PUU
Tahun 2024
45/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945
Pemohon: Ir. H. Didi Apriadi
Tanggal Putusan: 2024-07-17
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 10/2008, UU 8/2012
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
1
PUTUSAN
Nomor 45/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Ir. H. Didi Apriadi
Warga Negara : Indonesia
Pekerjaan
: Anggota Partai Persatuan Pembangunan
Alamat
: Jalan Gedung Hijau Raya 24, RT/RW. 008/015,
Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran
Lama, Jakarta Selatan
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 22 Maret 2024, memberi kuasa
kepada Ridwan Bakar, S.H. dan M. Malik Ibrohim, S.H., M.H., adalah para Advokat
pada Kantor Hukum Bakar & Co Advocates & Counsellors At Law, beralamat di Duta
Mas Fatmawati Blok A1 Nomor 14-16, Lantai 2, Jalan Fatmawati Raya, Jakarta
Selatan, DKI Jakarta, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri, bertindak untuk dan
atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
25 Maret 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 25 Maret 2024, berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 43/PUU/PAN.MK/AP3/03/2024 dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal
13 Juni 2024 dengan Nomor 45/PUU-XXII/2024, yang telah diperbaiki dengan
perbaikan permohonan bertanggal 16 Juli 2024, yang diterima Mahkamah pada
tanggal 16 Juli 2024, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Dengan ini Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 414 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109), yang pada awalnya berbunyi:
Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara
paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk
diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Ketentuan pasal a quo telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang menyatakan:
Norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah
konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan
konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu
berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang
batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen
dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
Selanjutnya Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 cukup disingkat Pasal
414 ayat (1) UU 7/2017 atau pasal a quo.
Pengujian materiil pasal a quo terhadap UUD 1945, yaitu:
- Pasal 19 ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
- Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi:
3
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.
- Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi:
(1) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.
Adapun yang menjadi alasan permohonan uji materiil ini adalah sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD
1945,
memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai
politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
2. Bahwa ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang (UU) terhadap UUD 1945”.
3. Bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap UUD
1945”.
4. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah
4
beberapa kali terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan,
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan UUD 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
5. Bahwa ketentuan di dalam UUD 1945 dan undang-undang tersebut di atas
menerangkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan
untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.
6. Bahwa kewenangan MK tersebut juga diatur dalam Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (Peraturan MK 2/2021) yang dalam Pasal 1
angka 3 mengatakan, “Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD
1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, termasuk pengujian
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana
dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”. Peraturan MK 2/2021
semakin mempertegas kewenangan MK melakukan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 yang lazim disebut PUU.
7. Bahwa MK memiliki 5 (fungsi) dalam melaksanakan kewenangannya
menguji undang-undang terhadap UUD 1945 yakni sebagai pengawal
kontitusi (the guardian of constitution), sebagai penafsir akhir konstitusi (the
final interpreter of constitution), sebagai pengawal demokrasi (the guardian
of democracy), sebagai pelindung hak konstitusional warga negara (the
protector of citizen’s constitutional rights), dan sebagai pelindung hak asasi
manusia
(the
protector of
human
rights).
Dalam
melaksanakan
kewenangannya dalam permohonan a quo, MK sedang menjalankan fungsi
sebagai pengawal konstitusi (the guardian of constitution) dan pelindung hak
konstitusional warga negara (the protector of citizen’s constitutional rights)
karena hak konstitusional Pemohon dirugikan dengan berlakunya Pasal 414
ayat (1) UU 7/2017 yang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
5
116/PUU-XXI/2023 dinyatakan konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk
Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada
Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan
perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka
atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada
persyaratan yang telah ditentukan, yang merupakan objek permohonan
a quo.
8. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas dikarenakan permohonan ini
adalah pengujian Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 terhadap ketentuan Pasal
19 ayat (1), Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD
1945, maka MK berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur bahwa
Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
hak
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
2. Bahwa dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
UUD 1945.
3. Bahwa terkait kedudukan hukum dalam kaitannya dengan kerugian
konstitusional, MK telah membuat batasan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007, yang
pada dasarnya mensyaratkan 5 (lima) hal, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
6
b. bahwa hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon tersebut
dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang
diuji;
c. bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian dan/atau kewenangan onstitusional yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi.
4. Bahwa selain lima syarat di atas, untuk menjadi Pemohon perkara pengujian
undang-undang terhadap UUD 1945 ditentukan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 022/PUU-XII/2014, bahwa “warga masyarakat pembayar
pajak (tax payers) dipandang memiliki kepentingan sesuai dengan Pasal 51
UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Hal ini sesuai dengan
adagium “no taxation without participation” dan sebaliknya “no participation
without tax”. Ditegaskan MK “setiap warga negara pembayar pajak
mempunyai hak konstitusional untuk mempersoalkan setiap Undang-
Undang”. Dengan demikian, Pemohon yang tercatat sebagai warga negara
Indonesia
pembayar
pajak
mempunyai
hak
konstitusional
untuk
mempersoalkan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017.
5. Bahwa selain itu, Pemohon yang merupakan perorangan selaku Anggota
Partai Persatuan Pembangunan sebagaimana Kartu Tanda Anggota Nomor
3171.01.22041969.01.001 yang dikeluarkan oleh DPP Partai Persatuan
Pembangunan kepada Pemohon yang dalam pemilu 2024 ini sudah barang
tentu Pemohon telah memberikan suara kepada Partai Persatuan
Pembangunan (PPP).
6. Bahwa pengujian undang-undang adalah salah satu fungsi MK, mengawal
dan menjaga hak-hak konstitusional setiap warga negara. Dengan
demikian, MK merupakan badan yudisial yang bertugas menjaga hak asasi
manusia sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap warga negara.
7
Dengan kesadaran inilah, Pemohon memutuskan untuk mengajukan
permohonan pengujian Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 terhadap UUD 1945,
yang berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-
XXI/2023 Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum dinyatakan konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk
Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada
Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan
perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka
atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada
persyaratan yang telah ditentukan.
7. Bahwa terkait kedudukan hukum dalam kaitannya dengan kerugian
konstitusional, hak konstitusional Pemohon bersifat spesifik (khusus) dan
aktual dapat dipastikan akan terjadi atas keberlakuan norma Pasal 414 ayat
(1) UU 7/2017 dalam Pemilu DPR 2024.
8. Hak konstitusional Pemohon yang potensial dirugikan dalam penalaran
yang wajar dapat terjadi, yaitu:
- Pasal 19 ayat (1) UUD 1945:
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
- Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi:
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
(2) Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya.
- Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi:
(1) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
9. Bahwa persoalan yang menjadi objek pengujian yang diujikan oleh
Pemohon merupakan persoalan setiap warga negara Indonesia yang
memiliki hak konstitusional untuk memilih, yang bukan hanya urusan
Pemohon sebagai Anggota Partai Persatuan Pembangunan semata. Terkait
8
kedudukan hukum dalam kaitannya dengan kerugian konstitusional
sebagaimana yurisprudensi Putusan Mahkamah Nomor 006/PUU-III/2005
dan Nomor 011/PUU-V/2007 tersebut di atas adalah sebagai berikut:
a. Pemohon adalah Anggota PPP sebagaimana Kartu Tanda Anggota
Nomor 3171.01.22041969.01.001 yang dikeluarkan oleh DPP PPP yang
dalam Pemilu DPR 2024 ini sudah barang tentu Pemohon telah
memberikan suara kepada PPP. Pemohon berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya, berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta berhak bebas atas
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan
perlindungan
terhadap
perlakuan
yang
bersifat
diskriminatif itu yang dijamin dan dilindungi oleh konstitiusi melalui
partisipasi pemberian suara Pemohon dalam Pemilu DPR 2024 [vide
Pasal 19 ayat (1), Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2)
UUD 1945).
b. Hak konstitusional Pemohon tersebut telah dirugikan oleh berlakunya
Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 dalam Pemilu DPR Tahun 2024 yang
mengatur ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat
persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam
penentuan perolehan kursi anggota DPR tetap berlaku untuk Pemilu DPR
2024. Dalam Pemilu DPR 2024 ini perolehan suara sah PPP secara
nasional meraih 5.878.777 suara dari 84 daerah pemilihan (Dapil) atau
setara dengan 3,87% dan karenanya keberlakuan Pasal 414 ayat (1) UU
7/2017 telah menyebabkan partai Pemohon (in casu PPP) kehilangan
hak untuk memeroleh kursi anggota DPR yang berakibat juga pada suara
Pemohon menjadi hangus dan terbuang sia-sia.
c. Kerugian konstitusional Pemohon bersifat spesifik (khusus) dan aktual
dapat dipastikan terjadi karena berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 360 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional
9
dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, diumumkan pada hari Rabu,
tanggal 20 Maret 2024, pukul 22:19 WIB, perolehan suara sah PPP
secara nasional dalam Pemilu DPR 2024 meraih 5.878.777 suara dari 84
daerah pemilihan (dapil) atau setara dengan 3,87%. Hal ini berakibat
pada jutaan suara yang telah diberikan pemilih lainnya termasuk diri
Pemohon kepada PPP menjadi terbuang sia-sia, yang pada akhirnya
berakibat pada tidak diikutkannya PPP dalam perolehan kursi DPR.
d. Oleh sebab itu, berlakunya ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 untuk
Pemilu DPR 2024 telah menimbulkan akibat bagi Pemohon sebagai
perorangan Warga Negara Indonesia gagal menghantarkan partai
Pemohon (in casu PPP) untuk memeroleh kursi DPR dalam pemilu 2024.
e. Dalam hal ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat, maka kerugian hak konstitutsional Pemohon
yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual tidak akan terjadi.
10. Bahwa singkatnya, Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia,
memiliki legal standing dan hak konstitusional untuk memilih yang sudah
melaksanakan haknya dalam Pemilu DPR 2024 dengan memilih Partai
PPP. Namun, karena pasal a quo adalah konstitusional sepanjang tetap
berlaku untuk Pemilu DPR 2024, sehingga partai yang dipilih oleh Pemohon
(in casu PPP) tidak memeroleh kursi di DPR dan berakibat juga pada suara
Pemohon menjadi hangus dan terbuang sia-sia.
