PUU
Tahun 2023
46/PUU-XXI/2023
Pengujian Formil Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Pemohon: Serikat Petani Indonesia (SPI) yang diwakili Agus Ruli Ardiansyah selaku Sekretaris Umum (Pemohon I); Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa) yang diwakili Dwi Astuti selaku Ketua Pengurus (Pemohon II); Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang diwakili Arie Gumilar selaku Presiden (Pemohon III); Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) yang diwakili Mansuetus Asly Hanu selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon IV); Perkumpulan Pemantau Sawit/Perkumpulan Sawit Watch yang diwakili Nurhanudin Achmad selaku Ketua Badan Pengurus (Pemohon V); Indonesia Human Right Comitte For Social Justice (IHCS) yang diwakili Gunawan selaku Ketua Tim Transisi Untuk Menjalankan Fungsi Eksekutif Sampai Dengan Reorganisasi Dinyatakan Selesai (Pemohon VI); Indonesia For Global Justice (Indonesia untuk Keadilan Global) yang diwakili Rahmat Maulana Sidik selaku Direktur Eksekutif (Pemohon VII); Yayasan Daun Bendera Nusantara yang diwakili Heru Setyoko selaku Executive Director (Pemohon VIII); Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) yang diwakili Said Abdullah selaku Koordinator Nasional (Pemohon IX); Aliansi Organis Indonesia (AOI) yang diwakili Pius Mulyono selaku Direktur (Pemohon X); Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang diwakili Dewi Kartika selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon XI); FIAN Indonesia yang diwakili Rachmi Hertanti selaku Ketua Badan Pengurus (Pemohon XII); Perkumpulan Lembaga Kajian Dan Pendidikan Hak Ekonomi Social Budaya disingkat Institute For Ecosoc Rights yang diwakili Petrus Damianus Eko Prasetyohadi selaku Ketua (Pemohon XIII); dan Konfederasi Kongres Serikat Buruh Indonesia yang diwakili Sunarno, S.H., selaku Ketua Umum (Pemohon XIV)
Tanggal Putusan: 2023-09-18
UU Diuji: UU 6/2023, UU 2/2022, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 11/2020, UU 39/2014, UU 12/1992, UU 16/2011, UU 25/2007
Majelis Hakim: Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 46/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Serikat Petani Indonesia (SPI)
Dalam hal ini diwakili oleh:
Nama
: Agus Ruli Ardiansyah
Jabatan : Sekretaris Umum Serikat Petani Indonesia
Alamat : Jalan Mampang Prapatan XIV Nomor 5, Jakarta Selatan
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon I;
2. Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa)
Dalam hal ini diwakili oleh:
Nama
: Dwi Astuti
Jabatan : Ketua Pengurus Yayasan Bina Desa Sadajiwa
Alamat
: Jalan Saleh Abud Nomor 18-19, Bidara Cina, Jatinegara,
Jakarta Timur
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon II;
3. Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB)
Dalam hal ini diwakili oleh:
Nama
: Arie Gumilar
Jabatan : Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu
Alamat
: Jalan Perwira 2-4 R. 139 Jakarta 10110.
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon III;
2
4. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)
Dalam hal ini diwakili oleh:
Nama
: Mansuetus Asly Hanu
Jabatan : Ketua Pengurus SPKS
Alamat
: Perumahan Bogor Baru Blok C1 Nomor 10, Bogor Jawa
Barat
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon IV;
5. Perkumpulan Pemantau Sawit/Perkumpulan Sawit Watch
Dalam hal ini diwakili oleh:
Nama
: Nurhanudin Achmad
Jabatan : Ketua Badan Pengurus
Alamat
: Perumahan Baranangsiang 3, Jalan Danau Singkarak H17,
Tegalega, Bogor
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon V;
6. Indonesia Human Right Comitte For Social Justice (IHCS)
Dalam hal ini diwakili oleh:
Nama
: Gunawan
Jabatan : Ketua Tim Transisi Untuk Menjalankan Fungsi Eksekutif
Sampai Dengan Reorganisasi Dinyatakan Selesai
Alamat
: Jalan Kalimantan Megapolitan Cinere Estate Nomor 21,
Cinere, Depok, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon VI;
7. Indonesia For Global Justice (Indonesia untuk Keadilan Global)
Dalam hal ini diwakili oleh:
Nama
: Rahmat Maulana Sidik
Jabatan : Direktur Eksekutif
Alamat
: Jalan Kalibata Tengan Nomor 1A, Kecamatan Pancoran,
Kelurahan Kalibata, Jakarta Selatan
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon VII;
8. Yayasan Daun Bendera Nusantara
Dalam hal ini diwakili oleh:
Nama
: Heru Setyoko
Jabatan : Ketua
3
Alamat
: 18 Office Park Lt. 22 Suite E, F, G Jalan TB. Simatupang
Nomor 18
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon VIII;
9. Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP)
Dalam hal ini diwakili oleh:
Nama
: Witoro
Jabatan : Ketua Badan Pengurus
Alamat
: Perumahan Sindangbarang Grande Nomor 16 Kota Bogor,
Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon IX;
10. Aliansi Organis Indonesia (AOI)
Dalam hal ini diwakili oleh:
Nama
: Pius Mulyono
Jabatan : Direktur
Alamat
: Komplek Budi Agung, Jalan Bangkirai Blok H Nomor 2
Sukadamai - Bogor
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon X;
11. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
Dalam hal ini diwakili oleh:
Nama
: Dewi Kartika
Jabatan : Sekretaris Jenderal
Alamat
: Jalan Pancoran Indah I Blok E3 Nomor 1 Komplek Liga Mas
Indah, Pancoran, Jakarta Selatan
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon XI;
12. FIAN Indonesia
Dalam hal ini diwakili oleh:
Nama
: Rachmi Hertanti
Jabatan : Ketua Badan Pengurus
Alamat
: Jalan Pinang Ranti II Nomor 16, RT.07/RW.01 Kelurahan
Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon XII;
4
13. Perkumpulan Lembaga Kajian Dan Pendidikan Hak Ekonomi Social
Budaya disingkat Institute For Ecosoc Rights
Dalam hal ini diwakili oleh:
Nama
: Petrus Damianus Eko Prasetyohadi
Jabatan : Ketua
Alamat
: Jalan Tebet Timur Dalam VI-C/17 Jakarta
Nama
: Bertha Dwiyani
Jabatan : Sekretaris
Alamat
: Jalan Tebet Timur Dalam VI-C/17 Jakarta
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon XIII;
14. Konfederasi Kongres Serikat Buruh Indonesia
Dalam hal ini diwakili oleh:
Nama
: Sunarno, S.H.
Jabatan : Ketua Umum
Alamat
: Kebon Besar RT 04 RT 01, Kebon Besar, Batu Ceper, Kota
Tangerang, Banten
Nama
: Andy Kristiantono
Jabatan : Sekretaris Jenderal
Alamat
: Jalan
Bandarejo-4
Gg.
Asri
8/2,
RT/RW
010/005
Kelurahan/Desa Sememi, Kecamatan Benowo, Kota
Surabaya, Provinsi Jawa Timur
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon XIV;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 5 April 2023, 6 April 2023, 7 April
2023, 8 April 2023, 10 April 2023, 11 April 2023, 22 Mei 2021, 24 Mei 2023, dan 25
Mei 2023 memberi kuasa kepada Janses E. Sihaloho, S.H., Henry David Oliver
Sitorus, S.H., M.H., Anton Febrianto, S.H., Arif Suherman, S.H., Maria Wastu
Pinandito, S.H., Naufal Rizky Ramadhan, S.H., Aulia Ramadhandi, S.H., Karmanto,
S.H., M.H., Putra Rezeki Simatupang, S.H., Markus Manumpak Sagala, S.H., Yudi
Kurnia, S.H., M.H., Syamsudin, S.sH., Riki Hermawan, S.H., Yosep Nurhidayat,
S.H., Ridwan Darmawan, S.H., M.H., Linda Dewi Rahayu, S.H., Raja Martahi
Nadeak, S.H., Imelda, S.H., Reza Setiawan, S.H., Priadi, S.H., Simon, S.H.,
Christian Alfonso Panjaitan, S.H., Adang Satria, S.H., Marselinus Andry, S.H., Andi
Wijaya, S.H., Roni Septian Maulana, S.H., dan Tumaber Manulang, S.H.,
5
kesemuanya merupakan Advokat, Konsultan Hukum, dan Pembela Hak-Hak
Konstitusional yang tergabung dalam TIM ADVOKASI GUGAT OMNIBUS LAW
yang berdomisili di Gedung Menara Hijau 10th Floor, Suite 1000, Jalan M.T. Haryono
Kav. 33, Jakarta Selatan, 12270, baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama,
bertindak untuk atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- para Pemohon
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli para Pemohon dan Presiden
serta Saksi para Pemohon dan Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon dan Presiden;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 18 April 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 18 April 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
43/PUU/PAN.MK/AP3/04/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 3 Mei 2023 dengan Nomor 46/PUU-
XXI/2023, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 29 Mei 2023 dan
diterima Mahkamah pada tanggal 29 Mei 2023, yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSIONAL
1. Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, baik uji formil maupun uji
materiil,
diakui
keberadaannya
dalam
sistem
hukum
Indonesia,
sebagaimana terdapat dalam Konstitusi Republik Indonesia;
2. Bahwa pengaturan mengenai kewenangan hak uji Undang-Undang
Terhadap Undang-Undang Dasar terdapat dalam Pasal 24C UUD 1945 dan
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
6
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya “UU
Mahkamah Konstitusi”);
3. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”.;
4. Bahwa selanjutnya Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Penjelasan Pasal 10 ayat (1)
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah
Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak
diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final
dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup
pula kekuasaan hukum mengikat (final and binding).
5. Bahwa Pasal 1 angka 3 huruf a UU Mahkamah Konstitusi, menyatakan
bahwa: “Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis
kepada Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
6. Bahwa teknis Permohonan Uji Formil Undang-Undang telah diatur dalam
Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut “PMK 2/2021”), yang menyatakan bahwa:
“Pengujian Formil adalah pengujian terhadap proses pembentukan UU atau
Perppu yang tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang
atau Perppu sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.”
7. Bahwa selain itu Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya disebut “UU PPP”) mengatur
bahwa secara hierarki kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 lebih tinggi
7
dari undang-undang, oleh karenanya setiap ketentuan undang-undang
tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Maka jika terdapat ketentuan dalam undang-undang
yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, maka ketentuan
undang-undang tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme
pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi;
8. Bahwa berdasarkan uraian tersebut jelas bahwa Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian
formil terhadap UU Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang terhadap
UUD 1945.
II. TENGGANG WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN PENGUJIAN FORMIL
9. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009 (halaman 92) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-
XX/ 2022 (halaman 9), Mahkamah Konstitusi telah memberikan
pertimbangan sebagai berikut:
“menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a quo
Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD
1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan Undang-Undang
yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian
hukum, sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui
statusnya apakah telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian
secara formil akan menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal.
Mahkamah memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah
Undang-Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang
cukup untuk mengajukan pengujian formil terhadap Undang-Undang;
10. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PMK 2/2021 telah mengatur sebagai
berikut:
“Permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) diajukan dalam jangka waktu paling lama 45 hari sejak Undang-Undang
atau Perppu diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia”
11. Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 Dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) diundangkan pada
8
tanggal 31 Maret 2023, sehingga batas waktu pengajuan permohonan
pengujian formil Undang-Undang a quo adalah sampai dengan tanggal
14 Mei 2023;
12. Bahwa permohonan uji formil a quo yang diajukan oleh para Pemohon
didaftarkan pada tanggal 17 April 2023, sehingga pengajuan permohonan
ini masih dalam tenggat waktu pengujian formil sebagaimana yang
dimaktubkan dalam Pasal 9 ayat (2) PMK 2/2021;
III. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
13. Bahwa sebagaimana Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar”, maka rakyat berhak berpartisipasi dalam pembentukan
Undang-Undang dan/atau melakukan pengujian atas Undang-Undang di
Mahkamah Konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945,
untuk selanjutnya secara teknis diatur di dalam UU MK dan Peraturan MK.
14. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi jo. Pasal 4 ayat (1) PMK
2/2021, menyatakan:
Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
“Pemohon adalah Pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat;
d. Lembaga negara”
Pasal 4 ayat (1) PMK 2/2021
“(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara”
15. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
9
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU Mahkamah Konstitusi jo. Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD
1945.
b. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan
terjadi.
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak
lagi terjadi.
Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021
“(2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang atau Perppu apabila:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian
konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.”
16. Bahwa para Pemohon pengujian formil UU Perppu Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang adalah badan hukum privat yang didirikan berdasarkan
akta notaris dan SK Kemenkumham RI, serta bekerja untuk pemajuan dan
pembelaan hak-hak konstitusional dan hak asasi manusia melalui advokasi
litigasi dan advokasi kebijakan dalam proses pembentukan peraturan
perundang-undangan untuk mewujudkan keadilan sosial dan kemakmuran
rakyat;
17. Bahwa para Pemohon adalah organisasi yang mewakili kepentingan rakyat
(anggota dan dampingannya) yang telah memenuhi syarat untuk
10
melakukan permohonan pengujian formil Undang-Undang sebagaimana
yang telah ditentukan oleh Undang-Undang maupun Putusan MK, yaitu:
-
Berbentuk badan hukum;
-
Memiliki AD/ART menyebutkan tujuan didirikan organisasinya memiliki
kerugian konstitusional akibat formil maupun materiil dari sebuah
Undang-Undang dan menyebutkan pihak yang dapat mewakili
organisasi tersebut melakukan permohonan pengujian formil Undang-
Undang;
-
Secara rutin telah melakukan kegiatan yang telah diamanatkan oleh
AD/ART nya tersebut.
18. Bahwa
dalam
hal
ini
para
Pemohon
telah
dirugikan
hak-hak
konstitusionalnya dalam pembentukan UU Perppu Cipta Kerja, karena
pembentukan Undang-Undang a quo merupakan tindaklanjut dari
Pembentukan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang
merupakan bentuk pelanggaran terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan melanggar formil pengesahan Perppu
sebagai Undang-Undang sebagaimana diatur pada Pasal 22 ayat (2) UUD
1945 dan UU PPP, sehingga terhalangi hak konstitusional para Pemohon
untuk turut memajukan diri, masyarakat dan bangsa secara kolektif, dan
mendapatkan kepastian hukum, dimana kedua hal tersebut dijamin oleh
UUD 1945, melalui Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
sebagaimana berikut:
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945:
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memprjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Bahwa Pemohon adalah sebagai berikut:
1) Serikat Petani Indonesia (SPI)
Bahwa Pemohon I didirikan berdasarkan Akta Nomor 03 tentang Anggaran
Dasar Federasi Serikat Petani Indonesia tertanggal 06 Juli 2000. Selain itu,
Pemohon I yang tercatat dalam Akta Nomor 13 Pernyataan Keputusan
11
Kongres IV tentang Anggaran Dasar Serikat Petani Indonesia tanggal 08
September 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Maria Gunarti, S.H., M.Kn
(Vide Bukti P-3A) yang telah mendapatkan pengesahan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
0005997.AH.01.07.TAHUN 2018.(vide Bukti P-3B)
Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan No. 16/Kongres-IV/SPI/III/2014
tentang Ketua Umum Badan Pelaksana Pusat Serikat Petani Indonesia
Periode
2014-2019
yang
menyatakan
bahwa
menetapkan
dan
mengesahkan Henry Saragih sebagai Ketua Umum BPP SPI Periode 2014-
2019.(vide Bukti P-3C)
Bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Pleno Dewan Pengurus Pusat
Serikat Petani Indonesia Nomor 04/RAPAT PLENO VIII/DPP- SPI/IX/2019
Tentang Penundaan Pelaksanaan Kongres Ke-V Serikat Petani Indonesia
tertanggal 28 September 2019 menetapkan bahwa Dewan Pengurus Pusat
dalam hal ini Henry Saragih masih berwenang menjalankan mekanisme
organisasi sampai dengan pelaksanaan Kongres Serikat Petani Indonesia
ke-V, sehingga Henry Saragih berhak mewakili PEMOHON I untuk
mengajukan Permohonan a quo. (vide Bukti P-3A)
Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Serikat Petani Indonesia pada Pasal 23 ayat (1) yang menyatakan “Badan
Pelaksana Pusat DPP adalah pimpinan pelaksana tertinggi organisasi yang
menjalankan kegiatan dan kebijakan-kebijakan organsiasi ditingkat pusat”,
selanjutnya dalam Pasal 14 ayat (5) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Serikat Petani Indonesia yang menyatakan “Melakukan pembelaan
bagi anggota yang dilanggar hak asasinya sebagai manusia, hak asasinya
sebagai petani dan hak sebagai warga negara”;
Bahwa Pemohon I telah memberikan wewenang kepada Sekretaris Umum
untuk mewakili Pemohon I (in casu Serikat Petani Indonesia) dalam
mengajukan Permohonan Uji Formil atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi
Undang-Undang
berdasarkan
Surat
Keterangan
Nomor
81/B/KU/DPP-SPI/XI/2020, tanggal 10 November 2020. (vide Bukti P-3C)
12
Bahwa dalam Akta tersebut tercantum kegiatan dan tujuan organisasi
sebagai berikut:
• Pasal 14, menyatakan:
1. Melakukan berbagai bentuk pendidikan/kaderisasi bagi anggota;
2. Mengumpulkan,
mengolah,
dan
menyebarkan
berbagai
informasi yang berguna bagi petani dan anggota;
3. Membangun kehidupan ekonomi anggota yang mandiri dan
berdaulat dengan prinsip koperasi yang sejati;
4. Pengerahan Massa Aksi untuk melakukan Aksi Massa sebagai salah
satu kekuatan utama SPI;
5. Melakukan pembelaan bagi anggota yang dilanggar hak asasi- nya
sebagai manusia, hak asasi-nya sebagai petani dan haknya sebagai
warga negara;
6. Memperbanyak jumlah anggota, mendorong serta memperkuat
kerjasama di antara sesama anggota;
7. Memperkuat kepengurusan mulai dari pusat hingga basis;
8. Melakukan kerjasama dan solidaritas yang saling memperkuat
dengan organisasi tani dan organisasi rakyat laiinya yang
mempunyai pandangan, asas dan tujuan yang sejalan dengan SPI,
baik di tingkat nasional maupun ditingkat internasional;
9. Mendorong dan mendukung lahirnya organisasi rakyat lainnya yang
sejalan dengan SPI
10. Menjalin hubungan setara dengan lembaga dan aparatur negara
yang tidak bersifat kritis baik didalam maupun diluar negeri
sepanjang tidak bertentangan dengan pandangan, asas, tujuan dan
kepentingan SPI.”
• Bahwa selanjutnya dalam Akta Nomor 13 pada Pasal 8, 9 dan 10,
Pemohon I memiliki tujuan organisasi, yakni:
Pasal 8 Tujuan Sosial-Ekonomi, menyatakan:
“1.
Terjadi perombakan,
pembaruan, pemulihan
dan
penataan
pembangunan ekonomi nasional dan internasional, agar tercipta peri
kehidupan ekonomi petani, rakyat, bangsa dan negara yang mandiri,
adil dan makmur, secara lahir dan batin, material dan spiritual; baik
dalam kebijakan maupun dalam kenyataan hidup sehari-hari;
2. Bahwa peri kehidupan ekonomi yang mandiri, adil dan makmur
tersebut hanya dapat dicapai jika terjadi tatanan agraria yang adil
dan beradab;
3. Tatanan agraria yang adil dan beradab tersebut hanya dapat terjadi
jika dilaksanakan Pembaruan Agraria Sejati oleh petani, rakyat,
bangsa dan negara”.
Pasal 9 Tujuan Sosial-Politik, menyatakan:
“1. Terjadi Perombakan, pembaruan, pemulihan dan penataan model
pembangunan politik nasional dan internasional, agar tercipta per
kehidupan politik yang bebas, mampu melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mampu memajukan
kesejahteraan umum, sanggup mencerdaskan kehidupan bangsa dan
sanggup untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia.
13
2. Peri kehidupan politik tersebut hanya dapat dicapai jika rakyat berdaulat
secara politik baik dalam kebijakan maupun dalam kenyataan hidup
sehari-hari.
3. Kedaulatan politik rakyat tersebut hanya dapat dicapai jika petani
berdaulat secara politik baik dalam kebijakan maupun dalam kenyataan
hidup sehari-hari.”
Pasal 10 Tujuan Sosial-Budaya, menyatakan:
“1. Terjadi perombakan, pembaruan, pemulihan, dan penataan model
pembangunan kebudayaan nasional dan internasional, agar
tercipta peri kehidupan budaya yang berkemanusiaan, adil dan
beradab.
2. Peri kehidupan kebudayaan tersebut hanya dapat dicapai jika
petani, rakyat, bangsa dan Negara mengembangklan kebudayaan
yang berkepribadian, mempunyai harkat, martabat dan harga diri
baik dalam kebijakan maupun dalam kenyataan hidup sehari-hari
dalam pergaulan nasional dan internasional.”
Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (5) AD/ART SPI, Melakukan
pembelaan bagi anggota yang dilanggar hak asasi-nya sebagai
manusia, hak asasinya sebagai petani dan haknya sebagai warga
negara, terkait pembentukan peraturan perundang-undangan, Pemohon
I sering melakukan advokasi ke DPR, instansi ke pemerintah dan ke MK.
Dalam kaitan dengan perkara permohonan ini, sebelumnya SPI telah
Melakukan Permohonan Pengujian Formil UU Cipta Kerja dan
Pengaduan Konstitusional atas Perppu Cipta Kerja Ke MK, karena
merupakan bentuk pelanggaran putusan MK dalam perkara pengujian
UU Cipta Kerja.
Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,
secara substansi tidak berbeda dengan UU Cpta Kerja;
Bahwa menurut Pemohon I, selain perbaikan UU Cipta Kerja melalui
pembentukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,
secara substansi tidak ada perbaikan yang berarti juga mengandung
cacat formil karena bertentangan dengan pembentukan peraturan
perundang-undangan, sehingga pembentukan dan pemberlakuan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
14
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang merugikan hak
asasi petani anggota Pemohon I, sehingga tujuan Pemohon I dalam
memperjuangkan hak asasi petani akan terhalangi oleh berlakunya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
2) Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa)
Bahwa Pemohon II berdasarkan Akta Pendirian Yayasan Nomor 03 tanggal
18 April 2006 (vide Bukti P-4A), yang telah mendapatkan pengesahan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-
1014.HT.01.02.TH 2006 tentang Pengesahan Pendirian Yayasan Bina
Desa Sadajiwa tanggal 17 Mei 2006. (vide Bukti P-4B).
Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (5) disebutkan bahwa “Pengurus berhak
mewakili Yayasan di dalam dan di luar Pengadilan, tentang segala hal dan
dalam segala kejadian …”
Bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan
Bina Desa Sadajiwa Nomor 7 tertanggal 30 November 2018 yang dibuat
dihadapan Notaris Suci Hastuti Zamachsyarie, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan (vide Bukti P-4C) dan berdasarkan SK Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.06-
0012558 tertanggal 12 Desember 2018 (vide Bukti P-4D) disebutkan
bahwa Nyonya Dwi Astuti menjabat sebagai Ketua Pengurus.
Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar Organisasi Pasal 3 menyebutkan
bahwa Yayasan menjalankan kegiatan sebagai berikut:
(1) Di bidang Sosial:
a. Mengadakan,
menyelenggarakan,
dan
mendirikan
Lembaga
pendidikan, ketrampilan dan pelatihan baik formal maupun non formal
bagi masyarakat di pedesaan.
b. Menfasilitasi reorientasi kaum intelektual tentang masalah-masalah
rakyat.
c. Mengadakan, menyelenggarakan dokumentasi dan penyebaran
informasi dalam bidang pendidikan melalui penerbitan buku-buku,
media massa elektronik maupun non elektronik.
d. Mengadakan, menyelenggarakan,
pembinaan
dalam
bidang
pendidikan pada masyarakat pedesaan.
e. Mengadakan, menyelenggarakan,
penelitian
dibidang
Ilmu
Pengetahuan mengenai
kemasyarakatan,
kemanuasiaan,
15
Lingkungan Hidup dan Teknologi.
f. Mengadakan, menyelenggarakan Studi banding
(2) Di bidang kemanusiaan:
a. Memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat pedesaan.
b. Membangun dan
mengembangkan
masyarakat-
masyarakat
pedesaan.
c. Memberikan bantuan kepada korban bencana alam, korban korban
Hak Asasi Manusia.
d. Memberikan bantuan kepada pengungsi akibat perang.
e. Memberikan bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin, dan
geladangan.
f. Memberikan perlindungan konsumen.
g. Melestarikan lingkungan hidup.
Bahwa berdasarkan AD/ART di atas, dalam rangka membangun dan
mengembangkan masyarakat-masyarakat
pedesaan,
memberikan
perlindungan konsumen dan melestarikan lingkungan hidup, Pemohon II
melakukan advokasi kebijakan melalui mekanisme di DPR, Pemerintah dan
Mahkamah Konsitusi.
Dengan berlakunya Undang-Undang a quo berpotensi mengancam
eksistensi, keberlanjutan hidup petani dan kebudayaannya. Untuk itu
Pemohon II memandang perlu untuk melakukan uji formil Undang-Undang
a quo di Mahkamah Konstitusi.
Dalam kaitan dengan perkara permohonan ini, sebelumnya Pemohon II
telah melakukan Permohonan Pengujian Formil UU Cipta Kerja dan
Pengaduan Konstitusional atas Perppu Cipta Kerja Ke Mahkamah
Konstitusi, karena merupakan bentuk pelanggaran putusan MK dalam
perkara pengujian UU Cipta Kerja.
Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, secara
substansi tidak berbeda dengan UU Cpta Kerja;
Bahwa menurut Pemohon II, selain perbaikan UU Cipta Kerja melalui
pembentukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, secara
substansi tidak ada perbaikan yang berarti juga mengandung cacat formil
karena bertentangan dengan pembentukan peraturan perundang-
16
undangan, sehingga pembentukan dan pemberlakuan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang merugikan Pemohon II, sehingga tujuan
Pemohon II terhalangi oleh berlakunya Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang.
Bahwa proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang tidak
sesuai ketentuan konstitusi, berpotensi memusnahkan tradisi musyawarah
rakyat tani dan musyawarah desa yang selama ini menjadi media
pendidikan kritis bagi masyarakat, sehingga Undang-Undang a quo tidak
hanya mengancam eksistensi cita-cita Pemohon II, tetapi juga mengancam
kearifan masyarakat perdesaan.
3) Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB)
Bahwa Pemohon III adalah Serikat Pekerja yang telah tercatat di Suku
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat
dengan Bukti Pencatatan Nomor 260/I/N/IV/2003 tertanggal 9 April 2003;
(vide Bukti P-5A).
Berdasarkan
Surat
Keputusan
Musyawarah
Nasional
No.
Kpts-
06/MUNAS-VI/FSPPB/2018 tentang Penetapan Presiden FSPBB Periode
2018-2021, tertanggal 13 April 2018 dan Pasal 18 ayat (3) Anggaran Dasar
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu, yang menyatakan: “Presiden
FSPPB memiliki kewenangan untuk mewakili Organisasi dalam beracara di
Pengadilan”. Bahwa Arie Gumilar dalam hal ini bertindak selaku Presiden
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan untuk mewakili
kepentingan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). (vide
Bukti P-5C)
Bahwa berdasarkan Pasal 3 Keputusan Musyawarah Nasional No. Kpts-
04/MUNAS-VI/FSPPB/2018 tentang Perubahan Ketujuh Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu
(FSPPB) Perubahan ke-7 (tujuh) tanggal 12 April 2018 (vide Bukti P-5B),
menyatakan:
17
“FSPPB berbentuk FEDERASI yang menghimpun dan terbuka bagi serikat
pekerja-serikat pekerja di lingkungan PERTAMINA termasuk Anak
Perusahaan yang memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.”
Bahwa selanjutnya Pemohon III memiliki tujuan dalam melaksanakan
kegiatan-kegiatan penegakan hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 AD/ART yang menyatakan:
1) Untuk
memperjuangkan,
melindungi,
membela
hak
dan
kepentingan anggota beserta keluarganya;
2) Meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pekerja beserta
keluarganya;
3) Menjaga kelangsungan Bisnis dan eksistensi perusahaan.
4) Memperjuangkan Kedaulatan Energi Nasional”.
Bahwa dalam melaksanakan tujuan di atas, Pemohon III melakukan
advokasi kebijakan lewat mekanisme di DPR, di instansi pemerintah,
dan di Mahkamah Konstitusi, sebagaimana yang Pemohon III lakukan
sebelumnya, yaitu melakukan Permohonan Pengujian Formil UU Cipta
Kerja.
Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, secara
substansi tidak berbeda dengan UU Cpta Kerja;
Bahwa menurut Pemohon III, selain perbaikan UU Cipta Kerja melalui
pembentukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, secara
substansi tidak ada perbaikan yang berarti juga mengandung cacat formil
karena bertentangan dengan pembentukan peraturan perundang-
undangan, sehingga pembentukan dan pemberlakuan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang merugikan hak asasi petani anggota
Pemohon III, sehingga tujuan Pemohon III dalam memperjuangkan hak
asasi petani akan terhalangi oleh berlakunya Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang.
18
Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang juga
telah
melakukan perubahaan terhadap
Undang-undang
Ketenagakerjaan,
yang mana perubahan terhadap undang-undang tersebut berpotensi
menimbulkan ketidakpastian hukum serta mereduksi perlindungan hukum
terhadap pekerja/buruh, sekaligus menghambat tujuan Pemohon III dalam
memperjuangkan hak-hak pekerja khususnya anggota dari Pemohon III.
4) Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)
Bahwa Pemohon IV adalah Badan Hukum yang berbentuk Perkumpulan
yang didirikan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia
berdasarkan Akta Pendirian “Perkumpulan Serikat Petani Kelapa Sawit”
(disingkat PSPKS) Nomor 52 tertanggal 19 Juni 2012 (selanjutnya disebut
sebagai “Akta Nomor 52”) (vide bukti P-6A) yang dibuat dihadapan
Notaris dan PPAT Dwi Sundjajik SH, M.Kn dan berdasarkan Surat
Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-
69.AH.01.07.Tahun
2013
tentang
Pengesahan
Badan
Hukum
Perkumpulan Serikat Petani Kelapa Sawit;
Bahwa selanjutnya Pemohon IV memiliki Akta Perubahan “Perkumpulan
Serikat Petani Kelapa Sawit” (disingkat PSPKS) Nomor 10 tertanggal 29
April 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Anisa, S.H., M.Kn., (selanjutnya
disebut sebagai “Akta Nomor 10”) (vide bukti P-6D). Adapun Visi dan
Misi Pemohon I yang tercantum di dalam Pasal 5 dan 6 Akta Nomor 10,
yang menyatakan:
“Pasal 5
Visi Perkumpulan adalah mewujudkan petani kelapa sawit yang mandiri,
sejahtera dan lestari dalam pengelolaan perkebunan.”
“Pasal 6
Misi Perkumpulan adalah sebagai berikut:
1. Membangun kesadaran, penguatan dan perluasan pendampingan
petani kelapa sawit melalui kaderisasi, pelatihan-pelatihan dibidang
perkebunan dan pendampingan hukum serta kebijakan.
2. Membangun kelembagaan petani kelapa sawit yang kuat dan dapat
menjamin akses terhadap sarana produksi pertanian, keuangan dan
pasar.
3. Mendorong
terwujudnya
tata Kelola perkebunan yang adil,
19
transparan dan bertanggung jawab serta berpihak bagi petani kelapa
sawit.
4. Mendorong
diversifikasi
usaha tanaman
untuk
mendukung
ketahanan pangan petani kelapa sawit.
5. Memperluas partisipasi perempuan disektor perkebunan kelapa sawit.
6. Meningkatkan
kesadaran
public
baik
lokal,
nasional
maupun
internasional untuk memperluas dukungan bagi organisasi dan petani
kelapa sawit.”
Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (6) Akta Nomor 52 Pemohon IV,
menyatakan:
1. Ketua badan pengurus berhak dan berwenang mewakili untuk dan atas
nama perkumpulan baik di dalam maupun di luar pengadilan;
2. Dalam hal Ketua Badan Pengurus sebagaimana diatur dalam ayat di
atas berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak luar
maka Wakil Ketua Badan Pengurus bersama Sekretaris berhak mewakili
untuk dan atas nama Perkumpulan;
Bahwa berdasarkan Pasal 36 Akta Nomor 52 dan berdasarkan Surat
Keputusan Rapat Nasional Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Tahun
2022 Nomor 025/IN/SPKS Nasional/XI/2022 tentang Perpanjangan Masa
Jabatan Sekretaris Jendral (SekJen) Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)
tertanggal 15 November 2022, telah menetapkan Perpanjangan Masa
Jabatan Mansuetus Alsy Hanu sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjend)
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) sampai tahun 2023, sehingga
Mansuetus Alsy Hanu berwenang untuk mewakili Serikat Petani Kelapa
Sawit (SPKS) dalam permohonan a quo;
Bahwa Pemohon IV merupakan Anggota Perkumpulan yang bersifat
perseorangan yang terdiri dari beberapa Petani ataupun Individu lainnya,
hal tersebut tercantum di dalam Pasal 17 Akta Nomor 10, yang
menyatakan:
“KEANGGOTAAN
Pasal 17
1. Anggota Perkumpulan bersifat perseorangan yang terdiri dari:
a. Petani kelapa sawit yang memiliki lahan kurang dari 25 Ha (dua puluh
lima hektar) dan bekerja langsung dikebunnya.
b. Individu non petani kelapa sawit yang konsisten terhadap
perjuangan petani, minimal 3 (tiga) tahun.
c. Anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan mengacu
pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
d. Hak dan Kewajiban Anggota, selanjutnya diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
e. Pengesahan Anggota dilakukan pada saat musyawarah Daerah
20
berdasarkan usulan dan verifikasi ditingkat Kabupaten.
f. Tim
Verifikasi keanggotaan adalah unsur Dewan disetiap
tingkatan organisasinya.
g. Prasyarat menjadi anggota, selanjutnya diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.”
Bahwa Pemohon IV dalam Pasal 8 Akta Nomor 10 menyebutkan bahwa
“Tujuan Perkumpulan adalah mewujudkan Petani Kelapa Sawit yang
mandiri, berdaulat, bermartabat dan sejahtera.”;
Bahwa selanjutnya pada Pasal 9 Akta Nomor 10, Pemohon IV
menyebutkan bahwa; “Kegiatan yang dilakukan dalam mencapai tujuan
tersebut di atas, organisasi menjalankan kegiatan sebagai berikut:
1. Peningkatan Kapasitas lewat Pendidikan dan Pelatihan:
a. Kepemimpinan dan Politik;
b. Kewirausahaan;
c. Manajemen Perkebunan Kelapa Sawit;
d. Teknis Perkebunan Kelapa Sawit;
2. Penguatan dan konsolidasi anggota Perkumpulan;
3. Inisiasi diversifikasi Petani Kelapa Sawit;
4. Penelitian untuk menjawab kebutuhan Petani Kelapa Sawit;
5. Promosi untuk menguatkan posisi Petani Sawit;
6. Pendampingan berbagai persoalan Petani Kelapa Sawit.
Bahwa selama ini secara nyata, Pemohon IV telah pula memperjuangkan
kepentingan hukumnya demi mensejahterakan Petani Kelapa Sawit
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Nomor 52 dan Akta Nomor 10, baik
itu melalui Permohonan Uji Materiil (Judicial Review) hingga Pelaporan:
- Uji Materiil Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun
2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan karena bertentangan
dengan Pasal 93 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
tentang Perkebunan yang telah diputus oleh Mahkamah Agung RI
dalam Putusan Nomor 10P/HUM/2018 tanggal 29 Maret 2018;
- Uji Materiil Undang Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya
Tanaman
Terhadap
Undang-Undang
Dasar
1945,
sebagaimana Perkara Nomor 99/PUU-X/2012, di Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia;
- Uji Materiil Undang-Undang Perkebunan
- Uji Materill Undang-Undang Perjanjian Internasional
- Permohonan Uji Formil (Judicial Review) Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana Perkara Nomor
21
107/PUU-XVIII/2020, di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; dan
- Pelaporan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait
adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam hal ini
“Oligopsoni” yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yaitu Perusahaan
Perkebunan antara Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BUBBN)
dengan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BUBBM);
Bahwa menurut Pemohon IV, pembentukan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang mengandung cacat formil, karena karena
bertentangan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan
sehingga pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
hak-hak pekebun pada umumnya dan pada khususnya anggota Pemohon
IV;
Bahwa sebelumnya Pemohon IV telah melakukan Permohonan Pengujian
Formil UU Cipta Kerja dan Pengaduan Konstitusional atas Perppu Cipta
Kerja Ke MK, karena merupakan bentuk pelanggaran putusan MK dalam
perkara pengujian UU Cipta Kerja.
Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, secara
substansi tidak berbeda dengan UU Cipta Kerja;
Bahwa menurut Pemohon IV, selain perbaikan UU Cipta melalui
pembentukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, secara
substansi tidak ada perbaikan yang berarti juga mengandung cacat formil
karena bertentangan dengan pembentukan peraturan perundang-
undangan, sehingga pembentukan dan pemberlakuan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang merugikan hak perkebun anggota Pemohon
22
IV, sehingga tujuan Pemohon IV dalam memperjuangkan hak pekebun
akan terhalangi oleh berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang.
5) Perkumpulan Pemantau Sawit/Perkumpulan Sawit Watch
Bahwa Pemohon V merupakan Lembaga Non-Pemerintah yang diinisiasi
dan berdiri sejak 1998, beranggotakan individu yang berjumlah 140 orang
dan tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari Aceh sampai Papua.
Pemohon V tercatat dalam Akta Notaris Nomor 79 tertanggal 27 Juli 2002
tentang Perkumpulan Sawit Watch (vide Bukti P-7A) dan berdasarkan
Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
0001581.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 09 Desember 2009 (vide Bukti P-
7B) yang fokus kerjanya adalah memantau dan mengawasi perkembangan
dan operasionalisasi perkebunan sawit, dimana penerima manfaat dari
kerja-kerja Sawit Watch adalah Petani, Buruh, Masyarakat Adat dan
Masyarakat Lokal.
Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (6) AD/ART Pemohon V, halaman 32
(vide Bukti P-24) menyatakan:
1. Ketua Badan Pengurus atau Koordinator Badan Pengurus berhak
dan berwenang mewakili untuk dan atas nama perkumpulan ini,
baik di dalam maupun di luar pengadilan;
2. Dalam hal Koordinator Badan Pengurus sebagaimana diatur dalam ayat
(1) diatas berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak luar
maka Wakil Badan Pengurus bersama Sekretaris berhak mewakili untuk
dan atas nama Perkumpulan;
Bahwa Pemohon V dalam Pasal 7 AD/ART tentang Visi Sawit Watch adalah
terwujudnya keadilan sosial dan ekologis bagi petani, butuh, masyarakat
adat dan lokal dalam penguasaan dan pengelolaan sumber-sumber
penghidupan. (vide Bukti P-7D)
Dalam Pasal 8 AD/ART (vide Bukti P-7D) dinyatakan bahwa misi Sawit
Watch:
a. Membangun organisasi yang memiliki pengelolaan data dan informasi
yang baik dan menjadi acuan di sektor perkebunan sawit;
b. Mendorong perubahan sosial dan keadilan ekologis bagi petani,
buruh, masyarakat adat dan lokal dalam penguasaan dan pengelolaan
sumber-sumber penghidupan melalui serangkaian kegiatan penelitian,
23
kampanye, pendidikan publik dan lain sebagainya;
c. Mendorong peningkatan kapasitas dan kompetensi anggota Sawit
Watch untuk sinergi gerakan petani, buruh, masyarakat adat dan lokal
dalam penguasaan dan pengelolaan sumber-sumber kehidupan.
Bahwa dalam rangka Mendorong lahirnya kebijakan negara yang berpihak
kepada kepentingan petani, buruh, dan masyarakat adat, Pemohon V telah
melakukan advokasi kebijakan, baik dalam proses pembentukan Undang-
Undang, maupun dalam pengujian Undang-Undang.
Bahwa dalam kaitan dengan perkara permohonan ini, sebelumnya
Pemohon V telah melakukan Permohonan Pengujian Formil UU Cipta Kerja
dan Pengaduan Konstitusional atas Perppu Cipta Kerja Ke MK, karena
merupakan bentuk pelanggaran putusan MK dalam perkara pengujian UU
Cipta Kerja.
Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, secara substansi
tidak berbeda dengan UU Cpta Kerja;
Bahwa menurut Pemohon V, selain perbaikan UU Cipta melalui
pembentukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, secara
substansi tidak ada perbaikan yang berarti juga mengandung cacat formil
karena bertentangan dengan pembentukan peraturan perundang-
undangan, sehingga pembentukan dan pemberlakuan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang merugikan petani, buruh, dan masyarakat
anggota PEMOHON V, sehingga visi PEMOHON V terhalangi oleh
berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
6) Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS)
Bahwa Pemohon VI tercatat di Akta Pendirian Perkumpulan Indonesia
Human Right Committee for Social Justice (IHCS) Nomor 3 tanggal 09
Oktober 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Antika Insani Khamilla, SH.,
24
M.Kn, (vide Bukti P-8A) yang telah mendapatkan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
0014761.AH.01.07.TAHUN 2017 tertanggal 13 Oktober 2017 (vide Bukti
P-8C).
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor M.HN-02.HN.03.03 Tahun 2013, Indonesian Human
Rights Committee for Social Justice (IHCS) dinyatakan lolos verifikasi
sebagai pemberi bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang No. 16
Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (4) Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
Pemohon VI, menyatakan: ”4. Ketua Eksekutif berwenang untuk Mewakili
dan atau menunjuk kuasanya untuk mewakili organisasi di muka hukum,
baik Pengadilan maupun lembaga hukum lainnya”
Bahwa berdasarkan Ketetapan Kongres IHSC Nomor 09/TAP/KONGRES-
V/IHCS/2020 tentang Pengangkatan Ketua Transisi Untuk Menjalankan
Fungsi Eksekutif Sampai Dengan Reorganisasi Dinyatakan Selesai,
menetapkan Gunawan selaku Ketua Transisi Hingga Reorganisasi Selesai,
yang salah satu kewenanganya adalah menjalankan kewenangan Ketua
Eksekutif (vide Bukti P-8B);
Bahwa dalam akta Pasal 7 mengenai tujuan organisasi ini adalah:
”Organisasi ini didirikan bertujuan untuk:
a). Memperjuangkan tata dunia yang damai, adil dan makmur;
b). Menghapus ketidakdilan global yang disebabkan oleh negara dan modal;
c). Menciptakan dunia yang bebas dari kemiskinan, kelaparan,
peperangan dan perbudakan serta bebas dari neo-kolonialisme dan
imperialisme;
Sedangkan untuk di tingkatan nasional adalah terciptanya negara
demokratis yang menghormati, memenuhi dan melindungi hak asasi
manusia serta mewujudkan keadilan sosial bagi warganya.”
Selanjutnya dalam Pasal 9 menyatakan:
”Organisasi ini berfungsi:
1. Membela korban pelanggaran hak asasi manusia melalui advokasi
litigasi dan non litigasi.
2. Memfasilitasi korban pelanggaran hak asasi manusia untuk berubah
menjadi pejuang hak asasi.
3. Melakukan advokasi kebijakan publik untuk menciptakan system negara
yang demokratis dan menghormati, memenuhi dan melindungi hak asasi
masnusia.
4. Melakukan inisiatif jalan pemenuhan hak asasi manusia, keadilan sosial,
pembaruan sistem ekonomi, poltik, hukum dan keamanan, serta
25
penyelesaian konflik kekerasan bersenjata;
5. Melakukan pelayanan dan bantuan hukum terhadap masyarakat lemah
dan tertindas, seperti Petani, Nelayan, Buruh, Masyarakat Adat,
Masyarakat Miskin Kota, Perempuan, Anak, Kaum Berkebutuhan
Khusus dan lainnya.”
Bahwa dalam rangka menjalankan tujuan dan fungsi organisasi, Pemohon
VI telah melakukan advokasi kebijakan, baik dalam proses pembentukan
Undang-Undang, maupun dalam pengujian Undang-Undang.
Bahwa dalam kaitan dengan perkara permohonan ini, sebelumnya
Pemohon VI telah melakukan Permohonan Pengujian Formil UU Cipta Kerja
dan Pengaduan Konstitusional atas Perppu Cipta Kerja Ke MK, karena
merupakan bentuk pelanggaran putusan MK dalam perkara pengujian UU
Cipta Kerja.
Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, secara substansi
tidak berbeda dengan UU Cpta Kerja;
Bahwa menurut Pemohon VI, selain perbaikan UU Cipta melalui
pembentukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, secara
substansi tidak ada perbaikan yang berarti juga mengandung cacat formil
karena
bertentangan
dengan
pembentukan
peraturan
perundang-
undangan, sehingga pembentukan dan pemberlakuan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang merugikan masyarakat yang diadvokasi olej
Pemohon VI, sehingga tujuan dan fungsi pendirian organisasi Pemohon VI
terhalangi oleh berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,
karena akan melanggengkan ketidakadilan sosial dan pelanggaran hak
asasi manusia khususnya hak buruh, hak petani, hak nelayan dan
masyarakat yang bekerja di pedesaan, serta hak atas pendidikan, yang
dilakukan oleh Negara yang dilindungi oleh Undang-Undang (judicial
violence) sehingga tujuan pendirian organisasi Pemohon VI akan terhalangi
26
terlebih lagi komunitas yang diadvokasi oleh Pemohon VI terhalangi
aksesnya kepada jaminan kepastian hukum, pemenuhan hak-hak ekonomi,
sosial dan budaya, serta tidak didiskriminasikan yang mengakibatkan
pemenuhan Hak Asasi Manusia dan perwujudan keadilan sosial yang
merupakan cita-cita organisasi Pemohon VI terhalangi.
7) Indonesia For Global Justice/Indonesia Untuk Keadilan Global
Bahwa
Pemohon
VII
adalah
Badan
Hukum
yang
berbentuk
PERKUMPULAN yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 34 tertanggal 22
April 2002 pada Notaris dan PPAT H. Abu Jusuf, S.H yang beralamat di
Bungur Grand Centre Blok C.7. Jalan Ciputat Raya Nomor 4-6 Kebayoran
Lama, Jakarta Selatan jo. Akta Nomor 9 tertanggal 10 Februari 2012 pada
Notaris Dian Fitriana, S.H., M.Kn., yang beralamat di Kalimalang Square
Blok F/21 Jalan K.H Noer Ali Bekasi tentang perubahan nama Institute untuk
Keadilan Global menjadi Indonesia untuk Keadilan Global jo. Akta Nomor 25
tanggal 28 September 2016 tentang Pernyataan Keputusan Rapat dan
berdasarkan surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor AHU- 0001785.AH.01.07 Tahun 2018 tentang Pengesahan Badan
Hukum Perkumpulan Pemohon (vide Bukti P-9A dan P-9B).
Bahwa berdasarkan Pasal 9 angka 6 AD/ART Pemohon VII, menyatakan:
“Direktur Eksekutif berhak dan berwenang mewakili perkumpulan di
dalam dan di luar pengadilan”.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Direktur Eksekutif
Indonesia for Global Justice/Indonesia Keadilan Global oleh Badan
Pengurusan Nomor BP/IGJ/2/V/2022 tertanggal 9 Mei 2022 telah
menetapkan Rahmat Maulana Sidik sebagai Direktur Eksekutif Indonesia
untuk Keadilan Global, sehingga Rahmat Maulana Sidik berwenang
mewakili Indonesia untuk Keadilan Global dalam permohonan a quo (Vide
Bukti P-9C).
Bahwa Pemohon VII dalam Pasal 6 AD/ART menyebutkan bahwa tujuan
perkumpulan Indonesia untuk Keadilan Global adalah:
“1. Berkembangnya kesadaran kritis masyarakat terhadap globalisasi;
2. Adanya kebijakan lokal, nasional dan global yang melindungi,
menghargai nilai-nilai hidup dan kehidupan;
3. Adanya tatanan dunia baru yang berazaskan pluralisme, keragaman,
keberlanjutan dan keadilan.”
27
Untuk mendukung tujuan perkumpulan, kegiatan Indonesia untuk Keadilan
Global berdasarkan Pasal 7 AD/ART Pemohon VII menyatakan: “Untuk
mencapai tujuan tersebut Perkumpulan melakukan kegiatan-kegiatan
sebagai berikut:
1. Riset;
2. Advokasi;
3. Pendidikan;
4. Pengembangan Jaringan Kerja;
5. Kegiatan-kegiatan lain yang sesuai dengan tujuan organisasi.”
Bahwa kegiatan advokasi sebagiamana tersebut di atas dilakukan dengan
advokasi kebijakan berupa mengawal proses pembentukan undang-undang
maupun pengujian undang-undang.
Bahwa dalam kaitan dengan perkara permohonan ini, sebelumnya
Pemohon VII telah melakukan Permohonan Pengujian Formil UU Cipta
Kerja dan Pengaduan Konstitusional atas Perppu Cipta Kerja Ke MK, karena
merupakan bentuk pelanggaran putusan MK dalam perkara pengujian UU
Cipta Kerja.
Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang perlu dilakukan
advokasi oleh Pemohon VII karena mengakibatkan kebijakan nasional yang
tidak melindungi, tidak menghargai nilai-nilai hidup dan kehidupan dan
menghambat adanya tatanan dunia baru yang berasaskan pluralisme,
keragaman, keberlanjutan dan keadilan.
Bahwa berdasarkan analisis Pemohon VII, UU Cipta Kerja ini lahir karena
dominasi kepentingan para pemodal dan tekanan organisasi internasional.
Sehingga, dalam proses pembuatannya tergesa-gesa hingga melahirkan
proses yang tidak demokratis dan melibatkan masyarakat secara luas yang
terdampak dari pemberlakuan Undang-Undang a quo.
Bahwa adanya Undang-Undang a quo dimaksudkan untuk menarik investasi
dan
memberikan
kemudahan
berusaha
bagi
pengusaha/investor
sebagaimana telah disampaikan Pemerintah Indonesia. Maksud dan tujuan
ini sangat tidak tepat. Sebab, Indonesia sudah memberikan keistimewaan
terhadap investor/pemodal melalui perjanjian investasi dan perjanjian
dagang, justru malah mengancam kedaulatan rakyat dan Negara.
28
Berdasarkan penelitian dan analisa kritis Pemohon VII banyak perjanjian-
perjanjian perdagangan dan investasi internasional baik dalam lingkup
bilateral, regional maupun multilateral, seperti: Perjanjian Perdagangan
antara ASEAN dan China yang diratifikasi melalui Keputusan Presiden
Nomor 48 Tahun 2004, dan Perjanjian Peningkatan Perlindungan
Penanaman Modal (P4M) atau dikenal dengan Bilateral Investment Treaty
(BIT), seperti P4M antara Indonesia dengan Singapura yang disahkan
dengan Keppres No. 6 Tahun 2006 atau P4M antara Indonesia dengan India
dengan Keppres No. 93 Tahun 2003, termasuk perjanjian dagang dan
investasi internasional Indonesia dan Uni Eropa (IEU CEPA) dan Perjanjian
Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) dan Bilateral
Investment Treaty (BIT) dengan negara-negara lain, serta perjanjian-
perjanjian Indonesia dengan organisasi internasional (WTO, ASEAN, APEC,
ADB, G20, dsb) telah merugikan hak-hak konstitusional rakyat Indonesia.
Pemohon VII juga menganalisis bahwa Undang-Undang a quo lahir untuk
mengadopsi ketentuan
rezim
pasar bebas
yang
telah diikatkan
komitmennya oleh Indonesia dengan Negara lain. Tentunya, itu akan
berdampak sangat luas bagi kehidupan masyarakat. Misalnya di sektor
pangan dalam UU a quo yang akan diliberalisasi total dengan mengikut pada
ketentuan yang ada di WTO (World Trade Organization). Bahkan
menjadikan pangan impor sebagai cadangan pangan nasional akan
berimplikasi terhadap lemahnya daya saing petani dan pangan domestik.
Oleh karena itu, Pemohon VII berdasarkan tujuan organisasi yaitu “adanya
kebijakan lokal, nasional dan global yang melindungi nilai- nilai hidup dan
kehidupan” memandang perlu untuk mengajukan Judicial Review Undang-
Undang a quo di Mahkamah Konstitusi untuk memastikan adanya kontrol
dan keterlibatan rakyat dalam proses pembuatan dan pengesahan regulasi
yang berkeadilan, khususnya yang berdampak luas terhadap kehidupan
rakyat sesuai dengan amanat konstitusi guna menjamin terpenuhinya hak-
hak setiap warga negara sebagaimana yang telah diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar 1945.
8) Yayasan Daun Bendera Nusantara
Pemohon VIII tercatat di Akta Pendirian Nomor 09 Tentang Yayasan Daun
Bendera Nusantara tanggal 13 Agustus 2019 yang dibuat dihadapan Notaris
29
Bernadeta Miek Sritika Suharto, S.H., (vide Bukti P-10A) dengan
Keputusan Kemenkumham Nomor AHU-0011899.AH.01.04.Tahun 2019.
(vide Bukti P-10B).
Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (5) Akta Pendirian Nomor 09,
menyatakan:
Pasal 16
”5. Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan
tentang segala hal dan dalam segala kejadian dengan pembatasan
terhadap hal-hal sebagai berikut: ...”
Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Akta Pendirian Nomor 09,
menyatakan:
”1. Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan
Yayasan yang sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. Seorang Ketua;
b. Seorang Sekretaris; dan
c. Seorang Bendahara.”
Bahwa pada Pasal 43 ayat (2) huruf b Akta Pendirian 09, Heru Setyoko
adalah Ketua Pengurus Pemohon VIII yang dapat mewakili Pemohon IX
dalam mengajukan Permohonan a quo.
Visi dan Misi dari Pemohon VIII adalah mengupayakan terwujudnya
masyarakat tani yang demokratis dan berkeadilan, dengan mendukung
gerakan petani yang menjalankan kehidupan bertani yang sehat dan
berkelanjutan, melalui pendidikan partisipatoris, penguatan kelompok dan
jaringan petani, riset aksi, kajian kebijakan dan penyebaran gagasan-
gagasan demokratis dan ekologis.
Bahwa maksud dan tujuan berdirinya Pemohon VIII termaktub dalam Pasal
2 Akta Nomor 09, yang menyatakan:
“Yayasan mempunyai maksud dan tujuan dibidang sosial,
kemanusiaan dan keagamaan”
Bahwa untuk mencapai maksud dan tujuan dari Pemohon VIII, Pemohon
VIII mencatumkan kegiatan-kegiatan yang diatur dalam Pasal 3 Akta Nomor
09, yang menyatakan:
“Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, yayasan menjalankan
kegiatan sebagai berikut:
1. Di bidang sosial:
a. Lembaga formal dan informal
b. Panti asuhan, panti jompo dan panti wreda
c. Rumah sakit, poliklinik dan laboratorium
30
d. Pembinaan olahraga
e. Penelitian di bidang ilmu pengetahuan
f. Studi banding
2. Di bidang kemanusiaan:
a. Memberi bantuan kepada korban bencana alam
b. Memberi bantuan kepada korban pengungsi akibat perang
c. Memberi bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin dan gelandangan
d. Mendirikan dan menyelenggarakan rumah singgah dan rumah duka
e. Memberikan perlindungan konsumen
f. Melestarikan lingkungan hidup
3. Di bidang keagamaan:
a. Mendirikan sarana ibadah
b. Menyelenggarakan pondok pesantren dan madrasah
c. Menerima dan menyalurkan amal zakat, infak dan sedekah
d. Meningkatkan pemahaman keagamaan
e. Melaksanakan syiar keagamaan
f. Studi banding keagamaan.”
Bahwa menurut Pemohon VIII pembentukan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang mengandung cacat formil, karena bertentangan
dengan
pembentukan
peraturan
perundang-undangan,
sehingga
pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
berpotensi merugikan masyarakat tani pada umumnya dan pada khususnya
anggota Pemohon VIII;
Bahwa keberadaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang
secara substansi tidak berbeda dengan UU Cipta Kerja yang Inkonstitusiona
secara bersyarat, yang secara formil maupun materiil berpotensi
menghambat berkembangnya pekerjaan keluarga petani skala kecil dalam
usaha budidaya pertanian ekologis. Pekerjaan petani skala kecil yang
melekat secara turun temurun faktanya telah menyumbang utama
pemenuhan pangan nasional, melemahkan keterampilan budidaya petani,
dan menghambat berkembangnya organisasi petani, sehingga tidak
tercapainya tujuan pendirian organisasi Pemohon VIII.
31
Bahwa dalam rangka menjalankan visi misi Pemohon VIII dalam
penyebaran gagasan-gagasan
demokratis
dan
ekologis,
telah
melakukan advokasi kebijakan dalam mengawal proses pembentukan
peraturan perundang-undangan dan melakukan pengujian Undang-Undang
di Mahkamah Konstitusi, salah satunya adalah UU Cipta Kerja, dan
melakukan Pengaduan Konstitusional ke Mahkamah Konstitusi terkait
Perpu Cipta Kerja yang merupakan bentuk pelanggaran putusan MK dalam
perkara pengujian UU Cipta Kerja.
9) Koalisi Rakyat Untuk Kedaulatan Pangan (KRKP)
Bahwa Pemohon IX telah tercatat dalam Akta Pendirian Nomor 10 tentang
Pendirian Perkumpulan Koalisi Rakyat Untuk Kedaulatan Pangan tertanggal
04 Agustus 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Thomas Rudy Hartamawan
Widjojo, S.H., M.Kn. (vide Bukti P-11A) dengan Keputusan Kemenkumham
Nomor AHU- 0011663.AH.01.07.TAHUN 2017 tanggal 05 Agustus 2017.
(vide Bukti P-11B)
Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (7) Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga, menyatakan: ”7. Ketua mewakili KRKP dalam berhubungan
dengan pihak luar” dan berdasarkan Pasal 42 ayat (2) Akta Pendirian Nomor
10 telah disahkan bahwa Ketua KRKP adalah Said Abdullah, sehingga Said
Abdullah berhak mewakili Pemohon IX dalam mengajukan Permohonan
a quo.
Berdasarkan Pasal 5 AD/ART Pemohon IX menyebutkan bahwa untuk
mencapai kedaulatan rakyat atas pangan dilakukan dengan membangun
gerakan rakyat untuk mewujudkan kedaulatan pangan yang berkelanjutan,
berkeadilan gender, mandiri dan sesuai dengan kondisi ekologi, social,
ekonomi dan budaya setempat. (vide Bukti P-11C)
Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (7) AD/ART Pemohon IX, menyatakan:
Pasal 29
”7. Ketua mewakili KRKP dalam berhubungan dengan pihak luar.”
Berdasarkan Pasal 8 Anggaran Dasar Pemohon IX menyebutkan bahwa
untuk mencapai kedaulatan rakyat atas pangan dilakukan dengan
membangun gerakan rakyat untuk mewujudkan kedaulatan pangan yang
berkelanjutan, berkeadilan gender, mandiri dan sesuai dengan kondisi
ekologi, social, ekonomi dan budaya setempat.
32
Bahwa menurut Pemohon IX, pembentukan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang mengandung cacat formil, karena bertentangan
dengan pembentukan peraturan perundang-undangan, dan yang secara
substansi tidak berbeda dengan UU Cipta Kerja yang Inkonstitusiona secara
bersyarat, yang secara formil maupun materiil sehingga pemberlakuan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang berpotensi
merugikan rakyat dalam mewujud kedaulatan pangan pada umumnya dan
pada khususnya anggota Pemohon IX;
Bahwa berdasarkan AD/ART, Pemohon IX telah melakukan advokasi
kepada anggotanya yang melakukan aktivitas pertanian, dan telah
melakukan advokasi kebijakan dalam mengawal proses pembentukan
peraturan perundang-undangan dan melakukan pengujian Undang-Undang
di Mahkamah Konstitusi, salah satunya adalah UU Cipta Kerja, dan
melakukan Pengaduan Konstitusional ke Mahkamah Konstitusi terkait Perpu
Cipta Kerja yang merupakan bentuk pelanggaran putusan MK dalam
perkara pengujian UU Cipta Kerja.
10) Aliansi Organis Indonesia (AOI)
Bahwa Pemohon X telah tercatat dalam Akta Nomor 17 tertanggal 08 Juni
2021 yang dibuat dihadapan Notaris P. Suandi Halim, S.H. (vide Bukti
P-12A) dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia
Nomor
AHU-0000900.AH.01.08.TAHUN
2021
tentang
Persetujuan Perubahan Perkumpulan Aliansi Organis Indonesia tanggal 17
Juni 2021 (vide Bukti P-12B) jo. Akta Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Anggota Perkumpulan Aliansi Organis
Indonesia tanggal 02 Oktober 2018 dengan Keputusan Kemenkumham
Nomor AHU- 0000805.01.08.TAHUN 2018 tertanggal 18 Oktober 2018.
Bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf a Akta Nomor 03 tentang
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Anggota Perkumpulan Aliansi Organis
Indonesia, menyatakan:
33
Pasal 49
“1. Kuasa Rapat Umum Anggota mempunyai hak, wewenang dan kewajiban
sebagai berikut:
a. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama
Perkumpulan AOI serta mewakilinya
didepan dan diluar
pengadilan.”
Berdasarkan Pasal 51 akta Nomor 03, menyatakan bahwa Ketua Pengurus
Aliansi Organis Indonesia (AOI) adalah Pius Mulyono, sehingga yang
bersangkutan berhak untuk mewakili Pemohon XII dalam mengajukan
Permohonan a quo.
Bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Akta Nomor 03, menyatakan:
Pasal 7
“Visi Perkumpulan AOI adalah:
Terwujudnya kedaulatan petani dan kehidupan masyarakat Indonesia yang
organis serta terjaganya keseimbangan lingkungan. Yang dimaksud
dengan petani dalam pasal ini termasuk pengrajin, peternak, nelayan,
peramu hasil hutan (madu) dan peladang.”
Pasal 8
“Misi Perkumpulan AOI adalah:
1. Melindungi petani dari sistem yang menindas.
2. Mendorong gerakan dan pengembangan pertanian organis dan
perdagangan yang adil.
3. Memfasilitasi layanan perjaminan mutu organis, khususnya bagi
organisasi petani.
4. Pengembangan layanan publik di sektor Pertanian organik dan Fair
Trade.”
Bahwa menurut Pemohon X, pembentukan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang mengandung cacat formil, karena bertentangan
dengan pembentukan peraturan perundang-undangan, dan yang secara
substansi tidak berbeda dengan UU Cipta Kerja yang Inkonstitusiona secara
bersyarat, yang secara formil maupun materiil pemberlakuan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang merugikan hak-hak petani
pada umumnya dan pada khususnya anggota Pemohon X sehingga
berpotensi akan menghambat tujuan Pemohon X dalam memperjuangkan
dan melindungi hak-hak petani demi terwujudnya kedaulatan petani dan
34
kehidupan
masyarakat
Indonesia
yang
organis
serta
terjaganya
keseimbangan lingkungan;
Bahwa guna menjalankan misinya, Pemohon X telah melakukan advokasi
kebijakan dalam mengawal proses pembentukan peraturan perundang-
undangan dan melakukan pengujian undang-undang di Mahkamah
Konstitusi, salah satunya adalah UU Cipta Kerja, dan melakukan
Pengaduan Konstitusional ke Mahkamah Konstitusi terkait Perpu Cipta
Kerja yang merupakan bentuk pelanggaran putusan MK dalam perkara
pengujian UU Cipta Kerja.
11) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
Bahwa Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) in casu Pemohon XI
merupakan organisasi yang beranggotakan serikat petani, nelayan,
masyarakat adat, perempuan dan masyarakat miskin perdesaan serta
masyarakat miskin perkotaan yang tercatat dalam Akta Notaris Nomor 3
tertanggal 1 Agustus 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Dodi Oktarino,
S.H., M.Kn., (vide Bukti P-13A) dan telah terdaftar berdasarkan Surat
Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-
0001620.AH.01.08.Tahun
2022
tentang
Persetujuan
Perubahan
Perkumpulan Konsorsium Pembaruan Agraria. (vide Bukti P-13B)
Bahwa Pemohon XI memiliki tujuan organisasi sebagaimana termaktub
pada Pasal 7 Anggaran Dasar Pemohon XI (vide Bukti P- 13C):
"KPA bertujuan memperjuangkan: terciptanya sistem agraria yang adil,
jaminan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan produksi sumber-
sumber agraria bagi petani, buruh tani, nelayan, buruh, masyarakat adat,
perempuan dan masyarakat miskin kota, serta jaminan kesejahteraan bagi
seluruh rakyat Indonesia".
Terkait fungsi organisasi Pemohon XI, diatur pada Pasal 9 Anggaran Dasar
Pemohon XI, yaitu sebagai berikut:
“1. Sebagai penguat, pemberdaya, pendukung, dan pelaku perjuangan
pembaruan agraria berdasarkan inisiatif rakyat.
2.
Sebagai organisasi yang mendorong lahirnya berbagai kebijakan dan
sistem agraria yang berpihak kepada rakyat, serta melawan berbagai
kebijakan yang anti pembaruan agraria.
3.
Sebagai organisasi yang melahirkan, merumuskan dan
menyebarkan gagasan serta pengetahuan tentang pembaruan agraria
sejati”
35
Bahwa untuk mencapai tujuan-tujuan dan melaksanakan fungsi organisasi
sebagaimana tersebut di atas, Pasal 11 Anggaran Dasar Pemohon XI
menetapkan kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon XI meliputi:
“1. Memperjuangkan pemenuhan dan perlindungan hak-hak rakyat
terutama petani, buruh tani, nelayan, buruh, masyarakat adat,
perempuan dan masyarakat miskin kota.
2.
Melakukan advokasi perubahan kebijakan dan strategi pembangunan
yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak rakyat.
3.
Melakukan pembelaan kolektif baik litigasi maupun non litigasi.
4.
Melakukan kampanye dan pembentukan opini publik untuk
mendorong kesadaran terhadap pembaruan agraria sejati di tingkat
publik yang luas.
5.
Menyelenggarakan pengorganisasian, pendidikan dan pengkaderan
pembaruan agraria.
6.
Mengembangkan model pembaruan agraria berdasarkan inisiatif
rakyat.
7.
Mengembangkan kerjasama kegiatan, program, dan kelembagaan
yang mengabdi kepada tujuan dan nilai organisasi.
8.
Memperkuat dan memperluas jaringan serta menggalang solidaritas
front/aliansi geraknan pembaruan agraria baik di tingkat daerah,
nasional maupun internasional.”
Bahwa Pemohon XI berfungsi sebagai penguat, pemberdaya, pendukung,
dan pelaku perjuangan pembaruan agraria berdasar inisiatif rakyat. Selain
itu KPA mendorong lahirnya berbagai kebijakan dan sistem agraria yang
berpihak kepada rakyat, serta melawan berbagai kebijakan yang anti-
reforma agraria.
Bahwa Pemohon XI sebagai mana diatur dalam Pasal 21 Anggaran Dasar,
Sekretaris Jenderal KPA merupakan representasi Organisasi KPA yang
memilki wewenang melaksanakan Tujuan, Fungsi dan Kegiatan Organisasi
Pemohon XI sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 7, 9, dan 11
Anggaran Dasar Pemohon XI.
Bahwa sebagai upaya menjamin adanya perlindungan Hak Asasi dan
Konstitusi Anggota Pemohon XI, Pemohon XI sering mengawal proses
pembentukan undang-undang dan mengajukan Judicial Review kepada
Mahkamah Konstitusi. Sebagaimana tercantum dalam: (1) Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 Pengujian Materiil
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; (2)
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU- VIII/2010 Pengujian Materiil
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; (3) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
36
32/PUU-VIII/2010 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; (4) Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 87/PUU-XI/2013 Pengujian Materiil Undang-Undang
Nomor Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Dan
Pemberdayaan Petani; dan (5) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
95/PUU-XII/2014 Pengujian Materiil Undang-Undang No. 18 Tahun 2013
tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Dan Undang-
Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Bahwa menurut Pemohon XI berlakunya Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang, yang secara substansi tidak berbeda dengan UU
Cipta Kerja yang Inkonstitusiona secara bersyarat, yang secara formil
maupun materiil potensial melanggar Hak Asasi dan Konstitusi petani,
nelayan, masyarakat adat dan perempuan Anggota Pemohon XI. Sehingga
Fungsi dan Kegiatan Pemohon XI secara langsung terhalangi akibat
berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Bahwa Pemohon XI telah melakukan Pengaduan Konstitusional ke
Mahkamh Konstitusi terkait Perpu Cipta Kerja yang merupakan bentuk
pelanggaran putusan MKahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian UU
Cipta Kerja
12) FIAN Indonesia
Bahwa FIAN Indonesia in casu Pemohon XII merupakan organisasi yang
didirikan dan tunduk pada hukum Indonesia berdasarkan Akta Pendirian
Perkumpulan FIAN Indonesia Nomor 01 tertanggal 19 Januari 2019 (vide
Bukti P-14A) dan telah disahkan melalui Surat Keputusan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU- 0001687.AH.01.07.Tahun
2019 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan FIAN
Indonesia. (vide Bukti P-14B)
Bahwa berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 9 Akta Pendirian FIAN Indonesia
Nomor 01, Pemohon XII memiliki visi dan misi yang menyatakan:
37
Pasal 8
“Perkumpulan mempunyai visi menciptakan tatanan masyarakat Indonesia
yang adil dan demokratis dimana setiap orang dapat menikmati semua
hak-hak asasinya secara penuh, terutama ha katas pangan dan nutrisi yang
memadai untuk kelangsungan hidup yang bermartabat.”
Pasal 9
“Dalam mewujudkan visinya, misi Perkumpulan adalah berkontribusi dalam
pelaksanaan Sila Kelima Pancasila, Pasal 27 Paragraf 2 Undang-Undang
Dasar 1945, dan Bab XA Undang-Undang Dasar 1945 melalui kerja-kerja
untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas pangan dan nutrisi
yang memadai dari perorangan atau kelompok yang terancam atau
menderita kelaparan dan kekurangan gizi.”
Bahwa menurut Pemohon XII, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang, yang secara substansi tidak berbeda dengan UU Cipta Kerja yang
Inkonstitusiona secara bersyarat, yang secara formil maupun materiil
potensial menyebabkan hilangnya tatanan masyarakat Indonesia yang adil
dan demokratis dimana setiap orang dapat menikmati semua hak-hak
asasinya secara penuh, terutama hak atas pangan dan gizi yang memadai
untuk kelangsungan hidup yang bermartabat. Hal ini sesuai dengan Sila
Kelima Pancasila, Pasal 27 Paragraf 2 dan Bab XA UUD 1945.
Bahwa dalam rangka menjalankan visi dan misi organisasi, Pemohon XII
telah melakukan advokasi kebijakan, baik dalam proses pembentukan
Undang-Undang,
maupun
dalam
pengujian
peraturan
perundang-
undangan.
Pemohon XII telah melakukan Pengaduan Konstitusional ke Mahkamah
Konstitusi terkait Perpu Cipta Kerja yang merupakan bentuk pelanggaran
putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian UU Cipta Kerja
13) Perkumpulan Lembaga Kajian Dan Pendidikan Hak Ekonomi Social
Budaya disingkat Institute For Ecosoc Rights
Bahwa Perkumpulan Lembaga Kajian Dan Pendidikan Hak Ekonomi
Social Budaya disingkat Institute For Ecosoc Rights in casu Pemohon
XIII merupakan organisasi yang didirikan dan tunduk hukum Indonesia
berdasarkan Akta Notaris Nomor 11 tertanggal 07 Agustus 2015 yang dibuat
dihadapan Notaris Ilmiawan Dekrit S, S.H., M.H., (vide Bukti P-15A) yang
telah disahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
38
Nomor
AHU-0003545.AH.01.07.Tahun
2015
tentang
Pengesahan
tertanggal 31 Agustus 2015. (vide Bukti P-15B)
Bahwa maksud dan tujuan Pemohon XIII tercantum dalam Pasal 4
Anggaran Dasar Pemohon XIII, menyatakan:
“1. Menegakkan dan memajukan hak asasi manusia di Indonesia,
khususnya hak ekonomi, sosial dan budaya.
2.
Mengupayakan
akuntabilitas
publik
dari
praktek
bisnis
yang
mempengaruhi hajat hidup orang banyak.”
Bahwa untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Pemohon XIII
melaksanakan beberapa kegiatan yang tercantum dalam Pasal 5 Anggaran
Dasar Pemohon XIII sebagai berikut:
a) Melakukan kajian kebijakan yang berkaitan dengan praktek bisnis dan
hak asasi manusia, khususnya hak ekonomi, sosial dan budaya.
b) Melakukan monitoring pelaksanaan hak asasi manusia khususnya hak
ekonomi, sosial dan budaya.
c) Melakukan investigasi kasus-kasus pelanggaran hak asasi yang
dialami kelompok-kelompok yang dipinggirkan.
d) Melakukan riset untuk pengembangan indikator pelaksanaan dan
pemajuan hak ekonomi, sosial dan budaya.
e) Mengembangkan Pendidikan partisipatif bagi kelompok organisator
lokal dari kelompok-kelompok yang dipinggirkan.
f)
Mengembangkan dialog antar kelompok yang dipinggirkan,
pembuat kebijakan dan kelompok yang berkepentingan (stake holder)
dalam penegakan dan pemajuan hak ekonomi, sosial dan budaya.
g) Mengembangkan informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan
bisnis, kekuatan dan hak asasi manusia khususnya hak ekonomi, sosial
dan budaya.
h) Melakukan kampanye dan advokasi melalui diskusi, seminar, lokakarya,
penerbitan jurnal dan buku sebagai dukungan bagi setiap upaya
pembelaan dan penegakan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
Bahwa menurut Pemohon XIII, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,
substansinya tidak berbeda dengan
Undang-Undang Cipta Kerja
Inkonstitusional secara bersyarat, yang secara formil maupun materiil
menyebabkan kesulitan untuk mendukung/membantu komunitas lokal
dalam membantu masyarakat lokal dalam mendukung perjuangan
masyarakat lokal untuk mempertahankan hak-hak warga/komunitas yang
diambil/dirampas perusahaan karena peraturan pelaksana/peraturan
turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang menegaskan bahwa hanya
perusahaan yang menjadi korban langsung yang boleh terlibat dalam
39
advokasi terkait AMDAL dan konflik akibat perijinan yang diberikan
Pemerintah Republik Indonesia pada perusahaan.
Bahwa dalam rangka menjalankan visi dan misi organisasi, Pemohon XIII
telah melakukan advokasi kebijakan, baik dalam proses pembentukan
Undang-Undang,
maupun
dalam
pengujian
peraturan
perundang-
undangan.
Pemohon XII telah melakukan Pengaduan Konstitusional ke Mahkamh
Konstitusi terkait Perpu Cipta Kerja yang merupakan bentuk pelanggaran
putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian UU Cipta Kerja
14) Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia
Bahwa Pemohon XIV adalah Serikat Pekerja yang telah tercatat di Suku
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur
dengan Bukti Pencatatan Nomor 514/IV/P/N/VIII/2005 tertanggal 04 Agustus
2005 (vide Bukti P-16A);
Berdasarkan Surat Keputusan Kongres VI Konfederasi KASBI Nomor
008/SK/KONGRES-VI/KASBI/2023 tentang Pemilihan Strukur Pengurus
Pusat Kasbi dan Dewan Buruh Nasional Periode 2023-2027 (vide Bukti
P-16B) dan Pasal 23 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga Konfederasi
Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, yang menyatakan (vide Bukti
P-16C):
“1. KETUA UMUM
a. Ketua Umum dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Kongres.
b. Wewenang dan tanggung jawabnya:
• Bersama
Sekretaris Jenderal bertanggungjawab
dalam
mengkoordinir kerja Pengurus Pusat.
• Bersama
Sekretaris
Jendral
mewakili
organisasi
dalam kerja-kerja eksternal.
• …
• …”
Bahwa berdasarkan Pasal 5 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, menyatakan:
“1. Konfederasi
KASBI
berprinsip
pada
demokrasi,
independensi,
kesetaraan, yang berbentuk persatuan dari serikat-serikat buruh anggota
sebagai perwujudan solidaritas, dan persaudaraan sejati.
2. Konfederai KSBI mandiri, dan bebas dari campur tangan pemerintah,
Lembaga-lembaga Negara, partai-partai politik, organisasi pengusaha,
pemilik modal dan Lembaga swadaya Masyarakat.”
40
Bahwa selanjutnya Pemohon XIV memiliki tujuan dalam melaksanakan
kegiatan-kegiatan penegakan hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam
Pasal 9 AD/ART yang menyatakan:
1. Mempersatukan dan memperjuangkan kepentingan ekonomi dan politik
kaum buruh Indonesia untuk mencapai kesejahteraan semua bentuk
penindasan.
2. Memperjuangkan kesejahteraan buruh beserta keluarganya.
3. Melindungi kepentingan kaum buruh dari system kapitalisme dan
imperialism.
4. Melawan system kapitalisme dan imperialism.”
Bahwa menurut Pemohon XIV, UU 6/2023 Perppu Cipta Kerja mengandung
cacat formil karena bertentangan dengan pembentukan peraturan
perundang-undangan, dan secara substansi, tidak berbeda dengan UU
Cipta Kerja yang inkonstitusional secara bersyarat, sehingga baik
formil maupun materill pemberlakuan UU 6/2023 Perppu Cipta Kerja
khusus cluster ketenagakerjaan akan berpotensi merugikan hak-hak buruh
pada umumnya dan pada khususnya anggota Pemohon XIV, karena
berpotensi
menimbulkan
ketidakpastian
hukum
serta
mereduksi
perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh, sekaligus menghambat tujuan
Pemohon XIV dalam memperjuangkan hak-hak pekerja khususnya anggota
dari Pemohon XIV;
Bahwa Pemohon XIV dalam rangka merealisasikan tujuan pendirian
organisasi, telah melakukan advokasi kebijakan, baik berupa mengawal
proses pembentukan undang-undang maupun pegujian undang-undang.
Bahwa selama proses pembentukan UU CIpta Kerja, Perpu Cipta Kerja,
dan UU Penetapan erpus Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, telah
melakukan serangkaian aksi massa guna melawan pembentukan produk
hukum tersebut.
Bahwa berdasarkan seluruh dalil-dalil di atas, para Pemohon sangat
dirugikan akibat diterbitkannya kembali aturan baru tentang Cipta
Kerja melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,
karena Kerugian Konstitusional yang dialami oleh para Pemohon
selain terkait telah merugikan Kegiatan Usaha para Pemohon yang
bertujuan untuk mensejahterakan setiap anggota dan masyarakat
41
sesuai Visi, Misi dan Tujuan dari para Pemohon, akan tetapi Kerugian
Konstitusional tersebut terkait telah merugikan Perjuangan para
Pemohon karena Pemerintah RI dan DPR RI tidak menghargai dan
tidak menghormati serta tidak melaksanakan isi dari Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dimana inti dari
Putusan tersebut Pemerintah RI bersama DPR RI diperintahkan selama
jangka waktu waktu 2 (dua) Tahun untuk memperbaiki Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan menangguhkan
tindakan/kebijakan
strategis,
serta
tidak
dibenarkan
untuk
membuat/mengeluarkan aturan pelaksana terkait UU Cipta Kerja,
selama UU tersebut “Inkonstitusional Bersyarat”;
Bahwa para Pemohon sebagian besar merupakan para Pemohon yang
telah diakui kedudukan hukumnya hingga kerugian konstitusionalnya
berdasarkan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja diajukan oleh para Pemohon dengan Perkara
Nomor 107/PUU-XVII/2020 yang telah diputus dan menjadi satu
kesatuan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020;
IV. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
A. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2023
TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA
MENJADI UNDANG-UNDANG BERTENTANGAN DENGAN SYARAT
FORMIL PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG SEBAGAIMANA DIATUR
DALAM PASAL 22 AYAT (2) UNDANG-UNDANG DASAR 1945 KARENA
SEHARUSNYA
DEWAN
PERWAKILAN
RAKYAT
TIDAK
MENGESAHKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-
UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA
1. Bahwa berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, menyatakan:
“Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang-
Undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan
42
Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu
harus dicabut.”
2. Bahwa Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 138/PUU-VII/2009 (halaman 19 point 3.10) bagian menimbang,
Mahkamah Konstitusi telah memberi 3 (tiga) pedoman pembentukan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), yaitu
sebagai berikut:
a. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan
masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
b. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga
terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak
memadai;
c. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara
membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan
memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang
mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan;
3. Bahwa apabila mencermati pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan
MK
Nomor
138/PUU-VII/2009
mengenai
pedoman
pembentukan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), dari 3
(tiga) pedoman yang disebutkan antara satu dengan lainnya saling
terkait dan tidak dapat dipisahkan/berdiri sendiri (Bersifat Kumulatif),
maka dengan demikian keseluruhan pedoman tersebut harus dapat
dipenuhi apabila Pemerintah akan mengeluarkan Perppu.
4. Bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, telah jelas
duduk perkaranya bahwa sebelumnya terdapat Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, akan tetapi Undang-Undang a quo
dinyatakan “Inkonstitusional Bersyarat” dalam jangka waktu selama 2
(dua) tahun. Kemudian terdapat prasyarat yang diberikan MK kepada
Pemerintah Republik Indonesia berserta DPR RI dan harus dilaksanakan
sebelum dinyatakan Inkonstitusional Permanen, sebagaimana berikut:
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2
(dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”;
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih
tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan
43
sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan
dalam putusan ini;
-
Memerintahkan
kepada
pembentuk
undang-undang
untuk
melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun
sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu
tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara
permanen;
-
Apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk Undang-
Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka undang-undang
atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah
dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali;
-
Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang
bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula
menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
5. Bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, logika
penalaran hukum UU Perppu Cipta Kerja tidak memenuhi 3 (tiga)
pedoman pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang (Perppu) sebagaimana ditentukan pada Putusan MK Nomor
138/PUU-VII/2009. Hal ini dikarenakan:
a. Tidak bersifat mendesak karena Mahkamah Konstitusi masih
memberikan waktu bagi Pemerintah dan DPR selaku pembentuk
Undang-Undang untuk melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan MK
Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dibacakan.
b. Tidak mengalami kekosongan hukum karena UU Cipta Kerja tidak
diputus “Inskontitusional Permanen” melainkan “Inkonstitusional
Bersyarat”, sehingga sudah seharusnya Pemerintah bersama
dengan DPR terlebih dahulu mengutamakan perbaikan terhadap UU
Cipta Kerja yang diberikan waktu selama 2 (dua) tahun dan
melaksanakan segala perintah-perintah ataupun amanat-amanat
44
yang tercantum di dalam Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-
XVIII/2020,
bukan
justru
melogikan
bahwa
penerbitan
dan
pengesahkan UU Perppu Cipta Kerja merupakan bentuk perbaikan
UU Cipta Kerja berdasar Putusan MK Nomor 91/XVIII/2020, sebab
pembentukan UU dan Perppu jelas memiliki tata cara pembentukan
perundang-undangan yang berbeda;
c. Dapat diatasi dengan cara membuat UU sesuai prosedur biasa,
karena tidak terpenuhinya unsur kebutuhan mendesak dan
kekosongan hukum maka perbaikan UU Cipta Kerja cukup diatasi
melalui prosedur dan tata cara pembentukan perundang-undangan
biasa.
6. Bahwa dasar menimbang UU Perppu Cipta Kerja sebagai konsideran
yang memuat pokok-pokok pikiran, latar belakang dan alasan
pembentukan Perppu Cipta Kerja oleh Pemerintah dan ditetapkan
menjadi UU Perppu Cipta Kerja oleh DPR, tidak memenuhi dan
mencerminkan
unsur
filosofis,
yuridis
dan
sosiologis
sebagai
pertimbangan dan alasan dibentuknya Perppu sebagaimana ditentukan
Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 dan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.
7. Bahwa dasar menimbang filosofis UU Perppu Cipta Kerja poin a dan poin
b, bertolak belakang dengan tindakan/kebijakan Pemerintah dan DPR
yang tidak menunjukkan perwujudan tujuan Negara Indonesia
sebagaimana yang dicitakan UUD 1945.
Dasar menimbang UU Perppu Cipta Kerja poin a dan poin b:
a. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara
Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia dan mewujudkan
masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara perlu melakukan berbagai upaya untuk
memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja;
b. bahwa dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja
Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin
kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi global yang dapat
menyebabkan terganggunya perekonomian nasional;
45
8. Bahwa dasar menimbang yuridis UU Perppu Cipta Kerja pada poin c,
poin d, poin e, dan poin f tidak dapat dibenarkan dan tidak berdasar
logika penalaran hukum yang jelas.
Dasar menimbang UU Perppu Cipta Kerja poin f:
c. bahwa untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian
berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan,
perlindungan dan pemberdayaan koperasi danusaha mikr, kecil dan
menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek
strategis
nasional,
termasuk
peningkatan
perlindungan
dan
kesejahteraan pekerja;
d. bahwa pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan
dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah,
peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis
nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan
pekerja yang tersebar di berbagai Undang-Undang sektor saat ini
belum dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta
kerja sehingga perlu dilakukan perubahan;
e. bahwa upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan,
perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil,
dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan
proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan
kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-Undang
sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam
menjamin percepatancipta kerja, sehingga diperlukan terobosan dan
kepastian
hukum
untuk
dapat
menyelesaiakn
berbagai
permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu
Undang-Undang
secara
komprehensif
dengan
menggunakan
metode omnibus;
f. bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020, perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian
terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
9. Bahwa berdasarkan dasar menimbang sosiologis UU Perppu Cipta Kerja
poin g, tindakan/kebijakan Pemerintah dan DPR justru bertentangan dan
melanggar hak-hak konstitusional para Pemohon.
46
Dasar menimbang UU Perppu Cipta Kerja poin g:
g. bahwa dinamika global yang disebabkan terjadinya kenaikan harga
energi dan harga pangan, perubahan iklim (climate change), dan
terganggunya rantai pasokan (supply chain) telah menyebabkan
terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi dunia dan terjadinya
kenaikan inflasi yang akan berdampak secara signifikan kepada
perekonomian nasional yang harus direspon dengan standar bauran
kebijakan untuk peningkatan daya saing dan daya tarik nasional bagi
investasi melalui transformasi ekonomi yang dimuat dalam Undang-
Undang tentang Cipta Kerja.
10. Bahwa untuk mewujudkan tujuan negara hukum kesejahteraan dan
mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 maka Pemerintah seharusnya
memahami secara utuh, mematuhi, dan melaksanakan Pancasila dan
setiap amanat UUD 1945 sebagai norma dasar/fundamental negara
(staatsfundamentalnorm) dan cita hukum (rechts idee) Indonesia.
Pemerintah berkewajiban membangun pembangunan hukum nasional
yang dilakukan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan dalam
sistem hukum nasional yang menjamin perlindungan hak-hak
konstitusional berdasarkan UUD 1945.
11. Bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, untuk
mendukung cipta kerja di Indonesia yang sesuai dengan fundamental
negara dan cita hukum Indonesia, sudah seharusnya Pemerintah dan
DPR terlebih dahulu mengutamakan perbaikan UU Cipta Kerja dengan
memenuhi
partisipasi
bermakna
selama
2
(dua)
Tahun
dan
melaksanakan segala perintah ataupun amanat yang tercantum di
dalamnya, alih-alih membuat Perppu.
12. Bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, perbaikan
UU Cipta Kerja dilakukan oleh Pemerintah bersama DPR. Namun
terdapat logika penalaran hukum yang keliru terhadap Putusan MK
Nomor 91/PUU-XVIII/2020 oleh Pemerintah dan DPR, sehingga
Pemerintah justru membentuk Perppu Cipta Kerja yang seharusnya
dibuat dalam kondisi tidak biasa atau dalam keadaan genting dan
memaksa.
47
13. Bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, perbaikan
UU Cipta Kerja meliputi landasan hukum metode omnibus law, perbaikan
naskah akademik UU Cipta Kerja, perbaikan materi UU Cipta Kerja
dengan mengkaji kembali beberapa substansi yang menjadi keberatan
dari beberapa kelompok masyarakat, dan partisipasi publik dalam
tahapan pembentukan perbaikan UU Cipta Kerja. Maka perbaikan UU
Cipta Kerja yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi, bukanlah
pembentukan UU Perppu Cipta Kerja sebagaimana yang dilakukan oleh
Pemerintah dan disetujui oleh DPR menjadi Undang-Undang.
14. Bahwa
berdasarkan
Pengaduan
Konstitusional
(Constitutional
Complain) pada Desember 2022 dan Januari 2023 yang merupakan
suatu upaya hukum para Pemohon yang tidak terpisahkan dengan
permohonan Uji Formil UU Perppu Cipta Kerja ini, menunjukkan bahwa
Pemerintah bersama DPR tidak melakukan upaya perbaikan UU Cipta
Kerja dan tidak menunda kebijakan strategis dan pembentukan
perundang-undangan terkait UU Cipta Kerja sebagaimana yang
diputuskan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-
XVIII/2020. Berikut fakta dinamika di lapangan:
- Tidak ada agenda perbaikan UU Cipta Kerja dalam Prioritas Prolegnas
tahun 2022.
- Pemerintah bersama DPR tidak membuat metode omnibus law
menjadi lebih jelas, sebab tidak ada aturan mengenai tataran hierarki
peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus
law.
- Pemerintah bersama DPR tidak melakukan penangguhan tindahan/
kebijakan strategis, dan justru senantiasa bertindak dan membuat
kebijakan/hukum yang mempercepat peraturan pelaksana UU Cipta
Kerja yang bertentangan dengan UUD 1945 dan melanggar hak-hak
konstitusional para Pemohon.
15. Bahwa dengan memerhatikan jawaban Mahkamah Konstitusi terhadap
Pengaduan Konstitusional para Pemohon tertanggal 23 Februari 2023,
dapat dipahami dan disimpulkan bahwa pelanggaran demi pelanggaran
yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR sangat jelas meliputi duduk
perkara, pertimbangan hukum dan amar putusan yang bersifat final dan
48
mengikat. Mahkamah menyatakan hal tersebut merupakan ranah
implementasi putusan yang harus dilakukan sebagaimana adressat
putusan yang dimaksud. Atau dapat dipahami bahwa MK tidak menolak
atau tidak melakukan upaya koreksi terhadap laporan-laporan para
Pemohon dalam Pengaduan Konstitusional, maka Pemerintah dan DPR
telah terbukti melakukan pelanggaran Putusan MK Nomor 91/PUU-
XVIII/2020.
16. Bahwa berdasarkan Pengaduan Konstitusional dasar menimbang UU
Perppu Cipta Kerja terkait dinamika global yang disebabkan oleh
kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan iklim, dan
terganggunya rantai pasokan yang diurai pada dasar menimbang UU
Perppu Cipta Kerja, pada faktnya di lapangan justru menjadi lebih
terlegitimasi dan berdampak pada penurunan pertumbuhan ekonomi
masyarakat, krisis pangan yang semakin parah, kemudahan
perampasan tanah dan kerusakan lingkungan, serta berbagai
pelanggaran hak asasi manusia lainnya akibat implementasi UU Perppu
Cipta Kerja yang mengabaikan dan melanggar Putusan MK Nomor
91/PUU-XVIII/2020.
17. Bahwa pada faktanya, substansi UU Cipta Kerja dan UU Perppu Cipta
Kerja tidak memiliki perubahan yang krusial hingga dapat dipastikan
masih terdapat kesalahan fundamental atau merugikan hak-hak
konstitusional para Pemohon dan tidak dilakukan penangguhan
tindahan/kebijakan strategis peraturan pelaksana UU Cipta Kerja oleh
Pemerintah dan DPR selama 2 (dua) tahun sejak Putusan MK Nomor
91/PUU-XVIII/2020 dibacakan.
18. Bahwa sebagai produk hukum baru seharusnya UU Perppu Cipta Kerja
idealnya harus lebih baik dan komprehensif atau mencerminkan
pembaruan hukum yang berbasis kepentingan rakyat dibandingkan
dengan UU Cipta Kerja.
19. Bahwa selain membuat Perppu Cipta Kerja untuk melaksanakan
Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Pemerintah tidak melakukan
tindakan/kebijakan strategis untuk menyelesaikan harga energi dan
harga pangan, perubahan iklim, dan terganggunya rantai pasokan
dengan memerhatikan tujuan hukum negara kesejahteraan dan
49
mengedepankan kesejahteraan, keadilan dan kemakmuran rakyat.
Pemerintah justru mengedepankan tindakan/kebijakan strategis untuk
investor dan membuat keadaan ekonomi, sosial-budaya, lingkungan di
Indonesia menjadi parah di tengah dinamika global. Berikut merupakan
uraian fakta lapangan Pengaduan Konstitusional para Pemohon dan
fakta lapangan yang dikumpulkan dari berbagai sumber:
-
Indonesia semakin memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap
bisnis ekstraktif komoditas energi fosil (minyak mentah, batu bara
dan gas alam) di tengah terbatasnya sumber-sumber agraria. Hal ini
dibuktikan dengan semakin maraknya operasional bisnis ekstraktif
di Indonesia akibat pelaksanaan UU Cipta Kerja, bahkan pasca
Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Tindakan ini akan
mempertahankan tingginya harga energi, dan menyebabkan
pembangunan Indonesia yang tidak diarahkan pada keadilan sosial,
ekonomi,
lingkungan
dan
antargenerasi.
Sebagaimana
dipertahankan
dan
masifnya
proyek
35.000
MW
dengan
pembangunan PLTU, PLTA, PLTG di berbagai wilayah Indonesia
yang mengabaikan berbagai hak asasi manusia masyarakat
terdampak dan merusak lingkungan, selain itu juga eksploitasi panas
bumi di Manggarai Barat di Nusa Tenggara Timur untuk memenuhi
ambisi Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Komodo, dan
berbagai operasional bisnis ekstraktif pertambangan nikel di wilayah
Timur Indonesia (Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi
Selatan, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat).
-
Kedaulatan pangan di Indonesia semakin mengkhawatirkan, namun
pemenuhan hak atas tanah dan jaminan pemenuhan dan
perlindungan wilayah tangkap di Indonesia tidak pernah berpihak
pada petani, masyarakat adat, nelayan, perempuan dan masyarakat
miskin pedesaan lainnya serta masyarakat miskin kota. Pemerintah
justru memberi banyak fasilitas dan berbagai bentuk pengamanan
untuk
investor,
yang
justru
meningkatkan
ketimpangan,
ketidakadilan dan konflik agraria yang berpengaruh besar pada
kedaulatan pangan. Melalui implementasi kebijakan Lumbung
Pangan (food estate), Bank Tanah, percepatan pelaksanaan Proyek
50
Strategis Nasional (PSN), pemaafan usaha perkebunan dalam
kawasan hutan, pembatasan wilayah tangkap nelayan, impunitas
importasi beras saat panen, Kawasan Hutan dengan Pengelolaan
Khusus (KHdPK) di Pulau Jawa, kemudahan perampasan tanah
untuk pertambangan, perkebunan dan usaha ekstraktif lainnya
berdasar UU Cipta Kerja mengakibatkan hak-hak konstitusional para
Pemohon menjadi terlanggar.
