PUU
Tahun 2021
46/PUU-XIX/2021
Pengujian Undang-Udang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pemohon: Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Si., Ph.D
Tanggal Registrasi: 2021-09-07
Tanggal Putusan: 2021-12-15T11:55:00+07:00
UU Diuji: UU 11/2020, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 11/2019, UU 6/1956, UU 18/2002, UU 10/2008, UU 32/2004, UU 42/1999
Majelis Hakim: ["Enny Nurbaningsih (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Saldi Isra (A) Ria Indriyani (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 46/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Si., Ph.D.
Pekerjaan : Dosen/Peneliti
Alamat
: Jalan Riam Kanan Nomor 20, Jakarta Selatan.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 015/SKK-SANS&P/
MK/VII/2021 bertanggal 31 Juli 2021 memberi kuasa kepada Prof. Dr. Zaenal Arifin
Hoesein, S.H., M. H., Dr. Wasis Susetio, S.H., M.H., dan Agus Susanto, S.H.,
Penasehat Hukum yang tergabung pada kantor SANS & Partners yang
berkedudukan hukum di Ruko Apartemen Menteng Square, Tower B (Kuning)
BR.02, Jalan Matraman Raya Nomor 30E, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senin,
Jakarta Pusat, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
16 Agustus 2021 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 18 Agustus 2021 berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 34/PUU/PAN.MK/AP3/08/2021 dan
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan
2
Nomor 46/PUU-XIX/2021 pada 7 September 2021, yang telah diperbaiki dan
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 1 Oktober 2021, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD 1945) telah membentuk satu lembaga baru yang berfungsi mengawal
konstitusi, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana termuat dalam
Pasal 7B, Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 24C UUD 1945 yang
kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaima diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tamabahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjunya disebut UU
MK);
2. Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh MK adalah mengadili
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 sebagaimana diatur dalam
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK, Pasal
29 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076,
selanjutnya disebut UU 48/2009), dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50234,
selanjutnya disebut UU 12/2011) masing-masing menyatakan:
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.
3
Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 29 ayat (1) huruf a UU 48/2009
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
b. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 9 ayat (1) UU 12/2011
(1) Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
3. Bahwa kata “terintegrasi” Pasal 48 ayat (1) dan kata “antara lain” pada
Penjelasan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019
tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6374, selanjutnya disebut UU 11/2019),
sebagaimana telah diubah dengan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573, selanjutnya disebut UU 11/2020) dengan bunyi yang sama,
sehingga kedua UU a quo memiliki keterkaitan satu dengan yang lainnya
maka Pemohon dalam permohonan ini menguji Pasal 48 ayat (1) dan
Penjelasan Pasal 48 ayat (1) UU 11/2019 yang menyatakan:
Pasal 48 ayat (1)
“Untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan
Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi dibentuk badan
riset dan inovasi nasional”.
Penjelasan Pasal 48 ayat (1)
“Yang dimaksud dengan "terintegrasi" adalah upaya mengarahkan dan
menyinergikan antara lain dalam penyusunan perencanaan, program,
anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang
Penelitian,
Pengembangan,
Pengkajian,
dan
Penerapan
untuk
menghasilkan Invensi dan Inovasi sebagai landasan ilmiah dalam
perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional.”
4
Terhadap ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 khususnya kepastian
hukum yang adil, yang menyatakan:
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum
4. Bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945 in casu UU 11/2019 juncto UU 11/2020 maka
MK berwenang mengadili permohonan a quo.
B. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
1. Bahwa jaminan konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia untuk
mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
menjadi salah satu parameter terselenggaranya cita negara hukum
sekaligus menjadi cerminan atas pengakuan prinsip kedaulatan rakyat,
dimana undang-undang sebagai produk legislasi antara DPR dan Presiden
dapat diuji konstitusionalitasnya melalui lembaga yudisial, sehingga warga
negara dapat terlibat dan memberikan kontrol terhadap pelaksanaan sistem
cheks and balances agar berjalan dengan baik dan efektif;
2. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
(a) perorangan WNI,
(b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan RI
yang diatur dalam undang-undang,
(c) badan hukum publik dan privat, atau
(d) lembaga negara”;
3. Bahwa penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan “yang dimaksud
dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
4. Bahwa Yurisprudensi tetap Mahkamah yang tertuang dalam Putusan
Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 juncto perkara Nomor 11/PUU-V/2007
dan putusan-putusan setelahnya memberikan batasan tentang kualifikasi
Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang
harus memenuhi syarat:
5
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para Pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Kerugian konstitusional Pemohon dimaksud bersifat spesifik atau
khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial berdasarkan
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
5. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
dalam kapasitasnya sebagai Peneliti pada Lembaga Riset dan Publikasi
Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan sebagai Anggota Dewan Riset
Daerah Provinsi DKI Jakarta yang memiliki hak konstitusional terutama hak
mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagai dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil (huruf tebal oleh Para Pemohon) serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.
6. Bahwa Pemohon menganggap hak konstitusionalnya telah dirugikan oleh
berlakunya ketentuan Pasal 48 ayat (1) UU 11/2019 sebagaimana telah
diubah dengan Pasal 121 UU 11/2020 dengan bunyi pasal yang sama,
karena kata “terintegrasi” pada Pasal a quo dianggap multitafsir terlebih
lagi adanya Penjelasan Pasal 48 UU 11/2019 maupun Pasal 121 UU
11/2020 Pasal a quo yang menjelaskan:
“Yang dimaksud dengan "terintegrasi" adalah upaya mengarahkan dan
menyinergikan antara lain dalam penyusunan perencanaan, program,
anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang
Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk
menghasilkan Invensi dan Inovasi sebagai landasan ilmiah dalam
perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional.”
Dengan demikian makna frasa “yang terintegrasi” pada Pasal 48 ayat (1)
UU 11/2019 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 121 UU 11/2020
beserta Penjelasan Pasal a quo jelas telah menimbulkan multitafsir yang
6
berakibat pada ketidakpastian hukum yaitu apakah sifatnya hanya kordinasi
penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu
Pengetahuan
dan
Teknologi
bidang
Penelitian,
Pengembangan,
Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi
sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan
pembangunan nasional atau peleburan kelembagaan?
7. Bahwa selaku Peneliti yang bekerja di Dewan Riset Daerah DKI Jakarta
(DRD DKI Jakarta), Pemohon merasakan kerugian secara langsung
dengan adanya pemberlakuan ketentuan Pasal 48 UU SIsnas IPTEK
berikut penjelasannya, akibat terbentuknya Badan Riset dan Inovasi
Nasional (BRIN) yang secara organisatoris menghilangkan semua
kelembagaan IPTEK untuk dilebur menjadi satu atap atau dalam suatu
wadah tunggal berupa organsisasi hirarkis BRIN yang mengontrol secara
birokratis hingga ke tingkat daerah melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah
(BRIDA);
8. Bahwa dengan demikian, Pemohon yang status kepegawaiannya bukan
Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam untuk tidak dapat lagi bekerja
di BRIDA sebagai pengganti Dewan Riset Daerah (DRD), mengingat
adanya lembaga baru yaitu BRIN yang membawahi BRIDA;
9. Demikian juga, Pemohon mengkhawatirkan profesi dunia penelitian yang
menjadi tidak jelas arah tujuan dan program penelitian dan rekayasa
teknologi ke depan akibat terbelenggu birokrasi organisasi hirarkis yang
super body;
10. Bahwa, selaku warga negara yang memiliki pekerjaan sebagai peneliti,
Pemohon merasa bahwa kerugian hak konstitusionalnya yang dijamin
Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 dan juga Pasal 28 C ayat 1 telah dicederai
oleh berlakunya kata “terintegrasi” yang berwujud pembubaran DRD,
demikian juga dengan adanya pembubaran lembaga-lembaga lain;
11. Sehubungan dengan kedudukan hukum Pemohon dalam memenuhi syarat
pengajuan permohonan pengujian undang-undang di MK, dapat ditelaah
perdebatan suatu kedudukan hukum Pemohon dalam satu pengujian
undang-undang yaitu dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
003/PUU-I/2003, tanggal 29 Oktober 2004. Akhir dari perdebatan tersebut
7
tujuh orang Hakim Konstitusi berpendapat Pemohon memiliki kedudukan
hukum dan dua orang Hakim Konstitusi lainnya memiliki pendapat berbeda
yaitu Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena kerugian yang
dialami oleh Pemohon a quo tidak spesifik, bersifat umum, dan tidak cukup
jelas kaitannya dengan berlakunya undang-undang tersebut, sebab.
Selanjutnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang kemudian
menjadi yurisprudensi Mahkamah Konstitusi dalam mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon, di samping itu juga terdapat pendapat
berbeda terkait dengan kedudukan hukum Pemohon pada Putusan
Mahkamah Kosntitusi Nomor 36/PUU-X/2012 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7/PUU-XI/2013 yang pada pokoknya menyatakan bahwa
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon dalam
perkara a quo karena kerugian hak konstitusionalnya tidak spesifik dan
aktual oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Mengacu pada beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut yang
megadili mengenai kedudukan hukum Pemohon, menunjukkan bahwa
mengenai kedudukan hukum Pemohon Mahkamah Konstitusi tidak secara
kaku menerapkan Pasal 51 UU MK serta yurisprudensi Mahkamah
Konstitusi. Oleh karena itu, dalam mempertimbangkan kedudukan hukum
Pemohon dalam permohonan a quo dengan memperhatikan posisi
Pemohon sebagai peneliti maka para Pemohon berpandangan memiliki
kedudukan hukum sebagai Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo
12. Bahwa dengan demikian, Pemohon sejatinya telah memenuhi syarat
kualifikasi dalam mengajukan permohonan a quo yang apabila
permohonan Pemohon dikabulkan maka kerugian konstitusional yang
didalilkan tidak lagi terjadi.
C. ALASAN PERMOHONAN
1. Bahwa perkembangan masyarakat dunia dan pergaulan antar manusia dan
antar bangsa dipengaruhi oleh temuan-temuan baru hasil perkembangan
ilmu dan teknologi mutakhir. Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi, terutama di dunia Barat, telah menimbulkan perubahan demi
8
perubahan, yang mempengaruhi kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat,
negara, dan bangsa, bahkan dalam kehidupan regional dan internasional.
Dunia kini ditantang oleh apa yang sering disebut sebagai "revolusi
peradaban" yang memperkenalkan manusia dengan tiga jenis peradaban,
yaitu agraris, industri dan informasi. Revolusi ilmu pengetahuan dan
teknologi pada abad ke 18 melahirkan peradaban industri. Proses
industrialisasi melalui penemuan mesin-mesin, ternyata berperan besar
dalam mengubah pandangan dan cara berpikir manusia. Hal itu mengubah
nilai-nilai hidup dan tata bergaul, menyesuaikan diri dengan proses
industrialisasi itu. Sementara dibagian tertentu masih terkungkung oleh
kehidupan agraris yang bercorak komunal dan sederhana. Kenyataan inilah
yang telah membelah dunia menjadi apa yang kita namakan dunia maju dan
dunia berkembang. Dalam dunia maju yang telah akrab dengan ilmu
pengetahuan
dan
teknologi
telah
mencapai
puncaknya
dengan
ditemukannya teknologi komputer dan alat-alat elektronika lainnya.
