PUU
Tahun 2022
44/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pemohon: E. Ramos. Petege, Yanuarius Mote, Elko Tebai, dan Muhammad Helmi Fahrozi
Tanggal Registrasi: 2022-03-23
Tanggal Putusan: 2022-07-07T11:44:00+07:00
UU Diuji: UU 2/2011, UU 2/2008, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 8/2011, UU 39/1999, UU 12/2015
Majelis Hakim: ["Aswanto (K) Wahiduddin Adams (A) Enny Nurbaningsih (A) Saiful Anwar (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 44/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang diajukan oleh:
1. Nama
:
E. Ramos Petege
Alamat
:
Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Kabupaten
Dogiyai, Provinsi Papua.
Sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
:
Yanuarius Mote
Alamat
:
Jalan Ketapang Gorong-Gorong, Mimika Baru,
Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
:
Elko Tebai
Alamat
:
Jalan A. Gobay, Kelurahan Girimulyo, Nabire,
Kabupaten Nabire, Provinsi Papua.
Sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon III;
4. Nama
:
Muhammad Helmi Fahrozi
Alamat
:
Jalan Gurame 3 Nomor 267, RT.007/RW.007, Kel.
Kayuringin Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi,
Jawa Barat.
Sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon IV;
2
Berdasarkan surat kuasa bertanggal 10 Maret 2022, memberikan kuasa kepada
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H., Dixon Sanjaya, S.H., Hans Poliman,
S.H., Ramadhini Silfi Adisty, S.H., Sherly Angelina Chandra, S.H., Alya Fakhira,
Asima Romian Angelina, Ni Komang Tari Padmawati, Avena Ardillia Henry, dan
Faisal Al Haq Harahap, S.H., yang kesemuanya merupakan tim pada Kantor
Hukum Leo & Partners, beralamat di Jalan Aries Asri VI E16 Nomor 3, Meruya Utara,
Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, bertindak baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama, untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon IV disebut sebagai --------------------
------------------------------------------------------------------------------------------ para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan
Mahkamah) pada 14 Maret 2022 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 37/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022 dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi pada 23 Maret 2022 dengan Nomor 44/PUU-XX/2022,
yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 9 Mei 2022, pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UndangUndang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
3
Indonesia Nomor 5076) --- selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman --
-, menyatakan bahwa “(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”.
3. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) --- selanjutnya disebut
UU MK ---, menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: 1.
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana terakhir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6398) --- selanjutnya disebut UU PPP ---, menyatakan bahwa “Dalam
hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi”.
5. Bahwa dalam melaksanakan kewenangannya menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi memiliki fungsi, di
antaranya:
a) Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Konstitusi (The Guardian of
Constitution)
4
b) Mahkamah Konstitusi sebagai Penafsir Akhir Konstitusi (The Final
Interpreter of Constitution)
c) Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Demokrasi (The Guardian of
Democracy)
d) Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung hak konstitusional warga
negara (The Protector of Citizen’s Constitutional Rights)
e) Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung Hak Asasi Manusia (The
Protector of Human Rights)
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi,
hukum, dan demokrasi guna menjamin hak konstitusional dan hak asasi
manusia melakukan pengujian terhadap pembentukan undang-undang
secara formiil dan materiil.
6. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian terhadap
undang-undang yang diduga bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
merupakan mekanisme kontrol (check and balances) terhadap lembaga
eksekutif dan legislatif dalam membentuk undang-undang sebagai suatu
produk hukum pemerintah. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi memiliki
tanggung jawab moral untuk menjamin pembentukan dan pelaksanaan
undang-undang selaras dengan UUD NRI Tahun 1945 dilaksanakan secara
bertanggung jawab guna mewujudkan cita hukum negara (rechtsidee),
kepentingan umum, dan kehendak rakyat berdasarkan prinsip negara hukum
Pancasila, prinsip demokrasi, dan prinsip nomokrasi konstitusional.
7. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga
demokrasi pengimbang dan pengarah sistem demokrasi, lembaga penafsir
tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the
constitution) dan lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara (the
protector of constitutional rights of the citizens). Maka apabila dalam proses
pembentukan undang-undang terdapat hal-hal yang bertentangan dengan
konstitusi apalagi sampai melanggar hak konstitusional warga negara
Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan secara
menyeluruh ataupun bersyarat Pasal dari undang-undang yang diuji
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) UU MK, yang
menyatakan:
5
Pasal 57
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya
menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya
menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud
tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, undang-undang tersebut tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
8. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-IX/2011
yang membatalkan ketentuan dalam Pasal 45 dan Pasal 57 ayat (2a)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk memutuskan amar selain yang yang ditetapkan
dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2), memberi perintah kepada pembuat
undang-undang, dan rumusan norma sebagai pengganti norma dari undang-
undang yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945.
9. Bahwa pengujian undang-undang yang dimohonkan pengujiannya oleh Para
Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini adalah Pasal 29
ayat (1) huruf c dan huruf d serta ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5189) terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10. Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi dalam
permohonan ini berwenang untuk melakukan pengujian Konstitusionalitas
Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang diajukan oleh Para
Pemohon.
6
II.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) dan Kerugian Konstitusional Para
Pemohon
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
1.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK
menyatakan:
Pasal 51
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
2.
Bahwa dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK, dinyatakan bahwa:
“Yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak
yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”. Sementara dalam penjelasan huruf a
menyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan “perorangan”
termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan
sama”.
3.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, perlu dijelaskan
lebih dahulu kedudukan hukum Para Pemohon untuk mengajukan
permohonan pengujian UU terhadap UUD NRI Tahun 1945 sebagai
berikut:
3.1 Pemohon I adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-3).
Pemohon merupakan
3.2 Pemohon II adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-4).
3.3 Pemohon III adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-5).
Pemohon III saat ini bekerja sebagai anggota partai politik dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai
dengan nomor anggota 019/DPRD/Dogiyai/2019-2024 (Bukti P-6)
yang terpilih untuk periode 2019-2024 dari salah satu partai politik
peserta pemilu 2019-2024 (Bukti P-9).
7
3.4 Pemohon IV adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-7).
4.
Bahwa Para Pemohon sebagai warga negara (rakyat) memiliki hak
konstitusional untuk dipilih dan memilih berdasarkan persamaan hak
sebagaimana diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, di antaranya:
a. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886), yang
menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan
memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak
melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan”.
b. Covenant on civil and Political Right (ICCPR) yang telah diratifikasi
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2015 Pengesahan
International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan
Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik), yang menyatakan
“Setiap warga negara juga harus mempunyai hak dan kebebasan,
tanpa pembedaan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dan tanpa pembatasan yang tidak beralasan:
a) Ikut dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara
langsung maupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas;
b) Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang jujur,
dan dengan hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan
melalui pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin
kebebasan dalam menyatakan kemauan dari para pemilih;
c) Memperoleh akses pada pelayanan umum di negaranya atas
dasar persamaan.”
c. Selain itu, perlu dipertimbangkan pula Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020, sesuai dengan pertimbangan
Mahkamah dalam bagian dissenting opinion 4 hakim konstitusi yang
menyatakan sebagai berikut:
“… dalam konteks kedudukan hukum pula, Pasal 6A ayat
(2) UUD 1945 juga mengandung right to vote bagi setiap
8
warga negara yang mempunyai hak untuk ikut memilih
dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.
Dalam batas penalaran yang wajar, pendapat tersebut
tidak terlepas dari hakikat konstruksi normatif Pasal 6A
ayat (2) UUD 1945 yang meletakkan dua kepentingan
secara berbarengan, yaitu hak untuk memilih dan hak
untuk dipilih (right to vote and right to be candidate)
sebagai hak konstitusional warga negara yang selama ini
jadi roh pertimbangan-pertimbangan hukum Mahkamah
Konstitusi dalam pengujian norma undang-undang dalam
ranah pemilihan umum” [Hal. 50, Vide 6.5. Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020].
5.
Bahwa dengan memperhatikan uraian yang demikian, maka Para
Pemohon dalam hal ini telah memenuhi ketentuan sebagai pemohon
dalam pengujian UU terhadap UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana diatur
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK.
Kerugian Konstitusional Para Pemohon
6.
Bahwa selain menguraikan perihal kedudukan hukum, Para Pemohon
juga perlu menguraikan dan memenuhi persyaratan dan kualifikasi
sebagai Pemohon yang memiliki kerugian Konstitusional dalam perkara
a quo sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang yakni sebagai berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945;
b. Hak dan/atau Kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian: dan
9
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
7.
Bahwa hak konstitusional Pemohon sebagaimana disebutkan pada
Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
yaitu sebagai berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945.
- Bahwa hak-hak konstitusional Para Pemohon yang dijadikan
sebagai batu uji dalam permohonan a quo diatur dan dijamin
dalam Pasal 6A ayat (1) dan (2), Pasal 22E ayat (1) dan (2), dan
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945;
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu
pasangan secara langsung oleh rakyat.
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Pasal 22E
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
Pasal 28D
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan.
b. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon
tersebut telah dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang
yang dimohonkan pengujiannya.
- Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon
telah dirugikan dengan keberlakuan Pasal 29 ayat (1) huruf c dan
huruf d serta ayat (2) UU Parpol, yang menyatakan sebagai
berikut:
10
Pasal 29
(1) Partai Politik melakukan rekrutmen terhadap warga
negara Indonesia untuk menjadi:
a. …
b. …
c. bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah;
dan
d. bakal calon Presiden dan Wakil Presiden.
(1a) …
(2) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dan huruf d dilakukan secara demokratis dan terbuka
sesuai dengan AD dan ART serta peraturan perundang-
undangan.
(3) …
- Bahwa
Para
Pemohon
meyakini
bahwa
dalam
prinsip
pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilakukan melalui pemilihan
umum dengan memilih kekuasaan eksekutif maupun legislatif
yang bertindak atas nama rakyat, maka rakyat sendiri yang
menyeleksi dan menentukan siapa yang akan mewakili mereka
di lembaga-lembaga tersebut. Tentu secara praktis mekanisme
pemilihan itu dilakukan dalam pemilihan umum (general election)
yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil
sebagaimana ketentuan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
- Bahwa dengan paradigma yang demikian maka peran rakyat
dalam pemilihan umum menjadi sangat sentral untuk melakukan
seleksi dan suksesi penyelenggaraan pemerintahan untuk
mengahsilkan pemimpin yang berjiwa professional, berintegritas,
negarawan, adil, visioner, dan mampu membawa kesejahteraan
pada rakyat. Akan tetapi, Para Pemohon berpandangan cita-cita
tersebut sangat mustahil diwujudkan dalam sistem pemilihan
umum yang berlaku saat ini. Hal tersebut disebabkan karena
ketiadaan
pengaturan
mengenai
mekanisme
penentuan,
pencalonan, dan/atau pengusulan calon presiden dan/atau wakil
presiden, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, yang
terbuka, partisipatif, dan transparan berdasarkan kapabilitas dan
kapasitas calon secara internal partai politik sebagai satu-
satunya lembaga yang dapat mengusung calon presiden
11
dan/atau wakil presiden dan kepala daerah dan/atau wakil kepala
daerah.
- Praktik demikian yang terus menerus dipertahankan telah
berimplikasi pada kewenangan otoriter dan oligarki elite partai
politik (c.q ketua umum) sebagai penentu tunggal. Hal ini telah
berulang kali terjadi di dalam pemilihan umum, baik di tahun
2014, 2019, maupun yang berpotensi terjadi pada pemilihan
umum tahun 2024 nantinya. Pada tahun 2014 dan 2019, hanya
ada 2 (dua) pasang calon presiden dan wakil presiden, yang
mana salah satunya merupakan ketua umum partai politik
sedangkan yang lainnya ditunjuk atas rekomendasi dari ketua
umum partai politik. Selain itu, ketua umum partai-partai politik
yang memiliki kursi DPR sudah bersepakat untuk berkoalisi siapa
dengan siapa disertai dengan kalkulasi keuntungan politik
masing-masing partai. Hal ini menjadikan suksesi kepemimpinan
nasional penuh dengan transaksi dan intrik politik semata dan
tidak jarang rakyat yang menjadi korban. Fenomena yang
demikian mengakibatkan munculnya calon-calon yang tidak
beragam sehingga hanya Pasangan calon Prabowo dan Jokowi
saja yang berlaga dalam 2 (dua) pemilihan umum sebelumnya,
tahun 2014 dan 2019. Hal tersebut kemudian menyebabkan
tingginya polarisasi dan perpecahan di tengah masyarakat.
- Kondisi ini tentu menimbulkan persaingan dalam pemilihan
umum yang tidak sehat sebab dari sistem yang berlaku saat ini
rakyatlah yang akan menjadi korban. Rakyat disuguhi calon-
calon pemimpin bangsa yang seolah-olah terlihat kompeten dan
kapabel tetapi itu semua merupakan hal yang semu karena
sejatinya mereka telah disuguhi dan dipaksa untuk memilih tanpa
memiliki alternatif lainnya yang setidak-tidaknya dapat mereka
berikan suara sesuai dengan hati nurani dan kebabasannya
untuk memilih. Hal ini juga kemudian berimplikasi pada sistem
demokrasi yang juga semu karena rakyat dipaksa memilih salah
satu pasangan calon yang sejatinya telah ditentukan oleh partai
politik. Misalnya saja dalam pemilu 2014 dan 2019, hanya
12
Prabowo dan Jokowi, tidak ada pilihan lain sehingga rakyat mau
tidak mau tetap harus memilih di antara dua kandidat tersebut.
Bahkan
sekali
pun
rakyat
mungkin
tidak
berkeinginan
mendukung dan memilih salah satu dari kedua calon tersebut.
Kemudian menjadi pertanyaan apakah hanya mereka berdua
calon yang terbaik? Apakah tidak ada calon lain yang lebih
mampu atau calon lainnya yang tidak punya kesempatan untuk
maju? Bagaimana partai politik menyaring dan menyeleksi
pasangan calon tersebut sehingga dengan mantap dan pasti
mendukung mereka? Apakah pencalonan tersebut telah
demokratis dan transparan sebagaimana amanat undang-
undang atau bagaimana parameter demokratis dan terbuka
dalam ketentuan UU a quo? Ketidakmampuan untuk menjawab
hal ini disebabkan karena sistem pengaturan saat ini yang tidak
tegas dan tidak jelas yang membuka celah hukum bagi oligarki
partai politik untuk menegaskan kekuasaanya dan mengabaikan
rakyat
sebagai
pemangku
kedaulatan
rakyat
yang
sesungguhnya.
