PUU
Tahun 2020
46/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap UUD 1945
Pemohon: Prof. Dr. H.R. Abdussalam
Tanggal Registrasi: 2020-06-23
Tanggal Putusan: 2020-08-27T12:29:00+07:00
UU Diuji: UU 8/1981, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 20/2011, UU 48/2000, UU 14/1985, UU 5/2004, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Manahan MP Sitompul (K)", "Arief Hidayat (A)", "Enny Nurbbaningsih (A)", "Syukri Asyari (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 46/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Prof. Dr. H.R. Abdussalam
Pekerjaan : Pensiunan Polri, Dosen, Peneliti, dan Penulis
Alamat
: Jalan Joe, Gang H. Salam Nomor 34 RT. 01 RW. 03
Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pemohon I;
2.
Nama
: Samsudin
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat
: Jalan HOS Cokroaminoto, Gang Bambu RT 01/RW 07,
Kelurahan
Kreo,
Kecamatan
Larangan,
Kota
Tangerang.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus NO.SK.024/A-PH/ANP/2019
bertanggal 21 November 2019 yang kemudian diperbaiki dengan Surat Kuasa
Khusus NO.SK.027/A-PH/ANP/2020 bertanggal 20 Juli 2020 yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 21 Juli 2020, memberi kuasa kepada Andi
Lala, S.H., M.H., Sainah, S.H., M.H., dan Subadi, S.H., Adavokat/Penasehat
Hukum, beralamat di Jalan Pendidikan Nomor 36 RT/RW 001/006 Kelurahan
Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, baik bersama-sama
maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pemohon II;
2
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
Mendengar keterangan Pemohon I dan Pemohon II;
Memeriksa bukti-bukti surat/tertulis Pemohon I dan Pemohon II;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah mengajukan
permohonan bertanggal 3 Juni 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 17 Juni
2020
berdasarkan
Akta
Penerimaan
Berkas
Permohonan
Nomor
117/PAN.MK/2019 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
pada tanggal 23 Juni 2020 dengan Nomor 46/PUU-XVIII/2020, yang telah
diperbaiki dengan permohonan bertanggal 13 Juli 2020 dan diterima Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 13 Juli 2020, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), salah satu
telah menghasilkan perubahan terhadap Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang
menyebutkan, “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
liungkungan peradilan tata usaha negera dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”.
2. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945, memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
3. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyebutkan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
3
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a). menguji Undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
4. Bahwa penegasan serupa juga diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
yang menyebutkan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945”.
5. Bahwa berdasarkan hal hal tersebut di atas, maka Pemohon I dan
Pemohon II mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU),
Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (KUHAP), yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON I DAN PEMOHON II
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai pengawal konstitusi (the
guardian of constitution), artinya apabila terdapat Undang-undang yang
berisi atau terbentuk bertentangan dengan konstitusi (inconstitutional),
maka Mahkamah Konstitusi dapat menganulirnya dengan membatalkan
keberadaan Undang-undang tersebut secara menyeluruh ataupun per
pasalnya ataupun per ayatnya.
2. Bahwa sebagai pengawal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga berwenang
memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan Pasal-pasal, ayat-ayat
Undang-Undang, agar bersesuaian dengan nilai-nilai Konstitusi. Tafsir
Mahkamah Konstitusi terhadap konstitusionalitas pasal-pasal, ayat-ayat
Undang-undang tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter
of constitution) yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, terhadap
pasal-pasal, ayat-ayat yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau
multi tafsir dapat pula dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah
Konstitusi.
3. Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
1945 merupakan satu indikator perkembangan ketatanegaraan yang positif,
yang merefleksikan adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip
negara hukum.
4
4. Bahwa Mahkamah Konstitusi, berfungsi antara lain sebagai “guardian” dari
“constitutional rights” setiap warga Negara Republik Indonesia. Mahkamah
Konstitusi merupakan badan yudisial yang bertugas menjaga hak asasi
manusia sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap warga negara.
Dengan kesadaran inilah Pemohon I dan Pemohon II kemudian
memutuskan untuk mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
(PUU) Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945.
5. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo Pasal 3 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang pedoman Beracara
dalam Perkara Pengujian Undang-Undang menyebutkan bahwa Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia.
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.
c. Badan hukum publik atau privat.
d. Lembaga negara.
6. Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK disebutkan bahwa
“yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam UUD 1945”.
7. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya,
Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 syarat mengenai kerugian
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
yakni sebagai berikut:
a. Harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan Konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oledh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
5
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian, dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
8. Bahwa selain lima syarat untuk menjadi Pemohon dalam pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945, yang ditentukan di dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 022/PUU-XII/2014, disebutkan bahwa “warga masyarakat
pembayar pajak (tax payers) dipandang memiliki kepentingan sesuai
dengan Pasal 51 ayat (1) UU MK. Hal ini sesuai dengan adegium “no
taxation without participation” dan 4 sebaliknya “no participation without tax”.
Ditegaskan Mahkamah Konstitusi “setiap warga negara pembayar pajak
mempunyai hak Konstitusional untuk mempersoalkan setiap Undang-
Undang.
9. Berdasarkan nomor 1 sampai dengan nomor 8 tersebut di atas, bahwa
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon I dan Pemohon II adalah:
a. pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan
oleh
berlakunya
Pasal
109
ayat
(2)
KUHAP
yaitu
a. Perorangan Warga Negara Indonesia.
b. Dengan dikabulkannya permohonan Pemohon, maka kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan terjadi
atau tidak lagi terjadi.
c. pembayar pajak mempunyai hak Konstitusiional untuk mempersoalkan
setiap Undang-Undang.
III. POSITA
A. FAKTA HUKUM
1. FAKTA HUKUM PEMOHON I
a.
Membuat laporan Polisi pada tanggal 6 Januari 2015 kepada
Bareskrim Polri Nomor LP/05/I/2015/Bareskrim tanggal 6 Januari
2015 a.n. pelapor Brigjen Pol (Purn) Prof. DR. H. R. Abdussalam.
Kemudian Kabareskrim Polri melimpahkan kepada Kapolda Metro
Jaya dengan surat Nomor B/37/Ops/I/2015/Bareskrim tanggal 7
Januari 2016, perihal: Pelimpahan laporan Polisi, dengan
6
tembusan kepada Pemohon. Dengan materi, antara lain: rujukan
Laporan Polisi Nomor LP/05/I/2015/Bareskrim tanggal 6 Januari
2015 a.n. pelapor Brigjen Pol (Purn) Prof. DR. H. R. Abdussalam
tentang tindak pidana penipuan dan/atau pengelapan dan atau
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal
378 KUHP dan atau Pasal 110 juncto Pasal 98 juncto Pasal 43
ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah
Susun, yang diduga dilakukan oleh Sdr. Arif Aryanto, MBA, sdr. Ir
Rudy Gunawan, Sdr. Amin Maulana dan Sdr. Honny Maitimu,
Dengan dasar Laporan Polisi Nomor LP/05/I/2015/Bareskrim
tanggal 6 Januari 2015, Penyidik Polda Metro Jaya melakukan
proses penyidikan sampai dengan tanggal 13 Juli 2015, Penyidik
Polda Metro Jaya mengeluarkan surat Ketetapan Penghentian
Penyidik Nomor S.Tap/566/VII/Ditreskrimum, tanggal 13 Juli 2015
tanpa memberi tembusan kepada Pemohon sampai saat ini
dengan proses penyidikan sebagai berikut:
1) Termohon
berdasarkan
SP2HP
Nomor
B/2518/V/2015/Ditreskrimum, tanggal 7 mei 2015 dan SP2HP
Nomor B/4239/VI/2015/Ditreskrimum, tanggal 25 Juni 2015
hanya memanggil para saksi Sdr. Erma, para terlapor dan
para ahli yang memberi keterangan meringankan dan
menguntungkan terlapor;
2) Termohon mengabaikan keterangan yang diberikan oleh
Pemohon sebagai pelapor korban dan copy bukti-bukti
dokumen yang telah disampaikan kepada Termohon;
3) Termohon tidak pernah mendatangi tempat kejadian perkara
yaitu apartemen Kebagusan City dengan membuat Berita
Acara Pemeriksaan tempat kejadian perkara, yang merupakan
syarat utama untuk mengumpulkan bukti-bukti dan meminta
keterangan dari para pemilik dan penghuni yang yang tinggal
di apartemen Kebagusan City tentang kasus yang dilaporkan
oleh Pemohon pelapor korban sampai saat ini;
7
4) Termohon belum melakukan penyitaan bukti-bukti dokumen
asli antara lain Sertifikat induk hak guna bangunan yang
bermasalah, IMB, pertelaan unit-unit tiap tower, laporan
keuangan dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2015,
dokumen
pembayaran
pajak
dan
dokumen-dokumen
pengeluaran biaya pengelolaan apartemen kebagusan City
sampai saat ini;
5) Termohon belum melakukan pemanggilan dan pemeriksaan
Kepala Badan Pertanahan Nasional kota administrasi Jakarta
Selatan untuk mengetahui status tanah, pertelaan unit-unit
sebagai dasar pembuatan sertifikat hak milik unit yang sampai
saat ini belum diserahkan kepada pembeli sebagai pihak
kedua dalam PPJB;
6) Termohon belum melakukan pemanggilan dan pemeriksaan
kepada Kepala Dinas Tata Kota untuk mengetahui IMB dan
pertelaan unit-unit tiap tower yang dibangun oleh terlapor
sampai saat ini;
7) Termohon belum melakukan pemanggilan dan pemeriksaan
Kepada Dinas Perumahan Pemda DKI Jaya untuk mengetahui
apakah terlapor memiliki izin Gubernur Provinsi DKI Jakarta,
yang melampirkan: sertifikat hak milik tanah, surat keterangan
rencana tata kota, gambar rencana tapak, gambar rencana
arsitektur yang memuat denah, tampak, dan potongan rumah
susun yang menunjukkan dengan jelas batasan secara
vertikal dan horizontal dari satuan rumah susun, gambar
rencana struktur beserta perhitungannya, gambar rencana
yang menunjukkan dengan jelas bagian bersama, benda
bersama dan tanah bersama beserta kelengkapannya. Bila
ada pengubahan fungsi dan pemanfaatannya rumah susun
juga ditanyakan apakah terlapor ada izin pengubahan tersebut
dengan mengajukan alasan dan usulan pengubahan dengan
melampirkan: gambar rencana tapak pengubahannya, gambar
rencana yang menunjukkan dengan jelas bagian bersama,
benda bersama dan tanah bersama beserta pengubahannya
8
dan gambar rencana utilitas umum dan instalasi serta
perlengkapannya beserta pengubahannya;
8) Termohon belum memanggil Kepala Dinas Pajak Kota
Administrasi Jakarta untuk menanyakan pembayaran jenis
pajak apakah termasuk pajak yang dipungut dari para
pemilik/penghuni apartemen Kebagusan City yang dibayarkan
oleh terlapor;
9) Termohon belum mengajukan surat kepada Kepala Badan
Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi DKI
Jakarta untuk memohon bantuan melakukan pemeriksaan
keuangan pembangunan yang dilakukan oleh terlapor;
10) Termohon belum meminta bantuan akuntan publik untuk
melakukan audit investigasi atas laporan keuangan dari tahun
2010 sampai dengan tahun 2015 yang dibuat oleh terlapor.
Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan menerapkan
Pasal 109 ayat (2) dalam hal penyidik menghentikan penyidikan
karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata
bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi
hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut
umum, tersangka atau keluarganya. Hal tersebut sangat
merugikan Pemohon selaku Pelapor. Padahal bertentangan
dengan Pasal 1 butir 2 KUHAP, Penyidikan adalah serangkaian
tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang
dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang
terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Dengan berdasarkan Surat Dirreskrimum Polda Metro jaya
kepada Pemohon, Nomor B/3415/VII/2015/Ditreskrimum, tanggal
23 Juli 2015, perihal SP2HP dengan pemberitahuan bahwa
penyidikan telah dihentikan karena bukan tindak pidana dan untuk
kepastian termohon. Pemohon tanpa diberi tembusan surat
Ketetapan
Penghentian
Penyidik
Nomor
S.Tap/566/VII/Ditreskrimum, tanggal 13 juli 2015, maka Pemohon
mengajukan
permohonan
Praperadilan
atas
penghentian
9
penyidikan
terhadap
laporan
Polisi
Pemohon,
Nomor
LP/05/I/2015/Bareskrim tanggal 6 Januari 2015.
Mendapat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor
88/Pid-Praper/2015/PN.Jkt.Sel, tanggal 06 oktober 2015, dengan
amar putusan:
M e n g a d i l i :
-
Menolak Permohonan Pemohon Praperadilan.