11. Bahwa hak konstitusional Pemohon yang telah digunakan Pemohon dalam
Pemilu DPR 2024 menjadi hangus atau tidak dihitung dengan alasan
penyederhanaan partai politik demi menciptakan sistem pemerintahan
presidensial yang kuat dengan ditopang lembaga perwakilan yang efektif.
Padahal prinsip demokrasi menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, namun kebijakan
ambang batas parlemen telah ternyata mereduksi hak rakyat sebagai
pemilih. Hak rakyat untuk dipilih juga direduksi ketika mendapatkan suara
lebih banyak namun tidak menjadi anggota DPR karena partainya tidak
mencapai ambang batas parlemen.
12. Bahwa sesuai dengan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
10
Nomor 3/PUUVII/2009, kewenangan pembentuk undang-undang dalam
menentukan ambang batas parlemen termasuk besaran atau persentase
dapat dibenarkan sepanjang tidak bertentangan dengan hak politik,
kedaulatan rakyat, dan rasionalitas. Namun secara faktual prinsip-prinsip
tersebut telah tercederai karena berakibat banyak suara pemilih termasuk
suara Pemohon yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi di DPR, sehingga
menciptakan disproporsionalitas sistem pemilu proporsional yang dianut.
Hal demikian disadari atau tidak, baik langsung atau tidak telah menciderai
makna kedaulatan rakyat, prinsip keadilan pemilu, dan kepastian hukum
yang adil bagi semua kontestan pemilu termasuk Pemohon yang
menggunakan hak pilih.
13. Bahwa apabila ketentuan pasal a quo dinyatakan bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pemilu
DPR 2024, maka hak konstitusional Pemohon untuk memilih yang sudah
melaksanakan haknya dalam Pemilu DPR 2024 tidak hangus dan terbuang
sia-sia, serta partai yang dipilih Pemohon (in casu PPP) tetap memeroleh
kursi di DPR.
14. Bahwa Pemohon sebagai anggota PPP dalam pemilu 2024 berapapun
perolehan suara sah nasional yang diperoleh oleh partai Pemohon tidak
boleh bertentangan dengan UUD 1945 termasuk norma ambang batas
perolehan suara yang meniadakan dan mereduksi hak konstitusional
Pemohon serta merupakan bentuk perilaku diskriminatif yang dapat
menghilangkan hak dan kesempatan PPP untuk memeroleh kursi DPR.
Berapapun perolehan suara sah nasional PPP tetap bisa masuk ke
parlemen dan menjadi fraksi gabungan partai politik. Hal ini didasarkan pada
yurisprudensi pemilu tahun 1999 dimana berapapun hasil perolehan suara
sah yang diperoleh partai politik tetap dapat menjadikan partai politik peserta
pemilu masuk ke parlemen dan membuat fraksi gabungan. Oleh karena itu,
menghilangkan hak konstitusional Pemohon untuk memilih yang sudah
melaksanakan haknya dalam Pemilu DPR 2024 dengan memilih partai PPP
yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi merupakan bentuk pertentangan
terhadap UUD 1945.
15. Bahwa sejatinya ambang batas parlemen yang dikenal dalam Pasal 414
ayat (1) UUD 1945 bertentangan dengan UUD 1945 untuk Pemilu DPR
11
2024. Padahal, pada prinsipnya menghilangkan suara Pemohon yang telah
memilih PPP untuk memeroleh kursi per daerah wilayah (dapil) adalah
bertentangan dengan UUD 1945.
16. Bahwa karena materi yang diajukan konstitusionalitasnya kepada MK oleh
Pemohon di dalam perkara ini adalah perihal tentang ambang batas
perolehan suara untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota
DPR untuk Pemilu DPR 2024, dan berdasarkan pula kepada Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-
V/2007, menurut Pemohon, Pemohon memiliki kedudukan hukum di dalam
mengajukan permohonan ini.
17. Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon sebagaimana diuraikan di atas,
Pemohon telah secara spesifik menjelaskan korelasi norma Pasal 414 ayat
(1) UU 7/2017 dengan hak konstitusional [vide Pasal 19 ayat (1), Pasal 28C
ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945] yang telah
menimbulkan kerugian secara langsung dapat dipastikan akan terjadi,
sehingga apabila ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat, maka dapat dipastikan kerugian konstitusional
Pemohon tidak akan terjadi. Oleh sebab itu, telah tampak adanya hubungan
kausal (causal-verband) antara kerugian konstitusional yang didalilkan
dengan keberlakuan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017.
18. Bahwa dengan demikian berdasarkan uraian argumentasi di atas tentang
kedudukan hukum Pemohon dalam mengajukan permohonan ini di
Mahkamah Konstitusi, Pemohon meyakini memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian
undang-undang terhadap UUD 1945 dalam hal ini pengujian Pasal 414 ayat
(1) UU 7/2017.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
A. Permohonan tidak ne bis in idem
1. Bahwa ne bis in idem merupakan asas hukum dalam hukum acara,
penerapan asas hukum ne bis in idem, yakni sebagai asas yang
melarang untuk mengadili suatu perkara untuk kedua kalinya. Dalam
hukum
acara
Mahkamah
Konstitusi,
asas
hukum ne
bis
in
12
idem menentukan bahwa pasal-pasal yang pernah di uji di Mahkamah
Konstitusi tidak dapat kembali di uji, kecuali apabila terdapat dasar atau
alasan yang berbeda baik terdapat salah satu atau kedua-duanya, maka
pengujian tersebut tetap dapat dilakukan.
2. Bahwa hal tersebut di atas sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UU MK
yang berbunyi, “Terhadap materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian
dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali.” Namun dalam ayat (2) pasal tersebut memberi
pengecualian apabila batu uji konstitusionalitas berbeda dari pengujian
sebelumnya:
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda.”
3. Bahwa selain itu Pasal 78 Peraturan MK 2/2021 juga disebutkan:
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat
dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
4. Bahwa dengan demikian, ketentuan di atas memberi peluang
dilakukannya pengujian kembali terhadap norma yang sebelumnya
pernah diuji, terlebih lagi permohonan a quo terdapat alasan dan dasar
yang berbeda dengan permohonan-permohonan yang sebelumnya
berkenaan dengan pengujian ambang batas parlemen yang telah
dinyatakan konstitusional bersyarat sebagaimana dalam Putusan MK
Nomor 116/PUU-XXI/2023.
5. Bahwa dalam ranah hukum konstitusional berkenaan dengan perkara
uji konstitusionalitas norma undang-undang, yang menjadi objek
perkara bukanlah sebuah perbuatan ataupun prestasi, melainkan norma
undang-undang. Sementara norma tersebut merupakan variabel
independen yang dapat menarik subjek hukum untuk berperkara, di
mana perkara lahir dari kerugian konstitusional akibat berlakunya norma
yang dirasakan oleh subjek hukum. Sehingga seorang subjek hukum
13
dapat menanggung kerugian konstitusional yang berbeda dari subjek
hukum lainnya. Maka atas hal tersebut asas ne bis in idem yang
ditempatkan dalam hukum formiil di ranah peradilan konstitusional tidak
pula menggugurkan legalitas objek yang diperkarakan.
6. Bahwa berikut Pemohon uraikan berkenaan dengan syarat perolehan
suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah nasional untuk diikutkan
dalam penentuan kursi anggota DPR atau biasa disebut dengan
ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang pernah
dimohonkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, sebagai berikut:
- Perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023
Batu uji meliputi Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 22E ayat (1), dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dengan amar putusan yaitu:
1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2) Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah
konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024
dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu
DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan
perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta
besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan
berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan;
3) Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
4) Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
- Perkara Nomor 48/PUU-XVIII/2020
Batu uji meliputi Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 22E ayat (1),
Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dengan amar
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Mahkamah
Konstitusi
dalam
pertimbangannya
menyatakan
berwenang
mengadili permohonan a quo, namun Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon. Dengan
demikian Mahkamah Konstitusi tidak mempertimbangkan pokok
permohonan karena Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum.
- Perkara Nomor 20/PUU-XVI/2018
14
Batu uji meliputi Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (2), dan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945, dengan amar menyatakan permohonan
Pemohon tidak dapat diterima. Dalam pertimbangan hukumnya
Mahkamah Konstitusi berpendapat dasar pengujian telah dijadikan
dasar dalam permohonan-permohonan sebelum permohonan a quo
yang telah diputus melalui putusan-putusan sebelumnya, sehingga
permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena permohonan
Pemohon ne bis in idem.
7. Bahwa sebelum berlakunya UU 7/2017, ketentuan mengenai ambang
batas parlemen (parliamentary threshold) diatur dalam UU tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu Pasal
202 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2008 dengan ambang batas sebesar
2,5% dan Pasal 208 UU Nomor 8 Tahun 2012 dengan ambang batas
sebesar 3,5%. Terhadap ketentuan-ketentuan ambang batas parlemen
(parliamentary threshold) tersebut, telah dimohonkan uji materi dan
diputus oleh Mahkamah sebagai berikut:
- Putusan Nomor 3/PUU-VII/2009
Batu uji meliputi Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal
28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dengan
amar putusan menyatakan menolak permohonan para Pemohon
untuk seluruhnya. Adapun pertimbangan hukum Mahkamah untuk
menolak permohonan tersebut antara lain sebagai berikut:
a. Kebijakan parliamentary threshold diperbolehkan oleh konstitusi
sebagai politik penyederhanaan kepartaian. Mengenai berapa
besarnya angka ambang batas adalah menjadi kewenangan
pembentuk undang-undang untuk menentukannya tanpa boleh
dicampuri oleh Mahkamah selama tidak bertentangan dengan hak
politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas.
b. Ketentuan mengenai adanya parliamentary threshold seperti yang
diatur dalam Pasal 202 ayat (1) UU 10/2008 tidak melanggar
konstitusi karena ketentuan undang-undang a quo telah memberi
peluang bagi setiap warga negara untuk membentuk partai politik
15
tetapi sekaligus diseleksi dan dibatasi secara rasional melalui
ketentuan parliamentary threshold untuk dapat memiliki wakil di
DPR.
- Putusan Nomor 52/PUU-X/2012
Batu uji meliputi Pasal 22E ayat (1) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, yang amarnya menyatakan
mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian, dengan
menyatakan ketentuan ambang batas 3,5% yang diatur dalam Pasal
208 UU 8/2012 hanya berlaku untuk kursi DPR dan tidak mempunyai
akibat hukum terhadap penentuan/penghitungan perolehan kursi
partai politik di DPRD provinsi maupun di DPRD kabupaten/kota.
