PUU
Tahun 2026
44/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon: I Kadek Agus Yudi Luliana (Pemohon I), Martha Tri Lestari (Pemohon II), Kadek Bayu Sukrisnawan (Pemohon III), Komang Ayu Trisna Dewi (Pemohon IV), dan Tono Wilson Tamba (Pemohon V)
Tanggal Putusan: 2026-02-19
UU Diuji: UU 17/2014, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 27/2009
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 44/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
I Kadek Agus Yudi Luliana
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Banjar Dinas Konci, Desa Tigawasa, Kecamatan
Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon I
2.
Nama
:
Martha Tri Lestari
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Dusun
Glowong,
RT/RW.
005/001,
Desa
Wringinagung, Kecamatan Gambiran, Kabupaten
Banyuwangi, Jawa Timur.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon II
3.
Nama
:
Kadek Bayu Sukrisnawan
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Banjar Dinas Kubukili, Desa Sudaji, Kecamatan
Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon III
4.
Nama
:
Komang Ayu Trisna Dewi
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Banjar Dinas Juwuk Manis, Desa Alasangker,
Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali.
2
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon IV
5.
Nama
:
Tono Wilson Tamba
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Puri Alam Kencana 2 Blok N.3 Nomor 15, RT/RW
003/008,
Desa/Kelurahan
Anggewer
Mekar,
Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor,Jawa
Barat.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon V
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon V disebut sebagai -------------------
--------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 26 Januari 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 26 Januari 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 42/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 27 Januari 2026 dengan
Permohonan Nomor 44/PUU-XXIV/2026, yang telah diperbaiki dan diterima
Mahkamah pada tanggal 18 Februari 2026, yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum.
3
2. Bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Bahwa selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut UU MK) menyatakan:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,
4. Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji hal dugaan pertentangan
norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang
selengkapnya menyatakan bahwa:
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
5. Bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut PMK 7/2025) menyatakan “Objek Permohonan PUU
adalah undang-undang dan Perppu”.
6. Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal
239 ayat (2) huruf d UU MD3 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
(2) Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, apabila: … d. diusulkan oleh partai
politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
4
7. Bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah pengujian materiil
undang-undang, in casu norma Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka menurut para Pemohon, Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili permohonan a quo.
II.
KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON
1.
Bahwa sebelum para Pemohon menguraikan pokok permohonan, untuk
dapat menjadi Pemohon dalam perkara pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi, para Pemohon
harus memenuhi syarat memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagaimana diaur dalam pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat
(1) PMK 7/2025, yang menyatakan:
Pasal 51 ayat (1) UU MK
“Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara
kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-
Undang;
c. badan hukum publik dan privat; atau;
d. lembaga negara”.
Pasal 4 ayat (1) PMK 7/2025
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang
yang mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara
Selanjutnya, Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK:
Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang
diatur dalam UUD 1945.
2.
Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat (1)
PMK 7/2025 tersebut, Pemohon harus memiliki kedudukan hukum (legal
standing) dalam perkara pengujian undang-undang, yaitu dengan
5
terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon, dan adanya
hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan
dengan berlakunya suatu undang-undang.
3.
Bahwa setelah memenuhi kualifikasi dalam kedudukan hukum sebagai
Pemohon, perlu pula diuraikan syarat kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU
MK untuk dapat mengajukan permohonan sebagaimana ditentukan
dalam pasal 4 ayat (2) PMK 7/2025, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
4.
Bahwa para Pemohon akan menguraikan kedudukan hukum (legal
standing) dalam mengajukan permohonan sebagai berikut:
i. Kualifikasi sebagai Pemohon.
5.
Bahwa para pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk [(KTP) bukti
P.3-P7]. Dalam kualifikasi tersebut, para Pemohon juga merupakan Pemilih
yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum
(Bukti P. 15-P.19).
6.
Bahwa selain kualifikasi sebagai WNI yang terdaftar sebagai Pemilih, para
Pemohon merupakan mahasiswa aktif pada program studi Ilmu Hukum
6
Universitas Pendidikan Ganesha (Bukti P-8 sampai P-12) yang sangat
peduli dan resah terhadap kondisi demokrasi di negara ini.
7.
Bahwa Pemohon I dan Pemohon IV merupakan aktivis pada Badan
Eksekutif Mahasiswa Republik Mahasiswa (BEM REMA Undiksha) yang
belakangan ini sedang menyoroti isu bangsa dan demokrasi, sebagaimana
contohnya pernyataan sikap Pemohon I mewakili organisasinya menolak
wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD tanggal 15 Januari 2026
(Sumber: Balinews.id, URL: https://balinews.id/tolak-wacana-pilkada-tidak-
langsung-bem-rema-undiksha-bentuk-kemunduran-demokrasi/), audiensi
Pemohon I bersama anggota BEM REMA Undiksha ke DPRD Buleleng
untuk menyuarakan keresahan mahasiswa khususnya mengenai kualitas
anggota DPR pada tanggal 1 September 2025, (sumber: Humas DPRD
Kabupaten
Buleleng,
URL:
https://dprd.bulelengkab.go.id/informasi/detail/berita/82_ketua-dprd-
buleleng-terima-audiensi-dari-bem-undiksha ),
8.
Bahwa Pemohon I bersama dengan Pemohon III merupakan aktivis pada
Organisasi mahasiswa Hindu yaitu Kesatuan Mahasiwa Hindu Dharma
Indonesia (Bukti P-13 dan P-14), yang juga mempunyai kewajiban untuk
menyuarakan suara rakyat, khususnya terkait dengan isu yang terjadi di
masyarakat, tidak terkecuali isu demokrasi dan kedaulatan rakyat.
9.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut baik karena kualifikasinya maupun
karena merupakan pemilih dalam Pemilu para Pemohon memiliki
kepentingan hukum untuk mempersoalkan norma yang mengatur
Pemberhentian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) yang dimohonkan a quo.
ii. Kerugian konstitusional Para Pemohon.
10. Bahwa para Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945, yaitu hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama
dalam Pemerintahan, berhak untuk memperjuangkan haknya secara
kolektif dan berhak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin
dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 (Bukti P.2) yang masing-masing berbunyi:
7
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
“segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
“setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
“setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
11. Bahwa hak konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
tersebut, menurut anggapan para Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya
ketentuan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 sebagai berikut:
11.1 Bahwa hak konstitusional para Pemohon atas persamaan kedudukan
dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 telah dilanggar oleh berlakunya Pasal 239 ayat
(2) huruf d UU MD3, karena norma tersebut memberikan kewenangan
kepada partai politik untuk mengusulkan pemberhentian antar waktu
anggota DPR yang telah memperoleh mandat langsung dari rakyat
melalui
pemilihan
umum.
Ketentuan
a
quo
menyebabkan
keberlangsungan mandat konstitusional wakil rakyat tidak lagi
sepenuhnya
bersumber
pada
kedaulatan
rakyat,
melainkan
bergantung pada kehendak internal partai politik. Akibatnya,
kedudukan para Pemohon sebagai warga negara dalam pemerintahan
menjadi tidak setara, karena hak politiknya untuk diwakili secara sah,
efektif, dan berkelanjutan dapat dikesampingkan oleh keputusan
partai,
sehingga
menimbulkan
pelanggaran
terhadap
prinsip
persamaan kedudukan warga negara dalam pemerintahan.
11.2 Bahwa hak konstitusional para Pemohon sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 untuk memperjuangkan haknya secara
kolektif dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara telah
dirugikan oleh berlakunya Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Anggota
DPR merupakan representasi langsung rakyat melalui hasil pemilihan
umum yang menjadi sarana konstitusional bagi para Pemohon untuk
memperjuangkan aspirasi dan kepentingannya secara kolektif di
tingkat nasional. Namun, norma a quo memberikan kewenangan
8
kepada partai politik untuk mengusulkan pemberhentian antar waktu
tanpa melibatkan rakyat pemberi mandat, sehingga memungkinkan
terputusnya hubungan representatif secara sepihak. Akibatnya, hak
para Pemohon untuk memperjuangkan kepentingannya secara
kolektif melalui mekanisme perwakilan di DPR menjadi tereduksi dan
terlanggar secara konstitusional.
11.3 Bahwa hak konstitusional para Pemohon sebagaimana diatur dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum”, dirugikan oleh berlakunya Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3,
karena norma a quo menciptakan ketidakpastian hukum bagi para
Pemohon atas keberlanjutan representasi politik dari wakil rakyat yang
dipilihnya secara langsung, mengingat keberadaan dan kelanjutan
mandat wakil rakyat tersebut sepenuhnya bergantung pada kehendak
partai politik tanpa adanya jaminan perlindungan hukum bagi
kepentingan konstitusional para Pemohon sebagai pemberi mandat
melalui mekanisme pemilihan umum secara langsung.
12. Bahwa kerugian hak konstitusional para Pemohon sebagaimana telah
diuraikan di atas bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial
yang berdasarkan penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, serta
mempunyai hubungan sebab akibat (causal verband) dengan berlakunya
Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Kerugian tersebut timbul secara
langsung karena norma a quo menempatkan partai politik sebagai satu-
satunya pihak yang berwenang menentukan keberlanjutan mandat politik
anggota DPR tanpa melibatkan para Pemohon sebagai rakyat yang
mempunyai hak pilih pada Pemilu sebelumnya, sehingga para Pemohon
mengalami ketidaksetaraan di hadapan pemerintahan, kesempatan
memperjuangkan haknya secara kolektif melalui wakil rakyat yang
dipilihnya, serta berada dalam kondisi ketidakpastian hukum atas
keberlanjutan representasi politiknya, sebagaimana dijamin oleh UUD NRI
Tahun 1945.
13. Bahwa kerugian hak konstitusional yang di alami para Pemohon terdapat
hubungan sebab akibat (causal verband) dengan berlakunya ketentuan
9
Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 a quo. Oleh karena dengan berlakunya
ketentuan tersebut membuat suara Pemohon sebagai pemilih dalam pemilu
tidak ada artinya, sebab anggota DPR yang telah dipilih dapat diPAW
secara mutlak oleh parpol tanpa adanya persetujuan dari rakyat, sehingga
hak-hak konstitusional atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan,
hak untuk memajukan diri untuk memperjuangkan hak secara kolektif dan
hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum menjadi terlanggar
atau setidak-tidaknya menurut penalaran yang wajar potensial terlanggar
dan apabila Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon maka
para Pemohon dapat terhindar dari potensi kerugian hak konstitusional
sebagaimana yang didalilkan para Pemohon.
14. Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan a quo dan
menyatakan norma a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Anggota
DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c, apabila: ... d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan persetujuan dari rakyat yang
memiliki hak pilih pada Pemilu sebelumnya pada daerah pemilihannya,
maka kerugian hak konstitusional para Pemohon tidak akan terjadi.
