PUU
Tahun 2020
45/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945
Pemohon: Sururudin, S.H., LL.M.
Tanggal Registrasi: 2020-06-17
Tanggal Putusan: 2021-10-28T11:34:00+07:00
UU Diuji: UU 2/2020, UU 1/2020, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 8/2011, UU 36/2009, UU 6/2014, UU 20/2019
Majelis Hakim: ["Aswanto (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A)", "Hani Adhani (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 45/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Dan/Atau
Dalam
Rangka
Menghadapi
Ancaman
Yang
Membahayakan
Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang diajukan oleh:
Nama
: Sururudin, SH., LLM.
NIK
: 3305111505880004
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: Bojongsari RT 002 RW 002, Alian, Kebumen, Jawa
Tengah
Dalam hal ini memilih domisili hukum pada kantor hukum Din Law Group yang
beralamat di Ruko Mahoni Blok H Jalan Poltangan Raya, Pasar MInggu, Jakarta
Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan Ahli Pemohon;
2
Mendengar dan membaca keterangan Ahli Presiden;
Membaca kesimpulan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan yang diterima
di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan
Mahkamah) pada tanggal 9 Juni 2020 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 103.1/PAN.MK/2020 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi pada tanggal 17 Juni 2020 dengan Nomor 45/PUU-XVIII/2020,
yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 1 Juli
2020, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. MAHKAMAH KONSTITUSI BERWENANG UNTUK MEMERIKSA, MENGADILI
DAN MEMUTUS PERMOHONAN INI
1. Bahwa Pemohon, sebagaimana telah dikemukakan di awal permohonan ini,
memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian Pasal
2, Pasal 12 ayat (2), Pasal 27, dan Pasal 28 angka (3) dan (10) Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau
Dalam
Rangka
Menghadapi
Ancaman
Yang
Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Nomor 134 Tahun 2020, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6516, Tambahan Lembaran Negara Nomor
6516), (Bukti P-1 dan P-2) terhadap Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 4
ayat (1), Pasal 5 ayat (2), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A ayat (1), Pasal 23,
Pasal 23E, Pasal 24 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat
(1), dan Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, permohonan ini termasuk ke dalam
kategori pengujian undang-undang;
2. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
3
terhadap Undang-Undang Dasar. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nommor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
menegaskan hal yang sama, yakni menyebutkan Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final, antara lain “menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Penegasan
serupa juga dikemukakan oleh Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan: “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk” antara lain “menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Sementara
ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan menyatakan “Dalam hal suatu Undang-Undang
diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
3. Berdasarkan uraian angka 1 dan 2 di atas, maka Pemohon berkeyakinan
bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili permohonan
pengujian undang-undang ini pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final.
II. PEMOHON
MEMILIKI
KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
MENGAJUKAN PERMOHONAN INI
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa Pemohon
pengujian undang-undang adalah “pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang”
yang dalam huruf a menyebutkan “perorangan warga negara Indonesia”.
Selanjutnya dalam Penjelasan atas Pasal 51 ayat (1) undang-undang a quo,
4
disebutkan bahwa yang dimaksud dengan hak konstitusional” adalah “hak-
hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”, sedangkan yang dimaksud “perorangan” termasuk kelompok
orang yang memiliki kepentingan sama;
2. Bahwa Yurisprudensi Tetap Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang
dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 juncto Putusan Nomor 11/PUU-
V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya telah memberikan pengertian dan
batasan kumulatif tentang apa yang dimaksud dengan “kerugian
konstitusional” dengan berlakunya suatu norma undang-undang, yaitu: (1)
Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2) Bahwa hak konstitusional
tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang
yang diuji; (3) Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; (4) Adanya
hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan (5) Adanya kemungkinan
bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional
yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
3. Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang didalamnya tercantum
Nomor Induk Kependudukan (NIK), (Bukti P-4). Oleh karena itu Pemohon
adalah “perorangan” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 51 ayat 1
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi – selanjutnya disebut “Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi” - dan oleh karenanya adalah pihak yang sah untuk
mengajukan permohonan pengujian undang-undang;
4. Bahwa Pemohon sebagai warga negara adalah warga negara sebagai
pembayar pajak yang dapat dibuktikan dengan NPWP (Bukti P-5), Sehingga
dapat dipandang memiliki kepentingan sesuai Pasal 51 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
5
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Hal dimaksud sesuai dengan adagium no taxation without participation dan
sebaliknya no participation without tax. Sehingga hak dan kepentingan
Pemohon terpaut pula dengan proses pembahasan Undang-Undang a quo
yang telah dibiayai oleh negara. Setiap proses penyusunan produk legislasi
menggunakan uang negara demikian pula bagi pembayaran bagi intitusi. Hal
tersebut sejalan dengan yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
22/PUU-XII/2014 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009;
5. Bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 menitikberatkan pada
penggunaan anggaran negara (APBN) yang pada pokoknya adalah
persoalan keuangan negara. Pemohon sendiri menyadari jika keuangan
negara adalah bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh warga negara.
Pemohon sendiri adalah pembayar pajak yang baik secara langsung maupun
tidak
langsung
mempunyai
kepentingan
atas
penggunaan
dana
pengumpulan pajak yang nantinya digunakan oleh pemerintah dalam
menjalankan pemerintahan. Pemohon tentunya berharap jika penggunaan
uang negara yang bersumber dari pajak tersebut sesuai dengan aturan
konstitusi dan nilai hukum yang kita pegang. Pemohon merasa haknya
dilanggar jika penggunaan dana pajak yang nantinya berdasarkan undang-
undang yang dibuat namun bertentangan dengan nilai yang diatur di dalam
konstitusi. Dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 ini Pemohon merasa haknya
dilanggar karena berisi aturan penggunaan dan pengaturan APBN yang tidak
sesuai dengan ayat-ayat konstitusi yang terdapat di dalam UUD 1945;
6. Bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada kedaulatan rakyat,
di mana kedaulatan tersebut dijalankan berdasarkan pada Undang-Undang
Dasar sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Pemohon dalam hal ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ratusan
juta rakyat Indonesia yang memiliki kedaulatan yang sama;
7. Sebagai “perorangan”, maka kedudukan Pemohon sebagai perseorangan
warga negara, dan oleh karena itu mempunyai hak-hak konstitusional yang
diberikan oleh UUD 1945, baik hak yang bersifat secara langsung atau pun
tidak langsung seperti hak untuk mendapatkan aturan hukum yang sesuai
dengan konstitusi dan tata aturan hukum sebagai konsekuensi dari
6
pernyataan bahwa Negara Republik Indonesia adalah sebuah “negara
hukum” sebagaimana norma yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945;
8. Bahwa sebagai warga negara, di dalam kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan Pemohon sadar untuk menjunjung hukum dan pemerintahan
dan sebagai bagian dari rakyat yang berdaulat atas keberadaan
pemerintahan yang ada dalam rangka menjalankan cita-cita mulia konstitusi
kita. Bahwa Pemohon yang memiliki latar belakang pendidikan hukum dan
mencintai kajian Hukum Tata Negara memiliki kepentingan untuk hadirnya
pemerintahan yang adil dan menunjung tinggi konstitusi dan bentuk
ketatanegaraan yang demokratis dan sesuai prinsip keseimbangan antar
lembaga negara. Pemohon membaca dan mempelajari norma undang-
undang yang baru disahkan oleh DPR tersebut dan melihat ada banyak sisi
yang tidak sesuai dengan nilai-nilai ideal konstitusi kita. Setelah membaca
Pemohon menganggap adanya kekuasaan yang begitu besar yang diberikan
kepada Presiden selaku kepala pemerintahan yang melalui UU Nomor 2
Tahun 2020. Terbatasnya beberapa fungsi utama DPR dalam hal legislasi,
anggaran, dan pengawasan sebagaimana yang diamanahkan UUD 1945
juga terdapat di beberapa norma yang di atur di dalam undang-undang
tersebut. Pemohon meyakini tanpa adanya saling kontrol antara kekuasaan
yang bersumber pada asas trias politica di dalam negara hanya akan
melahirkan kekuasaan yang terpusat pada satu elemen kekuasaan. Hal
tersebut tentunya tidak sesuai dengan semangat konstitusi kita;
9. Bahwa oleh karena itu semua cita-cita mulia konstitusi menjadi terhalang
dengan adanya norma yang terdapat dalam Pasal 2 Lampiran UU Nomor 2
Tahun 2020, yang berbunyi,
1. “Dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), Pemerintah berwenang untuk:
(a) menetapkan batasan defisit anggaran, dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. melampaui 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto
(PDB) selama masa penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan/atau untuk menghadapi ancaman yang
membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas
sistem keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya
Tahun Anggaran 2022;
2. sejak Tahun Anggaran 2023 besaran defisit akan kembali
menjadi paling tinggi sebesar 3% (tiga persen) dari Produk
Domestik Bruto (PDB); dan penyesuaian besaran defisit
7
sebagaimana dimaksud pada angka 1 menjadi sebagaimana
dimaksud pada angka 2 dilakukan secara bertahap.”
3. penyesuaian besaran defisit sebagaimana dimaksud pada
angka 1 menjadi sebagaimana dimaksud pada angka 2
dilakukan secara bertahap.
(b) melakukan penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory
spending) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan terkait;
(c) melakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarfungsi,
dan/atau antarprogram;
(d) melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang
anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia
atau tidak cukup tersedia, serta menentukan proses dan metode
pengadaan barang /jasa;
(e) menggunakan anggaran yang bersumber dari:
1. Sisa Anggaran Lebih (SAL);
2. dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan;
3. dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu;
4. dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum; dan/atau
5. dana yang berasal dari pengurangan Penyertaan Modal Negara
pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
(f) menerbitkan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah
Negara dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk dapat dibeli oleh
Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), investor
korporasi, dan atau investor ritel;
(g) menetapkan sumber-sumber pembiayaan Anggaran yang berasal
dari dalam dan/atau luar negeri;
(h) memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan;
(i) melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk
kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian aiokasi, dan/atau
pemotongan/ penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah
dan Dana Desa, dengan kriteria tertentu;
(j) memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah; dan/atau
(k) melakukan penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen
di bidang keuangan negara.
2. Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
kebijakan
keuangan
negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
Keterangan Pasal 2 Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 tersebut
adalah sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1)
Huruf (a)
Dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) yang antara lain berdampak terhadap:
a. perlambatan
pertumbuhan
ekonomi
nasional,
penurunan
penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan
pembiayaan; dan
8
b. memburuknya sistem keuangan, yang ditunjukkan dengan
penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik,
Pemerintah perlu segera mengambil kebijakan dan langkah- langkah
luar biasa (extraordinary) di bidang keuangan negara dalam rangka
penyelamatan kesehatan, dan perekonomian nasional, dengan fokus
pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety
net), dan pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan
masyarakat yang terdampak, serta menjaga stabilitas sektor keuangan.
Untuk itu, perlu dilakukan penyesuaian besaran defisit anggaran yang
melampaui 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Setelah masa penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang
membahayakan perekonomian nasional, besaran defisit secara
bertahap kembali menjadi paling tinggi sebesar 3% (tiga persen) dari
Produk Domestik Bruto (PDB) pada Tahun Anggaran 2023.
Jumlah pinjaman yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan pelebaran
defisit tersebut dibatasi maksimal 60% (enam puluh persen) dari Produk
Domestik Bruto (PDB).
Huruf (b)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
ini, besaran belanja wajib (mandatory spending) yang terdapat dalam
berbagai undang-undang dapat disesuaikan oleh Pemerintah, antara
lain:
a. Anggaran kesehatan sebesar 5% (lima persen) dari anggaran
pendapatan dan belanja negara di luar gaji, yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
b. Anggaran untuk desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebesar 10% (sepuluh persen) dari dan di luar
dana Transfer Daerah, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa; dan
c.
Besaran Dana Alokasi Umum terhadap Pendapatan Dalam Negeri
Bersih sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
dan Pemerintahan Daerah.
Penyesuaian
besaran
belanja
wajib
(mandatory
spending)
sebagaimana dimaksud dalam pasal ini tidak dilakukan terhadap
pengalokasian anggaran pendidikan sebesar 20% (dua puluh persen)
dalam tahun berjalan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Terhadap daerah yang dilanda maupun yang belum dilanda pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat menggunakan sebagian
atau seluruh belanja infrastruktur sebesar 25% (dua puluh lima persen)
dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk penanganan pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19), baik untuk sektor kesehatan maupun
untuk jaring pengaman sosial (social safety net) dalam bentuk
penyediaan logistik beserta pendistribusiannya dan/atau belanja lain
yang bersifat mendesak yang ditetapkan Pemerintah.
Huruf c (Cukup jelas)
9
Huruf d
Pemerintah memberikan kewenangan kepada pejabat perbendaharaan
dan pejabat pengadaan barang dan jasa untuk melakukan tindakan atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang
anggaran untuk membiayai pengeluaran yang belum tersedia atau tidak
cukup tersedia tersebut, dalam hal pengadaan barang dan jasa yang
terkait dengan upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 20 1
9 (COVID- 19).
Huruf e
Angka 1 (cukup jelas)
Angka 2 (Yang dimaksud dengan "akumulasi dana abadi pendidikan"
adalah akumulasi dana abadi dari tahun- tahun sebelumnya dan tidak
termasuk porsi dana abadi pendidikan yang dialokasikan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan.)
Angka 3 (cukup jelas)
Angka 4 (cukup jelas)
Angka 5 (Yang dimaksud dengan "Penyertaan Modal Negara" adalah
penyertaan modal negara yang bersifat fresh money (dana segar).
Huruf f (cukup jelas)
Huruf g (cukup jelas)
Huruf h (cukup jelas)
Huruf i
Yang dimaksud dengan "penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah dan
Dana Desa" antara lain berupa:
1. penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil dilakukan berdasarkan
perkembangan perekonomian dan/atau penerimaan negara;
2. penyesuaian alokasi Dana Alokasi Umum per daerah berdasarkan
kriteria tertentu yang ditetapkan Menteri Keuangan;
3. penambahan/pengurangan
alokasi
Dana
Transfer
Khusus,
pengalihan alokasi antar bidang DAK Fisik atau penyesuaian
penggunaan Dana Transfer Khusus karena kondisi tertentu yang
membutuhkan anggaran mendesak; dan/atau
4. penyesuaian pagu anggaran Dana Desa.
Yang dimaksud dengan "pengutamaan penggunaan Dana Desa" adalah
dapat digunakan antara lain untuk bantuan langsung tunai kepada
penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Corona
Virus Disease 2019 (covid-19).
Huruf j
Hibah kepada pemerintah daerah diberikan dalam rangka penanganan
bencana alam, bencana non-alam, bencana kemanusiaan dan/atau
kebijakan stimulus fiskal dalam rangka mengurangi dampak ekonomi
atas bencana tersebut.
10
Huruf k (cukup jelas)
Angka 2 (cukup jelas)
Bahwa dari isi pasal dan keterangan dari norma Pasal 2 Lampiran UU
Nomor 2 Tahun 2020 tersebut menjelaskan mengenai luasnya ruang lingkup
undang-undang ini. Hal ini justru bertentangan dengan Ruang Lingkup yang
sudah diatur di dalam Bab I Pasal 1 undang-undang aquo. Ruang lingkup
undang-undang ini sudah jelas mengatur mengenai kebutuhan negara dalam
menyelenggarakan pemerintahan diperlukan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada UU
Nomor 20 Tahun 2019. Oleh karena adanya pandemi Covid-19 yang
membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan
maka dibuatlah undang-undang ini. Pandemi covid-19 nyatanya sampai saat
ini sudah mulai terkendali dan pemerintah sudah mulai melonggarkan
aktifitas warga untuk kembali bekerja.
Namun demikian UU tersebut melampaui dari ruang lingkup yang diatur di
dalam Pasal 1 karenanya senyatanya pada Pasal 2 ayat (1) huruf a justru
mengatur dalam jangka waktu sampai dengan 2022 bahkan sampai
2023. Bahwa kita ketahui bersama jika pandemi covid-19 terjadi di awal Maret
2020 dan itu menjadi landasan dibuatnya undang-undang ini untuk mengatasi
kebutuhan pemerintah dalam pengelolaan APBN di tahun 2020. Hal tersebut
lebih logis dan rasional jika aturan ini hanya berlaku pada tahun 2020
sebagaimana ruang lingkup dari undang-undang dimaksud.
Oleh karenanya Pemohon sebagai bagian dari rakyat yang memiliki
kepentingan hukum atas penggunaan anggaran negara merasa
dirugikan kepentingannya. Norma tersebut tersebut menunjukkan tidak
adanya kepastian hukum di dalam negara yang berdasarkan pada
kedaulatan rakyat dan negara hukum. Oleh karenanya, Pemohon
menganggap Pasal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan
(3) UUD 1945.
Selanjutnya, bahwa dikarenakan adanya penetapan sepihak penggunaan
APBN dari sisi pemerintah telah nyata-nyata mengesampingkan fungsi DPR
sebagai wakil dari rakyat. Bahwa DPR sebagaimana diamanahkan oleh
konstitusi memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Hal tersebut menjelaskan jika Pasal 2 ayat (1) huruf a Lampiran UU Nomor
11
2 Tahun 2020 telah bertentangan dengan Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 20A
ayat (1) UUD 1945.
Bahwa terkait dengan adanya keuangan negara telah diatur khusus di dalam
UUD 1945, oleh karena itu sebagai bagian dari kedaulatan rakyat dalam
pengelolaan keuangan negara. Di mana keuangan negara dimaksudkan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu adanya
anggaran yang ditetapkan sepihak oleh pemerintah tanpa melalui proses di
DPR jelas bertentangan dengan Pasal 23 UUD 1945.
10. Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 28 angka (3) dan (10) Lampiran UU Nomor 2
Tahun 2020.
Pasal 12 ayat (2) berbunyi:
“Perubahan postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara
dan langkah- langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai
dengan Pasal 11 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.”
Pasal 28 angka (3) dan (10), berbunyi:
Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai
berlaku:
(3) Pasal 12 ayat (3) beserta penjelasannya, Pasal 15 ayat (5), Pasal
22 ayat (3), Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28 ayat
(3) dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
(10) Pasal 177 huruf c angka 2, Pasal 180 ayat (6), dan Pasal 182
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 181,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6396);
dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan
negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini.
12
Bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara:
Pasal 12 ayat (3) beserta penjelasannya:
“Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber
pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Undang-undang
tentang APBN”
Penjelasannya, sebagai berikut:
“Defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3% dari Produk
Domestik Bruto. Jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari Produk
Domestik Bruto.”
a. Pasal 15 ayat (5)
“APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit
organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.”
b. Pasal 22 ayat (3)
“Pemberian pinjaman dan/atau hibah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.”
c. Pasal 23 ayat (1)
“Pemerintah Pusat dapat memberikan hibah/pinjaman kepada
atau menerima hibah/pinjaman dari pemerintah/lembaga asing
dengan persetujuan DPR.”
d. Pasal 27 ayat (3)
“Penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan
keadaan dibahas bersama DPR dengan Pemerintah Pusat dalam
rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBN tahun
anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi:
a. perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan
asumsi yang digunakan dalam APBN;
b. perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
c. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran
anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis
belanja;
d. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran
yang berjalan.”
e. Pasal 28 ayat (3)
“Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan
keadaan dibahas bersama DPRD dengan Pemerintah Daerah
dalam rangka penyusunan prakiraan Perubahan atas APBD tahun
anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi:
a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan
umum APBD;
b. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran
anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis
belanja.
13
c. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran
yang berjalan.”
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2014
tentang
Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2019:
Pasal 177 huruf c angka 2:
“Dalam melaksanakan wewenang dan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 huruf e, DPR menyelenggarakan kegiatan:
penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan
dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBN tahun
anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi:
a) perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi
yang digunakan dalam APBN;
b) perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
c) keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran
anggaran antar-unit organisasi; dan/atau
d) keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun
berjalan;
Pasal 180 ayat (6):
APBN yang disetujui oleh DPR terperinci sampai dengan unit
organisasi, fungsi, dan program.
Pasal 182
(1) Dalam hal terjadi perubahan asumsi ekonomi makro dan/atau
perubahan postur APBN yang sangat signifikan, Pemerintah
mengajukan rancangan undang-undang tentang perubahan
APBN tahun anggaran berjalan.
(2) Perubahan asumsi ekonomi makro yang sangat signifikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penurunan pertumbuhan ekonomi paling sedikit 1% (satu
persen) di bawah asumsi yang telah ditetapkan; dan/atau
b. deviasi asumsi ekonomi makro lainnya paling sedikit 10%
(sepuluh persen) dari asumsi yang telah ditetapkan.
(3) Perubahan postur APBN yang sangat signifikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penurunan penerimaan perpajakan paling sedikit 10%
(sepuluh persen) dari pagu yang telah ditetapkan;
b. kenaikan atau penurunan belanja kementerian atau lembaga
paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari pagu yang telah
ditetapkan;
c. kebutuhan belanja yang bersifat mendesak dan belum tersedia
pagu anggarannya; dan/atau
14
d. kenaikan defisit paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari rasio
defisit APBN terhadap produk domestik bruto yang telah
ditetapkan.
(4) Pembahasan dan penetapan rancangan undang-undang tentang
perubahan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Pemerintah bersama dengan Badan Anggaran dan komisi
terkait dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam masa sidang
setelah rancangan undang-undang tentang perubahan APBN
diajukan oleh Pemerintah kepada DPR.
(5) Dalam hal tidak terjadi perubahan asumsi ekonomi makro
dan/atau perubahan postur APBN yang sangat signifikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pembahasan
perubahan APBN dilakukan dalam rapat Badan Anggaran dan
pelaksanaannya
disampaikan
dalam
laporan
keuangan
Pemerintah.
Bahwa norma hukum yang terdapat di dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 28
angka (3) dan (10) Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 tersebut telah
merugikan Pemohon sebagai warga negara Indonesia, sebagai rakyat yang
memiliki kedaulatan sebagaimana Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Rakyat
sebagai pihak yang memiliki kedaulatan atas segala sumber daya yang ada
di negara Indonesia. Oleh karenanya seharusnya penggunaan sumber daya
dalam hal ini adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
seharusnya diatur oleh wakil rakyat yang direpresentasikan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat. Oleh karenanya jelas Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 2
Tahun 2020 merugikan Pemohon sebagai bagian dari rakyat Indonesia.
Bahwa selain itu norma Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2020
menunjukkan kekuasaan yang besar ada pada satu orang semata, yaitu
Presiden. Keberadaan Presiden yang hanya dengan membuat Peraturan
Presiden lantas menggunakan APBN sekehendak jabatan yang melekat
padanya menunjukkan adanya negara yang lebih condong pada kekuasaan
semata bukan pada aturan hukum. Oleh karenanya hal tersebut juga
merugikan Pemohon karena menurut Pemohon seharusnya negara kita
adalah berdasar pada hukum sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945. Bahwa jikapun ada aturan yang memberikan kewenangan
kepada Presiden untuk membuat peraturan untuk menjalankan undang-
undang, seharusnya itu dibuat melalui Peraturan Pemerintah, hal ini
sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 5 ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu
Pemohon menganggap Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2020
15
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 ayat (2), Pasal 20, Pasal 20A
ayat (1), dan Pasal 23 UUD 1945.
11. Pasal 27 Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020, yang berbunyi:
(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota
KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara
termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara
termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan,
kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi
nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan
perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat
atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa
Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya,
yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun
pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini bukan merupakan objek
gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
Bahwa norma tersebut menunjukkan adanya imunitas ataupun memberikan
potensi kekebalan hukum kepada pemerintah/pejabat/ pegawai pelaksana
atas tanggung jawab hukum yang seharusnya diemban. Tentunya hal ini
sesuatu yang tidak elok terjadi di negara demokrasi dan memiliki konstitusi
yang kewenangan terbagi antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif ada pihak
yang memiliki kekebalan hukum.
Bahwa adanya norma yang memberikan jaminan tidak adanya kerugian
negara, tidak dapat dituntut secara pidana ataupun perdata, serta semua
keputusannya memiliki kekebalan dari peradilan tata usaha negara
menunjukkan adanya sisi absolut atas kekuasaan yang dimilikinya. Hal
tersebut jelas merugikan Pemohon sebagai warga negara NKRI. Pemohon
sebagai rakyat merasa kedaulatannya telah dilampaui oleh kekuasaan para
aparatur yang seharusnya bekerja untuk menjalankan kedaulatan yang
diberikan oleh rakyat. Adanya aturan tersebut mengindikasikan dengan jelas
bahwa para aparatur negara ini memiliki kekebalan hukum dan tidak dapat
tersentuh hukum. Bahwa Pemohon menganggap, dengan berlakunya norma
dalam Pasal 27 UU Nomor 2 Tahun 2020 tersebut telah melenyapkan hak
konstitusional Pemohon untuk mendapatkan adanya kepastian hukum dan
perlakuan yang sama di negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3) yang
16
secara eksplisit dinyatakan di dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945.
Bahwa sebagai warga negara Pemohon berhak untuk mengetahui atas
penggunaan keuangan negara yang dikelola oleh pemerintah. Oleh
karenanya sudah ada aturan khusus yang mengatur hal tersebut di dalam
UUD 1945 sebagaimana terdapat di dalam Pasal 23E. Pemeriksaan
keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang selanjutnya
akan dilaporkan ke DPR dan ditindaklanjuti oleh badan yang sesuai untuk
melanjutkan hasil pemeriksaan merupakan perintah konstitusi. Sehingga
apabila Pemerintah tidak mengikuti aturan ini sebagaimana termaktub di
dalam Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2020 jelas hal tersebut
melanggar UUD 1945.
Lebih jauh lagi, seharusnya dalam membuat aturan di dalam undang-undang,
segala
aturan
yang
memberikan
pembatasan
yang
memberikan
keistimewaan kepada seseorang semata-mata untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atau hak dan kebebasan orang lain. Oleh karena itu,
undang-undang yang dibuat seharusnya juga menghormati hak dan jaminan
atas tuntutan keadilan sebagai masyarakat demokratis yang telah dijamin di
dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Selain itu, adanya aturan di dalam Pasal 27 ayat (2) dan (3) Lampiran UU
Nomor 2 Tahun 2020 yang memberikan kekebalan hukum dari tuntutan
perdata, pidana, dan gugatan di peradilan tata usaha negara jelas
menghilangkan fungsi Kekuasaan Kehakiman yang telah diatur di dalam
Pasal 24 UUD 1945;
12. Bahwa berdasarkan argumentasi sebagaimana telah diuraikan dalam angka
1 sampai dengan 10 di atas, maka Pemohon berkesimpulan, Pemohon
memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan
permohonan ini, berdasarkan 5 (lima) alasan, yakni:
1. Pemohon adalah “perseorangan” yang merupakan Warga Negara
Indonesia sehingga sesuai Pasal 51 Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi, Pemohon adalah bertindak mewakili kepentingan dirinya
sebagai WNI yang dijamin hak-haknya berdasarkan undang-undang yang
berlaku di Indonesia;
17
2. Pemohon mempunyai hak-hak konstitusional yang normanya telah diatur
dan diberikan oleh UUD 1945, yakni hak konstitusional untuk berdaulat
yang sesuai dengan hukum dan konstitusi sebagai konsekuensi dari
pernyataan Negara Republik Indonesia adalah negara hukum atau
“rechtsstaat” sebagaimana diatur oleh Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD
1945; Pemohon memiliki kepentingan sebagai rakyat yang berdaulat
untuk
memantau
bahwa
Presiden
RI
memegang
kekuasaan
pemerintahan
harus
berdasarkan
Undang-Undang
Dasar
dan
menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang
sebagaimana Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; Pemohon
memiliki kepentingan agar wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat sebagai
pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang serta dapat
menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, khususnya
dalam hal mengatur APBN dan pengawasannya sebagaimana
dikehendaki dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 20A ayat (1), Pasal 23,
Pasal 23E; Pemohon juga menginginkan agar konstitusi dapat
memberikan jaminan keadilan dan adanya kekuasaan kehakiman dalam
mengawasi semua pihak yang ada di NKRI tanpa terkecuali sebagaimana
Pasal 24 dan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945; hak konstitusional yang
menyatakan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum
dan
pemerintahan
dan
wajib
menjunjung
hukum
dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya sebagaimana diatur di
dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945; hak konstitusional yang menyatakan
bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya; hak konstitusional untuk memperoleh
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan hak konstitusional yang
menyatakan dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-
undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
18
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis,
sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 28J ayat (2);
3. Hak konstitusional Pemohon tersebut dalam angka 2 di atas, telah
dirugikan yaitu dengan berlakunya norma Pasal 2, Pasal 12 ayat (2),
Pasal 27, dan Pasal 28 angka (3) dan (10) yang terdapat dalam
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
4. Kerugian konstitusional sebagaimana dikemukakan dalam angka 3 di atas
nyata-nyata terjadi berdasarkan sebab-akibat (causal verband), yakni
adanya norma undang-undang yang berlaku yang nyata-nyata telah
merugikan hak-hak konstitusional Pemohon, dan bukan persoalan
penerapan undang-undang di dalam praktik;
5. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang diharapkan akan
mengabulkan petitum permohonan ini, maka kerugian konstitusional
Pemohon dimaksud, diharapkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
III. ARGUMENTASI YURIDIS
Pasal 2, Pasal 12 ayat (2), Pasal 27 dan Pasal 28 angka (3) dan (10)
Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2)
dan ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A
ayat (1), Pasal 23, Pasal 23E, Pasal 24, Pasal 24A ayat (1), Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
1. Bahwa WHO (World Health Organization) menyarankan negara-negara
untuk mengumumkan state emergency (negara dalam keadaan darurat)
yang bertujuan untuk merespon pandemi covid-19 dan melindungi
warganya dari efek yang ditimbulkannya. Dengan adanya state emergency
tersebut negara memerlukan kecukupan pendanaan untuk menjamin
tindakan yang komprehensif dalam penanganan wabah tersebut. Negara
selanjutnya memprioritaskan ulang pengeluaran negara dengan tujuan
melindungi perekonomian dan perlindungan sistem kesehatan. Tentunya
pengeluaran tersebut berhubungan dengan intensitas infeksi pandemi
covid-19 yang terjadi di masing-masing negara, yang nantinya akan
disesuaikan dengan pendekatan biaya terkait dengan alokasi yang
dibutuhkan
dalam
manajemen
keuangan
publik
(public
financial
management). Untuk hal tersebut tentunya dibutuhkan penyesuaian
pendapatan negara (revenue side budget), misalnya bisa diperoleh dari
19
hutang/pinjaman luar negari untuk mengantisipasi kekurangan biaya dan
kendala-kendala fiskal yang terjadi. Keputusan yang cepat dari masing-
masing pemimpin negara diperlukan untuk memutuskan kebijakan dan
perubahan pengeluaran negara yang dibutuhkan. WHO sendiri
menyarankan semua tindakan dalam situasi state emergency tersebut
disesuaikan dengan sistem hukum yang berlaku di masing-masing negara
(Hélène Barroy, et.al, 2020);
2. Bahwa oleh karena itu, dalam penyusunan setiap undang-undang terkait
kondisi darurat/state emergency tersebut kita harus kembali melihat jati diri
kita sebagai negara berpegang pada konstitusi. Negara kita berdasar Pasal
1 ayat (3) UUD 1945 adalah sebuah “negara hukum”. Para Bapak Pendiri
Bangsa telah belajar dan menghayati banyaknya nilai ideal dari ilmu
pengetahuan, sejarah panjang kemanusiaan, dan pelajaran dari negara-
negara di dunia sebelum menyusun konstitusi kita. Oleh karenanya nilai
utama dan mulia itu menjadi pondasi yang kokoh untuk keberlangsungan
bangsa kita. Hal tersebut menjadi bukti sejak didirikan hingga sampai saat
ini bangsa kita dapat melalui banyak pelajaran penting dan tetap kokoh
berdiri dan selamat dari banyak situasi genting dan darurat yang
mengancam eksistensi negara dan bangsa kita. Situasi perang
kemerdekaan 1945-1949, Dekrit Presiden Soekarno tahun 1959, Peristiwa
1965 dan peralihan kekuasaan Orde Lama ke Orde Baru, krisis ekonomi
dan Reformasi 1998 dan berakhirnya kekuasaan Orde Baru adalah
kejadian genting/darurat/emergency yang membawa perubahan terhadap
struktur ketatanegaraan di negara kita;
3. Bahwa untuk merespon setiap perubahan dan situasi darurat yang mungkin
terjadi, UUD 1945 memberikan jaminan bahwa Negara Republik Indonesia
adalah negara berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan bukan berdasar atas
kekuasaan belaka (machtsstaat). Digunakannya istilah “rechtsstaat” ini
menunjukkan bahwa para penyusun UUD 1945 menggunakan konsep
negara hukum di Jerman. Julius Stahl, seorang ahli hukum Jerman,
menyebutkan ada tiga ciri negara hukum dalam konsep “rechsstaat” itu, dua
diantaranya ialah “perlindungan terhadap hak asasi manusia” dan
“pemerintahan haruslah berdasarkan atas Undang-Undang Dasar”.
Sementara para penyusun UUD 1945 tegas mengatakan bahwa Negara
20
Republik Indonesia tidaklah berdasarkan atas “kekuasaan belaka” atau
“machtsstaat” yang dalam Bahasa Jerman mengandung arti negara itu
dijalankan semata-mata berdasarkan kekuasaan, bukan berdasarkan atas
hukum;
4. Bahwa negara yang mengandung ciri “machtstaat” itu tidaklah semata-mata
harus dilihat pada tindakan-tindakan konkretnya, tetapi juga pada norma-
norma hukum yang diciptakannya. Sebuah negara bisa saja menyatakan
dirinya secara normatif konstitusional bahwa negaranya adalah “negara
hukum”, namun dalam produk perundang-undangan di bawah konstitusi
yang diciptakannya, negara itu justru menginjak-injak konstitusi dan melalui
norma-norma hukum yang diciptakannya negara itu mendapatkan
legitimasi untuk bertindak secara totaliter. Salah satu cara untuk
menghindari terjadinya negara seperti itu, maka semua produk hukum yang
diciptakan oleh negara haruslah menjamin asas keadilan dan kepastian
hukum. Asas keadilan mengandung makna adanya proporsionalitas dan
asas kepastian hukum mengandung makna bahwa norma hukum yang
diciptakan haruslah tidak multi tafsir dan tidak menimbulkan kerancuan
kewenangan antar lembaga-lembaga negara (staatsorgan) dan lembaga-
lembaga pemerintahan (regeringsorgan). Hal-hal tersebut seharusnya
berjalan secara berkesinambungan di dalam negara yang demokratis. Hal
tersebut sebagaimana disampaikan oleh Dieter Grimm seorang professor
dan hakim konstitusi di Jerman yang menyatakan bahwa demokrasi dan
konstitusionalisme tidaklah saling bertentangan karena keduanya berjalan
seiring. Demokrasi konstitusional secara definisi merupakan komitmen
yang
secara
simultan
kepada
prinsip-prinsip
demokrasi
dan
konstitusionalisme. Di dalam kombinasi yang yang demikian konstitusi
cenderung untuk menjadi bagian yang lebih lemah oleh karenanya
diperlukan peradilan konstitusi agar dapat bangkit dari sisi lemahnya
tersebut (Dieter Grimm, Constitutionalism: Past, Present, and Future,
2019);
5. Bahwa Perubahan UUD 1945 yang cukup mendasar dan mengubah
paradigma ketatanegaraan adalah pada Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD
1945. Pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dinyatakan bahwa ”Kedaulatan di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
21
Penegasan ini menunjukkan bahwa demokrasi sebagai paradigma, tidak
berdiri sendiri, tetapi paradigma demokrasi yang dibangun harus dikawal
bahkan harus didasarkan pada nilai hukum, sehingga produk demokrasi
dapat dikontrol secara normatif oleh paradigma hukum. Hal ini berarti
bahwa paradigma demokrasi yang dibangun adalah berbanding lurus
dengan paradigma hukum dan inilah paradigma negara demokrasi
berdasar atas hukum atau negara hukum yang demokratis. Paradigma ini
berimplikasi pada kelembagaan negara, model kekuasaan negara, prinsip
pemisahan kekuasaan dan checks and balances, serta kontrol normatif
yang pelaksanaannya dilakukan oleh lembaga peradilan. (Paul Christoper
Manuel, et.al, 1999: 16 – 17). Oleh karena itu paradigma tersebut
mengubah paradigma supremasi parlemen menjadi prinsip supremasi
hukum (Negara, pemerintah dan masyarakat diatur dan diperintah oleh
hukum). Selanjutnya Pasal 1 Ayat (3) Undang Undang Dasar 1945 (UUD
1945) menyatakan dengan tegas bahwa "Negara Indonesia adalah negara
hukum". Di dalam konsep cita negara hukum terdapat prinsip-prinsip yang
menjadi karakteristik utama dan harus dijalankan guna terwujudnya negara
hukum;
6. Bahwa sejatinya, secara normatif konstitusional kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1
ayat 2). Namun sejatinya rakyat tidak dapat memegang langsung
kedaulatan dalam negara yang berjalan. Rakyat yang merupakan partikel
dalam negara tidaklah sungguh-sungguh memiliki kedaulatan dalam nilai
idealnya. Dalam bentuk ideal rakyat harus dalam bentuk jamak terdiri dari
jutaan orang yang secara bersama-sama (secara manunggal) memiliki
kedaulatan, oleh karena itu memerlukan suatu bentuk representasi dari
bentuknya yang pada kenyataannya tidak tunggal dan multipolar tersebut.
Hal tersebut untuk merepresentasikan kekuasaan dan kedaulatan yang
dimilikinya. Oleh karena itu rakyat membentuk dirinya dalam suatu bentuk
perwakilan yang mewakili suatu “ide besar rakyat” sebagai pemegang
kedaulatan dalam suatu negara. Hal tersebut terpatri dalam diri Dewan
Perwakilan rakyat (DPR) yang merupakan bentuk tidak langsung dari
manifestasi kedaulatan rakyat. A.V. Dicey ahli konstitusi dari Inggris
menyatakan bahwa parlemen memiliki kedaulatan untuk membuat atau
22
tidak membuat segala undang-undang yang dikehendakinya. Tidak ada
seorang pun di suatu negara yang dapat mengenyampingkan kekuasaan
parlemen untuk membuat undang-undang (A.V. Dicey, 2019);
7. Bahwa di dalam konstitusi kita, hal ini sebagaimana diamanatkan di dalam
Bab VII UUD 1945 mengenai Dewan Perwakilan Rakyat. DPR yang
merepersentasikan rakyat dan dipilih dari seluruh rakyat NKRI begitu kuat
mewakili kedaulatan yang diberikan oleh seluruh rakyat, oleh karenanya
tidak ada kekuasaan yang dapat membubarkan DPR, sekalipun seorang
Presiden yang juga dipilih oleh rakyat (Pasal 7C UUD1945). Namun
demikian DPR dengan kekuasaannya dapat memberhentikan Presiden
(Pasal 7A UUD 1945). Oleh karenanya kita dapat melihat bahwa sejatinya
kekuasaan DPR dapat dimaknai secara tersirat lebih berkuasa atas diri
Presiden, hal tersebut karena kedaulatan yang direpresentasikan pada diri
DPR;
8. Bahwa sebagai landasan dari kedaulatan rakyat yang dimanifestasikan
dalam diri Dewan Perwakilan Rakyat ini, maka DPR memiliki kekuasaan
dalam mengawal agar negara berjalan dalam rel negara hukum. Hanya
DPR lah yang senyatanya memiliki kekuasaan untuk membuat suatu
undang-undang. Hal ini sebagaimana yang termaktub di dalam Pasal 20
ayat (1) yang menyatakan DPR memegang kekuasaan membentuk
undang-undang. Lebih lanjut lagi di dalam 20A ayat (1) UUD 1945 DPR
memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ini tidak
lain membuat DPR memiliki kekuasaan yang besar dalam mengatur dan
mengawasi jalannya kekuasaan presiden/eksekutif sebagai pihak yang
menjalankan pemerintahan. Jika pun presiden membuat peraturan
pemerintah sebagai pengganti undang-undang itu pun harus disetujui oleh
DPR jika tidak disetujui DPR maka peraturan itu harus dicabut (Pasal 22
UUD 1945);
9. Bahwa presiden merupakan pemegang kekuasaan untuk menjalankan
pemerintahan sebagaimana perintah Undang-Undang Dasar. Dalam
menjalankan pemerintahannya tentu harus tunduk pada UUD. Ia juga harus
menaati undang-undang yang kekuasaannya ada di tangan DPR.
Kekuasaan Presiden dalam membuat peraturan sejatinya hanya
mengajukan rancangan yang nanti akan dibahas dan disetujui oleh DPR,
23
selanjutnya dia membuat peraturan pemerintah untuk menjabarkan
persoalan teknis dari UU yang dibuat oleh DPR (Pasal 4 UUD 1945). Jadi
ini adalah inti dari pembagian kekuasaan dalam konsep negara demokratis,
untuk memberikan keseimbangan antar lembaga negara;
10. Bahwa kekuasaan DPR ini adalah mutlak dalam mengatur anggaran
negara dan mengawasi jalannya pemerintahan yang telah diberi bekal
anggaran tersebut. Sehingga Presiden dan aparatur pemerintahan di
bawahnya tidak menerima cek kosong begitu saja tanpa tanggung jawab.
Adanya fungsi anggaran dari DPR ini hasil pengalaman panjang
sebelumnya. Negara kita pernah menyerahkan kekuasaan yang begitu
besar pada Presiden/eksekutif untuk berkuasa penuh atas anggaran
negara, namun yang terjadi adalah banyaknya penyelewengan dan
masalah yang timbul seperti korupsi pada masa pemerintahan Orde Baru.
Oleh karena itu Reformasi mengamanahkan perubahan penting pada
penyusunan APBN di mana DPR sebagai wakil dari rakyat memiliki
kekuasaan untuk menentukan anggaran pendapatan dan belanja yang
nantinya akan dijalankan oleh pemerintah. Fungsi anggaran yang melekat
pada DPR ini tidak dapat ditawar lagi karena merupakan amanah Pasal 20A
ayat (1) UUD 1945;
11. Bahwa pada Pasal 2 dan Pasal 12 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2020 dapat
ditafsirkan
pemberian
kekuasaan
yang
begitu
besar
kepada
Presiden/Pemerintah untuk mengatur keuangan negara tanpa melibatkan
DPR sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023. Hal ini justru
bertentangan dengan Ruang Lingkup yang sudah diatur di dalam Bab I
Pasal 1 undang-undang aquo. Ruang lingkup undang-undang ini sudah
jelas mengatur mengenai kebutuhan negara dalam menyelenggarakan
pemerintahan diperlukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada UU Nomor 20 Tahun
2019. Namun justru dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a memberikan kekuasaan
kepada pemerintah untuk dapat leluasa tanpa melibatkan DPR mengatur
keuangan negara sampai pada tahun 2023. Selain tidak sejalan dengan
tujuan undang-undang juga berlawanan dengan kekuasaan DPR yang
mempunyai fungsi anggaran sebagaimana Pasal 20A ayat (1) UUD 1945;
24
12. Bahwa Pemohon sendiri percaya bahwa Pandemi Covid-19 perlu
mendapatkan respon cepat dari negara dalam mengalokasikan anggaran
negara. Namun demikian, sebagai warga negara Pemohon mengharapkan
adanya suatu proyeksi yang jelas dan dapat dipahami oleh masyarakat dari
pemerintah terkait dengan kebijakan yang berkaitan dengan penanganan
pandemi covid-19 ini. Tentu kita mafhum apabila aturan ini dibuat untuk
penanganan covid-19 untuk tahun anggaran 2020 karena kejadian yang
begitu
mendadak
dan
mendesak
untuk
diputuskan
tindakan
penanganannya. Dikarenakan APBN tahun 2020 sudah ditetapkan melalui
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN Tahun Anggaran
2020;
13. Bahwa situasi darurat dikarenakan adanya Pandemi Covid-19 ini yang
dijadikan dasar adanya UU ini harus dibatasi sesuai pandu-pandu
konstitusi. Situasi ini bisa dibatasi hanya sebatas tahun ini (tahun 2020) dan
untuk tahun 2021 bisa dilakukan perubahan melalui mekanisme di DPR,
tidak serta merta hanya pemerintah saja yang memutuskan. Hal ini demi
adanya kepastian hukum. Namun Pemohon melihat adanya cakupan
luasnya penetapan batasan defisit anggaran dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a
angka 1 dan 2 yang diatur sampai pada tahun 2023 tentu tidak sesuai
dengan kondisi yang saat ini sebenarnya terjadi di tahun 2020. Bahwa
kebutuhan mendesak untuk digunakan pada tahun 2020 lebih masuk akal
dan sesuai dengan kondisi yang terjadi saat ini. Karena seharusnya jika pun
untuk tahun 2021 itu masih bisa dibahas kembali dengan DPR di tahun ini,
apalagi untuk tahun anggaran 2022 dan 2023 mendatang;
14. Bahwa UU Nomor 2 tahun 2020 Pemohon anggap Pemerintah terlalu
pesimis melihat proyeksi masa depan. Pemohon memiliki optimism bahwa
situasi perekonomian yang sekarang memburuk akibat pandemi covid-19
akan segera membaik di tahun-tahun mendatang. Hal ini dikarenakan
kemajuan teknologi dan informasi yang begitu cepat berkembang.
Kerjasama antar ilmuan dan antar negara yang menjadi alasan situasi akan
berubah di tahun depan. Akhir-akhir ini diketahui bahwa WHO, negara-
negara di dunia, dan industri farmasi ramai-ramai berlomba-lomba untuk
menemukan obat dan vaksin dari virus covid-19. Pada akhir tahun 2020 dan
awal 2021 vaksin sudah mulai diproduksi dan dipasarkan. Oleh karenanya
25
pada saat vaksin ini ditemukan dan diedarkan seharusnya situasi
darurat/state emergency sudah reda. Pemerintah pada saat permohonan
ini diajukan juga sudah mengampanyekan untuk persiapan pelonggaran
aktifitas warga, oleh karenanya itu menjadi indikasi untuk memproyeksikan
anggaran 2021 tentu berbeda dengan situasi pada tahun ini di 2020. Oleh
karenanya kebijakan terkait anggaran 2021 bisa disesuaikan pada proyeksi
situasi yang sudah lebih terkendali. Oleh karenanya kebijakan untuk
penyusunan APBN di tahun 2021 tentu harus dapat melibatkan DPR. Hal
ini pastinya akan berlanjut pada tahun anggaran 2022 dan 2023;
15. Bahwa selain dari dikesampingkannya fungsi DPR dalam menyusun
anggaran, norma yang terdapat di dalam Pasal 2 ayat (1) berisi penjelasan
yang memberikan makna yang berbeda dan seharusnya berdiri sendiri
menjadi norma yang mandiri. Penjelasannya jika kita membacanya dengan
seksama justru memuat suatu norma baru. Bahwa penjelasan suatu norma
hanya bersifat menjelaskan dari norma yang terdapat di dalam Pasal tubuh
undang-undang bukan memuat norma baru yang justru memiliki makna
yang berbeda;
16. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Nomor 005/PUU-III/2005,
bertanggal 22 Maret 2005 juncto Putusan Mahkamah Nomor 011/PUU-
III/2005, bertanggal 19 Oktober 2005 antara lain menyatakan bahwa
penjelasan pasal dari satu Undang-Undang tidak boleh membuat norma
baru yang justru mengaburkan makna dari norma yang terdapat dalam
pasal tersebut. Hal tersebut dinyatakan kembali dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015 tanggal 9 Juli 2015. Oleh karena itu,
berdasarkan yurisprudensi putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya,
suatu norma yang memuat penjelasan memuat norma baru haruslah
dibatalkan dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
17. Bahwa di dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 28 angka (3) dan (10)
Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 memberi keleluasaan kepada
Presiden untuk melakukan perubahan terhadap postur dan/atau rincian
APBN hanya berdasarkan Peraturan Presiden. Jika kita melihat aturan ini
maka, suatu UU diubah hanya berdasarkan Peraturan Presiden. Hal ini
jelas merupakan norma yang tidak sesuai dengan struktur hukum di negara
kita. Norma ini tidak berisi penjelasan sama sekali dan hanya diberikan
26
penjelasan “cukup jelas” namun Pemohon merasa itu justru tidak jelas.
Bahwa apakah ini berarti untuk melaksanakan UU No. 2 Tahun 2020 tidak
perlu ada peraturan pemerintah dan hanya cukup dengan peraturan
presiden. Padahal di dalam 5 ayat (2) UUD 1945 sudah ditegaskan bahwa
Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-
undang sebagaimana mestinya. Dengan demikian sudah jelas, jikapun
pemerintah sebagai pelaksana undang-undang mau melaksanakan
undang-undang tersebut haruslah persoalan teknisnya diatur melalui
peraturan pemerintah tidak serta merta hanya dengan peraturan presiden.
Oleh karenanya jelas Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 28 angka (3) dan (10)
Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 bertentangan dengan konstitusi;
18. Bahwa jika pun pemerintah mau melakukan perubahan terhadap UU Nomor
2 Tahun 2020 karena adanya situasi yang mengharuskan dilakukannya
perubahan APBN bisa melalui DPR sebagai badan legislatif yang memiliki
kekuasaan untuk membuat undang-undang. Hal ini untuk menghindari bibit-
bibit otoritarianisme dari pemerintah dalam hal ini adalah presiden. Bahwa
Pandemi Covid-19 masihlah dapat dihadapi dengan kepala dingin dan
seharusnya dalam kondisi yang sudah dikampanyekan adanya kebiasaan
baru (new normal) seharusnya tidak perlu ada aturan yang melebihi
kewajaran. Pemohon meyakini DPR harus dapat bekerja untuk
menjalankan fungsi dan tugasnya sehingga pemerintah/presiden tidak ada
alasan untuk mengambil alih kewenangan DPR. Bahwa terpusatnya
kekuasaan dalam salah satu pihak sangatlah mengkhawatirkan. Hal ini
perlu dipandang skeptis karena akan membawa bibit otoritarianisme yang
dengan tegas dihindarkan dari UUD 1945 pasca reformasi 1998;
19. Bahwa selain adanya fungsi anggaran yang melekat pada DPR, selanjutnya
penggunaan APBN oleh Presiden dalam menjalankan program-progam
pemerintah harus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Perlu
ditegaskan kembali, segala dana yang dipergunakan tersebut adalah uang
rakyat, yang berdaulat atas negara ini. Tentu selanjutnya penggunaan uang
dalam APBN ini memerlukan pengawasan. Tanpa adanya pengawasan,
maka semua hal bisa terjadi. Presiden dan pemerintahan yang berisi
aparatur penggerak pemerintah bukanlah sekumpulan malaikat berhati
putih dan suci tanpa dosa. Kalaupun ada yang mendekati malaikat, kadang
27
mereka menampilkan sisi manusia lebih sering dari sisi malaikatnya.
Mereka adalah manusia tempatnya salah dan lupa. Jadi tidak mungkin
manusia hidup dan bertindak tanpa diawasi. Apalagi ini terkait dengan
penggunaan dana seluruh rakyat Indonesia;
20. Bahwa konstitusi sendiri telah mengantisipasi hal yang demikian. Tentu hal
tersebut didasari atas argumentasi dan rasionalisasi dari kecurigaan bahwa
pemerintah harus dicurigai, maka oleh karena itu harus diawasi dalam
menggunakan uang negara yang sejatinya adalah milik rakyat. Atas ide
besar itu maka dibentuklah suatu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hasil
pemeriksaan tersebut selanjutnya diberikan ke DPR dan jika ada masalah
yang terjadi misalnya penyelewengan atas uang negara tersebut maka
ditindaklanjuti sesuai UU, misalnya untuk dilakukan penyelidikan dan
penyidikan oleh KPK dan Kejaksaan. Hal tersebut merupakan amanah
konstitusi di dalam Pasal 23E UUD 1945;
21. Bahwa kehadiran Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri
adalah semangat reformasi yang harus kita pertahankan. Kehadiran BPK
di dalam konstitusi kita memiliki sejarah sejak didirikannya negara kita. Hal
ini seperti yang disampaikan oleh Prof. Soepomo dan Mr. M. Yamin di
dalam rapat BPUPKI yang menyampaikan perlu adanya badan yang
bertugas mengawasi tanggung jawab pemerintah dalam penggunaan
anggaran negara. Menurut Prof. Soepomo dalam rapat BPUPKI tanggal 15
Juli 1945, yang menyatakan, ”Untuk memeriksa tanggung jawab tentang
keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang dulu
dinamakan Rekenkramer (Algemene Rekenkramer berdasar Pasal 117
ayat (1) Indische Staatregeling), yang peraturannya ditentukan dengan
undang-undang.”;
22. Bahwa hadirnya badan pemeriksa yang independen pasca Reformasi 1998
juga hasil dari pelajaran penting Orde Baru di mana kekuasaan Presiden
yang begitu kuat sehingga melahirkan pemerintahan yang otoriter dan
sewenang-wenang menggunakan uang negara karena tidak adanya suatu
badan pengawas yang kuat dan mandiri. Pemohon menganggap, perihal
uang adalah jantung dari kehidupan, bisa juga itu menjadi jantung dari
kekuasaan. Oleh karenanya Pasal 27 UU Nomor 2 Tahun 2020 yang
28
memberikan peluang kepada pemerintah untuk menggunakan uang negara
tanpa dituntut adanya kemungkinan kerugian keuangan negara jelas
bertentangan dengan konstitusi. Jika hal ini dibiarkan maka akan membuka
peluang untuk lahirnya pemerintahan yang otoriter di masa depan;
23. Bahwa atas semua tindakan pemerintah dalam menjalankan kebijakan dan
keputusan yang dibuat juga harus dipertanggungjawabkan di muka hukum.
Itu adalah esensi dari negara hukum. Apa artinya negara hukum jika ada
satu bagian di negara itu ada yang memiliki kekebalan dari aturan hukum.
Lalu manfaat dari negara hukum yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD
1945 akan hilang kalau kita tidak bisa menegakkan hukum dan keadilan.
Konsitusi kita dalam Pasal 24 ayat (1) menyatakan penegakan hukum dan
keadilan dalam satu tarikan nafas, oleh karena itu dengan alasan apapun
tidak dapat kita pisahkan. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan
yang merdeka oleh karena itu tidak bisa diintervensi oleh siapapun, ini
adalah perintah konstitusi oleh karenanya adanya Pasal 27 ayat (2) dan (3)
Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 yang memberikan hak imunitas kepada
pejabat aparatur pemerintah tentu bertentangan dengan Pasal 24 UUD
1945;
24. Bahwa selanjutnya, beberapa ketentuan UUD 1945 menegaskan atas
perlindungan hak-hak dasar Pemohon sebagai warga Negara RI (sebagai
pembayar pajak) harus mendapat hak atas perlindungan dari negara atas
segala hal yang dapat merugikan Pemohon. Perlindungan atas hak-hak
dasar baik selaku perorangan dan selaku warga negara RI (Protector of
citizen’s constitutional right and protector of human right) menjadi penting
bagi negara atas orang per-orang dan warganya agar tercapainya cita-cita
untuk mensejahterakan seluruh warga negara Indonesia. Dalam hubungan
ini, maka negara memiliki kewajiban untuk memperhatikan, melindungi dan
memenuhi hak-hak dasar orang perorang dan warga negaranya (to respect,
to protect and to fullfil of the citizen’s constitutional right and the human
right). Beberapa ketentuan dalam UUD 1945 yang terkait dengan hak-hak
dasar Pemohon dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (1). Sebagai
bagian fundamental dari hak dasar yang diatur dan dijamin oleh UUD 1945
tersebut, maka dengan sendirinya negara memiliki kewajiban dan tanggung
jawab dalam memberikan perhatian, perlindungan dan pemenuhan atas
29
hak-hak dasar tersebut dan tidak boleh suatu kebijakan negara berupa
undang-undang yang dapat mengurangi terhadap hak-hak dasar tersebut.
Hal tersebut dapat tercapai jika undang-undang yang dibuat oleh DPR juga
harus sesuai dengan Undang-Undang Dasar;
25. Bahwa seperti yang terjadi di negara lain dalam menghadapi pandemi
covid-19 yang memaksa banyak negara menghidupkan aturan-aturan yang
sifatnya
pengecualian
dari
aturan
hukum
normal.
Aturan-aturan
pembatasan terhadap hak-hak seperti hak untuk mencegah penyebaran
covid-19 dianggap wajar dan jamak terjadi. Hal ini dapat dicontohkan
dengan pembatasan terhadap pergerakan orang, hak untuk berkumpul,
pembatasan mendapatkan akses pekerjaan, dan yang diperbolehkan
hanyalah hak yang bersifat esensial untuk keberlangsungan kehidupan dan
perekonomian yang menghidupi hajat utama masyarakat. Hal tersebut
tentunya sejauh ini dapat diterima dan disadari oleh sebagian masyarakat
karena demi perlindungan kesehatan mereka;
26. Bahwa perlindungan terhadap hak asasi manusia juga sejalan dengan nilai-
nilai HAM yang dianjurkan oleh PBB dalam merespon pandemi covid-19.
Dalam publikasinya Covid-19 and Human Right: We are All in This Together
yang terbit bulan April 2020, PBB menjelaskan pentingnya penempatan hak
asasi manusia dalam merespon dan pemulihan akibat pandemi covid-19.
Perhatian dan kebijakan yang mengutamakan hak asasi manusia akan
menghasilkan manfaat yang lebih besar dalam menyelesaikan pandemi ini.
Bentuk utama kebijakannya adalah: meningkatkan efektifitas terhadap
penanganan tantangan kesehatan yang terjadi, mitigasi meluasnya krisis
yang mengakibatkan kehidupan, dan mencegah timbulnya masalah
baru/penumpukan masalah. Oleh karenanya PBB menyarankan kebijakan
utama dalam menyelesaikan pandemi covid-19 adalah pada penghormatan
nilai-nilai utama hak asasi manusia dan mencegah munculnya populisme,
otoritarianisme, yang menggunakan dalih penyelesaian pandemi covid-19
untuk melakukan tindakan represif yang justru tidak berhubungan dengan
inti penyelesaian masalah pandemi;
27. Bahwa selanjutnya, Pemohon memiliki kepentingan untuk mendukung DPR
dalam merepresentasikan kedaulatan rakyat, namun demikian tidak berarti
apa yang dilakukan oleh DPR juga mewakili sisi ideal dari bentuk wakil yang
30
benar-benar menaati nilai konstitusi dan nilai mulia hukum. Oleh karenanya
Pemohon mengajukan permohonan ini ke hadapan Mahkamah Konstitusi
karena DPR menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU Nomor
2 Tahun 2020 tanpa memperhatikan isi yang terdapat di dalamnya. Lebih
lanjut lagi, apakah pengesahan DPR itu sudah sesuai dengan prinsip yang
diatur di dalam Pasal 22 ayat (2), “Peraturan pemerintah itu harus mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.”
Apakah benar Perppu Nomor 1 Tahun 2020 disahkan oleh DPR dalam
persidangan yang berikut sesuai dengan agenda yang sebelumnya
memang sudah diatur dalam kesekertariatan DPR atau memang
persidangan dipercepat untuk mendapatkan pengesahan. Hal tersebut erat
kaitannya dengan perilaku politik kelembagaan dalam negara. Selain itu,
kami memohon Mahkamah untuk mengoreksi tindakan DPR, sehingga
DPR tidak asal mengesahkan Perppu yang diajukan oleh Presiden. Hal ini
sering kali dilakukan, dikarenakan relasi dan lobby politik telah
mengesampingkan kandungan dari Perppu yang diajukan oleh Presiden
selaku Pemerintah yang pada akhirnya adalah mengabaikan panduan
konstitusi yang menjadi pedoman hidup bersama bangsa kita;
28. Bahwa selanjutnya Pemohon juga akan menyampaikan tambahan terkait
dijadikannya pandemi covid-19 yang membuat negara dalam keadaan
darurat. Bahwa rule of law yang terkandung jelas dalam konstitusi
seharusnya tetap menjadi acuan utama dalam melihat situasi darurat
tersebut. Namun demikian kita tetap harus menjaga diri agar dalam situasi
apapun kita tetap harus berpegang teguh pada konstitusi kita dan nilai-nilai
utama kita dalam bertata-negara. Karena dalam konstitusi itulah tersedia
suatu tujuan bersama, menyedikan jalan keluar dalam setiap keadaan yang
mengancam kehidupan bersama, dan memberikan kesadaran bersama
untuk mencapai kesejahteraan (Vernon Bogdanor, 2011). Hal ini jelas
tercantum
di
dalam
pembukaan/preambule
konstitusi
kita
yang
menggambarkan kebesaran jiwa dan nilai utama konstitusi kita dalam
berbangsa dan bernegara;
29. Bahwa selanjutnya kita perlu merefleksikan ulang pengalaman sejarah
dengan adanya perubahan konstitusional karena terjadinya situasi
darurat/emergency. Situasi darurat bisa melahirkan kondisi yang tidak
31
terbayangkan sebelumnya, bisa dimanfaatkan untuk pengambilalihan
kekuasaan secara formal dan dibenarkan yang akhirnya dapat
menimbulkan akibat negatif. Keadaan emergency telah menjadi alasan
untuk terjadinya perubahan konstitusi yang menguatkan posisi kekuasaan
eksekutif untuk memperoleh kekuasaan lebih besar dengan mengambil alih
dan/atau menghilangkan kewenangan institusi politik lain, legislatif ataupun
yudikatif. Munculnya bibit otoritarianisme akibat merespon situasi yang
darurat/emergency pernah menjadi mimpi buruk bagi dunia. Hal tersebut
terjadi pada waktu keadaan darurat tahun 1933 di Jerman saat terjadi
kebakaran di Reichstag (parlemen Jerman), hal tersebut dijadikan dasar
untuk meloloskan The Enabling Act 1933 yang memindahkan kekuasaan
legislatif ke eksekutif. Secara langsung hal tersebut membuat Fuhrer selaku
leader atau pemimpin Jerman sebagai hukum itu sendiri (Fuhrer as a law).
Hal ini sebagai awal dari menguat dan lahirnya kekuasaan National
Socialism di Jerman. Carl Schmitt ahli hukum publik Jerman yang
konservatif berpendapat bahwa norma-norma hukum tidak dapat
diterapkan dalam situasi chaos, karena dia membutuhkan situasi yang
cenderung normal dan homogen. Baginya tidak ada norma hukum yang
dapat mengatur situasi darurat yang ekstrem atau kondisi pengecualian
yang mutlak/absolut. Pendapatnya yang terkenal, “the sovereign is he who
decides on the state of exception – yang berdaulat adalah siapa yang
memutuskan kadaan yang dikecualikan. Hal ini jika ada orang atau institusi,
dengan kebijakaan/keputusan, yang dapat menunda keberlakuan hukum
dan lalu menggunakan kekuatan di luar hukum untuk menormalisasi situasi,
lalu orang atau institusi itu adalah Yang Berdaulat/the sovereign dalam
kebijakan/keputuan tersebut. Selanjutnya tatanan hukum itu ditentukan
oleh keputusan Yang Berdaulat dan bukan berdasar pada norma hukum.
Pendapat Carl Schmitt ini memberikan argumentasi hukum atas tindakan-
tindakan peralihan kekuasaan dalam suatu negara karena alasan darurat,
dalam kasus ini sebagai pendapat yang mendukung menguatnya kekuatan
eksekutif di bawah National Socialism di Jerman menuju Perang Dunia II
(Dyzenhaus, 1997, 2020);
30. Pada konteks yang terjadi saat sekarang, ini terjadi kembali di Hongaria
saat Victor Orban, seorang Perdana Menteri populis di Hongaria yang
32
memiliki kecenderungan menjalankan pemerintah secara otokratik. Dengan
alasan menghadapi pandemi covid-19 parlemen yang mayoritas
pendukung
Victor
Orban
meloloskan
undang-undang
kedaruratan/kekuasaan pemerintah dalam situasi darurat (emergency
law/government emergency powers/enabling act) pada tanggal 30 Maret
2020 tanpa limitasi waktu yang jelas, pemerintah dapat membuat undang-
undang tanpa melalui persetujuan parlemen. Salah satu aturan yang
menjadi inti kritik utamanya berbunyi, “in such emergency the Government
... in order to guarantee for Hungarian citizens the safety of life and health,
personal safety, the safety of assets and legal certainty as well as the
stability of the national economy, may suspend the enforcement of certain
laws, depart from statutory regulation and implement additional
extraordinary measures by decree”. Dapat diterjemahkan “dalam keadaan
darurat, Pemerintah ... dengan alasan melindungi kehidupan dan kesehatan
warga negara Hungaria, keamanan masyarakat, keamananan aset dan
kepastian hukum serta kestabilan perekonomian nasional, dapat menunda
penegakan aturan-aturan hukum tertentu, dari aturan perundang-undangan
dan menerapkan tindakan tambahan luar biasa dengan dekrit/keputusan”.
Bahwa sejak dikeluarkannya emergency law/enabling act dengan alasan
untuk menghadapi pandemi Covid-19, Victor Orban telah mengeluarkan
100 dekrit yang pada kenyataannya memiliki sedikit hubungan dengan
pandemi Covid-19. Kekuasaan dengan alasan emergency/kedaruratan
tersebut, Victor Orban menjalankan pemerintahan berdasarkan dekrit yang
dibuatnya sendiri tanpa menunggu persetujuan di parlemen. Keputusan
yang dibuat tersebut dapat memuat ancaman hukuman pidana. Oleh
karenanya Menteri Kehakiman Hungaria mengajukan UU ke parlemen
untuk menghilangkan kewenangan yang diberikan kepada Perdana
Menteri, karena ia menyadari untuk segera mengakhiri state of danger
(negara dalam kondisi yang membahayakan). Menteri Kehakiman Hungaria
bermaksud segera mengakhiri Emergency Law lebih dulu daripada negara
Eropa lainnya dan mengajukan rancangan UU pengakhiran kondisi darurat
tersebut
ke
Parlemen
Hongaria
pada
tanggal
20
Juni
2020.
(https://www.theguardian.com/world/2020/may/26/hungarian-government-
to-end-orbans-rule-by-decree-legislation-emergency-coronavirus);
33
31. Bahwa OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development-
Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan) mengeluarkan
laporan yang berjudul Initial Budget and Public Management Responses to
the Coronavirus (Covid-19) Pandemic in OECD Countries tanggal 22 April
2020 yang berisi ulasan mengenai tindakan pemerintah menggunakan
anggaran pendapan dan belanja negaranya dalam menghadapi pandemi
covid-19. Dalam periode yang singkat pemerintah di negara-negara
anggota OECD telah menambah anggaran, menggunakan sumber daya
yang tersedia untuk penanganan krisis covid-19 dengan menggunakan
aturan hukum yang sudah ada dan/atau melalui perundang-undangan yang
baru. Contoh-contoh di beberapa negara, mereka melakukan perubahan
postur APBN melalui persetujuan parlemen dengan undang-undang yang
baru untuk dapat mengimplementasikan situasi dan ukuran-ukuran baru
dalam APBN;
32. Bahwa salah satu laporan OECD tersebut yaitu di Perancis, di mana
parlemen membuat legislasi untuk memutuskan undang-undang yang
menyatakan kondisi darurat kesehatan selama 2 bulan. Dengan legislasi ini
memberikan dasar hukum kepada pemerintah untuk membuat peraturan
lebih jauh yang diperlukan dalam penanganan covid-19. Beberapa aturan
yang dibuat termasuk Undang-Undang Perubahan APBN/Keuangan
Negara (Loi de finances rectificative) yang diajukan oleh Presiden Perancis
pada tanggal 12 Maret 2020 dan diterapkan pada tanggal 23 Maret 2020.
UU ini diloloskan setelah melalui proses sidang di Dewan Perwakilan
Rakyat, Majelis Nasional (l’asemblee nationale), dan Senat. Perhitungan
dan proyeksi fiskal juga ditentukan sebatas tahun 2020, termausk defisit
anggaran yang menjadi 3,9% dari GDP yang sebelumnya diatur 2,2%,
perkiraan pertumbuhan ekonomi menjadi -1% yang sebelumnya +1,3%.
Selanjutnya parlemen juga melakukan perubahan/revisi atas undang-
undang tersebut, termasuk dalam pembentukan suatu badan khusus
komite ad hoc yang bertugas untuk mengawasi implementasi undang-
undang tersebut disamping perdana menteri. Undang-Undang Perubahan
APBN/Keuangan Negara (Loi de finances rectificative) yang baru dibentuk
tersebut direvisi secara signifikan karena perkiraan defisit anggaran
menjadi 9% dari GDP, dan pertumbuhan ekonomi menjadi -8% dikarenakan
34
kebijakan perpanjangan karantina untuk mengendalikan penyebaran
pandemi covid-19 (lockdown/confinement);
33. Bahwa di Italia sebagai salah satu negara di Eropa yang paling awal
terpukul dengan penyebaran pandemi covid-19, pemerintahnya tetap
menggunakan instrumen hukum yang sejalan dengan konstitusi. Berkaitan
dengan kondisi yang darurat pemerintah Italia menggunakan decree-laws
(undang-undang yang dikeluarkan pemerintah, bisa ditafsiirkan menjadi
Peraturan Pemerintah dalam hukum Indonesia) hanya untuk kasus yang
luar biasa dan mendesak, salah satunya adalah terkait persoalan
penangguhan beberapa tugas pemerintah dalam urusan fiskal. Termasuk
dalam hal ini adalah paket sebesar 25 miliar euro yang diatur dalam Law
Decree No. 18 “Cure Italy” tanggal 17 Maret 2020. Law Decree ini
dikeluarkan oleh Pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah untuk
kondisi yang khusus, genting, dan mendesak yang berlaku pada hari yang
sama. Selanjutnya itu akan diajukan ke parlemen, subjek dari kewenangan
parlemen dan dalam waktu 6o hari parlemen dapat menentukan dapat atau
tidak ditetapkannya Peraturan Pemerintah itu menjadi undang-undang
tersebut melalui musyawarah atau voting. Law Decree No. 18 “Cure Italy”
tanggal 17 Maret 2020 yang diajukan ke parlemen ini dilakukan beberapa
kali revisi/amandemen;
34. Bahwa di Australia adanya penambahan peraturan perundang-undangan
yang diperlukan untuk mengimplementasikan paket-paket kebijakan
pemerintah yang dibuat secara terukur. Undang-undang tersebut telah
disetujui oleh Parlemen pada tanggal 23 Maret 2020. Peraturan tersebut
termasuk penambahan dana 40 miliar dollar Australia diperuntukan kepada
Kementerian Keuangan untuk mengantisipasi kejadian-kejadian yang
mungkin akan terjadi terkait covid-19. Perubahan aturan lebih lanjut yang
sekiranya diperlukan pemerintah karena adanya perubahan kebijakan
terkait penggunaan dana tersebut juga harus melalui parlemen. Salah
satunya adalah perubahan atas aturan tersebut pada 8 April 2020.
Parlemen tetap mengadakan sidang walaupun hanya 40% dari kapasitas
kursi yang ada dikarenakan pada tanggal 23 Maret 2020 ada tiga anggota
dewan yang positif terkena covid-19. Sidang parlemen ini sangat krusial
35
untuk meloloskan anggaran yang diajukan oleh pemerintah untuk
mengajukan dana stimulus penanganan pandemi covid-19;
35. Bahwa di Kanada dikarenakan mencegah penyebaran virus covid-19,
sidang-sidang parlemen ditangguhkan (suspended) dari tanggal 13 Maret
sampai dengan 20 April dan kemungkinan diperpanjang. Mereka akan
kembali rapat hanya untuk sidang musyawarah/voting terkait dengan
rencana anggaran paket ekonomi sejumlah 193 miliar dollar Kanada untuk
mendukung para pekerja dan bisnis yang terdampak covid-19,
penangguhan pajak, dan perlindungan kesehatan dan keamanan (8,4%
dari GDP). Undang-Undang untuk Tanggap Darurat Covid-19 dan Ekonomi
(COVID-19 Emergency Response Act and Economic Response) disahkan
tanggal 25 Maret 2020 dan undang-undang ini direvisi kembali pada tanggal
11 April 2020 karena pemerintah mengajukan anggaran baru terkait subsidi.
Undang-undang ini memberikan kekuasaan khusus kepada perdana
menteri hanya sampai tanggal 30 September 2020. Kekuasaan yang
diberikan kepada pemerintah ini meningkatkan kemampuan pemerintah
untuk bertindak lebih fleksibel atas perkembangan-perkembangan yang
terjadi yang mengurangi pengawasan parlemen;
36. Jadi dapat digarisbawahi dari masing-masing negara memiliki kesamaan
dalam merespon pandemi covid-19 ini. Tentunya tetap memperhatikan
kewenangan masing-masing institusi politik yang ada, antara pemerintah
selaku eksekutif dan legislatif. Pentingnya respon cepat dari pemerintah
dalam menghadapi penyebaran dan pencegahan pandemi covid-19. Oleh
karenanya pemerintah diberikan kewenangan khusus dalam waktu yang
singkat dalam bulan-bulan penyebaran pandemi covid-19. Di negara-
negara tersebut tidak memberi kewenangan khusus kepada pemerintah
dalam bidang anggaran selama bertahun-tahun. Dalam kondisi yang
darurat pun DPR harus hadir untuk bekerja mengawal jalannya
pemerintahan. Setiap kebijakan pemerintah dan keputusan yang diambil
harus tetap dalam pengawasan parlemen. Perubahan undang-undang dan
anggaran harus tetap melalui DPR, dan perubahan perundang-undangan,
untuk merespon covid-19 juga harus melalui prosedur yang wajar
sebagaimana berdasarkan pada pandu-pandu konstitusi yaitu melalui
parlemen/Dewan Perwakilan Rakyat. Sebagaimana perkataan A.V. Dicey,
36
tidak ada suatu kekuasaan pun yang ada di negara demokrasi yang dapat
mengesampingkan kekuasaan parlemen/DPR;
IV. RINGKASAN
Dari uraian-uraian sebagaimana telah dikemukakan dalam angka I, II, dan III di atas,
maka sampailah Pemohon kepada ringkasan dari permohonan ini yang dapat
dirumuskan sebagai berikut:
1. Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji norma
undang-undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 2, Pasal 12 ayat (2),
Pasal 27 dan Pasal 28 angka (3) dan (10) Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Nomor 134 Tahun 2020, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6516, Tambahan Lembaran Negara Nomor
6516) terhadap Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat
(2), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A ayat (1), Pasal 23, Pasal 23E, Pasal 24,
Pasal 24A ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28J
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
selanjutnya disebut “Undang-Undang Dasar 1945”;
2. Berdasarkan norma yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 1983 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 29 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 9
ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa,
37
mengadili dan memutus permohonan ini pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final;
3. Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak-
hak konstitusional, baik langsung maupun tidak langsung, yang diberikan
oleh UUD 1945, yakni Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal
5 ayat (2), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A ayat (1), Pasal 23, Pasal 23E,
Pasal 24, Pasal 24A ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Hak-hak konstitusional tersebut nyata-nyata
telah dilanggar dengan berlakunya norma Pasal 2, Pasal 12 ayat (2), dan
Pasal 27, dan Pasal 28 angka (3) dan (10) Lampiran UU Nomor 2 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Nomor 134 Tahun 2020, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6516, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6516). Oleh
karena itu Pemohon mempunyai legal standing atau kedudukan hukum
untuk memohon pengujian undang-undang ini;
4. Berdasarkan berbagai argumentasi yuridis yang telah Pemohon kemukakan
dalam uraian-uraian dalam Angka III di atas, Pemohon berkesimpulan
bahwa norma undang-undang yang diatur dalam Pasal 2, Pasal 12 ayat (2),
Pasal 27, dan Pasal 28 angka (3) dan (10) Lampiran UU No. 2 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Nomor 134 Tahun 2020, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6516, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6516)
bertentangan dengan norma konstitusi sebagaimana diatur di dalam
Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), Pasal 20
38
ayat (1), Pasal 20A ayat (1), Pasal 23, Pasal 23E, Pasal 24, Pasal 24A
ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh
karena itu terdapat alasan yang cukup bagi Mahkamah Konstitusi
untuk
menyatakan
bahwa
norma
undang-undang
dimaksud
bertentangan dengan UUD 1945, dan mengabulkan petitum Pemohon;
V. PETITUM
Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana telah dikemukakan dalam
keseluruhan isi permohonan ini, maka izinkanlah Pemohon untuk memohon kepada
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar terlebih dahulu menyatakan bahwa
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk memohon pengujian
undang-undang, yakni menguji Pasal 2, Pasal 12 ayat (2), Pasal 27, dan Pasal 28
angka (3) dan (10) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Nomor 134 Tahun 2020, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6516, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6516) terhadap Pasal 1 ayat
(2) dan ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A
ayat (1), Pasal 23, Pasal 23E, Pasal 24, Pasal 24A ayat (1), Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945,
kemudian memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1.
Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.
Menyatakan Pasal 2, Pasal 12 ayat (2), Pasal 27, dan Pasal 28 angka (3)
dan (10) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-
19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Nomor 134 Tahun 2020, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6516, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6516)
39
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Menyatakan Pasal 2, Pasal 12 ayat (2), Pasal 27, dan Pasal 28 angka (3)
dan (10) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-
19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Nomor 134 Tahun 2020, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6516, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6516)
tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Bahwa jika Mahkamah tidak berkehendak untuk memutuskan permohonan
Pemohon sebagaimana permohonan di atas, Pemohon memohon:
4.
Menyatakan Pasal 2, Pasal 12 ayat (2), Pasal 27, dan Pasal 28 angka (3)
dan (10) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-
19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Nomor 134 Tahun 2020, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6516, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6516)
adalah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang
dimaknai hanya berlaku untuk tahun anggaran 2020;
5.
Menyatakan Pasal 2, Pasal 12 ayat (2), Pasal 27, dan Pasal 28 angka (3)
dan (10) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-
19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Nomor 134 Tahun 2020, Tambahan
40
Lembaran Negara Nomor 6516, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6516)
tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai
hanya berlaku untuk tahun anggaran 2020;
6.
Memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya.
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-5 sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019
(Covid-19)
dan/atau
Dalam
Rangka
Menghadapi
Ancaman
Yang
Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan
Menjadi
Undang-Undang
(Lembaran
Negara
Nomor
134
Tahun
2020,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
6516,
Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6516)
2.
Bukti P-2
: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman
Yang
Membahayakan
Perekonomian
Nasional
dan/atau
Stabilitas
Sistem
Keuangan
(Lembaran Negara Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara No. 6485).
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Dasar 1945
41
4.
Bukti P-4
: Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Sururudin
5.
Bukti P-5
: Fotokopi kartu Nomor pokok Wajib Pajak (NPWP) atas
nama Sururudin
Selain itu, Pemohon mengajukan ahli yakni DR. Hendra Nurtjahjo, SH.
M. Hum., dan Dr. H. Mustafa Fakhri, SH, M.H, LLM., yang didengar keterangannya
di depan persidangan masing-masing pada tanggal 12 November 2020 dan tanggal
7 Desember 2020 dan juga telah menyerahkan keterangan tertulis yang pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1) Dr. Hendra Nurtjahjo, SH., M. Hum.
▪ Anatomi konstitusi merupakan kumpulan norma-norma yang hidup dan
berfungsi menuntun kehidupan penyelenggaraan negara. Norma-norma
konstitusi itu merupakan uraian kesepakatan rasional warga negara dalam
membentuk dan menggerakkan organisasi negara sesuai dengan kehendak
bersama seluruh komponen bangsa. Kesepakatan rasional itu secara positif
memandu norma-norma hukum lainnya yang lebih rendah agar bersesuaian
dalam suatu rangkaian dan susunan hierarkis yang harmoni. Rangkaian dan
susunan hierarkis yang harmoni itu merupakan tatanan norma hukum positif
yang berlaku dalam Negara Republik Indonesia.
▪ Tatanan norma hukum di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
merupakan Hukum Tata Negara Positif yang berlaku sebagai Hukum Dasar
tertulis yang menjadi rujukan bagi tatanan norma hukum lain dibawahnya.
Tatanan norma hukum dasar itu dimaksudkan sebagai pedoman atau kaidah
fundamental penyelenggaraan negara dalam keadaan normal. Namun
demikian, UUD NRI Tahun 1945 juga memuat pasal khusus sebagai pintu
masuk bagi penyelenggaraan negara dalam keadaan darurat. Hukum Tata
Negara dalam keadaan normal dan Hukum Tata Negara dalam keadaan
darurat ini merupakan anatomi konstitusi yang sudah semestinya dapat kita
pahami.
▪ Penggunaan kaidah hukum normal harus digunakan dalam keadaan normal,
dan kaidah hukum darurat harus digunakan dalam keadaan darurat.
Penggunaan kaidah hukum normal dalam keadaan darurat dan sebaliknya,
penggunaan hukum darurat dalam keadaan normal adalah pilihan rasional
yang salah dan dapat menyebabkan kerusakan dalam penegakan hukum
42
dan tertib hukum. Hal ini harus dihindari dalam suatu sistem hukum yang adil
dan beradab. Penggunaan hukum darurat negara (staatsnoodrecht) harus
dimulai dengan pintu masuk Pasal 12 UUD NRI Tahun 1945, yaitu penetapan
keadaan bahaya oleh Presiden. Keadaan bahaya ini secara mutlak dipahami
sebagai keadaan darurat negara yang menyatakan suatu keadaan darurat
hukum. Keadaan darurat negara atau “negara dalam keadaan darurat” ini
memungkinkan diberlakukannya kaidah hukum tata negara darurat. Pintu
masuk untuk status negara dalam keadaan darurat ini, dalam perspektif
hukum tata negara positif, hanya melalui Pasal 12 UUD NRI Tahun 1945.
▪ Persoalan hal ihwal “kegentingan memaksa” yang disebut dalam Pasal 22
UUD NRI 1945 adalah persoalan yang berbeda dengan “keadaan bahaya.”
Persoalan hal ihwal kegentingan memaksa merupakan persoalan umum
terkait dengan terbatasnya waktu dan kebutuhan norma hukum, bukan
persoalan adanya keadaan bahaya an sich. Memang harus diakui bahwa
“keadaan bahaya” bisa membawa negara dalam “keadaan kegentingan
memaksa.” Harus dipahami secara baik bahwa terminologi “kegentingan
memaksa” memiliki dua sisi wajah yang “in between.” Pertama, Kegentingan
memaksa yang masuk dalam Rezim Hukum Tata Negara Normal dan yang
Kedua, Kegentingan memaksa yang masuk dalam Rezim Hukum Tata
Negara Darurat. Pada sisi yang kedua, dimana kegentingan memaksa
diartikan masuk ke dalam rezim hukum tata negara darurat harus ada
petunjuk yang menghubungkannya dengan Pasal 12 UUD NRI 1945. Tanpa
menghubungkannya dengan Pasal 12 sebagai pintu masuk yang memberi
status
negara
dalam
keadaan
darurat
(staatsnood
recht),
maka
pemberlakuan Pasal 22 tentang kaidah kegentingan memaksa tetap berada
dalam kaidah hukum tata negara normal.
▪ Dalam keadaan “kegentingan memaksa” ini dibutuhkan untuk melakukan
tindakan-tindakan tertentu guna mengatasi suatu keadaan yang dianggap
“krisis”, maka dibutuhkan bentuk hukum PERPPU. Peraturan pemerintah
Pengganti Undang-Undang (PERPPU) ini tentu terbagi dua kategori pula,
Pertama, PERPPU ‘biasa’ yang menunjuk pada keadaan kegentingan
memaksa dan tetap dalam rezim hukum tata negara normal, serta kategori
yang Kedua, PERPPU ‘darurat’ yang menunjuk pada keadaan bahaya dan
masuk ke dalam rezim hukum tata negara darurat. Masing masing kategori
43
memiliki konsekuensi hukum dan mekanisme pertanggungjawaban hukum
yang berbeda dalam keberlakuannya. PERPPU hanya bisa dianggap
sebagai “PERPPU darurat” apabila terhubung dengan “keadaan bahaya”
sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 12. Dalam konstruksi hukum
pada bagian ‘mengingat’ dan ‘menimbang’ harus dirujuk secara jelas ke Pasal
12 dan Pasal 22 untuk dapat masuk ke dalam kategori “PERPPU darurat”
sehingga dapat bergeser ke dalam status rezim hukum tata negara darurat
dengan segala konsekuensinya.
▪ Rezim Hukum Tata Negara Darurat dalam hal “tertentu dan terbatas” dapat
menyimpangi
kaidah
undang-undang
dan
hukum
positif
lainnya.
Penyimpangan ini dibolehkan karena sifat keadaan bahaya yang melekat
pada keadaan tersebut. Keadaan bahaya ini membutuhkan tindakan
penyelamatan warga negara dan organisasi negara dari ancaman yang
bersifat objektif terjadi. Kelangsungan hidup organisasi negara dan warga
negara menjadi hukum tertinggi yang harus diberlakukan lebih daripada
hukum positif yang berlaku dalam keadaan normal (Salus populi suprema lex
esto). Kecepatan Langkah-langkah kebijakan publik diperlukan dalam
keadaan
darurat,
namun
tanpa
harus
meninggalkan
asas
pertanggungjawaban
hukum
dan
kontra
produktif
terhadap
tujuan
keselamatan negara dan pelayanan publik.
▪ Penggunaan kewenangan pemerintah dan tindakan pemerintah yang
diperkenankan untuk menyimpangi kaidah hukum normal, pengurangan hak
asasi manusia dan pengurangan kewenangan konstitusional Lembaga-
lembaga negara tertentu berpotensi untuk terjadinya penyalahgunaan
keadaan, penyalahgunaan hak dan kewenangan menjadi penumpukan
kekuasaan yang menjurus pada Otoritarianisme. Walau bagaimanapun
prinsip Konstitusionalisme tetap harus dipertahankan dan sejauh mungkin
menghindari untuk mendekati potensi Otoritarianisme. Hal-hal yang harus
diperhatikan dalam penggunaan kewenangan dalam rezim hukum tata
negara darurat adalah:
1. Pembatasan (pengurangan) hak-hak asasi manusia.
2. Pembatasan (pengurangan) kewenangan konstitusional lembaga tertentu.
3. Sifat Sementara Waktu yang memerlukan Batasan.
4. Sifat Mengatasi Krisis yang komprehensif, efektif, dan efisien
44
5. Sifat Proporsional dalam melakukan upaya memulihkan keadaan.
▪ Berdasarkan telaah atas terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2020 dan kebijakan-
kebijakan turunan yang bertujuan untuk menangani pandemi covid-19 yang
telah dilakukan oleh Pemerintah, Ahli berpendapat bahwa terbitanya undang-
undang dan kebijakan-kebijakan pemerintah dan lembaga negara lainnya
dalam konteks penanganan covid-19 belum memasuki apa yang disebut
sebagai Rezim Hukum Tata Negara Darurat. Hal ini disebabkan oleh tidak
terhubungnya secara tegas ketentuan hukum tersebut dengan Pasal 12 UUD
NRI 1945 yang merupakan pintu masuk untuk menggunakan rezim hukum
tata negara darurat dan segala konsekuensinya. Dalam status menggunakan
rezim hukum tata negara normal tidak dimungkinkan adanya penyimpangan
hak asasi manusia maupun kewenangan konstitusional lembaga negara
untuk alasan kecepatan penanganan covid 19. Hal yang dapat dilakukan oleh
Pemerintah adalah penggunaan instrumen pemerintahan lainnya secara
efektif dan efisien tanpa menyimpangi kaidah hukum normal yang berlaku
secara positif.
2) Dr. H. Mustafa Fakhri, SH., MH., LLM.
▪ Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah menjadi fenomena dunia dalam
tempo beberapa bulan terakhir ini. Mengutip data WHO, laman resmi Gugus
Tugas Penanganan Covid-19, www.covid19.go.id, menyatakan bahwa saat
ini 220 dari 241 wilayah negara-negara di dunia telah terjangkit Covid-19.
Sementara jumlah total kasus yang terkonfirmasi Covid-19 per tangga; 17
November 2020 yang lalu, sudah mencapai 54.301.156, dan jumlah warga
dunia yang wafat 1.316.994 orang. Berbagai media massa kemudian
menyebut bahwa korban tewas dari pandemi covid-19 ini, telah melampaui
korban tewas akibat perang dunia pertama (diantaranya, Gatra.com,
Kompas.com, dlsb). Untuk merespon hal tersebut, Pemerintah telah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 (Perppu Nomor 1 tahun 2020). Perppu ini berjudul Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
45
▪ Perppu Nomor 1 tahun 2020 ini dikeluarkan bersama dengan PP Nomor 21
Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (PP Nomor
21 tahun 2020) dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease
(Covid-19) (Keppres 11 tahun 2020). Belakangan, Presiden menerbitkan lagi
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
(Perpres Nomor 54 tahun 2020). Perpres Nomor 54 tahun 2020 ini
merupakan aturan turunan dari Perppu Nomor 1 tahun 2020.
▪ Kemudian, seiring dengan perjalanan waktu, Perppu yang ditandatangani
oleh Presiden Jokowi pada tanggal 31 Maret 2020, ini pun disetujui menjadi
UU pada Sidang Paripurna DPR RI (masa sidang ke-3) tanggal 12 Mei 2020
dan kemudian segera ditandatangani Presiden Joko Widodo pada hari Sabtu
tanggal 16 Mei 2020, serta diundangkan kemudian oleh Menteri Hukum dan
HAM, Yasonna H. Laoly pada hari Senin tanggal 18 Mei 2020. Secara formiil,
pengesahan Perppu ini menimbulkan permasalahan. Karena merujuk pada
Pasal 22 Ayat (2) UUD 1945, menyatakan suatu Perppu harus mendapatkan
persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya, bukan masa sidang yang
sama dengan terbitnya Perppu. Untuk diketahui, masa persidangan ke-3
DPR-RI tahun 2020, dimulai pada tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan
tanggal 12 Mei 2020. Karenanya, pengesahan Perppu aquo dalam masa
persidangan yang sama ini, tidak hanya menimbulkan kesan terburu-buru,
tapi juga telah melanggar konstitusi, tepatnya Pasal 22 Ayat (2) dimaksud.