- Sebagaimana dikatakan oleh seorang filosof Spanyol, George
Santayana, bahwa “mereka yang tidak mempelajari sejarah,
akan mereka ditakdirkan untuk mengulangi sejarah itu lagi”.
Sistem pemilihan Indonesia yang terus dipertahankan saat ini
tidak pernah belajar dari pemilihan umum tahun 2014 dan 2019
sehingga berpotensi akan mengulangi kesalahan yang sama
pada tahun 2024. Hal ini telah terlihat sejak di mulainya isu
pemilihan presiden di awal tahun-tahun politik ini, sudah mulai
muncul nama-nama yang berambisi menjadi calon presiden.
Namun, tidak semua kandidat tersebut memperoleh dukungan
popular dari rakyat tetapi tetap berambisi untuk maju menjadi
calon presiden di pemilihan umum tahun 2024. Salah satunya
adalah Puan Maharani yang bersikeras ingin mendapatkan tiket
calon presiden dari PDI-P. Meskipun popularitasnya berdasarkan
survei tidak lebih baik dari Ganjar Pranowo di partai yang sama,
baik di kalangan rakyat maupun di internal kader PDI-P. Namun
13
demikian, Puan Maharani (Putri Ketua Umum PDI-P) memiliki
kedudukan dan kedekatan yang lebih kuat dengan ketua umum
PDI-P, Megawati Soekarno Putri yang mengakibatkan Puan
Maharani lebih dominan mendapat tiket calon presiden dari PDI-
P dibandingkan Ganjar Pranowo yang memiliki popularitas yang
lebih tinggi.
-
Nama-nama lainnya, seperti Ketua Umum Partai Golkar,
Airlangga Hartarto, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, dan
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono yang
juga berambisi mencalonkan diri menjadi calon presiden dimana
mereka sebagai ketua umum memiliki kewenangan mutlak untuk
mencalonkan nama-nama calon presiden dari partainya,
termasuk dirinya sendiri. Meskipun sangat menginginkan masih
banyak kader Golkar, PKB atau Demokrat yang memiliki
kompetensi dan kapabilitas untuk itu. Namun, potensi mereka
kandas karena ambisi dari ketua umum partai-partai tersebut.
(perlu diingat salah satu fungsi partai politik ialah untuk
melakukan kaderisasi sehingga apabila calon presiden dan/atau
wakil presiden dan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah
hanya berasal dari elite partai politik, hal tersebut sesngguhnya
menunjukan
kegagalan
sistem
politik
nasional
untuk
menghadirkan kader-kader pemimpin bangsa yang berkualitas).
-
Bahwa berdasarkan uraian singkat yang demikian, maka
kerugian konstitusional yang dialami Para Pemohon sebagai
berikut:
a. Pemohon I dan Pemohon II sebagai rakyat memiliki hak pilih
dalam pemilihan umum yang dijamin dalam konstitusi
merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan tidak
mendapat perlindungan serta perlakuan hukum yang adil
karena tidak memiliki kesempatan dan kemampuan untuk
menggunakan hak pilihnya dalam menentukan bakal calon
presiden dan/atau wakil presiden atau kepala daerah
dan/atau wakil kepala daerah secara langsung dan bebas
melainkan hanya memilih dari apa yang sudah dipilihkan
14
terlebih dahulu oleh partai politik. Sehingga dalam sistem
demokrasi Indonesia slogan yang dikenal “dari rakyat, oleh
rakyat, untuk rakyat” telah berubah makna aslinya “dari
partai, oleh partai, untuk oligarki” rakyat hanya bisa tunduk
dan disuapi oleh partai politik dan oligarkinya. Hak pilih
Pemohon I dan II dalam sistem politik saat ini telah terciderai
maknanya dengan keberlakuan pasal a quo.
b. Pemohon III adalah kader partai politik yang berpartisipasi
sebagai peserta dalam pemilu, baik periode 2014 dan 2019
dimana partai tempat Pemohon III bernaung saat ini (Bukti P-
9 sampai dengan P-10), berusaha untuk tidak tenggelam ke
dalam sistem sebagaimana telah disebutkan di atas.
Pemohon III sangat mendukung agar diterapkan sistem
dimana partai politik tidak boleh mencalonkan calon presiden
hanya berdasarkan keputusan mutlak ketua umum atau elite
partai politik semata. Tiada perlindungan hukum yang adil
apabila tetap mempertahankan sistem dalam status quo saat
ini karena menutup kemungkinan atau setidak-tidaknya
mempersulit kesempatan Pemohon III untuk memilih atau
dipilih secagai calon presiden dan/atau wakil presiden atau
kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berdasarkan
mekanisme yang fair dan terbuka.
c. Pemohon IV adalah simpatisan salah satu partai politik yang
sedang berseteru dalam menentukan calon presiden yang
hendak diusung dalam pemilihan umum 2024. Selain
sebagai warga negara yang memiliki hak pilih dalam pemilu
dan simpatisan partai politik, Pemohon IV juga merupakan
seorang akademisi yang dalam kapasitasnya tersebut
berpandangan secara teoritik akan lebih baik apabila
diterapkan sistem pemilihan pendahuluan untuk menentukan
calon yang akan diusung dalam pemilihan umum presiden
dan wakil presiden. Sebagai seorang akademisi, Pemohon
IV berpandangan memiliki kewajiban moral untuk berupaya
15
melakukan perbaikan terhadap konstruksi sistem hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Bahwa kerugian konstitusional Para Pemohon yang dimaksud
bersifat spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi.
-
Bahwa kerugian konstitusional Para Pemohon yang bersifat
spesifik atau khusus dan aktual disebabkan ketentuan dalam
Pasal 29 ayat (1) hurud c dan huruf d serta ayat (2) Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang
memberikan celah hukum bagi keleluasaan kewenangan dan
kekuasaan elite partai politik untuk menentukan bakal calon
presiden dan wakil presiden atau kepala daerah dan/atau wakil
kepala daerah, telah menimbulkan implikasi pada kewenangan
otoriter dan oligarki elite partai politik (c.q ketua umum) sebagai
penentu
tunggal
menimbulkan
ketidakpastian
dan
ketidakjelasan
hukum
baik
secara
normatif
maupun
implementatif sehingga bertentangan dengan asas pemilihan
umum, penormaan tersebut juga telah menghilangkan atau
setidak-tidaknya mengurangi kesempatan Para Pemohon untuk
memperoleh dan memilih calon-calon presiden dan wakil
presiden atau kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang
variatif dan heterogen berbasis kompetensi dan kapabilitas
secara bebas dan adil. Ketentuan a quo juga memberikan celah
masalah nepotisme dalam proses pemilihan umum.
-
Bahwa kerugian konstitusional Para Pemohon yang bersifat
potensial menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi disebabkan Pasal 29 ayat (1) hurud c dan huruf d serta
ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Partai Politik yang mana penormaannya telah menghilangkan
atau setidak-tidaknya mengurangi kesempatan Para Pemohon
untuk
dipilih
dalam
pemilihan
umum
termasuk
untuk
16
mencalonkan diri sebagai presiden dan/atau wakil presiden
atau kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
-
Bahwa Para Pemohon memiliki hubungan sebab akibat antara
kerugian konstitusional dengan berlakunya Pasal 29 ayat (1)
huruf c dan huruf d serta ayat (2) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Partai Politik karena ketentuan a quo
memberikan kewenangan yang terlalu luas bagi partai politik
untuk menentukan bakal calon presiden dan/atau wakil
presiden atau kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah
berdasarkan AD/ART partai politik tanpa memberikan indikator
atau parameter mengenai mekanisme implementasi rekrutmen
yang demokratis dan terbuka. Implikasi yang terjadi ialah calon-
calon yang diajukan bersifat sangat erat dengan negosiasi
politis dan subjektif dari segelintir elite partai politik. Hal ini telah
menyebabkan Para Pemohon kehilangan kesempatan untuk
memilih calon-calon yang kompeten menurut penilaian Para
Pemohon sebagai pemilik hak suara dan telah menghilangkan
kesempatan Para Pemohon dan/atau kandidat lainnya yang
memiliki kemampuan dan kompetensi untuk dipilih sebagai
bakal calon presiden dan/atau wakil presiden atau kepala
daerah dan/atau wakil kepala daerah karena tidak memiliki
afiliasi atau kedekatan poolitik yang kuat dengan elite partai
politik. Hal ini juga telah bertentangan dengan asas pemilu
sebagaimana
yang
dinyatakan
dalam
konstitusi
yang
mengharuskan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil oleh rakyat.
-
Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf c dan huruf d serta ayat (2)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
telah menyebabkan hilang dan tercelanya nilai-nilai karakteristik
bangsa indonesia dalam sisitem perpolitikan nasional yang
17
berlandaskan musyawarah mufakat dan menghargai pendapat
dan
pilihan
setiap
anggotanya.
Hal
ini
dikarenakan
menyebabkan ketiadaan pengaturan mengenai pedoman
mekanisme
atau
parameter
rekrutmen
internal
yang
demokratis, terbuka, dan transparan berdasarkan kapabilitas
dan kapasitas untuk menjadi calon kepala daerah dan wakil
kepala daerah, serta presiden dan wakil presiden. Segala
keputusan dan kebijakan diserahkan sepenuhnya kepada
oligarki elite partai politik (c.q ketua umum) yang wajib ditaati
dan dipatuhi oleh seluruh anggotanya. Sementara rakyat dan
anggota partai politik hanya bisa memilih tanpa memiliki opsi
dilibatkan dalam pengambilan keputusan partai politik dalam hal
menentukan bakal calon presiden dan/atau wakil presiden atau
kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah termasuk tidak
memiliki kesempatan dipilih sebagai bakal calon dalam
kontestasi internal yang fair dan berkeadilan.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
-
Bahwa dengan dikabulkannya Permohonan Para Pemohon
dalam
perkara
a quo, maka
berbagai kerugian
hak
konstitusional atas penerapan Pasal 29 ayat (1) huruf c dan d
serta ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Partai Politik yang mengakibatkan rusaknya sistem politik dan
pemerintahan Indonesia diharapkan tidak akan terjadi lagi
sehingga tercipta suatu sistem perpolitikan nasional yang
terbuka, partisipatif, dan menjunjung kesamaan kesempatan
berbasis kompetensi dan kapabilitas untuk menjadi pemimpin
pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah. Dengan kata
lain,
dalam
hal
Mahkamah
Konstitusi
mengabulkan
permohonan a quo, maka kerugian hak konstitusional yang
telah dialami oleh Pemohon tidak akan terjadi kembali karena
18
penyebab
dari
terlanggarnya
hak
konstitusional
telah
dinyatakan tidak berlaku lagi.
8. Bahwa berdasarkan penjelasan Para Pemohon sebagaimana telah
diuraikan di atas, maka telah secara spesifik menjelaskan hak
konstitusional yang dirugikan, baik secara faktual ataupun potensial dari
Para Pemohon dan potensi kerugian tersebut menurut penalaran yang
wajar dan logis dapat dipastikan akan terjadi dan/atau telah terjadi dalam
kasus-kasus konkret di masyarakat. Sehingga apabila ketentuan dalam
pasal permohonan a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 maka dapat dipastikan kerugian konstitusional yang
potensial dialami oleh Para Pemohon tidak akan terjadi di kemudian hari.
-
Pasal 29 ayat (1) huruf c dan huruf d serta ayat (2) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah memberi
kesempatan dan celah bahwa persamaan setiap orang untuk dipilih
dalam pemerintahan hanya berlaku bagi orang yang dekat dengan
pemegang kekuasaan sehingga menutup ruang untuk memperoleh
kesempatan yang sama di hadapan hukum sehingga bertentangan
dengan Pasal 22E ayat (2) dan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945.
9. Bahwa oleh karenanya, maka Para Pemohon dalam Permohonan ini
memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon dalam
Pengujian Undang-Undang dalam perkara a quo karena telah memenuhi
ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi beserta
penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana
tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang.
III.
Alasan-Alasan Permohonan (Posita)
A. Ketidakjelasan pengaturan mengenai parameter pedoman mekanisme
rekrutmen internal yang demokratis dan terbuka berdasarkan kapabilitas
dan kapasitas untuk menjadi bakal calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah, serta presiden dan wakil presiden dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c
19
dan d serta ayat (2) UU Parpol berimplikasi pada kewenangan otoriter dan
oligarki elite partai politik (c.q ketua umum) sebagai penentu tunggal yang
bertentangan dengan pasal 6A ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
1. Bahwa dalam melaksanakan pemilihan umum, terdapat 3 (tiga) institusi
yang sangat erat kaitannya, yaitu pemerintah sebagai penyelenggara
pemilu, partai politik sebagai peserta pemilu, dan masyarakat sebagai
pihak yang berkepentingan dalam pemilu (pemegang mandat pemilik
suara). Dalam konteks ini, partai politik sebagai suatu kelompok yang
anggotanya terorganisasi secara rapi dan stabil yang dipersatukan dan
dimotivasi dengan ideologi tertentu, dan yang berusaha mencari dan
mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan melalui pemilihan
umum guna melaksanakan alternatif kebijakan umum yang mereka
susun memainkan peran yang sentral sebagai infrastruktur politik, karena
keberadaanya memiliki 3 (tiga) fungsi, yaitu:
a. Sebagai sarana sosialisasi politik yang berarti partai politik berperan
untuk menyerap aspirasi atau kepentingan masyarakat dan
merumuskan kepentingan tersebut dalam bentuk kebijakan, melalui
sosialisasi yang dilakukan partai politik, mendapatkan orientasi
terhadap kehidupan politik yang berlangsung dalam masyarakat;
b. Sarana rekrutmen politik yang berarti partai politik berfungsi
menyeleksi dan memilih seseorang atau sekelompok orang untuk
melaksanakan sejumlah peranan dalam sistem politik pada umumnya
dan pada pemerintahan pada khususnya (kader-kader calon
eksekutif dan legislative). Rekrutmen politik dilakukan guna mencari
dan merekrut anggota terbaik dari masyarakat untuk dijadikan kader
partai politik sebagai bagian dari rotasi dan regenarasi partai politik.
c. Sebagai sarana partisipasi politik yang berarti partai politik berfungsi
untuk membuka kesempatan, mendorong dan mengajak para
anggota dan anggota masyarakat yang lain untuk menggunakan
partai politik sebagai saluran kegiatan mempengaruhi proses politik.
Jadi partai politik merupakan wadah partisipasi politik bagi warga
Negara.
(Rika Ramadhanti, Partai Politik dan Demokrasi, Jurnal Demokrasi dan
Otonomi Daerah, Vol. 16, No.3, September 2018, hlm. 253).
