PUU
Tahun 2026
45/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pemohon: Mayjen TNI (Pur) Eko Budi Soepriyanto (Pemohon I), Brigjen TNI (Pur) Purwadi (Pemohon II), dan Bennyta Suryo Septanto (Pemohon III)
Tanggal Putusan: 2026-02-19
UU Diuji: UU 23/2014, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 4/2004, UU 9/2015
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 45/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Mayjen TNI (Pur) Eko Budi Soepriyanto
Pekerjaan
:
Purnawirawan TNI
Alamat
:
Perum Grand Wisata Cluster Water Spring, BD Nomor
9 RT 001/RW 017, Desa Lambangsari, Kecamatan
Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa
Barat.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
:
Brigjen TNI (Pur) Purwadi
Pekerjaan
:
Purnawirawan TNI
Alamat
:
Komplek Baladika Asri RT 001/RW 015, Kelurahan
Dragong, Kecamatan Takatan, Kota Serang, Provinsi
Banten.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon II;
3.
Nama
:
Bennyta Suryo Septanto
Pekerjaan
:
Pensiunan ASN
2
Alamat
:
Kranggan Permai Blok S 8/5, RT 011/RW 015,
Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna,
Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon III;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 20 Januari 2026 masing-masing
dengan Nomor 002/SKU/WSP.LF/I/2026, Nomor 003/SKU/WSP.LF/I/2026, dan
004/SKU/WSP.LF/I/2026, memberi kuasa kepada Dr. Widodo Sigit Pudjianto, S.H.,
M.H., Dr. Sampe L. Purba, S.H., AK., CA., M.Com., Dr. Iran Sahril S.H., M.H., M.M.,
M.I. Kom., Muhammad Razali Siregar, S.H., M.H., Oyong Darwan, S.H., M.H.,
Saifullah, S.H., Eko Untoro, S.H., M.H., Samsul Idhal, S.H., dan Reza Adyatorik
Hakim, S.H., baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas
nama pemberi kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon III disebut sebagai ------------------
----------------------------------------------------------------------------------------para Pemohon.
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 19 Januari 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 28 Januari 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 43/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 45/PUU-XXIV/2026 pada
tanggal 28 Januari 2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal
18 Februari 2026, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
II. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar”.
2. Bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan:
3
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
3. Bahwa selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut UU MK) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945,”
4. Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji hal dugaan pertentangan
norma Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 berdasarkan
ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah
terakhir dalam Undang-Undang 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, yang selengkapnya menyatakan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
5. Bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman dalam pasal 12 menyatakan:
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji Undang–Undang terhadap Undang–Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
6. Bahwa Undang–Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman dalam pasal 29 menyatakan:
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji Undang–Undang terhadap Undang–Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
7. Bahwa Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 (selanjutnya
disebut PMK 7/2025) tentang tata Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang–Undang, dalam pasal 1 ayat 3 menyatakan: “Pengujian Undang–
4
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang selanjutnya disebut Undang-Undang adalah perkara
konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang–Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Undang-Undang MK) termasuk
pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang (Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.
8. Bahwa dalam PMK 7/2025 Pasal 2 dikatakan:
(1) Objek Permohonan PUU adalah Undang–Undang dan Perppu;
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan pengujian formil dan pengujian materiil;
(3) Permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat,
pasal, dan/atau bagian dari Undang–Undang atau Perppu yang
dianggap bertentangan dengan Undang–Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
9. Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal
63 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana yang telah diubah oleh Pasal 63 Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi:
(1) Kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1)
dibantu oleh wakil kepala daerah.
(2) Wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk Daerah provinsi disebut wakil gubernur, untuk Daerah
kabupaten disebut wakil bupati, dan untuk Daerah kota disebut
wakil wali kota.
10. Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal
66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana yang telah diubah oleh Pasal 66 Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi:
(1) Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
a. Membantu kepala daerah dalam:
1. Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah;
5
2. Mengoordinasikan
kegiatan
Perangkat
Daerah
dan
menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan
aparat pengawasan;
3. Memantau
dan
mengevaluasi
penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat
Daerah provinsi bagi wakil gubernur; dan
4. Memantau
dan
mengevaluasi
penyelenggaraan
pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah
kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil
bupati/wali kota;
b. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah
dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
c. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila
kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan
sementara; dan
d. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wakil
kepala
daerah
melaksanakan
tugas
dan
kewajiban
pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang
ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), wakil kepala daerah menandatangani pakta integritas
dan bertanggung jawab kepada kepala daerah.
(4) Wakil kepala daerah wajib melaksanakan tugas bersama kepala
daerah hingga akhir masa jabatan.
11. Bahwa para Pemohon juga mengajukan Pengujian Materiil Pasal 1 dan
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang–Undang yang
berbunyi/atau setidak berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
(1) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut
Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi
dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara
langsung dan demokratis.
(2) Dihapus.
(3) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur adalah peserta Pemilihan
yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau
perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan
Umum Provinsi.