15. Bahwa Mahkamah harusnya konsisten dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, di mana pada paragraf 3.6
menyatakan bahwa:
“Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon
telah menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut
anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang
yang dimohonkan pengujian, yakni Pasal 169 huruf q UU 7/2017.
Anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon yang dimaksud,
khususnya sebagai pemilih dalam Pemilu 2024, sehingga menurut
Mahkamah setidak-tidaknya potensial dapat terjadi;”
Maka seharusnya kerugian para Pemohon sebagai pemilih dalam Pemilu
tahun 2024 dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah.
16. Bahwa Mahkamah seharusnya konsisten dengan pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XXIII/2025, yang pada
paragraf 3.5 menyatakan bahwa:
10
Berdasarkan
uraian
yang
dikemukakan
dalam
menjelaskan
kedudukan hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I, Pemohon
II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V telah dapat menjelaskan
kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara yang memiliki
anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak
konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual disebabkan karena
berlakunya norma Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014;
Berdasarkan pendapat Mahkamah tersebut, seharusnya kerugian hak
konstitusional para Pemohon dalam perkara ini dapat dipertimbangkan.
17. Bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut di atas para
Pemohon memiliki kualifikasi dan memenuhi persyaratan kerugian hak
konstitusional sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan yang dirumuskan dalam Pasal 4 ayat (2) PMK/7/2025 maupun dalam
Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007,
serta objek permohonan telah terbukti merugikan atau setidak-tidaknya
menurut penalaran yang wajar potensial merugikan hak konstitusional para
Pemohon, sehingga para Pemohon memiliki legal standing untuk
mengajukan permohonan pengujian undang-undang a quo terhadap UUD
NRI Tahun 1945.
III. POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa yang menjadi objek pengujian dalam perkara ini adalah ketentuan
Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 yang menyatakan “Anggota DPR
diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
apabila: ... d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan”
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal a quo bertentangan dengan Pasal
1 ayat (2) dan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang masing-
masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945:
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945:
Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya
11
3. Bahwa sebelum para Pemohon menguraikan mengenai pertentangan
antara pasal a quo dengan UUD NRI Tahun 1945, oleh karena ketentuan
pasal ini telah beberapa kali dimohonkan pengujian ke Mahkamah
Konstitusi, maka perlu para Pemohon terlebih dahulu menegaskan bahwa
Permohonan ini dapat diajukan kembali (tidak nebis in idem) dengan
alasan-alasan sebagai berikut:
3.1 Bahwa ketentuan Pa. harunssal 60 UU MK Juncto Pasal 72 PMK
7/2025 memungkinkan Pemohon mengajukan kembali pengujian
materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji oleh Mahkamah, yang secara lengkapnya berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 60 ayat (2) UU MK
“ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda.”
Pasal 72 ayat (2) PMK 7/2025
“ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang
dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan
permohonan yang berbeda.”
3.2 Bahwa secara keseluruhan pengujian konstitusional ketentuan Pasal
239 ayat (2) huruf d UU MD3 tersebut memang telah 4 (empat) kali
dimohonkan pengujian konstitusional ke Mahkamah Konstitusi dan
telah diputus dengan amar putusan ditolak. Dari keseluruhan
permohonan pengujian dimaksud, berbeda dalam alasan-alasan
permohonan maupun dalam petitum dengan permohonan yang para
Pemohon ajukan ini. Berikut para pemohon lampirkan tabel daftar
putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan perkara pengujian
ketentuan pasal a quo, sebagai berikut:
Tabel 1
Daftar Putusan Pengujian Perkara Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3
NO`
Perkara
Alasan
Permohonan
Pertimbangan
Hukum
Objek
Permohonan
Putusan
1.
79/PUUXII/2014 Pemohon
beranggapan
bahwa ketentuan
Permohonan
tidak beralasan
menurut hukum
Pasal 239
ayat (2) huruf
d UU MD3
Dikabulkan
sebagian.
Namun,
12
Pasal 239 ayat
(2) huruf d UU
MD3 bersifat
diskriminasi,
yakni tidak lagi
memuat sanksi
bagi anggota
DPR yang
menjadi tugas
dan kewajibannya
sebanyak 6
(enam) kali
berturut-turut
tanpa alasan
yang sah.
Ketentuan
demikian berbeda
dengan anggota
DPD akan
dikenakan sanksi
pemberhentian
antarwaktu
apabila tidak
menghadiri rapat
paripurna sidang
dan/atau rapat
alat kelengkapan
DPD
sebagaimana
diatur dalam
Pasal 307 ayat
(2) UU MD3
khusus Pasal
239 ayat (2)
huruf d ditolak
2.
22/PUU-
XXIII/2025
Pemohon
berpendapat
bahwa ketentuan
Pasal 239 ayat
(2) UU MD3 yang
memberikan
kewenangan
partai politik untuk
mengusulkan
pemberhentian
antarwaktu
(PAW) anggota
DPR
bertentangan
dengan prinsip
kedaulatan rakyat
sebagaimana
Pasal 1 ayat (2)
UUD 1945.
Pemohon menilai
bahwa sistem
menimbang
bahwa
meskipun
anggota DPR
memperoleh
legitimasi
melalui suara
rakyat,
keberadaan
partai politik
tetap menjadi
pilar utama
dalam sistem
demokrasi
perwakilan di
Indonesia.
Partai politik
memiliki peran
sentral dalam
proses
rekrutmen dan
Pasal 239
ayat (2)
Undang-
Undang
Nomor 17
Tahun 2014
tentang
Majelis
Permusyawar
atan Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Daerah dan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Ditolak
13
pemilu
proporsional
terbuka dengan
suara terbanyak
telah
menempatkan
legitimasi anggota
DPR pada
pemilih, bukan
semata pada
partai politik. Oleh
karena itu, recall
oleh partai politik
dipandang
merugikan hak
konstitusional
anggota DPR
untuk
menjalankan
mandat rakyat
serta melanggar
hak atas
kepastian hukum
(Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945)
dan kebebasan
menyatakan
pendapat (Pasal
28E ayat (3) UUD
1945).
pencalonan
anggota DPR,
sehingga
mekanisme
PAW
merupakan
bentuk
penguatan
disiplin partai
dan menjaga
konsistensi
kader dalam
memperjuangka
n visi, misi, serta
platform politik
partai.
Mahkamah juga
menilai bahwa
ketentuan recall
tidak serta-
merta
inkonstitusional
sepanjang
dilaksanakan
dengan
prosedur yang
jelas, objektif,
dan dapat diuji.
Namun
demikian,
Mahkamah
3.
41/PUU-XXI
II/2025
Pemohon
mengajukan uji
materi terhadap
Pasal 239 ayat
(2) UU MD3
dengan dalil
bahwa ketentuan
tersebut
menimbulkan
ketidakpastian
hukum dan
membuka
peluang abuse of
power oleh partai
politik. Pemohon
menyatakan
bahwa recall
kerap dijadikan
alat politik untuk
menekan anggota
DPR yang kritis
terhadap
Mahkamah
mempertimbang
ka n bahwa
recall
merupakan
mekanisme
yang diakui
dalam sistem
ketatanegaraan
Indonesia
sebagai bagian
dari hubungan
antara anggota
legislatif dan
partai politik.
Namun,
Mahkamah juga
menegaskan
pentingnya
perlindungan
terhadap
kebebasan
Pasal 239
ayat (2)
Undang-
Undang
Nomor 17
Tahun 2014
tentang
Majelis
Permusyawar
atan Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Daerah dan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Ditolak
14
kebijakan partai,
sehingga
mengurangi
independensi
lembaga legislatif.
Pemohon
mendalilkan
adanya
pelanggaran
terhadap prinsip
checks and
balances serta
pelanggaran
terhadap hak
warga negara
untuk
memperoleh
perlindungan
yang sama
dihadapan hukum
(Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945).
individu anggota
DPR dalam
melaksanakan
fungsi
representasi
rakyat.
Mahkamah
menilai bahwa
penerapan
Pasal 239 ayat
(2) harus
memperhatikan
prinsip
proporsionalitas,
yaitu menjaga
keseimbangan
antara
kepentingan
partai dan
kedaulatan
rakyat yang
diwakili oleh
anggota DPR.
Oleh karena itu,
Mahkamah
menyarankan
agar mekanisme
PAW diperjelas
melalui
peraturan
internal partai
dan peraturan
pelaksana,
sehingga tidak
menimbulkan
ketidakpastian
hukum.
4.
199/PUU-
XIII/2025
ara Pemohon
mendalilkan
norma Pasal 239
ayat (2) huruf d
UU 17/2014
bertentangan
dengan Pasal 1
ayat (2), Pasal
22B, Pasal 27
ayat (1), Pasal
28C ayat (2) dan
Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI
Tahun 1945
dengan dalil-dalil
(selengkapnya
Mahkamah
berpendapat
bahwa
mekanisme
recall
berkonsekuensi
logis pada
pilihan sistem
pemilihan umum
suatu negara,
termasuk
Indonesia.
Berkenaan
dengan itu,
Pasal 22E ayat
(3) UUD NRI
Pasal 239
ayat (2) huruf
d UU 17/2014
Ditolak
15
dimuat pada
bagian Duduk
Perkara), yang
apabila dipahami
dan dirumuskan
oleh Mahkamah
pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa
menurut para
Pemohon,
pemberlakuan
mekanisme
pemberhentian
antar waktu
anggota DPR
telah
mengakibatkan
dominasi partai
politik dan
melanggar prinsip
kedaulatan
rakyat; 2. Bahwa
menurut para
Pemohon,
pemberlakuan
mekanisme
pemberhentian
antar waktu
anggota DPR
oleh partai politik
telah melewati
batasan open
legal policy akni:
(1) melanggar
moralitas, (2)
melanggar
rasionalitas (3)
melanggar
keadilan
intorelable; 3.
Bahwa menurut
para Pemohon,
terdapat fakta
hukum baru untuk
dipertimbangkan
Mahkamah baik
bersifat sosiologis
maupun politis
berdasarkan
peristiwa
kelembagaan
kekuasaan
Tahun 1945
telah mengatur
bahwa peserta
pemilihan umum
untuk memilih
anggota DPR
dan DPRD
adalah partai
politik, sehingga
konsekuensi
logis dari
diterapkannya
mekanisme
recall terhadap
anggota DPR
dan anggota
DPRD juga
harus dilakukan
oleh partai
politik sebagai
wujud
pelaksanaan
demokrasi
perwakilan. Oleh
karena itu,
dengan uraian
penegasan
demikian,
keinginan para
Pemohon agar
konstituen di
daerah
pemilihan diberi
hak yang sama
dengan partai
politik sehingga
dapat
mengusulkan
pemberhentian
antar waktu
anggota DPR
dan anggota
DPRD pada
dasarnya tidak
sejalan dengan
demokrasi
perwakilan. Di
samping itu,
secara teknis
hal demikian
sama saja
dengan
melakukan
16
legislatif yang
secara faktual
disebabkan
adanya
kebutuhan kontrol
oleh rakyat serta
mekanisme
penonaktifan
yang tidak diatur
dalam UU
17/2014. 4.
