PUU
Tahun 2023
44/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Pemohon: Albert Ola Masan Setiawan Muda (Pemohon I) dan Andrew Chua (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2023-06-15
UU Diuji: UU 13/2022, UU 12/2011, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 44/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 44/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Teks Putusan
1
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 44/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 10 April 2023, yang diajukan oleh Albert Ola
Masan Setiawan Muda dan Andrew Chua yang berdasarkan
Surat Kuasa Khusus bertanggal 10 April 2023 memberi kuasa
kepada Risky Kurniawan, yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah
Konstitusi
pada
tanggal
10
April
2023
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
37/PUU/PAN.MK/AP3/04/2023, bertanggal 12 April 2023 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 17 April 2023 dengan
Nomor 44/PUU-XXI/2023 mengenai Pengujian Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
2
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
44/PUU-XXI/2023 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 44.44/
PUU/TAP.MK/Panel/04/2023 tentang Pembentukan Panel
Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 44/PUU-
XXI/2023, bertanggal 17 April 2023;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
44.44/PUU/TAP.MK/HS/4/2023
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Perkara Nomor 44/PUU-XXI/2023, bertanggal 17 April
2023;
c. bahwa terhadap permohonan tersebut, Mahkamah telah
menyelenggarakan persidangan pada tanggal 11 Mei 2023
dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan;
d. bahwa Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa, tanggal 23
Mei 2023, telah menerima surat elektronik (email) bertanggal
21 Mei 2023 dari para Pemohon yang pada pokoknya para
Pemohon menarik/mencabut kembali permohonan pengujian
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dalam perkara Nomor 44/PUU-XXI/2023. Selanjutnya,
perihal penarikan permohonan tersebut telah dikonfirmasi
Mahkamah kepada para Pemohon/kuasanya secara lisan
dalam
persidangan
dengan
agenda
Pemeriksaan
Pendahuluan untuk memeriksa perbaikan permohonan yang
dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 29 Mei 2023 dan para
Pemohon membenarkan ihwal penarikan dimaksud;
3
e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para
Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan,
“Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau
selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan
Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan
kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat
diajukan kembali;
f. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal
5 Juni 2023 telah menetapkan pencabutan atau penarikan
kembali permohonan Perkara Nomor 44/PUU-XXI/2023
beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat
mengajukan kembali permohonan a quo;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf f di atas,
Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera
Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan
salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 44/PUU-XXI/2023 mengenai
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801) terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali Permohonan Nomor 44/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada para Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh
delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota,
Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, M. Guntur
Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal lima, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Kamis, tanggal lima belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai
diucapkan pukul 09.54 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, dan Suhartoyo,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rizki Amalia sebagai
5
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh para Pemohon
dan/atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rizki Amalia
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 44/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801) terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 44/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal lima, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal lima belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 09.54 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rizki Amalia sebagai 5 Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Arief Hidayat ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Suhartoyo PANITERA PENGGANTI, ttd. Rizki Amalia