6
(4) Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik,
gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau
mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota
dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau
sederajat;
d. Dihapus.
e. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota; … dan seterusnya.
12. Bahwa mengingat permohonan para Pemohon adalah pengujian materiil
Undang-Undang, in casu norma Pasal 63 dan 66 Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo pasal 63 dan 66 Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal
1 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
maka berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka menurut para
Pemohon, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan
mengadili permohonan a quo.
III. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1.
Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang- Undang MK mengatur
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. Perorangan WNI
7
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI
Yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik dan privat, atau;
d. Lembaga negara
Selanjutnya, penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang MK
menyatakan:
“Yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang
diatur dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”.
2.
Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi sejak Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 dan
putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang MK harus memenuhi 5 (lima) syarat,
yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3.
Bahwa para Pemohon akan menjabarkan pemenuhan syarat agar dapat
dikatakan terjadinya kerugian konstitusional sebagaimana yang dimaksud
oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang MK, dalam beberapa poin berikut
ini;
8
4.
Bahwa para Pemohon adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak
konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, antara lain:
(1) Pasal 1 ayat (2) — kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Kewenangan yang ada di tangan kepala daerah
dan wakil kepala daerah berasal dari rakyat yang memberi dukungan,
untuk digunakan mensejahterakan rakyatnya. Sejatinya kewenangan
itu ada di tangan rakyat dan diberikan kepada kepala daerah dan wakil
kepala daerah melalui pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota untuk
memberikan perlindungan, kepastian hukum, kemanfaat serta
kesejahteraan rakyat.
(2) Pasal 18 ayat (4) — Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai Kepala
Pemerintah Daerah dipilih secara demokratis. Dipilih secara
demokratis artinya: a) dipilih langsung oleh rakyat; b) dipilih oleh
perwakilan (anggota DPRD); atau c) ditunjuk oleh Presiden sebagai
kepala pemerintahan.
(3) Pasal 28D ayat (1) — hak atas kepastian hukum yang adil. Rakyat
memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil dalam
melakukan kegiatan sehari hari melalui tata Kelola pemerinatah daerah
yang baik dan benar.
5.
Bahwa
sebagai
pemegang
kedaulatan
rakyat,
para
Pemohon
menggunakan hak politiknya dalam pemilihan kepala daerah yang
diselenggarakan berdasarkan konstruksi konstitusional;
6. Bahwa Hak konstitusional Pemohon bukan sekadar hak memilih,
melainkan hak untuk memilih dalam suatu sistem yang sesuai dengan
desain dan batasan konstitusi;
7. Bahwa terhadap syarat kedudukan pemohon juga diatur dalam Pasal 4
ayat (1) PMK 7/2025, yang mengatakan:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf (a) adalah
Pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang atau
Perppu, yaitu:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia atau kelompok orang
yang mempunyai kepentingan sama;
9
8. Bahwa para Pemohon merupakan perorangan Warga Negara Indonesia
yang memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional dan telah
merasakan
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b Undang-Undang
MK;
9. Bahwa Pemohon I dan II merupakan perorangan Warga Negara Indonesia
(Bukti P1) yang dalam hal ini sebagai Purnawirawan TNI sedangkan
Pemohon III sebagai Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah
sebagai warga negara yang concern terhadap tata Kelola pemerintahan
daerah di Indonesia, pengembangan demokrasi dan pemilihan kepala
daerah di Indonesia;
10. Bahwa Pemohon I dan II juga aktif sebagai pengurus Komite Olahraga
Nasional Indonesia (KONI) Pusat yang tugas utama menyiapkan atlet
Indonesia untuk bertanding di event internasional seperti Sea Games,
Olimpiade, Asian Games serta pertandingan Internasional lainnya;
11. Pemohon III adalah pensiunan ASN yang aktif menjadi pengurus Pondok
Pesantren dan pengamat tata Kelola pemerintahan daerah serta
pengembangan demokrasi di Indonesia;
12. Bahwa pemohon merasa kedudukannya sebagai warga negara Indonesia
memiliki hak konstitusional untuk dapat berperan serta mewujudkan tata
kola pemerintahan daerah yang baik dan benar serta bebas dari konflik
kepentingan, sehingga hal tersebut harus dinilai sebagai hubungan causal
verban dengan norma yang diuji;
13. Bahwa para Pemohon, khususnya pemohon III adalah pemilik hak suara
atau hak pilih baik dalam pilpres, pileg maupun pilkada sejak pertama kali
dilaksanakannya pemilihan secara langsung pasca reformasi yaitu pada
tahun 2004 sampai dengan pemilu 2024 ini, para pemohon juga
merupakan wajib pajak, para pemohon juga sudah sejak lama sebagai
pembayar retribusi dan pajak daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan,
pajak kendaraan bermotor, pajak hotel dan restoran dan lain sebagainya.
