PUU
Tahun 2015
45/PUU-XIII/2015
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Muhamad Zainal Arifin, S.H
Kuasa Pemohon:
Riko Wibawa Sitanggang, S.H. dan Heru Setiawan
Tanggal Registrasi: 2015-04-01
Tanggal Putusan: 2015-12-10T12:25:00+07:00
UU Diuji: UU 14/1985, UU 5/2004, UU 3/2009, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 18/2003, UU 16/2004, UU 31/1999, UU 30/2002
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K) Patrialis Akbar (A)", "Aswanto (A)", "Fadzlun Budi SN (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 45/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, diajukan oleh:
Nama
: Muhamad Zainal Arifin, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat
: Jalan Tambak Wedi Baru XV-A/21 Surabaya;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 16 Maret 2015
memberi kuasa kepada Riko Wibawa Sitanggang, S.H. dan Heru Setiawan yang
beralamat di Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lantai 9 Ruang 910 B, Jalan
Gatot Subroto, Jakarta Pusat yang bertindak baik sendiri maupun bersama-sama
atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan dengan
permohonan bertanggal 23 Maret 2015, yang kemudian diterima di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) berdasarkan
Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 92/PAN.MK/2015 pada tanggal 24
Maret 2015 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada
tanggal 1 April 2015 dengan Nomor 45/PUU-XIII/2015, yang telah diperbaiki dan
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 4 Mei 2015, pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, salah satu
kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah melakukan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945:
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 antara lain menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar,...”
2. Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Selanjutnya disebut “UU MK”) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, MK
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
3. Bahwa yang menjadi objek permohonan pengujian adalah Pasal 66 ayat (1)
UU Mahkamah Agung dan Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009, yang
selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung, “Permohonan peninjauan kembali
dapat diajukan hanya 1 (satu) kali”.
Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009, “Terhadap putusan peninjauan kembali tidak
dapat dilakukan peninjauan kembali”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4. Bahwa batu uji dari pengujian Undang-Undang dalam perkara a quo adalah
Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 yang selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (3): “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Pasal 24 ayat (1): “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan”.
Pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”.
5. Bahwa karena permohonan Pemohon adalah menguji ketentuan Pasal 66
ayat (1) UU Mahkamah Agung dan Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009 terhadap
Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi,
maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan ini.
II.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur bahwa, “Pemohon adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Selanjutnya Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan, “Yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK, perorangan warga
negara Indonesia dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945. Dalam hal ini, Pemohon adalah perorangan
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan identitas Pemohon yang
berprofesi sebagai Advokat yang hak-hak konstitusionalnya telah dirugikan
oleh berlakunya Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung dan Pasal 24 ayat
(2) UU 48/2009.
3. Bahwa merujuk kepada Putusan MK sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/
2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20
September 2007, berpendirian bahwa kerugian hak dan/ atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
4. Bahwa Pemohon adalah advokat yang dalam profesinya berlandaskan pada
penegakan hukum dan bersumpah kepada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945. Hal mana kedudukan hukum Pemohon sebagai Advokat yang
notebene penegak hukum dijamin dan diakui dalam Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2003 tentang Advokat. Selanjutnya, berdasarkan pada Pasal 5
Undang-Undang
Nomor
18
Tahun
2003
tentang
Advokat
yang
menegaskan, “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan
mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Dan lebih lanjut lagi kepada ketentuan Pertimbangan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat butir:
b. “bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan
dan pengaruh dari luar, memerlukan profesi Advokat yang bebas,
mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselengaranya suatu peradilan
yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum, kebenaran, keadilan,
dan hak asasi manusia”;
c.
“bahwa
Advokat
sebagai
profesi
yang
bebas,
mandiri,
dan
bertanggungjawab dalam menegakkan hukum, perlu dijamin dan
dilindungi oleh undang-undang demi terselengaranya upaya penegakan
supremasi hukum”.
Lebih jelas dan nyata dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang 18 Tahun
2003 tentang Advokat menyatakan Sumpah Advokat: “Demi Allah saya
bersumpah/saya berjanji:
• bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia;
• bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung
dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan
atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
• bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa
hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan
hukum dan keadilan;
• bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar
pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada
hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau
menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
• bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan
kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung
jawab saya sebagai Advokat;
• bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau
memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya
merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai
seorang Advokat.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Bahwa Advokat disumpah dalam sidang terbuka untuk umum dan
bersungguh-sungguh untuk menjalankan profesinya ini bersedia dan setia
kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 serta dalam menjalankan profesinya akan bertindak jujur, adil,
dan bertanggung jawab kepada hukum dan keadilan.
5. Bahwa Pemohon mempunyai hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Bahwa UUD
1945 menyatakan secara tegas bahwa Indonesia adalah Negara Hukum,
dan dalam prinsip negara hukum diperlukan adanya suatu jaminan
kesederajatan hukum bagi setiap orang di mata hukum. Oleh karena itu
UUD 1945 juga mengatur dan menentukan bahwa setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan hukum, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di mata hukum. Dalam usaha mewujudkan
prinsip-prinsip negara hukum, Advokat mengambil peranan yang vital dalam
profesinya menegakkan hukum sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan
bertanggung jawab. Advokat menjadi salah satu pilar dalam menegakkan
supresmasi hukum dan hak asasi manusia serta menjalankan tugas
profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum.
6. Bahwa Pemohon selaku Advokat, mendorong situasi dimana hukum itu
berdiri tegak. Dan didorong oleh keinginan tersebutlah bahwa Pemohon
selaku Advokat yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
dan Berita Acara Sumpah Advokat, Pemohon selaku Penegak Hukum
mempunyai tanggung jawab dalam menegakkan hukum. Bukan hanya
penegakan hukum terhadap jasa hukum yang diberikan oleh Advokat
kepada klien, tetapi juga bertanggung dalam menegakkan hukum itu demi
tercapainya
suatu
keadaan
dimana
semua
sistem
hukum
dan
ketatanegaraan berfungsi secara sistemik dan tidak bertentangan antar
yang satu dengan yang lainnya.
