PUU
Tahun 2025
45/PUU-XXIII/2025
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pemohon: Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I), Kelvin Oktariano (Pemohon II), Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon III), Fiqhi Firmansyah (Pemohon IV), Imam Morezki Bastanta Manihuruk (Pemohon V).
Tanggal Putusan: 2025-09-08
UU Diuji: UU 3/2025, UU 34/2004, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 3/2020, UU 4/2009
Majelis Hakim: Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S.
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 45/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Muhammad Alif Ramadhan
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Komp. Taman Firdaus Blok G/2, Padang Sarai,
Koto Tangah, Kota Padang.
selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pemohon I;
2.
Nama
: Kelvin Oktariano
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Perum Sambutan Idaman Permai Blok F No.36
selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pemohon II;
3.
Nama
: Mohammad Syaddad Sumartadinata
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Puri Bintaro PB 4 No.7, Sawah Baru, Ciputat, Kota
Tangerang Selatan
selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pemohon III;
4.
Nama
: Fiqhi Firmansyah
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Villa Dago Tol Blok F-6/19, Serua, Ciputat
selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pemohon IV;
2
5.
Nama
: Imam Morezki Bastanta Manihuruk
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Silalahi 2 Dusun III Hutabaru
selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pemohon V;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SKK/SCFAT/2025, bertanggal 19 Mei
2025, memberi kuasa kepada Abu Rizal Biladina, Muhammad, dan Nicholas Indra
Cyrill Kataren, yang beralamat di Jalan Kartika Alam III Nomor 18, Pondok Pinang,
Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri
bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon V disebut sebagai -------------------
---------------------------------------------------------------------------------------para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan ahli para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan ahli dan saksi Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon dan Presiden;
Membaca kesimpulan para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat, dan
Presiden.
Membaca keterangan Amicus Curiae dari Renaldy, Diego Armando
Tanriady dan Evi Nurjanah, para Mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Katolik
Parahyangan, serta dari Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Padjajaran, Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Hukum Universitas Padjajaran,
Lembaga Pers Mahasiswa Vonis Fakultas Hukum Universitas Padjajaran,
Padjajaran Constitutional Law Community dan Padjadjaran Law Research and
Debate Society;
3
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 21 Maret 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 21 Maret 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 45/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 23
April 2025 yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 22 Mei 2025
yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 24 ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang Pemilihan Umum.”
3. Bahwa berdasarkan dua ketentuan tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi
mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 (judicial review), demikian pula berdasarkan
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
4
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) (yang selanjutnya disebut
“UU MK”) menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.”
4. Bahwa kemudian ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076) (yang selanjutnya disebut “UU Kekuasaan
Kehakiman”) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;”
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801) dinyatakan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa dalam melaksanakan kewenangan pengujian undang-undang
Mahkamah Konstitusi berwenangan dalam melakukan pengujian formil dan
materiil. Terhadap kewenangan Mahkamah melakukan Pengujian Formil
Undang-Undang diatur dalam Pasal 51A ayat (3) UU MK, yang menyatakan:
5
“dalam hal permohonan pengujian berupa permohonan pengujian
formil, pemeriksaan dan putusan yang dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang
mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.”
7. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga
demokrasi pengimbang dan pengarah sistem demokrasi, lembaga penafsir
tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the
constitution) dan lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara (the
protector of constitutional rights of the citizens). Maka apabila dalam proses
pembentukan undang-undang terdapat hal-hal yang bertentangan dengan
konstitusi apalagi sampai melanggar hak konstitusional warga negara
Indonesia,
maka
Mahkamah
Konstitusi
dapat
membatalkan
secara
menyeluruh ataupun bersyarat Pasal dari undang-undang yang diuji
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU MK, yang
menyatakan:
“(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang
tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”
8. Bahwa objek pengujian a quo yang dimohonkan oleh Para Pemohon
merupakan undang-undang yang masih masuk dalam ruang lingkup
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam yang masuk
dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 29 ayat (1) UU
Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 51A ayat (3) UU
MK serta Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
6
9. Bahwa terdapat tolak ukur atau batu uji, Mahkamah untuk menilai permohonan
uji formil sebuah permohonan, Para Pemohon mengutip Putusan Nomor
27/PUU-VII/2009, Paragraf [3.19], halaman 82-83, yang menyatakan bahwa:
“[3.19] Menimbang bahwa oleh karenanya sudah sejak Putusan Nomor
001-021-022/PUU-I/2003, Mahkamah berpendapat Peraturan Tata
Tertib DPR RI Nomor 08/DPR RI/I/2005.2006 (yang selanjutnya disebut
Tatib DPR) adalah merupakan bagian yang sangat penting dalam
perkara a quo untuk melakukan pengujian formil UU 3/2009 terhadap
UUD 1945, karena hanya dengan berdasarkan Peraturan Tata Tertib
DPR tersebut dapat ditentukan apakah DPR telah memberikan
persetujuan
terhadap
RUU
yang
dibahasnya
sebagai
syarat
pembentukan Undang-Undang yang diharuskan oleh UUD 1945;
Terkait dengan hal-hal tersebut, menurut Mahkamah jika tolok ukur
pengujian formil harus selalu berdasarkan pasal-pasal UUD 1945
saja, maka hampir dapat dipastikan tidak akan pernah ada
pengujian formil karena UUD 1945 hanya memuat hal-hal prinsip
dan tidak mengatur secara jelas aspek formil-proseduralnya.
Padahal dari logika tertib tata hukum sesuai dengan konstitusi,
pengujian secara formil itu harus dapat dilakukan. Oleh sebab itu,
sepanjang Undang-Undang, tata tertib produk lembaga negara, dan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme atau
formil-prosedural itu mengalir dari delegasi kewenangan menurut
konstitusi, maka peraturan perundang-undangan dan peraturan
turunannya yang menyangkut tata cara pembuatan Undang-
undang itu dapat dipergunakan atau dipertimbangkan sebagai
tolok ukur atau batu uji dalam pengujian formil;”
10. Bahwa berdasarkan uraian di atas Para Pemohon akan menjabarkan
perluasan batu uji terhadap obyek Pengujian Formil yang dimohonkan oleh
Para Pemohon yakni Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (yang selanjutnya disebut “UU a quo”) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2025, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 7104) diantaranya tidak sesuai dengan beberapa
7
peraturan perundang-undangan dan peraturan turunannya yang menyangkut
tata cara pembuatan Undang-undang yaitu diantaranya:
a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan; [vide bukti P-3]
b. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan; dan [vide bukti P-4]
c. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan. [vide bukti P-5]
yang ketiganya untuk selanjutnya disebut “UU P3”
11. Bahwa berdasarkan ketentuan yang telah dijabarkan, maka hal ini semakin
mempertegas kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya
lembaga yang berwenang untuk menguji konstitusionalitas Pembentukan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2025, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 7104) terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a) Perorangan warga negara Indonesia;
b) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c) Badan hukum publik atau privat; atau
d) Lembaga negara”
2. Bahwa Para Pemohon menyadari bahwa perkara a quo merupakan
pengujian formil, sehingga Para Pemohon akan merujuk dan mengutip pada
8
pendapat Mahkamah terkait dengan kedudukan hukum Pemohon dalam
perkara pengujian formil.
3. Bahwa pendapat Mahkamah yang dimaksud Para Pemohon dapat ditemukan
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 tertanggal 16
Juni 2010 pada halaman 68, Mahkamah memberikan pertimbangan pokok
terkait dengan kedudukan hukum sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta
tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materiil di
pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil
Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun
syarat adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil
tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan dalam pengujian
materiil sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini,
karena akan menyebabkan sama sekali tertutup kemungkinannya bagi
anggota masyarakat atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK untuk mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus konkrit
yang diajukan oleh Para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan
pertautan yang langsung antara Para Pemohon dengan Undang-Undang
yang diajukan pengujian formil.”
4. Bahwa berdasarkan hal tersebut dan guna memenuhi kedudukan hukum,
kedudukan hukum Para Pemohon harus dibuktikan antara lain: 1) Para
Pemohon adalah sebagai salah satu pihak yang dirugikan sebagaimana
diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, 2) Para Pemohon memiliki hubungan
pertautan yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan, dan 3)
Para Pemohon memiliki hak konstitusional yang dirugikan oleh berlakunya
undang-undang.
5. Bahwa dalam hal memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK sebagai
salah satu pihak, perlu dijelaskan sebagai berikut:
a. Pemohon I adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk [vide bukti P-6].
Selain itu, Pemohon I juga merupakan mahasiswa Fakultas Hukum
9
semester 8 di Universitas Indonesia Kartu Tanda Mahasiswa [vide bukti
P-7].
b. Pemohon II adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk [vide bukti P-8].
Selain itu, Pemohon II juga merupakan mahasiswa Fakultas Hukum
semester 2 di Universitas Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Mahasiswa [vide bukti P-9].
c. Pemohon III adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk [vide bukti P-
10]. Selain itu, Pemohon III juga merupakan mahasiswa Fakultas Hukum
semester 4 di Universitas Indonesia Kartu Tanda Mahasiswa [vide bukti
P-11].
d. Pemohon IV adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk [vide bukti P-
12]. Selain itu, Pemohon IV juga merupakan mahasiswa Fakultas Hukum
semester 6 di Universitas Diponegoro Kartu Tanda Mahasiswa [vide
bukti P-13].
e. Pemohon V adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk [vide bukti P-
14]. Selain itu, Pemohon V juga merupakan mahasiswa Fakultas Hukum
semester 6 di Universitas Diponegoro Kartu Tanda Mahasiswa [vide
bukti P-15].
6. Bahwa berdasarkan bukti di atas, jelas bahwa kedudukan Para Pemohon
sebagai Pemohon warga negara dalam perkara a quo sudah memenuhi
persyaratan.
Kerugian Konstitusional Para Pemohon
7. Bahwa untuk mendapatkan kedudukan hukum (legal standing) dalam
mengajukan
permohonan
pengujian
undang-undang,
selain
harus
merupakan sebagai warga negara Indonesia secara perseorangan
sebagaimana telah diuraikan dan dibuktikan oleh Para Pemohon
sebelumnya, Para Pemohon juga harus dapat membuktikan adanya
hubungan pertautan langsung dan kerugian konstitusional. Hal ini sejalan
10
dengan ketentuan yang telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, Nomor 11/PUU-V/2007, serta Putusan
Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
8. Bahwa sebelum membuktikan adanya hubungan pertautan yang langsung
dan kerugian konstitusional terhadap Para Pemohon, akan dijabarkan
terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan keduanya.
a. Bahwa dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK, dinyatakan bahwa
“Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
b. Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(PMK 2/2021) terdapat beberapa persyaratan agar suatu kerugian yang
didalilkan Pemohon dapat dianggap sebagai kerugian konstitusional,
antara lain:
i.
Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
ii.
Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian;
iii.
Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
iv.
Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian; dan
v.
Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
9. Bahwa kerugian konstitusional diartikan sebagai kerugian yang timbul akibat
pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional Para Pemohon akibat
berlakunya suatu undang-undang.
10. Bahwa dalam perkara a quo, hak konstitusional adalah hilangnya hak
konstitusional yang menyebabkan kerugian konstitusional yang secara
11
potensial dalam penalaran yang wajar dapat dapat terjadi, maka hak
konstitusional Para Pemohon yang dilanggar dalam perkara a quo antara lain:
- Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan: “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
- Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan: “Setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.”
- Pasal 28F UUD NRI 1945 yang menyatakan: “Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
11. Bahwa untuk membuktikan adanya pelanggaran hak konstitusional Para
Pemohon yang secara potensial dan dalam penalaran yang wajar dapat
terjadi akibat berlakunya undang-undang a quo, uraian mengenai kerugian
konstitusional yang dialami masing-masing Pemohon akan disampaikan
sebagai berikut:
Pemohon I
12. Bahwa Pemohon I merupakan mahasiswa Semester 8 yang menempuh
pendidikan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan peminatan Hukum
Tata Negara dengan konsentrasi Ilmu Perundang-Undangan. Minat terhadap
ilmu perundangan-undangan juga Pemohon I salurkan melalui aktivitas
organisasi kemahasiswaan. Pemohon I memangku jabatan puncak dalam
organisasi kemahasiswaan di Universitas Indonesia sebagai Ketua Kongres
Mahasiswa Universitas Indonesia (“Ketua Kongres”) sejak 17 Februari 2024
hingga 12 Maret 2025 [vide bukti P-16], serta memimpin lembaga tinggi
kemahasiswaan fakultas sebagai Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa
Universitas Indonesia (“Ketua BPM FH UI”) sejak 25 Januari 2024 hingga 23
Januari 2025. [vide bukti P-17]
13. Bahwa Pemohon selama masa kepemimpinan sebagai Ketua Kongres,
Pemohon aktif menyuarakan independensi mahasiswa yang terbebas dari
12
intervensi dalam melaksanakan aktivitas keorganisasian dan aktivisme [vide
bukti P-18]
14. Bahwa sejalan dengan semangat independensi disampaikan, maka
Pemohon tegas menolak segala bentuk intervensi, intimidasi, dan/atau hal-
hal lain serupa yang menyebabkan independensi mahasiswa menjadi
terancam. Keberlakuan UU a quo yang ternyata memperluas ruang lingkup
wewenang TNI terhadap aktivitas sipil jelas berpotensi menimbulkan tindakan
yang bersifat intervensi, intimidasi, dan/atau hal-hal lain serupa menjadikan
independensi mahasiswa terancam. Pemohon tidak mengetahui dan tidak
dapat
mencegah
muatan
norma
UU
a
quo
yang
mengancam
kepentingannya,
in
casu
independensi
mahasiswa
dikarenakan
pembentukan UU a quo yang mengabaikan asas-asas, utamanya Asas
Keterbukaan. Asas Keterbukaan jelas-jelas terlanggar manakala Pemohon
yang jelas memiliki kepentingan substansi terhadap UU a quo menjadi tidak
mengetahui sebab tidak adanya keterbukaan, utamanya akses terhadap draf
Rancangan Undang-Undang (“RUU”) a quo. [vide bukti P-32]
15. Bahwa Pemohon sebagai pimpinan tertinggi pada kedua lembaga yang
bergerak dalam pembuatan sejumlah produk hukum di kalangan mahasiswa
telah membuat Pemohon I beberapa kali berkesempatan menjadi pembicara
dan panelis pada berbagai forum, khususnya mengenai pembentukan
peraturan-perundangan yang baik pada organisasi kemahasiswaan.
Kesempatan sebagai pembicara tersebut Pemohon I dapatkan selama aktif
menjabat maupun kini, ketika Pemohon I sudah tidak lagi menjabat sebagai
Ketua KMK UI dan Ketua BPM FH UI.
16. Bahwa berlakunya UU a quo menjadikan materi yang disampaikan Pemohon
I dalam berbagai forum tentang pembentukan peraturan-perundangan, in
casu UU P3 menjadi kurang dihargai, dikarenakan pada praktik kenegaraan
antara norma dalam UU P3 dan penerapan pembentukan undang-undang
berbeda satu sama lain.
17. Bahwa Pemohon I selain memaparkan UU P3 secara keilmuan juga
menekankan moral dalam pembentukan perundang-undangan yang harus
mengikuti “rambu-rambu”, namun pada praktik kenegaraan secara nyata
ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam
13
UU P3 berbeda dengan penerapannya dalam pembentukan UU a quo.
Undang-undang dibentuk dengan cara-cara yang menyimpangi ketentuan
pembentukan yang ada, in casu UU a quo.
18. Bahwa Pemohon I juga secara serius mendalami kajian ilmiah yang
dibuktikan melalui penulisan skripsi dengan tema peraturan perundang-
undangan. Penulisan skripsi tersebut tentunya akan menguras tenaga,
waktu, dan pikiran Pemohon I, sehingga sudah sewajarnya apabila
pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan secara tertib dan
sesuai dengan ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam UU P3.
Namun demikian, kenyataannya pembentukan Undang-Undang dalam
perkara a quo justru tidak sejalan dengan ketentuan pembentukan peraturan
perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU P3, sehingga
menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum bagi Pemohon I dalam
memperoleh bahan kajian dan kepastian arah penulisan skripsi yang akan
disusunnya. Hal ini secara langsung berdampak pada terganggunya hak
konstitusional Pemohon I dalam mengembangkan diri melalui pendidikan dan
memperoleh kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. [vide bukti P-19]
19. Bahwa berdasarkan uraian di atas, jelas terdapat pertautan yang langsung
antara keberlakuan Undang-Undang a quo dengan kerugian konstitusional
yang dialami oleh Pemohon I.
Pemohon II
20. Bahwa Pemohon II merupakan mahasiswa semester 2 Fakultas Hukum
Universitas Indonesia.
Pada saat semester 1 Pemohon mempelajari mata kuliah Ilmu Negara, dalam
Ilmu Negara Pemohon mempelajari konsep supremasi hukum, yang
menggambarkan keadaan hukum sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu
negara. Oleh karena itu, seluruh warga termasuk penguasa harus tunduk
pada hukum yang bersumber pada kesadaran hukum. Dalam hal
pembentukan undang-undang, maka pembentuk undang-undang harus
mengikuti/tunduk dengan ketentuan yang tertuang dalam UU P3..
Namun, ternyata dalam praktik pembentukan UU a quo tidak tunduk dengan
ketentuan yang telah diamanatkan dalam UU P3. Artinya Pemohon II tidak
14
mendapatkan kepastian hukum, karena praktik pembentukan UU a quo tidak
berdasarkan kesadaran hukum, sehingga tidak mencerminkan konsep
supremasi hukum. Hal ini tentunya merugikan hak konstitusional Pemohon II
untuk mendapatkan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI 1945.
21. Bahwa Pemohon juga mempelajari Pengantar Ilmu Hukum, melalui buku
Mengenal Hukum: Suatu Pengantar yang ditulis oleh Sudikno Mertokusumo,
Pemohon belajar mengenai konsep undang-undang mempunyai kekuatan
berlaku secara yuridis. Jika, kekuatan berlaku secara yuridis (persyaratan
formal undang-undang) terpenuhi, maka diharapkan undang-undang dapat
membawa kepastian hukum dalam masyarakat. Sebaliknya, jika suatu
undang-undang disusun tanpa mengikuti prosedur yang sah, seperti yang
dituangkan dalam UU P3, maka norma yang dihasilkan kehilangan kepastian
hukum.
Artinya
Pemohon
II
kembali
direbut
hak
konstitusionalnya
untuk
mendapatkan kepastian hukum yang diamanatkan pada Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945.
22. Bahwa Pemohon II juga aktif dalam melakukan kegiatan aktivisme. Adapun
berikut adalah bukti kegiatan aktivisme yang dilakukan oleh Pemohon II:
- Pemohon terlibat dalam acara Mimbar Bebas yang diadakan oleh
Tumbuk Movement pada tanggal 31 Mei 2024 secara luring di Kota
Samarinda. Acara ini diadakan untuk memberikan kesempatan kepada
rakyat di Kalimantan Timur untuk menyampaikan keresahan mereka
selama hidup di Kalimantan Timur. Acara ini mengundang pejabat publik
terutama anggota legislatif Provinsi Kalimantan Timur, dan anggota
legislatif seluruh kab/kota yang ada di Kalimantan Timur. Undangannya
diberikan secara terbuka melalui media sosial dan secara privat melalui
pesan pribadi. Namun, para pejabat publik yang telah datang di acara
tidak diberikan kesempatan untuk berbicara, karena tujuannya adalah
mereka harus mendengarkan seluruh keresahan rakyat. Dalam acara ini
Pemohon terlibat sebagai panitia penyelenggara khususnya mengatur
rangkaian acara dan memastikan acara berjalan dengan lancar.
Kemudian, Pemohon juga mendapatkan kesempatan untuk memberikan
15
keresahan yang Pemohon rasakan terutama dalam bidang pendidikan &
transportasi. Keterlibatan ini membuktikan bahwa Pemohon sudah
pernah mengupayakan secara langsung mengenai keresahan yang
dirasakan oleh Pemohon kepada anggota legislatif. [vide bukti P-20]
- #KembalikanLDBI adalah aksi yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia
yang memiliki fokus dalam bidang debat khususnya para alumni dari
Lomba Debat Bahasa Indonesia (LDBI) dan siswa/i Sekolah Menengah
Atas (SMA) yang ingin mengikuti LDBI. Saat itu, 21 Februari 2025
terdapat informasi bahwa LDBI yang selama ini diadakan oleh
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia, yang kini berubah menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah Republik Indonesia akan dihapuskan. Mendengar informasi
tersebut, Pemohon merasa perlu dilakukan advokasi untuk membatalkan
wacana tersebut karena Pemohon merasa LDBI memiliki banyak sekali
manfaat bagi siswa/i SMA. Oleh karena itu, Pemohon terlibat dalam
melakukan advokasi melalui akun instagram pribadi Pemohon [vide
bukti P-21] dan Pemohon juga menghubungi langsung Ibu Dr. Ir. Hetifah
Sjaifudian, MPP. selaku Ketua Komisi X DPR RI Periode 2024–2029
melalui pesan Whatsapp. [vide bukti P-22]
- Pemohon
terlibat
dalam
menyebarluaskan
informasi
mengenai
perkembangan RUU a quo, seperti alasan mengapa RUU a quo harus
diawasi, mengapa RUU a quo dapat berdampak buruk pada supremasi
sipil, dan lain sebagainya. Penyebaran ini Pemohon lakukan melalui
Instagram Story Pemohon. [vide bukti P-23]
23. Bahwa Pemohon II mengetahui bagaimana sejarah pada era orde baru yang
memberikan perluasan wewenang pada TNI. Pemohon II juga mengetahui
bagaimana hal ini juga berdampak langsung pada mahasiswa dan aktivis
pada saat itu. Secara singkat pada tahun 1997–1998 menjelang kejatuhan
orde baru, terdapat puluhan mahasiswa kritis yang menuntut demokrasi
diculik secara paksa. Komnas HAM mencatat terdapat 23 aktivis yang hilang,
9 dibebaskan, dan 1 ditemukan meninggal dunia [vide bukti P-24]. Mengacu
pada dokumen rahasia Amerika Serikat menunjukkan bahwa penculikan ini
16
dilakukan oleh Komando Pasukan Khusus (Koppasus). [vide bukti P-25],
[vide bukti P-26]
Peristiwa-peristiwa seperti ITB pada tahun 1977 menunjukkan bahwa
dwifungsi pada akhirnya dimanfaatkan untuk membungkam, menekan, serta
merusak ruang akademis mahasiswa. [vide bukti P-27] Dengan demikian,
sebagai mahasiswa yang aktif dalam kegiatan aktivisme, hal ini tentu
membuat keresahan yang mendalam bagi masyarakat terutama Pemohon.
Pemohon khawatir jika nantinya UU a quo yang memberikan perluasan
wewenang kepada anggota aktif TNI, salah satunya yaitu membantu
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan
ketertiban masyarakat, pelaksanaan tugas ini dapat dilakukan tanpa
memerlukan persetujuan terlebih dahulu (Tercantum pada Pasal 7 ayat (2)
angka 10, dan Pasal 7 ayat (4) UU a quo), maka hal ini berpotensi membuat
kembalinya dwifungsi TNI seperti zaman Orde Baru. Jika dwifungsi TNI
kembali terjadi, maka besar potensi atas hilangnya hak Pemohon seperti apa
yang terjadi pada era orde baru. Oleh karena itu, Pemohon ingin terlibat
secara aktif untuk mengawasi proses pembentukan UU a quo, tetapi
sayangnya DPR sebagai perwakilan rakyat tidak memberikan transparansi
kepada Pemohon, sehingga Pemohon sangat kesulitan dalam mengawasi,
berpartisipasi, dan mengkritisi substansi dari RUU a quo.
Pemohon III
24. Bahwa Pemohon III merupakan fungsionaris Badan Eksekutif Mahasiswa
Universitas Indonesia tahun 2024 (selanjutnya disebut “BEM UI 2024”) yang
terlibat dalam kegiatan aktivisme sebagai staf Departemen Kajian dan Aksi
Strategis BEM UI 2024. [vide bukti P-28] Dalam organisasi ini, Pemohon III
secara tekun bergerak dan mengabdi dengan mengkaji dan menyikapi isu
sosial politik. Adapun kajian-kajian yang telah dibuat oleh Pemohon III dan
dipublikasikan dalam kanal Instagram BEM UI dapat dijabarkan sebagai
berikut.
- Bahwa Pemohon III merupakan penyelenggara dan penanggung jawab
dalam terselenggaranya Konsolidasi Nasional Mahasiswa yang dilakukan
menjelang aksi demonstrasi menolak UU Pilkada. Pemohon III berperan
aktif mendata peserta dan menyediakan pranala Zoom demi kelancaran
17
kegiatan tersebut. Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari perhatian dan
keterlibatan Pemohon III dalam mendukung Putusan MK No. 60/PUU-
XXII/2024 tentang ambang batas parlemen dan Putusan MK No. 70/PUU-
XXII/2024 tentang batas usia minimum calon kepala daerah. Ini
membuktikan adanya irisan langsung antara kegiatan Pemohon III dan
substansi permohonan a quo terkait keterbukaan dan partisipasi publik
dalam pembentukan norma. [vide bukti P-29]
- Bahwa Pemohon III merupakan salah satu penulis artikel yang diunggah
oleh BEM UI 2024, yang secara kritis mengulas problematika sepuluh
tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo, termasuk isu-isu strategis
seperti UU Cipta Kerja dan KUHP baru. Tulisan ini merupakan bukti
kepedulian dan kepekaan Pemohon III terhadap dinamika sosial-politik dan
hukum nasional, serta menunjukkan keterlibatan aktif dalam ruang publik
yang substansial bagi perlindungan hak konstitusional warga negara. [vide
bukti P-30]
- Bahwa Pemohon III menyusun suatu kajian berbentuk infografis mengenai
dugaan menguatnya praktik demokrasi otoriter di Indonesia. Kajian
tersebut secara tajam mengkritisi penyimpangan prinsip demokrasi
substantif dan menjadi bagian dari kontrol warga negara terhadap
kekuasaan. Hal ini menegaskan kapasitas Pemohon III sebagai individu
yang aktif dan atentif terhadap penyelenggaraan negara, yang turut
terdampak secara langsung oleh kekosongan partisipasi publik dalam
proses pembentukan undang-undang sebagaimana didalilkan dalam
perkara a quo. [vide bukti P-31]
25. Bahwa selama menjabat sebagai fungsionaris Badan Eksekutif Mahasiswa
Universitas Indonesia Tahun 2024 (BEM UI 2024), Pemohon III menyaksikan
secara langsung bahwa BEM UI 2024 pernah menyampaikan kritik terhadap
Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait dugaan pelanggaran hak asasi
manusia yang terjadi di Papua dan diduga melibatkan aparat TNI.
26. Bahwa atas kritik tersebut, salah satu akun media sosial yang diduga
merupakan milik anggota TNI memberikan tanggapan yang bersifat ofensif,
yakni dengan menantang anggota BEM UI untuk mengikuti program magang
atau Kuliah Kerja Nyata (KKN) bersama institusi TNI. Menurut hemat
18
Pemohon III, tanggapan tersebut bukanlah bentuk penerimaan kritik yang
konstruktif sebagaimana seharusnya berlaku dalam kehidupan demokrasi
yang sehat dan beradab. Sebaliknya, respons semacam itu mencerminkan
resistensi terhadap kritik publik, padahal kritik merupakan bagian esensial
dari mekanisme checks and balances dalam suatu negara hukum.
27. Bahwa sehubungan dengan ketentuan dalam Undang-Undang a quo yang
memberikan perluasan terhadap tugas dan wewenang TNI untuk
menjalankan fungsi-fungsi di ranah sipil, termasuk kemungkinan untuk
menduduki jabatan sipil, Pemohon III merasa khawatir bahwa tindakan-
tindakan serupa akan semakin menguat apabila personel TNI secara resmi
menjalankan fungsi-fungsi sipil dan hadir dalam ruang-ruang publik yang
secara kodrati merupakan arena kebebasan sipil dan ekspresi demokratis.
28. Bahwa sebagai seorang mahasiswa yang secara aktif terlibat dalam kegiatan
advokasi kebijakan publik dan partisipasi demokratis, Pemohon III memiliki
kekhawatiran yang nyata bahwa perluasan peran TNI ke dalam ranah sipil
sebagaimana diatur dalam norma a quo berpotensi mempersempit ruang
aman bagi masyarakat sipil, khususnya dalam menyampaikan kritik dan
pendapat terhadap institusi negara. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan
efek gentar (chilling effect) terhadap kebebasan berekspresi yang
seharusnya dijamin oleh konstitusi.
29. Bahwa atas dasar kekhawatiran tersebut, Pemohon III pada dasarnya
memiliki kehendak untuk terlibat secara aktif dalam proses pengawasan
pembentukan Undang-Undang a quo. Namun demikian, Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif yang mewakili rakyat tidak
menyediakan akses yang transparan terhadap draf Rancangan Undang-
Undang a quo. Ketiadaan draf resmi tersebut mengakibatkan Pemohon III
mengalami kesulitan dalam memahami dan mengkritisi substansi pengaturan
yang dimuat dalam Undang-Undang a quo. Hal ini akan dijelaskan lebih lanjut
dalam posita.
30. Bahwa selain sebagai sebagai fungsionaris Badan Eksekutif Mahasiswa
Universitas Indonesia Tahun 2024 sebagaimana telah dijelaskan di atas,
Pemohon III juga merupakan mahasiswa semester empat di Fakultas Hukum
Universitas Indonesia. Pemohon III juga telah mengikuti mata kuliah Ilmu
19
Perundang-Undangan dan menemukan adanya ketidaksesuaian antara
proses pembentukan Undang-Undang a quo dengan prinsip-prinsip dan
prosedur yang diajarkan dalam perkuliahan, sebagaimana diatur dalam UU
P3. Ketidaksesuaian ini menimbulkan kekecewaan dan kebingungan bagi
Pemohon III, karena materi pendidikan yang diterima menjadi tidak sesuai
dengan praktik pembentukan undang-undang yang terjadi dalam kenyataan.
31. Bahwa hal tersebut menyebabkan Pemohon III merasa bahwa pendidikan
yang
diperolehnya
tidak
dapat
sepenuhnya
digunakan
untuk
mengembangkan diri demi membangun masyarakat, bangsa, dan negara,
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945. Pemohon III
memiliki cita-cita untuk menjadi sarjana hukum yang tidak hanya menguasai
teori, tetapi juga memahami praktik hukum secara mendalam, bahkan
memiliki niat untuk menjadi akademisi yang secara aktif mengkaji dan
mengajarkan proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
32. Bahwa selain itu, Pemohon III juga merasa bahwa haknya atas kepastian
hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 telah
dilanggar. Ketidakpastian dalam pembentukan Undang-Undang a quo
membuat Pemohon III kesulitan dalam memahami, mengkaji, dan bahkan
mungkin mempraktikkan proses pembentukan peraturan perundang-
undangan secara tepat di masa mendatang. Dengan demikian, terdapat
pertautan yang langsung antara keberlakuan Undang-Undang a quo dengan
kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon III.
Pemohon IV
33. Bahwa Pemohon IV merupakan mahasiswa semester enam di Fakultas
Hukum Universitas Diponegoro yang telah mengikuti mata kuliah
Perancangan Hukum.
34. Bahwa Pemohon IV menemukan adanya ketidaksesuaian antara proses
pembentukan Undang-Undang a quo dengan prinsip-prinsip dan prosedur
yang diajarkan dalam perkuliahan, sebagaimana diatur dalam UU No. 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ketidaksesuaian ini menimbulkan kekecewaan dan kebingungan bagi
Pemohon IV, karena materi pendidikan yang diterima menjadi tidak sesuai
dengan praktik pembentukan undang-undang yang terjadi dalam kondisi
20
faktual. Tentunya proses penyusunan Undang-Undang a quo berbanding
terbalik dengan praktik ketatanegaraan.
35. Bahwa dalam hal ini tentunya merugikan hak konstitusional Pemohon IV
untuk mendapatkan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945.
36. Selain itu Pemohon IV merupakan fungsionaris Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Tahun 2025 yang menjabat sebagai
Komisi Ahli Pergerakan yang aktif dalam mengawal isu-isu hukum, sosial,
dan politik yang dibuktikan dengan beberapa kajian yang telah dikaji oleh
Pemohon IV. [vide bukti P-43] [vide bukti P-44]
Pemohon V
37. Pemohon V adalah warga negara Republik Indonesia yang berdasarkan
Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 dan peraturan perUndang-Undangan yang
berlaku telah memberikan mandat kepada para wakil rakyat yang menduduki
jabatan legislatif dengan menjalankan fungsi legislasi.
38. Bahwa sebagai lembaga perwakilan dan lembaga legislasi, DPR-RI
seharusnya menjalankan pembentukan Undang-Undang dengan benar,
transparan dan bertanggung jawab. Namun, sayangnya, DPR-RI terindikasi
tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya. Hal ini berpotensi
menurut Pemohon terjadi kerugian terhadap hak konstitusional Pemohon
yang telah memberikan mandat kewenangan politik sebagai wakil rakyat
melalui mekanisme legislasi tersebut.
39. Bahwa Pemohon V adalah warga negara Republik Indonesia yang dirugikan
hak konstitusionalnya akibat pembahasan pembentukan Undang-Undang a
quo yang dilakukan DPR-RI diselenggarakan sangat tertutup dan Pemohon
V merasa tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan dan transparansi yang
diatur dalam peraturan perUndang-Undangan. Padahal, seharusnya sebagai
warga negara, Pemohon seharusnya memiliki hak untuk mengikuti,
mengamati dan memahami keseluruhan proses perkembangan pembahasan
Undang-Undang tersebut. Namun kenyataannya pembahasan dilakukan
secara eksklusif tanpa melibatkan publik, sehingga Pemohon sangat sulit
mendapatkan haknya mengikuti, mengamati dan memahami proses
perkembangan pembahasan Undang-Undang tersebut. Hal ini dapat
21
dirasakan oleh Pemohon dikarenakan draf revisi dan naskah akademik
Undang-Undang tersebut beberapa kali berubah dan tidak dapat diakses di
laman informasi manapun. Tentu Pemohon merasa dirugikan dan tindakan
ini dan jelas melanggar hak-hak konstitusional Pemohon V.
40. Bahwa dalam proses penyusunan Undang-Undang a quo Pemohon V
merasa tidak mewakili urgensi yang genting namun proses pembentukannya
terkesan terburu-buru dengan jangka waktu yang singkat, sehingga
mengakibatkan proses pembentukannya yang tidak melalui prosedur publik
yang baik. Pemohon V kemudian sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas Hukum merasa sulit bahkan tidak dapat menyuarakan haknya
secara kolektif bersama dengan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Diponegoro lainnya sebelum pengesahan Undang-Undang a quo. [vide bukti
P-45] [vide bukti P-46] Padahal hal ini sebelumnya sudah dijamin dalam Pasal
28C Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang berbunyi “(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya,
demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya”
41. Bahwa jelas Para Pemohon merupakan aktivis pada organisasi mahasiswa
yang aktif menyuarakan isu-isu sosial dan politik serta kerap menulis dan
menyebarluaskan ide-ide mereka di berbagai platform. Oleh karena itu,
berkenaan dengan dalil Para Pemohon mengenai pelanggaran hak
konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28F UUD NRI 1945, Para Pemohon
akan menguraikannya secara kolektif sebagai satu kesatuan. Hal ini
mengingat pelanggaran atas hak tersebut dirasakan secara bersamaan oleh
seluruh Pemohon sebagai mahasiswa yang peduli dan aktif menyampaikan
pendapat mereka kepada publik.
42. Bahwa dengan demikian, jelas bahwa Para Pemohon dengan kapasitasnya
sebagai mahasiswa yang aktif mengkritisi dan terlibat dalam diskursus
kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan peraturan perundang-
22
undangan, sejak awal telah tidak setuju terhadap substansi materiil dari
Undang-Undang dalam perkara a quo. Para Pemohon memiliki kehendak
untuk menyampaikan pendapatnya secara kritis, tidak hanya terhadap aspek
pembentukan Undang-Undang yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan
UU P3, tetapi juga terhadap isi atau substansi dari Undang-Undang tersebut.
Namun, Para Pemohon mengalami kesulitan yang serius dalam memperoleh
draf resmi dan final dari Undang-Undang tersebut [vide bukti P-32], yang
seharusnya merupakan tanggung jawab DPR untuk menyediakan secara
transparan dan akuntabel. Keadaan ini semakin diperburuk dengan proses
pembentukan UU a quo sangat kilat bahkan melangkahi tahapan-tahapan
pembentukan undang-undang yang diamanatkan dalam UU P3. Maka,
Pemohon sangat kesulitan dalam mencari bahan-bahan untuk mengkaji UU
a quo mengingat keterbatasan informasi dan waktu. Hal ini tentu melanggar
hak konstitusional Para Pemohon untuk memperoleh informasi, sebagaimana
dijamin oleh Pasal 28F UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang
berhak
untuk
berkomunikasi
dan
memperoleh
informasi
guna
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
43. Bahwa Para Pemohon berstatus pemilih Pemilihan Umum yang telah
menggunakan hak suaranya untuk memilih Anggota DPR yang pada
hakikatnya merupakan perwakilan atas suara dan aspirasinya sebagai warga
negara dalam pemerintahan. Namun pelaksanaan wewenang DPR in casu
pembentukan UU a quo yang tidak sesuai dengan konstitusi dan hukum yang
mengatur kewenangan terkait, telah secara nyata menjadikan hak
konstitusional Para Pemohon berupa jaminan atas Kepastian Hukum
sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang
menyatakan bahwa:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
menjadi tidak terpenuhi disebabkan pembentukan UU a quo yang merupakan
kewenangan DPR tidak dilaksanakan sesuai ketentuan-ketentuan hukum
yang berlaku, in casu ketentuan dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan.
23
menjadi tidak terpenuhi disebabkan pembentukan UU a quo yang merupakan
kewenangan DPR tidak dilaksanakan sesuai ketentuan-ketentuan hukum
yang berlaku, in casu ketentuan dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan.
Kepastian Hukum terkait pembentukan peraturan perundang-undangan
disebut dalam Pasal 22A UUD NRI 1945 yang pengaturan terperincinya
diturunkan dalam UU P3.
44. Bahwa seperti yang telah dijelaskan di atas, Para Pemohon merupakan
pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Sebagaimana Para Pemohon
telah genap berusia 17 Tahun dan seorang Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan KTP.
45. Bahwa berkenaan dengan status Para Pemohon sebagai pemilih yang sah
dalam Pemilu 2024, Para Pemohon juga memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo sebagai pemilih. Hal ini
sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No.
27/PUU-VII/2009, khususnya pada halaman 60–63, yang menyatakan bahwa
mandat yang diberikan oleh rakyat kepada wakil-wakilnya dalam lembaga
perwakilan harus dijalankan secara adil, jujur, dan bertanggung jawab dalam
proses pengambilan keputusan untuk membentuk Undang-Undang maupun
kebijakan lainnya.
46. Bahwa sejatinya, Pembentuk Undang-Undang sebagai perwakilan dari
rakyat,
termasuk
sebagai
perwakilan
dari
Para
Pemohon,
tidak
melaksanakan mandat yang diberikan rakyat secara terbuka, adil, jujur, dan
bertanggung jawab. Bahkan dalam keseluruhan proses pembentukan
Undang-Undang a quo, Pembentuk Undang-Undang menjalankan prosesnya
secara tertutup, tidak transparan, menyalahi prosedur pembentukan
peraturan perundang-undangan, serta disertai dengan berbagai bentuk
penyampaian informasi yang tidak benar kepada publik. Seluruh hal tersebut
akan dijelaskan lebih lanjut dalam bagian posita permohonan ini.
47. Bahwa sejalan dengan hal di atas, setiap warga negara yang telah
menggunakan hak pilihnya sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat,
dan yang juga memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat
24
(1) huruf a sampai dengan huruf d, menurut Mahkamah memiliki kedudukan
hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian formil.
48. Bahwa hal tersebut didasarkan pada adanya kerugian konstitusional yang
dialami oleh Para Pemohon akibat tindakan para pemegang mandat yang
dipilih secara langsung oleh Para Pemohon, namun dalam pengambilan
keputusan tidak melaksanakan mandat yang diberikan secara itikad baik dan
penuh tanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang
undangan.
49. Bahwa berdasarkan seluruh uraian yang telah disampaikan di atas, Para
Pemohon mendalilkan bahwa pembentukan Undang-Undang a quo tidak
sesuai dengan ketentuan dalam Konstitusi, serta UU P3. Dalil-dalil tersebut
akan dijabarkan lebih lanjut dalam bagian posita permohonan ini. Oleh karena
itu, apabila Undang-Undang dalam perkara a quo dinyatakan tidak memenuhi
ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, maka kerugian
konstitusional yang dialami oleh Para Pemohon dapat dipastikan tidak akan
terjadi di kemudian hari.
III. Posita Pemohon
A. ASAS KETERBUKAAN
1. Bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
“Negara Indonesia adalah negara hukum”
Negara hukum Indonesia ini dilatarbelakangi keinginan untuk melindungi hak
asasi manusia, membatasi kekuasaan, dan untuk mencapai kesejahteraan
(Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024), hlm.
252)
Secara umum dikenal dua konsep negara hukum yaitu konsep Rule of Law
dari negara Anglo-Saxon dan konsep Rechtsstaat dari negara Eropa
Kontinental.
2. Bahwa secara teoritis konsep negara hukum Indonesia berbeda dengan
keduanya. Menurut Prof. Dr. Azhary, S.H, yang dijelaskan dalam buku Ilmu
Negara, ciri khas dari negara hukum Indonesia sendiri mencakup hukum
bersumber
pada
Pancasila,
berkedaulatan
rakyat,
pemerintahan
25
berdasarkan sistem konstitusi, kekuasaan kehakiman yang bebas dari
pengaruh lain, pembentukan Undang-Undang oleh presiden bersama-sama
dengan DPR, dan menganut sistem MPR. (Tim Pengajar Mata Kuliah Ilmu
Negara, Ilmu Negara, (Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas
Indonesia, 2024), hlm. 252)
3. Bahwa dalam kenegaraan dikenal istilah Supremasi Hukum, yang
menggambarkan keadaan hukum sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu
negara. Dengan demikian, seluruh warga termasuk penguasa harus
taat/tunduk pada hukum yang bersumber pada kesadaran hukum atau rasa
keadilan rakyat. Kesadaran hukum inilah yang kemudian membentuk
Legislative Power yang melalui lembaga parlemen akan mewujudkan
kesadaran hukum rakyat dalam bentuk undang-undang. (Tim Pengajar Mata
Kuliah Ilmu Negara, Ilmu Negara, (Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, 2024), hlm. 260-261)
4. Bahwa adanya suatu tertib hukum merupakan suatu keharusan, dalam
perkembangannya upaya penyelenggaraan tertib hukum perlu dilengkapkan
dengan menyelenggarakan ketertiban umum. Artinya, upaya tersebut harus
sesuai dengan keinginan rakyat, yang disalurkan dalam bentuk undang-
undang. Dengan demikian, masyarakat akan menjadi masyarakat yang
bersumber pada hukum dan pemerintahannya merupakan pemerintahan
yang bersumber pada undang-undang. (Tim Pengajar Mata Kuliah Ilmu
Negara, Ilmu Negara, (Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas
Indonesia, 2024), hlm. 260-261)
5. Bahwa demi adanya keseimbangan kekuasaan dalam negara maka
Indonesia menggunakan Division of Power. Division of power dalam sistem
negara hukum Indonesia adalah pembagian kekuasaan antara lembaga
negara dan kemudian dilengkapi dengan check and balances untuk
menunjang adanya keseimbangan.
6. Bahwa Soepomo berpendapat bahwa Indonesia justru menganut sistem
pembagian kekuasaan tersendiri. Berikut adalah tugas dan wewenang
masing-masing cabang kekuasaan dalam pembagian kekuasaan Indonesia:
-
Kekuasaan eksekutif bertugas untuk melaksanakan dan menjalankan
undang-undang;
26
-
Kekuasaan legislatif bertugas untuk membuat undang-undang; dan
-
Kekuasaan yudisial bertugas untuk menjalankan kekuasaan peradilan.
7. Bahwa DPR memiliki kekuasaan dalam pembentukan Undang-Undang
sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
8. Bahwa meskipun DPR memiliki kewenangan legislasi, pelaksanaan
kekuasaan tersebut tidak bersifat absolut, melainkan tunduk pada aturan
hukum yang berlaku, khususnya yang diatur dalam UU P3.
9. Bahwa pelaksanaan kewenangan DPR dalam membentuk Undang-Undang
harus bisa menghasilkan kepastian hukum, mengingat bahwasanya
kepastian hukum merupakan salah satu hak yang tertulis pada pasal 28D
ayat 1 UUD NRI Tahun 1945. Hal ini turut bersesuaian dengan teori Gustav
Radbruch mengenai tujuan/unsur utama hukum atau Radbruch Formula yang
mencakup tiga tujuan/ unsur utama hukum, yaitu:
a. Kepastian hukum (Rechtssicherheit) – Hukum harus jelas, tetap, dan
dapat diterapkan secara konsisten.
b. Keadilan (Gerechtigkeit) – Hukum harus memberikan keadilan bagi
seluruh masyarakat.
c. Kemanfaatan (Zweckmäßigkeit) – Hukum harus membawa manfaat
bagi masyarakat.
10. Bahwa Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Mengenal Hukum: Suatu
Pengantar mengatakan undang-undang mempunyai kekuatan berlaku
secara yuridis apabila persyaratan formal undang-undang. Dengan
dipenuhinya kekuatan berlaku secara Yuridis ini maka diharapkan suatu
undang-undang dapat membawa kepastian hukum dalam masyarakat.
(Mengenal Hukum: Suatu Pengantar: hlm.94).
11. Bahwa Undang-Undang dalam arti formal (wet’in formele zin) undang-undang
dilihat dari cara terbentuknya. Pembentukan undang-undang dalam konteks
Indonesia sendiri secara formil prosedurnya telah diatur di dalam UU P3.
12. Bahwa jika suatu undang-undang disusun tanpa mengikuti prosedur yang
sah, maka norma yang dihasilkan kehilangan kepastian hukum dan dapat
dianggap Batal Demi Hukum (void ab initio), hal ini sesuai dengan keterangan
ahli yang disampaikan oleh Susi Dwi Harijanti dalam persidangan Pengujian
Formil UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009
27
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap UUD 1945 dalam
Perkara No. 60/PUU-XVIII/2020 yang mendasarkan dengan apa yang
disampaikan Mahkamah Konstitusi di dalam putusannya Nomor 27/PUU-
VII/2009 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 27 2009 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang
menyatakan bahwa dan dikutip kembali ke dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 27/PUU-VII/2009 halaman 64.
“Demikian pentingnya keabsahan penggunaan kekuasaan itu yang
oleh karenanya apabila terjadi penggunaan kekuasaan yang tidak sah
maka seharusnya perbuatan tersebut batal demi hukum atau tidak sah
sejak awal (void ab initio), hal mana berbeda dengan sebuah Undang-
Undang yang secara formil sah namun secara materiil bertentangan
dengan UUD 1945, terhadap Undang-Undang demikian dapat
dilakukan pembatalan artinya Undang-Undang tersebut batal sejak
saat adanya putusan pembatalan”
13. Bahwa dengan demikian, DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif
memiliki kewajiban untuk menjalankan fungsinya sesuai dengan prosedur
yang telah ditentukan dalam hukum guna memastikan bahwa setiap Undang-
Undang yang dibentuk tetap berada dalam kerangka negara hukum dan
menjamin kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
14. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 sebagaimana yang telah
diuraikan Para Pemohon di atas, Indonesia adalah negara hukum. Salah satu
elemen utama negara hukum menurut Julius Stahl adalah adanya
pemerintahan
yang
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan.
Sementara itu, menurut A.V. Dicey, terdapat tiga ciri utama dalam setiap
negara hukum yang disebutnya dengan istilah "The Rule of Law", yaitu:
Supremacy of Law; Equality before the Law; dan Due Process of Law.
15. Bahwa teori-teori tersebut menegaskan bahwa seluruh proses pemerintahan
harus berdasarkan hukum dan pemerintah wajib tunduk pada hukum. Prinsip-
prinsip ini tercermin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang
menyatakan:
28
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.”
16. Bahwa dengan tunduknya pemerintahan kepada peraturan perundang-
undangan, jelas bahwa peraturan perundang-undangan merupakan aspek
fundamental dalam sistem hukum di Indonesia.
17. Bahwa guna menopang pentingnya peraturan perundang-undangan di
Indonesia, Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tata
cara pembentukan peraturan perundang-undangan diatur dengan undang-
undang. Undang-undang yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah
UU P3. Oleh karena itu, jelas bahwa UU P3 beserta perubahannya
merupakan acuan utama dalam proses pembentukan peraturan perundang-
undangan di Indonesia.
18. Bahwa wewenang untuk mengatur cara pembentukan peraturan perundang-
undangan oleh UU P3 merupakan delegasi yang jelas dan berisikan garis-
garis dasar atau panduan tata cara suatu peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, UU P3 juga bersifat imperatif. Maka, segala ketentuannya harus
selalu diikuti dalam pembuatan setiap peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks peraturan perundang-undangan tingkat undang-undang, UU
P3 juga telah digunakan sebagai batu uji konstitusionalitas undang-undang
lainnya dalam uji formil di Mahkamah Konstitusi.
19. Bahwa pengakuan UU P3 sebagai batu uji dan tolak ukur dalam perkara uji
formil telah diakui oleh Mahkamah Konstitusi dalam tiga perkara fundamental.
Bahwa perkara fundamental tersebut, sebagaimana telah diuraikan oleh
Chaidir Ali dalam tesisnya pada Program Magister Fakultas Hukum
Universitas Indonesia berjudul "Analisis Kedudukan Undang-Undang tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai Tolak Ukur dalam
Pengujian Formil Konstitusionalitas Undang-Undang", adalah:
-
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003
menafsirkan bahwa UU P3 menjadi acuan dalam menilai apakah
pembentukan peraturan perundang-undangan selaras dengan UUD
NRI Tahun 1945.
29
-
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 menetapkan
bahwa setiap peraturan perundang-undangan yang berasal dari
pendelegasian kewenangan berdasarkan Pasal 22A UUD NRI Tahun
1945 dapat dijadikan dasar dalam pengujian formil konstitusionalitas
undang-undang.
-
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
91/PUU-XVIII/2020
mengabulkan sebagian permohonan pengujian formil terhadap suatu
undang-undang dengan alasan bahwa proses pembentukannya
bertentangan dengan ketentuan dalam UU P3.
20. Bahwa selain UU P3, Mahkamah Konstitusi juga berpendapat bahwa tata
tertib lembaga negara, seperti Peraturan DPR, dapat dijadikan tolok ukur
dalam pengujian formil suatu undang-undang. Pandangan ini ditegaskan
Mahkamah dalam Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 halaman 83, yang
menyatakan:
“Terkait dengan hal-hal tersebut, menurut Mahkamah jika tolok ukur
pengujian formil harus selalu berdasarkan pasal-pasal UUD 1945 saja,
maka hampir dapat dipastikan tidak akan pernah ada pengujian formil
karena UUD 1945 hanya memuat hal-hal prinsip dan tidak mengatur
secara jelas aspek formil proseduralnya. Padahal dari logika tertib tata
hukum sesuai dengan konstitusi, pengujian secara formil itu harus
dapat dilakukan. Oleh sebab itu, sepanjang Undang-Undang, tata
tertib produk lembaga negara, dan peraturan perundang undangan
yang mengatur mekanisme atau formil-prosedural itu mengalir dari
delegasi kewenangan menurut konstitusi, maka peraturan perundang-
undangan itu dapat dipergunakan atau dipertimbangkan sebagai tolok
ukur atau batu uji dalam pengujian formil.” Dengan demikian,
penggunaan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata
Tertib oleh Para Pemohon dalam pengujian formil menjadi relevan,
karena termasuk dalam kategori peraturan yang mengalir dari delegasi
kewenangan konstitusional dan dapat dijadikan sebagai tolok ukur
formil oleh Mahkamah.
30
21. Bahwa berdasarkan Pasal 1 UU P3 terdapat 5 (lima) tahapan dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan yang terdiri atas tahap
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan dan
pengundangan. Setiap peraturan perundang-undangan, in casu UU a quo
tunduk terhadap UU P3 dan peraturan-peraturan pelaksananya.
22. Bahwa tahap perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan
diatur dalam Pasal 16 hingga Pasal 42 UU P3. Berdasarkan keseluruhan
pasal tersebut, tahapan ini dapat disimpulkan sebagai tahap penyusunan
RUU ke dalam Program Legislasi Nasional (“Prolegnas”)
23. Bahwa tahap penyusunan pembentukan peraturan perundang-undangan
diatur dalam Pasal 43 hingga Pasal 64 UU P3. Berdasarkan keseluruhan
pasal tersebut, tahapan ini merupakan tahap penyusunan naskah akademik
dan Draf RUU.
24. Bahwa tahap pembahasan pembentukan peraturan perundang-undangan
diatur dalam Pasal 65 hingga 71 UU P3. Berdasarkan keseluruhan pasal
tersebut, tahapan ini merupakan tahap pembicaraan antara DPR dengan
stakeholder yang terkait sebelum kemudian dilaksanakan Rapat Paripurna
untuk mengambil keputusan.
25. Bahwa tahap pengesahan peraturan perundang-undangan diatur dalam
Pasal 72 hingga 74 UU P3. Berdasarkan keseluruhan pasal tersebut, tahapan
ini merupakan tahap pengesahan undang-undang oleh Presiden setelah
disetujui oleh DPR bersama dengan Presiden.
26. Bahwa tahap pengundangan peraturan perundang-undangan diatur dalam
Pasal 81 hingga 87 UU P3. Berdasarkan keseluruhan pasal tersebut, tahapan
ini merupakan tahap pengundangan RUU yang telah disahkan ke dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
27. Bahwa dalam setiap tahap pembentukan peraturan perundang-undangan,
terdapat asas-asas yang menjadi pedoman/landasan yang perlu dipatuhi
oleh pembentuk peraturan perundang-undangan. Tujuh asas ini tertuang
dalam Pasal 5 UU P3 yang menyatakan:
“Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
baik, yang meliputi:
31
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan”
28. Bahwa sesuai dengan doktrin yang dikemukakan Paul Scholten, suatu asas
hukum adalah “pikiran-pikiran dasar yang terdapat di dalam dan di belakang
sistem hukum, masing-masing dirumuskan dalam aturan-aturan perundang-
undangan dan putusan-putusan hakim, yang berkenaan dengannya
ketentuan-ketentuan dan putusan-putusan individual tersebut dapat
dipandang sebagai penjabarannya.” Maka, dapat ditarik kesimpulan bahwa
setiap aturan hukum pasti berakar pada suatu asas hukum.
29. Bahwa menurut pendapat Bagir Manan dalam bukunya Dasar-Dasar
Perundang-undangan di Indonesia, apabila suatu hukum positif tidak
mengindahkan asas hukum, maka sangat mungkin hukum positif tersebut
tidak atau kurang memenuhi dasar-dasar keberlakuan hukum yang baik.
Yaitu secara filosofis, yuridis, dan sosiologis.
30. Bahwa pelanggaran terhadap salah satu asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik akan menjadi pemantik dalam munculnya
suatu Jurang Hukum (legal gap). Maka, masing-masing tahap pembentukan
peraturan perundang-undangan perlu menganut asas-asas tersebut secara
kumulatif.
Sebaliknya,
suatu
peraturan
perundang-undangan
yang
melanggar satu saja asas pembentukan yang baik, dinyatakan cacat formil.
31. Bahwa
Pemohon
menemukan
pelanggaran
terhadap
asas-asas
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
sesuai
dengan
yang
termaktub dalam Pasal 5 UU P3 dalam tahap pembahasan dari UU a quo,
yang selanjutnya akan diuraikan.
Asas Keterbukaan
a. Bahwa dalam Pasal 5 huruf g UU Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan bahwa:
32
“Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan yang baik, yang
meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.”
b. Bahwa yang dimaksud Asas keterbukaan dalam Pasal 5 huruf g UU
No. 13 Tahun 2022 yakni:
“Yang dimaksud dengan "asas keterbukaan" adalah bahwa
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau
penetapan, dan pengundangan, termasuk Pemantauan dan
Peninjauan memberikan akses kepada publik yang mempunyai
kepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan
informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan
dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
dilakukan secara lisan dan/ atau tertulis dengan cara daring
(dalam jaringan) dan/atau luring (luar jaringan)”
c. Bahwa demi mewujudkan Asas Keterbukaan sebagaimana tertuang
dalam UU P3, DPR berkewajiban untuk memenuhi hak masyarakat
yang ini memiliki kepentingan/terdampak langsung terhadap materi
muatan peraturan perundang-undangan untuk memberikan masukan
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo, dan oleh
karenanya, Para Pemohon berhak atas pemberian masukan dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan a quo.
d. Bahwa dalam hal memberikan masukan mengenai Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan a quo, Para Pemohon memiliki hak
untuk dapat mengakses terhadap Perancangan Peraturan Perundang-
33
Undangan a quo, sebagaimana hal tersebut tertuang tegas dalam
Pasal 88 ayat (1) dan (2) UU P3 yang menyatakan bahwa:
“1. Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak
penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-
Undang, pembahasan Rancangan Undang-Undang, hingga
Pengundangan Undang-Undang.
2. Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh
masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan.”
e. Bahwa dalam tujuan penyebarluasan yakni untuk memberikan
informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat, yang kemudian
ditegaskan pada Pasal 96 Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Menyatakan bahwa:
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/
atau tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
(2) Pemberian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak
langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan
Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah
Akademik dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-
undangan, dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
(5) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
pembentuk
Peraturan
Perundang-undangan
menginformasikan
kepada
masyarakat
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
34
(6) Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat melakukan
kegiatan konsultasi publik melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. seminar, lokakarya, diskusi; dan/ atau
d. kegiatan konsultasi publik lainnya.
(7) Hasil kegiatan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan,
penyusunan,
dan
pembahasan
Rancangan
Peraturan
Perundang-undangan.
(8) Pembentuk
Peraturan
Perundang-undangan
dapat
menjelaskan kepada masyarakat mengenai hasil pembahasan
masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8)
diatur dalam Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan
Presiden.
f. Bahwa berdasarkan pernyataan Pasal 96 tersebut maka tentunya
Para Pemohon sebagai masyarakat memiliki hak untuk memberikan
masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, namun frasa ayat (3) harus
terpenuhi terlebih dahulu, oleh karenanya Para Pemohon harus
memiliki
kepentingan
atas
substansi
Rancangan
Peraturan
Perundang-Undangan.
g. Bahwa untuk pembuktian mengenai frasa ayat (3), sejatinya Para
Pemohon telah membuktikan hal ini dalam legal standing, secara
singkat yang mana Para Pemohon merupakan mahasiswa yang
bergerak pada organisasi dan aktivisme yang menjunjung tinggi
independensi mahasiswa. Perluasan wewenang TNI yang ternyata
turut menjadi materi perubahan yang diakomodir melalui UU a quo
jelas berdampak secara langsung terhadap kepentingan Para
Pemohon. Pertautan kepentingan Para Pemohon dengan UU a quo
35
utamanya adalah terhadap perluasan wewenang tugas TNI dalam
pertahanan wilayah darat dan perbantuan tugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam menjaga keamanan serta ketertiban
masyarakat. Perluasan tersebut berpotensi mereduksi Para Pemohon
sebagai
mahasiswa
dalam
berorganisasi
dan
melaksanakan
aktivisme. Mengingat hal tersebut, sudah menjadi wajar apabila Para
Pemohon memiliki keresahan dan berkepentingan mengenai materi
UU a quo serta memiliki hak berupa akses draf RUU a quo.
h. Bahwa pada pembentukan peraturan perundang-undangan a quo,
Para Pemohon mengalami kesusahan dalam mengakses informasi
terkait draf RUU a quo dan naskah akademis a quo dalam laman situs
resmi dpr.go.id. [vide bukti P-32]
i. Bahwa tepat pada Senin tanggal 17 Maret 2025 ada pernyataan dari
salah satu pimpinan DPR yang menyatakan bahwasannya “yang
beredar di sosial media merupakan draf yang berbeda dengan draf
yang
disusun
oleh
DPR”
(sumber:
https://www.youtube.com/watch?v=ae-BKlFMTJM) [vide bukti P-33]
j. Bahwa
mengutip
dari
wawancara
yang
dilakukan
oleh
narasisnewsroom kepada Wakil Ketua Komisi I pada tanggal 20 Maret
2025, dalam wawancara tersebut wakil ketua komisi I menyatakan
bahwa “draf tidak diedarkan untuk menghindari perdebatan sengit di
masyarakat”.
(sumber:
https://www.instagram.com/reel/DHbD2eLhHwA/?igsh=NGk0ajMwdn
pocmti) [vide bukti P-34]
32. Bahwa berdasarkan uraian diatas, sejatinya DPR tidak menyediakan akses
terhadap naskah akademik dan Draf RUU a quo tentunya hal ini
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22A, Pasal 27 ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 dan melanggar hak konstitusional Para Pemohon yang
termaktub dalam 28C ayat (2) dan 28F UUD NRI Tahun 1945.
B. PEMBENTUKAN UU A QUO TIDAK MENGGUNAKAN MEKANISME “CARRY
OVER”
1. Bahwa pembentukan undang-undang merupakan unsur penting dalam
rangka pembangunan hukum nasional. Dalam hal ini, dibutuhkan undang-
36
undang yang sesuai dengan dinamika masyarakat, kemajuan teknologi, dan
tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lain, serta
tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Maka dari itu,
pembentukan undang-undang harus dilakukan secara terencana, terpadu,
dan sistematis melalui Prolegnas yang diatur pada Pasal 20 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 (Andi Irman, 2008).
2. Bahwa Pasal 20 UU P3 menyatakan bahwa:
(1) Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh DPR dan Pemerintah.
(2) Prolegnas ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan
berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Undang-
Undang.
(3) Penyusunan dan penetapan Prolegnas jangka menengah dilakukan
pada awal masa keanggotaan DPR sebagai Prolegnas untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun.
(4) Prolegnas jangka menengah dapat dievaluasi setiap akhir tahun
bersamaan dengan penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas
tahunan.
(5) Penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan sebagai
pelaksanaan Prolegnas jangka menengah dilakukan setiap tahun
sebelum penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
3. Bahwa dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tidak mencantumkan ketentuan
yang mengatur mengenai keberlanjutan pembahasan suatu RUU yang belum
selesai dalam suatu periode jabatan. Oleh karena itu, dengan berakhirnya
periode DPR saat ini maka berakhir pula proses pembentukan peraturan
perundang-undangan
yang
telah
direncanakan
dan/atau
sedang
berlangsung, sehingga proses perencanaan pembentukan perundang-
undangan oleh DPR periode yang akan datang akan memulai dari “nol”. Hal
ini menimbulkan masalah, yaitu pembentukan undang-undang di Indonesia
dianggap bersifat periodik dan tidak merepresentasikan suatu perencanaan
yang berkelanjutan (Fitriani, 2022).
4. Bahwa untuk mengatasi permasalahan diatas, maka dibuat UU Nomor 15
Tahun 2019, khususnya pada pasal 71A yang menyatakan:
37
“Dalam hal pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) telah memasuki pembahasan
Daftar Inventarisasi Masalah pada periode masa keanggotaan DPR
saat itu, hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut
disampaikan kepada DPR periode berikutnya dan berdasarkan
kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD, Rancangan Undang-
Undang tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar
Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan.”
Mekanisme yang tercantum pada pasal 71A disebut “Carry Over”.
5. Bahwa tahapan pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam
UU P3 harus diikuti secara utuh untuk menjamin legalitas dan legitimasi
produk hukum yang dihasilkan, sehingga apabila mekanisme Carry Over
tidak dapat diterapkan akibat ketiadaan informasi dan kesepakatan
sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019, maka
proses legislasi harus dimulai dari tahapan awal seperti perencanaan
melalui Prolegnas dan penyusunan ulang Draf RUU a quo.
6. Bahwa apabila dikaji secara mendalam, Naskah Akademik UU Nomor 15
Tahun 2019 telah menjelaskan bahwa mekanisme Carry Over penting untuk
penghematan dan efektifitas (sumber daya, waktu dan anggaran) serta
memastikan keberlanjutan dalam proses pembahasan RUU hingga dapat
diundangkannya.
7. Bahwa jika menggunakan mekanisme Carry Over, maka pembahasan RUU
yang telah terlaksana di periode sebelumnya dapat dilanjutkan/dilimpahkan
ke periode selanjutnya, sehingga tidak perlu melakukan pemborosan karena
tidak memulai dari nol. Mekanisme ini dapat digunakan jika memenuhi
beberapa syarat sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 71A Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2019:
“1. Pembahasan Rancangan Undang-Undang telah memasuki
pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah pada periode masa
keanggotaan DPR saat itu.
2. Kesepakatan antara DPR, Presiden, dan/atau DPD.”
8. Bahwa dari penjelasan-penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tanpa
adanya mekanisme “Carry Over”, maka suatu undang-undang harus dibahas
38
mulai dari awal tahap penyusunan, dan TIDAK BOLEH menggunakan Draf
RUU dan/atau naskah akademik yang telah dibuat di periode sebelumnya.
9. Bahwa jika kita melihat bagaimana dinamika UU a quo, kita dapat mengutip
pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta dan disampaikan oleh salah satu
anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PKB, Syamsu Rizal. Dalam
wawancaranya
bersama
Kompas
TV
pada
24
Maret
2025
https://www.youtube.com/watch?v=Myr38eQqzgQ (Menit 2:54–3:14), beliau
menyebutkan bahwa “Meaningful participation sudah dianggap terpenuhi,
karena UU a quo menggunakan mekanisme “Carry Over yang sudah digarap
dari
periode
2014–2019
dan
2019–2024,”
sehingga
tidak
perlu
menambahkan partisipasi masyarakat kembali, tidak perlu membahas dari
awal, karena poin-poin tersebut dianggap telah terpenuhi selama 2 periode
lalu (2014–2019, 2019–2024). [vide bukti P-35]
10. Bahwa ketidaksesuaian dengan fakta ini sangat terbukti secara terang
benderang melalui Keputusan DPR Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang
Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun
2025-2029 [vide bukti P-36]. Jika kita ingin melihat RUU yang menggunakan
mekanisme “Carry Over”, maka kita dapat memperhatikan informasi yang
tercantum pada bagian “Keterangan/Usulan RUU”. Contoh RUU yang
menggunakan mekanisme “Carry Over” berada di nomor 70, yaitu RUU
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika (RUU tentang Narkotika dan Psikotropika), pada bagian
“Keterangan/Usulan RUU” tertulis “Operan (Carry Over)”. Maka dari itu, kita
dapat membedakan RUU “Carry Over” dengan yang tidak secara mudah
melalui dokumen tersebut. Dengan demikian, penyampaian oleh seorang
Anggota DPR RI yang tidak sesuai dengan apa yang ada dalam Keputusan
DPR Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Prolegnas RUU Prioritas Tahun
2025 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025-2029 dengan penalaran yang
wajar dapat disebut sebagai upaya untuk membohongi publik yang salah
satunya adalah Pemohon itu sendiri. Hal ini juga menunjukkan bahwasanya
pernyataan yang diucapkan oleh DPR tersebut merupakan upaya untuk
menutup-nutupi apa yang sebenarnya terjadi.
39
11. Bahwa keterangan “Carry Over” memang menjadi bukti paling konkret
bahwasanya suatu RUU menggunakan mekanisme “Carry Over”. Hal ini
diperkuat dengan pernyataan Ketua DPR RI Dr. H.C. Puan Maharani pada
rapat paripurna DPR RI tanggal 5 Desember 2024. Pada rapat tersebut,
Ketua DPR RI menyatakan bahwasanya dari 41 RUU dalam daftar RUU
Prolegnas Prioritas Tahun 2025, di antaranya terdapat 6 RUU yang
merupakan “Carry Over” dari DPR RI periode sebelumnya. Pernyataan
ini dapat diakses pada dokumen risalah rapat paripurna DPR RI pada tanggal
5 Desember 2024 [vide bukti P-37]. Pernyataan ini sama dengan informasi
yang diberikan dalam Keputusan DPR Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025,
bahwasanya pada bagian RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2025 terdapat 6
RUU yang memiliki keterangan “Carry Over”. Oleh karena itu, tanpa ada
keterangan “Carry Over” Ketua DPR RI pun sepakat bahwa RUU tersebut
tidak menggunakan mekanisme “Carry Over”.
12. Bahwa jikapun UU a quo ingin menggunakan mekanisme “Carry Over”, UU a
quo tidak memenuhi kualifikasi pertama, yaitu Pembahasan RUU telah
memasuki pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (“DIM”) pada periode
masa keanggotaan DPR saat itu. Jika kita mengacu pada Pasal 68 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011, menerangkan bahwa Pembahasan Tingkat I
meliputi pembahasan DIM. Oleh karena itu, UU a quo seyogianya sudah
mencapai Pembicaraan Tingkat I di periode sebelumnya, jika memang
dinyatakan sebagai mekanisme “Carry Over”. Namun, Keputusan Nomor
19/DPR RI/I/2018-2019 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2019 dan Perubahan Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2015-2019 [vide bukti P-38],
dan Keputusan Nomor 10/DPR RI/I/2023-2024 Tentang Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Prolegnas Prioritas Tahun
2023 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Perubahan Kelima Tahun 2020–2024 [vide bukti P-39] menyatakan
sebaliknya. Dua dokumen tersebut membuktikan secara TERANG
BENDERANG bahwa RUU TNI tidak mencapai “Pembahasan Tingkat I”
karena tidak ada keterangan secara tertulis pada dokumen tersebut,
sedangkan jika memang suatu RUU telah mencapai Pembahasan Tingkat I,
40
maka terdapat keterangan yang mencantumkan informasi tersebut secara
tertulis “Pembahasan Tingkat I” pada bagian “Tahapan”, seperti contohnya
RUU tentang Pertanahan pada Keputusan Nomor 19/DPR RI/I/2018-2019,
atau RUU tentang Aparatur Sipil Negara pada Keputusan Nomor 10/DPR
RI/I/2023-2024.
13. Bahwa dalam Pasal 71A UU P3, dijelaskan untuk mekanisme “Carry Over”
harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara DPR dan
Pemerintah. Oleh karena itu, dengan penalaran yang wajar dan logis,
kesepakatan mengenai RUU mana saja yang akan menggunakan
mekanisme “Carry Over” semestinya dituangkan dalam bentuk keputusan
tertulis, seperti Keputusan DPR Nomor 64/DPR RI/I/2024–2025, mengingat
hanya dengan cara demikian legalitasnya dapat dianggap terpenuhi.
14. Bahwa jika memang dilegitimasi adanya pernyataan Anggota DPR RI yang
berseberangan dengan keputusan tertulis sebelumnya dan merupakan dasar
legalitas untuk proses pembentukkan UU a quo, dengan alasan apapun,
maka secara aktual segala teori yang diberikan oleh ahli-ahli atau doktrin
mengenai legalitas dalam negara hukum juga sudah tidak relevan lagi
kedepannya. Hal ini dapat terjadi secara logis, karena dengan demikian
ucapan pemerintah dan DPR RI menjadi hukum tertinggi bahkan melampaui
apa yang tertulis. Bahkan secara kausalitas, jika hal demikian dibenarkan
secara aktual pula telah terjadi penindasan Supremasi Hukum yang menjadi
ciri utama negara hukum dalam segala kerangka teori yang telah diberikan.
15. Bahwa pada skenario selanjutnya jika memang apa yang dikatakan oleh
Anggota DPR RI tersebut tidaklah dibenarkan, secara kausalitas hal tersebut
telah menunjukkan bahwa norma RUU a quo tidak memiliki kepastian hukum.
Ini dapat dibuktikan dengan melihat konteks pembicaraan dalam video yang
telah diberikan sebelumnya, yang pertanyaan utamanya adalah masalah
ketiadaan Draf RUU a quo dan Naskah Akademik yang dipublikasikan,
jawaban Syamsu Rizal mengatakan ini RUU yang menggunakan mekanisme
“Carry Over”. Maka, dengan penalaran yang wajar jawaban dari anggota DPR
RI tersebut setidaknya menunjukkan bahwa pihak DPR RI sendiri mengakui
ketiadaan draf dan RUU baru yang dipublikasikan. Oleh karena itu, proses ini
secara langsung merugikan hak konstitusional Para Pemohon yang
41
merupakan mahasiswa fakultas hukum yang mengetahui setidak-tidaknya
jika norma undang-undang diberlakukan tanpa melewati proses yang
dibenarkan oleh UU P3 tidaklah memenuhi kepastian hukum.
16. Bahwa RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia yang tercantum pada nomor 2, terlihat
secara TERANG BENDERANG, bahwa tidak ada ketentuan “Operan (Carry
Over)” pada bagian “Keterangan/Usulan RUU”, sehingga dokumen tersebut
telah membuktikan dua hal, yaitu:
1) Anggota Komisi I DPR RI, yaitu Syamsu Rizal telah memberikan
pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta kepada publik mengenai
mekanisme “Carry Over” pada RUU TNI.
2) RUU TNI TIDAK MENGGUNAKAN MEKANISME “CARRY OVER”.
17. Bahwa mekanisme “Carry Over” bukanlah mekanisme yang dapat
dilimpahkan secara otomatis hanya karena suatu RUU telah sampai kepada
tahap pembahasan DIM. Hal ini dapat kita lihat dari berbagai bukti dokumen
Prolegnas yang telah disebarluaskan oleh pemerintah kepada masyarakat.
Contoh RUU tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara, RUU tentang Pertanahan. Kedua RUU ini telah sampai kepada
Pembahasan Tingkat I pada Prolegnas 2014–2019, sesuai dengan pasal 68
UU P3, menerangkan bahwa Pembahasan Tingkat I meliputi pembahasan
DIM. Namun, jika kita lihat pada Prolegnas 2020–2024 kedua RUU tersebut
tidak tercantum keterangan “Carry Over”. Hal ini berbanding terbalik dengan
RUU Minerba, RKUHAP, RUU Bea Materai yang telah mencapai
Pembahasan Tingkat I pada Prolegnas 2014–2019, dan ketiga RUU ini
tercantum keterangan “Carry Over” pada Prolegnas 2020–2024. Oleh karena
itu, dapat disimpulkan bahwa jika suatu RUU telah mencapai Pembahasan
Tingkat I (mencapai pembahasan DIM), maka RUU tersebut tidak otomatis
menggunakan mekanisme “Carry Over”, karena jika kita menggunakan logika
dasar, bisa saja periode DPR yang baru tidak memiliki kesepakatan dalam
segi substansial suatu RUU, sehingga tidak tercapai suatu kesepakatan
untuk menggunakan mekanisme “Carry Over” terhadap suatu RUU.
18. Bahwa dengan adanya Keputusan DPR Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025
tentang Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Prioritas
42
Tahun 2025-2029 secara tegas menyatakan UU a quo tidak menggunakan
mekanisme “Carry Over”. Hal ini bertentangan dengan pernyataan Syamsu
Rizal, sehingga mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara dokumen
resmi dan pernyataan publik. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa
terdapat permasalahan formil dalam proses pembentukan UU a quo, antara
lain tidak dikeluarkannya draf dan naskah akademik secara terbuka kepada
publik. Kondisi ini menunjukkan bahwa asas keterbukaan tidak dijadikan
pijakan dalam proses pembentukan undang-undang tersebut. Akibatnya,
telah terjadi pelanggaran terhadap hak konstitusional Pemohon, yaitu hak
atas kepastian hukum dan hak atas perlindungan hukum yang adil
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
C. PENAMBAHAN UU A QUO DALAM PERUBAHAN PROLEGNAS PRIORITAS
TIDAK SESUAI KETENTUAN
1. Bahwa dalam Pasal 123 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020
tentang Tata Tertib (“Per. DPR 1/2020”) menyatakan bahwa:
“Rancangan undang-undang dapat diajukan oleh Anggota, komisi,
gabungan komisi, atau Badan Legislasi sebagai usul inisiatif.”
2. Bahwa dalam Pasal 124 Per. DPR 1/2020 menyatakan bahwa:
“Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
123 disusun berdasarkan Prolegnas prioritas tahunan.”
3. Bahwa dalam Pasal 116 ayat (1) Per. DPR 1/2020 menyatakan bahwa:
“Badan Legislasi melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPD
dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan
di
bidang
pembentukan
peraturan
perundang-
undangan guna menyusun Prolegnas untuk jangka waktu tertentu.”
4. Bahwa dalam Pasal 116 ayat (2) huruf b Per. DPR 1/2020 menyatakan
bahwa:
“Prolegnas untuk jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. Prolegnas jangka menengah; dan
b. Prolegnas prioritas tahunan.”
5. Bahwa dalam Pasal 121 ayat (1) Per. DPR 1/2020 menyatakan bahwa:
43
“Hasil pembahasan Prolegnas antara Badan Legislasi, alat
kelengkapan DPD, serta menteri atau kepala lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan
peraturan perundang-undangan disepakati menjadi Prolegnas dan
selanjutnya dilaporkan oleh Badan Legislasi dalam rapat
paripurna DPR untuk ditetapkan.”
6. Bahwa berdasarkan lima ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa
Prolegnas Prioritas tahunan yang digunakan sebagai dasar perancangan
undang-undang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
7. Bahwa dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Pembentukan Undang-Undang (“Per. DPR 2/2020”) menyatakan bahwa:
“Evaluasi Prolegnas dapat dilakukan terhadap:
a. Prolegnas jangka menengah; dan
b. Prolegnas prioritas tahunan.”
8. Bahwa dalam Pasal 33 ayat (1) Per. DPR 2/2020 menyatakan bahwa:
“Evaluasi terhadap Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dapat dilakukan sewaktu-
waktu.”
9. Bahwa dalam Pasal 33 ayat (3) huruf c Per. DPR 2/2020 menyatakan bahwa:
“Evaluasi dapat berimplikasi terhadap:
a.
perubahan
judul
rancangan
undang-undang
dalam
Prolegnas prioritas tahunan;
b. dikeluarkannya judul rancangan undang-undang dari
Prolegnas prioritas tahunan; dan
c. ditambahkannya judul rancangan undang-undang ke
dalam Prolegnas prioritas tahunan.”
10. Bahwa berdasarkan tiga ketentuan pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa
dimungkinkan suatu Prolegnas Prioritas Tahunan untuk dilakukan
perubahan berupa Penambahan Program RUU yang sebelumnya tidak ada
di dalamnya.
11. Bahwa mengenai perubahan tersebut, mengingat Pasal 121 ayat (1) Per.
DPR 1/2020 tentang Tata Tertib, harus pun dibahas dalam dan diputuskan
melalui Rapat Paripurna DPR.
44
12. Bahwa pada tanggal 18 Februari 2025 program RUU TNI yang awalnya
didaftarkan dalam Prolegnas Jangka Menengah dialihkan ke dalam daftar
Prolegnas Prioritas Tahunan melalui Sidang Paripurna ke-13 DPR RI tahun
2025, namun perubahan tersebut adalah tidak sah.
13. Bahwa tidak sah-nya perubahan Prolegnas Prioritas Tahunan sehingga
membuat program RUU TNI, adalah dikarenakan kesalahan dalam prosedur
sidang yang akan dijabarkan sebagai berikut.
Pembahasan dalam Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan II Tahun
2025 yang Melampaui Agenda Acara Rapat
a. Bahwa dalam Pasal 51 huruf a Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020
tentang Tata Tertib dinyatakan bahwa:
“Badan Musyawarah bertugas:
a. menetapkan agenda DPR untuk 1 (satu) tahun
sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari
suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu
masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan
undang-undang dengan tidak mengurangi kewenangan
rapat paripurna DPR untuk mengubahnya;”
b. Bahwa dalam Pasal 295 ayat (2) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020
tentang Tata Tertib dinyatakan bahwa:
“Ketua rapat memperingatkan dan meminta pembicara untuk
mengakhiri
pembicaraan
apabila
seorang
pembicara
melampaui batas waktu yang telah ditentukan dan/atau
menyampaikan suatu hal yang tidak relevan dengan
agenda rapat.”
c. Bahwa berdasarkan dua ketentuan tersebut, dapat disimpulkan yakni
agenda rapat merupakan berbagai permasalahan yang ditetapkan
oleh Badan Musyawarah untuk menjadi bahan pembahasan dalam
suatu sidang di mana pembicaraan dalam sidang tersebut tidak boleh
melampaui agenda rapat ditetapkan sebelumnya tanpa adanya
kewenangan sah untuk diubah. Oleh karena itu, dapat ditentukan
bahwa agenda rapat merupakan suatu hal yang bukanlah fleksibel,
melainkan kaku dalam hal sudah adanya ketentuan-ketentuan jelas
45
untuk mengaturnya, sehingga seharusnya dipatuhi dalam suatu
persidangan.
d. Bahwa berdasarkan Risalah Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa
Persidangan II Tahun 2025, terdaftar acara rapat adalah mengenai 1)
Pembicaran Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan 2) Laporan Komisi
I DPR RI atas hasil pembahasan mengenai Penerimaan Hibah
Alpalhankam dari Luar Negeri, dilanjutkan dengan pengambilan
keputusan. [vide bukti P-40]
e. Bahwa berdasarkan pada daftar tersebut, jelas bahwa pembahasan
pengubahan program RUU TNI dari yang terdaftar dalam Prolegnas
Jangka Menengah jadi diubah ke dalam daftar Prolegnas Prioritas
Tahunan merupakan hal yang diluar agenda acara rapat Sidang
Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun 2025.
f. Bahwa walaupun demikian, tertulis dalam halaman 36 bahwa DPR
melakukan pembahasan mengenai pengubahan program RUU TNI
dari Prolegnas Jangka Menengah menjadi termuat dalam Prolegnas
Prioritas Tahunan.
g. Bahwa berdasarkan risalah sidang tersebut, pembahasan tersebut
didasari pada Pimpinan Dewan yang telah menerima surat dari
Presiden Republik Indonesia yaitu Nomor R-12/Pres/02/2025 tanggal
13 Februari 2025, Hal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Indonesia.
h. Bahwa jelas yaitu pembahasan mengenai pengubahan tersebut
adalah diluar dari agenda acara rapat yang telah ditetapkan oleh
Badan Musyawarah dan dilakukan secara mendadak serta tidak
beralas hak sah hanyalah karena adanya surat dari Presiden yang
tidak merupakan dasar yang sah untuk mengabaikan agenda acara
rapat yang sudah ada. Dalam hal ini, alasan mengenai surat Presiden
bukanlah sebagai dasar sah untuk mengabaikan agenda acara rapat
akan dijabarkan dalam bagian berikutnya.
46
i. Bahwa karena tidak termuat dalam daftar agenda acara rapat,
pembahasan pengubahan program RUU TNI dari Prolegnas Jangka
Menengah ke dalam Prolegnas Prioritas Tahunan seharusnya tidak
diadakan.
j. Bahwa secara preseden, dapat dilakukan perbandingan terhadap
praktek pelaksanaan rapat melalui analisis Rapat Paripurna Ke-14
Masa Persidangan II Tahun 2025 dan Rapat Paripurna Ke-12 Masa
Persidangan II Tahun 2025.
k. Bahwa dalam Risalah Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa
Persidangan II Tahun 2025, terdapat tiga agenda acara rapat yakni 1)
Persetujuan
terhadap
Permohonan
Pertimbangan
Pemberian
Kewarganegaraan
Republik
Indonesia,
dilanjutkan
dengan
pengambilan keputusan, 2) Penetapan Keanggotaan Pansus RUU
tentang Pengelolaan Ruang Udara, dilanjutkan dengan pengambilan
keputusan, dan 3) Laporan Pimpinan Komisi II DPR RI tentang
Evaluasi Pimpinan DKPP Periode 2022-2027, dilanjutkan dengan
pengambilan keputusan. [vide bukti P-41]
l. Bahwa berdasarkan risalah sidang rapat paripurna tersebut, Pimpinan
Dewan menyatakan dalam halaman 31 bahwa telah menerima surat-
surat dari Presiden RI. Dalam hal ini, dinyatakan bahwa surat-surat
tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor
1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku.
m. Bahwa berdasarkan risalah sidang rapat paripurna tersebut,
pembahasan mengenai agenda acara rapat pertama dapat ditemukan
pada halaman 31. Lalu, pembahasan mengenai agenda acara rapat
kedua dapat ditemukan pada halaman 32. Terakhir, pembahasan
mengenai agenda acara rapat ketiga dapat ditemukan pada halaman
33.
n. Bahwa pembahasan yang dilakukan selama Rapat Paripurna Ke-14
Masa Persidangan II Tahun 2025 tidak melampaui agenda acara rapat
yang telah ditentukan.
o. Bahwa dalam Risalah Rapat Paripurna DPR RI Ke-12 Masa
Persidangan II Tahun 2025, terdapat tiga agenda acara rapat yakni 1)
47
Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara, 2) Laporan Badan Legislasi DPR
RI tentang Hasil Pembahasan Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1
Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dilanjutkan dengan pengambilan
keputusan, dan 3) Persetujuan Permohonan Pertimbangan Pemberian
Kewarganegaraan
Republik
Indonesia,
dilanjutkan
dengan
pengambilan keputusan. [vide bukti P-42]
p. Bahwa berdasarkan Risalah Sidang Rapat Paripurna tersebut,
Pimpinan Dewan menyatakan dalam halaman 32 dan 33 bahwa telah
menerima surat-surat dari Presiden RI. Dalam hal ini, dinyatakan
bahwa surat-surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan
Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan
mekanisme yang berlaku.
q. Bahwa berdasarkan risalah sidang rapat paripurna tersebut,
pembahasan mengenai agenda acara rapat pertama dapat ditemukan
pada halaman 34. Lalu, pembahasan mengenai agenda acara rapat
kedua dapat ditemukan pada halaman 44. Terakhir, pembahasan
mengenai agenda acara rapat ketiga dapat ditemukan pada halaman
47.
r. Bahwa pembahasan yang dilakukan selama Rapat Paripurna Ke-14
Masa Persidangan II Tahun 2025 tidak melampaui agenda acara rapat
yang telah ditentukan.
s. Bahwa berdasarkan risalah sidang Rapat Paripurna Ke-12 dan Ke-14
pada Masa Persidangan II Tahun 2025, dapat disimpulkan bahwa
pembahasan dalam rapat paripurna seharusnya dan umumnya tidak
melampaui agenda acara rapat yang telah ditentukan.
t. Bahwa berdasarkan dua risalah sidang tersebut, dapat juga
disimpulkan bahwa adanya anomali pada Rapat Paripurna Ke-13
Masa Persidangan II Tahun 2025. Anomali tersebut adalah
pembahasan secara langsung pada saat itu juga mengenai surat yang
diterima Dewan Pimpinan dari Presiden RI.
48
u. Bahwa berdasarkan Risalah Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa
Persidangan II Tahun 2025, dinyatakan bahwa Pimpinan Dewan telah
menerima surat dari Presiden Republik Indonesia yaitu Nomor R-
12/Pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025, Hal Penunjukan Wakil
Pemerintah untuk Membahas RUU tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Indonesia.
v. Bahwa berdasarkan dua risalah sidang tersebut, pada masing-masing
sidang, dinyatakan bahwa Dewan Pimpinan juga menerima surat-
surat dari Presiden RI, tetapi tidak melakukan pembahasan mengenai
surat tersebut pada saat itu juga.
w. Bahwa karena itu, dapat disimpulkan adanya kejanggalan dalam hal
pembahasan yang dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-13 Masa
Persidangan telah melampaui agenda acara rapat dengan
pembahasan mengenai surat diterima dari Presiden RI oleh Dewan
Pimpinan
yang
seharusnya
tidak
dilakukan
pada
saat
berlangsungnya rapat itu juga.
14. Bahwa berdasar pada penjabaran tersebut dapat disimpulkan bahwa
pengubahan program RUU TNI menjadi Prolegnas prioritas tahunan adalah
tidak sah karena telah melampaui agenda acara rapat yang telah ditetapkan
oleh badan musyawarah tanpa alas hak dan melalui prosedural sah sehingga
perubahan RUU TNI menjadi termuat dalam Prolegnas Prioritas Tahunan
memiliki cacat prosedural.
15. Bahwa terdapat beberapa mekanisme perubahan agenda acara rapat sidang
paripurna termuat dalam Peraturan DPR RI yang memungkinkan
pembahasan diluar agenda acara rapat oleh Badan Musyawarah, tetapi
kondisi pada saat atau sebelum dilaksanakannya Sidang Paripurna Ke-13
Masa Persidangan II Tahun 2025 tidak memenuhi syarat-syaratnya
sehingga perubahan Prolegnas Prioritas Tahunan tetap tidak sah. Ketidak
pemenuhan syarat-syarat tersebut akan dijabarkan sebagai berikut.
Tidak Terpenuhinya Unsur Dan Syarat Untuk Mengubah Agenda Acara
Rapat Paripurna Sebelum Berlangsungnya Rapat
a. Bahwa dalam Pasal 290 ayat (1) Per. DPR 1/2020 menyatakan bahwa:
49
“Fraksi, alat kelengkapan DPR, atau Pemerintah dapat
mengajukan usul perubahan kepada Pimpinan DPR
mengenai
acara
yang
telah
ditetapkan
oleh
Badan
Musyawarah, baik mengenai perubahan waktu maupun
mengenai masalah baru, yang akan diagendakan untuk
segera dibicarakan dalam rapat Badan Musyawarah.”
b. Bahwa dalam Pasal 290 ayat (2) Per. DPR 1/2020 menyatakan bahwa:
“Usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan secara tertulis dengan menyebutkan waktu dan
masalah yang diusulkan dalam jangka waktu paling lambat 2
(dua) Hari sebelum acara rapat yang bersangkutan
dilaksanakan.”
c. Bahwa berdasarkan dua ketentuan pasal tersebut, agenda acara rapat
yang ditetapkan badan musyawarah dapat diubah salah satunya atas
usulan tertulis mengenai masalah baru berasal dari fraksi, alat
kelengkapan DPR, dan pemerintah paling lambat 2 hari sebelum
pelaksanaan rapat.
d. Bahwa dalam Pasal 290 ayat (3) Per. DPR 1/2020 menyatakan bahwa:
“Pimpinan DPR mengajukan usul perubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Musyawarah untuk
segera dibicarakan.”
e. Bahwa dalam Pasal 290 ayat (4) Per. DPR 1/2020 menyatakan bahwa:
“Badan Musyawarah membicarakan dan mengambil keputusan
tentang usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3).”
f. Bahwa berdasarkan dua ketentuan pasal tersebut, usulan yang
diajukan untuk melakukan perubahan atas agenda acara rapat
diajukan lagi oleh Pimpinan DPR kepada Badan Musyawarah untuk
pembicaraan dan pengambilan keputusan oleh Badan Musyawarah.
g. Bahwa berdasarkan keempat ketentuan pasal tersebut, bentuk
perubahan ini dilakukan sebelum dilakukannya rapat, sehingga
seharusnya bila terjadi perubahan berupa penambahan masalah baru,
tetap terdaftar dan tertulis pada bagian agenda acara rapat yang
50
termuat dalam risalah sidang paripurna. Oleh karena itu, mekanisme
perubahan acara rapat ini tidak terpenuhi, sehingga perubahan
Prolegnas Prioritas Tahunan dengan alas dasar mekanisme ini tetap
tidak sah.
h. Bahwa berdasarkan Risalah Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa
Persidangan II Tahun 2025, dinyatakan bahwa Pimpinan Dewan telah
menerima surat dari Presiden Republik Indonesia yaitu Nomor R-
12/Pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025, Hal Penunjukan Wakil
Pemerintah untuk Membahas Rancangan Undang-Undang tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Indonesia.
i. Bahwa berdasarkan penerimaan surat tersebut, dapat ditentukan
yakni surat Nomor R-12/Pres/02/2025 bukanlah termasuk usul
perubahan sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 290 ayat (1) dan
(2) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
j. Bahwa mengingat Pasal 290 ayat (3) dan (4) Peraturan DPR Nomor 1
Tahun 2020 tentang Tata Tertib, usulan yang dimaksud seharusnya
diajukan oleh Pimpinan DPR kepada Badan Musyawarah untuk
pembicaraan dan pengambilan keputusan. Lain halnya, berdasarkan
Risalah Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun
2025, surat Nomor R-12/Pres/02/2025 dinyatakan langsung dalam
rapat dan diambil keputusan mengenai hal itu pada saat itu juga
tanpa adanya terdaftar agenda acara rapat mengenai hal tersebut.
16. Bahwa berdasarkan semua penjabaran tersebut, dapat disimpulkan yaitu
mekanisme pengubahan agenda acara rapat sebagaimana diatur dalam
Pasal 290 Per. DPR 1/2020 tidaklah terpenuhi dan bukanlah mekanisme
yang digunakan untuk melangkahi agenda acara rapat yang telah ditetapkan
oleh Badan Musyawarah.
17. Bahwa selain dari mekanisme untuk perubahan agenda acara rapat sebelum
dilaksanakannya rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 290 Per. DPR
1/2020, terdapat mekanisme perubahan agenda acara rapat yang dapat
dilakukan pada saat sedang berlangsungnya rapat, namun tidak terpenuhi,
dengan alasan dalam penjabaran berikut.
51
Tidak Terpenuhinya Unsur Dan Syarat Untuk Mengubah Agenda Acara
Rapat Paripurna Saat Berlangsungnya Rapat
a. Bahwa dalam Pasal 291 ayat (1) Per. DPR 1/2020 menyatakan bahwa:
“Dalam keadaan memaksa, Pimpinan DPR, pimpinan Fraksi,
atau Presiden atau menteri yang ditugasi mewakili Presiden
dapat mengajukan usul perubahan tentang acara rapat
paripurna DPR yang sedang berlangsung.”
b. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, acara rapat suatu rapat
paripurna DPR yang ditentukan oleh badan musyawarah dapat
diubah, bahkan pada saat sedang berjalan, asalkan memenuhi syarat
dalam keadaan memaksa. Dalam hal ini, unsur “keadaan memaksa”
dalam pasal tersebut tidak terpenuhi, sehingga perubahan Prolegnas
Prioritas Tahunan dalam Sidang Paripurna Ke-13 dengan alas dasar
mekanisme tersebut tetap tidak sah. Ketidak pemenuhan unsur pasal
tersebut akan dijabarkan sebagai berikut.
c. Bahwa dalam Per. DPR 1/2020, Per. DPR 2/2020, maupun UU P3
tidak menjelaskan secara eksplisit maksud serta kualifikasi dari
“keadaan memaksa”.
d. Bahwa dalam mencari kejelasan mengenai maksud dan kualifikasi dari
unsur “keadaan memaksa” sebagaimana diatur Pasal 291 ayat (1)
Per. DPR 1/2020, dilakukan peninjauan perbandingan dengan istilah
keadaan lainnya yang memiliki relevansi.
e. Bahwa dalam Pasal 254 ayat (4) Per. DPR 1/2020 menyatakan bahwa:
“Semua jenis rapat DPR dihadiri oleh Anggota, kecuali dalam
keadaan tertentu, yakni keadaan bahaya, kegentingan yang
memaksa, keadaan luar biasa, keadaan konflik, bencana alam,
dan keadaan tertentu lain yang memastikan adanya urgensi
nasional, rapat dapat dilaksanakan secara virtual dengan
menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.”
f. Bahwa dalam Pasal 114 ayat (4) Per. DPR 1/2020 menyatakan bahwa:
“Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat
mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas
mencakup:
52
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik,
atau bencana alam; dan
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya
urgensi nasional atas suatu rancangan undang-undang
yang dapat disetujui bersama oleh Badan Legislasi dan
menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan
perundang-undangan.”
g. Bahwa Per. DPR 1/2020, walau tidak memberikan maksud maupun
kualifikasi
secara
eksplisit
mengenai
“keadaan
memaksa”,
menyediakan istilah “keadaan tertentu” yang mencakup antara lain
keadaan bahaya, kegentingan yang memaksa, keadaan luar biasa,
keadaan konflik, bencana alam, dan keadaan tertentu lainnya yang
memastikan adanya urgensi nasional.
h. Bahwa dalam hal “keadaan tertentu”, “keadaan memaksa” memiliki
kemiripan dengan “kegentingan yang memaksa”. Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, kegentingan diartikan sebagai keadaan
yang genting; krisis; kemelut. Selain itu, genting diartikan sebagai
tegang; berbahaya (tentang keadaan yang mungkin segera
menimbulkan bencana perang dan sebagainya). Dengan demikian,
walaupun tidak dapat ditemukan suatu maksud maupun kualifikasi
yang jelas, dapat disimpulkan bahwa “keadaan memaksa” karena
kemiripannya
berdasarkan
interpretasi
gramatikal
dengan
“kegentingan yang memaksa”, memiliki kesetaraan dengan
keadaan lainnya yang tercakup dalam “keadaan tertentu”.
i. Bahwa kesetaraan yang dimaksud sebelumnya bermaksud yaitu
antara berbagai keadaan tersebut, kondisi yang dibutuhkan
supaya unsur-unsur berbagai keadaan tersebut terpenuhi adalah
setara atau sebanding. Dengan demikian, setara dan sebandinglah
juga antara “keadaan memaksa” yang diusahakan untuk dicari
maknanya dengan “keadaan bahaya” yang termuat juga dalam
“keadaan tertentu” dan memiliki pengaturan jelas.
53
j. Bahwa dapat digunakan sebagai landasan adalah ketentuan
mengenai “keadaan bahaya” dalam Pasal 12 UUD NRI 1945 yang
menyatakan bahwa:
“Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan
akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-
undang.”
k. Bahwa istilah “keadaan bahaya” diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 tentang Pencabutan
"Regeling Po De Staat Van Oorlog En Beleg" dan Penetapan
"Keadaan Bahaya" yang menyatakan bahwa:
“Seluruh wilayah atau tiap-tiap bagian wilayah Indonesia dapat
dinyatakan dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan
darurat atau keadaan perang, oleh Presiden atas keputusan
Dewan Menteri, apabila:
1. keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau
di
sebagian
wilayah
Indonesia
terancam
oleh
pemberontakan,
kerusuhan-kerusuhan
atau
akibat
bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat
diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;
2. timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan
perkosaan wilayah Indonesia dengan cara apapun juga.”
l. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan yakni
“keadaan bahaya” bukanlah suatu unsur yang fleksibel, melainkan
kaku dan tidak terbuka atas penafsiran sebab diatur dengan jelas
bagaimana keadaan tersebut ditetapkan.
m. Bahwa walaupun keadaan-keadaan lainnya tidak diatur sama halnya
seperti “keadaan bahaya”, “keadaan bahaya” tetap dapat
digunakan sebagai landasan bagi lainnya yang unsur-unsurnya
tidak jelas sebab tidak ada pengaturannya.
n. Bahwa sebagai landasan, walaupun masing-masing keadaan berbeda
konteks, dapat tetap disimpulkan berdasarkan kesetaraannya seperti
dijelaskan sebelumnya, kondisi untuk memenuhi masing-masing
keadaan di antaranya harus dapat dibandingkan dan sebanding
54
dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 74
Tahun 1957. Dalam hal ini, sebanding dalam hal ancaman,
kepentingan, dan juga dampak dengan, keamanan atau ketertiban
hukum yang terancam oleh pemberontakan, berbagai kerusuhan, atau
akibat bencana alam di mana dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh
alat perlengkapan secara biasa, maupun timbulnya perang atau
bahaya perang maupun dikhawatirkan perkosaan wilayah Indonesia
sebagaimana Pasal 1 tersebut.
o. Bahwa, selain itu, karena pada dasarnya “keadaan memaksa” tidak
diatur secara eksplisit, di antara berbagai keadaan yang tercakup
dalam “keadaan tertentu” dimungkinkan juga untuk “keadaan
memaksa” termuat dalam “keadaan tertentu lainnya” yang diatur
pada Pasal 114 ayat (4) Per. DPR 1/2020 dengan syarat dipastikan
adanya “urgensi nasional”.
p. Bahwa dari frasa “urgensi nasional” dapat disimpulkan bahwa kondisi
yang menjadi permasalahan, sehingga memenuhi unsur “keadaan
tertentu lainnya yang adanya urgensi nasional” haruslah suatu
permasalahan yang urgensi penyelesaiannya adalah tingkat nasional.
Dengan demikian, permasalahan tersebut adalah perihal yang
berdampak dan berimplikasi di tingkat nasional seluruh wilayah
Indonesia.
q. Bahwa berdasarkan semua kesimpulan sebelumnya, dapat ditentukan
secara jelas, pada saat pengubahan acara yang rapatnya sedang
berlangsung, tidak adanya kondisi yang dapat memenuhi unsur
kesebandingan dengan berbagai “keadaan tertentu” lainnya
seperti keadaan bahaya, unsur “adanya urgensi nasional”
maupun unsur kesetaraan dengan keadaan lainnya yang
tercakup dalam “keadaan tertentu lainnya”.
r. Bahwa selain dalam Per. DPR 2/2020, ditemukannya istilah “hal ihwal
kegentingan yang memaksa” dalam UUD NRI 1945.
s. Bahwa dalam Pasal 20 ayat (1) UUD NRI 1945 dinyatakan bahwa:
55
“Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-
undang.”
t. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor
138/PUU-VII/2009 tentang uji Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2002
tentang
Komisi
Pemberantasan Korupsi, telah menetapkan tiga syarat adanya
kegentingan yang memaksa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
u. Bahwa tiga syarat tersebut adalah (1) adanya keadaan yaitu
kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara
cepat berdasarkan undang-undang, (2) undang-undang yang
dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum,
atau ada undang-undang tetapi tidak memadai, (3) kekosongan
hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-
undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang
cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu
kepastian untuk diselesaikan.
v. Bahwa, walaupun “hal ihwal kegentingan yang memaksa” dalam hal
penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
(“PERPPU”) memiliki konteks yang berbeda dengan “keadaan
memaksa” dalam hal perubahan acara rapat paripurna, dapat
ditemukan kesamaan yang dapat digunakan sebagai landasan.
w. Bahwa landasan yang dimaksud adalah mengenai kualifikasi
“memaksa”,
sebagaimana
bila
disesuaikan
dengan
konteks
perubahan agenda acara rapat sidang paripurna, antara lain
mencakup 1) adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk
menyelesaikan masalah, 2) masalah tersebut yang harus
diselesaikan dalam keadaan kebutuhan mendesak, harus dibahas
dalam rapat paripurna, dan 3) dengan pembahasan masalah
tersebut di rapat paripurna melalui pengubahan acara rapat,
dapat ditemukan suatu penyelesaian terhadap masalah tersebut.
56
x. Bahwa landasan kesimpulan tersebut berdasarkan konteks Pasal 290
ayat (1) Per. DPR 1/2020 yang menyatakan bahwa:
“Fraksi, alat kelengkapan DPR, atau Pemerintah dapat
mengajukan usul perubahan kepada Pimpinan DPR mengenai
acara yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah, baik
mengenai perubahan waktu maupun mengenai masalah baru,
yang akan diagendakan untuk segera dibicarakan dalam rapat
Badan Musyawarah.”
y. Bahwa berdasarkan pasal tersebut, usul perubahan mengenai acara
adalah mengenai waktu maupun adanya masalah baru. Oleh karena
itu, landasan kualifikasi “memaksa” didasarkan kepada adanya suatu
“masalah” yang dapat “memaksa” untuk harus di bahas pada saat itu
juga.
z. Bahwa selain itu, dapat juga digunakan sebagai landasan yaitu kalimat
“...sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk
diselesaikan” tertulis dalam poin ketiga Putusan Perkara Nomor
138/PUU-VII/2009 mengenai interpretasi “hal ihwal kegentingan yang
memaksa”. Dalam hal ini, dapat ditafsirkan dari penetapan Mahkamah
Konstitusi bahwa “hal ihwal kegentingan yang memaksa” termasuk
juga “keadaan yang mendesak”. Dengan demikian, dapat juga
dimungkinkan bahwa “keadaan memaksa” dalam konteks perubahan
acara rapat paripurna, didasarkan adanya “keadaan mendesak” yang
memaksa harusnya dibahas permasalahan tersebut di rapat paripurna
yang sedang berlangsung.
aa. Bahwa, oleh karena itu, berdasarkan landasan kesimpulan dan
juga landasan “keadaan yang mendesak”, dapat ditentukan secara
jelas bahwa, pada saat pengubahan acara Rapat Paripurna DPR RI
Ke-13 2025 yang sedang berlangsung, tidak adanya kondisi yang
dapat memenuhi unsur-unsur berikut.
18. Bahwa berdasarkan semua dalil yang disampaikan sebelumnya, Para
Pemohon bergagasan bahwa perubahan acara Rapat Paripurna DPR RI
Ke-13 2025 tidak sesuai prosedur dan mengandung kecacatan formil
sehingga perubahan program rancangan RUU TNI yang awalnya
57
termuat dalam Prolegnas Jangka Menengah, namun diubah, sehingga
termuat dalam Prolegnas Prioritas Tahunan, menjadi sama halnya
mengandung kecacatan formil.
19. Bahwa dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 halaman 394
dinyatakan bahwa:
“Dalam hal ini, jikalau minimal satu tahapan atau satu standar saja
tidak terpenuhi dari semua tahapan atau semua standar yang ada,
maka sebuah undang-undang dapat dikatakan cacat formil dalam
pembentukannya.”
20. Bahwa sebagai akibat kecacatan formil perubahan program RUU TNI
dari Prolegnas Jangka Menengah menjadi Prolegnas Prioritas Tahunan,
maka adanya tahapan yang tidak terpenuhi, sehingga dapat dikatakan
UU TNI cacat formil dalam pembentukannya.
21. Bahwa sebagai akibat dari semua penjabaran sebelumnya dalam bagian
posita ini yang membuktikan bahwa proses pembentukan UU a quo adalah
cacat
secara
formil,
Para
Pemohon
mendalilkan
bahwa
proses
pembentukan UU a quo telah melanggar yaitu Pasal 1 ayat (3) dan Pasal
22A UUD NRI Tahun 1945.
22. Bahwa selanjutnya, semua kecacatan prosedur yang mengakibatkan
kecacatan formil sebagaimana dijelaskan keseluruhan posita ini berdampak
juga dalam hal bahwa proses pembentukan UU a quo melanggar hak
konstitusional Para Pemohon sebagaimana tertuang dalam Pasal 28D
UUD NRI Tahun 1945 yakni mengenai kepastian hukum yang adil.
23. Bahwa sebagaimana diamanatkan pasal tersebut, Para Pemohon berhak
atas kepastian hukum yang adil, dalam hal ini bahwa proses pembentukan
peraturan perundang-undang seharusnya adalah sesuai dengan hukum
positif sehingga menciptakan kepastian, namun dengan dibuktikannya
adanya kecacatan formil, kepastian tersebut dilanggar.
24. Bahwa selain dari pelanggaran terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang
dimaksud sebelumnya, kecacatan prosedur dalam pengangkatan RUU TNI
ke dalam Prolegnas Prioritas Tahunan juga berimplikasi bahwa tidak sahnya
dilaksanakannya tahapan-tahapan pembentukan peraturan perundang-
undang berikutnya. Hal ini akan dijabarkan sebagai berikut.
58
a. Bahwa dalam Pasal 1 nomor 1 UU P3 dinyatakan bahwa:
“Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
adalah
pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup
tahapan
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.”
b. Bahwa di bagian umum dalam penjelasan atas UU P3 tertulis bahwa:
“Tahapan
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan dan penetapan, serta pengundangan merupakan
langkah-langkah yang pada dasarnya harus ditempuh
dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.”
c. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa
pada umumnya pembentukan peraturan perundang-undangan harus
dilakukan secara bertahap dari awal sampai akhir.
d. Bahwa dengan adanya satu tahap yang cacat secara prosedural,
berimplikasi yaitu seharusnya tidak dapat atau tidak boleh
dilaksanakan tahap yang di urutan berikutnya.
e. Bahwa kecacatan prosedur dalam pengangkatan RUU TNI menjadi
Prolegnas Prioritas Tahunan mengakibatkan kecacatan formil dalam
tahapan perencanaan.
f. Bahwa tahapan perencanaan yang dimuat dalam Prolegnas
merupakan tahap yang wajib dan penting dalam pembentukan
undang-undang, sehingga perubahan Prolegnas yang tidak sah
berimplikasi yaitu proses pembentukan RUU TNI menjadi cacat formil
secara keseluruhan.
25. Bahwa berdasarkan penjabaran tersebut, kecacatan formil dalam tahap
perencanaan
yang
diakibatkan
oleh
kecacatan
prosedur
dalam
pengangkatan RUU TNI menjadi Prolegnas Prioritas Tahunan berimplikasi
kecacatan formil seluruh tahapan proses pembentukan UU a quo yang telah
dilampaui. Dengan demikian, pelaksanaan tahapan-tahapan berikutnya
setelah perencanaan, dikarenakan perencanaan telah cacat, juga tentu tidak
memenuhi kepastian hukum itu sendiri yang mana hal tersebut merupakan
hak konstitusional Para Pemohon yang dimaktubkan dalam Pasal 28D Ayat
59
1 UUD NRI 1945 dan sejatinya juga melanggar Pasal 1 ayat (3) dan Pasal
22A UUD NRI Tahun 1945.
IV. Petitum Pemohon
Berdasarkan seluruh dalil-dalil Para Pemohon yang telah diuraikan secara lengkap
dalam posita, maka Para Pemohon memohonkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan menguji Permohonan Para Pemohon
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2025 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104), tidak memenuhi ketentuan
pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI 1945.
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2025 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104), bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah,
dihapus dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2025 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104) berlaku kembali.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Apabila Majelis Hakim Mahkamah mempunyai pendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-46, sebagai berikut:
60
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 20205 Tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
Tentang Tentang Tentara Negara Indonesia
2.
Bukti P-2
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia 1945
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan
6.
Bukti P-6
: Fotokopi KTP Pemohon I
7.
Bukti P-7
: Fotokopi KTM Pemohon I
8.
Bukti P-8
: Fotokopi KTP Pemohon II
9.
Bukti P-9
: Fotokopi KTM Pemohon II
10.
Bukti P-10
: Fotokopi KTP Pemohon III
11.
Bukti P-11
: Fotokopi KTM Pemohon III
12.
Bukti P-12
: Fotokopi KTP Pemohon IV
13.
Bukti P-13
: Fotokopi KTM Pemohon IV
14.
Bukti P-14
: Fotokopi KTP Pemohon V
15.
Bukti P-15
: Fotokopi KTM Pemohon V
16.
Bukti P-16
: Fotokopi Bukti Pemohon I sebagai Presidium merangkap
Ketua Kongres Mahasiswa Universitas Indonesia
17.
Bukti P-17
: Fotokopi Bukti Pemohon I sebagai Anggota Independen
terpilih merangkap Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
18.
Bukti P-18
: Fotokopi Bukti Pemohon I dalam mengedepankan
Kedaulatan Mahasiswa Universitas Indonesia
61
19.
Bukti P-19
: Fotokopi Bukti Pemohon I sedang mengambil Tugas Akhir
20.
Bukti P-20
: Fotokopi Tangkapan Layar II pada Mimbar Bebas
21.
Bukti P-21
: Fotokopi Tangkapan Layar Pemohon II menyuarakan
“Kembalikan LDBI”
22.
Bukti P-22
: Fotokopi Tangkapan Layar Pemohon II mengirim pesan
kepada Ibu Hetifah
23.
Bukti P-23
: Fotokopi Tangkapan Layar Pemohon II meyikapi RUU TNI
24.
Bukti P-24
: Fotokopi Tangkapan Layar Pemohon II terkait Peristiwa
1998
25.
Bukti P-25
: Fotokopi Tangkapan Layar Pemohon II terkait dokumen
Amerika Serikat
26.
Bukti P-26
: Fotokopi Tangkapan Layar Pemohon II terkait dokumen
Amerika Serikat
27.
Bukti P-27
: Fotokopi Tangkapan Layar Pemohon II terkait Peristiwa ITB
1978
28.
Bukti P-28
: Fotokopi Bukti Pemohon III sebagai Fungsionaris BEM UI
29.
Bukti P-29
: Fotokopi Bukti Pemohon III terlibat dalam Konsolidasi
Nasional Mahasiswa
30.
Bukti P-30
: Fotokopi Bukti Pemohon III menulis kajian Satu Dekade
Jokowi
31.
Bukti P-31
: Fotokopi Bukti Pemohon III terlibat dalam kajian Praktik
Demokrasi Otoriter
32.
Bukti P-32
: Video Kesulitan Akses Draf Rancangan Undang-Undang
Perubahan UU TNI
33.
Bukti P-33
: Video Pernyataan Anggota DPR Bahwa Draf Beredar di
Masyarakat Berbeda dengan yang Dibahas DPR
34.