Adapun pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi adalah karena
pemberlakuan parliamentary threshold untuk DPRD provinsi dan
DPRD kabupaten/kota bertentangan dengan kedaulatan rakyat, hak
politik, dan rasionalitas.
- Putusan Nomor 51/PUU-X/2012
Batu uji meliputi Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (2), dan Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945, dengan amar menyatakan permohonan para
Pemohon tidak dapat diterima. Dalam pertimbangan hukumnya
Mahkamah Konstitusi berpendapat oleh karena permohonan ternyata
tidak didasarkan pada dasar pengujian konstitusionalitas yang
berbeda
dari
permohonan
sebelumnya
dan
alasan-alasan
permohonan telah pula dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012, sehingga permohonan para
Pemohon dinyatakan ne bis in idem.
- Putusan Nomor 56/PUU-XI/2013
Batu uji meliputi Pasal 1 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22B, Pasal 22E ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), serta Pasal 28D ayat
(1) dan ayat (3) UUD 1945, dengan amar putusan menyatakan
menolak permohonan Pemohon. Dalam pertimbangan hukumnya
Mahkamah menyatakan bahwa terhadap pasal atau ayat dari UUD
16
1945 yang telah dijadikan dasar pengujian dalam permohonan
sebelum permohonan a quo, pertimbangan dalam permohonan
tersebut mutatis mutandis menjadi pertimbangan pula dalam
permohonan a quo. Mahkamah antara lain menegaskan kembali
dalam pertimbangan hukumnya bahwa ketentuan PT 3,5%
merupakan kebijakan hukum (legal policy) pembentuk undang-
undang sebagai politik penyederhanaan kepartaian yang tidak
bertentangan dengan UUD 1945.
8. Bahwa alasan-alasan permohonan ini didasarkan pada alasan-alasan
konstitusionalitas yang berbeda dengan permohonan-permohonan
sebelum permohonan a quo terlebih menyangkut isu hak politik,
kedaulatan rakyat, dan rasionalitas bagi diri Pemohon yang
menggunakan hak pilih dalam Pemilu DPR 2024. Sehingga, pasal a quo
benar-benar berarti dan sangat berdampak bagi Pemohon yang telah
menggunakan
hak
konstitusional
untuk
memilih
yang
sudah
melaksanakan haknya dalam Pemilu DPR 2024 dengan memilih partai
PPP. Namun, karena pasal a quo adalah konstitusional sepanjang tetap
berlaku untuk Pemilu DPR 2024, sehingga partai yang dipilih oleh
Pemohon (in casu PPP) tidak memperoleh kursi di DPR dan berakibat
juga pada suara Pemohon menjadi hangus dan terbuang sia-sia.
9. Bahwa pun demikian, materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan
dasar pengujian dalam permohonan ini berbeda dengan pengujian
sebelumnya. Dengan demikian, permohonan Pemohon memenuhi
persyaratan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 guna
dapat diajukan permohonan kembali pengujian konstitusionalitas Pasal
414 ayat (1) UU 7/2017 (permohonan Pemohon adalah tidak ne bis in
idem).
B. Alasan-Alasan Permohonan
10. Bahwa permohonan a quo terkait pengujian materiil Pasal 414 ayat (1)
UU 7/2017 yang dinyatakan konstitusional sepanjang tetap berlaku
untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk
diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang
telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen
17
serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan
berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan, terhadap Pasal
19 ayat (1), Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD
1945.
11. Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam kewenangan Mahkamah
dan kedudukan hukum sebagaimana diuraikan di atas adalah
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pokok permohonan ini.
12. Bahwa dalam permohonan a quo, MK sedang menjalankan fungsi
sebagai pengawal konstitusi (the guardian of constitution) dan pelindung
hak konstitusional warga negara (the protector of citizen’s constitutional
rights) untuk memberikan pertimbangan tersendiri atas pembatasan
hak-hak politik untuk mengembangkan diri, memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif, pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta hak bebas atas
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan
perlindungan
terhadap
perlakuan
yang
bersifat
diskriminatif itu.
13. Bahwa untuk menyederhanakan uraian alasan-alasan permohonan,
Pemohon dalam permohonan ini tidak akan menguraikan secara
historis lebih dalam terkait pengaturan ambang batas suara dalam
pemilihan umum anggota DPR/DPRD baik dengan electoral threshold
dan parliamentary threshold karena telah diuraikan dalam berbagai
pertimbangan MK dalam putusan-putusan terdahulu sebagaimana
tersebut di atas. Terbaru adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
116/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Perludem. Oleh karena itu,
permohonan ini berangkat dan berpijak dari Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Tentang Permohonan Menjadikan Prioritas Pemeriksaan dan Memutus
Permohonan a quo (Perkara Cepat)
14. Bahwa permohonan ini menjadi penting dan sangat berarti bagi diri
Pemohon dan PPP. Urgensi ini didasarkan pada momentum bekejaran
dengan waktu penetapan perolehan kursi anggota DPR yang akan
dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, dalam
18
momentum inilah kerugian konstitusional bersifat khusus (spesifik) dan
aktual dapat dipastikan akan terjadi dengan keberlakuan Pasal 414 ayat
(1) UU 7/2017 dalam Pemilu DPR 2024.
15. Bahwa permohonan ini berkelindan juga dengan jutaan suara pemilih
warga negara Indonesia dan yang berada di luar negeri yang terbuang
dan menjadi sia-sia akibat dari keberlakuan ambang batas parlemen
sebagaimana dimaksud Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 dalam Pemilu
DPR 2024.
16. Bahwa berkaca pada pelaksanaan dan hasil pemilu yang sudah berlalu,
praktik jutaan suara pemilih terbuang sia-sia tidak dapat dibenarkan
menurut hukum, prinsip kedaulatan rakyat, dan rasionalitas. Oleh sebab
itu, menjadi penting praktik tersebut harus dihentikan saat ini juga
dimulai dari Pemilu 2024 ini sebagaimana adagium justitiae non est
neganda, non differenda, keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda.
17. Bahwa mengingat rekapitulasi perolahan suara sah nasional pemilu
2024 telah selesai dilakukan oleh KPU berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 360 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara
Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, di umumkan pada hari
Rabu, tanggal 20 Maret 2024, pukul 22:19 WIB, maka menjadi penting
bagi Mahkamah Konstitusi untuk menjadikan perkara ini sebagai
prioritas pemeriksaan dan memutus untuk menghindari jutaan suara
pemilih terbuang sia-sia dan untuk menghindari kerugian yang lebih
besar bagi diri Pemohon dan partai yang Pemohon pilih terkait
perolehan kursi DPR sebelum dilakukannya penetapan hasil pemilu
tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
18. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka mohon kiranya
Mahkamah Konstitusi menjadikan prioritas pemeriksaan dan memutus
permohonan a quo (Perkara Cepat).
Tentang Perolehan Suara Sah Nasional di Daerah Pemilihan Selaras
Dengan Perolehan Kursi DPR
19
19. Bahwa berdasarkan kajian dan analisa dimensi pemilu proporsional
yang telah diuraikan dalam Perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023
menunjukan telah terjadi disproporsional antara suara pemilih dengan
jumlah partai politik di DPR selama diterapkannya ambang batas
parlemen dalam pemilu anggota DPR menunjukan bahwa sejatinya
perolehan kursi anggota DPR linier atau sejalan dengan jumlah suara
pemilih yang diperoleh partai politik peserta pemilu di tiap daerah
pemilihan. Oleh sebab itu, penentuan perolehan kursi anggota DPR
berangkat dari basis perolehan suara di daerah pemilihan, bukan
ditentukan oleh ambang batas parlemen sebagaimana dimaksud Pasal
414 ayat (1) UU 7/2017 yang faktanya MK sudah menyatakan
konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu
selanjutnya.
20. Bahwa keselarasan perolehan suara sah nasional di daerah pemilihan
dengan perolehan kursi DPR sejalan juga dengan kajian dan analisa
pemilu proporsionalitas yang disampaikan Pemohon Perludem pada
dalil poin 78 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023
yang berbunyi:
“Pertama, sebuah negara yang mengatakan menyelenggarakan
pemilu
legislatifnya
dengan
sistem
proporsional,
mesti
memperhatikan dan mendesain sistem pemilunya, agar jumlah
atau persentase suara yang didapat oleh partai politik, selaras
dengan jumlah kursi atau persentase kursi yang diraihnya di
parlemen. Misalnya, jika partai politik peserta pemilu mendapatkan
suara sebesar 10%, ketika suara itu dikonversikan menjadi kursi
legislatif, partai politik tersebut mesti pula mendapatkan 10% kursi
legislatif di parlemen. Jika partai politik tersebut mendapatkan 5%
suara pemilih, partai politik tersebut mesti mendapatkan 5% dari
total kursi lembaga perwakilan. Kondisi inilah yang disebut dengan
pemilu proporsional, dimana hasil pemilunya juga proporsional.
Kedua, salah satu kelebihan pemilu proporsional adalah
meminimalisir suara yang terbuang, sehingga menimbulkan
persepsi yang positif bagi pemilih, kedatangan mereka ke TPS
tidak sia-sia”.
21. Bahwa untuk menciptakan sistem pemilu yang proporsional, maka
jumlah atau persentase suara yang didapat oleh partai politik peserta
pemilu 2024 termasuk di daerah pemilihan (dapil), selaras dengan
perolehan jumlah kursi atau persentase kursi yang diraih di DPR.
20
22. Bahwa terjadinya disproporsional antara suara pemilih dengan jumlah
partai politik di DPR ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam
pertimbangan hukumnya pada poin 3.17.3 dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang berbunyi:
“Bentangan
empirik
tersebut
menegaskan
telah
terjadi
disproporsional antara suara pemilih dengan jumlah partai politik
di DPR selama diterapkannya ambang batas parlemen dalam
pemilu anggota DPR. Fakta tersebut membuktikan, hak
konstitusional pemilih yang telah digunakan pemilih dalam pemilu
menjadi
hangus
atau
tidak
dihitung
dengan
alasan
penyederhanaan
partai
politik
demi
menciptakan
sistem
pemerintahan presidensial yang kuat dengan ditopang lembaga
perwakilan yang efektif”.