Sehingga dunia seakan-akan telah berubah menjadi sebuah ruangan besar
tanpa sekat. Di bagian lain dari dunia ini masih dalam peradaban agraris dan
sedang melangkah ke industrialisasi. Indonesia dan negara-negara
berkembang lainnya, sedang berada dalam tahap itu. Indonesia sedang
membangun dirinya untuk tinggal landas. Indonesia tidak dapat memilih
kerangka teori maupun model-model pembangunan yang pernah diterapkan
dan berhasil baik di dunia paska industri. Tetapi harus mengkaji dan memilih
agar kita tidak terperangkap dengan perbedaan kondisi dan situasi
setempat. Perguruan tinggi di dunia berkembang, termasuk di Indonesia
diharapkan pada gejala-gejala tersebut.
2. Bahwa pembangunan pada umumnya dipahami sebagai suatu upaya
perubahan yang direncanakan oleh suatu agen perubahan tertentu.
Di negara-negara berkembang, pada umumnya pemerintah menjadi agen
utama baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan maupun dalam
pemantauan hasil-hasil pembangunan. Menurut paradigma modernisasi,
maka pembangunan dipahami sebagai suatu usaha progresif untuk
melakukan transformasi total dari masyarakat agraris-tradisional menuju
masyarakat modern-industrial dengan melewati tahap masyarakat transisi.
9
Dalam upaya transformasi total menuju masyarakat modern-industrial terjadi
perubahan-perubahan yang mendasar baik pada tingkat individu, kelompok
sosial, pranata sosial maupun pada susunan kemasyarakatan secara
keseluruhan. Perubahan pada keempat kelompok ini kadang-kadang
berjalan secara serasi sehingga terjadi perubahan yang teratur dan
berkesinambungan (orderly sustainable change), tetapi lebih sering terjadi
adalah sebaliknya. Karena itu, suatu usaha rekayasa sosial yang
bertanggung jawab memerlukan kehati-hatian dalam memilih dan
menetapkannya sebagai kebijakan Negara, baik dalam tingkat paradigma
maupun dalam tataran konsep aplikasinya dengan dukungan infrastruktur
yang memadai. Walaupun demikian, karena jalinan keterkaitan antara
perubahan pada tingkat individu dengan perubahan pada tingkat
kelembagaan, dan perubahan kemasyarakatan, maka tingkat kehati-hatian
kebijakan dan perencanaan yang sebaik apapun tidak akan dapat
mengantisipasi semua kemungkinan yang dapat terjadi. Oleh karena itu,
untuk mengeliminasi kegagalan suatu pembangunan masyarakat atau
rekayasa sosial sebagi bagian dari perencanaan pembangunan, maka salah
satu kunci yang harus diperhatikan adalah keterlibatan masyarakat itu
sendiri yang ditempatkan bukan hanya sebagai sasaran pembangunan,
tetapi juga sebagai pelaku pembangunan. Hal ini berarti masyarakat harus
diberikan
akses
yang
seluas-luasnya
untuk
ikut
merencanakan
pembangunan wilayahnya. Keterlibatan masyarakat ini perlu diorganisir, dan
didinamisir agar mereka mampu mengaktualisasikan berbagai kebutuhan
dan kepentingannya dalam suatu gagasan dan rencana aksi yang aktual
dan manageble. Keterlibatan masyarakat ini juga akan memberikan
pengaruh terhadap nilai tanggung jawab kolektif (colective responsibility
velue) terhadap setiap gerak perubahan. Sikap positif (positive thinking)
terhadap perubahan, merupakan bagian dari kemajuan itu sendiri. Oleh
karena itu, membangun sebagai sarana untuk mengarahkan perubahan
yang dikehendaki, maka mengubah sikap masyarakat untuk bersikap positif
terhadap setiap perubahan merupakan bagian penting dari pembangunan
itu sendiri.
10
3. Bahwa Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) merupakan sumber
kekuatan nasional yang dimiliki bangsa Indonesia; baik yang berada dalam
penguasaan Sumber Daya Manusia Iptek berupa keterampilan dan
pengetahuan; dalam dokumentasi ilmiah, berupa perangkat-perangkat baik
keras maupun lunak; dalam bentuk lembaga-lembaga Iptek; serta dalam
bentuk tingkah laku manusia Indonesia berupa budaya ilmiah dan
teknologis; yang dapat didayagunakan dalam Pembangunan Nasional untuk
kesejahteraan rakyat. Iptek adalah modal penting, karena di dalamnya
mengandung kekuatan, kemajuan dan masa depan, yang melaluinya dapat
ditingkatkan pemahaman serta pencarian kemungkinan kemungkinan baru.
Melalui pemanfaatan, penguasaan dan pengembangan Iptek dapat
dihasilkan barang dan jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar
manusia, dalam rangka mengolah Sumber Daya Alam yang berlimpah, dan
meyediakan
kebutuhan
energi,
menjaga
kelestarian
lingkungan,
menjalankan industri, serta untuk meningkatkan pertahanan keamanan.
Iptek adalah sumber kekuatan nasional efektif, yang dimiliki bangsa
Indonesia, yang secara nyata telah, sedang dan akan terus didayagunakan
dalam pembangunan nasional untuk mencapai tujuan nasional, karenanya
Iptek merupakan modal dasar pembangunan nasional.
4. Bahwa sejarah perkembangan lembaga riset dan teknologi di Indonesia
memilik sejarah yang panjang, yaitu dimulai sejak era kolonial Belanda,
namun setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945 terjadi
kekosongan riset karena para peneliti Belanda pulang ke negaranya.
Kemudian pada tahun 1952 Presiden Soekarno menugaskan Dokter
Sarwono Prawirohardjo untuk membangun institusi riset, dan pada tahun
1956 lembaga riset baru terbentuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1956 tentang Pembentukan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia yang
dipimpin oleh Sarwono Prawirohardjo. Akan tetapi karena ada pergantian
pemerintahan maka Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia dibubarkan oleh
MPRS dan dibentuklah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada
tahun 1967 dengan Keputusan Presiden yang tetap dipimpin oleh Sarwono
Prawirohardjo. LIPI. Sejak awal pembentukannya, dalam pemikiran para
pendirinya, sudah ada keinginan untuk meningkatkan LIPI menjadi lembaga
11
yang lebih besar menaungi lembaga riset yang ada di Indonesia termasuk
di Kementerian dan Universitas. Kedudukannya semacam Academy of
Sciences yang ada di Uni Soviet, negara Eropa Timur dan Tiongkok. Model
ini dipilih karena penanganan riset di AS dan Eropa Barat lebih
mendayagunakan dukungan swasta, sementara pada negara sosialis
pendanaan
dari
pemerintah.
Presiden
(atau
perdana
menteri)
bertanggungjawab dan langsung memimpin riset. Aktivitas lembaga ini
sempat absen beberapa tahun pada awal Orde Baru. LIPI kembali
menggeliat pada 1973 ketika Soemitro Djojohadikusumo ditunjuk menjadi
Menteri Negara Riset. Pada 1978 BJ Habibie menjadi Menteri Riset
merangkap Kepala BPPT. Berdasarkan sejarah singkat pembentukan
lembaga riset tersebut Pemerintah Indonesia memilih bahwa lembaga riset
dipimpin atau di bawah langsung Presiden dan dibiayai oleh Negara atau
Pemerintah.
5. Bahwa secara konstitusional, konsep pembangunan di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi (Iptek) dimulai tahun 1960 an setelah Dekrit
Presiden 5 Juli 1959. Kebijakan pembangunan Iptek dituangkan dalam
Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS 1960 Tentang Garis-Garis Besar
Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969.
Pembangunan Iptek merupakan bagian dari kebijakan pembangunan untuk
menjawab kebutuhan praksis (industri strategis dan industri yang
berorientasi pada produksi), sehingga Iptek baru diterjemahkan kedalam
teknologi terapan yang mencakup 14 (empat) belas bidang yaitu: 1) bidang
kopra; 2) bidang serat untuk bahan benang; 3) Bidang kehutanan; 4) indutsri
karet; 5) industry kertas; 6) industry gula; 7) industry obatan-obatan seperti
aspirin; 8) industry Pleister; 9) industry keramik; 10) industry flim roontgen;
11) industry siemens – martin oven; 12) Industri I.N.H.; 13) Industri rayon di
Sumatera; dan 14) Area and production of irrigated paddy and non-irrigated
paddy. Kebijakan yang berorientasi pada out put dan belum menyentuh
pada outcome, dianggap relevan pada saat itu, dikarenakan ini posisi
Negara sebagai Negara baru yang memiliki sumber daya alam yang
berlimpah tetapi kondisi ekonomi masyarakat masih terpuruk. Pemikiran ini
dilandasi oleh keyakinan bahwa perbedaan kemajuan perekonomian antar
12
negara justru terkait langsung dengan tingkat penguasaan teknologi dari
masingmasing negara. Keyakinan bahwa ada keterkaitan kuat antara
kemajuan perekonomian dengan tingkat penguasaan iptek telah melahirkan
‘mazhab’ ekonomi baru, yakni ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-
based economy, selanjutnya disingkat KBE). Sejak dikenal KBE, fakta lain
mulai menunjukkan pertumbuhan ekonomi di negara-negara maju terbukti
tidak lagi bersandar pada faktor konvensional, seperti labour dan capital,
namun lebih banyak didorong oleh faktor “residu”, yakni inovasi teknologi.
Untuk dapat memberikan dampak nyata dan langsung, sumber daya
ekonomi ini harus mudah diakses oleh dunia usaha dan para pengguna lain.
6. Bahwa dalam jangka panjang untuk mencapai integrasi Iptek dalam industri
yang juga melibatkan daerah, maka strategi yang perlu dikembangkan
adalah strategi industrialisasi bertahap yaitu, (1) Pada tahap awal yang perlu
dikembangkan adalah industri pertanian, baik itu industri pendukung
pertanian maupun industri pasca panen termasuk industri yang berbasis
pertanian. (2) Pengembangan industri yang berbasis sumber daya alam
(resources-based Industry), baik sumber daya kelautan, kehutanan, maupun
pertambangan dan energi untuk meningkatkan nilai tambah SDA yang ada;
(3) Secara terencana industri berbasis SDA di atas ditingkatkan kandungan
teknologinya (technology-based Industry) melalui adopsi, adaptasi, dan
difusi teknologi sehingga memungkinkan diferensiasi produk yang lebih
berdaya saing. Kemudian dibangun industri-industri penunjang yang lebih
ke hulu untuk membentuk struktur industri yang tangguh. Strategi ini penting
ketika kompetisi semakin ketat dan keunggulan komparatif berupa tenaga
murah dan SDA tidak dapat dipertahankan keberlanjutannya; (4) Pada tahap
akhir strategi industrialisasi adalah pengembangan industri berbasis Iptek
(science and technology-based Industry) dengan kandungan lokal tinggi,
yang memanfaatkan penemuan-penemuan baru dalam Iptek. Strategi ini
diperlukan ketika perkembangan teknologi terjadi dengan sangat cepat dan
keunggulan teknologi tidak dapat dipertahankan keberlanjutannya tanpa
basis ilmu pengetahuan.
7. Bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi harus ditempatkan sebagai unsur
kemajuan peradaban manusia yang sangat penting karena melalui
13
kemajuan
ilmu
pengetahuan
dan
teknologi,
manusia
dapat
mendayagunakan kekayaan dan lingkungan alam ciptaan Tuhan Yang
Maha Esa untuk menunjang kesejahteraan dan meningkatkan kualitas
kehidupannya. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi juga mendorong
terjadinya globalisasi kehidupan manusia karena manusia semakin mampu
mengatasi dimensi jarak dan waktu dalam kehidupannya. Perbedaan lokasi
geografis dan batas-batas negara bukan lagi merupakan hambatan utama.