20
2. Bahwa dengan memperhatikan pendapat demikian, maka dalam rangka
memperkuat dan memperteguh prinsip demokrasi dalam masyarakat,
maka peran partai politik untuk membuka dan memberikan akses
kepada masyarakat untuk mengisi suatu jabatan politik harus dilakukan
secara demokratis dan terbuka melalui mekanisme rekrutmen atau
seleksi politik yang jelas dan tegas bagi calon-calon yang memiliki
kapabilitas dan kapasitas yang baik dan bukan hanya ditentukan sesuai
dengan kepentingan segenap elit partai politik bahkan sampai bersikap
otoriter dengan mengatakan “apabila tidak tunduk pada aturan partai
atau tidak menerima keputusan partai, silahkan keluar dari partai ini”,
hal ini menunjukan bahwa partai politik telah bersikap otoriter dan telah
mematikan atau mengucilkan semangat dan prinsip berdemokrasi.
Prinsip demokrasi tersebut haruslah juga diterapkan dalam konteks
internal partai politik agar segala sesuatu berjalan tidak hanya
bergantung pada pemimpin partai politik tersebut. Demokratisasi
internal menjamin adanya dialog terbuka dalam proses pembentukan
kehendak politik. Dalam suatu partai politik harus ada sistem pemilu
bebas yang memungkinkan pergantian anggota secara adil dan bisa
dipertanggungjawabkan kepada pengadilan publik. Demokrasi internal
yang berjalan dengan baik akan mengimbangi kecenderungan
pemimpin dan fungsionaris partai untuk menghimpun kekuatan dan
kekuasaan di dalam partai politik dan menjaga struktur organisasi agar
tetap terbuka terhadap kontrol demokratis dan partisipasi anggotanya
serta memberikan kesempatan bagi masyarakat madani untuk
memberikan pengaruhnya.
(Thomas Meyer, Peran Partai Politik Dalam Sebuah Sistem Demokrasi:
Sembilan Tesis, Jakarta: Friedrich Ebert Stiftung, 2012, hlm. 34).
3. Bahwa dalam permohonan a quo yang berkaitan dengan mekanisme
mengenai pemilihan bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
serta Presiden dan Wakil Presiden secara legal formal hanya diatur secara
umum dalam Pasal 29 ayat (1) hurud c dan huruf d serta ayat (2) Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana terakhir
kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
21
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,
---selanjutnya disebut sebagai UU Partai Politik---, yang menyatakan:
Pasal 29
(1) Partai Politik melakukan rekrutmen terhadap warga negara
Indonesia untuk menjadi: a. anggota Partai Politik; b. bakal calon
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah; c. bakal calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah; dan d. bakal calon Presiden dan Wakil Presiden.
(1a) …
(2) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf
d dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD
dan ART serta peraturan perundang-undangan.
(3) …
4. Bahwa dari penormaan yang ada pada hakikatnya menimbulkan
ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan norma berkaitan dengan
parameter dan kriteria rekrutmen bakal calon kepala daerah dan/atau wakil
kepala daerah serta presiden dan/atau wakil presiden yang dilakukan secara
“demokratis dan terbuka” sesuai dengan AD dan ART Partai politik. Tujuan
pelaksanaan rekrutmen untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas,
berintegritas, dan berjiwa kepemimpinan (negarawan) menjadi kabur dan
tidak jelas apabila “demokratis dan terbuka” hanya digantungkan pada AD
dan ART Partai semata tanpa parameter yang jelas telah menyebabkan
pemusatan kewenangan di tangan elite partai politik (c.q. ketua umum) untuk
melakukan rekrutmen bakal calon presiden dan wakil presiden atau kepala
daerah dan wakil kepala daerah yang dilegitimasi dalam AD dan ART partai
politik meskipun tidak jarang mengabaikan prinsip “demokratis dan terbuka”.
Hal ini secara jelas telah bertentangan dengan norma konstitusi dalam Pasal
6A ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menghendaki adanya
pemilihan secara langsung (yang diartikan pada saat pencalonan di internal
partai politik maupun dalam pemilihan umum). Partai politik seharusnya
hanya mengusulkan calon yang diperoleh melalui mekanisme persaingan
yang adil dan terbuka secara internal partai politik. Penentuan bakal calon
presiden dan wakil presiden serta kepala daerah dan wakil kepala daerah
secara mutlak di tangan elite partai politik tanpa adanya mekanisme yang
adil dan wajar untuk itu di internal partai politik haruslah dianggap sebagai
pengabaian terhadap asas “langsung” dalam pasal 66A ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 karena asas “langsung” yang diberikan bersifat semu karena
22
bakal calon tetlah ditentukan terlebih dahulu dan bukan atas kehendak
bebas pemilih. Hal ini merupakan salah satu kerugian konstitusional Para
Pemohon dengan ketidakjelasan dan kekaburan norma dalam permohonan
a quo.
5. Bahwa untuk memperkuat dalil yang demikian, perlu dipertimbangkan
original intent pembahasan I-IV dalam rapat BP dan PAH I MPR terhadap
Pasal 6 dan 6A UUD NRI Tahun 1945 berkaitan dengan pemilihan presiden
dan wakil presiden. Salah satunya ialah pendapat yang dikemukakan oleh
Harjono dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), yang
menjelaskan:
“Kemudian juga fraksi kami melihat bahwa persoalan Presiden
tidak cukup persoalan legitimate saja … sebetulnya yang kita
perlukan di samping legitimate kesahan legitimate barangkali juga
masalah kredibilitis, Presiden yang legitimit barangmanapun juga
kalau dia tidak kredibel juga mempunyai persoalan jadi bukan
persoalan legitimit saja kredibel nggak moralite, capability, dan
lain semuanya kredibel nggak, oleh karena itu mohon juga
dipikirkan tentang persoalan yang kredibilitis”.
Selain itu pula, Harjono mengemukakan bahwa:
“Dalam menelaah persoalan pemilihan Presiden orang harus
mencermati aspek kompetisi sebagai salah satu ciri demokrasi.
Tiada demokrasi tanpa kompetisi yang fair. Oleh karena itu,
ungkap Harjono, harus dibuka kompetisi yang luas tanpa sensor.
…Kita bicara dari berangkat, dari ide demokrasi yang sama, saya
kira di situ. Tapi kalau kita bicara ide demokrasi, sebetulnya ada
aspek-aspek yang memang harus kita pertimbangkan. Banyak
aspek, pertama aspek aspiratif. Kita tidak akan bicara demokrasi
kalau
aspek
aspiratifnya
tidak
muncul.
Kita
juga
mempertimbangkan aspek representatifnya. Oleh karena itu, ada
persoalan dengan sistem-sistem pemilu. Kita bicara juga tentang
accountability. Kaitan accountability ini juga acceptability-nya
gimana. Kita juga bicara tentang representasi. Representative
dan representasi ini beda, representation. Kalau representative ini
bicara tentang quantumnya, kalau representation itu bicara who
will represent, who, ini beda. Lalu juga dalam demokrasi juga
bicara tentang responsibility-nya. Oleh karena itu dalam
demokrasi
tidak
hanya
persoalan
pokok
menang,
tapi
responsibility. Di situlah ada etika-etika demokrasi.
Pada persoalan pilihan Presiden, saya kira kita juga harus melihat
persoalan dalam demokrasi itu sendiri adalah competition
(kompetisi). Sebuah kompetisi, adanya kompetisi, juga mewarnai
sebuah ciri adanya demokrasi. Kalau tidak ada kompetisi, apa kita
bicara ada demokrasi. Maka pada saat kita bicara kompetisi, di
situ ada fair competition dan juga ada equality dalam
berkompetisi. Kita dulu merasakan, kalau litsus itu nggak cocok.
23
Karena itu tidak competition lagi, tapi itu sudah menyandera
kompetisi secara sama secara fair play. Itu yang disebut dengan
litsus dan di dalam kompetisi ini juga ada persoalan-persoalan
yang berhubungan dengan censorship, baik langsung maupun
tak langsung. Oleh karena itu, satu pilihan Presiden, mestinya
terbuka kompetisi yang luas dan tidak ada censorship. Mohon
maaf, oleh karena itu kalau ada calon yang dicalonkan bukan
langsung, itu saya kira ada censorship yang tak langsung juga.
Jadi supaya tidak ada censorship maka wakil-wakil itu biar saja
rakyatlah yang menentukan wakilnya. Oleh karena itu persoalan
siapa yang menentukan calon, kalau itu ada lembaga yang
menentukan calon menjadi legitimate untuk menentukan calon.
Calon ini saja jangan yang lain. Itu sebetulnya juga censorship
yang tersembunyi. Oleh karena itu, kita Fraksi PDI melihat bahwa
biarlah itu tumbuh dari masyarakat sendiri lewat mekanisme
partainya. Bebas.
Pendapat yang senada juga dikemukakan oleh Asnawi Latief dari F-PDU
mengemukakan bahwa:
“ …Kekuatan terakhir bahwa Presiden dipilih langsung, kriteria
calon Presiden dapat dinilai langsung oleh rakyat yang akan
memberikan suaranya. Jadi tidak membeli kucing dalam karung.
Jadi kalau dikatakan rakyat tidak cermat memilih itu nonsense.
Bahwasanya akan terjadi munculnya tokoh-tokoh yang populer
saja, memang harusnya tokoh-tokoh yang tidak populer
bagaimana menjadi populer supaya dipilih oleh rakyat. Tetapi
populer di sini bukan seperti itu, tetapi populer sebagai
negarawan sebagai leader sebagai pengayom rakyat dan lain
sebagainya”.
Pendapat lebih tegas juga dikemukakan oleh Ali Masykur Musa dari Fraksi
Kebangkitan Bangsa (F-KB), yang mengemukakan bahwa:
“…F-KB menilai ada keinginan yang kuat di antara fraksi-fraksi
agar
pelaksanaan
pemilihan
Presiden,
ini
ditingkatkan
kualitasnya. Untuk itu keinginan tersebut harus menjadi modal
dasar meneguhkan komitmen demokrasi agar tidak terdapat
distorsi kedaulatan rakyat.
… Dalam hubungan ini lah F-KB berpendapat agar pemilihan
Presiden dilaksanakan secara langsung oleh rakyat tanpa harus
ada mekanisme seleksi lembaga apapun. Dalam pandangan F-
KB, rakyat berdaulat adalah rakyat yang tanpa restriksi mampu
mengejawantahkan aspirasi dan kedaulatannya.
Terhadap penilaian bahwa budaya politik rakyat masih rendah
sehingga belum waktunya diselenggarakan pemilihan Presiden
langsung dalam waktu dekat ini, justru F-KB ingin balik bertanya,
bukankah yang belum siap adalah elit politiknya? Mungkin hal ini
benar karena barangkali terdapat paradigma dan pandangan
yang berbeda antara rakyat dengan elit dalam hal ini. Bagi para
elit politik mungkin pemilihan Presiden dilihat sebagai ajang
pertandingan
menang
atau
kalah
sehingga
ada
unsur
24
kekhawatiran di antara elit apabila tidak terpenuhi harapannya.
Tetapi bagi rakyat sesungguhnya pemilihan Presiden ini lah
sebagai pesta demokrasi bahkan ada nilai hiburan dan politik
yang diharapkan dapat menentramkan batinnya.
Jadi di sini bagi rakyat yang terpenting adalah kepuasan batinnya,
meskipun calon dan idolanya kalah, asal sportif dan transparan
tidak apa lah, apalagi apabila jago kesayangannya yang menang
tentu akan sangat bergembira. Menurut F-KB, apabila Presiden
dapat dipilih langsung oleh rakyat maka hal ini bisa menjawab
kekhawatiran mengenai kadar legitimasi seorang Presiden,
sekaligus dapat memudahkan kontrol rakyat terhadap pemerintah
dan dapat melahirkan mekanisme checks and balances antar
lembaga tinggi negara”.
(Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses,
dan Hasil Pembahasan 1999-2002 – Buku V Pemilihan Umum,
Edisi Revisi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi, 2010, hlm. 239-320).
6. Bahwa dengan mengacu pada ketentuan Pasal a quo, untuk menunjukan
adanya pemusatan kewenangan mutlak penentuan bakal calon presiden dan
wakil presiden serta kepala daerah dan wakil kepala daerah di tangan
sejumlah elite partai politik (c.q. ketua umum) perlu diuraikan pengaturan
mengenai mekanisme pencalonan presiden dan/atau wakil presiden serta
kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang dilegitimasi dengan
AD/ART Partai Politik di Indonesia, di antaranya sebagai berikut:
a. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tidak mengatur secara
spesifik dalam AD/ART mengenai mekanisme pemilihan calon presiden
dan wakil presiden.
b. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dalam Pasal 20 ayat (2)
AD/ART partai yang menyatakan bahwa “DPP Partai Gerindra memiliki
wewenang: Menetapkan dan mengajukan calon Presiden dan/atau calon
Wakil Presiden dari Partai Gerindra atas persetujuan Ketua Dewan
Pembina”.
c. Partai Golongan Karya (Golkar) dalam Pasal 21 ART menyatakan bahwa:
1) Dewan Pembina bertugas memberikan pengarahan, petunjuk,
pertimbangan, saran dan nasehat kepada DPP Partai Golkar, dan
bersama-sama DPP Partai Golkar menetapkan kebijakan-kebijakan
yang bersifat strategis, baik internal maupun eksternal.
25
2) Kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis sebagaiamana dimaksud
ayat (1), yaitu: a. Penetapan calon presiden dan wakil presiden
republik Indonesia; b. Penetapan pimpinan lembaga tinggi negara.
d. Partai Nasional Demokrasi (Nasdem), Pasal 19 ART menyatakan Dewan
Pimpinan Pusat memiliki wewenang: “Menjaring dan menetapkan nama-
nama calon anggota DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia), calon Presiden dan Wakil Presiden”.
e. Partai Demokrat, Pasal 20 AD menyatakan bahwa: Majelis Tinggi Partai
berwenang mengambil keputusan-keputusan strategis tentang:
1) calon Presiden dan Wakil Presiden;
2) calon Pimpinan DPR RI dan Pimpinan MPR RI;
3) calon Partai-Partai Anggota Koalisi;
4) calon-calon Anggota Legislatif Pusat;
5) calon-calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Kepala
Daerah
f. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak mengatur secara spesifik dalam
AD/ART mengenai mekanisme pemilihan calon presiden dan/atau wakil
presiden.
g. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Pasal 14 AD menyatakan Majelis
Syura’ mempunyai wewenang: “Menetapkan bakal calon presiden
dan/atau wakil presiden Republik Indonesia atas rekomendasi Dewan
Pimpinan Tingkat Pusat”.
h. Partai Amanat Nasional (PAN) dalam Pasal 70 ART menyatakan
“Penentuan calon Presiden dan/atau Wakil Presiden yang diajukan partai
dalam pemilihan presiden/wakil presiden ditetapkan dalam Rakernas
berdasarkan hasil konvensi”.
i. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dalam Pasal 19 AD menyatakan
Wewenang Pengurus Harian DPP adalah: “Menetapkan pencalonan
pejabat publik di tingkat pusat yang mekanismenya diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Harian DPP PPP”.
j. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dalam Pasal 32 AD menyatakan
Dewan Pimpinan Pusat mempunyai wewenang: “Mempertimbangkan,
memutuskan dan menetapkan calon presiden/wakil presiden”.
