PUU
Tahun 2023
45/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Pemohon: Perkumpulan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), yang diwakili Mansuetus Asly Hanu selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon I); Koperasi Simpan Pinjam (KSP), yang diwakili Jazuri selaku Ketua Pengurus KSP Karya Mandiri (Pemohon II); Koperasi Perkebunan Renyang Bersatu, yang diwakili Albertus Wawan selaku Ketua I (Pemohon III); dan Koperasi Produsen Perkebunan Harapan Baru Ratu, yang diwakili Irfan, S. Farm. Apt. selaku Ketua Pengurus (Pemohon IV)
Tanggal Putusan: 2023-06-12
UU Diuji: UU 39/2014, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 12/1992, UU 11/2020, UU 18/2004, UU 2/2022
Majelis Hakim: Tuan MANSUETUS ALSY HANU
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 45/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2014 tentang Perkebunan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Perkumpulan Serikat Petani Kelapa Sawit (PSPKS) yang diwakili oleh:
Nama
: Mansuetus Asly Hanu
Kewarganegaraan : Indonesia
Jabatan
: Ketua Pengurus SPKS
Alamat
: Griya Wana Karya, RT. 003/RW. 012, Bubulak,
Bogor Barat, Kota Bogor.
sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Mandiri yang diwakili oleh:
Nama
: Jazuri
Kewarganegaraan : Indonesia
Jabatan
: Ketua Pengurus KSP Karya Mandiri
Alamat
: Jalan Delima, RT. 004, Kelurahan Tanjung
Benanak,
Kecamatan
Merlung,
Kabupaten
Tanjung Jabung Barat, Jambi.
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3.
Koperasi Perkebunan Renyang Bersatu yang diwakili oleh:
Nama
: Albertus Wawan
Kewarganegaraan : Indonesia
Jabatan
: Ketua I Pengurus Koperasi Perkebunan Renyang
Bersatu
2
Alamat
: Dusun Empetai, Desan Merbang, Kecamatan
Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan
Barat.
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon III;
4.
Koperasi Produsen Perkebunan Harapan Baru Ratu yang diwakili oleh:
Nama
: Irfan, S. Farm. Apt.
Kewarganegaraan : Indonesia
Jabatan
: Ketua Pengurus
Alamat
: Dusun Ringin Sari, Desa Salogatta, Kecamatan
Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah,
Sulawesi Barat.
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon IV;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 30 Januari 2023, telah memberi
kuasa kepada Janses E. Sihaloho, S.H., Anton Febriyanto, S.H., Arif Suherman,
S.H., Marcelinus Andri, S.H., Christian Alfonso Panjaitan, S.H., Raja Martahi
Nadeak, S.H., Reza Setiawan, S.H., Imelda., S.H., Maria Wastu Pinandito, S.H.,
Markus Manumpak Sagala, S.H., Naufal Rizky Ramadhan, S.H., Aulia Ramadhandi,
S.H., dan Putra Rezeki Simatupang, S.H, advokat dan konsultan kukum serta
Pembela Hak-Hak Konstitusional yang tergabung dalam Tim Advokasi Keadilan
Perkebunan, beralamat di Perumahan Gedung Menara Hijau, Lantai 10, Suite 1000,
Jalan M.T. Haryono, Kavling 33, Jakarta Selatan, secara sah bertindak untuk dan
atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 12 April 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 13 April 2023 berdasarkan
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 38/PUU/PAN.MK/AP3/04/2023 dan
3
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan
Nomor 45/PUU-XXI/2023 pada 18 April 2023, yang telah diperbaiki dan diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada 29 Mei 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Hak uji, baik formil maupun materiil, diakui keberadaannya dalam sistem
hukum Indonesia, sebagaimana terdapat dalam konstitusi, yaitu Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang telah
mengalami perubahan sebanyak empat kali, dalam Pasal 24 ayat (1),
menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada dibawahnya, ...... dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
2. Bahwa pengaturan mengenai kewenangan hak uji Undang-Undang
Terhadap Undang-Undang Dasar tersebut terdapat dalam Pasal 24C
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
menyatakan;
Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonsia Tahun
1945:
“Mahkamah Konsitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum.”;
Dan Pasal 10 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi juncto Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan;
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”;
Penjelasan Pasal 10 ayat (1)
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah
Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan
dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan
4
Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuasaan
hukum mengikat (final and binding).
3. Bahwa Pasal 1 angka 3 huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi juncto Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan:
“Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada
Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”;
4. Bahwa selanjutnya Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, menyatakan “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”.
5. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menyatakan:
”Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
6. Bahwa selain itu, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
sebagaimana
telah
dilakukan perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, mengatur secara
hierarki kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 lebih tinggi dari undang-
undang, oleh karenanya setiap ketentuan undang-undang tidak boleh
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Maka jika terdapat ketentuan dalam undang-undang yang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, maka ketentuan
undang-undang tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme
pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi;
5
7. Bahwa Hak Uji menurut Prof. DR. Sri Soemantri, dalam Bukunya: “HAK UJI
MATERIIL DI INDONESIA, 1997,” ada dua jenis, yaitu Hak Uji Formil dan
Hak Uji Materiil. Hak Uji Formil menurutnya adalah “wewenang untuk menilai,
apakah suatu produk legislatif, seperti undang-undang misalnya terjelma
melalui cara-cara (procedure) sebagaimana telah ditentukan/diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku ataukah tidak” (halaman 6).
Selanjutnya ia mengartikan Hak Uji Materiil sebagai “wewenang untuk
menyelidiki dan kemudian menilai, apakah suatu peraturan perundang-
undangan isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih
tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende
macht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu” (halaman 11);
8. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi
(the guardian of constitution) berwenang memberikan penafsiran terhadap
sebuah ketentuan pasal-pasal undang-undang agar berkesesuaian dengan
nilai-nilai konstitusi. Tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap konstitusionalitas
pasal-pasal undang-undang tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the
sole interpreter of constitution) yang memiliki kekuatan hukum, sehingga
terhadap pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau
multitafsir dapat pula dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah
Konstitusi;
9. Bahwa berdasarkan segala uraian tersebut jelas bahwa Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia mempunyai kewenangan untuk melakukan
pengujian baik secara materiil maupun formil, yaitu untuk melakukan
pengujian sebuah produk undang-undang terhadap Undang Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 yang dalam permohonan a-quo adalah
permohonan uji materiil Pasal 93 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2014 Tentang Perkebunan yang bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
10. Bahwa dalam hukum acara perdata yang berlaku, dinyatakan hanya orang
yang mempunyai kepentingan hukum saja, yaitu orang yang merasa hak-
haknya dilanggar oleh orang lain, yang dapat mengajukan gugatan (asas
6
tiada gugatan tanpa kepentingan hukum atau zonder belang geen
rechttingen), artinya “hanya orang yang mempunyai kepentingan hukum
saja”, yaitu orang yang merasa hak-haknya dilanggar oleh orang lain, yang
dapat mengajukan gugatan, termasuk juga permohonan;
11. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, menyatakan:
“PARA PEMOHON adalah Pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang,
yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat;
d. Lembaga negara
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-
hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
12. Bahwa lebih lanjut terhadap kedudukan PARA PEMOHON dinyatakan pula
dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut PMK 2/2021), yang mengatur:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakuknya undang-undang atau perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara
13. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah
Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
7
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak konstitusional PARA PEMOHON yang diberikan oleh UUD
1945.
b. bahwa hak konstitusional PARA PEMOHON tersebut dianggap oleh
PARA PEMOHON telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
c. bahwa kerugian konstitusional PARA PEMOHON yang dimaksud
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau tidak bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan
terjadi.
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak
lagi terjadi.
14. Bahwa 5 (lima) syarat sebagaimana dimaksud di atas, dijelaskan kembali
oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Pertimbangan
Hukumnya melalui Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 tanggal 16 Juni 2010
tentang pengujian formil Perubahan kedua Undang-Undang Mahkamah
Agung, yang menyebutkan sebagai berikut: “Dari Praktik Mahkamah (2003-
2009), Perorangan WNI, terutama pembayar pajak (tax player, vide Putusan
Nomor 003/PUU-I/2003) berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang concern
terhadap suatu Undang-Undang demi kepentingan publik, badan hukum,
pemerintah daerah, lembaga negara, dan lain-lain, oleh Mahkamah
dianggap memiliki Legal Standing untuk mengajukan permohonan
pengujian, baik formil mapun materiil, Undang-Undang terhadap UUD
1945.”