-
Apabila ditelisik rusaknya rantai pasokan, justru diakibatkan oleh
tindakan/kebijakan Pemerintah. Hal ini dapat dilihat dari bagaimana
operasional bisnis ekstraktif tambang dan perkebunan, dan berbagai
kegiatan bisnis ekstraktif lainnya di Indonesia yang seringkali
mengabaikan dan melanggar hak asasi manusia dan merusak
lingkungan. Operasional bisnis ekstraktif banyak berdampak negatif
terhadap ekonomi, sosial-budaya, kesehatan dan lingkungan
masyarakat setempat yang seringkali tidak terhitung sebagai elemen
paling terdampak oleh adanya operasional bisnis ekstraktif.
-
Di sektor ketenagakerjaan yang sudah mengimplementasikan UU
Cipta Kerja, justru melegitimasi politik upah murah di Indonesia. Hal
ini
dapat
dilihat
dari
tindakan/kebijakan
Pemerintah
yang
merumuskan sistem pengupahan yang merujuk pada kepentingan
pelaku usaha, khususnya kondisi bisnis dan perusahaan dan juga
pertumbuhan ekonomi di suatu daerah sehingga sistem pengupahan
tidak dapat mensejahterakaan buruh. Selain itu ketentuan alih daya
(outsource) yang seringkali melanggar hak asasi dan hak
konstitusional buruh tidak diatur dengan batasan pekerjaan yang
jelas. Bahkan tindakan/kebijakan Pemerintah gagal memahami akar
masalah ketenagakerjaan dan justru semakin menekan kondisi
ketidakadilan buruh di Indonesia.
20. Bahwa faktanya dinamika global tidak menyebabkan terjadinya
penurunan pertumbuhan ekonomi dunia dan berdampak signifikan
kepada perekonomian nasional, yang menciptakan situasi kegentingan
memaksa dan krisis global yang membutuhkan respon pembentuk
undang-undang secara cepat.
21. Bahwa dalih kegentingan memaksa dan kondisi krisis global sebagai
51
alasan lahirnya UU No. 6 Tahun 2023, adalah tidak benar. Bahkan dalam
Laporan Bank Dunia (Laporan Bank Dunia yang mengatakan
pertumbuhan
ekonomi
Indonesia
stabil
dan
baik:
https://openknowledge.worldbank.org/server/api/core/bitstreams/254aba
87-dfeb-5b5c-b00a-727d04ade275/content, diunduh 20 Mei 2023)
menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia membaik dan
stabil pada 2022 hingga 2023. Tidak hanya Bank Dunia yang
memprediksi stabilitas ekonomi Indonesia, melainkan Bank Indonesia
juga memproyeksikan kondisi ekonomi Indonesia semakin baik ditengah
krisis global (Rilis Bank Indonesia, tentang ekonomi Indonesia baik dan
stabil https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/
sp_ 2432222.aspx, diunduh pada 20 Mei 2023). Sehingga, dibentuknya
UU Perppu Cipta Kerja untuk merespon adanya suatu kegentingan
memaksa dan potensi krisis ekonomi Indonesia adalah tidak benar.
Sebab data-data dan laporan Bank Dunia maupun Bank Indonesia
menyatakan sebaliknya.
22. Bahwa terdapat ketidaksesuaian antara dasar menimbang pembentukan
UU Perppu Cipta Kerja dan tindakan/kebijakan Pemerintah. Kendati
pada faktanya memang benar terjadi kenaikan harga energi, harga
pangan, perubahan iklim, rusaknya rantai pasok, dan berbagai masalah
ketenagakerjaan, namun tindakan/kebijakan Pemerintah justru lebih
berfokus untuk mendukung dan melindungi investor dan operasional
bisnis ekstraktif dengan mengabaikan berbagai hak asasi manusia dan
keberlanjutan lingkungan. Maka hal ini merupakan bentuk inkonsistensi
tindakan/kebijakan Pemerintah yang mengkhianati rakyat dan gagal
mewujudkan negara hukum kesejahteraan dan mewujudkan masyarakat
yang sejahtera, adil dan makmur.
23. Bahwa inkonsistensi tindakan/kebijakan Pemerintah dalam benegara
mengakibatkan ketidakpastian hukum dan melanggar berbagai hak asasi
manusia para Pemohon yang dijamin UUD 1945.
24. Bahwa dengan tidak dipenuhinya dasar filosofis, yuridis dan sosiologis
UU Perppu Cipta Kerja, maka demikian konsideran UU Perppu Cipta
Kerja poin h dan poin i tidak relevan untuk menjadi dasar menimbang
atau alasan hukum yang menunjukkan kemendesakan pembentukan
52
Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU Perppu Cipta Kerja
oleh DPR.
Dasar menimbang UU Perppu Cipta Kerja poin h dan poin i:
h. bahwa kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g telah memenuhi memenuhi
parameter sebagai kegentingan memaksa yang memberikan
kewenangan Presiden untuk menetapkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang sebagaiman diatur dalam Pasal 22 ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
i. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h
serta guna memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah
dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah
tersebut dalam waktu yang sangat segera, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja
25. Bahwa berdasar tata cara pembentukan peraturan perUndang-
Undangan, UU Perppu Cipta Kerja tidak sesuai dengan ketentuan yang
mengatur tata cara pembentukannya sebagaimana diatur pada Pasal 22
ayat (1) UUD 1945, Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, peraturan
perundang-undangan dan mengabaikan ketentuan perbaikan UU Cipta
Kerja sebagaimana ditentukan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
26. Bahwa berdasarkan hilangnya syarat-syarat pembentukan Perppu oleh
Pemerintah, seharusnya DPR secara objektif tidak mengesahkan
Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
27. Bahwa seharusnya pedoman pembentukan Perppu sebagaimana
ditentukan pada Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, dapat dipahami
tidak hanya sebagai batasan subjektivitas Pemerintah dalam membentuk
Perppu Cipta Kerja melainkan juga merupakan pedoman DPR untuk
bertindak objektif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan fungsi
legislasi dalam menilai kegentingan pembentukan Perppu oleh Presiden.
28. Bahwa berdasarkan semangat tuntutan reformasi, amandemen UUD
1945 mengatur pembatasan kekuasaan secara tegas dalam pemisahan
kekuasan horizontal (trias politica) agar pelaksanaan mekanisme check
and balances dalam bernegara dapat mengedepankan kedaulatan
53
rakyat. Maka Pemerintah dan DPR berada pada cabang lembaga negara
dan memiliki fungsi yang berbeda, dimana posisi dan kewenangan
lembaga harus menjadi prioritas utama dibandingkan hubungan politik.
29. Bahwa Saldi Isra dalam bukunya mengenai Pergeseran Fungsi Legislasi,
disebutkan purifikasi sistem presidensial pada UUD 1945 setelah
amandemen membuat Pemerintah dan DPR memiliki posisi seimbang
dalam membahas dan menyetujui rancangan Undang-Undang. Terdapat
keharusan
pelaksanaan
sejumlah
agenda
kenegaraan
yang
memerlukan “persetujuan” dan “pertimbangan” DPR, sebagaimana
diatur pada Pasal 22 ayat (2) UUD 1945. Hal ini adalah bentuk dan fungsi
DPR dalam membatasi kewenangan Presiden pada praktik bernegara,
dimana dapat menjadi legitimasi objektivitas DPR untuk menolak atau
menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi UU Perppu Cipta Kerja sebab
bertentangan dengan UUD 1945.
30. Bahwa berdasarkan pernyataan Cass R. Sustein (Designing Democracy,
What Constitution Do, 2001, hlm. 6), tujuan utama kostitusi yaitu
mencegah terjadinya penumpukan kekuasaan di satu cabang kekuasaan
negara, yaitu menciptakan kondisi awal kehidupan demokrasi yang lebih
baik. Maka DPR sebagai cabang kekuasaan negara legislatif,
seharusnya dalam rangka penerapan prinsip check and balances
berdasarkan sistem pemisahan kekuasaan negara dapat secara
kapabilitas dan intelektualitas menguatkan perannya di bidang politik
pembaruan hukum yang sejalan dengan kepentingan rakyat yang
memberinya mandat untuk mewakilinya dan menyuarakan kepentingan-
kepentingan rakyat dalam bernegara, bukan bersikap tidak analitik, tidak
kritis dan tidak objektif dalam mempertimbangkan tindakan/kebijakan
Pemerintah yang tidak sesuai mandat UUD 1945.
31. Bahwa sudah seharusnya DPR sebelum mengesahkan Perppu Cipta
Kerja
menjadi
Undang-Undang,
harus
memperhatikan
faktor-
faktor/syarat-syarat dibentuknya Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang, namun ternyata DPR mengabaikan syarat-syarat
tersebut dan tetap menyetujui serta mengesahkan Perppu Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang.
32. Bahwa berdasarkan uraian alasan pemohon di atas, maka baik
54
Pemerintah maupun DPR tidak menerapkan asas-asas umum peraturan
perundang-undangan dan bernegara yang baik. Yang mana kelalaian
dan kesengajaan Pemerintah dan DPR dalam pembentukan UU Perppu
Cipta Kerja mengesampingkan asas-asas peraturan perundang-
undangan yang mengakibatkan UU Perppu Cipta Kerja menimbulkan
ketidakpastian, ketidakadilan dan ketidakmanfaatan hukum sebab
bertentangan dengan UUD 1945.
33. Bahwa berdasarkan pandangan Saldi Isra (https://saldiisra.web.id/
index.php/buku-jurnal/jurnal/19jurnalnasional/ 636-hubungan-presiden-
dan-dpr.html, diunduh pada 21 Mei 2023), bahwa kedewasaan politik
merupakan kunci utama dalam bernegara. Maka baik Pemerintah
maupun DPR, seharusnya mampu dan berupaya menjalankan
kewenangan masing-masing secara lebih optimal untuk mencapai tujuan
bernegara.
34. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka sudah sepatutnya Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Permohonan Uji
Formil Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
B. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2023
TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA
MENJADI UNDANG-UNDANG BERTENTANGAN DENGAN SYARAT
FORMIL PEMBENTUKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG YAITU SYARAT
MENDAPAT
PERSETUJUAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PERSIDANGAN BERIKUT
SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 22 AYAT (2) UNDANG-
UNDANG DASAR 1945 DAN PASAL 52 UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
SEBAGAIMANA
TELAH
DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12
TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN
55
35. Bahwa berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, menyatakan:
“Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang-
Undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang beriku t.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu
harus dicabut.”
36. Bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945,
memberikan jaminan kepastian hukum mengenai keberlakuan dari
produk hukum Perppu yang dibentuk dalam kondisi tidak biasa atau
berdasar ihwal kegentingan yang memaksa.
37. Bahwa berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3), menyatakan:
“Pasal 52
(1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke
DPR dalam persidangan yang berikut.
(2) Pengajuan Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk
pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang
menjadi
Undang-Undang.
(3) DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan
persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang.
(4) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut ditetapkan
menjadi Undang-Undang.
(5) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tidak
mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut harus dicabut
dan harus dinyatakan tidak berlaku.
(6) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang
harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku sebagaimana
dimaksud
pada ayat
(5), DPR atau Presiden mengajukan
Rancangan
Undang-Undang
tentang
Pencabutan
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
(7) Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan
56
Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) mengatur segala akibat hukum dari pencabutan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(8) Rancangan
Undang-Undang
tentang
Pencabutan
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) ditetapkan menjadi Undang-Undang tentang
Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
dalam rapat paripurna yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(5).
Penjelasan Pasal 52 ayat (1)
“yang dimaksud dengan “persidangan yang berikut” adalah masa sidang
pertama DPR setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
ditetapkan.”
38. Bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 52 ayat (1)
UU P3, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus
diajukan ke DPR dalam persidangan yang pertama dan harus mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang
pertama.
39. Bahwa kata “harus” dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 22 UUD
1945 dan Pasal 52 ayat (1) UU P3 merupakan suatu bentuk kewajiban
absolut yang tidak dapat dikecualikan. Berbeda apabila kata yang
dirumuskan adalah kata “dapat” yang merupakan bentuk hak yang tidak
diwajibkan untuk dilakukan.
40. Bahwa selain itu persetujuan DPR harus dilakukan pada masa sidang
berikutnya merupakan bentuk dari sifat Perppu itu sendiri yaitu sifat
kegentingan yang memaksa sebagai syarat absolut Perppu, hal ini
sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PUU-
XVIII/2020.
41. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberikan pertimbangan mengenai
frasa “persidangan yang berikut” yaitu dalam Putusan MK Nomor
43/PUU-XVIII/2020 (halaman 384 – 386, poin 3.16.2):
“…. Adanya frasa “persidangan yang berikut” merupakan perintah
konstitusi agar DPR dapat segera memberikan kepastian
mengenai penilaian terhadap Perpu yang telah ditetapkan Presiden
tersebut. Jika disetujui maka Perpu dimaksud akan menjadi undang-
undang, sebaliknya jika tidak disetujui maka Perpu tersebut haruslah
dicabut atau dibatalkan.
Bahwa Perppu pada dasarnya memiliki jangka waktu yang terbatas
(sementara) serta mungkin saja memiliki substansi pengaturan
yang
berpotensi
bertentangan
atau
melanggar
konstitusi
mengingat kewenangan pembentukan Perpu berada di tangan
57
Presiden (vide Pasal 22 ayat (1) UUD 1945). Namun demikian,
meskipun pembentukan Perpu tergantung pada penilaian subjektif
Presiden tidak berarti bahwa secara absolut tergantung kepada penilaian
subjektif Presiden karena penilaian subjektif Presiden tersebut harus
didasarkan kepada keadaan yang objektif yaitu adanya tiga syarat
sebagai parameter adanya kegentingan yang memaksa sebagaimana
telah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
138/PUU-VII/2009, bertanggal 8 Februari 2010.
……. menurut Mahkamah, frasa “persidangan yang berikut” dalam Pasal
22 ayat (2) UUD 1945 haruslah dimaknai apabila Perpu itu diajukan pada
masa reses DPR. Sehingga jika Perpu diajukan pada masa rentang
waktu pelaksanaan masa sidang DPR sebagaimana diatur dalam Tatib
DPR 2020 maka frasa “persidangan yang berikut” harus diartikan
sebagai persidangan pengambilan keputusan oleh DPR seketika
setelah Perpu ditetapkan oleh Presiden dan diajukan kepada DPR.
Artinya, meskipun Perpu ditetapkan dan diajukan oleh Presiden
pada masa reses maka DPR harus memberikan persetujuan atau
tidak memberikan persetujuan terhadap Perpu tersebut pada
sidang pengambilan keputusan di masa sidang DPR setelah masa
reses dimaksud berakhir. Hal demikian penting mengingat esensi
diterbitkannya Perpu adalah karena adanya keadaan kegentingan
yang memaksa sebagai syarat absolut. Sehingga semakin panjang
jangka waktu DPR memberikan persetujuan atau tidak berkenaan
dengan Perpu yang diajukan Presiden, hal tersebut akan
menghilangkan esensi diterbitkannya Perpu yang dimaksud.
Terlebih lagi, adanya pengaturan mengenai waktu bagi DPR untuk
memberikan persetujuan atau tidak berkenaan dengan terbitnya
Perpu, lebih memberikan jaminan kepastian hukum baik terhadap
keabsahan maupun sifat keberlangsungan Perpu, mengingat Perpu
dibentuk berdasarkan adanya hal ihwal kegentingan memaksa,….”
42. Bahwa
menurut
Mahkamah Konstitusi
frasa “Persidangan
yang berikut” harus diartikan sebagai persidangan pengambilan
keputusan oleh DPR setelah Perppu ditetapkan oleh Presiden dan
diajukan kepada DPR, atau masa sidang pertama dan terdekat. Apabila
Perppu ditetapkan oleh Presiden pada masa reses maka DPR harus
memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap
Perppu tersebut pada sidang Pengambilan Keputusan di masa sidang
setelah masa reses dimaksud berakhir.
43. Bahwa persetujuan DPR yang harus dilakukan pada persidangan yang
berikut atau masa sidang pertama dan terdekat merupakan esensi
diterbitkannya Perppu, karena adanya keadaan kegentinganmemaksa
merupakan syarat absolut pembentukan Perppu, dan pengaturan
mengenai waktu tersebut lebih memberikan jaminan kepastian hukum.
58
44. Bahwa faktanya Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal
30 Desember 2022.
45. Bahwa ketika Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal
30 Desember 2022, Dewan Perwakilan Rakyat sedang reses masa
persidangan untuk tahun sidang 2022 s/d 2023 yang dilaksanakan mulai
tanggal 16 Desember 2022 s/d tanggal 9 Januari 2023. (vide Bukti
P-21)
46. Bahwa masa persidangan pengambilan keputusan DPR yang berikut
atau terdekat setelah Perppu ditetapkan oleh Presiden adalah Masa
Persidangan III Tahun 2022/2023 dimulai pada 10 Januari s/d tanggal 16
Februari 2023. Maka dengan demikian seharusnya Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja selambat-lambatnya harus disahkan dalam rapat paripurna
pada tanggal 16 Februari 2023. (vide Bukti P-21 dan P-20)
47. Bahwa pada periode Masa Persidangan III Tahun 2022/2023 pada 10
Januari s/d 16 Februai 2023, DPR belum mengambil keputusan
menyetujui atau menolak Perppu Cipta Kerja dalam Sidang Paripurna,
sehingga sampai Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023
berakhir, Perppu Ciptaker belum mendapat persetujuan DPR.
48. Bahwa Perppu Cipta Kerja mendapat persetujuan dan disahkan oleh
DPR menjadi UU Perppu Cipta Kerja pada masa sidang berikutnya yang
kedua, yaitu pada tanggal 21 Maret 2023 yang masuk pada masa sidang
tanggal 14 Maret 2023 s/d 13 April 2023. (vide Bukti P-2 dan P-19)
49. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka telah terbukti bahwa Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja tidak mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
dalam persidangan yang pertama yaitu selambat-lambatnya tanggal 16
Februari 2023.
50. Bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 43/PUU-XVIII/2020, disebutkan
semakin panjang jangka waktu DPR memberikan persetujuan atau tidak
berkenaan dengan Perpu yang diajukan Presiden, hal tersebut justru
menghilangkan
esensi
diterbitkannya
Perppu
dalam
keadaan
59
kegentingan yang memaksa.
51. Bahwa hilangnya syarat absolut esensi diterbitkannya Perppu Cipta
Kerja,
seharusnya
menjadi
kesadaran
DPR
tidak
dapat
mengesahkannya menjadi UU Perppu Cipta Kerja.
52. Bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (3) UUD 1945, seharusnya akibat
hilangnya syarat absolut pembentukan Peppu Cipta Kerja karena Perppu
tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perppu Cipta Kerja harus
dicabut.
53. Bahwa faktanya Perppu Cipta Kerja disahkan oleh DPR pada tanggal 21
Maret 2023 menjadi UU Perppu Cipta Kerja. Hal ini merupakan
pelanggaran syarat formil dalam praktik legislasi yang mengakibatkan
ketidakpastian,
ketidakadilan,
dan
ketidakmanfaatan
hukum
sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.
54. Bahwa DPR tidak melakukan fungsi perimbangan kekuasaannya dalam
kewenangan legislasi sebagaimana diatur pada Pasal 22 ayat (3) UUD
1945.
55. Bahwa Pemerintah dan DPR secara bersama-sama memaksakan
kehendaknya untuk tidak mencabut Perppu Cipta Kerja sesuai ketentuan
Pasal 22 ayat (3) UUD 1945. Hal ini menunjukkan Pemerintah dan DPR
tidak menunjukkan penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis
sesuai UUD 1945 dan dapat mengarahkan Negara Kesatuan Republik
Indonesia kehilangan prinsip bernegara hukum, kedaulatan rakyat dan
jaminan kepastian hukum.
56. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka sudah sepatutnya Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Permohonan Uji
Formil Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
C. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2023
TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA
MENJADI UNDANG-UNDANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP
KEDAULATAN
RAKYAT
DAN
NEGARA
HUKUM
SERTA
BERTENTANGAN
DENGAN
JAMINAN
KEPASTIAN
HUKUM
60
SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 1 AYAT (2), PASAL 1 AYAT (3)
UUD 1945, DAN PASAL 28D AYAT (1) UUD 1945 KARENA TIDAK
MENGHORMATI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU-
XVIII/2020
57. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, menyatakan:
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar.”
58. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, menyatakan:
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
59. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, Indonesia
merupakan negara hukum yang meletakkan kedaulatannya di tangan
rakyat berdasarkan UUD 1945. Sebagaimana disebutkan oleh Soewoto
Mulyosudarmo (Pembaharuan Ketatanegaraan Melalui Perubahan
Konstitusi, halaman 4), bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 setelah
amandemen mencerminkan keadaan tentang kekuasaan tertinggi dalam
negara adalah rakyat.
60. Bahwa sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara hukum
Indonesia, rakyat memberi mandat pada penyelenggara kekuasaan
negara pada cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif sebagaimana
diatur pada Pasal 6A ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) UUD 1945.
61. Selain bersandar pada prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum,
maka tujuan dari pembentukan suatu undang-undang adalah untuk
memberikan kepastian hukum yang mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat.
62. Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, rakyat memendatkan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat selaku pemegang kekuasaan
legislatif dan Presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif untuk
membentuk dan mengesahkan undang-undang yang
mengatur
kehidupan bernegara.
63. Bahwa berdasarkan UUD 1945, telah memberikan jaminan perlindungan
dan kepastian hukum pada rakyat terkait pembentukan dan pengesahan
undang-undang oleh Presiden dan DPR.
64. Bahwa pada dasarnya Perppu merupakan produk hukum setingkat
Undang-Undang, kendati pembentukannya merupakan hak prerogatif
61
Presiden sebagaimana diatur pada Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, namun
harus melalui persetujuan bersama DPR sebagaimana diatur Pasal 22
ayat (2) UUD 1945. Kemudian apabila tidak mendapat persetujuan pada
sidang berikutnya maka Perppu haruslah dicabut berdasar Pasal 22 ayat
(3) UUD 1945.
65. Berdasarkan Pasal 22 UUD 1945, maka seharusnya hak-hak rakyat
dalam pembentukan dan pengesahan undang-undnag oleh Presiden
dan DPR dapat dilindungi dan dijamin kepastian hukumnya sebab telah
ditentukan mengenai pedoman pembentukan Perppu pada Putusan MK
Nomor 138/VII/2020; telah diatur mengenai batasan waktu bagi DPR
memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan atas
Perppu yang ditetapkan Presiden dalam persidangan yang berikut; dan
telah diatur pula apabila tidak mendapat persetujuan maka Perppu harus
dicabut.
66. Bahwa pada faktanya, baik Pemerintah maupun DPR telah melanggar
ketentuan sebagaimana tersebut pada Pasal 22 UUD 1945 yang
mengakibatkan rakyat sebagai pemilik mandat kedaulatan dalam
bernegara hukum terlanggar hak-hak konstitusionalnya.
67. Bahwa jaminan kepastian hukum adalah hak asasi manusia warga
negara RI yang dilindungi Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Gagasan Negara Hukum Indonesia,
(http://www.jimly.com/makalah/namafile/135/Konsep_Negara_Hukum_I
ndonesia.pdf, diunduh pada 20 Mei 2023)
68. Bahwa menurut Julius Stahl, konsep Negara Hukum yang disebutnya
dengan istilah ‘rechtsstaat’ itu mencakup empat elemen penting (Prof.
Dr. Jimly Asshiddiqie, Gagasan Negara Hukum Indonesia,
(http://www.jimly.com/makalah/namafile/135/Konsep_Negara_Hukum_I
ndonesia.pdf, diunduh pada 20 Mei 2023), yaitu:
1. Perlindungan hak asasi manusia.
2. Pembagian kekuasaan.
3. Pemerintahan berdasarkan undang-undang.
4. Peradilan tata usaha Negara.
62
Sedangkan dalam tradisi Anglo Amerika, konsep Negara Hukum
dikembangkan oleh A.V. Dicey dengan sebutan “The rule of law”.
Menurut Dicey, rule of law artinya harus ada kurangnya kesewenang-
wenangan atau kewenangan diskresioner yang luas. Dengan kata lain,
setiap perbuatan akan diatur oleh hukum.
69. Bahwa selanjutnya, dalam konteks Indonesia, Jimly Asshiddiqie
menjelaskan bahwa cita negara hukum Indonesia harus bersandar pada
13 (tiga belas) asas atau prinsip pokok yang menyangga berdiri tegaknya
satu negara modern. Salah satu prinsip pokok tersebut adalah asas
legalitas (due process of law). Menurut Jimly Asshiddiqie, dalam setiap
Negara Hukum, dipersyaratkan berlakunya asas legalitas dalam segala
bentuknya, yaitu bahwa segala tindakan pemerintahan harus didasarkan
atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Peraturan
perundang-undangan tertulis tersebut harus ada dan berlaku lebih dulu
atau mendahului tindakan atau perbuatan administrasi yang dilakukan.
Dengan demikian, setiap perbuatan atau tindakan administrasi harus
didasarkan atas aturan atau ‘rules and procedures (regels) (Prof. Dr.
Jimly
Asshiddiqie,
Gagasan
Negara
Hukum
Indonesia,(http://www.jimly.com/makalah/namafile/13/Konsep_Negara_
Hukum_Indonesia.pdf, diunduh pada 20 Mei 2023).
70. Bahwa sebelumnya telah ada UU Cipta Kerja yang dinyatakan
“Inkonstitusional Bersyarat” dalam jangka waktu selama 2 (dua) Tahun
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU- XVIII/2020.
Kemudian terdapat syarat-syarat yang diberikan kepada Pemerintah
berserta
DPR
yang
harus
dilaksanakan
sebelum
dinyatakan
Inkonstitusional Permanen.
71. Bahwa
berdasarkan
Putusan
MK
Nomor
91/PUU-XVIII/2020,
seharusnya Presiden bersama DPR terlebih dahulu mengutamakan
perbaikan terhadap UU Cipta Kerja dan melaksanakan segala perintah-
perintah ataupun amanat-amanat yang tercantum di dalam Amar
Putusan selama 2 (dua) tahun, bukan justru mengeluarkan Perppu Cipta
Kerja.
72. Bahwa berdasarkan Pengaduan Konstitusional para Pemohon, terdapat
berbagai pelanggaran Pemerintah dan DPR terhadap Putusan
63
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
73. Bahwa faktanya baik Pemerintah maupun DPR, tidak melakukan
penangguhan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan
berdampak meluas, pelaksanaannya melalui kebijakan tata usaha
negara dan pembentukan aturan pelaksana UU Cipta Kerja. Di level
daerah, melalui Intruksi Mendagri No. 68/2021, Pemerintah Daerah
diinstruksikan untuk tetap mempedomani dan melaksanakan UU Cipta
Kerja beserta peraturan pelaksanaannya. Kemudian DPR mengganti
Aswanto salah satu anggota Majelis Hakim MK yang mendukung
putusan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Secara Bersyarat.
74. Bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum bagi metode
omnibus law, DPR dan Pemerintah mengesahkan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan, namun tidak cukup menjelaskan hierarki undang-undang
omnibus dalam hierarki perundang-undangan. Lebih lanjut, setelah
memberikan landasan hukum metode omnibus law, dalam rangka
perbaikan UU Cipta Kerja Pemerintah menempuh jalan pintas melalui
pembentukan Perppu Cipta Kerja yang kemudian disahkan menjadi UU
Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sehingga tidak perlu
naskah akademik, tanpa perbaikan substansi yang dikeluhkan
masyarakat, dan ketiadaan partisipasi publik secara lebih bermakna
sebagaimana yang diputuskan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
75. Bahwa berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/202, seharusnya Pemerintah dan DPR memperbaiki Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan cara
membuat Undang-Undang secara prosedur biasa untuk lebih melibatkan
partisipasi publik. Apabila pembentukan undang-undang dengan proses
dan mekanisme yang tertutup dan jauh dari keterlibatan partisipasi
masyarakat untuk turut serta mendiskusikan dan memperdebatkan
isinya maka dapat dikatakan pembentukan undang-undang tersebut
melanggar prinsip kedaulatan rakyat.
76. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 terhadap UU Cipta Kerja harus dilakukan perbaikan selama 2
64
(dua) tahun, jika tidak berhasil diperbaiki maka UU Cipta Kerja akan
menjadi inkonstitusional secara permanen. Selama masa perbaikan
tersebut, menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat
strategis dan berdampak luas, serta menangguhkan pembentukan
peraturan pelaksana yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja. Maka
alasan yang mendesak, kegentingan yang memaksa, kekosongan
hukum, dan keadaan yang membutuhkan proses pembentukan undang-
undang yang tidak biasa dalam pembentukan Perppu Cipta Kerja tidak
memiliki dasar hukum yang jelas.
77. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 alasan pembentukan Perppu sebagaimana diatur pada Pasal
22 ayat (1) UUD 1945 dan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 tidak
dapat dipenuhi oleh Presiden. Maka hal ini harusnya menjadi alasan
hilangnya dasar hukum dan syarat-syarat absolut pembentukan Perppu
untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang oleh DPR pada masa sidang
berikutnya.
78. Bahwa berdasarkan faktanya DPR tidak memberikan persetujuan
terhadap Perppu Cipta Kerja pada masa sidang berikutnya sebagaimana
ditentukan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 52 UU P3. Artinya,
Perppu
Cipta Kerja
kehilangan esensi kegentingan memaksa
sebagaimana dijelaskan pada Putusan MK Nomor 63/PUU-XVIII/2020.
Maka seharusnya Perppu Cipta Kerja tidak dapat ditetapkan sebagai
Undang-Undang dan harus dicabut berdasar Pasal 22 ayat (3) UUD
1945.
79. Bahwa dengan demikian disahkannya Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, menunjukan bahwa Pemerintah
dan
DPR tidak menjalankan dan tidak menghormati Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Sehingga, hal ini dapat
menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip negara hukum dan
pelanggaran terhadap jaminan kepastian Hukum sebagai hak-hak
Konstitusional masyarakat Indonesia yang telah memperjuangkan hak-
haknya selama ini melalui Mahkamah Konstitusi.
65
80. Bahwa berdasarkan fakta hilangnya syarat absolut pembentukan Perppu
Cipta Kerja oleh Presiden, lewatnya masa waktu DPR memberi
persetujuan pada Perppu Cipta Kerja menjadi UU Perppu Kerja, dan
berbagai tindakan/kebijakan Presiden dan DPR yang melanggar
Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, maka UU Perppu Cipta Kerja
tidak memiliki dasar hukum untuk berlaku sebagai undang-undang, dan
harus dilakukan pembatalan undnag-undang sebab secara nyata dan
mutlak telah melanggar prinsip kedaulatan rakyat, negara hukum dan
jaminan kepastian hukum yang diatur Pasal 1 ayat (2) UUD 1945., Pasal
1 ayat (3) UUD 1945, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
81. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka sudah sepatutnya Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Permohonan Uji
Formil Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
V. PERMOHONAN
Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang telah dipaparkan di atas, para
Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk dapat
mengabulkan Permohonan para Pemohon sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan bahwa pembentukan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573) tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang
berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan undang-undang a quo
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau;
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
66
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-24, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 (Amandemen I s.d. Amandemen IV);
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41 Dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
3.
Bukti P-3a
: Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Kongres IV tentang
Anggaran Dasar Serikat Petani Indonesia Nomor 13
tertanggal 08 September 2016 yang dibuat di hadapan
Notaris
Maria
Gunarti,
Sarjana
Hukum,
Magister
Kenotariatan, Notaris di Jakarta;
4.
Bukti P-3b
: Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Kongres IV tentang
Anggaran Dasar Serikat Petani Indonesia Nomor 13
tertanggal 08 September 2016 yang dibuat di hadapan
Notaris
Maria
Gunarti,
Sarjana
Hukum,
Magister
Kenotariatan, Notaris di Jakarta;
5.
Bukti P-3c
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU-0005997.AH.01.07.TAHUN 2018
tentang
Pengesahan
Pendirian
Badan
Hukum
Perkumpulan Serikat Petani Indonesia tertanggal 02 Mei
2018;
6.
Bukti P-3d
: Fotokopi
Surat
Keterangan
Nomor
81/B/KU/DPP-
SPI/XI/2020, tanggal 10 November 2020;
7.
Bukti P-3e
: Fotokopi
Surat
Keterangan
Nomor
057/B-KU/DPP-
SPI/IV/2023, tangal 12 April 2023;
8.
Bukti P-4a
: Fotokopi AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT
PEMBINA
YAYASAN
BINA
DESA
SADAJIWA
berkedudukan dan berkantor pusat di Jalan Saleh Abud
Nomor 18, Rukun Tetangga 013, Rukun Warga 08,
Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Kotamadya
Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 7 tertanggal 30 November 2018 yang dibuat di
hadapan Notaris Suci Hastuti Zamachsyarie, Sarjan
Hukum, Magister Kenotariatan;
9.
Bukti P-4b
: Fotokopi Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Direktoral Jenderal Administrasi Hukum Umum
Nomor
AHU-AH.01.06-0012558
perihal
Penerimaan
Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan Data
YAYASAN BINA DESA SADAJIWA tanggal 12 Desember
2018;
67
10. Bukti P-5a
: Fotokopi Tanda Bukti Pencatatan Nomor 260/I/N/IV/2003
tanggal 9 April 2003 pada Suku Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kotamadya Jakarta Pusat;
11. Bukti P-5b
: Fotokopi Keputusan Musyawarah Nasional Nomor Kpts-
005/MUNAS-VII/FSPPB/IV/2021 tentang Perubahan Ke-
Delapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB);
12. Bukti P-5c
: Fotokopi Surat Keputusan Nomor 001/KU.FSPPB/V/2021
tentang Susunan Pengurus Federasi Serikat Pekerja
Pertamina Bersatu (FSPPB) Periode 2021 – 2024
tertanggal 1 Mei 2021;
13. Bukti P-6a
: Fotokopi Akta Pendirian Perkumpulan Serikat Petani
Kelapa Sawit Nomor 52 tanggal 19 Juni 2012 yang dibuat
di hadapan Notaris Dwi Sundjajik, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan;
14. Bukti P-6b
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU-69.AH.01.07.TAHUN 2013 tentang
Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan tanggal 12 April
2013;
15. Bukti P-6c
: Fotokopi Surat Keputusan Rapat Nasional Serikat Petani
Kelapa Sawit (SPKS) Tahun 2022 Nomor 025/SPKS-
Nasional/XI/2020 tentang Perpanjangan Masa Jabatan
Sekretaris Jendral (SEKJEN) Serikat Petani Kelapa Sawit
(SPKS);
16. Bukti P-6d
: Fotokopi Akta Perubahan “Perkumpulan Serikat Petani
Kelapa Sawit” (disngkat PSPKS), Nomor 10 tanggal 29 April
2021;
17. Bukti P-7a
: Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Anggota
”Perkumpulan Pemantau Sawit” Nomor 79 tertanggal 27
Juli 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Dwi Sundajik,
S.H., M.Kn;
18. Bukti P-7b
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU-0001581.AH.01.08. tertanggal 22
Agustus Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan
Perkumpulan Pemantau Sawit;
19. Bukti P-7c
: Fotokopi
Surat
Keputusan
Kongres
Perkumpulan
Pemantauan Sawit Nomor 013/KONGRES/XII/2021;
20. Bukti P-7d
: Fotokopi Anggaran Dasar Perkumpulan Pemantauan Sawit
(Sawit Watch);
21. Bukti P-8a
: Fotokopi Akta Pendirian Perkumpulan Indonesia Human
Right Committee for Social Justice (IHCS) Nomor 3 tanggal
09 Oktober 2017 yang dibuat di hadapan Notaris Antika
Insani Khamilla, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan;
22. Bukti P-8b
: Fotokopi Ketetapan Kongres IHCS Nomor 09/TAP/
KONGRES-V/IHCS/2020 tentang Pengangkatan Ketua
68
Transisi Untuk Menjalankan Fungsi Eksekutif Sampai
Dengan Reorganisasi Dinyatakan Selesai;
23. Bukti P-9a
: Fotokopi Akta Pendirian Perkumpulan Institut Keadilan
Global Nomor 34 tanggal 22 April 2002, yang dibuat di
hadapan Notaris H. Abu Jusuf, SH.;
24. Bukti P-9b
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU-0001785.AH.01.07.TAHUN 2018
tentang
Pengesahan
Pendirian
Badan
Hukum
Perkumpulan Indonesia Keadilan Global;
25. Bukti P-9c
: Fotokopi Surat Pengangkatan Nomor BP/IGJ/2/V/2022
tanggal 9 Mei 2022;
26. Bukti P-10a
: Fotokopi Akta Pendirian Yayasan Daun Bendera Nusantara
Nomor 09 tanggal 13 Agustus 2019 yang dibuat di hadapan
Notaris Bernadeta Mik Sritika Sugiharto, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta;
27. Bukti P-10b
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU-0011899.AH.01.04.TAHUN 2019
tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan
Daun Bendera Nusantara tanggal 22 Agustus 2019;
28. Bukti P-11a
: Fotokopi Akta Pendirian Perkumpulan Koalisi Rakyat untuk
Kedaulatan Pangan Nomor 10 tanggal 04 Agustus 2017
yang dibuat di hadapan Notaris Thomas Rudy Hartawan
Widjojo, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan Notaris di
Bogor;
29. Bukti P-11b
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU-0011663.AH.01.07.TAHUN 2017
tentang
Pengesahan
Pendirian
Badan
Hukum
Perkumpulan Koalisi Rakyat Untuk Kedaulatan Pangan
tanggal 05 Agustus 2017;
30. Bukti P-11c
: Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Koalisi Rakyat Untuk Kedaulatan Pangan;
31. Bukti P-12a
: Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Dewan
Perwakilan
Anggota
Perkumpulan
Aliansi
Organis
Indonesia (AOI) Nomor 17 tertanggal 08 Juni 2021 yang
dibuat di hadapan Notaris P. Suandi Halim, S.H.;
32. Bukti P-12b
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU-0000900.AH.01.08.TAHUN 2021
tentang PERSETUJUAN Perubahan Perkumpulan ALiansi
Organis Indonesia tertanggal 17 Juni 2021;
33. Bukti P-13a
: Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perkumpulan
Konsorsium Pembaruan Agraria Nomor 03 tertanggal 1
Agustus 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Dodi
Oktarino, S.H., M.Kn.;
34. Bukti P-13b
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Nomor
AHU-0001620.AH.01.08.TAHUN2022
69
tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Konsorsium
Pembaruan Agraria;
35. Bukti P-13c
: Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Konsorsium Pembaruan Angraria 2021-2025;
36. Bukti P-14a
: Fotokopi Akta Pendirian Perkumpulan FIAN Indonesia
Nomor 01 tertanggal 19 Januari 2019 yang dibuat
dihadapan yNotaris Suwindarsih, S.H., M.Kn.;
37. Bukti P-14b
: Fotokopi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor AHU-0001687.AH.01.07.Tahun
2019 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum
Perkumpulan FIAN Indonesia tertanggal 22 Februari 2019;
38. Bukti P-14c
: Fotokopi Surat Keputusan Musyawarah Nasional III Fian
Indonesia Nomor 01/MUNAS-III/FIAN-IDN/X/2022 Tentang
Statuta Fian Indonesia tertanggal 19 Oktober 2022;
39. Bukti P-15a
: Fotokopi Akta Pendirian Perkumpulan Lembaga Kajian Dan
Pendidikan Hak Ekonomi Social Budaya disingkat “Institute
For Ecosoc Rights” Nomor 11 tertanggal 07 Agustus 2015
yang dibuat di hadapan Notaris Ilmiawan Dekrit S, S.H.,
M.H.;
40. Bukti P-15b
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU-0003545.AH.01.07.Tahun 2015
tentang Pengesahan tertanggal 31 Agustus 2015;
41. Bukti P-16a
: Fotokopi Tanda Bukti Pencatatan Nomor 3845/1835.3
tanggal 10 November 2017 pada Suku Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur;
42. Bukti P-16b
: Fotokopi Surat Keputusan Kongres VI Konfederasi KASBI
Nomor 007/SK/KONGRES-VI/KASBI/2023 tanggal 04
Februari 2023;
43. Bukti P-16c
: Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia
(KASBI) Periode 2023-2027 Keputusan Kongres VI
Konfederasi KASBI;
44. Bukti P-16d
: Fotokopi Surat Keputusan Kongrs VI Konfederasi KASBI
Nomor
008/SK/KONGRES-VI/KASBI/2023
tentang
Pemilhan Struktur Pengurus Pusa KASBI dan Dewan uruh
Nasional Periode 2023-2027;
45. Bukti P-17
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
46. Bukti P-18
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
Undangan;
47. Bukti P-19
: Fotokopi Rapat Paripuna DPR RI ke-17 Masa Persidangan
III Tahun Sidang 2022-2023;
70
48. Bukti P-20
: Fotokopi Rapat Paripuna DPR RI ke-19 Masa Persidangan
III Tahun Sidang 2022-2023;
49. Bukti P-21
: Fotokopi Kalender Agenda Acara dari DPR RI Tahun 2023;
50. Bukti P-22
: Fotokopi Surat Keputusan Musyawarah Nasional III FIAN
Indonesia Nomor 03/MUNAS-III/FIAN-IDN/X/2022 tentang
Struktur organisasi FIAN Indonesia Dewan Nasional,
Pengawas, dan Komite Pemilihan;
51. Bukti P-23
: Fotokopi Surat Keputusan Nomor 048/IER/SK/II/2022
tanggal 23 Februari 2022;
52. Bukti P-24
: - Fotokopi Akta Pendirian Nomor 59 tentang Perkumpulan
Pemantau Sawit atau Sawit Watch;
- Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU-131.AH.01.06.Tahun 2009 tentang
Pengesahan Perkumpulan Menteri Hukum dan Hak asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Akta Nomor 59.
Selain itu, para Pemohon mengajukan 1 (satu) orang ahli yaitu Dr. Aan Eko
Widiarto, S.H., M.Hum dan 1 (satu) orang saksi yaitu Sri Palupi, yang masing-
masing keterangan tertulisnya diterima oleh Mahkamah pada tanggal 31 Juli 2023
yang kesemuanya didengar keterangan dan kesaksiannya di bawah sumpah dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 2 Agustus 2023, yang pada pokoknya
masing-masing menerangkan sebagai berikut:
Ahli para Pemohon
Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum
Keteguhan Para Pemohon mengawal konstitusional UU Cipta Kerja mulai dari
pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang
teregister dalam Perkara Nomor 107/PUU-XVIII/2020 hingga saat ini dalam perkara
ini menunjukkan bahwa supremasi konstitusi masih dipegang teguh oleh rakyat
dalam kerangka negara hukum Indonesia. Inti ajaran negara hukum menurut
Andriaan Bedner (2010) adalah an umbrella term for a number of legal and
institutional instruments which protect citizens from those who abuse state power.
(F. Afandi; 2021:10) Negara hukum adalah payung untuk sejumlah instrumen
hukum dan kelembagaan yang melindungi warga negara dari mereka (penguasa)
yang menyalahgunakan kekuasaan negara.
Pengujian formil (formeele toetsing) merupakan pengujian atas suatu produk
hukum yang didasarkan atas proses pembentukan undang-undang. Pengujian
formil akan “menjamin” dan “memastikan” perlindungan warga negara (protect
citizens) dari penyalahgunaan kekuasaan negara dalam pembentukan undang-
71
undang dan peraturan perundang-undangan lainnya. Penggunaan kekuasaan
negara dalam membentuk undang-undang dinilai konstitusionalitas dari segi
formilnya. Konstitusionalitas penetapan undang-undang diuji bentuknya yang tepat
(appropriate form), institusi pembuatannya yang tepat (appropriate institution), dan
prosedurnya yang juga harus tepat (appropriate procedure).
Mahkamah sudah mengeluarkan landmark decision terkait pengujian formil
undang-undang. Suatu landmark decision memuat suatu penemuan hukum
(rechtsvinding) oleh hakim. Penemuan hukum merupakan upaya mengisi
ketidaklengkapan atau ketiadaan norma dalam hukum positif. (Shidarta: 2018)
Landmark decision tersebut meliputi Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009, Putusan
Nomor 92/PUU-X/2012, Putusan Nomor 79/PUU-XVII/2019, dan Putusan MK
Nomor 91/PUU-XVIII 2020.
Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 meletakkan dasar pengujian berupa batu
uji pengujian formil. Ketentuan dalam membentuk undang-undang yang mengalir
dari delegasi kewenangan menurut konstitusi adalah termasuk sebagai ketentuan
dalam membentuk undang-undang. Putusan Nomor 92/PUU-X/2012 meletakkan
dasar pengujian
berupa
tata
cara pembentukan undang-undang
yang
mengikutsertakan DPD. Selanjutnya, Putusan Nomor 79/PUU- XVII/2019
meletakkan dasar pengujian berupa kriteria dan cakupan pengujian formil yang
meliputi:
1. pengujian atas pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan undang-
undang, baik dalam pembahasan maupun dalam pengambilan keputusan atas
rancangan suatu undang-undang menjadi undang-undang;
2. pengujian atas bentuk, format, atau struktur undang-undang;
3. pengujian berkenaan dengan kewenangan lembaga yang mengambil
keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang; dan
4. pengujian atas hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil.
Terakhir dengan adanya Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII 2020, diletakkan
pondasi bahwa semua tahapan dan partisipasi masyarakat merupakan bagian dari
standar penilaian pengujian formil (Par. 3.17.9). Sebagaimana diputuskan
Mahkamah, Selain menggunakan aturan legal formal berupa peraturan perundang-
undangan, partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna (meaningful
participation) sehingga tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan publik secara
sungguh-sungguh. Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna tersebut
72
setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan
pendapatnya (right to be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya
(right to be considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau
jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Partisipasi publik
tersebut terutama diperuntukan bagi kelompok masyarakat yang terdampak
langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap rancangan undang-undang
yang sedang dibahas. Dalam tahapan pembentukan undang-undang, partisipasi
masyarakat yang lebih bermakna (meaningful participation) harus dilakukan, paling
tidak, dalam tahapan (i) pengajuan rancangan undang-undang; pembahasan
bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan presiden, serta pembahasan
bersama antara DPR, Presiden, dan DPD sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat
(1) dan ayat (2) UUD 1945; dan (iii) persetujuan bersama antara DPR dan presiden.
Mengingat Para Pemohon dalam Permohonannya memohon pengujian formil
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (yang selanjutnya disebut UU 6/2023)
terhadap UUD 1945 maka keseluruhan standar penilaian pengujian formil di
atas harus digunakan untuk menilai konstitusionalitas UU 6/2023. Secara lebih
sederhana, standar penilaian pengujian formil dapat diringkas dalam tabel
berikut:
No
Dasar Hukum
Standar Penilaian
1. Putusan
Nomor
27/PUU- VII/2009
Batu Uji Pengujian Formil meliputi ketentuan dalam
membentuk Undang-Undang yang mengalir dari
delegasi kewenangan menurut konstitusi adalah
termasuk
sebagai ketentuan
dalam
membentuk
undang-undang.
2. Putusan
Nomor
92/PUU-X/2012
Pembentukan undang-undang harus
mengikutsertakan DPD sepanjang kewenangan
DPD.
3. Putusan
Nomor
79/PUU- XVII/2019
Kriteria
dan
cakupan
pengujian
formil
meliputi:
Permohonan pengujian formil ini, menurut hemat ahli bukanlah pengujian
formil yang berdiri sendiri namun tidak dapat dilepaskan dari pengujian sebelumnya
terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana
telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII 2020. Hal
ini karena pengujian sebelumnya terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja merupakan proximate cause. Putusan Mahkamah Konstitusi
73
Nomor 91/PUU-XVIII 2020 sebagai penyebab terdekat yakni penyebab yang
memiliki dampak paling signifikan adanya pengujian perkara aquo.
Pertama, objek pengujian merupakan undang-undang yang materi muatan dan
bentuk (kenvorm) pada pokoknya sama serta bersifat menggantikan
(mencabut) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
diundangkan pada tanggal 2 November 2020. Selanjutnya Mahkamah
memutus dengan menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat pada
tanggal 25 November 2021. Mahkamah memberikan tenggat waktu
perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan. Dengan
demikian jatuh tempo perbaikan pada tanggal 24 November 2023.
Pada tanggal 30 Desember 2022, Presiden menetapkan sekaligus
diundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja). Dalam konsideran
huruf f Perpu a quo jelas disebutkan bahwa pembentukan Perpu didasari
pertimbangan "untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII 2020, perlu dilakukan perbaikan melalui
penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja." Selanjutnya, pada tanggal 31 Maret 2023, Presiden
menetapkan sekaligus diundangkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang. Dalam konsideran huruf f UU aquo jelas disebutkan bahwa
pembentukan Perpu didasari pertimbangan "untuk melaksanakan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII 2020, perlu
dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja."
Dengan demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII
2020 jelas merupakan proximate cause yang menjadi penyebab
terdekat dan memiliki dampak paling signifikan adanya pembentukan
UU yang menjadi objek pengujian perkara aquo.
74
Kedua, sebagai proximate cause, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII 2020 seharusnya menjadi panduan wajib bagi pembentuk
Undang-Undang dalam melakukan perbaikan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perbaikan yang seharusnya
dilakukan oleh pembentuk undang-undang berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII 2020 meliputi:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu
diperbaiki karena salah akibat tidak jelas sebagai UU baru atau UU
Perubahan.
• "Mahkamah dapat memahami apa yang menjadi persoalan inti
para Pemohon yakni adanya ketidakjelasan apakah UU a quo
merupakan UU baru atau UU perubahan. Par. [3.18.1.5]
• "UU 11/2020 tidaklah sejalan dengan rumusan baku atau
standar
dalam
pembentukan
peraturan
perUndang-
Undangan. Par. [3.18.1.5]"
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu
diperbaiki karena salah akibat perbenturan asas dalam UU CK
dengan asas dalam UU yang diubah.
"dengan dirumuskannya asas-asas dan tujuan dalam UU 11/2020
yang dimaksudkan untuk dijabarkan dalam sejumlah UU yang
dilakukan perubahan akan menimbulkan ketidakpastian atas
asas-asas dan tujuan UU mana yang pada akhirnya harus
diberlakukan karena asas-asas dan tujuan dari UU yang lama pada
kenyataanya masih berlaku." Par. [3.18.1.6]
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu
diperbaiki karena salah akibat bertentangan dengan asas kejelasan
rumusan. "menimbulkan ketidakjelasan cara atau metode yang
digunakan oleh UU 11/2020. Hal ini tentu tidak sejalan dengan
maksud “asas kejelasan rumusan” dalam UU 12/2011." Par.
[3.18.1.6]
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu
diperbaiki karena salah akibat menyimpangi teknik perubahan UU
dengan alasan persoalan waktu yang lama bila menggunakan cara
perubahan UU yang konvensional (satu persatu). "Bahwa berkenaan
75
dengan persoalan lamanya waktu dalam membentuk suatu UU
sebagaimana disebutkan di atas, tidak dapat dijadikan sebagai dasar
pembenar untuk menyimpangi UUD 1945 yang telah memerintahkan
mengenai tata cara pembentukan undang-undang dalam UU, in casu
UU 12/2011". Par. [3.18.1.8]
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu
diperbaiki karena salah akibat menggunakan metode pembentukan
UU (dhi omnibus law) yang belum diadopsi dalam UU tentang
Pembentukan PUU.
"Diperlukannya tata cara yang jelas dan baku dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan pada prinsipnya merupakan amanat
konstitusi dalam mengatur rancang bangun pembentukan UU.
Artinya, metode ini (omnibus law, pen) tidak dapat digunakan selama
belum diadopsi di dalam undang-undang tentang pembentukan
peraturan perUndang-Undangan." Par. [3.18.2.2]
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu
diperbaiki karena salah akibat terdapat perubahan materi muatan
RUU Cipta Kerja secara substansial pasca persetujuan bersama
DPR dan Presiden yang tidak sekedar bersifat teknis penulisan.
"....adanya perubahan tersebut menghilangkan kepastian hukum "
Par. [3.18.3.1]
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu
diperbaiki karena salah akibat kesalahan pengutipan dalam merujuk
pasal sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan asas “kejelasan
rumusan” .
"..telah ada kesalahan pengutipan dalam merujuk pasal sehingga hal
tersebut tidak sesuai dengan asas “kejelasan rumusan” yang
menyatakan bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus
memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perUndang-
Undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum
yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan
berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya". Par. [3.18.3.2]
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu
diperbaiki karena salah akibat bertentangan dengan asas kejelasan
76
tujuan dan asas kejelasan rumusan.
"Bahwa
berkaitan
dengan
dalil
permohonan
a
quo
telah
dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam pertimbangan hukum
sebelumnya, di mana telah diperoleh adanya fakta hukum bahwa tata
cara pembentukan UU 11/2020 tidak memenuhi asas kejelasan
tujuan dan asas kejelasan rumusan". Par. [3.18.4]
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu
diperbaiki
karena
salah
akibat
bertentangan
dengan
asas
keterbukaan.
"Bahwa sementara itu berkenaan dengan asas keterbukaan, dalam
persidangan terungkap fakta pembentuk undang-undang tidak
memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat
secara
maksimal. Sekalipun telah dilaksanakan berbagai pertemuan dengan
berbagai kelompok masyarakat [vide Risalah Sidang tanggal 23
September 2021], pertemuan dimaksud belum membahas naskah
akademik dan materi perubahan undang-undang a quo. Sehingga
masyarakat yang terlibat dalam pertemuan tersebut tidak mengetahui
secara pasti materi perubahan undang-undang apa saja yang akan
digabungkan dalam UU 11/2020. Terlebih lagi naskah akademik
dan rancangan UU cipta kerja tidak dapat diakses dengan mudah
oleh masyarakat. Padahal berdasarkan Pasal 96 ayat (4) UU
12/2011
akses
terhadap
undang-undang
diharuskan
untuk
memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan
dan/atau tertulis". Par. [3.18.4]
Kesembilan poin perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja tersebut di atas dapat dikelompokkan menjadi 3
(tiga) pokok perbaikan, meliputi:
1. Perbaikan Teknik Penyusunan UU, meliputi:
a. angka 1, kejelasan sebagai UU baru atau UU Perubahan;
b. angka 3, ketidakjelasan rumusan;
c. angka 4, menyimpangi teknik perubahan UU;
d. angka 5, menggunakan metode pembentukan UU (dhi omnibus
law) yang belum diadopsi dalam UU tentang Pembentukan
PUU;
77
e. angka 7, kesalahan pengutipan dalam merujuk pasal sehingga
hal tersebut tidak sesuai dengan asas “kejelasan rumusan”;
f. angka 8, bertentangan dengan asas kejelasan tujuan dan asas
kejelasan rumusan
2. Perbaikan Materi Muatan, angka 2 yakni kepastian atas asas-asas
dan tujuan UU mana yang pada akhirnya harus diberlakukan
karena asas-asas dan tujuan dari UU yang lama pada kenyataanya
masih berlaku.
3. Perbaikan Proses Pembentukan, meliputi:
a. angka 6, tidak boleh terdapat perubahan materi muatan RUU
Cipta Kerja secara substansial pasca persetujuan bersama
DPR dan Presiden yang tidak sekedar bersifat teknis penulisan.
b. angka 9, bertentangan dengan asas keterbukaan sehingga
pembentukannya harus melibatkan partisipasi masyarakat yang
lebih bermakna (meaningful participation) dalam tahapan
pembentukan undang-undang.
Baik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2022
tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) maupun Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 sebagaimana termaktub dalam konsiderannya dimaksudkan untuk
melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII 2020 dengan
melakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pertanyaannya adalah apakah perbaikan yang
dilakukan tersebut konstitusional?
Konstitusionalitas perbaikan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja tentunya dapat dinilai dari pemenuhan amar Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU- XVIII 2020.
Pertama,
dari sisi tenggat waktu perbaikan. Amar Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII 2020 memberi tenggat perbaikan
dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
yang dimaksudkan sebagai UU perbaikan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diundangkan pada tanggal
31 Maret 2023. Jatuh tempo perbaikan adalah pada tanggal 24
78
November 2023. Dengan demikian dari sisi tenggat waktu sudah
sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII 2020.
Kedua,
dari sisi Teknik Penyusunan UU. Kesalahan teknik penyusunan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang menyimpangi teknik
perubahan UU dan menggunakan metode pembentukan UU (dhi
omnibus law) karena belum diadopsi dalam UU tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, sudah tidak relevan lagi karena
pada saat pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sudah
berlaku Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan yang diundangkan
pada tanggal 16 Juni 2022. Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 disebutkan bahwa:
"Penataan dan perbaikan dalam Undang-Undang ini selain
merupakan
tindak
lanjut
dari
Putusan
Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII 2020, juga sebagai
penyempurnaan
terhadap
beberapa
ketentuan
dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal
yang perlu disempurnakan antara lain:
a. menambahkan metode omnibus;
b. memperbaiki kesalahan teknis setelah persetujuan
bersama antara DPR dan Presiden dalam rapat paripurna
dan sebelum pengesahan dan pengundangan;
c memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang
bermakna (meaningful participation);
d. ...................... "
Dengan demikian dari sisi Teknik Penyusunan UU, Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang dimaksudkan sebagai
perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 sudah sesuai
79
dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII 2020.
Ketiga,
dari sisi pilihan jenis peraturan perundang-undangan. Amar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU- XVIII 2020
"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan
perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”.
Berdasarkan amar tersebut maka dimaknai Mahkamah memerintahkan
pada pembentuk undang-undang untuk memperbaiki Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 dengan membentuk undang-undang sebagai
perbaikannya. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai
perbaikan maka tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah yang
memerintahkan dibentuk undang-undang. Suatu Undang-Undang
dibentuk dengan persetujuan bersama antara DPR dengan Presiden,
sedangkan Perpu dibentuk oleh Presiden tanpa persetujuan bersama
DPR. Tahapan pembentukan Perpu juga berbeda dengan tahapan
pembentukan UU. Alasan pembentukan Perpu juga berbeda dengan
alasan pembentukan UU. Kalau kemudian Perpu ditetapkan DPR
menjadi Undang-Undang, itu merupakan perintah konstitusi yang mau
tidak mau dilakukan oleh DPR dalam hal DPR menyetujui Perpu.
Undang-Undang penetapan Perpu tidak dapat dipersamakan dengan
Undang-Undang yang bukan penetapan Perpu. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 bukanlah UU yang berupa penetapan Perpu,
sehingga perbaikannya pun seharusnya dalam jenis undang-undang
yang bukan penetapan Perpu.
Keempat, dari sisi Materi Muatan. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII 2020 disebutkan bahwa salah satu kesalahan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 adalah "dengan dirumuskannya asas-
asas dan tujuan dalam UU 11/2020 yang dimaksudkan untuk
80
dijabarkan dalam sejumlah UU yang dilakukan perubahan akan
menimbulkan ketidakpastian atas asas-asas dan tujuan UU mana
yang pada akhirnya harus diberlakukan karena asas-asas dan tujuan
dari UU yang lama pada kenyataanya masih berlaku". Dalam Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 ternyata kesalahan tersebut masih
belum diperbaiki. Asas-asas dan tujuan dalam sejumlah UU yang
dilakukan perubahan masih tetap dan akhirnya menimbulkan
ketidakpastian atas asas-asas dan tujuan UU mana yang pada
akhirnya harus diberlakukan karena asas-asas dan tujuan dari UU
yang lama pada kenyataanya masih berlaku. Dengan demikian dari sisi
Materi Muatan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang
dimaksudkan sebagai perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII 2020.
Kelima,
dari sisi Proses Pembentukan. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII 2020 disebutkan bahwa salah satu kesalahan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 adalah bertentangan dengan
asas keterbukaan sehingga pembentukannya harus melibatkan
partisipasi masyarakat yang lebih bermakna (meaningful participation)
dalam tahapan pembentukan undang-undang. Alih-alih membentuk
undang-undang untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020, Presiden justru membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja kemudian
DPR menyetujuinya dan menetapkannya sebagai undang-undang.
Sebagaimana ditentukan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 bahwa "Dalam
hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan
peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang." Selanjutnya
ukuran objektif penerbitan Perpu dirumuskan oleh Mahkamah dalam
Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009. Berdasarkan Putusan MK
tersebut, ada tiga syarat sebagai parameter adanya “kegentingan yang
memaksa” bagi Presiden untuk menetapkan Perpu, yaitu:
a. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan
masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
b. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga
81
terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak
memadai;
c. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara
membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan
memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang
mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Artinya, pembentukan Perpu jauh dari kondisi normal pembentukan
undang-undang. Harus ada syarat hal ihwal kegentingan yang
memaksa yang kemudian oleh Mahkamah ditafsirkan lebih lanjut
menjadi tiga parameter di atas. Dalam hal kegentingan yang
memaksa tidak mungkin ada penerapan asas partisipasi masyarakat
yang sempurna. Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna
(meaningful participation) dalam tahapan pembentukan Undang-
Undang tidak mungkin dilaksanakan pembentuk Perpu. Ketika Perpu
sudah diundangkan pun dan dilakukan proses untuk mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang
berikut sebagaimana ditentukan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, tidak
mungkin pula dilakukan Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna
(meaningful participation). Dengan demikian dari sisi Proses
Pembentukan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang
dimaksudkan sebagai perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU- XVIII 2020.
Berdasarkan pendapat hukum sebagaimana diuraikan di atas, ahli
berpendapat bahwa perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentagdengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) yang selanjutnya
ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, adalah inskontitusional.
Perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang
dilakukan
pembentuk
undang-undang
sebagaimana
dipersyaratkan
Mahkamah dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII 2020, tidak dipenuhi secara
82
kumulatif. Akibatnya masih terdapat cacat hukum formil atas pembentukan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Saksi para Pemohon
Sri Palupi
Saksi dalam kapasitas sebagai peneliti standard HAM dalam Pembangunan,
khususnya Hak Ekonomi, Sosial, Budaya, mengemukakan hasil penelitian tentang
Dampak Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Tata Kelola Hutan di
Sulawesi Tengah, khususnya di Kabupaten Buol dan Kabupaten Sigi. Sebagaimana
ketahui, dengan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU
Cipta Kerja) inkonstitusional bersyarat. Mahkamah memberikan waktu kepada
pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam waktu paling lama dua tahun sejak
putusan diucapkan. Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak dilakukan
perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen, yang
berarti undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang
telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali. Selain
itu, Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan Pemerintah untuk menangguhkan
segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta
tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hasil riset tentang dampak pelaksanaan UU Cipta Kerja di Sulawesi Tengah,
khususnya di Kabupaten Buol dan Sigi menunjukkan setidaknya dua hal terkait
dengan keputusan MK:
1. Ketidakpatuhan atau pembangkangan Pemerintah terhadap putusan Mahkamah
Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2. Dampak pelaksanaan UU Cipta Kerja terhadap tata kelola hutan di Kabupaten
Buol dan Sigi, terhadap lingkungan, dan terhadap kehidupan masyarakat di
kedua kabupaten tersebut.
(1) Ketidakpatuhan Pemerintah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII/2020
UU Cipta Kerja mengubah hal-hal paling mendasar dalam tata kelola kehutanan.
Dari semua aturan turunan dari UU Cipta Kerja, setidaknya ada lima peraturan yang
terkait
dengan
sumberdaya
hutan,
yaitu
PP
Nomor
5/2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 22/2021
83
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP
Nomor 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, PP Nomor 24/2021 tentang
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berasal dari denda administratif bidang kehutanan, serta PP
Nomor 43/2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang Kawasan
Hutan, Izin, dan/atau Hak atas Tanah.
Mahkamah Konstitusi sudah memerintahkan Pemerintah untuk menangguhkan
segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta
tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun yang terjadi,
Pemerintah melakukan pembangkangan atau tidak mematuhi keputusan
Mahkamah Konstitusi. Ini terindikasi dari tindakan pemerintah yang tetap
melaksanakan UU Cipta Kerja dengan membuat tindakan/kebijakan yang strategis
dan berdampak luas terkait tata kelola hutan di Sulawesi Tengah, termasuk di
Kabupaten Buol dan Sigi. Tindakan/kebijakan yang strategis dan berdampak luas
tersebut, di antaranya adalah:
1. Dengan PP Nomor 23/2021 Pemerintah Pusat mengambil alih kewenangan
pengelolaan hutan oleh pemerintah kabupaten dan provinsi
2. Dengan PP Nomor 23/2021 Pemerintah Pusat mengambil alih kewenangan
pengelolaan hutan di tingkat tapak oleh KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan)
3. Dengan PP Nomor 23/2021 Pemerintah Pusat memaksa pemerintah provinsi
untuk menghentikan seluruh kerjasama KPH dengan masyarakat lokal dalam
program perhutanan sosial
Tindakan/kebijakan yang diambil Pemerintah Pusat terkait tata kelola hutan di
Provinsi Sulawesi Tengah, termasuk di Kabupaten Buol dan Sigi, merupakan
tindakan strategis dan berdampak luas karena:
• Sulawesi Tengah adalah daerah rentan bencana, namun daerah ini juga
termasuk 10 provinsi dengan tingkat deforestasi tertinggi. Di Sulteng ada 2.020
desa dan 1.501 di antaranya adalah desa yang berada di kawasan hutan dan
desa-desa itu tergolong desa miskin, yang akan terdampak serius oleh
perubahan kebijakan terkait tata kelola hutan;
• Kabupaten Buol termasuk lima kabupaten dengan tingkat deforestasi tertinggi di
Sulawesi Tengah dan termasuk lima kabupaten yang rentan bencana banjir dan
tanah longsor. Kajian Lingkungan Hidup Strategis oleh Kementerian ATR/BPN
84
menyatakan Buol sebagai daerah kritis dan merekomendasikan Buol untuk tidak
lagi ada pembukaan hutan.
• Kabupaten Sigi yang rentan bencana mayoritas areanya (76,16%) adalah
kawasan hutan.
Dengan kondisi tersebut, tindakan/kebijakan terkait tata kelola hutan akan
berdampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah
dan kedua kabupaten tersebut.
Pelaksanaan UU Cipta Kerja di Sulawesi Tengah, termasuk di Kabupaten Buol dan
Sigi, terbukti berdampak serius pada memburuknya tata kelola hutan di Sulawesi
Tengah, khususnya di Kabupaten Buol dan Sigi, memburuknya kerusakan
lingkungan dan meningkatnya intensitas bencana, dan meningkatnya ketimpangan
penguasaan lahan/hutan yang berpengaruh pada kualitas hidup warga dan
masyarakat di kedua kabupaten. Berikut adalah rincian dampak pelaksanaan UU
Cipta Kerja di Sulawesi Tengah, khususnya di Kabupaten Buol dan Sigi.
(2) Dampak pelaksanaan UU Cipta Kerja terhadap Tata Kelola Hutan, terhadap
Lingkungan, dan Kehidupan Masyarakat di Kabupaten Buol dan Sigi
2.1. Memburuknya Tata Kelola Hutan
Tata kelola hutan yang baik memenuhi prinsip (a) transparan/keterbukaan
(adanya upaya untuk menyediakan informasi bagi publik dan memastikan
sampainya informasi pada segenap pemangku kepentingan, termasuk kelompok
rentan sehingga para pemangku kepentingan dapat mengawasi aktivitas yang
dilakukan pihak pengelola hutan; (b) partisipasi (inklusifitas) dan kesetaraan
untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan, termasuk jaminan atas hak
semua orang untuk meningkatkan taraf hidup melalui cara-cara yang adil dan
inklusif; (c) akuntabilitas: adanya mekanisme pertanggung jawaban dari
pembuat kebijakan pada pemangku kepentingan yang dilayani dan segala
kebijakan yang diambil para pengelola hutan dapat dipertanggungjawabkan
pada pemangku kepentingan yang dilayani serta adanya mekanisme para
pemangku kepentingan untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban
atas kebijakan pengelola hutan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip tata
kelola hutan yang baik; (d) koordinasi: adanya mekanisme yang memastikan
adanya kerjasama dan persamaan tujuan antar institusi pemerintah yang
memiliki kepentingan terhadap sektor kehutanan, sehingga tata kelola di sektor
kehutanan efisien dan efektif.
85
Sebelum ada UU Cipta Kerja, Pemerintah provinsi Sulteng, Pemerintah
Kabupaten Buol dan Pemerintah Kabupaten Sigi bersama dengan Lembaga
KPH yang ada tengah gencar dan bersemangat dalam membenahi tata kelola
hutan yang selama ini dinilai buruk. Buruknya tata kelola hutan terindikasi dari
(1) kondisi Sulteng yang masuk dalam 10 provinsi dengan tingkat deforestasi
tertinggi; (2) terjadinya kasus korupsi dalam alih fungsi kawasan hutan; (3)
meningkatnya intensitas bencana akibat merosotnya daya dukung lingkungan;
dan (4) minimnya partisipasi dan akses masyarakat atas pengelolaan hutan
yang berujung pada konflik antara perusahaan atau pemerintah dengan
masyarakat; 5) pembalakan liar dan pertambangan illegal.
Untuk membehani tata kelola hutan, Pemerintah Provinsi Sulwesi Tengah sudah
mengeluarkan Perda Nomor 8/2009 tentang Pengelolaan Hutan di Wilayah KPH,
yang mengatur tentang pelibatan masyarakat dalam tata kelola hutan dan
percepatan pelayanan. Hasilnya, pada tahun 2020 Provinsi Sulteng menduduki
peringkat pertama dalam kontribusi terhadap perolehan Pendapatan Nasional
Bukan Pajak. Sementara Pemerintah Buol sejak tahun 2012 pemerintah Buol
telah berupaya untuk membenahi tata kelola hutan lewat berbagai kebijakan, di
antaranya adalah (1) melakukan kajian lingkungan hidup strategis dan
menjalankan rekomendasinya untuk meningkatkan daya dukung lingkungan; (2)
mengintensifkan kegiatan-kegiatan rehabilitasi, kegiatan reboisasi, dan juga
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam tata kelola hutan; (3) menutup
peluang pemberian ijin pemanfaatan hutan dan lahan oleh perusahaan, baik
perusahaan sawit, tambang, dan lainnya; (4) mewujudkan keadilan dalam
distribusi lahan pada rakyat lewat program tanah untuk rakyat; (5) meningkatkan
pengawasan dan penegakan hukum terhadap para pelaku perusakan hutan; (6)
melaksanaan secara konsisten Inpres Moratorium Perijinan Sawit.
Sejak 2016 berbagai upaya dilakukan pemerintah kabupaten Sigi untuk
memperbaiki tata kelola hutan, di antaranya adalah dengan (a) meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam tata kelola hutan lewat skema reforma agraria dan
perhutanan sosial, (b) percepatan pembangunan yang mengarah pada
pemenuhan hak-hak rakyat untuk mencapai kesejahteraan yang maksimal,
merata dan berkeadilan, termasuk mempercepat pengakuan wilayah kelola
masyarakat adat, (c) mewujudkan Sigi hijau, yang artinya adalah bukan sekadar
86
mengelola hutan agar lestari tetapi mengelola hutan sehingga memiliki nilai
ekonomi bagi rakyat.
Namun semua upaya perbaikan tata kelola hutan yang dilakukan pemerintah
provinsi dan pemerintah kedua kabupaten bersama dengan KPH yang ada
dimentahkan oleh kebijakan pemerintah pusat yang mengambil alih seluruh
kewenangan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan KPH dalam
pengelolaan hutan lewat pelaksanaan UU Cipta Kerja. Dengan pelaksanaan UU
Cipta Kerja, semua aspek tata kelola hutan diletakkan di Jakarta dan pemerintah
pusat sudah memperingatkan pemerintah provinsi untuk menghentikan semua
kerjasama KPH dengan masyarakat paling lambat tahun 2023. Terjadilah
resentralisasi tata kelola hutan.
Dampak dari resentralisasi tata kelola hutan adalah melemahnya pengawasan
dan penegakan hukum di kawasan hutan. Meskipun ada Balai Penegakan
Hukum yang berdomisili di Makassar yang mewakili pemerintah pusat dalam hal
penegakan hukum di sektor kehutanan, namun mereka lambat dalam merespon
laporan. Pemerintah provinsi dan kabupaten sudah lama melaporkan tentang
maraknya pembalakan liar dan penambangan illegal, namun laporan tersebut
sampai laporan penelitian ditulis belum juga ditindaklanjuti. Melemahnya
pengawasan dan penegakan hukum berdampak pada maraknya pembalakan
liar dan penambangan illegal di kawasan hutan, termasuk di kawasan hutan
lindung. Terjadi pengambilan kayu besar-besarn di daerah hulu dan di kawasan
hutan lindung. Terjadi kerusakan parah di kawasan hutan lindung akibat praktik
pembalakan liar (illegal logging) dan penambangan illegal. Di kawasan lindung
yang luasannya puluhan ribu hektar di wilayah perbatasan Buol Toli-Toli, kayu-
kayu sudah banyak dibabat. Setelah kayu-kayu dibabat masuk lagi
pertambangan illegal. Terhadap masalah seperti ini pemerintah kabupaten
hanya punya kewenangan sebatas memberikan laporan saja. Pemerintah
kabupaten sudah melaporkan adanya pembalakan liar dan pertambangan illegal
di kawasan hutan lindung. Namun sampai sekarang belum ada tindakan apa-
apa dari pusat maupun provinsi. Padahal ada puluhan alat berat di sana.
Pemerintah Pusat kini yang punya kewenangan menindak namun sampai
sekarang pelanggaran itu dibiarkan. Kawasan hutan lindung yang dulu
merupakan daerah tutupan kini sudah terbuka semuanya.
87
Perubahan tata kelola hutan ini dirasakan betul dampaknya oleh masyarakat di
desa-desa yang berdekatan dengan hutan. Masyarakat tidak lagi melihat KPH
turun ke lapangan melakukan pengawasan seperti dulu. Masyarakat juga
menyaksikan bagaimana pembalakan liar semakin marak dan kayu-kayu hasil
pembalakan liar diangkut dari hutan melewati desa-desa mereka.
Yang terjadi di Kabupaten Sigi tidak jauh beda. Dalam dua tahun terakhir sangat
marak terjadi pertambangan illegal di kawasan hutan lindung akibat lemahnya
pengawasan dan penegakan hukum. Kayu-kayu habis dibabat, lahan rusak,
hancur dan merusak kawasan aliran sungai. Pelaksanaan UU Cipta Kerja yang
mengambil alih kewenangan daerah oleh pusat justru menambah beban
pemerintah daerah. Pemerintah daerah hanya bisa mengawasi namun tidak bisa
menindak, sementara masyarakatnya yang menanggung dampak dari
kerusakan lingkungan.
Apa yang terjadi di Kabupaten Buol dan Sigi terkait tata kelola hutan
menunjukkan dengan jelas bahwa pelaksanaan UU Cipta Kerja telah
memperlemah pengawasan, penegakan hukum dan koordinasi antar lembaga
pemerintah di tingkat kabupaten, provinsi dan pusat. Kondisi ini memperburuk
tata kelola hutan yang sedang dibenahi oleh pemerintah di tingkat kabupaten dan
provinsi. Upaya memperbaiki tata kelola hutan yang tengah dilakukan
pemerintah kabupaten dan provinsi benar-benar dimentahkan oleh pelaksanaan
UU Cipta Kerja.
2.2. Melemahnya Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan
Hutan dan Memburuknya Ketimpangan dalam Penguasaan Lahan
Melemahnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan
adalah dampak dari tindakan/kebijakan pemerintah pusat yang mengambil alih
kewenangan KPH dalam pengelolaan hutan di tingkat tapak. Lahirnya KPH yang
diamanatkan oleh UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan dipicu oleh sistem
pengelolaan hutan yang tidak efektif dan terjadinya tingkat deforestasi yang
tinggi. Konsep dasar dari KPH adalah menggeser peran birokrat kehutanan dari
peran administratur (Forest Administrator) menjadi peran manajerial (Forest
Manager) sehingga diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
tatakelola hutan (Kartodihardjo dan Suwarno 2014). Konsep KPH diharapkan
menjadi dasar agar terlaksananya sistem pengelolaan hutan yang lestari dan
berkeadilan. Pembentukan KPH juga diharapkan mampu dijadikan sebagai
88
peluang bagi resolusi konflik yang selama ini cenderung mengedepankan
kepentingan pemodal besar dan mengabaikan akses masyarakat (Srijono dan
Djajono 2010; Syukur 2012). KPH diharapkan berperan dalam konteks perbaikan
tata kelola hutan yang menjamin kepastian usaha dan juga keadilan bagi
masyarakat adat/lokal.
Berdasarkan Permenhut P.6/2010 tentang Norma, Standard, Prosedur dan
Kriteria Pengelolaan Hutan pada KPHL (lindung) dan KPHP (produksi), maka
fungsi kerja KPH dalam kaitannya dengan tatakelola hutan di tingkat tapak
adalah: (1) melaksanakan penataan hutan dan tatabatas di wilayah KPH, (2)
menyusun rencana pengelolaan hutan di tingkat wilayah KPH, termasuk rencana
pengembangan organisasi KPH, (3) melaksanakan pembinaan, monitoring dan
evaluasi kerja pengelolaan hutan yang dilaksanakan oleh pemegang izin
pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, (4) melaksanakan
rehabilitasi dan reklamasi hutan, (5) melaksanakan perlindungan hutan dan
konservasi alam, (6) melaksanakan pengelolaan hutan bagi KPH yang
menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU), (7)
menjabarkan kebijakan kehutanan menjadi inovasi dan operasi pengelolaan
hutan, (8) menegakkan hukum kehutanan, termasuk perlindungan dan
pengamanan kawasan, (9) mengembangkan investasi guna mendukung
tercapainya tujuan pengelolaan hutan lestari. Sementara dalam PP 23/2021
sebagai turunan UU Cipta Kerja, KPH diletakkan dengan fungsi administrasi
penuh, bertolak belakang dengan sebelumnya sebagai pelaksana manajemen
hutan di tingkat tapak.
Ketika pengelolaan hutan masih di kabupaten, pihak desa sering diajak
pertemuan oleh KPH untuk membicarakan pengelolaan hutan, termasuk hutan
desa. Kunjungan KPH ke desa-desa juga sering dilakukan untuk keperluan
sosialisasi, penguatan kelompok tani hutan, pelatihan pembuatan rencana kerja,
dan lainnya. KPH selama ini telah banyak berperan dalam meningkatkan
partisipasi rakyat dalam pengelolaan hutan lewat berbagai program kerjasama.
Mulai dari penanaman kayu yang melibatkan partisipasi masyarakat,
pemberdayaan masyarakat sekitar hutan dengan program-program ekonomi
kerakyatan, dan kerjasama kemitraan dalam program perhutanan sosial.
Dengan diambilalihnya kewenangan KPH oleh pemerintah pusat, peran serta
masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan juga merosot.
89
Pelaksanaan UU Cipta Kerja bukan hanya berdampak pada resentralisasi tata
kelola hutan, melainkan juga merosotnya partisipasi masyarakat dalam
pengelolaan dan pemanfaatan hutan.
Tata kelola hutan yang sentralistik memperlemah partisipasi masyarakat. Ini jelas
terlihat dari perintah pemerintah pusat (dalam hal ini adalah Kementerian LHK)
pada Dinas Kehutanan Provinsi dan KPH untuk membatasi dan menghentikan
semua bentuk kerja sama kemitraan KPH dengan masyarakat lokal hanya
sampai tahun 2023 karena adanya perubahan peran KPH, dijalankannya
perhutanan sosial yang perijinannya diambil alih pemerintah pusat, dan
diberikannya peluang perhutanan sosial pada perseorangan. Dengan
dipindahkannya perijinan kerja sama dan perhutanan sosial pada pemerintah
pusat, maka semakin berkurang akses masyarakat lokal untuk mendapatkan ijin
pemanfaatan kawasan hutan. Padahal semua pihak mengakui bahwa tidak
mungkin menjaga dan mengelola hutan tanpa melibatkan masyarakat. Peran
serta masyarakat sangat membantu upaya pemerintah dalam melestarikan
hutan. Selama ini KPH berperan besar dalam meningkatkan partisipasi
masyarakat dalam tata kelola hutan, termasuk dalam pemanfaatan hutan,
melalui kerjasama KPH dengan masyarakat.
Berkurangnya peran masyarakat juga terlihat dari rendahnya dukungan
pemerintah pusat terhadap program reforma agraria dan perhutanan sosial yang
diajukan pemerintah daerah serta dianulirnya pengakuan hutan adat oleh
pemerintah kabupaten. Dari 14.359,23 hektar luasan yang diajukan pemerintah
Kabupaten Sigi untuk program reforma agraria dan perhutanan sosial, tidak
sampai 10% yang disetujui pemerintah. Dari 10.391,54 hektar yang diajukan
pemerintah Kabupaten Buol untuk program reforma agraria dan perhutanan
sosial, tidak sampai 20% yang disetujui pemerintah pusat. Kabupaten Sigi yang
areanya mayoritas adalah kawasan hutan seharusnya bisa mendapatkan lebih
banyak program reforma agraria dan perhutanan sosial. Namun faktanya
tidaklah demikian.
UU Cipta Kerja mengembalikan sistem pengelolaan hutan ke masa Orde Baru
yang sarat dengan konflik dan memperbutuk ketimpangan penguasaan lahan.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Buol, di mana masih ada desa transmigran
(Desa Bukal) yang sejak 2006 sampai sekarang belum mendapatkan haknya
atas lahan pertanian (lahan 2), dan desa serta pemukiman warganya masih
90
berstatus kawasan hutan, sementara satu korporasi yang sudah menguasai
lahan lebih dari 20 ribu hektar, sudah merampas tanah desa dan lahan
masyarakat, melakukan tindak pidana korupsi dalam mendapatkan ijin lokasi,
menggarap lahan di luar HGU, ternyata masih bisa bisa dengan mudah
mendapatkan tambahan ijin pelepasan kawasan hutan seluas hampir 10 ribu
hektar dari Pemerintah Pusat. Konflik antara perusahaan dan masyarakat
semakin menguat.
Konflik juga terjadi antara masyarakat adat dengan pihak pengelola kawasan
hutan, seperti yang dialami masyarakat adat di Kabupaten Sigi. Program reforma
agraria dan perhutanan sosial yang seharusnya bisa digunakan sebagai
instrument penyelesaian konflik pada kenyataannya justru memperkuat konflik.
Masyarakat adat di Kabupaten Sigi yang sudah mendapatkan pengakuan
wilayah adatnya oleh Pemerintah Kabupaten Sigi dipaksa menghadapi
kenyataan bahwa pemerintah pusat menganulir pengakuan hutan adat yang
diberikan pemerintah kabupaten. Sebab Pemerintah Pusat hanya mengakui
sebagian kecil saja (kurang dari 20%) wilayah adat mereka, yang merupakan
area kampung. Sementara hutan adat mereka tidak diakui oleh pemerintah pusat
dengan alasan bahwa masyarakat tidak mampu mengelola kawasan hutan
dengan kemiringan 40%. Padahal masyarakat adat di Kabupaten Sigi telah
menjaga hutan adat mereka tetap utuh. Terkait hutan adat, Pemerintah Pusat
tidak mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pengakuan hutan adat.
Masyarakat hukum adat telah bermukim dan mempunyai ruang hidup di dalam
tanah dan hutan negara dalam waktu yang sangat lama. Dalam UU Kehutanan,
pengukuhan masyarakat adat memerlukan peraturan daerah (Pasal 67) yang
ditetapkan oleh DPRD. UU Cipta Kerja tak mengubah atau mencabut pasal
krusial ini. Sementara UU Cipta Kerja mencabut ketentuan persetujuan DPR,
seperti pengesahan perubahan tata ruang sebuah wilayah, perubahan alih fungsi
hutan, dan lainnya. Ini jelas tidak adil: urusan investasi tanpa persetujuan politik
yang lama dan mahal, sementara masyarakat adat dibiarkan bertarung dalam
proses politik yang alot.
Undang-Undang Cipta Kerja menyediakan skema penyelesaian masalah
“keterlanjuran” bagi korporasi sawit yang bertanam di kawasan hutan tanpa
memiliki ijin pelepasan kawasan, sementara skema keterlanjuran tersebut tidak
tersedia bagi masyarakat yang mengalihfungsikan hutan menjadi lahan
91
pertanian. Ini tampak dari kasus Desa Dombu di Kabupaten Sigi yang tidak
mendapatkan ijin pelepasan kawasan hutan meskipun seluruh area hutan
negara di desa tersebut sudah berganti menjadi lahan pertanian akibat
bertambahnya jumlah penduduk dan ketidakhadiran negara untuk menjaga
hutan. Sudah dilakukan pengukuran lahan di Desa Dombu sebanyak 125 bidang.
Namun hanya 45 bidang yang mendapatkan sertifikat dalam program reforma
agrarian karena lokasinya di luar kawasan hutan. Ini terlalu kecil bagi masyarakat
Dombu yang desanya berada dalam kawasan hutan.
2.3. Perusakan Lingkungan dan Meningkatnya Intensitas Bencana
Maraknya pembalakan liar dan penambangan illegal di Kabupaten Buol dan Sigi
akibat melemahnya pengawasan dan penegakan hukum berdampak pada
perusakan lingkungan dan meningkatnya intensitas bencana. Terjadi kerusakan
parah di kawasan hutan lindung akibat praktik pembalakan liar yang marak
terjadi. Pohon ditebang di kawasan hutan dan kemudian dikeruk buminya oleh
aktivitas pertambangan illegal. Dampaknya yang merasakan adalah warga.
Salah satunya adalah bencana banjir yang sering terjadi di Kabupaten Buol.
Intensitas banjir di Kabupaten Buol semakin meningkat akibat masifnya
pembalakan liar di daerah hulu.
Pembalakan liar yang kian marak terjadi di daerah hulu juga membuat
bendungan Mudo semakin dangkal dan airnya meluap saat musim hujan. Hampir
setiap kali hujan, desa-desa yang berada di sekitar hutan menjadi banjir. Dulu
banjir setidaknya setahun sekali, kini setiap hujan banjir.
Di Kabupaten Sigi maraknya penambangan liar berdampak pada perusakan
hutan dan daerah aliran sungai akibat pembuangan limbah. Karena masih
banyak warga yang memanfaatkan air sungai untuk konsumsi, maka banyak
warga yang mengkonsumsi air sungai yang sudah tercemar oleh limbah beracun.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Presiden telah menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 27 Juni 2023, 2 Juli
2023, dan 3 Juli 2023 yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 4 Juli 2023 dan
kemudian disampaikan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 6 Juli 2023
serta keterangan tambahan bertanggal 10 Agustus 2023 yang diterima oleh
Mahkamah pada tanggal 10 Agustus 2023, yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut.
92
I. POKOK PERMOHONAN PENGUJIAN FORMIL
PERKARA NOMOR 46/PUU-XXI/2023
Bahwa dalam perkara Nomor 46/PUU-XXI/2023 para Pemohon dalam
permohonannya, telah mengajukan permohonan pengujian formil terhadap UU
6/2023 dengan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIlI/2020, logika
penalaran hukum UU Penetapan Perpu tentang Cipta Kerja tidak memenuhi
3 (tiga) pedoman pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang--
Undang (Perppu) sebagaimana ditentukan pada Putusan MK Nomor
138/PUU-VII/2009. Hal ini dikarenakan:
a. Tidak bersifat mendesak karena Mahkamah Konstitusi masih memberikan
waktu bagi Pemerintah dan DPR selaku pembentuk Undang-Undang
untuk melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja dalam jangka waktu
paling lama 2 (dua tahun sejak Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020
dibacakan.
b. Tidak mengalami kekosongan hukum karena UU Cipta Kerja tidak diputus
"Inskontitusional Permanen" melainkan “Inkonstitusional Bersyarat",
sehingga sudah seharusnya Pemerintah bersama dengan DPR, terlebih
dahulu mengutamakan perbaikan terhadap UU apta Kerja yang diberikan
waktu selama 2 (dua) tahun dan melaksanakan segala perintah-perintah
ataupun amanat-amanat yang tercantum di dalam Amar Putusan MK
Nomor 91/PUU-XVIII/2020, bukan justru melogikan bahwa penerbitan dan
pengesahkan UU Perppu Cipta Kerja merupakan bentuk perbaikan UU
Cipta Kerja berdasar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, sebab
pembentukan UU dan Perppu jelas memiliki tata cara pembentukan
perundang-undangan yang berbeda;
c. Dapat diatasi dengan cara membuat UU sesuai prosedur biasa, karena
tidak terpenuhinya unsur kebutuhan mendesak dan kekosongan hukum
maka perbaikan UU Cipta Kerja cukup diatasi melalui prosedur dan tata
cara pembentukan perundang-undangan biasa.
2. Bahwa UU 6/2023 tidak memenuhi syarat formil pembentukan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang yaitu syarat mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikut sebagaimana diatur
dalam Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 12
93
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
3. Bahwa UU 6/2023 bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan
negara hukum serta bertentangan dengan jaminan kepastian hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena tidak menghormati Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
II. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL
STANDING) PARA PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum Para Pemohon dalam perkara 46/PUU-
XXI/2023, Pemerintah berpendapat sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU Mahkamah Konstitusi) serta Pasal 4
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PerMK 2/2021)
menyebutkan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang.
Pasal 51
(1) Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
94
a. pembentukan
undang-undang
tidak
memenuhi
ketentuan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD NRI
1945.
Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai
Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945, maka
terlebih dahulu harus mampu menjelaskan dan membuktikan:
a. kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi
dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-
undang yang diuji; dan
c. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
sebagai akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
2. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 serta
putusan-putusan Mahkamah Konstitusi selanjutnya, Mahkamah Konstitusi
telah berpendirian/berpendapat bahwa yang dimaksud dengan kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
UU Mahkamah Konstitusi ditentukan dengan 5 (lima) syarat yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan Pemohon yang diberikan oleh UUD
NRI 1945;
b. hak dan/atau kewenangan tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan
oleh berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
95
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian; dan
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak lagi terjadi.
3. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, maka menurut Pemerintah
perlu dipertanyakan kepentingan para Pemohon apakah sudah tepat
sebagai
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya ketentuan yang dimohonkan
pengujiannya, juga apakah kerugian konstitusional yang dimaksud Para
Pemohon bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi,
dan apakah ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan untuk
diuji;
4. Bahwa sebagai contoh dalam Permohonan Nomor: 50/PUU-XXl/2023
yang diajukan oleh Partai Buruh, Mahkamah Konstitusi telah memberikan
pertimbangan terkait pemenuhan legal standing melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 27/PUU-VII/2009 bertanggal 16 Juni 2010, Mahkamah
mempertimbangkan pada pokoknya sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak
serta tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian
materiil di pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam
pengujian formil Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai
hubungan pertautan yang langsung dengan Undang-Undang yang
dimohonkan. Adapun syarat adanya hubungan pertautan yang langsung
dalam pengujian formil tid✓aklah sampai sekuat dengan syarat adanya
kepentingan dalam pengujian materiil sebagaimana telah diterapkan oleh
Mahkamah sampai saat ini, karena akan menyebabkan sama sekali
tertutup kemungkinannya bagi anggota masyarakat atau subjek hukum
yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk mengajukan
pengujian secara formil. Dalam kasus konkrit yang diajukan oleh para
Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan yang langsung
antara para Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan
pengujian formil.”
Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
27/PUU-VII/2009 tersebut di atas, Pemerintah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Partai Buruh, sebagaimana dalil Partai Buruh pada
96
halaman 11 dan halaman 12 angka 32 dan angka 36 dokumen permohonan
Pemohon yang mendalilkan bahwa:
“Bahwa dalam ketentuan Pasal 15 ayat (10) Anggaran Dasar Partai
Buruh [Vide Bukti P-2], organisasi-organisasi serikat buruh dan
organisasi serikat petani terbesar di Indonesia yang pernah mengajukan
permohonan pengujian UU Cipta Kerja "jilid pertama" ditegaskan
kedudukannya sebagai organ "Inisiator Pelanjut Partai Buruh". Secara
operasional kepartaian, organisasi-organisasi tersebut menjadi organ
penopang sekaligus pengendali roda organisasi Partai Buruh. Para
pimpinan organisasi tersebut pun menempati posisi-posisi strategis
dalam susunan kepengurusan Partai Buruh periode 2021-2026 [Vide
Bukti P-4]”
“Bahwa
diawali
dari
adanya
hubungan
PEMOHON
dengan
organisasi- organisasi diatas, maka selanjutnya muncul kepentingan
PEMOHON untuk mengajukan Permohonan a quo. Terkait hubungan
pertautan langsung PEMOHON dengan UU yang dimohonkan
pengujian terletak pada adanya kerugian yang dialami oleh
kelompok buruh, petani, dan masyarakat kecil lainnya yang menjadi
konstituen Partai Buruh, tidak terkecuali organisasi-organisasi yang
pernah mengajukan permohonan pengujian UU Cipta Kerja "jilid
pertama", yang saat ini sudah bernaung dan diwakili
kepentinganya oleh PEMOHON (PARTAI BURUH), akibat berlakunya
UU Cipta Kerja “jilid kedua" yang dibentuk dengan melanggar sejumlah
asas, prinsip dan/atau pedoman pembentukan UU yang termuat dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.”
Bahwa sekalipun organisasi-organisasi serikat buruh menjadi pimpinan
pada Partai Buruh, namun permohonan a quo tidak lantas dimaknai sebagai
permohonan yang merepresentasikan organisasi-organisasi serikat buruh.
Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja merupakan 2 (dua) entitas
yang berbeda pengaturan hukumnya. Partai Buruh merupakan partai
politik yang pendiriannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik (selanjutnya disebut UU Partai Politik), sementara
organisasi serikat pekerja didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (selanjutnya disebut UU
21/2000).
Berdasarkan penjabaran tersebut, maka Pemerintah berpendapat bahwa
Partai Buruh bukanlah serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam UU
21/2000, keduanya tidak dapat dipandang sebagai entitas yang sama, oleh
karena itu kerugian serikat buruh bukanlah (tidak semerta-merta
menjadi) kerugian partai buruh. Dengan demikian tidak ada hubungan
97
pertautan yang langsung antara Partai Buruh dengan Undang-Undang
yang diajukan pengujian formil a quo.
