PUU
Tahun 2017
46/PUU-XV/2017
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Dr. Edi Priyanto, S.H., M.M.
Tanggal Registrasi: 2017-07-27
Tanggal Putusan: 2018-03-20
UU Diuji: UU 1/1946, UU 73/1958
Majelis Hakim: ["Wahiduddin Adams (K)", "Suhartoyo (A)", "Aswanto (A)", "Wilma Silalahi (PP)"]
Amar Putusan: sebagai berikut:
1) Menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga permohonan para Pemohon tidak diterima;
2) Menyatakan permohonan a quo ditolak untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
3) Menyatakan Keterangan [[DPR]] RI diterima secara keseluruhan;
4) Menyatakan [[Pasal 284]], [[Pasal 285]], dan [[Pasal 292]] [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto [[Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958]] tentang Menyatakan Berlakunya [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 127 Tahun 1958, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660 Tahun 1958) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5) Menyatakan [[Pasal 284]], [[Pasal 285]], dan [[Pasal 292]] [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto [[Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958]] tentang Menyatakan Berlakunya [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 127 Tahun 1958, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660 Tahun 1958) tetap memiliki kekuatan hukum mengikat;
Apabila Yang Mulia
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto [[Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958]] tentang Menyatakan Berlakunya [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 7]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Teks Putusan
# Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[46/PUU-XV/2017]]
- **Tahun**: 2017
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dalam proses identifikasi
- **Tanggal Putusan**: 2017
- **Significance**: Medium
- **File**: [[46 PUU 2017_UU_Ombudsman-tidak_diterima-telahucap-20Maret2018. Doc]]
- [[Pasal 29]] dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
## Perihal
Pengujian [[UU No. 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto [[Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958]] tentang Menyatakan Berlakunya [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Duduk Perkara
Pemohon mengajukan permohonan pengujian UU dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan [[UUD 1945]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 19]] dan [[UU No. 24 Tahun 20]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]]
- **2017**: Proses pemeriksaan dan sidang dilakukan
- **2017**: [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **[[Kedudukan Hukum]] menerapkan metode penafsiran sistematis, teleologis, dan original intent dalam menilai permohonan pengujian UU.
### Precedential Value
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]]
- [[Aswanto]]
- [[Saldi Isra]]
## Timeline
- **2016-05-24**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2016-06-20**: Perbaikan permohonan diterima
- **2017-12-14**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[107/PUU-XIII/2015]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[34/PUU-XI/2013]]
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Catatan Penting
- Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU
- Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Amar Putusan
sebagai berikut:
1) Menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga permohonan para Pemohon tidak diterima;
2) Menyatakan permohonan a quo ditolak untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
3) Menyatakan Keterangan [[DPR]] RI diterima secara keseluruhan;
4) Menyatakan [[Pasal 284]], [[Pasal 285]], dan [[Pasal 292]] [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto [[Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958]] tentang Menyatakan Berlakunya [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 127 Tahun 1958, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660 Tahun 1958) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5) Menyatakan [[Pasal 284]], [[Pasal 285]], dan [[Pasal 292]] [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto [[Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958]] tentang Menyatakan Berlakunya [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 127 Tahun 1958, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660 Tahun 1958) tetap memiliki kekuatan hukum mengikat;
Apabila Yang Mulia
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto [[Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958]] tentang Menyatakan Berlakunya [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 7]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