15. Bahwa adapun organisasi yang dapat atau bisa mewakili kepentingan publik
(umum) adalah organisasi yang telah memenuhi syarat yang ditentukan
oleh berbagai undang-undang maupun yurisprudensi, yaitu:
-
Berbentuk badan hukum;
-
Dalam AD/ART secara tegas menyebutkan tujuan didirikan organisasi
tersebut;
8
-
Secara rutin telah melakukan kegiatan yang telah diamanatkan oleh
AD/ART nya tersebut;
16. Bahwa dalam hal ini PARA PEMOHON terdiri dari berbagai organisasi non
pemerintah (badan hukum privat) yang dikenal telah memperjuangkan Hak-
Hak Konstitusional dimana hal tersebut tercermin di dalam AD/ART ataupun
aktivitas sehari-hari PARA PEMOHON;
Bahwa adapun status hukum dari PARA PEMOHON, sebagai berikut:
A. PERKUMPULAN SERIKAT PETANI KELAPA SAWIT (PSPKS)
17. Bahwa
PEMOHON
I
adalah
Badan
Hukum
yang
berbentuk
PERKUMPULAN yang didirikan dan tunduk pada hukum Negara Republik
Indonesia berdasarkan Akta Pendirian “Perkumpulan Serikat Petani Kelapa
Sawit” (disingkat PSPKS) Nomor 52 tertanggal 19 Juni 2012 (selanjutnya
disebut sebagai “Akta Nomor 52”) yang dibuat dihadapan Notaris dan
PPAT Dwi Sundjajik SH, M.Kn dan berdasarkan Surat Keputusan
Kementerian
Hukum
dan
Hak
Asasi
Manusia
Nomor
AHU-
69.AH.01.07.Tahun 2013 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan
Serikat Petani Kelapa Sawit;
18. Bahwa dalam hal ini PEMOHON I diwakili oleh MANSUETUS ALSY HANU,
berdasarkan berdasarkan Pasal 24 ayat (6) Akta Nomor 52 PEMOHON I,
menyatakan:
1. Ketua badan Pengurus berhak dan berwenang mewakili untuk dan
atas nama perkumpulan baik di dalam maupun di luar pengadilan;
2. Dalam hal Ketua Badan Pengurus sebagaimana diatur dalam ayat (1)
di atas berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak luar
maka Wakil Ketua Badan Pengurus bersama Sekretaris berhak
mewakili untuk dan atas nama Perkumpulan;
Dan sesuai dengan Akta Perubahan “Perkumpulan Serikat Petani Kelapa
Sawit” (disingkat PSPKS) Nomor 10 tertanggal 29 April 2021 yang dibuat
dihadapan Notaris Anisa, S.H., M.Kn., (selanjutnya disebut sebagai “Akta
Nomor 10”), pada lembaran ke-6 dan ke-7, menyatakan;
“Sehubungan dengan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka sekarang
penghadap tetap bertindak sebagaimana tersebut diatas menerangkan
dengan ini bahwa dalam Rapat Perkumpulan sebagaimana dimaksud
9
diatas, telah diambil keputusan-keputusan dengan suara bulat yaitu sebagai
berikut:
1. Menerima dan/atau menyetujui laporan pertanggung jawaban Badan
Pengurus Periode 2014-2021 (dua ribu empat belas sampai dua ribu dua
puluh satu).
2. Menyetujui merubah Anggaran Dasar Perkumpulan.
3. Memilih Badan Pengurus dan Dewan Nasional/Pengawas Periode
2021-2024 (dua ribu dua puluh satu sampai dua ribu dua puluh
empat) adalah sebagai berikut:
- Badan Pengurus
- Ketua: Tuan MANSUETUS ALSY HANU …”
19. Bahwa selanjutnya, adapun Visi dan Misi PEMOHON I yang tercantum di
dalam Pasal 5 dan 6 Akta Nomor 10, yang menyatakan:
“Pasal 5
Visi Perkumpulan adalah mewujudkan petani kelapa sawit yang mandiri,
sejahtera dan lestari dalam pengelolaan perkebunan.”
“Pasal 6
Misi Perkumpulan adalah sebagai berikut:
1. Membangun kesadaran, penguatan dan perluasan pendampingan
petani kelapa sawit melalui kaderisasi, pelatihan-pelatihan dibidang
perkebunan dan pendampingan hukum serta kebijakan.
2. Membangun kelembagaan petani kelapa sawit yang kuat dan dapat
menjamin akses terhadap sarana produksi pertanian, keuangan dan
pasar.
3. Mendorong terwujudnya tata Kelola perkebunan yang adil, transparan
dan bertanggung jawab serta berpihak bagi petani kelapa sawit.
4. Mendorong diversifikasi usaha tanaman untuk mendukung ketahanan
pangan petani kelapa sawit.
5. Memperluas partisipasi perempuan disektor perkebunan kelapa sawit.
6. Meningkatkan
kesadaran
public
baik
lokal,
nasional
maupun
internasional untuk memperluas dukungan bagi organisasi dan petani
kelapa sawit.”
20. Bahwa PEMOHON I merupakan Anggota Perkumpulan yang bersifat
perseorangan yang terdiri dari beberapa Petani ataupun Individu lainnya,
hal tersebut tercantum di dalam Pasal 17 Akta Nomor 10, yang menyatakan:
“KEANGGOTAAN
Pasal 17
1. Anggota Perkumpulan bersifat perseorangan yang terdiri dari:
a. Petani kelapa sawit yang memiliki lahan kurang dari 25 Ha (dua
puluh lima hektar) dan bekerja langsung dikebunnya.
b. Individu non petani kelapa sawit yang konsisten terhadap
perjuangan petani, minimal 3 (tiga) tahun.
c. …
d. …
10
e. …
f.
…
g. …”
21. Bahwa PEMOHON I dalam Pasal 8 Akta Nomor 10 menyebutkan bahwa
“Tujuan Perkumpulan adalah mewujudkan Petani Kelapa Sawit yang
mandiri, berdaulat, bermartabat dan sejahtera.”;
22. Bahwa selama ini secara nyata, PEMOHON I telah pula memperjuangkan
kepentingan hukumnya demi mensejahterakan Petani Kelapa Sawit
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Nomor 52 dan Akta Nomor 10, baik itu
melalui Permohonan Uji Materiil (judicial review) hingga Pelaporan:
-
Uji Materiil (judicial review) Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI
Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Penghimpunan Dana Perkebunan
karena bertentangan dengan Pasal 93 ayat (4) Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan yang telah diputus oleh Mahkamah
Agung RI dalam Putusan Nomor 10P/HUM/2018 tanggal 29 Maret 2018;
-
Uji Materiil (judicial review) Undang Undang No. 12 Tahun 1992 Tentang
Sistem Budidaya Tanaman Terhadap Undang- Undang Dasar 1945,
sebagaimana Perkara Nomor: 99/PUU-X/2012, di Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia;
-
Permohonan Uji Formil (judicial review) Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, sebagaimana Perkara Nomor:
107/PUU-XVIII/2020, di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; dan
-
Pelaporan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait
adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam hal ini “Oligopsoni”
yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yaitu Perusahaan Perkebunan antara
Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BUBBN) dengan Badan Usaha
Bahan Bakar Minyak (BUBBM);
23. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, PEMOHON I sangat
dirugikan akibat pemberlakukan Pasal 93 ayat (4) Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan yang diartikan secara meluas/tidak
limitatif, mengingat Kedudukan PEMOHON I yang merupakan sebagai
Penerima Manfaat sekaligus Petani Kelapa Sawit dengan kategori sebagai
salah satu Pelaku Usaha, sehingga sudah sepatutnya PEMOHON I memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo guna mencapai
11
Tujuan PEMOHON I yaitu mewujudkan Petani Kelapa Sawit yang mandiri,
berdaulat, bermartabat dan sejahtera serta Visi dan Misi PEMOHON I.
Kemudian, agar di dalam pengalokasian dana perkebunan yang dihimpun
dari Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 93 ayat (4) UU
Perkebunan dapat dilakukan secara optimal dan merata serta dimaknai
secara limitatif.
B. KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) KARYA MANDIRI
24. Bahwa PEMOHON II sebuah Koperasi yang didirikan dan tunduk pada
Hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan hukum di Jalan Apel
Kecil, Desa Tanjung Benanak, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung
Jabung Berat, Provinsi Jambi, berdasarkan Akta Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi Simpan Pinjam Karya Mandiri Nomor 4 Tanggal 29 Oktober
2021 yang dibuat dihadapan Notaris Artha Puspitasari, S.H., M.Kn., (Akta
KSP Karya Mandiri No. 4) dan SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor: AHU-0005208.AH.01.28.TAHUN 2021;
25. Bahwa selanjutnya PEMOHON II memiliki Akta Nomor: 01 tanggal 05 April
2022 Tentang Perubahan Anggaran Dasar “Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Karya Mandiri” yang dibuat dihadapan Notaris Artha Puspitasari, S.H.,
M.Kn., (Akta KSP Karya Mandiri No. 1) dan SK Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-0000353.AH.01.39.TAHUN 2022
tertanggal 22 April 2022;
26. Bahwa dalam hal ini PEMOHON II diwakili oleh JAZURI, berdasarkan
ketentuan Pasal 45 Ayat 1 Akta KSP Karya Mandiri Nomor 1, menyebutkan
bahwa; “Pengurus berwenang: Mewakili koperasi didalam maupun diluar
pengadilan.”
Dan sesuai dengan ketentuan Pasal 83 poin I Akta KSP Karya Mandiri No.
1, yang menyatakan:
“I. Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 46 Anggaran Dasar ini
mengenai tata cara pengangkatan Pengurus, untuk pertama kalinya telah
diangkat sebagai:
- PENGURUS
- Ketua: - Penghadap Tuan JAZURI …”
12
27. Bahwa adapun Visi dan Misi PEMOHON II yang tercantum di dalam Pasal
5 dan Pasal 6 Akta KSP Karya Mandiri No.1, menyebutkan:
“Pasal 5
Visi KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) KARYA MANDIRI adalah
mewujudkan wadah ekonomi kerakyatan yang berdaulat dengan
mengutamakan prinsip koperasi agar menjadi Koperasi Simpan Pinjam
(KSP) yang berkualitas.”
“Pasal 6
Misi KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) KARYA MANDIRI adalah
mengutamakan Pendidikan dalam membangun koperasi dengan swadaya
permodalan dan bertindak seadil-adilnya sehingga kesejahteraan bisa
terpenuhi.”
28. Bahwa PEMOHON II pada Pasal 7 ayat (1) Akta KSP Karya Mandiri No. 1
menyebutkan bahwa, “Koperasi bertujuan menghimpun dan menggerakkan
ekonomi anggota dengan menjalin silaturahmi serta rasa gotong royong
dalam mencapai tujuan untuk peningkatan kesejahteraan anggota
khususnya serta masyarakat daerah kerja pada umumnya”.