Tidak ingin uang pajak tsb digunakan yang tidak efektif tepatnya digunakan
membayar gaji/honor wakil kepala daerah;
14. Bahwa jaminan Keharmonisan antara kepala daerah dan wakil kepala
daerah adalah merupakan hak warga negara yang merupakan penjabaran
10
dari pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Namun pada kenyataannya,
suasana disharmoni antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah lebih
banyak terjadi dibanding keharmonisan yang seharusnya menjadi amanah
konstitusi. Bahkan di beberapa daerah, disharomini, perpecahan, dan
konflik sudah terlihat pada saat tak lama setelah selesai dilantik;
15. Bahwa para Pemohon adalah salah satu dari sekian banyak anak-anak
bangsa yang resah dan prihatin dengan kondisi Indonesia saat ini. Sebagai
salah satu dari sekian banyak putra daerah yang tidak ingin daerahnya
tidak maju dan tidak berkembang karena ketidakmampuan pemimpinnya,
para pemohon sebagai salah satu dari sekian banyak pemilik hak pilih
yang tidak ingin hak suaranya menjadi sia-sia karena terpaksa memilih
calon-calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tidak mumpuni,
atau nantinya terjadi “konflik” apapun antara kepala daerah dan wakil
kepala daerahnya dalam memimpin suatu daerah. Para pemohon adalah
salah satu dari sekian banyak “kontributor finansial” di negara ini yang tidak
mau uang pajak dan retribusi yang telah dibayarkan selama ini salah kelola
dan tidak tepat guna. Apalagi uang tersebut juga dialokasikan untuk
membiayai pemilu termasuk “membiayai” Sang Kepala Daerah/Wakil
Kepala daerah jika terpilih nanti, jika wakil kepala daerah tidak memiliki
peran yang berkontribusi dalam membantu dan atau mengelola
daerahnya, bahkan menghabiskan anggaran tersebut baik langsung
maupun tidak langsung, sehingga anggaran yang mestinya dapat
dialokasikan tepat guna malahan menjadi sia-sia, sehingga tidak
memajukan dan mensejahterakan rakyat yang dipimpin, tentu ini
merugikan masyarakat termasuk bagi Para Pemohon;
16. Bahwa setidaknya kerugian para Pemohon dapat dijabarkan dalam 3 (tiga)
aspek berikut:
(1) Spesifik, karena Para Pemohon adalah bagian dari rakyat pemegang
kedaulatan yang secara langsung terikat pada desain pemerintahan
daerah, sehingga dengan adanya pemilihan satu paket Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah, yang tidak diatur dalam UUD NRI tahun
11
1945, menyebabkan Para Pemohon merasa terpaksa dan asal
memilih.
(2) Aktual, karena dalam praktik pemerintahan daerah sering terjadi
konflik antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(3) Potensial, karena:
a. DPRD dapat terbelah dalam konflik antara Kepala Daerah dan
Wakil;
b. ASN dan perangkat daerah dapat mengalami ambivalensi loyalitas;
c. terjadi potensi dualisme kepemimpinan tanpa dasar konstitusional.
17. Bahwa dari ketiga aspek kerugian tersebut maka menurut Para Pemohon
akan mengakibatkan:
(1) Terganggunya penyelenggaraan pemerintahan daerah. adanya
konflik atau pecah Kongsi antara kepala daerah dengan wakil kepala
daerah telah mengakibatkan terpecahnya loyalitas ASN, ada yang
mengikut kepala daerah tetapi ada juga yang ikut wakil kepala daerah.
(2) Terganggunya
pelayanan
publik.
Pelayanan
publik
menjadi
terganggu setidaknya terasa tidak nyaman akibat konflik antara kepala
daerah dengan wakil kepala daerah.
(3) Pemborosan anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat.
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selain mendapatkan gaji juga
mendapatkan tunjangan operasional sebesar 0,15% dari total Pendapat
Asli Daerah (PAD). Sebagai Gambaran tahun 2024 Biaya operasional
wakil kepala daerah seluruh Indonesia (wakil Gubenur, wakil Bupati dan
wakil Walikota) sekitar Rp. 830.735.712.399,- (delapan ratus tiga puluh
miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus dua belas ribu tiga ratus
Sembilan puluh Sembilan rupiah).
(4) Ketidakpastian hukum dalam sistem pemerintahan daerah. wakil
kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat ternyata tidak memiliki
kewenangan, seperti menandatangani suatu keputusan atau kebijakan
di daerahnya. Ini merupakan wujud dari tidak adanya kepastian hukum
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(5) Pendidikan politik tidak berjalan yang dilakukan oleh parpol.
Pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah diusung oleh partai
politik atau gabungan partai politik, yang merupakan kader terbaiknya.
12
Kader terbaik semestinya memiliki jiwa patriot yang kuat untuk
kepentingan Masyarakat. Ternyata faktanya sangat memprihatinkan
yaitu terjadi konflik. Ini menunjukkan partai politik gagal melakukan
Pendidikan politik kepada kadernya.
(6) Demokrasi tidak berkembang/stagnan.
