah sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024
sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan, ketentuan ini
dalam pelaksanaannya dapat dipastikan akan menimbulkan
ketidakpastian hukum, perbedaan masa jabatan bagi setiap Kepala
Daerah tergantung ada atau tidaknya sengketa hasil pemilihan
pilkada serentak, sebab bagi daerah yang melakukan pemungutan
suara ulang dapat dipastikan Kepala Daerah yang sedang menjabat
akan lebih lama dari yang tidak ada sengketa sama sekali, atau
dengan tidak adanya kepastian jabatan dalam satu periode selama
lima tahun maka lamanya masa jabatan akan sangat tergantung dari
Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh kemendagri atau SK
yang dikeluarkan oleh Presiden, sehingga dalam prakteknya bisa jadi
ada Kepala Daerah yang mendapatkan masa jabatan lebih lama dari
Kepala Daerah yang lain, oleh karena itu Permohonan yang kami
ajukan terkait pasal 201 Ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 setelah
adanya Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024, bertentangan
dengan Pasal 18 Ayat (4) dan 18 Ayat (5), Pasal 27 dan Pasal 28 D
ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak memaknai memberikan
kesempatan menyelesaikan masa jabatan tidak lebih dari 5 (lima)
tahun;
19
6.
Bahwa
pelaksanaan
konstitusi
merupakan
komitmen
dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga setiap ketentuan
merupakan jaminan, kepastian dan persamaan hukum bagi setiap
Kepala
Daerah
yang
dipilih
berdasarkan
pemilihan
yang
demokratis/elektoral dengan satu periode masa jabatan adalah
selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang
sama selama satu periode berikutnya. Sedangkan mengenai bentuk
pelaksanaannya apakah dilaksanakan secara serentak atau tidak, hal
itu merupakan acesoir yang disesuaikan dengan kebutuhan, itupun
tidak dapat dilakukan dengan melanggar hak-hak yang sudah
ditentukan dalam ketentuan pokok yang mengaturnya;
7.
Bahwa ketentuan Pasal 201 Ayat (7) UU Kepala Daerah dalam
rangka melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak
mengatur pembatasan terhadap masa jabatan yang sudah
dikomitmenkan dan diberikan dalam satu periode masa jabatan
selama lima tahun baik oleh ketentuan sebelumnya dalam ketentuan
pasal 162 Ayat (1) UU Kepala Daerah dan atau didalam UU
Pemerintahan Daerah, sehingga dari semenjak awal pembatasan ini
bertentangan dalam dirinya dan bertentangan dengan UU yang lain.
Pembatasan masa jabatan yang dilakukan dapat dimaknai
bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 J UUD 1945 yang mengatur
pembatasan terhadap hak harus sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, kemanan dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat yang demokratis;
8.
Bahwa dalam masyarakat yang demokratis salah satu cirinya adalah
adanya konstitusi yang menjamin Hak Warga Negara, apapun
tindakan yang dilakukan oleh pemerintah tidak dilakukan serta merta,
melainkan berdasarkan hukum dan ketentuan yang berlaku. Dalam
pemilihan kepala daerah secara serentak misalnya tetap harus
dilakukan sesuai dengan koridor dan ketentuan hukum yang berlaku
dalam mencapai tujuan yang dikehendaki, dimana salah satu tujuan
pemilihan kepala daerah secara serentak adalah untuk melakukan
penghematan anggaran oleh karena itu seharusnya pemangkasan
hak masa jabatan untuk pelantikan serentak seharusnya dihindari,
20
karena akan menghilangkan hak kepala daerah untuk menyelesaikan
masa jabatannya. Disamping itu juga membebani keuangan negara
yang harus mengganti kerugian Kepala Daerah yang dipotong masa
jabatannya
sebagai
sebuah
bentuk
kompensasi,
meskipun
kompensasi tersebut tidak akan pernah sebanding dengan kerugian
akibat dipangksanya masa jabatan yang sudah diberikan oleh
Undang-Undang;
9.
Bahwa pemerintah telah mengatur sedemikian rupa mengenai
jabatan Kepala Daerah agar dapat dilakukan Pemilihan Kepala
Daerah secara serentak diantaranya dengan menempatkan Penjabat
(Pj) bagi daerah yang telah habis masa jabatannya. Terkait dengan
penempatan Penjabat (Pj) nyaris tidak ada gejolak didalam
masyarakat, hal ini dikarenakan didalam penempatan Penjabat (Pj),
tidak ada pemotongan hak seorang Kepala Daerah, bahkan ada
beberapa daerah seperti pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Lampung, meskipun diikutsertakan didalam pemilihan
serentak bertahap pada tahun 2018, akan tetapi pemenang pemilihan
kepala daerah terpilih harus menunggu 1 (satu) tahun terlebih dahulu
sebelum dilantik karena Gubernur/Wakil Gubernur sebelumnya
belum menyelesaikan 5 (lima) tahun masa jabatannya.
10.
Bahwa pemangkasan masa jabatan Kepala Daerah hanya akan
membuat adanya perlakuan berbeda antara Kepala Daerah yang
satu dengan Kepala Daerah lain yang menggunakan mekanisme
Penjabat (Pj), hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 UUD
1945 Jo. Pasal 28 D ayat (1) sebagaimana prinsip hukum sesuatu
yang sama tidak boleh dibedakan dan sesuatu yang berbeda juga
tidak boleh disamakan.
B. TENTANG PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA
SERENTAK SELURUH INDONESIA PADA TAHUN 2024 DILAKUKAN
DALAM RANGKA
EFISIENSI
ANGGARAN DAN PELANTIKAN
SECARA SERENTAK DILUAR DARI TAHAPAN PEMILIHAN KEPALA
DAERAH SECARA SERENTAK
21
11.
Bahwa salah satu pertimbangan pemilihan Kepala Daerah harus
dilaksanakan secara serentak nasional adalah dalam rangka efisiensi
anggaran yang digunakan dalam pemilihan kepala daerah, sehingga
dalam pemilihan kepala daerah secara serentak seorang Warga
Negara disaat yang bersamaan dapat memilih Kepala Daerah baik itu
Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota, pada saat yang
sama dapat pula memilih Gubernur/Wakil Gubernur. Oleh karena itu,
perlu kiranya ditegaskan kembali dalam pengajuan permohonan ini
Para Pemohon sepenuhnya tetap mendukung Pemilihan Kepala
Daerah Secara Serentak Nasional Tahun 2024;
12.
Bahwa kemudian yang dipersoalkan oleh Para Pemohon adalah
adanya pertimbangan pemilihan kepala daerah harus disertai dengan
adanya pelantikan secara serentak, hal ini tentu akan berdampak
pada pembatasan masa jabatan yang telah diberikan oleh undang-
undang yang awalnya 5 (lima) tahun tidak dapat terpenuhi, hal ini
mengakibatkan kerugian konstitusional bagi Pemohon I karena telah
diperlakukan tidak sama dengan Kepala Daerah yang lain yang
diberikan kesempatan untuk menghabiskan masa jabatan dan
kemudian di Penjabat (Pj) kan dan atau Kepala Daerah yang
diberikan kesempatan untuk menyelesaikan jabatan kemudian
setelah selesai baru setahun kemudian hasil pilkada serentak dilantik,
seperti yang terjadi untuk Gubernur Provinsi Lampung yang menjabat
sampai tahun 2019 meskipun terdapat hasil pilkada serentak pada
Tahun 2018, hal ikhwal keadaan ini tidak diperoleh oleh Pemohon I,
tidak ada jaminan kepastian hukum akan masa jabatan yang diemban
karena disandarkan pada sampai dilakukanya pelantikan kepala
daerah hasil pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024;
13.
Bahwa berdasarkan penalaran yang wajar dalam pemilihan kepala
daerah secara serentak nasional, tidak dapat dipastikan pelantikan
secara serentak dapat dilaksanakan, hal ini dikarenakan dalam
pemilihan kepala daerah secara serentak sudah barang tentu
memungkinkan dilakukan koreksi atas hasil perolehan suara baik itu
dengan dilakukan pemungutan suara maupun penghitungan suara
ulang, hal ini akan berdampak pada perbedaan waktu pelantikan,
22
sebagaimana terjadi saat pemilihan Pemohon I pada periode ke-dua
yang mana atas putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan
KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang dibeberapa daerah,
sehingga dengan adanya pemungutan suara ulang akhirnya
pelantikan Pemohon I baru dapat dilakukan pada tanggal 21 Agustus
2021. Oleh sebab itu pelantikan Pemohon I memiliki perbedaan waktu
yang cukup signifikan dengan Kepala Daerah lain yang melakukan
pemilihan kepala daerah serentak pada Tahun 2020;
14.