5. Bahwa menurut Pemerintah tidak terdapat kerugian yang diderita oleh Para
Pemohon, yang didasarkan bahwa:
a. Para Pemohon tidak terhalang-halangi dalam melaksanakan aktivitas
maupun kegiatannya, yang diakibatkan oleh berlakunya ketentuan a quo
yang diuji. Hak-hak konstitusional Para Pemohon sebagaimana dijamin
oleh ketentuan Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2)
dan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945, seperti hak untuk memajukan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum tidak dikurangi, dihilangkan, dibatasi, dipersulit
maupun dirugikan oleh karena berlakunya ketentuan a quo yang
diuji;
b. Bahwa dalil-dalil kerugian konstitusional dari Para Pemohon akibat
berlakunya UU 6/2023 hanya bersifat asumsi semata, tidak bersifat
spesifik (khusus) dan aktual serta tidak sesuai dengan syarat-syarat
adanya kerugian konstitusional tersebut;
c. Bahwa penetapan UU 6/2023 telah memenuhi ketentuan Pasal 22 UUD
NRI 1945 jo. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(selanjutnya disebut UU P3);
d. Bahwa Partai Buruh bukanlah serikat buruh sebagaimana dimaksud
dalam UU 21/2000, oleh karena itu kerugian serikat buruh bukanlah
kerugian Partai Buruh. Dengan demikian tidak ada hubungan (pertautan)
yang langsung antara Partai Buruh dengan Undang-Undang yang
diajukan pengujian formil a quo;
e. Berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai
dengan huruf d di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak satupun secara
konkret
dan
jelas
termuat
uraian mengenai bentuk
kerugian
konstitusional dari para Pemohon dengan mempersoalkan formil
98
penetapan UU 6/2023 dan patut diduga bahwa dalil-dalil Para Pemohon
hanya berdasarkan pada asumsi-asumsi semata, dan nyata-nyata tidak
didasarkan pada adanya kerugian konstitusional karena berlakunya
ketentuan a quo yang diuji;
f.
sehingga menurut Pemerintah, para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum dalam mengajukan permohonan a quo. Sehingga sudah
sepatutnya jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara
bijaksana menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijke verklaard).
III. LATAR BELAKANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN
2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA
MENJADI UNDANG-UNDANG
Sebelum menanggapi pokok permohonan para Pemohon atas pengujian formil
UU 6/2023, perlu Pemerintah sampaikan hal-hal terkait penetapan UU 6/2023
sebagai berikut:
A. Landasan Filosofis Penetapan UU 6/2023
Pembukaan UUD NRI 1945 mengamanatkan bahwa tujuan pembentukan
Negara Republik Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera,
adil, makmur, yang merata, baik materil maupun spiritual. Sejalan dengan
tujuan tersebut, Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa "Tiap-
tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”, oleh karena itu Negara perlu melakukan berbagai upaya atau
tindakan untuk memenuhi hak-hak warga negara untuk memperoleh
pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pemenuhan hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak pada prinsipnya merupakan salah satu aspek
penting dalam pembangunan nasional yang dilaksanakan dalam rangka
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Pemerintah Pusat telah melakukan berbagai upaya untuk menciptakan dan
memperluas lapangan kerja dalam rangka penurunan jumlah pengangguran
dan menampung pekerja baru serta mendorong pengembangan Koperasi
dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan tujuan untuk meningkatkan
perekonomian nasional yang akan dapat meningkatkan kesejahteraan
99
masyarakat. Meski tingkat pengangguran terbuka terus turun, Indonesia
masih membutuhkan penciptaan kerja yang berkualitas karena:
1. jumlah angkatan kerja pada Februari Tahun 2023 sebanyak 146,62 juta
orang, naik 2,61 juta orang dibanding Februari 2022;
2. penduduk yang bekerja sebanyak 138,63 juta orang, dimana sebanyak
83,34 juta orang (60,12 persen) bekerja pada kegiatan informal, naik 0,15
persen poin dibanding Februari 2022;
3. Terdapat 3,60 juta orang (1,70 persen) penduduk usia kerja yang
terdampak COVID-19. Terdiri dari pengangguran karena COVID-19 (0,20
juta orang); Bukan Angkatan Kerja (BAK) karena COVID-19 (0,26 juta
orang); sementara tidak bekerja karena COVID-19 (0,07 juta orang); dan
penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena
COVID-19 (3,07 juta orang).
4. dibutuhkan kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan
pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja.
Pemerintah telah berupaya untuk melakukan perluasan program jaminan
dan bantuan sosial yang merupakan komitmen dalam rangka meningkatkan
daya saing dan penguatan kualitas sumber daya manusia, serta untuk
mempercepat penanggulangan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan.
Dengan demikian melalui dukungan jaminan dan bantuan sosial, total
manfaat tidak hanya diterima oleh pekerja, namun juga dirasakan oleh
keluarga pekerja.
Terhadap hal tersebut, Pemerintah perlu mengambil kebijakan strategis
untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja melalui peningkatan
investasi, mendorong pengembangan dan peningkatan kualitas koperasi
serta usaha mikro, kecil, dan menengah. Untuk dapat meningkatkan
penciptaan dan perluasan lapangan kerja, diperlukan pertumbuhan ekonomi
yang stabil dan konsisten naik setiap tahunnya. Namun upaya tersebut
dihadapkan dengan kondisi faktual saat ini, terutama yang menyangkut
terjadinya pelemahan pertumbuhan ekonomi yang bersamaan dengan
kenaikan laju harga (yang dikenal dengan fenomena stagflasi).
Pada laporan The World Economic Outlook (selanjutnya disingkat “WEO”)
April Tahun 2023, lnternational Monetary Fund (selanjutnya disingkat “IMF”)
memangkas perkiraan pertumbuhan globalnya menjadi 2,8% pada Tahun
100
2023 dari proyeksi sebelumnya di angka 2,9% pada bulan Januari Tahun
2023. Revisi pertumbuhan paling tajam dilaporkan untuk perekonomian
negara-negara di benua (Zona) Eropa, perekonomian Amerika Serikat, dan
perekonomian Republik Rakyat Tiongkok. Pertumbuhan Amerika Serikat
diproyeksikan akan turun pada level 1,6% pada Tahun 2023 dan 1,1% di
Tahun 2024, dari pertumbuhan Tahun 2022 sebesar 2,1%. Ekonomi Zona
Eropa yang tumbuh sebesar 3,5% di Tahun 2022, diprediksi akan turun pada
level 0,8% di Tahun 2023, kemudian mengalami peningkatan sebesar 1,4%
di Tahun 2024. Kemudian perekonomian Republik Rakyat Tiongkok
diperkirakan tumbuh sekitar 5,2% di Tahun 2023 dan 4,5% di Tahun 2024.
(vide Bukti PK-1)
Berdasarkan laporan WEO IMF edisi April 2023, laju inflasi dunia Tahun
2023 diproyeksikan sebesar 7,0%, nilai tersebut lebih rendah jika
dibandingkan dengan realisasi laju inflasi Tahun 2022 yang sebesar 8,7%.
Namun demikian, proyeksi inflasi global 2023 naik sebesar 0,4 persen poin
dari yang diproyeksikan pada laporan WEO Januari 2023.
Dinamika global tersebut telah berdampak secara langsung kepada
perekonomian di banyak negara. Dalam rangka memberikan ruang gerak
dan pemulihan ekonomi, IMF membantu negara-negara tersebut dengan
memberi dukungan berupa pinjaman keuangan. Berdasarkan data per 3 Juli
2023, IMF telah memberikan pinjaman mencapai $112,4 miliar kepada 94
negara. Beberapa negara berkembang (peers group) seperti Mesir,
Argentina, Afrika Selatan juga mendapatkan pinjaman dari IMF. (vide Bukti
PK-2)
Sebagai bagian dari perekonomian dunia, tentunya perekonomian Indonesia
akan terdampak akibat stagflasi global yang sudah terlihat. Pertumbuhan
ekonomi Indonesia yang tumbuh sebesar 5,3% pada Tahun 2022,
diproyeksikan menurun sebesar 5,0% di Tahun 2023 dan 5,1% di Tahun
2024 (WEO, April 2023). Survei OECD dan laporan IMF (WEO, April 2023),
WB dan Asian Development Bank (selanjutnya disingkat “ADB”) melihat
pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya pada kisaran 4,7% - 5,0% untuk
Tahun 2023. Tren laju inflasi mulai menurun terlihat dari laju inflasi pada
akhir Kuartal II tahun 2023 berada pada angka di kisaran 3% year-on-year
(selanjutnya disingkat “yoy”), dibandingkan dengan Kuartal I tahun 2023
101
yang berada pada level angka di kisaran 5%. Tingkat ketidakpastian
(uncertainties) yang tinggi pada perekonomian dunia, terutama didorong
oleh kondisi geopolitik, yaitu perang Rusia-Ukraina. Hal ini kemudian
meningkatkan risiko pada prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang
lebih lemah dan inflasi yang lebih tinggi. Respon standar bauran kebijakan,
khususnya antara kebijakan moneter dan fiskal, yang terus diperkuat
semenjak awal pandemi Covid-19 akan semakin dibutuhkan. Di era stagflasi,
koordinasi kebijakan menjadi jauh lebih kompleks, dimana Pemerintah harus
menavigasi antara mendukung pertumbuhan ekonomi dan menahan inflasi.
Di tengah kondisi perekonomian global yang terus bergejolak disertai
dengan keterbatasan ruang gerak dari kebijakan makro, penguatan
fundamental ekonomi domestik untuk menjaga daya saing ekonomi
domestik harus menjadi prioritas utama. Stabilitas ekonomi Indonesia yang
selama ini bersandar pada kekuatan permintaan domestik (terutama
konsumsi privat dan investasi) saat ini mulai terancam. Ancaman ini muncul
di tengah meningkatnya tekanan harga dan terpuruknya pertumbuhan
ekonomi global, dimana hal tersebut dapat ditanggulangi dengan upaya
Indonesia untuk meningkatkan daya saing dan daya tarik pasar domestik
bagi investor. Untuk itu penting kemudian melakukan reformasi (hukum)
struktural yang komprehensif guna menjaga stabilitas ekonomi Indonesia
melalui penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU
6/2023”).
Untuk itu diperlukan kebijakan dan langkah-langkah strategis dari
Pemerintah melalui UU 6/2023 yang memerlukan keterlibatan semua pihak
(multi-pihak). UU 6/2023 disusun dengan tujuan untuk menciptakan
lapangan/kesempatan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia
secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia sehingga
rakyat Indonesia dapat memenuhi hak atas penghidupan yang layak.
Adapun substansi yang dicakup dalam UU 6/2023 terdiri atas langkah-
langkah strategis berupa:
1. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
2. peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja;
102
3. kemudahan, pemberdayaan, dan pelindungan Koperasi dan UMK-M;
dan
4. peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis
nasional.
Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait
dengan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha paling
sedikit memuat pengaturan mengenai penyederhanaan perizinan berusaha,
persyaratan investasi, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan
lahan, dan kawasan ekonomi.
Untuk
mendukung
pelaksanaan
kebijakan
strategis
penciptaan
lapangan/kesempatan kerja beserta pengaturannya, telah ditetapkan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya
disebut UU 11/2020) yang telah menggunakan metode omnibus (omnibus
law). Namun undang-undang tersebut telah dilakukan pengujian formil ke
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 yang
dimana Mahkamah Konstitusi menetapkan amar putusan, antara lain:
1. Pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan
dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 masih tetap berlaku sampai
dengan dilakukan Perbaikan sesuai dengan tenggang waktu yang
ditetapkan; dan
3. Melakukan perbaikan dalam Jangka waktu 2 (dua) tahun sejak putusan
diucapkan.
Sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 tersebut, kemudian telah dilakukan:
1. Menetapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah mengatur dan
memuat metode omnibus dalam penyusunan undang-undang dan telah
memperjelas partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful
participation) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
103
Dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
tersebut,
maka
penggunaan metode omnibus telah memenuhi cara dan metode yang
pasti, baku, dan standar dalam penyusunan peraturan perundang-
undangan.
2. Meningkatkan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful
participation) yang mencakup 3 (tiga) komponen yaitu hak untuk
didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan
pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan
penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be
explained). Untuk itu Pemerintah Pusat telah membentuk Satuan Tugas
Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (selanjutnya disebut “Satgas UU Cipta Kerja”) yang memiliki
fungsi untuk melaksanakan proses sosialisasi dari UU 11/2020. Satgas
UU Cipta Kerja bersama kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan
pemangku kepentingan telah melaksanakan proses sosialisasi di
berbagai wilayah yang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman
serta kesadaran masyarakat terhadap UU 11/2020.
3. Perbaikan terhadap kesalahan teknis penulisan atas UU 11/2020 antara
lain adalah huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak
tepat, salah ketik, dan/atau judul atau nomor urut bab, bagian, paragraf,
pasal, ayat, atau butir yang tidak sesuai, yang bersifat tidak substansial.
Dalam rangka untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
91/PUU-XVIII/2020 tersebut, Pemerintah kemudian Menyusun Perpu 2/2022
yang kemudian ditetapkan menjadi UU 6/2023. Selain untuk menindaklanjuti
putusan tersebut, UU 6/2023 juga melakukan perbaikan rumusan ketentuan
umum Undang-Undang sektor yang diundangkan sebelum berlakunya UU
P3. Dengan perbaikan rumusan ketentuan umum (batasan pengertian atau
definisi, singkatan atau akronim, dan hal-hal yang bersifat umum) tersebut,
maka ketentuan yang ada dalam undang-undang sektor yang tidak diubah
dalam UU 6/2023 harus dibaca dan dimaknai sama dengan apa yang diubah
dalam UU 6/2023. Ruang lingkup UU 6/2023 ini meliputi:
1. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
104
2. ketenagakerjaan;
3. kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan Usaha
Mikro Kecil, dan Menengah;
4. kemudahan berusaha;
5. dukungan riset dan inovasi;
6. pengadaan tanah;
7. kawasan ekonomi;
8. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
9. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
10. pengenaan sanksi.
Patut dipahami bahwa UU 6/2023 disusun dalam rangka untuk menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja (yang selanjutnya disebut “Perpu 2/2022”). Adapun
dasar keputusan Pemerintah untuk kemudian memilih bentuk peraturan
pemerintah pengganti undang-undang guna menindaklanjuti Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 erat kaitannya dengan
situasi aktual yang terjadi saat Perpu 2/2022 disusun. Dimana secara umum
pada saat itu (saat Perpu 2/2022 disusun), terjadi krisis ekonomi global
akibat situasi geopolitik yang tidak menentu dikarenakan (salah satunya
faktor pemicu) adanya Perang Rusia-Ukraina (efek kejut) serta ditambah
situasi (pasca) krisis ekonomi yang terjadi karena adanya pandemi Covid-19
yang menerpa dunia termasuk Indonesia. Hal ini yang kemudian mendorong
Pemerintah untuk lebih memilih bentuk peraturan pemerintah pengganti
undang-undang agar dapat merespon situasi secara cepat dan tepat
sehingga dapat menghindari perburukan ekonomi yang lebih parah lagi.
Dengan background kondisi krisis yang terjadi pada saat Perpu 2/2022
disusun, Pemerintah menilai perlu tindakan yang cepat dan tepat sekaligus
tidak biasa, sehingga kemudian bentuk peraturan pemerintah pengganti
undang-undang dianggap tepat. Penyusunan Perpu 2/2022 dianggap telah
sejalan dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945 dimana telah
memenuhi aspek “kegentingan yang memaksa” serta sesuai dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-VII/2009, dimana di dalam
putusan tersebut ditentukan parameter “kegentingan yang memaksa” dalam
105
rangka penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang antara
lain:
1. karena adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah
hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
2. Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi
kekosongan hukum atau tidak memadainya Undang-Undang yang saat
ini ada; dan
3. kondisi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara
membuat Undang-Undang secara prosedur biasa yang memerlukan
waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut
perlu kepastian untuk diselesaikan.
Berdasarkan uraian di atas, Pemerintah kemudian berpandangan bahwa
penetapan Perpu 2/2022 menjadi UU 6/2023 sudah tepat karena telah
sejalan dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 serta sejalan dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 khususnya terkait
parameter penentuan kondisi “Kegentingan Yang Memaksa.”
B. Kondisi Perekonomian Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Bahwa penyusunan UU 6/2023 patut dilihat sebagai satu rangkaian upaya
terbaik yang dilakukan Pemerintah guna merespon situasi krisis yang terjadi
karena adanya pandemi Covid-19 yang kemudian dilanjutkan dengan adanya
Perang Rusia-Ukraina. Titik awalnya dapat dilihat saat Pemerintah berupaya
melahirkan UU 11/2020. Mulai dari UU 11/2020, kemudian Perpu 2/2022 dan
terakhir dengan UU 6/2023 merupakan langkah terbaik, taktis, cepat dan
tepat Pemerintah guna merespon situasi krisis yang saat itu terjadi, sehingga
kemudian diharapkan Indonesia sebagai bagian dari warga global dunia
dapat terhindar dari situasi krisis yang makin buruk, dan dapat bertahan
sampai dengan gejolak krisis usai.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, UU 11/2020 lahir di saat dunia
(dan Indonesia) tengah menghadapi krisis multidimensi karena adanya
pandemi Covid-19. Pemerintah saat itu harus bertindak cepat, tepat dan
strategis agar situasi (khususnya ekonomi) tidak makin memburuk. Pilihan
Pemerintah untuk menetapkan UU 11/2020 terbukti tepat, UU 11/2020
kemudian bertransformasi menjadi fondasi yang kuat dalam membawa
106
Indonesia bertahan dari ketidakpastian dan goncangan perekonomian di
masa pandemi Covid-19. Prof. Nindyo Pramono mencatat bahwa pasca UU
11/2020 diterbitkan, pada tahun 2021 Indonesia menjadi negara terbesar
kedua penerima Foreign Direct Investment/FDI di Asia Tenggara dengan total
20,1 juta dollar Amerika Serikat. Lebih lanjut, Prof. Nindyo menyampaikan
bahwasanya Tingkat Penanaman Modal Asing (yang selanjutnya disingkat
“PMA”) di Indonesia meningkat rata-rata 29,4% pada 5 (lima) triwulan setelah
diterbitkannya UU 11/2020 dibandingkan dengan tingkat PMA 5 (lima)
triwulan sebelum UU 11/2020 diterbitkan (Nindyo Pramono, UU Cipta Kerja
dan Kepastian Hukum Iklim Investasi, 2023) (vide Bukti PK-3). Hal ini
menandakan bahwa kehadiran UU 11/2020 membawa dampak positif bagi
kemajuan ekonomi di Indonesia.
Hal ini diperkuat oleh pendapat Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan
Ekonomi Dunia/Organisation for Economic Cooperation and Development
(OECD) dalam Publikasi Product Market Regulation in Indonesia: An
International Comparison (sebagaimana dikutip oleh Prof. Nindyo Pramono)
yang menyampaikan bahwa berdasarkan hasil identifikasi awal bahwa
implementasi UU 11/2020 dapat mengurangi hambatan untuk FDI lebih dari
sepertiga dan mengurangi hambatan perdagangan dan investasi hampir 10%
pada tahun 2021 (Nindyo Pramono, ibid). Hal ini menandakan aspek positif
hadirnya UU 11/2020 perlu dipertahankan oleh Pemerintah terlebih dalam
situasi perekonomian dunia yang tengah krisis. (vide Bukti PK-3)
Berbagai aturan turunan UU 11/2020 sebagai landasan berjalannya program
dan
kebijakan
Pemerintah,
telah
mempercepat
pemulihan
situasi
perekonomian Indonesia akibat dampak pandemi Covid-19. Proses perizinan
berusaha yang saat ini telah berbasis risiko dan telah terintegrasi melalui
Sistem Online Single Submission (selanjutnya disingkat “OSS”), mampu
mengurai proses birokrasi dalam perizinan berusaha yang sebelumnya
penuh dengan kerumitan dan ketidakpastian. Berdasarkan data dari
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (selanjutnya
disingkat “BKPM”) sejak Agustus 2021 sampai dengan 3 Juli 2023 Sistem
OSS telah menerbitkan 4.493.565 Nomor Induk Berusaha (selanjutnya
disingkat “NIB”). Dimana NIB diberikan terbesar kepada usaha mikro sebesar
4.282.882 NIB (95,31%), usaha kecil sebesar 154.394 NIB (3,44%), usaha
107
besar sebesar 36.575 NIB (0,81%), dan usaha menengah sebesar 19.714
NIB (0,44%). Ini adalah sejarah baru bagi Indonesia dimana Pemerintah
dapat memberikan legalitas kepada Usaha Mikro dan Kecil (selanjutnya
disingkat “UMK") dalam jumlah yang sangat besar yang belum dapat
dilakukan sebelumnya. Hal tersebut menjadi penting karena penguatan
sektor UMK akan berdampak langsung terhadap penguatan ekonomi
Indonesia. Hal ini diharapkan akan mampu memperkuat fundamental
ekonomi Indonesia sehingga mampu bertahan dari krisis ekonomi yang
terjadi.
Selain itu, berdasarkan data yang sama, untuk rasio penanaman modal
dalam negeri (selanjutnya disingkat “PMDN”), jauh lebih banyak daripada
PMA. Hal tersebut tercermin dari perbandingan data NIB antara PMDN dan
PMA dimana tercatat NIB PMDN lebih banyak dibandingkan NIB PMA
(terdapat 4.476.625 NIB PMDN, sedangkan PMA hanya sebesar 16.940
NIB). Cerminan tersebut makin memperkuat peran dari UU 11/2020 yang
terbukti memberikan banyak manfaat positif bagi perekonomian Indonesia
dalam menghadapi situasi krisis yang terjadi. (vide Bukti PK-4)
UU 11/2020 secara signifikan juga meningkatkan nilai investasi baik di level
PMDN
atau
PMA.
Tercatat
berdasarkan
data
dari
Kementerian
Investasi/BKPM bahwasanya untuk sektor PMDN terjadi kenaikan signifikan
(menurut data 5 (lima) tahun terakhir 2018-2022):
Tabel 1. Data Realisasi Total PMDN Periode Tahun 2018 - 2022
Berdasarkan Sektor (Dalam Rp. Miliar)
2018
2019
2020
2021
2022
328.604,92
386.498,39
413.535,52
447.063,65
552.768,97
Dari tabel di atas tergambar bahwasanya, kenaikan realisasi Investasi pada
PMDN terjadi signifikan paling tinggi di tahun 2021 setelah UU 11/2020
diundangkan.
Hal yang serupa juga terjadi pada PMA dimana data 5 (lima) tahun terakhir
(2018-2022) menunjukkan bahwa terjadi kenaikan yang signifikan terhadap
realisasi PMA di Indonesia dan tertinggi itu terjadi pada periode 2021-2022
dimana pada waktu pasca UU 11/2020 diundangkan.
108
Tabel 2. Data Realisasi Total PMA Periode Tahun 2018 - 2022 Berdasarkan
Sektor (Dalam USD Juta)
2018
2019
2020
2021
2022
29.307,91
28.208,76
28.666,27
31.093,07
45.604,96
UU 11/2020 menjadi bagian dari reformasi struktural yang dilakukan
Pemerintah dalam rangka untuk menanggulangi situasi makro ekonomi pada
saat pandemi Covid-19 terjadi. IMF melihat UU 11/2020 menjadi tools penting
untuk mengembalikan situasi makro ekonomi pulih seperti sebelum Pandemi
Covid-19 (IMF Country Report No. 23/221) (vide Bukti PK-5). Hal ini
menandakan bahwa nilai positif atas penyusunan UU 11/2020 tidak semata-
mata menjadi klaim sepihak milik Pemerintah, tetapi juga diakui lembaga
internasional seperti IMF. Lebih lanjut, World Bank juga mencatat
bahwasanya UU 11/2020 merupakan upaya positif Pemerintah yang
dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan competitiveness guna
menunjang stabilitas makro ekonomi (The World Bank, The Invisible Toll of
Covid-19 on Learning, June 2023). (vide Bukti PK-6)
Sampai dengan bulan Mei tahun 2023, Badan Bank Tanah telah memperoleh
aset
tanah
seluas
11.605,55
hektare
dengan
nilai
sebesar
Rp.324.839.333.681,-
yang
tersebar
di
14
(empat
belas)
lokasi
kota/kabupaten, 6 (enam) pulau yaitu Sumatera, Jawa, Kalimantan,
Sulawesi, Bali dan Lombok. Aset tanah tersebut berasal dari tanah terlantar,
tanah bekas hak, tanah pelepasan kawasan hutan dan tanah negara yang
tidak ada penguasaan diatasnya. Perolehan tanah merupakan hal yang
krusial bagi Badan Bank Tanah dalam upaya mewujudkan ekonomi
berkeadilan melalui pemanfaatan tanah untuk kepentingan umum,
kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan
ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.
Hingga akhir tahun 2022 Lembaga Pengelola Investasi Indonesia/Indonesia
Investment Authority (INA) telah berhasil mendapatkan total USD 27 miliar
komitmen investasi dari berbagai institusi (USD 10 miliar dari UAE, USD 3
miliar dari SRF, USD 0.5 miliar dari Investment Fund for Developing Countries
plus USD 3 miliar untuk toll-road platform dan USD 7.5 miliar untuk
pengembangan industri maritim dari DP World). Lebih lanjut, INA telah
109
merealisasikan investasi pada tahun 2021 melalui investasi pada Mitratel
dengan nilai USD 832 juta bersama Abu Dhabi Investment Authority,
Government of Singapore Investment Corporation, dan Abu Dhabi Growth
Fund. Selanjutnya pada tahun 2022, INA telah melakukan investasi di sektor
jalan tol senilai USD 400 juta, traveloka senilai USD 235 juta, dan Kimia
Farma dengan nilai USD 120 juta. Investasi dilakukan bersama dengan mitra
investasi lainnya yaitu Blackrock, Orion Capital Asia, Omers, Allianz Global
Investor, dan Silk Road Fund.
Kemudian, berdasarkan data yang diperoleh dari Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,
sampai dengan 3 Juli 2023 tercatat sejumlah 114.243 Perusahaan
Perorangan yang telah terdaftar, dengan rincian sebagai berikut:
Tabel 3. Data Perusahaan Perorangan yang telah terdaftar di Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia per tanggal 3 Juli 2023
No
Provinsi
Jumlah
1
Aceh
1.224
2
Bali
3.376
3
Banten
10.409
4
Bengkulu
724
5
Daerah Istimewa Yogyakarta
2.479
6
DKI Jakarta
12.775
7
Gorontalo
675
8
Jambi
869
9
Jawa Barat
27.401
10
Jawa Tengah
9.113
11
Jawa Timur
13.573
12
Kalimantan Barat
1.487
13
Kalimantan Selatan
1.326
14
Kalimantan Tengah
1.036
15
Kalimantan Timur
2.086
16
Kalimantan Utara
268
17
Kepulauan Bangka Belitung
433
18
Kepulauan Riau
1.821
19
Lampung
2.275
20
Maluku
355
110
No
Provinsi
Jumlah
21
Maluku Utara
264
22
Nusa Tenggara Barat
1.344
23
Nusa Tenggara Timur
802
24
Papua
811
25
Papua Barat
169
26
Riau
2.174
27
Sulawesi Barat
723
28
Sulawesi Selatan
2.865
29
Sulawesi Tengah
868
30
Sulawesi Tenggara
1.578
31
Sulawesi Utara
1.203
32
Sumatera Barat
1.424
33
Sumatera Selatan
2.196
34
Sumatera Utara
4.117
Total
114.243
C. Kerentanan Perekonomian Global
yang Berpotensi Berdampak
Signifikan terhadap Perekonomian Nasional
Situasi aktual hari ini, perekonomian global terus diterpa oleh berbagai
tantangan yang dapat memicu terjadinya resesi global, kondisi yang disebut
sebagai “The Perfect Storm”.
Merangkum dari berbagai laporan
perekonomian global yang diantaranya dikeluarkan oleh IMF, World Bank,
dan OECD, tantangan yang dihadapi tersebut antara lain, situasi pasca
pandemi Covid-19 dimana inflasi yang semakin tinggi yang diperparah
dengan terjadinya perang Rusia-Ukraina, hingga pengetatan kondisi
keuangan di berbagai negara di dunia yang kemudian menyebabkan
perlambatan perekonomian global.
Walau pandemi Covid-19 telah dinyatakan usai baik oleh World Health
Organization (selanjutnya disingkat “WHO”) atau oleh Pemerintah, namun
dampak ekonomi yang ditimbulkan belum mereda. Dampak ikutan dari
pandemi Covid-19 masih terus berlangsung sampai dengan saat ini. Walau
tekanan pada inflasi menurun, namun diprediksi/diproyeksikan pada Tahun
2023 akan terjadi perlambatan ekonomi dan perdagangan global. Hal ini
tentunya menjadi background dimana Pemerintah mengambil keputusan
111
secara cepat guna menghindari kemungkinan terburuk yang mungkin akan
terjadi.
Gambar 1. Perkembangan Ekonomi Terkini, Deputi Bidang Koordinasi
Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian, Juni 2023.
Menurut Prof. Nunung Nuryartono, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan
Manajemen Institut Pertanian Bogor (Nunung Nuryartono, Perppu Cipta
Kerja dan Ekonomi Indonesia: Menuju Indonesia Maju, 2023), selama 25
(dua puluh lima) tahun terakhir dunia mengalami 3 (tiga) krisis ekonomi dunia
yang besar (krisis 1998, krisis finansial global 2008, dan Pandemi Covid-19
2020-sekarang). Menurutnya, pada krisis finansial tahun 2008, stimulus
moneter dapat memulihkan keadaan ekonomi secara gradual. Berbeda
dengan krisis karena pandemi yang menerpa sektor riil, dimana pemulihan
yang terjadi berlangsung cepat karena orang-orang ingin segera kembali ke
keadaan normal. Dampaknya, terjadi kenaikan permintaan yang besar
yang tidak diiringi dengan pasokan yang memadai. Kondisi ini lah yang
menyebabkan supply chain disruption, yang pada akhirnya menaikkan
harga-harga komoditas utama di seluruh dunia. (vide Bukti PK-7). Hal
serupa disampaikan peneliti Institute for Development of Economics and
Finance (selanjutnya disebut “INDEF”) yaitu Eisha Rachbini yang
112
menyampaikan bahwasanya perang Rusia-Ukraina memberikan dampak
global dalam wujud ancaman krisis energi dan inflasi sebagai dampak dari
sisi demand dan supply. Krisis ini kemudian akan berlanjut menjadi supply
chain disruption dimana hal ini terjadi akibat jalur pasokan global dan
infrastruktur pelabuhan atau airport yang rusak yang menyebabkan supply
global terhambat. (Muhammad Iqbal, Sederet Efek Ekonomi Perang Rusia
Vs
Ukraina,
Indonesia
Siap?,
https://www.cnbcindonesia.com/news/20220316175451-4-323370/sederet-
efek-ekonomi-perang-rusia-vs-ukraina-indonesia-siap, diakses pada 23 Juni
2023). (vide Bukti PK-8)
Perang Rusia-Ukraina merupakan ‘efek kejut’ bagi perekonomian global
termasuk Indonesia, dampaknya sangat luas tidak hanya ke kedua negara
tetapi ke negara lain karena perang ini berdampak pada supply chain
perdagangan dunia. Dunia yang pada tahun 2022 masih berupaya
memulihkan diri dari dampak Pandemi Covid-19, dikejutkan dengan adanya
Perang Rusia-Ukraina yang memberikan dampak tidak hanya di sisi
Geopolitik tetapi juga di sisi perekonomian. Bagi Indonesia, secara khusus
perang ini menyebabkan salah satunya terhadap kenaikan harga pangan
khususnya gandum dimana Indonesia bergantung atas pasokan gandum
dari Ukraina (Badan Pusat Statistik mencatat bahwa pada tahun 2020
Ukraina memasok sebanyak 2,96 juta ton atau setara 27% dari total 10,29
juta ton gandum yang diimpor Indonesia). (BBC News Indonesia, Konflik
Rusia-Ukraina: Dampak bagi Indonesia, harga mi instan, pupuk hingga
bunga kredit bisa naik, https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-60617679,
diakses pada 27 Juni) (vide Bukti PK-9).
Sejatinya, inflasi yang terjadi pasca pandemi Covid-19 telah diprediksi
oleh ekonom dan pengambil kebijakan di dunia. Namun demikian, ada
faktor lain yang menyebabkan disrupsi rantai pasok global semakin buruk
dan menghambat pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19. Faktor
tersebut adalah perang Rusia-Ukraina.
Gambar 2. Policy Rate Suku Bunga, Potensi Ekonomi Global Menghadapi
Kondisi Stagflasi
113
Menurut Dhenny Yuartha Junifta dan Agung Satria Permana peneliti INDEF
perang Rusia dan Ukraina tidak hanya berdampak pada 2 (dua) negara
yang berperang, namun memperburuk kondisi rantai pasok yang
semakin terdisrupsi dan menyebabkan kenaikan tambahan yang
signifikan pada harga banyak komoditas, terutama pada komoditas
yang menjadi kebutuhan utama global, yakni komoditas energi dan
pangan. Alhasil, kondisi ini memperparah kondisi inflasi yang memang
sudah dalam tren kenaikan pasca pemulihan ekonomi setelah pandemi
Covid-19. Inflasi di Amerika Serikat mencapai 8% pada tahun 2022, 9,1% di
Inggris dan 8,4% di negara-negara Euro Zone.
Untuk melawan inflasi yang terus meningkat, bank sentral berbagai negara
dengan cepat dan agresif meningkatkan suku bunga acuannya masing-
masing. Bank Sentral Amerika Serikat, The Federal Reserve, telah
meningkatkan suku bunga acuannya sebesar 450 basis poin sejak awal 2022
dan telah mengomunikasikan kemungkinan kenaikan lebih lanjut. Bank of
England telah menaikkan suku bunga kebijakan sebesar 325 basis poin sejak
awal tahun meskipun memproyeksikan pertumbuhan yang lemah. Bank
Sentral Eropa telah menaikkan suku bunga kebijakan sebesar 250 basis poin
tahun ini.
Upaya negara-negara di dunia untuk menurunkan inflasi dengan
menaikkan suku bunga kebijakan, telah berdampak pada perlambatan
114
permintaan dan pada akhirnya berimplikasi pada pertumbuhan
ekonomi yang tertahan. Meskipun suku bunga naik, namun inflasi tetap
bertahan akibat pengetatan tenaga kerja dan kenaikan tingkat upah. Alhasil
tingkat upah naik, namun upah riil turun signifikan sehingga berdampak pada
pelemahan permintaan.
Akibatnya,
perekonomian
menghadapi
tantangan
stagflasi
dan
berpotensi mengalami resesi. Sebagaimana dikutip oleh Prof. Ahmad M.
Ramli, atas laporan BBC News pada 11 Januari 2023 berjudul Global
Recession Warning As World Bank Cuts Economic Forecast, bahwa potensi
resesi ini tidak dapat dihindari, kemudian membawa dampak negatif
khususnya terhadap tingkat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang
meningkat, sebagai contoh yang dilakukan oleh Perusahaan Digital Google
yang mem-PHK 12.000 karyawannya. Bank Dunia menyampaikan bahwa
dalam situasi resesi seperti ini, maka kebijakan tepat pemerintah yang dapat
memberikan harapan. (vide Bukti PK-10).
Di tahun 2023, kondisi permintaan yang melemah disertai suplai yang
masih menurun tajam karena disrupsi rantai pasok, memunculkan
risiko stagflasi yaitu stagnasi ekonomi dibarengi oleh harga-harga yang
tinggi (inflasi). Bahkan, berbagai lembaga internasional terus menurunkan
proyeksi perekonomian global, seperti proyeksi IMF per Januari 2023 yang
memprediksi bahwa pertumbuhan PDB global tahun 2023 akan jauh di
bawah potensinya, yakni hanya tumbuh 2,9% yoy. Proyeksi tersebut terus
menurun dari prediksi sebelumnya sebesar 3,8% yoy (Proyeksi Periode
Januari 2022). Inflasi global bertahan tinggi di level 6,6% di 2023 dan 4,3%
di 2024, lebih tinggi dibanding pra-pandemi. Probabilitas ekonomi global
mengalami resesi di 2023 mencapai 61% (Wall Street Journal Survey).
Volume perdagangan global mengalami penciutan dari 5,4% di 2022 menjadi
2,4% di 2023.
Di tengah berbagai tantangan, pada tahun 2022 ekonomi Indonesia
berhasil mencatatkan kinerja impresif dengan tumbuh 5,31%. Hal ini
utamanya didukung oleh windfall ekspor komoditas unggulan dan konsumsi
masyarakat yang kembali pulih seiring dengan terkendalinya pandemi Covid-
19. Namun pada tahun 2023, probabilitas resesi dan pelemahan
115
signifikan ekonomi global akan berdampak pada menurunnya kinerja
perekonomian Indonesia, baik ekspor, investasi dan konsumsi.
Pelemahan perekonomian global akan berdampak pada penurunan
permintaan ekspor terutama dari negara-negara maju. Selain itu,
pelemahan perekonomian global juga berdampak pada pelemahan harga-
harga komoditas yang merupakan andalan ekspor Indonesia, seperti: minyak
kelapa sawit, karet, batu bara, nikel, bauksit dan tembaga. Menurunnya
harga komoditas ekspor utama (batubara, CPO, mineral) berdampak pada
turunnya kinerja ekspor (tidak ada windfall effect seperti yang Indonesia
alami di semester 2 (dua) tahun 2022).
Pelemahan permintaan global juga akan berdampak pada penurunan
kinerja sektor manufaktur berorientasi ekspor sehingga berdampak
pada peningkatan PHK. Selain itu, kenaikan suku bunga global berpotensi
diikuti oleh kenaikan tingkat suku bunga dalam negeri, seperti yang sudah
terlihat belakangan ini, sehingga pembiayaan investasi dan konsumsi
semakin mahal.
D. Langkah Mitigasi Dampak Krisis Global
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 memberi
kesempatan kepada Pemerintah untuk melakukan perbaikan prosedur
pembentukan UU 11/2020 dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. Dalam periode
2 (dua) tahun tersebut, tidak diperbolehkan untuk membuat kebijakan
strategis, berdampak luas, dan pembentukan peraturan pelaksanaan baru.
Hal ini menciptakan kegamangan bagi pelaku usaha yang akhirnya
memutuskan untuk “wait and see” terkait keputusan untuk berusaha atau
berinvestasi di Indonesia. Selain itu, pelaku usaha yang sudah berinvestasi
dihadapkan pada kekosongan hukum dan/atau tidak memadainya perangkat
peraturan perundang-undangan yang saat ini ada karena perubahan
peraturan pelaksanaan yang diperlukan tidak dapat dilakukan.
Dari sisi Pemerintah, kegamangan juga timbul karena Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 membatasi kemampuan Pemerintah
untuk mengantisipasi dampak negatif perekonomian global akibat adanya
larangan pembuatan kebijakan strategis. Oleh karena itu, timbul situasi
kegentingan memaksa karena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020 perlu untuk segera dilaksanakan karena jika tidak
116
dilaksanakan, maka upaya untuk beradaptasi dengan situasi global sulit
untuk dilakukan.
Bentuk Perpu (yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang) dipilih
karena jika Pemerintah menempuh proses pembentukan peraturan
perundang-undangan secara business as usual (bukan melalui Perpu), maka
Pemerintah akan berhadapan dengan waktu dan birokrasi yang panjang
dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana
dikemukakan oleh Prof. Nindyo Pramono bahwa proses normal penyusunan
peraturan perundang-undangan untuk keseluruhan undang-undang sektor
yang terdampak dalam Perpu 2/2022 kurang lebih memakan waktu 17 (tujuh
belas) tahun. Situasi ini akan berdampak langsung tidak hanya pada
kelompok UMK dan kelompok masyarakat rentan karena mereka akan
berhadapan langsung dengan dampak ketidakpastian situasi global, tetapi
juga pada global investors yang merasakan urgensi dalam mencari kepastian
untuk mengevaluasi kembali peluang investasi mereka di Indonesia setelah
masa sulit yang panjang dari Covid-19. (vide Bukti PK-1)
Oleh karena itu, Perpu 2/2022 merupakan salah satu langkah mitigasi
dampak krisis global. Ibarat, “mencegah lebih bagus daripada memadamkan
kebakaran.” Perpu 2/2022 mencegah kebakaran terjadi dan meluas. Jika
tidak ada mitigasi maka setelah kebakaran dipadamkan yang tertinggal
hanya “puing-puing reruntuhan” saja.
Kemudian, perlu disampaikan bahwa langkah Pemerintah menetapkan
Perpu 2/2022 menjadi undang-undang merupakan tindak lanjut atas mandat
konstitusi untuk melaksanakan langkah extraordinary dengan tujuan
penyelamatan kepentingan masyarakat luas, sebagaimana disampaikan
Cisero dalam De Legibus “salus populi suprema lex esto”, bahwa dalam
kondisi mendesak keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Bahwa
sampai saat ini tidak ada negara yang dapat menjamin kapan gejolak
ekonomi akan selesai dan tidak dapat dipastikan pula seberapa dalam
perlambatan/pemburukan perekonomian sebagai dampak post pandemi
Covid-19, konflik Rusia-Ukraina, dan resesi global. Atas dasar tersebut, UU
6/2023 telah tepat untuk disahkan karena tidak dapat dipastikan seberapa
besar dan seberapa lama ancaman serta instabilitas perekonomian global
tersebut akan terus berlangsung.
117
Dalam kaitannya dengan pilihan Pemerintah untuk menetapkan Perpu
2/2022, bahwa kondisi yang dialami pada masa ini sangat tepat dan relevan
jika dianalisis menggunakan pisau analisis teori Volatility, Uncertainty,
Complexity, dan Ambiguity (selanjutnya disebut VUCA). Terkait hal tersebut,
Pemerintah telah menyampaikannya dalam Keterangan Tambahan Presiden
dalam uji formil terhadap Perpu 2/2022. Oleh karena itu, untuk mendudukkan
konteks kondisi yang melandasi Pemerintah menetapkan Perpu 2/2022,
kondisi Indonesia sebagaimana dilihat melalui Teori VUCA perlu Pemerintah
sampaikan kembali dalam Keterangan Presiden ini.
Teori VUCA adalah keadaan di mana perubahan terjadi penuh dengan
ketidakpastian (Aribowo dan Wirapraja dalam Nadia Aurora Soraya et.al,
2018). Secara konsep, sesungguhnya istilah VUCA telah diperkenalkan
sejak tahun 1987 saat Warren Bennis dan Burt Nanus menguraikan teori
kepemimpinan pada Lembaga Pendidikan bagi tentara Amerika Serikat,
dengan merujuk pada kondisi setelah era perang dingin. Istilah VUCA ini
dilekatkan untuk mengidentifikasi situasi pasca perang dingin dimana terjadi
ketidakberaturan, dan perubahan yang sangat cepat sehingga menciptakan
situasi New Normal (Kirk Lawrence, 2013). Konsep VUCA kemudian
berkembang menyentuh bidang-bidang lain, seperti ekonomi, bisnis, hingga
sektor pelayanan publik (Agus Wira Sukarta, Ed., Era VUCA, Siapa Takut?
Menyoal Kepemimpinan Transformasional dalam Pelayanan Publik oleh
PKA
LAN
Angkatan
III
Tahun
2022,
https://lampung.antaranews.com/berita/643913/era-vuca-siapa-takut-
menyoal-kepemimpinan-transformasional-dalam-pelayanan-publik-oleh-
pka-lan-angkatan-iii-tahun-2022, diakses pada 24 Juni 2023). Lebih lanjut,
Boston Consulting Group (BCG) mengeluarkan studi yang menjelaskan
bahwa pada dasarnya semua bisnis model dan skill kepemimpinan harus
adaptif, dimana menghadapi situasi yang penuh dengan ketidakpastian.
Adaptasi dalam menyikapi keadaan yang tidak pasti ini akan membuat
subyek dimaksud mampu memenangkan keadaan dan mendapatkan
keuntungan darinya (Kirk Lawrence, 2013).
Pemerintah menjabarkan analisis mengenai teori VUCA dihubungkan
dengan ditetapkannya Perpu 2/2022 oleh Pemerintah berdasarkan
komponen teori VUCA sebagaimana berikut:
118
1) Volatility
Volatility atau volatilitas mengandung arti sifat, kecepatan, volume, dan
besarnya perubahan tidak dalam pola yang dapat diprediksi (Sullivan
dalam Abdul Rahman, et.al., 2021), dengan kata lain perubahan–
perubahan yang terjadi saat ini bisa dikatakan berada pada kecepatan
yang tidak dapat diperkirakan. Frekuensi, besar maupun perkiraan
perubahan tersebut tidak dapat ditebak, maka dari itu, hal ini yang
menjadi penyebab akan ketidakstabilan. Volatilitas sendiri tidak hanya
terjadi pada bidang teknologi maupun bisnis, namun juga sosial, dan
ekonomi. Faktor-faktor inilah yang mempengaruhi laju perubahan
(Sullivan dalam Abdul Rahman, et.al., 2021).
Salah satu alasan ditetapkannya Perpu 2/2022 adalah perekonomian
global yang terus diterpa oleh berbagai tantangan yang dapat memicu
terjadinya resesi global, kondisi yang disebut sebagai “The Perfect
Storm”. Dengan kondisi yang demikian, muncul ketidakpastian yang jika
tidak dapat diantisipasi, akan berdampak secara luas bagi perekonomian
Indonesia. Ketidakpastian yang terjadi mengakibatkan ketidakstabilan,
sebagaimana kondisi dalam teori VUCA. Kondisi saat Mahkamah
Konstitusi membacakan Putusan 91/2020 pada tanggal 25 November
2021 berbeda dengan kondisi saat Pemerintah sedang dalam proses
untuk melakukan perbaikan terhadap UU 11/2020. Merangkum dari
berbagai laporan perekonomian global yang diantaranya dikeluarkan oleh
IMF, WB, dan OECD, tantangan yang akan dihadapi di tahun 2023 dan
tahun-tahun selanjutnya antara lain, pandemi Covid-19 yang belum usai,
inflasi yang semakin tinggi pasca pemulihan pandemi Covid-19 yang
diperparah dengan perang Rusia-Ukraina, hingga pengetatan kondisi
keuangan di berbagai negara di dunia yang kemudian menyebabkan
perlambatan perekonomian global.
Dapat Pemerintah sampaikan, salah satu peristiwa yang menjadi bukti
aktual bahwa perubahan yang terjadi saat ini begitu cepat dan tidak dapat
diperkirakan, yaitu Silicon Valley Bank (SVB) yang dinyatakan kolaps
pada Jumat, 10 Maret 2023 (Wahyu T.Rahmawati (Ed.), Kebangkrutan
Silicon Valley Bank (SVB) Mulai Berdampak ke Seluruh Dunia,
https://internasional.kontan.co.id/news/kebangkrutan-silicon-valley-
119
bank-svb-mulai-berdampak-ke-seluruh-dunia, diakses pada 24 Juni
2023), Kebangkrutan Silicon Valley Bank (SVB) Mulai Berdampak ke
Seluruh Dunia (vide Bukti PK-11), dimana peristiwa ini merupakan
kegagalan terbesar bank AS sejak krisis keuangan pada 2008 (Samira
Hussain & Noor Nanji, What do we know about the Silicon Valley and
Signature
Bank
collapse?,
BBC
News,
https://www.bbc.com/news/business-64951630, diakses pada 17 Maret
2023) (vide Bukti PK-12). Dampak dari keruntuhan SVB mulai menyebar
ke seluruh dunia. Di Inggris, unit SVB dinyatakan bangkrut, telah berhenti
beroperasi dan tidak lagi menerima nasabah baru. Adapun beberapa
simpanan SVB di Inggris diasuransikan, tetapi tidak jelas kapan dana
tersebut akan tersedia. Perlu diketahui bahwa SVB juga ada di Tiongkok,
Denmark, Jerman, India, Israel, dan Swedia. Pendiri memperingatkan
bahwa kegagalan bank tersebut dapat menghapus cabang di seluruh
dunia (Samira Hussain & Noor Nanji, ibid). Setelah kolapsnya SVB, sektor
perbankan juga dihadapkan pada penutupan Signature Bank, serta First
Republic Bank yang terancam bernasib serupa setelah dilanda rush
money (Alifian Asmaaysi, Berikut Hasil Investigasi LPS Mengenai
Dampak Jatuhnya Silicon Valley Bank hingga Signature Bank,
Bisnis.com,
https://finansial.bisnis.com/read/20230317/90/1638378/berikut-hasil-
investigasi-, diakses pada 24 Juni 2023). (vide Bukti PK-13)
Meskipun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebutkan bahwa
kondisi tersebut relatif tidak berpengaruh langsung terhadap perbankan
Indonesia, namun efek domino yang lebih luas terhadap perekonomian
global harus diantisipasi Pemerintah, terutamanya di tengah terjadinya
keadaan volatility sebagaimana teori VUCA di mana perubahan yang
cepat disertai juga dengan ketidakpastian.
2) Uncertainty
Uncertainty berarti ketidakpastian, atau kurangnya prediktabilitas dalam
isu dan peristiwa (Abdul Rahman et.al, ibid). Dalam proses untuk
mencapai tujuan, ketidakpastian akan selalu ditemukan di setiap
tahapnya. Ketidakpastian dapat dikendalikan dengan informasi. Semakin
banyak informasi dan pemahaman yang dikumpulkan, semakin kecil
120
kemungkinan suatu ketidakpastian akan muncul. Namun, meskipun
banyaknya informasi telah dikumpulkan sebagai bentuk antisipasi, ada
banyak variabel yang tidak dapat diketahui yang mampu mempengaruhi
hasil. Ada banyak batasan yang tidak dapat ditembus sehingga tercipta
variabel-variabel tidak terduga tersebut (Aribowo dan Wirapraja dalam
Nadia Aurora Soraya et.al, 2018, ibid).
Ketidakpastian sebagaimana bagian dari teori VUCA, adalah salah satu
bagian vital dalam keputusan menerbitkan Perpu 2/2022. Dalam
memutuskan penetapan Perpu 2/2022, Pemerintah mempertimbangkan
berbagai informasi dan data mengenai proyeksi perekonomian tahun
2023 yang dihimpun dari berbagai sumber kredibel, seperti IMF, WB,
serta OECD. Sebagai contoh, di tahun 2023, kondisi permintaan yang
melemah disertai suplai yang masih menurun tajam karena disrupsi
rantai pasok, memunculkan risiko stagflasi yaitu stagnasi ekonomi
disertai oleh harga-harga yang tinggi (inflasi). Kondisi uncertainty juga
tergambarkan dalam proyeksi perekonomian global oleh berbagai
lembaga internasional, seperti proyeksi IMF per Januari 2023 yang
memprediksi bahwa pertumbuhan PDB global tahun 2023 akan jauh di
bawah potensinya, yakni hanya tumbuh 2,9% year-on-year (yoy).
Proyeksi tersebut terus menurun dari prediksi sebelumnya sebesar 3,8%
yoy (Proyeksi Periode Januari 2022).
Dilatarbelakangi dari kondisi ketidakpastian tersebut, Pemerintah
memerlukan instrumen hukum sebagai landasan kebijakan untuk dapat
mengantisipasi segala kemungkinan yang bisa terjadi. Sebagaimana
dikutip oleh Prof. Ahmad M. Ramli, atas laporan BBC News pada tanggal
11 Januari 2023 berjudul Global Recession Warning As World Bank Cuts
Economic Forecast, bahwa potensi resesi ini tidak dapat dihindari,
kemudian membawa dampak negatif khususnya terhadap tingkat
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang meningkat. (vide Bukti PK-10)
3) Complexity
Complexity atau diartikan sebagai kompleksitas, diartikan sebagai
keadaan dimana terdapat banyak penyebab masalah dan faktor mitigasi.
Lapisan kompleksitas tersebut diperparah dengan turbulensi perubahan
dan tidak adanya masa lalu prediktor (kemampuan dalam memprediksi di
121
masa lalu), hal ini semakin menambah kesulitan dalam pengambilan
keputusan (diolah dari Abdul Rahman et.al, 2021, ibid). Kompleksitas
muncul seiring dengan perkembangan yang terus terjadi. Semakin
banyak pembangunan yang dilakukan, semakin berlapis komponen-
komponen yang mengisi, semakin kompleks juga hal yang dihadapi
(Nadia Aurora Soraya et.al, 2018, ibid).
Pada dasarnya, penerbitan UU 11/2020 merupakan jawaban Pemerintah
terhadap kompleksitas yang muncul sejalan dengan perkembangan yang
terus terjadi, terutama dalam memberikan kepastian hukum terhadap
masifnya pembangunan yang dilakukan Pemerintah di berbagai sektor.
Pada saat UU 11/2020 belum diterbitkan, Indonesia sedang mengalami
kondisi “over regulation,” dimana banyak regulasi yang bukan hanya
saling bersilangan, melainkan bertentangan satu dengan yang lain,
sehingga menyebabkan terhambatnya upaya akselerasi pembangunan.
Di bidang perizinan misalnya, UU 11/2020 menghadirkan kepastian bagi
pelaku usaha untuk mengajukan perizinan melalui proses perizinan
berusaha yang saat ini telah berbasis risiko dan telah terintegrasi melalui
Sistem OSS yang mampu mengurai proses birokrasi dalam perizinan
yang sebelumnya rumit dan penuh ketidakpastian.
Oleh karena itu, Pemerintah berkomitmen serius dalam upaya untuk
memperbaiki UU 11/2020 pasca Putusan 91/2020, agar UU 11/2020 bisa
berlaku secara optimal dan maksimal, karena dalam amar putusannya
Mahkamah Konstitusi menyatakan untuk menangguhkan segala
tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta
tidak dibenarkan pula menerbitkan atau mengubah peraturan pelaksana
UU 11/2020.
Namun, dalam perjalanan memperbaiki UU 11/2020, Pemerintah
mendapati kompleksitas yang muncul karena perkembangan kondisi
geopolitik dan keadaan perekonomian global, sehingga Pemerintah
memandang perlu memberikan respon yang cepat namun tetap dalam
koridor yang konstitusional. Hal ini diperlukan agar Pemerintah dapat
menjalankan bauran kebijakan yang responsif dan antisipatif yang
dibutuhkan untuk memitigasi dampak krisis global. Oleh karena itu
122
langkah yang diambil adalah dengan menetapkan Perpu 2/2022 sebagai
jawaban untuk merespon kondisi yang kompleks tersebut.
D. Ambiguity
Ambiguity atau ambiguitas, adalah ketidakjelasan makna dari suatu peristiwa.
Ambiguitas dapat juga diartikan sebagai ketidakmampuan untuk secara
akurat mengonseptualisasi ancaman dan peluang sebelum menjadi
mematikan (diolah dari Abdul Rahman et.al, 2021, ibid). Pada masa ini, sulit
menemukan suatu keputusan yang jelas mengarah pada satu titik. Akan
selalu ada dua sisi dari hal apapun itu. Berbeda dengan ketidakpastian,
ambiguitas lebih mengacu kepada pesan yang disampaikan oleh informasi
yang diperoleh. Informasi yang didapat tidak mengacu kepada satu tujuan;
maka disitulah dapat dikatakan adanya ambiguitas. Sementara itu
ketidakpastian lebih berpengaruh terhadap ada atau tidaknya informasi yang
dapat mempengaruhi hasil yang ingin dicapai (Nadia Aurora Soraya et.al,
2018, ibid).
Dalam konteks ambiguitas sebagaimana teori VUCA, keputusan Pemerintah
untuk menerbitkan Perpu 2/2022 dilatarbelakangi kondisi geopolitik dan
perekonomian global yang penuh ketidakjelasan. Pemerintah berpendapat
bahwa mencegah terjadinya ambiguitas dalam pengambilan keputusan
berkenaan dengan situasi geopolitik dan perekonomian global adalah bagian
tidak terpisahkan dari tanggung jawab Pemerintah meniadakan ambiguitas
dalam menjawab kondisi perekonomian global saat ini dan proyeksi
perekonomian global tahun 2023. Salah satu kondisi yang penuh ambiguitas
yang saat ini sedang terjadi yaitu perang antara Rusia dan Ukraina. Meskipun
Rusia dan Ukraina masing-masing menyumbang kurang dari 2 persen produk
domestik bruto global, namun dampak dari perang diantara 2 negara ini
berdampak pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, pasar pangan dan energi,
rantai pasokan, sistem keuangan, jaringan transportasi, dan geopolitik dunia
(Vikram Khanna, “The 'butterfly effect' of the Russia-Ukraine war on the global
economy”, The Strait Times, https://www.straitstimes.com/world/europe/the-
butterfly-effect-of-the-russia-ukraine-war-on-the-global-economy, diakses 26
Juni 2023). (vide Bukti PK-14)
Salah satu upaya Pemerintah meniadakan ambiguitas yaitu dengan
menghadirkan kepastian hukum melalui Perpu 2/2022, sehingga setiap
123
langkah
atau
kebijakan
yang
ditempuh
Pemerintah
dapat
dipertanggungjawabkan
secara
konstitusional.
Perpu
2/2022
juga
menghadirkan kepastian bagi para Pelaku Usaha, terutama bagi UMK,
sehingga dapat menjaga kestabilan sektor perekonomian nasional.
Kondisi Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity dalam teori VUCA,
adalah kondisi riil yang saat ini sedang terjadi, yaitu kondisi dimana dunia
mengalami perubahan yang cepat dan tidak dapat diperkirakan, disertai
keadaan yang penuh ketidakpastian dan peristiwa-peristiwa yang kompleks
yang diikuti informasi yang penuh ambiguitas yang sulit untuk diprediksi
dampak yang akan terjadi di masa mendatang.
Hak luar biasa Presiden berupa penetapan Perpu 2/2022 didasari atas
pertimbangan terhadap berbagai data, indikator, dan informasi yang telah
diterima oleh Pemerintah berkaitan dengan situasi geopolitik dan
perekonomian global yang berkembang secara cepat dan dinamis, serta
dengan mempertimbangkan pula peran vital UU 11/2020 yang telah terbukti
dapat menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Oleh karena itu, Pemerintah memandang perbaikan UU 11/2020 tidak bisa
dilakukan dengan cara business as usual, melainkan dengan cara yang
progresif untuk merespon berbagai ketidakpastian berdasarkan kondisi
geopolitik dan proyeksi perekonomian global tahun 2023 yang menurut
Pemerintah telah memenuhi indikator hal ihwal kegentingan yang memaksa,
sehingga salah satu respon Pemerintah dalam menghadapi situasi tersebut
adalah dengan menetapkan Perpu 2/2022.
C. Bauran Kebijakan yang Responsif dan Antisipatif Dibutuhkan untuk
Memitigasi Dampak Krisis Global
Untuk keluar dari kondisi ketidakpastian, bauran kebijakan fiskal dan
moneter yang responsif ditempuh oleh Pemerintah, antara lain:
1. Perpu 2/2022. Bertujuan untuk mendorong permintaan domestik di
tengah penurunan permintaan eksternal/global, diantaranya:
a. Mendorong konsumsi rumah tangga;
b. Mendorong investasi domestik utamanya dari sektor UMKM; dan
c. Penciptaan lapangan kerja.
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Stabilitas sistem keuangan
124
Indonesia diperkuat sehingga lebih resilient terhadap tantangan global.
Ruang lingkupnya yaitu:
a. Penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap
memperhatikan independensi;
b. Penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik;
c. Mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk
kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang
berkesinambungan;
d. Pelindungan konsumen; dan
e. Literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.
3. Penyempurnaan Pengaturan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Melalui
pengaturan ini, tujuannya yaitu:
a. Meningkatkan likuiditas cadangan Devisa (USD);
b. Menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dengan tingkat suku bunga yang
stabil; dan
c. Sumber pembiayaan untuk mendorong investasi dan pembangunan
ekonomi.
Upaya menjalankan bauran kebijakan fiskal dan moneter yang
responsif ini merupakan respon terhadap kondisi perekonomian
global saat ini dan proyeksi perekonomian global pada 2023.
Berdasarkan data IMF dan World Bank, proyeksi turunnya harga komoditas
global pada tahun 2023 dibandingkan tahun 2022 akan berdampak terhadap
performa ekspor komoditas dan penerimaan Pemerintah Indonesia.
Penurunan harga komoditas global pada tahun 2023 juga disertai dengan
penurunan konsumsi di sektor barang dan jasa.
Langkah-langkah strategis perlu ditempuh untuk dapat mengantisipasi
potensi krisis yang terjadi. Langkah mitigasi yang perlu dilakukan adalah
mendorong investasi dan konsumsi dengan menciptakan confidence dan
kepastian melalui:
1. Percepatan implementasi Cipta Kerja melalui Perpu 2/2022 (mudah,
cepat, pasti);
2. Menjaga daya beli masyarakat (inflasi, nilai tukar, perlindungan sosial);
3. Kebijakan transformatif melalui hilirisasi sumber daya alam, transisi
energi, dan ekonomi rendah karbon;
125
4. Kebijakan fiskal dan moneter yang fleksibel, responsif, dan akomodatif
dalam mendorong pertumbuhan perekonomian yang inklusif; dan
5. Penguatan dan reformasi sektor keuangan melalui implementasi UU
P2SK.
Investasi dan konsumsi penting karena saling terkait dalam vicious
cycle. Kenaikan investasi akan mendorong peningkatan lapangan kerja,
sehingga pendapatan meningkat, diikuti peningkatan konsumsi/belanja.
Peningkatan konsumsi mendorong peningkatan permintaan atas barang
dan jasa, tambahan kapasitas dan tambahan produksi sehingga kembali
mendorong investasi.
D. Konklusi
Dalam rangka melakukan mitigasi perekonomian Indonesia pasca UU
11/2020; kerentanan perekonomian global yang berpotensi berdampak
signifikan terhadap perekonomian nasional; langkah mitigasi dampak krisis
global; dan, bauran kebijakan yang responsif dan antisipatif dibutuhkan
untuk memitigasi dampak krisis global, maka Presiden perlu menetapkan
Perppu 2/2022.
IV. KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP POKOK PERMOHONAN FORMIL
PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-
UNDANG
Bahwa terhadap dalil-dalil Para Pemohon dalam Pokok Permohonan Formil
pengujian UU 6/2023 dalam perkara 46/PUU-XXI/2023 dapat Pemerintah
jelaskan sebagai berikut:
Memperhatikan bahwa terhadap permohonan pengujian formil UU 6/2023 dalam
perkara
46/PUU-XXI/2023,
Pemerintah
akan
memberikan
keterangan
berdasarkan pengelompokan permasalahan yang dikemukakan Pemohon yaitu:
(1) mengenai Perpu 2/2022 yang telah memenuhi persetujuan DPR dan (2)
Pembentukan UU 6/2023 telah sesuai prosedur pembentukan yang diatur dalam
Pasal 22 UUD 1945 dan Pasal 52 UU P3.
A. Mengenai Perpu 2/2022 yang telah memenuhi persetujuan DPR
Bahwa para Pemohon telah mendalilkan UU 6/2023 sebagai bentuk
penetapan Perpu 2/2022 menjadi undang-undang disetujui oleh DPR di Rapat
126
Paripurna ke-19 pada tanggal 21 Maret 2023. Artinya, persetujuan Perpu
2/2022 dilakukan di luar Masa Sidang III Tahun 2022/2023 yang jatuh pada
tanggal 10 Januari 2023 sampai 16 Februari 2023, waktu masa sidang
berikutnya untuk mengesahkan suatu Perpu menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Terhadap dalil tersebut, dapat Pemerintah jelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa ketentuan Pasal 22 UUD 1945 menyatakan:
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu
harus dicabut.
2. Bahwa Pasal 52 ayat (3) dan ayat (4) UU P3 menyatakan:
(3) DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan
persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang.
(4) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
tersebut
ditetapkan
menjadi Undang-Undang.
3. Bahwa terhadap Perpu yang ditetapkan atas dasar “hal ihwal kegentingan
yang memaksa”, membutuhkan tindaklanjut adanya persetujuan atau
penolakan terhadap keberlakuan Perpu. Terhadap kewenangan
menilai berlakunya Perpu dengan menentukan persetujuan atau
penolakan merupakan kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh DPR.
DPR oleh UUD 1945 hanya diberikan kewenangan untuk memberikan
persetujuan atau penolakan Perpu. Dalam hal Perpu mendapat
persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Perpu tersebut ditetapkan
menjadi Undang-Undang sedangkan dalam hal Perpu tidak mendapat
persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Perpu tersebut harus dicabut
dan harus dinyatakan tidak berlaku (vide Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3)
UUD 1945 dan Pasal 52 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU P3).
127
4. Bahwa meskipun kebijakan dalam Lampiran UU 6/2023 pada awalnya
ditetapkan oleh Presiden sebagai pelaksanaan Pasal 22 ayat (1) UUD
1945, dapat Pemerintah sampaikan bahwa dengan penetapan Perpu
2/2022 menjadi UU 6/2023 melalui pembahasan sebagaimana layaknya
pembentukan undang-undang, maka kebijakan dalam UU 6/2023 telah
mendapatkan persetujuan DPR. Hal tersebut menunjukkan bahwa DPR
memiliki kesamaan pandangan dengan Pemerintah mengenai adanya
kegentingan memaksa dan perlunya kebijakan serta tindakan yang harus
segera dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi
segenap masyarakat, mengantisipasi terjadinya kekosongan hukum,
dan mencegah dampak krisis ekonomi global dan kondisi geopolitik
yang berpotensi menimbulkan inflasi yang tinggi, dan penurunan
pertumbuhan ekonomi yang akan berdampak terhadap kenaikan
tingkat PHK, dan krisis ekonomi dengan menetapkan Perpu 2/2022
menjadi UU 6/2023. Persetujuan DPR dimaksud menjadikan norma
tersebut telah memenuhi amanat UUD 1945 dan memberikan kepastian
hukum bagi keberlanjutan langkah-langkah Pemerintah.
5. Oleh karena itu, Pemerintah menyampaikan RUU tentang penetapan
Perpu 2/2022 menjadi Undang-Undang kepada DPR melalui surat nomor
R-01/Pres/01/2023 tanggal 9 Januari 2023 perihal Rancangan Undang-
Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang.
Bahwa pembahasan atas RUU yang disampaikan Pemerintah dilakukan
oleh DPR pada masa persidangan yang tidak melanggar dan telah sesuai
dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 52 ayat (3) dan
ayat (4) UU P3.
6. Dilaksanakannya pembahasan RUU dalam masa persidangan yang
berbeda (masa persidangan ke-4), menunjukkan bahwa DPR sebagai
lembaga
wakil
rakyat
juga
menyadari
tindakan-tindakan
untuk
penyelamatan perekonomian nasional harus segera dan secara
berkelanjutan dilakukan oleh Pemerintah. Untuk memberikan kepastian
hukum,
setelah
melalui
proses
pembahasan
sesuai
tahapan
pembentukan undang-undang, pada Rapat Paripurna Ke-19 Masa
128
Persidangan ke-4 yang diselenggarakan pada tanggal 21 Maret 2023,
DPR telah memberikan persetujuan pengesahan Perpu 2/2022 menjadi
undang-undang. Bahwa dengan demikian, proses persetujuan DPR atas
Perpu 2/2022 menjadi UU 6/2023 telah memenuhi formalitas pengesahan
Perpu sesuai Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 52 ayat (3) dan ayat
(4) UU P3.
7. Bahwa Pemerintah berpendapat tidak ada larangan untuk melakukan
penetapan, pembahasan, dan persetujuan Perpu dalam masa
persidangan yang berbeda dengan saat pengajuan RUU oleh Pemerintah
sepanjang DPR telah segera memberikan kepastian mengenai
penilaian terhadap Perpu yang telah ditetapkan Presiden tersebut.
8. Bahwa terhadap dalil Para Pemohon mengenai waktu persetujuan Perpu
(pada
Rapat
Paripurna
Ke-19
Masa
Persidangan
ke-4
yang
diselenggarakan pada tanggal 21 Maret 2023) dalam masa persidangan
yang berbeda dengan saat pengajuan RUU oleh Pemerintah,
bertentangan dengan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 52 ayat (1)
UU P3 terkait penafsiran ”persidangan yang berikut,” dapat Pemerintah
sampaikan bahwa:
a. sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, “Peraturan
pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat dalam persidangan yang berikut.”
b. Ketentuaan Pasal 52 ayat (1) UU P3 mengatur bahwa “Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke DPR
dalam persidangan yang berikut,” selanjutnya dalam Penjelasan
Pasal 52 ayat (1) UU P3 disebutkan “Yang dimaksud dengan
“persidangan yang berikut” adalah masa sidang pertama DPR
setelah
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
ditetapkan.”.
c. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 52 ayat (1) UU P3 di atas
beserta penjelasannya, ketentuan mengenai “dalam persidangan
berikut” adalah ketentuan mengenai pengajuan Perpu ke Dewan
Perwakilan Rakyat. Pasal 52 UU P3 tidak mengatur mengenai masa
persidangan pembahasan, dimana Pasal 52 UU P3 hanya mengatur
mengenai Persetujuan atau tidak memberikan Persetujuan terhadap
129
Perpu oleh DPR [Pasal 52 ayat (3) UU P3] dan dalam hal Perpu
mendapatkan Persetujuan DPR dalam rapat Peripurna, maka Perpu
tersebut ditetapkan menjadi UU [Pasal 52 ayat (4) UU P3].
d. Adapun mengenai konteks persetujuan Perpu dalam masa sidang
berikut, dapat merujuk pada pendapat Hakim Konstitusi, Prof. Mahfud
MD sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 138/PUU-VII/2009 yang intinya menyatakan bahwa dapat
terjadi saat Perppu dibuat oleh Presiden tetapi secara politik atau hal
hal tertentu yang menyebabkan DPR RI tidak dapat bersidang untuk
membahas Perppu tersebut.
e. Lebih lanjut terkait dengan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 yang
mengharuskan DPR RI menyetujui pada persidangan berikutnya pada
dasarnya tidak dapat secara rigid diterapkan. Hal ini selaras dengan
concurring opinion Hakim Mahkamah Konstitusi yaitu Moch. Mahfud
MD dalam perkara Nomor 138/PUU-VII/2009 sebagai berikut:
"Namun akhir-akhir ini ada perkembangan penting dalam
ketatanegaraan kita sehingga saya ikut menyetujui agar Perpu
dapat diuji konstitusionalitasnya oleh Mahkamah Konstitusi
terutama melalui titik tekan dalam penafsiran konstitusi. Dalam
kaitan antara perkembangan ketatanegaraan dan pengujian Perpu
ini saya melihat perlunya penafsiran atas isi UUD 1945 tidak hanya
bertumpu pada original intent, tafsir historik, dan tafsir gramatik
melainkan harus menekankan pada penafsiran sosiologis dan
teleologis. Perkembangan ketatanegaraan di lapangan yang
menjadi alasan bagi saya untuk menyetujui dilakukannya judicial
review terhadap Perpu oleh Mahkamah Konstitusi adalah hal-hal
sebagai berikut:
Akhir-akhir ini timbul perdebatan, apakah penilaian untuk memberi
persetujuan atau tidak atas Perpu oleh DPR dilakukan pada masa
sidang berikutnya persis pada masa sidang setelah Perpu itu
dikeluarkan ataukah pada masa sidang berikutnya dalam arti
kapan saja DPR sempat sehingga pembahasannya dapat diulur-
ulur. Dalam kenyataannya Perpu yang dimohonkan pengujian
dalam perkara a quo baru dibahas oleh DPR setelah
melampaui masa sidang pertama sejak Perpu ini dikeluarkan.
Seperti diketahui Perpu a quo diundangkan pada tanggal 22
September 2009, sedangkan masa sidang DPR berikutnya (DPR
baru, hasil Pemilu 2009) adalah tanggal 1 Oktober sampai dengan
tanggal 4 Desember 2009, tetapi Perpu a quo tidak dibahas pada
masa sidang pertama tersebut. Kalau Perpu tidak dapat diuji oleh
Mahkamah maka sangat mungkin suatu saat ada Perpu yang
dikeluarkan tetapi DPR tidak membahasnya dengan cepat dan
mengulur-ulur waktu dengan berbagai alasan, padahal Perpu
tersebut
mengandung
hal-hal
yang
bertentangan
dengan
130
konstitusi. Oleh sebab itu menjadi beralasan, demi konstitusi,
Perpu harus dapat diuji konstitusionalitasnya oleh Mahkamah
Konstitusi agar segera ada kepastian dapat atau tidak dapat terus
berlakunya sebuah Perpu.
Timbul juga polemik tentang adanya Perpu yang dipersoalkan
keabsahan hukumnya karena tidak nyata-nyata disetujui dan tidak
nyata-nyata ditolak oleh DPR. Dalam kasus ini DPR hanya
meminta agar Pemerintah segera mengajukan RUU baru sebagai
pengganti Perpu. Masalah mendasar dalam kasus ini adalah
bagaimana kedudukan hukum sebuah Perpu yang tidak disetujui
tetapi tidak ditolak secara nyata tersebut. Secara gramatik, jika
memperhatikan bunyi Pasal 22 UUD 1945, sebuah Perpu yang
tidak secara tegas mendapat persetujuan dari DPR “mestinya”
tidak dapat dijadikan Undang-Undang atau tidak dapat diteruskan
pemberlakuannya sebagai Perpu, tetapi secara politis ada fakta
yang berkembang sekarang ini bahwa “kesemestian” tersebut
masih dipersoalkan, sehingga sebuah Perpu yang tidak disetujui
oleh DPR (meski tidak ditolak secara nyata) masih terus
diberlakukan sampai dipersoalkan keabsahan hukumnya karena
dikaitkan dengan satu kasus. Dalam keadaan ini menjadi wajar jika
Mahkamah diberi kewenangan untuk melakukan pengujian
terhadap Perpu.
Terkait dengan tidak disetujuinya sebuah Perpu oleh DPR ada juga
pertanyaan, sampai berapa lama atau kapan sebuah Perpu yang
tidak mendapat persetujuan DPR harus diganti dengan Undang-
Undang Pencabutan atau Undang-Undang Pengganti. Karena
tidak ada kejelasan batas atau titik waktu maka dalam pengalaman
sekarang ini ada Perpu yang tidak mendapat persetujuan DPR
tetapi RUU penggantinya atau pencabutannya baru diajukan
setelah timbul kasus yang berkaitan dengannya. Oleh sebab itu
menjadi wajar pula, demi tegaknya konstitusi, Mahkamah
Konstitusi diberi kewenangan untuk melakukan pengujian terhadap
Perpu.
Dapat terjadi suatu saat Perpu dibuat secara sepihak oleh
Presiden tetapi secara politik DPR tidak dapat bersidang untuk
membahasnya karena situasi tertentu, baik karena keadaan
yang sedang tidak normal maupun karena sengaja dihambat
dengan kekuatan politik tertentu agar DPR tidak dapat
bersidang. Bahkan dapat juga dalam keadaan seperti itu ada
Perpu yang melumpuhkan lembaga-lembaga negara tertentu
secara sepihak dengan alasan kegentingan yang memaksa
sehingga ada Perpu yang terus dipaksakan berlakunya
sementara
persidangan-persidangan
DPR
tidak
dapat
diselenggarakan.
Dengan
memerhatikan
kemungkinan
itu
menjadi wajar apabila Mahkamah diberi kewenangan untuk
melakukan pengujian atas Perpu.”
Berdasarkan uraian di atas bahwa praktik kenegaraan dalam
penetapan Perpu dapat mengacu pada proses penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
131
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana penetapan Perpu
dimaksud tidak dilakukan pada masa sidang berikutnya (masa sidang
terdekat).
9. Bahwa Respon DPR yang secara cepat dalam proses pembahasan dan
persetujuan Perpu 2/2022 menjadi UU 6/2023 merupakan wujud
kesamaan pandangan wakil rakyat atas kondisi kegentingan memaksa
yang harus diambil Pemerintah dan untuk memberikan kepastian
keberlanjutan kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah dalam Perpu
2/2022.
B. Pembentukan UU 6/2023 telah sesuai prosedur yang diatur dalam Pasal
22 UUD 1945 dan UU P3 serta syarat-syarat sebagaimana termuat dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 paragraf [3.10]
1. Bahwa
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
khususnya
undang-undang
pada
umumnya
meliputi
tahapan
perencanaan,
penyusunan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan. Namun
terhadap RUU mengenai penetapan terdapat beberapa pengecualian
yaitu:
a. RUU penetapan Perpu pada Program Legislasi Nasional (selanjutnya
disebut “Prolegnas”) dimuat dalam daftar kumulatif terbuka (Pasal 23
UU P3); dan
b. Pada tahap penyusunan, RUU penetapan Perpu tidak dipersyaratkan
Naskah Akademik (Pasal 43 ayat (4) UU P3).
2. Penyusunan UU 6/2023 yang merupakan UU Penetapan Perpu 2/2022
telah sejalan dengan ketentuan UU P3 sesuai kronologis sebagai berikut:
(vide Bukti PK-15)
a. 4 Januari 2023 - Pengajuan RUU Penetapan Perpu 2/2022 untuk
masuk dalam Daftar Kumulatif Terbuka
melalui Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik
Indonesia (selanjutnya disebut “Menko Perekonomian”) Nomor:
PH.2.1-1/M.EKON/01/2023;
b. 4 Januari 2023 - Pembentukan PAK RUU Penetapan Perpu
2/2022
132
Menko Perekonomian menetapkan Panitia Antarkementerian
dan/atau Antarnonkementerian Penyusunan Rancangan Undang-
Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (selanjutnya disebut “Tim PAK RUU Penetapan
Perpu 2/2022”);
c. 4 Januari 2023 - Permohonan Penghamornisasian terhadap
RUU Penetapan Perpu 2/2022
Menko Perekonomian melalui Surat Nomor PH.2.1-2/M.EKON/
01/2023 kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. 5 Januari 2023 - Penyampaian RUU Penetapan Perpu 2/2022
hasil Harmonisasi
Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia kepada Menko Perekonomian melalui surat Nomor
PPE.PP.03.01-37;
e. 9 Januari 2023 - Penunjukkan Wakil Pemerintah Dalam
Pembahasan RUU Penetapan Perpu 2/2022 di Dewan Perwakilan
Rakyat
Menteri Sekretaris Negara melalui surat Nomor B-23/M/D-
1/HK.00.02/2023 kepada Menko Perekonomian, Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Ketenagakerjaan,
Menteri Agama, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
f.
9 Januari 2023 - Penyampaian RUU Penetapan Perpu 2/2022
kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Presiden Republik Indonesia melalui surat Nomor R-01/Pres/01/
2023 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat;
g. 27 Maret 2023 - Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap
RUU Penetapan Perpu 2/2022
Ketua
Dewan
Perwakilan
Rakyat
melalui
surat
Nomor
B/4153/LG.02.-3/2023 kepada Presiden Republik Indonesia;
h. 31 Maret 2023 – Pengesahan oleh Presiden dan Pengundangan
oleh Menteri Sekretaris Negara terhadap Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
133
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 menjadi
Undang-Undang
3. Bahwa terkait dengan pembahasan RUU mengenai penetapan Perpu
2/2022, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU
P3.
4. Bahwa mengenai makna ihwal kegentingan memaksa dapat dilihat dari
beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai dasar rujukan hukum
yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-III/2005 tanggal 7
Juli 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-III/2005 tanggal 7 Juli
2005 memberikan kesimpulan bahwa hal ihwal kegentingan yang
memaksa tidak harus disamakan dengan adanya keadaan bahaya
dengan tingkatan keadaan darurat sipil, militer, atau keadaan perang
melainkan kegentingan yang memaksa menjadi hak subjektif Presiden
untuk menentukannya yang kemudian akan menjadi objektif jika disetujui
oleh DPR untuk ditetapkan sebagai undang-undang.
5. Bahwa ihwal kegentingan yang memaksa juga terlihat dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 yang memberikan tafsir
terhadap
keadaan
kegentingan
yang
memaksa
dengan
mensyaratkan beberapa hal yaitu:
1) adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan
masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang;
2) Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga
terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak
memadai;
3) kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara
membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan
memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang
mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
6. Bahwa lampiran UU 6/2023 terkait dengan Perpu 2/2022 telah memenuhi
syarat ihwal kegentingan yang memaksa, merujuk pada Pasal 22 ayat (1)
UUD 1945, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-III/2005
tanggal 7 Juli 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-
VII/2009 yang harus memenuhi syarat 3 (tiga) hal sebagai berikut:
134
1)
Syarat adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah
hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang.
a) Bahwa kondisi mendesak ditimbulkan atas Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa
UU 11/2020 inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan
pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan
dan jika tidak diindahkan dinyatakan inkonstitusional secara
permanen
serta
memerintahkan
Pemerintah
untuk
menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat
strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula
menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan
UU 11/2020.
b) Bahwa kondisi tersebut jika tidak segera dipenuhi maka UU
11/2020 akan menjadi inkonstitusional permanen sehingga
Presiden dan juga DPR dapat dianggap telah melakukan
perbuatan melanggar hukum, adanya ketidakpastian hukum
pelaksanaan UU 11/2020 dan berhentinya kebijakan Pemerintah
yang bersifat strategis dan tentunya berpengaruh terhadap
perekonomian nasional.
c) Terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa kondisi
saat Perpu 2/2022 ditetapkan tidak memenuhi kegentingan
memaksa, perlu Pemerintah tanggapi bahwa Pemerintah
bersama lembaga terkait telah melakukan asesmen dan
melakukan forward looking kondisi perekonomian dalam
menentukan perlunya diterbitkan Perpu untuk kemudian
ditetapkan menjadi undang-undang. Bahwa dengan adanya
penilaian tersebut, kondisi kegentingan memaksa sebagai dasar
pertimbangan diterbitkannya Perpu 2/2022 bukan semata-mata
merupakan pendapat subjektif Presiden. Bahwa adanya kondisi
kegentingan memaksa tersebut telah dinilai secara objektif oleh
DPR melalui proses pengesahan Perpu 2/2022 menjadi UU
6/2023 sehingga tidak sepatutnya lagi para Pemohon
135
mempermasalahkan adanya unsur kegentingan memaksa
dalam penerbitan Perpu 2/2022.
d) Bahwa Perpu 2/2022 yang ditetapkan dan diundangkan pada
tanggal 30 Desember 2022 telah memenuhi syarat adanya
kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum
secara cepat. Hal tersebut terlihat dalam konsiderans
menimbang Perpu 2/2022, terdapat pada 7 (tujuh) parameter
kegentingan yang memaksa yang memberikan kewenangan
kepada Presiden untuk menetapkan Perpu 2/2022 yaitu:
(1)
bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah
Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia
yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945, negara perlu melakukan berbagai upaya
untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta
kerja;
(2)
bahwa dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap
tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah
persaingan
yang
semakin
kompetitif
dan
tuntutan
globalisasi ekonomi serta adanya tantangan dan krisis
ekonomi global yang dapat menyebabkan terganggunya
perekonomian nasional;
(3)
bahwa
untuk
mendukung
cipta
kerja
diperlukan
penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan
dengan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan
koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah,
peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek
strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan
kesejahteraan pekerja;
(4)
bahwa pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan,
pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha
mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem
investasi, dan percepatan proyek strategis nasional,
termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan
136
pekerja yang tersebar di berbagai undang-undang sektor
saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk
percepatan
cipta
kerja
sehingga
perlu
dilakukan
perubahan;
(5)
bahwa upaya perubahan pengaturan yang berkaitan
kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan
usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem
investasi, dan percepatan proyek strategis nasional,
termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan
pekerja dilakukan melalui perubahan undang-undang sektor
yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam
menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan
terobosan dan kepastian hukum untuk dapat menyelesaikan
berbagai permasalahan dalam beberapa undang-undang ke
dalam satu undang-undang secara komprehensif dengan
menggunakan metode omnibus;
(6)
bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII/2020, perlu dilakukan perbaikan melalui
penggantian terhadap UU Cipta Kerja;
(7)
bahwa dinamika global yang disebabkan terjadinya kenaikan
harga energi dan harga pangan, perubahan iklim (climate
change), dan terganggunya rantai pasokan (supply chain)
telah menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan
ekonomi dunia dan terjadinya kenaikan inflasi yang akan
berdampak secara signifikan kepada perekonomian nasional
yang harus direspons dengan standar bauran kebijakan
untuk peningkatan daya saing dan daya tarik nasional bagi
investasi melalui transformasi ekonomi yang dimuat dalam
Undang-Undang tentang Cipta Kerja;
2)
Syarat adanya undang-undang (UU 11/2020) tidak memadai;
Bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020 berdampak terhadap UU 11/2020 sebagai
undang-undang yang ada saat ini tidak memadai dan perlu segera
dilakukan perubahan. Terobosan dan kepastian hukum untuk
137
melakukan simplifikasi berbagai regulasi, salah satu upayanya yaitu
dengan metode omnibus dalam pembentukan peraturan telah
diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Begitu juga
Perpu 2/2022 telah melakukan sinkronisasi dan perbaikan atas
kesalahan kutipan dalam merujuk pasal, sesuai amanat Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
3)
Syarat kekosongan hukum/undang-undang tidak memadai, tidak
dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara
prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama
sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk
diselesaikan.
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
telah memberikan batas waktu perbaikan UU 11/2020 paling lama 2
tahun sejak diucapkan, namun akibat terjadinya krisis global yang
berpotensi berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia,
sehingga perlu bauran kebijakan yang antisipatif dan perlu
memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan UU 11/2020,
maka perbaikan UU 11/2020 tidak dapat dilakukan secara biasa.
Dalam hal perbaikan UU 11/2020 dilakukan dengan membuat
undang-undang secara biasa (as usual), maka momentum antisipasi
atas dampak krisis global dan kepastian hukum pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 akan dapat hilang,
sehingga upaya Pemerintah untuk melakukan kebijakan strategis
akan terlambat. Hal ini akan dapat membawa Indonesia ke dalam
situasi
krisis
yang
akan
berdampak
terjadinya
penurunan
perekonomian,
penurunan
investasi,
terbatasnya
penciptaan
lapangan kerja, terjadinya PHK yang akibat selanjutnya akan dapat
berdampak kepada masalah sosial dan politik. Kejadian krisis
perekonomian pada tahun 1997 dan tahun 1998 hendaknya menjadi
pelajaran penting bagi Pemerintah untuk melakukan tindakan
antisipatif atas berbagai situasi yang berpengaruh secara signifikan
kepada perekonomian, sosial, politik, dan keamanan.
138
7. Bahwa salah satu substansi yang menjadi pokok putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 adalah terkait dengan pelaksanaan
partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation). Pada
prinsipnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020, Pemerintah berupaya maksimal untuk melaksanakan putusan
tersebut, salah duanya adalah dengan membentuk Satgas UU Cipta Kerja
melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas
Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10
Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut
“Kepres Satgas UU Cipta Kerja”). Tugas Satgas UU Cipta Kerja ini
menurut Pasal 4 Kepres Satgas UU Cipta Kerja mempunyai tugas untuk
melaksanakan dan merumuskan sosialisasi atas UU 11/2020 sebagai
tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
adalah terkait dengan pelaksanaan partisipasi masyarakat yang
bermakna (meaningful participation).
Sejak dibentuk, Satgas UU Cipta Kerja telah melakukan penyerapan
masukan, kritik, saran, serta usulan dari publik dalam rangka
melaksanakan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful
participation). Jumlah konsultasi public yang telah dilakukan sebanyak
696 (enam ratus Sembilan puluh enam) kegiatan, yang dilakukan oleh
Satgas UU Cipta Kerja sebanyak 57 (lima puluh tujuh) kegiatan yang
dilaksanakan di beberapa kota/kabupaten antara lain: Jakarta, Bekasi,
Bandung, Surakarta, Surabaya, Medan, Batam, Makassar, Bali, Manado,
Balikpapan, Jogja, Palembang, dan Semarang.
Selanjutnya yang dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait sebanyak
639 (enam ratus tiga puluh sembilan) kegiatan yang melibatkan 25
(dua puluh lima) dalam rangka melaksanakan partisipasi masyarakat
yang bermakna (meaningful participation).
Rincian pelaksanaan partisipasi masyarakat oleh kementerian/lembaga
sebagai berikut:
Tabel 4. Realiasi kegiatan Sosialisasi, Workshop, Focus Group Discussion
(FGD), Uji Publik UU 11/2020 periode Januari-Desember 2022
139
No.
K/L
Realisasi Januari-
Juni
Realisasi Juli-
Desember
Total Realisasi
2022
1
Kemen Keuangan
9
11
20
2
Kemen Ketenagakerjaan
32
24
56
3
Kemen ATR/BPN
37
37
4
Kemen LHK
4
4
5
Kemen PUPR
21
34
55
6
Kemen Pertanian
3
7
10
7
Kemen Perindustrian
3
23
26
8
Kemen Perdagangan
4
5
9
9
Kemen Kesehatan
11
17
28
10
Kemen Parekraf/Baparekraf
7
7
14
11
Kemen BUMN
0
12
Kemen Koperasi dan UKM
5
21
26
13
DN KEK
3
7
10
14
BPJPH / Kementerian Agama
5
15
20
15
Kemen Dalam Negeri
8
12
20
16
Kemen KP
18
1
19
17
Kemen ESDM
5
7
12
18
Kemen Perhubungan
2
9
11
19
Kemen Kominfo
67
25
92
20
Kemen Investasi/BKPM
20
20
21
Kemen Kumham
61
61
22
Kemen Pertahanan
4
7
11
23
BPOM
67
67
24
LKPP
4
1
5
25
Bapeten
1
5
6
Total
273
366
639
Masukan, kritik, saran, serta usulan yang diterima oleh Satgas UU Cipta Kerja
tersebut kemudian dituangkan dalam perumusan Perpu 2/2022 dan UU 6/2023
sebagai bentuk perbaikan atas UU 11/2020 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Hal ini menunjukkan bahwasanya Pemerintah
mempunyai itikad baik untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020 guna memperluas partisipasi masyarakat dalam penyusunan
perbaikan UU 11/2020.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, oleh karena dalam pembentukan Perpu 2/2022
telah memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 1 angka 4, Pasal
5, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 11, dan Pasal 52 UU P3 dan telah memenuhi
parameter 3 (tiga) syarat “kegentingan yang memaksa” sebagaimana dinyatakan
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari
2010, pada paragraf [3.5], [3.8] - [3.13], maka menurut Pemerintah terhadap dalil
Para Pemohon tersebut menjadi tidak beralasan dan tidak berdasar, sehingga
adalah tepat jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana
menyatakan Menolak Permohonan Formil Para Pemohon.
140
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon
kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERMOHONAN:
1) Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2) Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3) Menolak permohonan pengujian formil Para Pemohon dalam Perkara Nomor
40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, dan 50/PUU-XXI/2023
untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Para Pemohon
tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
4) Menyatakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keterangan Tambahan Presiden bertanggal 10 Agustus 2023 yang diterima
oleh Mahkamah pada tanggal 10 Agustus 2023.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota ENNY NURBANINGSIH
Tolong disampaikan data dalam bentuk matriks terkait perubahan-perubahan
substansi yang dilakukan Pemerintah dari UU 11/2020 ke Perpu 2/2022!
Data dalam bentuk matriks terkait perubahan-perubahan substansi yang
dilakukan Pemerintah dari UU 11/2020 ke Perpu 2/2022
Menanggapi permintaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih
sehubungan dengan penyampaian data dalam bentuk matriks terkait perubahan-
perubahan substansi yang dilakukan Pemerintah dari Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU 11/2020) ke Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(selanjutnya disebut Perpu 2/2022).
Dapat Pemerintah sampaikan bahwa pada dasarnya, secara substansi Perpu
2/2022 yang saat ini telah ditetapkan menjadi undang-undang melalui UU 6/2022
disusun dengan menggunakan baseline UU 11/2020 sehingga memang tampak
serupa, namun dilakukan perbaikan terhadap 5 (lima) jenis komponen pada UU
141
11/2020 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
(selanjutnya disebut putusan 91/2020) yang ditampung pada Perpu 2/2022
berdasarkan hasil dari upaya perbaikan yang dilakukan Pemerintah terhadap UU
11/2020 yang sejak awal menjadi komitmen Pemerintah, jauh sebelum Pemerintah
memutuskan untuk menerbitkan Perpu 2/2022. Dimana selain melakukan revisi
terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, secara paralel sampai dengan
sebelum terbitnya Perpu 2/2022, Pemerintah melakukan serangkaian kegiatan
sosialisasi, workshop, Focus Group Discussion (FGD), maupun konsultasi publik
dengan melibatkan berbagai unsur baik Kementerian/Lembaga, Pemerintah
Daerah, buruh/pekerja, pengusaha baik level besar atau Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM), asosiasi, praktisi, dan akademisi yang ditujukan sebagai jaring
aspirasi terhadap perbaikan UU 11/2020. Adapun perbaikan terhadap UU 11/2020
yang diakomodir dalam Perpu 2/2022 yaitu:
A. Perbaikan Substansi
1. Substansi Ketenagakerjaan
Perbaikan substansi Ketenagakerjaan menyangkut:
a. Alih Daya (Outsourcing):
Pasal 64: Mengatur kembali ketentuan mengenai penyerahan sebagian
pelaksanaan
pekerjaan
kepada
perusahaan
lainnya
(alih
daya/outsourcing) untuk jenis pekerjaan yang ditetapkan oleh
Pemerintah. Hal ini dilakukan mengingat Pemerintah mencermati adanya
aspirasi dari serikat pekerja/buruh, akademisi, dan pengusaha mengenai
alih daya/outsourcing sehingga perlu diatur secara tegas untuk menjamin
kepastian hukum.
b. Perubahan Frasa Cacat Menjadi Disabilitas:
Pasal 67: Perubahan frasa penyandang cacat menjadi disabilitas, dimana
pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas
wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat
disabilitas. Hal ini dilakukan mengingat Pemerintah mencermati adanya
aspirasi dari kaum difabel dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8
142
Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, frasa “cacat” harus diganti
menjadi “disabilitas”.
c. Upah Minimum:
Hal ini dilakukan mengingat Pemerintah mencermati adanya aspirasi dari
pemerintah daerah, serikat pekerja/serikat buruh, akademisi, dan
pengusaha mengenai substansi upah minimum sehingga perlu diatur
secara tegas untuk menjamin kepastian hukum. Pada intinya, perubahan
substansi sebagai berikut:
1) Pasal 88C: Penegasan pengaturan penetapan Upah Minimum
Kabupaten/ Kota.
2) Pasal 88D: Perubahan formula penghitungan Upah Minimum yang
mempertimbangkan variabel Pertumbuhan Ekonomi, Inflasi, dan
Indeks tertentu, dimana dengan formula perhitungan tersebut
kenaikan Upah Minimum pasti dan terjangkau dapat lebih tinggi dari
perhitungan formula sebelumnya.
3) Pasal 88F (penambahan/baru): Dalam keadaan tertentu Pemerintah
dapat menetapkan formula penghitungan Upah Minimum yang
berbeda dengan formula penghitungan Upah Minimum biasa
(keadaan tertentu dapat berupa kondisi luar biasa perekonomian
global dan/atau nasional seperti bencana non alam pandemi).
4) Pasal 92: Penegasan penerapan pelaksanaan Struktur dan Skala
Upah digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan
upah bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih.
2. Substansi Jaminan Produk Halal
Perbaikan substansi Jaminan Produk Halal menyangkut:
1)
Pasal 1 angka 10: Perluasan pemberi fatwa halal yaitu MUI, MUI
Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh,
atau Komite Fatwa Produk Halal.
2)
Pasal 4A: Penegasan pernyataan halal bagi UMK dalam pelaksanaan
kewajiban sertifikat halal.
3)
Pasal 5: Pengembangan organisasi BPJPH di daerah sesuai
kebutuhan.
143
4)
Pasal 7: Pengembangan kerja sama BPJPH antara lain dengan MUI,
MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama
Aceh.
5)
Pasal 10: Kerja sama BPJPH antara lain dengan MUI, MUI Provinsi,
MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dalam
penetapan produk halal.
6)
Pasal 10A: Kerja sama BPJPH dengan perguruan tinggi untuk
sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal.
7)
Pasal 11: Pengaturan kerja sama BPJPH diatur dalam PP.