Bukti P-34
: Video Pernyataan Anggota DPR Menanggapi Draf RUU
TNI Sulit Diakses Untuk Menghindari Perdebatan di
Masyarakat
35.
Bukti P-35
: Video Bukti Pernyataan Anggota DPR Bahwa UU TNI
Menggunakan Mekanisme Carry Over
36.
Bukti P-36
: Fotokopi Keputusan DPR RI 64/DPR RI/I/2024-2025
Tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2025 dan Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029
62
37.
Bukti P-37
: Fotokopi
Risalah
Paripurna
DPR
RI
Ke-9
Masa
Persidangan I Tahun 2024
38.
Bukti P-38
: Fotokopi Keputusan DPR RI 19/DPR RI/I/2018-2019
Tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2019 dan Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2015-2019
39.
Bukti P-39
: Fotokopi Keputusan DPR RI 10/DPR RI/I/2023-2024
Tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2023 dan Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2023-2024
40.
Bukti P-40
: Fotokopi Risalah Paripurna DPR RI Ke-13 Masa
Persidangan II Tahun 2025
41.
Bukti P-41
: Fotokopi Risalah Paripurna DPR RI Ke-14 Masa
Persidangan II Tahun 2025
42.
Bukti P-42
: Fotokopi Risalah Paripurna DPR RI Ke-12 Masa
Persidangan II Tahun 2025
43.
Bukti P-43
: Fotokopi Tangkapan Layar Post Instagram Akun BEM FH
UNDIP Pemohon IV adalah Fungsionaris BEM FH UNDIP
sebagai Komisi Ahli Pergerakan
44.
Bukti P-44
: Fotokopi Bukti Pemohon IV menulis kajian berjudul “RUU
PRRT : Menggali Harapan PRT yang Dikubur Selama 19
Tahun” dan “Amicus Curiae Atas Gugatan Pencabutan
Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 : Nomor Gugatan 37
P/HUM/2024”
45.
Bukti P-45
: Fotokopi Tangkapan Layar Post Instagram Akun BEM FH
UNDIP Pemohon V adalah Ketua BEM FH UNDIP
46.
Bukti P-46
: Fotokopi
SK
Dekan
Fakultas
Hukum
Universitas
Diponegoro
No:
37/UN7.F1/HK/II/2025
Tentang
Pengesahan Kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Tahun 2025
(Untuk Pemohon IV dan Pemohon VI).
Selain itu, para Pemohon juga mengajukan 1 (satu) orang ahli yang
didengar keterangannya di persidangan bernama Dr. Mohammad Novrizal, SH.,
LL.M., dan memberikan keterangan tertulis ahli yang bernama Prof. Heru Susetyo,
SH., LL.M., M.Si.,M.Ag., Ph.D., yang masing-masing pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
63
1. Dr. Mohammad Novrizal, SH., LL.M.,:
I. Pengantar
Dalam sebuah negara hukum (rechtsstaat), seluruh penyelenggaraan
kekuasaan negara, baik yang dilakukan oleh lembaga negara maupun pejabat
publik, harus senantiasa berdasarkan pada rasa keadilan dan hukum yang
berlaku (hukum positif). Dalam konteks Indonesia, hukum positif pada
umumnya dibuat tertulis, baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan
yang bersifat regeling, keputusan pejabat publik yang bersifat beschikking,
maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van
gewijsde). Menurut Julius Stahl, konsep Negara Hukum yang disebutnya
dengan istilah “rechtsstaat” itu mencakup empat elemen penting, yaitu: 1.
Perlindungan hak asasi manusia. 2. Pembagian kekuasaan. 3. Pemerintahan
berdasarkan undang-undang. 4. Peradilan tata usaha Negara.
Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (UUD NRI 1945), dalam Pasal 1 ayat (3) dengan tegas
menyatakan, bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Artinya, dalam
menjalankan kehidupan kenegaraan, Indonesia menganut prinsip negara
hukum. Sebagai konsekuensinya, setiap tindakan dan kebijakan lembaga
negara dan pejabat publik harus didasarkan pada norma hukum positif.
Pelanggaran terhadap prinsip ini akan berakibat membuka ruang bagi
hilangnya kepastian hukum. Menurut Elina Paunio, kepastian hukum diartikan
sebagai kondisi dimana semua substansi produk hukum seharusnya dapat
diprediksi, yaitu harus memenuhi persyaratan kejelasan, stabilitas, dan mudah
dimengerti, sehingga pihak-pihak yang berkepentingan dapat menakar
seakurat mungkin konsekuensi hukum dari tindakan mereka.
II. Pembuatan Undang-Undang Harus Sesuai Dengan Prolegnas Yang
Telah Disepakati Oleh DPR, DPD Dan Presiden, Yang Ditetapkan
Dalam Surat Keputusan DPR Tentang Prolegnas
Dalam konteks hukum tata negara dan administrasi negara, dikenal
konsep atribusi, delegasi, dan mandat sebagai dasar kewenangan bagi
penyelenggara pemerintahan. Terkait kewenangan pembentukan undang-
undang, Presiden dan DPR menjalankan fungsi legislasi sebagai bentuk
atribusi langsung dari UUD NRI 1945. Pasal 20 UUD NRI 1945 ayat (1) dan (2)
64
menyatakan, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan
membentuk undang-undang, dan setiap rancangan undang-undang dibahas
oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Disamping itu,
Pasal 5 UUD NRI 1945 juga memberikan hak kepada Presiden untuk
mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR. Lebih lanjut,
Pasal 22A UUD NRI 1945 menyebutkan: “Ketentuan lebih lanjut tentang tata
cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.”
Hal ini menunjukkan bahwa kewenangan legislasi yang dimiliki DPR dan
Presidenpun tunduk pada prosedur dan batasan hukum yang ditentukan dalam
undang-undang (UU), termasuk dalam tata cara pembentukan UU. Guna
melaksanakan perintah konstitusi tersebut di atas, para pembentuk UU (DPR
dan Presiden) telah membuat Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), yang dalam
perkembangannya telah mengalami dua kali revisi, yaitu UU No. 15 Tahun
2019 tentang Perubahan UU P3 (UU P3 Perubahan Pertama) dan UU No. 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU P3 (UU P3 Perubahan Kedua).
Selanjutnya, UU P3 dengan semua UU perubahannya, mengatur, bahwa
dalam beberapa aspek teknis, pembentukan undang-undang harus diatur lebih
lanjut melalui suatu Peraturan DPR. Ketentuan ini tampak dalam beberapa
pasal yang secara eksplisit menyebutkan perlunya pengaturan teknis dalam
bentuk Peraturan DPR.
Pertama, Pasal 46 ayat (3) UU P3 menyatakan, bahwa “Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan Undang-Undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan DPR.”
Kedua, dalam penyusunan program legislasi nasional (prolegnas),
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU P3, Pasal 21 ayat (5) UU P3
Perubahan Pertama menyatakan, bahwa: “Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara penyusunan prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan DPR.”
Sehubungan dengan kedua ketentuan di atas, untuk melaksanakan UU
P3 dan semua UU perubahannya, DPR telah menerbitkan Peraturan DPR
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang (Peraturan DPR
tentang Pembentukan UU). Selanjutnya, terkait dengan prolegnas, Pasal 25
65
ayat (1) Peraturan DPR tentang Pembentukan UU menyatakan bahwa
Prolegnas jangka menengah, Prolegnas prioritas tahunan untuk tahun
pertama, dan Prolegnas prioritas tahunan yang telah disepakati dalam rapat
kerja Badan Legislasi dengan Menteri, dilaporkan oleh Badan Legislasi dalam
rapat paripurna untuk ditetapkan. Setelah itu, ayat (4) pasal yang sama
menyatakan Prolegnas jangka menengah dan Prolegnas prioritas tahunan
sebagaimana dimaksud sebelumnya ditetapkan dengan Keputusan DPR.
Selain itu, dalam hal akan diadakannya perubahan terhadap Prolegnas
dengan evaluasi, Pasal 37 ayat (5) Peraturan DPR tentang Pembentukan UU
menyatakan bahwa dalam hal disepakati adanya perubahan Prolegnas jangka
menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan berdasarkan evaluasi,
perubahan disampaikan dalam rapat paripurna untuk ditetapkan. Setelah itu,
ayat (6) pasal yang sama menyatakan bahwa Prolegnas yang disetujui dalam
rapat paripurna sebagaimana dimaksud sebelumnya ditetapkan dengan
Keputusan DPR.
Dalam hal posita para pemohon pada perkara Mahkamah Konstitusi
Nomor 45/PUU-XXIII/2025 yang sedang disidangkan saat ini, keputusan DPR
yang digunakan sebagai acuan adalah Keputusan DPR RI Nomor: 64/DPR
RI/I/2024–2025 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2025 dan Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Tahun 2025–2029.
Terkait hal ini, Pasal 16 UU P3 menyatakan: “Perencanaan penyusunan
Undang-Undang dilakukan dalam Prolegnas.” Selanjutnya, Pasal 9 ayat (1)
Peraturan
DPR
tentang
Pembentukan
Undang-undang
menyatakan:
“Prolegnas prioritas tahunan merupakan pelaksanaan Prolegnas jangka
menengah yang dilakukan setiap tahun.” Sementara itu, Pasal 26 peraturan
yang sama mengatur bahwa: “Prolegnas jangka menengah dan Prolegnas
prioritas tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 menjadi dasar
pengajuan rancangan undang-undang dari DPR, DPD, atau Pemerintah.”
Berdasarkan tiga ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa
pelaksanaan program pembentukan RUU harus didasarkan kepada Prolegnas
Prioritas Tahunan. Dengan demikian, proses pembentukan undang-undang
yang dilakukan oleh DPR dan Presiden, baik secara substansi maupun
66
prosedur, harus mengikuti ketentuan serta isi Prolegnas yang telah ditetapkan
dalam Keputusan DPR, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6)
Peraturan DPR tentang Pembentukan UU.
Dalam proses pengajuannya, ternyata UU tentang Perubahan UU No. 3
Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (selanjutnya disebut “UU TNI
Perubahan”), hanya dicantumkan dalam Prolegnas Jangka Menengah, tapi
tidak dalam Prolegnas Prioritas Tahunan dan Daftar Kumulatif Terbuka dari
kedua Prolegnas tersebut. Terkait daftar kumulatif terbuka, Pasal 23 ayat (1)
UU P3 menyatakan bahwa dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka
yang antara lain terdiri atas UU perubahan sebagai akibat putusan Mahkamah
Konstitusi.
Penetapan bahwa pembahasan dari rancangan UU TNI Perubahan
dapat diproses, hanya muncul ketika DPR menggelar Rapat Paripurna DPR
Ke-13 Masa Persidangan II Tahun 2025 pada tanggal 18 Februari 2025, di
mana dalam sidang tersebut DPR sepakat melakukan perubahan terhadap
Prolegnas Prioritas Tahun 2025 yang sebelumnya telah ditetapkan melalui
Keputusan DPR Nomor: 64/DPR RI/I/2024–2025. Namun, sebenarnya
berdasarkan Risalah Rapat Paripurna tersebut, agenda resmi rapatnya tidak
mencantumkan agenda tentang pembahasan perubahan prolegnas yang akan
memasukkan RUU TNI Perubahan ke dalam RUU prioritas. Berdasarkan
risalah rapat dimaksud, agenda resmi rapat hanya mencakup dua hal, yaitu:
-
Pembicaraan Tingkat II dan pengambilan keputusan terhadap RUU
tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara, dan
-
Laporan Komisi I mengenai hasil pembahasan penerimaan hibah
Alpalhankam dari luar negeri, dilanjutkan dengan pengambilan
keputusan.
Tidak terdapat penyebutan apapun mengenai pembahasan perubahan
Prolegnas.
Pada halaman 36 risalah rapat tersebut, terdapat catatan, bahwa DPR
telah membahas pengalihan RUU TNI Perubahan dari Prolegnas Jangka
Menengah ke dalam daftar Prioritas Tahunan. Pembahasan ini didasarkan
pada
diterimanya
Surat
Presiden
Republik
Indonesia
Nomor
R-
67
12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025, yang menunjuk wakil pemerintah
untuk membahas RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia. Namun, pengalihan suatu RUU ke dalam
Prolegnas Prioritas dengan cara demikian tentu tidak dapat dianggap sah,
karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses perubahan agenda acara rapat seharusnya tunduk pada
mekanisme yang diatur dalam Pasal 290 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020
tentang Tata Tertib (Peraturan DPR tentang Tata Tertib). Pasal 290 ayat (1)
menyatakan bahwa perubahan agenda rapat dapat diusulkan oleh fraksi, alat
kelengkapan DPR, atau pemerintah kepada Pimpinan DPR untuk selanjutnya
dibahas dalam Badan Musyawarah. Selanjutnya, ayat (2) mewajibkan agar
usulan tersebut disampaikan secara tertulis dengan mencantumkan waktu dan
substansi masalah yang diusulkan, paling lambat dua hari sebelum rapat
berlangsung. Setelah itu, ayat (3) menyatakan bahwa pimpinan DPR
mengajukan usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Badan Musyawarah untuk segera dibicarakan. Terakhir, ayat (4) menyatakan
bahwa Badan Musyawarah membicarakan dan mengambil keputusan tentang
usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3).
Berdasarkan ketentuan tersebut, surat Presiden a quo tidaklah dapat
dijadikan dasar yang sah untuk melakukan perubahan agenda rapat paripurna
secara mendadak, tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku. Dengan demikian,
setiap perubahan terhadap agenda rapat yang telah ditetapkan wajib melewati
proses formal dalam Badan Musyawarah dan hasilnya harus tercermin secara
eksplisit dalam agenda resmi rapat yang tercantum dalam risalah sidang.
Dalam Risalah Rapat Paripurna a quo yang menetapkan dimasukkannya RUU
TNI Perubahan untuk dijadikan UU Prioritas Tahun 2025, tidak ditemukan bukti
bahwa mekanisme perubahan agenda tersebut telah dilakukan sesuai
prosedur, atau bahwa usulan tertulis telah diajukan dan disetujui Badan
Musyawarah. Dengan demikian, perubahan atas Prolegnas Prioritas Tahunan
yang dilakukan dalam Sidang Paripurna Ke-13 itu dinilai tidak sah menurut
Peraturan DPR tentang Tata Tertib.
Selain mekanisme perubahan agenda pada saat sebelum dimulainya
rapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 290 Peraturan DPR tentang Tata
68
Tertib, terdapat pula mekanisme yang memungkinkan perubahan agenda
dilakukan pada saat rapat sedang berlangsung. Namun, dalam konteks ini,
mekanisme yang kedua juga tidak terpenuhi. Mekanisme yang dimaksud
adalah ketika dalam kondisi “keadaan memaksa”, sebagaimana diatur dalam
Pasal 291 ayat (1) Peraturan DPR tentang Tata Tertib. Namun sayangnya,
pasal tersebut tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan “keadaan
memaksa”. Dalam hal ini, terdapat adagium Ubi ius incertum, ibi ius nullum
yang berarti “Tidak ada kepastian hukum, maka tidak ada hukum”. Oleh karena
itu, demi mendapatkan kepastian terkait definisi dari “keadaan memaksa”, kita
mungkin dapat mengacu atau melakukan perbandingan dengan istilah-istilah
yang mendekati pengertian “keadaan memaksa” yang pernah dikenal dalam
hukum di Indonesia.
Istilah yang dapat dibandingkan dengan “keadaan memaksa” adalah
istilah “hal ihwal kegentingan yang memaksa” yang terkait dengan
pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU).
Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 138/PUU-
VII/2009 tentang Uji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(PERPU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah
menetapkan tiga syarat bagi adanya kegentingan yang memaksa bagi
Presiden untuk dapat menetapkan PERPU, sebagaimana dimaksud oleh Pasal
22 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Tiga syarat tersebut, menurut MK, adalah
(1) adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah
hukum secara cepat berdasarkan undang-undang, (2) undang-undang yang
dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada
undang-undang tetapi tidak memadai, dan (3) kekosongan hukum tersebut
tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur
biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan
yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Jika kita ingin mengacu pada definisi yang dibuat oleh MK tersebut, jelas
kondisi pada waktu ditetapkannya RUU TNI Perubahan menjadi RUU Prioritas
Tahunan tidak memenuhi ketiga kriteria tersebut. Bahkan meskipun tidak
menggunakan definisi dari MK tersebut, jika DPR menganggap terdapat suatu
69
“keadaan memaksa” untuk memasukkan RUU TNI Perubahan ke dalam
Prolegnas Prioritas Tahun 2025, maka seharusnya hal tersebut diungkapkan
dalam rapat paripurna terkait. Namun, dalam Risalah Rapat Paripurna a quo
sama sekali tidak diungkapkan secara nyata akan adanya keadaan memaksa
tersebut. Dengan demikian, pembahasan terkait perubahan Prolegnas
Prioritas Tahunan di luar agenda rapat yang sudah ditentukan, dinilai tidak sah.
Selain itu, adanya suatu “keadaan memaksa” untuk segera melakukan
perubahan UU TNI juga tidak ditemukan dalam bagian konsideran
“Menimbang” dan “Penjelasan Umum” dari UU TNI Perubahan yang sudah
berlaku.
Sebagai konsekuensi uraian di atas, jika DPR ingin mengubah Prolegnas
Prioritas Tahunan, maka DPR seharusnya juga mengubah surat keputusan
sebelumnya yang menetapkan tentang prolegnas periode terkait, khususnya
pada bagian lampiran yang memuat Daftar RUU yang akan dibahas. Hal ini
sesuai dengan amanat Pasal 37 ayat (6) Peraturan DPR tentang Pembentukan
UU.
Kesimpulannya, pembahasan dalam rapat paripurna DPR tidak boleh
melampaui agenda rapat yang sudah ditetapkan sebelumnya, termasuk untuk
mengubah atau menambahkan agenda rapat. Agenda rapat paripurna DPR
tidak bersifat fleksibel, melainkan harus diatur secara pasti berdasarkan
ketentuan-ketentuan berlaku, sehingga seharusnya dipatuhi oleh pimpinan dan
peserta rapat.
III. Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan Secara Carry Over Harus
Didasarkan Pada Surat Keputusan DPR Yang Mengakui Mekanisme
Pembuatannya Sebagai Carry Over
Prinsip negara hukum seharusnya juga diterapkan pada proses
pembentukan undang-undang, tetapi pada realitasnya ternyata tidak selalu
demikian. Dalam konteks perkara ini, DPR menyatakan bahwa UU TNI
menggunakan mekanisme carry over sehingga pembentukannya tidak perlu
mengulangi proses dari awal. Pernyataan ini dijelaskan oleh perwakilan dari
pihak DPR pada sidang mendengar keterangan DPR & Presiden yang
diselenggarakan pada tanggal 23 Juni 2025. Berdasarkan risalah sidang
tersebut, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyatakan sebagai berikut:
70
“soal Melanjutkan Proses Pembentukan RUU, DPR RI berpandangan
bahwa: satu, rumusan Pasal 71A Undang-Undang P3 memberikan dasar
hukum untuk melanjutkan pembahasan RUU kepada DPR RI dan pemerintah
periode selanjutnya tanpa mengulangi proses dari awal. Dengan demikian,
keputusan untuk melanjutkan pembahasan RUU yang telah mencapai tahap
pengusulan, baik oleh DPR RI maupun pemerintah yang telah memiliki surat
pengusulan RUU usul Inisiatif DPR RI kepada Presiden berdasarkan
keputusan Rapat Paripurna atau surat Presiden kepada DPR Sangat
ditentukan oleh kesepakatan politik antara Presiden dengan DPR RI periode
baru.
Kedua, Dalam hal Presiden yang baru berkeputusan untuk
melanjutkan proses pembentukan RUU dan mengirim surat Presiden
Nomor R-12/Presiden/02/2025 tanggal 13 Februari 2025 untuk melakukan
pembahasan RUU yang diproses sebelumnya dan DPR RI menyetujui
untuk melakukan pembahasan. Hal tersebut dapat dimaknai adanya
kesepakatan politis untuk melanjutkan proses pembentukan RUU a quo
dan pembentukan undang-undang tersebut konstitusional 8 berdasarkan
Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun
1945.”
Namun, pernyataan Ketua Komisi I DPR tersebut tidak didasari dengan
bukti yang konkret. Hal ini dapat dilihat melalui Keputusan DPR Nomor 64/DPR
RI/I/2024-2025. Pada dokumen tersebut, RUU TNI Perubahan tidak
dikategorikan sebagai RUU yang menggunakan mekanisme carry over,
sedangkan RUU lain yang menggunakan mekanisme carry over seperti RUU
tentang Narkotika dan Psikotropika tercantum secara jelas sebagai RUU carry
over. Bahkan, hingga sekarang tidak ada pembaharuan Surat Keputusan DPR
untuk menerangkan bahwa RUU TNI Perubahan menggunakan mekanisme
carry over.
Tidak hanya itu, pernyataan mengenai carry over juga menimbulkan
pertanyaan besar. Karena sejatinya pada Pasal 71A UU P3 tidak hanya
mensyaratkan kesepakatan politik antara DPR dengan Presiden seperti yang
disampaikan oleh Ketua Komisi I DPR, melainkan juga terdapat syarat lain
yang harus dipenuhi, yakni Pembahasan RUU telah memasuki
71
pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada periode masa
keanggotaan DPR sebelumnya. Pembahasan DIM dilaksanakan pada
Pembahasan Tingkat I suatu RUU sesuai dengan Pasal 68 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Hal ini dapat diselidiki melalui dokumen-dokumen DPR pada periode
sebelumnya. Dalam dokumen-dokumen tersebut ditemukan, bahwa pada
masa keanggotaan DPR periode 2014-2019 dan periode 2019-2024, RUU TNI
Perubahan belum memasuki Pembahasan Tingkat I berdasarkan Keputusan
DPR Nomor 19/DPR RI/I/2018-2019 tentang Prolegnas RUU Prioritas Tahun
2019 dan Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2015-2019 dan Keputusan DPR
Nomor 10/DPR RI/I/2023-2024 tentang Prolegnas RUU Perubahan Prolegnas
Prioritas Tahun 2023 dan Prolegnas RUU Perubahan Kelima Tahun 2020–
2024. Kesimpulannya, RUU TNI Perubahan belum memasuki pembahasan
DIM pada masa keanggotaan DPR sebelumnya, sehingga tidak memenuhi
kualifikasi syarat untuk menggunakan mekanisme carry over.
Dengan demikian, RUU TNI Perubahan tidaklah memenuhi syarat
untuk menggunakan mekanisme carry over, karena tidak pernah
dinyatakan dalam dokumen tertulis yang dapat dijadikan dasar
pembenaran. Akibatnya, UU TNI yang telah disahkan merupakan produk
hukum yang cacat formil karena tidak melalui proses pembentukan yang telah
diamanatkan dalam UU P3, sehingga seharusnya UU TNI tidak memiliki
kekuatan hukum yang mengikat dan patut untuk dibatalkan oleh Mahkamah.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan semua uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa proses
pembentukan UU TNI Perubahan, termasuk dalam tahap perencanaan dan
persiapannya, dinilai tidak konstitusional. Hal ini dikarenakan terdapat
pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
proses pembentukan undang-undang, yang merupakan implementasi dari
norma konstitusi, yaitu Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945. Sehingga hal ini juga
berarti terjadi pelanggaran terhadap norma konstitusi itu sendiri. Hal ini sesuai
dengan Putusan MK No. 27/PUU-VII/2009, yang menyatakan bahwa pada
pokoknya, tolok ukur pengujian formil tak harus terbatas pada UUD 1945, tetapi
72
dapat memakai peraturan perundang-undangan turunan selama bersumber
dari kewenangan konstitusi.
V. Penutup
Demikian saya sampaikan keterangan tertulis ini sesuai dengan keahlian
yang saya miliki. Untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Terima
kasih Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi.
2. Prof. Heru Susetyo, SH., LL.M., M.Si.,M.Ag., Ph.D.,:
Hak
asasi
manusia
memiliki
dimensi
ganda
dalam
kerangka
ketatanegaraan modern, yakni sebagai hak yang melekat secara alamiah pada
setiap individu dan sebagai hak yang diakomodasi serta dijamin oleh konstitusi
negara. Hak-hak asasi manusia yang telah diakomodasi dalam konstitusi
negara memperoleh status sebagai hak konstitusional, yang berarti hak tersebut
tidak hanya diakui secara moral-filosofis tetapi juga mendapat perlindungan
hukum yang mengikat. Transformasi ini mencerminkan evolusi pemikiran
hukum kontemporer yang mengakui bahwa pengakuan moral terhadap hak
asasi manusia harus disertai dengan mekanisme perlindungan institusional
yang efektif melalui kekuasaan negara. Sebagaimana dikemukakan oleh John
Rawls, bahwa setiap individu memiliki "an inviolability founded on justice that
even the welfare of society as a whole cannot override," yang menunjukkan
bahwa hak-hak fundamental manusia memerlukan perlindungan konstitusional
yang tidak dapat dikesampingkan oleh kepentingan mayoritas atau alasan
apapun.
Konsep hak konstitusional ini mendapat landasan teoritis yang kuat dalam
filosofi hukum Gustav Radbruch yang menekankan bahwa hukum yang baik
harus memenuhi tiga aspek fundamental: keadilan (gerechtigkeit), kegunaan
(zweckmäßigkeit), dan kepastian hukum (rechtssicherheit). Dalam konteks hak
konstitusional, ketiga aspek ini menjadi relevan karena konstitusi harus mampu
memberikan jaminan yang pasti, adil, dan bermanfaat bagi perlindungan hak-
hak dasar warga negara. Radbruch menegaskan bahwa "Gesetz ist nicht Recht"
atau "law that is not just is not law at all," yang mengindikasikan bahwa legitimasi
hukum tidak hanya berasal dari otoritas formal pembentuknya, yakni lembaga
negara yang berwenang dalam membentuk undang-undang, melainkan
73
pembentukan hukum yang baik juga harus dipenuhi dari segi materi yang diatur,
termasuk cara membentuk materi tersebut.
Berbicara
mengenai
pembentukan
suatu
undang-undang,
maka
setidaknya terdapat tiga hak konstitusional yang diakomodir dalam UUD 1945
dan relevan untuk dijadikan parameter apakah proses pembentukan suatu
undang-undang telah memenuhi atau dalam batasan paling minim tidak
melanggar hak konstitusional warga negara, yakni hak kepastian hukum, hak
keterlibatan dalam pembuatan hukum, dan hak keterbukaan informasi. Hak
kepastian hukum sebagaimana tercermin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
yang menyatakan bahwa "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum" merupakan prinsip fundamental yang mengharuskan setiap
produk hukum memiliki kejelasan, konsistensi, dan dapat diprediksi dampaknya.
Lon Fuller dalam "The Morality of Law" mengidentifikasi delapan prinsip legalitas
yang salah satunya adalah kejelasan hukum, di mana Fuller menegaskan
bahwa "a failure in any one of these eight directions does not simply result in a
bad system of law; it results in something that is not properly called a legal
system at all."
Selanjutnya, mengenai hak keterlibatan dalam pembuatan hukum
merupakan manifestasi dari prinsip demokrasi konstitusional yang mengakui
kedaulatan rakyat sebagai sumber legitimasi kekuasaan negara. Pasal 1 ayat
(2) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa "kedaulatan berada di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar," yang secara implisit
mengakui hak rakyat untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan hukum yang
akan mengatur kehidupan mereka.
Konsep ini mendapat dukungan teoritis dari Jürgen Habermas yang
menekankan pentingnya deliberasi publik dalam proses pembuatan hukum.
Habermas menyatakan bahwa "only those norms can claim to be valid that meet
with the approval of all affected in their capacity as participants in a practical
discourse," yang menunjukkan bahwa legitimasi hukum tidak hanya berasal dari
otoritas formal pembuat hukum, tetapi juga dari kualitas diskursus dan
partisipasi publik dalam prosesnya.
74
Kemudian hak keterbukaan informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal
28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa "setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia" merupakan prasyarat esensial bagi
terwujudnya kedua hak sebelumnya. Tanpa akses terhadap informasi yang
memadai, warga negara tidak dapat secara efektif berpartisipasi dalam proses
pembuatan hukum maupun melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
hukum.
Amartya Sen dalam "Development as Freedom" menekankan bahwa akses
terhadap informasi merupakan salah satu kebebasan instrumental yang
fundamental bagi pembangunan manusia dan demokrasi, dengan menyatakan
bahwa "the freedom to seek and obtain information is among the most
fundamental of all freedoms."
Relevansi ketiga hak konstitusional ini menjadi sangat signifikan dalam
konteks pembuatan undang-undang karena undang-undang merupakan
instrumen hukum yang secara langsung mengatur kehidupan warga negara dan
memiliki dampak yang luas terhadap pelaksanaan hak-hak konstitusional
lainnya. Proses pembentukan undang-undang yang tidak memperhatikan ketiga
hak ini berpotensi menghasilkan produk hukum yang tidak hanya cacat secara
prosedural, tetapi juga substansial.
Hans Kelsen dalam "Pure Theory of Law" menekankan bahwa validitas
suatu norma hukum tidak hanya ditentukan oleh aspek formal-prosedural, tetapi
juga oleh konsistensinya dengan norma-norma yang lebih tinggi dalam hierarki
hukum. Kelsen menyatakan bahwa "the validity of a norm is not abolished by
the fact that it is not efficacious in a particular case," namun hal ini tidak berarti
bahwa aspek substansial dapat diabaikan dalam penilaian validitas hukum.
Implementasi ketiga hak konstitusional ini dalam praktik pembentukan undang-
undang a quo jelas belum maksimal. Pentingnya menaruh perhatian pada
proses pembentukan suatu undang-undang turut mendapat penguatan dari
sudut pandang Ronald Dworkin. Dalam "Law's Empire" menegaskan bahwa
integritas hukum mengharuskan konsistensi tidak hanya dalam penerapan
75
hukum, tetapi juga dalam proses pembentukannya, dengan menyatakan bahwa
"integrity demands that the public standards of the community be both made
and seen, so far as this is possible, to express a single, coherent scheme of
justice and fairness in the right relation."
Pengaturan mengenai ketiga hak konstitusional tersebut tidak hanya relevan
pada tingkat kehidupan berbangsa dan bernegara pada praktik nasional
semata. Hak atas kepastian hukum, keterlibatan dalam pembuatan hukum yang
mengatur atau berdampak pada seorang warga negara, serta hak atas
informasi juga merupakan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia
sebagaimana termuat dalam Pasal 25 International Covenant on Civil and
Political Rights (ICCPR) yang pada intinya menjamin hak setiap warga negara
untuk "take part in the conduct of public affairs, directly or through freely chosen
representatives.” Jelas dan tegas kiranya ungkapan tersebut berkaitan secara
langsung dengan hak keterlibatan dalam pembuatan hukum. Seterusnya untuk
hak atas informasi juga dikuatkan pada Pasal 19 ICCPR menjamin hak atas
informasi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi. Walaupun hak atas
kepastian hukum tidak secara eksplisit disebutkan dalam ICCPR, merupakan
konsekuensi logis dari prinsip rule of law yang diakui secara universal. Joseph
Raz dalam "The Authority of Law" menekankan bahwa rule of law
mengharuskan hukum yang dapat diprediksi, jelas, dan stabil, dengan
menyatakan bahwa "the law must be capable of guiding behavior, and therefore
it must be such that people can find out what it is and act on it."
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, perlindungan terhadap ketiga
hak konstitusional ini mendapat penguatan melalui berbagai undang-undang,
salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah mengalami
perubahan
sebanyak
dua
kali
dalam
hal
adanya
kepastian
hukum/prosedur/mekanisme dalam pembuatan suatu undang-undang serta
adanya keterlibatan yang awam dibahasakan sebagai partisipasi publik. Serta
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin
akses warga negara terhadap informasi publik.
Runtutan argumentasi yang menjabarkan betapa fundamentalnya
kedudukan hak atas kepastian hukum, hak atas keterlibatan dalam hukum yang
76
mengatur dirinya, serta hak atas informasi publik yang dikuatkan secara filosofis
oleh ahli hukum, ditetapkan dalam dunia internasional, serta “diadopsi” dan di
regulasi dalam tatanan hukum Indonesia sebagai hak-hak konstitusional, maka
jelas bahwa pembentukan suatu undang-undang yang tidak memenuhi ketiga
hak konstitusional tersebut jelas melanggar dan menyimpang dari kaidah-
kaidah pembentukan undang-undang yang ideal. Sehingga patut kiranya
pemohon yang menemukan sejumlah fakta bahwa pembentukan undang-
undang yang serampangan jelas melanggar hak konstitusional para pemohon
yang telah diakomodir dalam konstitusi dan kerangka hukum dibawahnya. Maka
jelas para pemohon beralasan dalam mendalilkan telah dideritanya kerugian
konstitusional dan sudah selayaknya UU a quo dinyatakan tidak mengikat dan
memiliki daya laku.
Secara Filosofis, Indonesia merupakan negara hukum (rechtsstaat) yang
telah ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1045 yang
menyatakan bahwasannya: “Indonesia Adalah Negara Hukum” Yang berarti
dalam konsep negara hukum, segala hal dalam instrumen negara wajib tunduk
pada hukum. Lalu, hukum itu tidak serta merta berpijak tanpa ketiadaan nilai-
nilai keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Jikalau nilai-nilai tersebut
dilanggar tentunya terakibatnya terlanggar hak-hak konstitusional warga negara
dalam negara hukum itu sendiri. Dalam hal ini maka perlu adanya mekanisme
check and balances dalam hal menjaga hak asasi warga negara yang telah
termaktub dalam konstitusi negara, maka Mahkamah Konstitusi hadir sebagai
lembaga negara yang berkewajiban menjaga hak-hak warga negara yang
dilanggar atau dicederai oleh Pemerintah dan DPR itu sendiri melalui instrumen
hukum dengan diberinya kewenangan pengujian undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar. Maka dari itu, dalam kebutuhan filosofis, MK hadir
sebagao manifestasi pengimbangan kekuasaan atau check and balances yakni
dalam penjamin supremasi hukum dan sipil.
Secara historis, kelahiran Mahkamah Konstitusi sendiri tidak lepas dari
sejarah kelam Indonesia, khususnya pada masa orde baru yang mana tiadanya
mekanisme mengenai pengujian undang-undang yang dapat merugikan
konstitusional warga negara dan tiada lembaga negara yang bertanggung
jawab secara spesifik dalam hal melindungi hak konstitusional warga negara.
77
Sehingga hal tersebut menjadi titik dorong lahirnya Mahkamah Konstitusi dalam
Amandemen ketiga UUD NRI Tahun 1945 untuk mengawal konstitusi,
mengawal demokrasi dan memberi jalan hukum bagi warga negara yang
merasa haknya dilanggar oleh undang-undang.
Secara yuridis, melalui Amandemen Ketiga UUD NRI Tahun 1045, MPR
memasukkan ide Mahkamah Konstitusi ke dalam UUD NRI Tahun 1945 yang
secara khusus dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C dan Pasal 7B. Lalu
pemerintah lebih lanjut menyusun Undang-Undang tentang Mahkamah
Konstitusi yakni UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah konstitusi.
Bila terjadi pelanggaran hak konstitusional warga negara akan berlakunya
suatu, maka warga negara diberikan hak untuk meninjau substansi norma (uji
materiil) dan meninjau proses pembentukan undang-undang (uji formil). Dalam
perkara a quo. Para pemohon menguji proses pembentukan peraturan
perundang-undangan. Para Pemohon ingin tetap memastikan uji formil dari
proses legislasi—dari perencanaan hingga pengundangan—berjalan sesuai
dengan
prosedur
dan
prinsip-prinsip
konstitusional,
termasuk
asas
keterbukaan, partisipasi publik, dan kepastian hukum.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi, sebagai pelindung dan pengawal
konstitusi, tidak hanya menjaga isi norma tetap sesuai konstitusi, tetapi juga
memastikan bahwa proses pembentukannya tidak melanggar prinsip-prinsip
dasar negara hukum. Inilah bentuk konkret perlindungan konstitusional yang
diberikan Mahkamah atas hak-hak warga negara, khususnya ketika jalur
partisipatif di parlemen gagal diakses oleh rakyat.
Dalam sistem hukum tata negara Indonesia, hak untuk mengajukan
pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar diberikan kepada
pihak-pihak yang memiliki legal standing sebagaimana diatur dalam Pasal 51
ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Dalam konteks
pengujian formil, syarat kedudukan hukum tersebut memiliki karakteristik
tersendiri yang telah dijabarkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan
Nomor 27/PUU-VII/2009. Putusan tersebut merupakan preseden penting yang
memberikan interpretasi mengenai batasan dan kelonggaran atas kedudukan
hukum Pemohon dalam perkara uji formil.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa
78
"...untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat secara
serta-merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta tidak
diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materiil di pihak lain,
perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil Undang-
Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan yang
langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan.”
Penekanan pada hubungan pertautan yang langsung ini menunjukkan
bahwa keterkaitan antara Pemohon dan undang-undang yang diuji tidak
harus bersifat substantif sebagaimana pada uji materiil, namun cukup
ditunjukkan adanya dampak yang wajar dan nyata terhadap hak konstitusional
Pemohon akibat prosedur pembentukan undang-undang yang diduga cacat.
Bahwa untuk Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022 yang mewajibkan DPR membuka
naskah RUU hanya kepada “orang perseorangan, kelompok orang, atau
organisasi
masyarakat
yang
terdampak
langsung
dan/atau
memiliki
kepentingan atas materi RUU.” Norma yang dipersempit ini memaksa siapa pun
yang ingin berpartisipasi, termasuk para Pemohon uji formil, untuk membuktikan
terlebih dahulu bahwa dirinya memang termasuk golongan “terdampak
langsung”. Cara paling logis untuk membuktikannya adalah dengan
menunjukkan bagian-bagian materiil RUU/UU yang berpotensi menimbulkan
kerugian konstitusional bagi mereka.
Oleh karena itu, apabila DPR menolak legal standing Pemohon dengan
alasan Pemohon “menyinggung materi UU” dalam permohonan formil,
penalaran tersebut justru terbalik. Penggunaan materi UU oleh Pemohon
bukanlah penyimpangan dari uji formil, melainkan konsekuensi langsung dari
Pasal 96 ayat (3), yaitu Pemohon dipaksa menyinggung substansi agar dapat
melewati pintu sempit “terdampak langsung” yang ditetapkan undang-undang
itu sendiri. Tanpa merujuk substansi, Pemohon tidak mungkin membuktikan
kerugian konstitusional yang dibutuhkan Mahkamah Konstitusi.
Bahwa dalam hal ini, pengesahan UU TNI memiliki implikasi besar. TNI
sebagai kekuatan militer negara tentu memiliki ruang lingkup operasi meliputi
militer dan non-militer, termasuk ruang lingkup sipil; Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU 34/2004 (UU TNI 2025) memperluas
jangkauan peran militer hingga ke ranah–ranah sipil strategis. Revisi ini sekilas
79
hanya menegaskan kedudukan TNI di bawah koordinasi Kementerian
Pertahanan. Namun sejatinya juga membuka ruang baru bagi keterlibatan
militer dalam pengambilan keputusan publik dan aktivitas sehari-hari warga
negara. Bagaimana akibat tersebut dapat terjadi? 3 Pasal sebagai penghantar
dari akibat tersebut.
Pertama, perubahan Pasal 7 ayat (2) menambahkan dua tugas Operasi
Militer Selain Perang, yakni penanggulangan ancaman siber serta perlindungan
dan penyelamatan warga negara di luar negeri. Tambahan mandat ini
melegitimasi operasi militer di ruang digital—ruang yang digunakan masyarakat
untuk belajar, bekerja, dan berekspresi—serta pada wilayah sipil transnasional
ketika warga Indonesia menghadapi konflik di luar negeri. Tugas-tugas lama
seperti pengamanan objek vital, penanganan kerusuhan, dan penanggulangan
bencana tetap berlaku. Akibatnya, keseluruhan OMSP kini secara langsung
bersentuhan dengan kehidupan sipil.
Kedua, revisi Pasal 47 memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan di
enam belas kementerian atau lembaga sipil, termasuk Kejaksaan Agung,
Mahkamah Agung, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Penempatan ini menempatkan personel berseragam dalam struktur kebijakan
penegakan hukum, peradilan, keamanan siber, dan penanggulangan krisis,
sehingga keputusan yang mempengaruhi hak dan keseharian warga dihasilkan
melalui kerangka komando militer.
Ketiga, perubahan Pasal 53 menaikkan batas usia pensiun hingga enam
puluh dua tahun bagi perwira tinggi bintang tiga dan enam puluh tiga tahun bagi
perwira bintang empat, dengan kemungkinan perpanjangan dua kali satu tahun
melalui Keputusan Presiden. Peningkatan masa dinas ini memperpanjang
durasi prajurit aktif berada di jabatan sipil dan memperkuat jejaring militer dalam
birokrasi negara.
Bahwa dengan keterangan di atas ini tentu saja sudah sewajarnya para
Pemohon yang merupakan sipil memiliki pertautan langsung dengan materi
undang-undang a quo. Ini juga secara langsung menunjukkan bahwa dalam
proses pembentukkan UU a quo diwajibkan bagi DPR RI dan Pemerintah untuk
melakukan revisi secara terbuka kepada masyarakat sipil. Jika tidak
80
dilaksanakan demikian maka tentu ini berpotensi adanya pelanggaran terhadap
hak konstitusional masyarakat sipil itu sendiri.
[2.3] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon a quo, Dewan
Perwakilan Rakyat telah menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 23 Juni 2025 dan menyerahkan keterangan tertulis yang diterima
Mahkamah pada tanggal 15 Juli 2025 dan tanggal 21 Juli 2025, yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
I. Pengujian Formil Yang Dimohonkan Terhadap UU 3/2025
Dalam permohonan a quo, Para Pemohon mengajukan pengujian formil
terhadap UU 3/2025 dengan dalil yang pada intinya sebagai berikut:
Dalam Perkara 45
1. UU a quo bertentangan dengan asas keterbukaan dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (selanjutnya disebut UU Pembentukan PUU) karena DPR RI tidak
menyediakan akses terhadap naskah akademik dan draft RUU a quo (vide
Perbaikan Permohonan hlm. 36).
2. Keputusan DPR Nomor 64/DPR RI/2024-2025 tentang Prolegnas RUU
Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025-2029 tidak
menyatakan UU a quo menggunakan mekanisme carry over sehingga proses
legislasi harus dimulai dari awal tahap penyusunan dan tidak boleh
menggunakan draft RUU dan/atau naskah akademik yang telah dibuat pada
periode sebelumnya (vide Perbaikan Permohonan hlm. 39).
3. Penambahan UU a quo dalam perubahan Prolegnas Prioritas tidak sesuai
ketentuan dikarenakan perubahan acara Rapat Paripurna DPR RI Ke-13
Tahun 2025 dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam
Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mengandung
kecacatan formil (vide Perbaikan Permohonan hlm. 57).
Para Pemohon mendalilkan dalam pengujian undang-undang a quo, Para
Pemohon memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
81
dijamin dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat
(1), Pasal 22A, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal
28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 yang
berketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar.
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 5 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur
dengan undang-undang.
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat.
Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945
82
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Para Pemohon juga menyatakan bahwa pembentukan UU a quo secara
konstitusional diukur dengan menggunakan beberapa tolok ukur/batu uji berupa:
1. Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 9, Pasal 5, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 20 ayat
(2), Pasal 21 ayat (5), Pasal 23 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 43 ayat (3),
Pasal 44, Pasal 49, Pasal 68 ayat (3), Pasal 71A, Pasal 88, Pasal 89, Pasal
90 ayat (1), dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana terakhir diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (UU Pembentukan PUU) yang berketentuan
sebagai berikut:
Pasal 1 angka 1 UU Pembentukan PUU
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan
Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan,
pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan.
Pasal 1 angka 9 UU Pembentukan PUU
Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah
instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang
disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Pasal 5 UU Pembentukan PUU
Dalam membentuk Peraturan Perundang-Undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
Pasal 16 UU Pembentukan PUU
Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam Prolegnas.
Pasal 17 UU Pembentukan PUU
83
Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 merupakan skala prioritas
program pembentukan Undang-Undang dalam rangka mewujudkan sistem
hukum nasional.
Pasal 20 ayat (2) UU Pembentukan PUU
Prolegnas ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan
skala prioritas pembentukan Rancangan Undang-Undang.
Pasal 21 ayat (5) UU Pembentukan PUU
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan DPR.
Pasal 23 ayat (1) UU Pembentukan PUU
Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
a. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
d. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah Provinsi dan/atau
Kabupaten/Kota; dan
e. penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang.
Pasal 23 ayat (2) UU Pembentukan PUU
Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan
Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam;
dan
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas
suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat
kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri
atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 43 ayat (3) UU Pembentukan PUU
Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD
harus disertai Naskah Akademik.
Pasal 44 UU Pembentukan PUU
(1) Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang dilakukan
sesuai dengan teknik penyusunan Naskah Akademik.
(2) Ketentuan
mengenai
teknik
penyusunan
Peraturan
Perundang
Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang
Undang ini.
Pasal 49 UU Pembentukan PUU
(1) Rancangan Undang-Undang dari DPR disampaikan dengan surat
pimpinan DPR kepada Presiden.
84
(2) Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan
Undang-Undang disertai dengan daftar inventarisasi masalah bersama
DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung
sejak surat pimpinan DPR diterima.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengoordinasikan
persiapan pembahasan dengan menteri atau kepala lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 68 ayat (3) UU Pembentukan PUU
Daftar inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diajukan oleh:
a. Presiden jika Rancangan Undang-Undang berasal dari DPR; atau
b. DPR jika Rancangan Undang-Undang berasal dari Presiden dengan
mempertimbangkan
usul
dari
DPD
sepanjang
terkait
dengan
kewenangan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2).
Pasal 71A UU Pembentukan PUU
Dalam
hal
pembahasan
Rancangan
Undang-Undang
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) telah memasuki pembahasan Daftar
Inventarisasi Masalah pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, hasil
pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut disampaikan kepada
DPR periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden,
dan/atau DPD, Rancangan Undang-Undang tersebut dapat dimasukkan
kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas
prioritas tahunan.
Pasal 88 UU Pembentukan PUU
(1) Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak penyusunan
Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang, pembahasan
Rancangan Undang-Undang, hingga pengundangan Undang-Undang.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta
para pemangku kepentingan.
Pasal 89 UU Pembentukan PUU
(1) Penyebarluasan Prolegnas dilakukan bersama oleh DPR dan Pemerintah
yang dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang khusus
menangani bidang legislasi.
(2) Penyebarluasan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR
dilaksanakan oleh komisi/panitia/badan/alat kelengkapan DPR yang
khusus menangani bidang legislasi.
(3) Penyebarluasan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Presiden
dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa.
Pasal 90 ayat (1) UU Pembentukan PUU
Penyebarluasan Undang-Undang yang telah diundangkan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia dilakukan secara bersama-sama oleh DPR dan
Pemerintah.
85
Pasal 96 UU Pembentukan PUU
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis
dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pemberian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara daring dan/atau luring.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang
perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau
mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan Peraturan
Perundang-undangan.
(4) Untuk
memudahkan
masyarakat
dalam
memberikan
masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik dan/atau
Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dapat diakses dengan
mudah oleh masyarakat.
(5) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pembentuk Peraturan Perundang-undangan menginformasukan kepada
masyarakat tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(6) Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentuk
Peraturan Perundang-undangan dapat melakukan kegiatan konsultasi
publik melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. seminar, lokakarya, diskusi; dan/atau
d. kegiatan konsultasi publik lainnya.
(7) Hasil kegiatan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan
pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
(8) Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan kepada
masyarakat
mengenai
hasil
pembahasan
masukan
masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan
DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden.
2. Pasal 1 angka (3), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 17 Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU
14/2008), yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 3 UU 14/2008
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain
yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara,
yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
atau
organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
Anggaran
86
Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar
negeri.
Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) UU 14/2008
(1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara
berkala.
(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 17 UU 14/2008
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi
Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu
informasi yang dapat:
1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban
yang mengetahui adanya tindak pidana;
3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang
berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk
kejahatan transnasional;
4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum
dan/atau keluarganya; dan/atau
5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana
penegak hukum.
b. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas
kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
c. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan
negara, yaitu:
1. informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang
berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan
negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran
atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar
negeri;
2. dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan
taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan
keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan
pengakhiran atau evaluasi;
3. jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan
dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara
serta rencana pengembangannya;
4. gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau
instalasi militer;
5. data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain
terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang
87
dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain
yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat
rahasia;
6. sistem persandian negara; dan/atau
7. sistem intelijen negara.
d. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
e. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional:
1. rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau
asing, saham dan aset vital milik negara;
2. rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi
institusi keuangan;
3. rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah,
perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya;
4. rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti;
5. rencana awal investasi asing;
6. proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga
keuangan lainnya; dan/atau
7. hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.
f. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri:
1. posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh
negara dalam hubungannya dengan negosiasi internasional;
2. korespondensi diplomatik antarnegara;
3. sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam
menjalankan hubungan internasional; dan/atau
4. perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar
negeri.
g. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta
otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat
seseorang;
h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis
seseorang;
3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas,
dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan
kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
i. memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan
Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi
Informasi atau pengadilan;
j. informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
88
3. Pasal 7, Pasal 51 huruf a, Pasal 66 huruf f, Pasal 67 ayat (3), Pasal 114 ayat
(4), Pasal 116 ayat (1), Pasal 116 ayat (2), Pasal 121 ayat (1), Pasal 123 ayat
(1), Pasal 124, Pasal 141, Pasal 254 ayat (4), Pasal 290, dan Pasal 295 ayat
(2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2020 tentang Tata Tertib (Peraturan DPR 1/2020), yang berketentuan
sebagai berikut:
Pasal 7 Peraturan DPR 1/2020
DPR bertugas:
a. menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan Prolegnas;
b. menyusun, membahas, dan menyebarluaskan rancangan undang-
undang;
c. menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah;
d. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, APBN,
dan kebijakan pemerintah;
e. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK;
f.
memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang
menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar
bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara;
g. menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi
masyarakat; dan
h. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam Undang-Undang.
Pasal 51 huruf a Peraturan DPR 1/2020
Badan Musyawarah bertugas:
a. menetapkan agenda DPR untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa
persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu
penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan
undang-undang dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna
DPR untuk mengubahnya;
Pasal 66 huruf f Peraturan DPR 1/2020
Badan Legislasi bertugas:
f. memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang
diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi di luar rancangan
undang-undang yang terdaftar dalam Prolegnas untuk dimasukkan ke
dalam Prolegnas perubahan;
89
Pasal 67 ayat (3) Peraturan DPR 1/2020
Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf f mencakup
pertimbangan dapat atau tidak dapat rancangan undang-undang tersebut
masuk ke dalam Prolegnas perubahan.
Pasal 114 ayat (4) Peraturan DPR 1/2020
Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan rancangan
undang-undang di luar Prolegnas mencakup:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana
alam; dan
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas
suatu rancangan undang-undang yang dapat disetujui bersama oleh
Badan
Legislasi
dan
menteri
atau
kepala
lembaga
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 116 ayat (1) Peraturan DPR 1/2020
Badan Legislasi melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPD dan
menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan guna menyusun
Prolegnas untuk jangka waktu tertentu.
Pasal 116 ayat (2) Peraturan DPR 1/2020
Prolegnas untuk jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. Prolegnas jangka menengah; dan
b. Prolegnas prioritas tahunan.
Pasal 121 ayat (1) Peraturan DPR 1/2020
Hasil pembahasan Prolegnas antara Badan Legislasi, alat kelengkapan DPD,
serta menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan
disepakati menjadi Prolegnas dan selanjutnya dilaporkan oleh Badan
Legislasi dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan.
Pasal 123 ayat (1) Peraturan DPR 1/2020
Rancangan undang-undang dapat diajukan oleh Anggota, komisi, gabungan
komisi, atau Badan Legislasi sebagai usul inisiatif.
Pasal 124 Peraturan DPR 1/2020
Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123
disusun berdasarkan Prolegnas prioritas tahunan.
Pasal 141 Peraturan DPR 1/2020
(1) Presiden menunjuk menteri yang ditugaskan mewakili Presiden untuk
membahas rancangan undang-undang bersama DPR dalam jangka
waktu paling lambat 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak diterimanya
surat tentang penyampaian rancangan undang-undang dari DPR
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (2).
90
(2) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Presiden belum menunjuk Menteri untuk
membahas rancangan undang-undang bersama DPR, Pimpinan DPR
melaporkan dalam rapat paripurna DPR untuk menentukan tindak lanjut.
Pasal 254 ayat (4) Peraturan DPR 1/2020
Semua jenis rapat DPR dihadiri oleh Anggota, kecuali dalam keadaan
tertentu, yakni keadaan bahaya, kegentingan yang memaksa, keadaan luar
biasa, keadaan konflik, bencana alam, dan keadaan tertentu lain yang
memastikan adanya urgensi nasional, rapat dapat dilaksanakan secara
virtual dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 290 Peraturan DPR 1/2020
(1) Fraksi, alat kelengkapan DPR, atau pemerintah dapat mengajukan usul
perubahan kepada Pimpinan DPR mengenai acara yang telah ditetapkan
oleh Badan Musyawarah, baik mengenai perubahan waktu maupun
mengenai masalah baru, yang akan diagendakan untuk segera
dibicarakan dalam rapat Badan Musyawarah.
(2) Usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara
tertulis dengan menyebutkan waktu dan masalah yang diusulkan dalam
jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari sebelum acara rapat yang
bersangkutan dilaksanakan.
(3) Pimpinan DPR mengajukan usul perubahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Badan Musyawarah untuk segera dibicarakan.
(4) Badan Musyawarah membicarakan dan mengambil keputusan tentang
usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3).
(5) Dalam hal Badan Musyawarah tidak dapat mengadakan rapat, berlaku
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
Pasal 295 ayat (2) Peraturan DPR 1/2020
Ketua rapat memperingatkan dan meminta pembicara untuk mengakhiri
pembicaraan apabila seorang pembicara melampaui batas waktu yang telah
ditentukan dan/atau menyampaikan suatu hal yang tidak relevan dengan
agenda rapat.
4. Pasal 3 ayat (1), Pasal 7, Pasal 24 ayat (5), Pasal 31 ayat (1), Pasal 33, Pasal
34, Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (3), Pasal 41 ayat (1), Pasal 41 ayat (5),
Pasal 41 ayat (6), Pasal 43, Pasal 47, Pasal 110 ayat (1) Peraturan DPR RI
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang (Peraturan
DPR 2/2020), yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 3 ayat (1) Peraturan DPR 2/2020
Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
disusun berdasarkan Prolegnas.
91
Pasal 7 Peraturan DPR 2/2020
Prolegnas ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan
skala prioritas pembentukan rancangan undang-undang.
Pasal 24 ayat (5) Peraturan DPR 2/2020
Dalam membahas daftar inventarisasi usulan Prolegnas prioritas tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Badan Legislasi, PPUU, dan
Menteri memperhatikan:
a. alasan diajukannya rancangan undang-undang yang dimuat dalam
keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c;
b. hasil
evaluasi
pelaksanaan
Prolegnas
prioritas
tahunan
tahun
sebelumnya; dan
c. tersedianya
Naskah
Akademik
dan
rancangan
undang-undang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).
Pasal 31 ayat (1) Peraturan DPR 2/2020
Evaluasi Prolegnas dapat dilakukan terhadap:
a. Prolegnas jangka menengah; dan
b. Prolegnas prioritas tahunan.
Pasal 33 Peraturan DPR 2/2020
(1) Evaluasi terhadap Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dapat dilakukan sewaktu-waktu.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mengkaji:
a. pelaksanaan Prolegnas prioritas tahunan tahun berjalan; dan/atau
b. perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat.
(3) Evaluasi dapat berimplikasi terhadap:
a. perubahan judul rancangan undang-undang dalam Prolegnas
prioritas tahunan;
b. dikeluarkannya judul rancangan undang-undang dari Prolegnas
prioritas tahunan; dan
c. ditambahkannya judul rancangan undang-undang ke dalam
Prolegnas prioritas tahunan.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan
pertimbangan
dalam
pembahasan
Prolegnas
prioritas
tahunan
perubahan.
(5) Dalam hal perubahan Prolegnas prioritas tahunan mengakibatkan
perubahan Prolegnas jangka menengah, hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) juga menjadi bahan pertimbangan dalam
pembahasan Prolegnas jangka menengah perubahan.
Pasal 34 Peraturan DPR 2/2020
(1) Evaluasi terhadap Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 di lingkungan DPR dilakukan oleh Badan Legislasi.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa usulan
Prolegnas prioritas tahunan perubahan dan/atau Prolegnas jangka
menengah perubahan.
92
(3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa
usulan Prolegnas prioritas tahunan perubahan dan/atau Prolegnas
jangka menengah perubahan, Badan Legislasi mengundang PPUU dan
Menteri untuk membahas usulan tersebut dalam rapat kerja.
Pasal 40 ayat (1) Peraturan DPR 2/2020
Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 memuat
usulan Prolegnas prioritas tahunan perubahan, pembahasan dilakukan oleh
Badan Legislasi dan Menteri dalam rapat kerja.
Pasal 40 ayat (3) Peraturan DPR 2/2020
Badan Legislasi dan Menteri mengambil keputusan terhadap usulan
Prolegnas prioritas tahunan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 41 ayat (1) Peraturan DPR 2/2020
Penyebarluasan Prolegnas dilakukan DPR, DPD, dan Pemerintah yang
dikoordinasikan oleh Badan Legislasi.
Pasal 41 ayat (5) Peraturan DPR 2/2020
Penyebarluasan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sejak penyusunan sampai dengan setelah penetapan Prolegnas.
Pasal 41 ayat (6) Peraturan DPR 2/2020
Penyebarluasan pada saat penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh
masukan dari masyarakat serta pemangku kepentingan.
Pasal 43 Peraturan DPR 2/2020
Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan rancangan
undang-undang di luar Prolegnas mencakup:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana
alam; dan
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas
suatu rancangan undang-undang yang dapat disetujui bersama oleh
Badan Legislasi dan Menteri.
Pasal 47 Peraturan DPR 2/2020
(1) Usulan rancangan undang-undang di luar Prolegnas yang diajukan oleh
Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 disampaikan kepada
Badan Legislasi memuat urgensi yang disertai Naskah Akademik dan
rancangan undang-undang.
(2) Badan Legislasi mengadakan rapat kerja dengan Menteri untuk
membahas urgensi usulan rancangan undang-undang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Badan Legislasi dan Menteri mengambil keputusan atas usulan
rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal Badan Legislasi dan Menteri memutuskan menyetujui usulan
rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan
93
Legislasi melaporkan usulan rancangan undang-undang di luar
Prolegnas dalam rapat paripurna untuk ditetapkan.
(5) Dalam hal Badan Legislasi memutuskan menolak usulan rancangan
undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), usulan rancangan
undang-undang di luar Prolegnas tersebut tidak dapat diajukan untuk
diproses lebih lanjut sesuai mekanisme pengajuan rancangan undang-
undang.
Pasal 110 ayat (1) Peraturan DPR 2/2020
Anggota dan alat kelengkapan DPR dapat mengusulkan rancangan undang-
undang yang telah masuk pembicaraan tingkat I dan memiliki daftar
inventarisasi masalah pada periode keanggotaan DPR sebelumnya kepada
Badan Legislasi sebagai usulan rancangan undang-undang operan dalam
Prolegnas prioritas tahunan.
5. Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Perpres 87/2014),
yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 24 Perpres 87/2014
(1) Dalam
keadaan
tertentu,
Pemrakarsa
dapat
mengajukan
usul
Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a.
untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, dan bencana alam;
dan/atau b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi
nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui
bersama oleh Baleg dan Menteri.
Pasal 25 Perpres 87/2014
(1) Dalam menyusun Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pemrakarsa harus terlebih
dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada Presiden.
(2) Permohonan izin prakarsa kepada Presiden disertai penjelasan
mengenai konsepsi pengaturan Rancangan Undang-Undang, yang
meliputi:
a. urgensi dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
d. jangkauan serta arah pengaturan.
(3) Dalam hal Presiden memberikan izin prakarsa penyusunan Rancangan
Undang-Undang di luar Prolegnas, Pemrakarsa menyusun Rancangan
UndangUndang tersebut.
(4) Pemrakarsa menyampaikan usulan Rancangan UndangUndang di luar
Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri dengan
melampirkan dokumen kesiapan teknis yang meliputi:
a. izin prakarsa dari Presiden;
b. Naskah Akademik;
94
c. surat keterangan penyelarasan Naskah Akademik dari Menteri;
d. Rancangan Undang-Undang;
e. surat
keterangan
telah
selesai
pelaksanaan
rapat
panitia
antarkementerian/antarnonkementerian dari Pemrakarsa; dan
f.
surat keterangan telah selesai pengharmonisasian, pembulatan dan
pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang dari Menteri.
Pasal 26 Perpres 87/2014
Menteri mengajukan usul Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 kepada Pimpinan DPR melalui Baleg
untuk dimuat dalam Prolegnas prioritas tahunan.
6. Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 91/PUU-
XVIII/2020, yang diuraikan sebagai berikut:
[3.17.8] ....
Oleh karena itu, selain menggunakan aturan legal formal berupa peraturan
perundang-undangan, partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara
bermakna (meaningful participation) sehingga tercipta/terwujud partisipasi
dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh. Partisipasi masyarakat
yang lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu:
pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak
untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak
untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan
(right to be explained). Partisipasi publik tersebut terutama diperuntukkan
bagi kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian
(concern) terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas.
Apabila diletakkan dalam lima tahapan pembentukan undang-undang yang
telah diuraikan pada pertimbangan hukum di atas, partisipasi masyarakat
yang lebih bermakna (meaningful participation) harus dilakukan, paling tidak,
dalam tahapan (i) pengajuan rancangan undang-undang; (ii) pembahasan
bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan presiden, serta
pembahasan bersama antara DPR, Presiden, dan DPD sepanjang terkait
dengan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945; dan (iii) persetujuan
bersama antara DPR dan presiden.
Bahwa Para Pemohon dalam petitumnya memohon sebagai berikut:
Dalam Perkara 45
1. Menyatakan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 35 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
95
7104),
tidak
memenuhi
ketentuan
pembentukan
undang-undang
berdasarkan UUD NRI 1945.
3. Menyatakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 35 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
7104), bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 oleh karenanya tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah,
dihapus dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4439) berlaku kembali.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Majelis Hakim Mahkamah mempunyai pendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
II. Keterangan DPR RI
A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon Dalam Pengujian
Formil
Bahwa merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada sidang 20
Oktober 2023, mengenai parameter kedudukan hukum (legal standing) Para
Pemohon dalam pengujian secara formil, Mahkamah Konstitusi menyatakan:
[3.5] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada 16 Juni 2010 serta putusan-putusan
selanjutnya berkaitan dengan kedudukan hukum dalam hal pengujian
formil undang-undang, Mahkamah telah berpendirian sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota
masyarakat secara serta merta dapat melakukan permohonan uji
formil di satu pihak serta tidak diterapkannya persyaratan legal
standing untuk pengujian materiil di pihak lain, perlu untuk
ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil Undang-
Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan.
Adapun syarat adanya hubungan pertautan yang langsung dalam
pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya
96
kepentingan dalam pengujian materiil sebagaimana telah
diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan sama sekali tertutup kumungkinannya bagi anggota
masyarakat atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK untuk mengajukan pengujian secara formil.”
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian formil undang-undang
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara
Pemohon
dengan
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujiannya.
Dalam penerapannya pada Putusan Perkara Nomor 27/PUU-VII/2009,
dari empat Pemohon pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung, hanya satu Pemohon yang dianggap memiliki kedudukan hukum
dalam pengujian formil oleh MK yaitu Pemohon I yang berprofesi sebagai
advokat karena memiliki pertautan langsung dengan lembaga Mahkamah
Agung. Adapun Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV sebagai anggota
masyarakat tidak memiliki legal standing dalam Permohonan a quo. Berikut
adalah kutipan pertimbangan hukum MK dalam Putusan tersebut:
[3.9] ...
bahwa para Pemohon adalah anggota masyarakat yang memerlukan
kepastian hukum atas tegaknya negara hukum maka oleh karenanya
para Pemohon mempunyai kepentingan terhadap pengujian Undang-
Undang. Khusus dalam permohonan a quo yang menyangkut
permohonan uji formil atas Undang-Undang Mahkamah Agung,
Pemohon I, karena profesinya akan banyak berhubungan
dengan Mahkamah Agung oleh karenanya secara langsung
Pemohon memerlukan kepastian hukum atas segala hal yang
berhubungan dengan lembaga Mahkamah Agung dengan
demikian terdapat hubungan pertautan yang langsung antara
Pemohon I dengan Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji
secara formil;
bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon I mempunyai legal standing, sedangkan
Pemohon lainnya yaitu Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV
sebagai anggota masyarakat yang tidak mempunyai hubungan
pertautan
dengan
Undang-Undang
Mahkamah
Agung
tidak
mempunyai legal standing untuk mengajukan pengujian formil
terhadap Undang-Undang a quo.
97
Bahwa terhadap kedudukan hukum Para Pemohon dalam perkara a
quo, DPR RI memberikan pandangan berdasarkan parameter kedudukan
hukum Para Pemohon dalam pengujian formil berdasarkan Putusan MK
tersebut, sebagai berikut:
1. Para Pemohon Perkara 45 dan Para Pemohon Perkara 69 menggunakan
5 (lima) syarat yang bersifat kumulatif dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007 tertanggal 20 September 2007 serta Pasal 4 ayat
(2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang sebagai dasar
adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional. Adapun
dasar hukum tersebut merupakan syarat untuk pengujian materiil
undang-undang sehingga tidak tepat digunakan dalam pengujian
formil dalam permohonan a quo. Penggunaan kriteria legal standing
dalam pengujian materiil ke dalam pengujian formil akan menyebabkan
pengujian undang-undang menjadi masuk ke dalam ranah pengujian
materiil. Padahal parameter pengujian formil berbeda secara substansial
dengan pengujian materiil, karena fokus pengujian formil terletak pada
apakah prosedur pembentukan undang-undang telah sesuai dengan
ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
2. Para Pemohon yang berprofesi sebagai mahasiswa, aktivis, ibu rumah
tangga tidak memiliki pertautan langsung karena Para Pemohon
bukan merupakan prajurit aktif dan bukan siswa sekolah kedinasan militer
serta sedang tidak mendaftar sebagai calon Prajurit Tentara Nasional
Indonesia (TNI). Para Pemohon bukan merupakan adressat dari UU a
quo dan bukan merupakan pegawai di instansi sipil yang berpotensi
dirugikan dengan diperluasnya kesempatan bagi militer untuk menduduki
jabatan sipil sehingga tidak dapat dikualifikasi memiliki kepentingan atas
materi muatan UU a quo. Oleh karena Para Pemohon bukanlah
masyarakat yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan
atas materi muatan UU a quo berdasarkan Pasal 96 ayat (3) UU
Pembentukan PUU, maka Para Pemohon tidak memiliki pertautan
langsung dengan proses pembentukan UU a quo.
98
3. Kedudukan Para Pemohon yang memiliki fiduciary duty tidak dapat
dijadikan alasan adanya kerugian dan pertautan langsung Para Pemohon
dengan UU a quo. Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam Putusan
Nomor 54/PUU-XXI/2023 telah menegaskan bahwa untuk membuktikan
adanya kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian formil, Para
Pemohon harus menjelaskan terlebih dahulu kedudukannya sebagai
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
ada tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon
dengan undang-undang yang dimohonkan pengujiannya.
4. Bahwa berdasarkan pertimbangan MK sebagaimana tercantum dalam
Putusan MK Nomor 55/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian formil UU TNI
disebutkan:
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon
dalam
menjelaskan
anggapan
kerugian
hak
konstitusionalnya, sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.6] di atas
serta syarat kedudukan hukum para Pemohon dalam pengujian formil
undang-undang, sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas,
selanjutnya Mahkamah berpendapat, para Pemohon tidak dapat
menguraikan dengan jelas persoalan pertautan antara potensi
kerugian para Pemohon dengan adanya dugaan persoalan
konstitusionalitas dalam proses pembentukan UU 3/2025. Uraian
pada bagian kedudukan hukum hanya menjelaskan mengenai
kerugian para Pemohon sebagai masyarakat sipil dan mahasiswa
yang kesulitan dalam mengakses informasi mengenai proses
pembentukan UU 3/2025, namun tidak dikuatkan dengan uraian dan
bukti mengenai kegiatan yang menunjukkan satupun upaya secara
aktif (real action) dari para Pemohon dalam proses pembentukan UU
3/2025, misalnya kegiatan seminar, diskusi, tulisan pendapat para
Pemohon kepada pembentuk undang-undang ataupun kegiatan lain
yang dapat menunjukkan keterlibatan para Pemohon dalam proses
pembentukan UU 3/2025. Terlebih, berdasarkan fakta hukum dalam
persidangan, Pemohon I menyampaikan tidak pernah mengikuti atau
melakukan aktivitas yang dapat dimaknai sebagai upaya secara aktif
dalam proses pembentukan UU 3/2025 dan hanya mengetahui
pemberitaan melalui media [vide risalah Sidang, tanggal 9 Mei 2025,
hlm. 18-19 dan tanggal 22 Mei 2025, hlm. 14- 15]. Oleh karena para
Pemohon tidak dapat membuktikan dirinya sebagai pihak yang telah
melakukan upaya nyata dalam proses pembentukan undang-undang
dan tidak terdapat bukti yang dapat memperkuat kedudukan hukum
99
para Pemohon, sementara, uraian kerugian hak konstitusional yang
telah diuraikan di atas, tidak relevan dijadikan alasan dalam
kaitannya dengan proses pembentukan sebuah undang-undang
dalam menjelaskan kedudukan hukum, sehingga Mahkamah tidak
menemukan bukti konkret yang menunjukkan adanya keterpautan
kepentingan antara para Pemohon dengan proses pembentukan UU
3/2025 dan tidak terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband)
antara anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon dengan
proses pembentukan UU 3/2025 yang dimohonkan pengujian formil
dalam permohonan a quo. Dengan demikian, menurut Mahkamah,
para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo.
Berdasarkan hal tersebut, Para Pemohon perlu menjelaskan ada atau
tidaknya aksi nyata (real action) dari Para Pemohon dalam proses
pembentukan UU TNI 3/2025.
5. Bahwa Para Pemohon Perkara 81 mendalilkan bahwa pengesahan RUU
a quo menyimpangi rule of law dan prinsip-prinsip demokrasi, dan
substansi yang menghasilkan dwifungsi TNI yang tidak berorientasi pada
penguatan profesionalisme TNI, keamanan dan pertahanan negara, dan
adanya potensi tumpang tindih peran antara militer dan sipil. Terhadap
dalil tersebut, DPR RI menerangkan bahwa dalil Para Pemohon yang
menyoroti substansi norma dalam UU a quo khususnya terkait isu
dwifungsi TNI merupakan ranah pengujian materiil. Oleh karena itu,
mengajukan keberatan atas isi norma dalam kerangka permohonan
formil merupakan bentuk error in objecto. Selain itu, dalil kerugian yang
disampaikan oleh Para Pemohon tersebut merupakan kerugian yang
dikhawatirkan terjadi akibat dari materi muatan pengaturan dalam UU a
quo dan tidak terdapat pertautan langsung dengan proses pembentukan
UU a quo yang merupakan objek dari pengujian formil. Permasalahan
yang diungkapkan tersebut sudah sepatutnya diperiksa dalam pengujian
materiil dan bukan dalam pengujian formil.
6. UU a quo tidak merugikan hak konstitusional Para Pemohon
sebagaimana dijamin dalam konstitusi yang dijadikan batu uji oleh Para
Pemohon karena Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal
22A, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D
100
ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F tidak terkait dengan proses
pembentukan undang-undang. Ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945
yang mengatur tentang pembentukan undang-undang adalah Pasal 20
dan Pasal 21 UUD NRI Tahun 1945 yang mana ketentuan tersebut telah
terpenuhi dalam pembentukan UU a quo.
Berdasarkan uraian tersebut, maka DPR RI berpandangan bahwa Para
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian
formil UU 3/2025 terhadap UUD NRI Tahun 1945. Meskipun demikian, terkait
kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam pengujian UU
3/2025 secara formil dalam Perkara a quo, DPR RI menyerahkan pada
kebijaksanaan Majelis Hakim Konstitusi untuk menilai apakah Para Pemohon
memiliki pertautan langsung terhadap undang-undang yang dimohonkan
pengujian secara formil dan apakah Para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) dalam permohonan a quo.
B. Pandangan Umum DPR RI
1. Bahwa dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan faktor
yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara
tersebut. Tanpa mampu mempertahankan diri terhadap ancaman dari
luar negeri dan/atau dari dalam negeri, suatu negara tidak akan dapat
mempertahankan
keberadaannya.
Bangsa
Indonesia
yang
memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945
bertekad bulat untuk membela, mempertahankan, dan menegakkan
kemerdekaan, serta kedaulatan negara dan bangsa berdasarkan
Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan
negara yang merupakan usaha untuk mewujudkan satu kesatuan
pertahanan negara guna mencapai tujuan nasional, yaitu untuk
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut
serta
melaksanakan
ketertiban
dunia
yang
berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
3. Bahwa era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan
ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi sangat
101
mempengaruhi pola dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap
kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional (fisik) dan saat ini
berkembang menjadi multidimensional (fisik dan nonfisik), baik yang
berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Ancaman yang
bersifat
multidimensional
tersebut
dapat
bersumber,
baik
dari
permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun
permasalahan keamanan yang terkait dengan kejahatan internasional,
antara lain terorisme, imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian
kekayaan alam, bajak laut, dan perusakan lingkungan. Hal ini semua
menyebabkan permasalahan pertahanan menjadi sangat kompleks
sehingga penyelesaiannya tidak hanya bertumpu pada kementerian yang
menangani pertahanan saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab
seluruh instansi terkait, baik instansi pemerintah maupun nonpemerintah.
4. Dalam menghadapi kompleksitas tantangan pertahanan negara seperti
tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan nasional dan internasional,
ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida, maka diperlukan penguatan
terhadap tugas dan fungsi TNI. Salah satu kondisi geopolitik yang terjadi
ialah meningkatnya ketegangan antara Amerika Serikat dan China di
kawasan Indo-Pasifik yang berpotensi menimbulkan konflik, khususnya
konflik di Selat Taiwan yang dapat berdampak pada Warga Negara
Indonesia yang terdapat sekitar 350.000 orang di Taiwan. Pembentukan
UU a quo yang memberikan paradigma baru terhadap peran dan tugas
TNI, salah satunya membantu melindungi dan menyelamatkan warga
negara dan kepentingan nasional di luar negeri, sehingga TNI diharapkan
menjadi alat pertahanan negara yang profesional dan adaptif sesuai
dengan kepentingan politik negara dan harapan masyarakat.
5. Bahwa TNI merupakan komponen utama dalam melaksanakan tugas
pertahanan. TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai
kepentingan politik negara, mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi,
supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan
ketentuan hukum internasional yang telah disahkan dengan dukungan
anggaran belanja negara yang dikelola secara transparan dan akuntabel.
102
6. Bahwa pada tanggal 29 Maret 2022 diucapkan Putusan MK No. 62/PUU-
XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia (UU 34/2004) yang dalam
pertimbangan hukumnya pada pokoknya menyatakan bahwa demi
memberikan kepastian hukum kiranya pembentuk undang-undang harus
melaksanakan perubahan UU 34/2004 dengan memprioritaskan
pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, dalam hal ini terkait
dengan ketentuan mengenai batas usia pensiun TNI. Dengan adanya
RUU perubahan UU 34/2004, materi terkait batas usia pensiun TNI diatur
dalam
RUU
tersebut
bersama
dengan
pengaturan
mengenai
penempatan di jabatan sipil oleh prajurit TNI.
C. Keterangan DPR RI Terhadap Pengujian Formil UU 3/2025
1. Bahwa sebelum menyampaikan keterangan terhadap dalil Para
Pemohon, DPR RI terlebih dahulu menyampaikan kronologis
pembentukan UU 3/2025 yang menggambarkan telah dipenuhinya
seluruh tahapan pembentukan berdasarkan UU Pembentukan PUU,
yaitu tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan,
dan pengundangan. Kronologis tersebut diuraikan dalam tabel
berikut ini:
Tahap Perencanaan
Periode Keanggotaan DPR RI 2019-2024
17
Desember
2019
Keputusan DPR RI Nomor 46/DPR RI/I/2019-2020
tentang
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-Undang Tahun 2020-2024. RUU tentang
Perubahan Atas UU 34/2004 telah masuk dalam
Prolegnas Tahun 2020-2024 dalam nomor 127 dengan
NA dan RUU disiapkan oleh DPR/Pemerintah (vide
Lampiran 1).
22 Januari 2020
Keputusan DPR RI Nomor 1/DPR RI/II/2019-2020
tentang
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2020. RUU tentang
Perubahan Atas UU 34/2004 terdapat dalam Prolegnas
Prioritas Tahun 202 0nomor 24 dengan NA dan RUU
disiapkan oleh DPR/Badan Legislasi (vide Lampiran 2)
103
9–11 September
2021
Kunjungan Kerja Badan Legislasi ke Provinsi Nusa
Tenggara Timur dalam rangka Sosialisasi Prolegnas
RUU Perubahan Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU
Prioritas Tahun 2021 (vide Lampiran 3).
8-10
Februari
2022
Kunjungan Kerja Badan Legislasi ke Provinsi Sulawesi
Selatan dalam rangka Sosialisasi Prolegnas RUU
Prioritas 2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga
Tahun 2020-2024 (vide Lampiran 4).
3 Oktober 2023
Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2023-2024
tentang
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-Undang Perubahan Kedua Prioritas Tahun
2023 dan Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Perubahan Keenam Tahun 2020-2024.
RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004 terdapat
dalam Prolegnas Jangka Menengah urutan ke-141 (vide
Lampiran 5).
Periode Keanggotaan DPR RI 2024-2029
29 Oktober 2024
– 15 November
2024
RDPU Baleg DPR RI dengan kelompok masyarakat dan
kunjungan kerja dalam rangka penyerapan aspirasi
untuk menyusun Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan
Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 antara lain:
1. PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia),
IPC (Indonesian Parliamentary Center) dan Komnas
Perempuan pada tanggal 29 Oktober 2024 (vide
Lampiran 6);
2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM),
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Pemilu
(Perludem), dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
(AMAN) pada tanggal 30 Oktober 2024 (vide
Lampiran 7);
3. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia
(GAPKI), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia
(APTI) dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API)
pada
tanggal
4
November
2024
(vide
https://www.youtube.com/watch?v=aQyCeUTIuJA);
4. RDPU dengan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja
Rumah Tangga (Jala PRT), Yayasan Jaan Domestic
Indonesia, Indonesian Network of Occupational
Safety and Health Professionals (INOSHPRO), dan
Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI)
pada tanggal 11 November 2024 (vide Lampiran 8);
5. Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke Provinsi
Jawa Timur, Kalimantan Utara, dan Sumatera Utara
104
pada tanggal 6-8 November 2024 (vide Lampiran 9,
Lampiran 10, dan Lampiran 11);
6. Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke Provinsi
Lampung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tenggara,
pada tanggal 13-15 November 2024 (vide Lampiran
12, Lampiran 13, dan Lampiran 14).
19
November
2024
Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025
tentang
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-
2029. RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004
terdapat dalam Prolegnas Jangka Menengah urutan ke-
2 (vide Lampiran 15).
23 – 25 Desember
2024
Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR dalam rangka
Sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 dan
Prolegnas RUU Jangka Menengah Tahun 2025-2029
Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 ke
Provinsi Kalimantan Timur (vide Lampiran 16).
Tahap Penyusunan
Periode Keanggotaan DPR RI 2019-2024
13 April 2022
Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan
Keahlian dengan Brigjen TNI (Purn) Makmur Supriyatno,
B.Sc., S.Pd., M.Pd. (Akademisi Universitas Pertahanan
Republik Indonesia) (vide Lampiran 17).
20 April 2022
Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan
Keahlian dengan Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani
Mandaladikari, S.H., M.M., M. Hum (Kepala Babinkum
TNI) (vide Lampiran 18).
2 Juni 2022
Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan
Keahlian dengan Kementerian Pertahanan Republik
Indonesia (vide Lampiran 19).
3 Juni 2022
Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan
Keahlian dengan Dr. Connie Rahakundini Bakrie, M.Si.
(vide Lampiran 20).
7 Juni 2022
Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan
Keahlian dengan Laksamana Muda TNI Dr. Wahyu
Mujiono, S.H., M.H (Sekretaris BAIS TNI) (vide
Lampiran 21).
9 Juni 2022
Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan
Keahlian dengan Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M.,
105
Ph.D.
(Akademisi
Fakultas
Hukum
Universitas
Indonesia) (vide Lampiran 22).
21 Mei 2024
Rapat Pleno Badan Legislasi dengan agenda presentasi
hasil kajian Tim Ahli untuk penyusunan RUU (vide
Lampiran 23).
21 Mei 2024
Rapat Panja Badan Legislasi dengan agenda presentasi
hasil kajian Tim Ahli untuk penyusunan RUU (vide
Lampiran 24).
22 Mei 2024
Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Badan Legislasi
atas hasil RUU a quo (vide Lampiran 25).
28 Mei 2024
Rapat Paripurna pengambilan Keputusan RUU a quo
menjadi RUU usul inisiatif DPR (vide Lampiran 26).
28 Mei 2024
DPR RI mengirim surat kepada Presiden RI Nomor:
B/5667/LG.01.01/5/2024 perihal Penyampaian RUU
Usul DPR RI tentang Perubahan Atas UU No. 34 Tahun
2003 tentang Tentara Nasional Indonesia disertai
dengan Naskah Akademik dan RUU a quo (vide
Lampiran 27, Lampiran 28, dan Lampiran 29).
2 Juli 2024
Presiden
mengirim
Surat
Presiden
Nomor:
R-
25/Pres/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 perihal Penunjukan
Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang
tentang Perubahan atas 34/2004 (vide Lampiran 30).
26 Agustus 2024
Rapat Pleno Badan Legislasi yang menyetujui bahwa
RUU a quo tidak akan dibahas pada Periode
Keanggotaan DPR RI 2019-2024 dan diserahkan
kepada
Periode
Keanggotaan
selanjutnya
(vide
Lampiran 31).
Periode Keanggotaan DPR RI 2024-2029
13 Februari 2025
Presiden
mengirim
Surat
Presiden
Nomor:
R-
12/Pres/02/2025 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah
untuk membahas RUU a quo (vide Lampiran 32)
18 Februari 2025
Rapat Paripurna penetapan RUU a quo sebagai
Prolegnas Prioritas Tahun 2025 (vide Lampiran 33)
yang kemudian dituangkan dalam Keputusan DPR
Nomor 6.1/DPR RI/II/2024-2025 tentang Perubahan
Rancangan Undang-Undang Pada Program Legislasi
Nasional Prioritas Tahun 2025 (vide Lampiran 35).
106
18 Februari 2025
Surat
Pimpinan
DPR
RI
Nomor:
B/2663/PW.11.01.02.2025 tanggal 18 Februari 2025
kepada Pimpinan Komisi I DPR RI perihal Penugasan
untuk Membahas RUU a quo (vide Lampiran 36).
Tahap Pembahasan
3 Maret 2025
RDPU Komisi I DPR dengan Mayjen TNI Rodon
Pedrason, M.A (ADDSForum), Sdr. Teuku Rezasyah
Ph.D (ICDDandD), dan Dr. Kusnanto Anggoro (CGRA)
(vide Lampiran 37 – Lampiran 40).
4 Maret 2025
RDPU Komisi I DPR dengan Dr. Ismail Hasani (Ketua
Badan Pengurus Setara Institute) dan Dr. Al Araf
(Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Badan Pengurus
Centra Initiative) (vide Lampiran 42 – Lampiran 44).
10 Maret 2025
RDPU Komisi I DPR dengan Persatuan Purnawirawan
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI)
(vide Lampiran 45 dan Lampiran 46).
11 Maret 2025
Raker Komisi I DPR dengan Menteri Hukum RI, Menteri
Keuangan RI, Menteri Pertahanan RI, dan Menteri
Sekretaris Negara dalam rangka pembicaraan tingkat I
mengenai pembahasan RUU tentang perubahan atas
UU 34/2004 dengan agenda sebagai berikut:
1. Pengantar musyawarah, yaitu penjelasan DPR RI
terkait RUU tentang perubahan atas UU 34/2004 ;
2. Pandangan pemerintah terhadap RUU tentang
perubahan atas UU 34/2004;
3. Pembahasan jadwal dan mekanisme pembahasan
RUU ;
4. Pembentukan panja; dan lain-lain
(vide Lampiran 47)
13 Maret 2025
Raker Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI beserta
Kepala Staf Angkatan (KASAD, KASAL, dan KASAU)
dengan agenda rapat: Mendapat Masukan Terhadap
Rencana Perubahan UU 34/2004 (vide Lampiran 48).
14 Maret 2025
Rapat Panitia Kerja Komisi I DPR RI dalam rangka
pembahasan DIM RUU a quo. (vide Lampiran 49 dan
Lampiran 50)
15 Maret 2025
Rapat Panitia Kerja Komisi I DPR RI dalam rangka
pembahasan DIM RUU a quo (vide Lampiran 51).
107
17 Maret 2025
Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU a quo
(vide Lampiran 52) dan Laporan Tim Perumus dan Tim
Sinkronisasi RUU a quo (vide Lampiran 53)
18 Maret 2025
Pimpinan DPR RI bersama dengan Pimpinan dan
Anggota Komisi I DPR RI mengundang audiensi dengan
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor
Keamanan dengan acara mendengarkan/mendapatkan
masukan terkait RUU a quo (vide Lampiran 54).
18 Maret 2025
Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Hukum RI,
Menteri Keuangan RI, Menteri Pertahanan RI, Menteri
Sekretariat Negara RI dengan acara Pembicaraan
Tingkat I dalam Rangka Pengambilan Keputusan
terhadap RUU a quo (vide Lampiran 55).
20 Maret 2025
Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda Pembicaraan
Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU a quo
(vide Lampiran 57).
20 Maret 2025
Surat
DPR
RI
Nomor:
B/4342/LG.01.03/3/2025
tertanggal 20 Maret 2025 perihal Persetujuan DPR RI
terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia (vide Lampiran 59).
Tahap Pengesahan
26 Maret 2025
Presiden
mengesahkan
Undang-Undang
Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia
Tahap Pengundangan
26 Maret 2025
Menteri Sekretaris Negara mengundangkan UU 3/2025
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 7104.
Bahwa berdasarkan uraian kronologis tersebut menunjukkan proses
pembentukan UU a quo telah memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945 karena RUU a quo telah dibahas oleh DPR RI dan
Presiden untuk kemudian mendapat persetujuan bersama. Selain itu juga
108
telah memenuhi seluruh tahapan pembentukan undang-undang
berdasarkan UU Pembentukan PUU mulai dari tahap perencanaan
hingga tahap pengundangan.
2. Bahwa terkait dengan proses persetujuan Rapat Paripurna untuk
memasukkan RUU a quo dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun
2025, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 16 UU Pembentukan PUU menyatakan bahwa,
“Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam
Prolegnas.” Sebagaimana telah diuraikan dalam tabel Kronologis
bahwa RUU a quo telah masuk dalam Prolegnas setidaknya sejak
periode keanggotaan DPR RI 2019-2024 melalui Prolegnas Tahun
2020-2024 dalam nomor 127 dengan NA dan RUU disiapkan oleh
DPR/Pemerintah berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 46/DPR
RI/I/2019-2020 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Tahun 2020-2024 (vide Lampiran 1). Dalam
Prolegnas Prioritas Tahun 2020, RUU tentang Perubahan Atas UU
34/2004 terdapat dalam nomor 24 dengan NA dan RUU disiapkan
oleh DPR/Badan Legislasi berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor
1/DPR
RI/II/2019-2020
tentang
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2020 (vide Lampiran
2).
b. Meskipun pada tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024 RUU a quo tidak
masuk dalam Prolegnas Prioritas tahunan, namun tetap tercantum
dalam Prolegnas Jangka Menengah berdasarkan Keputusan DPR RI
Nomor 14/DPR RI/I/2023-2024 tentang Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023
dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Perubahan Keenam Tahun 2020-2024. RUU tentang Perubahan
Atas UU 34/2004 terdapat dalam Prolegnas Jangka Menengah
urutan ke-141 (vide Lampiran 5).
c. Pada tahun 2022 Badan Keahlian DPR RI menerima permintaan
untuk melakukan penyusunan NA dan RUU tentang Perubahan Atas
UU
34/2004
dan
melakukan
berbagai
diskusi
dengan
109
pakar/akademisi dan praktisi di bidang keamanan negara (vide
Lampiran 17 s.d. Lampiran 22). Bahwa pada tahun 2024 Badan
Legislasi DPR RI melakukan penyusunan NA dan RUU a quo dengan
salah satu materi muatannya untuk menindaklanjuti Putusan MK
Nomor 62/PUU-XIX/2021 terkait perubahan batas usia pensiun.
Dengan adanya Putusan MK tersebut maka RUU a quo memenuhi
klasifikasi untuk dimasukkan dalam daftar kumulatif terbuka
berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UU Pembentukan PUU. Dasar
pertimbangan adanya Putusan MK untuk mengubah UU 34/2004
tercantum jelas dalam Naskah Akademik RUU a quo (vide Lampiran
28, hlm. 9-10) yang menyatakan bahwa,
Berkaitan dengan usia pensiun prajurit TNI, berdasarkan
ketentuan Pasal 53 UU TNI diatur bahwa masa dinas prajurit
TNI sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi
perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan
tamtama. Batasan usia tersebut pada tahun 2004 tentu sangat
relevan, namun jika dibandingkan dengan kondisi aturan saat
ini, ketentuan tersebut sudah saatnya ditinjau ulang. Apalagi
aturan batasan usia tersebut tidak sinkron dengan aturan
batasan usia bagi anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri) dan juga bagi pegawai Aparatur Sipil
Negara (ASN). Di samping itu, faktor usia harapan hidup
masyarakat Indonesia saat ini juga terus bertambah. Dengan
demikian, ketentuan batasan usia 58 (lima puluh delapan) tahun
bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan
tamtama sudah saatnya untuk diperbaiki. Hal ini dimaksudkan
agar potensi sumber daya manusia yang dimiliki oleh TNI dapat
terus terberdayakan dan teroptimalkan.
...
UU TNI pernah diuji di Mahkamah Konstitusi. Di dalam
Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021, antara lain diuraikan
mengenai batas usia pensiun prajurit TNI, hal itu
merupakan “kebijakan hukum terbuka (open legal policy)
pembentuk undang-undang yang sewaktu-waktu dapat
berubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan
yang ada dan sesuai dengan jenis serta spesifikasi dan
kualifikasi jabatan tersebut atau dapat pula melalui upaya
legislatif review.” Lebih lanjut di dalam putusan tersebut
diuraikan bahwa “Mahkamah perlu menegaskan kembali bahwa
110
peran yang dilakukan kedua alat negara (TNI dan Polri)
memang berbeda namun keduanya memiliki kedudukan
kelembagaan yang setara dan strategis serta merupakan
kekuatan utama sistem pertahanan keamanan rakyat semesta
sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945.”
Oleh sebab itu, adanya perbedaan pada batasan usia
pensiunan antara TNI dan POLRI merupakan suatu bentuk
ketidakadilan hukum.
d. Dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021,
MK
meminta
kepada
pembentuk
undang-undang
untuk
memprioritaskan pembahasan terkait batas usia pensiun (Pasal 53
UU 34/2004) dalam waktu yang tidak terlalu lama, sebagaimana
kutipan berikut:
[3.13.2] ...
Mengacu pada keterangan Presiden dan keterangan DPR yang
juga dibenarkan oleh keterangan Pihak Terkait (Panglima TNI),
perubahan UU 34/2004 (termasuk mengenai ketentuan batas
usia pensiun TNI) telah tercantum dalam Daftar Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan
Kedua Tahun 2020-2024 nomor urut 131 berdasarkan
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Nomor: 8/DPR RI/II/2021-2022 tentang Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2022
dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Perubahan Ketiga Tahun 2020- 2024, bertanggal 7 Desember
2021 [vide bukti PK-1] sehingga demi memberikan kepastian
hukum,
kiranya
pembentuk
undang-undang
harus
melaksanakan perubahan UU 34/2004 dimaksud dengan
memprioritaskan pembahasannya dalam waktu yang tidak
terlalu lama.
e. Pertimbangan Hukum Majelis Hakim MK tersebut menjadi dasar
pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan dalam UU
34/2004 terkait dengan usia pensiun prajurit TNI meskipun amar
putusan
tidak
mengabulkan
permohonan
a
quo.
Bahwa
pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan (ratio decidendi)
dan amar putusan merupakan bagian dari setiap putusan MK (vide
Pasal 48 ayat (2) UU MK) yang harus dilihat secara utuh dan tidak
dapat dipisahkan. Oleh karena itu sifat final dan mengikat tidak hanya
111
berlaku untuk amar putusan, namun juga terhadap pertimbangan
hukum yang mendasari amar putusan tersebut.
f.
Bahwa dalam praktik sebelumnya pembentuk undang-undang
pernah menjadikan pertimbangan hukum MK dalam Putusan No.
91/PUU-XVIII/2020 perihal pengujian formil Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mengubah materi muatan
UU Pembentukan PUU karena diperlukan tata cara yang jelas dan
baku mengenai metode omnibus dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan. Di dalam pertimbangan hukum MK dalam
paragraf [3.20.3] Putusan tersebut, MK memberikan pertimbangan
pada intinya memerintahkan kepada pembentuk undang-undang
untuk membentuk landasan hukum yang baku untuk dapat menjadi
pedoman di dalam pembentukan undang-undang menggunakan
metode omnibus yang mempunyai sifat kekhususan tersebut.
Pertimbangan hukum tersebut adalah suatu ratio decidendi hakim
untuk melakukan penalaran hukum yang menjadi landasan berpikir
dalam memutus perkara dan tetap sebagai bagian dari putusan
hakim yang mengikat meskipun tidak ada di dalam amar putusan.
g. Bahwa terdapat dua materi perubahan UU 34/2004 yang disusun
oleh DPR RI, yaitu terkait dengan batas usia pensiun prajurit TNI
dalam Pasal 53 UU 34/2004 dan penempatan prajurit aktif TNI pada
kementerian /lembaga dalam Pasal 47 UU 34/2004. Perubahan
Pasal 47 UU 34/2004 dilatarbelakangi salah satunya karena terdapat
bidang-bidang tertentu yang membutuhkan keahlian khusus yang
dimiliki oleh TNI.
h. Selanjutnya pada periode keanggotaan DPR RI 2024-2029, RUU a
quo kembali dimasukkan dalam daftar Prolegnas melalui Keputusan
DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029.
RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004 terdapat dalam Prolegnas
Jangka Menengah urutan ke-2 (vide Lampiran 15).
112
i.
Selain adanya Putusan MK No. 62/PUU-XIX/2021 tersebut, terdapat
pula urgensi untuk mengubah UU 34/2004 yang telah berusia lebih
dari 20 tahun, yaitu adanya dinamika keamanan regional yang
meningkat. Kondisi ketegangan geopolitik terus meningkat, seperti
konflik di Laut Natuna. Selain itu juga adanya ketegangan antara
Amerika Serikat dan China di Indo-Pasifik yang meningkatkan
kekhawatiran Indonesia terhadap potensi konflik di kawasan,
khususnya terkait konflik Selat Taiwan. Menurut kajian terdapat
sekitar 350.000 WNI di Taiwan, atau sebanyak 284.751 yang tercatat
secara resmi di Kementerian Luar Negeri RI. Bahkan pada
realitasnya saat ini, dunia tengah dihadapkan pada potensi perang di
beberapa negara yang tersebar di berbagai benua. Sebut saja
Ethiopia, Sudan, Haiti, Burkina Faso, dan Myanmar yang berperang
di dalam negara. Lalu perang antar negara yaitu Rusia dengan
Ukraina, Israel dengan Palestina, Israel dengan Iran, Korea Utara
dengan Korea Selatan, Tiongkok dengan Taiwan, Amerika Serikat
dengan Rusia dan Tiongkok, dan yang terbaru India dengan
Pakistan. Belum lagi warga negara dari negara-negara yang
berperang tersebut tersebar ke berbagai negara. Oleh karena itu
berdasarkan pertimbangan faktual empiris, RUU a quo penting, perlu,
dan tak dapat lagi lebih lama di daftar tunggu RUU.
j.
Selanjutnya Presiden mengirim surat kepada DPR RI dengan Nomor
Nomor R-12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025 perihal
Penunjukan Wakil Pemerintah Untuk Membahas Rancangan
Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dalam surat
tersebut Presiden menyampaikan bahwa sehubungan dengan
adanya penataan kelembagaan dan perubahan nomenklatur
kementerian, maka terdapat perubahan wakil Pemerintah dalam
pembahasan RUU a quo yaitu menjadi Menteri Hukum, Menteri
Keuangan, Menteri Pertahanan, dan Menteri Sekretaris Negara (vide
Lampiran 32).
113
k. Pada Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025, sebelum
memasuki agenda pertama Pimpinan Rapat Paripurna meminta
persetujuan Rapat Paripurna untuk memasukkan RUU tentang
Perubahan Atas UU 34/2004 dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025
dan menugaskan Komisi I untuk melakukan pembahasan RUU a quo.
Terhadap hal tersebut, Rapat Paripurna menyetujui usulan Pimpinan
Rapat Paripurna tersebut sebagaimana terdapat dalam siaran
langsung
Rapat
Paripurna
di
tautan
https://www.youtube.com/watch?v=XEhEpICu_gQ
pada
menit
ke 10.40-11.35.
l.
Pernyataan Pimpinan Rapat Paripurna yang menyebutkan “sebelum
memasuki agenda pertama” merupakan bentuk permohonan
persetujuan untuk menambahkan agenda rapat paripurna. Hal ini
telah sesuai dengan ketentuan Pasal 291 Peraturan DPR 1/2020
yang menyatakan bahwa,
Pasal 291 Peraturan DPR 1/2020
(1) Dalam keadaan memaksa, Pimpinan DPR, pimpinan Fraksi, atau
Presiden atau menteri yang ditugasi mewakili Presiden dapat
mengajukan usul perubahan tentang acara rapat paripurna DPR
yang sedang berlangsung.
(2) Rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
segera mengambil keputusan tentang usul perubahan acara
tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut maka tidak terdapat pelanggaran Tata
Tertib DPR RI dalam proses penetapan RUU a quo dalam Rapat
Paripurna tanggal 18 Februari 2025.
m. Bahwa Rapat Paripurna merupakan forum pengambilan keputusan
tertinggi dalam struktur kelembagaan DPR RI melalui proses yang
terbuka oleh seluruh anggota DPR RI, sehingga menjamin
representasi, transparansi, dan legitimasi politik atas setiap
keputusan yang diambil. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 256 ayat (2)
Peraturan DPR 1/2020 yang menyatakan,
114
Pasal 256 ayat (2) Peraturan DPR 1/2020
Rapat
paripurna
DPR
merupakan
forum
tertinggi
dalam
melaksanakan wewenang dan tugas DPR, kecuali rapat paripurna
DPR pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (3).
Sebagai forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas
DPR RI, Rapat Paripurna pada tanggal 18 Februari 2025 telah
menyepakati masuknya RUU a quo dalam Prolegnas Prioritas Tahun
2025 dan menugaskan Komisi I untuk melakukan pembahasan RUU
a quo. Oleh karena itu dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa
perubahan agenda Rapat Paripurna dan tercantumnya RUU a quo
dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 berdasarkan Rapat Paripurna
telah melanggar mekanisme pembentukan undang-undang adalah
dalil yang tidak tepat.
n. Bahwa berdasarkan keputusan hasil Rapat Paripurna tanggal 18
Februari 2025 tersebut, DPR RI mengeluarkan Keputusan DPR RI
Nomor 6.1/DPR RI/II/2024-2025 tentang Perubahan Rancangan
Undang-Undang Pada Proram Legislasi Nasional Prioritas Tahun
2025 yang memasukkan RUU a quo dalam daftar Prolegnas Prioritas
Tahun 2025 nomor urut ke-2 (vide Lampiran 35).
o. Berdasarkan uraian tersebut maka pertimbangan mendasar
dibentuknya UU 3/2025 yang dimulai sejak tahun 2022 adalah untuk
menindaklanjuti Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021 yang
diucapkan pada tanggal 29 Maret 2022. Kemudian dalam
perkembangannya terdapat dinamika kompleksitas tantangan
pertahanan negara sehingga menciptakan urgensi nasional untuk
menyegerakan penyelesaian pembentukan revisi UU 34/2024
dengan dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025.
3. Bahwa terkait dengan permasalahan mekanisme pembahasan RUU
antar periode yang diuraikan oleh Para Pemohon, DPR RI
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Rumusan ketentuan Pasal 71A UU Pembentukan PUU pada intinya
bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pembentuk undang-
115
undang untuk melanjutkan suatu pembahasan RUU kepada DPR RI
dan Pemerintah periode selanjutnya tanpa mengulangi proses
pembentukannya sejak awal dengan syarat terdapat kesepakatan di
antara
para
pembentuk
undang-undang.
Dengan
demikian,
keputusan untuk melanjutkan pembahasan RUU yang telah
mencapai tahap pengusulan, baik oleh DPR RI maupun Pemerintah
yang telah memiliki Surat pengusulan RUU usul inisiatif DPR RI
kepada Presiden berdasarkan keputusan Rapat Paripurna atau Surat
Presiden kepada DPR, sangat ditentukan oleh kesepakatan politik
antara Presiden dengan DPR RI periode baru.
b. Bahwa proses pembentukan RUU a quo telah dimulai sejak periode
keanggotaan DPR RI 2019-2024 ketika RUU tentang Perubahan
Atas UU 34/2004 telah masuk dalam Prolegnas Tahun 2020-2024
pada
nomor
127
dengan
NA
dan
RUU
disiapkan
oleh
DPR/Pemerintah berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 46/DPR
RI/I/2019-2020 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Tahun 2020-2024 (vide Lampiran 1) dan tercantum
pada nomor 24 dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dengan NA
dan RUU disiapkan oleh DPR/Badan Legislasi berdasarkan
Keputusan DPR RI Nomor 1/DPR RI/II/2019-2020 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2020
(vide Lampiran 2). Pada akhir periode keanggotaan 2019-2024,
RUU a quo tetap terdapat dalam Prolegnas Jangka Menengah urutan
ke-141 berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2023-
2024 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023 dan Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Keenam
Tahun 2020-2024 (vide Lampiran 5).
c. Pada tahun 2022, DPR RI melalui Badan Keahlian telah melakukan
berbagai diskusi dengan narasumber dalam rangka penyusunan NA
dan RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004 untuk menyerap
masukan dan aspirasi dari Akademisi Universitas Pertahanan
Republik Indonesia (vide Lampiran 17), Babinkum TNI (vide
116
Lampiran 18), Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (vide
Lampiran 19), Dr. Connie Rahakundini Bakrie, M.Si. (vide Lampiran
20), Sekretaris Badan Intelijen Strategis TNI (vide Lampiran 21), dan
Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (vide Lampiran 22).
d. Kemudian penyusunan NA dan RUU tentang Perubahan Atas UU
34/2004 dilakukan oleh Badan Legislasi DPR RI sejak tanggal 21 Mei
2024 ketika Badan Legislasi DPR RI mengadakan rapat pleno
dengan agenda presentasi hasil kajian Tim Ahli untuk penyusunan
RUU a quo. Badan Legislasi DPR RI kemudian membentuk panitia
kerja dan mengadakan rapat di hari dan tanggal yang sama. Pada
tanggal 22 Mei 2024 Baleg DPR RI menyelenggarakan rapat dalam
rangka pengambilan keputusan terhadap penyusunan RUU a quo
(vide Lampiran 25).
e. Pada tanggal 28 Mei 2024 telah diambil keputusan dalam Rapat
Paripurna untuk memutuskan RUU a quo menjadi usul inisiatif DPR
RI (vide Lampiran 26). Berdasarkan hasil keputusan Rapat
Paripurna tersebut, DPR RI kemudian mengirim surat kepada
Presiden Nomor: B/5667/LG.01.01/5/2024 perihal Penyampaian
RUU Usul DPR RI tentang Perubahan Atas UU 34/2004 tertanggal
28 Mei 2024 yang disertai dengan Naskah Akademik dan RUU a quo
(vide Lampiran 27).
f.
Pada tanggal 2 Juli 2024 Presiden mengirim Surat Presiden Nomor
R-25/Pres/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 perihal Penunjukan Wakil
Pemerintah
untuk
membahas
Rancangan
Undang
tentang
Perubahan atas UU 34/2004 (vide Lampiran 30). Adanya Surat
Presiden tertanggal 2 Juli 2024 tersebut merupakan respons
Pemerintah terhadap RUU a quo dan Naskah Akademik yang telah
disiapkan dan dikirim oleh DPR RI pada tanggal 28 Mei 2024.
g. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2024, Rapat Pleno Badan Legislasi
DPR RI menyetujui bahwa RUU a quo tidak akan dibahas pada
Periode Keanggotaan DPR RI 2019-2024 dan diserahkan kepada
Periode
Keanggotaan
selanjutnya
(vide
Lampiran
31).
Penyelenggaraan rapat tersebut dapat dilihat dari tautan berikut ini:
117
1) https://emedia.dpr.go.id/2024/08/27/baleg-tunda-pembahasan-
ruu-tni-polri-hingga-periode-mendatang/
2) https://www.youtube.com/watch?v=YeKSqWx3g5M
3) https://emedia.dpr.go.id/2024/08/27/pembahasan-revisi-uu-tni-
dan-uu-polri-dilanjutkan-dpr-periode-berikutnya/
4) https://www.youtube.com/watch?v=hm9zXj3LAtQ
h. Bahwa tanggal 26 Agustus 2024 merupakan waktu menjelang
berakhirnya periode keanggotaan DPR RI 2019-2024. Selain itu
Badan Legislasi DPR RI tercatat masih memiliki tugas untuk
melaksanakan pembahasan beberapa rancangan undang-undang
lain yang harus diselesaikan. Oleh karena itu, di dalam Rapat Pleno
Badan Legislasi tersebut telah menunjukkan bahwa politik hukum
dari DPR RI terkait dengan pembahasan RUU TNI tersebut adalah
untuk dilanjutkan pembahasannya kepada DPR RI pada masa
periode keanggotaan selanjutnya.
i.
Bahwa secara eksplisit tidak terdapat istilah carry over dalam UU
Pembentukan PUU. Istilah “carry over” pernah terdapat dalam Buku
“Tiga Dekade Prolegnas dan Peran BPHN” yang pada halaman 46
menyebutkan:
“Rapat Kerja Baleg dengan Pemerintah tanggal 8 Oktober
2007 ditetapkan sebanyak 31 RUU (termasuk daftar RUU
Kumulatif terbuka) sebagai RUU Prioritas 2008 ditambah RUU
luncuran 2005-2007 (carry over) sebanyak 49 RUU yang
selama ini belum dapat diselesaikan.”
Artinya, masih belum terdapat pengertian yang baku mengenai istilah
“carry over”. Meskipun maksud pembentuk undang-undang adalah
menjadikan ketentuan Pasal 71A UU Pembentukan PUU sebagai
dasar hukum untuk keberlanjutan pembentukan undang-undang
antar-periode, namun rumusan ketentuan tersebut hanya berhenti
pada saat dimasukkannya kembali RUU tersebut dalam prolegnas
berdasarkan kesepakatan pembentuk undang-undang. Ketentuan
Pasal
71A
UU
Pembentukan
PUU
tidak
secara
eksplisit
menyebutkan bahwa RUU yang belum selesai pada periode masa
jabatan DPR RI sebelumnya dilanjutkan ke periode berikutnya tanpa
118
perlu mengulangi proses yang telah dilakukan pada periode
sebelumnya.
j.
Hal ini selaras dengan istilah “carry over” yang dikenal dalam praktik
pada pokoknya merujuk pada melanjutkan RUU yang belum selesai
dari satu periode ke periode selanjutnya tanpa mengulangi proses
dari awal. Dalam konteks pembentukan UU 3/2025, proses
perencanaan, penyusunan, dan pengajuan NA dan konsep RUU usul
inisiatif DPR kepada Presiden telah dimulai pada periode
keanggotaan DPR RI 2019-2024, oleh karenanya pembentukan UU
3/2025
dilanjutkan
pada
periode
2024-2029
untuk
tahap
pembentukan berikutnya, yaitu tahap pembahasan, pengesahan, dan
pengundangan.
k. Bahwa penafsiran hukum yang relevan untuk memaknai Pasal 71A
UU Pembentukan PUU adalah dengan menggunakan penafsiran
hukum teleologis, yaitu bentuk penafsiran hukum yang fokus
pada tujuan atau maksud dari suatu aturan hukum. Penafsiran ini
berusaha memahami undang-undang dengan mempertimbangkan
konteks sosial, aspirasi masyarakat, dan tujuan pembentukannya.
Dalam penafsiran teleologis, hukum tidak hanya dilihat dari segi
bahasa atau teksnya, tetapi juga dari segi tujuan yang ingin dicapai
melalui aturan tersebut. Asas ini digunakan untuk fokus pada unsur-
unsur yang benar-benar penting dan menentukan dalam suatu kasus
atau peristiwa hukum. Dengan memperhatikan rumusan dari
ketentuan Pasal 71A UU Pembentukan PUU, pada intinya adalah
bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pembentuk
undang-undang untuk melanjutkan suatu pembentukan RUU
kepada DPR RI periode selanjutnya dengan syarat ada
kesepakatan di antara para pembentuk undang-undang untuk
memasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas. Apabila ditafsirkan
secara ekstensif maka tujuan ketentuan Pasal 71A UU Pembentukan
PUU untuk melanjutkan pembentukan undang-undang dapat
dimaknai bahwa maka proses pembentukannya tidak diharuskan
untuk mengulangi proses yang telah dilakukan sebelumnya.
119
l.
Bahwa kesepakatan antara pembentuk undang-undang merupakan
faktor kunci menjalankan kebijakan untuk melanjutkan proses
pembentukan undang-undang. Kesepakatan tersebut tidak dapat
dibatasi dengan diwajibkannya terpenuhi persyaratan teknis, seperti
pada tahap suatu RUU dapat dilanjutkan kembali proses
pembentukannya, apakah pada tahap surat penyampaian konsep NA
dan draf RUU usul inisiatif, pada tahap telah terdapat DIM, pada saat
telah dimulainya rapat kerja, pada tahap pembahasan DIM dalam
rapat panitia kerja, atau proses teknis lainnya. Bahkan di dalam
praktik dimungkinkan juga terjadi pergantian periode kepresidenan
padahal RUU yang sudah disetujui bersama dalam Rapat Paripurna
belum disahkan oleh Presiden periode sebelumnya.
m. Salah satu praktik yang pernah dilakukan adalah pembentukan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana. Pada tanggal 18 September 2019,
Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati RUU KUHP dalam
Pembahasan Tingkat I untuk dibahas dalam Pembahasan Tingkat II,
yakni pengambilan keputusan di Rapat Paripurna. Namun pada
tanggal 26 September 2019, Pemerintah menunda Pembahasan
RUU KUHP pada Pembahasan Tingkat II. Mengingat DPR RI periode
2014-2019 akan berakhir pada 1 Oktober 2019, maka pembahasan
RUU KUHP akan dilanjutkan pada periode berikutnya. Namun
demikian, pembahasan RUU KUHP tidak langsung dilaksanakan
pada tahun 2020, melainkan pada tahun 2022. Selanjutnya
pembahasan juga tidak meneruskan untuk pengambilan Keputusan
pada Rapat Paripurna melainkan kembali membahas isu-isu krusial.
Disebutkan:
“Pemerintah sudah melakukan sejumlah perubahan terhadap
rumusan draf RKUHP versi September 2019. Tidak terbatas
pada 14 isu krusial, tetapi juga menyangkut sejumlah norma
yang
ada
di
dalam
Buku
Kesatu
RKUHP”.
https://reformasikuhp.org/dpr-kebut-pembahasan-rkuhp-
ditargetkan-disahkan-juli/
120
RUU KUHP kemudian disahkan pada tanggal 2 Januari 2023 dan
diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
n. Ketentuan Pasal 71A UU Pembentukan PUU tersebut kemudian
dielaborasi dengan ketentuan Pasal 110 Peraturan DPR 2/2020 yang
menggunakan
istilah
“Rancangan
Undang-Undang
Operan”.
Ketentuan Pasal 110 ayat (7) Peraturan DPR 2/2020 yang
menyebutkan bahwa,
“Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) atau alat kelengkapan DPR yang
ditugaskan oleh Badan Musyawarah sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dapat membahas ulang daftar inventarisasi
masalah tertentu yang sudah disetujui oleh anggota DPR
periode sebelumnya.”
