PUU
Tahun 2025
44/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pemohon: Heri Hasan Basri (Pemohon I) dan Solihin (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2025-10-21
UU Diuji: UU 1/2025, UU 19/2003, UU 7/2020, UU 25/2003, UU 48/2009, UU 131/2022, UU 12/2011, UU 1/2014, UU 31/1999, UU 20/2001
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 44/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Heri Hasan Basri
Pekerjaan
:
Wiraswasta
Alamat
:
Kp Sindangsari RT 01, RW 16, Desa
Cumincang,
Kecamatan
Garut
Kota,
Kabupaten Garut.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
:
Solihin
Pekerjaan
:
Wiraswasta
Alamat
:
Jalan Leuwidahu, RT 02, RW 04, Kelurahan
Indihiang,
Kecamatan
Indihiang,
Kota
Tasikmalaya.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon II;
Dalam hal ini, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 16 Maret 2025, memberi
kuasa kepada Martinus Basuki Herlambang S.E., S.H., M.H., Mega Nugraha
Sukarna S.H., dan Frayudha Amanda Dwiramdhan S.H., kesemuanya adalah
Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung dalam “Law Office MBH & Partners”,
beralamat di Jalan Cijawura Girang II/3, Nomor 21, Kelurahan Sekejati, Kecamatan
Buah Batu, Kota Bandung, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak
untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------para Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 18 Maret 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 18 Maret 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
44/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 44/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 9
April 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 16 Mei 2025,
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
a. Bahwa amandemen ke tiga Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pada
November 2001 melahirkan lembaga baru yang bertugas mengawal
tegaknya Konstitusi UUD 1945, yakni Mahkamah Konstitusi (MK)
sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 menyatakan:
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.
b. Bahwa kelembagaan tugas, fungsi dan kewenangan MK diatur di Pasal 24 C
ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan;
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UndangUndang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UndangUndang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.”
c. Bahwa Pasal 24 ayat 2 dan Pasal 24 C UUD 1945 tersebut menegaskan
peran Mahkamah Konstitusi yang memiliki kewenangan atributif untuk
menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap Undang-undang Dasar.
Hal itu seperti diatur di Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun
3
2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah terakhir kali
melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik; dan
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”
d. Bahwa peran dan kewenangan Mahkamah Konstitusi juga diatur di Pasal 29
ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman menyatakan:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji undang-undang
terhadap UUD RI 1945.
e. Bahwa selain itu, Pasal 9 ayat 1 Undang-undang Nomor 131 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mengatur dalam hal
suatu undang-undang diduga bertentangan dengan Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi.
f. Bahwa lebih spesifik lagi, Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Cara Dalam Perkara Pengujian Undang-undang
mengatur menyatakan:
(1) Objek permohonan pengujian undang-undang adalah undang-undang
dan Perppu.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan pengujian formil dan/atau pengujian materiil.
(3) Pengujian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian
terhadap proses pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak
memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang atau Perppu
sebagaimana dirnaksud dalam UUD 1945.
(4) Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian
yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau
4
bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap bertentangan
dengan UUD 1945.
g. Bahwa obyek dari permohonan ini, para pemohon mengajukan permohonan
pengujian undang-undang terhadap Pasal 3X ayat 1 dan Pasal 3 Y huruf
a dan b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan usaha Milik
Negara (BUMN) terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28 D ayat (1) dan
Undang-undang Dasar RI Tahun 1945.
h. Bahwa dengan uraian tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi berwenang
memeriksa, mengadili dan memutus perkara pengujian undang-undang oleh
pemohon terkait Pasal 3 X ayat 1 dan Pasal 3 Y huruf a dan b terhadap Pasal
1 ayat (3) dan Pasal 28 D ayat 1 Undang-undang Dasar 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON
a. Bahwa syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon untuk mengajukan
permohonan Pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD RI 1945
kepada MK sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau Hak
Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: a.
perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum
adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d.
lembaga negara.
b. Bahwa dalam perkara pengujian undang-undang di MK, Pasal 5 ayat 1
Peraturan MK Nomor 2/2021 mengatur syarat yang harus dipenuhi untuk
menguji apakah pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
perkara pengujian undang-undang, yaitu:
a. Terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon; dan
b. Adanya hak dan/atau Hak Konstitusional dari Pemohon yang
dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang;
c. Bahwa selanjutnya mengenai parameter kerugian konstitusional, Mahkamah
Konstitusi telah memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian
konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu Undang-Undang atau
Perppu, yakni harus memenuhi 5 (lima) syarat sebagaimana diatur dalam
5
Pasal 4 ayat (2) Peraturan MK Nomor 2 tahun 2021 yang berbunyi sebagai
berikut:
Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.”;
1.
Kualifikikasi dan kerugian konstitusional Pemohon I dalam mengajukan
permohonan pengujian Undang-undang Nomor 1 tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
BUMN, sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon I pernah menjadi penyelenggara negara, menjadi
anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut periode
2017-2018 melalui surat keputusan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Nomor
46/Bawaslu-Prov.Jb/HK.01.01/VIII/2017
tentang
Penetapan
Anggota Panwaslu Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat. (Bukti P-2)
b. Bahwa tugas, kewenangan dan kewajiban Pemohon I diatur di Undang-
undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Undang-
undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
c. Bahwa Pemohon I diberhentikan tetap sebagai ketua merangkap anggota
Panwaslu Kabupaten Garut, berdasarkan putusan DKPP Nomor 64/DKPP-
PKE-VII/2018, tertanggal 24 Mei 2018. (Bukti P-5).
d. Bahwa Pemohon I divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap dihukum
pidana penjara 1 tahun 8 bulan dan sudah bebas (Bukti-P4) berdasarkan
putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus
6
Bandung Nomor 57 /Pid.sus-TPK/2018/PN.Bdg karena terbukti melakukan
tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tipikor: (Bukti P-3)
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tipikor:
Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima
pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)
e. Bahwa Pemohon I yang terbukti sebagai penyelenggara negara yang
menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengalami
kerugian konstitusional dengan berlakunya Pasal 3 X ayat 1 dan Pasal 3Y
huruf a dan b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang
bunyinya sebagai berikut:
Pasal 3X ayat 1:
Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.
Pasal 3Y
Menteri, organ dan pegawai Badan, tidak dapat dimintai pertanggung
jawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:
a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya
b. Telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian
sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola.
f. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon I dengan berlakunya Pasal 3
X ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tentang BUMN berupa perlakuan
tidak adil dan diskriminatif di muka hukum. Padahal, pemohon sebagai
warga negara, berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagaimana diatur di Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945.
Yang mana, pemohon I saat menjabat sebagai anggota sekaligus
merangkap Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, berstatus sebagai
penyelenggara negara karena menduduki jabatan di lembaga negara yang
dibentuk dan diatur undang-undang, anggarannya berasal dari keuangan
negara, dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi. Namun, yang
terjadi pada organ dan pegawai badan pengelola investasi, justru
7
sebaliknya atau tidak bisa dijerat pidana korupsi karena statusnya bukan
penyelenggara negara sebagaimana diatur di Pasal 3 X ayat 1 Undang-
undang BUMN. Padahal, badan pengelola investasi sebagaimana diatur di
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, merupakan badan
yang dimiliki pemerintah Indonesia (Pasal 3 E ayat 2), bertanggung jawab
pada presiden (pasal 3E ayat 4) dan sumber modalnya dari penyertaan
modal negara (Pasal 3 G ayat 1 huruf a) yang bersumber dari dana tunai
dan saham milik negara pada BUMN (Pasal 3 G ayat 2 huruf a dan c).
Dengan kondisi tersebut, seharusnya organ dan pegawai badan berstatus
sebagai penyelenggara negara. Sehingga, jika terjadi penyalahgunaan
wewenang berujung korupsi, bisa diproses hukum sebagaimana yang
dialami oleh Pemohon I.
g. Bahwa kerugian Pemohon I dengan berlakunya Pasal 3 Y huruf a dan
b adalah perlakuan tidak adil, diskriminasi dan ketidakpastian hukum.
Padahal, Pasal 27 (1) UUD 1945 mengatur segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Yang mana, pemohon I saat berstatus sebagai penyelenggara negara yang
menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tunduk pada
pembuktian pidana sebagaimana diatur di Undang-undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta Pasal 1 KUH Pidana yang
menyatakan tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi
pidana dan atau Tindakan kecuali atas kekuatann peraturan pidana dalam
peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan
dilakukan dan tidak mendapat jaminan tidak dapat dimintai pertanggung
jawaban hukum atau impunitas. Sedangkan di Pasal 3 Y huruf a dan b,
subyek hukum menteri, organ badan dan pegawai, mendapat impunitas
berupa jaminan tidak dapat dimintai pertanggung jawaban hukum.
h. Bahwa kerugian konstitusional yang terjadi pada Pemohon I bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
8
i. Bahwa kerugian konstitusional yang dialami Pemohon I, ada kemungkinan
bahwa dengan dikabulkannya permohonan pemohon, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
2.
Kualifikikasi dan kerugian konstitusional pemohon II dalam mengajukan
permohonan pengujian Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
Pasal 3 X ayat 1 dan Pasal 3 Y huruf a dan b, sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon II merupakan warga negara, mahasiswa semester 8
Fakultas Hukum Universitas Galuh di Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa
Barat. (Bukti P-6 dan Bukti P-8).
b. Bahwa Pemohon II memiliki kewajiban sebagai warga negara dalam
pembelaan terhadap negara, sebagaimana diatur di Pasal 27 ayat UUD
1945. Bela Negara terkait erat dengan terjaminnya eksistensi NKRI dan
terwujudnya cita-cita bangsa sebagaimana termuat dalam Pembukaan
UUD NRI Tahun 1945, yakni: melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Dengan kewajiban itu pula, pemohon mendukung
pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, salah satunya dengan
menjadi pelapor terkait dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap
kekuasaan yang berujung tindak pidana korupsi ke aparat penegak hukum
manakala terjadi peristiwa pidana melibatkan organ dan pegawai badan
pengelola investasi. Namun, dengan berlaku Pasal 3X a 1 dan Pasal 3Y
huruf a dan b, membuat posisi pemohon sebagai pelapor dugaan tindak
pidana korupsi menjadi lemah karena ada jaminan impunitas dalam kedua
pasal tersebut.
c. Bahwa Pemohon II memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur di Pasal
28 D ayat 1 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Hak itu berkurang
dengan berlakunya Pasal 3 X ayat 1 dan Pasal 3 Y huruf a dan b Undang-
undang BUMN karena bila pemohon jadi pelapor tindak pidana korupsi
9
melibatkan organ dan pegawai badan serta Menteri, yang seharusnya
posisi pelapor dan terlapor setara, jadi tidak setara karena terlapor
mendapat jaminan impunitas tidak dapat diminta pertanggung jawaban
hukum dan karena statusnya bukan penyelenggara negara. Sedangkan,
perbuatan pidana korupsi melibatkan unsur penyelenggara negara. Kondisi
itu membuat pemohon jika jadi pelapor akan menjadi lemah.
d. Bahwa Pemohon II memiliki hak konstitusional di Pasal 28C ayat (2) yang
menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya. Namun, hak konstitusional itu dirugikan dengan
berlakunya Pasal 3 X ayat 1 dan 3Y huruf a dan b Undang-undang BUMN
karena dengan berlakunya pasal a quo, menyebabkan pemohon tidak bisa
sepenuhnya memperjuangkan haknya untuk jadi pelapor dugaan tindak
pidana korupsi jika terjadi di tubuh organ dan pegawai badan pengelola
investasi.
e. Bahwa Pemohon II ini merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Galuh Ciamis sehingga memiliki kepentingan khusus dalam hal hukum.
Sebagai mahasiswa ilmu hukum, pemohon kerap kali terlibat dalam studi
dan diskusi yang berkaitan dengan hukum, termasuk hukum tata negara
dan hukum pidana.
f. Bahwa Pemohon II sebagai warga negara yang sadar dengan hak dan
kewajibannya,
ingin
menempatkan
diri
sebagai
subyek
dalam
pembangunan bangsa dan negara sehingga berkepentingan terhadap
kebijakan negara serta tidak hanya sebatas jadi obyek.
III. ALASAN PARA PEMOHON MENGUJI PASAL 3X AYAT 1 DAN PASAL 3Y
AYAT 1 HURUF a dan b UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2025
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19
TAHUN 2003 TENTANG BUMN
A. Ketentuan Pasal 3X ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang
BUMN
melanggar
prinsip
negara
hukum
sehingga
bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar RI Tahun
1945.
10
1. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Negara Indonesia
adalah negara hukum”. Pernyataan itu mengandung arti bahwa pada
hakikatnya, negara hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum
yang menjamin keadilan pada warga negaranya, pun demikian pula,
negara berdasarkan hukum lahir untuk membatasi kekuasaan absolut
dari para pemegang kekuasaan. Sehingga, sudah jelas bahwa pembuat
undang-undang menginginkan agar kekuasaan dibatasi oleh hukum.
2. Bahwa berlakunya Pasal 3 X ayat 1 Undang-undang BUMN yang
menyatakan bahwa organ dan pegawai badan bukan penyelenggara
negara, menegasikan prinsip pembatasan kekuasaan oleh hukum.
3. Bahwa Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-
undang. Pasal 4 ayat 1 itu, berkorelasi dengan Pasal 3 E ayat 1 Undang-
undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menyatakan, dalam
melaksanakan pengelolaan BUMN, presiden melimpahkan sebagian
kewenangannya kepada badan yang dibentuk dengan undang-undang
ini. Pun semakin kuat ditegaskan dalam Pasal 3 E ayat 4 yang
menegaskan bahwa badan pengelola investasi bertanggung jawab pada
presiden. Dikuatkan lagi di ayat 2, menyatakan, badan sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah
Indonesia. Secara spesifik, bahwa badan pengelola investasi ini
merupakan badan pemerintah, diatur di Pasal 1 angka 23 yang
menyatakan, badan pengelola investasi daya anagata nusantara yang
selanjutnya disebut badan, adalah, badan yang melaksanakan tugas
pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur di undang-
undang ini.
4. Bahwa dengan terurainya posisi badan dalam aturan perundang-
undangan, yakni badan pengelola investasi sebagai badan pemerintah,
sudah sepatutnya badan tersebut dikelola oleh penyelenggara negara.
Apalagi, modal yang digelontorkan untuk badan tersebut, menurut Pasal
3G ayat 1 hingga 4 Undang-undang Nomor 1 tahun 2025 tentang BUMN
berasal dari, ayat 1 huruf a penyertaan modal negara, huruf b sumber
lain. Di ayat 2 dijelaskan, penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud ayat 1 dapat berasal dari a. dana tunai, b. barang milik
11
negara dan c. saham milik negara pada BUMN. Sehingga, sudah jelas
bahwa badan pengelola investasi harus dikelola oleh penyelenggara
negara agar keuangan negara bisa dipertanggung jawabkan.
5. Bahwa Pasal 3 X ayat 1 menyatakan, organ dan pegawai badan bukan
merupakan penyelenggara negara. Perlu dijelaskan bahwa organ badan
sebagaimana dimaksud di pasal 3 X, diatur di Pasal 3 M Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Yakni:
Pasal 3M
Organ Badan terdiri atas:
a. dewan pengawas; dan
b. badan pelaksana.
Pasal 3N
(l) Dewan pengawas terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. wakil ketua merangkap anggota:
c. perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan
sinkronisasi dan koordinasi serta pelaksanaan urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian, kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, dan
kementerian yang urusan pemerintahan di bidang investasi
sebagai anggota; dan
d. pejabat negara atau pihak lain sebagai anggota.
6. Bahwa dewan pengawas anggotanya terdiri dari perwakilan kementerian
di bidang perekonomian, keuangan, perwakilan Kementerian Keuangan,
Kementerian BUMN dan Kementerian Investasi dan Hilirasi. Dijelaskan
pula bahwa anggota dewan pengawas terdiri dari pejabat negara. Bahwa
hadirnya anggota dewan pengawas yang berasal dari sejumlah
kementerian dan juga pejabat negara, sudah menegaskan bahwa peran-
peran tersebut sudah berstatus sebagai penyelenggara negara.
7. Bahwa badan pengelola investasi sebagai badan milik pemerintah
Indonesia
dan
kepanjangan
tangan
dari
kekuasaan
presiden
sebagaimana dimaksud di Pasal 4 ayat 1 UUD 1945, yang modalnya
berasal dari penyertaan modal negara harus dikelola oleh penyelenggara
negara, memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-undang Nomor
28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme. Yang mana, Pasal 1 ayat 1 dalam undang-undang
tersebut, penyelenggara negara memiiki makna:
12
Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau
yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan
dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
8. Bahwa dengan mencantumkan Pasal 3 X ayat 1 di Undang-undang
BUMN, terjadi
perbedaan perlakuan terhadap sesama badan pemerintah atau lembaga
negara. Di pasal 3 E ayat 4 Undang-undang BUMN, badan pengelola
investasi bertanggung jawab kepada presiden. Hal serupa terjadi pada
sejumlah badan, seperti misalnya sebagaimana berikut:
-
Pasal 7 ayat 2 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS
yang menyatakan BPJS bertanggung jawab pada presiden. (Bukti P-
9)
-
Pasal 53 ayat 2 Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang
menyatakan BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan
lembaga
pemerintah
nonkementerian
yang
berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada
Presiden. (Bukti P-10).
-
Pasal 2 ayat 4 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang menyatakan
Lembaga Penjamin Simpanan bertanggung jawab kepada Presiden.
(Bukti P-11).
Meski badan pengelola investasi, BPJS, BKKBN dan LPS sama-sama
bertanggung pada presiden, nyatanya, hanya badan pengelola investasi
yang menegaskan dirinya sendiri bukan penyelenggara negara lewat
Pasal 3 X ayat 1 Undang-undang BUMN. Yang lainnya, seperti BPJS di
UU Nomor 24 Tahun 2011, BKKBN di Undang-undang 52 Tahun 2009
dan LPS di Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, tidak mengatur soal
status penyelenggara negara. Padahal, seharusnya, posisi Badan
Pengelola Investasi, BPJS, BKKBN dan LPS sebagai lembaga
pemerintah yang setara karena sama-sama bertanggung jawab pada
13
presiden. Sehingga, dengan uraian tersebut, keberadaan Pasal 3 X ayat
1 UU BUMN ini tidaklah berdasar hukum.
9. Bahwa dengan pemuatan Pasal 3 X ayat 1 di Undang-undang Nomor 1
Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang BUMN, seolah-olah badan pengelola investasi ingin
memisahkan diri di luar lembaga negara atau fungsi pemerintahan.
Padahal,
keberadaan
badan
pengelola
investasi
sudah
jelas
melaksanakan sebagian kewenangan presiden sebagaimana di atur di
Pasal 3 E ayat 1, dimiliki pemerintah Indonesia sebagaimana diatur di
Pasal 3 E ayat 2 dan bermodalkan dari penyertaan modal negara yang
bersumber dari APBN, sebagaimana tercantum dalam penjelasan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN halaman 2
paragraf ke tiga yang menyatakan; Pengaturan mengenai modal badan
atau BUMN berasal dari APBN dan non APBN.
10. Bahwa hal itu juga berkorelasi dengan pendapat mahkamah di putusan
MK Nomor 48/PUU- XI/2014 tentang pengujian Undang-undang Nomor
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, di halaman 228 yang
menyatakan;
Mahkamah juga telah mempertimbangkan bahwa BHMN PT atau
BUMN/BUMD merupakan kepanjangan tangan pemerintah dalam
menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam arti luas, dengan
demikian posisi BHMN PT atau BUMN/BUMD adalah melakukan
pengelolaan keuangan negara, meskipun harus dipahami dengan
mempergunakan paradigma berbeda-beda. (Bukti P-12).
Sehingga, keberadaan badan pengelola investasi di Indonesia haruslah
sebagai lembaga negara dalam arti luas yang menjalankan tugas-tugas
di bidang eksekutif.
11. Bahwa dengan uraian tersebut di atas, muatan pasal 3 X ayat 1 Undang-
undang BUMN tidak berdasar hukum karena bertentangan dengan Pasal
1 ayat 3 UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
B. Ketentuan Pasal 3X ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang BUMN melanggar prinsip kepastian hukum dan perlakuan yang
14
sama di hadapan hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 28 D
ayat 1 Undang-undang Dasar RI Tahun 1945.
1. Bahwa Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 mengatur Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jaminan atas hak warga
negara itu mengandung makna setiap warga negara harus diperlakukan
adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah, menurut Prof Ramly
Hutabarat, dalam bukunya berjudul Persamaan di Hadapan Hukum di
Indonesia.
2. Bahwa Pasal 3 X ayat 1 menyatakan: Organ dan pegawai Badan bukan
merupakan penyelenggara negara.
3. Bahwa reformasi 1998 mengamanatkan penyelenggaraan negara yang
bebas dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Amanat tersebut
seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN).
4. Bahwa menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-undang 28 Tahun 2009,
penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi
eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas
pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Bukti P-13).
5. Bahwa Penyelenggara Negara yang bersih adalah Penyelenggara
Negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan
bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercela
lainnya. Hal itu sebagaimana diatur di Pasal 1 ayat 2 Undang-undang
Penyelenggara Negara yang Bebas dan Bersih dari KKN. (Bukti P-13)
6. Bahwa Penyelenggara Negara menurut Pasal 2 Undang-undang Nomor
28 Tahun 1999, meliputi: (Bukti P-13).
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3. Menteri;
4. Gubernur;
5. Hakim;
15
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; dan
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan
penyelenggara
negara
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
7. Bahwa Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara yang
selanjutnya disebut Badan adalah, sebagai berikut:
a. Badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan
BUMN, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) angka 23 Undang-
undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
b. Badan yang dalam melaksanakan pengelolaan BBUMN, presiden
melimpahkan sebagian kewenangannya pada badan yang dibentuk
di undang-undang ini, sebagaimana diatur di Pasal 3 E ayat 1
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN
c. Badan yang sepenuhnya dimiliki pemerintah Indonesia sebagaimana
diatur di Pasal 3 E ayat 1 Undang-undang BUMN.
d. Badan yang bertanggung jawab pada presiden, sebagaimana diatur
di Pasal 3 E ayat 4 Undang-undang BUMN.
e. Badan yang modalnya bersumber dari penyertaan modal negara
sebagaimana diatur di Pasal 3G ayat 1 huruf a Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Penyertaan modal itu sendiri,
jelas dan tegas bersumber dari APBN.