23. Bahwa selain itu, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 yang secara
nyata telah menimbulkan disproporsionalitas hasil pemilu karena tidak
proporsionalnya jumlah kursi di DPR dengan perolehan suara sah
secara nasional secara expressive verbis juga tergambar dari
pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada
poin 3.18 Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang berbunyi:
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas,
menurut Mahkamah penentuan besaran angka atau persentase
ambang batas parlemen yang tidak didasarkan pada dasar metode
dan argumen yang memadai, secara nyata telah menimbulkan
disproporsionalitas hasil pemilu karena tidak proporsionalnya
jumlah kursi di DPR dengan suara sah secara nasional. Padahal,
sesuai dengan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 3/PUUVII/2009, sebagaimana dikutip di atas,
kewenangan pembentuk undang-undang dalam menentukan
ambang batas parlemen termasuk besaran atau persentase dapat
dibenarkan sepanjang tidak bertentangan dengan hak politik,
kedaulatan rakyat, dan rasionalitas. Namun secara faktual prinsip-
prinsip tersebut telah tercederai karena berakibat banyak suara
pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi di DPR,
sehingga
menciptakan
disproporsionalitas
sistem
pemilu
proporsional yang dianut. Hal demikian disadari atau tidak, baik
langsung atau tidak telah menciderai makna kedaulatan rakyat,
prinsip keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang adil bagi
semua kontestan pemilu termasuk pemilih yang menggunakan hak
pilih. Berdasarkan hal tersebut, dalil Pemohon yang pada
pokoknya menyatakan ambang batas parlemen dan/atau besaran
angka atau persentase ambang batas parlemen yang tidak
disusun sesuai dengan dasar metode dan argumen yang memadai
pada dasarnya dapat dipahami oleh Mahkamah”.
24. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, penentuan besaran angka
21
atau persentase ambang batas parlemen yang tidak didasarkan pada
dasar metode dan argumen yang memadai, secara nyata telah
menimbulkan
disproporsionalitas
hasil
pemilu
karena
tidak
proporsionalnya jumlah kursi di DPR dengan suara sah secara nasional.
Lebih jauh, norma ambang batas secara faktual telah menciderai
prinsip-prinsip hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas karena
berakibat jutaan suara pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi
di DPR, sehingga menciptakan disproporsionalitas sistem pemilu
proporsional yang dianut.
25. Bahwa dengan demikian penetapan ambang batas dalam norma Pasal
414 ayat (1) UU 7/2017 menciderai makna kedaulatan rakyat, prinsip
keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang adil bagi semua kontestan
pemilu termasuk Pemohon yang menggunakan hak pilih memilih PPP.
26. Bahwa sebagaimana adagium lex semper dabit remedium, hukum
selalu memberikan solusi, maka menjadi beralasan hukum untuk
menghentikan disproporsional antara suara pemilih dengan jumlah
partai politik di DPR dengan tidak diberlakukannya norma Pasal 414
ayat (1) UU 7/2017 saat ini juga untuk Pemilu DPR 2024 tanpa ada
penundaan. Hal ini sebagai solusi terbaik untuk kepentingan yang lebih
besar untuk melindungi hak konstitusional pemilih, serta hak politik
Pemohon dan PPP sebagai partai yang Pemohon pilih, serta wujud dari
kedaulatan rakyat.
27. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-
VII/2009, kebijakan ambang batas menjadi kewenangan pembentuk
undang-undang untuk menentukannya tanpa boleh dicampuri oleh
Mahkamah Konstitusi selama tidak bertentangan dengan hak politik,
kedaulatan rakyat, dan rasionalitas. Namun demikian, ternyata
penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit 4% (empat
persen) telah menimbulkan disproporsionalitas hasil pemilu karena tidak
proporsionalnya jumlah kursi di DPR dengan suara sah secara nasional,
sehingga menciderai makna kedaulatan rakyat, prinsip keadilan pemilu,
dan kepastian hukum yang adil bagi semua kontestan pemilu termasuk
Pemohon yang menggunakan hak pilih.
22
28. Bahwa oleh sebab itu, demi hukum dan untuk menghindari kerugian
lebih besar dari potensi jutaan suara pemilih terbuang sia-sia dan
hilangnya hak-hak konstitusionalitas Pemohon, serta memperhatikan
pendapat/pertimbangan Mahkamah Konstitusi itu sendiri dalam Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor 116/PUU-XXI/2023
dan
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2009, maka menjadi beralasan
hukum apabila norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat untuk Pemilu DPR 2024 sebelum dilakukannya penetapan
hasil pemilu 2024 oleh KPU.
Tentang Ambang Batas Perolehan Suara Bertentangan Dengan
Kedaulatan Rakyat
29. Bahwa penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit 4%
(empat persen) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 414 ayat (1) UU
7/2017 sejatinya bertentangan dengan kedaulatan rakyat. Padahal
prinsip demokrasi menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, namun
kebijakan ambang batas parlemen telah ternyata mereduksi hak rakyat
sebagai pemilih. Hak rakyat untuk dipilih juga direduksi ketika
mendapatkan suara lebih banyak namun tidak menjadi anggota DPR
karena partainya tidak mencapai ambang batas parlemen.
30. Bahwa norma pasal a quo telah menyebabkan disproporsional antara
suara pemilih dengan jumlah partai politik di DPR selama diterapkannya
ambang batas parlemen dalam pemilu anggota DPR. Fakta tersebut
membuktikan, hak konstitusional pemilih yang telah digunakan pemilih
dalam pemilu menjadi hangus atau tidak dihitung dengan alasan
penyederhanaan partai politik. Hal ini bertentangan dengan prinsip
demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan secara
nyata telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih yang pada akhirnya
bertentangan pula dengan kedaulatan rakyat.
31. Bahwa selain itu, terjadinya disproporsional antara suara pemilih
dengan jumlah partai politik di DPR selama diterapkannya ambang
23
batas parlemen dalam pemilu anggota DPR menunjukan bahwa
sejatinya perolehan kursi anggota DPR linier atau sejalan dengan
jumlah suara pemilih yang diperoleh partai politik peserta pemilu di tiap
daerah pemilihan. Oleh sebab itu, penentuan perolehan kursi anggota
DPR hasil Pemilu DPR 2024 berangkat dari basis perolehan suara di
daerah pemilihan, bukan ditentukan oleh ambang batas parlemen.
32. Bahwa eksistensi ambang batas parlemen patut dipertanyakan
manakala pengaturan tersebut berakibat pada tereduksinya hak
konstitusional warga negara dan terbuangnya jutaan suara pemilih
secara sia-sia. Padahal Pemohon dan jutaan pemilih telah memberikan
suaranya kepada partai Pemohon, namun tanpa diikuti dengan konversi
suara menjadi kursi DPR, sehingga secara nyata telah bertentangan
dengan kedaulatan rakyat dan rasionalitas.
33. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-
VII/2009, kebijakan ambang batas menjadi kewenangan pembentuk
undang-undang untuk menentukannya tanpa boleh dicampuri oleh
Mahkamah Konstitusi selama tidak bertentangan dengan hak politik,
kedaulatan rakyat, dan rasionalitas. Namun demikian, ternyata
penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit 4% (empat
persen) bertentangan dengan prinsip demokrasi yang menempatkan
rakyat sebagai pemilik kedaulatan rakyat dan mereduksi hak rakyat
sebagai pemilih.
34. Bahwa oleh sebab itu, demi hukum dan untuk menghindari kerugian
lebih besar dari potensi jutaan suara pemilih terbuang sia-sia dan
hilangnya
hak-hak
konstitusionalitas
Pemohon,
maka
menjadi
beralasan hukum apabila pasal a quo dinyatakan bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk
Pemilu DPR 2024 sebelum dilakukannya penetapan hasil pemilu 2024
oleh KPU.
Tentang Ambang Batas Perolehan Suara Bertentangan Dengan Hak
Politik Pemohon
35. Bahwa Pemohon sebagai anggota PPP memilik hak konstitusional
khususnya hak politik dalam pemilihan umum tahun 2024 untuk
24
pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud Pasal 22E ayat (3)
UUD 1945 yang berbunyi:
“Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
adalah partai politik”.
36. Bahwa norma pasal a quo bertentangan dengan hak politik Pemohon
karena
bertentangan
dengan
hak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dimana Pemohon sebagai
anggota PPP dalam pemilu 2024 yang memperoleh suara sah secara
nasional
menjadi
terhalang
hak
politiknya
untuk
lolos
dan
menghantarkan PPP ke parlemen.
37. Bahwa norma pasal a quo telah menyebabkan disproporsional antara
suara pemilih dengan jumlah partai politik di DPR, sehingga telah
menyebabkan terjadinya inkonsistensi antara UU 7/2017 dengan
kondisi faktual perhitungan proporsionalitas pemilu. Inkonsistensi yang
demikian telah menyebabkan timbulnya ketidakpastian hukum.
38. Bahwa disproporsional antara suara pemilih dengan jumlah partai politik
di DPR tidak akan terjadi apabila tidak diberlakukan norma ambang
batas parlemen. Melainkan penentuan perolehan kursi anggota DPR
didasarkan pada jumlah perolehan suara sah di daerah pemilihan. Hal
ini menjadi penting untuk meminimalisir terbuangnya jutaan suara
pemilih, sehingga representasi pemilih semakin terwakili di lembaga
perwakilan dan semakin proporsional pula hasil pemilunya.
Tentang Ambang Batas Perolehan Suara Bertentangan Dengan
Rasionalitas
39. Bahwa merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012,
pemberlakuan parliamentary threshold untuk DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota bertentangan dengan kedaulatan rakyat, hak politik,
dan rasionalitas. Meskipun Putusan MK a quo menyatakan ketentuan
ambang batas 3,5% yang diatur dalam Pasal 208 UU 8/2012 hanya
berlaku untuk kursi DPR dan tidak mempunyai akibat hukum terhadap
penentuan/penghitungan perolehan kursi partai politik di DPRD provinsi
maupun di DPRD kabupaten/kota, namun dalam konteks dimensi yang
25
sama yaitu “ambang batas parlemen”, pemberlakuan ambang batas
secara nyata dan tegas dinyatakan bertentangan dengan kedaulatan
rakyat, hak politik, dan rasionalitas. Hal ini menunjukan sejatinya nilai
yang terkandung dalam norma “ambang batas” harus diakui
bertentangan dengan kedaulatan rakyat, hak politik, dan rasionalitas.