Bahwa sebagai ilustrasi dalam pemilihan kepala daerah pada Tahun
2020, sampai dengan 14 April 2021, Kementerian Dalam Negeri
melaporkan terdapat 186 pasangan Kepala Daerah yang telah
dilantik yang terdiri dari 5 (lima) pasangan Calon Gubernur, 152
(seratus lima puluh dua) pasangan Bupati/Wakil Bupati dan 28 (dua
puluh delapan) pasangan Walikota, sedangkan yang belum dilantik
terdapat 85 (delapan puluh lima) daerah yang belum dilakukan yang
terdiri dari 4 (empat) Gubernur/Wakil Gubernur dan 72 (tujuh puluh
dua) pasangan Bupati/Wakil Bupati dan atau Walikota/Wakil
Walikota;
15.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, Menteri Dalam Negeri pada saat
memberikan pengarahan terkait Pemilihan Kepala Daerah pada
Rapat kerja Nasional XVI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh
Indonesia di Jakarta 10 Juli Agustus 2024, menyampaikan pelantikan
secara serentak dilakukan secara bertahap menjadi 3 gelombang,
mengingat fakta dilapangan tidak semua menerima hasil pemilihan,
mungkin ada yang menolak dan menggunakan haknya dengan
mengajukan gugatan di mahkamah Konstitusi; (Antisipasi Uji Materi
Seusai Pilkada, Mendagri Usulkan Pelantikan Tiga Gelombang -
Kompas.id)
16.
Bahwa pelantikan secara serentak pada awalnya tidak ada di dalam
ketentuan PKPU No 2 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan Walikota dan Wakil Walikota, akan tetapi kemudian ditafsirkan
pemilihan kepala daerah secara serentak harus disertai dengan
pelantikan
secara
serentak
dengan
pertimbangan
untuk
23
mensinergikan haluan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah
Daerah. Pada hal, baik itu dengan pelantikan serentak ataupun tidak
ada pelantikan serentak, sinergisitas haluan Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah sudah merupakan keniscayaan mengingat
sinergitas tersebut merupakan substansi hubungan pemerintahan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terlebih dengan sistem
pemilihan kepala daerah seperti sekarang ini;
17.
Bahwa berdasarkan penalaran hukum yang wajar pilkada serentak
dengan pelantikan serentak bukanlah sesuatu yang saling
melengkapi. Tujuan pilkada serentak adalah dalam rangka
menghemat anggaran, sedangkan pelantikan serentak jelas
memerlukan biaya tambahan untuk melakukannya karena harus
memberikan kompensasi kepada Kepala Daerah yang dipotong masa
jabatannya. Selain menjauhkan maksud dari tujuan efisiensi
anggaran yang hendak dicapai, pelantikan serentak faktanya juga
bertentangan dengan kenyataan hukum sebagai berikut: Pertama,
pelantikan
serentak
ini
dilakukan
diatas
pemotongan
atau
pemangkasan hak menjabat 5 (lima) tahun yang sudah diberikan oleh
Undang-Undang, Kedua, pelantikan serentak dimaksudkan agar
memperbaiki sinergitas antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang
bisa jadi disebabkan bukan karena persoalan pelantikan yang tidak
serentak.
18.
Bahwa
apabila
mengutip
pendapatnya
Colin
Mas
Andrew
sebagaimana dikutip oleh Aries Djaenuri, bahwa “Ada beberapa
faktor yang dapat menganggu dan merusak keserasian hubungan
pusat-daerah yakni; Kesatu, masih terdapatnya kesenjangan dan
perbedaan antara sistem hubungan pusat-daerah yang telah
digariskan
secara
formal
dengan
kenyataan
di
dalam
pelaksanaannya. Kedua, beberapa daerah masih merasakan adanya
perlakukan yang tidak adil dari pemerintah pusat. Ketiga, makin
rendahnya tingkat kemampuan pusat untuk memberikan subsidi
kepada
daerah.
(halaman
2
jurnal
https://ejournal.uinsaizu.ac.id/index.php/volksgeist/article/view/4184/
2341
24
19.
Bahwa berdasarkan hal tersebut pelantikan secara serentak bukan
satu-satunya jalan yang dapat diambil untuk mensinergikan
hubungan pusat dengan daerah terlebih untuk pelantikan secara
serentak itu sendiri. Kecil kemungkinan pelantikan serentak dapat
dilakukan mengingat bisa jadi dalam pelaksanaan pemilihan ada
serangkaian kegiatan Penghitungan Suara Ulang atau Pemungutan
Suara Ulang dan lain sebagainya, sehingga pemangkasan masa
jabatan lima tahun untuk pelantikan serentak menjadi kehilangan
relevansinya;
20.
Bahwa terdapat kondisi kerugian konstitusional yang lebih besar
daripada melaksanakan pelantikan secara serentak yang tidak dapat
dipulihkan dengan diberikan kompensasi uang sebesar gaji pokok
dikalikan dengan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak
pensiun untuk satu periode, terlebih khusus untuk Para Pemohon,
dimana masa jabatan Pemohon I ini adalah merupakan jaminan,
kepastian dan peluang kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat
Provinsi Kalimantan Selatan;
C. TENTANG FIKSI HUKUM MASA MENGENAI JABATAN KEPALA
DAERAH YANG AKAN BERAKHIR DI TAHUN 2024, PEMBATASAN INI
SEMENJAK AWAL BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG
DASAR
21.
Bahwa terkait dengan fiksi hukum Pemohon I dari semenjak
mencalonkan diri sudah mengetahui masa jabatan hanya 4 (empat)
tahun. Menurut hemat kami, persoalannya bukan dalam posisi
mengetahui atau tidak mengetahui, akan tetapi apakah ketentuan
tersebut konstitusional atau tidak. Menurut hemat kami pembatasan
masa jabatan semenjak awal bukan hanya bertentangan dengan
ketentuan yang lain dan UUD 1945 akan tetapi semenjak awal sudah
bertentangan dengan dirinya sendiri sehingga cacat formil dan
materil;
22.
Bahwa dalam prakteknya tidak semua pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang
berlaku baik itu dari mulai tahap Perencanaan, Penyusunan,
25
Pembahasan, Pengesahan atau Penetapan dan Pengundangan
sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan
diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan apabila tidak
sesuai dengan proses dan tahapan sebagaimana tersebut di atas
maka sudah tentu Undang-Undang tersebut tidak legitimate;
23.
Bahwa Lampiran II UU Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan menjelaskan mengenai ketentuan peralihan yang memuat
penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum
yang sudah ada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
lama terhadap perundang-undangan yang baru dengan tujuan
diantaranya untuk: Menghindari terjadinya kekosongan hukum,
menjamin kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum bagi
pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan mengatur hal-hal yang bersifat transisional
atau bersifat sementara dan tidak mengatur mengenai peralihan
kekuasaan di dalamnya;
24.
Bahwa periodesasi masa jabatan Kepala Daerah berdasarkan
keterangan pemerintah dalam Perkara Putusan nomor 67/PUU-
XVIII/2020 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang pada
pokoknya menyatakan; periodesasi jabatan Kepala Daerah dalam
satu periode selama lima tahun adalah turunan dari ketentuan pasal
7 UUD 1945 yang mengatur periodesasi Presiden dan Wakil Presiden
yang menjabat dalam satu periode selama lima tahun dan dapat
dipilih kembali untuk satu periode berikutnya dalam jabatan yang
sama, sehingga periodesasi jabatan Kepala Daerah dipersamakan
dengan periodesasi Presiden dan Wakil Presiden yang sampai saat
ini masih berlaku dan belum ada aturan peralihan yang mengubah
26
periodesasi tersebut sehingga seharusnya terhadap hal tersebut
masih berlaku;
25.
Bahwa adanya ketentuan peralihan yang bersifat transisional dalam
UU Pemilihan Kepala Daerah adalah dalam rangka melaksanakan
Pemilihan Kepala Daerah secara serentak pada tahun 2024 dan
pemerintah juga telah menemukan formulasi yang efektif untuk
mengisi kekosongan hukum untuk pengisian kekuasaan dengan
Penjabat (Pj) untuk beberapa Kepala Daerah, oleh karenanya yang
menjadi tujuan sudah dapat direalisasikan maka tidak ada alasan
hukum yang membenarkan untuk memotong hak konstitusional dari
Kepala Daerah untuk mendapatkan haknya menjabat selama 5 (lima)
tahun dalam satu periode pemerintahannya;
26.
Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Kontitusi yang kami mohonkan
penafsiran
konstitusionalnya
adalah
dalam
rangka
untuk
mendapatkan jaminan dan kepastian hukum mengenai hak untuk
menjabat selama Lima Tahun atau satu periode utuh, sebab
dikhawatirkan dalam praktiknya kedepan Gubernur dan Wakil
Gubernur terpilih dalam Pilkada serentak tahun 2024 akan langsung
dilantik, atau bisa juga dilantik setelah Pemohon I menyelesaikan
masa jabatannya selama tidak melebihi 5 (lima) tahun;
27.
Bahwa dengan terpilihnya Pemohon I menjadi Gubernur Kalimantan
Selatan, tentu masyarakat berharap apa yang sudah disampaikan
didalam Visi Misi selama kampanye dapat terealisasi. Akan tetapi
dengan adanya pandemi Covid dan sekarang ditambah dengan
adanya pengurangan masa jabatan, akan sulit bagi Pemohon I untuk
merealisasikan visi dan misinya sehingga pemangkasan masa
jabatan ini bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, terlebih
yang diketahui oleh rakyat bahwa Pemilihan Kepala Daerah adalah
dalam rangka pengisian jabatan di daerah dalam masa jabatan lima
tahun. Hal ini sesuai dengan kenyataan hukum bahwa: Pertama,
penyelenggara KPU tidak pernah mensosialisasikan kepada
masyarakat akan masa jabatan yang tidak sampai lima tahun, kedua
adalah merupakan Fakta Notoir dalam Pemilihan Electoral Kepala
Daerah selama ini untuk satu periode masa jabatan adalah selama
27
lima tahun, Ketiga Politik Hukum Pemilihan Kepala Daerah secara
serentak dilakukan agar dapat melakukan efisiensi anggaran bukan
untuk dilakukan pelantikan secara serantak yang terang dan nyata
melanggar hak konstitusional yang telah diberikan oleh Undang-
Undang.
D. TENTANG KEPALA DAERAH DIPILIH SECARA DEMOKRATIS DAN
DIBERIKAN KEWENANGAN UNTUK MENJALANKAN OTONOMI
SELUAS-LUASNYA
DALAM
SATU
PERIODE
PEMERINTAHAN
SELAMA LIMA TAHUN
28.
Bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menentukan bahwa
“Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala
pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara
demokratis”.
29.
Bahwa Pasal 18 ayat (5) berbunyi, “Pemerintah daerah menjalankan
otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat”.
30.
Bahwa kedua ketentuan tersebut menegaskan kewenangan
Gubernur, Bupati dan Walikota yang dipilih secara demokratis untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas
otonomi seluas-luasnya, selain urusan yang menjadi urusan
Pemerintah Pusat Meliputi: a. Politik Luar Negeri, b. Pertahanan, c.
Keamanan, d. Justisi, e. Moneter dan Fiskal Nasional, f. Agama;
31.
Bahwa Kepala Daerah berdasarkan konstitusi harus dipilih secara
demokratis dan mendapatkan mandat langsung dari rakyat sehingga
periodesasi masa jabatanpun dipersamakan dengan Presiden dan
Wakil Presiden dalam satu periode selama lima tahun dan dapat
dipilih kembali satu periode berikutnya untuk jabatan yang sama.
Karena hal itu pula kepala daerah diberikan kewenangan untuk
menjalankan otonomi daerah terkecuali yang secara limitative
menjadi urusan Pemerintah Pusat;
32.
Bahwa Pemilihan Kepala Daerah berbeda dengan Pemilihan Umum,
dimana dalam pemilihan kepala daerah, kekhususan yang diatur
28
didalam Undang-Undang pembentukan daerah tersebut tetap berlaku
dan dihormati sebagai ketentuan yang berlaku, misalkan Pemilihan
Gubernur/Wakil Gubernur untuk DKI Jakarta yang berbeda dalam hal
penentuan pasangan calon terpilih yang mengharuskan mendapat
dukungan setengah plus satu dari jumlah pemilih sebagaimana
diamanatkan didalam UU Pembentukan Provinsi DKI Jakarta begitu
juga dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur D.I Yogyakarta
sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pembentukan
Daerah Istimewa Yogyakarta yang pada pokoknya menyatakan
Gubernur dan Wakil Gubernur D.I Yogyakarta tidak dipilih
berdasarkan pemilihan langsung seperti daerah yang lainnya;
33.
Bahwa untuk Pemerintah Daerah yang tidak mengatur secara khusus
mengenai tata cara pengisian jabatan Kepala Daerah, maka berlaku
ketentuan umum sebagaimana diatur didalam Undang-Undang,
termasuk didalamnya periodisasi kepala daerah yang diatur didalam
ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah
Daerah yang mengatur mengenai periodesasi kepala daerah selama
5 (lima) tahun sejak dilantik. Oleh karena itu, secara substantif
seharusnya tidak ada pembatasan dan atau pemangkasan terhadap
masa jabatan dalam UU yang mengatur secara formil Pemilihan
Kepala Daerah;
34.
Bahwa kemudian Pemerintah Pusat yang bermaksud mengadakan
pemilihan kepala daerah secara serentak oleh karena itu pula
didalam UU Pemilihan Kepala Daerah dibuat ketentuan peralihan
yang dengan serta merta melakukan pembatasan terhadap
periodesasi masa jabatan untuk Kepala Daerah. Pertanyaannya
apakah periode masa jabatan ini merupakan open legal policy atau
justru merupakan amanat dari konstitusi dan dipersamakan dengan
periodesasi jabatan Presiden dan Wakil Presiden, sebab jika itu
diberikan oleh konstitusi apakah cukup dengan ketentuan peralihan?
Mengingat terdapat kaidah dalam Undang-undang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan mengenai ketentuan peralihan
bukan mengatur ketentuan yang mengatur peralihan kekuasaan;
29
35.
Bahwa rumusan norma terkait masa jabatan kepala daerah
disandarkan kepada UU Pemerintahan Daerah sebagai Address
Norm yang mengatur jabatan Kepala Daerah dalam satu periode
adalah selama 5 (lima) tahun dan dalam UU Pemilihan Kepala
Daerah pun masa jabatan Kepala Daerah untuk satu periode adalah
5 (lima) tahun. Kemudian dalam implementasinya dikesampingkan
oleh ketentuan peralihan yang justru mengatur peralihan kekuasaan
yang berbeda-beda untuk setiap Kepala Daerah. Ada yang diberikan
kesempatan menyelesaikan jabatan terlebih dahulu meskipun sudah
ada hasil pemilihan kepala daerah secara serentak dan ada yang
langsung dipangkas meskipun masih memiliki masa jabatan yang
diberikan oleh Undang-Undang, kondisi berbeda seperti ini tentu
menimbulkan ketidakadilan dan adanya perlakuan yang berbeda
dimata hukum sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 27
UUD 1945;
36.
Bahwa setelah lahirnya penafsiran baru dari Mahkamah Konstitusi
sebagaimana didalam Putusan Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024,
ketentuan Pasal 201 Ayat (7) berbunyi “Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan
dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara
nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa
jabatan”.
37.
Bahwa Mahkamah dalam pertimbanganya secara mutatis mutandis
mengambil alih pertimbangan dalam putusan-putusan sebelumnya,
pengurangan waktu tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi
dikarenakan hanya sekali dan tidak untuk seterusnya karena situasi
transisi ke dalam pemilihan secara serentak dan bukan hanya
penyelenggaraannya yang serentak akan tetapi pelantikannya juga
harus serentak agar dapat mensinergikan kebijakan pemerintah
daerah dan pemerintah pusat serta mensinkronkan tata kelola
pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, bahkan dalam
30
pertimbangan yang lain disebutkan sebagai keadaan mendesak dan
force majeur;
38.
Bahwa yang menjadi alasan permohonan kami adalah terkait dengan
harus dilakukan pelantikan secara serentak terhadap hasil pemilihan
kepala daerah serentak tahun 2024, karena hal tersebut dapat
dipastikan merugikan konstitusional Pemohon I, terlebih dengan
pertimbangan siknronisasi tata kelola pemerintah daerah dengan
pemerintah pusat karena hal tersebut menurut hemat kami sudah
pasti harus dilakukan dan selamanya akan selalu menjadi persoalan
yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah dengan diberlakukannya otonomi daerah dalam kehidupan
negara yang demokratis;
39.