Permodalan, perdagangan barang dan jasa, serta teknologi mengalir
semakin bebas melampaui batas-batas wilayah negara sehingga
kebebasan suatu negara mengendalikan perkembangan dirinya menjadi
semakin terikat oleh berbagai perkembangan internasional. Berbagai
kebijakan fiskal dan moneter, perdagangan, perpajakan, serta keuangan
di suatu negara menjadi semakin terikat pada ketentuan pasar modal dan
perdagangan global. Keadaan tersebut memberikan keuntungan tersendiri
bagi negara yang mampu menguasai, memanfaatkan, dan memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk memperkuat posisinya dalam pergaulan
dan persaingan antarbangsa di dunia. Belajar dari keberhasilan negara maju
dalam menumbuhkembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebijakan
pada Negara yang bersangkutan mampu menyinergikan perkembangan
kelembagaan dan sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi yang
dimilikinya dengan berbagai faktor lain secara bersistem. Faktor pertama
adalah
kemampuan
menumbuhkan
jaringan
antara
unsur-unsur
kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membentuk rantai yang
mengaitkan
kemampuan
melakukan
pembaruan
di
bidang
ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan kemampuan memanfaatkan kemajuan
yang terjadi ke dalam barang dan jasa yang memiliki nilai ekonomis. Melalui
jaringan itu terjadi berbagai bentuk transaksi sehingga sumber daya ilmu
pengetahuan dan teknologi mengalir dari unsur kelembagaan yang satu ke
unsur kelembagaan yang lain. Faktor kedua; kemampuan menumbuhkan
iklim usaha yang kompetitif, sehingga persaingan antar pelaku ekonomi
tidak hanya ditentukan oleh penguasaan pasar atau sumber daya alam saja,
namun lebih ditentukan oleh kemampuan inovatif dalam menghasilkan
produk barang dan jasa yang bermutu dan bermanfaat bagi kehidupan
14
manusia. Tumbuhnya iklim seperti itu menimbulkan tarikan bagi kegiatan
penelitian dan pengembangan untuk terus mencari terobosan ilmu
pengetahuan dan teknologi dan menghasilkan berbagai invensi yang tidak
saja memperkaya khazanah ilmu pengetahuan dan teknologi, namun juga
memberi peluang baru bagi pelaku ekonomi untuk mengembangkan
berbagai inovasi yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Faktor ketiga;
kemampuan menumbuhkan daya dukung, berupa kebijakan yang
menempatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak hanya
tergantung pada para pelaku yang terlibat langsung, tetapi memerlukan
dukungan pihak-pihak lain terutama dukungan yang berkaitan dengan
pengembangan
profesionalisme,
pengalokasian
sumber
daya,
pembentukan kepastian usaha, penyelenggaraan aliran permodalan,
pemberdayaan
standardisasi,
serta
penentuan
persyaratan
dan
pengawasan, baik untuk melindungi kepentingan kehidupan manusia
maupun untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup. Sinergi
perkembangan kelembagaan dan sumber daya ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan ketiga faktor itulah yang membentuk lingkungan yang
kondusif bagi pertumbuhan kapasitas ilmu pengetahuan dan teknologi serta
pendayagunaannya dalam kegiatan ekonomi. Disadari bahwa dengan
pesatnya
kemajuan
ilmu
pengetahuan
dan
teknologi
diperlukan
penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
untuk memperkuat posisi daya saing Indonesia dalam kehidupan global.
8. Bahwa dalam kerangka mengembangkan penyelenggaraan riset dan
teknologi diperlukan suatu koordinasi dalam menetapkan kebijakan
pengembangan ilmu pengetahuan sebagai basis kelimuan, dan ilmu
pengetahuan yang berbasis teknologi artinya penelitian yang berorientasi
pada rekaya teknologi untuk kemanfaatan bidang kehidupan. Hal ini ini
berarti pengembangan research based on science dan reseach based on
techno-industry harus memiliki keterkaitan atau komplementasi yakni saling
memperkuat untuk satu tujuan yaitu meningkatkan mutu kesejahteraan
masyarakat. Terkait mekanisme koordinasi, integrasi, simplikasi, dan
sinkronisasi, perlunya penguatan fungsi koordinasi dan sinkronisasi dalam
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan
15
teknologi yang berisi arah, prioritas utama, dan kerangka kebijakan
pemerintah di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan
penerapan iptek dengan mempertimbangkan segala masukan dan
pandangan yang diberikan oleh unsur kelembagaan iptek. Integrasi dan
simplikasi kebijakan di bidang iptek berkaitan dengan keterpaduan untuk
mengatasi tumpang tindih kegiatan riset dan membentuk pola hubungan
antar unsur kelembagaan iptek. Sedangkan terkait dengan simplikasi
kebijakan di bidang iptek dimaksudkan untuk tercapainya efisiensi dan
efektivitas pendanaan kegiatan riset. Penguatan ini penting terutama
sebagai koreksi terhadap beberapa permasalahan kelembagaan iptek di
tingkat pusat dan daerah, termasuk menciptakan pengaturan yang efektif
dan dapat mengoptimalkan peran lembaga-lembaga iptek di tingkat pusat
dan daerah. Penguatan fungsi Kebijakan Strategis Pembangunan Nasional
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Jakstranas Iptek) dilakukan melalui
penyusunan Jakstranas yang berorientasi ke pengguna (demand driven),
masuk
dalam
siklus
anggaran
(budget
policy),
diacu
Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan seluruh lembaga
litbang di Indonesia. Dalam hal pembangunan iptek di daerah, sejak
diberlakukannya otonomi daerah maka pemerintah daerah memiliki fungsi
sentral dalam pembentukan dan penguatan kebijakan iptek di daerahnya.
Pembangunan iptek di daerah yang akan dikembangkan di masing-masing
daerah akan sangat tergantung dengan analisis potensi yang ada di daerah
tersebut guna meningkatkan daya saing dan meningkatkan perekonomian
daerah, serta memudahkan integrasinya dengan pembangunan iptek
nasional, yang dituangkan dalam Kebijakan Strategis Pembangunan Daerah
mengenai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Jakstrada Iptek).
9. Bahwa UUD 1945 mengamanatkan bahan memberikan memberikan
penegasan kepada pemerintah untuk memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi guna mengembangan peradaban bangsa dan kesejahteraan
masyarakat. Penegasan ini diatur dalam Pasal 31 ayat (5) UUD 1945 yang
menyatakan bahwa,
“Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
16
Penegasan konstitusi terhadap upaya memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi dikaitkan nilai agama dan persatuan bangsa adalah bagian penting
dari upaya strategis pengembangan ilmu pengetahuan yang harus
bersesuian dengan nilai teologis yakni agama dan nilai sosiologis yakni
persatuan bangsa yang menjadi kerangka nilai Pancasila. Segala upaya
pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi semata-
mata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengembangkan
peradaban bangsa, yakni bangsa yang mandiri, maju dan unggul yang
menjunjung nilai moralitas, persatuan, dan keadilan.
10. Bahwa kebijakan hukum yang terkandung dalam Pasal 31 ayat (5) UUD
1945, dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang
Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi (UU 18/2002) yang tujuannya adalah
sebagaimana terdapat dalam konsideran menimbang huruf b yang
menyatakan:
“bahwa penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara di Indonesia merupakan bagian yang tak terpisahkan dari
pencapaian tujuan negara sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yakni melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
menyerasikan tata kehidupan manusia beserta kelestarian fungsi
lingkungan hidupnya berdasarkan Pancasila”;
Tujuan dibentuknya UU No. 18 Tahun 2002, merupakan bagian upaya
negara untuk memenuhi hak masyarakat dalam pengembangan diri untuk
memenuhi kebutuhan dasar (basic need) yang merupakan dari bagian
kerangka dasar manusia bertindak baik secara individual dan kolektif
(instinct of procreation dan instinct of survival). Hal ini sebagaimana amanat
Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (UUD 1945) yang menyatakan:
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia”.
17
Dengan demikian, jelas bahwa negara dalam hal ini pemerintah memiliki
tugas yang besar terkait dengan upaya pemajuan, dan pemanfaatan ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam rangka mencapai tujuan Negara yang
ditegaskan dalam alinea ke empat Pembukaan UUD 1945.
11. Bahwa namun demikian pengaturan lebih lanjut dalam UU 18/2002 masih
terdapat kekurangan yang terkait dengan fungsi koordinasi dalam
pelaksanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi oleh berbagai lembaga penelitian dan
perekayasa teknologi teutama yang terkait dengan perencanaan, program,
dan anggaran. Tidak berfungsinya koordinasi tersebut menimbulkan
tumpang tindih atas kebijakan penelitian dan perekayasa teknologi yang
berdampak pada keefektifan dan ketidakefisienan juga lebih jauh
berdampak pada output dan outcome dari seluruh kegiatan penelitan dan
perekayasa tersebut
12. Bahwa dalam Naskah Akedemik Rancangan Undang-Undang tentang
Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi dijelaskan beberapa
kendala, antara lain:
a. hal yang sangat fundamental yang perlu reorientasi dalam kaitannya
dengan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu
pengetahuan dan teknologi (litbangjirap) adalah persoalan ekonomi
(economically-related technological problems) yang membutuhkan
dukungan teknologi untuk memecahkannya (technologically-related
economical problems). Kemajuan perekonomian sangat tergantung pada
kinerja litbangrap iptek, yang pada prinsipnya adalah pada kapasitas
negara dalam mengembangkan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan
nyata dan sesuai pula dengan kapasitas adopsi dari para pengguna
teknologi.
b. UU 18/2002 belum mengatur mengenai mekanisme koordinasi antar
lembaga dan sektor pada level agenda setting, level perencanaan
program-anggaran serta level pelaksanaan secara jelas dan lugas;
c. UU 18/2002 belum mengatur secara jelas dan lugas aspek pembinaan
pemerintah terhadap kelembagaan, SDM, dan jaringan Penelitian,
18
Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi (litbangjirap Iptek);
d. Perlu adanya harmonisasi UU 18/2002 dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan lainnya, terutama dengan peraturan perundang-
undangan sistem keuangan negara dan sistem perencanaan nasional;
e. UU 18/2002 belum mengatur hal-hal khusus dan strategis lainnya, seiring
perkembangan lingkungan sistem iptek saat ini.
Oleh karena itu, kekurangan dan/atau kendala sebagaimana yang diuraikan
dalam Naskah Akademik tersebut merupakan penilaian terhadap
UU 18/2002 yang memerlukan penyempurnaan agar sesuai dengan
perintah konstitusi sebagaimana Pasal 31 ayat (5) dan Pasal 28C ayat (1)
UUD 1945. Sehingga pembentuk Undang-Undang berdasarkan kondisi
tersebut kemudian melakukan perubahan terhadap UU 18/2002 dengan UU
11/2019.
13. Bahwa dalam Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (2) UU 11/2019 ditentukan
lembaga penyelenggara ilmu pengetahuan dan teknologi serta peran
pemerintah pusat, yaitu:
Pasal 13
(2) Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dapat dilakukan
oleh:
a. perseorangan;
b. kelompok;
c. Badan Usaha;
d. lembaga pemerintah atau swasta; dan/atau
e. perguruan tinggi.