7. Bahwa dalam praktik pengujian Undang-Undang sebagaimana dalam
Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009, Putusan MK Nomor 5/PUU-IX/2011,
Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011, dan Putusan MK Nomor 81/PUU-
IX/2011, MK menerapkan syarat legal standing seorang pembayar pajak
(tax payer) dalam pengujian undang-undang yakni pembayar pajak dari
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang concern terhadap suatu Undang-
Undang demi kepentingan publik, badan hukum, Pemerintah daerah,
lembaga negara, dan lain-lain. Bahkan di dalam Putusan MK Nomor
27/PUU-VII/2009, MK menerima legal standing seorang advokat dalam
menguji Undang-Undang Mahkamah Agung, karena seorang advokat dalam
profesinya akan banyak berhubungan dengan Mahkamah Agung oleh
karenanya secara langsung memerlukan kepastian hukum atas segala hal
yang berhubungan dengan lembaga Mahkamah Agung (vide Pertimbangan
Hukum Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009 halaman 68-69).
8. Bahwa dalam Putusan MK sebelumnya, telah menerima legal standing
NGO/LSM untuk menguji undang-undang karena Anggaran Dasarnya
mencantumkan bahwa NGO/LSM tersebut concern terhadap isu-isu
kepentingan publik dalam undang-undang diuji.
9. Bahwa Pemohon selaku Advokat yang concern terhadap isu penegakan
hukum dan keadilan, memiliki kedudukan hukum sebagaimana tertuang
dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (vide Bukti
P-15) dan Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat (vide Bukti P-16)
dimana Pemohon selaku penegak hukum mempunyai tanggung jawab
dalam menegakkan hukum dan keadilan. Dalam membela kepentingan
hukum klien, Pemohon tidak hanya berkutat pada kepentingan klien, tetapi
juga mendorong tegaknya hukum dan keadilan itu sendiri.
10. Bahwa Pemohon selaku advokat juga beberapa kali pernah mengajukan
pengujian Undang-Undang sebagaimana Perkara Nomor 78/PUU-X/2012
(dalam pengujian UU 8/1981 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman) dan Perkara Nomor 16/PUU-X/2012
(dalam pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), dan dalam kedua perkara
tersebut, MK berpendapat bahwa Pemohon selaku advokat memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan uji
materi.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Putusan MK Nomor 78/PUU-X/2012 halaman 23-24:
“[3.7.3] Terhadap dalil-dalil Pemohon di atas, berdasarkan ketentuan Pasal
51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana pula telah diuraikan di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon adalah selaku perorangan warga negara Indonesia
yang berprofesi sebagai Advokat yang memiliki hak konstitusional yang
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945 yang oleh
Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Pasal 195, Pasal 197 ayat
(2) , dan Pasal 199 ayat (2) UU 8/1981 serta Pasal 13 ayat (2) UU
48/2009. Kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual
serta terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dengan berlakunya ketentuan dalam UU 8/1981 dan UU 48/2009
yang dimohonkan pengujian, karena sebagaimana telah dinyatakan bahwa
Pemohon mengalami ketidakjelasan mengenai pemaknaan terhadap
putusan batal demi hukum dan kesulitan untuk mengakses proses
pembacaan putusan dalam perkara banding, kasasi, dan peninjauan
kembali,
sehingga
terdapat
kemungkinan
dengan
dikabulkannya
permohonan Pemohon maka kerugian hak konstitusional seperti yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Oleh karenanya, menurut
Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing ) untuk
mengajukan permohonan a quo”.
Putusan MK Nomor 16/PUU-X/2012 halaman 41-42:
“[3.7] Menimbang bahwa para Pemohon adalah perseorangan warga
negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat mendalilkan telah
dirugikan oleh berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dengan
alasan bertentangan dengan asas negara hukum dan menimbulkan
ketidakpastian hukum, karena ketentuan tersebut tumpang tindih tentang
institusi
yang
berwenang
mengkoordinasikan
dan
mengendalikan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang
dilakukan bersama-sama oleh orang-orang yang diadili pada Peradilan
Umum dan Peradilan Militer. Di samping itu frasa “atau kejaksaan” yang ada
dalam Pasal 44 ayat (4), dan ayat (5), Pasal 50 ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) UU 30/2002 tidak mempunyai dasar hukum yang jelas;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
[3.8] Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan para Pemohon
tersebut di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon memiliki kualifikasi
sebagai warga negara Indonesia yang hak konstitusionalnya berpotensi
dirugikan oleh berlakunya norma-norma yang dimohonkan pengujian, yang
apabila permohonan dikabulkan ada kemungkinan kerugian konstitusional
seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Oleh karena itu,
menurut Mahkamah, para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo”.
11. Bahwa sebagai warga negara pembayar pajak yang berprofesi sebagai
advokat dan aktif mendorong perwujudan nilai-nilai negara hukum dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, Pemohon memiliki kepentingan
konstitusional agar norma-norma hukum yang diatur dalam Pasal 66 ayat
(1) UU Mahkamah Agung dan Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009, tidak
membatasi peninjauan kembali dalam perkara pidana.
12. Bahwa Pemohon dirugikan atas ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah
Agung dan Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009 karena merujuk pada kedua
ketentuan tersebut, maka peninjauan kembali terhadap perkara pidana
masih dibatasi hanya 1 (satu) kali. Padahal ketentuan Pasal 268 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(selanjutnya disebut “KUHAP”) yang menyatakan “Permintaan peninjauan
kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja”, sudah
dinyatakan
bertentangan
dengan
Undang-Undang
Dasar
1945
sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013
tanggal 6 Maret 2014.