Bahwa persoalan yang sudah pasti akan selalu ada tentu tidak akan
dapat diselesaikan dengan adanya pelantikan secara serentak
terlebih dengan memangkas masa jabatan selama 5 (lima) tahun
yang menjadi hak konstitusional bagi setiap Kepala Daerah,
melainkan semua hal tersebut tentu kita yakin dan percaya dapat
terselesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat
yang menjadi landasan dan falsafah kehidupan berbangsa dan
bernegara di Republik Indonesia, tidak lantas karena pemerintah
pusat kemudian bertindak sesuka hati memangkas setiap hak yang
dimiliki oleh Kepala Daerah termasuk dan tidak terbatas pada
pemangkasan masa jabatan;
40.
Bahwa adanya pemangkasan masa jabatan bagi Kepala Daerah
menjadi bukti nyata tidak proporsionalnya pembuat undang-undang
dalam menentukan kebijakan Pemilihan Kepala Daerah secara
serentak nasional, akan tetapi karena sudah menjadi norma untuk
dilaksanakan maka biarlah itu dilaksanakan, akan tetapi jangan
ditambah dengan pelantikan secara serentak pula mengingat hal
tersebut akan menyebabkan kerugian konstitusional bagi Pemohon I;
41.
Bahwa sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
menjungjung tinggi hukum dan percaya bahwa kedaulatan tertinggi
berada ditangan rakyat, seringkali dalam membuat kebijakan tidak
31
pernah mendengarkan apa yang diinginkan dan dikehendaki oleh
rakyat itu sendiri dengan menganggap tidak terkait langsung dengan
kerugian konstitusional, padahal kita semua percaya rakyatlah yang
memiliki daulat atas kekuasaan dan pemerintahan;
42.
Bahwa Pemilihan Kepala Daerah dipilih langsung oleh rakyat secara
demokratis
sehingga
apabila
ada
yang
berhak
melakukan
pembatasan atas masa jabatan Kepala Daerah tentu secara
hakikatnya adalah rakyat itu sendiri yang telah mendelegasikan
kekuasaannya apakah untuk lima tahun atau hanya untuk 4 (empat)
tahun, oleh sebab itu sudah sepantasnya setiap aturan dan ketentuan
yang hendak diberlakukan itu dilakukan sesuai dengan kaidah dalam
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku
sehingga memiliki legitimasi dan menjadi hukum yang hidup serta
memberikan kepastian hukum untuk masyarakat.
E. TENTANG KETENTUAN PERALIHAN TIDAK BOLEH MENGATUR
NORMA YANG MENYEBABKAN BERALIHNYA KEKUASAAN;
43.
Bahwa ketentuan peralihan atau masa transisi seharusnya
berdasarkan pembuatan peraturan perundang-undangan hanya
dipergunakan untuk mengatur kekosongan hukum bagi Kepala
Daerah
dan
tidak
mengatur
peralihan
kekuasaan
dengan
memangkas masa jabatan Kepala Daerah, meskipun sementara
faktanya menyebabkan adanya perlakuan yang tidak sama dimuka
hukum;
44.
Bahwa adanya kerangka hukum yang berbeda dalam rangka
Pemilihan Kepala Daerah secara serentak pada tahun 2024 telah
menimbulkan ketidakpastian hukum, pengaturan masa jabatan
selesai pada saat dilantiknya Kepala Daerah hasil pemilihan serentak
tahun 2024, telah menyebabkan ketidakpastian hukum bagi Kepala
Daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, terutama bagi
Pemohon I yang seharusnya berdasarkan Surat Keputusan
Pelantikan berakhir pada tanggal 21 Agustus 2026;
45.
Bahwa ketidakakuratan Pembuat Undang-undang dalam menghitung
dan mengkalkulasi masa jabatan, tidak selayaknya dibebankan
32
kepada Pemohon I sebagai peserta pemilihan dengan fiksi hukum
Pemohon I mengetahui semenjak awal masa jabatan hanya untuk
empat tahun, karena jikapun itu diwujudkan maka Pemohon I
seharusnya menjabat sampai dengan 21 Agustus 2025;
46.
Bahwa Pemilihan Kepala daerah secara serentak sebagai substansi
yang ingin dicapai dari politik hukum pemerintah pada tahun 2024
demi efisiensi anggaran sesungguhnya dapat tetap terealisasi dan
berjalan dengan tidak melanggar konstitusi atau hak konstitusional
Kepala Daerah untuk menjalankan pemerintahannya dalam satu
periode selama 5 (lima) tahun, hal ini tentu dilakukan dengan tidak
memberlakukan pelantikan secara serentak akan tetapi memberikan
kesempatan kepada Kepala Daerah yang berdasarkan pemilihan
kepala daerah serentak Tahun 2020 untuk menyelesaikan masa
jabatannya barulah kemudian pada saat sudah selesai Kepala
Daerah hasil dari pemilihan kepala daerah secara serentak nasional
pada tahun 2024 dilantik;
47.
Bahwa kepentingan yang lebih besar dari permohonan yang
Pemohon ajukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk dimintakan
tafsir pemaknaan terhadap norma baru yang telah diputuskan adalah
dalam rangka menjaga komitmen dalam menjalankan kehidupan
berbangsa dan bernegara dengan tertib konstitusi dan tidak multi
tafsir, sehingga tidak ada yang dirugikan dan atau diuntungkan dari
terbitnya suatu ketentuan peraturan perundang-undangan;
48.
Bahwa menurut Pemohon apabila Mahkamah tidak memberikan
penjelasan atas pemaknaan, berdasarkan penalaran yang wajar
maka akan sangat dimungkinkan masa jabatan Kepala Daerah hasil
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 akan berakhir dengan waktu
yang beragam, dengan demikian keadaan tersebut tentu hilangnya
jaminan, kepastian dan persamaan dimuka hukum bagi setiap orang
sebagaimana dikehendaki oleh ketentuan Pasal 28D UUD 1945;
49.
Bahwa dengan demikian maka mohon kiranya Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi berkenan untuk memberikan tafsir atas
putusan sebelumnya dengan tidak menyandarkan pada dilantiknya
33
Kepala Daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah secara Serentak
Nasional
pada
Tahun
2024,
melainkan
dimaknai
dengan
terpenuhinya masa jabatan bagi Kepala Daerah hasil pemilihan
kepala daerah tahun 2020 yang tidak melebihi 5 (lima) tahun.
IV.
PETITUM
Dalam Provisi:
1. Mengabulkan Permohonan Provisi Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menjadikan Permohonan a quo yang dimohonkan oleh Para Pemohon
sebagai prioritas pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi untuk memberikan
perlindungan hak konstitusional Para Pemohon dan meminimalisir kerugian
konstitusional Para Pemohon akan terjadi.
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 11
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5898); “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai
dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional
tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”
bertentangan dengan ketentuan di dalam UUD 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan 5 (lima)
tahun masa jabatan”;
3. Memerintahkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan
permohonan Para Pemohon untuk dimuat dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
34
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-17 yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 15 Juli 2024, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
“Pemilihan Kepala Daerah”;
3.
Bukti P-3
:
Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
XXII/2024;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi KTP Pemohon I;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi KTP Pemohon II;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi KTP Pemohon III;
7.
Bukti P-8
:
Fotokopi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
105/P Tahun 2021;
8.
Bukti P-8A
:
Fotokopi Surat Nomor 414/KSN/D-3/AN.00.00/08/2021
perihal Keputusan Presiden RI Nomor 105/P Tahun
2021, tanggal 24 Agustus 2021;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Peraturan Mendagri No. 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.
Bukti P-10
:
Fotokopi Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 tentang
Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Wagub,
Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota;
11.
Bukti P-11
:
Fotokopi
Keputusan
MenKumHam
Nomor
AHU-
0005753.AH.01.04. Tahun 2021 tentang Pengesahan
Pendirian Badan Hukum Yayasan Majelis Irsyadul Fata;
12.
Bukti P-12
:
Fotokopi Data Penerima Hibah PONPES Tahun 2024;
13.
Bukti P-13
:
Fotokopi Lembar Permohonan Hibah Ruang Kelas oleh
PONPES Nurul Hijrah kepada Gubernur KalSel;
35
14.