40. Bahwa ketidakberlakuan ambang batas parlemen dalam pemilu
anggota DPRD pada hakikatnya menunjukan bahwa norma ambang
batas parlemen demi hukum juga tidak untuk diberlakukan dalam pemilu
anggota DPR mengingat baik DPR maupun DPRD adalah lembaga
yang sama dalam kekuasaan legislatif dimana DPR bersifat nasional,
sedangkan DPRD bersifat daerah provinsi/kabupaten/kota. Anggota
DPR dan DPRD pun adalah sama dalam arti ditetapkan berdasarkan
hasil proses yang sama yang disebut “pemilihan umum” dan bersumber
pada subjek peserta yang sama yaitu peserta pemilihan umum adalah
partai politik. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (2)
dan ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi:
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil
Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah
partai politik.
41. Bahwa setiap norma yang terindikasi mengandung nilai yang
bertentangan dengan rasionalitas dan karenanya menjadi tidak layak
haruslah ditolak dan tidak diberlakukan sebagaimana adagium lex rejicit
superflua, pugnantia, incongrua, hukum menolak hal yang bertentangan
dan tidak layak. Oleh sebab itu, pasal a quo haruslah ditolak karena
bertentangan dengan rasionalitas dan karenanya demi hukum harus
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat untuk Pemilu DPR 2024 sebelum
dilakukannya penetapan hasil pemilu 2024 oleh KPU.
42. Bahwa sejatinya secara expressive verbis norma ambang batas
perolehan suara bertentangan dengan rasionalitas juga telah
dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada poin 3.17.3 dalam Putusan
26
Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang menyatakan:
“Terlepas dari penerapan ambang batas yang dapat dinilai tidak
efektif dalam menyederhanakan jumlah partai politik di DPR,
penetapan besaran angka atau persentase ambang batas yang
selalu berubah-ubah dari pemilu ke pemilu sesuai dengan
perubahan undang-undang pemilu sejak Pemilu 2009 hingga saat
ini, Mahkamah tidak menemukan dasar metode dan argumen yang
memadai dalam menentukan besaran angka atau persentase
ambang batas parlemen dimaksud, termasuk metode dan
argumen yang digunakan dalam menentukan paling sedikit 4%
(empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017.
Bahkan, merujuk keterangan pembentuk undang-undang, yaitu
Presiden dan DPR terhadap permohonan a quo, Mahkamah tidak
menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka
atau persentase paling sedikit 4% (empat persen) dimaksud
dilakukan dengan metode dan argumen penghitungan atau
rasionalitas yang jelas”.
43. Bahwa memperhatikan Pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada poin
3.17.3 dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, maka sejatinya tidak
ditemukan dasar metode dan argumen yang memadai dalam
menentukan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen
termasuk metode dan argumen yang digunakan dalam menentukan
paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional.
Bahkan, merujuk keterangan pembentuk undang-undang pun, yaitu
Presiden dan DPR terhadap permohonan perkara Nomor 116/PUU-
XXI/2023, Mahkamah Konstitusi tidak menemukan dasar rasionalitas
dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit 4%
(empat persen) dimaksud dilakukan dengan metode dan argumen
penghitungan atau rasionalitas yang jelas.
44. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-
VII/2009, kebijakan ambang batas menjadi kewenangan pembentuk
undang-undang untuk menentukannya tanpa boleh dicampuri oleh
Mahkamah Konstitusi selama tidak bertentangan dengan hak politik,
kedaulatan rakyat, dan rasionalitas. Namun demikian, ternyata
berdasarkan uraian dalil-dalil Pemohon Perludem dan dalil-dalil yang
disampaikan pembentuk undang-undang itu sendiri baik Presiden dan
DPR yang tergambar dengan jelas dan nyata dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, tidak ditemukan
27
dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase
paling sedikit 4% (empat persen).
45. Bahwa oleh sebab itu, demi hukum dan untuk menghindari kerugian
lebih besar dari potensi jutaan suara pemilih terbuang sia-sia dan
hilangnya
hak-hak
konstitusionalitas
Pemohon,
maka
menjadi
beralasan hukum apabila pasal a quo dinyatakan bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk
Pemilu DPR 2024 sebelum dilakukannya penetapan hasil pemilu 2024
oleh KPU.
Tentang Ambang Batas Perolehan Suara Bertentangan Dengan Hak
Konstitusional Pemohon
46. Bahwa keberadaan partai politik di Indonesia berdasarkan konstitusi
adalah suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari perkembangannya
mengingat UUD 1945 telah menjamin dan melindungi hak warga negara
untuk bebas berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (Pasal
28E ayat (3) UUD 1945).
47. Bahwa menurut Pemohon hak konstitusional tidak dapat dibatasi oleh
suatu apapun dan karenanya alasan yang dibangun selama ini bahwa
ambang batas perolehan suara sebagai salah satu bentuk upaya
pembentuk undang-undang untuk penyederhanaan partai politik adalah
alasan yang tidak berdasar pada hukum mengingat norma ambang
batas parlemen telah menciderai prinsip-prinsip hak politik, kedaulatan
rakyat, dan rasionalitas sebagaimana telah diuraikan di atas.
48. Bahwa MK sejatinya telah menilai bahwa ketentuan ambang batas
perolehan suara telah menciderai makna kedaulatan rakyat, prinsip
keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang adil bagi semua kontestan
pemilu termasuk Pemohon yang menggunakan hak pilih. Namun, atas
nama untuk “menyelesaikan tahapan penyelenggaraan pemilu DPR
2024” norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 dinyatakan konstitusional
bersyarat
(conditionally
constitusional)
sepanjang
masih
tetap
diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk
hasil Pemilu DPR 2029. Di sisi lain, bagi Pemohon sebagai perorangan
warga negara Indonesia yang telah menggunakan hak pilihnya dalam
28
Pemilu DPR 2024 dengan memilih PPP namun suara Pemohon dan
jutaan pemilih PPP lainnya hangus dan menjadi sia-sia, maka ketentuan
ambang batas perolehan suara harus dinyatakan tidak berlaku untuk
hasil Pemilu DPR 2024 karena bertentangan dengan hak politik,
kedaulatan rakyat, dan rasionalitas.
49. Bahwa peran MK sebagai mahkota untuk menjaga dan melindungi hak-
hak konstitusionalitas Pemohon, partai politik peserta pemilu, dan jutaan
pemilih dalam Pemilu DPR 2024 adalah lebih utama meskipun dalam
proses menyelesaikan tahapan penyelenggaraan pemilu DPR 2024.
Kesadaran bersama atas hal inilah yang menjadi alasan kuat ketentuan
pasal a quo harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pemilu DPR 2024
sebelum dilakukannya penetapan hasil pemilu 2024 oleh KPU.
Melindungi jutaan pemilih dalam Pemilu DPR 2024 lebih utama dan
karenanya calon legislatif dalam Pemilu DPR 2024 sudah sepatutnya
dapat memahami urgensitas yang lebih besar yaitu kedaulatan rakyat
dan kepentingan partai politik, sehingga diharapkan caleg tersebut
dapat menerima perubahan apabila ketentuan ambang batas parlemen
dinyatakan tidak berlaku untuk hasil Pemilu DPR 2024.
50. Bahwa hal demikian membawa dampak yang positif untuk peradaban
demokrasi karena berapapun perolehan suara partai politik tetap bisa
masuk ke Senayan. Bagaimanapun, perolahan suara tersebut adalah
suara rakyat yang apabila suara tersebut tidak dihitung, maka rakyatlah
yang dirugikan karena suaranya menjadi tidak terwakili di DPR. Sebab,
kedaulatan rakyat dan sistem pemilu proporsional menempatkan setiap
suara adalah berharga. Peniadaan parliamentary threshold, dapat
menjadi solusi atas banyaknya suara pemilih yang terbuang pada
pemilu akibat partai politik yang dipilih tak lolos ambang batas (MK
Perintahkan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah, Pakar:
Memungkinkan
Dihapus,
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/01/17014831/mk-
perintahkan-ambang-batas-parlemen-4-persen-diubah-pakar-
memungkinkan?page=all, diakses 15 Juli 2024).
51. Bahwa apabila ketentuan pasal a quo tidak berlaku untuk Pemilu DPR
29
2024, maka partai politik yang memiliki sedikit kursi di parlemen
nantinya akan bergabung dengan partai lain dan membuat fraksi
gabungan partai politik. Ketentuan ambang batas parlemen haruslah
diakui dapat secara cepat mengurangi jumlah partai yang masuk ke
parlemen. Namun demikian, penyederhanaan partai juga bisa dilakukan
dengan memperkecil besaran daerah pemilihan atau melalui
pemberlakuan ambang batas pembentukan fraksi di parlemen
(Perludem Beberkan Dampak Negatif Kenaikan Ambang Batas
Parlemen,
https://perludem.org/2020/03/13/perludem-beberkan-
dampak-negatif-kenaikan-ambang-batas-parlemen/).
52. Bahwa terlebih ketidakberlakuan pasal a quo untuk Pemilu DPR 2024
tidak akan menimbulkan kegaduhan politik, justru sebaliknya hal
tersebut akan menutup perdebatan panjang ambang batas parlemen
yang tidak berujung sejak keberlakuan ambang batas parlemen yang
telah beberapa kali mengalami perubahan.
53. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 22-24/PUU-
VI/2008 secara expressive verbis telah menyatakan menjamin terpenuhi
prinsip kedaulatan rakyat (vide Pasal 1 angka 1 UU 7/2017 dan Pasal
19 ayat (1) UUD 1945) dan prinsip keterwakilan dengan pertimbangan
yang berbunyi:
“... karena itu keterpilihan calon anggota legislatif tidak boleh
bergeser dari keputusan rakyat yang berdaulat kepada keputusan
pengurus partai politik sebagaimana amanat konstitusi yang
termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945”.
54. Bahwa oleh sebab itu, dalam konteks penentuan kursi DPR
berdasarkan Putusan Mahkamah Nomor 22-24/PUU-VI/2008 sejatinya
menjadi tidak relevan lagi bahwa ketentuan parliamentary threshold
merupakan kebijakan hukum (legal policy) pembentuk undang-undang
karena keterpilihan calon anggota DPR adalah keputusan rakyat dan
merupakan kedaulatan rakyat yang tidak boleh bergeser kepada
keputusan pembentuk undang-undang melalui norma parliamentary
threshold.