13. Bahwa pembatasan peninjauan kembali terhadap perkara pidana hanya
dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan mengacu pada ketentuan Pasal 66
ayat (1) UU Mahkamah Agung dan Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009, dapat
dilihat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana
(selanjutnya disebut “SEMA Nomor 7 Tahun 2014”), yang selengkapnya
sebagai berikut:
“Berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 34/PUU-XI/2013
tanggal 6 Maret 2014 butir 1.2. dinyatakan bahwa Pasal 268 ayat (3)
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
Untuk terwujudnya kepastian hukum permohonan peninjauan kembali,
Mahkamah Agung perlu memberikan petunjuk sebagai berikut:
1. Bahwa, pengaturan upaya hukum peninjauan kembali, selain diatur
dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209) yang normanya telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana
tersebut di atas, juga diatur dalam beberapa Undang-Undang, yaitu:
a. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076) Pasal 24 ayat (2), berbunyi: “Terhadap putusan peninjauan
kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali”.
b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2004 dan perubahan keduan dengan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 Pasal 66 ayat (1), berbunyi: “Permohonan peninjauan
kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali”.
2. Bahwa dengan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
34/PUU-XI/2013 tanggal 6 Maret 2014, tidak serta merta menghapus
norma hukum yang mengatur permohonan peninjauan kembali yang
diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tersebut;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3. Berdasarkan hal tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat
bahwa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana dibatasi
hanya (1) kali;
4. Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan lebih dari 1 (satu) kali
terbatas pada alasan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah
Agung Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Peninjauan Kembali
yaitu apabila ada suatu objek perkara terdapat 2 (dua) atau lebih
putusan peninjauan kembali yang bertentangan satu dengan yang lain
baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana;
5. Permohonan Peninjauan Kembali yang tidak sesuai dengan Ketentuan
tersebut di atas agar dengan penetapan Ketua Pengadilan tingkat
pertama permohonan tersebut tidak dapat diterima dan berkas
perkaranya tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung sebagaimana telah
diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009.
14. Bahwa dengan mengacu pada Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung dan
Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009, yang kemudian diimplementasikan dalam
bentuk SEMA Nomor 7 Tahun 2014, permohonan peninjauan kembali
perkara pidana yang diajukan lebih dari 1 (satu) kali, tidak diterima
berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan tingkat pertama dan berkas
permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dikirimkan ke Mahkamah
Agung, misalkan dalam Peninjauan Kembali (PK) Kedua Mary Jane di
Pengadilan Negeri Sleman (vide bukti P-18 Berita Online, “Kuasa Hukum
Mary
Jane
Fiesta
Veloso
Ajukan
Novum
PK
II”,
sumber
www.tribunnews.com, tanggal 27 April 2015, bukti P-19 “PK Kedua Mary
Jane Tidak Diterima”, sumber www.cnnindonesia.com, tanggal 27 April
2015, dan bukti P-20 Berita Online, “Breaking News: PK Kedua Mary Jane
Tidak Diterima”, sumber www.tribunnews.com, tanggal 27 April 2015).
15. Bahwa jika ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung dan Pasal 24
ayat (2) UU 48/2009 tetap diberlakukan dalam peninjauan kembali perkara
pidana, maka upaya hukum peninjauan kembali lebih dari 1 (satu) kali yang
diajukan Klien Pemohon berpotensi tidak diterima oleh Pengadilan dengan
alasan bahwa peninjauan kembali hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali
sebagaimana mengacu pada kedua ketentuan tesebut, tanpa melihat
novum yang diajukan Klien Pemohon. Padahal dalam permohonan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
peninjauaan kembali tersebut terdapat novum yang dapat mempengaruhi
Putusan sebelumnya seperti keterangan saksi dan bukti transfer yang
menyatakan bahwa Klien Pemohon tidak menikmati uang korupsi dan ada
pihak lain sebagai beneficial owner yang sampai sekarang belum tersentuh
oleh hukum, yang mana novum yang substansial baru ditemukan pada saat
ini dan pada saat peninjauan kembali sebelumnya belum ditemukan.
16. Bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung
dan Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009 diberlakukan terhadap perkara pidana,
maka Pemohon selaku advokat berpotensi dirugikan karena tidak dapat
melakukan upaya hukum secara maksimal dalam menegakkan hukum
untuk membongkar perkara korupsi melalui mekanisme Peninjauan Kembali
(PK) Kedua karena berpotensi tidak diterima dalam pemeriksaan
pengadilan tingkat pertama.
17. Bahwa jika ada ketentuan Undang-Undang yang menghalangi Pemohon
dalam melakukan ikhtiar penegakan hukum dalam membongkar perkara
korupsi untuk kepentingan klien dan Negara Indonesia melalui mekanisme
PK Kedua, maka Pemohon mempunyai kepentingan konstitusional untuk
mengajukan permohonan hak uji materi terhadap Undang-Undang tersebut
karena hak konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terlanggar.
18. Bahwa berdasarkan kualifikasi dan syarat tersebut di atas, maka Pemohon
sebagai warga negara Indonesia yang berprofesi Advokat, benar-benar
telah dirugikan hak konstitusionalnya atas ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU
Mahkamah Agung dan Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009. Dengan demikian,
Pemohon
mempunyai
kedudukan
hukum
(legal
standing)
untuk
mengajukan permohonan a quo.
III.
Alasan-Alasan Pengujian
1. Bahwa yang menjadi objek permohonan pengujian adalah Pasal 66 ayat (1)
UU Mahkamah Agung dan Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009 yang mengatur
pembatasan peninjauan kembali yang hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali:
Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung, “Permohonan peninjauan kembali
dapat diajukan hanya 1 (satu) kali”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009, “Terhadap putusan peninjauan kembali tidak
dapat dilakukan peninjauan kembali”.
