PUU
Tahun 2022
45/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pemohon: Robert Mandala Yasin
Tanggal Registrasi: 2022-04-01
Tanggal Putusan: 2022-05-31T09:27:00+07:00
UU Diuji: UU 11/2020, UU 18/2013, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Manahan MP Sitompul (K) Wahiduddin Adams (A) Saldi Isra (A) Wilma Silalahi (PP)"]
Amar Putusan: Ditarik Kembali
Teks Putusan
1
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 45/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
: a. bahwa
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 14
Maret 2022, diajukan oleh Robert Mandala Yasin,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 10 Maret 2022
memberi kuasa kepada Ricky Kurnia Margono, S.H., M.H.,
Maruli Tua Sinaga, S.H., Agus Setiadi, S.Ag., S.H., Melly,
S.H., David Surya, Anziif (Assoc) CIP., S.H., M.H.,
Mochammad
Rizky
Arie
Syadewa,
S.H.,
Mariani
Anggreini, S.H., dan Bima Harits Kurniawan, S.H.,
seluruhnya adalah Advokat dan Calon Advokat pada Firma
Hukum Margono – Surya & Partners, yang beralamat
di Intermark Superblock, Associate Tower, Lantai 10, Unit 10
G, Jalan Lingkar Timur BSD City, Serpong, Tangerang
Selatan – 15310, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
pada 16 Maret 2022 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
38/PUU/PAN.MK/AP3/
03/2022, bertanggal 30 Maret 2022 dan telah dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada
1 April 2022 dengan Nomor 45/PUU-XX/2022, perihal
Permohonan Pengujian Pasal 37 ayat [Sic!] (5), Pasal 17 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja atas perubahan Pasal 17 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan
2
dan Pemberantasan Perusakan Hutan terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
45/PUU-XX/2022 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
45.45/PUU/TAP.MK/Panel/04/2022
tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 45/PUU-XX/2022, bertanggal 1 April 2022;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor 45.45/PUU/TAP.MK/HS/4/2022 tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Perkara Nomor 45/PUU-XX/2022, bertanggal 1 April
2022;
c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan
Sidang
Pendahuluan
pada
13
April
2022
untuk
mendengarkan permohonan Pemohon dan sesuai dengan
ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK
2/2021), Panel Hakim telah memberikan nasihat terhadap
permohonan a quo;
d. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima surat dari
Pemohon Nomor 027/MSP/V/2022, bertanggal 9 Mei 2022,
perihal Surat Permohonan Pencabutan Permohonan Perkara
3
PUU
Nomor
45/PUU-XX/2022,
yang
diterima
oleh
Mahkamah pada 9 Mei 2022, pukul 19.58 WIB;
e. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk mendengarkan
perbaikan permohonan Pemohon terhadap permohonan
a quo pada 10 Mei 2022. Pada Sidang Panel tersebut,
setelah Mahkamah melakukan klarifikasi kepada Pemohon
berkaitan dengan surat pencabutan atau penarikan perkara
a quo, Pemohon melalui kuasanya membenarkan telah
mengajukan pencabutan terhadap Permohonan a quo;
f.
bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon
dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35
ayat (2) UU MK menyatakan bahwa “penarikan kembali
mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan
kembali”;
g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 11 Mei
2022 berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan
kembali permohonan Perkara Nomor 45/PUU-XX/2022
adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat
mengajukan kembali permohonan a quo;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf g di atas,
memerintahkan
Panitera
Mahkamah
Konstitusi
untuk
mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada Pemohon.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
4
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 45/PUU-XX/2022 mengenai Permohonan
Pengujian Pasal 37 angka 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) perubahan atas
Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5432) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali Permohonan Nomor 45/PUU-XX/2022 dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan
berkas permohonan kepada Pemohon.
5
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota,
Aswanto, Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat,
Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal sebelas, bulan Mei, tahun dua ribu dua
puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga puluh satu, bulan Mei, tahun dua ribu
dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 09.27 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi
yaitu Aswanto selaku Ketua merangkap Anggota, Manahan M.P. Sitompul,
Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny
Nurbaningsih, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Wilma Silalahi sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Aswanto
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
6
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wilma Silalahi
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 14 Maret 2022, diajukan oleh Robert Mandala Yasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 10 Maret 2022 memberi kuasa kepada Ricky Kurnia Margono, S.H., M.H., Maruli Tua Sinaga, S.H., Agus Setiadi, S.Ag., S.H., Melly, S.H., David Surya, Anziif (Assoc) CIP., S.H., M.H., Mochammad Rizky Arie Syadewa, S.H., Mariani Anggreini, S.H., dan Bima Harits Kurniawan, S.H., seluruhnya adalah Advokat dan Calon Advokat pada Firma Hukum Margono – Surya & Partners, yang beralamat di Intermark Superblock, Associate Tower, Lantai 10, Unit 10 G, Jalan Lingkar Timur BSD City, Serpong, Tangerang Selatan – 15310, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 16 Maret 2022 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 38/PUU/PAN.MK/AP3/ 03/2022, bertanggal 30 Maret 2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 1 April 2022 dengan Nomor 45/PUU-XX/2022, perihal Permohonan Pengujian Pasal 37 ayat [Sic!] (5), Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan 2 dan Pemberantasan Perusakan Hutan terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 45/PUU-XX/2022 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 45.45/PUU/TAP.MK/Panel/04/2022 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 45/PUU-XX/2022, bertanggal 1 April 2022; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 45.45/PUU/TAP.MK/HS/4/2022 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa Perkara Nomor 45/PUU-XX/2022, bertanggal 1 April 2022; c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan Sidang Pendahuluan pada 13 April 2022 untuk mendengarkan permohonan Pemohon dan sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), Panel Hakim telah memberikan nasihat terhadap permohonan a quo; d. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima surat dari Pemohon Nomor 027/MSP/V/2022, bertanggal 9 Mei 2022, perihal Surat Permohonan Pencabutan Permohonan Perkara 3 PUU Nomor 45/PUU-XX/2022, yang diterima oleh Mahkamah pada 9 Mei 2022, pukul 19.58 WIB; e. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk mendengarkan perbaikan permohonan Pemohon terhadap permohonan a quo pada 10 Mei 2022. Pada Sidang Panel tersebut, setelah Mahkamah melakukan klarifikasi kepada Pemohon berkaitan dengan surat pencabutan atau penarikan perkara a quo, Pemohon melalui kuasanya membenarkan telah mengajukan pencabutan terhadap Permohonan a quo; f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa “penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali”; g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 11 Mei 2022 berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 45/PUU-XX/2022 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; h. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf g di atas, memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076). MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 45/PUU-XX/2022 mengenai Permohonan Pengujian Pasal 37 angka 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) perubahan atas Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 45/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. 5 Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal sebelas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga puluh satu, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 09.27 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Aswanto selaku Ketua merangkap Anggota, Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Wilma Silalahi sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Aswanto ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Wahiduddin Adams ttd. Saldi Isra ttd. Arief Hidayat 6 ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Suhartoyo PANITERA PENGGANTI, ttd. Wilma Silalahi