Konflik kepala daerah dengan wakil kepala yang dipilih langsung oleh
rakyat mengakibatkan sulit berkembangnya demokrasi sebagaimana
yang diharapkan oleh Masyarakat.
18. Bahwa kerugian konstitusional tersebut memiliki hubungan langsung
(causa verband) dengan norma a quo, karena:
(1) Tanpa kewajiban normatif dalam 63 dan 66 Undang–Undang Nomor
23 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Pasal 63 dan 66 Undang-
Undang Nomor 9 tahun 2015 serta Pasal 1 dan Pasal 7 Undang-
Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang–
Undang Nomor 1 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang–Undang.
(2) Tidak akan ada legitimasi elektoral terhadap jabatan yang tidak
memiliki basis kewenangan konstitusional mandiri.
19. Bahwa dengan demikian norma a quo adalah causa langsung yang
menciptakan potensi dualisme legitimasi dan distorsi sistem pemerintahan
daerah;
20. Bahwa oleh karena itu, para pemohon menganggap adanya kerugian
konstitusional yang setidak-tidaknya potensial menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan terjadi, serta adanya keterkaitan hubungan sebab
akibat (causa verband) apabila diberlakukannya norma-norma dalam
undang-undang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tersebut serta
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkan permohonan, kerugian
seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi;
21. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
IV. POKOK PERMOHONAN (FUNDAMENTUM PETENDI)
1. Bahwa pokok permohonan adalah terkait ketentuan pasal 63 dan 66
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Pasal
13
63 dan 66 Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 serta Pasal 1 dan Pasal 7
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang–
Undang Nomor 1 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Pemilihan
Gubenur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang–Undang, yang masing-
masing berbunyi sebagai berikut:
Pasal 63 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 jo Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015
(1) Kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1)
dibantu oleh wakil kepala daerah.
(2) Wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
Daerah provinsi disebut wakil gubernur, untuk Daerah kabupaten
disebut wakil bupati, dan untuk Daerah kota disebut wakil wali kota.
Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 jo Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015
(1) Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
a. Membantu kepala daerah dalam:
1. Memimpin
pelaksanaan
Urusan
Pemerintahan
yang
menjadi kewenangan Daerah;
2. Mengoordinasikan
kegiatan
Perangkat
Daerah
dan
menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan
aparat pengawasan;
3. Memantau
dan
mengevaluasi
penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat
Daerah provinsi bagi wakil gubernur; dan
4. Memantau
dan
mengevaluasi
penyelenggaraan
pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah
kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil
bupati/wali kota;
b. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah
dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
c. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila
kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan
sementara; dan
d. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wakil
kepala
daerah
melaksanakan
tugas
dan
kewajiban
pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang
ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), wakil kepala daerah menandatangani pakta integritas dan
bertanggung jawab kepada kepala daerah.
(4) Wakil kepala daerah wajib melaksanakan tugas bersama kepala
daerah hingga akhir masa jabatan.
14
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
(1) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan
adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan
kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung
dan demokratis.
(2) Dihapus.
(3) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur adalah peserta Pemilihan
yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau
perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan
Umum Provinsi.
(4) Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik,
gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau
mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
1. Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau
sederajat;
d. Dihapus.
e. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur
dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota; dan seterusnya.
2. Bahwa Pemohon mendalilkan Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 1
ayat (2), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
yang masing-masing menyatakan sebagai berikut;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang
menyatakan "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar". Bahwa adanya pertentangan antara
Pasal 63 dan 66 UU No. 23 Tahun 2014 jo. UU No. 9 Tahun 2015 serta
Pasal 1 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang–Undang No 1 Tentang Penetapan Peraturan
15
Pemerintah Pengganti Undang–Undang No 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang–
Undang dengan Pasal 1 ayat (2) UU NRI Tahun 1945 di atas adalah
mengenai adanya paksaan secara normatif di mana dengan berlakunya
UU a quo, maka rakyat telah hilang kedaulatannya untuk mengikuti UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang secara jelas tidak
mengamanahkan untuk memilih wakil kepala daerah;
4. Bahwa
selanjutnya
dalam
batu
uji
berikut
adalah
mengenai
pertentangannya dengan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
"Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala
pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara
demokratis". Dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 bersifat limitatif,
karena tidak ada amanah UUD NRI Tahun 1945 untuk memilih wakil kepala
daerah dalam pasal tersebut;
5. Bahwa para Pemohon berpendapat, dalam menafsirkan Pasal 18 ayat (4)
UU NRI Tahun 1945 telah dengan jelas disebutkan dengan adanya limitatif.
Tidak terdapat penyebutan Wakil Kepala Daerah dalam norma konstitusi
tersebut. Bahwa kemudian dalam Putusan Nomor 005/PUU-IV/2006,
Mahkamah menegaskan bahwa norma konstitusi tidak boleh diperluas
maknanya oleh undang-undang apabila menyangkut struktur kelembagaan
yang telah ditentukan secara eksplisit oleh Undang-Undang, artinya dalam
teknik perumusan konstitusi, penyebutan jabatan publik secara eksplisit
memiliki makna pembatasan (limitatif), bukan ilustratif.