2. Bahwa ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung dan Pasal 24
ayat (2) UU 48/2009, ditafsirkan dan dijadikan dasar untuk tetap
membatasi peninjauan kembali dalam perkara pidana hanya dapat
dilakukan 1 (satu) kali. Padahal ketentuan pembatasan peninjauan kembali
yang hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam perkara pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 268 ayat (3) KUHAP telah dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana
Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013:
Mengadili,
Menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon:
1.1. Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
1.2. Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
3. Bahwa pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor
34/PUU-XI/2013 yang membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP,
selengkapnya sebagai berikut:
[3.16.1] Bahwa upaya hukum luar biasa PK secara historis-filosofis
merupakan upaya hukum yang lahir demi melindungi kepentingan
terpidana. Menurut Mahkamah, upaya hukum PK berbeda dengan banding
atau kasasi sebagai upaya hukum biasa. Upaya hukum biasa harus
dikaitkan dengan prinsip kepastian hukum karena tanpa kepastian hukum,
yaitu dengan menentukan limitasi waktu dalam pengajuan upaya hukum
biasa, justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang tentu akan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
melahirkan ketidakadilan dan proses hukum yang tidak selesai. Dengan
demikian, ketentuan yang menjadi syarat dapat ditempuhnya upaya hukum
biasa di samping terkait dengan kebenaran materiil yang hendak dicapai,
juga terkait pada persyaratan formal yaitu terkait dengan tenggang waktu
tertentu setelah diketahuinya suatu putusan hakim oleh para pihak secara
formal pula. Adapun upaya hukum luar biasa bertujuan untuk menemukan
keadilan dan kebenaran materiil. Keadilan tidak dapat dibatasi oleh waktu
atau ketentuan formalitas yang membatasi bahwa upaya hukum luar biasa
(peninjauan kembali) hanya dapat diajukan satu kali, karena mungkin saja
setelah diajukannya PK dan diputus, ada keadaan baru (novum) yang
substansial baru ditemukan yang pada saat PK sebelumnya belum
ditemukan. Adapun penilaian mengenai sesuatu itu novum atau bukan
novum, merupakan kewenangan Mahkamah Agung yang memiliki
kewenangan mengadili pada tingkat PK. Oleh karena itu, yang menjadi
syarat dapat ditempuhnya upaya hukum luar biasa adalah sangat materiil
atau substansial dan syarat yang sangat mendasar adalah terkait dengan
kebenaran dan keadilan dalam proses peradilan pidana sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP, yang menyatakan
“Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:
a. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa
jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung,
hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala
tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau
terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
b. .... dst”;
Karakter kebenaran mengenai peristiwa yang menjadi dasar dalam putusan
perkara pidana adalah kebenaran materiil berdasarkan pada bukti yang
dengan bukti-bukti tersebut meyakinkan hakim, yaitu kebenaran yang
secara rasional tidak terdapat lagi keraguan di dalamnya karena didasarkan
pada bukti yang sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, dalam perkara
pidana bukti yang dapat diajukan hanya ditentukan batas minimalnya, tidak
maksimalnya. Dengan demikian, untuk memperoleh keyakinan dimaksud
hukum harus memberikan kemungkinan bagi hakim untuk membuka
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
kesempatan diajukannya bukti yang lain, sampai dicapainya keyakinan
dimaksud;
Sejalan dengan karakter kebenaran tersebut di atas, karena secara umum,
KUHAP bertujuan untuk melindungi HAM dari kesewenang-wenangan
negara, terutama yang terkait dengan hak hidup dan kebebasan sebagai
hak yang sangat fundamental bagi manusia sebagaimana ditentukan dalam
UUD 1945 maka dalam mempertimbangkan PK sebagai upaya hukum luar
biasa yang diatur dalam KUHAP haruslah dalam kerangka yang demikian,
yakni untuk mencapai dan menegakkan hukum dan keadilan. Upaya
pencapaian kepastian hukum sangat layak untuk diadakan pembatasan,
namun upaya pencapaian keadilan hukum tidaklah demikian, karena
keadilan merupakan kebutuhan manusia yang sangat mendasar, lebih
mendasar dari kebutuhan manusia tentang kepastian hukum;
Kebenaran materiil mengandung semangat keadilan sedangkan norma
hukum acara mengandung sifat kepastian hukum yang terkadang
mengabaikan asas keadilan. Oleh karena itu, upaya hukum untuk
menemukan kebenaran materiil dengan tujuan untuk memenuhi kepastian
hukum telah selesai dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dan menempatkan status hukum terdakwa menjadi
terpidana. Hal tersebut dipertegas dengan ketentuan Pasal 268 ayat (1)
KUHAP yang menyatakan, “Permintaan peninjauan kembali atas suatu
putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari
putusan tersebut”.
[3.16.2] Menimbang bahwa Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menyatakan,
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”, menurut Mahkamah,
pembatasan yang dimaksud oleh Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 tersebut
tidak dapat diterapkan untuk membatasi pengajuan PK hanya satu kali
karena pengajuan PK dalam perkara pidana sangat terkait dengan hak
asasi manusia yang paling mendasar yaitu menyangkut kebebasan dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
kehidupan manusia. Lagi pula, pengajuan PK tidak terkait dengan jaminan
pengakuan, serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
tidak terkait pula dengan pemenuhan tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam masyarakat yang demokratis;
[3.16.3] Menimbang bahwa benar dalam ilmu hukum terdapat asas litis finiri
oportet yakni setiap perkara harus ada akhirnya, namun menurut
Mahkamah, hal itu berkait dengan kepastian hukum, sedangkan untuk
keadilan dalam perkara pidana asas tersebut tidak secara rigid dapat
diterapkan karena dengan hanya membolehkan peninjauan kembali satu
kali, terlebih lagi manakala ditemukan adanya keadaan baru (novum). Hal
itu justru bertentangan dengan asas keadilan yang begitu dijunjung tinggi
oleh kekuasaan kehakiman Indonesia untuk menegakkan hukum dan
keadilan [vide Pasal 24 ayat (1) UUD 1945] serta sebagai konsekuensi dari
asas negara hukum.