▪ Selanjutnya, lepas dari segala kontroversi pada proses pembentukannya,
Perppu aquo pun kini telah bertransform menjadi berbentuk UU, yakni UU
Nomor 2 tahun 2020. Substansi UU yang kemudian menjadi objek perkara
pada sidang yang mulia hari ini, pada intinya mengatur bagaimana
Pemerintah dapat mengambil langkah kebijakan secara cepat untuk
menyelamatkan keuangan negara akibat wabah Covid-19. Namun demikian,
UU ini secara materiil pun ternyata juga menyimpan potensi pelanggaran
yang dapat mengganggu praktik ketatanegaraan di Negara Republik
Indonesia. Adapun materi muatan yang dianggap berpotensi melanggar
konstitusi RI ini setidaknya terdapat pada Pasal 12, 27, dan 28 UU a quo.
46
▪ Ahli berpandangan, terdapat paling kurang 5 (lima) catatan kritis terkait materi
muatan UU Nomor 2 tahun 2020. Pertama, norma UU ini berpotensi
mengembalikan absolute power dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan yang dilakukan oleh Presiden. Pasal 12 UU Nomor 2 tahun 2020
telah memberikan ruang kepada Presiden untuk dapat mengeluarkan APBN
hanya berdasar Perpres. Hal ini sama saja dengan menghilangkan checks
and balances, salah satu karakteristik yang sangat esensial dalam kehidupan
demokrasi suatu negara. Kondisi demikian tentu akan membuat celah
kepada Presiden untuk dapat bertindak absolut dalam menentukan anggaran
keuangan negara tanpa adanya consent dari rakyat melalui DPR. Padahal,
salah satu gagasan besar dari tercetuskannya gerakan reformasi 22 tahun
silam, adalah perlawanan terhadap absolutisme eksekutif. Karenanya, agak
unik jika DPR justru mengikhlaskan kewenangan yang sangat esensial dalam
kehidupan berdemokrasi ini.
▪ Kedua, substansi dari Pasal 27 UU Nomor 2 tahun 2020 yang menjadikan
sejumlah pengawasan konstitusional yang dilakukan DPR maupun
kewenangan lembaga yudisial dalam menyidangkan perkara terkait
penyimpangan yang mungkin dilakukan oleh pejabat publik dalam
penanggulangan Covid-19 menjadi hilang. Pasal 27 dinilai memberikan
imunitas atau kekebalan hukum kepada semua pihak yang disebutkan dalam
UU Nomor 2 tahun 2020, termasuk juga pengguna anggaran. Bahkan, segala
tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan UU Nomor 2 tahun
2020 bukanlah merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada
PTUN. Hal ini tentu tidak sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun
1945 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”,
serta sekaligus juga merupakan pelanggaran terhadap prinsip rule of law,
dimana equality before the law menjadi salah satu elemen penting di
dalamnya.
▪ Ketiga, Pasal 28 UU Nomor 2 tahun 2020, dengan menggunakan metode
Omnibus, telah mencabut norma-norma dari sejumlah UU. Setidaknya
terdapat 12 UU yang dilakukan perubahan secara serta merta. Yang paling
crucial menurut ahli, adalah perubahan pada UU Keuangan Negara dan UU
MD3, yang berdampak cukup serius karena seperti berupaya menegaskan
hal-hal yang telah ahli ulas pada point sebelumnya, yang berupaya
47
meniadakan keterlibatan DPR dalam pembuatan APBN. Perubahan APBN
2020 menurut Perppu ini hanya diatur melalui Peraturan Presiden, dan ini
sudah dieksekusi melalui terbitnya Perpres Nomor 54 Tahun 2020. Padahal,
APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara, yang dengan kata
lain ada partisipasi rakyat di dalamnya, yang diwakili oleh DPR. Selain itu,
pembentukan APBN juga telah diatur secara tegas dalam Pasal 23 ayat (1),
(2), dan (3) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, pasal ini secara tidak
langsung telah meniadakan kehadiran rakyat sebagai pemegang kedaulatan
di negeri ini.
▪ Keempat, UU Nomor 2 Tahun 2020 ini juga memiliki pendekatan yang tidak
mencirikan kebutuhan spesifik terkait dengan penanganan Covid-19 di
Indonesia. Hal ini karena tidak tergambar secara jelas bagaimana
sesungguhnya public health policy yang diharapkan untuk mengatur
masyarakat dalam menanggulangi pandemi ini. Padahal seharusnya perlu
dipisahkan kedua konsep penyelamatan yang diatur dalam UU a quo.
Sehingga perlu ada dua pengaturan terpisah yakni yang pertama terkait
dengan kebijakan penanganan pandemi Covid-19 secara nasional dan
kedua, terkait dengan stabilitas keuangan negara di masa krisis akibat
pandemi Covid-19 ini.
▪ Kelima, tidak ada definisi yang jelas mengenai apa yang disebut dengan
“Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19)” atau pun “Dalam Rangka Menghadapi Ancaman
yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan”. Tidak ditemukan kriteria yang menentukan dua kondisi di atas
dalam pasal-pasal UU Nomor 2 Tahun 2020 tersebut. Ketiadaan pengertian
tersebut akan berdampak pada kelonggaran para pelaksana kebijakan untuk
menyatakan dalil instabilitas keuangan tanpa adanya tolak ukur yang jelas.
Dalam kondisi demikian maka pelaksanaan UU tersebut berpotensi besar
untuk disalahgunakan.
▪ Untuk itu, atas dasar argumen yang telah ahli unggkap sebelumnya,
perkenankan ahli menyampaikan pandangan sebagai berikut:
1. UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
48
dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, secara
formiil proses pembentukannya telah mencederai Pasal 22 ayat (2) UUD
NRI tahun 1945.
2. Materi muatan UU aquo juga mengandung persoalan yang serius. Ahli
mengkhawatirkan adanya hal-hal yang tidak kita inginkan bersama yang
hendak memanfaatkan krisis kemanusiaan ini dengan mencongkel sedikit
pondasi dari bangunan demokrasi yang telah susah payah kita
perjuangkan bersama, yang nantinya justru akan berdampak pada
robohnya seluruh bangunan itu sendiri. Jangan sampai di masa yang akan
datang kita justru dipertanyakan oleh anak-cucu kita terkait dengan aspek
pembiaran atas terbentuknya absolutisme negara ini.
[2.3] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) menyampaikan keterangan lisan di depan persidangan melalui sidang
virtual pada 15 Oktober 2020 dan telah pula menyerahkan keterangan tertulis
beserta lampirannya tanggal 10 Desember 2020, yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
I.
Ketentuan UU 2/2020 Yang Dimohonkan Pengujian Terhadap UUD NRI
Tahun 1945
● Dalam Pengujian Formil:
Bahwa pengujian UU 2/2020 dimohonkan pengujian secara formil dalam
Perkara Nomor 37, 43, dan 75/PUU-XVIII/2020 yang pada intinya didalilkan
bahwa:
1. Prosedur konstitusional pengesahan telah disimpangi dengan tidak
adanya keterlibatan DPD.
2. Rapat virtual yang berpotensi dihadiri tidak secara konkret karena
kuorum rapat dibuktikan dengan tandatangan sebelum menghadiri rapat.
3. UU 2/2020 tidak memenuhi syarat Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UUD
Tahun 1945 dan Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011 terkait frasa “persidangan
yang berikut”.
4. Pengujian formil yang dibatasi hanya 45 hari setelah undang-undang
dimuat dalam Lembaran Negara tidak sesuai dengan UUD NRI Tahun
1945.
49
5. Pengambilan keputusan pada sidang Paripurna terdapat 1 fraksi yang
tidak setuju, namun pimpinan rapat mengambil keputusan berdasarkan
mufakat dan bukan berdasarkan suara terbanyak.
● Dalam Pengujian Materiil:
Pengajuan pengujian UU 2/2020 secara materiil terdapat dalam
Permohonan Perkara 37, 42, 43, 45, 47, 49, dan 75/PUU-XVIII/2020,
ketentuan yang dimohonkan pengujian terhadap UUD NRI Tahun 1945
adalah Judul UU 2/2020, Pasal 1 ayat (3); Pasal 1 ayat (5); Pasal 2; Pasal 3
ayat (2); Pasal 4 ayat (1) huruf a; Pasal 4 ayat (1) huruf d; Pasal 4 ayat (2);
Pasal 5 ayat (1) huruf a; Pasal 5 ayat (1) huruf b; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 9;
Pasal 10 ayat (1); Pasal 10 ayat (2); Pasal 11 ayat (3); Pasal 12 ayat (1);
Pasal 12 ayat (2); Pasal 14; Pasal 16 ayat (1) huruf c; Pasal 19; Pasal 20
ayat (1) huruf b angka (1); Pasal 20 ayat (1) huruf b angka (3); Pasal 20 ayat
(1) huruf c; Pasal 22 ayat (1); Pasal 23 ayat (1) huruf a; Pasal 24 ayat (1);
Pasal 25; Pasal 26 ayat (1); Pasal 27; Pasal 28 dan Pasal 29 Lampiran UU
2/2020 yang berketentuan sebagai berikut:
Judul
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian
Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 1 ayat (5)
(3) Untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam
rangka:
a. penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 191;
dan/atau
b. menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian
nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan,
perlu menetapkan kebijakan keuangan negara dan kebijakan
stabilitas sistem keuangan
(5) Kebijakan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) meliputi kebijakan untuk penanganan permasalahan
lembaga keuangan yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan.
50
Pasal 2
(1) Dalam
rangka
pelaksanaan
kebijakan
keuangan
negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), Pemerintah
berwenang untuk:
a. menetapkan batasan defisit anggaran, dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. melampaui 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto
(PDB) selama masa penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan/atau untuk menghadapi ancaman
yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau
stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan
berakhirnya Tahun Anggaran 2022;
2. sejak Tahun Anggaran 2023 besaran defisit akan kembali
menjadi paling tinggi sebesar 3% (tiga persen) dari Produk
Domestik Bruto (PDB); dan 3. penyesuaian besaran defisit
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1
menjadi
sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan secara
bertahap.
3. Penyesuaian besaran defisit sebagaimana dimaksud pada
angka 1 menjadi sebagaimana dimakud pada angka 2
dilakukan secara bertahap.
b. melakukan penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory
spending) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan terkait;
c.
melakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi,
antarfungsi, dan/atau antarprogram;
d. melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang
anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum
tersedia atau tidak cukup tersedia, serta menentukan proses
dan metode pengadaan barang/jasa;
e. menggunakan anggaran yang bersumber dari:
1. Sisa Anggaran Lebih (SAL);
2. dana abadi dan akumulasi dana abadipendidikan;
3. dana yang dikuasai negara dengan kriteriatertentu;
4. dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum; dan/atau
5. dana yang berasal dari pengurangan PenyertaanModal
Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
f.
menerbitkan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga
Syariah Negara dengan tujuan tertentu khususnya dalam
rangka pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) untuk
dapat dibeli oleh Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), investor korporasi, dan/atau investor ritel;
g. menetapkan sumber-sumber pembiayaan Anggaran yang
berasal dari dalarn dan/atau luar negeri;
h. memberikan pinjaman kepada Lembaga PenjaminSimpanan;
i.
melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk
kegiatan tertentu (refoansing), penyesuaian alokasi, dan/atau
pemotongan/penundaan penyaluran anggaran Transfer ke
Daerah dan Dana Desa, dengan kriteria tertentu;
j.
memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah; dan/atau
51
k.
melakukan penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi
dokumen di bidang keuangan negara
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan keuangan negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
Pasal 3 ayat (2)
Ketentuan mengenai pengutamaan penggunaan alokasi anggaran
untuk
kegiatan
tertentu
(refocusing),
perubahan
alokasi,
dan
penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf d
(1) Kebijakan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksuddalam
Pasal 1 ayat (4) meliputi:
a. penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam
negeri dan bentuk usaha tetap;
b. …;
c.
…;
d. pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk
memberikan fasilitas kepabeanan berupapembebasan atau
keringanan bea masuk dalam rangka penanganan kondisi
darurat serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.
Pasal 4 ayat (2)
(2) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perdagangan yang
transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan
prosedur elektronik.
Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b
(1) Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam
negeri dan bentuk usaha tetap sebagaimanadimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a berupa penurunan tarif Pasal 17 ayat (1)
huruf b Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan menjadi:
a. sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun
Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan
b. sebesar 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada
Tahun Pajak 2022.
Pasal 6
(1) Perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf b berupa:
a. pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui
PerdaganganMelalui Sistem Elektronik (PMSE); dan
b. pengenaan Pajak Penghasilan atau pajak transaksi elektronik
atas kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi
ketentuan kehadiran ekonomi signifikan
52
(2) Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(3) Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujuddan/atau Jasa Kena Pajak dari
luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh
pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, Penyelenggara
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri,
dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PPMSE) dalamnegeri, yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(4) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pelaku usaha
penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk
transaksi perdagangan.
(5) Pedagang luar negeri atau penyedia jasa luar negerisebagaimana
dimaksud pada ayat (3) merupakan orangpribadi atau badan yang
bertempat tinggal ataubertempat kedudukan di luar Daerah
Pabean yangmelakukan transaksi dengan pembeli barang
ataupenerima jasa di dalam Daerah Pabean melalui system
elektronik.
(6) Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)
luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi
signifikan dapat diperlakukan sebagai bentuk usaha tetap dan
dikenakan Pajak Penghasilan.
(7) Ketentuan kehadiran ekonomi signifikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) berupa:
a. peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah
tertentu;
b. penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu;
dan/atau
c. pengguna aktif media digital di Indonesia sampaidengan jumlah
tertentu.
(8) Dalam hal penetapan sebagai bentuk usaha tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilakukan karena penerapan
perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka
penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan
pajak, pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)
luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi
signifikan, dikenakan pajak transaksi elektronik.
(9) Pajak transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dikenakan atas transaksi penjualan barangdan/atau jasa dari luar
Indonesia melalui PerdaganganMelalui Sistem Elektronik (PMSE)
kepada pembeli atau pengguna di Indonesia yang dilakukan oleh
subjekpajak luar negeri, baik secara langsung maupun melalui
53
Penyelenggara Perdagangan Melalui SistemElektronik (PPMSE)
luar negeri.
(10) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau
pajak transaksi elektronik sebagaimana dimaksudpada ayat (8)
dibayar dan dilaporkan oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa
luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (PPMSE) luar negeri.
(11) Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri,dan/atau
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)
luar negeri sebagaimana dimaksudpada ayat (3) dan ayat (10),
dapat menunjuk perwakilan yang berkedudukan di Indonesia
untuk
memungut,
menyetorkan,
dan
melaporkan
Pajak
Pertambahan Nilaiyang terutang sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan/atau untuk memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau pajak transaksi
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(12) Besarnya tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan
pajak transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. tata cara penunjukan, pemungutan, danpenyetoran, serta
pelaporan Pajak PertambahanNilai sebagaimana dimaksud
pada ayat (3);
b. kehadiran ekonomi signifikan sebagaimanadimaksud pada ayat
(7), tata cara pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan
atau pajak transaksielektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (10); dan
c. tata cara penunjukan perwakilan sebagaimanadimaksud pada
ayat (11), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 7
(1) Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri,Penyelenggara
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri,
dan/atau PenyelenggaraPerdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PPMSE) dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan pedagang luar
negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri yang
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (10), dikenai sanksi administratif sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
(2) Ketentuan mengenai penetapan, penagihan, dan upayahukum
atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean melalui
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) serta pengenaan
Pajak Penghasilan atau
pajak transaksi elektronik atas
subjekpajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran
54
ekonomi signifikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 76 Tahun 2009.
(3) Terhadap pelaku kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PMSE) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain dikenai
sanksi administratif juga dikenai sanksi berupa pemutusan akses
setelah diberi teguran.
(4) Pemutusan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) atau Pasal 6 ayat (10) tidak dipenuhi sampai
dengan batas waktu yang ditentukan dalam teguran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika berwenang untuk melakukan
pemutusan akses berdasarkan permintaan Menteri Keuangan.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pemutusan akses sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi
elektronik.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara:
a. pemberian teguran sebagaimana dimaksud padaayat (3); dan
b. permintaan pemutusan akses sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
Pasal 9
Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitas
kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam
rangka:
a. penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
dan/atau
b. menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan
Pasal 10
(1) Perubahan atas barang impor yang diberikan pembebasan bea
masuk berdasarkan tujuan pemakaiannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1995, diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
(2) Perubahan atas barang impor yang dapat diberikan pembebasan
atau keringanan bea masuk berdasarkan tujuan pemakaiannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
55
Pasal 11 ayat (3)
Program pemulihan ekonomi nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan melalui Penyertaan Modal
Negara, penempatan dana dan/atau investasi Pemerintah, dan/atau
kegiatan penjaminan dengan skema yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 12
(1) Pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11
dilakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik.
(2) Perubahan postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan
keuangan negara dan langkah-langkah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Presiden.
Pasal 14
Dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan ditengah-tengah
kondisi terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dan/atau untuk menghadapi ancaman krisis ekonomi dan/atau stabilitas
sistem keuangan, perlu menetapkan kebijakan stabilitas sistem
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5).
Pasal 16 ayat (1) huruf c
(1) Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka
penanganan
permasalahan
stabilitas
sistem
keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Bank Indonesia
diberikan kewenangan untuk:
c.
membeli Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah
Negara berjangka panjang dipasar perdana untuk penanganan
permasalahan
sistem
keuangan
yang
membahayakan
perekonomian nasional, termasuk Surat Utang Negara
dan/atau Surat Berharga Syariah Negara yang diterbitkan
dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi
Corona Virus Disease 2019 (covid- 19);
Pasal 19
(1) Bank Indonesia dapat membeli Surat Utang Negara dan/atau Surat
Berharga Syariah Negara berjangka panjang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c di pasar perdana yang
diperuntukkan sebagai sumber pendanaan bagi Pemerintah.
(2) Sumber pendanaan bagi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipergunakan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional
termasuk menjaga kesinambungan pengelolaan keuangan negara,
memberikan pinjaman dan penambahan modal kepada Lembaga
Penjamin Simpanan, serta pendanaan untuk restrukturisasi
perbankan pada saat krisis.
56
Pasal 20 ayat (1) huruf b angka (1) dan angka (3) dan Pasal 20 ayat
(1) huruf c
(1) Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka
penanganan
permasalahan
stabilitas
sistem
keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Lembaga
Penjamin Simpanan diberikan kewenangan untuk:
b. melakukan tindakan:
1. penjualan/repo Surat Berharga Negara yang dimiliki kepada
Bank Indonesia;
2. …;
3. pinjaman kepada pihak lain; dan/atau
4. ….
dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan diperkirakan akan
mengalami kesulitan likuiditas untuk penanganan bank gagal.
c. melakukan pengambilan keputusan untuk melakukan atau tidak
melakukan penyelamatan bank selain Bank Sistemik yang
dinyatakan sebagai bank gagal dengan mempertimbangkan
antara lain kondisi perekonomian, kompleksitas permasalahan
bank, kebutuhan waktu penanganan, ketersediaan investor,
dan/atau efektivitas penanganan permasalahan bank serta tidak
hanya mempertimbangkan perkiraan biaya yang paling rendah
(least cost test);
Pasal 22 ayat (1)
(1) Untuk mencegah krisis sistem keuangan yang membahayakan
perekonomian nasional, Pemerintah dapat menyelenggarakan
program penjaminan di luar program penjaminan simpanan
sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang mengenai
lembaga penjamin simpanan.
Pasal 23 ayat (1) huruf a
(1) Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka
penanganan
permasalahan
stabilitas
sistem
keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Otoritas Jasa
Keuangan diberikan kewenangan untuk:
a. memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan
untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan,
integrasi dan/atau konversi
Pasal 24 ayat (1)
(1) Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka
penanganan
permasalahan
stabilitas
sistem
keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pemerintah
diberikan kewenangan untuk memberikan pinjaman kepada
Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 25
Pemberian pinjaman oleh Pemerintah kepada Lembaga Penjamin
Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dalam hal
Lembaga Penjamin Simpanan mengaiami kesulitan likuiditas yang
57
membahayakan perekonomian dan sistem keuangan sebagai dampak
pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).
Pasal 26 ayat (1)
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi,
tidak melaksanakan atau menghambat pelaksanaan kewenangan
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (1) huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4
(empat)
tahun
dan
pidana
denda
paling
sedikit
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp 300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah).
Pasal 27
1. Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga
anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan
negara termasuk kebijakan dibidang perpajakan, kebijakan belanja
negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan
pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program
pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi
untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan
merupakan kerugian negara.
2. Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan
pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia,
Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan
pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik
secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas
didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3. Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan
merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan
tata usaha negara.
Pasal 28
Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai
berlaku:
1. ketentuan jangka waktu yang diatur dalam Pasal 1 1 ayat (2), Pasal
l7B ayat (1), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 36 ayat
(1c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
58
2. Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3843), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);
3. Pasal 12 ayat (3) beserta penjelasannya, Pasal 15 ayat (5), Pasal
22 ayat (3), Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28 ayal
(3) dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4420) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4963);
6. Pasal 27 ayat (1) beserta penjelasannya, Pasal 36, Pasal 83, dan
Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan
Keuangan
Antara
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
7. Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
8. Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
9. Pasal 316 dan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
59
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Pasal 177 huruf c angka 2, Pasal 180 ayat (6), dan Pasal 182
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2014
tentang
Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2014
tentang
Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 181,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6396);
11. Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5872); dan
12. Pasal 11 ayat (22), Pasal 40, Pasal 42, dan Pasal 46 Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6410),
dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan
keuangan negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi
ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau
stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang ini.
Pasal 29
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Bahwa pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji adalah Pasal
1, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), Pasal 18 ayat (2) dan (3), Pasal 20A, Pasal
20A ayat (1), Pasal 22, Pasal 22 ayat (1), Pasal 22D ayat (2), Pasal 23, Pasal
23A, Pasal 23C, Pasal 23D, Pasal 23E, Pasal 24, Pasal 24A ayat (1), Pasal 27
ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28G ayat (1),
Pasal 28H ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
60
II. Keterangan DPR RI
Dengan ini DPR RI menyampaikan keterangan terhadap permohonan
pengujian materiil UU 2/2020 terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam Perkara
nomor 37, 42, 43, 45, 47, 49 dan 75/PUU-XVIII/2020 sebagai berikut:
A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon dalam
Pengujian Secara Formil
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian undang-undang secara formil, DPR RI memberikan
pandangan
dengan
berdasarkan
2
(dua)
batasan
kerugian
konstitusional yang disimpulkan dari Pertimbangan Hukum dalam
Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, yaitu:
a. Para
Pemohon
merupakan
perorangan
yang
telah
melaksanakan hak pilih sebagai pemegang kedaulatan yang
telah memberikan kepercayaan dan mandat kepada wakil
sebagai fiduciary duty dalam pemilihan umum;
1) Berdasarkan uraian kedudukannya, Pemohon Badan Hukum
Perkara 37 dan Para Pemohon Badan Hukum Perkara 75 yang
merupakan Badan Hukum tentunya tidak memiliki hak dan/atau
kewenangan untuk turut serta dalam pemilihan umum.
2) Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 UU Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilih adalah Warga Negara
Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun
atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Oleh karena
itu, Pemohon Badan Hukum Perkara 37 dan Para Pemohon
Badan Hukum Perkara 75 telah jelas tidak dapat membuktikan
bahwa telah memberikan kepercayaan dan mandat kepada
anggota DPR RI masa keanggotaan periode tahun 2014-2019
karena Pemohon Badan Hukum Perkara 37 dan Para Pemohon
Badan Hukum Perkara 75 bukanlah perorangan yang telah
melaksanakan hak pilih sebagai pemegang kedaulatan yang
telah memberikan kepercayaan dan mandat kepada wakil
sebagai fiduciary duty dalam pemilihan umum
61
3) Para Pemohon Perorangan Perkara 37, Para Pemohon Perkara
43, dan Para Pemohon Perorangan Perkara 75 dalam perbaikan
permohonannya tidak memberikan uraian argumentasi sebagai
perorangan yang telah melaksanakan hak pilih sebagai
pemegang kedaulatan dalam Pemilihan Umum. Selain itu, Para
Pemohon tersebut diatas juga tidak melampirkan bukti-bukti
keikutsertaannya dalam Pemilihan Umum dan menggunakan
hak pilihnya dalam pemilihan anggota DPR RI sebagai bentuk
pemberian mandat kepada wakil sebagai fiduciary duty. Hal ini
menunjukkan bahwa Para Pemohon tersebut tidak memahami
kedudukan hukumnya sebagai perseorangan warga negara
yang memiliki hak konstitusional sebagai pemberi mandat dalam
Pemilihan Umum dan tidak memperhatikan ketentuan dalam
pengujian undang-undang secara formil.
b. Para Pemohon mempunyai hubungan pertautan yang langsung
dengan Undang-Undang yang dimohonkan.
1) Bahwa terkait dengan pengajuan pengujian UU a quo secara
formil, Para Pemohon secara keseluruhan tidak menguraikan
pertautannya. Namun dapat dipahami dalam uraian dalil-
dalilnya, Para Pemohon hanya menyatakan bahwa UU a quo
telah
menimbulkan
ketidakpastian
hukum,
melahirkan
penafsiran yang ambigu, tidak jelas dan multi tafsir serta
berpotensi menghambat pemenuhan hak-hak konstitusional
Para Pemohon dan warga negara pada umumnya.
2) Meskipun demikian, Para Pemohon tidak memberikan uraian
yang berkaitan dengan pertautannya secara langsung terhadap
UU a quo yang dimohonkan pengujiannya secara formil. Dengan
demikian telah jelas, tidak terdapat keterkaitan secara langsung
antara Para Pemohon Perkara 37, Para Pemohon Perkara 43,
dan Para Pemohon Perkara 75 dengan UU a quo, sehingga
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dalam pengujian formil UU a quo terhadap UUD NRI Tahun
1945.
62
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon Perkara
37, Para Pemohon Perkara 43, dan Para Pemohon Perkara 75 dalam
pengujian formil, DPR RI memohon kepada Yang Mulia Ketua Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi agar benar-benar menilai apakah Para
Pemohon tersebut memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
pengajuan Permohonan perkara-perkara a quo sesuai dengan
parameter kerugian hak dan/atau kerugian konstitusional dalam
pengajuan permohonan pengujian formil undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana disebutkan Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi dalam Pertimbangan Hukum pada Putusan
Nomor 27/PUU-VII/2009.
2. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon dalam
Pengujian Secara Materiil
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian undang-undang secara materiil, DPR RI memberikan
pandangan
dengan
berdasarkan
5
(lima)
batasan
kerugian
konstitusional yang tercantum dalam Putusan Perkara Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007 sebagai berikut:
a. Perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020
Bahwa Para Pemohon Perkara 37 mendalilkan memiliki hak
dan/atau kewenangan konstitusional yang diatur dalam ketentuan
Pasal 23 ayat (1), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945. Terhadap hal tersebut, DPR RI menerangkan
bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur
mengenai APBN yang jelas-jelas tidak mengatur mengenai hak
dan/atau kewenangan Warga Negara. Sehingga ketentuan ini tidak
memiliki pertautan hak dan/atau kewenangan konstitusional Para
Pemohon
Perkara
37.
Bahwa
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional Para Pemohon Perkara 37 sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tidak terciderai
dengan berlakunya ketentuan pasal-pasal yang dimohonkan
pengujiannya karena Para Pemohon Perkara 37 tetap dapat
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Terkait
63
dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Para
Pemohon Perkara 37 juga tetap mendapatkan haknya atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Bahwa Para Pemohon Perkara 37 mendalilkan diri sebagai
pembayar pajak (tax payer), oleh karenanya DPR RI mengutip
pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
40/PUU-XVI/2018 pada paragraf [3.7] sebagai berikut:
…menurut Mahkamah, para Pemohon sebagai pembayar pajak
(tax payer) tidak serta merta memiliki kedudukan hukum (legal
standing) dalam mengajukan setiap permohonan pengujian
undang-undang. Para Pemohon dapat memiliki kedudukan
hukum (legal standing) apabila para Pemohon dapat
menjelaskan adanya keterkaitan logis dan causal verband
bahwa pelanggaran hak konstitusional atas berlakunya
undang-undang yang diuji adalah dalam kaitannya dengan
status para Pemohon sebagai pembayar pajak (tax payer)
memang menunjukkan kerugian yang nyata.
Dalam permohonan a quo, Para Pemohon Perkara 37 dituntut bukan
hanya sekedar menyatakan dirinya sebagai pembayar pajak (tax
payer), tetapi terkait statusnya sebagai pembayar pajak harus
dijelaskan adanya keterkaitannya secara logis dengan kerugian
konstitusional Para Pemohon Perkara 37 yang diakibatkan dengan
berlakunya pasal-pasal a quo.
Terkait dengan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 yang oleh Para
Pemohon Perkara 37 dipertentangkan dengan ketentuan dalam UU
a quo, Para Pemohon Perkara 37 tidak mengurai pertautan antara
keduanya demikian pula terkait dengan pertautannya dengan Para
Pemohon Perkara 37. Maka semakin tidak jelas adanya kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon terkait
dengan pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dan keberadaan
hubungan sebab akibat (causal verband) antara dalil kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon Perkara 37
dengan
ketentuan
pasal-pasal
a
quo
yang
dimohonkan
pengujiannya.
64
b. Perkara Nomor 42/PUU-XVIII/2020
Bahwa Para Pemohon Perkara 42 tidak konsisten dalam
menyebutkan batu uji yang digunakan dalam pengujian pasal-pasal
a quo dalam uraian kedudukan hukumnya dengan ketentuan UUD
NRI Tahun 1945 yang tertulis dalam bagian Pokok Permasalahan.
Lebih lanjut, dalam uraian permohonannya, Para Pemohon Perkara
42 mempertentangkan ketentuan pasal-pasal a quo dengan Pasal 1
ayat (3), Pasal 23 ayat (1), (2), (3), dan Pasal 23A UUD NRI Tahun
1945 yang sama sekali tidak mengatur mengenai hak dan/atau
kewenangan konstitusional warga negara. Terkait dengan kerugian
hak konstitusionalnya yang dijamin dalam ketentuan Pasal 27 ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Para Pemohon
Perkara 42 tidak menguraikan bentuk konkrit (aktual) maupun
potensial atas kerugian konstitusional yang didalilkan tersebut
dengan diri Para Pemohon Perkara 42 dan justru Para Pemohon
Perkara
42
banyak
menyampaikan
asumsi-asumsi
dan
kekhawatirannya atas pemberlakuan pasal-pasal a quo terhadap
negara yang jelas sangat mengada-ada. Selain itu, Para Pemohon
Perkara 42 tidak dapat menunjukkan adanya pertautan secara
langsung dengan ketentuan pasal-pasal a quo sehingga tidak jelas
sebab akibat atas dalil kerugian konstitusional yang didalilkan Para
Pemohon Perkara 42 dengan berlakunya ketentuan pasal-pasal
a quo.
c. Perkara Nomor Perkara 43/PUU-XVIII/2020
Bahwa Para Pemohon Perkara 43 tersebut masing-masing tidak
berdiri dalam posisi yang jelas atas kepentingan siapakah Para
Pemohon
Perkara
43
hendak
mengemukakan
kerugian
konstitusionalnya. Selain itu, Para Pemohon Perkara 43 dalam
permohonannya tidak mampu menjelaskan secara spesifik dalam
hal apa Para Pemohon Perkara 43 dirugikan dengan keberlakuan
pasal UU a quo tersebut terhadap diri Para Pemohon Perkara 43
maupun terhadap profesi Para Pemohon Perkara 43.
Bahwa Para Pemohon Perkara 43 dalam permohonannya tidak
mampu menjelaskan secara spesifik dalam hal apa Para Pemohon
65
Perkara 43 dirugikan dengan keberlakuan pasal a quo tersebut
terhadap diri Para Pemohon Perkara 43 maupun terhadap profesi
Para Pemohon Perkara 43 sehingga tidak jelas pula hubungan
sebab akibat (causal verband) antara kerugian konstitusional yang
didalilkan oleh Para Pemohon Perkara 43 dengan pasal-pasal a quo
yang dimohonkan pengujiannya terhadap UUD NRI Tahun 1945.
d. Perkara Nomor Perkara 45/PUU-XVIII/2020
Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 4 ayat (1),
Pasal 5 ayat (2), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A ayat (1),Pasal 23,
Pasal 23E, Pasal 24, Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji oleh Pemohon Perkara 45
tidak mengatur mengenai hak konstitusional warga negara,
melainkan mengatur mengenai bentuk dan kedaulatan negara,
kekuasaan pemerintah, tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat,
hal keuangan negara, kelembagaan BPK, Kekuasaan Kehakiman,
tanggung jawab negara dalam mengelola keuangan negara yang
ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang untuk dapat
dilaksanakan secara terbuka dan untuk kemakmuran rakyat, dan
kewajiban
warga
negara
untuk
menjunjung
hukum
dan
pemerintahan tanpa terkecuali. Oleh karena itu tidaklah relevan
untuk dijadikan sebagai batu uji dalam Permohonan a quo.
Bahwa dalam Permohonan a quo, Pemohon Perkara 45 tidak
menguraikan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
Pemohon Perkara 45 yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Pemohon Perkara 45
hanya menyatakan hak Pemohon sebagai rakyat dalam memantau
Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat dan Kekuasaan Kehakiman
dapat menjalankan tugas dan fungsinya, tanpa menjelaskan
kerugian spesifik apa yang ditimbulkan dari berlakunya ketentuan
pasal-pasal a quo. Sehingga jelas kerugian yang didalilkan oleh
Pemohon Perkara 45 hanya merupakan asumsi tanpa adanya
pertautan dengan hak konstitusional Pemohon Perkara 45.
66
e. Perkara Nomor Perkara 47/PUU-XVIII/2020
Bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 telah ditetapkan menjadi undang-undang yakni UU
a quo, artinya substansi di dalamnya telah dibahas dan disetujui
antara Pemerintah bersama dengan DPR dan telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Bahwa
ketentuan Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur
mengenai hak dan/atau kewenangan konstitusional melainkan
mengatur
mengenai
penetapan,
pelaksanaan,
dan
pertanggungjawaban APBN. Salah satu fungsi yang dimiliki oleh
DPR adalah fungsi anggaran dengan tugas dan wewenang berupa
pemberian persetujuan atas RUU tentang APBN yang diajukan oleh
Presiden. UU APBN tersebut kemudian dilaksanakan secara terbuka
oleh Pemerintah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Para Pemohon Perkara 47 mendalilkan dengan berlakunya pasal
a quo, berpotensi dana desa dihentikan, dengan demikian jelas
kerugian yang didalilkan tersebut hanya asumsi Para Pemohon
Perkara 47, karena kenyataannya dana desa tetap ada meskipun
selama penanganan pandemi Covid-19 ini besarannya dikurangi
karena adanya kebijakan pengalihan mandatory expenses yang
diamanatkan oleh UU Desa.
f. Perkara Nomor Perkara 49/PUU-XVIII/2020
Bahwa Pemohon Perkara 49 menyatakan memiliki hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang diatur dalam ketentuan Pasal 1
ayat (1), (2) dan (3) serta Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
namun dalam uraian Positanya, Pemohon Perkara 49 mendalilkan
ketentuan pasal a quo bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Meskipun demikian, DPR
menerangkan bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (1), (2) dan (3) serta
Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur mengenai
hak dan/atau kewenangan konstitusional warga Negara. Ketentuan
Pasal 1 ayat (1), (2) dan (3) serta Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 mengatur mengenai Negara Indonesia adalah Negara
Kesatuan yang berbentuk Republik, kedaulatan berada di tangan
67
rakyat, Indonesia adalah Negara hukum dan APBN sebagai wujud
dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan
undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung
jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Bahwa Pemohon Perkara 49 dalam perbaikan permohonannya
menguraikan memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional
berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1), (2) dan (3) serta Pasal 23
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang jelas-jelas tidak mengatur
mengenai hak dan/atau kewenangan warga Negara. Selain itu,
Pemohon Perkara 49 tidak menguraikan kerugian konsitusionalnya
berdasarkan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
dan hanya mendalilkan pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon Perkara 49 juga sama
sekali tidak menyampaikan argumentasi tentang pertentangan
antara pasal yang dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal yang
menjadi dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena
itu, telah sangat jelas Pemohon Perkara 49 tidak memiliki hak
dan/atau
kewenangan
kontitusional yang
dirugikan
dengan
berlakunya UU 2/2020.
Bahwa Pemohon Perkara 49 dan banyak menguraikan mengenai
asumsi-asumsinya atas pengaturan yang terdapat dalam pasal
a quo, maka DPR RI menerangkan tidak terdapat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon Perkara 49 yang
dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi pada Pemohon Perkara 49, maka jelas tidak
terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
g. Perkara Nomor Perkara 75/PUU-XVIII/2020
Bahwa mayoritas Para Pemohon Perkara 75 mengajukan kembali
Permohonan 51/PUU-XVIII/2020 yang telah ditarik kembali pada
tanggal 19 Agustus 2020 dan Mahkamah Konstitusi sudah
menerbitkan Ketetapan Putusan Nomor 51/PUU-XVIII/2020 yang
diucapkan pada tanggal 27 Agustus 2020. Para Pemohon Perkara
68
75 berdalil bahwa dapat mengajukan kembali permohonan yang
telah ditarik sebelumnya tersebut karena sudah dilakukan
perubahan dalam isi materi permohonan sehingga tidak mempunyai
kesamaan dalam permohonan sebelumnya baik dalam permohonan
pengujian formil maupun materiil yang diajukan sehingga Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya.
Terhadap dalil tersebut, DPR RI memberikan pandangan bahwa
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 35 UU No. 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan:
ayat (1)
“Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau
selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”.
ayat (1a)
“Dalam
hal
pemohon
menarik
kembali
Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitera Mahkamah
Konstitusi
menerbitkan
Akta
Pembatalan
Registrasi
Permohonan dan memberitahukan kepada Pemohon disertai
dengan pengembalian berkas Permohonan”.
ayat (2)
“Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa
Permohonan yang sudah ditarik kembali dan sudah diputus tidak
dapat diajukan kembali. Selain itu, setelah melihat isi dari
permohonan Para Pemohon Perkara 75, baik dari segi formil
maupun materiil memiliki materi permohonan yang sama dengan
permohonan sebelumnya yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah
Konstitusi untuk mengabulkan penarikan kembali permohonan
perkara 51/PUU-XVIII/2020 tersebut oleh Para Pemohon perkara
51/PUU-XVIII/2020, yang merupakan mayoritas Para Pemohon
Perkara 75. Walaupun Para Pemohon Perkara 75 memberikan
tambahan batu uji Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 27 ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945 namun batu uji Pasal 1 ayat (2) dan ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945 tersebut tidak mengatur mengenai hak
konstitusional warga negara. Begitupun halnya dengan tambahan
batu uji Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, ketentuan yang ada
pada UU a quo tidak menghalangi Para Pemohon Perkara 75 untuk
69
mendapatkan
hak
konstitusionalnya
berupa
pekerjaan
dan
penghidupan yang layak. Sehingga tidaklah tepat jika Para Pemohon
Perkara 75 masih mengajukan permohonan yang sama dengan
permohonan yang sudah ditarik kembali dan ditetapkan oleh
Mahkamah Konstitusi.
Bahwa Para Pemohon Perkara 75 juga mendalilkan diri sebagai
pembayar pajak (tax payer), oleh karenanya DPR RI mengutip
pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
40/PUU-XVI/2018 pada paragraf [3.7] sebagai berikut:
…menurut Mahkamah, para Pemohon sebagai pembayar pajak
(tax payer) tidak serta merta memiliki kedudukan hukum (legal
standing) dalam mengajukan setiap permohonan pengujian
undang-undang. Para Pemohon dapat memiliki kedudukan
hukum (legal standing) apabila para Pemohon dapat
menjelaskan adanya keterkaitan logis dan causal verband
bahwa pelanggaran hak konstitusional atas berlakunya
undang-undang yang diuji adalah dalam kaitannya dengan
status para Pemohon sebagai pembayar pajak (tax payer)
memang menunjukkan kerugian yang nyata.
Dalam permohonan a quo, Para Pemohon Perkara 75 dituntut bukan
hanya sekedar menyatakan dirinya sebagai pembayar pajak (tax
payer), tetapi terkait statusnya sebagai pembayar pajak harus
dijelaskan adanya keterkaitannya secara logis dengan kerugian
konstitusional Para Pemohon Perkara 75 yang diakibatkan dengan
berlakunya pasal-pasal a quo.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) Para
Pemohon, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan Putusan
MK Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang Pleno
MK terbuka untuk umum pada tanggal 15 Juni 2016, yang pada
pertimbangan hukum [3.5.2] MK menyatakan bahwa menurut
Mahkamah:
... dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis
dikenal dengan point d’ interest point d’ action dan dalam
bahasa Belanda dikenal dengan zonder belang geen
rechtsingang. Hal tersebut sama dengan prinsip yang terdapat
dalam Reglement op de Rechtsvordering (RV) khususnya
Pasal 102 yang menganut ketentuan bahwa “tiada gugatan
tanpa hubungan hukum” (no action without legal
connection).
70
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terhadap kedudukan hukum
(legal standing) Para Pemohon secara materiil, DPR RI menyerahkan
sepenuhnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk
mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan perkara Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter
kerugian konstitusional.
B. Pandangan Umum DPR
1. Penyebaran COVID-19 terus meluas di seluruh dunia yang didorong
oleh mobilitas manusia. Hingga akhir Februari 2020, penyebaran
COVID-19 secara global telah mencapai 86.000 kasus dengan jumlah
kematian hampir 3.000 orang. Pandemi COVID-19 yang menyebar
secara cepat dan mengancam kesehatan publik, mendorong negara-
negara untuk mengambil berbagai langkah pencegahan yang ekstrim.
Salah satu langkah kebijakan yang diambil hampir semua negara adalah
pelarangan atau pembatasan perjalanan (travel ban/restriction),
penutupan perbatasan, serta memperketat lalu lintas manusia antar
wilayah/negara.
Di
dalam
skala
domestik,
beberapa
negara
memberlakukan lockdown yakni penutupan wilayah dan penghentian
segala aktivitas publik kecuali yang berhubungan dengan pemenuhan
kebutuhan pangan dan medis. Physical distancing serta karantina
mandiri termasuk dengan memindahkan aktivitas kantor, belajar, dan
beribadah di rumah juga diimplementasikan di berbagai negara,
termasuk Indonesia. Berbagai kegiatan yang bersifat pengumpulan
massa dikurangi atau bahkan dilarang dengan pengawasan ketat dari
aparat hukum. Di Indonesia, Pemerintah memberlakukan status
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan menetapkan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak tanggal 31 Maret 2020.
Sebelumnya,
Pemerintah
juga
telah
memberlakukan
larangan
penerbangan termasuk dari dan ke Tiongkok, membentuk Gugus Tugas
Percepatan
Penanganan
COVID-19,
memberlakukan
kebijakan
physical distancing, serta menetapkan status keadaan darurat bencana
71
COVID-19. Berbagai himbauan termasuk menganjurkan dan bahkan
melarang masyarakat untuk tidak melakukan pulang kampung termasuk
dalam rangka mudik Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah telah dilakukan.
Anjuran untuk meningkatkan pola hidup bersih dan sehat juga terus
digencarkan. Penyebaran COVID-19 yang terjadi secara cepat dan
eksponensial dikhawatirkan juga tidak dapat diimbangi dengan
ketersediaan fasilitas kesehatan serta tenaga medis yang ada, sehingga
bisa berujung pada krisis kesehatan. Langkah-langkah tersebut
diimplementasikan dengan dasar bahwa kesehatan dan keselamatan
masyarakat adalah prioritas. Namun demikian, langkah-langkah
tersebut menimbulkan penurunan aktivitas ekonomi yang cukup
signifikan.
2. Bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara tidak sebatas
perlindungan dari ancaman fisik namun juga perlindungan terhadap
keseluruhan aspek kehidupan dan keselamatan 269 juta jiwa penduduk
Indonesia. Negara harus mampu menjaga ketahanan seluruh elemen
bangsa dari segala ancaman yang membahayakan negara dan
masyarakat. Dengan segala sumber daya yang ada, kita harus
mewujudkan ketahanan negara yang kokoh dari segala ancaman,
termasuk ancaman terhadap perekonomian nasional dan/atau stabilitas
sistem keuangan yang menimbulkan implikasi pada aspek sosial,
ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
3. Bahwa penyebaran pandemi COVID-19 yang memberikan dampak dan
mengancam pertumbuhan ekonomi Indonesia antara lain karena
menurunnya penerimaan negara serta ketidakpastian ekonomi global,
memerlukan kebijakan dan langkah-langkah luar biasa di bidang
keuangan negara termasuk di bidang perpajakan dan keuangan daerah,
dan sektor keuangan, yang harus segera diambil Pemerintah dan
lembaga-lembaga terkait guna mengatasi kondisi mendesak tersebut
dalam rangka penyelamatan kesehatan, perekonomian nasional,
dengan fokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial (social
safety net), serta pemulihan dunia usaha yang terdampak. Oleh karena
itu, diperlukan perangkat hukum yang memadai untuk memberikan
72
landasan yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga-lembaga terkait
untuk pengambilan kebijakan dan langkah-langkah dimaksud.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 menyatakan:
“Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang”.
Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-
VII/2009, parameter kegentingan yang memaksa dalam rangka
penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang antara
lain:
- karena adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan
masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
- Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi
kekosongan hukum atau tidak memadainya Undang-Undang
yang saat ini ada; dan
- Kondisi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan
cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa yang
memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang
mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
5. Bahwa Perppu 1/2020 telah dikeluarkan oleh Presiden pada tanggal 31
Maret 2020 karena keadaan genting dan kebutuhan mendesak untuk
menyelesaikan masalah hukum secara cepat dan untuk menyelamatkan
perekonomian dari krisis yang diprediksi akan terjadi. Bahwa dalam
keadaan mendesak tersebut diperlukan pemberian kewenangan
bagi Pemerintah diantaranya agar dapat melakukan realokasi dan
refocussing anggaran yang sebelumnya telah dialokasikan dalam
APBN tahun 2020. Melalui realokasi dan refocussing yang bersifat
segera diharapkan dapat segera memulihkan ekonomi dalam
rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai
akibat dari Pandemi Covid-19.
6. Bahwa oleh karenanya ketentuan dalam UU 2/2020 diharapkan dapat
memberi fondasi hukum bagi pemerintah terhadap otoritas perbankan
dan otoritas keuangan untuk mengambil langkah luar biasa guna
menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian
73
nasional, dan stabilitas sistem keuangan sebagaimana diatur UU a quo
yang perlu menetapkan kebijakan keuangan negara dan kebijakan
stabilitas sistem keuangan diantaranya dengan menetapkan batasan
defisit anggaran, melakukan penyesuaian besaran belanja wajib
(mandatory spending), dan melakukan pergeseran anggaran antarunit
organisasi, antarfungsi, dan/atau antarprogram.
7. Bahwa urgensi sebagai dasar dibentuknya Perppu 1/2020 merupakan
pertimbangan subjektif dari Presiden sebagai pihak yang berhak
membentuk suatu perppu. Pertimbangan subjektif tersebut perlu
untuk dinilai secara objektif oleh rakyat yang direpresentasikan
oleh wakilnya, yaitu DPR, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam
Pasal 22 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Dengan disahkannya Perppu
1/2020 menjadi UU 2/2020, maka DPR sebagai wakil rakyat telah
menilai urgensi tersebut merupakan hal yang nyata dan mendesak
sehingga perlu memberikan persetujuan atas Perppu 1/2020 untuk
menjadi undang-undang sehingga dapat digunakan Pemerintah sebagai
dasar hukum yang lebih kuat untuk bereaksi secara cepat menghadap
situasi Pandemi Covid-19.
C. Keterangan DPR Terhadap Pengujian Formil UU 2/2020
Berdasarkan kewenangan MK yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945, maka batu uji yang digunakan oleh MK untuk
melakukan pengujian formil haruslah berdasarkan Pasal 20 UUD NRI Tahun
1945, terutama Pasal 20 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan
bahwa “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”. Frasa
“persetujuan bersama” dalam ketentuan tersebut merupakan esensi
berlakunya asas legalitas sehingga frase “persetujuan bersama” merupakan
norma yang sangat fundamental sebagai dasar terbentuknya undang-
undang. Jika proses pembentukan undang-undang telah memenuhi unsur
legalitas, yakni telah adanya “persetujuan bersama”, dan tidak adanya
kegagalan dalam mendapatkan “persetujuan bersama” DPR dan Presiden,
maka secara konstitusional undang-undang tersebut menjadi sah secara
formil.
74
Sesuai landasan konstitusional kewenangan MK menguji undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka pengujian undang-undang
secara formil hanya dapat dinyatakan cacat prosedur jika telah bertentangan
dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Namun
demikian, jika Yang Mulia Hakim Konstitusi berpendapat lain, maka mohon
pertimbangan yang seadil-adilnya, dan DPR tetap bersikap kooperatif
dengan menerangkan lebih lanjut hal-hal yang dipermasalahkan oleh Para
Pemohon dalam pengujian formil.
1. Tanggapan DPR terhadap dalil Para Pemohon Perkara 75 mengenai
batasan waktu 45 hari dalam pengujian formil undang-undang
harus dikesampingkan karena tidak berdasarkan pada UUD NRI
Tahun 1945.
a) Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam konteks ketatanegaraan
Indonesia dikonstruksikan sebagai pengawal konstitusi (the
guardian of constitution) dan sebagai pengawal demokrasi (the
guardian of democracy) yang diberikan kewenangan oleh UUD NRI
Tahun 1945 untuk dapat menguji undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945. Kewenangan ini diberikan sebagai fungsi
Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan keadilan konstitusional di
tengah kehidupan masyarakat. Namun di sisi lain, Mahkamah
Konstitusi juga bertugas mendorong dan menjamin agar konstitusi
dihormati dan dilaksanakan oleh semua komponen negara secara
konsisten dan bertanggungjawab.
b) Bahwa undang-undang bersifat mengikat dan memaksa bagi
semua warga negara, sehingga agar dapat dilaksanakan harus
diundangkan dalam Lembaran Negara agar setiap orang dianggap
mengetahui atas undang-undang tersebut. Hal ini bertujuan untuk
memberikan
kepastian
hukum
kepada
masyarakat
atas
keberlakuan suatu undang-undang.
c) Bahwa untuk menjamin kepastian hukum, pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 diperlukan pembatasan
waktu untuk dapat diuji secara formil. Pembatasan waktu ini tidak
boleh terlalu lama dari waktu diundangkannya suatu undang-
undang dalam Lembaran Negara, karena karakteristik pengujian
75
formil berbeda dengan pengujian materiil yang hanya menguji kata,
frasa, ayat dan/atau pasal saja dalam undang-undang atas dasar
kerugian konstitusional pemohon. Sedangkan pengujian formil
didasarkan atas undang-undang yang merugikan konstitusi yang
proses pembentukannya tidak sesuai dengan ketentuan dalam
UUD NRI Tahun 1945, sehingga dapat membatalkan keseluruhan
undang-undang.
d) Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam menjaga hal tersebut harus
berhati-hati dalam menguji formalitas suatu undang-undang, karena
yang menjadi fokus pengujian formil bukanlah atas dasar dalil
kerugian
pemohon,
namun
Mahkamah
Konstitusi
harus
mengutamakan keadilan dan kebenaran konstitusional. Mahkamah
Konstitusi harus memahami ruh, ide, landasan filosofis, dan
suasana kebatinan yang terjadi selama penyusunan undang-
undang sehingga dapat memahami urgensi suatu undang-undang
harus segera ditetapkan.
e) Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi (the
guardian of constitution) dan sebagai pengawal demokrasi (the
guardian of democracy) telah tepat memberikan pembatasan waktu
pengujian formil 45 hari setelah suatu undang-undang diundangkan
dalam Lembaran Negara dalam menjaga kepastian hukum.
Pembatasan ini sebagaimana Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009
poin [3.34] yang menyatakan,
“Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok
permohonan a quo Mahkamah memandang perlu untuk
memberikan batasan waktu atau tenggat suatu Undang-
Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan pembatasan
tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-
Undang
yang
dibentuk
tidak
berdasarkan
tata
cara
sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah
diketahui
dibandingkan
dengan
Undang-Undang
yang
substansinya bertentangan dengan UUD 1945.
Untuk
kepastian hukum, sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih
cepat diketahui statusnya apakah telah dibuat secara sah atau
tidak, sebab pengujian secara formil akan menyebabkan
Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang
bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-
Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu
76
yang cukup untuk mengajukan pengujian formil terhadap
Undang-Undang;”
f)
Bahwa terkait hukum acara pembatasan waktu 45 hari dalam
mengajukan pengujian formil di Mahkamah Konstitusi merupakan
materi yang seharusnya diatur dalam undang-undang oleh
pembentuk undang-undang, namun selama belum diatur dalam
undang-undang Mahkamah Konstitusi dapat mengatur hukum
acara yang bersifat teknis untuk mengisi kekosongan hukum. Dalam
hal ini, UUD NRI Tahun 1945 sebagai Konstitusi tidak mungkin
mengatur secara rinci mengenai hal teknis batasan hari seperti yang
didalilkan oleh Para Pemohon, karena dibutuhkan Undang-Undang
lain untuk mengatur mengenai hal tersebut. Sehingga Mahkamah
Konstitusi memiliki kewenangan untuk mengatur sendiri hukum
acara yang bersifat teknis dalam sidang pengadilan selama belum
diatur dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi.
g) Bahwa terhadap pengujian perkara nomor 75/PUU-XVIII/2020 yang
diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 9 September 2020
sesungguhnya telah melewati batas waktu pengujian formil 45 hari
sejak diundangkannya UU a quo, yakni pada tanggal 18 Mei 2020
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
134 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516.
Oleh
karenanya
berdasarkan fakta
hukum
tersebut
DPR
berpandangan permohonan Perkara nomor 75/PUU-XVIII/2020
tidak memenuhi ketentuan batas waktu 45 hari yang ditetapkan oleh
Mahkamah Konstitusi, sehingga sepatutnya Mahkamah Konstitusi
menyatakan Permohonan 75/PUU-XVIII/2020 tidak dapat diterima.
2. Tanggapan DPR terhadap dalil Para Pemohon Perkara 37 dan
Perkara 75 mengenai prosedur konstitusional pengesahan telah
disimpangi dengan tidak adanya keterlibatan DPD.
Bahwa Para Pemohon Perkara 37 dan Perkara 75 dalam perbaikan
permohonannya mendalilkan tidak adanya keterlibatan DPD dalam
pembahasan Perppu yang telah ditetapkan menjadi UU dengan UU
2/2020 bertentangan dengan prinsip negara hukum, prinsip kedaulatan
rakyat dan kewenangan legislasi DPD. Terhadap dalil tersebut DPR
menerangkan sebagai berikut:
77
a) Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
ditentukan kewenangan untuk membentuk undang-undang ada
pada DPR. Adapun terkait UUD NRI Tahun 1945 menghendaki
bahwa setiap RUU dibahas antara DPR dan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama (Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945).
b) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22D ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 mengatur bahwa
Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah;
hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan
pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang
anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan
agama.
c) Bahwa keikutsertaan DPD dalam pembahasan RUU hanya sebatas
yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan
daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah;
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Hal ini juga sesuai
dengan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 (selanjutnya disebut UU
12/2011).
d) Bahwa Perppu 1/2020 pada intinya secara garis besar mengatur
mengenai
kebijakan
keuangan
negara,
apabila
dalam
pelaksanaannya memiliki dampak terhadap alokasi perimbangan
keuangan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, hal itu
merupakan konsekuensi bahwa keuangan daerah merupakan
bagian dari keuangan negara. Sehingga telah jelas bahwa Perppu
tersebut tidak mengatur secara khusus mengenai otonomi daerah;
hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan
daerah. Selain itu UU 2/2020 yang dipermasalahkan oleh Para
78
Pemohon merupakan pengesahan Perppu 1/2020 sehingga
pembentuk
undang-undang
tidak
berkewajiban
untuk
mengikutsertakan DPD dalam pembahasan RUU penetapan
Perppu 1/2020 menjadi undang-undang.
e) Berdasarkan Pasal 71 huruf d dan Pasal 249 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD,
dan DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 (UU MD3) bahwa
DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah;
hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan
daerah. RUU Penetapan Perppu 1/2020 menjadi UU tidak memiliki
pertautan dengan bidang yang mengharuskan keikutsertaan DPD
dalam pembahasannya melainkan mengenai DPR memberikan
persetujuan atau tidak memberikan persetujuan, sehingga DPD
tidak memiliki kewenangan untuk ikut membahas RUU tersebut.
3. Tanggapan DPR terhadap dalil Para Pemohon Perkara 37, Para
Pemohon Perkara 43 dan Para Pemohon Perkara 75 mengenai
rapat virtual yang berpotensi dihadiri tidak secara konkret karena
kuorum rapat dibuktikan dengan tandatangan sebelum menghadiri
rapat.
a) Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, Perppu 1/2020 dibentuk
pada intinya untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan
perekonomian nasional yang terdampak dari Pandemi Covid-19.
Bahwa pada saat Perppu 1/2020 tersebut diajukan oleh Pemerintah
kepada DPR untuk menjadi undang-undang, negara dalam kondisi
darurat bencana yang menimbulkan kepanikan di masyarakat.
b) Dalam kondisi demikian, maka DPR sebagai wakil rakyat harus
tetap melaksanakan tugasnya untuk membahas Perppu 1/2020
bersama dengan Pemerintah. Bahwa pada saat itu peraturan
perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pembentuk
undang-undang melaksanakan tugasnya masih belum menjangkau
penggunaan sarana informasi dan teknologi dalam pembahasan
79
dan pengesahan undang-undang. Hal tersebut disebabkan tidak
terprediksinya kondisi yang diakibatkan dari penyebaran Pandemi
Covid-19 yang begitu masif dan berdampak pada timbulnya korban
jiwa. Adapun pada saat munculnya kasus pertama penyebaran
Covid-19 di Indonesia hingga saat ini, Pemerintah telah membuat
kebijakan mengenai salah satu upaya penanggulangan penyebaran
Pandemi Covid-19 adalah dengan melakukan pembatasan sosial
berskala besar dengan mengharuskan tiap orang menjaga jarak.
c) Adapun
salah
satu
kebijakan
Pemerintah
dalam
upaya
penanggulangan penyebaran pandemi Covid-19 adalah dengan
melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang
dilaksanakan di beberapa daerah di Indonesia. Sebagai lembaga
yang berkedudukan di DKI Jakarta yang juga menerapkan PSBB,
maka DPR dan Presiden juga harus mengikuti kebijakan yang telah
ditetapkan Pemerintah Daerah tersebut. Meskipun demikian, tugas
pokok dan fungsi sebagai lembaga tetap harus berjalan, sehingga
sebagai alternatif pelaksanaan rapat dan koordinasi supaya tugas
dan fungsi DPR dan Presiden tetap berjalan adalah dengan
menggunakan sarana informasi dan teknologi berupa video meeting
atau virtual meeting.
d) Pada saat kondisi demikian agar tugas pembentukan undang-
undang tidak terbengkalai, DPR perlu melakukan terobosan hukum,
yaitu dengan menetapkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020
tentang Tata Tertib (Tatib DPR 2020) yang mulai berlaku pada
tanggal 2 April 2020. Berdasarkan Tatib DPR 2020 tersebut di
dalam ketentuan Pasal 254 ayat (4) dinyatakan bahwa:
“Semua jenis rapat DPR dihadiri oleh Anggota, kecuali dalam
keadaan tertentu, yakni keadaan bahaya, kegentingan yang
memaksa, keadaan luar biasa, keadaan konflik, bencana alam,
dan keadaan tertentu lain yang memastikan adanya urgensi
nasional, rapat dapat dilaksanakan secara virtual dengan
menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.”
Dengan menggunakan dasar hukum tersebut, maka DPR melalui
Badan Anggaran bersama Pemerintah melakukan Pembahasan
Tingkat I UU a quo pada tanggal 4 Mei 2020 dengan menggunakan
teknologi informasi dan komunikasi melalui rapat virtual. Begitu pun
80
halnya dengan Pembahasan Tingkat II yang menyetujui Perppu
1/2020 menjadi UU pada Rapat Paripurna tanggal 12 Mei 2020
dilaksanakan dengan menggunakan rapat kombinasi secara fisik
maupun dengan teknologi informasi dan komunikasi melalui rapat
virtual.
e) Menanggapi dalil Para Pemohon Perkara 37, Para Pemohon
Perkara 43 dan Para Pemohon Perkara 75 tersebut, DPR
menerangkan bahwa pelaksanaan rapat yang dihadiri secara virtual
telah diatur secara jelas dalam Pasal 279 ayat (6) Tatib DPR 2020
yang menyatakan bahwa:
“Dalam
hal
penandatanganan
daftar
hadir
Anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilakukan dan
disebabkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254
ayat (4), kehadiran Anggota dalam semua jenis rapat DPR
dilakukan berdasarkan kehadiran secara virtual.”
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 279 ayat (7) Tatib DPR 2020
menyatakan bahwa:
“Bukti kehadiran secara virtual sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dapat dikonfirmasi dan diverifikasi keabsahannya
melalui Sekretariat Jenderal DPR.”
Oleh karena itu berdasarkan dokumen sebagaimana terlampir
dalam Lampiran I, maka Pembahasan Tingkat II yang menyetujui
Perppu 1/2020 menjadi UU pada Rapat Paripurna tanggal 12 Mei
2020 yang dilakukan secara virtual tersebut, maka kehadiran
pembentuk undang-undang telah memenuhi ketentuan perundang-
undangan.
f)
Oleh karena itu dalil Para Pemohon Perkara 37, Para Pemohon
Perkara 43 dan Para Pemohon Perkara 75 tersebut hanya
merupakan asumsi karena jelas bahwa pembahasan dan
pengesahan
undang-undang
dengan
menggunakan
sarana
teknologi dan informasi telah memiliki dasar hukum melalui Tatib
DPR 2020. Selain itu berdasarkan risalah Rapat Paripurna bahwa
dengan Pimpinan DPR memberikan keputusan penetapan Perppu
1/2020 menjadi undang-undang artinya memberikan persetujuan
dan juga mengikat anggota yang hadir baik secara fisik dan virtual
(non fisik) (Lampiran II)
81
4. Tanggapan DPR terhadap dalil Para Pemohon Perkara 43 mengenai
UU 2/2020 tidak memenuhi syarat Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945 dan Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011 terkait frasa
“persidangan yang berikut”.
a) Bahwa di dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI bersama
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bank Indonesia, dan
Lembaga Penjamin Simpanan tertanggal 4 Mei 2020 bahwa pada
saat itu terdapat 9 (sembilan) fraksi yang menyetujui Perppu 1/2020
untuk ditetapkan menjadi undang-undang, hanya fraksi Partai
Keadilan
Sejahtera
(F-PKS)
yang
belum
menyatakan
persetujuannya. Berdasarkan rapat pada saat itu, DPR RI
menerangkan bahwa UU a quo disetujui untuk ditetapkan menjadi
undang-undang, dari titik tolak pemikiran bahwa Alinea keempat
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan bahwa tujuan
dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia adalah untuk
melindungi segenap rakyat Indonesia. Dengan demikian asas
keselamatan rakyat Indonesia adalah yang diutamakan, untuk
memberikan keyakinan bahwa Perppu 1/2020 tersebut harus
dibahas segera dan secepatnya untuk memenuhi asas keselamatan
rakyat yang diamanatkan di dalam Pembukaan UUD NRI Tahun
1945 tersebut.
b) Bahwa Perppu 1/2020 merupakan kewenangan yang dikeluarkan
oleh pemerintah dalam kondisi darurat yang bersifat fundamental
dan krusial yang berdampak pada stabilitas perekonomian nasional
jangka panjang, maka pengaturan hal tersebut perlu untuk diberikan
dasar legalitas yang lebih kuat dalam bentuk undang-undang.
c) Bahwa DPR selain memiliki fungsi legislasi sebagai pembentuk
undang-undang berdasarkan Pasal 20A ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, juga memiliki fungsi anggaran. Berkaitan dengan Perppu
1/2020 sebagai peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan
oleh pemerintah yang berfokus pada penataan ulang anggaran
hingga beberapa tahun ke depan yang tentu saja memiliki dampak
terhadap APBN, dimana sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945
pembahasan dan pengesahan dalam Perppu 1/2020 menjadi UU
82
sangat memerlukan peran DPR dalam melaksanakan fungsi
anggaran sebagai kerangka representasi rakyat. Oleh karena itu,
penting bagi DPR untuk segera membahas dan menetapkan
Perppu 1/2020 menjadi UU dalam waktu yang cepat karena adanya
kebutuhan mendesak yang dapat berdampak terhadap stabilitas
perekonomian nasional.
d) Dengan adanya situasi pandemi Covid-19 tersebut yang memiliki
dampak bukan hanya terhadap kesehatan dan keselamatan rakyat,
tetapi juga memiliki dampak terhadap perekonomian negara dalam
jangka panjang, oleh karenanya proses penetapan Perppu 1/2020
menjadi UU yang harus dilakukan secepatnya oleh DPR merupakan
langkah cepat DPR dalam menghadapi keadaan darurat negara.
Keadaan darurat tersebut tetap harus dipahami dalam pandangan
yang sesuai dengan alas fakta yang terjadi pada saat keadaan
darurat, dan tidak menggunakan parameter dan indikator keadaan
normal. Oleh sebab itu, keputusan DPR yang secara cepat
mengesahkan Perppu 1/2020 menjadi UU merupakan langkah yang
tepat dan mencerminkan asas prosesual bahwa penundaan yang
tidak beralasan (undue delay) harus dihindarkan, hal ini adalah
demi kepentingan negara dan kepentingan umum yang harus
dilindungi.
e) Hal tersebut menunjukkan bahwa DPR memiliki kesamaan
pandangan dengan Pemerintah mengenai adanya kegentingan
memaksa dan perlunya kebijakan serta tindakan yang harus segera
dilakukan dalam menghadapi pandemi Covid-19. Persetujuan DPR
dimaksud menjadikan norma tersebut memenuhi amanat UUD NRI
Tahun 1945 dan memberikan kepastian hukum bagi keberlanjutan
langkah-langkah
Pemerintah
dalam
penanganan
situasi
extraordinary pandemi Covid-19, yang telah secara nyata
menimbulkan pemburukan ekonomi dan ancaman krisis apabila
tidak segera ditangani. Dengan adanya legitimasi tersebut,
Pemerintah memiliki fleksibilitas melakukan recovery terhadap
situasi dan kondisi perekonomian. Semakin mampu Pemerintah
menangani dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19
83
seiring dengan perkembangan/perlambatan penyebaran virus
(flattening the curve), semakin mempercepat negara keluar dari
pemburukan ekonomi.
D. Keterangan DPR Terhadap Pengujian Materiil UU 2/2020
1. Pandangan DPR RI terhadap pengujian judul UU 2/2020:
a. Berdasarkan metode penafsiran secara gramatikal yaitu metode
penafsiran melalui pendekatan tatabahasa yang ada pada rumusan
UU, dalam memahami UU, tanda baca, diksi, dan pola susunan
kalimat sedemikan rupa benar benar diperhatikan. Berdasarkan
metode penafsiran tersebut judul Lampiran UU 2/2020 sudah jelas,
tidak ambigu, memang yang diatur dalam Lampiran UU 2/2020 ini
adalah langkah Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Keuangan dikarenakan adanya pandemi Covid 19 yang saat ini
terjadi. Bukan mengatur tentang langkah tindakan Pemerintah untuk
menangani Covid 19. Yang menjadi subyek dari judul ini adalah
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Covid-19. Dua subyek tersebut adalah dua
hal yang berbeda namun satu kesatuan yang diatur dalam Lampiran
UU 2/2020 ini.
b. Judul dan materi muatan sudah sesuai, materi muatan terdiri atas 6
bab yang hampir semuanya mengatur mengenai langkah-langkah
kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan yang
akan dijalankan pemerintah, dan tidak mengatur mengenai langkah-
langkah untuk menangani pandemi Covid-19.
c. Berdasarkan Ketentuan dalam UU 12/2011 Lampiran II Bagian A
mengatur bahwa:
● Judul Peraturan Perundang–undangan memuat keterangan
mengenai jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan,
dan nama Peraturan Perundang–undangan;
● Judul Peraturan Perundang-undangan ditulis seluruhnya
dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa
diakhiri tanda baca;
● Pada nama Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang
(Perpu)
yang
ditetapkan
menjadi
Undang–Undang,
84
ditambahkan kata penetapan di depan judul Peraturan
Perundang–undangan yang ditetapkan dan diakhiri dengan
frasa menjadi Undang-Undang;
Berdasarkan ketentuan tersebut, judul yang tertulis pada UU 2/2020
maupun Perppu 1/2020 yang merupakan lampiran dari UU 2/2020
telah sesuai dengan ketentuan dalam UU 12/2011.
2. Pandangan DPR terhadap materi muatan kebijakan pelebaran
defisit anggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU a quo.
a. Bahwa sesuai amanat konstitusi, APBN digunakan untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat, namun ketika keadaan darurat
karena Covid-19 yang telah secara nyata memberikan dampak
pada perekonomian negara seperti saat ini maka penggunaan
APBN dapat disesuaikan untuk kepentingan yang lebih besar yaitu
menyelamatkan perekonomian negara yang mana hal ini justru
untuk menciptakan manfaat yang lebih besar.
b. Implikasi pandemi Covid-19 telah berdampak pula terhadap
ancaman semakin memburuknya sistem keuangan yang berisiko
pada ketidakstabilan makro ekonomi dan sistem keuangan yang
perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan lembaga terkait
dengan melakukan tindakan antisipasi guna menjaga stabilitas
sektor keuangan. Bahwa kedalaman implikasi Covid-19 terhadap
perekonomian sulit diukur karena puncak pandemi Covid-19 belum
dapat dipastikan waktunya. Implikasi ekonomi yang ditimbulkan
oleh Covid-19 terhadap perekonomian sangat dalam sehingga
semua skenario perlu disiapkan untuk menghadapi situasi yang
paling buruk, bahkan dalam bentuk “worst case scenario”. Maka
pemerintah dan lembaga terkait perlu mengambil langkah luar biasa
dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dengan
berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan
melakukan peningkatan belanja untuk kesehatan, jaring pengaman
sosial
dan
pemulihan
perekonomian,
serta
memperkuat
kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan.
85
c.
Bahwa Para Pemohon Perkara 37 dan Pemohon Perkara 45
mendalilkan UU a quo melampaui dari ruang lingkup yang diatur di
dalam Pasal 1 karenanya senyatanya Pasal 2 ayat (1) huruf a justru
mengatur dalam jangka waktu sampai dengan 2022 bahkan sampai
2023. Selain itu, negara-negara lain, pemerintahnya tidak diberi
kewenangan khusus dalam bidang anggaran selama bertahun-
tahun. Terhadap dalil tersebut, DPR berpandangan sebagai berikut:
1) Dalam Lampiran UU 2/2020 tetap terdapat pembatasan-
pembatasan yaitu: Pertama, kewenangan menetapkan defisit
melampaui 3% dari PDB hanya berlaku paling lama sampai
dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022 (dalam jangka
waktu kurang lebih 2 tahun atau bisa kurang dari waktu tersebut
jika recovery ekonomi dapat berjalan lebih cepat); dan
penyesuaian besaran defisit tersebut dilakukan secara
bertahap. Sebagai perbandingan dengan negara lain, Amerika
Serikat, Australia, Singapura, dan Malaysia telah mengeluarkan
stimulus fiskal yang mencapai lebih dari 10% PDB-nya.
Amerika Serikat hanya dalam waktu kurang dari 3 bulan
menambah utang dengan 3 Triliun US$ yang jumlah tersebut
sama dengan jumlah 3 kali PDB Indonesia. (Lampiran II).
Kedua, pelebaran defisit tersebut tetap dalam koridor jumlah
pinjaman yang dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan
pelebaran defisit tersebut yaitu di batasi maksimal 60% (enam
puluh persen) dari PDB sesuai UU Keuangan Negara
2) Bahwa defisit anggaran yang tidak dapat dihindari tersebut
tentunya butuh penanganan sehingga meningkatnya besaran
utang negara adalah suatu hal yang pasti terjadi. Solusi ini
adalah satu diantara upaya-upaya yang dilakukan oleh
Pemerintah selain melakukan penyesuaian besaran belanja
wajib, pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar fungsi
dan/atau antar program dan lain sebagainya sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 2 Lampiran UU 2/2020.
3) Bahwa konsekuensi dari pelebaran defisit tersebut tentunya
berdampak pada tahun-tahun berikutnya. Sehingga penentuan
86
atau pembatasan APBN sampai tahun anggaran 2022
merupakan pilihan kebijakan yang logis. Oleh karena itu
Pemerintah memberikan prediksi dengan menetapkan batasan
defisit anggaran melampaui 3% dari PDB sampai dengan tahun
anggaran 2022. Sedangkan pada tahun anggaran 2023,
Pemerintah optimis besaran defisit anggaran akan kembali
menjadi paling tinggi sebesar 3% dari PDB. Hal ini merupakan
optimisme Pemerintah dalam mengupayakan perbaikan kondisi
perekonomian dan keuangan nasional. Hal ini harus dipahami
oleh Para Pemohon a quo mengingat kondisi dan kemampuan
setiap negara berikut kebijakan-kebijakan yang diambil tidak
dapat
disamaratakan
karena
karakteristik
dan
tren
pertumbuhan perekonomiannya yang juga tidak sama.
4) Bahwa APBN Tahun Anggaran 2021 dan Tahun 2022 dalam
lampiran UU 2/2020 ini tidak diatur karena UU APBN Tahun
Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 belum disusun dan
diundangkan ketika pengundangan UU 2/2020. Dalam
penyusunan APBN Tahun Anggaran 2021 dan Tahun
Anggaran 2022 tetap diberlakukan mekanisme penyusunan
APBN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan sehingga esensi Pasal 23 UUD NRI Tahun 1945
tetap terjaga.
5) DPR
menerangkan
pembentukan
Perppu
merupakan
kewenangan konstitusional Presiden sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Baru
selanjutnya diberlakukan ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan kewenangan
konstitusional DPR RI untuk memberikan persetujuan atau
tidak memberikan persetujuan atas Perppu yang dibentuk oleh
Presiden pada masa sidang yang berikutnya. Karakter hukum
UU APBN yang merupakan undang-undang penetapan,
berbeda dengan undang-undang pengaturan pada umumnya.
Karena sifat hukumnya tersebut, UU APBN sebenarnya
merupakan domain pemerintah dalam perumusan dan
87
perencanaannya, yang kemudian membutuhkan hak budget
DPR untuk menyetujui atau tidak. Dalam hal kondisi
kedaruratan, persetujuan tidak ditempatkan di awal, melainkan
sekalian di akhir pelaksanaan dengan maksud terjadinya
perubahan konsep hak budget DPR yang sebelumnya menguji
pengeluaran negara untuk kebutuhan di tahun berjalan,
menjadi menguji pengeluaran negara untuk kemanfataan di
tahun berjalan. Keduanya sama-sama tetap menggunakan dan
menjalankan hak budget DPR, di mana hak budget keadaan
normal, alokasi yang tidak disetujui DPR karena belum menjadi
kebutuhan akan dicoret atau ditarik. Sedangkan dalam keadaan
darurat, alokasi yang tidak disetujui karena tidak sesuai
kemanfaatannya harus dipertanggungjawabkan pemerintah
dalam berbagai bentuk, yaitu meminta Badan Pemeriksa
Keuangan melakukan pemeriksaan dan melaporkannya
kepada DPR, meminta pemerintah melakukan koreksi dan
pengembalian sesuai dengan rekomendasi pemeriksaan BPK,
atau DPR dapat menggunakan hak yang dimilikinya dalam
mengawasi penggunaan APBN keadaan darurat.
6) Selain itu terkait keinginan Pemohon Perkara 45 agar RUU
APBN Tahun 2021 dibahas Pemerintah dengan DPR RI
senyatanya sudah disampaikan Pemerintah dalam rangkaian
rapat paripurna tertanggal 12 Mei 2020, 14 Juli 2020, dan 14
Agustus 2020 (Lampiran II, Lampiran III dan lampiran IV).
Sebagai tambahan informasi, pada 25 September 2020,
Kemenkeu selaku yang mewakili Pemerintah dan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Rancangan
Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021 di Banggar dan
Pemerintah bersama DPR telah menyetujui defisit anggaran
sebesar 5,7% dari PDB pada Rapat Paripurna DPR tanggal 29
September 2020. Semua fraksi DPR juga menyampaikan
bahwa kondisi Covid-19 masih belum memberikan kepastian
pada tahun 2021, sehingga Pemerintah dengan pimpinan
88
Banggar
dan
para
anggota
Banggar
bersama-sama
memformulasikan
RUU
APBN
2021
yang
disatu
sisi
memberikan signal kepada masyarakat, dunia usaha bahwa
pemerintah terus melakukan support agar mereka bisa pulih
dan bangkit kembali, namun di sisi lain juga memberikan sinyal
kehati-hatian, sinyal prudent atau kebijakan dalam menjaga
keseluruhan dan keberlangsungan APBN.
7) Oleh karenanya dalil bahwa kewenangan penetapan UU APBN
oleh DPR menjadi nihil, (dalam hal ini dalil tersebut juga
disampaikan oleh Para Pemohon Perkara 42) adalah anggapan
yang salah. Hal ini disebabkan perubahan mekanismenya saja,
yang sebelumnya Hak Budget DPR dilakukan di awal menjadi
di akhir setelah diterbitkannya LKPP. Selain itu, dalam
memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan
terhadap penetapan Perppu 1/2020 menjadi undang-undang
tersebut, tentunya DPR mengkaji terlebih dahulu urgensi dan
implikasi pemberlakuan ketentuan dalam Perppu tersebut
sebagai undang-undang sebelum dilakukan penetapan Perppu
tersebut sebagai undang-undang. Pengaturan dalam Perppu ini
tidak berarti menghilangkan mekanisme persetujuan DPR
dalam penetapan UU APBN mengingat UU APBN Tahun
Anggaran 2020 telah ditetapkan, dan UU APBN Tahun
Anggaran 2021 telah dibahas oleh DPR dan Pemerintah, dan
UU APBN Tahun Anggaran 2022 masih belum disusun dan
belum diajukan oleh Pemerintah kepada DPR RI.
3. Pandangan DPR terkait penggunaan dana yang bersumber dari
Dana Abadi Pendidikan untuk penanganan Pandemi Covid-19,
DPR.
a. Akumulasi dana abadi pendidikan yang dimaksud dalam Pasal a
quo adalah akumulasi dana abadi dari tahun-tahun sebelumnya dan
tidak termasuk porsi dana abadi pendidikan yang dialokasikan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan
(vide Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf e UU a quo).
89
b. Anggaran dana pendidikan yang sudah dialokasikan dalam UU
APBN tahun berjalan tidak termasuk dalam objek yang diatur dalam
ketentuan Pasal a quo sehingga kewajiban Pemerintah untuk
memenuhi mandatory spending dana pendidikan sebesar 20%
tetap dilaksanakan. Oleh karena itu yang dapat digunakan oleh
Pemerintah dalam realokasi penggunaan dana abadi pendidikan
dan akumulasi dana pendidikan untuk penanganan Pandemi Covid-
19 tidak mengganggu alokasi dana pendidikan yang sudah
ditetapkan dalam UU APBN sebesar 20%.
c.
Bahwa penggunaan dana abadi sebagai sumber pembiayaan
APBN tahun berjalan merupakan salah satu opsi yang dipersiapkan
pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Opsi tersebut
hanya akan dipergunakan apabila seluruh pembiayaan lain yang
tersedia tidak memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintah dalam
penanganan pandemi Covid-19. Namun demikian, pemanfaatannya
akan
tetap
memperhitungkan
efektivitas
dan
ketepatan
dibandingkan dengan surnber-sumber lain yang ada.
4. Pandangan
DPR
terkait
kewenangan
Pemerintah
untuk
menerbitkan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah
Negara dengan tujuan tertentu dan independensi Bank Indonesia
a. Bahwa dasar hukum penerbitan SUN adalah Pasal 55 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (selanjutnya
di sebut UU BI), yang berketentuan:
(1) Dalam hal Pemerintah akan menerbitkan surat-surat utang
negara, Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi
dengan Bank Indonesia.
(2) Sebelum menerbitkan surat utang negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah wajib berkonsultasi
dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat
utang negara yang diterbitkan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(4) ….
Dalam penerbitan Surat Utang Negara tersebut, terdapat peran
DPR dalam mekanisme penerbitan surat utang negara berdasarkan
ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2002
tentang Surat Utang Negara (UU SUN) yang mengatur bahwa
90
Penerbitan Surat Utang Negara harus terlebih dahulu mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat yang diberikan pada saat
pengesahan
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara.
Mekanisme ini harus tetap dilakukan oleh Pemerintah.
b. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat
Berharga Syariah Negara (UU SBSN) diatur bahwa SBSN
diterbitkan dengan tujuan untuk membiayai Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara termasuk membiayai pembangunan proyek.
Kewenangan menerbitkan SBSN berada pada Pemerintah
dilaksanakan oleh Menteri dapat dilaksanakan secara langsung
oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN. Dalam
hal akan dilakukan penerbitan SBSN untuk tujuan membiayai
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara termasuk membiayai
pembangunan proyek, Menteri terlebih dahulu berkoordinasi
dengan Bank Indonesia.
c.
Ketentuan Pasal 8 UU SBSN mengatur bahwa Penerbitan SBSN
harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR pada saat
pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
diperhitungkan sebagai bagian dari Nilai Bersih Maksimal Surat
Berharga Negara yang akan diterbitkan oleh Pemerintah dalam satu
tahun anggaran. Dalam rangka kedaruratan penanganan Covid-19
dan implikasinya terhadap kondisi perekonomian nasional, hal ini
juga menjadi pertimbangan Presiden dalam penyusunan Perppu
1/2020 dan penetapannya sebagai undang-undang oleh DPR
melalui UU 2/2020. Ketentuan Pasal 8 UU SBSN ini tidak
disebutkan dalam ketentuan Pasal 28 lampiran UU 2/2020,
sehingga masih berlaku dan harus dilaksanakan oleh Pemerintah.
d. Pasal 2 ayat (1) huruf f, Pasal 16 ayat (1) huruf c, dan Pasal 19 ayat
(3) Lampiran UU 2/2020 mengatur bahwa Bl dapat membeli SUN
dan/atau SBSN di pasar perdana atau primer. Pengaturan tersebut
melengkapi ketentuan Pasal 55 ayat (4) UU Bl yang memberikan
kewenangan Bl untuk membeli SUN di pasar primer atau perdana
berjangka pendek yang diperlukan oleh Bl untuk operasi
pengendalian moneter. Pengaturan pada Pasal 55 ayat (4) UU Bl
91
dimaksudkan untuk menjalankan tugas Bl dalam kondisi normal.
Sementara
saat
ini,
Presiden
telah
memutuskan
kondisi
kegentingan yang memaksa serta kekosongan hukum karena
pandemi Covid-19 sehingga diterbitkan Perppu 1/2020. Dalarn
mengatasi kondisi tersebut, diperlukan stimulus fiskal yang dapat
berimplikasi pada pelebaran defisit APBN. Oleh karena itu, peran Bl
perlu diperluas sehingga Bl dapat melakukan pembelian SUN
dan/atau SBSN jangka panjang di pasar perdana khususnya dalam
rangka penanganan permasalahan sistem keuangan yang
membahayakan perekonomian nasional, termasuk SUN dan/atau
SBSN yang diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya dalam
rangka pandemi Covid-19.
e. Ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) hurut c Lampiran UU 2/2020
dimaksudkan untuk memberikan kelengkapan payung hukum bagi
Bl untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan pembelian SUN
dan/atau SBSN berjangka panjang di pasar perdana untuk
penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan
perekonomian nasional, termasuk SUN dan/atau SBSN yang
diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka
pandemi Covid-19. Dengan adanya ketentuan-ketentuan dalam
Lampiran UU 2/2020, terbuka ruang baru bagi Bl dalam
rnerumuskan dan rnelaksanakan kebijakan moneter melalui
pembelian SUN di pasar primer atau perdana, baik yang berjangka
pendek maupun panjang, untuk digunakan dalam operasi
pengendalian moneter maupun yang diperlukan untuk pemulihan
ekonomi nasional.
f.
Pembelian SUN dan/atau SBSN oleh Bl di pasar perdana dilakukan
untuk membantu pemerintah dalam pemenuhan pembiayaan APBN
dan pembiayaan pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional
termasuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional yang
menjadi
peran
Bl
sebagai
otoritas
moneter
dan
bukan
mengintervensi Bl dalam pelaksanaan tugasnya. Proses untuk
membeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana merupakan mandat
92
yang diberikan oleh UU 2/2020 sehingga sama sekali tidak ada
intervensi terhadap independensi Bl.
g. Perlu dicermati pula bahwa SUN dan/atau SBSN yang diterbitkan
oleh Pemerintah tidak wajib untuk dibeli oleh Bl. Rumusan-rumusan
ketentuan dalam Lampiran UU 2/2020 terkait kewenangan Bl untuk
membeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana memuat kata
"dapat". Penggunaan frasa "dapat" dalam ketentuan Pasal 2 ayat
(1) huruf f dan Pasal 19 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 dimaknai
bahwa tidak ada unsur kewajiban bagi Bl yang dapat
menghilangkan independensi Bl sebagai bank sentral untuk
memutuskan pembelian SUN dan/atau SBSN di pasar perdana.
Pembelian SUN dan/atau SBSN didasarkan sesuai pertimbangan
Bl dalam menjalankan tugasnya.
h. Kewenangan Bl untuk membeli SUN dan/atau SBSN di pasar
perdana sebagaimana diatur dalam Lampiran UU 2/2020
dilaksanakan dengan tetap menjaga independensi Bl. Pasal
23D UUD NRI Tahun 1945 jo. Pasal 4 ayat (2) UU Bl telah mengatur
bahwa
Bl
merupakan
lembaga
yang
independen
dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan
pemerintah dan/atau pihak lain. Pelaksanaan tugas dan wewenang
Bl akan tetap berjalan secara efektif dengan berlakunya ketentuan
dalam Lampiran UU 2/2020.
i.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (3) UU a quo,
kewenangan tersebut harus memenuhi skema dan mekanisme
pembelian yang diatur bersama antara Menteri Keuangan dan
Gubernur Bank Indonesia dengan Keputusan Bersama Menteri
Keuangan dan Gubernur Bl Nomor 190/KMK.08/2020 dan Nomor
22/4/KEP.GBl/2020 tanggal 16 April 2020 dengan menerapkan
prinsip:
a. mengutamakan mekanisme pasar;
b. mempertimbangkan dampaknya
terhadap
inflasi secara
terukur;
c.
SUN dan/atau SBSN yang dapat dibeli oleh Bl bersifat tradable
dan marketable; dan
93
d. Bl sebagai pembeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana
merupakan last resort dalam hal kapasitas pasar tidak mampu
menyerap dan/atau menyebabkan kenaikan yield yang terlalu
tinggi.
5. Pandangan DPR terkait penetapan sumber-sumber pembiayaan
Anggaran yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri dan
pengaturan perubahan postur APBN melalui Peraturan Presiden
sebagaimana diatur dalam UU a quo
a. Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan
pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan
pemerintahan. Kekuasaan tersebut meliputi kewenangan yang
bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus. Untuk
membantu Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan dimaksud,
sebagian dari kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri
Keuangan selaku Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam
kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, serta kepada
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna
Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Menteri
Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan
pada hakekatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah
Republik Indonesia, sementara setiap menteri/pimpinan lembaga
pada hakekatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk
suatu bidang tertentu pemerintahan. Prinsip ini perlu dilaksanakan
secara konsisten agar terdapat kejelasan dalam pembagian
wewenang dan tanggung jawab, terlaksananya mekanisme checks
and balances serta untuk mendorong upaya peningkatan
profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. Sub
bidang pengelolaan fiskal meliputi fungsi-fungsi pengelolaan
kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, penganggaran,
administrasi
perpajakan,
administrasi
kepabeanan,
perbendaharaan, dan pengawasan keuangan.
b. Pengecualian Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara dalam
Perppu ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) lampiran UU
2/2020 a quo:
94
“Perubahan postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan
kebijakan
keuangan
negara
dan
langkah-langkah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal
11 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.”
Ketentuan tersebut hanya berlaku sepanjang berkaitan dengan
kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid-
19
dan/atau
dalam
rangka
menghadapi
ancaman
yang
membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem
keuangan berdasarkan Perppu ini (Vide Pasal 28 lampiran UU
2/2020). Dalam kondisi kembali normal semua ketentuan dalam UU
MD3 berlaku seperti semula termasuk dalam hal mekanisme
pembahasan APBN dan APBNP yang harus tetap mendapatkan
persetujuan DPR. Selain itu meskipun APBN Perubahan ditetapkan
dengan Peraturan Presiden karena situasi yang mendesak
berdasarkan Perppu 1/2020 yang selanjutnya menjadi lampiran UU
2/2020, tetapi pertanggungjawaban APBN tetap kepada DPR.
c.
