PUU
Tahun 2021
45/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang Undang No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon: Ahmad Ridha Sabana dan Abdullah Mansuri, yang masing-masing bertindak selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Indonesia Partindo
Tanggal Registrasi: 2021-08-26
Tanggal Putusan: 2021-10-27T15:39:00+07:00
UU Diuji: UU 17/2014, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 6/2018, UU 25/2004
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K) Saldi Isra (A) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Jefri Porkonanta Tarigan (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
1
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 45/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Partai Indonesia Partindo, yang diwakili oleh Ahmad
Ridha Sabana selaku Ketua Umum dan Abdullah
Mansuri selaku Sekretaris Jenderal
Alamat : Jalan Penjernihan 1 Nomor 28, Bendungan Hilir, Tanah
Abang, Jakarta Pusat.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 20 Agustus 2021
memberi kuasa kepada M. Maulana Bungaran, S.H., M.H., Munathsir Mustaman,
S.H., dan Desmihardi, S.H., M.H., kesemuanya adalah Advokat pada Kantor
Hukum Bungaran & Co yang berkedudukan di Gedung Sentral Cikini, Jalan Cikini
Raya Nomor 60 Blok 60 i Lt. 1, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, baik secara sendiri-
sendiri maupun bersama-sama, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
23 Agustus 2021 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 23 Agustus 2021, berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 36/PUU/PAN.MK/AP3/08/2021 dan dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 26
Agustus 2021 dengan Nomor 45/PUU-XIX/2021, yang telah diperbaiki dan diterima
di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 23 September 2021, menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah)
dalam memeriksa pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
1945 diatur dalam:
1. Ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan sebagai berikut:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Mahkamah mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945. Hal ini juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) yang menyatakan:
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang (UU) terhadap UUD NRI Tahun
1945;
3. Bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan:
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
3
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, menyatakan:
(1) Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
5. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Mahkamah berhak dan berwenang
untuk melakukan pengujian konstitusionalitas Pasal 5 huruf d Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5568). Pengujian mana dilakukan terhadap UUD 1945, sehingga oleh
karenanya Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta penjelasannya
mengatur bahwa:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau hak
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a) perorangan warga negara Indonesia;
b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
yang
diatur
dalam
undangundang;
c) badan hukum publik atau privat; atau
d) lembaga negara.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur
dalam UUD 1945.
2. Bahwa
mengenai
kedudukan
hukum
kaitannya
dengan
kerugian
konstitusional, Mahkamah telah membuat batasan
dalam Putusan
Mahkamah Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Nomor: 011/PUU-V/2007, yang
4
pada dasarnya mensyaratkan 5 (lima) hal, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. bahwa hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon
tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu
Undang-Undang yang diuji;
c. bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan Konstitusional
Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian dan/atau kewenangan Konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3. Bahwa Pemohon sebelumnya adalah Partai Kerakyatan Nasional, Partai
politik yang didirikan menurut hukum Indonesia pada tanggal 30 November
2007 sebagaimana Akta Pendirian Nomor 76 tertanggal 30 November 2007,
dibuat di hadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo Notaris di Jakarta dengan Surat
Keputusan Menteri Hukum dan HAM tertanggal 03-04-2008 Nomor: M.HH-
25.AH.11.01 Tahun 2008 tentang Pengesahan Partai Kerakyatan Nasional
sebagai Badan Hukum. Selanjutnya, Pemohon berubah nama menjadi Partai
Gerakan Perubahan Indonesia (Partai GARUDA) sebagaimana Akta
Perubahan AD dan ART Partai Kerakyatan Nasional Nomor: 15 tertanggal 6
April 2015 dan diubah dalam Akta Perubahan AD dan ART dan
Restrukturisasi Kepengurusan DPP Partai GARUDA Nomor 37 tertanggal 30
Mei 2018, keduanya dibuat di hadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo Notaris di
Jakarta dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM masing-masing
tertanggal 13-05-2015 Nomor: M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2015 tentang
Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai GARUDA dan
tertanggal 17-12-2018 Nomor: M.HH-12.AH.11.01 Tahun 2018 tentang
Pengesahan Restrukturisasi Kepengurusan DPP Partai GARUDA. Terakhir
Partai GARUDA berubah nama menjadi Partai Indonesia Partindo
sebagaimana Akta Perubahan AD dan ART Partai GARUDA Nomor 48
tertanggal 30 April 2021, dibuat di hadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo Notaris
di Jakarta dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tertanggal 27-
07-2021 Nomor: M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan
Perubahan AD dan ART Partai GARUDA menjadi Partai Indonesia Partindo.
5
4. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Rumah Tangga
Partai Indonesia Partindo dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM
tertanggal 27-07-2021 Nomor: M.HH-10.AH.11.01 Tahun 2021 tentang
Pengesahan Perubahan Pengurus Partai Indonesia Partindo Periode Tahun
2020-2025, Ketua Umum selaku pimpinan dan perwakilan pengurus DPP
Partai Indonesia Partindo berhak bertindak untuk dan atas nama DPP Partai
Indonesia Partindo untuk melakukan perbuatan hukum terkait DPP Partai
Indonesia Partindo. Dengan demikian, Pemohon berwenang untuk mewakili
DPP Partai Indonesia Partindo sebagai badan hukum partai politik dalam
mengajukan permohonan a quo.
5. Bahwa Pemohon sebagai Partai Politik “non-parlemen” sebelumnya tidak ikut
membahas UU 17/2014, sehingga sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor:
35/PUU-XII/2014
Pemohon
memiliki
legal
standing
untuk
mengajukan permohonan ini. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 35/PUU-
XII/2014 menyatakan bahwa partai politik yang telah ambil bagian dan turut
serta dalam pembahasan dan pengambilan keputusan secara institusional
melalui perwakilannya di DPR atas pengesahan suatu Undang-Undang, tidak
dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang ke Mahkamah
Konstitusi terhadap Undang-Undang tersebut. Oleh karena itu, Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan uji Undang-
Undang a quo.
6. Bahwa sebagai partai politik “non-parlemen”, maka kesempatan untuk turut
mengarahkan arah penyelenggaraan negara bagi Pemohon dapat dilakukan
melalui jalur “non-parlemen”. Satu diantaranya dengan mengajukan
permohonan pengujian Pasal 5 huruf d UU 17/2014 terhadap UUD 1945 ke
Mahkamah Konstitusi.
7. Bahwa Pemohon mempunyai kepentingan yang sama dan dibentuk atas
dasar kesadaran untuk bergerak dan merubah tatanan kehidupan
masyarakat Indonesia untuk lebih baik sebagaimana maksud Pembukaan
Anggaran Dasar Partai Indonesia Partindo. Hal itu merupakan hak
konstitusional Pemohon yang dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya”. Oleh sebab itu, Pemohon sebagai badan hukum
6
partai politik memiliki hak dan legal standing untuk mengajukan permohonan
a quo sebab hak dan/atau hak konstitusional Pemohon sebagai badan hukum
partai politik dirugikan oleh berlakunya Pasal 5 huruf d UU 17/2014, yang
menyatakan:
MPR bertugas:
a. memasyarakatkan ketetapan MPR;
b. memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika;
c. mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya; dan
d. menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8. Bahwa dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negara, Pemohon memiliki tujuan mulia
sebagaimana maksud Pasal 4 Anggaran Dasar Partai Indonesia Partindo,
Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 48 tertanggal 30 April 2021, yaitu:
1) terwujudnya cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945;
2) terwujudnya masyarakat demokratis yang adil dan sejahtera, serta
berkeyakinan pada Tuhan Yang Maha Esa, mencintai tanah air dan
bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3) mewujudkan masyarakat kedaulatan rakyat dalam berdemokrasi
yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan hukum yang
berlaku; dan
4) mewujudkan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan.