6. Bahwa dalam Tafsir Sistematik di mana ada perbedaan ketika Konstitusi
secara eksplisit menyebut Wakil Presiden dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal
6A UU NRI Tahun 1945. Namun dalam konteks pemerintahan daerah,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak
menyebut Wakil Kepala Daerah. Mahkamah dalam Putusan Nomor
49/PUU-X/2012 menekankan pentingnya membaca struktur konstitusi
secara sistematik untuk memahami desain kelembagaan. Apabila
pembentuk konstitusi bermaksud memberikan legitimasi demokratis
kepada Wakil Kepala Daerah secara konstitusional, maka penyebutan
tersebut seharusnya tercantum sebagaimana halnya Wakil Presiden.
16
Ketiadaan penyebutan tersebut bukanlah kekosongan, melainkan bagian
dari desain konstitusi;
7. Bahwa menurut para Pemohon, jika pembentuk konstitusi memang
memiliki maksud untuk memasukkan wakil kepala daerah sebagai jabatan
konstitusional, tentu frase “wakil kepala daerah atau wakil gubernur atau
wakil bupati atau wakil walikota akan disebut secara eksplisit dalam UU NRI
Tahun 1945;
8. Bahwa “Ketidakhadiran pengaturan mengenai Wakil Kepala Daerah dalam
Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 merupakan bentuk deliberate
constitutional silence, yakni pilihan sadar pembentuk konstitusi untuk tidak
menjadikan jabatan tersebut sebagai mandat konstitusional elektif. Oleh
karena itu, pembentuk undang-undang tidak dapat memperluas struktur
kekuasaan melalui norma undang-undang biasa;
9. Bahwa sejalan dengan dalil para Pemohon di atas, Mahkamah Konstitusi
pun dalam berbagai putusan menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung desain kelembagaan
yang bersifat sistemik dan tidak dapat diubah melalui undang-undang
biasa. Sebagaimana dalam Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009, Mahkamah
menegaskan bahwa pembentuk undang-undang tidak boleh mengubah
struktur dasar yang telah ditetapkan oleh konstitusi;
10. Dalam teori constitutional design yang juga diakui dalam praktik
Mahkamah,
legitimasi
elektoral
harus
berbanding
lurus
dengan
kewenangan konstitusional. Memberikan legitimasi langsung kepada
jabatan yang tidak disebut sebagai subjek legitimasi dalam konstitusi
berpotensi menggeser desain struktur kekuasaan yang telah ditentukan
oleh Undang-Undang;
11. Bahwa meskipun Mahkamah memang mengakui adanya ruang kebijakan
pembentuk undang-undang (open legal policy). Namun dalam Putusan
Nomor 010/ PUU-III/2005 dan ditegaskan kembali dalam berbagai putusan
berikutnya, Mahkamah menyatakan bahwa open legal policy tidak dapat
digunakan untuk:
1. Mengubah norma konstitusi secara implisit;
2. Menambah subjek konstitusional baru;
17
3. Menggeser struktur kekuasaan yang telah dirancang dalam Undang-
Undang.
12. Pasal 66 UU No. 23/2014 jo UU No. 9/2015 Para Pemohon juga
beperndapat bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UU NRI Tahun 1945
yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum”. Karena faktanya meskipun di dalam Pasal 66 UU No.
23/2014 jo UU No. 9/2015 mengatur mengenai tugas wakil kepala daerah
untuk “membantu” kepala daerah, namun dalam praktiknya tidak ada
penetapan subordinasi yang tegas. Dan terbukti dari praktik empiris yang
menunjukkan
adanya
konflik
struktural
yang
mengakibatkan
ketidakpastian hukum. Padahal menurut Pasal 28D ayat (1) kepastian
hukum harus menjadi jaminan bagi setiap orang/warga negara republik
Indonesia;
13. Bahwa konstruksi yang memberikan legitimasi elektoral tanpa basis
kewenangan
konstitusional
yang
eksplisit
berpotensi
menciptakan
ketidaksinkronan antara mandat rakyat dan struktur kewenangan
pemerintahan daerah. Dalam hal ini Mahkamah dalam Putusan Nomor
3/PUU-VIII/2010 menegaskan bahwa kepastian hukum dalam negara
hukum mensyaratkan konsistensi antara norma dan struktur kelembagaan.
Dan apabila terdapat ketidaksesuaian antara sumber legitimasi dan basis
kewenangan konstitusional, maka terjadi potensi disharmoni dalam struktur
kekuasaan.
