PUU
Tahun 2014
46/PUU-XII/2014
Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon: PT. Kame Komunikasi Indonesia
kuasa kepada Donny Tri Istiqomah., S.H., M.H, dkk,
Tanggal Registrasi: 2014-04-28
Tanggal Putusan: 2015-05-26
UU Diuji: UU 28/2009
Majelis Hakim: ["Maria Farida Indrati (K) Wahiduddin Adams (A)", "Aswanto (A)", "Yunita Ramadhani (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili,
Menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
1.1. Penjelasan [[Pasal 124]] [[Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009]] tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1.2. Penjelasan [[Pasal 124]] [[Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009]] tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 28 Tahun 2009]] tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 124]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan**
Teks Putusan
# Putusan [[46/PUU-XII/2014]]
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[46/PUU-XII/2014]]
- **Tahun**: 2014
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang-Undang]]
- **Status**: Dikabulkan
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2015-05-26
- **Significance**: Medium
## Perihal
Pengujian [[UU No. 28 Tahun 2009]] tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Ringkasan Eksekutif
**Perkara pengujian undang-undang** yang diajukan kepada [[Mahkamah Konstitusi]] jika terbukti inkonstitusional
3. **Memberikan kepastian hukum** bagi implementasi undang-undang
4. **Melindungi hak konstitusional** para pemohon
## Pertimbangan Hukum
### Kewenangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]]
- **2014**: Sidang pemeriksaan perkara dilakukan
- **2014**: Putusan dijatuhkan dengan status Dalam proses identifikasi
## Timeline
- **2014-04-28**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2014-07-25**: Perbaikan permohonan diterima
- **2015-05-26**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[010/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[133/PUU-VII/2009]]
### Perkara yang Merujuk
- [[113/PUU-XIII/2015]]
- [[85/PUU-XIII/2015]]
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional Utama
1. **Konstitusionalitas Undang-Undang**
- Kesesuaian dengan [[UUD 1945]]**
8. **[[Suhartoyo]] dengan substansi serupa
- Precedent yang relevan
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2014
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2014:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2014
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Dikabulkan**.
## Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
1.1. Penjelasan [[Pasal 124]] [[Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009]] tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1.2. Penjelasan [[Pasal 124]] [[Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009]] tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 28 Tahun 2009]] tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 124]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum ### Kewenangan Mahkamah [[Mahkamah Konstitusi]] - **2014**: Sidang pemeriksaan perkara dilakukan - **2014**: Putusan dijatuhkan dengan status Dalam proses identifikasi ## Timeline - **2014-04-28**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]] - **2014-07-25**: Perbaikan permohonan diterima - **2015-05-26**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases ### Perkara yang Dirujuk - [[006/PUU-III/2005]] - [[010/PUU-III/2005]] - [[11/PUU-V/2007]] - [[133/PUU-VII/2009]] ### Perkara yang Merujuk - [[113/PUU-XIII/2015]] - [[85/PUU-XIII/2015]] ## Legal Analysis ### Isu Konstitusional Utama 1. **Konstitusionalitas Undang-Undang** - Kesesuaian dengan [[UUD 1945]]** 8. **[[Suhartoyo]] dengan substansi serupa - Precedent yang relevan ## Precedential Value ### Preseden Relevan hingga Tahun 2014 **Ham**: - [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham - [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham ### Nilai Preseden Putusan Ini Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2014: - Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada - Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi - Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2014 ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Dikabulkan**. ##