Bahwa terkait dengan sumber-sumber pembiayaan negara, Pasal
12 ayat (3) UU Keuangan Negara mengatur bahwa dalam hal
anggaran
diperkirakan
defisit,
ditetapkan
sumber-sumber
pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Undang-undang
tentang APBN. Dan penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU Keuangan
Negara tersebut mengatur bahwa jumlah pinjaman dibatasi
maksimal 60% dari Produk Domestik Bruto. Ketentuan dalam
penjelasan ini juga menjadi bagian yang dinyatakan tidak berlaku
dalam Pasal 28 angka 3 lampiran UU 2/2020. Namun pada
dasarnya, penetapan sumber-sumber pembiayaan tersebut
diperbolehkan hanya saja batasan yang ada dalam penjelasan
pasal tersebut tidak diberlakukan selama penanganan Covid-
19 ini atau hingga tahun 2021. Selain itu, persebaran Covid-19
yang masif dan cepat ini membutuhkan penanganan cepat namun
yang tidak dapat dilaksanakan melalui mekanisme APBN, sehingga
telah jelas tidak ada pelanggaran prinsip pengelolaan keuangan
negara dan tetap sejalan dengan prinsip negara hukum
sebagaimana diatur oleh Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
95
d. Ketentuan Pasal 12 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 sama sekali tidak
menghilangkan peran dan fungsi DPR, karena dengan telah
disetujui dan ditetapkannya Perppu1/2020 menjadi UU 2/2020,
telah menunjukkan bahwa perubahan postur dan/atau rincian APBN
dengan Peraturan Presiden yang diatur dalam ketentuan Pasal 12
ayat (2) Lampiran UU 2/2020 tersebut telah mendapat persetujuan
DPR. Selain itu, dalam pembentukan Peraturan Presiden tentang
perubahan postur dan/atau rincian APBN, Pemerintah selalu
mengkomunikasikannya dan melakukan pembahasan bersama
dengan DPR. DPR dapat memberikan masukan dan rekomendasi
kepada Pemerintah terkait postur dan/atau rincian APBN tersebut.
Oleh karena itu, Pasal 12 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 yang
mengatur bahwa perubahan postur dan/atau rincian APBN
dilakukan dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden, sama
sekali tidak menghilangkan peran dan fungsi DPR. Pengaturan
perubahan postur dan/atau rincian APBN dalam ketentuan Pasal 12
ayat (2) Lampiran UU 2/2020 telah diselaraskan dengan dicabutnya
ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU Keuangan Negara, Pasal 177 huruf
c angka 2 dan Pasal 182 UU MD3, serta Pasal 40 UU APBN 2020
(vide ketentuan Pasal 28 angka 3, 10, dan 12 Lampiran UU 2/2020).
Pencabutan berbagai ketentuan yang diatur dalam Pasal 28 angka
3, 10, dan 12 Lampiran UU 2/2020 tersebut, merupakan upaya
harmonisasi
agar
tidak
ada
dualisme
aturan
atas
satu
permasalahan. Dengan demikian, ketentuan Pasal 28 angka 3, 10,
dan 12 Lampiran UU 2/2020 telah memberikan kepastian hukum
atas pelaksanaan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Lampiran UU 2/2020,
yaitu bahwa perubahan postur dan/atau rincian APBN dilakukan
dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
6. Pandangan DPR Terhadap Kebijakan Di Bidang Keuangan Daerah
sebagaimana diatur dalam UU a quo
a. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945,
Pemerintah Daerah telah diberikan kewenangan untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi yang seluas-luasnya
96
kepada daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Penjelasan
umum UU Pemda menyatakan bahwa pemberian otonomi yang
seluas-luasnya kepada daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip
negara kesatuan. Dalam negara kesatuan, kedaulatan hanya ada
pada pemerintahan negara atau pemerintahan nasional dan tidak
terdapat kedaulatan pada pemerintahan daerah. Oleh karena itu,
seluas apapun otonomi yang diberikan kepada daerah, tanggung
jawab akhir penyelenggaraan pemerintahan daerah akan tetap ada
di tangan pemerintah pusat. Untuk itu pemerintahan daerah pada
negara kesatuan merupakan satu kesatuan dengan pemerintahan
nasional.
b. Kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh daerah merupakan
bagian integral dari kebijakan nasional. Pembedanya, terletak pada
bagaimana memanfaatkan kearifan, potensi, inovasi, daya saing,
dan kreativitas daerah untuk mencapai tujuan nasional tersebut di
tingkat lokal yang pada gilirannya akan mendukung pencapaian
tujuan nasional secara keseluruhan. Pada kondisi pandemi Covid-
19, hal yang perlu diperhatikan dalarn pelaksanaan kebijakan
keuangan di daerah adalah kecepatan dan ketepatan untuk
menyesuaikan anggaran sehingga tepat sasaran. Lebih lanjut,
berdasarkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara),
kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari
kekuasaan pemerintahan, telah diserahkan kepada kepada
gubernur/bupati/wali kota untuk mengelola keuangan daerah dan
mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah
yang dipisahkan.
c.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan
pemerintahan daerah, termasuk keuangan daerah, dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemda sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015. Dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU Pemda
disebutkan urusan absolut adalah urusan pemerintahan yang
97
sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Lebih Ianjut
dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf e UU Pemda disebutkan
jika salah satu urusan pemerintahan absolut tersebut adalah urusan
moneter dan fiskal nasional. Dalam menangani pandemi Covid-19
dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian
nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, kebijakan yang
diterapkan di bidang keuangan negara yang memberikan relaksasi
untuk refocusing APBN, sudah seharusnya juga diterapkan pada
pemerintahan daerah, khususnya dalam hal relaksasi untuk
refocusing APBD. Oleh karena itu, kebersarnaan dan gotong royong
oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah dapat menuntaskan
permasalahan kesehatan dan ekonomi dampak Covid-19.
d. Sesuai ketentuan Pasal 8 UU Pemda, telah diatur bahwa
pembinaan dan pengawasan terhadap urusan penyelenggaraan
pemerintahan oleh daerah dikoordinasikan oleh Menteri Dalam
Negeri. Hal tersebut dapat menjadi landasan Kementerian Dalam
Negeri untuk memberikan petunjuk/pedoman tentang keuangan
daerah kepada Pemerintah Daerah agar penggunaan realokasil
refocusing seragam dan terarah bagi seluruh daerah. Sebagaimana
telah diatur dalam Pasal 280 UU Pemda, dalam menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang diserahkan dan/atau ditugaskan,
penyelenggara pemerintahan daerah memiliki kewajiban dalam
pengelolaan keuangan daerah antara lain meliputi sinkronisasi
pencapaian sasaran program daerah dalam APBD dengan program
pemerintah pusat.
e. Sejalan dengan hal tersebut, guna mencapai penanganan yang
bersifat holistik dan terpadu atas pandemi Covid-19 dan
dampaknya, maka diperlukan pula peran daerah melalui APBD.
Untuk itu, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk
melakukan refocusing, perubahan alokasi dan penggunaan APBD.
Dalam rangka memberikan pedoman/guidance kepada Pemerintah
Daerah, maka Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor
39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi
Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan
98
Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang
mengatur ketentuan umum dan teknis pelaksanaan refocusing,
perubahan alokasi, dan penggunaan APBD untuk penanganan
pandemi Covid-19 beserta dampaknya di daerah. Dengan
demikian, Permendagri tersebut tidak akan mendikte Pemerintah
Daerah dalam melakukan refocusing, perubahan alokasi dan
penggunaan APBD, melainkan sebatas memberikan petunjuk dan
menciptakan keseragaman tindak lanjut kedaruratan dalam
melakukan refocusing guna mencapai tujuan nasional. Selain itu,
dengan tidak diajukannya pengujian ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Lampiran UU 2/2020 oleh Pemohon, maka Pemohon telah
menyadari dan rnernahami bahwa pemberian kewenangan kepada
daerah untuk melakukan refocusing, perubahan alokasi, dan
penggunaan APBD, merupakan kebijakan yang penting dan
diperlukan Pemerintah Daerah dalam penanganan dampak Covid-
19.
7. Pandangan DPR Terhadap Materi Muatan mengenai “Kebijakan Di
Bidang Perpajakan dan Kepabeanan” sebagaimana diatur dalam
UU a quo
a. Terkait
dengan
perpajakan,
Kementerian
keuangan
telah
mengeluarkan
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
34/PMK.04/2020
tentang
Pemberian
Fasilitas
Kepabeanan
Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk
Keperluan Penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana telah
diubah dengan PMK 83/PMK.04/2020 dengan pertimbangan untuk
percepatan pelayanan dalam pemberian fasilitas fiskal atas impor
barang yang diperlukan dalarn penanganan pandemi Covid-19,
perlu mengatur ketentuan mengenai perlakuan kepabeanan
dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang yang diperlukan
dalam penanganan pandemi Covid-19. Dalam PMK tersebut diatur
Atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19
diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan
berupa:
a) pembebasan bea masuk dan/atau cukai;
99
b) tidak
dipungut
Pajak
Pertambahan
Nilai
atau
Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
dan
c) dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.
terhadap jenis barang yang tercantum dalam Lampiran Huruf A
PMK tersebut yang dapat dilakukan melalui pusat logistik berikat.
b. Pengaturan Pasal 10 lampiran UU 2/2020 ini tidak bertentangan
dengan Pasal 25 dan Pasal 26 UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006
(UU Kepabeanan). Pengaturan perubahan ketentuan Pasal 25 ayat
(1) dan Pasal 26 ayat (1) UU Kepabeanan tersebut dalam rangka
penanganan Covid-19 ini tentukan diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan tentu tidak dapat serta merta dianggap kesalahan
karena anggapan Para Pemohon bahwa ketentuan dalam UU
tidak dapat diubah melalui peraturan perundang-undangan
yang tidak setara. Hal ini dilakukan karena apa yang terjadi dan
butuh penanganan cepat tidak sesuai dan tidak termasuk dalam
pengaturan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) UU
Kepabeanan. Barang-barang tersebut tidak termasuk barang yang
dipergunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan tidak termasuk obat-obatan yang pengadaannya
menggunakan anggaran keuangan negara.
c.
Perubahan ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) UU
Kepabeanan
tersebut
dengan
UU
perubahan
tentu akan
memerlukan waktu yang lama mengingat prosedur penyusunan UU
beserta tahapan-tahapannya tidak dapat dilakukan dalam waktu
singkat. Penentuan ini juga tentunya memperhatikan pengaturan
yang ada dalam Pasal 25 ayat (3) UU Kepabeanan yang
menyatakan “Ketentuan tentang pembebasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan
menteri” dan Pasal 26 ayat (3) UU Kepabeanan yang menyatakan
“Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan
Menteri”. Sejalan dengan adanya amanat pengaturan peraturan
100
pelaksanaan UU sebagaimana dalam Pasal 25 ayat (3) dan Pasal
26 ayat (3) UU Kepabeanan, maka hal ini jelas ditujukan untuk
simplifikasi proses dalam kondisi yang genting, yang sudah jelas
tidak berarti bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana yang telah didalilkan
oleh Para Pemohon Perkara 37.
d. Tidak adanya pernyataan Presiden bahwa negara dalam kondisi
krisis sehingga tidak diperlukan adanya program stabilitasi
perekonomian dan keuangan nasional termasuk pengurangan
pajak dan bea masuk barang impor sebagaimana yang dinyatakan
Para Pemohon Perkara 42, hal tersebut tidaklah benar. Dalam
berbagai pidatonya, Presiden, DPR dan Menteri keuangan berulang
kali
menyampaikan
kondisi
perekonomian
nasional
dan
kekhawatiran apabila tidak dilakukan upaya penanganan segera
tanpa perlu menyatakan “Indonesia dalam keadaan krisis” pun
keadaan tersebut dirasakan oleh masyarakat secara luas
khususnya setelah adanya pandemi Covid-19. Pengurangan pajak
dilakukan karena pajak dipungut dari warga negara dan kondisi
perekonomian nasional sedang tidak dalam keadaan baik. Hal ini
justru akan membebani masyarakat apabila tidak dilakukan
pengurangan pajak. Selain itu, kebijakan terkait bea masuk barang
impor tidak diberlakukan pada seluruh objek bea masuk melainkan
pada alat-alat kesehatan dan obat-obatan yang dibutuhkan oleh
masyarakat dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Oleh
karenanya, pengaturan dan pengawasan pengelolaan keuangan
negara selama masa pandemi Covid-19 ini terlapor secara jelas
kepada DPR dan dilaksanakan sesuai dengan asas-asas
pengelolaan
keuangan
negara
dan
asas-asas
umum
penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
e. Bahwa terkait dalil Para Pemohon Perkara 37 yang menyatakan
bahwa pemberian keringanan pajak tanpa dibarengi dengan adanya
larangan PHK tidaklah tepat. DPR menerangkan bahwa pelarangan
PHK tidak dapat diberlakukan oleh Pemerintah mengingat kondisi
keuangan setiap perusahaan tidak sama satu sama lain berikut
101
besar skalanya. Keringanan pajak tersebut diberikan dengan
harapan mampu menstimulus perkembangan perusahaan sehingga
besarnyapun tidak akan sama bagi setiap perusahaan tergantung
pada skala perusahaan dan bidang usaha perusahaan tersebut.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(UU Ketenagakerjaan) mengatur bahwa Hubungan kerja adalah
hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan
perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan
perintah. Dalam UU Ketenagakerjaan tersebut telah diatur
mengenai pemutusan hubungan kerja dan adanya perjanjian kerja.
Selain itu, ketenagakerjaan merupakan hubungan perdata antara
pekerja dan pemberi kerja/pengusaha.
f.
Bahwa terkait dalil Para Pemohon Perkara 37 mengenai pajak untuk
perdagangan melalui sistem elektronik tidak memenuhi unsur
kegentingan yang memaksa dan seharusnya diatur dalam undang-
undang, DPR menerangkan bahwa:
1) Langkah-langkah
pencegahan
yang
relatif
ketat
untuk
membatasi
meluasnya
penyebaran
pandemi
Covid-19
menyebabkan turunnya permintaan atas produk nasional.
Dampak selanjutnya, banyak perusahaan yang mengalami
kesulitan cash flow sehingga menurunkan kemampuan dalam
membayar pajak. Akibatnya, penerimaan perpajakan seperti
PPh
Badan
mengalami
penurunan
secara
signifikan.
Berkurangnya aktivitas perdagangan internasional secara
signifikan juga mengakibatkan turunnya penerimaan pajak dari
impor dan bea masuk. Selain itu, penerimaan perpajakan juga
mengalami tekanan dari turunnya harga minyak dunia, bahan
mineral, dan CPO yang merupakan komponen penting dalam
menghitung PPh migas dan bea keluar. Kinerja penerimaan
perpajakan diperkirakan akan melemah pada tahun 2020
dengan tax ratio berpotensi berada di bawah 9 persen,
terendah dalam dua dekade terakhir.
2) Menghadapi kondisi perekonomian dan pandemi Covid-19,
kebijakan dan strategi perpajakan jangka menengah ditujukan
102
untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional
pasca pandemi Covid-19 dan meningkatkan pendapatan
negara. Di tengah ketidakpastian akan akhir dari pandemi
Covid-19, dukungan terhadap dunia usaha mutlak diperlukan
dalam rangka memitigasi dampak ekonomi yang timbul dan
mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu,
langkah reformasi perpajakan yang pertama dilakukan adalah
dengan memberikan relaksasi perpajakan kepada dunia usaha.
Relaksasi perpajakan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi
beban kegiatan usaha dan membantu meningkatkan kondisi
cash flow perusahaan, khususnya selama dan pasca pendemi
Covid-19. Perusahaan dapat menggunakan pengurangan atau
pembebasan pajak untuk menutupi kenaikan harga bahan input
maupun penurunan penjualan sehingga tetap beroperasi
secara
normal.
Efek
selanjutnya
adalah
perusahaan
diharapkan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) sehingga karyawan mempunyai gaji untuk memenuhi
kebutuhan hidup. Pada gilirannya hal tersebut akan kembali
menggairahkan perekonomian nasional, baik dari sisi produksi
maupun sisi konsumsi. Melalui penurunan tarif PPh badan,
pembebasan PPh impor dan bea masuk sektor tertentu, serta
berbagai fasilitas perpajakan lainnya, Pemerintah juga
bermaksud meningkatkan daya saing guna mendorong
aktivitas investasi sehingga dapat memacu pertumbuhan
ekonomi nasional.
3) Dalam rangka meningkatkan pendapatan negara, khususnya
penerimaan
perpajakan,
Pemerintah
melakukan
upaya
perluasan basis pemajakan dan perbaikan administrasi
perpajakan. Penambahan objek pajak baru yang dipungut oleh
Negara sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan tax
ratio. Sebagai tahap awal, Pemerintah akan memungut pajak
atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau yang
lebih popular dengan sebutan e-commerce. Dalam beberapa
tahun terakhir, transaksi online berkembang begitu cepat dan
103
berpotensi menggantikan pasar konvensional. Selain menjadi
sumber pendapatan Negara, pemungutan pajak terhadap
sektor
PMSE
juga
dimaksudkan
untuk
memastikan
terpenuhinya prinsip pemajakan yang berkeadilan (fairness)
antara semua pelaku usaha dan menciptakan level of playing
field yang sama bagi pengusaha di dalam negeri untuk
bertahan dan meningkatkan daya saingnya di tengah pandemi
Covid-19. Selama ini, pelaku usaha ekonomi digital luar negeri
mendapatkan penghasilan secara signifikan dari Indonesia
tanpa perlu membayar pajak di Indonesia. Untuk itu, pemajakan
atas PMSE diharapkan mampu menjadi sumber penting
pendapatan negara mengingat nilai transaksinya yang besar di
masa yang akan datang. Dengan demikian pengaturan obyek
pajak baru dan mekanisme mekanisme peningkatan efektifitas
pajak menjadi hal yang harus dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan belanja negara yang semakin tinggi dengan kondisi
pemasukan negara yang tidak mencukupi.
4) Apabila pemajakan terhadap PMSE tidak segera diterapkan di
Indonesia maka terjadi kekosongan hukum dan menjadi
loopholes untuk penghindaran dan pengelakan pajak yang
menyebabkan
hilangnya
potensi
penerimaan
pajak.
Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara
membuat undang-undang secara prosedur biasa akan
memerlukan waktu yang cukup lama, apalagi di tengah
pandemi Covid-19. Dengan demikian, kebijakan pemajakan
PMSE dalam Lampiran UU 2/2020 sangat diperlukan sebagai
dasar legal formal pemajakan atas PMSE. Dalam pelaksanaan
PMSE tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara
Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Dan Penyetoran, Serta
Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari
Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Peraturan tersebut
104
tentunya tidak lepas dari pengaturan dalam Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Maka dengan
diaturnya PSME dalam Perppu 1/2020 yang keberlakuannya
setara dengan Undang-Undang dan telah ditetapkan sebagai
Undang-Undang melalui UU 2/2020, maka dalil Para Pemohon
Perkara 37 mengenai PSME harus diatur dalam undang-
undang menjadi tidak beralasan menurut hukum.
8. Pandangan DPR Terhadap Keterbukaan Pemerintah Terhadap
Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Sebagaimana Diatur
dalam Ketentuan UU a quo.
a. Setiap penyelenggara negara wajib mengelola keuangan negara
secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien,
ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pengelolaan
dimaksud dalam UU Keuangan Negara mencakup keseluruhan
kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan,
dan pertanggung-jawaban. Oleh karenanya, APBN, perubahan
APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap tahun
ditetapkan dengan undang-undang. Sedangkan APBD, perubahan
APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
b. Dengan
ditetapkannya
APBN,
Perubahan
APBN
berikut
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dalam Undang-Undang
dan
APBD,
perubahan
APBD
berikut
pertangungjawaban
pelaksanaan APBD dalam Peraturan daerah, maka berlakulah fiksi
hukum dalam masyarakat. Asas Fiksi Hukum beranggapan bahwa
ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan
maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures
105
de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga
ketidaktahuan
seseorang
akan
hukum
tidak
dapat
membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia
jurist non excusat). Keberadaan asas fiksi hukum, telah dinormakan
di dalam penjelasan Pasal 81 ketentuan UU 12/2011 yakni "Dengan
diundangkannya Peraturan Perundang-undangan dalam lembaran
resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, setiap orang
dianggap telah mengetahuinya". Adapun lembaran resmi yang
dimaksud di dalam ketentuan Pasal 81 terdiri dari 7 jenis yakni a.
Lembaran Negara Republik Indonesia, b. Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia, c. Berita Negara Republik Indonesia, d.
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, e. Lembaran Daerah,
f. Tambahan Lembaran Daerah, atau g. Berita Daerah.
c.
Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan keuangan negara
menteri/pimpinan
lembaga/gubernur/bupati/walikota
selaku
pengguna anggaran/pengguna barang bertanggung jawab atas
pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan dalam Undang-undang
tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD, dari segi
manfaat/hasil (outcome). Sedangkan Pimpinan unit organisasi
kementerian negara/lembaga bertanggung jawab atas pelaksanaan
kegiatan yang ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN,
demikian pula Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah bertanggung
jawab atas pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam Peraturan
Daerah tentang APBD, dari segi barang dan/atau jasa yang
disediakan (output).
d. Oleh karena itu, dalam UU Perbendaharaan Negara diatur sanksi
yang
berlaku
bagi
menteri/pimpinan
lembaga/gubernur/bupati/walikota, serta Pimpinan unit organisasi
kementerian negara/lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
terbukti melakukan penyimpangan kebijakan/kegiatan yang telah
ditetapkan
dalam
Undang-Undang
tentang
APBN/Peraturan
Daerah tentang APBD. Ketentuan sanksi tersebut dimaksudkan
sebagai upaya preventif dan represif, serta berfungsi sebagai
jaminan atas ditaatinya Undang-undang tentang APBN/Peraturan
106
Daerah tentang APBD yang bersangkutan. Selain itu perlu
ditegaskan prinsip yang berlaku universal bahwa barang siapa yang
diberi wewenang untuk menerima, menyimpan dan membayar atau
menyerahkan uang, surat berharga atau barang milik negara
bertanggungjawab secara pribadi atas semua kekurangan yang
terjadi dalam pengurusannya. Kewajiban untuk mengganti kerugian
keuangan negara oleh para pengelola keuangan negara dimaksud
merupakan unsur pengendalian intern yang andal.
e. Anggapan Para Pemohon Perkara 42 dan Para Pemohon
Perkara 43 atas tidak terjadinya krisis perekonomian karena tidak
adanya pernyataan dari Presiden terkait kondisi tersebut, hal ini
sungguh tidak beralasan menurut hukum dan justru menunjukkan
sikap ketidakpedulian Para Pemohon Perkara 42 dan Para
Pemohon Perkara 43 atas kondisi negara dan kondisi yang ada
dalam masyarakat secara umum. Dengan perkembangan teknologi
dan akses berita yang mudah dan luas sekarang ini, informasi
mengenai keuangan negara dapat diakses dengan mudah. Hal ini
merupakan wujud transparansi pengelolaan keuangan negara
karena keuangan negara menyangkut kepentingan publik.
f.
Dalam
Undang-Undang
Nomor
14
Tahun
2008
tentang
Keterbukaan Informasi Publik dijelaskan bahwa Informasi Publik
adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim,
dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan
penyelenggara
dan
penyelenggaraan
negara
dan/atau
penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang
sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang
berkaitan dengan kepentingan publik. Salah satu asas dalam UU
tersebut adalah bahwa setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan
dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik, kecuali
terdapat ketentuan pengecualiannya. Informasi Publik yang
dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang,
kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian
tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan
kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan
107
saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi
kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau
sebaliknya. Dalam hal ini, keuangan negara merupakan informasi
yang tidak dikecualikan dan dengan jelas diatur adanya
mekanisme-mekanisme penyampaian informasi keuangan negara
dalam UU Keuangan Negara.
9. Pandangan DPR terkait penambahan kewenangan terhadap OJK
sebagaimana diatur dalam UU a quo
a. Setidaknya terdapat tiga kewenangan OJK dalam UU a quo. Salah
satu amanat dari UU 2/2020 seperti yang tercantum dalam Pasal 23
ayat (1) yaitu memberi kewenangan dan pelaksanaan kebijakan
OJK untuk memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa
keuangan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan,
integrasi dan/atau konversi. Langkah tersebut dapat dilakukan
apabila diperlukan untuk mengantisipasi krisis jasa keuangan yang
dapat membahayakan perekonomian nasional. Dalam menghadapi
kondisi penuh risiko saat ini akibat Covid-19 maka daya tahan
lembaga jasa keuangan sangat dibutuhkan khususnya dari sisi
permodalan. Sehingga, salah satu cara untuk memperkuat daya
tahan lembaga jasa keuangan tersebut dilakukan dengan cara
penggabungan atau merger. Aksi merger tersebut diperlukan
karena terdapat risiko besar akibat Covid-19 yang mengganggu
kemampuan pembayaran perusahaan jasa keuangan khususnya
perbankan, meskipun saat ini perbankan tetap masih membayarkan
bunga deposito kepada nasabah tepat waktu. Di sisi lain,
kemampuan membayar debitur atau peminjam dalam kondisi tidak
stabil karena perlambatan ekonomi di berbagai sektor. Sehingga,
aksi merger tersebut diharapkan dapat memperkuat daya tahan
perusahaan jasa keuangan.
b. Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus
untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 di bidang lembaga
jasa keuangan. Sejauh ini, setidaknya OJK telah menerbitkan lima
Peraturan OJK (POJK) pada 21 April 2020 sebagai tindak lanjut
kewenangan OJK dalam pelaksanaan UU 2/2020 Kebijakan
108
stimulus ini salah satunya adalah Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan
Nomor
11/POJK.03/2020
tentang
Stimulus
Perekonomian
Nasional
sebagai
Kebijakan
Countercyclical
Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
c.
Kekhawatiran Para Pemohon Perkara 37 dan Para Pemohon
Perkara 42 terkait potensi kesewenang-wenangan OJK dalam
melaksanakan kewenangannya yang diberikan oleh UU 2/2020
tentunya telah diantisipasi oleh Pemerintah dan OJK dengan
adanya pedoman pelaksanaan kewenangan-kewenangan tersebut.
Selain itu, bagi OJK selaku pelaksana kewenangan yang diberikan
oleh UU 2/2020 juga berlaku ketentuan Asas-Asas Umum
Pemerintahan yang Baik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
10. Pandangan DPR terkait pinjaman kepada LPS sebagaimana diatur
dalam UU a quo
a. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) UU LPS, LPS merupakan lembaga yang
independen. Sesuai ketentuan tersebut, telah jelas bahwa
kedudukan
LPS
merupakan
lembaga
independen,
bukan
merupakan lembaga yang berada di bawah pemerintah. Pemberian
kewenangan kepada LPS sebagaimana yang tercantum dalam
Lampiran UU 2/2020, pada prinsipnya merupakan kewenangan
yang telah diberikan oleh UU LPS, UU OJK, dan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis
Sistem Keuangan (UU PPKSK). Kewenangan yang diberikan
kepada LPS sesuai Pasal 20 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 sifatnya
lebih mempertegas guna mendukung pelaksanaan fungsi LPS
dalam kondisi adanya pandemi Covid-19 dan/atau adanya ancaman
perekonomian dan/atau stabilitas sistem keuangan. Kewenangan
tersebut sudah jelas melekat dan seharusnya diberikan kepada LPS
untuk dapat melaksanakan fungsi LPS sebagaimana diatur dalam
UU LPS, yaitu menjamin simpanan nasabah penyimpan dan
menjaga stabilitas sistem perbankan. Pemberian kewenangan bagi
LPS
untuk
melaksanakan
langkah-langkah
penanganan
109
permasalahan stabilitas sistem keuangan juga diiringi dengan
wewenang
bagi
Pemerintah
untuk
mengatur
lebih
lanjut
pelaksanaan kewenangan tersebut dalam Peraturan Pemerintah
(vide Pasal 20 ayat (2) Lampiran UU 2/2020). Adanya atribusi dan
mandat untuk melakukan pengaturan dalam peraturan perundang-
undangan
di
bawah
undang-undang
dimaksudkan
untuk
memberikan koridor dalam pelaksanaan kewenangan LPS. Hal
tersebut dimaksudkan selain untuk memberikan kepastian hukum,
juga untuk menghindari LPS menginterpretasikan kewenangan
yang diberikan dalam Lampiran UU 2/2020 secara luas yang dapat
mengakibatkan penyalahgunaan wewenang.
b. Berdasarkan UU LPS, fungsi LPS adalah menjamin simpanan
nasabah di bank dan turut aktif memelihara stabilitas sistem
perbankan sesuai kewenangannya. Berdasaran ketentuan dalam
Pasal 85 ayat (1) UU LPS, dalam hal modal LPS menjadi kurang
dari modal awal, Pemerintah dengan persetujuan DPR menutup
kekurangan tersebut. Modal awal LPS ditetapkan sekurang-
kurangnya Rp 4 triliun dan sebesar-besarnya Rp 8 triliun.
c.
UU 2/2020 memberikan kewenangan kepada LPS yang di
antaranya adalah melakukan pemeriksaan penanganan dan
peningkatan intensitas persiapan Penanganan Bank bersama OJK
dan melakukan pemilihan cara penanganan Bank Selain Bank
Sistemik yang dinyatakan sebagai Bank Gagal dengan tidak hanya
mempertimbangkan perkiraan biaya yang paling rendah (least cost
test), tetapi juga mempertimbangkan kondisi perekonomian,
kompleksitas
permasalahan
perbankan,
kebutuhan
waktu
penanganan,
ketersediaan
investor,
dan/atau
efektivitas
penanganan permasalahan Bank.
d. Sehubungan
dengan
kewenangan
tersebut,
UU
2/2020
mendelegasikan
pengaturan
kewenangan
dimaksud
dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Kewenangan LPS dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah
Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan. Sesuai
dengan
Peraturan
Pemerintah
tersebut,
LPS
melakukan
110
pemeriksaan bersama dalam rangka persiapan Penanganan Bank
dan peningkatan intensitas persiapan Penanganan Bank serta
melakukan pemilihan cara penanganan Bank Selain Bank Sistemik
yang dinyatakan sebagai Bank Gagal.
e. Berdasarkan kewenangan dimaksud, dalam hal terdapat Bank yang
mengalami
permasalahan
solvabilitas,
LPS
melakukan
pemeriksaan
bersama
dengan
OJK
untuk
penanganan
permasalahan solvabilitas Bank. Disamping itu, selama pemulihan
ekonomi sebagai akibat pandemi Covid-19, LPS dapat melakukan
penempatan dana pada
Bank untuk mengelola
dan/atau
meningkatkan likuiditas LPS dan/atau mengantisipasi dan/atau
melakukan penanganan permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan
yang dapat menyebabkan terjadinya kegagalan Bank sebagai
bagian dari tindakan antisipasi (forward looking) LPS untuk menjaga
Stabilitas Sistem Keuangan.
f.
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33
Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin
Simpanan
Dalam
Rangka
Melaksanakan
Langkah-Langkah
Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan, juga
mengatur bahwa untuk penanganan pandemi Covid-19 untuk
mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS dan/atau dalam
rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian
nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, LPS dalam rangka
pengambilan keputusan untuk melakukan penanganan Bank Selain
Bank Sistemik yang dinyatakan sebagai Bank Gagal oleh OJK, tidak
hanya mempertimbangkan perkiraan biaya yang paling rendah
(least cost test) tetapi juga dengan mempertimbangkan kondisi
perekonomian, kompleksitas permasalahan bank, kebutuhan waktu
penanganan, ketersediaan investor, dan/atau efektivitas dalam
rangka penanganan permasalahan bank.
g. Berdasarkan ketentuan dalam lampiran UU 2/2020, LPS dapat
menaikkan nilai penjaminan simpanan dari saat ini Rp 2 miliar per
rekening untuk menjamin adanya kepercayaan masyarakat
111
terhadap sistem perbankan. LPS juga bisa menambah pembiayaan
dengan menerbitkan surat utang. Penambahan pendanaan ini
bertujuan untuk membantu LPS apabila mengalami kesulitan
likuiditas dalam menangani bank gagal. Pembiayaan dari surat
utang merupakan salah satu opsi yang dapat dilakukan LPS untuk
menjalankan fungsi penjaminan simpanan maupun penanganan
bank berdampak sistemik. Selama ini, LPS mendapatkan
pembiayaan dari premi yang dibayarkan dari bank sebesar 0,2
persen per tahun dari rata-rata simpanan. LPS juga bisa
mendapatkan biaya dari penanganan bank gagal serta memperoleh
pinjaman dari pemerintah apabila modal sudah berada di bawah Rp
4 triliun.
h. Resiko pembiayaan yang dikeluarkan untuk stabilitas kondisi
perekonomian dan keuangan nasional salah satunya adalah
kewajiban kontinjensi pemerintah pusat. Kewajiban kontinjensi
merupakan kewajiban potensial bagi Pemerintah yang timbul akibat
adanya peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti
dengan terjadinya atau tidak terjadinya suatu peristiwa (event), yang
tidak sepenuhnya. berada dalam kendali Pemerintah. Kewajiban
kontinjensi bersumber dari pemberian dukungan dan/atau jaminan
pemerintah atas proyek-proyek infrastruktur; program jaminan
sosial nasional; kewajiban Pemerintah untuk menambahkan modal
jika modal lembaga keuangan, yaitu Bank Indonesia (BI), Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS), dan Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia (LPEI), di bawah jumlah yang diatur dalam Undang-
Undang; dan tuntutan hukum kepada Pemerintah.
i.
Berbagai opsi pendanaan tambahan ini diperlukan untuk
memberikan kepercayaan kepada masyarakat sehingga persoalan
solvabilitas bank dapat selesai dengan baik. Oleh karenanya, LPS
harus menentramkan masyarakat bahwa dana mereka aman dan
mampu memulihkan fungsi intermediasi perbankan. Dengan
demikian, kekhawatiran yang didalilkan Para Pemohon Perkara 42
dalam permohonannya menjadi hal yang tidak benar karena dalam
pelaksanaan pemberian pinjaman terhadap LPS jelas akan
112
dikonsultasikan dengan DPR dan keberadaan pengaturan tersebut
adalah salah satu upaya yang terbuka bagi pemerintah apabila
kondisi perbankan nasional memburuk.
j.
Pengaturan dalam pasal 20 ayat (1) huruf b UU 2/2020 yang
menyatakan bahwa LPS diberikan kewenangan untuk melakukan
tindakan (i) penjualan/repo SBN yang dimiliki kepada Bank
Indonesia; (ii) penerbitan surat utang; (iii) pinjaman kepada pihak
lain; dan/atau (iv) pinjaman kepada Pemerintah, dalam hal LPS
diperkirakan akan mengalami kesulitan likuiditas untuk penanganan
Bank Gagal, selain memberikan alternatif sumber pendanaan bagi
LPS yang berlaku, baik untuk Bank Sistemik dan Bank Selain Bank
Sistemik juga diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup bagi
LPS dalam mempersiapkan sumber dana tersebut sebelum
terdapat Bank Gagal. Transaksi antara LPS dengan Bl sebagai
salah satu langkah untuk pemenuhan likuiditas LPS yang diperluas
sehingga LPS selain dapat melakukan penjualan SBN miliknya,
juga dapat melakukan transaksi Repo. Selain penjualan dan/atau
repo kepada Bl, LPS juga mempunyai alternatif pendanaan berupa
pinjaman kepada pihak lain yang dimaksudkan untuk menjaring
pihak-pihak (dalam dan/atau luar negeri) yang mempunyai
kemampuan pendanaan sehingga tersedia alternatif pendanaan
yang lebih luas bagi LPS. Pinjaman LPS dari pihak lain merupakan
salah satu opsi untuk menjaga likuiditas sehingga pemanfaatan
dana tersebut untuk melaksanakan tugas dan fungsi LPS sebagai
lembaga resolusi perbankan dalam hal terdapat Bank Gagal sesuai
tata kelola yang diatur dalarn UU LPS.
11. Pandangan DPR terkait dalil Para Pemohon mengenai adanya hak
imunitas bagi pelaksana kebijakan keuangan dan kerugian yang
timbul dari pelaksanaan UU a quo bukan merupakan kerugian
negara berdasarkan UU a quo adalah sebagai berikut
a. Bahwa dukungan pembiayaan anggaran untuk penanganan Covid-
19 yang besar adalah dalam rangka mendukung Program
Pemulihan Ekonomi Nasional. Rincian kebutuhan anggaran ini
berdampak pada sisi belanja dan juga pendapatan negara dalam
113
APBN 2020. Biaya yang dikeluarkan pemerintah ini adalah biaya
ekonomi yang bertujuan untuk penyelamatan negara dari krisis dan
tidak bisa dianggap sebagai merupakan kerugian negara. APBN
sebagai alat untuk mencapai tujuan negara, digunakan sepenuhnya
untuk kepentingan rakyat. Ketika keadaan mendesak dan darurat,
maka
APBN
sebagai
alat
tersebut
dapat
disesuaikan
penggunaannya untuk menjadi penolong keselamatan negara.
Biaya yang dikeluarkan ini disadari tidak akan sepenuhnya kembali
dan juga hilangnya potensi penerimaan negara, namun di sisi lain
telah timbul manfaat yang lebih besar yaitu pulihnya perekonomian
dan dunia usaha sehingga dapat menyelamatkan ekonomi
Indonesia. Sehingga biaya yang dikeluarkan tidak bisa disebut
sebagai kerugian negara.
b. Biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah ini adalah biaya ekonomi
yang bertujuan untuk penyelamatan negara dari krisis dan tidak bisa
dianggap sebagai merupakan kerugian negara. APBN sebagai alat
untuk mencapai tujuan negara, digunakan sepenuhnya untuk
kepentingan rakyat. Ketika keadaan mendesak dan darurat, maka
APBN sebagai alat tersebut dapat disesuaikan penggunaanya
untuk menjadi penolong keselamatan negara. Biaya yang
dikeluarkan ini disadari tidak akan sepenuhnya kembali dan juga
hilangnya penerimaan negara, namun di sisi lain telah menimbulkan
manfaat yang lebih besar yaitu pulihnya perekonomian dan dunia
usaha sehingga dapat menyelamatkan ekonomi Indonesia.
Sehingga biaya yang dikeluarkan tidak bisa disebut sebagai
kerugian negara. Penggunaan biaya ekonomi ini lah yang
disebutkan dalam Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 yang
dimaksudkan untuk penyelamatan perekonomian dari krisis
sehingga bukan merupakan kerugian negara.
c.
Mengutip Pendapat Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang dalam
tulisannya yang berjudul “Ekuilibrium Kebijakan Keuangan Negara
Menghadapi Keadaan Negara Darurat Akibat Penyebaran Covid-19
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020”:
114
“Biaya yang telah dialokasikan UU APBN dan/atau realisasi
keuangan pemerintah untuk keadaan darurat tidaklah dapat
dikategorikan sebagai kerugian negara dengan alasan:
Pertama, biaya tersebut dialokasikan dalam UU APBN
dan/atau laporan realisasi anggaran sebagai dasar hukum
pengeluaran uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1)
UU Nomor 1 Tahun 2004 j.o. Pasal 27 ayat (4) UU Nomor 17
Tahun 2003; Kedua, biaya tersebut dikeluarkan untuk
memenuhi kewajiban pemerintah untuk melindungi segenap
tumpah darah rakyat Indonesia atau memenuhi asas
kemanfaatan umum (doelmatigheid), dan untuk menghindari
situasi dan keadaan yang lebih membahayakan keuangan
negara dan perekonomian secara keseluruhan; Ketiga, biaya
tersebut tetap diukur dalam satuan yang dikendalikan dan
ditetapkan
pedomannya
oleh
pemerintah
dengan
memperhatikan masukan dari lembaga terkait yang relevan
untuk melakukan pengawasan intern. Menyangkut norma
dalam Pasal 27 ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2020
hakikatnya dimaknai sebagai biaya sebagai sebab terjadinya
keadaan darurat uang mempengaruhi stabilitas keuangan
negara dan perekonomian nasional. Dalam hukum keuangan
publik, hal demikian merupakan biaya resiko yang harus
dibebankan
ke
dalam
UU
APBN
untuk
maksud
mewujudkan tujuan negara, yaitu melindungi segenap
tumpah darah Indonesia. Biaya dalam keadaan darurat
merupakan konsekuensi logis dalam upaya mewujudkan
tindakan kepemerintahan yang cepat dan luar biasa diperlukan
dalam kondisi yang tidak sempurna. Kecepatan dan ketepatan
pemerintahan dalam penanganan keadaan darurat Covid-19
tidak dapat menggunakan parameter dan indikator yang
biasa karena justru tidak prosesual atau tidak memenuhi
ekuilibrium kebijakan keuangan publik jika suatu alas fakta
yang berbeda menggunakan syarat prosedur yang normal
atau kondisi yang sempurna, padahal alas fakta jelas terdapat
perbedaan dan situasi yang darurat.”
d. Bahwa dalam memaknai ketentuan Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan
ayat (3) Lampiran UU 2/2020 tidak dapat dimaknai secara parsial
melainkan harus dimaknai sebagai satu kesatuan. Adanya suatu
kerugian keuangan negara, penyalah gunaan kewenangan melalui
suatu kebijakan maupun produk hukum lain yang dikeluarkan dalam
rangka pelaksanaan UU 2/2020 tetap harus dibuktikan secara
hukum dengan parameter yang tentunya tidak bisa disamakan
dengan apa yang ada dalam keadaan normal. Adanya frasa
“iktikad baik” dan “sesuai peraturan perundang-undangan”
merupakan batasan koridor pelaksanaan kewenangan dalam
115
penggunaan keuangan negara dan mengeluarkan suatu produk
hukum dalam rangka pelaksanaan UU 2/2020.
e. Bahwa dalam perspektif hukum keuangan publik, kerugian negara
adalah “kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata
dan pasti sebagai akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian,”
berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 22 UU Perbendaharaan
Negara. Artinya disini kerugian Negara tersebut harus dibuktikan
sebagai akibat dari suatu perbuatan yang melawan hukum atau
karena kelalaian. Biaya yang telah dialokasikan UU APBN dan/atau
realisasi keuangan pemerintah untuk keadaan darurat tidaklah
dapat dikatagorikan sebagai kerugian negara dengan alasan:
a) biaya tersebut dialokasikan dalam UU APBN dan/atau
laporan
realisasi
anggaran
sebagai
dasar
hukum
pengeluaran uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat
(1) UU Perbendaharaan Negara jo. Pasal 27 ayat (4) UU
Keuangan Negara;
b) biaya tersebut dikeluarkan untuk memenuhi kewajiban
pemerintah untuk melindungi segenap tumpah rakyat
Indonesia atau memenuhi asas kemanfaatan umum
(doelmatigheid), dan untuk menghindari situasi dan keadaan
yang
lebih
membahayakan
keuangan
negara
dan
perekonomian nasional secara keseluruhan;
c) biaya tersebut tetap diukur dalam satuan yang dikendalikan
dan ditetapkan pedomannya oleh pemerintah dengan
memperhatikan masukan dari lembaga terkait yang relevan
untuk melakukan pengawasan intern;
f.
Bahwa di samping itu, makna kerugian negara juga berkaitan
dengan administrasi pemerintahan karena dengan adanya Pasal 20
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-
XIV/2016, kerugian negara juga mempunyai relevansi dengan
persoalan hukum administrasi negara dalam hal terjadinya
kesalahan administrasi. Bahwa biaya dalam keadaan darurat
merupakan konsekuensi logis dalam upaya mewujudkan tindakan
116
kepemerintahan yang cepat dan luar biasa diperlukan dalam kondisi
yang tidak sempurna. Kecepatan dan ketepatan pemerintahan
dalam penanganan keadaan darurat akibat Covid-19 tidak dapat
menggunakan parameter dan indikator yang biasa karena tidak
justru tidak prosesual atau tidak memenuhi ekuilibrium kebijakan
keuangan publik jika suatu alas fakta yang berbeda menggunakan
syarat prosedur yang normal atau kondisi yang sempurna, padahal
alas fakta jelas terdapat perbedaan dan situasi yang darurat. Di
samping itu, biaya tersebut juga akan sampai pada muaranya untuk
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga hasilnya
disampaikan kepada DPR untuk memperoleh persetujuan berkaitan
dengan manfaatnya dalam LKPP. Dengan demikian, proses dan
sistem pembiayaan tersebut tetap akuntabel dan memenuhi asas
umum pemerintahan yang baik dalam suatu syarat prosedur yang
darurat.
g. Bahwa kewenangan BPK sudah sangat tegas diatur dalam Pasal
23E ayat (1) UUD NRI 1945. Dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan maka BPK juga diatur dalam UU Nomor 15
Tahun
2006
tentang
BPK
sesuai
dengan
fungsi
dan
kewenangannya serta dikaitkan pula dengan Bab VIII UU Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur bahwa
pelaksanaan APBN dan APBD diperiksa oleh BPK sebelum
akhirnya Presiden/Kepala Daerah menyampaikan RUU/Perda
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD kepada
DPR/DPRD. Di samping itu, dalam UU a quo harus dipahami dan
dicermati bahwa tidak ada satu pun pasal dalam UU a quo yang
mengecualikan atau menghalang-halangi fungsi BPK untuk
melakukan audit.
h. Bahwa hal demikian kemudian dilaksanakan dengan iktikad baik
bagi pejabat administrasi pemerintahan. Dalam hukum administrasi
negara, iktikad baik lebih tepat menggunakan istilah asas-asas
umum pemerintahan yang baik. Dalam hal ini pejabat administrasi
pemerintahan menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai
dengan alas hukum dan alas fakta secara memadai, serta
117
keputusan dan kebijakan ditetapkan dengan motivasi untuk
melindungi kepentingan umum (bestuurzorg). Dengan kondisi
demikian, tepat pelaksanaan tindakan kepemerintahan tersebut
tidak menjadi objek keputusan tata usaha negara karena peraturan
dasarnya telah berubah, tidak pada peraturan dalam keadaan
negara
normal.
Dengan
demikian,
keputusan
tersebut
dikecualikan sebagai objek pengadilan tata usaha negara
karena validitasnya didasarkan pada peraturan dasar tersendiri
yang dibentuk dalam keadaan darurat.
i.
Dalam hal masyarakat atau pihak lain mengajukan keberatan dalam
keputusan administrasi pemerintahan dalam masa darurat, dapat
menggunakan instrumen administrasi pemerintahan itu sendiri,
yang kemudian dapat dilakukan penyelesaian menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pengenaan Sanksi
Administrasi
bagi
Pejabat
Administrasi
Pemerintahan
dan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Pengenaan
Ganti Kerugian oleh Pejabat Bukan Bendahara. Dalam hal
keberatan tersebut juga masih ada warga masyarakat dapat
mengajukan pengaduan ke DPR dalam rangka pengawasan,
sehingga DPR dapat menggunakan seluruh hak yang
dimilikinya dalam rangka pengawasan eksternal terhadap
tindakan administrasi pemerintahan.
j.
Konsep iktikad baik tetap meletakkan pada aspek pengambilan
keputusan dan kebijakan tidak mengandung unsur suap,
paksaan/ancaman, dan tipuan guna menguntungkan secara
melawan hukum. Akan tetapi, jika pengambilan keputusan dan
kebijakan disebabkan adanya kesalahan administrasi, tuntutan
pidana tidak dapat dilakukan. Konsep iktikad baik dalam konsep
hukum administrasi negara menurut Safri Nugraha dimaknai
sebagai wujud asas umum pemerintahan yang baik di mana
pelaksanaan pemerintahan dijalankan dengan prinsip akuntabilitas
dan transparansi yang mendorong sistem pemerintahan berjalan
dengan sistem yang jelas dan terukur. Dengan asas-asas umum
pemerintahan yang baik, pengelolaan dan pertanggungjawaban
118
wewenang pemerintahan akan sejalan motivasinya yang layak. Hal
ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 50 KUHP disebutkan
bahwa:
“Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan
ketentuan undang-undang, tidak dipidana"
Selain itu dalam pasal 51 ayat 1 KUHP disebutkan bahwa:
“barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan
perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang
berwenang, tidak dipidana”.
k.
Mengutip Pendapat Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang dalam
tulisannya yang berjudul “Ekuilibrium Kebijakan Keuangan Negara
Menghadapi Keadaan Negara Darurat Akibat Penyebaran Covid-19
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020”:
“Adanya norma mengesampingkan tuntutan pidana, gugatan
perdata, dan tata usaha negara harus dimaknai secara
lengkap adanya syarat itikad baik atau asas-asas umum
pemerintahan yang baik dalam hukum administrasi negara.
Dengan demikian, ada kejelasan mengenai konsep hukum
perdata, hukum administrasi, dan hukum pidana dalam konsep
pelaksanaan pengambilan keputusan dan kebijakan dalam
kondisi darurat agar pejabat administrasi pemerintahan
tidak ragu, cepat, tepat, dan akuntabel untuk melindungi
segenap tumpah darah Indonesia”
l.
Bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 juga bukan
merupakan kekebalan absolut karena dalam ketentuan tersebut
mereka terdapat parameter “dengan iktikad tidak baik” dan
“tidak sesuai peraturan perundang-undangan”. Asas iktikad
baik awalnya adalah suatu asas yang berlaku dibidang hukum
perjanjian yang kini telah berkembang dan diterima sebagai asas di
bidang-bidang atau cabang-cabang hukum yang lain, baik yang
sesama keluarga hukum privat maupun yang merupakan bidang
hukum publik. Dalam perkembangan hukum, terdapat prinsip-
prinsip umum ataupun asas-asas umum yang dijadikan sebagai
sumber hukum sekaligus asas yang mendasari pelaksanaan hukum
itu sendiri. Oleh karenanya asas iktikad baik yang tadinya
merupakan suatu asas hukum khusus kini telah berkembang
119
menjadi suatu asas hukum umum. Selain asas iktikad baik, juga ada
frasa “tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan”. Ini adalah 2 parameter yang bersifat kumulatif.
Artinya
semua
pejabat
pemerintah
yang
menjalankan
ketentuan pasal tersebut harus berdasarkan 2 kriteria ini
secara kumulatif.
m. Dalam hukum dikenal suatu adagium yang berbunyi “tiada hukum
tanpa pengecualian” atau dalam bahasa belanda dikenal dengan
istilah “geen recht zonder uit zondering”. Pengecualian dapat
dilakukan sepanjang tidak merugikan pihak-pihak yang terkena
aturan tersebut karena hukum ditujukan untuk mengayomi dan
mensejahterakan
masyarakat
(Rosjidi
Ranggawidjaja,
Ilmu
Perundang-undangan, CV Mandar Maju). Dalam kaitannya dengan
hak Presiden untuk mengeluarkan Perpu yang berisi langkah-
langkah yang luar biasa dalam keadaan yang memang tidak normal
maka meskipun dalam suatu Perpu ada materi-materi yang
dipandang tidak lazim, mengenyampingkan, atau memberlakukan
ketentuan bersifat pengecualian dari apa yang telah diatur maka
pengecualian itu dapat saja diberlakukan atau dapat diadakan
pengecualian sepanjang diatur batasannya dalam Perpu itu sendiri.
n. Adapun
frasa
“iktikad
baik”
adalah
apabila
dalam
melaksanakan tugasnya tidak untuk mencari keuntungan bagi
diri sendiri, keluarga, kelompok, dan/atau tindakan lain yang
berindikasi korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme. Bahwa apabila
nantinya terbukti itikad baik tersebut dilanggar maka sudah
jelas konsekuensinya yaitu mereka harus ditempuh prosedur
hukum karena tindakan tersebut mengatur unsur mens rea
(adanya niat jahat atau iktikad tidak baik) dan actus reus
(perbuatan yang melanggar). Dengan demikian asas equality
before the law dan asas kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI 1945 tetap terjamin.
o. UU 2/2020 tidak melindungi pejabat negara atau tidak memberikan
imunitas kepada pejabat negara. Pasal a quo diperlukan karena
para pihak tersebut merupakan orang-orang yang mengambil
120
keputusan penting. Mengutip pandangan Misbakhun selaku
Anggota Komisi XI DPR RI dalam program Indonesia Lawyers
Club (ILC) 21 April 2020:
“Penanganan
Covid
-19
melalui
physical
distancing
merupakan pukulan yang paling berat bagi masyarakat karena
tidak dapat melakukan interaksi sosial dan merupakan pukulan
berat bagi perekonomian. Dampak dari pandemi Covid-19
yaitu faktor produksi tidak jalan sedangkan permintaan
(demand) tetap ada. Kedalaman implikasi Covid-19 terhadap
perekonomian sulit diukur karena puncak pandemi Covid-19
belum bisa dipastikan waktunya. Implikasi ekonomi yang
ditimbulkan oleh Covid-19 terhadap perekonomian sangat
dalam sehingga semua skenario perlu disiapkan untuk
menghadapi situasi yang paling buruk. Sebelum pandemi
Covid-19 ini terjadi struktur perekonomian Indonesia tidak
dalam kondisi yang sehat. Hal ini karena perekonomian
Indonesia sedang menghadapi dampak perang dagang antara
China dengan Amerika. Permasalahannya dalam situasi
seperti ini, negara dalam keadaan yang tidak normal. Dalam
keadaan yang tidak normal tersebut jangan berhadap statistik
ekonomi menjadi bagus. Sehingga menghadapi keadaan
yang tidak normal tersebut juga harus diselesaikan
dengan cara yang tidak normal. Pihak yang paling
terdampak
oleh
pandemi
Covid-19
adalah
pekerja
harian/pekerja lepas (informal) yang pemenuhan biaya
hidupnya ditentukan oleh aktivitas harian. Jika tidak keluar
maka mereka tidak dapat makan. Pihak yang terdampak
selanjutnya adalah para pelaku UMKM dan kelompok kelas
menengah. Kehadiran negara dibutuhkan baik oleh rakyat
jelata, pelaku UMKM, masyarakat kelas menengah, maupun
masyarakat kelas atas sehingga negara tidak boleh membeda-
bedakan. Aktivitas sektor produksi yang menjadi berhenti
mengakibatkan permintaan menjadi terbatas. Pemerintah
harus memanfaatkan ruang ketatanegaraan yang tersedia
untuk mengatasi situasi ini karena UU No. 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara mempunyai keterbatasan. Untuk
memulihkan perekonomian akibat Covid-19, Pemerintah perlu
dana untuk membiayai program-program pemerintah. Satu-
satunya cara Pemerintah harus berhutang jika SAL dan dana
lainnya tidak mencukupi. Hutang bukan tujuan, tetapi hanya
sebagai cara agar dapat keluar dari masalah ini. Negara lain
juga menggunakan cara yang sama. Anggaran yang
disediakan Pemerintah untuk menangani pandemi Covid-19
sebesar 405 Triliun atau sekitar 2,75% dari PDB. Hal yang
utama bukan negara berhutang tetapi hutang tersebut
dimanfaatkan seperti menolong rakyat jelata.”
p. Keberadaan Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 dimaksudkan untuk
memberikan confidence bagi pihak yang dalam melaksanakan
121
tugas dan kewenangannya sesuai Lampiran UU 2/2020 telah
didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan prinsip hukum
imunitas terbatas bagi negara dan/atau perwakilannya, bukan
imunitas absolut sehingga melanggar asas keadilan dan kesamaan
dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana pemahaman Para
Pemohon. Dari perspektif teori imunitas, perlindungan hukum yang
diberikan dalam Pasal 27 ayat (2) termasuk kategori imunitas
terbatas.
Teori
imunitas
terbatas
ini
memberikan
perlindungan/imunitas kepada negara dan perwakilannya terhadap
upaya hukum pihak lain baik secara pidana ataupun perdata,
sepanjang tindakan yang dilakukan memenuhi syarat dalam hal ini
harus beriktikad baik dan menjalankan kewenangan serta
kebijakannya sesuai peraturan perundang-undangan. Secara a
contrario, imunitas tersebut gugur apabila perbuatan yang dilakukan
didasarkan atau terdapat niat jahat (mens rea) dan perbuatannya
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
q. Sampai dengan saat ini sudah ada UU lain yang mengatur
perlindungan hukum kepada otoritas yang berwenang dalam
pengambilan kebijakan, contohnya:
● Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan
Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Dalam Pasal 48 ayat (1)
UU disebutkan bahwa kecuali terdapat unsur penyalahgunaan
wewenang, anggota KSSK dan pejabat atau pegawai
Kementerian Keuangan, BI, OJK dan LPS tidak dapat dituntut,
baik secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan fungsi,
tugas, dan wewenang berdasarkan Undang-Undang PPSK. Hal
ini untuk melindungi secara hukum kebijakan yang diambil
dalam kondisi krisis yang tentu saja tidak bias disamakan
dengan kondisi normal.
● Pasal 22 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan
Pajak menyebutkan bahwa Menteri, Wakil Menteri, pegawai
Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan Pengampunan Pajak, tidak dapat dilaporkan,
122
digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau
dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika dalam
melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun
itikad baik dijelaskan apabila dalam melaksanakan tugasnya
tidak untuk mencari keuntungan bagi diri sendiri, keluarga,
kelompok, dan/atau tindakan lain yang berindikasi korupsi,
kolusi, dan/atau nepotisme.
● UU Bank Indonesia disebutkan dalam Pasal 45 yang berbunyi
“Gubernur, Deputi Gubernur, dan/atau pejabat Bank Indonesia
tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau
kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini sepanjang
dilakukan dengan iktikad baik”.
● UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman dalam Pasal 10
menyatakan bahwa “Dalam rangka pelaksanaan tugas dan
wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan,
diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan”.
● UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam Pasal 16
menyatakan bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara
perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya
dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam
sidang pengadilan.
● UU MD3 Perlindungan hukum bagi anggota DPR disebutkan
dalam Pasal 224 UU ayat (1) yaitu: Anggota DPR tidak dapat
dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan,
dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan
maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR
yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Oleh karena itu pengaturan dalam UU mengenai perlindungan
hukum bagi pihak yang menjalankan UU bukanlah hal yang baru,
dan dapat dibenarkan selama ada pengaturan mengenai batasan
atau kriteria tertentu.
123
r.
Dengan demikian, perlindungan hukum dalam ketentuan Pasal 27
ayat (2) Lampiran UU 2/2020 diperlukan untuk memberikan
kepastian hukum kepada para pengambil kebijakan bahwa tindakan
dan keputusan yang diambil dengan iktikad baik dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan akan dilindungi oleh
hukum. Dengan demikian tidak ada hak warga negara yang
ditangguhkan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU
2/2020. Bahkan Pasal 49 UU PTUN telah memberikan imunitas
atau perlindungan hukum dari sengketa di peradilan tata usaha
negara atas tindakan dan/atau keputusan pejabat tata usaha
negara
yang
dilakukan
dalam
keadaan
mendesak
untuk
kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Ketentuan Pasal 49 UU PTUN ini menjadi landasan
untuk diadopsi dalam Pasal 27 ayat (3) UU 2/2020. Sebagaimana
Majelis Hakim maklumi, ketentuan perlindungan hukum pernah
beberapa
kali
dilakukan pengujian
konstitusionalitasnya
di
Mahkamah Konstitusi (UU Advokat dan UU Pengampunan Pajak).
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi terdapat pertimbangan
sebagai berikut:
“pihak-pihak yang disebut dalam ketentuan a quo memang
sudah seharusnya tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan
penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik secara
perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas
didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan”
Sebagai best practices, standar internasional yang ditetapkan oleh
lembaga keuangan internasional (Financial Stability Board, Basel
Committee on Banking Supervision, dan IMF) juga menetapkan
adanya pengaturan perlindungan hukum bagi pengambil dan
pelaksana kebijakan di bidang sektor keuangan.
124
12. Pandangan DPR terkait ketentuan UU yang dinyatakan tidak
berlaku sepanjang keterkaitan dengan kebijakan keuangan negara
untuk penanganan penyebaran Covid-19 dan/atau dalam rangka
menghadapi
ancaman
yang
membahayakan
perekonomian
nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Perppu
sebagaimana dimaksud dalam UU a quo.
a. Bahwa pengaturan Pasal 28 lampiran UU 2/2020, telah sesuai
dengan ketentuan Lampiran 137 UU 12/2011 yang mengatur bahwa
pada umumnya Ketentuan Penutup memuat ketentuan mengenai:
a. penunjukan organ atau alat kelengkapan yang melaksanakan
Peraturan Perundang-undangan; b. nama singkat Peraturan
Perundang-undangan; c. status Peraturan Perundang-undangan
yang sudah ada; dan d. saat mulai berlaku Peraturan Perundang-
undangan.
b. Bahwa memang benar bahwa sudah ada beberapa undang-undang
yang mungkin dapat menjadi payung hukum penyelesaian masalah
yang timbul akibat COVID-19. Hanya saja tidak pula dapat
disalahkan, apabila dalam pandangan subjektif Presiden, undang-
undang yang telah ada tersebut dianggap belum mampu
menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi. Kondisi serupa juga
pernah terjadi ketika Presiden menerbitkan beberapa Perppu yang
lahir karena tidak memadainya Peraturan Peundang-undangan
yang ada, yang kemudian menyimpangi/menyatakan tidak berlaku
sebagian materi dari beberapa undang-undang misalnya Perppu
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk
Kepentingan Perpajakan menyatakan beberapa ketentuan dalam
UU tentang Perbankan dan Perpajakan tidak berlaku sepanjang
berkaitan dengan pelaksanaan akses informasi keuangan untuk
kepentingan perpajakan berdasarkan Perppu tersebut.
c.
Bahwa dalam beberapa undang-undang yang ada tersebut
memang telah mengatur berbagai dasar kebijakan keuangan
negara materi muatan undang-undang yang sudah ada belum
mengatur mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas
sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau
125
dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Selain
itu, beberapa ketentuan yang terdapat dalam undang-undang
tersebut hanya dapat diberlakukan jika negara dalam keadaan
normal, bukan dalam kegentingan/keadaan yang memaksa. Oleh
karena itu, Pasal 28 lampiran UU 2/2020 ini tidak memberlakukan
beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut sepanjang
berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan
penyebaran Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi
ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau
stabilitas sistem keuangan berdasarkan UU 2/2020.
d. Bahwa tidak diberlakukannya ketentuan undang-undang yang
disebutkan dalam Pasal 28 lampiran UU 2/2020 selama
pemberlakuan UU 2/2020 dimaksudkan untuk memberikan
kepastian hukum dalam pelaksanaan peraturan perundang-
undangan dan tidak terjadi disharmoni pengaturan karena adanya
dua pengaturan yang berbeda yang mengatur hal yang sama.
13. Pandangan DPR terkait penyesuaian mandatory spending dana
desa
a. Bahwa terkait dengan permasalahan dana desa yang disampaikan
oleh Para Pemohon Perkara 47, ketentuan Pasal 1 ayat (4) huruf b
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan
Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2020 (PP 72/2020) tetap menetapkan adanya
anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar
Rp763.925.645.050.000 (tujuh ratus enam puluh tiga triliun
sembilan ratus dua puluh lima miliar enam ratus empat puluh lima
juta lima puluh ribu rupiah), termasuk tambahan belanja untuk
penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp5.000.000.000.000
(lima triliun rupiah). Ketentuan Pasal 3 ayat (4) PP 72/2020
menyatakan bahwa rincian anggaran transfer ke daerah dan dana
desa tersebut tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari PP 72/2020. Dalam Lampiran VI.15
126
mengenai Rincian Dana Desa Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota
Tahun Anggaran 2020 menyatakan bahwa seluruh daerah
kabupaten Para Pemohon Perkara 47 tetap mendapatkan
alokasi dana desa. Berdasarkan ketentuan tersebut maka
kekhawatiran Para Pemohon Perkara 47 tidak beralasan menurut
hukum karena ketentuan Pasal a quo tidak menyebabkan dana
desa dihentikan dan desa Para Pemohon tetap mendapatkan
alokasi dari anggaran belanja negara.
b. Bahwa alokasi dari APBN merupakan salah satu sumber
pendapatan desa. Berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) UU
Desa pendapatan desa bersumber dari pendapatan asli desa,
alokasi APBN, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah
kabupaten/kota, alokasi dana desa yang merupakan bagian dari
dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota, bantuan
keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota, hibah
dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, dan lain-lain
pendapatan desa yang sah. Dengan banyak sumber pendapatan
desa tersebut, maka Para Pemohon tidak hanya mengandalkan
APBN dan memaksimalkan sumber-sumber pendapatan desa
lainnya.
Dengan
upaya
yang
maksimal
tersebut
maka
pembangunan yang sudah dicanangkan oleh para Pemohon dan
perangkat desa dalam musrenbangdes dan RPJM desa untuk
kesejahteraan dan kemakmuran warga desa Para Pemohon tetap
dapat terealisasikan.
c.
Bahwa pemohon perkara 47 telah salah dalam mengartikan Pasal
28 angka 8 UU 2/2020, karena Dana Desa tidak dihentikan paska
disahkannya UU 2/2020, hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Permendes 7/2020), yang
pada bagian menimbangnya menyatakan:
“bahwa berdasarkan Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–
Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disesase 2019 (COVID-19) dan/atau
127
dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
menjadi Undang–Undang, penggunaan Dana Desa dapat
digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada miskin di
Desa”
Pada Pasal 8A ayat (1) Permendes 7/2020 disebutkan bahwa
“Bencana Non-alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) huruf d merupakan bencana yang terjadi sebagai
akibat kejadian luar biasa berupa penyebaran penyakit yang
mengancam dan/atau menimpa warga masyarakat secara
luas atau skala besar, meliputi: a. Pandemi Corona Virus
Diseases 2019” dan pada Pasal 8A ayat (2) Permendes 7/2020
disebutkan bahwa “Penanganan dampak Pandemi Corona
Virus Diseases 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dapat berupa BLT Dana Desa kepada keluarga miskin
di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–
undangan.
d. Bahwa ketentuan Pasal 28 angka 8 Lampiran UU 2/2020
dimaksudkan untuk menyatakan tidak berlakunya ketentuan
mandatory spending alokasi Dana Desa sebesar 10% dari belanja
pemerintah pusat, sebagaimana yang disebutkan dalam Penjelasan
Pasal 72 ayat (2) UU Desa. Ketidakberlakuan ketentuan mandatory
spending
dana
desa
bersifat
temporer.
Dengan
adanya
penyesuaian mandatory spending dana desa, Pemerintah dapat
memiliki fleksibilitas dalam melakukan refocusing belanja untuk
mencegah, menangani, dan memulihkan dampak pandemi Covid-
19. Dengan adanya mandat ini maka untuk menjamin fleksibilitas
penggunaan dana desa dalam rangka sepanjang masih terdapat
kebutuhan untuk penanganan Covid-19 di daerah/desa maka Pasal
72 ayat (2) harus dinyatakan tidak berlaku sehingga tidak terdapat
dualisme aturan. Penyesuaian mandatory spending Dana Desa
tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan program Pemerintah
dapat dilakukan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran mengingat
penyebaran dampak pandemi Covid-19 bersifat masif di seluruh
wilayah Indonesia. Dengan demikian Dana Desa tidak dihentikan
namun dialihkan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai dan
program–program Dana Desa dibuat skala prioritas yang bertujuan
128
untuk kesejahteraan dan kemakmuran warga desa bukan untuk
pembangunan infrastuktur saja.
E. Keterangan Tambahan
Terkait dengan pertanyaan Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi
mengenai
mekanisme
pembahasan
perppu
untuk
mencapai
persetujuan atau pencabutan perppu, DPR RI menerangkan sebagai
berikut:
1. Bahwa sebagaimana disampaikan oleh Presiden yang diwakili oleh
Menteri Keuangan, pembahasan penetapan perppu menjadi Undang-
Undang/pencabutan perppu Pasal 71 UU 12/2011 diatur:
(1) Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dilaksanakan
melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan Rancangan
Undang-Undang.
(2) Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan
Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang dilaksanakan
melalui mekanisme khusus yang dikecualikan dari mekanisme
pembahasan Rancangan Undang-Undang.
(3) Ketentuan mengenai mekanisme khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang diajukan oleh DPR
atau Presiden;
b. Rancangan
Undang-Undang
tentang
Pencabutan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a diajukan pada saat
Rapat Paripurna DPR tidak memberikan persetujuan atas
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang
diajukan oleh Presiden; dan
c.
Pengambilan keputusan persetujuan terhadap Rancangan
Undang-Undang
tentang
Pencabutan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf b dilaksanakan dalam Rapat
Paripurna DPR yang sama dengan rapat paripurna
penetapan tidak memberikan persetujuan atas Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, pembahasan suatu
rancangan Undang-Undang dilakukan melalui 2 (dua) tingkat
pembicaraan (vide Pasal 66 UU 12/2011) yang dilakukan oleh DPR
bersama Presiden atau menteri yang ditugasi (vide Pasal 65 ayat (1)
UU 12/2011) yang diuraikan lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 67-
Pasal 70 UU 12/2011).
3. Bahwa pembicaraan tingkat I dilakukan dalam rapat komisi, rapat
gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau
129
rapat Panitia Khusus dengan kegiatan pengantar musyawarah,
pembahasan daftar inventarisasi masalah, dan penyampaian
pendapat mini.
4. Bahwa dalam pembahasan tingkat I tersebut Pemerintah selaku pihak
yang mengajukan RUU Penetapan Perppu menjadi Undang-Undang
dan juga pihak yang mengeluarkan Perppu tersebut harus
menjelaskan kepada DPR RI dalam rapat pembahasan tingkat I yang
pelaksanaannya telah dijelaskan oleh DPR RI dalam keterangan ini.
Penjelasan tersebutlah yang menjadi pertimbangan DPR RI untuk
menyetujui atau tidak menyetujui Perppu tersebut menjadi Undang-
Undang.
5. Bahwa sebagaimana telah disampaikan, Berdasarkan Pasal 71 huruf
d dan Pasal 249 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019
(UU MD3) bahwa DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan
otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan
pusat dan daerah. RUU Penetapan Perppu 1/2020 menjadi UU tidak
memiliki pertautan dengan bidang yang mengharuskan keikutsertaan
DPD dalam pembahasannya melainkan mengenai DPR memberikan
persetujuan atau tidak memberikan persetujuan, sehingga DPD tidak
memiliki kewenangan untuk ikut membahas RUU tersebut.
6. Bahwa hal ini juga telah jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat
(2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur bahwa
Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam
persidangan yang berikut. Jika tidak mendapat persetujuan, maka
peraturan pemerintah itu harus dicabut. Dalam ketentuan tersebut,
tidak diatur bahwa dalam hal penetapan Perppu menjadi Undang-
Undang dapat atau bahkan harus mengikutsertakan DPD dalam
pembahasannya. Sebaliknya, mengikutsertakan DPD justru menjadi
130
suatu hal yang tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam UUD NRI
Tahun 1945, UU 12/2011 dan UU MD3.
Terkait dengan pertanyaan Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi
mengenai penetapan Perppu bukan pada “masa sidang yang berikut”,
DPR RI menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sejauh ini DPR belum pernah melakukan penetapan perppu yang
dalam masa sidang yang sama atau bukan pada “masa sidang yang
berikut”. Setelah dikeluarkannya Perppu 1/2020, Presiden juga telah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang yang disahkan pada 4 Mei 2020 dan
ditetapkan sebagai Undang-Undang melalui Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-
Undang yang disahkan dan diundangkan pada 11 Agustus 2020 pada masa
sidang ketiga tahun 2020 yang terhitung pada 15 Juni 2020 hingga 13
Agustus 2020. Sehingga penetapan Perppu 1/2020 menjadi Undang-
Undang adalah yang pertama kali dilakukan dengan tidak memenuhi
ketentuan “masa sidang yang berikut” mengingat urgensi penetapannya
yang harus dilakukan dengan segera.
Terkait dengan pertanyaan Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi
mengenai pembahasan RAPBN 2021 yang kemudian disepakati dalam
paripurna pada 29 September 2020, DPR RI menerangkan:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU Keuangan
Negara, Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan
fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya
kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pertengahan
bulan Mei tahun berjalan. Pasal 15 ayat (1) UU keuangan Negara
mengatur bahwa Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-
131
undang tentang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen-
dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada
bulan Agustus tahun sebelumnya. Dan pada ketentuan Pasal 15 ayat
(4) dan ayat (6) UU keuangan Negara diatur Pengambilan keputusan
oleh Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Rancangan Undangundang
tentang APBN dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum
tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan dan apabila DPR
tidak menyetujui Rancangan Undang-undang tersebut, Pemerintah
Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka
APBN tahun anggaran sebelumnya.
2. Bahwa penyampaian pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka
ekonomi makro tahun anggaran tahun 2021 telah disampaikan oleh
pemerintah dalam rapat paripurna DPR RI pada dalam rangkaian
rapat paripurna tertanggal 12 Mei 2020, 14 Juli 2020, dan 14 Agustus
2020 (Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV). Sebagai tambahan
informasi, pada 25 September 2020, Kemenkeu selaku yang mewakili
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati
Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021 di Banggar dan
Pemerintah bersama DPR telah menyetujui defisit anggaran sebesar
5,7% dari PDB pada Rapat Paripurna DPR tanggal 29 September
2020.
3. Pembahasan RUU APBN 2021 dilakukan di banggar yang
pelaksanaannya disampaikan risalahnya (lampiran V, lampiran VI,
lampiran VII)
F. Risalah Pembahasan UU 2/2020
Risalah Pembahasan UU 2/2020 ini terlampir berbagai dokumen pendukung
mengenai pembahasan UU 2/2020 sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari Keterangan DPR ini.
III. Petitum DPR
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR memohon agar kiranya
Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan sebagai
berikut:
132
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau dalam Rangka Menghadapi
Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas
Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 134; Tambahan Lembaran Negara Republlik
Indonesia Nomor 6516) telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah memenuhi ketentuan pembentukan
peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Menyatakan Judul, Pasal 1 ayat (3); Pasal 1 ayat (5); Pasal 2; Pasal 3 ayat
(2); Pasal 4 ayat (1) huruf a; Pasal 4 ayat (1) huruf d; Pasal 4 ayat (2); Pasal
5 ayat (1) huruf a; Pasal 5 ayat (1) huruf b; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 9; Pasal
10 ayat (1); Pasal 10 ayat (2); Pasal 11 ayat (3); Pasal 12 ayat (1); Pasal 12
ayat (2); Pasal 14; Pasal 16 ayat (1) huruf c; Pasal 19; Pasal 20 ayat (1) huruf
b angka (1); Pasal 20 ayat (1) huruf b angka (3); Pasal 20 ayat (1) huruf c;
Pasal 22 ayat (1); Pasal 23 ayat (1) huruf a; Pasal 24 ayat (1); Pasal 25; Pasal
26 ayat (1); Pasal 27; Pasal 28 dan Pasal 29 Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau dalam Rangka
133
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134; Tambahan Lembar
Negara Republlik Indonesia Nomor 6516) tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap
memiliki kekuatan hukum mengikat;
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Presiden
menyampaikan keterangan lisan di depan persidangan melalui sidang virtual pada
tanggal 8 Oktober 2020 dan telah pula menyerahkan keterangan tertulis yang pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Keterangan Pendahuluan (Opening Statement)
Sehubungan dengan adanya 7 (tujuh) permohonan pengujian Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 (selanjutnya disebut UU 2/2020) terhadap UUD 1945, yang
teregistrasi dalam Perkara Nomor 37, 42, 43, 45, 47, 49, dan 75/PUU-XVIII/2020,
perkenankanlah kami selaku kuasa Presiden menyampaikan keterangan atas
Permohonan Pengujian UU 2/2020. Pada kesempatan ini, yang akan kami
sampaikan secara lisan adalah pokok-pokok atau ringkasan Keterangan Presiden
yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan dengan Keterangan
Presiden yang lengkap dan menyeluruh yang kami sampaikan dalam bentuk tertulis.
Sejak Indonesia merdeka pada tahun 1945, para pendiri bangsa (founding fathers)
telah menentukan salah satu tujuan bernegara ialah untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Sebagai perwujudan dari
tujuan dimaksud, Negara harus selalu hadir dalam setiap kondisi untuk memastikan
perlindungan terhadap rakyatnya. Negara harus dapat memastikan adanya jaminan
perlindungan bagi seluruh warga baik dalam kondisi normal maupun kondisi tidak
normal.
Bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara tidak sebatas perlindungan dari
ancaman fisik namun juga perlindungan terhadap keseluruhan aspek kehidupan dan
134
keselamatan 269 juta jiwa penduduk Indonesia. Negara harus mampu menjaga
ketahanan seluruh elemen bangsa dari segala ancaman yang membahayakan
negara dan masyarakat. Dengan segala sumber daya yang ada, kita harus
mewujudkan ketahanan negara yang kokoh dari segala ancaman, termasuk
ancaman terhadap perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan
yang menimbulkan implikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan
masyarakat.
Pandemi Covid-19 yang kita hadapi saat ini, telah secara nyata menimbulkan
dampak signifikan yang mempengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi bahkan telah
merenggut nyawa rakyat Indonesia. Keberlangsungan pandemi yang tidak dapat
ditentukan
berakhirnya,
secara nyata telah
menjadi ancaman
terhadap
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Untuk itu, diperlukan
gotong royong dari seluruh otoritas di bidang perekonomian dan sektor keuangan
dalam menghadapi ancaman tersebut.
Legal Standing Para Pemohon
Pemerintah memahami bahwa penilaian atas legal standing merupakan
kewenangan Mahkamah. Namun demikian, memperhatikan dalil Para Pemohon
yang merasa dilanggar hak konstitusionalnya dengan UU 2/2020 ini, perkenankan
Pemerintah menyampaikan bahwa penerbitan UU 2/2020 justru dimaksudkan untuk
memberikan perlindungan bagi kehidupan masyarakat yang terancam dengan
merebak dan menyebarnya Covid-19 baik terhadap kesehatan, keselamatan
maupun kehidupan perekonomian masyarakat.
Seluruh kebijakan dalam UU 2/2020 terutama kebijakan di bidang keuangan negara
yang telah diimplementasikan saat ini telah didasarkan pada assessment data
faktual dampak dan ancaman bagi masyarakat dan negara akibat terpaparnya
Indonesia
dengan
Covid-19.
Assessment
perlunya
upaya
penyelamatan
masyarakat secara cepat dengan penyiapan bantuan biaya kesehatan dan biaya
kehidupan bukan didasarkan pada asumsi, namun merupakan assessment faktual
terhadap multiplier effect atas kebijakan pembatasan sosial yang ditetapkan
Pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Oleh karena itu, Pemerintah berpendapat bahwa UU 2/2020 sama sekali tidak
merugikan hak konstitusional Para Pemohon. Dengan demikian, permohonan ini
tidak memenuhi 5 (lima) syarat kumulatif terkait kerugian hak dan/atau kewenangan
135
konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang oleh Mahkamah. Justru
sebaliknya, lahirnya UU 2/2020 merupakan upaya pemenuhan hak konstitusional
Para Pemohon untuk mendapatkan perlindungan dan penghidupan yang layak di
saat terjadinya keadaan luar biasa akibat pandemi Covid-19.
Latar Belakang Penerbitan Perpu 1/2020
Sebelum memberikan keterangan atas UU 2/2020, perlu Pemerintah sampaikan
mengenai latar belakang penerbitan Perppu 1/2020. Penyakit akibat virus Covid-19
yang muncul sejak Desember 2019 di kota Wuhan Provinsi Hubei RRT, telah
menyebar secara cepat, ganas dan luas ke seluruh dunia. Pada bulan Maret 2020,
World Health Organization (WHO) menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global.
Penyebaran Covid-19 hingga akhir Maret 2020 meliputi 205 negara dengan hampir
1 juta kasus penularan dan lebih dari 47 ribu kematian. Di Indonesia, sejak
ditemukannya 2 kasus positif infeksi Covid-19 pada awal Maret di Jakarta,
penyebaran kemudian terjadi sangat cepat. Lonjakan eksponensial jumlah pasien
Covid-19 telah menimbulkan krisis bidang kesehatan di seluruh dunia.
Untuk mengurangi kecepatan penyebaran Covid-19, semua negara melakukan
langkah pembatasan sosial yang berbagai ragam, dari yang sangat ketat (total
lockdown), hingga yang bersifat pembatasan sosial secara terbatas (physical
distancing). Pembatasan sosial yang bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-
19, mengakibatkan terhentinya interaksi dan kegiatan sosial yang menyebabkan
perlambatan aktivitas ekonomi terutama di tingkat akar rumput di seluruh dunia.
Perekonomian dunia merosot tajam, dari semula diproyeksikan tumbuh 3,3%
menjadi kontraksi -3%. Kerugian akibat Covid-19 di seluruh dunia saat itu,
diperkirakan mencapai 9 triliun dolar Amerika, atau setara 9 kali (PDB) ekonomi
Indonesia. Ancaman tersebut menyebabkan kepanikan di sektor keuangan dalam
bentuk
masifnya
arus
modal
keluar
negara-negara
berkembang,
yang
menyebabkan kejatuhan pasar saham, pasar surat berharga dan pasar valuta asing.
Kepanikan global dan merosotnya kegiatan ekonomi, melonjaknya pengangguran
dan kebangkrutan jelas dapat mengancam stabilitas sosial, ekonomi dan sistem
keuangan suatu negara.
Di sisi lain, masifnya penyebaran Covid-19 di tengah peta perekonomian dan sektor
keuangan global yang sangat kompleks serta saling terkoneksi satu sama lain
menjadikan permasalahan semakin rumit dan dalam. Sementara itu, hingga saat ini
136
vaksin untuk Covid-19 masih dalam proses pengembangan dan masih
membutuhkan waktu lebih panjang untuk implementasinya. Kombinasi tersebut
menyebabkan ketidakpastian yang dihadapi perekonomian dan sektor keuangan
menjadi sangat tinggi sementara tingkat prediktabilitas Covid-19 baik dari sisi
dampak maupun waktu penyelesaiannya rendah.
Kondisi extraordinary tersebut mendorong berbagai negara untuk melakukan
langkah luar biasa dalam menyelamatkan masyarakat dan perekonomian. Negara-
negara di berbagai benua baik di Asia, Eropa, Amerika melakukan kebijakan
ekspansi fiskal (meningkatkan defisit APBN bahkan hingga mencapai diatas 10%
PDB seperti di Amerika Serikat, Singapura, Australia dan Malaysia), kebijakan
moneter longgar berupa penurunan suku bunga, memompa likuiditas-quantitative
easing, serta melakukan relaksasi regulasi sektor keuangan.
Perekonomian Indonesia juga mengalami tekanan sangat berat, pertumbuhan
kuartal 1-2020 hanya sebesar 2,97% jauh dibawah rata-rata pertumbuhan selama 5
tahun yang diatas 5%. Dalam periode Januari-Maret 2020, terjadi arus modal keluar
dari pasar keuangan Indonesia sebesar Rp148,8 triliun. Hal tersebut mendorong
kenaikan yield SUN 10 tahun yang meningkat ke level di atas 8%, IHSG yang
melemah tajam hampir 28%. Nilai tukar Rupiah sempat menyentuh level Rp16.600
per dolar Amerika dan mengalami depresiasi hingga angka 17,6% ytd di akhir Maret
2020. Merosotnya kegiatan ekonomi menyebabkan lonjakan pada tingkat
pengangguran dan kemiskinan, serta berpotensi meluasnya kebangkrutan
perusahaan.
Untuk menangani penyebaran Covid-19 dan dampaknya yang mengancam
perekonomian dan sistem keuangan, Pemerintah dan otoritas sektor keuangan
memandang perlu melakukan langkah extraordinary secara cepat dan signifikan.
Pelaksanaan langkah extraordinary dimaksud memerlukan produk hukum yang
memadai sebagai dasar pengambilan kebijakan. Setelah melakukan konsultasi
dengan beberapa lembaga negara dan mempertimbangkan secara seksama
berbagai masukan yang diperoleh, Pemerintah bersama otoritas sektor keuangan
berkeyakinan bahwa produk hukum yang paling memadai untuk mengatasi kondisi
kegentingan memaksa tersebut adalah Perppu dengan mendasarkan pada
ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
137
Dengan kondisi demikian, maka tujuan pembentukan Perppu 1/2020 sesungguhnya
adalah sebagai wujud kehadiran Negara dalam rangka menangani permasalahan
pandemi Covid-19. Perppu 1/2020 memberikan landasan hukum bagi Pemerintah
dalam menetapkan kebijakan dan langkah-langkah extraordinary di bidang
keuangan negara maupun tindakan antisipatif (forward looking) terhadap ancaman
memburuknya perekonomian dan stabilitas sistem keuangan seiring ketidakpastian
berakhirnya penyebaran Covid-19.
Memperhatikan bahwa terhadap 7 permohonan ini, hampir seluruh pasal dalam
Lampiran UU 2/2020 dimohonkan pengujian, Pemerintah akan memberikan
keterangan berdasarkan pengelompokan permasalahan yang dikemukakan Para
Pemohon yaitu: (1) perlunya persetujuan DPR sebagai fungsi budgeting dan
controlling; (2) pengujian formil; (3) ruang lingkup dan jangka waktu keberlakuan;
(4) kebijakan keuangan negara yang mencakup pelebaran defisit, Pemulihan
Ekonomi Nasional (PEN), perpajakan dan kepabeanan, penerbitan SUN dan/atau
SBSN, penyesuaian mandatory spending, penggunaan dana abadi pendidikan,
kebijakan keuangan daerah (5) pelaksanaan kebijakan keuangan negara; (6)
kebijakan stabilitas sistem keuangan meliputi kewenangan LPS dan OJK; (7)
perlindungan hukum; (8) harmonisasi UU 2/2020 dengan UU terdampak.
Meskipun kebijakan dalam Lampiran UU 2/2020 pada awalnya ditetapkan oleh
Presiden sebagai pelaksanaan Pasal 22 UUD 1945, dapat Pemerintah sampaikan
bahwa dengan penetapan Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020 melalui pembahasan
sebagaimana layaknya pembentukan undang-undang, maka kebijakan dalam UU
2/2020 telah mendapatkan persetujuan DPR. Hal tersebut menunjukkan bahwa
DPR memiliki kesamaan pandangan dengan Pemerintah mengenai adanya
kegentingan memaksa dan perlunya kebijakan serta tindakan yang harus segera
dilakukan dalam menghadapi pandemi Covid-19. Persetujuan DPR dimaksud
menjadikan norma tersebut memenuhi amanat UUD 1945 dan memberikan
kepastian
hukum
bagi keberlanjutan
langkah-langkah Pemerintah
dalam
penanganan situasi extraordinary pandemi Covid-19, yang telah secara nyata
menimbulkan pemburukan ekonomi dan ancaman krisis apabila tidak segera
ditangani.
138
Pembentukan UU 2/2020 Secara Formil Telah Sesuai Dengan UUD 1945 Dalam
Rangka Pemberian Kepastian Hukum Atas Langkah Kedaruratan Dalam Perpu
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, Perppu harus mendapat
persetujuan DPR setelah diundangkan. Memperhatikan dampak pandemi Covid-19
yang extraordinary, Pemerintah menyadari pentingnya persetujuan DPR segera
diperoleh untuk kepastian keberlanjutan langkah-langkah penanganan pandemi
Covid-19. Penanganan dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian nasional
memerlukan biaya sangat besar yang tidak tercukupi apabila menggunakan alokasi
sesuai APBN TA 2020. Selain itu, diperlukan langkah-langkah extraordinary yang
belum diatur kewenangannya dalam undang-undang yang ada. Hal tersebut
diperlukan sebagai landasan pemberian dukungan pada bidang kesehatan,
perlindungan sosial, UMKM, dan insentif dunia usaha dalam rangka penyelamatan
kesehatan masyarakat, perekonomian, dan stabilitas sistem keuangan.
Oleh karena itu, pada tanggal 1 April 2020, Pemerintah telah menyampaikan RUU
tentang penetapan Perppu 1/2020 menjadi Undang-Undang kepada DPR. Bahwa
pembahasan atas RUU yang disampaikan Pemerintah dilakukan oleh DPR pada
masa persidangan yang sama tidak melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD
1945. Pemerintah telah meneliti tidak ada larangan untuk melakukan pembahasan
pengesahan Perppu dalam masa persidangan yang sama dengan saat pengajuan
RUU oleh Pemerintah. Dilaksanakannya pembahasan RUU dalam masa
persidangan yang sama (masa persidangan ke-3), menunjukkan bahwa DPR
sebagai
lembaga
wakil
rakyat
juga
menyadari
tindakan-tindakan
untuk
penyelamatan perekonomian nasional harus segera dan secara berkelanjutan
dilakukan oleh Pemerintah. Untuk memberikan kepastian hukum, setelah melalui
proses pembahasan sesuai tahapan pembentukan undang-undang, pada Rapat
Paripurna tanggal 12 Mei 2020, DPR telah memberikan persetujuan pengesahan
Perppu 1/2020 menjadi undang-undang. Bahwa dengan demikian, proses
persetujuan DPR atas Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020 telah memenuhi formalitas
pengesahan Perppu sesuai Pasal 22 ayat (2) UUD 1945.
139
Ruang Lingkup Lampiran UU 2/2020 Tidak Hanya Untuk Penanganan Covid-19
Namun Juga Bersifat Antisipatif (Forward Looking) Untuk Mengatasi Ancaman
Dampak Covid-19
Di dalam konsiderans Lampiran UU 2/2020 telah diuraikan bahwa pandemi Covid-
19 telah menimbulkan efek domino terhadap perlambatan perekonomian. Apabila
tidak dilakukan upaya penanggulangan secara cepat dan tepat atas perlambatan
tersebut, secara pasti akan terjadi ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan.
Oleh karena itu, Ruang Lingkup Lampiran UU 2/2020 didesain tidak hanya ditujukan
untuk penanganan Covid-19 melainkan juga tindakan antisipatif (forward looking)
untuk menangani efek domino yang ditimbulkan yaitu ancaman terhadap
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Dengan demikian,
untuk menghindari terjadinya krisis ekonomi maupun krisis di sektor keuangan,
Lampiran UU 2/2020 juga harus memberi legitimasi bagi Pemerintah untuk
melakukan
langkah-langkah
menghadapi
ancaman
yang
membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan seiring ketidakpastian
berakhirnya Covid-19.
Dengan legitimasi tersebut, Pemerintah memiliki fleksibilitas melakukan recovery
terhadap situasi dan kondisi perekonomian. Semakin mampu Pemerintah
menangani dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 seiring dengan
perkembangan/perlambatan penyebaran virus (flattening the curve), semakin
mempercepat negara keluar dari pemburukan ekonomi.
Perlu Pemerintah sampaikan bahwa sampai saat ini tidak ada negara yang dapat
menjamin kapan pandemi Covid-19 akan selesai dan tidak dapat dipastikan pula
seberapa dalam perlambatan/pemburukan perekonomian sebagai dampak pandemi
Covid-19. Atas dasar tersebut, meskipun dalam beberapa ketentuan terdapat
batasan waktu, seperti batasan pelebaran defisit sampai dengan tahun 2020, namun
secara utuh, tidak dapat diberikan batasan jangka waktu keberlakuan UU 2/2020
seperti UU Pengampunan Pajak misalnya. Keberlanjutan UU 2/200 ini diperlukan
dikarenakan tidak dapat dipastikan seberapa besar dan seberapa lama ancaman
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan terjadi di Indonesia.