Dengan melihat pada tujuan pembentukan Partai Indonesia Partindo yang
secara singkat digambarkan sebagai “upaya mewujudkan cita-cita
kemerdekaan” sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945, maka
Pemohon memiliki hak konstitusional untuk “memperjuangkan hak secara
kolektif” sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
Pembentukan Partai Indonesia Partindo sebagai manifestasi kehendak dari
para pendiri partai untuk “memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”. Cita-cita pendiri Partai
Indonesia Partindo tidak akan tercapai dalam situasi ketidakpastian hukum
berkaitan dengan ketentuan Pasal 5 huruf d UU 17/2014, yang tidak memuat
secara tegas tentang tugas MPR untuk membuat dan merumuskan panduan
arah dan strategi pembangunan nasional secara berkesinambungan.
9. Bahwa ketentuan Pasal 5 huruf d UU 17/2014 telah menimbulkan kerugian
konstitusional atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
7
wajar dapat dipastikan akan terjadi. Kerugian konstitusional tersebut adalah
tidak terselenggaranya pembangunan nasional secara konsisten dan
berkesinambungan akibat tidak adanya tugas MPR membuat dan
merumuskan panduan arah dan strategi pembangunan nasional, sehingga
Pemohon tidak dapat mewujudkan dasar dan tujuan Partai Indonesia
Partindo untuk memperjuangkan haknya secara kolektif membangun
masyarakat, bangsa dan negara.
10. Bahwa upaya pencapaian pembangunan nasional untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur adalah salah satu cita-cita bangsa Indonesia
sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD 1945, yang juga merupakan
tujuan pembentukan Partai Indonesia Partindo. Pencapaian pembangunan
nasional hanya dapat dilakukan melalui kegiatan pembangunan yang
berkesinambungan dan terarah melalui panduan arah dan strategi
pembangunan nasional, antara lain melalui Pokok-Pokok Haluan Negara
(PPHN). Sejalan dengan pemikiran tersebut, maka Permohonan a quo
merupakan
perwujudan
hak-hak
warga
negara
untuk
memajukan
masyarakat, bangsa dan negara secara kolektif melalui partai politik
sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Upaya pengajuan Permohonan
a quo memiliki landasan konstitusional yaitu:
1) Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang Undang Dasar”.
Bahwa pelaksanaan demokrasi di Indonesia bersifat perwakilan.
Keterwakilan dalam demokrasi Indonesia dicapai melalui pemilihan
umum yang dilakukan secara berkala 5 (lima) tahun sekali. Tujuan
pemilihan umum satu diantaranya adalah untuk memilih anggota legislatif
di DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta anggota DPD.
Anggota-anggota DPR dan DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota
menjalankan fungsi “perwakilan rakyat”. Sistem perwakilan rakyat
tersebut menjadi sangat kuat eksistensinya dalam MPR yang anggotanya
merupakan anggota-anggota DPR dan DPD. Kekuatan demokrasi
perwakilan tersebut tercermin dalam pengaturan MPR dalam UU
17/2014, termasuk pengaturan tugas MPR.
Bahwa
menjadi
tugas
konstitusional
MPR
untuk
menjamin
terselenggaranya
pembangunan
nasional
yang
terarah
dan
8
berkelanjutan sebagai salah satu upaya untuk mencapai tujuan
kemerdekaan Indonesia sebagaimana diatur dalam Alinea Keempat UUD
1945. Oleh karena itu, MPR perlu melakukan segala upaya untuk
menjamin tercapainya keberhasilan pembangunan nasional, termasuk
keterbukaan dalam menyerap aspirasi masyarakat guna suksesnya
pembangunan nasional. Menyerap aspirasi oleh MPR dapat dilakukan
melalui mekanisme “tatap muka dengan masyarakat” di dalam maupun
di luar gedung MPR, dan menjadikan putusan pengadilan sebagai
masukan dalam menyerap aspirasi masyarakat termasuk putusan
Mahkamah Konstitusi. Segenap pemikiran tersebut di atas sejalan
dengan spirit dari ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yaitu dengan
penyusunan PPHN oleh MPR dalam rangka memberikan panduan arah
dan strategi pembangunan nasional untuk kepentingan masyarakat luas
sebagai manifestasi pelaksanaan keterwakilan demokrasi.
2) Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan:
“Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah
negara hukum. Syarat pertama bagi setiap negara yang menganut
paham
rechstaat
dan
constitutional
democracy
adalah
prinsip
konstitusionalisme
(constitutionalism).
Prinsip
konstitusionalisme
menempatkan Undang-Undang Dasar sebagai hukum tertinggi, yang
substansinya terkandung dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945.
Oleh karena itu kepatuhan terhadap konstitusi seharusnya menjadi hal
yang bersifat sentral-substansial, termasuk mematuhi peraturan
perundang-undangan tentang MPR melalui UU 17/2014. Begitu pula
harus ditaati pengaturan tugas MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 5
UU 17/2014, termasuk putusan bertafsir dari Mahkamah yang
dimohonkan oleh Pemohon. Dalam kaitan dengan pelaksanaan tugas
MPR, Pemohon memohon agar Mahkamah memberi tafsir terhadap
Pasal 5 huruf d UU 17/2014, yaitu:
Menyatakan frasa “menyerap aspirasi masyarakat” dalam Pasal 5 huruf
d
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2014
tentang
Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
9
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“termasuk pula menindaklanjuti aspirasi serta menyusun Pokok-Pokok
Haluan Negara (PPHN) yang menjadi panduan arah dan strategi
pembangunan nasional”.
Pemohon menyadari bahwa ketentuan Pasal 5 huruf d UU 17/2014 tanpa
putusan tafsir Mahkamah di atas, tidak akan optimal pelaksanaan tugas
MPR dalam mengarahkan kebijakan pembangunan nasional agar
tercapai tujuan berbangsa sebagaimana dimuat dalam Alinea Keempat
Pembukaan UUD 1945. Tidak terlaksananya pelaksanaan tugas MPR
secara optimal tersebut akan merugikan Pemohon disebabkan tidak
tercapainya tujuan pembentukan Partai Indonesia Partindo. Oleh karena
itu, Pemohon memohon agar Mahkamah memberikan putusan bertafsir
terhadap ketentuan Pasal 5 huruf d UU 17/2014 yang menimbulkan
ketidak pastian hukum terhadap pencapaian tujuan Pembentukan Partai
Indonesia Partindo yang sejalan dengan tujuan bernegara sebagaimana
diatur dalam Pembukaan UUD 1945.
3) Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang
dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan
undang-undang”.
Kedudukan MPR adalah sebagai lembaga perwakilan hasil pemilu. MPR
merepresentasi pelaksana kedaulatan rakyat melalui perwakilan. Dengan
demikian, sudah tepat MPR diberi tugas menyerap aspirasi masyarakat
dalam posisi sebagai lembaga perwakilan rakyat [vide Pasal 5 huruf d UU
17/2014]. Praktek selama ini memperlihatkan bahwa MPR sudah banyak
melakukan kegiatan menyerap aspirasi masyarakat baik di dalam
maupun di luar Gedung Parlemen, termasuk tatap muka sosialisasi
“Program 4 Pilar”. Dalam kaitan dengan pencapaian tujuan proklamasi
kemerdekaan sebagaimana dimuat dalam Alinea Keempat Pembukaan
UUD 1945, adalah tepat jika MPR juga menyerap aspirasi masyarakat
untuk menyusun PPHN sebagai arah strategis bagi pembangunan
10
nasional. Bilamana Mahkamah memutuskan mengabulkan Permohonan
Pemohon a quo, yaitu MPR menyusun PPHN sebagai bagian dari tugas
“menyerap aspirasi masyarakat”, maka tercapailah tujuan pembentukan
Pemohon dengan adanya arahan strategi pembangunan nasional agar
tercapai cita-cita kemerdekaan.
4) Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
“Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya”.
Pembentukan Partai Indonesia Partindo sebagai manifestasi kehendak
dari para pendiri partai untuk “memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”.
Cita-cita pendiri Partai Indonesia Partindo tidak akan tercapai dalam
situasi ketidakpastian hukum berkaitan dengan ketentuan Pasal 5 huruf
d UU 17/2014, yang tidak memuat secara tegas bagaimana arah
kebijakan pembangunan nasional secara berkesinambungan yang tidak
bersifat sesaat. Di sisi lain, berkaitan dengan keinginan Partai Indonesia
Partindo untuk mengikuti Pemilu 2024 yang adil dan jujur sebagai wujud
perjuangan hak secara kolektif, maka kiranya tidak cukup pengaturan
dalam suatu Undang-Undang tentang Pemilu, melainkan diperlukan satu
arahan kebijakan nasional tentang satu diantaranya terkait Pemilu yang
diharapkan diatur dalam PPHN di masa mendatang.
5) Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menyatakan:
“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
Para pendiri Partai Indonesia Partindo menentukan “perjuangan ekonomi
yang berkeadilan bagi kemakmuran bangsa” sebagai satu tujuan partai,
yang merupakan manifestasi tujuan bernegara sebagaimana dimuat
dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk pencapaian tujuan Partai Indonesia
Partindo, maka diperlukan upaya-upaya legal konstitusional yang
komprehensif dan tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan
yang bersifat teknis parsial, melainkan membutuhkan arah panduan yang
bersifat strategis dan terarah, serta berkesinambungan dalam PPHN.
Oleh karena itu, beralasan hukum Pemohon memohon agar Mahkamah
11
memberi putusan bertafsir terhadap Pasal 5 huruf d UU 17/2014
sebagaimana Petitum Permohonan a quo.
11. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka ketentuan Pasal 5 huruf d UU
17/2014 tidak memadai untuk memfasilitasi terwujudnya hak-hak Pemohon
sebagai Partai Politik Non Parlemen karena tidak adanya tugas MPR untuk
menyusun panduan arah dan strategi pembangunan nasional yang
berkelanjutan. Diharapkan kendala pelaksanaan hak-hak Pemohon tersebut
ditiadakan melalui putusan Mahkamah yang menjadi dasar tugas MPR untuk
membuat dan menyusun panduan arah dan strategi pembangunan nasional
yang berkesinambungan melalui PPHN.
12. Bahwa tugas MPR dalam Pasal 5 UU 17/2014 merupakan pengaturan lebih
lanjut tentang kewenangan MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UUD
1945. Pasal 3 UUD 1945 mengatur kewenangan MPR, yaitu
a) mengubah dan menetapkan UUD 1945.
b) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
c) hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam
masa jabatannya menurut UUD.
Wewenang MPR dalam Pasal 3 UUD 1945 tersebut kemudian dijabarkan
lebih lanjut dalam Pasal 4 UU 17/2014. Sedangkan, tugas MPR dalam Pasal
5 UU 17/2014 merupakan penjabaran lebih luas dari wewenang MPR yang
diatur dalam Pasal 3 UUD 1945. Dengan demikian, tugas MPR menyusun
panduan arah dan strategi pembangunan nasional lahir sebagai perluasan
makna dari tugas MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf d UU
17/2014. Keberadaan tugas MPR dalam membuat dan menyusun panduan
arah dan strategi pembangunan nasional (PPHN) sangatlah mendasar dan
mendesak sebagai panduan arah dan strategi pembangunan nasional,
sehingga dengan demikian Permohonan a quo beralasan menurut hukum
untuk diajukan kepada Mahkamah Konstitusi.
13. Bahwa pelaksanaan UUD 1945 oleh MPR dalam Pasal 5 huruf d UU 17/2014
harus diperluas maknanya termasuk menyusun PPHN yang menjadi
panduan arah dan strategi pembangunan nasional dalam aspek ideologi,
politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan secara terarah
dan berkesinambungan. Sebagai lembaga pemusyawaratan, sudah menjadi
tugas MPR untuk menyusun PPHN sebagai panduan arah dan strategi
12
pembangunan nasional yang berkesinambungan, sehingga cita-cita luhur
dan tujuan bangsa Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945 yang juga
menjadi dasar dan tujuan pembentukan Partai Indonesia Partindo dapat
terwujud secara bertanggungjawab.
14. Bahwa oleh sebab itu, permohonan a quo merupakan wujud kepedulian dan
upaya Pemohon untuk mewujudkan pembangunan nasional yang terarah dan
berkelanjutan semata untuk mencapai cita bangsa sebagaimana dimaksud
dalam Pembukaan UUD 1945. Bahwa dalam hal adanya hubungan sebab
akibat (causal verband) yang dimohonkan pengujian menunjuk pada
ketentuan Pasal 5 huruf d UU 17/2014, maka putusan bertafsir a quo
sebagaimana dimohonkan oleh Pemohon akan meniadakan kerugian
konstitusionalitas Pemohon. Tegasnya, secara nyata Pasal 5 huruf d UU
17/2014 tidak memberikan kepastian hukum tentang arah strategi
pembangunan nasional yang berkelanjutan dan bertentangan dengan Pasal
28C ayat (2) UUD 1945. Apabila Pasal 5 huruf d UU 17/2014 tetap berlaku
dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka akan merugikan
kepentingan hukum Pemohon sebagai badan hukum partai politik yang baru
saja disahkan pada tanggal 27 Juli 2021.
III. ALASAN PERMOHONAN
1. Bahwa tujuan berdirinya Pemohon sebagai partai politik sejalan dengan
tujuan dan cita-cita Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana maksud Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 yang
menyatakan, “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”.
2. Bahwa tujuan dan cita-cita kemerdekaan Indonesia tersebut diwujudkan oleh
Pemerintah dalam bentuk melaksanakan program-program pembangunan
nasional diberbagai bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya,
pertahanan dan keamanan secara menyeluruh, terarah, berkelanjutan dan
semata-mata demi mewujudkan cita-cita dan tujuan kemerdekaan Indonesia.
3. Bahwa untuk menjaga pembangunan nasional sesuai dengan cita-cita dan
tujuan kemerdekaan Indonesia tersebut dilakukan secara menyeluruh,
13
terarah dan berkelanjutan, maka perlu dibuat dan disusun panduan arah dan
strategi pembangunan nasional disegala bidang yang dapat dijadikan
pedoman oleh pemerintah dalam melakukan pembangunan nasional.
Panduan arah dan strategi pembangunan nasional tersebut dibuat dan
disusun oleh lembaga Negara yang merepresentasikan kedaulatan rakyat
Indonesia. Setelah dilakukan Amandemen Ketiga UUD 1945, MPR sebagai
lembaga tinggi Negara yang terdiri dari anggota DPR sebagai representasi
rakyat melalui partai politik dan DPD sebagai representasi wilayah Republik
Indonesia yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum, adalah
sebagai lembaga yang merepresentasikan kedaulatan rakyat di Indoensia,
sehingga dengan demikian kedudukannya selaku lembaga tinggi Negara
dapat membuat dan menyusun panduan arah dan strategi pembangunan
nasional.
4. Bahwa Amandemen Ketiga Konstitusi telah mengubah posisi MPR dari
lembaga tertinggi Negara menjadi lembaga tinggi Negara. Sebagai lembaga
tinggi Negara, menurut Pasal 3 UUD 1945, MPR memiliki kewenangan:
Pasal 3
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar.
2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau
Wakil Presiden.
3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
menurut Undang-Undang Dasar.