Bahwa menurut
para Pemohon,
tidak diakuinya
konstituen
sebagai subjek
pengusul
pemberhentian
bertentangan
dengan hak sipil
dan politik.
Bahwa
berdasarkan
uraian dalil
permohonan
tersebut di atas,
para Pemohon
dalam petitum
permohonannya
pada pokoknya
memohon kepada
Mahkamah agar
menyatakan
Pasal 239 ayat
(2) huruf d UU
17/2014
bertentangan
dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan
tidak memiliki
kekuatan hukum
mengikat secara
bersyarat
sepanjang tidak
dimaknai
“diusulkan oleh
partai politik
dan/atau
konstituen di
daerah
pemilihannya
sesuai dengan
ketentuan
pemilihan umum
ulang di daerah
pemilihan yang
bersangkutan
dan hal tersebut
justru dapat
menimbulkan
ketidakpastian
hukum karena
tidak dapat
dipastikan
pemilih yang
pernah
memberikan hak
pilihnya kepada
anggota DPR
dan anggota
DPRD yang
akan
diberhentikan
pada waktu
dilaksanakan
pemilihan
umum.
Sementara itu,
berkenaan
dengan
kekhawatiran
para Pemohon
pemberhentian
anggota DPR
oleh partai
politik
berdampak
pada adanya
dominasi partai
politik dan tidak
sejalan dengan
prinsip
kedaulatan
rakyat,
kekhawatiran
tersebut
seharusnya
tidak terjadi
karena dalam
pertimbangan
hukum
Mahkamah pada
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
17
peraturan
perundang-
undangan.
008/PUU-
IV/2006,
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
38/PUUVIII/201
0, dan Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor 22/PUU-
XXIII/2025 telah
ditegaskan
bahwa
pelaksanaan
pergantian
anggota DPR
atau DPRD oleh
partai politik
pada pokoknya
tidak boleh
dilaksanakan
secara
sewenang-
wenang atau
dengan cara
melanggar
hukum di mana
pertimbangan
atau penilaian
penggantian
anggota DPR
dan anggota
DPRD oleh
partai politik
dimaksud
dilakukan
selaras dengan
keberadaan
Mahkamah
Kehormatan
Dewan selaku
alat
kelengkapan
DPR yang
bertujuan
menjaga serta
menegakkan
kehormatan dan
keluhuran
martabat DPR
sebagai
lembaga
18
perwakilan
rakyat [vide
Pasal 119 ayat
(1) dan ayat (2)
UU 17/2014].
Dalam hal ini,
apabila pemilih
menilai terdapat
anggota DPR
atau DPRD
yang tidak layak
menjadi anggota
DPR atau
anggota DPRD,
pemilih dapat
mengajukan
keberatan
kepada partai
politik bahkan
dapat
menyampaikan
kepada partai
politik untuk me-
recall anggota
DPR atau
anggota DPRD
dimaksud.
Bahkan sesuai
dengan
regularitas
waktu
penyelenggaraa
n pemilihan,
pemilih
seharusnya
tidak memilih
kembali anggota
DPR atau
anggota DPRD
yang dianggap
bermasalah
pada pemilu
berikutnya.
Tabel 2
Batu Uji dan Dalil Permohonan Para Pemohon
Batu Uji UUD 1945
Dalil Permohonan
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
Bahwa dalil permohonan para pemohonan adalah
sebagai berikut:
-
Pemberhentian Antar Waktu (PAW) anggota
DPR
oleh
partai
politik
tanpa
adanya
19
persetujuan dari rakyat yang memilihnya telah
melanggar
prinsip
kedaulatan
rakyat
sebagaimana diamanatkan oleh pasal 1 ayat (2)
UUD 1945, Melanggar hak warga negara untuk
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun bangsa dan negara sebagaimana
diamanatkan oleh ketentuan Pasal 28C ayat (2)
UUD 1945.
-
Adapun
berdasarkan
dalil
tersebut
para
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada
Mahkamah
Konstitusi
untuk
memutuskan
perkara ini dengan amar “Menyatakan Pasal
239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5568) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
“Anggota
DPR
diberhentikan
antarwaktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
apabila:
.......
d.
diusulkan
oleh
partai
politiknya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
dengan
persetujuan
dari
konstituen
di
daerah
pemilihannya”
Catatan:
Kombinasi batu uji yang spesifik hanya
menggunakan 2 pasal tersebut belum
pernah digunakan dalam berbagai
putusan MK di atas. Selain itu
permohonan ini dimaksudkan untuk
memperluas makna agar
Pemberhentian Antar Waktu (PAW)
harus dengan persetujuan dari rakyat
yang memiliki hak pilih di daerah
pemilihan anggota DPR tersebut, pada
pemilu sebelumnya.
3.3 Bahwa batu uji dalam permohonan yang Para Pemohon ajukan ini
ialah Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
secara kumulatif, pada permohonan sebelumnya yaitu perkara Nomor:
79/PUU-XII/2014 ketentuan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014
diuji dengan dasar pengujian Pasal 22C dan Pasal 22D UUD NRI
Tahun 1945, Permohonan Nomor 22/PUU-XXIII/2025 menggunakan
20
dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat
(1), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Permohonan Nomor
41/PUUXXIII/2025 menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2)
dan Pasal 19 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Permohonan Nomor:
199/PUU-XXIII/2025 dasar pengujiannya ialah Pasal 1 ayat (2), Pasal
22B, Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
dasar pengujian dalam perkara ini berbeda dengan perkara sebelum-
sebelumnya. Sehingga permohonan ini dapat diperiksa kembali, hal ini
sejalan dengan pertimbangan hukum pada paragraf 3.10 Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 199/PUU-XIII/2025 yang menyatakan
bahwa:
“Berdasarkan uraian tersebut, terlepas substansi permohonan
a quo beralasan atau tidak, karena adanya dasar pengujian
yang berbeda, Mahkamah berpendapat
secara formal
permohonan a quo tidak terhalang dengan ketentuan Pasal 60
UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025, sehingga terhadap
ketentuan norma Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014 dapat
dimohonkan pengujian kembali. Sementara itu, ada atau
tidaknya perbedaan alasan permohonan tidak relevan untuk
dipertimbangkan karena ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal
72 PMK 7/2025 bersifat alternatif. Oleh karenanya, Mahkamah
akan mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut.”
3.4 Bahwa selain itu, pada perkara-perkara permohonan sebelumnya
yang telah diputus oleh Mahkamah secara substansial berbeda
dengan permohonan ini, yaitu bahwa pada perkara-perkara
sebelumnya pemohon berusaha untuk membatasi ruang lingkup partai
politik dalam melakukan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) dan
perluasan makna agar konstituen dapat mengajukan Pemberhentian
Antar Waktu (PAW), namun permohonan ini secara substansial
dimaksudkan agar proses Pemberhentian Antar Waktu (PAW)
terhadap anggora DPR oleh Partai Politik harus dengan persetujuan
dari rakyat yang memiliki hak pilih di daerah pemilihannya, pada
pemilu sebelumnya.
3.5 Bahwa dengan demikian permohonan a quo tidak nebis in idem,
karena terdapat perbedaan mendasar pada pasal yang digunakan
sebagai dasar pengujian dan substansial dengan permohonan-
21
permohonan sebelumnya, sehingga dapat diperiksa dan diputus
kembali oleh Mahkamah Konstitusi
4. Bahwa menurut para Pemohon ketentuan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU
MD3 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dengan
alasan-alasan sebagai berikut:
4.1 Bahwa Indonesia adalah negara yang menganut prinsip dengan
menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, sesuai
dengan amanat Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Prinsip kedaulatan rakyat
menjadikan negara ini harus berjalan sesuai dengan kehendak rakyat,
yang dalam berbagai literatur ilmiah dikenal dipopulerkan dengan
adagium vox populi, vox dei yang artinya suara rakyat adalah suara
Tuhan. Kedaulatan rakyat menjadi hal yang sangat fundamental dalam
negara demokrasi seperti Indonesia. Sistem demokrasi menjadi
sistem yang jauh lebih baik dari sistem lainnya. Oleh karena demokrasi
menjadikan kedaulatan rakyat sebagai kedaulatan tertinggi.
4.2 Bahwa secara konstitusional Indonesia menganut prinsip demokrasi,
harus menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Wujud dari prinsip
kedaulatan rakyat dalam negara ini, salah satunya ialah adanya
pemilihan umum. Pemilihan umum menjadi instrumen demokrasi
untuk mengimplementasikan kedaulatan rakyat. Di mana rakyat
melalui suaranya yang disalurkan di TPS (Tempat Pemungutan Suara)
setiap lima tahun sekali itu menentukan arah bangsa ke depan. Proses
pemilu tidaklah proses untuk memilih ke TPS lantas selesai, lebih dari
itu pemilu ialah bagian dari mekanisme menyalurkan suara untuk
membangun bangsa. Rakyat salah satunya memilih wakil-wakilnya
untuk duduk di parlemen guna mewakilinya dalam proses
pengambilan kebijakan-kebijakan. Dalam pelaksanaan pemilihan
umum, partai politik hanyalah sebagai kendaraan saja bagi calon,
selebihnya ketika calon tersebut mendapat mandat dari rakyat maka
ia harus memperjuangkan suara rakyat di parlemen, sesuai dengan
esensi lembaga perwakilan rakyat tersebut. Dalam negara demokrasi
perwakilan, rakyat memilih wakil-wakilnya melalui pemilihan umum
untuk membuat kebijakan, undang-undang, dan keputusan politik atas
22
nama
mereka,
bukan
berpartisipasi
langsung
dalam
setiap
pengambilan
keputusan
sehingga
diimplementasikan
melalui
parlemen (DPR) di mana wakil rakyat bekerja, mewakili, dan
bertanggung jawab kepada pemilihnya yaitu rakyat.
4.3 Bahwa, seperti telah disinggung pada posita poin 4.2 di atas, pemilihan
umum sebagaimana amanat Pasal 22E UUD 1945 salah satunya
menjadi instrumen untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
provinsi, kabupaten/kota. Esensi mendasar dari pemilihan anggota
dewan tersebut menjadi ajang bagi rakyat untuk menentukan wakil-
wakilnya di lembaga parlemen untuk bisa memperjuangkan
kepentingannya
dalam
pengambilan
kebijakan-implementasi
kedaulatan rakyat.