Semakin lama pandemi Covid-19 berlangsung maka dampaknya pun semakin
berat.
140
Peningkatan jumlah kasus penderita Covid-19 saat ini menjadi bukti ketidakpastian
yang harus dihadapi. Beberapa Pemerintah Daerah kembali melakukan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menghambat penyebaran Covid-
19. Harapan perbaikan pertumbuhan perekonomian menjadi positif di Kuartal III
2020 dari pertumbuhan -5,32% di Kuartal II 2020 diprediksi sangat sulit terwujud
bahkan potensi resesi menjadi semakin besar. Dengan norma dalam UU 2/2020
yang memberikan fleksibilitas kepada Pemerintah untuk menentukan kebijakan,
Pemerintah memiliki kemampuan untuk melakukan langkah-langkah recovery
maupun antisipatif. Untuk menanggulangi peningkatan penyebaran Covid-19 di
daerah bulan September lalu, Pemerintah Pusat telah memberikan pinjaman
kepada Pemda terdampak dan bantuan langsung kepada masyarakat terdampak.
Ketersediaan fasilitas kesehatan pun telah memadai untuk menghadapi
peningkatan jumlah penderita. Dengan demikian, jelas bahwa kebijakan yang
ditetapkan Pemerintah bersama DPR dalam UU 2/2020 semata-mata bertujuan
memberikan legitimasi bagi Pemerintah untuk dapat melakukan langkah-langkah
pencegahan negara dari krisis kesehatan dan perekonomian.
Pelebaran Defisit Menjadi Pilihan Kebijakan Dalam Rangka Penanganan
Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Sebagai Respon Atas Penurunan
Pendapatan dan Peningkatan Belanja Negara Secara Signifikan
Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, untuk menghadapi ancaman
perekonomian nasional, Pemerintah memerlukan fleksibilitas dalam pengelolaan
keuangan negara agar penanganan pandemi Covid-19 dapat berjalan optimal.
Fleksibilitas tersebut tidak dapat dilakukan apabila Pemerintah hanya berdasar pada
ketentuan Undang-Undang yang telah ada sebelum pandemi Covid-19.
Salah satu fleksibilitas yang diperlukan oleh Pemerintah adalah terkait dengan
penyesuaian besaran defisit anggaran. Pada UU Keuangan Negara, diatur bahwa
defisit anggaran dibatasi sebesar 3% dari PDB. Batasan maksimal defisit anggaran
sesuai ketentuan tersebut tidak mungkin dipenuhi oleh Pemerintah karena pandemi
Covid-19 telah menyebabkan penurunan pada pendapatan negara sekaligus
peningkatan belanja negara untuk penanganan Covid-19. Dengan demikian,
menjadi suatu keniscayaan untuk melakukan pelebaran defisit anggaran.
Kewenangan untuk melakukan pelebaran defisit anggaran di atas 3% tidak
dimaksudkan untuk digunakan secara sewenang-wenang. Sebaliknya, hal itu
141
ditujukan untuk memberikan kemampuan Pemerintah dalam menangani krisis
kesehatan akibat Covid-19 dan efek domino yang ditimbulkannya. Kemampuan dan
fleksibilitas untuk menangani permasalahan di bidang kesehatan, sosial dan
ekonomi akan dilakukan secara terukur dan hati-hati, dengan tetap berlandaskan
pada asas tata kelola yang baik, akuntabilitas dan transparansi.
Untuk itu, Lampiran UU 2/2020 memberi pembatasan-pembatasan pelaksanaan
pelebaran defisit yaitu: Pertama, kewenangan menetapkan defisit melampaui 3%
dari PDB hanya berlaku paling lama sampai dengan TA 2022. Kedua, pembatasan
jumlah pinjaman dalam rangka pembiayaan defisit maksimal 60% dari PDB sesuai
UU Keuangan Negara. Perlu Pemerintah sampaikan pula bahwa meskipun UU
2/2020 memberikan fleksibilitas defisit sampai tahun 2022, namun Pemerintah akan
melakukan pembahasan penetapan besaran defisit untuk tahun 2021 dan 2022
dengan DPR melalui mekanisme RAPBN. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga
esensi persetujuan DPR sesuai Pasal 23 UUD 1945 pada pembahasan APBN tahun
mendatang. Dalam proses penyusunan UU APBN TA 2021, Pemerintah bersama
DPR telah menyetujui defisit anggaran sebesar 5,7% dari PDB pada Rapat
Paripurna DPR tanggal 29 September 2020.
Pada APBN 2020, Pemerintah telah menetapkan defisit APBN sebesar 6,34% PDB
yang ditetapkan melalui Perpres 72 Tahun 2020. Besaran defisit tersebut telah
mengakomodir biaya penanganan Covid-19 dan biaya Pemulihan Ekonomi Nasional
sebagai berikut:
No.
Program
Anggaran
Realisasi
1.
Kesehatan
87,55 T
21,92 T
25%
2.
Perlindungan Sosial
203,91 T
157,03 T
77%
3.
Insentif Usaha
120,61 T
28,07 T
23,3%
4.
UMKM
123,47 T
81,85 T
66,3%
5.
Pembiayaan Korporasi
53,6 T
0
0
6.
Sektoral dan Pemda
106,05 T
26,61 T
25,1%
Total
695,2 T
315,48 T
45,4%
Dari jumlah tersebut, porsi terbesar adalah untuk perlindungan sosial untuk menjaga
kemampuan ekonomi masyarakat. Diikuti dengan pemberian stimulus bagi UMKM
142
dan insentif usaha, dan dukungan anggaran untuk sektoral dan Pemda. Besaran
anggaran program kesehatan meski bukan terbesar, namun sudah diperhitungkan
kecukupannya untuk mendukung biaya penanganan Covid-19 (pembelian alat
kesehatan seperti APD, Rapid Test, Reagen, penyediaan sarana dan prasarana
kesehatan), subsidi Iuran BPJS Kesehatan, insentif tenaga medis, santunan
kematian untuk tenaga kesehatan, dan pembebasan pajak serta bea masuk untuk
alat kesehatan.
Sedangkan
anggaran
perlindungan
sosial
digunakan
untuk
mendukung
pelaksanaan Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, Program
Bantuan Sosial Sembako Jabodetabek, Program Bantuan Sosial Tunai, Program
Kartu Prakerja, Subsidi listrik, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Program
insentif usaha ditujukan untuk menjaga keberlanjutan aktivitas usaha masyarakat
dalam bentuk pemberian insentif perpajakan.
Dalam mendukung UMKM, Pemerintah telah melaksanakan beberapa program
diantaranya yaitu pemberian subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi,
serta pembiayaan investasi kepada koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana
Bergulir KUMKM. Program pembiayaan korporasi antara lain dilaksanakan melalui
pemberian penyertaan modal negara dan pinjaman kepada BUMN. Program
sektoral K/L dan Pemda diantaranya digunakan untuk mendukung program padat
karya, pemberian Dana Insentif Daerah untuk pemulihan ekonomi, pariwisata dan
pemberian Dana Alokasi Khusus Fisik.
Sebagai bentuk optimalisasi pelaksanaan program PEN, Pemerintah telah
melakukan reclustering anggaran PEN untuk meningkatkan anggaran bidang
kesehatan, perlindungan sosial, dan UMKM. Reclustering anggaran tersebut
menunjukkan Pemerintah sangat serius menangani pandemi Covid-19 yang masih
terus berlanjut dan berpengaruh sangat signifikan terhadap kesehatan masyarakat
dan perekonomian.
Sebagai rangkaian program PEN untuk terus menggerakkan perekonomian yang
sedang mengalami perlambatan, Pemerintah memandang perlu melakukan upaya-
upaya mendorong ekspansi kredit dan penurunan suku bunga kredit perbankan.
Untuk itu, Pemerintah sebagai pihak yang memiliki kapasitas pendanaan telah
melakukan penempatan dana per 30 September 2020 sebesar Rp61,7 triliun
dengan rincian pada Bank Himbara sebesar Rp47,5 triliun, pada 7 BPD sebesar
143
11,2 triliun, dan pada 3 bank syariah sebesar 3 triliun. Selain itu, Pemerintah melalui
PT Sarana Multi Infrastruktur salah satu BUMN Pembiayaan, telah memberikan
pinjaman kepada 5 Pemerintah Daerah dengan total komitmen sebesar Rp6,8 triliun
(DKI Jakarta senilai Rp3,265 triliun, Jawa Barat senilai Rp1,812 triliun, Banten
senilai Rp 851,77 miliar, Sulawesi Utara senilai Rp723,7 miliar, dan Kabupaten
Ponorogo senilai Rp200 miliar). Pinjaman tersebut diberikan dalam rangka
meningkatkan kapasitas Pemerintah Daerah untuk melaksanakan program-program
PEN di daerah masing-masing.
Kebijakan Penurunan Tarif Perpajakan Sebagai Insentif Untuk Menjaga
Kesehatan Keuangan Perusahaan di Masa Pandemi Covid-19
Dalam UU 2/2020 telah ditetapkan kebijakan untuk menurunkan tarif PPh Wajib
Pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagai
insentif/dukungan Pemerintah menjaga kelangsungan usaha perusahaan dalam
masa pandemi Covid-19. Dampak pandemi Covid-19 hampir menyentuh semua
sektor usaha. Dalam perspektif tersebut, insentif perpajakan sangat relevan
diberikan ke semua sektor usaha tidak hanya yang bergerak di bidang riset dan
pengembangan terkait Covid-19 sebagaimana yang diinginkan Para Pemohon. Hal
ini secara tidak langsung akan berdampak pada terjaminnya ketersediaan barang
dan jasa yang dibutuhkan masyarakat serta mempertahankan lapangan kerja.
Pemungutan PMSE Merupakan Upaya Pemerintah Untuk Mengoptimalkan
Penerimaan Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 Serta Menciptakan
Kesetaraan Bagi Pelaku Usaha Dalam Negeri Maupun Luar Negeri
Penurunan pendapatan negara secara signifikan akibat pandemi Covid-19 di satu
sisi dan adanya akselerasi transformasi digital di sisi lain telah menjadi
pertimbangan lahirnya kebijakan penetapan pajak dari sektor Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik (PMSE) dalam UU 2/202020. Basis pajak dari transaksi digital
menjadi sangat penting pada saat penerimaan negara menurun sehingga
Pemerintah harus menjaga basis pajak tersebut agar tidak tererosi. Selain menjadi
sumber pendapatan Negara, pemungutan pajak terhadap sektor PMSE juga
dimaksudkan untuk memastikan terpenuhinya prinsip pemajakan yang berkeadilan
(fairness) antara semua pelaku usaha dan menciptakan level of playing field yang
sama bagi pengusaha di dalam negeri untuk bertahan dan meningkatkan daya
saingnya di tengah pandemi Covid-19. Selama ini, pelaku usaha ekonomi digital luar
144
negeri mendapatkan penghasilan secara signifikan dari Indonesia tanpa perlu
membayar pajak di Indonesia.
Apabila pemajakan terhadap PMSE tidak segera diterapkan di Indonesia maka
terjadi kekosongan hukum dan menjadi loopholes untuk penghindaran dan
pengelakan pajak yang menyebabkan hilangnya potensi penerimaan pajak.
Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-
undang secara prosedur biasa akan memerlukan waktu yang cukup lama, apalagi
di tengah pandemi Covid-19. Dengan demikian, kebijakan pemajakan PMSE dalam
Lampiran UU 2/2020 sangat diperlukan sebagai dasar legal formal pemajakan atas
PMSE.
Lampiran UU 2/2020 memberikan wewenang atribusi pengenaan besaran tarif
dengan Peraturan Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan Pemerintah dengan
segera dalam situasi mendesak. Pertimbangan serupa juga menjadi pertimbangan
Mahkamah Konstitusi dalam memutus uji materiil UU Pajak Penghasilan, yang juga
mendelegasikan pengaturan besaran tarif dengan Peraturan Pemerintah.
Sebagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut,
pemberian atribusi merupakan bentuk kebijakan pembentuk undang-undang (legal
policy) sesuai dengan hukum administrasi negara dan ketentuan UUD 1945.
Pemberian wewenang atribusi menetapkan tarif pajak bukanlah hal baru. Ketentuan
serupa dapat ditemukan dalam UU Pajak Penghasilan. Dengan demikian,
pengaturan mengenai besaran tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan
pajak penghasilan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah tidak
bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945 sebagaimana yang dipahami oleh Para
Pemohon.
Pengaturan Pembebasan Bea Masuk Oleh Menteri Keuangan Merupakan
Pelaksanaan Wewenang Atribusi Yang Bertujuan Menjamin Ketersediaan Alat
Kesehatan Untuk Penanganan Covid-19
Untuk menjamin ketersediaan barang impor yang diperlukan dalam penanganan
pandemi Covid-19, Pemerintah perlu memiliki fleksibilitas dalam pemberian fasilitas
fiskal berupa pembebasan atau keringanan bea masuk. Pasal 10 Lampiran UU
2/2020 telah memberikan wewenang atribusi kepada Menteri Keuangan untuk
melakukan perubahan jenis barang yang dapat diberikan fasilitas pembebasan atau
keringanan yang secara limitatif ditetapkan dalam UU Kepabeanan. Pemberian
145
wewenang atribusi dalam UU 2/2020 ini sejalan dengan prinsip hukum administrasi
negara dalam rangka pemenuhan kebutuhan di tengah adanya kondisi kegentingan
memaksa. Selain itu, pemberian wewenang atribusi yang ditetapkan dalam produk
hukum UU 2/2020 mempunyai kedudukan yang setara dengan UU Kepabeanan.
Dalam pelaksanaannya, Menteri Keuangan selaku penerima wewenang atribusi
dalam pemberian fasilitas kepabeanan tidak akan semena-mena menyalahgunakan
kewenangan dimaksud. Menteri Keuangan melalui PMK 34/PMK.04/2020 jo. PMK
83/PMK.04/2020 hanya memberikan fasilitas kepabeanan untuk impor barang
keperluan penanganan Covid-19. Sesuai Lampiran PMK tersebut, jenis-jenis barang
yang diberikan fasilitas adalah test kit dan reagen laboratorium, virus transfer media,
obat dan vitamin, peralatan medis, dan alat pelindung diri. Dengan demikian prinsip
pemberian fasilitas secara limitatif tetap terjaga.
Penerbitan SUN dan/atau SBSN Yang Dapat Dibeli Oleh BI Bertujuan Untuk
Menjaga Kesinambungan Fiskal Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 Sesuai
Dengan Fungsi BI
Dampak pandemi Covid-19 telah menyebabkan pendapatan negara menurun cukup
drastic sedangkan anggaran belanja harus ditingkatkan sehingga pelebaran defisit
tak terhindarkan. Untuk pembiayaan defisit anggaran, Pemerintah perlu
menerbitkan SUN dan/atau SBSN berjangka panjang. Pemberian kewenangan bagi
Bank Indonesia untuk membeli SUN dan/atau SBSN berjangka panjang di pasar
perdana merupakan salah satu upaya gotong royong organ negara (burden sharing)
untuk menjaga kesinambungan fiskal dalam rangka mencegah terjadinya krisis
ekonomi.
Burden sharing antara Pemerintah dan BI diatur dalam Surat Keputusan Bersama
antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI tanggal 7 Juli 2020. Skema burden
sharing dimaksud berupa pembayaran kupon atas SUN dan atau SBSN yang dibeli
oleh BI, sesuai tabel berikut:
No. Penggunaan
Nilai
(Rp)
Burden Sharing
Mekanisme
Penerbitan
1.
Public Goods
397,56T
Ditanggung BI seluruhnya
sebesar BI reverse repo
rate
Private
Placement
2.
Non-Public Goods 177,03T
Ditanggung
Pemerintah Mekanisme
146
▪ UMKM
123,46T
sebesar BI reverse repo 3
bulan dikurangi 1%, sisanya
ditanggung BI
market (lelang,
Green
Shoe
Option, Private
Placement)
▪ Korporasi
53,57T
3.
Non-Public Goods
Lainnya
328,87T
Ditanggung
Pemerintah
seluruhnya sebesar market
rate
Di samping pengaturan norma pembelian SUN dan/atau SBSN oleh BI telah dibahas
terlebih dahulu sebelum ditetapkan dalam Lampiran UU 2/2020, dengan penetapan
secara bersama besaran kupon sebagai burden sharing jelas terlihat bahwa baik
dalam perumusan norma maupun implementasinya, independensi BI tetap terjaga.
Secara best practices, kebijakan bank sentral untuk membeli surat utang negara
dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan juga diimplementasikan oleh
negara-negara lain termasuk negara anggota G20. Dalam pertemuan Menteri
Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara-negara G-20 tanggal 18 Juli 2020
ditekankan bahwa:
“Fiscal and monetary policies will continue operating in a complementary way
for as long as required. Monetary policy continues to support economic activity
and ensure price stability, consistent with central banks’ mandates.”
Communique pertemuan dimaksud juga menjelaskan bahwa Bank Sentral G20
Countries telah menunjukkan komitmen untuk membeli surat utang negara dalam
rangka menjaga suku bunga jangka panjang agar tetap rendah. Selanjutnya, dalam
communique dinyatakan bahwa langkah-langkah yang dilakukan bank sentral
terbukti menimbulkan peningkatan signifikan pada likuiditas pasar, membantu
meredakan tekanan pada pasar keuangan, dan meminimalkan risiko permasalahan
stabilitas sistem keuangan.
Penyesuaian Mandatory Spending Dana Desa Tidak Menghapuskan Dana
Desa dari APBN 2020 dan Tahun-tahun Mendatang
Pasal 2 ayat (1) huruf b Lampiran UU 2/2020 mengatur mengenai penyesuaian atas
pemenuhan belanja wajib (mandatory spending), antara lain penyesuaian
pemenuhan anggaran Dana Desa sebesar 10% dari dan di luar dana Transfer
Daerah, yang diatur dalam Pasal 72 ayat (2) UU Desa. Penyesuaian mandatory
spending Dana Desa dimaksudkan agar Pemerintah memiliki fleksibilitas melakukan
147
refocusing belanja untuk mencegah, menangani, dan memulihkan dampak pandemi
Covid-19.
Sebagai bentuk harmonisasi antara ketentuan penyesuaian mandatory spending
dalam UU 2/2020 dan UU Desa, ketentuan Pasal 72 ayat (2) UU Desa beserta
Penjelasannya dinyatakan tidak berlaku (vide Pasal 28 angka 8 Lampiran UU
2/2020). Tidak berlakunya ketentuan Pasal 72 ayat (2) UU Desa sama sekali tidak
menghapuskan anggaran Dana Desa dari APBN TA 2020 dan tahun-tahun
berikutnya, sebagaimana dipahami Para Pemohon. Di TA 2020 dan UU APBN TA
2021, Dana Desa berturut-turut dialokasikan sebesar Rp71,2 T dan Rp72 T.
Pemerintah tetap memegang komitmen untuk mendukung pembangunan ekonomi
di desa melalui Dana Desa yang diprioritaskan untuk pembangunan dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Perekonomian pedesaan yang kuat
merupakan pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional
sehingga Pemerintah akan terus mendukung pembangunan pedesaan dan
pemberdayaan masyarakat desa.
Penggunaan Dana Abadi Tidak Bertentangan Dengan Kewajiban Negara
Memenuhi Hak Atas Pendidikan
Pembiayaan APBN di masa Pandemi Covid-19 membutuhkan sumber pendanaan
yang cepat dan efisien. Dengan kebutuhan tersebut, Pasal 2 ayat (1) huruf e UU
2/2020 mengatur pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih, dana abadi dan akumulasi
dana abadi pendidikan, dana yang dikelola BLU, dana yang dikuasai negara, serta
memanfaatkan pengurangan pembiayaan investasi pada BUMN sebagai sumber
pendanaan APBN. Penggunaan dana abadi pendidikan tidak akan bertentangan
dengan kewajiban negara memenuhi hak atas pendidikan karena: (1) hanya akan
dipergunakan apabila seluruh pembiayaan lain yang tersedia tidak memenuhi
kebutuhan Pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19; (2) sampai saat ini
Pemerintah belum berencana menggunakan dana abadi pendidikan sebagai
sumber pendanaan APBN; (3) apabila dipergunakan, akan menjadi investasi dana
abadi pendidikan melalui pembelian SUN dan/atau SBSN yang akan mendapatkan
return, bukan sebagai belanja Pemerintah.
148
Pengaturan Refocusing Dan Realokasi Anggaran Melalui Permendagri Tidak
Bertentangan Dengan Prinsip Otonomi Daerah
Sebagai wujud integrasi kebijakan nasional dan kebijakan daerah, Pasal 3 ayat (1)
UU 2/2020 mengatur Pemda melakukan refocusing dan realokasi anggaran daerah
dengan prioritas penanganan pandemi Covid-19 beserta dampak sosial ekonominya
sesuai kondisi masing-masing daerah. Pada kondisi pandemi Covid-19, kecepatan
dan ketepatan dalam penyesuaian anggaran daerah menjadi sangat penting. Untuk
itu, Pasal 3 ayat (2) UU 2/2020 memberikan kewenangan kepada Mendagri untuk
mengatur mengenai refocusing dan realokasi penggunaan APBD sebagai pedoman
bagi seluruh Pemda. Dengan adanya pedoman ini, Pemda dapat segera melakukan
penyesuaian anggarannya secara mandiri.
Dengan demikian pemberian kewenangan kepada Mendagri tersebut merupakan
bentuk pelaksanaan amanat Pasal 8 UU Pemda sebagai pembina dan pengawas
pemerintahan daerah, bukan merupakan intervensi Pemerintah Pusat sebagaimana
pemahaman Para Pemohon.
Penetapan Rekening Akun Khusus Belanja Covid-19 dan Penetapan Perpres
Rincian APBN Sebagai Wujud Transparansi dan Akuntabilitas Dalam
Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara
Pelaksanaan
kebijakan
keuangan
negara
dalam
Lampiran
UU
2/2020
membutuhkan uang negara yang sangat besar dalam kurun waktu yang singkat.
Untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi, Pasal 12 Lampiran UU 2/2020
menetapkan bahwa seluruh pelaksanaan kebijakan keuangan negara dilakukan
dengan tata kelola yang baik. Dalam implementasi tata kelola anggaran terkait
Covid-19, Pemerintah telah menetapkan akun khusus belanja Covid-19 dalam Pasal
2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2020. Hal ini untuk
menjamin seluruh belanja yang terkait dengan penanganan Covid-19 dapat
dipantau dan dievaluasi penggunaannya. Selain itu, dalam rangka mencegah
terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran, Pemerintah bekerja sama
dengan aparat penegak hukum meliputi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan KPK untuk
melakukan pendampingan Kementerian/Lembaga. Sebagai bentuk transparansi
publik, Pemerintah secara rutin menyampaikan perkembangan pelaksanaan
kebijakan melalui press conference dan rapat pembahasan dengan DPR. Hal
tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah untuk terus menerus melaksanakan
149
seluruh kebijakan keuangan yang ditetapkan dalam UU 2/2020 memenuhi prinsip
transparansi, akuntabilitas, dan taat peraturan. Dengan demikian, pada dasarnya
UU 2/2020 telah sangat memperhatikan harapan Para Pemohon sebagai warga
masyarakat.
Mempertimbangkan situasi extraordinary akibat pandemi Covid-19, Pasal 12 ayat
(2) UU 2/2020 memberikan wewenang atribusi bagi Presiden untuk menetapkan
perubahan postur sekaligus rincian APBN melalui Perpres. UU 2/2020 pada
dasarnya telah menetapkan kebijakan pelebaran defisit APBN TA 2020 sampai
dengan APBN TA 2022. Penetapan ini dilakukan sebagai langkah extraordinary
penanganan kegentingan memaksa pandemi Covid-19 berdasarkan Pasal 22 UUD
1945 sekaligus untuk menyesuaikan kebijakan dalam UU APBN TA 2020 yang
merupakan pelaksanaan Pasal 23 UUD 1945. Dengan demikian, penetapan
pelebaran defisit dalam Lampiran UU 2/2020 sebagai pedoman penyesuaian UU
APBN TA 2020 dapat disetarakan dengan UU Perubahan APBN dalam situasi
kegentingan memaksa. Amanat perubahan postur dalam Perpres didasarkan situasi
yang tidak memungkinkan penetapan melalui proses secara normal.
Perlu Pemerintah sampaikan bahwa penetapan postur APBN dalam Perpres hanya
dilakukan untuk TA 2020. Untuk TA 2021 dan tahun-tahun berikutnya, Pemerintah
akan membahas postur APBN bersama dengan DPR sebagaimana pada kondisi
normal sehingga Pemerintah sama sekali tidak menghilangkan peran dan fungsi
DPR.
Kewenangan LPS Sesuai UU 2/2020 Merupakan Penegasan Kewenangan Yang
Telah Diberikan Oleh Undang-undang Terdahulu Untuk Penanganan Kesulitan
Likuiditas LPS Dalam Menyelamatkan Bank Gagal dan Menghindarkan Negara
Dari Krisis Ekonomi
Sebagaimana telah Pemerintah sampaikan, dampak pandemi Covid-19 telah secara
nyata menyebabkan pemburukan perekonomian sehingga pertumbuhan ekonomi
mengalami kontraksi (minus) 5,32% pada Kuartal II 2020. Pemburukan ekonomi
secara pasti akan mempengaruhi stabilitas sektor keuangan. Untuk itu, perlu
dilakukan
upaya
menjaga
stabilitas
sistem
keuangan
dengan
menjaga
keberlangsungan lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan.
Selain itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan,
perlu memperkuat landasan hukum bagi LPS dalam melakukan tindakan antisipasi
150
penanganan permasalahan bank dan resolusi bank gagal baik bank sistemik
maupun bank selain bank sistemik. Sampai saat ini, stabilitas sistem keuangan
masih terjaga. Namun perlu melakukan kebijakan antisipatif (forward looking)
dengan menegaskan kembali sumber-sumber pendanaan yang dapat diperoleh
LPS untuk menjaga kecukupan likuiditasnya (vide Pasal 20 ayat (1) huruf b
Lampiran UU 2/2020). Salah satu sumber pendanaan LPS adalah melakukan
melakukan pinjaman kepada pihak lain dan/atau Pemerintah yang juga telah diatur
dalam Undang-Undang terdahulu yaitu UU LPS, UU OJK, dan UU PPKSK. Pinjaman
kepada pihak lain dimaksudkan untuk menjaring pihak-pihak (dalam dan/atau luar
negeri) yang mempunyai kemampuan pendanaan sehingga tersedia alternatif
pendanaan yang lebih luas bagi LPS. Hal ini juga sesuai dengan best practice yang
dijalankan di negara-negara lain yang memiliki lembaga resolusi perbankan.
Pinjaman oleh LPS kepada Pemerintah melalui APBN merupakan jaring ke-4
(terakhir) dari pengaman sistem keuangan (bukan bail-out kepada industri). Peran
Pemerintah dalam jaring ke-4 tersebut ditujukan untuk memastikan lembaga/otoritas
terkait dapat menjalankan fungsi resolusi secara efektif, sehingga penggunaan dana
publik (taxpayer money) untuk mengatasi permasalahan perbankan dapat
terhindarkan.
Pemberian pinjaman kepada LPS dilakukan setelah mendapatkan persetujuan DPR
dalam APBN kecuali untuk APBN TA 2020 sebagaimana diatur dalam Pasal 28
angka 12 Lampiran UU 2/2020. Persyaratan persetujuan DPR hanya diberlakukan
untuk pinjaman kepada Pemerintah karena bersumber dari APBN dan tidak
dipersyaratkan untuk pinjaman LPS kepada pihak lain sebagaimana juga diatur
dalam UU terdahulu. Sampai saat ini, LPS masih memiliki kecukupan likuiditas.
Pasal 22 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 memberikan kewenangan bagi Pemerintah
untuk menyelenggarakan program penjaminan di luar program penjaminan
simpanan sebagaimana yang diatur dalam UU LPS. Kebijakan ini merupakan
langkah antisipatif (forward looking) untuk memberikan legitimasi bagi Pemerintah
yang akan dilaksanakan apabila terjadi pemburukan perekonomian yang
mengancam stabilitas sistem keuangan. Perlu Pemerintah sampaikan pula bahwa
program penjaminan dimaksud bukan merupakan penjaminan terhadap seluruh
kewajiban bank, melainkan penjaminan atas Pasar Uang Antar Bank (PUAB) dan
kewajiban Bank atas transaksi perdagangan luar negeri (trade finance).
151
Perintah Tertulis OJK Sebagai Instrumen Menjaga Keberlangsungan Lembaga
Keuangan Dalam Rangka Meningkatkan Resiliensi Sistem Keuangan
Pasal 23 ayat (1) jo. Pasal 26 Lampiran UU 2/2020 menegaskan dan memperkuat
kewenangan OJK memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan
untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau
konversi (P3IK) yang telah diatur dalam UU OJK dan UU PPKSK. Perintah tertulis
untuk melakukan P3IK diperlukan untuk meningkatkan resiliensi industri jasa
keuangan dan memperkuat sistem keuangan dengan menciptakan struktur
perbankan yang kuat, skala usaha yang lebih besar, serta daya saing yang tinggi.
Perintah dimaksud bertujuan pula untuk mempercepat penanganan lembaga jasa
keuangan yang bermasalah, melindungi nasabah, dan menjaga stabilitas sistem
keuangan dalam hal pemegang saham tidak secara sukarela melakukan upaya
untuk memperkuat modal.
Sebagai upaya paksa kepatuhan lembaga keuangan melaksanakan perintah tertulis
OJK tersebut, khususnya dalam situasi pandemi Covid-19 yang mengancam
stabilitas sistem keuangan maka ancaman sanksi diperberat dibandingkan sanksi
dalam UU OJK. Pemberian sanksi dimaksud merupakan bentuk jaminan kepastian
hukum untuk kepentingan umum yang harus dijaga oleh OJK selaku lembaga
pengawas
jasa
keuangan,
bukan
kesewenang-wenangan
sebagaimana
pemahaman Para Pemohon.
Perlindungan Hukum Dalam UU 2/2020 Sebagai Bentuk Kepastian Hukum Bagi
Pengambil Kebijakan Dalam Bertindak Sesuai Kewenangannya
Keberadaan Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 dimaksudkan untuk memberikan
confidence bagi pihak yang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai
Lampiran UU 2/2020 telah didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan prinsip hukum imunitas
terbatas bagi negara dan/atau perwakilannya, bukan imunitas absolut sehingga
melanggar asas keadilan dan kesamaan dalam hukum dan pemerintahan
sebagaimana pemahaman Para Pemohon.
Dari perspektif teori imunitas, perlindungan hukum yang diberikan dalam Pasal 27
ayat (2) termasuk kategori imunitas terbatas. Teori imunitas terbatas ini memberikan
perlindungan/imunitas kepada negara dan perwakilannya terhadap upaya hukum
pihak lain baik secara pidana ataupun perdata, sepanjang tindakan yang dilakukan
152
memenuhi syarat dalam hal ini harus beriktikad baik dan menjalankan kewenangan
serta kebijakannya sesuai peraturan perundang-undangan. Secara a contrario,
imunitas tersebut gugur apabila perbuatan yang dilakukan didasarkan atau terdapat
niat jahat (mens rea) dan perbuatannya bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan. Teori imunitas ini didasarkan pada prinsip kedaulatan negara, dengan
demikian tidak mengherankan ketentuan serupa merupakan hal yang precedented.
Di berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Pasal 50 dan Pasal 51
KUHP, Pasal 48 UU PPKSK, Pasal 22 UU Pengampunan Pajak, Pasal 45 UU Bank
Indonesia, Pasal 36A ayat (5) UU KUP, Pasal 10 UU Ombudsman, Pasal 224 ayat
(1) UU MD3, Pasal 16 UU Advokat dan Pasal 26 UU BPK mengatur pemberian
perlindungan hukum serupa.
Dengan demikian, perlindungan hukum dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Lampiran
UU 2/2020 diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pengambil
kebijakan bahwa tindakan dan keputusan yang diambil dengan iktikad baik dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan dilindungi oleh
hukum. Dengan demikian tidak ada hak warga negara yang ditangguhkan dalam
ketentuan Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020.
Bahkan Pasal 49 UU PTUN telah memberikan imunitas atau perlindungan hukum
dari sengketa di peradilan tata usaha negara atas tindakan dan/atau keputusan
pejabat tata usaha negara yang dilakukan dalam keadaan mendesak untuk
kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Pasal 49 UU PTUN ini menjadi landasan untuk diadopsi dalam Pasal 27
ayat (3) UU 2/2020.
Sebagaimana Majelis Hakim maklumi, ketentuan perlindungan hukum pernah
beberapa kali dilakukan pengujian konstitusionalitasnya di Mahkamah Konstitusi
(UU Advokat dan UU Pengampunan Pajak). Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
terdapat pertimbangan sebagai berikut:
“pihak-pihak yang disebut dalam ketentuan a quo memang sudah seharusnya
tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan,
atau dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan
tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”
Sebagai best practices, standar internasional yang ditetapkan oleh lembaga
keuangan internasional (Financial Stability Board, Basel Committee on Banking
153
Supervision, dan IMF) juga menetapkan adanya pengaturan perlindungan hukum
bagi pengambil dan pelaksana kebijakan di bidang sektor keuangan.
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, bukan suatu kemewahan bagi pembuat
kebijakan untuk meminta perlindungan hukum agar dapat menjalankan tugasnya
dengan tenang sehingga mendapatkan hasil yang optimal.
Pengaturan Pasal 27 ayat (1) UU 2/2020 bahwa biaya yang dikeluarkan dalam
rangka pelaksanaan UU 2/2020 bukan merupakan kerugian negara didasarkan
pada pertimbangan antisipatif antara lain adanya kondisi bahwa biaya yang
dikeluarkan negara dalam melakukan penyelamatan perbankan untuk menjaga
stabilitas sistem keuangan tidak sepenuhnya ter-recovery. Di sisi lain, pelaksanaan
tugas dan wewenang para pelaksana UU 2/2020 dilandaskan pada iktikad baik dan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga sangat beralasan untuk
mendapatkan perlindungan. Hal ini sejalan dengan prinsip dalam keuangan negara
yang menjadi pedoman bagi pemeriksa baik BPK maupun APH bahwa terjadinya
kerugian negara harus dikaitkan dengan adanya unsur perbuatan melawan hukum
baik sengaja maupun lalai. Hal tersebut mengadopsi asas hukum pidana tidak dapat
dipidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld). Dengan demikian, selama
kebijakan keuangan negara tidak melawan hukum, maka biaya yang dikeluarkan
bukan kerugian negara.
Pemberian Kepastian Norma Hukum Melalui Harmonisasi Keberlakuan Norma
UU Yang Terdampak Norma dalam UU 2/2020
Lahirnya UU Nomor 2 Tahun 2020 ditujukan untuk mengisi kekosongan hukum atau
penyesuaian undang-undang terdahulu dalam rangka penanganan pandemi Covid-
19 dan/atau krisis perekonomian dan/atau sistem keuangan. Dengan demikian,
terhadap norma-norma yang dilakukan penyesuaian dalam UU 2/2020 perlu
dilakukan harmonisasi agar tidak terjadi dualisme hukum. Norma Pasal 28 Lampiran
UU 2/2020 yang berisi pencabutan beberapa ketentuan undang-undang terdahulu
akan memberikan kepastian norma hukum yang berlaku untuk penanganan
penyebaran Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang
membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Sebagaimana telah dijelaskan, penyesuaian norma-norma tersebut dimungkinkan
berdasarkan Hukum Administrasi Negara dalam bentuk pemberian kewenangan
atribusi. Selain itu, beberapa norma disesuaikan untuk jangka waktu tertentu sesuai
154
dengan kebutuhan penanganan pandemi Covid-19. Pelaksanaan pemberian
kewenangan atribusi dan/atau penyesuaian norma dalam Pasal 28 Lampiran UU
2/2020 tersebut dilakukan dengan memenuhi tata kelola yang baik dan
memperhatikan batasan-batasan dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, norma Pasal 28 Lampiran UU 2/2020 didasarkan pada kebutuhan
kepastian hukum regulasi yang berlaku, bukan sewenang-wenang sesuai dalil Para
Pemohon.
Sebelum
mengakhiri
Keterangan
Presiden
ini,
perkenankan
Pemerintah
menyampaikan fakta-fakta perbaikan kondisi perekonomian di Kuartal II 2020
sebagai implikasi pelaksanaan kewenangan Pemerintah berdasarkan kebijakan
dalam UU 2/2020. Beberapa indikator sektoral telah bergerak ke arah positif pada
bulan Juni 2020. Membaiknya perdagangan internasional telah mendorong kinerja
perpajakan. Pada sektor riil, konsumsi masyarakat mengalami rebound namun
masih lemah. Selain itu, degup ekonomi pada bidang konstruksi mulai naik serta
produksi dalam negeri mulai tumbuh. Cadangan devisa juga meningkat didukung
dengan penerbitan SBN Valas. Aktivitas ekspor impor juga menunjukkan tren
membaik dengan potensi ekspor ke Tiongkok yang mulai tumbuh. Pada sektor
moneter dan keuangan, yield SBN kembali ke kondisi awal tahun 2020, likuiditas
perbankan terjaga serta inflasi dalam kondisi terkendali. Implementasi program
Pemulihan Ekonomi Nasional yang efektif telah menjadi penggerak utama dari
pertumbuhan ekonomi. Untuk lebih mempercepat pemulihan ekonomi, Pemerintah
juga telah menerbitkan program baru yaitu pemberian insentif bagi pekerja yang
berpenghasilan di bawah Rp5 juta/bulan.
Mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi Kuartal II 2020 yang terkontraksi (minus)
5,32 persen serta realisasi data perekonomian dan sektor keuangan hingga akhir
Kuartal III 2020, optimisme terhadap magnitude perbaikan di paruh kedua tahun
2020 perlu sedikit disesuaikan. Dalam hal ini, kendati masih diyakini bahwa kondisi
Kuartal III 2020 akan lebih baik dibandingkan kuartal sebelumnya namun besaran
tingkat recovery diperkirakan tidak setinggi perkiraan sebelumnya.
Mencermati kondisi tersebut, Pemerintah akan tetap terus antisipatif dan adaptif
terhadap perkembangan yang ada termasuk ketidakpastian yang masih akan
dihadapi. Dalam hal ini, langkah extraordinary yang koordinatif antara Pemerintah,
BI, OJK, dan LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dengan menjaga
155
keberlangsungan lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan akan
terus dikalibrasi sesuai dengan perkembangan terkini dan diimplementasikan tanpa
keraguan karena telah memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana tertuang
dalam Lampiran UU 2/2020. Sebagaimana filsuf berkebangsaan Italia, Cicero,
katakan, “Salus populi suprema lex esto”, bagi Pemerintah saat ini, keselamatan
rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia
Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian (constitutional review)
UU 2/2020 terhadap UUD 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal
Standing);
3. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat
diterima.
Keterangan Presiden
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Berdasarkan masing-masing permohonannya, yang dimohonkan pengujian oleh
Para Pemohon pada pokoknya adalah:
Gambar 1: Matriks Pengujian UU 2/2020
156
Adapun batu uji yang digunakan oleh Para Pemohon dalam permohonannya adalah
sebagai berikut:
Gambar 2 : Batu Uji UUD 1945 Yang Digunakan Para Pemohon
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Pemerintah memahami bahwa penilaian atas legal standing merupakan
kewenangan Mahkamah. Namun demikian, memperhatikan dalil Para Pemohon
yang merasa dilanggar hak konstitusionalnya dengan UU 2/2020 ini, perkenankan
Pemerintah menyampaikan bahwa penerbitan UU 2/2020 justru dimaksudkan untuk
memberikan perlindungan bagi kehidupan masyarakat yang terancam dengan
merebak dan menyebarnya Covid-19 baik terhadap kesehatan, keselamatan
maupun kehidupan perekonomiannya.
157
Seluruh kebijakan dalam UU 2/2020 terutama kebijakan di bidang keuangan negara
yang telah diimplementasikan saat ini telah didasarkan pada assessment data
faktual dampak dan ancaman bagi masyarakat dan negara akibat terpaparnya
Indonesia
dengan
Covid-19.
Assessment
perlunya
upaya
penyelamatan
masyarakat secara cepat dengan penyiapan bantuan biaya kesehatan dan biaya
kehidupan bukan didasarkan pada asumsi, namun merupakan assessment faktual
terhadap multiplier effect atas kebijakan pembatasan sosial yang ditetapkan
Pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Oleh karena itu, Pemerintah berpendapat bahwa UU 2/2020 sama sekali tidak
merugikan hak konstitusional Para Pemohon dan tidak memenuhi 5 (lima) syarat
kumulatif terkait kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional untuk
mengajukan pengujian undang-undang oleh Mahkamah. Justru sebaliknya, lahirnya
UU 2/2020 merupakan upaya pemenuhan hak konstitusional Para Pemohon untuk
mendapatkan perlindungan dan penghidupan yang layak di saat terjadinya keadaan
luar biasa akibat pandemi Covid-19.
Terhadap legal standing Para Pemohon Perkara Nomor 75/PUU-XVIII/2020,
Pemerintah sampaikan bahwa Para Pihak dalam perkara dimaksud adalah pihak-
pihak yang sama dengan Perkara Nomor 51/PUU-XVIII/2020 yang telah dilakukan
pencabutan sesuai Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUU-XVIII/2020
tanggal 27 Agustus 2020. Bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Para Pemohon
dalam perkara Nomor 75/PUU-XVIII/2020 sama dengan perkara Nomor 51/PUU-
XVIII/2020, hal ini diakui oleh Para Pemohon pada sidang pendahuluan tanggal 15
Juli 2020. Oleh karena itu, sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Amar Ketetapan Perkara
Nomor 51/PUU-XVIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020, Para Pemohon seharusnya
tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo.
Iii. Keterangan Pemerintah Terhadap Materi Yang Dimohonkan
A. Latar Belakang Penerbitan UU 2/2020
1. Latar Belakang Lampiran UU 2/2020
Penyakit akibat virus Covid-19 yang muncul sejak Januari 2020 di Wuhan Provinsi
Hubei RRT, telah menyebar secara cepat dan meluas ke seluruh dunia. Pada bulan
Maret 2020, World Health Organization (WHO) menetapkan Covid-19 sebagai
158
pandemi global. Di Indonesia, sejak ditemukannya 2 kasus positif infeksi Covid-19
pada awal Maret di Jakarta, penyebaran terjadi sangat cepat. Lonjakan
eksponensial yang sangat cepat dari jumlah pasien akibat Covid-19 telah
menimbulkan krisis kesehatan di seluruh dunia.
Untuk mengurangi kecepatan penyebaran Covid-19, semua negara melakukan
langkah pembatasan sosial dengan berbagai ragam, dari yang sangat ketat (total
lockdown seperti di RRT), hingga yang bersifat pembatasan sosial melalui physical
distancing sebagaimana di Indonesia. 160 negara menerapkan penutupan sekolah,
dan menerapkan belajar dari rumah. School from home, work from home, dan
bahkan ibadah from home juga diterapkan. Pembatasan sosial yang bertujuan untuk
mencegah penyebaran Covid-19 telah mengakibatkan terhentinya interaksi dan
kegiatan sosial masyarakat. Efek domino yang ditimbulkan telah menyebabkan
perlambatan aktivitas ekonomi terutama di tingkat akar rumput di seluruh dunia.
Perekonomian dunia merosot tajam, dari semula diproyeksikan tumbuh 3,4%
menjadi kontraksi (minus) 3%. Selain itu, IMF juga menyebutkan bahwa ekonomi
global akan mengalami resesi terdalam sejak the great depression tahun 1930.
Kerugian akibat Covid-19 di seluruh dunia diperkirakan mencapai USD 9 triliun, atau
setara 9 kali (PDB) ekonomi Indonesia. Ancaman krisis tersebut menyebabkan
kepanikan di sektor keuangan dalam bentuk masifnya arus modal keluar, yang
menyebabkan kejatuhan pasar saham, pasar surat berharga dan pasar valuta asing.
Di sisi lain, masifnya penyebaran Covid-19 di tengah peta perekonomian dan sektor
keuangan global yang sangat kompleks serta saling terkoneksi satu sama lain
menjadikan permasalahan semakin rumit dan dalam. Sementara itu, hingga saat ini
vaksin untuk Covid-19 masih dalam proses pengembangan dan masih
membutuhkan waktu lebih panjang untuk implementasinya. Kombinasi tersebut
menyebabkan ketidakpastian yang dihadapi perekonomian dan sektor keuangan
menjadi sangat tinggi sementara tingkat prediktabilitas Covid-19 baik dari sisi
dampak maupun waktu penyelesaiannya rendah.
Kondisi luar biasa (extraordinary) tersebut di atas, mendorong berbagai negara
melakukan
langkah
luar
biasa
untuk
menyelamatkan
masyarakat
dan
perekonomian. Negara-negara di berbagai benua baik di Asia, Eropa, Amerika
semua melakukan kebijakan ekspansi fiskal (meningkatkan defisit APBN bahkan
hingga mencapai diatas 10% PDB seperti di Amerika Serikat, Singapura, Australia
dan Malaysia) dan kebijakan moneter (menurunkan suku bunga, memompa
159
likuiditas - quantitative easing) dan melakukan relaksasi regulasi sektor keuangan.
Dapat dikatakan pandemi ini menjadi pelajaran baru bagi seluruh negara dan
seluruh pemerintah dalam menyusun kebijakan fiskal untuk mengantisipasi dampak
pandemi. Apabila pemerintah terlambat mengantisipasi atau underestimate
terhadap dampak pandemi maka akan berbahaya bagi perekonomian nasional yang
dapat mengakibatkan krisis ekonomi dan instabilitas sistem keuangan nasional.
Perekonomian Indonesia juga mengalami tekanan sangat berat, pertumbuhan
kuartal 1-2020 hanya sebesar 2,97% jauh di bawah rata-rata pertumbuhan selama
5 tahun yang di atas 5%. Merosotnya kegiatan ekonomi menyebabkan lonjakan
pada tingkat pengangguran. Kondisi tersebut berdampak pada peningkatan
kemiskinan. Dalam periode Januari-Maret 2020, terjadi arus modal keluar dari pasar
keuangan Indonesia sebesar Rp148,8 triliun, baik di pasar saham, pasar SBN
maupun SBI. Hal tersebut mendorong kenaikan yield SUN 10 tahun yang meningkat
ke level di atas 8%, IHSG yang melemah tajam hampir 28%. Nilai tukar Rupiah
sempat menyentuh level di atas Rp16.600 per dolar Amerika dan terdepresiasi
hingga angka 17,6% ytd di akhir Maret 2020. Kepanikan global dan merosotnya
kegiatan ekonomi, melonjaknya pengangguran dan kebangkrutan jelas dapat
mengancam stabilitas sosial, ekonomi dan sistem keuangan suatu negara.
Pemerintah Indonesia juga melakukan langkah yang extraordinary (luar biasa)
secara cepat dan signifikan untuk menangani penyebaran Covid-19 dan dampak
ancaman sosial, ekonomi dan ancaman sistem keuangan. Tujuannya adalah untuk
dapat melakukan berbagai langkah extraordinary untuk pengamanan di bidang
kesehatan, perlindungan masyarakat secara luas melalui jaring pengaman sosial,
upaya perlindungan dan pemulihan ekonomi serta sistem keuangan.
Tidak ada keraguan lagi bahwa pandemi Covid-19 merupakan suatu kegentingan
yang memaksa dan menimbulkan daya paksa kepada pemerintah. Kondisi
extraordinary akibat pandemi Covid-19 merupakan substitute evidence atau fakta
yang tidak perlu dibuktikan. Kondisi yang ditimbulkan menciptakan adanya state of
emergency. Dalam keadaan seperti ini, sudah timbul fakta sempurna yang
memberikan landasan bahwa keadaan tidak biasa, harus dihadapi dengan hukum
yang tidak biasa. Implikasi pandemi ini selain jelas menimbulkan masalah kesehatan
namun juga telah menjadi fakta umum (generally known) menimbulkan masalah
ekonomi dan juga masalah sosial. Oleh karena itu, dari sudut pandang hukum tata
negara, kondisi extraordinary akibat pandemi Covid-19 sudah memberikan dasar
160
yang kuat untuk tidak menggunakan hukum yang biasa. Dalam kondisi demikian,
pendapat subjektif presiden mengenai kegentingan yang memaksa akibat Covid-19
tidak untuk diperdebatkan (notoire feiten). Negara memiliki proportional necessity
untuk menjaga stabilitas dan kepentingan rakyat dalam mengatasi kegentingan
yang memaksa. Upaya dimaksud belum memiliki landasan hukum/terdapat
kekosongan hukum sehingga diperlukan adanya suatu hukum untuk mengatasi
kondisi extraordinary akibat pandemi Covid-19.
Langkah Pemerintah menerbitkan Perppu 1/2020 pada tanggal 31 Maret 2020
merupakan mandat konstitusi untuk melaksanakan langkah extraordinary dengan
tujuan penyelamatan kepentingan masyarakat. Perppu 1/2020 memuat dua
kebijakan penting sebagaimana juga dilakukan negara-negara lain, yaitu kebijakan
di bidang keuangan negara dan kebijakan di bidang stabilitas sistem keuangan.
Kebijakan keuangan negara yang diatur dalam Perppu tersebut meliputi kebijakan
pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja
negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan.
Memperhatikan substitute evidence berupa tajamnya penurunan pendapatan
negara akibat hampir terhentinya aktivitas ekonomi, sedangkan kebutuhan belanja
meningkat tajam dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab negara terhadap
masyarakat di masa pandemi Covid-19 maka diperlukan adanya pengaturan
mengenai pelebaran defisit anggaran. Melalui Perppu tersebut, batasan defisit
anggaran diatur dapat melebihi 3% dari PDB selama masa penanganan pandemi
Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian
nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan
berakhirnya tahun anggaran 2022.
Indonesia sama seperti negara-negara lain, mengambil kebijakan pelonggaran
defisit dari 1,76% di APBN 2020 menjadi sekitar 6,34 persen dari PDB. Pelonggaran
defisit bukanlah merupakan kebijakan yang berdiri sendiri, namun suatu kebijakan
yang holistik, dimana Pemerintah secara bersamaan juga melakukan refocusing dan
penghematan anggaran dari belanja yang tidak terkait langsung dengan
penanganan Covid-19, seperti perjalanan dinas, belanja barang, dan termasuk
pembayaran THR tidak diberikan kepada pejabat negara, dan pejabat eselon I dan
II. Selanjutnya, Pemerintah telah melakukan tambahan Anggaran belanja sekitar
Rp695,2 Triliun untuk penanganan Covid-19. Tambahan belanja ini dibutuhkan
161
untuk belanja program kesehatan dan pelaksanaan program pemulihan ekonomi
nasional.
Stimulus fiskal dalam menghadapi Covid-19 yang dikeluarkan Pemerintah baik dari
sisi sasaran maupun besarannya akan terus disesuaikan mengikuti dinamika sejauh
mana dampak Covid-19 terhadap kehidupan masyarakat dan dunia usaha, namun
tetap dilakukan dengan memperhatikan kapasitas fiskal dan kesinambungan fiskal
jangka panjang. Perppu 1/2020 memberikan legitimasi dan menjadi landasan
hukum bagi Pemerintah serta otoritas terkait untuk mengambil langkah-langkah
cepat namun akuntabel untuk perlindungan masyarakat, ekonomi dan stabilitas
sistem keuangan sebagai wujud kehadiran Negara dalam penanganan pandemi.
Dengan kondisi demikian, maka tujuan pembentukan Perppu 1/2020 sesungguhnya
adalah sebagai wujud legitimasi kehadiran Negara dalam rangka menangani
permasalahan pandemi Covid-19 maupun tindakan antisipatif (forward looking)
seiring ketidakpastian berakhirnya pandemi Covid-19. Perppu 1/2020 memberikan
landasan hukum bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan langkah-
langkah extraordinary di bidang keuangan Negara dan sektor keuangan, dalam
rangka penanganan krisis kesehatan, kemanusiaan, ekonomi, dan keuangan
sebagai akibat dari pandemi Covid-19.
2. Pengesahan Perppu 1/2020 Menjadi UU 2/2020
Setelah Presiden menetapkan Perppu 1/2020 pada tanggal 31 Maret 2020,
Pemerintah pada tanggal 1 April 2020 telah menyampaikan Rancangan Undang-
Undang (RUU) tentang Penetapan Perppu 1/2020 menjadi Undang-Undang kepada
DPR. Setelah melalui beberapa kali rapat kerja, DPR menyetujui Perppu 1/2020
menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 12 Mei 2020
sesuai kewenangannya berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945.
Dengan disetujuinya Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020, menunjukkan bahwa DPR
memiliki kesamaan pandangan dengan Pemerintah mengenai adanya kegentingan
memaksa dalam menghadapi pandemi Covid-19. Dengan adanya persetujuan DPR
dimaksud, telah memberikan kepastian akan keberlanjutan langkah-langkah
Pemerintah dalam melakukan penyelamatan kesehatan masyarakat juga
menyelamatkan negara dari ancaman krisis perekonomian di tengah situasi
extraordinary pandemi Covid-19 yang secara nyata telah menimbulkan pemburukan
ekonomi dan ancaman krisis apabila tidak segera ditangani.
162
B. Bantahan Dalil-Dalil Para Pemohon
1. Keterangan Presiden Atas Uji Formil UU 2/2020
Dalam permohonannya, Para Pemohon dalam perkara Nomor 37 dan 45/PUU-
XVIII/2020 menyatakan bahwa UU 2/2020 bertentangan dengan UUD 1945 secara
formil karena pembahasan dan penetapannya tidak pada masa sidang berikutnya.
Dalil Pemohon tersebut didasarkan pada penafsiran bahwa “persidangan yang
berikut” dalam Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 dimaknai sebagai “masa sidang yang
berikutnya”.
Terhadap dalil Para Pemohon, dapat Pemerintah sampaikan bahwa:
a. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, Perppu harus mendapat
persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.
b. Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut UU 12/2011) yang
mengadopsi Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa “Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke DPR dalam
persidangan yang berikut.” Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 52 ayat (1) UU
12/2011 disebutkan “Yang dimaksud dengan “persidangan yang berikut”
adalah masa sidang pertama DPR setelah Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang ditetapkan.”
c. Berdasarkan ketentuan Pasal 221 ayat (3) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib (selanjutnya
disebut Peraturan Tata Tertib DPR), masa persidangan meliputi masa sidang
dan masa reses. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 13 Peraturan Tata
Tertib DPR, masa sidang adalah masa DPR melakukan kegiatan di dalam
gedung DPR.
Berdasarkan hal-hal tersebut, terdapat penggunaan frasa yang berbeda antara
UUD 1945, UU 12/2011 dan Peraturan Tata Tertib DPR, mengenai norma waktu
Perppu harus mendapatkan persetujuan DPR. Frasa “Persidangan Yang Berikut”
dalam Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 diterjemahkan dalam Penjelasan Pasal 52 ayat
(1) UU 12/2011 sebagai masa sidang pertama DPR setelah Perppu ditetapkan.
Di samping itu, frasa “Masa Sidang Pertama” tidak ditemukan dalam Peraturan
Tata Tertib DPR. Frasa yang digunakan dalam Peraturan Tata Tertib DPR adalah
“Masa Persidangan” yang terdiri dari “Masa Sidang” dan “Masa Reses”.
163
Selanjutnya, tahun sidang dibagi dalam 4 masa persidangan (bukan “masa
sidang”) yang dimulai tanggal 16 Agustus dan diakhiri pada 15 Agustus tahun
berikutnya. Sesuai penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa masa sidang
pertama yang dimaksud dalam Penjelasan Pasal 52 merujuk pada penghitungan
norma waktu pemberian persetujuan DPR yaitu setelah disampaikannya Perppu
oleh Presiden, sehingga tidak dapat dimaknai merujuk pada masa persidangan
pertama dari 4 masa persidangan dalam 1 tahun masa sidang yang waktunya
adalah di bulan Agustus.
Selain itu, dalam konteks kegentingan yang memaksa/state of emergency terbitnya
Perppu, frasa “masa sidang pertama” lebih tepat dimaknai sebagai masa
persidangan terdekat/tercepat setelah disampaikannya Perppu oleh Presiden.
Prof. Dr. Maria Farida Indrati Soeprapto, S.H., M.H. (Mantan Hakim Mahkamah
Konstitusi/Guru Besar Ilmu Perundang-undangan, FHUI) menyatakan Perppu
jangka waktunya terbatas (sementara), sehingga secepat mungkin harus
dimintakan persetujuan DPR. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 22
ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa Perppu harus mendapat
persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut, maka setelah Perppu 1/2020
diundangkan pada tanggal 31 Maret 2020, Pemerintah segera menyampaikan
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Perppu 1/2020 menjadi
Undang-Undang kepada DPR pada tanggal 1 April 2020.
Dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian nasional mengakibatkan
diperlukannya dana yang besar untuk memberikan dukungan pada bidang
kesehatan, perlindungan sosial, UMKM, dan insentif dunia usaha. Perppu 1/2020
mengatur hal-hal terkait pelebaran defisit anggaran, realokasi dan refocusing
anggaran, serta penetapan sumber-sumber pembiayaan.
Pelaksanaan kebijakan Perppu 1/2020 sebagai dasar penanganan pandemi
Covid-19 maupun ancaman terhadap perekonomian dan stabilitas sistem
keuangan yang menyertainya memerlukan pengeluaran yang sangat besar dan
berkelanjutan. Kebijakan extraordinary melalui Perppu 1/2020 yang diputuskan
oleh Presiden dalam situasi kegentingan memaksa sebagai implementasi hak
subjektif Presiden sesuai mandat konstitusi membutuhkan kepastian yang segera
untuk keberlanjutan dalam pelaksanaannya sehingga perlu segera mendapat
persetujuan DPR sebagai wakil rakyat.
164
Respon DPR yang secara cepat dalam proses pembahasan dan persetujuan
Perppu 1/2020 merupakan wujud kesamaan pandangan wakil rakyat atas kondisi
kegentingan memaksa yang harus diambil Pemerintah dan untuk memberikan
kepastian keberlanjutan kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah dalam Perppu
1/2020. Kebijakan tersebut ditujukan untuk penyelamatan masyarakat dan negara
di tengah situasi extraordinary pandemi Covid-19 yang secara nyata telah
menimbulkan pemburukan ekonomi dan ancaman krisis apabila tidak segera
ditangani. Langkah yang diambil oleh Pemerintah dan DPR tersebut merupakan
wujud penyelamatan rakyat sebagaimana adagium “Salus Populi Suprema Lex
Esto” dari Cicero yang artinya keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Sebagai respon atas situasi kegentingan memaksa dan dengan tujuan
perlindungan kepada rakyat dan Negara dalam situasi extraordinary, maka
persetujuan DPR atas Perppu 1/2020 menjadi UU yang dilakukan dalam Rapat
Paripurna DPR pada tanggal 12 Mei 2020, menurut Pemerintah perlu diapresiasi
dan menunjukan ketaatan kepada hukum dan konstitusi sebagaimana amanat
Pasal 22 ayat (2) UUD 1945.
Terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa pengambilan keputusan
dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 12 Mei 2020 yang memberikan
persetujuan atas RUU Penetapan Perppu 1/2020 menjadi UU tidak memenuhi
kuorum karena dilakukan melalui rapat virtual dan tidak dilakukan voting, dapat
Pemerintah sampaikan keterangan sebagai berikut:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 232 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya
disebut UU MD3), kuorum rapat DPR terpenuhi apabila rapat dihadiri oleh lebih
dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota rapat dan terdiri atas lebih dari 1/2 (satu
per dua) jumlah fraksi.
b. Rapat Paripurna DPR pada tanggal 12 Mei 2020 yang memberikan persetujuan
atas RUU Penetapan Perppu 1/2020 menjadi UU tersebut, dihadiri oleh 438
Anggota DPR (355 orang mengikuti secara virtual dan 83 orang hadir secara
fisik). Kehadiran secara virtual Anggota DPR dalam Rapat Paripurna tersebut
merupakan bentuk ketaatan terhadap kebijakan physical distancing sebagai
protokol pencegahan Covid-19 dalam situasi extraordinary dan telah menjadi
proses bisnis dalam era new normal di seluruh lembaga/institusi/masyarakat.
165
Dengan demikian, kehadiran secara virtual harus diperlakukan sama dengan
kehadiran secara fisik sehingga sekali tidak mengurangi esensi dari pemenuhan
kuorum. Dalam kehadiran secara virtual, para Anggota DPR tetap dapat
menyampaikan pandangan dan pendapatnya secara bebas dan mandiri.
Dengan demikian, Rapat Paripurna DPR pada tanggal 12 Mei 2020 sebagai
forum tertinggi persetujuan pengesahan Perpu 1/2020 telah memenuhi kuorum
sebagaimana dipersyaratkan UU MD3.
c. Dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 12 Mei 2020 terdapat 1 fraksi yang tidak
menyetujui, sedangkan 8 fraksi lainnya menyatakan menyetujui. Dengan
demikian, karena hanya 1 fraksi yang tidak menyetujui, Ketua DPR menyatakan
penetapan Perppu menjadi UU melalui Surat Keputusan DPR RI Nomor 5/DPR
RI/III/2019-2020 tanggal 12 Mei 2020.
Terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan pembahasan penetapan Perppu
1/2020 menjadi UU 2/2020 harus melibatkan DPD, dapat Pemerintah sampaikan
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, Perppu cukup
mendapat persetujuan DPR. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD
1945, kewenangan untuk memberikan persetujuan atas Perppu ada pada DPR.
Namun demikian, baik dalam pelaksanaan Perppu 1/2020 maupun UU 2/2020,
Pemerintah tetap melaksanakan konsultasi dengan DPD.
Terhadap pengujian formil yang diajukan Para Pemohon Perkara Nomor 75/PUU-
XVIII/2020, perlu Pemerintah sampaikan bahwa pengujian formil dimaksud telah
melewati tenggat waktu 45 (empat puluh lima) hari untuk mengajukan pengujian
formil sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Mahkamah Konstitusi. Tenggat
waktu pengajuan pengujian formil undang-undang berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 tanggal 16 Juni 2010 adalah 45
(empat puluh lima) hari setelah undang-undang disahkan dan dimuat dalam
Lembaran Negara RI.
2. Keterangan Presiden Atas Uji Materi UU 2/2020
Sebelum menyampaikan keterangan atas dalil-dalil yang diajukan Para Pemohon,
perlu Pemerintah sampaikan DPR sebagai wakil rakyat, pemegang fungsi legislasi,
fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan telah menyetujui seluruh substansi
Lampiran UU 2/2020. Oleh karenanya, dalil-dalil Para Pemohon yang
mempermasalahkan perlunya persetujuan DPR atas beberapa kebijakan dalam
166
Lampiran UU 2/2020 seperti pelebaran defisit anggaran, penerbitan SUN dan/atau
SBSN, pengenaan pajak terhadap PMSE, fasilitas pembebasan bea masuk,
program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dan pinjaman LPS kepada
Pemerintah sudah tidak relevan lagi untuk dipertentangkan dengan pelaksanaan
fungsi DPR.
Kebijakan-kebijakan yang diatur dalam Lampiran UU 2/2020 merupakan langkah
extraordinary yang diperlukan Pemerintah dalam menghadapi kondisi luar biasa
akibat pandemi Covid-19. Oleh karenanya, DPR memahami perlunya dasar hukum
bagi Pemerintah untuk mengambil tindakan secara cepat dalam rangka penanganan
krisis kesehatan, kemanusiaan, penyelamatan ekonomi dan keuangan sebagai
akibat pandemi Covid-19. Dengan demikian, tidak terdapat permasalahan
konstitusional atas norma-norma dalam Lampiran UU 2/2020.
a. Ruang Lingkup Lampiran UU 2/2020
Sesuai dengan judul pada Lampiran UU 2/2020, ruang lingkup pengaturan Lampiran
UU 2/2020 meliputi kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan
terhadap penanganan pandemi Covid-19, ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan ancaman yang membahayakan stabilitas sistem
keuangan. Ruang lingkup Lampiran UU 2/2020 tersebut tidak semata-mata hanya
penanganan pandemi Covid-19 saja tetapi juga dampak dari pandemi Covid-19
sebagaimana
telah
dijelaskan
sebelumnya
yang
sangat
mempengaruhi
perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Dalam konsideran huruf a dan b Lampiran UU 2/2020 dijelaskan bahwa pandemi
Covid-19 telah berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional,
penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan.
Oleh karena itu, diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan
penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja
untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan
perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.
Implikasi pandemi Covid-19 telah berdampak pula terhadap memburuknya sistem
keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi
domestik, sehingga perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan KSSK untuk
melakukan tindakan antisipatif (forward looking) guna menjaga stabilitas sektor
keuangan.
167
Apabila dicermati, dalam Lampiran UU 2/2020 telah diuraikan efek domino tidak
hanya kesehatan tapi juga sektor ekonomi, keuangan dan stabilitas sistem
keuangan. Dengan demikian, konsideran dan judul Lampiran UU 2/2020 telah
sejalan dan konsisten sehingga tidak ada yang berbeda dengan ruang lingkup
Lampiran UU 2/2020.
Ketidakpastian penyebaran dan berakhirnya pandemi Covid-19 akan berdampak
pada ketidakpastian seberapa dalam pemburukan ekonomi sehingga Pemerintah
memerlukan landasan hukum dan fleksibilitas untuk melakukan penyelamatan di
bidang kesehatan maupun perekonomian. Oleh karena itu, UU 2/2020 merupakan
landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk segera
mengambil kebijakan dan langkah-langkah guna penanganan pandemi Covid-19
dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan. Kebijakan keuangan negara dalam Lampiran
UU 2/2020 pada dasarnya adalah wujud kehadiran negara dalam mengatasi
pandemi Covid-19 dan mencegah krisis perekonomian dan sektor keuangan.
Selain itu, terhadap dalil Para Pemohon perkara 37/PUU-XVIII/2020 yang meminta
UU 2/2020 perlu ada batas waktu berlakunya yaitu sepanjang masa darurat
penanganan Covid-19 atau sampai dengan status kedaruratan kesehatan
masyarakat akibat Covid-19 dicabut oleh Presiden maka dapat Pemerintah
sampaikan bahwa Lampiran UU 2/2020 dimaksudkan untuk penanganan Covid-19
beserta efek domino yang ditimbulkan terhadap perekonomian dan ancaman
stabilitas sistem keuangan. Tingkat kedalaman efek domino yang ditimbulkan
pandemi Covid-19 tidak dapat diukur secara pasti seiring dengan ketidakpastian
berakhirnya pandemi Covid-19.
Bahwa dengan ketidakpastian pandemi Covid-19, UU 2/2020 telah mengantisipasi
hal tersebut untuk memberikan legitimasi bagi Pemerintah khususnya dalam
rangka pemulihan ekonomi yang sangat tergantung kepada kedalaman dampak
pemburukan ekonomi yang terjadi namun dalam ketentuan tertentu ada batas
waktu berlakunya. Dengan demikian, Pemerintah memiliki fleksibilitas melakukan
recovery terhadap situasi dan kondisi perekonomian. Semakin mampu Pemerintah
menangani dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 seiring dengan
perkembangan/perlambatan (flattening the curve), semakin mempercepat negara
keluar dari pemburukan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
168
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011), tidak ada ketentuan yang mengatur
tentang batas akhir berlakunya Perppu. Namun demikian, terkait dengan hal ini
dapat Pemerintah sampaikan bahwa secara substansi, kebijakan yang diatur dalam
Lampiran UU 2/2020 dibatasi untuk penanganan pandemi Covid-19 dan
menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau
stabilitas sistem keuangan. Walaupun UU 2/2020 memberikan fleksibilitas
pelaksanaan kebijakan penanganan pandemi Covid-19 dan penyelamatan
perekonomian, namun pada prinsipnya Pemerintah secara konsisten menjaga
akuntabilitas pelaksanaan anggaran antara lain tercermin dalam penetapan
pelebaran defisit. Meskipun terdapat fleksibilitas pelebaran defisit, namun mulai
tahun anggaran 2021 Pemerintah akan menyampaikan UU APBN yang di dalamnya
juga dibahas mengenai defisit sehingga besaran pelebaran defisit akan ditentukan
bersama oleh Pemerintah dan DPR.
Perlu Pemerintah sampaikan bahwa sampai saat ini tidak ada negara yang dapat
menjamin kapan pandemi Covid-19 akan selesai dan tidak dapat dipastikan pula
seberapa dalam perlambatan/pemburukan perekonomian sebagai dampak pandemi
Covid-19. Atas dasar tersebut, keberlakuan UU 2/2020 tidak memiliki jangka waktu
dikarenakan tidak dapat dipastikan seberapa besar dan seberapa lama ancaman
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan terjadi di Indonesia.
Semakin lama pandemi Covid-19 berlangsung maka dampaknya pun semakin
berat.
Ketidakpastian tersebut terbukti dengan masih adanya peningkatan jumlah kasus
penderita Covid-19 saat ini sehingga sebagian Pemerintah Daerah kembali
melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Harapan perbaikan
perekonomian di Kuartal III 2020 dari -5,32% di Kuartal II 2020 menjadi positif
diprediksi tidak mungkin terwujud bahkan potensi resesi menjadi semakin besar.
Dengan norma dalam UU 2/2020 yang memberikan fleksibilitas kepada Pemerintah
untuk menentukan kebijakan, Pemerintah memiliki kemampuan untuk melakukan
langkah-langkah recovery maupun antisipatif. Untuk menanggulangi peningkatan
penyebaran Covid-19 di daerah, Pemerintah Pusat telah memberikan pinjaman
kepada Pemda terdampak dan bantuan langsung kepada masyarakat terdampak.
Ketersediaan fasilitas kesehatan pun telah memadai untuk menghadapi
peningkatan jumlah penderita. Dengan demikian, jelas bahwa kebijakan yang
169
ditetapkan Pemerintah bersama DPR dalam UU 2/2020 semata-mata bertujuan
memberikan legitimasi bagi Pemerintah untuk dapat melakukan langkah-langkah
pencegahan negara dari krisis kesehatan dan perekonomian.
Namun demikian, terdapat ketentuan dalam Lampiran UU 2/2020 yang dibatasi
masa keberlakuannya, seperti:
a. Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 Lampiran UU 2/2020 yang mengatur
mengenai pelebaran defisit APBN;
b. Perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
mengacu pada penetapan periode kahar akibat pandemi Covid-19;
c. Kebijakan stabilitas sistem keuangan yang diatur dalam Lampiran UU 2/2020
bertujuan untuk mengatasi permasalahan pada stabilitas sistem keuangan dan
perekonomian akibat dari dampak pandemi Covid-19. Penetapan berakhirnya
kondisi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian akibat dari dampak
pandemi Covid-19 tersebut ditetapkan oleh KSSK sebagaimana tercantum dalam
Penjelasan Pasal 15 ayat (1) huruf a Lampiran UU 2/2020.
b. Kebijakan Keuangan Negara
1) Pelebaran Defisit Anggaran dan Program PEN
Pelebaran defisit lebih dari 3% PDB merupakan kebijakan yang diambil oleh
Pemerintah agar upaya penanganan Covid-19 dapat berjalan efektif dan upaya
pemulihan ekonomi serta stabilitas sektor keuangan dapat dipercepat, sehingga
upaya pemulihan sosial-ekonomi dalam situasi extraordinary pandemi Covid-19
dapat berjalan optimal. Pelebaran defisit dalam APBN 2020 terutama disebabkan
adanya penurunan di sisi pendapatan, dan tambahan kebutuhan belanja yang
ditujukan untuk penyelamatan jiwa dan kegiatan dunia usaha. Penurunan di sisi
pendapatan yang sangat signifikan terutama dipengaruhi oleh faktor perlambatan
pertumbuhan ekonomi, penurunan harga minyak dan komoditas, di samping karena
adanya berbagai insentif yang berperan sebagai stimulus bagi perekonomian
nasional seperti insentif perpajakan untuk dunia usaha. Sementara itu, kebutuhan
belanja negara bertambah terutama disebabkan oleh adanya tambahan belanja
untuk penanganan pandemi Covid-19 dan tambahan stimulus untuk kesehatan,
social safety net, serta dukungan terhadap dunia usaha dan UMKM.
Sebagai upaya penanganan keadaan darurat, pemberian kewenangan pelebaran
defisit kepada Pemerintah dalam Perppu 1/2020 didasarkan pada mandat Presiden
170
sebagai Kepala Pemerintahan yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945. Dengan telah
disahkannya Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020 maka pelebaran defisit tersebut
telah memenuhi ketentuan Pasal 20A ayat (1) dan Pasal 23 UUD 1945.
Walaupun UU 2/2020 memberikan fleksibilitas defisit sampai tahun 2022, tetapi
pelebaran defisit untuk tahun 2021 dan 2022 akan dibahas bersama DPR melalui
mekanisme RAPBN sehingga esensi Pasal 23 UUD 1945 masih terjaga untuk APBN
tahun mendatang.
Dalam Lampiran UU 2/2020 tetap terdapat pembatasan-pembatasan yaitu:
Pertama, kewenangan menetapkan defisit melampaui 3% dari PDB hanya berlaku
paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022 (dalam jangka waktu
kurang lebih 2 tahun atau bisa kurang dari waktu tersebut jika recovery ekonomi
dapat berjalan lebih cepat); dan penyesuaian besaran defisit tersebut dilakukan
secara bertahap. Kedua, pelebaran defisit tersebut tetap dalam koridor jumlah
pinjaman yang dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan pelebaran defisit
tersebut yaitu dibatasi maksimal 60% (enam puluh persen) dari PDB sesuai UU
Keuangan Negara.
Pemohon juga mendalilkan Pasal 11 ayat (3) Lampiran UU 2/2020 bertentangan
dengan Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 karena Pemerintah menetapkan program PEN
tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR. Selain itu, program PEN
bersumber dari APBN sehingga Pemerintah tidak dapat melaksanakan PEN tanpa
membahas terlebih dahulu dengan DPR yang memiliki fungsi anggaran.
Dapat Pemerintah sampaikan bahwa program PEN yang merupakan salah satu
materi muatan dalam Perppu 1/2020, telah disampaikan Pemerintah kepada DPR
dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Perppu
1/2020 menjadi Undang-Undang. Pemerintah telah menyampaikan RUU Perppu
1/2020 dimaksud kepada DPR pada tanggal 1 April 2020 dan telah dibahas secara
intensif bersama dengan DPR dalam Rapat Kerja. Selanjutnya, pada Rapat
Paripurna DPR tanggal 12 Mei 2020, DPR telah memberikan persetujuan terhadap
RUU Penetapan Perppu 1/2020 menjadi Undang-Undang tersebut, yang tentunya
termasuk pula program PEN dimaksud.
Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan penetapan batasan defisit
anggaran dan penetapan program PEN oleh Pemerintah tanpa persetujuan dari
DPR tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.
171
Program PEN yang ditetapkan dalam Pasal 11 Lampiran UU 2/2020 merupakan
pendukung dan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan keuangan negara.
Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional
yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh
Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19 dan/atau
menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau
stabilitas sistem keuangan, serta penyelamatan ekonomi nasional.
Program PEN dilaksanakan melalui Penyertaan Modal Negara, penempatan dana
dan/atau investasi Pemerintah, dan/atau kegiatan penjaminan dengan skema yang
ditetapkan oleh Pemerintah. Sebagai wujud dari tata kelola yang baik dalam
pelaksanaan Program PEN tersebut, Pemerintah telah menerbitkan peraturan
pelaksanaan berikut:
1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program
Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan
Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) Dan/Atau
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau
Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional;
2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan
Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara
Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau
Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional;
3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2020 tentang Tata Cara
Investasi Pemerintah;
4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang
Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi
Nasional;
5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara
Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam
Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara
Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan Usaha
172
Mikro, Usaha Kecil, Dan Usaha Menengah Dalam Rangka Mendukung
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2020 tentang Tata Cara
Pengelolaan Rekening Khusus Dalam Rangka Pembiayaan Penanganan
Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan
Ekonomi Nasional
8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2020 tentang Penempatan
Dana Pada Bank Peserta Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan
Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 21A PP Nomor 43 Tahun 2020, diatur bahwa dalam
rangka pelaksanaan kebijakan dan Program PEN, pejabat perbendaharaan dan
pejabat yang mengelola Program PEN melaksanakan penyaluran dana dan
bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Program PEN.
Dapat Pemerintah sampaikan bahwa proses pelaksanaan PEN, yaitu:
1) Penetapan dasar hukum perubahan APBN dan program PEN
a) Program PEN diatur dalam PP 23/2020 sebagai implementasi dari Perppu
1/2020 yang telah disahkan menjadi UU 2/2020.
b) Telah dilakukan perubahan Perpres 54/2020 menjadi Perpres 72/2020
untuk menampung kebutuhan pendanaan untuk program PEN senilai Rp
695,2 T (pelebaran defisit dari 5,07% PDB menjadi 6,34% PDB).
2) Berkonsultasi dengan DPR RI
Perubahan APBN yang ditetapkan di dalam Perpres 72/2020 telah dibahas dan
dikoordinasikan dengan DPR RI (Komisi XI dan Badan Anggaran) termasuk
kebutuhan anggaran dan kebijakan Program PEN.
3) Adanya Kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH)
a) Dengan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan APH yaitu KPK,
Kepolisian, dan Kejaksaan Agung serta BPK dalam rangka monitoring
pelaksanaan PEN.
b) Direktorat Litbang KPK telah membentuk 5 (lima) Satuan Tugas (Satgas)
untuk memantau perkembangan PEN.
173
c) Kerjasama dengan APH juga turut melibatkan Inspektorat Jenderal
Kementerian/Lembaga.
4) Pembentukan Pola Monitoring
Proses monitoring dan evaluasi dilakukan secara berjenjang di internal
Kementerian Keuangan. Proses monitoring dan evaluasi dimulai kelompok kerja
yang dipimpin oleh Pejabat Eselon I yang dilakukan setiap hari, laporan ke Wakil
Menteri Keuangan setiap 3 hari dan laporan ke Menteri Keuangan setiap
minggu. Dalam setiap jenjang, dibahas perkembangan pelaksanaan program,
identifikasi permasalahan, dan perumusan solusi untuk mengakselerasi dan
mendorong efektivitas program PEN.
Pengawasan PEN diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor
75/PMK.09/2020 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Program
Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan
Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Pemerintah telah menetapkan dan melaksanakan program kesehatan dan kebijakan
PEN dengan penyediaan anggaran senilai Rp 695,2 triliun, dengan rincian untuk
program kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun dan untuk program PEN dengan total
anggaran Rp607,65 T yang terbagi dalam 5 (lima) sektor yaitu perlindungan sosial
(Rp203,91 triliun), UMKM (Rp 123,47 triliun), Sektoral K/L dan Pemda (Rp 106,05
triliun), Pembiayaan Korporasi (Rp 53,6 triliun) dan Insentif Usaha (Rp 120,61
triliun). Rincian program dan realisasi anggaran program dimaksud per 30
September 2020 adalah sebagai berikut:
Gambar 3 : Program Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi Nasional
174
Realisasi program PEN telah mengalami akselerasi yang signifikan selama bulan
Agustus dan September 2020. Akselerasi tersebut didukung antara lain karena
adanya percepatan belanja penanganan Covid-19, percepatan program PEN
lainnya (seperti DAK Fisik, DID Pemulihan, dan Prakerja), dan adanya program-
program baru yang langsung segera direalisasikan (bantuan produktif UMKM dan
subsidi gaji/upah).
Per 30 September 2020, progress realisasi belanja program kesehatan mencapai
25% dari pagu anggaran. Rincian realisasi anggaran tersebut adalah sebagai
berikut: insentif tenaga kesehatan pusat dan daerah (Rp3,13T), santunan kematian
tenaga kesehatan (Rp0,029T), gugus tugas Covid-19 (Rp3,22T), belanja
penanganan Covid-19 (Rp11,70T), bantuan iuran JKN (Rp1,19T), dan insentif
perpajakan kesehatan (Rp2,66T).
Keseluruhan program pada klaster Perlindungan Sosial telah dilaksanakan dengan
realisasi mencapai 77% dari pagu per 30 September 2020. Program dengan
realisasi belanja paling besar pada periode tersebut adalah Program Keluarga
Harapan (PKH) sebesar Rp36,26T, Kartu Sembako sebesar Rp32,4T, Bansos Tunai
Non-Jabodetabek sebesar Rp25,54T, Kartu Prakerja sebesar 19,46T, dan Bantuan
Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp12,28T.
Pada klaster Sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, realisasi
anggaran mencapai 25,1% dari pagu atau sebesar Rp26,61T per 30 September
2020. Realisasi belanja terbesar terserap pada program Padat Karya dengan nilai
sebesar Rp13,23T yang menghasilkan output sebanyak 1,97 juta pekerja. Rincian
175
realisasi program lainnnya pada klaster ini adalah sebagai berikut: DID Pemulihan
Ekonomi (Rp7T), DAK Fisik (Rp6,83T), Bantuan Operasional Pesantren (Rp2,02T),
Perluasan PEN KemenPUPR (Rp0,53T), dan Peta Peluang Investasi (Rp0,0001T).
Sebagai bentuk optimalisasi pelaksanaan program PEN, Pemerintah telah
melakukan reclustering anggaran PEN untuk meningkatkan anggaran bidang
kesehatan, perlindungan sosial, dan UMKM. Alokasi cluster kesehatan semula
Rp87,55T menjadi Rp 87,93T, alokasi cluster perlindungan sosial semula Rp203,9T
menjadi Rp239,53T dan alokasi cluster UMKM semula Rp123,46T menjadi 128,21T.
Reclustering anggaran tersebut menunjukkan Pemerintah sangat serius menangani
pandemi Covid-19 yang masih terus berlanjut dan berpengaruh sangat signifikan
terhadap kesehatan masyarakat dan perekonomian.
Indonesia merupakan negara yang pangsa usahanya didominasi oleh UMKM
sehingga keberlangsungan (sustainability) usaha UMKM harus tetap dipertahankan.
Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menunjukkan bahwa pada
tahun 2018 terdapat 64.2 juta unit UMKM di Indonesia, yang telah menyumbang
99% pangsa usaha di Indonesia. Sebagian besar UMKM bergantung kepada
kegiatan ekonomi harian atau day to day basis untuk mempertahankan
keberlangsungan usahanya. Penerapan social and physical distancing menjadi
kendala terhadap kegiatan ekonomi UMKM.
Dalam rangka memberdayakan keberlangsungan UMKM di tengah pandemi Covid-
19, Pemerintah telah melakukan berbagai langkah-langkah strategis, yaitu
penempatan dana pada perbankan untuk membantu penyaluran kredit UMKM dan
menanggung PPh Final bagi UMKM. Selain itu, Pemerintah juga memberikan
subsidi bunga bagi UMKM dengan pagu anggaran sebesar Rp35,3 triliun dengan
rincian untuk penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp5 triliun, Non-KUR
Perbankan, BPR, dan Perusahaan Pembiayaan sebesar Rp27,2 triliun, Non-KUR
PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dan Pegadaian sebesar Rp2,4 triliun,
dan sebesar Rp0,7 triliun untuk penerima Non-KUR Koperasi. Insentif kepada
UMKM juga diberikan dengan skema pembiayaan investasi kepada Koperasi
melalui LPDB KUMKM dengan total alokasi yang sudah dicairkan sebesar Rp1
triliun. Untuk menjamin kredit yang diberikan kepada UMKM, Pemerintah
memberikan penjaminan dengan pagu sebesar Rp6 triliun. Pemerintah melalui
kementerian/lembaga, BUMN, dan Pemda juga bertindak sebagai penyangga dalam
176
ekosistem UMKM terutama pada tahap pemulihan dan konsolidasi usaha setelah
pandemi Covid-19.
Dapat Pemerintah sampaikan juga bahwa agar realisasi penanganan Covid-19 dan
program PEN dapat terus dipercepat maka Pemerintah telah mempercepat
penyelesaian
regulasi
dan
penyederhanaan
administrasi,
mempercepat
implementasi program untuk mendukung keberlangsungan dunia usaha, dan
memperkuat komunikasi publik untuk meningkatkan kesadaran publik serta
mendapatkan feedback.
2) Kebijakan di Bidang Perpajakan dan Kepabeanan
a) Penyesuaian Tarif Pajak
Kebijakan penurunan tarif PPh Wajib Pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha
Tetap (BUT) merupakan upaya nyata Pemerintah mengurangi beban pengusaha
dalam tren global yang mengalami penurunan sehingga sejauh mungkin tidak terjadi
PHK. Dengan penurunan tarif PPh Badan dan BUT, maka beban pajak yang
ditanggung perusahaan menjadi berkurang, sehingga arus kas dan kesehatan
perusahaan dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19 dan potensi PHK oleh
perusahaan akan berkurang. Insentif pajak ini secara tidak langsung akan
berdampak pada terjaminnya ketersediaan barang dan jasa yang dibutuhkan
masyarakat serta mempertahankan lapangan kerja.
Terhadap dalil Pemohon perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan
bahwa pengaturan insentif pajak harus diikuti dengan frasa “dan larangan
pemutusan hubungan kerja (PHK)”, dapat Pemerintah sampaikan bahwa
pengaturan terkait ketenagakerjaan terutama terkait PHK telah diatur secara jelas
dalam UU Ketenagakerjaan. Adanya tambahan frasa “dan larangan pemutusan
hubungan kerja (PHK)” dalam ketentuan penyesuaian tarif PPh Badan akan
menimbulkan ketidakharmonisan ketentuan dalam UU 2/2020 dengan UU
Ketenagakerjaan sehingga justru menimbulkan potensi komplikasi hukum,
ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi seluruh pihak.
Selain itu, atas dalil Pemohon perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan
bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Lampiran UU 2/2020 harus
ditambahkan frasa “paling tinggi” sesuai dengan sektor usaha tertentu, perlu
Pemerintah sampaikan bahwa apabila mengikuti logika Pemohon dimaksud, maka
dibutuhkan pengaturan mengenai kriteria Wajib Pajak dan batas-batas (range)
177
besaran tarif PPh yang akan dikenakan. Di samping itu, dalam implementasinya
akan sulit untuk menentukan bidang-bidang usaha wajib pajak dan besaran tarif
pajak yang akan dikenakan, karena secara faktual sebuah perusahaan
dimungkinkan memiliki usaha lintas bidang/lintas sektoral. Dengan demikian,
penambahan frasa “paling tinggi” yang didalilkan Pemohon akan menimbulkan
kesulitan dan kerumitan dalam implementasi pemajakannya dan menimbulkan
ketidakpastian hukum.
Lebih lanjut, Pemohon perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020 juga berpendapat jika
seharusnya pada Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b memberikan insentif pajak secara
maksimal kepada badan dalam negeri yang bergerak di bidang riset dan
pengembangan untuk penanganan Covid-19. Terhadap dalil tersebut, dapat
Pemerintah sampaikan bahwa pemberian insentif penurunan PPh badan diberikan
kepada seluruh dunia usaha karena tidak dapat dipungkiri jika dampak akibat Covid-
19 dialami oleh semua sektor usaha. Beberapa kebijakan Pemerintah antara lain
pembatasan sosial (social/physical distancing), pembatasan perjalanan, karantina
wilayah, bekerja dari rumah (work from home) dan tetap tinggal di rumah (stay at
home) telah berdampak pada menurunnya aktivitas perekonomian dan merosotnya
pertumbuhan bisnis di segala bidang. Oleh karena itu, tarif yang bersifat tunggal,
berlaku umum dan universal untuk seluruh wajib pajak badan dalam negeri dan BUT
dinilai lebih memberikan jaminan kepastian hukum. Khusus untuk badan dalam
negeri yang bergerak di bidang riset dan pengembangan untuk penanganan Covid-
19, Pemerintah telah memberikan fasilitas tambahan yaitu fasilitas pembebasan
kepabeanan.
b) Perlakuan Perpajakan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Pandemi Covid-19 memaksa semua orang beraktivitas di rumah seperti work from
home, study from home, maupun online shopping sehingga transformasi digital
menjadi semakin terakselerasi. Basis pajak dari transaksi digital ini menjadi sangat
penting pada saat penerimaan pajak menurun. Oleh karena itu, Pemerintah harus
menjaga basis pajak tersebut agar tidak tererosi. Berdasarkan hal tersebut, maka
pengaturan mengenai perlakuan perpajakan terhadap PMSE merupakan
konsekuensi logis dari adanya pandemi Covid-19.
Pengaturan pemajakan PMSE juga penting dan perlu disegerakan mengingat
penerimaan negara mengalami penurunan dan diiringi dengan meningkatnya
178
belanja negara dan pembiayaan. Oleh karena itu, Pengaturan pemajakan PMSE
dalam UU 2/2020 tidak dapat dipertentangkan dengan Putusan MK Nomor 012-016-
019/PUU-IV/2006.
Mendesaknya kebutuhan penerbitan dasar hukum pemungutan pajak PMSE
tersebut juga dikuatkan dengan beberapa pertimbangan, yaitu:
1) Pesatnya
perkembangan
teknologi
informasi
dan
komunikasi
telah
memungkinkan pelaku usaha ekonomi digital luar negeri menikmati fasilitas dan
mendapatkan penghasilan dari Indonesia secara signifikan tanpa perlu
membayar pajak di Indonesia, sehingga perlu segera dibuat ketentuan yang
memastikan terpenuhinya prinsip pemajakan yang berkeadilan (fairness) antara
semua pelaku usaha, serta menciptakan level playing field yang sama bagi
pengusaha untuk bertahan dan meningkatkan daya saingnya di tengah pandemi
Covid-19.
2) Besarnya nilai transaksi dan kapitalisasi barang tidak berwujud, perkembangan
ekonomi digital di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang paling cepat dan
ukuran pasar paling besar di negara-negara Asia Tenggara, dengan proyeksi nilai
kapitalisasi ekonomi sebagaimana digambarkan di bawah ini.
Gambar 4: Proyeksi Ukuran Ekonomi Digital
Dengan mempertimbangkan besarnya ukuran kapitalisasi ekonomi digital
tersebut, terdapat beberapa titik perhatian utama dalam cakupan ekonomi digital.