Bukti P-14
:
Fotokopi Lembar Disposisi Pemerintah Prov. KalSel
perihal Permohonan Hibah Ruang Kelas PONPES Nurul
Hijrah;
15.
Bukti P-15
:
Fotokopi Lampiran Hibah kepada Univ. Lambung
Mangkurat;
16.
Bukti P-16
:
Fotokopi Lembar Disposisi Pemerintah Prov. KalSel
perihal Pengajuan Permohonan Bantuan Hibah Univ.
Lambung Mangkurat Tahun 2024;
17.
Bukti P-17
:
Fotokopi Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 58843/
MPK.A/KP.06.02/2022 tentang Pengangkatan Rektor
Universitas Lambung Mangkurat Periode Tahun 2022-
2026.
Selain itu, para Pemohon telah juga mengajukan lagi tambahan alat bukti
surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-19 sampai dengan bukti P-23 pada tanggal
18 Juli 2024 yang tidak disahkan dalam persidangan, sebagai berikut:
1. Bukti P-19
:
Fotokopi
Surat
Keputusan
Nomor
0020/03/SK/IPI/III/2019
tentang
Pembekuan
Surat
Keputusan Nomor 0011/03/SK-DPP/IPI/V/2017 dan
Mandat Pembentukan DPW IPI Kalimantan Selatan
Masa Khidmat 2019-2024;
2.
Bukti P-20
:
Fotokopi Amsir Law Jurnal tentang Hakikat Ketentuan
Transisional dalam Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan;
3.
Bukti P-21
:
Fotokopi berita dari Republika tentang 185 kepala daerah
hasil Pilkada 2020 sudah dilantik;
4. Bukti P-22
:
Fotokopi berita dari Kompas tentang soal waktu
pelantikan
kepada
daerah,
KPU
tunggu
arahan
Kemendagri;
5. Bukti P-23
:
Keterangan Ahli yang sudah di waarmerking Nomor
002/WAAR/NOT.AH/VII/2024 oleh notaris Amir Hamzah,
S.H., M.Kn.
36
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, Pasal 201 ayat (7)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898,
selanjutnya disebut UU 10/2016) yang telah dimaknai oleh Mahkamah melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024 terhadap UUD 1945,
sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
37
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
38
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], para Pemohon pada pokoknya menguraikan
kedudukan hukumnya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 yang telah dimaknai oleh
Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024,
yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan
dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun
2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan.
2. Bahwa para Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga
negara Indonesia dengan profesinya masing-masing, yaitu Pemohon I
merupakan Gubernur Kalimantan Selatan, Pemohon II merupakan Aparatur
Sipil Negara, Pemohon III merupakan mahasiswi, Pemohon IV merupakan
Rektor Universitas Lambung Mangkurat, dan Pemohon V merupakan Ketua
Ikatan Pondok Pesantren Kalimantan Selatan.
3. Bahwa para Pemohon menganggap hak konstitusionalnya atas jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
telah dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 yang
telah dimaknai oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU-XXII/2024.
39
4. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya
norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian, para Pemohon
menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon I merupakan kepala daerah yang sedang menjabat, in
casu Gubernur Kalimantan Selatan hasil pemilihan kepala daerah tahun
2020 yang dilantik pada tanggal 24 Agustus 2021. Pemohon I merasa
dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya norma Pasal 201 ayat
(7) UU 10/2016 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024, karena menduduki jabatannya kurang
dari 5 (lima) tahun, atau sampai dengan dilantiknya gubernur dan wakil
gubernur hasil pemilihan kepala daerah serentak secara nasional tahun
2024. Padahal menurut Pemohon I, sesuai dengan ketentuan Pasal 162
UU 10/2016, seharusnya masa jabatan kepala daerah adalah 5 (lima) tahun
sejak tanggal pelantikan.
b. Bahwa Pemohon II merupakan Pembina Yayasan Majelis Irsyadul Fata
yang merupakan penerima program hibah bantuan yang menjadi salah satu
program Pemohon I pada tahun 2024. Dalam hal ini Pemohon II merasa
dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya ketentuan norma Pasal
201 ayat (7) UU 10/2016 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
27/PUU-XXII/2024,
karena
apabila
Pemohon I menjabat kurang dari 5 (lima) tahun atau sampai dengan
dilantiknya gubernur dan wakil gubernur hasil pemilihan kepala daerah
serentak tahun 2024, hak konstitusional Pemohon II akan dirugikan sebab
Gubernur Kalimantan Selatan berikutnya belum tentu memiliki program
bantuan yang sama.
c. Bahwa Pemohon III merupakan penerima manfaat dari Program Beasiswa
Mahasiswa Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat yang berasal dari
dana hibah Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam hal ini, Pemohon III merasa
dirugikan hak konstitusionalnya oleh berlakunya ketentuan norma Pasal
201 ayat (7) UU 10/2016 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
27/PUU-XXII/2024,
karena
apabila
Pemohon I menjabat kurang dari 5 (lima) tahun atau sampai dengan
dilantiknya gubernur dan wakil gubernur hasil pemilihan kepala daerah
40
serentak tahun 2024, bisa saja dana hibah provinsi berupa Program
Beasiswa Mahasiswa Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat tidak
akan dialokasikan oleh Gubernur Kalimantan Selatan yang baru.
d. Bahwa Pemohon IV merupakan Rektor Universitas Lambung Mangkurat
yang memiliki kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
dalam hal ini berupa bantuan hibah beasiswa bagi para mahasiswa yang
merasa dirugikan oleh berlakunya ketentuan norma Pasal 201 ayat (7) UU
10/2016 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-XXII/2024, karena apabila Pemohon I tidak menjabat
menjabat sampai dengan 5 (lima) tahun maka dapat dipastikan
Pemohon IV, baik secara individu maupun secara institusi pendidikan, akan
dirugikan hak konstitusionalnya terkait dengan bantuan hibah beasiswa.
e. Bahwa Pemohon V merupakan Ketua Ikatan Pesantren Indonesia DPW
Kalimantan Selatan 2019-2024 yang merasa dirugikan oleh berlakunya
ketentuan norma Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 sebagaimana telah
dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024,
karena apabila masa jabatan Pemohon I tidak penuh selama 5 (lima) tahun,
Pemohon V akan kehilangan jaminan dan kepastian terlaksananya program
pesantren, termasuk bantuan terhadap sarana dan prasarana pesantren di
seluruh Kalimantan Selatan.
Setelah Mahkamah memeriksa secara saksama uraian para Pemohon
dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya serta syarat kedudukan hukum
para Pemohon dalam pengujian
konstitusionalitas suatu undang-undang
sebagaimana telah diuraikan di atas, para Pemohon memang memiliki kualifikasi
sebagai perorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Akan tetapi, uraian
anggapan kerugian hak konstitusional yang dikemukakan oleh Pemohon II sampai
dengan Pemohon V, menurut Mahkamah, lebih merupakan asumsi belaka yang
dalam batas penalaran yang wajar tidak dapat dipastikan akan terjadi. Artinya,
dengan menggunakan asumsi pula, sangat mungkin dana hibah atau bantuan yang
diterima oleh Pemohon II sampai dengan Pemohon V akan dilanjutkan oleh
gubernur dan wakil gubernur hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
Oleh karena itu, uraian kerugian hak konstitusional Pemohon II sampai dengan
41
Pemohon V, menurut Mahkamah, tidak memiliki hubungan sebab-akibat (causal
verband) dengan berlakunya norma Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 yang telah
dimaknai oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
XXII/2024. Sementara itu, terhadap Pemohon I, uraian perihal anggapan kerugian
hak konstitusional telah bersifat spesifik dan aktual karena dengan berlakunya
norma Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 yang telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024 berakibat pada masa jabatannya sebagai
Gubernur Kalimantan Selatan tidak mencapai 5 (lima) tahun penuh.
Oleh sebab itu, anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan
Pemohon I tersebut memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian yang apabila
permohonan dikabulkan maka kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan
tidak lagi terjadi. Dengan demikian menurut Mahkamah, terlepas dari terbukti atau
tidak terbuktinya inkonstitusionalitas norma Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 yang
telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024 yang
dimohonkan pengujian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan atau
menilai Pemohon I memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon
dalam permohonan a quo. Sementara itu, Pemohon II sampai dengan Pemohon V,
menurut Mahkamah, tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon I memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan
provisi dan pokok permohonan.
