PUU
Tahun 2017
45/PUU-XV/2017
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Abdul Wahid, S.Pd.I
Tanggal Registrasi: 2017-07-27
Tanggal Putusan: 2017-11-28
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 8/2015
Majelis Hakim: ["Manahan MP Sitompul (K)", "Aswanto (A)", "Maria Farida Indrati (A)", "Dian Chusnul Chatimah"]
Amar Putusan: Mahkamah Nomor [[33/PUU-XIII/2015]] terkait dengan ketentuan persyaratan calon kepala daerah bagi anggota legislatif, dalam angka 1.3 adalah sebagai berikut:
“[[Pasal 7 huruf s]] sepanjang frasa “memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota kepada Pimpinan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] bagi anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]], kepada Pimpinan [[Dewan Perwakilan Daerah]] bagi anggota [[Dewan Perwakilan Daerah]], atau kepada Pimpinan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “mengundurkan diri sejak calon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh [[KPU]]/KIP sebagai calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota, dan calon Wakil Walikota bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota [[Dewan Perwakilan Daerah]], atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”;”
Bahwa Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[33/PUU-XIII/2015]] a quo kemudian oleh pembentuk undang-undang ([[DPR]] bersama Presiden) dijadikan dasar untuk mengubah [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU 8/2015) sehingga [[Pasal 7 huruf s]] UU 8/2015 yang semula menyatakan,
“memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau kepada Pimpinan [[DPRD]] bagi anggota [[DPRD]]”,
menjadi:
“Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan”.
(vide [[Pasal 7 ayat (2) huruf s]] UU 10/2016 yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon)
[3.10.2]
Bahwa, berdasarkan pertimbangan di atas, maka norma [[Pasal 7 ayat (2) huruf s]] UU 10/2016 yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh Pemohon merupakan pelaksanaan dari Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[33/PUU-XIII/2015]], bertanggal 8 Juli 2015 sehingga Pemohon tidak relevan lagi untuk mempersoalkan norma tersebut oleh karena itu dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum;
[3.11]
Menimbang, selanjutnya terhadap dalil Pemohon angka 2 Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa Mahkamah dalam Put
Teks Putusan
# Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[45/PUU-XV/2017]]
- **Tahun**: 2017
- **[[Jenis Perkara]]**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dalam proses identifikasi
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2017
- **Significance**: Medium
- **File**: [[45 PUU 2017_UU_Pilkada-TOLAK-telahucap-28Nov2017. Doc]])
[[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]]
- [[45/PUU-IX/2011]] (Ketua)
- [[Anwar Usman]]
## Perihal
Pengujian [[UU No. 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur
## Timeline
- **2017-07-27**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2017-11-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[12/PUU-XI/2013]]
- [[33/PUU-XIII/2015]]
- [[45/PUU-VIII/2010]]
- [[57/PUU-XI/2013]]
### Perkara yang Merujuk
- [[64/PUU-XV/2017]]
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditolak**.
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per...
- Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang in casu UU [[Pasal 7 ayat (2) huruf s]] [[Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti U...
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, ya...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Catatan Penting
- Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU
- Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Amar Putusan
Mahkamah Nomor [[33/PUU-XIII/2015]] terkait dengan ketentuan persyaratan calon kepala daerah bagi anggota legislatif, dalam angka 1.3 adalah sebagai berikut:
“[[Pasal 7 huruf s]] sepanjang frasa “memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota kepada Pimpinan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] bagi anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]], kepada Pimpinan [[Dewan Perwakilan Daerah]] bagi anggota [[Dewan Perwakilan Daerah]], atau kepada Pimpinan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “mengundurkan diri sejak calon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh [[KPU]]/KIP sebagai calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota, dan calon Wakil Walikota bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota [[Dewan Perwakilan Daerah]], atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”;”
Bahwa Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[33/PUU-XIII/2015]] a quo kemudian oleh pembentuk undang-undang ([[DPR]] bersama Presiden) dijadikan dasar untuk mengubah [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU 8/2015) sehingga [[Pasal 7 huruf s]] UU 8/2015 yang semula menyatakan,
“memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau kepada Pimpinan [[DPRD]] bagi anggota [[DPRD]]”,
menjadi:
“Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan”.
(vide [[Pasal 7 ayat (2) huruf s]] UU 10/2016 yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon)
[3.10.2]
Bahwa, berdasarkan pertimbangan di atas, maka norma [[Pasal 7 ayat (2) huruf s]] UU 10/2016 yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh Pemohon merupakan pelaksanaan dari Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[33/PUU-XIII/2015]], bertanggal 8 Juli 2015 sehingga Pemohon tidak relevan lagi untuk mempersoalkan norma tersebut oleh karena itu dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum;
[3.11]
Menimbang, selanjutnya terhadap dalil Pemohon angka 2 Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor [[17/PUU-VIII/2008]], bertanggal 4 Agustus 2008, menyatakan bahwa bagi seseorang yang terpilih sebagai kepala daerah, undang-undang telah memberikan hak untuk memegang masa jabatan selama lima tahun. Dengan demikian, apabila petahana diberhentikan maka akan mengakibatkan seorang kepala daerah yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada periode berikutnya akan hilang haknya untuk menduduki jabatan selama lima tahun penuh yang merupakan hak konstitusionalnya. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[60/PUU-XIV/2017]], bertanggal 17 Juli 2017, Paragraf [3.16], [3.17], [3.18] juga ditegaskan sebagai berikut:
[3.16]
Menimbang bahwa suatu norma hukum, sebaik dan seideal apapun dirumuskan dalam berbagai Undang-Undang, menurut Mahkamah tetap sulit menjamin perilaku manusia akan bersesuaian dengan tujuan Undang-Undang, terutama karena masyarakat bersifat dinamis dan terus berkembang seturut perkembangan ilmu dan teknologi, sementara hukum relatif statis. Untuk itu Mahkamah meyakini bahwa hukum harus selalu memperbarui diri dan didesain futuristik (visioner) sebagai sarana untuk mengkondisikan terciptanya masyarakat yang ideal sesuai dengan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan [[UUD 1945]].