Pasal 14
(2) Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pemerintah Pusat.
Dengan demikian, maka hubungan antara penyelenggaraan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud Pasal 1 angka 23 UU 11/2019 bersifat koordinasi. Dalam Pasal 1
angka 23 dirumuskan bahwa:
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintah Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh
Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
19
Dengan demikian, kata koordinasi harus dimaknai sebagai perihal mengatur
suatu organisasi atau kegiatan sehingga peraturan dan tindakan yang akan
dilaksanakan tidak saling bertentangan atau simpang siur atau tumpang
tindih. Menurut Terry, koordinasi adalah sinkronisasi yang teratur dari
usaha-usaha untuk menciptakan pengaturan waktu dan terpimpin untuk
menghasilkan pelaksanaan yang harmonis di antara beberapa komponen
untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sesuai pandangan Terry,
koordinasi memiliki unsur kekuasaan tertentu, objek dan tujuan tertentu
serta keharmonian komponen-komponen yang berbeda untuk saling
memperkuat. Hal ini berarti koordinasi tersebut harus dimaknai tidak
menghilangkan eksistensi dan fungsi lembaga atau komponen yang
dikoordinasikan. Pemaknaan koordinasi tersebut sejalan dengan ketentuan
Pasal 1 angka 19 UU 11/2019 yang menyatakan:
Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah entitas yang
membentuk hubungan antara organisasi dan/atau sekelompok orang
untuk bekerja sama dalam kegiatan Penelitian, Pengembangan,
Pengkajian, dan/atau Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
14. Bahwa Pasal 42 UU 11/2019 sebagai jabaran atau turunan dari Pasal 13
ayat (2) UU 11/2019 jelas menyebutkan kelembagaan ilmu pengetahuan
dan teknologi terdiri dari: a. lembaga penelitian dan pengembangan; b.
lembaga pengkajian dan penerapan; c. perguruan tinggi; d. Badan Usaha;
dan e. lembaga penunjang. Merujuk pada ketentuan Pasal 42 tersebut yang
dihubungkan
dengan
koordinasi
maka
lembaga-lembaga
yang
dikoordinasikan adalah sebagaimana ditentukan Pasal 42 UU 11/2019
15. Bahwa oleh karena itu, apabila dikaitkan dengan Pasal 48 ayat (1) UU
11/2019 sebagaimana diubah dalam Pasal 121 UU 11/2020 terkait dengan
Badan Riset dan Inovasi Nasional yang menyatakan:
Untuk
menjalankan
Penelitian,
Pengembangan,
Pengkajian,
dan
Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi dibentuk badan
riset dan inovasi nasional.
Kata “terintegrasi” menimbulkan interpretasi yang beragam yakni apakah
diartikan sebagai koordinasi sehingga eksistensi dan fungsi lembaga masih
tetap ada sebagaimana Pasal 42 UU 11/2019 ataukah kata “terintegrasi”
diartikan sebagai peleburan berbagai lembaga riset pemerintah tersebut
menjadi satu lembaga yaitu badan riset dan inovasi nasional. Membaca kata
20
“terintegrasi” yang terdapat dalam Pasal 48 ayat (1) UU 11/2019
sebagaimana diubah dalam Pasal 121 UU 11/2020 tidak dapat dilepaskan
atau dipisahkan dari pasal-pasal sebelumnya dari UU 11/2019, yaitu
Pasal 13, Pasal 14, Pasal 42, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal
63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 71, dan Pasal 79,
sehingga dapat disimpulkan bahwa fungsi Pemerintah Pusat hanya pada
fungsi koordinasi atau sebagai koordinator. Hal ini dikarenakan dalam UU
11/2019 secara eksplisit telah ditegaskan bahwa badan riset dan inovasi
nasional
adalah
sebagai
badan
pusat
dari
kegiatan
Penelitian,
Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi,
sehingga badan riset dan inovasi nasional merupakan badan yang
melakukan koordinasi terhadap berbagai lembaga yang menjalankan
Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan
Inovasi seperti BATAN, BPPT, LIPI, LAPAN. Dengan demikian, fungsi
badan riset dan inovasi nasional adalah melakukan koordinasi dari tugas-
tugas di luar riset dan inovasi, seperti penyusunan perencanaan, program,
anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang
Penelitian,
Pengembangan,
Pengkajian,
dan
Penerapan
untuk
menghasilkan Invensi dan Inovasi yang selama ini tersebar.
16. Bahwa kata “terintegrasi” pada Pasal 48 ayat (1) UU 11/2019 semakin
diperparah dengan kata “antara lain” pada penjelasan Pasal 48 ayat (1) UU
11/2019 sebagaimana diubah dalam Penjelasan Pasal 121 UU 11/2020
yang memberi kata “antara lain” sehingga mengakibatkan multitafsir yang
berakibat pada lembaga BATAN, BPPT, LIPI, LAPAN dilebur menjadi satu.
Penjelasan Pasal 48 ayat (1) UU 11/2019 menyatakan:
Yang dimaksud dengan "terintegrasi" adalah upaya mengarahkan dan
menyinergikan antara lain (sich) dalam penyusunan perencanaan,
program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk
menghasilkan Invensi dan Inovasi sebagai landasan ilmiah dalam
perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional.
Kata “antara lain” pada Penjelasan Pasal 48 ayat (1) UU 11/2019 telah
memperluas makna yang secara satu kesatuan yang utuh bahwa UU
11/2019 menentukan penguatan kelembagaan dan koordinasi antar
lembaga yang secara keseluruhan dipimpin oleh Pemerintah Pusat, namun,
21
dengan adanya kata “antara lain” dalam Penjelasan Pasal 48 ayat (1) UU
11/2019 juncto sebagaimana diubah dalam Penjelasan Pasal 121 UU
11/2020 justru menimbulkan tafsir atau makna baru tentang fungsi
pemerintah pusat yang secara eksplisit dilakukan oleh badan riset dan
inovasi nasional bukan selaku koordinator yang melaksanakan fungsi untuk
menyusun, merencanakan, membuat program, anggaran, dan sumber daya
ilmu pengetahuan dan teknologi bidang penelitian, pengembangan,
pengkajian, dan penerapan, melainkan sebagai badan tunggal atau satu-
satunya lembaga yang melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan,
pengkajian, dan penerapan, serta Invensi dan Inovasi. Padahal tujuan
dibentuknya UU 11/2019 adalah memberi penguatan kepada kelembagaan
dari lembaga riset-riset yang sudah ada bukan meleburkan lembaga yang
justru menciderai atau pelanggaran berupa ketidakpastian hukum
sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Berdasarkan argumentasi di atas, menurut Pemohon kata “antara lain”
dalam Penjelasan Pasal 48 ayat (1) UU 11/2019 telah menjadikan Pasal 48
ayat (1) dan penjelasan Pasal 48 ayat (1) UU 11/2019 multitafsir yaitu
meleburkan BATAN, BPPT, LIPI, LAPAN menjadi satu badan yaitu badan
riset dan inovasi nasional. Hal itu juga tidak sesuai dengan original intent
dibentuknya UU 11/2019 sebagaimana yang dijelaskan dalam Naskah
Akademik halaman 152 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa
Adanya Undang-Undang tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi pada dasarnya tidak akan menimbulkan beban
keuangan negara yang baru karena undang-undang ini tidak
membentuk lembaga baru. Keberadaan undang-undang ini justru
akan mengoptimalkan fungsi dari lembaga yang telah ada, sedangkan
anggaran penyelenggaraan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
sudah berjalan sebagaimana biasanya sudah dialokasikan di setiap
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai kebijakan
masing-masing. Sistem yang baru menghindarkan terjadinya
penyelenggaraan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tumpang
tindih karena adanya sistem perencanaan kegiatan riset yang terpadu,
sehingga tidak terjadi peningkatan beban keuangan negara.
Dengan demikian, secara expressis verbis UU 11/2019 tidak dimaksudkan
untuk mengatur peleburan kelembagaan yang sudah ada seperti BATAN,
BPPT, LIPI, LAPAN menjadi satu badan saja dan membentuk lembaga baru.
22
17. Bahwa hal tersebut pada butir 16 tentu sejalan dengan model dan juga
prinsip-prinsip organisasi era 4.0 yang menekankan pada efisiensi,
efektifitas, kecepatan respon serta system kolaborasi jejaring yang mudah
dan efektif melalui sistem teknologi informasi yang mempermudah kordinasi.
Hal ini sesuai dengan pengertian kelembagaan ilmu pengetahuan dalam
ketentuan Pasal 1 angka 19 UU 11/2019 yang berbunyi:
“Kelembagaaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah entitas
yang membentuk hubungan antara organisasi dan/atau sekelompok
orang
untuk
bekerja
sama
dalam
kegiatan
Penelitian,
Pengembangan, Pengkajian, dan/atau Penerapan Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi“.
18. Bahwa, dalam bukunya Klaus Schwab (Schwab, 2019, hal 87) yang
menyatakan:
“Pada
akhirnya,
kemampuan
pemerintah
beradaptasi
akan
menentukan kelangsungan hidup mereka. Jika pemerintah siap
menyambut dunia yang terus menerus berubah secara eksponensial,
dan jika pemerintah mampu mengatur struktur mereka mengikuti
standard transparansi dan efisiensi yang dapat menjaga mereka tetap
kompetitif, mereka akan bertahan. Namun dalam melakukannya,
mereka akan sepenuhnya berubah menjadi sel-sel kekuasaan yang
jauh lebih ramping dan efisien…...”
Hal yang dapat disimpulkan adalah sebuah organisasi di era 4.0 sangat
mengandalkan model yang lincah, adaptif, transparan, serta tidak terlalu
birokratis. Dengan demikian, apabila terdapat sebuah pengaturan yang
justru membentuk organisasi pemerintahan yang bersifat hirarkis dan
birokratis, akan menjadi sebuah antithesis yang sangat beresiko dan bersifat
spekulatif terhadap kemajuan IPTEK sebuah negara.
19. Bahwa faktanya, kata “terintegrasi” dalam Pasal 48 ayat (1) dan kata “antara
lain” dalam Penjelasan Pasal 48 ayat (1) UU 11/2019 telah ditafsirkan
berbeda dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan
Riset dan Inovasi Nasional khususaya dalam ketentuan Pasal 4 huruf i,
Pasal 14 huruf a, Pasal 35 huruf b, Pasal 65 huruf b, Pasal 69 ayat (3), yang
menyatakan:
Pasal 4 huruf i
pengintegrasian sistem penyusunan perencanaan, program, anggaran,
kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian,
dan penerapan, serta invensi dan inovasi;
23
Pasal 14 huruf a
pengintegrasian sistem penyusunan perencanaan, program, anggaran,
kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian,
dan penerapan, serta invensi dan inovasi;
Pasal 35 huruf b
koordinasi penyusunan atas rencana induk dan peta jalan serta
perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi
dan inovasi di daerah;
Pasal 65 huruf b
penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan
sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan,
serta invensi dan inovasi di daerah yang berpedoman pada nilai
Pancasila;
Pasal 69 ayat (3)
Pengintegrasian kelembagaan, tugas, fungsi, dan kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pendayagunaan aparatur negara dengan melibatkan kementerian/
lembaga terkait.