Sehingga
norma
a
quo
berpotensi
menciptakan
ketidaksinkronan antara mandat demokratis yang diberikan melalui
pemilihan
langsung
dan
struktur
kewenangan
yang
secara
konstitusional hanya dilekatkan pada Kepala Pemerintah Daerah;
14. Bahwa oleh karena itu, cukuplah hal tersebut menjadi dalil adanya
pertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dengan Pasal 66 UU No. 23/2014 jo UU No. 9/2015;
15. Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan norma a quo
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, maka:
18
a. sistem pemerintahan daerah kembali kepada desain konstitusional
murni sebagaimana Pasal 18 ayat (4);
b. tidak terjadi lagi distorsi legitimasi;
c. kepastian hukum dapat dipulihkan;
d. potensi konflik struktural dalam pemerintahan daerah dapat dihindari.
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian dan argumentasi sebagaimana telah dikemukakan
dalam Permohonan ini, Para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia untuk berkenan memeriksa, mengadili, dan memutus sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 63 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang dimaknai bahwa Wakil Kepala Daerah memiliki
dasar kewenangan dan legitimasi konstitusional yang berdiri sendiri atau
setara dengan Kepala Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
3. Menyatakan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang dimaknai bahwa pemilihan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan
Wakil Walikota merupakan perintah konstitusional yang memiliki basis
kewenangan konstitusional tersendiri sebagaimana Kepala Pemerintah
Daerah dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Jika Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
19
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-18,
sebagai berikut.
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen 1
sampai dengan Amandemen 4.
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok - Pokok Pemerintah Daerah.
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah.
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah.
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota.
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang
Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2014 menjadi
Undang-Undang.
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah.
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
10.
Bukti P-10
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua atas Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernu, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang.
11.
Bukti P-11
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Kontitusi
12.
Bukti P-12
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004
Tentang Kekuasaan Kehakiman
13.
Bukti P-13
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
14.
Bukti P-14
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun
2011
Tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan.
20
15.
Bukti P-15
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
Tentang Kekuasaan Kehakiman.
16.
Bukti P-16
:
Fotokopi Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
Tahun 2025 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang.
17.
Bukti P-17
:
Fotokopi Total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun
2024 seluruh Indonesia.
18.
Bukti P-18
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 63 dan Pasal 66 Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
21
Nomor 5679, selanjutnya disebut UU 9/2015) serta norma Pasal 1 dan Pasal 7
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Udnang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678,
selanjutnya disebut UU 8/2015) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan para Pemohon, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut
permohonan para Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa berkenaan dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-
undang Mahkamah telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan
agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan, memeriksa kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2026. Dalam
persidangan tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat
(3) PMK 7/2025, Mahkamah telah memberikan nasihat kepada para Pemohon agar
memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan
para Pemohon, yakni mengenai bagian perihal dalam menyebutkan pasal-pasal
yang dimohonkan pengujian beserta penulisan undang-undang yang telah
mengalami perubahan, dasar hukum yang mengatur mengenai kewenangan
Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing), alasan-alasan permohonan
(posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum), sehingga
permohonan para Pemohon memenuhi standar dalam sistematika permohonan
sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025 [vide Risalah Sidang tanggal 5 Februari
2026, hlm. 12-22]. Selanjutnya, Mahkamah memberi kesempatan kepada para
Pemohon untuk memperbaiki permohonannya paling lama 14 (empat belas) hari
sejak sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-
pokok permohonan, dengan tenggat waktu penyerahan perbaikan paling lambat
pada tanggal 18 Februari 2026, pukul 12.00 WIB. Terhadap tenggat waktu
penyerahan perbaikan Permohonan sebagaimana yang disampaikan dalam
persidangan pemeriksaan pendahuluan a quo, Mahkamah telah menerima
22
perbaikan permohonan para Pemohon pada tanggal 18 Februari 2026, pukul 09.55
WIB.
[3.3.2]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama permohonan
para Pemohon, in casu sistematika permohonan, secara formal permohonan para
Pemohon telah disesuaikan dengan sistematika permohonan sebagaimana termuat
dalam ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025.
Namun demikian, sekalipun permohonan para Pemohon telah disusun dan memuat
sistematika secara benar, penilaian terhadap keterpenuhan syarat formal suatu
permohonan tidak hanya sampai pada sistematika permohonan an sich. Dalam hal
ini, Mahkamah juga perlu menilai keterpenuhan substansi dari isi/sistematika
tersebut.