Ketentuan tersebut dapat dimaknai bahwa proses pembahasan DIM
yang berasal dari RUU operan dimungkinkan untuk dibahas ulang
meskipun telah terdapat persetujuan atas DIM tersebut pada periode
sebelumnya. Periode selanjutnya masih diberikan kewenangan
untuk membahas kembali DIM yang berasal dari RUU operan
tersebut. Hal ini mengikuti dinamika pembahasan yang berkembang
pada periode berikutnya dan untuk merespons kebutuhan hukum.
Kondisi demikian menunjukkan pula bahwa batasan adanya
pembahasan DIM untuk menjadi syarat RUU operan tidak dapat
dijadikan sebagai batasan yang baku.
o. Bahwa kesepakatan politis tersebut juga tidak dapat diberikan
keharusan untuk mencantumkan keterangan “carry over” dalam
dokumen Prolegnas karena ketentuan Pasal 71A UU Pembentukan
PUU berhenti pada dimasukkannya kembali RUU dalam prolegnas.
Adapun ketentuan Pasal 110 ayat (2) Peraturan DPR 2/2020 yang
menyatakan bahwa, “DPR, Presiden, dan DPD dapat menetapkan
rancangan undang-undang operan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam Prolegnas prioritas tahunan”, bermakna bahwa
pencantuman sebuah RUU dalam Prolegnas sebagai RUU operan
bukan bentuk kewajiban.
121
p. Situasi dan dinamika politik setiap proses pembentukan suatu
undang-undang memiliki perbedaan, yang keberlangsungan setiap
tahapannya tergantung pada kesepakatan politik pembentuk undang-
undang. In casu, meskipun RUU a quo pada masa keanggotaan DPR
RI sebelumnya belum memasuki tahap pembahasan DIM, namun
telah melewati tahap pengajuan RUU a quo sebagai usul inisiatif DPR
RI dan selama telah disepakati oleh pembentuk undang-undang
terhadap keberlanjutan proses pembentukan UU 3/2025 dari periode
sebelumnya yang ditandai dengan adanya Surat Presiden tentang
penunjukan wakil Pemerintah untuk membahas RUU a quo, maka
tidak ada mekanisme yang salah dalam pembentukan UU 3/2025.
q. Bahwa periode transisi baik di legislatif maupun eksekutif
memungkinkan adanya konfigurasi politik yang sama atau berbeda.
Ketika legislatif dan eksekutif pada periode lama dan periode baru
memiliki visi dan kehendak politik yang sama maka pembahasan
RUU yang telah diserahkan dapat dilanjutkan meskipun belum ada
pembahasan pada periode sebelumnya. Sebaliknya dimungkinkan
pula terjadi ketika legislatif dan eksekutif pada periode lama dan
periode baru memiliki visi dan kehendak politik yang berbeda maka
pembahasan suatu RUU dimungkinkan untuk tidak dilanjutkan
meskipun pada periode sebelumnya telah dilakukan pembahasan.
Bahwa kinerja dan operasional kelembagaan negara tidak terputus
oleh adanya periodisasi kepemimpinan. Pergantian pimpinan
lembaga negara, baik itu lembaga kepresidenan maupun lembaga
DPR RI, tidak menghambat pelaksanaan fungsi dan tugas lembaga
tersebut. Bahkan tidak terdapat kekosongan keanggotaan DPR RI
berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (4) UU MD3 bahwa, “masa
jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat
anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.” Dengan
demikian terdapat proses yang berkesinambungan, termasuk proses
administrasi atau surat menyurat dari periode lama tetap berlanjut ke
yang baru.
122
r.
Bahwa mengingat DPR RI dan Presiden sebagai lembaga negara
tidak terputus karena periode. Artinya, surat dari DPR RI ke Presiden
sebelumnya tidak boleh dianggap tidak ada oleh Presiden berikutnya,
demikian pula sebaliknya. Selanjutnya, Presiden periode berikutnya
memiliki
kewenangan
sebagai
kepala
pemerintahan
untuk
menanggapi surat tersebut. Hal ini termasuk untuk merespons draft
RUU dan Naskah Akademik yang telah diajukan oleh DPR RI pada
periode sebelumnya.
s. Dengan adanya perubahan kabinet pemerintahan disertai dengan
perubahan nomenklatur kementerian, Presiden perlu melakukan
perubahan penunjukan wakil pemerintah yang akan mengikuti
pembahasan RUU a quo. Berdasarkan hal tersebut, Presiden
mengirim Surat Presiden Nomor R-12/Pres/02/2025 tertanggal 13
Februari 2025 yang menunjuk wakil Pemerintah untuk membahas
RUU a quo disertai dengan Daftar Inventarisasi Masalah Pemerintah
terhadap RUU a quo (vide Lampiran 32).
t.
Bahwa dalam Surat Presiden tersebut disebutkan “..., perlu
menyampaikan perubahan wakil Pemerintah dalam pembahasan
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia”.
Penggunaan kata “perubahan” menunjukkan bahwa Surat Presiden
tersebut berkelindan dengan Surat Presiden sebelumnya, yaitu Surat
Presiden Nomor R-25/Pres/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 perihal
Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan
Undang-Undang tentang Perubahan atas UU 34/2004. Hal ini
menunjukkan bahwa Presiden bermaksud dan berkomitmen untuk
melanjutkan proses pembentukan RUU a quo yang telah dimulai
sejak tahun 2024.
u. Maksud dan komitmen Presiden tersebut disambut oleh DPR RI
dengan membicarakannya dalam Rapat Paripurna tanggal 18
Februari 2025 sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dan
menyepakati RUU a quo menjadi RUU Prolegnas Prioritas. Hal ini
menunjukkan telah adanya kesepakatan politis antara pembentuk
123
undang-undang untuk melanjutkan proses pembentukan RUU a quo
yang telah dimulai pada masa keanggotaan DPR RI sebelumnya.
v. Keputusan untuk melanjutkan proses pembentukan UU a quo yang
telah dimulai pada periode sebelumnya merupakan upaya DPR RI
untuk menjaga kesinambungan politik hukum antar periode
keanggotaan DPR RI dan menghindari adanya dinamika yang dapat
mengganggu stabilitas nasional. Bahwa tidak terdapat ketentuan baik
dalam UU Pembentukan PUU maupun dalam Peraturan DPR 2/2020
yang melarang pembahasan RUU menggunakan draft RUU dan NA
yang telah disusun pada periode keanggotaan DPR RI sebelumnya.
Adapun jika terdapat perbedaan muatan materi pengaturan dalam
NA dengan undang-undang yang telah disahkan tidak menyebabkan
proses pembentukan undang-undang tersebut inkonstitusional. Hal
ini sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 73/PUU-
XII/2014 paragraf [3.23] hlm. 211, yaitu:
“Menurut Mahkamah, walaupun perubahan pasal a quo
tidak bersumber dari Naskah Akademik yang merupakan
acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan RUU,
namun tidak serta merta hal-hal yang tidak termuat dalam
Naskah Akademik kemudian masuk dalam Undang-Undang
menyebabkan
suatu
Undang-Undang
menjadi
inkonstitusional. Demikian juga sebaliknya, walaupun
sudah termuat dalam Naskah Akademik kemudian dalam
penyusunan dan pembahasan RUU ternyata mengalami
perubahan
atau
dihilangkan,
hal
itu
tidak
pula
menyebabkan norma Undang-Undang tersebut menjadi
inkonstitusional.”
w. Bahwa pada dasarnya melanjutkan pembahasan RUU antar periode
merupakan jawaban untuk menghindari inefisiensi sumber daya
negara akibat dari pembentukan undang-undang yang tidak
dilanjutkan karena terjadinya pergantian masa keanggotaan DPR RI.
Dengan melanjutkan pembahasan suatu RUU, maka sumber daya
yang telah digunakan pada masa keanggotaan sebelumnya tidak sia-
sia karena tidak lagi mengulang proses pembentukan undang-
undang sedari awal.
124
x. Undang-undang
merupakan
dokumen
politico-legal
sehingga
pembentukannya sangat tergantung pada proses politik yang dinamis
dan tidak mudah diprediksi. Hal tersebut yang menempatkan
kesepakatan sebagai syarat untuk dilanjutkannya pembahasan RUU
karena mekanisme politik yang ada merupakan penentu apakah
dapat meneruskan pembentukan undang-undang yang telah dimulai
pada periode keanggotaan DPR RI sebelumnya.
4. Bahwa terkait dengan pemenuhan asas pembentukan peraturan
perundang-undangan pada UU a quo, yaitu asas kejelasan tujuan,
asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dan asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan, DPR RI memberikan pandangan
sebagai berikut:
a. Bahwa untuk menguji kesesuaian undang-undang a quo dengan
asas kejelasan tujuan haruslah dilihat dari keseluruhan norma dalam
undang-undang a quo, sehingga pengujian terhadap hal tersebut
bukanlah termasuk dalam pengujian formil melainkan pengujian
materiil. Terkait dengan asas kejelasan tujuan, bahwa telah jelas
disampaikan oleh MK dalam Putusan Nomor 79/UU-XVII/2019 yang
pada pokoknya menyampaikan bahwa dengan telah dicantumkannya
maksud dan tujuan penyusunan undang-undang di Penjelasan
Umum, maka undang-undang tersebut telah memenuhi asas
kejelasan tujuan. Pertimbangan hukum tersebut diuraikan dalam
paragraf [3.15.4], halaman 366:
“...dengan
demikian
sesungguhnya
dengan
telah
dicantumkannya maksud dan tujuan penyusunan undang-
undang di Penjelasan Umum maka telah memenuhi asas
kejelasan tujuan, terlepas bahwa norma undang-undang
tersebut apakah menyimpangi tujuan penyusunan undang-
undang dan dikhawatirkan akan merugikan hak konstitusional
warga negara tersebut terhadap hal demikian haruslah
dipertimbangkan oleh Mahkamah melalui pengujian materiil
suatu undang-undang di Mahkamah Konstitusi bukan melalui
pengujian formil”;
125
Bahwa maksud dan tujuan penyusunan UU 3/2025 telah jelas
tercantum dalam Penjelasan Umum sebagaimana diuraikan sebagai
berikut:
Dalam menghadapi kompleksitas tantangan Pertahanan
Negara seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan
nasional dan internasional, Ancaman Militer, nonmiliter, dan
hibrida (terorisme dan perang siber) perlu dilakukan penguatan
terhadap tugas dan fungsi TNI. Selain itu, dalam rangka
mendukung pencapaian tugas dan fungsi, kementerian /
lembaga tertentu dapat melibatkan Prajurit sesuai dengan
kekhususannya. Selanjutnya, dalam rangka pemenuhan
kebutuhan organisasi TNI perlu dilakukan peninjauan terhadap
batas usia pensiun Prajurit yang merupakan tindak lanjut
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
62/PUU-XX/2021
tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia terkait masa dinas Prajurit
TNI.
b. Terkait dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi
muatan, terlebih dahulu DPR RI menyampaikan bahwa ketentuan
Penjelasan Pasal 5 huruf c UU Pembentukan PUU, “yang dimaksud
dengan “asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan”
adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai
dengan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.” Bahwa
materi muatan UU a quo pada pokoknya mengatur tentang
kedudukan
TNI,
tugas
TNI,
penempatan
prajurit
pada
kementerian/lembaga, dan usia masa dinas keprajuritan TNI. Materi
tersebut
diatur
dengan
undang-undang
telah
konstitusional
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (5) UUD NRI Tahun
1945, yang berbunyi: “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan
kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat
keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan
diatur dengan undang-undang.” Selain itu dengan berdasarkan pada
126
ketentuan Pasal 10 UUD NRI Tahun 1945 bahwa, “Presiden
memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut,
dan Angkatan Udara”, maka terdapat kekuasaan Presiden terhadap
TNI, yang meliputi aspek merumuskan kebijakan (beleid), melakukan
pengaturan (regelensdaad), melakukan pengurusan (bestuurdaad),
melakukan pengelolaan (beheersdaad), dan melakukan pengawasan
(toezichthoudensdaad) melalui pembentukan UU 3/2025.
c. Terkait dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, DPR RI
merujuk pada pertimbangan hukum MK dalam Putusan 79/UU-
XVII/2019 yang pada pokoknya menyatakan bahwa tujuan
dibentuknya undang-undang harus dilihat bagi kemanfaatan atau
kedayagunaan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia, yang
selengkapnya berbunyi sebagai berikut,
[3.15.4] d) berkenaan dengan asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan, menurut Mahkamah walaupun menurut para
Pemohon UU 19/2019 tidak dibutuhkan saat ini, namun hal
tersebut tidak semata hanya dilihat dari sudut pandang KPK saja
tetapi harus juga dilihat dari tujuan dibentuknya undang-undang
itu sendiri bagi kemanfaatan atau kedayagunaan untuk sebesar
besarnya rakyat Indonesia yang tentu tidak dapat memuaskan
semua pihak. Berdasarkan Penjelasan Pasal 5 huruf e UU P3,
asas kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah bahwa setiap
peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-
benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Seirama dengan
Penjelasan Pasal 5 huruf e UU P3 bagian konsiderans dan
Penjelasan Umum UU 19/2019 juga telah mengakomodir asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan tersebut, sangatlah mustahil
konsiderans bagian menimbang sebagai dasar filosofis dan
sosiologis serta bagian Penjelasan Umum sebagai latar belakang
pembentukan mengabaikan asas ini, terlebih lagi lahirnya
undang-undang sebagai produk hukum yang ditujukan untuk
memberikan perlindungan bagi seluruh rakyat; (halaman 367).
Bahwa pembentukan UU a quo merupakan upaya untuk memperkuat
pertahanan negara sebagaimana adanya urgensi untuk melakukan
perubahan UU 34/2004 dengan perkembangan kondisi geopolitik
serta adanya perubahan paradigma TNI mengenai peran TNI
sehingga TNI diharapkan menjadi alat pertahanan negara yang
127
profesional dan adaptif sesuai dengan kepentingan politik negara dan
harapan masyarakat.
d. RUU a quo menjadi prioritas dan mendesak karena menambah
cakupan tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP)
dalam Pasal 7 UU a quo, yaitu membantu upaya pemerintah
menghadapi ancaman pertahanan siber dan membantu melindungi
dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di
luar negeri. Sejalan dengan urgensi ini jika konflik militer di Selat
Taiwan terjadi, maka pemerintah wajib untuk mengevakuasi warga
negara tersebut dari Taiwan, yang berjarak sekitar 2.500 kilometer
dari wilayah NKRI. Hal ini akan menimbulkan kerumitan tersendiri.
RUU a quo berupaya mengantisipasi dinamika keamanan kawasan
dengan paradigma baru peran TNI, sehingga TNI diharapkan menjadi
alat pertahanan negara yang profesional dan adaptif sesuai dengan
kepentingan politik negara dan harapan masyarakat. Ketentuan
dalam UU 34/2004 yang direvisi tentang perlindungan WNI di luar
negeri akan menjadi landasan rencana strategis militer untuk
mencapai tujuan ini. Tujuan utama dari perlindungan kepentingan
Indonesia tentu saja adalah menjamin keamanan kawasan, termasuk
dalam konteks konflik Taiwan. Jika upaya ini gagal, maka tujuan
kedua harus ditempuh, yakni evakuasi warga negara Indonesia
dari daerah yang terdampak. Sekali lagi, bahwa dengan perubahan
UU 34/2004 maka postur pertahanan dan strategi militer dalam
membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara dan
kepentingan nasional di luar negeri menjadi mendesak untuk
direalisasikan.
5. Bahwa terkait dengan dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa
pembentukan UU a quo telah melanggar asas keterbukaan, DPR RI
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan Pasal 96 ayat (3) UU Pembentukan PUU telah jelas
menyatakan bahwa masyarakat yang berhak memberikan masukan
secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahap pembentukan
undang-undang adalah orang perseorangan atau kelompok orang
128
yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas
materi muatan RUU a quo. Adapun frasa “kelompok orang” diartikan
sebagai
kelompok/organisasi
masyarakat,
organisasi
profesi,
lembaga swadaya masyarakat yang terdaftar di kementerian yang
berwenang, masyarakat hukum adat, dan penyandang disabilitas.
Hal ini telah sejalan pula dengan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020,
yang menyatakan sebagai berikut:
[3.17.8] ....
Oleh karena itu, selain menggunakan aturan legal formal berupa
peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat perlu
dilakukan secara bermakna (meaningful participation) sehingga
tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan publik secara
sungguh-sungguh. Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna
tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama,
hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua,
hak
untuk
dipertimbangkan
pendapatnya
(right
to
be
considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan
atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be
explained).
Partisipasi
publik
tersebut
terutama
diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang terdampak
langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap
rancangan undang-undang yang sedang dibahas.
Bahwa pelibatan masyarakat yang terdampak langsung dan/atau
mempunyai kepentingan atas materi muatan RUU a quo juga
merujuk pada pertimbangan hukum MK dalam Putusan Nomor
58/PUU-XX/2022 yang dikutip sebagai berikut:
[3.17.3]
… Terhadap dalil para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah,
pada tataran yang ideal, semua pihak yang berkaitan dengan
undang-undang yang akan dibentuk, didengarkan pendapatnya
oleh pembentuk undang-undang. Namun secara teknis
prosedural, hal tersebut tidak mungkin dapat dilakukan
secara
maksimal
dan
justru
menyebabkan
proses
pembentukannya menjadi tidak efektif dan efisien. Oleh
karena itu, berkaitan dengan siapa saja pihak yang dapat
didengar masukannya dalam proses pembentukan undang-
undang, ketentuan Pasal 96 ayat (3) UU 12/2011 telah
membatasi hanya kepada orang perseorangan atau kelompok
orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan
Peraturan Perundang-undangan. Kemudian Penjelasan Pasal 96
ayat (3) UU 12/2011 menentukan yang termasuk dalam
kelompok orang, antara lain, kelompok/organisasi masyarakat,
kelompok
profesi,
lembaga
swadaya
masyarakat,
dan
masyarakat adat. … (hlm. 169).
129
b. Bahwa sejak adanya putusan MK 62/PUU-XIX/2021 telah dimulai
beberapa rangkaian kegiatan diskusi terkait dengan perubahan UU
34/2004 baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun
akademisi dan pemerhati masalah TNI.
c. Pada tahap perencanaan, DPR RI menerima masukan dari
pemangku kepentingan untuk memasukkan agenda perubahan atas
UU 34/2004 dalam daftar Prolegnas Prioritas, antara lain:
1) Dalam kegiatan Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI ke
Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam rangka Sosialisasi
Prolegnas RUU Perubahan Tahun 2020-2024 dan Prolegnas
RUU Prioritas Tahun 2021 (vide Lampiran 3) pada tanggal 9-11
September 2021, perwakilan dari Darem 161 memberikan
masukan bahwa “dengan 22 kabupaten/kota maka penting ada
prioritas RUU yang terkait dengan pengembangan TNI terutama
dalam pembinaan teritorial dengan perspektif the new tourism
dan penjagaan wilayah perbatasan”.
2) Dalam kegiatan Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI ke
Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka Sosialisasi Prolegnas
RUU Prioritas 2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga
Tahun 2020-2024 (vide Lampiran 4) pada tanggal 8-10 Februari
2022, terdapat masukan dari Bapak Hendra selaku perwakilan
TNI di Provinsi Sulawesi Selatan yang bertanya mengapa RUU
TNI tidak masuk dalam Prioritas Tahunan 2022, karena
harapannya masa usia pensiun TNI juga bisa dinaikkan, dari
Perwira 58 tahun menjadi 60 tahun dan Tamtama 53 tahun
menjadi 58 tahun.
d. Pada tahap penyusunan NA dan RUU Perubahan Atas UU 34/2004,
DPR RI melalui Badan Keahlian telah mengadakan berbagai
kegiatan diskusi mulai tanggal 13 April 2022 sampai dengan 9 Juni
2022 (vide Lampiran 17 – Lampiran 22) dengan melibatkan:
1) Brigjen TNI (Purn) Makmur Supriyatno, B.Sc., S.Pd., M.Pd.
(Akademisi Universitas Pertahanan Republik Indonesia);
130
2) Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.M.,
M.Hum (Kepala Babinkum TNI);
3) Kementerian Pertahanan Republik Indonesia;
4) Dr. Connie Rahakundini Bakrie, M.Si.;
5) Dr. Wahyu Mujiono, S.H., M.H (Sekretaris BAIS TNI); dan
6) Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Akademisi
Fakultas Hukum Universitas Indonesia).
e. Selanjutnya pada tahap pembahasan, DPR RI telah mengadakan
rapat dengar pendapat umum untuk memenuhi hak masyarakat
untuk memberikan masukan terhadap pembentukan RUU a quo.
Rapat tersebut dilakukan dalam tiga kali kesempatan, yaitu pada
tanggal 3 Maret 2025, 4 Maret 2025, dan 10 Maret 2025 (vide
Lampiran 40, Lampiran 44, dan Lampiran 46) dengan melibatkan:
1) Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum;
2) Indonesia Centre for Democracy Diplomacy and Defence;
3) Centre for Geopolitics Risk Assessment;
4) Ketua Badan Pengurus Setara Institut;
5) Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Badan Pengurus Centra
Initiative; dan
6) Persatuan
Purnawirawan
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia.
f.
Selain itu pada tanggal 18 Maret 2025 Pimpinan DPR RI bersama
dengan Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI mengundang
audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor
Keamanan dengan acara mendengarkan/mendapatkan masukan
terkait RUU a quo (vide Lampiran 54) yang informasinya dapat
ditemukan dari tautan berikut:
1) https://www.antaranews.com/berita/4718909/dpr-terima-koalisi-
masyarakat-sipil-untuk-beri-masukan-soal-ruu-
tni#google_vignette
2) https://emedia.dpr.go.id/2025/03/19/dasco-dan-komisi-i-terima-
koalisi-masyarakat-sipil-bahas-ruu-tni/
131
3) https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/54766/t/Puan%3A+DPR+Ter
buka+Terima+Masukan+Bahas+RUU+TNI
4) https://www.youtube.com/watch?v=HSjvP0uuWNw
5) https://www.youtube.com/watch?v=0vWZu9IdUyA
g. Selain diselenggarakannya rapat dengar pendapat umum untuk
menyerap dan mendengarkan aspirasi masyarakat, DPR RI
menyampaikan juga bahwa telah dipenuhinya aspek keterbukaan
pada tiap tahap pembentukan UU a quo, sebagai berikut:
1) Tahap Perencanaan
a) Dalam rangka sosialisasi Prolegnas, Badan Legislasi DPR RI
melakukan kunjungan kerja ke beberapa provinsi dan
dokumen laporan kegiatan tersebut telah diunggah pada
website DPR RI (vide https://www.dpr.go.id/tentang-dpr/alat-
kelengkapan-dewan/14/kunjungan-kerja) dan laporan per
kegiatan dapat diunduh pada pranala berikut:
(1) Kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam
rangka Sosialisasi Prolegnas RUU Perubahan Tahun
2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021
pada
pranala
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/BALEG-12-
30c340515e1a535343c3b47dc88b6642.pdf.
(2) Kunjungan Kerja ke Provinsi Sulawesi Selatan dalam
rangka Sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas 2022 dan
Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024
pada
pranala
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/BALEG-12-
bcde9d17fcb59721f9d65e3d9065a479.pdf
b) Dalam rangka penyusunan Prolegnas 2025-2029, Badan
Legislasi DPR RI telah melakukan serangkaian kegiatan
untuk menyerap aspirasi publik yang disiarkan secara
langsung dalam platform Youtube, yaitu:
(1) RDPU dengan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan
Indonesia (PSHK), Indonesian Parliamentary Center
132
(IPC) dan Komnas Perempuan pada tanggal Selasa 29
Oktober 2024 (vide Lampiran 2) dan disiarkan secara
langsung
melalui
tautan
https://www.youtube.com/watch?v=9-m3APNW5LE.
(2) RDPU dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM), Perkumpulan untuk Pemilu dan
Demokrasi Pemilu (Perludem), dan Aliansi Masyarakat
Adat Nusantara (AMAN) pada tanggal 30 Oktober 2024
dan
disiarkan
secara
langsung
melalui
tautan
https://www.youtube.com/watch?v=ITpwRUp2Zr8.
(3) RDPU dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit
Indonesia (GAPKI), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia
(APTI) dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) pada
tanggal 4 November 2024 yang disiarkan secara
langsung
melalui
tautan
https://www.youtube.com/watch?v=iZSpJ6Cml7o.
(4) RDPU dengan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja
Rumah Tangga (Jala PRT), Yayasan Jaan Domestic
Indonesia, Indonesian Network of Occupational Safety
and Health Professionals (INOSHPRO), dan Himpunan
Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) pada tanggal
Senin 11 November 2024 yang disiarkan secara
langsung
melalui
tautan
https://www.youtube.com/watch?v=49UZO27tHu8.
c) Selain mengadakan RDPU, Badan Legislasi DPR RI juga
melakukan
kegiatan
kunjungan
kerja
dalam
rangka
penyerapan aspirasi untuk penyusunan Prolegnas dengan ke
beberapa provinsi dan dokumen laporan kegiatan tersebut
telah
diunggah
pada
website
DPR
RI
(vide
https://www.dpr.go.id/tentang-dpr/alat-kelengkapan-
dewan/14/kunjungan-kerja).
d) Pencantuman RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004
dalam Prolegnas dapat terlihat dari dokumen Prolegnas yang
133
telah
diunggah
dalam
website
DPR
RI
(vide
https://www.dpr.go.id/tentang-dpr/alat-kelengkapan-
dewan/14/evaluasi-prolegnas) dan dokumen Prolegnas tiap
tahunnya dapat diunduh sebagai berikut:
(1) Prolegnas
Tahun
2020–2024
dalam
pranala
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/BALEG-68-
45c0749ba8e010c8b22c3e5a7245d0c3.pdf
(2) Prolegnas
Prioritas
Tahun
2020
dalam
pranala
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/BALEG-68-
a35f4ebae092759896234e3afc2fe8c6.pdf
(3) Prolegnas Tahun 2020–2024 Perubahan Keenam dalam
pranala
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/BALEG-
SK-PROLEGNAS-RUU-PRIORITAS-PERUBAHAN-
2023-DAN-PROLEGNAS-PERUBAHAN-KEENAM-
TAHUN-2020-2024-1697446237.pdf
(4) Prolegnas
Tahun
2025-2029
pada
pranala
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/baleg-SK-
PROLEGNAS-RUU-PRIORITAS-TAHUN-2025-
PROLEGNAS-RUU-TAHUN-2025-2029-
1744787824.pdf
(5) Perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2025 pada pranala
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/baleg-52-
41d15a890e07d82abf3079ec50214629.pdf.
2) Tahap Penyusunan
a) Sebelum disusun dan dibahas oleh Badan Legislasi, NA dan
RUU Perubahan Atas UU 34/2004 disiapkan oleh Badan
Keahlian. Dalam penyusunan tersebut Badan Keahlian
melakukan:
(1) Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan
Keahlian dengan Brigjen TNI (Purn) Makmur Supriyatno,
B.Sc., S.Pd., M.Pd. (Akademisi Universitas Pertahanan
Republik Indonesia) pada 13 April 2022.
134
(2) Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan
Keahlian dengan Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani
Mandaladikari, S.H., M.M., M.Hum (Kepala Babinkum
TNI) pada 20 April 2022.
(3) Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan
Keahlian dengan Kementerian Pertahanan Republik
Indonesia pada 2 Juni 2022.
(4) Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan
Keahlian dengan Dr. Connie Rahakundini Bakrie, M.Si
pada 3 Juni 2022.
(5) Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan
Keahlian dengan Laksamana Muda TNI Dr. Wahyu
Mujiono, S.H., M.H (Sekretaris BAIS TNI) pada 7 Juni
2022.
(6) Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan
Keahlian dengan Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M.,
Ph.D.
(Akademisi
Fakultas
Hukum
Universitas
Indonesia) pada 9 Juni 2022.
b) Rapat
Badan
Legislasi
dalam
rangka
pengambilan
keputusan terhadap penyusunan RUU a quo pada tanggal 22
Mei 2024 dilakukan secara terbuka untuk umum (vide
Lampiran 25).
c) Naskah Akademik dan RUU a quo telah dipublikasikan oleh
Badan Legislasi DPR RI yang dapat diakses pada laman
berikut: https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/fungsi-dpr/fungsi-
legislasi/prolegnas-periodik/detail/364.
d) Bahwa keterbukaan akses masyarakat terhadap draft RUU
dan Naskah Akademik tersebut telah terbukti dengan adanya
Policy Brief yang disusun oleh Indonesia Strategic & Defence
Studies (ISDS) dengan judul “Revisi UU TNI Perlu Orientasi
Jangka Panjang” pada bulan Maret 2025. Dalam dokumen
tersebut ISDS menyatakan bahwa, “ISDS mengapresiasi
Komisi
I
yang
menghapus
kalimat
“serta
135
Kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan
keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden” di
Pasal 47 yang sebelumnya tercantum dalam draft dari
Baleg
DPR
RI.”
(vide
https://www.isds.co.id/wp-
content/uploads/2025/03/Policy-Brief-ISDS-tentang-Revisi-
UU-TNI.pdf). Adanya analisis tersebut menunjukkan bahwa
ISDS dapat mengakses draft RUU dari Badan Legislasi DPR
RI.
e) Bahwa pada tanggal 3 Maret 2025, Komisi untuk Orang
Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengirim
surat kepada Pimpinan DPR RI c.q. Ketua Komisi I DPR RI
dengan Nomor: 01/SK-KontraS/III/2025 perihal Penolakan
Terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (vide Lampiran 41). Dalam surat
tersebut KontraS pada pokoknya menyampaikan penolakan
terhadap dua pasal dalam RUU Perubahan Atas UU 34/2004
berdasarkan draft RUU yang dapat diakses oleh publik. Hal
ini menunjukkan bahwa terdapat keterbukaan akses publik
terhadap draft RUU a quo.
f)
Rapat Paripurna untuk menyetujui RUU a quo sebagai usul
inisiatif DPR pada tanggal 28 Mei 2024 telah disiarkan secara
langsung
dan
masih
dapat
diakses
melalui
laman
https://www.youtube.com/watch?v=9CztAQ57C8A.
Pada tahap penyusunan ini, keterbukaan dan partisipasi
masyarakat juga perlu dilihat dari aktivitas dan kegiatan
Pemerintah dalam rangka mendapatkan masukan masyarakat
guna penyusunan DIM RUU a quo.
3) Tahap Pembahasan
a) RDPU
dengan
Mayjen
TNI
Rodon
Pedrason,
M.A
(ADDSForum), Sdr. Teuku Rezasyah Ph.D (ICDDandD), dan
Dr. Kusnanto Anggoro (CGRA) pada tanggal 3 Maret 2025
136
yang
disiarkan
secara
langsung
melalui
tautan
https://www.youtube.com/watch?v=5geElJxYtas.
b) RDPU dengan Dr. Ismail Hasani (Ketua Badan Pengurus
Setara Institute) dan Dr. Al Araf (Peneliti Senior Imparsial dan
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative) pada tanggal 4
Maret 2025 yang disiarkan secara langsung melalui tautan
https://www.youtube.com/watch?v=jynZEBKhSbk.
c) RDPU dengan PEPABRI tanggal 10 Maret 2025 yang
disiarkan
secara
langsung
melalui
tautan
https://www.youtube.com/watch?v=H7SHe3QrFbI.
d) Rapat Kerja dengan Panglima TNI beserta Kepala Staf
Angkatan (KASAD, KASAL, dan KASAU) pada tanggal 13
Maret 2025 yang disiarkan secara langsung melalui tautan
https://www.youtube.com/watch?v=BiSZtgVtsAU.
e) Rapat kerja dengan Menteri Hukum, Menteri Keuangan,
Menteri Pertahanan, dan Menteri Sekretaris Negara pada
tanggal 11 Maret 2025 yang disiarkan secara langsung
melalui
tautan
https://www.youtube.com/watch?v=Lg_cVwWNEGE.
f)
Rapat Panitia Kerja RUU a quo dalam rangka pembahasan
RUU a quo yang dilakukan secara terbuka untuk umum pada
tanggal 14 – 15 Maret 2025. Ketua Komisi I DPR RI sebagai
ketua rapat membuka rapat dan menyatakan bahwa rapat
terbuka untuk umum (vide Lampiran 49, hlm. 3) yang dikutip
sebagai berikut:
KETUA RAPAT
(Drs. UTUT
ADIANTO/KETUA
KOMISI I DPR RI/F-PDI PERJUANGAN):
Ibu-Bapak, oleh karenanya ini berdasarkan informasi
dari Sekretariat, oleh karenanya sesuai tata tertib,
kuorum telah terpenuhi, oleh karenanya saya nyatakan
dibuka dan terbuka untuk umum.
Mohon, Kesekretariatan, walaupun terbuka, pintunya
ditutup aja biar enggak berisik dan yang masuk tuh ya
yang benar-benar memang kalau mau perlu masuk.
Berdasarkan kutipan risalah rapat tersebut, jelas terlihat
bahwa tidak ada niatan dari pembentuk undang-undang
137
untuk membahas RUU a quo secara tertutup dan diam-diam.
Bahwa di lokasi diselenggarakannya Rapat Panja tersebut
terdapat sejumlah jurnalis yang telah menunggu selesainya
rapat untuk menerima penjelasan dari DPR RI terkait hasil
pembahasan dalam rapat. Artinya, Rapat Panja tersebut
tidak dilakukan secara diam-diam dan telah diketahui oleh
masyarakat.
g) Rapat kerja pembicaraan tingkat I tanggal 18 Maret 2025
yang
disiarkan
secara
langsung
melalui
tautan
https://www.youtube.com/watch?v=HFAON3GJq5c.
h) Rapat Paripurna pembicaraan tingkat II tanggal 20 Maret
2025 yang disiarkan secara langsung melalui tautan
https://www.youtube.com/watch?v=_GvYY_RkIws.
6. Bahwa terkait dengan dalil Para Pemohon yang menyatakan
pembentukan UU a quo tidak memenuhi prinsip partisipasi
masyarakat yang bermakna (meaningful participation), DPR RI
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Pertimbangan Hukum MK dalam Putusan
Nomor 91/PUU-XVIII/2020, pelaksanaan meaningful participation
dalam proses pembentukan undang-undang didasarkan atas 3 (tiga)
unsur, yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard),
hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan
hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat
yang diberikan (right to be explained). Bahwa dalam pertimbangan
hukum tersebut, MK juga menegaskan pelaksanaan prinsip
meaningful participation utamanya diperuntukkan bagi kelompok
masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian
(concern) terhadap rancangan undang-undang yang sedang
dibahas.
b. Bahwa prinsip meaningful participation juga telah diadopsi dalam UU
Pembentukan PUU. Terkait dengan hak untuk didengarkan,
berdasarkan Pasal 96 UU Pembentukan PUU masyarakat berhak
memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap
138
tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya,
masukan dari masyarakat tersebut menjadi bahan pertimbangan
dalam pembentukan undang-undang. Lebih lanjut, pembentuk
undang-undang dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai
hasil pembahasan masukan masyarakat tersebut.
c. Terkait dengan pemenuhan right to be heard dalam pembentukan
RUU a quo, DPR RI memberikan penjelasan sebagai berikut:
1) DPR RI kembali menyampaikan bahwa ruang penyampaian
masukan dari masyarakat telah dibuka mulai dari penyusunan
Prolegnas sebagai tahap perencanaan pembentukan RUU a quo.
Pada Periode Keanggotaan DPR RI 2019-2024, dalam kegiatan
kunjungan kerja dalam rangka sosialisasi Prolegnas pada tahun
2021 dan 2022, Badan Legislasi DPR RI telah menerima masukan
dari masyarakat untuk memasukkan RUU Perubahan Atas UU
34/2004 dalam Prolegnas Prioritas tahunan.
2) Selain itu pada Periode Keanggotaan DPR RI 2024-2029,
setidaknya DPR RI telah melakukan enam kali RDPU dengan
berbagai kelompok masyarakat dan kunjungan kerja ke Provinsi
Jawa Timur, Kalimantan Utara, Sumatera Utara, Lampung,
Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tenggara dalam rangka
penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Prolegnas
RUU Prioritas Tahun 2025.
3) Pada tahap penyusunan NA dan RUU yang sebelumnya disiapkan
oleh Badan Keahlian, telah dilakukan berbagai kegiatan diskusi
dengan akademisi, praktisi, dan pakar pertahanan untuk
menyerap aspirasi dan masukan terhadap NA dan RUU
Perubahan Atas UU 34/2004. Kemudian DPR RI telah
memasukkan dokumen RUU a quo dan Naskah Akademik dalam
website
(https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/fungsi-dpr/fungsi-
legislasi/prolegnas-periodik/detail/364)
yang
terdapat
kolom
“Partisipasi” dan masyarakat dapat mengirim feedback melalui
alamat email ke set_baleg@dpr.go.id.
139
4) Pada tahap pembahasan, DPR RI telah melakukan RDPU dengan
berbagai pakar, lembaga swadaya masyarakat, dan purnawirawan
TNI untuk menyerap aspirasi dan masukan terkait materi muatan
RUU a quo. Terdapat tiga kali RDPU yang dilaksanakan pada
tanggal 3 Maret 2025, 4 Maret 2025, dan 10 Maret 2025 dengan
melibatkan:
a) Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum;
b) Indonesia Centre for Democracy Diplomacy and Defence;
c) Centre for Geopolitics Risk Assessment;
d) Ketua Badan Pengurus Setara Institut;
e) Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Badan Pengurus Centra
Initiative; dan
f) Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia.
5) Kemudian pada tanggal 18 Maret 2025 Pimpinan DPR RI bersama
dengan Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI mengundang
audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor
Keamanan dengan acara mendengarkan/mendapatkan masukan
terkait RUU a quo. Dalam forum tersebut pada pokoknya
masyarakat menyampaikan bahwa peran dan tugas TNI tetap
berada di jalur pertahanan dan dalam kontrol supremasi sipil serta
harus mencegah kembalinya dwifungsi militer dalam RUU a quo.
Kegiatan ini telah diberitakan dalam berbagai media, antara lain:
1) https://news.detik.com/berita/d-7829173/koalisi-sipil-bertemu-
dasco-dkk-bahas-ruu-tni-kami-setuju-cegah-dwifungsi
2) https://www.youtube.com/watch?v=FUt57CPZtvM
3) https://www.youtube.com/watch?v=0vWZu9IdUyA
6) Bahwa selain telah dibukanya ruang partisipasi oleh pembentuk
undang-undang agar masyarakat dapat memberikan masukan
dalam proses pembentukan UU a quo, pemenuhan syarat right to
be heard berkaitan erat dengan ketentuan Pasal 96 ayat (1) UU
Pembentukan PUU, “Masyarakat berhak memberikan masukan
secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan
140
Peraturan Perundang-undangan.” Perlu digarisbawahi bahwa
kegiatan untuk memberikan masukan dalam setiap tahapan
pembentukan undang-undang merupakan hak masyarakat, oleh
karena itu diperlukan peran aktif dari masyarakat untuk memenuhi
dan menggunakan hak yang dimilikinya. Hal ini sejalan dengan
pertimbangan hukum dalam Putusan MK No. 25/PUU-XX/2022,
yaitu:
[3.26.3] Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum
tersebut di atas, terbukti Pemerintah dan DPR telah
melakukan berbagai kegiatan untuk menyerap aspirasi yang
berkembang di masyarakat, baik dari tokoh masyarakat,
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi, pakar
hukum tata negara, dan kelompok masyarakat adat. Terkait
dengan adanya berbagai kegiatan tersebut, Mahkamah
tidak menemukan fakta hukum bahwa para Pemohon
berupaya untuk melibatkan diri dan/atau terlibat secara
pro-aktif dan responsif dalam memberikan masukan
terhadap
proses
pembentukan
UU
3/2022,
yang
sebenarnya hal demikian tanpa diminta atau diundang
pun para stakeholders tetap dapat bertindak dan
bersikap pro-aktif untuk berperan serta sebagai bagian
dari upaya mewujudkan partisipasi masyarakat.
Menurut Mahkamah, keterlibatan masyarakat untuk
terlibat secara aktif dalam proses pembentukan undang-
undang merupakan suatu keniscayaan dalam upaya
mengawal agar undang-undang yang akan dibentuk benar-
benar sesuai dengan harapan masyarakat. Terkait dengan
keterlibatan
secara
aktif
masyarakat
dalam
proses
pembentukan
undang-undang
seringkali
pembebanan
tanggung jawab untuk melakukan hal tersebut dalam proses
pembentukan
undang-undang
dibebankan
kepada
masyarakat
yang
berpotensi
terkena
imbas
dari
pembentukan sebuah undang-undang, padahal seharusnya
masyarakat secara keseluruhan justru juga harus
mengambil beban tanggung jawab bersama untuk
terlibat secara aktif, tanpa terkecuali para Pemohon dalam
perkara a quo, kecuali undang-undang menentukan lain. Hal
tersebut bertujuan agar efek negatif yang kemungkinan akan
timbul akibat dibentuknya sebuah undang-undang dapat
dihindari sehingga undang-undang yang dibentuk oleh
pembentuk undang-undang telah melewati verifikasi secara
menyeluruh oleh seluruh lapisan masyarakat sebagai pemilik
kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2)
UUD 1945.
141
d. Terkait dengan pemenuhan right to be considered dalam
pembentukan RUU a quo, DPR RI memberikan penjelasan sebagai
berikut:
1) Bahwa dalam Raker Komisi I dengan Menteri Hukum, Menteri
Keuangan, Menteri Pertahanan, dan Menteri Kesekretariatan
Negara sebagai wakil dari Pemerintah pada tanggal 11 Maret
2025, Wakil Ketua Komisi I menyampaikan yang pada pokoknya
pembentuk
undang-undang
mempertimbangkan
aspirasi
masyarakat, termasuk aspirasi kalangan internal TNI, bahwa
penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga sipil dengan
memberlakukan mekanisme pengaturan terbatas.
F
–
P.GOLKAR
(DAVE
AKBARSHAH
FIKARNO
LAKSONO):
...
Penyesuaian undang-undang TNI menjadi diperlukan,
khususnya terkait peran prajurit TNI di kementerian/lembaga.
Meski demikian, sejalan dengan adanya kebutuhan nyata
di masyarakat untuk mengatur suatu masalah dan
merespons terhadap aspirasi masyarakat, termasuk
aspirasi kalangan internal TNI, penempatan prajurit TNI
di kementerian/lembaga seyogyanya sejalan dengan
prinsip profesionalisme TNI.
Saat ini sejumlah perwira TNI menduduki jabatan di berbagai
kementerian dan lembaga sipil berpotensi menimbulkan
beberapa persoalan yang dan berpotensi mengaburkan garis
demarkasi antara fungsi militer dan sipil. Oleh karena itu,
penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga sipil
dengan pemberlakuan mekanisme pengaturan terbatas
menjadi sebuah aspirasi yang patut diperhatikan. Sikap
ini
sebagai
salah
satu
dasar
pertimbangan
dalam
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
yang
berkaitan dengan kondisi sosial masyarakat. Kebutuhan,
nilai-nilai, serta kebiasaan masyarakat menjadi alasan utama
mengapa suatu undang-undang perlu dibuat atau diubah
(vide Lampiran 36 hlm. 8).
2) Bahwa salah satu aspirasi dari kalangan internal TNI ialah adanya
penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang bertugas
dalam mengelola perbatasan negara. Aspirasi ini berkaitan
dengan materi muatan uraian tugas Angkatan Darat dalam UU a
quo. Dalam RUU a quo yang disusun oleh DPR RI pada tahun
2024, kedua usulan tersebut belum terakomodasi baik dalam
142
perubahan Pasal 8 maupun Pasal 47 RUU a quo. Adanya aspirasi
ini pertama kali disampaikan oleh Ketua Rapat dalam Rapat Panja
RUU a quo tepat sebelum rapat tersebut diskors pada tanggal 14
Maret 2025 untuk dibahas pada rapat berikutnya.
KETUA RAPAT (Drs. UTUT ADIANTO/KETUA KOMISI I
DPR RI/F-PDI PERJUANGAN):
Masih ada satu tema yang menurut saya kita butuh
pengendapan, penempatan prajurit TNI. Kalau kemarin ada
15, tadi ada, minta maaf, mungkin ada susulan tim baru.
Saya, kita kan di sini kita semua terbuka, ada permintaan
dari Panglima untuk kalau bisa daerah perbatasan.
...
Tetapi yang jelas kalau Panglima, tadi Panglima itu juga
membuat itu tentu ada pertimbangannya. Daerah perbatasan
sih kalau di benak saya sangat perlu. Di sana itu kan di
wilayah utama kita, orang masuk, kalau ada tentara, paling
enggak rakyat ayem, tenang hatinya (vide Lampiran ... hlm.
100).
3) Usulan itu kemudian dibahas dan disetujui pada Rapat Panja RUU
a quo pada tanggal 15 Maret 2025 dengan kutipan risalah
pembahasan sebagai berikut:
WAKIL MENTERI SEKRETARIS NEGARA RI (BAMBANG
EKO
SUHARIYANTO):
Mohon izin, Pimpinan.
Yang 52 ada perubahan, Pimpinan. Seperti yang kemarin
Pimpinan menyampaikan, bahwa ada pesan dari
Panglima TNI yang kemarin saya bacakan, Pimpinan.
KETUA RAPAT (DRS. UTUT ADIANTO/KETUA KOMISI I
DPR RI/F-PDI PERJUANGAN):
Ya, silakan.
WAKIL MENTERI SEKRETARIS NEGARA RI (BAMBANG
EKO SUHARIYANTO):
Ya di DIM Nomor 52, ketentuan Pasal 8 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
“b. melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan
wilayah darat termasuk perbatasan dengan negara lain.
Melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah
darat termasuk perbatasan dengan negara lain.”
...
KETUA RAPAT (DRS. UTUT ADIANTO/KETUA KOMISI I
DPR RI/F-PDI PERJUANGAN):
Berarti Pak Rizki oke dengan draf baru ya? Pak Endi oke?
Pak Endi oke? Oke-nya sambil nyender dia, mulai nyender.
143
Ketahanan ada batasnya. Kalau nggak ada kita gedok, kita
tidak pakai yang tetap. Ini ada usulan perubahannya seperti
yang jalur kanan, kita gedok. Saya baca ulang:
“Melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah
darat, termasuk perbatasan dengan negara lain.”
Kita gedok ya? Oh silakan Pak, silakan.
F-PKS (DR. H. AHMAD HERYAWAN, LC., M.SI./WAKIL
KETUA KOMISI I DPR RI):
Ya, terima kasih Pimpinan. Ikut menguatkan, bukan tidak
setuju, ikut menguatkan. Ketika ada kalimat keamanan
wilayah darat, termasuk perbatasan darat dengan negara
lain, ini akan lebih kuat posisinya, karena yang matra udara
dan matra laut juga menggunakan kalimat wilayah darat dan
wilayah laut seperti di Pasal 9 nanti ya, huruf b, dan pasal 10
huruf b. Terima kasih. Hanya memperkuat saja Pak.
KETUA RAPAT (DRS. UTUT ADIANTO/KETUA KOMISI I
DPR RI/F-PDI PERJUANGAN):
Terima kasih. Kita gedok ya, Pak? Kita gedok DIM 52.
(RAPAT SETUJU)
(KETOK PALU 1 KALI)
4) Dengan disetujuinya usulan tersebut maka terdapat penambahan
materi dalam UU a quo terkait tugas Angkatan Darat untuk
menjaga perbatasan negara dan penempatan prajurit TNI di
kementerian/lembaga yang bertugas dalam mengelola perbatasan
negara. Penambahan materi muatan tersebut diuraikan dalam
tabel berikut ini dengan menyandingkannya antara UU 34/2004,
RUU Perubahan Atas UU 34/2004, dan UU 3/2025.
UU 34/2004
RUU Perubahan
Atas UU 34/2004
UU 3/2025
Pasal 8 huruf b
Angkatan
Darat
bertugas:
melaksanakan tugas
TNI dalam menjaga
keamanan
wilayah
perbatasan
darat
dengan negara lain.
-
Pasal 8 ayat (1)
huruf b
Angkatan
Darat
bertugas:
melaksanakan tugas
TNI dalam menjaga
Wilayah pertahanan
di darat termasuk
perbatasan dengan
negara lain.
Pasal 47 ayat (2)
Pasal 47 ayat (2)
Pasal 47 ayat (1)
144
UU 34/2004
RUU Perubahan
Atas UU 34/2004
UU 3/2025
Prajurit
aktif
dapat
menduduki
jabatan
pada
kantor
yang
membidangi
koordinator
bidang
Politik dan Keamanan
Negara, Pertahanan
Negara,
Sekretaris
Militer
Presiden,
Intelijen
Negara,
Sandi
Negara,
Lembaga Ketahanan
Nasional,
Dewan
Pertahanan Nasional,
Search and Rescue
(SAR)
Nasional,
Narkotika
Nasional,
dan
Mahkamah
Agung.
Prajurit
aktif
dapat
menduduki
jabatan
pada
kantor
yang
membidangi
koordinator
bidang
Politik dan Keamanan
Negara, Pertahanan
Negara,
Sekretaris
Militer
Presiden,
Intelijen
Negara,
Sandi
Negara,
Lembaga Ketahanan
Nasional,
Dewan
Pertahanan Nasional,
Search and Rescue
(SAR)
Nasional,
Narkotika
Nasional,
dan
Mahkamah
Agung,
serta
kementerian/lembaga
lain
yang
membutuhkan tenaga
dan keahlian Prajurit
aktif sesuai dengan
kebijakan Presiden.
Prajurit
dapat
menduduki
jabatan
pada
kementerian/lembaga
yang
membidangi
koordinator
bidang
politik dan keamanan
negara,
pertahanan
negara
termasuk
dewan
pertahanan
nasional,
kesekretariatan
negara
yang
menangani
urusan
kesekretariatan
presiden
dan
kesekretariatan militer
presiden,
intelijen
negara,
siber
dan/
atau sandi negara,
lembaga
ketahanan
nasional,
pencarian
dan
pertolongan,
narkotika
nasional,
pengelola
perbatasan,
penanggulangan
bencana,
penanggulangan
terorisme, keamanan
laut,
Kejaksaan
Republik
Indonesia,
dan
Mahkamah
Agung.
5) Terhadap seluruh masukan dari pakar DPR RI merespons
langsung dalam forum RDPU bersangkutan dengan melakukan
diskusi dan pendalaman materi dengan para pakar sebagaimana
terdapat dalam Risalah RDPU dalam Lampiran 40, Lampiran 44,
dan Lampiran 46.
e. Terkait dengan pemenuhan right to be explained oleh DPR RI
terhadap pembentukan RUU a quo, DPR RI memberikan penjelasan
sebagai berikut:
145
1) Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa pembentuk
undang-undang a quo telah memenuhi aspek keterbukaan dalam
tiap tahap perencanaan, penyusunan, dan pembahasan UU a quo.
DPR RI telah melakukan berbagai kegiatan yang dilakukan secara
terbuka bukan hanya untuk menyerap aspirasi publik melainkan
juga
dimaksudkan
untuk
memberikan
informasi
kepada
masyarakat terkait pembentukan UU a quo.
2) Selain terpenuhinya asas keterbukaan, DPR RI juga telah
memberikan penjelasan melalui media massa terkait dengan
materi pembahasan dalam tiap rapat, antara lain:
a) Penjelasan dari Pimpinan Komisi I DPR RI bahwa telah
diselenggarakannya rapat penyerapan aspirasi dan pendapat
publik dari berbagai pihak terkait pada tanggal 3 dan 4 Maret
2025
(vide
https://www.youtube.com/watch?v=NrZZu_VmVb8).
b) Hasil penyerapan aspirasi dari PEPABRI pada RDPU tanggal
10 Maret 2025 dijelaskan oleh Anggota Komisi I DPR RI bahwa
penempatan anggota TNI dalam kementerian/lembaga harus
mengacu pada sistem merit yang jelas dan disesuaikan
dengan kebutuhan lembaga serta menghindari conflict of
interest dengan adanya kewajiban untuk pensiun (vide
https://www.youtube.com/watch?v=mirKkQoxP2c).
c) Setelah Rapat Kerja Komisi I dengan Panglima TNI pada
tanggal 13 Maret 2025, Anggota Komisi I DPR RI menjelaskan
bahwa telah terdapat kesepakatan dengan Panglima TNI
bahwa RUU a quo mengutamakan supremasi sipil dan tidak
menghidupkan
kembali
dwifungsi
TNI
(vide
https://www.youtube.com/watch?v=P1dp7MBM_S0).
3) Wakil Ketua DPR RI dan Pimpinan Komisi I DPR RI melakukan
konferensi pers pada tanggal 17 Maret 2025 terkait dengan
adanya peredaran draft RUU a quo di masyarakat yang berbeda
dengan draft yang menjadi materi dalam rapat-rapat pembahasan
Komisi I. Dalam acara yang disiarkan langsung oleh berbagai
146
media nasional, DPR RI menjelaskan bahwa hanya terdapat tiga
pasal yang dibahas dalam perubahan UU 34/2004, yaitu Pasal 3,
Pasal 47, dan Pasal 53, disertai penjelasan singkat mengenai
pertimbangannya. Kemudian DPR RI membagikan draft kepada
media agar masyarakat mendapatkan informasi yang tepat dan
akurat
mengenai
pembentukan
RUU
a
quo
(vide
https://www.youtube.com/watch?v=rBUcffKha9s
dan
https://www.youtube.com/watch?v=ExzfzDdTs8g).
4) Terhadap isu yang berkembang di masyarakat terkait anggapan
RUU a quo akan mengembalikan dwifungsi TNI, DPR RI telah
memberikan penjelasan atau respons terhadap reaksi masyarakat
terhadap isu tersebut. Pada tanggal 18 Maret 2025, Wakil Ketua
DPR RI melakukan audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk
Reformasi Sektor Keamanan untuk menjelaskan bahwa RUU a
quo tetap mengedepankan supremasi sipil dan tidak terdapat
pengaturan mengenai dwifungsi TNI di dalamnya. Pemberitaan
tersebut dapat dilihat melalui tautan:
a) https://news.detik.com/berita/d-7829173/koalisi-sipil-bertemu-
dasco-dkk-bahas-ruu-tni-kami-setuju-cegah-dwifungsi
b) https://www.youtube.com/watch?v=FUt57CPZtvM
c) https://www.youtube.com/watch?v=0vWZu9IdUyA
5) Selain itu sesaat setelah dilakukannya pengambilan keputusan
tingkat II terhadap RUU a quo dalam Rapat Paripurna tanggal 20
Maret 2025, Ketua DPR RI memberikan penjelasan kepada
masyarakat melalui kanal pemberitaan TVR Parlemen bahwa UU
a quo tetap berlandaskan prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan
hak
asasi
manusia
(vide
https://www.youtube.com/watch?v=LMNlK3YE1_Y).
6) Bahwa terkait dengan materi muatan UU 3/2025 mengenai
penambahan tugas TNI untuk operasi militer selain perang, DPR
RI telah menjelaskan perihal tersebut melalui media berikut ini:
a) penjelasan oleh Dr. Desy Ratnasari, M.Si., M.Psi., Psikolog
(Anggota Komisi I – F-PAN) dalam https://fraksipan.com/desy-
147
ratnasari-soroti-isu-krusial-dalam-perubahan-uu-tni-usia-
prajurit-dan-penempatan-di-birokrasi-sipil/ tanggal 5 Maret
2025;
b) penjelasan oleh Abraham Sridjaja, S.H., M.H., C.L.A. (Anggota
Komisi
I
–
F-GOLKAR)
dalam
https://m.jpnn.com/news/abraham-sridjaja-pastikan-
perluasan-peran-tni-di-jabatan-sipil-tidak-sembarangan
tanggal 10 Maret 2025;
c) penjelasan oleh Nurul Arifin, M.Si. (Anggota Komisi I – F-
PGOLKAR) dalam https://emedia.dpr.go.id/2025/03/17/nurul-
arifin-perubahan-uu-agar-tni-tetap-relevan-dengan-
perubahan-zaman/ tanggal 17 Maret 2025;
d) penjelasan oleh Dr. H. Hasanuddin, S.E., M.M. (Anggota
Komisi
I
–
F-PDIP)
dalam
https://www.tempo.co/politik/keterlibatan-tentara-dalam-
operasi-militer-selain-perang-di-revisi-uu-tni-1221480
tanggal
20 Maret 2025;
e) penjelasan oleh Dr. (H.C) Puan Maharani (Ketua DPR RI – F-
PDIP) dalam https://emedia.dpr.go.id/2025/03/21/revisi-uu-tni-
sudah-sesuai-mekanisme-kedepankan-supremasi-sipil/
tanggal 20 Maret 2025;
f)
penjelasan oleh Drs. Utut Adianto (Ketua Komisi I – F-PDIP)
dalam https://nasional.sindonews.com/read/1545261/12/daftar-
16-tugas-tni-dalam-operasi-militer-selain-perang-1742446993
tanggal 20 Maret 2025;
g) penjelasan oleh G. Budisatrio Djiwandono (Wakil Ketua Komisi
I
–
F-PGERINDRA)
dalam
https://nasional.sindonews.com/read/1545261/12/daftar-16-
tugas-tni-dalam-operasi-militer-selain-perang-1742446993/5
tanggal 20 Maret 2025.
7) Bahwa terkait dengan materi muatan UU 3/2025 mengenai
penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil telah dijelaskan oleh
DPR RI dalam berbagai media berikut ini:
148
a) penjelasan oleh Mardani Ali Sera (F-PKS) selaku Anggota
Baleg DPR RI periode 2019-2024 pada tanggal 28 Mei 2024
dalam media https://www.rri.co.id/nasional/719787/ruu-tni-
dan-polri-didorong-tingkatkan-profesionalisme;
b) penjelasan oleh Supratman Andi Agtas (F-P GERINDRA)
selaku Ketua Baleg DPR RI periode 2019-2024 pada tanggal
29 Mei 2024 sebagaimana terdapat dalam beberapa media
berikut:
https://news.detik.com/berita/d-7364185/ketua-baleg-dpr-
tegaskan-ruu-tni-tak-kembalikan-dwifungsi;
https://www.rri.co.id/nasional/722730/dpr-pastikan-ruu-tni-
tidak-kembalikan-dwifungsi-tni;
https://www.tempo.co/hukum/tni-aktif-bisa-isi-jabatan-di-
kementerian-ketua-baleg-dpr-sesuai-kebutuhan-presiden-
54356;
c) penjelasan oleh TB Hasanuddin (F-PDIP) tanggal 18 Maret
2025
dalam
https://www.youtube.com/watch?v=4zapHcFlc0A.
8) Kemudian terkait dengan materi muatan UU 3/2025 perihal
perubahan usia pensiun prajurit TNI telah dijelaskan oleh DPR RI
dalam berbagai media berikut ini:
a) Berita bisnis.com – Komisi I DPR Soal Wacana Revisi Usia
Pensiun (5 Maret 2025)
https://kabar24.bisnis.com/read/20250309/15/1859524/komisi
-i-dpr-soal-wacana-revisi-usia-pensiun-tni
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan (Wakil Ketua
Komisi I – F-PKS):
Jadi, TNI saya kira harus ada penyesuaian. Minimal,
penyesuaian dengan angka rata-rata, di usia 58 atau 60 tahun.
Saya kira sebagaimana di lembaga-lembaga lainnya, itu wajar
untuk usia TNI.
149
b) Berita Tribun News – Okta Kumala Dewi Dukung Arahan
Presiden Prabowo Tentang Pensiun Prajurit TNI (12 Maret
2025)
https://www.tribunnews.com/nasional/2025/03/12/okta-
kumala-dewi-dukung-arahan-presiden-prabowo-tentang-
pensiun-dini-prajurit-tni
Okta Kumala Dewi, S.E., M.Ak. (Anggota Komisi I – F-PAN):
Pernyataan Presiden Prabowo mengenai pensiun dini bagi
prajurit yang ditempatkan di kementerian atau lembaga sangat
kami hargai. Ini adalah langkah yang sangat baik untuk
menjaga keseimbangan dan hubungan yang harmonis antara
dunia sipil dan militer. Kita perlu memastikan bahwa prajurit
TNI tetap fokus pada tugas pokoknya dan tidak teralihkan dari
tanggung jawab utama mereka di institusi militer.
c) Berita Antara: Bintang 4 Bisa Pensiun Maksimal 65 Tahun di
RUU TNI (17 Maret 2025)
https://www.antaranews.com/berita/4716621/anggota-dpr-
bintang-4-bisa-pensiun-maksimal-65-tahun-di-ruu-tni
TB Hasanuddin (Anggota Komisi I – F-PDIP):
Jadi maksimum hanya 65 tahun selesai, iya sudah diketok.
Sehingga dia dibutuhkan, tidak perlu mencari perwira tinggi
atau Panglima TNI yang baru, ya sudah diperpanjang, jadi
begitu.
9) Selanjutnya pembahasan terhadap masukan dan aspirasi dari
para pemangku kepentingan yang telah diterima oleh DPR RI
terhadap ketiga materi perubahan UU 34/2004 tersebut dan
penjelasan DPR RI kepada masyarakat akan disampaikan secara
lebih lengkap dalam Lampiran 60. Berdasarkan uraian di atas
yang dapat dilihat dari tayangan video maupun dokumen yang
DPR RI lampirkan, telah jelas tergambar bahwa pembentuk
undang-undang telah membuka ruang partisipasi publik secara
150
luas dan bermakna dalam rangka memenuhi hak publik untuk
didengar,
dipertimbangkan,
dan
dijelaskan
mengenai
pembentukan UU a quo.
7. Bahwa terkait dengan dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa
penyusunan dan pembahasan UU a quo dilaksanakan dalam waktu
yang singkat, DPR RI menyampaikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa tahapan dan mekanisme pembentukan undang-undang
sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan PUU, Peraturan DPR
1/2020, dan Peraturan DPR 2/2020 tidak mengenal adanya
terminologi fast track legislation. Bahwa proses pembentukan
undang-undang yang konstitusional bukan diukur berdasarkan
jangka waktu penyelesaian undang-undang tersebut. Proses
pembentukan undang-undang harus mengikuti kaidah proses
pembentukan undang-undang sebagaimana yang diatur di dalam UU
Pembentukan PUU, Peraturan DPR 1/2020, dan Peraturan DPR
2/2020 yang meliputi proses/tahapan perencanaan, penyusunan,
pembahasan,
pengesahan
dan
pengundangan.
Semua
proses/tahapan tersebut harus terpenuhi dan dilaksanakan oleh
pembentuk undang-undang tanpa adanya ketentuan mengenai
alokasi waktu yang wajar dalam pembentukannya.
b. Pencantuman RUU a quo telah masuk ke dalam Prolegnas sejak
tahun 2024 dan kemudian proses penyusunannya telah dilakukan
oleh DPR RI sebagai lembaga pengusul RUU a quo. Setelah
diputuskan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna
DPR pada tanggal 28 Mei 2024, Pimpinan DPR mengirimkan draft
RUU dan Naskah Akademik kepada Presiden untuk kemudian
dirumuskan daftar inventarisasi masalah terhadap RUU a quo.
Selanjutnya RUU dibahas bersama oleh DPR RI dan Pemerintah,
disahkan dalam Rapat Pembahasan Tingkat II, dan telah
diundangkan, sebagaimana telah diuraikan dalam kronologis di atas.
Dengan demikian maka seluruh proses/tahapan pembentukan
undang-undang telah dilakukan oleh pembentuk undang-undang.
151
c. Selanjutnya DPR RI mengutip pertimbangan hukum MK dalam
Putusan Nomor 79/PUU-XVII/2019 yang pada pokoknya menyatakan
bahwa tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai batas
waktu penyelesaian suatu rancangan undang-undang.
[3.15.3]
… Sedangkan terkait dengan lama atau tidaknya waktu yang
diperlukan dalam pembentukan suatu perundang-undangan,
hal tersebut sangatlah berkaitan erat dengan substansi dari
suatu RUU tersebut. Dalam hal ini tentu tidak dapat
dipersamakan tingkat kesulitan untuk semua rancangan
undang-undang terutama untuk mengharmonisasi antara RUU
yang satu dengan yang lain, sehingga tidak menutup
kemungkinan terjadi perbedaan waktu dalam melakukan
harmonisasi undang-undang dan lama atau tidaknya proses
harmonisasi tidak berkaitan dengan dalil para Pemohon yang
mensinyalir adanya penyelundupan dalam proses pembuatan
RUU untuk disetujui. Terlebih lagi proses pengusulan
perubahan UU KPK telah dilakukan jauh sebelum Prolegnas
Tahun 2015-2019. Apalagi, tidak ada ketentuan yang
mengatur mengenai batas waktu berapa lama suatu RUU
harus diselesaikan.
(vide Putusan MK No. 79/PUU-XVII/2019 halaman 364)
Begitu pula dalam Putusan MK Nomor 25/PUU-XX/2022 yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Senin tanggal 4 Juli 2022, yang pada pertimbangan
hukum [paragraf 3.27] Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
menurut Mahkamah:
"..., menurut Mahkamah proses pembentukan suatu
undang-undang tidak tergantung dari berapa lama atau
cepat
dan
lambatnya
pembahasan,
namun
proses
pembentukan undang-undang wajib mengikuti kaidah
proses pembentukan undang-undang sebagaimana diatur
dalam UU 12/2011 dan perubahannya, yang meliputi proses
dalam tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan dan pengundangan.
Menurut Mahkamah, sepanjang semua proses dalam tahapan
tersebut telah terpenuhi dan dilaksanakan dengan sungguh-
sungguh dan penuh kehati-hatian oleh pembentuk undang-
undang dengan berpatokan kepada asas: kejelasan tujuan,
kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian
antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan,
kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan
keterbukaan [vide Pasal 5 UU 12/2011], maka terkait dengan
waktu penyelesaian dan pembahasan yang terkesan
seperti cepat atau fast track legislation merupakan bagian
152
dari
upaya
pembentuk
undang-undang
untuk
menyelesaikan undang-undang pada umumnya,.."
Berdasarkan uraian tersebut maka dalil Para Pemohon yang
menyatakan bahwa proses pembentukan UU a quo dilakukan dalam
waktu yang singkat adalah tidak berdasar dan tidak dapat dijadikan
alasan untuk menyatakan proses pembentukan UU a quo
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
8. Bahwa terkait dengan penyelenggaraan rapat pembahasan RUU a
quo yang dilaksanakan di luar gedung, DPR RI menerangkan
sebagai berikut:
a. Bahwa pelaksanaan rapat panja RUU a quo yang berlangsung pada
14-17 Maret 2025 telah sepenuhnya dilakukan sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 254 ayat (3) Peraturan DPR 1/2020 yang
mengatur bahwa,
Pasal 254 ayat (3) Peraturan DPR 1/2020
Semua jenis rapat DPR dilakukan di gedung DPR, kecuali ditentukan
lain, rapat dapat dilakukan di luar gedung DPR atas persetujuan
Pimpinan DPR.
Dalam hal ini, pelaksanaan rapat Panja di luar gedung DPR RI tidak
bertentangan dengan ketentuan tersebut. Rapat di luar gedung DPR
RI juga memungkinkan dilakukannya pembahasan yang efektif
karena dilakukan secara maraton dalam beberapa sesi rapat dari
pagi hingga malam hari dan tidak terganggu kegiatan atau tugas yang
lain. Agenda rapat panja tersebut didasarkan adanya kesepakatan
rapat kerja antara Komisi I dengan Pemerintah pada tanggal 11 Maret
2025. Dengan demikian, pelaksanaan rapat di luar kompleks
parlemen bukan merupakan pelanggaran.
b. Bahwa DPR RI juga tetap memperhatikan transparansi dan
keterbukaan selama rapat panja berlangsung. Hal ini dapat dilihat
dari adanya peliputan media nasional terhadap kegiatan rapat
tersebut, termasuk pemberitaan yang disampaikan oleh CNN
Indonesia pada tanggal 16 Maret 2025 yang menginformasikan
penjelasan Pimpinan Komisi I DPR dan anggota panja mengenai
materi
pembahasan
RUU
a
quo
153
(https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250316013413-32-
1209286/rapat-ruu-tni-di-hotel-panja-dpr-bahas-tiga-klaster-utama).
Oleh karena itu, masyarakat pun tetap mendapatkan akses informasi
atas proses legislasi yang sedang berlangsung.
9. Para Pemohon mendalilkan bahwa Naskah Akademik RUU a quo
yang tersebar di kalangan masyarakat tidak sesuai dengan metode
penyusunan Naskah Akademik berdasarkan UU Pembentukan PUU.
Terhadap dalil tersebut, DPR RI berpandangan bahwa:
a. Di dalam Lampiran I huruf D UU Pembentukan PUU disebutkan
bahwa
penyusunan
Naskah
Akademik
dilakukan
dengan
menggunakan basis metode penelitian hukum atau penelitian lain.
Penelitian hukum dapat dilakukan melalui metode yuridis normatif
dan metode yuridis empiris. Oleh karena itu, salah satu metode yang
digunakan dalam penyusunan Naskah Akademik adalah penelitian
hukum dengan metode yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan
melalui studi pustaka yang menelaah (terutama) data sekunder yang
berupa
peraturan
perundang-undangan,
putusan
pengadilan,
perjanjian, kontrak, atau dokumen hukum lainnya, serta hasil
penelitian, hasil pengkajian, dan referensi lainnya. Hal tersebut
sesuai dengan Pertimbangan Hukum MK di dalam Putusan Nomor
130/PUU-XXI/2023 Paragraf [3.21] sebagai berikut:
“Sedangkan pada Lampiran I huruf D UU 12/2011 disebutkan
bahwa salah satu metode yang dapat digunakan untuk
menyusun naskah akademik salah satunya adalah metode
yuridis normatif (selain metode yuridis empiris) dilakukan
melalui studi pustaka yang menelaah (terutama) data sekunder
yang
berupa
peraturan
perundang-undangan,
putusan
pengadilan, perjanjian, kontrak, atau dokumen hukum lainnya,
serta hasil penelitian, hasil pengkajian, dan referensi lainnya.”
b. Di dalam Naskah Akademik RUU a quo di dalam BAB I huruf D
mengenai
Metode
Penyusunan
Naskah
Akademik,
bahwa
penyusunan Naskah Akademik RUU a quo dilakukan dengan
penelitian yuridis normatif yang mana mengacu pada norma hukum
yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan. Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan
154
dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa studi dokumen
(vide Lampiran 18 hlm. 12)
c. Bahwa Para Pemohon menyatakan penyusunan BAB II huruf B
Naskah Akademik RUU a quo tidak menjelaskan mengenai asas-
asas yang dimaksud di dalam RUU a quo. Bahwa apabila dicermati,
di dalam Naskah Akademik RUU a quo pada BAB II huruf B telah
menjabarkan dan menjelaskan mengenai asas-asas yang digunakan
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana
diatur di dalam UU Pembentukan PUU. Bahwa di dalam Naskah
Akademik RUU a quo telah menjelaskan mengenai asas apa saja
yang
digunakan
dalam
Pembentukan
perundang-undangan,
sebagaimana diatur di dalam Pasal 5 UU Pembentukan PUU, serta
materi muatan yang mencerminkan asas-asas sebagaimana diatur di
dalam Pasal 6 UU Pembentukan PUU.
d. Bahwa Para Pemohon di dalam Alasan Permohonan (Posita) poin 70
telah salah dalam merujuk poin di dalam Naskah Akademik RUU a
quo (vide Perbaikan Permohonan hlm. 35). Pada Posita tersebut,
Para Pemohon menyebutkan bahwa di dalam Naskah Akademik
RUU a quo BAB II huruf D tentang Kajian terhadap prinsip atau asas.
Namun, apabila dirujuk di dalam Naskah Akademik RUU a quo, BAB
II huruf D mengenai Kajian terhadap Implikasi Penerapan Sistem
Baru yang akan Diatur dalam RUU terhadap Aspek Kehidupan
Masyarakat dan Dampaknya terhadap Aspek Beban Keuangan
Negara, bukan mengenai Kajian terhadap prinsip atau asas.
Sedangkan Kajian terhadap prinsip atau asas merupakan kajian yang
tercantum di dalam BAB II huruf B. Oleh karena itu, Para Pemohon
salah membangun argumentasi dalam posita Permohonan.
IV.
Keterangan Tambahan DPR RI
Bahwa sehubungan dengan pertanyaan dalam Sidang Mahkamah
Konstitusi, tanggal 23 Juni 2025, yang diajukan oleh Yang Mulia Hakim
Konstitusi, DPR RI memberikan Keterangan Tambahan sebagai berikut:
155
A. Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA:
1. Terhadap
Pemenuhan
Partisipasi
Bermakna
(Meaningful
Participation) pada Tahap Perencanaan, DPR RI memberikan
keterangan sebagai berikut:
a. Periode Keanggotaan DPR RI 2019-2024
1) Pada tanggal 9-11 September 2021, Badan Legislasi DPR RI
melakukan kegiatan Kunjungan Kerja ke Provinsi Nusa
Tenggara Timur dalam rangka Sosialisasi Prolegnas RUU
Perubahan Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas
Tahun 2021 (vide Lampiran 3). Dalam kegiatan tersebut
terdapat masukan dari Darem 161 yang menyatakan “dengan 22
kabupaten/kota maka penting ada prioritas RUU yang terkait
dengan pengembangan TNI terutama dalam pembinaan
teritorial dengan perspektif the new tourism dan penjagaan
wilayah perbatasan”. Laporan dapat diakses melalui pranala
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/BALEG-12-
30c340515e1a535343c3b47dc88b6642.pdf
dengan
dokumentasi sebagai berikut:
2) Pada tanggal 8-10 Februari 2022, Badan Legislasi DPR RI
melakukan kegiatan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sulawesi
Selatan dalam rangka Sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas 2022
dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 (vide
Lampiran 4). Dalam kegiatan tersebut terdapat masukan dari
Bapak Hendra selaku perwakilan TNI di Provinsi Sulawesi
156
Selatan yang bertanya mengenai alasan RUU TNI tidak masuk
dalam Prioritas Tahunan 2022, karena harapannya masa usia
pensiun TNI juga bisa dinaikkan, dari Perwira 58 tahun menjadi
60 tahun dan Tamtama 53 tahun menjadi 58 tahun. Terhadap
masukan tersebut Anggota Baleg DPR RI menanggapinya
dengan pernyataan, “RUU TNI juga tentu bisa masuk Prolegnas
Prioritas Tahun 2023, peluang untuk revisi sangat ada
bergantung dari konsolidasi rekan-rekan di internal dari Kasad
hingga ke Panglima. Agar terkonsolidasi ke Pimpinan dan
komunikasikan ke DPR.” Laporan kegiatan tersebut dapat
diakses
melalui
pranala
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/BALEG-12-
bcde9d17fcb59721f9d65e3d9065a479.pdf dengan dokumentasi
sebagai berikut:
b. Periode Keanggotaan DPR RI 2024-2029
1) Tanggal 29 Oktober 2024 – 15 November 2024:
RDPU Baleg DPR RI dengan kelompok masyarakat dan
kunjungan kerja dalam rangka penyerapan aspirasi untuk
menyusun Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU
Prioritas Tahun 2025 dengan melakukan kegiatan RDPU dengan
157
beberapa kelompok masyarakat (vide Lampiran 6, Lampiran 7,
dan Lampiran 8) dan melakukan kunjungan kerja ke beberapa
provinsi (vide Lampiran 9 – Lampiran 14).
2) Tanggal 23 – 25 Desember 2024:
Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR dalam rangka Sosialisasi
Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Jangka
Menengah Tahun 2025-2029 Masa Persidangan I Tahun Sidang
2024-2025 ke Provinsi Kalimantan Timur (vide Lampiran 16).
Berdasarkan hal tersebut DPR RI telah memenuhi partisipasi
bermakna pada tahap perencanaan baik pada saat proses
penyusunan prolegnas melalui penyerapan aspirasi dan masukan
maupun pada saat prolegnas telah ditetapkan melalui kegiatan
sosialisasi.
2. Terhadap
Pemenuhan
Partisipasi
Bermakna
(Meaningful
Participation) pada Tahap Penyusunan, DPR RI memberikan
keterangan sebagai berikut:
Dalam rangka penyusunan NA dan RUU Perubahan UU
34/2004 di Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR
RI telah dilaksanakan berbagai kegiatan diskusi untuk menyerap
masukan dan aspirasi dari para narasumber:
1) Brigjen TNI (Purn) Makmur Supriyatno, B.Sc., S.Pd., M.Pd.
(Akademisi Universitas Pertahanan Republik Indonesia) pada
tanggal 13 April 2022 (vide Lampiran 17);
158
2) Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.M.,
M.Hum. (Kepala Babinkum TNI) pada tanggal 20 April 2022 (vide
Lampiran 18);
3) Kementerian Pertahanan Republik Indonesia pada tanggal 2 Juni
2022 (vide Lampiran 19);
4) Dr. Connie Rahakundini Bakrie, M.Si. pada tanggal 3 Juni 2022
(vide Lampiran 20);
5) Laksamana Muda TNI Dr. Wahyu Mujiono, S.H., M.H. (Sekretaris
Badan Intelijen Strategis TNI) pada tanggal 7 Juni 2022 (vide
Lampiran 21); dan
6) Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Akademisi Fakultas
Hukum Universitas Indonesia) pada tanggal 9 Juni 2022 (vide
Lampiran 22).
159
3. Terhadap
Pemenuhan
Partisipasi
Bermakna
(Meaningful
Participation) pada Tahap Pembahasan, DPR RI memberikan
keterangan sebagai berikut:
a. Pada tanggal 3 Maret 2025, 4 Maret 2025, dan 10 Maret 2025, DPR
RI telah melakukan RDPU dengan berbagai pakar, lembaga
swadaya masyarakat, dan purnawirawan TNI untuk menyerap
aspirasi dan masukan terkait materi muatan RUU a quo. Terdapat
tiga kali RDPU yang dilaksanakan pada dengan melibatkan:
a) Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum;
https://www.youtube.com/watch?v=5geElJxYtas
b) Indonesia Centre for Democracy Diplomacy and Defence;
https://www.youtube.com/watch?v=5geElJxYtas
c) Centre for Geopolitics Risk Assessment;
https://www.youtube.com/watch?v=5geElJxYtas
160
d) Ketua Badan Pengurus Setara Institut;
https://www.youtube.com/watch?v=jynZEBKhSbk
e) Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Badan Pengurus Centra
Initiative; dan
https://www.youtube.com/watch?v=jynZEBKhSbk
f) Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia.
https://www.youtube.com/watch?v=H7SHe3QrFbI
161
b. Pada tanggal 18 Maret 2025, Pimpinan DPR RI bersama dengan
Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI mengundang audiensi
dengan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor
Keamanan dengan acara mendengarkan/mendapatkan masukan
terkait RUU a quo. Dalam forum tersebut pada pokoknya
masyarakat menyampaikan bahwa peran dan tugas TNI tetap
berada di jalur pertahanan dan dalam kontrol supremasi sipil serta
harus mencegah kembalinya dwifungsi militer dalam RUU a quo.
Kegiatan ini telah diberitakan dalam berbagai media, antara lain:
a) https://news.detik.com/berita/d-7829173/koalisi-sipil-bertemu-
dasco-dkk-bahas-ruu-tni-kami-setuju-cegah-dwifungsi
b) https://www.youtube.com/watch?v=FUt57CPZtvM
162
c) https://www.youtube.com/watch?v=0vWZu9IdUyA
Dengan demikian, partisipasi bermakna (meaningful participation)
sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 dan UU Pembentukan PUU telah dilakukan secara
kumulatif dalam semua tahapan perencanaan, penyusunan, dan
pembahasan.
4. Terhadap
proses
transisi
dan
kesepakatan
antar-periode
keanggotaan untuk melanjutkan pembentukan suatu RUU
sebagaimana dari periode yang lama ke periode yang baru
sebagaimana yang ditanyakan oleh Hakim Prof. Dr. Saldi Isra,
S.H., MPA dan Hakim Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.
a. Bahwa berkaitan dengan proses untuk melanjutkan pembahasan
yang menjadi keputusan transisi pembahasan RUU a quo telah
disepakati oleh Badan Legislasi dalam Rapat Pleno Badan
Legislasi dengan Agenda Pembahasan Tindak Lanjut RUU a quo
pada 26 Agustus 2024. Dalam rapat tersebut telah diambil
keputusan untuk menunda dan melanjutkan pembahasan RUU a
163
quo dengan alasan mempertimbangkan waktu yang tersisa di
masa jabatan DPR RI Periode 2019-2024 (vide Lampiran 31).
Penyelenggaraan rapat tersebut dapat dilihat dari tautan berikut ini:
1) https://emedia.dpr.go.id/2024/08/27/baleg-tunda-pembahasan-
ruu-tni-polri-hingga-periode-mendatang/
2) https://www.youtube.com/watch?v=YeKSqWx3g5M
3) https://emedia.dpr.go.id/2024/08/27/pembahasan-revisi-uu-tni-
dan-uu-polri-dilanjutkan-dpr-periode-berikutnya/
164
4) https://www.youtube.com/watch?v=hm9zXj3LAtQ
b. Bahwa tanggal 26 Agustus 2024 merupakan waktu menjelang
berakhirnya periode keanggotaan DPR RI 2019-2024. Selain itu
Badan Legislasi DPR RI tercatat masih memiliki tugas untuk
melaksanakan pembahasan beberapa rancangan undang-undang
lain yang harus diselesaikan. Oleh karena itu, di dalam Rapat Pleno
Badan Legislasi tersebut telah menunjukkan bahwa politik hukum
dari DPR RI terkait dengan pembahasan RUU TNI tersebut adalah
untuk dilanjutkan pembahasannya kepada DPR RI pada masa
periode keanggotaan selanjutnya.
c. Bahwa selanjutnya kesepakatan dalam Rapat Pleno Badan
Legislasi pada 26 Agustus 2024 untuk melanjutkan pembahasan
RUU a quo telah ditindaklanjuti dalam Keputusan DPR RI Nomor
64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi Nasional
165
Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029.
RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004 terdapat dalam
Prolegnas Jangka Menengah urutan ke-2 (vide Lampiran 15).
d. Bahwa kemudian pada tanggal 13 Februari 2025 Presiden
menyampaikan Surat Presiden Nomor: R-12/Pres/02/2025 perihal
Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU a quo (vide
Lampiran 32) yang mengubah wakil pemerintah dari yang
sebelumnya
telah
ditunjuk
berdasarkan
Surat
Presiden
sebelumnya karena adanya perubahan kabinet pemerintahan
disertai dengan perubahan nomenklatur kementerian.
e. Selanjutnya berdasarkan persetujuan Rapat Paripurna tanggal 18
Februari 2025 untuk memasukkan RUU a quo dalam Prolegnas
Prioritas Tahun 2025, maka terdapat perubahan Prolegnas melalui
Keputusan DPR RI Nomor 6.1/DPR RI/II/2024-2025 tentang
Perubahan Rancangan Undang-Undang Pada Program Legislasi
Nasional Prioritas Tahun 2025. Adapun RUU tentang Perubahan
Atas UU 34/2004 dimasukan dalam Prolegnas Prioritas Tahun
2025 pada urutan ke-2 (vide Lampiran 35).
f. Selanjutnya pada tanggal 18 Februari 2025, berdasarkan Surat
Pimpinan DPR RI Nomor: B/2663/PW.11.01.02.2025 tanggal 18
Februari 2025, DPR RI menugaskan kepada Komisi I DPR RI untuk
Membahas RUU a quo (vide Lampiran 36).
g. Kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan RUU a quo dari
periode sebelumnya terealisasi dalam Rapat Kerja Komisi I pada
tanggal 11 Maret 2025 dalam rangka pembicaraan tingkat I
mengenai pembahasan RUU tentang perubahan atas UU 34/2004
(vide Lampiran 47).
5. Terkait dengan historis perencanaan pembentukan UU 3/20025
dan
perkembangan
materi
muatannya
sebagaimana
yang
ditanyakan oleh Hakim Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA dan Hakim Prof.
Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum, DPR RI memberikan keterangan
sebagai berikut:
166
a. Bahwa pada saat awal keanggotaan DPR RI periode 2019-2024,
RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004 telah masuk dalam
Prolegnas Tahun 2020-2024 dalam nomor 127 dengan NA dan
RUU disiapkan oleh DPR/Pemerintah berdasarkan Keputusan
DPR RI Nomor 46/DPR RI/I/2019-2020 tentang Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2020-2024 (vide
Lampiran 1). Dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020, RUU tentang
Perubahan Atas UU 34/2004 terdapat dalam nomor 24 dengan NA
dan RUU disiapkan oleh DPR/Badan Legislasi berdasarkan
Keputusan DPR RI Nomor 1/DPR RI/II/2019-2020 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas
Tahun 2020 (vide Lampiran 2). Meskipun telah masuk dalam
Prolegnas Prioritas Tahun 2020, DPR RI belum melakukan
penyusunan NA dan RUU pada tahun tersebut.
b. Pada tahun 2022, DPR RI melalui Badan Keahlian telah
melakukan berbagai diskusi dengan narasumber dalam rangka
penyusunan NA dan RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004.
Dalam diskusi tersebut didapatkan berbagai masukan dari para
narasumber terkait perubahan materi perubahan UU 34/2004,
antara lain ketentuan Pasal 3, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 47, dan
Pasal 53 UU 34/2004.
c. Dengan adanya Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021, Badan
Legislasi DPR RI menindaklanjuti Putusan tersebut dengan
menyusun NA dan RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004 pada
tahun 2024. Kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari
legislative review atas pelaksanaan UU 34/2004 yang kurang
adaptif terhadap perkembangan situasi. Di dalam NA dan RUU
tentang Perubahan Atas UU 34/2004 terdapat dua materi muatan,
yaitu perubahan Pasal 47 UU 34/2004 terkait penempatan prajurit
pada jabatan sipil dan perubahan Pasal 53 UU 34/2004 terkait
batas usia pensiun prajurit. Pertimbangan untuk mengubah Pasal
47 UU 34/2004 (vide Lampiran 28, hlm. 9-10) antara lain:
167
1) aturan batasan usia tidak sinkron dengan aturan batasan usia
bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
dan juga bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN);
2) faktor usia harapan hidup masyarakat Indonesia saat ini terus
bertambah;
3) adanya
Putusan
MK
Nomor
62/PUU-XIX/2021
yang
mengamanatkan
pembentuk
undang-undang
untuk
memprioritaskan pembahasan perubahan UU 34/2004 dalam
waktu yang tidak terlalu lama karena terdapat perbedaan pada
batasan usia pensiunan antara TNI dan Polri.
Adapun pertimbangan untuk mengubah Pasal 47 UU 34/2004
(vide Lampiran 28, hlm. 17-18) antara lain:
1) diperlukan
dasar
hukum
yang
lebih
kuat
mengenai
penempatan prajurit aktif TNI pada kementerian/lembaga yang
selama ini sudah dilakukan atas kebijakan Presiden selaku
kepala pemerintahan dan panglima tertinggi;
2) adanya
penambahan
kebutuhan
kementerian/lembaga
terhadap sumber daya manusia yang menguasai keahlian di
bidang tertentu yang dimiliki oleh prajurit TNI.
d. Dalam
perkembangannya
terdapat
banyak
kompleksitas
tantangan pertahanan negara, seperti tantangan geopolitik,
stabilitas pertahanan nasional dan internasional, ancaman militer,
ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida seperti terorisme dan
perang siber. Kondisi tersebut merupakan sebuah urgensi nasional
sehingga membutuhkan penguatan terhadap tugas dan fungsi TNI
karena TNI diharapkan menjadi alat pertahanan negara yang
profesional dan adaptif sesuai dengan kepentingan politik negara
dan
harapan
masyarakat
dalam
menghadapi
ancaman
pertahanan siber dan membantu melindungi dan menyelamatkan
warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.
e. Berdasarkan
hal
tersebut
maka
Pemerintah
melakukan
penambahan substansi materi perubahan UU 34/2004 yang
semula hanya dua pasal kemudian menjadi delapan pasal
168
sebagaimana tercantum dalam DIM yang disampaikan oleh
Pemerintah (vide Lampiran 50), yaitu:
1) perubahan Pasal 3 UU 34/2004 tentang kedudukan;
2) perubahan Pasal 7 UU 34/2004 tentang tugas TNI;
3) perubahan Pasal 8 UU 34/2004 tentang tugas TNI AD;
4) perubahan Pasal 9 UU 34/2004 tentang tugas TNI AL;
5) perubahan Pasal 10 UU 34/2004 tentang tugas TNI AU;
6) perubahan Pasal 47 UU 34/2004 tentang penempatan prajurit
TNI di kementerian/lembaga;
7) perubahan Pasal 53 UU 34/2004 tentang batas usia pensiun;
dan
8) penambahan Pasal II tentang ketentuan peralihan mengenai
pengaturan Pasal 53.
Penambahan substansi tersebut disampaikan oleh Pemerintah
dalam Rapat Kerja tanggal 11 Maret 2025 (vide Lampiran 47)
karena RUU yang disampaikan oleh DPR RI diperlukan untuk
memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI
pada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi
dan supremasi sipil. Selain itu Panglima TNI juga menyampaikan
bahwa RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004 usul DPR RI
perlu
dilakukan
penyempurnaan
dan
pembahasan
pasal
sebagaimana terlihat dalam Risalah Rapat Kerja Komisi I DPR RI
dengan Panglima TNI tanggal 13 Maret 2025 (vide Lampiran 48):
f.
Bahwa tanggal 18 Februari 2025 Pimpinan DPR RI telah meminta
persetujuan Rapat Paripurna sebagai forum pengambilan
169
keputusan tertinggi dalam struktur kelembagaan DPR RI untuk
memasukkan RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004 dalam
Prolegnas Prioritas Tahun 2025 dan menugaskan Komisi I untuk
melakukan pembahasan RUU a quo. Berdasarkan persetujuan
rapat tersebut maka DPR RI mengeluarkan Keputusan DPR RI
Nomor 6.1/DPR RI/II/2024-2025 tentang Perubahan Rancangan
Undang-Undang Pada Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun
2025 yang memasukkan RUU a quo dalam daftar Prolegnas
Prioritas Tahun 2025 nomor urut ke-2 (vide Lampiran 35).
g. Berdasarkan uraian di atas maka pembentukan UU 3/2025 telah
memenuhi seluruh aspek pada tahap perencanaan, yaitu termasuk
dalam kategori Daftar Kumulatif Terbuka akibat adanya Putusan
MK Nomor 62/PUU-XIX/2021, adanya urgensi nasional dalam
menghadapi kompleksitas tantangan pertahanan negara, dan
telah dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 nomor
urut ke-2
B. Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.
1. Terhadap pemenuhan asas kejelasan tujuan dalam pembentukan
UU 3/2025, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
Terkait dengan asas kejelasan tujuan, bahwa telah jelas disampaikan
oleh MK dalam Putusan Nomor 79/UU-XVII/2019 yang pada pokoknya
menyampaikan bahwa dengan telah dicantumkannya maksud dan
tujuan penyusunan undang-undang di Penjelasan Umum, maka
undang-undang tersebut telah memenuhi asas kejelasan tujuan.
Bahwa maksud dan tujuan penyusunan UU 3/2025 telah jelas
tercantum dalam Penjelasan Umum UU 3/2025 sebagaimana
diuraikan sebagai berikut:
Dalam menghadapi kompleksitas tantangan Pertahanan
Negara seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan
nasional dan internasional, Ancaman Militer, nonmiliter, dan
hibrida (terorisme dan perang siber) perlu dilakukan penguatan
terhadap tugas dan fungsi TNI. Selain itu, dalam rangka
mendukung pencapaian tugas dan fungsi, kementerian/
lembaga tertentu dapat melibatkan Prajurit sesuai dengan
kekhususannya. Selanjutnya, dalam rangka pemenuhan
kebutuhan organisasi TNI perlu dilakukan peninjauan terhadap
170
batas usia pensiun Prajurit yang merupakan tindak lanjut
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
62/PUU-XX/2021
tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia terkait masa dinas Prajurit
TNI.
2. Terhadap asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat,
DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
Berdasarkan Penjelasan Pasal 5 huruf b UU Pembentukan PUU yang
dimaksud dengan “asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang
tepat” adalah bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan
harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk Peraturan
Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-
undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila
dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang. UUD
NRI Tahun 1945 telah menjelaskan bahwa lembaga negara yang
diberikan kewenangan untuk membentuk undang-undang yaitu DPR
dan Presiden (vide Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 UUD NRI Tahun
1945).
Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah disusun oleh pejabat
pembentuk yang tepat yakni DPR RI dan Presiden. Hal tersebut dapat
dibuktikan melalui disusunnya panitia kerja yang terdiri dari DPR RI
dan Pemerintah selaku unsur Presiden. Dalam hal ini Pemerintah
diwakili oleh Kementerian Hukum RI, Kementerian Keuangan RI,
Kementerian Pertahanan RI, dan Kementerian Sekretaris Negara.
3. Terhadap asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi
muatan dalam pembentukan UU 3/2025, DPR RI memberikan
keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa Penjelasan Pasal 5 huruf c UU Pembentukan PUU
menerangkan yang dimaksud dengan asas kesesuaian antara
jenis, hierarki, dan materi muatan adalah bahwa dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar
memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan
hierarki Peraturan Perundang-undangan. Adapun yang dimaksud
jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan dalam hal ini
mengacu pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Pembentukan UU,
171
sedangkan materi muatan merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka
13 UU Pembentukan PUU, yang menerangkan bahwa materi
muatan Peraturan Perundang-undangan adalah materi yang
dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan
jenis, fungsi dan hierarki peraturan perundang-undangan
b. Bahwa penyusunan UU 3/2025 telah menerapkan asas
kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan yang
berpedoman dalam Pasal 10 UU Pembentukan PUU, yang
mengatur ketentuan bahwa materi muatan undang-undang berisi:
1) pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-
Undang;
3) pengesahan perjanjian internasional tertentu;
4) tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
5) pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 UU Pembentukan PUU
tersebut, salah satu materi muatan yang diatur di dalam UU 3/2025
merupakan bentuk tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 62/PUU-XIX/2021 yang pada intinya menyampaikan
bahwa demi memberikan kepastian hukum, kiranya pembentuk
undang-undang harus melaksanakan perubahan UU 34/2004
dimaksud dengan memprioritaskan pembahasannya dalam waktu
yang tidak terlalu lama.
d. Bahwa UU 3/2025 juga mengatur materi muatan lainnya sebagai
bentuk atas pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat
sebagaimana tertuang dalam Penjelasan Umum UU 3/2025, yakni
dalam menghadapi kompleksitas tantangan Pertahanan Negara
seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan nasional dan
internasional, Ancaman Militer, nonmiliter, dan hibrida (terorisme
dan perang siber) perlu dilakukan penguatan terhadap tugas dan
fungsi TNI. Selain itu, dalam rangka mendukung pencapaian tugas
172
dan fungsi, kementerian/lembaga tertentu dapat melibatkan
Prajurit sesuai dengan kekhususannya.
4. Terhadap
pemenuhan
asas
dapat
dilaksanakan
dalam
pembentukan UU 3/2025, DPR RI memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. Penjelasan Pasal 5 huruf d UU Pembentukan PUU menjelaskan
bahwa, “setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
harus
memperhitungkan
efektivitas
Peraturan
Perundang-
undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis,
sosiologis, maupun yuridis”. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah
mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, maupun yuridis
sebagaimana telah tertuang dalam Naskah Akademik dan
dikembangkan lebih lanjut dalam konsiderans Menimbang.
b. Dalam aspek filosofis, pembentukan UU 3/2025 berlandaskan
pada tujuan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu
untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial. Dalam rangka mencapai tujuan itu, negara harus mampu
melindungi rakyat dan wilayahnya melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta dari ancaman militer serta ancaman
bersenjata terhadap keutuhan bangsa dan negara.
c. Pembentukan UU 3/2025 juga berlandaskan pada aspek
sosiologis bahwa TNI merupakan institusi utama sebagai alat
pertahanan negara yang bertugas melaksanakan kebijakan
pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara,
mempertahankan keutuhan wilayah, melindungi keselamatan
bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi
militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas
memelihara perdamaian dunia. Untuk mendukung pemenuhan
tugas tersebut maka TNI perlu dibangun dan dikembangkan
secara profesional sesuai kepentingan politik negara, mengacu
173
pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi
manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum
internasional yang telah disahkan.
d. Bahwa UU 34/2004 telah berlaku lebih kurang 20 (dua puluh)
tahun pada saat pembentukan UU 3/2025 dan telah terdapat
berbagai dinamika pengaturan, kebijakan, serta situasi geopolitik
yang telah berkembang. Oleh karena itu beberapa ketentuan
dalam UU 34/2004 perlu disesuaikan dengan perkembangan
organisasi dan kelembagaan serta peraturan perundang-
undangan. Berdasarkan uraian tersebut maka pembentukan UU
3/2025 telah berlandaskan dan mempertimbangkan aspek
filosofis, sosiologis, dan yuridis.
e. Adapun terhadap pemenuhan asas dapat dilaksanakan, MK telah
berpendapat dalam pertimbangan hukum Putusan MK No.
79/UUU-XVII/2019 dalam paragraf [3.15.4] yang pada pokoknya
menyatakan bahwa sebaiknya dilakukan melalui pengujian materiil
sebagaimana dikutip sebagai berikut:
[3.15.4] b). berkenaan dengan kejelasan rumusan dan asas
dapat dilaksanakan, menurut Mahkamah, hal tersebut
haruslah didalami lebih lanjut pasal demi pasal yang apabila
menurut para Pemohon tidak jelas atau memiliki penafsiran
yang berbeda atau bertentangan isinya antara pasal yang
satu
dengan
pasal
lainnya
sehingga
tidak
dapat
dilaksanakan,
maka
terkait
dengan
norma
tersebut
sebaiknya dilakukan pengujian materiil di Mahkamah
Konstitusi, sehingga Mahkamah akan menjawab dan
menilainya melalui pertimbangan Mahkamah.
5. Terhadap pemenuhan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan
dalam pembentukan UU 3/2025, DPR RI memberikan keterangan
dengan merujuk pada pertimbangan hukum MK dalam Putusan
79/UU-XVII/2019 yang pada pokoknya menyatakan bahwa tujuan
dibentuknya undang-undang harus dilihat bagi kemanfaatan atau
kedayagunaan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia, yang
selengkapnya berbunyi sebagai berikut,
[3.15.4] d) berkenaan dengan asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan, menurut Mahkamah walaupun menurut para
Pemohon UU 19/2019 tidak dibutuhkan saat ini, namun hal
174
tersebut tidak semata hanya dilihat dari sudut pandang KPK
saja tetapi harus juga dilihat dari tujuan dibentuknya
undang-undang itu sendiri bagi kemanfaatan atau
kedayagunaan untuk sebesar besarnya rakyat Indonesia
yang tentu tidak dapat memuaskan semua pihak.
Bahwa pembentukan UU a quo merupakan upaya untuk memperkuat
pertahanan negara sebagaimana adanya urgensi untuk melakukan
perubahan UU 34/2004 dengan perkembangan kondisi geopolitik serta
adanya perubahan paradigma TNI mengenai peran TNI sehingga TNI
diharapkan menjadi alat pertahanan negara yang profesional dan
adaptif sesuai dengan kepentingan politik negara dan harapan
masyarakat.
6. Terhadap
pemenuhan
asas
kejelasan
rumusan
dalam
pembentukan UU 3/2025, DPR RI memberikan keterangan bahwa
Penjelasan Pasal 5 huruf f UU Pembentukan PUU menerangkan
bahwa yang dimaksud dengan “asas kejelasan rumusan” adalah
bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi
persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan,
sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas
dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam
interpretasi dalam pelaksanaannya. Dalam mengimplementasikan
asas ini, pembentukan UU 3/2025 telah mendasarkan pada Lampiran
II UU Pembentukan PUU yang mengatur secara detail berkaitan
dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
7. Terhadap pemenuhan asas keterbukaan dalam pembahasan RUU
Perubahan Atas UU 34/2004, selain dari yang telah diuraikan
sebelumnya, DPR RI memberikan keterangan tambahan terkait
dengan masukan yang diberikan oleh kelompok masyarakat berikut ini.
a. Dalam kegiatan penyusunan NA dan RUU yang dilakukan oleh
Badan Keahlian DPR RI pada tahun 2022, diperoleh berbagai
masukan dari para narasumber yang pada pokoknya tertuang
dalam tabel berikut.
175
Nama
Narasumb
er
Forum
Penyam
paian
Masukan
Brigjen TNI
(Purn)
Makmur
Supriyatno
,
B.Sc.,
S.Pd.,
M.Pd.
(Akademisi
Universitas
Pertahana
n Republik
Indonesia)
Diskusi
pada
tanggal
13
April
2022
1. Usulan
perubahan
batas
usia
berdasarkan Putusan MK setuju
untuk
diakomodasi
karena
kepakaran semakin tua semakin
banyak ilmunya maka seharusnya
masa pensiun lebih lama.
2. Frasa “membantu” dalam perumusan
Pasal 7 ayat (2) terkait OMSP kurang
pas, sebaiknya mengundang ahli
bahasa terkait hal tersebut.
(vide Lampiran 17)
Mayor
Jenderal
TNI
Dr.
Agus
Dhani
Mandaladi
kari, S.H.,
M.M.,
M.Hum.
(Kepala
Babinkum
TNI)
Diskusi
pada
tanggal
20
April
2022
1. Menambah OMSP dalam Pasal 7
ayat
(2)
UU
34/2004
untuk
mendukung
pemerintah
dalam
pencegahan
dan
pemberantasan
penyalahgunaan
narkotika
dan
prekursor narkotika agar sinkron
dengan penempatan prajurit aktif
pada Badan Narkotika Nasional
(Pasal 47 ayat (2) UU 34/2004).
2. Menambah OMSP dalam Pasal 7
ayat
(2)
UU
34/2004
untuk
mendukung
pemerintah
dalam
melindungi WNI yang berada di luar
negeri.
3. Mengubah kata “membantu” dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9,
angka 11, angka 12, angka 13, dan
angka 14 UU 34/2004 menjadi kata
“mendukung”.
4. Frasa “kebijakan dan keputusan
politik negara” dalam Pasal 7 ayat (3)
UU 34/2004 ditinjau kembali atau
secara lebih konkret diubah dengan
amanat pendelegasian ke peraturan
turunan UU 34/2004 baik berupa
peraturan pemerintah atau peraturan
presiden.
5. Terkait dengan penambahan umur
pensiun, hal tersebut didasarkan
176
Nama
Narasumb
er
Forum
Penyam
paian
Masukan
pada kajian Indeks Hidup Sehat,
Indeks Prajurit Militer, dan standar
jasmani,
fisik
dan
psikologi
berdasarkan samapta periodik 2
(dua) kali dalam setahun yang
dilakukan oleh Pusat Jasmani dan
Peraturan
Militer
Dasar
(Pusjaspermildas)
yang
hasilnya
adalah
prajurit
mendekati
umur
pensiun
masih
siap
untuk
diperpanjang.
(vide Lampiran 18)
Kementeri
an
Pertahana
n
Diskusi
pada
tanggal 2
Juni 2022
1. Diperlukan
penyusunan
nomenklatur.
2. Diperlukan
perluasan
instansi
dimana prajurit TNI aktif dapat
terlibat didalamnya
3. Penyesuaian batas usia prajurit
dengan UU ASN dan UU Polri.
4. Terdapat usulan untuk mengubah 5
pasal, yaitu Pasal 7 ayat (2), Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 47, dan Pasal 53 UU
34/2004.
(vide Lampiran 19)
Dr. Connie
Rahakundi
ni
Bakrie,
M.Si
Diskusi
pada
tanggal 3
Juni 2022
1. Terdapat urgensi untuk mereformasi
UU
34/2004
dalam
artian
membutuhkan
perubahan
fundamental, tidak terpisah-pisah
dan terkotak-kotak serta mampu
membangun
paradigma
serta
kekuatan baru.
2. Jangkauan dan arah pengaturan
dalam
reformasi
UU
34/2004:
pengaturan OMSP, penempatan TNI
aktif dalam kementerian/lembaga,
penambahan batas usia pensiun
prajurit TNI.
(vide Lampiran 20)
Laksaman
a
Muda
TNI
Dr.
Diskusi
pada
1. Diperlukan perubahan UU 34/2004
dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 7 ayat
177
Nama
Narasumb
er
Forum
Penyam
paian
Masukan
Wahyu
Mujiono,
S.H., M.H.
(Sekretaris
Badan
Intelijen
Strategis
TNI)
tanggal 7
Juni 2022
(2), Pasal 10, Pasal 47, Pasal 53, dan
Pasal 71.
2. Perlu
ada
Dewan
Pertahanan
Nasional
yang
bertugas
untuk
mengatasi
ancaman
keamanan
nasional secara komprehensif dan
holistik.
3. Perlu
segera
dipercepat
pembahasan
Undang-Undang
Keamanan Laut (UU Kamla) untuk
memperjelas
pelaksanaan
tugas
Bakamla dan TNI AL di laut.
(vide Lampiran 21)
Prof.
Hikmahant
o Juwana,
S.H.,
LL.M.,
Ph.D.
(Akademisi
Fakultas
Hukum
Universitas
Indonesia)
Diskusi
pada
tanggal 9
Juni 2022
1. UU
34/2004
perlu
dilakukan
perubahan secara parsial karena
terdapat perkembangan geopolitik,
terdapat
banyak
peraturan
perundang-undangan yang berkaitan
dengan TNI, dan adanya uji materi
UU 34/2004 ke MK.
2. Usulan
materi
muatan
dalam
perubahan UU 34/2004:
a. Perluasan ancaman yang tidak
hanya militer, nonmiliter, dan
hybrid tetapi juga cyber warfare.
b. Penambahan
tugas
pokok
OMSP.
c. Keleluasaan penempatan TNI di
jabatan sipil.
d. Usia pensiun perwira, bintara,
tamtama disamakan semuanya
menjadi
60
tahun
dengan
pertimbangan life expectancy
manusia
Indonesia
yang
semakin membaik.
(vide Lampiran 22)
b. Terkait dengan materi mengenai perubahan Pasal 7 UU 34/2004
tentang operasi militer selain perang terdapat inti sari masukan
dari kelompok masyarakat dalam tabel berikut.
178
Nama
Narasumb
er
Forum
Penyamp
aian
Masukan
Teuku
Rezasyah,
Ph.D
(ICDDand
D)
RDPU
–
Terbuka –
Senin,
3
Maret
2025,
13.18
–
15.30
WIB
1. Mengingat ATHG ke depan makin
berat, perluasan peran TNI dalam
OMSP
dianggap
penting
untuk
menghadapi
ancaman
non-militer
seperti terorisme dan keamanan
siber.
2. Usul tambah kegiatan Pasal 7:
pengejaran koruptor lintas negara.
3. TNI
perlu
antisipasi
ancaman
modern: perang software, militerisasi
ruang
angkasa,
robotik,
senjata
biologis, dan perusakan lingkungan.
(vide Lampiran 38)
Kusnanto
Anggoro
(CGRA)
RDPU
–
Terbuka –
Senin,
3
Maret
2024,
13.18
–
15.30
WIB
Tujuan strategis menuntut redefinisi
ancaman terhadap keamanan nasional,
baik sebagai isu tata kelola maupun
pendekatan luar biasa.
(vide Lampiran 39)
Dr. rer.pol.
Rodon
Pedrason,
M.A.
RDPU
–
Terbuka –
Senin,
3
Maret
2024,
13.18
–
15.30
WIB
(vide Lampiran 37)
Dr. Ismail
Hasani
(Ketua
Badan
Pengurus
Setara
Institute)
RDPU
–
Terbuka –
Selasa, 4
Maret
2025,
11.09
–
13.40
WIB
1. Doktrin
Huntington
membedakan
antara objective civilian control dan
subjective
control
yang
justru
melemahkan relasi sipil-militer.
2. Amandemen UUD 1945 dan UU TNI
telah
membentuk
desain
konstitusional ideal yang tunduk pada
kontrol sipil, namun tetap memberi
ruang peran militer dalam OMSP dan
jabatan tertentu.
3. Praktik
kebijakan
negara
belum
sepenuhnya selaras: profesionalisme
179
Nama
Narasumb
er
Forum
Penyamp
aian
Masukan
dan kesejahteraan prajurit terbatas,
sementara
otoritas
sipil
belum
mampu menyusun agenda politik
yang visioner sesuai tujuan nasional.
4. Dalam
konteks
ancaman
baru
(perang asimetris, siber, AI, dan
human
security)
dibutuhkan
pembaruan hukum, termasuk UU
Peradilan Militer dan UU Perbantuan
Militer. (vide Lampiran 42)
Dr. Al Araf
(Peneliti
Senior
Imparsial
dan Ketua
Badan
Pengurus
Centra
Initiative)
RDPU
–
Terbuka –
Selasa, 4
Maret
2024,
11.09
–
13.40
WIB
1. Jenis
operasi
konteks
OMSP
bervariasi antarnegara, tergantung
pada aspek historis, sistem politik,
serta kompleksitas ancaman dan
kondisi
keamanan
masing-masing
negara.
2. Terdapat 8 prinsip pengaturan OMSP.
3. Pengaturan tentang perbantuan TNI
sifatnya masih parsial dan belum
komprehensif.
4. Tugas
perbantuan
TNI
dalam
kerangka
OMSP
adalah
mandat
rakyat. Mekanisme kebijakan OMSP
harus berdasarkan keputusan politik
negara, termasuk dalam hal ini
otoritas DPR.
5. Keterlibatan
TNI
di
luar
sektor
pertahanan dengan dalih OMSP akan
menggerus profesionalisme militer
dan berdampak pada menguatnya
pengaruh militer dalam kehidupan
sipil, pemerintahan dan keamanan
dalam negeri. Kontribusi militer dalam
OMSP dapat bersifat negatif apabila
digunakan secara berlebihan atau
tidak tepat secara kontekstual.
(vide Lampiran 43)
180
Nama
Narasumb
er
Forum
Penyamp
aian
Masukan
Persatuan
Purnawira
wan
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia
(PEPABRI)
RDPU
–
Terbuka –
Senin, 10
Maret
2025
–
13.44-
15.45
WIB
1. Perlu adanya evaluasi dan revisi
untuk memastikan bahwa UU TNI
dapat beradaptasi dengan perubahan
lingkungan
strategis
serta
meningkatkan efektivitas peran TNI
dalam
menjaga
kedaulatan
dan
keutuhan
NKRI.
Indonesia
menghadapi
berbagai
bentuk
ancaman yang semakin kompleks dan
tidak selalu bersifat konvensional,
seperti ancaman siber, ancaman
hibrida, dan ketegangan geopolitik
yang meningkat di kawasan.
2. Dengan adanya ketentuan tentang
OMSP, TNI memiliki dasar hukum
untuk terlibat dalam berbagai situasi
darurat yang tidak hanya bersifat
militer, tetapi juga kemanusiaan dan
sosial. Ini sangat relevan mengingat
Indonesia
sering
menghadapi
bencana
alam
dan
tantangan
keamanan non-tradisional.
3. Terdapat
tantangan
dalam
membangun persepsi positif publik
terhadap
keterlibatan
TNI
dalam
OMSP. Masyarakat perlu diyakinkan
bahwa peran TNI dalam konteks ini
tidak mengarah pada pengembalian
dwifungsi ABRI, tetapi lebih pada
kontribusi
untuk
keamanan
dan
kesejahteraan masyarakat.
4. Dalam melaksanakan OMSP, TNI
harus bersinergi dengan kementerian
dan lembaga lain yang memiliki
kompetensi terkait. TNI tidak boleh
mengambil alih peran lembaga sipil,
tetapi
lebih
berperan
sebagai
pendukung
atau
bantuan
dalam
situasi darurat atau kondisi tertentu
181
Nama
Narasumb
er
Forum
Penyamp
aian
Masukan
yang
membutuhkan
keterlibatan
militer, utamanya dalam menghadapi
ancaman hibrida.
(vide Lampiran 45)
c. Terkait dengan materi perubahan Pasal 47 UU 34/2004 tentang
penempatan prajurit pada jabatan sipil, terdapat masukan dari
kelompok masyarakat dalam tabel berikut.
Nama
Narasumb
er
Forum
Penyampa
ian
Masukan
Dr.rer.pol.
Rodon
Pedrason,
M.A.
(Mayjen
TNI/Purn)
RDPU
Komisi I 3
Maret
2025,
Pukul
13.18-
15.30
–
Terbuka
1. Pasal 47 ayat (2) UU TNI No
34/2024 mengenai peran TNI selain
melakukan
pertahanan
negara,
yakni prajurit aktif dapat menduduki
jabatan
pada
kantor
yang
membidangi
koordinator
bidang
politik
dan
keamanan
negara,
pertahanan
negara,
sekretaris
militer Presiden, intelijen negara,
sandi negara, lembaga ketahanan
nasional,
dewan
pertahanan
nasional, search and rescue (SAR)
Nasional, narkotika nasional, dan
Mahkamah Agung.