5. Bahwa kewenangan MPR dalam Pasal 3 UUD 1945 tersebut lebih lanjut
diatur dalam Pasal 4 UU 17/2014 yang menyatakan:
Pasal 4
MPR berwenang:
a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum;
c.
memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau
Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah
Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan
terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden;
d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden
mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
14
kewajibannya dalam masa jabatannya;
e. memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh
Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden
dalam masa jabatannya; dan
f.
memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya
dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari 2 (dua)
pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon
presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama
dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir
masa jabatannya.
6. Bahwa selanjutnya Pasal 5 UU 17/2014 mengatur tugas MPR yang
menyatakan:
Pasal 5
MPR bertugas:
a. Memasyarakatkan ketetapan MPR;
b. Memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
c.
Mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya; dan
d. Menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Bahwa tugas MPR yang diatur dalam Pasal 5 UU 17/2014 tersebut adalah
merupakan penafsiran dari Pasal 3 UUD 1945 tentang wewenang MPR. UU
17/2014 telah memberikan penafsiran terhadap wewenang MPR yang
diberikan Pasal 3 UUD 1945 menjadi tugas-tugas MPR sebagaimana
dimaksud Pasal 5 UU 17/2014. Tugas-tugas MPR tersebut secara umum
berkaitan dengan memasyarakatkan, mengkaji dan menyerap aspirasi terkait
Ketetapan MPR, Pancasila dan UUD 1945, Negara Kesatuan Republik
Indoensia, Bhinneka Tunggal Ika, sistem ketatanegaraan, serta pelaksanaan
dari UUD 1945. Tugas untuk menyusun panduan arah dan strategi
pembangunan nasional yang merupakan bagian dari tugas MPR dalam
menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diatur secara tersirat
dalam Pasal 5 UU 17/2014.
Sesuai Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 MPR berwenang mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar. Kewenangan MPR dalam mengubah
dan menetapkan Undang-Undang Dasar dapat dimaknai bahwa MPR juga
memiliki kewenangan untuk menilai serta menentukan arah atau strategi
15
pembangunan nasional sebagai pelaksanaan dari UUD 1945 dalam rangka
mencapai cita-cita dan tujuan berbangsa dan bernegara sebagaimana
dimaksud alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Sebagai lembaga yang
merepresentasikan rakyat Indonesia, maka MPR dapat menyusun panduan
arah dan strategi pembangunan nasional, sehingga dengan demikian tugas
MPR sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf d UU 17/2014 harus dimaknai
juga dapat menyusun panduan arah dan strategi pembangunan nasional.
8. Bahwa demikian juga frasa dalam ketentuan Pasal 5 huruf d UU 17/2014
tentang tugas MPR dalam menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan
pelaksanaan UUD 1945 secara tersirat juga terdapat makna bahwa MPR
dapat menyusun panduan arah dan strategi pembangunan nasional sebagai
pelaksanaan dari UUD 1945. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 5 huruf d UU
17/2014 tersebut juga dapat diartikan bahwa MPR juga bertugas menyusun
dan merumuskan panduan arah dan strategi pembangunan nasional, sebagai
pelaksanaan dari UUD 1945.
9. Bahwa panduan arah dan strategi pembangunan nasional tersebut dapat
dalam bentuk Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). PPHN secara umum
memuat arahan (guidance) tentang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya,
pertahanan dan keamanan. Dalam konteks Indonesia saat ini diperlukan
pengaturan tentang tata cara penanganan bencana ataupun pandemi (seperti
halnya pandemi Covid-19) sebagai pengaturan pokok-pokok mengenai
penanganan bencana atau pandemi. Dengan adanya PPHN, maka tidak ada
lagi Perppu yang dikeluarkan oleh Presiden yang menjadi perdebatan publik
secara masif seperti halnya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Berbeda halnya jika terdapat PPHN,
maka menjadi jelas aturan-aturan mengenai penanganan pandemi karena
terdapat guidance yang telah disusun dalam PPHN. Oleh sebab itu, untuk
penanganan pandemi Covid-19 misalnya atau hal-hal besar lainnya harus
dengan guidance yang jelas melalui PPHN yang sudah dipikirkan secara
matang, dikaji dari berbagai aspek dan dimensi yang kemudian dituangkan
dalam PPHN. Oleh sebab itu, PPHN diperlukan sebagai panduan arah jangka
16
panjang manakala terjadi permasalahan besar dalam aspek politik, ekonomi,
sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Bahwa pentingnya PPHN
sebagai panduan arah
dan
strategi pembangunan
nasional bagi
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan bisa dilihat dari bagaimana
penanganan pandemi Covid-19, sekalipun telah ada Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dirasakan masih diperlukan
suatu pengaturan yang tidak sekedar mikro teknis, tetapi dibutuhkan suatu
peraturan yang bersifat lintas sektoral multi dimensi dan makro strategis.
Dalam hal seperti itu terasa sekali kebutuhan PPHN yang disusun dan
dirumuskan oleh MPR.
10. Bahwa selanjutnya dalam konteks berkaitan dengan pembangunan nasional
yang merujuk kepada Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, menyatakan
perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas asas demokrasi
ekonomi dan prinsip lainnya, seperti kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan,
berwawasan
lingkungan,
kemandirian,
dan
menjaga
keseimbangan kemajuan serta kesatuan ekonomi nasional. Artinya, sistem
perekonomian ditujukan dan dapat dikuasai oleh rakyat. Hanya saja dalam
penerapannya, perekonomian tersebut tidak dapat langsung dikuasai
masyarakat. Walau begitu, pelaksanaan demokrasi ekonomi dalam sistem
perekonomian nasional tetap mengandalkan prinsip-prinsip yang telah
disebutkan. Maka, bisa disimpulkan jika sistem perekonomian nasional
dijalankan dengan asas kekeluargaan, pemberian wewenang kepada negara
untuk mengelola sistem perekonomian Indonesia, dengan menjadikan
demokrasi ekonomi sebagai dasarnya, yang turut diikuti pula dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional. Maka, PPHN juga harus memuat asas demokrasi ekonomi
sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
11. Bahwa dengan mempertimbangkan kondisi faktual bangsa saat ini, dirasa
tidak cukup arah pembangunan nasional yang mengacu pada Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) sebagaimana diatur dalam UU
Nomor 25 Tahun 2004, yang lebih bersifat mikro teknis yang menghasilkan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Bahwa pembentukan
17
UU Nomor 25 Tahun 2004 senyatanya tidak representatif mengingat dibuat
oleh Presiden semata dan bersifat mikro praktis. RPJPN kurang
mempresentasikan kehendak dan kedaulatan rakyat.
12. Bahwa pemerintah memang menggunakan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional (RPJPN) sebagai dasar pembangunan nasional yang
berlaku selama 20 (dua puluh) tahun, dimana teknis pelaksanaan dibuat
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang
berlaku 5 (lima) tahun, tetapi RPJPN yang digunakan tidak cukup efektif
mengingat titik berat RPJPN berada dalam ranah eksekutif.
13. Bahwa sekalipun telah ada UU 25/2004 tentang SPPN, terbukti terjadi
disorientasi
pembangunan
nasional
disebabkan
adanya
periodisasi
pergantian Presiden dan Wakil Presiden. UU 25/2004 secara umum
mengatur tentang pembangunan yang terdiri dari empat tahapan, yaitu
penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan
rencana dan evaluasi pelaksanaan rencana. Setiap Presiden memiliki visi
tersendiri tentang pembangunan nasional. Perbedaan visi dari satu Presiden
ke Presiden lainnya mengakibatkan tidak liniernya arah pembangunan
nasional. Berdasarkan fakta tersebut, maka tidak terbantahkan adanya
kebutuhan untuk menyusun dan merumuskan PPHN oleh lembaga MPR saat
ini.