8)
Pasal 32: Proses penyerahan hasil pemeriksaan LPH kepada MUI, MUI
Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama
Aceh dengan tembusan kepada BPJPH melalui sistem layanan berbasis
elektronik yang terintegrasi.
9)
Pasal 33: Penetapan kehalalan produk Non UMK dilakukan MUI, MUI
Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama
Aceh dalam jangka waktu 3 hari dan dalam hal waktu terlampaui
pelaksanaan penetapan kehalalan produk dilakukan oleh Komite Fatwa
Produk Halal.
10) Pasal 33A: Penetapan kehalalan produk UMK melalui pernyataan halal
dilakukan dalam jangka waktu 1 hari oleh Komite Fatwa Produk Halal.
11) Pasal 33B: Komite Fatwa Produk Halal.
12) Pasal 42: Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan dan tetap berlaku
sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi bahan dan/atau PPH.
13) Pasal 44: Sertifikasi halal bagi UMK melalui pernyataan halal tidak
dikenai biaya.
14) Pasal 50: Cakupan pengawasan jaminan produk halal.
15) Pasal 52A: Layanan penyelenggaraan JPH wajib menggunakan sistem
elektronik terintegrasi yang dikelola oleh BPJPH.
16) Pasal 52B: Pendanaan pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal
bersumber dari: APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak
mengikat.
17) Pasal 63A: Pelaksanaan layanan penyelenggaraan JPH dengan
menggunakan sistem elektronik terintegrasi dibangun secara bertahap
paling lambat 1 tahun.
144
18) Pasal 63C: Pembentukan Komite Fatwa paling lambat 1 tahun sejak
Perpu dan pelaksanaan tugas sampai terbentuk Komite Fatwa
dilakukan oleh Pemerintah.
3. Substansi Sumber Daya Air
Perbaikan substansi Sumber Daya Air menyangkut:
1) Pasal 40A: Pelaksanaan sumber air berupa pengalihan alur sungai
berdasarkan persetujuan oleh Pemerintah (mendukung penyelesaian
Proyek Strategis Nasional untuk bendungan, waduk, dam, embung, dan
lain-lain).
2) Pasal 70: Sanksi pidana yang sengaja melakukan pelanggaran kegiatan
sumber air berupa pengalihan alur sungai tanpa persetujuan.
3) Pasal 73: Sanksi pidana atas kelalaian melakukan kegiatan sumber air
berupa pengalihan alur sungai tanpa persetujuan.
4) Pasal 75A: Pengenaan sanksi administratif berupa denda administratif.
4. Substansi Perpajakan
Perbaikan substansi Perpajakan dilakukan dalam rangka harmonisasi dan
sinkronisasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU HPP) dan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (selanjutnya disebut UU HKPD).
Perubahan substansi sebagai berikut:
a. UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan
perubahannya:
1) Yang tetap diatur dalam Perpu Cipta Kerja: Pasal 2: Subjek Pajak dan
Pasal 26: Pemotongan (Tarif) Pajak PPh Pasal 26.
2) Yang telah diatur dalam UU HPP dan tidak diatur lagi dalam Perpu Cipta
Kerja: Pasal 4: Objek Pajak.
b. UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN & PPnBM) dan
perubahannya:
1) Yang tetap diatur dalam Perpu Cipta Kerja: Pasal 1A: Jenis penyerahan
Barang Kena Pajak dan Pasal 13: Faktur Pajak.
145
2) Yang telah diatur dalam UU HPP dan tidak diatur lagi dalam Perpu Cipta
Kerja: Pasal 4A: Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenai PPN dan
Pasal 9: Norma terkait Pajak Masukan dan Pajak Keluaran.
c. UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (KUP) dan perubahannya:
1) Yang tetap diatur dalam Perpu Cipta Kerja: Pasal 9: Pembayaran atau
penyetoran pajak terutang, Pasal 11: Kelebihan pembayaran pajak,
Pasal 15: Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, Pasal 17B:
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan imbalan bunga, Pasal
19: Sanksi administratif dalam mengangsur atau menunda pembayaran
pajak, Pasal 27B: Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak, dan
Pasal
38:
Pidana
denda
yang
tidak
menyampaikan
Surat
Pemberitahuan.
2) Yang telah diatur dalam UU HPP dan tidak diatur lagi dalam Perpu Cipta
Kerja: Pasal 8: Norma terkait Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib
Pajak termasuk sanksi, Pasal 13: Norma terkait Surat Ketetapan Kurang
Bayar, Pasal 14: Norma terkait Surat Tagihan Pajak mengacu pada UU
HPP, Pasal 44B: Norma terkait Penghentian Penyidikan Tindak Pidana
di Bidang Perpajakan mengacu pada UU HPP.
d. Ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan UU
HKPD.
B. Perbaikan Teknis Penulisan
Perbaikan teknis penulisan antara lain berupa perbaikan terhadap perbaikan
teknis penulisan, konsistensi pengaturan, huruf yang tidak lengkap, rujukan
pasal atau ayat yang tidak tepat, salah ketik, dan/atau judul atau nomor urut bab,
bagian, paragraf, pasal, ayat, atau butir yang tidak sesuai. Contohnya perubahan
yang dilakukan terhadap Pasal 6 yang sebelumnya merujuk ke Pasal 5 ayat (1)
huruf a, diperbaiki melalui Perpu 2/2022 menjadi merujuk ke Pasal 4 huruf a
[2.4]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Presiden telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan
bukti PK-16, sebagai berikut:
1. Bukti PK-1
: Fotokopi Laporan The World Economic Outlook, lnternational
Monetary Fund, April 2023;
146
2. Bukti PK-2
: Fotokopi Total IMF Credit Outstanding Movement From June
01, 2023 to July 03, 2023;
3. Bukti PK-3
: Fotokopi Artikel pada kompas.id tanggal 11 Januari 2023
(https://www.kompas.id/baca/opini/2023/01/10/uu-cipta-kerja-
dan-kepastian-hukum-iklim-investasi);
4. Bukti PK-4
: Fotokopi Screenshot Data Penerbitan Nomor Induk Berusaha
(NIB) per 3 Juli 2023;
5. Bukti PK-5
: Fotokopi IMF Country Report No. 23/221;
6. Bukti PK-6
: Fotokopi The World Bank, The Invisible Toll of Covid-19 on
Learning, June 2023;
7. Bukti PK-7
: Fotokopi Power Point Nunung Nuryartono yang disampaikan
pada acara FGD Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta
Kerja di Bandung tanggal 10 Februari 2023;
8. Bukti PK-8
: Fotokopi Artikel pada CNBC Indonesia tanggal 16 Maret 2022
(https://www.cnbcindonesia.com/news/20220316175451-4-
323370/sederet-efek-ekonomi-perang-rusia-vs-ukraina-
indonesia-siap);
9. Bukti PK-9
: Fotokopi Artikel pada BBC News Indonesia tanggal 4 Maret
2022
(https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-60617679);
10 Bukti PK-10 : Fotokopi Artikel pada kompas.com tanggal 22 Januari 2023
(https://nasional.kompas.com/read/2023/01/22/07020361/per
pu-cipta-kerja-antisipasi-resesi-dan-kepastian-hukum);
11 Bukti PK-11 : Fotokopi Artikel pada kontan.co.id tanggal 13 Maret 2023
(https://internasional.kontan.co.id/news/kebangkrutan-silicon-
valley-bank-svb-mulai-berdampak-ke-seluruh-dunia);
12 Bukti PK-12 : Fotokopi Artikel pada bbc.com tanggal 15 Maret 2023
(https://www.bbc.com/news/business-64951630);
13 Bukti PK-13 : Fotokopi Artikel pada bisnis.com tanggal 17 Maret 2023
(https://finansial.bisnis.com/read/20230317/90/1638378/berik
ut-hasil-investigasi-);
14 Bukti PK-14 : Fotokopi Artikel pada straitstimes.com tanggal 6 Juni 2022
(https://www.straitstimes.com/world/europe/the-butterfly-
effect-of-the-russia-ukraine-war-on-the-global-economy);
15 Bukti PK-15 : Fotokopi Rekap Kronologis Proses Penyusunan UU 6/2023;
16 Bukti PK-16 : Fotokopi matriks perbandingan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang.
Selain itu, Presiden juga mengajukan 2 (dua) orang ahli yakni Prof. Dr. Aidul
Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum dan Prof. Mohamad Ikhsan, S.E., M.A., Ph.D., serta
147
2 (dua) orang saksi yakni Nurhayati dan Dr. Tadjuddin Noer Effendi, M.A., yang
keterangan tertulisnya diterima oleh Mahkamah pada tanggal 10 Oktober 2023,
yang selanjutnya, kesemuanya menyampaikan keterangan lisan di bawah
sumpah/janji dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 14 Agustus 2023, yang
menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli Presiden
1. Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum
Pada kesempatan ini ada beberapa keterangan yang akan Ahli sampaikan terkait
dengan permohonan uji materil pada perkara a quo.
Pertama, berkenaan dengan subyektivitas Presiden terkait Perpu dalam
kaitannya dengan Pasal 22 UUD 1945.
Sebagaimana diketahui Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja – selanjutnya disebut Perppu
Cipta Kerja – didasarkan pada Pasal 22 UUD 1945 yang diperkuat dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 yang menetapkan
syarat sebagai parameter kegentingan yang memaksa sebagaimana dimaksud
pada Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Parameter “kegentingan yang memaksa”
tersebut adalah:
1. adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah
hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi
kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
3. kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat
Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang
cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian
untuk diselesaikan;
Selanjutnya dalam Putusan a quo, Mahkamah Konstitusi pun menyebutkan
bahwa pada dasarnya pembuatan Perppu adalah tergantung pada penilaian
subjektif Presiden. Mengutip pula pendapat Muhammad Yamin, salah seorang
the founding father dan perumus UUD 1945, dalam karyanya Naskah Persiapan
Undang-Undang Dasar 1945, Jilid Ketiga, 1960, halaman 794, yakni syarat “hal
ihwal kegentingan yang memaksa” merupakan kebijaksanaan Pemerintah,
sehingga tergantung pada penilaian atau evaluasi Pemerintah, dalam hal ini
148
Presiden. Namun, penilaian subjektif Presiden tersebut tidak absolut karena tetap
harus didasarkan pada keadaan objektif, yakni tiga syarat sebagai parameter
adanya kegentingan yang memaksa sebagaimana disebutkan dalam Putusan MK
a quo.
Dalam kaitan dengan Perppu Cipta Kerja, ketiga syarat yang menjadi parameter
penetapan Perppu tersebut dipandang sudah memenuhi, yakni kegentingan
berupa dinamika perekonomian global yang harus dihadapi oleh Pemerintah yang
memaksa Pemerintah – menggunakan istilah Penjelasan UUD 1945 naskah asli
– untuk bertindak lekas dan tepat. Keadaan mendesak tersebut membutuhkan
UU untuk mengatasi dinamika perekonomian global yang menurut penilaian
subjektif dan kebijaksanaan Presiden dapat diselesaikan dengan menetapkan
Perppu. Dengan demikian, penilaian Presiden atas kegentingan memaksa
didasarkan pada kondisi objektif yakni dinamika perekonomi global yang sudah
tentu didasarkan pada pertimbangan dan perhitungan para ahli yang
berkompeten dalam bidang perekonomian. Dalam pengertian lain, kegentingan
memaksa
tersebut
bukan
semata-mata
didasarkan
pada
penilaian,
pertimbangan, atau kehendak pribadi Presiden, tetapi didasarkan pada
pertimbangan kondisi objektif yang terjadi dalam dunia perekonomian global.
Kedua, terkait dengan obyektivitas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap
Perpu 2/2022. Ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa
Perppu harus mendapat persetujuan DPR. Mengacu pada Penjelasan UUD 1945
naskah asli yang merupakan original intent, disebutkan bahwa persetujuan DPR
pada Pasal 22 ayat (2) merupakan bentuk “pengawasan Dewan Perwakilan
Rakyat” terhadap Pemerintah, sehingga “peraturan pemerintah dalam pasal ini,
yang kekuatannya sama dengan undang-undang harus disahkan pula oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.”
Dikaitkan dengan Putusan MK yang menetapkan parameter adanya kegentingan
yang memaksa sebagai syarat objektif bagi penetapan Perppu, maka
pengawasan DPR itu diarahkan untuk menguji objektivitas syarat-syarat dari
penetapan Perppu tersebut. Dengan demikian, penilaian subjektif Presiden tidak
saja harus didasarkan pada syarat objektif sebagaimana disebutkan dalam
Putusan MK, tetapi juga syarat-syarat tersebut harus memperoleh penilaian
secara objektif dari DPR. Jika penilaian DPR menemukan bahwa penetapan
Perppu tersebut didasarkan pada syarat-syarat objektif, maka DPR akan
149
memberikan persetujuan terhadap Perppu tersebut. Sebaliknya, sebagaimana
diatur pada Pasal 22 ayat (3) UUD 1945, jika DPR tidak menemukan terpenuhinya
syarat-syarat objektif dalam penetapan Perppu, maka Perppu tersebut harus
dicabut. Hal inipun menunjukkan bahwa penetapan Perppu oleh Presiden tidak
bersifat absolut karena selain harus memenuhi syarat-syarat objektif yang
ditetapkan oleh Putusan MK, juga objektivitas syarat-syarat tersebut harus
memperoleh pengawasan berupa penilaian dari DPR.
Dalam kaitan dengan Perppu Cipta Kerja, DPR sudah memberikan persetujuan
pada tanggal 21 Maret 2023. Terlepas dari adanya fraksi yang tidak memberikan
persetujuan atas Perppu tersebut, tetapi mayoritas Fraksi memberikan
persetujuan atas Perppu tersebut. Dengan adanya persetujuan tersebut, secara
formil pengawasan DPR sudah dilakukan oleh DPR yang sekaligus juga
menunjukkan bahwa DPR sudah melakukan pengujian atas objektivitas
penetapan Perppu oleh Presiden. Keputusan DPR untuk menyetujui Perppu
Cipta Kerja menunjukkan bahwa DPR menyetujui syarat-syarat objektif yang
menjadi parameter Presiden untuk menetapkan Perppu.
Ketiga, berkenaan dengan frase “persidangan yang berikut” pada Pasal 22 ayat
(2) UUD 1945.
Pasal 22 UUD 1945 adalah Pasal yang masih asli dan tidak mengalami
perubahan dalam empat kali amandemen konstitusi tahun 1999, 2000, 2001, dan
2002. Oleh karena itu, untuk memahami Pasal 22 a quo dapat dilakukan dengan
melihat penafsiran oleh para perumus UUD 1945 naskah asli. Salah satu di
antaranya adalah penafsiran yang diberikan oleh Muhammad Yamin yang
merupakan the founding father sekaligus salah satu perumus UUD 1945 di
BPUPK dan PPKI. Dalam satu tulisannya yang berjudul Naskah Persiapan
Undang-Undang Dasar 1945, Jilid Ketiga, 1960, halaman 794-795, Muhammad
Yamin memberikan 7 (tujuh) tafsiran atas Pasal 22 UUD 1945, yakni pada tafsiran
no. CVIII s.d. CXIV (108 s.d. 114).
Berkenaan dengan frase “persidangan yang berikut”, Muhammad Yamin
menguraikan pada tafsiran nomor CXI (111), yakni (dalam ejaan asli):
Perkataan “dalam persidangan jang berikut” (p. 22 ajat 2) adalah
berhubungan dengan harus dapatnya persetudjuan D.P.R. dan tidak dengan
waktu harus mengadjukan ke-D.P.R., jang masuk kebidjaksanaan
Pemerintah. Persidangan jang berikut (p. 22 ajat 2) bermaksud persidangan
150
sesudah P3 U2 (Peraturan Pemerintah Pengganti UU – penulis) diadjukan ke
D.P.R.
Berdasarkan original intent dari Muhammad Yamin tersebut, jelas bahwa frase
“persidangan yang berikut” adalah persidangan setelah Perppu diajukan kepada
DPR. Jadi, bukan persidangan pertama setelah Perppu ditetapkan oleh Presiden.
Dengan demikian, ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan
“Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat dalam persidangan yang berikut” harus dimaknai sebagai persidangan
berikut setelah Perppu diajukan kepada DPR, bukan persidangan berikut setelah
Perppu ditetapkan oleh Presiden.
Dalam kaitan dengan Perppu Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan Perppu pada
tanggal 30 Desember 2022. Selanjutnya Pemerintah mengajukan Perppu a quo
kepada DPR pada Masa Sidang Sidang III Tahun 2022/2023 yang dimulai pada
10 Januari 2023 dan berakhir pada tanggal 16 Februari 2023. Kemudian DPR
memberikan persetujuan atas Perppu Cipta Kerja pada tanggal 21 Maret 2023,
yakni pada masa Sidang IV Tahun 2022/2023 yang dimulai pada 14 Maret 2023
dan berakhir pada 13 April 2023.
Artinya, sesuai dengan tafsir otentik dari Muhammad Yamin, persetujuan atas
Perppu Cipta Kerja dilakukan pada persidangan yang berikut, yakni pada Masa
Sidang IV, setelah Presiden mengajukan Perppu a quo kepada DPR pada Masa
Sidang III.
Keempat, ketentuan Pasal 52 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan – selanjutnya disebut UU P3 – yang
memberikan penekanan mengenai ‘Pengajuan’ bukan ‘Persetujuan’ Perppu.
Ketentuan Pasal 52 ayat (1) UU P3 menyebutkan: “Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang
berikut.” Penjelasan Pasal tersebut menyebutkan, bahwa “Yang dimaksud
dengan ‘persidangan yang berikut’ adalah masa sidang pertama DPR setelah
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditetapkan.”
Ketentuan Pasal 52 ayat (1) UU P3 tersebut jelas menyebutkan istilah
“pengajuan”, bukan “persetujuan”. Frase “harus diajukan ke DPR” dalam
ketentuan tersebut menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan “masa sidang
pertama DPR setelah Perppu ditetapkan” adalah masa sidang bagi Pemerintah
151
mengajukan Perppu, bukan masa sidang bagi DPR untuk memutuskan
persetujuan terhadap Perppu.
Adapun masa sidang bagi DPR untuk memutuskan persetujuan terhadap Perppu,
mengacu pada tafsiran Muhammad Yamin, yakni dilakukan pada persidangan
yang berikut setelah masa sidang pertama DPR setelah Perppu ditetapkan dan
setelah Perppu diajukan pada sidang pertama tersebut.
Kelima, terkait dengan penegasan bahwa Perpu Cipta Kerja sudah sesuai
prosedur dan tidak menyalahi Putusan MK.
Perppu Cipta kerja ditetapkan untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 dengan amar putusan, antara lain:
1. Pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu
2 (dua) tahun sejak putusan ditetapkan;
2. UU Nomor 11 Tahun 2020 masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan
perbaikan sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan;
3. Melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak putusan
diucapkan.
Sebagai tindak lanjut Putusan MK a quo Penjelasan Perppu Cipta Kerja
menguraikan sebagai berikut:
a. Membentuk UU Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU
P3 yang telah mengatur dan memuat metode omnibus dalam penyusunan
UU dan telah memperjelas partisipasi Masyarakat yang bermakna dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan UU Nomor 13
Tahun 2022 tersebut, maka penggunaan metode omnibus telah memenuhi
cara dan metode yang pasti, baku, dan standar dalam penyusunan
peraturan perundang-undangan;
b. Meningkatkan partisipasi yang bermakna melalui pembentukan Satuan
Tugas Percepatan Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 (Satgas UU Cipta
Kerja) yang melakukan sosialisasi di berbagai wilayah yang diharapkan
dapat meningkatkan pemahaman serta kesadaran Masyarakat terhadap UU
Nomor 11 Tahun 2020;
c. Selanjutnya juga telah dilakukan perbaikan kesalahan teknis penulisan atas
UU Nomor 11 Tahun 2020 antara lain adalah huruf yang tidak lengkap,
152
rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat, salah ketik, dan/atau judul atau
nomor urut bab, bagian, paragraph, pasal, ayat, atau butir yang tidak sesuai,
yang bersifat tidak substansial.
Semua perbaikan atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dilakukan
dalam menindaklanjuti Putusan MK yang mengharuskan pembentuk UU untuk
melakukan perbaikan tata cara sesuai dengan metode omnibus dan
keterpenuhan asas-asas pembentukan UU, khususnya berkenaan dengan syarat
keterbukaan dan menyertakan partisipasi yang bermakna. Namun, atas dasar
penilaian Pemerintah atas situasi ekonomi global yang muncul setelah Putusan
MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Pemerintah mengambil putusan untuk
menuangkan semua perbaikan yang dipersyaratkan oleh MK tersebut dalam
bentuk penetapan Perppu Cipta Kerja.
Menurut pendapat Ahli, penetapan Perppu Cipta Kerja tersebut tidak
bertentangan dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dengan beberapa
pertimbangan:
a. Secara konstitusional kewenangan Presiden untuk menetapkan Perppu
berdasarkan Pasal 22 UUD 1945 tidak pernah dicabut atau diubah, sehingga
Presiden tetap memiliki hak konstitusional untuk menetapkan Perppu Cipta
Kerja;
b. Putusan MK tidak melarang secara tegas perbaikan UU Cipta Kerja untuk
dituangkan dalam bentuk Penetapan Perppu yang merupakan kewenangan
Presiden yang diatribusikan oleh UUD 1945;
c. Pertimbangan Presiden atas kegentingan yang memaksa tidak masuk ke
dalam
Putusan
MK
Nomor
91/PUU-XVIII/2020
karena
perubahan
perekonomian global terjadi setelah Putusan MK a quo dibacakan. Putusan MK
yang harus ditindaklanjuti oleh pembentuk UU harus pula dihadapkan pada
perubahan situasi perekonomian global yang dalam penilaian Presiden
merupakan kegentingan yang memaksa yang harus ditindaklanjuti tidak
dengan prosedur biasa, melainkan dengan menetapkan Perppu Cipta Kerja.
d. Penetapan Perppu itupun tetap memuat perintah Putusan MK, yakni
melakukan beberapa perbaikan yang diperintahkan MK sebagaimana telah
disebutkan di atas, sekalipun disesuaikan dengan prosedur pembentukan
Perppu yang berbeda dengan pembentukan UU biasa
2. Prof. Mohamad Ikhsan, S.E., M.A., Ph.D
153
1. Adalah suatu kehormatan bagi Ahli untuk memberikan keterangan Ahli dari
pihak
Pemerintah
pada
Perkara
Nomor
46/PUU-XXI/2023
tentang
Permohonan Uji Formil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (UU 6/2023) di depan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
hari ini tanggal 14 Agustus 2023 tentang urgensi penerbitan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja (Perpu Cipta Kerja). Ahli mengharapkan agar penyampaian pandangan
dan keahlian Ahli pada hari ini dapat menambah bahan pertimbangan bagi
Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
terhormat dalam memberikan putusan. Bagi Ahli pribadi, yang telah membantu
Tim Ekonomi hampir semua pemerintahan pasca Reformasi 1998,
keberhasilan Pemerintah dan DPR menerbitkan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) menurut Ahli langkah penting
dan luar biasa dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk
mengembalikan pertumbuhan ekonomi di atas 6+ persen per tahun dalam
rangka meningkatkan kesempatan kerja dan penurunan kemiskinan secara
berkesinambungan. Di masa lalu, upaya untuk memperbaiki fundamental
ekonomi Indonesia dengan reformasi struktural telah dilakukan oleh setiap
pemerintahan dengan berbagai eksperimen landasan hukum kebijakan mulai
pembuatan UU baru, perubahan Peraturan Pemerintah hingga perubahan
Peraturan Presiden (Perpres), penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) dan
sebagainya. Pembuatan UU Cipta Kerja dengan cara Omnibus Law ini
merupakan terobosan penting untuk mengatasi kompleksitas dari sejumlah UU
baik yang baru dan lama dalam suatu benang merah yang utuh dari suatu
reformasi struktural.
2. Iklim investasi ibarat oksigen yang dibutuhkan oleh investor. Iklim investasi
terdiri dari 3 (tiga) komponen utama yaitu pertama, kelompok kebijakan
pemerintah yang mempengaruhi biaya (costs) seperti pajak, beban regulasi
dan pungli (red tape), korupsi, infrastruktur, ongkos operasi dan investasi
perusahaan (finance cost), intervensi di pasar tenaga kerja. Kedua, kelompok
yang mempengaruhi risiko yang terdiri atas: stabilitas makroekonomi, stabilitas
dan prediktibilitas kebijakan, hak properti (property right), kepastian kontrak
(contract enforcement), dan hak untuk mentransfer keuntungan. Kelompok
154
ketiga adalah hambatan untuk kompetisi yang terdiri dari hambatan regulasi
untuk masuk dan keluar dari kegiatan bisnis, berfungsinya pasar keuangan
serta infrastruktur dengan baik dan tersedia dengan efektif hukum persaingan.
Hingga awal 1990an, iklim investasi kita sebetulnya sebanding dengan negara-
negara lain di Asia Timur tetapi setelah krisis ekonomi kita telah ketinggalan
jauh dibandingkan pesaing lama dan mulai akan segera disusul oleh pesaing
baru seperti India dan Vietnam. Kalau kita lihat satu persatu komponen iklim
investasi, sebetulnya kita masih belum ketinggalan jauh. Tetapi trend yang
berlawanan dengan apa yang seharusnya dilakukan menyebabkan bukan
hanya persepsi yang makin buruk – yang merupakan faktor yang dominan
untuk menarik investor baru – tetapi juga biaya efektif dan resiko yang harus
di bayar oleh investor lama meningkat dan memaksa mereka (investor asing
dan domestik) untuk meninggalkan Indonesia.
3. Ahli juga ingin terlebih dahulu menjelaskan tentang bagaimana UU Cipta Kerja
dapat menjadi game changer untuk membalikkan tren deindustrialisasi di
Indonesia. Gejala deindustrialisasi sudah terjadi sejak awal 2000-an dimana
sektor manufaktur yang sebelum tahun 2000 tumbuh double digit, kini hanya
tumbuh di bawah laju pertumbuhan ekonomi. Begitu pula dengan penyerapan
tenaga kerja yang makin melamban. Pangsa produk Indonesia di pasar Global
mengalami penurunan – kalah dibandingkan dengan Vietnam dan Bangladesh
yang merupakan late-comer di pasar global. Hasil penelitian menunjukkan
salah satu penyebab terjadinya deindustrialisasi adalah kurang kondusifnya
iklim investasi di Indonesia. Industri padat kerja meninggalkan Indonesia
karena return dan risiko berbisnis di Indonesia kurang atraktif dibandingkan
negara-negara lain. Kekakuan pasar kerja meningkat setelah diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU
Ketenagakerjaan) yang mempengaruhi tingkat produktivitas tenaga kerja.
4. Pemerintah pun menyadari masalah ini. Pemerintahan SBY – JK tahun 2006
secara khusus menerbitkan Inpres Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket
Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi. Tetapi penerbitan Inpres atau peraturan
di bawah UU kurang memberikan kepastian hukum bagi pelaku ekonomi di
Indonesia.
5. Setelah bertahun-tahun, diskusi dan upaya perbaikan iklim investasi tidak
membuahkan hasil karena kompleksitas peraturan yang terkait dengan iklim
155
investasi. Buruknya iklim investasi ini menyebabkan sasaran pembangunan
dari setiap administrasi pemerintah jarang tercapai. Padahal kita butuh untuk
tumbuh lebih dari 6% untuk menghindari middle income trap. Kita harus kaya
sebelum tua. Waktu untuk mengejar kesenjangan ini makin terbatas karena
struktur penduduk yang akan menjadi lebih tua dalam waktu yang tidak terlalu
lama. Aging demographics structure akan datang dalam kurun waktu 17-20
tahun mendatang. Dengan pendapatan per kapita kita saat ini sekitar $4.500,
dibutuhkan sekitar 9 tahun hingga 2032 untuk dapat menggandakan
pendapatan per kapita kita, dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang harus
mencapai sekitar 6%-7% per tahun. Selanjutnya kita butuh sekitar 12 (dua
belas) tahun berikutnya hingga 2044 untuk dapat mencapai pendapatan per
kapita sebesar $18.000 yang merupakan threshold negara high income.
Sumber: World Development
Indicators, World Bank (2023)
Sumber: World Development
Indicators, World Bank (2023)
6. Pengalaman sejarah dunia menunjukkan bahwa industrialisasi merupakan
kunci penting sebagai motor pertumbuhan ekonomi kita. Kontribusi sektor
manufaktur terhadap perekonomian Indoensia cenderung stagnan bahkan
menurun dalam satu dekade terakhir. Pada 2011, sektor manufaktur tercatat
berkontribusi sebesar 23% terhadap perekonomian Indonesia dan merosot ke
21% pada tahun lalu. Lebih lanjut, pertumbuhan tahunan sektor manufaktur
juga mengalami perlambatan dari 4,7% di 2010 ke 3,45% di 2021. Walaupun
sektor manufaktur tumbuh hingga 4,89% di 2022 akibat adanya peningkatan
permintaan pasca pandemi dan efek basis rendah di 2021, pertumbuhan
sektor ini selalu lebih rendah dari tingkat pertumbuhan ekonomi nasional.
Indonesia sendiri menempati peringkat ke-26 secara global dalam hal
156
kontribusi nilai tambah sektor manufaktur terhadap PDB di tahun 2021.
Dimana, peringkat teratas ditempati oleh negara-negara berpendapatan tinggi
seperti Puerto Rico, Irlandia, China, Korea Selatan, dan Jepang.
7. UU Cipta Kerja yang telah diterbitkan, kemudian dinyatakan inkonstitusional
bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor: 91/PUU-
XVIII/2020, dimana Pemerintah diminta memperbaiki UU Cipta Kerja
sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi dan diberikan batas waktu
selama 2 (dua) tahun. Lalu, mengapa Pemerintah harus mengeluarkan Perpu
Cipta Kerja? Dimana letak kegentingan yang memaksa sehingga Pemerintah
harus menerbitkan Perpu Cipta Kerja?
Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Konstitusi, serta perwakilan
Pemerintah dan Pemohon, dapat Ahli sampaikan, bahwa tahun 2020-2022 lalu
kita memasuki uncharted territory dengan adanya pandemi Covid-19 yang
menciptakan ketidakpastian dan volatilitas yang luar biasa. Kita tidak tahu arah
trajektori perekonomian, baik global maupun nasional, terlepas dari segala
upaya yang dilakukan pemerintah semua negara di dunia. Di tingkat global,
revisi proyeksi ekonomi kerap dilakukan dan memberikan keleluasaan bagi
pemerintah melalui UU atau untuk melakukan berbagai penyesuaian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau dukungan tanpa perlu
mendapatkan
persetujuan
DPR
terlebih
dahulu.
Gambar
terlampir
menunjukkan tingkat ketidakpastian yang meningkat baik di tingkat global
maupun Indonesia.
Indonesia’s GDP Share by Sectors,
2011-2022
Sumber: CEIC (2023)
Manufacturing, value added (% of
GDP) 2021
Sumber: World Bank (2023)
24
23
53
20
21
58
0
10
20
30
40
50
60
Agriculture
Manufacturing
Services
2011
2012
2013
2014
2015
2016
2017
2018
2019
2020
2021
2022
48.13
34.62
27.55
25.63
20.79
20.48
19.24
18.86
15.11
10.71
0
10
20
30
40
50
60
Puerto Rico
Irlandia
China
South Korea
Singapore
Japan
Indonesia
Germany
Italy
United States
157
Sumber: World Uncertainty Index, 2023
Dalam menghadapi ketidakpastian yang tinggi, dibutuhkan langkah mitigasi
untuk mencegah dibandingkan menghadapi jika yang dikhawatirkan terjadi.
Salah satunya adalah dengan melakukan reformasi struktural. Perpu Cipta
Kerja merupakan bentuk tindakan antisipatif terhadap hal tersebut.
Dibandingkan dengan negara peers, Indonesia memiliki kinerja yang baik
dalam faktor pendorong reformasi struktural seperti: stabilitas makro, tata
kelola dasar, infrastruktur dasar – meskipun menghadapi tantangan sumber
daya manusia. Namun, Indonesia tertinggal dalam hal pasar tenaga kerja,
perdagangan internasional, peraturan bisnis, sektor keuangan, serta
persaingan.
Sumber: World Uncertainty Index, 2023
8. Seperti yang sampaikan sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mengejar
reformasi peraturan bisnis selama 20 tahun terakhir. Namun, kita terlalu fokus
pada pada kuantitas (misalnya, mengurangi birokrasi dan beban administrasi)
dibandingkan kualitas (misalnya bagaimana mencapai efektivitas dan
kepatuhan). Sedangkan untuk pasar tenaga kerja, secara historis pasar tenaga
kerja di Indonesia diatur secara ketat. UU Ketenagakerjaan memperkenalkan
158
fleksibilitas tetapi secara keseluruhan tetap sangat protektif bagi pekerja.
Dalam hal persaingan pasar, regulasi yang ada pun membuat persaingan
menjadi cukup restriktif. Ini lah yang ingin ditangani melalui implementasi UU
Cipta Kerja.
9. Menurut pandangan Ahli, tanpa adanya pandemi Covid-19 pun, keputusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang meminta sejumlah
perbaikan dalam UU Cipta Kerja dan terutama adanya larangan bagi
penyelenggara negara untuk melakukan pengambilan kebijakan strategis yang
dapat berdampak luas, mempunyai potensi menghadirkan ketidakpastian
bukan hanya bagi pelaku usaha. Dapat Ahli sampaikan, bahwa larangan
tersebut juga berdampak bagi perumusan kebijakan strategis dalam
mengurangi atau memberikan opsi pencegahan dan upaya untuk mengatasi
krisis ekonomi. Pelajaran dari krisis-krisis sebelumnya menunjukkan unsur
ketepatan waktu dan intensitas dari kebijakan sangat menentukan
keberhasilan kita mencegah atau mengatasi krisis semakin, dengan sedikitnya
opsi yang tersedia, semakin sukar pula kita mencegah krisis atau semakin
sukar pula kita mengatasi krisis ekonomi. Krisis Covid meningkatkan potensi
krisis ketidakpastian. Bayangkan untuk mengirimkan satu container barang
ekspor yang tadinya hanya $1.500 per container meningkat menjadi $6.000
per container. Sudah semakin mahal harganya, kita pun tidak tahu kapan
barangnya akan tiba. Setelah pandemic Covid-19 mereda, Potensi resesi
global pada tahun 2022 hingga kini sangat tinggi. Banyak yang memunculkan
hard - landing dari perekonomian global saat itu.
10. Menghadapi ketidakpastian ini, koreksi terhadap kinerja ekonomi Indonesia
akibat krisis dapat berasal dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) sumber utama:
Jalur pertama: Kenaikan suku bunga di pasar Internasional sebagai upaya
untuk meredam kenaikan harga yang terjadi akibat ketidakpastian di tingkat
global, seperti adanya overekspansi fiskal di masa pandemi Covid-19,
guncangan pasokan akibat konflik antara Rusia dan Ukraina, serta faktor-faktor
lainnya. Kenaikan suku bunga tersebut jika dilakukan terus-menerus justru
dapat memicu terjadinya resesi dan melemahnya perekonomian global.
Dampak dari pelemahan perekonomian global ini lah yang kemudian dirasakan
juga oleh Indonesia melalui penurunan permintaan komoditas ekspor
Indonesia. Sektor yang mulai merasakan dampak dari melemahnya
159
perekonomian global, salah satunya adalah sektor tekstil, alas kaki, dan
garmen, termasuk dalam hal potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Penurunan permintaan komoditas ekspor ini lah yang kemudian memicu
terjadinya penurunan pada penerimaan pemerintah seperti yang ditunjukkan
pada gambar di bawah ini.
Jalur kedua melalui disrupsi suplai energi dari Uni Eropa juga menjadi salah
satu sumber dari melemahnya perekonomian global, yang juga akan
berdampak terhadap perekonomian dalam negeri. Dan jalur ketiga melalui
kenaikan harga di dalam negeri juga dapat memicu Bank Indonesia untuk ikut
meningkatkan suku bunga, yang pada akhirnya juga berdampak dalam
mengoreksi kinerja perekonomian Indonesia.
11. Salah satu strategi yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Indonesia adalah
dengan mendorong pertumbuhan konsumsi dan investasi, misalnya dengan
cara menjaga daya beli masyarakat, menjaga nilai tukar, memberikan
perlindungan sosial bagi kelompok rentan, serta kebijakan transformatif berupa
hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA), transisi energi, Devisa Hasil Ekspor (DHE),
dan implementasi UU Cipta Kerja itu sendiri. Ini merupakan langkah-langkah
yang bersifat antisipatif agar Indonesia dapat menjadi lebih resilien. Kemudian,
Commodity
Unit
2020
2021
2022f
2023f
2024f
2022f
2023f
Price indexes in nominal U.S. dollars (2010=100)
Energy a/
52.7
95.4
151.7
134.7
118.3
59.1
-11.2
Non-Energy Commodities
84.4
112.0
123.7
113.7
113.0
10.5
-8.1
Agriculture
87.5
108.7
123.2
117.7
117.5
13.4
-4.5
Beverages
80.4
93.5
108.7
101.5
101.5
16.3
-6.6
Food
93.1
121.8
143.6
134.7
134.1
17.9
-6.2
Oils and Meals
89.8
127.1
145.7
134.3
133.7
14.7
-7.8
Grains
95.3
123.8
149.3
141.0
139.8
20.6
-5.6
Other food
95.5
113.1
135.7
129.5
129.4
19.9
-4.5
Raw Materials
77.6
84.5
81.2
84.7
85.4
-4.0
4.3
Timber
86.4
90.4
79.8
86.4
87.6
-11.8
8.3
Other Raw Materials
67.9
78.0
82.7
82.7
82.9
5.9
0.1
Fertilizers
73.2
132.2
219.5
192.2
174.1
66.1
-12.4
Metals and Minerals b/
79.1
116.4
113.8
96.5
96.9
-2.3
-15.2
Base Metals c/
80.2
117.7
121.2
103.0
103.8
2.9
-15.0
Precious Metals
133.5
140.2
134.6
129.7
126.7
-4.0
-3.6
Price in nominal U.S. dollars
Energy
Coal, Australia
$/mt
60.8
138.1
320.0
240.0
212.3
131.8
-25.0
Crude oil, Brent
$/bbl
42.3
70.4
100.0
92.0
80.0
42.0
-8.0
Natural gas, Europe
$/mmbtu
3.2
16.1
40.0
32.0
28.0
148.2
-20.0
Natural gas, U.S.
$/mmbtu
2.0
3.9
6.6
6.2
6.0
71.4
-6.1
Liquefied natural gas, Japan
$/mmbtu
8.3
10.8
18.4
17.0
15.9
71.0
-7.6
Non-Energy Commodities
Metals and Minerals
Aluminum
$/mt
1,704
2,473
2,700
2,400
2,434
9.2
-11.1
Copper
$/mt
6,174
9,317
8,700
7,300
7,361
-6.6
-16.1
Iron ore
$/dmt
108.9
161.7
120.0
100.0
98.0
-25.8
-16.7
Lead
$/mt
1,825
2,200
2,100
1,900
1,917
-4.6
-9.5
Nickel
$/mt
13,787
18,465
25,000
21,000
20,708
35.4
-16.0
Tin
$/mt
17,125
32,384
31,000
22,000
22,257
-4.3
-29.0
Zinc
$/mt
2,266
3,003
3,500
2,800
2,771
16.6
-20.0
Percent change from
previous year
160
penguatan dan reformasi sektor keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU
P2SK) serta kebijakan fiskal dan moneter yang fleksibel, responsif, dan
akomodatif dalam mendorong pertumbuhan juga dibutuhkan di dalam kondisi
seperti ini.
12. Implementasi dari UU Cipta Kerja juga diperlukan untuk mendorong
Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB). Sejak tahun 2018, pertumbuhan
bangunan terus mengalami perlambatan dan tercatat hanya sebesar 0,91% c-
to-c di tahun 2022. Padahal, bangunan yang merupakan komponen terbesar
dari PMTB, dengan share sebesar 74% (rata-rata di tahun 2021-2022).
Putusan MK ini berdampak pada terhambatnya investasi di sektor properti
akibat adanya hambatan birokrasi dalam menentukan lokasi dan untuk
mendapatkan perizinan dasar. Sehingga, komponen PMTB menjadi tidak
optimal dalam mendukung pertumbuhan perekonomian. Maka dari itu,
diperlukan adanya refinement pada aturan pelaksana UU Cipta Kerja di sektor
properti, yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan
Nasional Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang
(PermenATR/BPN No.13/2021) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP
161
5/2021) (Birokrasi Pemanfaatan Ruang) serta Peraturan Pemerintah Nomor
22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (PP 22/2021) dan PP 5/2021 (Birokrasi Perizinan
Lingkungan).
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Bidang Perindustrian (PP 28/2021) yang juga membutuhkan perbaikan pun
ikut terhambat akibat putusan Mahkamah Konstitusi ini. PP ini dianggap
menghilangkan kemampuan perusahaan pemilik Angka Pengenal Impor
Umum (API-U) untuk melakukan impor bahan baku dan/atau bahan penolong.
Selain itu, kebijakan ini juga mempersulit pelaksanaan model bisnis
perindustrian serta berpengaruh langsung pada partisipasi Indonesia dalam
rantai pasok global. Sehingga perlu diubah untuk meningkatkan ekspor dalam
negeri.
13. Berdasarkan poin-poin tersebut, menurut Ahli telah dapat memenuhi aspek
kegentingan yang memaksa dari perspektif perekonomian, dan pada akhirnya
Pertumbuhan Bangunan terus melambat sejak 2018
3.87
0.91
22.44
10.27
-0.28
2.12
5.21
-20
-10
0
10
20
30
PMTB
Bangunan
Mesin dan
Perlengkapan
Kendaraan
Peralatan
Lainnya
CBR
Produk
Kekayaan
Intelektual
Pertumbuhan komponen PMTB (% c-to-c)
2017
2018
2019
2020
2021
2022
74%
11%
6%
2%
6% 2%
a. Bangunan
b. Mesin dan Perlengkapan
c. Kendaraan
d. Peralatan Lainnya
e. CBR
f. Produk Kekayaan Intelektual
Bangunan sbg komponen terbesar PMTB (I) dengan share 74%
(rata-rata 2011-2022)
PMTB menjadi kurang optimal mendukung pertumbuhan
•
Adanya putusan MK membuat refinement terhambat.
•
Hal ini berdampak pada terhambatnya investasi di
sektor property (bangunan termasuk pabrik) karena
investor terhambat birokrasi dalam menentukan
lokasi dan mendapatkan perizinan dasar.
Rumah
tangga
UMKM
FDI
DDI
0
5
10
15
20
25
Mar-18
Jun-18
Sep-18
Dec-18
Mar-19
Jun-19
Sep-19
Dec-19
Mar-20
Jun-20
Sep-20
Dec-20
Mar-21
Jun-21
Sep-21
Dec-21
Mar-22
Jun-22
Sep-22
Dec-22
Total impor Indonesia
USD Bn, rerata 3 bulan
Total import
Raw materials & auxilliary goods
Capital goods
Consumption goods
162
menunjukkan bahwa Perpu Cipta Kerja memiliki urgensi yang tinggi untuk
segera diterbitkan agar dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha
sekaligus mengurangi limitasi yang ada dalam hal opsi pencegahan krisis
ekonomi di tengah ketidakpastian global saat ini.
Saksi Presiden
1. Nurhayati
Pada kesempatan kali ini Saksi akan menceritakan apa yang Saksi lihat, Saksi
dengar, dan Saksi rasakan akibat adanya Undang-Undang Cipta Kerja terkait
substansi penyelenggaraan jaminan produk halal.
Saksi hadir untuk menjelaskan mengenai dampak atau manfaat secara langsung
sebagai pengusaha minuman kecil-kecilan. Beberapa manfaat yang Saksi
rasakan dimaksud yakni:
1. Kemudahan pengajuan Sertifikat Halal bagi UMK
Sejak awal tahun 2022, Saksi mendapat informasi bahwa sejak Undang-
Undang Cipta Kerja diterbitkan, Sertifikasi alal bagi pelaku UMK digratiskan
atau tidak berbayar.
Mendengar informasi tersebut, Saksi berencana mengajukan Sertifikasi Halal
untuk produk Saksi berupa minuman, waktu itu kebetulan Saksi sedang
mengikuti pelatihan dari Dinas Koperasi dan salah satu materi pelatihan yang
diberikan adalah pembuatan Sertifikat Halal gratis (SEHATI).
Kemudian, bertemulah Saksi dengan salah satu Pendamping Proses Produk
Halal yang mendampingi Saksi dari awal sampai dengan terbitnya Sertifikat
Halal. Pada waktu itu belum ada komite fatwa produk halal, sehingga proses
penetapan halalnya masih masih dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI yang
memakan waktu yang cukup lama kurang lebih 2 sampai 3 bulan. Awalnya
Saksi beranggapan bahwa pembuatan Sertifikat Halal itu mahal dan susah,
tapi alhamdulillah dengan adanya program SEHATI dari Pemerintah ini,
sangat memudahkan kami para pelaku UMK untuk mendapatkan Sertifikat
Halal.
Sejak Saksi mendapatkan Sertifikat Halal, penjualan produk minuman Saksi
meningkat. Saksi rasa hal ini disebabkan oleh meningkatnya kepercayaan
konsumen akan kehalalan produk Saksi, sehingga Sertifikasi Halal tersebut
memberikan nilai tambah atas produk Saksi. Terutama ketika memasuki
bulan suci Ramadhan, penjualan Saksi semakin meningkat drastis tidak
163
hanya disebabkan oleh meningkatnya permintaan konsumen atas produk
minuman Saksi, namun juga karena umat muslim yang melaksanakan ibadah
puasa merasa sangat aman untuk berbuka puasa dengan minuman Saksi.
Jujur, Saksi yang telah merintis usaha minuman tersebut sejak Tahun 2021,
tidak menyangka bahwa Sertifikat Halal yang Saksi kantongi benar-benar
memberikan manfaat dan keuntungan bagi Saksi. Sekaligus dalam
persidangan yang dimuliakan ini Saksi mengucapkan terima kasih kepada
Pemerintah yang kebijakannya benar-benar Saksi dan teman-teman UMK
lain rasakan manfaatnya.
2. Hadirnya Lapangan Pekerjaan Baru Bagi Masyarakat
Tidak hanya itu, Saksi juga merasakan manfaat berupa adanya lapangan
pekerjaan baru yang dapat Saksi isi. Saksi mendapatkan pekerjaan baru
sebagai Pendamping Proses Produk Halal. Awalnya Saksi a mengetahui
peran Pendamping Proses Produk Halal pada saat Saksi mengajukan
Sertifikasi Halal produk Saksi. Saksi benar-benar merasakan kemudahan
yang Saksi dapatkan karna dalam pembuatan Sertifikat Halal dibimbing dan
didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal.
Mulai saat itu akhirnya Saksi berusaha bagaimana cara menjadi seorang
Pendamping Proses Produk Halal demi membantu para UMK lain dalam
mendapatkan Sertifikat Halal dari Pemerintah. Akhirnya saat ini Saksi
menjadi Pendamping Proses Produk Halal melalui pelatihan di Perguruan
Tinggi UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Melalui pekerjaan sebagai
Pendamping Proses Produk Halal ini, Saksi dapat mendampingi dan
memudahkan pelaku UMK lain untuk mendapatkan Sertifikat Halal gratis,
termasuk pelaku usaha nonmuslim yang sangat berkeinginan memiliki
Sertifikat Halal untuk produk yang dijualnya.
Selain menjalankan usaha minuman, Saksi juga meluangkan waktu untuk
mendampingi pelaku UMK yang mengurus Sertifikasi Halal hingga Sertifikat
Halalnya terbit. Dalam kurun waktu sejak bulan Januari 2023 sampai dengan
saat ini telah terdapat sebanyak 139 pelaku UMK yang sudah Saksi dampingi.
Saksi bersyukur sekali bahwa setelah adanya Perpu Cipta Kerja, awalnya
proses membutuhkan waktu 2 sampai 3 bulan, namun saat ini dengan adanya
Komite Fatwa Produk Halal cukup 2 sampai 4 minggu sudah bisa terbit
Sertifikat Halalnya.
164
Melalui pekerjaan baru sebagai Pendamping Proses Produk Halal selain bisa
membantu para UMK Saksi juga bisa menambah penghasilan untuk
mencukupi kehidupan sehari-hari karna sebagai tulang punggung bagi anak-
anak dan orang tua Saksi.
3. Pengajuan Sertifikasi Halal Terdigitalisasi
Dampak berlakunya Perpu Cipta Kerja khususnya terkait dengan
penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, Saksi selaku UMK maupun selaku
Pendamping Proses Produk Halal, sangat merasa dimudahkan baik dalam
pengajuan mapun dalam melakukan pendampingan Sertifikasi Halal. Hal ini
dikarenakan Pemerintah menyiapkan sistem yang terdigitalisasi secara
nasional baik terkait permohonan Sertifikasi Halal maupun pelaporan dari
Pendamping Proses Produk Halal.
4. Kemudahan Dalam Mendapatkan NIB
Salah satu syarat untuk bisa mengajukan sertifikasi halal harus memiliki NIB.
Hampir rata-rata pelaku UMK yang Saksi dampingi belum memiliki NIB. Saksi
selaku Pendamping Proses Produk Halal, sangat merasa dimudahkan dalam
memberikan pendampingan membuat NIB. Hal ini dikarenakan Pemerintah
menyiapkan sistem yang terdigitalisasi secara nasional terkait permohonan
NIB. Rata-rata Saksi mendampingi pembuatan NIB kepada pelaku UMK
hanya membutuhkan waktu rata-rata 10 menit.
2. Dr. Tadjuddin Noer Effendi, M.A.
Membuka keterangan Saksi dalam Permohonan Uji Formil ini, dapat Saksi
terangkan bahwa benar Saksi telah berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan
Sosialisasi Cipta Kerja (sebanyak enam kegiatan) yang diselenggarakan oleh
Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja, selanjutnya
dinyatakan sebagai Satgas UUCK.
Partisipasi Saksi dalam enam kegiatan dimaksud dapat dijabarkan sebagai
berikut:
No
Kota
Waktu
Kegiatan
Kapasitas
1
Bali
14 Juli 2022
FGD Jaring Aspirasi
dalam
Rangka
Implementasi
dan
Penyempurnaan
Undang-Undang Cipta
Kerja
Narasumber
2
Bandung
28 Juli 2022
Diskusi
dan
Jaring
Aspirasi dalam Rangka Narasumber
165
Implementasi
dan
Penyempurnaan
Undang-Undang Cipta
Kerja
3
Yogyakarta
25
Agustus
2022
FGD Jaring Aspirasi
dalam
Rangka
Penyempurnaan
Undang-Undang Cipta
Kerja
Narasumber
4
Bali
13 November
2022
FGD dengan Topik:
Undang-Undang Cipta
Kerja
Dan
Aturan
Turunannya
Dalam
Perspektif
Ekonomi
dan Hukum
Peserta
5
Yogyakarta
2 Maret 2023
Kupas Tuntas Perppu
Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Cipta Kerja
(Klaster
Ketenagakerjaan)
Narasumber
6
Bali
10 Maret 2023
FGD dengan Topik:
Rancangan
Undang-
Undang
tentang
Penetapan
Perppu
Cipta Kerja dan Aturan
Terkait
Dalam
Perspektif
Ekonomi
dan Hukum
Narasumber
Dapat Saksi sampaikan bahwa peserta dalam kegaitan Sosialisasi di atas
meliputi:
1. Para pakar;
2. Staf pengajar dari Perguruan Tinggi;
3. Perwakilan Pemerintah Daerah;
4. Serikat Buruh;
5. Mahasiswa;
6. Pengusaha UMKM;
7. Kadinda dan pengusaha lokal;
8. Organisasi masyarakat;
9. Pemuka Masyarakat; dan
10. LSM lingkungan.
Sesuai dengan bidang pengetahun yang dipelajari Saksi terkait Demografi dan
Ketenagakerjaan, maka topik yang disampaikan Saksi adalah sebagai berikut.
UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA:
166
Tinjauan Perspektif Demografi dan Ketenagakerjaan
Pembahasan:
1. Pembangunan dan Bonus Demografi
Merujuk pada Teori Transisi Demografi yang menjelaskan kaitan antara
pembangunan dan perubahan variabel demografi (kelahiran dan kematian).
Pada tahap ini menurut Teori Transisi Demografi Indonesia sedang
mengalami apa yang di sebut Bonus Demografi. Perubahan dalam kelahiran
dan kematian telah menyebabkan terjadi perubahan dalam struktur umur
penduduk. Pada saat ini sampai pada tahun 2040, struktur penduduk
Indonesia berusia 15-65 tahun (usia produktif) secara proporsional mencapai
68%. Besarnya usia produktif itu merupakan keunggulan Indonesia bila dapat
dimaanfaatkan dalam mendorong pembangunan. Tapi bila tidak dapat
dimanfaatkan akan menjadi beban. Untuk memanfaatkan bonus demografi
itu diperlukan menciptakan perluang kerja.
2. Transformasi Tenaga Kerja
Mengutip Teori Transformasi Struktur Sektoral Angkatan Kerja (Clark, 1957,
dikutip dari Lyn Squire, 1982, Employment Policy in Developing Countries,
World Bank). Transformasi itu terjadi karena angkatan kerja di sektor
pertanian menurun kemudian dikuti kenaikan pekerja di sektor industri
(manufaktur) dan disusul meningkat di sektor jasa. Dalam proses
transformasi itu dibarengi dengan transformasi sosial peluang kerja produktif
meningkat diikuti penghasilan meningkat. Pengangguran dan kemiskinan
menurun diikuti perubahan sosial. Menurut Clark pengalaman itu tidak terjadi
di negara-negara sedang berkembang, termasuk di Indonesia. Angkatan
kerja yang bekerja di sektor pertanian menurun tetapi lebih banyak diserap di
sektor jasa daripada sektor industri (manufaktur). Sektor jasa yang banyak
menyerap angkatan kerja yang beralih dari sektor pertanian kebanyakan
diserap di berbagai kegiatan tergolong sektor informal tahun 2022 angkatan
kerja 60% terserap di sektor informal. Angkatan kerja yang di sektor
manufaktur hanya sekitar 20%. Rendahnya angkatan kerja yang bekerja di
sektor manufaktur (industri). Salah satunya karena hambatan proses
investasi di Indonesia.
Pada tahun 2019 diberitakan ada 33 perusahaan di Tiongkok keluar, 23
memilih Vietnam, lainnya investasi ke Malaysia, Thailand, Kamboja. Nggak
167
ada yang ke Indonesia," tegas Presiden di depan para menteri Kabinet Kerja
kala membuka rapat terbatas yang membahas perkembangan perekonomian
dunia, (CNBC, Rabu (4/9/2019). Dipilihnya negara-negara tetangga itu bukan
tanpa alasan. Negara-negara itu ini dinilai memiliki keunggulan dibanding
Indonesia dalam menarik minat relokasi dari China. Stabilitas politik,
keamanan, kemudahan perizinan dan produktivitas tenaga kerja menjadi
kunci keberhasilan negara-negara tetangga itu menarik investor.
3. Pandemi Covid-19, Geopolitik Global, serta Perang Rusia-Ukraina
Selama dua tahun Pandemi global COVID-19 telah melanda dunia, termasuk
Indonesia. Pandemi itu menyebabkan pelambatan aktivitas ekonomi dunia,
termasuk di Indonesia. Situasi itu berdampak terhadap penurunan penciptaan
kesempatan kerja dan besarnya jumlah pekerja yang dirumahkan atau
mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pada tahun 2020, data hasil rekonsiliasi Kementerian Ketenagakerjaan dan
BPJS Ketenagakerjaan pada Mei 2020 mencatat 1,7 juta orang pekerja
terdampak pandemi COVID-19. Studi LIPI (2020) menyatakan mayoritas
pekerja yang terkena PHK berusia muda (15–24 tahun). Sektor yang
pekerjanya mengalami PHK tertinggi yaitu konstruksi, perdagangan, rumah
makan, dan jasa akomodasi.
Studi Bank Dunia (2020) menyatakan sebanyak 24 persen respondennya
terkena PHK pada akhir Mei 2020, dan mayoritas bekerja di sektor
manufaktur, konstruksi, transportasi, dan staf gudang. Sementara, 64 persen
lainnya mengalami pengurangan upah. Selain itu, terdapat pula pekerja di
sektor jasa (46 persen) yang beralih pekerjaan ke sektor agrikultur. Pekerja
yang paling terdampak pandemi COVID-19 adalah mereka yang lulusan SMK
dan bekerja di perkotaan (Smeru Research Institute, 2022).
Kemudian, di sisi lainnya dapat dijelaskan pula pada Tahun 2022,
perekonomian dunia mengalami ketidakpastian. Di samping masih
menghadapi pandemi Covid-19, perang Rusia-Ukraina memberikan dampak
yang sangat signifikan terhadap perekonomian global. Perang Rusia-Ukraina
menyebabkan pasokan energi ke Eropa terhambat dan terganggunya supply
chain beberapa komoditas yang dibutuhkan industri. Situasi itu dapat
mempengaruhi kinerja industri dan rumah tangga, meningkatnya harga
bahan makanan dan komoditas termasuk BBM. Kondisi ini memicu inflasi
168
yang tinggi, sehingga berpotensi menyebabkan resesi ekonomi akan
mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi. Kebutuhan beradaptasi
pada ketidakpastian kondisi ekonomi global, puluhan perusahaan Start Up di
Indonesia mengurangi karyawannya. CNBC pada 30 Desember 2022,
melaporkan daftar terbaru puluhan perusahaan Start Up memPHK karyawan.
Perusahaan Start Up melakukan PHK akibat perusahaan ada yang pusat nya
di Amerika melakukan effisensi.
4. Undang-undang Cipta Kerja
Dengan metode omnibus law telah disusun Undang-undang Cipta Kerja
sebagai salah satu upaya memperbaiki Undang-undang yang selama ini di
duga menghambat masuknya investasi ke Indonesia. Dari sebanyak 78
undang-undang disederhanakan menjadi satu undang-undang. Upaya itu
diharapkan dapat meningkatkan investasi di sektor industri dengan
mengembangkan ekosistem investasi yang diharapkan dapat mendorong
akselerasi transformasi ekonomi dan sosial dan dapat memanfaatkan bonus
demografi, keunggulan yang dimiliki Indonesia. Tujuan Undang-Undang Cipta
Kerja antara lain termaktub dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
Pasal 6 Ruang lingkup Undang-Undang ini meliputi:
a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b. ketenagakerjaan;
c. kemudahan,
perlindungan,
dan
pemberdayaan,
UMKM
serta
perkoperasian;
d. kemudahan berusaha;
e. dukungan riset dan inovasi;
f. pengadaan lahan;
g. kawasan ekonomi;
h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
Pasal 7 yang memuat peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan
berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha dan pengadaan
lahan;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
169
Mencermati apa yang tersurat di Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Cipta
Kerja penuh harapan bahwa dalam implementasi dapat mempermudah para
investor dalam mengurus proses investasi di Indonesia. Kalau itu dapat
berjalan sesuai dengan harapan maka investasi akan masuk ke Indonesia.
Peluang kerja tercipta pertumbuhan ekonomi meningkat maka Bonus
Demografi tidak menjadi beban tetapi menjadi pendorong pertumbuhan
ekonomi, penciptaan peluang kerja dan perubahan sosial (meningkatnya
kesejahteraan dan menurunnya kemiskinan).
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang Saksi hormati, adapun
pandangan yang Saksi sampaikan saat diskusi Sosialisasi adalah sebagai
berikut:
1. Saat ini dalam jumlah besar angkatan kerja kehilangan pekerjaan dan
menemui kesulitan mendapatkan pekerjaan akibat keterbatasan peluang
kerja bersamaan dengan disrupsi teknologi 4.1, dampak pandemi global
Covid-19, dan implikasi ketidakpastian ekonomi global. Perpu Cipta Kerja
diterbitkan sebagai salah satu upaya untuk penciptaan peluang kerja.
2. Undang-Undang Cipta Kerja merupakan salah satu strategi untuk
meningkatkan investasi masuk ke Indonesia. Strategi itu diharapkan
dapat menciptakan peluang kerja di sektor industri. Sektor yang cukup
penting dalam menyerap angkatan kerja usia produktif (milenial), yang
secara proporsional meningkat seiring dengan bonus demografi.
Transformasi struktural angkatan kerja itu diharapkan dibarengi dengan
transformasi sosial, menurunnya pengangguran dan kemiskinan diiringi
dengan perubahan budaya dan perilaku sosial.
3. Mencermati apa yang tersurat di Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang
Cipta Kerja penuh harapan bahwa dalam implementasi dapat
mempermudah para investor dalam mengurus proses investasi di
Indonesia. Kalau itu dapat berjalan sesuai dengan harapan maka
investasi akan masuk ke Indonesia. Peluang kerja tercipta pertumbuhan
ekonomi meningkat maka persoalan sosial pengangguran terbuka dan
kemiskinan dapat diatasi. Mencapai Indonesia maju di tahun 2045 tidak
hanya sekadar impian tetapi bisa menjadi kenyataan.
4. Terbitnya Perpu Cipta Kerja dapat mengisi ketidakpastian regulasi
(hukum) setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan perlu merevisi
170
Undang-undang Cipta Kerja yang diajukan Pemerintah. Pemerintah harus
mengikuti prosedur dan melibatkan masyarakat dalam pembuatan
undang-undang. Juga harus merevisi naskah Undang-Undang Cipta
Kerja dalam waktu dua tahun hingga bulan November 2023.
5. Undang-Undang Cipta Kerja sebagai upaya memecahkan persoalan
investor terkait dengan keluhan perizinan, hambatan regulasi, pengadaan
tanah, dan lain-lain. Satu lagi keluhan investor yang perlu menjadi
perhatian dan perlu dicarikan solusi adalah rendahnya keterampilan
angkatan kerja Indonesia. Maka selain Undang-Undang Cipta Kerja, perlu
ada strategi untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian angkatan
kerja dan pekerja muda (milenial) melalui pelatihan vokasi bersertifikat
keahlian (kompetensi).
6. Agar kenaikan upah minimum dinaikkan diatas kenaikan inflasi. Usul ini
didasarkan pertimbangan teori. Teori Upah Nominal dan Upah Riil
(Nominal and Real Wage Theori): Teori ini mengatakan bahwa upah
nominal (jumlah uang yang diterima pekerja) harus mengikuti inflasi agar
daya beli pekerja tidak berkurang. Pertumbuhan ekonomi yang
menyebabkan inflasi dapat mendorong peningkatan upah nominal agar
pekerja tetap memiliki daya beli yang sama. Upah riil, yang mengukur
daya beli pekerja berdasarkan harga-harga, bisa berkurang jika inflasi
lebih tinggi dari pada kenaikan upah.
7. Upah minimum hanya diberlakukan bagi pekerja yang bekerja kurang dari
1 tahun. Sedang pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun
diberlakukan upah yang didasarkan pada skala upah yang disusun
perusahaan.
Seluruh keterangan Saksi didasarkan pada kondisi dan kenyataan yang sebenarnya
sebagaimana Saksi telah menjaminnya di bawah sumpah peradilan.
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyampaikan keterangannya di dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 13 Juli 2023 dan dilengkapi dengan
keterangan tertulis bertanggal 13 Juli 2023 yang diterima oleh Mahkamah pada
tanggal 7 Agustus 2023, serta keterangan tambahan bertanggal 17 Juli 2023 yang
diterima oleh Mahkamah pada tanggal 7 Agustus 2023, yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
171
I. Proses Pembentukan UU 6/2023 Yang Dimohonkan Pengujian Terhadap
UUD 1945
Dalam permohonan a quo, para Pemohon mengajukan pengujian formil UU
6/2023 dengan dalil sebagai berikut:
DALAM PERKARA NOMOR 46/PUU-XXI/2023
Bahwa Para Pemohon Perkara 46 menyampaikan permasalahan pada
intinya sebagai berikut:
1. Pembentukan UU 6/2023 tidak memenuhi syarat kegentingan memaksa
sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 dan dalam Putusan MK
Nomor 138/PUU-VII/2009 (vide Perbaikan Permohonan hlm 43-55);
2. Pembentukan UU a quo tidak memenuhi persyaratan dalam Pasal 22 ayat (2)
UUD 1945 (vide Perbaikan Permohonan hlm 55-61);
3. UU 6/2023 bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, negara hukum, dan
jaminan kepastian hukum karena tidak menghormati Putusan MK Nomor
91/PUU-XVIII/2020 (vide Perbaikan Permohonan hlm 61-66)
Berdasarkan dalil tersebut, secara umum Para Pemohon menyampaikan
petitum sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun
1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan berlaku kembali seluruh pasal dari seluruh undang-undang yang
diubah dan dihapus oleh UU 6/2023 terhitung sejak putusan ini diucapkan.
(Perkara Nomor 41);
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
II. Keterangan DPR RI
172
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON DALAM
PENGUJIAN SECARA FORMIL
Bahwa merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Perkara Nomor 62/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada sidang 4 Mei
2021, mengenai parameter kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon
dalam pengujian secara formil, Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“Menimbang bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009,
bertanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.9] mempertimbangkan sebagai berikut:
“… bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta
tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materiil di pihak
lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil Undang-
Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan yang
langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat adanya
hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah sampai
sekuat dengan syarat adanya kepentingan dalam pengujian materiil
sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan sama sekali tertutup kemungkinannya bagi anggota masyarakat
atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk
mengajukan pengujian secara formil …”
Oleh karena itu, perlu dibuktikan lebih lanjut hubungan pertautan yang
langsung antara Para Pemohon dengan undang-undang yang dimohonkan
pengujian secara formil.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon Perkara 46
a. Para Pemohon mendalilkan bahwa pembentukan UU a quo telah
bertentangan dengan konstitusi karena menghalangi hak konstitusional Para
Pemohon untuk memajukan diri, masyarakat, dan bangsa secara kolektif
dalam memperjuangkan hak asasi anggota atau pekerja nya serta untuk
mendapatkan kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28C ayat (2) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. (vide perbaikan permohonan hlm. 11)
b. Bahwa Para Pemohon mendalilkan UU a quo secara substansi tidak berbeda
dengan UU 11/2020 yang sebelumnya inkonstitusional bersyarat, serta UU a
quo
mengandung
cacat
formil
karena
bertentangan
dengan
UU
Pembentukan PUU (vide Perbaikan Permohonan hlm 15-42)
Terhadap dalil kedudukan hukum tersebut, DPR RI menerangkan
sebagai berikut:
173
1) Bahwa dibentuknya UU a quo sama sekali tidak mengurangi hak Para
Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945. Dibentuknya UU a quo justru telah memberikan
kepastian hukum bagi Para Pemohon dalam menjalankan profesinya
serta dalam memperjuangkan hak anggota dan tujuan organisasinya
karena UU a quo dibentuk salah satu tujuannya adalah untuk
meningkatkan ekosistem investasi, baik dalam bidang perkebunan,
pertanian, maupun ketenagakerjaan. Dalam sektor pertanian, adanya UU
a quo dapat mendorong terciptanya sektor pertanian dan perkebunan
yang resilien dan berkelanjutan melalui pendanaan riset, pengembangan
teknologi dan pengembangan kapasitas sumber daya manusianya.
Sedangkan untuk sektor ketenagakerjaan, dibentuknya UU a quo telah
menempatkan pekerja sebagai aset vital dalam pergerakan ekonomi
negara sehingga dapat menjamin hak-hak pekerja dan memberikan
kesempatan serta perlakuan yang sama bagi pekerja tanpa adanya
diskriminasi.
2) Selain itu, Para Pemohon juga tidak menjelaskan terkait aspek
pembentukan undang-undang a quo yang dianggap membatasi hak asasi
Para Pemohon dalam memperjuangkan hak pekerja yang berada di
bawah organisasi atau serikat pekerja atau perkumpulan yang dinaungi
oleh Para Pemohon.
3) Bahwa perubahan terhadap suatu undang-undang adalah hal yang wajar
dilakukan karena dianggap tidak memadai, sudah tidak relevan dengan
kebutuhan hukum masyarakat saat ini, dan untuk memberikan kepastian
hukum bagi seluruh masyarakat.
c. Bahwa Pemohon VII beranggapan UU a quo dibuat dengan tergesa-gesa
hingga melahirkan proses yang tidak demokratis dan kurang memberikan
ruang pelibatan Para Pemohon dan masyarakat secara luas dalam proses
pembentukannya (vide Perbaikan Permohonan hlm. 29). Kemudian Para
Pemohon
juga
telah
dirugikan
karena
tujuan
organisasi
untuk
memperjuangkan dan melindungi hak pekerjanya tidak tercapai karena
Pemerintah dan DPR RI tidak menghargai dan menghormati serta tidak
melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 (vide Perbaikan
Permohonan halaman 42-43).
174
Terhadap dalil tersebut, DPR RI menerangkan sebagai berikut:
1) Bahwa Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 telah memberikan kewenangan
kepada DPR RI untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan
terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
yang diajukan oleh Presiden. Meskipun demikian, DPR RI selaku
pembentuk undang-undang dalam menindaklanjuti Perppu tersebut telah
melakukan serangkaian kegiatan guna mendapatkan masukan atas
Perppu tersebut sebelum disahkan menjadi undang-undang, yakni salah
satunya pada tanggal 14 Februari 2023, dimana DPR RI mengundang
berbagai elemen masyarakat dalam RDPU dan dihadiri dari kalangan
ekonom, lembaga riset, hingga akademisi (vide lampiran No.3) Hal ini
guna memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang
baik, yang salah satunya adalah asas keterbukaan dan prinsip meaningful
participation.
2) Selain itu, DPR RI juga telah melakukan beberapa hal untuk memperbaiki
UU 11/2020 yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat, yaitu
dengan menetapkan UU Perubahan Kedua atas UU Pembentukan PUU
yang memuat metode omnibus dalam penyusunan undang-undang dan
telah memperjelas partisipasi masyarakat yang bermakna dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan ditetapkannya
UU tersebut maka penggunaan metode omnibus telah memenuhi cara
dan metode yang pasti, baku dan standar dalam penyusunan peraturan
perundang-undangan serta telah memenuhi amanat Putusan MK Nomor
91/PUU-XVIII/2020.
3) Upaya-upaya yang dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah tersebut telah
menunjukkan komitmen bersama antara DPR RI dan Pemerintah guna
mematuhi dan melaksanakan amanat Putusan MK Nomor 91/PUU-
XVIII/2020. Hal tersebut juga terlihat dalam dasar Konsiderans
Menimbang dibentuknya UU a quo yang mendasarkan bahwa
pembentukan UU a quo guna melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-
XVIII/2020. Sehingga, anggapan Para Pemohon tersebut sangat tidak
berdasar.
4) Apabila Para Pemohon a quo merasa tidak diilibatkan dalam proses
pembentukan UU a quo, maka perlu dipahami bahwa masyarakat yang
175
dilibatkan adalah perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai
kepentingan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan
yang relevan dalam proses pembentukan UU tersebut (vide Pasal 96 ayat
(3) UU Pembentukan PUU). Sedangkan, dalam permohonannya Para
Pemohon sama sekali tidak menguraikan urgensi dilibatkannya Para
Pemohon dalam pembentukan UU a quo, maka tidak ada hubungan
pertautan langsung dari Para Pemohon dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian.
Berdasarkan uraian tersebut, maka DPR RI berpandangan bahwa Para
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian
formil UU 6/2023 terhadap UUD 1945. Meskipun demikian, terhadap kedudukan
hukum (legal standing) Para Pemohon dalam pengujian formil, DPR RI
memohon kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar
benar-benar menilai apakah Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) dalam pengajuan Permohonan a quo sesuai dengan parameter
kerugian hak dan/atau kerugian konstitusional dalam pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang terhadap UUD 1945 sebagaimana disebutkan
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Pertimbangan Hukum pada Putusan
Nomor 62/PUU-XVII/2019. Dalam hal ini, DPR RI menyerahkan sepenuhnya
kepada Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia untuk mempertimbangkan
dan menilai apakah Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dalam pengujian UU a quo secara formil.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara
Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan
makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, Negara perlu melakukan
berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sejalan dengan tujuan tersebut,
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa "Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Untuk memenuhi upaya tersebut, diperlukan suatu kebijakan strategis untuk
menciptakan dan memperluas lapangan kerja melalui peningkatan investasi,
mendorong pengembangan dan peningkatan kualitas koperasi serta usaha
mikro, kecil, dan menengah dalam rangka meningkatkan penciptaan dan
176
perluasan lapangan kerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan seluruh
bangsa Indonesia.
2. Bahwa pengaturan yang terkait dengan upaya penciptaan lapangan kerja di
dalam legislasi saat ini memiliki banyak permasalahan diantaranya adalah
banyaknya
jumlah
peraturan
perundang-undangan
(over-regulated),
banyaknya
peraturan
perundang-undangan
yang
tumpang
tindih
(overlapping), disharmoni antar peraturan dan rumitnya teknis pembuatan
peraturan perundang-undangan. Hal ini yang melandasi perlunya penerapan
metode Omnibus Law dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan
legislasi tersebut. Bahwa upaya perubahan pengaturan yang berkaitan
kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro
kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan
proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan
kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan undang-undang sektor
yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin
percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat
menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa undang-undang ke
dalam satu undang-undang secara komprehensif.
3. Bahwa pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak pada
prinsipnya merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan
nasional yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya. Untuk itu diperlukan kebijakan dan langkah-langkah strategis
Cipta Kerja yang memerlukan keterlibatan semua pihak yang terkait. Bahwa
pengaturan mengenai Cipta Kerja di undang-undang sebelumnya yaitu UU
11/2020 telah diajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi dan
telah diputus melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIIl2020.
4. Bahwa sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 tersebut, pembentuk undang-undang telah melakukan berbagai
upaya sebagai berikut:
a. Membentuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua
Atas
Undang-Undang
Nomor 12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU Pembentukan PUU)
177
yang telah mengatur dan memuat metode omnibus dalam penyusunan
undang-undang dan telah memperjelas partisipasi masyarakat yang
bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan. Dengan hadirnya UU Pembentukan PUU tersebut,
maka penggunaan metode omnibus telah memenuhi cara dan metode
yang pasti, baku, dan standar dalam penyusunan peraturan perundang-
undangan;
b. Perbaikan terhadap kesalahan teknis penulisan atas UU 11/2020 antara
lain adalah huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak
tepat, salah ketik, dan/atau judul atau nomor urut bab, bagian, paragraf,
pasal, ayat, atau butir yang tidak sesuai, yang bersifat tidak substansial.
5. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 memberi
kesempatan kepada Pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam jangka
waktu 2 (dua) tahun, dan dalam periode tersebut, tidak diperbolehkan untuk
membuat kebijakan strategis, berdampak luas, dan pembentukan peraturan
pelaksanaan baru. Hal ini menimbulkan dampak bagi pelaku usaha terkait
keputusan untuk berusaha atau berinvestasi di Indonesia. Selain itu, pelaku
usaha yang sudah berinvestasi dihadapkan pada kekosongan hukum
dan/atau tidak memadainya perangkat peraturan perundang-undangan yang
saat ini ada karena perubahan peraturan pelaksanaan yang diperlukan tidak
dapat dilakukan. Dari sisi Pemerintah, dampak lain juga timbul karena
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 membatasi
kemampuan
Pemerintah
untuk
mengantisipasi
dampak
negatif
perekonomian global akibat adanya larangan pembuatan kebijakan strategis.
Oleh karena itu, timbul situasi kegentingan memaksa karena Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 perlu untuk segera
dilaksanakan karena jika tidak dilaksanakan, maka upaya untuk beradaptasi
dengan situasi global sulit untuk dilakukan.
6. Bentuk Perppu dipilih oleh pemerintah dan merupakan salah satu langkah
mitigasi dampak krisis global karena jika melalui proses pembentukan
peraturan perundang-undangan secara normal akan membutuhkan waktu
dan tahapan yang lebih panjang, sedangkan sampai saat ini tidak ada negara
yang dapat menjamin kapan gejolak ekonomi akan selesai dan tidak dapat
dipastikan pula seberapa dalam perlambatan/pemburukan perekonomian
178
sebagai dampak pasca pandemi Covid-19, resesi ekonomi global, dan
dampak ekonomi dari konflik Rusia-Ukraina, dan situasi ini akan berdampak
langsung tidak hanya pada kelompok UMK dan kelompok masyarakat rentan
karena mereka akan berhadapan langsung dengan dampak ketidakpastian
situasi global, tetapi juga pada global investors yang merasakan urgensi
dalam mencari kepastian untuk mengevaluasi kembali peluang investasi
mereka di Indonesia setelah masa sulit yang panjang dari Covid-19.
7. Bahwa oleh karenanya pembentuk undang-undang perlu untuk melakukan
perbaikan pengaturan mengenai Cipta Kerja melalui penggantian terhadap
UU 11/2020 yang diwujudkan dengan Pengundangan Perppu 2/2022 dan
saat ini telah disetujui oleh DPR RI untuk menjadi UU 6/2023. Bahwa dengan
dibentuknya UU 6/2023 diharapkan mampu menyerap tenaga kerja
Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif
dan tuntutan globalisasi ekonomi. Untuk mendukung cipta kerja diperlukan
penyesuaian
berbagai
aspek
pengaturan
yang
berkaitan
dengan
kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro,
kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan
proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan
kesejahteraan pekerja dengan memberikan dasar hukum dalam upaya
menciptakan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata
di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak
atas penghidupan yang layak.
8. Bahwa upaya-upaya yang dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah tersebut
telah menunjukkan komitmen bersama antara DPR RI dan Pemerintah guna
mematuhi dan melaksanakan amanat Putusan MK Nomor 91/PUU-
XVIII/2020. Hal tersebut juga terlihat dalam dasar Konsiderans Menimbang
dibentuknya UU a quo yang mendasarkan bahwa pembentukan UU a quo
guna melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
C. KETERANGAN DPR RI TERHADAP PENGUJIAN FORMIL UU 6/2023
1. Bahwa Para Pemohon mendalilkan pada intinya proses penerbitan
Perppu 2/2022 dan proses penetapannya menjadi UU 11/2020
mengalami cacat secara formil karena tidak memenuhi ketentuan “masa
persidangan berikutnya”. Terhadap dalil tersebut DPR RI menerangkan
sebagai berikut:
179
a. Bahwa Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 mengatur sebaagai berikut:
“Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.”
Pengaturan dalam Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 tersebut memberikan
kewenangan kepada DPR RI untuk memberikan persetujuan atau tidak
memberikan persetujuan terhadap Perppu yang diajukan oleh Presiden
pada masa persidangan yang berikut. Selanjutnya, apabila DPR RI
memberikan persetujuan terhadap Perppu, maka akan ditindaklanjuti
dengan persetujuan penetapan Perppu menjadi undang-undang. Apabila
DPR RI tidak memberikan persetujuan terhadap Perppu, maka
dikeluarkan undang-undang pencabutan Perppu tersebut. Berdasarkan
ketentuan Pasal 22A UUD 1945, tata cara pembentukan undang-undang
diatur dengan undang-undang yang telah dilaksanakan dengan
dibentuknya UU Pembentukan PUU.
b. Berdasarkan UU Pembentukan PUU, mekanisme pembentukan undang-
undang yang menyetujui ataupun tidak menyetujui Perppu tersebut diatur
dalam Pasal 52 dan Pasal 71 ayat (1) UU Pembentukan PUU yang
mengatur sebagai berikut:
Pasal 52
(1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke
DPR dalam persidangan yang berikut.
(2) Pengajuan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk
pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang.
(3) DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan
persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang.
(4) Dalam
hal
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut ditetapkan menjadi
Undang-Undang.
(5) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tidak
mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut harus dicabut dan
harus dinyatakan tidak berlaku.
(6) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus
dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), DPR atau Presiden mengajukan Rancangan Undang-
Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang.
(7) Rancangan
Undang-Undang
tentang
Pencabutan
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada
180
ayat (6) mengatur segala akibat hukum dari pencabutan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
(8) Rancangan
Undang-Undang
tentang
Pencabutan
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) ditetapkan menjadi Undang-Undang tentang Pencabutan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam rapat
paripurna yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 71 ayat (1)
Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
dilaksanakan
melalui
mekanisme yang sama dengan pembahasan Rancangan Undang-
Undang.
c. Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU Pembentukan PUU
mekanisme pembahasan penetapan RUU Penetapan Perppu Menjadi
Undang-Undang
disamakan mekanismenya
dengan
pembahasan
Rancangan Undang-Undang (RUU), oleh karena itu mekanismenya
dipersamakan dengan mekanisme pembahasan RUU biasa dalam Pasal
50 UU Pembentukan PUU yang mengatur mengenai saat waktu
dimulainya pembahasan RUU, yang selengkapnya berketentuan sebagai
berikut:
Pasal 50
(1) Rancangan Undang-Undang dari Presiden diajukan dengan surat
Presiden kepada pimpinan DPR.
(2) Surat Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
penunjukan menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam
melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang bersama DPR.
(3) DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari terhitung sejak surat Presiden diterima.
(4) Untuk keperluan pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR,
menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa memperbanyak naskah
Rancangan Undang-Undang tersebut dalam jumlah yang diperlukan.
d. Selanjutnya berdasarkan Pasal 71 UU Pembentukan PUU, maka
pembahasan penetapan Perppu tersebut mengacu pada ketentuan Pasal
65 sampai dengan Pasal 70 UU Pembentukan PUU. Sehingga
pembahasan tersebut melalui dua tingkat pembicaraan yang terdiri dari
Pembicaraan Tingkat I dan Pembicaraan Tingkat II.
e. Bahwa terdapat perbedaan pembahasan undang-undang secara umum
dengan undang-undang penetapan Perppu yakni terkait jangka waktu.
Pada pembahasan undang-undang biasa dapat dilakukan pada satu
181
periode dan terdapat mekanisme yang memungkinkan pembahasan
rancangan undang-undang tersebut untuk dilanjutkan pembahasannya
pada periode selanjutnya (Pasal 71A UU Pembentukan PUU). Berbeda
halnya dengan pembahasan Perppu yang harus disahkan pada
“persidangan yang berikut”, yang berimplikasi pada singkatnya jangka
waktu pembahasan Perppu tersebut.
f. Ketentuan Pasal 96 UU Pembentukan PUU memberikan kewajiban
kepada DPR RI untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang
pembentukan undang-undang, melakukan kegiatan konsultasi publik
melalui RDPU, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, diskusi dan/atau
kegiatan konsultasi publik lainnya, menjadikan hasil kegiatan konsultasi
publik sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan,
dan pembahasan RUU, dan DPR RI dapat menjelaskan kepada
masyarakat mengenai hasil pembahasan masukan masyarakat tersebut.
Mengingat
untuk
melaksanakan
ketentuan
Pasal
96
UU
Pembentukan PUU tersebut membutuhkan waktu, maka ketentuan
mengenai Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 yang mengharuskan DPR RI
menyetujui pada persidangan berikutnya tidak dapat secara rigid
diterapkan. Hal ini selaras dengan concurring opinion Hakim Mahkamah
Konstitusi yaitu Moch. Mahfud MD dalam perkara Nomor 138/PUU-
VII/2009 sebagai berikut:
"Namun
akhir-akhir
ini
ada
perkembangan
penting
dalam
ketatanegaraan kita sehingga saya ikut menyetujui agar Perpu dapat
diuji konstitusionalitasnya oleh Mahkamah Konstitusi terutama melalui
titik tekan dalam penafsiran konstitusi. Dalam kaitan antara
perkembangan ketatanegaraan dan pengujian Perpu ini saya melihat
perlunya penafsiran atas isi UUD 1945 tidak hanya bertumpu pada
original intent, tafsir historik, dan tafsir gramatik melainkan harus
menekankan
pada
penafsiran
sosiologis
dan
teleologis.
Perkembangan ketatanegaraan di lapangan yang menjadi alasan bagi
saya untuk menyetujui dilakukannya judicial review terhadap Perpu
oleh Mahkamah Konstitusi adalah hal-hal sebagai berikut:
Akhir-akhir ini timbul perdebatan, apakah penilaian untuk memberi
persetujuan atau tidak atas Perpu oleh DPR dilakukan pada masa
sidang berikutnya persis pada masa sidang setelah Perpu itu
dikeluarkan ataukah pada masa sidang berikutnya dalam arti kapan
saja DPR sempat sehingga pembahasannya dapat diulur-ulur. Dalam
kenyataannya Perpu yang dimohonkan pengujian dalam perkara
a quo baru dibahas oleh DPR setelah melampaui masa sidang
pertama sejak Perpu ini dikeluarkan. Seperti diketahui Perpu a quo
diundangkan pada tanggal 22 September 2009, sedangkan masa
182
sidang DPR berikutnya (DPR baru, hasil Pemilu 2009) adalah tanggal
1 Oktober sampai dengan tanggal 4 Desember 2009, tetapi Perpu a
quo tidak dibahas pada masa sidang pertama tersebut. Kalau Perpu
tidak dapat diuji oleh Mahkamah maka sangat mungkin suatu saat ada
Perpu yang dikeluarkan tetapi DPR tidak membahasnya dengan cepat
dan mengulur-ulur waktu dengan berbagai alasan, padahal Perpu
tersebut mengandung hal-hal yang bertentangan dengan konstitusi.
Oleh sebab itu menjadi beralasan, demi konstitusi, Perpu harus dapat
diuji konstitusionalitasnya oleh Mahkamah Konstitusi agar segera ada
kepastian dapat atau tidak dapat terus berlakunya sebuah Perpu.
Timbul juga polemik tentang adanya Perpu yang dipersoalkan
keabsahan hukumnya karena tidak nyata-nyata disetujui dan tidak
nyata-nyata ditolak oleh DPR. Dalam kasus ini DPR hanya meminta
agar Pemerintah segera mengajukan RUU baru sebagai pengganti
Perpu. Masalah mendasar dalam kasus ini adalah bagaimana
kedudukan hukum sebuah Perpu yang tidak disetujui tetapi tidak
ditolak secara nyata tersebut. Secara gramatik, jika memperhatikan
bunyi Pasal 22 UUD 1945, sebuah Perpu yang tidak secara tegas
mendapat persetujuan dari DPR “mestinya” tidak dapat dijadikan
Undang-Undang atau tidak dapat diteruskan pemberlakuannya
sebagai Perpu, tetapi secara politis ada fakta yang berkembang
sekarang ini bahwa “kesemestian” tersebut masih dipersoalkan,
sehingga sebuah Perpu yang tidak disetujui oleh DPR (meski tidak
ditolak secara nyata) masih terus diberlakukan sampai dipersoalkan
keabsahan hukumnya karena dikaitkan dengan satu kasus. Dalam
keadaan ini menjadi wajar jika Mahkamah diberi kewenangan untuk
melakukan pengujian terhadap Perpu.
Terkait dengan tidak disetujuinya sebuah Perpu oleh DPR ada juga
pertanyaan, sampai berapa lama atau kapan sebuah Perpu yang tidak
mendapat persetujuan DPR harus diganti dengan Undang-Undang
Pencabutan atau Undang-Undang Pengganti. Karena tidak ada
kejelasan batas atau titik waktu maka dalam pengalaman sekarang ini
ada Perpu yang tidak mendapat persetujuan DPR tetapi RUU
penggantinya atau pencabutannya baru diajukan setelah timbul kasus
yang berkaitan dengannya. Oleh sebab itu menjadi wajar pula, demi
tegaknya konstitusi, Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan untuk
melakukan pengujian terhadap Perpu.
Dapat terjadi suatu saat Perpu dibuat secara sepihak oleh
Presiden tetapi secara politik DPR tidak dapat bersidang untuk
membahasnya karena situasi tertentu, baik karena keadaan yang
sedang tidak normal maupun karena sengaja dihambat dengan
kekuatan politik tertentu agar DPR tidak dapat bersidang. Bahkan
dapat juga dalam keadaan seperti itu ada Perpu yang
melumpuhkan lembaga-lembaga negara tertentu secara sepihak
dengan alasan kegentingan yang memaksa sehingga ada Perpu
yang terus dipaksakan berlakunya sementara persidangan-
persidangan
DPR
tidak
dapat
diselenggarakan.
Dengan
memerhatikan kemungkinan itu menjadi wajar apabila Mahkamah
diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas Perpu.”
183
Berdasarkan hal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa praktik
penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi
salah satu contoh undang-undang yang menetapkan Perppu yang tidak
dilakukan pada masa persidangan berikutnya dianggap oleh
Mahkamah
Konstitusi
bukan
merupakan
permasalahan
konstitusional. Terlebih DPR RI membutuhkan waktu yang cukup untuk
dapat memenuhi partisipasi bermakna sebagaimana diatur dalam Pasal
96 UU Pembentukan PUU.
g. Selanjutnya DPR RI menjelaskan kronologis pembahasan RUU
Penetapan Perppu 2/2022 Menjadi Undang-Undang sebagai berikut:
1) Bahwa Perppu 2/2022 diundangkan pada tanggal 30 Desember 2022
melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841).
Pengundangan tersebut dilakukan oleh Pemerintah dalam Masa
Persidangan II DPR RI, yang dimulai dari tanggal 1 November 2022
dan berakhir pada tanggal 9 Januari 2023. Jadwal Masa Persidangan
II tersebut telah ditetapkan sebelumnya sesuai dengan Keputusan
Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI pada
tanggal 19 September 2022.
2) Bahwa DPR RI menerima surat tertanggal 9 Januari 2023 dari
Presiden RI dengan Nomor R-01/Pres/01/2023 perihal Rancangan
Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Hal ini
bersamaan dengan berakhirnya Masa Persidangan II, yaitu tanggal 9
Januari 2023. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (3)
UU Pembentukan PUU, yang memberikan jangka waktu 60 (enam
puluh) hari untuk mulai membahas RUU sejak surat Presiden diterima,
maka DPR RI melakukan serangkaian prosedur pembahasan Perppu
2/2022.
3) Selanjutnya Masa Persidangan III dibuka dalam Rapat Paripurna pada
tanggal 10 Januari 2023 dan setelah melalui mekanisme administrasi
persidangan di DPR RI, pada tanggal 14 Februari 2023 Rapat Badan
184
Musyawarah DPR RI menugaskan Badan Legislasi DPR RI sebagai
Alat Kelengkapan yang membahas RUU berdasarkan Surat Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor T/157/PW.01/02/2023
perihal Penugasan untuk membahas RUU tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Kemudian setelah
memperhatikan pendapat Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Alat
Kelengkapan Dewan yang sesuai dengan Pasal 54 Peraturan DPR RI
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Badan Legislasi DPR RI
melakukan serangkaian kegiatan pembahasan RUU Penetapan
Perppu 2/2022 Menjadi Undang-Undang.
4) Bahwa pada tanggal 14 Februari 2023 untuk menindaklanjuti surat
tersebut maka Badan Legislasi memulai melakukan pembahasan
dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka
Pembahasan RUU Penetapan Perppu 2/2022 Menjadi Undang-
Undang dengan agenda Penjelasan Pemerintah atas Perppu 2/2022,
dengan pokok-pokok sebagai berikut:
a) Dalam rangka Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, telah
dilakukan pertama dengan persetujuan bersama, DPR RI telah
menetapkan Undang-Undang Nomor 13 tentang Perubahan Kedua
Atas
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
yang
telah
mengatur dan memuat metode omnibus sebagai landasan hukum
baku dalam penyusunan undang-undang dan telah memperjelas
partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan;
b) Pembentukan
Satgas
Undang-Undang
Cipta
Kerja
untuk
mengakomodir aspirasi masyarakat.
c) Pembentukan
Satgas
Undang-Undang
Cipta
Kerja
untuk
meningkatkan partisipasi bermakna atau meaningfull participation
yang mencakup tiga komponen yaitu hak untuk didengarkan
pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan
pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan
penjelasan atau jawaban (right to be explained);
185
d) Penyelesaian penelitian, penelusuran, pengecekan kembali atas
kesalahan teknis penulisan dalam Undang-Undang Cipta Kerja
menyangkut huruf yang tidak lengkap, perujukkan pasal atau ayat
yang tidak tepat, salah ketik nomor urut, bab, bagian, paragraf,
pasal, ayat, atau butir yang bersifat tidak substansial.
5) Selanjutnya pada tanggal 14 Februari Badan Legislasi melakukan
Rapat Pleno dengan agenda rapat dengar pendapat umum dengan
narasumber-narasumber/pakar dari unsur akademisi dalam rangka
Pembahasan RUU tentang Penetapan Perppu 2/2022 Menjadi
Undang-Undang.
6) Pada tanggal 15 Februari 2023 Badan Legislasi melaksanakan
pembahasan dalam Rapat Panja RUU tentang Penetapan Perppu
2/2022 Menjadi Undang-Undang, untuk dimintakan persetujuan dari
Anggota Panja.
7) Bahwa pada tanggal 15 Februari 2023 Badan Legislasi melaksanakan
Rapat Kerja dengan Pemerintah dengan agenda pembicaraan tingkat
I dan memutuskan bahwa RUU Penetapan Perppu 2/2022 Menjadi
Undang-Undang disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II,
yaitu dalam Rapat Paripurna DPR RI. Pengambilan keputusan dalam
pembicaraan tingkat I diambil setelah mendengar pendapat 9
(sembilan) fraksi di DPR RI, yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) fraksi
yang menyetujui dan 2 (dua) fraksi yang menolak.
8) Bahwa mengingat Masa Persidangan III ditutup pada tanggal 16
Februari 2023 dan terdapat mekanisme penjadwalan rapat-rapat di
DPR yang harus dilakukan, maka tidak terdapat waktu yang cukup
untuk menjadwalkan agenda Pengambilan Keputusan Tingkat II
RUU Penetapan Perppu 2/2022 Menjadi Undang-Undang dalam
Rapat Paripurna tanggal 16 Februari 2023. Oleh karena itu
Pengambilan Keputusan Tingkat II RUU Penetapan Perppu 2/2022
Menjadi Undang-Undang baru dapat dilaksanakan pada Masa
Persidangan IV yang dibuka pada tanggal 14 Maret 2023. Disamping
itu perlu disampaikan bahwa setelah penutupan Masa Persidangan III
tanggal 16 Februari DPR menjalani Masa Reses Persidangan III
tanggal 17 Februari sampai dengan tanggal 13 Maret 2023. Sehingga
186
dalam masa reses tersebut DPR RI dapat lebih memiliki
kesempatan untuk mendengar dan mencermati masukan-
masukan dari publik. Badan Legislasi DPR RI akan dapat
menggunakan masa reses tersebut untuk menerima aspirasi
masyarakat.
9) Bahwa pada tanggal 14 Maret 2023 dilaksanakan Rapat Paripurna
Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.