2. Penempatan prajurit aktif TNI di K/L
bukan dwifungsi TNI.
3. Penempatan prajurit aktif TNI di K/L
saat ini sebatas penempatan tugas
profesional atas keahlian tertentu
yang dibutuhkan K/L.
4. Kebutuhan SDM yang menguasai
keahlian di bidang tertentu, saat ini
182
Nama
Narasumb
er
Forum
Penyampa
ian
Masukan
beberapa prajurit aktif TNI dapat
juga diperbantukan pada K/L di
atas.
(vide Lampiran 37)
Kusnanto
Anggoro
(CGRA)
RDPU
Komisi I 3
Maret
2025,
Pukul
13.18-
15.30
–
Terbuka
1. Reformasi
sektor
keamanan,
khususnya
reformasi
sektor
pertahanan negara sudah dibahas
menjelang berakhirnya rezim Orde
baru;
dan
kemudian
semakin
intensif, bahkan dalam kasus TNI,
sampai
tahun
2004;
dengan
turbulensi luar biasa kompleks
khususnya 2002-2004
2. Profesionalisasi TNI seharusnya
meliputi
isu-isu
politik,
institusi
(democratic governance, termasuk
hubungan Kemhan_Mabes TNI),
profesionalisasi
ethics/morality/code and conduct of
military behaviour (UU No. 2/1988
tentang keprajuritan, aturan tentang
peradilan
militer,
transparansi
anggaran,
technical/operaitonal
competence of military leaderships
and personnels.
3. Sekarang bukan dwifungsi ABRI
lagi, multifungsi ABRI.
4. Kalau
tidak
bagaimana
menjelaskan komplikasi koordinasi
P5 dengan Kepala K/L tentang
pembinaan karier prajurit yang
ditempatkan di jabatan-jabatan sipil;
bagaimana transparansi internal
untuk mengurangi “disintegrating
monolith”
di
lingkungan
TNI,
bagaimana
mengurangi
konsekuensi pada carrier path di
lingkungan
sipil;
bagaimana
membuka
ruang
non-ASN
(termasuk
profesional
anggota
183
Nama
Narasumb
er
Forum
Penyampa
ian
Masukan
partai)
untuk
mengisi
jabatan-
jabatan uang diperlukan?
5. Seperti apa PP dirancang?
6. Selain isu penempatan prajurit TNI
di lingkungan sipil, perpanjangan
usia pensiun (dan atau binsnis TNI)
7. Profesionalisme ethics/morality dll
(Saptamarga,
Sumpah
Prajurit,
disiplin
militer),
institusional
(penggunaan anggaran, peradilan
militer, supremacy of the civilian
institutions,
profesionalisme
technical (core competence).
(vide Lampiran 39)
Teuku
Rezasyah,
Ph.D
(ICDDand
D)
RDPU
Komisi I 3
Maret
2025,
Pukul
13.18-
15.30
–
Terbuka
1. Perihal penempatan prajurit aktif di
berbagai
K/L,
maka
proses
penempatan hendaknya dilakukan
transparan dan akuntabel, tidak
mengganggu profesionalisme TNI
dalam tugas pokok pertahanan
negara, dan tidak menimbulkan
potensi
konflik
kepentingan
kalangan TNI dan K/L.
2. Diperlukan koordinasi yang baik
antara Panglima TNI dan pimpinan
K/L
secara
mengikuti
kriteria
International
Organization
for
Standardization
(ISO)
sehingga
dapat
dibenarkan
secara
manajemen modern.
3. Dalam
hal
khusus,
perlu
ditempatkan prajurit aktif untuk
jabatan senior pada instansi sipil,
disesuaikan
dengan
kebutuhan,
kemampuan,
dan
koordinasi
dengan K/L.
4. Diperlukan Peraturan Pemerintah
mengenai penempatan prajurit aktif
di lingkungan sipil.
(vide Lampiran 38)
184
Nama
Narasumb
er
Forum
Penyampa
ian
Masukan
Dr. Al Araf
(Peneliti
Senior
Imparsial,
Ketua
Badan
Pengurus
Centra
Initiative,
Dosen
Fakultas
Hukum
Universitas
Brawijaya)
RDPU
Komisi I, 4
Maret
2025,
Pukul
11.09-
13.40
-
Terbuka
1. Prinsip Profesionalisme:
Ahli
dalam
bidangnya:
menjalankan tugas sebagai alat
pertahanan
negara
untuk
menghadapi perang.
Tidak berpolitik
Tidak Berbisnis
Netral,
mengikuti
kebijakan
negara
Tunduk pada prinsip negara
hukum dan sistem peradilan
Hubungan sipil-militer: tunduk
kepada prinsip supremasi sipil,
terdapat kontrol objektif/kontrol
sipil demokratik dari otoritas sipil
terhadap militer.
2. Praktinya:
Data
babinkum
TNI
menyebutkan bahwa hingga tahun
2023 saja sebanyak 2.569 prajurit
TNI aktif duduki jabatan sipil.
3. Implikasinya:
Dwifungsi
TNI,
melemahkan
profesionalisme,
dampak birokrasi sipil, ruang politik,
loyalitas ganda.
4. TNI Aktif di Jabatan Sipil
a. Dibanyak negara demokrasi,
militer
aktif
di
kementerian
pertahanan saja dibatasi dan
dikritik.
b. Kementerian Pertahanan harus
didominasi orang sipil bukan
militer aktif dengan berbagai
argumentasinya, salah satunya
masalah loyalitas ganda.
c. Beberapa negara seperti AS,
menurut UU mereka, militer yg
sudah
pensiun
hanya
bisa
menjadi menteri pertahanan jika
185
Nama
Narasumb
er
Forum
Penyampa
ian
Masukan
sudah melalui 10 tahun masa
pensiunnya.
(vide Lampiran 43)
Dr.
Ismail
Hasani
(Ketua
Badan
Pengurus
Setara
Institute)
RDPU
Komisi I, 4
Maret
2024,
Pukul
11.09-
13.40
-
Terbuka
1. Wacana revisi UU TNI, terutama
pada Pasal 47 ayat (2), memberi
legitimasi regresi Reformasi TNI
melalui perluasan jabatan sipil bagi
prajurit TNI.
2. Terdapat perubahan Sebelumnya,
dalam
Peraturan
Presiden
(Perpres) No. 55 Tahun 2020
tentang Sekretariat Kabinet, Pasal 1
ayat (1). Struktur dalam ketentuan
tersebut diubah melalui Pepres No.
148
Tahun
2024
tentang
Kementerian Sekretariat Negara.
3. Akrobat
Regulasi
melalui
perubahan struktur menyebabkan
penempatan
prajurit
TNI
pada
jabatan Seskab dapat dibenarkan.
Sesmilpres termasuk dalam jabatan
dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI
sebagai jabatan yang dapat diisi
oleh prajurit TNI.
4. Perubahan regulasi tidak serta
merta mengubah analisis bahwa
jabatan Seskab relevan untuk di
duduki oleh prajurit TNI.
(vide Lampiran 42)
Persatuan
Purnawira
wan
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia
(PEPABRI)
RDPU
Komisi
I,
10
Maret
2025,
Pukul
13.44-
15.45 WIB
- Terbuka
1. Penempatan prajurit aktif di jabatan
sipil tidak menimbulkan potensi
konflik
kepentingan
dan
penyalahgunaan
kekuasaan,
sepanjang
didasarkan
pada
kompetensi dan kebutuhan.
2. Perluasan penempatan prajurit pada
jabatan sipil fokus di bidang-bidang
yang dibutuhkan sesuai dengan
kompetensi prajurit yang ditugaskan.
186
Nama
Narasumb
er
Forum
Penyampa
ian
Masukan
3. Perlu dilakukan evaluasi secara
berkala.
4. Perlu ada pembatasan yang jelas
mengenai jenis jabatan sipil yang
boleh diisi oleh prajurit TNI aktif.
(vide Lampiran 45)
d. Terkait dengan materi mengenai perubahan Pasal 53 UU 34/2004
tentang batas usia pensiun prajurit terdapat masukan dari
kelompok masyarakat dalam tabel berikut:
Nama
Narasumb
er
Forum
Penyam
paian
Masukan
Dr. rer. Pol.
Rodon
Pedrason,
M.A.
(ADDSFor
um)
RDPU
tanggal
03 Maret
2025
Dinas Prajurit TNI maksimal 58/Pa dan
53/Ba dan Ta (aturan tidak sinkron
dengan batasan usia bagi anggota Polri
dan ASN)
(vide Lampiran 37)
Dr.
Kusnanto
Anggoro
(CGRA)
RDPU
tanggal
03 Maret
2025
Isu
lama
ini
muncul
karena
dorongan
menyesuaikan
aturan
kepolisian, tanpa perlu ubah UU,
mengingat usia 60 tahun masih
produktif.
Perpanjangan usia pensiun bukan
merupakan
jawaban
bagi
menumpuknya perwira non-job di
lingkungan TNI, yang sebagian
besar disebabkan oleh perubahan
masa aktif dalam UU 34/2004 dan
sudah dapat diserap oleh perluasan
struktur/organisasi TNI.
Ketidaksesuaian
antara
perencanaan
personil
sesuai
dengan rencana jangka panjang
struktur/organisasi TNI masa depan.
Jawaban untuk itu tidak pernah
dibicarakan
dengan
serius
–
187
Nama
Narasumb
er
Forum
Penyam
paian
Masukan
misalnya
terkait
dengan
isu
“reintegrasi prajurit ke dalam ranah
sipil”.
Selain isu penempatan prajurit TNI
di lingkungan sipil, perpanjangan
usia pensiun perlu memperhatikan
isu-isu strategis lainnya.
(vide Lampiran 39)
Teuku
Rezasyah,
Ph.D
(ICDDand
D)
RDPU
tanggal
03 Maret
2025
Diperlukan peraturan pemerintah
batas usia pensiun yang memuat
kriteria profesionalisme dan etika
manajemen,
agar
tidak
mengganggu
regenerasi
dan
promosi di tubuh TNI.
Diperlukan peraturan internal yang
mengatur perpanjangan masa dinas
khusus untuk yang sudah memiliki
Pangkat Perwira Tinggi mereka.
(vide Lampiran 38)
Dr. Ismail
Hasani
(Ketua
Badan
Pengurus
Setara
Institute)
RDPU
tanggal
04 Maret
2025
Perlunya
memperhatikan
relevansi
perpanjangan usia pensiun bagi Perwira
TNI dengan persoalan di internal TNI
yakni:
Jumlah Perwira TNI Non-Job
Hambatan Regenerasi
Penumpukan Bintang 4
(vide Lampiran 42)
Persatuan
Purnawira
wan
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia
(PEPABR)
RDPU
tanggal
10 Maret
2025
Usulan penambahan usia pensiun bagi
anggota
TNI
diharapkan
tidak
menimbulkan
kekhawatiran
akan
munculnya masalah baru dan potensi
merusak profesionalisme TNI secara
keseluruhan.
(vide Lampiran 45)
e. Terhadap seluruh masukan dari pakar tersebut, DPR RI
merespons langsung dalam forum RDPU bersangkutan dengan
188
melakukan diskusi dan pendalaman materi dengan para pakar
sebagaimana terdapat dalam Risalah RDPU dalam Lampiran 40,
Lampiran 44, dan Lampiran 46.
f.
DPR RI juga menerima masukan dan pandangan dari Komisi
untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan melalui surat
tertulis dengan Nomor: 01/SK-KontraS/III/2025 pada tanggal 3
Maret 2025 (vide Lampiran 41) yang pada intinya menyatakan
penolakan terhadap rencana revisi UU 34/2004 karena akan
menjauhkan TNI dari profesionalisme institusi dan bertolak
belakang dengan semangat reformasi TNI. Terhadap aspirasi dari
KontraS tersebut, DPR RI mengadakan audiensi dengan
mengundang Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor
Keamanan, antara lain PBHI, Imparsial, KontraS, YLBHI, Elsam,
Setara, dan lainnya (vide Lampiran 54). Dalam audiensi yang
diselenggarakan pada tanggal 18 Maret 2025, DPR RI
menjelaskan bahwa RUU a quo tetap mengedepankan supremasi
sipil dan tidak terdapat pengaturan mengenai dwifungsi TNI di
dalamnya. Dalam forum tersebut disepakati bahwa DPR RI
mencegah kembalinya dwifungsi militer melalui UU 3/2025 (vide
https://www.youtube.com/watch?v=0vWZu9IdUyA)
C. Yang Mulia Hakim Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
1. Terhadap pemenuhan syarat kuorum dalam penyelenggaraan
rapat pembentukan UU 3/2025, DPR RI memberikan keterangan
sebagai berikut:
b. Bahwa Pasal 232 UU MD3 mensyaratkan pemenuhan kuorum
dalam setiap rapat atau sidang yang melakukan pengambilan
keputusan. Ketentuan kuorum tersebut terpenuhi apabila rapat
dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota rapat dan terdiri
atas lebih dari setengah jumlah fraksi. Ketentuan kuorum juga
telah terpenuhi dalam beberapa rapat pembahasan UU 3/2025
yang melakukan pengambilan keputusan berikut.
c. Rapat Paripurna pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan
Atas UU 34/2004 menjadi RUU usul inisiatif DPR RI pada tanggal
189
28 Mei 2024 telah memenuhi kuorum karena berdasarkan Risalah
Rapat Paripurna (vide Lampiran 26), pada permulaan rapat DPR
RI telah ditandatangani dan hadir 125 orang. Hal tersebut
tergambar dengan pernyataan Ketua Rapat dalam pembukaan
rapat sebagai berikut:
Ketua Rapat (Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H.,
M.H./Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi
dan Keuangan)
Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar
hadir pada permulaan rapat DPR RI ini telah ditandatangani
dan hadir 125 orang, izin 165, dan dengan total 290 orang
dari 575 Anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota seluruh
fraksi yang ada DPR.
Dengan demikian, kuorum telah tercapai dan dengan
mengucapkan Bismillahirrahmaanirrahiim, perkenankanlah
kami selaku Pimpinan Dewan membuka Rapat Paripurna
DPR RI yang ke-18 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-
2024, pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2024 dan kami
nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
Terlampir pula rekapitulasi daftar hadir keseluruhan Anggota DPR
RI pada Rapat Paripurna tanggal 28 Mei 2024 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran 16 sebagai berikut:
Fraksi
Izin
Sakit
Hadir
F-PDIP
66 orang
10 orang
49 orang
F-P.GOLKAR
24 orang
3 orang
41 orang
F-P.GERINDRA
27 orang
1 orang
40 orang
F-P.NASDEM
21 orang
-
17 orang
F-PKB
31 orang
-
18 orang
F-P.DEMOKRAT
19 orang
1 orang
17 orang
F-PKS
23 orang
-
21 orang
F-PAN
17 orang
-
19 orang
F-PPP
12 orang
-
2 orang
TOTAL
240 orang
15 orang
224 orang
d. Rapat Paripurna penetapan RUU tentang Perubahan Atas UU
34/2004 sebagai Prolegnas Prioritas Tahun 2025 tanggal 18
Februari 2025 telah memenuhi kuorum karena berdasarkan
Risalah Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025 (vide Lampiran
33), pada permulaan rapat DPR RI telah ditandatangani dan hadir
190
311 orang. Hal tersebut tergambar dengan pernyataan Ketua
Rapat yang membuka Rapat dengan kalimat sebagai berikut:
Ketua Rapat (Dr. Ir. Adies Kadir, S.H., M.H./Wakil Ketua
DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan):
Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar
hadir pada permulaan Rapat Paripurna DPR RI hari ini, telah
ditandatangani dan hadir 311 orang anggota dari 579
Anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi
yang ada di DPR RI. Dengan demikian kuorum telah tercapai
dan
dengan
mengucapkan
Bismillahirrahmanirrahiim,
perkenalkanlah kami selaku Pimpinan Dewan membuka
Rapat Paripurna DPR RI yang ke-13 Masa Persidangan ke-
II Tahun Sidang 2024-2024, hari Selasa, 18 Februari 2025,
dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
Terlampir pula rekapitulasi daftar hadir keseluruhan Anggota DPR
RI pada Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025 yang diolah
berdasarkan daftar hadir yang ditandatangani oleh Anggota DPR
RI berikut (vide Lampiran 34).
Fraksi
Izin
Sakit
Hadir
F-PDIP
25 orang
7 orang
77 orang
F-P.GOLKAR
13 orang
1 orang
78 orang
F-P.GERINDRA
12 orang
2 orang
49 orang
F-P.NASDEM
17 orang
5 orang
42 orang
F-PKB
21 orang
2 orang
42 orang
F-P.DEMOKRAT
6 orang
1 orang
34 orang
F-PKS
19 orang
1 orang
30 orang
F-PAN
13 orang
1 orang
30 orang
TOTAL
126 orang
20 orang
382 orang
e. Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I dalam Rangka Pengambilan
Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004
tanggal 18 Maret 2025 telah memenuhi syarat Kuorum. Hal ini
diperkuat dengan pernyataan Ketua Rapat dalam pembukaan
rapat sebagai berikut (vide Lampiran 55):
Ketua Rapat (Drs. Utut Adianto/Komisi I DPR RI):
Berdasarkan laporan dari sekretariat telah hadir lebih dari
separuh Anggota dan delapan fraksi. Sesuai dengan Pasal
281 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Tata Tertib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DPR RI Nomor 1 Tahun 2025, kuorum rapat kerja telah
terpenuhi.
191
Terlampir pula daftar hadir keseluruhan Anggota DPR RI pada
Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I tanggal 18 Maret 2025, yang
diolah berdasarkan daftar hadir yang ditandatangani oleh Anggota
DPR RI (vide Lampiran 56):
Fraksi
Hadir
F-PDIP
8 orang
F-P.GOLKAR
4 orang
F-P.GERINDRA
4 orang
F-P.NASDEM
3 orang
F-PKB
3 orang
F-P.DEMOKRAT
2 orang
F-PKS
2 orang
F-PAN
3 orang
TOTAL
29 orang
f.
Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan
terhadap RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004 tanggal 20
Maret 2025 telah kuorum karena berdasarkan Risalah Rapat
Paripurna tanggal 20 Maret 2025 (vide Lampiran 57), pada
permulaan rapat DPR RI ini telah ditandatangani dan hadir 293
orang. Hal tersebut tergambar dengan pernyataan Ketua Rapat
dalam pembukaan rapat sebagai berikut:
Ketua Rapat (Dr.(H.C.) Puan Maharani/Ketua DPR RI)
Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar
hadir pada permulaan Rapat Paripurna DPR RI ini telah
ditandatangani 293 orang, izin 12 orang, sehingga sudah ada
304 orang anggota, dihadiri oleh seluruh fraksi yang ada di
DPR RI. Dengan demikian, kuorum telah tercapai dan
dengan
mengucapkan
Bismillahirrahmanirrahiim,
perkenankan kami selaku Pimpinan Dewan membuka Rapat
Paripurna DPR RI yang ke-15 Masa Persidangan II Tahun
Sidang 2024-2025, hari Kamis, 20 Maret 2025 dan kami
nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
Terlampir pula daftar hadir keseluruhan Anggota DPR RI pada
Rapat Paripurna tanggal 20 Maret 2025, yang diolah berdasarkan
daftar hadir yang ditandatangani oleh Anggota DPR RI (vide
Lampiran 58):
Fraksi
Izin
Sakit
Hadir
F-PDIP
24 orang
5 orang
75 orang
192
F-P.GOLKAR
14 orang
1 orang
73 orang
F-P.GERINDRA
11 orang
2 orang
69 orang
F-P.NASDEM
8 orang
-
50 orang
F-PKB
14 orang
3 orang
39 orang
F-P.DEMOKRAT
5 orang
-
31 orang
F-PKS
10 orang
1 orang
35 orang
F-PAN
14 orang
-
25 orang
TOTAL
100 orang
12 orang
397 orang
2. Terhadap
sifat
rapat-rapat
yang
diselenggarakan
dalam
pembahasan UU 3/2025, DPR RI memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 229 UU MD3, semua rapat di DPR pada
dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan
tertutup. Ketentuan mengenai rapat yang bersifat tertutup juga
diatur di dalam Pasal 278 ayat (4) Peraturan DPR RI No 1 Tahun
2020 dinyatakan bahwa “Dalam hal tertentu, ketua rapat, Anggota,
salah satu Fraksi, dan/atau Pemerintah yang menghadiri rapat
tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengusulkan
untuk mengumumkan seluruh atau sebagian pembicaraan dalam
rapat tertutup.” Lebih lanjut, dalam ayat (6) dinyatakan “Jika rapat
menyetujui usul sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pimpinan
rapat menyatakan untuk mengumumkan seluruh atau sebagian
pembicaraan dalam rapat tertutup.”
Artinya, rapat tertutup apabila disetujui oleh rapat dapat
mengumumkan seluruh atau sebagian pembicaraan dalam rapat
tertutup.
b. Bahwa berikut disampaikan rekapitulasi sifat rapat pembahasan
RUU Perubahan Atas UU 34/2004:
No.
Nama Rapat
Sifat
Rapat
1.
RDPU Komisi I DPR dengan Mayjen TNI
Rodon Pedrason, M.A (ADDSForum), Sdr.
Teuku Rezasyah Ph.D (ICDDandD), dan Dr.
Kusnanto Anggoro (CGRA) pada tanggal 3
Maret 2025 (vide Lampiran 40)
Terbuka
2.
RDPU Komisi I DPR dengan Dr. Ismail Hasani
(Ketua Badan Pengurus Setara Institute) dan
Terbuka
193
No.
Nama Rapat
Sifat
Rapat
Dr. Al Araf (Peneliti Senior Imparsial dan Ketua
Badan Pengurus Centra Initiative) pada
tanggal 4 Maret 2025 (vide Lampiran 44)
3.
RDPU Komisi I DPR dengan Persatuan
Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia (PEPABRI) pada tanggal 10 Maret
2025 (vide Lampiran 46)
Terbuka
4.
Raker Komisi I DPR dengan Menteri Hukum
RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Pertahanan
RI, dan Menteri Sekretaris Negara pada
tanggal 11 Maret 2025 (vide Lampiran 47)
Terbuka
5.
Raker Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI
beserta Kepala Staf Angkatan (KASAD,
KASAL, dan KASAU) pada tanggal 13 Maret
2025 (vide Lampiran 48)
Terbuka
6.
Rapat Panitia Kerja Komisi I DPR RI dalam
rangka pembahasan DIM RUU a quo pada
tanggal 14 Maret 2025 (vide Lampiran 49)
Terbuka
7.
Rapat Panitia Kerja Komisi I DPR RI dalam
rangka pembahasan DIM RUU a quo pada
tanggal 15 Maret 2025 (vide Lampiran 51)
Terbuka
8.
Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi
RUU a quo pada tanggal 17 Maret 2025 (vide
Lampiran 52)
Tertutup
9.
Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri
Hukum RI, Menteri Keuangan RI, Menteri
Pertahanan RI, Menteri Sekretariat Negara RI
dengan acara Pembicaraan Tingkat I dalam
Rangka Pengambilan Keputusan terhadap
RUU a quo pada tanggal 18 Maret 2025 (vide
Lampiran 55)
Terbuka
10.
Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda
Pembicaraan
Tingkat
II/Pengambilan
Keputusan terhadap RUU a quo pada tanggal
20 Maret 2025 (vide Lampiran 57)
Terbuka
c. Berdasarkan rekapitulasi tersebut maka hanya terdapat satu kali
rapat pembahasan yang dilakukan secara tertutup, yaitu Rapat Tim
Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU Perubahan Atas UU 34/2004
pada tanggal 17 Maret 2025. Bahwa agenda dalam rapat tersebut
adalah merumuskan redaksi, mensinkronkan, dan menyelaraskan
rumusan terhadap politik hukum dan substansi muatan RUU yang
telah dibahas dan disepakati dalam Rapat Panja sebelumnya yang
194
bersifat terbuka. Setelah rapat dibuka, Ketua Rapat lalu
menyatakan rapat tertutup untuk umum disertai dengan alasannya
tanpa ada sanggahan dari peserta rapat. Berikut ada kutipan
pembukaan rapat tersebut oleh Ketua Komisi I DPR RI (vide
Lampiran 52).
Ketua Rapat (Drs. Utut Adianto/Ketua Komisi I DPR RI):
Hari ini kita agendanya tunggal, yaitu tim perumus dan tim
sinkronisasi. Panja DPR RI dan Panja Pemerintah telah
menyelesaikan seluruh DIM RUU TNI untuk menyempurnakan
DIM RUU tersebut, masih perlu dilakukan perumusan redaksi,
mensinkronkan, dan menyelaraskan rumusan yang akan
menjadi tugas Timus-Timsin.
...
Tetapi Timus-Timsin dilarang mengubah substansi. Sekali lagi,
dilarang mengubah substansi.
...
Oh, iya rapat Timus-Timsin dengan ini saya nyatakan dibuka.
(Rapat Dibuka Pukul 12.06 WIB)
(Ketok Palu 1 Kali)
...
Ibu-Bapak, bahannya sudah ada di Bapak. Oh, iya saya minta
maaf, saya tadi lupa, bahwa ini rapatnya tertutup.
(Rapat Dinyatakan Tertutup Untuk Umum)
(Ketok Palu 1 Kali)
Kenapa harus tertutup? Timus-Timsin bukan yang bagian
diperdebatkan dan publik perlu tahu, tapi ini lebih kepada,
sekali lagi sinkronisasi kata-kata yang kurang lebih dan yang
seperti saya sampaikan.
d. Berkenaan dengan rapat yang diselenggarakan tertutup hal,
Mahkamah dalam Putusan Nomor 42/PUU-XXIII/2025 juga telah
memberikan pertimbangan sebagai berikut:
[3.12.2] “...
Karenanya, sekali lagi Mahkamah ingin mengingatkan bahwa
Pasal 229 UU 17/2014 telah dengan jelas menentukan bahwa
“semua rapat di DPR pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali
rapat tertentu yang dinyatakan tertutup”. Ketentuan tersebut
mengandung makna bahwa di manapun rapat DPR
diselenggarakan, maka sifat keterbukaan rapat itu menjadi
prinsip yang utama dalam penyelenggaraan rapat di DPR.
Sedangkan, sifat ketertutupan rapat adalah merupakan
suatu pengecualian yang harus didasarkan pada alasan
tertentu dan alasan demikian disampaikan secara terbuka
sebelum rapat yang bersifat tertutup dilakukan.”
195
Berdasarkan uraian di atas, maka penyelenggaraan Rapat Tim
Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU Perubahan Atas UU 34/2004
pada tanggal 17 Maret 2025 yang dilakukan secara tertutup
merupakan sebuah pengecualian dengan alasan tertentu yang
telah disampaikan oleh Ketua Rapat.
D. Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Dr. Daniel Yusmic Pancastaki
Foekh, S.H., M.Hum. terkait tindak lanjut atas Putusan MK, DPR RI
menerangkan
bahwa
DPR
RI
melalui
Badan
Keahlian
telah
menginventarisasi 56 (lima puluh enam) undang-undang yang perlu
ditindaklanjuti dan dari hasil inventarisasi tersebut telah disiapkan
beberapa Naskah Akademik dan draf RUU. Dokumen tersebut dapat
diajukan sewaktu-waktu oleh DPR RI sebagai RUU usul inisiatif DPR RI di
luar daftar judul RUU yang masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah
dan/atau Prolegnas Prioritas namun termasuk dalam kategori Daftar
Kumulatif Terbuka akibat Putusan MK.
III.
Petitum DPR RI
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya, Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan
permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan DPR RI RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 7104) telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan telah memenuhi ketentuan pembentukan
peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam:
196
a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
b. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2020 tentang Tata Tertib (Berita Negara No. 667 Tahun 2020); dan
c. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2020 tentang Pembentukan Undang-Undang (Berita Negara No. 668
Tahun 2020);
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Lampiran Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat yang diterima Mahkamah
pada tanggal 21 Juli 2025, sebagai berikut:
Nomor
Lampiran
Tanggal
Dokumen
Nama Dokumen
1
17
Desember
2019
Keputusan DPR RI Nomor 46/DPR RI/I/2019-2020
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Tahun 2020-2024
2
22 Januari
2020
Keputusan DPR RI Nomor 1/DPR RI/II/2019-2020
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2020
3
9-11
September
2021
Laporan Kunjungan Kerja ke Provinsi Nusa Tenggara
Timur dalam rangka Sosialisasi Prolegnas RUU
Perubahan Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU
Prioritas Tahun 2021
4
8-10
Februari
2022
Laporan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sulawesi
Selatan dalam rangka Sosialisasi Prolegnas RUU
Prioritas 2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga
Tahun 2020-2024
5
3 Oktober
2023
Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2023-2024
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Perubahan Kedua Prioritas Tahun
2023 dan Program Legislasi Nasional Rancangan
197
Nomor
Lampiran
Tanggal
Dokumen
Nama Dokumen
Undang-Undang Perubahan Keenam Tahun 2020-
2024. RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004
terdapat dalam Prolegnas Jangka Menengah urutan
ke-141
6
29 Oktober
2024
Laporan Singkat RDPU PSHK (Pusat Studi Hukum
dan
Kebijakan
Indonesia),
IPC
(Indonesian
Parliamentary Center) dan Komnas Perempuan
7
30 Oktober
2024
Laporan Singkat RDPU Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM), Perkumpulan untuk Pemilu
dan Demokrasi Pemilu (Perludem), dan Aliansi
Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
8
11
November
2024
Laporan Singkat RDPU dengan Jaringan Nasional
Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT),
Yayasan Jaan Domestic Indonesia, Indonesian
Network
of
Occupational
Safety
and
Health
Professionals (INOSHPRO), dan Himpunan Advokat
Pengacara Indonesia (HAPI)
9
6-8
November
2024
Laporan Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke
Provinsi Jawa Timur
10
6-8
November
2024
Laporan Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke
Provinsi Kalimantan Utara
11
6-8
November
2024
Laporan Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke
Provinsi Sumatera Utara
12
13-15
November
2024
Laporan Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke
Provinsi Lampung
13
13-15
November
2024
Laporan Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke
Provinsi Kalimantan Barat
14
13-15
November
2024
Laporan Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke
Provinsi Sulawesi Tenggara
15
19
November
2024
Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 Program
Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Tahun 2025-2029
16
23 – 25
Desember
2024
Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR dalam rangka
Sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 dan
Prolegnas RUU Jangka Menengah Tahun 2025-2029
Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 ke
Provinsi Kalimantan Timur.
198
Nomor
Lampiran
Tanggal
Dokumen
Nama Dokumen
17
13 April
2022
Laporan Singkat Diskusi Penyusunan NA dan RUU
Perubahan Atas UU 34/2004 dengan Brigjen TNI
(Purn) Makmur Supriyatno, B.Sc., S.Pd., M.Pd.
(Akademisi Universitas Pertahanan)
18
20 April
2022
Notulensi
Diskusi
Penyusunan
NA
dan
RUU
Perubahan Atas UU 34/2004 dengan Markas Besar
Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) dan Badan
Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia
(Babinkum TNI)
19
2 Juni
2022
Notulensi
Diskusi
Penyusunan
NA
dan
RUU
Perubahan Atas UU 34/2004 dengan Kementerian
Pertahanan
20
3 Juni
2022
Notulensi
Diskusi
Penyusunan
NA
dan
RUU
Perubahan Atas UU 34/2004 dengan Dr. Connie
Rahakundini Bakrie, M.Si.
21
7 Juni
2022
Laporan Singkat Diskusi Penyusunan NA dan RUU
Perubahan Atas UU 34/2004 dengan Badan Intelijen
Strategis TNI
22
9 Juni
2022
Laporan Singkat Diskusi Penyusunan NA dan RUU
Perubahan
Atas
UU
34/2004
dengan
Prof.
Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Akademisi
Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
23
21 Mei
2024
Laporan Singkat Rapat Pleno Badan Legislasi dengan
agenda presentasi hasil kajian Tim Ahli untuk
penyusunan RUU.
24
21 Mei
2024
Laporan Singkat Rapat Panja Badan Legislasi dengan
agenda presentasi hasil kajian Tim Ahli untuk
penyusunan RUU.
25
22 Mei
2024
Laporan
Singkat
Rapat
Pleno
Pengambilan
Keputusan Badan Legislasi atas hasil RUU a quo.
26
28 Mei
2024
Risalah Rapat Paripurna pengambilan Keputusan
RUU a quo menjadi RUU usul inisiatif DPR.
27
28 Mei
2024
Surat
DPR
RI
kepada
Presiden
RI
Nomor:
B/5667/LG.01.01/5/2024 perihal Penyampaian RUU
Usul DPR RI tentang Perubahan Atas UU No. 34
Tahun 2003 tentang Tentara Nasional Indonesia.
28
28 Mei
2024
Naskah Akademik RUU Perubahan Atas UU No. 34
Tahun 2003 tentang Tentara Nasional Indonesia.
29
28 Mei
2024
RUU Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2003 tentang
Tentara Nasional Indonesia.
30
2 Juli 2024
Surat Presiden Nomor: R-25/Pres/07/2024 tanggal 2
Juli 2024 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk
membahas Rancangan Undang tentang Perubahan
atas 34/2004.
31
26 Agustus
2024
Laporan Singkat Rapat Pleno Badan Legislasi.
199
Nomor
Lampiran
Tanggal
Dokumen
Nama Dokumen
32
13
Februari
2025
Surat Presiden Nomor: R-12/Pres/02/2025 perihal
Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU
a quo
33
18
Februari
2025
Risalah Rapat Paripurna penetapan RUU a quo
sebagai Prolegnas Prioritas Tahun 2025.
34
18
Februari
2025
Daftar Hadir Anggota DPR RI dalam Rapat Paripurna
DPR RI sebagai penetapan RUU a quo sebagai
Prolegnas Prioritas Tahun 2025
35
18
Februari
2025
Keputusan DPR Nomor 6.1/DPR RI/II/2024-2025
tentang Perubahan Rancangan Undang-Undang Pada
Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025
36
18
Februari
2025
Surat
Pimpinan
DPR
RI
Nomor:
B/2663/PW.11.01.02.2025 tanggal 18 Februari 2025
kepada Pimpinan Komisi I DPR RI perihal Penugasan
untuk Membahas RUU a quo.
37
3 Maret
2025
Materi Paparan Mayjen TNI Rodon Pedrason, M.A
(ADDSForum) dalam RDPU Komisi I DPR RI.
38
3 Maret
2025
Materi Paparan Teuku Rezasyah Ph.D (ICDDandD)
dalam RDPU Komisi I DPR RI
39
3 Maret
2025
Materi Paparan Dr. Kusnanto Anggoro (CGRA) dalam
RDPU Komisi I DPR RI
40
3 Maret
2025
Risalah RDPU Komisi I DPR RI dengan Mayjen TNI
Rodon
Pedrason,
M.A
(ADDSForum),
Teuku
Rezasyah Ph.D (ICDDandD), Dr. Kusnanto Anggoro
(CGRA)
41
3 Maret
2025
Surat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak
Kekerasan kepada Pimpinan DPR RI c.q. Ketua
Komisi
I
DPR
RI
dengan
Nomor:
01/SK-
KontraS/III/2025
perihal
Penolakan
Terhadap
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia
42
4 Maret
2025
Materi Paparan Dr. Ismail Hasani (Ketua Badan
Pengurus Setara Institute) dalam RDPU Komisi I DPR
RI.
43
4 Maret
2025
Materi Paparan Dr. Al Araf (Peneliti Senior Imparsial
dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative) dalam
RDPU Komisi I DPR RI.
44
4 Maret
2025
Risalah RDPU Komisi I DPR dengan Dr. Ismail Hasani
(Ketua Badan Pengurus Setara Institute) dan Dr. Al
Araf (Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Badan
Pengurus Centra Initiative)
45
10 Maret
2025
Materi Paparan Persatuan Purnawirawan Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI) dalam
RDPU Komisi I DPR RI.
200
Nomor
Lampiran
Tanggal
Dokumen
Nama Dokumen
46
10 Maret
2025
Risalah RDPU Komisi I DPR dengan Persatuan
Purnawirawan
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia (PEPABRI).
47
11 Maret
2025
Risalah Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Menteri
Hukum RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Pertahanan
RI, dan Menteri Sekretaris Negara dalam rangka
pembicaraan tingkat I mengenai pembahasan RUU
tentang perubahan atas UU 34/2004
48
13 Maret
2025
Risalah Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan
Panglima TNI beserta Kepala Staf Angkatan (KASAD,
KASAL, dan KASAU) dengan agenda rapat Mendapat
Masukan Terhadap Rencana Perubahan UU 34/2004
49
14 Maret
2025
Risalah Rapat Panitia Kerja Komisi I DPR RI dalam
rangka pembahasan DIM RUU a quo
50
Daftar Inventarisasi Masalah Pemerintah terhadap
RUU Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2003 tentang
Tentara Nasional Indonesia.
51
15 Maret
2025
Risalah Rapat Panitia Kerja Komisi I DPR RI dalam
rangka pembahasan DIM RUU a quo.
52
17 Maret
2025
Risalah Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi
53
17 Maret
2025
Laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU a
quo kepada Panitia Kerja.
54
18 Maret
2025
Surat Pimpinan DPR RI kepada Koalisi Masyarakat
Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan Nomor
B/4225/3/2025 perihal Undangan Audiensi.
55
18 Maret
2025
Risalah Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri
Hukum RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Pertahanan
RI, Menteri Sekretariat Negara RI dengan acara
Pembicaraan Tingkat I dalam Rangka Pengambilan
Keputusan terhadap RUU a quo.
56
18 Maret
2025
Daftar Hadir Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI
dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah dengan acara
Pembicaraan Tingkat I dalam Rangka Pengambilan
Keputusan terhadap RUU a quo.
57
20 Maret
2025
Risalah Validasi Rapat Paripurna DPR RI dengan
agenda
Pembicaraan
Tingkat
II/Pengambilan
Keputusan terhadap RUU a quo
58
20 Maret
2025
Daftar
Hadir
Anggota
DPR
RI
dan
Pejabat
Kementerian/Lembaga/Instansi
Pemerintah
dan
Undangan dalam Rapat Paripurna DPR RI dengan
agenda
Pembicaraan
Tingkat
II/Pengambilan
Keputusan terhadap RUU a quo
59
20 Maret
2025
Surat DPR RI Nomor: B/4342/LG.01.03/3/2025
tertanggal 20 Maret 2025 perihal Persetujuan DPR RI
terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-
201
Nomor
Lampiran
Tanggal
Dokumen
Nama Dokumen
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia
60
Pemenuhan
meaningful
participation
dalam
pembentukan UU 3/2025
Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan pada 21 Juli 2025
mengajukan 3 (tiga) orang ahli yakni, Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H.,
M.H., Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H.,
M.M. yang menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah/janji dan dilengkapi
keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada 11 Juli 2025, serta
keterangan tertulis 1 (satu) orang ahli yakni, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H.,
LL.M., Ph.D yang diterima oleh Mahkamah pada 5 Agustus 2025, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
Ahli Dewan Perwakilan Rakyat
Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H.
Berdasarkan perbaikan Permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon
pada 45, 56, 69, 75, Dan 81/PUU-XXIII/2025, ahli menilai terdapat pertanyaan pokok
yang di uji konstitusionalitasnya, antara lain:
1. Apakah fast track legislation dikenal dalam sistem peraturan perundang-
undangan nasional dan kemudian diterapkan dalam pembentukan UU a quo?
2. Apakah kesepakatan yang diputuskan oleh para pembentuk UU a quo yang
bertujuan menyerahkan tahapan pembahasan antar periode dapat menjadi
alasan hukum dalam proses pembentukan UU a quo?
Atas dua persoalan yang di uji konstitusional pembentukannya tersebut, ahli
memiliki pendapat sebagai berikut:
Pertama, secara konsep dan bentuk yang umum istilah fast-track legislation
tidak dikenal dalam sistem pembentukan undang-undang di Indonesia. Sarana fast-
track dalam proses pembentukan undang-undang semacam ini dikenal di beberapa
negara seperti misalnya Inggris, Selandia Baru dan Perancis. Istilah yang dikenal
pun berbeda beda, seperti menggunakan istilah rapid legislation, instant legislation,
atau motion urgency.
202
Dalam diskursus akademik selama 5 tahun terakhir istilah fast-track
legislation menjadi sesuatu hal yang berkembang dikarena satu alasan yang
nampak jelas yaitu perihal penyusunan UU yang cenderung dianggap cepat. Ahli
sendiri melakukan riset mengenai ini selama dua tahun di medio 2018 hingga 2020
dan melahirkan berbagai publikasi mengenai fast-track legislation yang ketika itu
disadari literatur mengenai hal ini tidaklah begitu marak. Satu hal yang pasti bahwa
dalam temuan riset yang ahli lakukan tersebut menjelaskan bahwa:
1. Indonesia tidak memiliki sarana fast-track legislation dan belum memiliki
konsep yang resmi dan serupa atas hal tersebut.
2. Secara konsep di Indonesia, maka penerbitan perppu menjadi bentuk yang
paling dekat diasosiasikan dengan sarana fast track legislation, meski secara
hakikat lebih dekat dengan bentuk constitutional decree authority.
3. Sarana fast track dapat dimaknai ada apabila dapat ditentukan mengenai
pada tahapan apa yang dapat dilakukan fast-track -diantara tahapan
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan-
serta ditentukan waktu paling lama dan paling singkat dalam setiap tahapan
atau seluruh tahapan pembentukan undang-undang, sehingga apabila
keseluruhan tahapan tersebut tidak diatur maka tidak dapat dinyatakan fast
track tersebut telah diterapkan dan dapat diterapkan.
4. Sarana fast-track juga harus dirumuskan apa alasan yang memboleh adanya
fast-track, siapa yang mengusulkan, dan dalam tahapan apa mosi fast-track
itu dapat diajukan, hingga kapan mitra dalam pembentukan UU harus
memberikan jawaban dalam pengajuan mosi fast-track tersebut.
5. Ketiadaan penetapan standar-standar yang ditetapkan sebagaimana maka
dimuka, maka kemungkinan-kemungkinan untuk pembentukan UU secara
“fast track” menjadi suatu kemungkinan yang tidak dilarang.
6. Sehingga riset ini menyimpulkan perlunya pengaturan mengenai fast-track ini
perlu diatur namun menukar guling dengan menghapus keberadaan perppu.
Persoalan yang dihadapi ketika suatu dalil pengujian formil yang menegaskan
adanya pembentukan undang-undang yang cepat dan dianggap menjadi sesuatu
203
yang inkonstitusional menjadi tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat
mengingat secara bentuk dan persoalan hal ini tidak diatur dalam sistem hukum kita.
Sehingga predikat suatu undang-undang disusun dengan sangat cepat atau
instant secara legal-politis menjadi suatu keniscayaan, yang hal ini sendiri tidak
diatur terkait dengan frame waktu pembentukan sebuah undang-undang, UU
12/2011 dan perubahannya sampai saat ini tidak memberikan ketentuan yang
definitif kapan suatu RUU yang telah masuk dalam Prolegnas akan diselesaikan.
Dengan demikian praktik yang diduga dijalankan dengan cara fast-track secara
faktual tidak terdapat bentuk legalitas yang cukup jelas selama sarana fast-track itu
sendiri tidak pernah ditentukan secara legal bagaimana dan kapan sarana fast-track
legislation itu dijalankan.
Kedua, dalam sistem pembentukan undang-undang di Indonesia mengenal
adanya sistem pembahasan antar periode, istilah ini lazim menggunakan istilah
carry over dan dalam Tatib DPR menggunakan istilah RUU operan. Beberapa
publikasi bahkan kerap ditemui dengan istilah sistem mewaris atau bahkan RUU
luncuran. Terlepas daripada itu landasan hukum yang mengatur proses ini adalah
bersumber dari Pasal 71A UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU
P3) dan juga sebagaimana Mahkamah telah memberikan pemaknaan dalam
Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 [Para. 3.17.5], hlm 391. Secara filosofis-teoritis
maka Pasal 71A UU P3 bertujuan untuk memenuhi tujuan keberlanjutan dan
efesiensi. Secara politis, hal ini juga memiliki tujuan untuk memastikan adanya
sinkronisasi kebijakan hukum sesuai dengan politik hukum nasional. Paradigma
filosofis, teoritis dan politis ini menjadi landasan sehingga melahirkan norma Pasal
71A mengubah UU No. 12/2011 melalui UU No. 15/2019.
Secara konstruksi norma, Pasal 71A UU P3 merujuk kepada pasal 65 ayat
(1) UU P3 yang menegaskan “Pembahasan Rancangan Undang-Undang dilakukan
oleh DPR bersama Presiden atau menteri yang ditugasi.” Yang mana sebelum itu
dalam Pasal 49 ayat (2) UU P3 menentukan “Presiden menugasi menteri yang
mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang disertai dengan daftar
inventarisasi masalah bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.” Dengan penjelasan Pasal
49 ayat (2) UU P3 “Penugasan menteri disertai penyampaian Daftar Inventarisasi
204
Masalah (DIM) yang telah disusun dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari
tersebut.”
Dari konstruksi ini menegaskan bahwa semisal Presiden telah menerbitkan
surat yang menugasi menteri untuk membahas maka dengan demikian telah
dimaknai telah tersedia DIM atas RUU yang diinisiasi DPR. Berdasarkan konstruksi
rujukan yang demikian itu, maka sejak diterimanya yang ditugaskan untuk mewakili
maka secara normatif telah tersedia DIM dan merupakan pintu masuk tahapan
pembahasan.
Ahli
menilai
kesepakatan
pembentuk
undang-undang
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71A UU P3 merupakan probatio probans atau decisive
evidence terhadap legitimasi yuridis prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
71A UU P3. Secara sederhana, maka dapat dipahami bahwa pintu masuk untuk
dapat ditentukan para pembentuk UU menyepakati apakah dapat dilanjutkan
pembentukan RUU antar periode adalah sejak Presiden mengirimkan surat yang
menugas menteri dan secara normatif disertai DIM sebagaimana dimaksud Pasal
49 ayat (2) UU P3. Kesepakatan selanjutnya yang lahir dalam proses ini selanjutnya
menjadi penentu dalam syarat-syarat yang seimbang (primus inter pares atau first
among equals) untuk dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka
menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan.
Ahli menilai kesepakatan ini berada dalam koridor otoritatif diantara lembaga
pembentuk UU tersebut dan pintu masuknya adalah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (2) jo. Pasal 65 ayat (1) UU P3. Artinya, untuk dapat melihat norma
Pasal 71A UU P3 terdapat sifat otorisasi yang melekat diantara para pembentuk UU
dalam menentukan apakah dapat diteruskan antar periode. Selain itu pula,
kesepakatan yang dimuat dalam Pasal 71A UU P3 juga bermakna sebagai relasi
checks and balances antar para pembentuk UU yang memiliki kuasa menentukan
keberlanjutan suatu rancangan undang-undang.
Berdasarkan hal tersebut, pengujian legalitas suatu RUU untuk dapat di carry
over atau tidak sesungguhnya dilakukan pertama kali oleh para pihak pembentuk
UU. Formula checks and balances meletakan pemegang kuasa pembentukan UU
yang sesungguhnya menguji apakah suatu RUU dapat di lakukan secara antar
periode, sehingga semisal salah satu dari pembentuk UU tidak menyepakati untuk
205
dilakukan secara antar periode maka dengan sendirinya secara formal dan
substantif tidak terdapat landasan legalitas dan konstitusional suatu RUU dilakukan
antar periode.
Berdasarkan dua pendapat atas dua persoalan yang menjadi isu
konstitusionalitas pembentukan UU a quo, maka disimpulkan bahwa,
Pertama, disebabkan ketiadaan konsep yang mengatur dan mengadopsi
saran fast track legislation yang identik dengan seperti yang secara umum dimiliki
sistem pembentukan UU di beberapa negara yang menggunakan, maka tidak
terdapat ukuran waktu yang dapat memberikan predikat bahwa pembentukan suatu
UU dilakukan secara fast-track. Kebutuhan akan adanya pengaturan perihal fast-
track untuk kemudian dapat menjustifikasi apakah suatu pembentukan UU layak
atau tidak melalui jalur fast-track menjadi persoalan berbeda dan bukan merupakan
isu konstitusional dalam pekara a quo.
Kedua, pembahasan RUU antar periode memiliki pintu masuk sejak Presiden
menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang
disertai dengan daftar inventarisasi masalah, penugasan ini merupakan pintu masuk
untuk kemudian lembaga pembentuk undang-undang secara otoritatif menentukan
apakah sepakat untuk membahas antar periode. Kesepakatan ini merupakan bentuk
pengujian legalitas secara checks and balances antar lembaga pembentuknya,
sehingga kesepakatan ini bernilai primus inter pares atau first among equals.
Dengan demikian ahli menilai Sehingga kesepakatan pembentuk undang-undang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71A UU P3 merupakan hal yang menentukan
(probatio probans atau decisive evidence) terhadap legitimasi yuridis prosedur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71A UU P3.
Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H.
A. Beberapa permasalahan terkait substansi permohonan para Pemohon dan
tanggapan dari pihak DPR
Adapun hal-hal yang menjadi pokok permohonan Para Pemohon dalam
perkara Nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025, pada dasarnya
mencakup 7 (tujuh) permasalahan sebagai berikut:
1. Kedudukan Hukum Para Pemohon;
206
2. Naskah Akademik (NA);
3. Program Legislasi Nasional (Prolegnas);
4. Melanjutkan Proses Pembentukan RUU;
5. Partisipasi Publik dan Keterbukaan;
6. Kesesuaian Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; dan
7. Kesesuaian dengan UUD 1945.
Ketujuh permasalahan tersebut akan diuraikan dan ditanggapi sebagai berikut:
1) Kedudukan Hukum para Pemohon
Terkait permasalahan pertama ini, Ahli sependapat dengan DPR-RI yang
berpandangan sebagai berikut:
1. Para pemohon tidak memiliki pertautan langsung dengan UU No. 3
Tahun 2025 karena tidak berkapasitas sebagai TNI aktif,calon prajurit
TNI, dan bukan pegawai di instansi sipil yang berpotensi dirugikan dengan
meluasnya jabatan sipil yang memungkinkan untuk dijabat oleh TNI;
melainkan sebagai mahasiswa, pelajar, karyawan swasta, dan mengurus
rumah tangga.
2. Terdapat dalil para pemohon yang menyoroti substansi norma dalam UU,
khususnya terkait isu dwifungsi, yang merupakan ranah pengujian materiil,
sehingga merupakan bentuk kesalahan dalam obyek (error in objecto).
3. Batu uji yang disampaikan oleh para pemohon juga tidak terkait dengan
ketentuan proses pembentukan undang-undang yang diatur dalam UUD
1945.
2) Naskah Akademik (NA)
Terkait permasalahan kedua, Ahli juga sependapat dengan DPR-RI yang
menyatakan sebagai berikut:
1. Tidak terdapat ketentuan, baik dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan DPR-RI Nomor 2 Tahun
2020 tentang Pembentukan Undang- Undang, yang melarang pembahasan
RUU menggunakan NA dan Naskah RUU yang telah disusun pada periode
207
keanggotaan DPR- RI sebelumnya.
2. Perbedaan muatan materi pengaturan dalam NA dengan suatu undang-
undang tidak menyebabkan proses pembentukan undang- undang tersebut
inkonstitusional, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MK-RI No.
73/PUU-XII/2014 paragraf [3.23] hal. 211, sebagai berikut:
“Menurut Mahkamah, walaupun perubahan pasal a quo tidak bersumber
dari Naskah Akademik yang merupakan acuan atau referensi penyusunan
dan pembahasan RUU, namun tidak serta merta hal-hal yang tidak termuat
dalam Naskah Akademik dan kemudian masuk dalam Undang-Undang
menyebabkan suatu Undang-Undang menjadi inkonstitusional. Demikian
juga sebaliknya, walaupun sudah termuat dalam Naskah Akademik,
kemudian dalam penyusunan dan pembahasan RUU ternyata mengalami
perubahan atau dihilangkan, hal itu tidak pula menyebabkan norma
Undang-Undang tersebut menjadi inkonstitusional.”
(Putusan MK-RI Nomor 73, yang dibacakan pada hari Senin, 29 September
2014, pukul 17.24 WIB).
3) Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Terkait permasalahan yang ketiga, Ahli juga mendukung pendapat DPR sebagai
berikut:
1. Perubahan UU No. 34 Tahun 2004 yang disusun pada bulan Mei 2024 dengan
dasar kumulatif terbuka adalah akibat dari Putusan MK-RI Nomor: 62/PUU-
XIX/2021 yang dibacakan pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 pukul 11.53
WIB yang intinya dalam paragraf [3.13.2] hal. 7 dinyatakan sebagai berikut:
“sehingga, demi memberikan kepastian hukum, kiranya pembentuk
undang-undang harus melaksanakan perubahan UU 34 Tahun 2004
dimaksud dengan memprioritaskan pembahasannya dalam waktu yang
tidak terlalu lama”.
2. Perubahan UU No. 34 Tahun 2004 masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun
2025 berdasarkan Rapat Paripurna pada tanggal 18 Februari 2025, yang
dituangkan dalam Keputusan DPR-RI Nomor: 6.1/DPR RI/II/2024-2025.
3. Banyak aspirasi muncul, yang mengindikasikan adanya kebutuhan
penyempurnaan UU No. 34 Tahun 2004 guna menjawab tantangan masa kini
dan mempersiapkan diri menghadapi masa depan.
4. Perlu Ahli tambahkan pula, dalam Rapat Paripurna DPR-RI tanggal 18 Februari
208
2025, sebelum memasuki agenda pertama, Pimpinan Rapat Paripurna
meminta persetujuan Rapat Paripurna untuk memasukkan RUU tentang
Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 dalam Prolegnas Prioritas Tahun
2025, dan menugaskan Komisi I DPR-RI untuk melakukan pembahasan RUU
a quo. Terhadap hal tersebut, Rapat Paripurna menyetujui usulan Pimpinan
Rapat Paripurna tersebut sebagaimana terdapat dalam siaran langsung Rapat
Paripurna di tautan https://www.youtube.com/watch?v=XEhEpICu_gQ pada
menit ke 10.40- 11.35.
Sebagai catatan tambahan, dapat ahli kemekukakan hal-hal sebagai berikut:
1) Pertama, ada 3 (tiga) pintu masuk agar suatu RUU bisa masuk sebagai
RUU Prioritas Tahunan, yaitu sebagai berikut:
a) Daftar Prioritas Tahunan. Daftar ini berbasis pada RUU untuk
masing-masing Komisi, Badan Legislasi, Pemerintah, dan Dewan
Perwakilan Daerah RI (DPD-RI). Praktiknya, satu komisi mendapatkan
jatah 2 (dua) RUU per tahun dan hal itu berdasarkan usulan masing-
masing komisi. Oleh karena itu, jumlahnya sekitar dua kali jumlah
komisi, karena dijatah 2 RUU per komisi; dari RUU yang diajukan oleh
Pemerintah dan RUU yang diajukan oleh DPD-RI. Biasanya RUU
Prioritas
tersebut
sudah
disebar
ke
masing-masing
komisi
(sebagaimana tertulis dalam kolom keterangan) dan juga oleh
Pemerintah dan DPD-RI. Namun, keterangan ini juga tidak mutlak,
karena dalam beberapa kasus, DPD-RI mengajukan RUU usul inisiatif
sebagai pelaksanaan salah satu tugas dan wewenang mereka
berdasarkan Pasal 22D UUD 1945.
b) Bentuk Kumulait Terbuka. RUU golongan ini adalah RUU yang
dibentuk setiap tahun atau bersifat rutin, seperti RUU tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), RUU tentang
Pertanggungjawaban
Keuangan
Negara,
dan
RUU
tentang
Pembentukan Daerah Otonom Baru serta untuk menindaklanjuti atau
mengantisipasi putusan MK-RI. RUU yang masuk dalam kategori
kumulait terbuka ini ada yang tertulis, terutama yang bersifat rutin. Ada
juga yang statusnya untuk kumulatif terbuka ini bersifat ganda
(double), yaitu bisa masuk dalam list prioritas tahunan; atau bisa juga
209
masuk dalam long list, atau bahkan sama sekali belum tertulis, karena
mengantisipasi adanya putusan MK-RI. Dalam praktik, bisa saja terjadi
bahwa di pagi hari Rapat Paripurna memutuskan Prolegnas Prioritas,
namun pada siang hari keluar Putusan MK-RI yang perlu segera
ditindaklanjuti, maka secara otomatis pembentukan UU tersebut
masuk dalam kategori kumulatif terbuka.
c) Keadaan tertentu. artinya untuk merespons keadaan yang mendesak
seperti komflik, bencana, dan sebagainya.
2) UU No 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia bisa masuk
dalam golongan pertama (karena sudah ada putusan dalam Prolegnas),
dan bisa juga masuk dalam Kumulatif Terbuka; namun, lebih kuat bobot
kumulatif terbukanya, karena sejak penyusunan Naskah Akademik oleh
Badan Legislasi DPR-RI pilihan atau pertimbangannya adalah Kumulatif
Terbuka.
3) Kumulatif terbuka merupakan ruang fleksibilitas agenda legislasi, dan
menurut catatan Badan Keahlian DPR-RI, ada 56 RUU yang seharusnya
ditindaklanjuti oleh DPR-RI dan pemerintah sebagai tindaklanjut dari
Putusan MK-RI. Pada akhir periode DPR-RI 2019-2024 lalu, ke-56 RUU
tersebut telah dilengkapi dengan Naskah Akademik yang siap untuk
diajukan oleh DPR-RI atau Pemerintah sewaktu-waktu, tanpa harus
menunggu evaluasi Prolegnas.
4) Melanjutkan Proses Pembentukan RUU (carry over)
1. Rumusan Pasal 71A UU tentang Pembentukan Peraturan Peraturan
Perundang-Undangan memberikan dasar hukum untuk melanjutkan
pembahasan RUU kepada DPR-RI dan Pemerintah periode selanjutnya,
tanpa mengulangi proses dari awal. Dengan demikian, keputusan untuk
melanjutkan pembahasan RUU yang telah mencapai tahap pengusulan,
baik oleh DPR-RI maupun Pemerintah yang telah memiliki Surat
Pengusulan RUU Usul Inisiatif DPR-RI kepada Presiden berdasarkan
keputusan Rapat Paripurna atau Surat Presiden kepada DPR-RI, sangat
ditentukan oleh kesepakatan politik antara Presiden dengan DPR-RI
periode baru.
2. Dalam hal Presiden yang baru berkeputusan untuk melanjutkan proses
210
pembentukan suatu RUU, dan pada kenyataannya Presiden RI ke-8 Bapak
Prabowo Subianto kemudian mengirim Surat Presiden Nomor R-
12/Pres/02/2025
tanggal
13
Februari
2025
untuk
melakukan
pembahasan terhadap RUU yang telah diproses sebelumnya, dan DPR-RI
kemudian menyetujui untuk melakukan pembahasan; maka hal tersebut
dapat dimaknai adanya kesepakatan politis untuk melanjutkan proses
pembentukan RUU a quo. Hal ini berarti pembentukan UU tersebut
konstitusional berdasarkan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
3. Menurut pendapat ahli, konsep carry over ini mengacu pada tahapan-
tahapan dalam pembentukan UU, yaitu tahap perencanaan, tahap
penyusunan, dan tahap pembahasan. Dengan demikian, carry over adalah
suatu
mekanisme
yang
tidak
mengulangi
lagi
tahapan-tahapan
sebelumnya. Artinya, jika suatu RUU telah melampaui tahapan
perencanaan dan penyusunan, maka kedua tahapan tersebut tidak perlu
dimulai dari awal lagi. Karena sudah dipastikan ketika ada kegiatan
penyusunan, maka berarti telah melewati tahap perencanaan, sehingga
ketika telah sampai pada tahap penyusunan, tidak relevan lagi untuk
mempersoalkan apakah RUU tersebut prioritas atau tidak. Dengan
demikian apabila telah sampai pada selesainya tahap penyusunan, yang
ditandai dengan salah satu pihak, baik pemerintah maupun DPR, telah
mengirimkannya kepada Presiden; atau apabila hal itu merupakan RUU
usul pemerintah, pemerintah telah mengirim RUU dengan pengantar surat
Presiden, maka selesailah tahap penyusunan, dan dapat dilanjutkan ke
tahap berikutnya, yaitu pembahasan.
4. Selanjutnya, ahli berpandangan bahwa dalam implementasi carry over ini
ada permasalahan terkait kelanjutan proses pembahasan suatu RUU
dalam dua rezim pemerintahan yang berbeda, yang kemungkinan bisa
memiliki pokok-pokok haluan negara dan politik hukum yang berbeda.
Karena itu, terkait persyaratan teknis seperti pembahasan DIM menjadi
sangat tidak relevan, karena persyaratan semacam ini berpotensi menutup
ruang bagi DPR dan Pemerintah berikutnya untuk mengabaikan
persyaratan tersebut dan membahas kembali beberapa substansi yang
sudah dibahas. Misalnya dalam Rapat Paripurna DPR-RI; dan semua
211
masalah yang ada menurut DPR-RI periode itu sudah tuntas, namun ketika
sekedar melanjutkan pengambilan keputusan pada Tingkat II pada Rapat
Paripurna, tetapi juga membahas kembali beberapa materi yang sudah
disepakati yang dikenal dengan 15 materi baru. Dengan demikian,
persyaratan teknis suatu RUU carry over. Pemikiran ini juga mempertegas
bahwa hal-hal yang bersifat teknis tidak boleh mengobrankan hal-hal yang
bersifat substansi.
5) Partisipasi publik dan keterbukaan
Terkait persoalan ini, Ahli mendukung pandangan DPR-RI yang menyatakan
bahwa partisipasi publik dan keterbukaan telah dilakukan sejak tahap
perencanaan sampai pengundangan.
a. Pada tahap perencanaan, tanggal 29 Oktober sampai dengan 15
November 2024, Baleg DPR-RI telah melakukan serangkaian kegiatan yaitu
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai institusi,
kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Utara, Sumatera
Utara, Lampung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tenggara. DPR-RI telah
melaksanakan serangkaian agenda rapat dengan para pemangku
kepentingan dan melibatkan peran aktif dari masyarakat sebagai bagian
pemenuhan prinsip partisipasi yang bermakna (meaningful participation)
sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah MK- RI Nomor
91/PUU-XVIII/20, yang pada pokoknya adalah untuk mengimplementasikan
right to be heard, right to be considered, dan right to be explained.
Pada tahap penyusunan NA dan RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun
2004 ini, DPR-RI melalui Badan Keahlian DPR-RI telah menyelenggarakan
berbagai kegiatan diskusi mulai tanggal 13 April sampai dengan 9 Juni 2022
(vide Lampiran 17-22) dengan melibatkan para narasumber sebagai
berikut:
1) Brigjen TNI (Purn.) Makmur Supriyatno, B.Sc., S.Pd., M.Pd. (Akademisi
Universitas Pertahanan Republik Indonesia);
2) Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.M., M.Hum.
(Kepala Babinkum TNI);
212
3) Kementerian Pertahanan RI;
4) Dr. Connie Rahakundini Bakrie, M.Si.
5) Dr. Wahyu Mujiono,S.H., M.H. (Sekretaris BAIS TNI); dan
6) Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M, Ph.D.
b. Pada tahap Pembahasan, 11 sampai 20 Maret 2025:
Sebelum memasuki tahap pembahasan, DPR-RI telah mengadakan
RDPU dengan berbagai komponen masyarakat, yaitu:
1. 3 Maret 2025: RDPU Komisi I DPR-RI dengan Mayjen TNI Rodon
Pedrason, M.A (ADDS Forum), Teuku Rezasyah Ph.D (ICDDandD), dan
Dr. Kusnanto Anggoro (CGRA).
2. 4 Maret 2025: RDPU Komisi I DPR-RI dengan Dr. Ismail Hasani (Ketua
Badan Pengurus Setara Institute) dan Dr. Al Araf (Peneliti Senior
Imparsial dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative).
3. 10 Maret 2025: RDPU Komisi I DPR-RI dengan Persatuan
Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI)
yang dipimpin oleh Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar.
Selanjutnya diselenggarakan pembahasan RUU dengan kegiatan sebagai
berikut:
1. 11 Maret 2025: Raker Komisi I DPR-RI dengan Menteri Hukum RI,
Menteri Keuangan RI, Menteri Pertahanan RI, dan Menteri Sekretaris
Negara RI.
2. 13 Maret 2025: Raker Komisi I DPR-RI dengan Panglima TNI beserta
Para Kepala Staf Angkatan (KASAD, KASAL, dan KASAU).
3. 14 Maret 2025: Rapat Panitia Kerja Komisi I DPR-RI dalam rangka
pembahasan DIM RUU a quo.
4. 15 Maret 2025: Rapat Panitia Kerja Komisi I DPR-RI dalam rangka
pembahasan DIM RUU a quo.
5. 17 Maret 2025: Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU a quo.
6. 18 Maret 2025: Pimpinan DPR-RI bersama dengan Pimpinan dan
213
Anggota
Komisi
I
DPR-RI
mengundang
audiensi
dengan
Koordinator
Aliansi/Koalisi
Masyarakat
Sipil
dan
Koalisi
Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan dengan acara
mendengarkan/mendapatkan masukan terkait RUU a quo.
7. 18 Maret 2025: Rapat Kerja Komisi I DPR-RI dengan Menteri Hukum RI,
Menteri Keuangan RI, Menteri Pertahanan RI, Menteri Sekretariat
Negara RI dengan acara Pembicaraan Tingkat I dalam Rangka
Pengambilan Keputusan terhadap RUU a quo.
8. 20 Maret 2025: Rapat Paripurna DPR-RI dengan agenda Pembicaraan
Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU a quo.
c. Tahap Pengesahan, 26 Maret 2025, Presiden mengesahkan UU Nomor 3
Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia.
d. Tahap
Pengundangan,
Menteri
Sekretaris
Negara
RI
telah
mengundangkan UU No. 3 Tahun 2025 dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 7104.
Dengan demikian, ahli berpendapat bahwa selama proses pembahasan UU No
3 Tahun 2025, sifat rapat dinyatakan terbuka (kecuali rapat Timmus dan
Timsin).
6) Kesesuaian dengan
Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan
Terkait Kesesuaian Asas Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan,
Ahli berpandangan bahwa tidak ada asas yang dilanggar dalam pembentukan
UU No. 3 Tahun 2025, karena proses pembentukannya telah melalui sejumlah
mekanisme hukum acara.
Terkait dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, Ahli merujuk pada
pertimbangan hukum MK-RI dalam Putusan Nomor: 79/UU-XVII/2019 yang
dibacakan pada hari Selasa, 4 Mei 2021, pukul 15:13 WIB, yang pada pokoknya
menyatakan bahwa tujuan dibentuknya undang-undang harus dilihat bagi
kemanfaatan atau kedayagunaan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia.
214
7) Kesesuaian dengan UUD 1945
Terkait hal ini, perkenankan Ahli mengutip Pasal 10 UUD Negara RI Tahun 1945
yang berbunyi: “Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.” Kekuasaan tersebut meliputi
aspek-aspek
beleid
(kebjakan),
regelensdaad
(tindakan
pengaturan),
bestuursdaad (tindakan pemerintahan), beheersdaad (pengelolaan), dan
toezichthoudensdaad (tindakan pengawasan).
Untuk selanjutnya, dalam Keterangan Tertulis ini Ahli akan memfokuskan uraian
pada peranan ahli dalam pembentukan dan sosialisasi peraturan perundang-
undangan tentang partisipasi masyarakat dalam pembentukan perundang-
undangan dan beberapa kendalanya.
B. Peranan dan/atau Keterlibatan Ahli dalam Proses Pembentukan dan
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Partisipasi Masyarakat
dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Beberapa
Kendalanya
Yang Mulia Ketua, Wakil Ketua dan Para Hakim Konstitusi, kedudukan
Ahli dalam persidangan MK-RI pada hari ini memang sebagai Ahli dari pihak
DPR-RI; namun karena sejak sekitar sebelum Era Reformasi di Indonesia
(khususnya sejak tahun 1990-an) Ahli banyak terlibat dalam berbagai aktivitas
reformasi hukum (legal reform) di Indonesia dan beberapa negara, baik
sebagai aktor negara (state actor) maupun aktor non-negara (non-state actor),
maka perkenankanlah dalam bagian subbab ini Ahli menjelaskan tentang
peranan dan/atau keterlibatan Ahli dalam proses pembentukan dan sosialisasi
peraturan perundang-undangan (PPUU) tentang partisipasi masyarakat dalam
pembentukan PPUU dan beberapa kendalanya.
Uraian ini
terasa
penting untuk disampaikan, karena dalam
perkembangannya, ada kecenderungan bahwa masalah ini selalu muncul dan
dijadikan sebagai salah satu “pintu masuk” dalam permohonan pengujian UU
kepada MK-RI. Jangan sampai karena aspirasi “kutunggu di MK”, norma yang
ideal seperti partisipasi yang bermakna ini dijadikan “pintu masuk” yang kurang
tepat sebagaimana yang pernah Ahli alami dalam persidangan suatu perkara
yang lain di MK-RI pada masa yang lalu.
215
1. Ahli sejak awal sangat mendukung segera terbentuknya suatu UU tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Bersama dengan
alm. Prof. R. Taufik Sri Soemantri Martosoewignjo dan alm. Prof. Harun Alrasid,
dalam berbagai kegiatan penugasan penulisan laporan penelitian yang
bertajuk “Analisis dan Evaluasi” di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)
dan juga berbagai kegiatan yang senada di Komisi Hukum Nasional (KHN)
yang dibentuk pada masa Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, pada
sekitar tahun 1998-2003, Ahli sudah berkali-kali membahas mengenai hal ini,
antara lain dengan meneliti peraturan perundang-undangan yang terkait di
Belanda, antara lain:
(a) Grondwet voor het Koninkrijk der Nederlanden (Konstitusi Kerajaan
Belanda); (b) Bekendmakingswet (UU Publikasi Peraturan Perundang-
Undangan); (c) Aanwijzingen voor de Regelgeving (Pedoman Penyusunan
Regulasi); (d) Wet op de Raad van State (UU tentang Dewan Negara); (e)
AMvB (Algemene Maatregel van Bestuur) yang fungsinya mirip dengan
Peraturan Pemerintah (PP) di Indonesia; (f) dan sebagainya. Kesimpulannya
adalah bahwa di Belanda tidak ada suatu UU khusus/tunggal yang mengatur
mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan, namun hal tersebut
diatur dalam berbagai bentuk peraturan perundang- undangan sebagaimana
disebutkan di muka.
2. Bersama Prof. Jimly Asshiddiqie dan Prof. Maria Farida serta dibantu oleh
beberapa pengajar muda di Bagian HTN pada tahun 2002-2003 (yang pada
saat ini banyak yang telah menjadi Doktor dan Guru Besar), Ahli ikut menjadi
penyusun utama Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang “Peninjauan
Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR dari
Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002”. Salah satu hal terkait yang diatur
dalam Ketetapan tersebut adalah ketentuan Pasal 4 yang menyatakan bahwa
Ketetapan MPR dan Ketetapan MRS sebagaimana dimaksud di bawah ini yang
masih berlaku sampai dengan terbentuknya UU. Salah satu diantara berbagai
materi muatan Ketetapan tersebut adalah bahwa Ketetapan MPR Nomor
III/MPR/2000 tentang “Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-
Undangan” dinyatakan masih tetap berlaku hingga terbentuknya UU Nomor 10
Tahun 2004 tentang “Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”.
216
3. Menjelang terbentuknya UU Nomor 10 Tahun 2004 tersebut, Ahli ikut
berkampanye di berbagai forum, termasuk menulis Kolom yang dimuat
sepanjang 2 halaman di Majalah Tempo. Inti substansi kampanye adalah agar
masyarakat (publik) dimungkinkan untuk ikut berperan serta dalam
pembentukan peraturan perundang- undangan dalam seluruh hierarkinya;
namun ketika UU Nomor 10 Tahun 2004 disahkan, partisipasi tersebut hanya
dimungkinkan dalam pembentukan RUU dan Raperda, dan hal tersebut diatur
melalui suatu mekanisme di dalam Peraturan Tata Tertib DPR (untuk RUU)
dan DPRD (untuk Raperda).
4. Ketika bersama dengan alm. Prof. R. Taufik Sri Soemantri Martosoewignjo dan
Prof. Jimly Asshiddiqie Ahli ditugaskan Pemerintah sebagai Anggota Tim Ahli
Pemerintah dalam penyusunan RUU Mahkamah Konstitusi pada tahun 2002-
2003 (yang kemudian menjadi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi), cita-cita dan gagasan ideal tentang perwujudan partisipasi
masyarakat dalam perspektif yang lebih luas, dan tidak hanya sekedar
partisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, kami
wujudkan antara lain dalam rumusan Pasal 19 UU Nomor 24 Tahun 2003 yang
menyatakan sebagai berikut: “Pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan
secara transparan dan partisipatif”.
5. Selama sekitar 3 bulan pada tahun 2006, Ahli diundang untuk mengajar pada
suatu program berjudul “Legislative Drafting Training” yang diselenggarakan
Centre Public Law, Faculty of Law, Australian National University, di Canberra,
Australia. Salah satu topik kuliah yang penulis berikan adalah mengenai topik
ini dan berbagai topik lainnya.
6. Pada tanggal 6-9 Juni 2007 Ahli diundang untuk menyampaikan makalah
dengan topik “People’s Participation in Drafting Regulation in Indonesia” dalam
suatu international conference dengan tema “Constitutionalism in Asia:
Developments and Perspectives” yang diselenggarakan oleh Konrad Adenauer
Stiftung bekerja sama dengan Vietnam Lawyers Association dan Institute of
State & Law, Hanoi di Halong, Vietnam.
7. Dan berbagai aktivitas terkait lainnya (sebagaimana tercantum dalam CV yang
telah Ahli sampaikan kepada MK-RI sebelumnya).
217
Beberapa kendala dalam penerapan prinsip yang ideal ini antara lain adalah
sebagai berikut: (a) cukup banyaknya stakeholder dalam suatu proses
pembentukan peraturan perundang-undangan di suatu tema tertentu; (b) para
pengurus dan aktivis dari stakeholder yang menghadiri proses pembahasan
suatu rancangan peraturan perundang- undangan tersebut orangnya cenderung
berganti-ganti; (c) tidak semua pengurus dan aktivis yang menghadiri proses
pembahasan suatu rancangan peraturan perundang-undangan benar-benar
memahami seluk-beluk dari topik peraturan perundang-undangan yang dibahas
tersebut secara mendalam, sehingga agak terkendala saat memberikan
masukan; (d) adanya peranan lembaga donor dalam memberikan arah masukan
dalam proses tersebut: dan (e) apabila ada suatu isu tertentu yang diperjuangkan
oleh pengurus dan aktivis tersebut yang kemudian tidak masuk dalam rumusan
peraturan perundang-undangan yang sudah menjadi suatu hukum positif,
langsung muncul tuduhan bahwa proses pembentukan peraturan perundang-
undangan
tersebut
tidak
melibatkan
partisipasi
masyarakat
dalam
pembahasannya. Hal inilah yang kemudian sering menimbulkan suatu frasa
“kutunggu di MK”.
C. Perkembangan
Pengaturan
tentang
Partisipasi
Masyarakat
dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Hal-ikhwal
partisipasi
masyarakat
dalam
pembentukan
peraturan
perundang-undangan telah mendapatkan perhatian pada saat perumusan UU
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
yang diundangkan pada tanggal 22 Juni 2004 (yang untuk selanjutnya disebut
UU Nomor 10 Tahun 2004). Ketika UU ini disahkan, ketentuan tentang
“Partisipasi Masyarakat” diatur dalam suatu Bab khusus, yaitu Bab X tentang
“Partisipasi Masyarakat”, yang di dalamnya terdapat Pasal 53. Dalam pasal
tersebut, dinyatakan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara
lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan
undang-undang (RUU) dan rancangan peraturan daerah (Raperda). Dengan
demikian, UU ini memberikan ruang bagi masyarakat dalam proses
pembentukan RUU dan Raperda tidak hanya sebagai pihak yang terkena
dampak, tetapi juga sebagai bagian dari proses pembentukan hukum itu
sendiri.
Dalam Penjelasan Pasal 53 tersebut ditegaskan bahwa hak
218
masyarakat dalam ketentuan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Tata
Tertib Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakian Rakyat Daerah
(DPRD).
Selanjutnya, UU Nomor 10 Tahun 2004 tersebut digantikan oleh UU Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Peraturan Perundang-
Undangan yang diundangkan pada tanggal 12 Agustus 2011 (yang
untuk
selanjutnya
disebut
UU
Nomor 12
Tahun 2011). Sebagaimana
dalam UU Nomor 10 Tahun 2004, dalam UU ini ketentuan tentang Partisipasi
Masyarakat juga diatur dalam suatu Bab khusus, yaitu Bab XI tentang
“Partiisipasi Masyarakat”, yang di dalammya terdapat Pasal 96, yang
menyatakan sebagai berikut:
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan melalui:
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang
perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas
substansi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara
lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap
Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses
dengan mudah oleh masyarakat.
Dalam Penjelasan Pasal 96 tersebut dinyatakan sebagai berikut:
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
219
Termasuk dalam kelompok orang antara lain, kelompok/organisasi
masyarakat, kelompok profesi, lembaga swadaya masyarakat, dan
masyarakat adat.
Ayat (4)
Cukup jelas.
UU Nomor 12 Tahun 2011 tersebut kemudian mengalami 2 (dua) ) kali
perubahan sebagai berikut:
(1) Perubahan Pertama dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diundangkan
pada tanggal 4 Oktober 2019 (untuk selanjutnya disebut UU Nomor 15
Tahun 2019).
(2) Perubahan Kedua dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diundangkan
pada tanggal 16 Juni 2022 (untuk selanjutnya disebut UU Nomor 13
Tahun 2022).
Selanjutnya di dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 Angka 14, ketentuan
Pasal 96 Nomor 12 Tahun 2011 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 96
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
(2) Pemberian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara daring dan/atau luring.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung
dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam
memberikan
masukan
220
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik
dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undangan dapat diakses
dengan mudah oleh masyarakat.
(5) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pembentuk
Peraturan
Perundang-undangan
menginformasikan
kepada masyarakat tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
(6) Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pembentuk
Peraturan
Perundang-undangan
dapat
melakukan
kegiatan konsultasi publik melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. seminar, lokakarya, diskusi; dan/atau
d. kegiatan konsultasi publik lainnya.
(7) Hasil kegiatan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan
pembahasan Rancangan Peraturan Perundang- undangan.
(8) Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan
kepada
masyarakat
mengenai
hasil
pembahasan
masukan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(9) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
partisipasi
masyarakat
sebagaimanadimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur
dalam Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden.
Disamping beberapa UU tersebut, ada Putusan MK-RI Nomor: 91/PUU-
XVIII/2020 yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada tanggal 25 November 2021, dimana dalam bagian
Pertimbangan Hukum [3.17.8] antara lain menegaskan bahwa selain
menggunakan aturan legal formal berupa peraturan perundang-undangan,
partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna (meaningful
participation) sehingga tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan publik
221
secara sungguh-sungguh. Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna
tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu pertama, hak untuk
didengarkan pendapatnya (right to be
heard);
kedua,
hak
untuk
dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak untuk
mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to
be explained). Partisipasi publik tersebut terutama diperuntukan bagi kelompok
masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern)
terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas.
Berdasarkan uraian di muka dapat disimpulkan bahwa peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang partisipasi masyarakat yang
bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan telah mengalami perkembangan yang pesat dalam 25 (dua
puluh lima) tahun terakhir ini.
D. Tanggapan terhadap Berbagai Opini Hukum Para Pemohon, Saksi, Ahli,
dan Berbagai Pihak Lainnya yang Menentang Pembentukan dan
Pengesahan UU TNI
Terhadap berbagai berbagai opini hukum yang dikemukakan oleh Para
Pemohon, Saksi, Ahli dan berbagai Pihak lainnya yang menentang pembentukan
dan pengesahan UU TNI, Ahli memberikan tanggapan sebagai berikut:
1. Pembentukan UU TNI merupakan amanat Pasal 33 ayat (5) UUD 1945
yang menyatakan sebagai berikut: Susunan dan kedudukan Tentara
Nasional
Indonesia,
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-
syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan
keamanan diatur dengan undang-undang”.
2. Dalam proses pembentukan dan pengesahan UU TNI ini pihak DPR-RI
telah memenuhi berbagai persyaratan baik formil maupun materiil
pembentukan UU. Hal ini antara lain bisa dilihat secara lengkap dalam
berbagai dokumen yang diberikan dalam dokumen yang berjudul “Daftar
Lampiran Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas
222
Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Perkara Nomor: 45, 56, 69, 75 dan
81/PUU-XXIII/2025) – untuk selanjutnya disebut sebagai Daftar Lampiran
- yang diberikan oleh DPR-RI kepada MK-RI.
3. Salah satu dari Daftar Lampiran itu, misalnya adalah Lampiran Nomor 60
yang berjudul “Laporan Singkat Rapat Badan Legislasi DPR-RI dalam
Rangka Pembahasan Tindak Lanjut RUU yang Ditugaskan kepada Badan
Legislasi oleh Badan Musyawarah DPR-RI, Masa Persidangan I, Tahun
Sidang 2024- 2025, tanggal 26 Agustus 2024”, yang dalam Bagian “II.
Kesimpulan” menyatakan sebagai berikut:
• Rapat Badan Legislasi dalam rangka pembahasan tindak lanjut
RUU yang ditugaskan kepada Badan Legislasi oleh Bamus DPR-RI,
menyepakati/menyetujui:
a. Akan membahas RUU yang telah memiliki Surpres dan DIM.
b. Optimalisasi dalam mengerjakan RUU yang akan dibahas pada
masa persidangan terakhir masa jabatan Periode Anggota 2019-
2024.
c. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak akan dibahas pada
Periode Keanggotaan DPR-RI 2019-2024 dan diserahkan kepada
Periode Keanggotaan selanjutnya.
E. Kesimpulan Ahli
Berdasarkan berbagai dalil dan uraian sebagaimana tersebut dimuka, ahli
menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1) Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
223
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2) Permohonan a quo ditolak untuk seluruhnya; atau paling tidak menyatakan
permohonan a quo tidak dapat diterima;
3) Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4) Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 7104) telah sesuai dengan UUD 1945 dan telah memenuhi
ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana
yang diatur dalam:
a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang-
Undangan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801);
b. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2020 tentang Tata Tertob (Berita Negara Nomor 667 Tahun
2020); dan
c. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang- Undang (Berita Negara
Nomor 668 Tahun 2020);
5) Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Ketua, Wakil Ketua, dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).
224
Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M.
I.
Konstitusionalitas Perbedaan Muatan Materi Pengaturan dalam Naskah
Akademik dengan suatu Undang-Undang
Secara yuridis, tidak terdapat ketentuan, baik dalam Undang-Undang Nomor
12 tahun 2011 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (UU P3) maupun Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang- Undang (PDPR 2/2020)
sebagai dasar hukum pembentukan UU yang melarang pembahasan RUU dengan
menggunakan Naskah Akademik (NA) dan naskah RUU yang telah disusun pada
periode keanggotaan DPR RI sebelumnya. Ketiadaan pengaturan tentang larangan
pembahasan RUU dengan menggunakan NA dan naskah RUU yang telah disusun
pada periode keanggotan DPR RI sebelumnya baik dalam UU P3 maupun dalam
PDPR 2/2020, maka penggunaan NA dan naskah RUU tersebut adalah
konstitusional. Terlebih, tidak terdapat alasan dalam batas penalaran yang wajar
untuk mengatakan bahwa penggunaan NA dan naskah RUU pada pada periode
keanggotan DPR RI sebelumnya menyebabkan proses pembentukan undang-
undang inkonstitusional mengingat Pasal 43 ayat (3) UU P3 hanya mensyaratkan
bahwa RUU yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD harus disertai NA.
Persoalan mengenai perbedaan muatan materi pengaturan dalam NA
dengan suatu undang-undang juga tidak menyebabkan proses pembentukan
undang-undang inkonstitusional. Hal ini selaras dengan pertimbangan hukum
Putusan MK Nomor 73/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa walaupun
perubahan pasal a quo tidak bersumber dari naskah akademik yang merupakan
acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan RUU, namun tidak serta-merta
hal-hal yang tidak termuat dalam naskah akademik kemudian masuk dalam undang-
undang menyebabkan suatu undang- undang menjadi inkonstitusional. Hal ini
dikarenakan NA hanya merupakan referensi, dan perubahan yang terjadi selama
pembahasan di legislatif tetap sah.
Lebih jauh, MK dalam melakukan pengujian undang-undang (judicial review)
baik pengujian formil maupun pengujian materiil sejak tahun 2003 atau sejak
berdirinya MK tidak pernah menyatakan bahwa perbedaan muatan materi
225
pengaturan dalam NA dengan suatu undang-undang juga tidak menyebabkan
proses pembentukan undang-undang inkonstitusional. Hal ini didasarkan pada
pengamatan penulis terhadap beberapa Putusan MK yang meliputi:
1. Putusan MK Nomor 012/PUU-I/2003 tentang Pengujian Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Dalam Putusan a quo, MK memberikan pertimbangan, bahwa meskipun
adanya naskah akademik penting untuk memberi dasar dan pertimbangan
ilmiah bagi suatu undang-undang yang dirancang agar tidak terjadi salah
perhitungan dan kesalahan logika, keberadaan naskah akademik bukanlah
merupakan keharusan konstitusional dalam proses pembentukan undang-
undang.
2. Putusan MK Nomor 54/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dalam Putusan a quo, MK menolak permohonan pemohon dengan
pertimbangan bahwa para anggota DPR adalah wakil-wakil yang dipilih
oleh rakyat yang harus membawa dan menyuarakan aspirasi masyarakat
dalam segala tindakannya, termasuk dalam pembentukan undang- undang,
ada atau tidak ada naskah akademik. Berdasarkan Undang- Undang
Nomor 12 Tahun 2011 naskah akademik memang diharuskan dalam
pembentukan undang-undang tetapi ketiadaannya tidak menyebabkan
batalnya suatu undang-undang sejauh prosedur-prosedur lainnya telah
dipenuhi. Dengan demikian, tidak adanya Naskah akademik dalam
pembentukan undang-undang tidak menyebabkan batalnya suatu undang-
undang, meskipun berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 diharuskan ada
naskah akademik dalam pembentukannya. Ketiadaan naskah akademik
bisa dikatakan sebagai cacat prosedur, namun cacat prosedur tidak
menyebabkan batal, selama prosedur-prosedur lainnya terpenuhi.
3. Putusan MK Nomor 73/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang- Undang
Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
226
MK dalam Putusan a quo menolak permohonan pemohon dengan
pertimbangan bahwa walaupun perubahan pasal dalam UU tidak
bersumber dari naskah akademik yang merupakan acuan atau referensi
penyusunan dan pembahasan RUU, namun tidak serta merta hal-hal yang
tidak termuat dalam naskah akademik kemudian masuk dalam undang-
undang menyebabkan suatu undang-undang menjadi inkonstitusional.
Demikian juga sebaliknya, walaupun sudah termuat dalam naskah
akademik kemudian dalam penyusunan dan pembahasan RUU ternyata
mengalami perubahan atau dihilangkan, hal itu tidak pula menyebabkan
norma undang-undang tersebut menjadi inkonstitusional.
Berdasarkan teori perundang-undangan, naskah akademik pada dasarnya
merupakan alat untuk memberikan gambaran mengenai hasil penelitian ilmiah yang
mendasari usul rancangan setiap undang-undang yang kelak akan diajukan dan
dibahas di DPR. Selain itu, naskah akademik merupakan pedoman bagi pembentuk
undang-undang untuk membahas dan menetapkan apakah substansi atau materi
yang terkandung dalam naskah akademik layak diatur atau dimasukkan dalam
peraturan perundang- undangan. Dengan demikian, persoalan mengenai
perbedaan muatan materi pengaturan dalam NA dengan suatu undang-undang
adalah sah dan tidak menyebabkan proses pembentukan undang-undang
inkonstitusional.
Pada teori yang sama, yaitu teori perundang-undangan juga dikemukakan
bahwa pencapaian kualitas legislasi dapat dilakukan jika perancang undang-undang
berpegang pada keutamaan (virtues) dalam perancangan undang-undang, bukan
berpegang teguh pada kesesuaian undang-undangan dengan NA (Vide Helen
Xanthaki, On transferability of legislative solutions: the functionality test dalam
Constantin Stefanou dan Helen Xanthaki (Editor), Drafting Legislation: A Modern
Approach – in Memoriam of Sir William Dale, Ashgate, Hampshire-Burlington, 2008,
hlm., 17.). Keutamaan tersebut antara lain:
1. kemampuan undang-undang untuk mencapai hasil yang diinginkan
(efficacy);
2. kesesuaian perilaku
dengan
norma hukum
dalam undang-
undang (effectiveness);
227
3. efisiensi, yaitu mencakup kejelasan (clarity), ketelitian (precision), dan tidak
ambigu;
4. kesederhanaan bahasa dan tidak bias gender (plain and gender-neutral
language).
Merujuk pada UU P3, pencapaian kualitas legislasi selain berpegang pada
keutamaan di atas juga berpegang pada beberapa hal sebagaimana yang diatur
dalam UU P3. Beberapa hal tersebut diantaranya adalah:
1. Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD NRI Tahun 1945;
2. Perintah suatu undang-undang untuk diatur dengan undang-undang;
3. Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan
4. Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Begitu juga, faktor yang menyebabkan undang-undang bertentangan dengan
UUD NRI 1945 juga bukan karena terdapat perbedaan muatan materi
pengaturan dalam NA dengan suatu undang-undang. Faktor yang
menyebabkan undang-undang bertentangan dengan UUD NRI 1945 hingga
akhirnya
tidak
memenuhi
kebutuhan
masyarakat
adalah
ketiadaan
profesionalitas sumber daya manusia yang berperan dalam pembentukan
undang-undang beserta proses pembentukannya juga sangat elitis dan sarat
kepentingan, serta diperparah lagi oleh lemahnya koordinasi antar sektor
dalam penyusunan materi muatan. Oleh karena itu, ahli berpendapat bahwa
dalil Pemohon yang berkaitan dengan perbedaan muatan materi pengaturan
dalam NA dengan suatu undang-undang menyebabkan proses pembentukan
undang-undang tersebut inkonstitusional adalah tidak beralasan menurut
hukum. Maka dari itu, perbedaan muatan materi pengaturan dalam NA dengan
UU TNI tetap menjadikan UU TNI sebagai UU yang konstitusional.
II.
Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025 dikaitkan dengan UU
TNI
Undang-undang adalah hukum tertulis yang dibentuk oleh DPR bersama
Presiden (pemerintah). Eksistensi peraturan undang-undang merupakan salah
satu unsur fundamental bagi penyelenggaraan pemerintahan negara yang
berdasarkan atas hukum karena pada prinsipnya “without positive action by
228
legislation and positive law more generally many human rights would fail to be
realized” (vide Gregoire Webber, Paul Yowell, dan Richard Ekins, Legislated
Right: Securing Human Rights Trough Legislation, Cambridge University
Press, Cambridge, 2018, hlm.19). Proses untuk menghasilkan undang-undang
atau yang dikenal dengan pembentukan undang-undang merupakan
rangkaian proses pembuatan undang-undang yang pada dasarnya dimulai dari
perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan,
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Pembentukan undang-undang merupakan salah satu unsur penting di
samping unsur-unsur lainnya dalam rangka pembangunan hukum nasional,
sementara itu untuk menghasilkan Undang-Undang yang sesuai dengan
dinamika masyarakat, lebih-lebih lagi pada era globalisasi dewasa ini yang
dipicu oleh kemajuan teknologi informasi, dan tidak tumpang tindih dengan
peraturan perundang-undangan yang ada (secara horizontal), serta tidak
bertentangan dengan UUD 1945 (secara vertikal). Guna mewujudkan Undang-
Undang seperti tersebut di atas, maka pembentukan Undang- Undang di
Indonesia dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis melalui
Program Legislasi Nasional (Prolegnas), dengan memperhatikan skala
prioritas sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.
Program legislasi nasional (Prolegnas) merujuk pada UU P3 dimaknai
sebagai instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang
disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Dalam kata lain, prolegnas
tidak lain adalah suatu instrumen perencanaan program pembentukan undang-
undang. Maksudnya, program legislasi nasional merupakan wadah dimana
pembentukan suatu undang-undang direncanakan secara terencana, terpadu,
dan sistematis dalam rangka pembangunan (materi) hukum nasional. Jika
dianalisis secara lebih mendalam berdasarkan teori perundang-undangan,
Prolegnas tidak hanya dipahami sebagai instrumen mekanisme perencanaan
hukum, namun Prolegnas juga dapat dipahami sebagai isi/materi hukum (legal
substance). Sebagai isi hukum, Prolegnas memuat daftar Rancangan Undang-
Undang (RUU) yang akan dibentuk dalam periode penyusunanya. Daftar RUU
yang dimasukkan ke dalam daftar Prolegnas akan dibahas bersama-sama
229
antara DPR dan Pemerintah sebelum akhirnya disahkan dan diundangkan
menjadi UU.
Program legislasi nasional pada pelaksanaannya memuat daftar skala
prioritas RUU yang akan di bentuk pada suatu periode tertentu. Periode
tersebut ada yang 5 tahun, yang disebut sebagai program legislasi nasional
jangka menengah atau 5 tahunan dan ada juga untuk periode 1 tahun, yang
disebut sebagai program legislasi nasional prioritas tahunan. Program legislasi
nasional 5 tahunan tersebut pada pelaksanaannya di penggal- penggal
menjadi prioritas tahunan atau prolegnas tahun. Prolegnas 5 tahun itu dapat
dievaluasi atau disesuaikan dengan perkembangan setiap tahunnya
bersamaan dengan ditetapkannya prolegnas tahunan.
Penyusunan prolegnas ini dilaksanakan oleh DPR dan Pemerintah
dengan tujuan agar adanya suatu perencanaan yang matang dan mendalam
dalam pembentukan undang-undang, sehingga undang-undang yang
dihasilkan kemudian adalah undang-undang yang berkualitas, sinkron dengan
peraturan yang lainnya, serta efektif dalam pelaksanaannya. Pelaksanaan
penyusunan prolegnas oleh DPR tersebut tidak lain dikarenakan kewenangan
pembentukan peraturan undang-undang di Indonesia secara konstitusional
berada di lembaga legislatif, dalam hal ini adalah DPR. Kewenangan legislasi
yang dimiliki oleh DPR antara lain menginisiasi Rancangan Undang-Undang
(legislative initiation), membahas Rancangan Undang-Undang (law making
process), dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (law enactment
approval). Hal ini, sebagaimana pandangan Montesquieu bahwa parlemen
sebagai kuasa pembentukan hukum merepresentasikan seluruh golongan
dalam negara baik golongan kehormatan maupun bukan, sebagai berikut:
“The legislative power is therefore committed to the body of the nobles,
and to that which represents the people, each having their assemblies
and deliberation apart, each their separate views and interest.”
Pelaksanaan prolegnas ini dalam proses pembentukan undang-undang tidak
hanya memuat daftar RUU, tetapi didasarkan pada visi misi dan kebijakan yang
merupakan kriteria untuk menetapkan, mengurutkan, dan memprioritaskan
RUU untuk periode 5 tahun dan 1 tahun. Artinya prolegnas tidak dilihat sebagai
230
bentuk daftar keinginan semata, tetapi dilandasi jiwa dan kehendak untuk
mewujudkan kesejahteraan rakyat sesuai dengan apa yang menjadi visi, misi
pembangunan hukum nasional serta cita-cita bangsa ini. Karena itu, prolegnas
disebut sebagai grand design utama DPR dan Pemerintah dibidang produk
hukum, di samping sebagai barometer kinerja mereka dalam fungsi legislasi
sekaligus sebagai penopang negara hukum sesuai UUD 1945. Prolegnas
secara spesifik adalah implementasi fungsi sekaligus menjawab kebutuhan
yuridis/legislasi masyarakat.
Dalam kaitannya dengan perubahan UU TNI sebagaimana yang menjadi
objek permohonan pemohon dalam perkara ini, pada dasarnya UU TNI
termasuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 berdasarkan pada Rapat
Paripurna pada 18 Februari 2025 yang dituangkan dalam Keputusan DPR RI
Nomor 6.1/DPR RI/II/2024-2025. Dengan demikian, ahli berpendapat bahwa
pembentukan dan pengesahan UU TNI adalah sah dan konstitusional karena
UU a quo termasuk ke dalam daftar prolegnas prioritas tahun 2025. Bahkan,
penetapan UU TNI sebagai salah satu UU yang masuk ke dalam daftar
prolegnas prioritas adalah sah mengingat penetapan RUU dalam prolegnas
prioritas adalah kewenangan DPR dan Pemerintah.
III.
Konstitusionalitas Pembentukan Undang-Undang dengan Metode Carry
Over
Pada dasarnya, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) mengatur bahwa
undang-undang yang pembahasannya belum selesai dalam satu periode
dapat dilanjutkan DPR di periode berikutnya atau disebut dengan sistem carry
over terhadap RUU. Hal ini diatur dalam Pasal 71A UU P3 yang menyatakan
bahwa:
“Dalam hal pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) telah memasuki pembahasan Daftar
Inventarisasi Masalah pada periode masa keanggotaan DPR saat itu,
hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut disampaikan
kepada DPR periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR,
231
Presiden, dan/atau DPD, Rancangan Undang-Undang tersebut dapat
dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah
dan/atau Prolegnas prioritas tahunan”.
Tujuan dari sistem tersebut adalah agar setiap RUU yang telah direncanakan,
disusun, dan dibahas bersama oleh para pembentuk undang-undang DPR,
Presiden, dan/atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada periode yang lalu
dapat diselesaikan oleh para pembentuk undang-undang pada masa yang
akan datang. Hal ini dimaksudkan agar sistem perencanaan legislasi nasional
senantiasa berkelanjutan sesuai dengan sistem perencanaan pembangunan
nasional. Pertimbangan lainnya adalah supaya akuntabilitas kinerja DPR di
bidang legislasi dapat terus ditingkatkan.
Jika mengulas histori pemberlakuan metode carry over dalam
pembentukan peraturan undang-undang ini, pada dasarnya pemberlakuan
metode carry over didesain untuk menjadi solusi terhadap permasalahan yang
kerap dihadapi oleh badan legislasi nasional, yaitu perihal produktivitas.
Target yang sudah disiapkan kerap tidak dapat tercapai dan bahkan sangat
kurang. Hal inilah yang membuat prolegnas seperti terdegradasi dalam proses
pembuatan undang-undang di Indonesia. Dalam kata lain, target yang ada di
dalam prolegnas prioritas dan tahunan tidak pernah terpenuhi, sedangkan
ketentuan hukum positif belum mengatur bahwa daftar RUU yang ada dalam
prolegnas merupakan agenda yang wajib dipenuhi oleh pemerintah bersama
DPR. Hal tersebut menyebabkan tidak terpenuhinya tujuan dan alasan
pembuatan prolegnas.
Kerancuan demi kerancuan dalam proses legislasi terus bertambah
hingga akhirnya diberlakukan metode carry over dalam proses pembuatan
Undang-Undang melalui perubahan UU P3 untuk mempermudah dan
menambah produktivitas DPR dalam menyelesaikan RUU yang masuk dalam
prolegnas. Carry over sendiri merupakan mekanisme pewarisan RUU ataupun
pengalihan pembahasan RUU yang telah dibahas pada prolegnas periode
sebelumnya (berakhir) ke prolegnas periode berikutnya (sedang berjalan).
Dengan demikian, RUU yang masuk dalam daftar prolegnas tidak memiliki
keharusan untuk diselesaikan dalam jangka waktu 5 tahun agar proses
232
penyelesaian RUU lebih bertumpu pada kualitas materi dibandingkan waktu
penyelesaian.
Konsekuensi atas adanya metode carry over dalam pembentukan
peraturan undang-undang tersebut adalah praktik pembentukan peraturan
perundang-undangan yang sifatnya melanjutkan pembahasan rancangan
undang-undang pada periode pemerintahan sebelumnya sah secara hukum.
Mau tidak mau praktik tersebut harus diterima sebagai suatu tindakan
dan/atau perubatan yang konstitusional sesuai dengan norma hukum yang
berlaku selagi praktik pembentukan peraturan perundang-undangan tidak
melanggar
asas-asas
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
sebagaimana yang diatur dalam UU P3.
Dalam kaitannya dengan UU TNI sebagaimana yang menjadi objek
permohonan dalam perkara ini, ahli berpendapat bahwa UU TNI merupakan
UU carry over karena proses pembahasannya telah dilakukan mulai dari DPR
periode sebelumnya dan UU tersebut telah ditetapakan sebagai salah satu
UU yang masuk ke dalam daftar prolegnas prioritas 2025. Ini menandakan
bahwa UU TNI telah memenuhi seluruh syarat dikategorikannya UU carry
over, yaitu (1) pada tahapan sebelumnya di DPR periode sebelumnya UU
tersebut telah memasuki tahap pembahasan DIM; dan (2) UU tersebut
dimasukkan kembali ke prolegnas periode berikutnya karena tidak selesai.
Dengan demikian, ahli berpendapat bahwa proses pembentukan UU TNI sah
dan konstitusional.
IV.
Partisipasi Publik dan Keterbukaan
Izinkan Ahli menyampaikan pandangan mengenai dalil Pemohon
terkait kurangnya partisipasi publik dan keterbukaan dalam proses
pembentukan UU No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pemohon
mendalilkan bahwa proses legislasi undang-undang a quo telah cacat formil
karena tidak memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful
participation) dan asas keterbukaan, sebagaimana diamanatkan oleh
konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi. Menanggapi dalil tersebut,
secara prinsip partisipasi publik merupakan pilar fundamental dalam negara
233
hukum demokratis, dan keterbukaan adalah prasyarat bagi legitimasi setiap
produk legislasi. Namun, implementasi dan penafsiran prinsip-prinsip tersebut
haruslah proporsional dan tidak dapat serta-merta mengesampingkan
keseluruhan
tahapan
serta
substansi
proses
legislasi
yang
telah
dilaksanakan.
Konsep partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan tidak sekadar retorika, melainkan berakar kuat dalam teori
demokrasi deliberatif dan esensi kedaulatan rakyat. Dalam sistem demokrasi
modern, kedaulatan tidak berhenti pada momen pemilihan wakil rakyat
semata. Ia melampaui itu, menuntut keterlibatan aktif warga negara dalam
setiap proses pengambilan keputusan publik, terutama saat merumuskan
hukum yang kelak akan mengikat mereka. Sebagaimana diuraikan oleh
pemikir seperti Jürgen Habermas, teori demokrasi deliberatif menekankan
urgensi diskusi rasional dan inklusif sebagai fondasi legitimasi keputusan
publik. Ini berarti, partisipasi publik bukanlah sekadar formalitas. Partisipasi
publik adalah sebuah proses dinamis di mana gagasan-gagasan terbaik dapat
muncul dan berkembang melalui pertukaran pandangan yang bebas, terbuka,
dan kritis.
Prinsip partisipasi publik merupakan aspek esensial yang memiliki
keterkaitan erat dengan teori representasi politik dalam konteks negara hukum
yang demokratis. Demokrasi perwakilan modern tidak semata-mata bertumpu
pada representasi elektoral yakni keterpilihan wakil rakyat melalui proses
pemilu melainkan juga menuntut adanya representasi substansial yang
menghendaki
agar
kepentingan,
suara,
serta
aspirasi
konstituen
terartikulasikan secara nyata dalam proses pembentukan kebijakan publik.
Dalam kerangka tersebut, partisipasi publik berfungsi sebagai instrumen
normatif
sekaligus
prosedural
untuk
menjamin
bahwa
mekanisme
representasi
tidak
hanya
bersifat
simbolik
atau
formalistik,
tetapi
mencerminkan kehendak rakyat secara autentik. Ketidakterlibatan publik
dalam proses legislasi berpotensi menjadikan arena pembentukan hukum
tertutup dan elitis, yang pada gilirannya dapat menggerus kepercayaan
masyarakat dan mendeligitimasi produk hukum yang dihasilkan.
234
Partisipasi publik memiliki fungsi multifaset yang vital. Ini tidak hanya
meningkatkan legitimasi hukum, sehingga produk perundang-undangan lebih
dapat diterima dan ditaati oleh masyarakat. Partisipasi publik juga secara
substansial memperkaya kualitas kebijakan melalui penyerapan masukan dari
berbagai spektrum pemangku kepentingan, termasuk pihak yang terdampak
langsung dan para pakar di bidangnya. Lebih dari itu, partisipasi publik turut
meminimalisir potensi konflik di kemudian hari, karena isu-isu problematik
dapat teridentifikasi dan tertangani sejak tahap awal. Yang tak kalah esensial,
partisipasi publik merealisasikan akuntabilitas, di mana transparansi proses
memungkinkan publik untuk memonitor kinerja perwakilan mereka dan
memastikan bahwa kepentingan umum benar-benar terlayani, bukan semata-
mata kepentingan parsial.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, melalui serangkaian
putusannya yang progresif, telah menerjemahkan prinsip-prinsip ini menjadi
standar konkret yang dikenal sebagai "partisipasi publik yang bermakna"
(meaningful participation). Konsep ini tidak semata-mata dimaknai sebagai
sekadar mengundang perwakilan masyarakat ke dalam ruang rapat.
Partisipasi publik mensyaratkan terpenuhinya tiga elemen utama, salah
satunya adalah hak untuk didengar (right to be heard), yang mengharuskan
tersedianya ruang dan mekanisme yang layak bagi masyarakat untuk
menyampaikan pendapat, kritik, serta masukan terhadap rancangan undang-
undang yang sedang disusun. Kedua, hak untuk dipertimbangkan (right to be
considered), di mana masukan-masukan tersebut tidak boleh diabaikan begitu
saja. Pembentuk undang-undang wajib mempertimbangkan masukan
tersebut dan dapat menunjukkan bahwa mereka telah memperhatikan serta
meresponsnya, baik dengan mengakomodasi atau, jika tidak, memberikan
alasan penolakan yang rasional dan transparan. Ketiga, hak untuk dijelaskan
(right to be explained), yang mengharuskan pembentuk undang-undang
memberikan penjelasan rasional mengapa suatu masukan tidak diakomodasi.
Penjelasan ini bukan hanya kewajiban prosedural, tetapi juga pondasi dari
prinsip transparansi dan akuntabilitas yang mutlak.
Asas keterbukaan dalam pembentukan undang-undang merupakan
prasyarat fundamental bagi terwujudnya partisipasi yang bermakna.
235
Keterbukaan ini telah terwujud melalui akses informasi yang komprehensif,
Rancangan Undang-Undang TNI Perubahan beserta dokumen terkait,
termasuk Naskah Akademik, telah tersedia secara luas melalui platform resmi
Pemerintah dan DPR RI. Langkah ini memastikan masyarakat dapat
mempelajari substansi materi secara informatif, sehingga masukan yang
diberikan pun berdasarkan pemahaman yang mendalam. Selain itu, upaya
sosialisasi dan penjaringan aspirasi tidak bersifat tunggal, melainkan
dilakukan secara multi-tahap. Pemerintah dan DPR telah menyelenggarakan
berbagai forum, mulai dari sosialisasi, diskusi publik, hingga rapat dengar
pendapat yang melibatkan spektrum luas pemangku kepentingan: dari
akademisi dan organisasi masyarakat sipil hingga komunitas pertahanan dan
para pakar di bidang terkait.
Penting untuk ditegaskan di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim, bahwa
sebelum Rancangan Undang-Undang TNI Perubahan secara resmi diusulkan
oleh DPR RI, Pemerintah telah menunjukkan inisiatif proaktif dalam
penyerapan aspirasi masyarakat terkait substansi materi muatan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2025 ini sejak tahun 2023. Komitmen awal ini
dibuktikan dengan diselenggarakannya serangkaian FGD (Focus Group
Discussion) oleh Babinkum Mabes TNI. Sebuah indikator kuat bahwa ada
upaya nyata untuk mendengar masukan publik terhadap materi yang akan
diregulasi, jauh sebelum RUU masuk ke ranah legislasi formal di DPR.
Selanjutnya, ketika Rancangan Undang-Undang TNI Perubahan resmi
menjadi inisiatif DPR RI, seluruh proses pembentukannya dikoordinasikan
penuh oleh DPR. Pada tahap penyusunan RUU, DPR RI secara transparan
telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai
komponen masyarakat sebagai berikut:
●
Pada 3 Maret 2025, RDPU Komisi I DPR RI diselenggarakan dengan
menghadirkan narasumber Mayjen TNI Rodon Pedrason, Dr. Teuku
Rezasyah, dan Dr. Kusnanto Anggoro.
●
Kemudian, pada 4 Maret 2025, Komisi I DPR RI kembali mengadakan
RDPU dengan Ismail Hasani dari Setara Institute, dan Dr. Al-Araf dari
Imparsial.
236
●
Selanjutnya, pada 10 Maret 2025, RDPU Komisi I DPR diselenggarakan
bersama Persatuan Purnawirawan ABRI yang dipimpin oleh Jenderal
TNI Purnawirawan Agum Gumelar.
Setelah tahap penyusunan, pada tahap pembahasan RUU, yang berlangsung
intensif dari tanggal 11 hingga 20 Maret 2025, proses legislasi terus
melibatkan pihak-pihak terkait dan mengedepankan keterbukaan:
●
Pada 11 Maret 2025, diadakan Rapat Kerja Komisi I DPR dengan
Menteri Hukum RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Pertahanan, dan
Menteri Sekretaris Negara.
●
Dilanjutkan pada 13 Maret 2025, Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan
Panglima TNI beserta Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Kepala Staf
Angkatan Laut (Kasal), dan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau).
●
Pada 14 Maret 2025, dan kembali pada 15 Maret 2025, Rapat Panitia
Kerja Komisi I DPR RI diselenggarakan untuk membahas Daftar
Inventaris Masalah (DIM) RUU a quo.
●
Kemudian, pada 17 Maret 2025, dilaksanakan Rapat Tim Perumus dan
Tim Sinkronisasi RUU a quo.
●
Secara signifikan, pada 18 Maret 2025, Pimpinan DPR RI bersama
dengan Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI secara khusus
mengundang audiensi dengan Koordinator Aliansi Koalisi Masyarakat
Sipil dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan,
dengan agenda mendengarkan serta mendapatkan masukan terkait
RUU a quo. Ini membuktikan komitmen DPR untuk melibatkan suara
kritis masyarakat sipil.
●
Pada hari yang sama, 18 Maret 2025, Rapat Kerja Komisi I DPR RI
kembali digelar bersama Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan,
Menteri Hukum, dan Menteri Sekretariat Negara untuk Pengambilan
Keputusan Tingkat I terhadap RUU a quo.
●
Puncak proses pembahasan tercapai pada 20 Maret 2025, dengan
Rapat Paripurna DPR RI yang mengagendakan Pembicaraan Tingkat II
dan Pengambilan Keputusan terhadap RUU a quo.
237
Seluruh tahapan pembahasan Rancangan Undang-Undang, mulai dari
pengajuan sebagai usul inisiatif DPR hingga pengesahannya menjadi
undang- undang, dikelola dan dicatat secara menyeluruh oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Catatan, notulensi, dan transkrip dari
setiap pertemuan dan rapat kerja merupakan bukti otentik dari komitmen
terhadap prinsip partisipasi dan keterbukaan. Lebih lanjut, publikasi tahapan
proses legislasi pun dilakukan secara berkala melalui media massa dan
saluran informasi resmi, memastikan masyarakat luas senantiasa mengetahui
perkembangan dan status RUU.
Dalil Pemohon yang mengklaim kurangnya partisipasi dan keterbukaan
sering kali berakar pada asumsi keliru bahwa setiap masukan harus
diakomodasi, atau bahwa proses legislasi harus sepenuhnya steril dari
dinamika politik. Padahal, proses legislasi adalah arena dialektika kompleks
antara berbagai kepentingan dan pandangan yang beragam, yang pada
akhirnya harus bermuara pada suatu keputusan politik yang mengikat secara
hukum dan konstitusional. Oleh karena itu, perlu dipahami bahwa partisipasi
publik tidak berarti publik memiliki hak veto mutlak. Sebaliknya, ia menjamin
pemberian ruang yang memadai bagi aspirasi untuk didengar dan
dipertimbangkan secara rasional dalam bingkai perumusan kebijakan publik
yang lebih besar.