26
k. Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dalam Pasal 23 AD menyatakan
“Dewan Pimpinan Pusat berwenang mengusulkan kepada Majelis
Persatuan Partai tentang nama-nama calon legislatif, nama-nama calon
presiden dan wakil presiden, nama-nama calon gubernur, nama-nama
calon bupati/walikota berdasarkan masukan dari perangkat partai sesuai
dengan tingkatannya”
Dari beberapa partai politik yang diuraikan berdasarkan AD/ART
sebagaimana diamanatkan oleh UU Partai Politik, hanya Partai PAN yang
mensyaratkan konvensi untuk menentukan calon presiden dan/atau wakil
presiden meskipun dalam praktiknya tidak sebagaimana diatur dalam
AD/ART Partainya dan Perindo yang mensyaratkan adanya masukan dari
perangkat partai secara berjenjang, sedangkan partai politik lainnya hanya
menegaskan pengambilan keputusan di tangan dewan pimpinan pusat,
dewan pembina, ketua majelis tinggi, majelis syura, dan istilah sejenis
lainnya. (Ahmad Gelora Mahardika, Penerapan Pemilihan Pendahuluan
Sebagai Upaya Menciptakan Pelembagaan Partai Politik Yang Demokratis,
Jurnal Wacana Politik, Vol. 4, No.2, Tahun 2019, hlm. 125).
7. Bahwa apabila mencermati ketentuan pasal a quo, tidak ada parameter yang
jelas dan tegas mengenai frasa “demokratis dan terbuka” dalam rekrutmen
calon presiden dan wakil presiden apakah berkaitan dengan adanya
pendaftaran bakal calon yang dapat diikuti oleh masyarakat umum, syarat
yang harus dipenuhi, mekanisme penentuan calon, partisipasi kader,
simpatisan, dan rakyat untuk memberikan suara bagi bakal calon dari partai
politik tertentu, melainkan syarat “demokratis dan terbuka” tersebut hanya
dikembalikan pada ketentuan dalam AD/ART partai politik. Kebutuhan akan
mekanisme seleksi dan rekrutmen calon presiden dan wakil presiden serta
kepala daerah dan wakil kepala daerah yang partisipatif, terbuka, transparan
sangat diperlukan bagi kemajuan demokrasi dimana semua warga negara
memiliki kesempatan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan untuk
memilih dan dipilih menjadi calon presiden dan wakil presiden secara
langsung oleh rakyat yang dimulai sejak tahap internal partai politik hingga
pemilihan umum bukan dipilihkan terlebih dahulu oleh elite dan oligarki partai
politik baru disuguhkan pilihan yang terbatas dan tidak jelas asal usulnya
tersebut kepada rakyat. hal ini jelas telah bertentangan dangen hak
27
konstitusional warga negara (c.q. Para Pemohon) sebagaimana dijamin
dalam Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
8. Bahwa lebih lanjut Affan Gafar mengemukakan prasyarat agar terwujudnya
political order dalam masyarakat demokratis, yaitu:
a. Adanya akuntabilitas di mana pemegang jabatan yang dipilih oleh
rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang
hendak dan telah ditempuhnya.
b. Adanya rotasi kekuasan, di mana peluang pergantian kekuasaan
harus selalu ada.
c. Rekrutmen politik yang terbuka, artinya setiap orang yang memenuhi
syarat untuk mengisi suatu jabatan politik yang dipilih oleh rakyat,
mempunyai peluang yang sama dalam melakukan kompetisi untuk
mengisi jabatan tersebut.
d. Adanya pemilihan umum di mana setiap warga negara yang dewasa
mempunyai hak untuk memilih dan dipilih secara bebas sesuai dengan
hati nuraninya.
e. Menikmati hak-hak dasar, dalam arti bahwa setiap warga masyarakat
dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas terutama hak
menyatakan pendapat, hak berkumpul dan berserikat dan hak untuk
menikmati pers yang bebas.
(Affan Gafar, Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi, Cetakan ke-3,
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000, hlm. 7-9).
9. Bahwa dengan kondisi yang demikian akan sangat membahayakan sistem
politik nasional khususnya berkaitan dengan suksesi kepemimpinan
nasional bangsa Indonesia, dimana terdapat kecenderungan calon presiden
dan/atau wakil presiden berasal dari elit partai politik atau memiliki kedekatan
dengan partai politik tertentu, misalnya saja adanya rivalitas di internal Partai
PDI-P terkait wacana calon presiden tahun 2024 antara Puan Maharani dan
Ganjar Pranowo. Akan tetapi, karena kedekatan Puan Maharani dengan
Ketua Umum PDI-Perjuangan berakibat Ganjar Pranowo yang tertutup
kemungkinan untuk diusung sebagai calon presiden dari partai tersebut
meskipun elektabilitas, popularitas, dan rekam jejak yang telah terukur
dengan menjadi gubernur Jawa Tengah 2 (dua) periode. hal ini semakin
diperkuat dengan peristiwa dimana Ganjar Pranowo tidak diundang dalam
acara PDI-P di Jawa Tengah karena menurut Bambang Wuryanto, Ketua
DPD PDP-P Jawa Tengah, Ganjar Pranowo berambisi menjadi calon
presiden di tahun 2024.
(https://nasional.kompas.com/read/2022/02/15/06100091/sindiran-puan-
maharani-jawaban-ganjar-pranowo-dan-rivalitas-menuju-pilpres?page=all).
28
10. Bahwa hal-hal demikian menjadi lumrah terjadi dalam sistem partai politik di
Indonesia karena adanya kepentingan politik individual dari segelintir elit
politik. Kekacauan dalam proses suksesi kepemimpinan nasional melalui
sistem pemilihan umum langsung di Indonesia menurut Para Pemohon
disebabkan karena 2 (dua) hal, yaitu:
a. Adanya syarat presidential threshold sebesar 20% dari jumlah perolehan
suara legislatif. Hal ini berimplikasi pada pasangan calon presiden yang
dapat mengikuti pemilihan umum yang dibatasi (maksimal hanya 5) yang
dalam kenyataannya hanya diikuti 2 pasang calon di periode 2014 dan
2019 yang berdampak terjadinya polarisasi yang tinggi dalam
masyarakat yang berujung pada ketegangan dan anarkisme politik.
Selain itu, sistem presidential threshold telah mematikan kemungkinan
munculnya
calon-calon
pemimpin
baru
yang
potensial
karena
mengharuskan partai berkoalisi dan berakibat munculkan oligarki partai
politik
sebagai
satu-satunya
sarana
untuk
mencapai
tampuk
kepemimpinan nasional di Indonesia. Penerapan sistem presidential
threshold juga tidak sejalan dengan prinsip presidensial di Indonesia
sebagaimana dikemukakan oleh Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Saldi
Isra dan Dr. Suhartoyo dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
66/PUU-XIX/2021.
b. Tidak transparannya sistem rekrutmen dan seleksi calon presiden
dan/atau wakil presiden di dalam internal partai politik yang lebih
mengedepankan kepentingan sectoral dibandingkan kepentingan
nasional sebagaimana telah diuraikan sebelumnya. Hal ini dapat terjadi
karena UU a quo yang memberikan kebebasan kepada partai politik
untuk mengatur mekanisme kaderisasi dan rekrutmen hanya dalam
AD/ART Partai.
11.
Bahwa salah satu mekanisme yang dapat digunakan untuk mewujudkan
rekrutmen yang “demokratis dan terbuka” di internal partai politik dan mampu
meminimalisir dominasi elite partai politik untuk menentukan calon presiden
dan/atau wakil presiden ialah dengan menerapkan sistem primary election
atau pemilihan pendahuluan yang bertujuan untuk memilih kandidat yang
akan menjadi pejabat publik yang nantinya dipilih melalui pemilihan umum.
Sistem primary election terdapat 2 (dua) jenis, yaitu:
29
a. Primary election yang bersifat tertutup yang hanya memungkinkan
anggota partai politik atau simpatisannya saja yang dapat memilih
kandidat; dan
b. Primary election yang bersifat terbuka yang memingkinkan semua
pemilih untuk menggunakan haknya untuk memilih kandidat calon
presiden dan/atau wakil presiden dari partai politik yang diinginkan tanpa
membedakan atau mengungkapkan afiliasi atau keterkaitan dengan
partai politik tertentu.
Sementara itu, primary election ini dapat bersifat langsung atau tidak
langsung. Jika dilakukan secara langsung maka setiap pemilih secara
langsung akan memilih kandidat calon presiden dan/atau wakil presiden dari
partai politiknya. Sedangkan dalam sistem primary election tidak langsung,
pemilih akan memilih delegasi yang akan memilih calon kandidat dari partai
politik yang mengikuti konvensi.
(https://www.britannica.com/topic/primary-election)
12. Bahwa beberapa negara demokrasi yang menyelenggarakan pemilihan
umum dengan didahului pemilihan pendahuluan (primary election) adalah
Amerika Serikat dan Meksiko. Di Amerika Serikat, pemilihan pendahuluan
(primary election) digunakan untuk memilih anggota legislatif, kongres,
gubernur dari negara bagian. Bahwa pada tanggal 8 November 2022 akan
dilaksanakan pemilihan umum dan didahului pemilihan pendahuluan
(primary election) dimulai sejak 1 Maret 2022 sampai dengan pertengahan
September 2022. Dalam pemilihan pendahuluan, setiap orang yang akan
menjadi kandidat diberikan batas waktu untuk melakukan pencalonan,
misalnya:
a. Negara Bagian Illinois, batas waktu pencalonan kandidat 7 Maret-14
Maret 2022 dan pemilihan pendahuluan dilakukan 28 Juni 2022;
b. Negara Bagian Pennsylvania, batas waktu pencalonan 25 Februari-15
Maret 2022, dan pemilihan pendahuluan dilakukan 17 Mei 2022;
c. Negara Bagian California, batas waktu pencalonan 14 Februari-11 Maret
2022 dan pemilihan pendahuluan dilakukan 7 Juni 2022;
d. Negara Bagian New York, batas waktu pencalonan 4 April-7 April 2022
dan pemilihan pendahuluan dilakukan 28 Juni 2022;
30
e. Negara bagian Florida, batas waktu pencalonan 13 Juni-17 Juni 2022 dan
pemilihan pendahuluan 23 Agustus 2022;
f. Dan 41 negara bagian lainnya (kecuali Louisiana, Mississippi, New
Jersey, dan Virginia yang hanya melaksanakan atau menyelenggarakan
pemilihan legislatif pada tahun ganjil).
(https://www.ncsl.org/research/elections-and-campaigns/2022-state-
primary-election-dates-and-filing-deadlines.aspx)
13. Bahwa apabila mengambil contoh yang ada di negara bagian California,
Amerika Serikat. Partai politik yang menyelenggarakan primary election
(pemilihan presiden) dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu:
a. Pemilihan pendahuluan yang bersifat tertutup (Closed presidential
primary) di mana hanya pemilih yang menjadi anggota atau terafiliasi
(partisan) dengan partai politik yang dapat memilih kandidat calon; atau
b. Pemilihan pendahuluan yang tertutup dengan modifikasi (Modified-
closed presidential primary) di mana partai politik mengizinkan kepada
pemilih meskipun tidak terafiliasi atau menjadi partisan partai politik
tersebut untuk memilih calon presiden dari partai politik tersebut.
Selain itu, dalam sistem pemilihan umum di Amerika serikat tidak
memungkinkan adanya calon presiden independen tetapi bagi kandidat yang
akan mencalonkan diri secara indepenen dapat mengikuti pemilihan
pendahuluan (primary election) ini yang dilakukan oleh salah satu partai
politik peserta pemilihan umum. Apabila kandidat independen tersebut
memperoleh suata terbanyak dalam pemilihan pendahuluan (primary
election) ini akan menjadi calon dari partai politik tersebut.
(https://www.sos.ca.gov/elections/primary-elections-california).
14.
Bahwa
pada
pemilihan
sebelumnya,
beberapa
partai
politik
menyelenggarakan sistem konvensi untuk menjaring kandidat atau calon
presiden dari partai tersebut, di antaranya:
a. Konvensi Partai Golongan Karya (Golkar) pada tahun 2004 yang
diselenggarakan melalui dua putaran pemilihan dalam konvensi ini
pesertanya melibatkan seluruh pimpinan Golkar dari daerah dan pusat
(closed primary election). Pada putaran pertama terseleksi nama-nama
Akbar Tandjung, Wiranto, Prabowo Subianto, Aburizal Bakrie, Jusuf
Kalla, Surya Paloh, dan Sultan Hamengku Buwono X. Pada putaran
31
kedua, tinggal Akbar Tandjung dan Wiranto, di mana konvensi akhirnya
dimenangi Wiranto. Meskipun tidak berhasil memenangkan pemilihan
presiden pada tahun tersebut tetapi berdampak pada popularitas dan
elektabilitas partai Golkar sehingga keluar sebagai pemenang pemilu.