4. Bahwa meskipun ketentuan Pasal 268 ayat (3) KUHAP sudah dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi, tetapi masih
terdapat ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung dan Pasal 24
ayat (2) UU 48/2009 yang menegasikan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 34/PUU-XI/2013 dengan memberlakukan pembatasan peninjauan
kembali dalam perkara pidana.
5. Bahwa akibat diberlakukannya Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung dan
Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009 dalam peninjauan kembali perkara pidana,
maka permohonan peninjauan kembali terhadap perkara pidana yang
pernah dilakukan peninjauan kembali, tidak diterima dalam pemeriksaan
pengadilan tingkat pertama dan berkasnya tidak dikirim ke Mahkamah
Agung (vide bukti P-18 s.d. bukti P-19). Bahkan beberapa Pengadilan
Negeri membuat penetapan bahwa peninjauan kembali tersebut tidak
diterima, tanpa melihat keberadaan novum. Penetapan tidak diterima hanya
menggunakan dasar Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung dan Pasal 24
ayat (2) UU 48/2009.
6. Bahwa
UUD
1945
telah
memberikan
perlindungan
hukum
dan
penghormatan hak asasi manusia supaya warga negara (khususnya
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
terpidana) mendapatkan jaminan tegaknya keadilan dan kepastian hukum
yang adil dalam bingkai negara hukum, sebagaimana tercantum Pasal 1
ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pasal 1 ayat (3) menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Selanjutnya Pasal 24 ayat (1) menyatakan “Kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan.” Pasal 27 ayat (1) menyatakan
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.” Kemudian Pasal 28D ayat (1) “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
7. Bahwa karena Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, maka pengaturan antar Undang-undang
harus konsisten dan koheren satu dengan lainnya, sehingga memberikan
jaminan kepastian hukum yang adil. Dalam suatu Undang-Undang atau
antar Undang-Undang harus terdapat konsistensi dan koherensi antara
pasal yang satu dengan pasal yang lain, sehingga tidak boleh terdapat
kontradiksi dalam Undang-Undang bersangkutan atau antar Undang-
undang. Adanya pertentangan pasal antar Undang-Undang mengakibatkan
ketidakpastian hukum dan kebingungan menyangkut Undang-Undang yang
mana yang harus dijadikan patokan dalam proses pencarian keadilan.
8. Bahwa oleh karena terdapat ketidakkonsistenan antara Pasal 66 ayat (1)
UU Mahkamah Agung dan Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009 (dimana mengatur
pembatasan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali),
dengan Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 (yang telah membatalkan
ketentuan pembatasan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan 1 (satu)
kali dalam perkara pidana), maka adanya ketidakkonsistenan tersebut telah
melanggar prinsip negara hukum dan kepastian hukum yang adil
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
9. Bahwa di samping itu, jika ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah
Agung dan Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009 tentang pembatasan peninjauan
kembali, diberlakukan terhadap perkara pidana, maka ketentuan tersebut
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
bertentangan dengan asas keadilan yang begitu dijunjung tinggi oleh
kekuasaan kehakiman Indonesia untuk menegakkan hukum dan keadilan
sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Dengan
pembatasan
peninjauan
kembali
terhadap
perkara
pidana,
maka
mengakibatkan hak konstitusional warga negara atas keadilan (khususnya
bagi terpidana) menjadi terlanggar. Padahal Keadilan tidak dapat dibatasi
oleh waktu atau ketentuan formalitas yang membatasi bahwa upaya hukum
luar biasa (peninjauan kembali) hanya dapat diajukan satu kali, karena
mungkin saja setelah diajukannya PK dan diputus, ada keadaan baru
(novum) yang substansial baru ditemukan yang pada saat PK sebelumnya
belum ditemukan (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-
XI/2013).
10. Bahwa dalam Q.S. An-Nisa’ ayat 135 juga menegaskan, “Wahai orang-
orang yang beriman, jadilah kamu benar-benar penegak keadilan, menjadi
saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau bapak ibu dan kaum
kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu
kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena
ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-
kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha
mengetahui segala apa yang kamu kerjakan”.
11. Bahwa ketentuan dalam Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung dan Pasal
24 ayat (2) UU 48/2009 juga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan
Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 karena tidak memberikan jaminan penegakan
hukum dan jaminan atas kepastian hukum yang adil kepada warga negara,
dengan tidak memberikan peluang untuk mengajukan Peninjauan Kembali
(PK) lebih dari 1 (satu) kali kepada pihak yang tidak bersalah akibat adanya
peradilan sesat.
12. Bahwa supaya pasal-pasal yang dimohonkan pengujian tidak bertentangan
dengan UUD 1945 dan memberikan keadilan bagi warga negara, maka
Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution atau the sole
interpreter of constitution perlu memberikan penafsiran bahwa Pasal 66 ayat
(1) UU Mahkamah Agung dan Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009 bertentangan
dengan UUD 1945 sepanjang “permohonan peninjauan kembali dapat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
diajukan hanya 1 (satu) kali dimaknai dan diberlakukan untuk perkara
pidana”.
13. Bahwa dengan adanya penafsiran tersebut merupakan sebuah upaya untuk
mewujudkan keadilan dalam sebuah negara hukum sebagaimana amanat
UUD 1945.
14. Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan fakta-fakta hukum tersebut, maka
cukup beralasan apabila permohonan Pemohon dikabulkan untuk
seluruhnya.
IV.
Petitum
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini Pemohon mohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3316) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359)
dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4958) dan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang “permohonan peninjauan
kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali dimaknai dan diberlakukan
untuk perkara pidana”.