4.4 Bahwa dalam pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif,
utamanya DPR menggunakan sistem proporsional terbuka. Yang
mana dalam sistem ini, rakyatlah yang menentukan siapa-siapa
individu yang akan menduduki jabatan sebagai wakil rakyat di
parlemen. Dalam hal ini, tidak lagi calon terpilih ditentukan oleh partai
politik sebagaimana mekanisme proporsional tertutup.
4.5 Bahwa dengan dipilihnya anggota DPR secara langsung oleh rakyat
melalui pemilihan umum, sudah sepatutnya anggota dewan tersebut
harus memperjuangkan kepentingan rakyat yang memilihnya.
Kendatipun secara konstitusional, yang menjadi peserta pemilu
legislatif adalah partai politik, namun dengan mekanisme proporsional
terbuka partai politik hanya menjadi kendaraan saja, yang menjadi
penentu ialah rakyat. Pun pada masa kampanye, nyaris semua calon
anggota dewan mempromosikan diri melalui janji-janji kepada rakyat
di dapilnya. Janji-janji kampanye dimaksud menjadi salah satu hal
yang menarik rakyat untuk memberikan suaranya kepada calon yang
dianggap bisa mewakili kepentingannya. Dalam prosesnya, bilamana
calon dimaksud terpilih menjadi anggota dewan yang duduk di
parlemen, harus sesuai dengan kepentingan rakyat yang memilihnya.
Yang menjadi persoalan adalah ketika memperjuangkan suara rakyat
23
tersebut ternyata bertentangan dengan suara partai. Hal ini menjadi
dilematis bagi anggota dewan tentunya, apakah akan bersuara sesuai
suara rakyat yang memilihnya atau akan bersuara sesuai dengan
suara partai. Kondisi ini disebabkan oleh karena nyawa jabatan
anggota dewan tersebut berada di tangan pimpinan parpol dengan
adanya mekanisme recall yang tanpa adanya persetujuan dari rakyat.
4.6 Bahwa suara rakyat dalam memilih anggota dewan menjadi hal yang
sangat fundamental, yang seharusnya menentukan kualitas anggota
DPR. Namun hal tersebut tidak akan ada artinya jika dalam
menjalankan fungsinya sebagai pelaksana kedaulatan rakyat partai
diberikan kewenangan mutlak untuk mengajukan pemberhentian,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.
Rakyat tak lagi berdaulat atas suaranya di parlemen melalui wakilnya,
semuanya akan kalah dengan keputusan ketua umum partai politik
yang sama sekali tidak dapat menjadi representasi suara rakyat.
Seharusnya pemberhentian tersebut dengan persetujuan dari rakyat
sebagai pemegang kedaulatan dan yang memilih anggota dewan
dimaksud.
4.7 Bahwa kewenangan mutlak pada partai politik untuk melakukan recall
terhadap kadernya yang sedang menduduki jabatan di parlemen, yang
notabene dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum
ialah bentuk pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan rakyat yang
diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Kedaulatan rakyat
hanya akan berhenti di TPS saja sebagai pemilih, namun setelah
calonnya terpilih nasibnya dipegang oleh partai politik.
4.8 Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan dalam Pasal 239 ayat (2)
huruf d UU MD3 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945,
sehingga sudah cukup beralasan untuk dinyatakan inkonstitusional
bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
sepanjang tidak dimaknai bahwa “Anggota DPR diberhentikan antar
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:… d.
diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dengan persetujuan rakyat yang mempunyai
24
hak pilih pada Pemilihan Umum Sebelumnya di daerah Pemilihannya”.
Para Pemohon berharap kepada Yang Mulia Hakim Mahkamah
Konstitusi sebagai the guardian of the constitution dan penjaga
demokrasi sudi kiranya mempertimbangkan dalil para pemohon
tersebut untuk menjaga prinsip kedaulatan rakyat di Negara Kesatuan
republik Indonesia ini.
5. Bahwa menurut para Pemohon Ketentuan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU
MD3 bertentangan dengan ketentuan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun
1945, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
5.1 Bahwa pada dasarnya ketentuan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3
memberikan kewenangan kepada partai politik untuk memberhentikan
kadernya yang sedang menduduki jabatan pada lembaga perwakilan
rakyat. Hal ini memang dapat dibenarkan dalam negara demokrasi
yang menempatkan partai politik sebagai peserta dalam pemilihan
umum menurut Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, sebagaimana
disebutkan dalam pertimbangan hukum pada Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 199/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa:
“Pertimbangannya, antara lain, karena menurut Pasal 22E ayat
(3) UUD 1945, peserta Pemilu untuk anggota DPR/DPRD itu
adalah partai politik. Oleh karena itu peserta Pemilu untuk
anggota DPR/DPRD tanpa melalui partai politik maka menjadi
wajar dan proporsional jika partai politik diberi wewenang untuk
melakukan PAW atas anggotanya yang bertugas di DPR.”
Namun sebagaimana kita maklum, anggota DPR dalam pemilihannya
dilakukan dengan pemilihan secara langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum, meskipun pesertanya diajukan oleh partai politik,
namun dengan tanpa adanya pilihan dari rakyat maka calon tersebut
tidak akan bisa terpilih untuk menduduki jabatan di parlemen. Hal ini
adalah bentuk implikasi dari ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
mengenai kedaulatan rakyat. Rakyatlah yang berdaulat dalam negara
ini, sehingga Indonesia disebut sebagai negara demokrasi, yaitu
negara yang pemerintahannya dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat (government of the people, by the people, for the people),
sebagaimana dikemukakan oleh Abraham Lincoln.
25
5.2 Bahwa dalam pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, saat ini
Indonesia menganut sistem proporsional terbuka. Bahwa sistem
pemilihan terbuka ini ialah rakyat berhak memilih calon anggota
Dewan Perwakilan Rakyat secara langsung, tidak memilih partainya
seperti dalam sistem proporsional tertutup. Artinya, sistem ini
menjadikan rakyat lebih berdaulat untuk memilih orang-orang yang
dipercaya bisa mewakilinya di parlemen, untuk memperjuangkan
nasibnya secara kolektif. Menurut pendapat Mahkamah Konstitusi
dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
22-24/PUU-VI/2008 yaitu:
“Bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem
proporsional terbuka, dengan demikian adanya keinginan
rakyat memilih wakil-wakilnya yang diajukan oleh partai politik
dalam Pemilu, sesuai dengan kehendak dan keinginannya
dapat terwujud, harapan agar wakil yang terpilih tersebut juga
tidak hanya mementingkan kepentingan partai politik, tetapi
mampu membawa aspirasi rakyat pemilih. Dengan sistem
proporsional terbuka, rakyat secara bebas memilih dan
menentukan calon anggota legislatif yang dipilih, maka akan
lebih sederhana dan mudah ditentukan siapa yang berhak
terpilih, yaitu calon yang memperoleh suara atau dukungan
rakyat paling banyak;”
5.3 Bahwa pemilihan umum adalah ajang bagi rakyat untuk menentukan
nasib bangsa ini, tentu antara lain untuk menentukan siapa yang akan
mewakilinya di parlemen. Sejalan dengan esensi demokrasi dan
kedaulatan rakyat bahwa rakyatlah yang berdaulat untuk menentukan
arah kebijakan secara formal di parlemen melalui wakil-wakilnya.
Untuk memperjuangkan kepentingannya bersama di negara ini, maka
rakyat akan memilih calon anggota DPR yang dinilai layak dan mampu
mewakilinya. Hal ini, menurut hemat para Pemohon adalah sebagai
bentuk hak untuk memperjuangkan hak secara kolektif yang dijamin
oleh Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
5.4 Bahwa tugas pokok dari DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat
sebagaimana diatur dalam norma konstitusi Pasal 20A ayat (1) UUD
NRI 1945 yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi
pengawasan, yang pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dari fungsi
26
perwakilan sebagai dasar dari keberadaan DPR. Demikian Prof. Jimly
Asshiddiqie menegaskan bahwa DPR pada dasarnya menjalankan
fungsi perwakilan, karena lembaga perwakilan tanpa representasi
kehilangan makna konstitusionalnya, dengan membedakan antara
representation in presence dan representation in ideas, dimana
keterwakilan harus dimaknai secara substantif sebagai representasi
aspirasi, nilai, dan kepentingan rakyat. Representasi substantif hanya
terwujud apabila aspirasi rakyat benar-benar diperjuangkan dan
memengaruhi proses pengambilan keputusan di DPR. Oleh karena itu,
DPR sebagai representasi rakyat dan pemegang mandat kedaulatan
rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum harus mencerminkan
keberagaman kepentingan masyarakat, terlebih karena keterpilihan
anggota DPR didasarkan pada daerah pemilihan yang secara
konstitusional mewajibkan adanya keterkaitan antara aspirasi rakyat
di daerah pemilihan dengan sikap dan keputusan yang diperjuangkan
di parlemen, yang menjadi fondasi bagi pelaksanaan fungsi legislasi,
anggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam ketentuan
konstitusi.
5.5 Bahwa sebagaimana disebutkan dalam posita di atas, jelaslah bahwa
anggota DPR sangatlah fundamental peranannya dalam menentukan
arah pembangunan bangsa. Oleh karena itu, untuk mendapatkan
kebijakan-kebijakan yang pro rakyat banyak, diperlukan adanya
anggota DPR yang benar-benar bisa menjadi representasi dari rakyat.
Namun
demikian,
kondisi
empiris
mengindikasikan
adanya
penyimpangan serius dalam praktik representasi, sebagaimana
dilaporkan oleh Litbang Kompas tahun 2023 yang menyatakan bahwa
hanya sekitar 10,1 persen anggota DPR yang menjalankan tugasnya
selaras dengan aspirasi rakyat, sementara mayoritas lainnya, yakni
sebesar 84,1 persen lebih didominasi oleh kepentingan partai politik
maupun
kepentingan
pribadi.