(Akbar Tandjung, Menyegarkan Kembali Gagasan Konvensi, dalam
Kompas,
19
Januari
2017,
https://nasional.kompas.com/read/2017/01/19/22281841/menyegarkan.
kembali.gagasan.konvensi?page=all).
b. Konvensi partai Demokrat Tahun 2014 yang menghasilkan Dahlan Iskan
sebagai pemenang konvensi yang dipilih berdasarkan hasil survei dari
Lembaga Survei Indonesia (LSI), Populi, dan Markplus. Tetapi akhirnya
gagal karena Partai Demokrat tidak mampu mencapai presidential
threshold untuk mengusung calon presiden sendiri. (Sabrina Asril, Ini
Hasil Lengkap Survei Elektabilitas Peserta Konvensi Partai Demokrat,
dalam
Kompas,
16
Mei
2014,
https://nasional.kompas.com/read/2014/05/16/1814165/Ini.Hasil.Lengka
p.Survei.Elektabilitas.Peserta.Konvensi.Demokrat?page=all)
15. Bahwa dengan menerapkan sistem primary election dalam pemilihan umum
ini akan mampu secara efektif mencegah terjadinya sikap otoriter dan oligarki
dalam sistem politik nasional dimana kekuasaan tidak terpusat pada ketua
umum atau sekelompok orang elit partai politik. Sistem yang saat ini berlaku
dimana ketua umum atau segelintir elite partai politik memiliki peranan yang
sangat sentral untuk menentukan apakah seseorang dapat menjadi calon
eksekutif (presiden dan wakil presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala
daerah). Konsekuensi yang dapat terjadi ialah adanya lobi-lobi politik
termasuk melibatkan transaksi uang (money politic), tidak terbukanya
mekanisme seleksi untuk menjaring kandidat yang memiliki kompetensi dan
kualifikasi yang mendapat legitimasi dari masyarakat. Selain itu, dengan
menerapkan sistem primary election ini juga menjadi salah satu alternatif
untuk memberikan kesempatan bagi partisipasi masyarakat umum (tidak
terafiliasi atau non partai politik) dan membuka ruang bagi kader, pengurus,
dan simpatisan partai politik sehingga mampu memberikan kesempatan
yang sama untuk menentukan pilihan dan preferensi politiknya. Dengan
primary election mampu menghindari pilihan calon presiden dan/atau wakil
32
presiden yang homogen dan mencegah polarisasi yang besar di kalangan
masyarakat sebagaimana pemilihan umum sebelumnya.
B. Kekaburan dan ketiadaan parameter dan mekanisme rekrutmen yang
“demokratis dan terbuka” dalam penentuan bakal calon presiden dan wakil
presiden serta kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pasal 29 ayat (1)
huruf c dan d serta ayat (2) UU Parpol yang bermuara pada kebebasan mutlak
elite partai politik dan dilegitimasi oleh AD/ART Partai politik telah mengeliminir
hak dan kesempatan yang sama untuk memilih dan dipilih serta bertentangan
dengan asas-asas pemilu yang dijamin oleh Pasal 22E ayat (1) dan (2) serta
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
1. Bahwa prinsip bernegara bangsa Indonesia ialah mengedepankan asas
demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan
negara yang tertinggi yang pelaksanaannya didasarkan pada konstitusi
(Vide Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945). Salah satu prasyarat bagi
adanya negara demokrasi adalah diadakannya pemilihan umum untuk
membentuk pemilihan umum yang demokratis. Mengutip pendapat Robert
A. Dahl bahwa dalam sistem politik yang demokratis kontrol terhadap
pemerintah dalam membuat keputusan tidak bisa diabaikan, pemerintah
harus dipilih secara teratur melalui pemilihan yang adil, terbuka dan ada
pembatasan terhadap tindakan yang bersifat pemaksaan, terdapat hak
memilih dan hak dipilih bagi warga negara yang telah memenuhi syarat
(dewasa), termasuk pula hak warga negara untuk mengekspresikan
kebebasan politiknya, termasuk mengkritik aparat kekuasaan negara, ada
akses untuk memanfaatkan sumber-sumber informasi alternatif yang tidak
dimonopoli oleh pemerintah atau kelompok tertentu, lalu pada akhirnya,
semua warga negara mempunyai hak yang sama untuk membentuk dan
bergabung ke dalam kelompok-kelompok yang otonom, termasuk
bergabung dalam partai-partai politik dan kelompok-kelompok kepentingan
yang bertujuan mempengaruhi pemerintah. (Sri Hastuti P, Pemilu dan
Demokrasi Telaah terhadap Prasyarat Normatif Pemilu, Jurnal Hukum, No.
25, Vol.11, Tahun 2004, hlm. 137).
33
2. Pemilu merupakan perwujudan demokrasi dianggap sebagai sarana atau
prosedur ideal dalam rangka proses peralihan kekuasaan secara tertib dan
damai. Dengan diselenggarakannya pemilu, maka diharapkan proses
peralihan kekuasaan dalam suatu negara tidak menimbulkan perpecahan
atau gejolak. Konsep pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Indonesia sebagai negara demokrasi,
maka dapat dikatakan bahwa memilih dan dipilih dalam pemilu adalah
deviasi dari kedaulatan rakyat yang merupakan bagian dari hak asasi setiap
warga negara. Mengutip pendapat Prof. Bagir Manan yang menyatakan
bahwa negara demokratis ialah negara yang menempatkan kekuasaan
tertingginya pada rakyat. Pernyataan ini jelas mengindikasikan bahwa ada
keterkaitan yang sangat erat antara demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Kedaulatan rakyat diposisikan sebagai syarat bagi suatu negara yang
hendak menganut sistem demokrasi.
3. Bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) adalah salah satu cara memilih pejabat
publik yang akan duduk di lembaga eksekutif (presiden dan wakil presiden
serta kepala daerah dan wakil kepala daerah) maupun di lembaga legislative
(DPD, DPR, maupun DPRD) serta salah satu perwujudan hak-hak asasi
warga negara dalam bidang politik. Melalui pemilihan umum diharapkan
mampu menghasilkan pejabat dan perwakilan yang memiliki figure
negarawan, professional, berintegritas serta benar-benar mampu mewakili
dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan rakyat sebagai pemegang
kedaulatan tertinggi dalam negara. Menurut Harmaily dan Kusnardi, Pemilu
adalah salah satu hak asasi warga negara yang sangat prinsipiil, karena
dalam pelaksanaan hak asasi manusia adalah suatu keharusan pemerintah
untuk melaksanakan pemilu. Sesuai asas bahwa rakyatlah yang berdaulat
atas semua itu dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya. Oleh
karena itu, pemilu merupakan syarat mutlak bagi negara demokrasi untuk
melaksanakan kedaulatan rakyat (Titik Triwulan Tutik, Konstruksi hukum
Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Jakarta: Kencana,
2010, hlm. 331).
4. Bahwa menurut Ahmad Rozak, Pemilu dapat dijadikan tolok ukur
perkembangan demokrasi suatu negara, khususnya Indonesia. Terdapat
tiga aspek tiga aspek yang dapat dijadikan landasan untuk mengukur sejauh
34
mana demokrasi itu berjalan dalam suatu negara. Ketiga aspek tersebut
ialah:
a. Pemilihan umum yang diyakini oleh banyak orang di dunia dijadikan
sebagai salah satu instrumen penting dalam pergantian pemerintahan;
b. Susunan kekuasaan negara, yakni kekuasaan negara dijalankan
secara distributif untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam
satu tangan atau satu wilayah;
c. Kontrol rakyat, yaitu suatu relasi kuasa yang berjalan secara simetris,
memiliki sambungan yang jelas, dan adanya mekanisme yang
memungkinkan kontrol dan keseimbangan (checks and balances)
terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislatif. Akan
tetapi, sistem pemilihan umum yang dilaksanakan di Indonesia belum
mampu mengimplementasikan prinsip-prinsip demokrasi secara baik.
(Widya Hartati dan Ratna Yuniarti, Mekanisme Pencalonan dan Pengisian
Jabatan
Presiden
dan
Wakil
Presiden
yang
Demokratis
dan
Konstitusional, Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 11 No.1, Tahun
2020, hlm. 86).
5. Bahwa apabila ditinjau secara lebih komprehensif, sistem pemilihan umum
untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta kepala daerah dan wakil
kepala daerah di Indonesia masih belum menunjukkan sistem yang
demokratis. Hal tersebut terlihat dari mekanisme jalur pencalonan Presiden
dan Wakil Presiden serta kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui
partai politik sebagai satu-satunya jalur konstitusional hanya didasarkan
pada pertimbangan dan keputusan tunggal elite politik atau dalam hal ini
adalah ketua umum partai politik. Konstruksi hukum yang berlaku saat ini
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c dan huruf d serta
ayat (2) UU Parpol tidak memberikan kepastian hukum mengenai kriteria
seperti apa yang dapat dikatakan “demokratis dan terbuka” dalam rangka
rekrutmen calon presiden dan wakil presiden serta kepala daerah dan wakil
kepala daerah? Atau apakah kriteria “demokratis dan terbuka” tersebut
hanya diserahkan sepenuhnya kepada AD/ART Partai politik? Jika benar
demikian maka pemusatan pengalihan kekuasaan kepada elite partai politik
untuk menentukan bakal calon presiden dan wakil presiden serta kepala
daerah dan wakil kepala daerah secara prerogatif adalah suatu hal yang
35
memungkinkan. Meskipun pengaturannya ditetapkan dalam AD/ART, elite
partai politik dapat dengan mudah menggunakan previllege yang dimilikinya
untuk menghimpun atau mengarahkan anggotanya agar menyetujui
ketentuan dalam AD/ART yang dibentuk, baik dengan ancaman, paksaan,
ataupun persekongkolan. Lantas menjadi pertanyaan ialah bagaimana
mungkin mewujudkan dan mencapai bakal-bakal calon pemimpin yang
kompeten dan berkualitas untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat apabila
mekanisme rekrutmennya sejak tahap internal partai politik tidak
mencerminkan ke arah tersebut. Dengan mekanisme yang demikian setidak-
tidaknya terdapat 3 pihak yang dirugikan, yakni:
a) anggota partai, simpatisan, atau kader partai politik yang kehilangan
hak untuk menyalurkan aspirasi dan hak untuk merumuskan
kebijakan/keputusan partai, termasuk untuk menjadi kandidat bakal
calon yang akan diusung oleh partai politik tempatnya bernaung;
b) rakyat sebagai pemilih yang tidak bebas dan langsung memilih calon
pemimpinnya atas dasar pilihan yang heterogen dan rakyat yang
memiliki kredibilitas dan kapabilitas kehilangan kesempatan sebagai
pemimpin; dan
c) negara yang kehilangan kesempatan untuk memperoleh aset atau
talenta berkualitas pemimpin atas hasil pilihan rakyat banyak.
6. Bahwa sejatinya suatu negara yang menganut sistem demokrasi sudah
seharusnya memegang teguh asas kedaulatan rakyat yang menjamin hak-
hak seluruh warga negaranya. Akan tetapi pengaturan norma konfigurasi
sistem perpolitikan nasional khususnya yang berkaitan dengan proses
rekrutmen bakal calon presiden dan wakil presiden serta kepala daerah dan
wakil kepala daerah mengandung beberapa kecacatan yang dapat diuraikan
sebagai berikut:
a) Ketidakjelasan dan kekaburan norma pasal 29 ayat (1) huruf c dan
huruf d serta ayat (2) UU Parpol saat ini telah menyimpang dari asas-
asas pemilihan umum yang langsung-umum-bebas-rahasia-jujur-dan
adil (LUBER JURDIL). Di mana proses pemilihan umum yang
dihasilkan ialah pemilu presiden dan wakil presiden serta kepala
daerah dan wakil kepala daerah yang bersifat luber jurdil adalah semu
semata karena sesungguhnya bakal calon telah ditentukan sepihak
36
oleh oligarki partai politik dan rakyat (setidak-tidaknya naggota parpol,
kader, atau simpatisan) hanya berhak memilih dari apa yang sudah
disuguhkan tanpa memiliki kesempatan untuk mempengaruhi
keputusan partai politik atau setidaknya memilih bakal calon yang
akan didukung dalam pemilu.
b) Ketidakjelasan dan kekaburan norma Pasal 29 ayat (1) huruf c dan
huruf d serta ayat (2) UU Parpol telah mengakibatkan hilangnya
partisipasi masyarakat (rakyat sebagai pemilik suara) atau setidak-
tidaknya anggota partai politik, kader, pengurus, atau simpatisan
partai politik untuk diusung atau memilih bakal calon yang akan
diusung oleh suatu partai politik.
c) Adanya kecenderungan bahwa siapapun yang kemudian hendak
menjadi calon presiden ataupun calon wakil presiden haruslah
menjadi ketua umum atau mempunyai relasi yang dekat dengan
ketua umum partai politik.
7. Strategisnya peran dan kedudukan yang dimiliki oleh partai partai politik di
satu sisi, dan tidak adanya aturan hukum yang mengikat kuat untuk
mewajibkan partai politik dalam menyalurkan aspirasi politik masyarakat di
sisi lainnya, dapat berdampak pada terciptanya organisasi partai politik yang
oportunistis. Padahal, idealisme atau cita-cita awal dibentuknya partai politik
adalah untuk dijadikan sebagai instrument politik demokratis yang
diharapkan mampu menjembatani antara kepentingan rakyat dan negara.
Begitupun pada saat dilakukan upaya untuk memperkuat derajat
pelembagaan partai politik ke dalam suatu undang-undang, keinginan untuk
memperkuat dan mendekatkan relasi rakyat dan negara dalam sebuah
negara demokrasi dengan partai politik sebagai instrumennya merupakan
sesuatu yang sangat diperhitungkan. Hal ini menjadi sangat jelas
bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 UU Parpol yang dalam kaitannya
dengan
perkara
a
quo,
partai
politik
tidak
boleh
menentukan
keberpihakannya terhadap kelompok tertentu semata (anggota partai),
karena dalam ketentuan Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa apa yang
diperjuangkan oleh partai politik bukan hanya kepentingan (aspirasi) politik
anggota partai, melainkan juga masyarakat, bangsa, dan juga negara (Ibnu
Ubaidillah, Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
37
2011, Eduprof: Islamic Education Journal, Vol. 2 No.1, Tahun 2020, hlm.
170-177).
8. Demokrasi internal yang terkait dalam pengambilan keputusan merupakan
salah satu hal vital untuk melihat apakah sebuah partai politik sudah
terlembaga secara demokratis ataukah belum. Berkaitan dengan demokrasi
internal pada partai politik di Indonesia, mekanisme pengambilan keputusan
untuk memilih ketua umum telah diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2011 tentang partai politik, yaitu harus didasarkan pada AD/ART
Partai Politik. Kewajiban tersebut tercantum pada Undang-Undang Partai
Politik Pasal 23 ayat (1) yang berbunyi “Pergantian kepengurusan Partai
Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.” Namun,
hal terkait dengan pengambilan keputusan strategis lainnya seperti
pemilihan calon presiden dan wakil presiden justru tidak terdapat aturannya
dalam Undang-Undang Partai Politik maupun Undang-Undang Pemilu.
Mekanisme terkait dengan hal tersebut diserahkan secara penuh kepada
internal partai politik. Hal ini kemudian memunculkan potensi penurunan
demokratisasi pemilihan calon presiden dan wakil presiden. Pemilihan yang
diharapkan menggunakan mekanisme yang demokratis pada akhirnya
terjebak ke dalam pemilihan yang lebih didasarkan pada faktor-faktor di luar
kualitas dan kapasitas seperti kedekatan, relasi, kekuatan finansial ataupun
hal-hal lainnya yang tidak relevan dengan ideologi, visi-misi ataupun
platform partai politik.