Dalam provisi
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon I mengajukan permohonan provisi yang
pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menjadikan permohonan a quo
sebagai prioritas pemeriksaan di Mahkamah untuk memberikan perlindungan hak
konstitusional dan meminimalisir kerugian konstitusional Pemohon I. Terhadap
permohonan provisi tersebut, di samping Pemohon I tidak menjelaskan lebih lanjut
alasan permohonan provisinya dan oleh karena pokok perkara a quo diputus tanpa
sidang pemeriksaan dengan agenda pembuktian yang antara lain mendengarkan
42
keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 54 UU MK,
sehingga tidak terdapat relevansinya untuk mempertimbangkan permohonan provisi
Pemohon I. Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan provisi
Pemohon I haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
201 ayat (7) UU 10/2016 yang telah dimaknai oleh Mahkamah melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024, Pemohon I mengemukakan dalil-
dalil permohonan (dalil-dalil Pemohon I selengkapnya telah dimuat dalam bagian
Duduk Perkara) yang apabila dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon I, periodesasi masa jabatan selama 5 (lima) tahun
dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya bagi kepala daerah
adalah merujuk pada periodesasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden
sebagaimana ketentuan Pasal 7 UUD 1945, sehingga pemangkasan terhadap
masa jabatan kepala daerah adalah bertentangan dengan UUD 1945.
2. Bahwa menurut Pemohon I, dalam posisi sebagai gubernur tetap mendukung
pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak tahun 2024, akan tetapi
berdasarkan penalaran hukum yang wajar, Pilkada serentak dengan pelantikan
serentak bukanlah sesuatu yang saling melengkapi. Tujuan pilkada serentak
adalah dalam rangka menghemat anggaran, sedangkan pelantikan serentak
jelas memerlukan biaya tambahan untuk melakukannya karena harus
memberikan kompensasi kepada kepala daerah yang dipotong masa
jabatannya sehingga telah jelas kehilangan relevansinya.
3. Bahwa menurut Pemohon I, sekalipun telah mengetahui masa jabatannya
hanya empat tahun, akan tetapi persoalannya bukan dalam posisi mengetahui
atau tidak mengetahui, melainkan apakah ketentuan tersebut konstitusional
atau tidak. Oleh karena itu, pembatasan masa jabatan kepala daerah bukan
hanya bertentangan dengan ketentuan yang lain dan UUD 1945, akan tetapi
semenjak awal telah bertentangan dengan dirinya sendiri sehingga cacat formil
dan materiil.
4. Bahwa menurut Pemohon I, dalam pelaksanaan Pilkada yang dipilih langsung
43
oleh rakyat secara demokratis maka yang berhak melakukan pembatasan atas
masa jabatan kepala daerah tentu secara hakikatnya adalah rakyat itu sendiri
yang telah mendelegasikan kekuasaannya apakah untuk lima tahun atau hanya
untuk 4 (empat) tahun, bukan dengan UU 10/2016.
5. Bahwa menurut Pemohon I, ketentuan peralihan atau masa transisi seharusnya
berdasarkan pembuatan peraturan perundang-undangan hanya dipergunakan
untuk mengatur kekosongan hukum bagi kepala daerah dan tidak mengatur
peralihan kekuasaan dengan memangkas masa jabatan yang dibebankan
kepada Pemohon I sebagai peserta pemilihan yang seharusnya menjabat
sampai dengan 21 Agustus 2025 [Sic! vide angka 45 Permohonan hlm. 33].
Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, Pemohon I memohon kepada
Mahkamah untuk menyatakan norma Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 yang telah
dimaknai oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
XXII/2024 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020
menjabat sampai dengan 5 (lima) tahun masa jabatan”.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya,
Pemohon I telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-17 yang selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk
Perkara.
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena pokok permohonan Pemohon I telah jelas
sebagaimana telah dipertimbangkan pula dalam Paragraf [3.7] pada pertimbangan
hukum perihal permohonan provisi Pemohon I di atas, menurut Mahkamah, tidak
terdapat urgensi dan relevansinya untuk mendengarkan keterangan pihak-pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.11]
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari secara saksama
dalil permohonan Pemohon I sebagaimana telah diuraikan pada Paragraf [3.8] di
atas, isu konstitusionalitas yang harus dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah
apakah pengurangan masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah
tahun 2020, in casu Pemohon I yang baru dilantik pada tanggal 24 Agustus 2021,
44
berdasarkan Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 yang telah dimaknai oleh Mahkamah
melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024 bertentangan
dengan UUD 1945 atau inkonstitusional. Berkenaan dengan hal itu, Mahkamah
ternyata telah beberapa kali memutus perkara pengujian konstitusionalitas Pasal
201 ayat (7) UU 10/2016 yaitu dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-
XVII/2019, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal
26 Februari 2020; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 April 2022;
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XX/2022, yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 April 2022; dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XX/2022, yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 23 November 2022. Setelah membaca semua
amar putusan a quo, telah ternyata Mahkamah menyatakan menolak permohonan-
permohonan dimaksud. Namun demikian, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-XXII/2024, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 20 Maret 2024, Mahkamah mengabulkan permohonan untuk sebagian
dan menyatakan Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak
dimaknai “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak
melewati 5 (lima) tahun masa jabatan.” Oleh karena itu, dengan adanya pemaknaan
baru berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024 a quo
dan pemaknaan baru tersebut belum pernah dilakukan pengujian konstitusionalitas
sebelumnya,
sehingga
tidak
terdapat
relevansi
dan
alasan
untuk
mempertimbangkan keberlakuan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78
ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) terhadap
permohonan a quo;
[3.12] Menimbang bahwa oleh karena terhadap permohonan a quo tidak berlaku
atau terhalang oleh ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK
2/2021, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan
Pemohon I.
45
[3.13] Menimbang bahwa berkenaan dengan konstitusionalitas pengurangan
masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah
tahun 2020, in casu Pemohon I yang dilantik pada tanggal 24 Agustus 2021, yang
berdasarkan ketentuan norma Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 sebagaimana telah
dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.13.1] Bahwa isu konstitusionalitas yang didalilkan oleh Pemohon I sebenarnya
memiliki hakekat dan tujuan yang sama dengan permohonan dalam Perkara Nomor
67/PUU-XIX/2021 yang pada intinya mempersoalkan berkurangnya masa jabatan
kepala daerah dan wakil kepala daerah dari yang seharusnya 5 (lima) tahun
sebagaimana ditentukan oleh Pasal 162 UU 10/2016 menjadi tidak sampai dengan
5 (lima) tahun karena adanya pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
secara serentak nasional yang dilaksanakan pada bulan November 2024.
Berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas tersebut, Mahkamah antara lain
telah mempertimbangkan, apabila mengabulkan permohonan dengan tetap
menentukan masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020, baik yang
dilantik pada tahun 2020 maupun setelahnya, menjabat sampai dengan tahun 2025
atau setelahnya, hal tersebut justru akan mengurangi masa jabatan gubernur dan
wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil
pemilihan kepala daerah serentak secara nasional tahun 2024. Terlebih, masa
jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada masa transisi tersebut juga
tidak mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik
dan memperoleh kesempatan yang sama dalam menikmati pembangunan
daerahnya sebagaimana pertimbangan hukum pada Paragraf [3.15] Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, sebagai berikut:
[3.15] …Terhadap dalil para Pemohon demikian, menurut Mahkamah, adanya
perbedaan lamanya masa jabatan kepala daerah dalam masa transisi menuju
Pilkada serentak secara nasional tahun 2024 bukanlah merupakan bentuk
diskriminasi terhadap hasil pilihan para pemilih dalam setiap tahapan atau
gelombang penyelenggaraan Pilkada. Mahkamah menilai, pembatasan
terhadap masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut adalah
dalam kerangka mencapai tujuan yang akan dicapai oleh negara, yaitu
penyelenggaraan pemilihan umum serentak secara nasional sebagai desain
baru proses pemilihan kepala daerah. Lagipula, pada tataran praktis, masyarakat
yang telah menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada tahun 2020 telah
mengetahui bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih nantinya
akan menjabat sampai dengan tahun 2024 sebagaimana ketentuan Pasal 201
ayat (7) UU 10/2016 yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh para
46
Pemohon. Pembatasan masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah
pada masa transisi tersebut juga tidak sama sekali mengurangi hak masyarakat
untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik dan memperoleh kesempatan
yang sama pula dalam menikmati perkembangan pembangunan daerahnya
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah dalam amarnya
menyatakan menolak permohonan para Pemohon dalam perkara tersebut,
sehingga norma Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 yang pada intinya menyatakan
masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020
akan berakhir pada tahun 2024 adalah konstitusional. Terlebih lagi, terlepas dari
Pemohon I telah mengetahui sebelum mengikuti kontestasi pilkada tahun 2020
mengenai keberlakuan norma transisi yang terdapat dalam Pasal 201 ayat (7) UU
10/2016. Menurut Mahkamah, dalam batas penalaran yang wajar hal tersebut tidak
dapat dijadikan alasan untuk menyatakan norma a quo inkonstitusional guna
memenuhi masa jabatan 5 (lima) tahun.