29. Bahwa berkaitan dengan Pasal 93 ayat (4) UU Perkebunan yang tidak
dimaknai secara limitatif sehingga telah mengakibatkan kerugian
konstitusional bagi PEMOHON II sebagi salah satu Pelaku Usaha
Perkebunan dan selaku Penerima Manfaat, maka PEMOHON II ingin
memperjuangankan hak-haknya melalui pengujian materil (judicial review)
UU Perkebunan demi menjamin Kepastian Hukum PEMOHON II, sehingga
Visi, Misi dan Tujuan PEMOHON II yaitu untuk menghimpun dan
menggerakkan ekonomi anggota dengan menjalin silaturahmi serta rasa
gotong royong dalam mencapai tujuan untuk peningkatan kesejahteraan
anggota khususnya serta masyarakat daerah kerja pada umumnya dapat
tercapai, oleh karena itu PEMOHON II mempunyai kedudukan hukum dalam
mengajukan permohonan a quo;
C. KOPERASI PERKEBUNAN RENYANG BERSATU
30. Bahwa PEMOHON III sebuah Koperasi yang didirikan dan tunduk pada
hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan hukum di Dusun
Empetai, Desa Merbang, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau,
Kalimantan Barat berdasarkan Akta Pendirian Koperasi Perkebunan
13
Renyang Bersatu Nomor 17 tanggal 12 September 2008 dihadapan Notaris
Torop Eriyanto Sabar Nainggolan, S.H., M.Kn., (Akta Pendirian No. 17) dan
SK Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik
Indonesia Bupati Sekadau Nomor 518/041/SK-SH/DPPK-INV/IX/2008
Tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi tanggal 13 Oktober 2008;
31. Bahwa dalam hal ini PEMOHON III diwakili oleh ALBERTUS WAWAN,
berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat 3 Akta Pendirian No.17, menyebutkan
bahwa; “Tugas dan Kewajiban Pengurus adalah: mewakili Koperasi didalam
dan diluar Pengadilan.”
32. Dan, sesuai dengan ketentuan Pasal Pasal 49 poin I Akta Pendirian Nomor
17, yang menyatakan:
“ …
PENGURUS:
-
KETUA I
: - Tuan ALBERTUS WAWAN;
-
KETUA II
: - Tuan ZAINAL ABIDIN;
-
SEKRETARIS I : - Tuan NASARIUS DANG;
-
SEKRETARIS II
: - Tuan SIMON;
-
BENDAHARA : - Tuan IJAUNARYUS;
baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hal untuk
memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk memohon
pengesahan atas Anggaran Dasar dari instansi yang berwenang dan untuk
membuat perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun
juga yang diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut dan untuk
memajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen
lainnya, untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan
Tindakan lain yang mungkin diperlukan.”
33. Bahwa berdasarkan Pasal 4 Akta Pendirian No. 17 PEMOHON III
menyatakan:
“Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk:
1. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya;
2. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan
ekonomi nasional.”
34. Bahwa selanjutnya pada Pasal 5 ayat (1) Akta Pendirian No. 17 PEMOHON
III menyatakan bahwa; “Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
Pasal 4, maka Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan
dengan kegiatan-usaha anggota, sebagai berikut:
14
a. Usaha Pokok, yaitu:
- Unit Pemasaran Tandan Buah Segar (TBS);
- Unit Jasa Angkutan Tandan Buah Segar (TBS);
- Unit Pengadaan Saprodi;
b. Usaha Penunjang, yaitu:
- Unit Waserda;”
35. Bahwa berdasarkan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PEMOHON III
untuk mencapai tujuannya, maka PEMOHON III perlu memperjuangkan hak
konstitusionalnya karena telah dirugikan akibat pemberlakukan Pasal 93
Ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan yang
diartikan secara meluas/tidak limitatif, sehingga tujuan PEMOHON III untuk
meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya dan menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional melalui kegiatan usaha pokok
(Unit Pemasaran Tandan Buah Segar (TBS); Unit Jasa Angkutan TBS; dan
Unit Pengadaan Saprodi) maupun usaha penunjang yaitu unit waserda tidak
dapat tercapai, oleh karena itu PEMOHON III mempunyai kedudukan hukum
dalam mengajukan permohonan a quo, agar dalam pengalokasian dana
perkebunan yang dihimpun dari Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud
pada Pasal 93 ayat (4) UU Perkebunan dapat optimal dan merata;
D. KOPERASI PRODUSEN PERKEBUNAN HARAPAN BARU RATU
36. Bahwa PEMOHON IV adalah Koperasi yang didirikan dan tunduk pada
hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan hukum di Jalan Poros
Salogatta-Palu, Desa Salogatta, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten
Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, berdasarkan Akta Pendirian
Koperasi Produsen Perkebunan Harapan Baru Ratu Nomor: 07 tertanggal
13 Juli 2022 (selanjutnya disebut sebagai “Akta Pendirian Nomor: 07”)
yang dibuat dihadapan Notaris Andi Haeril Sumange, S.H., M.Kn., dan Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-0003725.AH.01.29.TAHUN 2022 Tentang Pengesahan
Pendirian Badan Hukum Koperasi Produsen Perkebunan Harapan Baru
Ratu tertanggal 14 Juli 2022;
37. Bahwa dalam hal ini PEMOHON IV diwakili oleh IRFAN, S. Farm, Apt.,
berdasarkan Pasal 22 ayat 3 Akta Pendirian Nomor: 07, menyatakan bahwa;
15
“Tugas dan kewajiban Pengurus adalah: mewakili Koperasi di dalam
dan di luar pengadilan.”;
Dan sesuai dengan sesuai dengan ketentuan Pasal 49 poin I Akta Pendirian
Nomor: 07, PEMOHON IV menyebutkan bahwa;
“I. Menyimpang dari ketentuan Anggaran Dasar ini mengenai tata cara
pengangkatan Pengurus, untuk pertama kalinya telah diangkat sebagai:
Ketua : IRFAN, S. Farm, Apt.
…”
38. Bahwa PEMOHON IV dalam Pasal 4 Akta Pendirian Nomor: 07,
menyebutkan bahwa:
“Pasal 4
Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk:
1. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya;
2. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional;
3. Memajukan kemampuan ekonomi, daya kreasi dan kemampuan usaha
para anggota dalam meningkatkan produksi dan pendapatannya.”
39. Bahwa selanjutnya, PEMOHON IV pada Pasal 5 Akta Pendirian Nomor: 07,
menyatakan:
“Pasal 5
1. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4, maka Koperasi
menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan
usaha anggota, sebagai berikut:
Usaha Utama
a. Perdagangan Besar Buah Yang Mengandung Minyak (46202);
b. Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer (64142);
c. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm oil) (10431);
d. Perkebunan Buah Kelapa Sawit (01262);
e. Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit (10437);
Usaha Pendukung
a. Perdagangan Besar Buah-buahan (46312);
b. Perdagangan Eceran Buah-buahan (47212);
c. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Pertanian
(46530);
Usaha Tamabahan
a. Perdagangan Eceran Gas Elpiji (47772);
b. Perdagangan Eceran Aromatik/Penyegaran (Minyak Astiri) (47774);
16
c. Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan
Makanan, Minuman Atau Tembakau (barang-barang Kelontong)
Bukan Di Toserba (Department Store) (47192);
d. Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga
(46491);
2. …
3. …
4. …
5. …”
40. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, PEMOHON IV memiliki
kedudukan untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya demi menjamin
Kepastian Hukum PEMOHON IV akibat pemberlakukan Pasal 93 ayat (4)
UU Perkebunan yang diartikan secara meluas/tidak limitatif, sehingga
PEMOHON IV sebagai Penerima Manfaat sekaligus Petani Kelapa Sawit
dengan kategori sebagai salah satu Pelaku Usaha, sudah sepatutnya
PEMOHON IV memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo guna mencapai Visi, Misi, dan Tujuan PEMOHON IV yaitu:
-
Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya;
-
Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional;
-
Memajukan kemampuan ekonomi, daya kreasi dan kemampuan usaha
para anggota dalam meningkatkan produksi dan pendapatannya.
Serta, agar PEMOHON IV dalam menyelenggarakan Kegiatan USAHA
UTAMAnya berupa Perdagangan Besar Buah Yang Mengandung
Minyak, Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm oil),
Perkebunan Buah Kelapa Sawit, dll, dapat berjalan tanpa adanya
kesenjangan dan dapat menerima manfaat secara optimal sebagaimana
dimaksud pada Pasal 93 ayat (4) UU Perkebunan;
41. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, PARA PEMOHON
merupakan pihak yang memiliki hubungan sebab akibat (causal verband)
antara Kerugian Konstitusional dengan berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan untuk diuji, dikarenakan keberadaan Pasal 93 khususnya pada
ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan justru
berdampak tidak baik dan menimbulkan kecemasan bagi PARA
PEMOHON, dimana dalam Pembiayaan Usaha Perkebunan yang
17
bersumber dari Penghimpunan Dana Pelaku Usaha Perkebunan, tidak
diperuntukkan secara optimal sebagaimana yang telah diamanatkan oleh
Pasal 93 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang
Perkebunan;
42. Bahwa PARA PEMOHON merupakan para Pekebun yang kedudukannya
tercantum dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang menyatakan:
“Pekebun adalah orang perseroangan warga negara Indonesia yang
melakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala
tertentu.”
43. Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka cukup jelas
PARA PEMOHON memiliki kepentingan hukum dan kedudukan hukum
(legal standing) sebagai pihak dalam permohonan pengujian Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 untuk memperjuangkan hak-haknya, dimana PARA PEMOHON
merupakan salah satu Pelaku Usaha Perkebunan dan juga sebagai
Penerima Manfaat yang memiliki hak untuk mengetahui Apakah
Pembiayaan Usaha Perkebunan yang bersumber dari Penghimpunan Dana
Pelaku Usaha Perkebunan telah terealisasi secara tepat, merata ataupun
optimal kepada Pelaku Usaha Perkebunan termasuk kepada PARA
PEMOHON sesuai amanat peruntukannya pada Pasal 93 ayat (4) UU
Perkebunan;
III. FAKTA – FAKTA HUKUM
44. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2014 Pemerintah Republik Indonesia telah
mengeluarkan dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
Tentang Perkebunan, yang tercatat dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 308;
45. Bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
merupakan undang-undang pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2004 tentang Perkebunan;
46. Bahwa Tahun 2011 lewat Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara
pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan,
18
sejumlah pasal dalam Undang-Undang tersebut dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945;
47. Bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan “yang
baru” juga memiliki permasalahan konstitusional seperti Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan “yang lama” dan pasal-pasal
yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh Mahkamah
Konstitusi kembali hadir di Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 “yang
baru”;
48. Bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
memiliki kelemahan mendasar atas sejarah perkebunan di Indonesia yang
telah menimbulkan dualisme pertanian di Indonesia, yaitu pada modal di
perkebunan skala besar dan pertanian keluarga skala kecil subsistem dan
menimbulkan konflik agraria yang mengakibatkan perampasan tanah petani
serta pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dengan kekerasan;
49. Bahwa lemahnya pemahaman sejarah, juga berdampak tidak dipergunakan
putusan-putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian sejumlah
Undang-Undang terkait Agraria, Pertanian, dan Petani, sehingga
mengulangi kesalahan yang sama yaitu bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
50. Bahwa mengingat ketentuan UU Perkebunan telah diubah dalam ketentuan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya
disebut sebagai “UU Cipta Kerja”), akan tetapi Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah dinyatakan Inkonstitusional
bersyarat atau dalam masa tenggang waktu 2 (dua) tahun perbaikan
sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020
Tertanggal 25 November 2021, sehingga demi terwujudnya kepastian
hukum dan hak-hak konstitusional bagi PARA PEMOHON, maka PARA
PEMOHON mengesampingkan UU Cipta Kerja;
51. Bahwa perlu juga PARA PEMOHON sampaikan kembali, akibat kondisi
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih dalam
status INKONSTITUSIONAL BERSYARAT, sehingga saat ini Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diubah menjadi
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia
19
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut sebagai
“PERPU Cipta Kerja”) yang kemudian telah ditetapkan menjadi Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“selanjutnya disebut
sebagai UU No. 6/2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja”);
Maka, dalam hal ini sudah seharusnya UU No. 6/2023 Tentang Penetapan
Perpu Cipta Kerja perlu dikesampingkan juga karena produk UU No.
6/2023 Tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja sejak awal sangat jelas
melanggar konstitusi, dimana Pemerintah RI bersama DPR RI tidak
mentaati isi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVII/2020
Tertanggal 25 November 2021, hingga kemudian saat ini juga UU No.
6/2023 Tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja sedang diajukan Pengujian
Formil ataupun Materil di Mahkamah Konstitusi;
52. Bahwa agar tetap menjamin Kepastian Hukum PARA PEMOHON, mohon
kepada
Majelis
Hakim
Mahkamah
Konstitusi
untuk
dapat
mempertimbangkan Pengujian Materil Undang-Undang Perkebunan
tersebut sebagaimana telah diuraikan dalil-dalil PARA PEMOHON dalam
Permohonan ini;
IV. ALASAN PERMOHONAN PEMOHON
BAHWA PASAL 93 AYAT (4) UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2014
TENTANG PERKEBUNAN BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28D AYAT
(1) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
1945 SEPANJANG KETENTUAN YANG TERCANTUM PADA PASAL 93
AYAT (4) TIDAK DIMAKNAI SECARA LIMITATIF ATAU TIDAK DIMAKNAI
MENJADI PRIORITAS.
53. Bahwa Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, menyatakan:
“(1) setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
54. Bahwa asas kepastian hukum (rechtszekerheid) pada prinsipnya berkaitan
dengan adanya dua norma hukum atau lebih yang mengatur hal yang sama
20
namun saling tumpang tindih (overlapping), sehingga terjadi disharmonis.
Selain itu, kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan
dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan
logis. Jelas dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan (multi tafsir) dan
logis. Jelas dalam artian menjadi suatu sistem norma dengan norma lain
sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma. Kepastian
hukum menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang jelas, tetap, konsisten
dan konsekuen yang pelaksanaannya tidak dapat dipengaruhi oleh
keadaan-keadaan yang sifatnya subjektif.
Menurut Maxeiner, kepastian hukum mempunyai 2 (dua) fungsi yaitu
menuntun masyarakat patuh pada hukum dan melindungi masyarakat
terhadap
perbuatan
pemerintah
yang
sewenang-wenang
dapat
menggunakan kekuatannya dalam membuat dan menegakkan aturan
hukum;
55. Bahwa Menurut Sudikno Mertukusumo, di dalam Buku Asikin Zainal, yang
berjudul “Pengantar Tata Hukum Indonesia” 2012, Penerbit: Rajawali Perss,
Jakarta, menyebutkan:
“Menurut Sudikno Mertukusumo, kepastian hukum merupakan sebuah
jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik.
Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam
perundang-undangan yang dibuah oleh pihak yang berwenang dan
berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat
menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu
peraturan yang harus ditaati.”
56. Bahwa di dalam penyelenggaraan Perkebunan terdapat Asas dan Tujuan
Perkebunan yang diatur pada Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2014 Tentang Perkebunan (selanjutnya disebut sebagai “UU
Perkebunan”), yang menyatakan:
Pasal 2
“Perkebunan diselenggarakan berdasarkan asas:
a. Kedaulatan;
b. Kemandirian;
c. Kebermanfaatan;
d. Keberlanjutan;
e. Keterpaduan;
f.
Kebersamaan;
g. Keterbukaan;
h. Efesiensi-berkeadilan;
i.
Kearifan lokal; dan
21
j.
Kelestarian fungsi lingkungan hidup.”
Pasal 3
“Penyelenggaraan Perkebunan bertujuan untuk:
a. Meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
b. Meningkatkan sumber devisa negara;
c. Meningkatkan lapangan kerja dan kesempatan usaha;
d. Meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing,
dan pangsa pasar;
e. Meningkatkan dan memenuhi kebutuhan konsumsi serta bahan baku
industri dalam negeri;
f. Memberikan perlindungan kepada Pelaku Usaha Perkebunan dan
masyarakat;
g. Mengelola dan mengembangkan sumber daya Perkebunan secara
optimal, bertanggung jawab, dan lestari; dan
h. Meningkatkan pemanfaatan jasa Perkebunan.”
57. Bahwa di dalam penyelenggaraan Perkebunan terdapat beberapa sumber
pembiayaan usaha Perkebunan yang bersumber dari penghimpunan dana,
berdasarkan Pasal 93 ayat (3) UU Perkebunan, menyatakan:
“(3) Pembiayaan Usaha Perkebunan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha
Perkebunan bersumber dari penghimpunan dana Pelaku Usaha
Perkebunan, dana Lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana
lain yang sah.”
58. Bahwa salah satu sumber pembiayaan usaha perkebunan berasal dari
penghimpunan dana pelaku usaha perkebunan, dimana ketentuan Pasal 93
ayat (4) UU Perkebunan telah mengatur dengan tegas dan telah
memberikan makna yang limitatif mengenai peruntukan dan penggunaan
dana yang dihimpun dari Pelaku Usaha, yakni:
“(4) Penghimpunan dana dari Pelaku Usaha Perkebunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk pengembangan sumber daya
manusia, penelitian dan pengembangan, promosi Perkebunan,
peremajaan Tanaman Perkebunan, dan/atau sarana dan prasarana
Perkebunan.”
Maka, dengan adanya pengaturan alokasi penghimpunan dana dari pelaku
usaha perkebunan, sehingga hal ini dapat mengoptimalkan dana tersebut
untuk
kebutuhan
penyelenggaraan
kegiatan
perkebunan
hingga
masyarakat, serta agar tujuan UU Perkebunan dapat tercapai sebagaimana
yang telah diatur dalam Pasal 3 UU Perkebunan.
59. Bahwa definisi limitatif sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(https://kbbi.web.id/limitatif) adalah bersifat membatasi; sejalan dengan
pendapat Martias Imam Radjo dalam bukunya yang berjudul “Pembahasan
22
Hukum”: Penjelasan-Penjelasan Istilah-Istilah Hukum Belanda-Indonesia
untuk Studi dan Praktik. (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982) hlm. 135, yakni:
“Limitatief. Terbatas. Mutlak: satu jumlah atau satu ketentuan
bersifat “limitatief”, apabila apa-apa yang tidak disebutkan, tidak
masuk dalam jumlah atau ketentuan itu.”
60. Bahwa Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2015 Tentang Penghimpunan Dana Perkebunan, menyatakan:
“Penyelenggaraan Penghimpunan Dana bertujuan untuk:
a. menyediakan Dana bagi pengembangan Usaha Perkebunan yang
berkelanjutan;
b. meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Perkebunan;
c. mendorong pengembangan industri hilir Perkebunan;
d. meningkatkan optimasi penggunaan hasil Perkebunan untuk bahan baku
industri, energi terbarukan, dan ekspor;
e. meningkatkan dan menjaga stabilitas pendapatan Usaha Perkebunan
dengan mengoptimalkan harga di tengah fluktuasi harga komoditas
Perkebunan dunia; dan
f. mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dan keberlanjutan
Pekebun/Perkebunan rakyat dari dampak negatif gejolak harga
komoditas dunia.”
61. Bahwa adapun alur/skema terkait peruntukan ataupun penggunaan
Penghimpunan dana dari Pelaku Usaha Perkebunan sebagaimana
ketentuan dalam Pasal 93 ayat (4) UU Perkebunan dan dalam ketentuan
lebih lanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2015 Tentang Penghimpunan Perkebunan, yang tercantum dalam
Tabel 1.1 dibawah ini:
23
62. Bahwa Penghimpunan Dana dari Pelaku Usaha Perkebunan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 93 ayat (4) UU Perkebunan dihimpun oleh Badan
Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) memiliki tugas yang
diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 113/PMK.01/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan
Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, yang menyatakan:
“BPDPKS bertugas untuk melaksanakan pengelolaan Dana Perkebunan
Kelapa Sawit, yang selanjutnya disebut Dana, sesuai dengan kebijakan
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan ketentuan
peraturan perundangundangan.”