-
Menyatakan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/566/VII/2015/
Ditreskrimum, tanggal 13 Juli 2015 tentang Penghentian
Penyidikan yang dibuat termohon adalah sah menurut hukum.
-
Membebani Pemohon untuk membayar biaya perkara yang
timbul dalam permohonan praperadilan ini sebesar Rp 5.000,-
(lima ribu rupiah ) .
Dengan pertimbangan hukum:
1) Dalam
halaman
82
Putusan
no.88/Pid-Praper/2015/PN.
Jkt.Sel, menyebutkan, menimbang bahwa atas keberatan
yang
diajukan
Pemohon
tersebut,
hakim
Praperadilan
berpendapat bahwa termohon sebagai lembaga yang diberi
kewenangan negara untuk melakukan penyidikan, telah
mempunyai pedoman dan panduan tertentu untuk nelakukan
tugas
dan
fungsinya
sebagai
penyidik
dan
hasil
penyidikannya, Termohon berwenang, untuk membuat surat
pendapat hukum melanjutkan atau menghentikan suatu
penyidikan.
2) Dalam halaman 83 putusan no.88/Pid-Praper/2015/PN.Jkt.Sel,
menyebutkan menimbang bahwa dari terbukti T-23, T-24
terbukti bahwa Termohon pada akhirnya melalui Dirreskrimum
Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah
Penghentian
Penyidikan
Nomor
S.PPP/566/VII/2015/
Ditreskrimum yang dilanjutkan dengan Surat Ketetapan
Penghentian, atas laporan Pemohon sebagaimana terdaftar
dalam laporan Polisi Nomor LP/05/01/205/Bareskrim tanggal
06 Januari 2015 sebagai wujud dari kehati-hatian Termohon,
sebelumnya telah melakukan gelar perkara atas laporan
10
terjadinya perbuatan pidana sebagaimana yang dilaporkan
Pemohon tersebut dan juga dengan Penghentian Penyidikan
tersebut, telah diberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi
DKI jakarta (bukti T-25), sehingga perbuatan termohon
tersebut telah sesuai dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP.
3) Dalam halaman 84 Putusan No.88/Pid-Praper/2015/ PN.Jkt
Sel, menyebutkan menimbang bahwa dengan alasan-alasan
sebagaimana tersebut diatas, pengadilan menilai bahwa
perbuatan Termohon untuk menghentikan Penyidikan , karena
tidak cukup bukti dalam perkara ini adalah tidak bertentangan
dengan hukum, sehingga penghentian penyidikan tersebut
adalah sah menurut hukum.
Dari tiga menimbang hakim Praperadilan dalam halaman 82,
halaman 83 dan halaman 84 tersebut adalah penyelundupan
hukum dengan sengaja yang dilakukan oleh Hakim Praperadilan.
Karena telah memberikan justifikasi (pembenaran) terhadap
Termohon yang telah menyalahgunakan wewenang melakukan
penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang
dengan
bukti
itu
digunakan
untuk
meringankan
dan
menguntungkan terlapor dalam upaya menghilangkan unsur-
unsur Pasal Pidana yang disangkakan/didakwakan terhadap
terlapordengan mengambil keterangan para terlapor, para saksi
dan ahli yang meringankan dan menguntungkan terhadap terlapor
tanpa melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara di
apartemen Kebagusan city dan tanpa melakukan penyitaan bukti-
bukti dokumen asli. Sedangkan prosedur yang dilakukan oleh
termohon yang dijadikan pertimbangan Hakim Praperadilan
bahwa penghentian penyidikan tersebut adalah sah menurut
hukum merupakan tindakan pembenaran (justifikasi) yang bersifat
subyektif (berpihak), karena proses penyidikan yang dilakukan
oleh termohon bertentangan dengan Pasal 1 angka 5 KUHAP,
Pasal 1 angka 2 KUHAP, Pasal 102 ayat (1), ayat (3) KUHAP dan
menerapkan Pasal 185 ayat (5) KUHAP. Oleh karena itu hakim
11
Praperadilan dalam pertimbangan hukum merupakan tindakan
penyelundupan hukum.
Dengan dasar pertimbangan hukum Hakim Praperadilan yang
merupakan tindakan penyelundupan hukum, maka Pemohon
mengajukan Permohonan peninjauan kembali kepada Ketua
Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan pada tanggal 12 Januari 2016. Dasar hukum yang
digunakan penulis dalam mengajukan permohonan Peninjauan
Kembali tersebut berdasarkan pada Surat Edaran Nomor 04
Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil rapat Pleno
Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman
Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. Rumusan Hukum Hasil
Rapat Pleno Kamar Pidana-Cakra. Rapat Kamar Pidana
Mahkamah Agung yang diselenggarakan pada tanggal 10 s/d 20
Desember 2013 di Pusdiklat Mahkamah Agung R. I. diikuti para
Hakim Agung dan Penitera Pengganti Kamar Pidana, telah
menghasilkan kesepakatan sebagai berikut:
Permasalahan:
Apakah permohonan PK dapat diajukan terhadap putusan
Praperadilan?.
Hasil Rumusan Hukum Pleno Kamar:
Peninjauan Kembali terhadap Praperadilan tidak diperbolehkan
kecuali dalam hal ditemukan indikasi penyeludupan hukum.
Pada tanggal 5 Oktober 2018, Penulis telah mendapat
pemberitahuan isi Putusan Peninjauan kembali (PK) Mahkamah
Agung Nomor 39 PK/PID/2016 dengan majelis Hakim Peninjauan
Kembali terdiri dari DR. Salmar Luthan, S.H., M.H., Sebagai
Ketua Majelis, Desnayeti S.H., M.H., dan Maruap Dohmatiga
Pasaribu, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Agung Anggota dengan
Panitera Pengganti A. Bondan, S.H., M.H., dengan amar Putusan:
M e n g a d i l i :
-
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan peninjauan
kembali dari pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Prof.
DR. H. R. Abdussalam tersebut.
12
-
Membebankan
kepada
Pemohon
Peninjauan
Kembali/
Pemohon untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan
peninjauan kembali ini sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima
ratus ribu rupiah).
Dalam Pertimbangan hukum sebagai berikut:
Bahwa permohonan peninjauan kembali dari pemohon
peninjauan kembali/pemohon tersebut tidak dapat diterima
berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:
1) Bahwa Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 (KUHAP) menyebutkan sebagai berikut: “terhadap
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala
tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat
mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada
Mahkamah Agung”. Bahwa berdasarkan bunyi Pasal 263
ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 (KUHAP)
tersebut disimpulkan bahwa permohonan peninjauan
kembali hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli
warisnya terhadap putusan yang memuat pemidanaan dan
pemeriksaan perkaranya telah memasuki substansi materi
pokok perkara, sedangkan putusan praperadilan bukan
putusan yang memuat pemidanaan dan pemeriksaan
perkaranya belum masuk pada substansi pokok perkara.
2) Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-
IX/2011
menentukan
bahwa
putusan
praperadilan
mempunyai kekuatan mengikat pada peradilan tingkat
pertama (tidak ada upaya hukum).
3) Menimbang
bahwa
berdasarkan
pertimbangan-
pertimbangan
tersebut
permohonan
peninjauan
kembali/pemohon tidak memenuhi syarat formal, oleh
karena itu harus dinyatakan tidak dapat diterima.
4) Menimbang bahwa oleh karena permohonan peninjauan
kembali dari pemohon Peninjauan kembali/pemohon
dinyatakan tidak dapat diterima, maka kepada pemohon
13
peninjauan
kembali/pemohon
harus
dibebani
untuk
membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan
kembali.
5) Memperhatikan Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1981 (KUHAP), Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2000 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang
undangan lain yang bersangkutan.
Dengan pertimbangan hukum dalam amar putusan majelis
Hakim Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 39
PK/PID/2016 dengan majelis Hakim Peninjauan Kembali
terdiri dari DR. Salmar Luthan, S.H., M.H., sebagai Ketua
Majelis, Desnayeti SH, MH dan Maruap Dohmatiga Pasaribu,
S.H., Mhum., sebagai Hakim Agung anggota dengan Panitera
Pengganti A. Bondan, S.H., M.H., tersebut, Bahwa majelis
Hakim Peninjauan kembali Mahkamah Agung memiliki moral
dan intelektual sangat rendah. Karena Penulis tidak mungkin
mengajukan Permohonan peninjauan kembali bila tidak
mempunyai dasar hukum dalam pengajuan peninjauan
kembali terhadap Putusan Hakim Praperadilan Pengadilan
Jakarta Selatan, Nomor 88/Pid.Praper/2015/Jkt.Sel, tanggal
06 Oktober 2015, diterima oleh Pemohon pada tanggal 28
Oktober 2015.
Dasar
hukum
Penulis
dalam
pengajuan
Permohonan
Peninjauan Kembali terhadap putusan Putusan Hakim
Praperadilan
Pengadilan
Jakarta
Selatan,
Nomor
88/Pid.Praper/2015/Jkt.Sel, tanggal 06 Oktober 2015 tersebut
di atas, diabaikan dan tidak dijadikan pertimbangan hukum
sama sekali oleh Majelis Hakim Peninjauan Kembali
Mahkamah Agung maka menghasilkan amar putusan yang
sangat merugikan Pemohon Peninjauan Kembali yang
diperlakukan tidak adil. Seharusnya Pemohon sebagai korban
14
Pelapor adalah pemilik dan penghuni satuan rumah susun
mendapat perlindungan hukum dari penegak hukum terutama
Yudikatif
dari
perbuatan
sewenang-wenang
pengembang/developer pembangunan satuan rumah susun.
Ternyata Majelis Hakim Peninjauan Kembali Mahkamah
Agung telah menerapkan teori pembuktian berdasarkan
keyakinan hakim semata-mata terhadap Termohon yang
memiliki kekuatan ekonomi. Seharusnya berdasarkan Pasal
197 ayat (1) huruf a KUHAP, berbunyi: “DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
b.
Dengan berdasarkan tembusan Surat Dirreskrimum Polda Metro
Jaya, Nomor R/1529/II/2020/Ditreskrimum, tanggal 29 Februari
2020, perihal Pemberitahuan penghentian Penyidikan, tanpa surat
ketetapan penghentian penyidikan, karena Pelapor sampai saat ini
tidak mendapat surat ketetapan. Pelapor mengajukan Praperadilan
pada tanggal 12 Maret 2020 kepada Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta selatan sebagai Pemohon:
1) Pada tanggal 18 Maret 2020, Pemohon mendapat panggilan,
No. 28/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel menghadap di persidangan
umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin,
tanggal 30 Maret 2020 jam 10.00. Pelapor menghadap di
persidangan umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada
hari Senin tanggal 30 Maret 2020, jam 10.00 sampai jam
12.00 termohon tidak hadir, maka Hakim tunggal Toto Ridarto,
S.H, M.H., dan Panitera M Yusuyf S, S.T., S.H., M.H.
menetapkan sidang ditunda pada hari Senin tanggal 20 April
2020, jam 10.00.Pada hari senin tanggal 20 April 2020 jam
10.00, Hakim Toto Ridarto, S.H., M.H. dan Panitera Pengganti
Yusuf S, S.T., S.H., M.H. menyidangkan Praperadilan dengan
kehadiran Pemohon dan kuasa hukum Termohon dengan
melakukan tindakan sebagai berikut:
a) dengan meminta surat tugas dan kuasa hukum kepada
termohon dan kuasa hukum termohon maju kedepan
dengan mengajukan berkas surat, seharusnya secara
15
formal Pemohon diundang untuk memeriksa berkas surat
yang diajukan kepada Hakim, ternyata Hakim tidak
melakukan hal tersebut, walaupun diprotes oleh Pemohon
dan protes pemohon diabaikan.
b) Hakim Toto Ridarto, S.H., M.H. langsung menetapkan
tahap tahap persidangan sebagai berikut: (1) hari selasa
tanggal
21
April
2020
mengajukan
jawaban
atas
permohonan Praperadilan Pemohon, (2) Hari Rabu tanggal
22 April 2020, tidak perlu mengajukan replik dan duplik,
Pemohon mengajukan bukti-bukti, tapi Pemohon tetap
akan mengajukan Tanggapan atas Jawaban Termohon
bersamaan dengan pengajukan bukti-bukti, (3) Hari kamis
tanggal 23 April 2020, kuasa hukum termohon mengajukan
bukti-bukti, (4) Hari Jumat 24 April 2020, pembacaan
Putusan. Pemohon protes bahwa hari libur puasa pertama
yang menetapkan pemerintah pusat dan keberatan
langsung pembacaan putusan, maka sebelum pembacaan,
maka pemohon tetap mengajukan kesimpulan pemohon.