14. Pemohon menyadari bahwa ketentuan Pasal 5 huruf d UU 17/2014 tanpa
putusan tafsir Mahkamah di atas, maka tidak akan optimal pelaksanaan tugas
MPR dalam mengarahkan kebijakan pembangunan nasional agar tercapai
tujuan berbangsa sebagaimana dimuat dalam Alinea Keempat Pembukaan
UUD 1945. Oleh karena itu, Pemohon memohon agar Mahkamah
memberikan Putusan bertafsir terhadap ketentuan Pasal 5 huruf d UU
17/2014, yang menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap pencapaian
tujuan bernegara sebagaimana diatur dalam Pembukaan UUD 1945
berkesesuaian dengan tujuan pembentukan Partai Indonesia Partindo.
15. Bahwa tidak diaturnya secara tegas tentang tugas MPR menyusun panduan
arah dan strategi pembangunan nasional sebagai pelaksanaan UUD 1945
dalam Pasal 5 huruf d UU/172014 telah bertentangan dengan pasal 28C ayat
(2) UUD 1945 karena tugas MPR menyusun panduan arah dan strategi
pembangunan nasional tersebut adalah merupakan implementasi dari
18
pelaksanaan UUD 1945 yang menjadi hak bagi setiap orang dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya sebagaimana dijamin dalam pasal 28C ayat (2) UUD
1945.
16. Bahwa Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”. Konstitusi telah
memberikan hak kepada setiap orang warga negara termasuk Pemohon
sebagai badan hukum partai politik untuk memperjuangkan hak Pemohon,
yang salah satu implementasinya tercantum dalam Pasal 5 huruf d UU
17/2014 yaitu MPR bertugas menyerap aspirasi masyarakat berkaitan
dengan pelaksanaan UUD 1945. Hak Pemohon tersebut merupakan
perjuangan Pemohon dalam turut serta membangun masyarakat, bangsa,
dan negara yang harus dapat terwujud dalam bentuk panduan arah dan
strategi pembangunan nasional melalui PPHN yang disusun oleh MPR
sebagai pelaksanaan UUD 1945. Bahwa tugas MPR dalam melakukan
penyusunan PPHN merupakan manifestasi pelaksanaan Pasal 28C ayat (2)
UUD 1945.
17. Bahwa Pemohon memohon tafsir atas Pasal 5 huruf d UU 17/2014 yaitu frasa
“menyerap aspirasi masyarakat” dalam Pasal 5 huruf d UU 17/2014
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk pula menindaklanjuti aspirasi
serta menyusun Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang menjadi panduan
arah dan strategi pembangunan nasional”. Bilamana Pasal 5 huruf d UU
17/2014 tidak ditafsir sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, maka
Pasal 5 huruf d UU 17/2014 secara bersyarat melanggar konstitusi
(conditionally unconstitusional), terutama melanggar Pasal 28C ayat (2) UUD
1945.
Bentuk perjuangan hak secara kolektif sebagaimana dimaksud Pasal 28C
ayat (2) UUD 1945 dirumuskan dalam panduan arah dan strategi
pembangunan nasional untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara
disegala bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan
keamanan (IPOLEKSOSBUDHANKAM) untuk mencapai cita-cita dan tujuan
bangsa sebagaimana dimaksud dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD
19
1945. Pembangunan nasional dimaksud dapat dicapai dengan peran serta
lembaga MPR untuk menyusun PPHN sebagai panduan arah dan strategi
pembangunan nasional.
18. Bahwa secara normatif, penyusunan PPHN oleh MPR tidaklah menyalahi
konstitusi mengingat Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 telah secara tegas
menyatakan
bahwa
“Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
berwenang
mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar”. Berdasarkan Pasal 3
ayat (1) UUD 1945 tersebut terlihat bahwa hanya lembaga MPR yang
memahami secara mendalam original intent, maksud, dan tujuan dari tiap-
tiap pasal dalam konstitusi Indonesia. Hal tersebut jelas merupakan
konsekuensi dari ditetapkannya MPR sebagai satu-satunya lembaga yang
diberikan kewenangan mengubah dan menetapkan konstitusi.
19. Bahwa ke mana arah pembangunan Indonesia dapat dipahami dengan baik
oleh MPR sesuai dengan pedoman, arah dan tujuan konstitusi. MPR
memahami
apa
yang
harus
dilakukan
dalam
rangka
melakukan
pembangunan nasional dan mencapai tujuan konstitusi. Selain itu, Pasal 2
ayat (1) UUD 1945 juga menyebutkan bahwa “Majelis Permusyawaratan
Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih
lanjut dengan undangundang”.
20. Bahwa Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan bahwa pengaturan
lanjutan mengenai MPR dapat diatur dengan undang-undang. Isi
pengaturannya tidak hanya terbatas pada pengaturan mengenai kedudukan
MPR semata, tetapi juga tugas MPR. Oleh karena itu, UUD 1945 sejatinya
telah membuka ruang terhadap pengaturan tugas MPR, termasuk tugas
menyusun PPHN yang sejatinya merupakan turunan dari kewenangan untuk
mengubah dan menetapkan UUD, karena hanya MPR lah yang paham
original intent dari konstitusi Indonesia. Dengan demikian, pemberlakuan
penyusunan PPHN adalah hal yang tidak bertentangan dengan UUD 1945
dan menjadi bagian tugas MPR yang merupakan turunan dari wewenang
MPR dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945.
21. Bahwa meskipun konstitusi telah mengalami perubahan amandemen, namun
pada hakikatnya MPR tetap merupakan lembaga negara yang berperan
penting yang pengaturannya diatur dalam UUD 1945. Namun, tidak semua
20
hal yang berkaitan dengan penjabaran tugas, fungsi, wewenang dan
pengaturan hak dan kewajiban anggota MPR beserta alat kelengkapan MPR
dapat diatur dalam UUD 1945. Melihat keterbatasan materi muatan UUD
1945, maka pengaturan MPR dijabarkan lebih lanjut dengan undang-undang
sebagaimana maksud Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan
diatur lebih lanjut dengan undang-undang”. Frasa “diatur dengan undang-
undang” menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan memiliki maksud bahwa
pengaturan hal tersebut memerlukan pengaturan lebih lanjut dalam undang-
undang tersendiri, termasuk pengaturan untuk mengakomodir tugas MPR
dalam menyusun PPHN.
22. Bahwa secara empiris, sebagaimana yang diamanatkan dalam RPJMN 2020-
2024, Visi Pembangunan Nasional saat ini merupakan Visi Presiden dan
Wakil Presiden Republik Indonesia tahun 2020-2024 yang telah ditetapkan
dalam 7 (tujuh) Agenda Pembangunan yaitu tentang memperkuat ketahanan
ekonomi, mengembangkan wilayah, peningkatan Sumber Daya Manusia,
revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, memperkuat infrastruktur,
membangun lingkungan hidup, dan memperkuat stabilitas polhukhankam dan
transformasi
pelayanan
publik
(diakses
dari:
https://www.bappenas.go.id/id/profil-bappenas/visi/).
Dengan
ketiadaan
PPHN, arah pembangunan nasional akan sangat dipengaruhi oleh visi
Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang didasarkan pada RPJPN yang
berlaku selama 20 (dua puluh) tahun dan teknis pelaksanaan dibuat dalam
RPJMN yang berlaku 5 (lima) tahun yangmana seharusnya panduan arah
pembangunan nasional di segala bidang dapat menunjukkan wajah
Indonesia 50 (lima puluh) tahun atau 100 (seratus) tahun ke depan. Ketiadaan
PPHN telah menyebabkan pembangunan nasional itu terbatas dan
berbasiskan pada apa yang divisikan Presiden dan Wakil Presiden. Naskah
Komprehensif Perubahan UUD 1945 Buku III Jilid 1 juga membenarkan hal
ini dan menyatakan bahwa “pembangunan adalah yang merupakan platform
partai yang memenangkan Pemilu, yang seterusnya sangat ditentukan oleh
platform calon Presiden yang memenangkan kursi Kepresidenan”. Oleh
21
karena itu, RPJMN dan RPJPN sebagai tindak lanjut dari Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) belum memenuhi kriteria
sebagai haluan Negara, melainkan hanya merupakan haluan kekuasaan
eksekutif yang bersifat executive centris.