(Sumber:
https://www.kompas.tv/video/407680/survei-litbang-kompas-76-2-
persen-warga-tidak-puas-kinerja-anggota-dpr)
27
5.6 Bahwa indikasi melemahnya fungsi representasi anggota DPR dalam
memperjuangkan aspirasi rakyat di parlemen tercermin secara nyata
dari munculnya peristiwa demonstrasi yang menuntut pembubaran
DPR pada tanggal 25 Agustus 2025, yang melibatkan berbagai
elemen masyarakat sebagai wujud ketidakpuasan terhadap kinerja
para wakil rakyat. Ketidakpercayaan publik tersebut juga diperkuat
oleh hasil survei yang dilaporkan Tempo bahwa DPR merupakan
lembaga negara dengan tingkat kepercayaan publik terendah. Kondisi
demikian merupakan persoalan serius yang tidak dapat dibiarkan
berlarut-larut dan menuntut adanya solusi konstitusional. Para
Pemohon, sebagai mahasiswa yang mempelajari dan menekuni
bidang hukum, memandang kondisi ini dengan keprihatinan
mendalam, sehingga berpendapat bahwa upaya konstitusional melalui
pengajuan permohonan pengujian undang-undang kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi merupakan langkah yang
tepat dan sah untuk memperbaiki permasalahan tersebut. (Sumber:
https://www.tempo.co/politik/survei-indikator-dpr-jadi-lembaga-paling-
tak-dipercaya-publik-2088005)
5.7 Bahwa buruknya kinerja anggota DPR salah satunya disebabkan oleh
adanya ancaman recall dari partai politik. Anggota DPR dalam
menjalankan tugasnya yang seharusnya menjadi wakil rakyat, malah
sibuk memperjuangkan suara partainya. Hal ini pernah tampil pada
saat rapat komisi 3 DPR RI pada tanggal 30 Maret 2023 yang mana
Ketua Komisi 3 pada waktu itu yaitu Bambang Wuryanto atau yang
dikenal dengan Bambang Pacul menyebutkan “Bambang Pacul siap
kalau diperintah juragan. Saya terang-terangan ini.” (Sumber:
https://www.kompas.tv/nasional/393417/bambang-pacul-blak-blakan-
jawab-mahfud-md-yang-minta-ruu-ini-disahkan-sulit-pasti-dpr-nangis-
semua?). Beliau menyebutkan bahwa anggota DPR di sana itu semua
tunduk kepada ketua umum partai politiknya. Sehingga, bilamana
kondisi ini terus terjadi, maka akan sangat jarang ada anggota DPR
yang berani bersuara untuk mewakili suara rakyat, jika bertentangan
dengan sikap partai. Hal ini telah diakui oleh Mahkamah Konstitusi
28
dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
38/PUU-VIII/2010 sebagai berikut:
“Berdasarkan pengalaman sejarah ketika partai politik
diberi kewenangan melakukan PAW maka kewenangan
tersebut dapat digunakan oleh pimpinan partai politik
untuk
membungkam
anggota
DPR/DPRD
sehingga
tugasnya sebagai pengemban aspirasi rakyat menjadi
tumpul dan tidak efektif karena ada ancaman recall,
sebaliknya berdasarkan pengalaman sejarah pula ketika partai
politik tidak diberi kewenangan untuk melakukan PAW, banyak
anggota DPR/DPRD yang melakukan pelanggaran, baik hukum
maupun etika, tanpa bisa ditindak secara langsung oleh partai
politik yang bersangkutan sehingga yang bersangkutan bisa
merusak citra, bukan hanya citra partai politik yang
bersangkutan melainkan juga citra DPR/DPRD di mana yang
bersangkutan bertugas sebagai wakil rakyat. Berdasarkan hal
tersebut maka Mahkamah tetap pada pendiriannya bahwa
partai politik berwenang melakukan PAW bagi anggotanya
yang bertugas sebagai anggota DPR/DPRD berdasarkan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (vide
Pasal 22B UUD 1945) maupun yang diatur dalam AD/ART
partai politik yang bersangkutan;”
5.8 Bahwa risiko paling besar yang akan dihadapi oleh anggota DPR yang
berani memperjuangkan suara rakyat yang bertentangan dengan
suara ketua umum partai ialah bisa diberhentikan dari jabatannya. Hal
inilah yang termaktub secara tegas dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d
UU MD3. Sehingga tidak ada artinya lagi suara rakyat di dapilnya yang
telah memilihnya di pada pemilihan umum dengan harapan untuk
memperjuangkan nasibnya. Seolah-olah rakyat hanya menjadi
pelengkap saja untuk memenangkan anggota DPR tersebut, setelah
terpilih partailah yang mempunyai kontrol yang sangat kuat terhadap
anggota partai yang terpilih. Padahal partai politik hanyalah sebagai
kendaraan saja, selebihnya anggota DPR harus bekerja untuk
memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan kepentingan partai politik
belaka.
5.9 Bahwa bilamana anggota DPR setelah terpilih secara sepenuhnya
dalam kontrol partai melalui kewenangan recall sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 maka hak
konstitusional rakyat untuk memperjuangkan hak bersama secara
29
kolektif melalui pemilihan umum, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C
ayat (2) UUD 1945 telah dilanggar. Oleh karena itu sangat beralasan,
demi kepentingan rakyat dan untuk mengurangi kontrol yang terlalu
powerfull oleh partai politik terhadap anggotanya yang sedang
menduduki jabatan pada lembaga parlemen yang potensial
mendegradasi kewenangannya untuk memperjuangkan suara rakyat,
maka hak recall sebagaimana disebutkan dalam Pasal 239 ayat (2)
huruf d harus disertai dengan persetujuan dari rakyat.
6. Bahwa pada pokoknya permohonan yang para Pemohon ajukan tidak
dimaksudkan untuk melemahkan peran partai politik, partai politik tetap
mempunyai peran dalam mengontrol anggotanya yang sedang duduk
menjadi anggota DPR, melainkan untuk menegakkan prinsip kedaulatan
rakyat, melindungi hak rakyat untuk memperjuangkan haknya secara
kolektif melalui suaranya dalam pemilu dengan memilih anggota DPR yang
dijamin oleh konstitusi. Dengan demikian, juga akan berimplikasi positif
terhadap kualitas lembaga perwakilan, khsususnya DPR di Indonesia. DPR
akan menjadi lembaga yang benar-benar menjadi representasi rakyat,
bukan hanya bersuara sesuai perintah ketua umum partai politik.
7. Bahwa pada dasarnya memang secara konstitusional yang dapat menjadi
peserta dalam pemilihan legislatif untuk pemilihan anggota DPR di
Indonesia adalah partai politik, hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 22E
ayat (3) UUD 1945. Tiada satu pun orang dapat mencalonkan diri secara
perorangan. Namun, dengan sistem proporsional terbuka yang dianut
dalam pemilu di Indonesia menjadikan partai politik hanya menjadi
kendaraan saja bagi calon yang akan menduduki jabatan di DPR. Suara
rakyatlah yang menentukan siapa individu yang akan menjadi anggota
DPR. Sehingga menurut hemat kami, ketika anggota DPR itu akan
diberhentikan oleh Partai Politiknya haruslah dengan persetujuan dari
rakyat yang memiliki hak pilih pada pemilu sebelumnya pada daerah
pemilihan anggota DPR tersebut. Bukan hanya orang yang memilih
anggota DPR yang akan diberhentikan saja dimintai persetujuan, karena
akan sulit menentukan siapa saja yang memilih anggota DPR tersebut. Hal
ini sebagaimana pendapat Mahkamah dalam paragraf 3.11 halaman 61-62
30
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 199/PUU-
XXIII/2025 yang menyatakan bahwa:
“Bahwa berdasarkan kutipan-kutipan uraian pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah tersebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa
mekanisme recall berkonsekuensi logis pada pilihan sistem pemilihan
umum suatu negara, termasuk Indonesia. Berkenaan dengan itu,
Pasal 22E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa
peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD
adalah partai politik, sehingga konsekuensi logis dari diterapkannya
mekanisme recall terhadap anggota DPR dan anggota DPRD juga
harus dilakukan oleh partai politik sebagai wujud pelaksanaan
demokrasi perwakilan. Oleh karena itu, dengan uraian penegasan
demikian, keinginan para Pemohon agar konstituen di daerah
pemilihan diberi hak yang sama dengan partai politik sehingga dapat
mengusulkan pemberhentian antar waktu anggota DPR dan anggota
DPRD pada dasarnya tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan. Di
samping itu, secara teknis hal demikian sama saja dengan
melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan yang
bersangkutan dan hal tersebut justru dapat menimbulkan
ketidakpastian hukum karena tidak dapat dipastikan pemilih yang
pernah memberikan hak pilihnya kepada anggota DPR dan
anggota DPRD yang akan diberhentikan pada waktu dilaksanakan
pemilihan umum. Sementara itu, berkenaan dengan kekhawatiran
para Pemohon pemberhentian anggota DPR oleh partai politik
berdampak pada adanya dominasi partai politik dan tidak sejalan
dengan prinsip kedaulatan rakyat, kekhawatiran tersebut seharusnya
tidak terjadi karena dalam pertimbangan hukum Mahkamah pada
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 008/PUU-IV/2006, Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
38/PUUVIII/2010,
dan
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XXIII/2025 telah ditegaskan
bahwa pelaksanaan pergantian anggota DPR atau DPRD oleh partai
politik pada pokoknya tidak boleh dilaksanakan secara sewenang-
wenang atau dengan cara melanggar hukum di mana pertimbangan
atau penilaian penggantian anggota DPR dan anggota DPRD oleh
partai politik dimaksud dilakukan selaras dengan keberadaan
Mahkamah Kehormatan Dewan selaku alat kelengkapan DPR yang
bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran
martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat [vide Pasal 119
ayat (1) dan ayat (2) UU 17/2014]. Dalam hal ini, apabila pemilih
menilai terdapat anggota DPR atau DPRD yang tidak layak menjadi
anggota DPR atau anggota DPRD, pemilih dapat mengajukan
keberatan kepada partai politik bahkan dapat menyampaikan kepada
partai politik untuk me-recall anggota DPR atau anggota DPRD
dimaksud. Bahkan sesuai dengan regularitas waktu penyelenggaraan
pemilihan, pemilih seharusnya tidak memilih kembali anggota DPR
atau anggota DPRD yang dianggap bermasalah pada pemilu
berikutnya.”
31
8. Bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam permohonan ini
dilakukan dengan mekanisme jajak pendapat ditujukan kepada rakyat di
dapilnya yang memiliki hak pilih pada pemilu sebelumnya dan
Pemberhentian Antar Waktu (PAW) baru dapat dilakukan bilamana disetujui
oleh 50%+1 rakyat yang memiliki hak pilih di daerah pemilihannya pada
pemilu sebelumnya, yang secara teknis diatur lebih lanjut dalam peraturan
perundang-undangan.
9. Bahwa konsep Pemberhentian Antar Waktu (PAW) dengan melalui
persetujuan dari rakyat yang mempunyai hak pilih pada pemilu sebelumnya
di dapil anggota DPR tersebut, menurut hemat kami adalah jalan tengah
antara mempertahankan prinsip kedaulatan rakyat dan peran partai politik.
Partai politik tidak akan kehilangan peranannya untuk mengontrol kadernya
yang sedang menjadi anggota DPR, selama demi kepentingan rakyat dan
rakyat pun tak akan kehilangan kedaulatannya atas suaranya dalam
memilih anggota DPR tersebut.