(5) dengan adanya protes pemohon, maka Hakim Toto
Ridarto, S.H., M.H. menetapkan hari senin tanggal 27 April
2020 pengajuan kesimpulan, (6) Hari selasa tanggal 28
April 2020 pembacaan putusan oleh Hakim Toto Ridarto,
S.H., M.H. Berdasarkan tahap-tahap persidangan yang
ditetapkan oleh Hakim Toto Ridarto, S.H., M.H. terdapat
bukti keberpihakan kepada Termohon.
c) Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor
28/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, tanggal 28 April 2020 yang
dibacakan oleh Hakim Toto Ridarto, S.H., M.H., dengan
amar putusan:
------Mengadili : ----
- Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon.
- Membebankan
biaya
perkara
kepada
pemohon
sejumlah Nihil.
16
1) Dengan amar putusan tersebut, terdapat bukti bahwa Hakim Toto
Ridarto,
S.H.,
M.H.
keberpihakan
kepada
Termohon
pada
pertimbangan hukum Hakim dengan tidak melaksanakan ketentuan
Jurisprodensi Putusan Mahkamah Agung R. I, Nomor: 18
PK/PID/2009 yang dalam amar putusannya intinya menyatakan yang
jadi pertimbangan hukum dalam putusan Praperadilan hanyalah
bersifat pembuktian Administrasi dan tidak melaksanakan ketentuan
KUHAP sebagai berikut:
a) Termohon
memanipulasi
keterangan,
yang
tidak
pernah
Pemohon menyatakan baik dalam Permohonan pengajuan
Praperadilan pada tanggal 12 Maret 2020, tanggapan atas
jawaban Termohon dan pengajuan bukti-bukti pemohon tanggal
23 April 2020 maupun dalam kesimpulan pemohon tanggal 27
April 2020, yaitu: “Bahwa dalil pemohon yang menyatakan
Termohon
seolah-olah
lalai
dalam
melakukan
tahapan
penyelidikan dan penyidikan” terdapat pada halaman 17 alenia 2
dari bawah, halaman 19 alenia bawah dan halaman 20 alenia
atas, halaman 20 alenia 2 dari atas, halaman 20 alenia 2 dari
bawah, halaman 31 alenia 2 dari atas, halaman 31 alenia 2 dari
atas dalam putusan ini.
b) Termohon memanipulasi keterangan yang tidak pernah Pemohon
menyatakan baik dalam Permohonan pengajuan Praperadilan
pada tanggal 12 Maret 2020, tanggapan atas jawaban Termohon
dan pengajuan bukti-bukti pemohon tanggal 23 April 2020
maupun dalam kesimpulan pemohon tanggal 27 April 2020, yaitu:
“menyatakan
Surat
Ketetapan,
Nomor:
TAP//II/2020/Ditreskrimum,
tanggal
Februari
2020
yang
dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah (sampai saat ini
pemohon belum menerimanya), terdapat pada halaman 6 alenia 2
dari atas dalam putusan ini.
Yang benar Pemohon “menyatakan Surat Ketetapan Nomor:
TAP//II/2020/Dit.Reskrimum,
tanggal
Februari
2020
yang
dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah. (sampai dengan
saat ini Pemohon belum menerimanya)” terdapat pada halaman 7
17
alenia 2 dari bawah dalam putusan ini dan dalam Permohonan
pengajukan Praperadilan pada tanggal 12 Maret 2020, terdapat
pada halaman 7 alenia 2 dari bawah.
c) Termohon tidak melaksanakan dan Melanggar KUHAP Pasal 38
ayat (1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan
surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Ayat (2) dalam
keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik
harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan
surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1)
penyidik dapat melkukan penyitaan hanya benda bergerak dan
untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan
negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
Karena Termohon telah menerbitkan Surat perintah Penyitaan
Nomor SP.Sita/1898/VIII/2016/Dit.Reskrimum, tanggal 5 Agustus
2016, tanpa adanya kelengkapan administrasi: 1. Surat Izin Ketua
Pengadilan Negeri setempat dan 2. Berita acara penyitaan baik
dalam putusan ini, Jawaban Termohon, tanggal 21 April 2020
maupun dalam pengajuan bukti-bukti Termohon pada tanggal 23
April 2020.
d) Termohon bukan melakukan penyitaan, tetapi menerima bukti -
bukti surat pada waktu diambil keterangan dalam berita acara
pemeriksaan baik dari Pemohon, Terlapor, dan para saksi Sdr.
Rudi Gunawan, Sdr. Axel Wirabudhi Ubhakti, maupun saksi Sdr.
Muhamad Sahlan, AK terdapat pada halaman 12 sampai dengan
halaman 14 dalam putusan ini.
e) Termohon dalam melakukan gelar perkara baik biasa maupun
khususyang terdapat pada halaman 14 dan halaman 15 butir
No.13, No.14, No 15. Dan No 16 dalam putusan ini, (tidak pernah
mengundang Pemohon).
f) Pada halaman 15 butir No 17. Dalam putusan ini Termohon
menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, nomor:
SPPP/653/II/2020/ Dit.Reskrimum, tanggal 29 Februari 2020
(tidak dijadikan sebagai rujukan dalam Surat Dirreskrimum Polda
Metro Jaya, Nomor R/1529/II/2020/Ditreskrimum, tanggal 29
18
Februari 2020, perihal: Pemberitahuan penghentian Penyidikan
yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta dan
Pemohon tidak pernah menerima SPPP tersebut ) dan Surat
Ketetapan: S.Tap/607/II/2020/Dit.Reskrimum, tanggal 29 Februari
2020. (dalam rujukan Surat Dirreskrimum Polda Metro Jaya,
Nomor R/1529/II/2020/Ditreskrimum, tanggal 29 Februari 2020,
perihal: Pemberitahuan penghentian Penyidikan, tanpa nomor
dan tanpa tanggal dan Pemohon tidak penerima surat ketetapan
tersebut).
g) Pada halaman 26 dalam menimbang, bahwa surat bukti tersebut
telah dibubuhi materi cukup dan telah diperiksa dan sesuai
dengan aslinya kecuali surat bukti T-33, T -35, T – 37, T – 39, T –
40, T – 42 tidak dapat disesuaikan dengan aslinya (karena
Termohon belum melakukan penyitaan bukti surat aslinya dari
Tempat kejadian perkara di Apartemen Kebagusan City sampai
saat dihentikan penyidikan).
h) Pada halaman 28 dalam Menimbang bahwa berdasarkan
ketentuan
diatas,
Hakim
berpendapat
bahwa
apa
yang
dimintakan Pemohon mengenai tidak sahnya penghentian
penyidikan
dengan
terbitnya:
Surat
Ketetapan:
S.Tap/607/II/2020/Dit.Reskrimum, tanggal 29 Februari 2020 (bukti
T–30),
Surat
Perintah
Penghentian
Penyidikan,
nomor:
SPPP/653/II/2020/ Dit.Reskrimum, tanggal 29 Februari 2020
(Bukti T–29) dan Surat Nomor R/1529/II/2020/Ditreskrimum,
tanggal 29 Februari 2020 9bukti T–31 = P–1) yang masing-
masingnya
dikeluarkan
oleh
Termohon
menjadi
materi
Praperadilan adalah tidak benar yang diminta pemohon sesuai
dengan Petitum yang terdapat pada permohonan pengajuan
Praperadilan tanggal 12 Maret 2020 ,sebagai berikut:
a. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
b. Menyatakan
Surat
Ketetapan,
Nomor
TAP//II/2020/Ditreskrimum,
tanggal
Februari
2020
yang
dikeluarkan termohon adalah tidak sah. (sampai saat ini
Pemohon belum menerimanya).
19
c. Memerintahkan kepada termohon untuk segera melanjutkan
proses penyidikan dan tidak ada alasan sebagai dasar untuk
menghentikan penyidikan.
d. Menghukum Termohon untuk membayar biaya-biaya yang
timbul dalam pemeriksaan sidang Praperadilan ini.
i) Pada halaman 30 dalam menimbang, bahwa telah melakukan
penyelidikan (bukti T–3) yaitu Surat Perintah Penyelidikan No.
Sp.Tugas/2575/VIII/2016/Dit.Reskrimum, tanggal 1 Agustus 2016,
antara lain pengumpulan pemeriksaan saksi, antara lain Haslinda,
Delon, Honny Maitimu (bukti T – 4, 5, 6) dan selanjutnya setelah
gelar perkara (Bukti – 8) Termohon menaikkan ke tahap
Penyidikan dengan Bukti T -10) (surat periuntah penyidikan No.
Sp.Sidik/4150/VII/2016/Dit.Reskrimum. tanggal 5 Agustus 2016)
Adalah rekayasa Termohon yang memiliki wewenang untuk
membuat
bukti
formal.
Tetapi
terbukti
Termohon
tidak
melaksanakan Pasal 102 ayat (1) KUHAP, penyelidik yang
mengetahui,
menerima
laporan
atau
pengaduan
tentang
terjadinya suatu peristewa yang patut di duga merupakan tindak
pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang
diperlukan. Artinya Termohon wajib segera mendatangi tempat
kejadian perkara di apartemen Kebagusan City.
Pasal 102 ayat (3) KHAP, terhadap tindakan yang dilakukan
tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) Penyelidik wajib membuat
berita acara dan melaporkannya kepada penyidik sedaerah
hukum.
Artinya
Termohon
wajib
membuat
berita
acara
pemeriksaan tempat kejadian perkara di apartemen kebagusan
City sesuai dengan laporan polisi Pemohon.
Ternyata Termohon tidak melaksanakan dan melanggar Pasal
102 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP.Karena kelengkapan
administrasi tersebut tidak ada dalam pengajuan b ukti Termohon
yang diajukan dalam sidangan pada tanggal 23 April 2020.
j) Pada halaman 30 dalam menimbang bahwa Termohon juga
mengeluarkan Surat Perintah Penyitaan tanggal 5 Agustus 2016
(Bukti – 23). Bukti tersebut bukti rekayasa yang dibuat oleh
20
termohon,
karena
tidak
didukung
dengan
kelengkapan
administrasi: (1). Surat Izin Ketua Pengadilan Negeri setempat
dan (2). Berita acara penyitaan sesuai dengan Pasal 38 KUHAP.
k) Pada halaman 32 dalam menimbang bahwa dengan demikian
penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, nomor:
SPPP/653/II/2020/ Dit.Reskrimum, tanggal 29 Februari 2020
(Bukti T – 29) yang dikeluarkan Termohon dengan alasan karena
perkara dimaksud tidak terdapat cukup bukti sudah cukup
beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum, inilah bukti
keberpihakan Hakim kepada Termohon. Pada halaman 33 dalam
menimbang bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan
tersebut di atas, maka Pengadilan Negeri berpendapat bahwa
tindakan Termohon yang melakukan penghentian penyidikan
dengan menerbitkan surat perintah Penghentian Penyidikan,
nomor: SPPP/653/II/2020/ Dit.Reskrimum, tanggal 29 Februari
2020 adalah sudah tepat dan benar dan sah oleh karenanya
permintaan Praperadilan oleh Pemohon harus ditolak seluruhnya.
Karena perbuatan Termohon dalam melakukan proses penyidikan
telah berlangsung tiga tahun tiga bulan, padahal dalam Pasal 102
ayat (1) dan ayat (3) wajib segera, maka Termohon membuat
rekayasa bukti formal sesuai wewenang yang diberikan oleh
KUHAP, yang terdiri dari: (1) Surat Perintah Penyelidikan No.
Sp.Tugas/2575/VIII/2016/Dit.Reskrimum, tanggal 1 Agustus 2016,
(2)
surat
perintah
penyidikan
No.Sp.Sidik/4150/
VII/2016/Dit.Reskrimum.tanggal 5 Agustus 2016. (3) Surat
perintah
Penyitaan,
Nomor:
SP.Sita/1898/VIII/2016/
Dit.Reskrimum, tanggal 5 Agustus 2016, (4) Surat Ketetapan:
S.Tap/607/II/2020/Dit.Reskrimum, tanggal 29 Februari 2020 (5)
Surat
Perintah
Penghentian
Penyidikan,
nomor:
SPPP/653/II/2020/ Dit.Reskrimum, tanggal 29 Februari 2020.
Karena bukti rekayasa yang dibuat oleh Termohon tersebut tidak
didukung dengan kelengkapan administrasi yaitu: (1) Surat Izin
Ketua Pengadilan Negeri setempat dan (2) Berita acara penyitaan
bukti-bukti surat asli yang tidak diajukan dalam sidang pengadilan
21
dan diajukan bukti surat foto copy tanpa materai dan tanpa
legalisir, melanggar Pasal 38 KUHAP, (3) berita acara
pemeriksaan tempat kejadian perkara di apartemen kebagusan
City melanggar Pasal 102 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, yang
tidak diajukan oleh termohon baik dalam pengajuan bukti
sebanyak 43 bukti surat maupun diajukan dalam sidang.