8. Bahwa dengan berlakunya Pasal 3 X ayat 1 yang mengatur bahwa organ
dan pegawai badan bukan penyelenggara negara, akan melahirkan
diskriminasi hukum dan perlakuan yang tidak adil bagi penyelenggara
negara lain di Indonesia. Pasalnya, dengan berlakunya Pasal 3 X ayat 1
tersebut, akan menutup peluang penegakkan hukum pidana korupsi
melibatkan organ dan pegawai badan pengelola investasi. Bahwa hal itu
terjadi karena penyelenggara jadi unsur subyek hukum pelaku tindak
pidana korupsi yang diatur di Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah
16
dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tipikor.
9. Bahwa Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
mengatur perbuatan korupsi dalam 11 pasal dengan subyek hukum
pegawai negeri dan penyelenggara negara ditambah dua pasal dengan
subyek hukum setiap orang, yang mana unsur penyelenggara bisa
masuk di dalamnya. (Bukti P-14)
NO
PASAL
SUBYEK HUKUM
1
PASAL 5 UU PTPK 2001
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan
atau pidana denda paling sedikit Rp 50 JUTA dan
paling banyak Rp 250 JUTA setiap orang yang:
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada
PEGAWAI NEGERI atau PENYELENGGARA
NEGARA dengan maksud supaya pegawai negeri
atau PENYELENGGARA NEGARA tersebut
berbuatodal atau tidak berbuat sesuatu dalam
jabatannya,
yang
bertentangan
dengan
kewajibannya; atau
memberi sesuatu kepada PEGAWAI NEGERI
atau PENYELENGGARA NEGARA karena atau
berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan
dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan
dalam jabatannya
Pegawai
negeri
Penyelenggara
negara
2
PASAL 11 PTPK 2001
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana
denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak
Rp
250
juta
PEGAWAI
NEGERI
atau
PENYELENGGARA NEGARA yang MENERIMA
HADIAH ATAU JANJI padahal diketahui atau
patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut
diberikan karena kekuasaan atau kewenangan
Pegawai
negeri
dan
Penyelenggara
negara
17
yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang
menurut pikiran orang yang memberikan hadiah
atau janji tersebut ada hubungan dengan
jabatannya.
3
PASAL 12 a UU PTPK 2011
PEGAWAI NEGERI atau PENYELENGGARA
NEGARA yang MENERIMA HADIAH ATAU
JANJI, padahal diketahui atau patut diduga bahwa
hadiah atau janji tersebut diberikan untuk
menggerakkan
agar
melakukan
atau
tidak
melakukan sesuatu dalam
jabatannya,
yang
bertentangan
dengan
kewajibannya;
Pegawai negeri &
Penyelenggara
Negara
4
PASAL 12 b UU PTPK
PEGAWAI NEGERI atau PENYELENGGARA
NEGARA yang MENERIMA HADIAH, PADAHAL
DIKETAHUI atau patut diduga bahwa hadiah
tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan
KARENA TELAH MELAKUKAN ATAU TIDAK
MELAKUKAN SESUATU dalam jabatannya yang
bertentangan dengan kewajibannya
Pegawai negeri &
Penyelenggara
negara
5
PASAL 12 e UU PTPK
PEGAWAI NEGERI atau PENYELENGGARA
NEGARA
yang
dengan
maksud
MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI atau orang
lain secara melawan hukum, atau dengan
MENYALAHGUNAKAN
KEKUASAANNYA
memaksa
seseorang
memberikan
sesuatu,
membayar, atau menerima pembayaran dengan
potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi
dirinya sendiri;
Pegawai negeri &
Penyelenggara
negara
6
Pasal 12 f UU PTPK
PEGAWAI NEGERI atau PENYELENGGARA
NEGARA yang pada waktu menjalankan tugas,
meminta, menerima, atau memotong pembayaran
kepada pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-
Pegawai Negeri &
Penyelenggara
negara
18
olah pegawai negeri atau penyelenggara negara
yang lain atau kas umum tersebut mempunyai
utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal
tersebut bukan merupakan utang;
7
PASAL 12 G UU PTPK
PEGAWAI NEGERI atau PENYELENGGARA
NEGARA yang pada waktu menjalankan tugas,
meminta
atau
menerima
pekerjaan,
atau
penyerahan barang, seolah-olah merupakan
utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa
hal tersebut bukan merupakan utang
Pegawai negeri &
Penyelenggara
negara
8
PASAL 12 h UU PTPK
PEGAWAI NEGERI atau PENYELENGGARA
NEGARA yang pada waktu menjalankan tugas,
telah
menggunakan tanah negara yang di atasnya
terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, telah
merugikan orang yang berhak, padahal
diketahuinya
bahwa
perbuatan
tersebut
bertentangan
dengan
peraturan
perundang-
undangan; atau
Pegawai negeri &
Penyelenggara
negara
9
PASAL 12 i UU PTPK
PEGAWAI NEGERI atau PENYELENGGARA
NEGARA baik langsung maupun tidak langsung
dengan sengaja turut serta dalam pemborongan,
pengadaan, atau persewaan, yang pada saat
dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian
ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.”
Pegawai negeri &
Penyelenggara
negara
10
PASAL 12 B AYAT 1 UU PTPK
Setiap gratifikasi kepada PEGAWAI NEGERI atau
PENYELENGGARA
NEGARA
dianggap
pemberian Suap, apabila berhubungan dengan
jabatannya
dan
yang
berlawanan
dengan
kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan
sebagai berikut:
Pegawai negeri &
Penyelenggara
negara
11
PASAL 12 B ayat 2
Pegawai negeri &
19
Pidana
bagi
PEGAWAI
NEGERI
atau
PENYELENGGARA
NEGARA
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta
dan paling banyak Rp 1 M.
Penyelenggara
negara
12
PASAL 2 AYAT 1 UU PTPK
SETIAP ORANG YANG SECARA MELAWAN
HUKUM
melakukan
PERBUATAN
MEMPERKAYA DIRI sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara, dipidana
penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling
lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling
sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 M.
Setiap
orang,
dimana
unsur
penyelenggara
negara & pegawai
negeri masuk ke
dalamnya.
13
PASAL 3 UU PTPK 1999
SETIAP
ORANG
yang
dengan
tujuan
MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI atau orang
lain atau suatu korporasi, MENYALAHGUNAKAN
KEWENANGAN, kesempatan atau sarana yang
ada padanya karena jabatan atau kedudukan
yang dapat merugikan keuangan negara atau
PEREKONOMIAN NEGARA, dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun
dan atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan
paling banyak Rp. 1 M
Setiap
orang,
dimana
unsur
penyelenggara
negara & pegawai
negeri masuk ke
dalamnya.
10. Bahwa dengan berlakunya Pasal 3 X ayat 1 Undang-undang BUMN,
akan menempatkan Badan Pengelola Investasi sebagai satu-satunya
lembaga di bawah presiden yang superior dan kebal hukum karena tidak
bisa diproses hukum manakala terjadi dugaan tindak pidana korupsi
karena pejabat dan pegawainya bukan penyelenggara negara. Hal itu
karena untuk bisa dijerat dengan pasal korupsi, unsur penyelenggara jadi
penentu. Sedangkan lembaga negara lain yang dibentuk undang-
20
undang, bertanggung jawab pada presiden, menerima anggaran dari
APBN, berstatus penyelenggara negara menurut Undang-undang Nomor
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), tunduk pada proses
pertanggung jawaban secara pidana maupun perdata jika ada
penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang berujung perbuatan
tindak pidana korupsi.
11. Bahwa dengan menyatakan Pasal 3 X ayat 1 Undang-undang Nomor 1
tahun 2025 tentang BUMN bertentangan dengan Undang-undang Dasar
1945, tidak akan menimbulkan kekosongan hukum atau ketidak pastian
hukum terkait operasional kelembagaan Badan Pengelola Investasi. Hal
itu karena dalam undang-undang yang mengatur badan yang setara
dengan Badan Pengelola Investasi, seperti BPJS, BKKBN dan LPS, tidak
memuat pasal soal status pejabatnya bukan penyelenggara negara.
12. Dengan uraian tersebut di atas, sudah jelas tegas dan meyakinkan
bahwa muatan Pasal 3 X ayat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang BUMN bertentangan dengan Pasal 28 D ayat 1 Undang-
undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
C. Ketentuan Pasal 3 Y huruf a dan b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang BUMN melanggar prinsip kepastian hukum yang adil dan
perlakuan yang sama di hadapan hukum sehingga bertentangan
dengan Pasal 28 D ayat 1 Undang-undang Dasar RI Tahun 1945.
1. Bahwa Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 mengatur Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jaminan atas hak
warga negara itu mengandung makna setiap warga negara harus
diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah, menurut
Prof Ramly Hutabarat, dalam bukunya berjudul Persamaan di Hadapan
Hukum di Indonesia.
2. Bahwa Pasal 3 Y huruf a dan b menyatakan, Pasal 3Y yang
menyatakan: Menteri, organ dan pegawai Badan, tidak dapat dimintai
21
pertanggung jawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan: a.
Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, b. Telah
melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai
dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola.
3. Bahwa Pasal 3 Y huruf a dan b bertentangan dengan prinsip kepastian
hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana
diatur di Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945.
4. Bahwa Pasal 3 Y huruf a dan b merupakan norma yang mengatur
mengenai subjek hukum, di mana Menteri, Organ dan Pegawai badan
merupakan
subjek
hukum
yang
tidak
dapat
dimintai
pertanggungjawabannya dengan syarat sebagai termaktub dalam huruf
a yaitu adanya unsur kesalahan (perbuatan yang disengaja) dan
kelalaian (culpa/perbuatan yang tidak disengaja). Sedangkan huruf b
mengatur unsur-unsur dalam huruf a, yaitu sepanjang subjek hukum
melakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian, kedua unsur ini
dipersempit kembali dengan menerangkan itikad baik dan kehati-hatian
tersebut terhadap maksud dan tujuan investasi serta tata kelola.
5. Bahwa unsur unsur dalam pasal 3 Y huruf a dan b merupakan norma
terhadap etika subjek hukum, dimana etika tersebut haruslah memiliki
ukuran yang jelas sehingga tidak mengandung tafsir hukum yang
berbeda-beda. Hal tersebut menambah ketidakpastian hukum ketika
dihubungkan dengan Pasal 3 X, dimana organ dan pegawai badan
bukan penyelengara negara, sehingga ukuran dalam etika tidak memiliki
ukuran yang jelas.
6. Bahwa penyelenggara negara dimulai sejak perekrutan hingga seleksi
dilakukan sangat ketat dengan ukuran yang jelas sehingga memiliki
ukuran dalam kualitas sebagai penyelenggara negara. Bahwa
penyelenggara negara tunduk pada norma Undang-undang Nomor 20
Tahun 1999 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-undang Nomor
28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dan Bersih
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), yang mengatur etika dimana
adanya tolak ukur dalam norma kode etik penyelengara negara.
22
7. Bahwa dimuatnya Pasal 3 Y huruf a dan b yang memuat soal kerugian
dan tata kelola investasi, seolah ingin memisahkan pemeriksaan
terhadap kerugian yang dialami badan secara tersendiri. Sehingga, bisa
menentukan sepihak apakah kerugian yang ditimbulkan itu masuk ke
dalam kerugian bisnis atau kerugian keuangan negara. Dengan begitu,
Menteri, organ dan pegawai badan terbebas dari pertanggung jawaban
hukum. Padahal, audit terhadap hal tersebut sudah diatur di Pasal 6
Undang-undang 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
yang menyatakan:
BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia,
Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha
Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola
keuangan negara. (Bukti P-15).
8. Bahwa soal kerugian dalam BUMN ini, yang dimuat dalam Pasal 3 Y
huruf a dan b, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013
halaman 217 sudah menetapkan garis kerugian bisnis dan kerugian
keuangan negara dalam BUMN. Putusam MK tersebut menyatakan;
9. Penerapan Pasal 3 Y huruf a dan b bertentangan dengan Pasal 28 D
ayat 1 UUD 1945 karena tidak memiliki kepastian hukum dan tidak
menunjung perlakuan yang sama di hadapan hukum pada ukuran etika,
yaitu itikad baik dan kehati-hatian. Dalam penalaran yang wajar, itikad
baik dan kehati-hatian harus memiliki ukuran yang jelas sehingga ketika
terjadi potensi kerugian pada badan pengelola investasi, dewan dapat
mengurai unsur-unsur itikad baik dan kehati-hatian.
10. Bahwa dalam Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013, Nomor 62/PUU-
XI/2013, Nomor 59/PUU-XVI/2018, dan Nomor 26/PUU-XIX/2021,
secara konsisten menegaskan bahwa kekayaan negara yang
disuntikkan ke BUMN tetap bagian dari keuangan negara. Sehingga,
segala sesuatu dalam kerugian BUMN, sepanjang terdapat unsur
perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian negara.
Biarpun dengan adanya itikad baik dan kehati-hatian, sepanjang ada
pihak yang diuntungkan sebagaimana dalam unsur Pasal 2 dan Pasal 3
Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
23
Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun
2001 tentang Pemberantasan tipikior. Sehingga, lembaga kepolisian,
kejaksaan maupun KPK dapat melakukan kewenangannya dalam
proses hukum pidana.
Putusan 48/PUU-XI/2013 halaman 288:
Mahkamah juga telah mempertimbangkan bahwa BHMN PT atau
BUMN/BUMD merupakan kepanjangan tangan pemerintah dalam
menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam arti luas. Dengan
demikian, posisi BHMN PT atau BUMN/BUMD adalah melakukan
pengelolaan keuangan negara, meskipun harus dipahami dengan
mempergunakan paradigma yang berbeda-beda. (Bukti-P12).
Putusan MK Nomor 62/PUU-XI/2013 halaman 233:
Bahwa benar kekayaan negara tersebut telah bertransformasi
menjadi
modal
BUMN/BUMD
sebagai
modal
usaha
yang
pengelolaannya tunduk pada paradigma usaha (business judgement
rules), namun pemisahan kekayaan negara tersebut tidak
menjadikan beralih menjadi kekayaan BUMN atau BUMD yang
terlepas dari kekayaan negara. Karena dari perspektif transaksi yang
terjadi, jelas hanya pemisahan yang tidak dapat dikonstruksikan
sebagai pengalihan kepemilikan. Oleh karenanya, tetap sebagai
kekayaan negara dan dengan demikian kewenangan negara di
bidang pengawasan tetap berlaku. (Bukti P-16)
Putusan Nomor 59/PUU-XVI/2018 halaman 129-130:
Pemisahan kekayaan negara tidak dapat diartikan sebagai putusnya
kaitan negara dengan BUMN atau nama lain yang sejenisnya,
karena pemisahan kekayaan negara hanyalah untuk memudahkan
pengelolaan usaha (bisnis). Badan usaha dapat saja menjalankan
usaha bisnisnya untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan
asalkan 130 mempedomani prinsip “duty of care” yang di dalamnya
termuat unsur kehati-hatian dan itikad baik, sehingga kebijakan
badan usaha yang dijalankan oleh pimpinannya tetap berpedoman
kepada business judgement rule. Namun berdasarkan Pasal 1 angka
13 dan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK) dan ditegaskan oleh
Mahkamah dalam Putusan Nomor 62/PUU-XI/2013 tersebut bahwa
yang dapat menjadi objek pemeriksaan BPK adalah semua lembaga
yang mengelola keuangan negara, baik keuangan negara yang
dikelola secara langsung maupun keuangan negara yang
dipisahkan. Oleh karena itu sepanjang lembaga yang mengelola
keuangan negara diduga melakukan perbuatan yang merugikan
keuangan negara maka BPK berwenang melakukan pemeriksaan
dan salah satu jenis pemeriksaannya adalah audit investigative yang
mana hasil pemeriksaannya disebut Pemeriksaan Penghitungan
Kekayaan Negara (PPKN). Pemeriksaan oleh BPK jenis ini dilakukan
atas permintaan dari Kejaksaan Agung. Oleh karena itu kewenangan
PPKN ini adalah kewenangan atribusi BPK dalam proses penegakan
hukum. (Bukti P-17).
24
Putusan MK Nomor 26/PUU-XIX/2021 halaman 35 dan 36: (Bukti P-
18).
Menurut mahkamah, subyek hukum yang dapat jadi obyek
pemeriksaan oleh BPK, adalah semua lembaga yang mengelola
keuangan negara baik keuangan negara yang dikelola secara
langsung, maupun keuangan negara yang dipisahkan.
Modal usaha BUMN dan BUMN tersebut adalah tetap sebagai
keuangan
negara
dan
dengan
demikian
BPK
berwenang
memeriksanya.
11. Bahwa pemohon mencontohkan dalam sebuah kasus investasi dimana
prinsip-prinsip ekonomi diterapkan, dalam penalaran yang wajar sebuah
investasi akan berjalan dengan saling menguntungkan para pihak atau
merugikan salah satu pihak atau merugikan keduabelah pihak.
Sehingga, dalam investasi, biarpun itikad baik dan kehati-hatian
diterapkan tetapi potensi kerugian maupun potensi menguntungkan
pihak lain dapat terjadi. Jika unsur itikad baik dan kehati-hatian tidak
diuraikan dengan jelas maka subjek hukum dapat berlindung dibalik
prinsip itikad baik dan kehati-hatian biarpun keuangan negara dirugikan.
12. Bahwa penerapan Pasal 3 Y huruf a dan b bertentangan dengan Pasal
28 D ayat 1 UUD 1945 karena tidak memiliki kepastian hukum dan tidak
menjunjung perlakuan yang sama di hadapan hukum pada ukuran etika,
yaitu itikad baik dan kehati-hatian. Dalam penalaran yang wajar, itikad
baik dan kehati-hatian harus memiliki ukuran yang jelas sehingga ketika
terjadi potensi kerugian pada badan pengelola investasi, dewan dapat
mengurai unsur-unsur itikad baik dan kehati-hatian.
IV. PETITUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para Pemohon memohon kepada Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus Permohonan
Pengujian ini sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan ini;
2. Menyatakan materi muatan Pasal 3X ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun
2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003
tentang BUMN bertentangan dengan Undang-undang Dasar RI Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
25
3. Menyatakan materi muatan Pasal 3Y huruf a dan b Undang-Undang No. 1
Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang No. 19 Tahun
2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-19 yaitu sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk NIK. 3205010303800006;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Nomor
46/Bawaslu-Prov.Jb/HK.01.01/VIII/2017
tentang
Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi
Bukti
Petikan
Putusan
Pengadilan
Nomor
57/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Bukti Surat Lepas No. W.11.PAS.PAS.13.PK.01.02-
245;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Putusan DKPP Republik Indonesia No. 64/DKPP-
PKE-VII/2018;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk NIK. 2171061202849003;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang BUMN;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Surat keterangan Kuliah;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Pasal 7 ayat 2 Undang-undang 24 Tahun 2011
tentang BPJS;
10. Bukti P-10
:
Fotokopi Pasal 53 ayat 2 Undang-undang 52 Tahun 2009
tentang Perkembangan Kependudukan & Pembangunan
Keluarga;
26
11. Bukti P-11
:
Fotokopi Pasal 2 ayat 4 Undang-undang Nomor 4 tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
12. Bukti P-12
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-
XI/2013 tentang pengujian Undang-undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara;
13. Bukti P-13
:
Fotokopi Pasal 1 ayat 1, ayat 2 dan Pasal 2 Undang-undang
28 tahun 1999 tentang Penyelenggara bersih dari KKN;
14. Bukti P-14
:
Fotokopi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang
Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-
undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi;
15. Bukti P-15
:
Fotokopi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang
Badan Pemerikasaan Keuangan;
16. Bukti P-16
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-
XI/2013;
17. Bukti P-17
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-
XI/2018;
18. Bukti P-18
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-
XI/2021;
19. Bukti P-19
:
Fotokopi Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia
1945.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Dewan Perwakilan
Rakyat telah didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 13 Oktober 2025 dan keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah
pada tanggal 20 Oktober 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut.
I. KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian undang-undang a quo secara materiil, DPR RI memberikan
pandangan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional berdasarkan Pasal 4
ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang sejalan dengan
27
Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 001/PUU-
V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU Mahkamah
Konstitusi) dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
menyebutkan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang.
Pasal 51 UU Mahkamah Konstitusi
(1) Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan
berdasarkan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah
berpendirian kerugian hak ditentukan dengan 5 (lima) syarat, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
28
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya
peraturan perundang-
undangan yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak
lagi terjadi.
3. Terhadap hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon yang
diberikan oleh Pasal 1 Ayat (3), Pasal 23E ayat (1), Pasal 28C, Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28H Ayat (1), Pasal 31 Ayat (4), Pasal 33 ayat (2), dan
Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 senyatanya sudah terpenuhi
melalui berlakunya UU a quo. Pembentukan UU a quo secara langsung
merupakan pemenuhan dari amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945
dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan BUMN yang lebih terencana,
terpadu, dan berkelanjutan, serta memberikan kesempatan, dukungan,
pelindungan, dan kemitraan dalam pengembangan usaha mikro, kecil,
menengah, dan koperasi, serta pembentukan entitas Badan Pengelola
Investasi Danantara (BPI Danantara) sebagai suatu entitas yang akan
meningkatkan pengelolaan investasi BUMN. Apabila pengoptimalan
pengelolaan BUMN ini dilaksanakan secara maksimal maka kinerja
BUMN mengalami peningkatan dan mampu memberikan sumbangan
positif bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan
penerimaan negara pada khususnya, yang secara tidak langsung akan
memberikan peningkatan kesejahteraan rakyat dan pelayanan yang lebih
baik kepada masyarakat serta tidak membebani keuangan negara. Hal ini
memiliki konsekuensi logis dengan pemenuhan hak konstitusional Para
Pemohon yang diatur dalam Pasal 23E ayat (1), Pasal 28C, Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 31 ayat (4), Pasal 33 ayat (2), dan
Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Dengan pemenuhan hak
29
konstitusional tersebut maka Para Pemohon tetap dapat melaksanakan
segala aktivitas maupun kesehariannya sesuai dengan bidang dan
profesinya tanpa adanya kerugian konstitusional seperti yang didalilkan
Para Pemohon.
4. Selain
itu,
Para
Pemohon
yang
berprofesi
sebagai
dosen,
mahasiswa/pelajar, dan/atau aktivis dalam komunitas, tidak memiliki
pertautan langsung karena Para Pemohon bukan merupakan bagian atas
entitas maupun organ BUMN maupun Badan Pengelola Investasi
Danantara (BPI Danantara). Para Pemohon bukan merupakan addressat
dari UU a quo dan bukan merupakan pegawai BUMN atau BPI Danantara
yang berpotensi dirugikan atas materi muatan UU a quo.