55. Bahwa parliamentary threshold juga menimbulkan kerugian hak
konstitusional Pemohon, serta pemilih yaitu hak kemerdekaan pikiran
30
dan hati nurani untuk menentukan dan memilih calon anggota legislatif
dalam hal ini calon anggota DPR sebagaimana dijamin dan dilindungi
dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.
56. Bahwa demokrasi harus mampu memberikan jaminan sebesar-
besarnya untuk perlindungan kebebasan dan kemerdekaan pikiran dan
hati nurani. Pembatasan yang ketat atas perlindungan kebebasan dan
kemerdekaan tersebut merupakan pemberangusan terhadap nilai-nilai
demokrasi. Dalam konteks demokrasi, ketentuan parliamentary
threshold tidak sejalan dengan tujuan penyederhanaan sistem
kepartaian dalam rangka efektifitas sistem presidensiil melalui
penguatan
kelembagaan
parlemen.
Hal
ini
terbukti
dengan
meningkatnya jumlah partai politik peserta pemilihan umum dari tahun
ke tahun. Sehingga, menjadi tidak relevan dan tidak rasional manakala
parliamentary
threshold
dihubungkan
dengan
semangat
penyederhanaan sistem kepartaian. Sebaliknya, penyederhanaan
kepartaian dilakukan pada tahap awal yaitu verifikasi administrasi dan
verifikasi faktual partai politik. Selain itu, belum ada kebijakan atau
aturan yang pasti dan baku mengenai bagaimana penyederhanaan
partai politik itu dilakukan secara berkelanjutan dan pasti.
57. Bahwa penyederhanaan partai politik sudah seharusnya dimulai dari
tahap awal pembentukan partai politik dengan berbagai syarat baku
yang telah di-design sedemikian rupa dan tidak dicampuradukan
dengan tahapan atau proses akhir dalam suatu pemilihan umum untuk
menetapkan keterpilihan calon anggota legislatif (DPR) sebagimana
dimaksud dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Nomor 52/PUU-
X/2012.
58. Bahwa secara empiris dan historis pun dapat dikatakan semangat
penyederhanaan partai politik di DPR tidak pernah terjadi. Hal ini
didasarkan pada data partai politik yang lolos ambang batas perolehan
suara dalam perolehan kursi anggota DPR dalam 4 (empat) pemilu
terakhir tidak memiliki perubahan yang berarti dan tidak berhasil
menyederhanakan partai politik. Hal ini tergambar pada data jumlah
partai politik yang lolos ambang batas parlemen sebagai berikut:
31
Pemilihan
Umum
Persentase
Ambang Batas
Jumlah Partai Politik Lolos
Ambang Batas DPR
Tahun 2009
2,5 persen
9 partai
Tahun 2014
3,5 persen
10 partai
Tahun 2019
4 persen
9 partai
Tahun 2024
4 persen
8 partai
(berdasarkan hasil sementara
saat ini/sebelum Penetapan Hasil
Pemilu Tahun 2024 oleh KPU)
59. Bahwa berdasarkan tabel di atas, tidak pernah terjadi penyederhanaan
partai politik di DPR. Bahkan dari pemilu 2009 ke 2014 partai politik di
DPR bertambah 1 (satu), bukan malah terjadi penyederhanaan.
Padahal persentase ambang batas telah ditingkatkan dari 2,5% pada
pemilu 2009 menjadi 3,5% pada pemilu 2014. Oleh sebab itu, menjadi
beralasan hukum apabila secara tegas dan jujur dapat dikatakan tidak
ada korelasi antara penyederhanaan partai politik di DPR dengan
penetapan ambang batas parlemen.
60. Bahwa
menurut
Kamus
Besar
Bahasa
Indonesia
(KBBI),
penyederhanaan adalah proses, cara, perbuatan menyederhanakan.
Oleh karena itu, konteks penyederhanaan haruslah dimulai sejak dini
pada setiap proses pembentukan partai politik sebelum partai politik
tersebut terbentuk seperti pengetatan syarat pembentukan partai politik.
Bukan sebaliknya proses penyederhanaan dimulai ketika partai politik
telah terbentuk dan bahkan makna penyederhanaan partai politik
dipersempit hanya dalam konteks penyederhanaan partai politik yang
lolos ke DPR, bukan penyederhanaan partai politik dalam konteks
penyederhanaan jumlah partai politik. Oleh sebab itu, tidak ada alasan
hukum pemberlakuan ambang batas perolehan suara dalam penentuan
perolehan
kursi
anggota
DPR
dengan
semangat
upaya
penyederhanaan jumlah partai politik.
61. Bahwa norma ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari
jumlah suara sah nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi
anggota DPR dalam penalaran yang wajar akan lebih sulit untuk
32
dipenuhi dan dicapai oleh partai politik terlebih partai politik baru. Hal ini
tidak sejalan dengan maksud pemilihan umum sebagai sarana
kedaulatan rakyat yang pada akhirnya mereduksi atau menghalangi
saluran aspirasi dari pemilih serta telah mereduksi hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani pemilih yang telah memilih dan memberikan
suaranya kepada partai Pemohon dalam pemilihan anggota DPR.
Kerugian lebih jauh akan dialami oleh Pemohon dan partai Pemohon
karena terhalangi hak untuk menghantarkan partai Pemohon yang telah
memeroleh legitimasi kedaulatan rakyat dalam penentuan perolehan
kursi anggota DPR yang secara tegas dan jelas bertentangan dengan
Pasal 19 ayat (1), Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28I ayat
(2) UUD 1945.
62. Bahwa gagasan negara demokrasi yang berdasar atas hukum
(constitutional democratic state) sebagaimana yang sekarang juga
dianut dan berlaku di Indonesia memberikan ruang bagi terlibatnya
sebanyak mungkin rakyat dalam proses dan pengambilan keputusan
politik. Di lain sisi pembatasan dalam norma pasal a quo adalah
pembatasan yang membatasi atau bahkan menghilangkan hak-hak
konstitusional mendasar warga negara sebagai pemilih, terlebih tatkala
hak-hak mendasar tersebut tegas dinyatakan dan dijamin oleh konstitusi
termasuk
hak
Pemohon
dan
jutaan
pemilih
lainnya
untuk
menghantarkan partai Pemohon memeroleh kursi anggota DPR. Sebab
itu, dalam permohonan ini Mahkamah Konstitusi sedang menjalankan
fungsi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of constitution) dan
pelindung hak konstitusional warga negara (the protector of citizen’s
constitutional rights) untuk memberikan pertimbangan tersendiri atas
pembatasan yang bersifat diskriminatif yaitu ketentuan ambang batas
perolehan suara yang telah merugikan jutaan hak warga negara yang
telah memberikan hak pilih dalam pemilu 2024 termasuk Pemohon.
Oleh karena itu, permasalahan serius yang telah merugikan jutaan hak
warga negara ini tidak serta merta merupakan persoalan kebijakan
hukum terbuka pembentuk undang-undang. Sehingga, menjadi
beralasan hukum apabila norma pasal a quo dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
33
untuk Pemilu DPR 2024 sebelum dilakukannya penetapan hasil pemilu
2024 oleh KPU.
63. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, keberlakuan norma
parliamentary
threshold
telah
melanggar
prinsip
keterwakilan
(representativeness) dan kedaulatan rakyat, sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum (legal uncertainty) dan ketidakadilan (injustice)
bagi Pemohon dan partai Pemohon, serta pemilih yang telah
memberikan suaranya pada pemilu DPR, dan menghilangkan hak
Pemohon dan jutaan pemilih lainnya untuk menghantarkan PPP
memperoleh kursi di DPR.
64. Bahwa untuk melindungi hak-hak konstitusional Pemohon sebagaimana
uraian tersebut di atas, maka mohon Mahkamah Konstitusi untuk:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah dimaknai
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
116/PUU-XXI/2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat untuk Pemilu DPR 2024;
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon memohon kepada Mahkamah
untuk memutus permohonan pengujian materiil Pasal 414 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
34
2. Menyatakan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109) sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pemilu DPR 2024;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
atau dalam Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-5 sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon Ir. H. Didi Apriadi;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi
Kartu
Tanda
Anggota
Partai
Persatuan
Pembangunan, Nomor 3171.01.22041969.01.001;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360
Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
35
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
414 ayat (1) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) sebagaimana
telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
116/PUU-XXI/2023 terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
36
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kedudukan hukum sebagaimana diuraikan pada Paragraf
[3.3] sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai
berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian inkonstitusionalitas norma Pasal 414
37
ayat (1) UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 Februari
2024, yang menyatakan sebagai berikut:
(1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas
perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara
sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi
anggota DPR.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia (WNI) [vide Bukti P-1] pembayar pajak dan
selaku Anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagaimana Kartu
Tanda Anggota Nomor 3171.01.22041969.01.001 [vide Bukti P-2] yang
dikeluarkan oleh DPP PPP dalam pemilu 2024 di mana Pemohon telah
memberikan suaranya kepada PPP yang menganggap hak konstitusionalnya
sebagaimana dijamin dalam Pasal 19 ayat (1), Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2),
serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dirugikan dengan berlakunya norma pasal
yang dimohonkan pengujian;
3. Bahwa amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang
menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 konstitusional sepanjang tetap
berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan
pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan
perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau
persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan
yang telah ditentukan, merugikan hak konstititusional Pemohon karena tidak
diberlakukan pada pemilu 2024;
4. Bahwa hak konstitusional Pemohon yang dirugikan tersebut bersifat spesifik
(khusus) dan aktual karena keberlakuan norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017
pada Pemilu DPR 2024 yang masih tetap mengatur ambang batas perolehan
suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional
untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. Dalam Pemilu
DPR 2024. Dalam kaitan ini, perolehan suara sah PPP secara nasional meraih
5.878.777 (lima juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh
puluh tujuh) suara dari 84 (delapan puluh empat) daerah pemilihan (Dapil) atau
setara dengan 3,87% dan karenanya keberlakuan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017
38
telah menyebabkan partai Pemohon (in casu PPP) kehilangan hak untuk
memeroleh kursi anggota DPR yang berakibat juga pada suara Pemohon
menjadi hangus dan terbuang sia-sia. Oleh karena itu, dengan tetap
diberlakukannya ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 untuk Pemilu DPR
2024 telah menimbulkan akibat bagi Pemohon sebagai perorangan WNI yang
gagal menghantarkan partai Pemohon (in casu PPP) untuk memeroleh kursi
DPR dalam pemilu 2024.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, setelah Mahkamah memeriksa
secara saksama permohonan Pemohon dalam menjelaskan kerugian hak
konstitusionalnya kemudian dikaitkan dengan syarat kedudukan hukum Pemohon
sebagaimana diuraikan di atas, serta bukti surat/tulisan mengenai kepemilikan
e-KTP Pemohon [vide Bukti P-1 dan Bukti P-2], Mahkamah menilai, Pemohon telah
dapat menguraikan secara spesifik hak konstitusionalnya yang oleh Pemohon
dianggap dirugikan secara aktual dengan berlakunya norma Pasal 414 ayat (1) UU
7/2017 sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
116/PUU-XXI/2023. Anggapan kerugian Pemohon dimaksud disebabkan karena
hak konstitusional Pemohon dalam Pemilu DPR 2024 menjadi hangus dan tidak
dihitung dengan alasan penyederhanaan partai politik demi menciptakan sistem
pemerintahan presidensial yang kuat dengan ditopang lembaga perwakilan yang
efektif. Anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud bersifat spesifik dan
mempunyai hubungan sebab akibat (causal verband) dengan norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian, yaitu norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017
sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
116/PUU-XXI/2023, yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, dengan uraian
sebagaimana dijelaskan di atas, jika permohonan Pemohon dikabulkan, maka
kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon tidak lagi terjadi. Dengan
demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil permohonan Pemohon, menurut
Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan Pemohon.