Pertama, adanya isu ketidaksetaraan perlakuan akibat perkembangan ekonomi
digital bagi masyarakat suatu yurisdiksi, sebagai contoh negara berkembang
seharusnya tidak hanya dijadikan sebagai pasar e-commerce, namun juga harus
ikut terlibat sebagai pelaku dalam interaksi ekonomi tersebut. Oleh karena itu,
pajak diharapkan menjadi penghambat fiskal terjadinya invasi persaingan lintas
yurisdiksi. Kedua, adanya risiko penghindaran pajak dalam skema PMSE, yang
dibuktikan secara empiris dengan adanya penggerusan basis pemajakan sebagai
179
konsekuensi pergeseran transaksi yang dilakukan secara konvensional menjadi
dilakukan secara elektronik.
Lebih spesifik, OECD (2015) mengidentifikasi beberapa isu pergeseran laba
dalam skema PMSE untuk menghindari pengenaan pajak di yurisdiksi terjadinya
transaksi atau kegiatan ekonomi, antara lain: (1) menghindari keberadaan
sebagai objek pajak (taxable presence), (2) meminimalkan penghasilan di
yurisdiksi pasar dengan cara mengalokasikan penghasilan tersebut ke fungsi,
aset atau risiko, dan (3) memaksimalkan biaya atau pengurang penghasilan di
yurisdiksi pasar.
Dikaitkan dengan aspek ekonomi, kedaulatan, dan strategi untuk melawan praktik
penghindaran pajak dalam konteks ekonomi digital, diperlukan perumusan
pengenaan pajak yang efisien, terstruktur, komprehensif dan dapat diaplikasikan
dalam dinamika evolusi transaksi ekonomi digital (atau PMSE) yang sangat
cepat.
3) Saat ini atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan PMSE yang dilakukan oleh
Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan. Sementara itu terdapat isu
mendasar dalam pemajakan kegiatan PMSE yang dilakukan oleh Subjek Pajak
Luar Negeri (SPLN), di mana secara konseptual, pembagian hak pemajakan
masih ditentukan oleh ada tidaknya bentuk usaha tetap (BUT) dengan kriteria
keberadaan fisik. Lebih lanjut, OECD (2015) menyatakan bahwa konsep
penentuan keberadaan fisik sebagai penghasil laba seharusnya diartikan lebih
luas dengan mempertimbangkan kondisi dan lokasi di mana kegiatan ekonomi
yang menghasilkan profit dilakukan.
Dalam konteks ini, OECD (2015) menyatakan bahwa hak pemajakan dapat
ditentukan dengan melihat keberadaan ekonomi yang signifikan yang terkait
langsung dengan aktivitas ekonomi di suatu yurisdiksi. Konsep penentuan
keberadaan suatu bentuk usaha yang dikaitkan dengan kegiatan riil suatu entitas
dalam menciptakan laba pada suatu yurisdiksi menjadi penting, mengingat
dengan kemajuan teknologi saat ini, sebuah entitas dimungkinkan untuk
memberikan pengaruh yang besar (heavily involved) pada suatu bisnis tanpa
harus memiliki fixed place atau dependent agent di suatu tempat.
4) Saat ini pengenaan PPN dan Bea Masuk atas penyerahan barang dan jasa yang
dilakukan oleh kegiatan PMSE dipersamakan dengan transaksi konvensional.
180
Subjek pajak yang dikenakan adalah SPDN atau yang melakukan kegiatan usaha
di Indonesia. Atas penyerahan barang dan jasa dikenakan PPN sebesar 10%
(sepuluh persen) sesuai dengan Undang-Undang mengenai Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Secara keseluruhan, pengaturan
yang ada saat ini terkait dengan pemanfaatan Barang Kenapa Pajak (BKP) Tidak
Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean hanya efektif diterapkan untuk transaksi yang sifatnya Business-
to-Business (B2B), yakni transaksi yang dilakukan oleh konsumen di Indonesia
yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Atas pembayaran PPN atas
pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean bagi PKP merupakan Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan. Sementara itu, untuk pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau
JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang sifatnya Business-
to-Customer (B2C), aspek pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakannya
belum efektif karena masih menggunakan sistem self-assessment.
5) Adanya potensi penerimaan pajak yang besar. Secara praktis, saat ini barang
digital telah masuk ke dalam daerah pabean dan dimanfaatkan, dipakai, dan
dimiliki atau dikuasai oleh penduduk di dalam negeri. Beberapa jenis barang yang
termasuk dalam definisi barang digital beserta bentuk transaksi, pengiriman, dan
perkiraan nilai transaksi dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 1 : Proyeksi Ukuran Ekonomi Digital Indonesia
TYPE OF
GOODS
CONVENTIONAL/NOW
NOW/FUTURE
VAL. IN 2017
(Rp)
SHIPMENT
TRANSACTION
SALE
TRANSACTION
Software
system
and
Application
Recording
Media
Express Consignment Online Retail
Marketplace
Online/
Commercial
14,06 T
Game, Video,
Music
Recording
Media
Express Consignment Online Retail
Marketplace
Online/
Commercial
0,88 T
Film Cinema
Recording
Media
Express Consignment/
import home use
Online Retail Bank
7,65 T
Software
Spesialis
(engineering,
design, etc)
Recording
Media +
Manual
installment
Express Consignment /
imported together with
the hardware
Online Retail/
Special
Subscription
Online/
Bank Instrument
1,77 T
Handphone
Software
In gadget
Express Consignment /
import for home use
Imported
separately/
electronic
Transmission
Online
44,75 T
181
Pay
TV
/
Broadcast
Rights
Satelit
Bank
Instrument
Internet
Satelite
Bank
Instrument/
Commercial
16,49 T
Fas OTT and
Social Media
Recording
Media
Express Consignment/
import for home use
Special
Subscription
Online/
Commercial
17,07 T
Dari tabel tersebut dapat dijelaskan bahwa dari 7 (tujuh) buah poin tersebut, total
nilai transaksi dari barang digital mencapai pada angka Rp104,4 triliun. Angka
tersebut merupakan gambaran perkiraan pada tahun 2017. Dari total nilai
transaksi tersebut, maka potensi dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai
mencapai Rp 10,4 triliun dengan menggunakan tarif pajak konsumen sebesar
10% yang berlaku saat ini. Potensi pajak dari PMSE ini dapat semakin besar bila
Pemerintah melakukan penarikan PPh perusahaan digital.
Sedangkan potensi penerimaan pajak atas kegiatan PMSE dari Subjek Pajak
Luar Negeri (SPLN) pada tahun pajak 2020 sebesar Rp3,45T dan sampai tahun
pajak 2024 diperkirakan sebesar Rp6,40 T, yang berasal dari 8 SPLN pelaku
ekonomi digital saja, belum untuk keseluruhan pelaku usaha ekonomi digital luar
negeri.
6) Bahwa eksistensi pelaku usaha ekonomi digital yang pada umumnya berdomisili
di luar negeri menimbulkan kesulitan tersendiri dalam pemajakannya karena
regulasi-regulasi yang ada belum mengatur, sehingga terdapat kekosongan
hukum dan menjadi celah (loopholes) yang menyebabkan hilangnya potensi
penerimaan pajak dalam jumlah besar karena adanya pengelakan pajak.
Kekosongan hukum pengaturan tersebut tidak dapat diatasi dengan cara
membuat undang-undang melalui proses legislasi karena akan memerlukan
waktu yang cukup lama, apalagi di tengah pandemi Covid-19 tentunya proses
legislasi pembahasan RUU untuk sampai dengan diundangkan menjadi undang-
undang akan mengalami banyak kendala dan perlambatan, sehingga menjadi
sangat berdasar apabila Presiden memasukkan pengaturan mengenai
pemajakan PMSE tersebut dalam Lampiran UU 2/2020.
Berikutnya terkait dengan dalil Para Pemohon yang menganggap bahwa
pengaturan pajak terhadap PMSE semestinya diatur dalam suatu undang-undang
tersendiri dan tidak disisipkan dalam Perppu a quo sesuai dengan Pasal 23A UUD
1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 tanggal
19 Desember 2006, Pemerintah dapat memberikan penjelasan sebagai berikut:
182
1) Berdasarkan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi, untuk menilai
konstitusionalitas pengaturan PMSE dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4
ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 7 Lampiran UU 2/2020 adalah harus dengan melihat
substansi norma yang diatur didalamnya dan implikasi atas pengaturan norma
tersebut. Sepanjang norma yang diatur didalamnya secara substansial tidak
bertentangan dengan UUD 1945 dan implikasinya tidak mengakibatkan
timbulnya hal-hal yang bertentangan dengan UUD 1945, maka pengaturan pajak
PMSE dalam Lampiran UU 2/2020 tersebut adalah konstitusional.
2) Lebih lanjut, Para Pemohon dalam permohonannya sama sekali tidak
mendalilkan substansi norma dari pengaturan pajak PMSE dalam Lampiran UU
2/2020 yang bertentangan dengan UUD 1945. Para Pemohon juga tidak
mendalilkan implikasi kerugian nyata yang timbul dan dialaminya dari pengaturan
pajak PMSE dalam Lampiran UU 2/2020 yang dinilai bertentangan dengan UUD
1945.
3) Bahwa perlu Pemerintah sampaikan kembali, persetujuan DPR atas Perppu
1/2020 menjadi UU 2/2020 dalam rapat sidang Paripurna DPR tanggal 12 Mei
2020 menunjukkan fungsi legislasi DPR telah digunakan dalam pengaturan pajak
PMSE dalam UU 2/2020.
Bahwa secara substansial, norma-norma dan implikasi yang timbul dari pengaturan
pajak PMSE dalam Lampiran UU 2/2020 justru selaras dan tidak bertentangan
dengan UUD 1945. Hal tersebut dapat Pemerintah jelaskan sebagai berikut:
1) Bahwa norma pengaturan pajak PMSE dalam Lampiran UU 2/2020 secara
substansial justru menghadirkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil, karena dengan pengaturan pajak PMSE maka:
a) akan menutup celah pengaturan (loopholes) yang dapat mengakibatkan
timbulnya penghindaran dan pengelakan pajak yang akan menggerus
potensi penerimaan pajak yang merugikan penerimaan negara;
b) memastikan ketentuan pemajakan berlaku secara adil dan tidak diskriminatif
antara Subjek Pajak luar negeri dan Subjek Pajak dalam negeri;
c) menciptakan kesetaraan dalam berusaha (level of playing field) baik antara
pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha ekonomi digital maupun
antara pelaku usaha ekonomi digital di dalam negeri dan luar negeri;
d) memberikan keadilan (fairness) antara pelaku usaha perdagangan melalui
sistem elektronik. Pengenaan pajak terhadap PMSE juga sudah diadopsi
183
berbagai negara dengan pengaturan yang secara substansi sama, seperti
Perancis, India, Spanyol, Australia, Inggris, Italia, Singapura dan Malaysia.
2) Apabila ketentuan mengenai pengaturan pajak PMSE dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf b, Pasal 4 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 7 Lampiran UU 2/2020 ini
dibatalkan, maka justru tidak ada jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil karena akan muncul kembali kekosongan hukum yang secara
langsung berakibat pada hilangnya penerimaan pajak (kerugian penerimaan
negara) terutama dalam kondisi saat ini dimana penanganan pandemi Covid-19
membutuhkan biaya yang sangat besar dan karena ketidakpastian kapan
pandemi berakhir dan dampak ikutan (multiplier effect) yang ditimbulkan, maka
kebutuhan biaya/anggaran penanganannya pun sangat mungkin bertambah.
c) Pengaturan Besaran Tarif Pajak PMSE Dengan Atau Berdasarkan Peraturan
Pemerintah
Berkaitan dengan masalah pendelegasian kewenangan, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,
S.H., pada intinya berpendapat bahwa kewenangan yang dimiliki oleh suatu
lembaga negara dapat berpindah kepada lembaga lain karena pemberian mandat
atau karena pelimpahan wewenang (transfer of power). Jika kekuasaan yang
dilimpahkan itu adalah kekuasaan untuk membentuk suatu peraturan perundang-
undangan (the power of rule making), maka dengan terjadinya pendelegasian
kewenangan regulasi (delegation of the rule-making power) tersebut berarti terjadi
pula peralihan kewenangan untuk membentuk suatu peraturan perundang-
undangan. Hal tersebut berarti pembentuk undang-undang memberikan delegasi
kepada Pemerintah untuk mengatur sendiri hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran
tugas dan wewenangnya.
Lebih lanjut, Prof. Dr. Maria Farida Indrati S, dalam buku ”Ilmu Perundang-
Undangan” berpendapat bahwa Peraturan Pemerintah merupakan pengaturan lebih
lanjut ketentuan dalam suatu undang-undang yang secara tegas disebutkan. Fungsi
ini sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 yang menentukan bahwa
Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang
sebagaimana mestinya.
Apabila ketentuan dalam undang-undang belum cukup mengatur dan masih
diperlukan pengaturan lebih lanjut, maka dapat dilakukan pendelegasian
184
kewenangan pengaturan. Hal ini sejalan dengan Pertimbangan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 128/PUU-VII/2009:
“Bahwa hal tersebut semata-mata untuk memenuhi kebutuhan negara
mendapatkan landasan hukum yang diperlukan, karena proses pembentukan
peraturan di bawah Undang-Undang lebih cepat dibandingkan proses
pembentukan Undang-Undang. Melalui pendelegasian wewenang kepada
peraturan yang lebih rendah (delegated regulations), maka tercapainya tujuan
(doelmatigheid) untuk memenuhi tuntutan masyarakat menjadi hal yang
diutamakan. Pendelegasian wewenang tersebut merupakan hal yang lazim
dan dibolehkan dalam penyelenggaraan negara, oleh sebab itu tidak
bertentangan dengan hukum.”
Pengaturan besaran tarif pajak PMSE dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada Pemerintah untuk
mengikuti perkembangan dunia usaha terutama pada kondisi pandemi Covid-19.
Menyadari hal tersebut, maka pengaturan mengenai besaran tarif pajak PMSE
dalam Peraturan Pemerintah telah tepat karena akan menciptakan instrumen
perpajakan untuk mendorong perekonomian.
Lampiran UU 2/2020 memberikan kewenangan atribusi untuk mengatur pengenaan
besaran tarif pajak PMSE dengan Peraturan Pemerintah untuk memenuhi
kebutuhan Pemerintah dengan segera dalam situasi mendesak. Hal tersebut juga
menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus uji materiil UU Pajak
Penghasilan, yang juga mendelegasikan pengaturan besaran tarif pajak dengan
Peraturan Pemerintah. Sebagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi tersebut,
pemberian kewenangan atribusi telah sesuai dengan hukum administrasi negara
dan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 6 ayat (12) Lampiran UU
2/2020.
Pendelegasian wewenang undang-undang untuk mengatur lebih lanjut suatu
ketentuan melalui peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya
merupakan suatu kebijakan pembentuk undang-undang (opened legal policy)
sehingga peraturan tersebut dianggap sah dan sesuai dengan UUD 1945. Selain
itu, pengaturan lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah diperlukan Pemerintah untuk menjadi
landasan hukum yang lebih rinci dan operasional sekaligus merupakan diskresi yang
dibenarkan oleh hukum administrasi.
185
Pengaturan lebih lanjut mengenai besaran tarif pajak dengan Peraturan Pemerintah
bukanlah hal yang baru (precedented), karena ketentuan serupa dapat ditemukan
dalam UU Pajak Penghasilan, yaitu:
a. Pasal 4 ayat 2 huruf e UU Pajak Penghasilan yang menyebutkan bahwa:
“Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: penghasilan
tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah”
b. Pasal 17 ayat (7) UU Pajak Penghasilan yang menyebutkan bahwa:
“Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak
melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat (1)”
Selain itu, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 47/PUU-XII/2014 telah
menolak
permohonan
uji
materi
yang
pada
pokoknya
mempersoalkan
pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai objek pajak (jasa lain) dalam
Peraturan Menteri Keuangan. Dengan demikian, pendelegasian pengaturan
besaran tarif PMSE dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah tidak
bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945.
Selain itu dapat Pemerintah sampaikan, Para Pemohon bukanlah adressat atau
subjek hukum dari pengaturan PMSE karena Para Pemohon tidak memenuhi kriteria
subjek pajak dalam ketentuan Pasal 6 Lampiran UU 2/2020.
d) Pemberian Fasilitas Kepabeanan
Sebagai upaya Pemerintah menanggulangi pandemi Covid-19 dan juga
mengantisipasi terjadinya ancaman di masa depan yang dapat membahayakan
perekonomian nasional, maka fleksibilitas dalam pemberian fasilitas pembebasan
atau keringanan bea masuk sangat diperlukan. Ketentuan sebagaimana diatur
dalam Pasal 9 Lampiran UU 2/2020 merupakan pelaksanaan kekuasaan
pemerintahan atas pengelolaan fiskal yang menjadi kewenangan dari Menteri
Keuangan berdasarkan ketentuan Pasal 8 UU Keuangan Negara, sehingga tidak
bertentangan dengan tugas dan fungsi menteri yang lain.
Kewenangan dalam Pasal 9 Lampiran UU 2/2020 tersebut tidak bersifat absolut dan
tidak berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang, karena dilakukan dengan tetap
memperhatikan tata kelola yang baik dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP), sehingga dapat dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK). Mekanisme pemberian pembebasan atau keringanan Bea Masuk
186
tersebut dilakukan secara akuntabel dengan tetap mendasarkan pada peraturan lain
yang terkait maupun masukan/pertimbangan dari kementerian/lembaga terkait.
Bahwa perlu Pemerintah sampaikan kembali, dengan disahkannya Perppu 1/2020
oleh DPR menjadi UU 2/2020 maka secara mutatis mutandis DPR telah memberikan
persetujuan kepada Menteri Keuangan dalam melaksanakan kewenangan khusus
untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea
masuk dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi
ancaman yang membahayakan perekonomian keuangan dan/atau stabilitas sistem
keuangan dan bukan untuk impor barang lainnya. Pemberian kewenangan kepada
Menteri Keuangan ditetapkan dalam produk hukum yang sama dengan UU
Kepabeanan yaitu UU 2/2020.
Dengan demikian, pemberian kewenangan tersebut tidaklah menyalahi hierarki
peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1)
UU 12/2011 karena UU Kepabeanan dan UU 2/2020 memiliki tingkat hierarki yang
sederajat. Pemberian kewenangan atribusi kepada Menteri Keuangan dimaksud
juga telah sesuai dan sejalan dengan ketentuan pasal 12 ayat (1) huruf a UU Nomor
30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang antara lain menyebutkan
bahwa badan atau pejabat pemerintahan memperoleh wewenang melalui atribusi
apabila diatur dalam UUD 1945 dan/atau undang-undang.
Dengan memperhatikan domino effect dari Covid-19, maka pengaturan atas barang-
barang yang akan diberikan pembebasan bea masuk akan lebih memadai dan
responsif jika diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pengaturan
mengenai jenis barang dalam PMK memberikan fleksibilitas bagi pengambil
kebijakan dalam menghadapi dinamika serta ketidakpastian akan kebutuhan barang
untuk penanganan Covid-19 di dalam negeri.
Dapat Pemerintah sampaikan, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor
34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta
Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) (PMK 34/2020) pada tanggal 16 April 2020. Pada bagian
lampiran butir A PMK 34/2020 telah diatur 73 jenis barang untuk penanganan Covid-
19 yang dibebaskan bea masuknya. Selanjutnya atas PMK 34/2020 telah diubah
dengan PMK 83/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan
187
dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (PMK 83/2020) pada tanggal 6 Juli
2020. Pada lampiran PMK 83/2020 telah mengubah daftar jenis barang yang telah
dibebaskan bea masuknya menjadi 49 jenis barang. Hal tersebut telah menunjukkan
Menteri Keuangan selaku penerima kewenangan atribusi tidak secara semena-
mena menggunakan kewenangan dimaksud karena penerbitan PMK mengenai
pemberian
fasilitas
pembebasan
bea
masuk
selalu
dikontrol
dengan
mempertimbangkan aspek kebutuhan dan dampaknya terhadap kondisi dan situasi
nasional.
3) Penerbitan SUN dan/atau SBSN Untuk Dibeli Oleh Bank Indonesia
Selain mendukung produktivitas dunia usaha melalui berbagai stimulus, koordinasi
moneter-fiskal melalui pembelian Surat Utang Negara (SUN) dan/atau Surat
Berharga Syariah Negara (SBSN) jangka panjang di pasar perdana akan
menciptakan stimulus bagi agen ekonomi di tengah perlambatan permintaan
agregat dalam rangka menghindarkan terjadinya krisis ekonomi karena dampak
pandemi yang berkepanjangan (John Maynard Keynes: Konsep Makroekonomi Sisi
Permintaan, 1933). Selanjutnya, Paul A. McCulley, mantan Chief Economist &
Managing Director PIMCO menyatakan bahwa keterpaduan kebijakan moneter-
fiskal adalah suatu keniscayaan dalam mengatasi permasalahan pada permintaan
agregat. Hal ini sejalan dengan pernyataan Ben Bernanke, Chairman of The Fed
periode 2006 - 2014 yang mengklaim tentang perlunya perpaduan kebijakan
moneter-fiskal sebagai berikut:
"Under the current circumstances [of a liquidity trap], greater cooperation for a
time between the [monetary] and the fiscal authorities is in no way inconsistent
with the independence of central bank[s], any more than cooperation between
two independent nations in pursuit of a common objective [or, for that matter,
cooperation between central banks and fiscal authorities to facilitate war
finance] is inconsistent with the principle of nation sovereignty.”
Dampak pandemi Covid-19 di Indonesia telah mengharuskan Pemerintah untuk
membiayai penanganan masalah kesehatan dan penyelamatan/pemulihan
perekonomian nasional dengan cara antara lain menerbitkan SUN dan/atau SBSN.
Di sisi lain, terdapat potensi harga (yield) SUN dan/atau SBSN menjadi tinggi/mahal
karena Pemerintah dan swasta menawarkan obligasi secara bersamaan untuk
memenuhi kebutuhan likuiditas. Dalam kondisi pasar yang dipenuhi penawaran
obligasi (over supply), pasar berpotensi tidak mampu menyerap seluruh penawaran
188
obligasi sehingga terjadi kondisi crowding out. Akibatnya, suku bunga di pasar,
termasuk yield SUN dan/atau SBSN akan menjadi tinggi. Kondisi tersebut akan
berdampak langsung terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Bl dalam
mengendalikan suku bunga yang berpengaruh pada pengendalian inflasi dan nilai
tukar. Oleh karena itu, kebijakan pembelian SUN dan/atau SBSN di pasar perdana
oleh Bank Indonesia sesuai dengan kewenangan yang dimiliki bukan semata-mata
untuk membantu pembiayaan Pemerintah melainkan untuk tetap menjaga inflasi
yang stabil dan nilai tukar yang wajar sesuai dengan nilai ekonominya.
Pemberian kewenangan kepada bank sentral untuk dapat membeli SUN dan/atau
SBSN di pasar perdana atau primer dalam rangka menanggulangi dampak pandemi
Covid-19 juga telah menjadi praktik bank sentral berbagai negara dengan tetap
mengedepankan independensi, penerapan prinsip tata kelola yang baik, dan
prudensialitas. Sesuai dengan Communique hasil pertemuan Menteri Keuangan
dan Gubernur Bank Sentral G20 Countries pada tanggal 15 April 2020, disepakati
Action Plan untuk mendukung perekonomian global dalam menghadapi pandemi
Covid-19. Diantara isi Action Plan tersebut, G20 Countries menyatakan komitmen
untuk melanjutkan paket moneter yang komprehensif dan menyusun regulasi
kebijakan untuk mendukung stabilitas ekonomi dan keuangan. Selain itu, Bank
Sentral G20 Countries juga menyatakan bersedia untuk melakukan langkah-langkah
untuk mendukung perekonomian dengan menggunakan instrumen yang sesuai
dengan kewenangan yang dimiliki.
Selanjutnya, dalam pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral
negara-negara G-20 tanggal 18 Juli 2020 ditekankan bahwa:
“Fiscal and monetary policies will continue operating in a complementary way
for as long as required. Monetary policy continues to support economic activity
and ensure price stability, consistent with central banks’ mandates.”
Communique pertemuan dimaksud juga menjelaskan bahwa Bank Sentral G20
Countries telah menunjukkan komitmen untuk membeli surat utang negara dalam
rangka menjaga suku bunga jangka panjang agar tetap rendah. Selanjutnya, dalam
communique dinyatakan bahwa langkah-langkah yang dilakukan bank sentral
terbukti menimbulkan peningkatan signifikan pada likuiditas pasar, membantu
meredakan tekanan pada pasar keuangan, dan meminimalkan risiko permasalahan
stabilitas sistem keuangan.
189
Berdasarkan penelitian Bank for International Settlement (BIS) yang dipublikasikan
dalam BIS Bulletin tanggal 2 Juni 2020, diketahui bahwa 12 negara emerging market
economies (Kolombia, Hungaria, India, Indonesia, Korea, Meksiko, Polandia,
Rumania, Filipina, Afrika Selatan, Thailand, dan Turki) menerapkan kebijakan
pembelian surat utang negara oleh bank sentral. Kebijakan tersebut dilakukan untuk
merespon permasalahan sistem keuangan yang timbul akibat pandemi Covid-19.
Dari penelitian tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa kebijakan dimaksud telah
menimbulkan reaksi positif yaitu penurunan yang signifikan terhadap yield surat
utang negara. Reaksi tersebut menunjukkan bahwa program pembelian surat utang
negara oleh bank sentral berhasil memulihkan kepercayaan investor dan tidak
mengarah pada kenaikan inflasi yang tinggi.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2009 (UU BI), tujuan BI adalah mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah merupakan salah satu pilar utama
dalam
pembangunan
ekonomi
yang
berkelanjutan
untuk
meningkatkan
kesejahteraan rakyat Indonesia. Guna mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah, Bl menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter antara lain melalui
pengendalian jumlah uang beredar dan suku bunga, dengan mempertimbangkan
kebijakan umum Pemerintah di bidang perekonomian nasional, termasuk bidang
keuangan negara (fiskal) dan perkembangan sektor riil.
Pasal 2 ayat (1) huruf f, Pasal 16 ayat (1) huruf c, dan Pasal 19 ayat (3) Lampiran
UU 2/2020 mengatur bahwa BI dapat membeli SUN dan/atau SBSN di pasar
perdana atau primer. Pengaturan tersebut melengkapi ketentuan Pasal 55 ayat (4)
UU Bl yang memberikan kewenangan Bl untuk membeli SUN di pasar primer atau
perdana berjangka pendek yang diperlukan oleh Bl untuk operasi pengendalian
moneter. Pengaturan pada Pasal 55 ayat (4) UU BI dimaksudkan untuk menjalankan
tugas BI dalam kondisi normal. Sementara saat ini, Presiden telah memutuskan
kondisi kegentingan yang memaksa serta kekosongan hukum karena pandemi
Covid-19 sehingga diterbitkan Perppu 1/2020. Dalam mengatasi kondisi
tersebut, diperlukan stimulus fiskal yang dapat berimplikasi pada pelebaran defisit
APBN. Oleh karena itu, peran BI perlu diperluas sehingga BI dapat melakukan
pembelian SUN dan/atau SBSN jangka panjang di pasar perdana khususnya dalam
rangka penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan
190
perekonomian nasional, termasuk SUN dan/atau SBSN yang diterbitkan dengan
tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Covid-19.
Ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c Lampiran UU 2/2020 dimaksudkan untuk
memberikan kelengkapan payung hukum bagi Bl untuk menetapkan dan
melaksanakan kebijakan pembelian SUN dan/atau SBSN berjangka panjang di
pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang
membahayakan perekonomian nasional, termasuk SUN dan/atau SBSN yang
diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Covid-19.
Dengan adanya ketentuan-ketentuan dalam Lampiran UU 2/2020, terbuka ruang
baru bagi Bl dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter melalui
pembelian SUN di pasar primer atau perdana, baik yang berjangka pendek maupun
panjang, untuk digunakan dalam operasi pengendalian moneter maupun yang
diperlukan untuk pemulihan ekonomi nasional.
Pembelian SUN dan/atau SBSN oleh BI di pasar perdana dilakukan untuk
membantu pemerintah dalam pemenuhan pembiayaan APBN dan pembiayaan
pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional termasuk menjaga stabilitas sistem
keuangan nasional yang menjadi peran BI sebagai otoritas moneter dan bukan
mengintervensi BI dalam pelaksanaan tugasnya. Proses untuk membeli SUN
dan/atau SBSN di pasar perdana merupakan mandat yang diberikan oleh UU 2/2020
sehingga sama sekali tidak ada intervensi terhadap independensi BI. Dalam
menjalankan tugasnya, BI juga masih membutuhkan kepemilikan SUN dan/atau
SBSN dalam jumlah besar karena pemenuhan kebutuhan kepemilikan SUN
dan/atau SBSN melalui lelang yang selama ini masih belum cukup menutupi
kebutuhan operasi moneter.
Kewenangan BI untuk membeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana sebagaimana
diatur dalam Lampiran UU 2/2020 dilaksanakan dengan tetap menjaga
independensi BI. Pasal 23D UUD 1945 jo. Pasal 4 ayat (2) UU BI telah mengatur
bahwa BI merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain.
Pelaksanaan tugas dan wewenang BI akan tetap berjalan secara efektif dengan
berlakunya ketentuan dalam Lampiran UU 2/2020.
BI dan Pemerintah selalu melakukan koordinasi dalam memutuskan jenis, jumlah,
dan waktu yang tepat untuk melakukan penerbitan oleh Pemerintah dan pembelian
191
SUN dan/atau SBSN oleh BI dengan mempertimbangkan kebijakan BI dan
kebutuhan Pemerintah. Koordinasi tersebut dilaksanakan melalui skema Burden
sharing antara Pemerintah dengan BI. Burden sharing antara Pemerintah dan BI
diatur dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI
tanggal 7 Juli 2020. Skema burden sharing dibagi menjadi tiga kategori yaitu yang
seluruh kuponnya ditanggung BI, ditanggung bersama Pemerintah dan BI dan
ditanggung Pemerintah seluruhnya. Pembayaran kupon sebesar BI reverse rate
atas pembelian SUN sebesar Rp397,56T untuk pembiayaan public goods
ditanggung seluruhnya oleh BI. SUN untuk pembiayaan non-public goods UMKM
sebesar Rp123,46T dan non-public goods Korporasi Rp53,57T ditetapkan bersama
BI dan Pemerintah, dan yang ditanggung Pemerintah untuk pembiayaan non-public
goods. SUN dan/atau SBSN yang dibeli BI untuk public goods dialokasikan sebesar
Rp397,56T dengan suku bunga BI reverse rate ditanggung BI, sedangkan untuk
pembiayaan non-public goods UMKM dialokasikan sebesar Rp123,46T dan untuk
non-public goods korporasi sebesar Rp53,57T pembayaran kupon ditanggung
pemerintah sebesar BI reverse repo rate 3 bulan dikurangi 1%, dan sisanya
ditanggung oleh BI. Untuk non-public goods lainnya, dialokasikan SUN dan/atau
SBSN sebesar Rp328,87T yang kuponnya akan ditanggung seluruhnya oleh
Pemerintah sebesar market rate.
Skema burden sharing dimaksud dapat dijelaskan sesuai gambar berikut:
Gambar 5 : Skema Burden Sharing antara Pemerintah dan Bank Indonesia
192
Untuk menjamin independensi dalam pelaksanaan tugas BI, Pemerintah juga tetap
diwajibkan untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bl sebelum menerbitkan SUN
dan/atau SBSN sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 55 UU BI. Konsultasi
tersebut diperlukan agar penerbitan SUN dan/atau SBSN dapat dilakukan secara
tepat waktu dan tidak berdampak negatif terhadap kebijakan moneter.
Perlu dicermati pula bahwa SUN dan/atau SBSN yang diterbitkan oleh Pemerintah
tidak wajib untuk dibeli oleh BI. Rumusan-rumusan ketentuan dalam Lampiran UU
2/2020 terkait kewenangan BI untuk membeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana
memuat kata “dapat”. Penggunaan frasa "dapat" dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1)
huruf f dan Pasal 19 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 dimaknai bahwa tidak ada unsur
kewajiban bagi Bl yang dapat menghilangkan independensi Bl sebagai bank sentral
untuk memutuskan pembelian SUN dan/atau SBSN di pasar perdana. Pembelian
SUN dan/atau SBSN didasarkan sesuai pertimbangan Bl dalam menjalankan
tugasnya.
Bl tetap memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan kebijakan terkait
pembelian SUN dan/atau SBSN di pasar perdana dengan mempertimbangkan
keseluruhan kebijakan moneter Bl dan kebutuhan pemulihan ekonomi nasional.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa rumusan dan substansi ketentuan
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f, Pasal 16 ayat (1) huruf c, dan Pasal 19 ayat (1)
Lampiran UU 2/2020 tetap menjunjung tinggi dan sejalan dengan independensi Bl
dalam menjalankan tugasnya. Untuk menjamin adanya harmonisasi dengan
peraturan-perundangan yang telah ada sebelumnya, dan untuk mencegah adanya
dualisme pengaturan, perlu Pemerintah sampaikan pula bahwa ketentuan Pasal 55
UU BI yang mengatur larangan bagi BI untuk membeli Surat Berharga Negara di
pasar perdana dinyatakan tidak berlaku berdasarkan ketentuan Pasal 18 angka 2
Lampiran UU 2/2020.
Agar pelaksanaan Lampiran UU 2/2020 serta Keputusan Bersama Menteri
Keuangan
dan
Gubernur
BI
Nomor
190/KMK.08/2020
dan
Nomor
22/4/KEP.GBI/2020 tanggal 16 April 2020 tetap sejalan dengan independensi Bl
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 23D UUD 1945 dan UU Bl, Bl telah
menetapkan 2 (dua) aspek governance dalam pelaksanaannya yaitu:
1) Pembelian SUN dan/atau SBSN di pasar perdana oleh Bl diatur dalam suatu
Peraturan Dewan Gubernur dengan menerapkan prinsip:
193
a) mengutamakan mekanisme pasar;
b) mempertimbangkan dampaknya terhadap inflasi secara terukur;
c) SUN dan/atau SBSN yang dapat dibeli oleh Bl bersifat tradable dan
marketable; dan
d) Bl sebagai pembeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana merupakan last
resort dalam hal kapasitas pasar tidak mampu menyerap dan/atau
menyebabkan kenaikan yield yang terlalu tinggi.
2) Penetapan kebijakan (decision making process) untuk pembelian SUN dan/atau
SBSN berjangka panjang di pasar perdana oleh Bl ditetapkan dalam Rapat
Dewan Gubernur yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi
untuk menetapkan kebijakan Bl yang bersifat prinsipil dan strategis
sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU Bl.
Dengan adanya ketentuan last resort, memperlihatkan bahwa masuknya BI untuk
membeli SUN dan/SBSN yang diterbitkan oleh pemerintah merupakan upaya
gotong royong organ negara, dalam hal ini pemerintah dan BI, untuk mencegah
terjadinya krisis ekonomi.
4) Penyesuaian Mandatory Spending Dana Desa
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Lampiran UU 2/2020, Pemerintah
memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian besaran belanja wajib
(mandatory spending) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan terkait. Dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b Lampiran UU 2/2020
disebutkan bahwa salah satu mandatory spending yang dapat disesuaikan adalah
anggaran Dana Desa sebesar 10% dari dan di luar dana Transfer Daerah, yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Sebagai bentuk harmonisasi atas ketentuan tersebut, dalam Pasal 28 angka 8
Lampiran UU 2/2020 diatur bahwa ketentuan Pasal 72 ayat (2) UU Desa beserta
Penjelasannya dinyatakan tidak berlaku.
Berlakunya ketentuan Pasal 28 angka 8 Lampiran UU/2020 tidak dapat dimaknai
bahwa Pemerintah akan menghapuskan alokasi anggaran Dana Desa dari APBN
pada tahun 2020 dan tahun-tahun mendatang, sebagaimana dipahami Para
Pemohon. Di TA 2020 dan UU APBN TA 2021, Dana Desa berturut-turut
dialokasikan sebesar Rp71,2 T dan Rp72 T. Hal ini ditunjukkan dengan tetap
dipertahankannya ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b UU Desa yang mengatur
bahwa salah satu sumber pendapatan desa adalah alokasi dari APBN (Dana Desa).
194
Pada prinsipnya, Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan
pembangunan desa dan menjadikan desa sebagai tonggak pembangunan dengan
terus mengalokasikan Dana Desa dalam APBN.
Sampai dengan tahun 2020, Dana Desa tetap menjadi sumber penerimaan terbesar
dalam APBDesa. Sejak awal implementasinya di tahun 2015, Dana Desa telah
membawa perubahan besar bagi kehidupan masyarakat desa terutama pada
peningkatan jumlah infrastruktur publik yang sangat signifikan. Dapat Pemerintah
sampaikan pula bahwa dalam 5 tahun terakhir, juga terjadi perbaikan rasio gini
pedesaan dari 0,34 (2014) menjadi 0,32 (2018). Perbaikan yang sama juga terjadi
pada jumlah penduduk miskin pedesaan yang menurun dari 17,7 juta jiwa (2014)
menjadi 15,5 juta jiwa (2018).
Pada tahun 2020, Pemerintah juga tetap mengalokasikan pagu Dana Desa dalam
APBN Tahun Anggaran 2020 walaupun telah dilakukan penyesuaian terhadap
besaran alokasinya. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020
tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2020, Pemerintah telah menyesuaikan pagu Dana Desa yang
semula Rp72,0 triliun menjadi Rp71,19 triliun atau turun sebesar Rp810 miliar.
Penyesuaian pagu dilakukan dengan mempertimbangkan proyeksi penghematan
karena kapasitas penyerapan oleh desa.
Perlu Pemerintah jelaskan bahwa ketentuan mengenai Dana Desa sesuai UU Desa
yang dirujuk oleh Para Pemohon perkara Nomor 47/PUU-XVIII/2020 adalah sebagai
berikut:
a. Pasal 72 ayat (1) huruf b UU Desa mengatur bahwa “Pendapatan Desa
bersumber dari alokasi APBN”
b. Pasal 72 ayat (2) UU Desa “alokasi APBN tersebut bersumber dari Belanja Pusat
dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan
berkeadilan”
c. Penjelasan Pasal 72 ayat (2) “Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya
langsung ke Desa ditentukan 10% dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top)
secara bertahap”
Ketentuan dalam Pasal 72 ayat (2) UU 6/2014 di atas selanjutnya dinyatakan tidak
berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk pencegahan
195
dan/atau penanganan Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang
membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan sesuai
dengan ketentuan pada Pasal 28 angka 8 Lampiran UU 2/2020.
Dapat Pemerintah sampaikan bahwa ketentuan Pasal 28 angka 8 Lampiran UU
2/2020 dimaksudkan untuk menyatakan tidak berlakunya ketentuan mandatory
spending alokasi Dana Desa sebesar 10% dari belanja pemerintah pusat,
sebagaimana yang disebutkan dalam Penjelasan Pasal 72 ayat (2) UU 6/2014.
Ketidakberlakuan ketentuan mandatory spending dana desa bersifat temporary.
Dengan adanya penyesuaian mandatory spending dana desa, Pemerintah dapat
memiliki fleksibilitas dalam melakukan refocusing belanja untuk mencegah,
menangani, dan memulihkan dampak pandemi Covid-19. Dengan adanya mandat
ini maka untuk menjamin fleksibilitas penggunaan dana desa dalam rangka
sepanjang masih terdapat kebutuhan untuk penanganan Covid-19 di daerah/desa
maka Pasal 72 ayat (2) harus dinyatakan tidak berlaku sehingga tidak terdapat
dualisme aturan.
Sebagaimana diketahui, dalam rangka penanganan dan penanggulangan dampak
pandemi Covid-19, Pemerintah diberikan diskresi untuk dapat menempatkan
program-program
berbasis
desa
pada
pos
Belanja
Pusat
(Belanja
Kementerian/Lembaga) sepanjang program dimaksud bertujuan untuk penanganan
pandemi Covid-19 dan/atau dalam
rangka
menghadapi ancaman
yang
membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Berkenaan hal tersebut, kebijakan penggunaan Dana Desa juga diarahkan untuk
penanganan Covid-19 dan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi
masyarakat miskin terdampak desa. Untuk itu, pemerintah perlu melakukan
penyesuaian mandatory spending Dana Desa agar pelaksanaan program
Pemerintah dapat dilakukan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran mengingat
penyebaran dampak pandemi Covid-19 bersifat masif di seluruh wilayah Indonesia.
Terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa pemberlakuan Pasal 28 angka
8 Lampiran UU 2/2020 tidak sinkron dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf
l Lampiran UU 2/2020, dapat Pemerintah jelaskan bahwa dua pasal tersebut sudah
sinkron satu sama lain. Penyesuaian penggunaan dan besaran alokasi Dana Desa
dengan pencabutan Pasal 72 ayat (2) UU 6/2014 bertujuan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat dalam upaya penyelamatan perekonomian nasional dan/atau
stabilitas sistem keuangan.
196
5) Penggunaan Dana Abadi
Para Pemohon perkara 37/PUU-XVIII/2020 dalam dalilnya menyatakan Pemerintah
dapat menggunakan dana yang bersumber dari dana abadi pendidikan untuk
penanganan Covid-19 sehingga bertentangan dengan esensi dari dana abadi
pendidikan. Terkait hal tersebut, dapat Pemerintah sampaikan bahwa ketentuan
Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2 UU 2/2020 mengatur bahwa dalam rangka
pelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19
dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan, Pemerintah berwenang untuk menggunakan
anggaran yang bersumber dari dana abadi dan akumulasi dana abadi
pendidikan.
Bahwa penggunaan dana abadi sebagai sumber pembiayaan APBN tahun berjalan
merupakan salah satu opsi yang dipersiapkan pemerintah dalam penanganan
pandemi Covid-19. Opsi tersebut hanya akan dipergunakan apabila seluruh
pembiayaan lain yang tersedia tidak memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintah
dalam penanganan pandemi Covid-19. Namun demikian, pemanfaatannya akan
tetap memperhitungkan efektivitas dan ketepatan dibandingkan dengan sumber-
sumber lain yang ada.
Terkait dengan hal tersebut, hingga saat ini Pemerintah belum berencana
menggunakan sumber pembiayaan dari dana abadi dan akumulasi dana abadi
pendidikan untuk penanganan Covid-19. Dalam hal akan digunakan, maka
penggunaan dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2 Lampiran UU 2/2020 dilakukan
dengan cara private placement melalui pembelian surat berharga negara. Dengan
demikian, dana abadi dan akumulasi dana tersebut tidak akan digunakan sebagai
belanja namun lebih kepada investasi melalui pembelian SBN/SBSN tersebut.
Berdasarkan penjelasan tersebut maka kekhawatiran Pemohon mengenai
penggunaan dana abadi yang bertentangan dengan esensi dari dana pendidikan itu
sendiri tidak perlu lagi dipermasalahkan, dikarenakan dana abadi masih tetap utuh
dan tidak digunakan sebagai belanja.
6) Kebijakan di Bidang Keuangan Daerah
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 UUD 1945, Pemerintah Daerah telah
diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
197
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi yang seluas-
luasnya kepada daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Penjelasan umum UU Pemda
menyatakan bahwa pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah
dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. Dalam negara kesatuan,
kedaulatan hanya ada pada pemerintahan negara atau pemerintahan nasional dan
tidak terdapat kedaulatan pada pemerintahan daerah. Oleh karena itu, seluas
apapun otonomi yang diberikan kepada daerah, tanggung jawab akhir
penyelenggaraan pemerintahan daerah akan tetap ada di tangan pemerintah pusat.
Untuk itu pemerintahan daerah pada negara kesatuan merupakan satu kesatuan
dengan pemerintahan nasional.
Kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh daerah merupakan bagian integral
dari kebijakan nasional. Pembedanya, terletak pada bagaimana memanfaatkan
kearifan, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas daerah untuk mencapai tujuan
nasional tersebut di tingkat lokal yang pada gilirannya akan mendukung pencapaian
tujuan nasional secara keseluruhan. Pada kondisi pandemi Covid-19, hal yang perlu
diperhatikan dalam pelaksanaan kebijakan keuangan di daerah adalah kecepatan
dan ketepatan untuk menyesuaikan anggaran sehingga tepat sasaran.
Lebih lanjut, berdasarkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara), kekuasaan pengelolaan
keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, telah diserahkan
kepada kepada gubernur/bupati/wali kota untuk mengelola keuangan daerah dan
mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan pemerintahan daerah,
termasuk keuangan daerah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam UU
Pemda sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015. Dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU Pemda disebutkan
urusan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi
kewenangan pemerintah pusat. Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf
e UU Pemda disebutkan jika salah satu urusan pemerintahan absolut tersebut
adalah urusan moneter dan fiskal nasional.
Dalam
menangani
pandemi
Covid-19
dan
menghadapi
ancaman
yang
membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan,
kebijakan yang diterapkan di bidang keuangan negara yang memberikan relaksasi
198
untuk refocusing APBN, sudah seharusnya juga diterapkan pada pemerintahan
daerah, khususnya dalam hal relaksasi untuk refocusing APBD. Oleh karena itu,
kebersamaan dan gotong royong oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah
dapat menuntaskan permasalahan kesehatan dan ekonomi dampak Covid-19.
Sesuai ketentuan Pasal 8 UU Pemda, telah diatur bahwa pembinaan dan
pengawasan terhadap urusan penyelenggaraan pemerintahan oleh daerah
dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. Hal tersebut dapat menjadi landasan
Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan petunjuk/pedoman tentang
keuangan
daerah
kepada
Pemerintah
Daerah
agar
penggunaan
realokasi/refocusing seragam dan terarah bagi seluruh daerah.
Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 280 UU Pemda, dalam menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang diserahkan dan/atau ditugaskan, penyelenggara
pemerintahan daerah memiliki kewajiban dalam pengelolaan keuangan daerah
antara lain meliputi sinkronisasi pencapaian sasaran program daerah dalam APBD
dengan program pemerintah pusat.
Sejalan dengan hal tersebut, guna mencapai penanganan yang bersifat holistik dan
terpadu atas pandemi Covid-19 dan dampaknya, maka diperlukan pula peran
daerah melalui APBD. Untuk itu, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk
melakukan refocusing, perubahan alokasi dan penggunaan APBD. Dalam rangka
memberikan pedoman/guidance kepada Pemerintah Daerah, maka Kemendagri
telah menerbitkan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan
Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan
Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang mengatur ketentuan
umum dan teknis pelaksanaan refocusing, perubahan alokasi, dan penggunaan
APBD untuk penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya di daerah.
Dengan demikian, Permendagri tersebut tidak akan mendikte Pemerintah Daerah
dalam melakukan refocusing, perubahan alokasi dan penggunaan APBD, melainkan
sebatas memberikan petunjuk dan menciptakan keseragaman tindak lanjut
kedaruratan dalam melakukan refocusing guna mencapai tujuan nasional.
Selain itu, dengan tidak diajukannya pengujian ketentuan Pasal 3 ayat (1) Lampiran
UU 2/2020 oleh Pemohon, maka Pemohon telah menyadari dan memahami bahwa
pemberian kewenangan kepada daerah untuk melakukan refocusing, perubahan
199
alokasi, dan penggunaan APBD, merupakan kebijakan yang penting dan diperlukan
Pemerintah Daerah dalam penanganan dampak Covid-19.
7) Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara
a) Tata Kelola yang Baik Dalam Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara
Pengambilan keputusan dan penggunaan dana APBN sebagai pelaksanaan Perppu
1/2020 justru dilaksanakan secara terbuka dan menjaga tata kelola yang baik.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan APBN, LKPP yang memuat
pelaksanaan kebijakan keuangan negara dalam Perppu 1/2020, juga akan diaudit
oleh BPK sesuai kewenangan BPK pada Pasal 6 UU BPK. Atas hasil pemeriksaan
dimaksud, akan disampaikan kepada DPR sebagai wakil rakyat sesuai dengan
ketentuan Pasal 17 UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Selanjutnya, untuk memastikan bahwa semua instrumen kebijakan keuangan
negara berupa Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) difokuskan pada
penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya, Pemerintah Daerah juga
diwajibkan untuk menyampaikan laporan penggunaan dana/penyesuaian APBD
kepada Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat melakukan monitoring atas laporan
yang disampaikan Pemerintah Daerah. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak
menyampaikan laporan penggunaan atau penyesuaian APBD maka Pemerintah
Daerah dapat diberikan sanksi berupa penundaan penyaluran atas TKDD tersebut.
Dengan demikian, telah jelas bahwa pengelolaan APBN yang didasarkan pada
kebijakan dalam Perppu 1/2020 akan tetap dilaksanakan secara terbuka dan
bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk transparansi atas penggunaan anggaran, Pemerintah juga telah
menyampaikan
informasi
perkembangan
penggunaan
anggaran
kepada
masyarakat. Selain itu, Pemerintah telah menyampaikan kepada publik melalui
konferensi pers serta memberikan laporan terkait penyerapan anggaran secara rutin
kepada DPR.
Terhadap dalil Pemohon dalam perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang
menyatakan bahwa Pasal 12 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan
Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena pelaksanaan kebijakan
keuangan negara tidak menggunakan rekening khusus, dapat Pemerintah
sampaikan bahwa dalam tata kelola penganggaran, Pemerintah telah menetapkan
200
akun khusus belanja Covid-19 sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat
(3) PMK Nomor 43 Tahun 2020 sehingga seluruh belanja yang terkait dengan
penanganan Covid-19 dapat dilakukan monitoring penggunaan anggaran
penanganan Covid-19. Selain itu, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum
Negara juga telah menerbitkan rekening khusus untuk menampung dan mengelola
hasil penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia
untuk pembiayaan Program PEN sebagaimana diatur dalam PMK Nomor
103/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus Dalam Rangka
Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) Dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan PMK Nomor 104/PMK.05/2020 tentang
Penempatan Dana Pada Bank Peserta Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi
Nasional. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah telah dan akan terus melakukan
upaya-upaya penerapan tata kelola yang baik dalam pelaksanaan kebijakan-
kebijakan di bidang keuangan negara.
b) Perubahan Postur dan/atau Rincian APBN Diatur Dengan Peraturan
Presiden
Lampiran UU 2/2020 mengatur hal-hal terkait pelebaran defisit anggaran, realokasi
dan refocusing anggaran, serta penetapan sumber-sumber pembiayaan. Lampiran
UU 2/2020 secara substansi telah mengatur perubahan/penyesuaian terhadap UU
APBN 2020, yang postur dan rinciannya kemudian ditetapkan dalam Peraturan
Presiden. Amanat UU 2/2020 untuk menetapkan postur APBN dalam Peraturan
Presiden dengan mendasarkan kewenangan atribusi dalam Pasal 22 UUD 1945
karena adanya kondisi mendesak hanya untuk tahun anggaran 2020 yang tidak
memungkinkan melalui proses normal. Untuk Tahun Anggaran Tahun 2021,
Pemerintah akan membahas postur APBN bersama dengan DPR sebagaimana
pada keadaan normal.
Ketentuan Pasal 12 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 sama sekali tidak menghilangkan
peran dan fungsi DPR, karena dengan telah disetujui dan ditetapkannya Perppu
1/2020 menjadi UU 2/2020, telah menunjukkan bahwa perubahan postur dan/atau
rincian APBN dengan Peraturan Presiden yang diatur dalam ketentuan Pasal 12
ayat (2) Lampiran UU 2/2020 tersebut telah mendapat persetujuan DPR. Selain itu,
dalam pembentukan Peraturan Presiden tentang perubahan postur dan/atau rincian
APBN, Pemerintah selalu mengkomunikasikannya dan melakukan pembahasan
bersama dengan DPR. DPR dapat memberikan masukan dan rekomendasi kepada
201
Pemerintah terkait postur dan/atau rincian APBN tersebut. Oleh karena itu, Pasal 12
ayat (2) Lampiran UU 2/2020 yang mengatur bahwa perubahan postur dan/atau
rincian APBN dilakukan dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden, sama sekali
tidak menghilangkan peran dan fungsi DPR.
Pengaturan perubahan postur dan/atau rincian APBN dalam ketentuan Pasal 12
ayat (2) Lampiran UU 2/2020 telah diselaraskan dengan dicabutnya ketentuan Pasal
27 ayat (3) UU Keuangan Negara, Pasal 177 huruf c angka 2 dan Pasal 182 UU
MD3, serta Pasal 40 UU APBN 2020 (vide ketentuan Pasal 28 angka 3, 10, dan 12
Lampiran UU 2/2020). Pencabutan berbagai ketentuan yang diatur dalam Pasal 28
angka 3, 10, dan 12 Lampiran UU 2/2020 tersebut, merupakan upaya harmonisasi
agar tidak ada dualisme aturan atas satu permasalahan. Dengan demikian,
ketentuan Pasal 28 angka 3, 10, dan 12 Lampiran UU 2/2020 telah memberikan
kepastian hukum atas pelaksanaan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Lampiran UU
2/2020, yaitu bahwa perubahan postur dan/atau rincian APBN dilakukan dengan
atau berdasarkan Peraturan Presiden.
c. Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan
Terhadap dalil Para Pemohon perkara Nomor 42/PUU-XVIII/2020 terkait dengan
Pasal 14 Lampiran UU 2/2020, dapat Pemerintah jelaskan bahwa Pasal 14
Lampiran UU 2/2020 mengatur kebijakan stabilitas sistem keuangan untuk
penanganan
permasalahan
lembaga
keuangan
yang
membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan di tengah-tengah
kondisi terjadinya pandemi Covid-19. Sebagaimana diketahui, pandemi Covid-19
tidak hanya berdampak pada masalah kesehatan dan keselamatan jiwa manusia
namun juga secara nyata menyebabkan pemburukan perekonomian sehingga
pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi (minus) 5,32% pada Kuartal II 2020.
Pemburukan ekonomi secara pasti akan mempengaruhi stabilitas sektor keuangan
sehingga perlu mitigasi bersama oleh Pemerintah melalui koordinasi kebijakan
dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Dalam melakukan mitigasi
tersebut, Pemerintah bersama dengan BI, OJK, dan LPS sebagai otoritas yang
memiliki fungsi masing-masing dalam menjaga stabilitas sistem keuangan perlu
menetapkan kebijakan untuk melakukan tindakan antisipasi (forward looking) untuk
mencegah terjadinya krisis yang mengancam stabilitas sistem keuangan. Mengingat
pentingnya stabilitas sistem keuangan yang dapat berdampak terhadap
kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan maka dalam Lampiran UU
202
2/2020 diatur instrumen untuk upaya penyelamatan. Hal tersebut bertujuan agar
tidak menimbulkan efek domino pada sektor keuangan yang dapat mengakibatkan
krisis lanjutan dan menambah beban pemerintah.
Dapat Pemerintah sampaikan pula bahwa kebijakan stabilitas sistem keuangan
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 sampai dengan Pasal 26 Lampiran
UU 2/2020 disusun bersama oleh Pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa
Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan kewenangannya.
Adapun ketentuan-ketentuan pasal yang terkait dengan kewenangan BI, OJK, dan
LPS dirumuskan oleh masing-masing lembaga dan diputuskan dengan
memperhatikan batasan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing lembaga
baik secara individual maupun dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Hal ini
dapat terlihat dari ketentuan Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (3) Lampiran UU
2/2020 yang memberikan amanat kepada Menteri Keuangan dan Gubernur BI untuk
secara bersama menyusun ketentuan lebih lanjut.
1) Kewenangan LPS Memperoleh Pinjaman dari Pihak Lain
Dapat Pemerintah sampaikan terlebih dahulu bahwa berdasarkan ketentuan Pasal
2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2009 (“UU LPS”), LPS merupakan lembaga yang independen. Sesuai ketentuan
tersebut, telah jelas bahwa kedudukan LPS merupakan lembaga independen, bukan
merupakan lembaga yang berada di bawah pemerintah.
Pemberian kewenangan kepada LPS sebagaimana yang tercantum dalam
Lampiran UU 2/2020, pada prinsipnya merupakan kewenangan yang telah diberikan
oleh UU LPS, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan (“UU OJK”), dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (“UU PPKSK”).
Kewenangan LPS dalam peraturan perundang-undangan tersebut adalah sebagai
berikut:
1) melakukan persiapan penanganan dan peningkatan persiapan intensitas (vide
Pasal 21 ayat (1) s.d. ayat (4) UU PPKSK dan Pasal 42 UU OJK);
2) melakukan tindakan terkait pendanaan termasuk dalam hal LPS mengalami
kesulitan likuiditas untuk penanganan bank yang mengalami permasalahan
203
solvabilitas (vide Pasal 82 jis. Pasal 85 UU LPS, Pasal 27 UU PPKSK, dan Pasal
42 UU APBN);
3) melakukan
pengambilan
keputusan
untuk
menyelamatkan
atau
tidak
menyelamatkan bank gagal (vide Pasal 22 jis. Pasal 23 UU LPS dan Pasal 22 UU
PPKSK);
4) merumuskan dan melaksanakan kebijakan penjaminan simpanan untuk
kelompok nasabah tertentu, dengan mempertimbangkan sumber dana,
peruntukan simpanan, serta besaran nilai yang dijamin yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah (vide Pasal 11 UU LPS).
Kewenangan yang diberikan kepada LPS sesuai Pasal 20 ayat (1) Lampiran UU
2/2020 sifatnya lebih mempertegas guna mendukung pelaksanaan fungsi LPS
dalam kondisi adanya pandemi Covid-19 dan/atau adanya ancaman perekonomian
dan/atau stabilitas sistem keuangan. Kewenangan tersebut sudah jelas melekat dan
seharusnya diberikan kepada LPS untuk dapat melaksanakan fungsi LPS
sebagaimana diatur dalam UU LPS, yaitu menjamin simpanan nasabah penyimpan
dan menjaga stabilitas sistem perbankan.
Pemberian kewenangan bagi LPS untuk melaksanakan langkah-langkah
penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan juga diiringi dengan
wewenang bagi Pemerintah untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan kewenangan
tersebut dalam Peraturan Pemerintah (vide Pasal 20 ayat (2) Lampiran UU 2/2020).
Adanya atribusi dan mandat untuk melakukan pengaturan dalam peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang dimaksudkan untuk memberikan
koridor dalam pelaksanaan kewenangan LPS. Hal tersebut dimaksudkan selain
untuk
memberikan
kepastian
hukum,
juga
untuk
menghindari
LPS
menginterpretasikan kewenangan yang diberikan dalam Lampiran UU 2/2020
secara luas yang dapat mengakibatkan penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan Pasal 82 UU LPS, kekayaan LPS dapat berbentuk investasi dan bukan
investasi, dimana kekayaan yang berbentuk investasi hanya dapat ditempatkan
pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau Bank
Indonesia. Dengan terbitnya UU 2/2020, LPS tidak/belum memastikan berapa
jumlah dana yang dibutuhkan dan kapan dana tersebut harus tersedia untuk
penanganan Bank, baik itu Bank Sistemik maupun Bank Selain Bank Sistemik.
Dengan adanya pemberian tambahan alternatif pendanaan bagi LPS, diharapkan
dapat memperluas akses LPS kepada sumber-sumber dana yang relatif cepat
204
dengan jumlah lebih besar dari kas LPS yang tersedia (likuiditas) pada situasi dan
kondisi tertentu.
Tambahan alternatif pendanaan tersebut juga mengantisipasi kondisi pasar dan
industri yang sedang atau berpotensi mengalami turbulensi dimana transaksi LPS
dalam jumlah tertentu selain menambah tekanan kepada pasar juga berpotensi
menimbulkan kegaduhan khususnya di industri perbankan. Selain itu pasar juga
belum tentu mampu menyediakan likuiditas dalam jumlah dan waktu yang sesuai
dengan kebutuhan LPS, sehingga LPS berpotensi terpapar risiko likuiditas dan
penurunan harga yang signifikan. Oleh karena itu dibutuhkan proses transaksi
dengan pihak- pihak yang dianggap mempunyai kemampuan pendanaan yang
memadai dalam jumlah dan waktu yang sesuai dengan kebutuhan LPS serta paling
sedikit menimbulkan kegaduhan di market dan industri.
Pihak yang dianggap dapat memenuhi kebutuhan LPS tersebut salah satunya
adalah BI. Transaksi SBN milik LPS secara langsung kepada BI sudah diatur dalam
UU PPKSK namun hanya untuk (i) penjualan SBN untuk penanganan Bank
Sistemik, baik dalam kondisi normal atau kondisi krisis, dan (ii) untuk penyelesaian
Bank Selain Bank Sistemik pada kondisi krisis (vide Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 37
ayat (2) UU PPKSK).
Pengaturan dalam pasal 20 ayat (1) huruf b UU 2/2020 yang menyatakan bahwa
LPS diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan (i) penjualan/repo SBN yang
dimiliki kepada Bank Indonesia; (ii) penerbitan surat utang; (iii) pinjaman kepada
pihak lain; dan/atau (iv) pinjaman kepada Pemerintah, dalam hal LPS diperkirakan
akan mengalami kesulitan likuiditas untuk penanganan Bank Gagal, selain
memberikan alternatif sumber pendanaan bagi LPS yang berlaku, baik untuk Bank
Sistemik dan Bank Selain Bank Sistemik juga diharapkan dapat memberikan waktu
yang cukup bagi LPS dalam mempersiapkan sumber dana tersebut sebelum
terdapat Bank Gagal.
Transaksi antara LPS dengan BI sebagai salah satu langkah untuk pemenuhan
likuiditas LPS yang diperluas sehingga LPS selain dapat melakukan penjualan SBN
miliknya, juga dapat melakukan transaksi Repo. Selain penjualan dan/atau repo
kepada BI, LPS juga mempunyai alternatif pendanaan berupa pinjaman kepada
pihak lain yang dimaksudkan untuk menjaring pihak-pihak (dalam dan/atau luar
negeri) yang mempunyai kemampuan pendanaan sehingga tersedia alternatif
205
pendanaan yang lebih luas bagi LPS. Pinjaman LPS dari pihak lain merupakan salah
satu opsi untuk menjaga likuiditas sehingga pemanfaatan dana tersebut untuk
melaksanakan tugas dan fungsi LPS sebagai lembaga resolusi perbankan dalam
hal terdapat Bank Gagal sesuai tata kelola yang diatur dalam UU LPS.
Pinjaman kepada pihak lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan:
1) tidak adanya konflik kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi LPS; dan
2) tidak menimbulkan persepsi negatif dan mengurangi kepercayaan masyarakat
kepada LPS.
Pemberian kewenangan kepada LPS yang diatur dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b
angka 1 dan 3 Lampiran UU 2/2020 telah sejalan dengan prinsip-prinsip yang
diterbitkan oleh International Association of Deposit Insurers (IADI) yaitu:
1) Core Principles for Effective Deposit Insurance Systems
Dalam Principle 9 - Sources and Uses of Funds, dinyatakan sebagai berikut:
“The deposit insurer should have readily available funds and all funding
mechanisms necessary to ensure prompt reimbursement of depositors’
claims, including assured liquidity funding arrangements. Responsibility for
paying the cost of deposit insurance should be borne by banks.”
Selanjutnya, dalam angka 4 kriteria esensial dinyatakan sebagai berikut:
“Emergency funding arrangements for the deposit insurance system, including
pre-arranged and assured sources of liquidity funding, are explicitly set out (or
permitted) in law or regulation. Sources may include a funding agreement with
the government, the central bank or market borrowing. If market borrowing is
used it is not the sole source of funding. The arrangement for emergency
liquidity funding is set up in advance, to ensure effective and timely access
when required.”
2) Guidance Paper IADI tentang “Enhanced Guidance for Effective Deposit
Insurance Systems: Ex Ante Funding” yang diterbitkan Juni 2015
Sources of Funds for Deposit Insurance Systems, External funds – liquidity
funding, dinyatakan sebagai berikut: “The predominant source is borrowing from
the government. Another option is to seek funding from private sources, for
instance through borrowing from commercial lenders or issuing debt securities in
the capital market. However, this option is feasible only when market conditions
permit. In some cases, syndicated loans from foreign institutions or supranational
organizations might be used.”
206
For effectiveness, deposit insurers with the power to borrow or raise funds from
public and private sources should consider an appropriate sequencing for funds
usage. Internal funds from the deposit insurer’s reserve funds should be used first.
If internal funds prove insufficient, financing could also be obtained directly from
the market, particularly if the amount to be financed would have a negligible
impact on the financial system as a whole.”
Dengan demikian, telah jelas bahwa kewenangan kepada LPS yang diatur dalam
Pasal 20 ayat (1) huruf b angka 1 dan 3 Lampiran UU 2/2020 telah sejalan dengan
prinsip-prinsip di atas dimana likuiditas merupakan komponen dalam kerangka
pendanaan penjaminan simpanan. Selain itu, kerangka pemenuhan likuiditas
penjamin simpanan perlu diatur dalam suatu undang-undang atau peraturan terkait
dan pengaturannya harus disusun secara tepat untuk memastikan efektivitas serta
dapat diakses secara tepat waktu, ketika dibutuhkan.
2) Kewenangan Pemerintah Untuk Memberikan Pinjaman kepada LPS
Sesuai Pasal 20 ayat (1) jo. Pasal 24 ayat (1) Lampiran UU 2/2020, Pemerintah
berwenang untuk memberikan pinjaman kepada LPS. Kewenangan Pemerintah
tersebut pada prinsipnya telah pula diatur dalam UU LPS dan UU APBN TA 2020.
Dalam Pasal 42 UU APBN TA 2020 telah diatur bahwa dalam hal LPS mengalami
kesulitan likuiditas, Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada LPS setelah
mendapatkan persetujuan dari DPR. Namun demikian, ketentuan pembahasan
dengan DPR dalam Pasal 42 UU APBN TA 2020 tersebut dinyatakan tidak berlaku
berdasarkan ketentuan Pasal 28 angka 12 Lampiran UU 2/2020. Pembahasan
dengan DPR mengenai pemberian pinjaman LPS kepada Pemerintah sesuai Pasal
28 angka 12 UU 2/2020 khusus tahun anggaran 2020 dan sepanjang untuk
penanganan pandemi Covid-19 tidak lagi dipersyaratkan termasuk pertimbangan
DPD sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon Perkara Nomor 42/PUU-
XVIII/2020.
Berdasarkan Pasal 25 Lampiran UU 2/2020 telah diatur bahwa dilakukan apabila
LPS mengalami kesulitan likuiditas yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan sebagai dampak pandemi Covid-19. Dalam
kondisi akibat pandemi Covid-19, diperlukan percepatan dan pemenuhan syarat
pemberian pinjaman dari Pemerintah kepada LPS sehingga perlu ada relaksasi atas
aturan yang berlaku sebelumnya namun tetap dilakukan secara prudent.
207
Pinjaman oleh Pemerintah kepada LPS merupakan opsi terakhir dalam rangka
penanganan kesulitan likuiditas LPS dan menghindarkan negara dari krisis ekonomi.
Pasal 20 ayat (1) huruf b Lampiran UU 2/2020 mengatur bahwa LPS diberikan
kewenangan untuk melakukan tindakan dalam hal diperkirakan akan mengalami
kesulitan likuiditas untuk penanganan bank gagal, diantaranya adalah untuk
melakukan pinjaman kepada Pemerintah.
Pinjaman oleh LPS kepada Pemerintah melalui APBN merupakan jaring ke-4
(terakhir) dari pengaman sistem keuangan (bukan bail-out kepada industri). Peran
Pemerintah dalam jaring ke-4 tersebut ditujukan untuk memastikan lembaga/otoritas
terkait dapat menjalankan fungsi resolusi secara efektif, sehingga penggunaan dana
publik (taxpayer money) untuk mengatasi permasalahan perbankan dapat
terhindarkan.
Opsi untuk melakukan pinjaman kepada Pemerintah tersebut dilakukan sebagai
opsi terakhir dalam hal LPS telah melakukan opsi lain namun masih tidak dapat
mencukupi kebutuhan likuiditasnya. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 83 s.d.
Pasal 85 UU LPS.
Berdasarkan ketentuan di atas, terlihat jelas bahwa perlu upaya-upaya yang harus
dilakukan terlebih dahulu oleh LPS sebelum dapat meminta pinjaman dari
Pemerintah untuk pelaksanaan fungsi dan tugas LPS. Di samping itu, dalam Pasal
27 UU PPKSK juga telah diatur secara jelas bahwa LPS harus menggunakan
kekayaan yang dimilikinya terlebih dahulu secara optimal, sebelum
menggunakan anggaran Pemerintah. Hal ini juga dipertegas dalam Pasal 39 UU
PPKSK yang menyatakan bahwa dalam rangka penanganan krisis melalui Program
Restrukturisasi Perbankan, dana yang digunakan LPS diupayakan secara maksimal
tidak menggunakan anggaran Pemerintah.
Apabila LPS menggunakan opsi terakhir tersebut untuk melakukan tugas dan
fungsinya dalam menjamin simpanan bank dan penanganan permasalahan
solvabilitas bank, biaya yang dikeluarkan LPS untuk melakukan tugas dan fungsinya
tersebut bukanlah merupakan kerugian negara. Hal tersebut secara tegas juga telah
dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 27/PUU-
XII/2014 yang menyatakan bahwa:
“Atas dasar perintah dari Undang-Undang tersebut maka tindakan penjualan
saham Bank Gagal oleh LPS tidak dapat dikategorikan sebagai
tindakan/perbuatan pidana yang merugikan keuangan negara, selama
208
penjualan saham Bank Gagal dimaksud telah dilakukan secara terbuka dan
transparan sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) UU LPS.”
Pemberian pinjaman kepada LPS akan dilakukan dengan memperhatikan tata
kelola yang baik dan prinsip-prinsip pemberian pinjaman serta melihat kebutuhan
dan kemampuan debitur. Dalam implementasinya, untuk menjaga tata kelola
pemberian pinjaman kepada LPS, dalam ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga
Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan
Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan, permohonan pinjaman harus disertai
informasi bahwa LPS sudah mengupayakan seluruh sumber dana lainnya namun
membutuhkan tambahan likuiditas dalam penyelesaian/penanganan Bank Gagal
yang membahayakan perekonomian dan sistem keuangan.
Berdasarkan dalil-dalil di atas, sangatlah tidak tepat dalil Pemohon pada Perkara
Nomor 42/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa pelaksanaan ketentuan Pasal
20 Lampiran UU 2/2020 menyebabkan kerugian negara. Selain itu, yang
dipermasalahkan oleh Pemohon merupakan ranah implementasi bukan masalah
konstitusionalitas. Oleh karena itu, sudah sepatutnya pula Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa ketentuan Pasal 20 Lampiran UU 2/2020 tidak bertentangan
dengan Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945.
3) Program Penjaminan Di Luar Program Penjaminan Simpanan
Pasal 22 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 memberikan kewenangan bagi Pemerintah
untuk menyelenggarakan program penjaminan di luar program penjaminan
simpanan sebagaimana yang diatur dalam UU LPS. Ketentuan ini merupakan
forward looking untuk memberikan legitimasi bagi Pemerintah dan untuk
mengantisipasi apabila terjadi pemburukan perekonomian dan stabilitas sistem
keuangan yang dapat mempengaruhi kepercayaan terhadap sektor keuangan
sehingga diperlukan ketentuan yang mengatur kewenangan pemerintah untuk
menyelenggarakan program penjaminan di luar penjaminan simpanan.
Penyelenggaraan program tersebut dimaksudkan untuk mencegah krisis sistem
keuangan
yang
dapat membahayakan
perekonomian nasional.
Program
penjaminan di luar penjaminan simpanan akan dilakukan dengan sangat selektif
hanya apabila sangat diperlukan untuk menghindarkan negara dari krisis. Selain itu,
kebutuhan penyelenggaraan program penjaminan selain simpanan perlu
dipertimbangkan terkait dengan fungsi bank sebagai intermediary. Selain dapat
209
memberikan rasa aman terhadap deposan seperti yang telah diatur dalam UU LPS,
program penjaminan di luar program penjaminan simpanan dapat berfungsi
menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan.
Program penjaminan di luar program penjaminan simpanan simpanan bukan
merupakan penjaminan terhadap seluruh kewajiban bank, melainkan penjaminan
atas pinjaman antar bank (PUAB) dan kewajiban Bank atas transaksi perdagangan
luar negeri (trade finance). Untuk menghindari kekhawatiran adanya penafsiran
yang tidak berdasar terhadap pengaturan dalam Pasal 22 ayat (1) Lampiran UU
2/2020, telah terdapat pengaturan secara khusus di dalam Pasal 22 ayat (2)
Lampiran UU 2/2020 yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai objek
penjaminan serta pihak yang akan menyelenggarakan penjaminan tersebut melalui
Peraturan Pemerintah.
4) Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan
Pasal 23 ayat (1) jo. Pasal 26 Lampiran UU 2/2020 menegaskan dan memperkuat
kewenangan OJK dalam memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa
keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi
dan/atau konversi (P3IK) telah diberikan sesuai Pasal 9 UU OJK dan Pasal 19 UU
PPKSK. Perintah tertulis merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kewenangan
OJK sebagai lembaga pengawas untuk mengawasi pemenuhan rasio kecukupan
modal dan kecukupan likuiditas ditentukan pada kondisi individual bank. Perintah
tertulis untuk melakukan P3IK diperlukan untuk meningkatkan resiliensi industri jasa
keuangan dan memperkuat sistem keuangan dengan menciptakan struktur
perbankan yang kuat, skala usaha yang lebih besar, serta daya saing yang tinggi.
Perintah dimaksud bertujuan pula untuk mempercepat penanganan lembaga jasa
keuangan yang bermasalah, melindungi nasabah, dan menjaga stabilitas sistem
keuangan dalam hal pemegang saham tidak secara sukarela melakukan upaya
untuk memperkuat modal. Kondisi modal dan kecukupan likuiditas tersebut diukur
dengan parameter yang diatur dalam peraturan perundang-undangan antara lain
POJK 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank
Umum dan POJK 15/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut
Pengawasan Bank Umum.
P3IK merupakan salah satu upaya untuk memperkuat rasio kecukupan modal yang
dapat dilakukan atas dasar inisiatif bank dan kantor cabang dari bank asing atau
210
tindakan pengawasan OJK (vide Pasal 2 ayat (2) POJK 41/POJK.03/2019 tentang
P3IK Bank Umum). Dalam hal terdapat permasalahan modal, bank diharapkan
dapat melakukan upaya memperkuat modalnya baik melalui penambahan modal
secara sukarela dari pemegang saham, melakukan penawaran umum maupun
melakukan P3IK. Sebagai bagian dari aksi korporasi, P3IK mengedepankan pada
inisiatif bank dan/atau pemegang saham. Pada saat bank mengalami kesulitan
keuangan, pemegang saham diharapkan sanggup memperkuat modal bank.
Dengan adanya POJK di atas, menunjukkan bahwa tata kelola dalam penerbitan
Perintah Tertulis telah diatur dalam POJK sehingga yang dipermasalahkan oleh
Pemohon
sebenarnya
merupakan
ranah
implementasi
bukan
masalah
konstitusionalitas.
Dalam hal pemegang saham tidak secara sukarela melakukan upaya untuk
memperkuat modal bank, maka untuk melindungi kepentingan publik nasabah
penyimpan, masyarakat dan stabilitas sistem keuangan, OJK sebagai otoritas
pengawas dapat memerintahkan bank melakukan P3IK untuk memperkuat modal
bank. Hal ini mengingat, dalam konsep penggabungan, pengambilalihan dan/atau
integrasi, bank penerima penggabungan, pengambilalihan, dan/atau integrasi tidak
harus berada dalam kesulitan keuangan, sehingga diharapkan dapat memperkuat
bank yang mengalami kesulitan keuangan dan pada saat yang sama memberikan
nilai tambah bagi bank yang melakukan P3IK.
Keadaan suatu lembaga jasa keuangan dikatakan mengalami kesulitan yang
membahayakan kelangsungan usahanya apabila berdasarkan penilaian Otoritas
Jasa Keuangan, kondisi usaha lembaga jasa keuangan semakin memburuk, antara
lain, ditandai dengan menurunnya permodalan, kualitas aset, likuiditas, dan
rentabilitas, serta pengelolaan lembaga jasa keuangan yang tidak dilakukan
berdasarkan prinsip kehati-hatian dan asas lembaga jasa keuangan yang sehat.
Langkah P3IK antara lain ditujukan agar tidak terjadi pencabutan izin usahanya
dan/atau tindakan likuidasi dan dalam rangka mempertahankan/menyelamatkan
lembaga jasa keuangan sebagai lembaga kepercayaan masyarakat, sehingga aksi
korporasi tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme keperdataan
biasa karena terkait dana masyarakat yang dikelola LJK.
Ketentuan pemberian sanksi merupakan upaya ultimum remidium dan memberikan
kepastian hukum agar pihak yang diberi perintah tertulis menjalankan upaya untuk
211
penyehatan lembaga jasa keuangan dan mencegah moral hazard sehingga OJK
dapat melindungi kepentingan publik yang lebih besar.
Dalam permohonannya, Pemohon perkara Nomor 42/PUU-XVIII/2020 hanya
mempermasalahkan implementasi bukan masalah konstitusionalitas. Pada
penerapannya, sanksi tersebut lebih mungkin untuk ditebus oleh mayoritas industri
perbankan dibandingkan dengan tunduk pada perintah tertulis yang diberikan oleh
OJK. Untuk mengantisipasi hal tersebut, diperlukan pemberatan atas pasal sanksi
pidana atas pelanggaran perintah tertulis OJK untuk melakukan P3IK.
Perintah tertulis dalam Lampiran UU 2/2020 diperlukan untuk melakukan tindakan
segera apabila terjadi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan. Selain itu, sebagai upaya paksa kepatuhan
lembaga keuangan melaksanakan perintah tertulis, ancaman sanksi pidana dan
denda yang lebih berat diperlukan agar LJK yang dikenakan perintah tertulis dapat
melaksanakan proses P3IK dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.
Pemberian sanksi dalam Pasal 26 UU Lampiran UU 2/2020 sebenarnya penguatan
atas ketentuan Pasal 53 dan Pasal 54 UU OJK. Selain itu, pemberian sanksi
merupakan bentuk jaminan kepastian hukum untuk kepentingan umum sehingga
tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) jo. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dengan adanya ketentuan pidana sesuai Pasal 26 Lampiran UU 2/2020, OJK dapat
melindungi kepentingan publik yang lebih besar yakni nasabah, kepercayaan
masyarakat, sistem perbankan dan stabilitas sistem keuangan dari kerugian yang
ditimbulkan akibat tindakan pihak yang dengan sengaja mengabaikan, tidak
memenuhi, tidak melaksanakan atau menghambat kewenangan OJK. Kewenangan
pemberian sanksi juga sudah ada pada Pasal 53 dan Pasal 54 UU OJK.
Selain itu, terhadap dalil Pemohon perkara Nomor 42/PUU-XVIII/2020 yang
menyebutkan bahwa OJK dapat melakukan penyimpangan tanpa dapat dikontrol
oleh pihak manapun, perlu Pemerintah sampaikan bahwa di era keterbukaan saat
ini dan banyaknya institusi pengawas, kontrol dapat dilakukan masyarakat melalui
wakil rakyat, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas lainnya sehingga tidak
benar bahwa OJK akan melakukan penyalahgunaan wewenang.
d. Perlindungan Hukum
Bahwa terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan frasa “bukan merupakan
kerugian negara” jelas kedudukannya di atas konstitusi sehingga sudah seharusnya
212
dibatalkan karena tidak cocok dalam negara hukum dan demokrasi yang
membutuhkan check and balances, dapat Pemerintah sampaikan sebagai berikut:
a. Definisi kerugian negara terdapat dalam beberapa undang-undang, antara lain
adalah sebagai berikut:
1) Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”):
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan
barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan
melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”
2) Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (“UU Perbendaharaan Negara”):
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan
barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan
melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”
b. Berdasarkan definisi di atas, suatu kerugian negara harus terdapat unsur
perbuatan melawan hukum. Hal tersebut mengadopsi dari asas hukum pidana
tidak dapat dipidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld).
c. Selama kebijakan keuangan negara tidak melawan hukum, maka biaya yang
dikeluarkan bukan kerugian negara. Apabila dalam perbuatan/tindakan
pelaksana UU 2/2020 ternyata dilakukan secara melawan hukum atau tidak
memenuhi syarat dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020, maka
tentunya mekanisme check and balances tetap dapat berlaku.
d. Lebih lanjut, ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU 2/2020 sama sekali tidak
menghilangkan wewenang BPK untuk melaksanakan pengawasan dalam rangka
pelaksanaan UU 2/2020 (check and balances tetap terjaga).
Dapat Pemerintah sampaikan pengaturan mengenai biaya sebagaimana dalam
ketentuan Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 dimaksudkan untuk
memperlakukan biaya yang telah dikeluarkan negara dalam melaksanakan
kebijakan UU 2/2020 sebagai biaya ekonomi. Hal ini diperlukan mengingat dalam
masa pandemi Covid-19, kondisi perekonomian tidak berjalan normal sebagaimana
mestinya, sehingga biaya yang dikeluarkan tidak dapat dianggap sebagai kerugian
negara. Agar kebijakan dapat tetap dilaksanakan, maka perlu suatu bentuk
perlindungan hukum berupa justifikasi bahwa kerugian dimaksud tidak dianggap
sebagai kerugian negara melainkan sebagai biaya ekonomi yang dalam proses
pelaksanaannya telah dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
213
Dalam implementasi UU 2/2020 yang menggunakan biaya dari APBN tidak dapat
disebut sebagai kerugian negara karena biaya yang telah dikeluarkan berpotensi
tidak dikembalikan dengan nilai yang sama, contoh:
a. Terkait insentif pajak badan yang memberikan relaksasi kepada pengusaha agar
pengusaha dapat mempertahankan arus kas usahanya. Hal tersebut
menyebabkan berkurangnya potensi penerimaan negara dari pajak;
b. Terkait dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang langsung dikucurkan
Pemerintah tidak mungkin diharapkan adanya imbal balik atas BLT tersebut
karena tujuan dari BLT adalah untuk membantu masyarakat dalam memenuhi
kebutuhan sehari-harinya;
c. Terkait program PEN yaitu adanya penitipan sejumlah dana pada bank-bank
Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) agar dapat melakukan restrukturisasi
kredit nasabahnya sehingga aset-aset para nasabahnya tidak sampai dieksekusi.
d. Terkait dengan fasilitas pembebasan bea masuk yang sekiranya juga mengurangi
penerimaan negara dari Bea dan Cukai, namun tidak dapat dikategorikan sebagai
kerugian negara karena pembebasan bea masuk tersebut diimplementasikan
terhadap barang-barang tertentu seperti alat medis, APD, hand sanitizer, masker
dsb yang merupakan barang-barang krusial dan sangat diperlukan Pemerintah
dalam menangani pandemi Covid-19.
e. Terkait dengan pengeluaran dana yang dikeluarkan LPS tidak semata-mata
hanya mempertimbangkan least cost test (Pasal 20 ayat (1) huruf c Lampiran UU
2/2020), namun juga mempertimbangkan aspek ekonomi serta aspek psikologis
masyarakat.
Terkait dengan contoh-contoh kebijakan di atas, apabila dalam pelaksanaannya
terdapat pihak yang melakukan kecurangan dalam bentuk penyalahgunaan
wewenang maka yang bertanggung jawab adalah pihak pada tingkat teknis
pelaksana kebijakan yang melakukan kecurangan tersebut dan bukan Pemerintah
selaku pengambil kebijakan terkait.
Tujuan dari pencantuman Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 bukan dimaksudkan untuk
memberikan imunitas absolut, namun lebih kepada memberikan confidence bagi
pelaksana Lampiran UU 2/2020 dalam kerangka hukum dan sistem hukum yang
akan melindunginya dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan berdasarkan
Lampiran UU 2/2020.
214
Perlindungan hukum yang diberikan dalam Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020
telah sesuai dengan prinsip hukum imunitas terbatas bahwa pejabat/pegawai yang
beriktikad baik dan bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak
dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Bahwa adanya iktikad baik
mencerminkan tidak adanya unsur mens rea yang menjadi dasar tuntutan pidana.
Selain itu, perbuatan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
tentu merupakan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam kondisi
extraordinary seperti saat ini membutuhkan kebijakan extraordinary pula untuk
mengatasi keadaan kegentingan memaksa, sehingga menjadi suatu kewajaran
apabila para pengambil kebijakan diberikan kepastian hukum bahwa tindakan yang
telah dilakukannya untuk menjalankan peraturan perundang-undangan dan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan serta didasarkan pada iktikad baik sudah
sepatutnya mendapat jaminan tidak dapat dituntut secara pidana dan digugat dalam
gugatan perdata.
Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 memberikan
perlindungan bagi mereka yang berlaku tidak adil atau melakukan sesuatu yang
dapat merugikan bangsa dan Negara, merupakan tuduhan tanpa bukti. Situasi
pandemi Covid-19 merupakan dilema policy bagi Pemerintah. Dalam kondisi ini,
Pemerintah dihadapkan pada pilihan harus menunggu situasi menjadi masalah
besar untuk menyelamatkan masyarakat dengan berpegang pada ketentuan yang
ada atau harus bergerak cepat menangani kondisi yang tidak normal dengan risiko
tuduhan karena membutuhkan kebijakan dan langkah extraordinary.
Adanya ketentuan tata kelola yang baik di dalam UU 2/2020 justru menunjukkan
bahwa UU 2/2020 tidak akan dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab. Pembahasan dalam pengambilan keputusan dibutuhkan secara
terbuka dengan up and down segala risikonya. Apabila pengeluaran negara pada
masa pandemi Covid-19 dianggap merugikan negara, maka tidak akan ada pejabat
yang berani mengambil langkah-langkah kebijakan extraordinary meskipun dengan
tujuan untuk menyelamatkan negara, masyarakat dan ekonomi.
Ketentuan Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 bukan merupakan suatu hal yang
baru (precedented) namun justru telah ada ketentuan-ketentuan serupa dan telah
diterima baik oleh Pembentuk Undang-Undang maupun Mahkamah Konstitusi
dalam putusan uji materi pasal-pasal serupa. Preseden pengaturan perlindungan
hukum juga terdapat di berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
215
a. Pasal 50 dan 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
b. Pasal 48 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan
Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK);
c. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
(UU Pengampunan Pajak);
d. Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;
e. Pasal 36A ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan;
f. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik
Indonesia;
g. Pasal 224 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
h. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; dan
i. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan.
Bahwa terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa pemberlakuan Pasal
27 ayat (3) Lampiran UU 2/2020 telah mengesampingkan fungsi peradilan tata
usaha negara, dapat Pemerintah sampaikan bahwa ketentuan serupa telah diatur
dalam Pasal 49 UU PTUN. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa PTUN tidak
berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN dalam hal
keputusan dikeluarkan dalam keadaan bahaya, bencana alam, atau keadaan luar
biasa dan dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum. Pengaturan
tersebut telah sejalan dengan rumusan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3)
Lampiran UU 2/2020 yang menyatakan bahwa segala tindakan termasuk keputusan
yang diambil berdasarkan UU 2/2020 bukan merupakan objek gugatan yang dapat
diajukan kepada PTUN. Oleh karena itu, rumusan dalam Pasal 27 ayat (3) Lampiran
UU 2/2020 sejatinya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di
Indonesia.
Bahwa diantara ketentuan di atas, juga telah terdapat ketentuan pasal yang diuji di
Mahkamah Konstitusi yaitu Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat. Dalam Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi
mengoreksi rumusan Pasal 16 UU Advokat yang semula berbunyi:
216
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam
menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan
pembelaan klien dalam sidang pengadilan.”
diubah menjadi:
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam
menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan
pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.”
Putusan Mahkamah Konstitusi di atas semakin memperkuat bahwa rumusan
ketentuan perlindungan hukum dalam Lampiran UU 2/2020 memang telah benar
sesuai dengan hukum yaitu untuk melindungi pelaksana UU 2/2020 yang telah
beriktikad baik dalam menjalankan tugasnya. Putusan ini juga menjadi salah satu
bukti bahwa dalam keadaan normal saja dibutuhkan adanya pasal perlindungan
hukum, apalagi dalam keadaan kegentingan memaksa.
Selain Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013, Mahkamah juga pernah menguji Pasal 16
UU Advokat dalam perkara Nomor 52/PUU-XVI/2018 yang di dalam putusan perkara
tersebut, Mahkamah memberikan pertimbangan sebagai berikut:
“hak imunitas Advokat yang dijamin dan dilindungi dalam UU 18/2003 tidak
serta-merta membuat Advokat menjadi kebal terhadap hukum. Karena hak
imunitas tersebut digantungkan kepada apakah profesinya dilakukan
berdasarkan iktikad baik atau tidak. Dalam Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003
dinyatakan, “Yang dimaksud dengan iktikad baik adalah menjalankan tugas
profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela
kepentingan kliennya”. Maka dengan demikian pengertian iktikad baik yang
diberikan dalam Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 mensyaratkan dalam
membela kepentingan kliennya pun Advokat harus tetap berdasarkan aturan
hukum.”
Tidak hanya dalam kedua putusan atas Pasal 16 UU Advokat tersebut, Mahkamah
bahkan memberikan penafsirannya terhadap frasa iktikad baik dalam Pasal 16 UU
Advokat pada pengujian materiil Pasal 21 UU Tipikor yaitu “kata kunci dari rumusan
hak imunitas dalam ketentuan ini (Pasal 16 UU Advokat) bukan terletak pada
“kepentingan pembelaan Klien” melainkan pada “itikad baik”. Artinya, secara a
contrario, imunitas tersebut dengan sendirinya gugur tatkala unsur “itikad baik”
dimaksud tidak terpenuhi…Oleh karena itu, tidaklah beralasan mendalilkan
inkonstitusionalitas Pasal 21 UU PTPK dengan mendasarkan pada hak imunitas
yang dimiliki Advokat sebab norma Undang-Undang a quo sama sekali tidak
menggugurkan keberlakuan hak imunitas dimaksud.”