[3.3.3]
Bahwa berkenaan dengan keterpenuhan substansi dari isi/sistematika
permohonan sebagaimana dikemukakan dalam Sub-paragraf [3.3.2] tersebut di
atas, Mahkamah akan menilai keterpenuhan syarat formal permohonan para
Pemohon terutama dalam kaitannya dengan uraian Pasal 1 UU 8/2015. Dalam hal
ini, jika didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK
menyatakan, “Pemohon wajib menguraikan dengan jelas materi muatan dalam ayat,
pasal dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Selain itu, permohonan
para Pemohon harus pula memenuhi syarat formil dalam Pasal 10 ayat (3) PMK
7/2025 yang menyatakan sebagai berikut:
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. Kewenangan Mahkamah;
b. Kedudukan hukum Pemohon;
c. Alasan-alasan permohonan (posita); dan
d. Hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama permohonan
para Pemohon, dalam bagian perihal sampai dengan bagian pokok permohonan,
para Pemohon mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas norma Pasal
63 UU 23/2014 yang mengatur mengenai wakil kepala daerah dan norma Pasal 66
yang mengatur tugas wakil kepala daerah, yang memohon untuk dibatalkan namun
tidak menguraikan secara komprehensif pertentangannya dengan UUD NRI Tahun
1945 yang menjadi dasar pengujian serta kaitan secara utuh dengan konstruksi UU
23/2014 yang esensinya mengatur kepala daerah dan wakil kepala daerah secara
23
berpasangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, terkait
dengan petitum para Pemohon pada angka 2 yaitu:
Menyatakan Pasal 63 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang dimaknai bahwa Wakil Kepala Daerah memiliki
dasar kewenangan dan legitimasi konstitusional yang berdiri sendiri atau
setara dengan Kepala Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Petitum para Pemohon yang memohon agar Mahkamah membatalkan
norma Pasal 63 dan Pasal 66 UU 23/2014 dijadikan satu, padahal kedua norma
tersebut memuat materi yang berbeda, di mana seharusnya tidak disatukan menjadi
satu petitum dan harus pula didukung atau didasarkan pada uraian dalam posita
yang saling berkaitan dengan petitum.
Selanjutnya, terkait dengan Pasal 1 UU 8/2015, dalam petitum angka 3,
para Pemohon meminta Mahkamah untuk, “Menyatakan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal
7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang dimaknai bahwa pemilihan Wakil Gubernur, Wakil
Bupati, dan Wakil Walikota merupakan perintah konstitusional; yang memiliki basis
kewenangan konstitusional tersendiri sebagaimana Kepala Pemerintah Daerah
dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”. Berdasarkan Petitum angka 3 tersebut, telah ternyata tidak ada kesesuaian
antara posita dan petitum. Terlebih, dalam UU 8/2015 tidak terdapat Pasal 1 ayat
(1), tetapi Pasal 1 angka 1 UU 8/2015. Terkait dengan petitum para Pemohon yang
memohon agar Mahkamah membatalkan norma Pasal 1 ayat (1) [Sic!] dan Pasal 7
UU 8/2015, padahal kedua norma tersebut memuat materi yang berbeda, sehingga
seharusnya tidak disatukan menjadi satu petitum.
Selain itu, petitum angka 2 juga tidak lengkap dalam perumusannya karena
tidak dirumuskan dengan kejelasan rujukan lembaran negara dan tambahan
lembaran negara sebagai sumber pengundangan UU 23/2014. Petitum angka 2 juga
bersifat ambigu karena jika suatu norma dianggap bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945, maka seharusnya para Pemohon memohon agar Mahkamah
menyatakan norma tersebut inkonstitusional. Namun dengan memohon pemaknaan
24
demikian, justru membuat para Pemohon seolah-olah masih memerlukan norma
tersebut.
Lebih lanjut, terkait dengan norma Pasal 1 angka 1 UU 8/2015 yang
dimohonkan pengujiannya merupakan ketentuan umum, yakni menentukan definisi
tentang istilah “Pemilihan” yang digunakan dalam keseluruhan batang tubuh
undang-undang. Jika para Pemohon memohon pembatalan norma Pasal 1 angka 1
UU 8/2015, maka konstruksi norma UU a quo termasuk perubahannya secara
keseluruhannya menjadi tidak jelas lagi. Demikian pula terhadap permohonan para
Pemohon untuk membatalkan Pasal 7 UU 8/2015. Adapun Pasal 7 UU a quo
mengatur mengenai syarat warga negara Indonesia yang ingin mencalonkan diri
sebagai calon kepala daerah. Apabila Pasal 7 UU 8/2015 dinyatakan
inkonstitusional, maka persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah menjadi tidak
ada lagi. Hal ini tentu saja akan mengakibatkan terjadinya kekosongan hukum dan
konsekuensi hukumnya menjadi fatal, karena penyelenggara pemilihan, in casu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawalu) tidak lagi
memilki alat ukur untuk meloloskan atau menggugurkan calon kepala daerah serta
mengawasi pencalonan pemilihan kepala daerah. Oleh karena itu, dengan adanya
ketidakjelasan uraian dalam posita serta petitum yang ambigu dan tidak lengkap
maka tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan
Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para
Pemohon, namun oleh karena permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur
(obscuur) maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para
Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
25
[4.2]
Permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Kamis, tanggal sembilan belas, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh
enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Senin, tanggal dua, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh enam,
selesai diucapkan pukul 09.40 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul
Sani, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur,
dan Adies Kadir, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Siska
Yosephin Sirait sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan
atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau
yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
26
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Adies Kadir
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Siska Yosephin Sirait
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 63 dan Pasal 66 Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
21
Nomor 5679, selanjutnya disebut UU 9/2015) serta norma Pasal 1 dan Pasal 7
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Udnang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678,
selanjutnya disebut UU 8/2015) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan para Pemohon, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut
permohonan para Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa berkenaan dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-
undang Mahkamah telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan
agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan, memeriksa kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2026. Dalam
persidangan tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat
(3) PMK 7/2025, Mahkamah telah memberikan nasihat kepada para Pemohon agar
memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan
para Pemohon, yakni mengenai bagian perihal dalam menyebutkan pasal-pasal
yang dimohonkan pengujian beserta penulisan undang-undang yang telah
mengalami perubahan, dasar hukum yang mengatur mengenai kewenangan
Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing), alasan-alasan permohonan
(posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum), sehingga
permohonan para Pemohon memenuhi standar dalam sistematika permohonan
sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025 [vide Risalah Sidang tanggal 5 Februari
2026, hlm. 12-22]. Selanjutnya, Mahkamah memberi kesempatan kepada para
Pemohon untuk memperbaiki permohonannya paling lama 14 (empat belas) hari
sejak sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-
pokok permohonan, dengan tenggat waktu penyerahan perbaikan paling lambat
pada tanggal 18 Februari 2026, pukul 12.00 WIB. Terhadap tenggat waktu
penyerahan perbaikan Permohonan sebagaimana yang disampaikan dalam
persidangan pemeriksaan pendahuluan a quo, Mahkamah telah menerima
22
perbaikan permohonan para Pemohon pada tanggal 18 Februari 2026, pukul 09.55
WIB.