Hal tersebut telah justru menciptakan sebuah organisasi pemerintahan yang
bersifat hirarkis dan birokratis, serta menjadi satu-satunya wadah
kelembagaan IPTEK yang mempunyai fungsi dari hulu hingga hilir:
merencanakan, mengelola, program / kegiatan IPTEK, anggaran, serta
pengawasan.
20. Bahwa Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2021 tersebut telah diganti
dengan Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2021 tentang BRIN, yang justru
menambah pembengkakan organisasi birokratis secara hirarkis, dengan
meleburkan juga lembaga-lembaga litbang kementerian, demikian juga
lembaga-lembaga riset di luar pemerintah, yaitu Lembaga-lembaga
penelitian dan pengkajian di bidang legislative dan yudikatif.
21. Dengan demikian, telah terbukti bahwa Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun
2021 yang saat ini telah diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 78 tahun
2021 menyebutkan dalam konsideran Mengingatnya bersumber kepada UU
11/2019, khususnya Pasal 48 ayat (1) dan kata “antara lain” dalam
Penjelasan Pasal 48 ayat (1) UU 11/2019, hal mana justru bertentangan
dengan bunyi yaitu Pasal 13, Pasal 14, Pasal 42, Pasal 59, Pasal 60, Pasal
61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 71,dan
Pasal 79.
24
22. Terlihat bahwa secara penafsiran sistematikal maupun gramatikal, terdapat
ketidak harmonisan pasal demi pasal dengan ketentuan Pasal 48 berikut
penjelasannya tersebut, hal inilah yang kemudian menimbulkan ketidak
pastian hukum yang dijamin dalam ketentuan pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.
23. Bahwa sebagai perbandingan, dapat Pemohon gambarkan kebijakan dasar
mengenai pengembangan lembaga riset di beberapa negara yang memiliki
kemajuan IPTEK nasional luar biasa dalam membentuk kelembagaan
IPTEK kelas dunia, antara lain:
a. Republik Rakyat Tiongkok (RRT)
Dalam pengembangan kebijakan iptek di negara RRT menggunakan dua
badan utama yang dipercayakan dengan tanggung jawab pembuatan
kebijakan adalah Science and Technology Leading Group (STLG) dan
State Science and Technology Commission (SSTC) yang keduanya
berada di bawah Kementerian Sains dan Teknologi (MOST) pada tahun
2003. Science and Technology Leading Group (STLG) adalah badan
supra-kementerian di bawah kendali langsung SC. Kelompok ini dipimpin
oleh Perdana Menteri, dengan seorang menteri yang bertanggung jawab
atas SSTC dan Wakil Menteri Komisi Perencanaan Negara (SPC)
sebagai wakilnya. Anggota lainnya termasuk anggota SC dengan minat
khusus dalam sains, Presiden CAS, dan Wakil Menteri Pendidikan dan
Tenaga Kerja dan Personalia. Anggota Komisi Ekonomi Negara (SEC)
dan Komisi Pendidikan Negara (SEd.C) juga merupakan bagian dari
grup ini. Kelompok ini menjadi penting karena KSST kurang mengontrol
arah pengembangan iptek yang melintasi komisi-komisi tersebut.
Dengan
mendirikan
STLG,
kepemimpinan
diharapkan
dapat
mendekatkan pengembangan iptek dan ekonomi dan yang lebih penting
adalah membawa perkembangan ilmu pengetahuan di bawah kendali
Perdana Menteri. STLG memiliki tanggung jawab sebagai berikut: (i)
membentuk organisasi dan infrastruktur manajemen iptek nasional yang
terpadu; (ii) memberikan kepemimpinan terpadu untuk perencanaan
iptek jangka panjang; (iii) untuk meninjau dan membuat keputusan
tentang kebijakan iptek utama; (iv) membuat keputusan mengenai
pengenalan teknologi penting dari luar negeri dan asimilasi serta
25
adaptasinya di dalam negeri; dan (v) koordinasi antar kementerian dan
provinsi yang berbeda. Model kebijakan tersebut berdampak terhadap
berkembangnya
riset
dan
teknologi
terutama
terkait
dengan
pengembangan industri-industri di RRT.
b. Korea Selatan
Pada awal 1960-an, Korea memulai kegiatan R&D modern pertamanya
dengan mendirikan lembaga penelitian pemerintah. Dari tahun 1970-an
hingga 1980-an, Korea mengalami pertumbuhan yang luar biasa dalam
PDB-nya, yang meningkat dari hanya 8 miliar dolar pada 1960-an
menjadi 62 miliar dolar pada 1980 dan menjadi 253 miliar dolar pada
1990. Selama waktu itu, industri telah tumbuh begitu cepat dan
meningkatkan pendapatan mereka. Investasi R&D dengan pendirian
laboratorium R&D sendiri. Perguruan tinggi juga mulai memainkan peran
penting dalam menyediakan sumber daya manusia berkualitas tinggi.
Setelah akhir 1980-an, kegiatan R&D yang berkembang di perusahaan
industri dan universitas telah menyebabkan banyak sarjana dan pembuat
kebijakan menunjukkan inefisiensi relatif dari Lembaga Penelitian yang
disponsori Pemerintah (Government sponsored Research Institute–GRI)
dan mengajukan pertanyaan tentang ketidakefektifan mereka dalam
pengembangan teknologi industri. Misalnya, pemerintah melakukan
investasi R&D sebesar 207 juta dolar untuk periode 1982-1990 pada
2.400 proyek yang sebagian besar diusulkan dan dilaksanakan oleh GRI.
Sementara pemerintah bersama-sama mendanai 30,9 persen proyek
dan industri berhasil dikomersialkan, hanya 4,1 persen proyek yang
didanai pemerintah berhasil dipasarkan. Kritik utama pada GRI pada
saat itu adalah duplikasi penelitian, manajemen proyek R&D yang buruk,
dan produktivitas R&D yang rendah. [6] Masalah-masalah ini terutama
disebabkan oleh kurangnya konsensus tentang misi kelembagaan
mereka di antara otoritas pemerintah terkait dan manajer puncak GRI,
pemantauan dan pengendalian yang berlebihan oleh pemerintah, dan
dukungan anggaran pemerintah yang tidak stabil.
26
Sebagai langkah awal untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah
mengubah sistem pendanaan penelitian dari sistem lump-sum menjadi
Sistem Berbasis Proyek (PBS) untuk meningkatkan produktivitas
penelitian pada tahun 1996. Sebelum diperkenalkannya PBS, biaya
tenaga kerja peneliti dari GRI didukung dari anggaran pemerintah dan
GRI hanya membebankan biaya penelitian langsung ke setiap proyek.
Di bawah PBS, GRI harus membebankan biaya tenaga kerja untuk
proyek penelitian dan bersaing dengan universitas dan industri untuk
mendapatkan kontrak. PBS berkontribusi untuk menyebarkan sistem
pendanaan R&D yang kompetitif untuk peneliti kreatif dan hubungan
pelanggan dan konsep harga dalam R&D pemerintah. [6] Ada juga
beberapa kritik untuk PBS. Pertama, para peneliti GRI telah dipaksa
untuk mengalihkan fokus penelitian mereka dari proyek penelitian dasar
ke proyek berorientasi aplikasi jangka pendek untuk membuat lebih
banyak kontrak penelitian dan untuk mengamankan biaya tenaga kerja
mereka. Kedua, PBS memanfaatkan lebih banyak peneliti sementara
yang murah di GRI. Karena anggaran penelitian terbatas, GRI tidak bisa
lagi menggunakan peneliti tetap dan berpengalaman dan harus
mengandalkan MA atau Ph.D. mahasiswa untuk kegiatan penelitiannya.
Pada tahun 2002, GRI memiliki rasio 50 persen pekerjaan tidak tetap,
yang mencakup siswa yang direkrut sementara.
Pada tahun 1977, ketika krisis keuangan terjadi di Korea, pemerintah,
sebagai langkah drastis kedua, mengambil langkah mengubah sistem
manajemen GRI untuk menangani masalah efektivitas penelitian dan
efisiensi operasional di akhir 1990-an. Berdasarkan Undang-Undang
tentang Penciptaan, Pengoperasian, dan Pengembangan GRI, yang
diundangkan pada Januari 1999, sistem manajemen baru, yaitu
Research Council System (RCS), dibuat pada aspek sistem Jerman dan
Inggris pada tahun 1999.[15] Itu berarti status GRI di bawah kementerian
terkait diubah di bawah kendali terpadu Kantor Perdana Menteri;
memberikan kebebasan GRI dari kontrol yang berlebihan dari
kementerian terkait. Di bawah sistem manajemen baru, RCS, lima dewan
penelitian2 didirikan. Setiap dewan penelitian bertindak sebagai badan
27
pengawas untuk mengawasi GRI anggotanya.3 Sejak didirikan pada
tahun 1999, telah membawa banyak hasil positif; memberikan otonomi
dalam pengoperasian, pengelolaan, pengambilan keputusan, dan
organisasi GRI; penguatan kepemimpinan setiap direktur melalui
pemberdayaan dari dewan penelitian terkait; menumbuhkan iklim
persaingan antar industri, universitas, dan GRI dengan memanfaatkan
PBS; meningkatkan sistem kompensasi dengan pengenalan sistem gaji
tahunan dan sistem berbasis kinerja. [15] Namun, RCS juga masih
memiliki banyak kekurangan dalam tiga aspek: struktur tata kelola (RCS
itu sendiri), struktur alokasi anggaran, dan manajemen internal di dalam
GRI. [17] Beberapa kekurangannya adalah sebagai berikut: pertama,
dari segi struktur pemerintahan, pengaruh pemerintah yang berlebihan
terhadap Dewan Direksi di dewan riset, kurangnya kewenangan alokasi
anggaran di dewan riset; kedua, dalam aspek struktur alokasi anggaran,
penerapan prinsip persaingan berlebihan dengan memanfaatkan PBS,
kriteria alokasi anggaran pemerintah yang tidak jelas; terakhir,
kurangnya otonomi dan individualitas direktur dalam GRI; keamanan
kerja yang tidak stabil dari peneliti individu (kepuasan kerja rendah dan
tingkat turnover tinggi) di manajemen internal dalam aspek GRI.
24. Bahwa demikian juga, sejauh yang Pemohon pahami dari berbagai literatur
serta informasi yang diperoleh tentang model-model Kelembagaan Ilmu
pengetahuan dan teknologi seluruh dunia seperti contoh di atas, maupun
di negara-negara yang sudah maju di bidang IPTEK, seperti Belanda,
Jepang, Rusia, Amerika, dan lain sebagainya tidak ada satupun model
kelembagaan IPTEK yang bersifat tunggal atau satu-satunya dengan fungsi
baik sebagai perencana, pelaksana, pengelola anggaran, sekaligus
pengawas IPTEK seperti BRIN saat ini.
25. Bahwa ada satu model yang justru memiliki kemiripan dan kesamaan
maksud dengan UU 11/2019 khususnya makna “terintegrasi” yang bersifat
kordinasi sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 14 ayat (2) UU 11/2019,
sebagaimana diuraikan berikut ini:
Dewan Tertinggi untuk Sains dan Teknologi (The Supreme Council for
Science and Technology/ SCST) adalah badan pembuat kebijakan
28
IPTEK dan inovasi peringkat tertinggi di Turki yang diketuai oleh
Perdana Menteri dengan kekuatan pengambilan keputusan untuk
kebijakan iptek dan inovasi (STI) nasional.