3. Menyatakan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3316) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359)
dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4958) dan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang
“permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali
dimaknai dan diberlakukan untuk perkara pidana”.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau jika Majelis Hakim Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-20,
sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Dasar 1945;
4. Bukti P-4.1 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n. Muhamad Zainal Arifin;
4. Bukti P-4.2 : Fotokopi Kartu Advokat PERADI a.n. Muhamad Zainal Arifin,
S.H.;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2014
tanggal 6 Maret 2014;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6. Bukti P-6
: Fotokopi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun
2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali
dalam Perkara Pidana;
7. Bukti P-7
: Berita Online, “PK Satu Kali, MK Tuding MA Membangkang”,
sumber Tempo.co, tanggal 6 Januari 2015;
8. Bukti P-8
: Berita Online, “MK Tuding MA Membangkang”, sumber
republika.co.id, tanggal 6 Januari 2015;
9. Bukti P-9
: Berita Online, “MK Nilai MA Langgar Konsepsi Negara Hukum”,
sumber hukumonline.com, 5 Januari 2015;
10. Bukti P-10
: Berita Online, “Pembatasan PK Dinilai Tak Miliki Semangat
Keadilan”, sumber cnnindonesia.com, 7 Januari 2015;
11. Bukti P-11
: Berita Online, “Ahli Hukum Tata Negara Sebut Pembatasan PK
Tidak Dapat Dibenarkan”, sumber jpnn.com, tanggal 2 Januari
2015;
12. Bukti P-12
: Berita Online, “Apa Dasar Hukum MA Terapkan Pembatasan
PK”, sumber tempo.co, tanggal 31 Desember 2014;
13. Bukti P-13
: Berita Online, “Permohonan PK Terpidana Mati Bali Nine Tidak
Diterima”, sumber kompas.com, tanggal 4 Februari 2015;
14. Bukti P-14
: Berita Online, “Pengajuan PK Duo Bali Nine Tidak Diterima”,
sumber tribunnews.com, tanggal 4 Februari 2015;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang
Advokat;
16 Bukti P-16
: Fotokopi Berita Acara Pengambilan sumpah Advokat a.n.
Muhammad Zaenal Arifin, S.H.;
17. Bukti P-17
: Fotokopi NPWP a.n. Muhammad Zaenal Arifin, S.H;
18. Bukti P-18
: Berita Online, “Kuasa hukum Mary Jane Fiesta Veloso ajukan
novum PK II”, sumber tribunnews.com, tanggal 27 April 2015;
19. Bukti P-19
: Berita Online, “PK II Mary Jane Tidak Diterima”, sumber
cnnindonesia.com, tanggal 27 April 2015;
20. Bukti P-20
: Berita Online, “Breaking News: PK kedua Mary Jane Tidak
Diterima”, sumber tribunnews.com, tanggal 27 April 2015”;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disingkat UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena yang dimohonkan oleh Pemohon adalah
pengujian Undang-Undang in casu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009, Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4958, selanjutnya disebut UU MA) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076 selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman) terhadap UUD 1945, yang
menjadi salah satu kewenangan Mahkamah maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
[3.5] Menimbang bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai Advokat yang memiliki hak konstitusional yang
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945 yang oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Pasal 66 ayat (1) UU MA dan Pasal 24 ayat
(2) UU Kekuasaan Kehakiman dengan alasan bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pemohon merasa dirugikan karena upaya hukum Peninjauan kembali terhadap
perkara pidana masih dibatasi hanya 1 (satu) kali berdasarkan Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan
Peninjauan Kembali. Padahal ketentuan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP)
yang menyatakan “Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya
dapat dilakukan satu kali saja”, sudah dinyatakan bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar 1945 sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-
XI/2013, bertanggal 6 Maret 2014.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil Pemohon tersebut di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon memenuhi kualifikasi sebagai perseorangan warga negara
Indonesia yang memiliki hak konstitusional dan hak konstitusional tersebut prima
facie dapat dirugikan dengan berlakunya Pasal 66 ayat (1) UU MA dan Pasal 24
ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman. Oleh karena itu, Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk
mengajukan
permohonan
a
quo,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
[3.8] Menimbang bahwa Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang
menyatakan, “Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah
rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden”
dalam melakukan pengujian atas suatu Undang-Undang. Dengan kata lain,
Mahkamah dapat meminta atau tidak meminta keterangan dan/atau risalah rapat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi dan relevansinya. Oleh karena
permasalahan hukum dan permohonan a quo telah jelas, Mahkamah memandang
tidak ada urgensi dan relevansinya untuk meminta keterangan dan/atau risalah
rapat dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan
Daerah,
dan/atau
Presiden,
sehingga
Mahkamah
memutus
permohonan
a
quo
dengan
tanpa
mendengar
keterangan
Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan/atau Presiden;
Pokok Permohonan
[3.9]
Menimbang dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan:
[3.9.1]
Bahwa ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU MA dan Pasal 24 ayat (2) UU
Kekuasaan Kehakiman, ditafsirkan dan dijadikan dasar untuk tetap membatasi
peninjauan kembali dalam perkara pidana hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
Padahal ketentuan pembatasan peninjauan kembali yang hanya dapat dilakukan 1
(satu) kali dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 268 ayat (3)
KUHAP telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh Mahkamah
Konstitusi sebagaimana Putusan Mahkamah Nomor 34/PUU-XI/2013, bertanggal 6
Maret 2014;
[3.9.2]
Bahwa akibat diberlakukannya Pasal 66 ayat (1) UU MA dan Pasal 24
ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman dalam peninjauan kembali perkara pidana,
maka permohonan peninjauan kembali terhadap perkara pidana yang pernah
dilakukan peninjauan kembali, tidak diterima dalam pemeriksaan pengadilan
tingkat pertama dan berkasnya tidak dikirim ke Mahkamah Agung (vide Bukti P-18
dan P-19). Bahkan beberapa Pengadilan Negeri membuat penetapan bahwa
peninjauan kembali tersebut tidak diterima, tanpa melihat keberadaan novum.