5. Sehubungan dengan dalil DPR RI di atas, DPR RI berpandangan perlu
merujuk pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU-XXIII/2025 yang merujuk Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 151/PUU-VII/2009 dalam pengujian
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Putusan a quo menjelaskan bahwa pada dasarnya warga negara dapat
mempersoalkan persoalan konstitusionalitas meskipun terhadap suatu
materi muatan Undang-Undang yang tidak mengikat warga negara
tersebut. Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi menegaskan persyaratan
yang harus dipenuhi adalah sepanjang warga negara tersebut memiliki
persoalan konstitusionalitas yang tersangkut langsung kepentingan
hukumnya dengan materi muatan Pasal yang diujikan. Adapun
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi a quo selengkapnya
sebagai berikut:
…Pasal-pasal/materi
muatannya
mengikat
penyelenggara
negara/organ pemerintahan baik di pusat atau di daerah dan sama
sekali tidak mengikat warga negara pada umumnya. Hal demikian,
bukan berarti Undang-Undang a quo tidak bisa dipersoalkan
konstitusionalitasnya oleh warga negara; Undang-Undang a quo
tetap dapat dipersoalkan konstitusionalitasnya sepanjang
warga negara yang bersangkutan tersangkut kepentingan
hukumnya baik langsung maupun tidak langsung terhadap
undang-undang a quo. Sementara, menurut Mahkamah, seandainya
pun terdapat pertentangan antara materi muatan yang satu dan
materi muatan yang lain tetapi hal demikian tidak mengurangi,
mengabaikan, dan melanggar hak-hak konstitusional Pemohon.
Dengan kata lain, Pemohon sebagai warga negara Indonesia
tidak mempunyai kepentingan hukum yang langsung maupun
30
tidak langsung dengan materi muatan dalam Undang-Undang a
quo khususnya terhadap pasal-pasal atau materi muatan yang
dimohonkan pengujian; (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
118/PUU-XXIII/2025, hlm. 47).
6. Bahwa kemudian Para Pemohon menganggap kerugian yang nanti
berpotensi dialami oleh BPI Danantara maupun BUMN menjadi kerugian
tidak langsung bagi Para Pemohon. Namun demikian, kerugian tidak
langsung Para Pemohon tersebut tidak dapat dimaknai memiliki
keterkaitan baik langsung maupun tidak langsung dengan keberlakuan
UU a quo, dimana Para Pemohon bukanlah sebagai subjek hukum
adressat dari UU a quo sehingga tidak memiliki kepentingan hukum
terkait. Terlebih tidak terdapat kerugian baik materil maupun immateril
yang dialami dan dijelaskan oleh Para Pemohon sehingga konsepsi
kerugian yang dianggap Para Pemohon hanyalah kekhawatiran Para
Pemohon semata atas risiko usaha yang dijalankan oleh BPI Danantara
atau BUMN, sedangkan dalam dunia usaha adanya risiko kerugian adalah
hal yang selalu dimungkinkan bisa terjadi. Selain itu, Para Pemohon
merupakan masyarakat yang terdampak positif melalui pengaturan UU a
quo yang dibentuk dengan tujuan mengoptimalkan pengelolaan BUMN
untuk menyejahterakan rakyat.
7. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Para Pemohon bukanlah
unsur masyarakat yang terdampak langsung dan/atau mempunyai
kepentingan atas materi muatan UU a quo berdasarkan kerugian yang
bersifat spesifik maupun hubungan sebab-akibat dari keberlakuan UU a
quo.
8. Sehubungan dengan tidak terdapatnya kejelasan hak dan/atau
kewenangan konstitusional apa yang tidak terpenuhi atau terhalangi
dialami oleh Para Pemohon, begitu juga dengan kerugian konstitusional
yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial
akan terjadi maka kedudukan Para Pemohon dalam permohonan a quo
menjadi tidak beralasan menurut hukum.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Para Pemohon dalam
pengujian materiil ini, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan
31
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada tanggal
15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis
dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa
Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal
tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de
Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut
ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum”(no
action without legal connection).
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan tanpa
hubungan hukum” (no action without legal connnection), Mahkamah
Konstitusi telah menggariskan syarat adanya kepentingan hukum/kedudukan
hukum (legal standing) sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang dibacakan pada tanggal 31 Mei
2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
dibacakan pada tanggal 20 September 2007, yang kemudian telah diatur
dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
beserta penjelasannya serta tidak memenuhi persyaratan kerugian
konstitusional yang diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi
terdahulu. Namun demikian, terhadap kedudukan hukum Para Pemohon,
DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para
Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian UU 1/2025
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan salah satu tujuan
negara yaitu memajukan kesejahteraan umum dengan berdasar pada
Pancasila yang kelima silanya merupakan falsafah dan pandangan hidup
bangsa Indonesia. Pembangunan nasional merupakan perwujudan dari
pembukaan UUD NRI Tahun 1945 ini, dan oleh karenanya pembangunan
32
nasional merupakan pencerminan kehendak untuk terus-menerus
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia secara
adil dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan
penyelenggaraan negara yang maju dan demokratis berdasarkan
Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
2. Dalam
rangka
mewujudkan
tujuan
negara
untuk
memajukan
kesejahteraan, cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai
hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara dalam rangka
menghindarkan penggunaan cabang produksi tersebut hanya untuk
kepentingan golongan tertentu. Penguasaan oleh negara sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
diimplementasikan melalui berbagai peran, antara lain dengan
melakukan perumusan kebijakan (beleid), pengaturan (regelendaad),
pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad)
cabang-cabang produksi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
BUMN merupakan kepanjangan tangan negara untuk melaksanakan
tugas mengelola potensi cabang produksi yang dimiliki oleh negara
melalui berbagai kegiatan ekonomi, berdasarkan kebijakan, pengaturan,
pengelolaan, dan pengawasan yang ditetapkan oleh negara.
3. Peranan BUMN dalam pembangunan ekonomi nasional sangat penting
dan strategis, antara lain karena memberikan sumbangan bagi
perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada
khususnya, memperoleh keuntungan, menyediakan barang dan/atau
jasa yang bermutu dan berdaya saing tinggi, menyediakan barang
dan/atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat
hidup orang banyak atau untuk kebutuhan strategis, menjadi perintis
kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan
koperasi, melakukan pemberdayaan, memberikan dukungan, dan
kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, serta
masyarakat.
4. Dalam perjalanannya, jumlah BUMN telah berkembang, baik yang
berasal dari nasionalisasi maupun yang didirikan oleh Pemerintah. Hal ini
berkorelasi dengan kondisi empiris yang menjelaskan bahwa semakin
banyak BUMN yang bergantung pada subsidi atau bantuan keuangan
33
dari negara/pemerintah sehingga kurang mandiri secara finansial dan
berpotensi menghambat inisiatif dan inovasi dalam perusahaan BUMN itu
sendiri. Penggunaan subsidi atau bantuan keuangan negara tersebut
berkonsekuensi
terhadap
penetapan
kebijakan
strategis
sering
dipengaruhi
oleh
kepentingan
politik
sehingga
mengorbankan
profesionalisme dan kinerja perusahaan. Hal demikian rentan terjadi
karena adanya hubungan antara pemerintah sebagai pemilik (principal)
BUMN dan manajemen BUMN sebagai agen (agent) yang sering
menimbulkan konflik tersendiri ketika tujuan manajemen tidak sejalan
dengan kepentingan pemilik. Pengaruh dan intervensi pemerintah
sebagai pemilik dalam pengelolaan BUMN ini pada akhirnya berimplikasi
terhadap kurangnya transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab
pengelolaan BUMN, sehingga banyak BUMN yang mengalami masalah
inefisiensi dan penurunan produktivitas serta berdampak pada kerugian
keuangan negara.
5. Menindaklanjuti kondisi tersebut maka menjadi penting adanya perbaikan
tata kelola untuk meminimalkan konflik dengan menekankan pada
pemisahan
secara
tegas
atas
entitas
hukum,
organ,
dan
kekayaan/keuangan BUMN sebagai kekayaan/keuangan badan usaha
dengan entitas Pemerintah selaku regulator, serta perbaikan mekanisme
transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab pengelolaan BUMN. Hal
ini perlu diatur dalam sebuah regulasi yang menguatkan prinsip tata
kelola
yang
baik/Good
Corporate
Governance
(GCG)
melalui
transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan independensi dalam
manajemen BUMN; serta mengatur mekanisme privatisasi yang adil dan
transparan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas BUMN namun
tetap memberikan ruang kontrol atau pengendali strategis bagi
pemerintah.
6. Pembentukan UU 1/2025 merupakan salah satu upaya untuk
mengoptimalkan
tata
kelola
dan
kontribusi
BUMN
terhadap
perekonomian nasional. BUMN sebagai pilar utama dalam menciptakan
kemandirian ekonomi nasional harus dikelola untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat dan menjadi pilar utama. Hal tersebut dilakukan
melalui pengaturan penyelenggaraan BUMN dengan mekanisme usaha.
34
Dalam konteks mekanisme usaha yang ditujukan untuk meningkatkan
keuntungan, BUMN harus mandiri dan memiliki kesempatan yang sama
dengan perusahaan swasta agar dapat lebih profesional, fleksibel, dan
dinamis dalam mengambil keputusan bisnis. Oleh karena itu BUMN harus
dikelola secara efektif dan efisien berdasarkan atas prinsip tata kelola
perusahaan yang baik, sehingga memberikan hasil dan pelayanan
optimal kepada masyarakat serta tidak membebani keuangan negara.
7. Ketentuan UU 1/2025 menegaskan pemisahan fungsi regulator,
pengelolaan operasional, dan investasi sebagai bagian dari pengelolaan
manajemen risiko yang baik (check and balances). Pemisahan tersebut
dikonstruksikan melalui penempatan regulator sebagai pembuat
kebijakan dan pengawasan, serta konsolidasi BUMN ke dalam
perusahaan holding. Holding operasional berfokus kepada pengelolaan
dan pengembangan bisnis BUMN, sedangkan holding investasi berfokus
pada strategi investasi jangka panjang dan optimalisasi portofolio secara
keseluruhan. Dengan mekanisme holding company maka dapat
dilakukan penyelarasan berbagai aspek bisnis dan optimalisasi
pengelolaan sumber daya dan portofolio bisnis yang berujung pada
peningkatan nilai tambah perusahaan. Bentuk holding company
memungkinkan perusahaan membangun, mengendalikan, mengelola,
mengkonsolidasikan serta mengkoordinasikan aktivitas dalam sebuah
lingkungan multibisnis.
8. Berdasarkan uraian tersebut maka peningkatan efisiensi BUMN untuk
optimalisasi tujuan pendirian BUMN merupakan jaminan bagi kerja
optimal negara dalam menjalankan fungsi penguasaan negara dan
mengurus warga negaranya. Dengan demikian BUMN dalam UU 1/2025
ditetapkan sebagai suatu badan usaha yang berorientasi pada
keuntungan (profit) dan efisiensi, dengan tetap mengemban misi negara
untuk memberikan manfaat seoptimal mungkin bagi masyarakat.
9. Bahwa saat ini telah dilakukan perubahan terhadap UU 1/2025 dan RUU
Perubahan Atas UU 1/2025 telah disetujui bersama oleh DPR RI dan
Presiden dalam Rapat Pembahasan Tingkat II (dua) pada Rapat
Paripurna DPR RI tanggal 30 September 2025. Perubahan UU 1/2025
dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan BUMN dibutuhkan
35
transformasi kelembagaan yang efektif dan efisien serta paradigma
usaha atau bisnis, namun tetap dapat dipertanggungjawabkan dan
kewenangan negara dalam pengawasan tetap berlaku guna memberikan
kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional.
C. KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Terhadap seluruh dalil Para Pemohon dalam keempat perkara a quo,
DPR RI perlu menjelaskan mengenai politik hukum pembentukan UU
1/2025 terlebih dahulu, yaitu sebagai berikut:
a. UU 1/2025 telah tegas menempatkan BPI Danantara, Holding
Investasi, Holding Operasional, dan BUMN sebagai adressat dari UU
1/2025 dalam kerangka badan hukum. Dari sudut pandang hukum
bisnis, subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban serta
mempunyai harta kekayaan sendiri adalah manusia (natuurlijk
person) dan badan hukum (recthspersoon atau legal personality).
Badan hukum adalah subjek hukum yang menyandang hak dan
kewajiban dalam lalu lintas atau hubungan hukum dan merupakan
persona ficta atau orang yang diciptakan oleh hukum sebagai persona
(orang fiktif) (Jimly Asshiddiqie: 2010). Terdapat berbagai macam
teori yang dapat menggambarkan karakteristik dari badan hukum,
antara lain teori fiksi, teori organ, teori propriete collective, teori van
het ambtelijk vermogen, dan teori doelvermogens. Dari berbagai teori
yang dikembangkan oleh para sarjana tersebut, maka dapat ditarik
unsur-unsur dari badan hukum, yaitu memiliki kekayaan yang
terpisah, adanya tujuan tertentu, mempunyai kepentingan sendiri, dan
adanya organisasi teratur (Nindyo Pramono:2024).
b. Kekayaan yang terpisah dapat dimaknai bahwa walaupun harta
kekayaan badan hukum berasal dari pendiri dan/atau pemilik modal
namun harta tersebut terpisah dari harta kekayaan masing-masing
pendiri dan/atau pemilik modal. Kekayaan yang terpisah merupakan
ciri atau karakter utama dari badan hukum. Badan hukum harus
mempunyai modal maupun kekayaan sendiri sebagai modal awal
untuk mencapai kepentingannya agar badan hukum sebagai subjek
hukum mandiri (persona standi in judicio) dapat mengikat perjanjian
atau
membuat
perikatan
dengan
pihak
ketiga
(Nindyo
36
Pramono:2024). Kekayaan tersendiri yang dimiliki badan hukum
dapat menjadi objek tuntutan dan sekaligus menjadi objek jaminan
bagi pihak ketiga yang mengadakan hubungan hukum dengan badan
hukum yang bersangkutan. Modal awal badan hukum untuk mencapai
tujuannya berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan (splitsing)
dan disetorkan kepada badan hukum untuk menjadi kekayaan badan
hukum tersebut. Jika pendiri badan hukum adalah negara, maka
kekayaan negara yang telah disetorkan kepada badan hukum menjadi
modal badan hukum tersebut dan tidak lagi menjadi kekayaan negara
secara langsung. Kekayaan negara yang dipisahkan ini kemudian
menjadi aset badan hukum yang dikelola secara terpisah demi
kemanfaatan umum atau mengejar keuntungan.
c. Selain itu, perubahan status hukum kekayaan negara menjadi
kekayaan badan hukum dimaknai sebagai teori transformasi
keuangan oleh Arifin P. Soearia Atmadja. Pada saat negara
memutuskan untuk memisahkan keuangannya dan melakukan
penyertaan modal pada suatu badan hukum, maka pada saat itu juga
imunitas publik dari negara hilang dan terputus hubungan hukum
publiknya (publikrechtelijke betrekking) dengan keuangan yang telah
berubah menjadi modal dan kekayaan badan hukum (Nindyo
Pramono:2024). Begitu pula pada saat badan hukum menyetorkan
dividen ke kas negara sebagai salah satu pemilik modal maka dividen
tersebut yang sebelumnya merupakan kekayaan badan hukum akan
berubah kembali menjadi kekayaan negara. Dengan demikian
pendapat yang mengatakan bahwa uang negara yang ditempatkan di
badan hukum masih merupakan uang negara karena uang tersebut
bersumber dari negara, maka pendapat tersebut secara yuridis tidak
tepat karena lingkungan kuasa hukum (rechtsgebeid)-lah yang
menentukan status uang tersebut masih uang negara atau bukan
(Nindyo Pramono:2024).
d. Demikian pula kedudukan hukum pejabat pemerintah yang duduk
sebagai pemilik modal/pemegang saham atau pengurus badan
hukum, sama dengan kedudukan hukum masyarakat biasa atau
pemilik modal/pemegang saham lainnya. Imunitas publiknya sebagai
37
badan penguasa tidak berlaku lagi, dan kepadanya tunduk dan
berlaku sepenuhnya hukum privat, meskipun saham perusahaan
tersebut 100% (seratus persen) milik negara (Arifin Prijatna Soeria
Atmadja:2004). Hal ini didukung pula oleh teori hukum administrasi
negara yang disebut dengan teori melebur. Pada intinya, menurut
teori ini, tindakan hukum pemerintah berdasarkan hukum publik dapat
menyatu (melebur) ke dalam perbuatan perdata yang dilakukan,
sehingga pada akhirnya tindakan/keputusan tersebut menjadi bersifat
perdata murni (Ari Wuisang:2015).
e. Dengan adanya perubahan kedudukan hukum negara untuk melebur
ke dalam perbuatan perdata akibat statusnya sebagai pemilik
modal/pemegang saham dan memiliki kedudukan yang setara
dengan pemilik modal/pemegang saham lainnya, maka diperlukan
adanya pengaturan yang menegaskan perbedaan peran negara
sebagai entitas publik dan sebagai pemilik modal/pemegang saham
pada badan hukum. Penegasan ini diperlukan agar negara tidak turut
bertanggung jawab terhadap akibat hukum dari seluruh perikatan
yang dilakukan oleh badan hukum melebihi jumlah modalnya,
sehingga tidak akan mengganggu kekayaan negara lainnya dan
berimbas pada pelaksanaan fungsi penyelenggaraan negara. Hal ini
juga untuk menjaga otonomi badan hukum sebagai entitas yang
berdiri sendiri karena negara sebagai penguasa dapat ikut campur
terlalu
dalam
operasional
badan
hukum
dan
mengabaikan
kepentingan pemilik modal/pemegang saham lainnya.
f. Teori badan hukum dan teori transformasi keuangan tersebut
merupakan politik hukum yang dipilih oleh pembentuk undang-undang
dalam UU 1/2025. Berbagai materi muatan norma UU 1/2025 telah
memberikan penegasan bahwa kekayaan negara yang menjadi
modal BPI Danantara dan BUMN sebagai badan hukum telah terpisah
dan berubah menjadi kekayaan BPI Danantara dan BUMN. Adanya
penegasan tersebut diharapkan dapat mengakhiri perdebatan
mengenai status kekayaan negara yang dipisahkan pada badan
hukum.
38
g. Politik hukum UU 1/2025 ini sejatinya telah sejalan dengan beberapa
pendapat hukum sebelumnya, antara lain:
1) Fatwa Mahkamah Agung No. WKMA/YUD/20/VIII/2006 tahun 2006
tentang Piutang BUMN yang pada pokoknya menyatakan bahwa
UU 19/2003 merupakan undang-undang khusus (lex specialis) dan
lebih baru dari UU 49/1960 dan UU 17/2003 yang berkonsekuensi
pada modal BUMN yang berasal dari kekayaan negara telah
dipisahkan dari APBN, pembinaan serta pengelolaannya tidak
didasarkan pada sistem APBN, dan piutang BUMN bukan
merupakan piutang negara.
2) Putusan MK No. 77/PUU-IX/2011 perihal pengujian Undang-
Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan
Piutang Negara (UU PUPN) yang pada pokoknya MK menyatakan
bahwa piutang BUMN bukan merupakan piutang negara. Dalam
pertimbangan hukumnya hlm. 72, MK menyatakan bahwa,
“menurut
Mahkamah,
piutang
Bank
BUMN
setelah
berlakunya UU 1/2004, UU BUMN serta UU PT adalah bukan
lagi piutang negara yang harus dilimpahkan penyelesaiannya
ke PUPN. Piutang Bank-Bank BUMN dapat diselesaikan sendiri
oleh manajemen masing-masing Bank BUMN berdasarkan
prinsip-prinsip yang sehat di masing-masing Bank BUMN. Bank
BUMN sebagai perseroan terbatas telah dipisahkan
kekayaannya dari kekayaan negara yang dalam menjalankan
segala
tindakan
bisnisnya
termasuk
manajemen
dan
pengurusan piutang masing-masing Bank bersangkutan
dilakukan oleh manajemen Bank yang bersangkutan dan tidak
dilimpahkan kepada PUPN.”
3) Dissenting opinion Hakim Konstitusi Harjono dalam Putusan MK
No. 62/PUU-XI/2013 yang pada pokoknya berpendapat bahwa
Negara tidak lagi mempunyai kekuasaan yang bebas terhadap
sebagian kekayaan negara yang dipisahkan untuk menjadi modal
Perseroan karena telah dikonversi menjadi hak pemegang saham
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (UU PT) sehingga hubungan negara
dengan kekayaan yang semula dimilikinya menjadi putus.