23. Bahwa sebagaimana dikatakan oleh Prof. Dr. Didin Damanhuri, Indonesia
sudah saatnya menerapkan mazhab pemikiran ekonomi berbasis konstitusi.
Sebab, kelemahan Indonesia sekarang ini adalah berjalan tanpa arah yang
jelas dan hanya mengandalkan RPJMN yang dikembangkan dari visi dan misi
Presiden
terpilih,
sehingga
tingkat
comprehensiveness,
partisipasi
stakeholder dan legitimasi mandat rakyat terhadap platform pembangunan
menjadi rendah.
24. Bahwa Kementerian PPN/Bappenas dalam kekuasaan eksekutif yang
memiliki peran untuk menyusun rencana pembangunan nasional pun
berharap
adanya
haluan
Negara
tanpa
mempengaruhi
sistem
ketatanegaraan yang sudah ada, yang menjadi dasar politis untuk
mendukung keputusan kebijakan pembangunan, dimana tugas penyusunan
haluan Negara berada pada MPR termasuk haluan untuk Percepatan
Pembangunan Bidang Ekonomi yang sedang berjalan (MPR RI, Kajian
Akademik: Percepatan Pembangunan Bidang Ekonomi Berkelanjutan dan
Sosial Budaya dalam Naskah Haluan Negara sebagai Rujukan Haluan
Pembangunan Nasional, 2018, hlm. 57).
25. Bahwa pembangunan saat ini tidak berjalan secara efektif karena tidak
dilandaskan pada panduan arah dan strategi pembangunan nasional. RPJP
dan RPJMN pada praktiknya tidak dapat dijalankan secara efektif, terutama
pada masa-masa transisi Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki visi dan
misi yang berbeda. Latar belakang RPJMN sebagai cerminan visi dan misi
Presiden dan Wakil Presiden membuatnya menjadi terhambat eksekusinya
pada masa-masa pergantian Presiden dan Wakil Presiden. Dibandingkan
dengan RPJPN dan RPJMN, PPHN yang akan disusun oleh MPR sebagai
lembaga yang memiliki kapasitas untuk menafsirkan konstitusi tentunya lebih
tepat untuk dijadikan panduan arah dan strategi pembangunan nasional.
Pembangunan nasional yang selaras dengan konstitusi tentunya akan
selaras pula dengan visi-misi yang dibawa oleh Presiden dan Wakil Presiden.
26. Bahwa tugas MPR dalam Pasal 5 huruf d UU 17/2014 yang menunjukkan
22
bahwa MPR memegang peranan penting dan strategis yang salah satunya
ialah menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UUD
1945. Tugas ini penting dan strategis sebab sebagai lembaga negara yang
mewakili aspirasi politik rakyat dan aspirasi daerah, MPR harus bisa
merespon setiap dinamika aspirasi masyarakat dan daerah yang terus
berkembang. MPR dipandang relevan dan tepat untuk melaksanakan
pengelolaan aspirasi masyarakat dalam rangka penyusunan Pokok-Pokok
Haluan Negara yang akan disampaikan kepada lembaga-lembaga negara.
MPR Periode 2014-2019 telah memberikan rekomendasi kepada MPR
Periode 2019-2024 agar hasil aspirasi dan kajian yang telah diperoleh dapat
dijadikan sebagai bahan bagi MPR masa jabatan berikutnya dalam
melaksanakan tugasnya dimana salah satu rekomendasi tersebut ialah perlu
melakukan pendalaman hasil kajian MPR 2014-2019 terhadap materi Pokok-
Pokok Haluan Negara dan bentuk hukumnya.
27. Bahwa dari segi nomenklatur penamaan MPR yaitu “Majelis” telah
menunjukan makna yang membedakan antara MPR dengan lembaga negara
lainnya.
MPR
merupakan
majelis
di
mana
rakyat
mengadakan
permusyawaratan melalui para wakil dan utusannya. Karena merupakan
penjelmaan rakyat, maka oleh para pendiri bangsa, kedudukan majelis ini
sangatlah tinggi dan menjelma menjadi representasi kedaulatan rakyat itu
sendiri. MPR hadir sebagai tempat dari kedaulatan rakyat (locus of
sovereignly)
yang
haruslah
berdasar
atas
“kerakyatan”
dan
“permusyawaratan” sebagai penjabaran semangat kekeluargaan. Atas dasar
majelis kerakyatakan dan permusyawaratan itulah, maka menjadi berdasar
penyusunan PPHN menjadi tugas lembaga MPR. Kedaulatan rakyat oleh
Rousseau diartikan rakyat sebagai pihak yang paling berkehendak, sehingga
pelaksanaan pemerintahan itu merupakan keinginan atau atas kuasa dari
rakyat. Implementasi prinsip kedaulatan rakyat itu dilaksanakan melalui
pendelegasian kekuasaan ke dalam bentuk institusi-institusi (representative
democracy).
28. Bahwa secara historical, sebelum perubahan UUD 1945, MPR pemegang
kekuasaan negara tertinggi (die gezamtestaatgewald liege allein bei der
Majelis), karena lembaga ini merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia
(vertretungsorgaan des willens des staatsvolkes), dimana pasca amandemen
23
UUD 1945, MPR terdiri atas anggota DPR yang mencerminkan political
representation dan anggota DPD yang mencerminkan prinsip perwakilan
daerah (regional representif). Oleh sebab itu, menjadi berdasar apabila MPR
bertugas menyusun PPHN yang menjadi dasar politis dan telah
mencerminkan
aspirasi
politik
dan
perwakilan
daerah,
sehingga
pembangunan nasional bangsa dan negara Indonesia menjadi lebih terarah
dan berkesinambungan yang tidak dipengaruhi oleh periodisasi kekuasaan
eksekutif yang pada akhirnya dapat mewujudkan cita-cita bangsa dalam
Pembukaan UUD 1945 yang secara langsung juga akan mewujudkan dasar
dan tujuan pembentukan Partai Indonesia Partindo.
29. Bahwa secara filosofi menyangkut degree of representativeness (derajat
keterwakilan) dalam sebuah masyarakat atau negara yang tingkat
fragmentasi
sosialnya
sangat
tinggi,
pada
umumnya
diberlakukan
mekanisme bikameral sebagaimana dilihat di berbagai negara dalam rangka
menampung aspirasi yang begitu banyak berkembang di masyarakat. Meski
mekanisme bikameral dalam MPR tidak berlaku secara murni sebagaimana
negara anglo saxon, namun demikianlah menurut Jellinek bahwa teori ilmu
negara (teoretische staatswissenschaft) ada yang bersifat umum dalam arti
berlaku untuk semua negara yang disebut algemeene staatslehre dan ada
juga ilmu negara yang bersifat khusus (bezondere staatslehre) yaitu teori
bernegara yang diberlakukan untuk satu negara tertentu saja. Dalam konteks
negara Indonesia, MPR sebagai majelis kerakyatan dan permusyawaratan
memiliki tugas untuk menyerap aspirasi masyarakat atas pelaksanaan UUD
1945 yang harus dimaknai termasuk pula menindaklanjuti aspirasi serta
menyusun Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang menjadi panduan arah
dan strategi pembangunan nasional.
