PUU
Tahun 2024
44/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara
Pemohon: Ir. H. Vigit Waluyo
Tanggal Putusan: 2024-07-15
UU Diuji: UU 11/1980, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 44/PUU-XXII/2024 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3178) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3.Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 44/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Teks Putusan
KETETAPAN
Nomor 44/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan
Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi
Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas
Anggota Lembaga Tinggi Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 14 Maret 2024, yang diajukan oleh perorangan
warga negara Indonesia bernama Ir. H. Vigit Waluyo,
beralamat di Pondok Jati, Blok AJ-16, RT 037 RW 009, Desa
Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo,
Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 27
Februari 2024, memberi kuasa kepada Dr. I Made Subagio
S.H., M.H., H. Samiadji Makin Rahmat, S.Pd., S.H., M.H.,
Agoes Soeseno, S.H., M.M., dan Thisma Artara Suzenna
Putra, S.H., M.H., yang diterima Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 15 Maret 2024 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 36/PUU/PAN.MK/
AP3/03/2024, bertanggal 12 Juni 2024 dan telah dicatat
dalam
Buku
Registrasi
Perkara
Konstitusi
Elektronik
(e-BRPK) pada tanggal 13 Juni 2024 dengan Nomor 44/PUU-
XXII/2024 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 11
Tahun
1980
tentang
Tindak
Pidana
Suap
Hak
Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi
2
Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi
Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
44/PUU-XXII/2024 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 44.44/
PUU/TAP.MK/Panel/06/2024 tentang Pembentukan Panel
Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 44/PUU-
XXII/2024, bertanggal 13 Juni 2024;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
44.44/PUU/TAP.MK/HS/06/2024
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Perkara Nomor 44/PUU-XXII/2024, bertanggal 13 Juni
2024;
c. bahwa
terhadap
perkara
a
quo
Mahkamah
telah
menjadwalkan untuk persidangan Pendahuluan pada tanggal
2 Juli 2024 dengan agenda mendengarkan permohonan
Pemohon;
d. bahwa sebelum persidangan Pendahuluan dilaksanakan,
pada tanggal 19 Juni 2024 Mahkamah menerima Surat
Pemohon bertanggal 14 Juni 2024 yang pada pokoknya
Pemohon mencabut/menarik kembali permohonan Perkara
3
Nomor 44/PUU-XXII/2024 dengan alasan karena Pemohon
telah diputus bersalah oleh putusan yang berkekuatan hukum
tetap dan telah menjalani masa pidana kurungan selama 4
(empat) bulan;
e. bahwa terhadap surat penarikan kembali pada huruf d di atas,
Mahkamah
mengkonfirmasi
surat
penarikan
kembali
dimaksud dalam Sidang Pendahuluan tanggal 2 Juli 2024 dan
Pemohon
membenarkan
ihwal
penarikan
kembali
permohonanya;
f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon
dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35
ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali
mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan
kembali;
g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf e dan huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim
pada tanggal 4 Juli 2024, telah berkesimpulan bahwa
pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara
Nomor 44/PUU-XXII/2024 beralasan menurut hukum dan
Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan
a quo;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf g di
atas,
Rapat
Permusyawaratan
Hakim
memerintahkan
Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan
mengembalikan
salinan
berkas
permohonan
kepada
Pemohon;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
4
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 44/PUU-XXII/2024 mengenai
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak
Pidana Suap Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta
Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga
Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3178) terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali Permohonan Nomor 44/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh
delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi
5
Isra, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Kamis, tanggal empat, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh empat, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Senin, tanggal lima belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai
diucapkan pukul 13.58 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh,
Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Yunita Rhamadani sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
6
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 44/PUU-XXII/2024 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3178) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 44/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi 5 Isra, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal empat, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal lima belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 13.58 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Arsul Sani ttd. Anwar Usman ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Ridwan Mansyur 6 PANITERA PENGGANTI, ttd. Yunita Rhamadani