[3.13.2] Bahwa selanjutnya norma Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 kembali
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam Perkara Nomor 27/PUU-
XXII/2024 yang dimohonkan oleh beberapa kepala daerah dan/atau wakil kepala
daerah. Berbeda dengan amar putusan-putusan sebelumnya, dalam Perkara Nomor
27/PUU-XXII/2024,
para
Pemohon
pada
pokoknya
memohon
untuk
memaksimalkan masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 sampai
dengan pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta
walikota dan wakil walikota terpilih berdasarkan hasil pemilihan kepala daerah
serentak secara nasional tahun 2024. Terhadap hal demikian, Mahkamah telah
mempertimbangkan terdapat alasan yang kuat dan meyakinkan Mahkamah
mengenai adanya ruang antara hak para Pemohon atas masa jabatannya, dengan
keberlangsungan jadwal pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara
serentak tahun 2024 yang telah dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah. Artinya,
berkenaan
dengan
Perkara
Nomor
27/PUU-XXII/2024,
Mahkamah
telah
mempertimbangkan upaya untuk memaksimalkan masa jabatan kepala daerah dan
wakil kepala daerah tidak menyebabkan terganggunya agenda pelaksanaan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak secara nasional tahun
2024. Selain itu, upaya untuk memaksimalkan masa jabatan kepala daerah dan
wakil kepala daerah tersebut juga harus tetap dapat menjamin proses transisi
pelayanan pemerintahan daerah dan pembangunan di daerah masing-masing, yaitu
tersedianya pelayanan publik yang baik. Hal demikian sebagaimana telah diuraikan
47
pada Sub-paragraf [3.17.1] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
XXII/2024, sebagai berikut:
[3.17.1] …Bahwa meskipun demikian, menurut Mahkamah, memaksimalkan
masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan tahun
2020 tanpa menganggu agenda penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah secara serentak adalah suatu bentuk keseimbangan antara
hak konstitusional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan
tahun 2020 dengan kepastian hukum atas terselenggaranya pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah secara serentak. Di samping itu, menjadikan
waktu pelantikan sebagai batas masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah hasil pemilihan tahun 2020 dapat mendekatkan dan sekaligus
mewujudkan ketentuan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016. Selain itu,
pendirian Mahkamah demikian, merupakan bagian dari upaya mewujudkan
pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota secara serentak sebagaimana pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 April 2022 … .
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah
mengubah pendirian sebelumnya dengan menyatakan norma Pasal 201 ayat (7) UU
10/2016 adalah bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai
“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5
(lima) tahun masa jabatan”. Artinya, untuk melindungi hak konstitusional para
Pemohon dalam Perkara Nomor 27/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah telah
“memaksimalkan” masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020, baik
yang dilantik pada tahun 2020 maupun setelahnya, yaitu sampai dengan dilantiknya
kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak tahun 2024
sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan.
[3.13.3] Bahwa dalam konteks permohonan a quo, Mahkamah tidak menemukan
dasar argumentasi serta urgensi yang kuat bagi Mahkamah untuk mengubah
pendiriannya terkait pemaknaan norma Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016
sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024.
Apabila masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah disesuaikan dengan
yang dimohonkan oleh Pemohon I, hal demikian akan bertentangan dengan
pendirian-pendirian Mahkamah sebelumnya. Terlebih, menurut Mahkamah,
sebagian maksud dan tujuan Pemohon I terkait dengan masa jabatannya sebagai
48
Gubernur Kalimantan Selatan telah terakomodir dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024, meskipun tidak mencapai batas masa jabatan
maksimal sebagaimana yang dikehendaki oleh Pemohon I.
[3.14]
Menimbang bahwa selanjutnya Pemohon I juga mendalilkan mengenai
pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 yang tidak harus diikuti dengan pelantikan
serentak karena akan menghilangkan hak kepala daerah untuk menyelesaikan
masa jabatannya. Terhadap hal demikian, Mahkamah juga telah menentukan
pendiriannya dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU-XXII/2024, khususnya dalam Sub-paragraf [3.17.1], sebagai berikut:
…Bahwa hal tersebut dipertegas oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 21 Desember 2023 bahwa pengaturan transisi
terkait dengan pemungutan suara secara serentak tidak dapat mengabaikan
pengaturan terkait pelantikan kepala daerah dan wakilnya. Oleh karena itu,
pengaturan tentang pemungutan suara secara serentak harus diikuti oleh norma
yang mengatur tentang pelantikan secara serentak [vide Paragraf [3.17] Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023]. Terlebih lagi, Ketentuan
Peralihan UU 10/2016 hanya mengatur jadwal pemungutan suara serentak
nasional pada bulan November 2024 dan sama sekali tidak mengatur jadwal
pelantikan yang harusnya pun dilakukan secara serentak. Oleh karena itu, jika
keserentakan pelantikan tersebut dilakukan, hal demikian dapat mencegah
terjadinya perbedaan masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah
antara yang satu dengan lainnya yang terpilih di jadwal pemilihan serentak yang
sama. Dengan demikian, Mahkamah menilai bahwa penyelenggaraan pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak haruslah diikuti pula
dengan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih secara
serentak pula agar tercipta sinergi kebijakan pemerintah daerah dengan
pemerintah pusat serta menyinkronkan tata kelola pemerintahan daerah dengan
pemerintah pusat, sehingga tercipta kesamaan waktu mulai dan berakhirnya
masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak.
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah, pemilihan dan pelantikan adalah ibarat dua sisi dari koin yang sama
dalam proses demokrasi. Pemilihan menentukan siapa yang dipilih oleh rakyat,
sementara pelantikan memberikan legitimasi hukum dan dimulainya masa jabatan
bagi pemimpin yang terpilih untuk menjalankan tugas-tugasnya. Proses pelantikan
akan memastikan adanya stabilitas dan kontinuitas dalam pemerintahan dan
kepemimpinan, sehingga dengan adanya suatu tahapan yang jelas untuk
menggantikan pemimpin yang lama dengan yang baru, akan menghindari adanya
kekosongan kekuasaan. Dalam konteks pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang
akan dilakukan secara serentak pada tahun 2024 mendatang sebagai sebuah
49
desain baru dalam penataan struktur tata kelola pemerintahan secara nasional,
maka setelah dilaksanakan pemungutan suara secara serentak harus diikuti pula
dengan pelantikan secara serentak. Terhadap hal ini, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-XXII/2024 telah menegaskan pengecualian untuk pelantikan secara
serentak hanya dapat dilakukan bagi daerah yang melaksanakan pemilihan ulang,
atau pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang karena adanya
putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan
kepala daerah. Selain itu, kemungkinan adanya pelantikan tidak serentak dapat pula
terjadi karena adanya faktor force majeure sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Artinya, pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah
hasil pemilihan serentak harus dilakukan secara bersama-sama (serentak),
termasuk pelantikan serentak dengan hasil pemilihan yang bersengketa di
Mahkamah Konstitusi dan permohonannya ditolak atau tidak dapat diterima. Oleh
karena itu, pelantikan harus menunggu selesainya proses penyelesaian sengketa
hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.
Pengecualian hanya dimungkinkan bagi daerah yang melaksanakan pemilihan
ulang, atau pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang karena
adanya putusan Mahkamah Konstitusi dan faktor force majeure sebagaimana telah
diuraikan di atas.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
tidak terdapat perkembangan dan kebutuhan hukum baru serta alasan yang kuat
dan mendasar bagi Mahkamah untuk berubah pendirian dari Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024.