10) Bahwa pada tanggal 21 Maret 2023 setelah melalui mekanisme
persidangan maka dilaksanakan Rapat Paripurna dengan salah satu
agenda yaitu Pembicaraan Tingkat II RUU Penetapan Perppu 2/2022
Menjadi Undang-Undang. Dalam rapat tersebut tercatat terdapat 7
(tujuh) fraksi yang menyetujui dan 2 (dua) fraksi yang menolak untuk
menyetujui Perppu 2/2022 menjadi undang-undang. Selanjutnya
pemerintah menindaklanjuti dengan mengundangkan Perppu 2/2022
menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang pada tanggal 31
Maret 2023.
h. Bahwa Masa Persidangan III 2022-2023 merupakan Masa Persidangan
terpendek pada periode tahun 2022-2023 dengan perbandingan sebagai
berikut:
Masa
Persidangan
2022-2023
Alokasi waktu
Keterangan
I
16 Agustus 2022-31
Oktober 2022
- Masa sidang 50 hari
kalender/35 hari kerja
(16 Agustus 2022-4
Oktober 2022)
- Masa Reses 27 hari
kalender/19 hari kerja (5
Oktober 2022-31 Oktober
2022)
II
1 November 2022-9
Januari 2023
- Masa sidang 45 hari
kalender/33 hari kerja
(1 November 2022-15
Desember 2022)
- Masa reses 25 hari
kalender/17 hari kerja (16
Desember 2022-9 Januari
2023)
187
Masa
Persidangan
2022-2023
Alokasi waktu
Keterangan
III
10 Januari 2023-13 Maret
2023
- Masa
sidang
38
hari
kalender/28 hari kerja (10
Januari 2023-16 Februari
2023)
- Masa
reses
25
hari
kalender/17 hari kerja (17
Februari
2023-13
Maret
2023
IV
14 Maret 2023-15 Mei
2023
- Masa
sidang
31
hari
kalender/20 hari kerja (14
Maret 2023-13 April 2023)
- Masa
reses
32
hari
kalender/17 hari kerja (14
April 2023-15 Mei 2023)
V
16 Mei 2023-15 Agustus
2023
- Masa
sidang
59
hari
kalender/39 hari kerja (16
Mei 2023-13 Juli 2023)
- Masa
Reses
33
hari
kalender/22 hari kerja (14
Juli 2023-15 Agustus 2023)
Hal ini tentunya menjadi perhatian DPR RI dalam mempertimbangkan
pengambilan keputusan atas RUU Penetapan Perppu 2/2022.
i. Bahwa terkait dengan frasa “persidangan yang berikut”, DPR RI
memberikan pandangan sebagai berikut:
1) Bahwa secara etimologi, KBBI memberikan arti kata “berikut” dapat
dimaknai sebagai “yang datang sesudah ini; yang menjadi
lanjutannya”. Berdasarkan arti kata tersebut, maka kata “berikut”
tidak memiliki batasan waktu, angka, maupun jumlah, yang artinya
dapat kapan saja selama tahapan tersebut memang yang menjadi
kelanjutannya.
2) Sebagaimana telah DPR RI kemukakan sebelumnya, Hakim
Mahkamah Konstitusi yaitu Moch. Mahfud MD dalam pertimbangan
hukum perkara Nomor 138/PUU-VII/2009 yang pada intinya
menyatakan bahwa dapat terjadi saat Perppu dibuat oleh presiden
tetapi secara politik atau hal hal tertentu yang menyebabkan DPR RI
tidak dapat bersidang untuk membahas Perppu tersebut.
188
3) Terdapat kewajiban bagi DPR RI sebagai pembentuk undang-undang
untuk menyerap aspirasi bermakna sesuai dengan amanat Pasal 96
UU Pembentukan PUU dan Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 dan hal
ini tentunya membutuhkan waktu, khususnya terkait dengan cipta
kerja yang memiliki banyak aspek dan berpengaruh secara langsung
terhadap masyarakat.
Oleh karenanya terhadap frasa “persidangan berikut” DPR RI tidak
memaknai secara rigid harus langsung disetujui atau tidak disetujui pada
masa persidangan berikutnya setelah diterimanya berkas yang dikirimkan
pemerintah. Melainkan dapat juga dimaknai, sebagai “tahapan-tahapan
berikutnya” yang meliputi pelaksanaan RDP, RDPU dan menyerap
aspirasi baik pada masa sidang maupun reses dalam rangka
melaksanakan kewajiban bagi DPR RI untuk melaksanakan meaningful
participation yang tentunya sesuai dengan mekanisme pembentukan
undang-undang yang diatur dalam UU Pembentukan PUU. Hal ini pun
tentunya dengan memperhatikan concurring opinion Hakim Mahkamah
Konstitusi Moch. Mahfud MD sebagaimana disampaikan dalam Putusan
Nomor 138/PUU-VIII/2009.
2. Bahwa Para Pemohon mendalilkan pada intinya penetapan Perppu 2/2022 oleh
Presiden melanggar prinsip ihwal kegentingan memaksa, Terhadap dalil
tersebut DPR RI menerangkan bahwa:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 UUD 1945, apabila terjadi situasi yang
genting dan terdapat kekosongan hukum namun tidak cukup waktu untuk
membentuk suatu undang-undang sesuai dengan tata cara atau ketentuan yang
berlaku dalam pembentukan Undang-Undang pada umumnya, maka Pasal 22
UUD 1945 menyediakan mekanisme lain dengan memberi kewenangan kepada
Presiden untuk membuat Perppu.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Majelis Hakim MK pada Putusan
Nomor 138/PUU-VII/2009 pada intinya kegentingan tersebut ditafsirkan dengan
memenuhi pedoman pembentukan Perppu diantaranya:
1) Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah
hukum secara cepat berdasarkan undang-undang;
2) Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi
kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai;
189
3) Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat
undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang
cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian
untuk diselesaikan;
c. Bahwa sinyal positif atas kemampuan Indonesia menghadapi permasalahan
perekonomian global yang tentunya akan berdampak terhadap kondisi
perekonomian nasional karena hal tersebut akan mengurangi kecemasan
masyarakat dan menciptakan geliat perekonomian nasional yang mampu
menciptakan kondisi kuat secara nasional sehingga dampak permasalahan
ekonomi global tidak akan separah yang dialami oleh negara-negara lain. Sinyal
perkembangan perekonomian nasional positif yang disampaikan oleh Presiden
Joko Widodo pada tahun 2022 tentunya membutuhkan dukungan suatu
ekosistem perekonomian yang berketahanan dan siap untuk menghadapi
semakin kompleknya permasalahan perekonomian dan dampaknya terhadap
kehidupan masyarakat Indonesia khususnya. Kondisi perekonomian global
mampu berubah dengan cepat dalam hitungan detik, perubahan dinamis inilah
yang memerlukan kewaspadaan Pembentukan peraturan perundang-undangan
yang berkaitan erat. Ketidakhati-hatian pembentukan regulasi akan berujung
pada pertumbuhan ekonomi yang memburuk disebabkan oleh tingginya inflasi
dan respon dari sisi moneter.
d. Suatu kebijakan tentunya dapat ditujukan sebagai upaya preventif atas hal-hal
yang berpotensi merugikan kondisi nasional apabila hal tersebut benar terjadi di
Indonesia. Apabila suatu kebijakan nasional dianggap tidak perlu dibentuk hanya
karena tidak terjadi suatu hal yang merugikan dan menyulitkan masyarakat maka
hal itu sudah menjadi tindakan yang terlambat. Di samping itu, kebijakan yang
diambil lebih menunjukkan gagalnya pemerintahan Republik Indonesia dalam
melaksanakan tugasnya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.
e. Bahwa pembentuk undang-undang memandang terdapat kegentingan memaksa
dan kekosongan hukum apabila peraturan terkait cipta kerja tidak ditetapkan. Hal
ini disebabkan, kondisi Indonesia yang masih membutuhkan penciptaan kerja
yang berkualitas, dikarenakan:
1) Jumlah angkatan kerja pada Februari Tahun 2022 sebanyak 144,01 juta
orang, naik 4,20 juta orang dibanding Februari 2021;
190
2) Penduduk yang bekerja sebanyak 135, 61 juta orang, dimana sebanyak 81,
33 juta orang (59, 97%) bekerja pada kegiatan informal;
3) Pendemi corona virus disease 2019 yang telah memberikan dampak kepada
11,53 juta orang (53%) penduduk usia kerja, yaitu pengangguran sebanyak
0,96 juta orang, Bukan Angkatan Kerja sebanyak 0, 55 juta orang, tidak
bekerja sebanyak 0,58 juta orang, dan penduduk bekerja yang mengalami
penguraangan jam kerja sebanyak 9, 44 juta orang;
4) Dibutuhkan kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan
pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja.
5) Berdasarkan
data
tersebut,
menunjukkan
bahwa
masih
terdapat
permasalahan dalam hal penciptaan lapangan kerja sehingga dibutuhkan
langkah/kebijakan strategis dari pemerintah pusat dalam menciptakan dan
memperluas lapangan kerja.
6) Selain itu, kondisi saat ini yang terjadi adalah pelemahan pertumbuhan
ekonomi yang bersamaan dengan kenaikan laju harga yang dikenal dengan
fenomena stagflasi. Pada laporan The World Economic Outlook (WEO)
Oktober Tahun 2022, International Monetary Fund (IMF) memangkas
perkiraan pertumbuhan globalnya menjadi 3,2% pada tahun 2022 dari
sebelumnya di angka 3,6% di WEO pada April Tahun 2022. Kondisi
perekonomian di dunia diproyeksikan akan memburuk di Tahun 2023, turun
pada level 2,7%, jauh di bawah angka 4,9% yang dilaporkan WEO pada
Oktober tahun 2021. Revisi pertumbuhan paling tajam dilaporkan untuk
perekonomian
utama
Eropa,
perekonomian
Amerika
Serikat,
dan
perekonomian Republik Rakyat Tiongkok. Pertumbuhan Amerika Serikat
diproyeksikan akan turun pada level 1,0% di Tahun 2023, dari ekspektasi
1,6% di Tahun 2022 dan 5,7 % di Tahun 2021. Ekonomi Zona Eropa yang
tumbuh sebesar 5,2% di Tahun 2021 diprediksi akan turun pada level 3,1%
Tahun 2022 dan 0,5% di Tahun 2023. Perekonomian Republik Rakyat
Tiongkok diperkirakan tumbuh sekitar 3,2% di Tahun 2022 dan 4,4% di Tahun
2023, jauh di bawah 8,1% yang di laporkan tahun lalu.
7) Permasalahan supply chains atau mata rantai pasokan yang dalam
berdampak pada keterbatasan suplai, terutama pada barang-barang pokok,
seperti makanan dan energi. Kondisi yang demikian tentu akan berdampak
pada perekonomian Indonesia akibat dari stagflasi global yang sudah terlihat.
191
Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tadinya diproyeksikan IMF akan pada
kisaran 6% pada Tahun 2022 telah dipangkas turun cukup signifikan. Survei
Bloomberg dan laporan IMF pada Oktober 2022, Bank Dunia dan Asian
Development Bank melihat, pertumbuhak ekonomi Indonesia hanya pada
kisaran 5,1%-5,3% untuk Tahun 2022 dan turun pada level 4,8% di Tahun
2023. Pada saat bersamaan tekanan inflasi sudah mulai terlihat di mana laju
inflasi pada akhir kuartal III Tahun 2022 sudah mencapai hampir 6%.
8) Ketidakpastian tersebut tentunya membutuhkan respon yang cepat dan
koordinasi kebijakan yang menjadi jauh lebih kompleks, dimana pemerintah
harus menavigasi antara mendukung pertumbuhan ekonomi dan menahan
inflasi. Untuk itu, penguatan fundamental ekonomi domestik untuk menjaga
daya saing ekonomi domestik harus menjadi prioritas utama. Oleh karena itu,
diperlukan kebijakan strategis Cipta Kerja yang memerlukan keterlibatan
semua pihak dan dikarenakan alasan-alasan yang demikian, Pemerintah
mengeluarkan Perppu 2/2022 dengan tujuan menciptakan kerja yang seluas-
luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata guna memenuhi hak atas
penghidupan yang layak.
9) Pembentukan Perppu 2/2022 juga didasari atas prediksi adanya potensi
perekonomian dunia akan dihantam resesi pada tahun 2023, hal tersebut
didasari pada laporan Bank Dunia yang berjudul “Is a Global Recession
Imminent?”. Menurut Menteri Keuangan yang menyampaikan bahwa
ancaman resesi dan perlambatan ekonomi global pada tahun 2023 bukanlah
tantangan yang mudah, terutama akibat ketegangan geopolitik yang
berimbas pada disrupsi rantai pasok global berpotensi berimbas pada
perekonomian domestik. Disamping tantangan geopolitik dan resesi ekonomi
tersebut, beliau mengatakan dunia juga menghadapi tantangan perubahan
iklim yang akan sangat mempengaruhi keuangan negara, perekonomian, dan
kesejahteraan
rakyat.
(https://kpbu.kemenkeu.go.id/read/1173-
1508/umum/kajian-opini-publik/perekonomian-dunia-diprediksi-akan-
dihantam-resesi-tahun-2023-bagaimana-dengan-pembangunan-
infrastruktur)
10) Mengutip pendapat Prof Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H pada rapat dengar
pendapat umum yang dilakukan oleh Badan Legislasi DPR RI dalam rangka
pembahasan RUU tentang Penetapan Perppu 2/2022 pada hari selasa, 14
192
Februari 2023 (Hlm 14) pada intinya menyatakan bahwa pembentukan
Perppu bukan berarti harus menunggu suatu keadaan buruk untuk terjadi
terlebih dahulu, namun justru pembentukan Perppu juga dapat dilakukan
sebagai bentuk antisipasi terhadap suatu kemungkinan-kemungkinan
terburuk yang akan terjadi dimana pembentukan Perppu a quo bertujuan
untuk mengantisipasi dampak ketidakpastian ekonomi global yang akan
berpotensi berdampak pada perekonomian nasional. Dalam rapat tersebut,
Prof. Dr Satya Arinanto, S.H., M.H memberikan contoh pada tahun 2019
pemerintah Irlandia merancang pengaturan yang dinamakan “Consequential
Provisions Bill 2019 for the withdrawal of the United Kingdom without a deal”
yang merupakan bentuk antisipatif yang dilakukan oleh Irlandia apabila
Inggris memutuskan meninggalkan uni eropa tanpa kesepakatan yang mana
pada saat itu menimbulkan ketidakpastian. Oleh karena itu, berdasarkan
penjelasan tersebut maka penetapan perppu cipta kerja tersebut tetap
memenuhi unsur kegentingan memaksa dimana memang ancaman resesi
ekonomi global yang akan terjadi dan adanya stagnansi dan ketidak pastian
dalam implementasi pasca MK menyatakan UU 11/2020 inkonstitusional
bersyarat sehingga perlu ditanggulangi agar tidak berdampak negatif bagi
perekonomian nasional.
11) Bahwa DPR RI berpandangan Para Pemohon perlu melihat secara utuh
terkait seluruh pengaturan yang telah diubah dengan UU 11/2020 melalui UU
6/2023. Perubahan tersebut dilakukan untuk mengharmonisasikan peraturan
perundang-undangan yang ada dan menjawab kebutuhan hukum yang ada
saat ini. Dalam upaya menjaga stabilitas perekonomian nasional saat ini,
dibutuhkan payung hukum yang jelas sebagai dasar pengambilan kebijakan
oleh Pemerintah. Mengingat berdasarkan Putusan MK Nomor 91/PUU-
XVIII/2020, pemberlakuan UU 11/2020 pasca Putusan a quo juga
menyebabkan adanya kondisi norma yang tidak berdaya guna secara efektif.
Selain itu, adanya kondisi ketidakjelasan atas keberlakuan UU 11/2020 pasca
putusan MK tersebut, menimbulkan kekhawatiran pelaku usaha, pekerja, dan
masyarakat terhadap kepastian hukum perekonomian, dunia usaha, dan
investasi. Setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan UU 11/2020 secara
inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, maka
193
diperlukan beberapa tindak lanjut dengan segera, baik dari pemerintah
maupun DPR RI atas hal tersebut, yaitu dengan menerbitkan Perppu 2/2022.
12) Dengan alasan-alasan demikian, maka sifat kegentingan memaksa atas
penerbitan Perppu 2/2022 tersebut telah terpenuhi. Diundangkannya UU
6/2023 sebagai dasar hukum yang menetapkan Perppu 2/2022 menjadi
suatu undang-undang dilakukan oleh DPR RI guna menghindari terjadinya
kekosongan hukum dan pemenuhan asas kepastian hukum mengingat masa
berlaku Perppu yang singkat apabila tidak disetujui oleh DPR RI untuk
ditetapkan menjadi undang-undang. Seluruh proses telah sejalan dengan
prinsip checks and balances antara Presiden dan DPR RI, khusunya dalam
hal adanya situasi-situasi ancaman yang sebagaimana diuraikan oleh
Presiden, hingga akhirnya DPR RI sesuai mekanisme dan prosedur yang
berlaku berhak untuk menyetujui UU 6/2023 tersebut.
13) Bahwa berdasarkan kondisi kebutuhan hukum yang ada, serta seluruh
tahapan kronologis dan upaya penyerapan aspirasi oleh DPR RI
sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, DPR RI berpendapat tidak ada
unsur pembentukan legislasi yang executive heavy dan otoriter sebagaimana
didalilkan Para Pemohon.
3. Bahwa Para Pemohon mendalilkan pada intinya UU a quo melanggar Putusan
MK No. 91/PUU-XVIII/2020, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 memuat poin utama pertimbangan hukum MK atas amar putusan
yang menyatakan UU 11/2020 inkonstitusional bersyarat, yakni metode omnibus
law dianggap tidak memenuhi standar baku dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan dan pembentukan UU 11/2020 belum memenuhi
partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningfull participation). Dalam
kaitannya dengan metode omnibus law, DPR RI dan pemerintah telah
menindaklanjuti Putusan MK tersebut dengan mengakomodir metode omnibus
law dalam UU 13/2022 sebagai perubahan atas UU Pembentukan PUU.
b. Penambahan pengaturan terkait metode omnibus law tersebut telah diatur di
dalam beberapa norma dalam UU 13/2022, diantaranya:
-
Pasal 1 angka 4 UU 13/2022 yang menyisipkan pasal baru diantara Pasal 42
dan Pasal 43, yakni Pasal 42A yang pada pokoknya mengatur bahwa
194
penggunaan metode omnibus dalam penyusunan suatu rancangan peraturan
perundang-undangan harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
-
Pasal 1 angka 7 UU 13/2022 yang menambahkan ayat (1a) dan ayat (1b)
dalam Pasal 64, yang pada pokoknya mengatur bahwa penyusunan
rancangan perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus.
Metode omnibus tersebut merupakan metode penyusunan peraturan
perundang-undangan dengan memuat materi muatan baru; mengubah
materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang
diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang jenis dan
hierarkinya sama; dan/atau mencabut peraturan perundang-undangan yang
jenis dan hierarkinya sama dengan menggabungkannya ke dalam satu
peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu.
-
Pasal 1 angka 15 UU 13/2022 yang menyisipkan pasal baru diantara pasal
97 dan 98, yakni Pasal 97A yang pada pokoknya mengatur bahwa materi
muatan
yang
diatur
dalam
peraturan
perundang-undangan
yang
menggunakan metode omnibus hanya dapat diubah dan/atau dicabut dengan
mengubah dan/atau mencabut peraturan perundang-undangan tersebut.
-
Penjelasan Umum UU 13/2022 yang pada intinya menyebutkan bahwa
penambahan metode omnibus adalah untuk memberikan pedoman yang
pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang
membentuk peraturan perundang-undangan.
-
Lampiran II UU 13/2022 terkait Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-
Undangan.
Penambahan-penambahan pengaturan terkait metode omnibus law dalam UU
13/2022 tersebut menunjukkan adanya komitmen pembentuk undang-undang
untuk menghormati dan melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
c. Dalam kaitannya dengan partisipasi masyarakat yang bermakna, DPR RI pada
prinsipnya telah melaksanakan rangkaian pembahasan atas Perppu yang
diajukan oleh Pemerintah sebagai berikut:
• Adanya Surat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor
T/157/PW.01/02/2023 perihal Penugasan untuk membahas RUU tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan setelah
memperhatikan pendapat Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Alat Kelengkapan
195
Dewan yang sesuai dengan Pasal 54 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020
tentang Tata Tertib, Badan Legislasi DPR RI ditugaskan untuk melakukan
pembahasan RUU Penetapan Perppu 2/2022 Menjadi Undang-Undang
• Bahwa dalam surat tersebut, disampaikan:
“Mengingat masa persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 akan berakhir
pada 16 Februari 2023 maka pembahasannya akan dilakukan pada Masa
Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 agar DPR RI dapat mendengar
dan mencermati masukan-masukan dari publik terlebih dahulu, bahkan jika
diperlukan dengan seijin Pimpinan DPR RI pada masa reses, Badan
Legislasi DPR RI dapat mulai menerima aspirasi-aspirasi masyarakat,
sehingga pembahasan RUU dapat segera berjalan setelah pembukaan
Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023. Apabila pembahasan telah
selesai, agar segera memberikan laporan kepada Pimpinan DPR RI.”
• Bahwa surat tersebut dibacakan pada rapat paripurna yang dilaksanakan
pada Selasa, 14 Februari 2023 yang langsung ditindaklanjuti oleh Baleg
dengan pembahasan RUU Penetapan Perppu 2/2022 Menjadi Undang-
Undang tersebut dengan mengadakan Rapat Kerja untuk mendengarkan
keterangan Presiden atas RUU tersebut.
• Bahwa pengambilan keputusan tingkat I telah dilakukan pada Rabu, 15
Februari 2023 sedangkan masa persidangan III Tahun 2022-2023 ditutup
pada Kamis, 16 Februari 2023 dan DPR RI memasuki masa reses mulai
tanggal 17 Februari 2023 hingga 13 Maret 2023, maka pengambilan
keputusan tingkat II atas RUU Penetapan Perpu 2/2022 Menjadi Undang-
Undang dilaksanakan pada Masa Persidangan IV Tahun 2022-2023.
• Bahwa dalam pembahasan RUU Penetapan Perppu 2/2022, DPR RI juga
harus melaksanakan ketentuan Pasal 96 UU Pembentukan PUU yang
mengharuskan adanya partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan
pembentukan undang-undang, hal ini juga merupakan amanat dari Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang mengharuskan
adanya partisipasi masyarakat yang bermakna. Pasal 96 UU Pembentukan
PUU berketentuan sebagai berikut:
Pasal 96
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis
dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pemberian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara daring dan/atau luring.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang
perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau
mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan Peraturan
Perundang-undangan.
196
(4) Untuk
memudahkan
masyarakat
dalam
memberikan
masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik dan/atau
Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dapat diakses dengan
mudah oleh masyarakat.
(5) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pembentuk Peraturan Perundang-undangan menginformasikan kepada
masyarakat tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(6) Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentuk
Peraturan Perundang-undangan dapat melakukan kegiatan konsultasi
publik melalui:
a rapat dengar pendapat umum;
b kunjungan kerja;
c seminar, lokakarya, diskusi; dan/atau
d kegiatan konsultasi publik lainnya.
(7) Hasil kegiatan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan
pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
(8) Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan kepada
masyarakat
mengenai
hasil
pembahasan
masukan
masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan
DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden.
• Bahwa dalam pembahasan RUU Penetapan Perppu 2/2022, DPR RI telah
menghadirkan Raden Pardede (Ekonom), Sofyan Djalil, S.H., MA., M,ALD.,
PHD, Dzulfian Syafrian (INDEF), Dr. Reza Yamora Siregar (Ekonom), Prof.
Dr. H. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB.Arb (Akademisi UNPAD), Prof. Dr.
H. Nindyo Pramono S.H., M.S. (Akademisi Fakultas Hukum UGM), Dr.
Ahmad Redi (Akademisi Unoversitas Taruma Negara), Prof. Dr. Aidul
Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum (Akademisi Universitas Muhammadiyah
Surakarta) pada hari Selasa, 14 Februari 2023, dengan agenda RDPU
dengan Narasumber dalam Rangka Pembahasan RUU tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang.
• Bahwa sepanjang masa reses pada Masa Persidangan III, Anggota DPR RI
melakukan pengumpulan aspirasi masyarakat di dapilnya terkait dengan
pengaturan yang ada dalam Perppu 2/2022 untuk kemudian dijadikan dasar
penyampaian pendapat pada pengambilan keputusan Tingkat II.
Berdasarkan hal tersebut, maka DPR RI telah melakukan upaya-upaya guna
memenuhi ketentuan partisipasi masyarakat yang bermakna sebagaimana yang
197
dimaksud dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut dan tetap
bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat.
4. Terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa proses pembentukan UU
6/2023 cenderung executive heavy karena Presiden tidak perlu menjalankan
tahapan-tahapan proses legislasi secara normal untuk menciptakan undang-
undang, DPR RI menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa pelaksanaan pembangunan nasional membutuhkan dukungan dan
kontribusi dari seluruh komponen bangsa dalam rangka mewujudkan tujuan
pembentukan pemerintahan Republik Indonesia sebagaimana dituangkan dalam
alinea keempat pembukaan UUD 1945. Pembangunan nasional yang bersifat
multisektor membutuhkan regulasi yang mampu memberikan perlindungan dan
kepastian hukum terhadap masyarakat baik dalam kondisi normal maupun
kondisi mendesak. Mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan
dalam kondisi mendesak tersebut diatur dalam UUD 1945.
b. Bahwa kewenangan penetapan perppu merupakan hak konstitusional yang
diberikan kepada Presiden berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945
dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Terkait dengan pemenuhan syarat
penetapan perppu tersebut telah DPR RI jelaskan sebelumnya bahwa sifat
kegentingan memaksa atas penerbitan Perppu 2/2022 tersebut telah terpenuhi.
c. Bahwa untuk membatasi hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dimiliki
oleh Presiden tersebut, Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 mengatur adanya keharusan
atas suatu perppu untuk mendapat persetujuan DPR RI dalam persidangan yang
berikut untuk menjadi sebuah undang-undang. Hal ini telah menunjukkan adanya
checks and balances dalam pelaksanaan kekuasaan pemerintahan khususnya
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dalam keadaan yang tidak
biasa.
d. Sebagaimana telah disampaikan oleh DPR RI, terdapat perbedaan pembahasan
rancangan undang-undang dalam keadaan normal dengan pembahasan RUU
penetapan suatu perppu menjadi undang-undang khususnya terkait dengan
jangka waktu pembahasannya di DPR RI. Perbedaan ini tentunya berpengaruh
terhadap ruang partisipasi publik dalam pengambilan keputusan terhadap UUD
1945 serta durasi pelaksanaan tahapan pembahasan yang ada. Meski demikian,
hal ini tidak serta merta menjadikan pemerintah melakukan pelanggaran dalam
proses pembentukan suatu perppu yang sudah jelas merupakan suatu
198
kewenangan konstitusional bagi seorang presiden dan tidak menjadikan DPR RI
melakukan pelanggaran konstitusi dan peraturan perundang-undangan dengan
melakukan pembahasan dalam waktu singkat.
e. Bahwa berdasarkan Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 jo. Pasal 69 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2019, DPR RI memiliki fungsi yang salah satunya adalah fungsi
pengawasan yang dilaksanakan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN,
dan kebijakan pemerintah. DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan tentu
telah menerima berbagai informasi terkait permasalahan ekonomi maupun cipta
kerja, tidak hanya dari pemerintah tetapi juga dari para praktisi dan masyarakat.
Hal ini telah menjadi informasi dasar ketika kemudian presiden mengajukan RUU
Penetapan Perppu 2/2022. Selain itu, DPR RI juga telah mendengarkan
masukan tambahan dari berbagai pakar yang telah disebutkan pada
Pembahasan Tingkat I RUU Penetapan Perppu tersebut. Dengan demikian,
terhadap pengajuan RUU Penetapan Perppu 2/2022 oleh Pemerintah kepada
DPR RI tidak serta merta RUU tersebut disetujui tanpa adanya landasan dan
dasar informasi yang jelas, sebaliknya DPR RI tetap mempertimbangkan kondisi
yang ada dan masukan-masukan yang diterima untuk menyetujui atau tidak
menyetujui RUU penetapan Perppu tersebut. Berdasarkan uraian diatas, maka
dalil Para Pemohon terkait executive heavy merupakan dalil yang tidak berdasar.
D. KETERANGAN TAMBAHAN DPR RI
Bahwa dalam persidangan pada 13 Juli 2023, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic
P. Foekh mengajukan beberapa pertanyaan kepada DPR RI yang ditanggapi
dalam keterangan tambahan sebagai berikut:
a Bahwa terkait dengan makna “kegentingan memaksa” yang dianggap sangat
longgar, DPR RI menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa ketentuan Pasal 22 UUD 1945 berisikan:
• Pemberian kewenangan kepada Presiden untuk membuat peraturan
pemerintah sebagai pengganti undang-undang;
• Kewenangan tersebut hanya dapat digunakan apabila dalam keadaan
Kegentingan yang memaksa;
199
• Peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut harus
mendapatkan persetujuan dari DPR pada persidangan berikutnya;
Apabila terjadi kekosongan hukum dalam pelaksanaan suatu undang-
undang karena adanya berbagai hal, sementara materi perubahan
undang-undang tersebut belum diproses sesuai dengan tata cara atau
ketentuan yang berlaku dalam pembuatan undang-undang namun
terjadi situasi dan kondisi yang bersifat mendesak yang membutuhkan
aturan hukum in casu undang-undang untuk segera digunakan untuk
mengatasi sesuatu hal yang terjadi tersebut maka Pasal 22 UUD 1945
menyediakan pranata khusus dengan memberi wewenang kepada
Presiden untuk membuat perppu.
2. Bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 diatur “Dalam hal ihwal
kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan
pemerintah sebagai pengganti undang-undang”, sedangkan dalam
Penjelasan Pasal 22 UUD 1945 sebelum amandemen menyatakan "Pasal
ini mengenai noodverordeningsrecht Presiden. Aturan sebagal ini
memang perlu diadakan agar supaya keselamatan negara dapat dijamin
oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa
pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat”.
3. Bahwa dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Nomor 138/PUU-VII/2009, Mahkamah Konstitusi telah mengatur adanya
parameter kegentingan memaksa, yakni:
a) adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan
masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang
b) Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi
kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai
c) kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat
Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan
waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut
perlu kepastian untuk diselesaikan dengan demikian pengertian
kegentingan yang memaksa tidak dimaknai sebatas hanya adanya
keadaan bahaya sebagaimana dimaksud oleh Pasal 12 UUD 1945.
Memang benar bahwa keadaan bahaya sebagaimana dimaksud oleh
Pasal 12 UUD 1945 dapat menyebabkan proses pembentukan
200
Undang-Undang secara biasa atau normal tidak dapat dilaksanakan,
namun keadaan bahaya bukanlah satu-satunya keadaan yang
menyebabkan
timbulnya
kegentingan
memaksa
sebagaimana
dimaksud oleh Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
4. Bahwa UUD 1945 memberikan hak kepada Presiden untuk menetapkan
perppu dan tidak memberikan hak kepada DPR RI untuk membuat
peraturan sebagai pengganti undang-undang. Apabila pembuatan
peraturan diserahkan kepada DPR RI maka proses di DPR RI
memerlukan waktu yang cukup lama karena DPR RI sebagai lembaga
perwakilan, pengambilan putusannya ada di tangan anggota, yang artinya
untuk memutuskan sesuatu hal harus melalui rapat-rapat DPR RI
sehingga kalau harus menunggu keputusan DPR RI kebutuhan hukum
secara cepat mungkin tidak dapat terpenuhi. Di samping itu, dengan
disebutnya ”Presiden berhak” terkesan bahwa pembuatan perppu
menjadi sangat subjektif karena menjadi hak dan tergantung sepenuhnya
kepada Presiden.
5. Bahwa pembentukan perppu memang di tangan Presiden yang artinya
tergantung kepada penilaian subjektif Presiden, namun demikian tidak
berarti bahwa secara absolut tergantung kepada penilaian subjektif
Presiden karena sebagaimana telah diuraikan di atas penilaian subjektif
Presiden tersebut harus didasarkan kepada keadaan yang objektif yaitu
adanya tiga syarat sebagai parameter adanya kegentingan yang
memaksa. Dalam kasus tertentu dimana kebutuhan akan undang-undang
sangatlah mendesak untuk menyelesaikan persoalan kenegaraan yang
sangat penting yang dirasakan oleh seluruh bangsa, hak Presiden untuk
menetapkan perppu bahkan dapat menjadi amanat kepada Presiden
untuk menetapkan perppu sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan
bangsa dan negara.
6. Bahwa adanya parameter kegentingan memaksa untuk dapat dikeluarkan
sebuah perppu dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi
menurut DPR RI memang tidaklah rigid dan DPR RI merasa parameter
tersebut telah menjadi batasan jelas bagi Presiden untuk menggunakan
kewenangan konstitusionalnya dalam mengatasi atau mencegah
terjadinya kegentingan yang mengancam negara. Kondisi kegentingan
201
memaksa atau adanya keadaan dengan kebutuhan mendesak untuk
menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-
undang tentunya tidak hanya menyangkut keamanan negara saja, tetapi
adanya keadaan-keadaan yang mampu mengganggu stabilitas negara
yang pastinya berdampak pada ketahanan negara. Parameter yang rigid
justru akan menyulitkan Presiden dalam mengatasi kegentingan yang
terjadi. Disamping itu, suatu produk hukum dikeluarkan tidak hanya untuk
mengelesaikan suatu permasalahan yang terjadi tetapi juga untuk
mengantisipasi permasalahan yang akan terjadi yang tentunya akan
berdampak luar biasa terhadap stabilitas negara. Hal ini pun telah
disampaikan DPR RI dalam Keterangan DPR RI (vide hlm 42).
7. Bahwa RUU Cipta Lapangan Kerja telah ada dalam daftar prolegnas
rancangan undang-undang perubahan ketiga tahun 2020-2024 yang
ditetapkan berdasarkan keputusan DPR RI pada 7 Desember 2021, pada
urutan ke 209 sebagai inisiatif Pemerintah. Namun apabila dalam
perjalannya, RUU tersebut diundangkan dalam bentuk perppu, hal ini
tentunya tidak menyalahi ketentuan Pasal 22 UUD 1945 maupun
pertimbangan hukum mahkamah konstitusi pada Putusan Nomor
138/PUU-VII/2009. Hal ini juga sebagaimana telah diterangkan DPR RI
pada angka 1.
8. Bahwa perppu melahirkan norma hukum dan sebagai norma hukum baru
akan menimbulkan: (a) status hukum baru, (b) hubungan hukum baru, dan
(c) akibat hukum baru. Norma hukum tersebut lahir sejak perppu disahkan
dan nasib dari norma hukum tersebut tergantung kepada persetujuan
DPR RI untuk menerima atau menolak norma hukum perppu, namun
demikian sebelum adanya pendapat DPR RI untuk menolak atau
menyetujui perppu, norma hukum tersebut adalah sah dan berlaku seperti
undang-undang. Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Hakim
Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, peran DPR RI dalam kondisi
kegentingan memaksa ini adalah untuk mengawal pemerintah agar tidak
terjadi penyalahgunaan kewenangan khususnya dalam menciptakan
suatu produk hukum yang berlaku secara luas dan mengikat setiap warga
negara. Sehingga keberlakuan suatu perppu sangat terbatas hingga
202
adanya pernyataan DPR RI untuk menyetujui atau tidak menyetujui
penetapan perppu tersebut menjadi undang-undang.
9. Bahwa sebagaimana telah disampaikan oleh DPR RI dalam Keterangan
DPR RI, untuk membatasi hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
dimiliki oleh Presiden tersebut, Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 mengatur
adanya keharusan atas suatu perppu untuk mendapat persetujuan DPR
RI dalam persidangan yang berikut untuk menjadi sebuah undang-
undang. Hal ini telah menunjukkan adanya checks and balances dalam
pelaksanaan kekuasaan pemerintahan khususnya dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan dalam keadaan yang tidak biasa.
b Bahwa terkait dengan pembahasan RUU Penetapan Perppu Menjadi
Undang-Undang yang disamakan dengan pembahasan RUU pada umumnya
namun DPR RI tidak dapat mengubah ketentuan dalam Perppu tersebut,
DPR RI menerangkan:
1. Bahwa sebagaimana telah disampaikan oleh DPR RI, terdapat perbedaan
pembahasan rancangan undang-undang dalam keadaan normal dengan
pembahasan RUU penetapan suatu perppu menjadi undang-undang
khususnya terkait dengan jangka waktu pembahasannya di DPR RI.
Perbedaan ini tentunya berpengaruh terhadap ruang partisipasi publik
dalam pengambilan keputusan terhadap UUD 1945 serta durasi
pelaksanaan tahapan pembahasan yang ada. Meski demikian, hal ini
tidak serta merta menjadikan pemerintah melakukan pelanggaran dalam
proses pembentukan suatu perppu yang sudah jelas merupakan suatu
kewenangan konstitusional bagi seorang presiden dan tidak menjadikan
DPR RI melakukan pelanggaran konstitusi dan peraturan perundang-
undangan dengan melakukan pembahasan dalam waktu singkat.
2. Bahwa meskipun DPR RI tidak dapat mengubah ketentuan yang ada
dalam suatu perppu, pembahasan tetap dilakukan untuk mengetahui
perlu tidaknya DPR RI menyetujui penetapan perppu tersebut menjadi
undang-undang dengan mempertimbangkan kondisi yang ada dan
masukan-masukan dari berbagai pihak secara terbatas, mengingat
jangka waktu pembahasan yang terbatas dan harus dilakukan dengan
segera. Meskipun demikian, keterbatasan tersebut bukan berarti tidak
dimanfaatkan secara maksimal oleh DPR RI dalam pembahasan materi
203
RUU yang diajukan Presiden tersebut beserta lampirannya. Maka jelas
bahwa DPR RI sebagai pemegang mandat rakyat tidak serta merta
menyetujui atau tidak menyetujui penetapan perppu tersebut menjadi
undang-undang tanpa melihat lebih jauh urgensi dan dampak yang akan
ditimbulkan apabila perppu tersebut ditetapkan menjadi undang-undang.
3. Bahwa terkait dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang pada
pokoknya menyatakan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja
terdapat permasalah formil, namun dalam praktiknya justru ada
perubahan dengan melakukan penambahan norma yang kemudian
permasalahan formil dalam UU Cipta Kerja justru pemerintah
mengeluarkan perppu, DPR RI menerangkan bahwa hal ini tentunya tidak
berarti dikeluarkannya perppu tersebut menyalahi putusan Mahkamah
Konstitusi. Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU
Pembentukan PUU yang telah mendudukkan Perppu sejajar dengan
undang-undang dengan pengaturan sebagai berikut:
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
….
Oleh karena dapat menimbulkan norma hukum yang kekuatan
mengikatnya sama dengan undang-undang maka terhadap norma yang
terdapat dalam Perppu tersebut Mahkamah Konstitusi dapat menguji
apakah ketentuannya bertentangan secara materiil dengan UUD 1945.
Dengan demikian Mahkamah berwenang untuk menguji Perppu terhadap
UUD 1945 sebelum adanya penolakan atau persetujuan oleh DPR RI, dan
setelah adanya persetujuan DPR RI karena Perppu tersebut telah menjadi
undang-undang. Dengan demikian, dikeluarkannya perppu yang telah
ditetapkan menjadi undang-undang melalui UU 6/2023 tidaklah
inkonstitusional.
c Bahwa keterangan DPR RI ini memiliki keterkaitan dan tidak terpisahkan dari
Keterangan DPR RI atas perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023.
204
III. PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo dalam pengujian formil untuk seluruhnya;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856) telah memenuhi ketentuan
pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398;
5. Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856) tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki
kekuatan hukum mengikat;
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
205
KETERANGAN TAMBAHAN DPR RI
Bertanggal 17 Juli 2023 dan diterima oleh Mahkamah pada tanggal 7 Agustus
2023
Bahwa dalam persidangan pada 17 Juli 2023, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P.
Foekh menyampaikan pandangan bahwa fungsi pengawasan DPR RI dalam
pembentukan UU 6/2023 harusnya lebih diutamakan, akan tetapi pembentukan UU
6/2023
sebenarnya
melemahkan
fungsi
pengawasan
DPR
RI,
dimana
pengundangan Perppu a quo dilakukan oleh Presiden dalam hal “ihwal kegentingan
yang memaksa” dengan waktu singkat, serta melahirkan norma yang sangat
banyak. Dalam praktiknya, sebuah perppu itu disetujui atau tidak oleh DPR RI
tergantung sejauh mana konfigurasi fraksi-fraksi di DPR RI, fraksi-fraksi yang tidak
mendukung Pemerintah selalu pada posisi tidak setuju apapun sebuah perppu itu,
kecuali memang pernah terjadi anomali pada waktu Perppu Nomor 4/2008 dan
Perppu Nomor 4/2009.
Terhadap pandangan tersebut DPR RI memberikan tanggapan sebagai berikut:
a Bahwa sebagaimana telah disampaikan oleh DPR RI dalam Keterangan DPR RI
yang telah dibacakan, berdasarkan Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 jo. Pasal 69
ayat
(1)
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2014
tentang
Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019, DPR RI memiliki fungsi yang
salah satunya adalah fungsi pengawasan yang dilaksanakan terhadap
pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah. DPR RI dalam
menjalankan fungsi pengawasan tentu telah menerima berbagai informasi terkait
permasalahan ekonomi maupun cipta kerja, tidak hanya dari pemerintah tetapi
juga dari para praktisi dan masyarakat. Hal ini telah menjadi informasi dasar
ketika kemudian presiden mengajukan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja.
b Bahwa pengaturan yang ada dalam UU 11/2020 setelah adanya Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tetap menjadi obyek
pengawasan DPR RI karena amar putusan dalam Putusan tersebut menyatakan:
3. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6573)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
206
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu
2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”;
4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) masih tetap berlaku
sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan
tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;
Dengan demikian, selama ketentuan dalam UU 11/2020 tetap berlaku maka
pengawasan pelaksanaan UU 11/2020 tersebut tetap dilakukan oleh DPR RI.
c Bahwa materi muatan dalam Perppu 2/2022 memuat penyempurnaan terhadap
pengaturan dan penulisan yang ada dalam UU 11/2020, yakni:
• perbaikan pengaturan, yaitu di sektor ketenagakerjaan yang terkait dengan
alih daya (outsourcing); yang kedua, terkait dengan upah minimum; yang
ketiga, perubahan frasa cacat menjadi disabilitas.
• perubahan dari jaminan produk halal atau sertifikasi halal yang menyangkut:
pertama, perluasan pemberian fatwa halal, yaitu MUI, tidak hanya MUI pusat,
tapi juga MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan
Ulama Aceh atau komite faktual produk halal. Yang kedua, penegasan
pernyataan halal bagi usaha menengah, usaha mikro, dan kecil. Yang ketiga,
pengembangan kerja sama BPJPH dengan penetapan kehalalan produk
dengan sidang fatwa. Keempat, layanan penyelenggaraan JPH melalui
sistem elektronik terintegrasi. Yang terakhir, pelaksanaan UU JPH bersumber
dari APBN, APBD, atau sumber lain yang sah dan mengikat.
• Harmonisasi pengaturan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah. Kemudian, pengelolaan sumber daya air, menyangkut
pelaksanaan sumber air berupa pengalihan alur sungai dan sanksi kegiatan
sumber air berupa pengalihan alur sungai tanpa persetujuan.
• Perbaikan teknis penulisan yang mencakup huruf yang tidak lengkap atau
typo, rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat, kesalahan ketik, judul, atau
nomor, urut, bab, bagian, paragraf, pasal, ayat atau butir yang tidak sesuai
Perubahan yang dimuat dalam Perppu Cipta Kerja merupakan respon atas
masukan yang disampaikan oleh berbagai kelompok masyarakat, pemangku
kepentingan, termasuk dari sebagian serikat pekerja ataupun serikat buruh.
207
Beberapa perubahan tersebut dianggap DPR RI telah mengakomodir sebagian
masukan masyarakat yang telah disampaikan kepada DPR RI. Mengingat bahwa
banyaknya pengaturan yang ada dalam perppu a quo dan jangka waktu yang
terbatas jelas semua permasalahan yang ada belum serakomodir secara
menyeluruh. Hal ini pun diakui oleh Pemerintah dalam penjelasan yang
disampaikan kepada DPR RI dalam Raker dengan Pemerintah dan DPD RI
dalam rangka Pembahasan RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja sebagai
Undang-Undang pada 14 Februari 2023.
d Selain itu, DPR RI juga telah mendengarkan masukan tambahan dari berbagai
pakar yang telah disebutkan pada Pembahasan Tingkat I RUU Penetapan
Perppu tersebut. Dengan demikian, terhadap pengajuan RUU Penetapan
Perppu Cipta Kerja oleh Pemerintah kepada DPR RI tidak serta merta RUU
tersebut disetujui tanpa adanya landasan dan dasar informasi yang jelas,
sebaliknya DPR RI tetap mempertimbangkan kondisi yang ada dan masukan-
masukan yang diterima untuk menyetujui atau tidak menyetujui RUU penetapan
Perppu tersebut.
e Bahwa apa yang disampaikan oleh Yang Mulia Hakim Daniel terkait dengan
konfigurasi politik di DPR RI dalam pembahasan suatu RUU memang benar
adanya, namun terkait hal ini tidak berarti DPR RI mengusung suara pribadi dan
melupakan mandat rakyat yang dipercayakan kepada DPR RI dalam pemilihan
umum. Tujuan dibentuknya DPR RI bukan untuk mendukung atau tidak
mendukung program-program pembangunan dan kebijakan presiden, namun
ada hal yang lebih besar yang diemban oleh DPR RI yang berupaya Bersama
pemerintah untuk mewujudkan tujuan oembentukan pemerintahan Republik
Indonesia sebagaimana diatur dalam Alinea empat pembukaan UUD NRI Tahun
1945. Apabila program pembangunan dan kebijakan Presiden tidak tepat, maka
DPR RI dapat mengajukan pertanyaan, melakukan pemeriksaan, dan lain
sebagainya sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Bahwa keterangan DPR RI ini memiliki keterkaitan dan tidak terpisahkan dari
Keterangan DPR RI atas perkara Nomor 40, 41, 46, dan 50/PUU-XXI/2023.
Dokumen Tahap Pembentukan
Rancangan Undang-Undang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang
208
Nomor
Lampiran
Nama Dokumen
Keterangan
Tanggal
Lampiran No. 1
Risalah Rapat Kerja
Badan Legislasi DPR
RI, Menteri
Koordinator Bidang
Perekonomian,
Menteri Koordinator
Bidang Politik dan
Keamanan, Menteri
Hukum dan HAM,
Menteri
Ketenagakerjaan,
Perwakilan Menteri
Agama, Pimpinan
Panitia Perancang
Undang-Undang DPD
RI
Risalah Rapat Kerja
Badan Legislasi DPR RI,
Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian,
Menteri Koordinator
Bidang Politik dan
Keamanan, Menteri
Hukum dan HAM, Menteri
Ketenagakerjaan,
Perwakilan Menteri
Agama, Pimpinan Pantia
Perancang Undang-
Undang DPD RI dalam
rangka pembahasan RUU
tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang (Perppu) Nomor
2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja sebagai
Undang-Undang
14 Februari
2023
Lampiran No. 2
Rapat Kerja Panitia
Kerja Badan Legislasi
DPR RI, Perwakilan
Kementerian Hukum
dan HAM, Sekretaris
Jenderal
Kementerian
Ketenagakerjaan,
Perwakilan
Kementerian
Koordinator Bidang
Perekonomian,
Perwakilan
Kementerian
Keuangan,
Perwakilan
Kementerian PUPR
Risalah Rapat Kerja
Badan Legislasi DPR RI,
Perwakilan Kementerian
Hukum dan Ham,
Sekretaris Jenderal
Kementerian
Ketenagakerjaan,
Perwakilan Kementerian
Koordinator Bidang
Perekonomian,
Perwakilan Kementerian
Keuangan, Perwakilan
Kementerian PUPR
dalam rangka
Pembahasan Penetapan
Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang (Perppu) Nomor
2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja sebagai
Undang-Undang
15 Februari
2023
Lampiran No. 3
Risalah Rapat
Dengar Pendapat
Umum Badan
Legislasi DPR RI,
Raden Pardede
(Ekonom), Sofyan
Djalil, S.H., M.A.,
Risalah Rapat Dengar
Pendapat Umum Badan
Legislasi DPR RI, Raden
Pardede (Ekonom),
Sofyan Djalil, S.H., M.A.,
M.ALD., Ph.D, Prof. Dr.
Satya Arinanto, S.H.,
14 Februari
2023
209
M.ALD., Ph.D,
Dzulfian Syafrian
(INDEF), Dr. Reza
Yamora Siregar
(Ekonom), Prof. Dr.
H. Ahmad M. Ramli,
S.H., M.H., FCB.Arb
(Akademisi UNPAD),
Prof. Dr. H. Nindyo
Pramono S.H., M.S.
(Akademisi Fakultas
Hukum UGM), Dr.
Ahmad Redi
(Akademisi
Unoversitas Taruma
Negara), Prof. Dr.
Aidul Fitriciada
Azhari, S.H., M.Hum
(Akademisi
Universitas
Muhammadiyah
Surakarta)
M.H., (Akademisi UI), Dr.
Ahmad, S.H., M.H. ,
Dzulfian Syafrian
(INDEF), Dr. Reza
Yamora Siregar
(Ekonom), Prof. Dr. H.
Ahmad M. Ramli, S.H.,
M.S., (Akademisi Fakultas
Hukum UGM), Dr. Ahmad
Redi (Akademisi
Universitas Taruma
Negara), Prof. Dr. Aidul
Fitriciada Azhari, S.H.,
M.Hum. (Akademisi
Universitas
Muhammadiyah
Surakarta) dalam rangka
pembahasan RUU
tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang (Perppu) Nomor
2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja sebagai
Undang-Undang
Lampiran No. 4
Rapat Kerja Badan
Legislasi DPR RI,
Menteri Koordinator
Bidang
Perekonomian,
Menteri Koordinator
Bidang Politik dan
Keamanan, Menteri
Hukum dan HAM,
Perwakilan Menteri
Ketenagakerjaan,
Perwakilan Menteri
Agama, Pimpinan
Panitia Perancang
Undang-Undang DPD
RI
Risalah Rapat Kerja
Badan Legislasi DPR RI,
Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian,
Menteri Koordinator
Bidang Politik dan
Keamanan, Menteri
Hukum dan HAM,
Perwakilan Menteri
Ketenagakerjaan,
Perwakilan Menteri
Agama, Pimpinan Panitia
Perancang Undang-
Undang DPD RI dengan
agenda pengambilan
Keputusan atas Hasil
Pembahasan Penetapan
Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang (Perppu) Nomor
2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja sebagai
Undang-Undang
15 Februari
2023
Lampiran No. 5
Surat DPR RI Nomor
T/157/PW.01/02/2023
Surat DPR RI penugasan
dari Badan Musyawarah
DPR RI kepada Badan
14 Februari
2023
210
tertanggal 14
Februari 2023
Legislasi DPR RI untuk
melakukan pembahasan
Rancangan Undang-
Undang tentang
Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-
Undang
Lampiran No. 6
Risalah Paripurna
Risalah Rapat Paripurna
dengan salah satu
agenda yaitu
Pembicaraan Tingkat II/
Pengambilan Keputusan
atas Rancangan Undang-
Undang tentang
Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu)
Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja
sebagai Undang-Undang
21 Maret 2023
Lampiran No. 7
Laporan Kehadiran
Anggota Dalam
Rapat Paripurna DPR
RI
Dalam acara Rapat
Paripurna yang salah satu
agenda yaitu
Pembicaraan Tingkat
II/Pengambilan
Keputusan atas
Rancangan Undang-
Undang tentang
Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu)
Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja
sebagai Undang-Undang
21 Maret 2023
Lampiran No. 8
Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia
Nomor 8/DPR
RI/II/2021-2022
tentang Program
Legislasi Nasional
Rancangan Undang-
Undang Prioritas
Tahun 2022 dan
Program Legislasi
Nasional Rancangan
Undang-Undang
Menetapkan Program
Legislasi Nasional
Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun
2022 dan Program
Legislasi Nasional
Rancangan Undang-
Undang Perubahan
Ketiga Tahun 2020-2024
7 Desember
2021
211
Perubahan Ketiga
Tahun 2022-2024
[2.6]
Menimbang bahwa para Pemohon dan Presiden telah menyerahkan
kesimpulan tertulis yang masing-masing diterima oleh Mahkamah pada tanggal 22
Agustus 2023 dan 23 Agustus 2023 yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya,
sebagai berikut:
1. Kesimpulan tertulis para Pemohon
I. ANALISA FAKTA PERSIDANGAN
A. TANGGAPAN TERHADAP KETERANGAN PRESIDEN RI TERKAIT
PENGUJIAN FORMIL UU 6/2023 PERPU CIPTA KERJA
1. Bahwa dalam Keterangan Presiden Atas Permohonan Pengujian Formil
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 tanggal 3 Juli 2023 (selanjutnya disebut
“Keterangan Presiden”), yang pada pokoknya menyatakan:
a) Presiden beralasan pembentukan UU 6/2023 Perpu Cipta Kerja
karena adanya kegentingan memaksa dan mencegah dampak krisis
global, yakni:
-
Halaman 39 Bagian Konklusi, menyatakan:
“Dalam rangka melakukan mitigasi perekonomian Indonesia pasca
UU 11/2020 kerentanan perekonomian global yang berpotensi
berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional, langkah
mitigasi dampak krisis global; dan, bauran kebijakan yang responsif
dan antisipatif dibutuhkan untuk memitigasi dampak krisis global,
maka Presiden perlu menetapkan Perpu 2/2022”
-
Poin 4 Halaman 41, menyatakan:
“4. … dapat Pemerintah sampaikan bahwa dengan penetapan Perpu
2/2022 menjadi UU 6/2023 melalui pembahasan sebagaimana
layaknya pembentukan undang-undang, maka kebijakan dalam UU
6/2023
telah
mendapatkan
persetujuan
DPR.
Hal
tersebut
menunjukkan bahwa DPR memiliki kesamaan pandangan dengan
Pemerintah mengenai adanya kegentingan yang memaksa dan
perlunya kebijakan serta tindakan yang harus segera dilakukan dalam
212
rangka memberikan kepastian hukum bagi segenap masyarakat,
mengantisipasi terjadinya kekosongan hukum dan mencegah dampak
krisis ekonomi global dan kondisi geopolitik yang berpotensi
menimbulkan inflasi yang tinggi dan penurunan pertumbuhan ekonomi
yang akan berdampak terhadap kenaikan tingkat PHK dan krisi
ekonomi …”
b) Presiden beralasan pembentukan UU 6/2023 Perpu Cipta Kerja telah
sesuai prosedur yang diatur Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan, yakni:
-
Angka 2 Halaman 50 – 51, menyatakan:
“2). Syarat adanya undang-undang (UU 11/2020) tidak memadai;
Bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020 berdampak terhadap UU 11/2020 sebagai
undang-undang yang ada saat ini tidak memadai dan perlu segera
dilakukan perubahan. Terobosan dan kepastian hukum untuk
melakukan simplifikasi berbagai regulasi, salah satu upayanya yaitu
dengan metode omnibus dalam pembentukan peraturan yang telah
diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Begitu juga
Perppu 2/2022 telah melakukan sinkronisasi dan perbaikan atas
kesalahan kutipan dalam merujuk pasal, sesuai amanat Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020”
-
Poin 7 Halaman 51 – 52, menyatakan:
“7. Bahwa salah satu substansi yang menjadi pokok Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 adalah terkait
dengan
pelaksanaan
partisipasi
masyarakat
yang
bermakna
(meaningful participation). Pada prinsipnya pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Pemerintah berupaya maksimal
untuk melaksanakan putusan tersebut, salah duanya adalah dengan
membentuk Satgas UU Cipta Kerja melalui Keputusan Presiden
213
Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun
2022 Tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun
2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut
“Keppres Satgas UU Cipta Kerja”). Tugas Satgas UU Cipta Kerja ini
menurut Pasal 4 Keppres Satgas UU Cipta Kerja mempunyai tugas
untuk melaksanakan dan merumuskan sosialisasi atas UU 11/2020
sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 adalah terkait dengan pelaksanaan partisipasi masyarakat
yang bermakna (meaningful participation).”
“… Jumlah konsultasi publik yang telah dilakukan sebanyak 696
(enam ratus sembilan puluh enam) kegiatan yang dilakukan oleh
Satgas UU Cipta Kerja yang dilaksanakan di beberapa kota/kabupaten
…”
2. Bahwa Para Pemohon menolak seluruh dalil Pemerintah dalam Keterangan
Presiden, karena Pemerintah tidak melaksanakan amar Putusan MK Nomor
91/PUU-XVIII/2020, yaitu:
a. Pemerintah terbukti tidak melakukan perbaikan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya “UUCK”). Substansi UU
6/2023 Perpu Cipta Kerja hampir seluruhnya tetap dan sama dengan
substansi UUCK dan tidak menyelesaikan masalah over regulated. Dalil
Pemerintah telah memperbaiki UUCK sesuai dengan Putusan MK Nomor
91/PUU-XVIII/2020, salah satunya melakukan perubahan atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan guna membuat landasan hukum metode omnibus,
namun belum mengatur peraturan perundang-undangan yang bersifat
omnibus dalam hierarki perundang-undangan dan penerapannya.
Pemerintah tidak melakukan perbaikan UUCK sesuai ketentuan Putusan
MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yaitu tidak memenuhi ketentuan
perbaikan secara partisipasi bermakna dalam kurun waktu 2 (dua) tahun.
Selain itu perbaikan UUCK dimandatkan untuk dilakukan oleh
Pemerintah bersama-sama dengan DPR RI, hal ini berarti perbaikan
214
UUCK dalam bentuk Undang-Undang bukan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang. Sebab mekanisme atau tata cara
pembentukan Perpu dan UU berbeda. Apabila perbaikan melalui Perpu,
maka partisipasi bermakna tidak dapat dipenuhi dan peran DPR RI tidak
dilibatkan secara substansial dalam upaya perbaikan UUCK. Sehingga
PARA PEMOHON menyatakan bahwa TIDAK TERPENUHINYA
SYARAT FORMIL PERBAIKAN UUCK;
b. Pemerintah tetap melaksanakan kebijakan/tindakan yang bersifat
strategis dan berdampak luas serta menerbitkan berbagai peraturan
pelaksana baru yang berkaitan dengan UUCK, sehingga PARA
PEMOHON menyatakan bahwa PEMERINTAH TELAH MELANGGAR
AMAR PUTUSAN MK NOMOR 91/PUU-XVIII/2020.
3. Bahwa dalil Pemerintah mengenai terbitnya UU 6/2023 Perpu Cipta Kerja
terkait adanya kegentingan memaksa untuk mencegah dampak krisis global
merupakan dalil yang tidak berdasar dan tidak terbukti selama proses
persidangan, berikut Para Pemohon uraikan:
-
Tidak terbukti adanya kegentingan yang memaksa, sebagaimana
ditegaskan Keterangan beberapa Ahli, yakni:
a. Ahli dari Para Pemohon yakni Ahli Dr. Aan Eko Widiarto, S.H.,
M.Hum., di muka persidangan di bawah sumpah memberikan
keterangan yang menyatakan:
“... Dalam hal kegentingan yang memaksa tidak mungkin ada
penerapan
asas
partisipasi
masyarakat
yang
sempurna,
partisipasi masyarakat yang lebih bermakna (meaningful
participation) dalam pembentukan undang-undang tidak mungkin
dilaksanakan pembentuk Perppu ...”
“…pertanyaan tentang krisis ekonomi sebagai latar belakang
pembentukan Perppu. Apakah kemudian tidak seharusnya ini
diterapkan pada Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
yang pertama, ya, 11 tahun 2020. Toh, Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 itu tentunya bukan Perppu, gitu. Dalam konteks ini, saya
sepakat memang logikanya cukup aneh kalau menggunakan dasar
krisis ekonomi global ketika di awal bentuknya undang-undang
bukan perppu, tapi perbaikannya dalam bentuk perppu. Sehingga
215
secara logika hukum tidak memenuhi. Lebih lanjut adalah untuk
kekosongan hukum yang terjadi selama 2 tahun, apakah 2 tahun
itu cukup bagi pembentuk undang-undang dalam membentuk
undang-undang? Banyak pengalaman, 2 tahun itu sangat-sangat
cukup. Tadi Pemohon juga menyatakan bahwasanya Undang-
Undang Cipta Kerja itu tidak sampai 2 tahun dibentuk, Undang-
Undang 11 Tahun 2020. Nah, sehingga menurut Ahli, 2 tahun itu
adalah waktu yang sangat cukup. Apalagi faktanya sekarang,
belum sampai 2 tahun, pemerintah dan DPR sudah mengeluarkan
2 produk. Yang pertama adalah Perppu Cipta Kerja, yang kedua
adalah Undang-Undang Penetapan Perppu Cipta Kerja.”
(vide Risalah Sidang Perkara Nomor 46/PUU-XXI/2023 tanggal 2
Agustus 2023)
b. Ahli dari Pemohon Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 yakni Ahli Dr.
Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., di muka persidangan di bawah
sumpah memberikan keterangan yang menyatakan:
“Tetapi yang paling penting kalau kita lihat dari konstitusionalitas
perppu, saya kira perdebatan kita perppu yang dikeluarkan oleh
Pemerintah ini kita tidak mendapatkan logika hal ihwal
kegentingan memaksanya. Kita tidak tahu sebenarnya, sampai saat
ini, tidak terbayang sedikitpun apa sebenarnya kegentingan yang
memaksa yang membuat Presiden harus mengeluarkan perppu dan
menggeser dari logika hukum tata negara biasa menjadi masuk rezim
tata negara darurat? Karena semua prasyarat, saya kira dipenuhi
untuk tidak mengeluarkan dalam bentuk perppu. Kalau kita katakan
tidak cukup waktu, saya kira perdebatannya bisa panjang karena ada
waktu yang dikasih 2 tahun, lalu kemudian seakan-akan
Pemerintah dan DPR, Pemerintahlah khususnya kalau kita bicara
perppu, menyia-nyiakan waktu 11 bulan, 13 bulan, lalu di bulan
ke-13 tiba-tiba dia menggesernya saja menjadi perppu. Padahal
saya kira masih ada waktu 11 bulan. Dan kalau kita mau bicarakan
secara detail, apakah mustahil membangun undang-undang 11 bulan?
Saya kira bisa kita lihat dari sisi materiilnya. Karena kalau kita
compare perppu dan isi Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-
216
Undang 11/2022, itu enggak banyak perubahan. Artinya, secara
materiil sebenarnya sangat mungkin dibahas jangankan 11 bulan,
bisa dibahas dengan jauh lebih cepat.”
(vide Risalah Sidang Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 tanggal 26 Juli
2023)
c. Ahli dari Pemohon Perkara Nomor 50/PUU-XXI/2023 yaki Ahli Dr.
Jamaludin Ghafur, S.H., M.H., di muka persidangan di bawah
sumpah memberikan keterangan yang menyatakan:
“Majelis Hakim Yang Mulia, putusan Mahkamah Konstitusi tentang
Pembatalan atau Inkonstitusional Bersyarat terhadap Undang-Undang
Cipta Kerja, itu kalau tidak salah lahir di tanggal 4 November tahun
2021. Perppu ini ditetapkan tanggal 30 Desember tahun 2022. Ada
sekitar 14 bulan bagi Pemerintah dan DPR untuk memulai perbaikan
terhadap perppu ini. Tetapi kami rakyat tidak melihat ada langkah-
langkah yang serius untuk segera DPR dan Presiden memulai
perbaikan terhadap perppu itu … terhadap putusan Mahkamah
Konstitusi. Lalu tiba-tiba di penghujung 2022 mengatakan ini terjadi
kegentingan yang memaksa, sehingga dalam kacamata saya ini
hanya akal-akalan Pemerintah saja. Seandainya dari sejak putusan
MK itu keluar, Presiden dan DPR telah melakukan langkah-
langkah upaya untuk melakukan revisi, tapi sebelum revisi itu
rampung,
lalu
Pemerintah
menganggap
ada
hal
ihwal
kegentingan yang memaksa. Lalu kemudian belok kanan tidak
melanjutkan pembahasan revisi, tapi langsung menerbitkan
perppu, mungkin masih agak masuk akal, gitu, ya. Tetapi ini
Pemerintah ujug-ujug langsung di akhir 2022 mengeluarkan
perppu yang sebelumnya tidak ada sama sekali itikad baik dari
Pemerintah dan DPR untuk sesegera mungkin melakukan dan
memulai revisi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang
menjadi amanat dari Mahkamah Konstitusi. Padahal dari sejak
awal Undang-Undang Cipta Kerja itu dianggap penting bagi
Pemerintah untuk mengatasi perekonomian negara …”
“Ada beberapa undang-undang yang menurut saya, dalam catatan
saya, yang itu bisa diproses sangat cepat sekali. Misalnya, Undang-
217
Undang IKN itu hanya sekitar 45 hari. Bahkan ada undang-undang
MD3 yang revisinya dulu tahun 2014, 5 jam selesai. Jadi, menurut
saya, tidak ada alasan bagi Pemerintah dalam waktu 14 bulan
sejak putusan Mahkamah Konstitusi itu untuk tidak melakukan
revisi yang kemudian tiba-tiba ujug-ujug mengatakan ini terjadi
hal ihwal kegentingan yang memaksa.”
(vide Risalah Sidang Perkara Nomor 50/PUU-XXI/2023 tanggal 7
Agustus 2023)
-
Tidak terbukti adanya krisis ekonomi global yang sifatnya genting dan
memaksa, saat diterbitkannya Perppu 2/2022.
Bahwa satu bulan sebelum dikeluarkannya Perppu 2/2022 atau tepatnya
17 Oktober 2022, International Monetary Fund (IMF) mengeluarkan
analisa rutin mengenai perkembangan dan perkiraan ekonomi global.
Dokumen ini penting dilihat sebab sering dijadikan salah satu acuan
utama pemerintah di berbagai negara dalam hal menetapkan kebijakan
ekonomi negaranya masing-masing. Bahwa dalam dokumen tersebut IMF
menyampaikan sebagai berikut:
“The forecast for global headline consumer price index inflation is for a
rise from 4.7 percent in 2021 to 8.8 percent in 2022—an upward revision
of 0.5 percentage point since July—and a decline to 6.5 percent in 2023
and 4.1 percent in 2024…….. There is on average a relatively modest
upward revision to the inflation forecast for emerging and developing Asia”
Sumber: International Monetary Fund. World economic outlook
(International Monetary Fund) tanggal 17 Oktober 2022, Halaman 14.
“Produk Domestik Bruto (GDP) Indonesia sendiri diprediksi cukup stabil
yakni pada tahun 2022 mencapai 5,3%, tahun 2023 mencapai 5,0%
dan tahun 2024 mencapai 5,1%.” Sumber: International Monetary Fund.
World economic outlook (International Monetary Fund) tanggal 17
Oktober 2022, Halaman 129.
Bahwa analisa IMF mengenai kondisi ekonomi global cukup stabil,
diperkuat dengan keterangan Pemerintah Indonesia sendiri. Melalui
Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik
Indonesia, HM.4.6/40/SET.M.EKON.3/02/2023 tertanggal 6 Februari
2023. Pemerintah menyampaikan: Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2022
218
Capai 5,31%, Tertinggi Sejak 2014………… Indikator sektor eksternal
Indonesia juga menunjukkan kondisi yang relatif baik dan terkendali,
tercermin dari surplus transaksi berjalan, cadangan devisa yang terus
meningkat, ekspor impor yang masih positif meski melambat, yield
obligasi Pemerintah yang melandai, nilai tukar rupiah dan IHSG yang
menguat, dan rasio Utang Luar Negeri Indonesia terhadap PDB dalam
level aman.
Bahwa berdasar laporan ekonomi Indonesia yang dikeluarkan Bank
Indonesia, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 tinggi dan
tetap kuat. Pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan
pada tahun 2022 tercatat 5,31% (yoy), jauh meningkat dari capaian
tahun sebelumnya sebesar 3,70% (yoy), di tengah pertumbuhan
ekonomi
global
yang
dalam
tren
melambat
(Sumber:
https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-
release/Pages/sp_252823.aspx).
Bahwa berdasarkan data ilmiah hasil analisa faktual dan laporan ekonomi
Indonesia, dapat disimpulkan keterangan Pemerintah mengenai ancaman
krisis ekonomi global yang berdampak secara signifikan kepada
perekonomian nasional sebagai dasar objektif yang menunjukkan
keadaan genting dan memaksa dalam penerbitan Perpu 2/2022 tidak
terbukti sama sekali.
-
Tidak ada dampak faktual terhadap krisis global ekonomi
sebagaimana didalilkan Pemerintah dalam Keterangan Presiden.
Bahwa terbitnya Perppu 2/2022 digunakan untuk melakukan mitigasi atau
pencegahan terhadap adanya potensi krisis global ekonomi. Hal tersebut
diperjelas dengan oleh Ahli Pemerintah yakni Muhammad Ikhsan, yang
menyatakan sebagai berikut:
“…
sehingga
dibutuhkan
langkah
mitigasi
untuk
mencegah
dibandingkan menghadapi apa yang dikhawatirkan terjadi. Salah
satunya adalah dengan melakukan reformasi struktural. Perppu Cipta
Kerja merupakan bentuk tindak antisipatif terhadap hal tersebut”
“… tanpa adanya Pandemi Covid-19 sekalipun, keputusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang meminta sejumlah
perbaikan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan terutama adanya
219
larangan bagi penyelenggara negara untuk melakukan kebijakan
strategis
yang
dapat
berdampak
luas
mempunyai
potensi
menghadirkan ketidakpastian, bukan hanya bagi pelaku ... pelaku
usaha, tapi juga bagi tenaga kerja ...”
“Nah, pertanyaan sekalian menjawab pertanyaan Yang Mulia Pak
Guntur, Pak Guntur Hamzah, apakah ini potensial? Yang saya katakan
tadi, ini potensial, utamanya potensial. Tapi faktualnya ya juga,
faktualnya kita tumbuh negatif tahun 2020 dan 2021 jauh di bawah
potensial yang ada yang dibutuhkan untuk menciptakan lapangan kerja.”
(vide Risalah Sidang Perkara Nomor 46/PUU-XXI/2023 tanggal 14
Agustus 2023)
Bahwa potensi krisis global ekonomi sebagaimana dijelaskan oleh Ahli
Pemerintah atas nama Muhammad Ikhsan, tidak dapat menjadi landasan
pembentukan Perpu 2/2022 yang menuntut objektivitas Presiden
sebagaimana yang telah ditentukan pada Pasal 22 UUD 1945 dan
Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.
Bahwa krisis global yang bersifat potensial, menunjukkan keadaan krisis
belum pasti dan belum terbukti terjadi, sehingga tidak dapat dijadikan
indikator kegentingan yang memaksa. Sebab demi kepastian, keadilan
dan
kemanfaatan
hukum
dan
ketatanegaraan
Indonesia
yang
konstitusional, seharusnya landasan keadaan genting yang memaksa
menggunakan parameter faktual yang kuat, jelas, objektif, benar terjadi
dan dapat ditunjukkan serta dipertanggungjawabkan data dan hasil
analisanya.
Bahwa apabila keadaan krisis yang belum pasti dan belum terbukti terjadi
menjadi alasan pembentukan Perpu, mengakibatkan dilanggarnya asas-
asas pembentukan Perpu, tidak adanya kepastian hukum, tidak
terpenuhinya syarat objektif pembentukan Perpu oleh Presiden dan
terjadinya praktik-praktik authoritarian legalism serta penyalahgunaan
wewenang Pemerintah yang kesemuanya bertentangan dengan UUD
1945.
4. Bahwa Pemerintah menghadirkan berbagai bentuk anomali dalam
penerapan keadaan genting yang memaksa dalam perspektif hukum tata
negara darurat dan menyalahgunakan wewenang kedaruratan dengan
220
mengabaikan
asas-asas
hukum
tata
negara
darurat
dan
tidak
memperhatikan supremasi hukum, demokrasi dan HAM, sebagai satu
kesatuan yang tetap diperjuangkan dalam kondisi darurat sebagai dasar
pembentukan Perpu 2/2022. Bahkan pembentukan Perpu 2/2022 justru
menempatkan bangsa Indonesia dalam keadaan genting dan berbahaya,
akibat praktik pelanggaran UUD 1945 sebagai wajah dari authoritarian
legalism.
5. Bahwa Para Pemohon menolak dalil Pemerintah poin 8 khususnya huruf e
halaman 43 dalam Keterangan Presiden mengenai makna persetujuan DPR
RI pada masa sidang berikutnya, sebagai berikut:
“e. Lebih lanjut terkait dengan Pasal 22 ayat(2) UUD NRI Tahun 1945 yang
mengharuskan DPR RI menyetujui pada persidangan berikutnya pada
dasarnya tidak dapat secara rigid diterapkan. Hal ini selaras dengan
concurring opinion Hakim Mahkamah Konstitusi yaitu Moch. Mahfud MD
dalam perkara Nomor 138/PUU-VII/2009 …”
Bahwa Pemerintah mengutip alasan berbeda Hakim Konstitusi saat itu yakni
Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P., (selanjutnya
“Prof. Mahfud MD”) dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-
VII/2009 pada Bagian Alasan Berbeda dan Pendapat Berbeda (Concurring
Opinion dan Dissenting Opinion) Halaman 27, merupakan kesalahan yang
fatal karena alasan berbeda (concurring Opinion) bersifat tidak
mengikat sehingga tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum atau
pembenaran
mengenai waktu
persetujuan
Perpu
dalam
masa
persidangan yang berbeda dengan pengajuan RUU oleh Pemerintah.
Selain itu, Pemerintah dengan sengaja mengutip alasan berbeda Prof.
Mahfud MD secara tidak lengkap dan tidak dimaknai dengan tepat pula.
Bahwa pada bagian Conccuring Opinion, Prof. Mahfud MD menyatakan: (vide
Lampiran P-5 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 pada
Bagian Alasan Berbeda dan Pendapat Berbeda (Concurring Opinion dan
Dissenting Opinion) Halaman 27)
“Jika dirunut dari original intent, tafsir historik, tafsir gramatik, dan logika
hukum seharusnya Mahkamah Konstitusi tidak bisa melakukan pengujian
yudisial (judicial review) atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang (Perpu) terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Sebab menurut
221
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 Mahkamah hanya menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar. Kalimat dalam Pasal 24C ayat (1)
tersebut sangat jelas hanya menyebut Undang-Undang dan tidak menyebut
Perpu. Seandainya Mahkamah diperbolehkan menguji Perpu tentu UUD
menyebut secara eksplisit pembolehan tersebut sebab secara formal
UUD 1945 membedakan dan menempatkan secara berbeda penyebutan
atau pengaturan antara UU dan Perpu; Undang-Undang diatur dalam Pasal
20 sedangkan Perpu diatur dalam Pasal 22.”
“Memang benar, dari sudut isi sebuah Perpu itu mengatur materi muatan
Undang-Undang. Artinya isi Perpu itu sebenarnya adalah Undang-Undang
yang dibuat dalam kegentingan yang memaksa yang alasan-alasannya
merupakan hak subjektif Presiden. Tetapi justru karena dibuat dalam
keadaan genting itulah UUD 1945 melalui Pasal 22 menyatakan bahwa
“Perpu itu harus mendapat persetujuan dari DPR pada masa sidang
berikutnya,” yang “apabila DPR tidak menyetujuinya maka Perpu itu harus
dicabut atau dibatalkan,” tetapi “apabila DPR menyetujuinya maka Perpu itu
ditetapkan menjadi Undang-Undang.” Jadi kewenangan Mahkamah untuk
menguji Perpu yang memang bermaterikan Undang-Undang itu hanya
dapat dilakukan apabila sudah diuji, dinilai, dibahas, atau apapun
namanya dalam forum politik di DPR dan DPR menyetujuinya menjadi
Undang-Undang. Jika DPR tidak menyetujui maka Perpu itu dicabut tetapi
jika DPR menyetujui maka Perpu itu ditetapkan menjadi Undang-Undang dan
setelah menjadi Undang-Undang inilah Mahkamah baru dapat melakukan
pengujian yudisial atasnya.”
“Namun akhir-akhir ini ada perkembangan penting dalam ketatanegaraan kita
sehingga
saya
ikut
menyetujui
agar
Perpu
dapat
diuji
konstitusionalitasnya oleh Mahkamah Konstitusi terutama melalui titik
tekan dalam penafsiran konstitusi. Dalam kaitan antara perkembangan
ketatanegaraan dan pengujian Perpu ini saya melihat perlunya penafsiran
atas isi UUD 1945 tidak hanya bertumpu pada original intent, tafsir historik,
dan tafsir gramatik melainkan harus menekankan pada penafsiran sosiologis
dan teleologis. Perkembangan ketatanegaraan di lapangan yang menjadi
alasan bagi saya untuk menyetujui dilakukannya judicial review
222
terhadap Perpu oleh Mahkamah Konstitusi adalah hal-hal sebagai
berikut: …”
Bahwa Prof. Mahfud MD jelas hanya menyatakan dan menjelaskan terkait
kewenangan Mahkamah Konstitusi yang tidak bisa melakukan pengujian
yudisial (judicial review) atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang terhadap UUD 1945. Selanjutnya, Prof. Mahfud MD juga menyatakan
bahwa beliau setuju agar Perpu diuji konstitusionalitasnya oleh Mahkamah
Konstitusi, karena terdapat beberapa perkembangan ketatanegaraan yang
terjadi di lapangan.
Bahwa Prof. Mahfud MD dalam Conccuring Opinion-nya tidak
memberikan tafsiran mengenai makna frasa persidangan berikutnya.
Akan tetapi atas beberapa perkembangan ketatanegaraan yang disampaikan
oleh Prof. Mahfud MD, kemudian Pemerintah menjadikannya poin-poin
tersebut seolah-olah merupakan pendapat Prof. Mahfud MD yang dapat
dijadikan dalil pembenar dan dasar hukum mengenai frasa persidangan
berikutnya. Sehingga, Keterangan Presiden tidak dapat terlegitimasi sebagai
syarat objektif Presiden menetapkan Perpu 2/2022 ataupun DPR RI memberi
persetujuan Perpu 2/2022 menjadi undang-undang pada masa sidang ke-3
setelah Perpu 2/2022 ditetapkan oleh Presiden.
B. TANGGAPAN TERHADAP KETERANGAN DPR RI TERKAIT PENGUJIAN
FORMIL UU 6/2023 PERPPU CIPTA KERJA
6. Bahwa dalam Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat RI (selanjutnya “DPR
RI”) Atas Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tanggal 7
Agustus 2023 (selanjutnya disebut “Keterangan DPR RI”), yang pada
pokoknya
menyatakan
Proses
penerbitan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
(selanjutnya “Perppu 2/2022”) dan proses penetapannya menjadi UU
6/2023 Perpu Cipta Kerja telah memenuhi ketentuan “masa persidangan
berikutnya” sebagaimana diuraikan dalam dalil DPR RI pada Huruf g angka
1, 2, 3, 8, 9 dan 10 Bagian Keterangan DPR RI Terhadap Pengujian Formil
UU 6/2023 Halaman 33–36 dalam Keterangan DPR RI, menyatakan:
223
“g.Selanjutnya DPR RI menjelaskan kronologis pembahasan RUU
Penetapan Perppu 2/2022 Menjadi Undang-Undang sebagai berikut:
1) Bahwa Perppu 2/2022 diundangkan pada tanggal 30 Desember 2022
melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6841).
Pengundangan tersebut dilakukan oleh Pemerintah dalam Masa
Persidangan II DPR RI, yang dimulai dari tanggal 1 November 2022 dan
berakhir pada tanggal 9 Januari 2023. Jadwal Masa Persidangan II
tersebut telah, ditetapkan sebelumnya sesuai dengan Keputusan Rapat
Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI pada tanggal 19
September 2022.
2) Bahwa DPR RI menerima surat tertanggal 9 Januari 2023 dari Presiden
RI dengan Nomor: R-01/Pres/01/2023 perihal Rancangan Undang-
Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Hal ini bersamaan
dengan berakhirnya Masa Persidangan II, yaitu tanggal 9 Januari 2023.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (3) UU Pembentukan
PUU, yang memberikan jangka waktu 60 (enam puluh) hari untuk mulai
membahas RUU sejak surat Presiden diterima, maka DPR RI melakukan
serangkaian prosedur pembahasan Perppu 2/2022.
3) Selanjutnya Masa Persidangan III dibuka dalam Rapat Paripurna pada
tanggal 10 Januari 2023 dan setelah melalui mekanisme administrasi
persidangan di DPR RI, …”
8) Bahwa mengingat Masa Persidangan III ditutup pada tanggal 16
Februari 2023 dan terdapat mekanisme penjadwalan rapat-rapat di DPR
yang harus dilakukan, maka tidak terdapat waktu yang cukup untuk
menjadwalkan agenda Pengambilan Keputusan Tingkat II RUU Penetapan
Perppu 2/2022 Menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna tanggal 16
Februari 2023. Oleh karena itu Pengambilan Keputusan Tingkat II RUU
Penetapan Perppu 2/2022 Menjadi Undang-Undang baru dapat dilaksanakan
pada Masa Persidangan IV yang dibuka pada tanggal 14 Maret 2023.
Disamping itu perlu disampaikan bahwa setelah penutupan Masa
Persidangan lII tanggal 16 Februari DPR menjalani Masa Reses
Persidangan III tanggal 17 Februari sampai dengan tanggal 13 Maret
224
2023. Sehingga dalam masa reses tersebut DPR RI dapat lebih memiliki
kesempatan untuk mendengar dan mencermati masukan-masukan dari
publik. Badan Legislasi DPR RI akan dapat menggunakan masa reses
tersebut untuk menerima aspirasi masyarakat.
9) Bahwa pada tanggal 14 Maret 2023 dilaksanakan Rapat Paripurna
Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.
10) Bahwa pada tanggal 21 Maret 2023 setelah melalui mekanisme
persidangan maka dilaksanakan Rapat Paripurna dengan salah satu
agenda yaitu Pembicaraan Tingkat II RUU Penetapan Perppu 2/2022
Menjadi Undang-Undang. Dalam rapat tersebut tercatat terdapat 7 (tujuh)
fraksi yang menyetujui dan 2 (dua) fraksi yang menolak untuk menyetujui
Perppu
2/2022
menjadi
undang-undang.
Selanjutnya
pemerintah
menindaklanjuti dengan mengundangkan Perppu 2/2022 menjadi Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang pada tanggal 31 Maret 2023.”
7. Bahwa sebelum mengesahkan Perpu 2/2022 menjadi Undang-Undang,
sudah seharusnya DPR RI memperhatikan pedoman pembentukan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana diatur pada
Pasal 22 UUD 1945, Pasal 52 UU P3, dan Putusan MK Nomor 138/PUU-
VII/2009;
8. Bahwa faktanya DPR RI mengabaikan pedoman pembentukan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan tetap menyetujui serta
mengesahkan Perpu 2/2022 menjadi Undang-Undang;
9. Bahwa DPR RI sebagai cabang kekuasaan negara legislatif tidak
menerapkan prinsip check and balances berdasar sistem pemisahan
kekuasaan negara dan tidak bertindak secara objektif mengesahkan Perpu
2/2022
menjadi
Undang-Undang,
dengan
tidak
menjalankan
atau
mengesampingkan atau mengabaikan fungsi pengawasan dan fungsi
legislasi dalam menilai, mengukur dan menentukan “kegentingan memaksa”
dalam pembentukan Perpu 2/2022 oleh Presiden dan “masa sidang berikut”
dalam pengesahan Perppu 2/2022 menjadi Undang-Undang, yang
mengakibatkan;
225
10. Bahwa Para Pemohon menolak seluruh dalil DPR RI dalam Keterangan
DPR RI, berdasarkan hal-hal sebagaimana berikut:
a. Bahwa terdapat proses penetapan Perppu 2/2022 menjadi Undang-
Undang yang berlarut-larut, yakni sejak Presiden menetapkan Perpu
2/2022 pada tanggal 30 Desember 2022 yaitu pada Masa Persidangan II
(1 November 2022 – 9 Januari 2023), kemudian DPR RI melakukan
pembahasan Perppu 2/2022 pada Masa Persidangan III (10 Januari 2023
– 13 Maret 2023) hingga ditetapkan Perpu 2/2022 menjadi Undang-
Undang melalui UU 6/2023 Perpu Cipta Kerja pada tanggal 31 Maret 2023
pada Masa Persidangan IV (14 Maret 2023 – 15 Mei 2023).
Hal tersebut dilakukan karena terdapat kesalahan dalam berlogika hukum
DPR RI memaknai pedoman pembentukan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang. Berdasar dalil keterangan DPR RI proses
pembahasan Perppu 2/2022 dilakukan seperti pembahasan undang-
undang biasa guna membuka partisipasi publik secara lebih bermakna,
akan tetapi sebagaimana yang ditegaskan oleh Ahli Dr. Aan Eko
Widiarto, S.H., M.Hum., dimuka persidangan di bawah sumpah
memberikan keterangan yang menyatakan:
“... Dalam hal kegentingan yang memaksa tidak mungkin ada
penerapan asas partisipasi masyarakat yang sempurna, partisipasi
masyarakat yang lebih bermakna (meaningful participation) dalam
pembentukan
undang-undang
tidak
mungkin
dilaksanakan
pembentuk Perppu ...”
Proses pembahasan Perppu yang dilakukan layaknya pembahasan
undang-undang biasa, menunjukkan tidak adanya kegentingan yang
memaksa dalam penerbitan Perppu. Sebagaimana Mahkamah Konstitusi
uraikan dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 43/PUU-XVIII/2020,
bahwa Perppu pada dasarnya memiliki jangka waktu yang terbatas
(sementara) serta mungkin saja memiliki substansi pengaturan yang
berpotensi
atau
melanggar
konstitusi
mengingat
kewenangan
pembentukan Perpu berada di tangan Presiden. Maka “persidangan yang
berikut” harus diartikan sebagai persidangan pengambilan keputusan oleh
DPR harus dilakukan pada persidangan berikut atau masa sidang
pertama dan terdekat. Sebab penting mengingat esensi diterbitkannya
226
Perpu adalah karena adanya keadaan kegentingan yang memaksa
sebagai syarat absolut. Sehingga semakin panjang jangka waktu DPR
memberikan persetujuan atau tidak berkenaan dengan Perpu yang
diajukan
Presiden,
hal
tersebut
akan
menghilangkan
esensi
diterbitkannya Perpu dan tidak memberikan jaminan kepastian hukum.
Berlarutnya proses persetujuan Perpu 2/2022 menjadi Undang-Undang
mengakibatkan keterangan DPR RI maupun Presiden mengenai
kegentingan yang memaksa telah hilang dan tidak terbukti adanya
kegentingan yang memaksa dalam penerbitan UU 6/2023 Perpu Cipta
Kerja.
b. Bahwa terdapat ketidaksesuaian keterangan yang diberikan dan fakta
yang terjadi, Pemerintah dan DPR RI tidak memfasilitasi partisipasi yang
bermakna dalam penetapan Perpu 2/2022 menjadi Undang-Undang yang
disebut sebagai upaya perbaikan UU Cipta Kerja, tetapi upaya
penjaringan partisipasi dilakukan dalam rangka sosialisasi UU Cipta
Kerja. Hal tersebut ditegaskan dalam Keterangan Saksi Pemerintah yakni
Saksi Prof. Dr. Tadjuddin Noer Effendi, yang menyatakan:
“Pembuka keterangan Saksi dalam permohonan uji formil ini dapat
Saksi terangkan bahwa benar Saksi telah berpartisipasi dalam
kegiatan-kegiatan sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja sebanyak
6 kegiatan yang diselenggarakan oleh Satuan Tugas Percepatan
Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja, selanjutnya disebut dengan
UUCK. Partisipasi dalam ke-6 kegiatan termaksud dapat saya jabarkan
sebagai berikut …”
“Jadi menurut hemat saya, semua peserta yang hadir. Jadi sebenarnya
di dalam sosialisasinya ada dua sesi. Sesi yang pertama biasanya
bersifat umum, itu biasanya mahasiswa/dosen-dosen dari perguruan
tinggi, kemudian organisasi- organisasi masyarakat itu ikut hadir …”
(vide Risalah Sidang Perkara Nomor 46/PUU-XXI/2023 tanggal 14
Agustus 2023)
Bahwa proses penetapan Perpu 2/2022 menjadi Undang-Undang dan
sosialisasi UU CK merupakan dua hal yang jelas-jelas berbeda, dan juga
tidak termasuk sebagai bagian atau upaya dari perbaikan UUCK
sebagaimana dimandatkan oleh Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020. Dalil
227
keterangan dan tindakan yang memandang atau menyebut sama dua hal
tersebut sebagai bagian atau upaya perbaikan UUCK merupakan suatu
ketidakpahaman praktik tata negara Pemerintah dan DPR, yang
mengakibatkan diabaikannya atau dilanggarnya atau dikesampingkannya
substansi dan mandat konstitusi secara terang-terangan. Tindakan
tersebut menimbulkan terjadinya ketidakpastian, ketidakadilan dan
ketidakmanfaatan hukum yang bertentangan dengan UUD 1945.
c. Bahwa tindakan DPR RI dalam mengutip pendapat Prof. Mahfud MD
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 pada
Bagian Alasan Berbeda dan Pendapat Berbeda (Concurring Opinion dan
Dissenting Opinion) merupakan kesalahan fatal memaknai frasa
“persidangan berikutnya”. Sebagaimana PARA PEMOHON jelaskan
bahwa Prof. Mahfud MD hanya menyatakan terkait kewenangan
Mahkamah Konstitusi yang tidak bisa melakukan pengujian yudisial
(judicial review) atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
terhadap UUD 1945. Selanjutnya, Prof. Mahfud MD juga menyatakan
bahwa beliau setuju agar Perpu dapat diuji konstitusionalitasnya oleh
Mahkamah Konstitusi;
d. Bahwa untuk memperoleh persetujuan DPR tidak diperlukan RDPU atau
pembahasan Perpu, karena persetujuan tersebut bukan dalam rangka
mengubah materi perpu. Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 dan
Pasal 52 ayat (3) UU P3, DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak
memberikan persetujuan terhadap Perpu. Dalam hal ini, fungsi
pengawasan DPR RI dituntut untuk secara objektif dapat secara analitik
dan rasional dalam memberi persetujuan atau tidak memberi persetujuan
pada Perpu. Namun demikian, metode pembahasan Rancangan UU
tentang Penetapan Perpu tidak dapat dilakukan menyerupai mekanisme
pembahasan Rancangan Undang-Undang, sebagaimana dipahami oleh
DPR RI dalam dalil keterangan DPR RI.
Kendati menduduki hierarki perundang-undangan yang sama, proses
pembentukan Perpu dan Undang-Undang tetap berbeda dan sama sekali
tidak dapat dipersamakan. Perpu dibuat dalam perspektif hukum tata
negara darurat dan dapat saja mengakibatkan dilanggarnya beberapa
ketentuan dalam proses pembentukan Undang-Undang biasa. Sehingga
228
fungsi pengawasan DPR RI pada tindakan/kebijakan eksekutif berperan
besar secara objektif memberi persetujuan.
11. Bahwa tidak terlaksananya fungsi pengawasan dan legislasi DPR RI,
melanggar prinsip-prinsip konstitusionalisme yang berlindung di balik (atas
nama) hukum untuk melegitimasi tindakan/kebijakan Pemerintah yang
sewenang-wenang dalam pembentukan Perpu 2/2022 mengakibatkan
terjadinya autocratic legalism yang memaksakan kepentingan di luar
kemauan, kehendak dan kebutuhan rakyat. Hal ini berakibat pada
tercerabutnya daulat rakyat dan berlangsungnya praktik berbangsa dan
bernegara yang sewenang-wenang.
C. TANGGAPAN TERHADAP KETERANGAN AHLI DAN SAKSI
1. Ahli PARA PEMOHON Atas Nama Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.
Bahwa Ahli Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., dalam keterangannya di
muka persidangan menjelaskan:
-
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII 2020 jelas
merupakan proximate cause yang menjadi penyebab terdekat dan
memiliki dampak paling signifikan adanya pembentukan UU yang
menjadi objek pengujian perkara aquo; sebagai proximate cause,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII 2020 seharusnya
menjadi panduan wajib bagi pembentuk Undang-Undang dalam
melakukan perbaikan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja. Perbaikan yang seharusnya dilakukan oleh
pembentuk
undang-undang
berdasarkan
Putusan
Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII 2020;
-
Perpu 2/2022 maupun UU 6/2023 Perpu Cipta Kerja sebagaimana
termaktub dalam konsiderannya dimaksudkan untuk melaksanakan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII 2020 dengan
melakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pertanyaannya
adalah apakah perbaikan yang dilakukan tersebut konstitusional?
Konstitusionalitas perbaikan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja tentunya dapat dinilai dari pemenuhan amar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU- XVIII 2020.
229
Pertama, dari sisi tenggat waktu perbaikan. Amar Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII 2020 memberi tenggat
perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan. UU
6/2023 Perpu Cipta Kerja diundangkan pada tanggal 31 Maret 2023.
Jatuh tempo perbaikan adalah pada tanggal 24 November 2023.
Dengan demikian dari sisi tenggat waktu sudah sesuai dengan amar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII 2020.
Kedua, dari sisi Teknik Penyusunan UU. Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 yang dimaksudkan sebagai perbaikan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 sudah sesuai dengan amar Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII 2020.
Ketiga, dari sisi pilihan jenis peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020
maka
dimaknai
Mahkamah
memerintahkan
pada
pembentuk undang-undang untuk memperbaiki Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 dengan membentuk undang-undang sebagai
perbaikannya. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai
perbaikan maka tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah
yang memerintahkan dibentuk undang-undang.
Keempat, dari sisi Materi Muatan. Dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII 2020 disebutkan bahwa salah satu
kesalahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 adalah "dengan
dirumuskannya asas-asas dan tujuan dalam UU 11/2020 yang
dimaksudkan untuk dijabarkan dalam sejumlah UU yang dilakukan
perubahan akan menimbulkan ketidakpastian atas asas-asas dan
tujuan UU mana yang pada akhirnya harus diberlakukan karena asas-
asas dan tujuan dari UU yang lama pada kenyataanya masih berlaku".
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ternyata kesalahan
tersebut masih belum diperbaiki. Asas-asas dan tujuan dalam
sejumlah UU yang dilakukan perubahan masih tetap dan akhirnya
menimbulkan ketidakpastian atas asas-asas dan tujuan UU mana
yang pada akhirnya harus diberlakukan karena asas-asas dan tujuan
dari UU yang lama pada kenyataanya masih berlaku. Dengan
230
demikian dari sisi Materi Muatan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 yang dimaksudkan sebagai perbaikan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII 2020.