2) Hasil Penelitian Pemohon terhadap bukti surat yang diajukan oleh
Termohon baik pangajuan bukti surat sebanyak 43 (Bukti T – 1
sampai dengan Bukti T – 43) pada tanggal 23 April 2020 maupun
dalam sidang pengadilan sebagai berikut:
a) Dalam daftar bukti Termohon, Tidak ditemukan bukti Termohon
melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara di apartemen
Kebagusan City. Dengan demikian Termohon telah melanggar
Pasal 102 ayat (1) KUHAP, Penyelidik yang mengetahui,
menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu
peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib
segara melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan yaitu
mendatangi tempat kejadian perkara di apartemen Kebagusan
City.
b) Tidak melaksanakan Pasal 102 ayat (3) KUHAP, terhadap
tindakan yang dilakukan tersebut ayat (1) dan ayat (2) Penyelidik
wajib memnbuat berita acara dan melaporkan kepada penyidik
sedaerah hukum. Penyidik wajib membuat Berita Acara
pemeriksaan
di
tempat
kejadian
Perkara
di
Apartemen
Kebagusan City. Dalam Daftar Bukti termohon tersebut tidak
ditemukan.
c) belum melakukan penyitaan terhadap Berita Acara Serah Terima
Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah
Susun (PPPSRS) Kebagusan City Jakarta Selatan periode 2013
– 2016 Kepada Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni
Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Kebagusan City Jakarta
Selatan periode 2017 – 2020, pada hari Jumat 02 juni 2017
bertempat di ruang rapat PPPSRS Kebagusan City Jln Baung
Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang bertandatangan di
22
bawah ini. Nama: Honny Maitimu, Jabatan Ketua pengurus
PPPSRS Kebagusan City periode 2013-2016, alamat: Apartemen
Kebagusan City Tower A. sebagai Pihak Pertama, sebagai pihak
yang menyerahkan jabatan kepada:
Nama: Purnomo Ananto, Jabatan: Dosen/Wiraswasta, alamat:
Apartemen Kebagusan City Tower A sebagai Pihak kedua
bertindak untuk dan atas nama Ketua Dewan Pengurus terpilih
PPPSRS Kebagusan City periode tahun 2017-2020 sebagai pihak
yang menerima jabatan. (Dalam daftar bukti Pemohon terdapat
pada Bukti P – 12).
d) belum
melakukan
penyitaan
dokumen
Laporan
Auditor
Independent Kantor Akuntan Publik Bharata, Arifin, Mumajad &
Sayuti, No. LAP 17/BAMS-M/P3SRS/IV/2018, tanggal 27 April
2018, dengan penilaian: Basis untuk opini wajar dengan
pengecualian bahwa Auitor tidak meyakini saldo piutang anggota
(iuran Pengelolaan Lingkungan), saldo hutang Sinking Fund dan
dana titipan sementara, karena system pengendalian internal dan
kelengkapan data yang kurang sempurna, juga tidak meyakini
besarnya saldo awal dari sisa asset bersih Entitas, yaitu: 1. Pajak
air tanah januari 2017-mei 2017 belum terbayarkan sebesar Rp
893.032.948. 2. PPn (Januari 2016-mei 2017) belum terbayarkan
sebesar Rp 1.812.665.638,-3. Dana Sinking Fund (januari 2016-
mei 2017) belum dipisahkan sebesar Rp 1.149.123.932,34
(Dalam Bukti Pemohon terdapat dalam BUKTI P – 13).
e) belum melakukan penyitaan bukti dokumen-dokumen asli yang
berada di tempat kejadian perkara di apartemen Kebagusan City
yang tidak diajukan dalam sidang Pengadilan, yang diajukan oleh
termohon hanya bukti dokumen fotocopy yang diterima dari pada
saksi-saksi yang telah diambil keterangan dalam berita acara
pemeriksaan saksi- saksi, terdapat dalam daftar bukti T - 31
sampai dengan Bukti T - 40.
f) Dalam daftar Bukti Termohon yaitu Bukti T - 12. Berita acara
Pemeriksaan saksi sdr. Prof. Dr. H. R. Abdussalam, Pemohon
meneliti materi pemeriksaan yang diberikan, antara lain: (1)
23
Obyek perkara dalam laporan Auditor Independent mengenai
Laporan keuangan PPPSRS Kebagusan City untuk tahun yang
berakhir
pada
31
Desember
2015
dinyatakan
tidak
dipertanggungjawabkan (disclaimer) terutama dalam beban
administrasi dan umum pada pos sumbangan sebesar Rp
673.142.964,-
hasil
pemeriksaan
satuan
kerja
bahwa
pengeluarannya tidak didukung dengan bukti dokumen dan
menyimpang dari program kerja PPPSRS Kebagusan City dan
sdr. Honny Maitimu selaku ketua PPPSRS Kebagusan City
sampai saat ini tidak menunjukkan bukti dokumen (2) Obyek
perkara dari penerimaan dari service parking yang dalam audit
tahun buku 2015 hanya bernilai Rp 13.900.000,- Sedangkan pada
tahun 2014 pendapatan service parking adalah Rp 940.415.400,-
Hasil pemeriksaan satuan kerja bahwa semua bukti dokumen
tidak ada dan sdr.Honny Maitimu selaku Ketua Pengurus
PPPSRS Kebagusan City tidak dapat menunjukan bukti dokumen
sampai saat ini. (3) Obyek perkara penerimaan hasil kontrak
kerjasama dengan provider-provider dalam laporan audit 2015
adalah nihil. Sementara tahun 2014 sebesar Rp 235.599.828,-.
Sdr. Honny Maitimu tidak menjelaskan mengenai hasil kontrak
kerjasama provider-provider dengan pendapatan tahun 2015
adalah nihil. (4) Melakukan Penangkapan dan penahanan
terhadap Sdr. Honny Maitimu sebagai terpidana. Karena telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Materi keterangan saksi yang diberikan sesuai dengan fotocopy
bukti dokumen yang diserahkan kepada pemeriksa, terdapat
dalam daftar bukti Termohon yaitu Bukti T – 40, tanpa tanda
terima.
g) Dalam daftar Bukti Termohon yaitu Bukti T - 13. Berita Acara
pemeriksaan saksi sdr. Ahwan Hasyim, S.E., MBA, Pemohon
meneliti materi pemeriksaan yang diberikan, antara lain: (1)
Dalam laporan Auditor Independent mengenai Laporan keuangan
PPPSRS Kebagusan City untuk tahun yang berakhir pada 31
Desember
2015
dinyatakan
tidak
dipertanggungjawabkan
24
(disclaimer) terutama dalam beban administrasi dan umum pada
pos sumbangan sebesar Rp 673.142.964,- hasil pemeriksaan
satuan kerja bahwa pengeluarannya tidak didukung dengan bukti
dokumen dan menyimpang dari program kerja PPPSRS
Kebagusan City dan Sdr. Honny Maitimu selaku ketua PPPSRS
Kebagusan City sampai saat ini tidak menunjukkan bukti
dokumen. (2) Penerimaan dari service parking yang dalam audit
tahun buku 2015 hanya bernilai Rp 13.900.000,- Sedangkan pada
tahun 2014 pendapatan service parking adalah Rp 940.415.400,-
Hasil pemeriksaan satuan kerja bahwa semua bukti dokumen
tidak ada dan sdr.Honny Maitimu selaku Ketua Pengurus
PPPSRS Kebagusan City tidak dapat menunjukan bukti dokumen
sampai saat ini. 3) penerimaan hasil kontrak kerjasama dengan
provider-provider dalam laporan audit 2015 adalah nihil.
Sementara tahun 2014 sebesar Rp 235.599.828,-. Sdr. Honny
Maitimu tidak menjelaskan mengenai hasil kontrak kerjasama
provider-provider dengan pendapatan tahun 2015 adalah nihil.
Materi keterangan saksi yang diberikan sesuai dengan fotocopy
bukti dokumen yang diserahkan kepada pemeriksa, tetapi sayang
tidak terdapat dalam daftar bukti Termohon.
h) Dalam Daftar Bukti Termohon yaitu Bukti T. 14. Berita Acara
pemeriksaan saksi Sdr. Ir. Amin Maulana, Pemohon meneliti
materi pemeriksaan yang diberikan, antara lain: (1) Bahwa
pengeluaran keuangan sepenuhnya ada di PPPSRS, sehingga
PT.PPM hanya digunakan sebagai penerima pendapatan (cash
in) dan pembayaran melalui cek PT.PPM yang sudah disetujui
pengeluarannya oleh PPPSRS. (2) Bahwa sesuai dengan
penunjukan
satker
oleh
PPPSRS,
msks
informasi
yang
disampaikan kepada satker adalah informasi yang sebenar-
benarnya yang PT. PPM lakukan selama ini dan semuanya
tertulis. (3) Bahwa isi surat jawaban PPPSRS kepada satker
mengenai penggunaan dana adalah tidak menjawab substansi isi
surat yang dimaksud, tetapi menyalahkan PT.PPM yang tidak
mempunyai kewenangan pengeluaran uang seperti surat-surat
25
yang PPPSRS berikan, yang tentunya bertolak belakang dengan
keadaan yang sebenarnya. (4) Sesuai perjanjian BAKB, pasal 1
ayat 2 mengenai kewajiban PPPSRS untuk membayar pajak
terhutang PT.PPM sebesar Rp 89.165.750,- belum dibayarkan
oleh PPPSRS Kebagusan City.Keterangan tersebut sesuai
dengan dokumen yang diserahkan kepada Pemeriksa. Ternyata
fotocopy dokumen tidak ada dalam daftar bukti Termohon.
Materi keterangan saksi yang diberikan sesuai dengan fotocopy
bukti dokumen yang diserahkan kepada pemeriksa, tetapi sayang
tidak terdapat dalam daftar bukti Termohon.
i) Dalam Bukti Termohon yaitu Bukti T. 16. Berita Acara
pemeriksaan saksi sdr. Sandy Thedianto, Pemohon meneliti
materi pemeriksaan yang diberikan, antara lain: (1) Dalam
laporan Auditor Independent mengenai Laporan keuangan
PPPSRS Kebagusan City untuk tahun yang berakhir pada 31
Desember
2015
dinyatakan
tidak
dipertanggungjawabkan
(disclaimer) terutama dalam beban administrasi dan umum pada
pos sumbangan sebesar Rp 673.142.964,- hasil pemeriksaan
satuan kerja bahwa pengeluarannya tidak didukung dengan bukti
dokumen dan menyimpang dari program kerja PPPSRS
Kebagusan City dan Sdr. Honny Maitimu selaku ketua PPPSRS
Kebagusan City sampai saat ini tidak menunjukkan bukti
dokumen. (2) Penerimaan dari service parking yang dalam audit
tahun buku 2015 hanya bernilai Rp 13.900.000,-. Sedangkan
pada tahun 2014 pendapatan service parking adalah Rp
940.415.400,- Hasil pemeriksaan satuan kerja bahwa semua
bukti dokumen tidak ada dan sdr.Honny Maitimu selaku Ketua
Pengurus PPPSRS Kebagusan City tidak dapat menunjukan bukti
dokumen sampai saat ini. 4). penerimaan hasil kontrak kerjasama
dengan provider-provider dalam laporan audit 2015 adalah nihil.
Sementara tahun 2014 sebesar Rp 235.599.828,-. Sdr. Honny
Maitimu tidak menjelaskan mengenai hasil kontrak kerjasama
provider-provider
dengan
pendapatan
tahun
2015
adalah
nihil.Materi keterangan saksi yang diberikan sesuai dengan
26
fotocopy bukti dokumen yang diserahkan kepada pemeriksa,
tetapi sayang tidak terdapat dalam daftar bukti Termohon.
j) Dalam Bukti Termohon yaitu Bukti T. 18. Berita Acara
pemeriksaan saksi sdr. Ir. Maurits Pasaribu, Pemohon meneliti
materi pemeriksaan yang diberikan, antara lain: (1) Dalam
laporan Auditor Independent mengenai Laporan keuangan
PPPSRS Kebagusan City untuk tahun yang berakhir pada 31
Desember
2015
dinyatakan
tidak
dipertanggungjawabkan
(disclaimer) terutama dalam beban administrasi dan umum pada
pos sumbangan sebesar Rp 673.142.964,- hasil pemeriksaan
satuan kerja bahwa pengeluarannya tidak didukung dengan bukti
dokumen dan menyimpang dari program kerja PPPSRS
Kebagusan City dan sdr. Honny Maitimu selaku ketua PPPSRS
Kebagusan City sampai saat ini tidak menunjukkan bukti
dokumen. (2) Penerimaan dari service parking yang dalam audit
tahun buku 2015 hanya bernilai Rp 13.900.000,-. Sedangkan
pada tahun 2014 pendapatan service parking adalah Rp
940.415.400,- . Hasil pemeriksaan satuan kerja bahwa semua
bukti dokumen tidak ada dan sdr.Honny Maitimu selaku Ketua
Pengurus PPPSRS Kebagusan City tidak dapat menunjukan bukti
dokumen sampai saat ini. 3) penerimaan hasil kontrak kerjasama
dengan provider-provider dalam laporan audit 2015 adalah nihil.
