Langsung ke konten
PUU Tahun 2014

46/PUU-XII/2014

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Pemohon: PT. Kame Komunikasi Indonesia kuasa kepada Donny Tri Istiqomah., S.H., M.H, dkk,
Tanggal Registrasi: 2014-04-28
Tanggal Putusan: 2015-05-26
UU Diuji: UU 28/2009
Majelis Hakim: ["Maria Farida Indrati (K) Wahiduddin Adams (A)", "Aswanto (A)", "Yunita Ramadhani (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 1.1. Penjelasan [[Pasal 124]] [[Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009]] tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.2. Penjelasan [[Pasal 124]] [[Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009]] tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 28 Tahun 2009]] tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 124]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Dikabulkan**

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)