63. Bahwa terdapat fakta, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
(BPDPKS) di dalam mengelola dan mengalokasikan dana yang telah
dihimpun, tidak mengacu ataupun tidak mentaati amanat dari Pasal 93 ayat
(4) UU Perkebunan karena tidak memaknai secara limitatif mengakibatkan
alokasi dana dari penghimpunan dana pelaku usaha perkebunan tidak
mencapai tujuannya secara optimal bahkan jauh dari tujuan yang hendak
dicapai dalam undang-undang aquo, sehingga adanya peruntukan untuk
penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel, hal ini
dapat dilihat melalui Laporan Keuangan Badan Pengelola Dana
Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), sebagai berikut:
24
*Sumber: Berdasarkan Laporan Tahunan Annual Report Badan Pengelola
Dana Perkebunan Kelapa Sawit 31 Desember 2015
25
*Sumber: Berdasarkan Laporan Keuangan Annual Report Badan Pengelola
Dana Perkebunan Kelapa Sawit 31 Desember 2016
*Sumber: Berdasarkan Laporan Keuangan Annual Report Badan Pengelola
Dana Perkebunan Kelapa Sawit 31 Desember 2017
*Sumber: Berdasarkan Laporan Keuangan Annual Report Badan Pengelola
Dana Perkebunan Kelapa Sawit 31 Desember 2018
26
*
Sumber: Berdasarkan Laporan Keuangan Annual Report Badan Pengelola
Dana Perkebunan Kelapa Sawit 31 Desember 2019
*Sumber: Berdasarkan Laporan Keuangan Annual Report Badan Pengelola
Dana Perkebunan Kelapa Sawit 31 Desember 2020
27
*Sumber: Berdasarkan Laporan Keuangan Annual Report Badan Pengelola
Dana Perkebunan Kelapa Sawit Semester I Bulan Agustus 2021
*Sumber: Berdasarkan Laporan Tahunan Annual Report Badan Pengelola
Dana Perkebunan Kelapa Sawit Bulan Desember Tahun 2021
28
*Berdasarkan
Website
Berita
Online
Detik.Com:
https://finance.detik.com/industri/d-6215681/salah-urus-dana-sawit yang
diunggah pada tanggal 04 Agustus 2022
64. Bahwa Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tidak
mengacu pada ketentuan Pasal 93 ayat (4) UU Perkebunan dalam
mengelola dan mengalokasian Dana yang telah dihimpun dari Pelaku
Usaha Perkebunan, hal tersebut akibat Pasal 93 ayat (4) UU Perkebunan
tidak dimaknai secara limitatif atau tidak dimaknai sebagai prioritas,
sehingga Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)
mengelola dan mengalokasikan dana lebih besar dan diprioritaskan kepada
PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI JENIS
BIODIESEL;
65. Bahwa Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dalam
mengelola dan mengalokasikan dana justru mengacu kepada Pasal 9
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2015 tentang
Penghimpunan Dana Perkebunan, yang menyatakan:
29
“Pasal 9
(1) Dana yang dihimpun digunakan untuk kepentingan:
a. pengembangan sumber daya manusia Perkebunan;
b. penelitian dan pengembangan Perkebunan;
c. promosi Perkebunan;
d. peremajaan Perkebunan; dan/atau
e. sarana dan prasarana Perkebunan.
(2) Penggunaan Dana untuk kepentingan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), termasuk dalam rangka:
a. pengembangan Perkebunan; dan
b. pemenuhan hasil Perkebunan untuk kebutuhan pangan, bahan
bakar nabati (biofuel), dan hilirisasi industri Perkebunan.”
Ataupun;
-
Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66
Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor
61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dan Penggunaan Dana
Perkebunan Kelapa Sawit, yang menyatakan: “(2) Penggunaan Dana
yang dihimpun untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), termasuk dalam rangka pemenuhan hasil Perkebunan
Kelapa
Sawit
untuk
kebutuhan
pangan,
hilirisasi
industri
Perkebunan Kelapa Sawit, serta penyediaan dan pemanfaatan
bahan bakar nabati jenis biodiesel.”
66. Bahwa implementasi Pasal 93 ayat (4) UU Perkebunan telah menambahkan
ketentuan baru mengenai peruntukan dana yang dihimpun dari pelaku
usaha perkebunan, hal tersebut akibat tidak dimaknai secara limitatif atau
tidak dimaknai sebagai prioritas, sehingga menyebabkan Badan Pengelola
Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dalam mengelola dan
mengalokasi dana yang dihimpun dari Pelaku Usaha Perkebunan, tidak
mengacu kepada Pasal 93 ayat (4) UU Perkebunan melainkan kepada
peraturan turunannya dan hal ini yang menimbulkan ketidakpastian hukum
yang mana jaminan kepastian hukum dilindungi oleh UUD NRI 1945;
67. Bahwa menurut Prof. Maria Farida (Sukardi dan E. Prajwalita Widiati:
Pendelegasian Pengaturan Oleh Undang-Undang, Yuridika: Volume 27 No
2, Mei-Agustus 2012), Peraturan pelaksana dan peraturan otonom
merupakan peraturan-peraturan yang terletak di bawah undang-undang
yang berfungsi menyelenggarakan ketentuan-ketentuan dalam undang-
undang. Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
30
63/PUU-XV/2017 dalam perkara pengujian Pasal 32 ayat (3A) Undang-
undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Muhammad
Hikmah, Delegasi Wewenang dalam Undang-Undang, SNKN 2018)
pendelegasian wewenang kepada PMK hanya boleh bersifat teknis
administratif.
Sehingga Peraturan Pemerintah dan Perpres merupakan pendelegasian
legislatif
dan
pendelegasian
kewenangan
yang
hanya
dapat
menyelenggarakan ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh undang-
undang dan bersifat adminitratif yang dimana Peraturan Pemerintah dan
Perpres tidak boleh menambahkan ketentuan yang telah ditentukan oleh
undang-undang.
68. Bahwa Berdasarkan Laporan-Laporan Keuangan di atas, sangat jelas
Pasal 93 ayat (4) UU Perkebunan tidak dimaknai secara limitatif karena
terdapat peruntukan dana yang sangat besar ditujukan kepada Program
Biodisel dan hal ini yang menyebabkan kerugian secara konstitusional
kepada PARA PEMOHON karena Penghimpunan Dana dari Pelaku Usaha
Perkebunan tidak TERAKOMODIR dengan baik yang menyebabkan PARA
PEMOHON tidak mendapatkan hak-haknya secara optimal sebagaimana
yang telah tercantum di dalam Pasal 93 Ayat (4) UU Perkebunan. Adapun
Tabel Ringkas terkait dana-dana yang diperuntukan untuk Program
Biodisel Berdasarkan Laporan Keuangan Annual Report Badan Pengelola
Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dari Tahun 2015-2021, sebagai
berikut:
Tabel Ringkas
NO.
TGl/BLN/TAHUN
PEMBIAYAAN BIODIESEL
NILAI (Rp.)
1.
31 Desember 2015
Rp. 467.217.788.632,-
2.
31 Desember 2016
Rp. 10.683.276.780.982,-
3.
31 Desember 2017
Rp. 10.566.772.566.846,-
4.
31 Desember 2018
Rp. 4.824.581.966.232,-
5.
31 Desember 2019
Rp. 3.425.344.132.267,-
6.
31 Desember 2020
Rp. 26.182.484.534.795,-
7.
30 Juni 2021 (Semester I)
Rp. 21.357.958.174.925,-
8.
31 Desember 2021
Rp. 51.951.617.007.640,-
31
TOTAL
Rp. 129.459.252.952.319,- (dua
belas triliun empat ratus lima
puluh sembilan miliar enam
ratus tujuh belas juta tujuh
ribu enam ratus empat puluh
rupiah);
69. Bahwa jika melihat dari Tabel Ringkas di atas, CUKUP JELAS dimana
presentase pemberian alokasi dana/biaya terhadap Program Biodiesel
sangatlah besar, hal tersebut akibat tidak dimaknai secara limitatif dan
telah mengesampingkan amanat Pasal 93 ayat (4) UU Perkebunan,
sehingga PARA PEMOHON selaku salah satu Pelaku Usaha Perkebun
(Petani Kelapa Sawit) mengalami Kerugian Konstitusional yang cukup besar
dan berdampak buruk dalam melakukan kegiatan perkebunan karena tidak
optimal dalam menerima hak-haknya. Adapun bukti nyata dan dampak
buruk akibat BPDPKS tidak memaknai secara limitatif dan tidak
menjalankan amanat ketentuan dari Pasal 93 ayat (4) UU Perkebunan
di dalam mengelola ataupun mengalokasikan dana-dana yang telah
dihimpun dari Pelaku Usaha, sebagai berikut:
-
Berdasarkan
Website
Berita
Online
IDX
Channel.com:
https://www.idxchannel.com/economics/produksi-cuma-4-ton-per-
hektare-mentan-mengancam-masa-depan-sawit-ri/all
berjudul:
“Produksi Cuma 4 Ton per Hektare, Mentan: Mengancam Masa Depan
Sawit RI - Bagian all (idxchannel.com)” yang diunduh pada tanggal 1
Maret 2023, menyatakan pada intinya:
“Menteri Pertanian Syahrul Yasil Limpo (SYL) menyoroti kondisi kebun
sawit rakyat Indonesia terus menghadapi tantangan besar terkait
produktivitas. Produktivitas sawit nasional baru mencapai 3–4 ton per
hektare setara Crude Palm Oil (CPO). Hal ini dapat mengancam masa
depan sawit rakyat Indonesia jika tidak lakukan suatu langkah
komprehensif,"ujar Mentan
“Menurut SYL, peningkatan produksi dan produktivitas kelapa sawit
dengan pemanfaatan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa
Sawit (BPDP-KS) melalui program PSR yang dimulai sejak 2017 dengan
sasaran kebun-kebun sawit rakyat dengan tanaman tua (lebih dari 25
tahun), produktivitas rendah, sudah waktunya diremajakan.”