2. Terhadap dalil Para Pemohon yang pada intinya mempersoalkan status
BPI Danantara yang mendapatkan pelimpahan tugas pemerintah di
bidang pengelolaan BUMN (Pasal 3F ayat (2) huruf a dan b, Pasal 3G
39
ayat (2), Pasal 3H ayat (2), dan Pasal 3AA ayat (2) UU 1/2025) sehingga
harus dimaknai sebagai badan hukum publik, maka DPR RI perlu
menerangkan mengenai kekhususan badan hukum BPI Danantara
sebagai berikut:
a. Kekayaan negara yang dikategorikan dipisahkan diwujudkan dalam
bentuk penyertaan modal oleh negara kepada perusahaan negara,
penyertaan modal oleh pemerintah daerah kepada BUMN, kekayaan
negara yang dikelola badan hukum tertentu yang dibentuk oleh
pemerintah, serta kekayaan negara yang ditempatkan pada lembaga
internasional di mana negara ikut serta dalam keanggotaan
(Hadiyanto:2022). Hal ini disimpulkan dari Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat Tahun 2020 bahwa nilai kekayaan negara yang
dipisahkan tersebar pada berbagai jenis entitas yang secara umum
terbagi tiga bentuk, yaitu perusahaan negara, lembaga keuangan
internasional, dan badan hukum lainnya (Hadiyanto:2022).
b. Kelembagaan badan hukum lainnya yang mengelola kekayaan negara
yang dipisahkan merupakan suatu badan hukum dengan modal dari
pemerintah sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan
yang
membentuk
badan
hukum
tersebut
(sui
generis)
(Hadiyanto:2022). Oleh karena lembaga tersebut berbentuk badan
hukum, maka modal dari pemerintah tersebut diakui sebagai kekayaan
negara yang dipisahkan dari APBN. Lembaga sui generis adalah
lembaga di luar pemerintahan yang dibentuk melalui undang-undang,
melaksanakan sebagian kewenangan yang sebelumnya merupakan
kewenangan pemerintahan, dan bersifat otonom/independen dari
kepentingan pemerintah (Hadiyanto:2022). Saat ini terdapat beberapa
contoh lembaga sui generis yang mengelola kekayaan negara yang
dipisahkan, antara lain Bank Indonesia, Lembaga Penjamin
Simpanan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Lembaga
Pengelola Investasi, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat,
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Perguruan Tinggi Negeri
Badan Hukum (Hadiyanto:2022). Lembaga sui generis sebagai badan
hukum yang terpisah dari pemerintah yang dikelola secara profesional
dan berdasarkan prinsip good corporate governance (GCG)
40
diharapkan akan memberikan manfaat yang lebih maksimal atas
pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
c. Bahwa politik hukum UU 1/2025 telah mengonstruksikan BPI
Danantara sebagai badan hukum yang memiliki kekhususan (sui
generis) dan memiliki pengaturan yang berbeda dengan badan hukum
Indonesia lain pada umumnya. BPI Danantara adalah badan hukum
Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintah dalam bidang
pengelolaan BUMN yang merupakan pelimpahan kewenangan dari
Presiden (vide Pasal 1 butir 23, dan Pasal 3E ayat (1) dan ayat (2) UU
1/2025), dengan mekanisme pengelolaan yang diatur khusus
berdasarkan UU 1/2025. Pengaturan tugas dan kewenangan yang
dilimpahkan kepada BPI Danantara tersebut melalui UU 1/2025
dimaksudkan untuk meningkatkan pengoptimalan pendapatan negara
melalui pengelolaan BUMN.
d. Kewenangan Presiden untuk melakukan pengelolaan BUMN yang
dilimpahkan kepada BPI Danantara diperlukan karena melihat kondisi
empiris dimana keberadaan BUMN sebagai entitas yang memiliki
posisi paling strategis bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
Peningkatan efisiensi BUMN menjadi sangat mendesak dan penting
dalam mendorong kinerja BUMN agar mampu berperan sebagai alat
negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan tidak
membebani keuangan negara dan memberikan pelayanan kepada
masyarakat dengan lebih optimal. Dalam rangka mengoptimalkan
keberadaan BUMN tersebut, maka pembentuk undang-undang
membentuk BPI Danantara sebagai suatu badan hukum khusus untuk
meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN
guna mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. BPI Danantara
merupakan lembaga sui generis karena telah memenuhi sejumlah
karakteristik, yaitu badan hukum Indonesia yang dibentuk melalui
undang-undang, melaksanakan sebagian tugas dan kewenangan
yang
merupakan
kewenangan
pemerintahan,
dan
bersifat
otonom/independen.
e. Sebagai suatu lembaga sui generis maka bentuk konkret dari BPI
Danantara telah diatur secara khusus dalam UU 1/2025 yang
41
merupakan dasar hukum amanat pembentukannya. Pengaturan
secara lebih khusus dan teknis mengenai BPI Danantara diamanatkan
UU 1/2025 untuk diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah, yaitu
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan
Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (PP
10/2025). Bentuk konkret BPI Danantara dapat dilihat dengan
mengacu pada beberapa ketentuan UU 1/2025 yang menggambarkan
karakteristik badan hukum BPI Danantara, yaitu sebagai berikut:
1) Pasal 3E UU 1/2025 jo. Pasal 2 ayat (1) PP 10/2025, “Dalam
melaksanakan
pengelolaan BUMN,
Presiden melimpahkan
sebagian kewenangannya kepada Badan yang dibentuk dengan
Undang-Undang ini”.
2) Pasal 3E ayat (2) UU 1/2025 jo. Pasal 2 ayat (2) PP 10/2025 bahwa
BPI Danantara merupakan badan hukum Indonesia yang
sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.
3) Pasal 3E ayat (4) UU 1/2025 bahwa BPI Danantara bertanggung
jawab kepada Presiden.
4) Pasal 3F UU 1/2025 jo. Pasal 4 PP 10/2025 bahwa BPI Danantara
bertugas melakukan pengelolaan BUMN dengan kewenangan
sebagai berikut:
a) mengelola
dividen
Holding
Investasi,
dividen
Holding
Operasional, dan dividen BUMN;
b) penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada
BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen;
c) bersama Menteri membentuk Holding Investasi dan Holding
Operasional;
d) bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku dan/atau
hapus tagih atas Aset BUMN yang diusulkan oleh Holding
Investasi atau Holding Operasional;
e) memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan aset dengan
persetujuan Presiden; dan
f) mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan
DPR RI yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan
42
Anggaran
Perusahaan
Holding
Investasi
dan
Holding
Operasional.
5) Pasal 3G ayat (1) UU 1/2025 jo. Pasal 2 ayat (2) PP 10/2025 bahwa
BPI Danantara sepenuhnya dimiliki oleh negara yang modalnya
bersumber dari penyertaan modal negara dan/atau sumber lain.
6) Pasal 3G ayat (3) UU 1/2025 bahwa modal BPI Danantara
ditetapkan paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000.000,00
(seribu triliun rupiah).
7) Pasal 3J ayat (1) UU 1/2025 bahwa aset BPI Danantara dapat
berasal dari penyertaan modal negara dan/atau sumber modal
lainnya, hasil pengembangan aset, pemindahtanganan aset
negara atau aset BUMN, hibah, dan/atau sumber lain yang sah.
8) Pasal 3H ayat (1) UU 1/2025 bahwa BPI Danantara dapat
melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak
langsung.
9) Pasal 3H ayat (3) UU 1/2025 bahwa dalam hal BPI Danantara
mengalami keuntungan, sebagian keuntungan ditetapkan sebagai
laba ke Negara untuk disetorkan ke kas Negara, setelah dilakukan
pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian
dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal.
10) Pasal 3M UU 1/2025 jo. Pasal 5 PP 10/2025 bahwa organ BPI
Danantara terdiri atas dewan pengawas dan badan pelaksana.
11) Pasal 3Q ayat (1) UU 1/2025 bahwa Dewan Pengawas BPI
Danantara
bertugas
melakukan
pengawasan
atas
penyelenggaraan badan yang dilakukan oleh Badan Pelaksana.
12) Pasal 3T ayat (1) dan ayat (2) huruf f UU 1/2025 jo. Pasal 15 ayat
(1) dan ayat (2) huruf f PP 10/2025 bahwa BPI Danantara bertugas
menyelenggarakan pengurusan operasional badan serta mewakili
Badan di dalam dan di luar pengadilan.
13) Pasal 3N ayat (2) UU 1/2025 jo. Pasal 6 ayat (2) PP 10/2025 bahwa
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pengawas diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden.
43
14) Pasal 3Q ayat (3) UU 1/2025 jo. Pasal 13 ayat (2) PP 10/2025
bahwa seluruh Anggota Badan Pelaksana diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden.
15) Pasal 3AA ayat (2) UU 1/2025 bahwa karakteristik BPI Danantara
telah diatur khusus dalam UU 1/2025 dengan dikecualikan dari
ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur
mengenai pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan pada
BUMN, perbendaharaan negara, penerimaan negara bukan pajak,
dan perseroan terbatas.
f. Berdasarkan uraian di atas maka dapat diketahui karakteristik BPI
Danantara sebagai badan hukum (rechtpersoon) yang berbentuk sui
generis, yaitu sebagai berikut:
1) badan hukum Indonesia yang dibentuk khusus dengan UU 1/2025
(Pasal 3E ayat (1) dan (2) UU 1/2025);
2) menerima
pelimpahan
kewenangan
dari
Presiden
dalam
pengelolaan BUMN (Pasal 3E ayat (1) UU 1/2025) dan oleh
karenanya bertanggung jawab kepada Presiden (Pasal 3E ayat (4)
UU 1/2025);
3) memiliki aset atau kekayaan tersendiri yang terpisah dari negara
sebagai pendiri dan pemilik modalnya sebagaimana ditegaskan
dalam ketentuan Pasal 3H ayat (2) UU 1/2025 bahwa
keuntungan/kerugian yang dialami BPI Danantara merupakan
keuntungan atau kerugian BPI Danantara yang juga dapat diartikan
BPI Danantara merupakan entitas terpisah dan independen;
4) memiliki
tujuan
tertentu
yaitu
untuk
meningkatkan
dan
mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN dan sumber
dana lain sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3E ayat (3) UU
1/2025;
5) tujuan
tersebut
semata-mata
dicapai
untuk
optimalisasi
pencapaian tujuan BUMN, yaitu untuk memperoleh keuntungan,
menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa
yang bermutu dan berdaya saing (BUMN Persero) atau
menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa
bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup
44
orang banyak atau untuk kebutuhan strategis (BUMN Perum)
sebagaimana diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 36 UU 1/2025;
6) dapat melakukan perbuatan hukum (recht handeling/legal action)
baik yang mengikat internal atau melakukan perikatan dengan
pihak ketiga sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3F UU 1/2025;
7) memiliki organ tersendiri, yaitu dewan pengawas dan badan
pelaksana (Pasal 3M UU 1/2025) serta dewan penasihat (Pasal
3W UU 1/2025) yang teratur sebagaimana terlihat dari adanya
pengaturan tentang struktur, kewenangan, tugas, fungsi, dan tata
kerjanya; dan
8) terdapat pengecualian terhadap pengenaan pengaturan mengenai
pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan pada BUMN,
perbendaharaan negara, penerimaan negara bukan pajak, dan
perseroan terbatas sepanjang telah diatur khusus dalam UU
1/2025 (Pasal 3AA ayat (2) UU 1/2025).
Dengan demikian, kekhususan BPI Danantara telah termanifestasikan
dalam ketentuan-ketentuan UU 1/2025 sebagai lembaga sui generis
yang berbeda dengan lembaga-lembaga sui generis lainnya karena
memiliki karakteristik-karakteristik tersendiri sebagaimana diuraikan di
atas.
g. Berdasarkan seluruh penjelasan di atas, maka terhadap dalil Para
Pemohon yang menyatakan BPI Danantara tidak dapat dimaknai
sebagai sebuah badan usaha yang berorientasi pada keuntungan
adalah tidak berdasar hukum karena BPI Danantara diatur sebagai
lembaga sui generis yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang
pengelolaan BUMN namun tetap bersifat otonom/independen dengan
kewenangan, tugas, dan fungsinya harus dilaksanakan dengan
mengacu pada ketentuan UU 1/2025.
h. Dengan demikian Pasal 3F ayat (2) huruf a dan b, Pasal 3G ayat (2)
huruf b dan huruf c, Pasal 3H ayat (2), dan Pasal 3AA ayat (2) UU
1/2025 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
i. Bahwa ketentuan Pasal 3F ayat (2) huruf a dan b, Pasal 3G ayat (2)
huruf b dan huruf c, Pasal 3H ayat (2), Pasal 3AA ayat (2) UU 1/2025
45
telah diubah dalam perubahan keempat UU BUMN, sehingga
ketentuan tersebut berbunyi:
Pasal 3F ayat (2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Badan berwenang:
a. mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional,
dan dividen BUMN sesuai dengan kepemilikan saham yang
dimiliki;
b. menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan
modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen
Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN sebagaimana
dimaksud dalam huruf a;”
Pasal 3G ayat (2)
Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dapat berasal dari:
dana tunai;
a. ...;
b. barang milik negara yang berasal dari APBN atau perolehan lain
yang sah; dan/atau;
c. saham milik negara.
Pasal 3H ayat (2)
Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan
investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
keuntungan
atau
kerugian
Badan
sebelum
dilakukannya
pencadangan.
Pasal 3AA ayat (2)
Sepanjang telah diatur khusus dalam Undang-Undang ini, ketentuan
peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur
mengenai
pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan pada BUMN,
perbendaharaan negara, penerimaan negara bukan pajak, dan
perseroan terbatas, tidak berlaku terhadap Badan dengan tetap
memperhatikan tata kelola pemerintahan dan bisnis yang baik.
3. Terhadap dalil Para Pemohon yang pada intinya mempersoalkan adanya
pemisahan kekayaan antara negara sebagai pemegang saham dengan
kekayaan BUMN sebagai perseroan (Pasal 4B dan Penjelasan 4B UU
1/2025) menyebabkan telah terjadi peralihan keuangan negara menjadi
keuangan BUMN sepenuhnya, maka DPR RI berpandangan sebagai
berikut:
a. BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung
atau terdapat kepemilikan saham 1% (satu persen) seri A Dwiwarna
yang memberikan hak istimewa oleh negara, dan dalam konteks ini,
maka modal BUMN dapat berasal dari APBN yang merupakan
46
kekayaan negara. Dalam kaitannya dengan entitas hukum BUMN
sebagai badan usaha persero/perseroan terbatas maka berdasarkan
prinsip legal separate personality yang merupakan karakteristik entitas
hukum, BUMN haruslah dimaknai sebagai suatu entitas hukum yang
terpisah dan berbeda dari pendiri serta pemiliknya (pemegang saham).
Hal ini berarti BUMN memiliki kepribadian hukumnya sendiri, dapat
bertindak atas namanya sendiri, dan memiliki harta kekayaan sendiri,
serta pemegang saham memiliki tanggung jawab hanya sebatas nilai
saham yang mereka miliki.
b. Kekayaan sendiri yang dimiliki BUMN dimaknai sebagai kekayaan
yang terpisah dimana walaupun harta kekayaan badan hukum berasal
dari pendiri dan/atau pemilik modal, namun harta tersebut terpisah dari
harta kekayaan masing-masing pendiri dan/atau pemilik modal.
Kekayaan yang terpisah merupakan ciri atau karakter utama dari
badan hukum. Badan hukum harus mempunyai modal maupun
kekayaan sendiri untuk mencapai kepentingannya agar badan hukum
sebagai subjek hukum mandiri (persona standi in judicio) dapat
mengikat perjanjian atau membuat perikatan dengan pihak ketiga.
Kekayaan tersendiri yang dimiliki badan hukum dapat menjadi objek
tuntutan dan sekaligus menjadi objek jaminan bagi pihak ketiga yang
mengadakan hubungan hukum dengan badan hukum yang
bersangkutan. Modal awal badan hukum untuk mencapai tujuannya
berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan (splitsing) dan
disetorkan kepada badan hukum untuk menjadi kekayaan badan
hukum tersebut. Jika pendiri badan hukum adalah negara, maka
kekayaan negara yang telah dipisahkan dan disetorkan kepada badan
hukum telah berubah menjadi modal badan hukum dan lepas dari
kekayaan pendiri.
c. Dalam konteks pemisahan tersebut, maka modal BUMN yang berasal
dari penyertaan modal negara telah dipisahkan sebagai kekayaan
BUMN yang menjadi milik dan tanggung jawab BUMN. Hal tersebut
berimplikasi bahwa modal BUMN merupakan milik dan tanggung
jawab BUMN, maka BUMN sebagai badan hukum harus melakukan
pengelolaan modal dan asetnya berdasarkan prinsip tata kelola
47
perusahaan yang baik sebagai kekayaan BUMN yang berkonsekuensi
logis terhadap pengelolaan BUMN yang terlepas dari mekanisme
pengelolaan kekayaan negara.
d. Pada saat negara memasukkan modal dalam bentuk dana tunai
dan/atau dalam bentuk lainnya ke BUMN, maka modal tersebut bukan
lagi merupakan kekayaan negara, melainkan telah bertransformasi
menjadi kekayaan BUMN. Turut sertanya negara dalam penyertaan
modal kepada BUMN menjadikan negara sebagai pemegang saham
dari BUMN, namun negara tidak bertanggung jawab secara langsung
atas perikatan yang dibuat atas nama BUMN ataupun beban tanggung
jawab atas kerugian BUMN melebihi saham yang dimiliki. Hal ini telah
sejalan dengan prinsip badan hukum yaitu adanya pemisahan harta
kekayaan antara pemegang saham dengan perseroan yang berakibat
pada pertanggungjawaban pemegang saham terbatas sebesar saham
yang dimilikinya. Hakikat pemisahan kekayaan negara untuk dijadikan
penyertaan modal pada BUMN sebagai suatu badan hukum adalah
pelepasan sepenuhnya dari sumbernya yang merupakan keuangan
negara. Dengan demikian, kekayaan negara lainnya tidak akan
terganggu dari segala bentuk aktivitas BUMN dan akibat hukum yang
menyertainya.
e. Selain itu, perlu dipahami bahwa pengelolaan keuangan negara yang
berorientasi pada pelayanan publik sangat berbeda dengan
pengelolaan keuangan BUMN yang berorientasi pada perolehan
keuntungan dan kedua konsep tersebut sama sekali tidak dapat
dipersamakan. Perbedaan utama pengelolaan keuangan negara dan
perseroan terletak pada tujuan, cakupan, dan prinsip akuntabilitasnya.
Keuangan
negara
bertujuan
untuk
kepentingan
publik
dan
kesejahteraan masyarakat melalui prinsip transparansi dan efisien,
sedangkan keuangan perseroan berfokus pada peningkatan nilai
perusahaan untuk pemegang saham melalui prinsip keuntungan dan
efisiensi bisnis.
f. Pemisahan kekayaan negara pada BUMN juga diperlukan dalam
rangka memudahkan pengelolaan usaha sehingga dapat mengikuti
perkembangan dan persaingan dunia usaha serta melakukan
48
akumulasi modal yang memerlukan pengambilan keputusan dengan
segera namun tetap dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
g. Lebih lanjut, salah satu bagian penting dalam keuangan perusahaan
adalah piutang, yaitu hak perusahaan yang belum diterima
pembayarannya. Pengelolaan keuangan BUMN dilakukan terhadap
seluruh aspek termasuk pengelolaan piutang dengan melakukan
berbagai upaya untuk dapat menagih hak BUMN yang belum dibayar.
Putusan MK No. 77/PUU-IX/2011 perihal pengujian UU PUPN yang
pada pokoknya MK menyatakan bahwa piutang BUMN bukan
merupakan piutang negara sehingga BUMN tidak dapat menyerahkan
kegiatan
penagihannya
kepada
negara
melainkan
harus
melaksanakannya sendiri. Putusan tersebut semakin menegaskan
bahwa pengelolaan keuangan BUMN terpisah dari pengelolaan
keuangan negara.
h. Konsekuensi logis dari modal dan kekayaan BUMN yang terpisah dari
kekayaan negara adalah setiap keuntungan atau kerugian yang
dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN
sepenuhnya. Hal ini termasuk tetapi tidak terbatas pada keuntungan
atau kerugian BUMN yang timbul dari pengelolaan sebagian atau
seluruh aset kekayaan BUMN dalam kegiatan investasi dan/atau
operasional BUMN bersangkutan.
i. Meskipun keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN terpisah
dari kekayaan negara, namun kondisi demikian tidak memutuskan
hubungan negara dengan BUMN. Dalam hal ini negara berkedudukan
sebagai pemegang saham BUMN tetap memiliki hak untuk menghadiri
dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS), menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil
likuidasi,
serta
menjalankan
hak
pemegang
saham
lainnya
berdasarkan UU PT. Oleh karena itu, negara sebagai pemegang
saham tetap memiliki hak yang dipersamakan dengan hak pemegang
saham lainnya, sehingga terdapat kedudukan yang setara antara
pemegang saham sesuai dengan porsi kepemilikannya. Dalam
konteks penerimaan pembayaran dividen sebagai hak pemegang
saham maka hal ini dapat dibagikan apabila perseroan mempunyai
49
saldo laba yang positif dan setelah memenuhi kewajiban penyisihan
laba bersih untuk cadangan serta diputuskan oleh RUPS. Hal ini
berlaku sama kepada negara sebagai pemegang saham dengan porsi
saham sebagian besar atau seluruhnya, maupun melalui kepemilikan
1% (satu persen) saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa.
j. Selain itu, hak istimewa negara melalui kepemilikan 1% (satu persen)
saham
seri
A
Dwiwarna
memberikan
penegasan
terhadap
pengendalian negara terhadap BUMN. Hak istimewa tersebut paling
sedikit meliputi: hak untuk menyetujui dalam RUPS; hak untuk
mengusulkan agenda RUPS; hak untuk meminta dan mengakses data
dan dokumen perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan; hak untuk menetapkan pedoman/kebijakan strategis; hak
untuk mengangkat dan memberhentikan direksi dan dewan komisaris
atas persetujuan Presiden; dan hak lain yang ditetapkan dalam
anggaran dasar BUMN (vide Pasal 4C ayat (3) UU 1/2025). Dengan
adanya hak istimewa ini memberikan penegasan bahwa pengendalian
negara terhadap BUMN tidak hilang meskipun negara hanya memiliki
sebagian kecil saham pada BUMN.
k. Berdasarkan seluruh penjelasan di atas, maka dalil Para Pemohon
yang mempersoalkan adanya pemisahan kekayaan antara negara
sebagai pemegang saham dengan kekayaan BUMN sebagai
persero/perseroan terbatas menyebabkan telah terjadi peralihan
keuangan negara menjadi keuangan BUMN sepenuhnya dan
berkonsekuensi terhadap keuntungan dan kerugian BUMN bukanlah
merupakan keuntungan dan kerugian negara adalah tidak berdasar
hukum. Hal tersebut dikarenakan BUMN merupakan entitas hukum
yang memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan negara, dan
berkonsekuensi pada diaturnya keuntungan dan kerugian yang dialami
BUMN sebagai keuntungan dan kerugian BUMN itu sendiri.
l. Dengan demikian Pasal 4B dan Penjelasan Pasal 4B UU 1/2025 tidak
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
m. Bahwa ketentuan Pasal 4B dan Penjelasan Pasal 4B UU 1/2025 telah
diubah dalam perubahan keempat UU BUMN, sehingga ketentuan
tersebut berbunyi:
50
Pasal 4B
Keuntungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a
atau kerugian yang dialami oleh BUMN merupakan keuntungan atau
kerugian pada BUMN
Penjelasan Pasal 4B
Dalam ketentuan ayat ini modal dan kekayaan BUMN merupakan
milik BUMN. Setiap keuntungan atau kerugian yang dialami oleh
BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN sehingga bukan
merupakan keuntungan atau kerugian negara.
Keuntungan atau kerugian BUMN termasuk tetapi tidak terbatas pada
keuntungan atau kerugian BUMN yang timbul dari pengelolaan
sebagian atau seluruh aset kekayaan BUMN dalam kegiatan investasi
dan/atau operasional BUMN bersangkutan.
4. Terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan keuntungan dan
kerugian BUMN maupun BPI Danantara (Pasal 3H ayat (2), Pasal 3Y
huruf a dan b, Pasal 4B, dan Penjelasan Pasal 4B UU 1/2025)
dikecualikan sebagai keuntungan dan kerugian negara sehingga
berpotensi terbebas dari pertanggungjawaban hukum keuangan negara,
DPR RI berpandangan sebagai berikut:
a. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa politik hukum pengaturan
UU a quo berbasis pada teori transformasi keuangan negara dan teori
badan hukum yang memisahkan secara tegas antara keuangan
pemegang saham baik itu negara maupun individu, dengan keuangan
BUMN maupun BPI Danantara sebagai konsekuensi logis sebagai
badan hukum. Prinsip ini bermakna bahwa modal/keuangan yang telah
ditempatkan sudah bertransformasi menjadi modal/keuangan BUMN
maupun
BPI
Danantara
yang
pengelolaan
dan
pertanggungjawabannya tunduk pada UU a quo dan UU PT serta tidak
mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan negara. Pengelolaan
keuangan BUMN yang demikian berimplikasi terhadap adanya
tanggung jawab keuangan sendiri oleh BUMN maupun BPI Danantara
sehingga kerugian yang dialami BUMN maupun BPI Danantara
menjadi kerugian BUMN maupun BPI Danantara dan bukan
merupakan kerugian negara.
b. Bahwa terhadap kekayaan BUMN maupun BPI Danantara yang sudah
tidak lagi dikaitkan dan berelevansi dengan kekayaan negara
berimplikasi pada tata kelola perusahaan yang baik/GCG dengan tetap
berorientasi pada pencapaian tujuan untuk memperoleh keuntungan.
51
Dalam konteks tersebut, maka terdapat prinsip business judgement
rule (BJR) yang bertujuan untuk memastikan pengelolaan BUMN
maupun BPI Danantara dilakukan dengan berdasarkan iktikad baik,
untuk kepentingan perusahaan, dengan kehati-hatian, dan didasari
pada informasi yang memadai. BJR bukanlah pembenaran untuk
bertindak secara sembrono, melainkan untuk memastikan organ
BUMN maupun BPI Danantara mengambil keputusan dengan
mempertimbangkan berbagai risiko dengan iktikad baik dan kehati-
hatian, tidak memiliki benturan kepentingan, dan tidak memperoleh
keuntungan pribadi secara tidak sah.
c. Namun demikian, organ BUMN maupun BPI Danantara tidak dapat
berlindung di bawah prinsip BJR sepanjang terbukti melakukan
penipuan
atau
tindakan
tidak
jujur
(fraud),
menggunakan
kewenangannya untuk mengutamakan kepentingan pribadi yang
bertentangan dengan kepentingan perusahaan (conflict of interest),
bertindak tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan (illegal action), dan melakukan kelalaian berat karena
kurangnya kehati-hatian dalam mengambil keputusan.
d. Penerapan dari BJR terhadap organ BUMN maupun BPI Danantara
juga tidak dapat dimaknai sebagai hambatan dalam pelaksanaan
penegakan hukum atas tindak pidana umum maupun tindak pidana
korupsi. Terhadap kerugian yang diderita oleh BUMN maupun BPI
Danantara perlu dibuktikan terlebih dahulu apakah telah memenuhi
unsur-unsur tindak pidana. Apabila kerugian tersebut timbul dari suatu
keputusan bisnis yang diambil oleh organ BUMN, selama organ
tersebut memenuhi syarat prinsip BJR yang diatur dalam UU PT, maka
kerugian tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan terhadapnya,
termasuk juga pertanggungjawaban secara pidana (Madeline Dwi
Widia:2025). UU PT mengatur bahwa setiap pemegang saham atau
komisaris
atau
direksi
yang
menyebabkan
kerugian
karena
kesalahannya tidak mengikuti anggaran dasar perseroan atau
menyimpang dari UU PT, maka tanggung jawabnya itu menjadi
tanggung jawab pribadi. UU PT juga mengatur bahwa setiap
pemegang saham dapat menggugat direksi, komisaris, dan pemegang
52
saham
lainnya
apabila
keputusan
mereka
merugikan
yang
bersangkutan dan terdapat kesalahan melanggar anggaran dasar
perseroan dan menyimpangi aturan UU PT. Kerugian BUMN maupun
BPI Danantara yang demikian tidak dapat serta merta dinyatakan
sebagai tanggung jawab pidana dengan mengaitkannya kepada
kerugian negara. Kerugian BUMN maupun BPI Danantara dapat
menjadi tindak pidana apabila terdapat unsur tindak pidana
diantaranya memberi suap atau menerima suap, menghilangkan
pembukuan, mengganti sepihak pembukuan yang sudah diterapkan,
dan unsur pidana lainnya. Selain itu, kerugian BUMN maupun BPI
Danantara juga dapat terjadi karena masalah keperdataan dimana
terjadi wanprestasi oleh pihak lain, kemudian dapat juga karena
masalah administratif, dan seterusnya.
e. Oleh karena itu, terhadap suatu kerugian yang terjadi dalam BUMN
maupun BPI Danantara tidaklah dapat serta merta dinyatakan sebagai
tindak pidana karena harus ditelusuri terlebih dahulu unsur, subjek,
dan objek penyebabnya. Dalam menentukan ada atau tidaknya tindak
pidana umum ataupun tindak pidana korupsi harus dibuktikan unsur-
unsur perbuatannya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa
terhadap kerugian BUMN atau BPI Danantara tetap dapat dinyatakan
sebagai suatu tindak pidana sepanjang unsur-unsur tindak pidana
umum maupun tindak pidana korupsi dapat dibuktikan.
f. Berdasarkan seluruh penjelasan di atas, dalil Para Pemohon yang
beranggapan apabila terjadi kerugian pada BUMN maka organ BPI
Danantara
maupun
BUMN
berpotensi
terbebas
dari
pertanggungjawaban hukum kerugian keuangan negara adalah tidak
berdasar. Organ BUMN dan BPI Danantara tetap dapat dimintai
pertanggungiawaban hukum atas kerugian, apabila kerugian tersebut
disebabkan
unsur
kesalahan
atau
kelalaiannya;
serta
tidak
dilaksanakannya pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian
sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola usaha. Hal
tersebut merupakan konsekuensi dari pelaksanaan prinsip BJR yang
mengikat organ penyelenggara BUMN maupun BPI Danantara.
53
g. Dengan demikian Pasal 3H ayat (2), Pasal 3Y huruf a dan b, Pasal 4B,
dan Penjelasan Pasal 4B UU 1/2025 tidak bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945.
h. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa ketentuan Pasal
3H ayat (2), Pasal 4B, dan Penjelasan Pasal 4B UU 1/2025 telah
diubah dalam perubahan keempat UU BUMN. Kemudian, Pasal 3Y
huruf a dan b UU 1/2025 telah diubah dalam perubahan keempat UU
BUMN, sehingga ketentuan tersebut berbunyi:
Pasal 3Y huruf a dan b
Kepala BP BUMN serta organ dan pegawai Badan, tidak dapat
dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat
membuktikan:
a. kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3H ayat (2) bukan
karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-
hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola
pemerintahan dan bisnis yang baik;
5. Terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan pada intinya bahwa organ
dan karyawan BUMN maupun organ BPI Danantara (Pasal 3X ayat (1), Pasal
9G, dan Penjelasan 9G, Pasal 87 ayat (5) UU 1/2025) harus dimaknai
sebagai organ penyelenggara negara mengingat dalam menjalankan tugas
dan fungsinya BUMN maupun BPI Danantara melakukan pengelolaan
terhadap dana yang berasal/bersumber dari keuangan negara, serta BPI
Danantara juga melaksanakan pelimpahan tugas pemerintah di bidang
pengelolaan BUMN, DPR RI berpandangan sebagai berikut:
a. Prinsip tata kelola perusahaan yang baik/GCG di BUMN berfungsi sebagai
kerangka kerja untuk mengatur dan mengendalikan pengelolaan
perusahaan agar sesuai dengan tujuan dan kepentingan pemegang
saham, organ perseroan, serta pemangku kepentingan lainnya. Tata kelola
ini memastikan organ BUMN melaksanakan tugasnya secara profesional,
beriktikad baik, efisien, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab
dalam kerangka menjalankan fungsi bisnis BUMN sebagai entitas usaha
yang berorientasi pada keuntungan (profit).
b. Pelaksanaan fungsi ini meliputi tindakan perencanaan, pengorganisasian,
dan pengendalian dalam pengelolaan operasional, strategis, dan
keuangan perusahaan, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan. Dalam konteks tersebut, maka organ BUMN
54
memiliki tanggung jawab penuh atas pengelolaan BUMN melalui
pengambilan keputusan, pengurusan, serta pengawasan atas kebijakan
dan jalannya pengurusan yang memiliki dampak terhadap pencapaian
tujuan keuntungan. Selain itu, karyawan BUMN memiliki status hukum
yang terikat dengan perusahaan dan oleh karenanya memberikan
konsekuensi logis karyawan BUMN turut melaksanakan kebijakan dan
keputusan yang diambil oleh direksi dalam kerangka pelaksanaan fungsi
bisnis. Dengan demikian, tindakan yang dilakukan oleh organ dan
karyawan BUMN tidak dalam kerangka penyelenggaraan fungsi
pemerintahan, melainkan untuk menjalankan fungsi korporasi dalam
mencapai tujuan bisnis.
c. Status organ dan karyawan BUMN berimplikasi pada status organ BPI
Danantara yang memiliki tugas untuk mengelola BUMN. Pengelolaan
BUMN oleh BPI Danantara bertujuan untuk meningkatkan dan
mengoptimalkan investasi serta operasional BUMN dan sumber dana lain.
Dengan mengingat BUMN merupakan entitas usaha, maka memberikan
korelasi yang logis bahwa tugas BPI Danantara dilaksanakan dalam
rangka memperoleh keuntungan dari pengelolaan investasi yang
dilakukan. Selain itu, pelaksanaan tugas BPI Danantara tidak dilakukan
untuk dan atas nama negara karena BPI Danantara dibentuk bukan
sebagai lembaga kenegaraan, melainkan diatur sebagai lembaga sui
generis melalui UU 1/2025.
d. Dengan demikian Pasal 3X ayat (1), Pasal 9G, Penjelasan Pasal 9G, dan
Pasal 87 ayat (5) UU 1/2025 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945.
e. Bahwa ketentuan Pasal 3X ayat (1) dan Pasal 87 ayat (5) UU 1/2025 telah
diubah dalam perubahan keempat UU BUMN, sementara Pasal 9G telah
dihapus dalam perubahan keempat UU BUMN, sehingga ketentuan
tersebut berbunyi:
Pasal 3X ayat (1)
Organ dan pegawai Badan tunduk pada peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai tata kelola pemerintahan dan
bisnis yang baik.
Pasal 87 ayat (5)
55
Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
ditugaskan dan/atau diperbantukan ke BUMN lain untuk jangka waktu
tertentu.
Pasal 9G
Dihapus.
6. Terhadap dalil Para Pemohon yang pada intinya menyatakan bahwa
pengawasan BPK terhadap BUMN dapat dilakukan hanya melalui
pemeriksaan dengan tujuan tertentu (Pasal 71 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
UU
1/2025)
sehingga
dianggap
menghindari
pengawasan
dan
pertanggungjawaban publik dalam pengelolaannya, DPR RI berpandangan
sebagai berikut:
a. Dengan melihat tata kelola BUMN sebagai entitas usaha dan adanya
prinsip BJR yang melekat kepada organ BUMN maka diperlukan
pengaturan pengawasan terhadap kinerja BUMN secara ketat dan
komprehensif melalui pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan
internal dilakukan oleh Dewan Komisaris dengan melakukan pengawasan
operasional dan keuangan serta ditindaklanjuti dengan pemberian nasihat
kepada Direksi. Sementara dalam rangka pengawasan eksternal dapat
dilakukan oleh akuntan publik maupun institusi lain sebagai bentuk
transparansi publik atas pengusahaan pada fungsi bisnis. Pengawasan
demikian dilakukan dengan memperhatikan penerapan manajemen risiko,
sistem pengendalian intern, sistem pengawasan intern, mekanisme
pelaporan atas dugaan penyimpangan, tata kelola teknologi informasi,
serta pemisahan kekuasaan dan tanggung jawab yang tunduk kepada
kaidah hukum privat.
b. Pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 62/PUU-XI/2013 terkait
kewenangan BPK pada intinya menyatakan kewenangan BPK masih tetap
dapat memeriksa BUMN dan/atau BUMD sebagai kepanjangan tangan
negara dalam melakukan pengelolaan cabang produksi yang penting dan
menguasai
hajat
hidup
orang
banyak
untuk
sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Namun demikian, pemeriksaan yang dilakukan oleh
BPK terhadap BUMN dan/atau BUMD tidak dapat dilaksanakan dalam
paradigma penyelenggaraan pemerintahan, melainkan dalam paradigma
penyelenggaraan usaha. Oleh karena itu, pengaturan pemeriksaan BPK
terhadap BUMN dengan tujuan tertentu dalam UU 1/2025 sejatinya
merupakan upaya untuk mengakomodasi Putusan MK tersebut. Dalam
56
konteks tersebut, pemeriksaan BPK dilakukan dengan tujuan khusus di
luar pemeriksaan laporan keuangan dan kinerja rutin.
c. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh BPK merupakan bentuk
pengawasan dan pertanggungjawaban publik terhadap pengelolaan
BUMN. Hal tersebut dikarenakan pertanggungjawaban BUMN telah
diakomodasi secara komprehensif melalui mekanisme pengaturan
pengawasan internal maupun eksternal dalam UU 1/2025, yang ditujukan
untuk memberikan peningkatan investasi dan pencapaian stabilitas
ekonomi negara dalam rangka sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan
kesejahteraan masyarakat.
d. Dengan demikian, dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa
pengawasan BPK terhadap BUMN dapat dilakukan hanya melalui
pemeriksaan dengan tujuan tertentu sehingga dianggap menghindari
pengawasan dan pertanggungjawaban publik dalam pengelolaannya
adalah tidak berdasar. DPR RI berkesimpulan pemeriksaan dengan tujuan
tertentu
oleh
BPK
merupakan
bentuk
pengawasan
dan
pertanggungjawaban publik terhadap pengelolaan BUMN.
e. Dengan demikian Pasal 71 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 1/2025 tidak
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
f. Bahwa ketentuan Pasal 71 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 1/2025 telah
diubah dalam perubahan keempat UU BUMN, sehingga ketentuan
tersebut berbunyi:
Pasal 71
(1) Pemeriksaan laporan keuangan perusahaan tahunan dilakukan
oleh akuntan publik yang ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan
ditetapkan oleh kepala BP BUMN untuk Perum.
(2) Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan
terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
7. Namun demikian, pembentuk undang-undang memiliki pilihan dalam
menentukan kebijakan hukum yang bersifat terbuka terhadap pengaturan
pelaksanaan hak menguasai negara sebagaimana diamanatkan Pasal 33
ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 melalui optimalisasi pengelolaan
BUMN. Kebijakan hukum terkait dengan pemisahan kekayaan negara dan
transformasi keuangan negara, pembentukan BPI Danantara, status organ
penyelenggara BPI Danantara/BUMN dan status karyawan BUMN, serta
57
kewenangan BPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap BUMN dapat
diatur sebagaimana dalam UU 1/2025 dan dapat pula dilakukan perubahan
terhadapnya.
8. Melalui penyampaian Keterangan ini, DPR menginformasikan bahwa pada
saat ini telah diundangkan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat
Atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Perubahan
tersebut adalah bentuk respons dari pembentuk undang-undang terhadap
dinamika ketatanegaraan, salah satunya terkait dengan adanya Putusan MK
No. 128/PUU-XXIII/2025 yang memberikan larangan bagi menteri dan wakil
menteri untuk rangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada
perusahaan negara. Selain itu, perubahan tersebut juga memperhatikan
aspirasi dan masukan masyarakat terkait dengan beberapa norma
pengaturan di dalam UU 1/2025.
9. Dengan demikian telah terdapat keadaan hukum baru yang berdampak pada
perubahan objek permohonan dalam perkara a quo.
Terhadap keadaan hukum yang baru tersebut DPR RI menyerahkan kepada
Mahkamah terkait kelanjutan proses pengujian materiil UU 1/2025 dalam
perkara-perkara a quo.
Keterangan Tambahan DPR
Bahwa sehubungan dengan pertanyaan dalam Sidang Mahkamah Konstitusi,
tanggal 13 Oktober 2025, yang diajukan oleh Yang Mulia Ketua Hakim Mahkmah
Konstitusi Suhartoyo kepada DPR RI untuk memberikan bukti bahwa norma yang
diujikan oleh Para Pemohon terkait substansi maupun klaster pasal telah dilakukan
perubahan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (UU 16/2025), DPR RI menyampaikan tambahan keterangan berupa
matriks perubahan sebagai berikut:
PERUBAHAN PASAL YANG DIUJI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN
2025 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19
TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA
No. Ketentuan UU 1/2025 yang Diuji
UU 16/2025
1.
Pasal 3X ayat (1)
Pasal 3X ayat (1)
58
No. Ketentuan UU 1/2025 yang Diuji
UU 16/2025
Organ dan pegawai Badan bukan
merupakan
penyelenggara
negara.
Organ dan pegawai Badan tunduk
pada peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai tata kelola
pemerintahan dan bisnis yang baik.
2.
Pasal 3Y huruf a dan b
Menteri,
organ,
dan
pegawai
Badan,
tidak
dapat
dimintai
pertanggungjawaban hukum atas
kerugian jika dapat membuktikan:
a. kerugian
tersebut
bukan
karena
kesalahan
atau
kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan
dengan
iktikad
baik
dan
kehati-hatian sesuai dengan
maksud dan tujuan investasi
dan tata kelola;
c. …
d. …
Pasal 3Y huruf a dan b
Kepala BP BUMN serta organ, dan
pegawai Badan, tidak dapat dimintai
pertanggungjawaban
hukum
atas
kerugian jika dapat membuktikan:
a. kerugian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3H ayat (2) bukan
karena
kesalahan
atau
kelalaiannya;
b. telah
melakukan
pengurusan
dengan iktikad baik dan kehati-
hatian sesuai dengan maksud dan
tujuan investasi dan tata kelola
pemerintahan dan bisnis yang baik;
c. …
d. …
Berdasarkan tabulasi di atas, maka DPR RI menyimpulkan bahwa semua
pasal yang dimohonkan untuk dilakukan pengujian oleh Para Pemohon telah
mengalami perubahan dalam UU 16/2025 sehingga Mahkamah Konstitusi dapat
mempertimbangkan permohonan a quo telah kehilangan objek. Berkaitan dengan
hal tersebut, DPR RI juga menyampaikan bukti UU 16/2025 sebagai lampiran pada
keterangan tambahan ini untuk dapat menguatkan keyakinan Mahkamah.
[2.4] Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Presiden telah
menyampaikan keterangan tertulisnya yang diterima oleh Mahkamah pada 9
Oktober 2025 dan didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 13 Oktober 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut.
I.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
A. Ketentuan-ketentuan mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi selanjutnya disebut UU MK jelas mengatur
59
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya undang-undang, yang
meliputi:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas,
sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, maka
harus dibuktikan bahwa:
a. Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan
sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK; dan
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan akibat
berlakunya undang-undang yang diuji.
Bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005 dan Nomor: 010/PUU-III/2005 yang pada pokoknya menyatakan,
dikutip:
“Bahwa, kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu
undang-undang menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
1. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945;
2. Adanya hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
3. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.”
B. Tanggapan Pemerintah atas Uraian Kedudukan Hukum (Legal
Standing) Pemohon
60
Pemerintah berpendapat Pemohon tidak memenuhi syarat kerugian
konstitusional dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Pemohon sebagai mantan terpidana korupsi dalam Perkara No. 44/PUU-
XXIII/2025 mendalilkan adanya perlakuan diskriminatif/ketidakadilan
perlakuan hukum karena Pemohon dipidana atas kasus korupsi pada
saat menjabat sebagai penyelenggara negara, sedangkan UU BUMN
1/2025 mengecualikan organ BUMN dari status penyelenggara negara
sehingga dinilai akan terhindar dari kasus korupsi. Pemerintah
berpendapat bahwa dalil tersebut keliru karena membandingkan dua hal
yang tidak tepat untuk dibandingkan. Adapun Pemohon I dalam perkara
tersebut dipidana dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panwaslu
Kabupaten Garut, sebuah lembaga negara yang secara eksplisit masuk
dalam rezim hukum administrasi negara dan pemilu. Sementara itu,
organ BUMN beroperasi dalam rezim hukum korporasi. Perbedaan
perlakuan hukum antara pejabat negara dan organ BUMN adalah hal
yang dimungkinkan, wajar dan rasional, karena organ BUMN tidak dapat
langsung menyentuh atau mengendalikan kebijakan layaknya pejabat
negara dan hal tersebut bukan termasuk bentuk diskriminasi hukum
namun bentuk pengaturan hukum sesuai kapasitas dan kewenangan
subjek hukum. Dengan demikian tidak ada hak konstitusional Pemohon
yang dilanggar karena ia diadili berdasarkan hukum yang berlaku pada
saat perbuatan dilakukan (tempus delicti) sesuai dengan rezim hukum
yang berlaku dan dalam konteks jabatan yang berbeda secara fungsi dan
fundamental.
2. Seluruh dalil para Pemohon pada dasarnya berakar pada satu asumsi
utama bahwa UU BUMN 1/2025 pasti akan menyuburkan korupsi yang
menambah merugikan keuangan negara. UU BUMN 1/2025 justru
dirancang
dengan
filosofi
untuk
meningkatkan
profesionalisme,
transparansi, dan akuntabilitas melalui penerapan prinsip-prinsip Good
Corporate Governance (GCG) yang ketat. Norma-norma yang
dipersoalkan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan
fleksibilitas bisnis, bukan untuk menciptakan imunitas pada pihak
tertentu. Kekhawatiran bahwa korupsi akan meningkat adalah sebuah
hipotesis tentang masa depan yang belum tentu terbukti akibat adanya
61
UU BUMN No 1/2025. Di sisi lain jika UU tersebut tidak ada belum tentu
korupsi tidak akan bertambah. Hal ini bukanlah kerugian potensial yang
"dapat dipastikan akan terjadi", melainkan sebuah kekhawatiran semu
atau ketakutan yang berlebihan akan konsekuensi negatif dari sebuah
hukum.