10. Bahwa berdasarkan seluruh uraian alasan-alasan hukum di atas, menurut
para Pemohon, Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (2), Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, apabila: … d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan
rakyat yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan Umum Sebelumnya di
daerah Pemilihannya”
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, para Pemohon
memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1 Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2 Menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
32
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, apabila: … d. diusulkan oleh partai politiknya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan
persetujuan rakyat yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan Umum
Sebelumnya di daerah Pemilihannya”
3 Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
atau
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-19,
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama I Kadek Agus
Yudi Luliana;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Martha Tri
Lestari;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Kadek Bayu
Sukrisnawan;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Komang Ayu
Trisna Dewi;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Tono Wilson
Tamba;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atas nama I Kadek
Agus Yudi Luliana;
33
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atas nama Martha
Tri Lestari;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atas nama Kadek
Bayu Sukrisnawan;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atas nama
Komang Ayu Trisna Dewi;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atas nama Tono
Wilson Tamba;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) KMHDI atas nama I
Kadek Agus Yudi Luliana;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Kartu Tanda A ggota (KTA) KMHDI atas Nama
Kadek Bayu Sukrisnawan;
15. Bukti P-15
: Tangkapan Layar Daftar Pemilih Tetap Pemohon I dari situs
https://cekdptonline.kpu.go.id/;
16. Bukti P-16
: Tangkapan Layar Daftar Pemilih Tetap Pemohon II dari
situs https://cekdptonline.kpu.go.id/
17. Bukti P-17
: Tangkapan Layar Daftar Pemilih Tetap Pemohon III dari
situs https://cekdptonline.kpu.go.id/
18. Bukti P-18
: Tangkapan Layar Daftar Pemilih Tetap Pemohon IV dari
situs https://cekdptonline.kpu.go.id/
19. Bukti P-19
: Tangkapan Layar Daftar Pemilih Tetap Pemohon V dari
situs https://cekdptonline.kpu.go.id/
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
34
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 239 ayat (2)
huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568,
selanjutnya disebut UU 17/2014) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
35
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas 239 ayat (2)
huruf d UU 17/2014 yang menyatakan sebagai berikut:
36
239 ayat (2) huruf d UU 17/2014
(2) Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, apabila:
d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V menerangkan memiliki hak
konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V menerangkan kualifikasi perihal
kedudukan hukumnya sebagai perseorangan warga negara Indonesia, yang
merupakan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada
pemilihan umum [vide Bukti P-15 sampai dengan Bukti P-19]. Selain itu
Pemohon juga merupakan mahasiswa aktif pada program studi Ilmu Hukum
Universitas Pendidikan Ganesha [vide Bukti P-8 sampai dengan Bukti P-12]
yang peduli dan resah terhadap kondisi demokrasi di Indonesia. Pemohon I
sampai dengan Pemohon IV merupakan anggota Badan Eksekutif Mahasiswa
Republik Mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha (BEM REMA Undiksha)
yang menyuarakan keresahan mahasiswa mengenai kualitas anggota DPR
melalui audiensi ke DPRD Buleleng pada tanggal 1 September 2025. Pemohon
I dan Pemohon III merupakan aktivis pada Organisasi mahasiswa Hindu, yaitu
Kesatuan Mahasiwa Hindu Dharma Indonesia [vide Bukti P-13 dan P-14] yang
berkewajiban untuk menyuarakan suara rakyat, khususnya terkait dengan isu
yang terjadi di masyarakat, termasuk isu demokrasi dan kedaulatan rakyat.
4. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V menganggap norma Pasal 239
ayat (2) huruf d UU 17/2014 yang dimohonkan pengujian, telah menyebabkan
kerugian hak konstitusionalnya dengan alasan sebagai berikut.
a. norma Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014 yang memberikan wewenang
pada partai politik untuk mengusulkan penggantian antar-waktu (PAW)
anggota DPR yang telah memeroleh mandat langsung dari rakyat,
menyebabkan keberlangsungan mandat konstitusional wakil rakyat tidak lagi
sepenuhnya bersumber pada kedaulatan rakyat, melainkan bergantung
pada kehendak internal partai politik. Akibatnya, melanggar prinsip
37
persamaan kedudukan warga negara dalam pemerintahan yang dijamin
dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
b. norma Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014 memungkinkan terputusnya
hubungan representatif secara sepihak. Akibatnya, hak Pemohon I sampai
dengan Pemohon V untuk memperjuangkan kepentingannya secara kolektif
melalui mekanisme perwakilan di DPR menjadi tereduksi dan terlanggar,
sehingga
melanggar
hak
konstitusional
para
Pemohon
untuk
memperjuangkan haknya secara kolektif dalam membangun masyarakat,
bangsa, dan negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945.
c. berlakunya norma Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014 menciptakan
ketidakpastian hukum atas keberlanjutan representasi politik wakil rakyat
yang dipilih secara langsung, karena digantungkan pada kehendak partai
politik tanpa adanya jaminan hak atas perlindungan hukum bagi kepentingan
konstitusional Pemohon I sampai dengan Pemohon V sebagai pemberi
mandat. Hal ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil
yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
c. kerugian hak konstitusional Pemohon I sampai dengan Pemohon V bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang berdasarkan
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Kerugian tersebut timbul
secara langsung karena norma a quo menempatkan partai politik sebagai
satu-satunya pihak yang berwenang menentukan keberlanjutan mandat
politik anggota DPR tanpa melibatkan rakyat yang mempunyai hak pilih pada
Pemilu. Akibatnya Pemohon I sampai dengan Pemohon V mengalami
ketidaksetaraan di hadapan pemerintahan, membatasi kesempatan
memperjuangkan haknya secara kolektif melalui wakil rakyat yang dipilihnya,
serta berada dalam kondisi ketidakpastian hukum atas keberlanjutan
representasi politiknya, sebagaimana dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945.
d. kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon I sampai dengan
Pemohon V mempunyai hubungan sebab akibat (causal verband) dengan
berlakunya norma Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014 karena dengan
berlakunya ketentuan a quo membuat suara pemilih dalam pemilu tidak ada
artinya. Sebab, anggota DPR yang telah dipilih dapat diganti melalui
38
mekanisme PAW secara mutlak oleh partai politik tanpa adanya persetujuan
dari rakyat, sehingga hak-hak konstitusional atas persamaan kedudukan
dalam pemerintahan, hak untuk memajukan diri untuk memperjuangkan hak
secara kolektif dan hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum
yang adil terlanggar atau setidak-tidaknya menurut penalaran yang wajar
potensial terlanggar.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan
hukum sebagaimana dikemukakan di atas, menurut Mahkamah Pemohon I sampai
dengan Pemohon V telah membuktikan kualifikasinya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia [vide Bukti P-3 dan Bukti P-7] yang berstatus mahasiswa di
Universitas Pendidikan Ganesha [vide Bukti P-8 dan Bukti P-12]. Pemohon I sampai
dengan Pemohon V juga telah membuktikan dirinya memiliki hak pilih dalam
pemilihan umum karena terdaftar dalam DPT pada Pemilihan Umum 2024 [Bukti P-
15 sampai dengan Bukti P-19]. Terhadap anggapan kerugian hak konstitusional
Pemohon I sampai dengan Pemohon V dengan berlakunya norma Pasal 239 ayat
(2) huruf d UU 17/2014, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V merupakan pemilih yang
terdaftar dalam DPT Pemilihan Umum 2024 memiliki keterkaitan erat dengan materi
muatan dalam norma yang dimohonkan pengujian, karena sebagai pemilih yang
memilih wakil rakyat dalam pemilihan umum dengan sistem proporsional terbuka,
Pemohon I sampai dengan Pemohon V dapat memilih langsung calon anggota DPR.
Namun, dengan adanya pengaturan mengenai PAW dalam norma Pasal 239 ayat
(2) huruf d UU 17/2014 yang dimohonkan pengujian, partai politik memiliki hak
mutlak untuk melakukan penggantian anggota DPR yang telah dipilih oleh rakyat,
termasuk yang dipilih oleh Pemohon I sampai dengan Pemohon V.
Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V tidak dapat membuktikan
ihwal di daerah pemilihan tempat Pemohon I sampai Pemohon V memilih pernah
terjadi penggantian anggota DPR melalui mekanisme PAW sebagaimana diatur
dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014. Dengan demikian, anggapan kerugian
hak konstitusional Pemohon I sampai Pemohon V tidak bersifat aktual. Walakin,
karena telah menggunakan hak pilih, kerugian bersifat potensial menurut penalaran
39
yang wajar penggantian anggota DPR melalui mekanisme PAW dapat terjadi pada
daerah pemilihan Pemohon I sampai dengan Pemohon V.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, telah tampak adanya keterkaitan
logis dan hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon I sampai dengan Pemohon V yang bersifat potensial
dengan berlakunya norma Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014. Oleh karena itu,
apabila permohonan a quo dikabulkan, ihwal anggapan potensi kerugian hak
konstitusional dimaksud tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti
atau tidaknya inkonstitusionalitas norma Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014 yang
dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah Pemohon I sampai dengan
Pemohon V (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum
bertindak sebagai Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum mengajukan
permohonan, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan norma Pasal 239 ayat (2) huruf d
UU 17/2014 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah
pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, rakyat tidak lagi berdaulat jika partai politik
diberikan kewenangan mutlak untuk memberhentikan anggota DPR dengan
mekanisme PAW, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d UU
17/2014. Seharusnya pemberhentian tersebut dilakukan dengan persetujuan
dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang memiliki hak pilih untuk memilih
anggota dewan dimaksud;
2. Bahwa menurut para Pemohon, terdapat indikasi melemahnya fungsi
representasi anggota DPR dalam memperjuangkan aspirasi rakyat di parlemen,
yang tercermin secara nyata dengan munculnya peristiwa demonstrasi yang
40
menuntut pembubaran DPR pada tanggal 25 Agustus 2025. Buruknya kinerja
anggota DPR salah satunya disebabkan oleh adanya ancaman recall dari partai
politik. Padahal, anggota DPR yang seharusnya menjalankan tugasnya menjadi
wakil rakyat, malah sibuk memperjuangkan suara partainya;
3. Bahwa menurut para Pemohon, jika anggota DPR yang terpilih berada dalam
kontrol partai politik melalui kewenangan recall sebagaimana diatur norma Pasal
239 ayat (2) huruf d UU 17/2014, hak konstitusional rakyat memperjuangkan hak
bersama secara kolektif melalui pemilihan umum, sebagaimana dijamin oleh
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 telah dilanggar. Oleh karena itu sangat
beralasan, demi kepentingan rakyat dan untuk mengurangi kontrol yang terlalu
powerful dari partai politik terhadap anggotanya yang sedang menduduki jabatan
di parlemen potensial mendegradasi kewenangan memperjuangkan suara
rakyat, maka hak recall sebagaimana diatur dalam norma Pasal 239 ayat (2)
huruf d UU 17/2014 harus disertai dengan persetujuan dari rakyat.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon dalam
petitumnya memohon kepada Mahkamah pada pokoknya untuk menyatakan Pasal
239 ayat (2) huruf d UU 17/2014 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, apabila: … d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan rakyat yang
mempunyai hak pilih pada pemilihan umum sebelumnya di daerah pemilihannya”.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-19 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, maka tidak
terdapat urgensi maupun relevansinya untuk mendengar keterangan pihak-pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.11]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil-dalil
permohonan para Pemohon a quo, Mahkamah akan mempertimbangkan perihal
41
dapat atau tidak dapat diajukan kembali pengujian norma Pasal 239 ayat (2) huruf
d UU 17/2014 karena norma a quo telah pernah diuji konstitusionalitasnya dan telah
diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XII/2014, diucapkan
dalam Sidang Pleno yang terbuka untuk umum pada tanggal 27 September 2023;
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XXIII/2025, diucapkan dalam Sidang
Pleno yang terbuka untuk umum pada tanggal 14 Mei 2025; Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 41/PUUXXIII/2025, diucapkan dalam Sidang Pleno yang terbuka
untuk umum pada tanggal 5 Juni 2025; dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
199/PUU-XXIII/2025, diucapkan dalam Sidang Pleno yang terbuka untuk umum
pada tanggal 27 November 2025. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah
terlebih dahulu perlu menilai keterpenuhan syarat yang termaktub dalam Pasal 60
UU MK dan Pasal 72 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), yang
masing-masing menyatakan.