30. Bahwa penyusunan PPHN oleh MPR sejalan dengan tugas MPR dalam
Pasal 5 huruf d UU 17/2014 yaitu menyerap aspirasi masyarakat berkaitan
dengan pelaksanaan UUD 1945 karena pada prinsipnya PPHN merupakan
panduan arah dan strategi pembangunan nasional dalam rangka
pelaksanaan UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanaan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
24
Rektor IPB sekaligus Ketua Forum Rektor Indonesia Arif Satria menjelaskan
pada proses transisi demokrasi, isu mendesak yang perlu diselesaikan
Indonesia
adalah
terkait
arah
pembangunan
nasional
mengingat
perencanaan pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah dan
pemerintah pusat belum sinkron dikarenakan daerah memiliki visi misi sendiri
yang berbeda-beda.
31. Bahwa meskipun MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi, hakikatnya
MPR masih memiliki kewenangan yang luar biasa sebagaimana tercantum
dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-
Undang Dasar”. MPR dipahami masih merupakan lembaga tertinggi negara
atau pemegang kekuasaan tertinggi dalam kaitannya dengan kewenangan
MPR mengubah dan menetapkan UUD, maka dalam kaitan ini UUD harus
dipandang sebagai sumber hukum tertinggi dalam penyelenggaraan negara
dan pemerintahan. UUD 1945 diletakkan dan dipahami dalam hakikat dan
kedudukan sebagai konstitusi yang dijelaskan dalam berbagai kajian teoritis
dan pandangan ahli tata negara. Atas hakikat dan eksistensi UUD 1945
sebagai sebuah konstitusi, maka sesunguhnya MPR pasca perubahan UUD
1945 masih merupakan sebagai lembaga tertinggi negara dan karenanya
atas hakikat yang demikian menjadi berdasar apabila PPHN sebagai
panduan arah dan strategi pembangunan nasional menjadi tugas MPR untuk
menyusun PPHN dimaksud.
32. Bahwa untuk melindungi hak-hak konstitusional Pemohon penyusunan
PPHN sebagai bagian tugas MPR saat ini mendesak dan berdasar hukum.
Oleh sebab itu, frasa “menyerap aspirasi masyarakat” dalam Pasal 5 huruf d
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “termasuk pula menindaklanjuti aspirasi serta
menyusun Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang menjadi panduan
arah dan strategi pembangunan nasional”.
25
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon meminta kepada Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
pengujian Pasal 5 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5568) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan frasa “menyerap aspirasi masyarakat” dalam Pasal 5 huruf d
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “termasuk pula menindaklanjuti aspirasi serta
menyusun Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang menjadi panduan
arah dan strategi pembangunan nasional”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-17 sebagai
berikut:
1. P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon
2. P-2
: Fotokopi Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
3. P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
26
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah
4. P-4
: Fotokopi Akta Pendirian Partai Kerakyatan Nasional Nomor
76 tertanggal 30 November 2007 yang dibuat dihadapan
Ilmiawan Dekrit Supatmo, Notaris di Jakarta
5. P-5
: Fotokopi Akta Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah
Tangga
Partai
Kerakyatan
Nasional
Nomor
15 tertanggal 6 April 2015 yang dibuat dihadapan Ilmiawan
Dekrit Supatmo, Notaris di Jakarta
6. P-6
: Fotokopi Akta Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga dan Restrukturisasi Kepengurusan Dewan
Pimpinan Pusat Partai Gerakan Perubahan Indonesia
(GARUDA) Nomor 37 tertanggal 30 Mei 2018 yang dibuat
dihadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo, Notaris di Jakarta
7. P-7
: Fotokopi Akta Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Partai Gerakan Perubahan Indonesia Nomor
48 tertanggal 30 April 2021 yang dibuat dihadapan Ilmiawan
Dekrit Supatmo, Notaris di Jakarta
8. P-8
: Fotokopi Berita Acara Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilu Tahun 2019 Nomor: 22/PL.01.1-BA/KPU/II/2018
9. P-9
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor: 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang
Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah
Provinsi
dan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
daerah
Kabupaten/Kota Tahun 2019
10. P-10
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: M.HH-25.AH.11.01 Tahun 2008
tentang Pengesahan Partai Kerakyatan Nasional sebagai
Badan Hukum
11. P-11
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2015
tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan
Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Perubahan Indonesia
(GARUDA)
12. P-12
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: M.HH-12.AH.11.01 Tahun 2018
tentang Pengesahan Restrukturisasi Kepengurusan Dewan
Pimpinan Pusat Partai Gerakan Perubahan Indonesia
(GARUDA)
13. P-13
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2021
tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan
27
Anggaran Rumah Tangga Partai Gerakan Perubahan
Indonesia (Partai GARUDA) menjadi Partai Indonesia
Partindo
14. P-14
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-
10.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Perubahan
Pengurus Partai Indonesia Partindo Periode Tahun 2020-
2021
15. P-15
: Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Pemohon
16. P-16
: Fotokopi Keterangan Tertulis Dr. A. Muhammad Asrun, S.H.,
M.H. bertanggal 23 September 2021
17. P-17
: Fotokopi Keterangan Tertulis Dr. Dian Puji Simatupang, S.H.,
M.H., bertanggal 18 September 2021
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
28
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5568, selanjutnya disebut UU 17/2014) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
29
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1.
Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalnya
dalam permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 5 huruf d
UU 17/2014 yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 5 huruf d:
“MPR bertugas:
…
d. menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
2.
Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai badan hukum partai politik yaitu Partai Indonesia Partindo. Pemohon
dalam mengajukan permohonan a quo menyatakan dirinya sebagai partai
politik “non-parlemen” yang sebelumnya tidak ikut membahas UU 17/2014;
3.
Bahwa kerugian konstitusional yang dialami menurut Pemohon adalah tidak
terselenggaranya
pembangunan
nasional
secara
konsisten
dan
berkesinambungan akibat tidak adanya tugas MPR membuat dan merumuskan
panduan arah dan strategi pembangunan nasional, sehingga Pemohon tidak
30
dapat mewujudkan dasar dan tujuan partainya untuk memperjuangkan haknya
secara kolektif membangun masyarakat, bangsa dan negara;
4.
Bahwa menurut Pemohon, pencapaian pembangunan nasional hanya dapat
dilakukan melalui kegiatan pembangunan yang berkesinambungan dan terarah
melalui panduan arah dan strategi pembangunan nasional, antara lain melalui
Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN);
5.
Bahwa dalam menjelaskan kedudukan hukumnya, Pemohon memohon
kepada Mahkamah agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyusun
PPHN sebagai bagian dari tugas “menyerap aspirasi masyarakat” dalam Pasal
5 huruf d UU 17/2014.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian yang dikemukakan di atas,
Pemohon pada pokoknya menghendaki agar Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR) ditambahkan tugas yaitu menyusun Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Pemohon dalam permohonan a quo memosisikan dirinya sebagai badan hukum
partai politik yang tidak ikut membahas undang-undang yang menjadi objek
permohonan yaitu UU 17/2014. Memang benar Mahkamah dalam beberapa
putusannya pernah menyatakan bahwa partai politik yang telah ambil bagian dan
turut serta dalam pembahasan dan pengambilan keputusan secara institusional
melalui perwakilannya di DPR atas pengesahan suatu undang-undang maka partai
politik tersebut tidak dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke
Mahkamah Konstitusi terhadap undang-undang tersebut [vide Pertimbangan
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008
bertanggal 18 Februari 2009, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-
XII/2014 bertanggal 29 September 2014, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
85/PUU-XII/2014 bertanggal 24 Maret 2015, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 35/PUU-XII/2014 bertanggal 29 Oktober 2014]. Meskipun demikian, bukan
berarti bahwa partai politik yang tidak ikut membahas undang-undang yang
dimohonkan pengujian menjadi otomatis memiliki kedudukan hukum dalam perkara
pengujian undang-undang. Dalam menilai kedudukan hukum Pemohon dalam
perkara pengujian undang-undang, Mahkamah tetap harus memperhatikan ada
tidaknya anggapan kerugian yang dialami Pemohon serta hubungan sebab
akibatnya, sebagaimana ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang Mahkamah uraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4].