39
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusional norma Pasal 414
ayat (1) UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor 116/PUU-XXI/2023,
Pemohon
mengemukakan
dalil-dalil
(selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dirumuskan
oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, penentuan besaran angka atau persentase ambang
batas parlemen yang tidak didasarkan pada dasar metode dan argumen yang
memadai, secara nyata telah menimbulkan disproporsionalitas hasil pemilu
karena tidak proporsionalnya jumlah kursi di DPR dengan suara sah secara
nasional. Dalam hal ini, norma ambang batas secara faktual telah menciderai
prinsip-prinsip hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas karena berakibat
jutaan suara pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi di DPR, sehingga
menciptakan disproporsionalitas sistem pemilu proporsional yang dianut. Hal ini
bertentangan dengan prinsip demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai
pemilik kedaulatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
dan secara nyata telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih. Oleh sebab itu,
penentuan perolehan kursi anggota DPR hasil Pemilu DPR 2024 berangkat dari
basis perolehan suara di daerah pemilihan bukan ditentukan oleh ambang batas
parlemen;
2. Bahwa menurut Pemohon, ambang batas dalam norma Pasal 414 ayat (1) UU
7/2017 menciderai kedaulatan rakyat, prinsip keadilan pemilu, dan kepastian
hukum yang adil bagi semua kontestan pemilu termasuk Pemohon yang
menggunakan hak pilih untuk memilih PPP;
3. Bahwa menurut Pemohon, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
3/PUU-VII/2009, kebijakan ambang batas menjadi kewenangan pembentuk
undang-undang untuk menentukannya tanpa boleh dicampuri oleh Mahkamah
Konstitusi selama tidak bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan
rasionalitas. Penetapan persentase paling sedikit 4% (empat persen) telah
menimbulkan disproporsionalitas suara sah secara nasional dengan jumlah
kursi di DPR untuk pemilu 2024. Demikian juga dengan hak rakyat untuk dipilih
juga direduksi ketika mendapatkan suara lebih banyak namun tidak/gagal
menjadi anggota DPR karena partainya tidak mencapai ambang batas parlemen
40
dalam pemilu 2024;
4. Bahwa menurut Pemohon, tidak pernah terjadi penyederhanaan partai politik di
DPR, dari pemilu 2009 ke pemilu 2014 terjadi penambahan 1 (satu) partai politik
di DPR. Padahal persentase ambang batas telah ditingkatkan dari 2,5% pada
pemilu 2009 menjadi 3,5% pada pemilu 2014. Sehingga, dapat dikatakan tidak
ada korelasi antara penyederhanaan partai politik di DPR dengan penetapan
ambang batas parlemen;
Berdasarkan dalil Pemohon tersebut di atas, Pemohon dalam petitumnya
memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) UU
7/2017 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
116/PUU-XXI/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat untuk Pemilu DPR 2024.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-5 sebagaimana telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 16
Juli 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon a quo telah jelas,
tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk mendengar keterangan pihak-pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari secara saksama
dalil Pemohon sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.7] di atas, norma Pasal 414
ayat (1) UU 7/2017 telah dimaknai secara bersyarat dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menyatakan, “Norma Pasal 414 ayat (1)
UU 7/2017 adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024
dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu
berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas
parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan
berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan”. Dengan adanya pemaknaan
baru berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 dan
pemaknaan baru tersebut belum pernah dimohonkan pengujian konstitusionalitas,
menurut Mahkamah, tidak terdapat relevansi dan alasan untuk mempertimbangkan
41
keberlakuan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) terhadap permohonan a quo. Artinya,
pengujian norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 telah dimaknai secara bersyarat
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 tidak terhalang
untuk dilakukan pengujian kembali oleh Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat
(2) PMK 2/2021.
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena terhadap permohonan a quo tidak
terhalang oleh persyaratan dalam ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78
ayat (2) PMK 2/2021, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan Pemohon.
[3.12]
Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan Pemohon mengenai
konstitusionalitas norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, pada pokoknya
memiliki dasar argumentasi yang dapat dikatakan tidak begitu berbeda dengan
dasar argumentasi permohonan a quo, karena sama-sama berpendirian bahwa
angka atau persentase ambang batas dalam norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017
bertentangan dengan UUD 1945. Artinya, Pemohon dalam permohonan a quo
menerima semua pertimbangan Mahkamah berkenaan dengan inkonstitusionalitas
norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017. Perbedaan mendasar antara pemaknaan baru
norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
116/PUU-XXI/2023 dengan permohonan a quo adalah berkenaan dengan waktu
pemberlakuan makna baru dimaksud. Ihwal ini, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 116/PUU-XXI/2023 berlaku pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu-pemilu
berikutnya. Sementara itu, dalam permohonan a quo, Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar pemaknaan baru norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 seperti
termaktub dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 tersebut
mulai diberlakukan sejak hasil Pemilu 2024;
Berkenaan dengan pengujian inkonstitusionalitas norma Pasal 414 ayat
(1) UU 7/2017 yang dimohonkan Pemohon, Mahkamah telah mempertimbangkan
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, sebagai berikut:
“[3.17] Menimbang bahwa setelah menguraikan pengaturan ambang batas
suara dalam pemilihan umum anggota DPR/DPRD baik dengan electoral
42
threshold dan parliamentary threshold serta putusan-putusan Mahkamah yang
terkait sebagaimana telah diuraikan dalam Paragraf [3.15] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan dalil Pemohon yang menilai penentuan
besaran angka atau persentase ambang batas parlemen paling sedikit 4%
(empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional, yang menurut Pemohon
tidak didasarkan pada basis teoritik dan akademik yang jelas, sehingga tidak
dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional dan tidak memberikan
kepastian hukum, oleh karenanya bertentangan dengan UUD 1945. Menurut
Mahkamah, sekalipun yang hendak diuji konstitusionalitasnya adalah besaran
angka atau persentase ambang batas parlemen paling sedikit 4% (empat
persen), namun secara substansi Pemohon pun sekaligus berupaya menguji
konstitusionalitas rezim ambang batas dalam pemilihan umum anggota DPR.
[3.17.1] Bahwa pemberlakuan ambang batas parlemen pada hakikatnya
adalah salah satu metode untuk menyederhanakan partai politik dalam sistem
pemilu proporsional yang diikuti oleh banyak partai (multipartai). Indonesia
sebagai negara yang menjamin hak politik sebagai bagian dari hak asasi
manusia tentu tidak dapat melarang warga negara untuk mendirikan partai
politik. Berkenaan dengan hal tersebut, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat”. Sehingga, yang dapat dilakukan oleh pembentuk
undang-undang salah satunya adalah membatasi kepesertaan partai politik
dalam pemilihan umum dan menyederhanakan jumlah partai politik di DPR
melalui kebijakan ambang batas parlemen. Terkait dengan kebijakan hukum
penyederhanaan jumlah partai di DPR, selama ini jamak dipahami, didasarkan
pada pandangan bahwa jika partai politik disederhanakan maka sistem
presidensial Indonesia akan lebih kuat serta berjalan efektif dan stabil.
[3.17.2] Bahwa secara komparatif ambang batas parlemen bukanlah sesuatu
yang terlarang terutama di negara-negara yang menganut sistem multipartai.
Sebagai salah satu negara yang menganut sistem multipartai, Indonesia pun
sejak Pemilu 2009 telah menerapkan ambang batas parlemen. Dalam hal ini,
pada Pemilu 2009, angka atau persentase ambang batas parlemen diatur
sekurang-kurangnya 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah suara sah
secara nasional [vide Pasal 202 ayat (1) UU 10/2008]; sehingga Pemilu 2009
menghasilkan 9 (sembilan) partai politik di DPR. Berikut, pada Pemilu 2014
dengan angka atau persentase ambang batas parlemen diatur sekurang-
kurangnya 3,5% (tiga setengah persen) dari jumlah suara sah secara nasional
[vide Pasal 208 UU 8/2012] yang menghasilkan 10 (sepuluh) partai politik di
DPR. Sementara itu, pada Pemilu 2019 dengan angka atau persentase
ambang batas parlemen diatur paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah
suara sah secara nasional menghasilkan 9 (sembilan) partai politik di DPR.
Berdasarkan bentangan empirik tersebut, peningkatan angka atau persentase
ambang batas parlemen dapat dikatakan tidak signifikan mengurangi jumlah
partai politik di DPR.