9. Ketiadaan norma yang mengatur terkait dengan mekanisme standar dalam
pencalonan calon presiden ataupun wakil presiden membuat calon yang
diajukan kerap kali tidak dikehendaki oleh pemilih (voters). Hal itu bisa dilihat
dengan survei yang dilakukan oleh Kompas terkait dengan pilihan pemilih
partai terhadap calon presiden pada Pemilu 2019. Apabila mengacu
terhadap mekanisme pemilihan calon presiden dan wakil presiden di
Indonesia, terlihat tidak ada mekanisme yang stabil. Hal itu disebabkan
ketiadaan norma yang mengatur hal tersebut di dalam peraturan
perundang-undangan
baik
undang-undang,
peraturan
pemerintah,
peraturan presiden ataupun bahkan peraturan internal partai politik itu
sendiri. Terkait dengan peraturan internal partai politik meskipun beberapa
partai politik terlihat mencoba menormakan hal tersebut dalam Anggaran
38
Dasar/Anggaran Rumah Tangganya, namun pengaturan tersebut masih
belum jelas dan berpotensi dibuat fleksibel agar bisa disiasati.
(Ahmad Gelora Mahardika, Penerapan Pemilihan Pendahuluan Sebagai
Upaya Menciptakan Pelembagaan Partai Politik yang Demokratis, Jurnal
Wacana Politik, Vol. 4, No. 2, Tahun 2019, hlm. 122-127).
10. Bahwa merujuk pada Buku Seri Demokrasi Elektoral Nomor 16 tentang
Demokratisasi Pengelolaan Partai Politik secara Internal (Intra-Party
Democracy), Undang-Undang tentang Partai Politik perlu mengatur secara
lebih rinci dan lengkap penjabaran demokratisasi pengelolaan partai politik
secara internal. Keterlibatan anggota partai perlu dijamin setidak-tidaknya
pada tiga isu pengambilan keputusan partai. Pertama, pemilihan
pendahuluan atau pemilihan pengurus partai politik untuk setiap tingkat
kepengurusan. Kedua, pemilihan pendahuluan untuk menyeleksi atau
memilih: daftar calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota, pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan
pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ketiga,
berpartisipasi dalam musyawarah merumuskan kebijakan dan program
partai politik, dan musyawarah membahas draft visi, misi, dan program partai
politik untuk Pemilu Angggota DPR dan DPRD, draft visi, misi dan program
pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan draft visi, misi dan
program pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. (Ramlan
Surbakti dan Didik Supriyanto, Buku 12: Partisipasi Warga Masyarakat
Dalam Proses Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Jakarta: Kemitraan Bagi
Pembaruan Tata Pemerintahan, 2013, hlm. 35).
11. Bahwa berdasarkan dalil uraian yang telah dikemukakan di atas,
kekosongan norma pengaturan mengenai standar dan pedoman rekrutmen
bakal calon presiden dan wakil presiden serta kepala daerah dan wakil
kepala daerah sehingga mengakibatkan calon terpilih haruslah memiliki
kedekatan dan relasi politik yang kuat dengan elite partai politik dengan
mengabaikan kualitas dan kapasitas sebagai pemimpin. Hal ini jelas
menyebabkan hak-hak rakyat untuk dipilih dan memilih termasuk
berpartisipasi dalam sistem pemerintahan yang adil, terbuka, dan
demokratis serta serta asas-asas pemilu yang luber jurdil sebagaimana
39
dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945 menjadi tereliminasi dan terabaikan secara sistematis.
IV. Petitum
Berdasarkan seluruh dalil-dalil Para Pemohon yang telah diuraikan secara
lengkap dalam posita, maka Para Pemohon memohonkan kepada Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan menguji Permohonan Pemohon
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
a.
Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
b.
Menyatakan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Partai Politik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “bakal calon Presiden dan Wakil
Presiden yang ditentukan berdasarkan hasil pemilihan pendahuluan”.
c.
Menyatakan Pasal 29 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Partai Politik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “bakal calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah yang ditentukan berdasarkan hasil pemilihan
pendahuluan”.
d.
Menyatakan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Partai Politik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang frasa “secara demokratis dan terbuka” tidak
dimaknai, “rekrutmen diberlakukan bagi umum, dilakukan uji kelayakan
dan kecocokan, jajak pendapat umum, dan pemilihan secara internal
atau
setidak-tidaknya
terlebih
dahulu
dilakukan
pemilihan
pendahuluan di internal partai politik yang prosedur dan tata cara
diatur sesuai dengan AD dan ART serta peraturan perundang-
undangan”.
40
e.
Menyatakan bahwa petitum huruf b, huruf c, dan huruf d di atas berlaku
secara mutatis mutandis terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum dan
Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Atau
Setidak-tidaknya menyatakan Pasal 29 ayat (1) huruf c dan huruf d serta
ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
“tidak segera dilakukan perubahan sebelum pemilihan umum dan pemilihan
kepala daerah berikutnya”.
f.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-11 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Partai Politik;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk E. Ramos Petege (Pemohon I);
4. Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Yanuarius Mote (Pemohon II);
5. Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elko Tebai (Pemohon III);
6. Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Anggota DPRD Kabupaen Dogiyai atas nama
Elko Tebai;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Muhammad Helmi Fahrozi
(Pemohon IV);
8. Bukti P-8
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik;
9. Bukti P-9
: Fotokopi Daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten
Dogiyai Pemohon III (Elko Tebai) Dapil 3 Dari Partai Nasdem;
41
10 Bukti P-10 : Foto Dokumentasi Kegiatan Pemohon III (Elko Tebai) Sebagai
Anggota partai Politik (Partai Nasdem) dalam Rapat Koordinasi
Partai;
11 Bukti P-11 : Fotokopi Data Tenaga Ahli Pimpinan Badan Pengkajian MPR RI.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan dan risalah persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan oleh para
Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
pengujian materiil norma Pasal 29 ayat (1) huruf c dan huruf d, serta ayat (2)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5189, selanjutnya disebut UU 2/2011) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
42
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta
putusan-putusan
selanjutnya
berpendirian
bahwa
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
43
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 29 ayat (1) huruf c
dan d, serta ayat (2) UU 2/2011 yang menyatakan:
(1) Partai Politik melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk
menjadi: c. bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah; dan d. bakal
calon Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d
dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD dan ART serta
peraturan perundang-undangan
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 6A ayat (1) dan (2), Pasal 22E ayat (1) dan (2), dan Pasal
28D ayat (3) UUD 1945 yaitu:
Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2)
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung
oleh rakyat.
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan
pemilihan umum.
Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2)
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil
Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 28D ayat (3)
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
44
3. Bahwa para Pemohon dalam uraian kedudukan hukumnya pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut (uraian selengkapnya termuat lengkap dalam
bagian Duduk Perkara):
a. Bahwa Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon IV adalah perseorangan Warga
Negara Indonesia. Sedangkan, Pemohon III juga merupakan perseorangan
Warga Negara Indonesia yang yang saat ini sebagai anggota partai politik
dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai yang
terpilih untuk periode 2019-2024 dari salah satu partai politik peserta pemilu
2019-2024 (vide Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5, Bukti P-6, Bukti P-7, dan
Bukti P-9).
b. Bahwa para Pemohon sebagai warga negara (rakyat) memiliki hak
konstitusional untuk dipilih dan memilih berdasarkan persamaan hak
sebagaimana
diatur
dalam
peraturan
perundang-undangan
yang
mengganggap hak konstitusionalnya dirugikan karena berlakunya norma
yang dimohonkan pengujiannya. Menurut para Pemohon, berlakunya norma
tersebut menimbulkan tidak adanya pengaturan mengenai mekanisme
penentuan, pencalonan, dan/atau pengusulan calon presiden dan/atau wakil
presiden, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah secara terbuka,
partisipatif, dan transparan berdasarkan kapabilitas dan kapasitas calon. Hal
tersebut dikarenakan proses sepenuhnya berada pada internal partai politik
sebagai satu-satunya lembaga yang dapat mengusung calon presiden
dan/atau wakil presiden dan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
c. Bahwa praktik yang demikian terus menerus dipertahankan sampai dengan
tahun 2019 dan berpotensi akan terjadi lagi pada Pemilihan Umum (Pemilu)
tahun 2024. Menurut para Pemohon hal tersebut akan berimplikasi pada
kewenangan otoriter dan oligarki elite partai politik (dalam hal ini Ketua Umum
Partai Politik) sebagai penentu tunggal. Kondisi tersebut tentu menimbulkan
persaingan dalam Pemilu yang tidak sehat sehingga rakyat akan menjadi
korban. Rakyat disuguhi calon-calon pemimpin bangsa yang seolah-olah
terlihat kompeten dan kapabel tetapi itu semua merupakan hal yang semu
karena sejatinya mereka hanya disuguhi dan dipaksa untuk memilih tanpa
memiliki alternatif lainnya yang setidak-tidaknya dapat mereka berikan
suaranya sesuai dengan hati nurani dan kebebasannya untuk memilih.
45
d. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II sebagai warga negara yang memiliki hak
pilih dalam Pemilu yang dijamin dalam konstitusi merasa dirugikan hak
konstitusionalnya dengan tidak mendapat perlindungan serta perlakuan
hukum yang adil karena tidak memiliki kesempatan dan kemampuan untuk
menggunakan hak pilihnya dalam menentukan bakal calon presiden dan/atau
wakil presiden atau kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah secara
langsung dan bebas, melainkan hanya memilih dari apa yang sudah
dipilihkan terlebih dahulu oleh partai politik. Adapun Pemohon III sebagai
kader partai politik yang berpartisipasi sebagai peserta dalam Pemilu, baik
periode 2014 dan 2019 di mana partai tempat Pemohon III bernaung saat ini
(vide Bukti P-9 dan Bukti P-10) juga menerapkan rekrutmen oleh elit partai
politik. Pemohon III sangat mendukung agar diterapkan sistem di mana partai
politik tidak boleh mencalonkan calon presiden hanya berdasarkan
keputusan mutlak ketua umum atau elite partai politik semata. Demikian pula,
dengan Pemohon IV sebagai perseorangan warga negara Indonesia dan
berprofesi sebagai akademisi serta simpatisan partai politik memiliki
kewajiban moral untuk berupaya melakukan perbaikan terhadap konstruksi
sistem hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Bahwa berdasarkan uraian di atas, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya
dalil para Pemohon perihal pertentangan norma-norma yang diajukan pengujian
terhadap UUD 1945, menurut Mahkamah, Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon
IV sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang ingin memilih pimpinan
negara dalam hal ini Presiden dan Wakil Presiden serta memilih kepala daerah
dan wakil kepala daerah secara langsung, tetapi tidak dilibatkan sejak awal oleh
partai politik telah dapat menguraikan secara spesifik adanya hubungan sebab
akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional para
pemohon sebagai warga negara yang memiliki hak memilih dengan berlakunya
norma Pasal 29 ayat (1) huruf c dan huruf d, serta ayat (2) UU 2/2011. Para
Pemilih seharusnya memilih terlebih dahulu calon pimpinan sesuai dengan pilihan
yang ada di hatinya masing-masing melalui pemilihan pendahuluan. Oleh karena
itu, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV,
telah secara spesifik menerangkan anggapan kerugian hak konstitusionalnya
yang terjadi dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujiannya. Sementara itu, Pemohon III yang merupakan perseorangan Warga
46
Negara Indonesia, meskipun saat ini sebagai anggota partai politik dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai menurut Mahkamah,
kedudukannya juga sebagaimana halnya sama dengan Pemohon I, Pemohon II
dan Pemohon IV yang juga tidak dilibatkan sejak awal dalam proses pencalonan
bakal calon Presiden dan Wakil Presiden serta kepala daerah dan wakil kepala
daerah. Dengan demikian, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon
IV (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
29 ayat (1) huruf c dan huruf d, serta ayat (2) UU 2/2011, para Pemohon
mengemukakan argumentasi sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam
bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, norma yang diuji telah menimbulkan
ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya, karena rekrutmen bakal calon
kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah serta presiden dan/atau wakil
presiden yang dilakukan secara “demokratis dan terbuka” sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) Partai politik,
tetapi dilakukan tanpa parameter yang jelas. Hal tersebut telah menyebabkan
pemusatan kewenangan di tangan elite partai politik (c.q. ketua umum) untuk
melakukan rekrutmen bakal calon presiden dan wakil presiden atau kepala
daerah dan wakil kepala daerah yang dilegitimasi dalam AD dan ART partai
politik meskipun tidak jarang mengabaikan prinsip “demokratis dan terbuka”. Hal
ini secara jelas telah bertentangan dengan norma konstitusi Pasal 6A ayat (1)
dan (2) UUD 1945 yang menghendaki adanya pemilihan secara langsung, baik
pada saat pencalonan di internal partai politik maupun dalam pemilihan umum.
Partai politik seharusnya hanya mengusulkan calon yang diperoleh melalui
mekanisme persaingan yang adil dan terbuka secara internal partai politik.
47
Namun, penentuan bakal calon presiden dan wakil presiden serta kepala daerah
dan wakil kepala daerah yang secara mutlak di tangan elite partai politik tanpa
adanya mekanisme yang adil dan wajar di internal partai politik, harus dianggap
sebagai pengabaian terhadap asas “langsung” dalam pasal 6A ayat (1) UUD
1945 karena asas “langsung” yang diberikan bersifat semu, bakal calon telah
ditentukan terlebih dahulu, bukan atas kehendak bebas pemilih.
2. Bahwa menurut para Pemohon, kebutuhan akan mekanisme seleksi dan
rekrutmen calon presiden dan wakil presiden serta kepala daerah dan wakil
kepala daerah yang partisipatif, terbuka, transparan sangat diperlukan bagi
kemajuan demokrasi di mana semua warga negara memiliki kesempatan yang
sama di hadapan hukum dan pemerintahan untuk memilih dan dipilih menjadi
calon presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat yang dimulai
sejak tahap internal partai politik hingga pemilu, bukan dipilihkan terlebih dahulu
oleh elite dan oligarki partai politik, baru kemudian disuguhkan pilihan yang
terbatas dan tidak jelas asal usulnya tersebut kepada rakyat. Hal ini jelas telah
bertentangan dengan hak konstitusional warga negara, termasuk para Pemohon
sebagaimana dijamin dalam Pasal 6A ayat (1) dan (2) UUD 1945.