-
Berdasarkan
Website
Berita
Online
IDX
Channel.com:
https://www.idxchannel.com/economics/realisasi-peremajaan-sawit-ri-
32
rendah-pada-2022-awas-produktivitas-sawit-terancam/all
berjudul:
“Realisasi Peremajaan Sawit RI Rendah pada 2022, Awas Produktivitas
Sawit Terancam - Bagian all (idxchannel.com)” yang diunduh pada
tanggal 1 Maret 2023, menyatakan pada intinya:
“Kementerian
Pertanian
melaporkan
realisasi
program
peremajaan sawit rakyat (PSR) sangat minim dalam acara Rakornas
Kelapa Sawit 2023, Senin (27/2). Sejak 2017 hingga 2022, jumlah
lahan sawit yang telah diremajakan hanya 278.200 hektare (ha).
Padahal, program PSR sangat penting dalam mengoptimalkan
produktivitas sawit nasional.”
“Di lain pihak, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo)
mengungkap ada sejumlah penyebab peremajaan sawit rendah sampai
saat ini.
Pertama, soal syarat yang masih berbelit-belit untuk mendapatkan
bantuan PSR, terutama dari Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ATR/BPN.
Ketua
Apkasindo
Gulat
Manurung
mengatakan,
KLHK
masih
mensyaratkan lahan sawit harus bebas dari kawasan hutan, yang
memerlukan dokumen yang cukup banyak. Selain persyaratan yang
berbelit-belit, petani juga mengeluhkan harga pupuk yang meroket
mencapai 300%. Akibatnya, petani enggan melakukan peremajaan
karena tak mendapat subsidi PSR.”
70. Bahwa PARA PEMOHON merupakan pihak yang memiliki peran penting
dari sektor hulu hingga hilir dalam penyelenggaraan kegiatan/aktivitas
Perkebunan Kelapa Sawit demi terciptanya hasil produksi kelapa sawit yang
baik, akan tetapi hingga saat ini PARA PEMOHON justru tidak menerima
manfaat secara Optimal/Maksimal dari alokasi dana sebagaimana diatur
dalam Pasal 93 ayat (4) UU Perkebunan, hal ini karena Pasal 93 ayat (4)
UU Perkebunan tidak dimaknai secara limitatif atau tidak dimaknai prioritas,
sehingga berakibat peruntukan dari Pasal 93 ayat (4) UU Perkebunan lebih
besar dan lebih diprioritaskan kepada pembiayaan dana Bahan Bakar
Nabati Jenis Biodiesel;
PARA PEMOHON tidak menolak adanya program biodiesel yang
merupakan program pemerintah, namun selayaknya Badan Pengelola Dana
Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tidak mengambil alokasi dana yang
telah diatur dalam Pasal 93 ayat (4) UU Perkebunan untuk pembiayaan
industri biodiesel.
33
71. Bahwa perlu diketahui, PARA PEMOHON memiliki kedudukan yang lemah
dan tidak sebanding dengan Pelaku Usaha Perkebunan lainnya seperti
Korporasi/Perusahaan, dimana secara nyata mengenai Pungutan Ekspor
Crude
Palm
Oil
(CPO)
yang
jelas-jelas
dibebankan
kepada
Korporasi/Perusahaan
namun
dibebankan
kembali
kepada
PARA
PEMOHON walaupun tidak terlihat secara langsung, akan tetapi hal
tersebut dapat dilihat jelas dan nyata melalui kegiatan penjualan Tandan
Buah Segar (TBS) yang dimiliki oleh PARA PEMOHON, karena berimplikasi
pada turunnya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dimiliki
oleh PARA PEMOHON;
72. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, secara nyata akibat tidak
dimaknai secara tidak limitatif dan tidak tidak dimaknai sebagai prioritas
ketentuan yang tercantum pada Pasal 93 ayat (4) UU Perkebunan sehingga
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dalam
mengelola dan mengalokasi dana tidak mengacu pada Pasal 93 ayat (4) UU
Perkebunan dan mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi PARA
PEMOHON karena Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
(BPDPKS) justru lebih banyak dan lebih memprioritaskan kepada
pembiayaan dana Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel, mengingat amanat
ketentuan dari Pasal 93 ayat (4) UU Perkebunan terkait Pembiayaan Usaha
Perkebunan
bersumber
dari
penghimpunan
dana
Pelaku
Usaha
Perkebunan diperuntukan untuk:
-
pengembangan sumber daya manusia;
-
penelitian dan pengembangan;
-
promosi Perkebunan;
-
peremajaan Tanaman Perkebunan; dan/atau
-
sarana dan prasarana Perkebunan; (dapat dilihat melalui Tabel 1.1)
Bahwa berdasarkan-hal-hal tersebut di atas, agar Penghimpunan Dana dari
Pelaku Usaha Perkebunan lebih bermanfaat bagi masyarakat termasuk
PARA PEMOHON, sehingga sangat berlasan dan berdasar serta sudah
sepatutnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal
93 Ayat (4) UU Perkebunan Bertentangan Dengan Pasal 28D Ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sepanjang
Tidak Dimaknai Secara Limitatif atau Tidak Dimakni Sebagai Prioritas.
34
V. PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang telah dipaparkan di atas bahwa Pasal
93 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308) Bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, sepanjang ketentuan yang tercantum pada Pasal 93 Ayat (4) tidak
dimaknai secara limitatif atau tidak dimaknai sebagai prioritas karena berakibat
adanya ketidakjelasan makna yang menyebabkan adanya ketidakpastian
hukum dan peruntukan dana yang tidak sesuai dengan amanat Pasal 93 Ayat
(4) UU Perkebunan, sehingga dalam hal ini PARA PEMOHON memohon
kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk dapat
mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk
seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 93 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
tentang Perkebunan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang ketentuan yang tercantum pada
Pasal 93 ayat (4) tidak dimaknai secara limitatif atau tidak dimaknai sebagai
prioritas.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki
pandangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-8 yang telah disahkan dalam persidangan, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang
Perkebunan;
3.
Bukti P-3A
:
Fotokopi Akta Pendirian Perkumpulan Serikat Petani
Kelapa Sawit (disingkat PSPKS) Nomor 52 tertanggal 19
Juni 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Dwi Sundjajik,
S.H., M.Kn;
35
4.
Bukti P-3B
:
Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU-69.AH.01.07.Tahun 2013 Tentang
Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Serikat Petani
Kelapa Sawit tertanggal 12 April 2013;
5.
Bukti P-3C
:
Fotokopi Akta Perubahan Perkumpulan Serikat Petani
Kelapa Sawit (disingkat PSPKS) Nomor: 10 tanggal 29
April 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Anisa, S.H.,
M.Kn;
6.
Bukti P-3D
:
Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor: AHU-0000719.AH.01.08.TAHUN 2021
Tentang
Persetujuan
Perubahan
Badan
Hukum
Perkumpulan Perkumpulan Serikat Petani Kelapa Sawit
tertanggal 30 April 2021;
7.
Bukti P-3E
:
Fotokopi Surat Keputusan Rapat Nasional Serikat Petani
Kelapa Sawit (SPKS) Tahun 2022 Nomor: 025/IN/SPKS
Nasional/XI/2022 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan
Sekretaris Jendral (SekJen) Serikat Petani Kelapa Sawit
(SPKS) tertanggal 15 November 2022;
8.
Bukti P-4A
:
Fotokopi Akta Perubahan Anggaran Dasar “Koperasi
Simpan Pinjam (KSP) Karya Mandiri” Nomor: 01
tertanggal 05 April 2022 yang dibuat dihadapan Notaris
Artha Puspitasari, S.H., M.Kn.
9.
Bukti P-4B
:
Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Republik
Indonesisa
Nomor:
AHU-
0000353.AH.01.39. Tahun 2022 Perihal: Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Koperasi Simpan Pinjam
Karya Mandiri tertanggal 22 April 2022;
10.
Bukti P-5A
:
Fotokopi Akta Pendirian Koperasi Perkebunan Renyang
Bersatu Nomor: 17 tanggal 12 September 2008 yang
dibuat
dihadapan
Notaris
Torop
Eriyanto
Sabar
Nainggolan, S.H., M.Kn;
11.
Bukti P-5B
:
Fotokopi Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan
Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Bupati
Sekadau
Nomor:
518/041/SK-SH/DPPK-INV/IX/2008
Tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi tanggal 13
Oktober 2008;
12.
Bukti P-6A
:
Fotokopi Akta Pendirian Koperasi Produsen Perkebunan
Harapan Baru Ratu Nomor: 07 tanggal 13 Juli 2022 yang
dibuat dihadapan Notaris Andi Haeril Sumange, S.H.,
M.Kn.
36
13.
Bukti P-6B
:
Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Republik
Indonesia
Nomor:
AHU-
0003725.AH.01.29. TAHUN 2022 Tentang Pengesahan
Pendirian Badan Hukum Koperasi Produsen Perkebunan
Harapan Baru Ratu tertanggal 14 Juli 2022;
14.
Bukti P-7A
:
Fotokopi Laporan Keuangan Badan Pengelola Dana
Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2015;
15.
Bukti P-7B
:
Fotokopi Laporan Keuangan Badan Pengelola Dana
Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2016;
16.
Bukti P-7C
:
Fotokopi Laporan Keuangan Badan Pengelola Dana
Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2017;
17.
Bukti P-7D
:
Fotokopi Laporan Keuangan Badan Pengelola Dana
Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2018;
18.
Bukti P-7E
:
Fotokopi Laporan Keuangan Badan Pengelola Dana
Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2019;
19.
Bukti P-7F
:
Fotokopi Laporan Keuangan Badan Pengelola Dana
Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2020;
20.
Bukti P-7G
:
Fotokopi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa
Sawit Semester I Bulan Agustus 2021;
21.
Bukti P-7H
:
Fotokopi Laporan Keuangan Badan Pengelola Dana
Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2021;
22.
Bukti P-8
:
Fotokopi Berita Online Detik.Com: “Salah Urus Dana
Sawit?”