Pasal 60 UU MK menyatakan.
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025 menyatakan.
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap norma undang-undang yang
telah dilakukan pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah
hanya dapat dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian
dan/atau alasan permohonan yang berbeda. Terhadap hal tersebut, Mahkamah
membaca secara saksama permohonan para Pemohon a quo dan menyandingkan
dengan permohonan sebelumnya. Dalam Permohonan Nomor 79/PUU-XXI/2023,
norma Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014 diuji dengan dasar pengujian Pasal
22C dan Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945. Sedangkan Permohonan Nomor
42
22/PUU-XXIII/2025 menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Untuk Permohonan
Nomor 41/PUUXXIII/2025, dasar pengujian yang digunakan adalah Pasal 1 ayat (2)
dan Pasal 19 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sementara itu, dalam Permohonan
Nomor 199/PUUXXIII/2025, dasar pengujian yang digunakan adalah Pasal 1 ayat
(2), Pasal 22B, Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Dengan demikian, dasar pengujian yang digunakan dalam permohonan a quo telah
digunakan
pada
permohonan-permohonan
sebelumnya
yang
menguji
konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014.
Selanjutnya Mahkamah memeriksa alasan konstitusional permohonan
a quo dan membandingkan dengan alasan konstitusional permohonan-permohonan
sebelumnya dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 239 ayat (2) huruf
d UU 17/2014. Ternyata alasan konstitusional dalam permohonan a quo memiliki
perbedaan dengan alasan konstitusional dalam Permohonan Nomor 79/PUU-
XXI/2023,
Permohonan
Nomor
22/PUU-XXIII/2025,
Permohonan
Nomor
41/PUUXXIII/2025, dan Permohonan Nomor 199/PUUXXIII/2025. Permohonan-
permohonan sebelumnya memohonkan agar ruang lingkup partai politik dalam
melakukan PAW dibatasi dan makna agar konstituen dapat mengajukan PAW
diperluas. Sementara dalam permohonan a quo, para Pemohon memohon agar
proses PAW terhadap anggota DPR oleh partai politik dilakukan melalui jajak
pendapat sebagai bentuk persetujuan dari rakyat yang memiliki hak pilih di daerah
pemilihannya pada pemilu sebelumnya.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, terlepas dari substansi permohonan
a quo beralasan menurut hukum atau tidak, karena alasan konstitusionalitas yang
berbeda, Mahkamah berpendapat secara formal permohonan a quo tidak terhalang
oleh ketentuan dalam Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025. Oleh karena itu,
terhadap ketentuan norma Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014 dapat dimohonkan
pengujian kembali dan Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan
lebih lanjut.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan para
Pemohon beserta alat-alat bukti yang diajukan, isu pokok yang dipersoalkan oleh
43
para Pemohon dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 239 ayat (2) huruf d
UU 17/2014 yang memberikan kewenangan mutlak kepada partai politik untuk
melakukan PAW anggota DPR tanpa persetujuan pemilih, tidak memenuhi prinsip
kedaulatan rakyat dan melanggar hak konstitusional rakyat untuk memperjuangkan
hak bersama secara kolektif yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28C ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945.
Berkaitan dengan isu pokok yang dipersoalkan para Pemohon mengenai
mekanisme PAW anggota DPR, Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 008/PUU-IV/2006, diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 28 September 2006, telah berpendirian bahwa PAW, baik yang diusulkan
partai politik maupun yang disebabkan anggota DPR diberhentikan sebagai anggota
partai politik adalah konstitusional demi menegakkan otoritas dan integritas partai
politik. Pendirian Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 008/PUU-
IV/2006 kemudian ditegaskan kembali dalam pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VIII/2010 yang diucapkan dalam Sidang
Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 11 Maret 2011.
Sedangkan berkenaan dengan dalil permohonan para Pemohon yang
mempersoalkan keterlibatan konstituen dalam mekanisme PAW anggota DPR,
ternyata memiliki esensi yang sama dengan persoalan konstitusionalitas dalam
Permohonan Nomor 22/PUU-XXIII/2025 yang telah diputus oleh Mahkamah, yang
mempertimbangkan antara lain, sebagai berikut.
[3.14]
Menimbang bahwa setelah menjelaskan hal-hal tersebut di atas
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan isu pokok dalam
permohonan a quo sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.12] di atas
yang bermuara pada persoalan sistem PAW anggota DPR. Berkenaan
dengan persoalan tersebut telah ternyata pernah dipertimbangkan dan dinilai
Mahkamah sebelumnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
38/PUU-VIII/2010 yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 11 Maret 2011, yang menguji Pasal 213 ayat (2) huruf e dan
huruf h Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU 27/2009). Setelah
Mahkamah mencermati substansi norma Pasal 213 ayat (2) huruf e dan huruf
h UU 27/2009, telah ternyata mengatur substansi yang rumusan normanya
sama dengan norma Pasal 239 ayat (2) huruf d dan huruf g UU 17/2014 yang
dimohonkan pengujian. Untuk itu, sebelum mempertimbangkan pokok
permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan mengutip pertimbangan
44
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VIII/2010 antara lain
sebagai berikut.
[3.17.3]
Bahwa
mengenai
substansi
yang
sama,
yakni
pergantian antarwaktu (PAW) oleh partai politik, Mahkamah pernah
memutus (vide Putusan Nomor 008/PUU-IV/2006, bertanggal 28
September 2006) bahwa PAW karena pencabutan keanggotaan dari
partai politik bagi anggota DPR/DPRD itu sah dan konstitusional
sebagai hak partai politik. Pertimbangannya, antara lain, karena
menurut Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, peserta Pemilu untuk anggota
DPR/DPRD itu adalah partai politik. Oleh karena peserta Pemilu untuk
anggota DPR/DPRD adalah partai politik dan tak seorang pun dapat
menjadi anggota DPR/DPRD tanpa melalui partai politik maka menjadi
wajar dan proporsional jika partai politik diberi wewenang untuk
melakukan PAW atas anggotanya yang bertugas di DPR. Selain itu
dalam kegiatan politik sehari-hari (day to day politics) ketentuan
tentang kewenangan PAW bagi partai politik ini memang dilematis.
Berdasarkan pengalaman sejarah ketika partai politik diberi
kewenangan melakukan PAW maka kewenangan tersebut dapat
digunakan oleh pimpinan partai politik untuk membungkam anggota
DPR/DPRD sehingga tugasnya sebagai pengemban aspirasi rakyat
menjadi tumpul dan tidak efektif karena ada ancaman recall,
sebaliknya berdasarkan pengalaman sejarah pula ketika partai politik
tidak diberi kewenangan untuk melakukan PAW, banyak anggota
DPR/DPRD yang melakukan pelanggaran, baik hukum maupun etika,
tanpa bisa ditindak secara langsung oleh partai politik yang
bersangkutan sehingga yang bersangkutan bisa merusak citra, bukan
hanya citra partai politik yang bersangkutan melainkan juga citra
DPR/DPRD di mana yang bersangkutan bertugas sebagai wakil
rakyat. Berdasarkan hal tersebut maka Mahkamah tetap pada
pendiriannya bahwa partai politik berwenang melakukan PAW bagi
anggotanya yang bertugas sebagai anggota DPR/DPRD berdasarkan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UndangUndang (vide Pasal
22B UUD 1945) maupun yang diatur dalam AD/ART partai politik yang
bersangkutan;
[3.17.4]
Bahwa seorang warga negara yang memilih dan
bergabung dalam partai politik tertentu dengan sendirinya secara
sukarela menundukkan diri, terikat, dan menyetujui AD/ART partai
politik yang bersangkutan. Setiap anggota DPR yang mewakili partai
politik harus memiliki integritas yang baik pula, dan pada gilirannya
harus memberikan pertanggungjawaban (akuntabiltas) sampai sejauh
mana komitmen dan kinerjanya. Anggota DPR dicalonkan oleh partai
tertentu, dengan demikian merupakan representasi partai politik di
DPR. Dalam rangka menegakkan otoritas dan integritas partai politik,
maka partai politik dapat mengusulkan kepada pimpinan DPR untuk
memberhentikan (recall) dan melakukan PAW terhadap anggota partai
politik yang menjadi anggota DPR, karena dianggap melanggar
AD/ART. Jika partai politik tidak diberi wewenang untuk menjatuhkan
sanksi (tindakan) terhadap anggotanya yang menyimpang dari
45
AD/ART dan kebijaksanaan partai, maka anggota partai bebas untuk
berbuat semena-mena;
[3.17.5]
Bahwa meskipun partai politik berwenang melakukan
PAW bagi anggotanya yang bertugas sebagai anggota DPR/DPRD
namun di dalam pelaksanaannya haruslah sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang (vide Pasal 22B UUD 1945) dan AD/ART partai politik
yang bersangkutan, sehingga tidak boleh dilakukan dengan
sewenang-wenang atau dengan cara melanggar hukum…;
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 38/PUU-VIII/2010 di atas, yang juga menegaskan kembali
pendirian Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 008/PUU-
IV/2006 yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 28 September 2006, yang menguji Pasal 85 ayat (1) huruf c Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada pokoknya Mahkamah
berpendirian bahwa PAW, baik yang diusulkan oleh partai politik maupun
yang disebabkan karena anggota DPR diberhentikan sebagai anggota partai
politik, adalah konstitusional demi menegakkan otoritas dan integritas partai
politik.