Selanjutnya, Mahkamah juga memberikan pertimbangan mengenai perlindungan
hukum dalam halaman 407 Putusan Nomor 57/PUU-XIV/2016 mengenai uji materi
217
ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan
Pajak, yang menyatakan bahwa:
“Pasal 22 UU 11/2016 selengkapnya berbunyi, “Menteri, Wakil Menteri,
pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan Pengampunan Pajak, tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan
penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik secara perdata maupun
pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Sesungguhnya, tanpa ada
Pasal 22 UU 11/2016 ini pun pihak-pihak yang disebut dalam ketentuan a quo
memang sudah seharusnya tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan
penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik secara perdata maupun
pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Berdasarkan pertimbangan Mahkamah dalam putusan-putusan di atas, dengan
menggunakan metode penafsiran hukum argumentum per analogiam, maka
sesungguhnya apa yang dirumuskan dalam Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 adalah
konstitusional. Sangat tidak beralasan apabila Para Pemohon mendalilkan
inkonstitusionalitas Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 dengan mendasarkan pada asas
equality before the law karena pada dasarnya hak imunitas yang dimiliki oleh
pengambil kebijakan dalam Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 sama sekali tidak
menghilangkan asas equality before the law tersebut.
Equality before the law merupakan konsep yang sangat universal (berlaku di mana
saja) dan tekstual bagi hukum. Secara universal, Equality Before the Law sudah
menjadi prinsip hukum dan kenegaraan yang mensyaratkan adanya hukum dan
diberlakukan bagi setiap orang. Sedangkan secara tekstual, Equality Before the Law
tertulis dalam induk aturan hukum yang menegaskan bahwa aturan hukum berlaku
bagi semua orang di tempat hukum tersebut berlaku. Sebaliknya, dari sisi hukum,
bisa dilihat bahwa hukum tidak membiarkan dirinya hanya untuk menguntungkan
sejumlah pihak tanpa alasan yang sah di muka hukum. Jika ada pengecualian maka
hal tersebut mengkhianati konsep hukum.
Bahwa prinsip Equality Before the Law dituangkan dalam ketentuan Pasal 27 ayat
(1) UUD 1945 yang menyatakan “segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya”. Pada dasarnya, prinsip Equality Before the Law
diterapkan oleh aparat penegak hukum yang artinya siapapun yang berhadapan
dengan aparat penegak hukum harus diperlakukan secara sama oleh penegak
hukum dengan tidak membeda-bedakan status dan kedudukan.
218
Pada dasarnya, siapapun yang bertindak dengan iktikad baik dan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan tidaklah dapat dituntut secara hukum. Bahkan
dalam ketentuan Pasal 51 ayat (2) KUHP menyatakan pelaksanaan perintah yang
dijalankan dengan iktikad baik tidak dapat dipidana. UU 2/2020 menegaskan prinsip
tersebut dalam ketentuan pasalnya untuk memberikan ketenangan bagi pelaksana
UU 2/2020 yang sudah memenuhi 2 (dua) syarat dalam Pasal 27 Lampiran UU
2/2020 tersebut agar dapat bertindak secara cepat, tepat, dan tetap sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan meskipun didesak oleh kondisi yang tidak
normal sehingga memerlukan tindakan segera.
Sebaliknya, siapapun yang melakukan apapun dengan iktikad tidak baik dan
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan haruslah dituntut secara
hukum. Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 secara a contrario juga mengakomodir prinsip
tersebut yang artinya apabila pelaksana UU 2/2020 dalam bertindak ternyata tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dirinya dapat
dituntut secara perdata maupun pidana.
Dengan demikian, dalil Para Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 27
Lampiran UU 2/2020 tidak memenuhi asas equality before the law merupakan dalil
yang tidak berdasar karena telah jelas bahwa Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 tidak
membuat pelaksana UU 2/2020 menjadi kebal hukum. Apabila pelaksana UU
2/2020 telah memenuhi kedua syarat dalam Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 yaitu
dengan iktikad baik bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan, maka dirinya berhak mendapat perlindungan hukum. Sebaliknya apabila
yang bersangkutan melakukan tindakan dengan iktikad tidak baik dan melanggar
ketentuan perundang-undangan, maka yang bersangkutan dapat dituntut secara
perdata dan pidana.
Dalam beberapa permohonan pengujian terhadap UU 2/2020, terdapat anggapan
bahwa diberikannya “kekebalan hukum” dari tuntutan perdata dan pidana dalam
Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 hanya mendasarkan pada ada/tidaknya iktikad baik
dari pelaksana UU 2/2020. Namun, apabila dibaca secara utuh, syarat untuk tidak
dapat dituntut secara perdata dan pidana ada 2 (dua) yaitu:
a. mempunyai iktikad baik; dan
b. tindakannya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
219
Kedua syarat tersebut bersifat kumulatif yang artinya apabila salah satu syaratnya
tidak terpenuhi, maka pejabat pelaksana UU 2/2020 dapat dituntut secara perdata
dan pidana.
Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 juga telah memenuhi asas hukum pidana tidak dapat
dipidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld) yang artinya apabila tidak ada
kesalahan, maka seseorang tidak mungkin dapat dipidana. Dalam hal pelaksana UU
2/2020 bertindak dengan iktikad baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan, maka dapat disimpulkan bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai
kesalahan dan tidak dapat dipidana.
Pengaturan hal tersebut terdapat pula dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan yang secara tegas mengatur norma yang memberikan jaminan kepastian
dan perlindungan hukum bagi pegawai yang melaksanakan tugas karena perintah
undang-undang, yaitu dalam Pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang
berbunyi: “barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan
undang-undang, tidak dipidana”. Selanjutnya di dalam Pasal 51 KUHP dinyatakan
bahwa “barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan
yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana. Perintah jabatan
tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang
diperintah, dengan iktikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan
wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya”.
Bahwa Para Pemohon juga mendalilkan Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 meniadakan
pembuktian iktikad baik oleh lembaga peradilan. Terhadap dalil ini, dapat ditanggapi
sebagai berikut:
1. Dalam teori pidana, sebuah tindak pidana dibangun atas 2 (dua) unsur penting
yaitu 1) unsur objektif yaitu perbuatan yang melanggar ketentuan hukum pidana
(actus reus) dan 2) unsur subjektif yaitu sikap batin/niat pelaku ketika melakukan
tindak pidana (niat jahat/mens rea).
2. Bahwa yang dibuktikan oleh lembaga peradilan adalah ada/tidaknya niat untuk
melakukan perbuatan yang dilarang (iktikad tidak baik/ mens rea), bukan
pembuktian dari ada/tidaknya iktikad baik.
3. Pintu masuk bagi lembaga peradilan untuk menilai ada/tidaknya mens rea terkait
dengan pelaksanaan UU 2/2020 adalah pada ada/tidaknya suatu perbuatan yang
220
dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dimana
hal tersebut telah diatur di dalam Pasal 27 Lampiran UU 2/2020.
4. Ketentuan Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 sama sekali tidak meniadakan
kewenangan lembaga peradilan untuk menilai ada/tidaknya mens rea karena
Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 telah mengatur secara tegas bahwa ada 2 (dua)
syarat kumulatif dalam pemberian perlindungan hukum dari tuntutan perdata dan
pidana.
Selain itu, perlu dipertimbangkan juga bahwa pemberian perlindungan dari tuntutan
perdata dan pidana merupakan penghargaan yang diberikan negara kepada
pelaksana UU 2/2020 karena telah dengan iktikad baik dan sangat berhati-hati
melakukan tugasnya dengan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-
undangan di saat segala tindakannya diperlukan untuk memberikan penanganan
yang cepat, tepat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam
menciptakan stabilitas keuangan pada saat kondisi perekonomian Indonesia
melemah sejak pandemi Covid-19 dan memerlukan tindakan sangat segera.
Perlu Pemerintah sampaikan pula bahwa pengaturan mengenai perlindungan
hukum bagi pengambil dan pelaksana kebijakan di bidang sektor keuangan telah
sesuai dengan standar internasional. Financial Stability Board (FSB) pada tanggal
15 April 2014 menyampaikan bahwa salah satu Key Attributes of Effective
Resolution Regimes for Financial Institutions adalah adanya perlindungan hukum
bagi otoritas dan personilnya yang beriktikad baik dalam menjalankan tugasnya.
Pada poin 2.5 Key Attributes of Effective Resolution Regimes for Financial
Institutions, FSB menyatakan sebagai berikut:
“The resolution authority and its staff should be protected against liability for
actions taken and omissions made while discharging their duties in the exercise
of resolution powers in good faith, including actions in support of foreign
resolution proceedings.”
Di samping itu, Basel Committee on Banking Supervision pada September 2012
juga menetapkan Core Principles for Effective Banking Supervision, yang salah satu
isinya menyampaikan perlunya perlindungan hukum bagi pengawas bank yang
menjalankan tugas dengan iktikad baik. Menurut Basel Committee, perlindungan
hukum diberikan dalam bentuk perlindungan terhadap gugatan/tuntutan hukum dan
perlindungan atas kerugian yang ditimbulkan dalam pelaksanaan kebijakan. Hal
tersebut dinyatakan sebagai berikut:
221
“Laws provide protection to the supervisor and its staff against lawsuits for
actions taken and/or omissions made while discharging their duties in good
faith. The supervisor and its staff are adequately protected against the costs of
defending their actions and/or omissions made while discharging their duties in
good faith.”
Dalam konteks pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi pengambil dan
pelaksana kebijakan bidang sektor keuangan di Indonesia, sesuai dengan hasil
Financial System Stability Assessment yang dilaksanakan oleh International
Monetary Fund pada tahun 2016-2017, diperoleh hasil bahwa:
“Inadequate legal protection creates a risk of crisis management decisions
being delayed or even avoided due to concerns over potential liability. Although
the PPKSK Law has strengthened legal protection across the agencies
involved in crisis management, further strengthening is needed, including in the
relevant agencies’ laws, to provide legal protection to the extent advocated in
the Key Attributes (and BCP and ICP). The main shortcomings in the PPKSK
Law are that the test for legal protection is “misuse of authority” rather than
“good faith”, that it applies only to actions taken in situations of near-crisis or
crisis, and it does not extend to the institution itself and persons acting on its
behalf.”
Berdasarkan hasil penilaian di atas, jelas bahwa perlindungan hukum bagi
pengambil dan pelaksana kebijakan di sektor keuangan yang telah ada sebelumnya
dirasa masih belum memadai sehingga masih diperlukan penguatan. Oleh karena
itu, pengaturan perlindungan hukum sebagaimana diatur pada Pasal 27 Lampiran
UU 2/2020 pada hakikatnya telah sesuai dengan standar internasional dan
dibutuhkan sebagai penguatan atas pengaturan yang telah ada sebelumnya.
Dengan adanya perlindungan hukum sesuai Pasal 27 Lampiran UU 2/2020,
pengambil kebijakan dapat mengambil keputusan terbaik yang dilandasi dengan
iktikad baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila ternyata
dalam pelaksanaan UU 2/2020 tersebut terdapat pihak yang tidak beriktikad baik
dan menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pihak
tersebut tidak dapat menggunakan perlindungan hukum berdasarkan ketentuan
pasal ini.
Di dalam penegakan hukum, adanya iktikad buruk (mens rea) secara pidana atau
adanya perbuatan melanggar hukum secara perdata harus dapat dibuktikan terlebih
dahulu. Prinsip dasar pembuktian secara perdata adalah actori incumbit onus
probandi artinya siapa yang menuntut maka dia yang membuktikan. Dalam hukum
pidana juga dikenal asas bahwa tuduhan yang tidak dapat dibuktikan dalam proses
persidangan tidak akan melahirkan keputusan yang memenuhi tuntutan (vide pasal
222
66 KUHAP). Prinsip penegakan hukum tersebut telah sejalan dengan Pasal 14
ICCPR, bahwa setiap orang yang dituntut/digugat harus diberikan kesempatan
untuk disidangkan dalam peradilan yang adil dan terbuka.
Tindakan dapat dikenakan hukuman sesuai hukum pidana jika memenuhi unsur
mens rea dan actus reus. Dalam hal ini yang disalahkan secara hukum bukan UU
2/2020 atau pembuatnya, melainkan pejabat dan pembonceng yang melakukan
pelanggaran atasnya. Substansi Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 bukan penilaian
subjektif melainkan sudah diakui dalam berbagai pengaturan dan sudah diuji oleh
Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah juga telah membuktikan adanya iktikad baik dalam penerbitan UU
2/2020 yaitu dengan memperluas cakupan bantuan sosial, menanggung biaya
pemeriksaan kesehatan, memberikan insentif bagi tenaga medis, memberikan
Bantuan Langsung Tunai, dan stimulus fiskal dunia usaha.
Dalam melaksanakan UU 2/2020, baik prosesnya maupun landasan hukumnya
telah dilaksanakan dengan iktikad baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan. Dari segi proses, berbagai kebutuhan belanja dan pembiayaan sebagai
dampak Covid-19 telah dibahas di berbagai tataran pemerintahan, mulai dari internal
Kemenkeu, Rapat Koordinasi pada tingkat Menteri Perekonomian, maupun pada
Sidang Kabinet. Oleh karena itu, prosesnya sangat transparan dengan iktikad baik
dan tidak dilakukan secara tersembunyi. Selain itu, pelaksanaan UU 2/2020 juga
berdasar peraturan perundang-undangan yaitu berupa Peraturan Pemerintah,
Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, dan Surat Keputusan Bersama.
Pemberian perlindungan hukum sesuai Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 tidak dapat
diartikan bahwa pembuat kebijakan tidak tenang dalam melakukan tugasnya. Bukan
suatu kemewahan bagi pembuat kebijakan untuk meminta kepastian hukum namun
perlindungan dan kepastian hukum tersebut sangat diperlukan agar pembuat
kebijakan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan mendapatkan hasil yang
optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dari kebijakan yang telah
diambil.
Dapat Pemerintah tegaskan pula bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban atas
pengelolaan APBN, LKPP yang memuat pelaksanaan kebijakan keuangan negara
dalam Lampiran UU 2/2020, juga akan diaudit oleh BPK sesuai kewenangan BPK
pada Pasal 6 UU BPK, yang selanjutnya akan disampaikan kepada DPR sebagai
223
wakil rakyat sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dengan demikian, telah jelas bahwa pengelolaan APBN yang didasarkan pada
kebijakan dalam Lampiran UU 2/2020 akan tetap dilaksanakan secara terbuka dan
bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Harmonisasi UU 2/2020 Dengan UU Terdampak
Lahirnya Lampiran UU 2/2020 ditujukan untuk mengisi kekosongan hukum atau
memerlukan penyesuaian dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan/atau
krisis perekonomian dan/atau sistem keuangan. Oleh karena itu, terhadap norma-
norma yang dilakukan penyesuaian dalam Lampiran UU 2/2020 perlu dilakukan
harmonisasi agar tidak terjadi dualisme hukum. Norma Pasal 28 Lampiran UU
2/2020 yang berisi pencabutan beberapa ketentuan undang-undang terdahulu akan
memberikan kepastian norma hukum yang berlaku untuk penanganan penyebaran
Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Sebagaimana telah dijelaskan, penyesuaian norma-norma tersebut dimungkinkan
berdasarkan Hukum Administrasi Negara dalam bentuk pemberian kewenangan
atribusi. Selain itu, beberapa norma disesuaikan untuk jangka waktu tertentu sesuai
dengan kebutuhan penanganan pandemi Covid-19. Pelaksanaan pemberian
kewenangan atribusi dan/atau penyesuaian norma dalam Pasal 28 Lampiran UU
2/2020 tersebut dilakukan dengan memenuhi tata kelola yang baik dan
memperhatikan batasan-batasan dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, norma Pasal 28 Lampiran UU 2/2020 didasarkan pada kebutuhan
kepastian hukum regulasi yang berlaku, bukan yang sewenang-wenang
(constitutional dictatorship) sesuai dalil Para Pemohon.
Berdasarkan teori peraturan perundang-undangan, Pasal 28 Lampiran UU 2/2020
berlaku
sebagai
ketentuan
harmonisasi
atas
ketentuan-ketentuan
yang
dikesampingkan. Hal tersebut juga didasarkan pada pertimbangan bahwa untuk
melakukan kebijakan dan langkah-langkah extraordinary untuk melakukan
penanganan permasalahan Covid-19 secara cepat dan penanganan dampaknya
yang luar biasa terhadap ancaman perekonomian dan/atau stabilitas sistem
keuangan, tidak dapat dilakukan hanya dengan mendasarkan pada undang-undang
224
yang ada sebelum UU 2/2020 yang memang kurang memadai untuk penanganan
kepentingan tersebut.
Pernyataan Para Pemohon yang menyampaikan bahwa Pasal 28 Lampiran UU
2/2020 menimbulkan kesewenang-wenangan dan constitutional dictatorship adalah
pernyataan yang tidak benar dan sangat berlebihan. Pemohon telah salah
menafsirkan constitutional dictatorship sebagai tindakan kesewenang-wenangan.
Dalam ilmu hukum konstitusi, constitutional dictatorship merupakan kewenangan
yang diberikan oleh konstitusi untuk menjaga keberadaan negara demokrasi
konstitusional, "No form of government can survive that excludes dictatorship when
the life of the nation is at stake". Lampiran UU 2/2020 diterbitkan dalam kegentingan
yang memaksa sebagaimana fakta-fakta yang telah disampaikan sebelumnya, dan
merupakan instrumen hukum yang diberikan kepada Presiden untuk mengatasi
kondisi kegentingan yang memaksa dengan menerbitkan Perppu. Filosofi
constitutional dictatorship yang tersirat pada Pasal 22 UUD 1945 dalam konteks
kedaruratan merupakan wujud nyata kehadiran Pemerintah dalam mengatasi
kondisi luar biasa akibat pandemi Covid-19 dan bukan merupakan makna negatif
sebagai penyelewengan kekuasaan. Dengan ditetapkannya Perppu 1/2020 menjadi
UU 2/2020 maka pendapat subjektif Presiden mengenai perlunya penerbitan Perppu
sebagai instrumen hukum untuk mengatasi kegentingan yang memaksa telah
disetujui DPR sebagai lembaga wakil rakyat.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia
Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian (constitutional review)
UU 2/2020 terhadap UUD 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal
Standing);
3. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
225
Namun demikian, apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Selain itu, Presiden telah mengajukan 3 (tiga) ahli yakni Dr. Maruarar
Siahaan, S.H., Dr. Muhammad Chatib Basri, S.E., M.Ec., Dr. W. Riawan Tjandra,
S.H., M. Hum., yang telah di dengar keterangannya dalam persidangan pada
tanggal 29 April 2021. Pemerintah juga telah menyerahkan keterangan tertulis ahli
lainya yakni Chandra M. Hamzah, S.H., Prof. Denny Indrayana, SH., LL.M., Ph.D.,
dan Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M., yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 3 Juni 2021, yang masing-masing memberikan keterangan yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1) Dr. Maruarar Siahaan, S.H.
Pendahuluan.
Kondisi negara -seperti halnya masyarakat umumnya dan manusia orang per
orang tidak selalu berada dalam keadaan biasa (state of normalcy), dalam arti selalu
ada pengelolaan kehidupan yang memerlukan hal yang berbeda dari yang biasa
sehingga memerlukan upaya khusus secara berbeda dari proses dan prosedur yang
biasa dilakukan baik dalam pencapaian tujuan sehari-hari maupun dalam program
yang direncanakan untuk tujuan tertentu. Kehidupan masyarakat yang di atur oleh
negara melalui sistem pemerintahan dan hukum dalam mengatur interaksi
kepentingan anggota dan korporasi atau kelompok satu dengan yang lain, tunduk
pada aturan perundang-undangan. Negara yang memerlukan pengorganisasian
kekuasaan untuk memungkinkan adanya upaya paksa ketika terjadi hal-hal yang
membutuhkan, ditentukan dengan sistem yang diatur dalam masing-masing
konstitusi negara. Di samping menyusun lembaga dengan masing-masing
kekuasaan yang relevan dalam mencapai suatu tujuan bersama, dan hubungannya
satu dengan lain, serta hubungan kekuasaan lembaga negara dengan
warganegaranya dalam penyelenggaran negara untuk kepentingan umum, dalam
keadaan teratur dan normal atau kondisi yang aman, di dalam mana hubungan-
hubungan hukum yang terjadi dapat ditata berdasar ketentuan hukum yang berlaku
secara biasa. Ketika terjadi konflik kepentingan, mekanisme hukum yang tersedia
dapat menyelesaikannya secara teratur dengan dukungan kekuasaan negara yang
ada untuk memaksakan sanksi hukum dalam kerangka mengembalikan
keseimbangan seperti semula. Pengaturan dan operasionalisasi penyelenggaraan
226
negara berdasar kekuasaan negara yang ada akan berlangsung secara biasa dalam
proses penyelenggaraan kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat.
Hukum dan kekuasaan yang dipergunakan adalah hukum dalam keadaan normal
(state of normalcy).
Akan tetapi ketika muncul bahaya dalam bentuk yang tidak biasa, yang
mendatangkan ancaman bagi keselamatan negara dan rakyatnya, baik karena
magnitude bahaya yang mengancam maupun akibat-akibatnya, di mana keadaan
tidak dapat diatasi secara baik dengan instrumen kekuasaan dan hukum yang ada,
maka dalam sejarah kehidupan hukum dan tata negara secara universal dalam
perjalanannya, ada masanya keadaan harus diatasi dengan instrumen dan
kewenangan (kekuasaan negara) secara berbeda, untuk mengatasi keadaan
bahaya yang mengancam, baik untuk keselamatan negara, maupun keselamatan
warganegara. Dalam hal terjadi suatu keadaan demikian yang secara luar biasa
menyimpang dari keadaan normal, jawaban dan instrumen yang dipergunakan
harus memberikan ruang gerak yang juga luar biasa bagi pemimpin negara, untuk
dapat mengatasi keadaan bahaya secara tepat waktu dan dengan metode yang
tepat. Kecepatan dalam pengambilan keputusan merupakan keniscayaan, yang
senantiasa membutuhkan penyimpangan dari prosedur-prosedur dan instrumen
yang digunakan dalam keadaan normal. Keadaan yang membawa situasi darurat,
tidak dapat dijawab dengan hukum yang berlaku dalam keadaan normal, melainkan
harus menggunakan hukum dalam keadaan tidak normal karena kondisi yang
membahayakan negara dan rakyat harus dijawab juga dengan hukum yang berlaku
dan dibutuhkan dalam keadaan darurat (state of emergency). Paradigma yang harus
menjadi pemahaman bersama ini, merupakan titik tolak yang digunakan dalam
melihat dalil-dalil permohonan judicial review yang berlangsung sekarang ini.
Covid -19 Adalah Keadaan Bahaya Yang Mengancam Dunia.
Beberapa permohonan Judicial Review terhadap Perpu Nomor 1 Tahun
2020 dan kemudian setelah disahkannya Perpu tersebut pengujian dilakukan
terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, serta komentar beberapa aktivis
dan tokoh nasional, yang menganggap Perpu Nomor 1 Tahun 2020 sebagai
kesewenang-wenangan dari Presiden RI Jokowi, Perpu mana kemudian telah
disetujui oleh DPR menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, sesungguhnya
merupakan pendapat yang sungguh keliru. Langkah untuk mengeluarkan Perpu
Nomor 1/2020 yang merupakan kewenangan Presiden yang sah dalam UUD 1945,
227
dan kewenangan yang diberikan secara konstitusional tersebut berdasarkan
pandangan subjektif seorang Presiden, sesungguhnya telah diobjektivisir dengan
melihat kondisi pandemik yang terjadi secara global meliputi negara-negara besar
dan yang maju maupun tidak maju, sebagai keadaan yang di beberapa negara
bahkan disebut sebagai keadaan darurat. Kondisi darurat tidak dapat dijawab
dengan hukum normal, bahkan di negara yang berdasarkan hukum dan konstitusi
yang menjadi kampiun demokrasi sekalipun.
Tampaknya kita di Indonesia juga harus memperhatikan perkembangan yang
terjadi di Mesir, Perancis dan Hongaria. Hongaria dan Perancis, dan boleh jadi harus
menoleh pada keunggulan kediktatoran Romawi, ketika Parlemen Hongaria dan
Perancis menyetujui pemberian kekuasaan besar bagi Perdana Menteri dan
Presiden Mesir untuk mengeluarkan dekrit dan hukum tanpa persetujuan parlemen
untuk menggunakan kekuasaan luar biasa dalam menanggapi pandemic tersebut,
termasuk mengeluarkan aturan tanpa persetujuan parlemen dengan aturan mana
dimuat sanksi berupa hukuman penjara bagi yang mengeluarkan disinformasi
tentang epidemi atau mengganggu upaya-upaya untuk menahan penyebaran virus
corona. Meskipun hal tersebut mendapat kritikan dari Presiden Uni Eropa, Parlemen
Hongaria dan Pemerintah Perancis menolak kritikan tersebut dengan mengatakan
bahwa undang-undang baru tersebut disesuaikan dengan kebutuhan khusus untuk
mengatasi pandemic.
Perkembangan itu menunjukkan perlunya aturan yang tegas, keras dan
cenderung otoriter dalam kerangka memaksakan ketertiban dan kecepatan
penanganan pencegahan penyebaran pandemic, yang memerlukan pengorbanan
semua pihak termasuk mengesampingkan perlindungan HAM secara ideal dan
sempurna untuk sementara. Di antara kritikan yang dilontarkan terhadap
kekuasaan besar eksekutif tersebut, disebutkan perlunya tinjauan yang teratur,
proporsional serta adanya batas waktu. Ini merujuk pada syarat-syarat tentang apa
yang disebut sebagai kediktatoran konstitusional sebagai suatu kekuasaan yang
diatur dalam konstitusi dengan syarat-syarat yang cukup untuk mengendalikan
dampaknya yang negative terhadap demokrasi dan rule of law.
Melihat kritikan yang muncul dari Komisi Uni Eropa dan hal yang sama terjadi
di tanah air setelah diberbitkannya Perpu Nomor 1 Tahun 2020, yang disusul dengan
Permohonan Judicial Review Perpu tersebut dalam perkara a quo, maka dalam
sejarah dan praktek ketatanegaran kemudian memang kita mnegetahui suatu
228
keinginan dan kebutuhan mempertahankan kekuasaan luar biasa dalam kondisi
genting atau darurat, dengan pengaturan-pengaturan dalam konstitusi dan dengan
nomenclatur yang berbeda terhadap kekuasaan, yang diperlukan mengatasi
keadaan darurat atau genting. Kondisi luar biasa pasti membutuhkan kewenangan
untuk melakukan tindakan luar biasa.
Ketika pertama kali kita mendengar tentang meledaknya virus covid-19 dan
daya sebar yang luar biasa cepat, pada awalnya – bahkan sekarang, juga banyak
yang skpetis, dan menganggap hal tersebut adalah keadaan biasa saja, dan
dampaknya di anggap dibesar-besarkan, bahkan ada menganggap hoax. Pandemi
Covid sudah barang tentu bukanlah hal yang biasa atau kondisi normal. Tidak perlu
pembuktian lagi tentang hal itu dengan sifatnya yang meliputi dunia, yang
menimbulkan ancaman terhadap keselamatan warganegara bangsa-bangsa
dengan angka kematian yang tinggi luar biasa dan - sampai saat Perpu disahkan
dan sampai bulan Desember 2020, belum ditemukan vaccine atau obat yang dapat
mengatasinya. Angka kematian yang dapat dimonitor dari informasi resmi maupun
tidak resmi, dalam siaran TV, kita misalnya melihat di Amerika Serikat saja sampai
bulan Januari 2021, korban meninggal lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu), dan di
Indonesia, angka kematian terakhir sebelum dimulai suntikan vaccine pertama
diatas 20.000 (dua puluh ribu jiwa). Angka-angka itu lebih menakutkan lagi jika kita
amati korban kematian di Italia, Inggeris, Irlandia, Jerman, Perancis Spanyol dan
lain-lain. Kalau diperbandingkan dengan korban perang dunia ke II, Amerika dan
sekutu-sekutunya hemat saya tidak mengalami korban sampai 300 (tiga ratus)
batalyon tentara yang gugur dalam pertempuran. Pandemi corona karenanya
melibihi ancaman perang dunia Ke II, dilihat dari korban manusia. Jika dilihat dari
implikasinya yang timbul secara luas dalam seluruh bidang kehidupan, baik di
bidang kesehatan, Pendidikan, kehidupan sosial, bidang ekonomi dalam kegiatan
produksi dan perdagangan telah berdampak pada lapangan kerja dan kebangkrutan
usaha-usaha, sehingga ancaman yang dihadapi adalah suatu keadaan yang
sifatnya luar biasa. Terjadi perang tetapi melawan musuh yang tidak terlihat,
sehingga menyebabkan manusia menjadi sasaran empuk yang mudah dibidik
musuh, dan keberdayaan kita hanya pada disiplin pemakaian masker, cuci tangan
dan jaga jarak, yang seyogianya dilaksanakan dengan langkah tegas dan keras dan
tindakan yang luar biasa. Oleh karena sifat ancaman dan bahaya yang dihadapi
sedemikian rupa, sehingga banyak langkah yang bersifat luar biasa perlu dilakukan
229
untuk pencegahan, untuk penanganan baik yang telah terkena covid, maupun
masyarakat luas yang terdampak dalam kehidupan yang membutuhkan dukungan
darurat, telah mengakibatkan dampak yang timbul di bidang ekonomi, keuangan,
dan social, bahkan boleh jadi politik. Menurut hemat saya telah menjadi notoir feit
yang tidak perlu pembuktian lebih lanjut, bagaimana daerah yang tergantung pada
tourisme, mengalami “kebangkrutan” karena mendadak kebijakan pembatasan
gerak manusia secara global, memukul industry perhotelan, industry pariwisata, dan
akibatnya penganguran yang menyedihkan, yang bagi karyawan tertentu tanpa
dukungan tabungan dan pendapatan yang pokok harus menghidupi keluarganya.
Semua hal itu membutuhkan langkah cepat dan pengerahan keuangan negara,
yang harus diberi landasan hukum yang baru sesuai dengan kondisi yang dihadapi,
sebagaimana amanat konstitusi kita bahwa negara harus hadir “untuk melindungi
segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia”.
Keadaan Darurat Dalam Konstitusi
Tiap konstitusi masing-masing negara akan menentukan keadaan tidak
normal tersebut secara berjenjang, dengan kekuasaan yang dilimpahkan kepada
penyelenggara negara secara berbeda-beda, sesuai dengan tingkat keadaan yang
di hadapi. Dalam hal terjadi suatu keadaan yang tidak biasa yang membutuhkan
tindakan untuk melawan hal yang tidak biasa tersebut yang mengancam eksistensi
negara, kehidupan anggota masyarakat ataupun kehidupan masyarakat sebagai
kepentingan umum yang menyeluruh bahkan mencakup kelangsungan kehidupan
bersama yang disusun dalam organisasi negara, maka diperlukan juga tindakan
atau langkah dari penyelenggara negara yang tidak biasa untuk melawan ancaman,
mengatasi keadaan yang tidak biasa untuk dapat mengembalikan kekeadaan yang
normal tersebut. Ketika serangan terorisme bertubi-tubi di Amerika dan perlu
menyatakan keadaan bahaya yang membutuhkan emergency power bagi kepala
pemerintahan untuk bertindak, maka tidak selalu tersedia kewenangan emergency
tersebut dalam sistem konstitusi Amerika Serikat. Sehingga karenanya Bruce
Ackerman menyatakan:
“Designing a constitutional regime for a limited state of emergency is a tricky
business…The paradigm case for emergency powers has been an imminent
threat to the very existence of the state, which necessitates empowering the
executive to take extraordinary measures”.
Tetapi tindakan-tindakan yang luar biasa demikian harus senantiasa ada
dalam bentuk yang integral dengan sistem hokum yang berlaku sebagaimana diatur
230
dalam konstitusi. Konstitusi – sebagaimana disebut diatas – sudah mengatur dalam
kerangka kekuasaan yang ditentukan – kekuasaan atau kewenangan yang mungkin
dibutuhkan untuk melaksanakan fungsi dan kewajiban-kewajibannya. Pada saat
yang sama pembatasan dan larangan konstitusional maupun perlindungan yang
diberikan dalam kerangka hak-hak perorangan atau individu senantiasa juga
diperlakukan tidak hanya dalam keadaan biasa tetapi juga dalam keadaan luar
biasa.
Ketika Amerika masih mencari bentuk yang pas untuk emergency power
terrsebut dalam menghadapi krisis terorisme, yang karena paradigma checks and
balance dan separation of powers yang agak ketat dalam aturan konstitusi Amerika,
maka Indonesia sudah sejak zaman Konstitusi RIS, UUD Sementara, UUD 1945
sebelum dan sesudah perubahan, secara lugas telah menyediakan kekuasaan
dalam keadaan daruurat yang diberikan pada Presiden, meskipun terjadi
perubahan-perubahan Undang-Undang Dasar atau Konstitusi. Pengalaman sejarah
sejak masa penjajahan dan setelah kemerdekaan yang mengalami keadaan bahaya
dari perspektif perang, bahaya perang, yang sering kali dilihat dalam konteks istilah
SOB (Staat van Oorlog en beleg) yaitu keadaan perang dan bahaya serangan, yang
awalnya termuat dalam Koninklijke Besluit – semacam undang-undang- tertanggal
13 September 1939 No. 32 (Stb 1939-5820 dan mulai berlaku 15 April 1940.
Undang-Undang tersebut memberi wewenang kepada Gubernur Jenderal untuk
mengambil 2 (dua) tindakan darurat, yaitu (i) menyatakan wilayah Hindia Belanda
seluruhnya atau sebagian “in staat van oorlog (keadaan perang) dan (ii) menyatakan
wilayah Indonesia dalam keadaan in staat van beleg (dalam keadaan terkurung oleh
musuh).
Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang memungkinkan
perubahan hukum tatanegara biasa menjadi hukum tatanegara istimewa yang
mengalihkan kekuasaan pemerintahan sipil kepada pemerintahan militer. Hal
ini terjadi karena keadaan di mana terjadi perang atau timbulnya bahaya perang
(staat van oorlog), sehingga apabila keamanan negara berada dalam bahaya
karena huru hara atau karena pemerintahan sipil kocar kacir akibat malapetaka,
kekuasaan pemerintahan sipil dialihkan kepada pemerintahan militer, yang memiliki
prosedur dan tatacara yang membutuhkan komando secara disiplin militer yang
tegas. Setelah kemerdekaan RI pada tanggal 17 Augustus 1945, karena undang-
undang yang disebut dalam Pasal 12 UUD 1945 belum ada, maka waktu itu
231
Peraturan SOB tersebut terus diperlakukan. Tetapi kemudian DPR membentuk
Undang-Undang mengenai keadaan bahaya tanggal 17 Desember 1957 seperti
halnya Peraturan SOB yang juga mengenal keadaan bahaya dalam 2 tingkatan, di
mana tingkat kesatu dinamakan “keadaan darurat” dan tingkat kedua disebut
“keadaan perang”. Keadaan darurat dalam Undang-Undang Nomor 74 tahun 1957
mengenal tiga tingkatan keadaan darurat yaitu (i) keadaan darurat sipil, (ii) keadaan
darurat militer”, dan (iii) Keadaan darurat perang. Undang-Undang Keadaan bahaya
ini berlaku sampai 16 Desember 1959, yang kemudian telah di dasarkan pada
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang keadaan bahaya. Sampai saat ini,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 belum dicabut, akan tetapi kondisi dan
kelembagaan yang disebut didalamnya, setelah perubahan UUD 1945 telah
mengalami perubahan, menjadi tidak relevan, sehingga sesungguhnya sudah sejak
awal reformasi harus direvisi.
Karena kenyataan perkembangan sejarah dan nomenklatur kolonial yang
ketika itu masih melekat, telah menyebabkan Pasal 12 dan undang-undang keadaan
darurat yang diperintahkan Pasal 12 UUD 1945 menjadi terlupakan, sehingga ketika
diperlukan saat ini suatu produk hukum Perpu yang memiliki karakter, dasar hukum
dan akibat hukum yang berbeda dari Pasal 22 serta praktek Perpu yang tidak
memperhitungkan hal tersebut, telah mengakibatkan keadaan yang terjadi sekarang
dengan Perpu Nomor 1 tahun 2020 yang kemudian sesuai dengan ketentuan UUD
1945 diharuskan untuk mendapat persetujuan DPR pada sidang berikutnya,
menjadikannya sedikit banyak dilemmatis, karena keadaan yang tidak biasa yang
disebut dalam keadaan krisis dalam arti bahaya dan ancaman kedaruratan akan
keselamatan jiwa dalam jumlah besar dan dalam wilayah yang luas, kemudian
ditangani seperti dalam keadaan normal atau biasa (state of normalcy) Perpu
tersebut disahkan menjadi undang-undang, dan memasuki sistem hukum dalam
keadaan normal karena abnormalcy telah terhapus dengan dijadikannya Perpu jadi
undang-undang.
Setelah proklamasi kemerdekaan dan sesudah tercapainya secara relatif
stabilitas pemerintahan serta hilangnya ancaman perpecahan dan pemberontakan
– meskipun sesungguhnya tidak benar, karena yang berubah hanya bentuk dan
karakteristiknya, maka kewenangan tersebut agak terlupakan dan dipahami sebagai
sesuatu yang berbeda. Terutama karena Pengertian Pasal 12 UUD 1945 tentang
kekuasaan Presiden untuk menyatakan keadaan bahaya, yang kemudian syarat-
232
syarat dan akibat keadaan bahaya diatur dalam Undang-Undang, maka keadaan
yang diatur dalam undang-undang itu, tentu bukan keadaan yang diatur undang-
undang sebagai keadaan normal (state of normalcy) melainkan dalam keadaan
darurat atau bahaya dengan kegentingan memaksa, yang hemat kami, output nya
bukan Perpu berdasarkan Pasal 22, melainkan keadaan darurat yang merupakan
bagian dari kegentingan memaksa yang timbul karena keadaan bahaya, yang
outputnya dalam Undang-Undang Dasar Sementara dan UUD RIS, disebut dengan
istilah yang berbeda yaitu Undang-Undang Darurat. Kekosongan pengaturan yang
sesuai karena lupa menjabarkan Pasal 12 tentang “keadaan bahaya” dalam UUD
1945, kemudian menyebabkan kesalah pahaman yang agaknya boleh jadi
menimbulkan masalah konstitusionalitas normanya, sebagaimana kita saksikan di
media sosial. Perpu Nomor 1/2020 yang dikeluarkan dengan berdasarkan kondisi
ancaman serangan Covid 19, oleh WHO dinyatakan sebagai pandemic,
sesungguhnya terjadi secara global dan dengan bukti tingkat kematian yang sangat
tinggi akibat serangan covid-19 sebagaimana telah disebut diatas, sehingga secara
objektif negara memang berada dalam keadaan bahaya, yang mengancam
kehidupan manusia dan boleh jadi mengancam kelangsungan kehidupan negara
akibat krisis ekonomi yang timbul serta dampak ikutannya. Meskipun demikian,
masih ada pihak yang mungkin hanya melihatnya dari segi pertarungan politik,
karena pemahaman konstitusi yang kurang cermat dan lengkap, sehingga boleh jadi
mengakibat krisis konstitusi yang berbahaya.
Dengan kata lain kekuasaan apapun yang boleh secara sah digunakan
menurut konstitusi untuk menghadapi ancaman keadaan yang luar biasa, tidak akan
mengurangi ruang lingkup jaminan-jaminan konstitusional yang ada, meskipun
dalam keadaan yang tidak biasa tersebut perlindungan hak-hak individu dan hak
asasi boleh jadi harus ditunda pemberlakuannya, karena suatu keadaan yang
berbahaya atau genting yang menimbulkan keadaan memaksa untuk bertindak
mengatasi keadaan tersebut beserta akibat-akibatnya secara luar biasa. Dalam
keadaan seperti itu, diperlukan seorang pemimpin yang harus mampu bertindak
dalam keadaan yang segera, sehingga konsep-konsep hokum yang innovative
untuk mengatasi keadaan yang luar biasa tersebut juga boleh jadi dibutuhkan.
Asumsi pembedaan kondisi dan keyakinan akan kemampuan kita untuk
memisahkan keadaan genting dan krisis dari keadaan normal, langkah kontra
terorisme dari aturan hukum dan norma yang biasa (?), mengandung arti bahwa
233
tindakan melawan kegentingan atau keadaan darurat bukan ditujukan kepada kita,
melainkan terhadap ancaman keselamatan masyarakat dan bahkan negara
tersebut. Penerapan secara membabi buta model-model keadaan yang tidak biasa,
dalam jangka panjang akan menimbulkan ketidak stabilan terhadap prinsip-prinsip
fundamental seperti rule of law, perlindungkan atas hak-hak dan kebebasan yang
berlaku.
Models of Accomodation.
Seorang penulis mengatakan bahwa wacana tentang rezim keadaan darurat
dalam masyarakat demokratis hampir secara tetap diatur dengan model-model yang
dikelompokkan menurut satu teori umum yang disebut “models of accomodations”.
Semua model tersebut menerima satu tingkat akomodasi bagi tekanan yang
terjadi/dilakukan terhadap negara pada saat keadaan darurat, sementara pada
waktu yang sama, sebanyak mungkin mempertahankan prinsip dan norma hokum
yang normal. Menurut model-model akomodasi tersebut, ketika satu negara
dihadapkan kepada keadaan darurat, maka struktur hokum dan bahkan struktur
konstitusionalnya agak dilonggarkan dan barangkali bahkan ditangguhkan
(keberlakuannya) sebagian. Kompromi ini yang memungkinkan kelangsungan
dianutnya asas rule of law dan nilai-nilai dasar demokrasi, ketika negara diberikan
kewenangan yang cukup untuk menahan puting beliung yang ditimbulkan oleh krisis
yang mengancam kehidupan negara dan keselamatan warganya.
A. Constitutional Dictatorship in State of Emergency.
Gross dan Fionuala memasukkan dalam jenis akomodasi ini kedikatoran
Romawi dalam bagian akomodasi klasik, yang diperkenalkan di zaman Romawi
dengan mana satu lembaga darurat yang diakui dan instrument pemerintahan yang
dibangun dalam kerangka konstitusional. Lembaga ini dipuja oleh Niccolo
Machiavelli sebagai lembaga yang dipandang dimasukkan diantara penyebab
kebesaran suatu kekaisaran yang adidaya. Kediktatoran konstitusional Romawi
dilihat sebagai kegeniusan politik Romawi yang dapat menyelesaikan masalah
yang sulit dalam kekuasaan darurat yang tidak ada bandingnya dalam sejarah.
Sesungguhnya kediktatoran konstitusional adalah satu model dengan mana
suatu negara demokrasi dapat berhasil dalam perang semesta dan masih dapat
mempertahankan sifat demokratisnya dengan menggunakan prinsip kediktatoran
konstitusional. Kediktatoran konstitusional disusun berdasarkan pengalaman dan
atribut kedikatoran Romawi. Pemecahan Romawi atas masalah kekuasaan darurat
234
dipuji sebagai yang paling berhasil dari semua sistem pemerintahan darurat yang
dikenal. Unsur-unsur pokok kediktatoran Romawi yang paling terkenal itu adalah:
1. sifatnya yang sementara (temporary character);
2. pengakuan akan sifat khusus (exceptional) dari keadaan darurat;
3. pengangkatan seorang diktator sesuai dengan bentuk bentuk
konstitusional yang khusus, yang memisahkan mereka yang menyatakan
keadaan darurat, dan mereka yang menjalankan kekuasaan darurat;
4. pengangkatan dikator untuk tujuan yang terinci dan terbatas, dan tujuan akhir
mempertahankan tertib konstitusi katimbang mengganti atau mengubahnya,
sering
diangap
meletakkan
pedoman
dasar
bagi
regiem
darurat
konstitusional di zaman modern.
Pada zaman modern sekarang, ketika krisis negara-negara secara global
yang timbul karena pandemi virus corona, Hongaria dan Perancis tampaknya
menoleh pada keunggulan kediktatoran Romawi, ketika Parlemen Hongaria dan
Perancis menyetujui pemberian kekuasaan besar bagi Perdana Menteri dan/atau
Presiden untuk mengeluarkan dekrit dan hukum tanpa persetujuan parlemen untuk
menggunakan kekuasaan luar biasa dalam menanggapi pandemik tersebut,
termasuk mengeluarkan aturan tanpa persetujuan parlemen dengan aturan mana
dimuat juga hukuman penjara bagi yang mengeluarkan disinformasi tentang epidemi
atau mengganggu upaya-upaya untuk menahan penyebaran virus corona.
Meskipun hal tersebut mendapat kritikan dari Presiden Uni Eropa, Parlemen
Hongaria dan Pemerintah Perancis menolak kritikan tersebut dengan mengatakan
bahwa undang-undang baru tersebut disesuaikan dengan kebutuhan khusus untuk
mengatasi pandemi. Perkembangan itu menunjukkan perlunya aturan yang tegas,
keras dan cenderung otoriter dalam kerangka memaksakan ketertiban dan
kecepatan penanganan pencegahan penyebaran pandemic, yang memerlukan
pengorbanan semua pihak termasuk mengesampingkan perlindungan HAM secara
ideal dan sempurna untuk sementara.
Di antara kritikan yang dilontarkan terhadap kekuasaan besar eksekutif
tersebut, disebut perlunya tinjauan yang teratur, proporsional serta adanya
batas waktu. Ini merujuk pada syarat-syarat tentang apa yang disebut sebagai
kediktatoran konstitusional sebagai suatu kekuasaan yang diatur dalam konstitusi
dengan syarat-syarat yang cukup untuk mengendalikan dampak negative terhadap
demokrasi dan rule of law. Melihat kritikan yang muncul dari Komisi Uni Eropa dan
235
hal yang sama terjadi di tanah air setelah diberbitkannya Perpu Nomor 1 Tahun
2020, yang disusul dengan Permohonan Judicial Review Perpu tersebut dalam
perkara JR yang telah dinyatakan gugur dengan disetujuinya Perpu menjadi
undang-undang a quo, maka dalam sejarah dan praktek ketatanegaran kemudian
ternyata memang terdapat suatu keinginan dan kebutuhan mempertahankan
kekuasaan luar biasa dalam kondisi genting dan bahaya atau darurat, dengan
pengaturan-pengaturan dalam konstitusi dan nomenclatur yang berbeda terhadap
kekuasaan yang diperlukan mengatasi keadaan darurat, bahaya atau genting
tersebut.
B. State of Siege.
Model klasik berikut yang disebut oleh Gross dan Fionnuala, adalah state of
siege, yang berasal dari sistem hukum kontinental, khususnya Perancis, sebagai
mekanisme untuk mengurus keadaan krisis yang ekstrim. Dikatakan bahwa
instrumen mengatasi krisis jenis ini sangat dekat dengan teori kediktatoran
konstitusional. Keadaan genting dalam state of siege ini tidak menggambarkan
adanya keadaan di mana hukum dibatalkan sementara, tetapi gagasan dasar
kondisi ini adalah adanya keadaan darurat yang dapat diantisipasi dan tindakan
untuk mengatasinya dapat dibentuk secara awal dengan menciptakan aturan hukum
yang komprehensif, kerangka hukum yang lengkap menentukan dan merumuskan
langkah/tindakan yang harus diambil untuk mengontrol atau mengakhiri tiap
keadaan darurat. Untuk mengatur lebih jauh state of siege tersebut, Konstitusi
Perancis Republik Kedua tahun 1848 mengadopsi Pasal 106, yang mengatur
penerbitan pernyataan state of siege, pengakhiran, dan akibat hukum keadaan
darurat tersebut.
Akan tetapi patut diingat bahwa menurut Konstitusi Perancis tahun 1878 state
of siege hanya dapat dinyatakan dengan undang-undang dan hanya “dalam hal
bahaya yang mengancam dari perang dari luar atau pemberontakan dalam negeri’.
Pernyataan state of siege harus ditentukan jangka waktu berlakunya, dan ketika
jangka waktu yang disebutkan berakhir, state of siege juga berakhir. Hal itu hanya
dibatasi terhadap keadaan yang sangat luar biasa. Kewenangan untuk menyatakan
state of siege tersebut hanya berada pada parlemen, termasuk untuk mengakhiri
keadaan darurat luar biasa tersebut baik sebahagian atau seluruhnya sebelum
masa yang ditentukan dalam pernyataan sebelumnya, dengan deklarasi yang
dikeluarkan kemudian. Pengertian yang dianut pada waktu itu bahwa masa berlaku
236
state of siege tersebut relative singkat dan sangat terbatas. Tambahan lagi
pernyataan state of siege harus menentukan bagian wailayah negara dimana
berlaku state of siege. Ketika state of siege telah dinyatakan maka semua
kewenangan untuk “memelihara ketertiban” dialihkan secara menyeluruh kepada
pihak militer. Penguasa sipil tetap memegang fungsi dan kewenangan lainnya, dan
pengadilan militer akan melaksanakan kewenangan atas tiap pelanggaran yang
menyangkut keamanan dan ketertiban Republik serta pelanggaran terhadap
konstitusi, kemanan dan ketertiban umum.
Terdapat dua hal yang tidak termasuk dalam sistem ini yaitu:
1. Regiem state of siege tidak melimpahkan kewenangan pembuatan undang-
undang kepada eksekutif; dan
2. State of siege tidak mengakibatkan perubahan mendasar dalam hubungan
pembuat undang-undang dengan eksekutif, atau antara pemerintahan sipil
dan militer, dan militer tetap tunduk kepada pengarahan dan instruksi dari
menteri-menteri. Dengan kata lain, meskipun ada pengalihan kewenangan
memelihara ketertiban dan kewenangan lain, militer dan sipil bekerja bahu
membahu selama keadaan perang, meskipun secara umum militer tetap
sebagai hakim terakhir atas masalah kepolisian dan keamanan.
3. C. Martial Law -Darurat Militer
Jenis keadaan darurat semacam ini merupakan instrumen keadaan
darurat dalam sistem common law, yang digunakan mengatur dengan
keputusan eksekutif yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk
menentukan dengan keputusannya untuk mengambil langkah-langkah yang
dipandang perlu untuk mempertahankan negara dan menyatakan keadaan
darurat dalam masa permusuhan. Keputusan-keputusan dalam keadaan
darurat demikian dipandang memiliki kekuatan yang sama dengan undang-
undang.
Keadaan Bahaya atau Kegentingan Yang Memaksa.
Republik yang ideal harus memiliki lembaga emergency, ketika
menghadapi ancaman dan bahaya yang luar biasa, ketika pembuatan
keputusan yang normal sangat lambat untuk mengatasi secara efektif krisis
yang mengancam. Banyak negara konstitusional modern memuat secara
tegas dan terkadang sangat rinci ketentuan-ketentuan tentang keadaan
darurat. Meskipun banyak dipergunakan negara di masa modern, akan tetapi
237
beberapa negara seperti Amerika Serikat, Jepang dan Belgia, hampir tidak
mengenal rujukan kepada keadaan darurat dan kekuasaan darurat.
Konstitusi Amerika hanya secara tidak langsung merujuk kepada kedaruratan
tersebut dalam Pasal 1 Ayat (9) kalimat kelima belas (15) yang memberikan
kekuasaan kepada Kongres “memanggil wajib militer untuk melaksanakan
undang-undang Negara Federal, memadamkan pemberontakan dan
menahan invasi”. Sedang Pasal 1 ayat (9) Kalimat Kedua yang menyatakan
bahwa Hak istimewa Habeas Corpus tidak boleh ditangguhkan kecuali
keamanan umum membutuhkan ketika terjadi pemberontakan atau invasi.
Dan meskipun disebut dalam pasal-pasal lain tentang perang dan masa
perang, tidak ada kewenangan khusus yang diberikan kepada cabang
eksekutif dalam keadaan mendesak demikian.
Constitutional Necessity
Ketika aturan yang memberikan kewenangan menyangkut keadaan
darurat tidak termuat dalam konstitusi, orang mencoba untuk mempertegas
kewenangan darurat yang tersedia bagi pemerintah untuk menghadapi
kegentingan secara khusus dalam struktur konstitusi adalah dengan beralih
kepada prinsip kebutuhan (principle of necessity) baik sebagai sumber
hokum yang berdiri sendiri atau sebagai cita-hukum (rechtsidee) yang
menjadi sumber aturan (meta-rule) dari konstruksi konstitusi. Dalam kedua
pandangan tersebut “kebutuhan (necessity)” berlaku sebagai prinsip
konstitusi yang dapat mengesahkan hal yang sebaliknya tidak sah bahkan
inkonstitusional. Necessity, menciptakan hukum konstitusi yang baru dengan
cara menyimpang dari, dan bertentangan dengan, norma konstitusi yang ada,
atau dia membentuk konstruksi konstitusi dengan cara yang baru.
Untuk melihat aplikasi necessity dan meta-rule constitutional
construction ini, dapat kita lihat perkembangan jurisprudensi atau case law
sebagaimana secara bertahap memberikan kewenangan dalam keadaan
darurat dalam putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat, tentang
kewenangan memanggil wajib militer dan kedudukan wajib militer tersebut
dalam keadaan perang di bawah perintah Presiden Amerika Serikat sebagai
Panglima Angkatan Perang. Pasal 2, ayat 2 Kalimat Pertama, berbunyi: “The
President shall be Commander in Chief…of the Militia of the several States,
when called into the actual Service of the United States…”
238
Pada tahun 1792, Congres membuat Undang-Undang, yang memberi
izin kepada Presiden memanggil milisi utuk memadamkan pemberontakan.
Kewenangan ini awalnya dibatasi pada kejadian yang tidak dapat ditangani
oleh Pengadilan atau Polisi dalam tugasnya. Undang-undang itu juga
menyatakan bahwa hakim harus lebih dahulu menyatakan keadaan diluar
kewenangan kekuasaan yang sah dan menyatakan bahwa Presiden harus
memperingatkan pemberontak untuk mengakhiri kegiatannya sebelum
menyatakan wajib militer. Ketika perang tahun 1812, Presiden James
Madison memanggil wajib miter, tetapi Negara Bagian New England
menentang perang dan kewenangan Presiden serta mengancam akan
memisahkan diri. Mahkamah Agung Negara Bagian Massachuset
mengeluarkan pendapat hukum yang menyatakan bahwa Gubernur atau
Panglima Perang Negara Bagian mempunyai kewenangan ekslusif untuk
menyatakan keadaa darurat dan memanggil milisi. Keputusan ini secara
efektif diakui sebagai kewenangan veto Gubernur atas penggunaan milisi
masing-masing negara bagian.
Pasal 1 ayat (8) kalimat 15 dan Pasal II ayat (2) kalimat Pertama
Konstitusi Amerika menyatakan secara khusus memberi kewenangan,
masing-masing kepada Kongres dan Presiden, kekuasaan untuk memanggil
milisi dalam tugas aktif pada Amerika Serikat. Menjawab argument
kewenangan negara bagian, James Monroe menyatakan bahwa ketika milisi
dipanggil untuk tugas negara (Federal) Amerika Serikat, semua kewenangan
negara bagian atas milisi berakhir. Tahun 1872 Mahkamah Agung Amerika
Serikat dalam perkara Martin v Mott, dalam putusan yang ditulis oleh Hakim
Joseph Story menyatakan, “Semua hakim MA berpendapat bahwa
kewenangan untuk menentukan apakah terdapat keadaan darurat, dimiliki
secara ekslusif oleh Presiden, dan keputusannya mengikat semua orang”.
Kemudian tahun 1849 dalam perkara Luther v Borden, MA menyatakan
bahwa bukan hanya keputusan Presiden memanggil milisi sebagai jawaban
atas keadaan darurat tidak memerlukan persetujuan eksekutif negara bagian,
juga keputusan Presiden demikian juga tidak tunduk pada judicial review.
Tahun 1980, Gubernur-gubernur Negara Bagian kembali
menentang kewenangan Presiden tersebut, dan mengemukakan bahwa
merupakan hak prerogative mereka untuk memberikan persetujuan. Sebagai
239
akibatnya Congres mengeluarkan Amendemen Montgomery yang melarang
Gubernur untuk menggunakan persetujuan bagi National Guard yang
bertugas di luar Amerika Serikat. Kemudian ada JR yang menyatakan bahwa
Mongomery Amendment inkonstitusional, tetapi akhirnya Mahkamah Agung
Amerika Serikat menyatakan supremasi kewenangan Presiden atas operasi
milisi ketika dipanggil untuk menjalani tugas negara, dan Mahkamah Agung
juga menyatakan bahwa Gubernur negara bagian tidak dapat memveto
penggunaan milisi negara bagian ketika dipanggil oleh negara sesuai dengan
Kewenangan Konstitusional Kongres dan kewenangan konstitusional
Presiden.
Keadaan Bahaya dan Kegentingan Memaksa.
Kondisi Negara dalam krisis tentu wajar membutuhkan penanganan yang
tidak biasa. Dikatakan bahwa instrument mengatasi krisis jenis tertentu yang
mengancam wilayah, masyarakat dan negara, membutuhkan langkah cepat dan
keras, yang sangat dekat dengan teori kediktatoran konstitusional. Keadaan genting
dalam state of exigencies (keadaan genting) ini menggambarkan adanya keadaan
di mana hukum perlu sementara berada dalam prosedur yang tidak biasa untuk
memungkinkan diambil langkah-langkah yang tidak terhambat oleh prosedur-
prosedur biasa. Gagasan dasar kondisi ini adalah adanya keadaan darurat yang
dapat diantisipasi dan tindakan yang mengatasinya dapat dibentuk secara awal
dengan menciptakan aturan hukum yang komprehensif, kerangka hukum yang
lengkap untuk menentukan dan merumuskan langkah/tindakan yang harus diambil
untuk mengontrol atau mengakhiri tiap keadaan darurat atau genting.
“Dalam hal bahaya yang mengancam akibat perang dari luar atau
pemberontakan
dalam
negeri’,
kerusuhan
social
yang
berskala
besar,
membutuhkan kewenangan yang tidak biasa seperti yang telah disebutkan.
Pernyataan genting dan memberikan kewenangan untuk mengambil langkah-
langkah yang berada di luar ketentuan hukum yang biasa, menunjukkan perlunya
aturan yang tegas, keras dan cenderung otoriter dalam kerangka memaksakan
ketertiban dan kecepatan penanganan pencegahan penyebaran pandemic, yang
juga memerlukan pengorbanan semua pihak termasuk mengesampingkan
perlindungan HAM secara ideal dan sempurna untuk sementara. Oleh karena itu
memang harus ditentukan jangka waktu berlakunya, dan ketika jangka waktu yang
disebutkan berakhir yaitu kegentingan yang disebut memaksa tersebut berakhir,
240
maka berakhir juga pemberian kewenangan secara luar biasa tersebut kepada
Presiden. Hal itu hanya dibatasi terhadap keadaan yang sangat luar biasa.
Dasar Pembentukan Perpu.
Dalam sejarah kehidupan negara kita disebutkan bahwa pada masa
pemerintahan SBY, dalam masa 10 (sepuluh) tahun, Presiden SBY mengeluarkan
Perpu terbanyak, dengan jumlah Perpu. Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 menyatakan
“Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan
peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”.
Pengertian hal ihkwal kegentingan yang memaksa tersebut telah diperjelas
oleh MK dengan merumuskan syarat-syarat yang disebut dalam Putusan MK Nomor
138/PUU-VII/2009 sebagai dasar untuk “hal ikhwal kegentingan yang memaksa”
yaitu:
1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah
hukum secara cepat berdasarkan undang-undang;
2. Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada, sehingga terjadi
kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai;
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat
undang-undang dengan prosedur biasa karena akan membutuhkan waktu
yang cukup lama sedangkan keadaan mendesak tersebut perlu kepastian
hukum untuk diselesaikan.
Landasan hukum yang dipergunakan untuk membentuk Perpu yang disebut
seluruhnya adalah karena adanya “kegentingan memaksa”, yang kemudian
dilandaskan pada 3 (tiga) hal yang disebut dalam putusan MK tersebut, sehingga
timbul pertanyaan apakah dalam keadaan seperti ancaman dan bahaya yang timbul
akibat keadaan darurat karena potensi serangan baik yang bersifat militer, dalam
arti ancaman invasi kekuatan asing, ancaman pemberontakan atau pergolakan
dalam negeri yang berpotensi menghancurkan kesatuan dan integrasi bangsa dan
negara baik secara ideologis maupun secara geografis, yang berpotensi juga
terhadap keutuhan wilayah dan keamanan jiwa dan raga, termasuk terhadap
ancaman pandemic yang membahayakan nyawa dalam skala besar dan dampak
social, politik, dan ekonomi yang luas, UUD 1945 memiliki landasan hukum lain
yang boleh juga menyebabkan dipergunakannya kebijakan pemerintahan yang
didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan.
241
Pandemi Covid sudah barang tentu bukanlah hal yang biasa atau
kondisi normal, yang secara umum boleh dikategorikan dalam keadaan genting,
yang memaksa penyelenggara pemerintahan untuk mengambil langkah-langkah
yang cepat dan tidak biasa dalam kerangka memenuhi amanat konstitusi “untuk
melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia”. Tetapi dengan bukti
angka-angka kematian yang timbul dari covid-19, apakah “kegentingan memaksa”
yang disebut dalam Pasal 22 sama dengan “keadaan bahaya” yang disebut
dalam Pasal 12 UUD 1945. Tidak perlu pembuktian lebih lanjut tentang keadaan
bahaya, kegentingan memaksa, state of emergency yang terjadi karena hal itu
dengan sifatnya yang meliputi dunia, termasuk dengan pernyataan WHO tentang
Pandemi-Covid 19 dengan angka kematian yang tinggi dan belum ada obat yang
dapat mengatasinya (sampai akhir 2020). Terlebih lagi dengan pernyataan para ahli
tentang kemungkinan mutasi virus yang diprediksi secara keilmuan mengakibatkan
jenis yang berbeda yang boleh jadi tidak dapat dihambat dengan suatu jenis vaccine
tertetu saja. Oleh karenanya banyak langkah yang harus dilakukan secara cepat
untuk perawatan dan pengobatan serta pencegahan, yang menjadi kewajiban
negara secara konstitusional untuk melindungi segenap bangsa, mengakibatkan
dampak beban keuangan yang sangat besar yang berpengaruh pada pertumbuhan
ekonomi, pengurangan pendapatan negara, pengangguran dan kebangkrutan, dan
bahkan jika tidak tertangani secara baik kemungkinan boleh jadi berkembang
kearah krisis politik. Semua hal itu membutuhkan langkah cepat dan pengerahan
keuangan negara, yang harus diberi landasan hukum yang baru sesuai dengan
kondisi yang dihadapi.
Kondisi yang terjadi sekarang, pasti memenuhi bunyi Pasal 22 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebut bahwa dalam hal ikhwal kegentingan
yang memaksa, dengan 3 (kondisi) yang disebut dalam putusan MK tersebut,
sehingga Presiden berhak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang. Tetapi kondisi yang dihadapi sekarang ini dalam hal Pandemi covid-19,
jauh lebih besar dari sekedar kegentingan yang disebut dalam Pasal 22 UUD 1945,
karena unsur ancaman dan korban yang secara riil sudah demikian besar, yang
potensinya berkembang masih berlanjut, yang juga mengancam penyelenggara
negara dan petugas kesehatan itu sendiri. Hal-hal ini tidak perlu terjadi dalam hal
kegentingan memaksa yang diatasi dengan Perpu berdasarkan Pasal 22 UUD 1945.
Oleh karena kondisi yang sedemikian besar ancaman dan bahayanya, sehingga
242
negara sebenarnya berada dalam keadaan bahaya atau darurat, maka landasan
yang dipergunakan tidak cukup hanya Pasal 22 UUD 1945, seperti halnya
pengalaman perjalanan Negara Republik Indonesia. Dalam keadaan bahaya yang
masih mengancam seperti saat ini, Pasal 12 UUD 1945 juga seharusnya digunakan
bersama-sama Pasal 22 atau mungkin lebih tepat dikaitkan dengan Pasal 22, jika
kondisi ini adalah keadaan bahaya yang dimaksud. Dalam pengalaman dibawah
UUD Sementara Republik Indonesia maupun UUD 1945 sebelum Dekrit Presiden 5
juli 1959, dan sebelum Perubahan tahun 1999, masing-masing kita mengenal
adanya Undang-Undang Darurat dan Undang-Undang Keadaan Bahaya yang
berlaku sampai 16 Desember 1959, yang kemudian telah di dasarkan pada Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang keadaan bahaya.
Sesungguhnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009,
dalam pertimbangannya secara ringkas sebenarnya telah merujuk pada Pasal 12
UUD 1945, dengan menyatakan bahwa “keadaan bahaya” yang disebut dalam
Pasal 12 UUD 1945 menjadi suatu bagian dari “kegentingan memaksa” dalam Pasal
22 UUD 1945 dengan pernyataan bahwa pengertian kegentingan yang memaksa
tidak dimaknai sebatas hanya adanya bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 UUD 1945. Memang benar bahwa keadaan bahaya sebagaimana dimaksud oleh
Pasal 12 UUD 1945 dapat menyebabkan proses pembentukan undang-undang
secara biasa atau normal tidak dapat dilaksanakan, namun keadaan bahaya
bukanlah satu-satunya keadaan yang dapat menyebabkan timbulnya kegentingan
yang memaksa sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Yang
menjadi pertanyaan yang harus dapat dijawab apakah norma yang dilahirkan atas
dasar Perpu yang timbul sebagai bagian sistem hukum yang bersifat darurat (state
of emergency and law in crisis) yang sesungguhnya sementara mentolerir
penyimpangan konstitusi, dan ketika disetujui sebagai undang-undang, menjadi
masuk dalam bagian sistem hukum yang bersifat normal (state of normalcy) Inilah
sesungguhnya yang menjadi masalah utama ketika kita berbicara tentang pengujian
UU Nomor 2 Tahun 2020 yang berasal dari Perpu Nomor 1 tahun 2020. Berdasarkan
keadaan darurat yang menjadi dasar pembentukan Perpu sebagai law in time of
crisis, yang mentolerir penyimpangan beberapa prinsip konstitusi dan rule of law,
tetapi ketika mendapat persetujuan DPR menjadi undang-undang, kemudian
dijadikan bagian dari sistem hukum keadaan normal? Pasti jawabannya tidak.
Keadaan darurat dan law in time of crisis seperti halnya suatu constitutional
243
dictatorship, memiliki batasan waktu, ketika state of emergency telah berakhir maka
law in crisis yang abnormal membutuhkan tindakan pengakhiran.
Dasar Hukum Perpu.
Secara khusus, AB Kusuma menyebut dengan to the point, Perppu harus
didasarkan pada Pasal 12 dan Pasal 22 UUD 1945, meskipun keluar dari pakem,
dan meskipun ada semantic confusion (kerancuan istilah). Dari Tahun `1945 sampai
tahun 2020 Perpu yang dikeluarkan hanya didasarkan pada Pasal 22 saja, kecuali
Perpu nomor 23 tahun 1959 yang didasakan pada Pasal 12 dan 22. Dari Pasal 12
dirumuskan ketentuan bahwa Presiden dapat menyatakan negara dalam keadaan
bahaya dengan tingkat keadaan “darurat sipil”, atau “darurat militer atau “keadaan
perang” dan Pasal 22 untuk memenuhi “kekosongan hukum”.
Mengingat Perpu 1 Tahun 2020 mempunyai ciri “negara dalam keadaan bahaya”,
maka seharusnya dipakai Pasal 12, maka Perppu harus menyatakan bahwa
dasarnya Pasal 12 dan 22, harus dideklarasikan, harus berlaku untuk sementara,
harus memuat apa saja kekuasaan istimewa untuk menangguhkan atau membatasi
fundamental rights dan prinsip pemerintahan yang demokratis dan harus memuat
pengawasan dari lembaga judisial. Mengingat ketentuan itu tidak tercantum, maka
dapat disimpulkan bahwa Perpu Nomor 1/2020 yang menjadi UU Nomor 2 Tahun
2020, inkonstitusional. Sebagai perbandingan T Ginsburg menulis di Harvard Law
Review April 2020 yang menyatakan: “bila negara dalam emergency law, maka perlu
diupayakan agar tidak terjadi abuse of powers dengan mengadakan ketentuan: 1.
Providing for legislative and judicial oversight for the executive, 2. Limiting
exceptional measures to those strictly necessary, 3. Ensuring that such powers
endure only for the duration of outbreak. Nyatanya tidak ada ketentuan di dalam
Perppu bahwa judiciary boleh melakukan oversight. Yang ada kebalikannya. Bahwa
anggota KKSK kebal hukum dengan pernyataan bahwa: anggota KKSK tidak dapat
dituntut baik secara perdata maupun pidana, serta….”segala tindakan…bukan
merupakan objek gugatan yang dapat diajukan ke PTUN. Dan di Perppu ada
ketentuan bahwa deficit dapat melampaui 3 persen selama 3 tahun (sampai tahun
2023), padahal ada ketentuan dalam UUD bahwa APBN ditetapkan setiap tahun
dengan persetujuan DPR. Hal itu jelas melanggar konstitusi dan ada batas waktu
berlakunya yang harus mendapat persetujuan DPR. Demikian pula penerbitan SUN
(apalagi dengan Tenor 50 Tahun) melanggar Pasal 11 UUD. HukumTata Negara
darurat bersifat dinamis. Di Belanda, nama dan istilah banyak berubah. Konsep juga
244
berubah
emergency
law
(staatsnoodrecht)
terdiri
dari
Coordinatiewet
Uitzonderingstoestanden Oorlogswet door Nederland, dan Wet Buitengewone
Bevoegheden Burgelijk Gezag. HTN Darurat terdiri dari “limited state of emergency”,
dan general state of emergency. Istilah Maria Law tidak lagi digunakan. Mungkin
Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara -HukumAdministrasi Negara bisa
menemukan istilah, ump HTN Darurat Ringan untuk yang berdasar Pasal 22, dan
HTN darurat Berat berdasarkan Pasal 12 UUD 1945. Di India, emergency provision
tercantum di Pasal 352 (yang dapat menangguhkan fundamental rights) sampai
Pasal 360 (provision as financial emergency) yang dapat menurunkan gaji ASN. Di
Amerika, menurut Emergency Act 1976 Presiden memiliki “statutory powers”,
dengan mana Presiden dapat membuat emergency law untuk hal yang
dipandangnya penting, kecuali menangguhkan habeas corpus. Syaratnya Presiden
harus mendeklarasikan kekuasaan apa yang akan dipergunakan dan berlaku
selama satu tahun. Dapat diperpanjang berkali-kali asalkan disetujui congress.
Konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 2/2020 Juncto Perpu Nomor 1/2020
Salah satu keberatan besar dalam Judicial review yang diajukan terhadap
Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi undang-undang Nomor 2
Tahun 2020 adaalah Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang a quo. Pasal 28 Perpu
Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disetujui menjadi undang-undang nomor 2 Tahun
2020, menyatakan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku maka
“beberapa pengaturan yang sebelumnya telah diatur oleh Undang-Undang lainnya,
dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan Negara
untuk penenganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau
dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Perppu ini.” Pemberlakukan
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengubah beberapa pengaturan yang sebelumnya
telah diatur oleh Undang-Undang lainnya yang terkait dengan kebijakan keuangan
Negara dan stabilitas sistem keuangan yang meliputi:
(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2009;
(2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2009, (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
245
(4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
(5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009;
(6) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat.
Ruang lingkup perubahan tersebut dapat diklasifikasi dalam 12 (dua belas)
kelompok bidang regulasi, dengan diberlakukannya Perppu Nomor 1 Tahun 2020
secara umum, sebagai berikut:
a) Bidang Perpajakan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Penetapan Perppu Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan menjadi Undang-Undang.
1) Perpanjangan batas waktu hingga dua bulan atas pengembalian kelebihan
pajak;
2) Perpanjangan batas waktu atas penerbitan Surat Ketepan Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan 16 bulan;
3) Perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan sampai dengan Sembilan
bulan;
4) Perpanjangan batas waktu penyelesaian keputusan atas keberatan Wajib
Pajak hingga 18 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima; dan
5) Perpanjangan batas waktu penerbitan surat keputusan atas permohonan
pengurangan atau pembatalan atau penghapusan sanksi administrasi,
pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar,
pembatalan hasil pemeriksaan hingga 12 bulan.
b) Bidang Perbankan, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Perpu ini memberikan kewenangan bagi Bank Indonesia untuk membeli
membeli Surat Utang Negara (SUN) dan/atau Surat Berharga Syariah Negara
(SBSN) berjangka panjang di pasar perdana. Pengaturan sebelumnya dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia disebutkan
bahwa Bank Indonesia dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang
Negara, kecuali di pasar skunder. Kewenagan tersebut diberikan untuk
membantu pemerintah jika pasar tidak dapat menyerap SUN dan/atau SBSN
yang tertebitkan pemerintah, sehingga dapat menjaga suku bunga tidak terlalu
246
tinggi, serta untuk membantu likuiditas pemerintah dalam penanganan
pandemic Covid-19.
c) Bidang Keuangan Negara, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
1) Perubahan pengaturan tentang batas maksimum defisit anggaran, sebagai
antisipasi terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan
penerimaan Negara, dan peningkatan belanja Negara dan pembiayaan;
2) Pemerintah dapat melakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi,
antarfungsi dan/atau antarprogram tanpa persetujuan DPR;
3) Pemberian kewenangan penuh kepada pemerintah untuk memberikan hibah
kepada pemerintah daerah tanpa memerlukan persetujuan DPR;
4) Pemberian hibah kepada LPS sebagai kewenangan pemerintah tanpa
memerlukan persetujuan DPR; dan
5) Penerimaan pembiayan untuk menangulangi Defisit pada APBD dengan
menggunakan si LPA Tahun yang lalu masih dimungkinkan.
d) Bidang Perbendaharaan Negara, yang sebelumnya diatur oleh Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Perubahan ketentuan ini berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 27
ayat (4) juncto Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara yang mengatur pada prinsipnya bahwa dalam keadaan
darurat Pemerintah/Pemrintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang
belum tersedia anggaranya, yang selanjutnya diusulkan dalan rancangan
perubahan APBN dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
e) Bidang Penjaminan Simpanan, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Perpu Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga
Penjamin Simpanan menjadi Undang-Undang.
1) Pelebaran kriteria pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk
menyelamatkan atau tidak menyelamatkan suatu Bank; dan
2) LPS sekurang-kurangnya melakukan perhitungan atas perkiraan biaya
penyelamatan dan perkiraan biaya tidak melakukan penyelamatan Bank
Gagal. Apabila LPS mengalami kesulitan likuiditas maka LPS dapat
memperoleh pinjaman dari pemerintah.
247
f) Bidang Pertimbangan Keuangan, yang sebelumnya diatur oleh Undang-
Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
1) Pengaturan sebelumnya ada batas minimal alokasi DAU dalam APBN dan
kemudian diatur menjadi tidak ada batas minimal alokasi DAU dalam APBN;
2) Penetapan batasan deficit anggaran yang awalnya ada maksimum deficit
menjadi tidak ada maksimum defisit. Melalui Perpu Nomor 1 Tahun 2020
Pemerintah berencana menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam
APBN 2020 sebesar Rp405,1 Trilyun. Konsekuensi dari naiknya belanja
Negara adalah deficit APBN yang bertambah hingga 5,07% dari produk
domestic bruto (PDB);
3) Terdapat perbedaan antara Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dengan
Perpu terkait sangsi berupa penundaan atas penyaluran Dana Perimbangan
menjadi tidak ada pengenaan sanksi; dan
4) Terdapat perbedaan antara Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dengan
Perppu terkait waktu pemberlakuan DAU.
g) Bidang kesehatan, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang kesehatan.
Ketentuan sesuai Undang-Undang Kesehatan terdapat alokasi minimal 5%
untuk bidang kesehatan dari APBN sedangkan dalam Perppu dimungkinkan
adanya tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 sehingga alokasi yang
diberikan untuk bidang kesehatan akan lebih besar dari yang diatur oleh
Undang-Undang Kesehatan dalam rangka penanggulangan pandemic Covid-
19.
h) Bidang Desa, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa.
Dana yang seharusnya wajib dialokasikan untuk pembangunan desa
sebesar 10% dalam Undang-Undang Desa menjadi dilakukan penyesuaian
alokasi Dana Desa, antara lain berupa penyesuaian pagu anggaran Dana Desa.
Hal ini terkait dengan pengutamaan penggunaan Dana Desa, yang dapat
digunakan antara lain untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di
desa dan kegiatan penanganan pandemic Covid-19.
i). Bidang Pemerintah Daerah, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.
248
1) Syarat perubahan APBD dicabut sehingga dengan adanya Perppu
dimungkinkan penggunaan anggaran mendahului perubahan dalam APBD.
Pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran anggaran terkait
penenganan Covit-19 dan dampaknya meskipun mendahului pembahasan
atau pengesahan APBD-P 2020, sehingga hanya merubah Peraturan Kepala
Daerah (Perkada) tentang penjabaran APBD TA 2020; dan
2) Kewenangan DPRD dialihkan kepada Kepala Daerah dilakukan dalam
rangka percepatan penggunaan dana dari APBD untuk penanganan Covid-
19.
i) Bidang Kelembagaan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang sebelumnya diatur
oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Perppu ini mengatur perubahan kebijakan dalam Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2019 terkait perubahan APBN dapat dilakukan melalui perubahan postur
dan rincian APBN sehingga tidak memerlukan persetujuan DPR.
j) Bidang Pencegahan dan Penangganan Krisis Sistem Keuangan, yang
sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
1) Perubahaan ruang lingkup pernilaian yang dilakukan oleh OJK dan Bank
Indonesia sehingga mencakup Bank sistemik dan Bank selain Bank sistemik;
dan
2) Tidak ada keharusan adanya agunan dalam pemberian pinjaman likuiditas
jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan
prinsip syariah.
k) Bidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang sebelumnya diatur
oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
1) Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian besaran
belanja wajib (mandatory spending);
2) Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan perubahan APBN tanpa
harus melakukan pembahasan bersama DPR melalui perubahan postur dan
rincian APBN;
249
3) Pemerintah diberikan kewenangan untuk penggunaan atas dana-dana
tersebut dalam penanganan Covid-19 tanpa memerlukan ketetapan Meteri
Keuangan dan tanpa kewajiban pelaporan dalam APBN;
4) Pemerintah diberikan kewenangan untuk mengeluarkan kewajiban baru
seperti mengalokasikan tambahan belanja dan pembiayaan APBN-TA 2020
untuk penenganan Covid-19 yang memerlukan fleksibilitas. Beberapa
ketentuan dalam Undang-Undang APBN harus dirubah yaitu ketentuan
terkait syarat peruntukan, perlunya ketetapan Menkue tentang penggunaan
SAL, Kewenangan DPR, syarat pinjaman kuantitatif, sumber dana dan
penetapan tingkat kemiskinana;
5) Pemerintah diberikan fleksibilitas dalam melaksanaan APBN karena tidak
ada target berupa angka yang ditentukan; dan
6) Tidak lagi diatur mengenai pelaporan dalam APBN-P tahun berjalan atau
dalam LKPP, dalam hal terjadi pemberian pinjaman.
Dan dalam rangka mengakomodir amanat Perppu Nomor 1 Tahun 2020,
maka diperlukan peraturan pelaksanaan yang mengatur lebih rinci untuk menjamin
implementasi Perppu secara konsisten dan efektif. Perppu Nomor 1 Tahun 2020
mengamanatkan adanya peraturan pelaksanaan sebagai berikut:
a) 7 (Tujuh) Peraturan Pemerintah, sesuai amanat pada Pasal 5 ayat (3), Pasal 6
ayat (12), Pasal 11 ayat (7), Pasal 15 ayat (3). Pasal 20 ayat (1), Pasal 20 ayat
(2), Pasal 22 ayat (1);
b) 1 (Satu) Peraturan Presiden, sesuai amanat pada Pasal 12 ayat (2);
c) 1 (Satu) Peraturan BI, sesuai amanat pada Pasal 16 ayat (2);
d) 1 (Satu) Peraturan OJK, sesuai amanat pada Pasal 23 ayat (2);
e) 2 (Dua) Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Bank Indonesia, sesuai
amanat pada Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (3);
f) 7 (Tujuh) Peraturan Menteri Keuangan sesuai amanat pada Pasal 2 ayat (2),
Pasal 6 ayat (13), Pasal 7 ayat (7), Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), dan
Pasal 24 ayat (2); dan
g) 1 (Satu) Peraturan Menteri Dalam Negeri sesuai amanat pada Pasal 3 ayat (2).
Kita dapat melihat luas ruang lingkup dampak diterbitkannya Perpu Nomor 1
Tahun 2020 dalam peraturan perundang-undangan di bidangan keuangan dan
kesehatan, sehingga melahirkan keberatan yang diuatarakan dalam argument
judicial review yang diajukan. Akan tetapi justru dalam keadaan darurat dan krisis
250
yang membutuhkan gerakan cepat dalam mengambil langkah-langkah untuk
mengatasi keadaan krisis dan dampaknya terhadap kehidupan social, politik,
ekonomi masyarakat, konstitusi memberi keleluasaan untuk mengambil langkah
tersebut. Justru untuk menghadapi kondisi bahaya atau darurat dan genting
demikian, konstitusi menyediakan dasar hukum bertindak untuk membentuk hukum
mengatasi krisis dan keadaan darurat.
Demikian juga kesan yang ditimbulkan bahwa Pasal 27 memberi impunitas
pada koruptor, sesungguhnya tidak benar. Kalau dibaca secara cermat pasal 27
ayat (1) Perpu yang menyatakan bahwa para pejabat yang disebut dalam pasal
tersebut, dalam rangka melaksanakan Perpu 1/2020 tidak dapat dituntut secara
pidana dan perdata, adalah jikalau dalam menjalankan tugasnya di dasarkan pada
itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan merupakan amanat yang tegas,
agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap Pejabat yang disebutkan jika mereka telah
melakukan tugas berdasar undang-undang dan secara itikad baik. Itikad baik
tersebut diartikan sebagai pelaksanaan tugas secara jujur. Ketentuan Pasal 2 dan 3
UU Pemberantasan Tindak pidana Korupsi merumuskan unsur melawan hukum,
merugikan keuangan negara dan menguntungkan orang lain, jika dipenuhi baru
dapat dituntut kedepan peradilan. Mungkin juga pesan lain, karena selama ini, terjadi
mengabaikan doktrin hukum pidana yang disebut dengan ultimum remedium atau
hukum pidana sebagai upaya hukum terakhir maka secara tidak perlu
sesungguhnya hal itu telah dituliskan. Biarlah Hukum Tata Usaha Negara dulu
menyelesaikan masalah hukumnya kalau ada pelanggaran dan kalau ada kerugian
yang timbul karena pelanggaran atau kelalaian yang dilakukan, maka akan dituntut
untuk dikembalikan secara administrasi.
Pasal 27 ayat 2 adalah justru merupakan keadaan yang diperlukan untuk
menghindari kemacetan karena adanya gugatan-gugatan yang mungkin diajukan ke
Pengadilan Tata Usaha Negara yang dapat menghambat langkah-langkah yang
memerlukan kecepatan mengatasi keadaan genting dan bahkan kadang-kadang
darurat, karena adanya perintah penangguhan pelaksanaan keputusan TUN dalam
Perpu yang mungkin diperintahkan Hakim. Tetapi tidak berarti hukum pidana dalam
noodstaatsrecht dikesampingkan, melainkan hanya soal momentum yang diminta
untuk dipahami oleh penegak hukum.
Secara khusus AB. Kusuma yang mengkritisi tulisan Mahfud di Jawa Pos
mengecewakan, bahkan bernada “juristerij”, dengan menyatakan bahwa Pasal 27
251
memberikan kekebalan hukum tidak tepat, karena disitu dikatakan bahwa yang tidak
bisa dituntut adalah para pejabat yang melakukan tugasnya dengan baik dan
berdasar peraturan perundang-undangan. Mahfud MD berpendapat bahwa soal
Mens Rea dan Actus Reus adalah merupakan bidang hukum pidana bukan ranah
HTN. AB. Kusuma berpendapat, Perppu adalah ranah HTN sehingga Pasal 27 dapat
melindungi oknum yang akan menyalahgunakan kekuasaan dengan menyatakan
“saya beriktikad baik”. Lepas dari perbedaan pandangan tersebut, dan
sesungguhnya tanpa memperdebatkannya secara panjang lebar, kita dapat merujuk
saja kepada kasus Menteri Sosial dan beberapa pejabat lain serta pengusaha yang
berkolusi telah ditangkap, ditahan dan diajukan kedepan persidangan pengadilan
dengan tuduhan korupsi. Hal ini menjadi bukti kongkrit bahwa tidak terjadi impunitas.
Jenis Perpu Yang Tidak Dikenal Perbedaannya.
Kami menyetujui pandangan Jimly Asshidiqie yang menyatakan perlunya
dibedakan Perpu yang dimaksudkan sebagai aturan Undang-Undang yang akan
berlaku selanjutnya setelah disetujui oleh DPR sebagaimana diamanatkan oleh
Pasal 22 ayat (2) dan (3) yang mewajibkan Perpu disampaikan kepada DPR pada
persidangan berikut untuk mendapat persetujuan, dan adanya kemungkinan Perpu
tidak disetujui sehingga Perpu harus dicabut. Ini adalah bagian dari pengawasan
DPR, yang sesungguhnya dalam masa darurat juga berlaku ketika kewenangan
Presiden dalam keadaan bahaya dan darurat itu dipergunakan. Pasal 22 ayat (2)
dan (3) UUD 1945 adalah bagian pengawasan. Tetapi ketika seperti disebutkan agar
Perpu Nomor 1 Tahun 2020 ini jangan dulu diajukan ke DPR dan dicari kesepakatan
untuk tidak dibahas, maka potensi Presiden melanggar konstitusi menjadi terbuka,
kalau dengan sengaja tidak mengajukan Perpu ke DPR dalam sidang berikut,
sebagai bagian kewenangan konstitusional DPR dalam pengawasan.
Memang Perpu sederajat dengan Undang-undang, dan boleh mengatur
segala bidang yang diatur dengan undang-undang, asal saja memenuhi syarat
“kegentingan yang memaksa”, yang tidak diartikan sekedar sebagai adanya
undang-undang Darurat, tetapi selain keadaan mendesak dan segera, Perpu
diadakan untuk penyelenggaraan pemerintahan secara luas yaitu seluruh
penyelenggara negara atau terbatas pada penyelenggaraan administrasi negara.
Cakupan yang luas dalam sejarah tatanegara kita berdasar pengalaman UUDS
1950 pernah dibuat Undang-Undang Darurat DRT Nomor 7 Tahun 1955
menyangkut Tindak Pidana Ekonomi, yang juga memuat hukum formil maupun
252
hukum materiil. Pembatasan waktu sesungguhnya terkandung dalam Pasal 22 ayat
(2) UUD 1945, yaitu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut.
Pengertian sidang berikut, diartikan sesuai dengan pembagian masa sidang dalam
setahun, sehingga ketika Perpu dibentuk, maka sidang setelah terbitnya Perpu
merupakan time frame bahwa Perpu harus diajukan ke DPR untuk mendapat
persetujuan atau tidak. Persoalan, bagaimana jikalau Perpu tidak diajukan ke DPR
pada sidang berikutnya? Sudah barang tentu terdapat masalah konstitusi dalam hal
ini, yang merupakan kegagalan memenuhi amanat konstitusi dalam Pasal 22 ayat
(2). Bagir Manan menyatakan bahwa Perpu yang tidak diajukan ke DPR pada masa
sidang berikut, harus dianggap tidak mempunyai kekuatan berlaku yang disebut
dalam UUD, sebagai pemahaman yang tidak berlaku lagi karena melampaui waktu,
yang sangat penting untuk mencegah mempermanenkan kedaruratan yang
merupakan pembenaran penyimpangan dari suatu sistem normal. Dikatakan lebih
jauh lagi, bahwa DPR juga harus mengambil inisiatif agar Perpu diajukan ke DPR
untuk memenuhi kewenangan konstitusional DPR dalam bidang pengawasan.
Tetapi dengan melihat pembedaan yang diperlukan tentang Perpu yang didasarkan
pada Pasal 22 UUD 1945 dengan Perpu yang didasarkan pada Pasal 12 UUD 1945,
justru menjadi persoalan apakah Perpu itu harus disahkan menjadi undang-
undang sehingga menjadi bagian dari sistem hukum dalam kondisi normal,
atau seharusnya dengan berlalunya suatu waktu tertentu ancaman bahaya
telah berlalu, Perpu tersebut sebagai hukum dalam kondisi abnormal-darurat
atau keadaan bahaya - harus dicabut dan tidak memasuki sistem hukum yang
normal. Ini berarti bahwa dalam Perpu tersebut harus dimuat masa berlaku, yang
merujuk pada waktu tertentu atau berakhirnya “bahaya” yang menjadi dasar
dikeluarkannya Perpu.
Pandangan ini memiliki alasan yang masuk akal, jika kita berpendapat bahwa
Perpu yang dibentuk atas dasar Pasal 22 UUD 1945 tidak dibedakan dengan Perpu
yang disebut dalam Pasal 12 UUD 1945, dalam keadaan Bahaya. Output Pasal 12
boleh jadi adalah Undang Undang Darurat seperti disebut dalam kalimat kedua
pasal tersebut. Tetapi ketika kita membaca sejarah pengaturan konstitusi kita sejak
Konstitusi RIS dan IS sebelum merdeka yang mengacu pada “bahaya” yang disebut
dalam literatur dan perbandingan hukum, sesungguhnya “bahaya” merupakan salah
satu keadaan yang menimbulkan “kegentingan memaksa dan kedaruratan”, yang
mencakup perang, ancaman pemberontakan, pengepungan, bencana alam,
253
yang menghendaki tindakan cepat untuk melindungi warganegara dan
keutuhan negara serta eksistensinya. Kalimat “Hal ikhwal kegentingan
memaksa” adalah suatu hal ihkwal yang mencakup seluruh keadaan yang disebut
dalam Pasal 12, UUD 1945, serta diterjemahkan dalam UU 23 Tahun 1959 yang
merupakan penyesuaian dari UU Nomor 74 Tahun 1957 dari dasar konstitusi yang
berbeda. Oleh karenanya output Pasal 12 sebagai kewenangan Presiden tidak
mungkin berbentuk undang-undang, terutama karena kewenangan legislative
merupakan hak DPR dan kewenangan mengajukan RUU untuk dibahas bersama,
outputnya adalah Undang-Undang sebagai hasil persetujuan bersama. Dalam hal
Undang-Undang Dasar 1945, kondisi bahaya dalam Pasal 12 terlupakan dimuat
sebagai dasar, maka jenis Produk dalam state of emergency tetap adalah
Perpu, yang materi muatannya adalah materi muatan undang-undang.