Sementara tahun 2014 sebesar Rp 235.599.828,-. Sdr. Honny
Maitimu tidak menjelaskan mengenai hasil kontrak kerjasama
provider-provider dengan pendapatan tahun 2015 adalah nihil.
Materi keterangan saksi yang diberikan sesuai dengan fotocopy
bukti dokumen yang diserahkan kepada pemeriksa, tetapi sayang
tidak terdapat dalam daftar bukti Termohon.
k) Bahwa keterangan yang diberikan pada daftar bukti Termohon
yaitu : Bukti T – 12, Bukti T -13, Bukti T – 14, Bukti T – 16 dan
Bukti T – 18 terdapat kesesuaian keterangan bahwa sdr Honny
Maitimu melakukan tindak pidana Penggelapan melanggar Pasal
372 KUHP atau tindak pidana penggelapan dalam Jabatan
melanggar Pasal 374 KUHP.
27
l) Dalam daftar Termohon yaitu Bukti T – 23, Surat Perintah
Penyitaan adalah bukti rekayasa karena dalam pasal 38 ayat (1)
KUHAP, Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik dengan
surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Ternyata dalam
daftar bukti termohon, tidak terdapat bukti Surat izin penyitaan
dari Ketua Pengadilan Negeri setempat dan tidak terdapat bukti
Berita Acara Penyitaan.
m) Dalam daftar bukti Termohon yaitu Bukti T – 29 Surat perintah
penghentian
penyidikan
Nomor
SPPP/653/II/2020
/Dit
Reskrimum, tanggal 29 Februari 2020 dan Bukti T – 30 Surat
Ketetapan Nomor S.TAP/607/II/2020/Dit.Reskrimum. tanggal 29
tentang penghentian penyidikan adalah bukti rekayasa. Karena
Bukti T – 29 Surat Perintah Penghentian Penyidikan, Nomor:
SPPP/653 /II/2020/Dit Reskrimum, tanggal 29 Februari 2020
(Pemohon selaku Pelapor sampai saat ini belum menerimanya).
tidak dijadikan rujukan dalam surat Surat Dirreskrimum Polda
Metro
Jaya,
Nomor
R/1529/II/RES.1.11/2020/Ditreskrimum,
tanggal 29 Februari 2020 dan Bukti T – 30, Surat Ketetapan
nomor: S.Tap/607/II/2020/Dit.Reskrimum, tanggal 29 Februari
2020 tentang penghentian penyidikan tidak pakai nomor dan
tanpa tanggal dalam rujukan suratnya (penghentian Penyidikan
telah berlangsung selama 3 (tiga) Tahun 3 (tiga) bulan).Karena
Pemohon 1 sebagai Pelapor adalah mantan Penyidik baik di
Polri, Penyidik KOPKAMTIB (977-1978), maupun Penyidik Tindak
Pidana Korupsi dibawa langsung oleh Jaksa Agung RI ( 1979-
1980).
n) Dalam daftar Bukti termohon yaitu Bukti T – 31 Surat
pemberitahuan
Penghentian
penyidikan,
hasil
penelitian
Pemohon waktu dokumen asli diajukan dalam sidang, ternyata
rujukan e. surat tersebut sudah diberi nomor dan tanggal.
Sedangkan Pemohon menerima surat dalam rujukan antara lain:
Surat Ketetapan, Nomor TAP//II/2020/Ditreskrimum, tanggal
Februari 2020, tanpa nomor dan tanpa tanggal serta pemohon
sebagai pelapor sampai saat ini belum terima surat ketetapan
28
tersebut. Dengan demikian termohon telah melakukan tindak
pidana melanggar Pasal 266 KUHP.
o) Dalam daftar bukti termohon dari Bukti T – 32 sampai dengan
Bukti T – 42 adalah bukti rekayasa yang diajukan dalam sidang
hanya berupa bukti fotocopy tanpa didukung dengan bukti
aslinya, tanpa materai dan tanpa dilegalisir. Karena bukti surat
tanda Penerimaan dalam Bukti T – 32, Bukti T- 34, Bukti T – 36,
Bukti T – 38, Bukti T – 41 dibuat pada tahun 2020 dan bundel
bukti surat yang diterima dari Pemohon Bukti T – 40 tidak dibuat
surat tanda penerimaan. Sedangkan bundel Bukti surat yang
diperoleh dari saksi-saksi yang diambil keterangan diserahkan
pada tahun 2017 pada saat diambil keterangan oleh pemeriksa
yaitu Bukti T – 33, Bukti T – 35, Bukti T – 37, Bukti T – 39 dan
Bukti T – 40. Seharusnya semua bundel Bukti surat yang diterima
dari
Para
saksi-saksi
tersebut
dibuatkan
Laporan
Audit
Investigasi, ternyata Termohon tidak membuat laporan Audit
Investigasi sampai saat ini. Hal tersebut sesuai dengan
pengalaman Pemohon sebagai Pelapor adalah mantan Penyidik
baik di Polri, Penyidik KOPKAMTIB (977-1978), maupun Penyidik
Tindak Pidana Korupsi dibawa langsung oleh Jaksa Agung RI
(1979-1980).
p) Dalam daftar bukti Termohon yaitu Bukti T – 43 Putusan
Praperadilan, Nomor 88/Pid.Praper/ 2015/PN.Jkt.Sel , tidak ada
kaitan
dengan
laporan
Polisi,
Nomor
LP/3629/VII/2016/
PMJ/Ditreskrimumm tanggal 31 Juli 2016, yang dalam proses
penyidikan telah berlangsung selama 3(tiga) tahun 3 (tiga) bulan
baru dihentikan tanpa melakukan: (1) pemeriksaan tempat
kejadian perkara di apartemen Kebagusan City. Dengan demikian
Termohon telah melanggar Pasal 102 ayat (1) KUHAP, Penyelidik
yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang
terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak
pidana wajib segara melakukan tindakan penyelidikan yang
diperlukan yaitu mendatangi tempat kejadian perkara di
apartemen Kebagusan City. (2) Dalam Bukti Termohon sesuai
29
Pasal 102 ayat (3) KUHAP, terhadap tindakan yang dilakukan
tersebut ayat (1) dan ayat (2) Penyelidik wajib membuat berita
acara dan melaporkan kepada penyidik sedaerah hukum.
Penyidik wajib membuat Berita Acara pemeriksaan di tempat
kejadian Perkara di apartemen Kebagusan City.Dalam Daftar
Bukti termohon tersebut tidak ditemukan. (3) penyitaan terhadap
Berita Acara Serah Terima Pengurus Perhimpunan Pemilik dan
Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Kebagusan City
Jakarta Selatan periode 2013 – 2016 Kepada Pengurus
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun
(PPPSRS) Kebagusan City Jakarta Selatan periode 2017 – 2020,
pada hari Jumat 02 juni 2017 bertempat di ruang rapat PPPSRS
Kebagusan City Jln Baung Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan,
yang bertandatangan dibawah ini: a) Nama: Honny Maitimu,
Jabatan Ketua pengurus PPPSRS Kebagusan City periode 2013-
2016, alamat : Apartemen Kebagusan City Tower A. sebagai
Pihak Pertama, sebagai pihak yang menyerahkan jabatan
kepada: b). Nama: Purnomo Ananto, Jabatan: Dosen/Wiraswasta,
alamat: Apartemen Kebagusan City Tower A sebagai Pihak
kedua bertindak untuk dan atas nama Ketua Dewan Pengurus
terpilih PPPSRS Kebagusan City periode tahun 2017-2020
sebagai pihak yang menerima jabatan. (Dalam daftar bukti
Pemohon terdapat pada Bukti P – 12). (4) penyitaan dokumen
Laporan Auditor Independent Kantor Akuntan Publik Bharata,
Arifin, Mumajad & Sayuti, No. LAP 17/BAMS-M/P3SRS/IV/2018,
tanggal 27 April 2018, dengan penilaian: Basis untuk opini wajar
dengan pengecualian bahwa Auitor tidak meyakini saldo piutang
anggota(Iuran Pengelolaan Lingkungan), saldo hutang Sinking
Fund dan dana titipan sementara, karena system pengendalian
internal dan kelengkapan data yang kurang sempurna, juga tidak
meyakini besarnya saldo awal dari sisa asset bersih Entitas, yaitu:
1. Pajak air tanah januari 2017-mei 2017 belum terbayarkan
sebesar Rp 893.032.948. 2. PPn (Januari 2016-mei 2017) belum
terbayarkan sebesar Rp 1.812.665.638,- 3. Dana Sinking Fund
30
(januari 2016- mei 2017) belum dipisahkan sebesar Rp
1.149.123.932,34. (Dalam Bukti Pemohon terdapat dalam BUKTI
P – 13). (5). penyitaan bukti dokumen-dokumen asli yang berada
di tempat kejadian perkara di apartemen Kebagusan City yang
tidak diajukan dalam sidang Pengadilan, yang diajukan oleh
Termohon hanya bukti dokumen fotocopy yang diterima dari
saksi-saksi yang telah diambil keterangan dalam berita acara
pemeriksaan saksi- saksi, terdapat dalam daftar bukti T - 31
sampai dengan Bukti T - 40 tanpa materai dan tanpa dilegalisir.
2. FAKTA HUKUM PEMOHON II
a. Bahwa Pada tanggal 08 April 2019, Pemohon 2 membuat Laporan
Polri ke Polres Tangerang Selatan, dengan Laporan Polisi, Nomor
LP/418/K/IV/ Resort Tangerang Selatan, tanggal 08 April 2019,
perkara tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin
yang berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP.
b. Bahwa Penyidik Polres Tangerang Selatan mengeluarkan surat
Perintah Penyidikan, Nomor SP.Sidik/470/VIII/ Reskrim, tanggal 23
Agustus 2019 dan Nomor Sp.Sidik/525/IX/2019, tanggal 24
September 2019.
c. Bahwa Penyidik Polres Tangerang Selatan mengeluarkan Surat
Pemberitahuan
Dimulainya
Penyidikan,
Nomor
B/341/VIII/2019/Reskrim, tanggal 23 Agustus 2019.
d. Bahwa Penyidik Polres Tangerang Selatan mengeluarkan surat
Pemberitahuan perkembangan hasil Penyidikan (SP2HP), Nomor
B/124/II/2020/Reskrim, tanggal 20 Februari 2020.
e. Bahwa Penyidik Polres Tangerang Selatan mengeluarkan surat
Pemberitahuan perkembangan hasil Penyidikan (SP2HP), Nomor
B/225/V/2020/Reskrim,
tanggal
12
Mei
2020,
dengan
memberitahukan bahwa perkara tersebut dihentikan penyidikannya
karena bukan merupakan tindak pidana, berdasarkan Surat
Ketetapan, Nomor S.Tap/50/V/2020/ Reskrim, tanggal 12 Mei 2020
tentang Penghentian Penyidikan.
f. Bahwa Penyidik Polres Tangerang Selatan menyatakan bahwa Akta
Jual Beli, Nomor 1345/Pondok Aren. 2007, tanggal 21 Juni 2007,
31
milik Pemohon sama kedudukannya dengan fotokopi kwitansi
pembayaran milik terlapor, tanpa melakukan penyitaan kwitansi asli
Terlapor. Keterangan yang diambil dari satu saksi dan Terlapor.
g. Bahwa Penyidik Polres Tangerang Selatan tidak melakukan
pemneriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan melanggar Pasal
102 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP. Penyidik juga tidak melakukan
penyitaan bukti-bukti dokumen asli, melanggar Pasal 38 KUHAP.
h. Bahwa pada tanggal 08 Juni 2020 kuasa hukum Pemohon 2
mengajukan Praperadilan dan mendaftarkan kepada Pengadilan
Negeri Tangerang Selatan. Pada tanggal 30 Juni 2020, Hakim
Tunggal Bestman Simarmat dan Panitera Pengganti Santi Indah
Pratiwi, SH menetapkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang,
Nomor 6/Pid.Pra/2020/ PN.Trg, tanggal 30 Juni 2020, dengan amar
putusan:
- Menolak Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar
NIHIL.