Terhadap
pertimbangan
hukum
demikian,
Mahkamah
tidak
menemukan alasan yang kuat untuk mengubah pendiriannya dalam
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-
VIII/2010. Oleh karena itu, menurut Mahkamah partai politik tetap memiliki
peran penting dan strategis sebagai pilar demokrasi dalam demokrasi
perwakilan di Indonesia melalui pemilihan umum, di mana dalam sistem
demokrasi modern, sistem perwakilan pada umumnya direpresentasikan oleh
partai politik. Dalam hal ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945, partai politik sebagai peserta pemilihan umum, in casu
pemilihan umum anggota legislatif akan mengajukan kader-kader terbaik
untuk dicalonkan sebagai wakil rakyat yang mengusung visi, misi dan
platform partainya. Hanya orang yang terdaftar dalam daftar calon tetap
anggota legislatif dari sebuah partai politik peserta pemilihan umum yang
dapat dipilih oleh rakyat dalam pemilihan umum untuk memperjuangkan
kepentingan konstituen dan kepentingan rakyat secara umum sesuai dengan
visi, misi, dan platform partainya.
Dalam kaitan dengan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 38/PUU-VIII/2010, sekalipun menguji norma Pasal 213 ayat
(2) huruf e dan huruf h UU 27/2009 di mana esensinya sesungguhnya sama
dengan norma Pasal 239 ayat (2) huruf d dan huruf g UU 17/2014 yang
dimohonkan pengujian maka menurut Mahkamah, pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VIII/2010 mutatis mutandis
berlaku juga sebagai pertimbangan hukum putusan a quo. Adanya
mekanisme PAW ini merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan
hubungan partai politik, calon legislatif, dan konstituen yang memilihnya.
Dengan
demikian,
menurut
Mahkamah,
tidak
terdapat
persoalan
konstitusionalitas pada norma Pasal 239 ayat (2) huruf d dan huruf g UU
17/2014. Dengan sendirinya terhadap Penjelasan Pasal 239 ayat (2) huruf d
46
UU 17/2014 yang menyatakan “Cukup jelas” juga tidak terdapat persoalan
konstitusionalitas norma. Dalam hal ini, bagi anggota partai politik yang
mengalami pergantian antar waktu (PAW) dan mempersoalkannya terbuka
ruang baginya untuk mendapatkan keadilan dengan menggunakan jalur
hukum yang tersedia.
[3.15]
Menimbang bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon
mengenai perlunya keterlibatan rakyat dalam mekanisme PAW, sehingga
dalam petitumnya para Pemohon meminta untuk dilakukannya pemilihan
kembali di Dapil yang anggota DPR terpilihnya diusulkan berhenti oleh partai
politik, menurut Mahkamah, hal tersebut tidak sejalan dengan demokrasi
perwakilan dan juga secara teknis pemilihan kembali sebagaimana
dimohonkan para Pemohon tidak mungkin untuk diwujudkan karena dalam
proses pemungutan suara yang tertutup tidak dapat diketahui siapa memilih
siapa. Jika para Pemohon menghendaki semua pemilih dalam DPT di dapil
tersebut diberi hak untuk menyatakan pendapat (ya/tidak), hal demikian sama
saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di dapil yang bersangkutan.
Terlebih, sistem pemilihan umum anggota legislatif yang dipakai adalah
sistem proporsional terbuka yang memadukan antara keberadaan partai
politik dengan keberadaan calon anggota legislatif. Artinya, sistem pemilihan
umum demikian tetap menjaga kedaulatan partai karena menurut Pasal 22E
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, peserta pemilihan umum adalah partai politik.
Selain itu, model “plebisit” yang dimohonkan oleh para Pemohon dalam
petitum, dalam batas-batas tertentu dapat dimaknai sebagai pemilihan umum
ulang yang menurut Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 hanya dapat
diselenggarakan secara berkala sekali dalam lima tahun. Dengan dibukanya
kemungkinan untuk dilakukan “plebisit”, hal tersebut tidak sesuai dengan
prinsip one man one vote karena tidak bisa dipastikan siapa pemilih yang
memilih anggota DPR yang di-PAW. Hal ini dapat terjadi, jika pemilih yang
sebelumnya tidak memilih anggota DPR yang akan di-PAW diberikan hak
pilih dalam pemilihan kembali sebagaimana dalil para Pemohon karena hal
tersebut berkaitan dengan sifat kerahasiaan suara pemilih yang tidak bisa
diketahui, di mana sesungguhnya pemilih dimaksud tidak lagi memiliki hak
konstitusional untuk memilih pengganti calon anggota DPR yang di-PAW.
Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut
hukum.
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 22/PUU-XXIII/2025 tersebut di atas, Mahkamah menegaskan kembali
pendiriannya ihwal mekanisme PAW yang diatur dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d
UU 17/2014 adalah konstitusional karena mekanisme PAW merupakan bagian dari
upaya menjaga keseimbangan hubungan partai politik, calon legislatif, dan
konstituen yang memilih dalam pemilihan umum. Selain itu, Mahkamah juga telah
mempertimbangkan mengenai keterlibatan rakyat dalam mekanisme PAW anggota
DPR yang juga dimohonkan para Pemohon dalam permohonan a quo. Dalam
47
kutipan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-
XXIII/2025, pada pokoknya Mahkamah berpendapat bahwa permohonan untuk
meminta persetujuan rakyat tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan dan sama
saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan bersangkutan,
dan bertentangan dengan prinsip one man one vote. Di samping tidak sejalan
dengan konsep demokrasi perwakilan, permohonan para Pemohon untuk
melakukan jajak pendapat yang melibatkan seluruh pemilih di daerah pemilihan
yang bersangkutan, dapat menimbulkan persoalan lain seperti timbulnya polarisasi
yang mempertajam pandangan pro dan kontra, yang berpotensi menyebabkan
terjadinya konflik di masyarakat, sehingga menghambat proses pembangunan yang
seharusnya dapat cepat berjalan.
Pendirian Mahkamah sebagaimana tertuang dalam kutipan Pertimbangan
hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XXIII/2025 di atas
kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-
XXIII/2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 199/PUU-XXIII/2025, dan
hingga saat putusan ini diucapkan, Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan
mendasar untuk bergeser dari pendiriannya dalam pertimbangan hukum putusan-
putusan dimaksud. Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, oleh
karena secara substansi permohonan para Pemohon a quo sama dengan substansi
Permohonan Nomor 22/PUU-XXIII/2025 dan Mahkamah tetap dalam pendiriannya,
maka pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-
XXIII/2025 secara mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil
permohonan para Pemohon a quo. Oleh karena belum memiliki alasan yang kuat
dan mendasar untuk bergeser dari pendirian dalam pertimbangan hukum putusan
dimaksud, dalil para Pemohon a quo haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut
hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, Mahkamah berpendapat norma Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014 telah
ternyata tidak bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan tidak melanggar
hak konstitusional rakyat untuk memperjuangkan hak bersama secara kolektif
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun
48
1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian,
dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU
XXIII/2025 mutatis mutandis berlaku sebagai pertimbangan hukum
Putusan a quo;
[4.4]
Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
49
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Adies Kadir, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Kamis, tanggal sembilan belas, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh
enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Senin, tanggal dua, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh enam,
selesai diucapkan pukul 10.44 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Adies
Kadir, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arsul Sani
50
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
34
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 239 ayat (2)
huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568,
selanjutnya disebut UU 17/2014) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
35
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas 239 ayat (2)
huruf d UU 17/2014 yang menyatakan sebagai berikut:
36
239 ayat (2) huruf d UU 17/2014
(2) Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, apabila:
d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V menerangkan memiliki hak
konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V menerangkan kualifikasi perihal
kedudukan hukumnya sebagai perseorangan warga negara Indonesia, yang
merupakan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada
pemilihan umum [vide Bukti P-15 sampai dengan Bukti P-19]. Selain itu
Pemohon juga merupakan mahasiswa aktif pada program studi Ilmu Hukum
Universitas Pendidikan Ganesha [vide Bukti P-8 sampai dengan Bukti P-12]
yang peduli dan resah terhadap kondisi demokrasi di Indonesia. Pemohon I
sampai dengan Pemohon IV merupakan anggota Badan Eksekutif Mahasiswa
Republik Mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha (BEM REMA Undiksha)
yang menyuarakan keresahan mahasiswa mengenai kualitas anggota DPR
melalui audiensi ke DPRD Buleleng pada tanggal 1 September 2025. Pemohon
I dan Pemohon III merupakan aktivis pada Organisasi mahasiswa Hindu, yaitu
Kesatuan Mahasiwa Hindu Dharma Indonesia [vide Bukti P-13 dan P-14] yang
berkewajiban untuk menyuarakan suara rakyat, khususnya terkait dengan isu
yang terjadi di masyarakat, termasuk isu demokrasi dan kedaulatan rakyat.
4. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V menganggap norma Pasal 239
ayat (2) huruf d UU 17/2014 yang dimohonkan pengujian, telah menyebabkan
kerugian hak konstitusionalnya dengan alasan sebagai berikut.
a. norma Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014 yang memberikan wewenang
pada partai politik untuk mengusulkan penggantian antar-waktu (PAW)
anggota DPR yang telah memeroleh mandat langsung dari rakyat,
menyebabkan keberlangsungan mandat konstitusional wakil rakyat tidak lagi
sepenuhnya bersumber pada kedaulatan rakyat, melainkan bergantung
pada kehendak internal partai politik. Akibatnya, melanggar prinsip
37
persamaan kedudukan warga negara dalam pemerintahan yang dijamin
dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
b. norma Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014 memungkinkan terputusnya
hubungan representatif secara sepihak. Akibatnya, hak Pemohon I sampai
dengan Pemohon V untuk memperjuangkan kepentingannya secara kolektif
melalui mekanisme perwakilan di DPR menjadi tereduksi dan terlanggar,
sehingga
melanggar
hak
konstitusional
para
Pemohon
untuk
memperjuangkan haknya secara kolektif dalam membangun masyarakat,
bangsa, dan negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945.
c. berlakunya norma Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014 menciptakan
ketidakpastian hukum atas keberlanjutan representasi politik wakil rakyat
yang dipilih secara langsung, karena digantungkan pada kehendak partai
politik tanpa adanya jaminan hak atas perlindungan hukum bagi kepentingan
konstitusional Pemohon I sampai dengan Pemohon V sebagai pemberi
mandat. Hal ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil
yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
c. kerugian hak konstitusional Pemohon I sampai dengan Pemohon V bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang berdasarkan
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Kerugian tersebut timbul
secara langsung karena norma a quo menempatkan partai politik sebagai
satu-satunya pihak yang berwenang menentukan keberlanjutan mandat
politik anggota DPR tanpa melibatkan rakyat yang mempunyai hak pilih pada
Pemilu. Akibatnya Pemohon I