3. Para Pemohon tidak terhalang dalam melaksanakan aktivitas maupun
kegiatannya, yang diakibatkan oleh berlakunya ketentuan UU BUMN
1/2025. Hak-hak konstitusional Para Pemohon sebagaimana dijamin
oleh Ketentuan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan
Pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945, seperti hak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasar, hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum, hak mendapatkan pendidikan, tidak dikurangi,
dihilangkan, dibatasi, dipersulit maupun dirugikan oleh berlakunya UU
BUMN 1/2025.
4. Bahwa dalil-dalil kerugian konstitusional dari Para Pemohon akibat
berlakunya UU BUMN 1/2025 hanya bersifat asumsi semata, tidak
bersifat spesifik (khusus) dan aktual dan tidak sesuai dengan syarat-
syarat adanya kerugian konstitusional tersebut.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Pemohon
tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK,
maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007).
Dengan demikian, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat
beralasan hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis
Hakim Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon
tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia
Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai
apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak,
sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
62
II. KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
A. Landasan Filosofis
Dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi sebagai bagian dari
pembangunan ekonomi nasional, cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sehingga
negara bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
melalui Badan Usaha Milik Negara sebagai kepanjangan tangan dari
negara.
Pelaksanaan peran Badan Usaha Milik Negara dalam perekonomian
nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi saat ini dan
ke depan, sehingga dibutuhkan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara
yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam membangun daya saing
nasional serta memberikan kesempatan, dukungan, pelindungan, dan
kemitraan dalam pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan
koperasi sebagai pilar utama pengembangan ekonomi nasional.
Secara filosofis, Pancasila menjadi dasar dalam pengaturan dalam
pembentukan BUMN. Nilai Pancasila ini tercermin dalam upaya negara
untuk menjaga kedaulatan ekonomi sebagai bagian dari pembangunan
ekonomi nasional yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia dan mengembangkan pertumbuhan ekonomi yang
merata untuk sebesar-besarnya kemakmuran bagi seluruh rakyat
Indonesia. Pembentukan BUMN diharapkan dapat membawa misi
kebangsaan dalam aspek ekonomi untuk mencapai kesejahteraan rakyat,
di samping memperoleh keuntungan. Hal ini mengandung pengertian
bahwa BUMN sebagai suatu entitas ekonomi yang strategis untuk
mencapai kesejahteraan rakyat, tidak hanya sebagai lembaga yang
mencari untung semata, namun memiliki misi sosial dan kebangsaan. Nilai-
nilai Sila Kelima Pancasila jelas termaktub dalam pembentukan BUMN
yang dibentuk sebagai sarana untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Selain Pancasila, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 juga
mendasari pembentukan BUMN. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
mengamanatkan salah satu tujuan negara yaitu memajukan kesejahteraan
63
umum dengan berdasar pada Pancasila yang kelima silanya merupakan
falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Pembangunan nasional
merupakan perwujudan dari pembukaan UUD NRI Tahun 1945 ini, dan oleh
karenanya pembangunan nasional merupakan pencerminan kehendak
untuk terus menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Indonesia secara adil dan merata, serta mengembangkan kehidupan
masyarakat dan penyelenggaraan negara yang maju dan demokratis
berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Negara dalam
menyelenggarakan perekonomian di Indonesia harus berdasarkan Pasal
33 UUD NRI tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran
rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi
ekonomi
dengan
prinsip
kebersamaan,
efisien,
berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang.
Manifestasi dari Pasal 33 tersebut maka dibentuklah 3 (tiga) pilar ekonomi
di Indonesia, yaitu BUMN, swasta, dan koperasi. Ketiga pilar ekonomi itu
merupakan infrastruktur perekonomian Indonesia yang diharapkan dapat
mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Ketiga pilar ini harus mampu
mencerminkan penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang
penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, mengelola bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk dipergunakan untuk
sebebsar-besarnya kemakmuran rakyat, dan semuanya diselenggarakan
atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisien, berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
64
BUMN merupakan perusahaan publik yang memberi sumbangan bagi
perkembangan ekonomi atau pendapatan negara, perintis kegiatan usaha,
dan
penunjang
kebijakan
Pemerintah
di
bidang
ekonomi
dan
pembangunan. Melalui BUMN, negara memiliki fungsi untuk mengatur
(regelendaad), mengurus (bestuursdaad), mengelola (beheersdaad), dan
mengawasi (toezichthoudensdaad), dengan melakukan kegiatan usaha
yang menghasilkan barang dan/atau jasa serta mengelola sumber-sumber
alam untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas. Dengan demikian,
karena menyangkut kepentingan masyarakat luas, BUMN mempunyai
peran yang menentukan dalam pelaksanaan pembangunan nasional,
khususnya di bidang perekonomian.
Dalam perjalanan pembentukan BUMN di Indonesia, tidak lepas dari krisis
moneter yang kemudian berkembang menjadi krisis multidimensi yang
melanda Indonesia di pertengahan tahun 1997, di mana Pemerintah
disadarkan bahwa sebenarnya fundamental ekonomi Indonesia pada waktu
itu ternyata begitu lemah. Lemahnya fundamental ekonomi Indonesia
terjadi karena pelaksanaan trilogi pembangunan yaitu stabilitas nasional
yang dinamis, pertumbuhan ekonomi, serta pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya, tidak sejalan dengan Pasal 33 UUD NRI tahun 1945
terutama ayat 1, yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama atas dasar asas kekeluargaan”. Tidak sejalannya pelaksanaan
trilogi pembangunan ini memunculkan berbagai pemusatan kekuatan
ekonomi (konglomerasi) yang sebagian besar terbentuk melalui tindakan
korupsi, kolusi, dan nepotisme, di mana ketika terjadi krisis moneter, banyak
perusahaan besar meninggalkan hutang dan menjadi beban Pemerintah.
Selanjutnya UU tentang BUMN yang saat ini berlaku lahir akibat tekanan
untuk mengisi keuangan negara yang mengalami defisit anggaran di saat
krisis ekonomi. Salah satu upaya yang ditempuh Pemerintah untuk
menutup defisit anggaran tersebut adalah melakukan privatisasi BUMN.
Argumen yang mendukung privatisasi BUMN didasarkan pada akar teori
kegagalan Pemerintah dalam mengelola perekonomian (government
failure). Dalam bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak,
BUMN sering menerima privilege monopoli. Namun pada kenyataanya
justru sering mengakibatkan inefisiensi perusahaan. Privatisasi merupakan
65
bagian dari kebijakan reformasi BUMN pasca restrukturisasi, khususnya
bagi BUMN yang memiliki kinerja yang kurang memuaskan.
Peran penting BUMN pada hakikatnya merupakan pengejewantahan
amanat konstitusional yang tertuang pada Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945.
Makna yang terkandung dalam Pasal ini khususnya pada ayat (2) dan ayat
(3) menekankan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam dan
cabang-cabang produksi yang memiliki nilai strategis mutlak adanya dan
dipergunakan sepenuhnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Hal ini mengindikasikan secara jelas bahwa negara akan mengambil peran
dalam kegiatan ekonomi, yang mana dalam tataran praktiknya, BUMN
memiliki tugas tidak semata-mata memperoleh keuntungan tetapi juga
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan kata lain BUMN diberi
peran sebagai kepanjangan tangan dari Negara untuk melakukan
pengelolaan atas aset negara yang dipergunakan untuk kemakmuran
rakyat. Namun demikian tetap pengurusan dan pengawasan BUMN harus
dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa BUMN
merupakan pengejawantahan Negara untuk melakukan pengelolaan bumi,
air, kekayaan alam dan cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat
hidup orang banyak, yang perlu dikelola dengan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik untuk menuju arah pengelolaan yang lebih
profesional untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.
B. Asas dan Tujuan
Penyelenggaraan BUMN berasaskan demokrasi ekonomi yang meliputi
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, serta menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan
ekonomi
nasional.
Selain
asas
demokrasi
ekonomi
tersebut,
penyelenggaraan BUMN dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola yang
baik yang meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban,
kemandirian, dan kewajaran. Adapun tujuan dari pendirian BUMN adalah
memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada
umumnya dan penerimaan negara pada khususnya, memperoleh
keuntungan, menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/atau
66
jasa yang bermutu dan berdaya saing tinggi bagi Persero, menjamin
ketersediaan barang dan/atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka
pemenuhan hajat hidup orang banyak atau untuk kebutuhan strategis bagi
Perum, menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan
oleh sektor swasta dan koperasi, dan melakukan pemberdayaan,
memberikan dukungan, dan membangun kemitraan dengan usaha mikro,
kecil, menengah, koperasi, serta masyarakat. Kegiatan BUMN harus sesuai
dengan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang
undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.
C. Arah Pengaturan
Memperjelas struktur tata kelola BUMN dengan memisahkan fungsi
pengaturan dan pengawasan melalui KBUMN sebagai regulator dan
pembentukan
Badan
Pengelola
Investasi
(BPI)
Danantara
serta
pembentukan holding operasional dan holding investasi sebagai pelaksana
operasional BUMN yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan daya
saing. UU BUMN No 1/2025 diterbitkan juga untuk memperkuat transparansi
dan akuntabilitas serta memperjelas status keuangan BUMN.
Pengaturan dalam UU BUMN No. 1/2025 ini diharapkan dapat meningkatkan
efisiensi BUMN yang dilakukan dengan mendorong kinerja BUMN yang
mampu berperan sebagai salah satu alat negara untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat dengan memberi pelayanan yang lebih baik kepada
masyarakat dan tidak membebani keuangan negara. BUMN dibentuk dalam
rangka menjalankan misi Negara yang tidak dapat dilakukan melalui tugas
pemerintahan, tetapi harus dilakukan dengan mekanisme usaha. Tugas
pemerintahan tersebut antara lain:
1. Melakukan pelayanan umum;
2. Menyelenggarakan kemanfaatan umum baik pengadaan barang dan jasa
maupun perintisan;
3. Mencari sumber pendapatan untuk kepentingan Negara.
Untuk mewujudkan tugas tersebut maka BUMN harus dikelola secara efektif
dan efisien berdasarkan atas prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Di
samping untuk mendapatkan keuntungan, BUMN harus mandiri dan
memiliki kesempatan yang sama dengan perusahaan swasta agar dapat
lebih fleksibel dan dinamis dalam mengambil keputusan bisnis. Jangkauan
67
pengaturan dalam UU tentang BUMN ini ditujukan kepada BUMN,
Pemerintah Pusat, dan masyarakat. Arah pengaturan dalam UU BUMN ini
meliputi:
a. Pengaturan mengenai asas dalam penyelenggaran BUMN yaitu
berasaskan atas demokrasi ekonomi dan prinsip tata kelola perusahaan
yang baik.
b. Pengaturan secara tegas mengenai kewenangan atas pengelolaan
BUMN yang dilaksanakan Menteri/Badan pengelola BUMN.
c. Penambahan beberapa persyaratan untuk dapat diangkat menjadi
anggota Direksi Persero, Dewan komisaris, Direksi Perum, dan Dewan
Pengawas.
d. Pengaturan mengenai restrukturisasi, privatisasi, dan pembubaran
BUMN.
e. Pengaturan mengenai persyaratan pembentukan anak perusahaan
dalam mendukung pencapaian tujuan pendirian BUMN.
f. Pengaturan mengenai hak monopoli kepada BUMN untuk memproduksi
dan/atau memasarkan barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan hajat
hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara, dalam rangka kepentingan negara.
g. Pengaturan dalam bab tersendiri mengenai sumber daya manusia dalam
penyelenggaraan BUMN serta pengaturan pembinaan dan kerja sama.
h. Pengaturan mengenai penugasan khusus kepada BUMN untuk
menyelenggarakan
fungsi
kemanfaatan
umum,
penelitian
dan
pengembangan, serta inovasi nasional. Pengaturan mengenai tanggung
jawab sosial dan lingkungan dari BUMN.
i. Pengaturan mengenai penyelesaian perselisihan BUMN.
D. Keterangan Pemerintah Terkait dengan Pokok Permohonan Pemohon
Pasal yang Diuji
Batu Uji Pemohon
Pasal 3X ayat (1) UU BUMN
1/2025
“Organ
dan
pegawai
Badan
bukan merupakan penyelenggara
negara.”
Pasal 3Y huruf a dan huruf b UU
BUMN 1/2025
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945
“Negara
Indonesia
adalah
negara hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945
“Setiap orang berhak atas
68
Pasal yang Diuji
Batu Uji Pemohon
“Menteri, organ, dan pegawai
Badan,
tidak
dapat
dimintai
pertanggungiawaban hukum atas
kerugian jika dapat membuktikan:
a. kerugian
tersebut
bukan
karena
kesalahan
atau
kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan
dengan
iktikad
baik
dan
kehati-hatian sesuai dengan
maksud dan tujuan investasi
dan tata kelola;
c. ...
d. ...”
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian
hukum
yang
adil
serta
perlakuan
yang
sama
di
hadapan hukum.”
Pasal 33 ayat (3) UUD NRI
1945
“Bumi dan air dan kekayaan
alam
yang
terkandung
di
dalamnya dikuasai oleh negara
dan
dipergunakan
untuk
sebesar-besar
kemakmuran
rakyat”
1. Terhadap Pokok Permohonan Pemohon yang pada intinya mendalilkan
kerugian Badan adalah kerugian negara serta Badan seolah-olah menjadi
kebal dari hukum publik dan melemahkan pemberantasan korupsi,
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Dalil Para Pemohon menyatakan bahwa pemisahan kerugian Badan
dari kerugian negara bertentangan dengan ketentuan Pasal 23 ayat
(1) dan 23C UUD NRI 1945 dikarenakan menimbulkan dampak
pengelolaan keuangan negara tidak dilaksanakan untuk sebesar-
besarnya
kemakmuran
rakyat.
Para
Pemohon
juga
mempermasalahkan Pasal 3G ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) UU BUMN
yang menyatakan bahwa modal BUMN berasal dari APBN dan modal
Badan berasal dari penyertaan modal negara. Pemohon juga
mendalilkan bahwa menyatakan kerugian badan bukan kerugian
negara menimbulkan konsekuensi serius dalam konteks akuntabilitas,
pengawasan dan pertanggungjawaban hukum terhadap pengelolaan
aset negara.
b. Terhadap dalil-dalil Para Pemohon tersebut Pemerintah menyatakan
bahwa hadirnya UU 1/2025 justru merupakan upaya pembentuk
undang-undang
dalam
mengatasi
permasalahan
fundamental
pengelolaan BUMN, selama ini BUMN dihadapkan pada berbagai
tantangan yang salah satunya adalah perdebatan dinamika BUMN
dalam hukum publik dan hukum privat. Hadirnya BPI Danantara
dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum dan menjaga
eksistensi BUMN sebagai korporasi yang sehat. Hadirnya BUMN yang
69
sehat dan profesional akan berdampak positif pada kesejahteraan
rakyat karena saat ini BUMN menjadi salah satu pilar penopang
perekonomian sekaligus menjalankan pelayanan publik di berbagai
sektor. BPI Danantara juga dimaksudkan untuk mengelola kekayaan
negara secara profesional, transparan, dan berkelanjutan sesuai
dengan prinsip good governance untuk mendorong kesejahteraan
rakyat sesuai dengan misi Asta Cita yang didasarkan Pada Pasal 33
ayat (3) UUD NRI 1945. Dalam upaya mencapai tujuannya tersebut
Badan menjalankan peran untuk mengoptimalkan dan mengelola aset
BUMN untuk menciptakan nilai tambah ekonomi yang signifikan serta
menjalankan investasi pada berbagai sektor yang strategis. Pasal 3H
UU BUMN mengatur dalam hal Badan memiliki keuntungan, sebagian
keuntungan ditetapkan sebagai laba ke negara untuk disetorkan ke
kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup atau
menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan
akumulasi modal, hal ini merupakan sarana bagi Badan untuk
berkontribusi secara langsung dalam penerimaan negara.
c. Terhadap dalil-dalil pemohon tersebut, Pemerintah menyatakan
bahwa UU 1/2025 perlu dibaca secara utuh dan menyeluruh. UU
1/2025 memberikan konstruksi kelembagaan BPI Danantara sebagai
badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan
BUMN yang merupakan pelimpahan kewenangan langsung dari
Presiden. Kewenangan Presiden dalam mengelola BUMN yang
dilimpahkan kepada BPI Danantara dianggap sebagai bagian dari
kebijakan strategis berdasarkan kenyataan bahwa BUMN memiliki
peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Meningkatkan efisiensi BUMN menjadi hal yang mendesak agar
BUMN dapat berfungsi secara optimal sebagai instrumen negara
dalam mendukung kesejahteraan rakyat tanpa membebani anggaran
negara dan dengan memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
Untuk memaksimalkan potensi BUMN tersebut, pembuat undang-
undang menetapkan pembentukan BPI Danantara sebagai badan
hukum sui generis yang bertujuan untuk meningkatkan investasi dan
operasional BUMN demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
70
d. Pembentukan BPI Danantara sebagai badan hukum sui generis
merupakan pilihan sadar pembentuk undang-undang yang didasarkan
pada kebutuhan untuk menjalankan tujuan badan secara optimal.
Status BPI Danantara sebagai badan sui generis dapat dibuktikan
secara nyata karena telah memenuhi karakteristik badan sui generis
yaitu dibentuk dengan undang-undang untuk melaksanakan sebagian
kewenangan
pemerintah
secara
independent/otonom.
Adanya
pemisahan keuntungan atau kerugian badan dari keuntungan atau
kerugian negara adalah konsekuensi dari pembentukan BPI
Danantara sebagai badan hukum sui generis. Adanya pemisahan
tersebut tidak dimaksudkan dan tidak akan berakibat pada kurangnya
pengawasan dan pencegahan risiko fraud. Pemisahan keuangan
badan dari keuangan negara dan tingkat efektifitas pelaksanaan good
governance bukan merupakan kausalitas mutlak yang didalilkan para
pemohon dan bukan pula suatu hal yang bertentangan melainkan dua
konsep yang eksis secara bersamaan sebagai bagian dari kehadiran
BPI Danantara. Badan dapat menjalankan tata kelola yang baik
didukung oleh ketentuan-ketentuan yang menjadi legal framework
dalam UU 1/2025.
e. Selain membentuk organ yang mempunyai tugas untuk mengawasi
Badan, UU 1/2025 mengatur bahwa Badan Pemeriksa Keuangan
dapat memeriksa Badan. Hal ini menunjukan adanya itikad baik
meskipun Badan bukan keuangan negara namun sebagai salah satu
bukti untuk menjaga akuntabilitas dan pertanggungjawaban Badan
sebagai penerima kuasa dari Presiden. Adapun kewenangan
pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK bukan berarti Badan
menundukan diri pada rezim keuangan Badan adalah keuangan
negara, tetapi bentuk Negara dapat melakukan pengawasan untuk
memperkuat tata kelola pada Badan.
f. Sedangkan kaitannya dengan Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945, dalil
pemohon yang menyatakan seluruh cabang strategis harus dikuasai
oleh negara, hal itu berakar pada penafsiran yang sempit dan kaku
terhadap konsep penguasaan negara. Pemerintah berpandangan
bahwa makna "dikuasai" tidak dapat disamakan secara absolut
71
dengan "dimiliki dan diurus langsung" dalam pengertian birokrasi
pemerintahan yang rigid. Penafsiran yang demikian justru akan
mereduksi Badan sebagai Badan Sui Generis dan kuasa dari
pemerintah untuk mengelola keuangan negara, menjadi sekadar unit
pelaksana
teknis
pemerintah,
menghilangkan
esensi
fungsi
strategisnya, dan pada akhirnya menghambat pencapaian tujuan
konstitusional itu sendiri.
2. Terhadap pokok permohonan Pemohon yang pada intinya mendalilkan
kerugian BUMN adalah kerugian negara serta BUMN seolah-olah menjadi
entitas swasta murni yang kebal dari hukum publik dan melemahkan
pemberantasan korupsi, Pemerintah memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. Dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa pemisahan kerugian
BUMN dari kerugian negara bertentangan dengan amanat "dikuasai
oleh negara" dalam Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945 berakar pada
penafsiran yang sempit dan kaku terhadap konsep penguasaan
negara. Pemerintah berpandangan bahwa makna "dikuasai" tidak
dapat disamakan secara absolut dengan "dimiliki dan diurus langsung"
dalam pengertian birokrasi pemerintahan yang rigid. Penafsiran yang
demikian justru akan mereduksi BUMN menjadi sekadar unit
pelaksana teknis pemerintah, menghilangkan esensi korporasinya,
dan pada akhirnya menghambat pencapaian tujuan konstitusional itu
sendiri.
b. Untuk mengkaji hak penguasaan negara perlu dipahami dahulu
pemaknaan “dikuasai oleh negara”, beberapa pemikiran mengenai
makna tersebut dapat dilihat sebagai berikut:
1) Mohammad Hatta merumuskan tentang pengertian dikuasai oleh
negara adalah dikuasai oleh negara tidak berarti negara sendiri
menjadi pengusaha, usahawan atau ordernemer. Lebih tepat
dikatakan bahwa kekuasaan negara terdapat pada membuat
peraturan guna kelancaran jalan ekonomi, peraturan yang
melarang pula penghisapan orang yang lemah oleh orang yang
bermodal. “Penjabaran Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945”
(Mohammad Hatta, 1977: 28).
72
2) Muhammad Yamin merumuskan pengertian dikuasai oleh negara
termasuk mengatur dan/atau menyelenggarakan terutama untuk
memperbaiki dan mempertinggi produksi dengan mengutamakan
koperasi. “Proklamasi dan Konstitusi” (Muhammad Yamin, 1954:
42-43).
3) Bagir Manan merumuskan cakupan pengertian dikuasai oleh
negara atau hak penguasaan negara, sebagai berikut: (1)
Penguasaan semacam pemilikan oleh negara, artinya negara
melalui Pemerintah adalah satu-satunya pemegang wewenang
untuk menentukan hak wewenang atasnya, termasuk di sini bumi,
air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, (2) Mengatur dan
mengawasi penggunaan dan pemanfaatan, (3) Penyertaan modal
dan dalam bentuk perusahaan negara untuk usaha-usaha tertentu.
“Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara”
(Bagir Manan, 1995: 12).
c. Mahkamah Konstitusi, dalam berbagai putusannya, telah memberikan
penafsiran yang lebih luas dan dinamis. Frasa "dikuasai oleh negara"
harus dimaknai mencakup serangkaian fungsi negara yang bersifat
strategis, yang meliputi: fungsi pengaturan (regelendaad), fungsi
pengurusan (bestuursdaad), fungsi pengelolaan (beheersdaad), dan
fungsi pengawasan (toezichthoudensdaad). UU BUMN 1/2025 adalah
manifestasi modern dan konkret dari pelaksanaan fungsi-fungsi
tersebut secara efektif. Negara, dalam kedudukannya sebagai
pemegang saham pengendali (baik secara langsung maupun melalui
Badan Pengelola Investasi), menjalankan fungsi pengaturan melalui
pembentukan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, serta
fungsi pengawasan strategis melalui mekanisme Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) dan organ Dewan Komisaris. Sementara
itu, fungsi pengelolaan operasional sehari-hari didelegasikan kepada
BUMN sebagai entitas korporasi yang dituntut untuk bergerak secara
profesional dan lincah sesuai dinamika pasar.
d. Model ini bukanlah bentuk pelepasan tanggung jawab negara,
melainkan sebuah bentuk pendelegasian kewenangan pengelolaan
yang terukur dan akuntabel. Ini adalah wujud penguasaan negara
73
yang paling efektif dan efisien dalam konteks ekonomi global yang
kompetitif. Negara tidak melepaskan kontrolnya, melainkan mengubah
modus kontrolnya dari intervensi mikro-manajerial yang birokratis
menjadi
pengawasan
makro-strategis
yang
berbasis
kinerja
(performance-based oversight). Dengan demikian, UU BUMN 1/2025
justru memperkuat, bukan melemahkan, esensi penguasaan negara
sebagaimana diamanatkan Konstitusi.
e. Para Pemohon membangun narasi bahwa dengan memisahkan
kerugian BUMN dari kerugian negara, maka kemakmuran rakyat akan
terancam karena potensi kebocoran anggaran negara menjadi lebih
besar. Logika ini harus dibalik. Pemerintah berargumen bahwa
kemakmuran rakyat yang berkelanjutan justru lebih terjamin oleh
BUMN yang sehat secara finansial, profitabel, inovatif, dan berdaya
saing global. BUMN yang kuat akan mampu memberikan kontribusi
yang optimal kepada negara dalam bentuk dividen, pajak, dan
penciptaan lapangan kerja, yang kesemuanya merupakan elemen vital
bagi terwujudnya kemakmuran rakyat.
f. Pemerintah mengakui bahwa salah satu sumber permasalahan
fundamental dalam tata kelola BUMN selama ini adalah adanya
dualisme atau antinomi rezim hukum yang berlaku. Di satu sisi, karena
modal awalnya berasal dari penyertaan kekayaan negara, BUMN
ditarik ke dalam rezim hukum publik, khususnya UU Keuangan Negara
dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di sisi lain, karena
BUMN (khususnya Persero) berbentuk badan hukum Perseroan
Terbatas dan beroperasi dalam mekanisme pasar, ia juga tunduk pada
rezim hukum privat, yaitu UU Perseroan Terbatas.
g. Konflik antara dua rezim ini telah menciptakan zona abu-abu yuridis
yang penuh dengan ketidakpastian. Aparat penegak hukum
cenderung menerapkan kacamata hukum publik yang kaku, di mana
setiap kerugian dipandang sebagai potensi kerugian negara yang
harus diinvestigasi secara pidana. Sementara itu, Direksi BUMN
dituntut oleh logika pasar untuk bertindak dengan kacamata hukum
privat, yang menuntut keberanian mengambil risiko untuk meraih
keuntungan. Ketidakpastian inilah yang menjadi ratio legis utama
74
diundangkannya UU BUMN 1/2025, yaitu sebagai sebuah upaya
harmonisasi dan sinkronisasi untuk mengakhiri ambiguitas yang telah
berlangsung lama.
h. Ini bukanlah sebuah pengingkaran terhadap asal-usul modal BUMN
yang berasal dari negara, melainkan sebuah pilihan kebijakan hukum
yang rasional dan diperlukan untuk memberikan kejelasan dan
kepastian. Dengan menegaskan primasi rezim hukum korporasi
sebagai yang primer dalam ranah operasional, UU BUMN 1/2025
menciptakan landasan yang lebih kokoh bagi penerapan prinsip-
prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang merupakan
prasyarat mutlak bagi BUMN untuk dapat beroperasi secara sehat dan
profesional.
i. Konsep "kekayaan negara yang dipisahkan", sebagaimana diatur
dalam UU Keuangan Negara dan UU BUMN sebelumnya, pada
hakikatnya adalah sebuah mekanisme hukum untuk mentransformasi
aset negara dari rezim Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) yang bersifat administratif dan kaku, ke dalam rezim korporasi
yang bersifat fleksibel dan dinamis. Tujuan pemisahan ini adalah agar
aset tersebut dapat dikelola secara produktif, dikembangkan, dan
diakumulasikan nilainya berdasarkan prinsip-prinsip perusahaan yang
sehat, bukan berdasarkan siklus dan aturan penganggaran publik
yang tidak dirancang untuk kegiatan bisnis.
j. UU BUMN 1/2025 tidak menghapus atau meniadakan konsep
kekayaan negara yang dipisahkan. Sebaliknya, undang-undang ini
justru memberikan konsekuensi logis dan penegasan yuridis atas
konsep tersebut. Jika suatu kekayaan telah secara sah "dipisahkan"
oleh negara untuk dijadikan modal dalam sebuah entitas korporasi,
maka secara hukum, kekayaan tersebut telah bertransformasi menjadi
aset milik entitas korporasi tersebut. Konsekuensinya, setiap
keuntungan dan kerugian yang timbul dari pengelolaan aset tersebut
secara akuntansi dan hukum melekat pada entitas korporasi itu
sendiri, bukan lagi secara langsung pada neraca APBN.
k. Pasal 4B UU BUMN 1/2025 yang menyatakan, "Keuntungan atau
kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian
75
BUMN," adalah penegasan dari konsekuensi logis kekayaan negara
yang dipisahkan. Kerugian yang dialami oleh BUMN sebagai badan
hukum tidak serta-merta dan secara otomatis menjadi kerugian negara
dalam pengertian hukum keuangan negara atau hukum pidana.
Pemisahan ini krusial untuk menjaga integritas BUMN sebagai badan
hukum yang mandiri (separate legal entity) dan memungkinkan
pengelolaannya berdasarkan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
l. UU BUMN 1/2025, melalui Pasal 3Y dan Pasal 9F, secara eksplisit
mengadopsi doktrin Business Judgment Rule (BJR). Doktrin ini
merupakan standar hukum universal dalam hukum korporasi yang
berfungsi untuk melindungi direksi dari pertanggungjawaban pribadi
atas kerugian yang diderita perusahaan akibat keputusan bisnis yang
diambilnya, sepanjang keputusan tersebut memenuhi syarat-syarat
tertentu. Pemerintah menolak dalil Para Pemohon yang menganggap
BJR sebagai bentuk pemberian imunitas. Sebaliknya, BJR justru
menetapkan standar pertanggungjawaban yang jelas dan terukur.
Pasal 3Y dan 9F UU BUMN 1/2025 menetapkan empat syarat
kumulatif yang harus dibuktikan oleh direksi agar dapat berlindung di
bawah doktrin ini yaitu:
1) Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
2) Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian
sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola;
3) Tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak
langsung; dan
4) Tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
Keempat syarat ini menunjukkan bahwa BJR bukanlah cek kosong.
BJR tidak melindungi direksi yang bertindak ceroboh, memiliki niat
jahat, menguntungkan diri sendiri, atau memiliki konflik kepentingan.
BJR hanya melindungi keputusan bisnis yang jujur (honest business
judgment) yang diambil berdasarkan informasi yang memadai dan
demi kepentingan terbaik perusahaan. Dengan adanya hal ini, tercipta
sebuah parameter yang jelas bagi aparat penegak hukum untuk
membedakan mana keputusan bisnis yang sah (meskipun pada
76
akhirnya merugi) dan mana tindakan yang mengandung unsur
melawan hukum.
m. Jika logika Para Pemohon diikuti, di mana setiap kerugian BUMN
secara otomatis dianggap sebagai kerugian negara, maka akan timbul
konsekuensi yang absurd dan melumpuhkan. Setiap BUMN yang
mengalami kerugian—misalnya PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
yang merugi akibat kenaikan harga avtur global, atau BUMN karya
yang merugi karena penundaan pembayaran proyek pemerintah—
maka direksinya dapat serta-merta diproses secara pidana. Hal ini
akan membuat tidak ada seorang profesional pun yang bersedia
menjadi direksi BUMN, karena setiap keputusan bisnisnya akan
dibayangi oleh ancaman penjara. BUMN akan menjadi entitas yang
anti-risiko, tidak akan pernah berani berinvestasi pada proyek-proyek
baru yang inovatif, dan pada akhirnya akan mati suri.
n. UU BUMN 1/2025 sejalan dengan Putusan MK 25/PUU-XIV/2016,
secara esensial membalikkan hubungan kausalitas yang keliru. Para
Pemohon berargumen bahwa UU BUMN 1/2025 melemahkan UU
Tipikor. Pemerintah justru berpandangan bahwa ketidakjelasan hukum
sebelumnya telah menyebabkan penyalahgunaan (misuse) UU Tipikor
untuk mengkriminalisasi kebijakan korporasi. UU BUMN 1/2025
berfungsi untuk mengembalikan UU Tipikor pada cita-citanya: untuk
menindak perbuatan yang mengandung niat jahat (mens rea) dan
melawan hukum, bukan untuk menjadi wasit atas keputusan bisnis
(business judgment). Dengan demikian, UU BUMN 1/2025 justru
memperkuat penegakan hukum anti-korupsi dengan memfokuskan
sumber daya aparat penegak hukum pada kasus-kasus korupsi yang
sesungguhnya.
o. Para Pemohon dalam permohonannya berulang kali menjadikan
Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013 dan Nomor 62/PUU-XI/2013
sebagai argumen utama untuk menegaskan bahwa kekayaan BUMN
adalah keuangan negara. Pemerintah tidak menampik fakta bahwa
Mahkamah dalam kedua putusan tersebut memang menyatakan
bahwa kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN tetap berstatus
sebagai bagian dari keuangan negara. Namun, Para Pemohon telah
77
melakukan
cherry-picking
atau
penafsiran
parsial
dengan
mengabaikan bagian pertimbangan hukum (ratio decidendi) lain yang
justru menjadi kunci untuk memahami arah pemikiran Mahkamah
Konstitusi. Dalam kedua putusan tersebut, Mahkamah secara eksplisit
dan berulang kali menegaskan bahwa meskipun kekayaan BUMN
adalah bagian dari keuangan negara, pengelolaannya harus dilakukan
dengan menggunakan "paradigma yang berbeda-beda" atau secara
lebih spesifik, "paradigma usaha (business judgement rules)",
yang secara fundamental berbeda dari paradigma pengelolaan
keuangan negara murni dalam birokrasi pemerintahan (government
judgement rules). Dengan memperkenalkan konsep "paradigma yang
berbeda" ini, Mahkamah Konstitusi sesungguhnya telah mengakui
adanya sifat hibrida atau sui generis dari BUMN. Mahkamah
menyadari bahwa menyamaratakan rezim hukum BUMN dengan
rezim hukum APBN adalah sebuah kekeliruan yang akan mematikan
dinamika bisnis BUMN. Pengakuan akan adanya "paradigma usaha"
dan "business judgment rules" merupakan sinyal yudisial yang sangat
kuat dari Mahkamah bahwa diperlukan sebuah kerangka hukum yang
berbeda dan spesifik untuk mengatur pertanggungjawaban direksi
BUMN dalam menjalankan kegiatan usahanya.
p. Berdasarkan pemahaman yang utuh tersebut, argumentasi inti
Pemerintah adalah bahwa UU BUMN 1/2025 bukanlah sebuah
pembangkangan terhadap yurisprudensi Mahkamah Konstitusi,
melainkan justru merupakan tindak lanjut legislatif (legislative follow-
up) yang setia dan konsekuen terhadap arahan yudisial (judicial
guidance) yang terkandung dalam putusan-putusan tersebut.
Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan 48/PUU-XI/2013 dan 62/PUU-
XI/2013, telah bertindak sebagai arsitek intelektual yang meletakkan
fondasi bagi reformasi BUMN. Mahkamah telah membuka pintu bagi
pembedaan rezim hukum, dan DPR bersama Pemerintah, sebagai
pembentuk undang-undang, telah melangkah masuk melalui pintu
tersebut untuk menciptakan sebuah bangunan hukum yang lebih
kokoh, jelas, dan memberikan kepastian.
78
q. Dengan demikian, norma-norma dalam UU BUMN 1/2025 yang
memisahkan kerugian BUMN dari kerugian negara dan mengadopsi
BJR tidaklah bertentangan dengan yurisprudensi Mahkamah.
Sebaliknya, norma-norma tersebut adalah wujud konkret dari
implementasi "paradigma usaha" yang telah diamanatkan oleh
Mahkamah itu sendiri. Menolak UU BUMN 1/2025 dengan dalih
bertentangan dengan putusan-putusan tersebut justru merupakan
sebuah ironi, karena hal itu sama artinya dengan menolak evolusi
pemikiran hukum yang telah dirintis oleh Mahkamah Konstitusi. Oleh
karena itu, Pemerintah menempatkan diri bukan sebagai pihak yang
berseberangan dengan Mahkamah, melainkan sebagai mitra legislatif
yang telah melaksanakan visi yudisial Mahkamah untuk menciptakan
tata kelola BUMN yang lebih baik dan lebih pasti secara hukum.
r. Dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa BUMN kebal terhadap
hukum publik dan melemahkan pemberantasan korupsi tidak sejalan
dengan ketentuan Pasal 1 UU Tipikor. Pasal tersebut secara tegas
mengatur bahwa subjek tindak pidana korupsi mencakup orang
perseorangan maupun korporasi. Dengan demikian, BUMN sebagai
entitas korporasi merupakan subjek hukum yang dapat dimintai
pertanggungjawaban serta dapat dikenakan sanksi apabila melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
s. Selain itu, BUMN juga tunduk pada ketentuan dalam UU PT.
Berdasarkan Pasal 97 ayat (5), Direksi tidak dapat melepaskan
tanggung jawab atas kerugian Perseroan apabila tidak dapat
membuktikan bahwa:
1) Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
2) Telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-
hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan;
3) Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun
tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan
kerugian; dan
4) Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau
berlanjutnya kerugian tersebut.
79
Dengan memperhatikan penggunaan konjungsi ‘dan’ yang bersifat
kumulatif, Direksi BUMN hanya dapat terbebas dari tanggung jawab
pribadi apabila mampu membuktikan seluruh hal tersebut. Sehingga,
Direksi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi
apabila salah satu unsur tidak terpenuhi.
t. Kerugian negara bukanlah semata-mata akibat dari tindakan
penyelenggara negara, melainkan dapat pula timbul dari perbuatan
siapa pun, termasuk pihak swasta maupun korporasi, sepanjang
terbukti menimbulkan kerugian tersebut secara melawan hukum. Hal
ini menjelaskan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi yang
menitikberatkan pada akibat berupa kerugian negara dengan unsur
melawan hukum, bukan pada status pelaku.
1) Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (“UU
Tipikor”) dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang
secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain,
atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara dapat dipidana. Rumusan "setiap orang"
di sini menunjukkan bahwa undang-undang tidak membatasi
subjek hukum hanya pada penyelenggara negara.
2) Pasal 3 UU Tipikor memperluas cakupan pelaku dengan
menegaskan
bahwa
penyalahgunaan
kewenangan,
kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan
atau kedudukan yang berakibat pada kerugian negara, dapat
dilakukan oleh siapa saja yang memiliki posisi atau
kewenangan tertentu, tidak eksklusif pada aparatur negara.
3) Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara mendefinisikan kerugian
negara sebagai kekurangan uang, surat berharga, atau barang
yang nyata dan pasti jumlahnya, baik akibat perbuatan
melawan hukum yang disengaja maupun karena kelalaian.
Definisi ini menitikberatkan pada hasil berupa kerugian, tanpa
menyebut atau membatasi subjek delik.
4) Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor menegaskan bahwa
kerugian negara adalah kerugian yang dapat dihitung
80
jumlahnya berdasarkan temuan instansi yang berwenang atau
akuntan publik yang ditunjuk.
Dengan demikian, fokus hukum ditempatkan pada fakta adanya
kerugian yang nyata dan perbuatan melawan hukum. Dengan dasar
tersebut, jelas bahwa tanggung jawab hukum dalam kasus kerugian
negara dapat melekat pada siapa saja, baik individu, penyelenggara
negara, maupun korporasi, selama perbuatan yang dilakukan terbukti
menimbulkan kerugian terhadap keuangan atau perekonomian
negara. Prinsip ini mencerminkan upaya hukum untuk melindungi aset
negara secara menyeluruh tanpa membedakan kedudukan pelaku.
3. Terhadap pokok permohonan Pemohon yang pada intinya mendalilkan
ketentuan Pasal 3X ayat (1) UU BUMN 1/2025 yang mengecualikan
pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN)—termasuk organ, direksi,
dewan komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN serta Badan
Pengelola Investasi (selanjutnya disebut Badan)—dari status sebagai
Penyelenggara Negara, dianggap akan menciptakan kekebalan hukum,
melemahkan upaya pemberantasan korupsi, serta bertentangan dengan
prinsip negara hukum dan amanat konstitusi ekonomi sebagaimana
termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 UUD NRI 1945,
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Dalil para Pemohon yang cenderung memandang BUMN sebagai
organ negara yang kaku dan birokratis adalah sebuah pandangan
yang tidak lagi relevan dengan tantangan ekonomi global. Model
BUMN yang terikat erat dengan prosedur administrasi negara telah
terbukti menghambat kelincahan, inovasi, dan daya saing. Untuk
dapat bersaing dengan perusahaan swasta nasional maupun
korporasi multinasional, BUMN harus mampu mengambil keputusan
bisnis secara cepat, merespons dinamika pasar, dan berani
mengambil risiko yang terukur. Hal ini mustahil dilakukan jika setiap
keputusan direksi dibayangi oleh ancaman kriminalisasi di bawah
rezim hukum administrasi negara yang kaku.
b. Sejalan dengan adanya pembentukan Badan berdasarkan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang mana tujuan dari Badan tersebut
adalah untuk dapat melakukan pengelolaan BUMN secara optimal
81
sehingga dapat memberikan kontribusi untuk generasi masa depan
melalui pengelolaan dividen BUMN. Sebagai tonggak pengelolaan
BUMN yang baru, Presiden Prabowo mencetuskan pendirian BPI
Danantara akan menginvestasikan sumber daya ke dalam proyek-
proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor
seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, produksi
pangan, dan lain-lain yang dilaksanakan melalui BUMN. Untuk
mencapai tujuan tersebut, BUMN sebagai implementator harus dapat
bertindak dinamis dan agile serta dapat bersaing di pasar.
c. Pembedaan status pejabat BUMN dari Penyelenggara Negara
bukanlah penyebab pelemahan akuntabilitas, melainkan merupakan
akibat logis dari pilihan sadar untuk menerapkan rezim hukum
korporasi. Terdapat sebuah alur kausalitas yang rasional dan
bertujuan positif: untuk menjadikan BUMN kompetitif, ia harus dikelola
secara profesional layaknya korporasi swasta. Agar dapat dikelola
layaknya korporasi swasta, maka pengurusnya harus tunduk pada
hukum korporasi, bukan hukum administrasi negara. Konsekuensinya,
status dan rezim pertanggungjawaban mereka harus dibedakan
secara tegas dari pejabat administrasi negara (Penyelenggara
Negara). Ini adalah sebuah prasyarat mutlak untuk melepaskan
potensi BUMN demi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
d. Para Pemohon dalam permohonannya mendasarkan dalilnya pada
interpretasi harfiah atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (selanjutnya disebut UU Penyelenggara
Negara), khususnya Penjelasan Pasal 2 angka 7 yang menyebutkan
"Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha
Milik Negara" sebagai contoh "pejabat lain yang memiliki fungsi
strategis". Pemerintah berpandangan bahwa interpretasi harfiah
semacam ini mengabaikan konteks (sistematis) dan tujuan (teleologis)
dari pembentukan UU Penyelenggara Negara itu sendiri.
e. UU Penyelenggara Negara harus dibaca sebagai satu kesatuan yang
ditujukan untuk mengatur pejabat-pejabat yang menjalankan fungsi-
fungsi pemerintahan murni (bestuurshandeling). Keputusan yang
82
mereka ambil bersifat otoritatif, mengikat publik secara langsung, dan
merupakan manifestasi dari kedaulatan negara. Sebaliknya, pejabat
BUMN menjalankan fungsi pengurusan (beheersdaad) dalam lingkup
korporasi. Keputusan yang mereka ambil adalah keputusan bisnis
yang bersifat internal, terikat pada fiduciary duty kepada perseroan,
dan risikonya ditanggung oleh korporasi, bukan oleh negara secara
langsung dalam konteks APBN. Secara teleologis, tujuan dibentuknya
UU Penyelenggara Negara adalah untuk memastikan integritas dalam
pelaksanaan kekuasaan pemerintahan. Menyamakan direksi BUMN
yang bertugas mencari keuntungan dengan seorang menteri atau
direktur jenderal yang bertugas membuat kebijakan publik adalah
sebuah kekeliruan konseptual yang fatal.
f. Adanya pemisahan direksi, dewan komisaris, dan karyawan BUMN
sebagai bukan penyelenggara negara berdasarkan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2025 juga merupakan perkembangan dan perluasan
dari tujuan pembentukan BUMN itu sendiri. Sejak tahun 2003 hingga
tahun 2025, tujuan pembentukan UU BUMN antara lain adalah untuk
mengejar keuntungan. Sehingga tindakan pengurusan, pengawasan
dan aktivitas yang dilakukan dalam BUMN adalah untuk mengejar
keuntungan, berbeda dengan tugas dan fungsi Menteri atau
penyelenggara negara dalam UU Penyelenggara Negara yang
dibebankan sebagai tindakan pelayanan publik.
g. UU BUMN 1/2025, yang secara spesifik, eksplisit, dan tegas mengatur
status hukum pejabat BUMN, merupakan lex specialis yang sah.