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
37
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
93 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5613, selanjutnya disebut UU 39/2014) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
38
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa dalam menguraikan adanya kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian konstitusionalitas suatu
undang-undang, para Pemohon menjelaskan pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 93 ayat (4) UU 39/2014, yang rumusannya adalah
sebagai berikut:
“Penghimpunan dana dari Pelaku Usaha Perkebunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk pengembangan sumber daya
manusia,
penelitian
dan
pengembangan,
promosi
Perkebunan,
peremajaan Tanaman Perkebunan, dan/atau sarana dan prasarana
Perkebunan”.
2. Bahwa para Pemohon masing-masing mengkualifikasikan dirinya sebagai
badan hukum, baik berupa perkumpulan (Pemohon I), maupun koperasi
(Pemohon II sampai dengan Pemohon IV) yang dalam hal ini diwakili oleh
perwakilan pengurus yang secara sah memiliki kapasitas untuk mewakili badan
hukumnya masing-masing di hadapan pengadilan sesuai dengan Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
39
3. Bahwa dalam menguraikan adanya anggapan kerugian hak konstitusional yang
diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian, para
Pemohon pada pokoknya menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
3.1. Bahwa Pemohon I sebagai penerima manfaat sekaligus petani kelapa
sawit dengan kategori Pelaku Usaha yang memiliki tujuan untuk
mewujudkan Petani Kelapa Sawit yang mandiri, berdaulat, bermartabat
dan sejahtera, yang dalam hal ini secara khusus, bertujuan agar
pengalokasian dana perkebunan yang dihimpun dari Pelaku Usaha
sebagaimana dimaksud pada Pasal 93 ayat (4) UU 39/2014 dapat
dilakukan secara optimal dan merata serta dimaknai secara limitatif;
3.2. Bahwa Pemohon II sebagai salah satu Pelaku Usaha Perkebunan dan
selaku Penerima Manfaat yang ingin memperjuangkan hak-haknya melalui
pengujian konstitusionalitas UU 39/2014 demi menjamin kepastian hukum,
sehingga visi, misi dan tujuan Pemohon II, yaitu untuk menghimpun dan
menggerakkan ekonomi anggota dengan menjalin silaturahmi serta rasa
gotong royong dalam mencapai tujuan untuk peningkatan kesejahteraan
anggota khususnya serta masyarakat daerah kerja pada umumnya dapat
tercapai;
3.3. Bahwa Pemohon III yang memiliki tujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan dan taraf hidup anggotanya secara khusus, dan masyarakat
pada umumnya, serta menjadi gerakan ekonomi rakyat dan ikut
membangun tatanan perekonomian nasional melalui kegiatan usaha
pokok maupun penunjang tidak dapat tercapai akibat berlakunya Pasal 93
ayat (4) UU 39/2014;
3.4. Bahwa Pemohon IV sebagai penerima manfaat sekaligus petani kelapa
sawit dengan kategori Pelaku Usaha yang memperjuangkan hak
konstitusionalnya demi menjamin kepastian hukum guna mencapai Visi,
Misi, dan Tujuan Pemohon IV serta dalam menyelenggarakan kegiatan
usaha utamanya dapat berjalan tanpa adanya kesenjangan dan dapat
menerima manfaat secara optimal sebagaimana dimaksud pada Pasal 93
ayat (4) UU 39/2014;
3.5. Bahwa para Pemohon sangat dirugikan akibat pemberlakuan Pasal 93
ayat (4) UU 39/2014 yang diartikan secara meluas/tidak limitatif sehingga
40
menghalangi pemenuhan visi, misi, dan/atau tujuan didirikannya badan
hukum sesuai dengan AD/ART masing-masing Pemohon sebagaimana
telah diuraikan di atas.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] serta dikaitkan dengan uraian para Pemohon
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan pada Paragraf
[3.5], selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para
Pemohon sebagai berikut:
[3.6.1]
Bahwa oleh karena para Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai
badan hukum yang berbentuk perkumpulan dan koperasi maka Mahkamah terlebih
dahulu perlu memastikan legaliltas dan kapasitas pihak yang mewakili kedudukan
masing-masing Pemohon dalam mengajukan pengujian konstitusionalitas norma
Pasal 93 ayat (4) UU 39/2014 sebagai berikut:
[3.6.1.1] Bahwa Pemohon I merupakan badan hukum yang berbentuk
perkumpulan dalam hal ini adalah Perkumpulan Serikat Petani Kelapa Sawit
(PSPKS) yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian PSPKS Nomor 52 tanggal 19
Juni 2012 [vide bukti P-3A] serta telah terdaftar dan mendapatkan pengesahan dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Menkumham) Nomor AHU-
69.AH.01.07 Tahun 2013 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Serikat
Petani Kelapa Sawit [vide bukti P-3B] dan SK Menkumham Nomor AHU-
0000719.AH.01.08 Tahun 2021 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum
Perkumpulan Serikat Petani Kelapa Sawit [vide bukti P-3D] yang dalam hal ini
diwakili oleh Mansuetus Alsy Hanu selaku Ketua Badan Pengurus PSPKS yang
berdasarkan Pasal 24 ayat (6) Akta Pendirian PSPKS Nomor 52 tanggal 19 Juni
2012 memiliki hak dan berwenang mewakili untuk dan atas nama perkumpulan baik
di dalam maupun di luar pengadilan;
[3.6.1.2] Bahwa Pemohon II merupakan badan hukum yang berbentuk koperasi
dalam hal ini adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Mandiri yang memiliki
dasar legalitas berdasarkan Akta Nomor: 01 tanggal 05 April 2022 tentang
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Mandiri [vide
41
bukti P-4A] dan telah terdaftar dan mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham
berdasarkan Surat Kemenkumham Nomor: AHU-0000353.AH.01.39.TAHUN 2022
perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Koperasi Simpan Pinjam
Karya Mandiri [vide bukti P-4B] yang dalam hal ini diwakili oleh Jazuri selaku Ketua
Pengurus KSP Karya Mandiri yang berdasarkan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 46
ayat (1) Anggaran Dasar KSP Karya Mandiri berwenang mewakili koperasi di dalam
maupun di luar pengadilan;
[3.6.1.3] Bahwa Pemohon III merupakan badan hukum yang berbentuk koperasi
dalam hal ini adalah Koperasi Perkebunan Renyang Bersatu yang didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Koperasi Perkebunan Renyang Bersatu Nomor 17
tanggal 12 September 2008 [vide bukti P-5A] dan telah mendapatkan pengesahan
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan
Menengah Republik Indonesia Bupati Sekadau Nomor: 518/041/SK-SH/DPPK-
INV/IX/2008 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi [vide bukti P-5B] yang
dalam hal ini diwakili oleh Albertus Wawan selaku Ketua I yang berdasarkan Pasal
23 ayat (3) Akta Pendirian Koperasi Perkebunan Renyang Bersatu, baik bersama-
sama maupun sendiri-sendiri, memiliki tugas dan kewajiban untuk mewakili koperasi
di dalam dan di luar pengadilan;
[3.6.1.4] Bahwa Pemohon IV merupakan badan hukum yang berbentuk koperasi
dalam hal ini adalah Koperasi Produsen Perkebunan Harapan Baru Ratu yang
didirikan berdasarkan Akta Pendirian Koperasi Produsen Perkebunan Harapan Baru
Ratu Nomor: 07 tanggal 13 Juli 2022 [vide bukti P-6A] dan telah terdaftar dan
mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham berdasarkan SK Menkumham
Nomor AHU-0003725.AH.01.29.TAHUN 2022 tentang Pengesahan Pendirian
Badan Hukum Koperasi Produsen Perkebunan Harapan Baru Ratu [vide bukti P-6B]
yang dalam hal ini diwakili oleh Irfan selaku Ketua yang berdasarkan Pasal 21 ayat
(2) juncto Pasal 22 ayat (3) Akta Pendirian Koperasi Produsen Perkebunan Harapan
Baru Ratu memiliki tugas dan kewajiban untuk mewakili Koperasi di dalam dan di
luar pengadilan.
[3.6.2]
Bahwa terkait dengan syarat kerugian konstitusional yang dialami oleh
para Pemohon, menurut Mahkamah, para Pemohon telah menjelaskan adanya hak
konstitusional para Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian, yakni hak untuk mendapatkan kepastian
42
hukum atas pengelolaan dan pengalokasian dana dari pelaku usaha perkebunan
oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Anggapan
kerugian konstitusional yang dimaksudkan tersebut bersifat spesifik dan potensial
karena
Pasal
93
ayat
(4)
UU
39/2014
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon, diartikan secara meluas/tidak limitatif
sehingga menghalangi pemenuhan visi, misi, dan/atau tujuan didirikannya badan
hukum sesuai dengan AD/ART masing-masing para Pemohon. Oleh karenanya,
dengan dikabulkannya permohonan para Pemohon maka anggapan kerugian
sebagaimana dialami oleh para Pemohon, khususnya sebagai pelaku usaha
perkebunan dan penerima manfaat dana perkebunan kelapa sawit, tidak akan atau
tidak
lagi
terjadi.
Dengan
demikian,
terlepas
terbukti
atau
tidaknya
inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat
para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan pokok
permohonan para Pemohon, terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai objek permohonan para Pemohon, in casu Pasal 93 ayat (4) UU 39/2014,
yang dalam faktanya norma a quo telah diubah oleh pembentuk undang-undang
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (UU 6/2023) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 29
angka 26 Lampiran UU 6/2023 yang mengubah norma Pasal 93 ayat (4) UU 39/2014
menjadi “Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan
untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian, dan pengembangan,
promosi Perkebunan, peremajaan Tanaman Perkebunan, sarana dan prasarana
Perkebunan, pengembangan Perkebunan, dan/atau pemenuhan Hasil Perkebunan
untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati, dan hilirisasi industri Perkebunan.”
Bahkan, mendahului berlakunya UU 6/2023, sebelumnya norma Pasal 93 ayat (4)
UU 39/2014 juga telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) yang dicabut dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu
2/2022) sebagaimana norma Pasal 29 angka 26 Perppu 2/2022 yang mengubah
Pasal 93 ayat (4) UU 39/2014. Terhadap fakta hukum demikian, para Pemohon
dalam permohonannya menyampaikan bahwa, baik UU 11/2020 maupun
UU 6/2023, sudah seharusnya dikesampingkan karena pembentuk undang-undang
43
tidak mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang
diucapkan pada sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 November 2021.