31
Adapun dalam permohonan a quo, Pemohon menyebutkan bahwa
kerugian yang dialami Pemohon dengan adanya Pasal 5 huruf d UU 17/2014 adalah
tidak
terselenggaranya
pembangunan
nasional
secara
konsisten
dan
berkesinambungan akibat tidak adanya tugas MPR untuk membuat dan
merumuskan PPHN. Namun, Mahkamah menilai bahwa Pemohon tidak
menjelaskan dan tidak menunjukkan keterkaitan antara kedudukan Pemohon
sebagai partai politik dengan kerugian Pemohon mengenai pelaksanaan tugas MPR
yang sedang berlaku saat ini berdasarkan Pasal 5 UU 17/2014. Hal tersebut karena
Pemohon pada saat mengajukan permohonan a quo memang tidak memiliki kursi
di DPR sekaligus bukan pula merupakan anggota MPR yang melaksanakan
kewenangan dan tugas lembaga MPR, sehingga kerugian yang diuraikan Pemohon
tidak berkaitan langsung dengan pasal yang dimohonkan pengujian. Jikapun
kerugian Pemohon tidaklah terjadi saat ini, yang artinya kerugian tersebut bersifat
potensial, Pemohon pun tidak menguraikan potensi kerugian apa yang akan dialami
oleh Pemohon yang menurut penalaran wajar dapat dipastikan akan terjadi dengan
adanya Pasal 5 huruf d UU 17/2014 a quo. Apalagi mengingat Pemohon dengan
nama partai yang terbaru belumlah terdaftar sebagai partai politik peserta Pemilihan
Umum yang terdekat diagendakan pada tahun 2024.
Selain itu, Pemohon tidak dapat menjelaskan kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual. Pemohon hanya
menyatakan dirugikan jika MPR tidak memiliki tugas menyusun PPHN, namun
Pemohon tidak menunjukkan apa kerugiannya secara spesifik dan aktual. Pemohon
juga tidak menjelaskan hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
yang dimaksud Pemohon dengan berlakunya Pasal 5 huruf d UU 17/2014 yang
dimohonkan pengujian. Pemohon hanya menyebut bahwa dirinya tidak dapat
mewujudkan dasar dan tujuan pendirian Partai Pemohon, namun Pemohon tidak
menjelaskan hubungan sebab akibat antara kerugiannya dengan berlakunya Pasal
5 huruf d UU 17/2014 yang dimohonkan pengujian. Pemohon pun tidak menguraikan
mengenai kemungkinan bahwa jikapun Pasal 5 huruf d UU 17/2014 rumusannya
adalah sebagaimana Pemohon inginkan maka kerugian yang didalilkannya tidak
akan terjadi, karena Pemohon saat ini bukan partai politik yang memiliki kursi di DPR
yang sekaligus merupakan anggota MPR serta tidak sedang menjalankan
kewenangan dan tugas sebagai anggota MPR.
32
Dengan demikian, meskipun permohonan diajukan oleh Ketua Umum dan
Sekretaris Jenderal yang berhak mewakili partai Pemohon serta dengan
mendalilkan dirinya sebagai partai politik yang tidak ikut membahas UU 17/2014,
namun Pemohon tidak dapat menjelaskan mengenai adanya kerugian yang
dialaminya secara spesifik dan aktual maupun potensial, demikian pula hubungan
sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dengan berlakunya Pasal
5 huruf d UU 17/2014 yang dimohonkan pengujian.
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Oleh
karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon
tidak
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
33
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Arief Hidayat, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Wahiduddin Adams, Manahan MP
Sitompul, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal sebelas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh satu,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Rabu, tanggal dua puluh tujuh, bulan Oktober, tahun dua ribu dua
puluh satu, selesai diucapkan pukul 15.39 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Saldi
Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, Enny
Nurbaningsih, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Jefri Porkonanta Tarigan sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Arief Hidayat
34
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Jefri Porkonanta Tarigan
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
28
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5568, selanjutnya disebut UU 17/2014) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
29
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1.
Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalnya
dalam permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 5 huruf d
UU 17/2014 yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 5 huruf d:
“MPR bertugas:
…
d. menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
2.
Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai badan hukum partai politik yaitu Partai Indonesia Partindo. Pemohon
dalam mengajukan permohonan a quo menyatakan dirinya sebagai partai
politik “non-parlemen” yang sebelumnya tidak ikut membahas UU 17/2014;
3.
Bahwa kerugian konstitusional yang dialami menurut Pemohon adalah tidak
terselenggaranya
pembangunan
nasional
secara
konsisten
dan
berkesinambungan akibat tidak adanya tugas MPR membuat dan merumuskan
panduan arah dan strategi pembangunan nasional, sehingga Pemohon tidak
30
dapat mewujudkan dasar dan tujuan partainya untuk memperjuangkan haknya
secara kolektif membangun masyarakat, bangsa dan negara;
4.
Bahwa menurut Pemohon, pencapaian pembangunan nasional hanya dapat
dilakukan melalui kegiatan pembangunan yang berkesinambungan dan terarah
melalui panduan arah dan strategi pembangunan nasional, antara lain melalui
Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN);
5.
Bahwa dalam menjelaskan kedudukan hukumnya, Pemohon memohon
kepada Mahkamah agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyusun
PPHN sebagai bagian dari tugas “menyerap aspirasi masyarakat” dalam Pasal
5 huruf d UU 17/2014.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian yang dikemukakan di atas,
Pemohon pada pokoknya menghendaki agar Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR) ditambahkan tugas yaitu menyusun Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Pemohon dalam permohonan a quo memosisikan dirinya sebagai badan hukum
partai politik yang tidak ikut membahas undang-undang yang menjadi objek
permohonan yaitu UU 17/2014. Memang benar Mahkamah dalam beberapa
putusannya pernah menyatakan bahwa partai politik yang telah ambil bagian dan
turut serta dalam pembahasan dan pengambilan keputusan secara institusional
melalui perwakilannya di DPR atas pengesahan suatu undang-undang maka partai
politik tersebut tidak dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke
Mahkamah Konstitusi terhadap undang-undang tersebut [vide Pertimbangan
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008
bertanggal 18 Februari 2009, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-
XII/2014 bertanggal 29 September 2014, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
85/PUU-XII/2014 bertanggal 24 Maret 2015, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 35/PUU-XII/2014 bertanggal 29 Oktober 2014]. Meskipun demikian, bukan
berarti bahwa partai politik yang tidak ikut membahas undang-undang yang
dimohonkan pengujian menjadi otomatis memiliki kedudukan hukum dalam perkara
pengujian undang-undang. Dalam menilai kedudukan hukum Pemohon dalam
perkara pengujian undang-undang, Mahkamah tetap harus memperhatikan ada
tidaknya anggapan kerugian yang dialami Pemohon serta hubungan sebab
akibatnya, sebagaimana ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang Mahkamah uraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4].
31
Adapun dalam permohonan a quo, Pemohon menyebutkan bahwa
kerugian yang dialami Pemohon dengan adanya Pasal 5 huruf d UU 17/2014 adalah
tidak
terselenggaranya
pembangunan
nasional
secara
konsisten
dan
berkesinambungan akibat tidak adanya tugas MPR untuk membuat dan
merumuskan PPHN. Namun, Mahkamah menilai bahwa Pemohon tidak
menjelaskan dan tidak menunjukkan keterkaitan antara kedudukan Pemohon
sebagai partai politik dengan kerugian Pemohon mengenai pelaksanaan tugas MPR
yang sedang berlaku saat ini berdasarkan Pasal 5 UU 17/2014. Hal tersebut karena
Pemohon pada saat mengajukan permohonan a quo memang tidak memiliki kursi
di DPR sekaligus bukan pula merupakan anggota MPR yang melak