Kelima, dari sisi Proses Pembentukan. Dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII 2020 disebutkan bahwa salah satu
kesalahan
Undang-Undang
Nomor
11
Tahun
2020
adalah
bertentangan dengan asas keterbukaan sehingga pembentukannya
harus melibatkan partisipasi masyarakat yang lebih bermakna
(meaningful participation) dalam tahapan pembentukan undang-
undang. Alih-alih membentuk undang-undang untuk memperbaiki
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Presiden justru membentuk
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja kemudian DPR menyetujuinya dan
menetapkannya sebagai undang-undang. Sebagaimana ditentukan
Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 bahwa "Dalam hal ihwal kegentingan yang
memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah
sebagai pengganti undang-undang." Selanjutnya
ukuran
objektif penerbitan Perpu dirumuskan oleh Mahkamah dalam Putusan
MK Nomor 138/PUU-VII/2009. Berdasarkan Putusan MK tersebut, ada
tiga syarat sebagai parameter adanya “kegentingan yang memaksa”
bagi Presiden untuk menetapkan Perpu, yaitu:
a. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan
masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
b. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga
terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak
memadai;
c. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara
membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan
memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang
mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Artinya, pembentukan Perpu jauh dari kondisi normal pembentukan
undang-undang. Harus ada syarat hal ihwal kegentingan yang
memaksa yang kemudian oleh Mahkamah ditafsirkan lebih lanjut
231
menjadi tiga parameter di atas. Dalam hal kegentingan yang memaksa
tidak mungkin ada penerapan asas partisipasi masyarakat yang
sempurna. Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna (meaningful
participation) dalam tahapan pembentukan Undang-Undang tidak
mungkin dilaksanakan pembentuk Perpu. Ketika Perpu sudah
diundangkan pun dan dilakukan proses untuk mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut
sebagaimana ditentukan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, tidak mungkin
pula dilakukan Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna
(meaningful participation). Dengan demikian dari sisi Proses
Pembentukan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang
dimaksudkan sebagai perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU- XVIII 2020.”
-
Bahwa pada poinnya, perbaikan UUCK seharusnya dilakukan oleh
pembentuk undang-undang berdasarkan Putusan MK Nomor 91/PUU-
XVIII 2020, diantaranya dilakukan dalam tenggat waktu 2 (dua) tahun
sejak putusan dibacakan dengan memenuhi partisipasi bermakna.
-
Bahwa perbaikan UUCK berdasar Putusan MK Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 yang harus memenuhi partisipasi bermakna dan dilakukan
oleh pembentuk undang-undang atau dalam hal ini adalah Pemerintah
bersama-sama DPR RI, maka perbaikan UUCK dapat dimaknai dalam
bentuk undang-undang bukan melalui Perpu.
-
Bahwa Pemerintah dan DPR RI tidak melakukan perbaikan UUCK
secara partisipasi bermakna melalui undang-undang melainkan
pembentukan Perpu atau dalam hal ini terdapat ketidaksesuaian
pilihan jenis perundang-undangan, tidak terdapat perbaikan materi
muatan UUCK pada Perpu 2/2022, dan tidak memenuhi partisipasi
bermakna sebab proses pembentukan Perpu dalam keadaan genting
yang memaksa tidak mungkin ada penerapan asas partisipasi
bermakna yang sempurna.
-
Bahwa tidak terpenuhinya persyaratan atau ketentuan perbaikan
UUCK berdasar Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020, maka Perpu 2/2022
maupun UU 6/2023 Perpu Cipta Kerja tidak dapat disebut sebagai
232
perbaikan UUCK.
2. Ahli Pemerintah Atas Nama Prof. Aidul Fitriciada Azhari, S.H.,
M.Hum.
-
Bahwa Para Pemohon menyatakan keberatan atas Keterangan Ahli
yang diajukan oleh Pemerintah pada Sidang Hari Senin, 14 Agustus
2022 yakni Ahli Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H, M.Hum.
-
Bahwa penting digarisbawahi seorang ahli hukum dituntut memberi
keterangan
seterang-terangnya
dan
memiliki
konsistensi
pemikiran, sebab pendapat para sarjana hukum yang merupakan
doktrin adalah salah satu sumber hukum, tempat hakim menemukan
hukumnya. Oleh karena itu Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak
mentolerir inkonsistensi pemikiran ahli.
-
Bahwa untuk memudahkan mengetahui inkonsistensi pemikiran
hukum Ahli Pemerintah, yaitu sebagai berikut:
Tabel 1.
Inkonsisten Pemikiran Hukum Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H, M.Hum
selaku Ahli Pemerintah
No.
Keterangan I
Keterangan II
Keterangan III
1.
Tanggal
4
Januari
2023,
dimuat dalam halaman
resmi
Universitas
Muhammadiyah
Surakarta
(ums.ac.id)
dan
beberapa
situs
lainnya.
Tanggal
7
Januari
2023,
dimuat
dalam
republika.co.id.
Tanggal
8
Februari
2023,
dimuat
dalam
Siaran
Pers
Kementerian
Koordinator
Bidang
Perekonomian
Republik Indonesia.
2.
Dua kritik utama yang
muncul di tengah publik
terhadap
penerbitan
Perpu Ciptaker yaitu
sebagai
bentuk
kebijakan
otoriter
pemerintah
dan
pelibatan masyarakat
dalam
pembentukan
perpu. (Vide Lampiran
P-1, Lampiran P-2 dan
Lampiran P-3)
Peraturan Pemerintah
Pengganti
Undang-
Undang (perppu) yang
diterbitkan
Presiden
Joko Widodo (Jokowi)
justru menyelamatkan
putusan
Mahkamah
Konstitusi (MK) yang
mengamanatkan
mempertahankan
Undang-Undang (UU)
Cipta Kerja.
…bahwa
Perppu
bukanlah
bentuk
otoriter
Presiden
karena
harus
diuji
objektivitasnya di DPR
3.
Pertama,
tindakan
Pemerintah
tersebut
Saya
rasa
(Perppu)
menyelamatkan
233
merupakan
bentuk
kebijakan otoriter dan
pembangkangan
terhadap konstitusi.
Undang-Undang Cipta
Kerja
karena
sudah
diamanatkan
oleh
keputusan
MK
yaitu
perbaikan
selama
2
tahun
untuk
mempertahankan nilai-
nilai strategis, tujuan
strategis dari Undang-
undang Ciptaker ini
4.
Kedua,
penerbitan
Perpu
Ciptaker
bertentangan
dengan
perintah
MK
untuk
memperbaiki
proses
pembentukan
UU
Ciptaker
berdasarkan
asas partisipasi yang
bermakna
situasi
DPR
juga
menghadapi
tahun
politik yang membuat
pecah
konsentrasi
antara
pemilu
dan
kewajiban legislatifnya,
maka tidak ada pilihan,
bagi Pak Jokowi untuk
membuat perppu ini
Sumber informasi:
4 Januari 2023:
-
Prof. Aidul pertanyakan asas bermakna dalam Perpu Ciptaker,
Tautan: https://news.ums.ac.id/id/01/2023/prof-aidul-pertanyakan-
asas-partisipasi-bermakna-dalam-perpu-ciptaker/.
-
Pemerintah Terbitkan Perpu Cipta Kerja, Guru Besar UMS:
Kebijakan Otoriter, Tautan: https://tvmu.tv/pemerintah-terbitkan-
perpu-cipta-kerja-guru-besar-ums-kebijakan-otoriter-dan-
pembangkangan-terhadap-konstitusi
-
Guru Besar UMS Aidul Fitri: Perpu Ciptaker Kebijakan Otoriter dan
Pembangkangan
Terhadap
Konstitusi,
Tautan:
https://solo.suaramerdeka.com/solo-raya/pr-056415878/guru-
besar-ums-aidul-fitri-perpu-ciptaker-kebijakan-otoriter
7 Januari 2023:
-
Webinar
Menakar
Konstitusionalitas
Perppu
Cipta
Kerja,
Universitas
Diponegoro,
Tautan:
https://www.youtube.com/watch?v=CTFbW4lGjKo.
-
Guru Besar UMS Perppu Cipta Kerja Selamatkan Putusan MK,
Tautan:
https://news.republika.co.id/berita/ro3tvf484/guru-besar-
ums-perppu-cipta-kerja-selamatkan-putusan-mk.
234
-
Perppu Cita Kerja Untuk Selamatkan Putusan MK, Tautan:
https://www.infopublik.id/kategori/nasional-politik-
hukum/700639/perppu-cipta-kerja-untuk-selamatkan-putusan-mk.
8 Februari 2023:
-
Tingkatkan
Meaningful
Participation,
Pemerintah
Lakukan
Konsultasi Publik RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja, Tautan:
https://ekon.go.id/publikasi/detail/4909/tingkatkan-meaningful-
participation-pemerintah-lakukan-konsultasi-publik-ruu-
penetapan-perppu-cipta-kerja.
-
Bahwa berdasarkan tabel tersebut di atas, dapat terlihat inkonsistensi
atau ketidakajekan pemikiran hukum Ahli dari Pemerintah mengenai
Perpu Cipta Kerja. Dapat diketahui bahwa inkonsistensi Ahli berubah
hanya dalam waktu 3 (tiga) hari setelah pendapat hukum Ahli pertama
kali dikeluarkan. Hal ini berdampak terjadinya kebingungan dan
kekeliruan mengenai pemaknaan Perppu Cipta Kerja oleh masyarakat
maupun pemerintah.
-
Bahwa keterangan Ahli yang inkonsistensi dan dapat menyebabkan
terjadinya kebingungan masyarakat terkait Perpu Cipta Kerja, tidak
dapat dijadikan pertimbangan.
3. Ahli Pemerintah Atas Nama Prof. Muhammad Ikhsan
-
Bahwa dalam Keterangan Ahli Pemerintah yakni Prof. Muhammad
Ikhsan pada persidangan Senin, 14 Agustus 2022, Ahli telah
menyalahkan
Mahkamah
Konstitusi
akibat
adanya
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
91/PUU-XVIII/2019
yang
tidak
memperbolehkan mengambil kebijakan strategis menimbulkan
ketidakpastian hukum dan kegentingan yang memaksa, sebagai
berikut:
“Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang saya hormati.
Menurut pandangan saya, tanpa adanya Pandemi Covid-19 sekalipun,
keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang
meminta sejumlah perbaikan dalam Undang-Undang Cipta Kerja
dan terutama adanya larangan bagi penyelenggara negara untuk
melakukan kebijakan strategis yang dapat berdampak luas
mempunyai potensi menghadirkan ketidakpastian, bukan hanya
235
bagi pelaku usaha, tapi juga bagi tenaga kerja. Dapat saya
sampaikan bahwa larangan tersebut juga berdampak bagi perumusan
kebijakan strategis dalam mengurangi atau memberikan opsi
pencegahan upaya untuk mengatasi krisis ekonomi. Pelajaran dari
krisis-krisis sebelumnya menunjukkan unsur ketepatan waktu,
intensitas kebijakan, sangat menentukan keberhasilan kita mencegah
... mengatasi krisis yang semakin dalam dengan sedikitnya opsi yang
tersedia ... maaf, dengan sedikitnya opsi yang tersedia, semakin sukar
kita mencegah krisis atau semakin sukar pula kita mengatasi krisis
ekonomi.”
“Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang saya hormati.
Undang-undang cipta kerja telah diciptakan kemudian dinyatakan
inkonstitusional
bersyarat
oleh
Mahkamah
Konstitusi
melalui
Keputusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dimana pemerintah diminta
memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana amar
keputusan Mahkamah Konstitusi dan diberikan waktu ... batas waktu
selama 2 tahun. Pertanyaannya, mengapa pemerintah harus
mengeluarkan Perppu Cipta Kerja dimana 9 letak kegentingan yang
memaksa, sehingga pemerintah harus menciptakan Perppu Cipta
Kerja …”
“… Gambar yang terlampir menunjukkan betapa intensitas
ketidakpastian yang sangat tinggi, sehingga dibutuhkan langkah
mitigasi untuk mencegah dibandingkan menghadapi apa yang
dikhawatirkan terjadi. Salah satunya adalah dengan melakukan
reformasi struktural. Perppu Cipta Kerja merupakan bentuk
tindak antisipatif terhadap hal tersebut.”
(vide Risalah Sidang Perkara Nomor 46/PUU-XXI/2023 tanggal 14
Agustus 2023)
-
Bahwa kegentingan atau keadaan yang mendesak dalam hal ini krisis
ekonomi global yang menjadi latar belakang terbitnya perpu, sifatnya
tidak faktual karena sifatnya masih antisipasi, sebagaimana
keterangan Ahli yang menyatakan:
“Nah, pertanyaan sekalian menjawab pertanyaan Yang Mulia Pak
Guntur, Pak Guntur Hamzah, apakah ini potensial? Yang saya katakan
236
tadi, ini potensial, utamanya potensial. Tapi faktualnya ya juga,
faktualnya kita tumbuh negatif tahun 2020 dan 2021 jauh di bawah
potensial yang ada yang dibutuhkan untuk menciptakan lapangan
kerja.”
(vide Risalah Sidang Perkara Nomor 46/PUU-XXI/2023 tanggal 14
Agustus 2023)
-
Bahwa Ahli tidak dapat menjelaskan adanya hubungan sebab akibat
antara dampak krisis ekonomi global dengan reformasi struktural,
dalam hal ini sebagai landasan kebutuhan hukum atas terbitnya suatu
undang-undang;
-
Bahwa keterangan Ahli terkait analisa yang menjelaskan tentang latar
belakang lahirnya UU 6/2023 Perpu Cipta Kerja sama dengan latar
belakang lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja, sehingga tidak ada keadaan latar belakang yang berbeda
antara UUCK 11/2020 dengan UU 6/2023 Perpu Cipta (vide Lampiran
P-4 Naskah Akademik UUCK).
-
Bahwa keterangan Ahli berfokus pada analisa krisis global yang
bersifat potensial, yang bersifat belum pasti dan belum terbukti
sehingga tidak dapat dijadikan indikator kegentingan yang memaksa,
hingga
berdampak
munculnya
objektivitas
Presiden
dalam
pembentukan Perpu dalam perspektif hukum tata negara darurat.
-
Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-
VII/2009, halaman 20, Mahkamah menyampaikan “pembuatan Perpu
memang di tangan Presiden yang artinya tergantung kepada penilaian
subjektif Presiden, namun demikian tidak berarti bahwa secara
absolut tergantung kepada penilaian subjektif Presiden karena
sebagaimana telah diuraikan di atas penilaian subjektif Presiden
tersebut harus didasarkan kepada keadaan yang objektif yaitu
adanya tiga syarat sebagai parameter adanya kegentingan yang
memaksa. Dalam kasus tertentu dimana kebutuhan akan
UndangUndang sangatlah mendesak untuk menyelesaikan persoalan
kenegaraan yang sangat penting yang dirasakan oleh seluruh bangsa,
hak Presiden untuk menetapkan Perpu bahkan dapat menjadi amanat
237
kepada Presiden untuk menetapkan Perpu sebagai upaya untuk
menyelesaikan persoalan bangsa dan negara.”
4. Keterangan Saksi Para Pemohon Atas Nama Saksi Sri Palupi
Bahwa Keterangan Saksi Para Pemohon yakni Sri Palupi menjelaskan
mengenai dampak pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, sebagai berikut:
-
Pelaksanaan UU Cipta Kerja di Sulawesi Tengah, termasuk di
Kabupaten Buol dan Sigi, terbukti berdampak serius pada
memburuknya tata kelola hutan di Sulawesi Tengah, khususnya di
Kabupaten Buol dan Sigi, memburuknya kerusakan lingkungan dan
meningkatnya intensitas bencana, dan meningkatnya ketimpangan
penguasaan lahan/hutan yang berpengaruh pada kualitas hidup warga
dan masyarakat di kedua kabupaten. Berikut adalah rincian dampak
pelaksanaan UU Cipta Kerja di Sulawesi Tengah, khususnya di
Kabupaten Buol dan Sigi.
-
Perubahan tata kelola hutan ini dirasakan betul dampaknya oleh
masyarakat di desa-desa yang berdekatan dengan hutan. Masyarakat
tidak lagi melihat KPH turun ke lapangan melakukan pengawasan
seperti dulu. Masyarakat juga menyaksikan bagaimana pembalakan
liar semakin marak dan kayu-kayu hasil pembalakan liar diangkut dari
hutan melewati desa-desa mereka.
Yang terjadi di Kabupaten Sigi tidak jauh beda. Dalam dua tahun
terakhir sangat marak terjadi pertambangan ilegal di kawasan hutan
lindung akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Kayu-
kayu habis dibabat, lahan rusak, hancur dan merusak kawasan aliran
sungai. Pelaksanaan UU Cipta Kerja yang mengambil alih
kewenangan daerah oleh pusat justru menambah beban pemerintah
daerah. Pemerintah daerah hanya bisa mengawasi namun tidak bisa
menindak, sementara masyarakatnya yang menanggung dampak dari
kerusakan lingkungan.
Apa yang terjadi di Kabupaten Buol dan Sigi terkait tata kelola hutan
menunjukkan dengan jelas bahwa pelaksanaan UU Cipta Kerja telah
memperlemah pengawasan, penegakan hukum dan koordinasi antar
lembaga pemerintah di tingkat kabupaten, provinsi dan pusat. Kondisi
238
ini memperburuk tata kelola hutan yang sedang dibenahi oleh
pemerintah di tingkat kabupaten dan provinsi. Upaya memperbaiki tata
kelola hutan yang tengah dilakukan pemerintah kabupaten dan
provinsi benar-benar dimentahkan oleh pelaksanaan UU Cipta Kerja
-
Tata kelola hutan yang sentralistik memperlemah partisipasi
masyarakat. Ini jelas terlihat dari perintah pemerintah pusat (dalam hal
ini adalah Kementerian LHK) pada Dinas Kehutanan Provinsi dan KPH
untuk membatasi dan menghentikan semua bentuk kerjasama
kemitraan KPH dengan masyarakat lokal hanya sampai tahun 2023
karena adanya perubahan peran KPH, dijalankannya perhutanan
sosial yang perizinannya diambil alih pemerintah pusat, dan
diberikannya peluang perhutanan sosial pada perseorangan. Dengan
dipindahkannya perizinan kerjasama dan perhutanan sosial pada
pemerintah pusat, maka semakin berkurang akses masyarakat lokal
untuk mendapatkan izin pemanfaatan kawasan hutan. Padahal semua
pihak mengakui bahwa tidak mungkin menjaga dan mengelola hutan
tanpa melibatkan masyarakat. Peran serta masyarakat sangat
membantu upaya pemerintah dalam melestarikan hutan. Selama ini
KPH berperan besar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat
dalam tata kelola hutan, termasuk dalam pemanfaatan hutan, melalui
kerjasama KPH dengan masyarakat.
Berkurangnya peran masyarakat juga terlihat dari rendahnya
dukungan pemerintah pusat terhadap program reforma agraria dan
perhutanan sosial yang diajukan pemerintah daerah serta dianulirnya
pengakuan hutan adat oleh pemerintah kabupaten. Dari 14.359,23
hektar luasan yang diajukan pemerintah Kabupaten Sigi untuk
program reforma agraria dan perhutanan sosial, tidak sampai 10%
yang disetujui pemerintah. Dari 10.391,54 hektar yang diajukan
pemerintah Kabupaten Buol untuk program reforma agraria dan
perhutanan sosial, tidak sampai 20% yang disetujui pemerintah pusat.
Kabupaten Sigi yang areanya mayoritas adalah kawasan hutan
seharusnya bisa mendapatkan lebih banyak program reforma agraria
dan perhutanan sosial. Namun faktanya tidaklah demikian.
239
UU Cipta Kerja mengembalikan sistem pengelolaan hutan ke masa
Orde Baru yang sarat dengan konflik dan memperburuk ketimpangan
penguasaan lahan. Seperti yang terjadi di Kabupaten Buol, di mana
masih ada desa transmigran (Desa Bukal) yang sejak 2006 sampai
sekarang belum mendapatkan haknya atas lahan pertanian (lahan 2),
dan desa serta pemukiman warganya masih berstatus kawasan
hutan, sementara satu korporasi yang sudah menguasai lahan lebih
dari 20 ribu hektar, sudah merampas tanah desa dan lahan
masyarakat, melakukan tindak pidana korupsi dalam mendapatkan
izin lokasi, menggarap lahan diluar HGU, ternyata masih bisa bisa
dengan mudah mendapatkan tambahan izin pelepasan kawasan
hutan seluas hampir 10 ribu hektar dari Pemerintah Pusat. Konflik
antara perusahaan dan masyarakat semakin menguat."
-
Bahwa berdasar keterangan saksi tersebut di atas, terbukti bahwa
pada praktiknya di lapangan atau tepatnya di Kabupaten Sigi dan
Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, UUCK tetap diterapkan dan
diberlakukan oleh Pemerintah.
-
Bahwa Pemerintah tetap melakukan tindakan/kebijakan yang bersifat
strategis dan berdampak luas serta membuat aturan baru terkait
UUCK. Sehingga Pemerintah terbukti tidak menjalankan atau
melanggar amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
-
Keterangan saksi menunjukkan pula, bahwa tindakan/kebijakan
Pemerintah yang melanggar amar Putusan MK Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 dengan tetap memberlakukan UUCK, maka tidak ada
kekosongan hukum dan terbukti Pemerintah tidak memenuhi
syarat dan ketentuan pembentukan Perpu yang diatur UUD 1945,
UU P3 dan Putusan MK 138/PUU-VII/2009.
5. Saksi Pemerintah Atas Nama Nurhayati
-
Bahwa Keterangan Saksi Pemerintah yakni Nurhayati menjelaskan
terkait substansi penyelenggara jaminan produk halal serta dampak
yang dialami oleh Saksi, sebagai berikut:
“Pada kesempatan kali ini saya akan menceritakan apa yang saya
lihat, saya dengar, dan saya rasakan akibat adanya Undang-
Undang Cipta Kerja terkait substansi penyelenggaraan jaminan
240
produk halal. Izin, Yang Mulia. Di sini saya hadir untuk menjelaskan
mengenai dampak atau manfaat secara langsung sebagai
pengusaha minuman kecil- kecilan. Beberapa manfaat yang saya
rasakan dimaksud, yakni. Satu. Kemudahan pengajuan sertifikat
halal bagi UMK …”
“Yang kedua. Hadirnya lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat.
Tidak hanya itu, saya juga merasakan manfaat berupa adanya
lapangan pekerjaan baru yang dapat saya isi. Saya mendapat
pekerjaan baru sebagai pendamping proses produk halal.
Awalnya saya mengetahui peran pendamping proses produk halal
pada saat saya mengajukan sertifikat halal produk saya. Saya benar-
benar merasakan kemudahan yang saya dapatkan karena dalam
pembuatan sertifikat halal dibimbing dan didampingi oleh pendamping
proses produk halal dan semuanya secara gratis.”
“Yang ketiga. Pengajuan sertifikat halal terdigitalisasi. Majelis
yang saya muliakan, dampak berlakunya Perppu Cipta Kerja,
khususnya terkait dengan penyelenggaraan jaminan produk
halal, saya selaku UMK maupun selaku pendamping proses
produk halal sangat merasa dimudahkan, baik dalam pengajuan
maupun dalam melakukan pendampingan sertifikasi halal. Hal ini
dikarenakan pemerintah menyiapkan sistem yang terdigitalisasi
secara nasional, baik terkait permohonan sertifikasi halal maupun
pelaporan dari pendamping proses produk halal.”
“Yang keempat, kemudahan dalam mendapatkan NIB. Majelis yang
saya muliakan, salah satu syarat untuk bisa mengajukan sertifikasi
halal untuk memiliki NIB. Hampir rata-rata pelaku UMK yang saya
dampingi belum memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha. Saya
selaku pendamping proses produk halal, sangat merasa dimudahkan
dalam memberikan pendampingan membuat NIB. Hal ini dikarenakan
pemerintah menyiapkan sistem yang terdigitalisasi secara nasional
terkait permohonan NIB. Rata- rata mendampingi pembuatan NIB
kepada pelaku UMK hanya membutuhkan waktu rata-rata 10 menit.”
-
Bahwa keterangan saksi atas nama Nurhayati, pada poinnya adalah
menjelaskan mengenai kemudahan
dalam berusaha
UMKM.
241
Keterangan tersebut bukan keterangan terkait formil proses
pembentukan UU 6/2023 Perpu Cipta Kerja melainkan terkait
penerapan materil atau substansi UUCK, yang pada faktanya
mengatur substansi yang sebagian besar sama dengan UU 6/2023
Perpu Cipta Kerja. Sehingga keterangan yang diberikan tidak
relevan untuk dapat dipertimbangkan.
6. Saksi Pemerintah Atas Nama Prof. Dr. Tadjuddin Noer Effendi
-
Bahwa Keterangan Saksi Prof. Dr. Tadjuddin Noer Effendi
menjelaskan bahwa faktanya, Pemerintah dan DPR RI tidak
memfasilitasi partisipasi yang bermakna dalam perbaikan UU Cipta
Kerja, tetapi dalam rangka sosialisasi UU Cipta Kerja, sebagai berikut:
“Pembuka keterangan Saksi dalam permohonan uji formil ini dapat
Saksi terangkan bahwa benar Saksi telah berpartisipasi dalam
kegiatan-kegiatan
sosialisasi
Undang-Undang
Cipta
Kerja
sebanyak 6 kegiatan yang diselenggarakan oleh Satuan Tugas
Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja, selanjutnya
disebut dengan Undang-Undang UUCK. Partisipasi dalam ke-6
kegiatan termaksud dapat saya jabarkan sebagai berikut …”
“Jadi menurut hemat saya, semua peserta yang hadir. Jadi
sebenarnya di dalam sosialisasinya ada dua sesi. Sesi yang
pertama biasanya bersifat umum, itu biasanya mahasiswa/dosen-
dosen dari perguruan tinggi, kemudian organisasi- organisasi
masyarakat itu ikut hadir …”
(vide Risalah Sidang Perkara Nomor 46/PUU-XXI/2023 tanggal 14
Agustus 2023)
-
Bahwa keterangan saksi atas nama Prof. Dr. Tadjuddin Noer Effendi,
tidak
menjelaskan
adanya
upaya
perbaikan
UUCK
oleh
Pemerintah sebagaimana yang dimandatkan Mahkamah melalui
amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVII/2020.
-
Bahwa kegiatan-kegiatan sosialisasi UUCK oleh Satgas Percepatan
Sosialisasi UUCK tidak dapat disamakan atau disebut sebagai upaya
perbaikan UUCK. Bahkan dalam berbagai kegiatan tersebut tidak
dibahas pula arah perbaikan UUCK melalui Perpu. Sehingga terbukti
242
bahwa keterangan yang diuraikan oleh saksi tidak relevan untuk
dipertimbangkan
sebagai
upaya
Pemerintah
melakukan
perbaikan UUCK dengan memenuhi partisipasi bermakna.
-
Bahwa
keterangan
saksi
menunjukkan
bahwa
keterangan
Pemerintah melakukan perbaikan UUCK dengan memenuhi
partisipasi bermakna sebagaimana dimandatkan Putusan MK
Nomor 91/PUU-XVII/2020 terbukti hanya mengada-ngada sebagai
landasan tindakan/kebijakan yang menimbulkan autocratic
legalism dan bertentangan dengan UUD 1945.
II. ANALISIS HUKUM DALIL-DALIL PERMOHONAN
TERBUKTI BAHWA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6
TAHUN
2023
TENTANG
PENETAPAN
PERATURAN
PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA
KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG, BERTENTANGAN DENGAN SYARAT
FORMIL PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG SEBAGAIMANA DIATUR
DALAM PASAL 22 AYAT (2) UNDANG-UNDANG DASAR 1945 KARENA
SEHARUSNYA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TIDAK MENGESAHKAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2
TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA
1. Bahwa Pemerintah dan DPR RI tidak dapat membuktikan adanya
kegentingan yang memaksa terhadap lahirnya UU 6/2023 Perpu Cipta Kerja,
sebaliknya para pemohon dapat membuktikan tidak adanya kegentingan
yang memaksa sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
138/PUU-VII/2009 (halaman 19 point 3.10) bagian menimbang, Mahkamah
Konstitusi memberi 3 (tiga) pedoman pembentukan Perppu, yaitu:
a. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan
masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
Namun, fakta dalam persidangan tidak terbukti adanya kebutuhan
mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum atau kegentingan yang
memaksa, sebagaimana ditegaskan dengan Keterangan beberapa Ahli,
yakni:
a. Ahli Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., dimuka persidangan di
bawah sumpah memberikan keterangan yang menyatakan:
243
“... Dalam hal kegentingan yang memaksa tidak mungkin ada
penerapan
asas
partisipasi
masyarakat
yang
sempurna,
partisipasi masyarakat yang lebih bermakna (meaningful
participation) dalam pembentukan undang-undang tidak mungkin
dilaksanakan pembentuk perppu ...”
“…pertanyaan tentang krisis ekonomi sebagai latar belakang
pembentukan perppu. Apakah kemudian tidak seharusnya ini
diterapkan pada Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
yang pertama ya, 11 tahun 2020. Toh, Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 itu tentunya bukan perppu, gitu. Dalam konteks ini, saya
sepakat memang logikanya cukup aneh kalau menggunakan dasar
krisis ekonomi global ketika di awal bentuknya undang-undang
bukan perppu, tapi perbaikannya dalam bentuk perppu. Sehingga
secara logika hukum tidak memenuhi. Lebih lanjut adalah untuk
kekosongan hukum yang terjadi selama 2 tahun, apakah 2 tahun
itu cukup bagi pembentuk undang-undang dalam membentuk
undang-undang? Banyak pengalaman, 2 tahun itu sangat-sangat
cukup. Tadi Pemohon juga menyatakan bahwasanya Undang-
Undang Cipta Kerja itu tidak sampai 2 tahun dibentuk, Undang-
Undang 11 Tahun 2020. Nah, sehingga menurut Ahli, 2 tahun itu
adalah waktu yang sangat cukup. Apalagi faktanya sekarang,
belum sampai 2 tahun, pemerintah dan DPR sudah mengeluarkan
2 produk. Yang pertama adalah Perppu Cipta Kerja, yang kedua
adalah Undang-Undang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Artinya,
kan sebenarnya sudah memenuhi. …”
(vide Risalah Sidang Perkara Nomor 46/PUU-XXI/2023 tanggal 2
Agustus 2023)
b. Ahli dari Pemohon Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 yakni Ahli Dr.
Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., dimuka persidangan di bawah
sumpah memberikan keterangan yang menyatakan:
“Tetapi yang paling penting kalau kita lihat dari konstitusionalitas
perppu, saya kira perdebatan kita perppu yang dikeluarkan oleh
Pemerintah ini kita tidak mendapatkan logika hal ihwal
kegentingan memaksanya. Kita tidak tahu sebenarnya, sampai saat
244
ini, tidak terbayang sedikitpun apa sebenarnya kegentingan yang
memaksa yang membuat Presiden harus mengeluarkan perppu dan
menggeser dari logika hukum tata negara biasa menjadi masuk rezim
tata negara darurat? Karena semua prasyarat saya kira dipenuhi untuk
tidak mengeluarkan dalam bentuk perppu. Kalau kita katakan tidak
cukup waktu, saya kira perdebatannya bisa panjang karena ada waktu
yang dikasih 2 tahun, lalu kemudian seakan-akan Pemerintah dan
DPR, Pemerintahlah khususnya kalau kita bicara perppu, menyia-
nyiakan waktu 11 bulan, 13 bulan, lalu di bulan ke-13 tiba-tiba dia
menggesernya saja menjadi perppu. Padahal saya kira masih ada
waktu 11 bulan. Dan kalau kita mau bicarakan secara detail, apakah
mustahil membangun undang-undang 11 bulan? Saya kira bisa kita
lihat dari sisi materiilnya. Karena kalau kita compare perppu dan isi
Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang 11/2022, itu enggak
banyak perubahan. Artinya, secara materiil sebenarnya sangat
mungkin dibahas jangankan 11 bulan, bisa dibahas dengan jauh
lebih cepat. ”
(vide Risalah Sidang Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 tanggal 26 Juli
2023)
c. Ahli dari Pemohon Perkara Nomor: 50/PUU-XXI/2023 yaki Ahli Dr.
Jamaludin Ghafur, S.H., M.H., dimuka persidangan di bawah sumpah
memberikan keterangan yang menyatakan:
“Majelis Hakim Yang Mulia, putusan Mahkamah Konstitusi tentang
Pembatalan atau Inkonstitusional Bersyarat terhadap Undang-Undang
Cipta Kerja, itu kalau tidak salah lahir di tanggal 4 November tahun
2021. Perppu ini ditetapkan tanggal 30 Desember tahun 2022. Ada
sekitar 14 bulan bagi Pemerintah dan DPR untuk memulai perbaikan
terhadap perppu ini. Tetapi kami rakyat tidak melihat ada langkah-
langkah yang serius untuk segera DPR dan Presiden memulai
perbaikan terhadap perppu itu … terhadap putusan Mahkamah
Konstitusi. Lalu tiba-tiba di penghujung 2022 mengatakan ini terjadi
kegentingan yang memaksa, sehingga dalam kacamata saya ini
hanya akal-akalan Pemerintah saja. Seandainya dari sejak putusan
MK itu keluar, Presiden dan DPR telah melakukan langkah-
245
langkah upaya untuk melakukan revisi, tapi sebelum revisi itu
rampung,
lalu
Pemerintah
menganggap
ada
hal
ihwal
kegentingan yang memaksa. Lalu kemudian belok kanan tidak
melanjutkan pembahasan revisi, tapi langsung menerbitkan
perppu, mungkin masih agak masuk akal, gitu, ya. Tetapi ini
Pemerintah ujug-ujug langsung di akhir 2022 mengeluarkan
perppu yang sebelumnya tidak ada sama sekali itikad baik dari
Pemerintah dan DPR untuk sesegera mungkin melakukan dan
memulai revisi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang
menjadi amanat dari Mahkamah Konstitusi. Padahal dari sejak
awal Undang-Undang Cipta Kerja itu dianggap penting bagi
Pemerintah untuk mengatasi perekonomian negara …”
“Ada beberapa undang-undang yang menurut saya, dalam catatan
saya yang itu bisa diproses sangat cepat sekali. Misalnya, Undang-
Undang IKN itu hanya sekitar 45 hari. Bahkan ada undang-undang
MD3 yang revisinya dulu tahun 2014, 5 jam selesai. Jadi, menurut
saya, tidak ada alasan bagi Pemerintah dalam waktu 14 bulan
sejak putusan Mahkamah Konstitusi itu untuk tidak melakukan
revisi yang kemudian tiba-tiba ujug-ujug mengatakan ini terjadi
hal ihwal kegentingan yang memaksa.”
(vide Risalah Sidang Perkara Nomor 50/PUU-XXI/2023 tanggal 7
Agustus 2023)
b. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi
kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
Tidak terbukti adanya terjadi kekosongan hukum, hal tersebut
telah ditegaskan oleh Saksi Sri Palupi bahwa UU Cipta Kerja
masih tetap dilaksanakan walau telah ada Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, sebagai berikut:
“… Pelaksanaan UU Cipta Kerja di Sulawesi Tengah, termasuk di
Kabupaten Buol dan Sigi, terbukti berdampak serius pada
memburuknya tata kelola hutan di Sulawesi Tengah …”
“… Pelaksanaan UU Cipta Kerja yang mengambil alih kewenangan
daerah oleh pusat justru menambah beban pemerintah daerah.
Pemerintah daerah hanya bisa mengawasi namun tidak bisa
246
menindak, sementara masyarakatnya yang menanggung dampak dari
kerusakan lingkungan …”
“… Upaya memperbaiki tata kelola hutan yang tengah dilakukan
pemerintah kabupaten dan provinsi benar-benar dimentahkan oleh
pelaksanaan UU Cipta Kerja …”
“… UU Cipta Kerja mengembalikan sistem pengelolaan hutan ke
masa Orde Baru yang sarat dengan konflik dan memperburuk
ketimpangan penguasaan lahan. Seperti yang terjadi di Kabupaten
Buol, di mana …”
Selain itu, Saksi Pemerintah yakni Nurhayati juga menjelaskan
pelaksanaan UU Cipta Kerja terkait sertifikasi halal bagi pelaku UMK
yang dilakukan sejak awal tahun 2022, sebagaimana dengan
keterangannya yang menyatakan:
“Izin, Yang Mulia. Di sini saya hadir untuk menjelaskan mengenai
dampak atau manfaat secara langsung sebagai pengusaha minuman
kecil- kecilan. Beberapa manfaat yang saya rasakan dimaksud, yakni.
Satu. Kemudahan pengajuan sertifikat halal bagi UMK. Sejak awal
tahun 2022, saya mendapat informasi bahwa sejak Undang-
Undang Cipta Kerja diterbitkan, sertifikasi halal bagi pelaku UMK
digratiskan atau tidak berbayar. Mendengar informasi tersebut, saya
berencana mengajukan sertifikasi halal untuk produk saya berupa
minuman. Waktu itu kebetulan saya sedang mengikuti pelatihan dari
dinas koperasi dan salah satu materi pelatihan yang diberikan adalah
pembuatan sertifikat halal gratis. Kemudian, bertemulah saya dengan
salah satu pendamping proses produk halal yang mendampingi saya
dari awal sampai dengan terbitnya sertifikat halal. Pada waktu itu
belum ada komite fatwa produk halal, sehingga proses penetapan
halalnya masih dilakukan oleh Komisi Fatwa atau MUI yang memakan
waktu kurang-lebih 2 sampai 3 bulan.”
c. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat
Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu
yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu
kepastian untuk diselesaikan;
247
Bahwa tidak terbukti adanya kekosongan hukum tersebut tidak dapat
diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur
biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan
keadaan
yang
mendesak
tersebut
perlu
kepastian
untuk
diselesaikan, sebab:
-
Faktanya, pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja yang rumit melalui metode omnibus dengan
memuat dan mengubah materi muatan lebih dari 80 undang-undang
dapat dikebut dan diselesaikan dalam waktu tidak sampai mencapai
1 (satu) tahun;
-
Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
menyatakan bahwa Pemerintah dan DPR RI perlu melakukan
perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja dengan jangka waktu selama 2 (dua) tahun, dimana waktu 2
(dua) tahun adalah waktu yang lebih dari cukup.
2. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020, logika penalaran hukum UU Perpu Cipta Kerja tidak
memenuhi 3 (tiga) pedoman pembentukan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana ditentukan pada
Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009. Hal ini dikarenakan:
a. Tidak bersifat mendesak karena tidak terbukti terdapat kegentingan
yang memaksa secara faktual dan Mahkamah Konstitusi masih
memberikan waktu bagi Pemerintah dan DPR selaku pembentuk Undang-
Undang untuk melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan MK Nomor
91/PUU-XVIII/2020 dibacakan atau hingga tanggal 25 November 2023;
b. Tidak mengalami kekosongan hukum karena UU Cipta Kerja tidak
diputus “Inkonstitusional Permanen” melainkan “Inkonstitusional
Bersyarat”. Bahkan pada praktiknya, UU Cipta Kerja masih berlaku
kendati diputus inkonstitusional bersyarat;
c. Dapat diatasi dengan cara membuat UU sesuai prosedur biasa,
karena tidak terpenuhinya unsur kebutuhan mendesak dan
kekosongan hukum maka perbaikan UU Cipta Kerja cukup diatasi
melalui prosedur dan tata cara pembentukan perundang-undangan
248
biasa. Sudah seharusnya Pemerintah bersama dengan DPR terlebih
dahulu mengutamakan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja yang
diberikan waktu selama 2 (dua) tahun dan melaksanakan segala perintah-
perintah ataupun amanat-amanat yang tercantum di dalam Amar Putusan
MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, bukan justru melogikakan bahwa
penerbitan dan pengesahan UU Perppu Cipta Kerja merupakan bentuk
perbaikan UU Cipta Kerja berdasar Putusan MK Nomor 91/XVIII/2020,
sebab pembentukan UU dan Perpu jelas memiliki tata cara pembentukan
perundang-undangan yang berbeda.
3. Bahwa dasar menimbang UU 6/2023 Perpu Cipta Kerja sebagai konsideran
yang memuat pokok-pokok pikiran, latar belakang dan alasan pembentukan
Perppu Cipta Kerja oleh Pemerintah dan ditetapkan menjadi UU 6/2023
Perpu Cipta Kerja oleh DPR, tidak memenuhi dan mencerminkan unsur
filosofis, yuridis dan sosiologis sebagai pertimbangan dan alasan
dibentuknya Perppu sebagaimana ditentukan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 dan
Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.
4. Bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, untuk
mendukung Cipta Kerja di Indonesia yang sesuai dengan fundamental
negara dan cita hukum Indonesia, sudah seharusnya Pemerintah dan DPR
RI terlebih dahulu mengutamakan perbaikan UU Cipta Kerja dengan
memenuhi partisipasi bermakna selama 2 (dua) tahun dan melaksanakan
segala perintah ataupun amanat yang tercantum di dalamnya, alih-alih
membuat Perppu;
Sebagaimana ditegaskan dalam Keterangan Ahli Perkara Nomor 50/PUU-
XXI/2023 yakni Ahli Dr. Jamaludin Ghafur, S.H., M.H., dimuka persidangan
di bawah sumpah memberikan keterangan yang menyatakan:
“Majelis Hakim Yang Mulia, putusan Mahkamah Konstitusi tentang
Pembatalan atau Inkonstitusitas Bersyarat terhadap Undang-Undang Cipta
Kerja, itu kalau tidak salah lahir di tanggal 4 November tahun 2021. Perppu
ini ditetapkan tanggal 30 Desember tahun 2022. Ada sekitar 14 bulan bagi
Pemerintah dan DPR untuk memulai perbaikan terhadap perppu ini. Tetapi
kami rakyat tidak melihat ada langkah-langkah yang serius untuk segera DPR
dan Presiden memulai perbaikan terhadap perppu itu … terhadap putusan
Mahkamah Konstitusi. Lalu tiba-tiba di penghujung 2022 mengatakan ini
249
terjadi kegentingan yang memaksa, sehingga dalam kacamata saya ini hanya
akal-akalan Pemerintah saja. Seandainya dari sejak putusan MK itu
keluar, Presiden dan DPR telah melakukan langkah-langkah upaya
untuk melakukan revisi, tapi sebelum revisi itu rampung, lalu
Pemerintah menganggap ada hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Lalu kemudian belok kanan tidak melanjutkan pembahasan revisi, tapi
langsung menerbitkan perppu, mungkin masih agak masuk akal, gitu,
ya. Tetapi ini Pemerintah ujug-ujug langsung di akhir 2022
mengeluarkan perppu yang sebelumnya tidak ada sama sekali itikad
baik dari Pemerintah dan DPR untuk sesegera mungkin melakukan dan
memulai revisi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang menjadi
amanat dari Mahkamah Konstitusi. Padahal dari sejak awal Undang-
Undang Cipta Kerja itu dianggap penting bagi Pemerintah untuk
mengatasi perekonomian negara …”
“Ada beberapa undang-undang yang menurut saya, dalam catatan saya yang
itu bisa diproses sangat cepat sekali. Misalnya, Undang-Undang IKN itu
hanya sekitar 45 hari. Bahkan ada undang-undang MD3 yang revisinya dulu
tahun 2014, 5 jam selesai. Jadi, menurut saya, tidak ada alasan bagi
Pemerintah dalam waktu 14 bulan sejak putusan Mahkamah Konstitusi
itu untuk tidak melakukan revisi yang kemudian tiba-tiba ujug-ujug
mengatakan ini terjadi hal ihwal kegentingan yang memaksa.”
(vide Risalah Sidang Perkara Nomor 50/PUU-XXI/2023 tanggal 7 Agustus
2023)
Dan ditegaskan pula dalam Keterangan Ahli dari Pemohon Perkara Nomor
40/PUU-XXI/2023 yakni Ahli Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., dimuka
persidangan di bawah sumpah memberikan keterangan yang menyatakan:
“Tetapi yang paling penting kalau kita lihat dari konstitusionalitas perppu,
saya kira perdebatan kita perppu yang dikeluarkan oleh Pemerintah ini
kita tidak mendapatkan logika hal ihwal kegentingan memaksanya. Kita
tidak tahu sebenarnya, sampai saat ini, tidak terbayang sedikit pun apa
sebenarnya kegentingan yang memaksa yang membuat Presiden harus
mengeluarkan perppu dan menggeser dari logika hukum tata negara biasa
menjadi masuk rezim tata negara darurat? Karena semua prasyarat saya kira
dipenuhi untuk tidak mengeluarkan dalam bentuk perppu. Kalau kita katakan
250
tidak cukup waktu, saya kira perdebatannya bisa panjang karena ada waktu
yang dikasih 2 tahun, lalu kemudian seakan-akan Pemerintah dan DPR,
Pemerintahlah khususnya kalau kita bicara perppu, menyia-nyiakan
waktu 11 bulan, 13 bulan, lalu di bulan ke-13 tiba-tiba dia menggesernya
saja menjadi perppu. Padahal saya kira masih ada waktu 11 bulan. Dan
kalau kita mau bicarakan secara detail, apakah mustahil membangun
undang-undang 11 bulan? Saya kira bisa kita lihat dari sisi materiilnya.
Karena kalau kita compare perppu dan isi Undang-Undang Cipta Kerja,
Undang-Undang 11/2022, itu enggak banyak perubahan. Artinya, secara
materiil sebenarnya sangat mungkin dibahas jangankan 11 bulan, bisa
dibahas dengan jauh lebih cepat. ”
(vide Risalah Sidang Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 tanggal 26 Juli 2023)
5. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020, perbaikan UU Cipta Kerja meliputi landasan hukum metode
omnibus law, perbaikan naskah akademik UU Cipta Kerja, perbaikan materi
UU Cipta Kerja dengan mengkaji kembali beberapa substansi yang menjadi
keberatan dari beberapa kelompok masyarakat dan partisipasi publik dalam
tahapan pembentukan perbaikan UU Cipta Kerja. Maka perbaikan UU Cipta
Kerja yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi, bukanlah pembentukan
UU 6/2023 Perpu Cipta Kerja sebagaimana yang dilakukan oleh Pemerintah
dan disetujui oleh DPR RI menjadi Undang-Undang;
Dalil PARA PEMOHON tersebut dikuatkan dengan Keterangan Ahli Dr. Aan
Eko Widiarto, S.H., M.Hum., dimuka persidangan di bawah sumpah
memberikan keterangan yang menyatakan:
“Ketiga, dari sisi pilihan jenis peraturan perundang-undangan. Berdasarkan
Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU- XVIII/2020 maka
dimaknai Mahkamah memerintahkan pada pembentuk undang-undang
untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dengan
membentuk undang-undang sebagai perbaikannya. Dengan adanya
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja sebagai perbaikan maka tidak sesuai dengan amar
putusan Mahkamah yang memerintahkan dibentuk undang-undang.”
6. Bahwa berdasarkan Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complain)
pada Desember 2022 dan Januari 2023 yang merupakan suatu upaya hukum
251
Para Pemohon yang tidak terpisahkan dengan permohonan Uji Formil UU
Perppu Cipta Kerja ini, menunjukkan bahwa Pemerintah bersama DPR tidak
melakukan upaya perbaikan UU Cipta Kerja dan tidak menunda kebijakan
strategis dan pembentukan perundang-undangan terkait UU Cipta Kerja
sebagaimana yang diputuskan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK
Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Berikut fakta dinamika di lapangan:
-
Tidak ada agenda perbaikan UU Cipta Kerja dalam Prioritas Prolegnas
tahun 2022.
-
Pemerintah bersama DPR tidak membuat metode omnibus law menjadi
lebih jelas, sebab tidak ada aturan mengenai tataran hierarki peraturan
perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus law.
-
Pemerintah
bersama
DPR
tidak
melakukan
penangguhan
tindakan/kebijakan strategis, dan justru senantiasa bertindak dan
membuat kebijakan/hukum yang mempercepat peraturan pelaksana UU
Cipta Kerja yang bertentangan dengan UUD 1945 dan melanggar hak-
hak konstitusional Para Pemohon.
7. Bahwa dengan memperhatikan jawaban Mahkamah Konstitusi terhadap
Pengaduan Konstitusional Para Pemohon tertanggal 23 Februari 2023, dapat
dipahami dan disimpulkan bahwa pelanggaran demi pelanggaran yang
dilakukan oleh Pemerintah dan DPR sangat jelas meliputi duduk perkara,
pertimbangan hukum dan amar putusan yang bersifat final dan mengikat.
Mahkamah menyatakan hal tersebut merupakan ranah implementasi putusan
yang harus dilakukan sebagaimana adressat putusan yang dimaksud. Atau
dapat dipahami bahwa MK tidak menolak atau tidak melakukan upaya koreksi
terhadap laporan-laporan Para Pemohon dalam Pengaduan Konstitusional,
maka Pemerintah dan DPR telah terbukti melakukan pelanggaran Putusan
MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020;
8. Bahwa berdasarkan Pengaduan Konstitusional dasar menimbang UU Perppu
Cipta Kerja terkait dinamika global yang disebabkan oleh kenaikan harga
energi dan harga pangan, perubahan iklim, dan terganggunya rantai pasokan
yang diurai pada dasar menimbang UU Perppu Cipta Kerja, pada faktanya di
lapangan justru menjadi lebih terlegitimasi dan berdampak pada penurunan
pertumbuhan ekonomi masyarakat, krisis pangan yang semakin parah,
kemudahan perampasan tanah dan kerusakan lingkungan, serta berbagai
252
pelanggaran hak asasi manusia lainnya akibat implementasi UU Perppu
Cipta Kerja yang mengabaikan dan melanggar Putusan MK Nomor 91/PUU-
XVIII/2020;
9. Bahwa pada faktanya, substansi UU Cipta Kerja dan UU Perppu Cipta Kerja
tidak memiliki perubahan yang krusial hingga dapat dipastikan masih terdapat
kesalahan fundamental atau merugikan hak-hak konstitusional para
Pemohon dan tidak dilakukan penangguhan tindahan/kebijakan strategis
peraturan pelaksana UU Cipta Kerja oleh Pemerintah dan DPR selama 2
(dua) tahun sejak Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dibacakan;
10. Bahwa dalih kegentingan memaksa dan kondisi krisis global sebagai alasan
lahirnya UU No. 6 Tahun 2023 adalah tidak benar. Bahkan dalam Laporan
Bank Dunia (Laporan Bank Dunia yang mengatakan pertumbuhan ekonomi
Indonesia
stabil
dan
baik:
https://openknowledge.worldbank.org/server/api/core/bitstreams/254aba87-
dfeb-5b5c-b00a-727d04ade275/content, diunduh 20 Mei 2023) menyebutkan
bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia membaik dan stabil pada 2022
hingga 2023. Tidak hanya Bank Dunia yang memprediksi stabilitas ekonomi
Indonesia, melainkan Bank Indonesia juga memproyeksikan kondisi ekonomi
Indonesia semakin baik ditengah krisis global (Rilis Bank Indonesia, tentang
ekonomi Indonesia baik dan stabil https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-
media/news-release/Pages/sp_2432222.aspx, diunduh pada 20 Mei 2023).
Sehingga, dibentuknya UU Perppu Cipta Kerja untuk merespon adanya suatu
kegentingan memaksa dan potensi krisis ekonomi Indonesia adalah tidak
benar. Sebab data-data dan laporan Bank Dunia maupun Bank Indonesia
menyatakan sebaliknya.
Selain itu, Ahli dari Pemerintah RI yakni Muhammad Ikhsan secara tegas
menyatakan bahwa:
“… sehingga dibutuhkan langkah mitigasi untuk mencegah dibandingkan
menghadapi apa yang dikhawatirkan terjadi. Salah satunya adalah
dengan melakukan reformasi struktural. Perppu Cipta Kerja merupakan
bentuk tindak antisipatif terhadap hal tersebut”
“… tanpa adanya Pandemi Covid-19 sekalipun, keputusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang meminta sejumlah perbaikan
dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan terutama adanya larangan bagi
253
penyelenggara negara untuk melakukan kebijakan strategis yang dapat
berdampak luas mempunyai potensi menghadirkan ketidakpastian,
bukan hanya bagi pelaku ... pelaku usaha, tapi juga bagi tenaga kerja ...”
“Nah, pertanyaan sekalian menjawab pertanyaan Yang Mulia Pak Guntur,
Pak Guntur Hamzah, apakah ini potensial? Yang saya katakan tadi, ini
potensial, utamanya potensial. Tapi faktualnya ya juga, faktualnya kita
tumbuh negatif tahun 2020 dan 2021 jauh di bawah potensial yang ada yang
dibutuhkan untuk menciptakan lapangan kerja.”
(vide Risalah Sidang Perkara Nomor 46/PUU-XXI/2023 tanggal 14 Agustus
2023)
11. Bahwa berdasarkan uraian alasan pemohon di atas, maka baik Pemerintah
maupun DPR tidak menerapkan asas-asas umum peraturan perundang-
undangan dan bernegara yang baik. Yang mana kelalaian dan kesengajaan
Pemerintah dan DPR dalam pembentukan UU Perppu Cipta Kerja
mengesampingkan
asas-asas
peraturan
perundang-undangan
yang
mengakibatkan UU Perppu Cipta Kerja menimbulkan ketidakpastian,
ketidakadilan dan ketidakmanfaatan hukum sebab bertentangan dengan
UUD 1945.
12. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka sudah sepatutnya Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Permohonan Uji Formil Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
TERBUKTI BAHWA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6
TAHUN
2023
TENTANG
PENETAPAN
PERATURAN
PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA
KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG BERTENTANGAN DENGAN SYARAT
FORMIL
PEMBENTUKAN
PERATURAN
PEMERINTAH
PENGGANTI
UNDANG-UNDANG YAITU SYARAT MENDAPAT PERSETUJUAN DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DALAM PERSIDANGAN BERIKUT SEBAGAIMANA
DIATUR DALAM PASAL 22 AYAT (2) UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DAN
PASAL 52 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN
2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13
254
TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
13. Bahwa berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UU P3), menyatakan:
(1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke
DPR dalam persidangan yang berikut.
(2) Pengajuan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengajuan
Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang.
(3) DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan
terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
(4) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut ditetapkan menjadi
Undang-Undang.
(5) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tidak
mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut harus dicabut dan
harus dinyatakan tidak berlaku.
(6) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus
dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), DPR atau Presiden mengajukan Rancangan Undang-Undang
tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
(7) Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
mengatur segala akibat hukum dari pencabutan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
(8) Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
255
ditetapkan menjadi Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam rapat paripurna yang sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Penjelasan Pasal 52 ayat (1)
“yang dimaksud dengan “persidangan yang berikut” adalah masa sidang
pertama DPR setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
ditetapkan.”
14. Bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 52 ayat (1) UU
P3, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke
DPR dalam persidangan yang pertama dan harus mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang pertama.
15. Bahwa selain itu persetujuan DPR harus dilakukan pada masa sidang
berikutnya merupakan bentuk dari sifat Perppu itu sendiri yaitu sifat
kegentingan yang memaksa sebagai syarat absolut Perpu, hal ini sejalan
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PUU-XVIII/2020.
16. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberikan pertimbangan mengenai
frasa “persidangan yang berikut” yaitu dalam Putusan MK Nomor 43/PUU-
XVIII/2020 (halaman 384 – 386, poin 3.16.2):
“…. Adanya frasa “persidangan yang berikut” merupakan perintah
konstitusi agar DPR dapat segera memberikan kepastian mengenai
penilaian terhadap Perpu yang telah ditetapkan Presiden tersebut. Jika
disetujui maka Perpu dimaksud akan menjadi undang-undang, sebaliknya
jika tidak disetujui maka Perpu tersebut haruslah dicabut atau dibatalkan.
Bahwa Perppu pada dasarnya memiliki jangka waktu yang terbatas
(sementara) serta mungkin saja memiliki substansi pengaturan yang
berpotensi
bertentangan
atau
melanggar
konstitusi
mengingat
kewenangan pembentukan Perpu berada di tangan Presiden (vide Pasal
22 ayat (1) UUD 1945). Namun demikian, meskipun pembentukan Perpu
tergantung pada penilaian subjektif Presiden tidak berarti bahwa secara
absolut tergantung kepada penilaian subjektif Presiden karena penilaian
subjektif Presiden tersebut harus didasarkan kepada keadaan yang objektif
yaitu adanya tiga syarat sebagai parameter adanya kegentingan yang
memaksa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, bertanggal 8 Februari 2010.
256
……. menurut Mahkamah, frasa “persidangan yang berikut” dalam Pasal 22
ayat (2) UUD 1945 haruslah dimaknai apabila Perpu itu diajukan pada masa
reses DPR. Sehingga jika Perpu diajukan pada masa rentang waktu
pelaksanaan masa sidang DPR sebagaimana diatur dalam Tatib DPR 2020
maka frasa “persidangan yang berikut” harus diartikan sebagai
persidangan pengambilan keputusan oleh DPR seketika setelah Perpu
ditetapkan oleh Presiden dan diajukan kepada DPR. Artinya, meskipun
Perpu ditetapkan dan diajukan oleh Presiden pada masa reses maka
DPR harus memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan
terhadap Perpu tersebut pada sidang pengambilan keputusan di masa
sidang DPR setelah masa reses dimaksud berakhir. Hal demikian
penting mengingat esensi diterbitkannya Perpu adalah karena adanya
keadaan kegentingan yang memaksa sebagai syarat absolut. Sehingga
semakin panjang jangka waktu DPR memberikan persetujuan atau tidak
berkenaan dengan Perpu yang diajukan Presiden, hal tersebut akan
menghilangkan esensi diterbitkannya Perpu yang dimaksud. Terlebih
lagi, adanya pengaturan mengenai waktu bagi DPR untuk memberikan
persetujuan atau tidak berkenaan dengan terbitnya Perpu, lebih
memberikan jaminan kepastian hukum baik terhadap keabsahan
maupun sifat keberlangsungan Perpu, mengingat Perpu dibentuk
berdasarkan adanya hal ihwal kegentingan memaksa, …”
17. Bahwa menurut Mahkamah Konstitusi frasa “Persidangan yang berikut”
harus diartikan sebagai persidangan pengambilan keputusan oleh DPR RI
setelah Perpu ditetapkan oleh Presiden dan diajukan kepada DPR RI, atau
masa sidang pertama dan terdekat. Apabila Perpu ditetapkan oleh Presiden
pada masa reses maka DPR RI harus memberikan persetujuan atau tidak
memberikan persetujuan terhadap Perpu tersebut pada sidang Pengambilan
Keputusan di masa sidang setelah masa reses dimaksud berakhir;
18. Bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (3) UUD 1945, pembentukan UU 6/2023
Perpu Cipta Kerja telah melanggar syarat formil akibat hilangnya syarat
absolut pembentukan UU 6/2023 Perpu Cipta Kerja karena Perppu tidak
mendapat persetujuan DPR RI , sehingga UU 6/2023 Perpu Cipta Kerja harus
dicabut;
257
19. Bahwa dalam fakta persidangan, terbukti Pembahasan UU 6/2023 Perpu
Cipta Kerja yang berlarut-larut hingga hilangnya syarat absolut yakni:
a. Perpu 2/2022 diundangakan pada tanggal 30 Desember 2022 tepat pada
Masa Persidangan II (1 November 2022 – 9 Januari 2023);
b. Kemudian DPR RI menerima Surat Nomor: R-01/Pres/01/2023 Perihal
RUU Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja bersamaan dengan
berakhirnya Masa Persidangan II (1 November 2022 – 9 Januari 2023);
c. Pada Masa Persidangan III (10 Januari 2023 – 13 Maret 2023), DPR RI
melakukan serangkaian kegiatan pembahasan RUU Penetapan Perpu
2/2022 Menjadi Undang-Undang sekaligus DPR RI menerima aspirasi
masyarakat;
d. Selanjutnya terbitnya UU 6/2023 Perpu Cipta Kerja pada tanggal 31 Maret
2023 pada Masa Persidangan IV (14 Maret 2023 – 15 Mei 2023).
(vide Bukti P-21 dan P-20) (vide pada huruf g angka 1, 2, 3, 8, 9 dan 10
Bagian Keterangan DPR RI terhadap Pengujian Formil UU 6/2023 Halaman
33 – 36 dalam Keterangan DPR RI)
Bahwa DPR RI melakukan kegiatan menerima aspirasi masyarakat dalam
proses pembahasan Perpu 2/2022 yang dilakukan seperti pembahasan
undang-undang biasa guna membuka partisipasi publik secara lebih
bermakna, akan tetapi sebagaimana yang ditegaskan oleh Ahli Dr. Aan Eko
Widiarto, S.H., M.Hum., di muka persidangan di bawah sumpah memberikan
keterangan yang menyatakan:
“...Dalam hal kegentingan yang memaksa tidak mungkin ada penerapan
asas partisipasi masyarakat yang sempurna, partisipasi masyarakat
yang lebih bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan
undang-undang tidak mungkin dilaksanakan pembentuk perppu ...”
Sehingga dalil DPR RI maupun Pemerintah mengenai kegentingan yang
memaksa telah hilang dan tidak terbukti adanya kegentingan yang memaksa
dalam penerbitan UU 6/2023 Perpu Cipta Kerja. Sebagaimana yang
dicantumkan dalam pertimbangan mengenai frasa “persidangan yang
berikut” yaitu dalam Putusan MK Nomor 43/PUU-XVIII/2020, yang
menyatakan:
258
”…Hal demikian penting mengingat esensi diterbitkannya Perpu adalah
karena adanya keadaan kegentingan yang memaksa sebagai syarat
absolut …”
20. Bahwa selanjutnya, persetujuan DPR RI yang seharusnya dilakukan pada
persidangan yang berikut atau masa sidang pertama dan terdekat merupakan
esensi diterbitkannya Perpu, karena adanya keadaan kegentingan memaksa
merupakan syarat absolut pembentukan Perpu dan pengaturan mengenai
waktu tersebut lebih memberikan jaminan kepastian hukum sebagaimana
yang disebutkan dalam Putusan MK Nomor 43/PUU-XVIII/2020 dan sejalan
dengan Keterangan Ahli dari Pemohon Perkara Nomor 50/PUU-XXI/2023
yakni Ahli Dr. Jamaludin Ghafur, S.H., M.H., di muka persidangan di bawah
sumpah memberikan keterangan yang menyatakan:
“ … perppu itu harus dijadikan sebagai objek pengawasan yang sangat ketat
oleh DPR sesuai dengan tugasnya di bidang pengawasan. Jika pengawasan
sudah dilakukan oleh DPR sejak perppu itu efektif berlaku, maka saat
pemerintah mengajukan naskah perppu itu ke DPR di persidangan
berikut, DPR bisa langsung memberikan persetujuan atau penolakan.
Sebab jika persetujuan oleh DPR tidak dimaknai harus dilakukan di
persidangan berikut, maka pasti akan muncul ketidakpastian hukum.
Sebab bisa saja terjadi di kemudian hari sebagaimana yang saat ini sudah
terjadi, dimana pemerintah memang telah mengajukan naskah perppu tepat
atau persis di persidangan DPR yang berikut, namun DPR tidak kunjung
memberi persetujuan atas Perppu tanpa batas waktu yang jelas. Praktik ini
pernah terjadi pada era Orde Lama dimana presiden antara tahun 1962
sampai dengan 1965 mengeluarkan sejumlah Perppu, namun Perppu
tersebut baru disetujui oleh DPR menjadi undang-undang pada tahun 1969.
Jika ini terjadi pada saat ini, tentu kepastian hukum sebagaimana diinginkan
oleh konstitusi akan tercederai …”
Sehingga perlu ditegaskan bahwa UU 6/2023 Perpu Cipta Kerja yang
disahkan oleh DPR RI pada 31 Maret 2023 terbukti telah melanggar syarat
formil dan praktik legislasi yang mengakibatkan ketidakpastian hukum,
ketidakadilan dan ketidakmanfaatan hukum.
21. Bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 43/PUU-XVIII/2020, disebutkan
semakin panjang jangka waktu DPR memberikan persetujuan atau tidak
259
berkenaan dengan Perpu yang diajukan Presiden, hal tersebut justru
menghilangkan esensi diterbitkannya Perppu dalam keadaan kegentingan
yang memaksa.
22. Bahwa Pemerintah dan DPR RI secara bersama-sama memaksakan
kehendaknya untuk tidak mencabut Perppu Cipta Kerja sesuai ketentuan
Pasal 22 ayat (3) UUD 1945. Hal ini menunjukkan Pemerintah dan DPR tidak
menunjukkan penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis sesuai UUD
1945 dan dapat mengarahkan Negara Kesatuan Republik Indonesia
kehilangan prinsip bernegara hukum, kedaulatan rakyat dan jaminan
kepastian hukum, yang mengakibatkan terjadinya autocratic legalism.
23. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka sudah sepatutnya Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Permohonan Uji Formil Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang.
TERBUKTI BAHWA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6
TAHUN
2023
TENTANG
PENETAPAN
PERATURAN
PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA
KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG, BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP
KEDAULATAN RAKYAT DAN NEGARA HUKUM SERTA BERTENTANGAN
DENGAN JAMINAN KEPASTIAN HUKUM SEBAGAIMANA DIATUR DALAM
PASAL 1 AYAT (2), PASAL 1 AYAT (3) UUD 1945, DAN PASAL 28D AYAT
(1) UUD 1945 KARENA TIDAK MENJALANKAN PUTUSAN MAHKAMAH
KONSTITUSI NOMOR 91/PUU-XVIII/2020
24. Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, rakyat memandatkan
kepada DPR RI selaku pemegang kekuasaan legislatif dan Presiden selaku
pemegang kekuasaan eksekutif untuk membentuk dan mengesahkan
undang-undang yang mengatur kehidupan bernegara.
25. Bahwa berdasarkan UUD 1945, telah memberikan jaminan perlindungan dan
kepastian hukum pada rakyat terkait pembentukan dan pengesahan undang-
undang oleh Presiden dan DPR RI.
26. Bahwa pada dasarnya Perpu merupakan produk hukum setingkat Undang-
Undang, kendati pembentukannya merupakan hak prerogatif Presiden
sebagaimana diatur pada Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, namun harus melalui
260
persetujuan bersama DPR sebagaimana diatur Pasal 22 ayat (2) UUD 1945.
Kemudian apabila tidak mendapat persetujuan pada sidang berikutnya maka
Perppu harus dicabut berdasar Pasal 22 ayat (3) UUD 1945.
27. Berdasarkan Pasal 22 UUD 1945, maka seharusnya hak-hak rakyat dalam
pembentukan dan pengesahan undang-undang oleh Presiden dan DPR
dapat dilindungi dan dijamin kepastian hukumnya sebab telah ditentukan
mengenai pedoman pembentukan Perppu pada Putusan MK Nomor
138/VII/2020; telah diatur mengenai batasan waktu bagi DPR memberikan
persetujuan atau tidak memberikan persetujuan atas Perppu yang ditetapkan
Presiden dalam persidangan yang berikut; dan telah diatur pula apabila tidak
mendapat persetujuan maka Perppu harus dicabut.
28. Bahwa pada faktanya, baik Pemerintah maupun DPR telah melanggar
ketentuan sebagaimana tersebut pada Pasal 22 UUD 1945 yang
mengakibatkan rakyat sebagai pemilik mandat kedaulatan dalam bernegara
hukum terlanggar hak-hak konstitusionalnya.
29. Bahwa sebelumnya telah ada UU Cipta Kerja yang dinyatakan
“Inkonstitusional Bersyarat” dalam jangka waktu selama 2 (dua) Tahun
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Kemudian terdapat syarat-syarat yang diberikan kepada Pemerintah serta
DPR yang harus dilaksanakan sebelum dinyatakan Inkonstitusional
Permanen.
30. Bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, seharusnya
Presiden bersama DPR terlebih dahulu mengutamakan perbaikan terhadap
UU Cipta Kerja dan melaksanakan segala perintah-perintah ataupun amanat-
amanat yang tercantum di dalam Amar Putusan selama 2 (dua) tahun, bukan
justru mengeluarkan Perppu Cipta Kerja;
Sejalan dengan pendapat serta keterangan Aan Eko Widiarto, S.H.,
M.Hum., dimuka persidangan di bawah sumpah memberikan keterangan
yang menyatakan:
“…pertanyaan tentang krisis ekonomi sebagai latar belakang pembentukan
perppu. Apakah kemudian tidak seharusnya ini diterapkan pada Undang-
Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang pertama ya, 11 tahun 2020.
Toh, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 itu tentunya bukan perppu, gitu.
Dalam konteks ini, saya sepakat memang logikanya cukup aneh kalau
261
menggunakan dasar krisis ekonomi global ketika di awal bentuknya
undang-undang bukan perppu, tapi perbaikannya dalam bentuk perppu.
Sehingga secara logika hukum tidak memenuhi. Lebih lanjut adalah
untuk kekosongan hukum yang terjadi selama 2 tahun, apakah 2 tahun
itu cukup bagi pembentuk undang-undang dalam membentuk undang-
undang? Banyak pengalaman, 2 tahun itu sangat-sangat cukup. Tadi
Pemohon juga menyatakan bahwasanya Undang-Undang Cipta Kerja itu
tidak sampai 2 tahun dibentuk, Undang-Undang 11 Tahun 2020. Nah,
sehingga menurut Ahli, 2 tahun itu adalah waktu yang sangat cukup.
Apalagi faktanya sekarang, belum sampai 2 tahun, pemerintah dan DPR
sudah mengeluarkan 2 produk. Yang pertama adalah Perppu Cipta
Kerja, yang kedua adalah Undang-Undang Penetapan Perppu Cipta
Kerja. Artinya, kan sebenarnya sudah memenuhi. …”
(vide Risalah Sidang Perkara Nomor 46/PUU-XXI/2023 tanggal 2 Agustus
2023)
31. Bahwa faktanya baik Pemerintah maupun DPR, tidak melakukan
penangguhan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan
berdampak meluas, pelaksanaannya melalui kebijakan tata usaha negara
dan pembentukan aturan pelaksana UU Cipta Kerja. Di level daerah, melalui
Instruksi Mendagri No. 68/2021, Pemerintah Daerah diinstruksikan untuk
tetap mempedomani dan melaksanakan UU Cipta Kerja beserta peraturan
pelaksanaanya. Kemudian DPR mengganti Aswanto salah satu anggota
Majelis Hakim MK yang mendukung putusan UU Cipta Kerja Inkonstitusional
Secara Bersyarat.
32. Bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum bagi metode omnibus
law, DPR dan Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, namun tidak cukup
menjelaskan hierarki undang-undang omnibus dalam hierarki perundang-
undangan. Lebih lanjut, setelah memberikan landasan hukum metode
omnibus law, dalam rangka perbaikan UU Cipta Kerja Pemerintah menempuh
jalan pintas melalui pembentukan Perppu Cipta Kerja yang kemudian
disahkan menjadi UU Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sehingga
tidak perlu naskah akademik, tanpa perbaikan substansi yang dikeluhkan
262
masyarakat, dan ketiadaan partisipasi publik secara lebih bermakna
sebagaimana yang diputuskan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
33. Bahwa berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/202,
seharusnya Pemerintah dan DPR memperbaiki Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan cara membuat Undang-Undang
secara prosedur biasa untuk lebih melibatkan partisipasi publik. Apabila
pembentukan undang-undang dengan proses dan mekanisme yang tertutup
dan jauh dari keterlibatan partisipasi masyarakat untuk turut serta
mendiskusikan dan memperdebatkan isinya maka dapat dikatakan
pembentukan undang-undang tersebut melanggar prinsip kedaulatan rakyat.
Hal tersebut juga dikuatkan dengan keterangan Ahli Dr. Aan Eko Widiarto,
S.H., M.Hum., dimuka persidangan di bawah sumpah memberikan
keterangan yang menyatakan:
”Dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
91/PUU-XVIII/2020
disebutkan bahwa salah satu kesalahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020
adalah
bertentangan
dengan
asas
keterbukaan
sehingga
pembentukannya harus melibatkan partisipasi masyarakat yang lebih
bermakna (meaningful participation) dalam tahapan pembentukan undang-
undang. Alih-alih membentuk undang-undang untuk memperbaiki Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020, Presiden justru membentuk Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja kemudian DPR menyetujuinya dan menetapkannya sebagai undang-
undang. Sebagaimana ditentukan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 bahwa "Dalam
hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan
peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang." Selanjutnya
ukuran objektif penerbitan Perpu dirumuskan oleh Mahkamah dalam Putusan
MK Nomor 138/PUU-VII/2009. Berdasarkan Putusan MK tersebut, ada tiga
syarat sebagai parameter adanya “kegentingan yang memaksa” bagi
Presiden untuk menetapkan Perpu, yaitu:
d. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan
masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
e. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi
kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
f. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat
263
Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu
yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu
kepastian untuk diselesaikan.
Artinya, pembentukan Perpu jauh dari kondisi normal pembentukan undang-
undang. Harus ada syarat hal ihwal kegentingan yang memaksa yang
kemudian oleh Mahkamah ditafsirkan lebih lanjut menjadi tiga parameter di
atas. Dalam hal kegentingan yang memaksa tidak mungkin ada penerapan
asas partisipasi masyarakat yang sempurna. Partisipasi masyarakat yang
lebih bermakna (meaningful participation) dalam tahapan pembentukan
Undang-Undang tidak mungkin dilaksanakan pembentuk Perpu. Ketika
Perpu sudah diundangkan pun dan dilakukan proses untuk mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut
sebagaimana ditentukan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, tidak mungkin pula
dilakukan Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna (meaningful
participation). Dengan demikian dari sisi Proses Pembentukan, Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang dimaksudkan sebagai perbaikan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU- XVIII 2020.”
34. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 terhadap UU Cipta Kerja harus dilakukan perbaikan selama 2
(dua) tahun, jika tidak berhasil diperbaiki maka UU Cipta Kerja akan menjadi
inkonstitusional secara permanen. Selama masa perbaikan tersebut,
menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan
berdampak luas, serta menangguhkan pembentukan peraturan pelaksana
yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja. Maka alasan yang mendesak,
kegentingan yang memaksa, kekosongan hukum, dan keadaan yang
membutuhkan proses pembentukan undang-undang yang tidak biasa dalam
pembentukan Perppu Cipta Kerja tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
35. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 alasan pembentukan Perppu sebagaimana diatur pada Pasal 22
ayat (1) UUD 1945 dan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 tidak dapat
dipenuhi oleh Presiden. Maka hal ini seharusnya menjadi alasan hilangnya
dasar hukum dan syarat-syarat absolut pembentukan Perppu untuk
ditetapkan menjadi Undang-Undang oleh DPR pada masa sidang berikutnya.
264
36. Bahwa berdasarkan faktanya DPR tidak memberikan persetujuan terhadap
Perppu Cipta Kerja pada masa sidang berikutnya sebagaimana ditentukan
Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 52 UU P3. Artinya, Perppu Cipta Kerja
kehilangan esensi kegentingan memaksa sebagaimana dijelaskan pada
Putusan MK Nomor 63/PUU-XVIII/2020. Maka seharusnya Perppu Cipta
Kerja tidak dapat ditetapkan sebagai Undang-Undang dan harus dicabut
berdasar Pasal 22 ayat (3) UUD 1945.
37. Bahwa dengan demikian disahkannya UU 6/2023 Perpu Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang,
menunjukan
bahwa
Pemerintah
dan
DPR
tidak
menjalankan dan tidak menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020. Sehingga, hal ini dapat menimbulkan pelanggaran
terhadap prinsip negara hukum dan pelanggaran terhadap jaminan kepastian
Hukum sebagai hak-hak Konstitusional masyarakat Indonesia yang telah
memperjuangkan hak-haknya selama ini melalui Mahkamah Konstitusi.
Bahwa hal tersebut sejalan dengan keterangan Ahli dari Pemohon Perkara
Nomor: 40/PUU-XXI/2023 yakni Ahli Bivitri Susanti, S.H., LL.M., dimuka
persidangan di bawah sumpah memberikan keterangan yang menyatakan
”… izinkan saya memulai paparan saya dengan mengutip Putusan
Mahkamah Nomor 98/PUU- XVI/2018, hanya di bagian ujung, hanya satu
kalimat. “Dalam hal suatu lembaga atau masyarakat tidak menjalankan
putusan Mahkamah Konstitusi, hal demikian merupakan bentuk nyata
dari pembangkangan terhadap konstitusi …” (vide Risalah Sidang
Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 tanggal 26 Juli 2023)
38. Bahwa berdasarkan fakta hilangnya syarat absolut pembentukan Perppu
Cipta Kerja oleh Presiden, lewatnya masa waktu DPR memberi persetujuan
pada Perppu Cipta Kerja menjadi UU Perppu Kerja, dan berbagai
tindakan/kebijakan Presiden dan DPR yang melanggar Putusan MK Nomor
91/PUU-XVIII/2020, maka UU Perppu Cipta Kerja tidak memiliki dasar hukum
untuk berlaku sebagai undang-undang, dan harus dilakukan pembatalan
undang-undang sebab secara nyata dan mutlak telah melanggar prinsip
kedaulatan rakyat, negara hukum dan jaminan kepastian hukum yang diatur
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945., Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, dan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945.
265
39. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka sudah sepatutnya Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Permohonan Uji Formil Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
III. PENUTUP
Berdasarkan Fakta Persidangan, Analisa Keterangan Presiden, Keterangan DPR RI
dan keterangan Ahli maupun Saksi yang dihadirkan oleh Pemerintah dan Para
Pemohon serta analisis hukum, Para Pemohon menyimpulkan:
1. Bahwa Pemerintah dan DPR RI melanggar UUD 1945, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020.
2. Bahwa dengan menetapkan Perppu 2/2022 tanpa memenuhi prinsip,
syarat/ketentuan dan tahapan pembentukan Perppu, Pemerintah telah
melakukan praktik authoritarian legalism.
3. Bahwa dengan menetapkan Perppu 2/2022 menjadi UU melalui UU 6/2023
Perppu Cipta Kerja DPR secara tidak objektif, tidak kritis dan analitik dalam
melakukan fungsi pengawasan, sehingga terjadi autocratic legalism.
4. Bahwa keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Pemerintah, memiliki pemikiran
hukum yang inkonsisten dan tidak bersifat faktual, sehingga keterangan ahli tidak
dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan yang dapat menguatkan
keterangan Pemerintah dan DPR RI.
5. Bahwa Saksi yang dihadirkan oleh Pemerintah, tidak relevan dengan
permohonan Para Pemohon yang menguji UU 6/2023 Perppu Cipta Kerja secara
formil bukan materiil. Sehingga keterangan tidak dapat digunakan sebagai bahan
pertimbangan menguatkan keterangan Pemerintah dan DPR RI.
6. Bahwa para Ahli yang dihadirkan oleh Para Pemohon, telah memberi keterangan
sejelas-jelasnya mengenai pelanggaran formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
7. Bahwa tindakan Pemerintah dan DPR RI yang menetapkan Perpu Cipta Kerja
sebagai Undang-Undang telah menimbulkan kekacauan sistem hukum
Indonesia, memberikan contoh abuse of power dan pelanggaran hak
266
konstitusional dan mengancam kedaulatan rakyat dan Negara Republik
Indonesia.
IV. PERMOHONAN
Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang telah dipaparkan di atas, Para Pemohon
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk dapat
mengabulkan Permohonan Para Pemohon sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan bahwa pembentukan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573) tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang
berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan undang-undang a quo
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau;
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
2. Kesimpulan Tertulis Presiden
A. TERHADAP
KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
PARA
PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum Para Pemohon dalam perkara
46/PUU-XXI/2023,
Pemerintah
tetap
pada
pendirian
sebagaimana
disampaikan dalam Keterangan Presiden yang telah disampaikan pada
persidangan tanggal 6 Juli 2023, yang pada intinya menurut Pemerintah,
Para Pemohon tidak memiliki kualifikasi sebagai pihak yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU
Mahkamah Konstitusi) serta Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi
267
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PerMK 2/2021) serta Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 serta putusan-putusan Mahkamah Konstitusi
selanjutnya, yang menentukan syarat-syarat kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional. Oleh karena itu, sudah sepatutnya jika Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan
permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke
verklaard).
B. PROSES PERSIDANGAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI
1. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP PERTANYAAN/PERNYATAAN
YANG MULIA MAJELIS HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI
Terhadap pernyataan/pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 6 Juli 2023, dapat Pemerintah sampaikan sebagai
berikut:
a. Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.:
Pada pokoknya, Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih,
S.H., M.Hum. menanyakan hal sebagai berikut:
1) Apa yang dimaksud dengan “layaknya pembentukan undang-
undang” pada Keterangan Presiden yang dibacakan oleh Dirjen PP?
Apakah terdapat mekanisme yang sama dalam pembentukan UU
Penetapan Perpu?
Jawaban Pemerintah:
Dapat Pemerintah sampaikan bahwa, pada Keterangan Presiden yang
telah disampaikan dan dibacakan pada persidangan sebelumnya, frasa
“layaknya pembentukan undang-undang” merujuk pada tahapan
“Pembahasan”, dimana secara lengkap dan utuh, frasa tersebut dimuat
pada Keterangan Presiden pada halaman 41, poin nomor 4 sebagai
berikut:
“Bahwa meskipun kebijakan dalam Lampiran UU 6/2023 pada awalnya
ditetapkan oleh Presiden sebagai pelaksanaan Pasal 22 ayat (1) UUD
1945, dapat Pemerintah sampaikan bahwa dengan penetapan Perpu
2/2022 menjadi UU 6/2023 melalui pembahasan sebagaimana
268
layaknya pembentukan undang-undang, maka kebijakan dalam UU
6/2023 telah mendapatkan persetujuan DPR.”
Selain itu, untuk memperjelas apa yang telah Pemerintah sampaikan pada
Keterangan Presiden, dapat Pemerintah sampaikan pula, merujuk pada
peraturan perundang-undangan di bidang pembentukan peraturan
perundang-undangan, bahwa tahapan pembentukan UU Penetapan
Perpu memiliki kesamaan dengan tahapan pembentukan undang-
undang,
yaitu
terdiri
atas
tahapan
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
Dapat Pemerintah sampaikan bahwa pembentukan UU 6/2023 telah
sesuai serta memenuhi tahapan pembentukan UU Penetapan Perpu
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(selanjutnya disebut UU P3) dan peraturan pelaksanaannya. Adapun
untuk melihat tahapan pembentukan undang-undang, baik pembentukan
UU Penetapan Perpu maupun Pembentukan Undang-Undang, serta
bagaimana
tahapan
pembentukan
UU
6/2023,
Pemerintah
menyajikannya dalam tabel berikut:
Tabel 1. Tahapan Pembentukan Undang-Undang
No.
Tahapan
Pembentukan UU
Penetapan Perpu
Pembentukan UU
Pembentukan UU
6/2023
1. Perencanaan
Masuk dalam daftar kumulatif
terbuka
Tercantum
dalam
Prolegnas
atau
daftar
kumulatif terbuka
4
Januari
2023
Pengajuan
RUU
Penetapan
Perpu
2/2022 untuk masuk
dalam
Daftar
Kumulatif Terbuka,
melalui
Surat
Menteri Koordinator
Bidang
Perekonomian
Republik Indonesia
(selanjutnya disebut
“Menko
Perekonomian”)
kepada
Menteri
Hukum
dan
Hak
Asasi
Manusia
Nomor:
PH.2.1-
1/M.EKON/01/2023
269
No.
Tahapan
Pembentukan UU
Penetapan Perpu
Pembentukan UU
Pembentukan UU
6/2023
2. Penyusunan
Panitia Antar
Kementerian/Antarnonkemen
terian
Panitia Antar
Kementerian/Antarnonke
menterian
1. 4
Januari
2023
Pembentukan PAK
RUU
Penetapan
Perpu 2/2022.
Menko
Perekonomian
menetapkan
Panitia
Antarkementerian
dan/atau
Antarnonkementeri
an
Penyusunan
Rancangan
Undang-Undang
tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang Nomor 2
Tahun
2022
tentang Cipta Kerja
menjadi
Undang-
Undang
melalui
Keputusan Menko
Perekonomian
Nomor 51 Tahun
2023
2. 4
Januari
2023
Permohonan
Penghamornisasia
n terhadap RUU
Penetapan
Perpu
2/2022.
Menko
Perekonomian
melalui
Surat
Nomor:
PH.2.1-
2/M.EKON/01/202
3 kepada Menteri
Hukum dan Hak
Asasi Manusia
3. 5 Januari 2023
Rapat
Pleno
Harmonisasi
Rancangan
Undang-Undang
tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang Nomor 2
Tahun
2022
tentang Cipta Kerja
Menjadi
Undang-
Undang.
(Surat
Sekretaris
Direktorat Jenderal
Peraturan
Pengharmonisasian,
Pembulatan, dan
Pemantapan
Pengharmonisasian,
Pembulatan,
dan
Pemantapan
270
No.
Tahapan
Pembentukan UU
Penetapan Perpu
Pembentukan UU
Pembentukan UU
6/2023
Perundang-
undangan kepada
Kementerian/Lemb
aga melalui surat
Nomor:
PPE.1.UM.01.01-
24)
4. 5 Januari 2023
Penyampaian RUU
Penetapan
Perpu
2/2022
hasil
Harmonisasi.
(Surat Plt. Direktur
Jenderal Peraturan
Perundang-
Undangan
Kementerian
Hukum dan Hak
Asasi Manusia atas
nama
Menteri
Hukum dan Hak
Asasi
Manusia
kepada
Menko
Perekonomian
melalui
surat
nomor:
PPE.PP.03.01-37)
5. 6 Januari 2023
Penyampaian
Naskah
Rancangan
Undang-Undang
tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang Nomor 2
Tahun
2022
tentang Cipta Kerja
Menjadi
Undang-
Undang
(Surat
Menko
Perekonomian
kepada
Presiden
melalui
surat
Nomor:
PH.2.1-
5/M.EKON/01/202
3 tanggal 6 Januari
2023
kepada
Presiden
hal:
Rancangan
Undang-Undang
tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang Nomor 2
Tahun
2022
tentang Cipta Kerja
271
No.
Tahapan
Pembentukan UU
Penetapan Perpu
Pembentukan UU
Pembentukan UU
6/2023
Menjadi
Undang-
Undang)
6. 9 Januari 2023
Penyampaian RUU
Penetapan
Perpu
2/2022
kepada
Dewan Perwakilan
Rakyat.
(Presiden Republik
Indonesia
melalui
surat
nomor:
R-
01/Pres/01/2023
kepada
Ketua
Dewan Perwakilan
Rakyat)
7. 9 Januari 2023
Penunjukkan Wakil
Pemerintah Dalam
Pembahasan RUU
Penetapan
Perpu
2/2022 di Dewan
Perwakilan Rakyat.
(Menteri Sekretaris
Negara
melalui
surat Nomor: B-
23/M/D-
1/HK.00.02/2023
kepada
Menko
Perekonomian,
Menteri
Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan
Keamanan,
Menteri
Ketenagakerjaan,
Menteri
Agama,
serta
Menteri
Hukum dan Hak
Asasi Manusia)
3. Pembahasan
Pembahasan
di
Dewan
Perwakilan Rakyat:
•
Pembahasan Tingkat I
•
Pembahasan Tingkat II
Pembahasan di Dewan
Perwakilan Rakyat:
Pembahasan Tingkat I
Pembahasan Tingkat II
1. 7 Februari 2023
Rapat
Paripurna
DPR
mengumumkan
bahwa DPR telah
menerima
Surat
Presiden Nomor R-
01/Pres/01/2023
tentang Pengajuan
RUU
Penetapan
Perpu No. 2/2022
Menjadi
Undang-
Undang.
2. 14 Februari 2023
Rapat
Badan
Musyawarah DPR
menugaskan
Badan
Legislasi
sebagai
Alat
Kelengkapan
272
No.
Tahapan
Pembentukan UU
Penetapan Perpu
Pembentukan UU
Pembentukan UU
6/2023
Dewan Pembahas
RUU
Penetapan
Perpu.
3. 14 Februari 2023
Rapat Kerja Badan
Legislasi
dengan
Pemerintah
(Menko
Perekonomian,
Menkumham,
Menaker),
dan DPD
membahas
RUU
Penetapan Perpu.
4. 14 Februari 2023
Rapat
Dengar
Pendapat
Umum
Badan
Legislatif
dengan
para
narasumber dalam
rangka mendapatk
an
masukan terhadap
pembahasan RUU
Penetapan Perpu.
5. 15 Februari 2023
Rapat Panitia Kerja
Badan
Legislatif
dengan
Pemerintah & DPD
dalam
rangka
Pembahasan RUU
Penetapan Perpu.
6. 15 Februari 2023
Rapat Kerja Badan
Legislatif
dengan
Pemerintah & DPD
dalam
rangka
Pembicaraan
Tingkat
I/Pengambilan
Keputusan
Terhadap
RUU
Penetapan Perpu.
7. 21 Maret 2023
Rapat
Paripurna
Pembicaraan
Tk.
II/Pengambilan
Keputusan
RUU
Penetapan
Perpu
Menjadi
UU,
melalui Keputusan
DPR
RI
Nomor:
1/DPR RI/III/2022-
2023
tentang
Persetujuan
Dewan Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia terhadap
273
No.
Tahapan
Pembentukan UU
Penetapan Perpu
Pembentukan UU
Pembentukan UU
6/2023
Rancangan
Undang-Undang
tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang
(Perpu)
Nomor
2
Tahun
2022 tentang Cipta
Kerja
Menjadi
Undang-Undang.
8. 27 Maret 2023
Penyampaian
Persetujuan
DPR
RI terhadap RUU
tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang Nomor 2
Tahun
2022
tentang Cipta Kerja
Menjadi
Undang-
Undang
kepada
Presiden
RI,
melalui
surat
Nomor:
B/4153/LG.02.03/3
/2023 tanggal 27
Maret
2023
hal:
Persetujuan
DPR
RI terhadap RUU
tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang Nomor 2
Tahun
2022
tentang Cipta Kerja
Menjadi
Undang-
Undang.
4. Pengesahan
Oleh Presiden
Oleh Presiden
Disahkan
oleh
Presiden
pada
31
Maret 2023
5. Pengundangan
Menteri Sekretaris Negara
Menteri
Sekretaris
Negara
Diundangkan
oleh
Menteri
Sekretaris
Negara
pada
31
Maret 2023
Terhadap rangkaian tahapan sebagaimana diterangkan dalam proses
pembentukan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Menjadi Undang-Undang sebagaimana
dimuat dalam tabel di atas, Pemerintah hendak menyatakan kembali
bahwa Pemerintah telah melaksanakan seluruh rangkaian tahapan
dimaksud serta tanggung jawab administratif yang diwajibkan dengan
274
penuh kepatuhan. Sebelumnya, sebagai tanggung jawab pembuktian
Pemerintah telah melampirkan bukti rangkaian proses pembentukan UU
6/2023 dalam alat bukti Keterangan Presiden pada Bukti PK-15 huruf a
sampai dengan h. Maka kiranya demikianlah penjelasan yang dapat
Pemerintah sampaikan sehubungan dengan maksud dari frasa “layaknya
pembentukan undang-undang” pada Keterangan Presiden sebelumnya.
2) Kekosongan hukum seperti apa yang dimaksudkan oleh Pemerintah,
sebagai salah satu kondisi yang menyebabkan perlunya dikeluarkan
Perpu?
Jawaban Pemerintah:
Dapat Pemerintah sampaikan, Bahwa pasca putusan Nomor: 91/PUU-
XVIII/2020 (selanjutnya disebut Putusan MK 91/2020) Pemerintah
diberikan jangka waktu 2 (dua) tahun untuk melakukan perbaikan
prosedur pada pembentukan UU 11/2020 dan tidak diperbolehkan untuk
membuat kebijakan strategis yang berdampak luas, dan pembentukan
peraturan pelaksanaan baru. Hal ini menyebabkan terjadi ketidakpastian
hukum dimana Pemerintah tidak bisa menindaklanjuti lebih jauh dalam
kerangka kebijakan strategis terhadap hal-hal tertentu yang sudah
mengacu pada payung hukum UU 11/2020.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 (selanjutnya
disebut Putusan MK 138/2009) poin [3.10] yang menyampaikan bahwa
syarat adanya kegentingan yang memaksa sebagaimana dimaksud oleh
Pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945 yaitu:
1. adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan
masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi
kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
3. kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat
Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan
waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut
perlu kepastian untuk diselesaikan;
UU 11/2020 merupakan regulasi yang bersifat strategis dalam rangka
mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif untuk menciptakan
lapangan kerja. Dalam pelaksanaannya diperlukan berbagai kebijakan
yang bersifat dinamis, agar dapat menjaga iklim investasi tetap kondusif,
dan menjamin kesejahteraan masyarakat ditengah-tengah kondisi
perekonomian yang penuh tantangan terutama disebabkan adanya
275
gejolak perekonomian nasional dan global atau geopolitik yang penuh
ketidakpastiaan.
Maka yang dimaksud dengan kekosongan hukum adalah dalam cakupan
tidak adanya peraturan yang memadai untuk mengantisipasi kondisi
global yang bergejolak dan keterbatasan ruang gerak dari kebijakan
makro. Pemerintah seolah terhenti dan tidak dapat secara strategis
menindaklanjuti problem yang muncul padahal di waktu yang sama harus
dengan segera merespon situasi global dan keterbatasan ruang gerak
dari kebijakan makro yang saat itu berkembang makin mengkhawatirkan.
Hal ini kemudian menciptakan kekhawatiran dan ketidakpastian hukum
yang meluas.
Adanya ketidakpastian hukum sehubungan dengan kekosongan hukum
sebagai akibat peraturan yang ada belum memadai untuk mengantisipasi
kondisi ketidakpastian tersebut, akan menyebabkan pelaku usaha yang
sudah dan sedang berinvestasi di Indonesia mengambil posisi untuk “wait
and see”. Sementara Pemerintah tidak dapat membuat kebijakan
strategis menurut Putusan MK 91/2020 atas UU 11/2020.
Upaya untuk mengatasi tidak adanya atau memadainya regulasi strategis
yang pembentukannya didasarkan pada UU 11/2020 khususnya yang
bersifat forward looking dikhawatirkan akan menggangu percepatan
peningkatan investasi dan lapangan kerja bagi masyarakat di Indonesia
untuk menciptakan ketangguhan perekonomian dalam menghadapi
ketidakpastian global. Kondisi kepastian hukum dan agility Pemerintah
untuk mengambil kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis yang
didukung regulasi yang memadai terkait investasi tentunya sangat
diperlukan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif yang
diperlukan oleh pelaku usaha dan lembaga-lembaga yang dimandatkan
untuk mendukung investasi dimaksud sesuai UU 11/2020 seperti
Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF)
serta Bank Tanah.
Oleh karena itu guna pemenuhan dan antisipasi kebutuhan pemerintah
untuk dapat mengambil kebijakan strategis yang dilandasi peraturan
perundang-undangan yang pembentukannya didasarkan pada UU 11
tahun 2020, Pemerintah perlu mengeluarkan Perpu 2/2022 yang
276
selanjutnya ditetapkan menjadi undang-undang. Hal ini juga merupakan
tindak lanjut atas mandat konstitusi untuk melaksanakan langkah
extraordinary dengan tujuan menyelamatan kepentingan masyarakat
luas, memperkuat perekonomian Indonesia, serta mengatasi dampak
kondisi global yang bergejolak.
3) Tolong
dijelaskan
mengenai
potensi
krisis
ekonomi
yang
mengancam
perekonomian
Indonesia
apabila
Perpu
tidak
diterbitkan?