Oleh karenanya, para Pemohon tetap menggunakan norma Pasal 93 ayat (4) UU
39/2014 sebagai objek permohonan pengujian konstitusionaliltas dalam perkara
a quo dengan sengaja mengabaikan UU 6/2023.
[3.8]
Menimbang bahwa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tanggal 15
Mei 2023, Majelis Hakim Panel telah memberikan saran atau nasihat perbaikan
terhadap objek permohonan yang digunakan oleh para Pemohon yang pada
pokoknya menyarankan agar para Pemohon mencermati kembali objek
permohonan yang diajukan oleh para Pemohon berkenaan dengan fakta adanya
beberapa perubahan norma terhadap Pasal 93 ayat (4) UU 39/2014 dikaitkan
dengan
keberlakuan
suatu
norma
yang
dapat
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya [vide risalah sidang Perkara Nomor 45/PUU-XXI/2023 tanggal
15 Mei 2023, hlm. 12 - 13 dan hlm. 18]. Namun demikian, para Pemohon tetap pada
pendiriannya dengan menegaskan kembali dalam sidang perbaikan permohonan
tanggal 29 Mei 2023 yang pada pokoknya, Perppu 2/2022 yang telah disetujui DPR
dan kemudian disahkan menjadi UU 6/2023, sejak awal menurut para Pemohon,
telah melanggar konstitusi karena pembentuk undang-undang tidak mentaati
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Oleh karena itu, untuk
menjamin kepastian hukum, para Pemohon memohon agar Mahkamah tetap dapat
menguji norma Pasal 93 ayat (4) UU 39/2014 terhadap UUD 1945 [vide risalah
sidang Perkara Nomor 45/PUU-XXI/2023 tanggal 29 Mei 2023, hlm. 3-4].
[3.9]
Menimbang
bahwa
terhadap
persoalan
demikian,
Mahkamah
berpendapat, sebagaimana proses peradilan pada umumnya, dalam peradilan
Mahkamah Konstitusi terdapat asas Hukum Acara Mahkamah Konstitusi yang
menjadi pedoman sekaligus prinsip yang memandu Hakim Konstitusi dalam
menyelenggarakan peradilan serta harus pula menjadi pedoman dan prinsip yang
dipatuhi oleh pihak-pihak dalam beracara di Mahkamah Konstitusi, khususnya
dalam pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang terhadap UUD 1945.
Salah satu asas yang harus dipatuhi tersebut adalah asas praduga keabsahan
(praesumptio iustae causa/het vermoeden van rechtmatigheid) yang diartikan
bahwa tindakan penguasa dianggap sah sesuai aturan hukum sampai ada
pembatalannya. Berdasarkan asas ini, semua tindakan penguasa (in casu,
44
pembentuk undang-undang) dalam membuat produk hukum (undang-undang)
harus dianggap sah sampai ada pembatalan. Untuk melakukan pembatalan
tindakan tersebut, dapat dilakukan oleh lembaga yang melakukan tindakan itu
sendiri maupun oleh lembaga lain yang diberikan kewenangan berdasarkan aturan
hukum. Dalam konteks permohonan a quo, fakta bahwa materi norma Pasal 93 ayat
(4) UU 39/2014 yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh para
Pemohon telah diubah seiring dengan berlakunya Perppu 2/2022 yang telah
disetujui DPR dan kemudian disahkan menjadi UU 6/2023 yang mulai berlaku sejak
diundangkan pada tanggal 31 Maret 2023, tanpa Mahkamah bermaksud menilai
konstitusionalitas
UU
6/2023
yang
juga
sedang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya, adalah merupakan tindakan hukum yang harus dianggap sah
sampai ada pembatalan, sehingga norma yang saat ini berlaku dan memiliki
kekuatan hukum mengikat adalah norma dalam Pasal 29 angka 26 Lampiran UU
6/2023 yang mengubah Pasal 93 ayat (4) UU 39/2014. Oleh karena itu, menjadi
jelas bahwa dalil para Pemohon yang mengesampingkan keberlakuan UU 6/2023
karena dianggap telah melanggar konstitusi sebelum adanya pembatalan oleh
lembaga yang secara hukum berwenang adalah bertentangan dengan asas
praduga keabsahan.
[3.10]
Menimbang
bahwa
walaupun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan para Pemohon dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai pemohon, namun berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di
atas, menurut Mahkamah, para Pemohon telah keliru dalam menentukan objek
permohonan karena objek permohonan yang dimohonkan tidak lagi menjadi bagian
dari UU 39/2014 karena telah diubah dalam Pasal 29 angka 26 Lampiran UU 6/2023.
Oleh karenanya, permohonan para Pemohon telah kehilangan objek, sehingga
Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan para
Pemohon.
[3.11]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya.
45
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon kehilangan objek;
[4.4]
Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, dan M. Guntur Hamzah masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua belas, bulan Juni, tahun dua ribu
dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Kamis, tanggal lima belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua
puluh tiga, selesai diucapkan pukul 10.28 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi
yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P.
46
Foekh, Suhartoyo, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, dan
M. Guntur Hamzah masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Rahadian Prima Nugraha sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para
Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
37
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
93 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5613, selanjutnya disebut UU 39/2014) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
38
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa dalam menguraikan adanya kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian konstitusionalitas suatu
undang-undang, para Pemohon menjelaskan pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 93 ayat (4) UU 39/2014, yang rumusannya adalah
sebagai berikut:
“Penghimpunan dana dari Pelaku Usaha Perkebunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk pengembangan sumber daya
manusia,
penelitian
dan
pengembangan,
promosi
Perkebunan,
peremajaan Tanaman Perkebunan, dan/atau sarana dan prasarana
Perkebunan”.
2. Bahwa para Pemohon masing-masing mengkualifikasikan dirinya sebagai
badan hukum, baik berupa perkumpulan (Pemohon I), maupun koperasi
(Pemohon II sampai dengan Pemohon IV) yang dalam hal ini diwakili oleh
perwakilan pengurus yang secara sah memiliki kapasitas untuk mewakili badan
hukumnya masing-masing di hadapan pengadilan sesuai dengan Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
39
3. Bahwa dalam menguraikan adanya anggapan kerugian hak konstitusional yang
diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian, para
Pemohon pada pokoknya menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
3.1. Bahwa Pemohon I sebagai penerima manfaat sekaligus petani kelapa
sawit dengan kategori Pelaku Usaha yang memiliki tujuan untuk
mewujudkan Petani Kelapa Sawit yang mandiri, berdaulat, bermartabat
dan sejahtera, yang dalam hal ini secara khusus, bertujuan agar
pengalokasian dana perkebunan yang dihimpun dari Pelaku Usaha
sebagaimana dimaksud pada Pasal 93 ayat (4) UU 39/2014 dapat
dilakukan secara optimal dan merata serta dimaknai secara limitatif;
3.2. Bahwa Pemohon II sebagai salah satu Pelaku Usaha Perkebunan dan
selaku Penerima Manfaat yang ingin memperjuangkan hak-haknya melalui
pengujian konstitusionalitas UU 39/2014 demi menjamin kepastian hukum,
sehingga visi, misi dan tujuan Pemohon II, yaitu untuk menghimpun dan
menggerakkan ekonomi anggota dengan menjalin silaturahmi serta rasa
gotong royong dalam mencapai tujuan untuk peningkatan kesejahteraan
anggota khususnya serta masyarakat daerah kerja pada umumnya dapat
tercapai;
3.3. Bahwa Pemohon III yang memiliki tujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan dan taraf hidup anggotanya secara khusus, dan masyarakat
pada umumnya, serta menjadi gerakan ekonomi rakyat dan ikut
membangun tatanan perekonomian nasional melalui kegiatan usaha
pokok maupun penunjang tidak dapat tercapai akibat berlakunya Pasal 93
ayat (4) UU 39/2014;
3.4. Bahwa Pemohon IV sebagai penerima manfaat sekaligus petani kelapa
sawit dengan kategori Pelaku Usaha yang memperjuangkan hak
konstitusionalnya demi menjamin kepastian hukum guna mencapai Visi,
Misi, dan Tujuan Pemohon IV serta dalam menyelenggarakan kegiatan
usaha utamanya dapat berjalan tanpa adanya kesenjangan dan dapat
menerima manfaat secara optimal sebagaimana dimaksud pada Pasal 93
ayat (4) UU 39/2014;
3.5. Bahwa para Pemohon sangat dirugikan akibat pemberlakuan Pasal 93
ayat (4) UU 39/2014 yang diartikan secara meluas/tidak limitatif sehingga
40
menghalangi pemenuhan visi, misi, dan/atau tujuan didirikannya badan
hukum sesuai dengan AD/ART masing-masing Pemohon sebagaimana
telah diuraikan di atas.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] serta dikaitkan dengan uraian para Pemohon
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan pada Paragraf
[3.5], selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para
Pemohon sebagai berikut:
[3.6.1]
Bahwa oleh karena para Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai
badan hukum yang berbentuk perkumpulan dan koperasi maka Mahkamah terlebih
dahulu perlu memastikan legaliltas dan kapasitas pihak yang mewakili kedudukan
masing-masing Pemohon dalam mengajukan pengujian konstitusionalitas norma
Pasal 93 ayat (4) UU 39/2014 sebagai berikut:
[3.6.1.1] Bahwa Pemohon I merupakan badan hukum yang berbentuk
perkumpulan dalam hal ini adalah Perkumpulan Serikat Petani Kelapa Sawit
(PSPKS) yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian PSPKS Nomor 52 tanggal 19
Juni 2012 [vide bukti P-3A] serta telah terdaftar dan mendapatkan pengesahan dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Menkumham) Nomor AHU-
