PUU
Tahun 2019
45/PUU-XVI/2018
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Sabela
Tanggal Registrasi: 2018-05-23
Tanggal Putusan: 2019-02-14
UU Diuji: UU 14/2008, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Maria Farida Indrati (K)", "Arief Hidayat (A)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Yunita Rhamadani (PP)"]
Amar Putusan: [[Mahkamah Konstitusi]] yang mengabulkan permohonan Pemohon untuk dimuat dalam Berita Negara.
Apabila Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-52 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Supriyono;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Akta Registrasi Sengketa Komisi Informasi Pusat Nomor 001/REG-PSI/I/2019, tanggal 7 Januari 2019;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi cetak surat elektronik dari Bank Indonesia kepada Supriyono, tanggal 6 September 2018;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 14 Tahun 2008]] tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 1 ayat (3)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
- [[Pasal 21 ayat (1)]]
- [[Pasal 28]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:19 -->
Teks Putusan
# Pengujian UU Pemberantasan Korupsi
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[45/PUU-XVI/2018]]
- **Tahun**: 2019
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dalam proses identifikasi
- **Tanggal Putusan**: 2018
- **Significance**: Medium
- **File**: [[45 PUU 2019_UU_Sisdiknas-TIDAK_DITERIMA-telahucap-14Feb2019. Doc]]K
2. **2019**: Proses pemeriksaan dan sidang
3. **2019**: Putusan dijatuhkan
### Alasan Permohonan
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan dalam UU yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional yang dijamin dalam [[UUD 1945]] menolak permohonan karena tidak terbukti adanya pertentangan dengan [[UUD 1945 terkait konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang dan memberikan pedoman bagi penerapan hukum di masa mendatang.
### Analisis Khusus Pemberantasan Korupsi
Mahkamah mempertimbangkan urgensi pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime yang memerlukan penanganan khusus. Dalam konteks ini, pembatasan hak-hak tertentu dapat dibenarkan sepanjang proporsional dan sesuai dengan tujuan pemberantasan korupsi yang diamanatkan konstitusi.
[[Mahkamah Konstitusi]] (Anggota)
- [[Suhartoyo]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Perihal
Pengujian [[UU No. 14 Tahun 2008]] tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2019-09-03**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2019-10-23**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Merujuk
- [[2/PUU-XVII/2019]]
- [[45/PUU-XVII/2019]]
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per...
- Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008]] tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N...
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, ya...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Amar Putusan
[[Mahkamah Konstitusi]] yang mengabulkan permohonan Pemohon untuk dimuat dalam Berita Negara.
Apabila Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-52 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Supriyono;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Akta Registrasi Sengketa Komisi Informasi Pusat Nomor 001/REG-PSI/I/2019, tanggal 7 Januari 2019;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi cetak surat elektronik dari Bank Indonesia kepada Supriyono, tanggal 6 September 2018;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 14 Tahun 2008]] tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 1 ayat (3)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
- [[Pasal 21 ayat (1)]]
- [[Pasal 28]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:19 -->
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per... - Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008]] tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N... - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, ya... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**. ##