SCST didirikan dan diberi peran untuk mengidentifikasi, memantau,
dan mengoordinasikan kebijakan di bidang iptek sesuai dengan
tujuan nasional untuk pembangunan dan keamanan ekonomi dan
sosial. Bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri, SCST
memiliki fungsi penting, seperti membantu pemerintah dalam
menentukan kebijakan iptek jangka panjang.
Didirikan pada tahun 1983, SCST merealisasikan rapat operasional
pertamanya pada tahun 1989, sehingga membuka era baru bagi
sistem kebijakan STI, dan mulai bersidang dengan intensitas yang
semakin meningkat menjelang dan setelah pergantian milenium baru.
Sejak pertengahan tahun sembilan puluhan, SCST juga telah terlibat
dalam pergeseran ke arah kebijakan iptek yang berorientasi pada
inovasi. Dimulai dengan pertemuan ke-10 pada tahun 2005,
momentum ini berubah menjadi dinamika pertemuan dua kali setahun.
Pertemuan ke-22 tersebut direalisasikan pada bulan Desember 2010.
SCST diketuai oleh Perdana Menteri dan terdiri dari anggota dewan
tetap Menteri Negara, Pertahanan Nasional, Keuangan, Pendidikan
Nasional, Kesehatan, Pertanian dan Urusan Pedesaan, Industri dan
Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup dan
Hutan, Ketua Dewan Pendidikan Tinggi, Wakil Sekretaris Organisasi
Perencanaan Negara, Wakil Menteri Keuangan dan Perdagangan
Luar Negeri, Ketua Otoritas Energi Atom Turki, Presiden TÜBİTAK
dan Wakil Presiden, Direktur Jenderal Radio dan Televisi Turki, Ketua
Persatuan Kamar dan Pertukaran Komoditas Turki, dan seorang
anggota yang akan ditunjuk oleh universitas yang akan ditunjuk oleh
Dewan Pendidikan Tinggi dengan pemangku kepentingan terkait
lainnya yang diundang ke pertemuan dengan kapasitas penasihat.
Secara total, lebih dari seratus aktor yang berbeda dari badan
pemerintah, pendidikan tinggi dan sektor bisnis diwakili dalam
29
pertemuan SCST. Oleh karena itu, SCST adalah puncak dari
pemangku kepentingan pemerintah dan non-pemerintah dari seluruh
Turki di bidang STI. Dimasukkannya basis pemangku kepentingan
yang begitu luas dalam SCST tidak hanya berfungsi sebagai media
yang efektif untuk konsultasi dan dialog yang sistematis, tetapi juga
menopang interaksi yang kuat di antara para pemangku kepentingan,
yang memungkinkan proses pembuatan kebijakan yang lebih
partisipatif. Selain itu, SCST berkontribusi untuk menyebarkan
perkembangan kebijakan IMS terkini sambil meningkatkan komitmen
untuk implementasi kebijakan.
Adapun Fungsi SCST berdasarkan undang-undang IPTEK dan
Inovasi (STI) Pasal 77, Dewan Tertinggi Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi (SCST) didirikan untuk memenuhi fungsi yang ditentukan
sebagai:
a) Membantu pemerintah dalam penentuan kebijakan iptek jangka
panjang,
b) Untuk mengidentifikasi target R&D yang terkait dengan bidang
S&T,
c) Untuk mengidentifikasi bidang-bidang prioritas dalam R&D dan
menyiapkan rencana dan program terkait,
d) Sesuai dengan rencana dan program ini, untuk menetapkan tugas
kepada organ publik serta untuk bekerja sama dengan sektor
perusahaan bisnis yang diperlukan untuk mengidentifikasi
peraturan dan skema promosi yang terkait dengan sektor
perusahaan,
e) Menyiapkan undang-undang dan peraturan perundang-undangan
yang bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan
efektivitas sistem iptek,
f) Mengidentifikasi sarana untuk pengembangan dan pemanfaatan
sumber daya manusia Litbang secara efektif, dan memastikan
pelaksanaannya,
g) Menetapkan prosedur pendirian pusat R&D lembaga swasta, serta
memantau dan mengevaluasi kegiatannya,
30
h) Untuk menentukan di bidang penelitian mana dan berapa proporsi
investasi R&D yang akan dilakukan,
i) Memberikan koordinasi antar sektor dan lembaga dalam tahap
pemrograman dan pelaksanaan.
Struktur organisasi The Supreme Council for Science and Technology/
SCST Negara Turki
Gambar kordinasi kelembagaan IPTEK di Turki
26. Bahwa berdasarkan pengalaman negara Turki dengan Lembaga SCST nya
diatas, di mana ada terdapat kementerian tertentu yang berfungsi
31
mengkordinasikan, monitoring, dan penganggaran sesuai dengan ketentuan
UU STI yang menyatakan: One of the State Ministers is responsible for the
coordination of STI, dapat menjadi pembelajaran dalam menterjemahkan
kebijakan yang terkait dengan pola relasi antara pemerintah pusat (Pasal
14 ayat (2) UU /2019) dengan Lembaga-lembaga pelaksana IPTEK (Pasal
42 UU 11/2019), oleh karena itu, menurut pandangan pemohon dengan
mendasarkan pengalaman negara Turki tersebut, sesungguhnya UU
11/2019 menegaskan adanya relasi antara Pasal 14 ayat (2) dengan Pasal
42 UU 11/2019, di mana Pemerintah pusat dapat dimaknai sebagai
kementerian tertentu/Lembaga/badan yang diberikan kewenangan dan
fungsi untuk mengkordinasi Lembaga-lembaga sebagaimana tersebut pada
Pasal 42 UU 2019.
27. Bahwa oleh karena itu, agar Pasal 48 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 48 ayat
(1) UU 11/2019 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 121 UU 11/2020
yang bunyinya sama dengan Pasal 48 ayat (1) UU 11/2019, tidak menjadi
multitafsir sehinga memberi kepastian hukum yang adil, menurut Pemohon
Pasal 48 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 48 ayat (1) UU 11/2019 tidak dapat
ditafsirkan lain selain badan riset dan inovasi nasional sebagai badan pusat
yang melaksanakan fungsi koordinasi menyusun, merencanakan, membuat
program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan. Adapun
lembaga seperti BATAN, BPPT, LIPI, LAPAN juga peleburan Lembaga-
lembaga Penelitian dan Pengembangan di kementerian–kementerian
(Litbang kementerian) tetap sebagai lembaga yang menjalankan fungsi
Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan
Inovasi yang memerlukan koordinasi dan harmonisasi dalam menjalankan
fungsi utamanya tersebut.
28. Bahwa dengan demikian, Majelis Hakim MKRI dapat menggunakan skema
penafsiran yang selama ini dilakukan dalam perkara-perkara pengujian
undang-undang terhadap UUD 1945,
29. Bahwa Harjono dalam buku Konstitusi sebagai Rumah Bangsa (hal. 178-
179), menjelaskan bahwa ketiga macam putusan MK yang sifatnya hanya:
32
1. Tidak dapat diterima (Niet onvankelijk verklaard), Jika permohonan
tidak mempunyai legal standing atau MK tidak mempunyai
kewenangan memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan.
2. Dikabulkan, Jika permohonan Pemohon beralasan. Dalam hal
permohonan dikabulkan, MK menyatakan dengan tegas materi
muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang yang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”). Selain itu, dalam hal
pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan
pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945, amar
putusan juga menyatakan permohonan dikabulkan.
3. Ditolak, Dalam hal undang-undang dimaksud tidak bertentangan
dengan UUD 1945, baik mengenai pembentukan maupun
materinya sebagian atau keseluruhan.
Dengan hanya, mengikuti bentuk amar putusan sebagaimana di atas,
Majelis akan sulit untuk menguji sebuah undang-undang. Karena sebuah
undang-undang seringkali mempunyai sifat yang dirumuskan secara umum.
Padahal, di dalam rumusan yang sangat umum itu belum diketahui apakah
nanti pelaksanaannya akan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.
Sedangkan MK dituntut untuk memutuskan apakah sebuah undang-undang
bertentangan atau tidak dengan konstitusi.
30. Bahwa, dengan demikian, dalam perkembangannya terdapat pula amar
putusan lainnya dalam praktik di MK, yaitu:
1. Konstitusional Bersyarat (Conditionally Constitutional);
2. Inkonstitusional Bersyarat (Conditionally Unconstitusional)
31. Bahwa, di dalam pengalaman Mahakamah Konstitusi untuk mengeluarkan
adanya tafsir terhadap suatu norma yang dinyatakan baik Konstitusional
Bersyarat maupun yang Inkonstitusional Bersyarat, telah dilakukan antara
lain pada pengujian undang-undang sebagai berikut:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-VI/2008 tentang
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2. Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
4/PUU-VII/2009
tentang
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 12
33
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
18/PUU-XIV/2009.tentang
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia.
4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 49/PUU-VIII/2010
Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia.
5. Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
92/PUU-X/2012
tentang
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-VII/2009 tentang
Pengujian
Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2003
tentang
Ketenagakerjaan.
7. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 008/PUU-III/2005 perihal
pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air.
32. Bahwa, selanjutnya terkait dengan permohonan Pemohon perihal adanya
pertentangan antara norma dengan Penjelasan, terdapat paling tidak dua
perkara yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu:
a. Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang menyatakan: “Peserta
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pasangan
calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau
gabungan partai politik" dan Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Pemda
menyatakan bahwa " Partai politik atau gabungan partai politik dalam
ketentuan ini adalah partai politik atau gabungan partai politik yang
memiliki kursi di DPRD”, Mahkamah Konstitusi telah memutus dalam
perkara Nomor 005/PUU-III/2005, tanggal 22 Maret 2005 yang dalam
pertimbangan dan amarnya pada pokoknya menyatakan Penjelasan
Pasal 59 ayat (1) UU Pemda karena telah mereduksi Pasal 59 ayat (1)
UU Pemda sehingga Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Pemda
34
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
b. Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang menyatakan: “Dana
pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan
dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)” dan Penjelasan Pasal 49 ayat
(1) yang menyatakan “Pemenuhan pendanaan pendidikan dapat
dilakukan secara bertahap”, Mahkamah Konstitusi telah memutus dalam
perkara Nomor 11/PUU-III/2005, tanggal 19 Oktober 2005 yang dalam
pertimbangan dan amarnya pada pokoknya menyatakan Penjelasan
Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas telah membuat norma baru sehingga
Penjelasan Pasal 49 ayat (1) dinyatakan bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Oleh karena itu, adalah sangat beralasan menurut hukum, Pemohon
mengajukan permohonan a quo agar Mahkamah Konstitusi memberi
kepastian hukum antara norma Pasal 48 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 48
ayat (1) UU 11/2019 bahwa badan riset dan inovasi nasional badan yang
hanya melakukan fungsi koordinasi menyusun, merencanakan, membuat
program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan.
D. PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Pemohon memohon agar Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi memberi putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan kata “terintegrasi” Pasal 48 ayat (1) dan kata “antara lain” dalam
Penjelasan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6374) sebagaimana diubah dengan Pasal 121 dan Penjelasan
Pasal 121 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
35
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
sepanjang tidak dimaknai badan riset dan inovasi nasional adalah badan
yang hanya melakukan fungsi koordinasi menyusun, merencanakan,
membuat program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan kata “antara lain” dalam Penjelasan Pasal 48 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan
Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6374) sebagaimana
diubah dengan Pasal 121 dan Penjelasan Pasal 121 Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonsia
sebagaimana mestinya.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-23
sebagai berikut:
1. Bukti P- 1
: Fotokopi Identitas Pemohon KTP atas nama Eko Noer
Kristiyanto, S.H., M.H.;
2. Bukti P- 2
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor M.HH-428.KP.10.02 Tahun 2019
tentang Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Peneliti Ahli
Madya Dilingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi
36
Manusia Republik Indonesia. Untuk Eko Noer Kristiyanto,
S.H., M.H.;
3. Bukti P- 3
: Fotokopi Penetapan Angka Kredit Kepala Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia Nomor: 0297/D.I/III/2019;
4. Bukti P- 4
: Fotokopi Identitas Pemohon KTP atas nama Heru Susetyo,
S.H., LL.M., M.Si., Ph.D;
5. Bukti P- 5
: Fotokopi Curriculum Vitae Pemohon atas nama Heru
Susetyo, S.H., LL.M., M.Si., Ph.D;
6. Bukti P- 6
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945;
7. Bukti P- 7
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan
Dan Tekhnologi;
8. Bukti P- 8
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
9. Bukti P- 9
: Fotokopi Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Nomor 143 Tahun 2019 tentang Penetapan
Anggota Dewan Riset Daerah Periode 2018-2022 tertanggal
29 Januari 2019;
10. Bukti P- 10
: Fotokopi Keputusan Menteri Riset, Teknologi, Dan
Pendidikan
Tinggi
Nomor
2238/M/KP/2019
tentang
Kenaikan
Jabatan
Akademik
Dosen
Menteri
Riset,
Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi tertanggal 18 Februari
2019;
11. Bukti P- 11
: Fotokopi
2019
Keputusan
Dekan
Fakultas
Hukum
Universitas Indonesia Nomor 9/UN2.F5.D/HKP.02.04/2020
tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pejabat Di
Lingkungan
Fakultas
Hukum
Universitas
Indonesia
tertanggal 9 Januari 2020;
12. Bukti P- 12
: Fotokopi Journal “Ability to Identity Occupational Health and
safety (OHS) Hazards in Small Size Enterprises Workers in
Cimanggis District, Depok City, West Java”;
13. Bukti P- 13
: Fotokopi Journal “Perkawinan sesama Jenis dan Hak Asasi
Manusia Penerapan Prinsip Equality dalam Putusan
Obergefell, et.al.v.hodges, USA sera analisis mengenai
Perkawinan Sesama Jenis di Indonesia”;
14. Bukti P- 14
: Fotokopi Journal “Implementation of Sharia Compliance to
Optimize Zakat Governance in the Frontier and Outermost
Regions in Indonesia (Comparative Study of East
Kalimantan Province and Other Frontier Regions)”;
15. Bukti P- 15
: Fotokopi Journal “Dealing with Blasphemy Laws in
Indonesia”;
37
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan dan
risalah persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
16. Bukti P- 16
: Fotokopi Journal “Enactment and Development of Child-
Friendly City Policies in Indonesia”;
17. Bukti P- 17
: Fotokopi Journal “The Enforcement and Effectiveness of the
Regional Regulation on Family Resilience in Indonesia in
Reducing the Rate of Early Marriage”;
18. Bukti P- 18
: Fotokopi Journal “Implementation and Effectiveness of
Local Ordinances on Legal Aid to Secure Justice for
Marginalized Community in Indonesia”;
19. Bukti P- 19
: Fotokopi Journal “Challenges And Potentials Of Waqf In
Contemporary Indonesia”;
20. Bukti P- 20
: Fotokopi Jurnal Pemikiran Hukum Islam (MAZAHIB)
“Regulation Halal Products In Indonesia: Between Relegious
Needs and Socio-Economic Challenges”;
21. Bukti P- 21
: Fotokopi Journal “Keberlakuan Hukum Penodaan Agama Di
Indonesia Antara Tertib Hukum Dan Tantangan Hak Asasi
Manusia”;
22. Bukti P- 22
: Fotokopi Journal “Terrorism as Socially Contructed Crime in
Indonesia”;
23. Bukti P- 23
: Fotokopi Journal “The Implementation of Code of Ethics of
Advocate as A Profession in Indonesia.
38
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573,
selanjutnya disebut UU 11/2020), sehingga Mahkamah berwenang menguji
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
39
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah kata “terintegrasi” dalam
ketentuan Pasal 121 UU 11/2020 yang memuat perubahan Pasal 48 ayat (1) UU
11/2019 dan frasa “antara lain” dalam Penjelasan Pasal 121 UU 11/2020 yang
memuat perubahan Penjelasan Pasal 48 ayat (1) UU 11/2019, yang rumusan
selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 121
Ketentuan Pasal 48 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019
tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6374) diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
40
Pasal 48
(1) Untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian,
dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi
dibentuk badan riset dan inovasi nasional.
“......”
Penjelasan Pasal 121
Pasal 48
ayat (1)
Yang dimaksud dengan "terintegrasi" adalah upaya
mengarahkan dan menyinergikan antara lain dalam
penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan
Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang
Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan
untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi sebagai landasan
ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan
pembangunan nasional.
“..................”
2. Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo, semula berjumlah 2 (dua) orang
yaitu atas nama Eko Noer Kristiyanto, S.H., M.H. dan Heru Susetyo, S.H.,
L.LM., M.Si., Ph.D., namun berdasarkan pernyataan kuasa hukum Pemohon
dalam persidangan [vide Risalah Sidang tanggal 21 September 2021] dan surat
pernyataan bertanggal 17 September 2021 yang diterima oleh Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi pada 1 Oktober 2021, yang pada intinya menjelaskan
Pemohon atas nama Eko Noer Kristiyanto, S. H., M. H. mengundurkan diri
sebagai Pemohon, sehingga Pemohon dalam permohonan a quo, hanya atas
nama Heru Susetyo, S.H., L.LM., M.Si., Ph.D. [Bukti P-4 dan Bukti P-9];
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, yang merupakan
seorang Peneliti pada Lembaga Riset dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas
Indonesia dan sebagai Anggota Dewan Riset Daerah Provinsi DKI Jakarta yang
memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
4. Bahwa menurut Pemohon, kata “terintegrasi” dalam Pasal 121 UU 11/2020 yang
memuat perubahan Pasal 48 ayat (1) UU 11/2019 dan kata [sic!] “antara lain”
dalam Penjelasan Pasal 121 UU 11/2020 yang memuat perubahan Penjelasan
Pasal 48 ayat (1) UU 11/2019, telah menimbulkan multitafsir yang berakibat
pada ketidakpastian hukum apakah sifatnya hanya koordinasi atau peleburan
kelembagaan;
41
5. Bahwa Pemohon sebagai peneliti yang bekerja di Dewan Riset Daerah DKI
Jakarta, merasa dirugikan haknya dengan terbentuknya Badan Riset dan Inovasi
Nasional (BRIN) karena telah menghilangkan semua kelembagaan IPTEK yang
dilebur menjadi satu atap atau dalam suatu wadah tunggal berupa organisasi
hirarkis BRIN yang mengontrol secara birokratis hingga ke tingkat daerah melalui
Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Hal tersebut akan menyebabkan
status kepegawaian Pemohon yang bukan merupakan Aparatur Sipil Negara
(ASN) terancam, Pemohon tidak dapat lagi bekerja di BRIDA sebagai pengganti
Dewan Riset Daerah (DRD), mengingat adanya lembaga baru yaitu BRIN yang
membawahi BRIDA;
6. Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, menurut Pemohon, Pemohon
memenuhi syarat kualifikasi untuk mengajukan permohonan a quo dan apabila
permohonan Pemohon dikabulkan maka kerugian konstitusional yang didalilkan
tidak lagi terjadi.
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, dalam kualifikasinya tersebut, Pemohon
telah dapat menerangkan hak-hak konstitusionalnya yang dianggap dirugikan oleh
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian di mana kerugian
dimaksud timbul karena adanya hubungan kausal (causal verband) antara norma
yang dimohonkan pengujian dan anggapan kerugian konstitusional yang dialami
oleh Pemohon sehingga apabila permohonan dikabulkan maka kerugian dimaksud
tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya
inkonstitusionalitas kata “terintegrasi” dalam Pasal 121 UU 11/2020 yang memuat
perubahan Pasal 48 ayat (1) UU 11/2019 dan frasa “antara lain” dalam Penjelasan
Pasal 121 UU 11/2020 yang memuat perubahan Penjelasan Pasal 48 ayat (1) UU
11/2019, yang dimohonkan pengujiannya, Mahkamah berpendapat Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
42
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan kata “terintegrasi” dalam Pasal
121 UU 11/2020 yang memuat perubahan Pasal 48 ayat (1) UU 11/2019 dan frasa
“antara lain” dalam Penjelasan Pasal 121 UU 11/2020 yang memuat perubahan
Penjelasan Pasal 48 ayat (1) UU 11/2019 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 dengan argumentasi sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam
bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, kata “terintegrasi” dalam Pasal 121 UU 11/2020
yang memuat perubahan Pasal 48 ayat (1) UU 11/2019, menimbulkan
interpretasi yang beragam di antaranya diartikan sebagai peleburan berbagai
lembaga riset pemerintah menjadi satu lembaga yaitu Badan Riset Dan Inovasi
Nasional (BRIN). Menurut Pemohon, BRIN adalah badan yang melakukan
koordinasi terhadap berbagai lembaga yang menjalankan Penelitian,
Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi seperti
BATAN, BPPT, LIPI, LAPAN. Dengan demikian, fungsi BRIN adalah melakukan
koordinasi dari tugas-tugas di luar riset dan inovasi, seperti penyusunan
perencanaan, program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan
untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi yang selama ini tersebar;
2. Bahwa menurut Pemohon, kata “terintegrasi” dalam Pasal 121 UU 11/2020
yang memuat perubahan Pasal 48 ayat (1) UU 11/2019 semakin diperparah
dengan adanya frasa “antara lain” dalam Penjelasan Pasal 121 UU 11/2020
yang memuat perubahan Penjelasan Pasal 48 ayat (1) UU 11/2019, karena
menimbulkan penafsiran yang multitafsir, yang mengakibatkan dileburnya
lembaga BATAN, BPPT, LIPI, LAPAN menjadi satu badan yaitu BRIN. Hal
tersebut tidak sesuai dengan original intent dibentuknya UU 11/2020
sebagaimana tercantum dalam naskah akademik yang pada pokoknya
menyatakan dengan undang-undang ini tidak akan menimbulkan beban
keuangan negara yang baru karena UU a quo tidak membentuk lembaga baru.