Jawaban Pemerintah:
Dapat Pemerintah sampaikan, untuk menjawab pertanyaan dari Yang
Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.,
Pemerintah perlu menjelaskan situasi yang berkembang saat Perpu
2/2022 disusun. Selain penjelasan yang telah Pemerintah sampaikan
dalam Keterangan Presiden halaman 24-38, dapat juga Pemerintah
sampaikan bahwa bentuk Perpu lahir atas konsekuensi logis yang diambil
Pemerintah guna mengakomodasi pemenuhan amanat Putusan MK
91/2020 dalam situasi perekonomian global yang penuh akan
ketidakpastian. Ketidakpastian ini terekam dalam World Uncertainty Index
(WUI) yaitu sebuah indikator/ukuran ketidakpastian situasi global yang
disusun tim Peneliti dari International Monetary Fund (selanjutnya disebut
IMF) dan Stanford University.
WUI mencatat dalam 5 (lima) tahun terakhir indeks ketidakpastian global
memuncak pada kuartal I 2020, bersamaan dengan munculnya pandemi
Covid-19. Sempat menurun di kuartal I 2021, namun trennya naik kembali
sampai kuartal IV 2022 (fase saat Perpu 2/2022 disusun).
(https://worlduncertaintyindex.com/)
Gambar 1. Grafik World Uncertainty Index
277
Lebih lanjut mengenai situasi yang penuh ketidakpastian tersebut,
Katadata mengutip pendapat tim komunikasi IMF Andrew Stanley sebagai
berikut:
(https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/12/29/ketidakpastian-
global-meningkat-pada-akhir-2022)
“Ini (2022) adalah tahun yang bergejolak. Prospek pertumbuhan ekonomi
global yang awalnya baik mendadak berubah jadi penuh kekhawatiran
setelah invasi Rusia ke Ukraina. Pertumbuhan inflasi yang cepat dan
terus-menerus, terutama kenaikan harga makanan dan energi,
membebani pertumbuhan ekonomi”
Tidak hanya IMF, Katadata juga mengutip pidato Presiden Jokowi pada
forum Pertemuan Tahunan Bank Indonesia di JCC Senayan pada Rabu,
30 November 2022 yaitu:
"Dari pertemuan G20 kemarin, saya bertemu semua kepala negara G20,
saya menyimpulkan semuanya pusing. Memang situasi global ini tidak
pasti, ruwet, complicated, sulit dihitung, sulit diprediksi,"
Selain itu IMF juga mencatat bahwasanya Perang Rusia-Ukraina menjadi
faktor dominan yang menyebabkan ketidakpastian global sepanjang
tahun 2022-2023. Hal tersebut tergambar dalam grafik ‘Uncertainty
Drivers’ sebagai berikut:
(https://www.imf.org/en/Blogs/Articles/2023/01/26/global-economic-
uncertainty-remains-elevated-weighing-on-growth).
Gambar 2. Grafik Uncertainty Drivers
278
Grafik batang warna merah sebagai penanda faktor Perang Rusia-
Ukraina jauh lebih dominan dibandingkan faktor pandemi di periode 2022-
2023. Sehingga terhadapnya (Faktor Perang Rusia Ukraina) tidak dapat
disikapi secara normal. Lebih lanjut menurut Alfred Kammer dkk, imbas
dari Perang Rusia Ukraina menembus batas negara dan menyebabkan
setidaknya 3 (tiga) dampak yaitu:
https://www.imf.org/en/Blogs/Articles/2022/03/15/blog-how-war-in-
ukraine-is-reverberating-across-worlds-regions-031522
“Impacts will flow through three main channels. One, higher prices for
commodities like food and energy will push up inflation further, in turn
eroding the value of incomes and weighing on demand. Two, neighboring
economies in particular will grapple with disrupted trade, supply chains,
and remittances as well as an historic surge in refugee flows. And three,
reduced business confidence and higher investor uncertainty will weigh
on asset prices, tightening financial conditions and potentially spurring
capital outflows from emerging markets.”
Salah satu dampak yang terjadi atau tekanan yang muncul adalah
tekanan atas komoditas dan harga energi yang luar biasa kencang. Hal
ini secara tidak langsung turut memberikan dampak ke perekonomian
Indonesia.
Gambar 3. Grafik Growing Pressure
279
Dalam situasi yang demikian, Pemerintah diharuskan mengambil
keputusan secara cepat dan tepat, karena situasi yang tidak terprediksi,
sangat liar dan berbahaya jika tidak segera diambil keputusan secara
cepat dan tepat. Bentuk Perpu dipilih karena jika Pemerintah menempuh
proses pembentukan peraturan perundang-undangan bukan melalui
Perpu, maka Pemerintah akan berhadapan dengan waktu dan birokrasi
yang lebih panjang dalam proses pembentukan peraturan perundangan-
undangan, padahal situasi yang dihadapi saat itu adalah situasi yang tidak
normal, situasi yang penuh ketidakpastian. Pada titik ini, situasi masuk
dalam kategori Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity
(selanjutnya disebut VUCA) atau suatu keadaan dimana perubahan
terjadi penuh dengan ketidakpastian, yang telah Pemerintah uraikan
dalam Keterangan Tambahan Presiden terhadap judicial review Perpu
2/2022 pada perkara Nomor 5/PUU-XXI/2023 dan 6/PUU-XXI/2023
halaman 17-24. Titik kritis yang berbahaya kalau Pemerintah tidak cepat
dan tepat dalam mengambil keputusan.
Lebih lanjut dalam Keterangan Presiden yang telah disampaikan
sebelumnya, bahwa walaupun UU 11/2020 dinyatakan inkonstitusional
bersyarat oleh MK, namun ternyata secara materil ketentuan yang diatur
dalam UU 11/2020 memberikan dampak positif terhadap sektor
perekonomian termasuk pertumbuhan jumlah pelaku usaha, kenaikan
tingkat investasi, dan meningkatnya pelindungan Usaha, Mikro, Keci, dan
Menengah (selanjutnya disebut UMKM). Sebagaimana telah dijelaskan
dalam Keterangan Presiden halaman 19-24 bahwa hadirnya UU 11/2020
telah membawa angin positif bagi perekonomian Indonesia. Patut
dipahami secara baik bahwa UU 11/2020 disusun sebagai upaya terbaik
Pemerintah guna tetap menjaga perekonomian Indonesia stabil di saat
situasi pandemi Covid-19.
Pasca UU 11/2020 lahir, terjadi kenaikan Foreign Direct Investment (FDI)
yang diterima Indonesia, sebagaimana yang telah Pemerintah sampaikan
dalam Keterangan Presiden terhadap judicial review Perpu 2/2022 pada
perkara Nomor 5/PUU-XXI/2023 dan 6/PUU-XXI/2023 halaman 11. Data
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga
menunjukkan angka yang positif. Peningkatan disisi realisasi Penanaman
280
Modal Dalam Negeri (PMDN) juga realisasi Penanaman Modal Asing
(PMA) serta kenaikan jumlah pendirian Perusahaan Perseorangan
sampai dengan 22 Agustus 2023 yang mencapai 126.281 Perusahaan
Perorangan menunjukkan UU 11/2020 memberikan dampak positif luar
biasa di tengah gejolak pandemi dan ketidakpastian global. Tidak hanya
itu, kemudahan atas sertifikasi halal untuk UMK juga makin menambah
nilai positif atas lahirnya UU 11/2020. Sehingga Pemerintah ingin menjaga
momentum positif ini untuk tetap menghadirkan semangat substansi
kemudahan yang dibawa UU 11/2020.
Pemerintah sadar bahwasanya belajar dari krisis sebelumnya yang
pernah menerpa Indonesia, bahwa UMKM lah yang menjadi fondasi dasar
bagi perekonomian Indonesia. Sebagaimana yang diungkapkan oleh
Mulyadi Nitisusastro bahwa tidak lumpuhnya perekonomian Indonesia
karena jasa pelaku usaha kecil (Mulyadi Nitisusastro, Kewirausahaan dan
Manajemen Usaha Kecil (Alfabeta: Bandung, 2010)). Lebih lanjut dalam
periode krisis 1998, data BPS mencatat bahwasanya jumlah pelaku
UMKM justru tidak berkurang di saat industri lain kolaps, jumlah pelaku
UMKM justru bertambah.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), dapat terlihat bahwa
UMKM saat krisis 1998 memegang peranan penting untuk menjaga agar
Indonesia tidak terjerembab makin dalam ke situasi krisis. Penilaian
tersebut salah satunya didapat dari interpretasi perkembangan UMKM
pada periode 1997 sampai dengan 2000. Bahwa jumlah UMKM pada
tahun 1997 sebanyak 39.765.110 pelaku usaha, pada tahun 1998
sebanyak 36.813.578 pelaku usaha, pada tahun 1999 sebanyak
37.911.723 pelaku usaha, dan pada tahun 2000 sebanyak 39.784.036
pelaku usaha. Secara statistik pada saat krisis ekonomi 1998 jumlah
pelaku UMKM hanya menurun sebesar 7,49% di tengah gelombang inflasi
yang menyentuh angka 77,63%. Kemudian, selepas tahun 1998
pertumbuhan jumlah UMKM kembali menunjukan data yang hijau, yakni
pada tahun 1999 bertumbuh sebesar 2,98% dan di tahun 2000 bertumbuh
sebesar 4,94%. Akselerasi ekonomi yang dicatatkan oleh UMKM dalam
rangka pelepasan dari krisis yang terjadi menunjukan hasil yang sangat
baik, karena hanya memerlukan waktu kurang lebih 2 tahun untuk hampir
281
menyentuh presentase pertumbuhan sebesar 5%, data BPS tersebut
dapat
dilihat
secara
lebih
rinci
melalui
tautan
berikut:
https://www.bps.go.id/statictable/2014/01/30/1322/tabel-
perkembanganumkm-pada-periode-1997--2013.html.
Gambar 4. Grafik Jumlah UMKM (diolah dari data BPS)
Sehingga dari uraian tersebut, kemudian menjadi penting agar
Pemerintah menjaga momentum positif dan berfokus pada UMKM agar
belajar dari fakta sejarah yang terjadi dimana UMKM bisa melewati situasi
krisis tanpa guncangan yang berarti. Momentum inilah yang kemudian
sedang diupayakan oleh Pemerintah melalui penetapan Perpu 2/2022.
Perpu 2/2022 sebagaimana substansi yang dibangun pada UU 11/2020
banyak memberikan insentif bagi UMKM.
Lahirnya Perpu 2/2022 yang kemudian ditetapkan dengan UU 6/2023
merupakan langkah terbaik, taktis, cepat, dan tepat dari Pemerintah guna
merespon situasi krisis yang terjadi, diharapkan dengan ditetapkannya
Perpu 2/2022 menjadi undang-undang dapat memberikan kepastian
hukum dan Pemerintah dapat melakukan langkah-langkah strategis di
tengah situasi krisis yang sebelumnya tertahan karena adanya Putusan
MK 91/2020. Sehingga diharapkan Indonesia dapat terhindar dari situasi
krisis yang makin buruk, dan dapat bertahan sampai dengan gejolak krisis
usai.
4) Apakah data sosialisasi yang disajikan berkaitan dengan UU 11/2020
atau Perpu 2/2022?
282
Jawaban Pemerintah:
Dapat Pemerintah sampaikan, bahwa pada dasarnya, secara substansi
Perpu 2/2022 yang saat ini telah ditetapkan menjadi undang-undang
melalui UU 6/2022 disusun dengan menggunakan baseline UU 11/2020
sehingga memang tampak serupa. Namun dilakukan perbaikan terhadap
5 (lima) jenis komponen pada UU 11/2020 sesuai amanat Putusan MK
91/2020 yang ditampung pada Perpu 2/2022 berdasarkan hasil dari upaya
perbaikan yang dilakukan Pemerintah terhadap UU 11/2020 yang sejak
awal menjadi komitmen Pemerintah, jauh sebelum
Pemerintah
memutuskan untuk menerbitkan Perpu 2/2022. Dimana selain melakukan
revisi terhadap UU P3, secara paralel sampai dengan sebelum terbitnya
Perpu 2/2022, Pemerintah melakukan serangkaian kegiatan partisipasi
publik (sosialisasi, workshop, Focus Group Discussion (FGD), maupun
konsultasi
publik)
dengan
melibatkan
berbagai
unsur
baik
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, buruh/pekerja, pengusaha
(baik level besar atau UMKM), asosiasi, praktisi, dan akademisi yang
ditujukan sebagai jaring aspirasi terhadap perbaikan UU 11/2020.
a) Data Partisipasi Publik UU 11/2020
Bahwa Pemerintah telah menyampaikan Data Tabulasi Kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Keterangan Presiden halaman 52-53,
dimana data tabulasi tersebut merupakan data gabungan kegiatan
yang dilakukan oleh Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-
Undang Cipta Kerja (selanjutnya disebut Satgas UUCK) dan
kementerian/lembaga mulai dari proses pembentukan UU 11/2020
hingga saat ini.
Sebagai penjelasan lebih lanjut, izinkan Pemerintah menyatakan
bahwa Pemerintah kiranya telah menyadari betul maksud pertanyaan
Yang Mulia Hakim Konstitusi dan Pemerintah pun sangat sependapat
mengenai pentingnya kepastian hukum pelaksanaan meaningful
participation dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-
undangan. Pemerintah juga memahami pentingnya kejelasan
imparsialitas kegiatan meaningful participation yang dilaksanakan,
apakah dalam rangka pembentukan UU 11/2020, apakah dalam
283
rangka pembentukan Perpu 2/2022, dan ataukah dalam rangka
pembentukan UU 6/2023.
Sebelumnya
Pemerintah
hendak
mengulang
kembali
terkait
penekanan aspek kemanfaatan hukum dari pembentukan rangkaian
regulasi Cipta Kerja ini. Bahwa sejak dari proses pembentukan UU
11/2020 Pemerintah telah melaksanakan banyak kegiatan meaningful
participation, kemudian berlanjut hingga masa setelah Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 diucapkan (tanggal
25 November 2021), setelah Perpu 2/2022 diterbitkan (tanggal 30
Desember 2022), dan hingga UU 6/2023 disahkan (tanggal 31 Maret
2023).
Bahwa sebelum adanya wacana pembentukan Perpu 2/2022,
Pemerintah
telah
menyelenggarakan
kegiatan
meaningful
participation
yang
dilakukan
dalam
rentang
waktu
pasca
dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-
XVIII/2020 hingga waktu ditetapkannya Perpu 2/2022, yang sejatinya
merupakan kegiatan meaningful participation yang ditujukan untuk
mendengar aspirasi masyarakat dalam rangka pembentukan
rancangan undang-undang perbaikan UU 11/2020 dalam bentuk
partisipasi publik [vide Bukti PK-17].
Dalam periode tersebut, Pemerintah di samping mendengar suara
masyarakat yang muncul, juga tidak putus melakukan pemantauan
kondisi global dari berbagai sisi (ekonomi, politik, sosial, budaya, dan
keamanan). Seiring berjalannya waktu, keadaan global yang ada
sangat disayangkan mengalami pemburukan yang sedemikian rupa
sebagaimana
telah
dijelaskan
hingga
memaksa
Pemerintah
mengambil langkah cepat untuk mengamankan situasi yang terjadi,
khususnya dalam perspektif ekonomi. Kiranya demikianlah penjelasan
singkat hubungan antara kegiatan meaningful participation dalam
rentang waktu pasca dikeluarkannya Putusan MK 91/2020 hingga
waktu ditetapkannya Perpu 2/2022. Sehubungan dengan telah
didapatinya banyak suara masyarakat dalam kegiatan meaningful
participation yang sebelumnya dilaksanakan dalam rangka perbaikan
UU 11/2020, maka Pemerintah tidak mengabaikannya dan tetap
284
mengejawantahkannya
dalam
substansi
Perpu
2/2022
yang
ditetapkan.
Adapun tidak dilaksanakannya kegiatan meaningful participation
dalam pembentukan Perpu 2/2022, dikarenakan karakteristik Perpu itu
sendiri yang hadir karena kegentingan memaksa dan hanya memiliki
rentang waktu yang sempit untuk ditetapkan, sehingga tidak
kehilangan momentum untuk mengantisipasi kemungkinan buruk yang
dapat terjadi.
Pemerintah
sangat
menyadari
akan
pentingnya
meaningful
participation dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Secara khusus dalam rangkaian regulasi Cipta Kerja ini, Pemerintah
telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-
Undang Cipta Kerja (selanjutnya disebut Satgas UUCK), yakni satuan
tugas yang berfungsi sebagai pelaksana meaningful participation dan
penampung suara publik berkenaan dengan UU 11/2020 dan
turunannya. Kehadiran Satgas UUCK ini bukan semata-mata sebagai
pelaksana meaningful participation saat UU 11/2020 dibentuk saja,
melainkan juga pada masa setelahnya hingga sekarang.
b) Data Partisipasi Publik (meaningful participation) terhadap
Rancangan
Undang-Undang
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Menjadi Undang-Undang (RUU Penetapan Perpu 2/2022) dan
Sosialisasi UU 6/2023
Dapat Pemerintah sampaikan, terkait pertanyaan apakah terdapat
kegiatan
meaningful
participation
dalam
pembentukan
RUU
Penetapan
Perpu
2/2022
dilaksanakan,
maka
Pemerintah
menegaskan posisi bahwa kegiatan meaningful participation tersebut
dilaksanakan. Dalam hal Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi hendak
melakukan
pencermatan
terhadap
data
kegiatan
meaningful
participation yang khusus dalam rangka pembentukan RUU
Penetapan Perpu 2/2022 serta data kegiatan sosialisasi UU 6/2023,
maka dapat mencermati data dibawah ini:
Tabel 2. Partisipasi Publik (meaningful participation) terhadap
Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan
285
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Menjadi Undang-Undang dan Sosialisasi UU 6/2023
NO
TANGGAL
PELAKSANAAN
TEMPAT
PELAKSANAAN
TEMA KEGIATAN
PIHAK YANG HADIR
1 19 Januari 2023 Hotel Borobudur,
Jakarta
Konsultasi
Publik
Rancangan
Undang-
Undang tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
(Perppu) Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang
• Kementerian
Koordinator
Bidang
Perekonomian
• Kementerian
Hukum
dan
Hak
Asasi
Manusia
• Kementerian
Ketenagakerjaan
• Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal
• Tim
Ahli
Undang-
Undang Cipta Kerja
• Akademisi Universitas
Borobudur
• Akademisi Universitas
Diponegoro
• Akademisi Universitas
Muhammadiyah
Surakarta
• Akademisi Universitas
Bhayangkara
Raya
Jakarta
• Kantor
Hukum
Pro
Alliance
• Dewan
Pimpinan
Nasional PERMAHI
• Markas
Besar
Kepolisian
Republik
Indonesia
2 6 Februari 2023 Hotel
Mercure,
Samarinda
Konsultasi
Publik
Rancangan
Undang-
Undang tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
(Perppu) Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang
• Kementerian
Koordinator
Bidang
Perekonomian
• Kementerian
Hukum
dan
Hak
Asasi
Manusia
• Kementerian
Ketenagakerjaan
• Kementerian Koperasi
dan
Usaha
Kecil
Menengah
• Tim
Ahli
Undang-
Undang Cipta Kerja
• Dinas
Ketenagakerjaan Kota
Samarinda
• Dinas
Penanaman
Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu
Kalimantan Timur
• Hakim
ad
hoc
Perselisihan
Hubungan
Industrial
pada
Pengadilan
Negeri Samarinda
286
NO
TANGGAL
PELAKSANAAN
TEMPAT
PELAKSANAAN
TEMA KEGIATAN
PIHAK YANG HADIR
• Perwakilan
Kantor
Wilayah
V
Komisi
Pengawas Persaingan
Usaha
• Perwakilan Universitas
Muhammadiyah
Kalimantan Timur
• Perwakilan Universitas
Mulawarman
• Perwakilan
Sekolah
Tinggi
Ilmu
Hukum
Awang
Long
Samarinda
• Asosiasi
Pengusaha
Indonesia (APINDO)
• Federasi
Serikat
Pekerja Kimia Energi
Pertambangan Minyak
Gas Bumi dan Umum
(DPD FSP KEP)
• Konfederasi
Serikat
Buruh
Sejahtera
Indonesia (KSBSI)
3
10 April 2023
Jakarta
FGD
Penyempurnaan
Ketentuan Upah Minimum di
dalam Peraturan Turunan
UU Cipta Kerja
• Deputi
Bidang
Koordinasi
Ekonomi
Digital,
Ketenagakerjaan, dan
UMKM
• Direktur
Jenderal
Pembinaan Hubungan
Industrial dan Jaminan
Sosial Tenaga Kerja
• Deputi
III
Bidang
Perekonomian
• Ekonom CSIS (Yose
Rizal
Damuri)
Ekonom
UI
(Turro
Selrits
Wongkaren)
Kepala
Lembaga
Demografi Universitas
Indonesia
Ekonom
Universitas
Padjadjaran
(Arief
Anshory Yusuf)
4
13 April 2023
Four
Points
by
Sheraton, Manado
UU No. 6 Tahun 2023 dalam
Memberikan
Kemudahan
Berusaha
bagi
Pelaku
UMKM,
Pariwisata,
dan
Ekonomi Kreatif
• Dinas Koperasi dan
Usaha
Kecil
Menengah
Kota
Manado
• Balai
Besar
POM
Manado
• Dinas
Pariwisata
Provinsi
Sulawesi
Utara
• Direktorat Deregulasi
Penanaman
Modal
BKPM
287
NO
TANGGAL
PELAKSANAAN
TEMPAT
PELAKSANAAN
TEMA KEGIATAN
PIHAK YANG HADIR
• Biro Hukum dan Kerja
Sama
Kemenkop
UKM
5
13 April 2023
Four
Points
by
Sheraton, Manado
UU No.
6 Tahun
2023
tentang Penetapan Perppu
Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang
(Klaster
Ketenagakerjaan)
• Gubernur
Sulawesi
Utara
• Kementerian
Pariwisata
dan
Ekonomi Kreatif
• Kementerian
Ketenagakerjaan
• Kementerian Koperasi
dan UKM
• Kementerian
Investasi/BKPM
• Direktorat
Jenderal
Pembinaan
Hubungan
Industrial
dan Jaminan Sosial
Tenaga Kerja
• Kepala
Dinas
Ketenagakerjaan dan
Transmigrasi, Provinsi
Sulawesi Utara
• Kepala
Divisi
Pelayanan
Hukum
dan
HAM,
Kantor
Wilayah Kementerian
Hukum
dan
HAM
Sulawesi Utara
• Perwakilan
Serikat
Pekerja/Serikat Buruh
• Akademisi
6
14 April 2023
Four
Points
by
Sheraton, Manado
UU No.
6 Tahun
2023
tentang Penetapan Perppu
Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang
dalam
Perspektif
Ekonomi dan Hukum
• Universitas
Sam
Ratulangi
• Unika De LA Salle
• Universitas
Pembangunan
Indonesia
• Universitas Prisma
• Universitas Klabat
7
15 - 17 Mei 2023 Labersa Toba Hotel
&
Convention
Center,
Sumatera
Utara
Focus
Group
Discussion
(FGD)
Pembahasan
Rancangan
Peraturan
Pemerintah
tentang
Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko
• Kementerian
Investasi/
Badan
Koordinasi
Penanaman Modal
• Kementerian
Koordinator
Bidang
Perekonomian
• Sekretariat Kabinet
• Dinas
Penanaman
Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Provinsi
Sumatera Utara
• Para Pelaku Usaha
8
23 Mei 2023
Jakarta
Sistem OSS dan Sistem
Pendukung Lainnya
• Kementerian Investasi
• Kementerian
ATR/BPN
288
NO
TANGGAL
PELAKSANAAN
TEMPAT
PELAKSANAAN
TEMA KEGIATAN
PIHAK YANG HADIR
• Kementerian Hukum
dan HAM
• Ikatan
Notaris
Indonesia
9
29 Mei 2023
Jakarta
Aspek Kemitraan bagi UMK
dengan Usaha Menengah
dan Besar dalam Rangka
Implementasi
UU
No.
6
Tahun 2023
• Kementerian
Koordinator
Bidang
Perekonomian
• Kementerian Koperasi
dan UKM
• Kementerian Investasi
• Komisi
Pengawasan
Persaingan Usaha
10 16 Juni 2023
Gran Melia, Jakarta Focus
Group
Discussion
(FGD) Aspek Kemitraan bagi
Usaha Mikro Kecil dengan
Usaha Menengah dan Besar
di
Bidang
Perdagangan,
Perindustrian,
Pertanian,
Perkebunan, Kelautan dan
Perikanan dalam UU No. 6
Tahun 2023
• Kementerian
Koordinator
Bidang
Perekonomian
• Kementerian Koperasi
dan UKM
• Kementerian
Perindustrian
• Kementerian
Perdagangan
• Kementerian Kelautan
dan perikanan
• Kementerian
Pertanian
• Kementerian Investasi
• Kementerian
Sekretariat Negara
• Sekretariat Kabinet
• APINDO
• KADIN
• HIPMI
• AFI
• APRINDO
• APKASINDO
• GAPKI
• GPPI
• ASPEKPIR
• GAPENSI
• KNTI
• HPPI
• FAPI
• Pusat Studi Pancasila
UGM
11 26 Juni 2023
UIN
Sjech
M.
Djamil, Bukittinggi
Peran dan Manfaat UU No. 6
Tahun 2023 bagi Generasi
Muda
• Universitas
Islam
Negeri
Sjech
M.
Djamil Djambek
• Universitas
Mohammad
Natsir
Bukittinggi
• Universitas Fort De
Kock Bukittinggi
• Universitas
Muhammadiyah
Sumatera Barat
289
NO
TANGGAL
PELAKSANAAN
TEMPAT
PELAKSANAAN
TEMA KEGIATAN
PIHAK YANG HADIR
12 26 Juni 2023
Universitas
Andalas, Padang
Peran dan Manfaat UU No. 6
Tahun 2023 bagi Generasi
Muda - Kelompok Cipayung
• HMI
• GMKI
• PMII
• IMM
• GMNI
13 27 Juni 2023
Universitas
Andalas, Padang
Peran dan Manfaat UU No. 6
Tahun 2023 bagi Generasi
Muda - Univ Andalas
• Universitas Andalas
• Universitas
Negeri
Padang
• UNI
Imam
Bonjol
Universitas
Dharma
Andalas
• Universitas Nahdlatul
Ulama Sumbar
• Universitas
Muhammadiyah
Sumbar
• Universitas
Baiturrahmah
• Universitas
Bung
Hatta
14 4 Juli 2023
Novotel
Resort,
Bogor
Focus
Group
Discussion
Dengan
Tema:
Peran
Lembaga Pemeriksa Halal
Dalam Ekosistem Jaminan
Produk Halal
• Kementerian
Koordinator
Bidang
Perekonomian
• Kementerian Agama
• Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal
(BPJPH)
• Badan Perlindungan
Konsumen
• PT Sucofindo
• PT
Surveyor
Indonesia
15 5 Juli 2023
Aula Fikom Gedung
C Lt. 6, Universitas
Persada Indonesia
Y.A.I
Workshop
Kemudahan
Perizinan Berusaha Dengan
Tema:
Implementasi
Undang-Undang Nomor 6
Tahun
2023
tentang
Penetapan Perppu Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja
Menjadi
Undang-
Undang
• Kementerian Investasi
• BPJPH
• BPOM
• IWAPI
c) Contoh Kegiatan Partisipasi Publik
Terkait kegiatan partisipasi publik yang dilakukan oleh Pemerintah
terhadap UU 11/2020 dan kegiatan partisipasi publik terhadap Perpu
2/2022 dan UU 6/2023, dapat dilihat melalui kanal media sosial antara
lain:
(1) Instagram @satgasciptakerja:
https://www.instagram.com/satgasciptakerja/
290
(2) Twitter @satgasuuck:
https://twitter.com/satgasuuck?t=HuPWkMNYWOV5j3e06sufew&
s=09
(3) Facebook Satuan Tugas UU Cipta Kerja:
https://www.facebook.com/SatgasCiptaKerja?mibextid=2JQ9oc
(4) TikTok @satgasuuck:
https://twitter.com/satgasuuck?t=dDugx0zgP2PaAQeP06yt8A&s=
08
(5) Youtube Satgas Cipta Kerja:
https://www.youtube.com/@satgasciptakerja
Kegiatan partisipasi publik tersebut antara lain dapat dilihat melalui
tautan publikasi dari berbagai media sebagai berikut:
Tabel 3. Publikasi Partisipasi Publik
No
Kategori
Link
1
Rilis
https://www.inilah.com/bpjph-fashion-dan-alat-makan-minum-wajib-sertifikat-halal
2
https://www.inilah.com/dpr-segera-sahkan-uu-ciptaker-hindari-ketidakpastian-dan-
resesi
3
https://www.inilah.com/segera-sahkan-perppu-cipta-kerja-demi-optimalkan-bonus-
demografi
4
https://www.inilah.com/perppu-cipta-kerja-perjelas-aspek-ketenagakerjaan-dan-
ekonomi
5
https://www.inilah.com/ekonomi-global-diterpa-krisis-indonesia-antisipasi-perppu-cipta-
kerja
6
https://www.inilah.com/dpr-ungkap-alasan-ruu-ciptaker-belum-disahkan
7
https://www.inilah.com/sebelum-uu-satgas-perppu-ciptaker-rekomendasi-9-poin-ke-
presiden
8
https://www.inilah.com/satgas-uu-cipta-kerja-gelar-diskusi-publik-dengan-kalangan-
intelektual-yogyakarta
9
https://www.inilah.com/perppu-cipta-kerja-bikin-pelaku-umkm-naik-kelas-solusi-
lapangan-kerja
10
https://www.inilah.com/perppu-cipta-kerja-permudah-nib-umkm-parekraf-pesat-di-bali
11
https://www.inilah.com/perppu-ciptaker-lindungi-pekerja-perusahaan-tak-bisa-phk-
seenak-jidat
12
https://www.inilah.com/pemerintah-andalkan-program-jkp-lindungi-pekerja-kena-phk
13
https://www.inilah.com/perppu-cipta-kerja-solusi-kurangi-pengangguran-dan-
kemiskinan
291
14
https://www.inilah.com/4-tantangan-ekonomi-global-perppu-cipta-kerja-hadir-berikan-
solusi
15
https://www.inilah.com/satgas-sosialisasi-kemudahan-perppu-cipta-kerja-bagi-sektor-
parekraf-bali
16
https://www.inilah.com/kupas-tuntas-manfaat-perppu-ciptaker-bersama-intelektual-
bali-satgas-gelar-fgd
17
https://www.inilah.com/satgas-bersinergi-luruskan-informasi-keliru-soal-perppu-cipta-
kerja
18
https://www.inilah.com/serap-masukan-satgas-cipta-kerja-gelar-fgd-mengenai-
kemudahan-berusaha-berbasis-risiko
19
https://www.inilah.com/uu-cipta-kerja-genjot-ekonomi-dengan-memaksimalkan-umkm
20
https://www.inilah.com/uu-cipta-kerja-dorong-penguatan-ekonomi-masyarakat
21
https://www.inilah.com/pengamat-ugm-uu-ciptaker-kepastian-hukum-pengusaha-dan-
pekerja
22
https://www.inilah.com/foto-demo-mahasiswa-tolak-uu-cipta-kerja-di-gedung-dpr
23
https://www.inilah.com/tindaklanjuti-aspirasi-pelaku-umkm-satgas-uu-cipta-kerja-gelar-
rakor-akses-pembiayaan
24
https://www.inilah.com/satgas-uu-cipta-kerja-pelaku-umkm-mudah-mengakses-
pembiayaan
25
https://www.inilah.com/nib-perizinan-tunggal-uu-cipta-kerja-mudahkan-akses-
pembiayaan
26
https://www.inilah.com/gelar-fgd-satgas-uuck-undang-akademisi-lakukan-
penyempurnaan
27
https://www.inilah.com/pelaku-umkm-dinyatakan-sebagai-investor-dalam-uu-cipta-
kerja
28
https://www.inilah.com/demi-umkm-maju-sulawesi-utara-sambut-baik-sosialisasi-uu-
ciptaker
29
https://www.inilah.com/entitas-perseroan-perorangan-jadi-terobosan-baru-uu-ciptaker
30
https://www.inilah.com/lindungi-pekerja-substansi-alih-daya-dalam-uu-cipta-kerja-
dirubah
31
https://www.inilah.com/uu-cipta-kerja-kemenkop-ukm-fokus-perluasan-lapangan-kerja-
dan-pengawasan-ksp
32
https://www.inilah.com/inilah-tiga-kategori-perizinan-usaha-berbasis-risiko-dalam-uu-
cipta-kerja
33
https://www.inilah.com/tiga-tantangan-besar-yang-diantisipasi-uu-ciptaker
34
https://www.inilah.com/uu-ciptaker-sebagai-respons-hadapi-ancaman-krisis-global-di-
indonesia
35
https://www.inilah.com/ikuti-putusan-mk-pemerintah-dan-dpr-perbaiki-uu-cipta-kerja
292
36
https://www.inilah.com/satgas-cipta-kerja-sosialisasi-manfaat-uuck-bagi-pelaku-umkm-
di-manado
37
https://www.inilah.com/dialog-dengan-akademisi-manado-satgas-sosialisasikan-uuck
38
https://www.inilah.com/jalankan-putusan-mk-tentang-uu-cipta-kerja-pemerintah-serap-
aspirasi
39
https://www.inilah.com/tujuan-uu-cipta-kerja-ciptakan-lapangan-kerja-untuk-generasi-
muda
40
https://www.inilah.com/setelah-disahkan-satgas-fokus-implementasi-uu-cipta-kerja
1
Rilis
Daerah
https://inilahkendari.com/dpr-perlu-segera-sahkan-uu-ciptaker-satgas-hindari-
ketidakpastian-dan-resesi/
2
https://inilahgorontalo.com/segera-sahkan-perppu-cipta-kerja-pakar-demi-optimalkan-
bonus-demografi/
3
https://inilahkalsel.com/perppu-cipta-kerja-perjelas-aspek-ketenagakerjaan-dan-
ekonomi/
4
https://inilahsumbar.com/ekonomi-global-diterpa-krisis-indonesia-antisipasi-dengan-
perppu-cipta-kerja/
5
https://inilahbanten.com/dpr-ungkap-alasan-ruu-ciptaker-belum-disahkan/
6
https://inilahjawabarat.com/sebelum-jadi-uu-satgas-perppu-cipta-kerja-rekomendasi-9-
poin-ini-ke-presiden/
7
https://inilahsumsel.id/satgas-uu-cipta-kerja-gelar-diskusi-publik-dengan-kalangan-
intelektual-yogyakarta/
8
https://inilahjawabarat.com/perppu-cipta-kerja-bikin-pelaku-umkm-naik-kelas-solusi-
lapangan-kerja/
9
https://inilahbanten.com/perppu-cipta-kerja-permudah-penerbitan-nib-dukung-
melonjaknya-umkm-parekraf-di-bali/
10
https://inilahsumbar.com/wamenkeu-suahasil-secara-hukum-perppu-cipta-kerja-bisa-
digunakan/
11
https://inilahkalsel.com/perppu-ciptaker-lindungi-pekerja-perusahaan-tak-bisa-phk-
seenak-jidat/
12
https://inilahgorontalo.com/pemerintah-andalkan-program-jkp-lindungi-pekerja-kena-
phk/
13
https://inilahkendari.com/perppu-cipta-kerja-solusi-kurangi-pengangguran-dan-
kemiskinan/
14
https://inilahkendari.com/4-tantangan-ekonomi-global-perppu-cipta-kerja-hadir-berikan-
solusi/
15
https://inilahgorontalo.com/satgas-sosialisasi-kemudahan-perppu-cipta-kerja-bagi-
sektor-parekraf-bali/
293
16
https://inilahkalsel.com/kupas-tuntas-manfaat-perppu-ciptaker-bersama-intelektual-
bali-satgas-gelar-fgd/
17
https://inilahsumbar.com/satgas-bersinergi-luruskan-informasi-keliru-soal-perppu-cipta-
kerja/
18
https://inilahbanten.com/serap-masukan-satgas-cipta-kerja-gelar-fgd-mengenai-
kemudahan-berusaha-berbasis-risiko/
19
https://inilahjawabarat.com/uu-cipta-kerja-genjot-ekonomi-dengan-memaksimalkan-
umkm/
20
https://inilahsumsel.id/uu-cipta-kerja-dorong-penguatan-ekonomi-masyarakat-dengan-
memaksimalkan-peran-umkm/
1
Berita
https://www.inilah.com/setelah-disahkan-satgas-fokus-implementasi-uu-cipta-kerja
2
https://www.inilah.com/pengamat-ketenagakerjaan-uu-cipta-kerja-jadi-solusi-
tantangan-lapangan-pekerjaan-untuk-bonus-
demografi?&utm_source=whatsapp&utm_medium=social-
media&utm_campaign=addtoany
3
https://www.inilah.com/satgas-uu-cipta-kerja-gencarkan-sistem-oss-dan-pendukung-
untuk-mudahkan-pt-perorangan?&utm_source=whatsapp&utm_medium=social-
media&utm_campaign=addtoany
4
https://www.inilah.com/satgas-uu-cipta-kerja-setiap-pelaku-usaha-sekarang-wajib-
punya-nib?&utm_source=whatsapp&utm_medium=social-
media&utm_campaign=addtoany
5
https://www.inilah.com/satgas-uu-cipta-kerja-pt-perorangan-jadi-pelaku-usaha-yang-
miliki-nib-terbanyak-dalam-sistem-oss?&utm_source=whatsapp&utm_medium=social-
media&utm_campaign=addtoany
1
Infografis https://www.inilah.com/infografis-uu-ciptaker-berupaya-memperkuat-kemudahan-
berusaha?&utm_source=whatsapp&utm_medium=social-
media&utm_campaign=addtoany
2
https://www.inilah.com/infografis-berbagai-manfaat-uu-cipta-kerja-bagi-klaster-
ketenagakerjaan?&utm_source=whatsapp&utm_medium=social-
media&utm_campaign=addtoany
3
https://www.inilah.com/infografis-tujuan-uu-nomor-6-2023-tentang-penetapan-perppu-
cipta-kerja-menjadi-uu
1
Halaman
Khusus
https://c.inilah.com/2023/03/0318_011343_fa6d_inilah.com_.jpeg
1
Podcast https://youtu.be/v5UfUb5lD74
1
Instagram https://www.instagram.com/p/CqugSpSP_q1/?igshid=NTc4MTIwNjQ2YQ==
2
https://www.instagram.com/p/CquSBYnP_U6/?igshid=YmMyMTA2M2Y=
3
https://www.instagram.com/p/Cqu8h4Pv65d/?igshid=YmMyMTA2M2Y=
4
https://www.instagram.com/p/Cq9t2NSvk2f/?igshid=NTc4MTIwNjQ2YQ==
294
5
https://www.instagram.com/p/CrC-OrtvU2k/
6
https://www.instagram.com/p/CrDVAEWPQwc/
7
https://www.instagram.com/p/CrNlqUQyMfz/
8
https://www.instagram.com/p/Crinub1vURE/
9
https://www.instagram.com/p/CsGMm2BRtpj/
10
https://www.instagram.com/reel/CsQVKvntgYv/
11
https://www.instagram.com/reel/CsQVKvntgYv/
12
https://www.instagram.com/p/CsQ1MLVR86t/
13
https://www.instagram.com/p/CsTlR9SvSZ3/?utm_source=ig_web_copy_link&igshid=
MzRlODBiNWFlZA==
14
https://www.instagram.com/reel/CsVGaCZO6In/
15
https://www.instagram.com/p/CsiNfr2S7EL/
16
https://www.instagram.com/p/CsjK1NUASXt/
17
https://www.instagram.com/p/CstBs6lOFjA/
18
https://www.instagram.com/p/cssdscrpil6/
19
https://www.instagram.com/p/CsspF-3vdpW/?igshid=MzRlODBiNWFlZA==
20
https://www.instagram.com/p/CstN7ztvScf/
1
Facebook https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=Satgas%20Cipta%20
Kerja%20Sosialisasi%20Sertifikasi%20Halal
2
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=BPJPH:%20Fashion
%20dan%20Alat%20Makan-minum%20Wajib%20Sertifikat%20Halal
3
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search?q=Hindari%20Ketidakpas
tian%20dan%20Resesi
4
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=Segera%20Sahkan%
20Perppu%20Cipta%20Kerja,%20Pakar:%20Demi%20Optimalkan%20Bonus%20De
mografi
5
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=Perppu%20Cipta%20
Kerja%20Perjelas%20Aspek%20Ketenagakerjaan%20dan%20Ekonomi
6
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=Ekonomi%20Global%
20Diterpa%20Krisis,%20Indonesia%20Antisipasi%20dengan%20Perppu%20Cipta%2
0Kerja
7
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=DPR%20Ungkap%20
Alasan%20RUU%20Ciptaker%20Belum%20Disahkan
8
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=Sebelum%20Jadi%20
UU,%20Satgas%20Perppu%20Cipta%20Kerja%20Rekomendasi%209%20Poin%20In
i%20ke%20Presiden
295
9
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=Satgas%20UU%20Ci
pta%20Kerja%20Gelar%20Diskusi%20Publik%20dengan%20Kalangan%20Intelektual
%20Yogyakarta
10
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=Perppu%20Cipta%20
Kerja%20Bikin%20Pelaku%20UMKM%20Naik%20Kelas,%20Solusi%20Lapangan%2
0Kerja
11
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=Perppu%20Cipta%20
Kerja%20Permudah%20Penerbitan%20NIB%20Dukung%20Melonjaknya%20UMKM
%20Parekraf%20di%20Bali
12
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=Wamenkeu%20Suah
asil:%20Secara%20Hukum,%20Perppu%20Cipta%20Kerja%20Bisa%20Digunakan
13
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=Perppu%20Ciptaker%
20Lindungi%20Pekerja,%20Perusahaan%20Tak%20Bisa%20PHK%20Seenak%20Jid
at
14
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=Pemerintah%20Andal
kan%20Program%20JKP%20Lindungi%20Pekerja%20Kena%20PHK
15
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=Perppu%20Cipta%20
Kerja%20Solusi%20Kurangi%20Pengangguran%20dan%20Kemiskinan
16
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=4%20Tantangan%20
Ekonomi%20Global,%20Perppu%20Cipta%20Kerja%20Hadir%20Berikan%20Solusi
17
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=Satgas%20Sosialisasi
%20Kemudahan%20Perppu%20Cipta%20Kerja%20bagi%20Sektor%20Parekraf%20
Bali
18
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=Kupas%20Tuntas%20
Manfaat%20Perppu%20Ciptaker%20Bersama%20Intelektual%20Bali,%20Satgas%20
Gelar%20FGD
19
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=Tindaklanjuti%20Aspir
asi%20Pelaku%20UMKM,%20Satgas%20UU%20Cipta%20Kerja%20Gelar%20Rakor
%20Akses%20Pembiayaan
20
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=Satgas%20UU%20Ci
pta%20Kerja%20Inginkan%20Pelaku%20UMKM%20Mudah%20Mengakses%20Pemb
iayaan
21
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=Tetapkan%20NIB%20
Sebagai%20Perizinan%20Tunggal,%20UU%20Cipta%20Kerja%20Mudahkan%20Aks
es%20Pembiayaan%20UMKM
22
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=Gelar%20FGD,%20S
atgas%20UUCK%20Undang%20Akademisi%20Lakukan%20Penyempurnaan
23
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=Pelaku%20UMKM%2
0Dinyatakan%20sebagai%20Investor%20dalam%20UU%20Cipta%20Kerja
296
24
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=Demi%20UMKM%20
Maju,%20Sulawesi%20Utara%20Sambut%20Baik%20Sosialisasi%20UU%20Ciptaker
25
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=Entitas%20Perseroan
%20Perorangan%20Jadi%20Terobosan%20Baru%20UU%20Ciptaker
26
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=Lindungi%20Pekerja,
%20Substansi%20Alih%20Daya%20dalam%20UU%20Cipta%20Kerja%20Dirubah
27
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=UU%20Cipta%20Kerj
a,%20Kemenkop%20UKM%20Fokus%20Perluasan%20Lapangan%20Kerja%20dan%
20Pengawasan%20KSP
28
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=Inilah%20Tiga%20Kat
egori%20Perizinan%20Usaha%20Berbasis%20Risiko%20dalam%20UU%20Cipta%20
Kerja
29
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=Tiga%20Tantangan%
20Besar%20yang%20Diantisipasi%20UU%20Ciptaker
30
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search?q=UU%20Ciptaker%20s
ebagai%20Respons%20Hadapi%20Ancaman%20Krisis%20Global%20di%20Indonesi
a
31
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=Ikuti%20Putusan%20
MK,%20Pemerintah%20dan%20DPR%20Lakukan%204%20Perbaikan%20UU%20Ci
pta%20Kerja
32
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=Satgas%20Cipta%20
Kerja%20Sosialisasi%20Manfaat%20UUCK%20bagi%20Pelaku%20UMKM%20di%20
Manado
33
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=Gelar%20Dialog%20d
engan%20Akademisi%20di%20Manado,%20Satgas%20Cipta%20Kerja%20Lebih%20
Masif%20Sosialisasikan%20UUCK
34
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=UU%20Ciptaker%20B
erupaya%20Memperkuat%20Kemudahan%20Berusaha
35
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=https://www.inilah.co
m/infografis-berbagai-manfaat-uu-cipta-kerja-bagi-klaster-ketenagakerjaan
36
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=Tujuan%20Mulia%20
UU%20Cipta%20Kerja%2C%20Ciptakan%20Lapangan%20Kerja%20untuk%20Gener
asi%20Muda
37
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=Jalankan%20Putusan
%20MK%20tentang%20UU%20Cipta%20Kerja%2C%20Pemerintah%20Serap%20As
pirasi%20Masyarakat
38
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=Jalankan%20Putusan
%20MK%20tentang%20UU%20Cipta%20Kerja%2C%20Pemerintah%20Serap%20As
pirasi%20Masyarakat
297
39
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search/?q=Jalankan%20Putusan
%20MK%2C%20Satgas%3A%20Pemerintah%20Keluarkan%20Perppu%20Cipta%20
Kerja
40
https://www.facebook.com/profile/100064857363738/search?q=UU%20Ciptaker%20s
ebagai%20Respons%20Hadapi%20Ancaman%20Krisis%20Global%20di%20Indonesi
a
1
Twitter
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1631286128337715203
2
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1631282602006003713
3
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1631337586030710784
4
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1631340859756093464
5
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1631683868158996485
6
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1631691806768332800
7
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1631696986192883712
8
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1632197499950878720
9
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1633834036597776384
10
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1633864504718282752
11
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1634079661037875203
12
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1634115144610611202
13
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1634169765446160384
14
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1634186345441820675
15
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1634827706721533953
16
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1635134988055363586
17
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1637383296756895744
18
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1638433588009132032
19
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1639185673906446337
20
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1639502886429396992
21
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1643965129619283968
22
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1643965104608649216
23
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1646137492419284995
24
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1646386753773916166
25
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1646398708685352961
26
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1646412556209364992
27
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1646494959766487047
28
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1646523904872300544
29
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1646538877879083009
30
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1646804508960522241
31
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1646844897025228801
298
32
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1646846794431889409
33
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1647560734241599490
34
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1648333124185772037
35
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1651578581481562112
36
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1654990183945883648
37
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1656231876233932800
38
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1656271377916370945
39
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1656294058799820801
40
https://twitter.com/inilahdotcom/status/1656564453843034113
b. Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H.,
M.H.:
Pada pokoknya, Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic Pancastaki
Foekh, S.H., M.H. menanyakan hal sebagai berikut:
Bagaimana penafsiran Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 menurut Pemerintah
supaya tidak menjadi multitafsir?
Jawaban Pemerintah:
Dapat Pemerintah sampaikan, bahwa bagi Pemerintah, melalui jawaban
terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki
Foekh perihal penafsiran Pemerintah terhadap Pasal 22 ayat (2) UUD NRI
1945, semoga dapat memberikan kejelasan dan tidak menimbulkan
multitafsir bagi Majelis dalam melihat jawaban Pemerintah secara utuh dan
komprehensif.
Sebelum menjawab pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Daniel Yusmic
Pancastaki Foekh, dapat Pemerintah sampaikan, bahwa menurut pandangan
Pemerintah, penafsiran terhadap Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, penafsiran
terhadap konstitusi, tidak hanya merupakan penafsiran terhadap tekstualnya
saja, jauh dari itu, penafsiran terhadap konstitusi merupakan penafsiran
terhadap konteks dari bunyi pasal per pasal konstitusi itu sendiri,
sebagaimana yang disampaikan oleh Prof. Supomo dalam rapat besar pada
tanggal 15 Juli 1945, yaitu (ejaan sudah disesuaikan):
“Undang-undang Dasar bagaimanapun tidak dapat dimengerti dengan hanya
membaca teksnya saja, akan tetapi harus dipelajari juga bagaimana
terjadinya teks itu. Harus diketahui keterangan-keterangannya, dan
sebetulnya juga dalam suasana apa pembikinan teks itu terjadi. Dengan
299
demikian kita dapat mengerti apa maksud Undang-undang Dasar itu, pikiran
apakah yang menjadi dasar undang-undang itu.”
(Prof. Mr. H. Muh. Yamin, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945,
Djilid I, 1959:301)
Dalam melakukan penafsiran terhadap Pasal 22 ayat (2) UUD 1945,
Pemerintah juga melandaskan penafsiran tersebut berdasarkan tinjauan
hukum terhadap kerangka dan isi UUD 1945 yang dilakukan oleh Prof. Mr. H.
Muhammad Yamin, salah seorang perumus Undang-Undang Dasar 1945
yang juga merupakan guru besar dalam hukum konstitusi, dimana pemikiran-
pemikirannya bukan hanya sekadar mengilhami, melainkan lebih dari itu,
memberikan nyawa dalam konstitusi Indonesia. Adapun tinjauan hukum Prof.
Mr. H. Muhammad Yamin terhadap Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 tertulis
sebagai berikut (Prof. Mr. H. Muh. Yamin, Naskah Persiapan Undang-Undang
Dasar 1945, Djilid II, 1960:38) (ejaan sudah disesuaikan):
“Peraturan Pemerintah (jenis kedua) untuk pengganti undang-undang dalam
waktu genting dan mendesak. Peraturan Pemerintah ini memerlukan
pengesahan Dewan Perwakilan Rakyat, dan dimajukan kebadan perwakilan
itu kedalam sidang berikut. Peraturan Pemerintah inilah yang dimaksud
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 22.”
Prof. Mr. H. Muhammad Yamin dalam tinjauan hukumnya dengan tegas
menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
rumusan Pasal 22 UUD 1945 tersebut harus “dimadjukan” kepada Dewan
Perwakilan Rakyat (selanjutnya disebut DPR) di sidang berikut.
Dapat diartikan, berdasarkan tinjauan hukum yang dilakukan oleh Prof. Mr.
H. Muhammad Yamin, bahwa sesungguhnya suasana batin yang diatur
dalam Pasal 22 ayat (2) adalah mengenai 2 (dua) hal, yaitu pertama
mengenai peristiwa, dan kedua adalah mengenai waktu.
Perihal peristiwa dan waktu inilah yang kemudian dijabarkan secara
komprehensif oleh Prof. Mr. H. Muhammad Yamin dalam tinjauan hukumnya.
Perihal peristiwa yaitu merujuk pada proses pengajuan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang kepada DPR, sedangkan perihal
waktu merujuk pada kapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
itu diajukan ke DPR, yaitu pada persidangan (sidang) yang berikut.
300
Lalu pertanyaannya kemudian, mengapa dalam teks UUD 1945 Pasal 22 ayat
(2), dalam hal peristiwa, yang tertulis adalah mengenai “persetujuan”? Dalam
hal ini, Pemerintah mencoba memahami konteks pada saat naskah UUD NRI
1945 dibahas dan kemudian disahkan sebagai konstitusi Indonesia. Baik
dalam
risalah
sidang
Badan
Penyelidik
Usaha-Usaha
Persiapan
Kemerdekaan (BPUPKI) pada 29 Mei 1945 s.d. 1 Juni 1945 dan 10 Juli 1945
s.d. 17 Juli 1945 (yang terdiri dari beberapa rapat, termasuk rapat panitia
perancang undang-undang dasar pada tanggal 11 dan 13 Juli 1945) maupun
rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tidak ditemukan
pembahasan atau diskursus khusus mengenai rumusan Pasal 22, baik
mengenai “hal ihwal kegentingan yang memaksa” maupun mengenai
“persidangan berikut”, rancangan sementara undang-undang dasar yang
dilampirkan oleh Prof. Mr. H. Muhammad Yamin pada sidang pertama
BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, yang kemudian disampaikan kepada tim kecil
perumus undang-undang dasar (berdasarkan penyampaian Soekarno
sebagai ketua tim kecil pada rapat panitia perancang undang-undang dasar
tanggal 11 Juli 1945), dimana rumusan Pasal 22 pada rancangan undang-
undang dasar oleh Prof. Mr. H. Muhammad Yamin sama dengan rumusan
Pasal 22 undang-undang dasar yang kemudian disahkan dan berlaku sampai
saat ini (lihat Pasal 22 rancangan undang-undang dasar oleh Prof. Mr. H.
Muhammad Yamin pada: Prof. Mr. H. Muh. Yamin, Naskah Persiapan
Undang-Undang Dasar 1945, Djilid I, 1959:724). Selain itu, terdapat
tanggapan Oto Iskandardinata terhadap penyampaian pasal per pasal
naskah rancangan undang-undang dasar yang disampaikan oleh Soekarno
dalam Rapat PPKI pada tanggal 18 Juli 1945, adapun tanggapan Oto
Iskandardinata itu sebagai berikut (ejaan sudah disesuaikan):
“Jadi Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam sidangnya. Dalam Praktiknya Presiden akan
ditunjuk. Nanti Presiden harus mengadakan peraturan yang harus disahkan
oleh Dewan Perwakilan yang belum kita bentuk. Bagaimana dalam hal ini?”
Yang kemudian ditanggapi oleh Prof. Soepomo sebagai berikut:
“Itu sudah termasuk dalam aturan peralihan.”
Selain itu, perihal Pasal 22 UUD 1945 sesungguhnya dapat ditemui dalam
Pasal 5 Rentjana Permulaan Dari “Undang-Undang Dasar Negeri Indonesia”
301
oleh Prof. Soepomo, Mr. Soebardjo, dan Mr. Maramis tertanggal 4 April 1942
yang dilampirkan dalam buku Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar
1945, Djilid I, halaman 773.
Meskipun tidak ditemukan risalah maupun catatan diskursus khusus oleh
para perumus undang-undang dasar mengenai materi muatan Pasal 22 UUD
NRI 1945, namun sebagaimana tercatat dalam risalah-risalah rapat tersebut,
dapat kita saksikan suasana kebatinan yang melingkupi para perumus UUD
adalah suasana yang penuh semangat menuju kemerdekaan Indonesia yang
sesegera mungkin untuk diwujudkan, oleh karenanya, rancangan undang-
undang dasar yang disusun merupakan undang-undang dasar yang disusun
dari ide serta gagasan para perumus yang kemudian diejawantahkan
kedalam pasal-pasal yang ringkas dan padat, namun disaat yang bersamaan
substansi yang diatur merupakan substansi dasar yang dapat memastikan
keberlangsungan pemerintahan yang dicita-citakan, sebagaimana yang
disampaikan oleh Prof. Soepomo pada rapat besar tanggal 15 Juli 1945
sebagai berikut (ejaan sudah disesuaikan):
“Sekarang tentang tata negara sendiri. Paduka Tuan Ketua! Rancangan
Undang-Undang Dasar hanya memuat 35 Pasal. Pasal-pasal lain hanya
memuat peralihan dan tambahan. Maka sangat singkat, jika dibandingkan
misalnya dengan Undang-Undang Dasar Filipina; akan tetapi sebagai
Undang-Undang Dasar, meskipun singkat, sama sifatnya dengan misalnya
Undang-Undang Dasar Dai Nippon Teikoku, malahan lebih singkat. Maka
telah cukup, jikalau Undang-Undang Dasar hanya memuat aturan-aturan
pokok dari pada pokok urusan negara, yang dianggap garis-garis besar
sebagai instruksi kepada Pemerintah Pusat dan lain-lain penyelenggara
untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial.
Terutama bagi negara baru dan negara yang muda, menurut pendapat
panitia, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan pokok
dari pada pokok, sedang aturan-aturan penyelenggara pokok itu
diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya
membuat, merubah dan mencabut.”
Sehingga demikian, dalam konteks perumusan Pasal 22 UUD NRI 1945,
Pemerintah meyakini para perumus ingin memastikan bahwa hak yang
diberikan kepada Presiden mengenai penetapan peraturan pemerintah
302
pengganti undang-undang dalam ihwal keadaan yang genting dan
memaksa/mendesak itu kemudian tidak menjadi bumerang yang dapat
melanggengkan kekuasaan Presiden dalam pemerintahan, yang dapat
menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dengan
semena-mena berdasarkan subjektivitasnya seorang, sehingga peraturan
pemerintah
pengganti
undang-undang
tersebut
kemudian
harus
mendapatkan persetujuan oleh DPR, sebagai upaya objektif untuk menilai
apakah peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang telah
ditetapkan Presiden dapat ditetapkan menjadi undang-undang atau tidak.
Oleh karenanya, dapat dipahami jika apa yang tertulis dalam naskah UUD
merupakan bentuk pertanggungjawaban di masa yang mendatang, agar
tercipta kepastian terhadap pemberian persetujuan, atau tidak memberikan
persetujuan, yang dilakukan DPR terhadap suatu peraturan pemerintah
pengganti undang-undang yang ditetapkan oleh Presiden, hal itulah pula
mengapa perihal peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini diatur
pada BAB mengenai DPR, bukan pada BAB mengenai Presiden. Terlebih, di
masa itu, bahkan belum diatur mengenai persidangan (sidang) DPR, serta
belum diatur proses dan mekanisme pemberian persetujuan DPR itu sendiri
terhadap suatu peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Maka dengan itu, didasari dari tinjauan hukum yang dilakukan oleh Prof. Mr.
H. Muhammad Yamin terhadap Pasal 22 UUD 1945 yang menyatakan bahwa
“Peraturan Pemerintah ini memerlukan pengesahan Dewan Perwakilan
Rakyat, dan dimajukan kebadan perwakilan itu kedalam sidang berikut”, serta
kondisi suasana batin para perumus pada saat merancang naskah undang-
undang dasar, dapat Pemerintah simpulkan, bahwa jiwa dari Pasal 22 ayat
(2) UUD NRI 1945 tersebut kemudian diejawantahkan dan tercermin dalam
rumusan Pasal 52 ayat (1) UU P3.
Berdasarkan hal tersebut, dengan tegas dapat Pemerintah sampaikan,
bahwa Pemerintah senantiasa mendudukkan UUD NRI 1945, konstitusi
Indonesia, sebagai dasar hukum tertinggi dalam hierarki peraturan
perundang-undangan, sebagaimana amanat Pasal 7 ayat (1) UU P3. Tidak
sedikitpun Pemerintah melakukan “pembangkangan” terhadap konstitusi
dalam proses penetapan Perpu 2/2022 sebagaimana yang disampaikan oleh
Para Pemohon serta ahli yang diajukan Para Pemohon. Karena, bagaimana
303
bisa upaya menjalankan konstitusi dapat dikatakan sebagai sebuah
pembangkangan?
Dapat Pemerintah sampaikan pula, bahwa keseluruhan rumusan Pasal 22
UUD 1945 saat ini, merupakan rumusan asli UUD 1945, bukan merupakan
hasil amendemen. Ini menandakan bahwa, rumusan Pasal 22 UUD 1945,
termasuk Pasal 22 ayat (2), adalah hasil dialektika murni para founding
fathers kita pada saat proses perumusan dan penyusunan UUD 1945.
Bahkan jauh sebelum itu, berdasarkan penelusuran literatur yang dilakukan,
sesungguhnya konsep perihal peraturan pemerintah pengganti undang-
undang sebagaimana rumusan Pasal 22 UUD 1945, telah muncul dalam
rancangan awal yang diajukan oleh Prof. Dr. Mr. Soepomo, Mr. A. Soebardjo,
dan Mr. AA Maramis yang dibuat tahun 1942. Hal ini juga sebelumnya telah
disampaikan oleh Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic Pancastaki
Foekh, S.H., M.H., bahwa pemikiran soal Perpu sebenarnya sudah ada sejak
sebelum tahun 1945.
(https://www.hukumonline.com/berita/a/sejarah-munculnya-istilah-perppu-
dan-cermin-subjektivitas-presiden-lt59a860340566c/#!)
Selain itu, sebelum memiliki rumusan seperti yang dimuat dalam UUD 1945
yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dan berlaku sampai saat ini, rumusan
dari Pasal 22 sendiri telah beberapa kali diubah, dimana pada dasarnya
secara harfiah memiliki makna yang sama. Perubahan ini dipotret oleh Prof.
Mr. H. Muhammad Yamin dalam bukunya Naskah Persiapan Undang-
Undang Dasar 1945, Djilid I, sebagai berikut:
Rentjana Permulaan Dari “Undang-Undang Dasar Negeri Indonesia” oleh
Prof. Soepomo, Mr. Soebardjo, dan Mr. Maramis Tahun 1942 (sesuai ejaan
asli):
“Djika ada keperluan mendesak untuk mendjaga keselamatan umum atau
mentjegah kekatjauan umum dan djika Dewan Perwakilan Rakjat tidak
bersidang, Kepala Negeri jang membuat aturan-aturan Pemerintah sebagai
gantinja undang-undang.
Aturan-aturan Pemerintah sematjam itu harus diserahkan sebelum waktu
persidangan jang berikut dari Dewan Perwakilan Rakjat, dan djika Badan ini
tidak menjetudjui aturan-aturan itu, maka Pemerintah harus menerangkan,
bahwa aturan-aturan tadi tidak berlaku untuk waktu jang akan datang.”
304
Pasal 23 konsep UUD Rapat Panitia Perancangan UUD (13 Juli 1945) yang
didasari oleh rancangan Pasal 22 undang-undang dasar yang dilampirkan
oleh Prof. Mr. H. Muhammad Yamin, Pasal 23 ini kemudian dalam naskah
final rancangan UUD dimasukan ke BAB VII tentang Dewan Perwakilan
Rakyat Pasal 22. Adapun bunyi Pasal 23 rancangan UUD sebagai berikut
(sesuai ejaan asli):
1. Dalam hal-ihwal kegentingan memaksa, Presiden berhak menetapkan
Peraturan Pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
2. Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetudjuan Dewan
Perwakilan Rakjat dalam persidangan jang berikut.
3. Djika persetudjuan tidak didapat, Peraturan Pemerintah itu harus ditjabut.
Pasal 22 UUD 1945 berbunyi sebagai berikut:
1. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
2. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat dalam persidangan yang berikut.
3. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus
dicabut.
Pada naskah UUD 1945 sebelum amendemen, penjelasan terhadap Pasal
22 tidak memuat lebih lanjut definisi dari frasa “persidangan yang berikut”
sebagaimana bunyi pada Pasal 22 ayat (2), adapun penjelasan terhadap
Pasal 22 yaitu:
“Pasal ini mengenai noodverordeningsrecht Presiden. Aturan sebagal ini
memang perlu diadakan agar supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh
pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah untuk
bertindak lekas dan tepat. Meskipun demikian, pemerintah tidak akan
terlepas dari pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu,
peraturan pemerintah dalam pasal ini, yang kekuatannya sama dengan
undangundang harus disahkan pula oleh Dewan Perwakilan Rakyat.”
Pengejawantahan terhadap Pasal 22 UUD 1945 kemudian dilakukan melalui
norma yang diatur dalam Pasal 52 UU P3, oleh karena itu dalam menafsirkan
frasa “persidangan yang berikut”, Pemerintah tidak dapat memisahkan
konteks antara 2 tahapan, yaitu tahap “pengajuan” dan tahap “persetujuan”
terhadap Perpu, dimana keduanya merupakan satu kesatuan proses yang
305
utuh dan tidak terpisahkan. Pada UUD 1945, Pasal 22 ayat (2) memiliki
konteks “persetujuan DPR” dimana ini merujuk pada persetujuan yang
diberikan DPR pada rapat Paripurna, sedangkan dalam hal “pengajuan”
sebagaimana Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011, pengajuan dimaksudkan adalah
pengajuan RUU Penetapan Perpu yang dilakukan oleh Pemerintah ke DPR,
dimana pengajuan tersebut adalah titik awal dalam proses DPR untuk
memberikan atau tidak memberikan persetujuan pada Perpu yang diajukan
oleh Pemerintah.
Berdasarkan hal tersebut, dapat Pemerintah sampaikan, secara tekstual
terdapat perbedaan terhadap pemaknaan frasa “persidangan yang berikut”
dalam UU 12/2011, karena UUD 1945 belum memberikan penjelasan/
pendefinisian terhadap frasa tersebut karena sifat UUD yang rigid
sebagaimana disampaikan oleh Sri Soemantri, bahwa UUD 1945 sebagai
konstitusi negara Indonesia adalah konstitusi yang bersifat rigid (Sri
Soemantri, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Penerbit Alumni,
Bandung, 2006, hlm. 87-88). Yang ingin dijelaskan adalah bahwa Pemerintah
telah memenuhi ketentuan perihal “persidangan yang berikut” tersebut
dengan melakukan pengajuan Perpu ke DPR dalam persidangan yang
berikut setelah Perpu ditetapkan (lihat penjelasan Pasal 52 ayat (1)),
sedangkan mengenai konteks “persidangan yang berikut” sebagaimana
dimuat dalam Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, adalah “persidangan yang berikut”
setelah Pemerintah mengajukan RUU Penetapan Perpu ke DPR, hal ini
mengingat DPR harus terlebih dahulu melakukan pengujian terhadap Perpu
tersebut apakah memenuhi syarat adanya kegentingan yang memaksa atau
tidak, oleh karena itu setelah melakukan pengujian terhadap Perpu, DPR
baru bisa memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap
penetapan Perpu menjadi UU, dalam hal ini maka telah terjadi pemenuhan
terhadap frasa “persidangan yang berikut”.
Dalam konteks Perpu 2/2022, Pemerintah bahkan mengajukan RUU
Penetapan Perpu ke DPR lebih cepat, bukan dalam persidangan yang berikut
setelah Perpu ditetapkan, melainkan dalam masa persidangan yang sama
saat Perpu ditetapkan [vide Bukti PK-15], hal ini sudah sesuai dengan
amanat Pasal 52 ayat (1) UU P3, serta Mahkamah Konstitusi sendiri dalam
Putusan Nomor 43/PUU-XVIII/2020 telah memberikan pendapat bahwa
306
terhadap frasa “persidangan yang berikut” merupakan perintah konstitusi
agar DPR dapat segera memberikan kepastian mengenai penilaian terhadap
Perpu yang telah ditetapkan Presiden, oleh karenanya tanpa menunggu
“persidangan yang berikut”, Pemerintah mengajukan RUU Penetapan Perpu
ke DPR di masa persidangan yang sama dengan penetapan Perpu 2/2022
agar DPR dapat segera memberikan kepastian mengenai penilaian terhadap
Perpu 2/2022. Kemudian, setelah menerima pengajuan RUU Penetapan
Perpu dari Pemerintah, DPR melakukan pembahasan terhadap RUU
Penetapan Perpu itu di masa sidang berikutnya, dan pada pembahasan di
Tingkat 1 tersebut, DPR telah memberikan persetujuan penetapan Perpu
menjadi undang-undang. Setelah itu, pada rapat Paripurna ke-19 masa
persidangan ke-4, DPR memberikan persetujuan untuk menetapkan Perpu
2/2022 menjadi undang-undang.
Semua proses yang ditempuh tadi, merupakan proses yang menurut
pandangan Pemerintah telah sesuai dan tidak bertentangan dengan amanat
konstitusi Pasal 22 ayat (2) serta Pasal 52 ayat (1) UU P3, dalam hal ini
mengenai frasa “persidangan yang berikut.”
Demikian penjelasan Pemerintah terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim
Konstitusi Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H. sehubungan
dengan penafsiran terhadap Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 menurut
Pemerintah.
c. Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.:
Pada pokoknya, Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah,
S.H., M.H. menanyakan hal sebagai berikut:
1) Pengesahan Perpu Cipta Kerja yang melebihi 1 (satu) masa sidang
apakah relevan dengan pendapat Pak Mahfud MD yang disatir dalam
Keterangan Pemerintah?
Jawaban Pemerintah:
Bahwa Mahfud MD dalam Putusan MK 138/2009 memiliki alasan berbeda
(concurring opinion) dengan anggota majelis hakim lain, bukan pendapat
berbeda (dissenting opinion). Oleh karena itu, sebagai alasan yang
berbeda (concurring opinion), apa yang disampaikan oleh Mahfud MD
sangat relevan jika dikaitkan dengan konteks pengesahan Perpu Cipta
Kerja yang melebihi 1 (satu) masa sidang.
307
Adapun alasan berbeda (concurring opinion) sendiri dapat diartikan
sebagai pendapat/putusan yang ditulis oleh seorang hakim atau lebih
yang setuju dengan pendapat mayoritas majelis hakim suatu perkara,
namun memiliki alasan yang berbeda (Siti Aminah dan Uli Parulian
Sihombing, 2011:30). Lebih lanjut, Jimly Ashhiddiqie menyatakan bahwa
suatu putusan dianggap sebagai concurring apabila terdapat argumentasi
anggota majelis hakim yang berbeda dengan mayoritas anggota majelis
hakim yang lain, namun tidak berimbas pada perbedaan amar putusan
(Jimly Asshiddiqie, 2012:201). Dengan demikian, alasan berbeda
(concurring opinion) ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dalam putusan yang diberikan oleh Mahkamah.
Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah meyakini bahwa alasan berbeda
(concurring opinion) Mahfud MD yang dimuat dalam Putusan MK
138/2009 adalah relevan dikaitkan dengan pengesahan Perpu Cipta
Kerja yang melebihi 1 (satu) masa sidang.
Hal ini dikarenakan, meskipun dalam putusan a quo dilahirkan
pertimbangan mengenai kewenangan MK dalam menguji Perpu, namun
putusan tersebut didasarkan atas dinamika pembahasan Perpu di DPR.
Dimana dalam pertimbangan a quo ditemukan fakta bahwa:
a) Terdapat Perpu yang pembahasannya melewati masa sidang
pertama;
b) Terdapat Perpu yang tidak disetujui namun tidak ditolak secara nyata;
atau
c) Adanya potensi dimana DPR tidak dapat secara segera melakukan
sidang untuk membahas sebuah Perpu.
Berdasarkan
alasan
berbeda
(concurring
opinion)
tersebut,
sesungguhnya Mahkamah Konstitusi memahami bahwa terdapat
dinamika di DPR yang menyebabkan sebuah Perpu belum tentu bisa
dibahas/disetujui dalam 1 (satu) masa sidang. Dengan demikian
Pemerintah berkesimpulan bahwa, persetujuan DPR RI yang diberikan
kepada Perpu 2/2022 tidak melanggar ketentuan hukum, dikarenakan
Mahkamah Konstitusi sendiri dalam putusannya mengakui bahwa
terdapat kondisi dan preseden dimana Perpu sangat memungkinkan
untuk dibahas/disetujui melebihi 1 (satu) masa sidang.
308
2) Amanat Pasal 52 UU 12/2011 terkait pengajuan Perpu ke DPR,
diamanatkan ke siapa? Apakah diamanatkan kepada Pemerintah
atau diamanatkan kepada internal DPR?
Jawaban Pemerintah:
Dapat Pemerintah sampaikan, bahwa Pasal 52 ayat (1) UU P3 berbunyi:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke
DPR dalam persidangan yang berikut.
Maka, merujuk pada ayat tersebut, amanat terkait pengajuan Perpu ke
DPR merupakan amanat yang diberikan kepada Pemerintah. Dalam hal
ini, Pemerintah diberikan kewajiban untuk melakukan pengajuan Perpu
kepada DPR, di mana pengajuan tersebut dalam bentuk Rancangan
Undang-Undang Penetapan Perpu menjadi Undang-Undang (RUU
Penetapan Perpu).
Adapun, secara rinci Pemerintah telah menjelaskan perihal Pasal 52 UU
12/2011 serta Pasal 22 UUD 1945 pada jawaban terhadap pertanyaan
Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H.,
M.H., sedangkan secara ringkas, perihal Pasal 52 yang merupakan
pengejawantahan dari Pasal 22 UUD 1945 dapat Pemerintah jabarkan
sebagai berikut:
a) Pasal 22 UUD 1945 mengatur mengenai hak Presiden dalam
membentuk Perpu dan proses persetujuannya menjadi undang-
undang di DPR.
b) Dalam Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 diatur bahwa Perpu harus
mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut.
c) UUD 1945 yang merupakan konstitusi negara Indonesia, mengatur
mengenai hubungan kekuasaan antar organ negara, yang mana
dalam Pasal 22 UUD 1945 diatur mengenai kekuasaan negara (dalam
hal ini Presiden) untuk membentuk Perpu, yang diimbangi oleh
kekuasaan DPR untuk menyetujui atau menolak Perpu tersebut.
d) Dalam melaksanakan kekuasaan tersebut, Pasal 22 ayat (2) UUD
1945 hanya mengatur mengenai masa persetujuan Perpu oleh DPR.
Menurut Sri Soemantri, UUD 1945 sebagai konstitusi negara
Indonesia adalah konstitusi yang bersifat rigid (Sri Soemantri,
309
Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Penerbit Alumni,
Bandung, 2006, hlm. 87-88).
e) Maka dari itu, ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 yang tidak
mengatur secara jelas/rinci mengenai proses persetujuan Perpu, perlu
diejahwantahkan dalam peraturan turunannya yaitu UU 12/2011.
f) Sulitnya untuk melakukan perubahan UUD 1945, terutama apabila
perubahan dilakukan hanya dalam rangka mengatur secara jelas/rinci
mengenai mekanisme persetujuan Perpu, menjadikan mekanisme
persetujuan Perpu diatur di peraturan turunannya yaitu UU 12/2011.
g) Pasal 52 UU 12/2011 mengatur mengenai mekanisme pengajuan
Perpu yang diajukan oleh Pemerintah kepada DPR, dimana
pengajuan oleh Pemerintah tersebut dalam bentuk Rancangan
Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Menjadi
Undang-Undang (RUU Penetapan Perpu). Sehingga sudah jelas,
amanat Pasal 52 UU 12/2011 mengamanatkan pengajuan Perpu
dilakukan oleh Pemerintah kepada DPR dalam bentuk RUU
Penetapan Perpu.
h) Berdasarkan hal tersebut diketahui bahwa Pasal 52 UU 12/2011
mengatur mengenai pengajuan Perpu ke DPR, sedangkan Pasal 22
UUD 1945 mengatur mengenai jangka waktu persetujuan Perpu oleh
DPR.
i) Dengan adanya ketentuan Pasal 52 UU 12/2011 tersebut, lahir satu
tahapan baru yakni tahapan pengajuan Perpu yang harus diajukan
dalam persidangan yang berikut, kemudian Pasal 22 UUD 1945
mengatur mengenai persetujuan Perpu dalam masa persidangan
berikut.
j) Sehingga dengan demikian, maka harus dimaknai bahwa Pemerintah
harus mengajukan Perpu pada masa persidangan berikut kepada
DPR, dan DPR harus memberikan keputusan atas disetujui atau
ditolaknya Perpu dalam masa persidangan berikut, setelah Perpu
diajukan oleh Pemerintah. Maka dengan adanya UU 12/2011 yang
melengkapi ketentuan Pasal 22 UUD 1945 tersebut, terdapat 2 masa
persidangan, dalam proses persetujuan/penolakan Perpu.
310
k) Yang pertama adalah masa pengajuan Perpu ke DPR sebagaimana
amanat Pasal 52 UU 12/2011 selama 1 masa sidang setelah Perpu
ditetapkan, dan selanjutnya masa persetujuan/penolakan selama 1
masa persidangan setelah Perpu diajukan.
l) Perpu 2/2022 diajukan kepada DPR dalam masa reses, di masa
persidangan yang sama saat Perpu ditetapkan menjadi undang-
undang. Dengan demikian maka pengajuan Perpu 2/2022 ke DPR,
telah melebihi kewajiban yang dipersyaratkan dalam Pasal 22 UUD
1945.
d. Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.PA.:
Pada pokoknya, Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.PA.
menanyakan hal sebagai berikut:
1. Tolong jelaskan kondisi yang menyebabkan Pemerintah memilih
mengambil langkah pembuatan Perpu dibandingkan dengan
membentuk undang-undang?
Jawaban Pemerintah:
Secara umum jawaban atas pertanyaan Yang Mulia Hakim Mahkamah
Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.PA. ini telah Pemerintah jawab
dalam Pertanyaan Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H., M.Hum. pada Pertanyaan “Tolong dijelaskan
mengenai potensi krisis ekonomi yang mengancam perekonomian
Indonesia apabila Perpu tidak diterbitkan?” Namun untuk melengkapi
jawaban tersebut, kami sampaikan sebagai berikut:
Dapat Pemerintah sampaikan bahwa pasca Putusan MK Nomor 91/2020
dibacakan, Pemerintah langsung bergerak untuk melaksanakan putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut. Pemerintah memahami bahwasanya
dalam situasi yang penuh dengan ketidakpastian tersebut kalau
Pemerintah tidak segera mengambil keputusan secara cepat, akan
menyebabkan ketidakpastian hukum. Atas dasar itu, Pemerintah
kemudian bergerak cepat untuk melakukan penelaahan terhadap Putusan
MK 91/2020. Atas dasar penelaahan tersebut, Pemerintah memulai
proses penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang
tentang Cipta Kerja. [vide Bukti PK-18, Bukti PK-19, dan Bukti PK-20].
311
Lebih lanjut, melalui Satgas UUCK yang telah dibentuk, Pemerintah
berupaya untuk meningkatkan tingkat partisipasi dan keberterimaan atas
UU 11/2020. Dengan terbitnya Putusan MK Nomor 91/2020, Satgas
UUCK ini bertambah perannya selain untuk meningkatkan keberterimaan
atas UU 11/2020 juga untuk melaksanakan Meaningful Participation atas
Naskah Akademik yang Tengah disusun. Meaningful Participation ini
berfokus pada 3 (tiga) komponen kegiatan yaitu hak untuk didengarkan
pendapatnya (right to be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan
pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan
penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be
explained) sesuai amanat Putusan MK 91/2020.
Upaya Pemerintah tersebut terus dilakukan sampai dengan periode di
awal Tahun 2022. Pada awal tahun 2022, tepatnya Februari 2022 situasi
perekonomian yang tadinya mulai menunjukkan tanda pemulihan pasca
pandemi Covid-19 kemudian terjadi situasi yang diluar prediksi semua
pihak, yaitu situasi Geopolitik yang bergejolak akibat perang antara Rusia-
Ukraina. Pada saat itu, semua negara sedang wait and see sejauh mana
perang ini akan berlanjut. Situasi ini membuat gerak pemulihan ekonomi
pasca Pandemi Covid-19 yang tadinya sudah mulai menunjukkan tanda-
tanda perbaikan positif, menjadi kembali memburuk. Hal ini diluar
perkiraan semua orang yang tadinya sudah optimis melihat pemulihan
Pasca Pandemi Covid-19.
Situasi di awal tahun 2022 ini lah yang kemudian membuat Pemerintah
berpikir ulang mengenai metode penyusunan RUU sebagai upaya untuk
merespons Putusan MK 91/2020. Melihat pengalaman pada penyusunan
UU 11/2020 dimana membutuhkan waktu paling cepat 10-12 bulan (relatif
1 tahun) sedangkan situasi pasca serangan Rusia kepada Ukraina serba
tidak menentu (di luar prediksi banyak pihak/tidak ada yang bisa
memprediksi apa yang akan terjadi di esok hari atau beberapa bulan
kedepan), membuat Pemerintah harus berpikir cepat dan tepat agar di
satu sisi dapat merespon dengan baik Putusan MK 91/2020 namun di sisi
lain dapat merespon situasi ketidakpastian global pasca serangan Rusia
ke Ukraina.
312
Respon atas ketidakpastian global ini penting dilakukan oleh Pemerintah
karena situasi yang terjadi saat itu masuk dalam konteks VUCA. Dalam
situasi
ini,
Pemerintah
berkejaran
dengan
ketidakpastian,
sulit
memprediksi terkait apa yang terjadi di masa depan. Tidak ada satupun
negara di dunia saat itu yang dapat memastikan situasi yang akan terjadi,
tidak ada (sulit) ekonom yang dapat memastikan proyeksi ekonomi yang
terjadi di masa perang, tiap-tiap negara hanya disajikan situasi riil yang
nampak sambil berupaya mengusahakan (berdiplomasi) yang terbaik
agar keadaan tidak makin memburuk.
2. Apakah benar bahwa sebelum sampai ke Perpu sudah ada
Rancangan Undang-Undang terkait revisi Undang-Undang Cipta
Kerja? Tolong sertakan bukti sampai di tahap mana Rancangan
Undang-Undangnya tersebut, lalu berikan penjelasan mengapa pada
akhirnya memutuskan untuk memilih produk hukumnya Perpu,
bukan Revisi Undang-Undang?
Jawaban Pemerintah:
Menanggapi pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra,
S.H., M.PA., Dapat Pemerintah sampaikan sebagai bahwa, Pemerintah
sebelumnya telah menyusun langkah-langkah yang diperlukan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undang untuk menyiapkan Rancangan
Undang-Undang tentang Cipta Kerja sebagai tindak lanjut Putusan MK
91/2020 dimana hal tersebut diawali dengan penyusunan Naskah
Akademik. Namun demikian, dengan mempertimbangkan kondisi
kegentingan
yang
memaksa
(dampak
pandemi
covid-19
bagi
perekonomian nasional dan global, serta geopolitik), pada bulan
November 2022 (diawali dengan terbitnya perbaikan kedua atas UU P3)
Pemerintah mengambil kebijakan untuk menetapkan produk hukum
Perpu sebagai alat untuk menyikapi Putusan MK 91/2020. Hal ini juga
telah Pemerintah sampaikan dalam Keterangan Tambahan Presiden
pada Uji Formil Perpu 2/2022 Nomor 5/PUU-XXI/2023 dan 6/PUU-
XXI/2023 tertanggal 21 Maret 2023 halaman 2-3.
Sebagaimana
telah
disampaikan
sebelumnya,
Pemerintah
telah
melakukan serangkaian kegiatan partisipasi publik. Disamping itu,
Pemerintah juga melakukan konsolidasi internal berkaitan dengan
313
tahapan Perencanaan Pembentukan RUU mengenai Perbaikan UU
11/2020 tentang Cipta Kerja berupa penyusunan Naskah Akademik dan
mengumpulkan masukan dari kementerian dan lembaga sebagai
persiapan penyempurnaan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Mengingat
Naskah Akademik merupakan salah satu syarat dokumen dalam
penyusunan suatu Undang-Undang (Pasal 43 UU P3), Pemerintah
melakukan rapat pembahasan antar kementerian/lembaga pada tanggal:
[vide Bukti PK-18]
1. 26-28 September 2022;
2. 18 Oktober 2022; dan
3. 24 Oktober 2022.
(Namun, Naskah Akademik dimaksud belum selesai dilakukan
penyelarasan sebagaimana ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 Perpres
Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan).
Adapun serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam
rangka mengumpulkan masukan dari kementerian dan lembaga sebagai
persiapan penyempurnaan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja sebagai
berikut: [vide Bukti PK-18]
1. Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Putusan Uji Formil Mahkamah
Konstitusi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja tanggal 26 November 2021;
2. Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Putusan Uji Formil
Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja tanggal 28 November 2021;
3. Rapat Koordinasi Pembahasan Monitoring Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tanggal 22 Juni
2022;
4. Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi
terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
tanggal 1-2 Agustus 2022;
314
5. Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembahasan Monitoring Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tanggal 9
Agustus 2022;
6. Rapat Koordinasi Pembahasan Evaluasi Pelaksanaan Sosialisasi
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tanggal 8
September 2022;
7. Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi
terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
tanggal 17-18 September 2022;
8. Rapat Koordinasi Pembahasan Usulan Perbaikan Undang-Undang
Cipta Kerja sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi
tanggal 4-6 Oktober 2022;
9. Rapat Koordinasi Pembahasan Usulan Perbaikan Undang-Undang
Cipta Kerja sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi
tanggal 8-10 Oktober 2022;
10. Rapat Pembahasan Perkembangan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Halal tanggal 10 Oktober
2022;
11. Rapat Pembahasan Perkembangan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Ketenagakerjaan tanggal 11
Oktober 2022;
12. Rapat Pembahasan Usulan Penyempurnaan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sesuai masukan
Kementerian Keuangan tanggal 13 Oktober 2022;
13. Rapat Koordinasi Pembahasan Substansi Ketenagakerjaan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tanggal 20 Oktober
2022;
14. Rapat Pembahasan usulan Penyempurnaan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sesuai masukan
Kementerian Keuangan tanggal 24 Oktober 2022;
315
15. Rapat Koordinasi Konfirmasi Perbaikan Rancangan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tanggal 24-26 Oktober
2022;
16. Rapat Koordinasi Pembahasan Substansi Jaminan Produk Halal
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tanggal
25 Oktober 2022;
17. Rapat Koordinasi Pembahasan Substansi Ketenagakerjaan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tanggal 25 Oktober
2022;
18. Rapat Koordinasi Pembahasan Substansi Jaminan Produk Halal
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tanggal
26 Oktober 2022;
19. Rapat Lanjutan Koordinasi Konfirmasi Perbaikan Rancangan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tanggal 26-28
Oktober 2022;
20. Rapat Koordinasi Lanjutan Pembahasan Substansi Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tanggal
28 Oktober 2022; dan
21. Rapat Pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai
Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 29-31 Oktober
2022.
Adapun terkait dengan alasan mengapa kemudian Pemerintah mengubah
bentuk hukum dari awalnya Rancangan Undang-Undang menjadi Perpu
telah dijelaskan oleh Pemerintah dalam jawaban atas pertanyaan Yang
Mulia Prof. Saldi Isra pada halaman 43-45.
2. PENJELASAN PRESIDEN TERHADAP KETERANGAN AHLI DAN SAKSI
DARI PARA PEMOHON
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan tanggal 26 Juli 2023, 2
Agustus 2023, dan 7 Agustus 2023, dapat disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
a. Keterangan Ahli Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum. (dalam persidangan
tanggal 2 Agustus 2023), yang pada intinya menyatakan:
1) Supremasi konstitusi masih dipegang teguh oleh Masyarakat Indonesia,
pengujian ini untuk memastikan bahwa hak-hak dari warga negara dalam
316
hal ini adalah perlindungan warga negara dari penyalahgunaan
kekuasaan warga negara dalam pembentukan undang-undang dan
peraturan perundang-undangan lainnya.
2) Putusan 27 Tahun 2009, diletakan batu uji pengujian formil mengatur
mengenai pembentukan undang-undang yang mengalir dari delegasi
kewenangan adalah ketentuan dalam pembentukan undang-undang,
kemudian dalam Putusan 92 menjelaskan bahwa pengujian formil dalam
kebijakan DPD melibatkan DPD dalam pembentukan UU, dalam Putusan
79 kriteria dan cakupan pengujian formil harus memenuhi tata cara atau
pembentukan undang-undang baik dalam pembahasan maupun
pengambilan keputusan, Putusan 91/2020 Mahkamah membahas
mengenai meaningful participation yang harus dilakukan dalam
pembentukan undang-undang.
3) Permohonan pengujian formil tidak terlepas dari adanya UU 11/2020
sebagaimana diputus dalam Putusan MK 91/2020, sebagai penyebab
yang memberikan dampak paling signifikan adanya pengujian perkara ini:
a) Objek pengujian merupakan undang-undang yang sama atau bersifat
menggantikan UU 11/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU
11/2020 bertentangan dengan UUD 1945, Mahkamah memberikan
waktu perbaikan 2 tahun (24 November 2023), Desember 2022
ditetapkan Peraturan Pemerintah yang menetapkan Perpu Cipta
Kerja, dengan demikian pembentukan Perpu sebagai jawaban atas
Putusan 91, dan Presiden menetapkan UU 6/2023 (Maret 2023).
Putusan 91 jelas merupakan proxymate house.
b) Sebagai proxymate house, Putusan MK 91 harusnya menjadi panduan
wajib untuk melakukan perbaikan. Perbaikan yang harusnya dilakukan
ada 9 yang berhasil diidentifikasi (perbaikan teknik penyusunan
Undang-Undang, ketidakjelasan rumusan, menyimpangi teknik
perubahan undang-undang, mengubah teknik penyusunan undang-
undang, perbaikan peraturan perundang-undangan dengan adanya
kesalahan pengutipan pasal, bertentangan dengan asas kejelasan
tujuan dan kejelasan rumusan).
4) Konstitusionalitas dalam perbaikan UU CK, sebagaimana telah tercantum
dalam amar Putusan MK 91/2020, dari sisi tenggat waktu perbaikan
317
selama 2 tahun sejak putusan diucapkan, dan sudah sesuai dikarenakan
sudah disahkannya UU 6/2023. Dari teknik penyusunan, sudah tidak
relevan dikarenakan dalam pembentukan UU 6/2023 sudah berlaku UU
P3, yang dalam penjelasan umum sebagai tindak lanjut dalam Putusan
MK 91 dan juga sebagai penyempurnaan UU 12/2011.
5) Dari sisi teknik pilihan jenis peraturan perundang-undangan, dalam amar
Putusan MK 91, UU 11/2020 bertentangan dengan UUD 1945, maka
dimaknai bahwa Mahkamah memerintahkan kepada pembentuk untuk
membuat undang-undang sebagai perbaikannya. Dengan adanya Perpu
2/2022 sebagai perbaikan, tidak sesuai dengan amar Putusan MK 91,
dikarenakan Perpu hanya Persetujuan Presiden tanpa DPR. Tahapan
pembentukan dan alasan pembentukan Perpu berbeda dengan undang-
undang. Undang-Undang penetapan perpu tidak dapat dipersamakan
dengan undang-undang yang tidak dari Perpu. UU 11/2020 bukanlah
undang-undang yang penetapan Perpu
6) Dari sisi materi muatan, dalam Putusan MK 91/2020 disebutkan bahwa
adanya ketidakpastian dalam asas dan tujuan mana yang diberlakukan
dikarenakan asas dan tujuan masih berlaku, hal ini masih belum
diperbaiki. Dari sisi materi muatan UU 6/2023 sebagai perbaikan UU
11/2020 tidak sesuai dengan Putusan MK 91.
7) Dari sisi proses pembentukan, dalam Putusan MK 91, adanya
pertentangan dengan asas keterbukaan atau meaningful participation.
Namun Presiden malah membentuk Perpu dan kemudian ditetapkan
menjadi Undang-Undang. Presiden berhak menetapkan Perpu apabila
ada hal ihwal dalam kegentingan yang memaksa, ukuran objektif dalam
hal mengukur kegentingan yang memaksa pada Putusan MK 138/2009,
yaitu adanya keadaan yang mendesak, undang-undang yang dibutuhkan
belum ada sehingga adanya kekosongan hukum atau ada undang-
undang tetapi tidak memadai, kekosongan hukum tidak dapat diatasi
dengan pembentukan undang-undang biasa. Artinya pembentukan Perpu
jauh dari kondisi normal pembentukan Undang-Undang. Proses
pembentukan tidak sesuai dengan Amar Putusan MK 91/2020
Pemerintah memberikan tanggapan terhadap keterangan ahli di atas
sebagai berikut:
318
Ahli pada pokoknya mempermasalahkan setidaknya 3 (tiga) hal yakni
mengenai jenis peraturan perundang-undangan yang dipilih oleh Pemerintah
dalam rangka menindaklanjuti Putusan MK 91/2020 adalah Perpu, materi
muatan Perpu 2/2022 yang selanjutnya ditetapkan oleh UU 6/2023 belum
memperbaiki kesalahan materi pada UU 11/2020 yaitu asas-asas dan tujuan
dalam sejumlah undang-undang yang dilakukan perubahan masih tetap dan
akhirnya menimbulkan ketidakpastian atas dasar asas-asas dan tujuan
undang-undang mana yang akhirnya harus diberlakukan, dan dalam proses
pembentukan, Pemerintah dinilai tidak melibatkan partisipasi masyarakat
yang lebih bermakna (meaningful participation) karena bentuk peraturan
yang digunakan adalah Perpu. Atas permasalahan yang dijelaskan di atas,
Ahli menyatakan bahwa perbaikan UU 11/2020 melalui Perpu 2/2022 yang
kemudian ditetapkan oleh UU 6/2023 adalah inkonstitusional.
Pemerintah dapat sampaikan bahwa pernyataan ahli mengenai Perpu 2/2022
yang ditetapkan oleh UU 6/2023 sebagai bentuk tidak lanjut atas Putusan MK
91/2020 adalah inkonstitusional, tidaklah mendasar. Hal ini dapat Pemerintah
jelaskan dengan menjawab 3 pokok permasalahan yang disebutkan dalam
keterangan ahli, sebagai berikut:
1) Pemilihan bentuk Perpu 2/2022 merupakan upaya pemerintah dalam
memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pasca Putusan MK
91/2020 untuk mencegah Indonesia terkena dampak dari ketidakpastian
kondisi ekonomi global yang bergejolak dan keterbatasan ruang gerak
dari kebijakan makro. Perlu disampaikan bahwa Perppu 2/2022 yang
ditetapkan oleh UU 6/2023 setidaknya mencakup hal-hal krusial yang
dibutuhkan oleh masyarakat di tengah kondisi perekonomian global yang
terjadi, diantaranya:
a) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b) peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja;
c) kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan Koperasi dan UMKM;
dan
d) peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis
nasional.
Selanjutnya, kita ketahui bersama bahwa UU 11/2020 disusun dengan
metode omnibus yang menggabungkan 78 (tujuh puluh delapan) undang-
319
undang sektoral dengan corak dan substansi yang berbeda-beda.
Mengambil kembali pendapat dari Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.
yang juga telah disampaikan pada Keterangan Presiden terhadap judicial
review Perpu 2/2022 pada perkara Nomor 5/PUU-XXI/2023 dan 6/PUU-
XXI/2023 halaman 16, bahwa proses normal penyusunan peraturan
perundang-undangan yang terdampak dalam UU 11/2020 kurang lebih
memakan waktu 17 (tujuh belas) tahun. Sedangkan dalam amar Putusan
MK 91/2020 Pemerintah hanya diberikan waktu 2 (dua) tahun untuk
memperbaiki UU 11/2020 dan Pemerintah tidak dapat melakukan segala
tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak
dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan
dengan UU 11/2020.
Oleh karena itu, bentuk Perpu merupakan langkah bijak dari Pemerintah
dalam mengisi kekosongan hukum atas undang-undang yang ada namun
tidak memadai dan pasca lahirnya Putusan MK 91/2020. Selain itu, Perpu
2/2022 menurut keterangan Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum.
telah memenuhi 3 (tiga) syarat parameter adanya kegentingan memaksa
yang disyaratkan oleh Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Apabila Pemerintah
tetap melakukan pembentukan undang-undang dengan proses yang
biasa atau normal maka sama halnya Pemerintah memperbesar peluang
Indonesia untuk terjerumus dalam lubang resesi dan mengalami dampak
yang lebih besar bukan hanya di perekonomian saja.
