Langsung ke konten
PUU Tahun 2023

46/PUU-XXI/2023

Pengujian Formil Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pemohon: Serikat Petani Indonesia (SPI) yang diwakili Agus Ruli Ardiansyah selaku Sekretaris Umum (Pemohon I); Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa) yang diwakili Dwi Astuti selaku Ketua Pengurus (Pemohon II); Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang diwakili Arie Gumilar selaku Presiden (Pemohon III); Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) yang diwakili Mansuetus Asly Hanu selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon IV); Perkumpulan Pemantau Sawit/Perkumpulan Sawit Watch yang diwakili Nurhanudin Achmad selaku Ketua Badan Pengurus (Pemohon V); Indonesia Human Right Comitte For Social Justice (IHCS) yang diwakili Gunawan selaku Ketua Tim Transisi Untuk Menjalankan Fungsi Eksekutif Sampai Dengan Reorganisasi Dinyatakan Selesai (Pemohon VI); Indonesia For Global Justice (Indonesia untuk Keadilan Global) yang diwakili Rahmat Maulana Sidik selaku Direktur Eksekutif (Pemohon VII); Yayasan Daun Bendera Nusantara yang diwakili Heru Setyoko selaku Executive Director (Pemohon VIII); Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) yang diwakili Said Abdullah selaku Koordinator Nasional (Pemohon IX); Aliansi Organis Indonesia (AOI) yang diwakili Pius Mulyono selaku Direktur (Pemohon X); Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang diwakili Dewi Kartika selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon XI); FIAN Indonesia yang diwakili Rachmi Hertanti selaku Ketua Badan Pengurus (Pemohon XII); Perkumpulan Lembaga Kajian Dan Pendidikan Hak Ekonomi Social Budaya disingkat Institute For Ecosoc Rights yang diwakili Petrus Damianus Eko Prasetyohadi selaku Ketua (Pemohon XIII); dan Konfederasi Kongres Serikat Buruh Indonesia yang diwakili Sunarno, S.H., selaku Ketua Umum (Pemohon XIV)
Tanggal Putusan: 2023-09-18
UU Diuji: UU 6/2023, UU 2/2022, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 11/2020, UU 39/2014, UU 12/1992, UU 16/2011, UU 25/2007
Majelis Hakim: Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)