Dengan demikian, menurut hemat Ahli, dugaan adanya cacat formil akibat
terbatasnya partisipasi publik dan keterbukaan dalam pembentukan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2025 tidak didasarkan pada landasan hukum yang
kuat dan tidak mencerminkan realitas proses legislasi yang telah
berlangsung.Prosedur yang telah dijalankan oleh pembentuk undang-
undang, dengan segala tahapan dan dokumentasinya yang transparan dan
akuntabel, telah memenuhi standar konstitusional dan prinsip partisipasi
publik yang bermakna, bahkan didahului oleh upaya penyerapan aspirasi
yang komprehensif oleh pihak Pemerintah.
V.
Kesesuaian Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Selain dalil mengenai kurangnya partisipasi publik yang telah kami
elaborasi sebelumnya, Para Pemohon juga mendalilkan bahwa pembentukan
238
Undang-Undang
Nomor
3
Tahun
2025
tidak
memenuhi
asas
keterbukaansebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), yang
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Pemohon berargumen
bahwa selama proses penyusunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025,
tidak dilakukan secara terbuka dan akses informasi serta pemberian masukan
sangat terbatas. Namun, dalil ini menunjukkan kekeliruan dalam memahami
ruang lingkup dan batasan asas keterbukaan dalam konteks pembentukan
undang-undang, yang sebenarnya telah diatur secara jelas dalam kerangka
hukum positif kita.
Asas keterbukaan merupakan salah satu dari enam asas materiil dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam
Pasal 5 huruf g Undang-Undang P3. Asas ini pada intinya menghendaki
bahwa seluruh proses pembentukan peraturan perundang- undangan, mulai
dari
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan,
hingga
pengundangan, bersifat transparan dan dapat diakses oleh publik.
Transparansi di sini merujuk pada ketersediaan informasi yang memadai
mengenai tahapan, materi, dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses
legislasi. Tujuannya adalah untuk menjamin akuntabilitas pembentuk undang-
undang dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan
masukan.
Dalam kerangka teori tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance), transparansi dan akuntabilitas adalah dua pilar yang saling
melengkapi. Transparansi adalah prasyarat bagi akuntabilitas, di mana publik
tidak dapat meminta pertanggungjawaban dari para pengambil keputusan jika
informasi mengenai proses dan keputusan tersebut tidak tersedia secara
memadai. Akuntabilitas sendiri berarti kewajiban bagi pembentuk undang-
undang untuk memberikan penjelasan dan bertanggung jawab atas tindakan
serta keputusan yang diambil selama proses legislasi. Namun demikian, perlu
ditegaskan bahwa asas keterbukaan dalam proses legislasi tidak dapat
diartikan sebagai kewajiban untuk melibatkan setiap individu atau kelompok
secara menyeluruh dalam setiap tahapan dan rincian pembentukan
239
peraturan perundang-undangan. Keterbukaan harus dipahami secara
proporsional, sejalan dengan prinsip representasi politik dalam demokrasi
modern dan pertimbangan efektivitas proses legislasi itu sendiri.
Dalam konteks ini, teori partisipasi publik yang relevan adalah
partisipasi yang difokuskan pada pihak yang memiliki kepentingan langsung
atau terdampak. Penjelasan Pasal 96 ayat (3) Undang-Undang P3 secara
eksplisit memberikan batasan subjek partisipasi. Pasal tersebut secara
gamblang menyatakan bahwa masyarakat yang berhak memberikan
masukan, baik secara lisan maupun tertulis, dalam setiap tahapan
pembentukan undang-undang adalah orang perseorangan atau kelompok
yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi
muatan RUU a quo. Frasa "kelompok orang" dalam penjelasan pasal tersebut
lebih
lanjut
diartikan
secara
spesifik
sebagai
kelompok/organisasi
masyarakat, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat yang terdaftar
di kementerian yang berwenang, masyarakat hukum adat, dan penyandang
disabilitas. Pembatasan ini bukanlah bentuk pembatasan hak konstitusional,
melainkan upaya untuk menjaga efisiensi dan fokus pembahasan legislasi
agar masukan yang diterima benar-benar relevan dan substantif, tanpa
mengorbankan esensi partisipasi bermakna. Hal ini sejalan dengan konsep
rasionalitas prosedural, di mana prosedur yang jelas dan terarah mendukung
hasil legislasi yang berkualitas, sekaligus menjamin prinsip akuntabilitas
prosedural.
Dalil Pemohon yang menyatakan adanya kekurangan dalam aspek
partisipasi dan keterbukaan publik kerap didasarkan pada asumsi yang tidak
tepat, yakni seolah-olah setiap masukan masyarakat wajib diakomodasi
secara mutlak, atau bahwa proses legislasi harus sepenuhnya bebas dari
pengaruh dan dinamika politik. Padahal, proses pembentukan undang-
undang secara inheren merupakan forum dialektika yang kompleks, di mana
berbagai kepentingan, perspektif, dan orientasi politik berinteraksi dan
bernegosiasi untuk mencapai kesepakatan normatif yang mengikat secara
hukum dan sah secara konstitusional. Oleh karena itu, penting untuk dipahami
bahwa prinsip partisipasi publik bukanlah pemberian hak veto kepada
masyarakat atas seluruh substansi regulasi, melainkan penjaminan adanya
240
ruang yang memadai bagi publik untuk menyampaikan aspirasi yang
kemudian dipertimbangkan secara proporsional dan rasional dalam kerangka
perumusan kebijakan yang lebih luas. Mekanisme ini selaras dengan prinsip
legitimasi prosedural, yang menekankan bahwa validitas suatu produk hukum
tidak hanya ditentukan oleh substansinya, melainkan juga oleh proses
pembentukannya yang harus menjunjung asas keterbukaan, akuntabilitas,
dan keadilan prosedural. Dengan demikian, menurut penilaian Ahli, tuduhan
bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 mengalami cacat formil karena
tidak terpenuhinya prinsip keterbukaan dan partisipasi publik, tidak berdasar
secara hukum dan tidak sejalan dengan fakta-fakta empirik dari proses
legislasi yang telah berlangsung. Seluruh tahapan pembentukan undang-
undang tersebut telah diselenggarakan secara transparan dan akuntabel,
sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, termasuk melalui
pelaksanaan serangkaian forum konsultasi publik dan penyerapan aspirasi
oleh Pemerintah secara menyeluruh. Dengan terpenuhinya ketentuan formil
tersebut, proses legislasi yang dimaksud telah mencerminkan standar
konstitusional dan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Setelah menelaah secara saksama seluruh dalil yang diajukan oleh
Pemohon terkait pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara
Nasional
Indonesia,
serta
setelah
mengelaborasi
secara
komprehensif mengenai penerapan asas partisipasi publik dan keterbukaan,
perkenankan saya menyampaikan kesimpulan.
Dari tinjauan cermat atas seluruh tahapan dan bukti-bukti proses
legislasi yang telah kami uraikan di hadapan Majelis Yang Mulia, kami dengan
tegas menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2025 telah sepenuhnya sejalan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan telah memenuhi setiap
ketentuan yang dipersyaratkan dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan.
241
Seluruh rangkaian tahapan, mulai dari perencanaan awal yang
melibatkan penyerapan aspirasi masyarakat oleh Pemerintah melalui Focus
Group Discussion (FGD) yang terdokumentasi, hingga proses penyusunan
dan pembahasan intensif di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI,
menunjukkan komitmen tak tergoyahkan terhadap prinsip-prinsip demokrasi
dan konstitusionalisme. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang
melibatkan berbagai elemen masyarakat, serta Rapat Kerja (Raker) lintas
instansi, telah menjadi ruang deliberatif yang substansial. Adanya
dokumentasi lengkap berupa catatan, notulensi, dan transkrip dari setiap
pertemuan dan rapat kerja menjadi bukti nyata dari transparansi dan
akuntabilitas yang telah dijalankan. Tak hanya itu, publikasi berkala atas
tahapan legislasi juga memastikan akses informasi yang memadai bagi
masyarakat luas.
Prinsip partisipasi publik yang bermakna jelas terpenuhi melalui
mekanisme yang secara konsisten memastikan adanya hak untuk didengar,
dipertimbangkan, dan dijelaskan bagi pihak-pihak yang terdampak langsung
atau memiliki kepentingan sah. Perlu ditegaskan, pembatasan subjek
partisipasi yang termaktub dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (UU P3) bukanlah pengabaian hak, melainkan sebuah
upaya rasional untuk menjaga fokus dan efisiensi pembahasan demi
menghasilkan produk hukum yang berkualitas. Demikian pula, asas
keterbukaan telah terimplementasi secara optimal melalui akses informasi
yang komprehensif dan proses pembahasan yang transparan, termasuk
pelibatan berbagai pemangku kepentingan, bahkan suara-suara kritis dari
elemen masyarakat sipil.
Maka, jelaslah bahwa tidak ada satu pun bukti substantif yang
menunjukkan adanya cacat formil yang dapat mendelegitimasi Undang-
Undang ini. Dalil Pemohon yang mengklaim ketidaksesuaian adalah
pandangan yang tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya dan
pemahaman komprehensif terhadap norma hukum pembentukan peraturan
perundang-undangan. Proses legislasi ini telah berjalan dengan tertib dan
akuntabel, sepenuhnya sesuai koridor hukum yang ditetapkan.
242
Oleh karena itu, dengan segala hormat memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Konstitusi untuk menyatakan bahwa permohonan pengujian
formil yang diajukan oleh Pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan
karenanya, menolak permohonan tersebut. Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2025 adalah produk legislasi yang sah, konstitusional, dan telah melalui
proses pembentukan yang akuntabel serta transparan.
Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D.
Masukan atas Penyusunan Naskah Akademis dan Draf RUU tentang
Perubahan atas Undang-undang TNI
Makalah ini disiapkan berdasarkan Terms of Reference (ToR) yang disiapkan oleh
Pusat Perancangan Undang-undang Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI
dengan judul Diskusi Pakar dalam rangka Penyusunan Naskah Akademik dan Draf
RUU Perubahan UU tentang Tentara Nasional Indonesia.
Dalam ToR tersebut disampaikan 8 isu dalam bentuk pertanyaan yang merupakan
materi dari Naskah Akademik berdasarkan Pedoman Penyusunan Naskah
Akademik Rancangan Undang-undang. Oleh karenanya makalah ini akan
menjawab kedelapan isu yang disampaikan.
I. Sangat Dibutuhkan Rencana penyusunan RUU tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Rencana penyusunan RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (selanjutnya disingkat “RUU
Perubahan UU TNI”) sangat diperlukan. Hal ini dikarenakan telah 18 tahun UU
TNI tidak mengalami perubahan apapun padahal banyak perkembangan yang
telah terjadi, baik geopolitik maupun peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan TNI serta adanya uji materi atas UU ke Mahkamah Konstitusi.
Terlebih lagi UU TNI perlu dilakukan perubahan mengingat UU TNI merupakan
produk diawal reformasi tahun 1998 sehingga banyak ketentuan yang
merupakan respons terhadap praktek yang terjadi sebelum tahun 1998.
RUU Perubahan UU TNI diharapkan benar-benar mencerminkan kebutuhan
legalitas eksistensi TNI.
243
II. Urgensi dalam penyusunan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Ada paling tidak enam urgensi mengapa RUU Perubahan UU TNI dilakukan,
yaitu:
1. Bentuk perang yang telah berubah secara cepat
Saat ini bentuk perang telah mengalami perubahan yang sangat cepat.
Perang tidak hanya sekedar yang dinyatakan oleh negara, namun perang
dapat dilakukan tanpa dinyatakan oleh negara. Belum lagi perang tidak
hanya berhadapan dengan negara lain, atau pelaku separatis namun perang
dapat diinisiasi oleh para pelaku teror yang bertujuan untuk mengganti
ideologi, dasar dan bentuk negara.
Perang pun saat ini tidak dilakukan dengan menggunakan alutsista
konvensional atau alutsista yang dikendalikan oleh teknologi canggih, namun
secara perlahan namun pasti telah menjadi perang siber (cyber warfare)
(sistem informasi, media sosial).
Oleh karenannya UU TNI sudah sewajarnya untuk dilakukan perubahan
sehingga adaptif dengan perkembangan bentuk perang saat itu dan untuk
mengantisipasi perkembangan bentuk perang di masa depan.
2. Situasi geopolitik memerlukan pengembangan TNI
Situasi geopolitik dan tututan kepentingan nasional (national interest)
memerlukan pengembangan TNI yang membutuhkan landasan hukum yang
kuat.
Situasi geopolitik saat ini baik di kawasan seperti Laut China Selatan,
maupun di luar kawasan seperti perang di Ukraina mengharuskan TNI untuk
dikembangkan dari waktu ke waktu sesuai situasi dan kondisi.
Situasi
geopolitik
membutuhkan
prajurit-prajurit
yang
handal
dan
berpengalaman.
3. Kepentingan Nasional di Luar Wilayah Kedaulatan
Fenomena baru yang dialami oleh banyak negara adalah adanya
kepentingan nasional yang berada di luar wilayah kedaulatan namun perlu
244
mendapat penjagaan dari tentara nasionalnya. Jepang misalnya memberikan
peran yang besar pada Self Defence Forces nya untuk menjaga Sea Lanes
of Communication (SLOC) Jepang yang berada di wilayah kedaulatan.
Demikian pula TNI pernah dilibatkan dalam penjagaan armada kapal
perdagangan yang melintasi perairan di Somalia yang merupakan negara
gagal yang rawan pembajakan. Pada tahun 2011 TNI melakukan operasi
pembebasan awak kapal MV Sinar Kudus di Somalia. Saat itu Soamila
masuk dalam katagori negara gagal (failed State) sehingga setiap negara
bertanggung jawab atas kapal-kapal niaganya. (ditambah oleh negara
setempat membolehkan)
Saat operasi pembebasan awak kapal MV Sinar Kudus sebenarnya UU TNI
tidak memberi landasan hukum yang kuat. Oleh karenanya RUU Perubahan
atas UU TNI perlu memberikan landasan yang kuat bagi pelibatan TNI
menjaga kepentingan nasional.
Landasan hukum ini menjadi penting bila Presiden mengambil keputusan
agar TNI turut dalam operasi intervensi kemanusiaan (humanitarian
intervention operation) dengan negara lain atau dimandatkan oleh organisasi
internasional atau kawasan untuk melakukan Responsibility to Protect.
4. Tantangan yang dihadapi bangsa yang mengharuskan TNI turut
berpartisipasi secara aktif
TNI sebagai alat negara ternyata telah mengalami berbagai penugasan
Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang konvensional. Banyak hal yang
telah dilakukan oleh TNI untuk melakukan penugasan dibidang kesehatan,
termasuk diantaranya penanganan terhadap wabah penyakit Covid 19.
Hal ini tentu membutuhkan perbuasan atas tugas-tugas OMSP yang telah
ditetapkan dalam UU TNI.
5. Terbitnya berbagai Undang-undang pasca UU TNI yang bersinggungan
dengan eksistensi TNI
Pasca tahun 2004 telah banyak Undang-undang yang terbit dan bersentuhan
dengan TNI, Perubahan atas UU Terorisme (“UU Terorisme”), UU
Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (“UU PSDN”)
245
dan UU Aparatur Sipil negara (“UU ASN”).
6. Terbitnya
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
yang
mengharuskan
dilakukannya Amandemen
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021 mengamanatkan
agar UU TNI dilakukan perubahan.
Dalam kata-kata Mahkamah Konstitusi dalam putusan disebutkan “usia
pensiun merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk
undang-undang yang sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dengan tuntutan
kebutuhan perkembangan dan sesuai dengan jenis serta spesifikasi dan
kualifikasi jabatan tersebut atau dapat melalui upaya legislative review.”
Selanjutnya MK mengatakan, “… demi memberikan kepastian hukum,
menurut
Mahkamah,
kiranya
pembentuk
undang-undang
harus
melaksanakan perubahan UU TNI dengan memprioritaskan pembahasannya
dalam waktu yang tidak terlalu lama.”
III. Undang-undang yang perlu untuk dianalisis dalam rangka penyusunan
RUU
1. UU TNI
2. UU Terorisme
3. UU PSDN
4. UU ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
5. UU Kepolisian Negara Republik Indonesia
IV. Landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis penyusunan RUU tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia
1. Landasan Filosofis
a. Dalam preambule Undang-undang Dasar 1945 paragraf empat
disebutkan salah satu tujuan pembentukan Pemerintahan Negara
Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia. Oleh karenanya pemerintah perlu senantiasa
membangun postur sistem pertahanan, termasuk TNI, sesuai dengan
246
perkembangan ancaman tradisional maupun non-tradisional serta
perkembangan geopolitik kawasan dan dunia. Dalam konteks demikian
TNI yang telah beberapa kali mengalami penyesuaian berdasarkan
kondisi internal di Indonesia pada masa reformasi saat UU TNI dibentuk
perlu untuk dilakukan penyesuaian kembali agar dapat menjalankan
amanat dari Undang-undang Dasar 1945 untuk melindungi bangsa dan
tanah air Indoenesia secara baik.
b. Saat ini ancaman yang dihadapi oleh Indonesia sebagai negara menuntut
adanya berbagai perubahan tugas pokok dan fungsi TNI yang tidak saja
berbasis pada wilayah kedaulatan negara, tetapi pada kepentingan
Indonesia di luar wilayah kedaulatan Indonesia.
2. Landasan Sosiologis
a. Masyarakat hingga saat ini mengapresiasi peran TNI yang tidak semata-
mata menjaga keutuhan wilayah kedaulatan negara namun peran
menjaga kepentingan nasional yang berada di luar wilayah kedaulatan,
seperti menjaga kapal-kapal dagang Indonesia dari ancaman perompak
di negara lain yang sedang mengalami kegagalan pemerintah.
b. Disamping itu masyarakat sangat mengapresiasi peran TNI dalam
OMSP, utamanya perang melawan terorisme, perang melawan pandemi,
melakukan evakuasi warga negara Indonesia yang terjebak dalam konflik
senjata di suatu negara ataupun melakukan evekuasi adanya wabah
penyakit di negara lain, bahkan dalam menjalankan program-program
pemerintah yang daya jangkaunya ke seluruh wilayah dan dalam waktu
yang cepat.
c. Masyarakat juga menginginkan agar para prajurit TNI dapat ditempatkan
di birokrasi institusi sipil mengingat kemampuan manajerialnya yang
bermanfaat.
d. Life expectancy populasi Indonesia dalam dua dasawarsa terakhir
semakin panjang dan karenanya masa dinas aktif seorang prajurit dapat
menyesuaikan dengan Aparatur Sipil Negara yang dapat mencapai usia
60 hingga 62 tahun.
247
3. Landasan Yuridis
Secara yuridis UU TNI perlu dilakukan perubahan mengingat telah hadir UU
PSDN dan UU Terorisme serta Putusan Mahkamah Konstitusi.
V. Sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan
arah pengaturan dari penyusunan RUU tentang perubahan atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
a. Sasaran
Menjadi landasan hukum yang kuat bagi TNI yang harus beradaptasi dengan
tantangan yang dihadapi saat ini dan ke depan sehingga menjadikan TNI
sebagai alat negara yang tangguh, efektif dan efisien dalam menjalankan
tugas melindungi segenap bangsa dan tanah air Indonesia.
b. Ruang Lingkup Pengaturan
Mengatur eksistensi TNI baik dalam tugas pokoknya menjaga kedaulatan
negara ditambah dengan kepentingan nasional di berbagai belahan dunia
serta tugas TNI dalam OMSP.
RUU Perubahan atas UU TNI ditujukan untuk melaksanakan penyusaian
dengan berbagai UU yang bersinggungan dengan UU TNI dan
melaksanakan putusan dari Mahkamah Konstitusi.
c. Jangkauan
RUU Perubahan UU TNI ditujukan untuk para pengambil kebijakan dalam
lingkup
pertahanan negara
sehingga
dalam mengambil kebijakan
mempunyai landasan yang kuat dan adanya kepastian hukum, termasuk
dalam mengerahkan pasukan dalam menjaga kepentingan nasional di luar
wilayah kedaulatan, menjalankan tugas menumpas terorisme yang terkait
dengan eksistensi dan keselamatan negara, serta pengaturan masa aktif
dinas ketentaraan.
Disamping itu bagi pengambil kebijakan dapat melibatkan para prajurit TNI di
luar kedinasan di lingkungan TNI ataupun lembaga-lembaga yang berkaitan
dengan pertahanan dan intelijen.
248
d. Arah Pengaturan
Arah pengaturan perubahan UU tentang TNI adalah menjadikan TNI
sebagai alat negara yang efektif dan efisien dalam melindungi bangsa dan
tumpah darah negara, termasuk kepentingan Indonesia yang berada di luar
wilayah kedaulatan.
Disamping itu dalam rangka mengoptimalkan para prajurit TNI sehingga
memberi kesempatan bagi prajurit TNI untuk bisa mengabdi di birokrasi
pemerintahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah dari waktu ke waktu.
VI. Materi muatan yang sekiranya diperlukan dalam rangka penyusunan RUU
tentang peru bahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia
1. Tugas pokok dan fungsi TNI
Membuat pengaturan TNI tidak hanya penegak kedaulatan tetapi juga
menjaga kepentigan nasional di luar wilayah kedaulatan.
2. Pelibatan TNI dalam OMSP
Membuat pengaturan OMSP yang ditetapkan oleh pemerintah dari waktu ke
waktu termasuk pananganan penularan wabah penyakit.
3. Penempatan Prajurit TNI dalam Birokrasi Pemerintah
Membuat pengaturan yang tegas tentang penempatan prajurit TNI dalam
birokrasi pemerintah.
4. Usia Prajurit
Membuat pengaturan usia prajurit yang lebih panjang daripada usia prajurit
berdasarkan UU TNI.
VII. Tanggapan pengaturan OMSP
TNI telah secara positif melakukan banyak OMSP sehingga perlu diatur lebih
luas pelibatan TNI dalam OMSP, seperti penanganan wabah penyakit,
evakuasi warga negara yang terjebak dalam konflik bersenjata di suatu negara
atau pemulangan warga negara ke Indonesia karena adanya pandemi di suatu
negara.
249
VIII. Penempatan TNI aktif dalam Kementerian/Lembaga
Penempatan TNI dalam Kementerian/Lembaga perlu diperluas mengingat
sangat dibutuhkan prajurit-prajurit TNI yang memiliki kemampuan manajerial
untuk berada di Kementerian/Lembaga.
Oleh karenanya para prajurit TNI diberi kesempatan untuk bersaing dengan
ASN dalam mengemban tugas-tugas Kementerian/Lembaga.
[2.4] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Presiden telah memberikan keterangan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 23 Juni 2025 dan menyerahkan keterangan tertulis yang diterima
Mahkamah pada tanggal 19 Juni 2025, yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
I.
Pokok Permohonan Para Pemohon
1. Perkara 45/PUU-XXIII/2025
a. Pembentukan UU 3/2025 bertentangan dengan asas keterbukaan dalam
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
(selanjutnya disebut UU P3) karena:
1) minimnya penyebarluasan informasi terkait draft dan naskah
akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia (selanjutnya disebut RUU TNI Perubahan); dan
2) jarak 3 (tiga) hari antara pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum
(RDPU) pada tanggal 18 Maret 2025 dan pengesahan UU 3/2025
terlalu singkat untuk pemberian pertimbangan dan penjelasan
terhadap masukan.
b. Bahwa tidak adanya ancaman darurat yang konkret berupa konflik,
perang, dan lain sebagainya, sehingga tidak bisa dijustifikasikan
pengesahan RUU TNI Perubahan mendahului Rancangan Undang-
Undang (RUU) yang sudah ada dalam Program Legislasi Nasional
(selanjutnya disebut Prolegnas).
250
c. Penyusunan RUU TNI Perubahan dalam periode Prolegnas 2025-2029
tetap menggunakan Naskah Akademik Periode 2020-2024 walaupun
tidak ada ketentuan carry over mengenai pembentukannya, sehingga
bertentangan dengan Pasal 22A UUD NRI 1945 dan mendegradasi
fungsi DPR RI dalam Pasal 20A ayat (1) yang mengakibatkan
terlanggarnya hak konstitusional para pemohon dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI 1945.
d. Usulan RUU TNI Perubahan dilakukan dalam sidang paripurna pertama
yang menyimpangi agenda resmi rapat dan melanggar Tata Tertib DPR.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Dalam perkara a quo ini, izinkanlah Pemerintah memberikan tanggapan
terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon. Menurut
Pemerintah, Para Pemohon tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau
setidak-tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya (tidak memiliki
kerugian konstitusional) akibat keberlakuan UU 3/2025 yang dimohonkan
dengan alasan sebagai berikut:
1. Sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009
bertanggal 16 Juni 2010 bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap
anggota masyarakat secara serta merta dapat melakukan permohonan uji
formil di satu pihak serta tidak diterapkannya persyaratan legal standing
untuk pengujian materil di pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal
standing dalam pengujian formil Undang-Undang, yaitu bahwa Para
Pemohon mempunyai hubungan pertautan yang langsung dengan
Undang-Undang yang dimohonkan.
2. Kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-
XXI/2023, ditentukan bahwa Pemohon dalam pengujian formil harus
menjelaskan terlebih dahulu mengenai:
a. kedudukannya sebagai pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 ayat (1) UU MK; dan
b. ada tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon
dengan undang-undang yang dimohonkan pengujiannya.
251
3. Bahwa ada atau tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Para
Pemohon dengan Undang-Undang yang dimohonkan dapat dijelaskan
sebagai berikut:
a. Para Pemohon Perkara 45 dan Para Pemohon Perkara 69
menggunakan 5 (lima) syarat yang bersifat kumulatif dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tertanggal 31 Mei 2005
dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tertanggal 20 September 2007
serta Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
sebagai
dasar
adanya
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional. Adapun dasar hukum tersebut merupakan syarat untuk
pengujian materiil undang-undang sehingga tidak tepat digunakan
dalam pengujian formil dalam permohonan a quo. Penggunaan kriteria
legal standing dalam pengujian materiil ke dalam pengujian formil akan
menyebabkan pengujian undang-undang menjadi masuk ke dalam
ranah pengujian materiil. Padahal parameter pengujian formil berbeda
secara substansial dengan pengujian materiil, karena fokus pengujian
formil terletak pada apakah prosedur pembentukan undang-undang
telah sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-
undangan.
b. Para Pemohon Perkara 81 yang merupakan organisasi masyarakat sipil
atau lembaga swadaya masyarakat, serta Para Pemohon lainnya yang
berprofesi sebagai mahasiswa, aktivis, ibu rumah tangga tidak memiliki
pertautan langsung karena Para Pemohon bukan merupakan prajurit
aktif dan bukan siswa sekolah kedinasan militer serta sedang tidak
mendaftar sebagai calon Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Para Pemohon bukan merupakan addressat dari UU a quo dan bukan
merupakan pegawai di instansi sipil yang berpotensi dirugikan dengan
diperluasnya kesempatan bagi militer untuk menduduki jabatan sipil
sehingga tidak dapat dikualifikasi memiliki kepentingan atas materi
muatan UU a quo.
c. Kedudukan Para Pemohon Perkara 45, Para Pemohon Perkara 56,
Para Pemohon Perkara 69, Para Pemohon Perkara 75, dan Para
252
Pemohon Perkara 81 yang memiliki fiduciary duty tidak dapat dijadikan
alasan adanya kerugian dan pertautan langsung Para Pemohon dengan
UU a quo. DPR RI menerangkan bahwa Mahkamah Konstitusi
sebagaimana
dalam
Putusan
Nomor
91/PUU-XVIII/2020
telah
menegaskan bahwa parameter kedudukan hukum (legal standing)
dalam pengujian formil hanya mencakup adanya kaitan langsung antara
pemohon dan undang-undang yang diuji, bukan sekadar pihak yang
memiliki kepedulian umum. Mahkamah bukanlah forum public interest
litigation yang membuka ruang bagi setiap pihak untuk mengajukan
permohonan atas dasar perhatian moral atau aspirasi politik, Karena itu,
fiduciary duty Para Pemohon lebih tepat disalurkan melalui mekanisme
advokasi publik atau saluran politik, bukan melalui pengujian undang-
undang di Mahkamah Konstitusi.
d. Bahwa Para Pemohon Perkara 81 mendalilkan bahwa pengesahan
revisi Undang-Undang TNI menyimpangi rule of law dan prinsip-prinsip
demokrasi, serta substansi yang menghasilkan dwifungsi TNI yang tidak
berorientasi pada penguatan profesionalisme TNI, serta keamanan dan
pertahanan negara. Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menerangkan
bahwa proses pembentukan UU a quo dilakukan oleh lembaga yang
memiliki kewenangan konstitusional untuk membentuk undang-undang,
yaitu DPR RI bersama Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal
20 dan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945. Selain itu, prosedur legislasi yang
ditempuh telah mengikuti ketentuan UU Pembentukan PUU. Adapun
terhadap dalil Para Pemohon yang menyoroti substansi norma dalam
UU a quo khususnya terkait isu dwifungsi TNI jelas merupakan ranah
pengujian materiil. Oleh karena itu, mengajukan keberatan atas isi
norma dalam kerangka permohonan formil merupakan bentuk error in
objecto.
Berdasarkan uraian di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian formil
UU 3/2025 terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Dengan demikian, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat
beralasan hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis
253
Hakim Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan pengujian
formil Para Pemohon Perkara 45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025,
69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-XXIII/2025, dan 81/PUU-XXIII/2025 tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Namun, Pemerintah
menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak,
sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK.
III. Keterangan Pemerintah Atas Materi Permohonan Yang Dimohonkan Untuk
Diuji
A. Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis UU 3/2025
1. Landasan Filosofis.
Tujuan
penyelenggaraan
pemerintah
negara
Indonesia
untuk
mewujudkan tujuan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Untuk
mencapai itu, negara harus mampu melindungi rakyat dan wilayahnya
melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Di dalam
sistem tersebut, kedudukan TNI sebagai kekuatan utama dan rakyat
sebagai kekuatan pendukung. TNI dan rakyat terus manunggal dalam
menjaga tegaknya NKRI. TNI dan rakyat bersama-sama membantu
pemerintah dalam membangun dan mengatasi berbagai masalah yang
ada untuk terwujudnya tujuan yang dicita-citakan.
2. Landasan Sosiologis.
TNI sebagai institusi utama dalam sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta, selain Polri, mempunyai banyak sumber daya manusia
yang profesional, berdisiplin, dan memiliki keahlian tertentu. Logis jika
sumber daya manusia yang berkualitas tersebut dimanfaatkan dalam
rangka
pengabdian
kepada
bangsa
dan
negara
melalui
kementerian/lembaga lain yang diperlukan. Untuk itu, prajurit aktif TNI
juga perlu dipertimbangkan perpanjangan masa dinasnya agar sesuai
dengan kebutuhan yang ada. Untuk itu, UU TNI perlu disesuaikan dan
disempurnakan.
254
3. Landasan Yuridis.
UU TNI sudah berlaku lebih kurang 20 (dua puluh) tahun. Selama masa
berlakunya tersebut, ada berbagai dinamika pengaturan dan perubahan
kebijakan yang terjadi. Meskipun secara umum, UU TNI masih cukup
adaptif. Namun beberapa ketentuan seperti peran prajurit aktif TNI dan
batasan usia prajurit TNI perlu disesuaikan dengan pertimbangan
Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021 (vide bukti PK-1) dan
memperhatikan kebutuhan hukum.
B. Jangkauan dan Arah Pengaturan.
Jangkauan dan arah pengaturan perubahan UU TNI terbatas pada
peran prajurit aktif TNI pada kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan
institusi dimaksud dan kebijakan Presiden. Di samping itu, perubahan UU
TNI juga mengatur mengenai batasan usia masa dinas bagi prajutir TNI
sesuai dengan kebutuhan dan mensikronkan dengan berbagai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang ada, baik ketentuan yang mengatur
mengenai anggota Polri maupun pegawai ASN.
C. Keterangan Pemerintah Terkait dengan Pokok Permohonan Para
Pemohon.
1.
Terhadap pokok permohonan Para Pemohon terkait proses
pembentukan UU 3/2025, Pemerintah memberikan keterangan
sebagai berikut:
a.
Sebelum Pemerintah menjelaskan proses pembentukan UU
3/2025, Pemerintah dapat menyampaikan bahwa:
1)
RUU TNI Perubahan tersebut masuk dalam Daftar RUU
Prolegnas Jangka Menengah Nomor Urut 141 berdasarkan
Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR-RI/I/2023-2024 tanggal
3 Oktober 2023 tentang Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Prioritas
Tahun 2023 dan Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Perubahan Keenam Tahun 2020-2024
(vide bukti PK-2);
2)
RUU TNI Perubahan kemudian disampaikan oleh DPR RI
melalui Surat Ketua DPR RI kepada Presiden RI Nomor:
255
B/5667/LG.01.01/5/2024 tanggal 28 Mei 2024 perihal
Penyampaian RUU Usul DPR RI tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (vide bukti PK-3);
3)
Selanjutnya, Presiden menerbitkan Surat Presiden RI
kepada Ketua DPR RI nomor R-25/Pres/07/2024 tanggal 2
Juli 2024 tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk
membahas
Rancangan
Undang-Undang
tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia (vide bukti PK-4);
4)
Pada tanggal 26 Agustus 2024, DPR RI melaksanakan
rapat pleno Badan Legislasi DPR dan menyetujui RUU TNI
Perubahan tidak akan dibahas pada periode keanggotaan
DPR RI Periode 2019-2024 dan diserahkan pada periode
keanggotaan selanjutnya (vide bukti PK-5);
5)
Kemudian, pada bulan Oktober Tahun 2024 terjadi
pergantian Presiden dan sebagai wujud mendukung proses
pembentukan RUU yang telah berlangsung pada tahun
2024, serta memperhatikan ketentuan Pasal 20 ayat (1)
UUD NRI 1945 yang menyatakan DPR RI sebagai
pemegang
kekuasaan
membentuk
Undang-Undang,
Presiden menerbitkan Surat Presiden RI kepada Ketua
DPR RI nomor R-12/Pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025
tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (vide bukti PK-6) dan DIM (vide bukti
PK-7);
6)
bahwa dalam Surat Presiden tertanggal 13 Februari 2025
tersebut
di
atas,
Presiden
menyampaikan
adanya
perubahan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU TNI
Perubahan, yang artinya meskipun telah terjadi pergantian
Presiden dan perubahan struktur kabinet, Pemerintah tetap
256
berkomitmen
melanjutkan
proses
pembahasan
pembentukan RUU TNI Perubahan bersama dengan DPR
RI yang sebelumnya telah berlangsung, untuk dilanjutkan
pada periode tahun 2025;
7)
Komitmen Pemerintah untuk melanjutkan pembahasan
RUU TNI Perubahan tersebut juga merupakan wujud
penghormatan kepada Mahkamah Konstitusi, yakni dengan
menindaklanjuti pertimbangan hukum dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021 pada
perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia, yang memuat:
”[3.13.2] ... Mengacu pada keterangan Presiden dan
keterangan DPR yang juga dibenarkan oleh keterangan
Pihak Terkait (Panglima TNI), perubahan UU 34/2004
(termasuk mengenai ketentuan batas usia pensiun TNI)
telah tercantum dalam Daftar Program Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Perubahan
Kedua Tahun 2020-2024 nomor urut 131 berdasarkan
Keputusan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia Nomor: 8/DPR RI/II/2021-2022 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2022 dan Program Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Perubahan
Ketiga Tahun 2020-2024, bertanggal 7 Desember 2021
[vide bukti PK-1] sehingga demi memberikan kepastian
hukum, kiranya pembentuk undang-undang harus
melaksanakan perubahan UU 34/2004 dimaksud
dengan memprioritaskan pembahasannya dalam
waktu yang tidak terlalu lama.”
8)
Selain adanya Putusan MK No. 62/PUU-XIX/2021 tersebut,
terdapat pula urgensi nasional untuk mengubah UU
34/2004 yang telah berusia lebih dari 20 tahun, yaitu
perlunya penguatan tugas dan fungsi TNI akibat dinamika
keamanan regional yang meningkat, penguatan stabilitas
pertahanan nasional dan internasional, ancaman militer,
nonmiliter, dan hibrida (terorisme dan perang siber). Bahwa
pembentukan
UU
3/2025
merupakan
upaya
untuk
memperkuat pertahanan negara sebagaimana adanya
urgensi untuk melakukan perubahan UU 34/2004 dengan
257
perkembangan kondisi geopolitik serta adanya perubahan
paradigma TNI mengenai peran TNI sehingga TNI
diharapkan
menjadi
alat
pertahanan
negara
yang
profesional dan adaptif sesuai dengan kepentingan politik
negara dan harapan masyarakat.
9)
RUU TNI Perubahan menjadi prioritas dan mendesak
karena menambah cakupan tugas TNI dalam operasi militer
selain perang (OMSP) dalam Pasal 7 UU 3/2025, yaitu
membantu upaya pemerintah menghadapi ancaman
pertahanan siber dan membantu melindungi dan
menyelamatkan
warga
negara
dan
kepentingan
nasional di luar negeri. Sejalan dengan urgensi ini, salah
satu kondisi geopolitik yang terjadi ialah meningkatnya
ketegangan antara Amerika Serikat dan China di kawasan
Indo-Pasifik
yang
berpotensi
menimbulkan
konflik,
khususnya konflik di Selat Taiwan. Apabila konflik di Selat
Taiwan terjadi, Pemerintah wajib mengevakuasi WNI dari
Taiwan. Ketentuan dalam UU 34/2004 yang direvisi tentang
perlindungan WNI di luar negeri akan menjadi landasan
rencana strategis militer untuk mencapai tujuan ini.
Dengan demikian, RUU TNI Perubahan merupakan RUU yang
diajukan berdasarkan terdapatnya: 1) urgensi nasional terkait
upaya
melindungi
dan
menyelamatkan
WNI
karena
meningkatnya dinamika keamanan regional, penguatan stabilitas
pertahanan nasional dan internasional, ancaman militer,
nonmiliter, dan hibrida (terorisme dan perang siber), 2) sebagai
tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
62/PUU-XIX/2021, dan 3) keinginan bersama pembentuk
Undang-Undang untuk melanjutkan pembentukan UU TNI
3/2025 yang ditandai dengan telah ditugaskannya Komisi I di
DPR dan ditunjuknya wakil Pemerintah oleh Presiden untuk
membahas RUU TNI Perubahan.
258
b.
Selanjutnya
Pemerintah
menguraikan
kronologis
proses
pembentukan UU a quo sebagai berikut:
Proses Perencanaan
3
Oktober
2023
Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2023-2024
tanggal 3 Oktober 2023 tentang Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan
Kedua Prioritas Tahun 2023 dan Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan
Keenam Tahun 2020-2024.
19 November
2024
Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025
tentang
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Prioritas
Tahun
2025
Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun
2025-2029. RUU tentang Perubahan Atas UU TNI
terdapat dalam Prolegnas Jangka Menengah urutan ke-
2 (vide bukti PK-8).
18
Februari
2025
Rapat Paripurna penetapan RUU a quo sebagai
Prolegnas Prioritas Tahun 2025 yang kemudian
dituangkan dalam Keputusan DPR Nomor 6.1/DPR
RI/II/2024-2025
tentang
Perubahan
Rancangan
Undang-Undang Pada Program Legislasi Nasional
Prioritas Tahun 2025 (vide bukti PK-9).
Proses Penyusunan
28 Mei 2024
Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan RUU TNI
Perubahan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI. Tautan
dapat
diakses
melalui
tautan
https://www.youtube.com/watch?v=5Rjomh1KKTU
pada menit 2:19:00.
28 Mei 2024
DPR RI mengirim surat kepada Presiden RI Nomor:
B/5667/LG.01.01/5/2024 tanggal 28 Mei 2024 perihal
Penyampaian RUU Usul DPR RI tentang Perubahan
Atas UU No. 34 Tahun 2003 tentang Tentara Nasional
Indonesia disertai dengan Naskah Akademik dan RUU
a quo (vide bukti PK-3).
2 Juli 2024
Presiden
mengirim
Surat
Presiden
Nomor:
R-
25/Pres/07/2024
tanggal
2
Juli
2024
perihal
Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas
Rancangan Undang tentang Perubahan atas UU TNI
(vide bukti PK-4).
11 Juli 2024
Dengar Pendapat Publik Rancangan Undang-Undang
tentang Tentara Nasional Indonesia dan Rancangan
259
Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia di Hotel Borobudur (vide bukti PK-10).
13
Februari
2025
Presiden
mengirim
Surat
Presiden
Nomor:
R-
12/Pres/02/2025 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah
untuk
membahas
RUU
a
quo
beserta
Daftar
Inventarisasi Masalah (vide bukti PK-6.1 dan PK-6.2).
Surat berisi perubahan wakil Pemerintah.
Proses Pembahasan
11
Maret
2025
Raker Komisi I DPR dengan Menteri Hukum RI, Menteri
Keuangan RI, Menteri Pertahanan RI, dan Menteri
Sekretaris Negara dalam rangka pembicaraan tingkat I
mengenai pembahasan RUU tentang perubahan atas
UU 34/2004 dengan agenda sebagai berikut:
1.
Pengantar musyawah, yaitu penjelasan DPR RI
terkait RUU tentang perubahan atas UU 34/2004
2.
Pandangan pemerintah terhadap RUU tentang
perubahan atas 34/2004
3.
Pembahasan jadwal dan mekanisme pembahasan
RUU
4.
Pembentukan Panja
5.
Lain-lain
13
Maret
2025
Raker Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI beserta
Kepala Staf Angkatan (KASAD, KASAL, dan KASAU)
dengan agenda rapat: Mendapat Masukan Terhadap
Rencana Perubahan UU 34/2004
14-16 Maret
2025
Rapat Konsinyering Panitia Kerja Komisi I DPR dalam
rangka pembahasan RUU a quo (vide bukti PK-11).
17
Maret
2025
Rapat Perumusan dan Sinkronisasi RUU tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004
tentang TNI (vide bukti PK-12).
17
Maret
2025
Rapat Panja RUU a quo dan Rapat Timus dan Timsin
RUU a quo (vide bukti PK-13).
18
Maret
2025
Rapat Kerja RUU a quo Komisi I DPR dengan Menteri
Hukum RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Pertahanan
RI, Menteri Sekretariat Negara RI (vide bukti PK-14).
20
Maret
2025
Rapat Paripurna DPR dengan agenda Pembicaraan
Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU a quo
(vide bukti PK-15).
Proses Pengesahan
26
Maret
2025
Penyampaian RUU yang telah diparaf/pengesahan
berdasarkan Surat Ketua DPR RI kepada Presiden RI
Nomor: B/4342/LG.01.03/3/2025 tanggal 20 Maret 2025
tentang Persetujuan DPR RI terhadap RUU Tentang
260
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (vide bukti
PK-16).
Proses Pengundangan
26
Maret
2025
Pengundangan oleh Menteri Sekretaris Negara dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 7104 (vide bukti PK-17).
c. Berdasarkan kronologis di atas, Pemerintah sampaikan bahwa
proses pembentukan UU 3/2025 telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan penjelasan sebagai
berikut:
1) Tahap perencanaan RUU TNI Perubahan telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan Pasal 16 sampai dengan Pasal 23 UU
P3 jo. ketentuan Pasal 3 sampai dengan Pasal 7 Peraturan
Presiden
Nomor
87
Tahun
2014
tentang
Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021
(selanjutnya disebut Perpres Pelaksana UU P3). Bahwa
sebelum RUU TNI Perubahan diusulkan oleh DPR RI,
Pemerintah telah melakukan kegiatan penyerapan aspirasi
masyarakat terkait substansi yang kemudian menjadi materi
muatan UU 3/2025 sejak tahun 2023 dengan beberapa
kegiatan berupa FGD yang diselenggarakan oleh Babinkum
Mabes TNI. Selanjutnya RUU TNI Perubahan diusulkan oleh
DPR RI, karena RUU TNI Perubahan merupakan inisiatif DPR,
proses pembentukan RUU TNI Perubahan dikoordinasikan
oleh DPR dan dokumentasinya disimpan oleh DPR. Proses
penyusunan Naskah Akademik RUU TNI Perubahan juga telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 44 UU P3 jo. Pasal 8
sampai dengan Pasal 10 Perpres Pelaksana UU P3.
261
2) Tahap penyusunan RUU TNI Perubahan telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal
46, dan Pasal 49 UU P3.
Pada tahap ini, Pemerintah melakukan penyusunan DIM RUU
TNI Perubahan setelah adanya surat dari DPR RI Nomor
B/5667/LG.01.01/5/2024 tertanggal 28 Mei 2024 Perihal
Penyampaian RUU Usul DPR RI Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara
Nasional Indonesia. Penyusunan DIM pada tahun 2024
dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan (selanjutnya disebut Kemenko
Polhukam).
Sebelumnya, Pemerintah perlu menyampaikan bahwa pada
tahun 2023 Mabes TNI melaksanakan beberapa FGD dalam
rangka membahas beberapa materi yang akan menjadi materi
muatan RUU TNI Perubahan sebagai berikut:
Tanggal
Kegiatan FGD
5 September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Wisma Elang Jl. Pangeran Diponegoro, Menteng
Jakarta Pusat tentang Undang-Undang Nomor 34
Tahun
2004
menghasilkan
rekomendasi
bahwa
penyesuaian batas usia pensiun prajurit TNI menjadi
paling tinggi 60 tahun sekaligus sebagai bentuk
penghargaan negara atas pengabdian yang telah
dilakukan oleh prajurit TNI yang masih berada dalam
rentang usia produktif, serta memberikan jaminan
kesejahteraan yang lebih lama atau setidak-tidaknya
setara dengan yang dinikmati oleh anggota Polri, ASN,
Jaksa, Guru/Dosen, Hakim selaku profesi abdi negara
atas kelangsungan hidup mereka.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H.
2. Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H.
(vide bukti PK-18).
13
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar
tentang Urgensi Perpanjangan Usia Pensiun TNI
menghasilkan rekomendasi bahwa dari aspek hukum
262
perpanjangan usia pensiun prajurit TNI untuk prajurit
Bintara dan Tamtama semua 53 (lima puluh tiga) tahun
menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun dan Perwira
semula 58 (lima puluh delapan) tahun menjadi 60
(enam
puluh)
tahun
dalam
perspektif
hukum
dimugkinkan dan legal right.
Narasumber:
1. Prof. Dr. A. Muin Fahmal, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Hambali Thalib, S.H., M.H.
3. Prof Dr. Lauddin Marsuni, S.H., M.H.
4. Dr. dr. H. Nasrudin Andi Mappaware, Sp.OG (K)
5. Dr. Sudirman K.S, S.H., M.H.
(vide bukti PK-19).
17
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Universitas Jember tentang Konstitusionalitas
Pengaturan Usia Pensiun Prajurit TNI menghasilkan
rekomendasi bahwa pengaturan batas usia pensiun
prajurit TNI, mengacu kepada prinsip equality before the
law, alternative pertama Prajurit melaksanakan dinas
keprajuritan sampai usia paing tinggi 60 (enam puluh)
tahun bagi Perwira dan 58 (lima puluh delapan) tahun
Bintara dan Tamtama atau alterntive kedua prajurit
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling
tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi prajurit
yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan
dalam dinas keprajuritan dapat dipertahankan sampai
dengan 60 (enam puluh) tahun.
Narasumber:
1. Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM.,
Ph.D.
2. Dr. Agus Riewanto
3. Jimmy Z. Usfunan
4. Dr. Oce Madril, S.H., M.A.
(vide bukti PK-20).
17
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Ruang Mini Theater Fakultas Hukum Universitas
Tanjungpura tentang Konstitusionalitas Pengaturan
Usia Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia
menghasilkan rekomendasi bahwa penambahan usia
pensiun prajurit TNI merupakan langkah yang patut
untuk dilakukan karena pertimbangan usia harapan
263
hidup dan usia harapan hidup sehat atau usia produktif
rata-rata bertambah, keadilan dan penyamaan usia
pensiun dengan lembaga/institusi lain.
Narasumber:
1. Dr. Nafsiatun, S.H., M.Hum.
2. Bpk. Priyo Saptomo, S.H., M.Hum.
(vide bukti PK-21).
18
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
Universitas Hangtuah, Surabaya tentang Perspektif
kenaikan Usia Pensiun TNI menghasilkan rekomendasi
bahwa
penambahan
usia
pensiun
prajurit
TNI
merupakan langkah yang patut untuk dilakukan karena
pertimbangan usia harapan hidup dan usia harapan
hidup sehat atau usia produktif rata-rata bertambah,
keadilan dan penyamaan usia pensiun dengan
lembaga/institusi lain, dan tantangan keamanan negara
non-fisik saat ini memberikan kesempatan TNI padat
bekerja lebih lama.
Narasumber:
1. Laksda TNI (Purn) Dr. Ir. Sudirman, S.IP., M.AP.,
M.H.
2. Dr. Sonny Harry B Hermadi, S.E., M.E.
3. Dr. Agung Pramono, S.H., M.H.
(vide bukti PK-22).
2
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di
Universitas
Jenderal
Ahmad
Yani
tentang
Penempatan prajurit TNI di luar struktural TNI hasil yang
dicapai adalah mendasari pasal 74 (2) UU Nomor 34
Tahun 2004 tentang TNI bahwa prajurit TNI dapat
menempati 10 jabatan pada tataran pemerintahan dan
pasal 20 (3) dan Pasal 109 (3) UU Nomor 5 Tahun 2014
bahwa pengisian ASN bisa berasal dari prajurit TNI dan
Kepolisian.
Narasumber:
1. Dr.Drs. Udaya Mujid, M.Pd
2. Dr. Lukman Munnawar, S.IP., M.SI
(vide bukti PK-23).
3
Oktober
2023
Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2023-2024
tentang
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-Undang Perubahan Kedua Prioritas Tahun
264
2023 dan Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Perubahan Keenam Tahun 2020-
2024. RUU tentang Perubahan Atas UU TNI terdapat
dalam Prolegnas Jangka Menengah urutan ke-141
(vide bukti PK-2).
4
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Aula Lt.3 STHM Ditkumad tentang Eksistensi
Peradilan Militer dalam Kekuasaan Kehakiman di
Indonesia menghasilkan rekomendasi bahwa Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
masih relevan untuk diberlakukan di Indonesia,
peningkatan pengawasan aparat penegak hukum di
Lingkungan TNI, peningkatan kualitas aparat penegak
hukum TNI (POM, Oditur, Hakim militer dan Petugas
Lemasmil serta aparat hukum lainnya) dan apabila
terpaksa merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1997 tentang Peradilan Militer, maka sebaiknya
penyidikan tetap dilaksanakan oleh TNI, untuk hakim
dan Jaksa dilaksanakan secara koneksitas.
Narasumber:
1. Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM.,
Ph.D
2. Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, S.H., M.Hum
3. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum
(vide bukti PK-24).
9
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Universitas Negeri Sebelas Maret, Solo tentang
adalah Rekontruksi Pengaturan Usia Pensiun prajurit
TNI dalam perspektif Hukum Administrasi Negara
menghasilkan rekomendasi pengaturan batas usia
pensiun prajurit TNI, mengacu kepada prinsip equality
before
the
law,
alternative
pertama
Prajurit
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paing
tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Perwira dan 58 (lima
puluh delapan) tahun Bintara dan Tamtama atau
alternatif
kedua
prajurit
melaksanakan
dinas
keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh
delapan) tahun dan bagi prajurit yang memiliki keahlian
khusus dan sangat dibutuhkan dalam dinas keprajuritan
dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh)
tahun.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Lego Karjoko, S.H., M.H.
265
2. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum
3. Prof. Dr. I Gusti Ayu K.R.H., S.H.,M.M.
4. Dr. Fatma Ulfatun Najicha, S.H., M.H.
(vide bukti PK-25).
11
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Universitas Diponegoro tentang Penundukan Prajurit
TNI pada Kekuasaan Peradilan Militer dan Peradilan
Umum merekomendasikan bahwa penyusunan system
hukum pidana militer yang baru, sebaiknya mendasari
pasal 3 ayat (4) huruf a TAP MPR Nomor VII/MPR/2020
yang menyatakan bahwa prajurit TNI tunduk kepada
kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran
hukum pidana umum. Selain itu TAP MPR tersebut
mengamanatkan adanya dua norma bagi prajurit yakni
norma kelembagaan/instansi dan norma substantif
yaitu norma pelanggaran hukum oleh prajurit TNI.
Keharusan untuk adanya kedua undang-undang itupun
diamanatkan TNI dalam Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, S.H., M.Hum
2. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum
3. Anggita Doramia Lumbanraja, S.H., M.H.
4. Alvi Rachmawati, S.A.P.
(vide bukti PK-26).
23
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Auditorium Gedung B Fakultas Hukum Universitas
Gajah Mada, Yogyakarta tentang Kewenangan Absolut
Pengadilan Militer dalam Mengadili Tindak Pidana yang
dilakukan
oleh
Personel
Militer
menghasilkan
rekomendasi
bahwa
urgensi
pengadilan
militer
mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana
hakekatnya adalah bentuk pengakuan negara terhadap
otonomi militer, yang memiliki nilai-nilai dasar/core
value lingkungan militer/keprajuritan, untuk menjaganya
dalam
rangka
penyelenggaraan
kepentingan
pertahanan negara.
Narasumber:
1. Marsekal Muda TNI (purn) Dr. Sujono, S.H., M.H.,
CFrA.
2. Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.
266
3. M. Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.
(vide bukti PK-27).
Hasil FGD yang dilakukan pada tahun 2023 tersebut
menjadi bahan dalam penyusunan DIM pada tahun 2024.
Bahwa dalam rangka penyusunan DIM pada tahun 2024 yang
dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam, Pemerintah telah
menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut:
a) Uji publik melalui kegiatan Dengar Pendapat Publik
Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional
Indonesia
dan
Rancangan
Undang-Undang
tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 11 Juli 2024
bertempat di Hotel Borobudur Jakarta dengan dihadiri dari
unsur Kementerian/Lembaga, Akademisi dan Kelompok
Masyarakat Sipil berdasarkan Surat Undangan Sekretaris
Kemenko Polhukam Nomor: UN-2016/HK.00.00/7/2024
tanggal 3 Juli 2024 tentang Undangan Dengar Pendapat
Publik dan Surat Undangan Sekretaris Kemenko Polhukam
Nomor: B-1102/HK.00.00/07/2024 tanggal 3 Juli 2024
tentang Permohonan sebagai Narasumber (vide bukti PK-
28).
b) Kemudian hasil dari uji publik tersebut dituangkan dalam
DIM dalam beberapa kali rapat penyusunan dan pengayaan
sebagai berikut:
b). 1. Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 17 Juli 2024 (vide bukti PK-29);
b). 2. Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 24 Juli 2024 (vide bukti PK-30);
b). 3. Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 1 Agustus 2024 (vide bukti PK-31);
b). 4. Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 6 Agustus 2024 (vide bukti PK-32);
267
b). 5. Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 14 Agustus 2024 (vide bukti PK-33);
b). 6. Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 27 Agustus 2024 (vide bukti PK-34);
b). 7. Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 12 September 2024 (vide bukti PK-35);
b). 8. FGD dalam rangka penyusunan DIM RUU TNI
Perubahan pada tanggal 2 Oktober 2024 (vide bukti
PK-36); dan
b). 9. FGD dalam rangka penyusunan DIM RUU TNI
Perubahan pada tanggal 4 Oktober 2024 (vide bukti
PK-37).
Hasil penyusunan DIM ini selanjutnya disampaikan kepada
DPR RI untuk dilakukan pembahasan.
3) Tahap pembahasan telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Pasal 65 sampai dengan Pasal 71 UU P3.
Bahwa tahap pembahasan suatu RUU, berdasarkan Pasal 66
UU P3, dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan yaitu
Pembicaraan
Tingkat
I
dan
Pembicaraan
Tingkat
II.
Pembicaraan Tingkat I dimulai dilakukan dengan kegiatan
sebagai berikut:
a. pengantar musyawarah;
b. pembahasan daftar inventarisasi masalah; dan
c. penyampaian pendapat mini (vide Pasal 68 ayat (1) UU P3).
Sedangkan Pembicaraan Tingkat II merupakan pengambilan
keputusan dalam rapat paripurna (vide Pasal 69 ayat (1) UU
P3).
a) Pembicaraan Tingkat I
Pembicaraan Tingkat I terhadap RUU TNI Perubahan
dilaksanakan oleh Pembentuk Undang-Undang (Presiden
dan DPR RI) dalam rapat sebagai berikut:
a). 1. Rapat Pembicaraan Tingkat I dalam rangka
Pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-
268
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia pada tanggal 11 Maret 2025
bertempat di Ruang Rapat Banggar DPR RI Gedung
Nusantara Il Paripurna DPR RI Lantai 1 Jl. Jenderal
Gatot Subroto, Jakarta 10270 (vide bukti PK-38).
a). 2. Rapat Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM) RUU tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada
tanggal 14-16 Maret 2025 bertempat di Ballroom
Fairmont Hotel JI. Asia Afrika No. 8 Gelora, Tanah
Abang (vide bukti PK-39).
a). 3. Rapat Perumusan dan Sinkronisasi RUU tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang TNI pada tanggal 17 Maret 2025
bertempat di Ruang Rapat Banggar DPR RI Gedung
Nusantara I Paripurna DPR RI Lantai 1 Jl. Jenderal
Gatot Subroto, Jakarta 10270 (vide bukti PK-40).
a). 4. Rapat Laporan Timus dan Timsin atas hasil
perumusan
dan
sinkronisasi
RUU
tentang
Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI
pada tanggal 17 Maret 2025 bertempat di Ruang
Rapat Banggar DPR RI Gedung Nusantara Il
Paripurna DPR Ri Lantai 1 JI. Jenderal Gatot
Subroto, Jakarta 10270 (vide bukti PK-41).
a). 5. Rapat Pembicaraan Tingkat I dalam rangka
Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang
Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang
TNI pada tanggal 18 Maret 2025 bertempat di Ruang
Rapat Banggar DPR RI Gedung Nusantara II
Paripurna DPR RI Lantai 1 Jl. Jenderal Gatot
Subroto, Jakarta 10270 (vide bukti PK-42).
b)
Pembicaraan Tingkat II
269
Pembicaraan Tingkat II terhadap RUU TNI Perubahan
dilaksanakan
dalam
Rapat
Paripurna
DPR
RI
diselenggarakan berdasarkan Surat Wakil Ketua DPR RI
Nomor: B/4294/LG.01.03/3/2025 tanggal 19 Maret 2025
perihal undangan rapat paripurna DPR RI tanggal 20
Maret 2025, yang dihadiri Pimpinan DPR RI, Anggota DPR
RI, serta unsur Pemerintah (vide bukti PK-43). Dalam
rapat tersebut disepakati untuk menyetujui RUU TNI
Perubahan ditetapkan sebagai Undang-Undang (vide
bukti PK-44).
4) Tahap pengesahan/penetapan dan tahap pengundangan
Bahwa setelah Pembahasan Tingkat II dan adanya persetujuan
RUU TNI Perubahan ditetapkan sebagai Undang-Undang, DPR
RI menyampaikan Surat Ketua DPR RI kepada Presiden RI
Nomor: B/4342/LG.01.03/3/2025 tanggal 20 Maret 2025, hal
Persetujuan DPR RI terhadap RUU tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (vide bukti PK-16). Selanjutnya terhadap
RUU TNI Perubahan tersebut disahkan dan diundangkan pada
tanggal 26 Maret 2025 sebagai Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
2.
Terhadap dalil Para Pemohon yang pada intinya menyampaikan
bahwa ”pembentukan UU 3/2025 tidak memenuhi asas keterbukaan
dalam UU P3 karena selama proses penyusunan UU 3/2025 tidak
dilakukan secara terbuka dan akses informasi dan/atau memberikan
masukan terbatas”, Pemerintah memberikan keterangan sebagai
berikut:
a.
Bahwa terkait asas keterbukaan telah diatur dalam Pasal 5
huruf g UU P3 yang dijelaskan sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan "asas keterbukaan" adalah bahwa
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan
atau
penetapan,
dan
pengundangan,
termasuk
Pemantauan dan Peninjauan memberikan akses kepada
270
publik yang mempunyai kepentingan dan terdampak
langsung untuk mendapatkan informasi dan/atau
memberikan masukan pada setiap tahapan dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
dilakukan secara lisan dan/atau tertulis dengan cara
daring (dalam jaringan) dan/atau luring (luar jaringan).
(vide Penjelasan Pasal 5 huruf g UU P3).
b.
Bahwa terkait partisipasi masyarakat diatur dalam Pasal 96 UU
P3 yang berketentuan sebagai berikut:
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan
dan/atau tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pemberian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan orang perseorangan atau kelompok orang
yang
terdampak
langsung
dan/atau
mempunyai
kepentingan atas materi muatan Rancangan Peraturan
Perundang-undangan.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan
masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap
Naskah
Akademik
dan/atau
Rancangan
Peraturan
Perundang-undangan, dapat diakses dengan mudah oleh
masyarakat.
(5) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pembentuk Peraturan Perundang-undangan
menginformasikan
kepada
masyarakat
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(6) Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat
melakukan kegiatan konsultasi publik melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. seminar, lokakarya, diskusi; dan/atau
d. kegiatan konsultasi publik lainnya.
(7) Hasil kegiatan konsultasi publik sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) menjadi bahan pertimbangan dalam
perencanaan, penyusunan, dan pembahasan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan.
(8) Pembentuk
Peraturan
Perundang-undangan
dapat
menjelaskan
kepada
masyarakat
mengenai
hasil
pembahasan
masukan
masyarakat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(8) diatur dalam Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan
Peraturan Presiden.
271
c.
Bahwa ketentuan Pasal 96 ayat (3) UU P3 telah jelas
menyatakan bahwa masyarakat yang berhak memberikan
masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahap
pembentukan undang-undang adalah orang perseorangan atau
kelompok
orang
yang
terdampak
langsung
dan/atau
mempunyai kepentingan atas materi muatan RUU a quo.
Adapun
frasa
“kelompok
orang”
diartikan
sebagai
kelompok/organisasi masyarakat, organisasi profesi, lembaga
swadaya masyarakat yang terdaftar di kementerian yang
berwenang, masyarakat hukum adat, dan penyandang
disabilitas.
d.
Bahwa Pemerintah telah menyelenggarakan beberapa rapat
dan FGD untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam rangka
penyusunan DIM RUU TNI Perubahan yang telah Pemerintah
sampaikan pada Keterangan Presiden Nomor 1 huruf c angka
2) Tahap Penyusunan. Berdasarkan informasi tersebut telah
jelas
bahwa
ruang
partisipasi
publik
dalam
rangka
pembentukan UU 3/2025 telah dibuka seluas-luasnya.
e.
Bahwa pelibatan masyarakat yang terdampak langsung
dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan RUU a
quo juga merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-XX/2022 yang dikutip
sebagai berikut:
[3.17.3] … Terhadap dalil para Pemohon tersebut,
menurut Mahkamah, pada tataran yang ideal, semua
pihak yang berkaitan dengan undang-undang yang akan
dibentuk, didengarkan pendapatnya oleh pembentuk
undang-undang. Namun secara teknis prosedural, hal
tersebut tidak mungkin dapat dilakukan secara maksimal
dan justru menyebabkan proses pembentukannya
menjadi tidak efektif dan efisien. Oleh karena itu,
berkaitan dengan siapa saja pihak yang dapat didengar
masukannya dalam proses pembentukan undang-
undang, ketentuan Pasal 96 ayat (3) UU P3 telah
membatasi hanya kepada orang perseorangan atau
kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas
substansi
Rancangan
Peraturan
Perundang-
undangan. Kemudian Penjelasan Pasal 96 ayat (3) UU
272
P3 menentukan yang termasuk dalam kelompok orang,
antara lain, kelompok/organisasi masyarakat, kelompok
profesi, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat
adat. … (hlm. 169).
f.
Pemerintah menyampaikan juga bahwa telah dipenuhinya
asas keterbukaan dengan telah dibukanya akses masyarakat
pada tahap pembentukan UU 3/2025 sebagai berikut:
1) Tahap Perencanaan
Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2023-2024 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023 dan Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan
Keenam Tahun 2020-2024. RUU tentang Perubahan Atas
UU TNI terdapat dalam Prolegnas Jangka Menengah
urutan ke-141 (vide bukti PK-45) dan dokumen ini dapat
diakses melalui laman:
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/BALEG-SK-
PROLEGNAS-RUU-PRIORITAS-PERUBAHAN-2023-
DAN-PROLEGNAS-PERUBAHAN-KEENAM-TAHUN-
2020-2024-1697446237.pdf.
2) Tahap Penyusunan
Rapat Paripurna untuk menyetujui RUU a quo sebagai usul
inisiatif DPR pada tanggal 28 Mei 2024 telah disiarkan
secara langsung dan masih dapat diakses melalui laman:
https://www.youtube.com/watch?v=9CztAQ57C8A
(vide
bukti PK-46).
3) Tahap Pembahasan
a) Rapat Kerja dengan Panglima TNI beserta Kepala Staf
Angkatan (KASAD, KASAL, dan KASAU) pada tanggal
13 Maret 2025 yang disiarkan secara langsung melalui
tautan:
https://www.youtube.com/watch?v=BiSZtgVtsAU (vide
bukti PK-47)
273
b) Rapat
kerja
dengan
Menteri
Hukum,
Menteri
Keuangan, Menteri Pertahanan, dan Menteri Sekretaris
Negara pada tanggal 11 Maret 2025 yang disiarkan
secara
langsung
melalui
tautan:
https://www.youtube.com/watch?v=Lg_cVwWNEGE
(vide bukti PK-48).
c) Rapat konsinyering Panitia Kerja RUU a quo dalam
rangka pembahasan RUU a quo yang dilakukan secara
terbuka untuk umum pada tanggal 14 – 15 Maret 2025.
Ketua Komisi I DPR RI sebagai ketua rapat membuka
rapat dan menyatakan bahwa rapat terbuka untuk
umum (vide bukti PK-49) yang dikutip sebagai berikut:
KETUA RAPAT (Drs. UTUT ADIANTO/KETUA
KOMISI I DPR RI/F-PDI PERJUANGAN):
Ibu-Bapak,
oleh
karenanya ini
berdasarkan
informasi dari Sekretariat, oleh karenanya sesuai
tata tertib, kuorum telah terpenuhi, oleh karenanya
saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk
umum.
Mohon,
Kesekretariatan,
walaupun
terbuka,
pintunya ditutup aja biar enggak berisik dan yang
masuk tuh ya yang benar-benar memang kalau
mau perlu masuk.
Berdasarkan kutipan risalah rapat tersebut, jelas
terlihat bahwa tidak ada niatan dari pembentuk undang-
undang untuk membahas RUU a quo secara diam-diam
dan tertutup. Dengan demikian ditutupnya pintu ruang
rapat
tidak
dapat
diartikan
bahwa
rapat
diselenggarakan secara tertutup dan terlarang untuk
dimasuki.
d) Rapat kerja pembicaraan tingkat I tanggal 18 Maret
2025 yang disiarkan secara langsung melalui tautan:
https://www.youtube.com/watch?v=HFAON3GJq5c
(vide bukti PK-50).
e) Rapat Paripurna pembicaraan tingkat II tanggal 20
Maret 2025 yang disiarkan secara langsung melalui
tautan:
274
https://www.youtube.com/watch?v=_GvYY_RkIws.s
(vide bukti PK-51).
g.
Kemudian, berdasarkan Pertimbangan Putusan MK Nomor
91/PUU-XVIII/2020:
[3.17.8] ....
Oleh karena itu, selain menggunakan aturan legal formal
berupa
peraturan
perundang-undangan,
partisipasi
masyarakat perlu dilakukan secara bermakna (meaningful
participation) sehingga tercipta/terwujud partisipasi dan
keterlibatan publik secara sungguh-sungguh. Partisipasi
masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya
memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk
didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak
untuk
dipertimbangkan
pendapatnya
(right
to
be
considered);
dan
ketiga,
hak
untuk
mendapatkan
penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan
(right to be explained). Partisipasi publik tersebut terutama
diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang terdampak
langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap
rancangan undang-undang yang sedang dibahas.
Apabila diletakkan dalam lima tahapan pembentukan
undang-undang yang telah diuraikan pada pertimbangan
hukum di atas, partisipasi masyarakat yang lebih bermakna
(meaningful participation) harus dilakukan, paling
tidak, dalam tahapan (i) pengajuan rancangan undang-
undang; (ii) pembahasan bersama antara Dewan
Perwakilan
Rakyat
(DPR)
dan
Presiden,
serta
pembahasan bersama antara DPR, Presiden, dan DPD
sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2)
UUD 1945; dan (iii) persetujuan bersama antara DPR dan
Presiden.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, partisipasi masyarakat
dalam pembentukan UU 3/2025 telah dilakukan oleh
pembentuk Undang-Undang pada tahapan yang diamanatkan
oleh Mahkamah Konstitusi.
3.
Terhadap dalil Para Pemohon yang pada intinya menyampaikan
bahwa ”pembentukan UU 3/2025 tidak memenuhi prinsip meaningful
participation”, maka Pemerintah memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. Bahwa terkait partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful
participation), berdasarkan pertimbangan [3.17.8] Alinea Ketiga
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
91/PUU-XVIII/2020
275
dijabarkan dalam 3 (tiga) prasyarat yang harus dipenuhi pada
tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu:
1) hak untuk didengar pendapatnya (right to be heard), yang
kemudian diatur dalam Pasal 96 ayat (1), ayat (2), ayat (3),
ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU P3;
2) hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be
considered), yang kemudian diatur dalam Pasal 96 ayat (7) UU
P3; dan
3) hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas
pendapat yang diberikan (right to be explained), yang
kemudian diatur dalam Pasal 96 ayat (8) UU P3.
b. Bahwa dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi juga
menegaskan
pelaksanaan
prinsip
meaningful
participation
utamanya diperuntukan bagi kelompok masyarakat yang
terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern)
terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas.
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) UU P3,
masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan
dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan. Dengan demikian, partisipasi masyarakat yang
bermakna (meaningful participation) merupakan hak dari
masyarakat untuk menyampaikan masukan dalam proses
pembentukan peraturan perundang-undangan.
d. Selanjutnya, terkait dengan keharusan keterlibatan aktif dari
masyarakat,
Mahkamah
Konstitusi
telah
memberikan
pertimbangan dalam Putusan Nomor 25/PUU-XX/2022 Pengujian
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara,
yang menyatakan:
[3.26.3] Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut
di atas, terbukti Pemerintah dan DPR telah melakukan berbagai
kegiatan untuk menyerap aspirasi yang berkembang di
masyarakat, baik dari tokoh masyarakat, Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM), akademisi, pakar hukum tata negara, dan
kelompok masyarakat adat. Terkait dengan adanya berbagai
276
kegiatan tersebut, Mahkamah tidak menemukan fakta
hukum bahwa para Pemohon berupaya untuk melibatkan
diri dan/atau terlibat secara pro-aktif dan responsif dalam
memberikan masukan terhadap proses pembentukan UU
3/2022, yang sebenarnya hal demikian tanpa diminta atau
diundang pun para stakeholders tetap dapat bertindak dan
bersikap pro-aktif untuk berperan serta sebagai bagian dari
upaya mewujudkan partisipasi masyarakat.
Menurut Mahkamah, keterlibatan masyarakat untuk terlibat
secara aktif dalam proses pembentukan undang-undang
merupakan suatu keniscayaan dalam upaya mengawal agar
undang-undang yang akan dibentuk benar-benar sesuai
dengan harapan masyarakat.
Berdasarkan Putusan a quo, menurut Mahkamah Konstitusi
partisipasi masyarakat dilakukan dalam wujud pemberian
masukan secara proaktif (tanpa perlu menunggu diminta atau
diundang).
e. Berdasarkan hal tersebut, digunakan atau tidaknya hak
memberikan masukan (hak untuk berpartisipasi dalam proses
pembentukan peraturan perundang-undangan) oleh masyarakat,
kendali sesungguhnya berada pada masyarakat itu sendiri.
Namun demikian, Pemerintah tetap berupaya menjaring masukan
sebanyak-banyaknya dengan membuka akses seluas-luasnya.
f. Dengan demikian, terkait asas keterbukaan dan partisipasi
masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dalam
proses pembentukan UU 3/2025 merupakan sinergi antara:
1)
pembentuk Undang-Undang dalam menyediakan akses
bagi masyarakat (Pasal 5 huruf g UU P3 berikut
Penjelasannya); dan
2)
masyarakat dalam memberikan masukan secara proaktif
(Pasal 96 UU P3).
g. Berdasarkan seluruh uraian kronologis penyusunan UU 3/2025
yang telah diuraikan Pemerintah di atas, dapat disimpulkan
bahwa:
1)
Proses pembentukan UU 3/2025 telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan UU P3 dan Perpres Pelaksana UU P3.
277
2)
Penyerapan aspirasi masyarakat yang kemudian dituangkan
sebagai materi muatan RUU TNI Perubahan telah dimulai
sejak tahun 2023 menunjukan bahwa proses pembentukan
UU
3/2025
tidak
dilakukan
secara
tergesa-gesa,
memenuhi asas keterbukaan, dan memenuhi prinsip
Meaningful Participation.
IV.
Petitum
Berdasarkan penjelasan dan dalil-dalil di atas, Pemerintah memohon kepada
Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
(constitutional review) ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1.
Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
2.
Menolak permohonan pengujian formil Para Pemohon untuk seluruhnya
atau
setidak-tidaknya
menyatakan
permohonan
pengujian
Para
Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
3.
Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
4.
Menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
5.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
Keterangan tambahan Presiden yang diterima pada 11 Juli 2025
278
Selanjutnya, perkenankanlah Pemerintah menyampaikan Keterangan Tambahan
Presiden tertulis yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
Keterangan Presiden yang telah disampaikan terdahulu, sebagai berikut:
I.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H.,
M.S.
berdasarkan Pasal 58 dalam sidang pembuktian ini, setelah Presiden dan DPR
memberikan Keterangan dalam pengujian formil ada batasan waktu 60 hari.
Kalau kita 60 hari, kita bayangkan dalam pembuktian sidang PUU, yang penting
menjadi alat bukti dalam perkara PUU adalah satu, surat atau tulisan. Oleh
karena itu, saya mohon dari Pihak DPR dan Pemerintah setelah Keterangan ini,
seluruh bukti-bukti se … yang berupa surat, tulisan, dokumen, foto-foto kegiatan
bisa menjadi lampiran bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah untuk
mengambil kesimpulan bahwa dalam penyusunan undang-undang ini betul-
betul dilakukan.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat,
S.H., M.S., Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa Pemerintah telah menyerahkan Daftar Alat Bukti dan Bukti PK-1 sampai
dengan Bukti PK-52 kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
17 Juni 2025. Adapun dalam Keterangan Tambahan Presiden ini Pemerintah
juga akan menambahkan beberapa Bukti Tambahan.
II. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra, S.H., M.P.A.
1. Jadi itu harus dikemukakan kepada kami karena di Putusan Nomor 91 Tahun
2020 itu dikatakan partisipasi itu harus terjadi di semua tahapan dan itu
kumulatif. Nah, itu yang harus dibuktikan ke kami, Mas Utut, Pak Menteri, ya,
Pak Menteri Hukum, Pak Menteri Pertahanan, di mana itu partisipasinya itu
terjadi di setiap tahapan itu? Terutama dalam perencanaan atau apa …
perencanaan, kemudian dalam pembahasan, dan persetujuan. Ya, kalau
pengesahan enggak perlu ada partisipasi lagi, itu kan tugas tunggal itu,
pengesahan dan pengundangan, dan itu ditegaskan dalam Putusan 91.
Tolong nanti kami diberi penjelasan dan bukti-bukti apa bentuk partisipasi
yang dilakukan di tiap … di tiga tahapan penting itu.
2. Memang ada … tadi Prof. Arief sudah menyebutkan, ada putusan
Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang minta merevisi Undang-Undang
TNI, itu memang ada putusannya. Tapi di situ basis dasar perintah itu adalah,
dalam pertimbangan itu adalah, berkenaan dengan usia. Nah, sekarang kan
melebar nih, ke sisi-sisi lain. Nah, tolong itu dijelaskan juga, mengapa ada
pelebaran itu. Jadi, menyangkut soal ini, soal ini, di luar soal usia. Nah, itu
tolong dijelaskan juga kepada Mahkamah.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra, S.H.,
M.P.A., Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
279
1. Terhadap poin Nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra, S.H.,
M.P.A. pada intinya meminta penjelasan pemenuhan partisipasi publik pada
tahap
perencanaan,
pembahasan,
dan
persetujuan,
Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa telah dilakukan penjaringan partisipasi publik sebagai respon atas
putusan
Mahkamah
Konstitusi
nomor
62/PUU-XIX/2021
dan
kompleksitas
tantangan
pertahanan
negara.
Pemerintah
telah
menyelenggarakan beberapa FGD sejak tahun 2023 sebagai berikut:
Tanggal
Kegiatan FGD
5 September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Wisma Elang Jl. Pangeran Diponegoro, Menteng
Jakarta Pusat tentang Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 menghasilkan rekomendasi bahwa
penyesuaian batas usia pensiun prajurit TNI menjadi
paling tinggi 60 tahun sekaligus sebagai bentuk
penghargaan negara atas pengabdian yang telah
dilakukan oleh prajurit TNI yang masih berada dalam
rentang usia produktif, serta memberikan jaminan
kesejahteraan yang lebih lama atau setidak-tidaknya
setara dengan yang dinikmati oleh anggota Polri, ASN,
Jaksa, Guru/Dosen, Hakim selaku profesi abdi negara
atas kelangsungan hidup mereka.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H.
2. Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H.
(vide bukti PK-18).
13 September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar
tentang Urgensi Perpanjangan Usia Pensiun TNI
menghasilkan rekomendasi bahwa dari aspek hukum
perpanjangan usia pensiun prajurit TNI untuk prajurit
Bintara dan Tamtama semua 53 (lima puluh tiga) tahun
menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun dan Perwira
semula 58 (lima puluh delapan) tahun menjadi 60
(enam
puluh)
tahun
dalam
perspektif
hukum
dimugkinkan dan legal right.
Narasumber:
1. Prof. Dr. A. Muin Fahmal, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Hambali Thalib, S.H., M.H.
3. Prof Dr. Lauddin Marsuni, S.H., M.H.
4. Dr. dr. H. Nasrudin Andi Mappaware, Sp.OG (K)
5. Dr. Sudirman K.S, S.H., M.H.
(vide bukti PK-19).
280
17 September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Universitas Jember tentang Konstitusionalitas
Pengaturan Usia Pensiun Prajurit TNI menghasilkan
rekomendasi bahwa pengaturan batas usia pensiun
prajurit TNI, mengacu kepada prinsip equality before
the law, alternative pertama Prajurit melaksanakan
dinas keprajuritan sampai usia paing tinggi 60 (enam
puluh) tahun bagi Perwira dan 58 (lima puluh delapan)
tahun Bintara dan Tamtama atau alterntive kedua
prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia
paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi
prajurit yang memiliki keahlian khusus dan sangat
dibutuhkan
dalam
dinas
keprajuritan
dapat
dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
Narasumber:
1. Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM.,
Ph.D.
2. Dr. Agus Riewanto
3. Jimmy Z. Usfunan
4. Dr. Oce Madril, S.H., M.A.
(vide bukti PK-20).
17 September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Ruang Mini Theater Fakultas Hukum Universitas
Tanjungpura tentang Konstitusionalitas Pengaturan
Usia Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia
menghasilkan rekomendasi bahwa penambahan usia
pensiun prajurit TNI merupakan langkah yang patut
untuk dilakukan karena pertimbangan usia harapan
hidup dan usia harapan hidup sehat atau usia produktif
rata-rata bertambah, keadilan dan penyamaan usia
pensiun dengan lembaga/institusi lain.
Narasumber:
1. Dr. Nafsiatun, S.H., M.Hum.
2. Bpk. Priyo Saptomo, S.H., M.Hum.
(vide bukti PK-21).
18 September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
Universitas Hangtuah, Surabaya tentang Perspektif
kenaikan
Usia
Pensiun
TNI
menghasilkan
rekomendasi bahwa penambahan usia pensiun prajurit
TNI merupakan langkah yang patut untuk dilakukan
karena pertimbangan usia harapan hidup dan usia
harapan hidup sehat atau usia produktif rata-rata
bertambah, keadilan dan penyamaan usia pensiun
dengan
lembaga/institusi
lain,
dan
tantangan
keamanan negara non-fisik saat ini memberikan
kesempatan TNI padat bekerja lebih lama.
Narasumber:
281
1. Laksda TNI (Purn) Dr. Ir. Sudirman, S.IP., M.AP.,
M.H.
2. Dr. Sonny Harry B Hermadi, S.E., M.E.
3. Dr. Agung Pramono, S.H., M.H.
(vide bukti PK-22).
2
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di
Universitas
Jenderal
Ahmad
Yani
tentang
Penempatan prajurit TNI di luar struktural TNI hasil
yang dicapai adalah mendasari Pasal 74 (2) Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bahwa
prajurit TNI dapat menempati 10 jabatan pada tataran
pemerintahan dan Pasal 20 (3) dan Pasal 109 (3) UU
Nomor 5 Tahun 2014 bahwa pengisian ASN bisa
berasal dari prajurit TNI dan Kepolisian.
Narasumber:
1. Dr.Drs. Udaya Mujid, M.Pd
2. Dr. Lukman Munnawar, S.IP., M.SI
(vide bukti PK-23).
4
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Aula Lt.3 STHM Ditkumad tentang Eksistensi
Peradilan Militer dalam Kekuasaan Kehakiman di
Indonesia menghasilkan rekomendasi bahwa Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 1997 tentang Peradilan
Militer masih relevan untuk diberlakukan di Indonesia,
peningkatan pengawasan aparat penegak hukum di
Lingkungan TNI, peningkatan kualitas aparat penegak
hukum TNI (POM, Oditur, Hakim militer dan Petugas
Lemasmil serta aparat hukum lainnya) dan apabila
terpaksa merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1997 tentang Peradilan Militer, maka sebaiknya
penyidikan tetap dilaksanakan oleh TNI, untuk Hakim
dan Jaksa dilaksanakan secara koneksitas.
Narasumber:
1. Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM.,
Ph.D
2. Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, S.H., M.Hum
3. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum
(vide bukti PK-24).
9
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Universitas Negeri Sebelas Maret, Solo tentang
adalah Rekontruksi Pengaturan Usia Pensiun prajurit
TNI dalam perspektif Hukum Administrasi Negara
menghasilkan rekomendasi pengaturan batas usia
pensiun prajurit TNI, mengacu kepada prinsip equality
before
the
law,
alternative
pertama
Prajurit
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paing
tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Perwira dan 58 (lima
282
puluh delapan) tahun Bintara dan Tamtama atau
alternatif
kedua
prajurit
melaksanakan
dinas
keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh
delapan) tahun dan bagi prajurit yang memiliki keahlian
khusus
dan
sangat
dibutuhkan
dalam
dinas
keprajuritan dapat dipertahankan sampai dengan 60
(enam puluh) tahun.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Lego Karjoko, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum
3. Prof. Dr. I Gusti Ayu K.R.H., S.H.,M.M.
4. Dr. Fatma Ulfatun Najicha, S.H., M.H.
(vide bukti PK-25).
11
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Universitas Diponegoro tentang Penundukan Prajurit
TNI pada Kekuasaan Peradilan Militer dan Peradilan
Umum merekomendasikan bahwa penyusunan system
hukum pidana militer yang baru, sebaiknya mendasari
Pasal 3 ayat (4) huruf a TAP MPR Nomor:
VII/MPR/2020 yang menyatakan bahwa prajurit TNI
tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal
pelanggaran hukum pidana umum. Selain itu TAP MPR
tersebut mengamanatkan adanya dua norma bagi
prajurit yakni norma kelembagaan/instansi dan norma
substantif yaitu norma pelanggaran hukum oleh prajurit
TNI. Keharusan untuk adanya kedua undang-undang
itupun diamanatkan TNI dalam Pasal 65 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, S.H., M.Hum
2. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum
3. Anggita Doramia Lumbanraja, S.H., M.H.
4. Alvi Rachmawati, S.A.P.
(vide bukti PK-26).
23
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
di Auditorium Gedung B Fakultas Hukum Universitas
Gajah Mada, Yogyakarta tentang Kewenangan Absolut
Pengadilan Militer dalam Mengadili Tindak Pidana
yang dilakukan oleh Personel Militer menghasilkan
rekomendasi
bahwa
urgensi
pengadilan
militer
mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana
hakekatnya
adalah
bentuk
pengakuan
negara
terhadap otonomi militer, yang memiliki nilai-nilai
dasar/core value lingkungan militer/keprajuritan, untuk
menjaganya
dalam
rangka
penyelenggaraan
kepentingan pertahanan negara.
283
Narasumber:
1. Marsekal Muda TNI (purn) Dr. Sujono, S.H., M.H.,
CFrA.
2. Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.
3. M. Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.
(vide bukti PK-27).
Hasil dari serangkaian FGD pada tahun 2023 tersebut digunakan sebagai
bahan dalam penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tahun 2024
yang kemudian disampaikan kepada DPR RI (vide Bukti PK-7).
b. Bahwa dalam rangka penyusunan DIM pada tahun 2024 yang
dikoordinasikan
oleh
Kemenko
Polhukam,
Pemerintah
telah
menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut:
1) Uji publik melalui kegiatan Dengar Pendapat Publik Rancangan
Undang-Undang
tentang
Tentara
Nasional
Indonesia
dan
Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia tanggal 11 Juli 2024 bertempat di Hotel Borobudur Jakarta
dengan dihadiri dari unsur Kementerian/Lembaga, Akademisi dan
Kelompok Masyarakat Sipil berdasarkan Surat Undangan Sekretaris
Kemenko Polhukam Nomor: UN-2016/HK.00.00/7/2024 tanggal 3 Juli
2024 tentang Undangan Dengar Pendapat Publik dan Surat
Undangan
Sekretaris
Kemenko
Polhukam
Nomor:
B-
1102/HK.00.00/07/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Permohonan
sebagai Narasumber (vide bukti PK-28).
2) Kemudian hasil dari uji publik tersebut dituangkan dalam DIM dalam
beberapa kali rapat penyusunan dan pengayaan sebagai berikut:
a) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 17
Juli 2024 (vide bukti PK-29);
b) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 24
Juli 2024 (vide bukti PK-30);
c) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 1
Agustus 2024 (vide bukti PK-31);
d) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 6
Agustus 2024 (vide bukti PK-32);
284
e) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 14
Agustus 2024 (vide bukti PK-33);
f)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 27
Agustus 2024 (vide bukti PK-34);
g) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 12
September 2024 (vide bukti PK-35);
h) FGD dalam rangka penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 2 Oktober 2024 (vide bukti PK-36); dan
i)
FGD dalam rangka penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 4 Oktober 2024 (vide bukti PK-37).
Hasil penyusunan DIM pada tahun 2024 ini selanjutnya disampaikan
kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasan pada tahun 2025.
2. Terhadap poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra, S.H.,
M.P.A. pada intinya meminta penjelasan terkait pelebaran substansi di luar
batas usia yang diamanatkan oleh putusan MK 62/PUU-XIX/2021,
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa materi yang diatur dalam UU 3/2025 meliputi:
1) Perubahan
nomenklatur
“Departemen
Pertahanan”
menjadi
“Kementerian Pertahanan” pada Pasal 3;
2) Penambahan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang
(OMSP) pada Pasal 7 yaitu tugas untuk:
a) membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan
siber; dan
b) membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara
serta kepentingan nasional di luar negeri.
3) Penambahan ayat pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai
tugas Angkatan Darat diatur dengan Peraturan Pemerintah pada
Pasal 8;
4) Penambahan ayat pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai
tugas Angkatan Laut diatur dengan Peraturan Pemerintah pada Pasal
9;
285
5) Penambahan ayat pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai
tugas Angkatan Udara diatur dengan Peraturan Pemerintah pada
Pasal 10;
6) Perubahan norma Pasal 47 mengenai prajurit TNI dapat menduduki
jabatan sipil; dan
7) Perubahan norma Pasal 53 mengenai batas usia pensiun.
Dengan demikian, perubahan yang dilakukan dalam UU 3/2025 meliputi
3 (tiga) materi pokok yaitu:
1) penambahan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang;
2) perubahan norma prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil; dan
3) perubahan pengaturan batas usia pensiun.
b. Bahwa terhadap materi perubahan norma prajurit TNI dapat menduduki
jabatan sipil telah dibahas sejak tahun 2023 dalam FGD di Universitas
Jenderal Ahmad Yani tentang Penempatan prajurit TNI di luar struktural
TNI dengan Narasumber:
1) Dr. Drs. Udaya Mujid, M.Pd. dan
2) Dr. Lukman Munnawar, S.IP., M.SI.
Adapun hasil yang dicapai adalah mendasari Pasal 74 (2) UU 34/2004
bahwa prajurit TNI dapat menempati 10 (sepuluh) jabatan pada tataran
pemerintahan dan Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 109 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa
pengisian ASN bisa berasal dari prajurit TNI dan Kepolisian.
c. Bahwa terhadap materi penambahan norma tugas pokok TNI dalam
Operasi Militer Selain Perang telah dibahas sejak tahun 2014 melalui
rapat pembahasan RUU TNI periode 2010-2014.
d. Berdasarkan hasil Rapat diatas, dituangkan dalam DIM Pemerintah yang
dikoordinasikan oleh Menko Polhukam untuk disampaikan ke DPR RI,
sehingga materi DIM selain batas usia sesungguhnya telah dibahas sejak
lama oleh Pemerintah.
e. Pemerintah menyampaikan bahwa perubahan UU TNI tidak hanya soal
usia pensiun, tetapi juga mencakup:
1. Penataan wewenang Panglima TNI dalam pembinaan dan
operasional
286
Penguatan posisi Panglima TNI sebagai pemegang komando tertinggi
atas kekuatan tri-matra TNI (AD, AL, AU), baik dalam hal pembinaan
maupun operasional, menjadi krusial dalam menghadapi tantangan
lintas matra dan tugas militer modern. Revisi ini bertujuan untuk
mencegah dualisme komando dan memperjelas struktur tanggung
jawab dalam OMSP dan OMP.
2. Penguatan peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang
(OMSP);
Kondisi kontinjensi nasional seperti pandemi, bencana alam,
terorisme, dan gangguan stabilitas wilayah memerlukan respons cepat
dari TNI. Revisi UU TNI menguatkan legitimasi hukum atas pelibatan
TNI dalam OMSP, dengan pengaturan yang lebih spesifik, akuntabel,
dan sesuai prinsip dukungan terhadap otoritas sipil.
3. Restrukturisasi Organisasi dan Perkuatan Komando Gabungan
Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan);
Seiring
dengan
perkembangan
strategi
pertahanan
negara,
restrukturisasi
organisasi
TNI
ditujukan
untuk
mempercepat
interoperabilitas pasukan dan kesiapsiagaan teritorial. Penyesuaian
struktur komando ini adalah bagian dari strategi pertahanan negara
berbasis poros maritim dan wilayah konflik potensial di kawasan Indo-
Pasifik. Perluasan substansi ini bukan merupakan perubahan
mendadak yang inkonstitusional, tetapi hasil dari proses uji publik
dan masukan masyarakat yang melihat kebutuhan strategis atas
penguatan peran TNI dalam konteks geopolitik dan ancaman
kontemporer. Dari perspektif teori hukum, ini selaras dengan prinsip
living constitution: hukum perlu adaptif terhadap dinamika
masyarakat dan tantangan negara, selama tetap tunduk pada
prosedur pembentukan undang-undang yang demokratis dan
partisipatif.
4. Perluasan substansi ini tidak melampaui mandat konstitusional,
karena:
287
a) Seluruh perubahan dibahas secara partisipatif dan terbuka, baik
melalui uji publik, FGD lintas kampus, serta siaran langsung rapat
di kanal DPR dan media daring;
b) Putusan MK No. 27/PUU-VII/2009 dan No. 91/PUU-XVIII/2020
tidak melarang perubahan substansi selama perubahan tersebut
dilakukan sesuai asas keterbukaan, partisipasi publik, dan
dilakukan melalui prosedur legislasi yang sah.
c) Secara teori, ini sejalan dengan pandangan Lon L. Fuller dalam
The Morality of Law, bahwa hukum yang sah bukan hanya berasal
dari muatan isinya, tetapi dari proses pembentukannya yang fair,
rasional, dan dapat diprediksi. Dalam hal ini, perluasan substansi
UU TNI dilakukan bukan secara diam-diam, tetapi melalui proses
deliberatif yang terbuka terhadap koreksi dan masukan publik.
5. Konteks Yuridis dan Praktis
Perluasan substansi tersebut juga merespons realitas operasional TNI
yang terus berkembang, baik dari segi tantangan eksternal (ancaman
siber, konflik Laut Cina Selatan) maupun tekanan internal
(modernisasi kelembagaan). Oleh karena itu, revisi UU TNI harus
dipahami sebagai kebutuhan strategis nasional. Perluasan substansi
juga tidak bertentangan dengan asas lex certa karena semua materi
telah terjustifikasi.
III. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih,
S.H. M.Hum.
1. Supaya ini ada gambar yang sangat komprehensif buat pembelajaran juga,
buat kepentingan Negara Republik Indonesia ini juga, mohon nanti ada
kejelasan di dalam asas itu kan terkait dengan pembentukan peraturan
perundang-undangan itu ada cakupannya itu dari a … huruf a sampai
dengan huruf g. Itu kan sifatnya kumulatif sebetulnya. Sifat kumulatif itu
mohon nanti dijelaskan.
2. Kemudian yang saya juga ingin ada tambahan nanti keterangan dari
Pemerintah maupun DPR. Seingat saya ini, saya mencoba me-tracing nih,
Pak Menteri, ya. Me-tracing kembali, mengingat-ingat kembali juga.
Sebetulnya RUU TNI itu setahu saya di Prolegnas 2010, bahkan itu, 2010-
2015, itu sudah ada itu sebetulnya RUU Prolegnas itu … RUU TNI. Saya
tidak tahu, apakah kemudian ada perkembangannya di situ? Itu kalau bisa
ada telusuran kembali, tracing soal itu menjadi menarik sekali itu nanti, Pak
Menteri, ya. Bisa diuraikan di sini dokumennya seperti apa yang pernah ada
288
dimulai Prolegnas 2015 itu? Waktu itu inisiatifnya saya lupa, kalau enggak
DPR, Pemerintah. Antara itu saja. Itu mohon dapat dijelaskan.
3. Kemudian yang berikutnya, ini kan kalau saya ikuti di dalam proses
penyusunan, yang khususnya yang dari … dari Pemerintah ini yang sudah
ada secara tertulis di sini. Ini memang dijelaskan di sini ada sekian banyak
proses yang melibatkan masyarakat di situ, khususnya yang berkaitan
dengan usia. Nah, ini saya mohon nanti ada dokumen yang bisa mendukung,
sejauh mana kemudian masukan-masukan keterlibatan masyarakat atau
kelompok masyarakat itu yang di luar materi usia? Apakah kemudian di situ
ada mekanisme yang menjelaskan soal asas keterbukaan itu yang materinya
di luar usia, ya?
Saya kira itu hal-hal yang perlu saya mohonkan tanggapan. Termasuk kalau
kemudian ada kelompok masyarakat yang memberikan tanggapan, kami
juga mohon itu ada kejelasan dokumennya, masyarakatnya siapa saja,
usulannya seperti apa, ya, artinya … apa namanya … siapa saja yang hadir
di situ, ya, responsnya kemudian dari pembentuk undang-undang itu seperti
apa?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H. M.Hum., Pemerintah memberikan penjelasan sebagai
berikut:
1. Terhadap poin Nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H. M.Hum. pada intinya meminta penjelasan terpenuhinya
asas pembentukan UU 3/2025, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai
berikut:
a. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas Kejelasan
Tujuan dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa pemenuhan asas Kejelasan Tujuan dalam pembentukan UU
3/2025 tertuang dalam dasar Menimbang dan Penjelasan Umum UU
3/2025 yang pada intinya menyatakan:
Untuk mewujudkan tujuan nasional sebagai amanat UUD NRI 1945
diperlukan
upaya
bersama
segenap
bangsa
Indonesia
dalam
mempertahankan kelangsungan hidup berbangsa dan bemegara. Upaya
bersama dimaksud diwujudkan dalam peran, fungsi, dan tugas tiap-tiap
komponen bangsa serta dilaksanakan secara sungguh-sungguh untuk
Pertahanan Negara. Dalam menghadapi kompleksitas tantangan
Pertahanan Negara seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan
nasional dan internasional, Ancaman Militer, nonmiliter, dan hibrida
(terorisme dan perang siber) perlu dilakukan penguatan terhadap tugas
289
dan fungsi TNI. Selain itu, dalam rangka mendukung optimalisasi
pencapaian tugas dan fungsi, kementerian/lembaga tertentu dapat
melibatkan Prajurit sesuai dengan kekhususannya. Selanjutnya, dalam
rangka pemenuhan kebutuhan organisasi TNI perlu dilakukan peninjauan
terhadap batas usia pensiun Prajurit yang merupakan tindak lanjut
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021 tentang
Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia terkait masa dinas Prajurit TNI. Untuk itu, Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia perlu
dilakukan perubahan, khususnya terhadap substansi yang mengatur:
1. kedudukan TNI;
2. tugas TNI;
3. penempatan Prajurit pada kementerian/lembaga; dan
4. usia masa dinas keprajuritan TNI.
Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia tersebut tetap mengacu pada nilai dan prinsip
demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum
nasional, dan ketentuan hukum internasional yang telah disahkan. Hal ini
sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 79/PUU-XVII/2019
yang pada intinya Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa dengan
telah dicantumkanya maksud dan tujuan penyusanan Undang-Undang di
Penjelasan Umum maka telah memenuhi asas kejelasan tujuan.
b. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas Kelembagaan
atau Pejabat Pembentukan Yang Tepat dengan penjelasan sebagai
berikut:
Pembentukan UU 3/2025 dilakukan oleh lembaga dan pejabat
pembentuk yang tepat, yaitu oleh: 1) DPR berdasarkan ketentuan Pasal
20 dan Pasal 21 UUD NRI 1945 dan 2) Presiden berdasarkan ketentuan
Pasal 20 ayat (2) UUD NRI 1945 jo. Pasal 1 angka 3, Pasal 49, Pasal 50,
Pasal 65, dan Pasal 72 UU P3.
c. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas Kesesuaian
antara Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan dengan penjelasan sebagai
berikut:
290
Bahwa materi muatan UU 3/2025 merupakan materi muatan perubahan
UU 34/2004, sehingga harus diatur juga pada jenis peraturan perundang-
undangan dan pada hierarki yang sama, yaitu Undang-Undang.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan huruf d UU
P3 diatur materi muatan undang-undang yaitu:
1) pengaturan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 30 UUD NRI 1945;
2) tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 62/PUU-
XIX/2021.
d. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas Dapat
Dilaksanakan dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-
XVII/2019, terpenuhi atau tidaknya asas Dapat Dilaksanakan sebaiknya
dilakukan melalui pengujian materiil, bukan pengujian formil.
Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud telah
menyatakan:
“berkenaan dengan kejelasan rumusan dan asas dapat dilaksanakan,
menurut Mahkamah, hal tersebut haruslah didalami lebih lanjut pasal
demi pasal yang apabila menurut para Pemohon tidak jelas atau
memiliki penafsiran yang berbeda atau bertentangan isinya antara
pasal yang satu dengan pasal lainnya sehingga tidak dapat
dilaksanakan, maka terkait dengan norma tersebut sebaiknya
dilakukan pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi, …”
e. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas kedayagunaan
dan kehasilgunaan dengan penjelasan sebagai berikut:
1) pada saat pembentukan UU 3/2025 terdapat urgensi nasional untuk
mengubah UU 34/2004 yang telah berusia lebih dari 20 tahun, yaitu
perlunya penguatan tugas dan fungsi TNI akibat dinamika keamanan
regional yang meningkat, penguatan stabilitas pertahanan nasional
dan internasional, ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida (terorisme
dan perang siber).
2) Bahwa pembentukan UU 3/2025 merupakan upaya untuk memperkuat
pertahanan negara sebagaimana adanya urgensi untuk melakukan
perubahan UU 34/2004 dengan perkembangan kondisi geopolitik serta
adanya perubahan paradigma TNI mengenai peran TNI sehingga TNI
diharapkan menjadi alat pertahanan negara yang profesional dan
291
adaptif sesuai dengan kepentingan politik negara dan harapan
masyarakat.
3) RUU TNI Perubahan menjadi prioritas dan mendesak karena
menambah cakupan tugas TNI dalam operasi militer selain perang
(OMSP) dalam Pasal 7 UU 3/2025, yaitu membantu upaya pemerintah
menghadapi ancaman pertahanan siber dan membantu melindungi
dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di
luar negeri. Sejalan dengan urgensi ini, salah satu kondisi geopolitik
yang terjadi ialah meningkatnya ketegangan antara Amerika Serikat
dan China di kawasan Indo-Pasifik yang berpotensi menimbulkan
konflik, khususnya konflik di Selat Taiwan. Apabila konflik di Selat
Taiwan terjadi, Pemerintah wajib mengevakuasi WNI dari Taiwan.
Ketentuan dalam UU 34/2004 yang direvisi tentang perlindungan WNI
di luar negeri akan menjadi landasan rencana strategis militer untuk
mencapai tujuan ini.
f. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas kejelasan
rumusan dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa norma yang dituangkan dalam UU 3/2025 telah dirumuskan
dengan jelas dan telah memenuhi persyaratan teknis perundang-
undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta Bahasa hukum
yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai
macam interpretasi.
Hal ini sejalan dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi
nomor 79/PUU-XVII/2019. Menurut Mahkamah, berkenaan dengan
kejelasan rumusan dan asas dapat dilaksanakan hal tersebut haruslah
didalami lebih lanjut pasal demi pasal yang apabila menurut para
Pemohon tidak jelas atau memiliki penafsiran yang berbeda atau
bertentangan isinya antara pasal yang satu dengan pasal lainnya
berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dan dilakukan sesuai dengan
teknik peraturan perundang-undangan, sehingga telah memberikan
kejelasan rumusan.
2. Terhadap poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H. M.Hum. pada intinya meminta penjelasan pembentukan
292
UU 3/2025 sejak prolegnas 2010-2014, Pemerintah memberikan penjelasan
sebagai berikut:
Pemerintah menyampaikan kronologis kegiatan terkait pembentukan RUU
TNI Perubahan yang telah dilakukan sejak tahun 2009 sebagai berikut:
Tanggal
Kegiatan
Tahun 2009
1 Desember
2009
Usulan RUU TNI atas inisiatif Pemerintah dengan
dikeluarkannya Penetapan Program Legislasi Nasional
Tahun 2010 – 2014.
(vide bukti PK-53)
Tahun 2010
17 Juni 2010
Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/1081/VI/2010
tanggal 17 Juni 2010 tentang penugasan sebagai
kelompok kerja revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang TNI (vide bukti PK-54)
Tahun 2011
11
Maret
2011
Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/415/III/2011
tanggal 11 Maret 2011 tentang penugasan sebagai
kelompok kerja revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang TNI
(vide bukti PK-55)
Tahun 2012
25 April 2012
Pembahasan RUU TNI.
Pembahasan
RUU
TNI
mencangkup
Pasal-Pasal
menyeluruh dalam Rancangan Undang-Undang Republik
Indonesia tentang Tentara Nasional Indonesia yang
diajukan oleh Panglima TNI.
(vide bukti PK-56)
Tahun 2014
21
Februari
2014
Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/454/II/2014
tanggal 21 Februari 2014 tentang penugasan sebagai
kelompok kerja revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang TNI (vide bukti PK-57)
Usulan RUU TNI berlanjut dengan ditetapkan melalui
Prolegnas Tahun 2014-2019.
1. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor: 06a/DPR RI/II/2014-2015 Tentang
Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019.(vide
bukti PK-58)
2. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor: 4/DPR RI/III/2015-2016 Tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2016 dan Perubahan
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Tahun 2015-2019. (Lampiran kedua nomor
11) (vide bukti PK-59)
293
3. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor: 1/DPR RI/II/2017-2018 Tentang
Program Legislasi Nasional Perubahan Rancangan
Undang-Undang Tahun 2015-2019. (Lampiran kedua
nomor 11) (vide bukti PK-60)
14 Juli 2014
Rapat Tim Kecil Pembahasan RUU TNI di Ruang Rapat
Ditkum Strahan tanggal 14 Juli 2014 dengan agenda
Pengajuan perubahan pada Pasal-Pasal krusial RUU TNI
antara lain:
1. Kedudukan TNI sesuai Pasal 3;
2. Peran TNI sesuai Pasal 5 dan Pasal 6;
3. Pembiayaan sesuai Pasal 66;
4. Penambahan tugas OMSP sesuai Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 11; dan
5. Penambahan posisi jabatan yang dapat diduduki oleh
Prajurit TNI selain 10 (sepuluh) jabatan yang telah
diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Usulan penambahan jabatan bagi prajurit TNI saat itu
dari Mabes TNI sudah mengusulkan 5 (lima) jabatan di
K/L antara lain adalah BNPT, BNPB, BNPP,
Bakorkamla, Badan Informasi Geospasial dan Instansi
lain yang membutuhkan.
(vide bukti PK-61)
Tahun 2015
23
Februari
2015
Surat Panglima TNI kepada Menhan RI Nomor R/142-
13/01/15/Sru perihal Draft RUU tentang TNI (vide bukti
PK-62)
27
Februari
2015
Keputusan
Menteri
Pertahanan
RI
Nomor
Kep/192/II/2015 tanggal 27 Februari 2015 tentang
Pembentukan Panitia Interkementerian Pembahasan
Rancangan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang TNI (vide bukti PK-63)
12
Agustus
2015
Pembahasan RUU TNI di interkementerian dilaksanakan
di Kementerian Pertahanan pada tanggal 12 Agustus
2015 dengan pembahasan yang tertuang dalam pointers.
(vide bukti PK-64)
Tahun 2016
19
Oktober
2016
Pembahasan lanjutan RUU TNI di internal Pemerintah.
Terhadap RUU TNI masih mengusulkan perubahan pada
Pasal 8 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI terkait
penambahan tugas OMSP yaitu:
1. mengatasi ancaman maritime;
2. mengamankan mantan Presiden dan Wakil Presiden;
3. memperdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan
pendukungnya secara dini sesuai dengan system
pertahanan semesta; dan
4. mendukung penanggulangan bencana, pengungsian
dan pemberian bantuan kemanusiaa.
294
Selain usulan penambahan tugas OMSP, mengusulkan
penambahan Pasal 32 ayat (2) terkait Prajurit aktif dapat
menduduki
jabatan
pada
Kementerian/Lembaga
Pemerintahan Non Kementerian antara lain BNPT,
BNPB,
BNPP,
Bakamla
dan
Instansi
lain
Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian
yang membutuhkan.
(vide bukti PK-65)
Tahun 2018
4 Mei 2018
Keputusan Menteri Pertahanan Nomor KEP/556/V/2018
tentang pembentukan antarkementerian penyusunan
rancangan undang-undang tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (vide bukti PK-66)
21 Mei 2018
Nota Dinas Direktur Perundang-undangan Ditjen Strahan
Kemhan Nomor: B/ND-126/V/2018/DIT TUR PERUU
tentang penyampaian bahan rakorsus Menhan di
Kemenko Maritim (vide bukti PK-67)
22 Mei 2018
Rapat Koordinasi Usulan Perubahan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia berdasarkan Undangan Rapat Menko Maritim
RI Nomor B-1067/Menko/Maritim/UM206/V/2018 tanggal
17 Mei 2018 di Kemenko Maritim (vide bukti PK-68)
6 Juni 2018
Rapat Penyusunan RUU tentang Tentara Nasional
Indonesia berdasarkan Undangan rapat Dirjen Strahan
Nomor B/Und/2675/VI/2018 tanggal 4 Juni 2018 di Rupat
Aula Nusantara Ditjen Strahan Kemhan (vide bukti PK-
69)
6 Juli 2018
Surat Dirjen Strahan kepada Sekjen Kemhan Nomor:
B/1434/VII/2018 tanggal 6 Juli 2018 tentang Laporan
Rapat RUU TNI tanggal 6 Juni 2018 (vide bukti PK-69a)
Tahun 2019
20
Februari
2019
Rapat Pembahasan RUU perubahan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia berdasarkan Surat Dirjen Kuathan Kemhan
Nomor: B/538/08/01/16/DJKUAT tanggal 18 Februari
2019 di Rupat Ditjen Kuathan Kemhan (vide bukti PK-70)
10 Juli 2019
Surat Menhan RI kepada Kepala BPHN Kemenkum dan
HAM
Nomor:
B/1144/13/01/78/DITKUM
perihal
Permohonan Penyelarasan Naskah Akademik RUU
tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004
tentang TNI (vide bukti PK-71)
28
Agustus
2019
Surat Menteri Hukum dan HAM Nomor PPE.PP.01.03-
1389 tanggal 28 Agustus 2019 perihal Penyampaian Hasil
Pengharmonisasian,
Pembulatan,
dan
Pemantapan
295
Bahwa dalam tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
terhadap rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
Konsepsi Rancangan UU Tentang Perubahan atas UU
Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (vide bukti PK-72)
Oktober 2019 Penyempurnaan Naskah Akademik RUU TNI telah
dilaksanakan dengan penyelarasan Naskah Akademik
oleh BPHN yang dilaksanakan pada bulan Oktober 2019,
dengan memasukkan usulan perubahan dalam BAB V
Jangkauan, Arah Pengaturan, dan Ruang Lingkup Materi
Muatan Undang-Undang antara lain:
1. Perubahan pada Pasal 47 ayat (2) terkait Lembaga
yang dapat diisi TNI aktif, sebagai berikut:
a. Prajurit Aktif dapat menduduki jabatan pada
instansi
pusat
yang
melaksanakan
fungsi
Sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian
bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Negara;
b. mengoordinasikan
bidang
Kemaritiman,
Ketahanan/Pertahanan, Kesekretariatan Militer
Presiden, Staf Kepresidenan, Intelijen Negara,
Siber
dan
Sandi
Negara,
Pencarian
dan
Pertolongan,
Penanggulangan
Narkotika,
Penanggulangan
Terorisme,
Penanggulangan
Bencana,
Pengelolaan
Perbatasan
dan
Keamanan Laut.
2. Perubahan
Pasal
53
yang
semula
Prajurit
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling
tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi Bintara
dan Tamtama, menjadi perubahan umur Prajurit yaitu
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling
tinggi 58 tahun, dan bagi yang karena jabatannya di
perpanjang hingga mencapai umur 60 tahun.
20 Desember
2019
Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor:
PHN-HN.02.04-20 tanggal 20 Desember 2019 perihal
Keterangan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (vide bukti PK-73)
Tahun 2022
15 Desember
2022
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Nomor
13/DPR
RI/II/2022-2023
tentang
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Perubahan Prioritas Tahun 2022 dan Program Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Perubahan
Keempat Tahun 2020-2024 (Lampiran II nomor 137) (vide
bukti PK-74)
296
tentang Tentara Nasional Indonesia telah dimulai sejak tahun 2009 sampai
dengan diundangkannya pada bulan Maret 2025. Tahapan pembentukan
perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia juga telah ditetapkan oleh DPR RI pada Prolegnas 2010-
2014 dilanjutkan dengan Prolegnas 2015-2019 menjadi inisiatif Pemerintah
kemudian Prolegnas 2020-2024 menjadi inisiatif DPR RI.
Pemerintah dapat memberikan penjelasan bahwa tahapan pembahasan
yang telah dilakukan oleh Pemerintah tidak saja terkait dengan perubahan
masa usia pensiun prajurit TNI, akan tetapi usulan terhadap perubahan
beberapa pasal yang tertuang dalam UU 3/2025 yang meliputi:
a. perubahan
nomenklatur
“Departemen
Pertahanan”
menjadi
“Kementerian Pertahanan” pada Pasal 3;
b. penambahan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang
(OMSP) pada Pasal 7 yaitu tugas untuk:
1) membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber;
dan
2) membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara
serta kepentingan nasional di luar negeri.
c. penambahan ayat pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai
tugas Angkatan Darat diatur dengan Peraturan Pemerintah pada Pasal
8;
d. penambahan ayat pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai
tugas Angkatan Laut diatur dengan Peraturan Pemerintah pada Pasal
9;
e. penambahan ayat pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai
tugas Angkatan Udara diatur dengan Peraturan Pemerintah pada Pasal
10;
f.
perubahan norma Pasal 47 mengenai prajurit TNI dapat menduduki
jabatan sipil; dan
g. perubahan norma Pasal 53 mengenai batas usia pensiun.
Dengan demikian, perubahan yang dilakukan dalam UU 3/2025 meliputi 3
(tiga) materi pokok yaitu:
1) penambahan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang;
297
2) perubahan norma prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil; dan
3) perubahan pengaturan batas usia pensiun.