Oleh karenanya, untuk mencegah kekacauan yang mungkin timbul karena
kekurangan dasar hukum yang tepat dan mencegah adanya keberlakuan Pasal 22
tentang jangka waktu pengajuan ke DPR pada sidang berikut yang jika tidak
dipenuhi, menyebabkan Perpu tidak memiliki kekuatan hukum lagi (meskipun
pendapat tersebut masih perlu diperdebatkan), maka Perpu jenis kewenangan
darurat (emergency power) Presiden, tetap diajukan kepada DPR untuk
memperoleh persetujuan, karena akibat hukum tidak menyetujui atau
menyetujui dapat menimbulkan komplikasi karena suatu kedaruratan, tetapi
secara jelas dan tegas harus memuat batasan waktu atau berlaku sampai
kedaruaratan telah berakhir. Perpu ex Pasal 22 jika disetujui DPR dalam sidang
berikut menjadi undang-undang, akan berakibat undang-undang tersebut akan
berlaku secara permanen. Tetapi bagaimana untuk menerimanya sebagai suatu
Perpu in sui generis, yang unik dan hal ikhwal kegentingan memaksa secara
inherent mengandung keadaan bahaya dan kedaruratan sebagaimana dimaksud
Pasal 12 UUD 1945. Interpretasi dalam bentuk konstitusionalitas bersyarat yang
telah menjadi kewenangan negative legislation yang kemudian dalam keadaan
genting boleh bergerak kearah positive legislation sesuai dengan jurisprudensi MK,
dapat memberikan beberapa syarat terhadap norma yang dipermasalahkan
sehingga dimaknai dalam batasan-batasan yang dikenal dalam konstruksi
konstitusional dan constitutional necessity sebagai meta-rules.
254
Kesimpulan.
Berdasarkan seluruh uraian diatas, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan
sebagai berikut ini:
1. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 sebagai hasil persetujuan DPR
terhadap Perpu Nomor 1 Tahun 2020, memenuhi syarat konstitusionalitas
yang disebut dalam UUD 1945 tentang kegentingan yang memaksa dan
keadaan bahaya;
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam UUD 1945
sesungguhnya harus dibedakan antara Perpu berdasar Pasal 12 UUD 1945
yang dikeluarkan dalam “keadaan bahaya sebagai kegentingan memaksa”
yang harus diajukan ke DPR pada sidang berikut untuk memperoleh
persetujuan, dan Perpu yang tidak disetujui harus dicabut;
3. Bahwa Perpu yang boleh lahir atas dasar Pasal 12 UUD 1945, adalah Perpu
yang lahir karena adanya keadaan bahaya, sebagai suatu keadaan yang
dinyatakan oleh Presiden, dan boleh diikuti oleh lahirnya Perpu sebagai
kekuasaan yang diberikan mengatasi keadaan bahaya yang timbul yang
mengancam keselamatan rakyat, mengancam keadaan sosial ekonomi
secara umum yang dapat juga menimbulkan krisis di segala bidang yang
mengancam eksistensi negara, sebagai bagian dari kegentingan memaksa
dalam Pasal 22 UUD 1945;
4. Kegentingan memaksa dengan 3 kriteria yang dirumuskan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, dapat merupakan dasar
bagi mengeluarkan Perpu atas dasar Pasal 22 UUD 1945, tetapi tidak cukup
untuk mengeluarkan Perpu berdasar Pasal 22, ketika ancaman dan bahaya
yang timbul jelas sedemikian rupa sehingga kematian, kebangkrutan, krisis
multi dimensi yang dapat mengancam eksistensi negara negara sendiri, yang
jauh lebih ekstrim dari “keadaan yang genting” yang memaksa Presiden
mengeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang.
5. Undang-Undang yang menjabarkan keadaan bahaya yang disebut dalam
Pasal 12 UUD 1945, harus dibentuk oleh Pembuat Undang-Undang,
sehingga ketika timbul keadaan bahaya yang disebut Pasal 12 UUD 1945
dapat
diketahui
secara
sama
ukuran-ukuran
yang
dipergunakan
menanggulangi keadaan bahaya, sesuai dengan tingkat bahaya yang
dihadapi;
255
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengesahan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease (Covid 19) adalah konstitusional sepanjang dimaknai bahwa
Undang-Undang tersebut berlaku sampai dengan berakhirnya Pandemi
Covid berdasar pernyataan Pemerintah.
2) Dr. Muhammad Chatib Basri, S.E., M. Ec
▪ Ahli menyampaikan paparan mengenai peran APBN dalam pemulihan
ekonomi. Isu yang dibahas ada tiga hal. Yang pertama adalah bagaimana
dampak Covid-19 bagi perekonomian dunia? Kemudian yang kedua adalah
bagaimana dampaknya terhadap perekonomian Indonesia? Dan yang ketiga,
mengapa fiskal stimulus atau pelebaran defisit itu dibutuhkan untuk mengatasi
situasi ini.
▪ Bahwa bagaimana penyebaran Covid-19 terus mengalami eskalasi kenaikan
masih tinggi secara global dan juga terjadi di Indonesia. Jika ahli menggunakan
angka maka setiap hari berubah, per 14 Februari, 109.400.000 orang yang
terkena dampak dari Covid-19 di 218 negara. Dengan tingkat kematian
2.300.00 orang.
▪ Bahwa dari sini saja kita bisa melihat bagaimana yang terjadi di dalam pandemi
ini adalah sesuatu yang luar biasa, tingkat kematian yang luar biasa, jumlah
infected cases atau mereka yang tertular yang jumlahnya luar biasa dan kasus
ini terus meningkat.
▪ Bahwa jika mengikuti berita pada beberapa waktu terakhir ini kita mulai melihat
bahwa gelombang ketiga terjadi di India. Dimana kasus dari infected cases
meningkat begitu tajam. Hal yang sama terjadi juga di beberapa negara Eropa
dan bahkan di dalam beberapa hari terakhir kita mulai melihat di beberapa
negara tetangga kita seperti Filipina, Malaysia, Thailand bahwa peningkatan
kasus terjadi. Kita berharap bahwa mudah-mudahan gelombang ketiga tidak
terjadi di Indonesia, tetapi kita harus tetap waspada.
▪ Bahwa akibat dari Pandemi Covid-19 ini, maka pemerintah berbagai negara
harus mengambil tindakan yang di luar normal atau di luar kebiasaan.
Mengapa itu harus dilakukan? Karena cara untuk mengatasi pandemi adalah
meminta agar orang menghindari kerumunan, menghindari aktifitas, atau
menjaga jarak. Yang kita kenal di sini dengan nama pada waktu bulan Maret
256
tahun lalu adalah PSBB (Pembatasan Sosial Bersekala Besar). Di berbagai
negara lain ini dijalankan dalam bentuk yang disebut sebagai lockdown.
▪ Bahwa Implikasi dari lockdown adalah meminta orang untuk tinggal di rumah.
Padahal kita tahu esensi dari aktifitas ekonomi adalah aktifitas pasar dan pasar
per definisi adalah tempat bertemunya orang untuk mempertukarkan barang
dan jasa, baik secara fisik maupun secara virtual. Tetapi di dalam kasus ini
karena orang diminta untuk tidak berinteraksi, maka aktifitas pasar kolaps di
seluruh dunia. Kecuali yang bisa dilakukan secara virtual. Itu sebabnya, pada
pagi hari ini pun kita melakukan sidang secara virtual.
▪ Bahwa yang menarik untuk diamati adalah dengan dampak yang sebegitu
besar ternyata Indonesia relatif mampu, saya mengatakan relatif karena
kontraksi ekonomi tetap terjadi, relatif mampu menghadapi situasi pandemi ini
di dalam konteks ekonomi dengan lumayan. Karena apa? Karena kinerja kita
tidak sebaik Vietnam yang membukukan pertumbuhan positif 2,9% di tahun
2020, atau seperti Tiongkok yang punya pertumbuhan positif 2,3%, atau Korea
Selatan yang -,1%.
▪ Bahwa pertumbuhan kita tahun lalu negatif 2,1%. Kita mengalami kontraksi
2,1%. Tetapi kalau kita melihat bahwa 2,1% ini relatif lebih baik dibandingkan
dengan apa yang terjadi di Rusia, Amerika, Jerman, Malaysia, Singapura, dan
sebagainya. Bahwa yang dilakukan di sini, yang pertama adalah karena
Indonesia tidak melakukan lockdown secara ketat seperti yang dilakukan di
beberapa negara. Kecuali di dalam kasus Tiongkok dan Vietnam, mereka
melakukan lockdown secara ketat dan mampu mengatasi pandemi dalam
waktu singkat. Di dalam kasus kita, kita melakukan PSBB, tidak seketat di
negara lain, tetapi pandeminya agak berlangsung lama. Nah, sekarang kita
bisa melihat bahwa misalnya Singapura dengan pengetatan yang dilakukan,
recovery ekonominya mungkin relatif lebih cepat. Tetapi Ahli ingin mengatakan
bahwa tahun 2020, kinerja kita sebetulnya relatif lumayan.
▪ Pertanyaannya adalah apa yang menjelaskan ini, ya, selain tadi faktor
mengenai penerapan PSBB? Penjelasannya adalah kebijakan atau respons
dari pemerintah, salah satunya melalui fiskal stimulus.
▪ Bahwa pertanyaan paling penting adalah bagaimana dampak Covid ini
terhadap Indonesia? Ahli mencoba menggunakan data untuk membandingkan
kondisi pra-Covid dengan kondisi Covid. Jadi, sebagai batas Januari 2020
257
sebelum Covid terjadi, Ahli anggap sebagai kondisi pra-Covid, dimana
basisnya Ahli nyatakan sebagai 100. Jika angkanya di bawah 100, berarti
kondisinya lebih buruk dibandingkan dengan kondisi pra-Covid. Tetapi bila
angkanya di atas 100, maka kondisi Covidnya lebih baik dibandingkan dengan
kondisi pra-Covid.
▪ Siapa yang paling terpukul akibat dari pandemi Covid? mereka adalah sektor
informal. Pendapatan mereka turun 30%. Bagaimana dengan wirausaha?
Pendapatannya turun 15%. Sedangkan pekerja tetap dengan gaji atau pekerja
dengan gaji tetap, hampir tidak terdampak, kecuali kalau mereka kehilangan
pekerjaan.
▪ Bahwa yang terpukul paling berat adalah mereka yang berada di sektor
informal. Siapa itu yang berada di sektor informal? Kelompok yang rentan,
pendapatan menengah bawah, perempuan, dan anak-anak. Itulah sebabnya
di berbagai media pada waktu pendemi mulai terjadi, Ahli mengatakan bahwa
langkah pertama yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah memberikan
bantuan langsung tunai atau cash transfer. Karena di dalam kondisi ini, kita
tidak mungkin memberikan pekerjaan karena PSBB (lockdown). Yang bisa
dilakukan adalah mengompensasi ketika orang tinggal di rumah (people are
paid to stay at home). Apa akibatnya? Tingkat pengangguran terbuka, naik dari
5,28% menjadi 7,07%. Tingkat kemiskinan naik dari 9,22% menjadi 10,19%.
Ahli ingin menyatakan satu hal di sini, Pengangguran di Indonesia, itu adalah
barang mewah. Hanya orang kaya yang bisa menganggur. Kalau orang itu
miskin, maka dia harus bekerja, bekerja apa saja. Bila tidak, dia tidak bisa
makan. Maka Ahli bisa mengatakan, walaupun pengangguran terbukanya naik
hanya dari 5,28% kepada 7,07%, tetapi sebetulnya dampak riilnya mungkin
jauh lebih besar. Karena orang yang miskin kalau dia tidak ada pendapatan,
dia akan meninggal. Maka, yang dia lakukan adalah pekerjaan apa saja, asal
bisa hidup. Akibatnya, datanya tidak ada di sini.
▪ Bahwa sektor informal itu meningkat karena orang itu bekerja apa saja,
istilahnya poor to be unemployed. Jadi, angka kita 7,07% itu masih dalam relatif
sebetulnya angka yang sangat konservatif karena definisi yang kita punya.
Angka kemiskinan yang 10,19% sedikit-banyak, hal tersebut terbantu karena
program dari BLT atau cash transfer dan perlindungan sosial yang dilakukan
pemerintah.
258
▪ Bahwa rasio dari tabungan terhadap pendapatan untuk kelompok yang
pengeluaraannya di bawah Rp.4.000.000,00 mengalami penurunan. Ini
memperkuat argumen Ahli bahwa yang terukur dengan pandemi adalah
kelompok menengah bawah.
▪ Bahwa yang menarik adalah melihat kelompok pendapatan di atas
Rp.5.000.000,00, rasio dari tabungan terhadap total pendapatannya
meningkat. Kelompok menengah atas atau kelompok atas justru tabungannya
meningkat. Mengapa ini terjadi? Karena di dalam porsi konsumsi, orang ketika
pendapatannya rendah, dia akan fokus membelanjakan pendapatannya pada
kebutuhan pokok (essential goods), sedangkan meraka yang relatif kaya, porsi
dari makanan itu relatif rendah. Karena orang kalau dia makan tiga kali sehari,
bukan berarti kalau kemudian dia menjadi kaya, dia makan 12 kali sehari.
▪ Bahwa di dalam pandemi menengah atas hanya membelanjakan kebutuhan
esensialnya karena dia tidak membutuhkan jas, dia tidak membutuhkan
pakaian kantor karena dia bekerja di rumah, dia tidak membutuhkan tas kantor,
akibatnya tabungannya meningkat. Jadi, kita bisa melihat, bahwa dampak dari
pandemi ini adalah akan munculnya ketimpangan pendapatan.
▪ Bahwa dari segi pertumbuhan PDB, sebetulnya Indonesia sudah mencapai titik
pertumbuhan terendah pada triwulan II tahun 2020 ketika pertumbuhan kita
minus 5,3%. Setelah itu, masih mengalami kontraksi, tetapi kontraksinya lebih
kecil, minus 3,49%, minus 2,19%. Perkiraan Ahli adalah di dalam triwulan I
2021 kita mungkin masih mengalami kontraksi minus 0,5% dan baru akan
positif pada triwulan II tahun 2021.
▪ Bahwa pertanyaannya adalah mengapa Indonesia mampu melalukan
pembalikan atau turneral pada triwulan III. Jadi, triwulan II terburuk, kemudian
triwulan III meningkat? Bahwa seluruh komponen di dalam produk domestik
bruto mengalami pertumbuhan negatif, konsumsi rumah tangga, investasi
ekspor-impor, kecuali konsumsi pemerintah pada triwulan III. Kita bisa melihat
di sini bahwa konsumsi pemerintah mengalami peningkatan. Inilah yang
menjelaskan mengapa ekonomi kita bisa mengalami turneral. Jadi, dari grafik
ini Ahli mengatakan bahwa fiskal stimulus yang dilakukan pemerintah telah
memberikan dampak sedikitnya memitigasi dampak dari pandemi ini. Inilah
alasan mengapa fiskal stimulus perlu dilakukan.
259
▪ Bahwa baik kelompok pendapatan atas, menengah, maupun bawah, di dalam
frekuensi belanja sudah kembali di atas normal dan ini kondisinya membaik
setelah triwulan III tahun 2020. Jadi, kembali lagi efek dari bantuan sosial dari
fiskal stimulus itu memberikan dampak Frekuensi belanja sudah kembali
normal.
▪ Bahwa Ahli bicara frekuensi. Artinya, orang sering belanja, tetapi yang
dibelanjakan nilainya sedikit. Bahwa yang nilai belanjanya sudah di atas
normal, 100 adalah kondisi pra-Covid, di atas kondisi normal, itu adalah
kelompok menengah bawah. Kenapa? Karena mereka harus mengonsumsi
essential goods, makanan, aktivitas sehari-hari. Tetapi belanja dari kelompok
menengah atas atau kelompok atas itu masih di bawah kondisi prapandemi.
Mengapa itu terjadi? Di dalam kelompok menengah bawah, mereka mendapat
bantuan sosial dari pemerintah. Ini yang mendorong pendapatannya
mengalami peningkatan, spending-nya mengalami peningkatan.
▪ Bagaimana dengan kelompok menengah atas? Mereka tidak dapat bantuan
sosial, tetapi mereka punya tabungan. Tapi mengapa konsumsinya hal
tersebut tidak kembali kepada kondisi prapandemi? Penjelasannya sederhana,
porsi terbesar dari kelompok atas, adalah traveling, hal tersebut adalah
entertainment, lecteur, kita bisa mengecek di sosial media, di Intagram, di
Facebook, di mana-mana bahwa ciri dari identitas dari kelas menengah atas
adalah perjalanannya, entah ke luar negeri atau makan di restoran, aktivitas
itu tidak bisa dilakukan sekarang. Itu yang menjelaskan bahwa belanja dari
kelas menengah atas masih di bawah normal.
▪ Bahwa yang terjadi program dari stimulus fiskal berhasil mendorong belanja
dari kelompok menengah bawah, tetapi tidak menengah atas. Dan masuk akal
karena belanja atau konsumsi menengah atas akan tergantung dari
kemamupuan pemerintah mengatasi pandemi karena konsumsi mereka itu
berkaitan dengan mobilitas, traveling, entertainment, lecteur yang aktivitasnya
terganggu, misalnya seperti bioskop, café, dan segala macam akibat pandemi.
▪ Apa yang akan terjadi jika kemudian aktivitas ekonomi mengalami penurunan
dengan kontraksi yang terjadi? Logikanya sederhana, jika aktivitas ekonomi
menurun, maka return, atau imbal, atau balas jasa dari aktivitas sektor itu juga
akan mengalami pertumbuhan negatif. Perusahaan mengalami kerugian.
Kalau perusahaan mengalami kerugian, maka dia berisiko tidak bisa
260
membayar kreditnya kepada perbankan. Maka meningkatlah yang disebut
sebagai non-performing loan. Di dalam konteks ini, OJK melakukan kebijakan
dengan merelaksasi dimana kalau kolektibilitasnya satu dan dua tidak
dianggap sebagai NPL. Tapi kebijakan ini suatu hari akan berakhir. Ketika
tahun 2020 akan berakhir, kita akan melihat mengenai risiko dari kredit macet
yang riil pada tahun depan. Karena direksasinya berakhir, pada saat itu kalau
sektor perbankan, tidak mendapatkan support, maka ada risiko stabilitas sektor
keuangan dan ciri dari sektor keuangan adalah dia bergerak berbadasarkan
yang disebut sebagai animal spirit. Jika orang khawatir bahwa satu bank
mengalami persoalan, maka kemudian ada risiko kekhawatiran bahwa terjadi
rush dan segala macam tergantung dari interconnected-nya. Ahli tidak akan
bicara terlalu jauh, tetapi Ahli ingin mengatakan bahwa risiko di sektor
keuangan itu ada, di dalam respons kebijakan apa yang dilakukan?
Pemerintah dengan dengan dikeluarkan perppu tahun 2020 yang kemudian
menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 memfokuskan kepada tiga hal.
Yang pertama adalah alokasi belanja untuk kesehatan. Yang kedua adalah
alokasi belanja untuk bantuan sosial. Yang ketiga adalah dukungan untuk
UMKM karena seperti yang Ahli katakan tadi sektor informal UMKM terpukul.
Ini yang kemudian dimunculkan di dalam program yang disebut sebagai
program N. Ini adalah bagian dari fiskal stimulus, akibat dari kebijakan yang
dilakukan untuk menambah alokasi belanja di dalam sektor kesehatan di dalam
perlindungan sosial, memberikan BLT dan segala macam, restrukturisasi di
dalam UMKM.
▪ Bahwa ahli belum bicara mengenai tahun 2021 dimana bantuannya diperluas
kepada korporasi dan segala macam, maka defisitnya itu harus yang bisa, mau
tidak mau akan terjadi melampaui batas defisit 3% yang dinyatakan di dalam
undang-undang. Oleh sebab itu, jika pemerintah tetap menetapkan defisitnya
hanya 3% pada tahun 2020, maka tidak ada ruang bagi pemerintah untuk
melakukan fiskal stimulus.
▪ Bahwa kita bisa membayangkan apa yang terjadi jika tidak ada fiskal stimulus,
maka pembalikan ekonomi atau economic turneral tidak akan terjadi pada
triwulan ketiga. Mungkin pada saat ini, kita akan berada dalam situasi yang
lebih parah. Karena itu, Ahli mengatakan bahwa di dalam situasi yang genting
seperti itu, maka batas defisit 3% harus diperlebar. Ahli ingin menunjukkan
261
bahwa hal ini perlu dilakukan untuk menolong kelompok menengah ke bawah,
untuk belanja kesehatan, dan juga UMKM.
▪ Bahwa pemulihan ekonomi di sini totalnya Rp579,78 triliun realisasinya 83,4%.
Bahwa yang paling besar itu adalah bantuan sosial Rp220,4 triliun, dukungan
UMKM Rp112,4 triliun, dan kemudian diikuti oleh kesehatan, pembiayaan
korporasi realisasinya Rp60,7 triliun, belum terlalu meningkat insentif dunia
usaha. Ekspansi belanja perlindungan sosial secara tunai termasuk PKH,
insentif kartu praperja, bansos tunai, sembako, pengeluaran konsumsi
pemerintah termasuk bantuan UMKM, belanja pegawai, belanja barang
operasional, bantuan pemerintah, dan belanja modal termasuk pembangun
sarpras kesehatan, pengadaan tanah PSN, dan pengadaan peralatan hankam,
dan pembangunan irigasi.
▪ Bahwa Indonesia adalah negara bukan produsen vaksin. Kemampuan
Indonesia memulihkan ekonomi akan sangat tergantung dari kemampuan kita
mengatasi pandemi. Karena porsi terbesar dari belanja masyarakat adalah
yang menengah atas. Menengah atas tidak mau belanja selama pandeminya
masih ada. Mereka tidak ada mobilitas. Karena itu, solusinya hanya dua hal
kita mengembalikan mobilitas. Caranya adalah satu, dengan menerapkan
protokol kesehatan dengan ketat. Kedua, vaksin.
▪ Bahwa jika kita memiliki disiplin seperti yang ada di China, Vietnam,
Singapura, maka mungkin role dari vaksin tidak sepenting yang kita hadapi
sekarang. Lihat bagaimana negara seperti Australia proses vaksinnya relatif
lambat karena mereka mempu membuat kasusnya sangat kecil, Singapura
zero cases sekarang, proses vaksinnya bisa lambat. Tetapi dalam kasus di
Indonesia protokol kesehatan enforcement-nya masih sangat sulit, maka hal
tersebut akan sangat tergantung kepada vaksin. Di dalam konteks vaksin,
Indonesia adalah 10 besar negara dengan vaksin tertinggi, di antara negara
non-produsen, kita empat besar.
▪ Bahwa ada persoalan sekarang karena ada risiko dari gelombang ketiga, maka
semua negara mengatakan mereka tidak lagi mau mengekspor vaksinnya
karena untuk mengantisipasi kebutuhan domestiknya. Di dalam konteks ini,
maka ada persoalan, kalau persediaan vaksin terbatas, maka pemulihan
ekonomi juga akan terbatas. Karena itulah role dari fiskal stimulus menjadi
sangat penting untuk memastikan, untuk men-secure bahwa vaksinnya ada.
262
▪ Bahwa Ahli menunjukkan kalau berbicara mengenai fiskal defisit, sebetulnya
angka 6,1%, buat Indonesia hal tersebut relatif kecil, dibandingkan dengan
Filipina 7,6%, China apalagi bila dibandingkan dengan Australia 10,6%,
Singapura 13,9%, dan Amerika 15,2% dari GDP.
▪ Bahwa ahli sebagai ekonom, seringkali mengadakan semacam webinar
dengan investor. Pertanyaan mereka yang selalu muncul adalah apakah Anda
yakin cukup 6,1%? Karena yang dibutuhkan adalah stimulus di dalam skala
yang masif. Lima dari fiscal policy. Di seluruh dunia pada tahun 2020 adalah
whatever it takes, lakukan apapun yang harus dilakukan agar penyelamatan
nyawa dan penyelamatan ekonomi bisa terjadi.
▪ Bahwa Joe Biden dengan programnya mengeluarkan US$1,9 triliun,
Singapura dengan program fiskal stimulusnya, Indonesia 6,1% relatif kecil.
▪ Bahwa pertanyaannya adalah mengapa kita perlu ekspansi fiskal? Ini adalah
sesuatu yang dilakukan secara teknis, sebuah simulasi di dalam modeling.
▪ Bahwa ada dua pilihan di sini, apakah pemerintah pertama kali harus
mendorong produksi investasi? Karena logikanya kalau produksi berjalan,
investasi naik, kemudian perusahaan akan hire tenaga kerja, orang dapat
income, kemudian bisa belanja. Atau yang harus diberikan pertama adalah
mendorong konsumsi. Dikasih uang orang belanja, kemudian ada belanja, ada
permintaan, maka ketika ada permintaan, perusahaan merespons.
▪ Bahwa dari simulasi yang Ahli lakukan, jika investasi dinaikkan, maka
konsumsi rumah tangga itu akan naik. Tetapi bila orang diberikan uang dalam
bentuk cash transfer, maka diapun melakukan belanja, maka investasi akan
merespons.
▪ Bahwa tingkat bunga dari Bank Indonesia sudah diturunkan, mungkin terendah
di dalam sejarah kita, tetapi investasi tidak naik. Mengapa investasi tidak naik?
Jadi sudah dapat kredit, tetapi tidak diambil. Mengapa ini dilakukan oleh
perusahaan? Mereka mengatakan, “Untuk apa saya ambil uangnya kalau yang
beli barang saya enggak ada.” Saya produksi barang dan berakhir sebagai
stok. Stok itu adalah cost. Saya butuh gudang, saya butuh apa-apa, yang beli
enggak ada. Akibatnya yang menjelaskan kenapa pertumbuhan kredit
mengalami penurunan karena permintaannya tidak ada. Karena itu, yang
pertama kali harus dilakukan di dalam pemulihan ekonomi itu adalah fiskal
stimulus sebagai pengungkit. Caranya dengan memperluas BLT kelas
263
menengah bawah. Bahkan Ahli mengatakan bahwa perluasannya harus lebih
besar lagi sebetulnya. Kita enggak tidak bicara mengenai 600.000 tetapi
mungkin kita harus bicara dengan angka yang relatif sedikit lebih tinggi
walaupun harus selalu berada di bawah upah minimum. Karena kalau BLT-nya
sebesar upah minimum, maka orang tidak kerja, dia hanya akan tinggal di
rumah menjadi pemalas. Tetapi mungkin bisa diperluas.
▪ Bahwa yang kedua adalah program kesehatan. Kita hanya bisa mengatasi
pandemi kalau vaksin gratis. Mungkin kita harus bicara mengenai PCR yang
mungkin masih relatif mahal, ini yang harus kita pikirkan. Kalau permintaan
sudah ada, baru kita bicara mengenai penjaminan kredit, program yang
dilakukan oleh pemerintah sekarang, subsidi bunga, dan sebagainya.
3) Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M. Hum.
▪ Pertama, Wewenang Presiden untuk melakukan diskresi dengan penetapan
Perppu. Norma-norma konstitusional dalam UUD Negara RI 1945 disusun
untuk dilaksanakan untuk mewujudkan ketertiban hukum dan kepastian hukum
serta dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan negara dalam keadaan
stabil/normal. Hal yang sama juga berlaku untuk pengaturan yang terdapat
dalam
norma
Hukum
Administrasi
Negara
umum
(algemene
wet
bestuursrecht) yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan serta implementasinya dimaksudkan untuk
mewujudkan ketertiban hukum dan kepastian hukum serta dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan dalam keadaan negara yang stabil/normal.
▪ Kehidupan kenegaraan yang dinamis dan berbagai permasalahan sosial,
politik, hukum, kesehatan, serta berbagai faktor dalam kehidupan bangsa dan
negara bisa saja menyebabkan terjadinya keadaan krisis atau darurat (extra-
ordinary), yang kiranya harus dihadapi/ditangani juga dengan cara-cara yang
bersifat darurat (extra-ordinary). Hal itulah yang menjadi pertimbangan bagi
pembentuk UUD Negara RI 1945 mengatur kewenangan untuk menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Sehubungan
dengan Perppu, Pasal 22 UUD Negara RI 1945 mengatur bahwa: (1) Dalam
hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan
pemerintah sebagai pengganti undang-undang; (2) Peraturan pemerintah itu
harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan
yang berikut; dan (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan
264
pemerintah itu harus dicabut. Pasal 11 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah
melalui UU Nomor 15 Tahun 2019 mengatur bahwa materi muatan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-
Undang. Pasal 1 angka 4 UU Nomor 12 Tahun 2011 juga mendefinisikan
bahwa Peraturan Pemerintah Penggati Undang-Undang merupakan Peraturan
Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal
kegentingan yang memaksa.
▪ Kewenangan pembentukan Perpu oleh Presiden sebagaimana diatur pada
Pasal 22 UUD Negara RI 1945 tersebut merupakan kewenangan atributif yang
diberikan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan yang didasarkan atas
kewenangan diskresi secara konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD
Negara RI 1945. Penetapan Perppu didasarkan atas pertimbangan subyektif
Presiden mengacu pada parameter objektif dalam penyelenggaraan
pemerintahan. Parameter objektif untuk penggunaan kewenangan diskresi
konstitusional tersebut pernah diberikan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi
RI Nomor 138/PUU-VII/2009, yang terdiri dari: (1). Karena adanya kebutuhan
mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan
Undang-Undang; (2). Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada sehingga
terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya Undang-Undang yang saat
ini ada; dan (3). Kondisi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan
cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa yang memerlukan
waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu
kepastian untuk diselesaikan.
▪ Peraturan yang ditetapkan untuk menyelenggarkan kegiatan negara dan
pemerintahan dalam keadaan darurat itu pada hakikatnya merupakan “martial
law” atau “emergency legislation”. Jika dipandang dari segi isinya peraturan
tersebut merupakan legislative act atau Undang-undang, tetapi karena
keadaan darurat tidak memungkinkan untuk membahasnya bersama-sama
dengan parlemen (DPR). Presiden selaku kepala pemerintahan (the chief of
executive) menetapkannya secara sepihak didasarkan atas pertimbangan
subyektif dan obyektif tanpa didahului oleh persetujuan parlemen (DPR) yaitu
dalam bentuk peraturan khusus yang disebut “martial law”, “emergency law”,
atau “emergency legislation”.
265
▪ Perpu ditetapkan sehubungan dengan adanya keadaan genting yang
memaksa. Pengertian “kegentingan yang memaksa” sebagai suatu keadaan
darurat dan tidak hanya terbatas pada ancaman bahaya atas keamanan,
keutuhan negara, atau ketertiban umum. Dalam prakteknya dapat
dikategorikan sebagai kegentingan yang memaksa, misalnya krisis di bidang
ekonomi, bencana alam, ataupun keadaan yang memerlukan pengaturan lain
setingkat Undang-undang. Jadi, pangertian “hal ihwal kegentingan yang
memaksa” bukan hanya dimaknai sebagai keadaan mendesak, tetapi dapat
diartikan lebih luas dari sekedar keadaan bahaya (Jimly Asshiddiqie, Pokok-
Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, hal. 355). Bahkan, jika
mengacu S.E Viner, yang dikutip oleh Jimly Asshiddiqie, ukuran untuk
menetapkan Perppu juga lebih longgar, karena walaupun tidak terdapat
keadaan darurat, tetapi ada kepentingan internal pemerintahan, sudah
memenuhi syarat untuk dapat ditempuh dengan penerbitan Perpu sebagai
landasan hukum.
▪ S.E Viner membedakan keadaan darurat ke dalam (3) tiga kategori yaitu:
a. Keadaan darurat karena perang (State of War, atau State of Defence), yaitu
keadaan perang bersenjata; b. Keadaan darurat karena ketegangan (State of
Tension) termasuk pengertian bencana alam ataupun ketegangan sosial
karena peristiwa politik; c. Keadaan darurat karena kepentingan internal
pemerintahan yang memaksa (innere notstand). Meskipun tidak terdapat
keadaan darurat, tetapi ada kepentingan internal pemerintahan, maka, sudah
dapat dilakukan penerbitan Perpu sebagai landasan hukum.
▪ Ditinjau dari perspektif teori Hukum Administrasi Negara, konsep mengenai
diskresi tersebut jika mengacu pada pendapat NM. Spelt dan JBJM Ten Berge
dalam buku “Inleiding Het Vergunningsrecht”, diskresi (freies ermessen)
pemerintah dibedakan menjadi 2 (dua) kategori kebebasan, yaitu: kebebasan
kebijaksanaan (beleidsvrijheid) dan kebebasan penilaian (beordelingsvrijheid).
Kebebasan kebijaksanaan (beleidsvrijheid) terdapat manakala peraturan
perundang-undangan
memberikan
wewenang
tertentu
kepada
organ
pemerintah, namun organ pemerintah tersebut bebas untuk menggunakan
atau tidak menggunakannya, meskipun pada kondisi tertentu syarat-syarat
penggunaannya telah terpenuhi secara sah. Sedangkan kebebasan penilaian
(beordelingsvrijheid) terdapat manakala menurut hukum organ pemerintah
266
diberikan kewenangan untuk menilai secara mandiri dan eksklusif terpenuhi
atau tidaknya secara sah syarat-syarat penggunaan wewenang. Pada
hakikatnya, wewenang diskresi penetapan Perpu lebih mendekati kategori
kebebasan kebijaksanaan (beleidsvrijheid) sejak telah adanya Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.
▪ Dalam perspektif norma Hukum Administrasi Negara umum (algemene wet
bestuursrehct), kewenangan diskresi juga diatur dalam UU Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 1 angka 9 UU Nomor 30
Tahun 2014 mengatur pengertian diskresi adalah Keputusan dan/atau
Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan
untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan
pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan
pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya
stagnasi pemerintahan.
▪ Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 mengatur tujuan penggunaan
diskresi pejabat pemerintahan yang meliputi: a. melancarkan penyelenggaraan
pemerintahan; b. mengisi kekosongan hukum; c. memberikan kepastian
hukum; dan d. mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna
kemanfaatan dan kepentingan umum. Jika mengacu pada latar belakang dan
pertimbangan penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disetujui
DPR dan diundangkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 yang menjadi obyek
permohonan pengujian dari para pemohon, kiranya telah memenuhi tujuan dari
penggunaan diskresi pemerintahan. Hal itu sebagaimana terlihat dari
pertimbangan hukum dari UU Nomor 2 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa:
(a). bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang
dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization)
sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia,
termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan
telah menimbulkan korban jiwa, serta kerugian material yang semakin besar,
sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan
masyarakat; (b). bahwa implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan
ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja
negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah
267
untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional,
dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social
safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan
masyarakat yang terdampak; (3). bahwa implikasi pandemi Corona Virus
Disease 20l9 (COVID-19) telah berdampak pula terhadap memburuknya
sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas
ekonomi domestik sehingga perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk melakukan tindakan
antisipasi (forward looking) dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan;
(d). bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, Pemerintah dan lembaga terkait perlu segera mengambil
kebijakan dan langkah-langkah luar biasa dalam rangka penyelamatan
perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan melalui berbagai
kebijakan
relaksasi
yang
berkaitan
dengan
pelaksanaan
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) khususnya dengan melakukan
peningkatan belanja untuk kesehatan, pengeluaran untuk jaring pengaman
sosial (social safety net), dan pemulihan perekonomian, serta memperkuat
kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan; (e). bahwa kondisi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, telah
memenuhi parameter sebagai kegentingan memaksa yang memberikan
kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang- Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (f). bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf e, serta guna memberikan landasan hukum yang
kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan
langkah-langkah tersebut dalam waktu yang sangat segera, perlu menetapkan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
tentang
Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Konsiderasi tersebut kiranya telah
menunjukkan dipenuhinya asas kecermatan (the principle of carefullness),
asas motivasi dari kebijakan pejabat pemerintahan (the principle of motivation),
268
kebijaksanaan (sapientia), asas penyelenggaraan kepentingan umum, asas
kehati-hatian dan kewajiban untuk memberikan argumentasi dari kebijakan
yang diambil oleh pejabat pemerintahan (cq Presiden RI) (the duty to give
reasons).
Gambar 1
Konstruksi Pemikiran Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2020 (Lampiran UU
Nomor 2 Tahun 2020
▪ Kedua, wewenang Pemerintah yang menetapkan perubahan postur APBN
melalui Perpres dan pelebaran defisit anggaran karena perlunya fleksibilitas
untuk menghadapi kondisi akibat pandemi Covid-19. UU Nomor 2 Tahun 2020
telah memberikan seperangkat wewenang (bevoegdheiden) kepada
Pemerintah untuk menetapkan kebijakan keuangan negara dan kebijakan
stabilitas sistem keuangan (vide Pasal 1 ayat 3), Pemerintah diberikan
wewenang untuk (vide Pasal 2 ayat (1)): a. menetapkan batasan defisit
anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. melampaui 3 % (tiga persen)
dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan/atau untuk menghadapi ancaman yang
membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan
paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022; 2. sejak Tahun
Anggaran 2023 besaran defisit akan kembali menjadi paling tinggi sebesar 3%
(tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB); dan 3. penyesuaian besaran
defisit sebagaimana dimaksud pada angka 1 menjadi sebagaimana dimaksud
Penetapan Perppu "dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa"
Diskresi
Konstitusional
(Pasal 22 UUD Negara RI
1945)
Landasan Perppu No. 1
Tahun
2020
(Lampiran
UU No. 2 Tahun 2020)
kebebasan kebijaksanaan (beleidsvrijheid)
Syarat
Obyektif
Diskresi
konstitusional
Penetapan
Perppu
dalam
Putusan MK
No. 138/PUU-VII/2009.
kebebasan kebijaksanaan
(beleidsvrijheid) dalam
pertimbangan penetapan
Perppu No. 1 Tahun 2020
Landasan prinsip Perppu No. 1 Tahun
2020
Asas
kecermatan
(the
principle
of
carefullness),
asas
motivasi
dari
kebijakan pejabat pemerintahan (the
principle of motivation), kebijaksanaan
(sapientia),
asas
penyelenggaraan
kepentingan umum, asas kehati-hatian
dan
kewajiban
untuk
memberikan
argumentasi
dari
kebijakan
yang
diambil oleh pejabat pemerintahan (cq
Presiden
RI)
(the
duty
to
giving
reasons)
269
pada angka 2 dilakukan secara bertahap; b. melakukan penyesuaian besaran
belanja wajib (mandatory spending) sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan terkait; c. melakukan pergeseran anggaran
antarunit organisasi, antarfungsi, dan/atau antarprogram; d. melakukan
tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN), yang anggaran untuk membiayai pengeluaran
tersebut belum tersedia atau tidak cukup tersedia, serta menentukan proses
dan metode pengadaan barang /jasa; e. menggunakan anggaran yang
bersumber dari: 1. Sisa Anggaran Lebih (SAL); 2. dana abadi dan akumulasi
dana abadi pendidikan; 3. dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu;
4. dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum; dan/atau dana yang berasal
dari pengurangan Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara
(BUMN); f. menerbitkan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah
Negara dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Corona
Virus Disease 20I9 (COVID-l9) untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia, Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), investor korporasi, danf atau investor ritel; g.
menetapkan sumber-sumber pembiayaan Anggaran yang berasal dari dalarn
danf atau luar negeri; h. memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin
Simpanan; i. melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk
kegiatan
tertentu
(refocussing),
penyesuaian
alokasi,
dan/atau
pemotongan/penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana
Desa, dengan kriteria tertentu; j. memberikan hibah kepada Pemerintah
Daerah; dan/atau k. melakukan penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi
dokumen di bidang keuangan negara.
▪ Guna melaksanakan wewenang pemerintahan yang diatribusikan oleh Perppu
Nomor 1 Tahun 2020 (UU Nomor 2 Tahun 2020) tersebut sementara UU APBN
yang ada sebagai dasar pembiayaan kebijakan di bidang keuangan tersebut
adalah UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN Tahun 2020 yang
pelaksanaannya didasarkan Pepres Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian
APBN Tahun 2020. Maka, diperlukan dasar hukum untuk menyesuaikan bagi
dasar pembiayaan kebijakan keuangan berdasarkan Perpres Nomor 1 Tahun
2020 tersebut Pemerintah di ranah operasional dengan mengacu pada Perppu
Nomor 1 Tahun 2020 (UU Nomor 2 Tahun 2020) perlu diberikan kewenangan
untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan UU APBN melalui perubahan
270
postur dan/atau rincian APBN. Pasal 12 ayat (2) Perpu Nomor 1 Tahun 2020
kemudian memberikan delegasi kewenangan pengaturan operasional
terhadap pemerintah untuk melakukan perubahan postur dan/atau rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka
pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkahlangkah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Presiden.
▪ Dasar wewenang perubahan postur dan/atau rincian APBN tersebut tetap
mengacu pada prinsip negara hukum yaitu: (1). Perubahan postur dan/atau
rincian APBN tersebut lahir berdasarkan kewenangan diskresi konstitusional
berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (UU Nomor 2 Tahun 2020); (2).
Perubahan postur itu dilakukan berdasarkan produk hukum yang setara
dengan kewenangan pengaturan mengenai rincian APBN berdasarkan
Peraturan Presiden; (3). Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN tetap
dilakukan
melalui
sistem
pertanggungjawaban
pelaksanaan
APBN
sebagaimana diatur pada Pasal 30 UU Nomor 17 Tahun 2003. Hal ini
disebabkan atas alasan: (1). Dalam keadaan darurat diperlukan kecepatan
bertindak untuk mengatasi kondisi darurat secara cepat dan tepat tanpa
meninggalkan landasan negara hukum (asas rechtsmatigheid van het
bestuur); (2). Perubahan postur APBN dan/atau rincian APBN berada di ranah
kewenangan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan prinsip fleksibilitas
APBN dalam rangka menghadapi kondisi darurat. Justru disinilah esensi dari
penggunaan wewenang diskresi konstitusional sebagai landasan dari
penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 (UU Nomor 2 Tahun 2020). Hal itulah
yang menjadi argumentasi mengenai dikeluarkannya Pepres Nomor 54 Tahun
2020 tentang Perubahan Postur dan APBN Tahun Anggaran 2020 guna
melaksanakan Pasal 12 ayat (2) Perpu Nomor 1 Tahun 2020 (UU Nomor 2
Tahun 2020).
▪ Perubahan postur APBN dan/atau rincian APBN melalui Perpres Nomor 54
Tahun 2020 dengan demikian memenuhi asas negara hukum karena
didasarkan wewenang pengaturan melalui Pasal 12 ayat (2) Perpu Nomor 1
Tahun 2020 (UU Nomor 2 Tahun 2020) dan sekaligus merupakan landasan
hukum (legal framework) bagi diskresi kebijakan implementasi APBN dalam
271
kondisi darurat bencana non alam Covid-19. Kondisi ini dapat digambarkan
berikut ini.
▪
Gambar 2
Perbandingan Kebijakan Rincian APBN Dalam Kondisi Normal dan Darurat
▪ Mengingat landasan faktual yang dihadapi negara di masa Pandemi Covid-19
adalah keadaan memaksa atau di luar keadaan normal, tindakan
pemerintahan juga dilakukan berlandaskan pada cara-cara yang luar biasa
(extraordinary) dengan tujuan melindungi kepentingan umum (public interest).
Oleh karena itu, negara kemudian menetapkan secara khusus masa waktu,
prosedur dan syarat, serta subtansi tertentu dalam melaksanakan situasi
darurat dengan mengesampingkan beberapa ketentuan yang berlaku umum
pada situasi normal. Upaya mengesampingkan beberapa ketentuan yang
berlaku umum tersebut bukan dimaksudkan untuk diberlakukan secara terus
menerus, sehingga menjadi peraturan regular. Namun, sebagai peraturan
yang akan diberlakukan pada masa yang ditentukan pada peraturan tersebut
disertai dengan syarat dan prosedur, serta subtansi pelaksanaannnya secara
khusus.
▪ Ditinjau dari perspektif hukum administrasi negara, pemberlakuan secara
khusus peraturan perundang-undangan dalam keadaan darurat menjadi sah
(rechtsmatig) sejauh memenuhi landasan faktual yang memadai dan negara
Dalam Kondisi
Normal
UU No. 20 Tahun 2019
tentang APBN Tahun
2020
Perpres No. 78 TAhun
2019 tentang Rincian
APBN
Dalam Keadaan
Darurat
Perppu No. 1 Tahun
2020 (UU No. 2 Tahun
2020)
Perpres No. 54 Tahun
2020 sebagai landasan
Perubahan Postur
dan/atau Rincian APBN
272
memprioritaskan kemanfaatan umum (doelmatigheid) yang diperoleh bagi
masyarakat dengan penerapan peraturan yang bersifat darurat tersebut.
Dengan demikian, keadaan darurat tetap harus dipahami dalam konteks
pandangan yang sesuai dengan landasan faktual yang terjadi pada saat
keadaan darurat dan tidak menggunakan parameter dan indikator keadaan
normal.
▪ Lahirnya Perpu Nomor 1 Tahun 2020 (UU Nomor 2 Tahun 2020)
sesungguhnya
juga
berkaitan
dengan
upaya
untuk
mengefektifkan
implementasi berbagai ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 guna
mendukung upaya mengatasi kondisi darurat kesehatan dan ekonomi akibat
Pandemi Covid 19 yang tidak dapat dipisahkan dari berbagai kebijakan
pemerintah yang lain dalam upaya penanganan kondisi darurat bencana non
alam itu.
▪ Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Masyarakat
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Keppres Nomor 11 Tahun 2020
menyebutkan dua hal pokok: (1) Menetapkan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat dan (2) Menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) di lndonesia yang wajib dilakukan upaya
penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sifat kedaruratan masyarakat sebagai landasan kebijakan penanganan Covid-
19 diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
sebagai regulasi sektoral yang sudah mengatur sistem penanganan kondisi
kedaruratan masyarakat berdasarkan seperangkat kriteria, metode dan proses
dalam pelaksanaan kebijakan terkait.
▪ Selain itu, juga berkaitan dengan Keppres RI Nomor 12 Tahun 2020 Tentang
Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-
19) Sebagai Bencana Nasional dengan rujukan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Berbagai kebijakan tersebut
membutuhkan dukungan dana yang sangat besar dan membutuhkan langkah-
langkah pengambilan kebijakan yang cepat dan tepat, misalnya untuk
pembelian Alat Pelindung Diri (APD) terutama bagi para tenaga medis,
pembangunan/perbaikan fasilitas pelayanan kesehatan, dukungan obat-
obatan,
penggalian
sumber-sumber
pembiayaan,
relaksasi
sejumlah
273
penerimaan negara baik dari pajak (tax income) maupun non pajak (non tax
income) dengan karakter bencana non alam Pandemi Covid-19, refocussing
dan realokasi anggaran dalam APBN, dan seterusnya.
▪ Keadaan darurat negara atau staat van oorlog en beleg (SOB) bisa
menyebabkan
instrumen-instrumen
negara
tidak
dapat
berfungsi
sebagaimana mestinya. Dalam hukum administrasi negara, keadaan darurat
negara harus ditetapkan kepala pemerintahan, baik penetapan awal dan akhir
waktu darurat, sebagai kehendak pemerintahan kepada warga masyarakat
dan seluruh pihak atas situasi yang luar biasa. Penetapan keadaan darurat
sebagai kepala pemerintahan dimaksudkan untuk melindungi kepentingan
umum dan menjelaskan cara pemerintahan bekerja dalam situasi negara
darurat.
▪ Salah satu sektor yang paling terdampak secara siginifikan dengan adanya
kondisi darurat kesehatan akibat penyebaran Covid-19 adalah sektor
keuangan negara dan perekonomian makro nasional, yang sangat bergantung
pada
asumsi
makro
yang
dapat
diperkirakan.
Adanya
keadaan
darurat akibat penyebaran Covid-19 menyebabkan beberapa asumsi makro
yang termuat dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) harus
berubah mengikuti kondisi perekonomian global. Antisipasinya adalah dengan
menetapkan kebijakan keuangan negara dan perekonomian negara yang
sejalan dengan kondisi tersebut (asas fleksibilitas). Keadaan darurat negara
ditinjau dari Hukum Administrasi Negara dianggap sebagai keadaan memaksa
negara untuk mengambil tindakan kepemerintahan yang perlu dilakukan guna
mencapai tujuan yang lebih besar dan lebih diprioritaskan guna melindungi
kepentingan umum (bestuurszorg).
▪ Perpu Nomor 1 Tahun 2020 (UU Nomor 2 Tahun 2020) dimaksudkan sebagai
jalan darurat di bidang keuangan negara guna merespons secara cepat
ancaman bahaya Covid-19 di berbagai sektor. Berdasarkan alasan itu, Perppu
Nomor 1 Tahun 2020 mengatur sejumlah kebijakan darurat. Pertama,
menyangkut obyeknya, diatur kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem
keuangan di bidang pendapatan negara termasuk di bidang perpajakan,
belanja negara termasuk di bidang keuangan daerah, dan pembiayaan. Kedua,
menyangkut subyeknya, diatur peranan dan interaksi antar aktor kebijakan di
bidang fiskal dan moneter yaitu Pemerintah, Pemerintah Daerah, Bank
274
Indonesia, OJK, KSSK dan Lembaga Penjamin Simpanan. Ketiga, dalam
menghadapi pandemi Covid-19 kebijakan yang dilakukan pemerintah sesuai
dengan keadaan yang dihadapi tidak hanya menyangkut persoalan
pengeluaran anggaran negara, namun juga menyangkut relaksasi dan
mengatur fleksibilitas/penundaan penerimaan negara baik yang bersumber
dari pajak maupun non pajak dan keempat, dalam mengatasi dampak sosial
dan ekonomi akibat pandemi Covid-19 juga diperlukan sinergi kebijakan aktor-
aktor kebijakan di bidang fiskal dan keuangan. Sehingga, keberadaan Perppu
Nomor 1 Tahun 2020 juga diperlukan untuk lebih mengefektifkan implementasi
Pasal 21 UU Nomor 17 Tahun 2003 yang mengharuskan adanya koordinasi
antara Pemerintah dengan Bank Sentral.
▪ Ketiga, perbandingan pengaturan dan tata kelola keuangan negara di negara
lain dalam menghadapi pandemi Covid-19. Menghadapi dampak ekonomi
akibat Pandemi Covid-19, defisit anggaran Amerika Serikat (AS) sempat
melesat 218 persen menjadi US$3,1 triliun hingga akhir September 2020.
Kenaikan itu terjadi karena pembengkakan belanja untuk membantu
perekonomian di tengah pandemi Covid-19. Guna menutup pelebaran defisit,
utang pemerintah AS meningkat menjadi US$26,9 triliun. Angka itu lebih besar
dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) negeri Paman Sam yang susut pada
kuartal II lalu ke level di bawah US$20 triliun. Presiden Amerika Serikat (AS)
Donald Trump menandatangani perpanjangan satu minggu dari anggaran
yang kedaluwarsa untuk menghindari penutupan pemerintah (government
shutdown). Kebijakan perpanjangan anggaran ini juga guna memberikan lebih
banyak waktu untuk pembicaraan terpisah tentang bantuan penanganan virus
corona baru di AS dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran yang
menyeluruh.
▪ Jerman pada bulan Maret 2020 juga sempat meluncurkan anggaran darurat
yang bertujuan untuk mengendalikan kerugian negara akibat Pandemi Covid-
19. Pemerintah Jerman juga sempat mengalokasikan dana hingga € 750 miliar
atau sekitar RP 13 ribu triliun yang dapat dibelanjakan untuk menutupi kerugian
sebagai akibat dari pandemi Covid-19. Jumlah itu hampir dua kali lipat dari
keseluruhan anggaran tahun 2020 yang sebelumnya disetujui pemerintah
federal Jerman. Bagian paling penting dari anggaran darurat ini adalah
275
mengatasi peningkatan biaya pengeluaran perawatan kesehatan yang lebih
dari € 3 miliar atau sekitar Rp. 53 triliun.
▪ Pemerintah Italia menggunakan skema “anggaran lebih” untuk melawan virus
corona agar tidak berdampak pada perekonomian negara tersebut.
Pemerintah Italia juga menggunakan fleksibilitas anggaran guna mengatasi
dampak ekonomi Pandemi Covid-19. Pemerintah Italia juga meningkatkan
target defisit anggaran tahun 2020 ini menjadi 2,5 persen dari 2,2 persen saat
ini.
▪ Di Perancis ada anggaran pemerintah yang disebut “dana solidaritas”.
Anggaran ini digunakan untuk membantu perusahaan dan para pekerjanya.
Setidaknya, Prancis mengucurkan total anggaran darurat sebesar € 45 miliar
atau sekitar Rp 765 triliun (dengan kurs Rp 17 ribu). Mereka mengatakan ada
€ 2 miliar atau sekitar Rp 34 triliun yang akan dibagikan ke perusahaan,
khususnya bagi perusahaan yang 70% aktivitasnya berhenti sebagai dampak
Pandemi Covid-19.
▪ Berbagai kebijakan penganggaran di berbagai negara tersebut yang
dimaksudkan
guna
penanganan
Pandemi
Covid-19
memperlihatkan
digunakannya langkah-langkah darurat melalui kebijakan penganggaran di
berbagai negara tersebut. Cara-cara yang ditempuh bisa berbeda-beda
variasinya, seperti di AS melalui perpanjangan anggaran yang kadaluarsa,
Jerman menggunakan skema anggaran darurat, Italia menggunakan skema
anggaran lebih dan Perancis juga menggunakan kebijakan penganggaran
darurat guna penanganan dampak ekonomi Pandemi Covid-19. Kebijakan
keuangan yang bersifat darurat melalui Perpu Nomor 1 Tahun 2020 (UU
Nomor 2 Tahun 2020) yang dilaksanakan oleh Pemerintah RI merupakan
bagian dari strategi global untuk menangani dampak Pandemi Covid-19 secara
sistematis, komprehensif dan berkelanjutan. Maka, justifikasi teoretik
konstitusional bagi kebijakan melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (UU Nomor
2 Tahun 2020) sesungguhnya merupakan langkah solidaritas semesta guna
mengatasi secara efektif dampak Pandemi Covid 19 yang menimbulkan situasi
kedaruratan global dan nasional yang memerlukan kebijakan extraordinary
dalam menanganinya.
▪ Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut. Pertama,
Kewenangan pembentukan Perppu oleh Presiden sebagaimana diatur pada
276
Pasal 22 UUD Negara RI 1945 tersebut merupakan kewenangan atributif yang
diberikan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan yang didasarkan atas
kewenangan diskresi secara konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD
Negara RI 1945. Penetapan Perppu didasarkan atas pertimbangan subyektif
Presiden mengacu pada parameter obyektif dalam penyelenggaraan
pemerintahan. Kedua, dasar wewenang perubahan postur dan/atau rincian
APBN berdasarkan Pepres Nomor 54 Tahun 2020 tetap mengacu pada prinsip
negara hukum, yaitu: (1). Perubahan postur dan/atau rincian APBN tersebut
lahir berdasarkan kewenangan diskresi konstitusional berdasarkan Perppu
Nomor 1 Tahun 2020 (UU Nomor 2 Tahun 2020); (2). Perubahan postur itu
dilakukan berdasarkan produk hukum yang setara dengan kewenangan
pengaturan mengenai rincian APBN berdasarkan Peraturan Presiden; (3).
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN tetap dilakukan melalui sistem
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN sebagaimana diatur pada Pasal 30
UU Nomor 17 Tahun 2003. Dan ketiga, berbagai kebijakan penganggaran di
berbagai negara sebagaimana telah diuraikan di atas yang dimaksudkan guna
penanganan Pandemi Covid-19, semua memperlihatkan digunakannya
langkah-langkah darurat melalui kebijakan penganggaran di berbagai negara.
Kebijakan keuangan negara yang bersifat darurat melalui Perpu Nomor 1
Tahun 2020 (UU Nomor 2 Tahun 2020) yang dilaksanakan oleh Pemerintah RI
merupakan bagian dari strategi global untuk menangani dampak Pandemi
Covid-19 secara sistematis, komprehensif dan berkelanjutan. Maka, justifikasi
teoretik konstitusional bagi kebijakan melalui Perpu Nomor 1 Tahun 2020 (UU
Nomor 2 Tahun 2020), sesungguhnya merupakan langkah solidaritas semesta
guna mengatasi secara efektif dampak Pandemi Covid 19 yang menimbulkan
situasi kedaruratan global dan nasional yang memerlukan kebijakan.
4) Chandra M. Hamzah, S.H.
Pemaknaan Kerugian Negara
Dalam Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020, terdapat ketentuan yang
berbunyi sebagai berikut:
“Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK
dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk
kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk
kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan
stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional,
277
merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian
dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.”
Terhadap ketentuan tersebut, dapat Ahli sampaikan bahwa rumusan seperti yang
terdapat dalam Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 bukanlah hal baru. Pasal
28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan
Penanganan Krisis Sistem Keuangan (“UU Krisis Sistem Keuangan”) memiliki
kemiripan dalam rumusan pasalnya, sebagai berikut:
Pasal 28 ayat (1) UU Krisis Sistem Keuangan
“Selisih kurang antara dana hasil penjualan Bank Perantara ditambah hasil
likuidasi Bank Sistemik yang telah ditangani permasalahannya dan dana
yang dikeluarkan Lembaga Penjamin Simpanan untuk penanganan
permasalahan
Bank
Sistemik,
merupakan
biaya
penanganan
permasalahan Bank Sistemik bagi Lembaga Penjamin Simpanan dan
bukan merupakan kerugian keuangan negara.”
Penjelasan Pasal 28 ayat (1) UU Krisis Sistem Keuangan:
“Cukup jelas”
Frasa “kerugian negara” setidaknya ditemukan dalam 3 (tiga) undang-undang
lainnya, yaitu:
1. Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan
Negara (“UU Perbendaharaan Negara”)
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga,
dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat
perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”
2. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan
Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”)
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga,
dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat
perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”
3. Bagian I Umum Penjelasan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), sebagai berikut:
Paragraf kedua:
“Di tengah upaya pembangunan nasional di berbagai bidang, aspirasi
masyarakat untuk memberantas korupsi dan bentuk penyimpangan
lainnya semakin meningkat, karena dalam kenyataan adanya
perbuatan korupsi telah menimbulkan kerugian negara yang
sangat besar yang pada gilirannya dapat berdampak pada timbulnya
krisis di berbagai bidang.”
Dalam UU Perbendaharaan Negara dan UU BPK, dalam pengertian frasa
“kerugian negara/daerah”, sudah terkandung unsur “perbuatan melawan hukum”,
sudah terkandung sifat jahat dari perbuatan tersebut.
278
Sedangkan pada UU Tipikor, dalam pengertian frasa “kerugian negara” belum
terkandung unsur “melawan hukum”, belum terkandung sifat jahat dari perbuatan
tersebut. Perbuatan korupsi-nya yang mengandung unsur melawan hukum,
bukan kerugian negaranya.
Selain dapat disimpulkan berdasarkan Bagian I Penjelasan Umum Atas UU
Tipikor sebagaimana telah dikutip pada butir 3 di atas, hal ini juga dapat dilihat
dalam rumusan delik pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sebagai berikut:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana
penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling
sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Perbuatan yang dikategorikan sebagai suatu tindak pidana dalam UU Tipikor
adalah ”perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
secara melawan hukum”. Sedangkan, kerugian negara adalah sebagai akibat
dari perbuatan (melawan hukum) dimaksud.
Jadi, dalam sudut pandang UU Tipikor, “kerugian negara” yang disebabkan
perbuatan korupsi (melawan hukum) saja yang merupakan suatu tindak pidana.
Konsekuensinya, terdapat dua kategorisasi kerugian negara, sebagaimana
diagram sebagai berikut:
Apabila menggunakan pengertian ‘’kerugian negara’’ pada UU Tipikor, maka
biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK
berdasarkan Lampiran UU 2/2020, sepanjang biaya tersebut bukan sebagai
akibat dari perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi secara melawan hukum, maka hal tersebut bukan tindak pidana
(korupsi).
Kerugian Negara
Akibat Perbuatan
Melawan Hukum
Tindak Pidana
Akibat Perbuatan
Menurut Hukum
Bukan Tindak Pidana
279
Sedangkan, apabila menggunakan pengertian ‘’kerugian negara’’ pada UU BPK
dan UU Perbendaharaan Negara, maka biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah
dan/atau lembaga anggota KSSK berdasarkan Lampiran UU 2/2020, sepanjang
biaya tersebut bukan sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum, maka hal
tersebut bukan kerugian negara.
Kewenangan BPK/BPKP Untuk Memeriksa Adanya Kerugian Negara Dalam
Pelaksanaan Lampiran UU 2/2020
Terkait dengan frasa ‘’kerugian negara’’, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”), Badan Pemeriksa
Keuangan memiliki kewenangan sebagai berikut:
Pasal 10 UU BPK:
“(1) BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang
diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai
yang dilakukan oleh bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/
Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang
menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
(2) Penilaian kerugian keuangan negara dan/atau penetapan pihak yang
berkewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan keputusan BPK.
(3) Untuk menjamin pelaksanaan pembayaran ganti kerugian, BPK berwenang
memantau:
a. penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh
Pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat
lain;
b. pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada
bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan
negara yang telah ditetapkan oleh BPK; dan
c. pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang
ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.”
Pasal 11 UU BPK:
“BPK dapat memberikan:
a. pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, Pemerintah Pusat/Pemerintah
Daerah, Lembaga Negara Lain, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik
Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, dan
lembaga atau badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
b. pertimbangan
atas
penyelesaian
kerugian
negara/daerah
yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah; dan/atau
c. keterangan
ahli
dalam
proses
peradilan
mengenai
kerugian
negara/daerah.”
Sedangkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (“Perpres BPKP”), Badan
280
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, memiliki kewenangan sebagai
berikut:
Pasal 3 Perpres BPKP
“a. …
b. …
c. …
d. …
e. pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau
kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas
penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus
penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah,
audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian
keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi;”
Sementara itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012,
Mahkamah Konstitusi mempertegas kewenangan BPK dan BPKP terkait dengan
kerugian negara sebagaimana dapat dibaca pada halaman 53 Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 sebagai berikut:
“Oleh sebab itu menurut Mahkamah, KPK bukan hanya dapat
berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu
tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan
instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP
dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta
bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang
sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari
pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan
kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara
dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya;”
Ketentuan Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 tidak menghilangkan
kewenangan BPK/BPKP terkait dengan kerugian negara. Oleh karena itu,
BPK/BPKP tetap dapat memeriksa adanya kerugian negara dalam pelaksanaan
UU 2/2020.
Due Process of Law Dalam Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi Terkait
Pelaksanaan Kebijakan Sesuai Lampiran UU 2/2020
Pengertian yang dianut UU BPK dan UU Perbendaharaan Negara maupun yang
dianut UU Tipikor, ada persamaan diantara ketiganya yaitu adanya unsur
‘’melawan hukum’’. Apabila terpenuhi semua unsur-unsurnya, termasuk unsur
‘’melawan
hukum’’,
maka
terhadap
pelakunya
tetap
dapat
diminta
pertanggungjawaban melalui proses hukum.
281
Terkait Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020, yang berbunyi sebagai
berikut:
“Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat
atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa
Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang
berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika
dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Bagaimana batasan itikad baik dalam prinsip hukum pidana?
Dalam hukum pidana materiil di Indonesia tidak banyak pasal yang menyebutkan
tentang “itikad baik”, begitu pula referensi terhadapnya. Hal ini dapat dipahami
karena ketentuan pidana lebih banyak mengatur tentang:
a. perbuatan/tindak pidana (unsur objektif/fisik yaitu actus reus), dan
b. sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana (unsur subjektif/mental
yaitu mens rea).
Frasa “itikad baik” ditemukan dalam Pasal 51 ayat (2) Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (“KUHPidana”), sebagai berikut:
“Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana,
kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah
diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam
lingkungan pekerjaannya.”
Pasal 51 ayat (2) KUHPidana ini terdapat dalam KUHPidana Bab III Hal-hal Yang
Menghapuskan, Mengurangi, atau Memberatkan Pidana.
Seseorang dapat dikatakan tidak beritikad baik apabila pelaku, ketika melakukan
tindak pidana, mengetahui atau sepatutnya dapat menduga bahwa perbuatan
yang dia lakukan adalah suatu kejahatan (unsur subjektif/mental yaitu mens rea).
Pasal 119 KUHPidana
“Barang siapa memberi pondokan kepada orang lain, yang diketahuinya
mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui benda-benda
rahasia seperti tersebut dalam pasal 113, padahal tidak wenang untuk itu,
atau mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui letak, bentuk,
susunan, persenjataan, perbekalan, perlengkapan mesiu, atau kekuatan
orang dari bangunan pertahanan atau sesuatu hal lain yang bersangkutan
dengan kepentingan tentara”
Pasal 187 bis KUHPidana
“Barang siapa membuat, menerima, berusaha memperoleh, mempunyai
persediaan, menyembunyikan, mengangkut atau memasukkan ke Indonesia
bahan-bahan, benda-benda atau perkakas-perkakas yang diketahui atau
selayaknya harus diduga bahwa diperuntukkan, atau kalau ada
kesempatan akan diperuntukkan, untuk menimbulkan ledakan yang
282
membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum bagi
barang, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau
pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Pasal 393 KUHPidana
“Barang siapa memasukkan ke Indonesia tanpa tujuan jelas untuk
mengeluarkan lagi dan Indonesia, menjual, menawarkan, menyerahkan,
membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagi-bagikan,
barang-barang yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa
pada barangnya itu sendiri atau pada bungkusnya dipakaikan secara palsu,
nama, firma atau merek yang menjadi hak orang lain atau untuk menyatakan
asalnya barang, nama sebuah tempat tertentu, dengan ditambahkan nama
atau firma yang khayal, ataupun pada barangnya sendiri atau pada
bungkusnya ditirukan nama, firma atau merek yang demikian sekalipun
dengan sedikit perubahan, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu
rupiah”.
Pasal 480 KUHPidana
“Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana
denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima
hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan,
menukarkan,
menggadaikan,
mengangkut,
menyimpan
atau
menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya
harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang
diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari
kejahatan.”
Dalam delik-delik di atas, dapat dikatakan tidak beritikad baik apabila seseorang
yang mengetahui atau sepatutnya dapat menduga bahwa perbuatan yang dia
lakukan adalah suatu kejahatan.
Khusus untuk Pasal 480 ke-1 KUHP, Mahkamah Agung telah menerbitkan
yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2/Yur/Pid/2018 dan 3/Yur/Pid/2018
dimana Mahkamah Agung secara konsisten menganggap bahwa tindakan-
tindakan yang dikategorikan sebagai “diketahui atau sepatutnya harus diduga
diperoleh dari kejahatan” adalah:
a. apabila sebuah barang dijual atau dibeli di bawah harga pasar/standar.
b. apabila seseorang membeli kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat-surat
kendaraan yang sah.
Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa seseorang tidak memiliki itikad baik
apabila ketika melakukan tindak pidana, mengetahui atau sepatutnya dapat
283
menduga bahwa perbuatan yang dia lakukan adalah suatu kejahatan (unsur
subjektif/mental yaitu mens rea).
Ketentuan Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 mengatur perlindungan
hukum kepada pihak tertentu. Apakah dalam suatu peraturan perundang-
undangan diperbolehkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada
pihak tertentu? Apakah ketentuan tersebut menghilangkan prinsip equality
before the law, khususnya dalam penerapan hukum pidana?
Norma yang terkandung dalam Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 tersebut
bukan hal baru dalam peraturan perundang-undangan. Tercatat ada beberapa
peraturan perundang-undangan yang mengandung norma serupa, sebagai
berikut:
a. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam
menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan
pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.”
b. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
“Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun
pidana dalam memberikan Bantuan Hukum yang menjadi tanggung
jawabnya yang dilakukan dengan iktikad baik di dalam maupun di luar
sidang pengadilan sesuai Standar Bantuan Hukum berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan/atau Kode Etik Advokat.
c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, serbagaimana sudah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 (“UU MD3”)
Pasal 57:
1) Anggota MPR mempunyai hak imunitas.
2) Anggota MPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena
pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya
baik secara lisan maupun tertulis di dalam sidang atau rapat MPR
ataupun di luar sidang atau rapat MPR yang berkaitan dengan
wewenang dan tugas MPR.
Pasal 224
1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena
pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya
baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar
rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas
DPR.
284
2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap,
tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang
semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR
dan/atau anggota DPR.
Pasal 290
1) Anggota DPD mempunyai hak imunitas.
2) Anggota DPD tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena
pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya
baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPD ataupun di luar
rapat DPD yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas
DPD.
Pasal 338
1) Anggota DPRD provinsi mempunyai hak imunitas.
2) Anggota DPRD provinsi tidak dapat dituntut di depan pengadilan
karena
pernyataan,
pertanyaan,
dan/atau
pendapat
yang
dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat
DPRD provinsi ataupun di luar rapat DPRD provinsi yang berkaitan
dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPRD provinsi.
d. Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan
Penanganan Krisis Sistem Keuangan
“Kecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, anggota Komite
Stabilitas Sistem Keuangan, sekretaris Komite Stabilitas Sistem
Keuangan, anggota sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, dan
pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas
Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan tidak dapat dituntut,
baik secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan fungsi, tugas, dan
wewenang berdasarkan Undang-Undang ini.”
e. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan
Pajak
"Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain
yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak, tidak dapat
dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan,
atau dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika dalam
melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan."
f. Pasal 6 Lampiran Undang-undang Nomor 9 tahun 2017 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun
2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan;
1) Menteri Keuangan dan/atau pegawai Kementerian Keuangan dalam
melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan akses dan
pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, tidak
dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
285
2) Pimpinan dan/ atau pegawai Otoritas Jasa Keuangan yang memenuhi
kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf a, tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau digugat
secara perdata.
3) Pimpinan dan/ atau pegawai lembaga jasa keuangan, pimpinan dan/atau
pegawai lembaga jasa keuangan lainnya, dan pimpinan dan/ atau
pegawai entitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang
memenuhi kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2), dan/atau pemberian informasi dan/atau bukti atau
keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), tidak dapat
dituntut secara pidana dan/ atau digugat secara perdata.
Terhadap norma yang tercantum dalam beberapa peraturan perundang-
undangan tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi telah melakukan pengujian
dalam beberapa putusannya, antara lain sebagai berikut:
a. Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013,
sebagai berikut:
“… bahwa ketentuan Pasal 16 UU 18/2003 harus dimaknai advokat tidak
dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan
tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien
di dalam maupun di luar sidang pengadilan;”
b. Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-XIV/2016,
sebagai berikut:
“Sesungguhnya, tanpa ada Pasal 22 UU 11/2016 ini pun pihak-pihak yang
disebut dalam ketentuan a quo memang sudah seharusnya tidak dapat
dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau
dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan
tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.”
Berdasarkan kenyataan bahwa norma tersebut kerap digunakan dalam berbagai
peraturan perundang-undangan dan kemudian juga telah diuji oleh Mahkamah
Konstitusi, maka secara politik hukum norma tersebut dapat diterima untuk
dimuat dalam suatu peraturan perundang-undangan.
Tanpa adanya norma tersebut pun, pihak-pihak terkait memang seharusnya
tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam
melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu keberadaan norma tersebut
tidak menghilangkan prinsip equality before the law.
286
5) Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
Norma yang Diuji Konstitusionalitasnya
Sebelum masuk kepada pokok pembahasan, terlebih dahulu perlu
dikemukakan bahwa terkait dengan norma yang diuji konstitusionalitasnya dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman
yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU 2/2020”) sampai
saat ini masih menjadi isu di masyarakat. Meskipun demikian, pada dasarnya
seluruh kebijakan dalam UU 2/2020 tentu dibuat dengan berbagai pertimbangan
dan assessment sebagai bentuk upaya penyelamatan masyarakat dalam situasi
Pandemi Covid-19, khususnya di bidang keuangan negara agar dapat
diimplementasikan dengan baik.
Adapun yang menjadi objek pengujian, norma yang diuji konstitusionalitasnya
dalam UU 2/2020 dapat dikatakan hampir sebagian besar dari pasal-pasal UU
2/2020. Apabila dikelompokkan berdasarkan topik, maka secara umum norma UU
2/2020 yang diuji konstitusionalitasnya meliputi perlindungan hukum dan
kepastian hukum terkait:
1. Ruang lingkup pengaturan;
2. Keuangan Daerah;
3. Perpajakan dan Kepabeanan;
4. Perubahan Postur Anggaran; dan
5. Kebijakan keuangan lainnya yang merupakan materi muatan UU 2/2020.
Alasan Permohonan
Judicial Review yang diajukan terhadap UU 2/2020 ini pada dasarnya lebih
kepada judicial review terhadap konstitusionalitas materi muatan UU 2/2020
yang dianggap tidak mencerminkan kondisi Indonesia dalam menghadapi
Pandemi Covid-19 sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut “UUD 1945”) dan berpotensi
merugikan hak-hak konstitusional Para Pemohon.
Terkait dengan materi keterangan yang akan disampaikan Ahli, pada
dasarnya merupakan materi yang seyogianya telah dikuasai oleh Majelis Hakim
287
Mahkamah Konstitusi Yang Mulia. Kemudian, sebelum masuk kepada pokok-
pokok keterangan yang akan disampaikan dalam kapasitas ahli di bidang hukum
tata negara, perlu dikemukakan bahwa Covid-19 yang dinyatakan secara resmi
oleh World Health Organization (WHO) sebagai Pandemi pada 11 Maret 2020
yang lalu, tentu merupakan kondisi yang tidak mudah bagi semua pihak, tidak
hanya bagi Indonesia, namun juga bagi negara-negara di belahan dunia lainnya.
Sebagai penyelenggara negara yang diberikan amanat oleh konstitusi untuk
melindungi hak-hak warga negara, terutama dalam menghadapi masa Pandemi
Covid-19, negara wajib mempertimbangkan langkah-langkah yang akan diambil
tentu dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak konstitusional warga negara yang
telah dijamin di dalam UUD 1945.
Oleh karena itu, terkait langkah-langkah yang diambil oleh negara sebagai
bentuk tindakan pemerintah dalam menghadapi Pandemi Covid-19 akan
mencerminkan tanggung jawab negara dalam menanggulangi Pandemi Covid-19
di Indonesia. Tentu tindakan pemerintah tersebut harus ditelaah dari beberapa
aspek:
A. Regulasi
Sebagai negara yang menjunjung supremasi hukum, UUD 1945 tentu telah
mengatur tindakan yang harus diambil oleh Presiden selaku kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan dalam hal terjadinya keadaan darurat. Keadaan
dimana diperlukan respon yang cepat tanggap untuk menangani kondisi luar
biasa (extraordinary). Keadaan darurat ini, sebagaimana kita ketahui telah diatur
di dalam UUD 1945 dalam dua (2) bentuk, yakni keadaan bahaya dalam Pasal
12 UUD 1945 yang selanjutnya berbunyi: "Presiden menyatakan keadaan
bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan
undang-undang.” dan kegentingan yang memaksa yang diatur dalam Pasal 22
UUD 1945 menyatakan, “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden
berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.”
Untuk keadaan bahaya yang dimaksud dalam Pasal 12 UUD 1945, dalam konsep
hukum darurat pada dasarnya lebih kepada security approach sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun
1959 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 52 Tahun 1960.
288
Terkait dengan pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
yang dibentuk dalam rangka kegentingan yang memaksa, pada dasarnya belum
ada undang-undang yang khusus mengatur “kegentingan yang memaksa”
sebagaimana yang dibunyikan di dalam Pasal 22 UUD 1945 tersebut. Akan tetapi,
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdapat
ketentuan yang mengatur secara teknis prosedur pembentukan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 UUD 1945, maka situasi Pandemi
Covid-19 yang tengah dihadapi oleh Indonesia saat ini menunjukkan adanya
kondisi “kegentingan yang memaksa” yang membutuhkan tindakan cepat
tanggap dari pemerintah untuk menanggulanginya. Pemerintah memegang
peranan penting dalam hal mengambil kebijakan dalam penanganan situasi
Pandemi
Covid-19
ini.
Oleh
karenanya,
tindakan
pemerintah
dalam
menanggulangi Pandemi Covid-19 tentu diambil bukan tanpa pertimbangan
mengingat situasi ini butuh penanganan yang sangat serius.
B. Doktrin dan Yurisprudensi
Terhadap frasa “kegentingan yang memaksa”, sebelumnya juga telah
dikemukakan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 138/PUU-
VII/2009 terkait pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah
Konstitusi kemudian memberikan 3 (tiga) parameter yang dapat digunakan untuk
menetapkan suatu kegentingan yang memaksa, yaitu:
1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah
hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi
kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tapi tidak memadai; dan
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat datasi dengan cara membuat
Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang
cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian
untuk diselesaikan.
289
Tentu, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Yang Mulia dalam memberikan 3
(tiga) parameter kegentingan yang memaksa melalui putusannya telah
mempertimbangkan pula bahwa terdapat irisan antara keadaan bahaya dan
kegentingan yang memaksa, dimana dalam kondisi tertentu keadaan bahaya
dapat menimbulkan kegentingan yang memaksa meskipun tidak selalu memiliki
hubungan antara satu sama lain. Prof. Jimly Asshiddiqie dalam Hukum Tata
Negara Darurat mengemukakan bahwa, “Keadaan bahaya yang menimbulkan
kegentingan yang memaksa, yaitu: (1) ancaman yang membahayakan
(dangerous threat); (2) kebutuhan yang mengharuskan (reasonable necessity);
dan (3) keterbatasan waktu (limited time) yang tersedia.” Berbeda dengan
keadaan bahaya, kegentingan yang memaksa hanya memerlukan kebutuhan
yang mengharuskan dan keterbatasan waktu berdasarkan keyakinan Presiden.
Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi memberikan 3 (tiga) parameter
kegentingan yang memaksa sebagai tolak ukurnya.
Prof. Iwa Kusuma Sumantri dalam Ilmu Hukum dan Keadilan menyatakan bahwa,
“hukum darurat itu disusun dan berlaku untuk mengatasi kegentingan, atau
setidak-tidaknya untuk dijalankan hanya dalam waktu kegentingan itu.” Lebih
lanjut Iwa Kusuma Sumantri mengemukakan 5 (lima) syarat dibentuknya undang-
undang darurat yakni: (1) keadaan mendesak; (2) keamanan membahayakan dan
mengancam terwujudnya negara; (3) untuk mengatasi keadaan dan kesulitan-
kesulitan yang timbulkan dari keadaan bahaya itu; (4) tidak ada kesempatan
membahas dengan parlemen; dan (5) hanya berlaku selama keadaan bahaya.
Berdasarkan situasi Pandemi Covid-19 yang tengah terjadi dan norma UUD 1945
yang mengatur kewenangan Presiden dalam konteks kegentingan yang
memaksa, apabila dikaitkan dengan situasi Pandemi Covid-19 yang sedang
dihadapi Indonesia, maka dapat dikatakan pemerintah telah mengambil langkah
penanganan Pandemi Covid-19 sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku yakni:
a) Mengumumkan bahwa telah terjadi situasi darurat Pademi Covid-19;
b) Menetapkan hukum darurat dalam rangka penanganan Covid-19, salah
satunya dengan membentuk Perppu 1/2020 yang telah disahkan menjadi UU
2/2020 dan kemudian menjadi objek permohoan saat ini;
c) Menyiapkan instrumen hukum lebih lanjut yang berkaitan dengan keadaan
darurat yang tengah berlangsung;
290
d) Menerapkan hukum darurat yang telah dibentuk.
Dalam pembentukan hukum darurat untuk menangani situasi Pandemi Covid-19
ini, Pemerintah dimungkinkan untuk melakukan diskresi, namun dengan catatan
dalam hal ini pemerintah tetap harus memperhatikan ruang dalam hukum
darurat yang menimbulkan potensi korupsi. Akuntabilitas dalam hal
penggunaan keuangan negara dalam masa Pandemi Covid-19 tetap harus
diperhatikan. Terhadap imunitas dalam melaksanakan ketentuan hukum darurat
pun Ahli berpendapat tetap diperlukan agar hukum darurat yang telah dibentuk
dapat diimplementasikan dengan baik sepanjang imunitas tersebut digunakan
dalam kapasitas yang tepat dan bukan berarti tanpa batas.
Pengawasan atas penggunaan dan penyaluran anggaran negara dalam hal ini
APBN dan APBD yang ditujukan untuk penanganan Pandemi Covid-19 tentu juga
tidak boleh dilonggarkan, mengingat penggunaan keuangan negara dalam
situasi bencana rentan untuk disalahgunakan dan dikorupsi.
Kebijakan Keuangan Negara dalam UU 2/2020
Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, materi muatan UU 2/2020 terkait
kebijakan keuangan negara masih menjadi isu di masyarakat. Terhadap
permohonan pengujian konstitusionalitas norma UU 2/2020, khususnya
mengenai
perpajakan
dan
kepabeanan,
secara
garis
besar,
apabila
dikelompokkan setidaknya ada 6 (enam) isu yang menjadi perhatian dalam
pengujian UU 2/2020, yakni:
1. Apakah kebijakan penyesuaian tarif PPh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
dan Bentuk Usaha Tetap tanpa diikuti dengan larangan Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) bersifat inkonstitusional?
2. Apakah kebijakan penyesuaian tarif pajak dalam UU 2/2020 yang
diberlakukan tidak hanya terhadap wajib pajak badan yang bergerak di bidang
riset dan pengembangan penanganan Covid-19 bersifat inkonstitusional?
3. Apakah
pengaturan
pajak
Perdagangan
Melalui
Sistem
Elektronik
(selanjutnya disebut “PSME” yang diatur dalam UU 2/2020 memenuhi sifat
kedaruratan/kegentingan yang memaksa?
4. Apakah UU 2/2020 yang melimpahkan pengaturan besarnya tarif dasar
pengenaan, dan tata cara penghitungan Pajak diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah bersifat inkonstitusional?
291
5. Apakah pengaturan hak imunitas dalam UU 2/2020 inkonstitusional?
6. Apakah Pasal 27 ayat (1) UU 2/2020 menjadikan hak imunitas bersifat absolut
dan inkonstitusional?
1. Konstitusionalitas Kebijakan Penyesuaian Tarif PPh Wajib Pajak Badan
Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) Tanpa Diikuti dengan
Larangan Pemutusan Hubungan Kerja
Terkait penyesuaian tarif PPh Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha
tetap yang tanpa diikuti dengan larangan Pemutusan Hubungan Kerja yang
sebagaimana ditetapkan dalam UU 2/2020 harus dipahami secara utuh dan
kaitannya dengan kondisi perusahaan dalam situasi Pandemi Covid-19. Lebih lanjut
Pasal 4 ayat (1) UU 2/2020 berbunyi sebagai berikut:
(1) Kebijakan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (4) meliputi:
a. penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri
dan bentuk usaha tetap;
b. perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik;
c. perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan; dan
d. pemberian
kewenangan
kepada
Menteri
Keuangan
untuk
memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau
keringanan bea masuk dalam rangka penanganan kondisi darurat
serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.
Sementara itu, Pasal 1 ayat (3) dan ayat (4) UU 2/2020 berbunyi,
(3) Untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam
rangka:
a. penanganan pandemi Corona Disease 2019 (COVID-19); dan/atau
b. menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan.
(4) Kebijakan keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang
perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang
keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan.”
Berdasarkan ketentuan norma yang terkait dengan Pasal 4 ayat (1) UU 2/2020, jika
dicermati dan dipahami secara utuh, maka kebijakan penyesuaian tarif PPh Wajib
Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) yang tidak diikuti dengan
larangan Pemutusan Hubungan Kerja tidaklah inkonstitusional. Apabila ketentuan
UU 2/2020 mencantumkan norma yang memaksakan larangan PHK, justru
menimbulkan ketidakadilan terhadap perusahaan, karena dapat mengakibatkan
perusahaan kolaps di masa pandemi. Kolapsnya perusahaan tentu akan berdampak
292
lebih buruk tidak hanya bagi perusahaan terkait, namun juga terhadap para pekerja
yang bekerja di perusahaan dan bagi perekonomian nasional.
Kebijakan insentif perpajakan berupa penurunan tarif yang diberikan pemerintah
kepada Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, tidak serta merta
dapat menjamin dan menjadikan perusahaan tersebut baik secara finansial.
Kebijakan insentif perpajakan ini hanya membantu perusahaan di masa pandemi
agar tidak terpuruk dan diharapkan masih tetap dapat beroperasi dengan baik serta
tetap dapat mempertahankan lapangan kerja bagi pekerjanya.
Jika mengkhawatirkan dampak buruk dari tidak disertainya pemberian insentif
perpajakan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri dan BUT dengan adanya
larangan PHK, maka ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan kembali:
1. Bagaimana jika ternyata setelah mendapat insentif pajak, kinerja perusahaan
menurun bukan dikarenakan oleh faktor internal perusahaan, seperti resesi
ekonomi global, fluktuasi supply and demand?
2. PHK yang dilaksanakan sesuai tata cara yang telah ditentukan peraturan
perundang-undangan dapat dilakukan dalam rangka efisiensi dan restrukturisasi
yang justru dapat menyelamatkan perusahaan.
3. Perusahaan besar/BUMN/dan perusahaan lain sebagainya dengan suntikan
besar modal asing dan APBN sekalipun (yang bukan sekedar diberikan insentif
pajak saja) bisa jatuh pailit, contohnya Merpati, dan BUMN Kertas Leces.
4. Pemaksaan larangan PHK dalam UU 2/2020 justru akan menciptakan potensi
komplikasi hukum bagi berbagai pihak.
Pelu digarisbawahi pula bahwa, dalam menangani situasi Pandemi Covid-19, tanpa
adanya larangan PHK bagi pekerja dalam UU 2/2020, sebelumnya telah ada rambu-
rambu terkait PHK dan program sosial terkait ketenagakerjaan, yang meliputi:
1. Pemerintah telah berusaha maksimal melalui program bantuan sosial, kartu pra
kerja, dan bantuan lain sebagainya sebagai bentuk perlindungan sosial bagi
warga negara, bahkan pemerintah telah menganggarkan bantuan subsidi gaji
bagi pekerja untuk besaran yang ditentukan pada masa Pandemi Covid-19; dan
2. Terkait dengan PHK, perusahaan tidak serta merta dapat melakukan PHK
terhadap pekerja meskipun dalam situasi Pandemi Covid-19, kecuali perusahaan
tersebut tutup secara permanen, sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam
Putusan Nomor 19/PUU-IX/2011.
293
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, selanjutnya
disebut “UU Ketenagakerjaan”, juga telah mengatur penyelesaian dalam hal
terjadi persoalan ketenagakerjaan, mulai dari bipartit hingga Pengadilan
Hubungan Industrial.
Lebih lanjut, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011 terkait uji materi
Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dalam pertimbangannya memperkuat dasar
bahwa PHK dengan alasan efisiensi dampak pandemi tidak serta merta dapat
dilakukan dan merupakan pilihan terakhir.
PHK merupakan pilihan terakhir sebagai upaya untuk melakukan efisiensi
perusahaan setelah sebelumnya dilakukan upaya-upaya yang lain dalam
rangka efisiensi tersebut. Berdasarkan hal tersebut, menurut Mahkamah,
perusahaan tidak dapat melakukan PHK sebelum menempuh upaya-upaya
sebagai berikut:
a. mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya manajer dan
direktur;
b. mengurangi shift;
c. membatasi/ menghapuskan kerja lembur;
d. mengurangi jam kerja;
e. mengurangi hari kerja;
f. meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk
sementara waktu;
g. tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa
kontraknya;
h. memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.
Dengan demikian, adanya tambahan frasa “dan larangan pemutusan hubungan
kerja (PHK)” dalam ketentuan penyesuaian tarif PPh Badan sebagaimana dalil
Pemohon, akan menimbulkan ketidakharmonisan ketentuan dalam UU 2/2020
dengan UU Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga justru
menimbulkan potensi komplikasi hukum, ketidakadilan dan ketidakpastian hukum
bagi seluruh Pihak.
2. Konstitusionalitas Kebijakan Penyesuaian Tarif Pajak dalam UU 2/2020
Tidak Hanya Diberlakukan Terhadap Wajib Pajak Badan yang Bergerak di
Bidang Riset dan Pengembangan Penanganan Covid-19
294
Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam kajian peraturan perpajakan, sulit
menentukan bidang-bidang usaha Wajib Pajak dan besaran tarif pajak yang akan
dikenakan. Hal ini dikarenakan, secara faktual sebuah perusahaan dimungkinkan
memiliki usaha lintas bidang/lintas sektoral, sehingga dalam implementasinya juga
akan rumit apabila besaran tarif dikenakan berbeda untuk setiap bidang usaha wajib
pajak yang jenisnya sangat beragam. Oleh karena itu, penetapan tarif yang berlaku
umum atau universal untuk seluruh Wajib Pajak badan dalam negeri dan badan
usaha tetap dinilai lebih memberikan jaminan kepastian hukum yang adil bagi
seluruh Wajib Pajak. Diberlakukannya pembedaan tarif pajak berdasarkan sektor
usaha Wajib Pajak justru berpotensi menimbulkan diskriminasi dan ketidakadilan.