Keberadaan UU a quo justru akan mengoptimalkan fungsi dari lembaga yang
telah ada, sedangkan anggaran penyelenggaraan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang sudah berjalan sebagaimana biasanya sudah dialokasikan
43
di setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai kebijakan
masing-masing. Sistem yang baru menghindarkan terjadinya penyelenggaraan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang tumpang tindih karena adanya sistem
perencanaan kegiatan riset yang terpadu, sehingga tidak terjadi peningkatan
beban keuangan negara;
3. Bahwa menurut Pemohon, frasa “antara lain” dalam Penjelasan Pasal 121 UU
11/2020 yang memuat perubahan Penjelasan Pasal 48 ayat (1) UU 11/2019
menimbulkan tafsir atau makna baru tentang fungsi pemerintah pusat yang
secara eksplisit dilakukan oleh BRIN bukan selaku koordinator yang
melaksanakan fungsi untuk menyusun, merencanakan, membuat program,
anggaran, dan sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi bidang penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan, melainkan sebagai badan tunggal
atau
satu-satunya
lembaga
yang
melaksanakan
kegiatan
penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi;
4. Bahwa menurut Pemohon, faktanya, kata “terintegrasi” dalam Pasal 121 UU
11/2020 yang memuat perubahan Pasal 48 ayat (1) UU 11/2019 dan frasa
“antara lain” dalam Penjelasan Pasal 121 UU 11/2020 yang memuat perubahan
Penjelasan Pasal 48 ayat (1) UU 11/2019, telah ditafsirkan berbeda dalam
ketentuan Pasal 4 huruf i, Pasal 14 huruf a, Pasal 35 huruf b, Pasal 65 huruf b,
Pasal 69 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan
Riset dan Inovasi Nasional (Perpres 33/2021) yang telah diganti dengan
Perpres 78/2021, yang justru menambah pembengkakan organisasi birokratis
secara hirarkis, karena dileburkannya lembaga-lembaga penelitian dan
pengembangan kementerian, termasuk Lembaga-lembaga riset di luar
pemerintah, yaitu lembaga-lembaga penelitian dan pengkajian di bidang
legislatif dan eksekutif;
5. Bahwa menurut Pemohon, berdasarkan penafsiran sistematikal maupun
gramatikal, terdapat ketidak-harmonisan ketentuan Pasal 121 UU 11/2020 yang
memuat perubahan Pasal 48 ayat (1) UU 11/2019 dan Penjelasan Pasal 121
UU 11/2020 yang memuat perubahan Penjelasan Pasal 48 ayat (1) UU 11/2019
sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang dijamin dalam ketentuan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
44
6. Bahwa menurut Pemohon, agar ketentuan Pasal 121 UU 11/2020 yang memuat
perubahan Pasal 48 ayat (1) UU 11/2019 dan Penjelasan Pasal 121 UU 11/2020
yang memuat perubahan Penjelasan Pasal 48 ayat (1) UU 11/2019, tidak
menjadi multitafsir dan memberi kepastian hukum yang adil, maka tidak dapat
ditafsirkan lain selain BRIN sebagai badan pusat yang melaksanakan fungsi
koordinasi menyusun, merencanakan, membuat program, anggaran, dan
sumber
daya
ilmu
pengetahuan
dan
teknologi
bidang
penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan. Sementara, lembaga seperti
BATAN, BPPT,
LIPI,
LAPAN
dan
lembaga-lembaga
penelitian dan
pengembangan
(Litbang)
kementerian
tetap
sebagai
lembaga
yang
menjalankan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan,
serta invensi dan inovasi yang memerlukan koordinasi dan harmonisasi dalam
menjalankan fungsi utamanya;
7. Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, pada pokoknya Pemohon
memohon agar Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon dengan
menyatakan:
a. kata “terintegrasi” dalam Pasal 121 UU 11/2020 yang memuat perubahan
Pasal 48 ayat (1) UU 11/2019 dan frasa “antara lain” dalam Penjelasan
Pasal 121 UU 11/2020 yang memuat perubahan Penjelasan Pasal 48 ayat
(1) UU 11/2019 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
badan riset dan inovasi nasional adalah badan yang hanya melakukan
fungsi koordinasi menyusun, merencanakan, membuat program, anggaran,
dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian,
Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan.
Atau
b. frasa “antara lain” dalam Penjelasan Pasal 121 UU 11/2020 yang memuat
perubahan Penjelasan Pasal 48 ayat (1) UU 11/2019 bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
45
[3.8]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-23.
[3.9]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Mahkamah telah
menyelenggarakan persidangan dengan agenda Mendengarkan Keterangan DPR
dan Presiden, namun dalam persidangan DPR menyampaikan permohonan
penundaan
penyampaian
keterangannya
[vide
Risalah
Sidang
tanggal
15 November 2021] dan Presiden telah mengirimkan surat permohonan nomor
PPE.PP.06.02-1978 bertanggal 10 November 2021 perihal permohonan jadwal
sidang yang pada intinya memohon agar penyampaian keterangannya ditunda
pada persidangan selanjutnya. Oleh karena UU 11/2020 telah diputus oleh
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
mengenai pengujian formil UU 11/2020 pada 25 November 2021, dengan amar
yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan
Pemohon VI untuk sebagian;
3. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak
putusan ini diucapkan”;
4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) masih tetap berlaku
sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang
waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;
5. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan
perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini
diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan
perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi inkonstitusional
secara permanen;
6. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk
undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
46
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573) maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi
muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573) dinyatakan berlaku kembali;
7. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat
strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan
peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
9. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
berkenaan dengan pengujian formil UU 11/2020 tersebut, terdapat 4 (empat) orang
Hakim Konstitusi yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni
Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Anwar Usman, Hakim Konstitusi
Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.
[3.10]
Menimbang bahwa berkenaan dengan telah diputusnya permohonan
pengujian formil terhadap UU 11/2020, maka Mahkamah dalam persidangan [vide
Risalah Sidang tanggal 7 Desember 2021] dengan agenda Pemeriksaan
Persidangan Lanjutan dan Penjelasan Mahkamah, telah meminta konfirmasi
kepada Pemohon mengenai kelanjutan permohonan a quo, apakah akan
mencabut/menarik permohonan a quo atau menyerahkan kelanjutan permohonan
a quo kepada Mahkamah. Terhadap konfirmasi yang dilakukan oleh Mahkamah
tersebut, Pemohon menyatakan menyerahkan kelanjutan permohonan a quo
kepada Mahkamah.
[3.11]
Menimbang bahwa berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut, telah dinyatakan UU 11/2020 adalah
inkonstitusional bersyarat dan putusan dimaksud mempunyai kekuatan hukum
mengikat sejak diucapkan. Oleh karena itu, terhadap permohonan pengujian materiil
yang diajukan oleh Pemohon a quo tidak relevan lagi untuk dilanjutkan
pemeriksaannya, karena objek permohonan yang diajukan Pemohon tidak lagi
47
sebagaimana substansi undang-undang yang dimohonkan pengujiannya. Terlebih
lagi, dengan mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan
[vide Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman], maka dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 54 UU MK tidak
terdapat lagi urgensi bagi Mahkamah untuk mendengar keterangan pihak-pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK. Oleh karenanya, terhadap
permohonan pengujian materiil UU 11/2020 harus dinyatakan kehilangan objek.
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dari permohonan Pemohon
dipandang tidak relevan, sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Permohonan Pemohon kehilangan objek;
[4.4] Hal-hal lain dari permohonan a quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
48
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Enny
Nurbaningsih, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, dan Manahan M.P.
Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal tujuh, bulan
Desember, tahun dua ribu dua puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno
Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal lima belas,
bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 11.55
WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap
Anggota, Aswanto, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief
Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Suhartoyo dan Wahiduddin Adams, masing-
masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ria Indriyani sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Enny Nurbaningsih
49
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan MP Sitompul
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ria Indriyani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
16. Bukti P- 16
: Fotokopi Journal “Enactment and Development of Child-
Friendly City Policies in Indonesia”;
17. Bukti P- 17
: Fotokopi Journal “The Enforcement and Effectiveness of the
Regional Regulation on Family Resilience in Indonesia in
Reducing the Rate of Early Marriage”;
18. Bukti P- 18
: Fotokopi Journal “Implementation and Effectiveness of
Local Ordinances on Legal Aid to Secure Justice for
Marginalized Community in Indonesia”;
19. Bukti P- 19
: Fotokopi Journal “Challenges And Potentials Of Waqf In
Contemporary Indonesia”;
20. Bukti P- 20
: Fotokopi Jurnal Pemikiran Hukum Islam (MAZAHIB)
“Regulation Halal Products In Indonesia: Between Relegious
Needs and Socio-Economic Challenges”;
21. Bukti P- 21
: Fotokopi Journal “Keberlakuan Hukum Penodaan Agama Di
Indonesia Antara Tertib Hukum Dan Tantangan Hak Asasi
Manusia”;
22. Bukti P- 22
: Fotokopi Journal “Terrorism as Socially Contructed Crime in
Indonesia”;
23. Bukti P- 23
: Fotokopi Journal “The Implementation of Code of Ethics of
Advocate as A Profession in Indonesia.
38
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573,
selanjutnya disebut UU 11/2020), sehingga Mahkamah berwenang menguji
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
39
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah kata “terintegrasi” dalam
ketentuan Pasal 121 UU 11/2020 yang memuat perubahan Pasal 48 ayat (1) UU
11/2019 dan frasa “antara lain” dalam Penjelasan Pasal 121 UU 11/2020 yang
memuat perubahan Penjelasan Pasal 48 ayat (1) UU 11/2019, yang rumusan
selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 121
Ketentuan Pasal 48 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019
tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6374) diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
40
Pasal 48
(1) Untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian,
dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi
dibentuk badan riset dan inovasi nasional.
“......”
Penjelasan Pasal 121
Pasal 48
ayat (1)
Yang dimaksud dengan "terintegrasi" adalah upaya
mengarahkan dan menyinergikan antara lain dalam
penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan
Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang
Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan
untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi sebagai landasan
ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan
pembangunan nasional.
“..................”
2. Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo, semula berjumlah 2 (dua) orang
yaitu atas nama Eko Noer Kristiyanto, S.H., M.H. dan Heru Susetyo, S.H.,
L.LM., M.Si., Ph.D., namun berdasarkan pernyataan kuasa hukum Pemohon
dalam persidangan [vide Risalah Sidang tanggal 21 September 2021] dan surat
pernyataan bertanggal 17 September 2021 yang diterima oleh Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi pada 1 Oktober 2021, yang pada intinya menjelaskan
Pemohon atas nama Eko Noer Kristiyanto, S. H., M. H. mengundurkan diri
sebagai Pemohon, sehingga Pemohon dalam permohonan a quo, hanya atas
nama Heru Susetyo, S.H., L.LM., M.Si., Ph.D. [Bukti P-4 dan Bukti P-9];
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, yang merupakan
seorang Peneliti pada Lembaga Riset dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas
Indonesia dan sebagai Anggota Dewan Riset Daerah Provinsi DKI Jakarta yang
memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
4. Bahwa menurut Pemohon, kata “terintegrasi” dalam Pasal 121 UU 11/2020 yang
memuat perubahan Pasal 48 ayat (1) UU 11/2019 dan kata [sic!] “antara lain”
dalam Penjelasan Pasal 121 UU 11/2020 yang memuat perubahan Penjelasan
Pasal 48 ayat (1) UU 11/2019, telah menimbulkan multitafsir yang berakibat
pada ketidakpastian hukum apakah sifatnya hanya koordinasi atau peleburan
kelembagaan;
41
5. Bahwa Pemohon sebagai peneliti yang bekerja di Dewan Riset Daerah DKI
Jakarta, merasa dirugikan haknya dengan terbentuknya Badan Riset dan Inovasi
Nasional (BRIN) karena telah menghilangkan semua kelembagaan IPTEK yang
dilebur menjadi satu atap atau dalam suatu wadah tunggal berupa organisasi
hirarkis BRIN yang mengontrol secara birokratis hingga ke tingkat daerah melalui
Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Hal tersebut akan menyebabkan
status kepegawaian Pemohon yang bukan merupak