3. Terhadap poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H. M.Hum. pada intinya meminta penjelasan asas
keterbukaan untuk materi di luar batas usia, Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
a. Asas keterbukaan telah dilaksanakan melalui mekanisme yang jelas dan
sah melalui penyebarluasan dokumen melalui DPR, kanal resmi, seperti
TVR Parlemen dan naskah akademik yang diunggah, meskipun terbatas
karena alasan strategis. Adapun respon terhadap masukan dari publik
disesuaikan dengan prinsip kepentingan strategis negara dan keamanan
nasional sebagaimana diatur dalam UU KIP Pasal 17, yang secara jelas
memperbolehkan pembatasan akses informasi demi menjaga stabilitas
nasional dan kontinjensi negara.
b. Asas keterbukaan merupakan prinsip fundamental dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf
g UU P3, yang mengharuskan partisipasi masyarakat dilakukan secara
bermakna, sejak tahap perencanaan hingga pengesahan. Dalam
konteks pembentukan UU 3/2025 tentang Perubahan atas UU TNI, asas
keterbukaan tidak hanya diwujudkan melalui diskusi mengenai batas usia
pensiun prajurit, tetapi juga secara nyata mencakup substansi-substansi
strategis lainnya yang menjadi bagian integral dari revisi UU TNI tersebut.
c. Pemerintah, dalam rangka memenuhi prinsip keterbukaan, telah
menyelenggarakan berbagai Focus Group Discussion (FGD) secara luas
dan inklusif sepanjang tahun 2023, dengan cakupan materi yang jauh
melampaui isu usia. Misalnya, FGD yang dilaksanakan pada 2 Oktober
2023 di Universitas Jenderal Ahmad Yani secara khusus membahas
penempatan prajurit TNI di luar struktural militer, yang menghasilkan
rekomendasi bahwa prajurit aktif dapat mengisi posisi jabatan sipil
sebagaimana dimungkinkan oleh Pasal 74 ayat (2) UU TNI dan Pasal 20
serta Pasal 109 UU ASN. Materi ini kemudian menjadi bagian penting
dari perubahan norma Pasal 47 UU TNI tentang jabatan sipil.
298
d. Selanjutnya, isu tentang eksistensi peradilan militer dan pengaturannya
dalam sistem kekuasaan kehakiman juga dibahas secara terbuka dalam
FGD pada 4 Oktober 2023 di Aula Ditkumad, dan diikuti oleh berbagai
akademisi, praktisi hukum militer, dan perwakilan TNI. Hasil diskusi yang
muncul dan berkembang antara lain perlunya peningkatan pengawasan
internal peradilan militer dan jika terjadi revisi UU TNI, diusulkan agar
penyidikan tetap berada di tangan militer dengan sistem koneksitas untuk
jaksa dan hakim. Isu ini menguatkan perubahan mendasar dalam
pembahasan fungsi peradilan militer dalam kerangka penegakan hukum
oleh dan terhadap prajurit TNI.
e. Pada FGD yang diadakan di Universitas Diponegoro pada 11 Oktober
2023, dibahas substansi mengenai penundukan prajurit TNI pada
yurisdiksi peradilan umum dalam perkara pidana umum, sesuai amanat
TAP MPR No. VII/MPR/2000 dan Pasal 65 UU TNI. Diskusi ini
menghasilkan
rumusan
bahwa
norma
hukum
prajurit
harus
memperhatikan dualitas: norma kelembagaan dan norma substantif
hukum pidana umum. Semua masukan dari kegiatan ini dijadikan bahan
masukan untuk pembahasan lanjutan dalam rancangan RUU TNI.
f. Sebagai wujud akuntabilitas atas partisipasi publik yang telah dilakukan,
Pemerintah juga mengadakan Uji Publik pada 11 Juli 2024 di Hotel
Borobudur Jakarta, yang mengundang perwakilan K/L, akademisi, dan
kelompok masyarakat sipil. Dalam forum ini, masyarakat diberikan
kesempatan menyampaikan pandangan, kritik, dan dukungan terhadap
muatan RUU, termasuk substansi di luar isu batas usia. Kegiatan ini
tercatat dalam Bukti PK-28 s.d. PK-37, dan hasilnya secara langsung
dimasukkan dalam rapat penyusunan DIM.
g. Seluruh proses tersebut menunjukkan bahwa asas keterbukaan tidak
hanya dijalankan sebagai formalitas, tetapi dilaksanakan secara
sistematis, substansial, dan terdokumentasi. Pemerintah tidak hanya
membuka ruang partisipasi, tetapi juga menindaklanjuti setiap masukan
publik dalam substansi hukum yang kemudian dituangkan ke dalam draft
undang-undang. Dengan demikian, dalil Para Pemohon bahwa
pembahasan substansi di luar batas usia tidak dilakukan secara terbuka
299
adalah dalil yang tidak berdasar, karena proses partisipatif terhadap
substansi-substansi penting lainnya justru dilakukan secara lebih luas,
terdokumentasi, dan dapat diverifikasi melalui bukti-bukti otentik yang
telah disampaikan Pemerintah dalam Keterangan Presiden kepada
Mahkamah Konstitusi.
IV. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si.,
Pr.M.
Kalau saya membaca yang tadi disampaikan oleh Pak Menteri Hukum dan HAM,
maka ini kan apa … sebagai RUU inisiatif DPR itu telah dimulai di periode
sebelumnya, ya. Dan kemudian DPR telah menyampaikan surat kepada
Presiden, ya, yang tertanggal 28 Mei 2024 itu perihal Penyampaian RUU usul
DPR dan kemudian Pemerintah membuat DIM.
Nah, barangkali, Pak Menteri Hukum dan … Pak Menteri Hukum dan Pak Utut,
Pak Bob, ini kemudian barangkali ini bisa dielaborasi lebih lanjut. Apakah DIM-
nya ini DIM yang memang asli dulu atau kemudian diperbaharui, artinya
disampaikan kembali. Nah, jadi saya kira itu kami ingin melihat itu saja.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H.,
M.Si., Pr.M., Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa DIM Pemerintah dalam pembentukan UU 3/2025 terdiri atas:
a. DIM pada tahun 2024 (vide bukti PK-7) yang penyusunannya
dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan berdasarkan Surat Presiden Nomor: R-25/Pres/07/2024
tanggal 2 Juli 2024 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk
membahas Rancangan Undang tentang Perubahan atas UU TNI; dan
b. DIM pada tahun 2025 (vide bukti PK-7a) yang penyusunannya
dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara berdasarkan Surat
Presiden
Nomor:
R-12/Pres/02/2025
perihal
Penunjukan
Wakil
Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang
Perubahan atas UU TNI. (vide bukti PK-6)
2. Bahwa DIM tahun 2024 (vide bukti PK-7) disampaikan bersamaan dengan
Surat Presiden Nomor: R-12/Pres/02/2025 perihal Penunjukan Wakil
Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang
Perubahan atas UU TNI (vide bukti PK-6). Kemudian, pada saat rapat
pembahasan DIM di DPR terjadi dinamika, sehingga DIM tahun 2024
diperbaharui menjadi DIM tahun 2025 (vide bukti PK-7a).
300
Keterangan tambahan Presiden yang diterima pada 18 Juli 2025
Selanjutnya, perkenankanlah Pemerintah menyampaikan Keterangan Tambahan
Presiden tertulis yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
Keterangan Presiden dan Keterangan Tambahan Presiden yang telah disampaikan
terdahulu, sebagai berikut:
I.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si.,
Pr.M.
1. Nah, namun ada hal yang saya ingin mohon penegasan atau klarifikasi lebih
lanjut. Ini kan waktu, ini keterangan tambahan, ini waktu merespons
pertanyaan Yang Mulia Prof. Enny Nurbaningsih, ya, terkait dengan DIM
pada periode yang lalu. Di sini kan disebutkan, ya. Dan ini juga berkelindan
dengan pertanyaan saya juga. Dimana jawabannya di halaman 9 dan
kemudian di halaman 26 ini. Ini kan yang di halaman 9, atas pertanyaan
Yang Mulia Prof. Enny itu kan disampaikan bahwa disebutkan di sini, hasil
penyusunan DIM pada tahun 2024 ini selanjutnya disampaikan kepada DPR
RI untuk dilakukan pembahasan pada tahun 2025. Nah, kemudian ketika …
apa … merespons pertanyaan saya ini di halaman 26, juga dijelaskan
bahwa DIM Pemerintah dalam pembentukan UU 3/2025 terdiri atas DIM
pada tahun 2024. Ini memang di-vide-kan Bukti PK-7, tapi saya belum bisa
mengakses ini, ya, Bukti PK7nya. Kemudian juga Bukti PK-7A. Ini semua
kemudian di sini dijelaskan, diserahkan kepada DPR. Nah, ini mohon kami
diberi penegasan, ya, diserahkan kepada DPR dalam konteks DIM 2024 itu
kapan? Apakah masih dalam masa Pemerintah dan DPR periode 2019-
2024 atau setelah Pemerintah dan DPR periode 2024-2029, ya.
2. Nah, kepada DPR yang diwakili Pak Senti hari ini, kami juga mohon
penjelasan ini kan karena keterangan DPR selengkapnya kan belum
disampaikan kepada Mahkamah. Ini dikaitkan dengan keterangan
tambahan Presiden ini, kapan DIM-nya itu diterima oleh DPR, ya. Saya
mohon … apa … penjelasan itu. Saya kira dari Pemerintah itu.
3. Nah, satu lagi, Yang Mulia, sekaligus juga mungkin penekanan dari Kuasa
Presiden dan dari DPR. Ini sebetulnya, ya, meskipun itu tadi disinggung-
singgung di rapat paripurna itu dinyatakan sebagai prioritas, ya.
Kesepakatan pembentuk undang-undang, Presiden dan DPR itu, itu lebih
karena ... apa ... ini dalam rangka RUU kumulatif terbuka untuk
melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang tahun 2021 itu atau lebih
merupakan RUU prioritas tahunan? Yang mana ini? Menurut saya harus
tegas ini, ya, harus jelas ini posisi Presiden dan DPR terkait dengan …
dengan ini. Dengan konsekuensinya masing-masing soalnya, ya. Jadi itu
mohon Kuasa Presiden dan juga DPR menegaskan posisi yang diambil, ini
masuk sebagai RUU kumulatif terbuka atau masuk sebagai RUU prioritas
tahunan sebetulnya, ya, dalam hal ini tahun ... apa ... 2025, ya? Supaya …
meskipun saya tahu di Keterangannya Presiden itu disebutkan tiga hal, ya,
urgensi nasional, putusan Mahkamah Konstitusi, ya, dan ... apa ... ada satu
lagi itu, ya. Itu. Tapi tekanannya lebih ke yang mana? Supaya ... apa ...
Mahkamah saya kira kemudian lebih bisa memberikan penilaian pada soal
aspek tekanan itu
301
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H.,
M.Si., Pr.M., Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Terhadap poin nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H.,
M.Si., Pr.M., yang pada intinya meminta penjelasan terkait DIM RUU TNI
Perubahan, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa Pemerintah telah mengirimkan bukti PK-1 sampai dengan PK-52
yang didalamnya terdapat bukti PK-7 pada tanggal 19 Juni 2025
bersamaan dengan Keterangan Presiden. Kemudian, Pemerintah
menyampaikan juga alat bukti tambahan yaitu bukti PK-7a, bukti PK-53
sampai dengan bukti PK-74 pada tanggal 11 Juli 2025 bersamaan
dengan Keterangan Tambahan Presiden.
b. Bahwa untuk menjelaskan kembali terkait pertanyaan Yang Mulia,
Pemerintah menyampaikan kembali bahwa terdapat 2 (dua) DIM dalam
pembentukan UU 3/2025 yang terdiri atas:
1) DIM pada tahun 2024 (vide bukti PK-7)
Penyusunan DIM ini dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Surat Presiden Nomor:
R-25/Pres/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 perihal Penunjukan Wakil
Pemerintah
untuk
membahas
Rancangan
Undang
tentang
Perubahan atas UU TNI; dan
2) DIM pada tahun 2025 (vide bukti PK-7a)
Penyusunan DIM ini dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara
berdasarkan Surat Presiden Nomor: R-12/Pres/02/2025 perihal
Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan
Undang-Undang tentang Perubahan atas UU TNI. (vide bukti PK-6)
2. Terhadap poin nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H.,
M.Si., Pr.M.,
pada intinya meminta penjelasan mengenai
waktu
penyampaian DIM kepada DPR RI, Pemerintah memberikan penjelasan
sebagai berikut:
a. Bahwa DIM tahun 2024 (vide bukti PK-7) disampaikan bersamaan
dengan Surat Presiden Nomor: R-12/Pres/02/2025 perihal Penunjukan
Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang
Perubahan atas UU TNI (Surat Presiden Prabowo) (vide bukti PK-6).
302
b. Kemudian, pada saat rapat pembahasan DIM di DPR terjadi dinamika,
sehingga DIM tahun 2024 diperbaharui menjadi DIM tahun 2025 (vide
bukti PK-7a).
3. Terhadap poin 3 Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si.,
Pr.M., pada intinya meminta penjelasan Pemerintah dan DPR RI terkait
posisi RUU TNI Perubahan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 sebagai
berikut:
a. Bahwa RUU TNI Perubahan merupakan RUU yang ditetapkan sebagai
RUU Prioritas dalam Daftar Kumulatif Terbuka Akibat Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021 yang diucapkan pada
tanggal 29 Maret 2022.
b. Dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Pemerintah melakukan beberapa kegiatan pada Tahun 2023 untuk
membahas terkait bahas usia pensiun prajurit TNI sebagai berikut:
Tanggal
Kegiatan FGD
5 September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Wisma Elang Jl. Pangeran Diponegoro, Menteng Jakarta
Pusat tentang Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
menghasilkan rekomendasi bahwa penyesuaian batas
usia pensiun prajurit TNI menjadi paling tinggi 60 tahun
sekaligus sebagai bentuk penghargaan negara atas
pengabdian yang telah dilakukan oleh prajurit TNI yang
masih berada dalam rentang usia produktif, serta
memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih lama atau
setidak-tidaknya setara dengan yang dinikmati oleh
anggota Polri, ASN, Jaksa, Guru/Dosen, Hakim selaku
profesi abdi negara atas kelangsungan hidup mereka.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H.
2. Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H.
(vide bukti PK-18).
13
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar tentang
Urgensi Perpanjangan Usia Pensiun TNI menghasilkan
rekomendasi bahwa dari aspek hukum perpanjangan usia
pensiun prajurit TNI untuk prajurit Bintara dan Tamtama
semua 53 (lima puluh tiga) tahun menjadi 58 (lima puluh
delapan) tahun dan Perwira semula 58 (lima puluh
delapan) tahun menjadi 60 (enam puluh) tahun dalam
perspektif hukum dimugkinkan dan legal right.
Narasumber:
1. Prof. Dr. A. Muin Fahmal, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Hambali Thalib, S.H., M.H.
303
3. Prof Dr. Lauddin Marsuni, S.H., M.H.
4. Dr. dr. H. Nasrudin Andi Mappaware, Sp.OG (K)
5. Dr. Sudirman K.S, S.H., M.H.
(vide bukti PK-19).
17
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Jember tentang Konstitusionalitas Pengaturan
Usia Pensiun Prajurit TNI menghasilkan rekomendasi
bahwa pengaturan batas usia pensiun prajurit TNI,
mengacu kepada prinsip equality before the law,
alternative
pertama
Prajurit
melaksanakan
dinas
keprajuritan sampai usia paing tinggi 60 (enam puluh)
tahun bagi Perwira dan 58 (lima puluh delapan) tahun
Bintara dan Tamtama atau alterntive kedua prajurit
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling
tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi prajurit yang
memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam
dinas keprajuritan dapat dipertahankan sampai dengan 60
(enam puluh) tahun.
Narasumber:
1. Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM.,
Ph.D.
2. Dr. Agus Riewanto
3. Jimmy Z. Usfunan
4. Dr. Oce Madril, S.H., M.A.
(vide bukti PK-20).
17
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Ruang Mini Theater Fakultas Hukum Universitas
Tanjungpura tentang Konstitusionalitas Pengaturan Usia
Pensiun
Prajurit
Tentara
Nasional
Indonesia
menghasilkan rekomendasi bahwa penambahan usia
pensiun prajurit TNI merupakan langkah yang patut untuk
dilakukan karena pertimbangan usia harapan hidup dan
usia harapan hidup sehat atau usia produktif rata-rata
bertambah, keadilan dan penyamaan usia pensiun
dengan lembaga/institusi lain.
Narasumber:
1. Dr. Nafsiatun, S.H., M.Hum.
2. Bpk. Priyo Saptomo, S.H., M.Hum.
(vide bukti PK-21).
18
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
Universitas Hangtuah, Surabaya tentang Perspektif
kenaikan Usia Pensiun TNI menghasilkan rekomendasi
bahwa penambahan usia pensiun prajurit TNI merupakan
langkah yang patut untuk dilakukan karena pertimbangan
usia harapan hidup dan usia harapan hidup sehat atau
usia
produktif
rata-rata
bertambah,
keadilan
dan
penyamaan usia pensiun dengan lembaga/institusi lain,
dan tantangan keamanan negara non-fisik saat ini
memberikan kesempatan TNI padat bekerja lebih lama.
Narasumber:
304
1. Laksda TNI (Purn) Dr. Ir. Sudirman, S.IP., M.AP., M.H.
2. Dr. Sonny Harry B Hermadi, S.E., M.E.
3. Dr. Agung Pramono, S.H., M.H.
(vide bukti PK-22).
9
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Negeri Sebelas Maret, Solo tentang adalah
Rekontruksi Pengaturan Usia Pensiun prajurit TNI dalam
perspektif Hukum Administrasi Negara menghasilkan
rekomendasi pengaturan batas usia pensiun prajurit TNI,
mengacu kepada prinsip equality before the law,
alternative
pertama
Prajurit
melaksanakan
dinas
keprajuritan sampai usia paing tinggi 60 (enam puluh)
tahun bagi Perwira dan 58 (lima puluh delapan) tahun
Bintara dan Tamtama atau alternatif kedua prajurit
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling
tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi prajurit yang
memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam
dinas keprajuritan dapat dipertahankan sampai dengan 60
(enam puluh) tahun.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Lego Karjoko, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum
3. Prof. Dr. I Gusti Ayu K.R.H., S.H.,M.M.
4. Dr. Fatma Ulfatun Najicha, S.H., M.H.
(vide bukti PK-25).
c. Pemerintah
juga
menyelenggarakan
beberapa
kegiatan
diluar
pembahasan terkait batas usia pensiun meliputi:
Tanggal
Kegiatan FGD
2
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Jenderal Ahmad Yani tentang Penempatan
prajurit TNI di luar struktural TNI hasil yang dicapai adalah
mendasari pasal 74 (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang
TNI bahwa prajurit TNI dapat menempati 10 jabatan pada
tataran pemerintahan dan pasal 20 (3) dan Pasal 109 (3)
UU Nomor 5 Tahun 2014 bahwa pengisian ASN bisa
berasal dari prajurit TNI dan Kepolisian.
Narasumber:
1. Dr.Drs. Udaya Mujid, M.Pd
2. Dr. Lukman Munnawar, S.IP., M.SI
(vide bukti PK-23).
4
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Aula Lt.3 STHM Ditkumad tentang Eksistensi Peradilan
Militer dalam Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
menghasilkan rekomendasi bahwa
Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih
relevan untuk diberlakukan di Indonesia, peningkatan
pengawasan aparat penegak hukum di Lingkungan TNI,
peningkatan kualitas aparat penegak hukum TNI (POM,
305
Oditur, Hakim militer dan Petugas Lemasmil serta aparat
hukum lainnya) dan apabila terpaksa merevisi Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,
maka sebaiknya penyidikan tetap dilaksanakan oleh TNI,
untuk hakim dan Jaksa dilaksanakan secara koneksitas.
Narasumber:
1. Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM.,
Ph.D
2. Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, S.H., M.Hum
3. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum
(vide bukti PK-24).
11
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Diponegoro tentang Penundukan Prajurit TNI
pada Kekuasaan Peradilan Militer dan Peradilan Umum
merekomendasikan bahwa penyusunan system hukum
pidana militer yang baru, sebaiknya mendasari pasal 3
ayat (4) huruf a TAP MPR Nomor VII/MPR/2020 yang
menyatakan
bahwa
prajurit
TNI
tunduk
kepada
kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran
hukum pidana umum. Selain itu TAP MPR tersebut
mengamanatkan adanya dua norma bagi prajurit yakni
norma kelembagaan/instansi dan norma substantif yaitu
norma pelanggaran hukum oleh prajurit TNI. Keharusan
untuk adanya kedua undang-undang itupun diamanatkan
TNI dalam Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, S.H., M.Hum
2. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum
3. Anggita Doramia Lumbanraja, S.H., M.H.
4. Alvi Rachmawati, S.A.P.
(vide bukti PK-26).
23
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Auditorium Gedung B Fakultas Hukum Universitas Gajah
Mada,
Yogyakarta
tentang
Kewenangan
Absolut
Pengadilan Militer dalam Mengadili Tindak Pidana yang
dilakukan
oleh
Personel
Militer
menghasilkan
rekomendasi bahwa urgensi pengadilan militer mengadili
prajurit TNI yang melakukan tindak pidana hakekatnya
adalah bentuk pengakuan negara terhadap otonomi
militer,
yang
memiliki
nilai-nilai
dasar/core
value
lingkungan militer/keprajuritan, untuk menjaganya dalam
rangka
penyelenggaraan
kepentingan
pertahanan
negara.
Narasumber:
1. Marsekal Muda TNI (purn) Dr. Sujono, S.H., M.H.,
CFrA.
2. Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.
3. M. Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.
(vide bukti PK-27).
306
d. Hasil FGD yang dilakukan pada tahun 2023 tersebut menjadi bahan
dalam penyusunan DIM pada tahun 2024.
Bahwa dalam rangka penyusunan DIM pada tahun 2024 yang
dikoordinasikan
oleh
Kemenko
Polhukam,
Pemerintah
telah
menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut:
1) Uji publik melalui kegiatan Dengar Pendapat Publik Rancangan
Undang-Undang
tentang
Tentara
Nasional
Indonesia
dan
Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia tanggal 11 Juli 2024 bertempat di Hotel Borobudur
Jakarta dengan dihadiri dari unsur Kementerian/Lembaga,
Akademisi dan Kelompok Masyarakat Sipil berdasarkan Surat
Undangan
Sekretaris
Kemenko
Polhukam
Nomor:
UN-
2016/HK.00.00/7/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Undangan
Dengar Pendapat Publik dan Surat Undangan Sekretaris Kemenko
Polhukam Nomor: B-1102/HK.00.00/07/2024 tanggal 3 Juli 2024
tentang Permohonan sebagai Narasumber (vide bukti PK-28).
2) Kemudian hasil dari uji publik tersebut dituangkan dalam DIM dalam
beberapa kali rapat penyusunan dan pengayaan sebagai berikut:
a)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal
17 Juli 2024 (vide bukti PK-29);
b)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal
24 Juli 2024 (vide bukti PK-30);
c)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 1
Agustus 2024 (vide bukti PK-31);
d)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 6
Agustus 2024 (vide bukti PK-32);
e)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal
14 Agustus 2024 (vide bukti PK-33);
f)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal
27 Agustus 2024 (vide bukti PK-34);
307
g)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal
12 September 2024 (vide bukti PK-35);
h)
FGD dalam rangka penyusunan DIM RUU TNI Perubahan
pada tanggal 2 Oktober 2024 (vide bukti PK-36); dan
i)
FGD dalam rangka penyusunan DIM RUU TNI Perubahan
pada tanggal 4 Oktober 2024 (vide bukti PK-37).
e. Dari seluruh rangkaian kegiatan diatas tersusunlah DIM tahun 2024
(vide Bukti PK-7) yang disampaikan melalui Surat Presiden Nomor: R-
12/Pres/02/2025
perihal
Penunjukan
Wakil
Pemerintah
untuk
membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU
TNI (Surat Presiden Prabowo) tanggal 13 Februari 2025.
f.
Selain melalui Daftar Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah
Konstitusi diatas, pada saat itu juga terdapat urgensi nasional yaitu
diperlukannya penambahan cakupan tugas TNI dalam OMSP untuk
menghadapi ancaman pertahanan siber dan membantu melindungi
dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di
luar negeri. Sejalan dengan urgensi ini, salah satu kondisi geopolitik
yang terjadi saat itu ialah meningkatnya ketegangan antara Amerika
Serikat dan China di kawasan Indo-Pasifik yang berpotensi
menimbulkan konflik, khususnya konflik di Selat Taiwan. Apabila konflik
di Selat Taiwan terjadi, Pemerintah wajib mengevakuasi WNI dari
Taiwan. Ketentuan dalam UU 34/2004 yang direvisi tentang
perlindungan WNI di luar negeri akan menjadi landasan rencana
strategis militer untuk mencapai tujuan ini.
II. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra, S.H., M.P.A.
Tapi sebelumnya, saya mau ke DPR dulu dan Presiden. Di sidang sebelumnya
kita minta untuk ada rekaman atau risalah pembahasan pasal-pasal yang
diubah. Dan itu kami ingin mendengar sebetulnya atau membaca apa sih, yang
diperdebatkan oleh pembentuk undang-undang? Atau apa yang dibahas
berkenaan dengan pasal-pasal itu? Karena ini kan ada beda, ada katanya tiga
pasal yang diubah, ada yang katanya lima, ada yang katanya tujuh. Tapi kalau
kami diberi itu, itu akan bisa membantu untuk soal ini. Mudah-mudahan itu bisa
ditambahkan ya, Pak, termasuk juga dari Presiden berkenaan dengan pasal-
pasal yang diubah.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra, S.H.,
M.P.A. Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
308
Risalah pembahasan pasal per pasal telah Pemerintah sampaikan sebagai bukti
pada tanggal 19 Juni 2025 bersamaan dengan Keterangan Presiden kepada
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dengan uraian sebagai berikut:
1.
Rapat Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Pembahasan RUU tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia pada tanggal 11 Maret 2025 bertempat di Ruang Rapat
Banggar DPR RI Gedung Nusantara Il Paripurna DPR RI Lantai 1 Jl.
Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270 (vide bukti PK-38).
2.
Rapat Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada
tanggal 14-16 Maret 2025 bertempat di Ballroom Fairmont Hotel JI. Asia
Afrika No. 8 Gelora, Tanah Abang (vide bukti PK-39) dan (vide bukti PK-
49).
3.
Rapat Perumusan dan Sinkronisasi RUU tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada tanggal 17
Maret 2025 bertempat di Ruang Rapat Banggar DPR RI Gedung
Nusantara I Paripurna DPR RI Lantai 1 Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta
10270 (vide bukti PK-40).
4.
Rapat Laporan Timus dan Timsin atas hasil perumusan dan sinkronisasi
RUU tentang Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI pada
tanggal 17 Maret 2025 bertempat di Ruang Rapat Banggar DPR RI
Gedung Nusantara Il Paripurna DPR Ri Lantai 1 JI. Jenderal Gatot
Subroto, Jakarta 10270 (vide bukti PK-41).
5.
Rapat Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Pengambilan Keputusan
terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang
TNI pada tanggal 18 Maret 2025 bertempat di Ruang Rapat Banggar DPR
RI Gedung Nusantara II Paripurna DPR RI Lantai 1 Jl. Jenderal Gatot
Subroto, Jakarta 10270 (vide bukti PK-42).
[2.5] Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Presiden telah
mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan Bukti
PK-74, sebagai berikut:
309
1.
Bukti PK-1
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor
62/PUU-XIX/2021;
2. Bukti PK-2
:
Fotokopi Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR-RI/I/2023-
2024 tanggal 3 Oktober 2023 tentang Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua
Prioritas Tahun 2023 dan Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Perubahan Keenam Tahun
2020-2024;
3. Bukti PK-3
:
Fotokopi Surat Ketua DPR RI kepada Presiden RI
Nomor: B/5667/LG.01.01/5/2024 tanggal 28 Mei 2024
perihal Penyampaian RUU Usul DPR RI tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia dan Rancangan
Undang-Undang Nomor… Tahun...Tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia;
4. Bukti PK-4
:
Fotokopi Surat Presiden RI kepada Ketua DPR RI nomor
R-25/Pres/07/2024
tanggal
2
Juli
2024
tentang
Penunjukan
Wakil
Pemerintah
untuk
membahas
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia;
5. Bukti PK-5
:
Fotokopi Laporan Singkat Rapat Badan Legislasi DPR RI
dalam rangka Pembahasan Tindak Lanjut RUU yang
ditugaskan
kepada
Badan
Legislasi oleh
Badan
Musyawarah DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang
2024-2025 Tanggal 26 Agustus 2024;
6. Bukti PK-6
:
Fotokopi Surat Presiden RI kepada Ketua DPR RI nomor
R-12/Pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang
Penunjukan
Wakil
Pemerintah
untuk
membahas
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia;
310
7. Bukti PK-7
:
Fotokopi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia tanggal. 5 Maret 2025;
8. Bukti PK-7a
:
Fotokopi Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TNI;
9. Bukti PK-8
:
Fotokopi Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-
2025 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029;
10. Bukti PK-9
: Fotokopi Keputusan DPR Nomor 6.1/DPR RI/II/2024-
2025 tentang Perubahan Rancangan Undang-Undang
Pada Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025;
11. Bukti PK-10
:
Fotokopi Surat Seskemenko Polhukam Nomor: UN-
2016/HK.00.00/7/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang
Undangan Dengar Pendapat Publik, Surat Seskemenko
Polhukam Nomor: B-1102/HK.00.00/07/2024 tanggal 3
Juli 2024 tentang Permohonan sebagai Narasumber, dan
Nota Dinas Dir SDM Ditjen Kuathan Kemhan Nomor:
B/ND-245/VII/2024/DIT SDM;
12. Bukti PK-11
:
Fotokopi Risalah Rapat Konsinyering Panitia Kerja
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia Komisi I DPR RI dengan Tim Panitia
Kerja Pemerintah;
13. Bukti PK-12
:
Fotokopi
Surat
Wakil
Ketua
DPR
RI
Nomor:
B/4196/LG.02.02/03/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang
Undangan Rapat Panitia Kerja, Daftar Hadir Pimpinan
dan Anggota Komisi I DPR RI, Transkrip Rapat Panja Tim
Perumus dan Tim Sinkronisasi Komisi I DPR RI dengan
Pemerintah, dan Label urutan pembicara rapat Komisi I
DPR RI;
311
14. Bukti PK-13
:
Fotokopi
Surat
Wakil
Ketua
DPR
RI
Nomor:
B/4221/LG.02.02/03/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang
Undangan Rapat Panitia Kerja;
15. Bukti PK-14
:
Fotokopi
Surat
Wakil
Ketua
DPR
RI
Nomor:
B/4222/LG.02.02/03/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang
Undangan Rapat Kerja, Daftar Hadir Pimpinan dan
Anggota Komisi I DPR RI, Daftar Hadir Tamu dan
Laporan Singkat Raker Komisi I DPR RI dengan
Pemerintah;
16. Bukti PK-15
:
Fotokopi
Surat
Wakil
Ketua
DPR
RI
Nomor
B/4294/LG.01.03/3/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang
Undangan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 20 Maret
2025;
17. Bukti PK-16
:
Fotokopi Surat Ketua DPR RI kepada Presiden RI
Nomor: B/4342/LG.01.03/3/2025 tanggal 20 Maret 2025
tentang Persetujuan DPR RI terhadap RUU Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
Tentang Tentara Nasional Indonesia;
18. Bukti PK-17
:
Fotokopi Pengundangan oleh Menteri Sekretaris Negara
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 35;
19. Bukti PK-18
:
Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group
Discussion Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di
Wisma Elang, Menteng TA 2023 tanggal 5 September
2023;
20. Bukti PK-19
:
Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group
Discussion Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di
Universitas Muslim Indonesia Makassar TA 2023 tanggal
14 September 2023;
21. Bukti PK-20
:
Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group
Discussion Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 34
312
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di
Universitas Jember TA 2023 tanggal 18 September 2023;
22. Bukti PK-21
:
Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group
Discussion Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura TA 2023
tanggal 18 September 2023;
23. Bukti PK-22
:
Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group
Discussion Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di
Fakultas Hukum Universitas Hangtuah TA 2023 tanggal
19 September 2023;
24. Bukti PK-23
:
Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group
Discussion Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Jenderal
Ahmad Yani TA 2023 tanggal 3 Oktober 2023;
25. Bukti PK-24
:
Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group
Discussion Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di
STHM Ditkumad TA 2023 tanggal 6 Oktober 2023;
26. Bukti PK-25
:
Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group
Discussion Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di
Universitas Negeri Sebelas Maret TA 2023 tanggal 10
Oktober 2023;
27. Bukti PK-26
:
Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group
Discussion Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di
Universitas Dipenogoro TA 2023 tanggal 12 Oktober
2023;
28. Bukti PK-27
:
Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group
Discussion Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 34
313
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di
Universitas Gajah Mada TA 2023 tanggal 1 November
2023;
29. Bukti PK-28
:
Fotokopi Surat Undangan Sekretaris Kemenko Polhukam
Nomor: UN-2016/HK.00.00/7/2024 tanggal 3 Juli 2024
tentang Undangan Dengar Pendapat Publik dan Surat
Undangan Sekretaris Kemenko Polhukam Nomor: B-
1102/HK.00.00/07/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang
Permohonan sebagai Narasumber;
30. Bukti PK-29
:
Fotokopi Surat Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Nomor:
UN-1153/HK.00.00/7/2024 tanggal 12 Juli 2024 tentang
Undangan Rapat;
31. Bukti PK-30
:
Fotokopi Surat Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Nomor:
UN-2028/HK.00.00/7/2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang
Undangan Rapat;
32. Bukti PK-31
:
Fotokopi Surat Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Nomor:
UN-2060/HK.00.00/7/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang
Undangan Rapat;
33. Bukti PK-32
:
Fotokopi Surat Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Nomor:
UN-2100/HK.00.00/8/2024 tanggal 1 Agustus 2024
tentang Undangan Rapat;
34. Bukti PK-33
:
Fotokopi Surat Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Nomor:
UN-2144/HK.00.00/8/2024 tanggal 8 Agustus 2024
tentang Undangan Rapat;
35. Bukti PK-34
:
Fotokopi Surat Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Nomor:
UN-2228/HK.00.00/8/2024 tanggal 23 Agustus 2024
tentang Undangan Rapat;
36. Bukti PK-35
:
Fotokopi Surat Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Nomor:
UN-2303/HK.00.00/9/2024 tanggal 10 September 2024
tentang Undangan Rapat;
37. Bukti PK-36
:
Fotokopi Surat Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Nomor:
UN-2974/HK.00.00/9/2024 tanggal 26 September 2024
tentang Undangan Rapat;
314
38. Bukti PK-37
:
Fotokopi Surat Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Nomor:
UN-3005/HK.00.00/9/2024 tanggal 30 September 2024
tentang Undangan Diskusi;
39. Bukti PK-38
:
Fotokopi
Surat
Wakil
Ketua
DPR
RI
Nomor:
B/3806/LG.01/03/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang
Undangan Rapat Kerja;
40. Bukti PK-39
:
Fotokopi
Surat
Wakil
Ketua
DPR
RI
Nomor:
B/4085/LG.02.02/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang
Undangan Rapat Panitia Kerja;
41. Bukti PK-40
:
Fotokopi Transkrip Rapat Perumusan dan Sinkronisasi
RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2004 tentang TNI pada tanggal 17 Maret 2025;
42. Bukti PK-41
:
Fotokopi Surat Wakil Ketua DPR RI tanggal 17 Maret
2025 tentang Undangan Rapat Panja;
43. Bukti PK-42
:
Fotokopi
Surat
Wakil
Ketua
DPR
RI
Nomor:
B/4222/LG/02/02/03/2025 tentang Undangan Rapat
Panja;
44. Bukti PK-43
:
Fotokopi
Surat
Wakil
Ketua
DPR
RI
Nomor:
B/4294/LG.01.03/3/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal
undangan rapat paripurna DPR RI tanggal 20 Maret
2025;
45. Bukti PK-44
:
Fotokopi Risalah Rapat Sementara dan Risalah Rapat
Validasi Pembicaraan Tingkat II terhadap RUU TNI
Perubahan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPR
RI;
46. Bukti PK-45
:
Fotokopi Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2023-
2024 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-undang Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023
dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
undang Perubahan Keenam Tahun 2020-2024;
47. Bukti PK-46
:
Fotokopi Tautan Rapat Paripurna untuk menyetujui RUU
a quo sebagai usul inisiatif DPR pada tanggal 28 Mei
2024;
315
48. Bukti PK-47
:
Fotokopi Tautan Rapat Kerja dengan Panglima TNI
beserta Kepala Staf Angkatan (KASAD, KASAL, dan
KASAU) pada tanggal 13 Maret 2025;
49. Bukti PK-48
:
Fotokopi Tautan Rapat kerja dengan Menteri Hukum,
Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, dan Menteri
Sekretaris Negara pada tanggal 11 Maret 2025;
50. Bukti PK-49
:
Fotokopi Risalah Rapat Konsinyering Panja RUU TNI
Perubahan Komisi I DPR RI dengan Tim Panja
Pemerintah;
51. Bukti PK-50
:
Fotokopi Tautan Rapat kerja pembicaraan tingkat I
tanggal 18 Maret 2025;
52. Bukti PK-51
:
Fotokopi Tautan Rapat Paripurna pembicaraan tingkat II
tanggal 20 Maret 2025;
53. Bukti PK-52
:
Fotokopi UU Nomor 3 Tahun 2025;
54. Bukti PK-53
:
Fotokopi Kep DPR Nomor 41A-DPR RI-I-2009-2010 ttg
Prolegnas 2010-2014;
55. Bukti PK-54
:
Fotokopi Surat Perintah Panglima TNI No Sprin 1081 VI
2020 Pokja Revisi UU TNI Cap;
56. Bukti PK-55
:
Fotokopi Sprin Panglima TNI No Sprin 415 III 2011 Tim
Revisi UU TNI;
57. Bukti PK-56
:
Fotokopi Draft RUU Tentang TNI;
58. Bukti PK-57
:
Fotokopi Sprin Panglima TNI Nomor Sprin-454-II-2014
ttg Daftar Pers Pokja RUU TNI;
59. Bukti PK-58
:
Fotokopi Keputusan DPR RI NOmor 06A-DPR RI-II-
2014-2015;
60. Bukti PK-59
:
Fotokopi Keputusan DPR RI 4-DPR-III-2015-2016 ttg
Prolegnas 2016 dan Perubahan Prolegnas 2015-2019;
61. Bukti PK-60
:
Fotokopi Kep DPR Nomor 1-DPR RI-II-2017-2018 ttg
Prolegnas 2015-2019;
62. Bukti PK-61
:
Fotokopi Surat Dirjen Strahan B-3834-VII-2014 Laporan
Pembahasan RUU TNI;
63. Bukti PK-62
:
Fotokopi Surat Panglima TNI Nomor R-142-13-01-15-
SRU ttg Draft RUU TNI;
316
64. Bukti PK-63
:
Fotokopi Kepmenhan Nomor KEP 192 II 2015 tentang
Pembentukan Panitia Interkementerian Pembahasan
RUU Tentang Perubahan Atas UU NOmor 34 Tahun
2004 tentang TNI;
65. Bukti PK-64
:
Fotokopi Pointer Rapat RUU TNI 12 Agustus 2015;
66. Bukti PK-65
:
Fotokopi
Matrik
Perbandingan
Substansi
Usulan
Perubahan RUU TNI;
67. Bukti PK-66
:
Fotokopi Kep Menhan No 556 Tentang Pembentukan
Panitia Antarkem Penyusunan RUU;
68. Bukti PK-67
:
Fotokopi Nota Dinas Dirjen Strahan B-ND-126-V-2018-
Ditperpu Penyampaian Bahan Rakorsus Menhan di
Kemenpolhukam-3-17;
69. Bukti PK-68
:
Fotokopi Surat Menko Maritim B-1067 Menko Maritim UM
206 V 2018 Undangan Rapat Koordinasi Usulan
Perubahan UU No 34 Tahun 2004 ttg UU TNI;
70. Bukti PK-69
:
Fotokopi Surat Dirjen Strahan Nomor B-UND-2675-VI-
2018 ttg Und Rapat RUU TNI;
71. Bukti PK-69a
:
Fotokopi Surat Dirjen Strahan Nomor B-1434-VII-2018 ttg
Lap Rapat RUU TNI
72. Bukti PK-70
:
Fotokopi Surat Dirjen Kuathan Kemhan B 538 08 01 16
Djkuat Rapat Pembahasan RUU TNI;
73. Bukti PK-71
:
Fotokopi Surat Sekjen a.n. Menhan Nomor B-1144-13-
01-78-Ditkum ttg Permohonan Penyelarasan Nasmik
RUU TNI-pages;
74. Bukti PK-72
:
Fotokopi Surat Menkumham Nomor PPE.PP.01.03-1389
tentang Penyampaian Hasil Pengharmonisasian dan
Pemantapan Konsep RUU TNI;
75. Bukti PK-73
:
Fotokopi No PHN-HN.02.04-20 Surat Kemenkumham
Ket Hasil Penyelarasan NA RUU TNI;
76. Bukti PK-74
:
Fotokopi Kep DPR RI Nomor 13 DPR RI II 2022-2023.
Selain itu, Presiden dalam persidangan pada 28 Juli 2025 mengajukan 2
(dua) orang ahli yakni Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H., dan Dr. Ahmad
Redi, S.H., M.H., M.Si., yang menyampaikan keterangan lisan di bawah
317
sumpah/janji dan dilengkapi keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada
23 Juli 2025 serta 2 (dua) orang saksi yakni Edy Prasetyono, M.I.S., Pd.D., dan Dr.
Drs. Udaya Madjid, M.Pd. yang menyampaikan keterangan lisan di bawah
sumpah/janji dan dilengkapi keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada
23 Juli 2025, pada pokoknya sebagai berikut:
Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H.
Pengujian formil itu sendiri, secara teoritik dan juga dalam praktek dimaknai sebagai
wewenang untuk menilai, apakah suatu produk legislatif seperti undang –
undang, misalnya, terjelma melalui tata cara (prosedur) sebagaimana yang
telah ditentukan ataupun diatur dalam peraturan perundang – undangan yang
berlaku ataukah tidak. Jadi pengujian formil ini berkenaan dengan hal – hal yang
bersifat prosedural dalam pembentukan undang – undang (procedural due process
of law) sebagai syarat yang ditentukan secara atributif dalam pembentukan regulasi.
Dalam konteks pengujian formil suatu undang – undang di Indonesia, maka secara
atributif, UUD 1945 menentukan secara garis besar tentang tata cara atau prosedur
pembentukan undang – undang sebagaimana yang digariskan dalam ketentuan
Pasal 5 ayat (1) Jo. Ketentuan Pasal 20. Undang – undang sebagai produk legislatif,
merupakan sharing power DPR dan Presiden. Artinya, meskipun original power
pembentukan undang - undang ada pada DPR (vide Pasal 20 ayat 1 UUD 1945),
namun Presiden berhak mengajukan rancangan undang – undang kepada DPR
(vide Pasal 5 ayat 1 UUD 1945). Kedua ketentuan tersebut mengatur tentang tata
cara pengajuan RUU, baik inisiatif pengajuan RUU berasal dari DPR maupun inisiatif
pengajuan RUU berasal dari Presiden. Kemudian, tata cara yang berkenaan dengan
pembahasan RUU, persetujuan, dan pengesahan sampai pada pengundangannya
diatur dalam ketentuan Pasal 20 ayat (2) sampai dengan Pasal 20 ayat (5) UUD
1945. Sepanjang UUD 1945 dijadikan “batu uji” atau dasar pengujian formil
terhadap UU TNI, maka tata cara atau prosedur pembentukan UU TNI sejalan
dengan tata cara / prosedur yang ditentukan dalam UUD 1945, yaitu:
Pertama, inisiatif pengajuan RUU TNI berasal dari DPR;
Kedua, RUU inisiatif DPR itu dibahas dan disetujui bersama DPR dan Presiden;
318
Ketiga, Presiden yang diberikan kewenangan secara atributif untuk mengesahkan
RUU TNI yang telah disetujui bersama menjadi undang – undang tersebut,
selanjutnya diundangkan (dalam Lembaran Negara).
Permasalahan muncul ketika para Pemohon mendasari permohonan pengujian UU
TNI pada Undang – Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang – undangan (UU P3) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang
No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan.
UU P3 itu sendiri merupakan undang – undang organik, yaitu undang – undang yang
dibentuk atas perintah ketentuan Pasal 22 A UUD 1945 yang menyebutkan:
”Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang – undang
diatur dengan undang – undang”. Pasal 22 A UUD 1945 secara jelas dan tegas
memerintahkan pengaturan tentang tata cara pembentukan undang – undang
dengan undang – undang, bukan tentang tata cara pembentukan peraturan
perundang – undangan sebagaimana diatur dalam UU P3. Sebab, yang namanya
undang – undang, adalah bagian atau salah satu jenis dari peraturan perundang –
undangan. Dalam konteks ini ada inkonsistensi antara yang diperintahkan oleh UUD
1945 dengan yang diatur dalam UU P3. Adanya inkonsistensi itu menimbulkan
konsekuensi hukum bila dilihat dari perspektif good legislation, khususnya landasan
yuridis (juridische gronslage), - selain landasan filosofis dan landasan sosiologis –
sebagai prasyarat yang harus dipenuhi bagi terbentuknya peraturan perundang-
undangan yang baik. Dasar atau landasan yuridis ini sangat penting dalam
pembuatan peraturan perundang – undangan, karena sekurang – kurangnya akan
menunjukkan keharusan adanya kesesuaian bentuk atau jenis peraturan
perundang – undangan dengan materi yang diatur, terutama kalau diperintahkan
oleh peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi atau sederajat. Ketidak
sesuaian bentuk dan materi yang diatur dapat menjadi alasan untuk membatalkan
(vernietigbaar) peraturan perundang – undangan tersebut. Seperti halnya UU P3.
UU a quo, dilihat dari bentuknya (yaitu undang – undang) memang sudah sesuai
dengan yang diperintahkan oleh ketentuan Pasal 22 A UUD 1945, namun penamaan
dan materi yang diatur di dalamnya adalah tentang (tata cara) pembentukan
peraturan perundang-undangan, sehingga tampak adanya ketidaksesuaian ataupun
319
inkonsistensi antara yang diperintahkan oleh Pasal 22 A UUD 1945 dengan yang
diatur dalam UU P3.
Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang saya Muliakan
Berdasarkan konstruksi pemikiran di atas, maka apabila pengujian formil
UU TNI dilakukan berdasarkan pada proses pembentukan yang ada dalam UU P3
(sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon dalam perkara a quo), itu
berarti Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian UU (TNI) terhadap UU (P3) dan
hal itu bukanlah maksud UUD 1945 (vide Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945). UU P3
adalah undang – undang pula, yang artinya sebagaimana undang – undang pada
umumnya, dapat menjadi objek pengujian, baik formil maupun materiil dan oleh
karena itu tidak dapat dijadikan sebagai dasar pengujian
Andaikatapun pengujian formil UU TNI dilakukan berdasarkan UU P3, maka harus
dipahami bersama bahwa:
Pertama, norma yang ada dalam UU P3 hanyalah berkenaan dengan tata cara
pembentukan undang – undang yang baik. Bahwa kemudian ada
kekurangan dalam suatu pembentukan undang – undang karena tidak
sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU P3, tidaklah serta merta
menyebabkan undang – undang tersebut batal. Karena, dapat saja suatu
undang – undang yang dibentuk berdasarkan tata cara yang diatur dalam
UU P3 justru materi muatannya bertentangan dengan UUD 1945.
Sebaliknya, dapat juga suatu undang – undang – undang yang telah
dibentuk tidak berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU P3, justru
materi muatannya sesuai dengan UUD 1945;
Kedua, pembentukan UU TNI (yang merupakan Perubahan Atas UU No. 34 Tahun
2004 tentang TNI) merupakan undang – undang Daftar Komulatif Terbuka
(vide Pasal 23 ayat 1 UU P3) dengan mekanisme carry over, memiliki sifat
khusus yang tidak sepenuhnya dapat dipersamakan dengan perubahan
yang bersifat normal. Karenanya, menjadi tidak relevan apabila
pembahasan
atas
perubahan
UU
TNI
masih
mempersyaratkan
pembahasannya, termasuk syarat partisipasi publik yang ketat. Dengan
kata lain, ada pembatasan terhadap partisipasi publik yang berkorelasi
dengan legal standing para Pemohon, sebagaimana tampak pada
320
pertimbangan hukum dalam Putusan MK No. 58 / PUU – XX / 2012 yang
antara lain dikutip pada halaman 169, sebagai berikut : “…….pada tataran
yang ideal, semua pihak yang berkaitan dengan undang – undang
yang akan dibentuk, didengarkan pendapatnya oleh pembentuk
undang – undang. Namun secara teknis prosedural, hal tersebut tidak
mungkin dapat dilakukan secara maksimal dan justru menyebabkan
proses pembentukannya menjadi tidak efektif dan efisien. Oleh
karena itu, berkaitan dengan siapa saja pihak yang dapat didengar
masukannya dalam proses pembentukan undang – undang,
ketentuan Pasal 96 ayat (3) UU P3 telah membatasi hanya kepada
orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai
kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang –
undangan. Kemudian, Penjelasan Pasal 96 ayat (3) UU P3
menentukan yang termasuk dalam kelompok orang antara lain :
kelompok / organisasi masyarakat, kelompok profesi, lembaga
swadaya masyarakat, dan masyarakat adat….”;
Ketiga, UU P3 tidak mengatur ataupun menentukan batas waktu yang terkait
dengan cepat atau tidaknya proses pembentukan undang – undang.
Ketiadaan batas waktu yang terkait dengan cepat atau tidaknya proses
pembentukan undang – undang equivalen dengan ketiadaan ukuran
dalam UU P3 untuk menentukan efektif tidaknya dan efisien tidaknya
proses pembentukan undang – undang. Hal ini menjadi relevan
disampaikan untuk menjawab dalil di antara para Pemohon yang
meyebutkan bahwa proses pembentukan UU TNI dinilai cepat.
Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang saya Muliakan
Sebagaimana yang telah disampaikan bahwa UU TNI merupakan
perubahan ataupun revisi atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi No. 62 / PUU – XIX
/ 2021 dalam perkara Pengujian Undang – Undang No. 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia. Atas dasar itu, dengan merujuk ketentuan Pasal 23 UU
P3, maka UU TNI masuk Prolegnas yang dimuat dalam Daftar Komulatif Terbuka.
Selain itu, UU TNI yang merupakan Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang
321
TNI adalah (Rancangan UU carry over) dari Tahun 2024 yang dilanjutkan ke Tahun
2025 berdasarkan kesepakatan Rapat Pleno Badan Legislasi DPR dan 2 (dua) Surat
Presiden mengenai penunjukkan wakil Pemerintah untuk membahas (Rancangan)
UU TNI Perubahan serta sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi
No. 62 / PUU – XIX / 2021.
Bahwa pengajuan RUU yang masuk dalam Daftar Komulatif Terbuka
tersebut, pada hakekatnya memiliki kesamaan dengan metode pembentukan
legislasi secara cepat (Fast Track Legislation) di beberapa Negara pada umumnya.
Fast Track Legislation (FTL) adalah sebuah metode pembentukan peraturan
perundang – undangan yang dilakukan dengan cara merumuskan peraturan secara
cepat dalam situasi tertentu. Dalam prakteknya di Inggris, misalnya, FTL memiliki
fungsi sebagai mekanisme pembentukan hukum dalam keadaan darurat, namun
tidak jarang juga digunakan dalam keadaan normal sebagai respon terhadap
urgensi pemenuhan kebutuhan hukum masyarakat. Selain Inggris, Selandia Baru
tercatat juga mengimplementasikan FTL (dikenal pula dengan istilah “motion
urgency” atau biasa dikenal dengan “Rushed Law Making”. Pengaturan mengenai
“motion urgency” diatur dalam peraturan teknis yang dibuat di lingkungan parlemen
dan dikenal dengan sebutan “House Standing Orders. Uniknya, mekanisme
pembentukan undang – undang dengan cepat di Selandia Baru telah menjadi contoh
yang diikuti oleh Negara – Negara seperti Inggris dan Amerika Serikat. Hal itu
beralasan, karena Selandia Baru adalah Negara yang memelopori pembentukan
undang – undang secara cepat sejak pengaturan pertamanya pada tahun 1903.
Sementara itu, FTL di Amerika Serikat yang disebut oleh Christopher M. Davis dalam
“Expedited Procedure in the House: Variations Enacted into Law sebagai
“Expedited Legislation” (2003: 76) adalah sebuah mekanisme khusus yang
diadopsi oleh Congress untuk mengesahkan RUU yang dibutuhkan saat itu dengan
mempersingkat deliberasi pembahasan RUU dan membatasi agenda perdebatan
pengesahan RUU tersebut. Secara khusus FTL di Amerika Serikat sejak awal
kemunculannya lebih sering digunakan untuk menanggapi situasi perekonomian
dan perubahan tarif pajak untuk menyesuaikan dengan perkembangan
perekonomian internasional.
322
Dari pemaparan singkat sebagai perbandingan penerapan FTL di ketiga Negara
tersebut, dapat disimpulkan bahwa secara umum FTL digunakan dalam beberapa
keadaan, antara lain:
1. Dalam situasi darurat, keadaan yang memaksa, atau keadaan normal;
2. Untuk menyusun peraturan yang berkenaan dengan anggaran Negara;
3. Untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat yang diperlukan dalam waktu
singkat; dan
4. Untuk memperbaiki sebuah undang – undang.
Di Indonesia, ketentuan tentang FTL memang tidak secara tegas diatur
dalam undang – undang, namun beberapa keadaan yang menjadi dasar
digunakannya FTL sebagaimana disebutkan di atas, dijumpai dalam ketentuan
Pasal 23 UU P3 yang terkait dengan pembentukan UU TNI, yaitu:
Pertama, bahwa UU TNI dibentuk sebagai akibat dari Putusan Mahkamah
Konstitusi (vide Pasal 23 ayat 1 b UU P3). Dalam hal ini, Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 62 / PUU – XIX / 2021, sekaligus memperbaiki
atau merevisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI;
Kedua, bahwa adanya perluasan ataupun pelebaran atas isi Putusan MK No. 62 /
PUU – XIX / 2021 dalam UU TNI didasari oleh alasan : selain merespon
aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat (Pasal 18 h UU P3), juga
menjawab keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi
nasional (Pasal 23 ayat 2 b UU P3). Dalam hal ini, sekurang – kurangnya
ada 2 (dua) hal penting / urgen yang mendasarinya, yaitu:
1. Dalam rangka menghadapi kompleksitas tantangan pertahanan Negara
seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan nasional dan
internasional, ancaman militer, non militer dan hibrida (terorisme dan
perang siber);
2. Dalam rangka mendukung optimalisasi pencapaian tugas dan fungsi,
kementerian / lembaga tertentu dapat melibatkan prajurit sesuai dengan
kekhususannya.
323
Atas dasar kedua hal penting / urgen itu, dipandang perlu dilakukan
penguatan terhadap tugas dan fungsi TNI.
Sehubungan dengan itu, menjadi relevan dan menarik untuk menjadikan pemikiran
Satjipto Rahardjo dalam Teori Hukum Progresif sebagai dasar pembenar terhadap
dua alasan penting tersebut di atas. Dikatakan demikian, karena pokok pemikiran
Satjipto Raharjo dalam Hukum Progresif, berangkat dari asumsi dasar bahwa
“Hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya. Berkaitan dengan hal
tersebut, maka hukum tidak ada untuk dirinya sendiri, melainkan untuk sesuatu yang
lebih luas dan lebih besar. Karena itu, setiap kali ada masalah dalam dan dengan
hukum, maka hukumlah yang ditinjau dan diperbaiki, bukan manusia yang
dipaksakan untuk dimasukkan ke dalam sistem hukum. Hukum bukan merupakan
suatu institusi yang absolut dan final, melainkan sangat bergantung pada
bagaimana manusia melihat dan menggunakannya. Manusialah yang merupakan
atau menjadi penentu. Manusia pula sebagai subyek utama yang harus dilindungi
dan dilayani oleh hukum, bukan objek yang harus tunduk pada hukum tanpa syarat.
Hukum hanyalah sarana untuk mencapai tujuan yang lebih besar, yaitu
kesejahteraan dan keadilan bagi manusia.
Pemikiran Satjipto dalam Hukum Progresif mengkritisi formalisme hukum yang
terlalu menekankan pada prosedur dan aturan, tanpa memperhatikan kebutuhan
dan kesejaheraan masyarakat. Kritik Satjipto Raharjo terhadap formalism hukum itu,
sejalan dengan pemikiran Dennis L. Dresang yang menggunakan paradigma:
Keberhasilan dari Hukum (rules) dan prosedur (procedures) adalah tercapainya
tujuan. Hukum dan prosedur adalah cara – cara untuk mencapai tujuan. Artinya,
baik buruknya hukum dan prosedur diukur dari tercapai atau tidaknya sebuah tujuan.
Manakala tujuan tidak tercapai, maka mestinya hukum dan prosedur itu ditinjau
ulang, berarti ada yang salah di dalamnya; bisa jadi hukum dan prosedur itu sudah
tidak relevan lagi dengan konteks masalah, situasi – kondisi, dan dinamika
organisasi atau masyarakat saat itu (2002: 123).
324
Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si.
1. UU TNI dan General Principles of Good Legislation dalam Dimensi
Penerapan Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
General Principles of Good Legislation atau Prinsip-Prinsip Umum
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik (selanjutnya disebut
“PUPB”) merupakan seperangkat pedoman dan/atau standar pembentukan
peraturan
perundang-undangan
yang
harus
dipatuhi
dalam
proses
pembentukan peraturan perundang-undangan. Prinsip ini bertujuan untuk
memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik,
efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. PUPB merupakan
asas-asas yang menjadi dasar dan acuan dalam proses pembentukan
peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan,
pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan.
Di Indonesia, pedoman atau standar PUPB terdapat dalam Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah diubah berkali-kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 (selanjutnya disebut “UU PPP”), yang secara
normatif, menurut Ahli, termanifestasi ke dalam 3 (tiga) klaster besar, yaitu
klaster: (1) asas pembentukan peraturan perundang-undangan, antara lain asas
kejelasan tujuan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan,
kejelasan rumusan, dan keterbukaan; (2) asas materi muatan peraturan
perundang-undangan, antara lain, pengayoman, kemanusiaan, dan keadilan;
serta (3) prinsip ketaatan terhadap tahapan pembentukan peraturan perundang-
undangan, meliputi perencanaan, perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan, dan pengundangan.
UU PPP memang terbatas mengatur keharusan penerapan PUPB hanya
sebagaimana dalam ketentuan Pasal 5 UU PPP, bahwa: “Dalam membentuk
Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik”, namun sejatinya,
secara konsepsi, PUPB harus pula dimaknai dengan penerapan ‘asas materi
muatan’ sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU PPP, serta penerapan prinsip
325
ketaatan terhadap tahapan pembentukan yang diatur dalam pasal-pasal di UU
PPP.
Berdasarkan pemikiran di atas, terhadap perkara a quo, yaitu pengujian
formil terhadap UU TNI maka mestilah menggunakan batu uji berupa penerapan
asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan penerapan prinsip
ketaatan terhadap tahapan pembentukan undang-undang sesuai dan berdasar
UU PPP. Hal ini mengingat, terhadap perkara a quo yang diuji ialah pengujian
formil, sehingga dalam kesempatan ini, Ahli hendak melakukan analisis dan
evaluasi terhadap UU TNI melalui penerapan dua standar di atas.
Pertama-tama, penerapan PUPB dalam dimensi asas pembentukan UU
TNI dikaitkan dengan penerapan beberapa asas yang relevan dengan pengujian
formil sesuai Permohonan Pemohon, yaitu asas kejelasan tujuan, asas dapat
dilaksanakan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, asas kejelasan
rumusan, dan asas keterbukaan. Penerapan ‘asas kejelasan tujuan’ dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf a UU PPP, bahwa setiap pembentukan peraturan
perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 79/PUU-XVII/2019
yang pada intinya Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa dengan telah
dicantumkanya maksud dan tujuan penyusanan Undang-Undang di Penjelasan
Umum maka telah memenuhi asas kejelasan tujuan.
Dalam UU TNI dapat dilihat dari bagian Konsiderans menimbang dan
bagian Penjelasan Umum dalam UU TNI, apa yang menjadi tujuan yang hendak
dicapai. Dalam bagian Konsiderans Menimbang dan Penjelasan Umum UU TNI,
tujuan UU TNI yang hendak dicapai, yaitu:
a. mewujudkan tujuan nasional sebagai amanat UUD NRI 1945 dalam
mempertahankan kelangsungan hidup berbangsa dan bemegara;
b. menghadapi kompleksitas tantangan pertahanan negara seperti tantangan
geopolitik, stabilitas pertahanan nasional dan internasional, ancaman
militer, nonmiliter, dan hibrida (terorisme dan perang siber) perlu dilakukan
penguatan terhadap tugas dan fungsi TNI;
326
c. mendukung
optimalisasi
pencapaian
tugas
dan
fungsi,
kementerian/lembaga tertentu dapat melibatkan prajurit sesuai dengan
kekhususannya; dan
d. Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021
tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia terkait masa dinas Prajurit TNI.
Berdasarkan hal tersebut maka secara nyata, tegas, dan jelas bahwa UU
TNI telah memenuhi PPUB dimensi penerapan ‘asas kejelasan tujuan’ sesuai
UU PPP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019.
Selanjutnya, penerapan asas ‘dapat dilaksanakan’ dalam UU TNI dapat
diuji dengan menggunakan pedoman Penjelasan Pasal 5 huruf d dan Putusan
Mahkamah Konstitusi nomor 79/PUU-XVII/2019. Dalam Penjelasan Pasal 5
huruf d dijelaskan bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan
harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di
dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis”. Mahkamah
Konstitusi dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 79/PUU-XVII/2019,
halaman 266-367, menyatakan dalam Pertimbagannhya bahwa asas dapat
dilaksanakan:
“Berkenaan dengan kejelasan rumusan dan asas dapat dilaksanakan,
menurut Mahkamah, hal tersebut haruslah didalami lebih lanjut pasal demi
pasal yang apabila menurut para Pemohon tidak jelas atau memiliki
penafsiran yang berbeda atau bertentangan isinya antara pasal yang satu
dengan pasal lainnya sehingga tidak dapat dilaksanakan, maka terkait
dengan norma tersebut sebaiknya dilakukan pengujian materiil di
Mahkamah Konstitusi, …”
Berdasarkan hal tersebut maka dalil yang menyatakan bahwa UU TNI
melanggar ‘asas dapat dilaksanakan’ sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf
d UU PPP besifat premature sebelum adanya pengujian materiil ke Mahkamah
Konstitusi. Kemudian penerapan asas ‘kedayagunaan dan kehasilgunaan”
dalam UU TNI, dapat diuji dengan Penjelasan Pasal 5 huruf e UU PPP, bahwa:
“Yang dimaksud dengan “asas kedayagunaan dan kehasilgunaan” adalah
bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-
327
benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.” Kebutuhan dan kemanfaatan menjadi substansi
utama untuk menyatakan apakah UU TNI telah sesuai dengan “asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan”.
Menurut Ahli, dengan menggunakan analisis historis, sismetatis, dan
teleologis, UU TNI telah memenui ‘asas kedayagunaan dan kehasilgunaan’,
karena: (a) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI telah berusia lebih dari 20 tahun
yang sejatinya tidak kontekstual lagi dengan kompleksitas tantangan
pertahanan negara seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan nasional
dan internasional, ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida (terorisme dan
perang siber) saat ini; (b) dibutuhkannya pelaksanaan kebijakan kedaulatan
negara, pertahanan keutuhan wilayah, perlindungan keselamatan bangsa,
pelaksanaan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang,
serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian dunia; (c) adanya
kebutuhan TNI yang dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai
kepentingan politik negara, mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi,
supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan
hukum internasional yang telah disahkan, dengan dukungan anggaran belanja
negara yang dikelola secara transparan dan akuntabel. Hal-hal tersebut
tertuang dalam substansi UU TNI, yang secara objektif maka pertimbangan
historis, sistematis, dan teleologis di atas secara nyata, tegas, dan jelas telah
sesuai dengan ‘asas kedayahgunaan dan kehasilgunaan’.
Selanjutnya, penerapan asas ‘kejelasan rumusan’ dalam UU TNI, dapat
diuji dengan Penjelasan Pasal 5 huruf f UU PPP, bahwasetiap peraturan
perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan
peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta
bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan
berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya”.
Hal ini sejalan dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor
79/PUU-XVII/2019, bahwa berkenaan dengan kejelasan rumusan dan asas
dapat dilaksanakan hal tersebut haruslah didalami lebih lanjut pasal demi pasal
yang apabila menurut para Pemohon tidak jelas atau memiliki penafsiran yang
328
berbeda atau bertentangan isinya antara pasal yang satu dengan pasal lainnya
berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dan dilakukan sesuai dengan teknik
peraturan perundang-undangan, sehingga telah memberikan kejelasan
rumusan.
Menurut Ahli, UU TNI telah memenuhi teknis penyusunan peraturan
perundang-undangan. Konstruksi norma dalam setiap pasal, ayat, huruf, dan
angka telah sesuai dengan pedoman yang tercantum dalam Lampiran II UU
PPP mengenai Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. Begitu
pula dengan sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang
jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam
interpretasi dalam pelaksanaannya. Sebagai contoh Pasal 53 UU TNI, telah
memenuhi teknik pilihan kata atau istilah serta bahas hukum yang jelas dan
mudah dimengerti.
Pasal 53
(1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia
pensiun.
(2) Batas usia pensiun Pr4iurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bintara dan tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
b. perwira sampai dengan pangkat kolonel paling tinggi 58 (lima
puluh delapan) tahun;
c. perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 6l (enam puluh satu)
tahun; dan
e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua)
tahun
Ketentuan di atas sangat jelas dan sangat mudah dimengerti oleh norm
adresaat siapa pun sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi,
baik ketika dibaca oleh bintara dan tamtama, maupun perwira tinggi Bintang 3.
329
Hal ini membuktikan bahwa UU TNI telah secara nyata, tegas, dan pasti telah
sesuai dengan asas ‘kejelasan rumusan’.
Selanjutnya, penerapan ‘asas keterbukaan’ dalam UU TNI, bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf g UU PPP, "asas keterbukaan" adalah
bahwa Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan,
termasuk Pemanthuan dan Peninjauan memberikan akses kepada publik yang
mempunyai kepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan
informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan secara lisan
dan/ atau tertulis dengan cara daring (dalam jaringan) dan/atau luring (luar
jaringan)”. Norma ini diperkuat oleh ketentuan Pasal 96 UU PPP, dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait pemaknaan dan
penerapan "meaningful participation".
Penerapan ‘asas keterbukaan’ dalam setiap tahap pembentukan UU TNI,
menurut Ahli, sejatinya dapat dibuktikan secara sederhana, yaitu di tahap
perencanaan dengan adanya publikasi Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR
RI/I/2023-2024 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023 dan Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Keenam Tahun 2020-2024.
Lalu, RUU tentang Perubahan Atas UU TNI terdapat dalam Prolegnas Jangka
Menengah urutan ke-141 dan Keputusan DPR RI Nomor 15/DPR-RI/I/2023-
2024 tanggal 3 Oktober 2023 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2024. Selanjutnya di tahap penyusunan,
sejatinya dapat dibuktikan secara sederhana melalui publikasi RUU dan Naskah
Akademik, baik yang dapat diakses secara elektronik maupun diakses secara
langsung ke DPR sebagai pemegang hak inisiatif RUU TNI, termasuk adanya
bukti surat dari Ketua DPR kepada Presiden untuk meminta menteri yang
mewakili Presiden dalam pembahasan RUU di DPR.
Dalam penyusunan RUU, aspek kualitas lebih diutamakan dibanding
kuantitas dalam pelibatan partisipasi publik sebagai manifestasi asas
keterbukaan. Hal ini selaras dengan pengaturan dalam 96 ayat (3) UU PPP
330
bahwa: “Masyarakat berhak memberikan masukan merupakan orang
perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau
mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan Peraturan
Perundang-undangan”.
Begitu pula dalam tahap pembahasan, dapat dibuktikan secara sederhana
dengan adanya rapat dengan pendapat umum, kunjungan kerja, seminar, FGD,
dan konsultasi berkali-kali kepada masyarakat terdampak langsung dan/atau
mempunyai kepentingan terhadap UU TNI. Berdasarkan Keterangan Presiden
dan Keterangan DPR bahwa bentuk partisipasi publik di atas telah dilakukan,
termasuk dengan penggunaan platform digital untuk menjangkau lebih banyak
orang dengan biaya dan waktu yang lebih efisien.
Perihal peratisipasi public ini, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
25/PUU-XX/2022, yang dalam Pertimbangannya menyatakan:
“…berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut di atas, terbukti
Pemerintah dan DPR telah melakukan berbagai kegiatan untuk
menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat, baik dari tokoh
masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi, pakar
hukum tata negara, dan kelompok masyarakat adat. Terkait dengan
adanya berbagai kegiatan tersebut, Mahkamah tidak menemukan fakta
hukum bahwa para Pemohon berupaya untuk melibatkan diri dan/atau
terlibat secara pro-aktif dan responsif dalam memberikan masukan
terhadap proses pembentukan UU 3/2022, yang sebenarnya hal
demikian tanpa diminta atau diundang pun para stakeholders tetap
dapat bertindak dan bersikap pro-aktif untuk berperan serta sebagai
bagian dari upaya mewujudkan partisipasi Masyarakat”.
Namun demikian, apabila merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
58/PUU-XX/2022 yang dikutip sebagai berikut bahwa: “…pada tataran yang
ideal, semua pihak yang berkaitan dengan undang-undang yang akan dibentuk,
didengarkan pendapatnya oleh pembentuk undang-undang. Namun secara
teknis prosedural, hal tersebut tidak mungkin dapat dilakukan secara
maksimal dan justru menyebabkan proses pembentukannya menjadi tidak
efektif dan efisien”, berdasarkan Pertimbangan ini maka secara teknis ada
331
pemakluman bahwa tidak mungkin ada partisipasi piublik yang dapat dilakukan
secara maksimal, karena teknis operasional ini tidak efektif dan efisien.
Perlu pula dipahami bahwa pembentukan UU mestilah efektif dan efisien.
Pada masa ini basis pembentukan UU harus menreapkan Better Regulation
Framework. Di Inggris, implementasi Better Regulation Framework melibatkan
serangkaian tahapan yang sistematis dan terstruktur. Setiap tahapan dirancang
untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan memenuhi prinsip-prinsip
dasar Better Regulation Framework dan mencapai tujuan yang diinginkan
dengan cara yang paling efektif dan efisien. Better Regulation Framework
dibangun di atas beberapa prinsip fundamental yang menjadi landasan bagi
seluruh proses regulasi. Prinsip-prinsip ini dirancang untuk memastikan bahwa
setiap regulasi yang dihasilkan memberikan manfaat maksimal dengan biaya
minimal, cepat, serta dapat diimplementasikan secara efektif.
Menurut Ahli, UU TNI telah pula secara nyata, tegas, dan jelas sesuai
dengan asas keterbukaan dan prinsip peratisipasi publik yang bermakna sesuai
dengan ketentuan Pasal 5 huruf g dan Pasal 96 UUU PPP, serta Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
2. UU TNI dan General Principles of Good Legislation dalam Dimensi
Ketaatan Tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Prinsip ketaatan terhadap tahapan pembentukan peraturan perundang-
undangan yaitu ketaatan terhadap proses pembentukan sejak perencanaan,
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, sampai dengan
pengundangan. UU TNI sejatinya telah terpebuhi sejak tahap perencanaan yang
dibuktikan melalui adanya dokumen perencanaan, sebagai berikut:
a. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 41A/DPR
RI/ I/2009-2010 tentang Persetujuan Penetapan Program Legislasi Nasional
Tahun 2010-2014.
b. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 06a/DPR
RI/II/2014-2015 tentang Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019.
c.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 4/DPR
RI/III/2015-2016 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
332
Undang Prioritas tahun 2016 dan Perubahan Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Tahun 2015-2019.
d. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 1/DPR
RI/II/2017-2018 Tentang Program Legislasi Nasional Perubahan Rancangan
Undang-Undang Tahun 2015-2019.
e. Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2023-2024 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Prioritas
Tahun 2023 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Perubahan Keenam Tahun 2020-2024.
f.
Keputusan DPR RI Nomor 15/DPR-RI/I/2023-2024 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2024.
g. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 13/DPR
RI/II/2022-2023 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Perubahan Prioritas Tahun 2022 dan Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat Tahun 2020-2024.
h. Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029.
i.
Keputusan DPR Nomor 6.1/DPR RI/II/2024-2025 tentang Perubahan
Rancangan Undang-Undang Pada Program Legislasi Nasional Prioritas
Tahun 2025.
Berdasarkan hal di atas maka jelas bahwa UU TNI telah memenuhi
tahapan perencanaan UU secara konsisten, bahkan sejak 2009. Artinya, UU
TNI telah memenuhi PUPB dan memiliki legitimasi perencanaan yang mumpuni.
Bahkan UU TNI merupakan salah satu UU yang paling baik konsisten
perencanaannya dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Prinsip ketaatan terhadap tahapan penyusunan UU dapat dibuktikan
dengan adanya naskah RUU dan Naskah Akademik RUU TNI. Secara
kausalitas, tidak akan pernah ada pengesahan UU apabila tidak ada RUU-nya.
Artinya RUU TNI tentu disusun oleh DPR sebagai lembaga pembentuk yang
memegang hak inisiatif RUU TNI. Dalam perjalanannya, ketika Pemerintah
333
memiliki hak inisiatif RUU TNI sesuai dengan Proglegnas di masanya, maka
tentu akan ada Naskah Akademik, misalnya melalui Surat Menhan RI kepada
Kepala BPHN Kemenkum dan HAM nomor B/1144/13/01/78/DITKUM perihal
Permohonan Penyelarasan Naskah Akademik RUU tentang Perubahan atas UU
Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, yang dibalas dengan surat Kepala Badan
Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN-HN.02.04-20 tanggal 20 Desember
2019 perihal Keterangan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan
Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 tahun
2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Begitu pula dengan RUU-nya, sesuai
surat Menteri Hukum dan HAM Nomor PPE.PP.01.03-1389 tanggal 28 Agustus
2019 perihal Penyampaian Hasil Pengharmonisasian, Pembulatan, dan
Pemantapan Konsepsi Rancangan UU Tentang Perubahan atas UU Nomor 34
Tahun 2004 tentang TNI.
Dalam hal tahap penyusunan UU TNI ini dengan membaca kronologis
yang disajikan oleh Pemerintah dan DPR RI maka penyusunannya telah
dilakukan secara periodik, baik pada saat masa periode DPR RI 2019-2024
maupun masa periode DPR RI 2024-2029. Pada masa periode DPR RI 2019-
2024 telah ada surat dari Ketua DPR RI Nomor: B/5667/LG.01.01/5/2024
tanggal 28 Mei 2024 kepada Presiden perihal Penyampaian RUU Usul DPR RI
tentang Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2003 tentang Tentara Nasional
Indonesia disertai dengan Naskah Akademik dan RUU-nya. Surat Ketua DPR
ini pun dibalas oleh Presiden dengan Surat Presiden Nomor: R-25/Pres/07/2024
tanggal 2 Juli 2024 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas
Rancangan Undang tentang Perubahan atas UU TNI. Selanjutnya, Presiden
mengirim Surat Presiden Nomor: R-12/Pres/02/2025 perihal Penunjukan Wakil
Pemerintah untuk membahas RUU a quo beserta Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM).
Selanjutnya dalam tahap pembahasan, DPR pun melakukan pembicaraan
tingkat I dan pembicaraan tingkat II secara taktis, efektif, dan efisien. Hal ini
terlihat dari cepatnya proses pembahasan RUU TNI di DPR. Proses yang cepat
ini merupakan langkah maju dalam praktik pembentukan undang-undang oleh
DPR bersama dengan Pemerintah. Pembahasan yang dilakukan secara cepat
ini guna merespon berbagai tantangan pembentukan UU, yaitu birokrasi yang
334
kompleks, politisasi yang berlebihan, dan kurangnya kapasitas teknis. Proses
legislasi secara prosedural melalui berbagai tahapan dan melibatkan banyak
lembaga, termasuk DPR, DPD, kementerian terkait, dan Presiden. Koordinasi
antar lembaga ini sering kali tidak efisien dan memakan waktu yang lama. Untuk
itu diperlukan perencanaan, penyusunan, dan pembahasan yang efektif dan
efisien. Pembentuk UU harus taat terhadap seluruh proses pembentukan,
namun ketaatan terhadap proses pembetukan undang-undang tidak serta merta
harus mengakibatkan waktu yang panjang dan lama.
Begitu pula tantangan politisasi berlebihan yang mana kepentingan politik
seringkali mendominasi proses pembuatan undang-undang, mengalahkan
pertimbangan substantif dan teknis. Hal ini menyebabkan perdebatan
berkepanjangan yang tidak produktif dan penundaan yang tidak perlu. Anehnya,
saat ini politisasi yang berlebihan seringkali muncul dari elemen non-state yang
berupaya melakukan aksi dan reaksi yang berlebihan untuk memaksakan
kehendaknya dengan memonopoli kebenaran tunggal.
Tantangan lainnya dalam proses pembentukan UU, yaitu kurangnya
kapasitas teknis, yang mana anggota legislatif dan staf pendukung terkendala
keahlian teknis yang memadai dalam bidang-bidang khusus yang diatur dalam
undang-undang, sehingga proses penyusunan dan pembahasan menjadi tidak
efisien, sehingga membuat penyusunan dan pembahasan RUU sangat lama.
RUU TNI yang dibahas secara cepat menjawab tantangan bahwa dalam
penyusunan dan pembahasannya, tantangan birokrasi yang kompleks, politisasi
berlebihan, dan kurangnya kapasitas teknis dapat dipatahkan dengan
terbentuknya UU TNI secara cepat, efektif, dan efisien. Sejatinya inilah bentuk
Better Regulation Framework dan Smart and Good Legislation. Terlebih,
menurut Ahli, UU TNI pun hanya mengatur mengenai hal-hal yang
kompleksitasnya relatif rendah, yaitu hanya terbatas mengatur mengenai
kedudukan TNI, tugas TNI, penempatan Prajurit pada kementerian/Lembaga,
dan usia masa dinas keprajuritan TNI, yang tetap megacu pada nilai dan prinsip
demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan
ketentuan hukum internasional.
335
3. UU TNI merupakan RUU Carry Over Sekaligus RUU Kumulatif Terbuka
Meskipun dalam Keterangan-nya, Presiden dan DPR, sependek
pengetahuan Ahli, tidak menyatakan bahwa RUU TNI merupakan RUU Carry
Over atau RUU luncuran, namun menurut Ahli RUU TNI dapat dinyatakan
sebagai RUU luncuran (carry over). Adapun yang menjadi alasan dari Ahli untuk
menyatakan bahwa RUU TNI sebagai RUU Carry Over, yaitu:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 71A UU No. 15 Tahun 2019, bahwa carry over
dalam pembentukan undang-undang harus memenuhi: (1) RUU telah
memasuki pembahasan DIM pada periode masa keanggotaan DPR
sebelumnya; dan (2) hasil pembahasan RUU tersebut disampaikan kepada
DPR periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden,
dan/atau DPD, RUU tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar
Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan.
Pertama, menurut Ahli, RUU TNI telah memasuki masa Pembahasan DIM
pada periode keanggotaan DPR sebelumnya. Hal ini didasari oleh
argumentasi faktual, bahwa pada periode DPR RI 2019-2024 telah ada surat
dari Ketua DPR RI Nomor: B/5667/LG.01.01/5/2024 tanggal 28 Mei 2024
kepada Presiden perihal Penyampaian RUU Usul DPR RI tentang
Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2003 tentang Tentara Nasional Indonesia
disertai dengan Naskah Akademik dan RUU a quo. Surat Ketua DPR ini
dibalas oleh Presdien dengan Surat Presiden Nomor: R-25/Pres/07/2024
tanggal 2 Juli 2024 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas
Rancangan Undang tentang Perubahan atas UU TNI. Berdasarkan
ketentuan Pasal 49 UU PPP diatur bahwa:
Pasal 49
(1) RUU dari DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada
Presiden.
(2) Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas RUU
bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.
Dalam Penjelasan Pasal 49 ayat (2) UU PPP dijelaskan bahwa: “Penugasan
menteri disertai penyampaian DIM yang telah disusun dalam jangka waktu
336
60 (enam puluh) hari tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka berdasarkan
Surat Presiden Nomor: R-25/Pres/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 perihal
Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang
tentang Perubahan atas UU TNI, secara formal-administratif harus dianggap
telah ada Menteri yang mewakili Presiden untuk membahas RUU disertai
dengan DIM.
Selanjutnya, dalam Pasal 50 UU PPP mengatur bahwa:
Pasal 50
(1) RUU dari Presiden diajukan dengan surat Presiden kepada pimpinan
DPR.
(2) Surat Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
penunjukan menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam melakukan
pembahasan RUU bersama DPR.
(3) DPR mulai membahas RUU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak
surat Presiden diterima.
Berdasarkan hal tersebut maka dalam jangka waktu 60 hari sejak
Ketua DPR menerima Surat Presiden mengenai penugasan wakil disertai
DIM maka telah dimulai pembahasan secara administratif-formal. Hal ini
terbukti pula dengan fakta bahwa pada tanggal 26 Agustus 2024, DPR RI
melaksanakan rapat pleno Badan Legislasi dan menyetujui RUU TNI
Perubahan tidak akan dibahas pada periode keanggotaan DPR RI Periode
2019-2024 dan diserahkan pada periode keanggotaan selanjutnya.
Artinya telah ada fakta hukum bahwa RUU telah dimulai Pembahasan DIM
dan ada keputusan hukum dari DPR yang menyatakan akan dilakukannya
carry over terhadap RUU TNI.
b. RUU TNI disampaikan kepada DPR periode berikutnya dan berdasarkan
kesepakatan DPR dan Presiden, RUU tersebut dapat dimasukkan kembali
ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas
tahunan. Hal demikian pun dapat dibuktikan dengan adanya penetapan
RUU TNI dalam Prolegnas berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR
337
RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2025 Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Tahun 2025-2029 dan Keputusan DPR Nomor 6.1/DPR
RI/II/2024-2025 tentang Perubahan Rancangan Undang-Undang Pada
Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025. Presiden pun secara
hukum dan politik bersepakat untuk meneruskan pembahasan (carry over)
RUU TNI melalui Surat Presiden Nomor R/12/Presiden/02/2025 tanggal 13
Februari 2025 yang menyampaikan adanya perubahan wakil pemerintah
dalam pembahasan RUU TNI, yang artinya meskipun telah terjadi
pergantian pemerintahan dari Presiden Jokowi ke Presiden Prabowo
termasuk perubahan struktur kabinet, Presiden tetap berkomitmen secara
politik melanjutkan proses pembahasan pembentukan RUU TNI Perubahan
bersama dengan DPR RI yang sebelumnya telah berlangsung, untuk
dilanjutkan pada periode tahun 2025. Bila secara politis Presiden tidak
berkehendak untuk melanjutkan pembahasan RUU maka, Presiden tidak
akan menyurati DPR dengan menugaskan kembali wakil pemerintah dalam
pembahasan RUU TNI di DPR.
Berdasarkan hal tersebut, menurut Ahli, jelas bahwa RUU TNI dapat dinyatakan
sebagai RUU Carry Over karena memenuhi ketentuan Pasal 71A UU No. 15
Tahun 2019.
Selain dapat dinyatkan RUU Carry Over, RUU TNI pun dapat
dikategorisasikan sebagai RUU yang memenuhi syarat RUU Kumulatif Terbuka
sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU PPP. Sifat kumulatif terbuka RUU TNI
pun dapat didasarkan pada 2 (dua) sebab, yaitu sebab pelaksanaan putusan
MK dan sebab dalam keadaan tertentu karena adanya urgensi nasional.
Sebab pelaksanaan Putusan MK, yaitu terlihat dari Penjelasan Umum UU
TNI yang menjelaskan bahwa UU ini merupakan tindak lanjut Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021, sedangkan sebab adanya
urgensi nasional dapat dilihat dari, misalnya, dalam Pasal 47 UU TNI yang
mengatur bahwa:
338
Pasal 47
(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang
membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara,
pertahanan
negara
termasuk
dewan
pertahanan
nasional,
kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan
presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber
dan/ atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan
pertolongan,
narkotika
nasional,
pengelola
perbatasan,
penanggulangan
bencana,
penanggulangan
terorisme,
keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah
Agung.
(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/ lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pr4jurit dapat menduduki jabatan sipil lain
setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif
keprajuritan.
Ketentuan Pasal 47 ini, menurut Ahli, merupakan substansi urgensi
nasional yang harus segera dibentuk dalam UU TNI, karena Pasal 47 ini dalam
rangka memberikan legitimasi praktik berhukum yang telah ada sebelum UU
TNI ada dengan tetap berlandaskan pada demokrasi, supremasi sipil, hak asasi
manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional.
Carl Schmitt menegaskan bahwa dalam situasi genting, “All is justified that
appears to be necessary for a concretely gained success”, yang berarti bahwa
segala tindakan yang tampak perlu demi mencapai keberhasilan nyata dapat
dianggap sah atau dibenarkan. Dengan kata lain, keadaan urgensi nasional
sering kali membuka ruang pembenaran terhadap tindakan-tindakan business
as usual.
Apabila pun ingin dinyatakan bahwa UU TNI pun merupakan UU yang
dibentuk secara regular, yaitu RUU yang memulai kembali dari tahap
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan,
maka RUU ini pun dapat dikatakan demikian dengan memulai start perencanaan
dari penetapan RUU TNI ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 dan Prioritas
Tahun 2025. Dilanjutkan dengan tahapan penyusunan, pembahasan, dan
339
seterusnya, yang secara periodik dapat dibuktikan secara administrasi hukum
pembentukan peraturan perundang-undangan.
4. Penutup
Berdasarkan seluruh paparan dan analisis yang telah Ahli sampaikan
terkait aspek formil pembentukan UU TNI, dapat saya simpulkan bahwa proses
legislasi
UU
TNI
telah
memenuhi
ketentuan
hukum
dan
prinsip
Konstitusionalisme. UU TNI hasil perubahan ini bukan hanya sekadar
pemenuhan formalitas berhukum semata, melainkan merupakan wujud nyata
dari kehendak politik dan hukum negara untuk menyesuaikan regulasi
pertahanan nasional dengan tantangan zaman yang kian kompleks dan
beragam. Oleh karenanya, saya meyakini bahwa tidak terdapat cacat formil
yang dapat membatalkan keberlakuan UU tersebut.
Edy Prasetyono, M.I.S., Pd.D.
Sebenarnya pembahasan beberapa isu yang menjadi perdebatan tentang revisi UU
TNI telah lama dilakukan. Sejauh yang saya lihat dan saya alami/ikuti adalah
sebagai berikut:
Pertama, pembahasan tentang OMSP dilakukan oleh Fraksi Partai Demokrat pada
tahun 2015 di DPR. Acara ini dihadiri oleh mantan Panglima TNI Jend (Purn)
Moeldoko, Djaleswari, dan saya sendiri. Saya pada saat itu mengatakan bahwa tidak
ada hal abu-abu atau batas yang kabur dalam OMSP. TNI bisa digunakan dalam
situasi di mana ada hal-hal khusus yang tidak dapat ditangani oleh institusi lain, juga
bisa dengan pertimbangan efisiensi dan kompetensi. Bahkan OMSP TNI bisa juga
mencakup deterrence (tetapi ini tidak ada dalam cakupan OMSP yang diatur dalam
UU tentang TNI). Sementara itu Jend Purn. Moeldoko melihat OMSP dapat
mendekatkan TNI dengan rakyat dan Djaleswari berpendapat bahwa karakter
OMSP adalah kemanusiaan dan membangun perdamaian.
Kedua, pembahasan tentang penggunaan TNI untuk menanggulangi terorisme
yang juga diselenggarakan di DPR. Pada waktu itu hadir Dr. Ali Wibisono dan saya
sendiri. Pada saat itu banyak sekali yang bertanya tentang legitimasi penggunaan
TNI untuk menanggulangi terorisme sebagai bagian dari OMSP. Dalam kesempatan
tersebut Saya mengatakan bahwa kekuatan militer dapat digunakan untuk
340
menanggulangi terorisme sebagaimana juga dilakukan oleh banyak negara lain.
Masalah utamanya adalah negara harus mendefinisikan/menetapkan gradasi situasi
atau ancaman yang muncul dan instrument apa yang akan dikerahkan dan
digunakan untuk mengatasi situasi tersebut.
Ketiga, pada tahun 2019 saya juga diundang untuk menjadi pembicara pada
pembahasan tentang usia pensiun di Kementerian Pertahanan, yang dihadiri oleh
Menhan pada saat itu yaitu Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu, Dr. Kusnanto
Anggoro, , Prof. Salim Said, Prof. Refly Harun, Dr. dr. Terawan Agus Putranto, dan
saya sendiri. Dalam kesempatan tersebut Saya menegaskan tentang pertimbangan
usia pensiun yaitu kepentingan pengembangan organisasi, kualitas SDM,
ketersediaan sumber daya nasional, masa depan prajurit, dan hal-hal khusus.
Keempat, pada tahun 2024 pembahasan tentang usia pensiun di Pusjianstra TNI
pada tahun 2024, yang bertindak sebagai narasumber adalah Laksamana Muda
Kresno Buntoro dan saya sendiri, sementara itu Kapusjianstra TNI sebagai tuan
rumah. Dalam diskusi tersebut, saya lebih menyoroti masalah kelembagaan yaitu
hubungan antara Kementerian Pertahanan dan Matkas Besar TNI dan
pengangkatan dan tugas panglima. Sementara itu Kresno Buntoro lebih banyak
menyoroti masalah perpanjangan usia pensiun.
Kelima, pada tahun 2024 di Hotel Borobudur dilakukan pembahasan tentang
perpanjangan usia pensiun dan penempatan anggota TNI di luar TNI. Acara ini
dihadiri oleh Prof. Hikmahanto Juwana, saya sendiri, dan satu pembicara lagi dari
Imparsial. Saya menggarisbawahi hal-hal fundamental yang harus menjadi dasar
filosofis untuk melakukan revisi UU TNI yaitu jatidiri/karakter dan nilai, demokrasi,
profesionalisme, dan perlunya pembentukan postur pertahanan yang tangguh.
Selanjutnya Saya juga menyampaikan syarat-syarat penempatan TNI di luar institusi
TNI dan pertimbangan-pertimbangan dalam menentukan usia pensiun, termasuk
jika harus diperpanjang.
Dr. Drs. Udaya Madjid, M.Pd.
Izinkan Saya sebagai saksi menyampaikan inti dari masukan yang saya
sampaikan pada saat dilibatkan sebagai pemberi masukan dalam pembentukan UU
TNI Perubahan sebagai berikut:
341
1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat ketentuan
yang memungkinkan personel TNI dan Polri untuk mengisi jabatan di lingkungan
sipil, meskipun dengan syarat dan batasan yang jelas. UU ini memberikan ruang
bagi TNI dan Polri untuk berperan dalam birokrasi sipil, terutama pada posisi-
posisi tertentu yang memerlukan keahlian khusus, seperti dalam bidang
keamanan, pertahanan, atau penanganan bencana. Namun, pengisian jabatan
oleh anggota TNI dan Polri ini harus memperhatikan prinsip netralitas dan tidak
boleh melibatkan anggota yang masih aktif dalam struktur organisasi TNI atau
Polri. Hal ini bertujuan agar integritas dan profesionalisme birokrasi sipil tetap
terjaga, sekaligus menghindari potensi politisasi atau penyalahgunaan
kewenangan.
2. Ruang legal pengisian jabatan sipil oleh TNI dan POLRI tercantum dalam Undang-
Undang No. 5 Tahun 2014 yang disebutkan secara jelas sebagaimana Pasal 20
ayat (2) menyatakan: “Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan
anggota Polri” dilanjutkan pada Pasal 20 ayat (3) pengisian jabatan tersebut
dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Perluasan pengisian jabatan sipil oleh militer memiliki manfaat strategis.
Pertama, prajurit TNI memiliki pelatihan kepemimpinan dan disiplin yang dapat
meningkatkan efisiensi birokrasi sipil, terutama pada jabatan yang membutuhkan
pengambilan keputusan cepat, seperti di bidang penanggulangan bencana atau
keamanan siber. Kedua, pendekatan Military-Civil Fusion (MCF), sebagaimana
diuraikan oleh Sarjito (2023) dalam Journal of Social Politics and Governance,
memungkinkan pemanfaatan keahlian militer untuk mendukung inovasi sipil,
seperti pengembangan teknologi ganda (dual-use technology) untuk keamanan
nasional. Namun, tantangan utama adalah potensi pelanggaran asas supremasi
sipil, sebagaimana diungkapkan oleh Muradi (n.d.) dalam Asian Social Science,
yang menyoroti risiko dominasi militer dalam birokrasi sipil tanpa regulasi yang
jelas. Untuk mengatasi ini, perluasan harus didukung oleh mekanisme
pengawasan ketat, seperti evaluasi berkala oleh DPR dan Kementerian PANRB,
serta pembatasan jumlah dan durasi penugasan.
342
Izinkan Saksi juga menyampaikan fakta dan hasil diskusi lapangan yang Saksi
ketahui, alami dan saksikan sendiri sebagai berikut:
Sebagai Dosen dan juga pengajar, kami beberapa kali mengangkat tema dan
narasi tentang Reformasi Undang Undang TNI di berbagai kesempatan, diskusi ini
dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari TNI,
kementerian terkait, akademisi, dan praktisi pemerintahan. Diskusi berfokus pada
potensi manfaat perluasan jabatan TNI ke ranah sipil dalam memperkuat koordinasi
antar sektoral, serta implikasinya terhadap efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
tugas negara, diskusinya diantaranya:
1. Pelaksaanaan FGD Urgensi Revisi UU TNI di Fisipol Unjani Cimahi Tahun
2023
2. Perkuliahan Teori dan terapan Organissai dan Managemen Pemerintahan
pada Program Magister Studi Ilmu Pemerintahan Terapan Sekolah
Pascasarjana IPDN
3. Perkuliahan Teori Kebijakan Publik Program Doktoral Ilmu Pemerintahan
Sekolah Pascasarjana IPDN
4. Perkuliahan Managemen dan Tata Kelola Pemerintahan Program Doktoral
Ilmu Pemerintahan Sekolah Pascasarjana IPDN
5. Perkuliahan Analisis Sumber Daya Manusia Aparatur Pemerintah pada
Program Megister Ilmu Pemerintahan Fisipol Unjani Cimahi
6. KKN Diklat Reguler Seskoad Tahun 2023.
7. Pengabdian Masyarakat dosen IPDN
Beberapa hasil diskusi yang dikemukakan pada saat itu antara lain adalah:
1. Peningkatan Koordinasi Antar Sektoral
Peserta Diskusi rata rata sepakat bahwa keterlibatan TNI dalam jabatan sipil
ASN dapat memperkuat koordinasi antar instansi pemerintah. TNI memiliki
pengalaman dalam operasi lintas sektoral, seperti dalam misi kemanusiaan dan
pembangunan wilayah. Dengan menduduki jabatan strategis di lingkungan sipil,
personel TNI dapat menjembatani komunikasi antara kementerian/lembaga,
memastikan keselarasan kebijakan, dan mempercepat pengambilan keputusan
343
dalam situasi kritis.
2. Kekuatan Disiplin dan Integritas TNI
TNI dikenal memiliki disiplin tinggi, integritas, dan kemampuan manajerial yang
terlatih. Kualitas ini dinilai dapat memberikan kontribusi positif dalam birokrasi
sipil yang sering kali menghadapi tantangan seperti lambatnya pengambilan
keputusan dan kurangnya koordinasi. Peserta menyoroti bahwa nilai-nilai
kepemimpinan TNI dapat memperkuat etos kerja di lingkungan ASN.
3. Kapasitas Penanganan Krisis
Dalam situasi darurat, seperti bencana alam atau krisis keamanan, koordinasi
antar sektoral sering kali menjadi kendala. Personel TNI yang menduduki
jabatan sipil dapat memanfaatkan pengalaman mereka dalam operasi tanggap
darurat untuk memastikan respons yang cepat dan terkoordinasi. Hal ini juga
dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas di daerah-daerah yang
membutuhkan pendekatan keamanan dan pembangunan secara simultan.
Kesimpulan
Saksi memberikan kesimpulan bahwa perluasan pengisian jabatan sipil oleh
militer, jika diatur dengan baik, dapat memperkuat sinergi antara sektor sipil dan
militer sesuai amanat UU ASN dan UU TNI. Dengan memanfaatkan pendekatan
CMI dan prinsip MCF, Indonesia dapat meningkatkan efisiensi birokrasi,
mempercepat modernisasi TNI, dan menjawab tantangan keamanan modern.
Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat menjawab uji formil UU TNI
dengan menjaga keseimbangan antara profesionalisme militer dan prinsip
demokrasi.
[2.6] Menimbang bahwa para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat, dan
Presiden telah menyerahkan kesimpulan tertulis yang masing-masing diterima
Mahkamah pada tanggal 4 Agustus 2025 dan 5 Agustus 2025 yang pada pokoknya
tetap pada pendiriannya, sebagai berikut:
344
Kesimpulan Para Pemohon
I.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 24 ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
memutus sengketa kewenangan Lembaga negara yang
kewenangannya
diberikan
oleh
Undang-Undang
Dasar,
memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang Pemilihan Umum.”
3. Bahwa berdasarkan dua ketentuan tersebut di atas, Mahkamah
Konstitusi mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 (judicial review),
demikian pula berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) (yang selanjutnya
disebut “UU MK”) menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a.
345
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
4. Bahwa kemudian ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5076) (yang selanjutnya disebut
“UU Kekuasaan Kehakiman”) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;”
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801) dinyatakan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa dalam melaksanakan kewenangan pengujian undang-undang
Mahkamah Konstitusi berwenangan dalam melakukan pengujian
formil dan materiil. Terhadap kewenangan Mahkamah melakukan
Pengujian Formil Undang-Undang diatur dalam Pasal 51A ayat (3) UU
MK, yang menyatakan:
“dalam hal permohonan pengujian berupa permohonan
pengujian formil, pemeriksaan dan putusan yang dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi didasarkan pada peraturan perundang-
346
undangan yang mengatur tata cara pembentukan peraturan
perundang-undangan.”
7. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain
sebagai lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the
constitution), lembaga demokrasi pengimbang dan pengarah sistem
demokrasi, lembaga penafsir tertinggi atas ketentuan konstitusi (the
sole and the highest interpreter of the constitution) dan lembaga
penjaga hak-hak konstitusional warga negara (the protector of
constitutional rights of the citizens). Maka apabila dalam proses
pembentukan undang-undang terdapat hal-hal yang bertentangan
dengan konstitusi apalagi sampai melanggar hak konstitusional warga
negara Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan
secara menyeluruh ataupun bersyarat Pasal dari undang-undang yang
diuji sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU MK,
yang menyatakan:
“(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya
menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat,
pasal,
dan/atau
bagian
undang-undang
tersebut
tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya
menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud
tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang
berdasarkan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945,
undang-undang
tersebut
tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat”
8. Bahwa objek pengujian a quo yang dimohonkan oleh Para Pemohon
merupakan undang-undang yang masih masuk dalam ruang lingkup
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam yang
masuk dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 29 ayat
(1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal
347
51A ayat (3) UU MK serta Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
9. Bahwa terdapat tolak ukur atau batu uji, Mahkamah untuk menilai
permohonan uji formil sebuah permohonan, Para Pemohon mengutip
Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009, Paragraf [3.19], halaman 82-83,
yang menyatakan bahwa:
“[3.19] Menimbang bahwa oleh karenanya sudah sejak Putusan
Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, Mahkamah berpendapat
Peraturan Tata Tertib DPR RI Nomor 08/DPR RI/I/2005.2006
(yang selanjutnya disebut Tatib DPR) adalah merupakan
bagian yang sangat penting dalam perkara a quo untuk
melakukan pengujian formil UU 3/2009 terhadap UUD 1945,
karena hanya dengan berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPR
tersebut dapat ditentukan apakah DPR telah memberikan
persetujuan terhadap RUU yang dibahasnya sebagai syarat
pembentukan Undang-Undang yang diharuskan oleh UUD
1945;
Terkait dengan hal-hal tersebut, menurut Mahkamah jika
tolok ukur pengujian formil harus selalu berdasarkan
pasal-pasal UUD 1945 saja, maka hampir dapat dipastikan
tidak akan pernah ada pengujian formil karena UUD 1945
hanya memuat hal-hal prinsip dan tidak mengatur secara
jelas aspek formil-proseduralnya. Padahal dari logika tertib
tata hukum sesuai dengan konstitusi, pengujian secara formil
itu harus dapat dilakukan. Oleh sebab itu, sepanjang Undang-
Undang, tata tertib produk lembaga negara, dan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mekanisme atau formil-
prosedural itu mengalir dari delegasi kewenangan menurut
konstitusi, maka peraturan perundang-undangan dan
peraturan
turunannya
yang
menyangkut
tata
cara
pembuatan Undang-undang itu dapat dipergunakan atau
dipertimbangkan sebagai tolok ukur atau batu uji dalam
pengujian formil;”
348
10. Bahwa berdasarkan uraian diatas Para Pemohon akan menjabarkan
perluasan batu uji terhadap obyek Pengujian Formil yang dimohonkan
oleh Para Pemohon yakni Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia (yang selanjutnya disebut “UU a
quo”) (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2025,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104)
diantaranya tidak sesuai dengan beberapa peraturan perundang-
undangan dan peraturan turunannya yang menyangkut tata cara
pembuatan Undang-undang yaitu diantaranya:
a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan; [vide bukti P-3]
b. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan [vide
bukti P-4]
c. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. [vide bukti P-
5]
yang ketiganya untuk selanjutnya disebut “UU P3”
11. Bahwa berdasarkan ketentuan yang telah dijabarkan, maka hal ini
semakin mempertegas kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai
satu-satunya
lembaga
yang
berwenang
untuk
menguji
konstitusionalitas Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2025, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 7104) terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
349
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, yaitu:
a) Perorangan warga negara Indonesia;
b) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih
hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam undang-undang;
c) Badan hukum publik atau privat; atau
d) Lembaga negara”
2. Bahwa Para Pemohon menyadari bahwa perkara a quo merupakan
pengujian formil, sehingga Para Pemohon akan merujuk dan mengutip
pada pendapat Mahkamah terkait dengan kedudukan hukum
Pemohon dalam perkara pengujian formil.
3. Bahwa pendapat Mahkamah yang dimaksud Para Pemohon dapat
ditemukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009 tertanggal 16 Juni 2010 pada halaman 68, Mahkamah
memberikan pertimbangan pokok terkait dengan kedudukan hukum
sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota
masyarakat secara serta merta dapat melakukan permohonan
uji formil di satu pihak serta tidak diterapkannya persyaratan
legal standing untuk pengujian materiil di pihak lain, perlu untuk
ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil
Undang-Undang,
yaitu
bahwa
Pemohon
mempunyai
hubungan pertautan yang langsung dengan Undang-
Undang yang dimohonkan. Adapun syarat adanya hubungan
pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah
sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan dalam
pengujian
materiil
sebagaimana
telah
diterapkan
oleh
Mahkamah sampai saat ini, karena akan menyebabkan sama
sekali tertutup kemungkinannya bagi anggota masyarakat atau
subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
350
untuk mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus
konkrit yang diajukan oleh Para Pemohon perlu dinilai apakah
ada hubungan pertautan yang langsung antara Para Pemohon
dengan Undang-Undang yang diajukan pengujian formil.”
4. Bahwa berdasarkan hal tersebut dan guna memenuhi kedudukan
hukum, kedudukan hukum Para Pemohon harus dibuktikan antara
lain: 1) Para Pemohon adalah sebagai salah satu pihak yang dirugikan
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, 2) Para Pemohon
memiliki hubungan pertautan yang langsung dengan Undang-Undang
yang dimohonkan, dan 3) Para Pemohon memiliki hak konstitusional
yang dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
5. Bahwa dalam hal memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
sebagai salah satu pihak, perlu dijelaskan sebagai berikut:
a. Pemohon I adalah perseorangan Warga Negara Indonesia
yang dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk
[vide bukti P-6]. Selain itu, Pemohon I juga merupakan
mahasiswa Fakultas Hukum semester 8 di Universitas
Indonesia Kartu Tanda Mahasiswa [vide bukti P-7].
b. Pemohon II adalah perseorangan Warga Negara Indonesia
yang dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk
[vide bukti P-8]. Selain itu, Pemohon II juga merupakan
mahasiswa Fakultas Hukum semester 2 di Universitas
Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa
[vide bukti P-9].
c. Pemohon III adalah perseorangan Warga Negara Indonesia
yang dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk
[vide bukti P-10]. Selain itu, Pemohon III juga merupakan
mahasiswa Fakultas Hukum semester 4 di Universitas
Indonesia Kartu Tanda Mahasiswa [vide bukti P-11].
d. Pemohon IV adalah perseorangan Warga Negara Indonesia
yang dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk
[vide bukti P-12]. Selain itu, Pemohon IV juga merupakan
351
mahasiswa Fakultas Hukum semester 6 di Universitas
Diponegoro Kartu Tanda Mahasiswa [vide bukti P-13].
e. Pemohon V adalah perseorangan Warga Negara Indonesia
yang dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk
[vide bukti P-14]. Selain itu, Pemohon V juga merupakan
mahasiswa Fakultas Hukum semester 6 di Universitas
Diponegoro Kartu Tanda Mahasiswa [vide bukti P-15].
6. Bahwa berdasarkan bukti di atas, jelas bahwa kedudukan Para
Pemohon sebagai Pemohon warga negara dalam perkara a quo
sudah memenuhi persyaratan.
Kerugian Konstitusional Para Pemohon
7. Bahwa untuk mendapatkan kedudukan hukum (legal standing) dalam
mengajukan permohonan pengujian undang-undang, selain harus
merupakan sebagai warga negara Indonesia secara perseorangan
sebagaimana telah diuraikan dan dibuktikan oleh Para Pemohon
sebelumnya, Para Pemohon juga harus dapat membuktikan adanya
hubungan pertautan langsung dan kerugian konstitusional. Hal ini
sejalan dengan ketentuan yang telah ditegaskan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, Nomor 11/PUU-
V/2007, serta Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
8. Bahwa sebelum membuktikan adanya hubungan pertautan yang
langsung dan kerugian konstitusional terhadap Para Pemohon, akan
dijabarkan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan keduanya.
a. Bahwa dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK, dinyatakan
bahwa “Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah
hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
b. Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK 2/2021) terdapat beberapa persyaratan
agar suatu kerugian yang didalilkan Pemohon dapat dianggap
sebagai kerugian konstitusional, antara lain:
352
i.
Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
yang diberikan oleh UUD 1945;
ii.
Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu
yang dimohonkan pengujian;
iii.
Kerugian
konstitusional
dimaksud
bersifat
spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi;
iv.
Ada
hubungan
sebab-akibat
antara
kerugian
konstitusional dan berlakunya undang-undang atau
Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
v.
Ada
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
Permohonan,
kerugian
konstitusional
seperti
yang
didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
9. Bahwa kerugian konstitusional diartikan sebagai kerugian yang timbul
akibat pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional Para Pemohon
akibat berlakunya suatu undang-undang.
10. Bahwa dalam perkara a quo, hak konstitusional adalah hilangnya hak
konstitusional yang menyebabkan kerugian konstitusional yang secara
potensial dalam penalaran yang wajar dapat dapat terjadi, maka hak
konstitusional Para Pemohon yang dilanggar dalam perkara a quo
antara lain:
-
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan: “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”
-
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan: “Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa
dan negaranya.”
353
-
Pasal 28F UUD NRI 1945 yang menyatakan: “Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta
berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah,
dan
menyampaikan
informasi
dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
11. Bahwa untuk membuktikan adanya pelanggaran hak konstitusional
Para Pemohon yang secara potensial dan dalam penalaran yang
wajar dapat terjadi akibat berlakunya undang-undang a quo, uraian
mengenai kerugian konstitusional yang dialami masing-masing
Pemohon akan disampaikan sebagai berikut:
Pemohon I
12. Bahwa Pemohon I merupakan mahasiswa Semester 8 yang
menempuh pendidikan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan
peminatan Hukum Tata Negara dengan konsentrasi Ilmu Perundang-
Undangan. Minat terhadap ilmu perundangan-undangan juga
Pemohon I salurkan melalui aktivitas organisasi kemahasiswaan.
Pemohon
I
memangku
jabatan
puncak
dalam
organisasi
kemahasiswaan di Universitas Indonesia sebagai Ketua Kongres
Mahasiswa Universitas Indonesia (“Ketua Kongres”) sejak 17
Februari 2024 hingga 12 Maret 2025 [vide bukti P-16], serta
memimpin lembaga tinggi kemahasiswaan fakultas sebagai Ketua
Badan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia (“Ketua BPM FH
UI”) sejak 25 Januari 2024 hingga 23 Januari 2025. [vide bukti P-17]
13. Bahwa Pemohon selama masa kepemimpinan sebagai Ketua
Kongres, Pemohon aktif menyuarakan independensi mahasiswa yang
terbebas dari intervensi dalam melaksanakan aktivitas keorganisasian
dan aktivisme [vide bukti P-18]
14. Bahwa sejalan dengan semangat independensi disampaikan, maka
Pemohon tegas menolak segala bentuk intervensi, intimidasi, dan/atau
hal-hal lain serupa yang menyebabkan independensi mahasiswa
menjadi terancam. Keberlakuan UU a quo yang ternyata memperluas
ruang lingkup wewenang TNI terhadap aktivitas sipil jelas berpotensi
354
menimbulkan tindakan yang bersifat intervensi, intimidasi, dan/atau
hal-hal lain serupa menjadikan independensi mahasiswa terancam.
Pemohon tidak mengetahui dan tidak dapat mencegah muatan norma
UU a quo yang mengancam kepentingannya, in casu independensi
mahasiswa dikarenakan pembentukan UU a quo yang mengabaikan
asas-asas, utamanya Asas Keterbukaan. Asas Keterbukaan jelas-
jelas terlanggar manakala Pemohon yang jelas memiliki kepentingan
substansi terhadap UU a quo menjadi tidak mengetahui sebab tidak
adanya keterbukaan, utamanya akses terhadap draf Rancangan
Undang-Undang (“RUU”) a quo. [vide bukti P-32]
15. Bahwa Pemohon sebagai pimpinan tertinggi pada kedua lembaga
yang bergerak dalam pembuatan sejumlah produk hukum di kalangan
mahasiswa telah membuat Pemohon I beberapa kali berkesempatan
menjadi pembicara dan panelis pada berbagai forum, khususnya
mengenai pembentukan peraturan-perundangan yang baik pada
organisasi kemahasiswaan. Kesempatan sebagai pembicara tersebut
Pemohon I dapatkan selama aktif menjabat maupun kini, ketika
Pemohon I sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KMK UI dan
Ketua BPM FH UI.
16. Bahwa berlakunya UU a quo menjadikan materi yang disampaikan
Pemohon I dalam berbagai forum tentang pembentukan peraturan-
perundangan, in casu UU P3 menjadi kurang dihargai, dikarenakan
pada praktik kenegaraan antara norma dalam UU P3 dan penerapan
pembentukan undang-undang berbeda satu sama lain.
17. Bahwa Pemohon I selain memaparkan UU P3 secara keilmuan juga
menekankan moral dalam pembentukan perundang-undangan yang
harus mengikuti “rambu-rambu”, namun pada praktik kenegaraan
secara nyata ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan
yang diatur dalam UU P3 berbeda dengan penerapannya dalam
pembentukan UU a quo. Undang-undang dibentuk dengan cara-cara
yang menyimpangi ketentuan pembentukan yang ada, in casu UU a
quo.