[3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
telah ternyata ketentuan norma Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 yang telah dimaknai
oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024
telah memberikan kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan Pasal 18 ayat
(4) dan ayat (5), Pasal 27, serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, tidak sebagaimana
yang didalilkan oleh Pemohon I. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil
Pemohon I adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.17]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
50
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon I memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pemohon II sampai dengan Pemohon V tidak memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.4]
Permohonan provisi Pemohon I tidak beralasan menurut hukum;
[4.5]
Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Dalam Provisi:
Menolak permohonan provisi Pemohon I.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Menyatakan permohonan Pemohon II sampai dengan Pemohon V tidak
dapat diterima.
2. Menolak pokok permohonan Pemohon I untuk seluruhnya.
51
-----------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda dari
1 (satu) orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh
yang menyatakan sebagai berikut:
Pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic
P. Foekh
[6.1]
Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-
XXII/2024 yang baru saja selesai diucapkan, mayoritas hakim konstitusi
memberikan kedudukan hukum kepada salah satu dari para Pemohon a quo, in casu
Pemohon I, dan oleh karenanya, Mahkamah memberikan pertimbangan hukum
hingga pada pokok permohonan yang amar putusannya menyatakan menolak
permohonan a quo. Terhadap hal tersebut, saya memiliki pendapat berbeda
khususnya terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dengan
argumentasi sebagai berikut:
1) Bahwa berkenaan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (selanjutnya
disebut UU Pilkada), khususnya terkait masa jabatan kepala daerah dan wakil
kepala daerah, saya berpendirian bahwa pihak yang berkepentingan untuk
mengajukan permohonan adalah gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil
bupati, serta walikota dan wakil walikota. Artinya, permohonan pengujian UU
Pilkada yang memengaruhi lamanya masa jabatan kepala daerah dan wakil
kepala daerah harus diajukan oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah
secara bersama-sama. Sikap dan pendirian saya ini sudah tertuang dalam
pendapat berbeda (disssenting opinion) pada putusan-putusan sebelumnya,
52
antara lain, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023, yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Desember
2023, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024, yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 Maret 2024;
2) Bahwa dalam permohonan a quo, Pemohon I menerangkan kualifikasinya selaku
Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan yang diangkat berdasarkan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 105/P Tahun 2021 tentang Pemberhentian
Pejabat Gubernur Kalimantan Selatan dan Pengesahan Pengangkatan
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, bertanggal 24 Agustus 2021.
Selanjutnya, Pemohon II menerangkan dirinya sebagai Pembina Yayasan
Majelis Irsyadul Fata (MIF) Kabupaten Banjar yang didirikan dan disahkan
berdasarkan hukum Indonesia, Pemohon III sebagai mahasiswa Fakultas
Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat, Pemohon IV selaku Rektor
Universitas Lambung Mangkurat, dan Pemohon V merupakan Ketua Ikatan
Pesantren DPW Kalimantan Selatan masa khidmat 2019-2024. Terhadap
kualifikasi yang dijelaskan para Pemohon, Mahkamah hanya memberi
kedudukan hukum kepada Pemohon I untuk mengajukan permohonan a quo;
3) Bahwa permohonan yang diajukan oleh Pemohon I selaku Gubernur Kalimantan
Selatan telah ternyata tidak melibatkan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan.
Apabila dicermati, surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105/P
Tahun 2021 tentang Pemberhentian Pejabat Gubernur Kalimantan Selatan dan
Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan,
bertanggal 24 Agustus 2021 pada pokoknya berisi tindakan hukum
pemberhentian dengan hormat Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan dan
mengesahkan pengangkatan H. Sahbirin Noor, S.Sos., M.H., dan H. Muhidin
sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan masa jabatan tahun
2021-2024 (vide bukti P-8). Dengan demikian, pemaknaan terhadap masa
jabatan sebagaimana dikehendaki dalam petitum permohonan a quo tentu akan
berdampak langsung bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan
secara bersamaan. Oleh karenanya, pengajuan permohonan a quo tanpa
mengikutsertakan wakil kepala daerah in casu Wakil Gubernur Kalimantan
Selatan adalah tidak tepat menurut penalaran yang wajar. Terlebih lagi, syarat
untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah
secara formil harus diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur,
53
pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta pasangan calon walikota dan wakil
walikota sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, dan
huruf c Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota;
4) Bahwa sementara itu, berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon II sampai
dengan Pemohon V, saya sependapat dengan pertimbangan hukum mayoritas
hakim konstitusi yang tidak memberikan kedudukan hukum (legal standing) bagi
Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V. Anggapan kerugian
konstitusional Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V dengan
berlakunya Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada sebagaimana telah dimaknai dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024 yang mengatur perihal
masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020
adalah tidak berdasar dan tidak memiliki kaitan yang memadai (insufficient)
dengan program bantuan hibah dan program lainnya yang didalilkan dalam
permohonan a quo karena merupakan program pemerintah yang harus
dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan;
5) Bahwa berdasarkan argumentasi yang dikemukakan di atas, menurut saya,
seharusnya amar putusan Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon
tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard).
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh,
Enny Nurbaningsih dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Selasa, tanggal enam belas, dan hari Rabu, tanggal dua puluh empat, bulan
Juli, tahun dua ribu dua puluh empat yang diucapkan dalam Sidang Pleno
Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga puluh,
bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 13.14 WIB
oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota,
Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic
P. Foekh, Enny Nurbaningsih dan M. Guntur Hamzah, dengan dibantu oleh
Rahadian Prima Nugraha sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para
54
Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, Pasal 201 ayat (7)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898,
selanjutnya disebut UU 10/2016) yang telah dimaknai oleh Mahkamah melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024 terhadap UUD 1945,
sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
37
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
38
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], para Pemohon pada pokoknya menguraikan
kedudukan hukumnya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 yang telah dimaknai oleh
Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024,
yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan
dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun
2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan.
2. Bahwa para Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga
negara Indonesia dengan profesinya masing-masing, yaitu Pemohon I
merupakan Gubernur Kalimantan Selatan, Pemohon II merupakan Aparatur
Sipil Negara, Pemohon III merupakan mahasiswi, Pemohon IV merupakan
Rektor Universitas Lambung Mangkurat, dan Pemohon V merupakan Ketua
Ikatan Pondok Pesantren Kalimantan Selatan.
3. Bahwa para Pemohon menganggap hak konstitusionalnya atas jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
telah dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 yang
telah dimaknai oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU-XXII/2024.
39
4. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya
norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian, para Pemohon
menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon I merupakan kepala daerah yang sedang menjabat, in
casu Gubernur Kalimantan Selatan hasil pemilihan kepala daerah tahun
2020 yang dilantik pada tanggal 24 Agustus 2021. Pemohon I merasa
dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya norma Pasal 201 ayat
(7) UU 10/2016 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024, karena menduduki jabatannya kurang
dari 5 (lima) tahun, atau sampai dengan dilantiknya gubernur dan wakil
gubernur hasil pemilihan kepala daerah serentak secara nasional tahun
2024. Padahal menurut Pemohon I, sesuai dengan ketentuan Pasal 162
UU 10/2016, seharusnya masa jabatan kepala daerah adalah 5 (lima) tahun
sejak tanggal pelantikan.
b. Bahwa Pemohon II merupakan Pembina Yayasan Majelis Irsyadul Fata
yang merupakan penerima program hibah bantuan yang menjadi salah satu
program Pemohon I pada tahun 2024. Dalam hal ini Pemohon II merasa
dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya ketentuan norma Pasal
201 ayat (7) UU 10/2016 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
27/PUU-XXII/2024,
karena
apabila
Pemohon I menjabat kurang dari 5 (lima) tahun atau sampai dengan
dilantiknya gubernur dan wakil gubernur hasil pemilihan kepala daerah
serentak tahun 2024, hak konstitusional Pemohon II akan dirugikan sebab
Gubernur Kalimantan Selatan berikutnya belum tentu memiliki program
bantuan yang sama.
c. Bahwa Pemohon III merupakan penerima manfaat dari Program Beasiswa
Mahasiswa Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat yang berasal dari
dana hibah Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam hal ini, Pemohon III merasa
dirugikan hak konstitusionalnya oleh berlakunya ketentuan norma Pasal
201 ayat (7) UU 10/2016 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
27/PUU-XXII/2024,
karena
apabila
Pemohon I menjabat kurang dari 5 (lima) tahun atau sampai dengan
dilantiknya gubernur dan wakil gubernur hasil pemilihan kepala daerah
40
serentak tahun 2024, bisa saja dana hibah provinsi berupa Program
Beasiswa Mahasiswa Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat tidak
akan dialokasikan oleh Gubernur Kalimantan Selatan yang baru.
d. Bahwa Pemohon IV merupak
