Langsung ke konten
PUU Tahun 2019

46/PUU-XVII/2019

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Marion Kova Kuasa Hukum : Abraham Nempung, S.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2019-09-03
Tanggal Putusan: 2019-10-23
UU Diuji: UU 2/2004
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Rizki Amalia (PP)"]
Amar Putusan: bersangkutan (maupun di tingkat kasasi) tidak mencantumkan secara detil mengenai rincian nominal yang harus dibayarkan oleh Termohon PK dahulu Tergugat. Sebagai akibatnya, terbit penetapan non-eksekutabel dari ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2004]] tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 57]] - [[Pasal 1 ayat (3)]] - [[Pasal 24 ayat (1)]] - [[Pasal 28]] - [[Pasal 24]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from [[MK]]RI Decision Database* *Last Updated: 2019* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:20 -->

Teks Putusan