355
18. Bahwa Pemohon I juga secara serius mendalami kajian ilmiah yang
dibuktikan melalui penulisan skripsi dengan tema peraturan
perundang-undangan. Penulisan skripsi tersebut tentunya akan
menguras tenaga, waktu, dan pikiran Pemohon I, sehingga sudah
sewajarnya apabila pembentukan peraturan perundang-undangan
dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan prosedural
sebagaimana diatur dalam UU P3. Namun demikian, kenyataannya
pembentukan Undang-Undang dalam perkara a quo justru tidak
sejalan dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-
undangan sebagaimana diatur dalam UU P3, sehingga menimbulkan
kebingungan dan ketidakpastian hukum bagi Pemohon I dalam
memperoleh bahan kajian dan kepastian arah penulisan skripsi yang
akan disusunnya. Hal ini secara langsung berdampak pada
terganggunya hak konstitusional Pemohon I dalam mengembangkan
diri
melalui
pendidikan
dan
memperoleh
kepastian
hukum
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI 1945. [vide bukti P-19]
19. Bahwa berdasarkan uraian di atas, jelas terdapat pertautan yang
langsung antara keberlakuan Undang-Undang a quo dengan kerugian
konstitusional yang dialami oleh Pemohon I.
Pemohon II
20. Bahwa Pemohon II merupakan mahasiswa semester 2 Fakultas
Hukum
Universitas
Indonesia.
Pada saat semester 1 Pemohon mempelajari mata kuliah Ilmu Negara,
dalam Ilmu Negara Pemohon mempelajari konsep supremasi hukum,
yang menggambarkan keadaan hukum sebagai kekuasaan tertinggi
dalam suatu negara. Oleh karena itu, seluruh warga termasuk
penguasa harus tunduk pada hukum yang bersumber pada kesadaran
hukum. Dalam hal pembentukan undang-undang, maka pembentuk
undang-undang harus mengikuti/tunduk dengan ketentuan yang
tertuang dalam UU P3.
Namun, ternyata dalam praktik pembentukan UU a quo tidak tunduk
dengan ketentuan yang telah diamanatkan dalam UU P3. Artinya
356
Pemohon II tidak mendapatkan kepastian hukum, karena praktik
pembentukan UU a quo tidak berdasarkan kesadaran hukum,
sehingga tidak mencerminkan konsep supremasi hukum. Hal ini
tentunya
merugikan
hak
konstitusional
Pemohon
II
untuk
mendapatkan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI 1945.
21. Bahwa Pemohon juga mempelajari Pengantar Ilmu Hukum, melalui
buku Mengenal Hukum: Suatu Pengantar yang ditulis oleh Sudikno
Mertokusumo, Pemohon belajar mengenai konsep undang-undang
mempunyai kekuatan berlaku secara yuridis. Jika, kekuatan berlaku
secara yuridis (persyaratan formal undang-undang) terpenuhi, maka
diharapkan undang-undang dapat membawa kepastian hukum dalam
masyarakat. Sebaliknya, jika suatu undang-undang disusun tanpa
mengikuti prosedur yang sah, seperti yang dituangkan dalam UU P3,
maka norma yang dihasilkan kehilangan kepastian hukum.
Artinya Pemohon II kembali direbut hak konstitusionalnya untuk
mendapatkan kepastian hukum yang diamanatkan pada Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI 1945.
22. Bahwa Pemohon II juga aktif dalam melakukan kegiatan aktivisme.
Adapun berikut adalah bukti kegiatan aktivisme yang dilakukan oleh
Pemohon II:
-
Pemohon terlibat dalam acara Mimbar Bebas yang diadakan
oleh Tumbuk Movement pada tanggal 31 Mei 2024 secara
luring di Kota Samarinda. Acara ini diadakan untuk memberikan
kesempatan kepada rakyat di Kalimantan Timur untuk
menyampaikan keresahan mereka selama hidup di Kalimantan
Timur. Acara ini mengundang pejabat publik terutama anggota
legislatif Provinsi Kalimantan Timur, dan anggota legislatif
seluruh kab/kota yang ada di Kalimantan Timur. Undangannya
diberikan secara terbuka melalui media sosial dan secara privat
melalui pesan pribadi. Namun, para pejabat publik yang telah
datang di acara tidak diberikan kesempatan untuk berbicara,
karena tujuannya adalah mereka harus mendengarkan seluruh
357
keresahan rakyat. Dalam acara ini Pemohon terlibat sebagai
panitia penyelenggara khususnya mengatur rangkaian acara
dan memastikan acara berjalan dengan lancar. Kemudian,
Pemohon juga mendapatkan kesempatan untuk memberikan
keresahan yang Pemohon rasakan terutama dalam bidang
pendidikan & transportasi. Keterlibatan ini membuktikan bahwa
Pemohon sudah pernah mengupayakan secara langsung
mengenai keresahan yang dirasakan oleh Pemohon kepada
anggota legislatif. [vide bukti P-20]
-
#KembalikanLDBI adalah aksi yang dilakukan oleh masyarakat
Indonesia yang memiliki fokus dalam bidang debat khususnya
para alumni dari Lomba Debat Bahasa Indonesia (LDBI) dan
siswa/i Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ingin mengikuti
LDBI. Saat itu, 21 Februari 2025 terdapat informasi bahwa LDBI
yang selama ini diadakan oleh Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, yang
kini berubah menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah Republik Indonesia akan dihapuskan. Mendengar
informasi tersebut, Pemohon merasa perlu dilakukan advokasi
untuk membatalkan wacana tersebut karena Pemohon merasa
LDBI memiliki banyak sekali manfaat bagi siswa/i SMA. Oleh
karena itu, Pemohon terlibat dalam melakukan advokasi melalui
akun instagram pribadi Pemohon [vide bukti P-21] dan
Pemohon juga menghubungi langsung Ibu Dr. Ir. Hetifah
Sjaifudian, MPP. selaku Ketua Komisi X DPR RI Periode 2024–
2029 melalui pesan Whatsapp. [vide bukti P-22]
-
Pemohon terlibat dalam menyebarluaskan informasi mengenai
perkembangan RUU a quo, seperti alasan mengapa RUU a quo
harus diawasi, mengapa RUU a quo dapat berdampak buruk
pada supremasi sipil, dan lain sebagainya. Penyebaran ini
Pemohon lakukan melalui Instagram Story Pemohon. [vide
bukti P-23]
358
23. Bahwa Pemohon II mengetahui bagaimana sejarah pada era orde
baru yang memberikan perluasan wewenang pada TNI. Pemohon II
juga mengetahui bagaimana hal ini juga berdampak langsung pada
mahasiswa dan aktivis pada saat itu. Secara singkat pada tahun 1997–
1998 menjelang kejatuhan orde baru, terdapat puluhan mahasiswa
kritis yang menuntut demokrasi diculik secara paksa. Komnas HAM
mencatat terdapat 23 aktivis yang hilang, 9 dibebaskan, dan 1
ditemukan meninggal dunia [vide bukti P-24]. Mengacu pada
dokumen rahasia Amerika Serikat menunjukkan bahwa penculikan ini
dilakukan oleh Komando Pasukan Khusus (Koppasus). [vide bukti P-
25], [vide bukti P-26]
Peristiwa-peristiwa seperti ITB pada tahun 1977 menunjukkan bahwa
dwifungsi
pada
akhirnya
dimanfaatkan
untuk
membungkam,
menekan, serta merusak ruang akademis mahasiswa. [vide bukti P-
27] Dengan demikian, sebagai mahasiswa yang aktif dalam kegiatan
aktivisme, hal ini tentu membuat keresahan yang mendalam bagi
masyarakat terutama Pemohon. Pemohon khawatir jika nantinya UU
a quo yang memberikan perluasan wewenang kepada anggota aktif
TNI, salah satunya yaitu membantu Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat,
pelaksanaan tugas ini dapat dilakukan tanpa memerlukan persetujuan
terlebih dahulu (Tercantum pada Pasal 7 ayat (2) angka 10, dan Pasal
7 ayat (4) UU a quo), maka hal ini berpotensi membuat kembalinya
dwifungsi TNI seperti zaman Orde Baru. Jika dwifungsi TNI kembali
terjadi, maka besar potensi atas hilangnya hak Pemohon seperti apa
yang terjadi pada era orde baru. Oleh karena itu, Pemohon ingin
terlibat secara aktif untuk mengawasi proses pembentukan UU a quo,
tetapi sayangnya DPR sebagai perwakilan rakyat tidak memberikan
transparansi kepada Pemohon, sehingga Pemohon sangat kesulitan
dalam mengawasi, berpartisipasi, dan mengkritisi substansi dari RUU
a quo.
359
Pemohon III
24. Bahwa Pemohon III merupakan fungsionaris Badan Eksekutif
Mahasiswa Universitas Indonesia tahun 2024 (selanjutnya disebut
“BEM UI 2024”) yang terlibat dalam kegiatan aktivisme sebagai staf
Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM UI 2024. [vide bukti P-
28] Dalam organisasi ini, Pemohon III secara tekun bergerak dan
mengabdi dengan mengkaji dan menyikapi isu sosial politik. Adapun
kajian-kajian yang telah dibuat oleh Pemohon III dan dipublikasikan
dalam kanal Instagram BEM UI dapat dijabarkan sebagai berikut.
-
Bahwa Pemohon III merupakan penyelenggara dan
penanggung jawab dalam terselenggaranya Konsolidasi
Nasional Mahasiswa yang dilakukan menjelang aksi
demonstrasi menolak UU Pilkada. Pemohon III berperan
aktif mendata peserta dan menyediakan pranala Zoom
demi kelancaran kegiatan tersebut. Kegiatan ini
merupakan wujud nyata dari perhatian dan keterlibatan
Pemohon III dalam mendukung Putusan MK No.
60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas parlemen dan
Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 tentang batas usia
minimum calon kepala daerah. Ini membuktikan adanya
irisan langsung antara kegiatan Pemohon III dan
substansi permohonan a quo terkait keterbukaan dan
partisipasi publik dalam pembentukan norma. [vide
bukti P-29]
-
Bahwa Pemohon III merupakan salah satu penulis artikel
yang diunggah oleh BEM UI 2024, yang secara kritis
mengulas problematika sepuluh tahun pemerintahan
Presiden Joko Widodo, termasuk isu-isu strategis seperti
UU Cipta Kerja dan KUHP baru. Tulisan ini merupakan
bukti kepedulian dan kepekaan Pemohon III terhadap
dinamika sosial-politik dan hukum nasional, serta
menunjukkan keterlibatan aktif dalam ruang publik yang
360
substansial bagi perlindungan hak konstitusional warga
negara. [vide bukti P-30]
-
Bahwa Pemohon III menyusun suatu kajian berbentuk
infografis
mengenai
dugaan
menguatnya
praktik
demokrasi otoriter di Indonesia. Kajian tersebut secara
tajam mengkritisi penyimpangan prinsip demokrasi
substantif dan menjadi bagian dari kontrol warga negara
terhadap kekuasaan. Hal ini menegaskan kapasitas
Pemohon III sebagai individu yang aktif dan atentif
terhadap
penyelenggaraan
negara,
yang
turut
terdampak secara langsung oleh kekosongan partisipasi
publik dalam proses pembentukan undang-undang
sebagaimana didalilkan dalam perkara a quo. [vide
bukti P-31]
25. Bahwa selama menjabat sebagai fungsionaris Badan Eksekutif
Mahasiswa Universitas Indonesia Tahun 2024 (BEM UI 2024),
Pemohon III menyaksikan secara langsung bahwa BEM UI 2024
pernah menyampaikan kritik terhadap Tentara Nasional Indonesia
(TNI) terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di
Papua dan diduga melibatkan aparat TNI.
26. Bahwa atas kritik tersebut, salah satu akun media sosial yang diduga
merupakan milik anggota TNI memberikan tanggapan yang bersifat
ofensif, yakni dengan menantang anggota BEM UI untuk mengikuti
program magang atau Kuliah Kerja Nyata (KKN) bersama institusi TNI.
Menurut hemat Pemohon III, tanggapan tersebut bukanlah bentuk
penerimaan kritik yang konstruktif sebagaimana seharusnya berlaku
dalam kehidupan demokrasi yang sehat dan beradab. Sebaliknya,
respons semacam itu mencerminkan resistensi terhadap kritik publik,
padahal kritik merupakan bagian esensial dari mekanisme checks and
balances dalam suatu negara hukum.
27. Bahwa sehubungan dengan ketentuan dalam Undang-Undang a quo
yang memberikan perluasan terhadap tugas dan wewenang TNI untuk
menjalankan fungsi-fungsi di ranah sipil, termasuk kemungkinan untuk
361
menduduki jabatan sipil, Pemohon III merasa khawatir bahwa
tindakan-tindakan serupa akan semakin menguat apabila personel
TNI secara resmi menjalankan fungsi-fungsi sipil dan hadir dalam
ruang-ruang publik yang secara kodrati merupakan arena kebebasan
sipil dan ekspresi demokratis.
28. Bahwa sebagai seorang mahasiswa yang secara aktif terlibat dalam
kegiatan advokasi kebijakan publik dan partisipasi demokratis,
Pemohon III memiliki kekhawatiran yang nyata bahwa perluasan peran
TNI ke dalam ranah sipil sebagaimana diatur dalam norma a quo
berpotensi mempersempit ruang aman bagi masyarakat sipil,
khususnya dalam menyampaikan kritik dan pendapat terhadap
institusi negara. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan efek gentar
(chilling effect) terhadap kebebasan berekspresi yang seharusnya
dijamin oleh konstitusi.
29. Bahwa atas dasar kekhawatiran tersebut, Pemohon III pada dasarnya
memiliki kehendak untuk terlibat secara aktif dalam proses
pengawasan pembentukan Undang-Undang a quo. Namun demikian,
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif yang
mewakili rakyat tidak menyediakan akses yang transparan terhadap
draf Rancangan Undang-Undang a quo. Ketiadaan draf resmi tersebut
mengakibatkan Pemohon III mengalami kesulitan dalam memahami
dan mengkritisi substansi pengaturan yang dimuat dalam Undang-
Undang a quo. Hal ini akan dijelaskan lebih lanjut dalam posita.
30. Bahwa selain sebagai sebagai fungsionaris Badan Eksekutif
Mahasiswa Universitas Indonesia Tahun 2024 sebagaimana telah
dijelaskan di atas, Pemohon III juga merupakan mahasiswa semester
empat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Pemohon III juga
telah mengikuti mata kuliah Ilmu Perundang-Undangan dan
menemukan adanya ketidaksesuaian antara proses pembentukan
Undang-Undang a quo dengan prinsip-prinsip dan prosedur yang
diajarkan dalam perkuliahan, sebagaimana diatur dalam UU P3.
Ketidaksesuaian ini menimbulkan kekecewaan dan kebingungan bagi
Pemohon III, karena materi pendidikan yang diterima menjadi tidak
362
sesuai dengan praktik pembentukan undang-undang yang terjadi
dalam kenyataan.
31. Bahwa hal tersebut menyebabkan Pemohon III merasa bahwa
pendidikan yang diperolehnya tidak dapat sepenuhnya digunakan
untuk mengembangkan diri demi membangun masyarakat, bangsa,
dan negara, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI
1945 . Pemohon III memiliki cita-cita untuk menjadi sarjana hukum
yang tidak hanya menguasai teori, tetapi juga memahami praktik
hukum secara mendalam, bahkan memiliki niat untuk menjadi
akademisi yang secara aktif mengkaji dan mengajarkan proses
pembentukan peraturan perundang-undangan.
32. Bahwa selain itu, Pemohon III juga merasa bahwa haknya atas
kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945 telah dilanggar. Ketidakpastian dalam pembentukan
Undang-Undang a quo membuat Pemohon III kesulitan dalam
memahami, mengkaji, dan bahkan mungkin mempraktikkan proses
pembentukan peraturan perundang-undangan secara tepat di masa
mendatang. Dengan demikian, terdapat pertautan yang langsung
antara keberlakuan Undang-Undang a quo dengan kerugian
konstitusional yang dialami oleh Pemohon III.
Pemohon IV
33. Bahwa Pemohon IV merupakan mahasiswa semester enam di
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang telah mengikuti mata
kuliah Perancangan Hukum.
34. Bahwa Pemohon IV menemukan adanya ketidaksesuaian antara
proses pembentukan Undang-Undang a quo dengan prinsip-prinsip
dan prosedur yang diajarkan dalam perkuliahan, sebagaimana diatur
dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan. Ketidaksesuaian ini menimbulkan kekecewaan
dan kebingungan bagi Pemohon IV, karena materi pendidikan yang
diterima menjadi tidak sesuai dengan praktik pembentukan undang-
undang yang terjadi dalam kondisi faktual. Tentunya proses
363
penyusunan Undang-Undang a quo berbanding terbalik dengan
praktik ketatanegaraan.
35. Bahwa dalam hal ini tentunya merugikan hak konstitusional Pemohon
IV untuk mendapatkan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
36. Selain itu Pemohon IV merupakan fungsionaris Badan Eksekutif
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Tahun 2025 yang
menjabat sebagai Komisi Ahli Pergerakan yang aktif dalam mengawal
isu-isu hukum, sosial, dan politik yang dibuktikan dengan beberapa
kajian yang telah dikaji oleh Pemohon IV. [vide bukti P-43] [vide bukti
P-44]
Pemohon V
37. Pemohon V adalah warga negara Republik Indonesia yang
berdasarkan Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 dan peraturan perUndang-
Undangan yang berlaku telah memberikan mandat kepada para wakil
rakyat yang menduduki jabatan legislatif dengan menjalankan fungsi
legislasi.
38. Bahwa sebagai lembaga perwakilan dan lembaga legislasi, DPR-RI
seharusnya menjalankan pembentukan Undang-Undang dengan
benar, transparan dan bertanggung jawab. Namun, sayangnya, DPR-
RI
terindikasi
tidak
menjalankan
kewajibannya
sebagaimana
mestinya. Hal ini berpotensi menurut Pemohon terjadi kerugian
terhadap hak konstitusional Pemohon yang telah memberikan mandat
kewenangan politik sebagai wakil rakyat melalui mekanisme legislasi
tersebut.
39. Bahwa Pemohon V adalah warga negara Republik Indonesia yang
dirugikan hak konstitusionalnya akibat pembahasan pembentukan
Undang-Undang a quo yang dilakukan DPR-RI diselenggarakan
sangat tertutup dan Pemohon V merasa tidak sesuai dengan prinsip
keterbukaan
dan transparansi yang
diatur dalam peraturan
perUndang-Undangan. Padahal, seharusnya sebagai warga negara,
Pemohon seharusnya memiliki hak untuk mengikuti, mengamati dan
memahami keseluruhan proses perkembangan pembahasan Undang-
364
Undang tersebut. Namun kenyataannya pembahasan dilakukan
secara eksklusif tanpa melibatkan publik, sehingga Pemohon sangat
sulit mendapatkan haknya mengikuti, mengamati dan memahami
proses perkembangan pembahasan Undang-Undang tersebut. Hal ini
dapat dirasakan oleh Pemohon dikarenakan draf revisi dan naskah
akademik Undang-Undang tersebut beberapa kali berubah dan tidak
dapat diakses di laman informasi manapun. Tentu Pemohon merasa
dirugikan dan tindakan ini dan jelas melanggar hak-hak konstitusional
Pemohon V.
40. Bahwa dalam proses penyusunan Undang-Undang a quo Pemohon V
merasa tidak mewakili urgensi yang genting namun proses
pembentukannya terkesan terburu-buru dengan jangka waktu yang
singkat, sehingga mengakibatkan proses pembentukannya yang tidak
melalui prosedur publik yang baik. Pemohon V kemudian sebagai
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum merasa sulit
bahkan tidak dapat menyuarakan haknya secara kolektif bersama
dengan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro lainnya
sebelum pengesahan Undang-Undang a quo. [vide bukti P-45].
Padahal hal ini sebelumnya sudah dijamin dalam Pasal 28C Ayat 2
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
berbunyi “(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya,
demi
meningkatkan
kualitas
hidupnya
dan
demi
kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”
41. Bahwa jelas Para Pemohon merupakan aktivis pada organisasi
mahasiswa yang aktif menyuarakan isu-isu sosial dan politik serta
kerap menulis dan menyebarluaskan ide-ide mereka di berbagai
platform. Oleh karena itu, berkenaan dengan dalil Para Pemohon
mengenai pelanggaran hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal
28F UUD NRI 1945, Para Pemohon akan menguraikannya secara
365
kolektif sebagai satu kesatuan. Hal ini mengingat pelanggaran atas
hak tersebut dirasakan secara bersamaan oleh seluruh Pemohon
sebagai mahasiswa yang peduli dan aktif menyampaikan pendapat
mereka kepada publik.
42. Bahwa dengan demikian, jelas bahwa Para Pemohon dengan
kapasitasnya sebagai mahasiswa yang aktif mengkritisi dan terlibat
dalam diskursus kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan
peraturan perundang-undangan, sejak awal telah tidak setuju
terhadap substansi materiil dari Undang-Undang dalam perkara a quo.
Para Pemohon memiliki kehendak untuk menyampaikan pendapatnya
secara kritis, tidak hanya terhadap aspek pembentukan Undang-
Undang yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan UU P3, tetapi juga
terhadap isi atau substansi dari Undang-Undang tersebut. Namun,
Para Pemohon mengalami kesulitan yang serius dalam memperoleh
draf resmi dan final dari Undang-Undang tersebut [vide bukti P-32],
yang
seharusnya
merupakan
tanggung
jawab
DPR
untuk
menyediakan secara transparan dan akuntabel. Keadaan ini semakin
diperburuk dengan proses pembentukan UU a quo sangat kilat bahkan
melangkahi tahapan-tahapan pembentukan undang-undang yang
diamanatkan dalam UU P3. Maka, Pemohon sangat kesulitan dalam
mencari bahan-bahan untuk mengkaji UU a quo mengingat
keterbatasan informasi dan waktu. Hal ini tentu melanggar hak
konstitusional
Para
Pemohon
untuk
memperoleh
informasi,
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F UUD NRI 1945, yang
menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya.
43. Bahwa Para Pemohon berstatus pemilih Pemilihan Umum yang telah
menggunakan hak suaranya untuk memilih Anggota DPR yang pada
hakikatnya merupakan perwakilan atas suara dan aspirasinya sebagai
warga negara dalam pemerintahan. Namun pelaksanaan wewenang
DPR in casu pembentukan UU a quo yang tidak sesuai dengan
konstitusi dan hukum yang mengatur kewenangan terkait, telah secara
366
nyata menjadikan hak konstitusional Para Pemohon berupa jaminan
atas Kepastian Hukum sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”
menjadi tidak terpenuhi disebabkan pembentukan UU a quo
yang merupakan kewenangan DPR tidak dilaksanakan sesuai
ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, in casu ketentuan
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
menjadi tidak terpenuhi disebabkan pembentukan UU a quo
yang merupakan kewenangan DPR tidak dilaksanakan sesuai
ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, in casu ketentuan
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kepastian Hukum terkait pembentukan peraturan perundang-
undangan disebut dalam Pasal 22A UUD NRI 1945 yang
pengaturan terperincinya diturunkan dalam UU P3.
44. Bahwa seperti yang telah dijelaskan di atas, Para Pemohon
merupakan
pemilih
dalam
Pemilihan
Umum
Tahun
2024.
Sebagaimana Para Pemohon telah genap berusia 17 Tahun dan
seorang Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP.
45. Bahwa berkenaan dengan status Para Pemohon sebagai pemilih yang
sah dalam Pemilu 2024, Para Pemohon juga memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo sebagai
pemilih. Hal ini sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan No. 27/PUU-VII/2009, khususnya pada halaman 60–
63, yang menyatakan bahwa mandat yang diberikan oleh rakyat
kepada wakil-wakilnya dalam lembaga perwakilan harus dijalankan
secara adil, jujur, dan bertanggung jawab dalam proses pengambilan
keputusan untuk membentuk Undang-Undang maupun kebijakan
lainnya.
46. Bahwa sejatinya, Pembentuk Undang-Undang sebagai perwakilan
dari rakyat, termasuk sebagai perwakilan dari Para Pemohon, tidak
367
melaksanakan mandat yang diberikan rakyat secara terbuka, adil,
jujur, dan bertanggung jawab. Bahkan dalam keseluruhan proses
pembentukan Undang-Undang a quo, Pembentuk Undang-Undang
menjalankan prosesnya secara tertutup, tidak transparan, menyalahi
prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan, serta disertai
dengan berbagai bentuk penyampaian informasi yang tidak benar
kepada publik. Seluruh hal tersebut akan dijelaskan lebih lanjut dalam
bagian posita permohonan ini.
47. Bahwa sejalan dengan hal di atas, setiap warga negara yang telah
menggunakan hak pilihnya sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan
rakyat, dan yang juga memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam
Pasal 51 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d, menurut Mahkamah
memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan
permohonan pengujian formil.
48. Bahwa hal tersebut didasarkan pada adanya kerugian konstitusional
yang dialami oleh Para Pemohon akibat tindakan para pemegang
mandat yang dipilih secara langsung oleh Para Pemohon, namun
dalam pengambilan keputusan tidak melaksanakan mandat yang
diberikan secara itikad baik dan penuh tanggung jawab sebagaimana
diamanatkan oleh peraturan perundang undangan.
49. Bahwa berdasarkan seluruh uraian yang telah disampaikan di atas,
Para Pemohon mendalilkan bahwa pembentukan Undang-Undang a
quo tidak sesuai dengan ketentuan dalam Konstitusi, serta UU P3.
Dalil-dalil tersebut akan dijabarkan lebih lanjut dalam bagian posita
permohonan ini. Oleh karena itu, apabila Undang-Undang dalam
perkara a quo dinyatakan tidak memenuhi ketentuan pembentukan
peraturan perundang-undangan, maka kerugian konstitusional yang
dialami oleh Para Pemohon dapat dipastikan tidak akan terjadi di
kemudian hari.
368
III. Posita Pemohon
A. ASAS KETERBUKAAN
1. Bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
“Negara Indonesia adalah negara hukum”
Negara hukum Indonesia ini dilatarbelakangi keinginan untuk melindungi hak
asasi manusia, membatasi kekuasaan, dan untuk mencapai kesejahteraan.
(Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024), hlm.
252)
Secara umum dikenal dua konsep negara hukum yaitu konsep Rule of Law
dari negara Anglo-Saxon dan konsep Rechtsstaat dari negara Eropa
Kontinental.
2. Bahwa secara teoritis konsep negara hukum Indonesia berbeda dengan
keduanya. Menurut Prof. Dr. Azhary, S.H, yang dijelaskan dalam buku Ilmu
Negara, ciri khas dari negara hukum Indonesia sendiri mencakup hukum
bersumber
pada
Pancasila,
berkedaulatan
rakyat,
pemerintahan
berdasarkan sistem konstitusi, kekuasaan kehakiman yang bebas dari
pengaruh lain, pembentukan Undang-Undang oleh presiden bersama-sama
dengan DPR, dan menganut sistem MPR. (Tim Pengajar Mata Kuliah Ilmu
Negara, Ilmu Negara, (Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas
Indonesia, 2024), hlm. 252)
3. Bahwa dalam kenegaraan dikenal istilah Supremasi Hukum, yang
menggambarkan keadaan hukum sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu
negara. Dengan demikian, seluruh warga termasuk penguasa harus
taat/tunduk pada hukum yang bersumber pada kesadaran hukum atau rasa
keadilan rakyat. Kesadaran hukum inilah yang kemudian membentuk
Legislative Power yang melalui lembaga parlemen akan mewujudkan
kesadaran hukum rakyat dalam bentuk undang-undang. (Tim Pengajar Mata
Kuliah Ilmu Negara, Ilmu Negara, (Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, 2024), hlm. 260-261)
4. Bahwa adanya suatu tertib hukum merupakan suatu keharusan, dalam
perkembangannya upaya penyelenggaraan tertib hukum perlu dilengkapkan
dengan menyelenggarakan ketertiban umum. Artinya, upaya tersebut harus
369
sesuai dengan keinginan rakyat, yang disalurkan dalam bentuk undang-
undang. Dengan demikian, masyarakat akan menjadi masyarakat yang
bersumber pada hukum dan pemerintahannya merupakan pemerintahan
yang bersumber pada undang-undang. (Tim Pengajar Mata Kuliah Ilmu
Negara, Ilmu Negara, (Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas
Indonesia, 2024), hlm. 260-261)
5. Bahwa demi adanya keseimbangan kekuasaan dalam negara maka
Indonesia menggunakan Division of Power. Division of power dalam sistem
negara hukum Indonesia adalah pembagian kekuasaan antara lembaga
negara dan kemudian dilengkapi dengan check and balances untuk
menunjang adanya keseimbangan.
6. Bahwa Soepomo berpendapat bahwa Indonesia justru menganut sistem
pembagian kekuasaan tersendiri. Berikut adalah tugas dan wewenang
masing-masing cabang kekuasaan dalam pembagian kekuasaan Indonesia:
-
Kekuasaan eksekutif bertugas untuk melaksanakan dan menjalankan
undang-undang;
-
Kekuasaan legislatif bertugas untuk membuat undang-undang; dan
-
Kekuasaan yudisial bertugas untuk menjalankan kekuasaan peradilan.
7. Bahwa DPR memiliki kekuasaan dalam pembentukan Undang-Undang
sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
8. Bahwa meskipun DPR memiliki kewenangan legislasi, pelaksanaan
kekuasaan tersebut tidak bersifat absolut, melainkan tunduk pada aturan
hukum yang berlaku, khususnya yang diatur dalam UU P3.
9. Bahwa pelaksanaan kewenangan DPR dalam membentuk Undang-Undang
harus bisa menghasilkan kepastian hukum, mengingat bahwasanya
kepastian hukum merupakan salah satu hak yang tertulis pada pasal 28D
ayat 1 UUD NRI Tahun 1945. Hal ini turut bersesuaian dengan teori Gustav
Radbruch mengenai tujuan/unsur utama hukum atau Radbruch Formula yang
mencakup tiga tujuan/ unsur utama hukum, yaitu:
a. Kepastian hukum (Rechtssicherheit) – Hukum harus jelas, tetap, dan
dapat diterapkan secara konsisten.
b. Keadilan (Gerechtigkeit) – Hukum harus memberikan keadilan bagi
seluruh masyarakat.
370
c. Kemanfaatan (Zweckmäßigkeit) – Hukum harus membawa manfaat
bagi masyarakat.
10. Bahwa Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Mengenal Hukum: Suatu
Pengantar mengatakan undang-undang mempunyai kekuatan berlaku
secara yuridis apabila persyaratan formal undang-undang. Dengan
dipenuhinya kekuatan berlaku secara Yuridis ini maka diharapkan suatu
undang-undang dapat membawa kepastian hukum dalam masyarakat.
(Mengenal Hukum: Suatu Pengantar: hlm.94).
11. Bahwa Undang-Undang dalam arti formal (wet’in formele zin) undang-undang
dilihat dari cara terbentuknya. Pembentukan undang-undang dalam konteks
Indonesia sendiri secara formil prosedurnya telah diatur di dalam UU P3.
12. Bahwa jika suatu undang-undang disusun tanpa mengikuti prosedur yang
sah, maka norma yang dihasilkan kehilangan kepastian hukum dan dapat
dianggap Batal Demi Hukum (void ab initio), hal ini sesuai dengan keterangan
ahli yang disampaikan oleh Susi Dwi Harijanti dalam persidangan Pengujian
Formil UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap UUD 1945 dalam
Perkara No. 60/PUU-XVIII/2020 yang mendasarkan dengan apa yang
disampaikan Mahkamah Konstitusi di dalam putusannya Nomor 27/PUU-
VII/2009 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 27 2009 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang
menyatakan bahwa dan dikutip kembali ke dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 27/PUU-VII/2009 halaman 64.
“Demikian pentingnya keabsahan penggunaan kekuasaan itu yang
oleh karenanya apabila terjadi penggunaan kekuasaan yang tidak sah
maka seharusnya perbuatan tersebut batal demi hukum atau tidak sah
sejak awal (void ab initio), hal mana berbeda dengan sebuah Undang-
Undang yang secara formil sah namun secara materiil bertentangan
dengan UUD 1945, terhadap Undang-Undang demikian dapat
dilakukan pembatalan artinya Undang-Undang tersebut batal sejak
saat adanya putusan pembatalan”
371
13. Bahwa dengan demikian, DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif
memiliki kewajiban untuk menjalankan fungsinya sesuai dengan prosedur
yang telah ditentukan dalam hukum guna memastikan bahwa setiap Undang-
Undang yang dibentuk tetap berada dalam kerangka negara hukum dan
menjamin kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
14. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 sebagaimana yang telah
diuraikan Para Pemohon di atas, Indonesia adalah negara hukum. Salah satu
elemen utama negara hukum menurut Julius Stahl adalah adanya
pemerintahan
yang
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan.
Sementara itu, menurut A.V. Dicey, terdapat tiga ciri utama dalam setiap
negara hukum yang disebutnya dengan istilah "The Rule of Law", yaitu:
Supremacy of Law; Equality before the Law; dan Due Process of Law.
15. Bahwa teori-teori tersebut menegaskan bahwa seluruh proses pemerintahan
harus berdasarkan hukum dan pemerintah wajib tunduk pada hukum. Prinsip-
prinsip ini tercermin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang
menyatakan:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.”
16. Bahwa dengan tunduknya pemerintahan kepada peraturan perundang-
undangan, jelas bahwa peraturan perundang-undangan merupakan aspek
fundamental dalam sistem hukum di Indonesia.
17. Bahwa guna menopang pentingnya peraturan perundang-undangan di
Indonesia, Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tata
cara pembentukan peraturan perundang-undangan diatur dengan undang-
undang. Undang-undang yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah
UU P3. Oleh karena itu, jelas bahwa UU P3 beserta perubahannya
merupakan acuan utama dalam proses pembentukan peraturan perundang-
undangan di Indonesia.
18. Bahwa wewenang untuk mengatur cara pembentukan peraturan perundang-
undangan oleh UU P3 merupakan delegasi yang jelas dan berisikan garis-
garis dasar atau panduan tata cara suatu peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, UU P3 juga bersifat imperatif. Maka, segala ketentuannya harus
372
selalu diikuti dalam pembuatan setiap peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks peraturan perundang-undangan tingkat undang-undang, UU
P3 juga telah digunakan sebagai batu uji konstitusionalitas undang-undang
lainnya dalam uji formil di Mahkamah Konstitusi.
19. Bahwa pengakuan UU P3 sebagai batu uji dan tolak ukur dalam perkara uji
formil telah diakui oleh Mahkamah Konstitusi dalam tiga perkara fundamental.
Bahwa perkara fundamental tersebut, sebagaimana telah diuraikan oleh
Chaidir Ali dalam tesisnya pada Program Magister Fakultas Hukum
Universitas Indonesia berjudul "Analisis Kedudukan Undang-Undang tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai Tolak Ukur dalam
Pengujian Formil Konstitusionalitas Undang-Undang", adalah:
-
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003
menafsirkan bahwa UU P3 menjadi acuan dalam menilai apakah
pembentukan peraturan perundang-undangan selaras dengan UUD
NRI Tahun 1945.
-
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 menetapkan
bahwa setiap peraturan perundang-undangan yang berasal dari
pendelegasian kewenangan berdasarkan Pasal 22A UUD NRI Tahun
1945 dapat dijadikan dasar dalam pengujian formil konstitusionalitas
undang-undang.
-
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
91/PUU-XVIII/2020
mengabulkan sebagian permohonan pengujian formil terhadap suatu
undang-undang dengan alasan bahwa proses pembentukannya
bertentangan dengan ketentuan dalam UU P3.
20. Bahwa selain UU P3, Mahkamah Konstitusi juga berpendapat bahwa tata
tertib lembaga negara, seperti Peraturan DPR, dapat dijadikan tolok ukur
dalam pengujian formil suatu undang-undang. Pandangan ini ditegaskan
Mahkamah dalam Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 halaman 83, yang
menyatakan:
“Terkait dengan hal-hal tersebut, menurut Mahkamah jika tolok ukur
pengujian formil harus selalu berdasarkan pasal-pasal UUD 1945 saja,
maka hampir dapat dipastikan tidak akan pernah ada pengujian formil
karena UUD 1945 hanya memuat hal-hal prinsip dan tidak mengatur
373
secara jelas aspek formil proseduralnya. Padahal dari logika tertib tata
hukum sesuai dengan konstitusi, pengujian secara formil itu harus
dapat dilakukan. Oleh sebab itu, sepanjang Undang-Undang, tata
tertib produk lembaga negara, dan peraturan perundang undangan
yang mengatur mekanisme atau formil-prosedural itu mengalir dari
delegasi kewenangan menurut konstitusi, maka peraturan perundang-
undangan itu dapat dipergunakan atau dipertimbangkan sebagai tolok
ukur atau batu uji dalam pengujian formil.” Dengan demikian,
penggunaan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata
Tertib oleh Para Pemohon dalam pengujian formil menjadi relevan,
karena termasuk dalam kategori peraturan yang mengalir dari delegasi
kewenangan konstitusional dan dapat dijadikan sebagai tolok ukur
formil oleh Mahkamah.
21. Bahwa berdasarkan Pasal 1 UU P3 terdapat 5 (lima) tahapan dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan yang terdiri atas tahap
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan dan
pengundangan. Setiap peraturan perundang-undangan, in casu UU a quo
tunduk terhadap UU P3 dan peraturan-peraturan pelaksananya.
22. Bahwa tahap perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan
diatur dalam Pasal 16 hingga Pasal 42 UU P3. Berdasarkan keseluruhan
pasal tersebut, tahapan ini dapat disimpulkan sebagai tahap penyusunan
RUU ke dalam Program Legislasi Nasional (“Prolegnas”)
23. Bahwa tahap penyusunan pembentukan peraturan perundang-undangan
diatur dalam Pasal 43 hingga Pasal 64 UU P3. Berdasarkan keseluruhan
pasal tersebut, tahapan ini merupakan tahap penyusunan naskah akademik
dan Draf RUU.
24. Bahwa tahap pembahasan pembentukan peraturan perundang-undangan
diatur dalam Pasal 65 hingga 71 UU P3. Berdasarkan keseluruhan pasal
tersebut, tahapan ini merupakan tahap pembicaraan antara DPR dengan
stakeholder yang terkait sebelum kemudian dilaksanakan Rapat Paripurna
untuk mengambil keputusan.
25. Bahwa tahap pengesahan peraturan perundang-undangan diatur dalam
Pasal 72 hingga 74 UU P3. Berdasarkan keseluruhan pasal tersebut, tahapan
374
ini merupakan tahap pengesahan undang-undang oleh Presiden setelah
disetujui oleh DPR bersama dengan Presiden.
26. Bahwa tahap pengundangan peraturan perundang-undangan diatur dalam
Pasal 81 hingga 87 UU P3. Berdasarkan keseluruhan pasal tersebut, tahapan
ini merupakan tahap pengundangan RUU yang telah disahkan ke dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
27. Bahwa dalam setiap tahap pembentukan peraturan perundang-undangan,
terdapat asas-asas yang menjadi pedoman/landasan yang perlu dipatuhi
oleh pembentuk peraturan perundang-undangan. Tujuh asas ini tertuang
dalam Pasal 5 UU P3 yang menyatakan:
“Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan”
28. Bahwa sesuai dengan doktrin yang dikemukakan Paul Scholten, suatu asas
hukum adalah “pikiran-pikiran dasar yang terdapat di dalam dan di belakang
sistem hukum, masing-masing dirumuskan dalam aturan-aturan perundang-
undangan dan putusan-putusan hakim, yang berkenaan dengannya
ketentuan-ketentuan dan putusan-putusan individual tersebut dapat
dipandang sebagai penjabarannya.” Maka, dapat ditarik kesimpulan bahwa
setiap aturan hukum pasti berakar pada suatu asas hukum.
29. Bahwa menurut pendapat Bagir Manan dalam bukunya Dasar-Dasar
Perundang-undangan di Indonesia, apabila suatu hukum positif tidak
mengindahkan asas hukum, maka sangat mungkin hukum positif tersebut
tidak atau kurang memenuhi dasar-dasar keberlakuan hukum yang baik.
Yaitu secara filosofis, yuridis, dan sosiologis.
375
30. Bahwa pelanggaran terhadap salah satu asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik akan menjadi pemantik dalam munculnya
suatu Jurang Hukum (legal gap). Maka, masing-masing tahap pembentukan
peraturan perundang-undangan perlu menganut asas-asas tersebut secara
kumulatif.
Sebaliknya,
suatu
peraturan
perundang-undangan
yang
melanggar satu saja asas pembentukan yang baik, dinyatakan cacat formil.
31. Bahwa
Pemohon
menemukan
pelanggaran
terhadap
asas-asas
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
sesuai
dengan
yang
termaktub dalam Pasal 5 UU P3 dalam tahap pembahasan dari UU a quo,
yang selanjutnya akan diuraikan.
Asas Keterbukaan
a. Bahwa dalam Pasal 5 huruf g UU Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan bahwa:
“Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan yang baik, yang
meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.”
b. Bahwa yang dimaksud Asas keterbukaan dalam Pasal 5 huruf g UU
No. 13 Tahun 2022 yakni:
“Yang dimaksud dengan "asas keterbukaan" adalah bahwa
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau
penetapan, dan pengundangan, termasuk Pemantauan dan
Peninjauan memberikan akses kepada publik yang mempunyai
kepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan
informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan
376
dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
dilakukan secara lisan dan/ atau tertulis dengan cara daring
(dalam jaringan) dan/atau luring (luar jaringan)”
c. Bahwa demi mewujudkan Asas Keterbukaan sebagaimana tertuang
dalam UU P3, DPR berkewajiban untuk memenuhi hak masyarakat
yang ini memiliki kepentingan/terdampak langsung terhadap materi
muatan peraturan perundang-undangan untuk memberikan masukan
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo, dan oleh
karenanya, Para Pemohon berhak atas pemberian masukan dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan a quo.
d. Bahwa dalam hal memberikan masukan mengenai Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan a quo, Para Pemohon memiliki hak
untuk dapat mengakses terhadap Perancangan Peraturan Perundang-
Undangan a quo, sebagaimana hal tersebut tertuang tegas dalam
Pasal 88 ayat (1) dan (2) UU P3 yang menyatakan bahwa:
“1. Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak
penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-
Undang, pembahasan Rancangan Undang-Undang, hingga
Pengundangan Undang-Undang.
2. Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh
masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan.”
e. Bahwa dalam tujuan penyebarluasan yakni untuk memberikan
informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat, yang kemudian
ditegaskan pada Pasal 96 Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Menyatakan bahwa:
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/
atau tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
(2) Pemberian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring.
377
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak
langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan
Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah
Akademik dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-
undangan, dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
(5) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
pembentuk
Peraturan
Perundang-undangan
menginformasikan
kepada
masyarakat
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(6) Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat melakukan
kegiatan konsultasi publik melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. seminar, lokakarya, diskusi; dan/ atau
d. kegiatan konsultasi publik lainnya.
(7) Hasil kegiatan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan,
penyusunan,
dan
pembahasan
Rancangan
Peraturan
Perundang-undangan.
(8) Pembentuk
Peraturan
Perundang-undangan
dapat
menjelaskan kepada masyarakat mengenai hasil pembahasan
masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8)
diatur dalam Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan
Presiden.
f. Bahwa berdasarkan pernyataan Pasal 96 tersebut maka tentunya
Para Pemohon sebagai masyarakat memiliki hak untuk memberikan
masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan
378
Peraturan Perundang-undangan, namun frasa ayat (3) harus
terpenuhi terlebih dahulu, oleh karenanya Para Pemohon harus
memiliki
kepentingan
atas
substansi
Rancangan
Peraturan
Perundang-Undangan.
g. Bahwa untuk pembuktian mengenai frasa ayat (3), sejatinya Para
Pemohon telah membuktikan hal ini dalam legal standing, secara
singkat yang mana Para Pemohon merupakan mahasiswa yang
bergerak pada organisasi dan aktivisme yang menjunjung tinggi
independensi mahasiswa. Perluasan wewenang TNI yang ternyata
turut menjadi materi perubahan yang diakomodir melalui UU a quo
jelas berdampak secara langsung terhadap kepentingan Para
Pemohon. Pertautan kepentingan Para Pemohon dengan UU a quo
utamanya adalah terhadap perluasan wewenang tugas TNI dalam
pertahanan wilayah darat dan perbantuan tugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam menjaga keamanan serta ketertiban
masyarakat. Perluasan tersebut berpotensi mereduksi Para Pemohon
sebagai
mahasiswa
dalam
berorganisasi
dan
melaksanakan
aktivisme. Mengingat hal tersebut, sudah menjadi wajar apabila Para
Pemohon memiliki keresahan dan berkepentingan mengenai materi
UU a quo serta memiliki hak berupa akses draf RUU a quo.
h. Bahwa pada pembentukan peraturan perundang-undangan a quo,
Para Pemohon mengalami kesusahan dalam mengakses informasi
terkait draf RUU a quo dan naskah akademis a quo dalam laman situs
resmi dpr.go.id. [vide bukti P-32]
i. Bahwa tepat pada Senin tanggal 17 Maret 2025 ada pernyataan dari
salah satu pimpinan DPR yang menyatakan bahwasannya “yang
beredar di sosial media merupakan draf yang berbeda dengan draf
yang
disusun
oleh
DPR”
(sumber:
https://www.youtube.com/watch?v=ae-BKlFMTJM) [vide bukti P-33]
j. Bahwa
mengutip
dari
wawancara
yang
dilakukan
oleh
narasisnewsroom kepada Wakil Ketua Komisi I pada tanggal 20 Maret
2025, dalam wawancara tersebut wakil ketua komisi I menyatakan
bahwa “draf tidak diedarkan untuk menghindari perdebatan sengit di
379
masyarakat”.
(sumber:
https://www.instagram.com/reel/DHbD2eLhHwA/?igsh=NGk0ajMwdn
pocmti) [vide bukti P-34]
32. Bahwa berdasarkan uraian diatas, sejatinya DPR tidak menyediakan akses
terhadap naskah akademik dan Draf RUU a quo tentunya hal ini
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22A, Pasal 27 ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 dan melanggar hak konstitusional Para Pemohon yang
termaktub dalam 28C ayat (2) dan 28F UUD NRI Tahun 1945.
B. PEMBENTUKAN UU A QUO TIDAK MENGGUNAKAN MEKANISME
“CARRY OVER”
1. Bahwa pembentukan undang-undang merupakan unsur penting dalam
rangka pembangunan hukum nasional. Dalam hal ini, dibutuhkan undang-
undang yang sesuai dengan dinamika masyarakat, kemajuan teknologi, dan
tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lain, serta
tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Maka dari itu,
pembentukan undang-undang harus dilakukan secara terencana, terpadu,
dan sistematis melalui Prolegnas yang diatur pada Pasal 20 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 (Andi Irman, 2008).
2. Bahwa Pasal 20 UU P3 menyatakan bahwa:
(1) Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh DPR dan Pemerintah.
(2) Prolegnas ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan
berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Undang-
Undang.
(3) Penyusunan dan penetapan Prolegnas jangka menengah dilakukan
pada awal masa keanggotaan DPR sebagai Prolegnas untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun.
(4) Prolegnas jangka menengah dapat dievaluasi setiap akhir tahun
bersamaan dengan penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas
tahunan.
(5) Penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan sebagai
pelaksanaan Prolegnas jangka menengah dilakukan setiap tahun
sebelum penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
380
3. Bahwa dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tidak mencantumkan ketentuan
yang mengatur mengenai keberlanjutan pembahasan suatu RUU yang belum
selesai dalam suatu periode jabatan. Oleh karena itu, dengan berakhirnya
periode DPR saat ini maka berakhir pula proses pembentukan peraturan
perundang-undangan
yang
telah
direncanakan
dan/atau
sedang
berlangsung, sehingga proses perencanaan pembentukan perundang-
undangan oleh DPR periode yang akan datang akan memulai dari “nol”. Hal
ini menimbulkan masalah, yaitu pembentukan undang-undang di Indonesia
dianggap bersifat periodik dan tidak merepresentasikan suatu perencanaan
yang berkelanjutan (Fitriani, 2022).
4. Bahwa untuk mengatasi permasalahan diatas, maka dibuat UU Nomor 15
Tahun 2019, khususnya pada pasal 71A yang menyatakan:
“Dalam hal pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) telah memasuki pembahasan
Daftar Inventarisasi Masalah pada periode masa keanggotaan DPR
saat itu, hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut
disampaikan kepada DPR periode berikutnya dan berdasarkan
kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD, Rancangan Undang-
Undang tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar
Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan.”
Mekanisme yang tercantum pada pasal 71A disebut “Carry Over”.
5. Bahwa tahapan pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam
UU P3 harus diikuti secara utuh untuk menjamin legalitas dan legitimasi
produk hukum yang dihasilkan, sehingga apabila mekanisme Carry Over
tidak dapat diterapkan akibat ketiadaan informasi dan kesepakatan
sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019, maka
proses legislasi harus dimulai dari tahapan awal seperti perencanaan
melalui Prolegnas dan penyusunan ulang Draf RUU a quo.
6. Bahwa apabila dikaji secara mendalam, Naskah Akademik UU Nomor 15
Tahun 2019 telah menjelaskan bahwa mekanisme Carry Over penting untuk
penghematan dan efektifitas (sumber daya, waktu dan anggaran) serta
memastikan keberlanjutan dalam proses pembahasan RUU hingga dapat
diundangkannya.
381
7. Bahwa jika menggunakan mekanisme Carry Over, maka pembahasan RUU
yang telah terlaksana di periode sebelumnya dapat dilanjutkan/dilimpahkan
ke periode selanjutnya, sehingga tidak perlu melakukan pemborosan karena
tidak memulai dari nol. Mekanisme ini dapat digunakan jika memenuhi
beberapa syarat sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 71A Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2019:
“1. Pembahasan Rancangan Undang-Undang telah memasuki
pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah pada periode masa
keanggotaan DPR saat itu.
2. Kesepakatan antara DPR, Presiden, dan/atau DPD.”
8. Bahwa dari penjelasan-penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tanpa
adanya mekanisme “Carry Over”, maka suatu undang-undang harus dibahas
mulai dari awal tahap penyusunan, dan TIDAK BOLEH menggunakan Draf
RUU dan/atau naskah akademik yang telah dibuat di periode sebelumnya.
9. Bahwa jika kita melihat bagaimana dinamika UU a quo, kita dapat mengutip
pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta dan disampaikan oleh salah satu
anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PKB, Syamsu Rizal. Dalam
wawancaranya
bersama
Kompas
TV
pada
24
Maret
2025
https://www.youtube.com/watch?v=Myr38eQqzgQ (Menit 2:54–3:14), beliau
menyebutkan bahwa “Meaningful participation sudah dianggap terpenuhi,
karena UU a quo menggunakan mekanisme “Carry Over yang sudah digarap
dari
periode
2014–2019
dan
2019–2024,”
sehingga
tidak
perlu
menambahkan partisipasi masyarakat kembali, tidak perlu membahas dari
awal, karena poin-poin tersebut dianggap telah terpenuhi selama 2 periode
lalu (2014–2019, 2019–2024). [vide bukti P-35]
10. Bahwa ketidaksesuaian dengan fakta ini sangat terbukti secara terang
benderang melalui Keputusan DPR Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang
Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun
2025-2029 [vide bukti P-36]. Jika kita ingin melihat RUU yang menggunakan
mekanisme “Carry Over”, maka kita dapat memperhatikan informasi yang
tercantum pada bagian “Keterangan/Usulan RUU”. Contoh RUU yang
menggunakan mekanisme “Carry Over” berada di nomor 70, yaitu RUU
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
382
tentang Narkotika (RUU tentang Narkotika dan Psikotropika), pada bagian
“Keterangan/Usulan RUU” tertulis “Operan (Carry Over)”. Maka dari itu, kita
dapat membedakan RUU “Carry Over” dengan yang tidak secara mudah
melalui dokumen tersebut. Dengan demikian, penyampaian oleh seorang
Anggota DPR RI yang tidak sesuai dengan apa yang ada dalam Keputusan
DPR Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Prolegnas RUU Prioritas Tahun
2025 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025-2029 dengan penalaran yang
wajar dapat disebut sebagai upaya untuk membohongi publik yang salah
satunya adalah Pemohon itu sendiri. Hal ini juga menunjukkan bahwasanya
pernyataan yang diucapkan oleh DPR tersebut merupakan upaya untuk
menutup-nutupi apa yang sebenarnya terjadi.
11. Bahwa keterangan “Carry Over” memang menjadi bukti paling konkret
bahwasanya suatu RUU menggunakan mekanisme “Carry Over”. Hal ini
diperkuat dengan pernyataan Ketua DPR RI Dr. H.C. Puan Maharani pada
rapat paripurna DPR RI tanggal 5 Desember 2024. Pada rapat tersebut,
Ketua DPR RI menyatakan bahwasanya dari 41 RUU dalam daftar RUU
Prolegnas Prioritas Tahun 2025, di antaranya terdapat 6 RUU yang
merupakan “Carry Over” dari DPR RI periode sebelumnya. Pernyataan
ini dapat diakses pada dokumen risalah rapat paripurna DPR RI pada tanggal
5 Desember 2024 [vide bukti P-37]. Pernyataan ini sama dengan informasi
yang diberikan dalam Keputusan DPR Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025,
bahwasanya pada bagian RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2025 terdapat 6
RUU yang memiliki keterangan “Carry Over”. Oleh karena itu, tanpa ada
keterangan “Carry Over” Ketua DPR RI pun sepakat bahwa RUU tersebut
tidak menggunakan mekanisme “Carry Over”.
12. Bahwa jikapun UU a quo ingin menggunakan mekanisme “Carry Over”, UU a
quo tidak memenuhi kualifikasi pertama, yaitu Pembahasan RUU telah
memasuki pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (“DIM”) pada periode
masa keanggotaan DPR saat itu. Jika kita mengacu pada Pasal 68 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011, menerangkan bahwa Pembahasan Tingkat I
meliputi pembahasan DIM. Oleh karena itu, UU a quo seyogianya sudah
mencapai Pembicaraan Tingkat I di periode sebelumnya, jika memang
dinyatakan sebagai mekanisme “Carry Over”. Namun, Keputusan Nomor
383
19/DPR RI/I/2018-2019 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2019 dan Perubahan Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2015-2019 [vide bukti P-38],
dan Keputusan Nomor 10/DPR RI/I/2023-2024 Tentang Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Prolegnas Prioritas Tahun
2023 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Perubahan Kelima Tahun 2020–2024 [vide bukti P-39] menyatakan
sebaliknya. Dua dokumen tersebut membuktikan secara TERANG
BENDERANG bahwa RUU TNI tidak mencapai “Pembahasan Tingkat I”
karena tidak ada keterangan secara tertulis pada dokumen tersebut,
sedangkan jika memang suatu RUU telah mencapai Pembahasan Tingkat I,
maka terdapat keterangan yang mencantumkan informasi tersebut secara
tertulis “Pembahasan Tingkat I” pada bagian “Tahapan”, seperti contohnya
RUU tentang Pertanahan pada Keputusan Nomor 19/DPR RI/I/2018-2019,
atau RUU tentang Aparatur Sipil Negara pada Keputusan Nomor 10/DPR
RI/I/2023-2024.
13. Bahwa dalam Pasal 71A UU P3, dijelaskan untuk mekanisme “Carry Over”
harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara DPR dan
Pemerintah. Oleh karena itu, dengan penalaran yang wajar dan logis,
kesepakatan mengenai RUU mana saja yang akan menggunakan
mekanisme “Carry Over” semestinya dituangkan dalam bentuk keputusan
tertulis, seperti Keputusan DPR Nomor 64/DPR RI/I/2024–2025, mengingat
hanya dengan cara demikian legalitasnya dapat dianggap terpenuhi.
14. Bahwa jika memang dilegitimasi adanya pernyataan Anggota DPR RI yang
berseberangan dengan keputusan tertulis sebelumnya dan merupakan dasar
legalitas untuk proses pembentukkan UU a quo, dengan alasan apapun,
maka secara aktual segala teori yang diberikan oleh ahli-ahli atau doktrin
mengenai legalitas dalam negara hukum juga sudah tidak relevan lagi
kedepannya. Hal ini dapat terjadi secara logis, karena dengan demikian
ucapan pemerintah dan DPR RI menjadi hukum tertinggi bahkan melampaui
apa yang tertulis. Bahkan secara kausalitas, jika hal demikian dibenarkan
secara aktual pula telah terjadi penindasan Supremasi Hukum yang menjadi
ciri utama negara hukum dalam segala kerangka teori yang telah diberikan.
384
15. Bahwa pada skenario selanjutnya jika memang apa yang dikatakan oleh
Anggota DPR RI tersebut tidaklah dibenarkan, secara kausalitas hal tersebut
telah menunjukkan bahwa norma RUU a quo tidak memiliki kepastian hukum.
Ini dapat dibuktikan dengan melihat konteks pembicaraan dalam video yang
telah diberikan sebelumnya, yang pertanyaan utamanya adalah masalah
ketiadaan Draf RUU a quo dan Naskah Akademik yang dipublikasikan,
jawaban Syamsu Rizal mengatakan ini RUU yang menggunakan mekanisme
“Carry Over”. Maka, dengan penalaran yang wajar jawaban dari anggota DPR
RI tersebut setidaknya menunjukkan bahwa pihak DPR RI sendiri mengakui
ketiadaan draf dan RUU baru yang dipublikasikan. Oleh karena itu, proses ini
secara langsung merugikan hak konstitusional Para Pemohon yang
merupakan mahasiswa fakultas hukum yang mengetahui setidak-tidaknya
jika norma undang-undang diberlakukan tanpa melewati proses yang
dibenarkan oleh UU P3 tidaklah memenuhi kepastian hukum.
16. Bahwa RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia yang tercantum pada nomor 2, terlihat
secara TERANG BENDERANG, bahwa tidak ada ketentuan “Operan (Carry
Over)” pada bagian “Keterangan/Usulan RUU”, sehingga dokumen tersebut
telah membuktikan dua hal, yaitu:
1) Anggota Komisi I DPR RI, yaitu Syamsu Rizal telah memberikan
pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta kepada publik mengenai
mekanisme “Carry Over” pada RUU TNI.
2) RUU TNI TIDAK MENGGUNAKAN MEKANISME “CARRY OVER”.
17. Bahwa mekanisme “Carry Over” bukanlah mekanisme yang dapat
dilimpahkan secara otomatis hanya karena suatu RUU telah sampai kepada
tahap pembahasan DIM. Hal ini dapat kita lihat dari berbagai bukti dokumen
Prolegnas yang telah disebarluaskan oleh pemerintah kepada masyarakat.
Contoh RUU tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara, RUU tentang Pertanahan. Kedua RUU ini telah sampai kepada
Pembahasan Tingkat I pada Prolegnas 2014–2019, sesuai dengan pasal 68
UU P3, menerangkan bahwa Pembahasan Tingkat I meliputi pembahasan
DIM. Namun, jika kita lihat pada Prolegnas 2020–2024 kedua RUU tersebut
tidak tercantum keterangan “Carry Over”. Hal ini berbanding terbalik dengan
385
RUU Minerba, RKUHAP, RUU Bea Materai yang telah mencapai
Pembahasan Tingkat I pada Prolegnas 2014–2019, dan ketiga RUU ini
tercantum keterangan “Carry Over” pada Prolegnas 2020–2024. Oleh karena
itu, dapat disimpulkan bahwa jika suatu RUU telah mencapai Pembahasan
Tingkat I (mencapai pembahasan DIM), maka RUU tersebut tidak otomatis
menggunakan mekanisme “Carry Over”, karena jika kita menggunakan logika
dasar, bisa saja periode DPR yang baru tidak memiliki kesepakatan dalam
segi substansial suatu RUU, sehingga tidak tercapai suatu kesepakatan
untuk menggunakan mekanisme “Carry Over” terhadap suatu RUU.
18. Bahwa dengan adanya Keputusan DPR Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025
tentang Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Prioritas
Tahun 2025-2029 secara tegas menyatakan UU a quo tidak menggunakan
mekanisme “Carry Over”. Hal ini bertentangan dengan pernyataan Syamsu
Rizal, sehingga mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara dokumen
resmi dan pernyataan publik. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa
terdapat permasalahan formil dalam proses pembentukan UU a quo, antara
lain tidak dikeluarkannya draf dan naskah akademik secara terbuka kepada
publik. Kondisi ini menunjukkan bahwa asas keterbukaan tidak dijadikan
pijakan dalam proses pembentukan undang-undang tersebut. Akibatnya,
telah terjadi pelanggaran terhadap hak konstitusional Pemohon, yaitu hak
atas kepastian hukum dan hak atas perlindungan hukum yang adil
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
C. PENAMBAHAN UU A QUO DALAM PERUBAHAN PROLEGNAS
PRIORITAS TIDAK SESUAI KETENTUAN
1. Bahwa dalam Pasal 123 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020
tentang Tata Tertib (“Per. DPR 1/2020”) menyatakan bahwa:
“Rancangan undang-undang dapat diajukan oleh Anggota, komisi,
gabungan komisi, atau Badan Legislasi sebagai usul inisiatif.”
2. Bahwa dalam Pasal 124 Per. DPR 1/2020 menyatakan bahwa:
“Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
123 disusun berdasarkan Prolegnas prioritas tahunan.”
3. Bahwa dalam Pasal 116 ayat (1) Per. DPR 1/2020 menyatakan bahwa:
386
“Badan Legislasi melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPD
dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan
di
bidang
pembentukan
peraturan
perundang-
undangan guna menyusun Prolegnas untuk jangka waktu tertentu.”
4. Bahwa dalam Pasal 116 ayat (2) huruf b Per. DPR 1/2020 menyatakan
bahwa:
“Prolegnas untuk jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. Prolegnas jangka menengah; dan
b. Prolegnas prioritas tahunan.”
5. Bahwa dalam Pasal 121 ayat (1) Per. DPR 1/2020 menyatakan bahwa:
“Hasil pembahasan Prolegnas antara Badan Legislasi, alat
kelengkapan DPD, serta menteri atau kepala lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan
peraturan perundang-undangan disepakati menjadi Prolegnas dan
selanjutnya dilaporkan oleh Badan Legislasi dalam rapat
paripurna DPR untuk ditetapkan.”
6. Bahwa berdasarkan lima ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa
Prolegnas Prioritas tahunan yang digunakan sebagai dasar perancangan
undang-undang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
7. Bahwa dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Pembentukan Undang-Undang (“Per. DPR 2/2020”) menyatakan bahwa:
“Evaluasi Prolegnas dapat dilakukan terhadap:
a. Prolegnas jangka menengah; dan
b. Prolegnas prioritas tahunan.”
8. Bahwa dalam Pasal 33 ayat (1) Per. DPR 2/2020 menyatakan bahwa:
“Evaluasi terhadap Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dapat dilakukan sewaktu-
waktu.”
9. Bahwa dalam Pasal 33 ayat (3) huruf c Per. DPR 2/2020 menyatakan bahwa:
“Evaluasi dapat berimplikasi terhadap:
a.
perubahan
judul
rancangan
undang-undang
dalam
Prolegnas prioritas tahunan;
387
b. dikeluarkannya judul rancangan undang-undang dari
Prolegnas prioritas tahunan; dan
c. ditambahkannya judul rancangan undang-undang ke
dalam Prolegnas prioritas tahunan.”
10. Bahwa berdasarkan tiga ketentuan pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa
dimungkinkan suatu Prolegnas Prioritas Tahunan untuk dilakukan
perubahan berupa Penambahan Program RUU yang sebelumnya tidak ada
di dalamnya.
11. Bahwa mengenai perubahan tersebut, mengingat Pasal 121 ayat (1) Per.
DPR 1/2020 tentang Tata Tertib, harus pun dibahas dalam dan diputuskan
melalui Rapat Paripurna DPR.
12. Bahwa pada tanggal 18 Februari 2025 program RUU TNI yang awalnya
didaftarkan dalam Prolegnas Jangka Menengah dialihkan ke dalam daftar
Prolegnas Prioritas Tahunan melalui Sidang Paripurna ke-13 DPR RI tahun
2025, namun perubahan tersebut adalah tidak sah.
13. Bahwa tidak sah-nya perubahan Prolegnas Prioritas Tahunan sehingga
membuat program RUU TNI, adalah dikarenakan kesalahan dalam prosedur
sidang yang akan dijabarkan sebagai berikut.
Pembahasan dalam Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan II Tahun
2025 yang Melampaui Agenda Acara Rapat
a. Bahwa dalam Pasal 51 huruf a Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020
tentang Tata Tertib dinyatakan bahwa:
“Badan Musyawarah bertugas:
a. menetapkan agenda DPR untuk 1 (satu) tahun
sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari
suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu
masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan
undang-undang dengan tidak mengurangi kewenangan
rapat paripurna DPR untuk mengubahnya;”
b. Bahwa dalam Pasal 295 ayat (2) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020
tentang Tata Tertib dinyatakan bahwa:
“Ketua rapat memperingatkan dan meminta pembicara untuk
mengakhiri
pembicaraan
apabila
seorang
pembicara
388
melampaui batas waktu yang telah ditentukan dan/atau
menyampaikan suatu hal yang tidak relevan dengan
agenda rapat.”
c. Bahwa berdasarkan dua ketentuan tersebut, dapat disimpulkan yakni
agenda rapat merupakan berbagai permasalahan yang ditetapkan
oleh Badan Musyawarah untuk menjadi bahan pembahasan dalam
suatu sidang di mana pembicaraan dalam sidang tersebut tidak boleh
melampaui agenda rapat ditetapkan sebelumnya tanpa adanya
kewenangan sah untuk diubah. Oleh karena itu, dapat ditentukan
bahwa agenda rapat merupakan suatu hal yang bukanlah fleksibel,
melainkan kaku dalam hal sudah adanya ketentuan-ketentuan jelas
untuk mengaturnya, sehingga seharusnya dipatuhi dalam suatu
persidangan.
d. Bahwa berdasarkan Risalah Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa
Persidangan II Tahun 2025, terdaftar acara rapat adalah mengenai
1) Pembicaran Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan 2) Laporan
Komisi I DPR RI atas hasil pembahasan mengenai Penerimaan Hibah
Alpalhankam dari Luar Negeri, dilanjutkan dengan pengambilan
keputusan. [vide bukti P-40]
e. Bahwa berdasarkan pada daftar tersebut, jelas bahwa pembahasan
pengubahan program RUU TNI dari yang terdaftar dalam Prolegnas
Jangka Menengah jadi diubah ke dalam daftar Prolegnas Prioritas
Tahunan merupakan hal yang diluar agenda acara rapat Sidang
Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun 2025.
f. Bahwa walaupun demikian, tertulis dalam halaman 36 bahwa DPR
melakukan pembahasan mengenai pengubahan program RUU TNI
dari Prolegnas Jangka Menengah menjadi termuat dalam Prolegnas
Prioritas Tahunan.
g. Bahwa berdasarkan risalah sidang tersebut, pembahasan tersebut
didasari pada Pimpinan Dewan yang telah menerima surat dari
Presiden Republik Indonesia yaitu Nomor R-12/Pres/02/2025 tanggal
389
13 Februari 2025, Hal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Indonesia.
h. Bahwa jelas yaitu pembahasan mengenai pengubahan tersebut
adalah diluar dari agenda acara rapat yang telah ditetapkan oleh
Badan Musyawarah dan dilakukan secara mendadak serta tidak
beralas hak sah hanyalah karena adanya surat dari Presiden yang
tidak merupakan dasar yang sah untuk mengabaikan agenda acara
rapat yang sudah ada. Dalam hal ini, alasan mengenai surat Presiden
bukanlah sebagai dasar sah untuk mengabaikan agenda acara rapat
akan dijabarkan dalam bagian berikutnya.
i. Bahwa karena tidak termuat dalam daftar agenda acara rapat,
pembahasan pengubahan program RUU TNI dari Prolegnas Jangka
Menengah ke dalam Prolegnas Prioritas Tahunan seharusnya tidak
diadakan.
j. Bahwa secara preseden, dapat dilakukan perbandingan terhadap
praktek pelaksanaan rapat melalui analisis Rapat Paripurna Ke-14
Masa Persidangan II Tahun 2025 dan Rapat Paripurna Ke-12 Masa
Persidangan II Tahun 2025.
k. Bahwa dalam Risalah Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa
Persidangan II Tahun 2025, terdapat tiga agenda acara rapat yakni 1)
Persetujuan
terhadap
Permohonan
Pertimbangan
Pemberian
Kewarganegaraan
Republik
Indonesia,
dilanjutkan
dengan
pengambilan keputusan, 2) Penetapan Keanggotaan Pansus RUU
tentang Pengelolaan Ruang Udara, dilanjutkan dengan pengambilan
keputusan, dan 3) Laporan Pimpinan Komisi II DPR RI tentang
Evaluasi Pimpinan DKPP Periode 2022-2027, dilanjutkan dengan
pengambilan keputusan. [vide bukti P-41]
l. Bahwa berdasarkan risalah sidang rapat paripurna tersebut, Pimpinan
Dewan menyatakan dalam halaman 31 bahwa telah menerima surat-
surat dari Presiden RI. Dalam hal ini, dinyatakan bahwa surat-surat
tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor
1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku.
390
m. Bahwa berdasarkan risalah sidang rapat paripurna tersebut,
pembahasan mengenai agenda acara rapat pertama dapat ditemukan
pada halaman 31. Lalu, pembahasan mengenai agenda acara rapat
kedua dapat ditemukan pada halaman 32. Terakhir, pembahasan
mengenai agenda acara rapat ketiga dapat ditemukan pada halaman
33.
n. Bahwa pembahasan yang dilakukan selama Rapat Paripurna Ke-14
Masa Persidangan II Tahun 2025 tidak melampaui agenda acara rapat
yang telah ditentukan.
o. Bahwa dalam Risalah Rapat Paripurna DPR RI Ke-12 Masa
Persidangan II Tahun 2025, terdapat tiga agenda acara rapat yakni 1)
Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara, 2) Laporan Badan Legislasi DPR
RI tentang Hasil Pembahasan Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1
Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dilanjutkan dengan pengambilan
keputusan, dan 3) Persetujuan Permohonan Pertimbangan Pemberian
Kewarganegaraan
Republik
Indonesia,
dilanjutkan
dengan
pengambilan keputusan. [vide bukti P-42]
p. Bahwa berdasarkan Risalah Sidang Rapat Paripurna tersebut,
Pimpinan Dewan menyatakan dalam halaman 32 dan 33 bahwa telah
menerima surat-surat dari Presiden RI. Dalam hal ini, dinyatakan
bahwa surat-surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan
Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan
mekanisme yang berlaku.
q. Bahwa berdasarkan risalah sidang rapat paripurna tersebut,
pembahasan mengenai agenda acara rapat pertama dapat ditemukan
pada halaman 34. Lalu, pembahasan mengenai agenda acara rapat
kedua dapat ditemukan pada halaman 44. Terakhir, pembahasan
mengenai agenda acara rapat ketiga dapat ditemukan pada halaman
47.
391
r. Bahwa pembahasan yang dilakukan selama Rapat Paripurna Ke-14
Masa Persidangan II Tahun 2025 tidak melampaui agenda acara rapat
yang telah ditentukan.
s. Bahwa berdasarkan risalah sidang Rapat Paripurna Ke-12 dan Ke-14
pada Masa Persidangan II Tahun 2025, dapat disimpulkan bahwa
pembahasan dalam rapat paripurna seharusnya dan umumnya tidak
melampaui agenda acara rapat yang telah ditentukan.
t. Bahwa berdasarkan dua risalah sidang tersebut, dapat juga
disimpulkan bahwa adanya anomali pada Rapat Paripurna Ke-13
Masa Persidangan II Tahun 2025. Anomali tersebut adalah
pembahasan secara langsung pada saat itu juga mengenai surat yang
diterima Dewan Pimpinan dari Presiden RI.
u. Bahwa berdasarkan Risalah Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa
Persidangan II Tahun 2025, dinyatakan bahwa Pimpinan Dewan telah
menerima surat dari Presiden Republik Indonesia yaitu Nomor R-
12/Pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025, Hal Penunjukan Wakil
Pemerintah untuk Membahas RUU tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Indonesia.
v. Bahwa berdasarkan dua risalah sidang tersebut, pada masing-masing
sidang, dinyatakan bahwa Dewan Pimpinan juga menerima surat-
surat dari Presiden RI, tetapi tidak melakukan pembahasan mengenai
surat tersebut pada saat itu juga.
w. Bahwa karena itu, dapat disimpulkan adanya kejanggalan dalam hal
pembahasan yang dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-13 Masa
Persidangan telah melampaui agenda acara rapat dengan
pembahasan mengenai surat diterima dari Presiden RI oleh Dewan
Pimpinan
yang
seharusnya
tidak
dilakukan
pada
saat
berlangsungnya rapat itu juga.
14. Bahwa berdasar pada penjabaran tersebut dapat disimpulkan bahwa
pengubahan program RUU TNI menjadi Prolegnas prioritas tahunan adalah
tidak sah karena telah melampaui agenda acara rapat yang telah ditetapkan
oleh badan musyawarah tanpa alas hak dan melalui prosedural sah sehingga
392
perubahan RUU TNI menjadi termuat dalam Prolegnas Prioritas Tahunan
memiliki cacat prosedural.
15. Bahwa terdapat beberapa mekanisme perubahan agenda acara rapat sidang
paripurna termuat dalam Peraturan DPR RI yang memungkinkan
pembahasan diluar agenda acara rapat oleh Badan Musyawarah, tetapi
kondisi pada saat atau sebelum dilaksanakannya Sidang Paripurna Ke-13
Masa Persidangan II Tahun 2025 tidak memenuhi syarat-syaratnya
sehingga perubahan Prolegnas Prioritas Tahunan tetap tidak sah. Ketidak
pemenuhan syarat-syarat tersebut akan dijabarkan sebagai berikut.
Tidak Terpenuhinya Unsur Dan Syarat Untuk Mengubah Agenda Acara
Rapat Paripurna Sebelum Berlangsungnya Rapat
a. Bahwa dalam Pasal 290 ayat (1) Per. DPR 1/2020 menyatakan bahwa:
“Fraksi, alat kelengkapan DPR, atau Pemerintah dapat
mengajukan usul perubahan kepada Pimpinan DPR
mengenai
acara
yang
telah
ditetapkan
oleh
Badan
Musyawarah, baik mengenai perubahan waktu maupun
mengenai masalah baru, yang akan diagendakan untuk
segera dibicarakan dalam rapat Badan Musyawarah.”
b. Bahwa dalam Pasal 290 ayat (2) Per. DPR 1/2020 menyatakan bahwa:
“Usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan secara tertulis dengan menyebutkan waktu dan
masalah yang diusulkan dalam jangka waktu paling lambat 2
(dua) Hari sebelum acara rapat yang bersangkutan
dilaksanakan.”
c. Bahwa berdasarkan dua ketentuan pasal tersebut, agenda acara rapat
yang ditetapkan badan musyawarah dapat diubah salah satunya atas
usulan tertulis mengenai masalah baru berasal dari fraksi, alat
kelengkapan DPR, dan pemerintah paling lambat 2 hari sebelum
pelaksanaan rapat.
d. Bahwa dalam Pasal 290 ayat (3) Per. DPR 1/2020 menyatakan bahwa:
“Pimpinan DPR mengajukan usul perubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Musyawarah untuk
segera dibicarakan.”
393
e. Bahwa dalam Pasal 290 ayat (4) Per. DPR 1/2020 menyatakan bahwa:
“Badan Musyawarah membicarakan dan mengambil keputusan
tentang usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3).”
f. Bahwa berdasarkan dua ketentuan pasal tersebut, usulan yang
diajukan untuk melakukan perubahan atas agenda acara rapat
diajukan lagi oleh Pimpinan DPR kepada Badan Musyawarah untuk
pembicaraan dan pengambilan keputusan oleh Badan Musyawarah.
g. Bahwa berdasarkan keempat ketentuan pasal tersebut, bentuk
perubahan ini dilakukan sebelum dilakukannya rapat, sehingga
seharusnya bila terjadi perubahan berupa penambahan masalah baru,
tetap terdaftar dan tertulis pada bagian agenda acara rapat yang
termuat dalam risalah sidang paripurna. Oleh karena itu, mekanisme
perubahan acara rapat ini tidak terpenuhi, sehingga perubahan
Prolegnas Prioritas Tahunan dengan alas dasar mekanisme ini tetap
tidak sah.
h. Bahwa berdasarkan Risalah Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa
Persidangan II Tahun 2025, dinyatakan bahwa Pimpinan Dewan telah
menerima surat dari Presiden Republik Indonesia yaitu Nomor R-
12/Pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025, Hal Penunjukan Wakil
Pemerintah untuk Membahas Rancangan Undang-Undang tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Indonesia.
i. Bahwa berdasarkan penerimaan surat tersebut, dapat ditentukan
yakni surat Nomor R-12/Pres/02/2025 bukanlah termasuk usul
perubahan sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 290 ayat (1) dan
(2) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
j. Bahwa mengingat Pasal 290 ayat (3) dan (4) Peraturan DPR Nomor 1
Tahun 2020 tentang Tata Tertib, usulan yang dimaksud seharusnya
diajukan oleh Pimpinan DPR kepada Badan Musyawarah untuk
pembicaraan dan pengambilan keputusan. Lain halnya, berdasarkan
Risalah Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun
2025, surat Nomor R-12/Pres/02/2025 dinyatakan langsung dalam
394
rapat dan diambil keputusan mengenai hal itu pada saat itu juga
tanpa adanya terdaftar agenda acara rapat mengenai hal tersebut.
16. Bahwa berdasarkan semua penjabaran tersebut, dapat disimpulkan yaitu
mekanisme pengubahan agenda acara rapat sebagaimana diatur dalam
Pasal 290 Per. DPR 1/2020 tidaklah terpenuhi dan bukanlah mekanisme
yang digunakan untuk melangkahi agenda acara rapat yang telah ditetapkan
oleh Badan Musyawarah.
17. Bahwa selain dari mekanisme untuk perubahan agenda acara rapat sebelum
dilaksanakannya rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 290 Per. DPR
1/2020, terdapat mekanisme perubahan agenda acara rapat yang dapat
dilakukan pada saat sedang berlangsungnya rapat, namun tidak terpenuhi,
dengan alasan dalam penjabaran berikut.
Tidak Terpenuhinya Unsur Dan Syarat Untuk Mengubah Agenda Acara
Rapat Paripurna Saat Berlangsungnya Rapat
a. Bahwa dalam Pasal 291 ayat (1) Per. DPR 1/2020 menyatakan bahwa:
“Dalam keadaan memaksa, Pimpinan DPR, pimpinan Fraksi,
atau Presiden atau menteri yang ditugasi mewakili Presiden
dapat mengajukan usul perubahan tentang acara rapat
paripurna DPR yang sedang berlangsung.”
b. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, acara rapat suatu rapat
paripurna DPR yang ditentukan oleh badan musyawarah dapat
diubah, bahkan pada saat sedang berjalan, asalkan memenuhi syarat
dalam keadaan memaksa. Dalam hal ini, unsur “keadaan memaksa”
dalam pasal tersebut tidak terpenuhi, sehingga perubahan Prolegnas
Prioritas Tahunan dalam Sidang Paripurna Ke-13 dengan alas dasar
mekanisme tersebut tetap tidak sah. Ketidak pemenuhan unsur pasal
tersebut akan dijabarkan sebagai berikut.
c. Bahwa dalam Per. DPR 1/2020, Per. DPR 2/2020, maupun UU P3
tidak menjelaskan secara eksplisit maksud serta kualifikasi dari
“keadaan memaksa”.
d. Bahwa dalam mencari kejelasan mengenai maksud dan kualifikasi dari
unsur “keadaan memaksa” sebagaimana diatur Pasal 291 ayat (1)
395
Per. DPR 1/2020, dilakukan peninjauan perbandingan dengan istilah
keadaan lainnya yang memiliki relevansi.
e. Bahwa dalam Pasal 254 ayat (4) Per. DPR 1/2020 menyatakan bahwa:
“Semua jenis rapat DPR dihadiri oleh Anggota, kecuali dalam
keadaan tertentu, yakni keadaan bahaya, kegentingan yang
memaksa, keadaan luar biasa, keadaan konflik, bencana alam,
dan keadaan tertentu lain yang memastikan adanya urgensi
nasional, rapat dapat dilaksanakan secara virtual dengan
menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.”
f. Bahwa dalam Pasal 114 ayat (4) Per. DPR 1/2020 menyatakan
bahwa:
“Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat
mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas
mencakup:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik,
atau bencana alam; dan
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya
urgensi nasional atas suatu rancangan undang-undang
yang dapat disetujui bersama oleh Badan Legislasi dan
menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan
perundang-undangan.”
g. Bahwa Per. DPR 1/2020, walau tidak memberikan maksud maupun
kualifikasi
secara
eksplisit
mengenai
“keadaan
memaksa”,
menyediakan istilah “keadaan tertentu” yang mencakup antara lain
keadaan bahaya, kegentingan yang memaksa, keadaan luar biasa,
keadaan konflik, bencana alam, dan keadaan tertentu lainnya yang
memastikan adanya urgensi nasional.
h. Bahwa dalam hal “keadaan tertentu”, “keadaan memaksa” memiliki
kemiripan dengan “kegentingan yang memaksa”. Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, kegentingan diartikan sebagai keadaan
yang genting; krisis; kemelut. Selain itu, genting diartikan sebagai
tegang; berbahaya (tentang keadaan yang mungkin segera
396
menimbulkan bencana perang dan sebagainya). Dengan demikian,
walaupun tidak dapat ditemukan suatu maksud maupun kualifikasi
yang jelas, dapat disimpulkan bahwa “keadaan memaksa” karena
kemiripannya
berdasarkan
interpretasi
gramatikal
dengan
“kegentingan yang memaksa”, memiliki kesetaraan dengan
keadaan lainnya yang tercakup dalam “keadaan tertentu”.
i. Bahwa kesetaraan yang dimaksud sebelumnya bermaksud yaitu
antara berbagai keadaan tersebut, kondisi yang dibutuhkan
supaya unsur-unsur berbagai keadaan tersebut terpenuhi adalah
setara atau sebanding. Dengan demikian, setara dan sebandinglah
juga antara “keadaan memaksa” yang diusahakan untuk dicari
maknanya dengan “keadaan bahaya” yang termuat juga dalam
“keadaan tertentu” dan memiliki pengaturan jelas.
j. Bahwa dapat digunakan sebagai landasan adalah ketentuan
mengenai “keadaan bahaya” dalam Pasal 12 UUD NRI 1945 yang
menyatakan bahwa:
“Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan
akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-
undang.”
k. Bahwa istilah “keadaan bahaya” diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 tentang Pencabutan
"Regeling Po De Staat Van Oorlog En Beleg" dan Penetapan
"Keadaan Bahaya" yang menyatakan bahwa:
“Seluruh wilayah atau tiap-tiap bagian wilayah Indonesia dapat
dinyatakan dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan
darurat atau keadaan perang, oleh Presiden atas keputusan
Dewan Menteri, apabila:
1. keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau
di
sebagian
wilayah
Indonesia
terancam
oleh
pemberontakan,
kerusuhan-kerusuhan
atau
akibat
bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat
diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;
397
2. timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan
perkosaan wilayah Indonesia dengan cara apapun juga.”
l. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan yakni
“keadaan bahaya” bukanlah suatu unsur yang fleksibel, melainkan
kaku dan tidak terbuka atas penafsiran sebab diatur dengan jelas
bagaimana keadaan tersebut ditetapkan.
m. Bahwa walaupun keadaan-keadaan lainnya tidak diatur sama halnya
seperti “keadaan bahaya”, “keadaan bahaya” tetap dapat
digunakan sebagai landasan bagi lainnya yang unsur-unsurnya
tidak jelas sebab tidak ada pengaturannya.
n. Bahwa sebagai landasan, walaupun masing-masing keadaan berbeda
konteks, dapat tetap disimpulkan berdasarkan kesetaraannya seperti
dijelaskan sebelumnya, kondisi untuk memenuhi masing-masing
keadaan diantaranya harus dapat dibandingkan dan sebanding
dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 74
Tahun 1957. Dalam hal ini, sebanding dalam hal ancaman,
kepentingan, dan juga dampak dengan, keamanan atau ketertiban
hukum yang terancam oleh pemberontakan, berbagai kerusuhan, atau
akibat bencana alam di mana dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh
alat perlengkapan secara biasa, maupun timbulnya perang atau
bahaya perang maupun dikhawatirkan perkosaan wilayah Indonesia
sebagaimana Pasal 1 tersebut.
o. Bahwa, selain itu, karena pada dasarnya “keadaan memaksa” tidak
diatur secara eksplisit, di antara berbagai keadaan yang tercakup
dalam “keadaan tertentu” dimungkinkan juga untuk “keadaan
memaksa” termuat dalam “keadaan tertentu lainnya” yang diatur
pada Pasal 114 ayat (4) Per. DPR 1/2020 dengan syarat dipastikan
adanya “urgensi nasional”.
p. Bahwa dari frasa “urgensi nasional” dapat disimpulkan bahwa kondisi
yang menjadi permasalahan, sehingga memenuhi unsur “keadaan
tertentu lainnya yang adanya urgensi nasional” haruslah suatu
permasalahan yang urgensi penyelesaiannya adalah tingkat nasional.
Dengan demikian, permasalahan tersebut adalah perihal yang
398
berdampak dan berimplikasi di tingkat nasional seluruh wilayah
Indonesia.
q. Bahwa berdasarkan semua kesimpulan sebelumnya, dapat ditentukan
secara jelas, pada saat pengubahan acara yang rapatnya sedang
berlangsung, tidak adanya kondisi yang dapat memenuhi unsur
kesebandingan dengan berbagai “keadaan tertentu” lainnya
seperti keadaan bahaya, unsur “adanya urgensi nasional”
maupun unsur kesetaraan dengan keadaan lainnya yang
tercakup dalam “keadaan tertentu lainnya”.
r. Bahwa selain dalam Per. DPR 2/2020, ditemukannya istilah “hal ihwal
kegentingan yang memaksa” dalam UUD NRI 1945.
s. Bahwa dalam Pasal 20 ayat (1) UUD NRI 1945 dinyatakan bahwa:
“Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-
undang.”
t. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor
138/PUU-VII/2009 tentang uji Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2002
tentang
Komisi
Pemberantasan Korupsi, telah menetapkan tiga syarat adanya
kegentingan yang memaksa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
u. Bahwa tiga syarat tersebut adalah (1) adanya keadaan yaitu
kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara
cepat berdasarkan undang-undang, (2) undang-undang yang
dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum,
atau ada undang-undang tetapi tidak memadai, (3) kekosongan
hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-
undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang
cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu
kepastian untuk diselesaikan.
v. Bahwa, walaupun “hal ihwal kegentingan yang memaksa” dalam hal
penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
399
(“PERPPU”) memiliki konteks yang berbeda dengan “keadaan
memaksa” dalam hal perubahan acara rapat paripurna, dapat
ditemukan kesamaan yang dapat digunakan sebagai landasan.
w. Bahwa landasan yang dimaksud adalah mengenai kualifikasi
“memaksa”,
sebagaimana
bila
disesuaikan
dengan
konteks
perubahan agenda acara rapat sidang paripurna, antara lain
mencakup 1) adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk
menyelesaikan masalah, 2) masalah tersebut yang harus
diselesaikan dalam keadaan kebutuhan mendesak, harus dibahas
dalam rapat paripurna, dan 3) dengan pembahasan masalah
tersebut di rapat paripurna melalui pengubahan acara rapat,
dapat ditemukan suatu penyelesaian terhadap masalah tersebut.
x. Bahwa landasan kesimpulan tersebut berdasarkan konteks Pasal 290
ayat (1) Per. DPR 1/2020 yang menyatakan bahwa:
“Fraksi, alat kelengkapan DPR, atau Pemerintah dapat
mengajukan usul perubahan kepada Pimpinan DPR mengenai
acara yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah, baik
mengenai perubahan waktu maupun mengenai masalah baru,
yang akan diagendakan untuk segera dibicarakan dalam rapat
Badan Musyawarah.”
y. Bahwa berdasarkan pasal tersebut, usul perubahan mengenai acara
adalah mengenai waktu maupun adanya masalah baru. Oleh karena
itu, landasan kualifikasi “memaksa” didasarkan kepada adanya suatu
“masalah” yang dapat “memaksa” untuk harus di bahas pada saat itu
juga.
z. Bahwa selain itu, dapat juga digunakan sebagai landasan yaitu kalimat
“...sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk
diselesaikan” tertulis dalam poin ketiga Putusan Perkara Nomor
138/PUU-VII/2009 mengenai interpretasi “hal ihwal kegentingan yang
memaksa”. Dalam hal ini, dapat ditafsirkan dari penetapan Mahkamah
Konstitusi bahwa “hal ihwal kegentingan yang memaksa” termasuk
juga “keadaan yang mendesak”. Dengan demikian, dapat juga
dimungkinkan bahwa “keadaan memaksa” dalam konteks perubahan
400
acara rapat paripurna, didasarkan adanya “keadaan mendesak” yang
memaksa harusnya dibahas permasalahan tersebut di rapat paripurna
yang sedang berlangsung.
aa. Bahwa, oleh karena itu, berdasarkan landasan kesimpulan dan
juga landasan “keadaan yang mendesak”, dapat ditentukan secara
jelas bahwa, pada saat pengubahan acara Rapat Paripurna DPR RI
Ke-13 2025 yang sedang berlangsung, tidak adanya kondisi yang
dapat memenuhi unsur-unsur berikut.
18. Bahwa berdasarkan semua dalil yang disampaikan sebelumnya, Para
Pemohon bergagasan bahwa perubahan acara Rapat Paripurna DPR RI
Ke-13 2025 tidak sesuai prosedur dan mengandung kecacatan formil
sehingga perubahan program rancangan RUU TNI yang awalnya
termuat dalam Prolegnas Jangka Menengah, namun diubah, sehingga
termuat dalam Prolegnas Prioritas Tahunan, menjadi sama halnya
mengandung kecacatan formil.
19. Bahwa dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 halaman 394
dinyatakan bahwa:
“Dalam hal ini, jikalau minimal satu tahapan atau satu standar saja
tidak terpenuhi dari semua tahapan atau semua standar yang ada,
maka sebuah undang-undang dapat dikatakan cacat formil dalam
pembentukannya.”
20. Bahwa sebagai akibat kecacatan formil perubahan program RUU TNI
dari Prolegnas Jangka Menengah menjadi Prolegnas Prioritas Tahunan,
maka adanya tahapan yang tidak terpenuhi, sehingga dapat dikatakan
UU TNI cacat formil dalam pembentukannya.
21. Bahwa sebagai akibat dari semua penjabaran sebelumnya dalam bagian
posita ini yang membuktikan bahwa proses pembentukan UU a quo adalah
cacat
secara
formil,
Para
Pemohon
mendalilkan
bahwa
proses
pembentukan UU a quo telah melanggar yaitu Pasal 1 ayat (3) dan Pasal
22A UUD NRI Tahun 1945.
22. Bahwa selanjutnya, semua kecacatan prosedur yang mengakibatkan
kecacatan formil sebagaimana dijelaskan keseluruhan posita ini berdampak
juga dalam hal bahwa proses pembentukan UU a quo melanggar hak
401
konstitusional Para Pemohon sebagaimana tertuang dalam Pasal 28D
UUD NRI Tahun 1945 yakni mengenai kepastian hukum yang adil.
23. Bahwa sebagaimana diamanatkan pasal tersebut, Para Pemohon berhak
atas kepastian hukum yang adil, dalam hal ini bahwa proses pembentukan
peraturan perundang-undang seharusnya adalah sesuai dengan hukum
positif sehingga menciptakan kepastian, namun dengan dibuktikannya
adanya kecacatan formil, kepastian tersebut dilanggar.
24. Bahwa selain dari pelanggaran terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang
dimaksud sebelumnya, kecacatan prosedur dalam pengangkatan RUU TNI
ke dalam Prolegnas Prioritas Tahunan juga berimplikasi bahwa tidak sahnya
dilaksanakannya tahapan-tahapan pembentukan peraturan perundang-
undang berikutnya. Hal ini akan dijabarkan sebagai berikut.
a. Bahwa dalam Pasal 1 nomor 1 UU P3 dinyatakan bahwa:
“Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
adalah
pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup
tahapan
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.”
b. Bahwa di bagian umum dalam penjelasan atas UU P3 tertulis bahwa:
“Tahapan
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan dan penetapan, serta pengundangan merupakan
langkah-langkah yang pada dasarnya harus ditempuh
dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.”
c. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa
pada umumnya pembentukan peraturan perundang-undangan harus
dilakukan secara bertahap dari awal sampai akhir.
d. Bahwa dengan adanya satu tahap yang cacat secara prosedural,
berimplikasi yaitu seharusnya tidak dapat atau tidak boleh
dilaksanakan tahap yang di urutan berikutnya.
e. Bahwa kecacatan prosedur dalam pengangkatan RUU TNI menjadi
Prolegnas Prioritas Tahunan mengakibatkan kecacatan formil dalam
tahapan perencanaan.
f. Bahwa tahapan perencanaan yang dimuat dalam Prolegnas
merupakan tahap yang wajib dan penting dalam pembentukan
402
undang-undang, sehingga perubahan Prolegnas yang tidak sah
berimplikasi yaitu proses pembentukan RUU TNI menjadi cacat formil
secara keseluruhan.
25. Bahwa berdasarkan penjabaran tersebut, kecacatan formil dalam tahap
perencanaan
yang
diakibatkan
oleh
kecacatan
prosedur
dalam
pengangkatan RUU TNI menjadi Prolegnas Prioritas Tahunan berimplikasi
kecacatan formil seluruh tahapan proses pembentukan UU a quo yang telah
dilampaui. Dengan demikian, pelaksanaan tahapan-tahapan berikutnya
setelah perencanaan, dikarenakan perencanaan telah cacat, juga tentu tidak
memenuhi kepastian hukum itu sendiri yang mana hal tersebut merupakan
hak konstitusional Para Pemohon yang dimaktubkan dalam Pasal 28D Ayat
1 UUD NRI 1945 dan sejatinya juga melanggar Pasal 1 ayat (3) dan Pasal
22A UUD NRI Tahun 1945.
Fakta-Fakta Di Persidangan
KETERANGAN AHLI PARA PEMOHON:
1. Ahli Heru Susetyo
Berdasarkan Keterangan tertulis ahli Heru Susetyo yang dapat diringkas
sebagaimana berikut ini:
1. Bahwa hak atas kepastian hukum, hak untuk berpartisipasi dalam
pembentukan hukum, serta hak atas keterbukaan informasi
merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 dan diakui
secara universal sebagai bagian dari prinsip negara hukum. Ketiga
hak tersebut tidak hanya dijamin secara normatif, tetapi juga telah
mendapat penguatan melalui teori-teori hukum, mulai dari Gustav
Radbruch, John Rawls, hingga Amartya Sen. Oleh karena itu,
pemenuhan terhadap hak-hak ini menjadi tolok ukur mutlak dalam
menilai sah atau tidaknya proses pembentukan undang-undang;
2. Materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia tentu berdampak langsung terhadap kehidupan sipil,
terutama melalui perluasan peran militer dalam ruang-ruang sipil
strategis. Substansi pasal-pasal yang direvisi, seperti Pasal 7, Pasal
403
47, dan Pasal 53, menunjukkan adanya potensi pelanggaran terhadap
hak-hak sipil warga negara. Dalam konteks tersebut, proses
pembentukkan yang tidak dilakukan secara terbuka dan partisipatif
terhadap sipil tidak hanya cacat secara formil, tetapi juga mencederai
hak konstitusional warga negara;
3. Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah
menegaskan bahwa untuk pengujian formil, syarat legal standing
cukup ditunjukkan dengan adanya hubungan pertautan langsung dan
dampak nyata terhadap hak konstitusional Pemohon. Oleh karena itu,
dengan fakta bahwa materi undang-undang a quo menyentuh
langsung kepentingan warga sipil, tentu para Pemohon secara nyata
memiliki hubungan pertautan langsung terhadap Undang-Undang a
quo, sehingga telah terpenuhi syarat legal standing sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan dan praktik
Mahkamah Konstitusi.
2. Ahli Mohammad Novrizal
Berdasarkan Keterangan tertulis ahli Dr. Mohammad Novrizal, S.H., LL.M.
yang dapat diringkas sebagaimana berikut ini:
Pembuatan Undang Undang Harus Sesuai Program Legislasi
Nasional (Prolegnas)
1.
Bahwa Pasal 16 UU P3 menyatakan bahwa penyusunan rancangan
undang undang dilakukan melalui Program Legislasi Nasional atau
Prolegnas, yang merupakan instrumen perencanaan hukum yang
bersifat mengikat;
2.
Bahwa Pasal 9 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020
menyatakan
bahwa
Prolegnas
prioritas
tahunan
merupakan
pelaksanaan dari Prolegnas jangka menengah yang dilakukan setiap
tahun. Selanjutnya, Pasal 26 peraturan yang sama menyatakan
bahwa kedua jenis Prolegnas tersebut menjadi dasar pengajuan
rancangan undang undang oleh DPR, DPD, atau Presiden;
3.
Bahwa Pasal 37 ayat (6) Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Pembentukan Undang Undang menyatakan bahwa Prolegnas
404
disahkan melalui rapat paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan
DPR;
4.
Bahwa dalam Keputusan DPR RI No. 64 tentang Prolegnas Prioritas
Tahun 2025 dan Prolegnas Tahun 2025–2029, RUU TNI hanya dapat
ditemukan dalam Prolegnas Tahun 2025-2029 dan tidak terdaftar baik
dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 maupun Daftar Kumulatif
Terbuka yang tercantum dalam Prolegnas Prioritas dan Jangka
Menengah;
5.
Bahwa DPR pernah bersepakat untuk mengubah Prolegnas Prioritas
Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan II Tahun
2025 pada tanggal 18 Februari 2025, guna memasukkan RUU TNI
Perubahan. Namun, berdasarkan risalah resmi rapat tersebut, tidak
terdapat agenda maupun pembahasan mengenai perubahan
Prolegnas;
6.
Bahwa pada halaman 36 Risalah Rapat Paripurna Ke-13 Masa
Persidangan II Tahun 2025, tercatat bahwa DPR telah membahas
pemindahan RUU TNI Perubahan dari Prolegnas Jangka Menengah
ke dalam Prolegnas Prioritas Tahunan. Pembahasan ini didasarkan
pada diterimanya Surat Presiden Nomor R-12/Pres/02/2025 yang
menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut;
7.
Bahwa meskipun surat tersebut menunjukkan intensi pemerintah
untuk membahas RUU dimaksud, mekanisme pemindahan suatu RUU
ke dalam Prolegnas Prioritas tetap harus tunduk pada ketentuan tata
tertib DPR. Berdasarkan Pasal 290 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun
2020 tentang Tata Tertib, setiap perubahan agenda rapat, termasuk
perubahan Prolegnas, hanya dapat dilakukan jika disampaikan paling
lambat dua hari sebelum rapat, dibahas dan diputuskan dalam Badan
Musyawarah, dan kemudian tercermin secara jelas dalam agenda
resmi rapat;
8.
Bahwa dalam hal ini, tidak ditemukan bukti bahwa mekanisme
perubahan agenda telah dijalankan sesuai ketentuan tersebut. Tidak
ada risalah yang menunjukkan bahwa usulan tertulis diajukan,
dibahas, dan disetujui dalam Badan Musyawarah sebagaimana diatur
405
dalam Pasal 290 ayat (1) sampai (4) Peraturan DPR Nomor 1 tentang
Tata Tertib DPR;
9.
Bahwa walau sejatinya terdapat mekanisme lain untuk perubahan
agenda rapat, yakni melalui Pasal 291 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun
2020 yang memungkinkan perubahan agenda rapat paripurna apabila
terdapat keadaan “memaksa”. Namun, norma tersebut tidak
memberikan definisi atau kriteria yang jelas mengenai apa yang
dimaksud dengan “keadaan memaksa”. Oleh karena itu, demi
kepastian hukum, DPR seharusnya menetapkan definisi atau kriteria
yang tegas atas frasa tersebut;
10. Bahwa sebagai contoh, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
138/PUU-VII/2009 menetapkan tiga syarat adanya hal ihwal
kegentingan yang memaksa dalam penerbitan suatu Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), yaitu: (1) adanya
kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara
cepat; (2) terdapat kekosongan hukum atau peraturan yang ada tidak
memadai; dan (3) kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi
melalui prosedur biasa karena memerlukan waktu lama;
11. Bahwa apabila mengacu pada kriteria tersebut, penyisipan RUU TNI
Perubahan ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 tidak memenuhi
unsur keadaan memaksa. Bahkan jika memang terdapat keadaan
memaksa, seharusnya DPR menjelaskannya secara eksplisit dalam
Rapat Paripurna. Namun, Risalah Rapat Paripurna Ke-13 tidak
memuat penjelasan tersebut. Selain itu, urgensi perubahan UU TNI
juga tidak tercermin dalam bagian “Menimbang” maupun “Penjelasan
Umum” UU TNI Perubahan;
12. Bahwa terakhir, bila DPR ingin mengubah Prolegnas Prioritas
Tahunan, maka DPR seharusnya juga mengubah surat keputusan
sebelumnya yang menetapkan tentang prolegnas periode terkait,
khususnya pada bagian lampiran yang memuat Daftar RUU yang akan
dibahas sebagaimana diamanatkan Pasal 37 ayat (6) Peraturan DPR
tentang Pembentukan UU.
406
PEMBUATAN UNDANG-UNDANG SECARA CARRY OVER HARUS
DIDASARKAN
PADA
SURAT
KEPUTUSAN
DPR
YANG
MENGAKUI MEKANISME PEMBUATANNYA SEBAGAI CARRY
OVER
13. Bahwa pembentukan RUU TNI perubahan diklaim menggunakan
mekanisme carry over sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71A UU
P3. Terdapat dua persyaratan untuk suatu RUU dapat menggunakan
mekanisme carry over yang tercantum dalam pasal tersebut, yaitu 1.
RUU telah memasuki tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi
Masalah (DIM) pada periode DPR sebelumnya, 2. Terdapat
kesepakatan
antara
DPR,
Presiden,
dan/atau
DPD
untuk
memasukkan kembali RUU tersebut ke dalam Prolegnas jangka
menengah dan/atau prioritas tahunan;
14. Bahwa klaim carry over pada RUU TNI perubahan tidak didukung oleh
dokumen resmi. Hal ini dibuktikan dengan tidak dicantumkannya RUU
TNI Perubahan dalam Keputusan DPR Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025
sebagai RUU carry over, sementara RUU lain seperti RUU Narkotika
dan Psikotropika secara eksplisit dinyatakan demikian;
15. Bahwa berdasarkan penemuan pada dokumen-dokumen Prolegnas
sebelumnya, yakni periode 2014-2019 dan periode 2019-2024, RUU
TNI Perubahan belum pernah memasuki Pembahasan Tingkat I,
sehingga belum memenuhi syarat carry over berupa pembahasan DIM
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 71A UU P3. Ketentuan ini
diperjelas melalui rujukan pada Pasal 68 UU P3 yang mengatur bahwa
pembahasan DIM dilakukan dalam tahapan Pembahasan Tingkat I;
16. Bahwa dengan demikian, RUU TNI Perubahan tidak memenuhi
ketentuan formil untuk menggunakan mekanisme carry over dan tidak
terdapat dasar hukum tertulis yang menunjukkan pengakuan atas
mekanisme tersebut oleh DPR. Maka, pembentukan UU TNI
Perubahan tersebut cacat secara prosedural dan seharusnya tidak
memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
407
Tanggapan terhadap keterangan ahli DPR dan presiden:
1. Kontradiksi
Argumentasi
DPR
dan
Pemerintah
Dimulai
Asas
Kemanfaatan Keabsahan Carry Over hanya dengan Kesepakatan Politis
1. Bahwa dalam persidangan Mahkamah Konstitusi tanggal 21 Juli 2025
dan 28 Juli 2025, para ahli dari DPR dan Presiden memberikan
keterangan yang menunjukkan adanya kontradiksi dalam argumentasi
hukum terkait pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025,
khususnya dalam isu carry over, asas kemanfaatan, dan asas
keterbukaan;
2. Bahwa Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, ahli dari DPR, menyatakan
bahwa carry over atau pembahasan RUU lintas periode dibenarkan
secara hukum berdasarkan Pasal 71A UU Nomor 12 Tahun 2011 (UU
P3). Menurutnya, kesepakatan politik antara DPR dan Presiden untuk
melanjutkan pembahasan RUU cukup dibuktikan secara normatif
melalui penugasan menteri dan pengiriman DIM. Ia menyatakan:
“maka sejak diterimanya yang ditugaskan untuk mewakili, maka
secara normatif telah tersedia DIM dan merupakan pintu masuk
tahapan pembahasan. Ahli menilai, kesepakatan pembentuk
undang-undang sebagaimana dimaksud Pasal 71A Undang-
Undang P3 merupakan probatio proban atau decisive evidence
terhadap legitimasi yuridis prosedur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71A Undang-Undang P3. Secara sederhana,
dapat dimaknai bahwa pintu masuk untuk dapat menentukan
para pembentuk undang-undang menyepakati apakah dapat
dilanjutkan pembentukan RUU antarperiode adalah sejak
Presiden mengirimkan surat yang menugasi menteri secara
normatif disertai DIM sebagaimana dimaksud Pasal 49 ayat (2)
Undang-Undang P3.”
(RISALAH SIDANG PERKARA NO. 45, 56, 69, 75, 81/PUU-
XXIII/2025 21 Juli 2025, hlm. 8)
3. Bahwa pernyataan tersebut tidak konsisten dengan asas legalitas
karena jika kesepakatan dimaksud dianggap sebagai bukti yang
menentukan, maka seharusnya dibuktikan secara tertulis. Penugasan
408
secara normatif tanpa dokumentasi tertulis dari kedua belah pihak
tidak cukup untuk membuktikan bahwa carry over dilakukan sesuai
dengan ketentuan hukum. yang mana dalam hal ini seharusnya juga
dibuktikan lewat Keputusan DPR Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025;
4. Bahwa Prof. Dr. Satya Arinanto, ahli DPR lainnya, dalam
keterangannya
menyebut
bahwa
proses
pembahasan
telah
memperhatikan asas kemanfaatan dan bahwa DPR telah melakukan
pertemuan dengan berbagai pihak termasuk kelompok masyarakat
sipil. Namun ia sendiri menyatakan bahwa partisipasi publik memang
tidak
selalu
bisa
dilaksanakan
secara
menyeluruh
karena
keterbatasan waktu dan kondisi tertentu;
5. Bahwa ahli dari Pemerintah, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa,
menyatakan bahwa ketidaksesuaian prosedur dalam pembentukan
undang-undang tidak serta merta menyebabkan undang-undang
batal, selama substansinya tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan
memenuhi asas kemanfaatan. Ia menyatakan:
“Bahwa kemudian ada kekurangan dalam suatu pembentukan
undang-undang karena tidak sesuai dengan ketentuan yang
terdapat dalam Undang-Undang P3, tidaklah serta-merta
menyebabkan undang-undang tersebut batal.” (Risalah 28 Juli
2025, hlm. 7-8)
6. Bahwa Dr. Ahmad Redi, ahli dari pihak Presiden, juga menyatakan
bahwa carry over adalah mekanisme yang dapat digunakan dan
menurutnya proses yang cepat tidak dapat dijadikan alasan untuk
menyatakan bahwa undang-undang cacat formil, karena UU P3 tidak
mengatur batas waktu pembentukan undang-undang;
7. Bahwa pendapat para ahli Presiden justru menunjukkan kontradiksi
satu sama lain. Dr. Ahmad Redi menyatakan bahwa tidak terdapat
cacat formil dalam pembentukan Undang-Undang a quo karena
menurutnya proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Namun di sisi lain, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa secara
eksplisit mengakui bahwa memang terdapat kekurangan dalam proses
pembentukan
undang-undang,
tetapi
kekurangan
tersebut,
409
menurutnya, tidak serta-merta menyebabkan undang-undang batal
karena tetap memenuhi asas kemanfaatan dan tidak bertentangan
dengan UUD 1945;
8. Bahwa secara keseluruhan, menurut Para Pemohon, hal ini
menunjukkan adanya justifikasi-justifikasi yang bersifat pragmatis
yang cenderung mengabaikan ketentuan konstitusional mengenai
pembentukan undang-undang. Pembenaran terhadap prosedur yang
cacat atas dasar manfaat, efisiensi, atau kebutuhan politis merupakan
bentuk pengaburan terhadap prinsip kepastian hukum dan prosedur
yang sah, sebagaimana dijamin dalam UUD NRI 1945. Pendekatan
semacam ini menyalahi prinsip pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik dan membuka ruang legitimasi terhadap
penyimpangan prosedur di masa yang akan datang.
2. Rapat Paripurna sebagai Forum Tertinggi DPR Tidak Mengecualikannya
dari Ketentuan Hukum yang Berlaku
1. Berdasarkan halaman 24 Risalah Sidang tanggal 1 Juli 2025, Majelis
Hakim menanyakan mengenai posisi Pasal 256 ayat (2) Peraturan
DPR Nomor 2 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa rapat paripurna
merupakan forum tertinggi DPR;
2. Bahwa walaupun Pasal 256 ayat (2) Peraturan DPR Nomor 2 Tahun
2020 menyatakan bahwa Rapat Paripurna merupakan forum tertinggi
di DPR, norma tersebut tidak menjelaskan secara rinci apa yang
dimaksud dengan “forum tertinggi” dan apa saja cakupannya. Maka,
dalam konteks ini, asas lex specialis derogat legi generali berlaku, di
mana Pasal 256 ayat (2) dipahami sebagai norma umum, sedangkan
Pasal 290 dan 291 yang mengatur tata cara perubahan agenda rapat
merupakan norma khusus. Dalam hal ini, ketentuan khusus harus
diutamakan demi menjamin kepastian hukum. Oleh karena itu, status
Rapat Paripurna sebagai forum tertinggi tidak dapat serta merta
mengesampingkan prosedur perubahan agenda rapat yang telah
diatur secara spesifik. Dengan demikian, penambahan agenda Rapat
Paripurna sebagaimana yang dijelaskan dalam permohonan a quo,
tidak dapat dibenarkan.
410
3. Tanggapan Terhadap Jalur Pembentukan UU a quo
1. Bahwa berdasarkan risalah Sidang Mendengar Keterangan Ahli dan
Saksi Presiden pada tanggal 28 Juli 2025, atas pertanyaan Majelis
Hakim terkait dasar pembentukan atau kelahiran UU TNI, salah satu
ahli yang dihadirkan pemerintah memberikan jawaban sebagai berikut;
2. Bahwa menurut ahli tersebut, pembentukan UU TNI didasarkan empat
jalur yaitu carry over, daftar kumulatif terbuka, Prolegnas, dan
kontekstual urgensi nasional. Dalam hal ini, ahli berpendapat bahwa
empat jalur tersebut digunakan secara paralel sebagai dasar
pembentukan UU TNI;
3. Bahwa terkait hal ini, Para Pemohon berpandangan hal tersebut
sebagai suatu hal yang absurd. Tidak dimungkinkan suatu program
pembentukan RUU menggunakan lebih dari satu jalur dasar
pembentukan;
4. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 71A UU P3, Carry Over
adalah mekanisme untuk melanjutkan pembentukan RUU dari periode
pengurusan DPR sebelumnya ke periode yang sedang dijalankan.
Secara fundamental, walaupun RUU yang menggunakan salah satu
dari dua jalur tersebut akan tercantum dalam suatu Prolegnas,
pembentukan RUU dengan Carry Over adalah berbeda dengan
pembentukan RUU dengan jalur Prolegnas biasa yang tidak
memungkinkan melanjuti suatu program pembentukan RUU dari
tahapan yang telah ditempuh pada periode DPR sebelumnya;
5. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UU P3, DPR atau
Presiden dapat mengajukan RUU diluar prolegnas dalam keadaan
tertentu yang mencakup untuk mengatasi keadaan luar biasa,
keadaan konflik, atau bencana alam dan keadaan tertentu lainnya
yang memastikan adanya urgensi nasional. Dalam hal ini, jalur
pembentukan dengan pasal tersebut bertolak belakang dengan jalur
Prolegnas, Carry Over, dan bahkan Daftar Kumulatif Terbuka yang
termuat juga dalam Prolegnas sebagaimana dinyatakan dalam Pasal
23 ayat (1) UU P3;
411
6. Bahwa sebagaimana dapat dilihat dalam SK 64 DPR RI tentang
Prolegnas Prioritas Tahun dan Prolegnas 2025-2029, suatu
pembentukan RUU tidak dapat didasarkan jalur Daftar Kumulatif
Terbuka dan Prolegnas biasa secara paralel atau bersamaan. Contoh
dari hal ini adalah program pembentukan RUU Perubahan atas UU
Mahkamah Konstitusi yang tercantum dalam Daftar Kumulatif Terbuka
pada poin ke-2 di halaman 30 sebagaimana termasuk Daftar Kumulatif
Terbuka yang termuat dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025. Dalam
Prolegnas Prioritas Tahun 2025-nya sendiri, tidak dapat ditemukan
program pembentukan RUU Perubahan UU Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, dibuktikan bahwa suatu program RUU yang sudah
termuat dalam Prolegnas Prioritas Tahun tidak dimuat pula dalam
Daftar Kumulatif Terbuka ataupun sebaliknya;
7. Bahwa berdasarkan semua penjabaran tersebut, Para Pemohon
menyimpulkan bahwa pandangan ahli bahwa RUU TNI menggunakan
semua jalur adalah tidak mungkin. Dalam hal ini, Para Pemohon
berpendapat bahwa baik DPR maupun Pemerintah telah gagal untuk
menerangkan satu-satunya jalur yang sebenarnya digunakan untuk
pembentukan UU a quo. Ketidakjelasan tersebut menunjukkan bahwa
adanya kecacatan formil dalam pembentukan UU a quo yang
mengakibatkan DPR dan Pemerintah tidak dapat menunjuk satu jalur
yang faktualnya digunakan dan yang seharusnya digunakan untuk
membentuk UU a quo secara benar tanpa cacat formil.