Terlepas dari penerapan ambang batas yang dapat dinilai tidak efektif
dalam menyederhanakan jumlah partai politik di DPR, penetapan besaran
angka atau persentase ambang batas yang selalu berubah-ubah dari pemilu
ke pemilu sesuai dengan perubahan undang-undang pemilu sejak Pemilu 2009
hingga saat ini, Mahkamah tidak menemukan dasar metode dan argumen yang
memadai dalam menentukan besaran angka atau persentase ambang batas
parlemen dimaksud, termasuk metode dan argumen yang digunakan dalam
43
menentukan paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara
nasional sebagaimana ditentukan dalam Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017.
Bahkan, merujuk keterangan pembentuk undang-undang, yaitu Presiden dan
DPR terhadap permohonan a quo, Mahkamah tidak menemukan dasar
rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit
4% (empat persen) dimaksud dilakukan dengan metode dan argumen
penghitungan atau rasionalitas yang jelas.
[3.17.3] Bahwa selain argumentasi di atas, ambang batas parlemen jelas
memiliki dampak terhadap konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR, yang
berkaitan dengan proporsionalitas hasil pemilu. Artinya, bilamana diletakkan
dalam basis argumentasi sistem pemilihan proporsional yang dianut, jumlah
suara yang diperoleh partai politik peserta pemilu selaras dengan kursi yang
diraih di parlemen agar hasil pemilu menjadi proporsional. Untuk itu, dalam
sistem pemilu proporsional semestinya meminimalisir suara yang terbuang
agar hasil pemilu tidak terkategori menjadi tidak proporsional atau
disproporsional. Dalam konteks keterpenuhan prinsip proporsionalitas
dimaksud, misalnya, pada Pemilu 2004 suara yang terbuang atau tidak dapat
dikonversi menjadi kursi adalah sebanyak 19.047.481 suara sah atau sekitar
18% (delapan belas persen) dari suara sah secara nasional. Begitu pula dalam
Pemilu 2019, terdapat 13.595.842 suara tidak dapat dikonversi menjadi kursi
DPR atau sekitar 9,7% (sembilan koma tujuh persen) suara sah secara
nasional. Meski pada Pemilu 2014 “hanya” terdapat 2.964.975 suara yang
tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR, atau sekitar 2.4% (dua koma empat
persen) dari suara sah secara nasional, namun secara faktual jumlah partai
politik di DPR lebih banyak dibandingkan hasil Pemilu 2009 dan Pemilu 2019,
yaitu 10 (sepuluh) partai politik [vide Hasil Pengolahan Data, “Hasil
Penghitungan Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilu Legislatif Tahun 1955-
2019”, Badan Pusat Statistik]. Bentangan empirik tersebut menegaskan telah
terjadi disproporsional antara suara pemilih dengan jumlah partai politik di DPR
selama diterapkannya ambang batas parlemen dalam pemilu anggota DPR.
Fakta tersebut membuktikan, hak konstitusional pemilih yang telah digunakan
pemilih dalam pemilu menjadi hangus atau tidak dihitung dengan alasan
penyederhanaan partai politik demi menciptakan sistem pemerintahan
presidensial yang kuat dengan ditopang lembaga perwakilan yang efektif.
Padahal prinsip demokrasi menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, namun kebijakan
ambang batas parlemen telah ternyata mereduksi hak rakyat sebagai pemilih.
Hak rakyat untuk dipilih juga direduksi ketika mendapatkan suara lebih banyak
namun tidak menjadi anggota DPR karena partainya tidak mencapai ambang
batas parlemen.
[3.18] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut
Mahkamah penentuan besaran angka atau persentase ambang batas
parlemen yang tidak didasarkan pada dasar metode dan argumen yang
memadai, secara nyata telah menimbulkan disproporsionalitas hasil pemilu
karena tidak proporsionalnya jumlah kursi di DPR dengan suara sah secara
nasional. Padahal, sesuai dengan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 3/PUUVII/2009, sebagaimana dikutip di atas, kewenangan
pembentuk undang-undang dalam menentukan ambang batas parlemen
termasuk besaran atau persentase dapat dibenarkan sepanjang tidak
bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas. Namun
44
secara faktual prinsip-prinsip tersebut telah tercederai karena berakibat banyak
suara pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi di DPR, sehingga
menciptakan disproporsionalitas sistem pemilu proporsional yang dianut. Hal
demikian disadari atau tidak, baik langsung atau tidak telah menciderai makna
kedaulatan rakyat, prinsip keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang adil bagi
semua kontestan pemilu termasuk pemilih yang menggunakan hak pilih.
Berdasarkan hal tersebut, dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan
ambang batas parlemen dan/atau besaran angka atau persentase ambang
batas parlemen yang tidak disusun sesuai dengan dasar metode dan argumen
yang memadai pada dasarnya dapat dipahami oleh Mahkamah.
[3.19] Menimbang bahwa sekalipun Mahkamah telah menyatakan dalil
Pemohon yang pada pokoknya menghendaki ambang batas parlemen
dan/atau besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang tidak
disusun sesuai dengan dasar metode dan argumen yang memadai pada
dasarnya dapat dipahami, namun Mahkamah tetap pada pendirian bahwa
ambang batas parlemen dan/atau besaran angka atau persentase ambang
batas parlemen merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-
undang sepanjang penentuan tersebut menggunakan dasar metode dan
argumentasi
yang
memadai,
sehingga
mampu
meminimalisir
disproporsionalitas antara suara sah dengan penentuan jumlah kursi di DPR,
sekaligus
memperkuat
penyederhanaan
partai
politik.
Artinya,
ide
penyederhanaan partai politik di DPR tidak boleh berbenturan dengan
keharusan menjaga prinsip proporsionalitas hasil pemilihan dengan penentuan
jumlah kursi di DPR.
[3.20] Menimbang bahwa berkenaan dengan hal di atas, Mahkamah
berpendapat berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana
ditentukan norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 perlu segera dilakukan
perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal,
antara lain, yaitu: (1) didesain untuk digunakan secara berkelanjutan; (2)
perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau
persentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga
proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah
besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR; (3)
perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyerderhanaan
partai politik; (4) perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan
penyelenggaraan Pemilu 2029; dan (5) perubahan melibatkan semua
kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum
dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk
melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.”
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas, berkenaan
dengan penentuan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang
tidak didasarkan pada dasar metode dan argumen yang memadai, secara nyata
telah menimbulkan disproporsionalitas hasil pemilu, in casu total jumlah suara sah
secara nasional, dengan jumlah kursi DPR, sebagaimana didalilkan oleh Pemohon
dalam permohonan a quo. Dengan pertimbangan hukum seperti dikutip di atas,
Mahkamah telah menyatakan pada pokoknya norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017
45
tetap konstitusional untuk menyelesaikan tahapan penyelenggaraan pemilu DPR
2024. Namun demikian, untuk Pemilu 2029 dan pemilu-pemilu berikutnya, harus
dilakukan perubahan atas norma ambang parlemen batas dimaksud. Oleh karena
permasalahan atau isu pokok yang dijadikan sebagai alasan pengujian dalam
permohonan a quo telah dijawab dan ditegaskan sebagaimana dikutip di atas, maka
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023
tersebut
mutatis
mutandis
berlaku
pula
untuk
pertimbangan
hukum
permohonan a quo;
Selain itu, perihal permohonan Pemohon agar pemaknaan baru Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 atas Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017
diberlakukan terhadap hasil Pemilu 2024, Mahkamah perlu menegaskan kembali
bahwa pembentuk undang-undang memerlukan kajian yang komprehensif dengan
menggunakan dasar metode dan argumentasi yang kuat untuk dapat menentukan
keberadaan ambang batas parlemen dimaksud. Oleh karena itu, diperlukan waktu
yang cukup untuk membahas ambang batas parlemen sebagai bagian dari upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat sebagaimana termaktub dalam norma Pasal 1 ayat
(2) UUD 1945. Terlebih, Mahkamah tidak memiliki alasan yang kuat dan mendasar
untuk bergeser dan berubah pendirian dalam pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam hal ini, Mahkamah perlu
menegaskan, makna baru dimaksud tidak relevan dikaitkan dengan perlakuan
diskriminatif sebagaimana termaktub dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Terlebih
lagi, seandainya Mahkamah memberlakukan norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017
sesuai dengan pemaknaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-
XXI/2023 terhadap hasil Pemilu 2024 maka dalam batas penalaran yang wajar, hal
demikian akan merusak prinsip kepastian hukum yang adil dalam penyelesaian
tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah
tidak beralasan menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, telah ternyata ketentuan norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 sebagaimana
telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023
adalah tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak menghalangi hak untuk
pengembangan diri, memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif, dan hak mendapatkan perlindungan terhadap perilaku diskriminatif untuk
46
membangun masyarakat, bangsa, dan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28C
ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, tidak sebagaimana yang
didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil permohonan Pemohon adalah
tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.14]
Menimbang bahwa berkenaan dengan hal-hal lain dalam permohonan
Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-
XXI/2023 mutatis mutandis berlaku untuk pertimbangan hukum perkara
a quo;
[4.4]
Pokok permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum
untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
47
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Daniel Yusmic
P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
dalam hal ini Hakim Konstitusi yaitu Arsul Sani menggunakan hak ingkar, pada hari
Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh empat, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Selasa, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai
diucapkan pukul 12.48 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan
Mansyur, Anwar Usman, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur
Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Wilma Silalahi
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
48
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wilma Silalahi
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
414 ayat (1) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) sebagaimana
telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
116/PUU-XXI/2023 terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
36
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kedudukan hukum sebagaimana diuraikan pada Paragraf
[3.3] sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai
berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian inkonstitusionalitas norma Pasal 414
37
ayat (1) UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 Februari
2024, yang menyatakan sebagai berikut:
(1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas
perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara
sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi
anggota DPR.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia (WNI) [vide Bukti P-1] pembayar pajak dan
selaku Anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagaimana Kartu
Tanda Anggota Nomor 3171.01.22041969.01.001 [vide Bukti P-2] yang
dikeluarkan oleh DPP PPP dalam pemilu 2024 di mana Pemohon telah
memberikan suaranya kepada PPP yang menganggap hak konstitusionalnya
sebagaimana dijamin dalam Pasal 19 ayat (1), Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2),
serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dirugikan dengan berlakunya norma pasal
yang dimohonkan pengujian;
3. Bahwa