Di sisi lain, kewajiban cuti bagi petahana sebagaimana diatur dalam [[Pasal 70 ayat (3) huruf a]] UU 10/2016 tersebut harus pula menjadi perhatian, terutama bagi pembentuk undang-undang, agar potensi kerugian hak petahana sebagai kepala daerah dapat diminimalisir terutama ketika kewajiban cuti bersinggungan dengan tahap-tahap penting program kerja kepala daerah bersangkutan. Selain itu juga harus menjadi pemahaman semua pihak bahwa seorang kepala daerah ketika memulai jabatannya hingga lima tahun ke depan, tidaklah berarti sejak awal menjabat hingga akhir jabatan hanya menjalankan kebijakan yang disusunnya sendiri. Seorang kepala daerah pada tahun pertama jabatannya akan meneruskan berbagai kebijakan kepala daerah sebelumnya, antara lain terkait APBD.
[3.17]
Menimbang bahwa hal mengenai pertanggungjawaban kepala daerah juga harus menjadi perhatian pembentuk undang-undang, seharusnya program yang tidak terlaksana atau terhambat karena menjalani masa cuti secara rasional bukanlah menjadi tanggung jawab petahana. Oleh karena itu, segala bentuk pertanggungjawaban program yang tidak terlaksana selama menjalani masa cuti tidak boleh dibebankan kepada petahana. Mahkamah penting menegaskan hal tersebut untuk menghindari kemungkinan terganggunya pelaksanaan program pada masa cuti dijadikan alasan untuk menyerang bahkan mendeligitimasi calon kepala daerah petahana.
[3.18]
Menimbang bahwa kendatipun cuti dalam masa kampanye bagi petahana menurut Mahkamah tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]], namun demikian dengan pengaturan yang ada saat ini, seorang petahana yang mencalonkan diri kembali sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah maka terdapat rentang waktu 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) bulan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah harus diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah akibat ditinggalkan cuti. Apabila hal demikian dikaitkan dengan rencana pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak untuk seluruh Indonesia maka pengaturan cuti pada masa kampanye tersebut akan mengakibatkan semua kepala daerah yang mencalonkan diri kembali sebagai kepala daerah, jabatannya akan diisi oleh Plt Kepala Daerah. Artinya akan terdapat banyak sekali jabatan gubernur, bupati, dan walikota yang dilaksanakan oleh Plt. Jika Plt Gubernur misalnya diambil dari pejabat eselon I di Kementerian Dalam Negeri berarti harus disediakan 34 pejabat eselon I untuk menjadi Plt Gubernur selama 4 sampai 6 bulan. Dalam batas penalaran yang wajar, selama menjadi Plt Gubernur, pejabat yang ditunjuk menjadi Plt tersebut tidak akan mampu menjalankan tugasnya secara optimal karena harus berbagi fokus dengan jabatan definitifnya di Kementerian Dalam Negeri. Demikian pula yang akan terjadi di tingkat kabupaten/kota. Keadaan demikian sudah pasti berdampak pada jalannya pemerintahan sehari-hari, baik di Pusat maupun di Daerah. Apabila dikembalikan kepada tujuan dimasukkannya ketentuan cuti a quo, yaitu mencegah calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana menyalahgunakan fasilitas yang melekat pada jabatannya, maka sesungguhnya yang dibutuhkan adalah bagaimana merumuskan pengaturan mengenai pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan itu. Ketentuan tentang cuti hanyalah salah satu dari mekanisme dimaksud. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, walaupun pengaturan tentang cuti merupakan legal policy pembentuk undang-undang, untuk kebutuhan pengaturan ke depan pembentuk undang-undang perlu secara sungguh-sungguh menimbang kembali pengaturan mengenai cuti pada masa kampanye bagi petahana.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[17/PUU-VIII/2008]] tersebut kemudian pembentuk undang-undang ([[DPR]] bersama Presiden) membuat ketentuan persyaratan bagi Calon Kepala Daerah bahwa terhadap kepala daerah petahana tidak perlu mengundurkan diri secara tetap tetapi cukup dengan mengajukan cuti di luar tanggungan negara, sebagaimana diatur dalam [[Pasal 70 ayat (3) huruf a]] UU 10/2016 yang menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. Menjalani cuti di luar tanggungan negara”. Berbeda dengan anggota DPR, [[DPD]], DPRD, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[33/PUU-XIII/2015]] Mahkamah secara tegas menyatakan harus mengajukan pengunduran diri secara tertulis sejak ditetapkan menjadi peserta pemilihan kepala daerah.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per... - Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang in casu UU [[Pasal 7 ayat (2) huruf s]] [[Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti U... - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, ya... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Catatan Penting - Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU - Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman - [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman ##