Penetapan tidak diterima hanya menggunakan dasar Pasal 66 ayat (1) UU MA dan
Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman;
[3.9.3]
Bahwa pembatasan peninjauan kembali terhadap perkara pidana hanya
dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan mengacu pada ketentuan Pasal 66 ayat (1)
UU MA dan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman, dapat dilihat dalam
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana (selanjutnya disebut
“SEMA Nomor 7 Tahun 2014”) yang pada poin 2 dan poin 3 menyatakan, “2.
Bahwa dengan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat pasal 268
ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana oleh
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 Maret 2014,
tidak serta merta menghapus norma hukum yang mengatur permohonan
peninjauan kembali yang diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat (1) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan
perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tersebut; 3.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa
permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana dibatasi hanya (1) kali;
Pendapat Mahkamah
[3.10] Menimbang bahwa terkait dengan permohonan Pemohon terhadap
konstitusionalitas Pasal 66 ayat (1) UU MA, Mahkamah telah memutus perkara
Nomor 66/PUU-XIII/2015 pada tanggal 7 Desember 2015 tentang pengujian
konstitusionalitas Pasal 66 ayat (1) UU MA. Dengan demikian, pertimbangan
hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 66/PUU-XIII/2015 tersebut mutatis
mutandis berlaku terhadap permohonan a quo sepanjang mengenai pengujian
konstitusionalitas Pasal 66 ayat (1) UU MA. Berdasarkan pertimbangan tersebut
maka permohonan Pemohon untuk menguji konstitusionalitas Pasal 66 ayat (1)
UU MA harus dinyatakan tidak dapat diterima;
[3.11] Menimbang bahwa terkait dengan permohonan Pemohon tentang
konstitusionalitas Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah telah
memutus perkara Nomor 34/PUU-XI/2013 pada tanggal 6 Maret 2014 tentang
pengujian konstitusionalitas Pasal 268 ayat (3) KUHAP dengan pertimbangan
sebagai berikut:
[3.16.1] Bahwa upaya hukum luar biasa PK secara historis-filosofis
merupakan upaya hukum yang lahir demi melindungi kepentingan terpidana.
Menurut Mahkamah, upaya hukum PK berbeda dengan banding atau kasasi
sebagai upaya hukum biasa. Upaya hukum biasa harus dikaitkan dengan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
prinsip kepastian hukum karena tanpa kepastian hukum, yaitu dengan
menentukan limitasi waktu dalam pengajuan upaya hukum biasa, justru akan
menimbulkan
ketidakpastian
hukum
yang
tentu
akan
melahirkan
ketidakadilan dan proses hukum yang tidak selesai. Dengan demikian,
ketentuan yang menjadi syarat dapat ditempuhnya upaya hukum biasa di
samping terkait dengan kebenaran materiil yang hendak dicapai, juga terkait
pada persyaratan formal yaitu terkait dengan tenggang waktu tertentu setelah
diketahuinya suatu putusan hakim oleh para pihak secara formal pula.
Adapun upaya hukum luar biasa bertujuan untuk menemukan keadilan dan
kebenaran materiil. Keadilan tidak dapat dibatasi oleh waktu atau ketentuan
formalitas yang membatasi bahwa upaya hukum luar biasa (peninjauan
kembali) hanya dapat diajukan satu kali, karena mungkin saja setelah
diajukannya PK dan diputus, ada keadaan baru (novum) yang substansial
baru ditemukan yang pada saat PK sebelumnya belum ditemukan. Adapun
penilaian mengenai sesuatu itu novum atau bukan novum, merupakan
kewenangan Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan mengadili pada
tingkat PK. Oleh karena itu, yang menjadi syarat dapat ditempuhnya upaya
hukum luar biasa adalah sangat materiil atau substansial dan syarat yang
sangat mendasar adalah terkait dengan kebenaran dan keadilan dalam
proses peradilan pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2)
KUHAP, yang menyatakan “Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas
dasar:
a. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika
keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung,
hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala
tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau
terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
b. .... dst”;
Karakter kebenaran mengenai peristiwa yang menjadi dasar dalam
putusan perkara pidana adalah kebenaran materiil berdasarkan pada bukti
yang dengan bukti-bukti tersebut meyakinkan hakim, yaitu kebenaran yang
secara rasional tidak terdapat lagi keraguan di dalamnya karena didasarkan
pada bukti yang sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, dalam perkara pidana
bukti yang dapat diajukan hanya ditentukan batas minimalnya, tidak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
maksimalnya. Dengan demikian, untuk memperoleh keyakinan dimaksud
hukum harus memberikan kemungkinan bagi hakim untuk membuka
kesempatan diajukannya bukti yang lain, sampai dicapainya keyakinan
dimaksud;
Sejalan dengan karakter kebenaran tersebut di atas, karena secara
umum, KUHAP bertujuan untuk melindungi HAM dari kesewenang-wenangan
negara, terutama yang terkait dengan hak hidup dan kebebasan sebagai hak
yang sangat fundamental bagi manusia sebagaimana ditentukan dalam UUD
1945 maka dalam mempertimbangkan PK sebagai upaya hukum luar biasa
yang diatur dalam KUHAP haruslah dalam kerangka yang demikian, yakni
untuk mencapai dan menegakkan hukum dan keadilan. Upaya pencapaian
kepastian hukum sangat layak untuk diadakan pembatasan, namun upaya
pencapaian keadilan hukum tidaklah demikian, karena keadilan merupakan
kebutuhan manusia yang sangat mendasar, lebih mendasar dari kebutuhan
manusia tentang kepastian hukum;
Kebenaran materiil mengandung semangat keadilan sedangkan norma
hukum acara mengandung sifat kepastian hukum yang terkadang
mengabaikan asas keadilan. Oleh karena itu, upaya hukum untuk
menemukan kebenaran materiil dengan tujuan untuk memenuhi kepastian
hukum telah selesai dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dan menempatkan status hukum terdakwa menjadi
terpidana. Hal tersebut dipertegas dengan ketentuan Pasal 268 ayat (1)
KUHAP yang menyatakan, “Permintaan peninjauan kembali atas suatu
putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari
putusan tersebut”.
