PUU
Tahun 2017
46/PUU-XIV/2016
Permohonan Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti., M.Si., Rita Hendrawaty Soebagio, Sp.Psi., M.Si., Dr. Dinar Dewi Kania, Dr. Sitaresmi Sulistyawati Soekanto, Nurul Hidayati Kusumahastuti Ubaya, S.S., M.A., Dr. Sabriaty Aziz, Fithra Faisal Hastiadi, S.E., M.A. M.Sc., Ph.D., Dr. Tiar Anwar Bachtiar, S.S., M.Hum., Sri Vira Chandra D, S.S., MA., Qurrata Ayuni, S.H., Akmal, S.T., M.Pd.I., dan Dhona El Furqon, S.H.I., M.H., Kuasa Hukum Ahmad Kamaludin, S.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2016-05-24
Tanggal Putusan: 2017-12-14
UU Diuji: UU 1/1946, UU 73/1958
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K) Maria Farida Indrati (A) I Dewa Gede Palguna (A) Fadzlun Budi SN (PP)"]
Amar Putusan: sebagai berikut:
1) Menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga permohonan para Pemohon tidak diterima;
2) Menyatakan permohonan a quo ditolak untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
3) Menyatakan Keterangan [[DPR]] RI diterima secara keseluruhan;
4) Menyatakan [[Pasal 284]], [[Pasal 285]], dan [[Pasal 292]] [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto [[Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958]] tentang Menyatakan Berlakunya [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 127 Tahun 1958, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660 Tahun 1958) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5) Menyatakan [[Pasal 284]], [[Pasal 285]], dan [[Pasal 292]] [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto [[Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958]] tentang Menyatakan Berlakunya [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 127 Tahun 1958, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660 Tahun 1958) tetap memiliki kekuatan hukum mengikat;
Apabila Yang Mulia
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto [[Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958]] tentang Menyatakan Berlakunya [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 7]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
Teks Putusan
# Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[46/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2017
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dalam proses identifikasi
- **Tanggal Putusan**: 2017
- **Significance**: Medium
- **File**: [[46 PUU 2016--KUHP-TOLAK-telahucap-14Des2017. Doc]]
- [[Pasal 1]] dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
## Perihal
Pengujian [[UU No. 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto [[Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958]] tentang Menyatakan Berlakunya [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Duduk Perkara
Pemohon mengajukan permohonan pengujian UU dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan [[UUD 1945]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 19]] dan [[UU No. 24 Tahun 20]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]]
- **2017**: Proses pemeriksaan dan sidang dilakukan
- **2017**: [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **[[Kedudukan Hukum]] menerapkan metode penafsiran sistematis, teleologis, dan original intent dalam menilai permohonan pengujian UU.
### Precedential Value
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]]
- [[Aswanto]]
- [[Saldi Isra]]
## Timeline
- **2016-05-24**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2016-06-20**: Perbaikan permohonan diterima
- **2017-12-14**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Merujuk
- [[15/PUU-XVIII/2020]]
- [[35/PUU-XVI/2018]]
- [[53/PUU-XVII/2019]]
- [[57/PUU-XVII/2019]]
- [[97/PUU-XV/2017]]
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditolak**.
## Catatan Penting
- Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU
- Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Amar Putusan
sebagai berikut:
1) Menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga permohonan para Pemohon tidak diterima;
2) Menyatakan permohonan a quo ditolak untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
3) Menyatakan Keterangan [[DPR]] RI diterima secara keseluruhan;
4) Menyatakan [[Pasal 284]], [[Pasal 285]], dan [[Pasal 292]] [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto [[Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958]] tentang Menyatakan Berlakunya [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 127 Tahun 1958, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660 Tahun 1958) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5) Menyatakan [[Pasal 284]], [[Pasal 285]], dan [[Pasal 292]] [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto [[Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958]] tentang Menyatakan Berlakunya [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 127 Tahun 1958, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660 Tahun 1958) tetap memiliki kekuatan hukum mengikat;
Apabila Yang Mulia
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto [[Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958]] tentang Menyatakan Berlakunya [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 7]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