[3.3.2]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama permohonan
para Pemohon, in casu sistematika permohonan, secara formal permohonan para
Pemohon telah disesuaikan dengan sistematika permohonan sebagaimana termuat
dalam ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025.
Namun demikian, sekalipun permohonan para Pemohon telah disusun dan memuat
sistematika secara benar, penilaian terhadap keterpenuhan syarat formal suatu
permohonan tidak hanya sampai pada sistematika permohonan an sich. Dalam hal
ini, Mahkamah juga perlu menilai keterpenuhan substansi dari isi/sistematika
tersebut.
[3.3.3]
Bahwa berkenaan dengan keterpenuhan substansi dari isi/sistematika
permohonan sebagaimana dikemukakan dalam Sub-paragraf [3.3.2] tersebut di
atas, Mahkamah akan menilai keterpenuhan syarat formal permohonan para
Pemohon terutama dalam kaitannya dengan uraian Pasal 1 UU 8/2015. Dalam hal
ini, jika didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK
menyatakan, “Pemohon wajib menguraikan dengan jelas materi muatan dalam ayat,
pasal dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Selain itu, permohonan
para Pemohon harus pula memenuhi syarat formil dalam Pasal 10 ayat (3) PMK
7/2025 yang menyatakan sebagai berikut:
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. Kewenangan Mahkamah;
b. Kedudukan hukum Pemohon;
c. Alasan-alasan permohonan (posita); dan
d. Hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama permohonan
para Pemohon, dalam bagian perihal sampai dengan bagian pokok permohonan,
para Pemohon mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas norma Pasal
63 UU 23/2014 yang mengatur mengenai wakil kepala daerah dan norma Pasal 66
yang mengatur tugas wakil kepala daerah, yang memohon untuk dibatalkan namun
tidak menguraikan secara komprehensif pertentangannya dengan UUD NRI Tahun
1945 yang menjadi dasar pengujian serta kaitan secara utuh dengan konstruksi UU
23/2014 yang esensinya mengatur kepala daerah dan wakil kepala daerah secara
23
berpasangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, terkait
dengan petitum para Pemohon pada angka 2 yaitu:
Menyatakan Pasal 63 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang dimaknai bahwa Wakil Kepala Daerah memiliki
dasar kewenangan dan legitimasi konstitusional yang berdiri sendiri atau
setara dengan Kepala Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Petitum para Pemohon yang memohon agar Mahkamah membatalkan
norma Pasal 63 dan Pasal 66 UU 23/2014 dijadikan satu, padahal kedua norma
tersebut memuat materi yang berbeda, di mana seharusnya tidak disatukan menjadi
satu petitum dan harus pula didukung atau didasarkan pada uraian dalam posita
yang saling berkaitan dengan petitum.
Selanjutnya, terkait dengan Pasal 1 UU 8/2015, dalam petitum angka 3,
para Pemohon meminta Mahkamah untuk, “Menyatakan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal
7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang dimaknai bahwa pemilihan Wakil Gubernur, Wakil
Bupati, dan Wakil Walikota merupakan perintah konstitusional; yang memiliki basis
kewenangan konstitusional tersendiri sebagaimana Kepala Pemerintah Daerah
dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”. Berdasarkan Petitum angka 3 tersebut, telah ternyata tidak ada kesesuaian
antara posita dan petitum. Terlebih, dalam UU 8/2015 tidak terdapat Pasal 1 ayat
(1), tetapi Pasal 1 angka 1 UU 8/2015. Terkait dengan petitum para Pemohon yang
memohon agar Mahkamah membatalkan norma Pasal 1 ayat (1) [Sic!] dan Pasal 7
