PUU
Tahun 2022
46/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pemohon: Moch Ojat Sudrajat S
Tanggal Registrasi: 2022-04-01
Tanggal Putusan: 2022-05-31T09:37:00+07:00
UU Diuji: UU 30/2014, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K) Wahiduddin Adams (A) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Yunita Rhamadani (PP)"]
Amar Putusan: Ditarik Kembali
Teks Putusan
1
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 46/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
: a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 23 Maret 2022, yang diajukan oleh Moch. Ojat
Sudrajat S., yang diterima Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi pada 24 Maret 2022 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
40/PUU/PAN.MK/AP3/
03/2022, bertanggal 30 Maret 2022 dan telah dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada
1 April 2022 dengan Nomor 46/PUU-XX/2022 mengenai
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
46/PUU-XX/2022 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
2
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor 46.46/PUU/TAP.MK/Panel/04/2022 tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 46/PUU-XX/2022, bertanggal 1 April 2022;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor 46.46/PUU/TAP.MK/HS/4/2022 tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Perkara Nomor 46/PUU-XX/2022, bertanggal 1 April
2022;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah
telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap
permohonan a quo melalui Sidang Panel pada 14 April 2022
dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK serta Pasal 41 ayat (3)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, Panel Hakim telah memberi nasihat kepada
Pemohon untuk memperbaiki permohonannya [vide Risalah
Sidang Perkara Nomor 46/PUU-XX/2022, tanggal 14 April
2022];
d. bahwa Mahkamah telah mengagendakan dan melaksanakan
Sidang Pemeriksaan dengan acara menerima Perbaikan
Permohonan Pemohon pada 11 Mei 2022, namun sebelum
sidang berlangsung Kepaniteraan Mahkamah menerima
Surat Pemohon Nomor 050/PRI-MK/V/2022, bertanggal
9 Mei 2022 tentang Permohonan Penundaan/Penjadwalan
Ulang Sidang Perkara Nomor 46/PUU-XX/2022;
e. bahwa terhadap permohonan penundaan persidangan
yang
diajukan
Pemohon,
Mahkamah
melalui
Rapat
Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 12 Mei 2022
mengabulkan permohonan penundaan persidangan yang
diajukan Pemohon. Kemudian dalam RPH dimaksud
Mahkamah
memerintahkan
Kepaniteraan
untuk
menjadwalkan
kembali
persidangan
dengan
agenda
3
menerima
perbaikan
permohonan
Pemohon,
yang
diagendakan pada 23 Mei 2022;
f.
bahwa pada 20 Mei 2022 Mahkamah menerima Surat
Pemohon Nomor 038/Pri-MK/V/2022 perihal Permohonan
Pencabutan Perkara Nomor 46/PUU-XX/2022, bertanggal 20
Mei 2022;
g. bahwa pada 23 Mei 2022 Mahkamah tetap melaksanakan
sidang dengan agenda menerima perbaikan permohonan
Pemohon dan dalam persidangan tersebut Pemohon
menyatakan
mencabut
atau
menarik
kembali
permohonannya sebagaimana surat Pemohon Nomor
038/Pri-MK/V/2022 yang sebelumnya telah disampaikan
kepada Kepaniteraan Mahkamah;
h. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon
dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35
ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali
mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan
kembali;
i.
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf h di atas, RPH pada 23 Mei 2022 telah menetapkan
bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan
Perkara Nomor 46/PUU-XX/2022 adalah beralasan menurut
hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali
permohonan a quo;
j.
bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf h di
atas, Mahkamah memerintahkan Panitera Mahkamah
Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali
permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan
berkas permohonan kepada Pemohon;
4
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 46/PUU-XX/2022 mengenai Permohonan
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali Permohonan Nomor 46/PUU-XX/2022 dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan
berkas permohonan kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota,
Aswanto, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat,
5
Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh tiga, bulan Mei, tahun dua
ribu dua puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga puluh satu, bulan Mei, tahun
dua ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 09.37 WIB, oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Aswanto selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Wahiduddin
Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan
Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Aswanto
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Suhartoyo
6
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf h di atas, Mahkamah memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; 4 Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 46/PUU-XX/2022 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 46/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, 5 Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh tiga, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga puluh satu, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 09.37 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Aswanto selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Aswanto ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Wahiduddin Adams ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Suhartoyo 6 ttd. Manahan M.P. Sitompul PANITERA PENGGANTI, ttd. Yunita Rhamadani
