PUU
Tahun 2016
45/PUU-XIV/2016
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: AH. Wakil Kamal, S.H., M.H., Kuasa Hukum Iqbal Tawakkal Pasaribu, S.H. dan Guntoro, S.H., M.H.
Tanggal Registrasi: 2016-05-24
Tanggal Putusan: 2017-01-25
UU Diuji: UU 2/2008, UU 2/2011
Majelis Hakim: ["I Dewa Gede Palguna (K) Patrialis Akbar (A) Manahan MP Sitompul (A) Saiful Anwar (PP)"]
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, I Dewa Gede Palguna, Manahan M.P Sitompul, Aswanto, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal sepuluh, bulan Januari, tahun dua ribu tujuh belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh lima, bulan Januari, tahun dua ribu tujuh belas, selesai diucapkan pukul 14.28 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indrati, Manahan M.P Sitompul, Patrialis Akbar, Suhartoyo, Aswanto, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Saiful Anwar sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2008]] tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Teks Putusan
# Putusan [[45/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[45/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dalam proses identifikasi
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2008]] tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-12-17**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2009-02-18**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-10-11**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-04-11**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-04-12**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-05-24**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-06-20**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-06-21**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-01-25**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[20/PUU-V/2007]]
- [[26/PUU-VIII/2010]]
- [[38/PUU-VIII/2010]]
- [[59/PUU-VI/2008]]
### Perkara yang Merujuk
- [[24/PUU-XV/2017]]
- [[70/PUU-XV/2017]]
- [[84/PUU-XV/2017]]
## Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, I Dewa Gede Palguna, Manahan M.P Sitompul, Aswanto, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal sepuluh, bulan Januari, tahun dua ribu tujuh belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh lima, bulan Januari, tahun dua ribu tujuh belas, selesai diucapkan pukul 14.28 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indrati, Manahan M.P Sitompul, Patrialis Akbar, Suhartoyo, Aswanto, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Saiful Anwar sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2008]] tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