3. Bahwa menurut para Pemohon, konstruksi hukum yang berlaku saat ini, Pasal
29 ayat (1) huruf c dan d serta ayat (2) UU 2/2011 tidak memberikan kepastian
hukum mengenai apa kriteria untuk dapat dikatakan “demokratis dan terbuka”
dalam rangka rekrutmen calon presiden dan wakil presiden serta kepala daerah
dan wakil kepala daerah. Kekosongan norma pengaturan mengenai standar dan
pedoman rekrutmen bakal calon presiden dan wakil presiden serta kepala
daerah dan wakil kepala daerah, mengakibatkan calon terpilih merupakan orang
yang memiliki kedekatan dan relasi politik yang kuat dengan elite partai politik
sehingga mengabaikan kualitas dan kapasitas sebagai pemimpin. Hal ini jelas
menyebabkan hak-hak rakyat untuk dipilih dan memilih termasuk berpartisipasi
dalam sistem pemerintahan yang adil, terbuka, dan demokratis serta serta asas-
asas pemilu yang luber jurdil sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) dan
(2) serta Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menjadi tereliminasi dan terabaikan
secara sistematis.
4. Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas para Pemohon pada pokoknya
memohon kepada Mahkamah agar menyatakan:
48
a. Pasal 29 ayat (1) huruf d UU 2/2011 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “bakal
calon Presiden dan Wakil Presiden yang ditentukan berdasarkan hasil
pemilihan pendahuluan”. Serta menyatakan Pasal 29 ayat (1) huruf c UU
2/2011 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “bakal calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah yang ditentukan berdasarkan hasil pemilihan
pendahuluan”.
b. Pasal 29 ayat (2) UU 2/2011 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “secara demokratis
dan terbuka” tidak dimaknai, “rekrutmen diberlakukan bagi umum, dilakukan
uji kelayakan dan kecocokan, jajak pendapat umum, dan pemilihan secara
internal
atau
setidak-tidaknya
terlebih
dahulu
dilakukan
pemilihan
pendahuluan di internal partai politik yang prosedur dan tata cara diatur
sesuai dengan AD dan ART serta peraturan perundang-undangan”.
[3.8] Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-11 sebagaimana terurai lengkap pada bagian Duduk
Perkara;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, maka
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU
MK;
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dengan saksama
permohonan para Pemohon dan memeriksa bukti-bukti yang diajukan, isu
konstitusional yang dipersoalkan oleh para Pemohon dalam permohonan a quo
adalah apakah ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf c dan huruf d, serta ayat (2) UU
2/2011 bertentangan dengan UUD 1945 dikarenakan penentuan bakal calon
presiden dan wakil presiden serta bakal calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah melalui partai politik dinilai mengabaikan prinsip demokratis dan terbuka
sesuai dengan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) partai politik
serta peraturan perundang-undangan.
49
[3.11] Menimbang bahwa terhadap dalil para Pemohon yang mempersoalkan
konstitusionalitas Pasal 29 ayat (1) huruf c yang menentukan rekrutmen bakal calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui partai politik yang hanya ditentukan
oleh elite partai politik tanpa melibatkan pemilih dalam pemilihan pendahuluan,
menurut Mahkamah dalam kaitan dengan dalil tersebut, penting bagi Mahkamah
menegaskan terlebih dahulu bahwa Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 5/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk
umum pada 23 Juli 2007, pada Sub-paragraf [3.15.8], Sub-paragraf [3.15.9], Sub-
paragraf [3.15.10], Sub-paragraf [3.15.11], Sub-paragraf [3.15.13], Sub-paragraf
[3.15.16], dan Sub-paragraf [3.15.17], telah mempertimbangkan terkait dengan
diperbolehkannya pengajuan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
tanpa harus melalui partai politik/gabungan partai politik yang pada pokoknya
sebagai berikut:
[3.15.8] Bahwa terhadap ketentuan yang terdapat dalam Pasal 67 Ayat (1)
huruf d UU Pemerintahan Aceh yang membuka kesempatan bagi calon
perseorangan dalam proses pencalonan kepala daerah dan wakil kepala
daerah, Mahkamah berpendapat hal demikian tidaklah bertentangan
dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945. Pemberian kesempatan kepada calon
perseorangan bukan merupakan suatu perbuatan yang dilakukan karena
keadaan darurat ketatanegaraan yang terpaksa harus dilakukan, tetapi
lebih sebagai pemberian peluang oleh pembentuk undang-undang dalam
pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah agar lebih
demokratis. Pembentuk undang-undang baik dalam merumuskan Pasal 56
Ayat (1) UU Pemda maupun Pasal 67 Ayat (2) UU Pemerintahan Aceh tidak
melakukan pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945. Suatu
perbuatan dilakukan karena adanya keadaan darurat ketatanegaraan
apabila perbuatan tersebut perlu untuk dilakukan, padahal perbuatan itu
sendiri pada dasarnya merupakan perbuatan onrecht, sehingga perbuatan
karena keadaan darurat adalah perbuatan yang onrecht word recht.
[3.15.9] Bahwa Mahkamah berpendapat, antara Pasal 56 Ayat (2) juncto
Pasal 59 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Pemda dan Pasal 67 Ayat (2) UU
Pemerintahan Aceh keduanya bersumber pada dasar hukum yang sama
yaitu Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945. Hubungan antara pasal yang terdapat
dalam UU Pemerintahan Aceh dan yang terdapat dalam UU Pemda
tersebut tidaklah dapat diposisikan sebagai hubungan antara hukum yang
khusus di satu pihak, yaitu Pasal 67 Ayat (2) UU Pemerintahan Aceh, dan
hukum yang umum di pihak lain, yaitu Pasal 56 Ayat (2), juncto Pasal 59
Ayat (1) dan Ayat (2), karena ketentuan Pasal 67 Ayat (2) bukan termasuk
dalam keistimewaan Pemerintahan Aceh menurut Pasal 3 UndangUndang
Nomor 44 Tahun 1999. Oleh karena tidak dalam posisi hubungan antara
hukum yang khusus dengan hukum yang umum, adanya Pasal 67 Ayat (2)
harus dimaknai sebagai penafsiran baru oleh pembentuk undang-undang
terhadap 55 ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945. Apabila kedua
ketentuan tersebut berlaku bersama-sama tetapi untuk daerah yang
50
berbeda maka akan menimbulkan akibat adanya dualisme dalam
melaksanakan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945. Dualisme tersebut
dapat mengakibatkan ketiadaan kedudukan yang sama antara warga
negara Indonesia yang bertempat tinggal di Provinsi Nanggroe Aceh
Darusalam dan yang bertempat tinggal di wilayah provinsi Indonesia
lainnya. Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di provinsi lain
selain Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam akan menikmati hak yang lebih
sedikit karena tidak dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan
wakil kepala daerah secara perseorangan dan oleh karenanya berarti tidak
terdapatnya perlakuan yang sama di depan hukum dan pemerintahan
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (3) UUD 1945;
[3.15.10] Mahkamah berpendapat agar supaya terdapat persamaan hak
warga negara sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (3)
UUD 1945 tidaklah dapat dilakukan dengan cara menyatakan bahwa
pengajuan calon perseorangan yang ditentukan oleh Pasal 67 Ayat (2) UU
Pemerintahan Aceh sebagai bertentangan dengan UUD 1945 sehingga
harus dinyatakan tidak berlaku, karena memang senyatanya pencalonan
secara perseorangan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Namun,
persamaan hak tersebut dapat dilakukan dengan mengharuskan UU
Pemda menyesuaikan dengan perkembangan baru yang telah dilakukan
oleh pembentuk undang-undang sendiri yaitu dengan memberikan hak
kepada perseorangan untuk dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah
dan wakil kepala daerah tanpa harus melalui parpol atau gabungan parpol
sebagaimana ditentukan oleh Pasal 67 Ayat (2) UU Pemerintahan Aceh.
[3.15.11] Bahwa Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh yang menyatakan
ketentuan
yang
mengatur
calon
perseorangan
dalam
Pemilihan
Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, atau walikota/wakil walikota
sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 Ayat (1) huruf d, berlaku dan
hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak undang-undang ini
diundangkan. Dengan adanya Pasal tersebut, Mahkamah berpendapat
bahwa apabila pasal tersebut dilaksanakan justru akan menimbulkan
perlakuan yang tidak adil karena jelas pasal ini akan menguntungkan pihak-
pihak perseorangan tertentu yang dapat mencalonkan sebagai kepala
daerah dan wakil kepala daerah pada saat pertama kali 56 dilaksanakan
pemilihan.
Lebih-lebih
lagi
apabila
ketentuan
tersebut
memang
dimaksudkan demikian, karena akan merugikan perseorangan yang akan
mencalonkan secara perseorangan pada pemilihan kedua dan seterusnya.
Pembatasan yang ditentukan oleh Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh dapat
menimbulkan akibat terlanggarnya hak warga negara yang bertempat
tinggal di Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam yang dijamin oleh Pasal 28D
Ayat (1) dan Ayat (4) UUD 1945. Sebagaimana pendapat Mahkamah yang
telah dinyatakan di atas bahwa membuka kesempatan bagi perseorangan
untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah
tanpa melalui parpol, bukan suatu hal yang bertentangan dengan Pasal 18
Ayat (4) UUD 1945 dan bukan pula merupakan suatu tindakan dalam
keadaan darurat (staatsnoodrecht);
[3.15.13] Bahwa menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang
Partai Politik dinyatakan dalam Konsideran ”Menimbang” huruf d yang
berbunyi, ”bahwa partai politik merupakan salah satu wujud partisipasi
masyarakat yang penting dalam mengembangkan kehidupan demokrasi...”,
51
sehingga adalah wajar apabila dibuka partisipasi dengan mekanisme lain di
luar parpol untuk penyelenggaraan demokrasi, yaitu dengan membuka
pencalonan secara perseorangan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah jabatan
perseorangan, sehingga syarat-syarat yang ditentukan oleh Pasal 58 UU
Pemda adalah syarat bagi perseorangan. Terlebih lagi, dalam Pasal 59
Ayat (3) dinyatakan bahwa parpol atau gabungan parpol wajib membuka
kesempatan yang seluas-luasnya bagi bakal calon perseorangan yang
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan selanjutnya
memproses bakal calon dimaksud melalui mekanisme yang demokratis dan
transparan;
[3.15.16] … pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah selain
melalui parpol, sebagaimana telah diatur oleh UU Pemda dalam Pasal 56
Ayat (2), juga harus dibuka pencalonan secara perseorangan…
[3.15.17] Bahwa agar calon perseorangan tanpa melalui parpol atau
gabungan parpol dimungkinkan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah, maka menurut Mahkamah beberapa pasal UU Pemda yang
dimohonkan
pengujian
harus
dikabulkan
sebagian
dengan
cara
menghapuskan seluruh bunyi ayat atau bagian pasal sebagai berikut:
a. Pasal 56 Ayat (2) berbunyi, ”Pasangan calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik”
dihapus seluruhnya, 58 karena menjadi penghalang bagi calon
perseorangan tanpa lewat parpol atau gabungan parpol. Sehingga,
dengan hapusnya Pasal 56 Ayat (2), Pasal 56 menjadi tanpa ayat dan
berbunyi, ”Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu
pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan
asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”;
b. Pasal 59 Ayat (1) dihapus pada frasa yang berbunyi, ”yang diusulkan
secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik”,
karena akan menjadi penghalang bagi calon perseorangan tanpa lewat
parpol atau gabungan parpol. Sehingga, Pasal 59 Ayat (1) akan
berbunyi, ”Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
adalah pasangan calon”;
c.
Pasal 59 Ayat (2) dihapus pada frasa yang berbunyi, ”sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)”, hal ini sebagai konsekuensi berubahnya bunyi
Pasal 59 Ayat (1), sehingga Pasal 59 Ayat (2) akan berbunyi, ”Partai
politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon
apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15%
(lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas
persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum
anggota DPRD di daerah yang bersangkutan”. Dengan demikian, Pasal
59 Ayat (2) ini merupakan ketentuan yang memuat kewenangan parpol
atau
gabungan
parpol
dan
sekaligus
persyaratannya
untuk
mengajukan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam
Pilkada;
d. Pasal 59 Ayat (3) dihapuskan pada frasa yang berbunyi, ”Partai politik
atau gabungan partai politik wajib”, frasa yang berbunyi, ”yang seluas-
luasnya”, dan frasa yang berbunyi, ”dan selanjutnya memproses bakal
calon dimaksud”, sehingga Pasal 59 Ayat (3) akan berbunyi, ”Membuka
kesempatan bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat
52
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 melalui mekanisme yang
demokratis dan transparan.” Dengan demikian, terbukalah kesempatan
bagi calon perseorangan tanpa lewat parpol atau gabungan parpol;
[3.12] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,
Mahkamah telah berpendirian pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah
tidak harus melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik. Artinya, warga
negara termasuk para Pemohon yang memiliki hak memilih dan hak untuk dipilih
dapat menyalurkan aspirasinya untuk memilih ataupun mencalonkan diri menjadi
bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerahnya melalui jalur perseorangan
tanpa harus melalui jalur partai politik maupun gabungan partai politik. Dalam kaitan
ini, tata cara perekrutan, mekanisme pencalonan, dan pendaftarannya untuk calon
perseorangan
telah
diatur
dalam
peraturan
perundang-undangan
tanpa
menghilangkan hak warga negara yang memiliki hak memilih dan dipilih. Oleh
karena itu, bagi warga negara Indonesia, termasuk para Pemohon yang merasa
memiliki kandidat bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat
mendorong kandidatnya tersebut untuk menjadi bakal calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah tanpa harus melalui jalur partai politik maupun gabungan partai
politik, melainkan melalui jalur perseorangan (independen) dengan mekanisme yang
telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, para
Pemohon tidak perlu khawatir lagi bahwa semua bakal calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah harus diusung oleh partai politik maupun gabungan partai
politik.
[3.13] Menimbang bahwa berkenaan dengan kewenangan partai politik untuk
melakukan rekrutmen bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c UU 2/2011 merupakan
bentuk pengejawantahan tujuan dan fungsi partai politik. Dalam kaitan ini, tujuan
khusus partai politik adalah meningkatkan partisipasi politik anggota dan
masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan [vide
Pasal 10 ayat (2) huruf a UU 2/2008]. Selain tujuan khusus tersebut, proses
rekrutmen oleh partai politik ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi
partai politik yakni sebagai sarana rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan
politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan
keadilan gender [vide Pasal 11 ayat (1) huruf e UU 2/2008]. Bagaimana proses
rekrutmen tersebut harus dilakukan, hal tersebut diserahkan pengaturan
53
sepenuhnya dalam AD atau peraturan dasar partai politik dan ART yang akan
menjabarkan lebih lanjut AD partai politik [vide Pasal 1 angka 2 dan angka 3 serta
Pasal 2 ayat (4) UU 2/2011].