Ketentuan ini secara hukum mengesampingkan (menderogasi)
ketentuan yang bersifat lebih umum (lex generalis) dalam UU
Penyelenggara Negara, yang mengatur berbagai jenis pejabat secara
umum. Ini adalah manifestasi dari kewenangan pembentuk undang-
undang (Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat) untuk
membuat politik hukum yang dianggap paling sesuai dengan
kebutuhan zaman dan tujuan bernegara. Pembentuk undang-undang
memiliki keleluasaan konstitusional untuk melakukan reklasifikasi dan
reformasi sektoral sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai
fundamental dalam UUD 1945.
83
h. Apabila argumentasi para Pemohon diterima dan asas lex specialis ini
dikesampingkan oleh Mahkamah, maka akan tercipta sebuah
preseden yang dapat menghambat kemampuan legislatif untuk
melakukan reformasi di masa depan. Setiap upaya untuk membuat
pengaturan khusus bagi sektor-sektor yang unik (seperti perbankan,
pasar modal, atau teknologi) akan selalu terancam dibatalkan karena
dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih umum. Hal
ini akan menyebabkan hukum menjadi statis, tidak adaptif, dan pada
akhirnya gagal menjawab tantangan pembangunan. Oleh karena itu,
mempertahankan UU BUMN 1/2025 sebagai lex specialis adalah juga
mempertahankan dinamika dan fleksibilitas sistem hukum nasional.
i. Kekhawatiran terbesar yang diekspresikan oleh para Pemohon adalah
bahwa UU BUMN 1/2025 akan menjadi karpet merah bagi para
koruptor di lingkungan BUMN. Pemerintah memandang kekhawatiran
ini, meskipun dapat dipahami, tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
Pengecualian status Penyelenggara Negara tidak sama dengan
pemberian
imunitas.
Sebaliknya,
UU
BUMN
1/2025
justru
memperkenalkan kerangka akuntabilitas korporasi yang lebih modern,
jelas, dan efektif. Klaim bahwa pejabat BUMN akan kebal dari jerat
hukum korupsi adalah sebuah kesalahpahaman fundamental terhadap
arsitektur Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Jangkauan UU
Tipikor tidak hanya terbatas pada subjek hukum "Penyelenggara
Negara".
j. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, yang merupakan delik inti
korupsi terkait kerugian keuangan negara, menggunakan frasa
"Setiap Orang". Frasa ini bersifat universal dan mencakup siapa saja,
baik pejabat publik maupun pihak swasta, termasuk direksi, komisaris,
dan karyawan BUMN. Selama perbuatan melawan hukum yang
memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi dan merugikan
keuangan negara dapat dibuktikan, maka pelaku dapat dijerat dengan
pasal-pasal tersebut, terlepas dari statusnya sebagai Penyelenggara
Negara atau bukan. Penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan
84
Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung telah berulang kali menegaskan
bahwa kewenangan mereka untuk menyidik korupsi di BUMN tidak
hilang.
k. Lebih lanjut, UU Tipikor juga masih mempertahankan terminologi
"pegawai negeri" dalam arti luas, yang dalam berbagai yurisprudensi
telah ditafsirkan mencakup pegawai BUMN yang menerima gaji dari
keuangan perusahaan yang modalnya berasal dari negara. Delik-delik
suap dan gratifikasi tertentu yang menyasar "pegawai negeri" masih
berpotensi untuk diterapkan. Selain itu, berbagai tindak pidana umum
yang kerap terkait dengan kejahatan korporasi, seperti penggelapan
dalam jabatan, penipuan, dan pencucian uang, tetap menjadi
ancaman pidana yang efektif. Klaim imunitas dengan demikian adalah
narasi yang tidak berdasar.
l. Menghilangkan
status
"Penyelenggara
Negara"
tidak
berarti
menghilangkan pengawasan. Justru, UU BUMN baru memperkuat
sistem pengawasan yang lebih relevan dengan entitas korporasi.
Sistem pengawasan ini bersifat berlapis dan melibatkan berbagai aktor
dengan fungsi yang berbeda, menciptakan mekanisme checks and
balances yang kuat. Pengawasan Internal terdapat peran Dewan
Komisaris dan Dewan Pengawas diperkuat sebagai garda terdepan
pengawasan terhadap Direksi. Mereka memiliki kewajiban hukum
untuk memastikan Direksi menjalankan tugasnya sesuai dengan
Anggaran Dasar dan prinsip GCG. Pengawasan Pemegang Saham
terdapat peran Pemerintah, melalui Menteri BUMN sebagai kuasa
pemegang saham, melaksanakan pengawasan tertinggi melalui Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS memiliki kewenangan
penuh
untuk
mengangkat,
memberhentikan,
dan
meminta
pertanggungjawaban Direksi dan Komisaris, termasuk menolak
memberikan acquit et de charge (pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab). Pengawasan Eksternal oleh Auditor Negara
sebagaimana Pasal 71 UU BUMN 1/2015 tetap mengakomodasi
kewenangan BPK, meskipun dengan mekanisme yang disesuaikan
dengan sifat BUMN sebagai entitas korporasi, bukan instansi
pemerintah. Pengawasan oleh Regulator Sektoral dimana BUMN
85
yang bergerak di sektor-sektor teregulasi, seperti perbankan, pasar
modal, dan asuransi, tetap tunduk pada pengawasan ketat dari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Demikian pula, BUMN di semua sektor
tunduk pada pengawasan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
4. Terhadap pokok permohonan Pemohon yang pada intinya mendalilkan
Pasal 71 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) (Pembatasan Audit BPK)
bertentangan dengan Pasal 23E ayat (1) UUD NRI 1945, Pemerintah
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 23 E ayat (1) UU NRI 1945 menyatakan bahwa
“Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang
keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang
bebas dan mandiri”. Norma ini memberikan dasar konstitusional
bagi keberadaan BPK sebagai lembaga negara yang independen
dalam menjalankan fungsi pemeriksaan pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara.
b. Pasal 71 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU a quo tidaklah
meniadakan kewenangan BPK sebagaimana dijamin dalam UUD
NRI 1945, melainkan memberikan pengaturan lebih lanjut
mengenai lingkup, tata cara, serta mekanisme pelaksanaan audit
BPK. Pengaturan tersebut merupakan bentuk kepentingan
konstitusional untuk memastikan agar kewenangan audit BPK
dilaksanakan secara tertib, proporsional dan selaras dengan
prinsip akuntabilitas serta kordinasi antar lembaga negara.
c. Adanya dualisme pemeriksaan oleh BPK dan juga Akuntan Publik
selama ini menimbulkan ketidakpastian hukum, sementara Badan
Usaha Milik Negara yang merupakan entitas bisnis dituntut untuk
bergerak cepat dan dinamis. Dualisme tersebut menimbulkan
keraguan atas pengambilan keputusan bisnis.
d. Pembatasan yang dimaksud oleh Pemohon sesungguhnya
bukanlah pembatasan kewenangan konstitusional BPK, melainkan
pengaturan teknis (regeling) yang bertujuan agar audit BPK
difokuskan pada entitas yang benar-benar mengelola keuangan
86
negara, sehingga tidak tejadi tumpang tindih kewenangan
pemeriksaan.
e. Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan adanya pembatasan audit
tidaklah tepat. Kewenangan BPK sebagaimana dijamin oleh Pasal
23 E ayat (1) UU NRI 1945 tetap utuh dan tidak berkurang, Norma
Pasal 71 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) hanya mengatur mengenai
tata cara pelaksanaan kewenangan tersebut, bukan mencabut
atau menghapus kewenangan BPK. Dengan adanya pengaturan
ini, BPK justru difasilitasi untuk dapat menjalankan fungsinya
secara lebih terarah.
f. Bahwa UU NRI 1945 tidak hanya mengatur kewenangan BPK,
tetapi juga menjamin asas kepastian hukum
yang adil
sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) UU NRI 1945.
Oleh karena itu, keberadaan Pasal 71 ayat (1), ayat (2), ayat (3)
dan ayat (4) UU a quo merupakan wujud atas pelaksanaan asas
tersebut, dengan memberikan kepastian mengenai:
1. Subjek yang wajib diperiksa BPK;
2. Mekanisme
hubungan
antara
BPK
dengan
lembaga
pengawasan lain; dan
3. Kepastian bagi entitas yang diperiksa agar tidak menghadapi
pemeriksaan ganda yang efisien.
E. Keterangan terkait Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pemerintah menyampaikan bahwa saat ini Rancangan Undang-Undang
Perubahan Keempat UU No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara telah disetujui oleh DPR RI pada rapat paripurna tanggal 2 Oktober
2025. Sebelumnnya, pada rapat kerja tanggal 26 September 2025, fraksi-
fraksi di Komisi VI beserta Pemerintah telah menyetujui rancangan undang-
undang a quo. Ketua Komisi VI DPR RI telah menyampaikan bahwa
terdapat 12 materi perubahan dalam rancangan undang-undang tersebut,
diantaranya:
1. Perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP
BUMN).
2. Pengaturan kepemilikan saham Seri A Dwiwarna 1% oleh negara
87
melalui BP BUMN.
3. Penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi
dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara.
4. Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri
kepada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak
lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
5. Penghapusan ketentuan anggota direksi dewan komisaris dan dewan
pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
6. Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi dan
operasional yang diisi oleh kalangan profesional.
7. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan
pemeriksa keuangan untuk meningkatkan transparansi.
8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran
BUMN.
9. Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki
jabatan tertinggi BUMN.
10. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding
operasional dan holding investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam
peraturan pemerintah.
11. Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang
ditetapkan sebagai alat fiskal.
12. Mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN
kepada BP BUMN.
Pemerintah menyampaikan bahwa semua pasal-pasal yang dimohonkan
oleh Para Pemohon mengalami perubahan dalam UU Perubahan Keempat
UU 19/2003. Berkaitan dengan hal tersebut, perlu kiranya juga Yang Mulia
Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan bahwa
dengan berlakunya UU Perubahan Keempat UU 19/2003, maka
permohonan perkara a quo menjadi kehilangan objek.
Namun begitu, berkaitan dengan kewajiban Pemerintah sebagai pemberi
keterangan untuk menerangkan sejelas-jelasnya norma-norma dan intensi
pembentuk undang-undang khususnya UU 1/2025 sekaligus utamanya
demi menghormati Mahkamah Konstitusi beserta Proses Persidangan serta
permohonan Para Pemohon, maka Pemerintah tetap menjawab pokok-
88
pokok permohonan sebagaimana jawaban di atas untuk Yang Mulia Ketua
dan Majelis Hakim Konstitusi dapat pertimbangkan.
II. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
(constitusional review) ketentuan Pasal 3F ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal
3G ayat (2) huruf b dan huruf c Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 3Y
huruf a dan huruf b, Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B, Pasal 9G, Pasal 71 ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4), Pasal 87 ayat (5), Penjelasan Pasal 4B, dan Penjelasan
Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
2. Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 3F ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal 3G
ayat (2) huruf b dan huruf c Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 3Y
huruf a dan huruf b, Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B, Pasal 9G, Pasal 71 ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 87 ayat (5), Penjelasan Pasal 4B, dan
Penjelasan Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara tidak bertentangan dengan ketentuan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap
mempunyai kekuatan hukum mengikat,
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
89
[2.5] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 3X ayat (1) dan Pasal 3Y
huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097, selanjutnya disebut UU 1/2025),
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
90
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
91
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 3X ayat (1) dan Pasal 3Y huruf a dan huruf b UU
1/2025, yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 3X ayat (1) UU 1/2025:
“Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara”
Pasal 3Y huruf a UU 1/2025:
“kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalainnya.”
Pasal 3Y huruf b UU 1/2025:
“telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian
sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola.”
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa para Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia. Dalam
hal ini Pemohon I pernah menjadi penyelenggara negara, yakni anggota Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut periode 2017 – 2018, namun
telah diberhentikan sebagai Ketua merangkap anggota Panwaslu Kabupaten
Garut karena Pemohon I telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,
sedangkan Pemohon II adalah seorang mahasiswa.
4. Bahwa para Pemohon mengalami kerugian hak konstitusional berupa
terabaikannya pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi para Pemohon
sebagaimana dimuat dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sebagai
akibat dari pemberlakuan norma Pasal 3X ayat (1) dan Pasal 3Y huruf a dan
huruf b UU 1/2025;
5. Bahwa menurut para Pemohon, pemberlakukan norma Pasal 3X ayat (1) UU
1/2025 menyebabkan organ dan pegawai badan pengelola investasi tidak bisa
92
dijerat pidana korupsi karena statusnya bukan penyelenggara negara, padahal
badan pengelola investasi merupakan badan yang dimiliki oleh pemerintah dan
sumber modalnya dari penyertaan modal negara. Dengan kondisi demikian,
apabila terjadi penyalahgunaan wewenang yang berujung pada tindak pidana
korupsi maka, kedepannya akan melemahkan proses penegakkan hukum
karena, perbuatan tindak pidana korupsi salah satu unsurnya adalah dilakukan
oleh penyelenggara negara;
6. Bahwa sejalan dengan itu, pemberlakukan norma Pasal 3Y huruf a dan huruf b
UU 1/2025 mengakibatkan subyek hukum seperti Menteri, organ badan dan
pegawai badan pengelola investasi memiliki impunitas berupa jaminan tidak
dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Terhadap hal demikian,
apabila para Pemohon menjadi pelapor adanya tindak pidana korupsi yang
ditenggarai dilakukan oleh badan pengelola investasi maka posisi pelapor
dengan terlapor menjadi tidak setara karena terlapor memiliki jaminan impunitas
di mana status hukumnya bukan merupakan penyelenggara negara.
Berdasarkan
uraian
yang
dikemukakan
para
Pemohon
dalam
menjelaskan kedudukan hukum tersebut, menurut Mahkamah para Pemohon telah
dapat menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya
dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, yakni Pasal 3X
ayat (1) dan Pasal 3Y huruf a dan huruf b UU 1/2025. Dalam batas penalaran yang
wajar, anggapan kerugian konstitusional yang dimaksudkan tersebut menurut
Mahkamah, bersifat potensial, bukan sebagaimana yang diuraikan para Pemohon
dalam
menjelaskan
kedudukan
hukumnya,
karena
berpotensi
terjadinya
penyalahgunaan wewenang dalam mengelola keuangan negara yang berujung
pada adanya kerugian terhadap keuangan negara. Di samping itu, anggapan
kerugian hak konstitusional dimaksud memiliki hubungan sebab-akibat (causal
verband) dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, anggapan kerugian hak
konstitusional para Pemohon tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari
terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian,
menurut Mahkamah para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo.
93
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 3X ayat (1)
dan Pasal 3Y huruf a serta huruf b UU 1/2025 bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil (selengkapnya
dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 3X ayat (1) UU 1/2025
melanggar prinsip negara hukum sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 ayat (3)
UUD NRI 1945, karena Badan Pengelola Investasi sepenuhnya dimiliki oleh
Pemerintah Indonesia dan mengelola keuangan negara melalui penyertaan
modal negara yang bersumber dari APBN, maka sudah sepatutnya Badan
dimaksud dikelola oleh penyelenggara negara agar keuangan negara dapat
dipertanggungjawabkan;
2. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 3X ayat (1) UU 1/2025
melanggar prinsip kepastian hukum dan perlakuan yang sama dihadapan hukum
sebagaimana dimuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, karena pasal a
quo, melahirkan diskriminasi hukum dan perlakukan yang tidak adil bagi
penyelenggara negara lain dan menutup peluang penegakkan hukum dengan
terhindar dari tuntutan pertanggungjawaban pidana in casu Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 3Y huruf a dan huruf b UU
1/2025 melanggar prinsip kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang
sama di hadapan hukum sebagaimana dimuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945, karena kerugian yang dialami oleh Badan Pengelola Investasi
dapat ditentukan secara sepihak, apakah kerugian yang ditimbulkan merupakan
kerugian bisnis atau kerugian keuangan negara, padahal tidak ada ukuran yang
jelas bagaimana kerugian tersebut dapat dikategorikan sebagai kerugian bisnis
atau kerugian keuangan negara, sehingga Menteri, organ dan pegawai badan
dapat terbebas dari pertanggungjawaban hukum.
94
Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, para Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar menyatakan Pasal 3X ayat (1) UU 1/2025 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta
menyatakan Pasal 3Y huruf a dan huruf b UU 1/2025 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung permohonannya, para Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-19 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 13 Oktober 2025
dan menyampaikan keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal
20 Oktober 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.10]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis
Presiden pada tanggal 9 Oktober 2025 dan telah didengar dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 13 Oktober 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara);
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan para Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden,
bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para Pemohon (selengkapnya dimuat
pada bagian Duduk Perkara), selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
sebagai berikut:
[3.11.1] Bahwa dalam persidangan tanggal 13 Oktober 2025 dengan agenda
mendengarkan keterangan DPR dan Presiden, telah terungkap fakta hukum bahwa
UU 1/2025 sebagai objectum litis permohonan para Pemohon telah mengalami
perubahan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan
Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 162, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7142, selanjutnya disebut UU
16/2025).
Bahwa berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 3X
ayat (1) dan Pasal 3Y huruf a dan huruf b UU 1/2025 yang didalilkan para Pemohon
95
telah ternyata menjadi bagian dari perubahan UU 16/2025 sebagaimana dimuat
dalam tabel sebagai berikut.
No. Ketentuan UU 1/2025 yang
Diuji
UU 16/2025
1.
Pasal 3X ayat (1)
Organ dan pegawai Badan
bukan
merupakan
penyelenggara negara.
Pasal 3X ayat (1)
Organ dan pegawai Badan tunduk pada
peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur
mengenai
tata
kelola
pemerintahan dan bisnis yang baik.
2.
Pasal 3Y huruf a dan b
Menteri, organ, dan pegawai
Badan, tidak dapat dimintai
pertanggungjawaban hukum
atas kerugian jika dapat
membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan
karena kesalahan atau
kelalaiannya;
b. telah
melakukan
pengurusan
dengan
iktikad baik dan kehati-
hatian sesuai dengan
maksud
dan
tujuan
investasi
dan
tata
kelola;
Pasal 3Y huruf a dan b
Kepala BP BUMN serta organ dan pegawai
Badan,
tidak
dapat
dimintai
pertanggungjawaban hukum atas kerugian
jika dapat membuktikan:
a. kerugian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
3H
ayat
(2)
bukan
karena
kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan
iktikad baik dan kehati-hatian sesuai
dengan maksud dan tujuan investasi dan
tata kelola pemerintahan dan bisnis yang
baik;
[3.11.2]
Bahwa oleh karena terhadap objek permohonan yang diajukan para
Pemohon a quo tidak lagi sama sebagaimana rumusan dan substansi norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian, sehingga terhadap permohonan a quo
haruslah dinyatakan kehilangan objek.
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, oleh karena terhadap Pasal 3X ayat (1) dan Pasal 3Y huruf a serta huruf b UU
1/2025 telah kehilangan objek, sehingga Mahkamah tidak dapat menilai
pertentangan norma-norma yang diuji konstitusionalitasnya tersebut dengan Pasal
1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
96
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan para Pemohon adalah kehilangan objek;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan
Mansyur, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa,
tanggal dua puluh satu, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Kamis, tanggal tiga puluh, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai
diucapkan pukul 11.10 WIB, oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, Daniel
Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa sebagai
97
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 3X ayat (1) dan Pasal 3Y
huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097, selanjutnya disebut UU 1/2025),
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
90
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
91
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 3X ayat (1) dan Pasal 3Y huruf a dan huruf b UU
1/2025, yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 3X ayat (1) UU 1/2025:
“Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara”
Pasal 3Y huruf a UU 1/2025:
“kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalainnya.”
Pasal 3Y huruf b UU 1/2025:
“telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian
sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola.”
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa para Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia. Dalam
hal ini Pemohon I pernah menjadi penyelenggara negara, yakni anggota Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut periode 2017 – 2018, namun
telah diberhentikan sebagai Ketua merangkap anggota Panwaslu Kabupaten
Garut karena Pemohon I telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,
sedangkan Pemohon II adalah seorang mahasiswa.
4. Bahwa para Pemohon mengalami kerugian hak konstitusional berupa
terabaikannya pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi para Pemohon
sebagaimana dimuat dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sebagai
akibat dari pemberlakuan norma Pasal 3X ayat (1) dan Pasal 3Y huruf a dan
huruf b UU 1/2025;
5. Bahwa menurut para Pemohon, pemberlakukan norma Pasal 3X ayat (1) UU
1/2025 menyebabkan organ dan pegawai badan pengelola investasi tidak bisa
92
dijerat pidana korupsi karena statusnya bukan penyelenggara negara, padahal
badan pengelola investasi merupakan badan yang dimiliki oleh pemerintah dan
sumber modalnya dari penyertaan modal negara. Dengan kondisi demikian,
apabila terjadi penyalahgunaan wewenang yang berujung pada tindak pidana
korupsi maka, kedepannya akan melemahkan proses penegakkan hukum
karena, perbuatan tindak pidana korupsi salah satu unsurnya adalah dilakukan
oleh penyelenggara negara;
6. Bahwa sejalan dengan itu, pemberlakukan norma Pasal 3Y huruf a dan huruf b
UU 1/2025 mengakibatkan subyek hukum seperti Menteri, organ badan dan
pegawai badan pengelola investasi memiliki impunitas berupa jaminan tidak
dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Terhadap hal demikian,
apabila para Pemohon menjadi pelapor adanya tindak pidana korupsi yang
ditenggarai dilakukan oleh badan pengelola investasi maka posisi pelapor
dengan terlapor menjadi tidak setara karena terlapor memiliki jaminan impunitas
di mana status hukumnya bukan merupakan penyelenggara negara.
Berdasarkan
uraian
yang
dikemukakan
para
Pemohon
dalam
menjelaskan kedudukan hukum tersebut, menurut Mahkamah para Pemohon telah
dapat menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya
dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, yakni Pasal 3X
ayat (1) dan Pasal 3Y huruf a dan huruf b UU 1/2025. Dalam batas penalaran yang
wajar, anggapan kerugian konstitusional yang dimaksudkan tersebut menurut
Mahkamah, bersifat potensial, bukan sebagaimana yang diuraikan para Pemohon
dalam
menjelaskan
kedudukan
hukumnya,
karena
berpotensi
terjadinya
penyalahgunaan wewenang dalam mengelola keuangan negara yang berujung
pada adanya kerugian terhadap keuangan negara. Di samping itu, anggapan
kerugian hak konstitusional dimaksud memiliki hubungan sebab-akibat (causal
verband) dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, anggapan kerugian hak
konstitusional para Pemohon tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari
terbukti atau tidaknya inkonstitusional