2) Berkaitan dengan keterangan Ahli sebelumnya, adanya ketidakpastian
atas asas-asas dan tujuan undang-undang mana yang pada akhirnya
harus diberlakukan. Perpu 2/2022 yang kemudian ditetapkan menjadi UU
6/2023 adalah jawaban atas kekhawatiran yang diajukan oleh ahli. Perpu
2/2022 melakukan perbaikan rumusan tentang ketentuan umum undang-
undang sektor yang diundangkan sebelum berlakunya UU P3. Dengan
perbaikan rumusan ketentuan umum (batasan pengertian atau definisi,
singkatan atau akronim, dan hal-hal yang bersifat umum) tersebut, maka
ketentuan yang ada dalam undang-undang sektor yang tidak diubah
dalam Perpu 2/2022 harus dibaca dan dimaknai sama dengan yang
diubah dengan Perpu 2/2022. Selain itu, dengan adanya aturan yang lebih
konkrit dan berkekuatan hukum tetap maka Pemerintah lebih leluasa
320
untuk membuat kebijakan yang strategis dan luas untuk menyelesaikan
permasalahan-permasalahan
khususnya
yang
berkaitan
dengan
percepatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Salah satu implikasi dari
lahirnya UU 6/2023 atas Penetapan Perpu 2/2022 Pemerintah dapat
melakukan perubahan dan/atau penyempurnaan atas peraturan-
peraturan pelaksana dari UU 11/2020 yang sebelumnya masih terdapat
ketidakpastian dalam pengimplementasiannya. Atas dasar hal-hal di atas
maka semakin jelas bahwa Perpu 2/2022 tidak hanya menjawab
permasalahan kepastian hukum yang dikhawatirkan oleh masyarakat dan
akademisi namun juga memberikan kejelasan dan penyempurnaan atas
permasalahan kompleks yang timbul pasca Putusan MK 91/2020.
3) Mengenai keterangan ahli tentang tidak adanya partisipasi yang lebih
bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan Perpu.
Pemerintah telah sampaikan sebelumnya pada halaman 21-22.
b. Keterangan Saksi Sri Palupi (dalam persidangan tanggal 2 Agustus
2023)
Setelah memperhatikan secara cermat keterangan Saksi Pemohon Sdri. Sri
Palupi, dapat Pemerintah sampaikan bahwa terhadap keterangan saksi
Pemohon perkara Nomor 46/PUU-XXI/2023, Pemerintah sependapat dengan
pernyataan Majelis Hakim, yang menyatakan pada pokoknya bahwa
keterangan yang diberikan oleh saksi Sri Palupi tidak selayaknya bertindak
sebagai saksi yang mengetahui, melihat, mendengar, fakta-fakta yang terjadi,
akan tetapi lebih pada memberikan pendapat layaknya seorang ahli. Oleh
karena itu, Pemerintah berpendapat terhadap keterangan yang diberikan
oleh Saksi sudah sepatutnya dan selayaknya tidak dipertimbangkan oleh
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
3. PENJELASAN PRESIDEN TERHADAP KETERANGAN AHLI DAN SAKSI
DARI PRESIDEN
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan tanggal 14 Agustus
2023, Pemerintah sependapat dengan Keterangan Ahli dan Saksi Presiden
sebagai berikut:
a. Keterangan Ahli Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum., yang
pada intinya menyatakan sebagai berikut:
321
1) Penetapan Perpu Cipta Kerja didasarkan pada Pasal 22 UUD NRI Tahun
1945 yang diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
138/PUU-VII/2009
yang
menetapkan
syarat
sebagai
parameter
kegentingan yang memaksa sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat
(1) UUD 1945.
2) Dalam Putusan a quo, Mahkamah Konstitusi pun menyebutkan bahwa
pada dasarnya pembuatan Perpu adalah tergantung pada penilaian
subjektif Presiden.
3) Ahli mengutip pula pendapat Muhammad Yamin, salah seorang the
founding father dan perumus UUD 1945, dalam karyanya Naskah
Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Jilid Ketiga, 1960, halaman 794,
yakni syarat “hal ihwal kegentingan yang memaksa” merupakan
kebijaksanaan Pemerintah, sehingga tergantung pada penilaian atau
evaluasi Pemerintah, dalam hal ini Presiden.
4) Penilaian subjektif Presiden tersebut tidak absolut karena tetap harus
didasarkan pada keadaan objektif, yakni tiga syarat sebagai parameter
adanya kegentingan yang memaksa sebagaimana disebutkan dalam
Putusan MK a quo.
5) Dalam kaitan dengan Perpu Cipta Kerja, ketiga syarat yang menjadi
parameter penetapan Perpu tersebut dipandang sudah memenuhi, yakni
kegentingan berupa dinamika perekonomian global yang harus dihadapi
oleh Pemerintah yang memaksa Pemerintah – menggunakan istilah
Penjelasan UUD naskah asli – untuk bertindak lekas dan tepat.
6) Keadaan mendesak tersebut membutuhkan UU untuk mengatasi
dinamika perekonomian global yang menurut penilaian subjektif dan
kebijaksanaan Presiden dapat diselesaikan dengan menetapkan Perpu.
Dengan demikian, penilaian Presiden atas kegentingan memaksa
didasarkan pada kondisi objektif yakni dinamika perekonomian global
yang sudah tentu didasarkan pada pertimbangan dan perhitungan para
ahli yang berkompeten dalam bidang perekonomian.
7) Terkait dengan objektivitas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap
Perpu 2/2022. Ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan
bahwa Perpu harus mendapat persetujuan DPR. Mengacu pada
Penjelasan UUD 1945 naskah asli yang merupakan original intent,
322
disebutkan bahwa persetujuan DPR pada Pasal 22 ayat (2) merupakan
bentuk “pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat” terhadap Pemerintah,
sehingga “peraturan pemerintah dalam pasal ini, yang kekuatannya sama
dengan undang-undang harus disahkan pula oleh Dewan Perwakilan
Rakyat.”
8) Pengawasan DPR itu diarahkan untuk menguji objektivitas syarat-syarat
dari penetapan Perpu tersebut. Dengan demikian, penilaian subjektif
Presiden tidak saja harus didasarkan pada syarat objektif sebagaimana
disebutkan dalam Putusan MK, tetapi juga syarat-syarat tersebut harus
memperoleh penilaian secara objektif dari DPR.
9) Bahwa penetapan Perpu oleh Presiden tidak bersifat absolut karena
selain harus memenuhi syarat-syarat objektif yang ditetapkan oleh
Putusan MK, juga objektivitas syarat-syarat tersebut harus memperoleh
pengawasan berupa penilaian dari DPR.
10) Dalam kaitan dengan Perppu Cipta Kerja, DPR sudah memberikan
persetujuan pada tanggal 21 Maret 2023. Terlepas dari adanya fraksi
yang tidak memberikan persetujuan atas Perpu tersebut, tetapi mayoritas
Fraksi memberikan persetujuan atas Perpu tersebut.
11) Dengan adanya persetujuan tersebut, secara formil pengawasan DPR
sudah dilakukan oleh DPR yang sekaligus juga menunjukkan bahwa DPR
sudah melakukan pengujian atas objektivitas penetapan Perpu oleh
Presiden. Keputusan DPR untuk menyetujui Perppu Cipta Kerja
menunjukkan bahwa DPR menyetujui syarat-syarat objektif yang menjadi
parameter Presiden untuk menetapkan Perppu.
12) Pasal 22 UUD 1945 adalah Pasal yang masih asli dan tidak mengalami
perubahan dalam empat kali amandemen konstitusi tahun 1999, 2000,
2001, dan 2002. Oleh karena itu, untuk memahami Pasal 22 a quo dapat
dilakukan dengan melihat penafsiran oleh para perumus UUD NRI Tahun
1945 naskah asli.
13) Dalam satu tulisannya yang berjudul Naskah Persiapan Undang-Undang
Dasar 1945, Jilid Ketiga, 1960, halaman 794-795, Muhammad Yamin
memberikan 7 (tujuh) tafsiran atas Pasal 22 UUD 1945, yakni pada
tafsiran no. CVIII s.d. CXIV (108 s.d. 114).
323
14) Berdasarkan original intent dari Muhammad Yamin tersebut, jelas bahwa
frase “persidangan yang berikut” adalah persidangan setelah Perppu
diajukan kepada DPR. Jadi, bukan persidangan pertama setelah Perppu
ditetapkan oleh Presiden.
15) Dengan demikian, ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 yang
menyatakan “Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut” harus
dimaknai sebagai persidangan berikut setelah Perppu diajukan kepada
DPR, bukan persidangan berikut setelah Perppu ditetapkan oleh
Presiden.
16) Sesuai dengan tafsir otentik dari Muhammad Yamin, persetujuan atas
Perpu Cipta Kerja dilakukan pada persidangan yang berikut, yakni pada
Masa Sidang IV, setelah Presiden mengajukan Perpu a quo kepada DPR
pada Masa Sidang III.
17) Ketentuan Pasal 52 ayat (1) UU P3 jelas menyebutkan istilah “pengajuan”,
bukan “persetujuan”. Frase “harus diajukan ke DPR” dalam ketentuan
tersebut menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan “masa sidang
pertama DPR setelah Perppu ditetapkan” adalah masa sidang bagi
Pemerintah mengajukan Perppu, bukan masa sidang bagi DPR untuk
memutuskan persetujuan terhadap Perppu.
18) Masa sidang bagi DPR untuk memutuskan persetujuan terhadap Perppu,
mengacu pada tafsiran Muhammad Yamin, yakni dilakukan pada
persidangan yang berikut setelah masa sidang pertama DPR setelah
Perppu ditetapkan dan setelah Perppu diajukan pada sidang pertama
tersebut.
19) Menurut pendapat Ahli, penetapan Perppu Cipta Kerja tersebut tidak
bertentangan dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dengan
beberapa pertimbangan:
a) Secara konstitusional kewenangan Presiden untuk menetapkan Perpu
berdasarkan Pasal 22 UUD 1945 tidak pernah dicabut atau diubah,
sehingga
Presiden
tetap
memiliki
hak
konstitusional
untuk
menetapkan Perpu Cipta Kerja;
324
b) Putusan MK tidak melarang secara tegas perbaikan UU Cipta Kerja
untuk dituangkan dalam bentuk Penetapan Perppu yang merupakan
kewenangan Presiden yang diatribusikan oleh UUD 1945;
c) Pertimbangan Presiden atas kegentingan yang memaksa tidak masuk
ke dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 karena perubahan
perekonomian global terjadi setelah Putusan MK a quo dibacakan.
Putusan MK yang harus ditindaklanjuti oleh pembentuk UU harus pula
dihadapkan pada perubahan situasi perekonomian global yang dalam
penilaian Presiden merupakan kegentingan yang memaksa yang
harus ditindaklanjuti tidak dengan prosedur biasa, melainkan dengan
menetapkan Perpu Cipta Kerja.
d) Penetapan Perppu itupun tetap memuat perintah Putusan MK, yakni
melakukan beberapa perbaikan yang diperintahkan MK sebagaimana
telah disebutkan di atas, sekalipun disesuaikan dengan prosedur
pembentukan Perpu yang berbeda dengan pembentukan UU biasa.
b. Keterangan Ahli Prof. Mohamad Ikhsan, S.E., M.A., Ph.D., yang pada
intinya menyatakan sebagai berikut:
1) Keberhasilan Pemerintah dan DPR menerbitkan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) menurut Ahli
merupakan langkah penting dan luar biasa dalam rangka menciptakan
iklim investasi yang kondusif untuk mengembalikan pertumbuhan
ekonomi di atas 6+ persen per tahun dalam rangka meningkatkan
kesempatan kerja dan penurunan kemiskinan secara berkesinambungan.
2) Pembuatan UU Cipta Kerja dengan cara Omnibus Law ini merupakan
terobosan penting untuk mengatasi kompleksitas dari sejumlah UU baik
yang baru dan lama dalam suatu benang merah yang utuh dari suatu
reformasi struktural.
3) Iklim investasi ibarat oksigen yang dibutuhkan oleh investor. Iklim
investasi terdiri dari 3 (tiga) komponen utama yaitu pertama, kelompok
kebijakan pemerintah yang mempengaruhi biaya (costs) seperti pajak,
beban regulasi dan pungli (red tape), korupsi, infrastruktur, ongkos
operasi dan investasi perusahaan (finance cost), intervensi di pasar
tenaga kerja. Kedua, kelompok yang mempengaruhi risiko yang terdiri
atas: stabilitas makroekonomi, stabilitas dan prediktabilitas kebijakan, hak
325
properti (property right), kepastian kontrak (contract enforcement), dan
hak untuk mentransfer keuntungan. Kelompok ketiga adalah hambatan
untuk kompetisi yang terdiri dari hambatan regulasi untuk masuk dan
keluar dari kegiatan bisnis, berfungsinya pasar keuangan serta
infrastruktur dengan baik dan tersedia dengan efektif hukum persaingan.
4) UU Cipta Kerja sebagai game changer untuk membalikan tren
deindustrialisasi
di
Indonesia.
Salah
satu
penyebab
terjadinya
deindustrialisasi adalah kurang kondusifnya iklim investasi di Indonesia.
5) Industri padat kerja meninggalkan Indonesia karena return dan risiko
berbisnis di Indonesia kurang atraktif dibandingkan negara-negara lain.
Kekakuan pasar kerja meningkat setelah diberlakukannya Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU
Ketenagakerjaan) yang mempengaruhi tingkat produktivitas tenaga kerja.
6) Pemerintahan SBY – JK tahun 2006 secara khusus menerbitkan Inpres
Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi.
Tetapi penerbitan Inpres atau peraturan di bawah UU kurang memberikan
kepastian hukum bagi pelaku ekonomi di Indonesia.
7) Pengalaman
sejarah
dunia
menunjukkan
bahwa
industrialisasi
merupakan kunci penting sebagai motor pertumbuhan ekonomi kita.
Kontribusi
sektor
manufaktur
terhadap
perekonomian
Indonesia
cenderung stagnan bahkan menurun dalam satu dekade terakhir.
8) Pada 2011, sektor manufaktur tercatat berkontribusi sebesar 23%
terhadap perekonomian Indonesia dan merosot ke 21% pada tahun lalu.
Lebih lanjut, pertumbuhan tahunan sektor manufaktur juga mengalami
perlambatan dari 4,7% di 2010 ke 3,45% di 2021. Walaupun sektor
manufaktur tumbuh hingga 4,89% di 2022 akibat adanya peningkatan
permintaan pasca pandemi dan efek basis rendah di 2021, pertumbuhan
sektor ini selalu lebih rendah dari tingkat pertumbuhan ekonomi nasional.
9) Bahwa tahun 2020-2022 lalu kita memasuki uncharted territory dengan
adanya pandemi Covid-19 yang menciptakan ketidakpastian dan
volatilitas yang luar biasa. Kita tidak tahu arah trajektori perekonomian,
baik global maupun nasional, terlepas dari segala upaya yang dilakukan
pemerintah semua negara di dunia.
326
10) Di tingkat global, revisi proyeksi ekonomi kerap dilakukan dan
memberikan keleluasaan bagi pemerintah melalui UU atau untuk
melakukan berbagai penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) atau dukungan tanpa perlu mendapatkan persetujuan
DPR terlebih dahulu.
11) Dalam menghadapi ketidakpastian yang tinggi, dibutuhkan langkah
mitigasi
untuk
mencegah
dibandingkan
menghadapi
jika
yang
dikhawatirkan terjadi. Salah satunya adalah dengan melakukan reformasi
struktural. Perpu Cipta Kerja merupakan bentuk tindakan antisipatif
terhadap hal tersebut.
12) Dibandingkan dengan negara peers, Indonesia memiliki kinerja yang baik
dalam faktor pendorong reformasi struktural seperti: stabilitas makro, tata
kelola dasar, infrastruktur dasar – meskipun menghadapi tantangan
sumber daya manusia. Namun, Indonesia tertinggal dalam hal pasar
tenaga kerja, perdagangan internasional, peraturan bisnis, sektor
keuangan, serta persaingan.
13) Menurut pandangan Ahli, tanpa adanya pandemi Covid-19 pun, putusan
Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 yang meminta sejumlah
perbaikan dalam UU Cipta Kerja dan terutama adanya larangan bagi
penyelenggara negara untuk melakukan pengambilan kebijakan strategis
yang dapat berdampak luas, mempunyai potensi menghadirkan
ketidakpastian bukan hanya bagi pelaku usaha. Ahli menyampaikan,
bahwa larangan tersebut juga berdampak bagi perumusan kebijakan
strategis dalam mengurangi atau memberikan opsi pencegahan dan
upaya untuk mengatasi krisis ekonomi.
14) Pelajaran dari krisis-krisis sebelumnya menunjukkan unsur ketepatan
waktu dan intensitas dari kebijakan sangat menentukan keberhasilan kita
mencegah atau mengatasi krisis semakin, dengan sedikitnya opsi yang
tersedia, semakin sukar pula kita mencegah krisis atau semakin sukar
pula kita mengatasi krisis ekonomi.
15) Krisis Covid meningkatkan potensi krisis ketidakpastian. Untuk
mengirimkan satu kontainer barang ekspor yang tadinya hanya $1.500
per kontainer meningkat menjadi $6.000 per kontainer. Sudah semakin
mahal harganya, kita pun tidak tahu kapan barangnya akan tiba. Setelah
327
pandemi Covid-19 mereda, potensi resesi global pada tahun 2022 hingga
kini sangat tinggi. Banyak yang memunculkan hard - landing dari
perekonomian global saat itu.
16) Koreksi terhadap kinerja ekonomi Indonesia akibat krisis dapat berasal
dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) sumber utama:
a) Jalur pertama: Kenaikan suku bunga di pasar Internasional sebagai
upaya untuk meredam kenaikan harga yang terjadi akibat
ketidakpastian di tingkat global, seperti adanya over ekspansi fiskal di
masa pandemi Covid-19, guncangan pasokan akibat konflik antara
Rusia dan Ukraina, serta faktor-faktor lainnya.
b) Jalur kedua melalui disrupsi suplai energi dari Uni Eropa juga menjadi
salah satu sumber dari melemahnya perekonomian global, yang juga
akan berdampak terhadap perekonomian dalam negeri.
c) Jalur ketiga melalui kenaikan harga di dalam negeri juga dapat memicu
Bank Indonesia untuk ikut meningkatkan suku bunga, yang pada
akhirnya juga berdampak dalam mengoreksi kinerja perekonomian
Indonesia.
17) Putusan MK ini berdampak pada terhambatnya investasi di sektor properti
akibat adanya hambatan birokrasi dalam menentukan lokasi dan untuk
mendapatkan perizinan dasar. Sehingga, komponen PMTB menjadi tidak
optimal dalam mendukung pertumbuhan perekonomian.
18) Diperlukan adanya refinement pada aturan pelaksana UU Cipta Kerja di
sektor properti, yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan
Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program
Pemanfaatan Ruang (PermenATR/BPN No.13/2021) dan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) (Birokrasi Pemanfaatan Ruang)
serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP
22/2021) dan PP 5/2021 (Birokrasi Perizinan Lingkungan).
19) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Bidang Perindustrian (PP 28/2021) yang juga membutuhkan perbaikan
pun ikut terhambat akibat putusan Mahkamah Konstitusi ini. PP ini
328
dianggap menghilangkan kemampuan perusahaan pemilik Angka
Pengenal Impor Umum (API-U) untuk melakukan impor bahan baku
dan/atau bahan penolong.
20) Berdasarkan poin-poin tersebut, menurut saya telah dapat memenuhi
aspek kegentingan yang memaksa dari perspektif perekonomian, dan
pada akhirnya menunjukkan bahwa Perpu Cipta Kerja memiliki urgensi
yang tinggi untuk segera diterbitkan agar dapat memberikan kepastian
hukum bagi dunia usaha sekaligus mengurangi limitasi yang ada dalam
hal opsi pencegahan krisis ekonomi di tengah ketidakpastian global saat
ini.
c. Keterangan Saksi Dr. Tadjuddin Noer Effendi, M.A., yang pada intinya
menyatakan sebagai berikut:
1) Bahwa saksi terlibat langsung dalam tahap konsultasi publik perbaikan
UU 11/2020 sebanyak 6 (enam) kegiatan yang diselenggarakan oleh
Satgas UU Cipta Kerja.
2) Adapun 6 (enam) kegiatan dimana saksi ikut terlibat didalamnya yaitu
sebagai berikut:
a) Bali, 14 Juli 2022, sebagai Narasumber dalam kegiatan “FGD Jaring
Aspirasi dalam Rangka Implementasi dan Penyempurnaan Undang-
Undang Cipta Kerja”;
b) Bandung, 28 Juli 2022, sebagai Narasumber dalam kegiatan “Diskusi
dan Jaring Aspirasi dalam Rangka Implementasi dan Penyempurnaan
Undang-Undang Cipta Kerja”;
c) Yogyakarta, 25 Agustus 2022, sebagai Narasumber dalam kegiatan
“FGD Jaring Aspirasi dalam Rangka Penyempurnaan Undang-Undang
Cipta Kerja”;
d) Bali, 13 November 2022, sebagai Peserta dalam kegiatan “FGD
dengan Topik: Undang-Undang Cipta Kerja Dan Aturan Turunannya
Dalam Perspektif Ekonomi dan Hukum”;
e) Yogyakarta, 2 Maret 2023, sebagai Narasumber dalam kegiatan
“Kupas Tuntas Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
(Klaster Ketenagakerjaan)”;
f) Bali, 10 Maret 2023, sebagai Narasumber dalam kegiatan “FGD
dengan Topik: Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan
329
Perppu Cipta Kerja dan Aturan Terkait Dalam Perspektif Ekonomi dan
Hukum”.
3) Dalam kegiatan dimana saksi ikut berpartisipasi, hadir pula peserta yang
terdiri dari berbagai elemen, yaitu:
a) Para pakar;
b) Staf pengajar dari Perguruan Tinggi;
c) Perwakilan Pemerintah Daerah;
d) Serikat Buruh;
e) Mahasiswa;
f) Pengusaha UMKM;
g) Kadinda dan pengusaha lokal;
h) Organisasi masyarakat;
i) Pemuka Masyarakat; dan
j) LSM lingkungan.
4) Adapun dalam beberapa kegiatan yang diikuti tersebut, saksi
menyampaikan pokok pembahasan sebagai berikut:
a) Pembangunan Bonus Demografi
b) Transformasi Tenaga Kerja
c) Pandemi Covid-19, Geopolitik Global, serta Perang Rusia-Ukraina
d) Undang-Undang Cipta Kerja.
5) Bahwa kegiatan yang saksi ikuti tersebut merupakan kegiatan dalam
rangka perbaikan terhadap UU 11/2020, bukan terhadap pembentukan
Perpu 2/2022.
6) Bahwa Saksi baru mengetahui perihal Perpu 2/2022 setelah Perpu
tersebut telah ditetapkan oleh Pemerintah.
d. Keterangan Saksi Nurhayati, yang pada intinya menyatakan sebagai
berikut:
1) Bahwa UU Cipta Kerja memberikan dampak baik kepada pelaku UMK
terutama terkait penyelenggaraan jaminan produk halal;
2) Bahwa Pelaku UMK merasakan kemudahan dalam pengajukan Sertifikat
Halal bagi UMK, setelah adanya komite fatwa produk halal;
3) Bahwa hadirnya lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat, yaitu sebagai
Pendamping Proses Produk Halal. Hal ini dapat mempermudah Pelaku
UMK lainnya untuk mendapatkan Sertifikat Halal;
330
4) Bahwa untuk melakukan pengajuan Sertifikasi Halal sudah terdigitalisasi,
hal ini sangat mempermudah Pelaku UMK dan Pendamping Proses
Produk Halal; dan
5) Bahwa dengan sistem yang terdigitalisasi secara nasional, Pelaku UMK
dan Pendamping dapat dengan mudah mendapatkan Sertifikat Halal.
C. DAMPAK APABILA PERMOHONAN UJI FORMIL UNDANG-UNDANG
NOMOR
6
TAHUN
2023
TENTANG
PENETAPAN
PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG DIKABULKAN
OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
Dampak apabila Permohonan Pemohon dikabulkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi yang pada intinya Pemohon meminta UU 6/2023 dibatalkan, maka hal
tersebut akan membawa dampak putusan Mahkamah Konstitusi terhadap beberapa
hal antara lain:
1. Beberapa kebijakan strategis Pemerintah seperti kemudahan sertifikasi
halal untuk Usaha Mikro Kecil (selanjutnya disebut UMK), Penghapusan
Izin Gangguan (Hinder Ordonantie), Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik Berbasis Risiko dan beberapa kebijakan strategis lain
yang telah terbukti memberikan dampak positif kepada sektor usaha
khususnya UMKM akan kehilangan basis regulasi atau payung hukumnya.
a. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
(UU 33/2014) tidak terdapat atau minim terdapat kemudahan terhadap UMK
yang akan mengajukan sertifikasi halal. Dalam undang-undang a quo, bagi
UMK hanya terdapat fasilitas berupa “biaya sertifikasi halal” dapat difasilitasi
pihak lain [Pasal 44 ayat (2) UU 33/2014]. Hal ini kemudian diperluas dalam
UU 11/2020 dan UU 6/2023, dimana bagi pelaku usaha diberikan fasilitas
antara lain:
1) Kemudahan sertifikasi halal pelaku UMK melalui pernyataan halal pelaku
usaha (self declare);
2) Pembiayaan sertifikasi halal biaya halal pelaku UMK melalui self declare
tidak dikenai biaya;
3) Penyelia halal bagi pelaku UMK melalui self declare boleh berasal dari
pelaku usaha yang bersangkutan;
331
4) Memberikan peluang kerja bagi masyarakat sebagai pendamping proses
produk halal yang bertugas mendampingi pelaku UMK dalam pengajuan
sertifikasi halal. Sampai dengan tanggal 22 Agustus 2023 telah tercatat
sejumlah 209 lembaga pendamping dan 64.770 orang sebagai
pendamping proses produk halal. Data tersebut dapat dilihat secara real
time melalui tautan berikut: https://info.halal.go.id/pendampingan/;
5) Kepastian waktu dalam layanan sertifikasi halal menjadi lebih singkat;
6) Layanan penyelenggaraan jaminan produk halal dilakukan secara
elektronik; dan
7) Dibentuk lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri
Agama untuk menyelenggarakan sidang fatwa dalam rangka percepatan
penerbitan sertifikat halal.
b. Izin Gangguan yang diterapkan berdasarkan pada Undang-Undang
Gangguan Stbl. 1926 – 226 yang mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1926 dan
mengalami beberapa perubahan dan penambahan yakni dengan Stbl 1927 –
No.499 kemudian diubah lagi dengan Stbl. 1932 – No. 80 dan No. 341, hingga
paling akhir dengan Stbl. 1940 – No. 14 dan No. 450 yang dikeluarkan pada
tahun 1941 yaitu Undang-Undang peninggalan era kolonial Belanda.
Keberadaan izin gangguan ini yang merupakan peninggalan era kolonial
ternyata masih berlaku dan digunakan di Indonesia. Hal ini secara tidak
langsung menjadi salah satu komponen yang menghambat kemudahan
berusaha di Indonesia, terlebih sebuah Undang-Undang yang berlaku sejak
tahun 1941 sudah tentu perlu dilakukan penyesuaian dengan situasi dan
kondisi masyarakat saat ini. Namun hal itu sulit terwujud selama ini karena
untuk mencabut regulasi setingkat Undang-Undang walau itu diberlakukan
sejak era kolonial maka diperlukan pencabutan menggunakan regulasi
setingkat Undang-Undang dalam hal ini UU 11/2020 atau UU 6/2023.
Sehingga jika UU 6/2023 dinyatakan inkonstitusional maka pengaturan
terkait Izin Gangguan yang telah dicabut kembali berlaku.
c. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang sekarang dilakukan
berbasis risiko berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021)
yang merupakan salah satu peraturan pelaksanaan dari UU 11/2020 yang
telah dicabut dengan Perpu 2/2022 (UU 6/2023). PP 5/2021 ini menjadi basis
332
legal berlakunya kebijakan Online Single Submission yang telah terbukti
memberikan dampak positif dari sisi kemajuan sistem perizinan berusaha
terintegrasi, termasuk menekan aspek koruptif di sisi perizinan berusaha.
Sehingga jika UU 6/2023 dinyatakan inkonstitusional maka akan
membuat kebijakan Online Single Submission ini menjadi tidak lagi
memiliki payung hukum Undang-Undang.
2. Pemerintah tidak dapat optimal untuk memenuhi hak warga negara atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak dan tidak akan mampu menyerap
tenaga kerja yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif
dan tuntutan globalisasi ekonomi.
3. Terhambatnya
pencapaian
target
penciptaan
lapangan
kerja
yang
direncanakan Pemerintah.
4. Terhambatnya upaya peningkatan investasi sebesar 6,6% - 7,0% pertahun
untuk membantu membangun usaha baru atau mengembangkan usaha
eksisting, yang akan menciptakan lapangan kerja tambahan dan meningkatkan
kesejahteraan pekerja, sehingga akan mendorong peningkatan konsumsi
sebesar 5,4% - 5,6% pertahun. Hadirnya UU 11/2020 meningkatkan nilai
investasi baik di level PMDN atau PMA secara signifikan. Hal ini berdasarkan
data dari Kementerian Investasi/BKPM bahwasanya untuk sektor PMDN terjadi
kenaikan signifikan (menurut data 5 (lima) tahun terakhir 2018-2022):
Tabel 4. Partisipasi Data Realisasi Total PMDN Periode Tahun 2018 -
2022 Berdasarkan Sektor
(Dalam Rp. Miliar)
2018
2019
2020
2021
2022
328.604,92
386.498,39
413.535,52
447.063,65
552.768,97
Dari tabel di atas dapat terlihat bahwa, realisasi investasi pada PMDN mengalami
kenaikan paling tinggi di tahun 2021 setelah UU 11/2020 diundangkan. Selain
PMDN, realisasi investasi PMA juga mengalami kenaikan pada 5 (lima) tahun
terakhir (2018-2022), mengacu kepada tabel dibawah ini:
Tabel 5. Partisipasi Data Realisasi Total PMA
Periode Tahun 2018 - 2022 Berdasarkan Sektor
(Dalam USD Juta)
2018
2019
2020
2021
2022
29.307,91
28.208,76
28.666,27
31.093,07
45.604,96
333
Hal ini berpotensi hilang atau menurun jika UU 6/2023 yang membawa semangat
perubahan investasi seperti di UU 11/2020 dinyatakan inkonstitusional bersyarat
oleh Mahkamah Konstitusi.
5. Terhambatnya peningkatan perlindungan dan pemberdayaan UMKM yang
memiliki kontribusi sekitar 61,07% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB),
karena UU 6/2023 mengatur tambahan perlindungan dan pemberdayaan untuk
UMKM, antara lain sebagai berikut:
a. Perizinan Tunggal bagi UMK, cukup melalui pendaftaran;
b. Kemudahan bagi UMK untuk mendapatkan Sertifikat Halal dan biaya
ditanggung Pemerintah;
c. Memberikan insentif dan kemudahan bagi Usaha Menengah dan Besar yang
bermitra dengan UMK;
d. Pengelolaan terpadu UMK melalui sinergi dengan pemangku kepentingan;
e. Insentif Fiskal dan Pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan
UMKM;
f. Prioritas penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendanai kegiatan
pengembangan dan pemberdayaan UMKM;
g. Pemberian fasilitasi layanan bantuan dan perlindungan hukum bagi UMK;
h. Prioritas produk/jasa UMK dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah;
dan
i. Kemitraan UMK melalui penyediaan tempat promosi, tempat usaha atau
pengembangan UMK pada infrastruktur publik (alokasi 30%).
6. Pemerintah tidak dapat melaksanakan Program Jaminan Kehilangan
Pekerjaan yang sangat dibutuhkan oleh pekerja/buruh yang mengalami
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
7. Prosedur perizinan berusaha akan kembali tidak efisien dan berbiaya tinggi
serta tidak terciptanya kepastian, kemudahan dan penyederhanaan proses
penerbitan perizinan berusaha. Karena dengan UU 11/2020 (dan sekarang
melalui UU 6/2023) dilakukan reformasi regulasi perizinan berusaha dengan
menerapkan konsep perizinan berusaha berbasis risiko yang memastikan
proses penerbitan perizinan berusaha yang lebih mudah, pasti, dan cepat
dengan menggunakan sistem elektronik (Online Single Submission/OSS).
Berdasarkan data dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman
Modal sejak Agustus 2021 sampai dengan 22 Agustus 2023 Sistem OSS telah
334
menerbitkan 5.333.366 Nomor Induk Berusaha (NIB). Dimana NIB diberikan
terbesar kepada usaha mikro sebesar 5.109.228 NIB (95,80%), usaha kecil
sebesar 163.949 (3,07%), usaha besar sebesar 39.569 (0,74%), dan usaha
menengah sebesar 20.620 (0,39%). Selain itu, berdasarkan data yang sama,
untuk rasio penanaman modal dalam negeri, jauh lebih banyak daripada PMA.
Hal tersebut tercermin dari perbandingan data NIB antara PMDN dan PMA
dimana tercatat NIB PMDN lebih banyak dibandingkan NIB PMA (terdapat
5.314.341 NIB PMDN, sedangkan PMA hanya sebesar 19.025 NIB).
8. Tidak tercapainya tujuan Pemerintah untuk mendorong UMK menjadi
usaha formal berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) Perorangan dalam
rangka pemberdayaan dan peningkatan kapasitas UMK. Pendirian dalam bentuk
Perseroan Perorangan akan membuka akses pembiayaan bagi UMK untuk
pengembangan usaha. Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia telah meregister sebanyak 126.281 Perusahaan
Perorangan (per tanggal 22 Agustus 2023).
9. Terhambatnya pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang
dapat memperluas lapangan kerja. Dari 20 (dua puluh) KEK di Indonesia,
terdapat 6 (enam) KEK yang ditetapkan setelah berlakunya UU Cipta Kerja yaitu
KEK Nongsa, KEK Batam Aero Technic, KEK Lido, KEK Gresik, KEK Sanur dan
KEK Kura Kura Bali. Realisasi investasi dari keenam KEK tersebut hingga
Semester I tahun 2023 sebesar Rp 52,7 triliun dengan penyerapan tenaga kerja
sebanyak 26.204 orang.
10. Terhambatnya pencapaian kepastian hukum dan perlindungan hukum
terkait pemanfaatan ruang atas tanah dan ruang bawah tanah yang sangat
dibutuhkan oleh masyarakat. Hal ini menjadi kebutuhan hukum karena
pemanfaatan ruang atas dan bawah tanah sudah menjadi keniscayaan, sebagai
contoh Moda Raya Terpadu/Mass Rapid Transit (MRT), dan lain-lain.
11. Terhambatnya penyediaan tanah untuk kepentingan umum, kepentingan
sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi,
konsolidasi lahan dan reforma agraria, yang akan dilaksanakan oleh Bank
Tanah yang dibentuk berdasarkan UU 11/2020 (sekarang UU 6/2023). Dimana
minimal 30% dari tanah Bank Tanah dimanfaatkan untuk reforma agraria.
Terdapat potensi tanah terlantar yang dapat dimanfaatkan untuk reforma agraria.
335
12. Terhambatnya percepatan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk
Kepentingan Umum yang ditujukan untuk penciptaan lapangan kerja seperti
KEK, Kawasan Industri Hulu Hilir Minyak dan Gas, Kawasan Pariwisata dan
kawasan lainnya serta tidak dapat dilakukannya percepatan penyelesaian status
tanah (kawasan, aset, wakaf, dan lain-lain) untuk kepentingan masyarakat dan
pembangunan infrastruktur.
13. Terhambatnya proses percepatan penyelesaian rencana tata ruang dan
perbaikan kualitas tata ruang dari tingkat nasional hingga rencana detail tata
ruang di tingkat kabupaten/kota sebagai dasar kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang oleh masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintahan serta
terhambatnya penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang dan lahan
di Indonesia.
D. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon
kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,
dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1) Menerima Kesimpulan Presiden secara keseluruhan;
2) Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3) Menolak permohonan pengujian formil Para Pemohon dalam Perkara Nomor:
40/PUU-XXI/2023,
41/PUU-XXI/2023,
46/PUU-XXI/2023,
dan
50/PUU-
XXI/2023 untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan
Para Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
4) Menyatakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lampiran Kesimpulan Presiden yang diterima Mahkamah pada tanggal 23
Agustus 2023
1. Kegiatan Konsultasi Publik UU 11/2020 Pascaputusan 91/2020 hingga Perppu
2/2022 ditetapkan;
2. Rapat penyusunan Naskah Akademik;
3. Draf awal Naskah Akademik;
4. Draf Naskah Akademik termutakhir.
336
[2.7]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Pasal
tersebut tidak menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk melakukan
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 tersebut hanya pada salah satu jenis
pengujian saja yaitu pengujian materiil atau formil ataukah kedua jenis pengujian
baik pengujian formil maupun materiil. UU MK dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a
menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945. Sedangkan, Pasal 51 ayat (3) menyatakan dalam permohonan
Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan undang-
undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi
muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan
dengan UUD 1945. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan pasal tersebut secara
umum, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
337
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 baik dalam pengujian formil maupun
pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856, selanjutnya disebut UU 6/2023) terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.3.1]
Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa:
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan
a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian 179
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945
akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-undang yang
substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum,
sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah
telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan
menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang
bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusannya telah
menyatakan pendiriannya berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang sebagaimana dalam pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022, pada Sub-paragraf
338
[3.3.5] telah menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian
formil undang-undang terhadap UUD 1945 adalah diajukan dalam tenggang waktu
45 (empat puluh lima) hari dihitung sejak diundangkannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia;
[3.3.3]
Bahwa oleh karena UU 6/2023 diundangkan pada tanggal 31 Maret 2023
sebagaimana termuat dalam Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6856, sehingga batas waktu paling lambat pengajuan
permohonan, yaitu tanggal 14 Mei 2023. Meskipun para Pemohon menyatakan
permohonan a quo diajukan pada tanggal 17 April 2023 [vide Perbaikan
Permohonan, hlm. 9] namun setelah Mahkamah mencermati permohonan para
Pemohon yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 18 April 2023 berdasarkan
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 43/PUU/PAN.MK/AP3/04/2023.
Dengan demikian, permohonan para Pemohon diajukan masih dalam tenggang
waktu pengajuan permohonan pengujian formil suatu undang-undang.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 16 Juni 2010 serta putusan-putusan selanjutnya berkaitan dengan
kedudukan hukum dalam hal pengujian formil undang-undang, Mahkamah telah
berpendirian sebagai berikut:
339
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat secara
serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta tidak
diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materiil di pihak lain,
perlu untuk ditetapkannya syarat legal standing dalam pengujian formil
Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat
adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah
sampai sekuat dengan adanya syarat kepentingan dalam pengujian materiil
sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan sama sekali tertutup kemungkinannya bagi anggota masyarakat
atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk
mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus konkrit yang diajukan oleh
para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan yang langsung
antara para Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan pengujian
formil.”
Dengan
demikian,
Pemohon
dalam
pengujian
formil
terhadap
undangundang harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon dengan
undang-undang yang dimohonkan pengujiannya;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.4] dan Paragraf [3.5] di atas, pada
pokoknya para Pemohon telah menjelaskan kedudukan hukumnya dalam pengujian
formil sebagai berikut:
1. Para Pemohon adalah badan hukum dan serikat kerja yang bekerja untuk
pemajuan dan pembelaan hak-hak konstitusional dan hak-hak asasi manusia
untuk mewujudkan keadilan sosial dan hak asasi manusia melalui advokasi
litigasi dan advokasi kebijakan dalam proses pembentukan peraturan
perundang-undangan untuk mewujudkan keadilan sosial dan kemakmuran
rakyat;
2. Pemohon I adalah Serikat Petani Indonesia (SPI) didirikan berdasarkan Akta
Nomor 03 Tentang Anggaran Dasar Federasi Serikat Petani Indonesia tertanggal
06 Juli 2000 dan tercatat dalam Akta Nomor 13 Pernyataan Keputusan Kongres
IV Tentang Anggaran Dasar Serikat Petani Indonesia tanggal 08 September
2016 yang dibuat di hadapan Notaris Maria Gunarti, S.H., M.Kn (vide bukti P-3A)
yang telah mendapatkan pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
340
Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0005997.AH.01.07.TAHUN 2018 (vide
bukti P-3B). Pemohon I memberikan wewenang kepada Sekretaris Umum untuk
mewakili organisasi dalam mengajukan permohonan, berdasarkan Surat
Keterangan Nomor 81/B/KU/DPP-SPI/XI/2020, tanggal 10 November 2022 (vide
bukti P-3C). Menurut Pemohon I, perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja melalui
UU 6/2023 secara substansi tidak ada perbaikan yang berarti juga mengandung
cacat formil karena bertentangan dengan pembentukan peraturan perundang-
undangan, sehingga pembentukan dan pemberlakuan UU 6/2023 merugikan
hak asasi petani anggota Pemohon I, sehingga tujuan Pemohon I dalam
memperjuangkan hak asasi petani akan terhalangi;
3. Pemohon II adalah Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa) didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Yayasan Nomor 03 tanggal 18 April 2006 (vide bukti
P-4A), yang telah mendapatkan pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor C-1014.HT.01.02.TH 2006 tentang
Pengesahan Pendirian Yayasan Bina Desa Sadajiwa tanggal 17 Mei 2006 (vide
bukti P-4B). Berdasarkan Pasal 16 ayat (5) AD disebutkan pengurus berhak
mewakili Yayasan, sementara dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Pembina Yayasan Bina Desa Sadajiwa menyebutkan susunan pengurus terdiri
dari ketua, sekretaris, dan bendahara. Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Pembina Yayasan Bina Desa Sadajiwa Nomor 7 tertanggal 30 November 2018
(vide bukti P-4C) dan SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor AHU-AH.01.06-0012558 tertanggal 12 Desember 2018 (vide
bukti P-4D) menyatakan Nyonya Dwi Astuti menjabat sebagai Ketua Pengurus.
Pemohon II merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya UU
6/2023 karena berpotensi mengancam eksistensi, keberlanjutan hidup petani
dan kebudayaannya. Perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja melalui UU 6/2023
secara substansi tidak ada perbaikan yang berarti juga mengandung cacat formil
karena bertentangan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan,
sehingga pembentukan dan pemberlakuan UU 6/2023 merugikan Pemohon II,
sehingga tujuan Pemohon II terhalangi;
4. Pemohon III adalah Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang
telah tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi
Jakarta Pusat dengan Bukti Pencatatan Nomor 260/I/N/IV/2003 tertanggal 9 April
2003. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3), yang bertindak untuk mewakili kepentingan
341
FSPPB adalah Presiden FSPPB yaitu Arie Gumilar (vide bukti P-5C). Menurut
Pemohon III, perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja melalui UU 6/2023 secara
substansi tidak ada perbaikan yang berarti juga mengandung cacat formil karena
bertentangan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga
pembentukan dan pemberlakuan UU 6/2023 merugikan hak asasi anggota
Pemohon III, sehingga tujuan Pemohon III dalam memperjuangkan hak asasi
akan terhalangi. UU 6/2023 telah melakukan perubahaan terhadap Undang-
undang Ketenagakerjaan, yang mana perubahan terhadap undang-undang
tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta mereduksi
perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh, sekaligus menghambat tujuan
Pemohon III dalam memperjuangkan hak-hak pekerja khususnya anggota dari
Pemohon III;
5. Pemohon IV adalah Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) yang didirikan
berdasarkan Akta Nomor 52 tertanggal 19 Juni 2012 pada Notaris dan PPAT Dwi
Sundjajik SH, M.Kn dan Akta Perubahan “Perkumpulan Serikat Petani Kelapa
Sawit” (PSPKS) Nomor 10 tertanggal 29 April 2021 yang dibuat di hadapan
Notaris Anisa, S.H., M.Kn. (vide bukti P-6A) serta SK Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Nomor AHU-69.AH.01.07.Tahun 2013 tentang Pengesahan
Badan Hukum Perkumpulan Serikat Petani Kelapa Sawit. Berdasarkan Pasal 24
ayat (6) AD/ART, Ketua badan pengurus berwenang mewakili. Dalam hal ini
diwakili Mansuetus Alsy Hanu sebagai Ketua Umum/Sekretaris Jenderal SPKS.
Menurut Pemohon IV, perbaikan Undang-Undang Cipta melalui pembentukan
UU 6/2023, secara substansi tidak ada perbaikan yang berarti juga mengandung
cacat formil karena bertentangan dengan pembentukan peraturan perundang-
undangan, sehingga pembentukan dan pemberlakuan UU 6/2023 merugikan hak
pekebun anggota Pemohon IV, sehingga tujuan Pemohon IV dalam
memperjuangkan hak pekebun akan terhalangi;
6. Pemohon V adalah Perkumpulan Pemantau Sawit/Perkumpulan Sawit Watch
tercatat dalam Akta Notaris Nomor 79 tertanggal 27 Juli 2002 tentang
Perkumpulan Sawit Watch (vide bukti P-7A) dan berdasarkan Surat Keputusan
Kementerian
Hukum
dan
Hak
Asasi
Manusia
Nomor
AHU-
0001581.AH.01.08.Tahun 2022 Tanggal 09 Desember 2009 (vide bukti P-7B).
Berdasarkan Pasal 21 ayat (6) menyatakan yang berhak mewakili perkumpulan
yaitu Ketua Badan Pengurus atau Koordinator Badan Pengurus. Menurut
342
Pemohon V, perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja melalui pembentukan UU
6/2023 secara substansi tidak ada perbaikan yang berarti juga mengandung
cacat formil karena bertentangan dengan pembentukan peraturan perundang-
undangan, sehingga pembentukan dan pemberlakuan UU 6/2023 merugikan
petani, buruh, dan masyarakat anggota Pemohon V, sehingga visi Pemohon V
terhalangi;
7. Pemohon VI adalah Indonesia Human Right Comitte For Social Justice (IHCS)
tercatat di Akta Pendirian Perkumpulan Indonesia Human Right Committee for
Social Justice (IHCS) Nomor 3 tanggal 09 Oktober 2017 yang dibuat di hadapan
Notaris Antika Insani Khamilla, SH., M.Kn, (vide bukti P-8A) yang telah
mendapatkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor AHU-0014761.AH.01.07.TAHUN 2017 tertanggal 13 Oktober
2017. Berdasarkan Pasal 21 ayat (4) menyatakan, Ketua Eksekutif berwenang
mewakili dan diwakili oleh Gunawan sebagai Ketua Tim Transisi Untuk
Menjalankan Fungsi Eksekutif Sampai Dengan Reorganisasi Dinyatakan Selesai
(vide bukti P-8B). Menurut Pemohon VI, perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja
melalui pembentukan UU 6/2023 secara substansi tidak ada perbaikan yang
berarti
juga
mengandung
cacat
formil
karena
bertentangan
dengan
pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga pembentukan dan
pemberlakuan UU 6/2023 merugikan masyarakat yang diadvokasi oleh
Pemohon VI, sehingga tujuan dan fungsi pendirian organisasi Pemohon VI
terhalangi. Keberadaan UU 6/2023 akan melanggengkan ketidakadilan sosial
dan pelanggaran hak asasi manusia khususnya hak buruh, hak petani, hak
nelayan dan masyarakat yang bekerja di pedesaan, serta hak atas pendidikan,
yang dilakukan oleh Negara yang dilindungi oleh undang-undang (judicial
violence) sehingga tujuan pendirian organisasi Pemohon VI akan terhalangi.
terlebih lagi komunitas yang diadvokasi oleh Pemohon VI terhalangi aksesnya
kepada jaminan kepastian hukum, pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan
budaya, serta tidak didiskriminasikan yang mengakibatkan pemenuhan Hak
Asasi Manusia dan perwujudan keadilan sosial yang merupakan cita-cita
organisasi Pemohon VI terhalangi;
8. Pemohon VII adalah Indonesia For Global Justice (Perkumpulan Indonesia untuk
Keadilan Global) yang yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 34 tertanggal 22
April 2002 pada Notaris dan PPAT H. Abu Jusuf, S.H, Akta Nomor 9 tertanggal
343
10 Februari 2012 pada Notaris Dian Fitriana, S.H., M.Kn., Akta Nomor 25
Tanggal 28 September 2016, tentang Pernyataan Keputusan Rapat dan
berdasarkan surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
AHU- 0001785.AH.01.07 Tahun 2018 tentang Pengesahan Badan Hukum
Perkumpulan Pemohon (vide bukti P-9A dan bukti P-9B). Berdasarkan Pasal 9
ayat (6) AD/ART, Direktur Eksekutif berhak mewakili perkumpulan dan diwakili
oleh Rahmat Maulana Sidik sebagai Direktur Eksekutif. UU 6/2023 perlu
dilakukan advokasi oleh Pemohon VII karena mengakibatkan kebijakan nasional
yang tidak melindungi, tidak menghargai nilai-nilai hidup dan kehidupan dan
menghambat adanya tatanan dunia baru yang berasaskan pluralisme,
keragaman, keberlanjutan dan keadilan. UU 6/2023 lahir karena dominasi
kepentingan para pemodal dan tekanan organisasi internasional. Sehingga,
dalam proses pembuatannya tergesa-gesa hingga melahirkan proses yang
tidak demokratis dan melibatkan masyarakat secara luas yang terdampak dari
pemberlakuan Undang-Undang a quo;
9. Pemohon VIII adalah Yayasan Daun Bendera Nusantara berdasarkan di Akta
Pendirian Nomor 09 tentang Yayasan Daun Bendera Nusantara tanggal 13
Agustus 2019 yang dibuat di hadapan Notaris Bernadeta Miek Sritika Suharto,
S.H., (vide bukti P-10A) dengan Keputusan Kemenkumham Nomor AHU-
0011899.AH.01.04.Tahun 2019 (vide bukti P-10B). Berdasarkan Pasal 16 ayat
(5) Akta Pendirian Nomor 09 menyatakan Pengurus berhak mewakili Yayasan di
dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian
dengan pembatasan dan Pasal 13 ayat (1) Akta Pendirian Nomor 09,
menyatakan
Pengurus
adalah
organ
Yayasan
yang
melaksanakan
kepengurusan Yayasan yang sekurang-kurangnya terdiri dari: a. Seorang Ketua;
b. Seorang Sekretaris; dan c. Seorang Bendahara. Pemohon VIII, diwakili oleh
Heru Setyoko selaku Ketua Pengurus. Menurut Pemohon VIII, keberadaan UU
6/2023 secara substansi tidak berbeda dengan Undang-Undang Cipta Kerja
yang inkonstitusional secara bersyarat, yang secara formil maupun materiil
berpotensi menghambat berkembangnya pekerjaan keluarga petani skala kecil
dalam usaha budidaya pertanian ekologis. Pekerjaan petani skala kecil yang
melekat secara turun temurun faktanya telah menyumbang utama pemenuhan
pangan nasional, melemahkan keterampilan budidaya petani, dan menghambat
344
berkembangnya organisasi petani, sehingga tidak tercapainya tujuan pendirian
organisasi Pemohon VIII;
10. Pemohon IX adalah Koalisi Rakyat Untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) telah
tercatat dalam Akta Pendirian Nomor 10 tentang Pendirian Perkumpulan Koalisi
Rakyat Untuk Kedaulatan Pangan tertanggal 04 Agustus 2017 yang dibuat di
hadapan Notaris Thomas Rudy Hartamawan Widjojo, S.H., M.Kn. (vide bukti P-
11A) dengan Keputusan Kemenkumham Nomor AHU-0011663.AH.01.07.
TAHUN 2017 tanggal 05 Agustus 2017. (vide bukti P-11B). Berdasarkan Pasal
29 ayat (7) AD, Ketua mewakili KRKP dalam berhubungan dengan pihak luar.
Menurut Pemohon IX, pembentukan UU 6/2023 mengandung cacat formil,
karena bertentangan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan,
dan secara substansi tidak berbeda dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang
Inkonstitusional secara bersyarat, yang secara formil maupun materiil
sehingga pemberlakuan UU 6/2023 berpotensi merugikan rakyat dalam
mewujud kedaulatan pangan pada umumnya dan pada khususnya anggota
Pemohon IX;
11. Pemohon X adalah Aliansi Organis Indonesia (AOI) yang telah tercatat dalam
Akta Nomor 17 tertanggal 08 Juni 2021 yang dibuat di hadapan Notaris P.
Suandi Halim, S.H. (vide bukti P-12A) dengan Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000900.AH.01.08.
TAHUN 2021 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Aliansi Organis
Indonesia tanggal 17 Juni 2021 (vide bukti P-12B). Akta Nomor 3 Tahun 2018
Tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Anggota Perkumpulan Aliansi
Organis Indonesia tanggal 02 Oktober 2018 dengan Keputusan Kemenkumham
Nomor
AHU-0000805.01.08.TAHUN 2018 tertanggal 18 Oktober 2018.
Berdasarkan Akta Nomor 03 Tahun 2018, Pasal 49 ayat (1) huruf a menyatakan
Kuasa Rapat Umum Anggota mempunyai kewenangan mewakili perkumpulan
AOI dan Pasal 51 menyatakan Pius Mulyono selaku Ketua Pengurus sehingga
berhak mewakili Pemohon X. Menurut Pemohon X, pembentukan UU 6/2023
mengandung cacat formil, karena bertentangan dengan pembentukan
peraturan perundang-undangan, dan yang secara substansi tidak berbeda
dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang inkonstitusional secara bersyarat,
yang secara formil maupun materiil pemberlakuan UU 6/2023 merugikan hak-
hak petani pada umumnya dan pada khususnya anggota Pemohon X sehingga
345
berpotensi akan menghambat tujuan Pemohon X dalam memperjuangkan dan
melindungi hak-hak petani demi terwujudnya kedaulatan petani dan kehidupan
masyarakat Indonesia yang organis serta terjaganya keseimbangan lingkungan;
12. Pemohon XI adalah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang tercatat dalam
Akta Notaris Nomor 3 tertanggal 1 Agustus 2022 yang dibuat di hadapan Notaris
Dodi Oktarino, S.H., M.Kn., (vide bukti P-13A) dan telah terdaftar berdasarkan
Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-
0001620.AH.01.08.Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan
Konsorsium Pembaruan Agraria. (vide bukti P-13B). Berdasarkan Pasal 21 AD,
Sekretaris Jenderal KPA merupakan representasi Organisasi KPA yang memilki
wewenang melaksanakan Tujuan, Fungsi dan Kegiatan Organisasi Pemohon XI.
Menurut Pemohon XI, berlakunya UU 6/2023 yang secara substansi tidak
berbeda dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang inkonstitusional secara
bersyarat, yang secara formil maupun materiil potensial melanggar Hak Asasi
dan Konstitusi petani, nelayan, masyarakat adat dan perempuan Anggota
Pemohon XI. Sehingga Fungsi dan Kegiatan Pemohon XI secara langsung
terhalangi akibat berlakunya UU 6/2023;
13. Pemohon XII adalah FIAN Indonesia didirikan berdasarkan Akta Pendirian
Perkumpulan FIAN Indonesia Nomor 01 tertanggal 19 Januari 2019 (vide bukti
P-14A) dan telah disahkan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001687.AH.01.07.Tahun 2019 tentang
Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan FIAN Indonesia. (vide bukti
P-14B). Menurut Pemohon XII, UU 6/2023 yang secara substansi tidak berbeda
dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang inkonstitusional secara bersyarat,
yang secara formil maupun materiil potensial menyebabkan hilangnya tatanan
masyarakat Indonesia yang adil dan demokratis dimana setiap orang dapat
menikmati semua hak-hak asasinya secara penuh, terutama hak atas pangan
dan gizi yang memadai untuk kelangsungan hidup yang bermartabat. Hal ini
sesuai dengan Sila Kelima Pancasila, Pasal 27 Paragraf 2 dan Bab XA UUD
1945;
14. Pemohon XIII adalah Perkumpulan Lembaga Kajian Dan Pendidikan Hak
Ekonomi Social Budaya disingkat Institute For Ecosoc Rights yang didirikan dan
tunduk hukum Indonesia berdasarkan Akta Notaris Nomor 11 tertanggal 07
Agustus 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Ilmiawan Dekrit S, S.H., M.H., (vide
346
bukti P-15A) yang telah disahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi
Manusia
Nomor
AHU-0003545.AH.01.07.Tahun
2015
tentang
Pengesahan tertanggal 31 Agustus 2015. (vide bukti P-15B). Berdasarkan Pasal
18 A, Ketua dan Sekretaris berwenang mewakili Perkumpulan di dalam dan di
luar pengadilan. Menurut Pemohon XIII, UU 6/2023 substansinya tidak berbeda
dengan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat, yang
secara
formil
maupun
materiil
menyebabkan
kesulitan
untuk
mendukung/membantu komunitas lokal dalam membantu masyarakat lokal
dalam mendukung perjuangan masyarakat lokal untuk mempertahankan hak-
hak warga/komunitas yang diambil/dirampas perusahaan karena peraturan
pelaksana/peraturan
turunan
dari
Undang-Undang
Cipta
Kerja
yang
menegaskan bahwa hanya perusahaan yang menjadi korban langsung yang
boleh terlibat dalam advokasi terkait AMDAL dan konflik akibat perijinan yang
diberikan Pemerintah pada perusahaan;
15. Pemohon XIV adalah Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia yang
telah tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi
Jakarta Timur dengan Bukti Pencatatan Nomor 514/IV/P/N/VIII/2005 tertanggal
04 Agustus 2005. Berdasarkan Surat Keputusan Kongres VI Konfederasi KASBI
Nomor 008/SK/KONGRES-VI/KASBI/2023 Tentang Pemilihan Strukur Pengurus
Pusat Kasbi dan Dewan Buruh Nasional Periode 2023-2027 dan Pasal 23 ayat
(1) ART (vide bukti P-16C) menyatakan Ketua Umum bersama Sekretaris
Jenderal mewakili organisasi. Menurut Pemohon XIV, UU 6/2023 mengandung
cacat formil karena bertentangan dengan pembentukan peraturan perundang-
undangan, dan secara substansi, tidak berbeda dengan Undang-Undang Cipta
Kerja yang inkonstitusional secara bersyarat, sehingga baik formil maupun
materill pemberlakuan UU 6/2023 khusus cluster ketenagakerjaan akan
berpotensi merugikan hak-hak buruh pada umumnya dan pada khususnya
anggota Pemohon XIV, karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum
serta mereduksi perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh, sekaligus
menghambat tujuan Pemohon XIV dalam memperjuangkan hak-hak pekerja
khususnya anggota dari Pemohon XIV;
[3.7]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.6] di atas serta syarat kedudukan hukum Pemohon
347
dalam pengujian formil undang-undang, sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5]
di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para
Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon IX, Pemohon X, dan
Pemohon XI, menerangkan sebagai badan hukum berbentuk perkumpulan yang
aktif melakukan kegiatan di sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan
perkebunan. Para Pemohon menganggap perbaikan Undang-Undang Cipta
Kerja melalui UU 6/2023 secara substansi tidak ada perbaikan dan tidak berbeda
dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang inkonstitusional secara bersyarat,
yang berarti juga mengandung cacat formil karena bertentangan dengan
pembentukan
peraturan
perundang-undangan.
Pembentukan
dan
pemberlakuan UU 6/2023 dianggap merugikan hak asasi petani, hak pekebun,
buruh, nelayan, dan anggota para Pemohon sehingga visi dan tujuan para
Pemohon terhalangi. Dengan demikian, Pemohon I, Pemohon IV, Pemohon V,
Pemohon IX, Pemohon X, dan Pemohon XI telah dapat menjelaskan hubungan
pertautan sebagai badan hukum perkumpulan yang aktif melakukan kegiatan
pemberdayaan di sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan perkebunan
dengan
proses
pembentukan
UU
6/2023
yang
dipersoalkan
konstitusionalitasnya;
2. Pemohon III dan Pemohon XIV adalah serikat pekerja, yang merasa dirugikan
hak konstitusionalnya karena perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja melalui UU
6/2023 secara substansi tidak ada perbaikan, mengandung cacat formil,
bertentangan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga
pemberlakuan UU 6/2023 khusus cluster ketenagakerjaan akan berpotensi
merugikan hak-hak buruh. Selain itu, UU 6/2023 telah melakukan perubahaan
terhadap Undang-undang Ketenagakerjaan, yang mana perubahan terhadap
undang-undang tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta
mereduksi perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh, sekaligus menghambat
tujuan Pemohon dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. Dengan demikian,
Pemohon III dan Pemohon XIV telah dapat menjelaskan hubungan pertautan
sebagai badan hukum perkumpulan yang aktif melakukan kegiatan perlindungan
hak-hak ketenagakerjaan dengan proses pembentukan UU 6/2023 yang
dipersoalkan konstitusionalitasnya;
348
3. Pemohon VI dan Pemohon XIII adalah badan perkumpulan yang bergerak di
bidang perlindungan hak asasi manusia, yang dirugikan hak konstitusionalnya
karena pembentukan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja melalui UU 6/2023
secara substansi tidak ada perbaikan, cacat formil, dan bertentangan dengan
pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga pembentukan dan
pemberlakuan UU 6/2023 merugikan masyarakat yang diadvokasi oleh para
Pemohon. Keberadaan UU 6/2023 akan melanggengkan ketidakadilan sosial
dan pelanggaran hak asasi manusia khususnya hak buruh, hak petani, hak
nelayan dan masyarakat yang bekerja di pedesaan, serta hak atas pendidikan,
yang dilakukan oleh Negara yang dilindungi oleh undang-undang sehingga
tujuan pendirian organisasi Pemohon akan terhalangi. Selain itu, Pembentukan
UU 6/2023 akan menyebabkan
kesulitan
untuk mendukung/membantu
komunitas lokal dalam membantu masyarakat lokal dalam mendukung
perjuangan masyarakat lokal untuk mempertahankan hak-hak warga/komunitas
yang diambil/dirampas perusahaan karena peraturan pelaksana/peraturan
turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Dengan demikian, Pemohon VI dan
Pemohon XIII telah dapat menjelaskan hubungan pertautan sebagai badan
hukum perkumpulan yang aktif melakukan kegiatan perlindungan hak asasi
manusia dengan proses pembentukan UU 6/2023 yang dipersoalkan
konstitusionalitasnya;
4. Pemohon VII adalah badan perkumpulan yang bergerak di sektor perdagangan
global, merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena UU 6/2023 perlu
dilakukan advokasi oleh Pemohon VII karena mengakibatkan kebijakan nasional
yang tidak melindungi, tidak menghargai nilai-nilai hidup dan kehidupan serta
menghambat adanya tatanan dunia baru yang berasaskan pluralisme,
keragaman, keberlanjutan dan keadilan. Undang-Undang Cipta Keja ini lahir
karena dominasi kepentingan para pemodal dan tekanan organisasi
internasional, sehingga, dalam proses pembuatannya tergesa-gesa hingga
melahirkan proses yang tidak demokratis dan melibatkan masyarakat secara
luas yang terdampak dari pemberlakuan undang-undang a quo. Dengan
demikian, Pemohon VII telah dapat menjelaskan hubungan pertautan sebagai
badan hukum perkumpulan yang aktif melakukan kegiatan perdagangan global
dengan
proses
pembentukan
UU
6/2023
yang
dipersoalkan
konstitusionalitasnya;
349
5. Pemohon II dan Pemohon VIII adalah badan hukum yang hanya diwakilkan oleh
Ketua saja, padahal di dalam AD/ART atau akta pendirian telah ditentukan
bahwa pihak yang dapat mewakili organisasi sekurang-kurangnya adalah Ketua,
Sekretaris, dan Bendahara. Namun dalam permohonan a quo, Pemohon hanya
diwakilkan oleh Ketua saja.
6. Pemohon XII adalah badan hukum perkumpulan yang di dalam AD/ART tidak
menentukan siapa pihak yang berhak mewakili organisasi di luar dan di dalam
persidangan. Meskipun setelah Mahkamah mencermati Akta Pendirian
Pemohon XII dalam Pasal 36 menyatakan Dewan Nasional memilih 2 (dua)
orang perwakilan yang secara bersama dan bekerjasama di dalam dan di luar
pengadilan namun tidak pula terdapat surat keterangan dari organisasi yang
menyatakan mengenai siapa yang berhak mewakilinya.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, terhadap
Pemohon II, Pemohon VIII, dan Pemohon XII tidak diwakili oleh pihak yang
berwenang sesuai dengan AD/ART atau akta pendiriannya, atau di dalam AD/ART
maupun akta pendirian tidak menentukan subjek hukum yang berhak mewakili
organisasi di luar dan di dalam pengadilan dan tidak pula terdapat surat keterangan
atau mandat dari organisasi yang menyatakan pihak yang berhak mewakilinya,
maka menurut Mahkamah, Pemohon II, Pemohon VIII, dan Pemohon XII tidak
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Selanjutnya,
terhadap Pemohon I, Pemohon III sampai dengan Pemohon VII, Pemohon IX,
Pemohon X, Pemohon XI, Pemohon XIII, dan Pemohon XIV telah dapat
menguraikan kedudukan dan kegiatannya yang berkaitan erat dengan UU 6/2023
sehingga terdapat hubungan pertautan antara Pemohon I, Pemohon III sampai
dengan Pemohon VII, Pemohon IX, Pemohon X, Pemohon XI, Pemohon XIII, dan
Pemohon XIV dengan Undang-Undang yang dimohonkan pengujian secara formil.
Oleh karena itu, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil mengenai
inkonstitusionalitas pembentukan UU 6/2023 yang tidak memenuhi ketentuan
berdasarkan UUD 1945, Pemohon I, Pemohon III sampai dengan Pemohon VII,
Pemohon IX, Pemohon X, Pemohon XI, Pemohon XIII, dan Pemohon XIV
(selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo.
350
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan permohonan pengujian formil diajukan masih dalam
tenggang waktu yang ditentukan, serta para Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian formil, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan proses penyusunan UU
6/2023 tidak sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-
undangan dengan alasan-alasan yang pada pokoknya dapat dikelompokkan
sebagai berikut (dalil atau argumentasi para Pemohon selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut para Pemohon, pembentukan UU 6/2023 tidak memenuhi syarat
kegentingan memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945
dan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009;
2. Bahwa menurut para Pemohon, pembentukan UU 6/2023 tidak memenuhi
persyaratan
mendapat
persetujuan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
dalam
persidangan berikut sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 dan
Pasal 52 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan;
3. Bahwa menurut para Pemohon, UU 6/2023 bertentangan dengan prinsip
kedaulatan rakyat, negara hukum, dan jaminan kepastian hukum sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
karena tidak menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, para Pemohon dalam
petitumnya memohon pada pokoknya agar Mahkamah menyatakan pembentukan
UU 6/2023 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan
UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
351
[3.10]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-24, serta seorang ahli, yaitu Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., yang
menyampaikan keterangan tertulis dan diterima Mahkamah pada tanggal 31 Juli
2023, serta seorang saksi, yaitu Sri Palupi yang menyampaikan keterangan tertulis
dan diterima Mahkamah pada tanggal 31 Juli 2023. Keseluruhannya, telah
didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 2 Agustus
2023. Selain itu, para Pemohon juga telah menyerahkan kesimpulan bertanggal 23
Agustus 2023 yang diterima Mahkamah pada tanggal 23 Agustus 2023
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis
Presiden bertanggal 27 Juni 2023, tanggal 2 Juli 2023, dan tanggal 3 Juli 2023 yang
telah didengar dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 6 Juli 2023 serta
Keterangan Tambahan bertanggal 10 Agustus 2023 yang diterima oleh Mahkamah
pada tanggal 10 Agustus 2023. Untuk mendukung dan membuktikan dalilnya,
Presiden telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PK-1
sampai dengan bukti PK-16 dan mengajukan 2 (dua) orang ahli, yaitu Prof. Dr. Aidul
Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum dan Prof. Mohamad Ikhsan, S.E., M.A., Ph.D serta 2
(dua) orang saksi, yaitu Nurhayati dan Dr. Tadjuddin Noer Effendi, M.A., yang
keterangan tertulisnya masing-masing diterima Mahkamah pada tanggal 10 Agustus
2023. Selain itu, Presiden juga telah menyerahkan kesimpulan bertanggal 23
Agustus 2023 yang diterima Mahkamah pada tanggal 23 Agustus 2023
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.12]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 13 Juli 2023
dan telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal
7 Agustus 2023 serta Keterangan Tambahan bertanggal 17 Juli 2023 yang diterima
oleh Mahkamah pada tanggal 7 Agustus 2023 (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara).
[3.13]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan para Pemohon, keterangan Presiden, keterangan DPR,
keterangan ahli para Pemohon dan Presiden, keterangan saksi para Pemohon dan
352
Presiden, bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para Pemohon dan Presiden,
kesimpulan tertulis para Pemohon dan Presiden, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan dalil permohonan para Pemohon.
[3.14]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan pembentukan UU 6/2023
tidak memenuhi syarat kegentingan memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 22
ayat (1) UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.14.1] Bahwa berkenaan dengan isu konstitusionalitas penetapan UU 6/2023
dianggap tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa, Mahkamah telah
mempertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XXI/2023
yang diucapkan sebelumnya dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 2
Oktober 2023, dengan pertimbangan hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
[3.15.1]
Bahwa para Pemohon mempersoalkan Perppu 2/2022 sebagai
cikal bakal lahirnya UU 6/2023 telah ditetapkan oleh Presiden dengan
melanggar prinsip ihwal kegentingan yang memaksa sesuai dengan
parameter yang telah ditentukan dalam pertimbangan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 8 Februari 2010. Terhadap dalil para
Pemohon a quo, Mahkamah berpendapat, pasca perubahan UUD 1945,
prinsip kedaulatan rakyat tidak lagi dilakukan oleh MPR semata, melainkan
dilaksanakan menurut undang-undang dasar [vide Pasal 1 ayat (2) UUD
1945], sehingga kekuasaan negara dalam rangka pelaksanaan kedaulatan
rakyat terdistribusi kepada masing-masing cabang kekuasaan lembaga
negara yang saling mengawasi dan mengimbangi antara satu sama lain
berdasarkan prinsip “checks and balances” sesuai dengan fungsinya masing-
masing yang mengacu pada tujuan negara yang termuat dalam konstitusi.
Perppu yang merupakan hak prerogatif Presiden sebagai bentuk
extraordinary rules dalam menanggulangi keadaan kegentingan yang
memaksa adalah bersifat sementara, sehingga diperlukan proses legislative
review yang berujung pada persetujuan DPR untuk dapat berlaku definitif
menjadi undang-undang atau ditolak. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
138/PUU-VII/2009 yang memberikan parameter terhadap kegentingan yang
memaksa adalah dalam rangka memberikan tafsir konstitusional sebagai
pedoman bagi Presiden dalam membuat perppu dan sekaligus juga sebagai
pedoman DPR dalam mengawasi, menilai, dan memberikan persetujuan
terhadap perppu sebelum disetujui menjadi undang-undang. Artinya, ketika
sebuah perppu telah mendapat persetujuan DPR menjadi undang-undang,
maka sejatinya perppu tersebut secara substantif dan definitif telah menjadi
undang-undang. Sehingga, ruang penilaian terhadap parameter kegentingan
yang memaksa hanya ada di DPR dan telah selesai ketika DPR memberikan
persetujuannya. Andaipun Mahkamah hendak menilai, quad non, proses
terbitnya perppu a quo telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa
353
karena UU 11/2020 telah diperbaiki dan diganti dengan Perppu 2/2022 [vide
Konsiderans Menimbang huruf f Perppu 2/2022], hal tersebut sejalan dengan
asas lex posterior derogat legi priori. Terlebih, membuat/revisi UU 11/2020
secara prosedur biasa memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan
keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut maka dalil
permohonan para Pemohon yang mempersoalkan Perppu 2/2022 sebagai
cikal bakal lahirnya UU 6/2023 telah ditetapkan oleh Presiden dengan
melanggar hal ihwal kegentingan yang memaksa sesuai dengan parameter
yang telah ditentukan dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 138/PUU-VII/2009 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.14.2] Bahwa berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, oleh karena isu
konstitusionalitas yang dipermasalahkan para Pemohon adalah berkenaan dengan
penetapan Perppu 2/2022 dianggap tidak memenuhi syarat kegentingan yang
memaksa sebagaimana amanat Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, maka pertimbangan hukum
tersebut mutatis mutandis berlaku pula untuk menjawab dalil para Pemohon a quo.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah,
dalil para Pemohon mengenai pembentukan UU 6/2023 tidak memenuhi syarat
kegentingan memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 adalah tidak beralasan
menurut hukum.
[3.15]
Menimbang bahwa para Pemohon selanjutnya mendalilkan pembentukan
UU 6/2023 tidak memenuhi persyaratan mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat dalam persidangan berikut sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2) UUD
1945 dan Pasal 52 UU 12/2011. Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.15.1] Bahwa berkenaan dengan dalil permohonan a quo, Mahkamah telah
memberikan pandangannya terkait “persidangan yang berikut” sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011
yang telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
54/PUU-XXI/2023
sebagaimana
telah
diucapkan
sebelumnya,
dengan
pertimbangan hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
[3.14.6]
Bahwa terhadap dalil para Pemohon a quo, menurut
Mahkamah, dalam tataran implementasi, proses pembentukan undang-
undang yang berasal dari perppu memiliki beberapa perbedaan antara yang
satu dengan lainnya. Hal demikian disebabkan karena karakter masing-
354
masing perppu yang menjadi substansi undang-undang a quo memiliki
perbedaan terkait dengan materi muatan yang berimplikasi pada terbitnya
pengaturan yang luar biasa (extraordinary rules) yang disebabkan adanya
perbedaan kondisi krisis atau situasi yang genting serta cara untuk
mengantisipasi situasi dan kondisi tersebut sebagaimana telah diuraikan
dalam sub-Paragraf [3.14.3] di atas. Pada kenyataannya, dalam perkara
Nomor 43/PUU-XVIII/2020 yang telah diputus oleh Mahkamah dalam sidang
terbuka untuk umum pada tanggal 28 Oktober 2021 mengenai Pengujian
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
(selanjutnya disebut UU 2/2020), kondisi kegentingan yang dihadapi adalah
pandemi Covid-19 yang bukan hanya membahayakan kesehatan dan
keselamatan jiwa, namun juga membahayakan perekonomian nasional
sehingga diperlukan tindakan dan pengaturan yang luar biasa untuk
menangani kegentingan yang terjadi sekaligus memulihkan kondisi ekonomi
nasional pasca pandemi Covid-19. Fokus pengaturan dalam UU 2/2020
adalah memberi fondasi hukum bagi pemerintah terhadap otoritas perbankan
dan otoritas keuangan untuk mengambil langkah luar biasa guna menjamin
kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, dan
stabilitas sistem keuangan dalam waktu yang secepat-cepatnya. Oleh karena
itu, dalam mempertimbangkan Perkara Nomor 43/PUU-XVIII/2020 a quo,
Mahkamah memahami kebutuhan waktu yang sangat mendesak yang
diperlukan oleh Presiden untuk dapat segera menangani kondisi pandemi
serta memulihkan kondisi perekonomian nasional pasca pandemi Covid-19.
Sehingga Mahkamah berpendirian semakin cepat proses pembentukan UU
2/2020 maka Pemerintah memiliki landasan hukum yang jelas dan
fleksibilitas melakukan recovery terhadap situasi dan kondisi perekonomian,
sehingga dapat segera menangani dampak yang ditimbulkan oleh pandemi
Covid-19 dalam rangka mempercepat keadaan negara keluar dari krisis dan
memburuknya perekonomian nasional. Atas dasar pertimbangan tersebut,
Mahkamah dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
43/PUU-XVIII/2020 a quo menyatakan bahwa dalam hal jangka waktu
persetujuan RUU yang berasal dari perppu disetujui atau tidak disetujui
menjadi undang-undang adalah pada sidang pengambilan keputusan di
masa sidang DPR yang sedang berjalan atau pada sidang pengambilan
keputusan di masa sidang DPR setelah masa reses dimaksud berakhir
apabila diajukan oleh Presiden pada masa reses.
[3.14.7]
Bahwa berbeda halnya dengan pembentukan UU 6/2023 yang
berasal dari Perppu 2/2022 yang memiliki cakupan substansi pengaturan
lebih luas yaitu mencakup 78 undang-undang yang meliputi berbagai sektor
dan berisikan berbagai isu hukum dengan tujuan untuk mengatasi konflik
(disharmonisasi) peraturan perundang-undangan serta menciptakan model
pengurusan perizinan yang lebih terpadu, efektif, dan efisien dalam rangka
menunjang ekosistem perekonomian dan iklim investasi di Indonesia. Oleh
karenanya, Mahkamah dapat memahami adanya kebutuhan waktu yang
diperlukan oleh DPR dalam melakukan pembahasan dan pengkajian yang
lebih mendalam yang berujung pada penilaian atas RUU 6/2023 yang
355
diajukan oleh Presiden di penghujung berakhirnya Masa Persidangan II DPR
Tahun 2022-2023. Terlebih, berdasarkan Pasal 52 UU 12/2011, sebenarnya
Presiden memiliki waktu untuk mengajukan RUU tentang penetapan perppu
menjadi undang-undang dapat dilakukan bersamaan dengan waktu
penetapan perppu atau dilakukan sampai dengan berakhirnya satu masa
persidangan
DPR
setelah
perppu
ditetapkan.
Faktanya,
Presiden
mengajukan RUU 6/2023 pada penghujung masa persidangan II DPR (9
Januari 2023). Hal demikian menurut Mahkamah menunjukkan adanya itikad
baik (good faith) dari Presiden untuk segera mendapatkan kepastian hukum
terhadap perppu yang telah ditetapkan. Sementara, tenggang waktu yang
disediakan oleh UU 12/2011 untuk mengajukan RUU a quo adalah sampai
dengan berakhirnya masa persidangan III DPR, karena perppu dimaksud
harus terlebih dahulu diajukan oleh Presiden ke DPR dalam persidangan
yang berikut [vide Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011]. Sehingga, dalam batas
penalaran yang wajar, Mahkamah dapat menerima rangkaian tahapan
proses pembahasan sampai dengan persetujuan yang telah dilakukan DPR
sebagaimana fakta hukum secara kronologis dalam proses pembentukan UU
6/2023 yang telah diuraikan pada sub-Paragraf [3.14.5] di atas. Adanya
penambahan jangka waktu pembahasan sampai dengan pengambilan
keputusan menyetujui atau menolak RUU 6/2023 yang memerlukan 2 (dua)
Masa Sidang setelah penetapan Perppu 2/2022, yaitu pada Masa Sidang IV
DPR tahun 2022-2023 dan tidak terdapat adanya upaya untuk membuang-
buang waktu (wasting time) dalam membahas dan memberikan persetujuan
Perppu 2/2022 menjadi UU 6/2023 serta tidak melampaui atau masih dalam
tenggang waktu masa sidang IV bagi undang-undang a quo sehingga
memiliki dasar alasan yang kuat, rasional dan adil serta masih dalam
pengertian “persidangan yang berikut” sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 ayat (2) UUD 1945. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut maka dalil
para Pemohon yang menyatakan proses persetujuan Perppu 2/2022 menjadi
undang-undang pada tanggal 21 Maret 2023 yang terkait dengan
“persidangan yang berikut” tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.15.2] Bahwa dengan mengutip pertimbangan hukum di atas, oleh karena
substansi yang dipersoalkan oleh para Pemohon pada hakikatnya sama dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XXI/2023 sebagaimana telah
diucapkan sebelumnya. Terlebih, esensi yang dimohonkan dalam perkara a quo
adalah sama dengan perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023 yakni mempersoalkan
terkait “persidangan yang berikut”. Dengan demikian, pertimbangan hukum dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XXI/2023 mutatis mutandis berlaku
dalam pertimbangan hukum permohonan a quo.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah,
dalil para Pemohon mengenai Pembentukan UU 6/2023 tidak memenuhi
persyaratan mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan
356
berikut sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 52 UU
12/2011 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.16]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan UU 6/2023 bertentangan
dengan prinsip kedaulatan rakyat, negara hukum, dan jaminan kepastian hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 karena tidak menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020.
Terhadap
dalil
para
Pemohon
a
quo,
Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.16.1] Bahwa berkenaan dengan isu anggapan penetapan Perppu 2/2022 yang
kemudian ditetapkan menjadi UU 6/2023 tidak sesuai dengan Amar Putusan
Mahkamah Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah dipertimbangkan oleh Mahkamah
dalam Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 54/PUU-XXI/2023 sebagaimana telah
diucapkan sebelumnya. Dalam putusan a quo, Mahkamah telah mempertimbangkan
antara lain sebagai berikut:
[3.15.2]
Bahwa para Pemohon juga mendalilkan Perppu 2/2022 sebagai
cikal bakal lahirnya UU 6/2023 telah ditetapkan oleh Presiden dengan
melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang
memerintahkan pembentuk undang-undang memperbaiki kembali prosedural
formal pembentukan UU 11/2020, bukan menerbitkan perppu. Terhadap dalil
para Pemohon a quo, Mahkamah berpendapat, dalam sub-Paragraf [3.20.3]
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 25 November 2021, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.20.3]
Bahwa dengan pertimbangan hukum tersebut di atas,
dengan ini Mahkamah memerintahkan agar segera dibentuk landasan
hukum yang baku untuk dapat menjadi pedoman di dalam
pembentukan
undang-undang
dengan
menggunakan
metode
omnibus law yang mempunyai sifat kekhususan tersebut. Oleh karena
itu, berdasarkan landasan hukum yang telah dibentuk tersebut UU
11/2020 a quo dilakukan perbaikan guna memenuhi cara atau metode
yang pasti, baku dan standar, serta keterpenuhan asas-asas
pembentukan undang-undang, sebagaimana amanat UU 12/2011,
khususnya berkenaan dengan asas keterbukaan harus menyertakan
partisipasi masyarakat yang maksimal dan lebih bermakna, yang
merupakan pengejawantahan perintah konstitusi pada Pasal 22A UUD
1945. Dengan demikian, untuk memenuhi kebutuhan tersebut
Mahkamah memandang perlu memberi batas waktu bagi pembentuk
UU melakukan perbaikan tata cara dalam pembentukan UU 11/2020
selama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam
waktu 2 (dua) tahun, UU 11/2020 tidak dilakukan perbaikan, maka
Mahkamah menyatakan terhadap UU 11/2020 berakibat hukum
menjadi inkonstitusional secara permanen.
357
Berdasarkan pertimbangan hukum dalam putusan a quo, Mahkamah
pada pokoknya memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk
segera membentuk (i) landasan hukum baku yang dijadikan pedoman
pembentukan undang-undang dengan metode omnibus law serta kemudian
(ii) memperbaiki tata cara pembentukan UU 11/2020 dalam jangka waktu 2
(dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan, yaitu sampai dengan tanggal 25
November 2023. Dalam menindaklanjuti putusan a quo, pembentuk undang-
undang selanjutnya melakukan revisi terhadap UU 12/2011 dengan
menerbitkan UU 13/2022 yang di dalamnya mengatur mengenai metode
omnibus dan berlaku sejak tanggal 16 Juni 2022. Selanjutnya pada tanggal
30 Desember 2022, Presiden menetapkan Perppu 2/2022 yang di dalamnya
memuat perbaikan atas kesalahan penulisan dan kutipan dalam merujuk
pasal yang sifatnya tidak substansial, sesuai amanat Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Kemudian Perppu 2/2022 diajukan
kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang dan
setelah menempuh rangkaian proses pembentukan, pada tanggal 31 Maret
2023 diundangkanlah UU 6/2023 yang merupakan hasil revisi pembentuk
undang-undang terhadap UU 11/2020. Dengan mencermati sequence waktu
tersebut, maka menurut Mahkamah, kedua hal yang diamanatkan oleh
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
telah dilaksanakan oleh pembentuk undang-undang sebagai adressat
putusan a quo, yaitu membentuk landasan hukum metode omnibus dan
memperbaiki tata cara pembentukan UU 11/2020 sebelum jangka waktu 2
(dua) tahun berakhir.
[3.15.3]
Bahwa persoalan selanjutnya yang disampaikan oleh para
Pemohon adalah terkait dengan metode revisi UU 11/2020 dengan
menggunakan bentuk hukum perppu. Terhadap persoalan tersebut, menurut
Mahkamah, perppu merupakan kewenangan konstitusional dan eksklusif
yang melekat pada jabatan Presiden. Meskipun kewenangan konstitusional
Presiden, namun kewenangan menerbitkan perppu tetap terdapat syarat
konstitusional yang harus diperhatikan oleh Presiden dalam menggunakan
kewenangan konstitusionalnya yaitu adanya kegentingan yang memaksa
sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah pada sub-Paragraf [3.14.1]
di atas. Artinya, norma konstitusi memang memberikan pilihan kebijakan
hukum
(diskresi)
kepada
Presiden
sebagai pemegang
kekuasaan
pemerintahan tertinggi (presidential leadership legal policy) apakah akan
menggunakan perppu atau tidak dalam merevisi UU 11/2020. Apabila
langkah yang diambil Presiden adalah dengan menggunakan perppu, maka
penilaian subjektivitas Presiden terhadap hal ihwal kegentingan yang
memaksa, selanjutnya harus mendapatkan persetujuan DPR. Persetujuan
DPR tersebut adalah dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan sebagai
wujud pelaksanaan prinsip checks and balances. Berdasarkan fakta dalam
persidangan, terungkap bahwa pertimbangan Presiden untuk mengambil
langkah dengan menetapkan Perppu 2/2022 dilakukan terlebih dahulu untuk
merevisi UU 11/2020 adalah karena terjadinya krisis global yang berpotensi
berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia akibat situasi
geopolitik yang tidak menentu dikarenakan (salah satunya faktor pemicu)
adanya Perang Rusia-Ukraina serta ditambah situasi (pasca) krisis ekonomi
yang terjadi karena adanya pandemi Covid-19 yang menerpa dunia termasuk
Indonesia dan tidak diketahui kapan berakhirnya [vide keterangan tertulis
DPR hlm. 11 dan keterangan Ahli Presiden dalam persidangan tanggal 23
358
Agustus 2023]. Sementara di sisi lain juga harus melakukan ikhtiar untuk
mempertahankan performa perekonomian negara agar tidak jatuh
sebagaimana negara-negara lainnya, sehingga perlu bauran kebijakan yang
antisipatif dan solutif sekaligus memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan UU 11/2020 [vide keterangan tertulis Presiden hlm. 17]. Latar
belakang demikian kemudian menjadikan perbaikan UU 11/2020 tidak dapat
dilakukan secara biasa, tetapi harus dilakukan dengan cara luar biasa melalui
penerbitan perppu oleh Presiden. Dalam hal perbaikan UU 11/2020 dilakukan
dengan membuat undang-undang secara biasa (as usual), maka momentum
antisipasi atas dampak krisis global yang tidak menentu dan berubah secara
cepat, serta kepastian hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020 dapat hilang atau setidak-tidaknya berkurang, sehingga
upaya pemerintah untuk mengambil kebijakan strategis akan terlambat dan
ujungnya berisiko bagi perekonomian negara. Hal demikian justru malah akan
membawa Indonesia ke dalam situasi krisis dalam negeri yang akan
berdampak terjadinya penurunan tingkat perekonomian dan upaya
meningkatkan
kesejahteraan
masyarakat
menjadi
terganggu,
serta
terbatasnya penciptaan lapangan kerja, terjadinya pemutusan hubungan
kerja (PHK) yang akibat selanjutnya dapat menimbulkan masalah sosial dan
politik. Bahkan situasi tersebut juga akan berdampak langsung tidak hanya
pada kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan kelompok
masyarakat rentan lainnya karena mereka akan berhadapan langsung
dengan dampak ketidakpastian situasi global, tetapi juga pada investor yang
merasakan urgensi dalam mencari kepastian hukum untuk mengevaluasi
kembali peluang investasi mereka di Indonesia setelah masa sulit yang
panjang pasca Covid-19. Selain itu, untuk menghindari timbulnya stagnasi
pemerintahan setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020
yang
juga
memerintahkan
pemerintah
untuk
menangguhkan terlebih dahulu pelaksanaan UU 11/2020 yang berkaitan
dengan hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk tidak
dibenarkannya membentuk peraturan pelaksana baru serta pengambilan
kebijakan yang dapat berdampak luas dengan mendasarkan pada norma UU
11/2020 yang membatasi ruang gerak pemerintah dalam melakukan
antisipasi terhadap situasi dan kondisi tersebut.
[3.15.4]
Bahwa pertimbangan Presiden dalam menetapkan Perppu
2/2022 tersebut kemudian telah dilakukan fungsi pengawasan dan penilaian
(review) oleh DPR dan telah menempuh rangkaian proses pembentukan
undang-undang di DPR hingga akhirnya mendapatkan persetujuan melalui
UU 6/2023 yang merupakan bentuk akhir dari revisi yang dilakukan oleh
pembentuk undang-undang terhadap UU 11/2020. Oleh karenanya,
Mahkamah menilai, penetapan Perppu 2/2022 a quo merupakan pilihan
kebijakan hukum Presiden (presidential leadership legal policy) yang sesuai
dengan konstitusi dan merupakan satu kesatuan rangkaian dari upaya
pembentuk undang-undang dalam melakukan revisi terhadap UU 11/2020
yang pada akhirnya berujung pada diundangkannya UU 6/2023 sebagai hasil
akhir perubahan terhadap UU 11/2020 sebagaimana diamanatkan dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Terlebih,
berdasarkan Pasal 7 ayat (1) juncto Pasal 11 UU 12/2011, kedudukan perppu
adalah sederajat dengan undang-undang dan materi muatan perppu sama
dengan materi muatan undang-undang. Artinya, perbaikan terhadap UU
11/2020 yang dituangkan ke dalam bentuk hukum Perppu 2/2022 yang
359
kemudian telah disetujui oleh DPR menjadi UU 6/2023 adalah memiliki
kedudukan dan materi muatan yang sama dengan perbaikan dalam bentuk
undang-undang, karena pilihan bentuk hukum, apakah dalam bentuk
undang-undang atau perppu adalah domain pembentuk undang-undang dan
pada dasarnya telah sesuai atau setidak-tidaknya tidak melanggar Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Terlebih, menurut
Mahkamah, tidak terdapat pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan rakyat,
negara hukum, dan jaminan kepastian hukum karena proses pembahasan
perppu yang menjadi undang-undang justru merupakan wujud pelaksanaan
kedaulatan rakyat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam negara
hukum yang demokratis. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil
permohonan para Pemohon yang menyatakan Perppu 2/2022 sebagai cikal
bakal lahirnya UU 6/2023 telah ditetapkan oleh Presiden dengan melanggar
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
91/PUU-XVIII/2020
yang
memerintahkan pembentuk undang-undang untuk memperbaiki kembali
prosedural formal pembentukan UU 11/2020, bukan dengan menerbitkan
perppu adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.16.2] Bahwa berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, oleh karena isu
konstitusionalitas yang dipermasalahkan para Pemohon adalah berkenaan dengan
ketidaksesuaian antara penetapan UU 6/2023 dengan Amar Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, maka pertimbangan tersebut mutatis
mutandis berlaku pula untuk menjawab dalil para Pemohon a quo.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah,
dalil para Pemohon mengenai UU 6/2023 bertentangan dengan prinsip kedaulatan
rakyat, negara hukum, dan jaminan kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh
Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena tidak
menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 adalah
tidak beralasan menurut hukum.
[3.17]
Menimbang bahwa terkait dengan pertimbangan hukum yang dijadikan
dasar dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XXI/2023 sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.14], Paragraf [3.15] dan Paragraf [3.16] di atas, Hakim
Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny
Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo memiliki pendapat berbeda
(dissenting opinion). Terhadap perkara a quo, keempat Hakim Konstitusi tersebut
tetap memiliki pendapat yang sama sebagaimana dalam pendapat berbeda
(dissenting opinion) dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XXI/2023
yang telah diucapkan sebelumnya.
360
[3.18]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
Mahkamah berpendapat, telah ternyata proses pembentukan UU 6/2023 secara
formil tidak bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, UU 6/2023 tetap
mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, dalil-dalil para Pemohon
adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.19]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan para Pemohon mengenai pengujian formil diajukan tidak
melewati tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil;
[4.3]
Pemohon II, Pemohon VIII, dan Pemohon XII tidak memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.4]
Pemohon I, Pemohon III, sampai dengan Pemohon VII, Pemohon IX,
Pemohon X, Pemohon XI, Pemohon XIII, dan Pemohon XIV memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.5]
Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
361
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Suhartoyo, Enny
Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal delapan belas, bulan September, tahun
dua ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua, bulan Oktober, tahun
dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 17.41 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M.
Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Suhartoyo, Enny
Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Nurlidya Stephanny Hikmah sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon/Kuasanya, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Enny Nurbaningsih
362
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Nurlidya Stephanny Hikmah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Pasal
tersebut tidak menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk melakukan
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 tersebut hanya pada salah satu jenis
pengujian saja yaitu pengujian materiil atau formil ataukah kedua jenis pengujian
baik pengujian formil maupun materiil. UU MK dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a
menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945. Sedangkan, Pasal 51 ayat (3) menyatakan dalam permohonan
Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan undang-
undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi
muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan
dengan UUD 1945. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan pasal tersebut secara
umum, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
337
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 baik dalam pengujian formil maupun
pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856, selanjutnya disebut UU 6/2023) terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.3.1]
Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa:
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan
a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian 179
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945
akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-undang yang
substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum,
sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah
telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan
menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang
bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusannya telah
menyatakan pendiriannya berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang sebagaimana dalam pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022, pada Sub-paragraf
338
[3.3.5] telah menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian
formil undang-undang terhadap UUD 1945 adalah diajukan dalam tenggang waktu
45 (empat puluh lima) hari dihitung sejak diundangkannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia;
[3.3.3]
Bahwa oleh karena UU 6/2023 diundangkan pada tanggal 31 Maret 2023
sebagaimana termuat dalam Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6856, sehingga batas waktu paling lambat pengajuan
permohonan, yaitu tanggal 14 Mei 2023. Meskipun para Pemohon menyatakan
permohonan a quo diajukan pada tanggal 17 April 2023 [vide Perbaikan
Permohonan, hlm. 9] namun setelah Mahkamah mencermati permohonan para
Pemohon yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 18 April 2023 berdasarkan
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 43/PUU/PAN.MK/AP3/04/2023.
Dengan demikian, permohonan para Pemohon diajukan masih dalam tenggang
waktu pengajuan permohonan pengujian formil suatu undang-undang.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 16 Juni 2010 serta putusan-putusan selanjutnya berkaitan dengan
kedudukan hukum dalam hal pengujian formil undang-undang, Mahkamah telah
berpendirian sebagai berikut:
339
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat secara
serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta tidak
diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materiil di pihak lain,
perlu untuk ditetapkannya syarat legal standing dalam pengujian formil
Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat
adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah
sampai sekuat dengan adanya syarat kepentingan dalam pengujian materiil
sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan sama sekali tertutup kemungkinannya bagi anggota masyarakat
atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk
mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus konkrit yang diajukan oleh
para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan yang langsung
antara para Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan pengujian
formil.”
Dengan
demikian,
Pemohon
dalam
pengujian
formil
terhadap
undangundang harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon dengan
undang-undang yang dimohonkan pengujiannya;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.4] dan Paragraf [3.5] di atas, pada
pokokn