[3.14] Menimbang bahwa selanjutnya terhadap dalil para Pemohon mengenai
inkonstitusionalitas norma Pasal 29 ayat (1) huruf d yang terkait dengan rekrutmen
terhadap warga negara oleh partai politik untuk menjadi bakal calon Presiden dan
Wakil Presiden, penting pula bagi Mahkamah untuk menegaskan kembali Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-VI/2008 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada 17 Februari 2009, pada Sub-paragraf [3.15.3] angka 4,
dan angka 7, Paragraf [3.16] angka 2, huruf a dan huruf b, Paragraf [3.17] dan
Paragraf [3.18], yang telah mempertimbangkan mengenai pencalonan Presiden dan
Wakil Presiden harus melalui partai politik atau gabungan Partai politik yang pada
pokoknya sebagai berikut:
A. Paragraf [3.15.3]:
4. Bahwa frasa “partai politik atau gabungan partai politik”, dalam Pasal 6A ayat
(2) UUD 1945 secara tegas bermakna bahwa hanya partai politik atau
gabungan partai politiklah yang dapat mengusulkan Pasangan Calon Presiden
dan Wakil Presiden dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan demikian, frasa dimaksud tidak memberi peluang adanya interpretasi
lain, seperti menafsirkannya dengan kata-kata diusulkan oleh perseorangan
(independen) apalagi pada saat pembicaraannya di MPR telah muncul
wacana adanya Calon Presiden secara independen atau calon yang tidak
diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, tetapi tidak disetujui
oleh MPR. Kehendak awal (original intent) dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945
jelas menggambarkan bahwa hanya partai politik atau gabungan partai politik
sajalah yang dapat mengusulkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (vide Naskah
Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Buku IV “Kekuasaan Pemerintahan Negara” Jilid 1, halaman 165
– 360);
7. Bahwa jika Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, yang menjadi sumber rumusan
pasalpasal yang diuji dari UU 42/2008, dapat ditafsirkan lain dan lebih luas
sehingga 33 menampung Calon Presiden dan Wakil Presiden perseorangan,
maka hal itu merupakan perubahan makna dari yang dimaksudkan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat, artinya jika membatalkan pasal a quo,
Mahkamah telah melakukan perubahan UUD 1945, yang berarti bertentangan
dengan kewenangan Mahkamah dalam Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD
1945 serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004
tentang Kekuasaan Kehakiman;
54
B. Paragraf [3.16]
a. Kehendak awal (original intent) pembuat UUD 1945 tentang Pasal 6A ayat
(2) UUD 1945 sudah jelas bahwa “Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. Berdasarkan
original intent tersebut, UUD 1945 hanya mengenal adanya Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilihan umum, ...;
b. ... Dengan perkataan lain, konstruksi yang dibangun dalam konstitusi, bahwa
pengusulan Pasangan Calon oleh partai politik atau gabungan partai politik
mencerminkan bahwa sistem politik yang dibangun mengacu pada sistem
komunal/kolegial,
bukan
berlandaskan
pada
sistem
individual
(perseorangan);
C. Paragraf [3.17]
... Dalam pelaksanaan Pemilu maka setiap orang mempunyai hak dan dijamin
untuk melaksanakan kedaulatannya tersebut untuk memilih Presiden dan Wakil
Presiden, namun demikian untuk dipilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden
terdapat syarat-syarat yang dimuat dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945,...
D. Paragraf [3.18]
Menimbang bahwa berkait dengan calon perseorangan dalam pemilihan umum
Presiden
dan
Wakil
Presiden,
Mahkamah
dalam
Putusan
Nomor
007/PUUII/2004 tanggal 23 Juli 2004, Putusan Nomor 054/PUU-II/2004 tanggal
6 Oktober 2004, dan Putusan Nomor 057/PUU-II/2004 tanggal 6 Oktober 2004,
dalam pertimbangan hukumnya (pada pokoknya) telah mengemukakan, bahwa
untuk menjadi Presiden atau Wakil Presiden adalah hak setiap warga negara
yang dijamin oleh konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana
diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan
dalam melaksanakan hak termaksud Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menentukan
tata caranya yaitu harus diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Diberikannya hak konstitusional untuk mengusulkan Pasangan Calon Presiden
dan Wakil Presiden kepada partai politik oleh UUD 1945 bukanlah berarti
hilangnya hak konstitusional warga negara, in casu para Pemohon, untuk
menjadi Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden karena hal itu dijamin oleh
UUD 1945, sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat
(3) UUD 1945 apabila warga negara yang bersangkutan telah memenuhi
persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 6 dan dilakukan menurut tata cara
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, persyaratan mana
merupakan prosedur atau mekanisme yang mengikat terhadap setiap orang
yang berkeinginan menjadi Calon Presiden Republik Indonesia.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di
atas, telah jelas pendirian Mahkamah terhadap pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden harus melalui partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana telah
ditegaskan dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, sehingga dengan demikian yang
55
memiliki otoritas untuk proses rekrutmen calon presiden dan wakil presiden adalah
partai politik/gabungan partai politik. Hal ini sejalan dengan fungsi partai politik yang
salah satunya adalah melakukan rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan
politik sebagaimana telah dipertimbangkan di atas. Oleh karena esensi pokok dalil
para Pemohon ini sama dengan yang telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam
Paragraf [3.13] di atas maka pertimbangan hukum tersebut mutatis mutandis
berlaku juga untuk dalil para Pemohon yang mempersoalkan Pasal 29 ayat (1) huruf
d UU 2/2011.
[3.16] Menimbang bahwa selanjutnya terhadap dalil para Pemohon yang
mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 29 ayat (2) UU 2/2011 karena
dianggap tidak demokratis dan terbuka dalam proses rekrutmen warga negara untuk
menjadi bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah serta bakal calon
presiden dan wakil presiden dengan memohon kepada Mahkamah petitum yang
bersifat alternatif. Terhadap dalil para Pemohon a quo, menurut Mahkamah Pasal
29 ayat (2) UU 2/2011 pada prinsipnya menentukan proses rekrutmen bakal calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah serta bakal calon presiden dan wakil
presiden dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD dan ART serta
peraturan perundang-undangan. Frasa “secara demokratis dan terbuka” tersebut
mulai muncul pengaturannya pertama kali pada pasal yang sama dalam UU yang
lama (UU 2/2008). Dalam kaitan dengan proses yang demokratis dan terbuka
tersebut memang tidak diberikan penjelasan lebih lanjut, namun didasarkan pada
AD dan ART partai politik. Jika ketentuan ini dikaitkan dengan Pasal 5 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang (UU 8/2015), maka rekrutmen bakal calon sejatinya bukan
merupakan bagian dari tahapan dalam pemilihan kepala daerah. Dalam hal ini,
tahapan pemilihan kepala daerah mencakup tahapan persiapan dan tahapan
penyelenggaraan. Dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah,
penyelenggara, in casu komisi pemilihan umum daerah, melakukan kegiatan yang
dimulai dengan pengumuman pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, dilanjutkan di antaranya dengan kegiatan
pendaftaran [vide. Pasal 5 ayat (3) huruf c dan huruf d UU 8/2015]. Sementara itu,
56
jika dikaitkan dengan Pasal 167 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (UU 7/2017) juga tidak menentukan rekrutmen bakal calon
merupakan bagian dari penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Dengan
demikian, proses rekrutmen sepenuhnya merupakan ranah otorisasi partai politik
sebagaimana pertimbangan di atas.
[3.17] Menimbang bahwa berkaitan dengan makna demokratis sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 29 ayat (2) UU 2/2011, tidak dapat dilepaskan secara
doktriner dari asal katanya yaitu “demos” dan “kratos” yang mengandung arti
pemerintahan rakyat atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Jika dikaitkan
dengan konteks dalil para Pemohon maksudnya memberikan ruang bagi
masyarakat pemilih, yang nantinya akan memilih langsung calon-calonnya, untuk
ikut serta dalam proses pencarian bakal calon yang memenuhi syarat sebagaimana
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk dikontestasikan oleh partai politik
dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serta pemilihan presiden
dan wakil presiden. Proses yang demikian sesungguhnya sejalan dengan fungsi
partai politik yakni sebagai sarana rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan
politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan
keadilan gender [vide Pasal 11 ayat (1) huruf e UU 2/2008]. Pelaksanaan fungsi
tersebut merupakan bagian dari tujuan khusus partai politik untuk meningkatkan
partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan
politik dan pemerintahan [vide Pasal 10 ayat (2) huruf a UU 2/2008]. Artinya, dengan
terimplementasikannya maksud yang terkandung dari rekrutmen secara demokratis
dan terbuka maka akan dihasilkan bakal calon yang sejalan dengan fungsi partai
politik. Dalam kaitan ini, tidak ada persoalan konstitusionalitas norma Pasal 29 ayat
(2) UU 2/2011 karena telah sejalan dengan amanat konstitusi yang meletakkan
dasar demokrasi dalam proses rekrutmen bakal calon kepala daerah dan wakil
kepala daerah serta bakal calon presiden dan wakil presiden. Untuk
mengejawantahkan maksud Pasal 29 ayat (2) UU 2/2011 diserahkan sepenuhnya
pada AD/ART masing-masing partai politik. Artinya, AD/ART sebagai aturan main
yang menggerakkan roda organisasi partai politik harus benar-benar mengatur
proses rekrutmen tersebut yang berpijak pada prinsip demokrasi dan terbuka [vide
Pasal 2 ayat (4) huruf g UU 2/2011]. Oleh karena itu, apakah akan digunakan
mekanisme pemilihan pendahuluan atau konvensi dalam proses rekrutmen bakal
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah serta bakal calon presiden dan wakil
57
presiden, semua itu menjadi ranah kewenangan partai politik untuk mengaturnya
dalam AD/ART masing-masing partai politik. Dengan demikian, AD/ART dari
masing-masing partai politik tersebut dalam implementasinya perlu ditinjau atau
diperhatikan agar senantiasa selalu berkesesuaian dengan prinsip demokratis dan
terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) UU 2/2011. Berkenaan
dengan implementasi prinsip tersebut dalam AD/ART dapat menjadi ranah perhatian
masyarakat untuk turut menilainya.
[3.18] Menimbang
bahwa
berdasarkan
seluruh
pertimbangan
hukum
sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah, telah ternyata tidak terdapat
persoalan konstitusionalitas norma terhadap Pasal 29 ayat (1) huruf c dan huruf d
serta Pasal 29 ayat (2) UU 2/2011. Oleh karena itu, dalil-dalil para Pemohon tidak
beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Sedangkan, terhadap dalil dan hal-hal
lain tidak dipertimbangkan karena dipandang tidak relevan dan oleh karena itu harus
dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
58
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh,
Manahan MP. Sitompul, Saldi Isra, dan Suhartoyo masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Kamis, tanggal sembilan, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh dua,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal tujuh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh dua, selesai
diucapkan pukul 11.44 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman,
selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin
Adams, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan MP. Sitompul, Saldi Isra,
dan Suhartoyo masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Saiful Anwar
sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon atau Kuasanya,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
59
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Saiful Anwar
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan oleh para
Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
pengujian materiil norma Pasal 29 ayat (1) huruf c dan huruf d, serta ayat (2)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5189, selanjutnya disebut UU 2/2011) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
42
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta
putusan-putusan
selanjutnya
berpendirian
bahwa
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
43
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 29 ayat (1) huruf c
dan d, serta ayat (2) UU 2/2011 yang menyatakan:
(1) Partai Politik melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk
menjadi: c. bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah; dan d. bakal
calon Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d
dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD dan ART serta
peraturan perundang-undangan
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 6A ayat (1) dan (2), Pasal 22E ayat (1) dan (2), dan Pasal
28D ayat (3) UUD 1945 yaitu:
Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2)
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung
oleh rakyat.
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan
pemilihan umum.
Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2)
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil
Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 28D ayat (3)
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
44
3. Bahwa para Pemohon dalam uraian kedudukan hukumnya pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut (uraian selengkapnya termuat lengkap dalam
bagian Duduk Perkara):
a. Bahwa Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon IV adalah perseorangan Warga
Negara Indonesia. Sedangkan, Pemohon III juga merupakan perseorangan
Warga Negara Indonesia yang yang saat ini sebagai anggota partai politik
dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai yang
terpilih untuk periode 2019-2024 dari salah satu partai politik peserta pemilu
2019-2024 (vide Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5, Bukti P-6, Bukti P-7, dan
Bukti P-9).
b. Bahwa para Pemohon sebagai warga negara (rakyat) memiliki hak
konstitusional untuk dipilih dan memilih berdasarkan persamaan hak
sebagaimana
diatur
dalam
peraturan
perundang-undangan
yang
mengganggap hak konstitusionalnya dirugikan karena berlakunya norma
yang dimohonkan pengujiannya. Menurut para Pemohon, berlakunya norma
tersebut menimbulkan tidak adanya pengaturan mengenai mekanisme
penentuan, pencalonan, dan/atau pengusulan calon presiden dan/atau wakil
presiden, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah secara terbuka,
partisipatif, dan transparan berdasarkan kapabilitas dan kapasitas calon. Hal
tersebut dikarenakan proses sepenuhnya berada pada internal partai politik
sebagai satu-satunya lembaga yang dapat mengusung calon presiden
dan/atau wakil presiden dan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
c. Bahwa praktik yang demikian terus menerus dipertahankan sampai dengan
tahun 2019 dan berpotensi akan terjadi lagi pada Pemilihan Umum (Pemilu)
tahun 2024. Menurut para Pemohon hal tersebut akan berimplikasi pada
kewenangan otoriter dan oligarki elite partai politik (dalam hal ini Ketua Umum
Partai Politik) sebagai penentu tunggal. Kondisi tersebut tentu menimbulkan
persaingan dalam Pemilu yang tidak sehat sehingga rakyat akan menjadi
korban. Rakyat disuguhi calon-calon pemimpin bangsa yang seolah-olah
terlihat kompeten dan kapabel tetapi itu semua merupakan hal yang semu
karena sejatinya mereka hanya disuguhi dan dipaksa untuk memilih tanpa
memiliki alternatif lainnya yang setidak-tidaknya dapat mereka berikan
suaranya sesuai dengan hati nurani dan kebebasannya untuk memilih.
45
d. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II sebagai warga negara yang memiliki hak
pilih dalam Pemilu yang dijamin dalam konstitusi merasa dirugikan hak
konstitusionalnya dengan tidak mendapat perlindungan serta perlakuan
hukum yang adil karena tidak memiliki kesempatan dan kemampuan untuk
menggunakan hak pilihnya dalam menentukan bakal calon presiden dan/atau
wakil presiden atau kepala da