Dengan pertimbangan hukum, sebagai berikut:
Menimbang bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas,Hakim Tunggal Praperadilan dalam perkara a quo berpendapat
bahwas penghentikan penyidikan yang dilakukan Termohon
dikarenakan bukan merupakan perbuatan pidana didasarkan bukti
yang cukup sehingga beralasan yuridis sesuai dengan Pasal 109
ayat (2) KUHAP yang member wewenang kepada Termohon untuk
melakukan penghentian penyidikan tindak pidana memasuki
perkarangan orang lain tanpa ijin yang berhak sebagai yang sedang
berjalan dengan menyebutkan secara limitatif alasan-alasan yang
dapat dipergunakan penyidik, sedangkan Pemohon tidak dapat
membuktikan dalil permohonannya, oleh karena itu penghentian
penyidikan yang dilakukan Termohon sah adanya.
B. ALASAN-ALASAN PENGAJUAN PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG
UNDANG (PUU)
Bahwa Termohon menghentikan penyidikan menerapkan Pasal 109 ayat (2)
KUHAP yang menyebutkan: “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan
32
karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan
merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka
penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau
keluarganya adalah bertentangan dengan:
1. Pasal 28D ayat (1), Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum, sebab:
a. Bahwa pengalaman Pemohon I sebagai Penyidik dan atasan
penyidik baik di Polri, Kopkamtib maupun tindak pidana korupsi
dibawa langsung oleh Jaksa Agung dalam penghentian penyidikan
tidak pernah menerapkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Dalam
Penghentian penyidikan pemohon I menerapkan Pasal 102 ayat (3)
KUHAP. Berdasarkan Berita acara pemeriksaan di tempat kejadian
perkara
(TKP)
tersebut
dengan
melakukan
gelar
perkara
menentukan
apakah
merupakan
tindak
pidana
atau
bukan
merupakan tindak pidana. Bila merupakan tindak pidana dan
ditetapkan tersangka dinaikkan ke tingkat penyidikan dengan
dikeluarkan surat perintah penyidikan. Bila bukan bukan merupakan
tindak pidana atau tidak cukup bukti, maka dihentikan penyidikan
dengan dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Untuk itu menetapkan hal tersebut, maksimal 3 (tiga) bulan untuk
memberi jaminan kepastian hukum. Setelah Pemohon I pensiun dari
Polri sejak tahun 2000, maka kegiatan sehari-hari menjadi Dosen
dan peneliti. Dalam penelitian dengan melakukan baik gugatan
perdata maupun membuat laporan polisi. Dalam laporan Polisi
dengan terlapor/tersangka tidak ada kaitan dengan kekuatan
Kekuasaan dan kekuatan ekonomi proses hukum tuntas sampai
penyerahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum sampai
mendapat vonis pidana penjara. Bila terlapor/tersangka memiliki
kekuatan kekuasaan dan kekuatan ekonomi selalu berusaha untuk
menghentikan penyidikan dengan cara tidak melakukan pemeriksaan
tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi yang meringankan
terlapor/tersangka dan tidak melakukan penyitaan bukti dokumen
asli, sehingga proses penyidikan berlangsung tanpa tanpa didukung
33
kelengkapan administrasi dihentikan penyidikan dengan menerapkan
Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Dengan penghentian Penyidikan
tersebut, Pemohon I terkejut dan kaget. Karena selama Pemohon I
belum pernah menerapkan pasal 109 ayat (2) KUHAP. Setelah
Pemohon melakukan penelitian kepada Korban/pelapor lainnya, juga
sama penghentian penyidikan Penyidik menerapkan Pasal 109 ayat
(2) KUHAP. Walaupun Pemohon I, Pemohon II dan pelapor lain
mengajukan Praperadilan, tetap kalah karena Hakim Praperadilan
menyatakan
sah
penghentian
penyidikan
Penyidik
dengan
menerapkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP dengan mengabaikan
kelengkapan administrasi yang tidak dilakukan Penyidik. Akibatnya
hak-hak konstitusi Pemohon I, Pemohon II dan Pelapor lainnya
dirugikan dengan tidak mendapat hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum.
b. Bahwa Penyidik dalam proses penyidikan telah mengeluarkan Surat
perintah penyidikan (SPRINDIK) dan surat pemberitahuan dimulai
penyidikan (SPDP), yang didalamnya diuraikan tindak pidana yang
disangkakan dan identitas tersangka. Bila dalam proses penyidikan
yang dari penyidikan telah ditingkatkan ke penyidikan, seharusnya
tidak dapat dihentikan. Ternyata Penyidik menghentikan penyidikan
menerapkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Bahkan ada proses
penyidikan telah berlangsung selama tiga tahun tiga bulan (Pemohon
1 dengan tanda bukti lapor, Nomor TBL/3629/VII/2016/PMJ/
Ditreskrimum, tanggal 31 Juli 2016 sampai dengan Pemohon I
menerima dalam surat Surat Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Nomor
R/1529/II/RES.1.11/2020/Ditreskrimum, tanggal 29 Februari 2020),
dihentikan penyidikan (Fakta Hukum Pemohon I dan Pemohon II)
Akibatnya hak-hak konstitusi Pemohon I dan Pemohon II dirugikan
dengan
tidak
mendapatkan
hak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum.
c. Bahwa Penyidik menyatakan bahwa Akta Jual Beli, Nomor
1345/Pondok Aren. 2007, tanggal 21 Juni 2007, milik Pemohon II
34
sama kedudukannya dengan fotokopi kwitansi pembayaran milik
terlapor, penyidik tanpa melakukan penyitaan kwitansi pembayaran
milik Pelapor dan Penyidik hanya mengambil keterangan dari saksi
terlapor dan Terlapor (Fakta Hukum Pemohon II). Akibatnya hak-hak
konstitusi Pemohon II dirugikan dengan tidak mendapatkan hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
d. Bahwa Penyidik Polda Metro Jaya telah menyalahgunakan
wewenang
melakukan
penyidikan
untuk
mencari
serta
mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu digunakan untuk
meringankan
dan
menguntungkan
terlapor
dalam
upaya
menghilangkan
unsur-unsur
Pasal
Pidana
yang
disangkakan/didakwakan terhadap terlapor dengan mengambil
keterangan para terlapor, para saksi dan ahli yang meringankan dan
menguntungkan terhadap terlapor tanpa melakukan pemeriksaan
tempat kejadian perkara di apartemen Kebagusan city dan tanpa
melakukan penyitaan bukti-bukti dokumen asli. Sedangkan prosedur
yang dilakukan oleh termohon yang dijadikan pertimbangan Hakim
Praperadilan bahwa penghentian penyidikan tersebut adalah sah
menurut hukum merupakan tindakan pembenaran (justifikasi) yang
bersifat subyektif (berpihak), karena proses penyidikan yang
dilakukan oleh termohon bertentangan dengan Pasal 1 angka 5
KUHAP, Pasal 1 angka 2 KUHAP, Pasal 102 ayat (1), ayat (3)
KUHAP dan menerapkan Pasal 185 ayat (5) KUHAP. (Fakta Hukum
Pemohon I). Akibatnya hak-hak konstitusi Pemohon I dirugikan
dengan
tidak
mendapatkan
hak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum.
2. Pasal 28G ayat (1), Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, matabat dan harta benda yang dibawa
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi, sebab:
35
a. Bahwa Penyidik tidak melakukan pemeriksaan di tempat kejadian
Perkara (TKP) (berdasarkan Pasal 7 ayat (1) penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya
mempunyai wewenang, antara lain: a. menerima Laporan atau
pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana, b. melakukan
tindakan pertama pada saat di tempat kejadian), maka Penyidik
melanggar Pasal 102 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP (Fakta Hukum
Pemohon I dan Pemohon II). Akibatnya hak-hak konstitusi Pemohon
I dan Pemohon II dirugikan dengan tidak mendapatkan hak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, matabat dan harta
benda yang dibawa kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
b. Bahwa Penyidik tidak melakukan penyitaan bukti dokumen-dokumen
asli dan penyitaan benda tidak bergerak (tanah milik Pemohon II),
melanggar Pasal 38 KUHAP (Fakta Hukum Pemohon I dan Pemohon
II). Akibatnya hak-hak konstitusi Pemohon I dan Pemohon II
dirugikan dengan tidak mendapatkan hak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, matabat dan harta benda yang
dibawa
kekuasaannya,
serta
berhak
atas
rasa
aman
dan
perlindungan dari ancaman ketakutan atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
c. Bahwa Penyidik Polres Tangerang Selatan menyatakan bahwa Akta
Jual Beli, Nomor 1345/Pondok Aren. 2007, tanggal 21 Juni 2007,
milik Pemohon II sama kedudukannya dengan fotokopi kwitansi
pembayaran milik terlapor. penyidik tanpa melakukan penyitaan
kwitansi pembayaran milik Pelapor dan Penyidik hanya mengambil
keterangan dari saksi terlapor dan Terlapor. (Fakta Hukum Pemohon
II). Akibatnya hak-hak konstitusi Pemohon II dirugikan dengan tidak
mendapatkan
hak
atas
perlindungan
diri
pribadi,
keluarga,
kehormatan, matabat dan harta benda yang dibawa kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
36
d. Bahwa Penyidik Polda Metro Jaya telah menyalahgunakan
wewenang
melakukan
penyidikan
untuk
mencari
serta
mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu digunakan untuk
meringankan
dan
menguntungkan
terlapor
dalam
upaya
menghilangkan unsur-unsur pasal pidana yang disangkakan/
didakwakan terhadap terlapordengan mengambil keterangan para
terlapor, para saksi dan ahli yang meringankan dan menguntungkan
terhadap terlapor tanpa melakukan pemeriksaan tempat kejadian
perkara di apartemen Kebagusan city dan tanpa melakukan
penyitaan bukti-bukti dokumen asli. Sedangkan prosedur yang
dilakukan oleh termohon yang dijadikan pertimbangan Hakim
Praperadilan bahwa penghentian penyidikan tersebut adalah sah
menurut hukum merupakan tindakan pembenaran (justifikasi) yang
bersifat subyektif (berpihak), karena proses penyidikan yang
dilakukan oleh termohon bertentangan dengan Pasal 1 angka 5
KUHAP, Pasal 1 angka 2 KUHAP, Pasal 102 ayat (1), ayat (3)
KUHAP dan menerapkan Pasal 185 ayat (5) KUHAP. (Fakta Hukum
Pemohon I). Akibatnya hak-hak konstitusi Pemohon I dirugikan
dengan tidak mendapatkan hakatas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, matabat dan harta benda yang dibawa
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi.
3. Pasal 28I ayat (2), setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu, sebab:
a. Bahwa Pemohon I sebagai pelapor tidak mendapat perlindungan
hukum dari Penyidik Polda Metro Jaya. Ternyata selama tiga tahun
tiga bulan dalam proses penyidikan sampai dihentikan penyidikan
pada tanggal 29 Februari 2020 tidak mendapat perlindungan hukum
dan diperlakukan tidak adil dengan bukti-bukti sebagai berikut:
1) Setiap menghubungi pemeriksa selalu mengatakan siap ndan,
saya hanya melaksanakan perintah ndan.
37
2) Dalam setiap pemeriksaan adanya upaya untuk dihentikan
penyidikan dengan mengajukan pertanyaan bahwa sdr tidak
punya hak melaporkan tindak pidana penggelapan, karena sdr
tidak punya kuasa dari para pemilik apartemen kebagusan city.
Saya tunjukkan pemilikan unit sebanyak tiga unit yaitu Unit 2 A 3
dan Unit 2 A 5 Tower A, Unit KR 20 Tower B dan didukung oleh
anggota satker independent PPPSRS Kebagusan City. Dengan
jawaban tersebut dituangkan dalam Berita acara pemeriksaan
saksi.
3) Pelapor
berusaha
menghadap
kepada
Direskrimum/
Wadirreskrimum/Kabag
Wassidik
Ditreskrimum,
tapi
selalu
menghidar
dengan
alas
an
ada
rapat,
maka
pelapor
meninggalkan kartu nama dengan catatan: mohon kapan dapat
menerima saya, tapi sampai saat ini belum ada jawabannya.
4) Juga dalam berita acara pemeriksaan, pelapor memberikan
keterangan bahwa Terlapor Sdr. Honny Maitimu selaku Ketua
Pengurus PPPSRS Kebagusan City adalah terpidana dengan
dasar: Dengan dasar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Nomor 1328/Pid.B/2015/PN.Jkt.Sel, tanggal 16 Juni 2016,
Putusan
Pengadilan
Tinggi
Jakarta,
nomor:
228/PID/2016/PT.DKI, tanggal 15 Agustus 2016 dan Putusan
Mahkamah Agung, Nomor: 1386/K/Pid/2016/, tanggal 21 Februari
2017 tersebut seharusnya tersangka Honny Maitimu telah
dilakukan penangkapan dan penahanan oleh Penyidik Polda
Metro Jaya, ternyata sampai saat ini Honny Maitimu belum
dijadikan sebagai tersangka .