4. Rakyat Harus Berperan Secara Proaktif Meminta Draf RUU, Naskah
Akademik, dan Memberikan Masukan.
1. Bahwa berdasarkan risalah Sidang Mendengar Keterangan Ahli dan
Saksi Presiden pada tanggal 28 Juli 2025, ahli Ahmad Redi
memberikan pendapat bahwa masyarakat harus berperan secara
proaktif untuk meminta draf RUU, naskah akademik, dan memberikan
masukan;
2. Bahwa DPR merupakan perwakilan rakyat yang dipilih dan diberikan
mandat untuk merepresentasikan kepentingan masyarakat serta
melayani masyarakat;
412
3. Bahwa berdasarkan hal diatas, maka DPR memiliki kewajiban untuk
memastikan bahwa peraturan perundang-undangan yang mereka
buat telah sesuai dengan kepentingan masyarakat. Dalam hal ini, cara
untuk
melaksanakan
kewajiban
tersebut
adalah
dengan
menyebarluaskan draf RUU dan naskah akademik peraturan
perundang-undangan. Maka, DPR seharusnya yang proaktif dalam
menyebarluaskan akses draf RUU dan naskah akademik;
4. Bahwa jika kita mencoba untuk mengikuti pernyataan dari ahli
tersebut, sebenarnya rakyat telah berperan secara proaktif.
Berdasarkan fakta-fakta yang telah dijabarkan oleh Pemohon pada
posita,
khususnya
pada
Vide
Bukti
P-34.
Bukti
tersebut
memperlihatkan bahwa pihak DPR yang tidak mau menyebarluaskan
draf RUU untuk menghindari perdebatan sengit di masyarakat.
Pertanyaan pada wawancara ini timbul karena terdapat gejolak di
masyarakat yang mempertanyakan dan meminta draf RUU TNI
Perubahan yang dibahas oleh DPR;
5. Bahwa dapat disimpulkan dalam kasus RUU TNI Perubahan,
masyarakat telah berperan secara proaktif dalam meminta draf RUU
dan naskah akademik, tetapi DPR yang telah mengingkari kewajiban
mereka dalam memenuhi kepentingan masyarakat;
6. Lebih lanjut, dikarenakan tidak adanya akses draf RUU dan naskah
akademik yang didapatkan oleh masyarakat, maka hal ini yang
mempersulit masyarakat dalam memberikan masukan secara proaktif.
Secara logika, bagaimana masyarakat dapat memberikan masukan
ketika kita tidak mengetahui substansi dari suatu peraturan
perundang-undangan. Bahkan, terlihat pada Vide Bukti P-33 yang
diberikan oleh Pemohon, ketika masyarakat berupaya memberikan
masukan secara proaktif dengan acuan draf RUU yang mereka
dapatkan sendiri, justru pihak DPR menyalahi dengan bilang bahwa
draf yang beredar di media sosial berbeda dengan draf yang dibahas
oleh DPR.
413
IV. Petitum Pemohon
Berdasarkan seluruh dalil-dalil Para Pemohon yang telah diuraikan secara lengkap
dalam posita, maka Para Pemohon memohonkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan menguji Permohonan Para Pemohon
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan
Mengabulkan
permohonan
Para
Pemohon
untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2025
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104), tidak
memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD
NRI 1945.
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2025
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104),
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 oleh karenanya tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah,
dihapus dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2025 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
7104) berlaku kembali.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Majelis Hakim Mahkamah mempunyai pendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
414
Kesimpulan DPR
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
a. DPR RI berpendirian bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) karena tidak memiliki pertautan langsung dengan
UU a quo dan fiduciary duty tidak dapat dijadikan alasan adanya kerugian
dan pertautan langsung sebagaimana pertimbangan hukum Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023 mengenai
parameter kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian secara formil. Para Pemohon juga melakukan uji formil terhadap
norma UU 3/2025 sehingga hal tersebut error in objecto.
b. Terhadap kedudukan hukum Para Pemohon, pendirian DPR RI tersebut
didukung pendapat Ahli Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H.
2. Keterangan DPR RI Terhadap Pengujian Formil UU 3/2025
a. Pokok Permohonan:
1. Tahapan Pembentukan UU 3/2025 dan Meaningful Public Participation
Pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi meaningful public
participation pada setiap tahapannya, sebagai berikut:
a. Tahap Perencanaan
RUU Perubahan UU 34/2004 masuk kategori Daftar Kumulatif
Terbuka akibat Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021. Pada tahap
ini partisipasi publik dilakukan melalui kegiatan sosialisasi
Prolegnas. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, DPR RI menerima
aspirasi dari Danrem 161 Provinsi Nusa Tenggara Timur dan
perwakilan TNI Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan
perubahan atas UU 34/2004.
b. Tahap Penyusunan
Kegiatan diawali oleh Badan Keahlian DPR RI pada tahun 2022,
dilanjutkan oleh Badan Legislasi hingga menjadi RUU usul inisiatif
DPR RI yang disetujui dalam Rapat Paripurna tanggal 28 Mei 2024.
Pada tahap ini, partisipasi publik dilakukan melalui diskusi dengan
pakar/ahli/praktisi, yaitu: Brigjen TNI (Purn) Makmur Supriyatno,
B.Sc., S.Pd., M.Pd. (Akademisi Universitas Pertahanan Republik
415
Indonesia), Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari,
S.H., M.M., M.Hum (Kepala Babinkum TNI), Kementerian
Pertahanan Republik Indonesia, Dr. Connie Rahakundini Bakrie,
M.Si., Dr. Wahyu Mujiono, S.H., M.H (Sekretaris BAIS TNI), dan
Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Akademisi Fakultas
Hukum Universitas Indonesia).
c. Tahap pembahasan
Pembahasan dilaksanakan dalam rentang waktu 3 s/d 20 Maret
2025, dengan beberapa agenda, yaitu RDPU yang dihadiri Mayjen
TNI Rodon Pedrason, M.A (ADDSForum), Sdr. Teuku Rezasyah
Ph.D (ICDDandD), Dr. Kusnanto Anggoro (CGRA), Persatuan
Purnawirawan
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia
(PEPABRI); Rapat Kerja, yang dihadiri Menteri Hukum RI, Menteri
Keuangan RI, Menteri Pertahanan RI, Menteri Sekretaris Negara,
Panglima TNI beserta Kepala Staf Angkatan (KASAD, KASAL, dan
KASAU); Rapat Panja, Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.
Selain itu, DPR RI juga mengadakan audiensi dengan Koalisi
Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan. Rapat
Paripurna Pembicaraan Tingkat II dilaksanakan pada tanggal 20
Maret 2025.
d. Tahap Pengesahan dan Tahap Pengundangan
RUU a quo disahkan oleh Presiden dan diundangkan pada tanggal
26 Maret 2025 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 7104.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, RUU a quo telah memenuhi
seluruh tahapan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI
Tahun 1945 dan UU Pembentukan PUU. Setiap tahapan telah
memenuhi meaningful public participation. Proses penyusunan RUU a
quo telah dimulai sejak adanya Putusan MK pada tahun 2022. Adapun
materi muatan yang tidak terbatas pada batas usia pensiun
416
sebagaimana pertimbangan hukum Putusan MK merupakan sebuah
keniscayaan mengingat adanya berbagai masukan berbagai pihak.
2. Prolegnas Prioritas
Kegiatan penyusunan RUU a quo pada tahun 2022 dilakukan
karena RUU a quo masuk dalam Daftar Kumulatif Terbuka. Pada
perkembangan selanjutnya terdapat dinamika kondisi geopolitik yang
menjadi urgensi untuk segera dilakukannya perubahan UU 34/2004.
Untuk itu dilakukan perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2025
berdasarkan Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025. Terhadap dalil
Para Pemohon yang menyatakan bahwa RUU a quo tidak diagendakan
dalam Rapat Paripurna, DPR RI menjelaskan bahwa berdasarkan
Pasal 291 Peraturan DPR 1/2020 yang pada intinya menyatakan
bahwa pada saat rapat berlangsung dapat diusulkan penambahan
agenda untuk selanjutnya diambil keputusan. Pada rapat tersebut,
penambahan agenda disetujui oleh peserta rapat.
3. Keberlanjutan Pembentukan Undang-Undang Antarperiode
UU Pembentukan PUU tidak menyebutkan istilah carry over.
Ketentuan Pasal 71A UU Pembentukan PUU merupakan dasar hukum
untuk keberlanjutan pembentukan undang-undang antar-periode.
Namun, keberlanjutan pembentukan Undang-Undang antar-periode
tidak dapat dibatasi oleh ketentuan teknis melainkan memerlukan
kesepakatan politis dari DPR RI dan Presiden. Kesepakatan politis
tersebut tercermin dari keputusan Badan Legislasi tanggal 26 Agustus
2024 yang menyerahkan pembahasan RUU a quo kepada DPR RI
periode berikutnya. Selanjutnya, Presiden Periode 2024-2029
mengirimkan Surat Nomor: R-12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari
2025 untuk menunjuk menteri melakukan pembahasan dan DPR RI
kemudian menugaskan Komisi I untuk melakukan pembahasan.
4. Pembentukan Dalam Waktu Singkat / Fast Track Legislation
Pembentukan UU 3/2025 tidak dapat hanya dilihat dari tahap
pembahasan pada tahun 2025, namun harus dilihat dari tahap
penyusunan yang sudah dimulai setidaknya pada tahun 2022. Oleh
417
karena itu, pembentukan UU 3/2025 tidak dilakukan dalam waktu
singkat. Pada dasarnya tidak terdapat peraturan yang mengatur berapa
lama suatu peraturan perundang-undangan dibentuk, sehingga jangka
waktu pembentukannya bukan merupakan ukuran karena tergantung
dari kompleksitas materi muatan dalam peraturan perundang-
undangan tersebut. Dengan demikian, tidak ada undang-undang yang
dibentuk dengan fast track legislation. Apabila fast track legislation
dibandingkan dengan pembentukan Perpu, maka proses perubahan
UU 34/2004 lebih demokratis dilakukan melalui undang-undang
dibandingkan dengan Perpu.
3. Tanggapan Terhadap Saksi Dan Ahli Para Pemohon
a. Pada sidang tanggal 14 Juli 2025, Saksi yang dihadirkan oleh Para
Pemohon Perkara 81/PUU-XXIII/2025 menyatakan dirinya sebagai Wakil
Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak
Kekerasan (KontraS). Adapun Perkumpulan KontraS merupakan bagian dari
Para Pemohon Perkara 81/PUU-XXIII/2025, sehingga kesaksian pihak
tersebut selayaknya dikesampingkan dan tidak dapat dipertimbangkan.
b. Menurut Ahli Para Pemohon Perkara Nomor 45 (Mohammad Novrizal),
Perkara Nomor 69 (Susi Dwi Harijanti) dan Perkara Nomor 81 (Fajri
Nuryamsi) pada intinya mempermasalahkan masuknya RUU Perubahan UU
34/2004 dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025. Terhadap pandangan para
ahli tersebut, DPR RI menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 291
Peraturan DPR 1/2020, dimungkinkan adanya tambahan agenda rapat oleh
pimpinan rapat untuk dimintakan persetujuan peserta rapat. Dengan
demikian, ketentuan tersebut telah terpenuhi sehingga tidak terdapat
pelanggaran tata tertib.
c. Menurut Ahli Pemohon Perkara 75/PUU-XXIII/2025, Prof. Dr. Denny
Indrayana, S.H., LLM., Ph.D, dalam keterangannya menyampaikan bahwa
pembentuk undang-undang perlu mempertimbangkan faktor waktu dalam
suatu pembahasan rancangan undang-undang, yang memiliki konsekuensi
logis terhadap terpenuhinya partisipasi publik bermakna. Berdasarkan hal
tersebut, DPR RI menanggapi bahwa tidak terdapat aturan baku yang
menyatakan bahwa waktu pembahasan rancangan undang-undang. Selain
418
itu, DPR telah membuka ruang dialog dan konsultasi publik sejak dari tahap
penyusunan, tidak hanya terbatas pada tahap pembahasan. Dengan
demikian, pembentukan UU 3/2025 telah sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan mengenai pembentukan undang-undang.
d. Menurut Ahli Para Pemohon, terkait dengan pemenuhan meaningful public
participation dalam pembentukan UU 3/2025, pada intinya menyampaikan
bahwa partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan undang-
undang merupakan hal yang penting dan harus diukur secara kualitatif, yaitu
sejauh mana masyarakat terlibat secara substantif dalam proses
pembentukan norma. Terhadap hal tersebut, DPR RI telah melaksanakan
serangkaian audiensi publik, RDPU, Rapat Kerja, hingga Rapat Paripurna
yang bersifat terbuka dan disiarkan langsung kepada publik. Selain itu,
pemenuhan partisipasi bermakna yang substantif membutuhkan peran aktif
dari masyarakat untuk memberikan masukan dan aspirasi melalui ruang
yang telah dibuka oleh DPR RI, baik secara online maupun offline. Perlu
adanya kriteria untuk memastikan partisipasi bermakna dalam pembentukan
undang-undang terpenuhi secara konkret.
4. Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, maka DPR RI menyimpulkan bahwa pembentukan UU
3/2025 telah sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 (konstitusional) dan telah
memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga tetap
memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kesimpulan Presiden
I.
Tentang Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Bahwa Pemerintah tetap pada pendiriannya menyatakan Para Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para Pemohon tidak memiliki
kerugian konstitusional karena tidak memiliki hubungan pertautan yang
langsung dengan UU 3/2025, dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Kedudukan Para Pemohon Perkara 45, Para Pemohon Perkara 56, Para
Pemohon Perkara 69 dan Para Pemohon Perkara 75 merupakan
perorangan Warga Negara Indonesia, WNI yang memiliki hak pilih dan
dipilih, dan Mahasiswa aktif yang concern di bidang Hukum Tata Negara.
419
Apabila kita merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009 tidak mempunyai hubungan pertautan dengan UU yang diuji secara
formil, Putusan Mahkamah Konstitusi di atas diperkuat dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menegaskan bahwa
parameter kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian formil hanya
mencakup adanya kaitan langsung antara Pemohon dan undang-undang
yang diuji, bukan sekedar pihak yang memiliki kepedulian umum. Mahkamah
bukanlah forum public interest litigation yang membuka ruang bagi setiap
pihak untuk mengajukan permohonan atas dasar perhatian moral atau
aspirasi politik, Karena itu, fiduciary duty Para Pemohon lebih tepat
disalurkan melalui mekanisme advokasi publik atau saluran politik, bukan
melalui pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
2. Para Pemohon Perkara 81 merupakan organisasi masyarakat sipil atau
lembaga swadaya masyarakat, serta Para Pemohon lainnya yang berprofesi
sebagai mahasiswa, aktivis, ibu rumah tangga tidak memiliki pertautan
yang langsung karena Para Pemohon bukan merupakan prajurit aktif dan
bukan siswa sekolah kedinasan militer serta sedang tidak mendaftar sebagai
calon Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Para Pemohon bukan
merupakan addressat dari UU 3/2025 dan bukan merupakan pegawai di
instansi sipil yang berpotensi dirugikan dengan diperluasnya kesempatan
bagi militer untuk menduduki jabatan sipil sehingga tidak dapat dikualifikasi
memiliki kepentingan atas materi muatan UU 3/2025. Bahwa berdasarkan
pendapat Hakim Mahkamah Konstitusi M. Arsyad Sanusi, dan dua orang
hakim memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Achmad Sodiki
dan Muhammad Alim dalam perkara 27/PUU-VII/2009 advokat/YLBHI tidak
mempunyai Legal Standing.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 27/PUU-VII/2009 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 54/PUU-XXI/2023).
420
Oleh karena itu, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan hukum
dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi
secara bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
II. Keterangan Pemerintah
Bahwa seluruh permohonan dari Para Pemohon telah Pemerintah tanggapi
melalui Keterangan Presiden yang diserahkan pada tanggal 19 Juni 2025 dan
dibacakan pada persidangan tanggal 23 Juni 2025 yang pada intinya
menyatakan:
A. Bahwa proses pembentukan UU 3/2025 meliputi tahap perencanaan (vide
Bukti PK-8, Bukti PK-9, dan Bukti PK-45), penyusunan (vide Bukti PK-3,
Bukti PK-4, Bukti PK-6, Bukti PK-7, Bukti PK-10, Bukti PK-18 s.d. Bukti PK-
37, dan Bukti PK-46), pembahasan (vide Bukti PK-11 s.d. Bukti PK-15,
Bukti PK-38 s.d. Bukti PK-44, dan Bukti PK-47 s.d. Bukti PK-51),
pengesahan
(vide
Bukti
PK-16),
dan
pengundangan
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 35 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
7104 (vide Bukti PK-17), telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
B. Bahwa Pemerintah telah membuka ruang, keterlibatan dan partisipasi publik
(meaningful participation) dalam setiap tahapan pembentukan UU a quo
melalui kegiatan FGD, Rapat, dan Uji Publik.
Hal tersebut juga dikuatkan oleh keterangan saksi Pemerintah Edy Prasetyono,
S.Sos, M.I.S., Ph.D. dan Dr. Drs. Udaya Madjid, M.Pd., serta Ahli Pemerintah
Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H. dan Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si.
pada persidangan tanggal 28 Juli 2025 telah menyatakan bahwa pemerintah
telah memenuhi meaningful participation pada setiap tahapan pembentukan UU
3/2025.
III. Tanggapan Pemerintah Terhadap Pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi
Persidangan tanggal 23 Juni 2025 dan tanggal 14 Juli 2025:
Pada persidangan atas permohonan pengujian formil UU 3/2025, Yang Mulia
Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.
421
M.P.A., Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., Dr. H. Arsul Sani, S.H.,
M.Si., Pr.M. telah memberikan pertanyaan dan tanggapannya kepada
Pemerintah. Terhadap pertanyaan tersebut Pemerintah telah menjawab
melalui 2 (dua) Keterangan Tambahan Presiden sebagai berikut:
1. Keterangan Tambahan Ke-I Presiden tertanggal 11 Juli 2025 dan telah
diserahkan pada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 11 Juli
2025; dan
2. Keterangan Tambahan Ke-II Presiden tertanggal 18 Juli 2025 dan telah
diserahkan pada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 18 Juli
2025, yang pada intinya menerangkan bahwa:
1. Pembentukan UU 3/2025 telah dimulai sejak tahun 2009 (Prolegnas
2010-2014), sehingga penyerapan masukan UU 3/2025 telah
dilaksanakan sejak lama.
Pemerintah menyampaikan kronologis kegiatan terkait pembentukan
RUU TNI Perubahan yang telah dilakukan sejak tahun 2009 sebagai
berikut:
Bahwa pada tahap Perencanaan, RUU TNI Perubahan telah ditetapkan oleh
DPR RI pada beberapa Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai
berikut:
a. Prolegnas 2010-2014 berdasarkan Keputusan DPR Nomor: 41 A/DPR
RI/I/2009-2010 tanggal 1 Desember 2009 tentang Persetujuan
Penetapan Program Legislasi Nasional Tahun 2010–2014 dengan
menempatkan RUU TNI Perubahan pada Nomor Urut 60 sebagai inisiatif
Pemerintah/DPR (vide bukti PK-53).
b. Prolegnas
2015-2019
berdasarkan
Keputusan
DPR
Nomor:
06A/DPR/II/2014-2015 tanggal 9 Februari 2015 tentang Program
Legislasi Nasional Tahun 2015-2019 dan Program Legislasi Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Prioritas
Tahun
2015
dengan
menempatkan RUU TNI Perubahan pada Lampiran I Nomor Urut 11
sebagai inisiatif Pemerintah (vide bukti PK-58).
c. Prolegnas 2020-2024 berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 13/DPR RI/II/2022-2023 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Prioritas
422
Tahun 2022 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 tanggal 15 Desember
2022 dengan menempatkan RUU TNI Perubahan pada Lampiran II
Nomor Urut 137 sebagai inisiatif DPR/Pemerintah (vide bukti PK-74).
d. Prolegnas 2025-2029 berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR
RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2025 Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Tahun 2025-2029 dengan menempatkan RUU TNI
Perubahan pada Lampiran I Nomor Urut 2 sebagai inisiatif DPR RI (vide
bukti PK-8).
Adapun tahap Penyusunan yang dilakukan oleh Pemerintah pada saat
menjadi pemrakarsa RUU TNI Perubahan pada kurun waktu tahun 2010-
2024, Pemerintah sampaikan sebagai berikut:
Tanggal
Kegiatan
Tahun 2010
17 Juni 2010
Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/1081/VI/2010
tanggal 17 Juni 2010 tentang penugasan sebagai kelompok
kerja revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
TNI (vide bukti PK-54)
Tahun 2011
11
Maret
2011
Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/415/III/2011
tanggal 11 Maret 2011 tentang penugasan sebagai kelompok
kerja revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
TNI
(vide bukti PK-55)
Tahun 2012
25 April 2012
Pembahasan RUU TNI.
Pembahasan
RUU
TNI
mencangkup
Pasal-Pasal
menyeluruh dalam Rancangan Undang-Undang Republik
Indonesia tentang Tentara Nasional Indonesia yang diajukan
oleh Panglima TNI.
(vide bukti PK-56)
423
Tahun 2014
21
Februari
2014
Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/454/II/2014
tanggal 21 Februari 2014 tentang penugasan sebagai
kelompok kerja revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang TNI (vide bukti PK-57)
Usulan RUU TNI berlanjut dengan ditetapkan melalui
Prolegnas Tahun 2014-2019.
1. Keputusan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia Nomor: 06a/DPR RI/II/2014-2015 Tentang
Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019.(vide
bukti PK-58)
2. Keputusan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia Nomor: 4/DPR RI/III/2015-2016 Tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Prioritas Tahun 2016 dan Perubahan Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2015-
2019. (Lampiran kedua nomor 11) (vide bukti PK-59)
3. Keputusan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia Nomor: 1/DPR RI/II/2017-2018 Tentang
Program Legislasi Nasional Perubahan Rancangan
Undang-Undang Tahun 2015-2019. (Lampiran kedua
nomor 11) (vide bukti PK-60)
14 Juli 2014
Rapat Tim Kecil Pembahasan RUU TNI di Ruang Rapat
Ditkum Strahan tanggal 14 Juli 2014 dengan agenda
Pengajuan perubahan pada Pasal-Pasal krusial RUU TNI
antara lain:
1. Kedudukan TNI sesuai Pasal 3;
2. Peran TNI sesuai Pasal 5 dan Pasal 6;
3. Pembiayaan sesuai Pasal 66;
4. Penambahan tugas OMSP sesuai Pasal 8, Pasal 9, Pasal
10, Pasal 11; dan
424
5. Penambahan posisi jabatan yang dapat diduduki oleh
Prajurit TNI selain 10 (sepuluh) jabatan yang telah diatur
dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Usulan penambahan jabatan bagi prajurit TNI saat itu dari
Mabes TNI sudah mengusulkan 5 (lima) jabatan di K/L
antara lain adalah BNPT, BNPB, BNPP, Bakorkamla,
Badan Informasi Geospasial dan Instansi lain yang
membutuhkan.
(vide bukti PK-61)
Tahun 2015
23
Februari
2015
Surat Panglima TNI kepada Menhan RI Nomor R/142-
13/01/15/Sru perihal Draft RUU tentang TNI (vide bukti PK-
62)
27
Februari
2015
Keputusan Menteri Pertahanan RI Nomor Kep/192/II/2015
tanggal 27 Februari 2015 tentang Pembentukan Panitia
Interkementerian Pembahasan Rancangan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (vide bukti PK-63)
12
Agustus
2015
Pembahasan RUU TNI di interkementerian dilaksanakan di
Kementerian Pertahanan pada tanggal 12 Agustus 2015
dengan pembahasan yang tertuang dalam pointers. (vide
bukti PK-64)
Tahun 2016
19
Oktober
2016
Pembahasan lanjutan RUU TNI di internal Pemerintah.
Terhadap RUU TNI masih mengusulkan perubahan pada
Pasal 8 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI terkait
penambahan tugas OMSP yaitu:
1. mengatasi ancaman maritime;
2. mengamankan mantan Presiden dan Wakil Presiden;
3. memperdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan
pendukungnya secara dini sesuai dengan system
pertahanan semesta; dan
4. mendukung penanggulangan bencana, pengungsian dan
pemberian bantuan kemanusiaan.
425
Selain usulan penambahan tugas OMSP, mengusulkan
penambahan Pasal 32 ayat (2) terkait Prajurit aktif dapat
menduduki
jabatan
pada
Kementerian/Lembaga
Pemerintahan Non Kementerian antara lain BNPT, BNPB,
BNPP, Bakamla dan Instansi lain Kementerian/Lembaga
Pemerintah Non Kementerian yang membutuhkan.
(vide bukti PK-65)
Tahun 2018
4 Mei 2018
Keputusan Menteri Pertahanan Nomor KEP/556/V/2018
tentang
pembentukan
antarkementerian
penyusunan
rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia (vide bukti PK-66)
21 Mei 2018
Nota Dinas Direktur Perundang-undangan Ditjen Strahan
Kemhan Nomor: B/ND-126/V/2018/DIT TUR PERUU tentang
penyampaian bahan rakorsus Menhan di Kemenko Maritim
(vide bukti PK-67)
22 Mei 2018
Rapat Koordinasi Usulan Perubahan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
berdasarkan Undangan Rapat Menko Maritim RI Nomor B-
1067/Menko/Maritim/UM206/ V/2018 tanggal 17 Mei 2018 di
Kemenko Maritim (vide bukti PK-68)
6 Juni 2018
Rapat Penyusunan RUU tentang Tentara Nasional Indonesia
berdasarkan Undangan rapat Dirjen Strahan Nomor
B/Und/2675/VI/2018 tanggal 4 Juni 2018 di Rupat Aula
Nusantara Ditjen Strahan Kemhan (vide bukti PK-69)
6 Juli 2018
Surat Dirjen Strahan kepada Sekjen Kemhan Nomor:
B/1434/VII/2018 tanggal 6 Juli 2018 tentang Laporan Rapat
RUU TNI tanggal 6 Juni 2018 (vide bukti PK-69a)
Tahun 2019
20
Februari
2019
Rapat Pembahasan RUU perubahan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
berdasarkan
Surat
Dirjen
Kuathan
Kemhan
Nomor:
426
B/538/08/01/16/DJKUAT tanggal 18 Februari 2019 di Rupat
Ditjen Kuathan Kemhan (vide bukti PK-70)
10 Juli 2019
Surat Menhan RI kepada Kepala BPHN Kemenkum dan
HAM Nomor: B/1144/13/01/78/DITKUM perihal Permohonan
Penyelarasan Naskah Akademik RUU tentang Perubahan
atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (vide bukti PK-
71)
28
Agustus
2019
Surat Menteri Hukum dan HAM Nomor PPE.PP.01.03-1389
tanggal 28 Agustus 2019 perihal Penyampaian Hasil
Pengharmonisasian,
Pembulatan,
dan
Pemantapan
Konsepsi Rancangan UU Tentang Perubahan atas UU
Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (vide bukti PK-72)
Oktober 2019 Penyempurnaan
Naskah
Akademik
RUU
TNI
telah
dilaksanakan dengan penyelarasan Naskah Akademik oleh
BPHN yang dilaksanakan pada bulan Oktober 2019, dengan
memasukkan usulan perubahan dalam BAB V Jangkauan,
Arah Pengaturan, dan Ruang Lingkup Materi Muatan
Undang-Undang antara lain:
1. Perubahan pada Pasal 47 ayat (2) terkait Lembaga yang
dapat diisi TNI aktif, sebagai berikut:
a. Prajurit Aktif dapat menduduki jabatan pada instansi
pusat yang melaksanakan fungsi Sinkronisasi dan
koordinasi
urusan
Kementerian
bidang
Politik,
Hukum, dan Keamanan Negara;
b. mengoordinasikan
bidang
Kemaritiman,
Ketahanan/Pertahanan,
Kesekretariatan
Militer
Presiden, Staf Kepresidenan, Intelijen Negara, Siber
dan Sandi Negara, Pencarian dan Pertolongan,
Penanggulangan
Narkotika,
Penanggulangan
Terorisme, Penanggulangan Bencana, Pengelolaan
Perbatasan dan Keamanan Laut.
2. Perubahan Pasal 53 yang semula Prajurit melaksanakan
dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi
427
Kemudian, pada tanggal 29 Maret 2022 terbit Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 62/PUU-XIX/2021 dan pada tanggal 15 Desember 2022, DPR RI
menerbitkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 13/DPR RI/II/2022-2023 tentang Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Perubahan Prioritas Tahun 2022 dan Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat Tahun
2020-2024 dengan menempatkan RUU TNI Perubahan pada Lampiran II
Nomor Urut 137 sebagai inisiatif DPR/Pemerintah) (vide bukti PK-74).
Sebagai langkah tindak lanjut atas Putusan MK dimaksud, Pemerintah
menyelenggarakan beberapa kegiatan penyerapan masukan terkait batas
usia pensiun pada tahun 2023 sebagai berikut:
Tanggal
Kegiatan FGD
5 September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Wisma Elang Jl. Pangeran Diponegoro, Menteng Jakarta
Pusat tentang Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
menghasilkan rekomendasi bahwa penyesuaian batas usia
pensiun prajurit TNI menjadi paling tinggi 60 tahun sekaligus
sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian yang
telah dilakukan oleh prajurit TNI yang masih berada dalam
rentang
usia
produktif,
serta
memberikan
jaminan
kesejahteraan yang lebih lama atau setidak-tidaknya setara
dengan yang dinikmati oleh anggota Polri, ASN, Jaksa,
Guru/Dosen, Hakim selaku profesi abdi negara atas
kelangsungan hidup mereka.
Narasumber:
perwira, dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama, menjadi
perubahan umur Prajurit yaitu melaksanakan dinas
keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun, dan bagi
yang karena jabatannya di perpanjang hingga mencapai
umur 60 tahun.
20 Desember
2019
Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor:
PHN-HN.02.04-20 tanggal 20 Desember 2019 perihal
Keterangan
Hasil
Penyelarasan
Naskah
Akademik
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (vide bukti PK-73)
428
1. Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H.
2. Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H.
(vide bukti PK-18).
13
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar tentang
Urgensi Perpanjangan Usia Pensiun TNI menghasilkan
rekomendasi bahwa dari aspek hukum perpanjangan usia
pensiun prajurit TNI untuk prajurit Bintara dan Tamtama
semua 53 (lima puluh tiga) tahun menjadi 58 (lima puluh
delapan) tahun dan Perwira semula 58 (lima puluh delapan)
tahun menjadi 60 (enam puluh) tahun dalam perspektif
hukum dimugkinkan dan legal right.
Narasumber:
1. Prof. Dr. A. Muin Fahmal, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Hambali Thalib, S.H., M.H.
3. Prof Dr. Lauddin Marsuni, S.H., M.H.
4. Dr. dr. H. Nasrudin Andi Mappaware, Sp.OG (K)
5. Dr. Sudirman K.S, S.H., M.H.
(vide bukti PK-19).
17
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Jember tentang Konstitusionalitas Pengaturan
Usia Pensiun Prajurit TNI menghasilkan rekomendasi bahwa
pengaturan batas usia pensiun prajurit TNI, mengacu kepada
prinsip equality before the law, alternative pertama Prajurit
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paing tinggi 60
(enam puluh) tahun bagi Perwira dan 58 (lima puluh delapan)
tahun Bintara dan Tamtama atau alterntive kedua prajurit
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58
(lima puluh delapan) tahun dan bagi prajurit yang memiliki
keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam dinas
keprajuritan dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam
puluh) tahun.
Narasumber:
1. Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM., Ph.D.
2. Dr. Agus Riewanto
3. Jimmy Z. Usfunan
4. Dr. Oce Madril, S.H., M.A.
(vide bukti PK-20).
429
17
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Ruang
Mini
Theater
Fakultas
Hukum
Universitas
Tanjungpura tentang Konstitusionalitas Pengaturan Usia
Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia menghasilkan
rekomendasi bahwa penambahan usia pensiun prajurit TNI
merupakan langkah yang patut untuk dilakukan karena
pertimbangan usia harapan hidup dan usia harapan hidup
sehat atau usia produktif rata-rata bertambah, keadilan dan
penyamaan usia pensiun dengan lembaga/institusi lain.
Narasumber:
1. Dr. Nafsiatun, S.H., M.Hum.
2. Bpk. Priyo Saptomo, S.H., M.Hum.
(vide bukti PK-21).
18
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
Universitas Hangtuah, Surabaya tentang Perspektif kenaikan
Usia Pensiun TNI menghasilkan rekomendasi bahwa
penambahan usia pensiun prajurit TNI merupakan langkah
yang patut untuk dilakukan karena pertimbangan usia
harapan hidup dan usia harapan hidup sehat atau usia
produktif rata-rata bertambah, keadilan dan penyamaan usia
pensiun dengan lembaga/institusi lain, dan tantangan
keamanan negara non-fisik saat ini memberikan kesempatan
TNI padat bekerja lebih lama.
Narasumber:
1. Laksda TNI (Purn) Dr. Ir. Sudirman, S.IP., M.AP., M.H.
2. Dr. Sonny Harry B Hermadi, S.E., M.E.
3. Dr. Agung Pramono, S.H., M.H.
(vide bukti PK-22).
9
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Negeri Sebelas Maret, Solo tentang adalah
Rekontruksi Pengaturan Usia Pensiun prajurit TNI dalam
perspektif
Hukum
Administrasi
Negara
menghasilkan
rekomendasi pengaturan batas usia pensiun prajurit TNI,
mengacu kepada prinsip equality before the law, alternative
pertama Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai
usia paing tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Perwira dan 58
(lima puluh delapan) tahun Bintara dan Tamtama atau
alternatif kedua prajurit melaksanakan dinas keprajuritan
sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dan
bagi prajurit yang memiliki keahlian khusus dan sangat
dibutuhkan dalam dinas keprajuritan dapat dipertahankan
sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
430
Narasumber:
1. Prof. Dr. Lego Karjoko, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum
3. Prof. Dr. I Gusti Ayu K.R.H., S.H.,M.M.
4. Dr. Fatma Ulfatun Najicha, S.H., M.H.
(vide bukti PK-25).
Pemerintah juga menyelenggarakan beberapa kegiatan untuk menyerap
aspirasi/masukan masyarakat, akademisi, dan mahasiswa bukan hanya
terbatas pada pembahasan batas usia pensiun, tetapi juga terkait
penempatan prajurit TNI aktif diluar struktur TNI, sebagai berikut:
Tanggal
Kegiatan FGD
2
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Jenderal Ahmad Yani tentang Penempatan
prajurit TNI di luar struktural TNI hasil yang dicapai adalah
mendasari Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004
tentang TNI bahwa prajurit TNI dapat menempati 10 jabatan
pada tataran pemerintahan dan Pasal 20 ayat (3) dan Pasal
109 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2014 bahwa pengisian ASN
bisa berasal dari prajurit TNI dan Kepolisian.
Narasumber:
1. Dr.Drs. Udaya Majid, M.Pd
2. Dr. Lukman Munnawar, S.IP., M.SI
(vide bukti PK-23).
4
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Aula Lt.3 STHM Ditkumad tentang Eksistensi Peradilan
Militer
dalam
Kekuasaan
Kehakiman
di
Indonesia
menghasilkan rekomendasi bahwa Undang-Undang Nomor
34 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih relevan untuk
diberlakukan di Indonesia, peningkatan pengawasan aparat
penegak hukum di Lingkungan TNI, peningkatan kualitas
aparat penegak hukum TNI (POM, Oditur, Hakim militer dan
Petugas Lemasmil serta aparat hukum lainnya) dan apabila
431
terpaksa merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997
tentang Peradilan Militer, maka sebaiknya penyidikan tetap
dilaksanakan oleh TNI, untuk hakim dan Jaksa dilaksanakan
secara koneksitas.
Narasumber:
1. Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM., Ph.D
2. Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, S.H., M.Hum
3. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum
(vide bukti PK-24).
11
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Diponegoro tentang Penundukan Prajurit TNI
pada Kekuasaan Peradilan Militer dan Peradilan Umum
merekomendasikan bahwa penyusunan system hukum
pidana militer yang baru, sebaiknya mendasari pasal 3 ayat
(4) huruf a TAP MPR Nomor VII/MPR/2020 yang menyatakan
bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan
umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Selain
itu TAP MPR tersebut mengamanatkan adanya dua norma
bagi prajurit yakni norma kelembagaan/instansi dan norma
substantif yaitu norma pelanggaran hukum oleh prajurit TNI.
Keharusan untuk adanya kedua undang-undang itupun
diamanatkan TNI dalam Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, S.H., M.Hum
2. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum
3. Anggita Doramia Lumbanraja, S.H., M.H.
4. Alvi Rachmawati, S.A.P.
(vide bukti PK-26).
23
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Auditorium Gedung B Fakultas Hukum Universitas Gajah
Mada, Yogyakarta tentang Kewenangan Absolut Pengadilan
Militer dalam Mengadili Tindak Pidana yang dilakukan oleh
432
Personel Militer menghasilkan rekomendasi bahwa urgensi
pengadilan militer mengadili prajurit TNI yang melakukan
tindak pidana hakekatnya adalah bentuk pengakuan negara
terhadap otonomi militer, yang memiliki nilai-nilai dasar/core
value lingkungan militer/keprajuritan, untuk menjaganya
dalam rangka penyelenggaraan kepentingan pertahanan
negara.
Narasumber:
1. Marsekal Muda TNI (purn) Dr. Sujono, S.H., M.H., CFrA.
2. Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.
3. M. Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.
(vide bukti PK-27).
Pemerintah juga menghadirkan saksi Pemerintah Dr.Drs. Udaya Majid,
M.Pd dalam sidang pada tanggal 28 Juli 2025 pada kegiatan Focus Group
Discussion (FGD) di Universitas Jenderal Ahmad Yani tanggal 2 Oktober
2023 dalam membahas terkait penempatan prajurit TNI aktif di luar struktur
TNI. Hasil yang dicapai adalah mendasari Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 34
Tahun 2004 tentang TNI bahwa prajurit TNI dapat menempati 10 jabatan
pada tataran pemerintahan pusat dan Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 109 ayat
(3) UU Nomor 5 Tahun 2014 bahwa pengisian ASN bisa berasal dari prajurit
TNI dan Kepolisian, untuk mendapatkan aspirasi dari Masyarakat maupun
akademisi sebagai bahan penyusunan DIM.
Hasil FGD yang dilakukan pada tahun 2023 tersebut menjadi bahan
dalam penyusunan DIM pada tahun 2024.
Bahwa dalam tahap Penyusunan DIM pada tahun 2024 yang
dikoordinasikan
oleh
Kemenko
Polhukam,
Pemerintah
telah
menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut:
a. Uji publik melalui kegiatan Dengar Pendapat Publik Rancangan Undang-
Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Rancangan Undang-
Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 11 Juli
2024 bertempat di Hotel Borobudur Jakarta dengan dihadiri dari unsur
Kementerian/Lembaga, Akademisi dan Kelompok Masyarakat Sipil
433
berdasarkan Surat Undangan Sekretaris Kemenko Polhukam Nomor:
UN-2016/HK.00.00/7/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Undangan Dengar
Pendapat Publik dan Surat Undangan Sekretaris Kemenko Polhukam
Nomor: B-1102/HK.00.00/07/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang
Permohonan sebagai Narasumber (vide bukti PK-28).
b. Pemerintah menyampaikan bahwa para Pemohon perkara 81/PUU-
XXIII/2025 yang terdiri atas: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif Untuk
Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL) dan Perkumpulan Komisi Untuk
Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) telah diundang
dan menghadiri uji publik dimaksud, sehingga para Pemohon perkara
81/PUU-XXIII/2025
telah
diberikan
ruang
partisipasi
oleh
Pemerintah. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh saksi Pemerintah
Edy Prasetyono, S.Sos, M.I.S., Ph.D. pada persidangan tanggal 28 Juli
2025.
c. Kemudian hasil dari uji publik tersebut dituangkan dalam DIM melalui
beberapa kali rapat penyusunan DIM sebagai berikut:
1)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 17 Juli
2024 (vide bukti PK-29);
2)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 24 Juli
2024 (vide bukti PK-30);
3)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 1
Agustus 2024 (vide bukti PK-31);
4)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 6
Agustus 2024 (vide bukti PK-32);
5)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 14
Agustus 2024 (vide bukti PK-33);
6)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 27
Agustus 2024 (vide bukti PK-34);
7)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 12
September 2024 (vide bukti PK-35);
8)
FGD dalam rangka penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 2 Oktober 2024 (vide bukti PK-36); dan
434
9)
FGD dalam rangka penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 4 Oktober 2024 (vide bukti PK-37).
d. Seluruh rangkaian kegiatan di atas tersusun DIM tahun 2024 (vide Bukti
PK-7)
yang
disampaikan
melalui
Surat
Presiden
Nomor:
R-
12/Pres/02/2025 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU TNI (Surat
Presiden Prabowo) tanggal 13 Februari 2025.
e. Kemudian, pada saat rapat pembahasan DIM di DPR terjadi dinamika,
sehingga DIM tahun 2024 diperbaharui menjadi DIM tahun 2025 (vide
bukti PK-7a).
Bahwa pada tahap Pembahasan, UU 3/2025 telah dibahas melalui 2 (dua)
tingkat pembicaraan yaitu Pembicaraan Tingkat I dan Pembicaraan Tingkat
II sebagai berikut:
a. Pembicaraan Tingkat I
Pembicaraan Tingkat I terhadap RUU TNI Perubahan dilaksanakan oleh
Pembentuk Undang-Undang (Presiden dan DPR RI) dalam rapat
sebagai berikut:
1) Rapat Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Pembahasan RUU
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia pada tanggal 11 Maret 2025
bertempat di Ruang Rapat Banggar DPR RI Gedung Nusantara Il
Paripurna DPR RI Lantai 1 Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270
(vide bukti PK-38).
2) Rapat Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
pada tanggal 14-16 Maret 2025 bertempat di Ballroom Fairmont Hotel
JI. Asia Afrika No. 8 Gelora, Tanah Abang (vide bukti PK-39).
3) Rapat Perumusan dan Sinkronisasi RUU tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada tanggal 17
Maret 2025 bertempat di Ruang Rapat Banggar DPR RI Gedung
Nusantara I Paripurna DPR RI Lantai 1 Jl. Jenderal Gatot Subroto,
Jakarta 10270 (vide bukti PK-40).
435
4) Rapat Laporan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin)
atas hasil perumusan dan sinkronisasi RUU tentang Perubahan Atas
UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI pada tanggal 17 Maret 2025
bertempat di Ruang Rapat Banggar DPR RI Gedung Nusantara Il
Paripurna DPR RI Lantai 1 JI. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270
(vide bukti PK-41).
5) Rapat Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Pengambilan Keputusan
terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004
tentang TNI pada tanggal 18 Maret 2025 bertempat di Ruang Rapat
Banggar DPR RI Gedung Nusantara II Paripurna DPR RI Lantai 1 Jl.
Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270 (vide bukti PK-42).
b. Pembicaraan Tingkat II
Pembicaraan Tingkat II terhadap RUU TNI Perubahan dilaksanakan
dalam Rapat Paripurna DPR RI diselenggarakan berdasarkan Surat
Wakil Ketua DPR RI Nomor: B/4294/LG.01.03/3/2025 tanggal 19 Maret
2025 perihal undangan rapat paripurna DPR RI tanggal 20 Maret 2025,
yang dihadiri Pimpinan DPR RI, Anggota DPR RI, serta unsur
Pemerintah (vide bukti PK-43). Dalam rapat tersebut disepakati untuk
menyetujui RUU TNI Perubahan ditetapkan sebagai Undang-Undang
(vide bukti PK-44).
Bahwa pada tahap Pengesahan/Penetapan, DPR RI menyampaikan Surat
Ketua DPR RI kepada Presiden RI Nomor: B/4342/LG.01.03/3/2025 tanggal
20 Maret 2025, hal Persetujuan DPR RI terhadap RUU tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia (vide bukti PK-16).
Selanjutnya pada tahap Pengundangan, RUU TNI Perubahan tersebut
disahkan dan diundangkan pada tanggal 26 Maret 2025 sebagai Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 35 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
7104 (vide Bukti PK-17).
436
Berdasarkan seluruh uraian di atas, pembentukan UU 3/2025 telah
memenuhi asas keterbukaan dan memenuhi prinsip meaningful participation
dalam setiap tahap pembentukannya, serta telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2. RUU TNI merupakan RUU yang ditetapkan sebagai RUU Prioritas dalam
Daftar Kumulatif Terbuka Akibat Putusan Mahkamah Konstitusi dan
adanya Urgensi Nasional.
Berdasarkan uraian kronologis pembentukan UU 3/2025 di atas, RUU TNI
Perubahan menjadi RUU Prioritas sebagai Kumulatif Terbuka akibat
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021, dan Pemerintah
sampaikan juga bahwa pada saat proses pembentukan UU 3/2025 terdapat
urgensi nasional diperlukannya penambahan cakupan tugas TNI dalam
OMSP untuk menghadapi ancaman pertahanan siber dan membantu
melindungi dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan
nasional di luar negeri, sehingga perubahan UU TNI tidak hanya terkait
dengan usia pensiun melainkan juga mencakup:
a. Penataan
wewenang
Panglima
TNI
dalam
pembinaan
dan
operasional.
Penguatan posisi Panglima TNI sebagai pemegang komando tertinggi
atas kekuatan tri-matra TNI (AD, AL, AU), baik dalam hal pembinaan
maupun operasional, menjadi krusial dalam menghadapi tantangan lintas
matra dan tugas militer moderen. Revisi ini bertujuan untuk mencegah
dualisme komando dan memperjelas struktur tanggung jawab dalam
OMSP dan OMP.
b. Penguatan peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Kondisi kontinjensi nasional seperti pandemi, bencana alam, terorisme,
dan gangguan stabilitas wilayah memerlukan respons cepat dari TNI.
Revisi UU TNI menguatkan legitimasi hukum atas pelibatan TNI dalam
OMSP, dengan pengaturan yang lebih spesifik, akuntabel, dan sesuai
prinsip dukungan terhadap otoritas sipil.
437
c. Restrukturisasi Organisasi dan Perkuatan Komando Gabungan
Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan).
Seiring
dengan
perkembangan
strategi
pertahanan
negara,
restrukturisasi
organisasi
TNI
ditujukan
untuk
mempercepat
interoperabilitas pasukan dan kesiapsiagaan teritorial. Penyesuaian
struktur komando ini adalah bagian dari strategi pertahanan negara
berbasis poros maritim dan wilayah konflik potensial di kawasan Indo-
Pasifik.
Perluasan substansi ini bukan merupakan perubahan yang inkonstitusional,
tetapi hasil dari proses uji publik dan masukan masyarakat yang melihat
kebutuhan strategis atas penguatan peran TNI dalam konteks geopolitik dan
ancaman kontemporer. Dari perspektif teori hukum, ini selaras dengan
prinsip living constitution hukum perlu adaptif terhadap dinamika
masyarakat, tantangan negara, selama tetap tunduk pada prosedur
pembentukan undang-undang yang demokratis dan partisipatif.
3. Pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi Asas Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
a. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas Kejelasan
Tujuan dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa pemenuhan asas Kejelasan Tujuan dalam pembentukan UU
3/2025 tertuang dalam dasar Menimbang dan Penjelasan Umum UU
3/2025 yang pada intinya menyatakan:
Untuk mewujudkan tujuan nasional sebagai amanat UUD NRI 1945
diperlukan
upaya
bersama
segenap
bangsa
Indonesia
dalam
mempertahankan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Upaya
bersama dimaksud diwujudkan dalam peran, fungsi, dan tugas tiap-tiap
komponen bangsa serta dilaksanakan secara sungguh-sungguh untuk
Pertahanan Negara. Dalam menghadapi kompleksitas tantangan
Pertahanan Negara seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan
nasional dan internasional, Ancaman Militer, nonmiliter, dan hibrida
(terorisme dan perang siber) perlu dilakukan penguatan terhadap tugas
dan fungsi TNI. Selain itu, dalam rangka mendukung optimalisasi
pencapaian tugas dan fungsi, kementerian/lembaga tertentu dapat
438
melibatkan Prajurit sesuai dengan kekhususannya. Selanjutnya, dalam
rangka pemenuhan kebutuhan organisasi TNI perlu dilakukan peninjauan
terhadap batas usia pensiun prajurit TNI yang merupakan tindak lanjut
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021 tentang
Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia terkait masa dinas Prajurit TNI. Untuk itu, Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia perlu
dilakukan perubahan, khususnya terhadap substansi yang mengatur:
1. kedudukan TNI;
2. tugas TNI;
3. penempatan Prajurit pada kementerian/lembaga; dan
4. usia masa dinas keprajuritan TNI.
Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia tersebut tetap mengacu pada nilai dan prinsip
demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum
nasional, dan ketentuan hukum internasional yang telah disahkan. Hal ini
sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 79/PUU-XVII/2019
yang pada intinya Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa dengan
telah dicantumkannya maksud dan tujuan penyusunan Undang-Undang
di Penjelasan Umum maka telah memenuhi asas kejelasan tujuan.
b. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas Kelembagaan
atau Pejabat Pembentukan Yang Tepat dengan penjelasan sebagai
berikut:
Pembentukan UU 3/2025 dilakukan oleh lembaga dan pejabat
pembentuk yang tepat, yaitu oleh: 1) DPR berdasarkan ketentuan Pasal
20 dan Pasal 21 UUD NRI 1945 dan 2) Presiden berdasarkan ketentuan
Pasal 20 ayat (2) UUD NRI 1945 jo. Pasal 1 angka 3, Pasal 49, Pasal 50,
Pasal 65, dan Pasal 72 UU P3.
c. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas Kesesuaian
antara Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan dengan penjelasan:
Bahwa UU 3/2025 merupakan perubahan UU 34/2004, sehingga harus
diatur juga pada jenis peraturan perundang-undangan dan pada hierarki
yang sama, yaitu Undang-Undang.
439
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan huruf d UU
P3 diatur materi muatan undang-undang yaitu:
1) pengaturan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 30 UUD NRI 1945;
2) tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 62/PUU-
XIX/2021.
d. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas Dapat
Dilaksanakan dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-
XVII/2019, terpenuhi atau tidaknya asas Dapat Dilaksanakan sebaiknya
dilakukan melalui pengujian materiil, bukan pengujian formil.
Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud telah
menyatakan:
“berkenaan dengan kejelasan rumusan dan asas dapat dilaksanakan,
menurut Mahkamah, hal tersebut haruslah didalami lebih lanjut pasal
demi pasal yang apabila menurut para Pemohon tidak jelas atau
memiliki penafsiran yang berbeda atau bertentangan isinya antara
pasal yang satu dengan pasal lainnya sehingga tidak dapat
dilaksanakan, maka terkait dengan norma tersebut sebaiknya
dilakukan pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi, …”
e. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas kedayagunaan
dan kehasilgunaan dengan penjelasan sebagai berikut:
1) Saat pembentukan UU 3/2025 terdapat urgensi nasional untuk
mengubah UU 34/2004 yang telah berusia lebih dari 20 tahun, yaitu
perlunya penguatan tugas dan fungsi TNI akibat dinamika keamanan
regional yang meningkat, penguatan stabilitas pertahanan nasional
dan internasional, ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida (terorisme
dan perang siber).
2) Bahwa
pembentukan
UU
3/2025
merupakan
upaya
untuk
memperkuat pertahanan negara sebagaimana adanya urgensi
nasional untuk melakukan perubahan UU 34/2004 dengan
perkembangan kondisi geopolitik serta adanya perubahan paradigma
TNI mengenai peran TNI sehingga TNI diharapkan menjadi alat
pertahanan negara yang profesional, adaptif sesuai dengan
kepentingan politik negara dan harapan masyarakat.
440
3) RUU TNI Perubahan menjadi prioritas dan mendesak karena
menambah cakupan tugas TNI dalam operasi militer selain perang
(OMSP) dalam Pasal 7 UU 3/2025, yaitu membantu upaya
pemerintah menghadapi ancaman pertahanan siber dan membantu
melindungi dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan
nasional di luar negeri. Sejalan dengan urgensi ini, salah satu kondisi
geopolitik yang terjadi ialah meningkatnya ketegangan antara
Amerika Serikat dan China di kawasan Indo-Pasifik yang berpotensi
menimbulkan konflik, khususnya konflik di Selat Taiwan. Selain itu,
belum adanya pengaturan dalam UU TNI sebelumnya mengenai
pelibatan TNI dalam perlindungan WNI di luar negeri, kondisi ini
menimbulkan kekosongan hukum yang berpotensi menghambat
kehadiran Negara dalam menjamin keselamatan seluruh warga
negaranya, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Dengan
demikian diperlukan dasar hukum yang jelas untuk mengatur
keterlibatan TNI dalam mengatasi ancaman-ancaman tersebut.
Ketentuan dalam UU 34/2004 yang direvisi tentang perlindungan WNI
di luar negeri akan menjadi landasan rencana strategis militer untuk
mencapai tujuan ini.
f. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas kejelasan
rumusan dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa norma yang dituangkan dalam UU 3/2025 telah dirumuskan
dengan jelas dan telah memenuhi persyaratan teknis perundang-
undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta Bahasa hukum
yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai
macam interpretasi.
Hal ini sejalan dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi
nomor 79/PUU-XVII/2019. Menurut Mahkamah, berkenaan dengan
kejelasan rumusan dan asas dapat dilaksanakan hal tersebut haruslah
didalami lebih lanjut pasal demi pasal yang apabila menurut para
Pemohon tidak jelas atau memiliki penafsiran yang berbeda atau
bertentangan isinya antara pasal yang satu dengan pasal lainnya
berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dan dilakukan sesuai dengan
441
teknik peraturan perundang-undangan, sehingga telah memberikan
kejelasan rumusan.
Bahwa Pemerintah telah uraikan penjelasan sebagaimana dimaksud di atas dan
juga telah dituangkan sebelumnya dalam Keterangan Presiden. Kedua
Keterangan Tambahan Presiden tersebut merupakan satu kesatuan dengan
Keterangan Presiden yang disampaikan pada tanggal 19 Juni 2025 beserta bukti
sebagai berikut:
● Bukti PK-1 sampai dengan PK-52 yang telah disampaikan pada tanggal 19
Juni 2025; dan
● Bukti PK-7a dan Bukti PK-53 sampai dengan PK-74 yang telah disampaikan
pada tanggal 11 Juli 2025.
IV. Tanggapan Pemerintah Atas Keterangan Saksi Para Pemohon
Bahwa dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 1 Juli 2025,
tanggal 7 Juli 2025, dan tanggal 14 Juli 2025 dengan agenda mendengar
Keterangan Ahli dan Saksi Para Pemohon, Ahli dan Saksi Para Pemohon pada
intinya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
A. AHLI PARA PEMOHON:
1. M. Novrizal Bahar sebagai Ahli dari Para Pemohon Perkara Nomor
45/PUU-XXIII/2025 (1 Juli 2025):
a. UU TNI Perubahan hanya dicantumkan dalam prolegnas jangka
menengah, tapi tidak dalam Prolegnas prioritas tahunan dan daftar
kumulatif terbuka dari kedua Prolegnas tersebut.
b. RUU TNI Perubahan tidak dikategorikan sebagai RUU yang
menggunakan mekanisme carry over. Bahkan tidak ada pula
pembaruan SK Prolegnas DPR untuk menerangkan bahwa RUU TNI
Perubahan menggunakan mekanisme carry over.
c. RUU TNI Perubahan belum memasuki pembahasan DIM pada masa
keanggotaan DPR sebelumnya, sehingga tidak memenuhi kualifikasi
syarat untuk menggunakan mekanisme carry over.
2. Bivitri Susanti sebagai Ahli dari Para Pemohon Perkara Nomor
56/PUU-XXIII/2025 (1 Juli 2025):
a. Naskah akademik hanya dibuat sebagai syarat semata dan isinya
terkadang tidak mencerminkan norma dalam UU.
442
b. Naskah Akademik baru dibuat setelah draft RUU, sehingga seolah-
olah dibuat hanya untuk mengisi checklist.
c. Partisipasi publik hanya dilakukan oleh akademisi, sehingga publik
dikerdilkan dengan akademisi. Padahal dalam Putusan MK Nomor
91/PUU-XVIII/2020 ada masyarakat terdampak langsung atau
memiliki perhatian terhadap RUU yang dibahas.
d. RUU dan NA tidak terbuka, padahal dokumen tersebut yang menjadi
bahan bagi setiap orang yang ingin memberikan masukan.
e. Partisipasi publik dilakukan secara terburu-buru dan terkesan diada-
adakan.
f. Waktu pembahasan substanstif 9 (sembilan) hari yang terlalu singkat.
g. Kritik dari masyarakat sipil salah naskah, padahal naskah resminya
tidak disediakan untuk diakses
3. Susi Dwi Jayanti sebagai Ahli dari Para Pemohon Perkara Nomor
69/PUU-XXIII/2025 (7 Juli 2025):
a. Pengujian formil memiliki fungsi menjaga supremasi negara hukum
untuk memenuhi prinsip ketaatan terhadap prosedur, negara hukum
yang demokratis, penghormatan terhadap HAM, dan partisipasi dalam
proses legislasi. UU TNI 3/2025 tidak memenuhi seluruh prinsip
tersebut.
b. UU TNI 3/2025 tidak memenuhi prinsip keterbukaan karena dokumen
RUU dan NA (yang memuat: latar belakang, analisis, evaluasi, dan
dampak) tidak dipublikasikan.
c. Pengujian formil melindungi hak yang fundamental. Mahkamah dapat
menilai kecukupan partisipasi melalui serangkaian tes antara lain
apakah legislator telah menyedikan ruang partisipasi masyarakat.
d. Terjadi gap yang jauh antara keberterimaan pembentuk UU dengan
masukan masyarakat.
e. Terjadi ketidakstabilan Pembentuk UU dalam menegakkan aturan
Tata Tertib pembentukan UU.
443
4. Denny Indrayana sebagai Ahli dari Para Pemohon Perkara Nomor
75/PUU-XXIII/2025 (7 Juli 2025):
a. UU TNI merupakan UU yang perlu mendapat perhatian lebih karena
adanya kekuasaan yang berdaya rusak.
b. Indikator/petunjuk untuk menentukan proses pembentukan UU telah
sesuai/tidak:
1) Kontrol internal (dinamika parlemen) dan kontrol eksternal
(masukan kritis dari luar parlemen). Apakah dalam kontrol internal
melibatkan juga DPD? Jika tidak, alasannya apa?
2) Oposisi yang kuat. Tidak adanya oposisi di periode Prabowo, maka
diperlukan kontrol eksternal yang lebih kuat.
3) Partisipasi publik yang bermakna (Meaningful Participation)
terwujud melalui akses yang mudah, transparansi proses, dan
pengetahuan publik yang memadai.
4) Waktu pembahasan (kapan dan berapa lama). Semakin pendek
waktunya, semakin sedikit masukan yang dapat diserap, sehingga
diragukan terpenuhinya partisipasi publik yang bermakna.
5. Fajri Nursyamsi (PSHK) sebagai Ahli dari Para Pemohon Perkara
Nomor 81/PUU-XXIII/2025 (14 Juli 2025):
a. Proses pembentukan seharusnya ditafsirkan sebagai amanat
konstitusi, bukan hanya sekedar prosedur
b. Ada prosedur yang dilanggar dalam Rapat Paripurna 18 Februari 2025
yaitu: 1) tidak adanya agenda pengesahan RUU TNI Perubahan dan
tidak ada usulan penambahan agenda untuk perubahan agenda rapat;
dan 2) tidak dilaksanakan sesuai prosedur penetapan Prolegnas
karena seharusnya RUU TNI masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun
sebelumnya untuk masuk dalam Prolgens Prioritas 2025.
c. Prolegnas Prioritas 2025 tidak memasukkan judul RUU TNI
Perubahan sebagai RUU Daftar Kumulatif Terbuka.
d. Tidak adanya pembahasan urgensi RUU TNI Perubahan untuk
dicantumkan sebagai RUU Prioritas, sehingga mengabaikan urgensi
RUU lain yang memang sudah diprioritaskan.
444
e. PSHK sudah melakukan siaran pers untuk mengingatkan prosedur
RUU TNI Perubahan, namun tidak didengarkan, sehingga melanggar
Pasal 97 UU P3.
Terhadap Keterangan Ahli Para Pemohon, Pemerintah memberikan
tanggapan sebagai berikut:
UU 3/2025 bukan merupakan Undang-Undang yang dibentuk secara
cepat.
1.
Pemerintah telah menegaskan dalam Keterangan Presiden dan
Keterangan Tambahan Presiden bahwa pintu masuk pembentukan
RUU TNI dengan mekanisme daftar kumulatif terbuka sebagai tindak
lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021 dan
diprioritaskan untuk dibahas karena adanya Urgensi Nasional.
Pembentukan UU 3/2025 telah dimulai sejak tahun 2009 dan
Pemerintah telah menyerap aspirasi dari banyak pihak pada saat itu.
2.
Adapun pendapat Ahli Pemohon terkait dengan Undang-Undang yang
dibentuk secara cepat, UU P3 tidak mengatur ataupun menentukan
batas waktu yang terkait dengan cepat atau tidaknya proses
pembentukan undang–undang. Ketiadaan batas waktu yang terkait
dengan cepat atau tidaknya proses pembentukan undang–undang
equivalen dengan ketiadaan ukuran dalam UU P3 untuk menentukan
efektif tidaknya dan efisien tidaknya proses pembentukan undang–
undang.
3.
Berdasarkan pendapat Ahli Pemerintah Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa,
S.H., M.H. Kalaupun pembentukan UU 3/2025 dimaknai Fast Track
Legislation (FTL) dalam prakteknya di Inggris, misalnya, FTL memiliki
fungsi sebagai mekanisme pembentukan hukum dalam keadaan
darurat, namun tidak jarang juga digunakan dalam keadaan normal
sebagai respon terhadap urgensi pemenuhan kebutuhan hukum
masyarakat.
Selain
Inggris,
Selandia
Baru
tercatat
juga
mengimplementasikan FTL (dikenal pula dengan istilah “motion
urgency” atau biasa dikenal dengan “Rushed Law Making”. Pengaturan
mengenai “motion urgency” diatur dalam peraturan teknis yang dibuat
di lingkungan parlemen dan dikenal dengan sebutan “House Standing
445
Orders. Uniknya, mekanisme pembentukan undang-undang dengan
cepat di Selandia Baru telah menjadi contoh yang diikuti oleh Negara-
Negara seperti Inggris dan Amerika Serikat. Hal itu beralasan, karena
Selandia Baru adalah Negara yang memelopori pembentukan undang-
undang secara cepat sejak pengaturan pertamanya pada tahun 1903.
Dengan demikian, pembentukan UU 3/2025 melalui daftar kumulatif terbuka
dan proses pembentukan Undang-Undang telah melalui semua tahapan dari
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan.
Dalam proses pembahasan RUU TNI Perubahan, Pemerintah memandang
perlu dilakukan percepatan untuk menghadapi dinamika perkembangan
ancaman dan kompleksitas tantangan pertahanan Negara seperti tantangan
geopolitik, stabilitas pertahanan nasional dan internasional, ancaman militer,
non militer dan hibrida (terorisme dan perang siber).
Asas Keterbukaan dan Partisipasi Bermakna Telah Terpenuhi:
1. Pendapat ahli Para Pemohon yang menyatakan pembentukan UU 3/2025
tidak
memenuhi
partisipasi
bermakna
(meaningful
participation)
merupakan pandangan yang tidak berdasar. Pemerintah menyatakan
bahwa standar "partisipasi bermakna" harus diukur secara proporsional.
Pemerintah dan DPR telah membuka ruang sesuai mekanisme yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana
telah Pemerintah uraikan pada Keterangan Presiden dan 2 (dua)
Keterangan Tambahan Presiden, beserta seluruh bukti.
2. Kemudian, Ahli Pemerintah Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H, M.Si juga
menyatakan dalam persidangan tanggal 28 Juli 2025 bahwa:
“ketentuan Pasal 5 huruf g UU PPP, "asas keterbukaan" adalah bahwa
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan
atau
penetapan,
dan
pengundangan, termasuk Pemanthuan dan Peninjauan memberikan
akses kepada publik yang mempunyai kepentingan dan terdampak
langsung untuk mendapatkan informasi dan/atau memberikan masukan
pada setiap tahapan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan yang dilakukan secara lisan dan/ atau tertulis dengan cara
daring (dalam jaringan) dan/atau luring (luar jaringan)”. Norma ini
diperkuat oleh ketentuan Pasal 96 UU PPP, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait pemaknaan dan penerapan
"meaningful participation".
446
Penerapan ‘asas keterbukaan’ dalam setiap tahap pembentukan UU
TNI, menurut Ahli, sejatinya dapat dibuktikan secara sederhana, yaitu di
tahap perencanaan dengan adanya publikasi Keputusan DPR RI Nomor
14/DPR RI/I/2023-2024 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023 dan Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Keenam
Tahun 2020-2024. Lalu, RUU tentang Perubahan Atas UU TNI terdapat
dalam Prolegnas Jangka Menengah urutan ke-141 dan Keputusan DPR
RI Nomor 15/DPR-RI/I/2023-2024 tanggal 3 Oktober 2023 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas
Tahun 2024. Selanjutnya di tahap penyusunan, sejatinya dapat
dibuktikan secara sederhana melalui publikasi RUU dan Naskah
Akademik, baik yang dapat diakses secara elektronik maupun diakses
secara langsung ke DPR sebagai pemegang hak inisiatif RUU TNI,
termasuk adanya bukti surat dari Ketua DPR kepada Presiden untuk
meminta menteri yang mewakili Presiden dalam pembahasan RUU di
DPR.
V. Kesimpulan
Berdasarkan keseluruhan materi dan fakta yang terungkap di persidangan yang
Pemerintah telah uraikan di atas, Pemerintah menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. Bahwa proses pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi seluruh tahapan
dan asas pembentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2. Pembentuk UU 3/2025 telah melakukan kegiatan FGD, Rapat, dan Uji Publik
yang melibatkan akademisi, mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil dalam
rangka memenuhi hak untuk didengar (right to be heard), hak untuk
dipertimbangkan (right to be considered) dan hak untuk diberikan penjelasan
(right to be explained) sehingga pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi
prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation).
3. Bahwa para pemohon perkara nomor 81/PUU-XXIII/2025 yang terdiri atas
YLBHI, Imparsial, dan KontraS telah diundang dan menghadiri kegiatan Uji
Publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah dalam rangka pembentukan
UU 3/2025 sehingga Pemerintah telah membuka ruang para pemohon untuk
memberikan masukan dan diskusi.
447
Dengan demikian, beralasan hukum bagi Pemerintah pada penutup keterangan
dalam pokok perkara dengan memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk memutus permohonan dengan amar menolak
permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
VI. Petitum
Berdasarkan penjelasan, bukti dan keterangan para ahli serta saksi maupun
argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia
Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili
dan memutus permohonan pengujian (constitutional review) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon Perkara Register 45/PUU-XXIII/2025,
56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-XXIII/2025, dan 81/PUU-
XXIII/2025 tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing);
2. Menolak permohonan pengujian formil Para Pemohon Perkara Register
45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-
XXIII/2025, dan 81/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon Perkara Register
45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-
XXIII/2025, dan 81/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden, Keterangan Tambahan Presiden, dan
Kesimpulan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
448
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.7] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Mahkamah telah
menerima keterangan tertulis dari Amicus Curiae, yaitu dari Renaldy, Diego
Armando Tanriady dan Evi Nurjanah, para Mahasiswa dari Fakultas Hukum
Universitas Katolik Parahyangan, serta dari Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Padjajaran, Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Hukum
Universitas Padjajaran, Lembaga Pers Mahasiswa Vonis Fakultas Hukum
Universitas Padjajaran, Padjajaran Constitutional Law Community dan Padjadjaran
Law Research and Debate Society, yang masing-masing keterangannya terdapat
dalam berkas perkara a quo.
[2.8]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan Risalah
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
449
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Pasal tersebut
tidak menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian
Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 tersebut hanya pada salah satu
macam pengujian saja yaitu pengujian materiil atau formil ataukah kedua jenis
pengujian baik pengujian formil maupun materiil. Ihwal ini, Pasal 10 ayat (1) huruf a
UU MK menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Lebih
lanjut, Pasal 51 ayat (3) huruf a UU MK menyatakan, “Dalam permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon wajib menguraikan dengan jelas
bahwa pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Secara eksplisit,
istilah pengujian formil dan pengujian materiil disebut dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 16 Juni 2010. Terakhir, istilah pengujian formil dan
pengujian materiil dimuat secara eksplisit dalam Pasal 51A ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5) Undang-Undang Nomor Tahun 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dengan
demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 baik dalam pengujian
formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104, selanjutnya disebut
UU 3/2025), terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang menguji
permohonan a quo.
450
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.3.1]
Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa:
[3.34]
Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok
permohonan a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan
batasan waktu atau tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara
formil. Pertimbangan pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat
karakteristik dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil.
Sebuah Undang-Undang yang dibentuk tidak berdasarkan tata cara
sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui
dibandingkan dengan undang-undang yang substansinya bertentangan
dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum, sebuah Undang-Undang
perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah telah dibuat secara
sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan menyebabkan
Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang bahwa
tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat dalam
Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusan telah
menyatakan pendiriannya berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang sebagaimana dalam pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022, pada Sub-
paragraf [3.3.5] telah menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah diajukan
dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari dihitung sejak UU diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia;
[3.3.3]
Bahwa oleh karena UU 3/2025 diundangkan pada tanggal 26 Maret 2025
sebagaimana termuat dalam Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 7104, sehingga batas waktu paling lambat pengajuan
451
permohonan, yaitu 9 Mei 2025. Adapun permohonan para Pemohon diterima oleh
Mahkamah pada tanggal 21 Maret 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Dengan demikian, permohonan
para Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil suatu undang-undang.
[3.4]
Menimbang bahwa terkait dengan tenggang waktu penyelesaian
pengujian formil, Mahkamah telah pula memberikan pertimbangan hukum dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 4 Mei 2021, yang pada pokoknya
menyatakan sebagai berikut:
[3.16] … Masih dalam konteks kepastian hukum itu pula, Mahkamah
memandang penting untuk menyatakan atau menegaskan bahwa
pembatasan waktu serupa pun diperlukan Mahkamah dalam memutus
permohonan pengujian formil sebuah undang-undang. Dalam hal ini,
Mahkamah perlu menegaskan bahwa waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
(BRPK) dirasa cukup untuk menyelesaikan pengujian formil sebuah
undang-undang. Dalam batas penalaran yang wajar, batas waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi (BRPK) dimaksud belum akan memberikan implikasi
besar dalam pelaksanaan undang-undang terutama dalam penyiapan
peraturan perundang-undangan yang diperintahkan dan dibutuhkan dalam
pelaksanaan undang-undang, termasuk juga tindakan hukum lain yang
dilakukan sebagai akibat dari pengundangan sebuah undang-undang.
Bahkan, untuk tujuan kepastian dimaksud, termasuk pertimbangan kondisi
tertentu, Mahkamah dapat menjatuhkan putusan sela sebagai bentuk
tindakan prioritas dan dapat memisahkan (split) proses pemeriksaan antara
pengujian formil dan pengujian materiil bilamana pemohon menggabungkan
kedua pengujian tersebut dalam 1 (satu) permohonan termasuk dalam hal
ini apabila Mahkamah memandang perlu menunda pemberlakuan suatu
undang-undang yang dimohonkan pengujian formil.
Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25
November 2021, terkait dengan tenggat waktu penyelesaian perkara, Mahkamah
telah memberikan pertimbangan hukum secara khusus yang pada pokoknya
menyatakan sebagai berikut:
“ … perkara a quo sedang dalam masa pemeriksaan persidangan ketika
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 diucapkan. Oleh
karena itu, terhadap perkara a quo, Mahkamah sesungguhnya belum
terikat dengan batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara a quo
452
dicatat dalam BRPK. Terlebih lagi, ketika permohonan a quo diajukan,
Mahkamah dihadapkan pada agenda nasional yaitu penyelesaian perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 yang diterima
Mahkamah sejak bulan Desember 2020 dan memiliki tenggang waktu
penyelesaian 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya
permohonan, sehingga saat itu Mahkamah menghentikan secara
sementara seluruh pemeriksaan perkara, termasuk perkara para Pemohon
a quo [vide Pasal 82 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang,
selanjutnya disebut PMK 2/2021]. Selain itu, bersamaan dengan proses
pemeriksaan terhadap perkara a quo, sebagian besar negara-negara di
seluruh dunia, termasuk di Indonesia sedang menghadapi ancaman
pandemi Covid-19 yang telah dinyatakan oleh Presiden sebagai bencana
nasional-nonalam [vide Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional]. Selanjutnya,
untuk mencegah penyebaran virus yang relatif cepat dengan tingkat
fatalitas yang tinggi pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak bulan Januari 2021. Oleh
karena, pencegahan penyebaran virus penting untuk dilakukan oleh
semua pihak, termasuk Mahkamah Konstitusi, maka persidangan di
Mahkamah saat itu dihentikan untuk beberapa waktu, termasuk
persidangan untuk perkara a quo. Namun, tanpa mengurangi semangat
mempercepat penyelesaian pengujian formil sebagaimana dimaksud
dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
79/PUU-XVII/2019,
Mahkamah dalam melakukan pemeriksaan perkara pengujian formil UU
11/2020 telah melakukan pemeriksaan secara terpisah (splitsing) dengan
permohonan pengujian materiil terhadap UU 11/2020”.
[3.5]
Menimbang bahwa berkenaan dengan kedua pertimbangan hukum
tersebut di atas, dalam permohonan a quo Mahkamah juga perlu kembali
menegaskan adanya perbedaan karakteristik antara pengujian materiil dan formil.
Dalam pengujian formil selain terdapat urgensi untuk membatasi waktu pemeriksaan
persidangan demi kepastian hukum atas keberlakuan undang-undang, terdapat pula
urgensi bagi Mahkamah untuk memutus setelah mendapatkan penjelasan atau
keterangan dari pihak pembentuk undang-undang agar persoalan mengenai
keterpenuhan syarat pembentukan undang-undang dapat terjawab dengan terang
dan jelas dengan didasarkan pada dokumen yang sah berkaitan dengan proses
pembentukan undang-undang tersebut. Dengan demikian, bilamana Mahkamah
memandang permohonan pengujian formil terhadap undang-undang telah
memenuhi syarat kewenangan Mahkamah, tenggang waktu, kedudukan hukum,
dan kejelasan pokok permohonan, maka penting bagi Mahkamah untuk
453
mendengarkan keterangan Presiden dan DPR berkenaan dengan seluruh proses
pembentukan undang-undang a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa berkenaan dengan pemberian keterangan tersebut
terdapat fakta, Presiden dan DPR memerlukan waktu yang cukup untuk dapat
memberikan keterangan yang komprehensif guna menjawab segala hal yang terkait
dengan proses pembentukan undang-undang yang tengah diuji oleh Mahkamah.
Oleh karena itu, Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu
yang cukup atau tenggat waktu penyelesaian pengujian formil suatu Undang-
Undang dengan mempertimbangkan adanya urgensi atau kebutuhan untuk
mendapatkan keterangan dan penjelasan dari pihak pembentuk undang-undang
sebelum memutus perkara a quo. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan
hukum tersebut Mahkamah berpendapat bahwa tenggat waktu 60 (enam puluh) hari
kerja adalah sejak Presiden dan/atau DPR menyampaikan keterangan dalam sidang
pleno pemeriksaaan persidangan sebagai waktu dimulainya penghitungan waktu 60
(enam puluh) hari kerja pemeriksaan perkara pengujian formil sebuah undang-
undang dimaksud. Namun demikian, dalam kasus tertentu, jika Presiden dan DPR
dalam 2 (dua) kali persidangan pleno dengan agenda mendengarkan keterangan
Presiden dan/atau DPR tidak kunjung menyampaikan keterangannya di
persidangan, Mahkamah dapat memutuskan menggunakan batas waktu lain untuk
menentukan tenggang waktu penyelesaian perkara pengujian formil.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.7] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
454
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
[3.8]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009 serta putusan-putusan selanjutnya berkaitan dengan
kedudukan hukum dalam hal pengujian formil undang-undang, Mahkamah telah
berpendirian sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat secara
serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta tidak
diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materiil di pihak lain,
perlu untuk ditetapkannya syarat legal standing dalam pengujian formil
Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat
adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah
sampai sekuat dengan adanya syarat kepentingan dalam pengujian materiil
sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan sama sekali tertutup kemungkinannya bagi anggota masyarakat
atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk
mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus konkrit yang diajukan oleh
para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan yang langsung
antara para Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan pengujian
formil.”
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian formil terhadap undang-
undang harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon dengan
undang-undang yang dimohonkan pengujiannya;
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kedudukan hukum sebagaimana diuraikan pada Paragraf
[3.7] dan Paragraf [3.8] di atas, pada pokoknya para Pemohon telah menjelaskan
kedudukan hukumnya dalam pengujian formil sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian formil UU 3/2025 terhadap
UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa para Pemohon terdiri dari:
455
a. Pemohon I, Muhammad Alif Ramadhan, perorangan warga negara
Indonesia, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia semester 8
[vide Bukti P-6 dan Bukti P-7).
b. Pemohon II, Kelvin Oktariano, perorangan warga negara Indonesia,
mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia semester 2 [vide Bukti
P-8 dan Bukti P-9].
c.
Pemohon III, Mohammad Syaddad Sumartadinata, perorangan warga
negara Indonesia, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia
semester 4 [vide Bukti P-10 dan Bukti P-11).
d. Pemohon IV, Fiqhi Firmansyah, perorangan warga negara Indonesia,
mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro semester 6 [vide Bukti
P-12 dan Bukti P-13].
e. Pemohon V, Imam Morezki Bastanta Manihuruk, perorangan warga negara
Indonesia, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro semester 6
[vide Bukti P-14 dan Bukti P-15].
Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian, para Pemohon
menjelaskan yang apabila dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon I selain sibuk di bidang akademik, juga dipercaya memimpin
organisasi kampus sebagai ketua Kongres Mahasiswa UI dan ketua BPM FH
UI, sehingga kesehariannya tidak semata belajar tetapi juga memperjuangkan
independensi mahasiswa dari berbagai bentuk intervensi. Pemohon I merasa
bahwa kehadiran UU 3/2025 memberi ruang lebih luas bagi TNI di ranah sipil
yang dapat menimbulkan kecemasan, karena menghadirkan intimidasi dan ikut
campur sehingga mengancam kebebasan organisasi mahasiswa. Pemohon I
juga merasa dirugikan karena proses pembentukan undang-undang a quo
dilakukan tanpa keterbukaan, sehingga Pemohon I tidak pernah diberi
kesempatan mengetahui, apalagi mengawal draf RUU tersebut. Akibatnya,
aktivitas ilmiah yang selama ini dilakukan, termasuk menjadi narasumber
tentang pembentukan peraturan yang baik berdasar Undang-Undang tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), seolah kehilangan
bobot sebab praktik negara justru menyimpang dari peraturan yang berlaku.
456
Dampak tersebut terasa semakin berat ketika Pemohon I menulis skripsi
tentang peraturan perundang-undangan, karena Pemohon I dihadapkan
dengan kebingungan akademik sekaligus ketidakpastian hukum, mengingat
praktik pembentukan UU yang bersangkutan bertentangan dengan ketentuan
dalam UU P3. Kondisi tersebut pada akhirnya mengganggu hak konstitusional
Pemohon I untuk mengembangkan diri lewat pendidikan dan memperoleh
kepastian hukum yang secara tegas dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
b. Bahwa Pemohon II merasa proses pembentukan UU 3/2025 tidak tunduk pada
ketentuan UU P3. Hal tersebut membuat Pemohon II kehilangan kepastian
hukum dan merasakan bahwa prinsip supremasi hukum yang dipelajarinya
hanya tinggal teori di atas kertas. Kerugian Pemohon II tidak hanya berhenti
pada ranah akademik, Pemohon II juga aktif dalam berbagai kegiatan sosial
dan advokasi. Pemohon II merasa resah karena dengan berlakunya undang-
undang a quo, peluang kembalinya dwifungsi TNI sangat terbuka lebar,
sehingga Pemohon II sebagai mahasiswa yang aktif bersuara, khawatir hak-
haknya akan terancam, sebagaimana halnya generasi mahasiswa di era Orde
Baru. Dengan demikian, jelas terlihat bahwa keberlakuan undang-undang a quo
menimbulkan kerugian hak konstitusional bagi Pemohon II, baik dari segi
kepastian hukum yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 maupun dari aspek
kebebasan sipil yang seharusnya terlindungi dalam negara demokratis.
c.
Bahwa Pemohon III sebagai mahasiswa tidak hanya belajar teori di bangku
kuliah, tetapi juga terjun langsung mengkaji isu-isu sosial politik, menyusun
tulisan kritis tentang kebijakan pemerintah, hingga menyelenggarakan
konsolidasi nasional mahasiswa menjelang aksi menolak undang-undang
Pilkada. Aktivitas tersebut menunjukkan keterlibatan nyata Pemohon III dalam
mendorong partisipasi publik serta mengawal prinsip keterbukaan dalam
pembentukan hukum. Bahkan, Pemohon III turut menyusun kajian yang
menyoroti gejala menguatnya demokrasi otoriter, sebagai wujud kontrol
mahasiswa terhadap kekuasaan. Namun, pengalaman Pemohon III juga
memperlihatkan betapa rapuhnya ruang kebebasan sipil, ketika BEM UI
melontarkan kritik terhadap dugaan pelanggaran HAM oleh TNI di Papua, justru
muncul respons ofensif dari akun media sosial yang diduga terkait TNI, yang
457
menantang mahasiswa “magang” di institusi militer. Bagi Pemohon III, respons
semacam itu bukanlah ruang dialog yang sehat, melainkan cerminan resistensi
terhadap kritik. Kekhawatiran tersebut semakin beralasan ketika UU 3/2025
memperluas kewenangan TNI dalam ranah sipil, termasuk kemungkinan
menduduki jabatan sipil tanpa mekanisme pengawasan yang ketat. Bagi
Pemohon III hal tersebut menimbulkan potensi chilling effect, rasa gentar yang
membungkam kebebasan berekspresi dan mempersempit ruang aman
masyarakat sipil untuk menyampaikan kritik. Keinginan Pemohon III untuk
mengawasi proses pembentukan undang-undang a quo pun terhambat, karena
DPR tidak menyediakan draf resmi yang terbuka bagi publik, sehingga
Pemohon III kesulitan memahami maupun mengkritisi substansi aturan
tersebut. Situasi ini juga berdampak pada aspek akademiknya, yakni sebagai
mahasiswa yang telah menempuh mata kuliah Ilmu Perundang-Undangan,
Pemohon III menemukan bahwa praktik pembentukan undang-undang a quo
bertolak belakang dengan prinsip-prinsip UU P3 yang diajarkan di kelas.
Akibatnya, Pemohon III merasa pendidikan yang dijalani kehilangan relevansi,
padahal Pemohon III bercita-cita menjadi sarjana hukum yang kelak mampu
mengkaji sekaligus mengajarkan hukum secara benar. Dengan kondisi
tersebut, Pemohon III merasa hak konstitusionalnya untuk mengembangkan
diri dan hak kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 telah dirugikan dengan adanya
undang-undang a quo.
d. Bahwa Pemohon IV merasa proses lahirnya UU 3/2025 menyimpang dari
prinsip yang Pemohon IV pelajari di bangku kuliah. Ketidaksesuaian ini
membuat Pemohon IV tidak hanya merasa kecewa, tetapi juga mengalami
kebingungan karena apa yang diajarkan secara akademis berlawanan dengan
praktik pembentukan hukum di lapangan. Situasi ini menimbulkan benturan
antara teori dan praktik yang pada akhirnya merugikan hak konstitusional
Pemohon IV untuk memperoleh kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Lahirnya undang-undang a quo yang
tidak sesuai prosedur juga memukul semangat Pemohon IV dalam kegiatan
intelektual dan aktivitasnya, karena Pemohon IV merasa kehilangan pijakan
ketika negara sendiri tidak tunduk pada aturan main yang sah. Dengan
458
demikian, keberlakuan undang-undang a quo jelas menimbulkan kerugian hak
konstitusional bagi Pemohon IV, baik dalam kapasitasnya sebagai mahasiswa
hukum yang tengah mengembangkan ilmu, maupun sebagai aktivis yang
berjuang menjaga tegaknya prinsip negara hukum.
e. Bahwa Pemohon V sebagai warga negara Indonesia dan juga sebagai pemilih
dalam pemilihan umum telah memberikan mandat politik kepada DPR untuk
menjalankan fungsi legislasi sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,
merasa proses pembentukan undang-undang 3/2025 telah dilakukan secara
tertutup, terburu-buru, dan tanpa transparansi yang memadai. Dengan keadaan
tersebut Pemohon V merasa telah dirugikan karena sebagai warga negara
seharusnya memiliki hak untuk mengetahui, mengawasi, dan memahami
jalannya proses legislasi, tetapi akses terhadap draf resmi maupun naskah
akademik kerap berubah-ubah dan tidak tersedia bagi publik. Akibatnya,
Pemohon V kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi secara bermakna, baik
sebagai individu maupun sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Diponegoro yang semestinya bisa menyuarakan aspirasi
kolektif bersama mahasiswa lainnya sebelum undang-undang tersebut
disahkan. Kondisi tersebut jelas melanggar hak konstitusional Pemohon V
untuk mengembangkan diri dan memperjuangkan haknya secara kolektif, hak
untuk mendapatkan informasi, dan hak kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28F, dan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945. Padahal, Pemohon V sebagai pemilih sah dalam
Pemilu 2024, berhak atas wakil rakyat yang bekerja secara jujur, adil, dan
bertanggung jawab sesuai dengan mandat yang telah ia berikan melalui
mekanisme yang demokratis. Namun, faktanya DPR menjalankan proses
legislasi secara tertutup dan tidak transparan. Dengan demikian, Pemohon V
tidak hanya mengalami kerugian pribadi dalam bentuk hilangnya akses
informasi dan partisipasi, tetapi juga kerugian sebagai warga negara yang hak
pilihnya dikhianati oleh proses legislasi yang cacat prosedur.
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama uraian Pemohon I
sampai dengan Pemohon V (selanjutnya disebut para Pemohon) dalam
menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
459
Paragraf [3.9] serta dikaitkan dengan syarat kedudukan hukum para Pemohon
dalam pengujian formil undang-undang sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.8]
di atas, sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih jauh kedudukan hukum para
Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu menegaskan bahwa meskipun dalam
pengujian formil UU 3/2025 terdapat beberapa permohonan, yakni Permohonan
Nomor 55/PUU-XXIII/2025, Permohonan Nomor 58/PUU-XXIII/2025, Permohonan
Nomor 66/PUU-XXIII/2025, Permohonan Nomor 74/PUU-XXIII/2025, Permohonan
Nomor 79/PUU-XXIII/2025, dan Permohonan Nomor 83/PUU-XXIII/2025 yang
sama dengan permohonan a quo, namun beberapa permohonan tersebut tidak
dilanjutkan dalam pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian dan telah
diputus oleh Mahkamah dengan amar putusan tidak dapat diterima karena para
Pemohon telah jelas tidak memiliki kedudukan hukum. Sementara itu, permohonan
yang dilanjutkan dalam pemeriksaan persidangan, in casu permohonan a quo, tidak
serta-merta dapat dipastikan dari awal ada atau tidaknya kedudukan hukum para
Pemohon karena masih terdapat kemungkinan para Pemohon memiliki kedudukan
hukum setelah didalami dan dicermati pada pemeriksaan persidangan dengan
agenda pembuktian, karena pada saat Mahkamah menyepakati untuk melanjutkan
ke pemeriksaan persidangan, masih terdapat hal-hal yang belum dapat meyakinkan
Mahkamah mengenai keterpenuhan syarat kedudukan hukum para Pemohon yang
hanya baru dapat diketahui dengan jelas dan dipastikan ada atau tidaknya
kedudukan hukum para Pemohon setelah selesainya pemeriksaan persidangan.
Dengan kata lain, fakta bahwa suatu perkara telah diperiksa dalam pemeriksaan
persidangan dengan agenda pembuktian, tidak serta-merta meneguhkan atau
menjamin adanya kedudukan hukum para Pemohon, sebab Mahkamah tetap dapat
mendalami/mencermati dan berwenang untuk menilai kembali kedudukan hukum
para Pemohon, sehingga Mahkamah dapat mengambil kesimpulan apakah suatu
permohonan yang diajukan memenuhi syarat kedudukan hukum atau tidak [vide
risalah sidang perkara 45-56-69-75-81/PUU-XXIII/2025 bertanggal 23 Juni 2025,
hlm. 4-5]. Berkaitan dengan hal tersebut, meskipun terhadap perkara a quo telah
sampai pada tahap pemeriksaan persidangan dengan agenda antara lain
mendengarkan keterangan ahli para Pemohon, namun substansi dari keterangan
yang dihadirkan tidak pernah menguraikan secara konkret kerugian para Pemohon
yang bersifat langsung dan faktual maupun potensial yang dialami oleh para
460
Pemohon berkaitan dengan proses pembentukan undang-undang a quo
sebagaimana yang dimohonkan dalam pengujian formil. Selain itu, tidak ada bukti
dan fakta persidangan yang memperlihatkan bahwa para Pemohon pernah secara
aktif mengikuti atau mengawal proses pembentukan UU 3/2025 sejak awal seperti
menghadiri forum akademik, menyusun kajian atau tulisan ilmiah, atau
menyuarakan sikap resmi terkait pembahasan RUU a quo. Bukti-bukti yang
diajukan oleh para Pemohon antara lain adalah berupa identitas pribadi, dokumen
administratif, video, serta tangkapan layar dari beberapa sumber [vide Bukti P-6
sampai dengan Bukti P-35]. Adapun dokumen lain seperti risalah rapat DPR atau
daftar Prolegnas hanyalah bersifat informatif dan sama sekali tidak menunjukkan
kerugian langsung yang dialami para Pemohon [vide Bukti P-36 sampai dengan
Bukti P-42]. Sementara, bukti mengenai aktivitas organisasi mahasiswa pun hanya
memperlihatkan keterlibatan dalam isu sosial-politik umum [vide Bukti P-43 sampai
dengan Bukti P-46], bukan kegiatan yang berkaitan langsung dengan proses
pembentukan UU 3/2025. Sehingga, bukti-bukti tersebut dan bukti-bukti lainnya
menurut Mahkamah tidak mendukung uraian mengenai anggapan kerugian hak
konstitusional yang dikemukakan oleh para Pemohon, meskipun permohonan a quo
diperiksa hingga tahap pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian. Oleh
karenanya, Mahkamah berpendapat tidak ada relevansi antara alat bukti yang
diajukan oleh para Pemohon dengan adanya anggapan kerugian hak konstitusional
yang diuraikan oleh para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya
sehingga para Pemohon tidak dapat menjelaskan adanya hubungan sebab-akibat
(causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon
dengan proses pembentukan UU 3/2025 yang dimohonkan pengujian formil dalam
permohonan a quo. Dengan demikian, setelah melalui serangkaian sidang
pemeriksaan pembuktian dan fakta hukum dalam persidangan pada akhirnya tidak
terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menilai kembali dan menyatakan bahwa
para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo.
[3.10]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu
pengajuan permohonan, namun oleh karena para Pemohon tidak memiliki
461
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak perlu
mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut.
[3.11]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Permohonan para Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu
pengajuan permohonan pengujian formil yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan;
[4.3] Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.4] Pokok permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
----------------------------------------------------------------------------
462
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat 2 (dua) orang
Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra
yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut:
[6.1]
Menimbang bahwa permohonan pengujian formil atas Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU 3/2025) yang
diajukan para Pemohon berkenaan dengan pembentukan UU 3/2025 yang
menyatakan, “Pembentukan UU 3/2025 tidak memenuhi asas keterbukaan, dan
tidak menggunakan mekanisme carry over, serta penambahan UU 3/2025 dalam
perubahan prolegnas prioritas tidak sesuai dengan ketentuan”. UU 3/2025 a quo
dimohonkan para Pemohon untuk dinyatakan tidak memenuhi ketentuan
pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI 1945. Dalam amar
putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian formil
UU 3/2025. Terhadap penilaian tersebut, kami memiliki pandangan atau pendapat
berbeda (dissenting opinion) dengan alasan sebagai berikut.
Sebelum memulai pendapat kami terkait dengan kedudukan hukum para
Pemohon izinkan kami untuk menguraikan terlebih dahulu pandangan umum
mengenai posisi kedudukan hukum dalam pengujian formil. Bahwa dalam putusan
MK Nomor 27/PUU-VII/2009 mengenai pengujian formil Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
telah disepakati dasar pemberian kedudukan hukum yang berbeda dengan
pengujian materiil. Karakteristik pengujian formil yakni menekankan pada pengujian
yang berkaitan dengan persoalan pembentukan Undang-Undang yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah ditentukan dalam UUD 1945, bukan
keabsahan suatu ayat, pasal, kata atau frasa tertentu. Pada putusan MK Nomor
27/PUU-VII/2009 tersirat adanya kemudahan bagi para Pemohon untuk dapat
mengajukan permohonan pengujian formil. Oleh karena itu, sudah seyogyanya
terdapat standar yang berbeda dengan yurisprudensi yang telah ada mengenai
kedudukan hukum. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan kemustahilan bagi
463
Pemohon warga negara dalam mengajukan pengujian formil sebuah undang-
undang karena tampak sumirnya kepentingan hukum individual warga negara.
Bahwa para Pemohon menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai
mahasiswa, berkewarganegaraan Indonesia yang memiliki perhatian terhadap
pembentukan UU 3/2025 yang mana para Pemohon tidak mendapatkan
kesempatan dan kemudahan akses dalam mengikuti serta mendapatkan dokumen-
dokumen pendukung dalam pembentukan UU 3/2025 oleh karenanya para
Pemohon merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28F UUD NRI 1945.
Berdasarkan uraian dalil para Pemohon di atas, maka untuk menentukan
adanya kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon maka harus terlebih
dahulu dipastikan sejauh mana adanya kepentingan hukum (legal interest) para
Pemohon. Bahwa legal interest adalah kepentingan yang bersumber dari prinsip-
prinsip, standar-standar dan aturan-aturan yang dikembangkan Undang-Undang
atau oleh pengadilan, dengan kata lain, legal interest adalah kepentingan yang
diakui oleh hukum. Fakta selama persidangan terungkap bahwa para Pemohon
mengalami kesulitan untuk mendapatkan dokumen naskah-naskah serta tidak dapat
mengikuti persidangan pembahasan UU 3/2025 adalah sebuah kepentingan yang
dilindungi oleh hukum (legally protected interest). Bahwa sebagai warga negara
Indonesia, para Pemohon memiliki hak atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 untuk berpartisipasi dan mengikuti proses
perancangan, pembahasan hingga atau persetujuan dan pengundangan sebuah
Undang-Undang sebagaimana telah ditentukan dalam Peraturan DPR Nomor 1
Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib DPR) di mana Pasal 243 hingga Pasal 246
mengatur tentang “partisipasi masyarakat” yang pada pokoknya menyatakan bahwa
masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan lisan dan tertulis salah
satunya dalam proses penyiapan dan pembahasan rancangan undang-undang.
Selain itu, pada Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (UU PPP) menentukan adanya asas keterbukaan yang
memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berpartisipasi terhadap
464
pembentukan sebuah undang-undang. Partisipasi dimaksud merujuk pada
kepentingannya baik langsung maupun tak langsung dengan muatan yang disusun
dalam Undang-Undang a quo. Dalam proses penyusunan sebuah undang-undang
tentu sangat sumir membedakan warga negara yang berkepentingan langsung dan
tidak, karena pada hakikatnya sebuah undang-undang yang disahkan berlaku dan
wajib ditaati oleh semua pihak, sehingga hampir tidak ada warga negara yang tidak
memiliki kepentingan tidak langsung. Karena daya ikatnya yang berlaku secara erga
omnes, maka dapat dikatakan setiap warga negara memiliki kepentingan langsung
terhadap sebuah undang-undang.
[6.2]
Menimbang bahwa permohonan a quo diajukan oleh lima orang
Pemohon, yaitu: Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I), Kelvin Oktariano
(Pemohon II), Mohammad Syaddad S (Pemohon III), Fiqhi Firmansyah (Pemohon
IV), dan Imam Morezki B.M (Pemohon V). Dalam putusan permohonan a quo,
mayoritas Hakim Konstitusi menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Karena alasan kelima
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga amar putusan menyatakan
permohon para Pemohon tidak dapat diterima [NO (niet ontvankelijke verklaard)].
[6.3]
Menimbang bahwa setelah membaca secara teliti dan saksama
penjelasan dan argumentasi para Pemohon serta ditambah dengan beberapa
putusan Mahkamah Konstitusi perihal pengujian formil sebagaimana yang pernah
diputus sebelumnya, para Pemohon seharusnya dinyatakan memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dalam menjelaskan keterpenuhan
ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, para Pemohon telah menerangkan anggapan
kerugian hak konstitusionalnya yang dirugikan oleh proses pembentukan UU
3/2025. Penjelasan kerugian hak konstitusional para Pemohon adalah sebagai
berikut:
Bahwa perihal pengujian formil undang-undang, berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 bertanggal 16 Juni 2010 pada
halaman 68, berkaitan dengan kedudukan hukum, Mahkamah mempertimbangkan
pada pokoknya sebagai berikut:
465
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masayarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta
tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materiil di
pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil
Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat
adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah
sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan dalam pengujian materiil
sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan sama sekali tertutup kumungkinannya bagi anggota
masyarakat atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
untuk mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus konkrit yang
diajukan oleh para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan
yang langsung antara para Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan
pengujian formil.”
Bahwa berkenaan dengan penilaian atas hubungan pertautan langsung
para Pemohon dalam kapasitasnya sebagai mahasiswa terhadap proses
pembentukan UU 3/2025, perlu mencermati penilaian Mahkamah terhadap
kedudukan hukum Pemohon pada perkara-perkara pengujian formil UU 3/2025
yang telah diputus sebelumnya. Berkenaan dengan itu, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 5 Juni 2025 telah mempertimbangkan sebagai berikut:
”[3.6] ...Terhadap kedudukan hukum para Pemohon sebagai mahasiswa,
seharusnya para Pemohon dapat lebih aktif dalam menyikapi selama proses
pembentukan UU 3/2025, baik dalam bentuk aktif mengikuti diskusi/seminar
yang berkaitan dengan proses pembentukan UU a quo, membuat
kajian/tulisan mengenai proses pembentukan UU a quo, maupun
menyuarakan penolakannya dalam berbagai bentuk aktivitas. Hal ini
merupakan salah satu bentuk upaya berupa adanya kesadaran berkonstitusi
yang dapat dilakukan mahasiswa, mulai dari mengikuti proses pembentukan
suatu UU yang dianggap tidak terbuka dan tidak transparan sampai dengan
tahap pengesahan UU dan pengujian UU di Mahkamah Konstitusi.” [vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIII/2025 hlm. 53].
Bahwa terhadap uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, hubungan
pertautan langsung mahasiswa dalam proses pembentukan UU 3/2025 dapat dinilai
melalui ada atau tidaknya bukti yang menunjukkan keterlibatan aktif yang dilakukan
para Pemohon dalam kapasitasnya sebagai mahasiswa dan masyarakat yang
mengawal proses pembentukan UU 3/2025. Oleh karena itu, dalam menilai
kedudukan hukum para Pemohon dalam perkara a quo perlu dilakukan penilaian
terhadap partisipasi aktif para Pemohon dalam pembentukan UU 3/2025 yang
466
menunjukkan hubungan pertautan langsung dengan proses pembentukan UU
3/2025.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pertama, bahwa Pemohon I
adalah Ketua Kongres Mahasiswa Universitas Indonesia (“Ketua Kongres”) sejak 17
Februari 2024 hingga 12 Maret 2025 [vide bukti P-16], serta memimpin lembaga
tinggi kemahasiswaan fakultas sebagai Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa
Universitas Indonesia (“Ketua BPM FH UI”) sejak 25 Januari 2024 hingga 23 Januari
2025 [vide bukti P-17], aktif menyuarakan independensi mahasiswa yang terbebas
dari intervensi dalam melaksanakan aktivitas keorganisasian dan aktivisme [vide
bukti P-18] yang dengan keberlakuan UU a quo yang ternyata memperluas ruang
lingkup wewenang TNI terhadap aktivitas sipil jelas berpotensi menimbulkan
tindakan yang bersifat intervensi, intimidasi, dan/atau hal-hal lain serupa menjadikan
independensi mahasiswa, di mana dalam pembentukannya mengabaikan asas
Keterbukaan yang mengancam kepentingannya. Terlebih diketahui bahwa draf
Rancangan Undang-Undang (“RUU”) a quo [vide bukti P-32] tidak dapat diakses
oleh Pemohon I sehingga Pemohon I tidak dapat terlibat untuk berpartisipasi
memberikan pendapat dalam pembentukan UU 3/2025. Bahwa Pemohon I memiliki
hak untuk memperoleh informasi, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F UUD NRI
1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Kedua, bahwa bagi Pemohon II sebagai mahasiswa semester 2 Fakultas
Hukum Universitas Indonesia, yang mana pada saat semester 1 Pemohon
mempelajari mata kuliah Ilmu Negara yang mempelajari konsep supremasi hukum.
Namun, ternyata dalam praktik pembentukan UU a quo tidak tunduk dengan
ketentuan yang telah diamanatkan dalam UU P3, sehingga tidak mencerminkan
konsep supremasi hukum. Selain itu, Pemohon II juga terlibat aktif dalam melakukan
advokasi [vide bukti P-21] dan ikut menyebarluaskan informasi mengenai
perkembangan RUU a quo, melalui Instagram Story Pemohon. [vide bukti P-23].
Ketiga, bahwa bagi Pemohon III merupakan fungsionaris Badan Eksekutif
Mahasiswa Universitas Indonesia tahun 2024 (selanjutnya disebut “BEM UI 2024”)
yang terlibat dalam kegiatan aktif sebagai staf Departemen Kajian dan Aksi Strategis
BEM UI 2024 [vide bukti P-28]. Selain itu Pemohon III juga aktif dalam berbagai
kegiatan dan penulisan kajian yang salah satunya mengenai dugaan menguatnya
467
praktik demokrasi otoriter di Indonesia. Hal ini menegaskan kapasitas Pemohon III
sebagai individu yang aktif dan atentif terhadap penyelenggaraan negara, yang turut
terdampak secara langsung oleh kekosongan partisipasi publik dalam proses
pembentukan undang-undang sebagaimana didalilkan dalam perkara a quo. [vide
bukti P-31].
Keempat, bahwa bagi Pemohon IV merupakan fungsionaris Badan
Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Tahun 2025 yang
menjabat sebagai Komisi Ahli Pergerakan yang aktif dalam mengawal isu-isu
hukum, sosial, dan politik yang dibuktikan dengan beberapa kajian yang telah dikaji
oleh Pemohon IV. [vide bukti P-43 dan Bukti P-44] dan mahasiswa semester enam
di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang telah mengikuti mata kuliah
Perancangan Hukum, yang menemukan adanya ketidaksesuaian antara proses
pembentukan Undang-Undang a quo dengan prinsip-prinsip dan prosedur yang
diajarkan dalam perkuliahan, sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketidaksesuaian ini
menimbulkan kerugian hak konstitusional Pemohon IV untuk mendapatkan
kepastian hukum.
Kelima, bahwa bagi Pemohon V adalah warga negara Republik Indonesia
yang dirugikan akibat pembahasan pembentukan Undang-Undang a quo
diselenggarakan sangat tertutup dan tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan dan
transparansi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu,
Pemohon V juga sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum
merasa sulit bahkan tidak dapat menyuarakan haknya secara kolektif bersama
dengan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro lainnya sebelum
pengesahan Undang-Undang a quo. [vide bukti P-45] dan [vide bukti P-46].
Bahwa para Pemohon mengalami kesulitan dalam memperoleh draft
resmi dan final dari Undang-Undang tersebut [vide bukti P-32], menurut para
Pemohon seharusnya merupakan tanggung jawab DPR untuk menyediakan secara
transparan dan akuntabel. Keadaan ini semakin diperburuk dengan proses
pembentukan UU a quo sangat kilat bahkan melangkahi tahapan-tahapan
pembentukan undang-undang yang diamanatkan dalam UU PPP. Para Pemohon
kesulitan dalam mencari bahan-bahan untuk mengkaji UU a quo mengingat
keterbatasan informasi dan waktu, berpotensi mengabaikan hak konstitusional para
468
Pemohon untuk memperoleh informasi, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F UUD
NRI Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya. Fakta empirik yang dikemukakan, UU a quo memberikan
perluasan terhadap tugas dan wewenang TNI untuk menjalankan fungsi-fungsi di
ranah sipil, termasuk kemungkinan untuk menduduki jabatan sipil menurut kami
terdapat pertautan terhadap kepentingan para Pemohon sebagaimana uraian di
atas.
[6.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas,
terhadap Pemohon I sampai dengan Pemohon V oleh karena telah dapat
menguraikan alasan adanya anggapan kerugian hak konstitusionalnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang saat ini sebagai mahasiswa yang turut
aktif dalam berbagai kegiatan kritis dan aktifitas yang sehari-hari ikut mempelajari
bagaimana penyusunan sebuah undang-undang yang baik demi tegaknya
supremasi hukum, mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan penyampaian aspirasi
mengenai pembentukan UU 3/2025, dan para Pemohon juga mengalami kesulitan
dalam mencari bahan-bahan untuk mengkaji UU a quo telah berpotensi
mengabaikan hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh informasi,
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945. Di samping itu, para
Pemohon telah dapat membuktikan adanya hubungan sebab-akibat (causal
verband) antara pembentukan UU 3/2025 dengan kepentingan hukum (legal
interest)
para
Pemohon
sebagai
mahasiswa,
khususnya
dalam
proses
pembentukan UU 3/2025 tersebut. Oleh karena itu, para Pemohon yang merupakan
perorangan WNI yang berprofesi sebagai mahasiswa mempunyai anggapan
kerugian secara spesifik baik aktual atau setidak-tidaknya potensial yang dialami
oleh para Pemohon. Terlebih, anggapan kerugian hak konstitusional a quo
disebabkan keterlibatan para Pemohon dalam menyampaikan aspirasi terkait
dengan pembentukan UU 3/2025 serta statusnya sebagai WNI yang dijamin dalam
Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK, yang tidak mendapatkan akses yang cukup dalam
berpartisipasi aktif dalam proses pembentukan UU 3/2025.
[6.5]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
uraian
pertimbangan
hukum
sebagaimana diuraikan di atas, kami berpendapat seharusnya Mahkamah
469
menyatakan para Pemohon memiliki kedudukan hukum dan dapat bertindak
sebagai Pemohon (selanjutnya disebut para Pemohon) dalam mengajukan
permohonan a quo dan Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut pokok
permohonan para Pemohon.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M.
Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic P. Foekh masing-masing sebagai Anggota pada
hari Senin, tanggal delapan, bulan September, tahun dua ribu dua puluh lima,
dan pada hari Selasa, tanggal sembilan, bulan September, tahun dua ribu dua
puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan September, tahun dua
ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 13.55 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur
Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Saiful Anwar sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh para
Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
470
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Saiful Anwar
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 91/PUU- XVIII/2020, yang diuraikan sebagai berikut: [3.17.8] .... Oleh karena itu, selain menggunakan aturan legal formal berupa peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna (meaningful participation) sehingga tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh. Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Partisipasi publik tersebut terutama diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas. Apabila diletakkan dalam lima tahapan pembentukan undang-undang yang telah diuraikan pada pertimbangan hukum di atas, partisipasi masyarakat yang lebih bermakna (meaningful participation) harus dilakukan, paling tidak, dalam tahapan (i) pengajuan rancangan undang-undang; (ii) pembahasan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan presiden, serta pembahasan bersama antara DPR, Presiden, dan DPD sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945; dan (iii) persetujuan bersama antara DPR dan presiden. Bahwa Para Pemohon dalam petitumnya memohon sebagai berikut: Dalam Perkara 45 1. Menyatakan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 95 7104), tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI 1945. 3. Menyatakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104), bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 4. Menyatakan ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah, dihapus dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4439) berlaku kembali. 5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Apabila Majelis Hakim Mahkamah mempunyai pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). II. Keterangan DPR RI A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon Dalam Pengujian Formil Bahwa merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada sidang 20 Oktober 2023, mengenai parameter kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam pengujian secara formil, Mahkamah Konstitusi menyatakan: [3.5] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 16 Juni 2010 serta putusan-putusan selanjutnya berkaitan dengan kedudukan hukum dalam hal pengujian formil undang-undang, Mahkamah telah berpendirian sebagai berikut: “bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materiil di pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil Undang- Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya 96 kepentingan dalam pengujian materiil sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan menyebabkan sama sekali tertutup kumungkinannya bagi anggota masyarakat atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk mengajukan pengujian secara formil.” Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian formil undang-undang harus menjelaskan terlebih dahulu: a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK; b. ada tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon dengan undang-undang yang dimohonkan pengujiannya. Dalam penerapannya pada Putusan Perkara Nomor 27/PUU-VII/2009, dari empat Pemohon pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, hanya satu Pemohon yang dianggap memiliki kedudukan hukum dalam pengujian formil oleh MK yaitu Pemohon I yang berprofesi sebagai advokat karena memiliki pertautan langsung dengan lembaga Mahkamah Agung. Adapun Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV sebagai anggota masyarakat tidak memiliki legal standing dalam Permohonan a quo. Berikut adalah kutipan pertimbangan hukum MK dalam Putusan tersebut: [3.9] ... bahwa para Pemohon adalah anggota masyarakat yang memerlukan kepastian hukum atas tegaknya negara hukum maka oleh karenanya para Pemohon mempunyai kepentingan terhadap pengujian Undang- Undang. Khusus dalam permohonan a quo yang menyangkut permohonan uji formil atas Undang-Undang Mahkamah Agung, Pemohon I, karena profesinya akan banyak berhubungan dengan Mahkamah Agung oleh karenanya secara langsung Pemohon memerlukan kepastian hukum atas segala hal yang berhubungan dengan lembaga Mahkamah Agung dengan demikian terdapat hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon I dengan Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji secara formil; bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I mempunyai legal standing, sedangkan Pemohon lainnya yaitu Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV sebagai anggota masyarakat yang tidak mempunyai hubungan pertautan dengan Undang-Undang Mahkamah Agung tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan pengujian formil terhadap Undang-Undang a quo. 97 Bahwa terhadap kedudukan hukum Para Pemohon dalam perkara a quo, DPR RI memberikan pandangan berdasarkan parameter kedudukan hukum Para Pemohon dalam pengujian formil berdasarkan Putusan MK tersebut, sebagai berikut: 1. Para Pemohon Perkara 45 dan Para Pemohon Perkara 69 menggunakan 5 (lima) syarat yang bersifat kumulatif dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tertanggal 20 September 2007 serta Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang sebagai dasar adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional. Adapun dasar hukum tersebut merupakan syarat untuk pengujian materiil undang-undang sehingga tidak tepat digunakan dalam pengujian formil dalam permohonan a quo. Penggunaan kriteria legal standing dalam pengujian materiil ke dalam pengujian formil akan menyebabkan pengujian undang-undang menjadi masuk ke dalam ranah pengujian materiil. Padahal parameter pengujian formil berbeda secara substansial dengan pengujian materiil, karena fokus pengujian formil terletak pada apakah prosedur pembentukan undang-undang telah sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. 2. Para Pemohon yang berprofesi sebagai mahasiswa, aktivis, ibu rumah tangga tidak memiliki pertautan langsung karena Para Pemohon bukan merupakan prajurit aktif dan bukan siswa sekolah kedinasan militer serta sedang tidak mendaftar sebagai calon Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Para Pemohon bukan merupakan adressat dari UU a quo dan bukan merupakan pegawai di instansi sip