Ketentuan besaran penyesuaian tarif pajak secara universal dalam Pasal 5 ayat (1)
UU 2/2020 yang berbunyi,
(1) Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri
dan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf
a berupa penurunan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang
mengenai Pajak Penghasilan menjadi:
a. sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak
2020 dan Tahun Pajak 2021; dan
b. sebesar 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun
Pajak 2022.
dinilai sudah tepat. Apabila pemerintah menerapkan kebijakan kekhususan
pengenaan tarif pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan badan usaha tetap
bagi bidang usaha riset dan pengembangan penanganan Covid-19 untuk Tahun
Pajak 2020 dan 2021, maka secara tidak langsung aturan khusus ini justru
berpotensi menguntungkan Wajib Pajak badan dalam negeri dan badan usaha tetap
yang bidang usahanya di luar riset dan pengembangan penanganan Covid-19.
Artinya, ketika diberlakukan aturan khusus tarif pajak berdasarkan permohonan
Pemohon, maka pajak terutang yang harus dibayar oleh Wajib Pajak badan dalam
negeri dan badan usaha tetap bisa saja lebih kecil dari pada pajak yang harus
dibayar oleh Wajib Pajak badan dalam negeri dan badan usaha tetap yang bergerak
di bidang riset dan pengembangan untuk penanganan Covid-19 karena besarannya
telah ditentukan dalam UU 2/2020.
Dan secara faktual, dampak Pandemi Covid-19 berimbas tidak terbatas untuk
sektor/bidang usaha tertentu tetapi bersifat multisektoral, sehingga akan
memberikan kepastian hukum yang adil apabila penurunan tarif PPh Badan
diberikan kepada seluruh Wajib Pajak badan dalam negeri dan BUT agar
295
mereka mampu bertahan di masa pandemi dan mampu bangkit kembali pasca
berakhir Pandemi Covid-19.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa aturan perpajakan secara umum atau
universal dan menjadikannya sebagai open legal policy adalah lebih baik, sehingga
menghindari diskriminasi dan ketidakadilan dalam penerapan tarif perpajakan. Oleh
karena itu, rumusan Pasal 23A UUD 1945 berbunyi, “Pajak dan pungutan lain yang
bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”
Konsep Open Legal Policy
Meskipun substansinya akan dinilai kurang baik atau bahkan buruk oleh
masyarakat, penentuan besaran tarif pajak adalah penjabaran dari Pasal 23A UUD
1945 yang merupakan open legal policy dan Mahkamah Konstitusi tidak dapat
membatalkannya. Pengecualian atas open legal policy yang dibuat adalah apabila
ketentuan normanya telah nyata-nyata melanggar konstitusi secara intolerable,
yakni apabila terdapat muatan yang bersifat sewenang-wenang (willekeur) dan
melampaui kewenangan (de tournament de pouvoir). Konstitusi memberi peluang
untuk open legal policy karena konstitusi terkadang tidak memuat suatu aturan yang
spesifik dan eksplisit untuk mengatur suatu dasar konstitusionalitas kebijakan publik.
Atas dasar inilah, pembuat undang-undang diberikan kewenangan membuat open
legal policy untuk kemudian menjabarkannya lebih lanjut dalam suatu undang-
undang.
Karakteristik open legal policy ditemukan di dalam pasal-pasal UUD 1945 yang
mendelegasikan pengaturan mengenai materi muatan lebih lanjut ke dalam undang-
undang dengan rumusan “…diatur dalam undang-undang…” dan “…diatur dengan
undang-undang.”
Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya melalui Putusan Nomor 012-016-
019/PUU-VI/2006 menyatakan bahwa frasa “diatur dalam undang-undang (geregeld
in de wet), tidak identik dengan diatur dengan undang-undang (geregeld bij de wet).”
Dalam putusan yang sama Mahkamah juga berpendapat bahwa, “Frasa “diatur
dalam undang-undang” tidak serta merta berarti bahwa pembuat undang-undang
membuatkan undang-undang tersendiri, yang secara khusus mengatur fungsi-
fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman tersebut, sepanjang
pengaturannya termaktub dalam undang-undang (in de wet), bukan dalam
peraturan perundang-undangan lainnya.” Sementara itu, frasa “dengan undang-
296
undang, maka sifatnya imperatif, merupakan perintah konstitusi bahwasanya hal
sesuatu tersebut hanya dapat secara khusus diatur dengan undang-undang
tersendiri.”
Meskipun konstitusi memberikan peluang open legal policy, perlu diingat pula bahwa
konsep open legal policy di dalam konstitusi tentu harus memiliki dasar, motif,
tujuan, atau kebutuhan konstitusional untuk menentukan pilihan-pilihan yang akan
dibuat. Konsep open legal policy dalam konstitusi ini kemudian juga diperkuat
dengan penafsiran Mahkamah Konstitusi melalui putusannya, sebagai berikut:
Tabel 1.
Konsep Open Legal Policy di Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
No Nomor Putusan
Pertimbangan Hukum/ Amar Putusan
1
26/PUU-VII/2009
terkait
Pengujian
Undang-Undang
Nomor
48
Tahun
2009 tentang Pemilu
Presiden dan Wakil
Presiden
“Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal
konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan undang-
undang atau sebagian isinya jikalau norma tersebut
merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat
ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk
undang-undang.”
2
37-39/PUU-VIII/2010
terkait
Pengujian
Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2002 tentang KPK
“Dalam kaitannya dengan kriteria usia, UUD 1945
tidak menentukan batasan usia minimal atau maksimal
tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk
semua jabatan atau aktivitas pemerintahan. Hal itu
berarti, UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan
usia tersebut kepada pembentuk undang-undang
untuk mengaturnya. Dengan kata lain, oleh UUD 1945
hal itu dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum
(legal policy) pembentuk undang-undang.”
3
6/PUU-III/2005 terkait
Pengujian
Undang-
Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
“….yaitu sepanjang pembedaan yang dilakukan tidak
didasarkan atas agama, suku, ras, etnik, kelompok,
golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin,
bahasa, dan keyakinan politik, maka pengusulan
melalui partai politik demikian tidak dapat dipandang
bertentangan dengan UUD 1945, karena pilihan
sistem yang demikian merupakan kebijakan (legal
policy) yang tidak dapat diuji kecuali dilakukan secara
sewenang-wenang
(willekeur)
dan
melampaui
kewenangan pembuat undang-undang (detournement
de pouvoir).”
4
5/PUU-V/2007
Pengujian
Undang-
Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
“Alternatif yang dipilih adalah konstitusional, dan
penentuan pilihan itu merupakan kebijaksanaan (legal
policy) yang menjadi wewenang dari pembentuk
undang-undang. Dalam melaksanakan pemilihan
kepala daerah “secara demokratis” itu, ternyata
pembentuk undang-undang telah mencontoh tata cara
pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden
297
sebagaimana telah diatur secara rinci dalam UUD
1945. Pilihan yang dijatuhkan oleh pembentuk
undang-undang ini adalah konstitusional, sebab
adalah
suatu
kesesatan
berpikir
(fallacy)
jika
mencontoh sesuatu yang tercantum dalam konstitusi
dinilai sebagai sesuatu yang inkonstitusional.”
5
56/PUU-X/2012
terkait
Pengujian
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2004
tentang Perselisihan
Hubungan Industrial
“Menurut Mahkamah, UUD 1945 tidak menentukan
batas usia untuk semua jabatan hakim. Penentuan
batas usia hakim merupakan kebijakan hukum terbuka
(open legal policy), yang sewaktu-waktu dapat diubah
oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan
tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada dan
sesuai dengan jenis dan spesifikasi serta kualifikasi
jabatan tersebut. Dengan demikian penentuan batas
usia sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk
undang-undang.”
6
. 7/PUU-XI/2013
Pengujian
Undang-
Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi
“Terkait dengan pengaturan batasan usia untuk
menduduki jabatan publik tertentu dalam undang-
undang. DPR mengutip pertimbangan Mahkamah
Konstitusi dalam beberapa perkara yang menyatakan
bahwa penentuan batasan usia minimal adalah
merupakan pilihan kebijakan (legal policy) pembuat
undang-undang yang menentukannya.”
7
30-74/PUU-XII/2014
Pengujian
Undang-
Undang
Nomor
1
Tahun 1974 tentang
Perkawinan
“Penetapan usia perkawinan yang dalam Undang-
Undang Perkawinan merupakan pilihan kebijakan
open legal policy pembentuk undang-undang. Bahwa
batasan umur sekurang-kurangnya 16 tahun bagi
pihak wanita untuk dapat melangsungkan perkawinan
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) undang-
undang
bukanlah
merupakan
persoalan
konstitusionalitas norma, melainkan lebih merupakan
pilihan kebijakan dari pembentuk undang-undang,
sehingga kerugian konstitusionalitas yang didalilkan
Pemohon
bukanlah
merupakan
kerugian
konstitusional akibat berlakunya norma a quo.”
8
46/PUU-XII/2014
Pengujian
UU
28/2009
tentang
Pajak
Daerah
dan
Retribusi Daerah
“Penetapan besaran tarif retribusi baik dalam bentuk
presentase atau pun jumlah rupiah merupakan
kebijakan yang terbuka bagi pemerintah untuk
menentukannya (open public policy). Mahkamah
Konstitusi memberikan catatan meski merupakan
open legal policy tetapi harus memperhatikan
kepastian hukum yang adil, yang meliputi kepastian
subjek, objek, besarnya tarif dan waktu pembayaran.”
Dengan demikian, berdasarkan penafsiran Mahkamah Konstitusi dari beberapa
putusannya, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa terkait kebijakan yang
menyesuaikan besaran tarif pajak terhadap Wajib Pajak badan dalam negeri dan
badan usaha tetap di dalam UU 2/2020, justru dimungkinkan dan telah sesuai
dengan ketentuan perpajakan yang di dalam Konstitusi ditentukan sebagai open
298
legal policy sepanjang kebijakan penyesuaian tarif tersebut, 1) tidak bertentangan
secara nyata dengan UUD 1945; 2) tidak melampaui kewenangan pembentuk
undang-undang; dan 3) bukan merupakan penyalahgunaan kewenangan.
3. Pengaturan Pajak PMSE yang Diatur dalam Perppu Memenuhi Kedaruratan/
Kegentingan Memaksa
Apabila aspek kedaruratan/ kegentingan yang memaksa dalam pengaturan pajak
PMSE yang diatur dalam UU 2/2020 diuji konstitusionalitasnya, maka terhadap
pengujian
norma
tersebut
dinilai
sudah
tidak
lagi
terkait
dengan
isu
konstitusionalitas, melainkan isu legalitas yang berkaitan dengan teknik drafting
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 15
Tahun 2019. Hal ini dikarenakan, dengan disahkannya Perppu 1/2020 menjadi UU
2/2020, maka dapat diartikan bahwa DPR telah menyetujui materi muatan Perppu
1/2020 menjadi undang-undang. Dengan demikian, menguji konstitusionalitas unsur
kegentingan yang memaksa dalam pembentukan UU 2/2020 sudah tidak relevan
lagi untuk diajukan.
Kemudian, apabila unsur kegentingan yang memaksa dijadikan tolak ukur atau
dasar untuk mengajukan pengujian, maka sebelum pemohonan pengujian diajukan
perlu ditelaah kembali 3 (tiga) parameter dalam menetapkan kegentingan yang
memaksa sebagaimana yang dikemukakan oleh Mahkamah Konstitusi di dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, yakni:
1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah
hukum secara cepat berdasarkan undang-undang;
2. Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi
kekosongan hukum, atau ada undang-undang tapi tidak memadai; dan
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-
undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup
lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk
diselesaikan.
Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dalam hal
kegentingan yang memaksa pun merupakan hak prerogatif presiden sebagai kepala
pemerintahan, sebagaimana bunyi Pasal 22 UUD 1945, “Dalam ihwal kegentingan
yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai
299
pengganti undang-undang”, hingga disetujui dan ditetapkan oleh DPR menjadi
undang-undang.
4. Konstitusionalitas Pengaturan Besarnya Tarif, Dasar Pengenaan, dan Tata
Cara Penghitungan Pajak Diatur dengan atau Berdasarkan Peraturan
Pemerintah
Berkaitan dengan masalah pendelegasian kewenangan, Prof. Jimly Asshiddiqie
pada intinya berpendapat bahwa kewenangan yang dimiliki oleh suatu lembaga
negara dapat berpindah kepada lembaga lain karena pemberian mandat atau
karena pelimpahan wewenang (transfer of power). Jika kekuasaan yang
dilimpahkan itu adalah kekuasaan untuk membentuk suatu peraturan perundang-
undangan (the power of rule making atau law making), maka dengan terjadinya
pendelegasian kewenangan regulasi (delegation of the rule-making power) tersebut
berarti terjadi pula peralihan kewenangan untuk membuat suatu peraturan
perundang-undangan. Hal tersebut berarti bahwa pembentuk Undang-Undang,
memberikan delegasi kepada Pemerintah atau Pejabat Pemerintahan untuk
mengatur sendiri hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran tugas dan wewenangnya.
Pendelegasian kewenangan regulasi (rule-making power) itu dapat pula dilakukan
secara bertingkat atau bertahap melalui mekanisme pemberian delegasi yang
diberikan oleh pemberi delegasi kepada penerima delegasi, dan penerima delegasi
itu kemudian mendelegasikan kembali kewenangan untuk mengatur tersebut pada
tahap berikutnya kepada lembaga lain yang lebih rendah.
Peraturan pelaksanaan perundang-undangan dinilai memegang peranan yang
sangat penting dan bahkan terus berkembang dalam praktik di hampir semua
negara hukum modern. Perumus undang-undang pada umumnya lebih
memusatkan perhatian pada kerangka kebijakan dan garis-garis besar kebijakan
yang penting dalam menjalankan roda dan fungsi pemerintahan sesuai dengan
tujuan yang hendak dicapai. Bentuk peraturan pelaksanaan perundang-undangan
dapat berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan peraturan lainnya.
Bahwa hal tersebut semata-mata untuk memenuhi kebutuhan negara mendapatkan
landasan hukum yang diperlukan, karena proses pembentukan peraturan di bawah
Undang-Undang lebih cepat dibandingkan proses pembentukan Undang-Undang.
Melalui pendelegasian wewenang kepada peraturan yang lebih rendah (delegated
regulations), maka tercapainya tujuan (doelmatigheid) untuk memenuhi tuntutan
masyarakat menjadi hal yang diutamakan. Pendelegasian wewenang tersebut
300
merupakan hal yang lazim dan dibolehkan dalam penyelenggaraan negara, oleh
sebab itu tidak bertentangan dengan hukum.
Undang-undang di bidang perpajakan mendasarkan pada beberapa kebijakan
perpajakan sebagaimana yang tercantum dalam Organization for Economic Co-
Operation and Development yakni: (1) netralitas, artinya pajak harus netral dan
berlaku adil kepada semua pihak. (2) efisien, yaitu biaya kepatuhan WP dan biaya
administrasi pemerintah seminimal mungkin. (3) kepastian dan kesederhanaan,
maksudnya peraturan pajak harus jelas dan mudah dipahami sehingga setiap pihak
mampu mengantisipasi konsekuensi pajak atas transaksi yang dilakukannya,
termasuk mengetahui kapan, dimana, bagaimana, dan berapa pajak yang harus
dibayar dan (4) fleksibilitas, artinya sistem pajak harus fleksibel dan dinamis agar
selalu dapat menyesuaikan dengan perkembangan bisnis, perdagangan, ekonomi
dan teknologi informasi.
Dunia usaha selalu berkembang sangat dinamis termasuk di masa Pandemi Covid-
19 di mana transaksi ekonomi digital menjadi berkembang sangat pesat. Oleh
karena itu, peraturan perundang-undangan yang melandasinya juga harus bersifat
terbuka, agar memiliki fleksibilitas untuk mengikuti perkembangan dunia usaha
tersebut sehingga tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum dapat
terpenuhi.
Demikian pula dengan tata cara penghitungan yang pada dasarnya bersifat
teknis prosedural yang berada dalam lingkup kewenangan pemerintah dalam
mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan, sekaligus sebagai alat
uji kepatuhan perpajakan Wajib Pajak, sehingga telah tepat jika mendelegasikan
pengaturan mengenai dasar pengenaan, tarif, dan tata cara penghitungan pajak
kepada pemerintah untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah guna memberikan
ruang fleksibilitas bagi Pemerintah dalam menciptakan instrumen perpajakan untuk
mendorong tujuan ekonomi.
Di Indonesia, sudah menjadi konvensi ketatanegaraan bahwa berbagai undang-
undang yang mengatur pajak dan pungutan lain, memberikan mandat atau delegasi
wewenang kepada pemerintah untuk membuat peraturan-peraturan pelaksanaan
dalam rangka menjalankan norma-norma hukum yang terkandung dalam Undang-
Undang tersebut, seperti:
1) Pasal 4 ayat 2 huruf e UU Pajak Penghasilan yang menyebutkan bahwa,
“Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: e. penghasilan
301
tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.”
2) Pasal 17 ayat (7) UU Pajak Penghasilan yang menyebutkan bahwa, ”Dengan
Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak
melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat (1).”
Bahwa kedua pasal dalam UU Pajak Penghasilan tersebut di atas pernah diajukan
uji materi di Mahkamah Konstitusi dengan dalil yang sama dengan permohonan uji
materi perkara a quo, yaitu dalam perkara uji materi nomor 128/PUU-VII/2009
tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Dalam pertimbangan putusan yang MENOLAK permohonan Pemohon tersebut,
Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“Bahwa pendelegasian wewenang Undang-Undang untuk mengatur lebih
lanjut oleh peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya
adalah suatu kebijakan pembentuk Undang-Undang yakni DPR dengan
persetujuan Pemerintah (legal policy), sehingga dari sisi kewenangan kedua
lembaga itu tidak ada ketentuan UUD 1945 yang dilanggar, artinya produk
hukumnya dianggap sah. Pengaturan lebih lanjut dalam bentuk Peraturan
Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak, di samping untuk memenuhi kebutuhan Pemerintah dengan segera
supaya ada landasan hukum yang lebih rinci dan operasional, sekaligus juga
merupakan diskresi yang diberikan oleh Undang-Undang kepada Pemerintah
yang dibenarkan oleh hukum administrasi."
Dalam perkara uji materi lainnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor
47/PUU-XII/2014 pernah memutus menolak permohonan uji materi Pasal 23 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan tentang Pajak
Penghasilan.
Pasal 23 ayat (2):
“Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan”
Ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU PPh di atas memberikan delegasi pengaturan lebih
lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai jenis jasa lain (Objek) yang
terutang PPh Pasal 23. Sehubungan dengan pendelegasian tersebut, Mahkamah
menyatakan:
“Menteri Keuangan tidak diberikan kewenangan untuk menentukan
mengenai perpajakan tersebut secara mandiri, melainkan hanya terbatas
302
merinci hal-hal yang telah diatur oleh Undang-Undang a quo. Hal tersebut
dimungkinkan oleh karena objek atau kegiatan dimaksud merupakan
sesuatu yang berkembang. Sementara itu pembentukan Undang-Undang
memerlukan waktu yang cukup lama, sehinga terkadang –bahkan sering-
ketinggalan dari apa yang diaturnya. Untuk menutup celah demikian maka
dalam hal terkait dengan perkembangan tersebut maka norma yang terdapat
pada frasa “jenis jasa lain” tersebut diperlukan;”
Uji materi tersebut pada prinsipnya sama dengan uji materi perkara a quo yang
mempersolakan pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai objek pajak (jasa
lain) dalam Peraturan Menteri Keuangan. Dengan demikian, pendelegasian
pengaturan besarnya tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan Pajak
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah tidak bertentangan dengan
Pasal 23A UUD 1945.
5. Konstitusionalitas Pengaturan Hak Imunitas dalam UU 2/2020
Konsep Hak Imunitas
Pengaturan atas pemberian imunitas melalui peraturan perundang-undangan
terhadap subjek tertentu merupakan hal yang dimungkinkan dan tidak bertentangan
dengan hukum. Konsep imunitas juga dapat ditemukan dalam beberapa
pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi yang dijabarkan melalui tabel berikut,
Tabel 2.
Konsep Imunitas di Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
No Nomor Putusan
Pertimbangan Hukum
1
57/PUU-XVI/2016
Pengujian
Undang-
Undang Nomor 11 Tahun
2016
tentang
Pengampunan Pajak
“… pelaksanaan Pengampunan Pajak, tidak
dapat
dilaporkan,
digugat,
dilakukan
penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau
dituntut, baik secara perdata maupun pidana
jika dalam melaksanakan tugas didasarkan
pada
iktikad
baik
dan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.”
2
26/PUU-XI/2013
Pengujian
Undang-
Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat
“Pasal 16 UU 18/2003 merupakan salah satu
ketentuan
yang
mengatur
mengenai
perlindungan advokat sebagai profesi dalam
menjalankan tugas profesinya demi tegaknya
keadilan
berdasarkan
hukum
untuk
kepentingan masyarakat pencari keadilan.
Perlindungan tersebut antara lain, berupa tidak
dapat dituntutnya advokat baik secara perdata
maupun pidana dalam menjalankan tugas
profesinya
dengan
iktikad
baik
untuk
kepentingan pembelaan klien dalam sidang
pengadilan.”
303
dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi
bahkan memperluas imunitas Advokat yang
sebelumnya terbatas hanya di dalam sidang
pengadilan, menjadi di dalam maupun di luar
sidang pengadilan.
3
7/PUU-XVI/2018
Pengujian
Undang-
Undang Nomor 31 Tahun
1999
tentang
Pemberantasan
Tindak
Pidana Korupsi
“Kata kunci dari rumusan hak imunitas dalam
ketentuan ini bukan terletak pada “kepentingan
pembelaan klien” melainkan pada “iktikad
baik”. Artinya, secara a contrario, imunitas
tersebut dengan sendirinya gugur tatkala
unsur
“iktikad
baik”
dimaksud
tidak
terpenuhi.”
Pada dasarnya, imunitas dalam UU 2/2020 adalah imunitas dengan batasan berupa
hanya untuk pelaksanaan UU 2/2020 dan pelaksanaan tersebut harus didasari
dengan iktikad baik. Adapun hak imunitas dalam UU 2/2020 diberikan melalui Pasal
27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 2/2020 yang berbunyi,
(1) Biaya yang timbul dari kebijakan-kebijakan penyelamatan keuangan
oleh Pemerintah terkait krisis disebut sebagai bagian dari biaya ekonomi
untuk menyelamatkan dari krisis, bukan merupakan kerugian negara.
(2) Pejabat pengambil kebijakan tidak bisa dituntut oleh hukum pidana dan
perdata jika dalam melaksanakan tugas didasar pada iktikad baik dan
sesuai perundang-undangan.
(3) Segala Tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan
objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
Dengan demikian, pemberian hak imunitas dalam UU 2/2020 bertujuan agar
Pemerintah
dapat
melaksanakan
kebijakan
yang
telah
diambil
untuk
menyelamatkan kondisi negara, dalam hal ini kebijakan keuangan negara dalam
kondisi Pandemi Covid-19 berdasarkan UU 2/2020. Konstruksi pengaturan hak
imunitas Pemerintah dalam Pasal 27 UU 2/2020 juga sesuai dengan konsep
imunitas yang ada, yakni: a) imunitas untuk tidak dituntut secara perdata maupun
pidana diberikan hanya berkaitan dengan pelaksanaan UU 2/2020; b) imunitas
untuk tidak dituntut secara perdata maupun pidana diberikan jika tugas dilaksanakan
didasarkan pada iktikad baik; dan c) harus sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan.
Hak imunitas dinilai perlu diberikan kepada penyelenggara negara dalam rangka
menjalankan tugasnya sesuai dengan konsep imunitas yang seharusnya, yakni 1)
adanya iktikad baik; 2) sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 3)
memberikan manfaat bagi kepentingan umum. Artinya, hak imunitas yang diberikan
kepada penyelenggara negara bukanlah imunitas tanpa batas dan tanpa
304
akuntabilitas. Hak imunitas yang diberikan kepada penyelenggara negara dipagari
dengan rambu-rambu iktikad baik dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
6. Hak Imunitas dalam Pasal 27 ayat (1) UU 2/2020 Tidaklah Bersifat Absolut
dan Tidak Menghilangkan Unsur Kerugian Negara
Sebagaimana yang telah dijabarkan sebelumnya bahwa, konstruksi hak imunitas
dalam Pasal 27 UU 2/2020 adalah hak imunitas yang memiliki batasan iktikad baik
dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila Pasal 27 ayat (1) UU
2/2020 dinilai telah menghilangkan unsur esensial tindak pidana korupsi, yakni
“adanya kerugian negara” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, selanjutnya disebut UU Tipikor, maka perlu ditelaah pula definisi
kerugian negara yang menjadi unsur esensial tindak pidana korupsi dalam Pasal 1
angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
selanjutnya disebut UU Perbendaharaan Negara.
Pasal 2 ayat (1)
UU Tipikor
“Setiap orang yang secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara…”
Pasal 3
UU Tipikor
“Setiap orang yang secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan
kewenangan. kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat
merugikan
keuangan
negara
atau
perekonomian negara…”
Pasal 1 angka 22
UU
Perbendaharaan
Negara
“Kerugian Negara/ Daerah adalah kekurangan
uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan
pasti
jumlahnya
sebagai
akibat perbuatan
melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”
Dari ketentuan-ketentuan dalam UU Tipikor dan UU Perbendaharaan Negara
tersebut, terkait “kerugian negara” selalu diikuti dengan frasa “secara melawan
hukum atau sebagai akibat perbuatan melawan hukum”. Frasa tersebut
mengandung pengertian bahwa “kerugian negara” dikategorikan sebagai
melanggar UU Tipikor dan melanggar UU Perbendaharaan Negara hanya apabila
ada
unsur
perbuatan/tindakan
yang
melawan
hukum.
Jadi
unsur
perbuatan/tindakan yang melawan hukum merupakan unsur yang harus ada
apabila kerugian negara tersebut dikualifikasi sebagai Tipikor. Artinya, tidak
305
semuanya “kerugian negara” dinyatakan sebagai Tipikor, bisa jadi hanya
merupakan pelanggaran administratif yang seharusnya bisa ditempuhnya
penyelesaian melalui jalur administrasi untuk pemulihan kerugian negara tersebut.
Dari pasal-pasal tersebut, dipahami pula bahwa perbuatan “merugikan keuangan
negara” haruslah merupakan implikasi dari perbuatan melawan hukum yaitu
memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi serta penyalahgunaan
kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Artinya, pasal
ini tidak menutup kemungkinan adanya suatu tuntutan hukum jika perbuatan
melawan hukum dapat dibuktikan.
Terkait kerugian negara juga ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui
pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan, “UU LPS merupakan undang-undang yang memerintahkan kepada
LPS untuk menjual aset Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik sehingga
apabila hal itu dilakukan meskipun dengan harga yang tidak optimal tidak
dapat digolongkan merugikan keuangan negara.” Lebih lanjut, Pasal 28 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis
Sistem Keuangan menyatakan, “Selisih kurang antara dana hasil penjualan
Bank Perantara ditambah hasil likuidasi Bank Sistemik yang telah ditangani
permasalahannya dan dana yang dikeluarkan Lembaga Penjamin Simpanan untuk
penanganan permasalahan Bank Sistemik, merupakan biaya penanganan
permasalahan Bank Sistemik bagi Lembaga Penjamin Simpanan dan bukan
merupakan kerugian keuangan negara.”
Dengan demikian, dapat diartikan bahwa tidak semua kerugian atau selisih
kurang secara otomatis dikualifikasi sebagai kerugian negara sebagaimana
kerugian negara yang dimaksud dalam UU Tipikor dan UU Perbendaharaan Negara.
Selama biaya-biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota
KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja
negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan,
kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional,
didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka
biaya tersebut tidak dapat digolongkan sebagai kerugian negara dan tidak
dapat menjadi unsur tindak pidana korupsi. Namun sebaliknya, ketika biaya untuk
melaksanakan berbagai kebijakan tersebut dilakukan secara melawan hukum,
terdapat unsur objektif (actus reus) yaitu ada perbuatan yang secara nyata dan
306
pasti jumlahnya telah menimbulkan kerugian negara, dan terdapat unsur subjektif
yaitu adanya mens rea/niat jahat secara melawan hukum dari Pejabat terkait biaya-
biaya yang dikeluarkan tersebut, maka yang demikian dikategorikan melanggar UU
Tipikor maupun UU Perbendaharaan Negara.
Sebagaimana konsep open legal policy yang telah dijabarkan sebelumnya, hak
imunitas dalam Pasal 27 UU 2/2020 telah lazim juga digunakan dalam berbagai
undang-undang, diantaranya Pasal 50 KUHAP, Pasal 41 KUP, dan Pasal 22 UU
Pengampunan Pajak. Artinya, perlindungan hukum bagi pejabat pemerintahan
dalam menjalankan kewenangannya, dari segi legal drafting bukanlah merupakan
substansi baru dalam perancangan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Dalam hal yang dipermasalahkan adalah apakah ketentuan serupa dapat dimuat
dalam sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, maka perlu
diperhatikan ketentuan dalam Pasal 11 Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang 15 Tahun 2019 disebutkan bahwa, “materi muatan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-
Undang.” Oleh karena itu, jika dalam berbagai undang-undang dibenarkan untuk
mengatur pemberian imunitas kepada pelaksana undang-undang, maka demikian
halnya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Kemudian,
sebagaimana
yang
telah
disampaikan
sebelumnya,
apabila
menguji
konstitusionalitas materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
saat ini sudah tidak relevan lagi karena sudah ditetapkan menjadi UU 2/2020 oleh
DPR.
Jika diperhatikan, ketentuan Pasal 27 UU 2/2020 tersebut tidaklah mengatur
imunitas yang bersifat absolut. Terdapat 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi yaitu
iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kedua hal ini
merupakan syarat yang dapat dipergunakan oleh penegak hukum untuk menilai
apakah pengambilan kebijakan dan/atau pelaksanaannya dapat dituntut atau tidak.
Menurut Arsul Sani, jika penegak hukum meyakini bahwa prinsip iktikad baik tidak
terpenuhi dan juga ditemukan keadaan melanggar hukum, maka proses hukum
tetap dijalankan meski ada pasal imunitas dalam undang-undang terkait. Oleh
karena itu, imunitas hukum tidak serta merta menyebabkan imun terhadap tuntutan
hukum.
307
Begitu pula terkait dengan ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU 2/2020 yang menyatakan
bahwa UU 2/2020 bukan merupakan objek gugatan dan kewenangan Pengadilan
Tata Usaha Negara, perlu dipahami bahwa lahirnya ketentuan ini merupakah respon
terhadap krisis yang disebabkan oleh Pandemi Covid-19. Hal ini juga telah
ditekankan dalam Pasal 27 ayat (1) dimana biaya yang dikeluarkan bertujuan untuk
menyelamatkan negara dari krisis. Oleh karena itu, memahami bunyi Pasal 27 ayat
(3) semestinya tidak dilakukan secara parsial, namun harus komprehensif dan
kontekstual.
Bahwa pembatasan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara telah diatur dalam
Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang 51 tahun 2009, yang menyebutkan:
“Pengadilan tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
sengketa Tata Usaha Negara tertentu dalam hal keputusan yang
disengketakan itu dikeluarkan:
a. dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam, atau
keadaan luar biasa yang membahayakan, berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b. dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, adalah berdasar jika kebijakan atau keputusan
yang dibuat oleh KSSK atau pejabat pemerintahan lainnya dalam melaksanakan
amanat UU 2/2020 bukanlah merupakan objek sengketa tata usaha negara dengan
tetap memperhatikan bahwa kebijakan atau keputusan yang dibuat berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6) Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M.
Pandemi Covid 19 Melumpuhkan Ekonomi Dunia
Pandemi Covid 19 telah menyebar ke 207 negara yang menimbulkan dampak
kematian yang besar dan permasalahan perekonomian yang merata di seluruh
dunia. Upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 menyebabkan banyak negara
membatasi mobilitas masyarakat, sehingga menimbulkan gangguan pada
perekonomian. Hal ini mendorong terjadinya penurunan pendapatan, pelemahan
daya beli dan pemutusan hubungan kerja. Untuk memitigasi dampak Covid-19
berbagai negara mengkombinasikan berbagai kebijakan baik kebijakan sosial, fiskal
maupun moneter, dan lainnya. Stimulus ekonomi yang sangat besar digelontorkan
berbagai negara untuk mencegah krisis Kesehatan menjadi krisis ekonomi dan
keuangan. Stimulus fiskal dan moneter yang ekstensif telah dikeluarkan oleh sekitar
308
193 negara yang fokus pada peningkatan anggaran kesehatan, bantuan bagi rumah
tangga, jaminan sosial , bantuan kepada sektor yang terdampak, baik berupa
penundaan pajak atau penjaminan pinjaman.
Menurut Financial Stability Board respons kebijakan yang ditempuh berbagai
otoritas baik di negara maju dan berkembang relatif sama. Hal yang membedakan
lebih pada besaran dukungan dari Pemeritah, Di negara berkembang dukungan
pemerintah sebesar 5,5 % dari Produk Domestik Bruto (PDB) dibandingkan dengan
negara maju sebesar 20% dari PDB.
Dampak Pandemi Covid-19 Bagi Perekonomian Domestik
Untuk mencegah penyebaran Covid-19 banyak negara termasuk Indonesia
melakukan pembatasan mobilitas masyarakat yang menimbulkan gangguan pada
perekonomian. Hal ini mendorong terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi,
penurunan pendapatan, menurunnya daya beli dan banyaknya pemutusan
hubungan kerja. Sejalan dengan itu, perekonomian Indonesia mengalami
penurunan pertumbuhan yang tajam dan banyak perusahaan yang gulung tikar.
Dalam situasi seperti ini perkara Penundaan Kewajiban Membayar dan Kepailitan
meningkat. Ini terlihat dari naiknya perkara PLPU dan Kepailitan di Pengadilan
Niaga, Jakarta, Medan, Semarang, Surabaya dan Makassar. Untuk itu diperlukan
respons kebijakan yang komprehensif untuk memitigasi dampak Pandemi Covid-19
terhadap stabilitas ekonomi dan sistem keuangan.
Risiko Yang dihadapi Bank dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya
Pandemik Covid-19 memberikan tekanan pada sektor jasa keuangan,
khususnya bank. Sebagai sumber utama penyedia dana untuk kegiatan ekonomi,
terdapat kebutuhan untuk menjaga ketahanan bank dari risiko-risiko yang mungkin
timbul di tengah situasi pandemik yang tidak menentu seperti saat ini. Setidaknya
terdapat tiga jenis risiko yang dapat disebabkan oleh situasi pandemik Covid-19.
Pertama, risiko kredit, yaitu berupa kesulitan debitur memenuhi kewajibannya
kepada perbankan, khususnya dari sektor Usaha Menengah Kecil dan Mikro
(UMKM). Kedua, risiko pasar, yaitu perubahan nilai dari aset lembaga jasa
keuangan sebagai akibat dari pelemahan yield instrumen keuangan dan pelemahan
nilai tukar dan Ketiga, risiko likuiditas, yaitu tekanan terhadap likuiditas yang timbul
akibat pelaksanaan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang terdampak pandemik
Covid-19. Untuk mengantisipasi risiko-risiko tersebut, maka diperlukan kebijakan
309
yang bersifat antisipatif, yang bertujuan untuk menopang fundamental sektor
riil/informal dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Disamping itu, diperlukan juga
penguatan kewenangan lembaga-lembaga di sektor keuangan untuk menjaga
Stabilitas Sistem Keuangan dalam kondisi darurat akibat Pandemi Covid-19.
Pentingnya Stabilitas Sistem Keuangan
Sistem Keuangan adalah sistem yang terdiri atas lembaga jasa keuangan,
pasar keuangan dan infrastruktur keuangan, termasuk system pembayaran yang
berinteraksi
dalam
memfasilitasi
pengumpulan
dana
masyarakat
dan
pengalokasiannya untuk mendukung aktifitas perekonomian nasional. Peranan
sistem keuangan dalam perekonomian sangatlah penting. Setidaknya ada tiga
peranan penting dari sistem keuangan. Pertama, peranan sebagai perantara
keuangan (financial intermediary), Kedua sebagai pelaku utama dalam system
pembayaran dan Ketiga, sebagai sarana untuk melaksanakan kebijakan moneter.
Pertama, peranan sebagai sebagai Perantara Keuangan, terutama yang dilakukan
bank dapat diibaratkan dengan peran jantung dalam tubuh manusia. Kalau jantung
mensuplai darah ke seluruh jaringan tubuh manusia, maka bank mensuplai likuiditas
ke dalam seluruh kegiatan perekonomian. Dengan adanya dana yang disalurkan ke
dalam seluruh kegiatan masyarakat, maka terjadilah kegiatan investasi dan produksi
yang membuka lapangan kerja yang menghasilkan barang dan jasa. Inilah yang
disebut dengan pertumbuhan ekonomi. Dengan terbukanya lapangan kerja, maka
diharapkan akan mengurangi pengangguran dan mengurangi kriminalitas, sekaligus
memberikan penghasilan kepada para pekerja yang pada gilirannya juga akan
membayar pajak kepada negara atas penghasilan yang diterima. Begitu juga
dengan perusahaan yang berproduksi menghasilkan barang dan jasa yang akan
memperoleh keuntungan dan akan membayar pajak juga kepada negara. Dengan
demikian, kegiatan bernegara juga dapat berjalan dengan adanya penerimaan
negara dan kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa akan tersedia dengan
baik.
Kedua, peranan sebagai pelaku utama Sistem Pembayaran, baik yang bersifat
tunai dan non tunai. Pembayaran non tunai baik yang menggunakan warkat, kartu,
elektronik dan virtual, kliring dan Real Time Gross Settlement (RTGS). Sistem
pembayaran yang dilakukan oleh sistem keuangan meliputi pembayaran di dalam
dan luar negeri dan kegiatan lainnya baik di pasar barang dan jasa, pasar uang,
310
pasar modal, pasar komoditi dan pasar tenaga kerja. Dengan adanya kegiatan
pembayaran yang cepat, aman dan efisien, maka kegiatan perekonomian, kegiatan
perdagangan dll juga akan berjalan lancar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,
Ketiga, peranan sebagai sarana dalam transmisi kebijakan moneter, terutama
dalam rangka menjaga stabilitas nilai rupiah, baik yang berkaitan dengan harga
(price stability) dan nilai tukar. Dengan adanya kestabilan nilai rupiah, maka tingkat
inflasi rendah dan tidak merugikan masyarakat. Selain itu, kebijakan moneter juga
dapat terlaksana melalui sistem keuangan apabila sistem keuangan itu sehat dan
stabil, yang dapat bekerja dengan efisien dan efektif. Kestabilan Nilai Rupiah untuk
mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional tersebutlah yang diamanatkan oleh UU
No. 2 Tahun 2020. Kesemuanya itu menunjang Stabilitas Sistem Keuangan yang
efektif dan efisien serta mampu bertahan dari gejolak yang bersumber dari dalam
dan luar negeri.
Dampak Instabilitas Sistem Keuangan
Menurut Bank Indonesia, apabila Sistem Keuangan tidak stabil dan tidak
berjalan secara efisien, pengalokasian dana tidak akan berjalan dengan baik,
sehingga dapat menghambat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Sistem
Keuangan yang tidak stabil, terlebih lagi jika mengakibatkan terjadinya krisis,
memerlukan biaya yang sangat tinggi untuk menyelamatkannya. Pelajaran berharga
pernah dialami Indonesia ketika terjadi krisis keuangan pada tahun 1998, di mana
waktu itu biaya krisis sangat signifikan. Pada waktu itu biaya yang dikeluarkan
Pemerintah adalah sekitar Rp640 triliun (enam ratus empat puluh triliun rupiah)
untuk melakukan rekapitalisasi perbankan dan memberikan bantuan likuiditas
kepada bank-bank yang kesulitan likuiditas. Stabilitas Sistem Keuangan merupakan
aspek yang sangat penting dalam membentuk dan menjaga perekonomian yang
berkelanjutan. Selain itu, diperlukan waktu yang lama untuk membangkitkan kembali
kepercayaan publik kepada Sitem Keuangan.
Krisis tahun 1998 membuktikan bahwa, secara umum, dampak instabilitas
pada Sistem Keuangan adalah sebagai berikut; Pertama, transmisi kebijakan
moneter tidak berjalan normal, sehingga, kebijakan moneter menjadi tidak efektif.
Kedua, Fungsi, intermediasi industri jasa keuangan terutama perbankan tidak
berjalan sebagaimana mestinya, karena ada alokasi dana yang tidak tepat dan
mengakibatkan terhambatnya pertumbuhan ekonomi. Ketiga, ketidakpercayaan
311
sektor publik pada sistem keuangan mendorong investor/kreditur untuk menarik
dana. Akibatnya, timbul masalah likuiditas. Keempat, sangat mahalnya biaya untuk
menyelamatkan sistem keuangan jika terjadi krisis yang sistemik. Oleh karena itu,
upaya untuk menghindari atau mengurangi risiko kemungkinan terjadinya ketidak
stabilan sistem keuangan sangatlah diperlukan untuk menghindari kerugian yang
begitu besar.
Pentingnya pengaturan Stabilitas Sistem Keuangan dalam UU Nomor 2/2020
Setidaknya ada tiga manfaat dari diterbitkannya UU Nomor 2 Tahun 2020.
Pertama, untuk memberikan dasar hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat
dan aparatur negara. Khusus untuk aparatur negara, dasar hukum ini diperlukan
untuk memperkuat kewenangannya dengan berbagai kewenangan yang luar biasa
(extra ordinary) dalam menghadapi Pandemi Covid-19. Kedua, untuk memberikan
kepastian akan keberlanjutan langkah pemerintah dalam penyelamatan kesehatan
masyarakat dan perekonomian negara. Ketiga untuk memberikan perlindungan
hukum bagi aparatur negara dalam pelaksanaan tugasnya.
Mengingat Pandemi Covid-19, selain merupakan ancaman bagi manusia,
juga menyebabkan risiko ketidakstabilan dan ancaman terhadap perekonomian
nasional dan sistem keuangan, sehingga perlu mitigasi bersama Komite Stabilitas
Sistem Keuangan (KSSK). UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan
Penanganan Krisis Sistem Keuangan membentuk Komite Stabilitas Sistem
Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan sebagai kordinator
merangkap anggota, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS). KSSK menyelenggarakan pencegahan dan penanganan Krisis
Sistem Keuangan untuk melaksanakan kepentingan dan ketahanan negara di
bidang perekonomian (Vide: Pasal 4 UU UU PPSK).
UU No. 2 Tahun 2020 antara lain dalam Pasal 14 sampai Pasal 26 mengatur
langkah-langkah luar biasa (extra ordinary) dan penguatan Kewenangan dan
Pelaksanaan Kebijakan KSSK, Menteri Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dan
Lembaga Penjamin Simpanan. Untuk menjaga stabilitas Sistem Keuangan dalam
kondisi darurat akibat Pandemi Covid-19, UU Nomor 2 Tahun 2002 memberikan
legitimasi dan landasan hukum bagi pemerintah dan otoritas terkait untuk
mengambil Langkah-langkah yang cepat dan akuntabel. Peraturan perundang-
312
undangan yang ada dirasa masih belum memadai untuk menjaga stabilitas Sistem
Keuangan akibat Pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pengaturan ini perlu sebagai
dasar dari peraturan pelaksanaan atau kebijakan yang dilakukan oleh masing-
masing instansi/lembaga.
Dalam rangka melaksanakan UU Nomor 2 Tahun 2002 Kementerian
Keuangan, BI, OJK, LPS dan dunia usaha bersinergi untuk mendorong kredit dan
pembiayaan ke sektor-sektor prioritas. Hal ini sejalan dengan Paket Kebijakan
Terpadu KSSK untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka
Percepatan Pemulihan Ekonomi yang diputuskan pada 1 Februari 2021 yang
mencakup:
1. Kebijakan insentif fiskal serta dukungan belanja pemerintah dan pembiayaan.
2. Stimulus moneter, kebijakan makro prudensial, akomodatif dan digitalisasi
system pembayaran.
3. Kebijakan prudensial sektor keuangan.
4. Kebijakan penjaminan simpanan.
(Siaran Pers Bersama Kementerian Keuangan, BI dan OJK, 1 April 2021,
Website Bank Indonesia dan Kemenkeu diakses 3 April 2021).
Sementara itu, Kementerian Keuangan telah melakukan kebijakan antara lain
berupa peningkatan anggaran Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN) sebanyak 22
persen menjadi Rp699,43 triliun rupiah, yang antara lain menyasar dukungan sosial
sebesar Rp157,43 triliun, dukungan UMKM dan korporasi sebesar Rp184,83 triliun,
insentif usaha sebesar Rp58,46 triliun dan Rp124,44 triliun unyuk dukungan
program prioritas.
Kemudian Kebijakan BI tetap diarahkan untuk:
1. Mendorong pemulihan ekonomi, termasuk pembiayaan kepada dunia usaha.
2. Menurunkan suku bunga kebijakan sebanyak enam kali sejak tahun 2020
sebesar 15- bps menjadi 3,5% bps.
3. Melakukan injeksi likuditas yang besar.
4. Mendorong transparansi suku bunga dasar kredit.
5. Memperkuat kebijakan Ratio Intermediasi Makroprudensial (RIM/RIMS)
6. Memberlakukan secara bertahap disinsentif berupa giro RIM/RIMS dengan
mengurangi
giro
wajib
minimum
untuk
mendorong
pembiayaan
kredit/pembiayaan kepada perbankan.
313
OJK telah mengambil kebijakan antara lain:
1. Kebijakan stimulus yang bertujuan agar sektor jasa keuangan tetap kokoh
dan sektor riil dapat bangkit kembali dengan berbagai kemudahan, antara lain
akan bertambah restrukturisasi kredit dan pembiayaan.
2. Orkestrasi kebijakan OJK bersama Kementerian Keuangan dan BI telah
membuat stabilitas Sistem Keuangan terutama perbankan terus terjaga.
3. Pada tahun 2021 (Januari-Maret), OJK telah mengeluarkan telah
mengeluarkan 7 POJK dan 10 SEOJK kepada industri jasa keuangan dalam
rangka memperkuat industri jasa keuangan dan mempercepat Pemilihan
Ekonomi Nasional.
Lembaga Penjamin Simpanan mengeluarkan beberapa kebijakan, antara lain:
1. Penurunan suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing,
2. Kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi, serta
3. Kebijakan relaksasi penyampaian laporan.
UU Nomor 2 Tahun 2020 melahirkan beberapa peraturan pelaksanaan, antara lain,
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program
Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka mendukung Kebijakan Keuangan
Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 Dan/Atau
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau
Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional dan Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) Dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah
Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan. Kewenangan LPS
menurut UU Nomor 2 Tahun 2020 antara lain:
1. Penjualan/repo Surat Berharga Negara yang dimiliki kepada Bank Indonesia
2. Penerbitan Surat Hutang,
3. Pinjaman kepada pihak lain dan
4. Pinjaman kepada pemerintah dalam hal LPS mengalami kesulitan likuiditas
pada waktu menangani bank gagal. Hal ini juga diatur dalam UU LPS.
Pinjaman ini merupakan opsi terakhir setelah diupayakan sumber lain terlebih
dahulu.
Salah satu kebijakan yang bertujuan untuk mengantisipasi risiko-risiko tersebut
diatas tercermin dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18 Tahun
314
2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank. POJK ini
merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 2 Tahun 2020 yang memberikan
kewenangan kepada OJK untuk memberikan perintah tertulis kepada Lembaga
Jasa Keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilaliham,
integrasi dan/atau konversi (P3IK). Hal ini sejalan dengan Pasal 9 Undang-undang
Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Pasal 49 UU Perbankan Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun
1998. Perintah untuk melakukan atau menerima P3IK bertujuan untuk menjaga
ketahanan Bank yang menghadapi permasalahan keuangan yang dapat
mengganggu kelangsungan usaha dan tidak mampu menghadapi tekanan yang
sedangkan terjadi dan tidak mampunyai Pemegang Saham Pengendali untuk
melakukan upaya penguatan Bank.
Kebijakan tersebut adalah contoh dari kebijakan yang bersifat antisipatif, yang
bertujuan untuk menjaga ketahanan Bank sebagai sumber penyedia dana dan
pelaku utama dalam sistem pembayaran. Apabila Undang-undang Nomor 2 Tahun
2020 tidak memandatkan kebijakan tersebut, tentunya OJK akan kesulitan dalam
melindungi ketahanan bank yang mengalami permasalahan karena tidak ada dasar
hukum yang cukup kuat untuk mendasari kebijakan P3IK tersebut.
Perlindungan Hukum bagi Pengambil Kebijakan
Kemudian, perlu juga dipahami bahwa tidak mudah untuk mengambil
kebijakan-kebijakan strategis, khususnya terkait penanganan permasalahan bank.
Terlebih lagi, kebijakan tersebut diambil di masa pandemi, yang tentunya
menempatkan si pembuat kebijakan dalam tekanan yang lebih besar dari situasi
normal. Untuk itu, guna memastikan si pembuat kebijakan dapat membuat
keputusan yang tepat dan independen, maka diperlukan jaminan perlindungan
terhadap si pembuat kebijakan untuk terbebas dari tuntutan yang mungkin timbul
dikemudian hari atas keputusan yang dibuatnya. Lebih lanjut terkait landasan hukum
dari pandangan ini akan dijabarkan sebagai berikut:
a) Imunitas yang Terkandung Dalam Rumusan Pasal 27 ayat (2) adalah
Wajar dan Sesuai Dengan Teori-Teori dalam Hukum Pidana
Apabila diperhatikan poin-poin permohonan yang diajukan oleh para
pemohon, dapat dilihat bahwa terdapat suatu kekhawatiran bahwa ketentuan
dalam Pasal 27 ayat (2) seolah menjadikan pihak-pihak yang disebut dalam
315
Pasal tersebut menjadi kebal dari jerat hukum tindak pidana korupsi.
Pandangan ini tidaklah tepat. Apabila diperhatikan dengan cermat rumusan
ketentuan Pasal 27 ayat (2) tersebut, dapat dipahami bahwa hanya tindakan
yang dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas yang didasarkan pada
itikad baik lah yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perlindungan atas
perbuatan yang dilakukan dalam rangka menjalankan tugas dan dengan
itikad baik merupakan hal yang lazim dalam konteks hukum pidana.
Perlindungan yang diberikan kepada pihak yang menjalankan tugas atau
melakukan suatu tindakan dengan itikad baik bukanlah hal yang baru dalam
hukum Indonesia, khususnya hukum pidana. Terkait perlindungan kepada
pihak yang melaksanakan tugas diatur dalam Pasal 50 dan 51 ayat (1) Kitab
Undang-undang Hukum Pidana
Pasal 50
Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-
undang, tidak dipidana
Pasal 51
(1) Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah
jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana
Bahkan, dalam konteks hukum pidana, sekalipun suatu perbuatan tidak
memenuhi ketentuan yang menjadi dasar penghapus pidana dalam Pasal 50 dan
Pasal 51 ayat (1) tersebut diatas, masih terdapat doktrin mens rea untuk menilai
apakah terdapat unsur kesalahan dalam diri seseorang sebagai dasar untuk
menuntut pertanggungjawaban pidana. Kemudian, dalam konteks tindak pidana
korupsi, juga terdapat doktrin perbuatan melawan hukum materil negatif untuk
menilai apakah suatu perbuatan bersifat melawan hukum atau tidak. Kedua
doktrin tersebut berkaitan erat dengan unsur “itikad baik” dalam Pasal 27 ayat
(2) UU No. 2 Tahun 2020.
Mengenai doktrin Mens Rea
Unsur kesalahan merupakan unsur yang harus dipenuhi untuk menuntut
pertanggungjawaban pidana. Salah satu doktrin untuk menentukan ada atau
tidaknya kesalahan pada diri seseorang adalah doktrin Mens Rea dalam.
Doktrin ini berasal dari hukum pidana Inggris yang lengkapnya berbunyi
“actus non facit reum, nisi mens sit rea” yang artinya adalah suatu perbuatan
316
tidak dapat membuat orang menjadi bersalah kecuali bila dilakukan dengan
niat jahat. Mengenai masalah niat jahat, meskipun sulit untuk diukur, akan
tetapi unsur ini dapat dideteksi dari sikap batin atau disimpulkan dari
perbuatan seseorang.
Penerapan doktrin Mens Rea dalam menentukan kesalahan banyak
diterapkan dalam perkara mengenai tindak pidana perbankan. Salah satu
contoh penerapan doktrin mens rea dapat dilihat dalam Putusan Nomor 1651
K/Pid.Sus/2015. Dalam perkara terkait rahasia bank ini, terdakwa dibebaskan
dari dakwaan melanggar ketentuan mengenai rahasia bank karena
perbuatan terdakwa dilakukan dengan itikad baik dan justru bertujuan untuk
menjaga kepercayaan nasabah terhadap bank. Kaidah hukum yang sama
juga terkandung dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus/2019/PN.Mrs. Dalam
perkara tersebut terdakwa dibebaskan karena Majelis Hakim berpandangan
bahwa meskipun perbuatan terdakwa secara tekstual dapat dipandang
sebagai pelanggaran atas ketentuan pidana mengenai rahasia bank, akan
tetapi karena perbuatan tersebut dilakukan dengan itikad baik, maka unsur
kesalahan atas perbuatan tersebut dianggap tidak terpenuhi.
Penerapan doktrin mens rea diatas merupakan contoh bahwa unsur itikad
baik
memegang
peranan
penting
dalam
terpenuhinya
suatu
pertanggungjawaban pidana. Apabila suatu perbuatan dilakukan dengan
itikad baik, maka tidak terdapat kesalahan dalam perbuatan tersebut. Apabila
tidak ada unsur kesalahan, maka tidak ada pula pertanggungjawaban pidana.
Mengenai perbuatan melawan hukum materil dalam fungsi negatif
Unsur melawan hukum merupakan unsur yang pasti terkandung dalam suatu
tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi. Pengertian dari unsur
melawan hukum pada dasarnya adalah berupa tindakan yang bertentangan
dengan hukum objektif, bertentangan dengan hak subyektif orang lain, tanpa
hak dan bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku
Dalam memahami unsur melawan hukum, perlu pula diperhatikan ajaran
perbuatan melawan hukum formil dan materiil. Dalam ajaran melawan hukum
formil, suatu perbuatan dianggap melawan hukum apabila perbuatan tersebut
telah melanggar ketentuan undang-undang atau hukum tertulis. Sebaliknya,
dalam ajaran melawan hukum materiil, suatu perbuatan dapat bersifat
317
melawan hukum karena bertentangan dengan hukum yang tidak tertulis, yaitu
norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Ajaran melawan hukum
materiil juga memiliki fungsi negatif, dalam artian mengecualikan suatu
perbuatan sebagai perbuatan yang dikategorikan perbuatan melawan
hukum.
Ajaran sifat melawan hukum materil, dalam fungsi negatif dapat ditemukan
dalam yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 42/K/Kr/1966 tanggal 8
Januari 1966 atas nama terdakwa Machroes Effendi, diikuti dengan putusan
MA Nomor 71/K/1970 tanggal 27 Mei 1972, Putusan Nomor 81/K/Kr/1973,
yang pada pokoknya menggariskan bahwa terdapat tiga sifat yang
menghilangkan unsur melawan hukum atau sebagai alasan penghapus
pidana yaitu apabila negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani dan
terdakwa tidak mendapat untung.
Dalam kaitannya dengan perkara uji materi ini, dapat dilihat bahwa jangankan
suatu perbuatan dilakukan dalam rangka menjalankan tugas dan dengan
itikad baik, perbuatan yang jelas-jelas bertentangan dengan aturan yang
berlaku saja masih dapat dihilangkan sifat melawan hukumnya sepanjang
perbuatan tersebut mengandung tiga sifat berupa tidak dirugikannya negara,
terlayaninya kepentingan umum, dan tidak adanya keuntungan yang diterima
oleh si pelaku.
Selain itu, ketentuan yang memuat perlindungan atas tuntutan perdata atau
pidana terhadap pembuat kebijakan juga telah diatur di berbagai ketentuan
perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang
Bunyi Pasal
Pasal 48 ayat (1)
Undang-Undang
Nomor
9
Tahun
2016
tentang
Pencegahan
dan
Penanganan Krisis
Sistem Keuangan
Kecuali terdapat unsur penyalahgunaan
wewenang,
anggota
Komite
Stabilitas
Sistem
Keuangan,
sekretaris
Komite
Stabilitas
Sistem
Keuangan,
anggota
sekretariat
Komite
Stabilitas
Sistem
Keuangan, dan pejabat atau pegawai
Kementerian Keuangan, Bank Indonesia,
Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga
Penjamin Simpanan tidak dapat dituntut,
baik secara perdata maupun pidana atas
pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang
berdasarkan Undang-Undang ini.
318
Pasal 45 Undang-
Undang Nomor 23
Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia
Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi
Gubernur, dan atau Pejabat Bank Indonesia
tidak
dapat
dihukum
karena
telah
mengambil keputusan atau kebijakan yang
sejalan dengan tugas dan wewenangnya
sebagaimana dimaksud dalam undang-
undang ini sepanjang dilakukan dengan
itikad baik.
Pasal 10 Undang-
Undang Nomor 37
Tahun 2008 tentang
Ombudsman
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan
wewenangnya, Ombudsman tidak dapat
ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut,
atau digugat di muka pengadilan.
Pasal 22 Undang-
Undang Nomor 11
Tahun 2016 tentang
Pengampunan
Pajak
Menteri,
Wakil
Menteri,
pegawai
Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang
berkaitan
dengan
pelaksanaan
Pengampunan
Pajak,
tidak
dapat
dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan,
dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik
secara perdata maupun pidana jika dalam
melaksanakan tugas didasarkan pada
iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
b) Imunitas yang diberikan pada pembuat keputusan tidak serta merta
melanggar prinsip equality before the law.
Para pemohon dalam permohonannya juga mendalilkan bahwa ketentuan
dalam Pasal 27 ayat (2) bertentangan dengan prinsip kesetaraan dimuka
hukum atau Equality Before the Law. Pandangan para pemohon ini juga
merupakan alasan yang tidak tepat.
Dalam ilmu hukum dan hak asasi manusia, prinsip Equality before the law,
yang mengakui bahwa kesetaraan tidak berarti harus selalu ada perlakuan
yang sama di setiap saat. Dalam Pasal 2 Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia dan komentar umum nomor 18 Kovenan Hak Sipil Politik terkait
pengertian mengenai kesetaraan dan diskriminasi, dapat dipahami bahwa
pengertian kesetaraan juga mencakup pemahaman bahwa tidak semua
tindakan pembedaan antara orang ataupun sekelompok orang dapat
dikatakan sebagai tindakan diskriminasi sepanjang pembedaan tersebut
didasarkan pada alasan yang rasional dan objektif serta tujuan yang
dibenarkan.
319
Bahwa yang dimaksud dengan alasan yang rasional adalah alasan yang
pantas (Proper), biasa (Usual), dan adil (Fair), dengan tolak ukur didasarkan
pada perlakuan terhadap orang lain dalam kondisi yang sama dan maksud
dari alasan yang objektif yaitu berdasarkan kondisi aktual, tidak memihak
(impartial),
tidak
subyektif
(Non-Subjektif),
tidak
ada
kepentingan
(uninterested) dan tidak ada pengaruh (uninfluenced) serta sesuai dengan
tujuan yang dibenarkan yaitu berupaya untuk mengusahakan adanya
penikmatan hak asasi manusia yang sama bagi semua orang.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, dalam menilai ada atau tidaknya
pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan dimuka hukum dalam Pasal 27 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 standar yang perlu diperhatikan
adalah apakah ketentuan yang dianggap membedakan perlakuan tersebut
telah memenuhi standar rasional dan objektif. Dalam perkara ini, untuk
mengukur apakah telah terpenuhi standar rasional dan objektif dapat dilihat
dari fakta-fakta yang melatarbelakangi diterbitkannya UU Nomor 2 Tahun
2020.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 pada dasarnya diterbitkan sebagai
respons untuk menyelamatkan perekonomian nasional dan menjaga
stabilitas sistem keuangan dalam kondisi pandemi Covid-19. Kondisi
pandemi yang melanda seluruh belahan dunia tersebut tentu juga memberi
dampak ekonomi, termasuk kepada Indonesia, yang mengakibatkan
timbulnya kebutuhan untuk melakukan serangkaian kebijakan yang
diperlukan guna mencegah terjadinya dampak buruk pada sistem
perekonomian. Kebijakan yang diperlukan tersebut bukan tidak mungkin
dipandang sebagai tindakan yang tidak lazim dalam kondisi normal. Akan
tetapi, berdasarkan pertimbangan tertentu dari si pembuat kebijakan,
kebijakan yang mungkin dalam kondisi normal dianggap tidak lazim tersebut
ternyata sangat dibutuhkan untuk mencegah dampak buruk pada
perekonomian dalam situasi pandemi yang tidak menentu.
Oleh karena itu, untuk menjaga independensi dan profesionalisme pembuat
kebijakan, mencegah keragu-raguan dan ketakutan yang berlebihan akan
konsekuensi hukum yang mungkin timbul dikemudian hari apabila diambil
suatu kebijakan yang mungkin saja tidak populer bagi sebagian kalangan,
dan tentunya untuk melindungi kepentingan umum, maka diperlukan jaminan
320
perlindungan bahwa kebijakan yang diambil tersebut tidak dapat dituntut baik
secara perdata ataupun pidana. Kewenangan tanpa batas memang bukanlah
solusi untuk mengatasi suatu permasalahan. Oleh karena itu, ketentuan
dalam Pasal 27 ayat (2) juga memuat pembatasan bahwa kebijakan yang
diambil harus dalam rangka menjalankan tugas dan dilakukan dengan itikad
baik.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa alasan-
alasan yang mendasari ketentuan Pasal 27 ayat (2) telah memenuhi standar
rasional dan objektif dan oleh karenanya ketentuan tersebut tidak
bertentangan dengan prinsip persamaan dimuka hukum.
Dampak Positif Kebijakan Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2020
Dampak Positif kombinasi kebijakan yang dilakukan berbagai instansi yang
tergabung dalam KSSK telah menunjukkan dampak positif sebagai berikut:
a. Pemulihan Kondisi Makroprudensial
Sejalan dengan perbaikan pada perekonomian global, perekonomian
domestik juga mulai membaik, Hal ini tercermin dari Lapangan Usaha Informasi dan
Komunikasi, Kesehatan, Sosial, Pendidikan, Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
yang mengalami pertumbuhan positif. Selain itu, stabilitas eksternal perekonomian
Indonesia tetap terjaga. Nilai tukar rupiahpun menunjukkan perbaikan, karena
peningkatan Transaksi Modal dan Finansial pada Neraca Pembayaran Indonesia
pada triwulan ke 4 tahun 2020. Stabilitas Sistem Keuangan tetap terjaga di tengah
perbaikan pertumbuhan ekonomi semester 2 Tahun 2020. Likuiditas Perbankan
melimpah dan terus bertambah sepanjang tahun 2020. Selain itu, bank masih
mengalami keuntungan walaupun menurun dan pembiayaan ekonomi tumbuh
melambat pada semester 2 tahun 2020.
b. Ketahanan Sistem Keuangan tetap terjaga
Ketahanan yang membaik terlihat pada tekanan di Pasar Keuangan
Domestik berlanjut turun, Kinerja dan ketahanan Rumah Tangga dan Korporasi
membaik, Ketahanan Perbankan dan Institusi Keuangan Non Bank (IKNB) masih
kuat dan baik. Tidak ada bank dan IKNB yang gagal pada masa Pandemi Covid-19.
Sistem Pembayaran baik tunai dan non tunai tetap berlangsung dengan cepat, aman
dan efisien. Restrukturisasi kredit juga tetap berjalan dengan baik, likuiditas bank
321
masih cukup baik dan suku bunga kredit cenderung turun dengan turunnya suku
bunga penjaminan simpanan dan membaiknya penangnan Pandemi Covid-19 oleh
Pemerintah.
Sampai saat ini, tantangan yang masih ada dalam proses pemulihan ekonomi dan
stabilitas sistem keuangan adalah bagaimana memulihkan fungsi intermediasi
perbankan dan bagaimana mengawal kualitas kredit yang baik dengan program
restrukturiasi dan setelah program restrukturisasi.
Penutup
Sebagai penutup, kembali perlu ditekankan bahwa memang diperlukan
upaya-upaya yang tidak biasa dalam menghadapi situasi yang tidak biasa, seperti
Pandemi Covid-19. Kebijakan yang tertuang dalam POJK Nomor 18 Tahun 2020
tersebut adalah salah satu contoh dari upaya tidak biasa yang dilakukan untuk
menghadapi situasi yang tidak biasa.
Tujuan dari kebijakan tersebut semata-mata adalah untuk menjaga sistem
perekonomian, khususnya ketahanan Sistem Keuangan terutama Lembaga Jasa
Keuangan Bank, yang sangat rentan mengalami permasalahan keuangan sebagai
akibat dari situasi pandemik. Untuk itu, selain dari perlunya memberi payung hukum
atas kebijakan-kebijakan yang tidak biasa tersebut, perlu adanya kepastian hukum
dan juga diperlukan perlindungan hukum yang jelas atas keputusan yang diambil
oleh pemangku kebijkan guna melindungi independensi dan profesionalitas si
pembuat kebijakan dan membantu pembuat kebijakan membuat keputusan yang
tepat.
[2.5] Menimbang bahwa Presiden menyerahkan kesimpulan yang masing-masing
diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 4 Juni 2021 yang pada pokoknya
tetap pada pendiriannya;
[2.6] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Risalah Persidangan dan
Berita Acara Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
322
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian norma Pasal
Pasal 2, Pasal 12 ayat (2), Pasal 27, dan Pasal 28 angka 3 dan angka 10 Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Nomor 134 Tahun 2020, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6516, selanjutnya disebut UU 2/2020) terhadap UUD 1945
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
323
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
324
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) (vide Bukti
P-4) yang menyatakan dirinya sebagai pembayar pajak (tax payer) (vide Bukti P-
5), sehingga memiliki kepentingan berdasarkan Pasal 51 UU MK dan sesuai
dengan adagium “no taxation without participation” dan sebaliknya “no
participation without tax”. Hak dan kepentingan Pemohon terkait dengan proses
pembahasan undang-undang yang dimohonkan pengujian yang telah dibiayai
oleh negara. Hal ini sejalan dengan yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 22/PUU-XII/2014 jo Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009;
2. Bahwa UU 2/2020 yang menitikberatkan pada penggunaan Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN) menimbulkan persoalan keuangan negara
yang bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh warga negara dan Pemohon
adalah pembayar pajak, yang mempunyai kepentingan atas penggunaan dana
pengumpulan pajak yang nantinya digunakan oleh pemerintah dalam
menjalankan Pemerintahan. Pemohon berharap penggunaan uang negara yang
bersumber dari pajak tersebut harus sesuai dengan hukum dan konstitusi.
Namun, Pemohon beranggapan haknya dilanggar jika penggunaan dana pajak
berdasarkan undang-undang a quo bertentangan dengan hukum dan konstitusi.
Dalam UU 2/2020 ini Pemohon merasa haknya dilanggar karena berisi aturan
penggunaan dan pengaturan APBN yang tidak sesuai dengan konstitusi;
3. Bahwa Indonesia adalah negara berkedaulatan rakyat berdasarkan Pasal 1 ayat
(2) UUD 1945. Pemohon dalam hal ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
ratusan juta rakyat Indonesia yang memiliki kedaulatan yang sama, mempunyai
hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, baik hak yang bersifat secara
langsung ataupun tidak langsung seperti hak untuk mendapatkan aturan hukum
sesuai dengan konstitusi dalam sebuah “negara hukum” sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945;
4. Bahwa adanya kekuasaan yang besar pada Presiden selaku Kepala
Pemerintahan melalui UU 2/2020 tidak sejalan dengan pembatasan beberapa
fungsi utama DPR dalam hal legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagaimana
amanah UUD 1945. Tanpa adanya kontrol antar kekuasaan yang bersumber
325
pada asas trias politica dalam negara, akan melahirkan kekuasaan yang terpusat
pada satu elemen kekuasaan sehingga tidak sesuai dengan semangat konstitusi.
Selain itu, Pasal 2 Lampiran UU 2/2020 menjelaskan mengenai luasnya ruang
lingkup UU 2/2020. Hal tersebut bertentangan dengan ruang lingkup yang sudah
diatur di dalam Bab I Pasal 1 UU UU 2/2020. Ruang lingkup Undang-Undang
tersebut sudah cukup jelas mengatur mengenai kebutuhan negara dalam
menyelenggarakan Pemerintahan sehingga diperlukan APBN Tahun 2020;
5. Bahwa Pandemi Covid-19 nyatanya saat ini sudah mulai terkendali dan
pemerintah sudah mulai melonggarkan aktifitas warga untuk kembali bekerja.
Namun demikian UU 2/2020 tetap berlaku sehingga melampaui ruang lingkup
yang diatur di dalam Pasal 1 karenanya senyatanya pada Pasal 2 ayat (1) huruf
a justru mengatur dalam jangka waktu sampai dengan 2022 bahkan sampai 2023;
6. Bahwa pandemi Covid-19 terjadi di awal Maret 2020 dan menjadi landasan
dibuatnya undang-undang untuk mengatasi kebutuhan Pemerintah dalam
pengelolaan APBN tahun 2020, sehingga undang-undang a quo logis dan
rasional jika hanya berlaku pada tahun 2020 sebagaimana ruang lingkup dari
undang-undang dimaksud. Oleh karenanya, Pemohon sebagai bagian dari rakyat
yang memiliki kepentingan hukum atas penggunaan anggaran negara merasa
dirugikan kepentingannya. Norma tersebut, menurut Pemohon, menunjukkan
tidak adanya kepastian hukum dalam negara yang berdasarkan pada kedaulatan
rakyat dan hukum. Oleh karenanya, Pemohon menganggap pasal tersebut telah
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945;
7. Bahwa penetapan sepihak penggunaan APBN oleh Pemerintah telah nyata-nyata
mengesampingkan fungsi DPR sebagai wakil rakyat yang secara konstitusional
memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Hal tersebut
mempertegas Pasal 2 ayat (1) huruf a Lampiran UU 2/2020 telah bertentangan
dengan Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 20A ayat (1) UUD 1945. Oleh karena
pengelolaan keuangan negara digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat maka adanya anggaran yang ditetapkan sepihak oleh Pemerintah tanpa
melalui proses di DPR jelas bertentangan dengan Pasal 23 UUD 1945;
8. Bahwa jikapun ada aturan yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk
membuat peraturan untuk menjalankan undang-undang, seharusnya itu dibuat
melalui Peraturan Pemerintah, hal ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 5
ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu Pemohon menganggap Pasal 12 ayat (2) UU
326
2/2020 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 ayat (2), Pasal 20, Pasal
20A ayat (1), dan Pasal 23 UUD 1945;
9. Bahwa Pasal 27 Lampiran UU 2/2020, menunjukkan adanya imunitas hukum
kepada pemerintah/pejabat/pegawai pelaksana atas tanggung jawab hukum
yang seharusnya diemban, karena norma tersebut memberikan jaminan tidak
adanya kerugian negara, tidak dapat dituntut secara pidana ataupun perdata,
serta semua keputusannya memiliki kekebalan dari peradilan tata usaha negara.
Pemohon sebagai rakyat merasa kedaulatannya telah dilampaui oleh kekuasaan
para aparatur yang seharusnya bekerja untuk menjalankan kedaulatan yang
diberikan oleh rakyat. Adanya aturan tersebut mengindikasikan dengan jelas
bahwa para aparatur negara ini memiliki kekebalan hukum dan tidak dapat
tersentuh hukum;
10. Bahwa sebagai warga negara, Pemohon berhak untuk mengetahui penggunaan
keuangan negara yang dikelola oleh Pemerintah. Oleh karenanya sudah ada
aturan khusus yang mengatur hal tersebut di dalam UUD 1945 sebagaimana
terdapat di dalam Pasal 23E. Pemeriksaan keuangan negara oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) yang selanjutnya dilaporkan ke DPR dan
ditindaklanjuti oleh badan yang sesuai untuk melanjutkan hasil pemeriksaan
merupakan perintah konstitusi. Sehingga apabila Pemerintah tidak mengikuti
aturan tersebut, jelas hal tersebut melanggar UUD 1945. Lebih jauh lagi,
seharusnya dalam membuat aturan di dalam undang-undang, segala aturan yang
memberikan pembatasan yang memberikan keistimewaan kepada seseorang
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atau hak dan
kebebasan orang lain. Oleh karena itu, undang-undang yang dibuat seharusnya
juga menghormati hak dan jaminan atas tuntutan keadilan sebagai masyarakat
demokratis yang telah dijamin di dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Selain itu,
adanya aturan di dalam Pasal 27 ayat (2) dan (3) Lampiran UU 2/2020 yang
memberikan kekebalan hukum dari tuntutan perdata, pidana, dan gugatan di
peradilan tata usaha negara jelas menghilangkan fungsi Kekuasaan Kehakiman
yang telah diatur di dalam Pasal 24 UUD 1945.
Dengan demikian Pemohon telah dapat menguraikan adanya hubungan
sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugiannya dengan berlakunya
norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannnya terhadap Pasal 1 ayat (3),
Pasal 5 ayat (2), Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 27 ayat
327
(1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Pemohon menganggap
berpotensi dirugikan hak konstitusionalnya terkait adanya ketidakpastian dalam hal
penggunaan anggaran saat terjadinya pandemi Covid-19, khususnya terkait dengan
begitu luasnya cakupan norma yang ada dalam UU a quo yang justru bertentangan
dengan ruang lingkup yang sudah diatur di dalam Bab I Pasal 1 UU 2/2020. Tambah
lagi, dengan tidak adanya batas waktu sampai kapan keberlakuan UU 2/2020 yang
berasal dari Perpu a quo dan tidak adanya pembatasan penetapan batasan angka
defisit anggaran sehingga menimbulkan dampak ketidakpastian hukum bagi
Pemohon sebagai warga negara pembayar pajak.
Di samping itu, adanya fakta bahwa dalam pembahasan anggaran tersebut
telah nyata-nyata mengesampingkan fungsi DPR yaitu fungsi legislasi, fungsi
anggaran, dan fungsi pengawasan sehingga melanggar Pasal 20 UUD 1945. Hal
tersebut sangat berkaitan erat dengan adanya fakta bahwa Pemohon sebagai WNI
pembayar pajak (tax payer) yang juga telah memberikan “mandat konstitusional”
kepada DPR dalam proses pemilu sehingga DPR seharusnya berwenang
menetapkan APBN bersama-sama dengan Presiden setelah mendapatkan
pertimbangan dari DPD. Oleh karenanya potensi kerugian konstitusional Pemohon
tidak akan terjadi lagi apabila permohonan Pemohon a quo dikabulkan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, terlepas dari terbukti atau tidak
terbuktinya dalil Pemohon perihal adanya pertentangan antara norma yang ada
dalam Lampiran UU 2/2020, in casu Pasal 2, Pasal 12 ayat (2), Pasal 27 dan Pasal
28 angka 3 dan angka 10 Lampiran UU 2/2020, Mahkamah berpendapat Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan
a quo.
[3.6] Menimbang
bahwa
oleh
karena
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma pasal-
pasal dalam UU 2/2020, Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan yang
328
pada pokoknya sebagai berikut (selengkapnya termuat dalam bagian Duduk
Perkara):
1. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 2 dan Pasal 12 ayat (2) UU 2/2020 dapat
ditafsirkan memberikan kekuasaan yang besar kepada Presiden untuk mengatur
keuangan negara tanpa melibatkan DPR sejak tahun 2020 sampai dengan tahun
2023, sehingga berlawanan dengan fungsi anggaran DPR sebagaimana diatur
dalam Pasal 20A ayat (1) UUD 1945;
2. Bahwa menurut Pemohon, kondisi pandemi Covid-19 yang dijadikan dasar
adanya UU 2/2020 demi kepastian hukum hanya untuk tahun anggaran 2020 dan
untuk tahun 2021 dapat dilakukan perubahan melalui mekanisme di DPR, tidak
serta merta hanya Pemerintah saja yang memutuskan. Dengan melihat cakupan
luasnya penetapan batasan defisit anggaran dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka
1 dan 2 yang diatur sampai pada tahun 2023 tentu tidak sesuai dengan kondisi
yang saat ini sebenarnya terjadi di tahun 2020. Oleh karena itu, untuk tahun 2021
anggaran tersebut dibahas kembali dengan DPR, apalagi untuk tahun anggaran
2022 dan 2023 mendatang. Selain itu, norma yang terdapat dalam Pasal 2 ayat
(1) berisi penjelasan yang memberikan makna yang berbeda dan seharusnya
berdiri sendiri menjadi norma yang mandiri;
3. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 28 angka 3 dan angka 10
Lampiran UU 2/2020 memberi keleluasaan kepada Presiden untuk melakukan
perubahan terhadap postur dan/atau rincian APBN hanya berdasarkan Peraturan
Presiden. Hal ini jelas merupakan norma yang tidak sesuai dengan struktur
hukum di Indonesia. Norma ini tidak berisi penjelasan sama sekali dan hanya
diberikan penjelasan “cukup jelas” namun Pemohon merasa itu justru tidak jelas.
Apakah ini berarti untuk melaksanakan UU 2/2020 tidak perlu ada Peraturan
Pemerintah dan hanya cukup dengan Peraturan Presiden. Padahal Pasal 5 ayat
(2) UUD 1945 menyatakan Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk
menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Sehingga secara teknis
seharusnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah tidak serta merta
hanya dengan Peraturan Presiden. Oleh karenanya jelas Pasal 12 ayat (2) dan
Pasal 28 angka 3 dan angka 10 Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan
konstitusi;
4. Bahwa menurut Pemohon, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka, oleh karena itu tidak bisa diintervensi oleh siapapun, sehingga adanya
329
Pasal 27 ayat (2) dan (3) Lampiran UU 2/2020 yang memberikan hak imunitas
kepada pejabat aparatur pemerintah bertentangan dengan Pasal 24 UUD 1945;
5. Bahwa menurut Pemohon, pengesahan Perpu menjadi UU oleh DPR tidak sesuai
dengan Pasal 22 ayat (2), “Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.” Apakah benar
memang sudah diatur dalam kesekretariatan DPR atau persidangan dipercepat
untuk mendapatkan pengesahan DPR. Hal tersebut erat kaitannya dengan
perilaku politik kelembagaan dalam negara;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon
kepada Mahkamah agar:
1.
Menyatakan Pasal 2, Pasal 12 ayat (2), Pasal 27, dan Pasal 28 angka 3 dan
angka 10 Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan UUD 1945; atau
2. Menyatakan Pasal 2, Pasal 12 ayat (2), Pasal 27, dan Pasal 28 angka 3 dan
angka 10 Lampiran UU 2/2020 sesuai dengan UUD 1945 secara bersyarat
(conditionally constitutional) sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk tahun
anggaran 2020.
[3.8]
Menimbang
bahwa
untuk
mendukung
dalil-dalil
permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-5 dan telah pula mengajukan ahli yakni Dr. Hendra
Nurtjahjo, S.H. M.Hum., dan Dr. H. Mustafa Fakhri, S.H, M.H, LLM., yang telah di
dengar keterangannya dalam persidangan masing-masing pada tanggal 12
November 2020 dan tanggal 7 Desember 2020 (keterangan ahli selengkapnya
termuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan dalam persidangan pada tanggal 15 Oktober 2020 beserta keterangan
tertulis yang juga diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 15 Oktober 2020
(keterangan DPR selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan tertulis
yang kemudian disampaikan dalam persidangan pada tanggal 8 Oktober 2020 dan
telah pula mengajukan 3 (tiga) orang ahli yaitu Dr. Maruarar Siahaan, S.H., Dr.
Muhammad Chatib Basri, S.E., M.Ec., dan Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum.,
yang telah didengar keterangannya dalam persidangan pada tanggal 29 April 2021.
330
Selain itu, Pemerintah juga telah menyerahkan keterangan tertulis ahli lainya yakni
Chandra M. Hamzah, S.H., Prof. Denny Indrayana, S.H., LLM., Ph.D., dan Dr.
Yunus Husein, S.H., LLM., yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 3
Juni 2021 (keterangan Pemerintah dan keterangan ahli Pemerintah selengkapnya
termuat dalam bagian Duduk Perkara) dan telah pula menyampaikan kesimpulan
yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 7 Juni 2021.
[3.11] Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden, keterangan ahli
Pemohon, keterangan ahli Presiden, bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh
para pihak, dan kesimpulan para pihak, sebagaimana kesemuanya termuat pada
bagian Duduk Perkara, Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan dalil-dalil
permohonan Pemohon.
[3.12] Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
pokok permohonan Pemohon, oleh karena isu pokok pengujian materiil yang
dijadikan alasan permohonan pengujian oleh Pemohon a quo mempunyai
kesamaan dengan perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020, yang putusannya telah
diucapkan sebelumnya yakni pada tanggal 28 Oktober 2021, pukul 10.33 WIB,
sehingga penting bagi Mahkamah untuk mengutip pertimbangan hukum Mahkamah
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020, sebagai berikut:
[3.12.1]
Bahwa
Mahkamah
telah
mengadili
dan
memutus
mengenai
konsitusionalitas Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 dalam Putusan Mahkamah
Konsitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020, bertanggal 28 Oktober 2021 yang telah
diucapkan sebelumnya, di mana berkenaan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3),
Mahkamah dalam Amar Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020
menyatakan sebagai berikut:
“…
Dalam Pengujian Materiil:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan frasa “bukan merupakan kerugian negara” Pasal 27 ayat (1)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
331
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6516) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “bukan merupakan kerugian
negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan”. Sehingga Pasal 27 ayat (1) Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau
Dalam
Rangka
Menghadapi
Ancaman
yang
Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6516) yang semula berbunyi, “Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah
dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan
pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan
belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan
pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program
pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk
penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian
negara”, menjadi selengkapnya berbunyi, “Biaya yang telah dikeluarkan
Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka
pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di
bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di
bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas
sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional,
merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan
perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara
sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan”.
3. Menyatakan frasa “bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan
kepada peradilan tata usaha negara” dalam Pasal 27 ayat (3) Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau
Dalam
Rangka
Menghadapi
Ancaman
yang
Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6516) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “bukan merupakan objek
gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara
sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 serta
dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan”. Sehingga Pasal 27 ayat (3) Lampiran Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
332
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6516) yang semula berbunyi, “Segala
tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek
gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara”,
menjadi selengkapnya berbunyi, “Segala tindakan termasuk keputusan
yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan
kepada peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait
dengan penanganan pandemi Covid-19 serta dilakukan dengan
iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
4. …”
Dengan adanya Putusan Mahkamah tersebut, maka terhadap Pasal 27 ayat
(1) dan ayat (3) Lampiran UU 2/2020, Mahkamah telah mempertimbangkan
konstitusionalitasnya dan telah menyatakan syarat pemaknaan yang konstitusional
terhadap norma a quo. Dengan demikian, sejak putusan tersebut diucapkan,
meskipun terdapat 3 (tiga) orang Hakim Konstitusi yang mengajukan pendapat
berbeda (dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi Anwar Usman, Hakim
Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh berkenaan
dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) Lampiran UU 2/2020, maka pemaknaan yang
konstitusional terhadap Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) Lampiran UU 2/2020 adalah
sebagaimana Amar dalam Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020
tersebut, bukan lagi norma lengkap sebagaimana yang dimohonkan pengujian oleh
Pemohon. Dengan adanya putusan tersebut, maka norma Pasal 27 ayat (1) dan
ayat (3) Lampiran UU 2/2020 yang didalilkan Pemohon inkonstitusionalitasnya
menjadi kehilangan objek sehingga tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
[3.12.2] Bahwa berkenaan dengan Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020
Mahkamah telah memutus mengenai konsitusionalitas Pasal 27 ayat (2) Lampiran
UU a quo dalam Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020, yang
menyatakan bahwa Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 adalah konstitusional
dengan pertimbangan antara lain sebagai berikut:
“[3.19.3] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil para Pemohon terkait
inkonstitusional norma Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020, Mahkamah
mempertimbangkan, oleh karena telah dinyatakan inkonstitusionalnya frasa
“bukan merupakan kerugian negara” secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan
iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan” dalam
333
norma Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020, maka dengan demikian sudah
tidak terdapat lagi adanya persoalan inkonstitusionalitas antara norma Pasal
27 ayat (1) dengan Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020. Sehingga, tidak
terdapat lagi persoalan inkonstitusionalitas terhadap norma Pasal 27 ayat (2)
Lampiran UU 2/2020. Sebab, tindakan hukum baik secara pidana maupun
perdata tetap dapat dilakukan terhadap subjek hukum yang melakukan
penyalahgunaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (2) Lampiran UU 2/2020 sepanjang perbuatan tersebut menimbulkan
kerugian negara karena dilakukan dengan iktikad tidak baik dan melanggar
peraturan perundang-undangan dalam norma Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU
2/2020.”
Oleh karena isu konsitutional yang dikemukakan oleh Pemohon berkenaan
dengan alasan pengujian Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 pada pokoknya
adalah sama dengan isu konstitusional sebagaimana telah dipertimbangkan
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020 a quo,
maka pertimbangan hukum dalam putusan di atas mutatis mutandis berlaku untuk
permohonan a quo, khususnya berkenaan dengan konstitusionalitas Pasal 27 ayat
(2) Lampiran UU 2/2020. Dengan demikian, dalil Pemohon mengenai
inkonstitusionalitas Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 adalah tidak beralasan
menurut hukum.
[3.13] Menimbang bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon mengenai pengujian
materiil norma Pasal 2, Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 28 angka 3 dan angka 10
Lampiran UU 2/2020 telah dipertimbangkan pula oleh Mahkamah dalam Sub-
Paragraf [3.18.1] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020,
bertanggal 28 Oktober 2021, yang telah diucapkan sebelumnya, yang menyatakan:
“…Bahwa berkaitan hal-hal sebagaimana yang didalilkan para Pemohon
tersebut di atas, setelah dicermati dengan saksama dalil-dalil para Pemohon
dimaksud telah ternyata saling berkaitan erat dan bertumpu pada argumen
khusus yaitu adanya kekhawatiran para Pemohon berkenaan dengan
penggunaan keuangan negara dalam penanggulangan pandemi Covid 19.
Terhadap dalil-dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat
sesungguhnya pilihan kebijakan pemerintah sebagaimana tertuang dalam
norma-norma yang dilakukan pengujian tersebut di atas oleh para Pemohon
adalah pilihan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah karena adanya
keterdesakan keadaan atau kondisi darurat. Dalam hal ini, kebijakan dalam
penanganan pandemi Covid-19 yang tidak bisa tidak harus bersentuhan
dengan soal keuangan atau anggaran, termasuk dalam hal ini kemungkinan-
kemungkinan adanya asumsi penyalahgunaan keuangan negara dimaksud.
Oleh karena itu, Mahkamah dapat memahami pilihan kebijakan yang
dilakukan oleh Pemerintah tersebut karena pemerintah memang memiliki
pilihan yang sangat terbatas dalam penanganan pandemi Covid-19 yang
tentunya memerlukan beban anggaran yang tidak bisa diprediksi
334
sebagaimana layaknya beban anggaran negara dalam keadaan normal.
Dengan demikian, Mahkamah tidak serta-merta juga menegasikan adanya
kekhawatiran-kekhawatiran semua pihak, termasuk dalam hal ini para
Pemohon, adanya gangguan stabilitas keuangan yang dipergunakan untuk
fokus pada penanganan pandemi Covid-19. sehingga, terkait dengan
persoalan perluasan judul yang dikhawatirkan oleh para Pemohon dengan
sendirinya telah terjawab dengan adanya penegasan a quo dari Mahkamah.
Namun demikian, dalam keadaaan yang dilema seperti saat ini Mahkamah
menegaskan tidak ada persoalan konstitusionalitas berkaitan dengan norma-
norma yang dipersoalkan para Pemohon tersebut di atas sepanjang hal
tersebut hanya berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19. Oleh
karena itu, dalil-dalil para Pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas
pasal-pasal tersebut di atas tidak beralasan menurut hukum.”
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon berkenaan dengan Pasal 2, Pasal 12
ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 angka 3 serta angka 10 Lampiran UU 2/2020
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020
mutatis mutandis berlaku terhadap pertimbangan hukum Putusan perkara a quo
sehingga permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Adapun
permohonan Pemohon berkenaan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) Lampiran
UU 2/2020 adalah kehilangan objek.
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil lain dan hal-hal lain dari
permohonan Pemohon yang dipandang tidak relevan dan oleh karenanya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut serta dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pertimbangan hukum dalam perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020 berkenaan
dengan Pasal 2, Pasal 12 ayat (2), Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 angka 3
serta angka 10 Lampiran UU 2/2020 mutatis mutandis berlaku terhadap
pertimbangan hukum permohonan a quo;
335
[4.4]
Pokok permohonan berkenaan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3)
Lampiran UU 2/2020 kehilangan objek;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas
Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6516) tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Manahan M.P.
Sitompul, Arief Hidayat, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua
puluh satu dan pada hari Rabu, tanggal tiga belas, bulan Oktober, tahun dua
ribu dua puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
336
terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh delapan, bulan Oktober,
tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 11.34 WIB oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Aswanto, Aswanto,
Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Manahan M.P.
Sitompul, Arief Hidayat, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Hani Adhani sebagai Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hani Adhani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
1
57/PUU-XVI/2016
Pengujian
Undang-
Undang Nomor 11 Tahun
2016
tentang
Pengampunan Pajak
“… pelaksanaan Pengampunan Pajak, tidak
dapat
dilaporkan,
digugat,
dilakukan
penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau
dituntut, baik secara perdata maupun pidana
jika dalam melaksanakan tugas didasarkan
pada
iktikad
baik
dan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.”
2
26/PUU-XI/2013
Pengujian
Undang-
Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat
“Pasal 16 UU 18/2003 merupakan salah satu
ketentuan
yang
mengatur
mengenai
perlindungan advokat sebagai profesi dalam
menjalankan tugas profesinya demi tegaknya
keadilan
berdasarkan
hukum
untuk
kepentingan masyarakat pencari keadilan.
Perlindungan tersebut antara lain, berupa tidak
dapat dituntutnya advokat baik secara perdata
maupun pidana dalam menjalankan tugas
profesinya
dengan
iktikad
baik
untuk
kepentingan pembelaan klien dalam sidang
pengadilan.”
303
dalam