[3.16.2] Menimbang bahwa Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menyatakan,
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum
dalam
suatu
masyarakat
demokratis”,
menurut
Mahkamah,
pembatasan yang dimaksud oleh Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 tersebut tidak
dapat diterapkan untuk membatasi pengajuan PK hanya satu kali karena
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
pengajuan PK dalam perkara pidana sangat terkait dengan hak asasi
manusia yang paling mendasar yaitu menyangkut kebebasan dan kehidupan
manusia. Lagi pula, pengajuan PK tidak terkait dengan jaminan pengakuan,
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan tidak terkait pula
dengan pemenuhan tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat yang
demokratis;
[3.16.3] Menimbang bahwa benar dalam ilmu hukum terdapat asas litis finiri
oportet yakni setiap perkara harus ada akhirnya, namun menurut Mahkamah,
hal itu berkait dengan kepastian hukum, sedangkan untuk keadilan dalam
perkara pidana asas tersebut tidak secara rigid dapat diterapkan karena
dengan hanya membolehkan peninjauan kembali satu kali, terlebih lagi
manakala ditemukan adanya keadaan baru (novum). Hal itu justru
bertentangan dengan asas keadilan yang begitu dijunjung tinggi oleh
kekuasaan kehakiman Indonesia untuk menegakkan hukum dan keadilan
[vide Pasal 24 ayat (1) UUD 1945] serta sebagai konsekuensi dari asas
negara hukum;
[3.12] Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah
oleh karena materi permohonan Pemohon terkait persoalan peninjauan kembali
adalah sama dengan materi permohonan Pemohon pada perkara Nomor 34/PUU-
XI/2013 dan perkara Nomor 66/PUU-XIII/2015 sebagaimana telah diputus oleh
Mahkamah, sehingga putusan Mahkamah tersebut mutatis mutandis berlaku pula
terhadap Pasal 66 ayat (1) UU MA dan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan
Kehakiman dalam perkara a quo;
[3.13] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas,
menurut Mahkamah, permohonan Pemohon mengenai pengujian konstitusionalitas
Pasal 66 ayat (1) UU MA dan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman tidak
dapat diterima;
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
[4.1]
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota,
Anwar Usman, Patrialis Akbar, Aswanto, Manahan M.P Sitompul, Maria Farida
Indrati, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan I Dewa Gede Palguna, masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua puluh empat, bulan
Juni, tahun dua ribu lima belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal sepuluh, bulan
Desember, tahun dua ribu lima belas, selesai diucapkan pukul 12.25 WIB, oleh
delapan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota,
Patrialis Akbar, Aswanto, Manahan M.P Sitompul, Maria Farida Indrati,
Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan I Dewa Gede Palguna, masing-masing
sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Fadzlun Budi SN sebagai Panitera
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pengganti, dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, Presiden atau yang mewakili, dan
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
Aswanto
ttd.
Manahan M.P Sitompul
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Suhartoyo
ttd.
I Dewa Gede Palguna
PANITERA PENGGANTI,
ttd
Fadzlun Budi SN
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disingkat UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena yang dimohonkan oleh Pemohon adalah
pengujian Undang-Undang in casu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009, Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4958, selanjutnya disebut UU MA) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076 selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman) terhadap UUD 1945, yang
menjadi salah satu kewenangan Mahkamah maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
[3.5] Menimbang bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai Advokat yang memiliki hak konstitusional yang
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945 yang oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Pasal 66 ayat (1) UU MA dan Pasal 24 ayat
(2) UU Kekuasaan Kehakiman dengan alasan bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pemohon merasa dirugikan karena upaya hukum Peninjauan kembali terhadap
perkara pidana masih dibatasi hanya 1 (satu) kali berdasarkan Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan
Peninjauan Kembali. Padahal ketentuan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP)
yang menyatakan “Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya
dapat dilakukan satu kali saja”, sudah dinyatakan bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar 1945 sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-
XI/2013, bertanggal 6 Maret 2014.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil Pemohon tersebut di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon memenuhi kualifikasi sebagai perseorangan warga negara
Indonesia yang memiliki hak konstitusional dan hak konstitusional tersebut prima
facie dapat dirugikan dengan berlakunya Pasal 66 ayat (1) UU MA dan Pasal 24
ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman. Oleh karena itu, Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk
mengajukan
permohonan
a
quo,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
[3.8] Menimbang bahwa Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang
menyatakan, “Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah
rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden”
dalam melakukan pengujian atas suatu Undang-Undang. Dengan kata lain,
Mahkamah dapat meminta atau tidak meminta keterangan dan/atau risalah rapat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi dan relevansinya. Oleh karena
permasalahan hukum dan permohonan a quo telah jelas, Mahkamah memandang
tidak ada urgensi dan relevansinya untuk meminta keterangan dan/atau risalah
rapat dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan
Daerah,
dan/atau
Presiden,
sehingga
Mahkamah
memutus
permohonan
a
quo
dengan
tanpa
mendengar
keterangan
Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan/atau Presiden;
Pokok Permohonan
[3.9]
Menimbang dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan:
[3.9.1]
Bahwa ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU MA dan Pasal 24 ayat (2) UU
Kekuasaan Kehakiman, ditafsirkan dan dijadikan dasar untuk tetap membatasi
peninjauan kembali dalam perkara pidana hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
Padahal ketentuan pembatasan peninjauan kembali yang hanya dapat dilakukan 1
(satu) kali dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 268 ayat (3)
KUHAP telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh M