5) Pelapor tidak pernah diundang oleh Penyidik Polda Metro Jaya
setiap mengadakan gelar perkara, terutama pada saat gelar
perkara dalam menentukan penghentian penyidikan.
6) Pelapor hanya mendapat tembusan Surat Dirreskrimum Polda
Metro Jaya, Nomor R/1529/II/2020/Ditreskrimum, tanggal 29
Februari 2020, perihal: Pemberitahuan penghentian Penyidikan.
38
7) Pelapor tidak pernah mendapat Surat Ketetapan, Nomor TAP/
/II/2020/Ditreskrimum, tanggal Februari 2020, tanpa nomor dan
tanpa tanggal, sampai saat ini. (Fakta hukum Pemohon I)
Akibatnya hak-hak konstitusi Pemohon I dirugikan dengan tidak
mendapatkan hak perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
b. Bahwa Penyidik Polda Metro memberi perlindungan hukum terhadap
Terlapor Sdr. Honny Maitimu selaku Ketua Pengurus PPPSRS
Kebagusan City, selama tiga tahun tiga bulan dengan bukti-bukti
sebagai berikut:
1) Penyidik belum melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara
di Apartemen Kebagusan City. Dengan demikian Termohon telah
melanggar Pasal 102 ayat (1) KUHAP, Penyelidik yang
mengetahui,
menerima
laporan
atau
pengaduan
tentang
terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak
pidana wajib segara melakukan tindakan penyelidikan yang
diperlukan yaitu mendatangi tempat kejadian perkara di
apartemen Kebagusan City. Dalam Bukti Termohon sesuai Pasal
102 ayat (3) KUHAP, terhadap tindakan yang dilakukan tersebut
ayat (1) dan ayat (2) Penyelidik wajib membuat berita acara dan
melaporkan kepada penyidik sedaerah hukum Penyidik wajib
membuat Berita Acara pemeriksaan di tempat kejadian Perkara di
apartemen Kebagusan City. Dalam Daftar Bukti termohon
tersebut tidak ditemukan kelengkapan administrasi Berita Acara
pemeriksaan
di
tempat
kejadian
Perkara
di
apartemen
Kebagusan City. Dengan demikian Termohon melanggar Pasal 3
Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Managemen
Penyidikan Tindak Pidana.
2) Penyidik belum melakukan penyitaan terhadap Berita Acara
Serah Terima Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni
Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Kebagusan City Jakarta
Selatan periode 2013 – 2016 Kepada Pengurus Perhimpunan
Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS)
Kebagusan City Jakarta Selatan periode 2017 – 2020, pada hari
39
Jumat 02 Juni 2017 bertempat di ruang rapat PPPSRS
Kebagusan City Jln Baung Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan,
yang bertandatangan dibawah ini. Nama: Honny Maitimu, Jabatan
Ketua pengurus PPPSRS Kebagusan City periode 2013-2016,
alamat: Apartemen Kebagusan City Tower A. sebagai Pihak
Pertama, sebagai pihak yang menyerahkan jabatan kepada:
Nama: Purnomo Ananto, Jabatan: Dosen/Wiraswasta, alamat:
Apartemen Kebagusan City Tower A sebagai Pihak kedua
bertindak untuk dan atas nama Ketua Dewan Pengurus terpilih
PPPSRS Kebagusan City periode tahun 2017-2020 sebagai pihak
yang menerima jabatan. (Dalam daftar bukti Pemohon terdapat
pada Bukti P – 12).
3) Penyidik belum melakukan penyitaan dokumen Laporan Auditor
Independent Kantor Akuntan Publik Bharata, Arifin, Mumajad &
Sayuti, No. LAP 17/BAMS-M/P3SRS/IV/2018, tanggal 27 April
2018, dengan penilaian: Basis untuk opini wajar dengan
pengecualian bahwa auditor tidak meyakini saldo piutang
anggota(Iuran Pengelolaan Lingkungan), saldo hutang Sinking
Fund dan dana titipan sementara, karena system pengendalian
internal dan kelengkapan data yang kurang sempurna, juga tidak
meyakini besarnya saldo awal dari sisa asset bersih Entitas, yaitu:
1. Pajak air tanah januari 2017-mei 2017 belum terbayarkan
sebesar Rp 893.032.948. 2. PPn (Januari 2016-mei 2017) belum
terbayarkan sebesar Rp 1.812.665.638,-3. Dana Sinking Fund
(januari 2016- mei 2017) belum dipisahkan sebesar Rp
1.149.123.932,34.
4) Penyidik belum melakukan penyitaan bukti dokumen-dokumen
asli yang berada di tempat kejadian perkara di Apartemen
Kebagusan City yang tidak diajukan dalam sidang Pengadilan,
yang diajukan oleh termohon hanya bukti dokumen fotocopy
tanpa dilegalisir yang diterima dari saksi-saksi yang telah diambil
keterangan dalam berita acara pemeriksaan saksi- saksi. (Fakta
Hukum Pemohon I).
40
Akibatnya hak-hak konstitusi Pemohon I dirugikan dengan tidak
mendapatkan hak perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
c. Bahwa Pemohon II tidak mendapat perlindungan hukum dari
Penyidik Polres Tangerang Selatan dengan menyatakan bahwa Akta
Jual Beli, Nomor 1345/Pondok Aren. 2007, tanggal 21 Juni 2007,
milik Pemohon II sama kedudukannya dengan fotokopi kwitansi
pembayaran milik terlapor. Penyidik tanpa melakukan penyitaan
kwitansi pembayaran milik Pelapor dan Penyidik hanya mengambil
keterangan dari saksi terlapor dan Terlapor. Akibatnya hak-hak
konstitusi Pemohon II dirugikan dengan tidak mendapatkan
hakmendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu. (Fakta Hukum Pemohon II). Akibatnya hak-hak
konstitusi Pemohon II dirugikan dengan tidak mendapatkan hak
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
d. Bahwa Penyidik Polda Metro Jaya Bahwa Penyidik Polda metro Jaya
telah menyalahgunakan wewenang melakukan penyidikan untuk
mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu digunakan
untuk meringankan dan menguntungkan terlapor dalam upaya
menghilangkan
unsur-unsur
Pasal
Pidana
yang
disangkakan/didakwakan terhadap terlapor dengan mengambil
keterangan para terlapor, para saksi dan ahli yang meringankan dan
menguntungkan terhadap terlapor tanpa melakukan pemeriksaan
tempat kejadian perkara di apartemen Kebagusan city dan tanpa
melakukan penyitaan bukti-bukti dokumen asli. Sedangkan prosedur
yang dilakukan oleh termohon yang dijadikan pertimbangan Hakim
Praperadilan bahwa penghentian penyidikan tersebut adalah sah
menurut hukum merupakan tindakan pembenaran (justifikasi) yang
bersifat subyektif (berpihak), karena proses penyidikan yang
dilakukan oleh termohon bertentangan dengan Pasal 1 angka 5
KUHAP, Pasal 1 angka 2 KUHAP, Pasal 102 ayat (1), ayat (3)
KUHAP dan menerapkan Pasal 185 ayat (5) KUHAP. (Fakta Hukum
Pemohon I). Akibatnya hak-hak konstitusi Pemohon I dirugikan
41
dengan tidak mendapatkan hak perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.
e. Pasal 28I ayat (4), Perlindungan, pemajuan, penegakan dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah, sebab:
a. Bahwa bila sebab dan akibat Penyidik menerapkan Pasal 109
ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana, yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan ayat (4) Undang-
Undang Dasar 1945, tetap berlangsung, maka negara terutama
Pemerintah
tidak
bertanggung
jawab
atas
perlindungan,
pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia.
Akibatnya hak-hak konstitusi Pemohon I, Pemohon II dan
Pelapor-pelapor lainnya dirugikan dengan tidak mendapat hak
perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi
manusia.
b. Bahwa bila Penyidik Polda Metro Jaya dan seluruh jajaran Polri
tidak menerapkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (2)
dan ayat (4) UUD 1945. Akibatnya hak-hak konstitusi Pemohon I,
Pemohon II dan pelapor-pelapor lainnya mendapatkan hak
Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah
terwujud.
C. HAL-HAL YANG LAIN YANG MERUPAKAN KESIMPULAN DAN SARAN
PEMOHON I DAN PEMOHON II
Dalam
memperkuat
konsistensi
tahap
penyelidikan
dengan
tahap
penyidikan dalam KUHAP dan mencegah terjadi penyalah gunaan
wewenang dalam proses penyidikan. Untuk itu perlu pengaturan norma-
norma dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sampai penyerahan
berkas perkara hasil penyidikan kepada Jaksa Penuntut umum (JPU) tanpa
adanya kekosongan norma-norma. Bahkan dapat memperkecil penyalah
gunaan wewenang dalam proses penyidikan, dengan pengaturan norma-
norma sebagai berikut:
42
1. Materi Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yang menyebutkan: “Dalam hal
penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti
atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau
penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal
itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya”, harus diganti
dengan materi : “Sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyidik diberi
waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan menyelesaikan melakukan
penyidikan sampai penyusunan berkas perkara hasil penyidikan”.
Dengan penggantian materi tersebut mengalir ke materi Pasal 110 ayat
(1) KUHAP, yang menyebutkan: “Dalam hal Penyidik telah selesai
melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas
perkara itu kepada Penuntut Umum”.
2. Materi dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yang menyebutkan: “Dalam hal
penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti
atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau
penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal
itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya”, menjadi materi
yang ditambahkan ayat dalam Pasal 102 KUHAP menjadi ayat (4) dalam
Pasal 102 KUHAP, dengan menambah materi, “dan korban/pelapor”.
Dengan demikian materi Pasal 102 ayat (4) KUHAP, menyebutkan
“Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat
cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak
pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik
memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau
keluarganya dan korban/pelapor”.
Bila dikabulkannya permohonan tersebut, maka kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) huruf e UU MK.
Bila permohonan tidak dikabulkan, maka Pemohon I, Pemohon II selaku
Pelapor termasuk pelapor-pelapor lainnya tidak mendapat jaminan hak-
hak konstitusi. Karena Pemohon I dan Pemohon II selaku pelapor
termasuk pelapor-pelapor lainnya tidak mendapatkan hak dalam:
43
1. Pasal 28D ayat (1), Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum.
2. Pasal 28G ayat (1), Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang
dibawa kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi,
3. Pasal 28I ayat (2), setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
4. Pasal 28I ayat (4), Perlindungan, pemajuan, penegakan dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah.
Selain itu
IV. PETITUM
Berdasarkan butir I, II dan III tersebut di atas, maka kami Pemohon I dan
Pemohon II mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) ini,
kepada Bapak Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk
memeriksa dan memutus Permohonan Pengujian Undang-undang (PUU) ini,
dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan permohonan pemohon dikabulkan.
2. Menyatakan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Menyatakan materi Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang R. I. Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), diganti menjadi materi:
“sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyidik diberi waktu 3 (tiga) bulan
menyelesaikan melakukan penyidikan sampai penyusunan berkas perkara
hasil penyidikan”. Materi dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, Yang
menyebutkan: “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak
terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan
tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik
memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau
44
keluarganya”, menjadi materi yang ditambahkan ayat dalam Pasal 102
KUHAP menjadi ayat (4) dalam Pasal 102 KUHAP, dengan menambah
materi, “dan korban/pelapor”. Dengan demikian materi Pasal 102 ayat (4)
KUHAP, menyebutkan “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan
karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan
merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka
penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau
keluarganya dan korban/pelapor”.
Atau Jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon kiranya memberikan putusan yang menurut yang mulia majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi dalam peradilan yang baik adalah adil dan Patut.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon I dan
Pemohon II telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-13 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Nomor 88/Pid.Praper/ 2015/PN.Jkt.Sel, tanggal
06 Oktober 2015;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor
04 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil
Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013
Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Peninjauan Kembali terhadap Putusan Hakim
Pra peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor
88/Pid.Praper/2015/PN,Jkt.Sel, tanggal 06 Oktober 2015;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi
Putusan
Peninjauan
Kembali,
Nomor
39PK/PID/2016, tanggal 28 Juli 2016;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Permohonan Praperadilan atas Penghentian
Penyidikan dengan permintaan untuk memeriksa sah
atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atas Laporan
Polisi,
Nomor
LP/3629/VII/2016/PMJ/Ditreskrimum,
tanggal 31 Juli 2016;
45
6.
Bukti P-6
: Fotokopi
Jawaban
Termohon
dalam
Perkara
Praperadilan Nomor 28/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel , tanggal
21 April 2020;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Tanggapan Pemohon atas Jawaban Termohon
dalam
Sidang
Praperadilan
Nomor
28/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, tanggal 22 April 2020;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Daftar Bukti dokumen(tertulis) Pemohon dalam
sidang Praperadilan, Nomor 28/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel,
tanggal 22 April 2020;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi
Daftar
Bukti
Termohon
dalam
perkara
Praperadilan
Nomor
28/PID.PRA/2020/PN.Jkt.Sel,
tanggal 23 April 2020;
10. Bukti P-10
: Fotokopi
Kesimpulan
Pemohon
dalam
Sidang
Praperadilan, Nomor 28/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, tanggal
27 April 2020;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Nomor 28/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, tanggal 28 April 2020
12. Bukti P-12
: Fotokopi Surat Permohonan dibuka kembali Penghentian
Penyidikan atas Laporan Polisi, Nomor LP/3629/Vii/2016/
PMJ/Ditreskrim, tanggal 31 Juli 2016, yang telah
berlangsung 3 (tiga ) tahun 3 (tiga) bulan;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Surat Permohonan pencabutan Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, tanggal 16 April
tentang
Larangan
Peninjauan
Kembali
Putusan
Praperadilan yang mengandung materi ketidakadilan dan
Hakim Toto Ridarto, SH, MH Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan yang memutuskan Putusan Negadilan negeri
Jakarta
Selatan,
Nomor
28/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel,
tanggal 28 April 2020 diberi sanksi tanpa Palu.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;
46
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon I dan Pemohon II
adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in
casu Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209, selanjutnya
disebut KUHAP) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
47
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon I dan Pemohon II
sebagai berikut:
48
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah Pasal 109 ayat (2)
KUHAP yang menyatakan, “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan
karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan
merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka
penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau
keluarganya”.
2. Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia yang melaporkan
tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan atas rumah susun namun
dihentikan penyidikannya tanpa memberitahukan kepada Pemohon I. Selain itu
menurut Pemohon I sebelum dihentikan, proses penyidikan tersebut yang telah
berlangsung selama 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan tanpa melakukan
1) pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), 2) Berita Acara Pemeriksaan di
TKP tidak tercantum dalam Daftar Bukti Termohon, 3) penyitaan Berita Acara
Serah Terima Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah
Susun, 4) penyitaan dokumen Laporan Auditor, dan 5) penyitaan bukti
dokumen-dokumen asli yang berada di TKP;
3. Pemohon II adalah perseorangan warga negara Indonesia yang melaporkan
tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin namun dihentikan
penyidikannya dengan alasan bukan merupakan tindak pidana padahal selama
penyidikan tidak melakukan pemeriksaan TKP dan tidak melakukan penyitaan
bukti-bukti dokumen asli;
4. bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II, dasar penghentian penyidikan
menggunakan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, sehingga hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon I dan Pemohon II di antaranya berupa jaminan
kepastian hukum dan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif dirugikan
dengan berlakunya Pasal a quo. Oleh karena itu menurut Pemohon I dan
Pemohon II dengan dikabulkannya permohonan Pemohon I dan Pemohon II
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan terjadi atau tidak lagi terjadi;
Bahwa sebelum Mahkamah memberikan penilaian kedudukan hukum
kedua Pemohon tersebut di atas, Mahkamah perlu terlebih dahulu memberikan
penilaian mengenai kedudukan hukum Pemohon II terkait dengan tidak memenuhi
syarat sahnya surat kuasa, karena setelah dicermati surat kuasa yang diajukan
49
Pemohon II adalah surat kuasa yang diberikan bukan untuk beracara di
Mahkamah Konstitusi [vide Surat Kuasa Pemohon II NO.SK.024/A-PH/ANP/2019
bertanggal 21 November 2019]. Di samping itu, Pemohon II juga tidak hadir
langsung di dalam persidangan Mahkamah. Meskipun pada akhirnya Pemohon II
menyusulkan surat kuasa baru untuk beracara di Mahkamah Konstitusi [vide Surat
Kuasa Pemohon II NO.SK.027/A-PH/ANP/2020 bertanggal 20 Juli 2020], namun
surat kuasa yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 21 Juli
2020, telah melewati tenggang waktu untuk melengkapi dan/atau memperbaiki
permohonan yang ditentukan paling lambat 14 (empat belas) hari, yaitu pada
tanggal 15 Juli 2020, sehingga surat kuasa dimaksud tidak dapat dipertimbangkan.
Bahwa mengenai kedudukan hukum Pemohon I sebagaimana diuraikan
di atas, terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil Pemohon I perihal
inkonstitusionalitas norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, menurut
Mahkamah, Pemohon I telah menguraikan secara spesifik hak konstitusionalnya
yang oleh Pemohon I dianggap dirugikan karena berlakunya Pasal 109 ayat (2)
KUHAP, di mana telah terlihat pula hubungan kausalitas anggapan Pemohon I
perihal kerugian hak konstitusional dimaksud dengan norma Pasal 109 ayat (2)
KUHAP yang dimohonkan pengujian, sehingga jika permohonan dikabulkan,
kerugian demikian tidak lagi terjadi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terhadap Pemohon II tidak
dapat diberikan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Sedangkan Pemohon I (untuk selanjutnya disebut Pemohon), Mahkamah
berpendapat, memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
persoalan konstitusionalitas norma yang diajukan Pemohon, Mahkamah perlu
mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai petitum permohonan Pemohon.
Pada petitum angka 2, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 109
50
ayat (2) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945, sedangkan pada petitum angka
3, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan materi Pasal 109 ayat (2)
KUHAP diganti menjadi materi “sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyidik
diberi waktu 3 (tiga) bulan menyelesaikan melakukan penyidikan sampai
penyusunan berkas perkara hasil penyidikan”. Pemohon dalam petitum angka 3
lebih lanjut meminta materi dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang menyebutkan:
“Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti
atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan
dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut
umum, tersangka atau keluarganya”, menjadi materi yang ditambahkan ayat dalam
Pasal 102 KUHAP menjadi ayat (4) dalam Pasal 102 KUHAP, dengan menambah
materi, “dan korban/pelapor”. Dengan demikian materi Pasal 102 ayat (4) KUHAP,
menyebutkan “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat
cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau
penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada
penuntut umum, tersangka atau keluarganya dan korban/pelapor”.
Terkait dengan petitum tersebut di atas, setelah Mahkamah mencermati,
telah ternyata kedua petitum tersebut bersifat kumulatif dan antara petitum satu
dengan petitum lainnya adalah bertentangan/kontradiktif. Di satu sisi meminta
Pasal a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, sementara di sisi lain
meminta Pasal a quo diubah/diganti, sehingga keduanya tidak mungkin diajukan
dalam satu kesatuan petitum yang bersifat kumulatif, karena hal demikian akan
menimbulkan konsekuensi hukum yang berbeda, dalam hal permohonan Pemohon
dikabulkan. Dengan petitum yang meminta Pasal a quo dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945 maka menimbulkan konsekuensi hukum bahwa Pasal a quo
menjadi batal/dihapus, sedangkan dengan petitum yang meminta Pasal a quo
diubah/diganti menimbulkan konsekuensi hukum bahwa Pasal a quo masih ada
dengan
tambahan
rumusan
sebagaimana
diminta
oleh
Pemohon
dan
memindahkannya menjadi materi muatan pasal lain [Pasal 102 ayat (4) KUHAP],
sedangkan Pasal a quo diganti dengan redaksi baru sebagaimana yang
dirumuskan oleh Pemohon. Oleh karena itu, seharusnya salah satu petitumnya
menjadi petitum yang bersifat alternatif. Dengan adanya kontradiksi petitum
permohonan dimaksud berakibat terjadinya inkonsistensi antara posita yang lebih
banyak menguraikan persoalan implementasi norma a quo dengan petitum
51
permohonan tersebut. Dalam batas penalaran yang wajar, permohonan demikian
menjadi kabur (obscuur).
[3.8]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
seluruh
pertimbangan
hukum
sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah, oleh karena terdapat
kontradiksi antar petitum permohonan serta inkonsistensi antara posita dan
petitum sehingga permohonan Pemohon tersebut menjadi kabur, dan Mahkamah
tidak mempertimbangkan permohonan Pemohon lebih lanjut.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon I memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.4]
Permohonan Pemohon I kabur dan permohonan selebihnya tidak
dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
52
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Manahan MP. Sitompul, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal sepuluh, bulan Agustus, tahun dua ribu dua
puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh tujuh, bulan Agustus, tahun dua ribu
dua puluh, selesai diucapkan pukul 12.29 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Manahan MP.
Sitompul, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Saldi Isra,
Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Syukri Asy’ari sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh
Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Saldi Isra
53
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Syukri Asy’ari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon I dan Pemohon II
adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in
casu Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209, selanjutnya
disebut KUHAP) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
47
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon I dan Pemohon II
sebagai berikut:
48
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah Pasal 109 ayat (2)
KUHAP yang menyatakan, “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan
karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan
merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka
penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau
keluarganya”.
2. Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia yang melaporkan
tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan atas rumah susun namun
dihentikan penyidikannya tanpa memberitahukan kepada Pemohon I. Selain itu
menurut Pemohon I sebelum dihentikan, proses penyidikan tersebut yang telah
berlangsung selama 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan tanpa melakukan
1) pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), 2) Berita Acara Pemeriksaan di
TKP tidak tercantum dalam Daftar Bukti Termohon, 3) penyitaan Berita Acara
Serah Terima Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah
Susun, 4) penyitaan dokumen Laporan Auditor, dan 5) penyitaan bukti
dokumen-dokumen asli yang berada di TKP;
3. Pemohon II adalah perseorangan warga negara Indonesia yang melaporkan
tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin namun dihentikan
penyidikannya dengan alasan bukan merupakan tindak pidana padahal selama
penyidikan tidak melakukan pemeriksaan TKP dan tidak melakukan penyitaan
bukti-bukti dokumen asli;
4. bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II, dasar penghentian penyidikan
menggunakan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, sehingga hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon I dan Pemohon II di antaranya berupa jaminan
kepastian hukum dan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif dirugikan
dengan berlakunya Pasal a quo. Oleh karena itu menurut Pemohon I dan
Pemohon II dengan dikabulkannya permohonan Pemohon I dan Pemohon II
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan terjadi atau tidak lagi terjadi;
Bahwa sebelum Mahkamah memberikan penilaian kedudukan hukum
kedua Pemohon tersebut di atas, Mahkamah perlu terlebih dahulu memberikan
penilaian mengenai kedudukan hukum Pemohon II terkait dengan tidak memenuhi
syarat sahnya surat kuasa, karena setelah dicermati surat kuasa yang diajukan
49
Pemohon II adalah surat kuasa yang diberikan bukan untuk beracara di
Mahkamah Konstitusi [vide Surat Kuasa Pemohon II NO.SK.024/A-PH/ANP/2019
bertanggal 21 November 2019]. Di samping itu, Pemohon II juga tidak hadir
langsung di dalam persidangan Mahkamah. Meskipun pada akhirnya Pemohon II
menyusulkan surat kuasa baru untuk beracara di Mahkamah Konstitusi [vide Surat
Kuasa Pemohon II NO.SK.027/A-PH/ANP/2020 bertanggal 20 Juli 2020], namun
surat kuasa yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 21 Juli
2020, telah melewati tenggang waktu untuk melengkapi dan/atau memperbaiki
permohonan yang ditentukan paling lambat 14 (empat belas) hari, yaitu pada
tanggal 15 Juli 2020, sehingga surat kuasa dimaksud tidak dapat dipertimbangkan.
Bahwa mengenai kedudukan hukum Pemohon I sebagaimana diuraikan
di atas, terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil Pemohon I perihal
inkonstitusionalitas norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, menurut
Mahkamah, Pemohon I telah menguraikan secara spesifik hak konstitusionalnya
yang oleh Pemohon I dianggap dirugikan karena berlakunya Pasal 109 ayat (2)
KUHAP, di mana telah terlihat pula hubungan kausalitas anggapan Pemohon I
perihal kerugian hak konstitusional dimaksud dengan norma Pasal 109 ayat (2)
KUHAP yang dimohonkan pengujian, sehingga jika permohonan dikabulkan,
kerugian demikian tidak lagi terjadi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terhadap Pemohon II tidak
dapat diberikan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Sedangkan Pemohon I (untuk selanjutnya disebut Pemohon), Mahkamah
berpendapat, memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah memper
